Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Diterbitkan oleh BPKAD pada 10 Jun 2025.

Kategori
Laporan Keuangan
Unit
BPKAD
Tanggal terbit
10 Jun 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
12,4 MB
Jumlah unduhan
22

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 202 4

i

DAFTAR

ISI

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................ ................................ ..........................

i

DAFTAR TABEL

................................ ................................ ................................ ................................ ................

iv

D AFTAR GAMBAR

................................ ................................ ................................ ................................ .......

viii

DAFTAR LAMPIRAN

................................ ................................ ................................ ................................ .......

ix

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

................................ ................................ ................................ ...........

1

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

................................ ................................ ..........

3

NERACA

................................ ................................ ................................ ................................ ...............................

4

LAPORAN OPERASIONAL

................................ ................................ ................................ .............................

6

LAPORAN ARUS KAS

................................ ................................ ................................ ................................ ......

8

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

................................ ................................ ................................ ............. 10

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ ................................ ................................ ... 17

1.1

M AKSUD DAN T UJUAN P ELAPORAN K EUANGAN ................................ ................................ ...................... 17

1.2

D ASAR H UKUM P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN

................................ ................................ ............. 19

1.3

S ISTEMATIKA P ENULISAN C ATATAN ATAS L APORAN K EUAN GAN

................................ .......................... 20

BAB II

EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 202 4

................................ ................................ ............ 22

2.1

E KONOMI M AKRO

................................ ................................ ................................ ................................ ....... 22

2.1.1

Tingkat Kemiskinan

................................ ................................ ................................ .......................... 22

2.1.2 Tingkat Pengangguran Terbuka

................................ ................................ ................................ ...... 24

2.1.3 Indeks Gini ( Gini Ratio )

................................ ................................ ................................ ..................... 25

2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia

................................ ................................ ................................ ....... 25

2.1.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi

................................ ................................ ................................ ............ 26

2.1.6 Tingkat Inflasi

................................ ................................ ................................ ................................ .... 27

2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur

................................ ................................ ......... 28

2.2

K EBIJAKAN P ENGELOLAAN K EUANGAN D AERAH

................................ ................................ .................... 29

2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah

................................ ................................ ................................ ........ 30

2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ ................. 31

2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah

................................ ................................ ................................ ........ 32

2.3

P ENCAPAIAN

T ARGET K INERJA APBD

P EMERINTAH K ABUPATEN K UTAI T IMUR

................................ .. 32

BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

................................ ................................ ................................ .............. 34

3.1

I NDIKATOR C APAIAN T ARGET K INERJA APBD

................................ ................................ ......................... 34

3.1.1 Urusan P endidikan

................................ ................................ ................................ ........................... 34

3.1.2 Urusan Kesehatan

................................ ................................ ................................ ............................. 35

3.1.3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

................................ ................................ ............ 37

3.1.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ ............................. 38

3.1.5 Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan

Perlindungan Masyarakat

................................ 39

3.1.6 Urusan Sosial

................................ ................................ ................................ ................................ ..... 40

3.1.7 Urusan Tenaga Kerja

................................ ................................ ................................ ......................... 41

3. 1.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

................................ ..................... 42

ii

3.1.9 Urusan Pangan

................................ ................................ ................................ ................................ .. 43

3.1.10 Urusan Pertanahan

................................ ................................ ................................ .......................... 44

3.1. 11

Urusan Lingkungan Hidup ................................ ................................ ................................ ............ 45

3.1.12 Urusan Administrasi Kependudukan dan Pen catatan Sipil

................................ ..................... 47

3.1.13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

................................ ................................ ............ 48

3.1.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

................................ ...................... 49

3.1.15 Urusan Perhubungan

................................ ................................ ................................ ...................... 49

3. 1.16 Urusan Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ ........................... 50

3.1.17 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

................................ ................................ ............ 51

3.1.18 Urusan Penanaman Modal ................................ ................................ ................................ ............. 52

3.1.19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga

................................ ................................ ............................. 53

3.1.20 Urusan Statistik ................................ ................................ ................................ ................................ 54

3.1.21 Urusan Persandian

................................ ................................ ................................ .......................... 54

3.1.22 Urusan Kebudayaan

................................ ................................ ................................ ....................... 54

3.1. 23 Urusan Perpustakaan

................................ ................................ ................................ ...................... 56

3.1.24 Urusan Perikanan

................................ ................................ ................................ ............................ 57

3.1.25 Urusan Pariwisata

................................ ................................ ................................ ........................... 58

3.1.26 Urusan Pertanian

................................ ................................ ................................ ............................. 59

3.1. 27 Urusan Perdagangan

................................ ................................ ................................ ...................... 61

3.1.28 Urusan Perindustrian ................................ ................................ ................................ ...................... 62

3.1.29 Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan ................................ ................................ .................. 63

3.1.30 Urusan Perencanaan

................................ ................................ ................................ ....................... 64

3. 1.31 Urusan Keuangan

................................ ................................ ................................ ............................ 66

3.1.32 Urusan Pendidikan dan Pelatihan

................................ ................................ ................................ 67

3.1.33 Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan

................................ ................................ ................ 68

3.1.34

Urusan Kewilayahan ................................ ................................ ................................ ....................... 68

3. 1.35 Urusan Pemerintahan Umum

................................ ................................ ................................ ........ 86

3.2

I KHTISAR P ENCAPAIAN K INERJA K EUANGAN

................................ ................................ ........................... 87

3.2.1 Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan

................................ ................................ .. 87

3.2.2 Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan

................................ ................................ .......... 89

BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI

................................ ................................ ................................ .............. 93

4.1

P ENDEKATAN P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN

................................ ................................ ................ 93

4.2

K EBIJAKAN A KUNTANSI

................................ ................................ ................................ ............................. 98

BAB V PENJELASAN ATAS POS - POS LAPORAN KEUANGAN

................................ ........................ 123

5.1

P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN R EALISASI A NGGARAN

................................ .............................. 123

5.1.1 Pendapatan Daerah

................................ ................................ ................................ ......................... 123

5.1.2 Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ ................................ . 138

5.1.3 Pembiayaan (Netto)

................................ ................................ ................................ ........................ 151

5.2

P ENJELASAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN S ALDO A NGGARAN L EBIH (LP - SAL)

.......................... 151

5.2.1 Saldo Anggaran Lebih Awal

................................ ................................ ................................ .......... 151

5.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Tahun Berjalan

................................ ............................. 152

5.2.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)

................................ ...................... 152

iii

5.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya

................................ ................................ .. 153

5. 2.5 Saldo Anggaran Lebih Akhir

................................ ................................ ................................ ......... 153

5.3

P ENJELASAN ATAS P OS - P OS N ERACA

................................ ................................ ................................ ...... 15 3

5.3.1

Aset Lancar

................................ ................................ ................................ ................................ ....... 153

5.3.2 Inve stasi Jangka Panjang

................................ ................................ ................................ ................ 172

5.3.3

Aset Tetap

................................ ................................ ................................ ................................ ......... 175

5.3.4 Properti Investasi

................................ ................................ ................................ ............................. 188

5. 3.5 Aset Lainnya

................................ ................................ ................................ ................................ .... 190

5.3.6

Kewajiban

................................ ................................ ................................ ................................ ......... 195

5.3.7 Ekuitas

................................ ................................ ................................ ................................ ............... 199

5.4

P ENJELASAN

P OS - POS L APORAN O PERASIONAL (LO)

................................ ................................ ............ 199

5.4.1 Pendapatan –

LO

................................ ................................ ................................ ............................. 199

5.4.2 Beban -

LO

................................ ................................ ................................ ................................ ........ 206

5.4.3 Surp lus / Defisit dari Kegiatan Operasional

................................ ................................ ................ 212

5.4.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional

................................ ................................ ......... 212

5.4.5 Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa

................................ ................................ .............................. 212

5.4.6 Surplus / Defisit LO

................................ ................................ ................................ ......................... 212

5.5

P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN A RUS K AS

................................ ................................ ................... 212

5.5.1 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

................................ ................................ ................................ ... 212

5.5.2 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

................................ ................................ ................................ . 213

5.5.3 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

................................ ................................ ............................. 214

5.5.4

Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris

................................ ................................ .............................. 214

5.6

P ENJELASAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN E KUITAS ................................ ................................ ......... 215

5.6.1 Ekuitas Awal

................................ ................................ ................................ ................................ .... 216

5.6.2 Penambahan Ekuitas dari Laporan Operasional (LO)

................................ ............................... 216

5.6.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kes alahan Mendasar

................................ ............. 217

5.6.4 Ekuitas Akhir

................................ ................................ ................................ ................................ ... 218

BAB VI PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA DAN PENJELASAN ATAS

INFORMASI -

INFORMASI NON KEUANGAN

................................ ................................ ................................ ................. 219

BAB VII PENUTUP ................................ ................................ ................................ ................................ .......... 220

LAMPIRAN

................................ ................................ ................................ ................................ ....................... 221

iv

DAFTAR TABEL

Tabel 2. 1

Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2014‒2024

................... 23

Tabel 2. 2 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024

................................ ......... 23

Tabel 2. 3

Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024

................................ ........ 24

Tabel 2. 4

Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024

................................ ......... 24

Tabel 2. 5

Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 20 20 - 2024

................................ ........ 24

Tabel 2. 6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2020 - 2024

................................ ................................ ................................ .. 25

Tabel 2. 7

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024

................................ .......... 26

Tabel 2. 8

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2020 -

2024

................................ .............. 27

Tabel 2. 9

Perba ndingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2020 - 2024

................................ ................ 27

Tabel 2. 10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2020 -

2024 ( Dalam Milyar Rupiah )

................................ ................................ .......... 28

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024 ( Dalam Jutaan Rupiah )

................................ ................................ ................................ ........... 29

Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 2024

................................ ...... 87

Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2024

................................ .............. 89

Tabel 5. 1

Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

................................ .... 123

Tabel 5. 2

Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

................................ ................. 124

Tabel 5. 3

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

..... 125

Tabel 5. 4

Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

................................ . 127

Tabel 5. 5

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

................................ ....... 130

Tabel 5. 6

Lain - lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

................................ ................. 130

Tabel 5. 7

Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

................................ ....................... 131

Tabel 5. 8

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kab. Kutai Timur TA 2024 dan 2023

....................... 132

Tabel 5. 9

Dana Perimbangan TA 2024 dan 2023

................................ ................................ .......................... 132

Tabel 5. 10

Pendapatan Bagi Hasil TA 2024 dan 2023

................................ ................................ .................. 133

Tabel 5. 11

Dana Alokasi Umum TA 2024 dan 2023

................................ ................................ .................... 134

Tabel 5. 12

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024 dan 2023

................................ .............................. 134

Tabel 5. 13

Pendapatan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Non Fisik TA 2024 dan 2023

............................... 135

Tabel 5. 14

Dana Desa TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ................................ ....... 135

Tabel 5. 15

Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kaltim TA 2024 dan TA 2023

.......................... 136

Tabel 5. 16

Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2024 dan TA 2023

................................ ..................... 136

Tabel 5. 17

Lain - lain Pendapatan yang Sah TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ... 137

Tabel 5. 18

Pendapatan Hibah TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ......................... 137

Tabel 5. 19

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ................................ ................................ .............................. 137

Tabel 5. 20

Belanja Daerah Pemerin tah Kabupaten Kutai Timur TA 2024 dan 2023

............................... 138

Tabel 5. 21

Mandatory Spending

APBD Kabupaten Kutai Timur TA 2024

................................ ................. 139

Tabel 5. 22

Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2024 dan TA 2023

....................... 140

Tabel 5. 23

Realisasi Belanja Pegawai TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ............. 141

v

Tabel 5. 24

Belanja Barang dan Jasa TA 2024 dan TA 2023

................................ ................................ ......... 141

Tabel 5. 25

Realisasi Belanja Hibah TA 2024 dan TA 2023

................................ ................................ .......... 142

Tabel 5. 26

Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2024 dan 2023

.............. 143

Tabel 5. 27

Realisasi Belanja Modal Tanah Peme rintah Kabupaten Kutai Timur

................................ .... 144

Tabel 5. 28

Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah

................................ ...................... 145

Tabel 5. 29

Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah

................................ ................. 147

Tabel 5. 30

Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah

................................ ............. 147

Tabel 5. 31

Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

................................ ................................ ............. 148

Tabel 5. 32

Realisasi Belanja Modal Aset Lainnya

................................ ................................ ........................ 149

Tabel 5. 33

Realisasi Belanja Tidak Terduga

................................ ................................ ................................ .. 149

Tabel 5. 34

Belanja Transfer Bantuan Keuangan TA 2024 dan TA 2023

................................ .................... 150

Tabel 5. 35

Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2024 dan TA 2023

................................ .. 150

Tabel 5. 36

Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi

................................ ............................... 150

Tabel 5. 37

Kompos isi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

................................ ............................ 151

Tabel 5. 38

Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal

................................ ................................ ......................... 152

Tabel 5. 39

Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)

................................ ...... 153

Tabel 5. 40

Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2024

................................ ................................ .......... 154

Tabel 5. 41

Selisih Kas Daerah dan Rekening Koran

................................ ................................ .................... 154

Tabel 5. 42

Sisa Dana Terarah pada Rekening Kas Umum Daerah TA. 2024

................................ ........... 154

Tabel 5. 43

Daftar Kas di Bendahara Penerimaan TA 2024

................................ ................................ ......... 155

Tabel 5. 44

Daftar Kas di Bendahara Pengeluaran TA 2024

................................ ................................ ........ 155

Tabel 5. 45

Rincian Saldo Kas BLUD TA 2024

................................ ................................ ............................... 156

Tabel 5. 46

Rincian Kas Bantuan Operasional Kesehatan TA 2024

................................ ............................ 157

Tabel 5. 47

Rekapitulasi Pendapa tan dan Belanja Dana BOSP TA 2024

................................ .................... 158

Tabel 5. 47

Rincian Kas Lainnya TA 2023

................................ ................................ ................................ ...... 159

Tabel 5. 49

Rincian Piutang Pendapatan TA 2024

................................ ................................ ........................ 159

Tabel 5. 50

Daftar Piutang Pajak TA 2024

................................ ................................ ................................ ...... 1 60

Tabel 5. 51

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan

................................ ................ 160

Tabel 5. 52

Piutang Retribusi TA 2024

................................ ................................ ................................ ............ 161

Tabel 5. 53

Rincian Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2024

............................ 161

Tabel 5. 54

Rincian Piutang Retribusi Pelayanan Pasar TA 2024 ................................ ................................ 162

Tabel 5. 55

Rincian Piutang Retr ibusi Rumah Potong Hewan TA 2024

................................ .................... 163

Tabel 5. 56

Rincian Piutang Retribusi IMB TA. 2024

................................ ................................ .................... 164

Tabel 5. 57

Piutang Lain - lain PAD yang Sah TA 2024

................................ ................................ ................. 164

Tabel 5. 58

Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan TA 2024

.............. 165

Tabel 5.

59

Rincian Piutang Pendapatan dari Pengembalian TA 2024

................................ ...................... 165

Tabel 5. 60

Rincian Piutang Pendapatan BLUD TA 2024

................................ ................................ ............ 165

Tabel 5. 61

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2024

................................ ............. 166

Tabel 5. 62

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Pratama Sangkulirang TA 2024

........................ 168

Tabel 5. 63

Rincian Piutang Pendapatan BLUD Puskesmas TA 2024

................................ ........................ 168

Tabel 5. 64

Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2024

................................ ................ 169

Tabel 5. 65

Piutang La innya

................................ ................................ ................................ ............................. 169

vi

Tabel 5. 66

Penyisihan Piutang Tak Tertagih TA 2024

................................ ................................ ................. 170

Tabel 5. 67

Beban Dibayar Dimuka TA 2024

................................ ................................ ................................ . 170

Tabel 5. 68

Rekapitulasi Persediaan TA. 2024

................................ ................................ ............................... 171

Tabel 5. 69

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal TA 2024

................................ .......................... 173

Tabel 5. 70

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Bankaltimtara TA 2024

....................... 173

Tabel 5. 71

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal

pada PDAM Kutim TA 2024

....................... 173

Tabel 5. 72

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim TA 2024

.................... 174

Tabel 5. 73

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal

pada PT.

Kutai Timur Investama TA 2023

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ............. 174

Tabel 5. 74

Saldo Aset Tetap TA 2024 dan TA 2023

................................ ................................ ..................... 175

Tabel 5. 75

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2024

................................ ................................ ............. 182

Tabel 5. 76

Aset Tetap Tanah Yang Belum Ada Informasi Luas TA 2024

................................ ................. 182

Tabel 5. 77

Rekapitulasi Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi Informasi

................................ .................... 183

Tabel 5. 78

Rekapitulasi Gedung dan Bangunan Yang Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi/Alamat

... 184

Tabe l 5. 79

Rekapitulasi gedung dan bangunan yang belum dilengkapi Informasi Luas

...................... 184

Tabel 5. 80

Rekapitulasi Jalan, Irigasi dan Jari ngan yang belum dilengkapi Informasi Luas

................ 185

Tabel 5. 81

Rekapitulasi Jalan, Irigasi dan Jaringan

................................ ................................ ..................... 187

Tabel 5. 82

Daftar Perkara Yang Berhubungan Dengan Sengketa Tanah

................................ ................. 188

Tabel 5. 83

Daftar Properti Investasi

................................ ................................ ................................ ............... 189

Tabel 5. 84

Aset Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2024

................................ ............................. 191

Tabel 5. 85

Aset P3D yang Belum Diserahkan Ke Pemerint ah Provinsi TA. 2024

................................ ... 192

Tabel 5. 86

Rincian Akumulasi Amortisasi

................................ ................................ ................................ .... 193

Tabel 5. 87

Rincian Dana Transfer Treasury Deposit Facility

(TDF)

................................ ............................. 194

Tabel 5. 88

Rincian Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD

................................ ................................ ........... 195

Tabel 5. 89

Rincian Pendapatan Diterima Dimuka TA. 2024

................................ ................................ ...... 196

Tabel 5. 90

Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2024

................................ ............................. 197

Tabel 5. 91

Rekapitulasi Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2024

................................ ...... 197

Tabel 5. 92

Rincian Penggunaan DBH - DR TA 2024

................................ ................................ ..................... 198

Tabel 5. 93

Penggunaan DBH DR Kab. Kutai Timur TA 2024

................................ ................................ .... 198

Tabel 5. 94

Realisasi Pendapatan –

LO T A 2024 dan 2023

................................ ................................ .......... 199

Tabel 5. 95

Realisasi Pendapatan Asli Daerah –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ...................... 200

T abel 5. 96

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah - LO TA 2024 dan 2023

................................ ..................... 200

Tabel 5. 97

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah – LO TA 2024 dan 2023

................................ .............. 201

Tabel 5. 98

Realisasi Pe ndapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ................................ ................................ .............................. 202

Tabel 5. 99

Realisasi Lain - lain Pendapatan A sli Daerah yang Sah –

LO TA 2024 dan 2023

................... 202

Tabel 5. 100

Realisasi Pendapatan Transfer –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ......................... 203

Tabel 5. 101

Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –

LO TA 2024 dan 2023

......................... 203

Tabel 5. 102

Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ...... 204

Tabel 5. 103

Realisasi Pendapatan Dana Desa –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ..................... 204

Tabel 5. 104

Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah –

LO TA 2024 dan 2023

................................ 204

vii

Tabel 5. 105

Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ................................ ................................ .............. 205

Tabel 5. 106

Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya –

LO

.................. 205

Tabel 5. 107

Realisasi Lain - lain Pendapatan ya ng Sah –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ....... 206

Tabel 5. 108

Pendapatan Hibah CSR dari Pihak Ketiga Tahun 2024

................................ ......................... 206

Tabel 5. 109

Realisasi Beban –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ................... 207

Tabel 5. 110

Realisasi Beban Operasi TA 2024 dan 2023

................................ ................................ .............. 207

Tabel 5. 111

Realisasi Beban Pegawai –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ... 208

Tabel 5. 112 Realisasi Beban Barang dan Jasa -

LO TA 202 4

dan 202 3

................................ ....................... 208

Tabel 5. 113

Realisasi Beban Hibah –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ....... 210

Tabel 5. 114

Beban Penyisihan Piutang –

LO TA 2024 dan 2023

................................ ................................ . 210

Tabel 5. 115

Beban Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Tahun 2024

................................ .................. 210

Tabel 5. 116

Realisasi Beban Transfer TA 2024 dan 2023

................................ ................................ ............. 211

