Daftar Informasi
Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023
Diterbitkan oleh BPBD pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- BPBD
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 3,6 MB
- Jumlah unduhan
- 4
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
BPBD
KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2023 Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke 2 pelaksanaan Rencana Strategis Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ( BPBD ) Tahun 2021 - 2026 Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana
Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2021 - 2026.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap u nit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) . Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran s trategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2023.
Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capai an target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil
society
sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem ad ministrasi negara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD )Tahun 2023 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas , dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) pada tahun -
3
tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governanc e
dan Clean Government .
Kabupaten Kutai Timur,
24 Februari 2024
KEPALA PELAKSANA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dr. H. M. IDRIS SYAM, SKM, M.Si
Pembina Utama Muda / IV.c
NIP. 19690912 199312 1 001
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
l
DAFTAR ISI
4
BAB I PENDAHULUAN
1
A.
Latar Belakang
2
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
5
C.
Isu Strategis Perangkat Daerah
6
D.
Landasan Hukum
9
E.
Sistematika
12
BAB II PERENCANAAN KINERJA
ll
A.
Rencana Strategis
14
B.
Rencana Kinerja Tahun 2023
20
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
21
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
lll
A.
Capaian Kinerja Organisasi
37
B.
Realisasi Anggaran
52
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
55
BAB IV PENUTUP
IV
LAMPIRAN
60
SK TIM SAKIP PERANGKAT DAERAH
MATRIKS RENSTRA
PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH
1
BAB I
PENDAHULUAN
2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan le bih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemeri ntah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetap kan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja d iharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan t idak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.
3
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semu a pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan be rtanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diterbitkan Peraturan Presiden N o. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta h (LKJIP). Penyusunan LKJIP
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pad a perjanjian kinerja perangkat daerah.
B.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Benc ana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas fungsi sebagai berikut:
1.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD )
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan dan penetapan Rencana Strategis Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Renc ana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah;
4
b.
Perumusan, pelaksanaan, pengembangan, dan pengendalian kebijakan di bidang
Penanggulangan Bencana Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
c.
Pendistribusian t ugas kepada sekretaris, Kepala bidang, unit pelaksana Teknis Daerah dan Kelompok
Jabatan Fungsional;
d.
Penyelenggaraan Koordinasi pelaksanaan program dengan Organisasi Perangkat Daerah lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
e.
Penandatanganan n askah dinas berdasarkan kewenangannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk keabsahan naskah dinas;
f.
Perjalinan Kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (B PBD);
g.
Pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan
kepada Sekretaris, Kepala Bidang , Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
h.
Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
i.
Pengevaluasian pela ksanaan program Sekretaris, Kepala Bidang , Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
j.
Pelapor an hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
k.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
5
2.
Sekretaris
a.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tata kerja
yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Berikut bagan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Kabupaten Kutai Timur.
Gambar 1.1.
Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD )
C.
Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar,
6
mendesak, berja ngka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Badan
Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) periode 2021 - 2026 sebagai berikut :
1.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
●
Koordinasi pengurangan risiko bencana melalui sinkronisasi
dan harmonisasi antar dokumen perencanaan bidang kebencanaan, lingkungan hidup dan perubahan iklim;
●
Penataan focus kegiatan pengurangan resiko bencana pemberdayaan masyarakat dan kesiapsiagaan berdasarkan kewenangan tugas dan fungsi,jenis bencana dan daer ah rawan bencana serta strategi pencapaiannya secara terencana dan terukur
●
Pengembangan PRBBK (Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas) dengan mengoptimalkan peran serta swasta,lembaga - lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan miti gasi bencana serta kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana melalui sosialisasi peningkatan pemahaman dan kesadaran pengurangan risiko bencana lembaga - lembaga non pemerintah dan masyarakat, pembentukan dan pembinaan platform nasional, forum pengurangan resik o bencana, pembentukan dan sertifikasi relawan,serta pembentukan dan pengembangan desa tangguh bencana
●
Kesiapsiagaan menghadapi bencana yang masih perlu ditingkatkan
melalui perencanaan kesiapsiagaan, pengembangan kapasitas kesiapsiagaan,pembangunan dan p emeliharaan sistem
peringatan
dini yang dimulai pada tingkat komunitas/masyarakat,serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kesiapsiagaan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sumberdaya tersedia;
7
●
Pengelolaan sumberdaya pencegahan dan kesi apsiagaan bencana secara efektif dan efisien dimulai
dengan membangun sistem
data dan informasi yang terkoneksi pada sistem
informasi penanggulangan bencana;
●
Pembangunan database dan sistem
informasi kinerja pencegahan dan kesiapsiagaan berkoordinasi denga n pusat data informasi dan humas; Menyelesaikan rencana penanggulangan bencana yang didasarkan pada kajian risiko bencana dan mengintegrasikan ke dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur
2.
