Daftar Informasi
LHKPN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024
Diterbitkan oleh BPBD pada 17 Jan 2025.
- Kategori
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) PPID Pelaksana
- Unit
- BPBD
- Tanggal terbit
- 17 Jan 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 145,2 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 17 Januari 2025/Periodik - 2024) Status Verifikasi Administratif Lengkap BIDANG : EKSEKUTIF LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNIT KERJA : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I. DATA PRIBADI 1. Nama : M. IDRIS SYAM, 2. Jabatan : KEPALA BADAN 3. NHK : 504088 II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.135.000.000 1. Tanah Seluas 445 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000 2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000 3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000 4. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000 5. Tanah Seluas 10000000 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 108.000.000 1. MOBIL, TOYOTA AVANZA VELOZ 1.450 CC A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000 2. MOTOR, YAMAHA MIO SE 88 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ---- D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 157.270.827 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 1.400.270.827 2024
III. HUTANG Rp. ---- IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.400.270.827 Catatan: 1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id , serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. 2024