Tabel 5. 117

Arus Kas dari Aktivitas Operasi TA 2024 dan 2023

................................ ............................... 212

Tabel 5. 118

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi TA 2024 dan 2023

................................ ............................. 213

Tabel 5. 119

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan TA 2024 dan 2023

................................ ......................... 214

Tabel 5. 120

Arus Kas Dari Akt ivitas Transitoris TA 2024 dan 2023

................................ .......................... 214

Tabel 5. 121

Kenaikan dan Penurunan Kas TA 2024

................................ ................................ .................... 214

Tabel 5. 122

Saldo Ekuitas Awal TA 2024

................................ ................................ ................................ ...... 216

Tabel 5. 123

Surplus/Defisit -

LO TA 2024

................................ ................................ ................................ ...... 216

Tabel 5. 124

Rincian Koreksi Ekuitas TA 2024

................................ ................................ .............................. 217

Tabel 5. 125

Ekuitas Akhir TA 2024

................................ ................................ ................................ ................ 218

viii

D AFTAR GAMBAR

Gambar 3. 1 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ 88

Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ....... 91

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ............... 91

Gambar 5. 1 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2024

................................ .................... 123

Gambar 5. 2 Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 2024

................................ ............................ 124

Gambar 5. 3 Grafik Komposi si Realisasi Pendapatan Transfer TA 2024

................................ ................... 131

Gambar 5. 4 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA 2024

................................ ............................. 139

Gambar 5. 5 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2024

................................ ........................... 140

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ............. 140

Gambar 5. 6 Grafik Komposi si Realisasi Belanja Modal TA 2024

................................ .............................. 144

Gambar 5. 7 Grafik Komposisi Aset Tetap TA 2024

................................ ................................ ..................... 17 5

Gambar 5. 8 Grafik Komposisi Realisasi Beban - LO Tahun 2024

................................ ................................ 211

ix

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1

Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset

Lampiran 2

Mandatory Spending

APBD Kabupaten Kutai Timur TA 202 4

Lampiran 3

Daftar Penerima

Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

Lampiran 4

Rekapitulasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 202 4

Lampiran 5

Realisasi Belanja

Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa Tahun 202 4

Kabupaten Kutai Timur

Lampiran 6

Rekapitulasi Pendapatan Dan Belanja BOS P

Tahun 202 4

Lampiran 7

Daftar Rincian Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Per 31 Desember 202 4

Lampiran 8

Daftar Rincian Sewa Dibayar

Di Muka Tahun 202 4

Lampiran 9

Rekapitulasi Persediaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 202 4

Lampiran 10

Mutasi Aset Tetap 202 4

Lampiran 1 1

Rekapitulasi Aset Tetap 202 4

Lampiran 1 2

Daftar Aset Tetap Tanah Yang Belum Dinilai Tahun 202 4

Lampiran 1 3

Aset Tetap Tanah Belum Dilengkapi Sertifikat Tahun 202 4

Lampiran 1 4

Aset Tetap Tanah Yang Digunakan Pihak Lain

Lampiran 1 5

Aset Pemerintah Daerah Yang Dimanfaatkan Dengan Cara Pinjam Pakai

L ampiran 1 6

Daftar Aset Gedung Dan Bangunan Yang Dimanfaatkan Dengan Cara Sewa Tahun 202 4

Lampiran 1 7

Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun 202 4

Lampiran 1 8

Daftar Aset Tetap P3D yang Masih Tercatat di Kabupaten Kutai Timur Sesuai Jumlah Barang dan Kondisi

Barang per 31 Desember 202 4

Lampiran 19

Rincian Pendapatan Hibah CSR berasal dari pihak ketiga

Lampiran 2 0

Ikhtisar Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 202 4

Lampiran 2 1

Laporan Keuangan BUMD

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

17

BAB I

PENDAHULUAN

1.1

Maksud dan Tujuan Pelaporan Keuangan

Dalam rangka penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan yang baik, perlu adanya sistem pertanggungjawaban yang terukur, jelas, tepat dan valid yang didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD). Sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan, Pemerintah Kabupa ten Kutai Timur berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah .

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar A kuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefi kasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timu r disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfa atkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku. Secara spesifik, tu juan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:

a.

menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;

b.

menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;

c.

menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;

d.

m enyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap an ggarannya;

e.

menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;

f.

menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

dan

g.

menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

18

Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang be rkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:

a.

indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan;

b.

indikasi apakah sumber daya diperoleh d an digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.

Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama - sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.

Komponen - komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri da ri laporan pelaksanaan anggaran ( budgetary reports ) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut.

a.

Laporan Realisasi Anggaran;

b.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

c.

Neraca;

d.

Laporan Operasional;

e.

Laporan Arus Kas;

f.

Laporan Perubahan Ekuitas;

dan

g.

Catatan atas Laporan Keuangan.

Komponen - komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:

a.

Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perben daharaan umum;

b.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.

Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah.

Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan

sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.

Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan S aldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.

Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan en titas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.

Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi

keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

19

Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pel aporan.

Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.

Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada

para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujudk an tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ).

1.2

Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten

Kutai T imur Tahun Anggaran 2024

adalah:

1.

Undang - U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.

Undang - U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara;

4.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan

Nasional;

5.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015;

6.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat da n Pemerintah Daerah;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah d alam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

9.

Peraturan

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

10.

Peraturan

Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang

Sistem

Informasi Keuangan

Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010;

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintaha n;

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

15.

Peraturan Pemerinta h Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

16.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

20

17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

18.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

19.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;

20.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peng elolaan Keuangan Daerah;

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6

Tahun 202 3

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angg a ran 2024 ;

22.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

23.

Peraturan Daerah

Kutai Timur

Nomor 4

Tahun 2024

tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ;

24.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52

Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2022 ;

25.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 92

Tahun 2023

tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah

Tahun Anggaran 2024 ;

26.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 33

Tahun 2024

tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2024 .

1.3

Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 20 24

disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I

Pendahuluan

Memuat informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Laporan Keuangan.

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja

APBD

Memuat informasi tentang

ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD.

Bab III

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan

Memuat informasi tentang ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta permasalahan dan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Bab IV

Kebijakan akuntansi

Memuat informasi tentang entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

21

Bab V

Penjelasan pos - po s laporan keuangan

Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan masing - masing pos - pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos - pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya

dengan penerapan basis kas.

Bab VI

Penjelasan atas informasi - informasi non keuangan

Memuat informasi tentang hal - hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan.

Bab VII

Penutup

Memuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

22

BAB II

EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 202 4

2.1

Ekonomi Makro

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati hasil - hasil pembangunan terutama pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini digunakan untuk mengatur tingkat pertumbuhan output dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini juga memberikan indikasi tentang tingkat aktivitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat dan pembangunan di suatu daerah. Perekonomian nasional sangat mempengaruhi perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan, dimana kenaikan dan penurunan pertumbuhan

ekonomi nasional akan senantiasa menjadi referensi utama dalam memperkirakan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur dari sisi penurunan angka kesempatan kerja dan pendapatan perkapita masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang

luas, nyata dan bertanggungjawab. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki makna dan urgensi yang sangat strategis dalam melihat dampak dari laju per tumbuhan perekonomian nasional.

Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel - variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBD. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar - ancar dalam menghitung postur APBD, namun dalam kondisi t ertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD. APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 disusun dengan memper timbangkan kondisi perekonomian secara makro yang terjadi pada Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2024. Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan dalam APBD mempunyai asumsi tetap dalam masa anggaran berjalan. Sedangkan apabila terdapat pe rubahan atas kondisi perekonomian maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan perubahan mendasar maka dilaksanakan penyesuaian dalam perencanaan anggaran didalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan untuk membiayai kegiatan yang telah direnc anakan dalam APBD .

2.1.1

Tingkat Kemiskinan

Penduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan -

kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hid up layak. Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata - rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur periode tertentu. Namun memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pa da seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah - wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pe ngeluaran

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

23

penduduk miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata - rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angk anya, makin parah kemiskinannya. Jumlah Kemiskinan dan Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2. 1

Garis Kemiskinan dan Penduduk Misk in di Kabupaten Kutai Timur 2014 ‒ 202 4

Tahun

Garis Kemiskinan

(Rupiah)

Penduduk Miskin

Jumlah

(Jiwa)

Persentase

(%)

2014

408.224

28.300

9,10

2015

431.328

29.570

9,31

2016

470.228

30.170

9,16

2017

512.345

31.950

9,2 9

2018

543.442

33.020

9,22

2019

569.449

35.310

9,48

2020

610.858

36.980

9,55

2021

626.492

37.780

9,81

2022

659.136

36.840

9,28

2023

714.241

37.040

9,06

2024

753.332

37.110

8,81

Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/indicator/23/81/1/indikator - kemiskinan.html

Tabel 2. 2

Persentase Penduduk Misk in di Kabupaten Kutai Timur 2020 - 202 4

No

Tingkat Kemiskinan

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/Turun

1

Kab. Kutai Timur (%)

9,55

9,81

9,28

9,06

8,81

- 2,76

2

Kab. Kutai Timur (Ribu Orang)

36,98

37,78

36,84

37,04

37,11

0,19

3

Provinsi Kalimantan Timur (%)

6,10

6,54

6,31

6,11

5,78

- 5,40

4

Nasional (%)

9,78

10,14

9,54

9,36

9,03

- 3.52

5

Peringkat Provinsi

2

3

4

4

3

6

Peringkat Nasional

275

279

279

281

274

Sumber : https://www.bps.go.id/id/statistics - table/2/NjIxIzI=/persentase - penduduk - miskin -- p0 -- menurut - kabupaten - kota -- persen - .html

Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2023 sebesar 9,06% mengalami penurunan dimana pada Tahun 2024 persentase p enduduk miskin berhasil ditekan hingga menjadi 8,81% dan diharapkan pada tahun 2025 dapat ditekan sehingga persentase penduduk miskin menurun lagi. Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur masih

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

24

di atas persentase penduduk miskin Provinsi Kalimanta n Timur serta dibawah persentase penduduk miskin nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.

Tabel 2. 3

Tingkat Kedalaman Kemis kinan Kabupaten Kutai

Timur 2020 - 202 4

No

Tingkat Kedalaman Kemiskinan

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

2,02

1,64

2,33

1,20

1,14

- 5,00

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

1,02

1,22

0,989

0,77

0,80

2,31

3

Nasional (%)

1,61

1,71

1,59

1,53

1,46

- 4,58

4

Peringkat Provinsi

1

2

1

2

3

5

Peringkat Nasional

162

238

129

291

281

Sumber : https://www.bps.go.id/id/statistics - table/2/NjIyIzI=/indeks - kedalaman - kemiskinan -- p1 -- menurut - kabupaten - kota.html

Tabel 2. 4

Tingkat Keparahan Kemis kinan Kabupaten Kutai Timur 2020 - 202 4

No

Tingkat Keparahan Kemiskinan

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,63

0,44

0,78

0,28

0,24

- 14,28

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,24

0,34

0,226

0,14

0,15

7,14

3

Nasional (%)

0,38

0,42

0,39

0,38

0,35

- 7,89

4

Peringkat Provinsi

1

1

1

1

3

5

Peringkat Nasional

115

201

81

280

290

Sumber : https://www.bps.go.id/id/statistics - table/2/NjIzIzI=/indeks - keparahan - kemiskinan -- p2 -- menurut - kabupaten - kota.html

2.1.2

Tingkat Pengangguran Terbuka

Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuka, terdiri dari: (i) mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. (ii) mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendap atkan pekerjaan, dan (iv) Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2.

5

Tingkat Pengangguran Te rbuka Kabupaten Kutai Timur 2020 - 202 4

No

Tingkat Pengangguran Terbuka

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

5,45

5,35

6,48

5,93

5,76

- 2,87

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

6,87

6,83

5,71

5,31

5,14

- 3,20

3

Nasional (%)

7,07

6,49

5,86

5,32

4,91

- 7,71

Sumber : https://bps.go.id/indicator/6/543/1/tingkat - pengangguran - terbuka - menurut - provinsi.html

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

25

Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur

mengalami penurunan dari t ahun se belumnya, dimana pada tahun 2023

persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Kutai Timur sebesar 5, 93 % dan pada tahun 202 4

sebesar 5,76 %. Dengan demikian, persentase Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur lebih tinggi dibandingkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provin si Kalimantan Timur yang sebesar 5,14 % dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nasional yang sebesar 4,91 %.

2.1.3

Indek s

Gini ( Gini Ratio )

Indek Gini atau Gini Ratio adalah merupakan alat analisis yang digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapa tan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform (seragam)

yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indek Gini berkisar antara 0 dan 1 dimana :

a.

Indek Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, dimana setiap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sam a.

b.

Indek Gini sama dengan 1, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, dimana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja.

Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Realisasi pencapaian Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada

tabel di bawah ini:

Tabel 2. 6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2020 - 202 4

No

Gini Ratio

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,325

0,328

0,304

0,336

0,283

- 15,77

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,32 7

0,334

0,327

0,322

0,321

- 0,31

3

Nasional (%)

0,38 4

0,384

0,38 4

0,388

0,379

- 2,32

Sumber : https://bps.go.id/indicator/23/98/1/gini - ratio - menurut - provinsi - dan - daerah.html

Pada Tahun 2024, tingkat ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Kutai Timur yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,283. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Gini Ratio Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,321 dan Gini Ratio Nasional sebe sar 0,379 .

2.1.4

Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Indeks Pembangunan Manusia menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dal am memperoleh pendapatan, kesehatan dan pendidikan. Indeks Pembangunan Manusia dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu harapan hidup, umur panjang dan sehat ( a long and healthy life ), pengetahuan ( knowledge),

dan standar hidup layak ( decent standart of living ) . Sesuai dengan United Nations Development Programme

(UNDP) Indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu :

a.

Rendah (< 60)

b.

Sedang (60 ≤ IPM < 70)

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

26

c.

Tinggi (70 ≤ IPM < 80)

d.

Sangat Tinggi ( > 80)

Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada

tabel di bawah ini:

Tabel 2. 7

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 20 20 - 202 4

No

IPM (Tingkat)

Tahun 2020

Tahun 2021

Tahun

2022

Tahun 202 3

Tahun 202 4

Naik/ ( Turun )

(%)

(1)

(2)

( 3 )

( 4 )

( 5 )

( 6 )

(7)

( 8 )

1

Kab. Kutai Timur

73,32

74,15

74, 69

75,33

75,90

0,76

2

Provinsi Kalimantan Timur

7 5,94

76, 60

77, 36

78,20

78,79

0,75

3

Indonesia/Nasional

72,81

73,16

73,77

74,39

75,02

0,85

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

6

6

6

6

6

5

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

3

3

3

3

3

Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/id/statistics - table/2/MTA2IzI=/ - metode - baru -- indeks - pembangunan - manusia --- ipm - menggunakan - uhh - long - form - sp2020 -- dan - komponen - penyusunnya - di - kabupaten - kutai - timur.html

https://bps.go.id/indicator/26/413/1/ - metode - baru - indeks - pembangunan - manusia.html

Berdasarkan data tersebut di atas, I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai

Timur mengalami

kenaikan

dari tahun 2 023

sebesar 75,33

dan tahun 2022 sebesar 75,90 . I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai Timur

masuk dalam kategori tinggi berdasarkan United Nations Development Programme

(UNDP) . Dengan demikian, I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai Timur

masih dibawah Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang sebesar 78,79

dan di atas Indeks Pembangunan Manusia Indonesia/Nasional yang sebesar 75,02 . Capaian I ndeks P embangunan M anusia

tersebut belum m erata untuk setiap desa/kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu belum imbangnya capaian komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia . Kabupaten Kutai Timur

masih

dituntut untuk meratakan capaian I ndeks P embangunan M anusia

di semua wilayah termasuk penyeimbangan komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia .

2.1.5

Laju Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilaya h menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu proses penggunaan faktor produksi untuk menghasilkan output. Proses p enggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan Produk Domestik Regiona l Bruto atas Dasar Harga Konstan 2010 yaitu sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

27

Tabel 2. 8

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 20 20 -

202 4

No

Uraian

Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kalimantan Timur

Nasional

2020

202 1

202 2

202 3*

2024**

20 2 4**

20 2 4**

(1)

(2)

( 3 )

(4)

(5)

(6)

( 7 )

(8)

(9)

1

PDRB (Harga Konstan 2010) (Dalam Milyar

Rupiah)

92.846,68

92. 039,29

97.173,42

104.663,19

114.943,00

570.824,01

12.920.281,7

2

Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)

- 3, 08

- 0,89

5,58

7,71

9,82

6,17

5,03

3

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

8

9

3

3

2

4

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

31

29

25

3

4

Sumber : kaltim.bps.go.id dan bps.go.id

2.1.6

Tingkat Inflasi

Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan gejala buruk bagi suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendalikan melalui berbagai kebijakan harga serta

distribusi barang dan jasa maka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Berdasarkan sifatnya inflasi terbagi 4 kategori yang meliputi, (i) inflasi ringan (creeping inflation) Inflasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong

rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dari 10% dalam satu tahun. (ii) Inflasi Sedang (galloping inflation) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan. Lajunya berkisar antara 10 - 30% setahun, (iii) Inflasi Berat (high inflation ) kategori inflasi ini termasuk yang berat. Mencakup hitungan mulai dari 30 - 100% setahun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyarakat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan. Dan (iv) Hiperinflasi (hyper inflation) Jenis inflasi ini sangat dirasakan

pengaruhnya karena terjadi secara besar - besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun. Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur belum bisa menyediakan data inflasi tingkat kabupaten. Ti ngkat inflasi provinsi dan nasional dari tahun 2023 dan 2024. menurut data Badan Pusat Statistik masing - masing turun sebesar 57,51% dan 39,85%. Berikut perbandingan tingkat inflasi provinsi dan nasional tahun 2020 - 2024:

Tabel 2. 9

Perbandingan Tingkat In flasi Provinsi dan Nasional 2020 - 202 4

No

Uraian

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

(%)

(1)

(2)

( 3 )

( 4 )

( 5 )

(6)

(7)

( 8 )

1

Tingkat Inflasi Kab. Kutai Timur

(%)

-

-

-

-

-

-

2

Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,78

2,15

5,35

3,46

1,47

- 57,51

3

Tingkat Inflasi Nasional (%)

1,68

1,87

5,51

2,61

1,57

- 39,85

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

28

No

Uraian

2020

2021

2022

2023

2024

Naik/(Turun)

(%)

5

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

Sumber : https://kaltim.bps.go.id/id/statistics - table/2/OTg1IzI=/inflasi - kumulatif -- y - to - d -- 4 - kabupaten - kota -- 2022 - 100 --- persen - .html

2.1.7

Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur

Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Timur dalam menunjang Produk Domestik Regional Bruto dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2. 10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 20 20

-

202 4

( Dalam Milyar

Rupiah )

No

Uraian

2020

2021

2022

2023*

2024**

(1)

(2)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

10 . 537,39

11 . 366,92

12.460 ,89

12.783 ,08

14.031 , 35

2

Pertambangan dan Penggalian

89 . 850 , 25

108.984,97

179.628 ,77

134.057 ,97

120.461 ,01

3

Industri Pengolahan

4 . 107 ,44

4 . 616,39

5.378 ,68

5.419 ,38

6.924 ,55

4

Pengadaan Listrik dan Gas

15 ,7

16 ,05

17 ,52

21 ,91

27 ,71

5

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

16 ,03

17 ,49

18 ,91

21 ,33

24 ,37

6

Konstruksi

2 . 575 ,78

2 . 700 ,81

3.593 ,88

4.723 ,58

5.407 ,41

7

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

2 . 507 ,31

2 . 719 ,78

3.126 ,74

3.625 ,02

3.954 ,84

8

Transportasi dan Pergudangan

1 . 481 ,94

1 . 534 ,11

1.671 ,65

1.904 ,72

2.185 ,86

9

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

325 ,12

362 ,43

403 ,3

449 ,82

501 ,52

10

Informasi dan Komunikasi

356 ,19

361 ,69

397 ,01

442 ,99

502 ,14

11

Jasa Keuangan dan Asuransi

201 ,01

229 ,05

266 ,27

303 ,3

360 ,36

12

Real Estate

382 ,98

421 ,08

478 ,92

524 ,63

568 ,75

13

Jasa Perusahaan

87 ,89

89 ,92

100 ,22

113 ,02

130 ,12

14

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1 . 203 ,21

1 . 151 ,45

1.302 ,51

1.392 ,69

1.70 3,00

15

Jasa Pendidikan

1 . 426 ,50

1 . 516 ,81

1.667 ,83

1.826 ,76

1.978 ,6

16

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

238 ,16

275 ,57

304 ,65

335 ,15

363 ,36

17

Jasa Lainnya

242 ,78

253 ,04

283 ,76

326 ,18

372 ,28

PDRB Kab Kutai Timur

115. 555,66

136.617,57

211.101,48

168.271,52

159.497,23

PDRB Provinsi

607.744 ,49

696 .632,67

921. 450,99

843.571,25

858.430,74

PDRB Nasional

(Milyar Rupiah)

15.443.353,2 0

16.976. 751,4

19.588. 459,9

20.892.348,5

22.138.964,0

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

29

No

Uraian

2020

2021

2022

2023*

2024**

(1)

(2)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

2

2

2

2

2

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

8

7

7

7

8

Sumber :

https://bps.go.id/indicator/52/286/1/ - seri - 2010 - produk - domestik - regional - bruto - .html

Keterangan : *angka sementara kondisi 202 3

**angka sangat sementara

kond isi 202 4

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 20 20 - 2024 ( Dalam Jutaan Rupiah )

Tahun

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas dan Batubara

2020

268,80

295,22

87,90

2021

310,29

309,39

81,76

2022

471,27

470,20

91,21

2023

369,42

368,52

99,07

2024

344,49

343,58

111,23

Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur

2.2

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berlandaskan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Pe rubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2024 merupakan tahapan dalam perencanaan dan penganggaran. Substansi Perubahan KUPA memuat kebijakan -

kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, disertai asumsi - asumsi yang mendasarinya untuk periode Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2024, sebagaimana tertulis dalam RKPD Perubahan Tahun 2024, terdapat faktor - faktor yang mendorong dan juga yang menghambat pencapaian kinerja. S alah satu hasil dari pelaksanaan evaluasi adalah identifikasi terhadap faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian kinerja. Informasi tentang hal ini menjadi evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di masa mendatang .

