Daftar Informasi
Laporan Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2023
Diterbitkan oleh DP2KB pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- DP2KB
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 2,0 MB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB
TAHUN 2023
KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2023. Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke - xx pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Pengendalian
Penduduk dan K eluarga Berencana
Tahun 2021 - 2026 . Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2021 -
2026
Laporan Kinerja ini merupakan bent uk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas
Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kinerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023.
Se cara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan da n dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil
society
sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Dinas Pengen dalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Dinas
3
Pengendalian
Pendud uk dan Keluarga Berencana
pada tahun - tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance
dan Clean Government .
Kabupaten Kutai Timur, Februari 2024
N
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
iii
BAB I PENDAHULUAN
xx
A.
Latar Belakang
xx
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
xx
C.
Isu Strategis Perangkat Daerah
xx
D.
Landasan Hukum
xx
E.
Sistematika
xx
BAB II PERENCANAAN KINERJA
xx
A.
Rencana Strategis
xx
B.
Rencana Kinerja Tahun 2023
xx
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
xx
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
xx
A.
Capaian Kinerja Organisasi
xx
B.
Realisasi Anggaran
xx
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
xx
BAB IV PENUTUP
xx
LAMPIRAN
xx
5
BAB I
PENDAHULUAN
6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan leb ih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerin tah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembe nahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah y ang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupak an harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan
7
penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna , bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Perat uran Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
K abupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kine rja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah dit etapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Dinas
Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas :
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
mempunyai fungsi
sebagai berikut
:
a.
Perumusan kebijakan te knis dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;
b.
Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kreteria dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;
c.
Pelaksanaan pemaduan dan sikronisasi kebijakan pengendalian kuantitas p enduduk;
d.
Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
e.
Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;
8
f.
Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;
g.
Pe laksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
h.
Pelaksanaan pelayanan KB;
i.
Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketah anan dan kesejahteraan keluarga;
Penyelengaraan urusan kesekretariatan;
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, terdiri dari :
a.
Kepala dinas;
b.
Sekretaris, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan
Program .
2.
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian .
3.
S ub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari:
1.
Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) .
2.
Seksi Advokasi dan Penggerakan .
3.
Seksi Pendayagunaan PK B /PLKB dan IMP .
d.
Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari:
1.
Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi .
2.
Seksi Jaminan Pelayann KB .
3.
Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesetaraan KB.
e.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,terdiri dari:
1.
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera .
2.
Seksi Bina Ketahanan Keluarga Bali ta, Anak dan Lansia .
3.
Seksi Bina Ketahanan Remaja .
f.
Bidang Pengendalian Penduduk, terdiri dari:
9
1.
Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk .
2.
Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk .
3.
Seksi Data dan Informasi .
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun uraian Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebagai berikut :
1.
Kepala
Dinas
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam me laksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai peraturan yang berlaku .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana
mempunyai fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;
2.
Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kreteria dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.
Pelaksanaan pemaduan dan sikronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
4.
Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
5.
Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendali an kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;
6.
Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;
10
7.
Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
8.
Pelaksanaan pelayanan KB;
9.
Pelaksanaan pemberdayaa n dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
10.
Penyelengaraan urusan kesekretariatan;
11.
Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Adapun uraian tugas
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :
a.
Menetapkan program, kegiatan, dan kebijakan teknis bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan p emerintah daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi;
b.
Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar bidang dalam ran gka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan;
d.
Mengkoordinasikan penghimpunan dan penganalisisan hasil pelaksanaan program kegiatan badan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
e.
Memimpin perumusan dan perencanaan teknis penyelenggaraan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan istansi terkait yang berhubungan dengan lingkup tugas pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
g.
Membina penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas pengendalian penduduk dan keluarga be rencana;
h.
Membina kelompok jabatan fungsional;
11
i.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
j.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
k.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2.
Sekretariat
Sekretari s
mempunyai tugas
pokok
yaitu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretar is mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Daerah.
b.
Penyusunan rencana program dan anggaran.
c.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat.
d.
Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana.
Adapun uraian tugas Sekretaris
lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kuta i Timur adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun program kerja dan kegiatan ketatausahaan di bidang perencanaan, kepegawaian dan umum serta keuangan dan sarana Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
b.
Mengkoordinasikan penyusunan program pengendalian penduduk dan kelu arga berencana dan penyelenggaraaan tugas tugas bidang secara terpadu Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
12
c.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait.
d.
Melaksanakan penatausahaan keuangan, bendahara,
akuntasi, verifikasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
e.
Mengkoordinir penyusunan rencana strategi /renstra dan rencana kerja/renja, laporan kinerja, pada dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .
f.
Melaksanakan ganti rugi dan tindk lanjut LHP d an pengelolaan sarana Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
g.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
h.
Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
i.
M elaksanakan MOU/hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan serta keprotokolan.
j.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB pada Pegawai fungsional Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
k.
Melaksanakan pembinaan dan penilaia n pada bawahannya.
l.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan berkala kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
m.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penduduk dan KB.
Dalam kegiatan sehari - hari Sekretaris Dinas PP & KB Kabupaten Kutai Timur dibantu oleh 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
2.1.
Sub Bagian Perencanaan Program
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas pokok
13
mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan kegiatan tahunan, evaluasi ,
dan pelaporan .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai fungsi :
-
Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) ;
-
Pengumpulkan dan pengolahan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusunan program;
-
Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program .
Adapun uraian tugas Sub Bagian Perencanaan Program PP & KB adalah sebagai berikut:
a.
Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) ;
b.
Pengumpulkan dan pengolahan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusunan program;
c.
Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program;
d.
Menyiapkan bahan - bahan dan me laksanakan penyusunan rencana kerja, anggaran badan , serta penyusunan standar pelayanan di bidang Pe ngendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana ;
e.
Menghimpun b ahan - bahan dalam rangka pe n yusunan Renstra , RKA, DPA, dan LAKIP ;
f.
Menyiapkan bahan koordinasi penyus unan rencana dan program, evaluasi, serta pelaporan;
g.
Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dilingkungan badan
serta penyiapan data/ informasi dalam rangka penyajian dan penyebarluasan informasi Pe ngendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana ;
14
h.
Membuat data analisis kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan program kerja Dinas
dan Keluarga Berencana ;
i.
Mengumpulkan bahan monitoring, evaluasi , danpe laporan realisasi anggaran secara periodi k
berdasarkan rencana dan realisasinya;
j.
Menyiapkan laporan progres kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana ;
k.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
l.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pe laksanaan tugas jabatan;
m.
Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan;
n.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang
berlaku.
2.2.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Sub Bagian Umum & Kepegawaian mempunyai tugas pokok M erencanakan kegiatan , melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran pada Dinas .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum & Kepegawaian
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Perencanaan kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi , perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran
b.
Pelaksanaan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;
15
c.
Pembagian pelaksanaan tugas urusan tata war kat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran; dan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Adapun uraian
tugas
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;
b.
Melaksanakan
ketatawarkatan Dinas meliputi pengaturan pengelo laan surat masuk surat keluar, pengaturan pencatatan jadwal kegiatan Dinas; dalam rangka kelancaran tugas;
c.
Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
d.
Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Dinas;
e.
Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Barang lingku p Dinas;
f.
Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang lingkup Dinas;
g.
Melaksanakan pengadaan perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan/penataan gedung kantor, dan keperluan alat tulis kantor (ATK) Dinas;
h.
Melaksanakan urusan administrasi kepegaw aian lingkup Dinas Perkebunan meliputi layanan admistrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu
pegawai
(Karpeg),
Karis/ Karsu,
tunjangan
anak/ keluarga,
Askes, Taspen, taperum, pensiun, me mbuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang
16
berla ku, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan Daftar Penilaia n Pekerjaan Pegawai (DP - 3);
i.
Mengelola administrasi perjalanan Dinas lingkup Dinas;
j.
Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan Pegawai Tidak Tetap;
k.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
l.
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
m.
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n.
Membagi tugas kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
o.
Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
p.
Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan men gevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
q.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
r.
Melaksanakan tugas kebadanan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.3.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi ;
a.
Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntan si;
17
b.
Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
c.
Penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
d.
Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala.
