Daftar Informasi
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
Diterbitkan oleh DISKOMINFO STAPER pada 14 Mei 2024.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- DISKOMINFO STAPER
- Tanggal terbit
- 14 Mei 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 1,5 MB
- Jumlah unduhan
- 7
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
KATA PENGANTAR
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA,
STATISTIK DAN PERSANDIAN
Pembina TK.I / IVb
KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2023 . Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke 7
pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
Tahun
2021 - 2026
Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
Tahun 2021 - 2026
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap u nit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, St atistik dan Persandian . Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian
tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
Tahun 2023.
Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil
society
sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Tahun 2023
ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
pada tahun -
3
tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah
secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance
dan Clean Government .
Kabupaten Kutai Timur , Januari 2023
KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ERY MULYADI, SP., M . M
NIP. 19770427 200112 1 003
Pembina TK.I / IVb
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
2
DAFTAR ISI
4
BAB I PENDAHULUAN
7
A.
Latar Belakang
7
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
8
C.
Isu Strategis Perangkat Daerah
1 8
D.
Landasan Hukum
19
E.
Sistematika
20
BAB II PERENCANAAN KINERJA
22
A.
Rencana Strategis
22
B.
Rencana Kinerja Tahun 2023
31
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
32
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
46
A.
Capaian Kinerja Organisasi
4 8
B.
Realisasi Anggaran
59
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
60
BAB IV PENUTUP
64
LAMPIRAN
SK TIM SAKIP PERANGKAT DAERAH
MATRIKS RENSTRA
SK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH
5
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
6
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan m elalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik,
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyaraka t.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasi onal.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan
7
pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolus i dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika persandian dan statistik.
Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Timur Nomor 21
Tahun
2023 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas: melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika persandian dan statistik.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :
berikut:
8
A.
Kepala Dinas
a.
Tugas Pokok
Menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Fungsi
1.
Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
2.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi, Persandian dan Statistik Publik;
3.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang penyelenggaraan e - Goverment ;
4.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Persandian;
5.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik;
6.
Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas;
7.
Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
B.
Sekretaris
a.
Tugas Pokok
Memberikan pelayanan Administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semuan unsur di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
b.
Fungsi
1.
Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
9
2.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3.
Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
4.
Pengelolaan urusan ASN.
B.1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a.
Tugas
Melakukan urusan yang meliputi : Persuratan, tata usaha, kearsipan, administrasi ASN, perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik Daerah.
b.
Fungsi
1.
Penyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan dinas;
2.
Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;
3.
Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
4.
Pengajuan usulan untuk penghapusan Barang Milik Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
5.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
6.
Penatausahaan kepegawaian.
B.2.
Sub Bagian Keuangan
a.
Tugas
1.
Melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
2.
Penatausahaan; dan
3.
Akuntansi, verifikasi dan pembukuan.
10
b.
Fungsi
1.
Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;
2.
Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
3.
Pelaksanaan verifikasi keuangan; dan
4.
Penyiapan administrasi pertanggunjawaban serta laporan keuangan.
C.
Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan
a.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan keb ij akan, K oordinasi, P embinaan, B imbingan, P engendalian serta P engembangan teknis bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan.
b.
Fungsi
1.
P enyiapan bahan perumusan kebujakan teknis bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan;
2.
P enyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan ;
3.
P enyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis seksi Pengelolaan Opini dan Media Komunikasi Publik;
4.
P enyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pelayanan Informasi dan Sumber Daya Komunikasi Publik ;
5.
P enyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Kemitraan Media Komunikasi Publik dan Kehumasan;
6.
P enyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan laporan masing - masing seksi dibawahnya;
11
7.
P elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
yang berkaitan dengan tugasnya;
8.
M elaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik; dan
9.
M embuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
D.
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian
a.
Tugas
Membantu kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
dalam melaksanakan penyiapan bahanperumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian.
b.
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
2.
Penyiapkan bahan koordinasi perencanaan program bidang Teknologi Informasi Komunikasi;
3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi;
4.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Data dan Integritas Sistem Informasi;
5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
6.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Pengelolaan Data dan
12
Integritas Sistem Informasi dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; dan
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
yang berkaitan dengan tugasnya
E.