Faktor pend orong yang dimuat dalam laporan yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

a.

Peningkatan upaya menggali potensi penambahan pendapatan daerah ;

b.

Percepatan penyelesaian penetapan status kelembagaan unit pelayanan teknis beberapa perangkat dae rah ;

c.

Ketersediaan instrumen sistem aplikasi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran.

Faktor penghambat yang dirasakan dalam pelaksanaan program/ kegiatan adalah:

a.

Keterbatasan waktu dan jumlah SDM pendamping dalam penyus unan dokumen perencanaan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

30

dan penganggaran menyebabkan masih terdapat ketidakselarasan beberapa program dan kegiatan antara dokumen RKPD/Renja - PD, APBD dan program dan kegiatan pada dokumen RPJMD/Renstra - PD ;

b.

Adanya perubahan kebijakan dari Pemerin tah Pusat yang mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan sehingga menyebabkan inkonsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan, tidak terkecuali pada tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;

c.

Keterlambatan penerbitan petunjuk teknis dan p etunjuk pelaksanaan program kegiatan dari kementerian terkait ;

d.

Keterbatasan sumberdaya aparatur pada masing - masing Perangkat Daerah (PD) dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dalam perumusan target kinerja dan evaluasi ;

e.

Daya serap anggaran rendah karena masih terdapat permasalahan pergeseran/revisi anggaran, keterlambatan pengadaan barang dan jasa atau lelang, kondisi iklim dan kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan perkiraan pada saat merencanakan, pembebasan tanah atau la han belum dapat dilaksanakan dengan cepat serta konflik sosial lainnya ;

f.

Adanya kendala teknis dalam penginputan rencana kerja di dalam Sistem Informasi

Pembangunan Daerah.

2.2.1

Kebijakan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan penyesuaian anggaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama tahun 2024 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Tujua n dari penyesuaian proyeksi pendapatan daerah tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, perlu dilakukan pengembangan dan inovasi, salah sat unya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut merupakan beberapa upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur, di antaranya:

a.

Melakukan pemantauan dan meneliti serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah

ada dan potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak;

b.

Melibatkan kaum milenial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pajak daerah;

c.

Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berba sis layanan online, dengan menyederhanakan prosedur;

d.

Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu;

e.

Memelihara database melalui database management system

(DBMS) terkait objek pajak dan retribusi daerah;

f.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem admi nistrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya memanfaatkan teknologi informasi;

g.

Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

31

khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah;

h.

Memberikan insentif pajak daerah berupa pemutihan kepada wajib pajak yang terlambat membayar, dan pengurangan besaran pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar te pat waktu;

i.

Peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

2.2.2

Kebijakan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpegang pada prinsip money follows

program dalam menyusun kebijakan belanja daerah. Prinsip money follows

program bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang benar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting diba ndingkan dengan tugas pokok dan fungsi PD . Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2024 menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan Belanja Daerah pada perubahan RKPD tahun 2024 secara umum diarahkan sebagai berikut:

a.

Pembiayaan multiyears contrac

(MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya: Pembangunan Jalan dan Jembatan, Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkot aan, dan Penanganan Banjir ;

b.

Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS dan pembayaran gaji dan TPP PPPK ;

c.

Pemenuhan belanja percepatan pelaksanaan 7 (tujuh) program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada Tahun 2026, namun dipercepat selesai di Tahun 2024;

d.

Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan Hutang Progres sesuai dengan Hasil Audit BPK Pada Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur;

e.

Mengoptimalk an pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber -

sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

f.

Pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 20 24;

g.

Pengalokasian sisa dana DAK Non Fisik sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 halaman 34 huruf (v), yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemerin tah Daerah memiliki sisa dana alokasi khusus nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis dana alokasi khusus nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;

h.

Pengalokasian sisa Dana Alokasi

Umum (DAU) Terarah sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 halaman 27 huruf (i) dalam hal terdapat sisa bagian dana alokasi umum yang dite ntukan penggunaanya Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya Tahun Anggaran 2023 tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2024 untuk bidang yang sama.

Dalam kebijakan belanja baru

pada perubaha n APBD TA. 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a.

Tingkat Realisasi Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah sampai dengan bulan Juni

TA. 2024 ;

b.

Amanat MCP KPK Tahun 2024, terkait Belanja Peruba han APBD 2024

antara lain :

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

32

Ketercukupan alokasi anggaran mandatory spending bidang pendidikan, infrastruktur daerah, pengawasan serta Alokasi Dana Desa (ADD) , Sudah tidak ada anggaran untuk pengadaan konstruksi besar pada APBD Perubahan . Yang dimaksud anggaran konstruksi besar antara lain pembangunan gedung yang memakan waktu lebih dari 3 bulan. Jika hanya perbaikan jalan yang hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 bulan maka masih diperkenankan , dan Terselesaikannya Pengadaan Konstruksi dan Tidak Ada Defisit pada APBD ;

c.

Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata - rata serapan anggaran pada semester I Tahun 2024, diperoleh informasi anggaran yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi me ngenai anggaran yang tidak mungkin direalisasikan hingga akhir semester II tahun 2024. Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengi kuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah ;

d.

Penelaahan Hasil Pokok Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kutai Timur ;

e.

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial .

2.2.3

Kebijakan Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah adalah semua penerima an yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun An ggaran Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi P embentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi Daerah), Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Lain Yang Diperlukan, Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan RKPD tahun 2024 adalah Rp0,00 .

2.3

Pencapaian

Target Kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2024

dapat dijelaskan sebagai berikut :

A.

Pendapatan Daerah

Target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

ditetapka n sebesar Rp 13.066.941.489.071,00 sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 10.440.827.036.189,99

atau sebesar 79,90 %. Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari:

a.

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 202 4

sebesar Rp 292.244.827.273,00 dan realisasinya sebesar Rp 532.657.816.290,25

atau sebesar

182, 2 6 %.

b.

Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 202 4

sebesar Rp 12.272.017.489.798,00 dan realisasiny a sebesar Rp 9.816.183.284.469,00 atau sebesar 79,99 %.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

33

c.

Lain - lain Pendapatan yang sah.

Lain - lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 202 4

sebesar Rp 502.679.172.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 91.985.935.430,74 ata u sebesar 18,30 %.

B.

Belanja Daerah

Target Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

ditetapka n sebesar Rp 14.801.333.459.240,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 12.064.162.123.312,35

atau sebesar 8 1,5 1 % . Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:

a.

Belanja Operasi

Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

ditetapka n sebesar Rp 6.848.880.643.717,90 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 5.724.328.929.044,15

atau sebesar

83,58 % .

b.

Belanja Modal

Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

ditetap ka n sebesar Rp 6.668.793.867.048,10 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 5.090.814.816.170,20

atau sebesar 76,3 4 %.

c.

Belanja Tidak

Terduga

Belanja Tidak

Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

diteta p kan sebesar Rp20.000.000.000,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 0,00

atau sebesar 0,0 0 %.

d.

Belanja Transfer

Belanja Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

adalah Belanja Bantuan Keuangan

Kepada

Desa yang ditetapkan sebesar Rp 1.263.658.948.474,00 .

Sedangka n realisasinya ada lah sebesar Rp 1.249.018.378.098,00 atau sebesar 98, 84 %.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

34

BAB III

IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 202 4

3.1

Indikator Capaian Target Kinerja APBD

3.1.1

Urusan Pendidikan

Menyadari pentingnya peran pendidikan dalam pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memberikan perhatian khusus terhadap sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai program yang difokuskan pada peningkatan akse s, kualitas, dan pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat termasuk dalam alokasi anggaran tahun 2024. Pembangunan di sektor pendidikan ini menjadi bukti nyata dari komitmen daerah dalam mendukung pencapaian indikator SDGs, khususnya dalam mewujudkan P endidikan Berkualitas dan Pendidikan Untuk Semua (PUS). Dengan langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat di Kutai Timur mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasi onal di masa depan .

Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimana dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026. Pada tahun 2024 memiliki tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 87.07%. Angka ini naik dari angka capain pada tahun 2023 sebesar 83,00%.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai program dan kegiatannya berperan dalam mendukung pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapk an dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 2026. Pada tahun 2024, capaian indikator kinerja yang menjadi target dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan adalah sebagai berikut:

a )

Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13,02 tahun ;

b)

Rata - rata Lama Sekolah sebesar 9,47 tahun .

Program Pengelolaan Pendidikan adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relevan dan akuntabel, meningkatnya citra positif pendidikan, s erta tercapainya mutu pendidikan, antara lain:

a)

Rasio ketersediaan SD/MI per penduduk sebesar 45,96 ;

b)

Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk sebesar 43,13 ;

c)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 15 Tahun Pendidikan Dasar 99.57% ;

d)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 97.78%

e)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan sebesar 100% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

Kutai Timur di antaranya adalah

m asih kurangnya pelatihan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait kurikulum muatan lokal untuk penerapan penggunaan bahasa daerah, dikarenakan banyaknya pendidik dan tenaga pendidik yan g berasal dari luar Kutai Timur,

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

35

m asih d itujukan pada peningkatan sekolah SD dan SMP berupa rehabilitasi ruang kelas baru dibandingkan dengan membangun sekolah baru, sehingga rasio ketersediaan belum memenuhi target, m asih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidik an yang sesuai den gan kebutuhan,

t erbatasnya akses pendidikan khususnya tingkat SMP di daerah terpencil dan daerah yang memiliki tin gkat percepatan penduduk tinggi,

dan b elum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang menjangkau seluruh masyarakat dikarenak an akses jalan yang belum memadai untuk memaksimalkan pelayanan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasala han yang ada diantaranya adalah b easiswa Kutim Tu ntas bagi pelajar dan mahasiswa Peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) negeri dan

swasta , p eningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan , p erbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seluruh kecamatan , m endorong pencapaian standar akreditasi A bagi sekolah negeri dan swasta , a danya kebijakan tentang persyaratan penerima an calon guru yang memenuhi kualifkasi minimal D - IV

/ S - 1 dan m embuat kebijakan interpretasi Bahasa Daerah Pada Kegiatan sehari - hari khususnya bahasa Kutai kepada siswa dan siswi pada satuan pendidikan terkait.

3.1.2

Urusan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan prinsip dan standar pelayanan minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals (SDGs) k hususnya tujuan ketiga: ”Kehidupan sehat dan sejahtera”.

Urusan Kesehatan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD Sangkulira ng, dimana program tahun 2024 yang ada pada Dinas

Kesehatan sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian

kerangka pe ndanaan sebesar 98%;

b)

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 85,35%;

c)

Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Dan Minuman dengan tingkat capaian

kerangka pendanaan sebesar 95% ;

d)

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93%.

Sementara program yang dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sebanyak 2 (dua) program, yaitu Program Penunjang dan Evaluasi Kinerj a Perangkat Daerah dan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan masing - masing sebesar 90,01% dan 73,17% serta program yang dilaksanakan pada RSUD Sangkulirang sebanyak 1 (satu) pr ogram yaitu Program Peningkatan Pelayanan BLUD, dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,26%.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

36

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja ya ng telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan kesehatan pada tahun 2024 adalah:

a)

Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan

Dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 95% ;

b)

Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 94% ;

c)

Persentase Apotik dan Toko Obat serta IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat sebesar 88% ;

d)

Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 100% .

Angka Harapan Hidup (AHH) mengalami peningkatan dari 74,33 tahun pada tahun 2023 menjadi 74,55 tahun di tahun 2024, namun belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Ti mur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 75,11 tahun.

Program dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga selanjutnya yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di tahun 2024 memiliki capaian sebagai berikut:

a)

Rasio Puskesmas, Po liklinik dan Pustu per satuan penduduk sebesar 0,44 ;

b)

Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0,02 ;

c)

Akreditasi RSUD Kudungga mencapai Paripurna .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur dian taranya adalah k eterbatasan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia dala m pemenuhan fasilitas kesehatan, l aju pertumbuhan penduduk di Kutai Timur tidak sebanding dengan penambahan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama , a danya perubahan kebijakan dan regulasi yang mempengaruhi pelaksanaan pr ogram Standar Pelayanan Minimal, u paya peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan sangat bergantung pada Balai Pelatihan dan Pendidikan Kesehatan, dimana setiap diklat yang dilaksanakan wajib memenuhi p ersyaratan yang meliputi penjadwalan pelatihan dan kuota peserta. Seperti: 1) Penjadwalan ulang pada pelatihan Diklat Entomolog, dan 2) Kurangnya peserta Uji kompetensi Perawat

sehingga tidak memenuhi kuota, m asih terbatasnya jumlah tenaga medis yang terse bar secara merata dan proporsional di setiap wilayah, b elum meratanya ak ses dan mutu layanan kesehatan, p enambahan jumlah penduduk yang belum diimbangi dengan jumlah fasilitas

kesehatan di setiap kecamatan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi perma sala han yang ada diantaranya adalah g ratis BPJS bagi masyarakat tidak mampu , m enambah pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sangkulirang , p eningkatan visitasi pada pelayanan kesehatan swasta dan menjalin kemitraan dalam pelayan an kesehatan, p eme rata an distribusi SDM Kesehatan, RSUD Kudungga mencapai akreditasi diatas target , yaitu terakreditasi Paripurna, RSUD Kudungga mencapai kepuasan pelayanan di atas target kine rja 76,71, yaitu mencapai 83,41, p eningkatan kompetensi

dan Pendidikan bagi tenaga Kesehatan terlatih , m enyediakan rumah tinggal bagi ibu ham il dan gratis biaya persalinan, p enambahan peralatan dan kendaraan foging , t ersedianya peralatan diagnostic TCM di 3 tempat (RS. Kudungga, Puskesmas Muara

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

37

Bengkal dan Pus kesmas Sangatta Selatan) dan penyesuaian terhadap kebijakan regulasi SPM terbaru .

3.1.3

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kut ai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 10 (sepuluh) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan ting kat capaian kerangka pendanaan sebesar 36,37% ;

b)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 41.14% ;

c)

Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 18,96% ;

d)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 5,43% ;

e)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesa r 74,17% ;

f)

Program Pengembangan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,29% ;

g)

Program Penataan Bangunan Gedung dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 62,17% ;

h)

Program Penyelenggaraan Jalan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,87% ;

i)

Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,61% ;

j)

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,78% .

Untuk capaian kinerja kegiata n yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan pekerjaan u mum dan penataan ruang pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik sebesar 78,57% ;

b)

Capaian Akses Air Minum Layak sebesar 58,45% ;

c)

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 90,59% ;

d)

Persentase Jumlah Rumah Tangg a yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebesar 75,65% ;

e)

Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air/banjir (Perkotaan) sebesar 95,2% ;

f)

Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk sebesar 2,6% ;

g)

Persentase Bangunan Gedung Perkantoran Ko ndisi Baik sebesar 59,26% ;

h)

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap sebesar 33,27% ;

i)

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi sebesar 11,87 ;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

38

j)

Ketaatan Terhadap RTRW sebesar 100% ;

k)

Jumlah Perkada RDTR sebesar 0 dokumen .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah

t erdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,

K etersediaan anggaran kegiatan monitoring dan pelaporan masih belum ma ksimal untuk memantau wilayah kecamatan di bawah naungan UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat,

Fasilitas pendukung pelaksanaan pemantauan, mobilisasi dan lainnya pendukung monitoring masih belum maks imal, Wilayah Kabupaten Kutai Timur yang

sangat luas dengan jarak antar permukiman yang jauh memerlukan pembangunan jaringan utama dan jaringan sekunder sistem penyedi aan air minum yang lebih banyak, Belum terbentuknya UPTD Air Limbah sebagai pelaksana pengelolaan air limbah memerlukan koordinas i antara DPUPR dan Ortal u ntuk mengusulkan pembentukannya, Diperlukan penyelesaian pekerjaan infrastruktur primer dan sekunder di setiap kecamatan secara permanen agar pemantauan, operasi, dan pemeliharaan dalam pengelolaan dan pengembangan sis tem drainase

dapat dioptimalkan, Dalam Program Penyelenggaraan Jalan, anggaran yang tersedia dalam DPA terdiri dari beberapa sub kegiatan, dimana dalam keseluruhan subkegiatan terdapat pembangunan dan pemeliharaan tidak hanya untuk jalan, tetapi juga untuk jembatan. N amun, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jembatan tersebut tidak berkontribusi terhadap peningkatan persentase kemantapan jalan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada pencapaian target kemanta pan jalan yang t elah ditetapkan, Dalam Program Pengembangan Jasa Konstruksi, beberapa peserta yang telah mendaftar tidak dapat hadir pada hari pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, proses perekrutan peserta di kecamatan di luar Sangatta masih bergantung pada kepala desa atau tim dari kantor kecamatan, sehin gga memerlukan waktu lebih lama, Proses penyusunan dokumen materi teknis dan draft Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang akan selesai pada akhir tahun 2024, sedangkan proses lin tas sektor di Kementerian ATR/BPN serta penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) a kan dilanjutkan pada tahun 2025, Adanya perubahan kebijakan dalam perumusan perhitungan status jalan kondisi mantap yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR, s ehingga status jalan mantap sulit mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026 , Dengan adanya kebijakan berupa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang SOTK Dinas Lingkungan Hidup, bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem ai r limbah, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Indikator Kinerja terkait pengelolaan air limbah domestik yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026, menjadi kewenanga n Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR dan Adanya kendala pemindahan kewenangan d alam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, berdasarkan regulasi yang semula dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

3.1.4

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dimana

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

39

program tahun 2024 ada s ebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengembangan Perumahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 22,01% ;

b)

Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,42% ;

c)

Program Perumahan Kawasan Permukiman Kumuh dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0%. (Program ini tidak masuk anggaran) ;

d)

Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,71% ;

e)

Program

Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,35% .

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2024 a dalah:

a)

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana sebesar 39.56% ;

b)

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani sebesar 37,84% ;

c)

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha sebesar 0% ;

d)

Persentase per umahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) sebesar 23,32% ;

e)

Cakupan Penerbitan Ijin Pengembangan sebesar 76,47% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah

Pe nanganan rumah layak huni akan menyesuaikan dengan regulasi baru yang berlaku , Eksekusi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana pekerjaan lebih awal sehingga mempercepat proses penyelesaian pekerjaan, P erhitungan luas kawasan kumuh

yang terlayani menyesuaikan rumus terbaru

dan Kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana belum bisa dilaksankan karena masih menunggu SK Bupati tentang bencana yang sedang dalam proses penyelesaian.

Adapun upaya yang dilakuk an dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah percepatan dan follow up

terkait penyelesaian Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur tentang Bencana.