Adapun uraian tugas Sub Bagian Keuangan PP & KB adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penatausahaan akuntansi dan administrasi keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana .
b.
Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana .
c.
Menyiapkan bahan untuk koordinasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.
d.
Membuat laporan keuangan secara berkala, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi laporan keuangan serta perbendaharaan.
e.
Menyiapkan bahan penyusu nan laporan pertanggungjawaban keuangan.
f.
Menyiapkan rencana anggaran Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana.
g.
Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.
h.
Menyelenggarakan perbendaharaan keuangan, pembukuan keuangan, verifikasi, dan perhitungan anggaran keuangan Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana.
i.
Melaksanakan urusan pembayaran gaji pegawai, pembayaran belanja barang, belanja pemeliharaan, da n pembayaran biaya perjalanan dinas.
j.
Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
k.
Menyusun dan membuat laporan inventaris barang/asset secara periodik berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
l.
Pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutu han perbekalan dan perlengkapan.
18
m.
Penyiapan dan pengaturan ruang dan tempat pelaksanaan upacara, acara kenegaraan serta resepsi pimpinan.
n.
Melakukan pengadaan pembekalan dan perlengkapan.
o.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang
tugasnya.
p.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.
q.
Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan.
r.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3.
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas pokok melaksanakan Kebijakan Tekhnis di bidang Penyuluh Dan Penggerakan .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
b.
Pelaksanaan kebijakan teknis dae rah dibidang Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
c.
Pelaksanaan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten kutai timur dibidang pengendalian penduduk dan keluarg a berencana.
d.
Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD).
e.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang Penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
f.
Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidan g penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
19
Adapun uraian tugas Bidang Penyuluhan dan Penggerakan adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan operasional dibida ng penyuluhan, advokasi dan penggerakan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB di bidang Penyuluhan dan Penggerakan ;
b.
Melaksanakan Penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk
dan KB;
c.
Melaksanakan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;
d.
Melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur;
e.
Pembinaan dan evaluasi, monitoring terhadap pela ksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
f.
Melaksanaan Monev kinerja tenaga penyuluh KB Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;
g.
Melakukan koordinasi dengan komponen instansi terkait organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan perge rakan serta pendayagunaan tenaga penyuluh KB, kader KB;
h.
Merencanakan dan melaksanakan bimbingan tehnis serta fasilitasi penyuluhan, advokasi dan penggerakan, pendayagunaan tenaga penyuluh KB dan tenaga kader KB ;
i.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahnya;
j.
Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pel aksanaan tugas pada kepala Dinas;
k.
Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan atasan .
Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi yaitu:
20
3.1.
Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
Seksi
Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
mempunyai tugas pokok
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pen yuluhan dan KIE .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi
Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
mempunyai fungsi menyusun rencana, melakukan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian program Penyuluhan, KIE serta kehumasan dibidang Penyuluhan dan Penggerakan
Adapun uraian tugas Seksi
Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penyiapan bahan
pembinaan dan bimbingan penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk dan KB.
b.
Menyiapkan bahan bahan untuk penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan dan KIE.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk d an KB.
d.
Melaksanakan NSPK penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk dan KB.
e.
Melakukan identifikasi wilayah terkait dengan tingkat kualitas program pada bidang di Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB.
f.
Melakukan analisa pelaksanaan penyuluhan dan KIE yang terkait dengan program Pengendalian kependudukan dan Keluarga Berencana.
g.
Melaksanakan koordinasi di dalam lingkup dinas pengendalian penduduk dan KB.
21
h.
Melaksanakan penyuluhan dan KIE KB melalui Media massa (TV, KORAN, BALIHO, PAMERAN, CD, RADIO, KESENIAN MA SYARAKAT,SPANDUK).
i.
Melaksanakan kegiatan sosialisasi / penyuluhan / saresahan / talkshow / Road Show program Pengendalian Penduduk dan KB pada kelompok masyarakat.
j.
Mempersiapkan kebutuhan sarana penyuluhan dan KIE bagi tenaga lapangan KB.
k.
Melaksanakan pem binaan dan penilaian pada bawahannya.
l.
Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pada kepala bidang penyuluhan dan pergerakan.
m.
Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan .
3.2.
Seksi Advokasi dan Penggerakan
Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas pokok m elakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksaan kebijakan teknis, norma, standar prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan .
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud di atas
Seksi Advokasi dan Penggerakan
mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana kerja pada Seksi Advokasi dan penggerakan;
b.
Melakukan upaya terciptanya pelaksanaan pengendalian kegiatan advokasi dan penggerakan dibidang program Penyuluhan dan Pergerakan ;
c.
Melakukan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program penyebarluasan informasi program Advokasi dan Pergerakan;
d.
Melakukan upaya tercapainya pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyebarluasan informa si program melalui berbagai media .
Adapun uraian tugas Seksi Advokasi dan Penggerakan adalah sebagai
22
berikut:
a.
Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan advokasi dan penggerakan;
b.
Menyiapkan pelaksaaan kebijakan teknis advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk dan KB;
c.
Menyiapkan pelaksanaan pemberdayaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten Kutai Timur;
d.
Melaksanakan NSPK advokasi dan penggerakan;
e.
Menyiapkan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/T PD) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;
f.
Melaksanakan koordinasi dalam dinas pengendalian penduduk dan KB;
g.
Menyiapkan bahan bahan untuk penyusunan advokasi dan pergerakan peningkatan program pengendalian penduduk dan KB;
h.
Melakukan identifikasi wilayah dan
analisa serta evaluasi pelaksanaan advokasi dan pergerakan terkait dengan program pengendalian penduduk dan KB;
i.
Melaksanakan advokasi pada tokoh formal dan informal di Kabupaten Kutai Timur;
j.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;
k.
Pembentukan dan pembinaan kampung KB;
l.
Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pada kepala bidang penyuluhan dan pergerakan;
m.
Melaksanakan tugas tugas yang diberikan kepala bidang penyuluhan dan pergerakan.
3.3.
Seksi Pendayagunaan PKB/PLK B dan IMP
Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan
bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan
23
evaluasi pendayagunaan tenaga penyuluh KB (P KB/PLKB) dan IMP
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud di atas, Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP
mempunyai fungsi:
a.
Pendayagunaan PLKB/PKB dan IMP mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB
Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat Desa/Kelurahan;
b.
Tugas pokok pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP adalah melakukan penyuluhan keluarga berencana nasional dan pelayanan keluarga berencana .
Adapun uraian tugas Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP
adalah sebagai berikut
:
a.
Menyiapkan pelaksanaan bahan pembinaan dan pembimbingan pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;
b.
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;
c.
Menyiapkan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) dan IMP;
d.
Melaksanakan NSPK pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;
e.
Melakukan pelaksanaan peningkatan tehnis SDM tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) dan IMP;
f.
Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penilaian angka kredit tenaga penyuluh KB dengan TIM PA K Kab;
g.
Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan monitoring tenaga penyuluh KB dan IMP terhadap program dan kegiatan di lapangan;
h.
Memfasilitasi peningkatan SDM Penyuluh KB dan IMP;
i.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi pendayagunaan tenaga penyuluh (PKB/T PD) dan IMP di tingkat Pusat dan Provinsi;
24
j.
Melaksanakan perencanaan kebutuhan tenaga penyuluh KB /TPD dan IMP;
k.
Menyiapkan laporan hasil pelaksaaan tugas pada kepala bidang;
l.
Melaksanakan tugas tugas lainnya yang diberikan oleh atasan .
4.
Bidang Keluarga Beren cana
Bidang Keluarga Berencana
mempunyai tugas pokok m elaksanakan Kebijakan Teknis dibidang Pelaksanaan Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.
b.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.
c.
Pelaksanaan penyelenggaraaan norma, standar prosedur dan kreteria dibidang keluarga berencana.
d.
Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengen dalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di Kabupaten Kutai Timur.
e.
Pelaksanaan pelayanan KB di Kabupaten Kutai Timur.
f.
Pelaksaan pembinaan kesertaan ber KB di kabupaten Kutai Timur.
g.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana.
h.
P emberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang keluarga berencana.
i.
Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .
Adapun Uraian
tugas Bidang Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan strategi di bidan g keluarga berencana;
b.
Menyusun pedoman, petunjuk pelaksana tehnis pelaksanaan program keluarga berencana;
c.
Melaksanakan koordinasi / kerjasama dan konsultasi dalam luar dinas pengendalian penduduk dan KB;
25
d.
Melaksanakan upaya upaya pengembangan pelaksanaan pr ogram keluarga berencana;
e.
Melaksanakan Pembinaan dan monitoring evaluasi wilayah terhadap pelaksanaan keluarga berencana;
f.
Melaksanakan pembimbingan teknis pada tenaga lapangan KB dan kader KB;
g.
Melakukan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;
h.
Menyampaikan
laporan atas hasil pekerjaan yang di lakukan pada kepala dinas;
i.
Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan .
Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Keluarga Berencana dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi
yaitu:
4.1.
Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi
Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan distribusi alat obat Kontrasepsi di kabupaten Kutai Timur.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud di atas, Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi mempunyai Fungsi :
a.
Melaksanakan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat, cara kontrasepsi, dan pelayanannya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan skala Daer ah.
b.
Melaksanakan penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala Daerah.
c.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketersedian alat/obat kontrasepsi .
Adapun Uraian tugas Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat
26
Kontrasepsi adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan bahan pembinaan dan pembimbingan tentang pengendalian dan distribusi alat obat kontrasepsi;
b.
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan daerah tentang pengendalian pendistri busian alat obat kontrasepsi;
c.
Melaksanakan NSPK pengengalian dan distribusi alat obat kontrasepsi;
d.
Menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengendalian pendistribusian alat obat kontrasepsi;
e.
Menyiapkan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusaian alat obat kontrasepsi di kabupaten Kutai Timur;
f.
Menyusun rencana pelaks anaan kegiatan operasional pelayanan kontrasepsi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
g.
Melaksanakan pembinaan dan berkoordinasi dalam pelaksanaan pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;
h.
Mengindentifikasi sasaran, menganalisa dan menyusun rencan a kebutuhan alat obat kontrasepsi di Kabupaten;
i.
Melakukan peningkatan SDM bagi pengelola alat obat kontrasepsi;
j.
Memfasilitasi alat obat kontrasepsi pada pelayanan KB dari LOSM dan mitra kerja;
k.
Membuat dan melakukan pelaporan hasil pelaksanaan pemantauan da n evaluasi pengendalian pendistribusian alat obat kontrasepsi pada kepala bidang (stock opname, FV/gudang Kab);
l.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;
m.
melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan yang diberikan atasan .
4.2.
Seksi Jaminan Pelayan an KB
Seksi Jaminan Pelayanan KB
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminanan
27
pelayanan KB di Kabupaten Kutai Timur.
Untuk melak sanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi
Jaminan Pelayanan KB mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan rencana kerja dan rencana kegiatan bahan pelaksanaan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
b.
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan di Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana
Adapun uraian tugas Seksi Jaminan Pelayanan KB adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan kebijakan daerah tentang jaminan pelayanan KB;
b.
Melaksanakan NSP K jaminan pelayanan KB;
c.
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan rencana kegiatan bahan pelaksanaan jaminan pelayanan KB;
d.
Melaksanakan koordinasi di dalam lingkup dinas pengendalian penduduk dan KB;
e.
Melaksanakakn pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaa n pelayanan KB di fasilitas kesehatan dan tempat pelayanan KB lainnya kebutuhan sarana prasarana pelayanan KB di fasilitas kesehatan;
f.
Menyiapkan peningkatan dan penyempurnaan mutu pelayanan KB di fasilitas kesehatan;
g.
Melaksanakan identifikasi sasaran, m enganalisa dan mengevaluasi jaminan pelayanan KB;
h.
Melaksanakan dukungan terhadap pelayanan rujukan KB, operasional jaminan dan pelayanan KB;
i.
Memyampaikan laporan hasil pekerjaan pada kepala bidang;
j.
Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan
4.3.
Seksi
Pem binaan dan Peningkatan Kesertaan KB
Seksi
Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB
m empunyai tugas
28
pokok
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dalan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber -
KB di kabupaten Kutai Timur .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi
Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB
mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan KB.
b.
Melaksanakan identifikasi, analisa dan evaluasi monitoring pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB pada tingkatan wilayah.
Adapun uraian tugas Seksi
Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB
adalah sebag ai berikut :
a.
Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pembimbingan pembinaan dan peningkatan kesertaan ber - KB;
b.
Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB;
c.
Melaksanakan NSPK pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB;
d.
Menyi apkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan KB di Kabupaten Kutai Timur;
e.
Melaksanakan koordinasi dalam dinas pengendalian penduduk dan KB;
f.
Melaksanakan pembinaan KB melalui KB lestari melalui pembinaan pada PUS;
g.
Melaksana kan pelayanan kontrasepsi dalam upaya penurunan angka kematian ibu;
h.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pencapaian KB di Kabupaten Kutai Timur;
i.
Mengindentifikasi sasaran, menganalisa dan mengevaluasi pasangan usia subur pra dan pasca pelayanan KB;
j.
Melaksanakan pembinaan kesertaan ber KB bagi pria/suami;
29
k.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap pelaksana di bawahnya;
l.
Menyampaikan laporan hasil pekerjaan pada kepala bidang;
m.
Melaksanakan tugas tugas lain yang di berikan atasan.
5.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas pokok Melaksanakan kebijakan teknis dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Ketahana n dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi:
a.
Pemantauan dan evaluasi di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
b.
Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga ;
Adapun uraian tugas Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b.
Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Balita (BKB) dan Bina Keluarga Lansia (BKL);
d.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling Remaja/ Mahasiswa (PIK R/ M) dan Saka Kencana;
e.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Lansia dan Rentan;
f.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
30
g.
Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga;
h.
P elaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .
Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi yaitu:
5.1.
Seksi
Pemberdayaan Keluarga Sejahtera
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pokok pengendalian kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, menyusun bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian aspek Kesejahteraan Keluarga serta membantu Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera melaksanakan dan memfasilitasi aspek Keluarga Sejahtera
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, da n pengendalian aspek Keluarga Sejahtera;
b.
Pelaksanaan pengendalian kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
c.
Pelaksanaan dan fasilitasi aspek Keluarga Sejahtera; dan
d.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera
Ada pun uraian Tugas Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
b.
Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Kelompok UPPKS;
c.
Lomba UPPKS, Keluarga Harmonis;
d.
Peningkat an Kapasitas / Orientasi Kader Kelompok UPPKS;
e.
Pengadaan Sarana dan Operasional bagi Kelompok UPPKS;
31
f.
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;
g.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan.
5.2.
Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak, dan Lansia
Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pembinaan Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan monitoring kegiatan pelaksanaan program seksi bina ketahanan keluarga, balita, anak dan lansia;
b.
Pelaksanaan evaluasi, asistensi,
fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan program Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak, dan Lansia .
Adapun Uraian tugas Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia;
b.
Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Kelompok Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia (BKB dan BKL);
c.
Lomba Pemilihan Kelompok BKB dan BKL Terbaik;
d.
Peningkatan Kapasitas/Orientasi Kader BKB, Pengelola BKB HI dan BKL;
e.
Pengadaan Sarana dan Operasional Kelompok BKB dan BKL;
f.
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan h asil pekerjaan kepada Kepala Bidang;
g.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan
5.3.
Seksi Bina Ketahanan Remaja
Sub Bidang Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas pokok
32
menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pembinaan Ketahanan
Remaja.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Bina Ketahanan Remaja mempunyai fungsi :
a.
Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang bina ketahanan remaja;
b.
Penyusunan dan perencanaan pro gram kegiatan di seksi bina ketahanan remaja .
Adapun uraian tugas seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Ketahanan Remaja;
b.
Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Ketahanan Keluarga Remaja (BKR, PIK Remaja/ Mahasiswa, Saka Kencana);
c.
Peningkatan Kapasitas / Orientasi Kader BKR dan Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya PIK Remaja/ Mahasiswa dan Saka Kencana;
d.
