Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2023

Diterbitkan oleh DP2KB pada 15 Jul 2024.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
DP2KB
Tanggal terbit
15 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
2,0 MB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB

TAHUN 2023

KABUPATEN KUTAI TIMUR

2

KATA PENGANTAR

Laporan Kinerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2023. Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke - xx pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Pengendalian

Penduduk dan K eluarga Berencana

Tahun 2021 - 2026 . Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53

Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2021 -

2026

Laporan Kinerja ini merupakan bent uk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas

Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kinerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023.

Se cara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan da n dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil

society

sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.

Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Dinas Pengen dalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Dinas

3

Pengendalian

Pendud uk dan Keluarga Berencana

pada tahun - tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance

dan Clean Government .

Kabupaten Kutai Timur, Februari 2024

N

4

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

i

DAFTAR ISI

iii

BAB I PENDAHULUAN

xx

A.

Latar Belakang

xx

B.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

xx

C.

Isu Strategis Perangkat Daerah

xx

D.

Landasan Hukum

xx

E.

Sistematika

xx

BAB II PERENCANAAN KINERJA

xx

A.

Rencana Strategis

xx

B.

Rencana Kinerja Tahun 2023

xx

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

xx

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

xx

A.

Capaian Kinerja Organisasi

xx

B.

Realisasi Anggaran

xx

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

xx

BAB IV PENUTUP

xx

LAMPIRAN

xx

5

BAB I

PENDAHULUAN

6

BAB I

PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan leb ih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerin tah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembe nahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah y ang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.

Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupak an harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan

7

penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna , bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Perat uran Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

K abupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kine rja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah dit etapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.

B.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Dinas

Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas :

Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

mempunyai fungsi

sebagai berikut

:

a.

Perumusan kebijakan te knis dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;

b.

Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kreteria dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;

c.

Pelaksanaan pemaduan dan sikronisasi kebijakan pengendalian kuantitas p enduduk;

d.

Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;

e.

Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;

8

f.

Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;

g.

Pe laksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;

h.

Pelaksanaan pelayanan KB;

i.

Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketah anan dan kesejahteraan keluarga;

Penyelengaraan urusan kesekretariatan;

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, terdiri dari :

a.

Kepala dinas;

b.

Sekretaris, terdiri dari:

1.

Sub Bagian Perencanaan

Program .

2.

Sub Bagian

Umum dan Kepegawaian .

3.

S ub Bagian Keuangan.

c.

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari:

1.

Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) .

2.

Seksi Advokasi dan Penggerakan .

3.

Seksi Pendayagunaan PK B /PLKB dan IMP .

d.

Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari:

1.

Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi .

2.

Seksi Jaminan Pelayann KB .

3.

Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesetaraan KB.

e.

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,terdiri dari:

1.

Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera .

2.

Seksi Bina Ketahanan Keluarga Bali ta, Anak dan Lansia .

3.

Seksi Bina Ketahanan Remaja .

f.

Bidang Pengendalian Penduduk, terdiri dari:

9

1.

Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk .

2.

Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk .

3.

Seksi Data dan Informasi .

g.

Unit Pelaksana Teknis (UPT);

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun uraian Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebagai berikut :

1.

Kepala

Dinas

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam me laksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai peraturan yang berlaku .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

mempunyai fungsi:

1.

Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;

2.

Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kreteria dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk dan Keluarga Berencana;

3.

Pelaksanaan pemaduan dan sikronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;

4.

Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;

5.

Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendali an kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;

6.

Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;

10

7.

Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;

8.

Pelaksanaan pelayanan KB;

9.

Pelaksanaan pemberdayaa n dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

10.

Penyelengaraan urusan kesekretariatan;

11.

Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

Adapun uraian tugas

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :

a.

Menetapkan program, kegiatan, dan kebijakan teknis bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan p emerintah daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi;

b.

Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

c.

Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar bidang dalam ran gka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan;

d.

Mengkoordinasikan penghimpunan dan penganalisisan hasil pelaksanaan program kegiatan badan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

e.

Memimpin perumusan dan perencanaan teknis penyelenggaraan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

f.

Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan istansi terkait yang berhubungan dengan lingkup tugas pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

g.

Membina penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas pengendalian penduduk dan keluarga be rencana;

h.

Membina kelompok jabatan fungsional;

11

i.

Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;

j.

Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;

k.

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

2.

Sekretariat

Sekretari s

mempunyai tugas

pokok

yaitu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi

di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan

tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretar is mempunyai fungsi:

a.

Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Daerah.

b.

Penyusunan rencana program dan anggaran.

c.

Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat.

d.

Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana.

Adapun uraian tugas Sekretaris

lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kuta i Timur adalah sebagai berikut:

a.

Menyusun program kerja dan kegiatan ketatausahaan di bidang perencanaan, kepegawaian dan umum serta keuangan dan sarana Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

b.

Mengkoordinasikan penyusunan program pengendalian penduduk dan kelu arga berencana dan penyelenggaraaan tugas tugas bidang secara terpadu Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

12

c.

Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait.

d.

Melaksanakan penatausahaan keuangan, bendahara,

akuntasi, verifikasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

e.

Mengkoordinir penyusunan rencana strategi /renstra dan rencana kerja/renja, laporan kinerja, pada dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .

f.

Melaksanakan ganti rugi dan tindk lanjut LHP d an pengelolaan sarana Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

g.

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

h.

Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

i.

M elaksanakan MOU/hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan serta keprotokolan.

j.

Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB pada Pegawai fungsional Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

k.

Melaksanakan pembinaan dan penilaia n pada bawahannya.

l.

Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan berkala kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

m.

Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penduduk dan KB.

Dalam kegiatan sehari - hari Sekretaris Dinas PP & KB Kabupaten Kutai Timur dibantu oleh 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :

2.1.

Sub Bagian Perencanaan Program

Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas pokok

13

mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan kegiatan tahunan, evaluasi ,

dan pelaporan .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai fungsi :

-

Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran

(RKA) ;

-

Pengumpulkan dan pengolahan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusunan program;

-

Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program .

Adapun uraian tugas Sub Bagian Perencanaan Program PP & KB adalah sebagai berikut:

a.

Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran

(RKA) ;

b.

Pengumpulkan dan pengolahan data serta informasi sebagai bahan untuk penyusunan program;

c.

Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program;

d.

Menyiapkan bahan - bahan dan me laksanakan penyusunan rencana kerja, anggaran badan , serta penyusunan standar pelayanan di bidang Pe ngendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana ;

e.

Menghimpun b ahan - bahan dalam rangka pe n yusunan Renstra , RKA, DPA, dan LAKIP ;

f.

Menyiapkan bahan koordinasi penyus unan rencana dan program, evaluasi, serta pelaporan;

g.

Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dilingkungan badan

serta penyiapan data/ informasi dalam rangka penyajian dan penyebarluasan informasi Pe ngendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana ;

14

h.

Membuat data analisis kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan program kerja Dinas

dan Keluarga Berencana ;

i.

Mengumpulkan bahan monitoring, evaluasi , danpe laporan realisasi anggaran secara periodi k

berdasarkan rencana dan realisasinya;

j.

Menyiapkan laporan progres kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana ;

k.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;

l.

Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pe laksanaan tugas jabatan;

m.

Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan;

n.

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang

berlaku.

2.2.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Sub Bagian Umum & Kepegawaian mempunyai tugas pokok M erencanakan kegiatan , melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran pada Dinas .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum & Kepegawaian

mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.

Perencanaan kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi , perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran

b.

Pelaksanaan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;

15

c.

Pembagian pelaksanaan tugas urusan tata war kat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran; dan

d.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .

Adapun uraian

tugas

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

adalah sebagai berikut :

a.

Menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;

b.

Melaksanakan

ketatawarkatan Dinas meliputi pengaturan pengelo laan surat masuk surat keluar, pengaturan pencatatan jadwal kegiatan Dinas; dalam rangka kelancaran tugas;

c.

Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;

d.

Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Dinas;

e.

Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Barang lingku p Dinas;

f.

Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang lingkup Dinas;

g.

Melaksanakan pengadaan perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan/penataan gedung kantor, dan keperluan alat tulis kantor (ATK) Dinas;

h.

Melaksanakan urusan administrasi kepegaw aian lingkup Dinas Perkebunan meliputi layanan admistrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu

pegawai

(Karpeg),

Karis/ Karsu,

tunjangan

anak/ keluarga,

Askes, Taspen, taperum, pensiun, me mbuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang

16

berla ku, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan Daftar Penilaia n Pekerjaan Pegawai (DP - 3);

i.