Bidang Kedaruratan dan Logistik.;
⮚
Membangun sistem
operasi, pembinaan, pengelolaan dan pengarahan sumber daya nasional dan daerah untuk tanggap darurat bencana yang cepat, efektif dan efisien;
⮚
Belum optimalnya mekanisme penanganan kedaruratan;
⮚
Percepatan perbaikan dan pemulihan fungsi sarana dan prasarana
vital akibat bencana melalui pengkoordinasian dan mobilisasi sumberdaya nasional dan daerah;
⮚
Peningkatan pengendalian dan kualitas tata Kelola belanja tak terduga dan dana siap dipakai (on call) melalui Kerjasama dan pendampingan dengan pihak pihak yang m elaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan;
⮚
Membangun database dan s i stem informasi kinerja pelayanan bidang penanganan darurat baik internal, antar kabupaten/kota/provinsi, maupun yang terintegrasi dengan pusat data, informasi dan humas BNPB.3. Bidang
Logistik dan peralatan, pemenuhan kebutuhan logistic dan peralatan sesuai standar minimal termasuk dukungan distribusi dan pengelolaan yang berkualitas;
⮚
Tingginya spesifikasi teknologi peralatan kebencanaan, maka diperlukan adanya pelatihan operasional da n pemeliharaan peralatan kebencanaan secara berkesinambungan;
⮚
Belum optimalnya mekanisme pemberian dan distribusi bantuan, belum optimalnya manajemen penyediaan, pengelolaan dan distribusi logistic dan peralatan, sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas
penyediaan, pengelolaan, distribusi untuk kesiapsiagaan dan untuk dukungan penanganan darurat bencana;
8
⮚
Membangun database dan sistem
informasi kinerja pelayanan bidang logistic dan peralatan baik internal, antar kabupaten/kota, maupun yang terintegrasi de ngan Pusat Data,Informasi dan Humas BN PB ;
3.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
✔
Belum optimalnya penerapan metode penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana ,dan metode pengkajian kebutuhan pasca bencana dalam proses pengusulan dan perencanaan kebutu han rehabilitasi dan rekonstruksi
✔
Belum optimalnya mekanisme perencanaan pengendalian monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonStruksi;
✔
Membangun koordinasi dan mekanisme dengan bidang penanganan darurat untuk manajemen, pengelolaan penanganan pengungsi maupun kerusakan fisik dan sosial ekonomi akibat bencana.
Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra Badan Penanggulanga n Bencana Daerah (BPBD) periode 2021 - 2026, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :
1.
Belum memadainya Kinerja aparat dan kelembagaan penanggulanga n bencana,kurangnya penerapan basis data dalam kebijakan kebencanaan.
2.
Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko bencana dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
3.
Meningkatnya jumlah kejadian bencana setiap tahunnya.
D.
Landasan Hukum
Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
9
1.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
2.
Peraturan M enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;
4.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 3962); 2. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1);
5.
Undang - undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 No. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4723);
6.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah No. 21 t ahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 No. 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4828)
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Ke rja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
10
8.
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 No. 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4829);
9.
Peraturan Peme rintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10.
Peraturan Presiden No. 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Benca na;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jang ka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 Tahun 2019, Tentang Sistem Informasi Pemerint ah Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor T447);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatu r Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
11
Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan No menklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
17.
Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub - Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
18.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Ta hun 2008 tentang Penyusunan RPB;
19.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 -
2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tah un 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 ;
22.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026;
23.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2021. tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 -
2026;
E.
Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
adalah :
BAB I
PENDAHULUAN
12
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evalu asi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
BAB IV
PENUTUP
13
BABII
PERENCANAAN KINERJA
14
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A.
Rencana Strategis
Rencana Strategis
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan
terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur yang di tetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026. Penetapan jangka waktu 5 tah un tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas pen yelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Penyusunan Renstra
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -
tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
15
(BPBD)
Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil kes epakatan bersama antara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksa nakan pada satu tahun mendatang.
