Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah

Diterbitkan oleh DISKOMINFO STAPER pada 14 Mei 2024.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
DISKOMINFO STAPER
Tanggal terbit
14 Mei 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
1,5 MB
Jumlah unduhan
7

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

KATA PENGANTAR

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA,

STATISTIK DAN PERSANDIAN

Pembina TK.I / IVb

KABUPATEN KUTAI TIMUR

2

KATA PENGANTAR

Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2023 . Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke 7

pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

Tahun

2021 - 2026

Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

Tahun 2021 - 2026

Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap u nit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, St atistik dan Persandian . Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian

tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

Tahun 2023.

Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil

society

sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.

Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Tahun 2023

ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

pada tahun -

3

tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah

secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance

dan Clean Government .

Kabupaten Kutai Timur , Januari 2023

KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

ERY MULYADI, SP., M . M

NIP. 19770427 200112 1 003

Pembina TK.I / IVb

4

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

2

DAFTAR ISI

4

BAB I PENDAHULUAN

7

A.

Latar Belakang

7

B.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

8

C.

Isu Strategis Perangkat Daerah

1 8

D.

Landasan Hukum

19

E.

Sistematika

20

BAB II PERENCANAAN KINERJA

22

A.

Rencana Strategis

22

B.

Rencana Kinerja Tahun 2023

31

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

32

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

46

A.

Capaian Kinerja Organisasi

4 8

B.

Realisasi Anggaran

59

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

60

BAB IV PENUTUP

64

LAMPIRAN

SK TIM SAKIP PERANGKAT DAERAH

MATRIKS RENSTRA

SK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH

5

BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

6

PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan

Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan m elalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik,

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyaraka t.

Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasi onal.

Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan

7

pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolus i dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika persandian dan statistik.

Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.

B.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati

Kabupaten Kutai Timur Nomor 21

Tahun

2023 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas: melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika persandian dan statistik.

Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :

berikut:

8

A.

Kepala Dinas

a.

Tugas Pokok

Menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

b.

Fungsi

1.

Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

2.

Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi, Persandian dan Statistik Publik;

3.

Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang penyelenggaraan e - Goverment ;

4.

Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Persandian;

5.

Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik;

6.

Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas;

7.

Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

B.

Sekretaris

a.

Tugas Pokok

Memberikan pelayanan Administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semuan unsur di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

b.

Fungsi

1.

Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;

9

2.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan;

3.

Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;

4.

Pengelolaan urusan ASN.

B.1.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a.

Tugas

Melakukan urusan yang meliputi : Persuratan, tata usaha, kearsipan, administrasi ASN, perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik Daerah.

b.

Fungsi

1.

Penyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan dinas;

2.

Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;

3.

Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;

4.

Pengajuan usulan untuk penghapusan Barang Milik Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;

5.

Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan

6.

Penatausahaan kepegawaian.

B.2.

Sub Bagian Keuangan

a.

Tugas

1.

Melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan;

2.

Penatausahaan; dan

3.

Akuntansi, verifikasi dan pembukuan.

10

b.

Fungsi

1.

Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;

2.

Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;

3.

Pelaksanaan verifikasi keuangan; dan

4.

Penyiapan administrasi pertanggunjawaban serta laporan keuangan.

C.

Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan

a.

Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan keb ij akan, K oordinasi, P embinaan, B imbingan, P engendalian serta P engembangan teknis bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan.

b.

Fungsi

1.

P enyiapan bahan perumusan kebujakan teknis bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan;

2.

P enyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan ;

3.

P enyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis seksi Pengelolaan Opini dan Media Komunikasi Publik;

4.

P enyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pelayanan Informasi dan Sumber Daya Komunikasi Publik ;

5.

P enyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Kemitraan Media Komunikasi Publik dan Kehumasan;

6.

P enyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan laporan masing - masing seksi dibawahnya;

11

7.

P elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

yang berkaitan dengan tugasnya;

8.

M elaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik; dan

9.

M embuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

D.

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian

a.

Tugas

Membantu kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

dalam melaksanakan penyiapan bahanperumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian.

b.

Fungsi

1.

Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;

2.