Mengelola administrasi perjalanan Dinas lingkup Dinas;

j.

Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan Pegawai Tidak Tetap;

k.

Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

l.

Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

m.

Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

n.

Membagi tugas kepada bawahan

agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

o.

Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;

p.

Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan men gevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;

q.

Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

r.

Melaksanakan tugas kebadanan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.3.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi ;

a.

Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntan si;

17

b.

Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

c.

Penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan;

d.

Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala.

Adapun uraian tugas Sub Bagian Keuangan PP & KB adalah sebagai berikut:

a.

Melaksanakan penatausahaan akuntansi dan administrasi keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana .

b.

Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas

Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana .

c.

Menyiapkan bahan untuk koordinasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

d.

Membuat laporan keuangan secara berkala, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi laporan keuangan serta perbendaharaan.

e.

Menyiapkan bahan penyusu nan laporan pertanggungjawaban keuangan.

f.

Menyiapkan rencana anggaran Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana.

g.

Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.

h.

Menyelenggarakan perbendaharaan keuangan, pembukuan keuangan, verifikasi, dan perhitungan anggaran keuangan Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana.

i.

Melaksanakan urusan pembayaran gaji pegawai, pembayaran belanja barang, belanja pemeliharaan, da n pembayaran biaya perjalanan dinas.

j.

Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

k.

Menyusun dan membuat laporan inventaris barang/asset secara periodik berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

l.

Pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutu han perbekalan dan perlengkapan.

18

m.

Penyiapan dan pengaturan ruang dan tempat pelaksanaan upacara, acara kenegaraan serta resepsi pimpinan.

n.

Melakukan pengadaan pembekalan dan perlengkapan.

o.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang

tugasnya.

p.

Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.

q.

Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan.

r.

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

3.

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas pokok melaksanakan Kebijakan Tekhnis di bidang Penyuluh Dan Penggerakan .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :

a.

Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

b.

Pelaksanaan kebijakan teknis dae rah dibidang Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

c.

Pelaksanaan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten kutai timur dibidang pengendalian penduduk dan keluarg a berencana.

d.

Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD).

e.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang Penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

f.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidan g penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

19

Adapun uraian tugas Bidang Penyuluhan dan Penggerakan adalah sebagai berikut:

a.

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan operasional dibida ng penyuluhan, advokasi dan penggerakan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB di bidang Penyuluhan dan Penggerakan ;

b.

Melaksanakan Penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk

dan KB;

c.

Melaksanakan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;

d.

Melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur;

e.

Pembinaan dan evaluasi, monitoring terhadap pela ksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan;

f.

Melaksanaan Monev kinerja tenaga penyuluh KB Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;

g.

Melakukan koordinasi dengan komponen instansi terkait organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan perge rakan serta pendayagunaan tenaga penyuluh KB, kader KB;

h.

Merencanakan dan melaksanakan bimbingan tehnis serta fasilitasi penyuluhan, advokasi dan penggerakan, pendayagunaan tenaga penyuluh KB dan tenaga kader KB ;

i.

Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahnya;

j.

Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pel aksanaan tugas pada kepala Dinas;

k.

Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan atasan .

Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi yaitu:

20

3.1.

Seksi Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)

Seksi

Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)

mempunyai tugas pokok

melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pen yuluhan dan KIE .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi

Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)

mempunyai fungsi menyusun rencana, melakukan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian program Penyuluhan, KIE serta kehumasan dibidang Penyuluhan dan Penggerakan

Adapun uraian tugas Seksi

Penyuluhan dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)

adalah sebagai berikut:

a.

Melaksanakan penyiapan bahan

pembinaan dan bimbingan penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk dan KB.

b.

Menyiapkan bahan bahan untuk penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan dan KIE.

c.

Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk d an KB.

d.

Melaksanakan NSPK penyuluhan dan KIE pengendalian penduduk dan KB.

e.

Melakukan identifikasi wilayah terkait dengan tingkat kualitas program pada bidang di Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB.

f.

Melakukan analisa pelaksanaan penyuluhan dan KIE yang terkait dengan program Pengendalian kependudukan dan Keluarga Berencana.

g.

Melaksanakan koordinasi di dalam lingkup dinas pengendalian penduduk dan KB.

21

h.

Melaksanakan penyuluhan dan KIE KB melalui Media massa (TV, KORAN, BALIHO, PAMERAN, CD, RADIO, KESENIAN MA SYARAKAT,SPANDUK).

i.

Melaksanakan kegiatan sosialisasi / penyuluhan / saresahan / talkshow / Road Show program Pengendalian Penduduk dan KB pada kelompok masyarakat.

j.

Mempersiapkan kebutuhan sarana penyuluhan dan KIE bagi tenaga lapangan KB.

k.

Melaksanakan pem binaan dan penilaian pada bawahannya.

l.

Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pada kepala bidang penyuluhan dan pergerakan.

m.

Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan .

3.2.

Seksi Advokasi dan Penggerakan

Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas pokok m elakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksaan kebijakan teknis, norma, standar prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan .

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud di atas

Seksi Advokasi dan Penggerakan

mempunyai fungsi :

a.

Menyusun rencana kerja pada Seksi Advokasi dan penggerakan;

b.

Melakukan upaya terciptanya pelaksanaan pengendalian kegiatan advokasi dan penggerakan dibidang program Penyuluhan dan Pergerakan ;

c.

Melakukan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program penyebarluasan informasi program Advokasi dan Pergerakan;

d.

Melakukan upaya tercapainya pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyebarluasan informa si program melalui berbagai media .

Adapun uraian tugas Seksi Advokasi dan Penggerakan adalah sebagai

22

berikut:

a.

Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan advokasi dan penggerakan;

b.

Menyiapkan pelaksaaan kebijakan teknis advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk dan KB;

c.

Menyiapkan pelaksanaan pemberdayaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten Kutai Timur;

d.

Melaksanakan NSPK advokasi dan penggerakan;

e.

Menyiapkan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/T PD) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;

f.

Melaksanakan koordinasi dalam dinas pengendalian penduduk dan KB;

g.

Menyiapkan bahan bahan untuk penyusunan advokasi dan pergerakan peningkatan program pengendalian penduduk dan KB;

h.

Melakukan identifikasi wilayah dan

analisa serta evaluasi pelaksanaan advokasi dan pergerakan terkait dengan program pengendalian penduduk dan KB;

i.

Melaksanakan advokasi pada tokoh formal dan informal di Kabupaten Kutai Timur;

j.

Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;

k.

Pembentukan dan pembinaan kampung KB;

l.

Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pada kepala bidang penyuluhan dan pergerakan;

m.

Melaksanakan tugas tugas yang diberikan kepala bidang penyuluhan dan pergerakan.

3.3.

Seksi Pendayagunaan PKB/PLK B dan IMP

Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP

mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan

bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan

23

evaluasi pendayagunaan tenaga penyuluh KB (P KB/PLKB) dan IMP

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud di atas, Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP

mempunyai fungsi:

a.

Pendayagunaan PLKB/PKB dan IMP mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB

Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat Desa/Kelurahan;

b.

Tugas pokok pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP adalah melakukan penyuluhan keluarga berencana nasional dan pelayanan keluarga berencana .

Adapun uraian tugas Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP

adalah sebagai berikut

:

a.

Menyiapkan pelaksanaan bahan pembinaan dan pembimbingan pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;

b.

Menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;

c.

Menyiapkan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) dan IMP;

d.

Melaksanakan NSPK pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP;

e.

Melakukan pelaksanaan peningkatan tehnis SDM tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) dan IMP;

f.

Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penilaian angka kredit tenaga penyuluh KB dengan TIM PA K Kab;

g.

Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan monitoring tenaga penyuluh KB dan IMP terhadap program dan kegiatan di lapangan;

h.

Memfasilitasi peningkatan SDM Penyuluh KB dan IMP;

i.

Melaksanakan koordinasi dan konsultasi pendayagunaan tenaga penyuluh (PKB/T PD) dan IMP di tingkat Pusat dan Provinsi;

24

j.

Melaksanakan perencanaan kebutuhan tenaga penyuluh KB /TPD dan IMP;

k.

Menyiapkan laporan hasil pelaksaaan tugas pada kepala bidang;

l.

Melaksanakan tugas tugas lainnya yang diberikan oleh atasan .