3.1.5

Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan

Perlindungan Masyarakat

Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh: 1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 2) Badan Penanggulanga n Bencana Daerah, dan 3) Satuan Polisi Pamong Praja .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

40

Pada tahun 2024 program yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelematan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,14%. Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga ada sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Penanggulangan Bencana dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,49% dan program yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja yang juga sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,19%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelam atan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat pada tahun 2024 adalah:

a)

Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten sebesar 0,06%;

b)

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit) Daerah Layanan Wilayah Manajemen

Kebakaran (WMK) sebesa r 91,14%;

c)

Penurunan Indeks Resiko Bencana sebesar 173,17;

d)

Persentase Penegakan Perda sebesar 75%.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Perubahan perhitungan Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), Dalam program Penurunan Indeks Risiko Bencana kendala yang dihadapi adalah terkait dengan keterbatasan waktu pelaksanaan karena anggaran tersedia di anggaran perubah an, Sarana dan prasarana (early warning system) penanggulangan bencana, serta penanganan pasca bencana belum sepenuhnya memadai, Kurangnya data dan informasi tentang titik rawan bencana di setiap kecamatan dan Belum tersedianya fasilitas pos pemadam di beb erapa Kecamatan.

3.1.6

Urusan Sosial

Urusan Sosial dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Sosial, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5 (lima) program dengan

tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pemberdayaan Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar

67,72% ;

b)

Program Penanganan Warga Negara Migran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan

sebesar 35,92% ;

c)

Program Rehabilitasi Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 44,18% ;

d)

Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan

sebesar 76,67% ;

e)

Program Penanganan Bencana dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar

77,35% .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

41

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial melalui program da n kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Sosial pada tahun 2024 adalah :

a)

Persentase PMKS Yang Mendapatkan Jaminan dan Perlindun gan Sosial Kelompok Maupun Perorangan sebesar 92,14% ;

b)

Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan sebesar 100% ;

c)

Persentase PMKS Yang Memperoleh Rehabilitasi Sosial sebesar 85,71% ;

d)

Persentase PMKS Yang Mendapatkan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar 100;

e)

Persentase Warga Negara Korban Bencana Yang Memperoleh Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar 100% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten

Kutai Timur diantaranya adalah Kurang informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang tata cara adopsi anak , Untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) persyaratan harus 1 lokasi misalnya 1 RT atau berdampingan RT sedangkan Ke lompok yang ada jarak berjauhan , Belum Optimalnya rehabilitasi sosial PMKS, terutama pembinaan terhadap bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan dan keluarga bermasalah psikologis

dan Masih terdapat desa yang belum melakukan musyawarah Desa .

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalah an yang ada diantaranya adalah Telah dilaksanakannya pelatihan bagi

PMKS dan memberikan bimbingan kepada Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dilakukan sosialisasi keberbagai elemen

masyarakat terkait dengan PSKS, Penang anan Warga Migran korban kekerasan yang sebelumnya diserahterimakan kepada pihak provinsi akan dikembalikan sesuai dengan regulasi yang ada, Akan dilakukan rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan dan keluarga be rmasalah psikologis dan Akan dilakukan Musdes di 42 Desa di tahun 2025 oleh petugas Desa .

3.1.7

Urusan Tenaga Kerja

Urusan Tenaga Kerja dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Perencanaan Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 26, 63% ;

b)

Program Pelatihan Kerja Dan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,94% ;

c)

Program Penempatan Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,35% ;

d)

Program Hubungan Industrial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,73% ;

e)

Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,60% ;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

42

f)

Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,97% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untu k urusan Tenaga Kerja pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase Kegiatan yang dilaksanakan mengacu Rencana Tenaga Kerja (RTK) sebesar 15% ;

b)

Persentase Lulusan Pelatihan Yang Memiliki Keterampilan/ Kompetensi sebesar 88,76% ;

c)

Persentase Tenaga Kerja Yang Ditempatkan

(Dalam dan Luar Negeri) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja sebesar 24,33% ;

d)

Persentase Perusahaan Yang Menerapkan Tata Kelola Kerja Layak (PP/PKB, LKS Bipartis, Struktur Upah Dan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan) sebesar 66,37% ;

e)

Indeks Tahapan Per encanaan Kawasan Transmigrasi sebesar 60% ;

f)

Indeks Perkembangan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar 61,14% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja diantaranya adalah

Program Perencanaan Tenaga Kerja dilaksanakan pada Anggaran Perubahan dan kemudian menjadi huta ng oleh daerah, Jumlah perusahaan yang terdaftar mengalami peningkatan dari 2.414 di tahun 2023 menjadi 2.551 di tahun 2024 tetapi peningkatan perusahaan tersebut tidak diikuti de ngan sarana hubungan industrial d an Pencari kerja yang terdaftar sebanyak 3144 orang dan yang melaporkan pencari kerja ditempatkan sebanyak 765 orang.

Adapun upaya yang dilakukan diantaranya sebagai berikut : Melakukan evaluasi terhadap penyebab silpa hal yang menjadi silpa besar pada pro gram penunjang urusan pemerintah daerah yaitu berada di sub kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar 3.327.009.770. -

hal ini dikarenakan penganggaran gaji dari BPKAD tidak sesuai dengan rill di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Melakukan penin gkatan kegiatan yang direncanakan agar sesuai dengan Dokumen Rencana Tenaga Kerja, Menerapkan inovasi dengan membuat aplikasi berupa Sistem Manajemen Data Terintegrasi, dengan adanya inovasi aplikasi baru berupa Sistem Manajemen Data Terintegrasi diharapka n dapat menjadi kemudahan dalam mendata tenaga kerja dan Tindak Lanjut yang dilakukan yaitu perusahaan harus memenuhi sarana hubungan industrial yaitu

: Perusahaan harus mengajukan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Perusahaan yang ada haru s terdaftar di BPJS, Perusahaan harus memiliki struktur skala upah, Perusahaan wajib memiliki perjanjian kerja bersama yang didaftarkan, Perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 50 orang (Wajib membentuk LKS Bipartit), Perusahaan wajib mendaftarkan serika t pekerjanya atau serikat buruh dan Perusahaan harus memiliki data peraturan perusahaan yang disahkan.

3.1.8

Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana program

tahun 2024 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut :

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

43

a)

Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,14%;

b)

Program Perlindungan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,04%;

c)

Program Peningkatan Kualitas Keluarga den gan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,23%;

d)

Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,54%;

e)

Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,73%;

f)

Prog ram Perlindungan Khusus Anak dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,55%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah

ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2024 adalah:

a)

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 53,99%;

b)

Rasio KDRT sebesar 0,006;

c)

In deks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 53,99%;

d)

Profil Gender Dan Anak sebanyak 2 Dokumen;

e)

Kota Layak Anak (KLA) dicapai Madya;

f)

Rasio Kekerasan Terhadap Anak sebesar 0,031.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Jumlah konselor dengan spesifikasi psikolog masih kurang yang mempengaruhi kinerja penanganan kasus baik KDRT maupun Kekerasan terhadap anak, Data profil anak belum terhimpun secara lengkap dan Capaian indikator di masing - masing klaster KLA belum maksimal.

Adapun upaya yang dilakukan diantaranya sebagai berikut: Mengusulkan pengadaan pegawai dengan jabatan konselor dan memiliki kualifikasi psikolog, Melakukan pendataan lebih menyeluruh hingga ke tingkat desa, serta m eningkatkan koordinasi antar lembaga yang terkait dan Melakukan Sosialisasi dan pelatihan KLA ke semua gugus tugas serta peningkatan sarana pendukung KLA.

3.1.9

Urusan P angan

Dinas Ketahanan Pangan yang bertanggung jawab mengenai Pangan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,96% ;

b)

Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,72% ;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

44

c)

Program Penanganan Kerawan an Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 38,50% ;

d)

Program Pengawasan Keamanan Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,63% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pangan pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase Desa Yang Memiliki Lumbung Pangan sebesar 47,52% ;

b)

Skor Pol a Pangan Harapan (PPH) sebesar 86,8 poin ;

c)

Penguatan Cadangan Pangan sebesar 105,96% ;

d)

Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 121,67 ;

e)

Ketersediaan Pangan Utama sebesar 38,64% ;

f)

Penanganan Daerah Rawan Pangan sebesar 9,72% ;

g)

Pengawasan Dan Pembinaan Keamanan Pangan s ebesar 96,67% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten

Kutai Timur diantaranya adalah Menurunnya produksi pangan karena kendala cuaca ekstrim yang meland a Kutai Timur di beberapa waktu , Terjadi pergantian kepemimpinan berpengaruh pada kebijakan pros es pendataan nilai tukar petani , Fluktuasi harga beras yang menyebabkan proses penyediaan cadangan pangan terkadang mengurangi jumlah ketersediaan , Keterlambatan data kemiskinan untu k memetakan daerah rawan pangan

dan Belum o ptimalnya luasan cakupan pendataan dalam hal Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan serta pemetaan Skor Pola Pangan Harapan (PPH) .

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan seperti berikut : Meningkatkan program diversifikasi pangan di Kutai

Timur, Memperbarui mekanisme perjanjian terkait pendataan nilai tukar petani, Mempersiapkan stok anggaran untuk antisipasi seringnya perubahan harga beras dan Memperluas cakupan pendataan Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan serta pemetaan Skor Pola P angan Harapan (PPH).

3.1.10

Urusan P ertanahan

Dinas Pertanahan yang bertanggung jawab mengenai Pertanahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5

(lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 65,13%;

b)

Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan dengan

tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 65,55%;

c)

Program Penetapan Tanah Ulayat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 59,97%;

d)

Program Pengelolaan Tanah Kosong dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,11%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

45

e)

Program Penatagunaan Tan ah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebanyak 95,47% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanahan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2 026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pertanahaan pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah Kasus terselesaikan sebanyak 11 Kasus;

b)

Persentase Sengketa Tanah Garapan yang Bisa Diselesaikan Berdasarkan Berkas yang Masuk sebesar 100% ;

c)

Persentase Antara Luas

Bidang Tanah Yang Sudah Diselesaikan Ganti Kerugian/Jumlah Bidang Tanah Target Ganti Kerugian sebesar 90% ;

d)

Jumlah laporan hasil survei tanah ulayat 1 dokumen ;

e)

Jumlah Laporan Inventarisasi Tanah Kosong sebanyak 1 Laporan;

f)

Terdokumentasinya Administrasi Per tanahan, dan Penatagunaan Tanah sebanyak 2 Dokumen.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Terdapat penyelesaian utang Pemerintah dalam bentuk penyelesaian lahan dan tanam tumbuh pada beberapa lokasi yang tidak seluruhnya dapat diselesaikan terutama pada lokasi lahan Pelabuhan Kenyamukan dikarenakan telah dilakukan kesepakatan bersama untuk diselesaikan dengan mekanisme final quantity dan hanya alas hak berupa SHM dan kebersediaan masyarakat untuk menerima nilai yang telah ditetapkan berdasarkan ketetapan nilai utang sesuai harga negosiasi yang disepakati pada saat itu selebihnya bagi alas hak selain SHM tidak dapat dilanjutkan, Terhadap utang tanam tumbuh dan beberapa lokasi lahan lainnya menyesuaikan denga n bukti kelengkapan dokumen yang ada/tersedia jika tidak ada maka tidak dapat dilakukan penyelesaian utang , Terdapat 6 bidang lahan dari 3 lokasi yang tidak dapat dilakukan penyelesaian ganti kerugian lahan dikarenakan terkendala surat alas hak pemilik lah an dalam kondisi

hilang, sedang dalam proses pengurusan SHM, dan tersangkut agunan oleh pihak Bank dan Dana Karbon/ FCPF - CF masuk akhir tahun.

3.1.11

Urusan Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab mengenai Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 10 (sepuluh) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Perencana an Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,46%;

b)

Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 42,71%;

c)

Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,56% ;

d)

Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 19.81% ;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

46

e)

Program Pembinaan dan Pengawasan Terh adap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,90%;

f)

Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang Terkait Dengan PPLH denga n tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 40,78%;

g)

Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 59,60%;

h)

Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 60,01%;

i)

Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 74,47%;

j)

Program Pengelolaan Persampahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,23%.

Capa ian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkunga n yang ada di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah Dokumen Lingkungan Hidup sebanyak 1 Dokumen ;

b)

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 75,85 ;

c)

Luas Penanaman Daerah Sempadan Sungai sebesar 2.535,90 Ha ;

d)

Jumlah SK Izin TPS LB3 yang diterbitkan sebanyak 8 dokumen TPS LB3;

e)

Jumlah Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Terkait Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Kegiatannya Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Da erah Kabupaten Kota sebesar 80 laporan ;

f)

Jumlah SK yang diterbitkan sebanyak 3 SK ;

g)

Jumlah Sekolah Yang Masuk Dalam Kriteria Sekolah Adiwiyata sebanyak 12 sekolah;

h)

Jumlah Penghargaan LH sebanyak 26 penghargaan;

i)

Jumlah Kasus LH Yang Ditindaklanjuti sebanyak 1 2 kasus;

j)

Persentase Penanganan Sampah sebesar 50,44% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur diantaranya

adalah Keterbatasan tenaga ahli dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup (misalnya, pada Program Perencanaan Lingkungan Hidup), Keterbatasan personil untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (misalnya, pada Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan) , Perubahan regulasi, seperti pada Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun sert a Limbah B3, menyebabkan penundaan dalam penerbitan izin, Output program yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru, seperti pada Program Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di mana output seharusnya berupa rekomendasi, bukan S K, Sarana prasarana peng elolaan sampah, seperti Bank Sampah Induk (BSI), belum optimal (misalnya, pada Program Pengelolaan Persampahan), Keterbatasan alat dan teknologi untuk penataan sempadan sungai (misalnya, pada Program Pengendalian Keanekaragaman Hayati), Proses koordinasi a ntar instansi dalam penyusunan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

47

dokumen lingkungan hidup memakan waktu lama (misalnya, pada Program Perencanaan Lingkungan Hidup), Partisipasi masyarakat dalam program masih terbatas, terutama pada Program Penguatan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat, Data p embatasan dan pemilahan sampah yang belum tersedia (misalnya, pada Program Pengelolaan Persampahan) dan Keterbatasan narasumber yang kompeten dalam program pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup (misalnya, pada Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan,

dan Penyuluhan Lingkungan Hidup).

Sementara tindak lanjutnya yaitu Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga ahli dan personil yang terlibat dalam program - program lingkungan hidup, Men yesuaikan output program dengan regulasi terbaru, seperti mengubah output Program Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari SK menjadi rekomendasi , Melakukan sosialisasi intensif kepada pihak terkait mengenai perubahan regulasi, terutama pada Program P engendalian Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah B3, Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pengelolaan sampah, seperti Bank Sampah Induk (BSI), untuk mendukung Program Pengelolaan Persampahan, Menyediakan alat dan teknologi yang lebih mo dern untuk penataan sempadan sungai dan investigasi kasus lingkungan hidup, Mempercepat proses koordinasi antar instansi dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup dengan membentuk tim koordinasi khusus, Meningkatkan efisiensi proses administratif, terutama

dalam penerbitan izin dan pembinaan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program - program lingkungan hidup melalui sosialisasi dan pendekatan yang lebih inklusif, Melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data pembatasan dan pemilahan sampah untuk m endukung Program Pengelolaan Persampahan, Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memudahkan pengumpulan dan analisis data lingkungan hidup, Meningkatkan kualitas pembinaan dengan melibatkan narasumber yang lebih kompeten dan berpengalaman, Menyusun timeline yang lebih realistis dan terperinci untuk setiap program guna menghindari keterlambatan dalam pelaksanaan dan Memonitor dan mengevaluasi progres program secara berkala untuk memastikan target waktu tercapai.

3.1.12

Urusan Administrasi Kepend udukan dan Pen c atatan Sipil

Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil yang bertanggung jawab mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pendaftaran Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,18%;

b)

Program Pencatatan Sipil dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,53%;

c)

Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,27%;

d)

Program Pengelolaan Profil Kependudukan dengan tingkat capaian kera ngka pendanaan sebesar 99,56%.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

48

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dim ana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Rasio Penduduk Ber KTP Persatuan Penduduk sebesar 99,27% ;

b)

Rasio Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran 0 -

18 Tahun sebesar 99,63% ;

c)

Rasio Ketersediaan Alat Per ekaman di 18 Kecamatan sebanyak 100% ;

d)

Ketersediaan Data Kependudukan Kabupaten sebesar 100% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Masih adanya kuantitas pelayanan kependudukan yang belum 100%

merata. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Pelayanan adminduk di seluruh kecamatan dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online, Alat rekam cetak telah tersedia di seluruh kantor kecamatan, Kemudahan pelayanan akta kelahiran secara online melalui aplikasi SIAP KAWAL dan Meningkatkan koordinasi secara internal antar perangkat daerah ataupun dengan pemba atau kementerian lembaga terkait.

3.1.13

Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bertanggung jawab mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Ku tai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penataan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 32,61%;

b)

Program Peningkatan Kerjasana Des a dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,55%;

c)

Program Administrasi Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,89%;

d)

Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,79%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur T ahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Cakupan Sarana dan Prasarana Perkantoran Pemerintahan Desa yang Baik sebesar 100% ;

b)

Jumlah Kerjasama Desa dan Anta r Desa sebanyak 30,00% ;

c)

Persentase BUMDes yang berjalan baik (aktif) sebesar 85,60% ;

d)

Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Aktif sebesar 90,00% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur diantaranya adala h Belum optimalnya Kapasitas Pengurus Sarana dan Prasarana Desa , Belum optimalnya Pemetaan Potensi Kerjasama Desa dan Antar Desa , Belum tersedianya Regulasi yang mengatur tentang Kerjasama Desa Antar Desa , Masih terdapat desa

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

49

yang belum membentuk BUMDes, M emiliki Badan Hukum dan memahami tupoksi dan potensi Desa , Belum optimalnya upaya penguatan peran lembaga lembaga yang ada di desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat .

Adapun tindak lanjut yang akan dilaksanakan sebagai berikut:

A kan dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Terkait Tata Kelola Pengelolaan Aset Desa (lanjutan), Pemetaan terhadap Pemetaan Potensi Kerjasama Desa dan Antar Desa , Pengusulan Regulasi yang mengatur tentang Kerjasama Desa Antar Desa , Peningkatan Kapasitas Pengel ola Bumdes dan memfasilitasi Bumdes dalam menggali Potensi Desa dan Peningkatan Kapasitas tentang peran Lembaga Lembaga yang ada di desa.

3.1.14

Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang bertang gung jawab mengenai Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 3 (tiga) prog ram dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengendalian Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,88%;

b)

Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,62%;

c)

Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,32%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Laju Pertumbuhan Penduduk sebesar 1,64% ;

b)

Angka Kelahiran Total (Total Fertilitaty Rate/ TFR) sebesar 2,24 ;

c)

Persentase Keluarga Pra Sejahtera Dan Keluarga Sejahtera sebesar 11,20% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur diantaranya adala h Data diambil dari data lintas sektoral, DPPKB tidak memiliki perhitungan/bank data internal dan Data capaian yang ada merupakan data internal . Namun, belum ada update data.

Sementara upaya yang dilakukan, antara lain : Peningkatan sistem pengelolaan dan pemutakhiran data kependudukan dan keluarga sejahtera , Penguatan program KB pasca bersalin , Meningkatkan koordinasi dengan BKKBN dalam pemutakhiran data

dan Meningkatkan kampanye dan edukasi terkait pengendalian pertumbuhan penduduk .

3.1.15

Urusan Perhubungan

Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab mengenai Perhubungan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

50

a)

Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 57,95%;

b)

Program Pengelolaan Pelayaran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebes ar 94,5%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan Berencana melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja unt uk urusan perhubungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah KIR Kendaraan Umum sebesar 4.123 unit;

b)

Jumlah Pelabuhan Laut sebanyak 4 Pelabuhan, 1 Bandara dan 6 Terminal.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur dia ntaranya adalah Belum adanya kendaraan uji KIR keliling

dan Keterlambatan Pembayar pajak PNBP oleh pemilik lahan yang mengakibatkan BPN tidak dapat menerbitkan peta bidang.

Sementara upaya yang dilakukan, diantaranya:

Banyak kendaraan wajib uji yang berada di kecamatan maka UPT PKB melakukan metode jemput bola, Sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang memiliki permasalahan Over Dimensi Overload (ODOL) dan Melakukan proses pengadaan lahan ulang terminal .