Penyiapkan bahan koordinasi perencanaan program bidang Teknologi Informasi Komunikasi;

3.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi;

4.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Data dan Integritas Sistem Informasi;

5.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;

6.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Pengelolaan Data dan

12

Integritas Sistem Informasi dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; dan

7.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

yang berkaitan dengan tugasnya

E.

Bidang Aplikasi Informatika

a.

Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Aplikasi Informatika.

b.

Fungsi

1.

Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Aplikasi Informatika;

2.

Penyiapan bahan perumusan koordinasi perencanaan program bidang Aplikasi Informatika;

3.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Domain dan aplikasi;

4.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan e - Government ;

5.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi;

6.

Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Domain dan aplikasi, Pengelolaan e - Government dan

Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi; dan

7.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

yang berkaitan dengan tugasnya.

13

F.

Bidang Statistik

a.

Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, dan pengendalian teknis bidang Statistik.

b.

Fungsi

1.

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang;

2.

Pelaksanaan program dan kegiatan bidang;

3.

Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;

4.

Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan

5.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

G.

Unit Pelaksanaan Tugas Daerah

Melaksanakan Sebagian Tugas D inas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

H.

Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

1.

Terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan tertentu;

2.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri sesuai dengan peraturan perundang - undangan;

3.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan public serta administrasi pemerintah dan Pembangunan;

14

4.

Jumlah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditentukan berdasarkan beban kerja;

5.

Jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksanaberpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan;

6.

Jabatan Fungsional merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh ASN yang mempunyai syarat dan ketentuan Jabatan Fungsional yang dikeluarkanoleh Instansi Pembina masing - masing;

7.

Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dan Jabatan Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Kepala

Dinas

sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian . Berikut bagan struktur organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Ti mur

Gambar 1.1.

15

16

18

A.

Isu Strategis Perangkat Daerah

Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.

Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

periode 2021 - 2026

sebagai berikut :

1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

2.

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian

3. Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan

Merata

4.

Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

5. Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Perumusan Isu strategis pada tahun 2023

mengacu pada Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

periode 2021 - 2026 , Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :

1.

Tersedianya Infrastruktur TIK untuk memenuhi layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan ekonomi bagi masyarakat secara merata dan proporsional di semua wilayah Kab. Kutai Timur ;

19

2.

Meratanya informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai

Timur kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui dan memahami serta ikut serta dalam program pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ;

3.

Meningkatnya pemanfaataatan TIK dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat ;

4.

Keberadaan sarana dan prasarana Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik yang memadai sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok Diskominfo III - 12 Persandian dan Statistik merupakan jembatan yang sangat strategis dalam memperlancar sasaran progra m

5.

Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam bidang TIK melalui literasi digital sehingga terwujud masyarakat Kutai Timur yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan TIK. Disamping itu dengan dukungan infrastruktur TIK akan mendorong percepatan transformasi digital di Kab. Kutai Timur sehingga yang dapat mewujudkan masyarakat digital dan ekonomi digital.

B.

Landasan Hukum

Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

ini

disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

1.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP ) ;

2.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

20

3.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3

Tahun

2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

4.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

5.

Peraturan Bupati

Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ... tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20 21 - 20 26 ;

6.

Peraturan Bupati

Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 .

E.

Sistematika

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kecamatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

adalah :

BAB I

PENDAHULUAN

Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan .

BAB IV

PENUTUP

21

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

22

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

A.

Rencana Strategis

Rencana Strategis

Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur . Rencana Strategis

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 20 21

sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati

Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ...

tentang Rencana Strateg is Perangkat Daerah Than 2021 - 2026.

Penetapan jangka wak tu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawab an Kepala Daerah terkait dengan pe netapan/kebijakan

bahwa

Rencana

Strategis

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dibu at pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.

Renstra

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.

Penyusunan Renstra

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -

tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026

dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehi ngga

23

Renstra

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.

Selanjutnya, Renstra

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

1.

Visi

Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur .

Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026

adalah:

“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua ”

2.

Misi

Sedangkan untuk mewujudkan Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :

Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

Misi 2 : Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian

Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata

Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

Misi 5:Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Perumusan tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

mengacu pada Misi 3 dan 4 , yaitu :

24

Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata dan Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi

3 .

3.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu

yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026

sebanyak 3

tujuan dan 3

sasaran

strategis .

Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :

Tabel 2.1

Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur

25

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

202 2

202 3

202 4

202 5

202 6

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

………………

……………….

xx

xx

xx

xx

xx

1.

Tersedianya Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Cakupan Layanan Telekomunika si

77.3 7 %

80.4 8 %

83.1 7 %

85.4 8 %

87.48 %

2

Meningkatkan kualitas penyelenggar an pemerintahan dan layanan publik melalui

26

Sumber : Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan

Persandian

period e 2021 - 2026

4.

Indikator Kinerja Utama

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kiner ja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

202 2

202 3

202 4

202 5

202 6

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

pemanfaatan TIK

2 . 1

Meningkatn ya Pemanfaatan TIK dalam Penyelengga raan pemerintaha n dan pelayanan publik

Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber opti

25.7 1 %

34.2 9 %

48.5 7 %

62.8 6 %

77.14 %

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

ada

ada

ada

ada

ada

27

tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

adalah sebagai berikut:

28

Tabel 2.2

Indikator Kinerja Utama

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur

N O

TUJUAN/ SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

PENJELASAN

DEFINISI OPERASIONAL

FORMULASI/RUMUS PERHITUNGAN

SUMBER DATA

1.

Tersedianya Sumber Daya Manusia Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang Teknologi Informasi Komunikasi

1.1.

Jumlah Aparatur yang memiliki kompetensi di bidang TIK

…….

…………….

Jumlah Aparatur yang memiliki kompetensi di bidang TIK

...........................

Jumlah Aparatur Diskominfo

2

Terwujudnya Layanan public yang berbasis TIK

2.1

Jumlah Website Pemkab/OPD

………

…………..

.Jumlah Website OPD yang memiliki standar sesuai muatan TIK

………........

Jumlah OPD di Kutim

29

2.2

Jumlah Sistem Komunikasi antar OPD / Terintegrasi

Jumlah Aplikasi OPD yang Terintegrasi

Jumlah kapasitas yang tersedia di Data Center

2.3

Persentase layanan Jaringan Internet Masyarakat

Jumlah kecamatan/desa yang terjangkau Jaringan Internet

Jumlah Kecamatan/Desa di Kutim

3

Tersedianya layanan informasi bagi masyarakat

3.1

Persentase informasi/pen gaduan masyarakat

……….

……………….

(N - 1) - N

……………….

N - 1

(N - 1) : Pengaduan thn sebelumnya

N : Pengaduan thn berjalan

4

Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat

4.1

Jumlah pengembangan dan pemberdayaan KIM

Jumlah pemberdayaan KIM di Kecamatan/Desa

Jumlah Kecamatan/Desa

30

4.2

Persentase penyebaran informasi melalui

Radio, Media Cetak dan Online

Jumlah informasi melalui Radio, Media Cetak dan Online

5

Tersedianya data Pembangunan daerah dan data pertumbuhan ekonomi yang lengkap dan akurat

5.1

Jumlah Dokumen data PDRB

Jumlah Dokumen data PDRB

Target

5.2

Jumlah dokumen Kutim dalam angka dan Kecamatan dalam angka

Jumlah dokumen Kutim dalam angka dan Kecamatan dalam angka

Target

6

Terselenggaranya urusan Persandian

Jumlah penyelenggaraan

Jumlah Perangkat Daerah yang menggunakan sandi dalam komunikasi antar PD

31

Persantian untuk keamanan Informasi

Jumlah total Perangkat Daera h

Sumber : Indikator Kinerja Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun 2023

32

B.

Rencana Kerja

Tahun 2023

Rencana kerja

tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana K erja

Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun 2023 :

Tabel 2.3

Rencana K erj a Tahun 2023

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

SAT.

TARGET

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Menyediaka n dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap

………………

……………….

……….

xx

1.1

Tersedianya Infrastruktur Teknologi Cakupan Layanan Telekomunikasi

Paket

7

33

Informasi dan Komunikasi

2

Meningkatk an kulaitas penyelengg araan pemerintah an dan pelayanan pubik melalui pemafaatan TIK

..........................

………………

………………

……………….