4.

Bidang Keluarga Beren cana

Bidang Keluarga Berencana

mempunyai tugas pokok m elaksanakan Kebijakan Teknis dibidang Pelaksanaan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

a.

Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.

b.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.

c.

Pelaksanaan penyelenggaraaan norma, standar prosedur dan kreteria dibidang keluarga berencana.

d.

Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengen dalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di Kabupaten Kutai Timur.

e.

Pelaksanaan pelayanan KB di Kabupaten Kutai Timur.

f.

Pelaksaan pembinaan kesertaan ber KB di kabupaten Kutai Timur.

g.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana.

h.

P emberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang keluarga berencana.

i.

Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .

Adapun Uraian

tugas Bidang Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:

a.

Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan strategi di bidan g keluarga berencana;

b.

Menyusun pedoman, petunjuk pelaksana tehnis pelaksanaan program keluarga berencana;

c.

Melaksanakan koordinasi / kerjasama dan konsultasi dalam luar dinas pengendalian penduduk dan KB;

25

d.

Melaksanakan upaya upaya pengembangan pelaksanaan pr ogram keluarga berencana;

e.

Melaksanakan Pembinaan dan monitoring evaluasi wilayah terhadap pelaksanaan keluarga berencana;

f.

Melaksanakan pembimbingan teknis pada tenaga lapangan KB dan kader KB;

g.

Melakukan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;

h.

Menyampaikan

laporan atas hasil pekerjaan yang di lakukan pada kepala dinas;

i.

Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan .

Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Keluarga Berencana dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi

yaitu:

4.1.

Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi

Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi

mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan distribusi alat obat Kontrasepsi di kabupaten Kutai Timur.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud di atas, Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat Kontrasepsi mempunyai Fungsi :

a.

Melaksanakan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat, cara kontrasepsi, dan pelayanannya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan skala Daer ah.

b.

Melaksanakan penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala Daerah.

c.

Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketersedian alat/obat kontrasepsi .

Adapun Uraian tugas Seksi Pengendalian dan Distribusi Alat Obat

26

Kontrasepsi adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan bahan pembinaan dan pembimbingan tentang pengendalian dan distribusi alat obat kontrasepsi;

b.

Menyiapkan pelaksanaan kebijakan daerah tentang pengendalian pendistri busian alat obat kontrasepsi;

c.

Melaksanakan NSPK pengengalian dan distribusi alat obat kontrasepsi;

d.

Menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengendalian pendistribusian alat obat kontrasepsi;

e.

Menyiapkan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusaian alat obat kontrasepsi di kabupaten Kutai Timur;

f.

Menyusun rencana pelaks anaan kegiatan operasional pelayanan kontrasepsi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

g.

Melaksanakan pembinaan dan berkoordinasi dalam pelaksanaan pengendalian distribusi alat obat kontrasepsi;

h.

Mengindentifikasi sasaran, menganalisa dan menyusun rencan a kebutuhan alat obat kontrasepsi di Kabupaten;

i.

Melakukan peningkatan SDM bagi pengelola alat obat kontrasepsi;

j.

Memfasilitasi alat obat kontrasepsi pada pelayanan KB dari LOSM dan mitra kerja;

k.

Membuat dan melakukan pelaporan hasil pelaksanaan pemantauan da n evaluasi pengendalian pendistribusian alat obat kontrasepsi pada kepala bidang (stock opname, FV/gudang Kab);

l.

Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;

m.

melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan yang diberikan atasan .

4.2.

Seksi Jaminan Pelayan an KB

Seksi Jaminan Pelayanan KB

mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminanan

27

pelayanan KB di Kabupaten Kutai Timur.

Untuk melak sanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi

Jaminan Pelayanan KB mempunyai fungsi:

a.

Melaksanakan rencana kerja dan rencana kegiatan bahan pelaksanaan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;

b.

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan di Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana

Adapun uraian tugas Seksi Jaminan Pelayanan KB adalah sebagai berikut:

a.

Melaksanakan kebijakan daerah tentang jaminan pelayanan KB;

b.

Melaksanakan NSP K jaminan pelayanan KB;

c.

Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan rencana kegiatan bahan pelaksanaan jaminan pelayanan KB;

d.

Melaksanakan koordinasi di dalam lingkup dinas pengendalian penduduk dan KB;

e.

Melaksanakakn pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaa n pelayanan KB di fasilitas kesehatan dan tempat pelayanan KB lainnya kebutuhan sarana prasarana pelayanan KB di fasilitas kesehatan;

f.

Menyiapkan peningkatan dan penyempurnaan mutu pelayanan KB di fasilitas kesehatan;

g.

Melaksanakan identifikasi sasaran, m enganalisa dan mengevaluasi jaminan pelayanan KB;

h.

Melaksanakan dukungan terhadap pelayanan rujukan KB, operasional jaminan dan pelayanan KB;

i.

Memyampaikan laporan hasil pekerjaan pada kepala bidang;

j.

Melaksanakan tugas tugas yang diberikan atasan

4.3.

Seksi

Pem binaan dan Peningkatan Kesertaan KB

Seksi

Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB

m empunyai tugas

28

pokok

melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dalan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber -

KB di kabupaten Kutai Timur .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi

Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB

mempunyai fungsi :

a.

Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan KB.

b.

Melaksanakan identifikasi, analisa dan evaluasi monitoring pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB pada tingkatan wilayah.

Adapun uraian tugas Seksi

Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan KB

adalah sebag ai berikut :

a.

Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pembimbingan pembinaan dan peningkatan kesertaan ber - KB;

b.

Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB;

c.

Melaksanakan NSPK pembinaan dan peningkatan kesertaan ber KB;

d.

Menyi apkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan KB di Kabupaten Kutai Timur;

e.

Melaksanakan koordinasi dalam dinas pengendalian penduduk dan KB;

f.

Melaksanakan pembinaan KB melalui KB lestari melalui pembinaan pada PUS;

g.

Melaksana kan pelayanan kontrasepsi dalam upaya penurunan angka kematian ibu;

h.

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pencapaian KB di Kabupaten Kutai Timur;

i.

Mengindentifikasi sasaran, menganalisa dan mengevaluasi pasangan usia subur pra dan pasca pelayanan KB;

j.

Melaksanakan pembinaan kesertaan ber KB bagi pria/suami;

29

k.

Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap pelaksana di bawahnya;

l.

Menyampaikan laporan hasil pekerjaan pada kepala bidang;

m.

Melaksanakan tugas tugas lain yang di berikan atasan.

5.

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas pokok Melaksanakan kebijakan teknis dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Ketahana n dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi:

a.

Pemantauan dan evaluasi di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;

b.

Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga ;

Adapun uraian tugas Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah sebagai berikut:

a.

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

b.

Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

c.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Balita (BKB) dan Bina Keluarga Lansia (BKL);

d.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling Remaja/ Mahasiswa (PIK R/ M) dan Saka Kencana;

e.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Lansia dan Rentan;

f.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera melalui usaha mikro keluarga;

30

g.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga;

h.

P elaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .

Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi yaitu:

5.1.

Seksi

Pemberdayaan Keluarga Sejahtera

Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pokok pengendalian kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, menyusun bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian aspek Kesejahteraan Keluarga serta membantu Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera melaksanakan dan memfasilitasi aspek Keluarga Sejahtera

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :

a.

Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, da n pengendalian aspek Keluarga Sejahtera;

b.

Pelaksanaan pengendalian kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;

c.

Pelaksanaan dan fasilitasi aspek Keluarga Sejahtera; dan

d.

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera

Ada pun uraian Tugas Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;

b.

Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Kelompok UPPKS;

c.

Lomba UPPKS, Keluarga Harmonis;

d.

Peningkat an Kapasitas / Orientasi Kader Kelompok UPPKS;

e.

Pengadaan Sarana dan Operasional bagi Kelompok UPPKS;

31

f.

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;

g.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan.

5.2.

Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak, dan Lansia

Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pembinaan Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia

Untuk melaksanakan

tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia mempunyai fungsi :

a.

Pelaksanaan monitoring kegiatan pelaksanaan program seksi bina ketahanan keluarga, balita, anak dan lansia;

b.

Pelaksanaan evaluasi, asistensi,

fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan program Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak, dan Lansia .

Adapun Uraian tugas Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia;

b.

Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Kelompok Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia (BKB dan BKL);

c.

Lomba Pemilihan Kelompok BKB dan BKL Terbaik;

d.

