Daftar Informasi
Laporan Keuangan Tahun 2019 (Audited)
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.
- Kategori
- Laporan Keuangan
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 2 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 24,5 MB
- Jumlah unduhan
- 9
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
i DAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISI........................................................................................................................iDAFTAR TABEL................................................................................................................iiiDAFTAR GAMBAR...........................................................................................................viiDAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................................viiiPERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ..........................................................................11.LAPORAN REALISASI ANGGARAN......................................................................22.LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH......................................43.NERACA ........................................................................................................................54.LAPORAN OPERASIONAL........................................................................................75.LAPORAN ARUS KAS...............................................................................................96.LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ........................................................................127.CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN.............................................................13BAB IPENDAHULUAN.........................................................................................131.1.Maksud dan TujuanPenyusunanLaporan Keuangan.............................131.2.Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan......................................151.3.Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.........................16BAB IIEKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD TA. 2018182.1.Ekonomi Makro......................................................................................182.1.1.Tingkat Kemiskinan.....................................................................182.1.2.Tingkat Pengangguran Terbuka...................................................202.1.3.Indek Gini (Gini Ratio)................................................................212.1.4.Indeks Pembangunan Manusia.....................................................212.1.5.Laju Pertumbuhan Ekonomi.........................................................222.1.6.Tingkat Inflasi..............................................................................232.1.7.Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur..........................242.2Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah..............................................252.2.1.Kebijakan Pendapatan Daerah......................................................262.2.2.Kebijakan Belanja Daerah............................................................282.2.3.Pembiayaan Daerah......................................................................312.3.Pencapaian Target Kinerja APBD Pemerintah KabupatenKutai Timur............................................................................................31BAB IIIIKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN.............................333.1.Indikator CapaianTarget Kinerja APBD...............................................333.2.Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan...................................................473.2.1.Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan................473.2.2.Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan......................493.3.Hambatan dan Rencana Tindak Lanjut untuk mengatasi permasalahanyang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.......................51BAB IVKEBIJAKAN AKUNTANSI.......................................................................644.1.Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan..........................................644.2.Kebijakan Akuntansi..............................................................................70
ii BAB VPENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN...............................945.1.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja........945.2.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ....1225.3.Penjelasan atas Pos-pos Neraca..............................................................1255.4.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Operasional........................................1655.5.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Arus Kas............................................1805.6.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas.............................184BAB VIPENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA DAN PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN......................................189BAB VIIPENUTUP.....................................................................................................191LAMPIRAN-LAMPIRAN
iii DAFTAR TABELHalamanTabel2.1.Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur2012‒2019...................................................................................................19Tabel2.2.Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019...19Tabel2.3.Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019..20Tabel 2.4.Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019...20Tabel 2.5.Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019...20Tabel2.6.Indek Gini (Gini Ratio) 2018 dan 2019.......................................................21Tabel2.7.Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten KutaiTimur 2018 dan 2019.....22Tabel2.8.Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2017, 2018 dan 2019.......................................................................................................22Tabel2.9.Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2018 dan 2019..........23Tabel2.10.Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2017, 2018 dan 2019.................24Tabel2.11.Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019..............................................................................................24Tabel 3.1.Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per UrusanAPBD TA. 2019......47Tabel 3.2.Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2019............49Tabel4.1.Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih....................................................80Tabel 4.2.Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset.............................................................82Tabel4.3.Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum.............................................................87Tabel4.4.Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap.........................................................88Tabel5.1.Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019......................94Tabel5.2.Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA. 2019.................................95Tabel 5.3.Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kutai TimurTA. 2019dan TA. 2018...............................................................................96Tabel 5.4.Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019..................98Tabel 5.5.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab. Kutai Timur TA. 2019dan TA. 2018..................................................100Tabel5.6.Lain-lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan TA. 2018.........101Tabel5.7.Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2019 dan 2018........................101Tabel5.8.Pendapatan TransferPemerintah PusatKab. Kutai TimurTA 2019 dan 2018.......................................................................................102Tabel 5.9.Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA. 2019dan TA. 2018................................103Tabel5.10.Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA. 2019dan TA. 2018....................103Tabel5.11.Pendapatan Dana Alokasi Umum TA. 2019dan TA. 2018.........................104Tabel 5.12.Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA. 2019dan TA. 2018........................104Tabel5.13.Pendapatan Dana Penyesuaian TA. 2019dan TA. 2018.............................106Tabel 5.14.Pendapatan DBH Pajak Provinsi Kaltim TA. 2019dan TA. 2018..............107Tabel5.15.Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA. 2019dan TA. 2018.....................107Tabel5.16.Lain-lain Pendapatan yang Sah TA. 2019dan TA. 2018............................107Tabel 5.17.Belanja Daerah TA. 2019dan Realisasi TA. 2018......................................109