………

xx

2.1

Meningkatnya Pemanfaatan TIK dalam penyelenggar aan dan peayanan publik

Tersedianya system data dan statistic yang terintegrasi

ada

ada

Persentase OPD yang terkoneksi jaringan

%

35

Persentase

ASN yang

mengikuti pendidikan

dan pelatihan formal

Orang

8

Persentase OPD yang menyampaikan Informasi Publik

OPD

26

Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik

Titik Interne t Desa

77

Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi

Aplika si

2

34

Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik

OPD

38

Jumlah layanan public yang diselenggarakan secara online

Persentase OPD yang telah menyampaikan informasi public

Layana n

150

Persentase Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi

%

80,48

Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)

Siaran

Berita

365

720

Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi

%

35

Jumlah Layanan pengamanan Paket

1

35

informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Persentase OPD yang menyediakan data statistik sektoral

OPD

35

Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan

%

100

Persentase

Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat

%

50

Sumber : Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur tahun 2023

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh insta nsi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

mengacu pada dokumen Renstra

Pemerintah Daerah Kabupaten

36

Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun

2023, dan D okumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun

2023. Pada tanggal 3 bulan

Januari

tahun 20 23 ditetapkan Perjanjian Kinerja Kepala

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:

Tabel 2.4

Perjanjian Kinerja

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

NO

TUJUAN/SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET

1

2

3

4

5

1

Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik

1.1

Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan

Dokumen

8

1.2

Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan Daerah

Dokumen

3

2

Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat.

2.1

Terlaksananya Penyebaran Informasi publik melalui media Online dan Elektronik

Tayang

150

2.2

Tersedianya sarana dan prasarana pendukung Informasi dan komunikasi Publik

OPD

Billboard

Unit Call Center

5

1

1

3

Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat.

3.1

Tersedianya Peralatan/Perangkat Jaringan TIK

Unit

1

3.2

Jumlah Kapasitas Bandwith yang dikelola DISKOMINFO - SP

MBPS

300

37

3.3

Tersedianya Perangkat Jaringan TIK/LAN/DC

Paket

7

4

Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4.1

Terlaksanya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah

Layanan

150

4.2

Tersedianya Dokumen Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kebijakan

10

5

Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang lengkap dan akurat

Penguatan Kelembagaan Forum satu data Kabupaten Kutai Timur

Kali

6

Sumber : Perjanjian Kin e rja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun 2023

Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

:

38

Tabel 2.5

Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Tahun 2023

NO .

PROGRAM/ KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET

ANGGARAN

1

2

3

4

5

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfo SP

100 %

14.420.446.759

Persentase Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat

50 %

2

Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Persentase OPD yang telah menyampaikan informasi publik

26 OPD

21.882.135.283

Jumlah Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam

55 Orang

39

Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)

365 Siaran

720 Berita

3

Program Pengelolaan Aplikasi Informatika

Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik

77 Titik

15.638.115.912

Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi

2 Aplikasi

Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik

38 OPD

4

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

Ada

1.752.865.277

Persentase OPD yang menyediakan 70 %

40

data statistik sektoral

5

Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi

Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi

35 %

272.000.000

Jumlah Layanan pengamanan informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timu

1 Paket

Jumlah

53.965.563.231, -

Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

1.

Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;

2.

Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);

3.

Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Pada tanggal 28

bulan Oktober

tahun 20 23

dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 20 23

dikarenakan Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran) dengan uraian target kinerja sebagai berikut :

41

Tabel 2.6

Perubahan Perjanjian Kinerja

Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Kabup aten Kutai Timur Tahun 2023

NO

TUJUAN/SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

6TARGE T

1

2

3

4

5

1

Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik

1.1

Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan

Dokumen

8

1.2

Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan Daerah

Dokumen

3

2

Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat.

Terlaksananya Penyebaran Informasi publik melalui media Online dan Elektronik

Tayang

150

Tersedianya sarana dan prasarana pendukung Informasi dan komunikasi Publik

OPD

Billboard

Unit Call Center

Unit VT

11

1

1

9

3

Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat

Tersedianya Peralatan/Perangkat Jaringan TIK

Unit

1

Jumlah Kapasitas Bandwith yang dikelola DISKOMINFOSP

MBPS

300

Tersedianya Perangkat Jaringan TIK/LAN/DC

Paket

7

4

Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Terlaksanya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah

Layanan

150

42

Tersedianya Dokumen Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kebijakan

10

5

Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang lengkap dan akurat

Penguatan Kelembagaan Forum satu data Kabupaten Kutai Timur

Kali

6

Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian

Tahun 2023

Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut :

Tabel 2.7

Perubahan Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian

Tahun

2023

NO .