Peningkatan Kapasitas/Orientasi Kader BKB, Pengelola BKB HI dan BKL;

e.

Pengadaan Sarana dan Operasional Kelompok BKB dan BKL;

f.

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan h asil pekerjaan kepada Kepala Bidang;

g.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan

5.3.

Seksi Bina Ketahanan Remaja

Sub Bidang Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas pokok

32

menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pembinaan Ketahanan

Remaja.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Bina Ketahanan Remaja mempunyai fungsi :

a.

Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang bina ketahanan remaja;

b.

Penyusunan dan perencanaan pro gram kegiatan di seksi bina ketahanan remaja .

Adapun uraian tugas seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Ketahanan Remaja;

b.

Pembentukan, Pembinaan dan Evaluasi Ketahanan Keluarga Remaja (BKR, PIK Remaja/ Mahasiswa, Saka Kencana);

c.

Peningkatan Kapasitas / Orientasi Kader BKR dan Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya PIK Remaja/ Mahasiswa dan Saka Kencana;

d.

Fasilitasi/ Sosialisasi PKBR bagi Kepala Sekolah, Guru Bimbingan Konseling;

e.

Jambore PIK Remaja/ Mahasiswa Tk Kabupaten, Propinsi dan Nasional;

f.

Lomba Duta Remaja/ Mahasiswa GenRe Tk. Kabupaten, Propinsi dan Nasional;

g.

Lomba PIK Remaja/ Mahasiswa;

h.

Lomba Bina Keluarga Remaja (BKR);

i.

Pengadaan Sarana Penunjang dan Operasional

PIK Remaja/ Mahasiswa dan Saka Kencana;

j.

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;

k.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari Atasan.

33

6.

Bidang Pengendalian Penduduk

Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan

kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk di K abupaten.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :

a.

Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan bidang pengendalian penduduk;

b.

Penetapan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang Pengendalian Penduduk .

Uraian tugas untuk Bidang Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:

a.

Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga ;

b.

Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan S istem

Informasi Keluarga;

c.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga;

d.

Pelaksanaan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebija kan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk;

e.

Pelaksanaan Pemetaan Perkiraan (Parameter) Pengendalian Penduduk;

f.

Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk;

g.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Peng endalian Penduduk;

h.

Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .

Dalam kegiatan sehari - hari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bidang yaitu:

6.1.

Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk

Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok melakukan menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pemaduan Sinkronisasi

34

Kebijakan Pemda dalam rangka Pengendalian Penduduk.

Untuk melak sanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:

a.

Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan dalam bidang pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;

b.

Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan program pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.

Adapun uraian Tugas Seksi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapka n pelaksanaan bahan - bahan kebijakan daerah tentang pemaduan dan sinkronisasi kebijakan penduduk;

b.

Menyiapkan pemantauan pemaduan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian penduduk;

c.

Menyiapkan evaluasi pemaduan sinkronisasi kebijakan

pemerintah daerah dalam rangka pengendalian penduduk dalam rangka pengendalian penduduk;

d.

Menyiapkan pembimbingan tehnis dalam pelaksanaan pengendalian penduduk Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;

e.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari Atasan.

6.2.

Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk

Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dibidang Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Pend uduk

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :

35

a.

Penyiapan bahan perumusan kebijakan kegiatan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;

b.

Penyiapan bahan kegiatan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk .

Adapun uraian Tugas Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Perencanaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk;

b.

Menyiapkan Pelaksanaan Pe mantauan Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk;

c.

Menyiapakan Pelaksanan Evaluasi Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk/ Parameter Penduduk;

d.

Menyiapkan dan Menyajikan Parameter Kependudukan;

e.

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan k epada Kepala Bidang;

f.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan .

6.3.

Seksi Data dan Informasi

Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas pokok menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pengendalian Penduduk.

Untuk melaksanakan tu gas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Data dan Informasi mempunyai fungsi :

a.

Perumusan kebijakan dalam bidang data dan informasi;

b.

Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang data dan informasi;

c.

Perumusan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian, dan pengauran teknis dalam bidang data dan informasi .

Uraian Tugas Seksi Data dan Informasi adalah sebagai berikut:

a.

Menyiapkan Pelaksanaan Kebijakan Daerah tentang Informasi Keluarga;

36

b.

Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Sistem

Informasi Keluarga;

c.

Menyiapkan Laporan Dallap Bulanan ( Online );

d.

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bidang;

e.

Melaksanakan tugas - tugas lain dari atasan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur

organisasi dan tatakerja yaitu Kepala

Dinas

sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi/Sub Bidang. Berikut bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian

Penduduk dan Kelua rga Berencana

Kabupaten Kutai Timur.

1

Gambar 1.1.

Struktur Organisasi

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

1

A.

Isu Strategis Perangkat Daerah

Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka

menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.

Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Dinas Pen gendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

periode 2021 - 2026 sebagai berikut :

Tabel 1.1 Identifikasi Masalah Berdasarkan TUPOKSI

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Penurunan Kasus Stunting pada Bayi dan Balita

Masih tingginya Kasus Stunting Pada Bayi dan Balita

Prevalensi Stunting hasil pengukuran di Posyandu

Rendahnya pendampingan catin dan pelayanan kontrasepsi

Masih rendahnya kualitas sanitasi masyarakat

Masih rendahnya pendampingan terhadap catin dan rendahnya pelayanan kontrasepsi bagi PUS

Keterbatasan Tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan

Belum terlatihnya tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan

Setiap Kelompok Masyarakat di Desa memiliki tenaga Pengelola ADVOKASI

minimnya dana akan pemenuhan tenaga terlatih melalui pelatihan KIE Kependudukan dan KB Terpadu

Kurangnya Penyuluhan Melaksanakna Kegiatan

Kurang Optimalnya Penyuluhan KB di Masyarakat Melalui Kelompok Masyarakat.

SATUAN KARYA KENCANA KAB.KUTIM

Baru te rdapat 3 Kelompok Saka Kencana yang tersebar di 18 Kecamatan

1 Kecamatan memiliki 1 Kelompok Saka Kencana

Minimnya dana Sosialisasi dan Pelatihan Anggota Saka Kencana

banyaknya Satuan Karya lainya di Kabupaten Kutai Timur

Tidak Optimalnya Penyampaian Pro gram GenRe pada kalangan Remaja

2

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Kampung Keluarga Bekualitas

Terdapat 34 Kampung KB pada 18 kecamatan di kabupaten kutai Timur.

bahwa setiap desa harus terbentuk Kampung Keluarga Berencana sesuai kriteria

Belum maksimalnya sosialisasi Program Bangga Ke ncana

Merupakan Program Nasional

Tidak Tercapainya Program Bangga Kencana Secara Optimal

Belum Terpenuhinya Tenaga PKB / PLKB di Lapangan

Jumlah PKB/PLKB saat ini baru mencapai 45 orang yang terdiri dari 11 PNS dan 34 Non PNS yang tersebar di 18 Kecamatan dan 141 Desa

berdasarkan Letak wilayah dan Jumlah Penduduk di Kabupaten Kutai Timur 1 (Satu) orang tenaga PKB / PLKB Maksimal memegang 1 Desa Binaan

belum tersedianya Operasional bagi kinerja dan kesejahtraan

Terbatasnya Formasi Untuk PKB/PLKB

belum Optimalnya Pellaksanaan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa

Kompetensi SDM Tenaga PKB / PLKB Belum sepenuhnya

5 PKB /PLKB yang belum terlatih dari 11 PKB/PLKB

Tenaga PKB / PLKB Harus Mempunyai kemampuan untuk dapat mengembangkan pola ke mitraan,bersosia lisasi, penguasaaan lapangan serta mampu memberikan layanan informasi tentang Pelaksanaan Program

Tidak adanya Dukungan Dana Untuk dapat meningkatkan SDM Tenaga PKB / PLKB di Kabupaten

Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah dalam Meningkatk an Kompentensi SDM tenaga PKB/PLKB

Tidak Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa

Belum Terpenuhinya Pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (Kader PPKBD dan SUB PPKBD) di Setiap Desa

Jumlah Kader PPKBD saat ini 141 dan 518 SUB PPKBD dari 141 Desa / Kelurahan di 18 Kecamatan

1 Desa 1 PPKBD dan 1 RW/Dusun 4 Sub PPKBD

Tidak adanya Dukungan Dana Untuk Operasional Kader Baik di tingkat Desa / Kelurahan maupun di Tingkat Dusun / RW