iv Tabel5.18.Belanja Operasi TA. 2019dan Realisasi TA. 2018.....................................110Tabel5.19.Realisasi Belanja Pegawai TA. 2019dan TA. 2018....................................111Tabel 5.20.Belanja Barang dan Jasa TA. 2019dan TA. 2018.......................................111Tabel 5.21.Realisasi Belanja Subsidi TA. 2019dan TA. 2018.....................................113Tabel5.22.Realisasi Belanja HibahTA. 2019dan TA. 2018........................................113Tabel5.23.Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA. 2019dan TA. 2018.........................113Tabel 5.24.Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018................................................................................114Tabel5.25.Realisasi Belanja Modal Tanah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018................................................................................115Tabel5.26.Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018................................................................115Tabel5.27.Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018..................................116Tabel5.28.Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018.....................................................117Tabel5.29.Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan Realisasi TA. 2018................................................................118Tabel5.30.Realisasi Belanja Tak Terduga Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019dan 2018......................................................................................118Tabel5.31.Realisasi Transfer Bantuan Keuangan TA. 2019dan TA. 2018..................119Tabel5.32.Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2019...........................120Tabel5.33.Rincian Penerima Transfer Bantuan Keuangan Lainnya TA 2019..............120Tabel5.34.Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)..............................122Tabel5.35.Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal..........................................................123Tabel5.36.Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)TA. 2019 dan 2018......................................................................................124Tabel5.37.Rincian Koreksi KesalahanPembukuan Tahun Sebelumnya......................124Tabel5.38.Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2019...........................................125Tabel5.39.Kas di Rekening Titipan Pajak TA 2019.....................................................125Tabel5.40.Daftar Kas di Bendahara Penerimaan TA 2019...........................................126Tabel5.41.Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Kudungga Sangatta TA 2019.......................................................................................................127Tabel5.42.Rincian Kas pada BLUD RSUD Kudungga Sangatta TA 2019..................127Tabel5.43.Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD RSUPratama SangkulirangTA 2019.......................................................................................................127Tabel5.44.Rincian Kas pada BLUD RSU Pratama Sangkulirang TA 2019.................128Tabel5.45.Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja FKTP -Dana Kapitasi JKNKab. Kutai Timur TA. 2019.........................................................................128Tabel5.46.Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Dana BOSTA 2019.........................129Tabel5.47.Kas Lainnya pada SKPD TA 2019..............................................................129Tabel5.48.RincianPiutang Pendapatan TA 2019.........................................................130Tabel5.49.Daftar Piutang Pajak TA 2019.....................................................................130Tabel5.50.Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan per 31 Desember 2019.................................................................................131
v Tabel5.51.Piutang Retribusi TA 2019..........................................................................132Tabel5.52.Rincian Piutang Retribusi Pelayanan Pasar TA. 2019.................................132Tabel5.53.Rincian Piutang Retribusi IMB TA 2019....................................................132Tabel5.54Piutang Lain-lain PAD yang Sah TA 2019.................................................133Tabel5.55.Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2019................133Tabel5.56.Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUPratama Sangkulirang TA 2019.......................................................................................................135Tabel5.57.Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2019...................135Tabel5.58.Piutang Tagihan Pemakaian Listrik atas Beban Tetap Perangkat Telekomunikasi dan Sewa ATM TA 2019..................................................136Tabel5.59.Piutang Lainnya TA 2019............................................................................136Tabel 5.60.Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan TA 2019...............................136Tabel5.61.Rincian Piutang Lainnya pada DinasPekerjaan Umum TA 2019...............137Tabel5.62.Daftar Piutang Lainnya pada BPKAD TA 2019dan TA 2018....................137Tabel5.63.Penyisihan Piutang Tak Tertagih TA 2019..................................................138Tabel5.64.Rincian Beban Dibayar DimukaTA 2019...................................................142Tabel5.65.Rekapitulasi Persediaan TA. 2019...............................................................144Tabel5.66.Daftar Investasi Non Permanen TA. 2019dan TA. 2018...........................145Tabel5.67.Daftar Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM TA.2019............145Tabel5.68.Daftar Investasi PermanenPenyertaan Modal TA. 2019............................145Tabel5.69.Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada BankaltimtaraTA. 2019......................................................................................................146Tabel5.70.Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PDAM KutimTA. 2019......................................................................................................146Tabel5.71.Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim TA. 2019......................................................................................................147Tabel5.72.Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. KTITA. 2019....147Tabel5.73.Saldo Aset Tetap TA. 2019 dan TA. 2018..................................................147Tabel5.74.Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2019...............................................152Tabel5.75.Aset Tetap Tanah Yang Belum Ada Informasi Luas dan Harga TA 2019..153Tabel5.76.Daftar Perkara Yang Berhubungan Dengan Sengketa Tanah......................154Tabel5.77.Aset Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019...............................154Tabel5.78.Aset P3D yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA. 2019.......................................................................155Tabel5.79.Rincian Akumulasi Amortisasi....................................................................156Tabel5.80.Rincian Utang Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD..................................157Tabel5.81.Rincian Pajak SKPD yang Belum Setor Ke Kas Negara per 31 Desember 2019.................................................................................157Tabel5.82.RincianPendapatan Diterima DimukaTA. 2019........................................158Tabel5.83.Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Retribusi Ijin Trayek TA. 2019......159Tabel5.84.Utang Beban Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2019................................160Tabel5.85.Rekapitulasi Utang Beban SK dan Non SK Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA.2019..................................................................................161Tabel5.86.Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2019.....162Tabel5.87.Utang Pengadaan Aset Tetap Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019......162
vi Tabel5.88Daftar Utang PembebasanLahan Per 31 Desember 2019...........................163Tabel5.89.Utang Jangka Pendek Lainnya Berupa Aset Tetap......................................163Tabel5.90.Mutasi Utang Penyaluran Dana Desa TA 2018...........................................164Tabel5.91.Rincian Penggunaan DBH DR Kab. Kutai Timur.......................................165Tabel5.92.Realisasi Pendapatan –LO Tahun 2019dan 2018......................................166Tabel5.93.Realisasi PendapatanAsli Daerah–LO Tahun 2019dan 2018..................166Tabel5.94.Realisasi PendapatanPajak Daerah–LO Tahun 2019dan 2018................167Tabel5.95.Realisasi PendapatanRetribusi Daerah–LO Tahun 2019dan 2018..........168Tabel5.96.Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerahyang Dipisahkan -LO TA 2019dan 2018...................................................168Tabel5.97.Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah –LO TA 2019dan 2018.......................................................................................169Tabel5.98.Realisasi Pendapatan Transfer –LO Tahun 2019dan 2018........................170Tabel5.99.Realisasi PendapatanTransfer Pemerintah Pusat–LO Tahun 2019dan 2018..................................................................................170Tabel5.100.Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat -Lainnya –LO TA 2019dan 2018.......................................................................................171Tabel5.101.Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur –LO TA 2019dan 2018...............................................171Tabel5.102.Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya –LO TA 2019dan 2018.................................................172Tabel5.103.Realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah –LO TA 2019dan 2018............172Tabel5.104.Pendapatan Hibah CSR dari PT. KPCTahun 2019.....................................172Tabel5.105.Realisasi Beban –LO Tahun 2019dan 2018...............................................174Tabel5.106.Realisasi Beban Operasi –LO Tahun 2019dan 2018.................................174Tabel5.107.Realisasi Beban Pegawai –LO Tahun 2019dan 2018................................175Tabel5.108.Realisasi Beban Barang dan Jasa –LO Tahun 2019dan 2018....................175Tabel5.109.Realisasi Beban Subsidi –LO Tahun 2019dan 2018..................................176Tabel5.110.Realisasi Beban Hibah –LO Tahun 2019dan 2018....................................177Tabel5.111.Realisasi Beban Bantuan Sosial –LO Tahun 2019dan 2018......................177Tabel5.112.Realisasi Beban Penyusutan AsetTetap dan Amortisasi Tahun 2019.........177Tabel5.113.Beban Penyisihan Piutang-LOTahun 2019 dan 2018...............................178Tabel5.114.Beban Transfer -LO Tahun 2019 dan 2018................................................179Tabel5.115.Arus Kas dari AktivasiOperasi TA. 2019 dan 2018..................................180Tabel5.116.Arus Kas dari Aktivitas Investasi TA. 2019 dan 2018................................181Tabel5.117.Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan TA. 2019 dan 2018.............................182Tabel5.118.Arus Kas dari Aktivitas Transitoris TA. 2019 dan 2018.............................182Tabel5.119.Rincian Koreksi Ekuitas LainnyaTA. 2019................................................184Tabel5.120.Rincian Koreksi Ekuitas-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2019......185Tabel5.121.Rincian Koreksi Ekuitas Atas Klarifikasi Aset Tetap Tahun Sebelumnya TA 2019.......................................................................187
vii DAFTAR GAMBARHalamanGambar 3.1.Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019.........................................................................48Gambar 3.2.Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2019.........................................................................50Gambar 5.1.Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019.........................94Gambar 5.2.Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 2019.................................95Gambar5.3.Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA. 2019.......................102Gambar5.4.Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA. 2019...............................109Gambar5.5.Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA. 2019..............................110Gambar 5.6.Grafik Komposisi Realisasi Belanja Modal TA. 2019................................114Gambar 5.7.Grafik Komposisi Aset Tetap per 31 Des 2019...........................................148Gambar5.8.KomposisiRealisasi Beban –LO Tahun 2019............................................179
viii DAFTAR LAMPIRANLampiran 1Daftar Penerima Dana Subsidi dari Pemkab Kutim TA 2019Lampiran 2 Daftar Penerima Bantuan Dana Hibah dari Pemkab Kutim TA 2019Lampiran 3Daftar Penerima Dana Bantuan Sosial dari Pemkab Kutim TA 2019Lampiran 4Rekapitulasi Belanja Modal Per SKPD Per 31 Desember 2019Lampiran 5Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa) Tahun 2019Lampiran 6Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja BOSLampiran 7Rekapitulasi Persediaan Pemkab Kutim Per 31 Desember 2019Lampiran 8Rekapitulasi Mutasi AsetLampiran 9Rekapitulasi Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan per SKPDLampiran 10Aset Tetap Tanah yang Belum DinilaiLampiran 11Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Belum DinilaiLampiran 12Rincian Pemanfaatan Aset Dengan Cara Pinjam PakaiLampiran 13Rincian Pemanfaatan Aset Dengan Cara SewaLampiran 14Aset Tetap Tanah Belum dilengkapi SertifikatLampiran 15Daftar Kendaraan yang Tidak dilengkapi Informasi Nomor Rangka, Mesin dan Nomor PolisiLampiran 16Data Gedung dan Bangunan yang Belum dilengkapi Informasi Lokasi/AlamatLampiran 17Data Jalan Irigasi dan Jaringan yang Belum dilengkapi Informasi Lokasi/AlamatLampiran 18Rekapitulasi Aset LainnyaLampiran 19Rincian Aset P3D yang Belum Diserahkan Kepada Pemerintah Provinsi Lampiran 20Sisa Pagu Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa) TA. 2019Lampiran 21Laporan Penyerapan Realisasi Dana Penggunaan SisaDBH DR Tahun 2018 dan 2019Lampiran 22Laporan Realisasi APBDes Kabupaten Kutai TimurTA. 2019Lampiran 23Laporan Keuangan BUMD
1