1.
Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur.
Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:
“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”
2.
Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya d an bersatu
Misi 2
: Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Misi
3
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan
Merata
Misi
4
: Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Misi
5:
Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Perumusan tujuan dan sasaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Misi ke - 3, yaitu :
16
“ Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara
Proporsional dan Merata”
3.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tuj uan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebanyak 1 (satu) tujuan yaitu
“Menata Semua Layanan Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi bagi masyarakat secara proporsional dan m erata “
Dan Sasaran Strategis
“Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten, melalui Indikator : Indeks Risiko Bencana”
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut ind ikator dan target
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :
17
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR K INERJA
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2022
2023
2024
2025
2026
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
Mewujudkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Penanggulang an Bencana yang Proporsional
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penurunan Indeks Risiko Bencana
185
170
160
150
140
2
Terwujudnya Tata Kelola di Bidang Penanggulang an Bencana yang Akuntabel
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Sumber : Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kutim
periode 2021 - 2026
18
4.
Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kiner ja Utama dilingkungan
Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur ta hun
2023
adalah sebagai berikut:
“ PENURUNAN INDEKS RISIKO BENCANA
19
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN/ SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
PENJELASAN
DEFINISI OPERASIONA L
FORMULASI/RUMUS PERHITUNGAN
SUMBER DATA
1.
TUJUAN :
Mewujudkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan penanggulangan Bencana yang Proporsional
.
Penurunan Indeks Risiko Bencana
IRB
1 Program 4
Kegiatan , 12
Sub Kegiatan
Tiga Bidang
1.Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
2.BidangKedaruratan Logistik dan Peralatan
3.Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
2.
Terwujudnya Tata Kelola di Bidang Penanggulangan Bencana yang Akuntabel
Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran %
1 Program,7 Kegiatan,15 Sub Kegiatan
Capaian Kinerja =Jumlah Dokumen Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan yang Tersusun : Jumlah Dokumen Administrari Perkantoran dan Lapo ran Keuangan x 100%
Sekretariat BPBD
20
dan Laporan Keuangan
Sumber : Indikator Kinerja Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kutai Timur Tahun 2023
21
B.
Rencana Kerja Tahun 2023
Rencana kerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kerja Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Pe rangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tahun 2023 :
Tabel 2.3
Rencana Kerja Tahun 2023
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Mewujudka n Pencegahan dan Kesiapsiaga an dan penanggula ngan Bencana yang Proporsiona l
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penurunan Indeks Risiko Bencana
IRB
160
2
Mewujudka n Pencegahan ,Kesiapsiag aan dan
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi %
100%
22
Penanggula ngan Bencana Yang Proporsiona l
dan Laporan Keuangan
Perkantoran dan Laporan Keuangan
Sumber : Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Kutai Timur tahun 2023
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk d ihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau
kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
mengacu pada dokumen Renstra
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuta i Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun
2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
2023. Pada tanggal 25 bulan September tahun 2023 ditetapkan Perjanjian Kinerja Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
dengan uraian sebagai berikut:
23
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
1.
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penurunan Indeks Risiko Bencana
IRB
1 6 0
2.
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Keuangan
Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
%
100 %
Sumber : Perjanjian Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah di tetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian pr ogram dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah :
Tabel 2.5
Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023
NO.
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARAN
1
2
3
4
5
24
1.
Perencanaan Penganggaran dan Ewaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD
2
Dokumen
1 Laporan
200.000.000
83.587.827
2.
Administrasi keuangan Perangkat Daerah
1.
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2.
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
3.
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian /Verifikasi Keuangan SKPD
Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian /Verifikasi Keuangan SKPD
37
Orang
71
Dokumen
1 Dokumen
6.985.899.294
2.500.000.000
318.200.000
25
4.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
1
Laporan
50.000.000
3.
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1.
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
1 Laporan
50.000.000
4.
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atributnya Kelengkapannya
2.
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang –
undangan
Jumlah Paket Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan
Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implemintasi Peraturan Perundang undangan
1 Paket
20 Orang
5.
Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan
50 Paket
1.480.108.459
26
2.
Penyelenggaraan Rapat Koordinas dan Konsultasi SKPD
Kantor yang di sediakan
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
1 Laporan
648.536.602
6.
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi ,Sumberdaya Air dan Listrik yang Disediakan.