Dukungan Pemerintah yang tidak Optimal

Belum

Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa

Minimnya jumlah UPPKS di kecamatan

94 Kelompok baru terbentuk di 13 kecamatan

1 Desa 1 Kelompok UPPKS

Minimnya tenaga PLKB/PKB/TPD

Minimnya Koordinasi Lintas Program dan Sektor di Tingkat Desa

Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)

Keaktifan UPPKS di Tingkat Desa Masih Kurang

26 UPPKS yang tidak aktif dari 94 Kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS Aktif

Minimnya dana yang digunakan untuk pelatihan kelompok UPPKS

Kurangnya perh atian pemerintah Daerah Menurunya cakupan Pelayanan Peserta

3

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

untuk pelatihan kelompok UPPKS

KB Aktif (KB Mandiri)

Masih rendahnya pembinaan kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kelompok UPPKS

Kuran gnya perhatian pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan ini

Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)

Kurang tersedianya sarana dan prasarana kelompok UPPKS (alat bantu)

Belum tersedianya alat bantu untuk kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

Koordinasi dan Sistem Pelaporan Petugas Kabupaten ke Provinsi Masih Kurang

Kurangnya perhatian pemerintah Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan kelompok UPPKS

Penyediaan Alat Bantu Kelompok UPPKS Tidak Teralokasi dengan Baik

Masih rendah kompe tensi kader BKB, BKL di lapangan

Seluruh kader BKL, BKB belum terlatih (BKB 49 Kelompok dan BKB 10 Kelompok)

Kader 1 Desa

2 orang

Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kader BKL, BKB

Kurangnya perhatian pemerintah untuk memenuhi kader tahun ini

Ca kupan pelayanan terhadap lansia dan balita kurang maksimal

Kurang tersedianya sarana buku panduan BKB, BKL di setiap kelompok di Desa

Masih kurangnya buku panduan di setiap kelompok BKL, BKB di Kecamatan (2 Paket Buku Panduan BKB dan BKL di kecamatan Bus ang dan Batu Ampar) jumlah kelompok BKB 49 kelompok , dan Jumlah kelompok BKL 2 kelompok Data tahun 2015

1 kelompok 1 paket buku panduan BKL dan BKB

Minimnya Penyediaan Buku Panduan BKL dan BKB

Droping Buku Panduan dari BKKBN Provinsi belum Maksimal

Cakupan pelayanan terhadap lansia dan balita kurang maksimal

Kurang tersedianya APE disetiap kelompok BKB

Masih kurangnya APE di setiap kelompok BKB(2 Paket APE, 1 Paket di Kec. Rantau Pulung, 1 Paket Kongbeng)

1 kelompok 1 paket

Minimnya sarana

APE BKB

Droping APE dari BKKBN Provinsi belum Maksimal

Cakupan pelayanan terhadap balita kurang maksimal

Kurang tersedianya KKA(kartu kembang anak)

Masih kurangnya KKA di kelompok 1 anak 1 kartu KKA

Minimnya ketersedia KKA

Droping KKA dari BKKBN Provinsi belum Maksimal

Cakupan pelayanan

4

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

BKB (1.111 Lembar KKA)

terhadap anak kurang maksimal

Masih kurangnya pembentukan kelompok PIK R/M

49 Kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa yang sudah terbentuk

1 Kelompok 1 Sekolah

Minimnya dana yang dapat digunakan untuk membentuk kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa

Kurangnya perhatian dari sekolah untuk pemenuhan kebutuhan ini

Belum adanya MOU dari Dinas

Kurang tersedianya sarana buku panduan PIK R/M di setiap kelompok

30 Buku Panduan BKR, PIK R/M

1 kelompok PIK R/M

1.

Paket

1.

Minimnya dana yang dapat digunakan untuk ketersediaan buku panduan kelompok PIK R/M

2.

Belum Optimalnya Koordinasi Daerah ke Provinsi dan Pusat

3.

Kurangnya perhatian dari pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan ini

4.

Droping dari Provinsi Belum ada

Penyediaan

Sarana Buku PIK yang Belum Optimal

Kurangnya pelatihan untuk pendidik sebaya dan konselor sebaya

Pendidik sebaya terlatih 21 orang konselor sebaya terlatih 176 orang

1 Kelompok PIK R/M

5 pendidik sebaya terlatih dan 5 konselor sebaya terlatih

Minimnya d ana yang digunakan untuk pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya

Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan ini

Kurangnya SDM yang terlatih

Kurangnya pelatihan untuk BKR

102 kelompok yang beru terbentuk

1 Desa 1 BKR

5.

Minimnya Dana

6.

Minimnya Petugas PLKB di Desa

Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah

Kurangnya SDM yang terlatih

5

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

Penurunan Prevalensi Bayi dan Balita Stunting menjadi

komitmen internasional

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Balita Stunting tertinggi di

Kalimantan Timur mencapai 32,4 %

15 juta dari 16,7 juta kehamilan adalah kehamilan yang tidak diinginkan

(WHO,2016)

Bonus Demografi

Indonesia yang diprediksi terjadi pada tahun 20202030, dengan usia angkatan kerja (15 - 64 tahun) mencapai + 70 %

Arus m asuk penduduk dari luar wilayah ke Kab. Kutai Timur yg mencari pekerjaan, meningkatkan jumlah penduduk usia angkatan kerja dan pengangguran

Pemahahaman

Masyarakat tentang

Banyak Anak

Banyak Rezeki

Program Keluarga Berencana mempunyai dampak yang penting dalam mencapai target Sustainable Development

Goals atau SDG's

Meningkatnya AKI, dimana pada tahun 2016 tercatat mencapai 359 per 100.000 KH

Angka kelahiran yang masih Tinggi yaitu

Program Keluarga

Berencana ditetapkan

KB merupakan tanggung jawab

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

mencapai 2,6 pada tahun 2015 atau 4 juta bayi

pertahun

sebagai prioritas pembangunan daerah

Kab. Kutai Timur

istri, bukan

merupakan urusan suami

Kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di berbagai penjuru dunia

Badan Pusat Statistik

(BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding

6

Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

periode 2021 - 2026, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada t ahun 2023 sebagai berikut :

angka na sional (22,8 persen).

-

Menurunnya penggunaan kontrasepsi modern (modern Contraceptive Prevalence Ratem/ mCPR) menurun dari 57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen

(SDKI 2017)

-

rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga

-

Program Keluarga Berencana merupakan bagian daripada

Nawacita Presiden RI

7

T abel 1 .2 Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

Penurunan Prevalensi Bayi dan Balita Stunting menjadi komitmen internasional

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Balita Stunting tertinggi di Kalimantan Timur mencap ai 32,4 %

15 juta dari 16,7 juta kehamilan adalah kehamilan yang tidak diinginkan (WHO,2016)

Bonus Demografi Indonesia yang diprediksi terjadi pada tahun 2020 - 2030, dengan usia angkatan kerja (15 - 64 tahun) mencapai + 70 %

Arus masuk penduduk dari luar wilayah ke Kab. Kutai Timur yg mencari pekerjaan, meningkatkan jumlah penduduk usia angkatan kerja dan pengangguran

Pemahahaman Masyarakat tentang Banyak Anak Banyak Rezeki

Program Keluarga Berencana mempunyai dampak yang penting dalam mencapai target Su stainable Development Goals atau SDG's

Meningkatnya AKI, dimana pada tahun 2016 tercatat mencapai 359 per 100.000 KH

Angka kelahiran yang masih Tinggi yaitu mencapai 2,6 pada tahun 2015 atau 4 juta bayi pertahun

Program Keluarga Berencana ditetapkan sebagai prioritas pembangunan daerah Kab. Kutai Timur

KB merupakan tanggung jawab istri, bukan merupakan urusan suami

Kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di berbagai penjuru dunia

Badan Pusat Statistik (BPS) da n United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,8 persen).

-

Menurunnya penggunaan kontrasepsi modern (modern Contraceptive Prevalence Ratem/ mCPR) menurun dari

8

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen (SDKI 2017)

-

rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga

-

Program Keluarga Berencana merupakan bagian daripada Nawacita Presiden RI

B.

Landasan Hukum

Laporan Kinerja ,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

1.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

2.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelapo ran Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

3.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

4.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai

Timur Nomor ... Tahun ... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

9

5.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor ... Tahun ... tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20XX - 20XX;

6.