3.1.16

Urusan Komunikasi dan Informatika

Dinas Komu nikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana progr am tahun 2024 ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Informasi dan Komunikasi Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,88% ;

b)

Program Aplikasi Informatika dengan tingkat capaian kera ngka pendanaan sebesar 94,49% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahu n 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan komunikasi dan informatika yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah :

a)

Cakupan Layanan Telekomunikasi sebesar 97,12% ;

b)

Persentase PD yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik sebesar 48,57% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Belum Maksimalnya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik karena Belum adanya Kebijakan Pendukung Berupa Peraturan Khusus Pengel olaan Kerjasama Media dan

Karena masih adanya 4 Desa yang Belum Terjangkau Jaringan / Signal Komunikasi.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Koordinasi ke pemerintahan pusat atau lembaga yang menangani dan D ibutuhkan Penambahan Infrastruktur Telekomunikasi .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

51

3.1.17

Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi dan UKM yang bertanggung jawab mengenai Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang

telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengawasan dan Pemeriksanaan Koperasi dengan tingkat capaian ker angka pendanaan sebesar 89,76% ;

b)

Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,74%;

c)

Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,68%;

d)

Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,27%;

e)

Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 67,45%;

f)

Program Pengembangan UMKM de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,08%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2 026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Koperasi dan UKM yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah Koperasi yang aktif 539 unit ;

b)

Jumlah KSP/USP Yang Mendapat Penilaian Kesehatan pada program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi seba nyak 15 koperasi;

c)

Jumlah UMKM Yang Difasilitasi sebesar 12.752 UMKM ;

d)

Jumlah Pengurus Koperasi, UKM dan Usaha Mikro (KUMKM) yang Mengikuti Pelatihan sebanyak 940 UKM;

e)

Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Ma najemen dan Restrukturisasi sebanyak 557 unit;

f)

Jumlah UMKM sebanyak 12.752 UMKM.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten

Kutai Timur diantaranya adalah Kegia tan bel um dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya pe r geseran dan perubahan APBD, Fokus kegiatan sering mengalami pergeseran akibat adanya kebutuhan serta pelaksanaan kegiatan yang mendesak, seperti mediasi ko perasi dan penyuluhan koperasi, SDM yang kurang memadai d ari segi jumlah dan kompetensi dan Proposal pembentukan koperasi baru sering terhambat karena Pengajuan Proposal tidak lengkap.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan kegiatan dan program yang lebih matang,

Peningkatan kapasitas su mberdaya manusia baik secara kuantitatif maupun kualitatif sesuai kompetensi yang dibutuhkan, Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan (event) seperti bazar murah, Melakukan reviu penyusunan jadwal untuk triwulan II

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

52

dan Verifikasi propos al dan kelengkapan lainnya agar lebih teliti serta Penyesuaian SHS untuk lebih lengkap seperti pajak dan biaya pengiriman .

3.1.18

Urusan Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang bertanggung jawab terhadap urusan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Ti mur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,78% ;

b)

Program Promosi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,20%;

c)

Program Pelayanan Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendana an sebesar 71,35%;

d)

Program Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,50% ;

e)

Program Pengelolaan dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,84%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urus an Penanaman modal yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah peningkatan realisasi investasi daerah sebanyak 487 investor baru;

b)

Jumlah Kegiatan Promosi sebanyak 7 kegiatan;

c)

Indeks Kepuasaan Masyarakat sebesar 87,18%;

d)

Jumlah Realisasi Investasi

PMDN dan PMA sebanyak Rp 9,45 Trilliun;

e)

Investor informasi investasi daerah sebanyak 1 dokumen.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Kurangnya sosialisasi secara berkala

mengenai kebijakan insentif dan kemudahan penanaman modal yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perbup No. 91 Tahun 2023, Tim verifikator untuk implementasi Perbup No. 91 Tahun 2023 belum ditetapkan, sehingga proses pemberian insentif kepada inve stor belum dapat berjalan secara maksimal, Kurangnya sarana dan prasarana pelayanan prima, Belum tersedianya buku peta profil investasi daerah yang dapat menjadi referensi utama bagi calon investor, kurangnya kesadaran pelaku usaha PMA dan PMDN dalam menya mpaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara benar dan tepat waktu

dan Update data dan informasi perizinan di website DPMPTSP yang sering terlambat, serta pengelolaan website yang belum optimal akibat keterbatasan jaringan internet dan server saa t pelaporan.

Upaya yang dilakukan, diantaranya adalah Menyusun perencanaan dan penganggaran Sosialisasi Perda dan Perbup tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal secara berkala di tahun anggaran 2025 , Melakukan pembentukan Tim verifikator p ada Perbup No. 91 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

53

tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku ketua tim, dan

melibatkan OPD teknis terkait , Menyusun perencanaan dan penganggaran Kajian Profil Peta Potensi Peluang Usaha Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 , Pengoptimalan dan pemanfaatan Anggaran dalam melaksanakan event yang prioritas , Mempromosikan semua potensi ung gulan dari semua sektor potensi daerah yang ada di Kutai Timur melalui pemanfaatan teknologi untuk peningkatan efisiensi dan daya saing daerah seperti iklan bandara dan promosi offline , Akan dilakukannya promosi one on one investor by meeting , Akan memasuk kan Dokumen IPRO kedalam website Kementerian Investasi pada portal potensi investasi regional ( PIR), Website DPMTTSP dan media lainnya , Mensosialisasikan tentang kemudahan berusaha khusus perizinan berbasis elektronik, Mengusulkan unsur pelayanan prima ya ng terintegrasi komprehensif lembaga penyelenggara mall pelayanan publik , Melakukan koordinasi lebih intens dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur , Perlu menambah SDM Teknis yang memadai untuk mendukung/ men dampingi pelaku usaha agar tercapai angka realisasi yang ditargetkan setiap tahun , Perlu menambah SDM teknis untuk mendampingi penyelesaian permasalahan dan pengawasan pelaku usaha

dan Pengoptimalan peralatan penunjang dalam pengelolaan data dan informasi dan mengusulkan anggaran pemeliharaan website .

3.1.19

Urusan Kepemudaan dan Olahraga

Dinas Pemuda dan Olahraga yang bertanggung jawab mengenai Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam

RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,86%;

b)

Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,84%;

c)

Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,97%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Olahraga yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase Organisasi Pemuda Yang Aktif sebanyak 67,36% ;

b)

Persentase Prestasi Olahraga sebesar 44,66% ;

c)

Persentase Organisasi Kepramukaan Yang Aktif Sebanyak 34,02% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Tahun Anggaran 2024 untuk Event berskala Provinsi dan Nasional oleh Pihak Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Pengurus Besar (PB) Cabang Olahraga sangat terbatas dalam pelaksananya, karena mendekati/bertepatan pelaksan aan Pekan Olahraga Nasional Aceh Medan sehingga pengiriman Atlet tidak dapat dilaksanakan dan Sarana dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

54

prasarana olahraga baik yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun swasta belum dimanfaatkan secara optimal.

3.1.20

Urusan Statistik

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Statistik di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024

ada sebanyak 1 (satu) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 70,79%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informa tika, Statistik dan Persandian melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Statistik yang ada di Kutai Timur pad a tahun 2024 adalah Tersediannya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Minimnya SDM yang berkualifikasi atau memiliki penge tahuan tentang statistik dan teknologi informasi. Tindak lanjut dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan mendorong rekruitmen tenaga yang berkompeten dibidang statistik dan teknologi informasi serta dibutuhkan pelatihan yang relevan.

3.1.21

Urusan Persandi an

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Persandian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dengan tingkat capaian sebesar 75,44%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Persandian yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah Tersediann ya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Belum Adanya SDM yang membidangi Persandian. Sebagai tindak lanjut, melakukan Koor dinasi dengan BKPSDM KUTIM dan BSSN RI sebagai upaya dalam pengadaan tenaga ahli dalam bidang persandian.

3.1.22

Urusan Kebudayaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab terhadap bidang kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

55

a)

Program Pengembangan Kebudayaan dengan tin gkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,86%;

b)

Program Pengembangan Kesenian Tradisional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,69%;

c)

Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,85%;

d)

P rogram Pembinaan Sejarah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,21%;

e)

Program Pengelolaan Permuseuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,65%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui pro gram dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Kebudayaan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Ketua Adat Yang Mene rima Insentif sebanyak 103 orang ;

b)

Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya sebanyak 7 festival ;

c)

Fasilitasi SDM dan Lembaga Sejarah yang dibina sebanyak 45 fasilitas ;

d)

Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan sebanyak 66 buah ;

e)

Terpeliharanya K oleksi Benda Cagar Budaya sebanyak 100% .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Belum adanya data yang komprehensif untuk mendukung penganggaran dana insentif, Tidak adanya landasan hukum yang je las untuk penganggaran dana insentif bagi ketua adat, Kurangnya kesesuaian indikator program dengan indikator kinerja, sehingga sulit untuk mengukur dan mengevaluasi capaian program, Indikator pelestarian kebudayaan yang belum terukur dengan baik, Kurangny a tindak lanjut untuk memastikan festival tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian dan pengembangan kebudayaan secara berkelanjutan, Kurangnya pemahaman mendalam tentang sejarah Kutai Timur di kalangan SDM dan lembaga yan g dibina, Perlu peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan yang lebih intensif, Hambatan dalam realisasi anggaran akibat proses administrasi yang belum terpenuhi, Beberapa kegiatan tidak terlaksana karena kendala administrasi dan Kelengkapan dokumen perencanaan untuk pengelolaan permuseuman yang masih kurang.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalah an yang ada diantaranya adalah Menyusun data yang komprehensif tentang ketua adat dan lembaga ada t untuk mendukung penganggaran, Memb uat landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah atau kebijakan khusus un tuk penganggaran dana insentif, Menyelaraskan indikator program dengan indikator kinerja agar capaian program dapat lebih mudah diuk ur dan dievaluasi, Memberikan insentif berbas is kebutuhan, seperti bantuan sarana dan pras arana yang lebih tepat sasaran, Mengembangkan indikator yang terukur untuk pelestarian kebudayaan, seperti dampak jangka panjang festival terhadap masyarakat dan budaya lokal, Meningkatkan tindak lanjut pasca - festival, seperti dokumentasi budaya, pelatihan seni, dan pengembangan produk kebudayaan, Mengintegrasikan festival dengan program pariwisata untuk meningkatkan daya tarik dan manfaat ekonomi bagi masyarak at, Meningkatkan pelatihan dan pendampingan untuk SDM dan lembaga sejarah agar lebih memahami sejarah Kutai Timur,

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

56

Mengembangkan modul pembelajaran sejarah yang dapat digunakan oleh lembaga sejarah dan sekolah, Mendorong kolaborasi antara lembaga sejarah d engan akademisi dan komunitas lokal untuk pengembangan pengetahuan sejarah, Menyempurnakan sistem administrasi untuk memastikan realisasi anggaran berjalan lancar, Mempercepat proses administrasi dengan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas peng elolaan cagar budaya, Melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kegiatan pelestarian cagar budaya terlaksana sesuai rencana, Menyusun dokumen perencanaan yang lengkap untuk pengelolaan permuseuman, termasuk rencana strategis dan anggaran, Membangun atau merenovasi museum sebagai sarana pelestarian dan edukasi budaya dan Meningkatkan kapasitas pengelola museum melalui pelatihan dan pendampingan .

3.1.23

Urusan Perpustakaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang bertanggung jawab mengenai Perpustak aan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai beriku t:

a)

Program Pembinaan Perpustakaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,27%;

b)

Program Pengelolaan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,45%;

c)

Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,08%;

d)

Program Perijinan Penggunaan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,33%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indik ator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perpustakaan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase Koleksi Judul Buku Agama, Budaya, Sosial Diperpusta kaan sebanyak 76,23% ;

b)

Jumlah Rata Rata Pengunjung Perpustakaan/Tahun sebanyak 3.500 pengunjung;

c)

Jumlah Perangkat Daerah Yang Telah Menerapkan Sesuai Aturan sebanyak 10 OPD 4 Desa 1 BUMDes ;

d)

Jumlah Arsip Terlindungi Dan Terselamatkan sebanyak 75 Arsip;

e)

Jumla h Arsip Yang Dapat Diakses sebanyak 50 Dokumen .

Adapun permasalahan yang ada diantaranya adalah Terbatasnya judul bahan pustaka yang tersedia dari penyedia, sehingga mengurangi variasi dan kualitas koleksi buku, Kurangnya sarana dan prasarana di Perpustaka an Daerah, yang mengurangi kenyamanan dan minat masyarakat untuk berkunjung, Rendahnya kesadaran dari pimpinan OPD akan pentingnya pengelolaan arsip, Kurangnya sarana dan prasarana pendukung kearsipan

dan Keterbatasan SDM yang kompeten di bidang kearsipan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Memperhatikan pemilihan bahan pustaka yang sesuai minat dan kebutuhan masyarakat melalui survei kebutuhan pembaca, Meningkatkan kerja sama dengan penerbit untuk menyediak an buku - buku yang relevan dan berkualitas, Melakukan pengadaan buku

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

57

secara rutin untuk memperbarui koleksi perpustakaan, Memperbaiki dan meningkatkan sarana prasarana perpustakaan, seperti penambahan ruang baca, fasilitas internet, dan area yang nyaman, Me nyediakan koleksi buku yang lebih lengkap dan menarik untuk meningkatkan minat pengunjung, Mengadakan program atau kegiatan menarik seperti bedah buku, diskusi, atau workshop untuk menarik minat masyarakat, Meningkatkan kesadaran pimpinan OPD melalui sosia lisasi dan pelatihan tentang pentingnya pengelolaan arsip, Menyediakan sarana dan prasarana pendukung kearsipan yang memadai, Meningkatkan kompetensi SDM kearsipan melalui pelatihan dan sertifikasi dan Mendorong komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah

untuk menerapkan pengelolaan arsip sesuai aturan.

3.1.24

Urusan Perikanan

Dinas Perikanan bertanggung jawab terhadap bidang Perikanan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90.51% ;

b)

Program Pengelolaan Perikanan Budidaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80.80% ;

c)

Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 96,59%;

d)

Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,00%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perikanan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perikanan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah kelompok penangkap ikan sebanyak 454 kelompok ;

b)

Produksi Perikanan Tangkap sebanyak 7.587,03 Ton ;

c)

Jumlah Kelompok pembudidaya ikan sebanyak 15 Kelompok ;

d)

Jenis Bibit/ Benih Unggul sebanyak 5 bibit ;

e)

Produksi Perikanan Budidaya sebanyak 1.255,50 Ton;

f)

Jumlah Kelompok Pengawasan Masyarakat (Powakmas) sebanyak 3 kelompok ;

g)

Angka Konsumsi Ikan sebanyak 41,29 Kg/ Tahun .

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perikanan Ka bupaten Kutai Timur diantaranya adalah Fluktuasi cuaca dan iklim menyebabkan penurunan hasil tangkapan karena nelayan tidak dapat melakukan penangkapan secara optimal , Kurangnya minat dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, serta tidak adanya kontribus i yang diterima dari kegiatan Kelompok Masyarakat Pengawas.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Meningkatkan jumlah kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) untuk memastikan bahwa sumber daya kelautan dan pe rikanan dapat dikelola secara berkelanjutan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

58

3.1.25

Urusan Pariwisata

Dinas Pariwisata yang bertanggung jawab mengenai Pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,21% ;

b)

Program Pemasaran Pariwisata dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,16% ;

c)

Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,81% ;

d)

Program Pengembangan

Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,47%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pariwisata yang ada di Kuta i Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Objek Destinasi Wisata sebanyak 19 objek ;

b)

Kunjungan Wisata sebesar 94,93% ;

c)

Event Pariwisata Dalam Dan Lua r Negeri sebanyak 10 event ;

d)

Penyediaan, Pengembangan Infrastruktur Kepariwisataan sebanyak 0;

e)

Jumlah Kelompok Sadar Wisata Yang Bergerak Pada Ekonomi Kreatif sebanyak 34 kelompok.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur diantarany a adalah Kesadaran masyarakat masih kurang terhadap potensi wisata daerah dan komunikasi lintas sektoral/pihak terkait kurang optimal, Jumlah kunjungan wisata dihitung berdasarkan persentase, bukan data riil, Penetapan target kunjungan wisata tidak memilik i dasar atau perhitungan yang jelas, Jadwal event sering bertabrakan, mengurangi efektivitas pelaksanaan, Fokus anggaran belum dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata, Anggaran lebih diprioritaskan untuk pengembangan 17 subsektor ekonomi k reatif, Akses transportasi yang jauh menyulitkan pengembangan SDM Pokdarwis, Kesulitan dalam memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada Pokdarwis di daerah terpencil.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya

adalah Melakukan diskusi intensif dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan potensi wisata daerah, Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan lahan dan dukungan infrastruktur, Menetapkan target kunjungan wisata berbas is data historis dan potensi riil destinasi wisata, Meningkatkan promosi dan pemasaran destinasi wisata untuk menarik lebih banyak pengunjung, Menyusun skala prioritas dalam memilih event untuk menghindari tabrakan jadwal, Mengoptimalkan perencanaan dan ko ordinasi dalam penyelenggaraan event , Mengalokasikan anggaran untuk pengembangan infrastruktur pariwisata setelah pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif selesai, Menyusun rencana strategis untuk pengembangan infrastruktur pariwisata yang mendukung pertu mbuhan sektor pariwisata, Melakukan pelatihan Pokdarwis di setiap kecamatan untuk memastikan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

59

akses yang merata terhadap pengembangan kapasitas dan Meningkatkan akses transportasi dan fasilitas pendukung untuk memudahkan pengembangan SDM Pokdarwis di daerah

terpencil.

3.1.26

Urusan Pertanian

Urusan Pertanian dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dilaksanakan oleh 2 (dua) perangkat daerah yaitu : 1) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, dan 2) Dinas Perkebunan. Pada tahun 2024 program yang ada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,32% ;

b)

Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 82,61%;

c)

Program Pengendalian Kesehatan Hewan de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,58% ;

d)

Program Penyuluhan Pertanian capaian kerangka pendanaan sebesar 83,31% .

Sedangkan program yang dilaksanakan pada Dinas Perkebunan sebanyak 5 (lima)

program dengan tingkat capaian kerangka pen danaan sebagai berikut:

a)

Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,49% ;

b)

Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 19,18%;

c)

Program

Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,53% ;

d)

Program Perizinan Usaha Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,98% ;

e)

Program Penyuluhan Pertanian capaian kerangka pendanaan

sebesar 93,93% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pertanian yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Produksi Sektor Pertanian (Padi dan Palawija) sebanyak 35.885,73 Ton;

b)

Produktivitas Padi sebanyak 7,36 Ton/HA;

c)

Produksi Sektor Peternakan sebanyak 2.867 Ton;

d)

Jumlah Alat dan Mesin Pertanian sebanyak 2.051 Unit;

e)

Pembangunan Prasarana Pertanian Lainnya sebanyak 187 unit;

f)

Jumlah Kasus Penyakit Hewan yang Tertangani sebanyak 1000 Ekor;

g)

Cakupan Bina Kelompok Tani sebanyak 21%;

h)

Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan sebanyak 6.266.882;

i)

Jumlah Prasarana Pertanian yang disediakan sebanyak 0;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

60

j)

Luas Bencana Pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi seluas 350 Ha;

k)

Jumlah PBS/Koperasi dimonitor dan di evaluasi perizinannya sebanyak 35 PBS/Kop erasi;

l)

Jumlah Sumber Daya yang dtingkatkan sebanyak 342 Orang.

Permasalahan yang dihadapi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Sebagian besar petani berusia lanjut, tidak lagi produktif, dan memiliki ti ngkat pendidikan yang rendah, Banyak wilayah tanam yang terancam alih fungsi lahan pertanian dan Keterbatasan petugas peternakan yang memiliki sertifikasi .