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 13 BAB IPENDAHULUAN1.1.Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan KeuanganSesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai wujud dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur disusun untuk menyediakan informasi yang relevanmengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untukmelaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: 1.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; 2.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; 3.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; 4.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;5.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; 6.menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;dan7.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan jugamenyajikan informasi bagi pengguna mengenai: 1.indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 14 2.indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batasanggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikangambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut.a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c) Neraca; d) LaporanOperasional;e) Laporan Arus Kas; f) Laporan Perubahan Ekuitas;dang) Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali: a)Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; b)Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi. Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan SaldoAnggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 15 Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).1.2.Dasar Hukum Penyusunan Laporan KeuanganDasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019adalah:1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;9.PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;10.PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistemInformasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010;11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;13.PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 16 14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123Tahun 2019tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik Daerah;21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2019tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;23.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;24.Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;25.Peraturan Daerah Nomor 7Tahun 2018tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019;26.Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2019tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019;27.Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 67Tahun 2018tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019;28.Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;29.Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35Tahun 2019tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019.1.3.SistematikaPenulisan Catatan atas Laporan KeuanganCatatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019disusun dengan sistematika sebagai berikut.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 17 Bab IPendahuluanMemuat informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Laporan Keuangan.Bab IIEkonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerjaAPBDMemuat informasi tentangekonomi makro, kebijakan keuangandan pencapaian target kinerja APBD.Bab IIIIkhtisar pencapaian kinerja keuanganMemuat informasi tentangikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta permasalahandan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.Bab IVKebijakan akuntansiMemuat informasi tentangentitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.Bab VPenjelasan pos-pos laporan keuanganMemuat informasi tentangrincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.Bab VIPengungkapan Penting Lainnya dan Penjelasan atas informasi-informasi non keuanganMemuat informasi tentang hal-hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan.BabVIIPenutupMemuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 18 BAB IIEKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBDTAHUN ANGGARAN 20192.1Ekonomi Makro Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati hasil-hasil pembangunan terutama pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini digunakan untuk mengatur tingkatpertumbuhan output dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini juga memberikan indikasi tentang tingkat aktivitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat dan pembangunan di suatu daerah. Perekonomian nasional sangat mempengaruhi perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan, dimana kenaikan dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akan senantiasa menjadi referensi utama dalam memperkirakan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur dari sisi penurunan angka kesempatan kerja dan pendapatan perkapita masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki makna dan urgensi yang sangat strategis dalam melihat dampak dari laju pertumbuhan perekonomian nasional.Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel-variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBD. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar-ancar dalam menghitung postur APBD, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD. APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara makro yang terjadi pada Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2018. Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan dalam APBD mempunyai asumsi tetap dalam masa anggaran berjalan. Sedangkan apabila terdapat perubahan atas kondisi perekonomian maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan perubahan mendasar maka dilaksanakan penyesuaian dalam perencanaan anggaran didalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.2.1.1.Tingkat KemiskinanPenduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan -kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timurperiode tertentu. Namun memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah-wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 19 pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata-rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah kemiskinannya. Jumlah Kemiskinan dan Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:Tabel 2.1. Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten KutaiTimur2012‒2019 Tahun Garis Kemiskinan Penduduk Miskin Jumlah Persentase 2012364.353 25.200 8,77 2013397.482 27.200 9,06 2014408.224 28.300 9,10 2015431.328 29.570 9,31 2016470.228 30.170 9,16 2017512.345 31.950 9,20 2018543.442 33.020 9,22 2019569.449 35.310 9,48 Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/Tabel 2.2. PersentasePenduduk Miskin di Kabupaten KutaiTimur2018 dan 2019 No Tingkat Kemiskinan 2018 2019 Naik/Turun 1Kab. Kutai Timur (%)9,229,482,82 2Kab. Kutai Timur (Ribu Orang)33.020 35.314 6,95 3Provinsi Kalimantan Timur (%)6,035,94(1,49) 4Nasional (%)9,829,41(4,18) 5Peringkat Provinsi22 6Peringkat Nasional297272 Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai TimurPersentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018 sebesar 9,22% mengalami kenaikan dimana pada Tahun 2019 persentase penduduk miskin kurang berhasil ditekan hingga menjadi 9,48% dan diharapkan pada tahun 2020 dapat ditekan sehingga persentase penduduk miskin menurun. Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timurmasih di atas provinsi dan nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 20 Tabel 2.3. Tingkat Kedalaman KemiskinanKabupaten KutaiTimur 2018 dan 2019 No Tingkat Kedalaman Kemiskinan 2018 2019 Naik/(Turun) 1Kab. Kutai Timur (%)1,491,927,52 2Provinsi Kalimantan Timur (%)0,850,917,06 3Nasional (%)1,711,55(9,36) 4Peringkat Provinsi22 5Peringkat Nasional272178 Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai TimurTabel 2.4. Tingkat KeparahanKemiskinanKabupaten KutaiTimur 2018 dan 2019 No Tingkat Keparahan Kemiskinan 2018 2019 Naik/(Turun) 1Kab. Kutai Timur (%)0,41 0,55 34,15 2Provinsi Kalimantan Timur (%)0,20 0,21 5,00 3Nasional (%)0,44 0,37 (15,91) 4Peringkat Provinsi11 5Peringkat Nasional223145 Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur2.1.2.Tingkat Pengangguran TerbukaTingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuka, terdiri dari: (i) mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. (ii) mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkinmendapatkan pekerjaan, dan (iv)Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 adalah sebesar5,53%, sebagaimana dijelaskan tabel di bawah ini:Tabel 2.5. Tingkat Pengangguran TerbukaKabupaten KutaiTimur 2018 dan 2019 No Tingkat Pengangguran Terbuka 2018 2019 Naik/(Turun) 1Kab. Kutai Timur (%)5,93 5,53 (6,75) 2Provinsi Kalimantan Timur (%)6,60 6,09 (7,73) 3Nasional (%)5,34 5,28 (1,12) Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai TimurTingkat Pengangguran Terbuka(TPT)di Kabupaten Kutai TimurTahun 2019 menurut data BPS menunjukkan angka sebesar 5,53%, sedangkan TPT pada Tahun 2018 adalah sebesar5,93% atau lebih rendah dibandingkan dengan angka TPT pada Tahun 2018. Dengan demikian TPT Kabupaten Kutai Timurmasih lebih rendah