Peraturan Bupati Kabupaten Kuta i Timur Nomor ... Tahun ... tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun ...;

E.

Sistematika

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

adalah :

BAB I

PENDAHULUAN

Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.

BAB IV

PENUTUP

10

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

11

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

A.

Rencana Strategis

Rencana Strategis

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis

,

Dinas Pengendalian

Pendu duk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016

tentang Rencana Strategis Pera ngkat Daerah Than 2021 - 2026. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Ti mur dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.

Renstra

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi d an misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.

Penyusunan Renstra

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -

tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum

Perangkat Daerah, sehingga

12

Renstra

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.

Selanjutnya, Renstra

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

1.

Visi

Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diingin kan pada masa mendatang oleh Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur.

Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:

“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”

2.

Misi

Sedangkan untuk mewujudkan Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :

Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

Misi 2 :

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian

Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata

Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

Misi

5:Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

13

Perumusan tujuan dan sasaran ,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

mengacu pada Misi ke - 4 ,

yaitu :

MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG PARTISIPATIF BERBASIS PENEGAKAN HUKUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI

3.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi da n misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk d apat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebanyak 1

tujuan dan 2 sasaran

strategis.

Sebag aimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target

,

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :

14

Tabel 2.1

Tujuan, Sasara n, Indikator dan Target Kinerja

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur

Sumber : Renstra Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

periode 2021 - 2026

4.

Indikator Kinerja Utama

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kiner ja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama

Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

adalah sebagai berikut:

15

Tabel 2.2

Indikator Kinerja Utama

Sumber : Indikator Kinerja Utama Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 202 3

16

B.

Rencana Kerja Tahun 2023

Rencana kerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kerja Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Pe rangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023 :

Tabel 2.3

Rencana Kerja Tahun 2023

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

SAT.

TARGET

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga

1

Menurunnya angka laju pertumbuhan penduduk

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

13,09

2

Menurunya Angka Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

%

4,1

2

Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

3

Meningkatkan kuantitas dan kualitas Peserta KB serta sarana prasarana pelayanan KB

Total Fertility Rate (TFR)

Anak

2,08

Sumber : Rencana Kerja Dinas/Badan/Kecamatan/Sekretariat Kabupaten Kutai Timur tahun 2023

17

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk d ihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau

kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

mengacu pada dokumen Renstra

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun

2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun

2023. Pada tanggal 25

bulan 09

tahun 2023 diteta pkan Perjanjian Kinerja Kepala

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:

18

Tabel 2.4

Perjanjian Kinerja

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Sumber : Perjanjian Kinerja

Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023

No

Sasaran Program

Indikator Kinerja

Target

1

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

100%

2

Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga

Laju Pertumbuhan Penduduk

4,0%

3

Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Angka Kelahiran Total (Total Fertilitaty Rate / TFR)

2,04

4

Meningkatnya Kualitas Keluarga dan Ekonomi Keluarga

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

12,09%

No

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

6 Dokumen

2

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

4 Laporan

3

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

100%

4

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah

100%

19

5

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

100%

6

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

2 Laporan

7

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

100%

No

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga

Terlaksananya Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas

Penduduk

100%

2

Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga

Terlaksananya Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota

100%

No

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Terlaksananya Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota

100%

No

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Terlaksananya Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal

100%

20

2

Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Tersedianya Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang didayagunakan

141 Orang

3

Meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Terlaksananya Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan

Pembinaan Kesertaan ber KB

60 Organisasi

No

Sasaran Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan

4 Paket

2

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

30 Orang

3

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan

1 Paket

4

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan

1 Paket

5

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan

1 Paket

6

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

1 Laporan

7

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Paket Mebel yang Disediakan

20 Unit

8

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan

8 Unit

21

9

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

1 Laporan

10

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan

1 Laporan

11

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya

10 Unit

12

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya

24 Unit

13

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Di rehabilitasi

2 Unit

No

Sasaran Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

Target

1

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN

54 Orang / Bulan

2

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

1 Dokumen

3

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

1 Dokumen

4

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

1 Laporan

5

Terpenu hinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan 4 Laporan

22

Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD

6

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

2 Dokumen

Sumber : Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023

Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana :

23

Tab el 2.5

Program dan Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023

NO

Perangkat Daerah / Program / Kegiatan

Indikator Kinerja

SATUAN

PAGU ANGGARAN 2023

TARGE T

RUPIAH

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

16 , 446 , 360 , 980

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

%

100

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Tersedianya Dokumen Renja, RKA, DPA, LKJIP, LPPD, EVALUASI KINERJA SKPD

DOKUME N

6

704.000.000

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Dokumen

3

304.000.000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan I khtisar Realisasi Kinerja SKPD

Laporan

2

100.000.000

Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Laporan

1

300.000.000

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN, Gaji Honorer, Laporan Administrasi Kuangan Kantor, dan tersedianya laporan keuangan akhir tahun

Orang

588

24

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN

Orang

588

7.390.974.721, 00

Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

Dokumen

1

1.600.000.000, 00

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

Akuntabilitas Perangkat Daerah

%

90

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

Laporan

0

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan /Semesteran SKPD

Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semeste ran SKPD

Laporan

1

350.000.000,00

Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

Dokumen

1

220.000.000,00

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Pegawai Berdasarkan tugas dan fungsinya yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

orang

35

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan

Paket

7

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Orang

35

500.000.000,00

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Tersedianya Pelayanan Adminis trasi Perkantoran

%

100

25

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan

Paket

75

601.000.000,00

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan

kali

80

190.386.258,00

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan

%

100

75.000.000,00

Terpenuhinya Kebutuhan Alat Tulis kantor DPPKB

Bulan

12

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Laporan

1

150.000.000,00

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Tersedianya Sarana dna Prasarana Aparatur Kantor

Gedung

1

Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan

Unit

5

Pengadaan Mebel

Jumlah Paket Mebel yang Disediakan

Unit

63

200.000.000

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan

Unit

0

Akuntabilitas Perangkat Daerah

%

90

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Tersedianya Pelayanan Administrasi Perkantoran

%

100

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan

%

100

95.000.000

26

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan

Laporan

1

100.000.000

Tersedianya Jasa pemeliharaan kebersihan kantor DPPKB

Bulan

12

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Tersedianya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor

%

100

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya

Unit

26

200.000.000,00

Pemeliharaan/Reha bilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi

Unit

2

75.000.000,00

PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk

Terbentuknya Sekolah Siaga Kependudukan

Kecamata n

7

Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota

Jumlah Dokumen Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota

Dokumen

1

27

Dukungan Pelaksanaan Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Jumlah Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Dokumen

0

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota

Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota

Dokumen

0

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal

Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal

Satuan Pendidika n

14

220.000.000,00

Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal

Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal

Laporan

0

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK

Jumlah Laporan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana)

Laporan

0

28

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota

Terbentuknya Rumah Data Kependudukan, Tersedianya Data dan Informasi Keluarga, Tersedianya Data Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk

Kecamata n

5

Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan

Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan

Dokumen

0

Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Jumlah Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Dokumen

1

200.000.000

Pemetaan Kependudukan

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

4,1

Jumlah Dokumen Pemetaan Kependudukan

Dokumen

0

Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK di Sektor Lain

Jumlah Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor Lain yang Dibentuk

Unit

5

100.000.000

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga

Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga

Laporan

1

Penyediaan Data dan Informasi Keluarga

Jumlah Data dan Informasi Keluarga yang Tersedianya

Dokumen

1

475.000.000

29

Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga

Jumlah Laporan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga

Laporan

1

Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB

Jumlah Dokumen Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB

Dokumen

1

PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)

Angka Kelahiran Total (Total Fertilitaty Rate/TFR)

-

2,08

Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal

Terselengggaranya Promosi & Advokasi Program Bangga Kencana, Terselenggaranya Sosialisasi Inpres No.3 Tahun 2022

Kecamata n

9

Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja

Jumlah Organisasi yang Mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja

Organisas i

19

Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK sesuai Kearifan Budaya Lokal

Jumlah Dokumen Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Sesuai Kearifan Budaya Lokal

Dokumen

1

83.000.000

Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Jumlah Unit Sarana Penyediaan dan Pendistribusian KIE Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Unit

0

30

Kependudukan, dan Keluarga Berencana)

Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang

Jumlah Dokumen Promosi dan KIE Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang

Dokumen

2

150.000.000

Penggunaan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Lainnya sesuai Kearifan Budaya Lokal Dalam Pencitraan Program KKBPK