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1 Laporan
1 Laporan
247.650.000
191.916.800
7.
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 . Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas Jabatan
2.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan ,Pajak dan
Jumlah Kendaraan Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan yang di Pelihara dan Dibayarkan Pajaknya
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang
17 Unit
53 Unit
180.000.000
400.000.000
27
Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya
8.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten / Kota
1.
Penyusun Kajian Resiko Bencana / Kota
2.
Sosialisasi Komunikasi,Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten / Kota ( Per Jenis Ancaman Bencana )
Jumlah Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasikan
Jumlah orang yang mendapatkan Sosialisa si,Komu nikasi Informasi,dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana )secara tatap muka kepada penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana sesuai jenis ancaman yang ada di Kawasan tempat tinggalnya
1 Dokumen
200 Orang
500.000.000
400.000.000
9.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan
1. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang Dideligasikan
1 Dokumen
28
2. Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten / Kota
3. Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan terhadap Bencana Kabupaten / Kota
4. Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5.Penanganan Paska Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Pengawasan Area Terbakar, Inventarisasi L uas Karhutla, Penaksiran Kerugian dan Koordinasi
225 Orang
5 Dokumen
1 Kawasan
4 Laporan
1.500.000.000
4.850.000.000
100.000.000
300.000.000
29
6. Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten
Penanganan Pasca Karhutla
Jumlah Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya
0 Orang
10.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
1. Pencarian, Pertolongan , dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
2. Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
3. Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Jumlah Korban yg Berhasil ditemukan Ditolong dan Dievakusi perjenis Kejadian Bencana
Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Benca na
30 Orang
100 Orang
1 Laporan
550.000.000
11.
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
1 . Penanganan Paska Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Dokumen Penanganan Paskabencana Kabupaten / Kota Melalui
1 Dokumen
30
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana ( JITU PASNA ) Rencana Rehabilitasi dan Rekuntruksi Pasca Bencana (R3P )
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pera ngkat Daerah Tahun 2023
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada tanggal 25 bulan September tahun 2023 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dikarenakan adanya penambahan alokasi anggaran dan perubahan target kegiatan serta sub kegiatan dengan uraian target kinerja sebagai berikut :
Dengan rincian p rogram dan kegiatan sebagai berikut :
Tabel 2.6
Perubahan Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023
NO.
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARAN
1
2
3
4
5
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
Perencanaan Penganggaran dan Ewaluasi Kinerja Perangkat Daerah
31
1.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD
5
Dokumen
3 Laporan
305.361.349
83.587.827
2.
Administrasi keuangan Perangkat Daerah
1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
3. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian /Verifikasi Keuangan SKPD
Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian /Verifikasi Keuangan SKPD
38
Orang
68
Dokumen
1 Dokumen
7.932.961.451
3.470.726.104
358.200.000
32
4.Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
1
Laporan
81.790.000
3.
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1. Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
1 Laporan
50.000.000
4.
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atributnya Kelengkapannya
2.
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang –
undangan
Jumlah Paket Pakaian Dinas BesertaAtribut Kelengkapan
Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implemintasi Peraturan Perundang undangan
200 Paket
46 Orang
657.434.400
539.430.337
5.
Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang di sediakan
55 Paket
1.625.984.185
33
2.
Penyelenggaraan Rapat Koordinas dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
20 Laporan
785.798.602
6.
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2.
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi ,Sumberdaya Air dan Listrik yang Disediakan.
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1 Laporan
1 Laporan
247.650.000
191.916.800
7.
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas Jabatan
2.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan ,Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Kendaraan Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan yang di Pelihara dan Dibayarkan Pajaknya
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya
17 Unit
96 Unit
142.738.00 0
1.635.332.000
34
8.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten / Kota
1.
Penyusun Kajian Resiko Bencana / Kota
2.
Sosialisasi Komunikasi,Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten / Kota ( Per Jenis Ancaman Bencana )
Jumlah Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasikan
Jumlah orang yang mendapatkan Sosialisasi,Komu nikasi Informasi,dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana )secara tatap muka kepada penduduk yang tinggal di daerah rawan ben cana sesuai jenis ancaman yang ada di Kawasan tempat tinggalnya
1 Dokumen
200 Orang
700.000.000
400.000.000
9.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan
1.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang Dideligasikan
1 Dokumen
500.000.000
35
2.
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten / Kota
3.
Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan terhadap Bencana Kabupaten / Kota
4.
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5.
Penanganan Pasca
Bencana Kabupaten / Kota
6.
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten
Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Kawasan yang Ditingkatkan Kapasi tasnya dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Inventarisasi Luas Karhutla
Koordinasi Penanganan Pasca Karhutla
Jumlah Personil TRC yang 335 Orang
5 Dokumen
1 Kawasan
1 Laporan
30 Orang
1.860.000.027
9.378.418.069
100.000.000
1.833.049.904
300.000.000
36
Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya
10.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
1. Pencarian, Pertolongan , dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
2. Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
3.
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Jumlah Korban yg Berhasil ditemukan Ditolong dan Dievakusi perjenis Kejadian Bencana
Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Bencana
100 Orang
100 Orang
2 Laporan
300.000.000
137.542.900
653.200.000
11.
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
1. Penanganan Pasca Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Dokumen Penanganan Paskabencana Kabupaten / Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana ( JITU PASNA ) Rencana
1 Dokumen
550.000. 000
37
Rehabilitasi dan Rekuntruksi Pasca Bencana (R3P )
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah perubahan)
38
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
39
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang berwenang menerima laporan
a kuntabilitas/pemberi amanah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BP BD) Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian
target masing - masing indikator tujua n dan sasaran strategis
yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prog ram, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi
Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Yaitu misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur yang berkesesuaian dengan tugas dan pokok serta fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Misi 3 :
” MEWUJUDKAN PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT SECARA PROPORSIONAL DAN MERATA”.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam
40
rangka mewujudk an misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Ca ra Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kine rja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dal am skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut :
Tabel 3.1
Pengkategorian Capaian Kinerja
No
Kategori/Interpretasi
Rata - Rata % Capaian
1
Sangat Tinggi
91 ≤ 100 � � � ����� � 76 ≤ 90 � � � ����� � 66 ≤ 75 � � � ��� � 51 ≤ 65 � � � �������� � � ≤ 50 � � � � � � � � � � ������������������������������������������������������������� �������������������������������������������� � �������������� ���������������������������� �
41
Dalam laporan ini,
Badan Penanggulan gan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing - masing indikator kine rja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021 - 2026 maupun Rencana Kerja Tahun
2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah dit etapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun
2023 dan Indikator Kinerja Utama
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
A.
Capaian Kiner ja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi peme rintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujua n dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kutai Timur j uga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kutai Timur tahun 2023
menunjukan hasil sebagai berikut:
42
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sw Tahun
2023
No.
Tujuan/ Sasaran
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Capaian %
Kategori
Sumber Data
1
Mewujudkan Pencegahan Dan Kesiapsiagaan dan Penanggulang an Bencana yang Proporsional
Penurunan Indeks Risiko
Bencana
160
161,91
100%
Tinggi
DPA Laporan Evaluasi Dokumen Perencanaa n
2
Terwujudnya Tata Kelola di Bidang Penanggulang an Bencana yang Akuntabel
Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan 100%
100%
100%
100%
Tinggi
DPA
Uraian penjelasan tabel :
Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Perbandingan Capaian Kinerja
43
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
202 2
2023
Target
Realisasi
% Capaian
Target
Realisasi
% Capaian
1.
Mewujudkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Penanggulanga n Bencana yang Proporsional
Penuruna n Indeks Risiko Bencana
185
161,91
IRB
160
161,91
IRB
2.
Terwujudnya Tata Kelola di Bidang Penanggulanga n Bencana yang Akuntabel
Persentas e Cakupan Pelayana n Administ rasi Perkantor an dan Laporan Keuanga n
100%
100%
190
100%
100%
100%
Uraian penjelasan tabel :
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Kinerja Tahun
2023
Target Akhir 2026
Tingkat Kemajuan
1
2
3
4
5
6=4/5*100
1.
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penurunan Indeks Risiko Bencana
161,91
140
1,157
2.
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Persentase Cakupan Pelayanan Administra si Perkantoran
100
100
100
44
dan Laporan Keuangan
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023 dengan standar
nasional diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.5
Perbandingan Capaian dengan Standar Nasional/ Provinsi/ Kabupaten Kutai Timur
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Tahun 2023
Standar Nasional
% Capaian
1
2
3
4
5
6=4/5*100
2023 perbandingkan dengan provinsi dan nasional
1.