Bidang Aplikasi Informatika
a.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Aplikasi Informatika.
b.
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Aplikasi Informatika;
2.
Penyiapan bahan perumusan koordinasi perencanaan program bidang Aplikasi Informatika;
3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Domain dan aplikasi;
4.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan e - Government ;
5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Seksi Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi;
6.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Domain dan aplikasi, Pengelolaan e - Government dan
Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi; dan
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
yang berkaitan dengan tugasnya.
13
F.
Bidang Statistik
a.
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, dan pengendalian teknis bidang Statistik.
b.
Fungsi
1.
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
2.
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
3.
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
4.
Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang; dan
5.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
G.
Unit Pelaksanaan Tugas Daerah
Melaksanakan Sebagian Tugas D inas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
H.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
1.
Terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan tertentu;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
3.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan public serta administrasi pemerintah dan Pembangunan;
14
4.
Jumlah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditentukan berdasarkan beban kerja;
5.
Jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksanaberpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan;
6.
Jabatan Fungsional merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh ASN yang mempunyai syarat dan ketentuan Jabatan Fungsional yang dikeluarkanoleh Instansi Pembina masing - masing;
7.
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dan Jabatan Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Kepala
Dinas
sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian . Berikut bagan struktur organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Ti mur
Gambar 1.1.
15
16
18
A.
Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
periode 2021 - 2026
sebagai berikut :
1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
2.
Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
3. Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan
Merata
4.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
5. Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Perumusan Isu strategis pada tahun 2023
mengacu pada Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
periode 2021 - 2026 , Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :
1.
Tersedianya Infrastruktur TIK untuk memenuhi layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan ekonomi bagi masyarakat secara merata dan proporsional di semua wilayah Kab. Kutai Timur ;
19
2.
Meratanya informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui dan memahami serta ikut serta dalam program pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ;
3.
Meningkatnya pemanfaataatan TIK dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat ;
4.
Keberadaan sarana dan prasarana Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik yang memadai sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok Diskominfo III - 12 Persandian dan Statistik merupakan jembatan yang sangat strategis dalam memperlancar sasaran progra m
5.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam bidang TIK melalui literasi digital sehingga terwujud masyarakat Kutai Timur yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan TIK. Disamping itu dengan dukungan infrastruktur TIK akan mendorong percepatan transformasi digital di Kab. Kutai Timur sehingga yang dapat mewujudkan masyarakat digital dan ekonomi digital.
B.
Landasan Hukum
Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
ini
disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP ) ;
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
20
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3
Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
5.
Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ... tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20 21 - 20 26 ;
6.
Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 .
E.
Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kecamatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
adalah :
BAB I
PENDAHULUAN
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan .
BAB IV
PENUTUP
21
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
22
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A.
Rencana Strategis
Rencana Strategis
Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur . Rencana Strategis
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 20 21
sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ...
tentang Rencana Strateg is Perangkat Daerah Than 2021 - 2026.
Penetapan jangka wak tu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawab an Kepala Daerah terkait dengan pe netapan/kebijakan
bahwa
Rencana
Strategis
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dibu at pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Penyusunan Renstra
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -
tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehi ngga
23
Renstra
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1.
Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur .
Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
adalah:
“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua ”
2.
Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
Misi 2 : Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Misi 5:Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Perumusan tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
mengacu pada Misi 3 dan 4 , yaitu :
24
Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata dan Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi
3 .
3.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu
yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
sebanyak 3
tujuan dan 3
sasaran
strategis .
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur
25
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET KINERJA PADA TAHUN
202 2
202 3
202 4
202 5
202 6
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
………………
……………….
xx
xx
xx
xx
xx
1.
Tersedianya Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cakupan Layanan Telekomunika si
77.3 7 %
80.4 8 %
83.1 7 %
85.4 8 %
87.48 %
2
Meningkatkan kualitas penyelenggar an pemerintahan dan layanan publik melalui
26
Sumber : Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan
Persandian
period e 2021 - 2026
4.
Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kiner ja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET KINERJA PADA TAHUN
202 2
202 3
202 4
202 5
202 6
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
pemanfaatan TIK
2 . 1
Meningkatn ya Pemanfaatan TIK dalam Penyelengga raan pemerintaha n dan pelayanan publik
Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber opti
25.7 1 %
34.2 9 %
48.5 7 %
62.8 6 %
77.14 %
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
ada
ada
ada
ada
ada
27
tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
adalah sebagai berikut:
28
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur
N O
TUJUAN/ SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
PENJELASAN
DEFINISI OPERASIONAL
FORMULASI/RUMUS PERHITUNGAN
SUMBER DATA
1.
Tersedianya Sumber Daya Manusia Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang Teknologi Informasi Komunikasi
1.1.
Jumlah Aparatur yang memiliki kompetensi di bidang TIK
…….
…………….
Jumlah Aparatur yang memiliki kompetensi di bidang TIK
...........................
Jumlah Aparatur Diskominfo
2
Terwujudnya Layanan public yang berbasis TIK
2.1
Jumlah Website Pemkab/OPD
………
…………..
.Jumlah Website OPD yang memiliki standar sesuai muatan TIK
………........
Jumlah OPD di Kutim
29
2.2
Jumlah Sistem Komunikasi antar OPD / Terintegrasi
Jumlah Aplikasi OPD yang Terintegrasi
Jumlah kapasitas yang tersedia di Data Center
2.3
Persentase layanan Jaringan Internet Masyarakat
Jumlah kecamatan/desa yang terjangkau Jaringan Internet
Jumlah Kecamatan/Desa di Kutim
3
Tersedianya layanan informasi bagi masyarakat
3.1
Persentase informasi/pen gaduan masyarakat
……….
……………….
(N - 1) - N
……………….
N - 1
(N - 1) : Pengaduan thn sebelumnya
N : Pengaduan thn berjalan
4
Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat
4.1
Jumlah pengembangan dan pemberdayaan KIM
Jumlah pemberdayaan KIM di Kecamatan/Desa
Jumlah Kecamatan/Desa
30
4.2
Persentase penyebaran informasi melalui
Radio, Media Cetak dan Online
Jumlah informasi melalui Radio, Media Cetak dan Online
5
Tersedianya data Pembangunan daerah dan data pertumbuhan ekonomi yang lengkap dan akurat
5.1
Jumlah Dokumen data PDRB
Jumlah Dokumen data PDRB
Target
5.2
Jumlah dokumen Kutim dalam angka dan Kecamatan dalam angka
Jumlah dokumen Kutim dalam angka dan Kecamatan dalam angka
Target
6
Terselenggaranya urusan Persandian
Jumlah penyelenggaraan
Jumlah Perangkat Daerah yang menggunakan sandi dalam komunikasi antar PD
31
Persantian untuk keamanan Informasi
Jumlah total Perangkat Daera h
Sumber : Indikator Kinerja Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun 2023
32
B.
Rencana Kerja
Tahun 2023
Rencana kerja
tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana K erja
Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun 2023 :
Tabel 2.3
Rencana K erj a Tahun 2023
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
SAT.
TARGET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Menyediaka n dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap
………………
……………….
……….
xx
1.1
Tersedianya Infrastruktur Teknologi Cakupan Layanan Telekomunikasi
Paket
7
33
Informasi dan Komunikasi
2
Meningkatk an kulaitas penyelengg araan pemerintah an dan pelayanan pubik melalui pemafaatan TIK
..........................
………………
………………
……………….