PROGRAM/ KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET

ANGGARA N

1

2

3

4

5

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfo SP

100 %

28.862.227.357

Persentase Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat

50 %

2

Persentase OPD yang telah 26 OPD

52 . 035 .826.655

43

Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

menyampaikan informasi publik

Jumlah Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam

55 Orang

Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)

365 Siaran

720 Berita

3

Program Pengelolaan Aplikasi Informatika

Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik

77 Titik

56.360.765.002

Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi

2 Aplikasi

Jumlah Perangkat 38 OPD

44

daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik

4

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

Ada

2.252.865.277

Persentase OPD yang menyediakan data statistik sektoral

70 %

5

Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi

Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi

35 %

272.000.000

Jumlah Layanan pengamanan informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timu

1 Paket

Jumlah

137.258.816.014

Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah perubahan)

45

BAB

III

II I

AKUNTABILITAS KINERJA

46

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang berwenang menerima pelaporan

akuntabilitas/pemberi amanah.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 20 14 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026

dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 . Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur .

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh

47

berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut :

Tabel 3.1

Pengkategorian Capaian Kinerja

No

Kategori/Interpretasi

Rata - Rata % Capaian

1

Sangat Tinggi

91 ≤ 100

2

Tinggi

76 ≤ 90

3

Sedang

66 ≤ 75

4

Rendah

51 ≤ 65

5

Sangat Rendah

≤ 50

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

Dalam laporan ini,

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing - masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstr a 2021 - 2026

maupun Rencana Kerja Tahun

2023 . Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan

48

Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun

2023 dan Indikator Kinerja Utama

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .

A.

Capaian Kinerja Organisasi

Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menent ukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strate gis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

menunjukan hasil sebagai berikut:

Tabel 3.2

Capaian Indikator Kinerja Utama

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun 2023

No.

Tujuan/ Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian %

Kategori

Sumber Data

1

Menyediaka n dukungan infrastruktur Cakupan Layanan Telekomunikasi

80.48 %

80.48 %

100%

ST

49

TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

2

Meningkatkan kualitas penyelenggara n pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK

2.1

Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber opti k

34.29 %

35 %

1 02 %

ST

2.2

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

Ada

ada

Ada

Uraian penjelasan tabel :

Berdasarkan tabel 3.2, sasaran pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Tahun 2023

berada pada kriteria Sangat Tinggi dengan

interval nilai realisasi diatas 91%, yaitu 100% dan 102%

50

Perbandingan capaian kinerja tahun 2023

dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :

Tabel 3.3

Perbandingan Capaian Kinerja

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

202 2

2023

Target

Realisasi

% Capaian

Target

Realisasi

% Capaian

1

Menyediak an dukungan infrastruktu r TIK secara merata dalam rangka peningkata n akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

Cakupa n Layana n

Teleko munika si

77.37

77.37

100

80.48

80.48

100

2

Meningkat kan kualitas penyelengg aran pemerintah an dan layanan publik melalui pemanfaata n TIK

Persen tase Perang kat Daerah yang terkone ksi dengan jaringa n fiber optik

25.71

25.71

100

34.29

35,00

102

51

Tersedi anya sistem data dan statistik yang terinteg rasi

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Uraian penjelasan tabel :

Berdasarkan Tabel

3 . 3 , Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

mengalami kenaikan sebesar 1,04 %

dan 1,36% .

Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026

diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.4

Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

No .

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Realisasi Kinerja Tahun

2023

Target Akhir 2026

Tingkat Kemajuan

1

2

3

4

5

6=4/5*100

1

Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

Cakupan Layanan Telekom unikasi

80.48

87.48

91,99

2

35,00

77,14

45,37

52

Meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK

Persenta se Perangk at Daerah yang terkonek si dengan jaringan fiber optik

Tersedia nya sistem data dan statistik yang terintegr asi

Ada

Ada

Uraian penjelasan tabel :

Dari tabel 3.4 diatas Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur

terealisasi sebesar 80,48% dan 35%

dari target 80,48 %

dan 34,29

atau prosentase capaian tahun 202 3

sebesar 100 %

dan 102% . Sedangkan untuk pencapaian tahun 202 3

terhadap tahun 202 6

(akhir Renstra) mencapai 99,01%

dan 45,37%

Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023

dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :

53

Tabel 3.6

Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi

No .

