Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

LHKPN Dinas Perhubungan Tahun 2024

Diterbitkan oleh Dishub pada 13 Jan 2025.

Kategori
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) PPID Pelaksana
Unit
Dishub
Tanggal terbit
13 Jan 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
145,0 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 13 Januari 2025/Periodik - 2024) Status Verifikasi Administratif Lengkap BIDANG : EKSEKUTIF LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNIT KERJA : DINAS PERHUBUNGAN I. DATA PRIBADI 1. Nama : JOKO SURIPTO 2. Jabatan : KEPALA DINAS 3. NHK : 505445 II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.396.000.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 540 m2/150 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.000.000 2. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 34.000.000 3. Tanah Seluas 25000 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 295.000.000 4. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA KUTAI , HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 377.000.000 1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000 2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 365.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 11.500.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 343.057.187 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 3.127.557.187 III. HUTANG Rp. 17.925.380 IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.109.631.807 Catatan: 2024

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id , serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. 2024

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

LHKPN Dinas Perhubungan Tahun 2024 · PPID Kutai Timur