………
xx
2.1
Meningkatnya Pemanfaatan TIK dalam penyelenggar aan dan peayanan publik
Tersedianya system data dan statistic yang terintegrasi
ada
ada
Persentase OPD yang terkoneksi jaringan
%
35
Persentase
ASN yang
mengikuti pendidikan
dan pelatihan formal
Orang
8
Persentase OPD yang menyampaikan Informasi Publik
OPD
26
Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik
Titik Interne t Desa
77
Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi
Aplika si
2
34
Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik
OPD
38
Jumlah layanan public yang diselenggarakan secara online
Persentase OPD yang telah menyampaikan informasi public
Layana n
150
Persentase Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi
%
80,48
Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)
Siaran
Berita
365
720
Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi
%
35
Jumlah Layanan pengamanan Paket
1
35
informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Persentase OPD yang menyediakan data statistik sektoral
OPD
35
Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan
%
100
Persentase
Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat
%
50
Sumber : Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur tahun 2023
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh insta nsi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
mengacu pada dokumen Renstra
Pemerintah Daerah Kabupaten
36
Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun
2023, dan D okumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
2023. Pada tanggal 3 bulan
Januari
tahun 20 23 ditetapkan Perjanjian Kinerja Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
1
Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
1.1
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan
Dokumen
8
1.2
Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan Daerah
Dokumen
3
2
Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat.
2.1
Terlaksananya Penyebaran Informasi publik melalui media Online dan Elektronik
Tayang
150
2.2
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung Informasi dan komunikasi Publik
OPD
Billboard
Unit Call Center
5
1
1
3
Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat.
3.1
Tersedianya Peralatan/Perangkat Jaringan TIK
Unit
1
3.2
Jumlah Kapasitas Bandwith yang dikelola DISKOMINFO - SP
MBPS
300
37
3.3
Tersedianya Perangkat Jaringan TIK/LAN/DC
Paket
7
4
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
4.1
Terlaksanya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
Layanan
150
4.2
Tersedianya Dokumen Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Kebijakan
10
5
Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang lengkap dan akurat
Penguatan Kelembagaan Forum satu data Kabupaten Kutai Timur
Kali
6
Sumber : Perjanjian Kin e rja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun 2023
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
:
38
Tabel 2.5
Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Tahun 2023
NO .
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARAN
1
2
3
4
5
1
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfo SP
100 %
14.420.446.759
Persentase Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat
50 %
2
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Persentase OPD yang telah menyampaikan informasi publik
26 OPD
21.882.135.283
Jumlah Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam
55 Orang
39
Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)
365 Siaran
720 Berita
3
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik
77 Titik
15.638.115.912
Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi
2 Aplikasi
Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik
38 OPD
4
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Ada
1.752.865.277
Persentase OPD yang menyediakan 70 %
40
data statistik sektoral
5
Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi
35 %
272.000.000
Jumlah Layanan pengamanan informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timu
1 Paket
Jumlah
53.965.563.231, -
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1.
Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
2.
Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
3.
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada tanggal 28
bulan Oktober
tahun 20 23
dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 20 23
dikarenakan Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran) dengan uraian target kinerja sebagai berikut :
41
Tabel 2.6
Perubahan Perjanjian Kinerja
Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Kabup aten Kutai Timur Tahun 2023
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
6TARGE T
1
2
3
4
5
1
Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
1.1
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan
Dokumen
8
1.2
Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan Daerah
Dokumen
3
2
Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat.
Terlaksananya Penyebaran Informasi publik melalui media Online dan Elektronik
Tayang
150
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung Informasi dan komunikasi Publik
OPD
Billboard
Unit Call Center
Unit VT
11
1
1
9
3
Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat
Tersedianya Peralatan/Perangkat Jaringan TIK
Unit
1
Jumlah Kapasitas Bandwith yang dikelola DISKOMINFOSP
MBPS
300
Tersedianya Perangkat Jaringan TIK/LAN/DC
Paket
7
4
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Terlaksanya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
Layanan
150
42
Tersedianya Dokumen Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Kebijakan
10
5
Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang lengkap dan akurat
Penguatan Kelembagaan Forum satu data Kabupaten Kutai Timur
Kali
6
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, S tatistik dan Persandian
Tahun 2023
Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut :
Tabel 2.7
Perubahan Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian
Tahun
2023
NO .