Fasilitasi/ Sosialisasi PKBR bagi Kepala Sekolah, Guru Bimbingan Konseling;
e.
Jambore PIK Remaja/ Mahasiswa Tk Kabupaten, Propinsi dan Nasional;
f.
Lomba Duta Remaja/ Mahasiswa GenRe Tk. Kabupaten, Propinsi dan Nasional;
g.
Lomba PIK Remaja/ Mahasiswa;
h.
Lomba Bina Keluarga Remaja (BKR);
i.
Pengadaan Sarana Penunjang dan Operasional
PIK Remaja/ Mahasiswa dan Saka Kencana;
j.
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;
k.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari Atasan.
33
6.
Bidang Pengendalian Penduduk
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk di K abupaten.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan bidang pengendalian penduduk;
b.
Penetapan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang Pengendalian Penduduk .
Uraian tugas untuk Bidang Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:
a.
Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga ;
b.
Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan S istem
Informasi Keluarga;
c.
Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga;
d.
Pelaksanaan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebija kan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk;
e.
Pelaksanaan Pemetaan Perkiraan (Parameter) Pengendalian Penduduk;
f.
Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk;
g.
Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Peng endalian Penduduk;
h.
Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .
Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bidang yaitu:
6.1.
Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk
Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok melakukan menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pemaduan Sinkronisasi
34
Kebijakan Pemda dalam rangka Pengendalian Penduduk.
Untuk melak sanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan dalam bidang pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;
b.
Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan program pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.
Adapun uraian Tugas Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapka n pelaksanaan bahan - bahan kebijakan daerah tentang pemaduan dan sinkronisasi kebijakan penduduk;
b.
Menyiapkan pemantauan pemaduan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian penduduk;
c.
Menyiapkan evaluasi pemaduan sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dalam rangka pengendalian penduduk dalam rangka pengendalian penduduk;
d.
Menyiapkan pembimbingan tehnis dalam pelaksanaan pengendalian penduduk Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;
e.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari Atasan.
6.2.
Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk
Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Pend uduk
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
35
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan kegiatan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
b.
Penyiapan bahan kegiatan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk .
Adapun uraian Tugas Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Perencanaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk;
b.
Menyiapkan Pelaksanaan Pe mantauan Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk;
c.
Menyiapakan Pelaksanan Evaluasi Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk/ Parameter Penduduk;
d.
Menyiapkan dan Menyajikan Parameter Kependudukan;
e.
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan k epada Kepala Bidang;
f.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan .
6.3.
Seksi Data dan Informasi
Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pengendalian Penduduk.
Untuk melaksanakan tu gas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Data dan Informasi mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan dalam bidang data dan informasi;
b.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang data dan informasi;
c.
Perumusan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian, dan pengauran teknis dalam bidang data dan informasi .
Uraian Tugas Seksi Data dan Informasi adalah sebagai berikut:
a.
Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Informasi Keluarga;
36
b.
Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Sistem
Informasi Keluarga;
c.
Menyiapkan Laporan Dallap Bulanan ( Online );
d.
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;
e.
Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur
organisasi dan tatakerja yaitu Kepala
Dinas
sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi/Sub Bidang. Berikut bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian
Penduduk dan Kelua rga Berencana
Kabupaten Kutai Timur.
1
Gambar 1.1.
Struktur Organisasi
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
1
A.
Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka
menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Dinas Pen gendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
periode 2021 - 2026 sebagai berikut :
Tabel 1.1 Identifikasi Masalah Berdasarkan TUPOKSI
Aspek Kajian
Capaian/Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Permasalahan Pelayanan SKPD
Internal
(Kewenangan SKPD)
Eksternal
(Diluar Kewenangan SKPD)
Penurunan Kasus Stunting pada Bayi dan Balita
Masih tingginya Kasus Stunting Pada Bayi dan Balita
Prevalensi Stunting hasil pengukuran di Posyandu
Rendahnya pendampingan catin dan pelayanan kontrasepsi
Masih rendahnya kualitas sanitasi masyarakat
Masih rendahnya pendampingan terhadap catin dan rendahnya pelayanan kontrasepsi bagi PUS
Keterbatasan Tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan
Belum terlatihnya tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan
Setiap Kelompok Masyarakat di Desa memiliki tenaga Pengelola ADVOKASI
minimnya dana akan pemenuhan tenaga terlatih melalui pelatihan KIE Kependudukan dan KB Terpadu
Kurangnya Penyuluhan Melaksanakna Kegiatan
Kurang Optimalnya Penyuluhan KB di Masyarakat Melalui Kelompok Masyarakat.
SATUAN KARYA KENCANA KAB.KUTIM
Baru te rdapat 3 Kelompok Saka Kencana yang tersebar di 18 Kecamatan
1 Kecamatan memiliki 1 Kelompok Saka Kencana
Minimnya dana Sosialisasi dan Pelatihan Anggota Saka Kencana
banyaknya Satuan Karya lainya di Kabupaten Kutai Timur
Tidak Optimalnya Penyampaian Pro gram GenRe pada kalangan Remaja
2
Aspek Kajian
Capaian/Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Permasalahan Pelayanan SKPD
Internal
(Kewenangan SKPD)
Eksternal
(Diluar Kewenangan SKPD)
Kampung Keluarga Bekualitas
Terdapat 34 Kampung KB pada 18 kecamatan di kabupaten kutai Timur.
bahwa setiap desa harus terbentuk Kampung Keluarga Berencana sesuai kriteria
Belum maksimalnya sosialisasi Program Bangga Ke ncana
Merupakan Program Nasional
Tidak Tercapainya Program Bangga Kencana Secara Optimal
Belum Terpenuhinya Tenaga PKB / PLKB di Lapangan
Jumlah PKB/PLKB saat ini baru mencapai 45 orang yang terdiri dari 11 PNS dan 34 Non PNS yang tersebar di 18 Kecamatan dan 141 Desa
berdasarkan Letak wilayah dan Jumlah Penduduk di Kabupaten Kutai Timur 1 (Satu) orang tenaga PKB / PLKB Maksimal memegang 1 Desa Binaan
belum tersedianya Operasional bagi kinerja dan kesejahtraan
Terbatasnya Formasi Untuk PKB/PLKB
belum Optimalnya Pellaksanaan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa
Kompetensi SDM Tenaga PKB / PLKB Belum sepenuhnya
5 PKB /PLKB yang belum terlatih dari 11 PKB/PLKB
Tenaga PKB / PLKB Harus Mempunyai kemampuan untuk dapat mengembangkan pola ke mitraan,bersosia lisasi, penguasaaan lapangan serta mampu memberikan layanan informasi tentang Pelaksanaan Program
Tidak adanya Dukungan Dana Untuk dapat meningkatkan SDM Tenaga PKB / PLKB di Kabupaten
Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah dalam Meningkatk an Kompentensi SDM tenaga PKB/PLKB
Tidak Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa
Belum Terpenuhinya Pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (Kader PPKBD dan SUB PPKBD) di Setiap Desa
Jumlah Kader PPKBD saat ini 141 dan 518 SUB PPKBD dari 141 Desa / Kelurahan di 18 Kecamatan