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penurunan Indeks Risiko Bencana
161,91
2.
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
100
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :
45
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
No.
Tujuan/Sasaran/ Program/Kegiat an/Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
% Capaian
Analisis Keberhasilan/ Kegagalan
Solusi yang dilakukan
Realisasi/ target x 100
1
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penuruna n Indeks Risiko Bencana
160
161,91
100%
Tercapai
Perencanaan, Penganggaran Kegiatan Prioritas IKD dan SPM Urusan Bencana
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Persenta se Cakupan Pelayana n Administ rasi Perkantor an dan Laporan Keuanga n
100
100%
100%
Tercapai
Uraian penjelasan tabel :
Secara umum capaian kinerja BPBD Kabupaten Kutai Timur telah mencapai target, namun namun tentu saja masih banyak yang perlu ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas pelayanan penanggulangan bencana. Terbatasnya anggaran yang dimiliki pada tahun
2023 perlu ditingkatkan pada tahun 2024 guna peningkatan pelayanan pada Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana, Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana dan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana.
Dukungan kebutuhan dalam pelayanan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kedepan. Mulai dari penguatan kelembagaan dimana saat ini BPBD Kutai Timur masih perlu Legalisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana , Dokumen
46
Rencana Penangg ulangan, dan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) agar perencanaan Penanggulangan Bencana terarah kedepannya.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pern yataan kinerja.
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan
No.
Tujuan/
Sasaran
Indikator Kinerja
% Capaia n
Program/
Kegiatan/Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
% Capaian
Menunjang /Tidak Menunjang
1.
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Penuruna n Indeks Risiko Bencana
100%
Penuruna n Indeks Risiko Bencana
100%
2.
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Persentas e Cakupan Pelayana n Administ rasi Perkantor an dan Laporan Keuanga n
100%
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH AN DAERAH KABUPATEN / KOTA
Persentas e Cakupan Pelayanan Administr asi Perkantor an dan Laporan Keuangan
100%
1.
Kegiata n Perencanaan ,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
81,36
-
Penyus unan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencana an Perangkat Daerah
47
-
Koordi nasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja Dan
Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinas i Penyusun an Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi SKPD
2.
Keg.Ad ministrasi Keuangan Perangkat Daerah
70,17
-
Penyedi aan gaji dan tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
-
Penyedi aan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaa n Administr asi Pelaksana an Tugas ASN
-
Pelaksa naan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifi kasi
Keuangan SKPD
Jumlah Dokumen Penatausa haan dan Pengujian / Verifikas i
Keuangan SKPD
48
-
Koordi nasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinas i Penyusun an
Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
3.
Keg.Ad ministrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
76,07
-
Penatau sahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Laporan Penatausa haan Barang Milik Daerah pada SKPD
4.Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
95,86
-
Pengad aan Pakaian Dinas Besera Atribut Kelengkapannya
Jumlah Paket Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkap annya
-
Bimbin gan Teknis Implementasi Peraturan Perundang undangan
5.Kegiatan Administrasi Umum
91,34
49
Perangkat Daerah
-
Penyedi aan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengka pan Kantor yang disediaka n
-
Penyele nggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyeleng garaan Rapat Koordinas i dan Konsultasi SKPD
6.Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Pemerintahan Daerah
89,72
-
Penyedi aan Jasa Komunikasi ,Sumberdaya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaa n Jasa Komunika si,Sumber Daya Air dan Listrik yang di Sediakan
-
Penyedi aan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaa n Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediaka n
7.Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
73,84
50
-
Penyedi aan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraa n Peroranga n Dinas atau Kendaraa n Dinas Jabatan yang di Pelihara dan Dibayarka n Pajaknya
-
Penyedi aan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan ,Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Kendaraa n Dinas Operasion al atau Lapangan yang Dipelihara dan Dibayarka n Pajak dan Perizinan nya
100%
PROGRAM PENANGGULA NGAN BENCANA
100%
1.