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARA N
1
2
3
4
5
1
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfo SP
100 %
28.862.227.357
Persentase Aparatur yang mengikuti bimtek/ diklat
50 %
2
Persentase OPD yang telah 26 OPD
52 . 035 .826.655
43
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
menyampaikan informasi publik
Jumlah Tindak lanjut aduan, pertanyaanan, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam
55 Orang
Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)
365 Siaran
720 Berita
3
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Jumlah Pemanfaatan Infrastruktur TIK untuk pelayanan publik
77 Titik
56.360.765.002
Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi
2 Aplikasi
Jumlah Perangkat 38 OPD
44
daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik
4
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Ada
2.252.865.277
Persentase OPD yang menyediakan data statistik sektoral
70 %
5
Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
Persentase OPD yang menggunakan Jaringan Komunikasi Sandi
35 %
272.000.000
Jumlah Layanan pengamanan informasi dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timu
1 Paket
Jumlah
137.258.816.014
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah perubahan)
45
BAB
III
II I
AKUNTABILITAS KINERJA
46
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang berwenang menerima pelaporan
akuntabilitas/pemberi amanah.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 20 14 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026
dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 . Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur .
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh
47
berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut :
Tabel 3.1
Pengkategorian Capaian Kinerja
No
Kategori/Interpretasi
Rata - Rata % Capaian
1
Sangat Tinggi
91 ≤ 100
2
Tinggi
76 ≤ 90
3
Sedang
66 ≤ 75
4
Rendah
51 ≤ 65
5
Sangat Rendah
≤ 50
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini,
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing - masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstr a 2021 - 2026
maupun Rencana Kerja Tahun
2023 . Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan
48
Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun
2023 dan Indikator Kinerja Utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .
A.
Capaian Kinerja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menent ukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strate gis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun 2023
No.
Tujuan/ Sasaran
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Capaian %
Kategori
Sumber Data
1
Menyediaka n dukungan infrastruktur Cakupan Layanan Telekomunikasi
80.48 %
80.48 %
100%
ST
49
TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
2
Meningkatkan kualitas penyelenggara n pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK
2.1
Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber opti k
34.29 %
35 %
1 02 %
ST
2.2
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Ada
ada
Ada
Uraian penjelasan tabel :
Berdasarkan tabel 3.2, sasaran pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Tahun 2023
berada pada kriteria Sangat Tinggi dengan
interval nilai realisasi diatas 91%, yaitu 100% dan 102%
50
Perbandingan capaian kinerja tahun 2023
dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Perbandingan Capaian Kinerja
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
202 2
2023
Target
Realisasi
% Capaian
Target
Realisasi
% Capaian
1
Menyediak an dukungan infrastruktu r TIK secara merata dalam rangka peningkata n akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
Cakupa n Layana n
Teleko munika si
77.37
77.37
100
80.48
80.48
100
2
Meningkat kan kualitas penyelengg aran pemerintah an dan layanan publik melalui pemanfaata n TIK
Persen tase Perang kat Daerah yang terkone ksi dengan jaringa n fiber optik
25.71
25.71
100
34.29
35,00
102
51
Tersedi anya sistem data dan statistik yang terinteg rasi
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Uraian penjelasan tabel :
Berdasarkan Tabel
3 . 3 , Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
mengalami kenaikan sebesar 1,04 %
dan 1,36% .
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026
diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
No .
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Kinerja Tahun
2023
Target Akhir 2026
Tingkat Kemajuan
1
2
3
4
5
6=4/5*100
1
Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
Cakupan Layanan Telekom unikasi
80.48
87.48
91,99
2
35,00
77,14
45,37
52
Meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK
Persenta se Perangk at Daerah yang terkonek si dengan jaringan fiber optik
Tersedia nya sistem data dan statistik yang terintegr asi
Ada
Ada
Uraian penjelasan tabel :
Dari tabel 3.4 diatas Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur
terealisasi sebesar 80,48% dan 35%
dari target 80,48 %
dan 34,29
atau prosentase capaian tahun 202 3
sebesar 100 %
dan 102% . Sedangkan untuk pencapaian tahun 202 3
terhadap tahun 202 6
(akhir Renstra) mencapai 99,01%
dan 45,37%
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023
dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :
53
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
No .
Tujuan/Sasaran/Program/Ke giatan/Sub Kegiatan
T a r g e t
R e a l i s a si
%
C a p a i a n
Analisis Keberhasilan/ Kegagalan
Solusi yang dilakukan
1.