1 Desa 1 PPKBD dan 1 RW/Dusun 4 Sub PPKBD
Tidak adanya Dukungan Dana Untuk Operasional Kader Baik di tingkat Desa / Kelurahan maupun di Tingkat Dusun / RW
Dukungan Pemerintah yang tidak Optimal
Belum
Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa
Minimnya jumlah UPPKS di kecamatan
94 Kelompok baru terbentuk di 13 kecamatan
1 Desa 1 Kelompok UPPKS
Minimnya tenaga PLKB/PKB/TPD
Minimnya Koordinasi Lintas Program dan Sektor di Tingkat Desa
Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)
Keaktifan UPPKS di Tingkat Desa Masih Kurang
26 UPPKS yang tidak aktif dari 94 Kelompok UPPKS
94 Kelompok UPPKS Aktif
Minimnya dana yang digunakan untuk pelatihan kelompok UPPKS
Kurangnya perh atian pemerintah Daerah Menurunya cakupan Pelayanan Peserta
3
Aspek Kajian
Capaian/Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Permasalahan Pelayanan SKPD
Internal
(Kewenangan SKPD)
Eksternal
(Diluar Kewenangan SKPD)
untuk pelatihan kelompok UPPKS
KB Aktif (KB Mandiri)
Masih rendahnya pembinaan kelompok UPPKS
94 Kelompok UPPKS
94 Kelompok UPPKS
Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kelompok UPPKS
Kuran gnya perhatian pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan ini
Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)
Kurang tersedianya sarana dan prasarana kelompok UPPKS (alat bantu)
Belum tersedianya alat bantu untuk kelompok UPPKS
94 Kelompok UPPKS
Koordinasi dan Sistem Pelaporan Petugas Kabupaten ke Provinsi Masih Kurang
Kurangnya perhatian pemerintah Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan kelompok UPPKS
Penyediaan Alat Bantu Kelompok UPPKS Tidak Teralokasi dengan Baik
Masih rendah kompe tensi kader BKB, BKL di lapangan
Seluruh kader BKL, BKB belum terlatih (BKB 49 Kelompok dan BKB 10 Kelompok)
Kader 1 Desa
2 orang
Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kader BKL, BKB
Kurangnya perhatian pemerintah untuk memenuhi kader tahun ini
Ca kupan pelayanan terhadap lansia dan balita kurang maksimal
Kurang tersedianya sarana buku panduan BKB, BKL di setiap kelompok di Desa
Masih kurangnya buku panduan di setiap kelompok BKL, BKB di Kecamatan (2 Paket Buku Panduan BKB dan BKL di kecamatan Bus ang dan Batu Ampar) jumlah kelompok BKB 49 kelompok , dan Jumlah kelompok BKL 2 kelompok Data tahun 2015
1 kelompok 1 paket buku panduan BKL dan BKB
Minimnya Penyediaan Buku Panduan BKL dan BKB
Droping Buku Panduan dari BKKBN Provinsi belum Maksimal
Cakupan pelayanan terhadap lansia dan balita kurang maksimal
Kurang tersedianya APE disetiap kelompok BKB
Masih kurangnya APE di setiap kelompok BKB(2 Paket APE, 1 Paket di Kec. Rantau Pulung, 1 Paket Kongbeng)
1 kelompok 1 paket
Minimnya sarana
APE BKB
Droping APE dari BKKBN Provinsi belum Maksimal
Cakupan pelayanan terhadap balita kurang maksimal
Kurang tersedianya KKA(kartu kembang anak)
Masih kurangnya KKA di kelompok 1 anak 1 kartu KKA
Minimnya ketersedia KKA
Droping KKA dari BKKBN Provinsi belum Maksimal
Cakupan pelayanan
4
Aspek Kajian
Capaian/Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Permasalahan Pelayanan SKPD
Internal
(Kewenangan SKPD)
Eksternal
(Diluar Kewenangan SKPD)
BKB (1.111 Lembar KKA)
terhadap anak kurang maksimal
Masih kurangnya pembentukan kelompok PIK R/M
49 Kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa yang sudah terbentuk
1 Kelompok 1 Sekolah
Minimnya dana yang dapat digunakan untuk membentuk kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa
Kurangnya perhatian dari sekolah untuk pemenuhan kebutuhan ini
Belum adanya MOU dari Dinas
Kurang tersedianya sarana buku panduan PIK R/M di setiap kelompok
30 Buku Panduan BKR, PIK R/M
1 kelompok PIK R/M
1.
Paket
1.
Minimnya dana yang dapat digunakan untuk ketersediaan buku panduan kelompok PIK R/M
2.
Belum Optimalnya Koordinasi Daerah ke Provinsi dan Pusat
3.
Kurangnya perhatian dari pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan ini
4.
Droping dari Provinsi Belum ada
Penyediaan
Sarana Buku PIK yang Belum Optimal
Kurangnya pelatihan untuk pendidik sebaya dan konselor sebaya
Pendidik sebaya terlatih 21 orang konselor sebaya terlatih 176 orang
1 Kelompok PIK R/M
5 pendidik sebaya terlatih dan 5 konselor sebaya terlatih
Minimnya d ana yang digunakan untuk pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya
Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan ini
Kurangnya SDM yang terlatih
Kurangnya pelatihan untuk BKR
102 kelompok yang beru terbentuk
1 Desa 1 BKR
5.
Minimnya Dana
6.
Minimnya Petugas PLKB di Desa
Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah
Kurangnya SDM yang terlatih
5
Issue Strategis
Dinamika Internasional
Dinamika Nasional
Dinamika Regional/Lokal
Lain - Lain
Penurunan Prevalensi Bayi dan Balita Stunting menjadi
komitmen internasional
Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita
Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita
Balita Stunting tertinggi di
Kalimantan Timur mencapai 32,4 %
15 juta dari 16,7 juta kehamilan adalah kehamilan yang tidak diinginkan
(WHO,2016)
Bonus Demografi
Indonesia yang diprediksi terjadi pada tahun 20202030, dengan usia angkatan kerja (15 - 64 tahun) mencapai + 70 %
Arus m asuk penduduk dari luar wilayah ke Kab. Kutai Timur yg mencari pekerjaan, meningkatkan jumlah penduduk usia angkatan kerja dan pengangguran
Pemahahaman
Masyarakat tentang
Banyak Anak
Banyak Rezeki
Program Keluarga Berencana mempunyai dampak yang penting dalam mencapai target Sustainable Development
Goals atau SDG's
Meningkatnya AKI, dimana pada tahun 2016 tercatat mencapai 359 per 100.000 KH
Angka kelahiran yang masih Tinggi yaitu
Program Keluarga
Berencana ditetapkan
KB merupakan tanggung jawab
Issue Strategis
Dinamika Internasional
Dinamika Nasional
Dinamika Regional/Lokal
Lain - Lain
mencapai 2,6 pada tahun 2015 atau 4 juta bayi
pertahun
sebagai prioritas pembangunan daerah
Kab. Kutai Timur
istri, bukan
merupakan urusan suami
Kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di berbagai penjuru dunia
Badan Pusat Statistik
(BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding
6
Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
periode 2021 - 2026, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada t ahun 2023 sebagai berikut :
angka na sional (22,8 persen).
-
Menurunnya penggunaan kontrasepsi modern (modern Contraceptive Prevalence Ratem/ mCPR) menurun dari 57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen
(SDKI 2017)
-
rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga
-
Program Keluarga Berencana merupakan bagian daripada
Nawacita Presiden RI
7
T abel 1 .2 Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)
Issue Strategis
Dinamika Internasional
Dinamika Nasional
Dinamika Regional/Lokal
Lain - Lain
Penurunan Prevalensi Bayi dan Balita Stunting menjadi komitmen internasional
Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita
Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita
Balita Stunting tertinggi di Kalimantan Timur mencap ai 32,4 %
15 juta dari 16,7 juta kehamilan adalah kehamilan yang tidak diinginkan (WHO,2016)
Bonus Demografi Indonesia yang diprediksi terjadi pada tahun 2020 - 2030, dengan usia angkatan kerja (15 - 64 tahun) mencapai + 70 %
Arus masuk penduduk dari luar wilayah ke Kab. Kutai Timur yg mencari pekerjaan, meningkatkan jumlah penduduk usia angkatan kerja dan pengangguran
Pemahahaman Masyarakat tentang Banyak Anak Banyak Rezeki
Program Keluarga Berencana mempunyai dampak yang penting dalam mencapai target Su stainable Development Goals atau SDG's
Meningkatnya AKI, dimana pada tahun 2016 tercatat mencapai 359 per 100.000 KH
Angka kelahiran yang masih Tinggi yaitu mencapai 2,6 pada tahun 2015 atau 4 juta bayi pertahun
Program Keluarga Berencana ditetapkan sebagai prioritas pembangunan daerah Kab. Kutai Timur
KB merupakan tanggung jawab istri, bukan merupakan urusan suami
Kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di berbagai penjuru dunia
Badan Pusat Statistik (BPS) da n United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,8 persen).