Kegiata n Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten /Kota
69,64
-
Penyus unan Kajian
Risiko Bencana Kabupaten /Kota
Jumlah Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dideligasi kan
-
Sosialis asi,Komunikasi,I nformasi dan Edukasi (KIE)Rawan Bencana Kabupaten/Kota ( Per Jenis Bencana)
Jumlah Orang yang Mendapat kan Sosialisasi ,Komunik asi,Inform asi dan Edukasi
51
(KIE) Rawan Bencana Kabupate n/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka Kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang ada di Kawasan Tempat Tinggal
2.Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
83,9
-
Penyus unan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Rencana Penanggul angan Bencana yang Dilegalisa si
-
Pelatiha n Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten /Kota
Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegaha n dan Mitigasi Bencana
-
Pengen dalian Operasi dan Penyediaan Sarana dan Jumlah Dokumen Hasil Pengendal
52
Prasarana Kesiapsiagaan
terhadap
ian Operasi dan Penyediaa n Sarana Prasarana Kesiapsiag aan Terhadap Bencana Kabupate n / Kota
-
Pengua tan Kapasitas Kawasan Untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Jumlah Kawasan yang ditingkatk an Kapasitas nya dalam Pencegaha n dan Kesiapsiag aan Bencana
-
Penang anan Pasca Bencana
Kabupaten/Kota
Inventaris asi Luas Karhutla Koordinas i dan Penangan an Pasca Karhutla
-
Pengem bangan Kapasitas TIM Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Personil TRC yang di Kembang kan Kapasitas Teknis dan Manajerial
-
Pencari an Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Korban yang berhasil ditemuka n ditolong dan dievakuas i per jenis
Kejadian Bencana
53
-
Aktivas i Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Jumlah Laporan Pelaksana an Aktivasi Sistem Komando Penangan an
Darurat Bencana
-
Penang anan Pasca Bencana
Kabupaten/Kota
Inventaris asi Luas Karhutla
Koordinas i Penangan an Pasca Karhutla
Pengembangan Kapasitas TIM Reaksi Cepat (TRC)Bencana Kabupaten /Kota
Jumlah Personil TRC yang Dikemban gkan Kapasitas Teknis dan Manajerial nya
3.Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
49,44
Pencarian,Pertol ongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
Jumlah Korban yang Berhasil Ditemuka n ,Ditolong dan Dievakuas i Per Jenis Kegiatan Bencana
Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
Jumlah Korban Bencana yang Mendapat kan Distribusi Logistik Penyelam atan
dan Evakuasi
54
Korban Bencana
Aktivasi Sistem Komando Penanganan
Darurat Bencana
Jumlah Laporan Pelaksana an Aktivasi Sistem Komando Penangan an Darurat Bencana
4. Penataan Sistem Dasar Penanggulanga n Bencana
81,84
Penanganan Pasca Bencana Kabupaten
Jumlah Dokumen Penangan an Pasca Bencana Kabupate n / Kota Melalui
Pengkajia n Kebutuha n
Pasca Bencana (JITU PASNA) Rencana Rehabilita si dan Rekonstru ksi
Pasca Bencana (R3P)
Uraian penjelasan tabel :
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dengan Indikato r Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Capaian 100% .
Program Penanggulangan Bencana dengan Indikator Penurunan Indeks Risiko Bencana capaian 100%
B.
Realisasi Anggaran
55
realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
No.
Program/Kegiatan
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Capaian
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
.
Kegiatan Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
388.949.176.00
316.430.362.00
81,36
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
-
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
-
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
-
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
-
Pelaksanaan Penatausahaan dan pengujian Verifikasi Keuangan SKPD
-
Koordinasi dan Penyusunan Laporan
Keuangan Akhir Tahun SKPD
11.843.677.555
8.311.107.966
70,17
Kegiatan Administrasi
Barang Milik Daerah pad a Perangkat Daerah
-
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
50.000.000
38.035.600
76.07
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.196.864.737
1.147.316.837
95.86
56
-
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut
Kelengkapannya
-
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang -
undangan
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
-
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
-
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi
dan Konsultasi SKPD
2.411.782.787
2.202.860.535
91.34
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan Jasa
Komunikasi ,Sumber Daya Air dan Listrik
-
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
439.566.800
394.375.356
89.72
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
-
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan Pajak dan Per izinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
18.108.911.055
13.723.119.191
75.78
2.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten
-
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten / Kota
-
Sosialisasi , Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)Rawan Bencana Kabupaten /Kota ( Per Jenis Bencana )
1.100.000.000
766.054.388
69.64
2.
Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
-
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten / Kota
-
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten / Kota
-
Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten / Kota
13.971.468.000
11.722.164.380
83.90
57
-
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
-
Penanganan Pasca Bencana Ka bupaten / Kota
-
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten / Kota
3.
Kegiatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
-
Pencarian Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
-
Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten / Kota
-
Aktivasi
Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
1.090.742.900
539.227.498
49.44
4.
Kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
-
Penanganan Pasca Bencana Kabupaten / Kota
550.000.000
450.147.471
81.84
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas
efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingkat Efisiensi
Target
Realisasi
% Capaian
Anggaran
Realisasi
% Capaian
(Rp.)
(Rp.)
1.
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
161
161,91.
201,13
16.712.2 10 .900
13. 477.59 3.737
80,65
1,23
2.
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
100
100
75,78
18.108.911 .055
13.723.11 9.191
75,78
1,31
58
Uraian penjelasan tabel :
Analisis efisiensi dalam rangka penggunaan sumberdaya dalam rangka pencapaian Anggaran dan Sasaran Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
sebesar 1,23 dan Tujuan Sasaran
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 1,31 maka Pencapaian Kinerja dan Sasaran Kinerja Tahun Anggaran 2023 Efisien
Analisis atas efis iensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.10
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
N o.
Program/
kegiatan
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingk at Efisie nsi
Target
Realisasi
% Capai an
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
% Capaia n
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHA N DAERAH KABUPATEN / KOTA
100
138
75,78
18.108.911.055
13.723.119.191
75,78
1.
Kegiatan Perencanaan,Peng anggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
5
5
81.36
388.949.176
316.430.362
81 ,36
2.
Kegiatan Administrasi 8
8.311.107 .966
70.17
11.843.677.555
8.311.107.966
70,17
59
Keuangan Perangkat Daerah
3.
Kegiatan Administrasi
Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
4
38.035.60 0
76.07
50.000.000
38.035.600
76.07
4.
Kegiatan Administrasi
Kepegawaian Perangkat
101.52
1.147.316 .837
95.86
1.196.864.737
1.147.316.837
95.86
5.
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
160
2.202.860 .535
91.34
2.411.782.787
2.202.860.535
91.34
6.
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
200
394.375.3 56
89.72
439.566.800
394.375.356
89.72
7.
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
168
13.723.19 9.191
73.84
18.108.911.055
13.723.199.191
73.84
2.
PROGRAM PENANGGULA NGAN BENCANA
161
IRB
201,13
16.712.210.900
13.477.593.737
80.65
1.
Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/
Kota
200
766.054.3 88
69.64
1.100.000.000
766.054.388
69.64
2.
Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
160
11.722.16 4.380
83.9
13.971.468.000
11.722.164.380
83.9
3.
Kegiatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
152
539.227.4 98
49.44
1.090.742.900
539.227.498
49.44
60
4.
Kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
100
450.147.4 71
81.84
550.000.000
450.147.471
81.84
Uraian penjelasan tabel :
Analisis efisiensi dalam rangka penggunaan sumberdaya dalam rangka pencapaian Anggaran dan Sasaran Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
sebesar 1,23 dan Tujuan Sasaran
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan sebesar 1,31 maka Pencapaian Kinerja dan Sasaran Kinerja Tahun Anggaran 2023 Efisien
61
BAB IV
PENUTUP
62
BAB IV
PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). S ebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKJIP Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daera h (BPBD) Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Tahun 2023 Badan Penanggulangan Be ncana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur menetapkan sebanyak dua tujuan, dua sasaran dengan satu indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran da pat dijelaskan sebagai berikut :
●
Tujuan Mewujudkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana yang Proporsional,Terkelolanya Tata Kelola di Bidang Penanggulangan Bencana yang Akuntabel terdiri dari satu indikator kinerja dengan capaian kinerja
sebesar 78,12% (kategori Baik)
●
Sasaran Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten, terdiri dari satu indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 161.91% (kategori Tinggi)
63
●
Sasaran Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan terdiri dari Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 75,78% (kategori Baik)
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 2 sasaran tersebut, secara umum telah
mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabup aten Kutai Timur dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 34.821.121.955, -
sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 27 .200.712.928, -
dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar 78% dan nilai efisiensi anggaran sebesar 2,54
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur ini, diharapkan dapat memb erikan gambaran Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur kepada pihak - pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Kutai Timur.
Kabupaten Kutai Timur, Februari 2023
KEPALA
KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH ( BPBD )
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dr.H.M.Idris Syam,SKM.MSi
Pembina Utama Muda/IVc
NIP.19690912 199312 1 001