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

0

Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)

Jumlah Laporan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordin asi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)

Laporan

1

Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK

Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana)

Laporan

8

Pengendalian Program KKBPK

Jumlah Laporan Hasil Pengendalian Program KKBPK

Laporan

1

Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Pembinaan Tenaga PKB/PLKB dan IMP, Tersedianya Sarana Pendukung Kinerja Petugas Lapangan, Terlaksananya Kecamata n

18

31

Lapangan KB (PKB/PLKB)

Penguatan Penyuluh untuk PKB/PLKB

Pembinaan IMP dan Program KKBPK di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB

Jumlah Organisasi yang Mengikuti Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB

Organisas i

9

84.000.000

Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB

Tersedianya Sarana Pendukung Kinerja Petugas Lapangan

Orang

46

300.000.000

Jumlah Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang Tersedia

Unit

46

Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)

Jumlah Laporan Hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Ke luarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/P

Laporan

1

300.000.000

Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)

Jumlah Kader yang Mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)

Orang

50

32

Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota

Tersedianya Tenaga Bidan Kompetensi Pelayanan Keluarga Berencana, Meningkatnya Kesertaan Ber - KB MKJP, Terlaksananya Pembinaan Reproduksi di Faskes, Tersedianya Tenaga Kompeten Pengelola KB, Tersedianya Alkon di Faskes

Kecamata n

18

Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya

Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya

Laporan

2

Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB

Jumlah Akseptor yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelaya nan KB

Orang

15

Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

Meningkatnya Kesertaan Ber - KB MKJP

Kecamata n

18

Jumlah Orang yang Mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

Orang

1824

400.000.000,00

Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP

Jumlah Laporan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP

Laporan

0

33

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB

Jumlah Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB

Dokumen

1

200.000.000,00

Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB

Jumlah Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB

Unit

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB

Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB

Orang

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya

Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya

Laporan

1

180.000.000,00

Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Jumlah Tenaga Pelayanan yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Orang

30

220.000.000,00

34

Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak

Jumlah Laporan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak

Laporan

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran

Jumlah Orang yang Mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran

Orang

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Peningkatan Kesertaan KB Pria

Jumlah Akseptor yang Mendapat Peningkatan Kesetaraan KB Pria

Orang

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber - KB

Terlaksananya Pembinaan Terpadu di Kampung KB

Kecamata n

7

Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Jumlah Organisasi yang Mendapatkan Penguatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber - KB

Organisas i

0

35

Pembinaan Kesertaan Ber - KB

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB

Jumlah Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB

Dokumen

0

Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR)

%

2,08

Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB

Jumlah Kampung KB yang Mengikuti Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung KB

Kampung

30

Pembinaan Terpadu Kampung KB

Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Terpadu Kampung KB

Laporan

1

83.000.000,00

PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS)

Persentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

%

13,09

Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Terlaksananya Pembinaan dan Monitoring Kelompok Kegiatan, Terlaksananya Lomba - Lomba Dalam Rangka Harganas

Kecamata n

10

450.000.000,00

Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Jumlah Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberd ayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Unit

20

36

Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Jumlah Laporan Hasil Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Laporan

0

250.000.000,00

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

%

13,09

Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Jumlah Kader yang Mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarg a (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Orang

50

Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Jumlah Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Orang

176

37

Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/ UPPKS)

Laporan

1

200.000.000,00

Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)

Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)

Laporan

0

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

%

13,09

Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Terlaksananya Pembentukan Kelompok BKB dan BKL, Terlaksananya Kegiatan Orientasi Poktan

Kecamata n

7

Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Ju mlah Organisasi yang Mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Or ganisas i

19

350.000.000,00

38

Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

(BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pembe

Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Jumlah Organisasi yang Mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK - R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)

Organisas i

19

200.000.000,00

Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

%

13,09

Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja

Laporan

0

Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun 2023

39

BAB III III

AKUNTABILITAS KINERJA

40

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang be rwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja

Keg iatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara P endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat peca paian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagala n pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur.

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pela ksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No mor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, se dangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh

41

berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian i ndikator kinerja tujuan/sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi ca paian kinerja, sebagai berikut :

Tabel 3.1

Pengkategorian Capaian Kinerja

No

Kategori/Interpretasi

Rata - Rata % Capaian

1

Sangat Tinggi

91 ≤ 100

2

Tinggi

76 ≤ 90

3

Sedang

66 ≤ 75

4

Rendah

51 ≤ 65

5

Sangat Rendah

≤ 50

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

Dalam laporan ini,

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing - masing indi kator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021 - 2026 maupun Rencana Kerja Tahun

2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang

telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini

42

didasarkan pada Perjanjian Kinerja

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Tahun

2023 dan Indikator Kinerja Utama

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan

Keluarga.

A.

Capaian Kinerja Organisasi

Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu

dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keber hasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasi l pengukuran atas indikator kinerja utama

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

menunjukan hasil sebagai berikut:

43

Tabel 3.2

Capaian Indikator Kinerja Utama

Kegiatan Dinas Pengendalian

Penduduk dan Keluarga

Tahun 2023

No.

Tujuan/ Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian %

Kategori

Sumber Data

1

Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga

Laju Pertumbuhan Penduduk

4,1

1,73

42,20

Sangat Rendah

BPS

Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

13,09

11,2

85,56

Tinggi

DPPKB

2

Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Total Fertility Rate (TFR)

2,08

2,24

107,69

Sangat Tinggi

BPS

Uraian penjelasan table

Dari Tabel 3.2

:

Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,73% capaian ini

menunjukan Laju pertumbuhan Penduduk (LPP)

terjadi penurunan poin dari t arget yang berarti kategori presentase capaian sangat rendah namun ini bukan berarti capaian itu rendah di karenakan bahwa nil ai 1,73% itu menyatakan bahwa terjadinya penurunan laju pertumbuhan penduduk.

Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

: Persentase realisasi Dari Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

sebesar 11,2 % capaian ini menunjukkan terjadi penurunan poin dari target.

44

Namun ini justru menunjukkan tingkat pencapaian kategori tinggi. Hal ini sangat menggembirakan program prioritas berhasil di laksanakan.

Total Fertility Rate (TFR)

: persentase c apaian TFR sebesar 2,24. Artinya Capaian Kinerja Total Fertility Rate (TFR) Tahun 2023 sebesar 2.24 lebih rendah

0.16 poin dari target 2.8 (Sumber data diambil dari Hasil Release Long Form SP2020, Provinsi Kalimantan Timur,

TFR adalah r ata - rata jumlah anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya (15 - 49 Tahun). Capaian sebesar 2.24 menunjukan bahwa di Kab. Kutai timur rata - rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya

adalah 2 anak

Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :

Tabel 3.3

Perbandingan Capaian Kinerja

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

2022

2023

Target

Realisasi

% Capaian

Target

Realisasi

% Capaian

1

Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga

Laju Pertumbuhan Penduduk

4,26

4,38

102,82

4,1

1,73

42,20

Prese ntase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

14,09

11,2

79,49

13,09

11,2

85,56

2

Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Total Fertility Rate (TFR)

2,11

2,24

106,16

2,08

2,24

107,69

45

Uraian penjelasan tabel 3.3

Berdasarkan Tabel 3.3 diatas, dapat dibandingkan antara realisasi capaian kinerja pada tahun 2023 dan tahun 2022

dari target Renstra 5 Tahun

sebagai berikut .

Realisasi

kinerja Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) berdasarkan proyeksi penduduk hasil sensus penduduk sebesar 1,73 % di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

4,38%

Ini menggambarkan bahwa terjadi penurunan ang ka

pertumbuhan penduduk. Yang berarti

Laju

pertumbuhan penduduk

kab. Kutai Timur

dapat di tekan. ( su m ber data BPS kab. Kutai Timur )

Realisasi kinerja Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I sebesar 11.2%

tahun 2023

dibandingkan dengan tahun 2022 masih tetap sama. , hal ini dapat dijelaskan bahwa data Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 yang ada di Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah data terakhir berdasarkan Pemutakhiran Basis Pendataan Keluarga Indonesia (PBDKI) tahun 2019, adapun data tahun 2019 menjadi rujukan data Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 di tahun –

tahun berikutnya.

Realisasi

kinerja Total Fertility Rate ( TFR )

sebesar

2,24 tahun 2023 di bandingkan dengan tahun 2022 tidak mengalami penurunan namun mendekati dari target Renstra. Penurunan TFR terus diupayakan karena dengan turunnya angka ini maka upaya pengendalian jumlah

penduduk

bisa dikatakan berhasil.