Tujuan/Sasaran/Program/Ke giatan/Sub Kegiatan

T a r g e t

R e a l i s a si

%

C a p a i a n

Analisis Keberhasilan/ Kegagalan

Solusi yang dilakukan

1.

Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik

I nd i k a t o r

K i n e r j a

:

Tersedianya Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Perangkat Daerah

3 dokumen

3 dokumen

100 %

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

1 Laporan

1 Laporan

100%

Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daera h

1 Laporan

1 Laporan

100 %

Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN

44 Orang

44 Orang

100%

Tersedianya Gaji TK2D

51 Orang

51 Orang

100%

Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

4 Dokumen

4 Dokumen

Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semester an SKPD

2 Laporan

2 Laporan

100 %

Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

4

dokumen

4 dokumen

100 %

Jumlah Dokumen Penatausahaan Barang Milik Daerah

8 Dokumen

8 Dokumen

100 %

54

Tersedianya Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Daerah

8 Orang

8 Orang

100 %

Terpenuhinya Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

7 Laporan

7 Laporan

100 %

Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga Yang disediakan

6 Paket

6 Paket

100 %

Jumlah Laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

31 Laporan

31 Laporan

100 %

Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional / Lapangan

6 Unit

6 Unit

100%

Tersedianya Jasa Penunjang urusan Pemerintah Daerah

3 Laporan

3 Laporan

100%

Terpeliharanya Barang milik Daerah Penunjang urusan Pemerintah Daerah

100%

100%

100%

Jumlah Gedung Kantor/Bangunan Lainnya yang terpelihara/direhabilitasi

5 Paket

5 Paket

100%

2.

Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat

I nd i k a t o r

K i n e r j a

:

Jumlah Dokumen hasil Monitoring Opini dan Aspirasi Publik

1 paket dokumen

1 paket

dokumen

100 %

Jumlah Dokumen hasil Pelaksanaan Pengelolaan Media Komunikasi Publik

20 Dokumen

20 Dokumen

100 %

100 %

55

Tersedianya Pelayanan Informasi

1 Paket Pelayanan

1 Paket Pelayanan

100%

100 %

Jumlah Layanan Hubungan Media

1 Paket Pelayanan

1 Paket Pelayanan

100 %

Jumlah Dokumen Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan

1 Dokumen

1 Dokumen

100 %

Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1 Unit

1 Unit

100%

3.

Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat

I nd i k a t o r

K i n e r j a

:

Tersedianya Infrastruktur TIK

150 titik Internet Desa

50 CCTV

11 Tower

150 titik Internet Desa

50 CCTV

11 Tower

100 %

Jumlah Pusat Data Pemerintah Daerah yang dikelola

23 Unit

23 Unit

100 %

Jumlah Dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi

2 Dokumen

2 Dokumen

100 %

Jumlah Layanan Publik yang terhubung dengan

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

150 Layanan

150 Layanan

100 %

Jumlah Dokumen Program

inovasi

yang diimplementasikan sesuai dengan

Masterplan

smart city

3 Dokumen

3 Dokumen

100%

100 %

Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Ekosistem SPBE

1 Dokumen

1 Dokumen

100%

4 .

Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang L engkap dan A kurat

I nd i k a t o r

K i n e r j a

:

56

Jumlah OPD yang menyediakan data Statistik Sektoral

3 5 opd

3 5 opd

100 %

Jumlah SDM yang meningkat

Kapasitas nya

dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yg Terintegrasi

10 Orang

10 Orang

100 %

Jumlah Infrastruktur Statistik

1 Unit

1 Unit

100%

5 .

Terselenggaranya U rusan P ersandian

Indikator Kinerja :

Terlaksananya Koordinasi Sistem Keamanan Jaringan Informasi

1 Dokumen

1 Dokumen

100%

Tersedianya kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi

2 dokumen

2 dokumen

100 %

C a p a i a n

K i n e r j a

p a da

t a h u n

20 2 3

a d a l a h

s e b e s a r

99, 7

%

TUJUAN DAN SASARAN

Uraian penjelasan tabel :

………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………...