Meningkatnya Komitmen dan Integritas Aparatur dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
I nd i k a t o r
K i n e r j a
:
Tersedianya Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Perangkat Daerah
3 dokumen
3 dokumen
100 %
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1 Laporan
1 Laporan
100%
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daera h
1 Laporan
1 Laporan
100 %
Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN
44 Orang
44 Orang
100%
Tersedianya Gaji TK2D
51 Orang
51 Orang
100%
Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
4 Dokumen
4 Dokumen
Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semester an SKPD
2 Laporan
2 Laporan
100 %
Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
4
dokumen
4 dokumen
100 %
Jumlah Dokumen Penatausahaan Barang Milik Daerah
8 Dokumen
8 Dokumen
100 %
54
Tersedianya Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Daerah
8 Orang
8 Orang
100 %
Terpenuhinya Pengelolaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
7 Laporan
7 Laporan
100 %
Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga Yang disediakan
6 Paket
6 Paket
100 %
Jumlah Laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
31 Laporan
31 Laporan
100 %
Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional / Lapangan
6 Unit
6 Unit
100%
Tersedianya Jasa Penunjang urusan Pemerintah Daerah
3 Laporan
3 Laporan
100%
Terpeliharanya Barang milik Daerah Penunjang urusan Pemerintah Daerah
100%
100%
100%
Jumlah Gedung Kantor/Bangunan Lainnya yang terpelihara/direhabilitasi
5 Paket
5 Paket
100%
2.
Terwujudnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat
I nd i k a t o r
K i n e r j a
:
Jumlah Dokumen hasil Monitoring Opini dan Aspirasi Publik
1 paket dokumen
1 paket
dokumen
100 %
Jumlah Dokumen hasil Pelaksanaan Pengelolaan Media Komunikasi Publik
20 Dokumen
20 Dokumen
100 %
100 %
55
Tersedianya Pelayanan Informasi
1 Paket Pelayanan
1 Paket Pelayanan
100%
100 %
Jumlah Layanan Hubungan Media
1 Paket Pelayanan
1 Paket Pelayanan
100 %
Jumlah Dokumen Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
1 Dokumen
1 Dokumen
100 %
Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1 Unit
1 Unit
100%
3.
Meningkatnya penyebarluasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada masyarakat
I nd i k a t o r
K i n e r j a
:
Tersedianya Infrastruktur TIK
150 titik Internet Desa
50 CCTV
11 Tower
150 titik Internet Desa
50 CCTV
11 Tower
100 %
Jumlah Pusat Data Pemerintah Daerah yang dikelola
23 Unit
23 Unit
100 %
Jumlah Dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi
2 Dokumen
2 Dokumen
100 %
Jumlah Layanan Publik yang terhubung dengan
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
150 Layanan
150 Layanan
100 %
Jumlah Dokumen Program
inovasi
yang diimplementasikan sesuai dengan
Masterplan
smart city
3 Dokumen
3 Dokumen
100%
100 %
Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Ekosistem SPBE
1 Dokumen
1 Dokumen
100%
4 .
Tersedianya Data Pembangunan Daerah dan Data Pertumbuhan Ekonomi yang L engkap dan A kurat
I nd i k a t o r
K i n e r j a
:
56
Jumlah OPD yang menyediakan data Statistik Sektoral
3 5 opd
3 5 opd
100 %
Jumlah SDM yang meningkat
Kapasitas nya
dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yg Terintegrasi
10 Orang
10 Orang
100 %
Jumlah Infrastruktur Statistik
1 Unit
1 Unit
100%
5 .
Terselenggaranya U rusan P ersandian
Indikator Kinerja :
Terlaksananya Koordinasi Sistem Keamanan Jaringan Informasi
1 Dokumen
1 Dokumen
100%
Tersedianya kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi
2 dokumen
2 dokumen
100 %
C a p a i a n
K i n e r j a
p a da
t a h u n
20 2 3
a d a l a h
s e b e s a r
99, 7
%
TUJUAN DAN SASARAN
Uraian penjelasan tabel :
………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...
57
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan
No.