Sementara permasalahan yang dihadapi Dinas Perkebunan berkaitan dengan jumlah produksi komoditi perk ebunan tahun 2024, diantaranya adalah Keterlambatan proposal kelompok tani menghambat proses pelaksanaan hibah, Sebagian besar lahan pekebun yang mengajukan usulan berada dalam kawasan kehutanan atau kawasan perizinan perkebunan, Penyediaan alat dan mesin perkebunan melalui anggaran perubahan tidak dapat dilaksanakan akibat keterbatasan waktu pengiriman barang, minimnya ketersediaan barang di tingkat produsen, serta kesulitan memperoleh alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, Rendahnya p engetahuan dan kesadaran petani sebagai produsen dan pelaku pasar dalam penanganan pascapanen komoditas perkebunan yang sesuai standar berdampak pada mutu hasil dan produksi, Pembangunan jalan usaha tani tidak dapat dilaksanakan karena terkendala keterlamb atan penerbitan SK Hibah, Anggaran kegiatan jalan produksi dari anggaran Pokir dialihkan ke kegiatan lain, Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dilakukan melalui anggaran perubahan karena menyesuaikan dengan regulasi dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian, Pengendalian serangan hama dan penyakit tumbuhan yang mengancam hasil produksi belum optimal, Pelatihan dan pendidikan dalam penerapan praktik pertanian modern yang berkelanjut an dan ramah lingkungan masih belum memadai, Laporan pelaksanaan pembangunan perkebunan sering mengalami keterlambatan, Pelaksanaan kegiatan belum sinkron dengan perencanaan penganggaran, Ketersediaan anggaran dan petugas dalam peningkatan SDM petani atau kelompok tani belum mampu mengakomodasi jumlah kelompok tani yang cukup banyak di 18 kecamatan, Penyampaian laporan dari PBS sering terlambat, sehingga data untuk mendukung kinerja belum dapat dicapai tepat waktu, Keterbatasan SDM dalam pengolahan data ser ta penyusunan laporan masih menjadi kendala, Kapasitas dan kompetensi SDM di sektor perkebunan masih perlu ditingkatkan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan regenerasi petani usia produktif melalui

program Petani Milenial, Mengoptimalkan lahan pertanian yang sebelumnya kurang produktif melalui intensifikasi lahan, Menyusun baseline masterplan atau rencana aksi perkebunan untuk mengidentifikasi matriks pekerjaan yang mempengaruhi variabel produksi pe rkebunan, Melaksanakan pendataan luas areal, produksi, serta potensi komoditas perkebunan, Merencanakan infrastruktur jalan usaha tani pada tahun sebelumnya, Berkoordinasi dengan Bappeda, BPKAD, dan Kementerian Pertanian terkait pelaksanaan Dana Bagi Hasil

(DBH) Sawit, Melaksanakan pengawasan sejak dini melalui pengamatan rutin serta identifikasi penanganan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) berdasarkan intensitas serangan da n populasi di

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

61

wilayah terdampak, Menyediakan sarana prasarana serta obat - obatan unt uk pence gahan serangan OPT, Melakukan pendataan dan perencanaan kebutuhan pelatih an bagi SDM petani dan penyuluh, Berkoordinasi dengan BKSDM terkait kebutuhan dan formasi SDM perkebunan yang sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang dibutuh kan dan Meningkatkan kapasitas SDM aparatur melalui penyelenggaraan bimbingan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan keahlian .

3.1.27

Urusan Perdagangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bertanggung jawab mengenai bidang Perdagangan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Progr am Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,85%;

b)

Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,41%;

c)

Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok d an Barang Penting dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,98%;

d)

Program Pengembangan Ekspor dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,19%;

e)

Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,98% .

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas PerIndustrian dan Perdagangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capai an indikator kinerja untuk urusan Perdagangan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Jumlah Rekomendasi Izin yang diterbitkan sebanyak 0 izin;

b)

Jumlah Pasar sebanyak 15 pasar;

c)

Jumlah Operasi Pasar sebanyak 6 operasi;

d)

Jumlah Pembinaan terhadap pelak u usaha export sebanyak 6 pembinaan ;

e)

Jumlah Alat UTTP yang Terstandarisasi sebanyak 576 alat .

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Akses ke lokasi pasar yan g jauh dan sulit dijangkau, Keterbatasan tenaga ahli teknis dalam pembangunan pasar, Jumlah paket yang kurang dalam kegiatan operasi pasar, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, Infrastruktur yang belum memadai pada kecamatan p enghasil ”komoditi” ekspor, Belum optimalnya pemahaman masyarakat/pelaku ekspor terhadap standar mutu produk, Masih terkendala pada fasilitas sarana prasarana produksi yang dipersyaratkan oleh BPOM sebagai salah satu syarat untuk ekspor, Kurangnya kesadara n pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku mengenai standarisasi alat UTTP dan Keterbatasan alat standar yang memadai untuk melakukan standarisasi.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

62

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan pelatihan dan rekrutmen tenaga ahli teknis untuk meningkatkan kapasitas dalam pembangunan pasar, Meningkatkan infrastruktur jalan dan transportasi menuju lokasi pasar yang sulit dijangkau, Meningkatkan jumlah paket yang dipasarkan dalam kegiatan operasi pasar agar k ebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata, Memastikan ketersediaan paket yang cukup dengan melakukan koordinasi yang lebih baik dengan pemasok, Mengikutsertakan para pelaku IKM ekspor untuk keg pameran dagang baik skala nasional maupun skala intern asional, Memfasilitasi dengan pendampingan tenaga ahli di bidang perdagangan luar neger, Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya standarisasi alat UTTP dan regulasi yang berlaku, Menyediakan alat yang memenuhi standar untuk mendukung proses standarisasi dan Meningkatkan fasilitas pembinaan dan pelatihan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang standarisasi.

3.1.28

Urusan Perindustrian

Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bertanggung jawab mengenai b idang Perindustian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Perencanaan dan Pembangunan Industri dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 74,59%;

b)

Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 98,44%;

c)

Program Pengelolaan Si stem Industri Nasional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,67%.

Capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas PerIndustrian dan Perdagangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perindustrian yang ada di Kutai Timur pada tahun 2024 adalah:

a)

Pertumbuhan Jumlah IKM sebanyak 1.633 IKM;

b)

Terselenggaranya Pengendalian Izin Usaha I ndustri sebanyak 10;

c)

Jumlah Penyediaan Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SINas) (Dokumen) sebanyak 26 dokumen.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi, di antaranya adalah Kurangnya pembinaan dan fasilitasi alat olahan industri kecil, banyak IKM masih menggunakan peralatan dan teknologi yang terbatas, sehingga produktivitas dan kualitas produk belum optimal, Kurangnya informasi mengenai prosedur dan pentingn ya izin usaha bagi IKM, pelaku IKM belum memahami kewajiban dan manfaat memiliki izin usaha, sehingga banyak yang belum mengurus izin, Kurangnya tenaga terampil yang mampu mengoperasikan aplikasi SIINas, sistem SIINas memerlukan keahlian khusus, namun sumb er

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

63

daya manusia yang kompeten masih terbatas. Rendahnya capaian dokumen yang disediakan (26 dari 160 target), menunjukkan ketidakefektifan dalam pengelolaan informasi industri.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Meningkatkan pembinaan dan fasilitasi alat olahan industri kecil, memberikan bantuan peralatan dan teknologi yang lebih modern kepada IKM untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk. Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan t eknis bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kapasitas produksi, Melakukan sosialisasi intensif mengenai prosedur dan pentingnya izin usaha bagi IKM, menyelenggarakan workshop, pelatihan, atau pendampingan langsung kepada pelaku IKM tentang tata cara pengurusa n izin usaha. Menyederhanakan proses pengurusan izin usaha agar lebih mudah diakses oleh pelaku IKM dan Meningkatkan tenaga terampil yang mampu mengoperasikan aplikasi SIINas melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas, menyediakan pendampingan teknis bag i staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SIINas. Meningkatkan sosialisasi dan pelatihan mengenai penggunaan aplikasi SIINas kepada semua pihak yang berkepentingan serta melakukan evaluasi dan perbaikan sistem SIINas agar lebih user - friendly dan muda h diakses .

3.1.29

Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan

Urusan Sekretariat Daerah dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dimana program tahun 2024 seb anyak 3 (tiga) program yaitu:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,69%;

b)

Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,54%;

c)

Prog ram Perekonomian Dan Pembangunan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,48% .

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah

ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Sekretariat Daerah pada tahun 2024 adalah:

a)

Cakupan Pelayanan Administrasi Keuangan Perkantoran sebanyak 100% ;

b)

Indeks Kepuasan Masyarakat sebanyak 8 1,41;

c)

Pemuka Agama Yang Menerima Insentif sebanyak 1.210 orang ;

d)

Penyelenggaraan Festival Keagamaan, 8 event ;

e)

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Predikat Status Sedang dikarenakan status tersebut untuk tahun 2024 masih dalam proses penilaian ;

f)

Persentase Implementasi Kebijakan Daerah di Bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang Dan Jasa dan Sumberdaya Alam sebesar 100,00% ;

g)

Angka Harapan Lama Sekolah selama 13,02 tahun ;

h)

Rata -

Rata Lama Sekolah selama 9,47 tahun ;

i)

Persentase implementasi kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumberdaya alam sebanyak 100% .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

64

Permasalahan

yang dihadapi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Ketidaktepatan wa ktu dalam penyusunan dokumen keuangan (RKA dan DPA), Komunikasi lintas sektor yang tidak optimal, memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, Lambatnya pengusulan insentif bagi pemuka agama, Proses penilaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ma sih berlangsung, sehingga predikat yang diperoleh belum optimal, Ketimpangan akses pendidikan, terutama di daerah terpencil dan perbatasan, yang memengaruhi capaian AHLS dan RLS dan Capaian AHLS dan RLS yang di bawah target, menunjukkan perlunya peningkata n partisipasi pendidikan.

Tindak lanjut yang dilakukan yaitu Penyusunan dokumen keuangan yang tepat waktu dengan asistensi intensif dan koordinasi yang lebih baik, Meningkatkan komunikasi lintas sektor melalui rapat koordinasi rut in dan panduan kerja yang jelas, Mempercepat pengusulan dan penyaluran insentif bagi pemuka agama, Mempercepat proses penilaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan melalui pembangunan fasilitas, program beasiswa, dan sosialisas i, Meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di daerah terpencil dan perbatasan dan Memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan daerah secara berkala untuk memastikan kualitas dan efektivitas.

Urusan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daera h dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD, dimana program tahun 2024 sebanyak 2 (dua) program yaitu:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabu paten/Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,79%;

b)

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,64%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai

Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2024 ya itu:

a)

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Sekretariat DPRD sebanyak 100%;

b)

Tersusunnya dan Terintegrasinya Program Program Kerja DPRD Untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan PERDA. Dan Fungsi Anggaran Dalam Dokume n Rencana 5 Tahunan RPJMD maupun Dokumen Perencanaan RKPD.

Upaya yang dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah

Terpenuhinya anggaran program kegiatan penunjang urusan pemerintah daerah.

3.1.30

Urusan Perencanaan

Urusan Perencanaan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dimana program tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capa ian kerangka pendanaan sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

65

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,85% ;

b)

Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dengan tingkat capaian kerangka

pendanaan sebesar 86,46% ;

c)

Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,60% .

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Perencanaan pada tahun 2024 adalah:

a)

Cakupan Pelayanan Umum Perkantor an dan Laporan Keuangan Bappeda sebesar 100%;

b)

Penjabaran Konsistensi Program RPJMD Kedalam RKPD sebesar 99,32% ;

c)

Penjabaran Konsistensi Program RPJMD, RKPD kedalam Renstra dan Renja OPD sebesar 100% .

Permasalahan yang dihadapi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) untuk pertama kalinya pada tahun 2024, yang memerlukan waktu penyesuaian bagi aparatur, Timeline penyusunan dokumen perencanaan, pengend alian, dan evaluasi yang padat, menyebabkan kualitas dokumen yang dihasilkan belum optimal, Ketersediaan data yang belum optimal, yang memengaruhi akurasi dan kelengkapan dokumen perencanaan, Keterbatasan kompetensi aparatur dalam mengoperasikan sistem bar u (SIPD) dan menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan Koordinasi dan pendampingan yang belum optimal antara instansi terkait, yang dapat menyebabkan tumpang tindih tugas dan kurangnya dukungan dalam penyusunan dokumen.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan penggunaan aplikasi SIPD berjalan lancar dan sesuai prosedur, Pendampingan Intensif oleh Sub Bagian Keua ngan dalam hal ini Sekretariat, khususnya sub bagian keuangan, perlu memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada bidang - bidang terkait untuk memastikan penatausahaan keuangan dilakukan dengan benar, Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) atau pelati han khusus untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIPD dan memahami prosedur keuangan terkini, Melakukan diskusi yang lebih mendalam dan terstruktur pada saat penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi untuk me mastikan kualitas dokumen yang dihasilkan, Memperkuat koordinasi dan memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi, Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis untuk menin gkatkan kompetensi aparatur perangkat daerah dalam bidang perencanaan, Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data melalui percepatan pelaksanaan sistem Satu Data untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan yang akurat dan berbasis data dan Memastikan d iskusi yang lebih mendalam dan terstruktur pada saat penyusunan Renstra dan Renja OPD.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

66

3.1.31

Urusan Keuangan

Urusan Keuangan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh 2 (du a) Perangkat Daerah, yaitu: 1) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan 2) Badan Pendapatan Daerah, dimana program tahun 2024 yang ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan seb agai berikut:

a)

Program Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,85% ;

b)

Program Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,62%

Sedangkan program yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 76,49%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur keuangan pada tahun 2024 adal ah:

a)

Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan (Pengelolaan Keuangan Daerah) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK;

b)

Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan (Pengelolaan Barang Milik Daerah) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK;

c)

Pe rsentase PAD Terhadap Pendapatan sebesar 5,16%.

Permasalahan yang dihadapi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah Dana profit sharing, yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan penting, tidak diakui sebaga i bagian dari PAD. Hal ini menyebabkan persentase PAD terhadap total pendapatan menjadi lebih kecil dari yang diharapkan, Sektor tradisional seperti pajak dan retribusi daerah belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, sehingga sulit u ntuk mencapa i target yang telah ditetapkan.

Sebagai upaya mengatasi permasalahanyang dihadapi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka tidak lanjut yang dilakukan adalah Pariwisata merupakan sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Pemerintah daerah perlu mengembangkan strategi untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, seperti melalui peningkatan fasilitas pariwisata, promosi destinasi, dan pemberian insentif bagi investor di bidang pariwisata, Selain pa riwisata, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan pendapatan dari retribusi lainnya, seperti retribusi parkir, retribusi izin usaha, dan retribusi pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pemungutan retribusi dan meningkatkan

kepatuhan wajib retribusi dan Pemerintah daerah perlu melakukan diversifikasi sumber pendapatan dengan mengidentifikasi sektor - sektor potensial lainnya yang dapat berkontribusi terhadap PAD, seperti sektor perdagangan, industri kreatif, dan jasa.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

67

3.1.32

Urusan P endidikan dan Pelatihan

Urusan Pendidikan dan Pelatihan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu: 1) Badan Kepegawaian dan Pengembanga n Sumber Daya Manusia, dan 2) Badan Riset dan Inovasi Daerah, dimana program tahun 2024 yang ada pada ) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Kepeg awaian Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,01% ;

b)

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,89% .

Sementara program yang dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 53,96%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten K utai Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Pendidikan dan Pelatihan pada tahun 2024 adalah

a)

Distribusi ASN sebanyak 2.859 SK ;

b)

Rata - Rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan Dan Pelatihan selama 90 hari ;

c)

Persentase ASN Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal sebesar 38,47% ;

d)

Persentase Implementasi Rencana Kelitbangan sebesar 14,47% .

Terdapat

beberapa permasalahan yang menghambat pencapaian target program, di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kurangnya tenaga ahli dan pelatihan yang memadai menjadi faktor utama yang mempengaruhi e fektivitas pelaksanaan program. Selain itu, koordinasi dan sinergi antar instansi atau unit kerja yang terlibat juga belum optimal, sehingga menyebabkan tumpang tindihnya tugas dan kurangnya dukungan dari pihak terkait. Kendala teknis dan kurangnya partisi pasi masyarakat juga turut mempengaruh i pelaksanaan kegiatan program.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan beberapa upaya. Pertama, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi agar kualitas pelaksanaan program dapat ditingkatkan. Kedua, optimalisasi koordinasi dan sinergi antar instansi dengan memperkuat komunikasi dan kolaborasi untuk memastikan semua pihak bekerja

secara harmonis. Ketiga, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dilakukan secara berkala untuk mengidenti fikasi kendala dan mencari solusi yang tepat. Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan pendekatan yang lebih intensif. Terakhir, penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang lebih me madai serta penyesuaian prosedur kerja agar lebih efisien dan efektif. Dengan upaya - upaya ini, diharapkan target program dapat tercapai dengan lebih baik.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

68

3.1.33

Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan

Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Inspektorat Wilayah pada tahun 2024, dimana ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penyelengg araan Pengawasan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 32,91%;

b)

Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 46,95%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Inspektorat Wilayah K abupaten Kutai Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur pengawas pada tahun 2024 adalah

a)

Jumlah Temuan BP K adalah sebesar 26;

b)

Cakupan Pengaduan OPD dan Masyarakat sebesar 60,00%.

Permasalahan yang dihadapi inspektorat Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: berdasarkan hasil evaluasi BPK terhadap temuan tahun sebelumnya terdapat peningkatan jumlah temuan. Namun, masih terdapat ketidakpatuhan dari perangkat daerah terhadap peraturan administrasi dan prosedural, yang menyebabkan jumlah temuan BPK melebihi target, dengan capaian 26 temuan dibandingkan target 16 temuan dalam Program Penyelenggaraan Peng awasan. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya strategis seperti sosialisasi dan pelatihan bagi perangkat daerah guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap kepatuhan administratif dan prosedural. Selain itu, penguatan pemahaman melalui worksho p dan bimbingan teknis juga menjadi langkah penting agar perangkat daerah lebih sadar akan konsekuensi ketidakpatuhan. Sebagai solusi jangka panjang, indikator kinerja perlu diubah dari jumlah temuan menjadi persentase tindak lanjut atas temuan BPK, sehing ga fokus utama beralih pada penyelesaian masalah dan peningkatan kualitas pengelolaan administrasi daerah.

3.1.34

Urusan Kewilayahan

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,81%;

b)

Progra m Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,15%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,00%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ke tertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 59,10%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,08%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

69

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian ker angka pendanaan sebesar 88,29%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sangatta Selatan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, di mana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 23 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Per an Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 2 kegiatan;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 100%.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Sangatta Selatan diantaranya adalah Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan tidak berjalan secara optimal, Ba nyaknya aplikasi yang digunakan di kecamatan memerlukan waktu untuk pembelajaran dan penyesuaian, sehingga menghambat efektivitas kerja, Keterbatasan alokasi anggaran untuk Kecamatan Sangatta Selatan mengakibatkan minimnya sarana dan prasarana yang tersedi a, sehingga p elayanan publik kurang maksimal, Rendahnya partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan serta ketentraman dan ketertiban umum, Koordinasi antar sektor dalam pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional masih belum optimal, Keterbat asan SDM baik di tingkat pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa dan kelembagaan desa, Regulasi yang mengatur tentang desa sering mengalami perubahan, sehingga menghambat perencanaan dan implementasi kebijakan dan Terbatasnya sarana dan prasarana opera sional yang dimiliki untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebagai upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Kecamatan Sangatta Selatan, maka tidak lanjut yang dilakukan adalah Meningkatkan kapasitas SDM di Kantor Camat Sangatta Sela tan melalui rekrutmen tenaga kerja yang kompeten serta program pelatihan dan pengembangan aparatur, Mengoptimalkan penggunaan aplikasi yang telah tersedia serta membatasi pengembangan aplikasi baru jika tidak diperlukan, guna menyederhanakan ekosistem apli kasi dan mengurangi ketergantungan pada sistem baru yang kompleks. , Meningkatkan alokasi anggaran untuk pelayanan publik serta melakukan penguatan sarana dan prasarana guna menunjang efektivitas pelayanan di Kantor Camat Sangatta Selatan, Memperkuat koordi nasi dan pembinaan dengan lembaga terkait guna memastikan setiap program dapat berjalan secara efektif dan efisien, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program melalui sosialisasi, diskusi publik, serta f orum komunikasi yang lebih inklusif, Mengoptimalkan koordinasi melalui forum koordinasi, rapat rutin, serta pemanfaatan platform digital untuk pertukaran informasi yang lebih cepat dan efisien, Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM melalui bimbingan tekni s (Bimtek), pelatihan, dan pendidikan bagi pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

70

lembaga desa guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan, Menyusun regulasi secara lebih awal agar tidak mengalami perubahan yan g berulang, terutama dalam penetapan APBDes, sehingga dapat memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran desa dan Memenuhi kebutuhan kendaraan operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung monitoring dan eval uasi pelaksanaan APBDes serta penyelenggaraan pemerintahan desa secara optimal.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023, dimana memiliki 6 ( enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 82,55%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan

tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 81,80%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 97,38%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan se besar 96,83%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 75,89%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,06%.

Untuk capaian kinerja kegi atan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sangatta Utara melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecam atan Sangat ta Utara pada tahun 2024 adalah :

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100%; ;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 20 penyelenggaraan; ;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5 kegiatan;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 100%.