-
Menurunnya penggunaan kontrasepsi modern (modern Contraceptive Prevalence Ratem/ mCPR) menurun dari
8
Issue Strategis
Dinamika Internasional
Dinamika Nasional
Dinamika Regional/Lokal
Lain - Lain
57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen (SDKI 2017)
-
rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga
-
Program Keluarga Berencana merupakan bagian daripada Nawacita Presiden RI
B.
Landasan Hukum
Laporan Kinerja ,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelapo ran Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor ... Tahun ... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
9
5.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ... tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20XX - 20XX;
6.
Peraturan Bupati Kabupaten Kuta i Timur Nomor ... Tahun ... tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun ...;
E.
Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
adalah :
BAB I
PENDAHULUAN
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
BAB IV
PENUTUP
10
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
11
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A.
Rencana Strategis
Rencana Strategis
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis
,
Dinas Pengendalian
Pendu duk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016
tentang Rencana Strategis Pera ngkat Daerah Than 2021 - 2026. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Ti mur dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi d an misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Penyusunan Renstra
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -
tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum
Perangkat Daerah, sehingga
12
Renstra
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1.
Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diingin kan pada masa mendatang oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur.
Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:
“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”
2.
Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
Misi 2 :
Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Misi
5:Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
13
Perumusan tujuan dan sasaran ,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
mengacu pada Misi ke - 4 ,
yaitu :
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG PARTISIPATIF BERBASIS PENEGAKAN HUKUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
3.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi da n misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk d apat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebanyak 1
tujuan dan 2 sasaran
strategis.
Sebag aimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target
,
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :
14
Tabel 2.1
Tujuan, Sasara n, Indikator dan Target Kinerja
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur
Sumber : Renstra Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
periode 2021 - 2026
4.
Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kiner ja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama
Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
adalah sebagai berikut:
15
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Sumber : Indikator Kinerja Utama Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 202 3
16
B.
Rencana Kerja Tahun 2023
Rencana kerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kerja Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Pe rangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023 :
Tabel 2.3
Rencana Kerja Tahun 2023
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
SAT.
TARGET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga
1
Menurunnya angka laju pertumbuhan penduduk
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
13,09
2
Menurunya Angka Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
%
4,1
2
Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
3
Meningkatkan kuantitas dan kualitas Peserta KB serta sarana prasarana pelayanan KB
Total Fertility Rate (TFR)
Anak
2,08
Sumber : Rencana Kerja Dinas/Badan/Kecamatan/Sekretariat Kabupaten Kutai Timur tahun 2023
17
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk d ihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau
kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
mengacu pada dokumen Renstra
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun
2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
2023. Pada tanggal 25
bulan 09
tahun 2023 diteta pkan Perjanjian Kinerja Kepala
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:
18
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
Sumber : Perjanjian Kinerja
Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023
No
Sasaran Program
Indikator Kinerja
Target
1
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
100%
2
Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga
Laju Pertumbuhan Penduduk
4,0%
3
Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Angka Kelahiran Total (Total Fertilitaty Rate / TFR)
2,04
4
Meningkatnya Kualitas Keluarga dan Ekonomi Keluarga
Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
12,09%
No
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
6 Dokumen
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
4 Laporan
3
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
100%
4
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah
100%
19
5
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
100%
6
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
2 Laporan
7
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
100%
No
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga
Terlaksananya Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas
Penduduk
100%
2
Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga
Terlaksananya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
100%
No
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Terlaksananya Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota
100%
No
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Terlaksananya Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
100%
20
2
Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Tersedianya Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang didayagunakan
141 Orang
3
Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Terlaksananya Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan
Pembinaan Kesertaan ber KB
60 Organisasi
No
Sasaran Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
4 Paket
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
30 Orang
3
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan
1 Paket
4
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
1 Paket
5
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan
1 Paket
6
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
1 Laporan
7
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Paket Mebel yang Disediakan
20 Unit
8
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan
8 Unit
21
9
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan
1 Laporan
10
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1 Laporan
11
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya
10 Unit
12
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
24 Unit
13
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Di rehabilitasi
2 Unit
No
Sasaran Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
1
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
54 Orang / Bulan
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
1 Dokumen
3
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
1 Dokumen
4
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
1 Laporan
5
Terpenu hinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan 4 Laporan
22
Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
6
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
2 Dokumen
Sumber : Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana :
23
Tab el 2.5
Program dan Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023
NO
Perangkat Daerah / Program / Kegiatan
Indikator Kinerja
SATUAN
PAGU ANGGARAN 2023
TARGE T
RUPIAH
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
16 , 446 , 360 , 980
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
%
100
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Tersedianya Dokumen Renja, RKA, DPA, LKJIP, LPPD, EVALUASI KINERJA SKPD
DOKUME N
6
704.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Dokumen
3
304.000.000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan I khtisar Realisasi Kinerja SKPD
Laporan
2
100.000.000
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Laporan
1
300.000.000
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN, Gaji Honorer, Laporan Administrasi Kuangan Kantor, dan tersedianya laporan keuangan akhir tahun
Orang
588
24
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
Orang
588
7.390.974.721, 00
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Dokumen
1
1.600.000.000, 00
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Akuntabilitas Perangkat Daerah
%
90
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Laporan
0
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan /Semesteran SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semeste ran SKPD
Laporan
1
350.000.000,00
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
Dokumen
1
220.000.000,00
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Pegawai Berdasarkan tugas dan fungsinya yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
orang
35
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
Paket
7
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Orang
35
500.000.000,00
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Tersedianya Pelayanan Adminis trasi Perkantoran
%
100
25
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan
Paket
75
601.000.000,00
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
kali
80
190.386.258,00
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan
%
100
75.000.000,00
Terpenuhinya Kebutuhan Alat Tulis kantor DPPKB
Bulan
12
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Laporan
1
150.000.000,00
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Tersedianya Sarana dna Prasarana Aparatur Kantor
Gedung
1
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan
Unit
5
Pengadaan Mebel
Jumlah Paket Mebel yang Disediakan
Unit
63
200.000.000
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan
Unit
0
Akuntabilitas Perangkat Daerah
%
90
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tersedianya Pelayanan Administrasi Perkantoran
%
100
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan
%
100
95.000.000
26
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
Laporan
1
100.000.000
Tersedianya Jasa pemeliharaan kebersihan kantor DPPKB
Bulan
12
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tersedianya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
%
100
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya
Unit
26
200.000.000,00
Pemeliharaan/Reha bilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
Unit
2
75.000.000,00
PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
Terbentuknya Sekolah Siaga Kependudukan
Kecamata n
7
Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota
Dokumen
1
27
Dukungan Pelaksanaan Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan
Jumlah Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan
Dokumen
0
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota
Dokumen
0
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal
Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal
Satuan Pendidika n
14
220.000.000,00
Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal
Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal
Laporan
0
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK
Jumlah Laporan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana)
Laporan
0
28
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
Terbentuknya Rumah Data Kependudukan, Tersedianya Data dan Informasi Keluarga, Tersedianya Data Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk
Kecamata n
5
Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan
Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan
Dokumen
0
Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Jumlah Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Dokumen
1
200.000.000
Pemetaan Kependudukan
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
4,1
Jumlah Dokumen Pemetaan Kependudukan
Dokumen
0
Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK di Sektor Lain
Jumlah Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor Lain yang Dibentuk
Unit
5
100.000.000
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
Laporan
1
Penyediaan Data dan Informasi Keluarga
Jumlah Data dan Informasi Keluarga yang Tersedianya
Dokumen
1
475.000.000
29
Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga
Jumlah Laporan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga
Laporan
1
Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB
Jumlah Dokumen Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB
Dokumen
1
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
Angka Kelahiran Total (Total Fertilitaty Rate/TFR)
-
2,08
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal
Terselengggaranya Promosi & Advokasi Program Bangga Kencana, Terselenggaranya Sosialisasi Inpres No.3 Tahun 2022
Kecamata n
9
Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja
Jumlah Organisasi yang Mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja
Organisas i
19
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK sesuai Kearifan Budaya Lokal
Jumlah Dokumen Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Sesuai Kearifan Budaya Lokal
Dokumen
1
83.000.000
Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Jumlah Unit Sarana Penyediaan dan Pendistribusian KIE Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Unit
0
30
Kependudukan, dan Keluarga Berencana)
Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang
Jumlah Dokumen Promosi dan KIE Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang
Dokumen
2
150.000.000
Penggunaan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Lainnya sesuai Kearifan Budaya Lokal Dalam Pencitraan Program KKBPK
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
0
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
Jumlah Laporan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordin asi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
Laporan
1
Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK
Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana)
Laporan
8
Pengendalian Program KKBPK
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian Program KKBPK
Laporan
1
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Pembinaan Tenaga PKB/PLKB dan IMP, Tersedianya Sarana Pendukung Kinerja Petugas Lapangan, Terlaksananya Kecamata n
18
31
Lapangan KB (PKB/PLKB)
Penguatan Penyuluh untuk PKB/PLKB
Pembinaan IMP dan Program KKBPK di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB
Jumlah Organisasi yang Mengikuti Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB
Organisas i
9
84.000.000
Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB
Tersedianya Sarana Pendukung Kinerja Petugas Lapangan
Orang
46
300.000.000
Jumlah Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang Tersedia
Unit
46
Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)
Jumlah Laporan Hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Ke luarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/P
Laporan
1
300.000.000
Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
Jumlah Kader yang Mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
Orang
50
32
Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota
Tersedianya Tenaga Bidan Kompetensi Pelayanan Keluarga Berencana, Meningkatnya Kesertaan Ber - KB MKJP, Terlaksananya Pembinaan Reproduksi di Faskes, Tersedianya Tenaga Kompeten Pengelola KB, Tersedianya Alkon di Faskes
Kecamata n
18
Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya
Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya
Laporan
2
Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB
Jumlah Akseptor yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelaya nan KB
Orang
15
Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Meningkatnya Kesertaan Ber - KB MKJP
Kecamata n
18
Jumlah Orang yang Mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Orang
1824
400.000.000,00
Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP
Jumlah Laporan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP
Laporan
0
33
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB
Jumlah Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB
Dokumen
1
200.000.000,00
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB
Jumlah Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB
Unit
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB
Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB
Orang
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya
Laporan
1
180.000.000,00
Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Jumlah Tenaga Pelayanan yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Orang
30
220.000.000,00
34
Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak
Jumlah Laporan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak
Laporan
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran
Jumlah Orang yang Mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran
Orang
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Peningkatan Kesertaan KB Pria
Jumlah Akseptor yang Mendapat Peningkatan Kesetaraan KB Pria
Orang
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber - KB
Terlaksananya Pembinaan Terpadu di Kampung KB
Kecamata n
7
Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Jumlah Organisasi yang Mendapatkan Penguatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber - KB
Organisas i
0
35
Pembinaan Kesertaan Ber - KB
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB
Jumlah Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB
Dokumen
0
Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)
%
2,08
Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB
Jumlah Kampung KB yang Mengikuti Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung KB
Kampung
30
Pembinaan Terpadu Kampung KB
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Terpadu Kampung KB
Laporan
1
83.000.000,00
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS)
Persentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
%
13,09
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Terlaksananya Pembinaan dan Monitoring Kelompok Kegiatan, Terlaksananya Lomba - Lomba Dalam Rangka Harganas
Kecamata n
10
450.000.000,00
Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Jumlah Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberd ayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Unit
20
36
Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Jumlah Laporan Hasil Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Laporan
0
250.000.000,00
Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
%
13,09
Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Jumlah Kader yang Mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarg a (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Orang
50
Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Jumlah Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Orang
176
37
Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS)
Laporan
1
200.000.000,00
Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)
Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)
Laporan
0
Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
%
13,09
Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Terlaksananya Pembentukan Kelompok BKB dan BKL, Terlaksananya Kegiatan Orientasi Poktan
Kecamata n
7
Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Ju mlah Organisasi yang Mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Or ganisas i
19
350.000.000,00
38
Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
(BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pembe
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Jumlah Organisasi yang Mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)
Organisas i
19
200.000.000,00
Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja
Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
%
13,09
Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja
Laporan
0
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun 2023
39
BAB III III
AKUNTABILITAS KINERJA
40
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang be rwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja
Keg iatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara P endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat peca paian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagala n pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pela ksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No mor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, se dangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh
41
berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian i ndikator kinerja tujuan/sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi ca paian kinerja, sebagai berikut :
Tabel 3.1
Pengkategorian Capaian Kinerja
No
Kategori/Interpretasi
Rata - Rata % Capaian
1
Sangat Tinggi
91 ≤ 100
2
Tinggi
76 ≤ 90
3
Sedang
66 ≤ 75
4
Rendah
51 ≤ 65
5
Sangat Rendah
≤ 50
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini,
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing - masing indi kator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021 - 2026 maupun Rencana Kerja Tahun
2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang
telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini
42
didasarkan pada Perjanjian Kinerja
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Tahun
2023 dan Indikator Kinerja Utama
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan
Keluarga.
A.
Capaian Kinerja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu
dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keber hasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasi l pengukuran atas indikator kinerja utama
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
menunjukan hasil sebagai berikut:
43
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Kegiatan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga
Tahun 2023
No.
Tujuan/ Sasaran
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Capaian %
Kategori
Sumber Data
1
Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga
Laju Pertumbuhan Penduduk
4,1
1,73
42,20
Sangat Rendah
BPS
Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
13,09
11,2
85,56
Tinggi
DPPKB
2
Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Total Fertility Rate (TFR)
2,08
2,24
107,69
Sangat Tinggi
BPS
Uraian penjelasan table
Dari Tabel 3.2
:
Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,73% capaian ini
menunjukan Laju pertumbuhan Penduduk (LPP)
terjadi penurunan poin dari t arget yang berarti kategori presentase capaian sangat rendah namun ini bukan berarti capaian itu rendah di karenakan bahwa nil ai 1,73% itu menyatakan bahwa terjadinya penurunan laju pertumbuhan penduduk.
Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
: Persentase realisasi Dari Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
sebesar 11,2 % capaian ini menunjukkan terjadi penurunan poin dari target.
44
Namun ini justru menunjukkan tingkat pencapaian kategori tinggi. Hal ini sangat menggembirakan program prioritas berhasil di laksanakan.
Total Fertility Rate (TFR)
: persentase c apaian TFR sebesar 2,24. Artinya Capaian Kinerja Total Fertility Rate (TFR) Tahun 2023 sebesar 2.24 lebih rendah
0.16 poin dari target 2.8 (Sumber data diambil dari Hasil Release Long Form SP2020, Provinsi Kalimantan Timur,
TFR adalah r ata - rata jumlah anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya (15 - 49 Tahun). Capaian sebesar 2.24 menunjukan bahwa di Kab. Kutai timur rata - rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya
adalah 2 anak
Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Perbandingan Capaian Kinerja
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
2022
2023
Target
Realisasi
% Capaian
Target
Realisasi
% Capaian
1
Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga
Laju Pertumbuhan Penduduk
4,26
4,38
102,82
4,1
1,73
42,20
Prese ntase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
14,09
11,2
79,49
13,09
11,2
85,56
2
Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Total Fertility Rate (TFR)
2,11
2,24
106,16
2,08
2,24
107,69
45
Uraian penjelasan tabel 3.3
Berdasarkan Tabel 3.3 diatas, dapat dibandingkan antara realisasi capaian kinerja pada tahun 2023 dan tahun 2022
dari target Renstra 5 Tahun
sebagai berikut .
Realisasi
kinerja Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) berdasarkan proyeksi penduduk hasil sensus penduduk sebesar 1,73 % di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.
4,38%
Ini menggambarkan bahwa terjadi penurunan ang ka
pertumbuhan penduduk. Yang berarti
Laju
pertumbuhan penduduk
kab. Kutai Timur
dapat di tekan. ( su m ber data BPS kab. Kutai Timur )
Realisasi kinerja Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I sebesar 11.2%
tahun 2023
dibandingkan dengan tahun 2022 masih tetap sama. , hal ini dapat dijelaskan bahwa data Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 yang ada di Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah data terakhir berdasarkan Pemutakhiran Basis Pendataan Keluarga Indonesia (PBDKI) tahun 2019, adapun data tahun 2019 menjadi rujukan data Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 di tahun –
tahun berikutnya.