Tujuan/
Sasaran
Indikator Kinerja
% Capai an
Program/
Kegiatan /Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
% Capai an
Menunjang /Tidak Menunjang
Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
Cakupan Layanan Telekomuni kasi
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Persentase OPD yang telah menyampai kan informasi publik
Persentase Tindak lanjut aduan, pertanyaan an, usul, saran dan informasi dari masyarakat dalam tempo maksimal 2 X 24 Jam
Jumlah Penyebaran Informasi melalui media (eletronik, cetak dan online)
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
Jumlah Pemanfaata n Infrastruktu r TIK untuk pelayanan publik
58
Jumlah Sistem Informasi/ Aplikasi yang terintegrasi
Jumlah Perangkat daerah Yang terkoneksi jaringan Fiber Optik
Meningkatka n kualitas penyelenggar an pemerintahan dan layanan publik melalui pemanfaatan TIK
Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jarin fiber Optik
Program Penyelenggaraa n Statistik Sektoral
Persentase OPD yang menyediaka n data statistik sektoral
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
Program Penyelenggaraa n Persandian untuk Pengamanan Informasi
Persentase OPD yang menggunaka n system Jaringan Komunikasi Sandi
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Cakupan layanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan Dinas Kominfoper sti
Persentase Aparatur yang
59
mengikuti bimtek/ diklat
Uraian penjelasan tabel :
………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...
B.
Realisasi Anggaran
realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
No.
Program/Kegiatan
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
%
Capaian
1
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
28.862.227.357
26.677.202.114
92,43%
2
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
50.406.445.455
48.459.774
96,14%
3
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
56.360.765.002
53.821.306.533
95,49%
4
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
2.252.865.277
2.222.544.398
98,65%
5
Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
272.000.000
241.551.135
88.81%
60
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas
efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingkat Esisiensi
Target
Realisasi
% Capai an
Anggaran
Realisasi
% Capaia n
(Rp.)
(Rp.)
Menyediakan dukungan infrastruktur TIK secara merata dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap teknologi dan informasi
80.48
80.48
100%
106.767.210.45 7
102.280.769.214
95,80 %
Tersedianya Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
34.29
35,00
102%
31.387.092.634
29.134.227.357
92,83%
Tergantung persenan nya, menghitung efisiensi : capaian kinerja dikurang . persenn anggaran. Liat di excel.
Note:
Jika tingkat efisiensi mencapai kurang dari 1, maka tidak efisien
Jika tingkat efisiensi mencapai lebih dari atau sama dengan 1, maka efisien
Uraian penjelasan tabel :
………………………………………………………………………………………………..
61
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.10
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
No .
Program/
kegiatan
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingkat Esisiensi
Target
Realisasi
%
Capaian
Anggara n
(Rp)
Realisasi
(Rp)
%
Capaian
1
Program Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah Kabupaten/ Kota
100%
100%
100%
28.862.2 27.357
26.677. 202.114
92,43%
2
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
80,84 %
80,84%
100%
50.406. 445.455
48.459. 774
96,14%
3
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
35%
35%
100%
56.360. 765.002
53.821. 306.533
95,49%
4
Program Penyelenggar aan Statistik Sektoral
Ada
Ada
Ada
2.252.8 65.277
2.222.5 44.398
98,65%
5
Program Penyelenggar aan Persandian untuk Pengamanan Informasi
Ada
Ada
Ada
272.000. 000
241.551. 135
88.81%
Uraian penjelasan tabel :
………………………………………………………………………………………………..
62
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………...
63
BAB
IV
PENUTUP
64
BAB IV
PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LK j IP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapk an oleh semua pihak.
LKJIP Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
T ahun 2023 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur menetapkan sebanyak 2
t ujuan, 5
sasaran dengan 10
indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja
Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ingin dicapai.
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 5
sasaran tersebut, secara umum telah
mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.
139 .783.684.291, -
sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 13 2 .921.091.490, -
dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar 95,09
% .
65
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Kutai Timur kepada pihak - pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Kutai Timur .
Kabupaten Kutai Timur , Januari 2023
KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ERY MULYADI, SP., M.M
NIP. 19770427 200112 1 003
Pembina TK.I / IVb
66