Permasalahan yang dihadapi oleh Kecamatan Sangatta Utara diantaranya adalah Keterbatasan sumber daya manusia yang menghambat penanganan dokumen serta penyusunan laporan di bagian sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dok umentasi (PPID) belum sepenuhnya menguasai aspek informasi dan dokumentasi, sehingga belum memenuhi standar minimal pelayanan yang ditetapkan, Kurangnya kapasitas dan keterampilan masyarakat di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, yang berdampak pada rendahny a kesejahteraan sosial dan ekonomi sebagian warga, Rendahnya tingkat partisipasi dan kepatuhan warga dalam proses penindakan serta tindak lanjut pasca - penertiban, Masih terdapat konflik sosial di masyarakat yang memerlukan penyelesaian oleh pihak kecamatan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

71

dengan dukungan dari instansi terkait dan Minimnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa, serta perubahan kebijakan pemerintah yang berpotensi mempengaruhi efektivitas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Sebagai upaya mengatasi pe rmasalahan yang dihadapi Kecamatan Sangatta Utara, maka tidak lanjut yang dilakukan adalah Melaksanakan perencanaan yang lebih matang, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang tersedia di kecamatan guna meningkatkan efektivitas program,

Mengadakan sosialisasi lanjutan bagi PPID untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, Melaksanakan sosialisasi dan program penanganan masalah sosial guna me ngurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat, Mengadakan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui kegiatan Jumat Bersih, bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta forum komunikasi tingkat kecamatan, Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik dan pelaksanaan program pemerintahan dan Melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi rencana aksi guna memast ikan bahwa tujuan fasilitasi dan program pembangunan dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana

memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,68%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,63%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,06%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka

pendanaan sebesar 100%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,97%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,90%.

Untuk capaian k inerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Bengalon melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Bengalon pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100,00%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 12 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan s ebesar 100,00%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 7 Kegiatan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

72

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar

100,00%.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Bengalon diantaranya adalah Terjadinya kelebihan penganggaran pada komponen gaji dan tunjangan, sehingga alokasi anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan Rendahnya partisipasi masyarakat dalam perenc anaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan publik, yang menghambat efektivitas program pembangunan dan pelayanan .

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan Kantor Camat Bengalon diantaranya adalah Melakukan perencanaan yang lebih matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan, guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program, Meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan,

agar tercipta pemerataan dalam pelayanan pemerintahan, Memperkuat koordinasi dengan membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan, Meningkatkan

keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program melalui sosialisasi, forum diskusi, serta mekanisme komunikasi yang lebih inklusif, Mengoptimalkan koordinasi melalui penyelenggaraan forum koordinasi, rapat rutin, serta pemanfa atan teknologi informasi untuk pertukaran data dan informasi secara daring dan Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan, guna memperkuat kompetensi aparatur dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan responsif t erhadap kebutuhan masyarakat.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan

sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,88%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,27%;

c)

Pro gram Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,57%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,52%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintah an Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,56%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,12%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Kaliorang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 75%;

b)

Jumlah Penye lenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 22 penyelenggaraan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

73

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 92%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional

sebanyak 7;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 90%.

Permasalahan yang dihadapi dan upaya mengatasi permasalahan Kantor Camat Kaliorang diantaranya adalah Melaksanakan perencanaan yang matang

dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang diperlukan guna memastikan efektivitas program, Meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, guna memastikan pemerataan dan kualitas pelayanan, Memperkuat koordinasi dengan membangun mekanisme koordinasi yang efektif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencan aan, pelaksanaan, dan evaluasi program melalui sosialisasi serta forum diskusi yang inklusif, Memanfaatkan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam pembinaan wawasan kebangsaan guna memperkuat rasa nasionalisme dan kesadaran ma syarakat dan Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada pemerintah desa dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Pr ogram yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,06%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 28,37%.;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,68%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9,24%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,04%;

f)

Program Pembina an dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 56,60%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Muara Wahau melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditarget kan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Wahau pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 85,00%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pel ayanan Publik sebanyak 7 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 87,00%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

74

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 83,00%.

Permasalahan yang dihadapi dan upaya mengatasi permasalahan Kantor Camat Muara Wahau diantaranya adalah Melaksanakan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan guna memastikan efektivitas program, Meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, guna menjamin pemerataan dan kua litas pelayanan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program melalui sosialisasi serta forum diskusi yang bersifat inklusif dan partisipatif, Memperkuat koordinasi melalui penyelenggaraan forum koordinasi, rapat

rutin, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pertukaran data dan informasi secara daring, Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada desa dan masyarakat , Dalam program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, masih terdapat hambatan dalam pengakomodasian usulan dari pemerintah desa dan masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodir oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih sistematis dalam pengelolaan usulan program agar dapat diimplementasikan secara efektif dan Memperkuat koordinasi dengan membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan setiap program dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat

capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86.88%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pe ndanaan sebesar 61.62%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77.99%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 19.77%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66.60%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 41.32%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dila kukan Kantor Kecamatan Kongbeng melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Kongbeng pada t ahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 12 penyelenggaraan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

75

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;

d)

Jumlah Pelangga ran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 7;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 100%.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Ko ngbeng diantaranya adalah Kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan, Rentang waktu pendek dari perubahan kebijakan, Lambatnya administrasi dalam pengajuan pencairan yang mempengaruhi realisasi keuangan dan Kegiatan fisik dan rapat koordinasi lebih difokusk an di lapangan (desa), sehingga rapat koordinasi di kecamatan tidak terealisasi.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif, Melakukan analisis risiko , Mengidenti fikasi sumber daya yang dibutuhkan dan Kegiatan yang dilaksanakan hanya berfokus pada pencegahan, tanpa adanya penegakan karena tidak ada pelanggaran .

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Mu ara Ancalong Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 8 3,82%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,84%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,77%;

d)

Program Koordinasi Keten traman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,91%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,91%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,53%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Muara Ancalong melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Ta hun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Ancalong pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 83,82%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 17 penyelengga raan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 99,77%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Penga wasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 92,53%.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

76

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Muara Ancalong diantaranya adalah Kelebihan dalam penganggaran gaji dan tunjangan ASN, Terbatasnya SDM yang memahami regulasi tentang standar pelayanan, Kurangnya koordinasi dan sinergi lintas sektor di tingkat kecamatan dan Keterbatasan kompetensi sebagian aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan pen ghitungan yang lebih cermat dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, Menyiapkan SOP Pelayanan Publik yang komprehensif sebagai panduan bagi petugas dalam memberikan layanan yang cepat, jelas, efektif, dan transparan, Meningkatkan koordinasi dengan pe merintahan desa, lembaga masyarakat, serta TNI/Polri setempat, Menguatkan koordinasi lintas sektor dan meningkatkan peran masyarakat dalam pengamalan Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dan Meningkatkan kompetensi a paratur desa dan lembaga kemasyarakatan melalui pelatihan dan bimbingan teknis.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam ) program dengan tingkat capaian kera ngka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,34%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tin gkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,23%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,79%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesa r 97,99%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,58%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,09%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Batu Ampar melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecam atan Batu Ampar pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 90%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 22 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 92%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 90%.

Upaya mengatasi permasa lahan yang dihadapi Kantor Camat Batu Ampar diantaranya adalah Kurangnya pegawai serta keterbatasan SDM, Tidak terealisasinya usulan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

77

masyarakat terkait perencanaan pembangunan, Rendahnya kesadaran masyarakat terkait wawasan kebangsaan dan ketahanan nasiona l dan Rendahnya pemahaman SDM di desa terkait peraturan dalam perencanaan pembangunan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Meningkatkan SDM melalui pelatihan/Bimtek serta menambah personel atau pegawai, Lebi h memperhatikan usulan masyarakat desa agar pembangunan lebih tepat sasaran, Meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, tentara, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban, Meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya me njaga ketahanan nasional dan Meningkatkan kapasitas SDM desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek).

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 , dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,43%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pe layanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 58,39%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 65,83%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 32,52%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,12%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 67,09%.

Untuk

capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Telen melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewil ayahan Kecamatan Telen pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 75%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 22 penyelenggaraan;

c)

Cakupan

Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 60,56%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerin tahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 90%.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Telen diantaranya adalah Kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan, Usulan masyarakat tidak sesuai dengan Kamus Usulan sehingga tidak terakomodasi dalam RKPD, dan Ku rangnya koordinasi dalam penerapan regulasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, sehingga masih ada desa yang belum optimal dalam pengelolaan keuangan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

78

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan pe rencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan bersama OPD terkait, Peningkatan aksesibilitas layanan publik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, Kamus Usulan RKPD harus m empertimbangkan faktor kebutuhan masyarakat serta dilakukan secara terbuka menyesuaikan dengan kondisi setiap wilayah, Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program koordinasi melalui sosialisasi dan forum diskusi, Penguatan ko ordinasi melalui forum diskusi, rapat rutin, dan pertukaran informasi secara daring dan Perlunya regulasi yang lebih teknis terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa oleh kecamatan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang t elah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capa ian kerangka pendanaan sebesar 80,21%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,47%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,70%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,86%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,20%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,63%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Busang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupa ten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Busang pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100,00%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 15 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100,00%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 100,00%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Busang diantaranya adalah Kurangnya perencanaan yang komprehensif serta minimnya identif ikasi risiko dan kebutuhan sumber daya, Aksesibilitas layanan publik yang belum merata, terutama bagi kelompok rentan, Kurangnya koordinasi antar OPD yang dapat menghambat efektivitas program, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan pengawas an pelaksanaan peraturan, Kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

79

pelaksanaan pembinaan, Keterbatasan kapasitas SDM dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pengawasan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan yang lebih matang dan menyeluruh, termasuk analisis risiko dan pemetaan kebutuhan sumber daya, Meningkatkan aksesibilitas layanan publik agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Menguatkan koordinasi dengan membangun mekanism e kerja sama yang lebih efektif antar OPD terkait, Meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui sosialisasi, forum diskusi, dan evaluasi program secara partisipatif., Mengadakan forum koordinasi secara berkala, rapat rutin, serta memanfaatkan media online untuk pertukaran informasi dan Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur pada t ahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,70%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,78%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,42%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Kete rtiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,46%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,67%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 81,83%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Teluk Pandan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana c apaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Teluk Pandan pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 85%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 22 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Ma syarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 90%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lem baga Kemasyarakatan sebesar 80%.

Permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Teluk Pandan diantaranya adalah Kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan ASN, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa, Keterbatasan SDM dala m bidang administrasi, keuangan, hukum, dan perencanaan pembangunan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

80

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan sesuai dengan data kepegawaian terbaru, Peningkatan aksesibilitas layanan publik

bagi semua lapisan masyarakat, Penguatan koordinasi dengan membangun mekanisme koordinasi yang efektif antar OPD terkait, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, Penguatan koordinasi melalui forum, rapat rutin, dan pe rtukaran informasi dan Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,31%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan P ublik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,48%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,32%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,15%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,69%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,79%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Rantau Pulung melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewila yahan Kecamatan Rantau Pulung pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 86,29%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 12 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah K ecamatan sebesar 75%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 80%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Rantau Pulung diantaranya adalah Minimnya kemampuan aparatur serta kurangnya jumlah aparatur yang kompeten dalam menyusun perencanaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, B elum optimalnya aksesibilitas layanan publik bagi semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di desa, Tidak terdapat pelanggaran karena koordi nasi yang sangat baik antar pihak kecamatan dan instansi vertikal dalam pencegahan pelanggaran, Kapasitas SDM perangkat kecamatan yang

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

81

memadai, koordinasi antara kecamatan dan perangkat desa yang harmonis dan Kurangnya kompetensi SDM di tingkat desa dalam bidang administrasi, keuangan, hukum, dan perencanaan pembangunan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber d aya yang dibutuhkan, Meningkatkan aksesibilitas layanan publik agar dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, Penguatan koordinasi dengan membangun mekanisme koordinasi yang efektif antar OPD terkait untuk memastikan program berjal an lancer, Melibatkan masyarakat lebih aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program koordinasi, seperti melalui sosialisasi dan forum diskusi, Penguatan koordinasi melalui forum koordinasi, rapat rutin, dan pertukaran informasi secara online dan Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis agar pemerintahan desa lebih efektif dan efisien.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur pad a tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,25%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerin tahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,76%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,78%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,90%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,81%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaa n sebesar 96,82%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Kaubun melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator k inerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Kaubun pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 100,00%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 14 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemba ngunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100,00%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 6;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyaraka tan sebesar 100,00%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Kaubun diantaranya adalah Aparatur kecamatan belum sepenuhnya mampu menyusun dokumen perencanaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Regulasi yang

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

82

bel um jelas mengenai kewenangan kecamatan mengenai pelayanan apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat, Minimnya partisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam perencanaan pembangunan kecamatan, Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang kurang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, menyebabkan keterlambatan dalam penyerapan anggaran, Keterbatasan aparatur kecamatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan serta minimnya partisipasi masyarakat dan Kurangnya koordinasi dan keterlibatan aparatur kecamatan serta perang kat desa dalam kegiatan pembinaan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Mengadakan pelatihan dan pendampingan teknis bagi aparatur kecamatan agar lebih memahami proses perencanaan dan administrasi pemerintaha n, Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperjelas kewenangan kecamatan serta menyusun regulasi yang lebih spesifik dan operasional, Melakukan sosialisasi dan pendekatan lebih intensif kepada masyarakat dan lembaga agar lebih berperan aktif dalam perencanaan pembangunan, Melakukan evaluasi dan penyelarasan RAK dengan kebutuhan riil di lapangan serta meningkatkan koordinasi antara perencana dan pelaksana kegiatan, Meningkatkan keterlibatan aparatur kecamatan dalam kegiatan pembinaan serta mengembang kan program yang lebih menarik agar masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif dan Memperkuat komunikasi dan sinergi antara kecamatan dan desa melalui forum koordinasi yang lebih rutin dan efektif.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Pr ogram yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,00%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,75%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka

pendanaan sebesar 96,42%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,21%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,92% .

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Muara Bengkal melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja ya ng telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Bengkal pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 89%;

b)

Jumlah Pen yelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 20 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100,00%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

83

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan N asional sebanyak 8 kegiatan;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 100,00%.

Permasalahan dan upaya permasalahan yang dihadapi Kantor Camat M uara Bengkal diantaranya adalah Anggaran gaji PPPK yang tida k te realisasi, Pelayanan

diambil alih oleh OPD terkait, Usulan dalam Musrenbangcam tid ak diakomodasi secara maksimal, Perlunya upaya pe ncegahan yang lebih sistematis, Diperlukan peningkatan efektivi tas dalam pelaksanaan kegiatan dan Masih perlunya peningka tan kapasitas SDM.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalah an yang ada diantaranya adalah Melakukan perencanaan yang lebih matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifika si sumber daya yang dibutuhkan, Memaksimalkan sosiali sasi ke desa - desa ter kait Standar Pelayanan Minimal, Meningkatkan strategi dalam pengusulan pro gram agar lebih dapat diterima, Melakukan koordinasi dan patroli keamanan serta ketertiban secara berkala dengan melibatkan forum pimpinan kecamatan

dan organisa si kemasyarakatan, Melakukan koordinasi lintas sektoral secara rutin dan meningkatkan pembekalan wawasan kebangsaan melalui bimb ingan teknis serta sosialisasi dan Meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai b erikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,75%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,26%;

c)

Program Pembe rdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,75%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,69%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,96%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,14%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Long Mesangat melalui

program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Long Mesangat pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayana n Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 79%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 15 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 90,75%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pela nggaran;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

84

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 8;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 90%.

Permasalahan Kantor Camat Long Mesangat diantaranya adalah Perencanaan yang kurang optimal dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan program, Aksesibilitas layanan masih terbatas bagi kelompok rentan, Banyak usulan masyarakat yang belum dapat terakomodasi oleh pemerintah daerah, Tantangan dalam menjaga kesadaran masyarakat agar

tetap patuh terhadap peraturan, Koordinasi antar pihak terkait masih perlu ditingkatkan agar program lebih efektif dan Kualitas SDM masih perlu ditingkatkan agar pelayanan lebih optimal.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada di antaranya adalah Melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan agar pelayanan berjalan lebih efisien, Meningkatkan aksesibilitas agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelay anan yang setara, Penguatan koordinasi dengan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif antar OPD terkait agar program berjalan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evalu asi program melalui sosialisasi atau forum diskusi, Melakukan forum koordinasi, rapat rutin, serta pertukaran informasi secara online untuk meningkatkan efektivitas program dan Peningkatan SDM melalui pelatihan dan pendidikan agar aparatur desa lebih profe sional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,63%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaa n sebesar 98,73%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,38%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,55%;

e)

Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,73%;

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,36%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamat an Karangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Karangan pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 66,63%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 35 penyelenggaraan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

85

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 99,38%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perk ada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 97,36%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permaslahan yang diha dapi Kantor Camat Karangan diantaranya adalah Kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan, Akses jalan ke Kantor Camat masih sulit, Jaringan internet belum stabil, Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi kecamatan, Keterbatasan SDM petugas pe layanan, Kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dan lembaga terkait dengan pemerintah kecamatan dalam program pemberdayaan, Minimnya pendampingan terhadap UMKM di Kecamatan Karangan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) di kecamatan belum tertata dengan baik, Data komposisi suku bangsa belum akurat, menyulitkan penanganan konflik berbasis perbedaan etnis, Kurangnya komunikasi antara pemerintah desa dan kecamatan, Minimnya transparansi administrasi keuangan desa.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi

permasalahan yang ada diantaranya adalah Perencanaan yang lebih matang dan komprehensif, termasuk analisis risiko serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan, Perbaikan akses jalan ke Kantor Camat, Perbaikan jaringan internet, Sosialisasi lebih masif m engenai tugas dan fungsi kecamatan, Pengusulan penambahan pegawai di kecamatan, Meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan lembaga terkait dalam perencanaan serta pelaksanaan program pemberdayaan, Memperkuat kapasitas dan pendampingan terhadap UMKM, M elibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program koordinasi, seperti melalui sosialisasi atau forum diskusi, Pembinaan da n penertiban ormas di Karangan, Pendataan ulang populasi masing - masing suku guna mem peroleh

data yang lebih akurat, Meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa dan kecamatan melalui rapat koordinasi rutin, Pelatihan dan workshop bersama, Publikasi keuangan desa, Sosialisasi musyawarah desa dan Peningkatan kompetensi aparatur desa.

Unsur kewil ayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kera ngka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan

Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,38%;

b)

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%;

c)

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelur ahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,94%;

d)

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%;

e)

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pend anaan sebesar 95,59%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

86

f)

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,35%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sandaran melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Ind ikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sandaran pada tahun 2024 adalah:

a)

Capaian Pelayanan Umum Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 68, 37%;

b)

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 10 penyelenggaraan;

c)

Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 84,59%;

d)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;

e)

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;

f)

Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan sebesar 83%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Kantor Camat Sandaran Kabupaten Kutai Timur dianta ranya adalah Kurangnya realisasi anggaran penyediaan gaji dan tunjangan ASN akibat besarnya anggaran serta berkurangnya ASN karena purna tugas, menjadi kepala desa, atau bermasalah dengan hokum, Kurangnya pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN karena sul itnya masyarakat mengakses penghubung antar desa ke kecamatan, Terbatasnya sumber daya manusia (Satuan Polisi Pamong Praja) yang bertugas di kecamatan, Kurangnya koordinasi antar sector dan Kurangnya kompetensi SDM di tingkat desa dalam bidang administrasi , keuangan, hukum, dan perencanaan pembangunan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah Melakukan analisis perencanaan anggaran yang baik terkait penyediaan gaji dan tunjangan ASN, Peningkatan aksesibilitas laya nan publik bagi semua lapisan masyarakat, Menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban, Penguatan koordinasi dengan melakukan forum koordinasi, rapat rutin, atau pertukaran informasi secara on line dan Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan

3.1.35

Urusan Pemerintahan Umum

Unsur Pemerintahan Umum Kesatuan Bangsa dan Politik dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur, dimana memiliki 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan tingkat capaian ke rang ka pendanaan sebesar 89,60%;

b)

Program Penguatan Ideologi Pancasila Dan Karakter Kebangsaan dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 98,82%;

c)

Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 98,51%;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

87

d)

Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebesar 96,42%;

e)

Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonom i, Sosial, Dan Budaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,71%.

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang ditargetkan dalam RPJMD

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk Pemerintahan Umum yang berkaitan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun 2024 adalah:

a)

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Inspektorat Daerah sebanyak 100%;

b)

Cakupan Sekolah dan Forum yang mendapatkan Pembinaan Karakter dan Penguatan Wawasan Kebangsaan (Revolusi Mental, FPK dan) sebesar 100%;

c)

Cakupan Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan Pendidikan Politik di Wilayah Kutai Timu r sebanyak 72%;

d)

Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif sebanyak 255;

e)

Cakupan Forum dan UKM yang Mendapatkan Pembinaan Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya (FKUB,P4GN) sebanyak 60,28%;

f)

Jumlah Konflik Sara sebanyak 0,00;

g)

Cakupan Penanganan Konflik Sosial

di Wilayah Kutai Timur sebesar 100%.