Realisasi
kinerja Total Fertility Rate ( TFR )
sebesar
2,24 tahun 2023 di bandingkan dengan tahun 2022 tidak mengalami penurunan namun mendekati dari target Renstra. Penurunan TFR terus diupayakan karena dengan turunnya angka ini maka upaya pengendalian jumlah
penduduk
bisa dikatakan berhasil.
(Sumber data diambil dari Hasil Release Long Form SP2020, Provinsi Kalimantan Timur.
46
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 diuraikan sebagai berikut :
T abel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Kinerja Tahun 2023
Target Akhir 2026
Tingkat Kemajuan
1
2
3
4
5
6=4/5*100
1
Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga
Laju Pertumbuhan Penduduk
1,73
3,7
46,76
Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
11,2
10,09
111,00
2
Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Total Fertility Rate (TFR)
2,24
2
112,00
Uraian penjelasan tabel :
Dari Tabel 3.4 diatas terlihat bahwa Tingkat kemajuan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut
:
Indikator
Laju Pertumbuhan Penduduk tahun 2023 sebesar 1,73% dibandingkan dengan target akhir Renstra tahun 2026 sebesar 3,7 %. Atau tingkat kemajuan
sebesar
46,76%.
Hal ini melebihi atau melampaui dari batas maksimum
target
yang di rencanakan.
Realisasi Capaian kinerja indikator
Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I tahun 2023 di bandingkan target Renstra Tahun 2026 mengalami tingkat kemajuan sebesar
47
111,00 hal ini
juga
menunjukkan bahwa Tingkat Kemajuannya mendekati
dari batas maksimum target yang direncanakan.
Realisasi kinerja Total Fertility Rate (TFR) tahun 2023 di bandingkan target Renstra Tahun 2026 mengalami tingkat kemajuan sebesar 112,00 ha l ini juga menunjukkan bahwa Tingkat Kemajuannya juga mendekati
dari batas maksimum target yang direncanakan.
Ketiga indikator
tersebut diatas yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja
capaian ini sesuai target yang diperjanjikan .
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023 dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.5
Perbandingan Capaian dengan Standar Nasional/ Prov insi/ Kabupaten Kutai Timur
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Tahun 2023
Standar Nasional
% Capaian
1
2
3
4
5
6=4/5*100
1
Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga
Laju Pertumbuhan Penduduk
1,73
Dibawah 5
34,6
Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I
11,2
-
-
2
Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Total Fertility Rate (TFR)
2,24
2,1
106,67
48
Dari Tabel 3.5
diatas terlihat bahwa realisasi capaian kinerja pada tahun tahun 2023 dibandingkan dengan Target Nasional sebagai berikut
:
Indikator
Laju Pertumbuhan Penduduk tahun 2023 sebesar 1,73% dibandingkan dengan target Nasional dibawah Nilai 5% Atau tingkat capaian
sebesar
34,6 %.
Hal ini menunjukkan bahwa capaian LPP Kabupaten Kutai Timur dengan Target Nasional sudah mencapai yang di harapkan.
Realisasi kinerja Total Fertility Rate (TFR) tahun 2023 sebesar 2,24 Anak di bandingkan target dibandingkan dengan target Nasional
sebesar 2,1 anak.
Hal ini menunjukkan bahwa Angka kelahiran total kabupaten Kutai Timur mendekati target nasional.
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
No.
Tujuan/Sasara n/Program/Keg iatan/Sub Kegiata n
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
% Capaian
Analisis Keberhasilan /Kegagalan
Solusi yang dilakukan
1
Program Pengendalian Penduduk
LPP
4,1
1,73
42,20
Menurunnya LPP
Peningkatan Kesertaan Ber_KB
2
Program Pembinaan Keluarga Berencana
TFR
2,08
2,24
107,69
Menurunnya TFR
-
Peningkata n Kesertaan Ber_KB
-
Pendewasaa n Usia Perkawinan
3
Program Pemberdayaan Dan Peningkatan
Persenta se Keluarga Pra
13,09
11,2
85,56
Menurunnya TFR
Peningkatan Kesertaan
49
Keluarga Sejahtera (Ks)
Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
Ber_KB
bagi Poktan
Uraian penjelasan tabel :
Banyak
faktor yang mempengaruhi keberhasilan
Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) , Tinggi rendah nya Angka Kelahiran Total (TFR) dan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1
yaitu tingkat pendapatan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, penggunaan alat
kontrasepsi, dan tingkat urbanisasi. Keberhasilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga tidak lepas dari dukungan oleh berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kabupa ten Kutai Timur. Dari segi Pembi ayaan Pemerintah daerah kabupaten kutai Timur telah mengalokasi dana APBD sebesar Rp. 36.563.001.655 juta rupiah khusus untuk Dinas
Pengendalian Penduduk, dimana 13,2 %
atau
Rp.
4 . 830 . 395 . 000 , -
beras al dari dana DAK BOKB tahun 2023 .
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan a Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023
ini diantaranya
penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan berbasis kependudukan ,
Pelayanan Kesertaan Ber - KB
dan
penguatan Kampung KB dan berbagai program Unggulan Lainnya .
Dalam mendorong aktifitas atau kegiatan yang mendukung capaian target TFR. Kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga kabupaten
kutai Timur
pada tahun 2023
ini diantaranya penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan kependudukan
jalur pendidikan formal dan nonformal, pelaksaaan sarasehan hasil pemuktahiran data
keluarga, pelaksanaan rapat pengendalian program KKBPK, pembinaan dan pengawasan
penyelanggaraan sistem informasi keluarga, penyediaan data dan informasi keluarga, serta
pengolahan dan pelaporan data pengendalian lapangan dan pelayanan KB. Selain itu
dilakukan pula hal - hal yang bersifat teknis seperti promosi p endewasaan usia perkawinan
50
melalui program
Generasi Berencana (GenRe) sebagai upaya preventif untuk menekan angka ASFR 15 - 19
51
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun
kegagalan pencapaian pernyataa n Kinerja
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan
52
53
54
55
B.
Realisasi Anggaran
realisasi
anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
No
Program / Kegiatan
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Capaian
1
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
19.685.199.052
16.757.031.872
85
2
Program Pengendalian Penduduk
1.349.402.281
1.087.384.614
80
3
Program Pembinaan Keluarga (KB)
11.854.604.011
9.481.114.137
79
4
Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
3.673.796.311
3.419.013.457
93
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas
efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
56
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
57
Uraian penjelasan tabel :
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa perbandingan pencapaian kinerja dan anggaran program dan kegiatan rata -
rata efisien.
58
BAB IV
BAB IV
PENUTUP
59
PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentan g Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKJIP Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 23 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencer minkan keberhasilan dan kegagalan.
Tahun 2023 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur menetapkan sebanyak
1 tujuan, 2
sasaran dengan 3
indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Ki nerja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
●
Tujuan 1
dengan Capaian kinerja sebesar 42,20 % ( Sangat Rendah )
namun ini bukan berarti capaian itu rendah tetapi menggambarkan terjadinya penurunan laju pertumbuhan penduduk.
●
Sasaran 1
terdiri dari 2
indikator kinerja
:
-
Laju Pertumbuhan Penduduk
dengan capaian kinerja sebesar 42,20
(kategori Rendah )
dengan kategori ini bukan berarti capaian buruk tetapi sebaliknya, karna Sifatnya
Negatif
-
( Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR) )
deng an capaian kinerja sebesar 107,69
( Sangat Tinggi )
60
●
Sasaran 2
terdiri dari 1
indikator kinerja
:
-
Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 dengan capaian kinerja sebesar 85,56
(kategori
Tinggi )
Dari hasil pengukura n terhadap pencapaian sebanyak 2
sasaran tersebut, secara umum telah
mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui An ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp
36 . 563 . 001 . 655
sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp
30 . 744 . 544 . 080 , dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar
84 % .
Dengan tersus unnya Laporan Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kutai Timur kepada pihak - pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Kutai Timur.
Kabupaten Kutai Timur, Februari 2023
61
LAMPIRAN :
62
PANJI PANJI KEBERHASILAN
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA
TAHUN 2023
Juara 3 Panji Keberhasilan Program Bangga Kencana SE -
KalTim - Kaltara
63
64
65
66