(Sumber data diambil dari Hasil Release Long Form SP2020, Provinsi Kalimantan Timur.

46

Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 diuraikan sebagai berikut :

T abel 3.4

Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Realisasi Kinerja Tahun 2023

Target Akhir 2026

Tingkat Kemajuan

1

2

3

4

5

6=4/5*100

1

Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga

Laju Pertumbuhan Penduduk

1,73

3,7

46,76

Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

11,2

10,09

111,00

2

Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Total Fertility Rate (TFR)

2,24

2

112,00

Uraian penjelasan tabel :

Dari Tabel 3.4 diatas terlihat bahwa Tingkat kemajuan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut

:

Indikator

Laju Pertumbuhan Penduduk tahun 2023 sebesar 1,73% dibandingkan dengan target akhir Renstra tahun 2026 sebesar 3,7 %. Atau tingkat kemajuan

sebesar

46,76%.

Hal ini melebihi atau melampaui dari batas maksimum

target

yang di rencanakan.

Realisasi Capaian kinerja indikator

Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I tahun 2023 di bandingkan target Renstra Tahun 2026 mengalami tingkat kemajuan sebesar

47

111,00 hal ini

juga

menunjukkan bahwa Tingkat Kemajuannya mendekati

dari batas maksimum target yang direncanakan.

Realisasi kinerja Total Fertility Rate (TFR) tahun 2023 di bandingkan target Renstra Tahun 2026 mengalami tingkat kemajuan sebesar 112,00 ha l ini juga menunjukkan bahwa Tingkat Kemajuannya juga mendekati

dari batas maksimum target yang direncanakan.

Ketiga indikator

tersebut diatas yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja

capaian ini sesuai target yang diperjanjikan .

Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023 dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.5

Perbandingan Capaian dengan Standar Nasional/ Prov insi/ Kabupaten Kutai Timur

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Realisasi Tahun 2023

Standar Nasional

% Capaian

1

2

3

4

5

6=4/5*100

1

Meningkatnya kualitas keluarga dan Ekonomi Keluarga

Laju Pertumbuhan Penduduk

1,73

Dibawah 5

34,6

Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan KS I

11,2

-

-

2

Meningkatnya Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Total Fertility Rate (TFR)

2,24

2,1

106,67

48

Dari Tabel 3.5

diatas terlihat bahwa realisasi capaian kinerja pada tahun tahun 2023 dibandingkan dengan Target Nasional sebagai berikut

:

Indikator

Laju Pertumbuhan Penduduk tahun 2023 sebesar 1,73% dibandingkan dengan target Nasional dibawah Nilai 5% Atau tingkat capaian

sebesar

34,6 %.

Hal ini menunjukkan bahwa capaian LPP Kabupaten Kutai Timur dengan Target Nasional sudah mencapai yang di harapkan.

Realisasi kinerja Total Fertility Rate (TFR) tahun 2023 sebesar 2,24 Anak di bandingkan target dibandingkan dengan target Nasional

sebesar 2,1 anak.

Hal ini menunjukkan bahwa Angka kelahiran total kabupaten Kutai Timur mendekati target nasional.

Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.6

Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi

No.

Tujuan/Sasara n/Program/Keg iatan/Sub Kegiata n

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

% Capaian

Analisis Keberhasilan /Kegagalan

Solusi yang dilakukan

1

Program Pengendalian Penduduk

LPP

4,1

1,73

42,20

Menurunnya LPP

Peningkatan Kesertaan Ber_KB

2

Program Pembinaan Keluarga Berencana

TFR

2,08

2,24

107,69

Menurunnya TFR

-

Peningkata n Kesertaan Ber_KB

-

Pendewasaa n Usia Perkawinan

3

Program Pemberdayaan Dan Peningkatan

Persenta se Keluarga Pra

13,09

11,2

85,56

Menurunnya TFR

Peningkatan Kesertaan

49

Keluarga Sejahtera (Ks)

Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

Ber_KB

bagi Poktan

Uraian penjelasan tabel :

Banyak

faktor yang mempengaruhi keberhasilan

Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) , Tinggi rendah nya Angka Kelahiran Total (TFR) dan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1

yaitu tingkat pendapatan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, penggunaan alat

kontrasepsi, dan tingkat urbanisasi. Keberhasilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga tidak lepas dari dukungan oleh berbagai pihak diantaranya Pemerintah Kabupa ten Kutai Timur. Dari segi Pembi ayaan Pemerintah daerah kabupaten kutai Timur telah mengalokasi dana APBD sebesar Rp. 36.563.001.655 juta rupiah khusus untuk Dinas

Pengendalian Penduduk, dimana 13,2 %

atau

Rp.

4 . 830 . 395 . 000 , -

beras al dari dana DAK BOKB tahun 2023 .

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan a Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023

ini diantaranya

penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan berbasis kependudukan ,

Pelayanan Kesertaan Ber - KB

dan

penguatan Kampung KB dan berbagai program Unggulan Lainnya .

Dalam mendorong aktifitas atau kegiatan yang mendukung capaian target TFR. Kegiatan yang telah

dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga kabupaten

kutai Timur

pada tahun 2023

ini diantaranya penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan kependudukan

jalur pendidikan formal dan nonformal, pelaksaaan sarasehan hasil pemuktahiran data

keluarga, pelaksanaan rapat pengendalian program KKBPK, pembinaan dan pengawasan

penyelanggaraan sistem informasi keluarga, penyediaan data dan informasi keluarga, serta

pengolahan dan pelaporan data pengendalian lapangan dan pelayanan KB. Selain itu

dilakukan pula hal - hal yang bersifat teknis seperti promosi p endewasaan usia perkawinan

50

melalui program

Generasi Berencana (GenRe) sebagai upaya preventif untuk menekan angka ASFR 15 - 19

51

Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun

kegagalan pencapaian pernyataa n Kinerja

Tabel 3.7

Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan

52

53

54

55

B.

Realisasi Anggaran

realisasi

anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.8

Capaian Anggaran Program dan Kegiatan

No

Program / Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

% Capaian

1

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

19.685.199.052

16.757.031.872

85

2

Program Pengendalian Penduduk

1.349.402.281

1.087.384.614

80

3

Program Pembinaan Keluarga (KB)

11.854.604.011

9.481.114.137

79

4

Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)

3.673.796.311

3.419.013.457

93

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Analisis atas

efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

56

Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.9

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan

57

Uraian penjelasan tabel :

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa perbandingan pencapaian kinerja dan anggaran program dan kegiatan rata -

rata efisien.

58

BAB IV

BAB IV

PENUTUP

59

PENUTUP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentan g Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.

LKJIP Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 23 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencer minkan keberhasilan dan kegagalan.

Tahun 2023 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur menetapkan sebanyak

1 tujuan, 2

sasaran dengan 3

indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Ki nerja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :

Tujuan 1

dengan Capaian kinerja sebesar 42,20 % ( Sangat Rendah )

namun ini bukan berarti capaian itu rendah tetapi menggambarkan terjadinya penurunan laju pertumbuhan penduduk.

Sasaran 1

terdiri dari 2

indikator kinerja

:

-

Laju Pertumbuhan Penduduk

dengan capaian kinerja sebesar 42,20

(kategori Rendah )

dengan kategori ini bukan berarti capaian buruk tetapi sebaliknya, karna Sifatnya

Negatif

-

( Anga Kelahiran total(Total fertilitaty rate/ TFR) )

deng an capaian kinerja sebesar 107,69

( Sangat Tinggi )

60

Sasaran 2

terdiri dari 1

indikator kinerja

:

-

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 dengan capaian kinerja sebesar 85,56

(kategori

Tinggi )

Dari hasil pengukura n terhadap pencapaian sebanyak 2

sasaran tersebut, secara umum telah

mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui An ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp

36 . 563 . 001 . 655

sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp

30 . 744 . 544 . 080 , dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar

84 % .

Dengan tersus unnya Laporan Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur kepada pihak - pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Kutai Timur.

Kabupaten Kutai Timur, Februari 2023

61

LAMPIRAN :

62

PANJI PANJI KEBERHASILAN

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN

KELUARGA BERENCANA

TAHUN 2023

Juara 3 Panji Keberhasilan Program Bangga Kencana SE -

KalTim - Kaltara

63

64

65

66

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.