Permasalahan dan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi Dinas kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Kutai Timur yakni, dalam penganggaran pemilu dan pilkasa serentak tahun 2024 untuk pengamanan dianggarkan sesuai d engan tahapan pelaksanaan sampai pelantikan, namun pelaksanaan pelantikan masuk di tahun berikutnya sehingga anggaran tersebut tidak terealisasi di tahun 2024. Sebagai tindak lanjut, anggaran tersebut akan di realisasikan pada tahun selanjutnya.

3.2

Ikhtisa r Pencapaian Kinerja Keuangan

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada dasarnya memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD tersebut merupakan gambaran realisasi pencapaian efektif dengan efisien pelaksanaan p rogram dan kegiatan pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

3.2.1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan

Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 202 4

(dalam rupiah)

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4

PENDAPATAN

4.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

114.044.747.959,00

115.166.943.334,10

1.122.195.375,10

100,98

4.1.02

Kesehatan

113.744.747.959,00

114.707.978.334,10

963.230.375,10

100,85

4.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

300.000.000,00

458.965.000,00

158.965.000,00

152,99

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

88

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4.2

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

3.298.975.000,00

2.981.870.028,30

(317.104.971,70)

90,39

4.2.11

Lingkungan Hidup

1.500.000.000,00

1.582.895.640,00

82.895.640,00

105,53

4.2.15

Perhubungan

515.375.000,00

0,00

(515.375.000,00)

0,00

4.2.16

Komunikasi dan Informatika

708.600.000,00

50.000.000,00

(658.600.000,00)

7,06

4.2.18

Penanaman Modal

500.000.000,00

1.138.694.388,30

638.694.388,30

227,74

4.2.19

Kepemudaan dan Olah Raga

75.000.000,00

210.280.000,00

135.280.000,00

280,37

4.3

Urusan Pilihan

1.065.000.000,00

1.191.962.950,00

126.962.950,00

111,92

4.3.27

Pertanian

40.000.000,00

18.880.000,00

(21.120.000,00)

47,20

4.3.31

Perindustrian

1.025.000.000,00

1.173.082.950,00

148.082.950,00

114,45

4.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung

39.800.000,00

55.750.000,00

15.950.000,00

140,08

4.4.01

Sekretariat Daerah

39.800.000,00

55.750.000,00

15.950.000,00

140,08

4.5

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

12.948.492.966.112,00

10.321.430.509.877,59

( 2.627.062.456.234,41 )

79,71

4.5.02

Keuangan

12.948.492.966.112,00

10.321.430.509.877,59

(2.627.062.456.234,41 )

79,71

J U M L A H

13.066.941.489.071,00

10.440.827.036.189,99

( 2.626.114.452.881,01 )

79,90

Gambar 3. 1

Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah

Kab. Kutai Timur TA. 202 4

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi pendapatan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.

Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan da sar, urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi pendukung maupun urusan pemeri ntahan fungsi penunjang.

0,00 2.000.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 6.000.000.000.000,00 8.000.000.000.000,00 10.000.000.000.000,00 12.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

89

2.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib pelayanan dasar bila dibandingkan

terdapat selisih Rp 1.122.195.375,10 yang meliputi s elisih lebih yaitu berasal dari urusan kesehatan sebesar

Rp963.230.375,10 atau sebesar 100,85% dan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 158.965.000,00 atau sebesar 1 52,99 % .

3.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila diba ndingkan terdapat selisih Rp 317.104.971,70

atau se besar 90,39 %

yang meliputi selisih lebih yaitu urusan kepemudaan dan olahraga sebesar Rp135.280.000,00 atau 280,37%, urusan penanaman modal sebesar Rp638.694.388,30 atau 227,7 4 %, urusan lingkungan hidup seb esar Rp82.895.640,00 atau 105,53% dan selisih kurang dari urusan komunikasi dan informatika sebesar Rp658.600.000,00 atau 7,06%, urusan perhubungan sebesar Rp515.375.000,00 atau 0,00%.

4.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bil a dibandingkan terdapat selisih sebesar Rp 126.962.950,00

atau sebesar 1 11,92 %

yang meliputi s elisih

lebih

dari urusan

Perindustrian sebesar Rp 148.082.950,00 atau sebesar 114,45 % dan selisih kurang dari urusan pertanian sebesar Rp 21.120.000,00 atau sebesar 47,20 %.

5.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi pendukung

yaitu urusan sek retariat daerah

bila dibandingkan

terdapat selisih

sebesar Rp15.950.000,00 atau sebesar 140,08%.

6.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih kurang

R p 2.627.062.456.234,41 atau sebesar 79,71 % yang berasal dari

urusan keuangan sebesar Rp 2.627.062.456.234,41

atau sebesar 79,71%.

3.2.2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan

Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 202 4

(dalam rupiah)

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5

BELANJA

5.1

Urusan Wajib Pelayanan

Dasar

9.367.291.683.337,00

7.192.070.543.909,55

(2.175.221.139.427,45)

76,78

5.1.01

Pendidikan

3.276.182.875.947,00

2.851.620.272.559,87

(424.562.603.387,13)

87,04

5.1.02

Kesehatan

919.875.152.705,00

785.045.475.262,68

(134.829.677.442,32)

85,34

5.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

2.367.192.776.986,00

1.390.763.477.651,00

(976.429.299.335,00)

58,75

5.1.04

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

2.606.363.289.118,00

1.996.895.263.061,00

(609.468.026.057,00)

76,62

5.1.05

Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

166.303.411.217,00

144.102.798.167,00

(22.200.613.050,00)

86,65

5.1.06

Sosial

31.374.177.364,00

23.643.257.208,00

(7.730.920.156,00)

75,36

5.2

Urusan

Wajib Bukan Pelayanan Dasar

1.511.326.920.418,00

1.284.518.853.709,35

(226.808.066.708,65)

84,99

5.2.07

Tenaga Kerja

120.053.715.963,00

106.169.604.113,00

(13.884.111.850,00)

88,44

5.2.08

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

23.874.379.930,00

20.020.471.413,00

(3.853.908.517,00)

83,86

5.2.09

Pangan

97.490.401.621,00

86.564.713.878,00

(10.925.687.743,00)

88,79

5.2.10

Pertanahan

140.217.394.593,00

95.111.180.051,00

(45.106.214.542,00)

67,83

5.2.11

Lingkungan Hidup

90.235.724.319,00

75.012.671.524,00

(15.223.052.795,00)

83,13

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

90

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5.2.12

Administrasi Kependudukan dan Capil

29.120.073.751,00

25.499.957.010,00

(3.620.116.741,00)

87,57

5.2.13

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

54.656.657.707,00

40.837.251.452,00

(13.819.406.255,00)

74,72

5.2.14

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

50.231.162.798,00

43.238.069.020,00

(6.993.093.778,00)

86,08

5.2.15

Perhubungan

181.215.683.181,00

153.645.053.095,00

(27.570.630.086,00)

84,79

5.2.16

Komunikasi dan Informatika

244.665.222.716,00

222.613.170.330,00

(22.052.052.386,00)

90,99

5.2.17

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

41.553.517.896,00

34.039.640.412,35

(7.513.877.483,65)

81,92

5.2.18

Penanaman Modal

32.656.803.862,00

27.188.266.154,00

(5.468.537.708,00)

83,25

5.2.19

Kepemudaan dan Olah Raga

355.470.942.977,00

309.030.274.487,00

(46.440.668.490,00)

86,94

5.2.23

Perpustakaan

49.885.239.104,00

45.548.530.770,00

(4.336.708.334,00)

91,31

5.3

Urusan Pilihan

636.329.274.185,00

553.999.549.629,45

(82.329.724.555,55)

87,06

5.3.25

Kelautan dan Perikanan

56.856.818.970,00

46.774.017.522,00

(10.082.801.448,00)

82,27

5.3.26

Pariwisata

186.609.484.680,00

167.976.600.718,96

(18.632.883.961,04)

90,02

5.3.27

Pertanian

274.623.222.944,00

232.730.434.220,49

(41.892.788.723,51)

84,75

5.3.31

Perindustrian

118.239.747.591,00

106.518.497.168,00

(11.721.250.423,00)

90,09

5.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung

1.249.736.182.227,00

1.172.459.727.755,00

(77.276.454.472,00)

93,82

5.4.01

Sekretariat Daerah

946.921.728.640,00

878.548.527.727,00

(68.373.200.913,00)

92,78

5.4.02

Sekretariat DPRD

302.814.453.587,00

293.911.200.028,00

(8.903.253.559,00)

97,06

5.5

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

1.652.016.138.741,00

1.558.030.185.263,00

(93.985.953.478,00)

94,31

5.5.01

Perencanaan

54.238.171.428,00

44.799.722.684,00

(9.438.448.744,00)

82,60

5.5.02

Keuangan

1.517.983.457.271,00

1.448.196.833.622,00

(69.786.623.649,00)

95,40

5.5.03

Kepegawaian

55.337.601.787,00

47.927.483.536,00

(7.410.118.251,00)

86,61

5.5.05

Penelitian dan Pengembangan

24.456.908.255,00

17.106.145.421,00

(7.350.762.834,00)

69,94

5.6

Urusan Pemerintahan Fungsi Pengawasan

95.553.242.885,00

51.374.423.365,00

(44.178.819.520,00)

53,77

5.6.01

Inspektorat

95.553.242.885,00

51.374.423.365,00

(44.178.819.520,00)

53,77

5.7

Urusan Kewilayahan

187.791.325.733,00

155.294.505.179,00

(32.496.820.554,00)

82,70

5.7.01

Kecamatan

187.791.325.733,00

155.294.505.179,00

(32.496.820.554,00)

82,70

5.8

Urusan Pemerintahan Umum

101.288.691.714,00

96.414.334.502,00

(4.874.357.212,00)

95,19

5.8.01

Kesatuan Bangsa dan Politik

101.288.691.714,00

96.414.334.502,00

(4.874.357.212,00)

95,19

J U M L A H

14.801.333.459.240,00

12.064.162.123.312,35

(2.737.171.335.927,65)

81,51

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

91

Gambar 3. 2

Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah

Kab. Kutai Timur TA. 202 4

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi belanja berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.

Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan , urusan pemerintahan fungsi pendukung,

urusan pemerintahan fungsi penunjang , u rusan pemerintahan fungsi pengawasan, urusan kewilayahan maupun urusan pemerintahan umum.

2.

Realisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasar mencapai 76,7 8 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan pendidikan

yaitu mencapai 87,04 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang

yaitu sebesar 58,75 %.

3.

Realisasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar mencapai 8 4,99 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Reali sasi belanja paling tinggi pada urusan perpustakaan

yaitu mencapai

91,31 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pertanahan yang hanya mencapai 67,83 %.

4.

Realisasi belanja menurut urusan pilihan mencapai 8 7,06 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan Perindustrian

yaitu mencapai 9 0,09 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan kelautan dan perikanan

yang hanya 82,27 %.

5.

Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi pendukung

mencapai 93, 82 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan sekretariat DPRD

yaitu mencapai 9 7,06 % dibandingkan realisasi belanja urusan sekretariat daerah yang hanya mencapai 9 2,78 %.

6.

Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang mencapai 9 4,31 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan keuangan

yaitu mencapai 9 5 , 40 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pe neliatian dan pengembangan

yang hanya mencapai 69,94 %.

7.

Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi pengawasan

mencapai 53,77 % dari anggaran yang telah ditetapkan.

- 1.000.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 5.000.000.000.000,00 6.000.000.000.000,00 7.000.000.000.000,00 8.000.000.000.000,00 9.000.000.000.000,00 10.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Fungsi Pengawasan Urusan Kewilayahan Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

92

8.

Realisasi belanja menurut urusan kewilayahan

mencapai 82,70 % dari anggaran yang telah ditetapkan.

9.

Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan umum mencapai 9 5,19 % dari anggaran yang telah ditetapkan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

93

BAB IV

KEBIJAKAN AKUNTANSI

4.1

Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah D aerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024

merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti UPTD yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit - unit yang terkait.

Untuk Tahun Anggaran 2024 , entitas Akutansi meliput i :

1.

Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan

2.

Dinas Kesehatan

3.

Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

4.

Dinas Pekerjaan Umum

dan Penataan Ruang

5.

Dinas Perumahan

Rakyat

dan Kawasan Permukiman

6.

Satuan Polisi Pamong Praja

7.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

8.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

9.

Dinas Sosial

10.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

11.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

12.

Dinas Ketahanan Pangan

13.

Dinas Pertanahan

14.

Dinas Lingkungan Hidup

15.

Dinas Kependudukan dan Penc atatan Sipil

16.

Dinas Pemberdayaan Mas yarakat dan Desa

17.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

18.

Dinas Perhubungan

19.

Dinas Komunika si, Informatika, Statistik

dan Persandian

20.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

21.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

22.

Dinas Ke p emuda an

d an Olahraga

23.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

24.

Dinas Perikanan

25.

Dinas Pariwisata

26.

Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan

27.

Dinas Perkebunan

28.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

29.

Sekretariat Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

94

30.

Inspektorat

31.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

32.

Badan Pengelola an

Keuangan dan Aset Daerah

33.

Badan Pendapatan Daerah

34.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

35.

Badan Riset dan Inovasi Daerah

36.

Sekretariat DPRD

37.

Kantor Camat Sangatta Selatan

38.

Kantor Camat Sangatta Utara

39.

Kantor Camat Bengalon

40.

Kantor

Camat Kaliorang

41.

Kantor Camat Muara Wahau

42.

Kantor Camat Kom beng

43.

K antor Camat

Muara Ancalong

44.

Kantor Camat Batu Ampar

45.

Kantor Camat Telen

46.

Kantor Camat Busang

47.

Kantor Camat Teluk Pandan

48.

Kantor Camat Rantau Pulung

49.

Kantor Camat Kaubun

50.

Kantor Camat Sangkulirang

51.

Kan tor Camat Muara Bengkal

52.

Kantor Camat Long Mesangat

53.

Kantor Camat Karangan

54.

Kantor Camat Sandaran

55.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

LKPD Tahun Anggaran 2 024

ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Inves tasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.

LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana sistem tersebut a kan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:

a.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Laporan Realisasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

95

Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran sekura ng - kurangnya mencakup pos - pos sebagai berikut.

1)

Pendapatan - LRA;

2)

Belanja;

3)

Transfer;

4)

Surplus atau defisit;

5)

Penerimaan pembiayaan;

6)

Pengeluaran pembiayaan;

7)

Pembiayaan netto; dan

8)

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

b.

Laporan

Perubahan Saldo Angg aran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos - pos berikut .

1)

Saldo Anggaran Lebih awal;

2)

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

3)

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

4)

Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan

5)

Lain - lain;

6)

Saldo Anggaran Lebih Akhir.

c.

Neraca

Neraca mencantumkan sekurang - kurangnya pos - pos berikut:

1)

kas dan setara kas;

2)

investasi jangka pendek;

3)

piutang;

4)

persediaan;

5)

investasi jangka panjang;

6)

aset tetap;

7)

kewajiban jangka pendek;

8)

kewajiban jangka panjang;

9)

ekuitas.

Pos - pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.

Pertimbangan disajikannya pos - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada

faktor - faktor berikut ini:

1)

Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;

2)

Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;

3)

Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.

Ketentuan p eraturan p erundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/ atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

96

Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah No mor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.

d.

Laporan

Operasional

Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian

yang wajar secara komparatif Laporan O perasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang me rinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:

1)

nama entitas pelaporan atau sarana identif ikasi lainnya;

2)

cakupan entitas pelaporan;

3)

periode yang dicakup;

4)

mata uang pelaporan; dan

5)

satuan angka yang digunakan.

Struktur laporan operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:

1)

Pendapatan - LO ;

2)

Beban ;

3)

Surplus/Defisit dari Operasi ;

4)

Kegiatan Non Operasional ;

5)

Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa ;

6)

Pos Luar Biasa ; dan

7)

Surplus/Defisit - LO

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau

seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:

1)

mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;

2)

mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi

kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;

3)

yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang denga n cara menyajikan laporan secara komparatif;

dan

4)

mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

97

Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual ( full a ccrual accounting cycle ) sehingga penyusunan l aporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.

e.

Laporan

Arus Kas

Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.

Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung - jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.

Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilit as).

Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.

Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapa t digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.

Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelu nasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.

f.

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.

Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang - kurangnya men yajikan pos - pos:

1)

Ekuitas awal;

2)

Surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan;

3)

Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;

dan

4)

Ekuitas akhir.

Saldo Surplus/Defisit - LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan op erasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yang merupakan pindahan dari Laporan Operasional.

Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan, misalnya koreksi kesalahan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

98

mendas ar dari persediaan yang terjadi pada periode - periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

g.

Catatan

atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos - pos laporan keuangan dalam r angka pengungkapan yang memadai, antara lain:

1)

Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

2)

Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;

3)

Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;

4)

Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi dan kejadian - kejadian penting lainnya;

5)

Rincian dan penjelasan masing - masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;

6)

Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan

7)

Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang waja r, yang tida k

disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

Pengungkapan untuk masing - masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos - pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi t entang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.

Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.

4.2

Kebijakan Akuntansi

Laporan Realisasi APBD disusun menggunakan basis akrual yaitu basis akrual untuk pengakuan pos - pos Pendap atan – LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos – pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos - pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pe ndanaan, Aktivitas Transito ris dan Kenaikan Penurunan SAL.

Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemeri n tah Daerah sedangkan e ntitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.

Penyusunan dan pe nyajian LKPD Tahun Anggaran 2024

telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah - kaidah pengelolaan keuanga n yang sehat di lingkungan pemerintahan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

99

Prinsip - prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:

Pendapatan -

LO

Pengakuan

Pendapatan - LO diakui pada saat:

a.

Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau

b.

Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized ) .

Pengakuan pendapatan - LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaia n dengan alasan:

a.

Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas ;

b.

Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi ;

c.

Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapata n atas jasa giro;

d.

Sebagian pendapatan menggunakan sistem self asse s ment

dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) ; dan

e.

Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule

piutang) harus memadai, hal ini terkait deng an penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.

Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

Pengakuan Pendapatan - LO dibagi menjadi dua yaitu:

a.

Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan .

Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan - LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.

b.

Pendapatan - LO diakui pada saat penyus unan laporan keuangan .

1)

Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas

Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment

atau

Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan.

2)

Pendapatan - LO diakui setelah penerimaan kas

Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepa da pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

100

Pendapatan - LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.

Pengukuran

Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Pe n yajian dan Pengungkapan

Pendapatan - LO disajikan dala m Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.

Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - L O adalah:

1.

penerimaan Pendapatan - LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;

2.

penjelasan mengenai Pendapatan - LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;

3.

penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan

4.

informasi lainnya yang dianggap perlu.

Pendapatan –

LRA

Pengakuan

Pendapatan - LRA diakui pada saat:

a.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.

b.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.

c.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SK PD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.

d.

Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diteri ma, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.

e.

Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.

Pengukuran

Pendapatan - LR A diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LRA bruto (biaya) bersifat variabel terh adap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

101

Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Pe nyajian dan Pengungkapan

Pendapatan - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.

Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LRA adalah:

a.

penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;

b.

penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;

c.

penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan

d .

informasi lainnya yang dianggap perlu.

Transfer

Pengakuan

Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, penga kuan masing - masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:

a.

Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau

b.

Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized )

Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan

kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai peru n dangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.

Transfer Keluar dan Be ban Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.

Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Lap oran Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan doku men yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.

Pengukuran

Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

102

Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfe r bagi pemerintah daerah.

Transfer Keluar dan Beban Transfer

Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.

Untuk kepentingan penyusunan

Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian

Transfer Masuk dan Pendapata n Transfer

Transfer masuk dinilai berdasarkan a z as bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

a.

Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran teta p disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional.

Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan peme rintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer

DAU tahun anggaran berjalan.

b.

Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun a nggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama.

Pengungkapan

Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

a.

Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Lapora n Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya .

b.

Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.

c.

Penjel asan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.

d.

Informasi lainnya yang dianggap perlu.

Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan

atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

103

a.

Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelu mnya.

b.

Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.

c.

Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional .

Belanja

Pengakuan

Belanja diakui pada saat:

a.

Terjadinya pengeluaran dari RKUD.

b.

Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.

c.

Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

Penyajian dan Pengungkapan

Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:

a.

Belanja Operasi ;

b.

Belanja Modal ; dan

c.

Belanja Tak Terduga

dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.

Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab - sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan inf ormasi lainnya yang dianggap perlu.

Beban

Beban diakui pada:

a.

Saat timbulnya kewajiban;

b.

Saat terjadinya konsumsi aset; dan

c.

Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadi nya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.

Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 202 4

104

Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:

a.

Beban diakui sebelum pengeluaran kas;

b.

Beban diakui

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.