57

Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.

Tabel 3.7

Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan

No.

Tujuan/

Sasaran

Indikator Kinerja

% Capai an

Program/

Kegiatan /Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

% Capai an

Menunjang /Tidak Menunjang

Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

Cakupan Layanan Telekomuni kasi

Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Persentase OPD yang telah menyampai kan informasi publik

Persentase Tindak lanjut aduan, pertanyaan an, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam

Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)

Program Pengelolaan Aplikasi Informatika

Jumlah Pemanfaata n Infrastruktu r TIK untuk pelayanan publik

58

Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi

Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik

Meningkatka n kualitas penyelenggar an pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK

Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jarin fiber Optik

Program Penyelenggaraa n Statistik Sektoral

Persentase OPD yang menyediaka n data statistik sektoral

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi

Program Penyelenggaraa n Persandian untuk Pengamanan Informasi

Persentase OPD yang menggunaka n system Jaringan Komunikasi Sandi

Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfoper sti

Persentase Aparatur yang

59

mengikuti bimtek/ diklat

Uraian penjelasan tabel :

………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………...

B.

Realisasi Anggaran

realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.8

Capaian Anggaran Program dan Kegiatan

No.

Program/Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

%

Capaian

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

28.862.227.357

26.677.202.114

92,43%

2

Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

50.406.445.455

48.459.774

96,14%

3

Program Pengelolaan Aplikasi Informatika

56.360.765.002

53.821.306.533

95,49%

4

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral

2.252.865.277

2.222.544.398

98,65%

5

Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi

272.000.000

241.551.135

88.81%

60

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Analisis atas

efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.9

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Anggaran

Tingkat Esisiensi

Target

Realisasi

% Capai an

Anggaran

Realisasi

% Capaia n

(Rp.)

(Rp.)

Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi

80.48

80.48

100%

106.767.210.45 7

102.280.769.214

95,80 %

Tersedianya Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

34.29

35,00

102%

31.387.092.634

29.134.227.357

92,83%

Tergantung persenan nya, menghitung efisiensi : capaian kinerja dikurang . persenn anggaran. Liat di excel.

Note:

Jika tingkat efisiensi mencapai kurang dari 1, maka tidak efisien

Jika tingkat efisiensi mencapai lebih dari atau sama dengan 1, maka efisien

Uraian penjelasan tabel :

………………………………………………………………………………………………..

61

…………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………...

Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.10

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan

No .

Program/

kegiatan

Indikator Kinerja

Anggaran

Tingkat Esisiensi

Target

Realisasi

%

Capaian

Anggara n

(Rp)

Realisasi

(Rp)

%

Capaian

1

Program Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah Kabupaten/ Kota

100%

100%

100%

28.862.2 27.357

26.677. 202.114

92,43%

2

Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

80,84 %

80,84%

100%

50.406. 445.455

48.459. 774

96,14%

3

Program Pengelolaan Aplikasi Informatika

35%

35%

100%

56.360. 765.002

53.821. 306.533

95,49%

4

Program Penyelenggar aan Statistik Sektoral

Ada

Ada

Ada

2.252.8 65.277

2.222.5 44.398

98,65%

5

Program Penyelenggar aan Persandian untuk Pengamanan Informasi

Ada

Ada

Ada

272.000. 000

241.551. 135

88.81%

Uraian penjelasan tabel :

………………………………………………………………………………………………..

62

…………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………...

63

BAB

IV

PENUTUP

64

BAB IV

PENUTUP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LK j IP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapk an oleh semua pihak.

LKJIP Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.

T ahun 2023 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur menetapkan sebanyak 2

t ujuan, 5

sasaran dengan 10

indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja

Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ingin dicapai.

Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 5

sasaran tersebut, secara umum telah

mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.

139 .783.684.291, -

sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 13 2 .921.091.490, -

dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar 95,09

% .

65

Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur kepada pihak - pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Kutai Timur .

Kabupaten Kutai Timur , Januari 2023

KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

ERY MULYADI, SP., M.M

NIP. 19770427 200112 1 003

Pembina TK.I / IVb

66

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.