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 21 dibandingkan TPT ProvinsiKalimantan Timur yang sebesar 6,09%. Namun, masih lebih tinggidari Nasional yang sebesar5,28%.2.1.3.Indek Gini (Gini Ratio)Indek Gini atau Gini Ratioadalah merupakan alat analisis yang digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapatan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform(seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indek Gini berkisar antara 0 dan 1 dimana :a.Indek Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, dimana setiap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sama.b.Indek Gini sama dengan 1, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, dimana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja.Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Realisasi pencapaian Gini RatioKabupaten Kutai Timur Tahun 2018adalah sebesar0,326 poin sedangkan Tahun 2019 datanya belum tersediasebagaimana dijelaskan tabel di bawah ini:Tabel 2.6. Indek Gini (Gini Ratio) 2018 dan 2019 No Gini Ratio 2018 2019 Naik/(Turun) 1Kab. Kutai Timur (%)0,326 Belum Tersedia 2Provinsi Kalimantan Timur (%)0,3420,330 (3,51) 3Nasional (%)0,3890,382 (1,80) Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai TimurPada Tahun 2018, tingkat ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Kutai Timuryang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar0,326. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Gini RatioProvinsi dan Nasional.2.1.4.Indeks Pembangunan ManusiaIndeks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Indeks Pembangunan Manusiamenjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan dan pendidikan. Indeks Pembangunan Manusiadibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu harapan hidup, umur panjang dan sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent standart of living). Sesuai dengan United Nations Development Programme(UNDP)Indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu :a.Rendah (< 60)b.Sedang (60≤IPM<70)c.Tinggi (70 ≤IPM<80)d.Sangat Tinggi ( >80)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 22 Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 adalah sebesar73,49 poin dengan kategori tinggi sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini:Tabel 2.7. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019 No IPM (Tingkat) Tahun 2018 Tahun 2019 Naik/(Turun) (%) (1) (2) (3) (4) (5) 1Kab. Kutai Timur72,5673,491,28 2Provinsi Kalimantan Timur75,8376,611,03 3Indonesia/Nasional71,3971,920,74 4 Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi66 5 Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional33 Sumber :1(Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur)2,3,4(Berita Resmi Statistik BPS Republik Indonesia)5(Tabel Dinamis Indeks Pembangunan Indonesia)Berdasarkan data tersebut di atas, IPM Kabupaten Kutai Timur semakin membaikdari tahun 2018 dan 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa IPM Kabupaten Kutai Timur di atas rata-rata IPM nasional. Namun, capaian IPM tersebut belum merata untuk setiap desa/kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu belum imbangnya capaian komponen pembentuk IPM. Kabupaten Kutai Timur dituntut untuk meratakan capaian IPM di semua wilayah termasuk penyeimbangan komponen pembentuk IPM.2.1.5.Laju Pertumbuhan EkonomiPertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu proses penggunaan faktor produksi untuk menghasilkan output. Proses penggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Brutoatas Dasar Harga Konstan 2010 yaitu sebagai berikut:Tabel 2.8. Laju Pertumbuhan EkonomiKabupaten Kutai Timur 2017, 2018 dan 2019 No Uraian Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Nasional Tahun 2017 Tahun 2018* Tahun 2019** Tahun 2019** Tahun 2019** (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 PDRB (Harga Konstan 2010) (Dalam Juta Rupiah)86.520.249,9288.545.266,3695.604.475,04486.977.181,1310.949.243.700,00 2Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)3,282,347,974,775,02 3Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi222
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 23 No Uraian Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Nasional Tahun 2017 Tahun 2018* Tahun 2019** Tahun 2019** Tahun 2019** 4 Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional77Belum Rilis Sumber : Tabel Dinamis PDRB dan PDB di web BPS RI (bps.go.id, kaltim.bps.go.id,kutimkab.bps.go.id)Keterangan : *angka revisi **angka sangat sementara2.1.6.Tingkat InflasiInflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan gejala buruk bagi suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendalikan melalui berbagai kebijakan harga serta distribusi barang dan jasa maka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Berdasarkan sifatnya inflasi terbagi 4 kategori yang meliputi, (i) inflasi ringan (creeping inflation) Inflasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dari 10% dalam satu tahun. (ii) Inflasi Sedang (galloping inflation) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan. Lajunya berkisar antara 10-30% setahun, (iii) Inflasi Berat (high inflation) kategori inflasi ini termasuk yang berat. Mencakup hitungan mulai dari 30-100% setahun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyarakat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan. Dan (iv) Hiperinflasi (hyper inflation) Jenis inflasi ini sangat dirasakan pengaruhnya karena terjadi secara besar-besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun.Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur belumbisa menyediakan data inflasitingkat kabupaten. Tingkat inflasi provinsi dan nasional dari tahun 2018 dan 2019 menurut data BPS masing-masing turun sebesar 48,77% dan 13,10%. Tidak ada perbandingan inflasi antar provinsi. BPS hanya mengeluarkan perbandingan inflasi antar beberapa kota di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera dan di luarnya. Perbandingan tersebut dapat dilihat di tabel perbandingan inflasi yang dapat di akses pada websitebps.go.id. Berdasarkan tabel tersebut, inflasi februari 2020 Kota Balikpapan dan Kota Samarinda masing-masing berada di posisi tertinggi ke-18 dan ke-21 dari 40 kota yang dibandingkan.Berikut perbandingan tingkat inflasi provinsidan nasional tahun 2018 dan 2019:Tabel 2.9. Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional2018 dan 2019 No Uraian Tahun 2018 Tahun 2019 Naik/(Turun) (%) (1) (2) (3) (4) (5) 1 Tingkat Inflasi Kab. Kutai Timur (%) - - - 2 Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (%)3,241,66(48,77) 3 Tingkat Inflasi Nasional (%) 3,13 2,72 (13,10) 4 Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi - - 5 Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional *** Sumber : Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur (kaltim.bps.go.id), Berita Resmi Statistik BPS RI (bps.go.id)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 24 2.1.7.Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai TimurStruktur perekonomianKabupaten Kutai Timur dalam menunjang Produk Domestik Regional Brutodapat dilihat pada tabel di bawah ini:Tabel 2.10. Produk Domestik Regional BrutoAtas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2017, 2018 dan 2019 (Dalam Jutaan Rupiah) No Uraian 2017 2018 2019 (1)(2)(3)(4)(5) 1Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan9.289.040,769.731.513,4210.233.186,62 2Pertambangan dan Penggalian 98.107.267,81104.293.209,60109.015.241,93 3Industri Pengolahan3.620.836,173.770.792,143.860.822,41 4Pengadaan Listrik dan Gas10.618,2912.352,2613.662,87 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang14.157,3414.296,7815.430,73 6Konstruksi2.248.188,862.420.007,322.504.525,60 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor2.006.707,892.205.001,432.395.583,02 8Transportasi dan Pergudangan 1.233.178,041.337.537,121.439.980,68 9Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum255.438,13281.520,82306.518,63 10Informasi dan Komunikasi293.890,84317.298,89336.875,87 11Jasa Keuangan dan Asuransi165.483,10176.845,00187.387,37 12Real Estate318.881,54346.176,14366.152,88 13Jasa Perusahaan80.051,2584.293,9789.829,56 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib1.136.075,391.164.269,451.175.706,19 15Jasa Pendidikan1.134.357,701.239.355,261.360.796,30 16Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial152.251,21169.756,82186.520,74 17Jasa Lainnya198.304,44215.358,62236.852,48 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 120.264.728,76 127.779.585,05 133.725.073,87 PDRB Provinsi591.903.490,00636.454.480,00653.677.100,00 PDRB Nasional9.912.928.100,0010.425.397.300,0010.949.243.700,00 Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi222 Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional444 Sumber : Tabel Dinamis PDRB (kutimkab.bps.go.id), Publikasi BPS Kalimantan Timur : Kalimantan Timur Dalam Angka 2020, Publikasi BPS RI : Statistik Indonesia 2020Tabel 2.11. Produk Domestik Regional BrutoPer KapitaKabupaten Kutai Timur 2018 dan 2019 (Dalam Jutaan Rupiah) Tahun Dengan Migas Tanpa Migas Tanpa Migas dan Batubara 2018*353.304.352,00352.097.392,0086.074.016,00 2019**355.546.830,00354.413.636,0087.546.051,00 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur*Angka Revisi**Angka Sangat Sementara
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 25 2.2Kebijakan Pengelolaan Keuangan DaerahDalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berkewajiban untuk mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem PengelolaanKeuangan Daerah. Selain undang-undang tersebut, terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakanpengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 170/27/MoU/ HK/VIII/2018 dan 170/136/913/TU-UM/VIII/2018Tanggal 21 Agustus 2018 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang isinya mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan pemerintah daerahdidasarkan pada kebijakan dasar sebagai berikut.1.Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan dokumen perencanaan-penganggaran lainnya;2.Sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang tertuang dalam dokumen hasil-hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang), serta pokok–pokok pikiran DPRD dan mempertimbangkan kondisi riil, evaluasi program pembangunan dan kemampuan keuangan daerah;3.Melanjutkan kebijakan pembangunan tahun-tahun sebelumnya secara lebih profesional dan proporsional berdasarkan hasil evaluasi dan progress program yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya;4.Program Prioritas Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar/Infrastruktur Daerah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan dan Pemberdayaan EkonomiKerakyatan Terutama Masyarakat Pedesaan dan Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas yang berbasis Agribisnis/Agroindustriserta bidang-bidang strategis pembangunan lainnya;5.Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan Nasional harus dibuat/diisi pada saaat penyusunan anggaran; dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 26 6.Pembayaran Hutang Progress Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur.2.2.1.Kebijakan Pendapatan DaerahPendapatan daerah merupakan struktur penganggaran yang menjadi pos penyediaan kebutuhan belanja daerah, diharapkan dapat terus mengalami kenaikan sejalan dengan perubahan tingkat pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan daerah antara lain adalah:1.Pendapatan Asli DaerahPemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didasarkan pada Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerimaan pemungutan PAD harus dioptimalkan sesuai potensi yang ada. Optimalisasi realisasi PAD diperlukan rumusan kebijakan perencanaan pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bermanfaat untuk mendorong daerah dalam mengurangi ketergantungan dana dari pemerintah pusat. PAD memiliki posisi strategis dalam membiayai pembangunan daerahnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menetapkan Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi perolehan PAD sebagai berikut :a. Intensifikasi Intensifikasi perolehan PAD adalah peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan obyek PAD yang potensial namun belum dipungut secara optimal serta memperbaiki kinerja pemungutan agar dapat meminimalkan penyalahgunaan. Intensifikasi dapat dilakukan melalui beberapa upaya yaitu: 1)Mereviu Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah secara berkala untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak daerah serta melakukan penyesuaian jika diperlukan; 2)Memperbaiki kualitas pelayanan melalui: -Penyempurnaan sistem dan prosedur pelayanan -Memperbaiki sarana dan prasarana yang diperlukan -Meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis 3)Meningkatkan koordinasi secara sinergis antar OPD penghasil; 4)Sosialisasi melalui berbagai media (spanduk, website, gathering) untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Daerah;5)Meningkatkan pengawasan dan menegakkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. b. Ekstensifikasi Ekstensifikasi perolehan PAD adalah upaya memperluas subyek dan obyek PAD serta melakukan penyesuaian. Ekstensifikasi dapat dilakukan melalui beberapa upaya yaitu: 1)Mengoptimalkan realisasi potensi PAD berdasarkan pemetaan potensi; 2)Menyusun perda pajak dan retribusi memanfaatkan fleksibilitas UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 27 2.Dana PerimbanganDana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Dana Perimbangan merupakan penerimaan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 dari Dana Perimbangan terdiri dari: 1) Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Dana Bagi Hasil Pajak melalui Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak. Sementara Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam melalui Bagi Hasil dari Provinsi Sumber Daya Hutan, Iuran Tetap (Land-Rent), Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti), Pungutan Hasil Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi; 2) Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 3) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Kebijakan alokasi dana perimbangan tahun 2019 diarahkan: a) untuk membantu daerah dalam membiayai berbagai urusan dan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan, diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah; b) untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah; serta c) mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah. Dalam rangka memperbaiki vertical fiscal imbalance dan horizontal fiscal imbalancepemerintah melakukan reformulasi Dana Perimbangan.3.Lain-lain Pendapatan Yang SahSumber Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 dari lain-lain Pendapatan Yang Sah melalui Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi meliputi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan serta Pajak Rokok. Penganggaran pendapatan Kabupaten Kutai Timur yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari pemerintah provinsi didasarkan pada alokasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2019. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2019, penganggarannya didasarkan pada alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan realisasi Bagi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 28 Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017, sedangkan bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan targetTahun Anggaran 2019, ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.2.2.2Kebijakan Belanja DaerahBelanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Daerah digunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka memudahkan penilaian keuangan sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah.Selain itu, dalam menentukan besaran belanja yang dianggarkan senantiasa akan berlandaskan pada prinsip disiplin anggaran, yaitu prinsip kemandirian yang selalu mengupayakan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Prinsip prioritas yang diartikan adalah bahwa pelaksanaan anggaran selalu mengacu pada prioritas utama pembangunan daerah, prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran yang mengarahkan bahwa penyediaan anggaran dan penghematan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.Belanja Daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Fokus aktivitas pemerintah daerah adalah belanja. Sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal, aktivitas belanja ini bersifat fleksibel dengan tetap konsisten pada prioritas dan tujuan daerah. Anggaran Belanja Daerah akan mempunyai peran riil dalam peningkatan kualitas layanan publik dan sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian daerah apabila terealisasi dengan baik. Peningkatan kualitas layanan tersebut diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang selanjutnya akan memengaruhi kemajuan perekonomian daerah secara luas. Kebijakan anggaran belanja pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengacu pada prinsip money follows programdengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Kabupaten Kutai Timur menentukan Kebijakan Belanja Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan dan permasalahan yang dihadapi dan harus dituntaskan. Berikut adalah kebijakan Belanja Kabupaten Kutai Timur tahun 2019:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 29 a.Belanja daerah yang bersifat tetap dan mengikat seperti belanja pegawai menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku melalui penyesuaian pemenuhan alokasi anggaran gaji ASN, DPRD, TK2D, insentif, ADDdan lain-lain. b.Belanja Langsung urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan dan aksesibilitas pelayanan dasar yang berasal dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.c.Belanja Langsung urusan wajib non pelayanan dasar meliputi 18 urusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. d.Belanja Langsung urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Belanja ini diutamakan untuk program/kegiatan yang mendukung visi dan misi Kepala Daerah tahun 2016-2021 serta tema pembangunan tahun 2019 yaitu pemantapan produksi pangandan komoditas unggulan.e.Mendukung efektivitas dan efisiensi operasional yang berdampak pada peningkatan kinerja OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta terciptanya good government governance. f.Belanja hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. g.Belanja daerah berupa bantuan keuangan kepada desa diarahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 22 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. h.Berperan serta dalam pelaksanaan program/kegiatan strategis yang mendukung agenda nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah. Secara umum, kebijakan perubahan Belanja Daerah tetap diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 2019. Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan tema pembangunan adalah “Pemantapan Produksi Pangan dan Komoditas Unggulan”. Berdasarkan tema tersebut dirumuskan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019. Selain mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten KutaiTimur 2016-2021 juga harus memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 serta hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2018. Prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur (RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021) adalah sebagai berikut: a.Peningkatan Sumber daya Manusia dan Pelayanan Dasar b.Peningkatan Produksi Pangan c.Peningkatan Infrastruktur Dasar d.Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan e.Peningkatan Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 30 Berdasarkan 5 (lima) prioritaspembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 serta isu bidang sosial budaya, ekonomi, sarana prasarana, pemerintahan, maka dapat dijelaskan fokus 5 prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sebagai berikut:1.Peningkatan Sumber daya Manusia dan Pelayanan Dasar, melalui:a.Peningkatan aksesibilitas, pemerataan,dan kualitas pendidikanb.Peningkatan aksesibilitas, pemerataan,dan kualitas kesehatanc.Peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendapatand.Peningkatan keterampilan kerjae.Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskinf.Peningkatan kehidupan beragama dan seni budaya2.Peningkatan produksi pangan, melalui:Peningkatan Ketahanan dan Kemandirian Pangan berkelanjutan:a.Penguatan penyediaan pangan berbasis sumberdaya lokal (intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi);b.Pemantapan pondasi (capacity building, kelembagaan) menuju terbangunnya pondasi pertanianmelalui: Perbenihan, Penyuluhandan Penyedia sarana produksi.c.Peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas produk pangan;d.Peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas produk komoditi agribisnis unggulan.3.Peningkatan infrastruktur Dasar, melalui:Peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum:a.Pengembangan sistem jaringan drainase dan irigasi;b.Peningkatan akses infrastruktur dasar: air baku, air bersih dan listrik c.Peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi serta keterhubungan antar desa;d.Perluasan dan pemerataan pemukiman layak huni;4.PeningkatanNilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan, melalui:a.Pengembangan komoditas agribisnispotensiunggulan daerah menuju daya saing daerah:1)Penetapan komoditas agribisnis potensi unggulan;2)Klasterisasi desa berbasis industri prioritas komoditas agribisnis menuju terciptanya kawasan pertanian terpadu; 3)Penguatan sektor UKM yang berbasis ekonomi kreatif.b.Peningkatan kualitas SDM berbasis Teknologi Tepat Guna(TTG)mendukung pengembangan komoditas daya saing unggulan:1)Percepatan penguasaan dan penyebaran TTG;2)Peningkatan kualitas mutu hasil produksi masyarakat;3)Pengembangan pemanfaatan TTG untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan.c.Peningkatan pemanfaatan keanekaragaman budaya dan hayati sebagai wisata terintegrasi (ekowisata):1)Pengembangandan pelestarian budaya lokal2)Pembangunan destinasi pariwisata;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 31 3)Pemasaran Pariwisata.5.PeningkatanPelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan, melalui:a.Peningkatan kualitas SDM aparatur dan tata kelola pemerintahan daerah:1)Peningkatan kompetensi SDM aparatur;2)Penguatan kelembagaan desa;3)Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;4)Optimalisasi pemanfaatan hasil kajian untuk pengambilan kebijakan.2.2.3Pembiayaan DaerahPembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Struktur APBD memperlihatkan bahwa komponen pembiayaan merupakan komponen yang dipergunakan untuk mengantisipasi surplus atau defisit anggaran, artinya bahwa komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan pembiayaan daerah didasari oleh pandangan bahwa setiap kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban. Pembiayaan Daerah dalam struktur APBD sebagai akibat dari penerapan surplus/defisit anggaran. Oleh karena itu dalam menyusun anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran dalam penyusunan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa sumber penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan demikian, besar kecilnya pembiayaan daerah sangat bergantung kepada keempat komponen utama dari sumber pembiayaan tersebut.2.3PencapaianTarget Kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai TimurPencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2019dapat dijelaskan sebagai berikut.A.Pendapatan DaerahTarget pendapatan Pemerintah Daerah KabupatenKutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp4.009.021.204.053,00 sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp3.967.561.463.077,27 atau sebesar 98,97%. Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari: a.Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019sebesar Rp184.568.797.369,00 dan realisasinya sebesar Rp207.991.778.309,17 atau sebesar 112,69%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 32 b.Pendapatan TransferPendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkandalam APBD Tahun Anggaran 2019sebesar Rp3.582.812.606.594,00 dan realisasinya sebesar Rp3.534.677.684.615,00 atau sebesar 98,66%.c.Lain-lain Pendapatan yang sah.Lain-lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019sebesar Rp241.639.800.090,00 dan realisasinya sebesar Rp224.892.000.153,10 atau sebesar 93,07%. B.Belanja Daerah Target Belanja Daerah Pemerintah KabupatenKutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp3.574.790.169.584,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp3.376.054.592.875,04 atau sebesar 94,44%. Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:a.Belanja OperasiBelanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp2.461.927.689.794,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp2.309.944.499.613,03 atau sebesar 93,83%. b.Belanja ModalBelanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp1.111.362.479.790,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp1.064.610.093.262,01 atau sebesar 95,79%. c.Belanja Tak TerdugaBelanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 atau sebesar 100,00%.C.TransferTransfer bantuan keuangan KabupatenKutai Timur ditetapkan sebesar Rp453.663.275.702,00. Sedangkan realisasinya sebesar Rp449.075.125.712,00 atau sebesar 98,99%. Transfer bantuan keuangan terdiri dari transfer bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya, transfer bantuan keuangan kedesa dan transfer bantuan keuangan lainnya. Transfer bantuan keuangan kepemerintah daerah lainnyadengan anggaran dan realisasisebesar Rp0,00. Transfer bantuan keuangan kedesa ditetapkan sebesar Rp453.163.275.702,00. Sedangkan realisasinya sebesar Rp448.609.105.388,00 atau sebesar 99,00%. Transfer bantuan keuangan lainnya ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00. Sedangkan realisasinya sebesar Rp466.020.324,00 atau sebesar 93,20%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 33 BAB IIIIKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAHKABUPATEN KUTAI TIMUR3.1Indikator Capaian Target Kinerja APBD3.1.1.Urusan PendidikanPembangunan di bidang pendidikan berkontribusi penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur, khususnya pengetahuan tentang agribisnis dan agroindustri. Visi Pendidikan Nasional Tahun 2025 menyebutkan bahwa Pembangunan pendidikan nasional diselenggarakan dalam rangka “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif atau Insan Kamil/Insan Paripurna”. Pembangunan pendidikan juga diselenggarakan untuk mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goals(SDGs) khususnya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan serta Pendidikan Untuk Semua (PUS).Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, Urusan Pendidikan diselenggarakan untuk mendukung Misi ke-1 yakni “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa”. UrusanPendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.Berbagai program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur telah berhasil direalisasikan. Dengan demikian Kabupaten Kutai Timur dapat mewujudkan dukungan urusan pendidikan dalam pencapaian misi ke-1.Efektifitas alokasi anggaran pelaksanaan program terhadap capaian kinerja pada Urusan Pendidikan dapat dijabarkan sebagai berikut:1.Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Realisasi anggaran untuk Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018. Peningkatan tersebut dari Rp30.590.229.681,00menjadi Rp55.398.072.844,00pada tahun 2019 diikuti dengan peningkatan indikator capaian kinerja yaitu GuruYang Memenuhi KualifikasiS1 dan D-IV sebesar 0,84%.2.Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah Realisasi anggaran untuk Program Wajar 12 Tahun Pendidikan Dasar danMenengah mengalami peningkatan dari Rp90.593.076.740,00(2018) menjadi Rp132.170.926.127,00(2019). Dilihat dari sisi capaian kinerja dari program ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa capaian yang mengalami peningkatan dan penurunan salah satunya adalah APM SDmenurun sebesar 4,2%dibandingkan tahun 2018. Penurunan tersebut dapat disebabkan anak usia SD menempuh pendidikan di luar Kabupaten Kutai Timur. Peningkatancapaian program wajib belajar 12 tahun adalah sebagai berikut: (i) APK SD meningkat sebesar 1,31%; (ii) APK SMP meningkat sebesar5,53%; (iii) APM SMP meningkat 0,95%; (iv) APS SD meningkat sebesar 1,38%; dan (v) APS SMPmeningkat sebesar 23,75%. Dengan demikian alokasi anggaran mampu mendukung program wajib belajar12 tahun.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 34 3.1.2.Urusan KesehatanPemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerapkan prinsip dasar Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Kesehatan, yaitu: 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atauoleh pemerintah daerah; 3) Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Selain itu juga telah dilaksanakan pembangunan kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat yang hidup dengan perilaku sehat dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan kesehatan juga diselenggarakan untuk mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goals (SDGs).Apabila dikaitkan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, Bidang Urusan Kesehatan diselenggarakan untuk mendukung Misi ke 1 (satu) yakni “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa”. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSU Sangatta Kabupaten Kutai Timur.Capaian kinerja urusan kesehatan secara keseluruhan telah mengalami peningkatan, ditandai dengan: (1) Penurunan Angka Kematian Ibu dari 156 menjadi 126 kematian per 100.000 kelahiran hidup; (2) Angka Kelangsungan Hidup Bayi dari 991 menjadi 992 bayi per 1.000 kelahiran hidup; dan (3)Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization(UCI) dari 78 menjadi 83,07%.Total anggaran urusan Kesehatan pada tahun 2019mengalami penurunan sebesar Rp46.506.969.081,00. Hal tersebut diikuti dengan indikator capaian kinerja urusan kesehatan yang juga mengalami penurunan yaitu AKB dari 9 bayi menjadi 8 bayi per 1000 kelahiran hidup. Pentingnya AKB ini merupakan salah satu komponen pembentuk IPM dari sektor kesehatan.3.1.3.UrusanPekerjaan Umum dan Penataan RuangPembangunan fisik sarana dan prasarana harus menjadi daya ungkit pembangunan sektor lainnya. Program pembangunan yang berdampak positif yaitu jaringan irigasi, transportasi antar wilayah, peningkatan kondisi jalan dan jembatan serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).Capaianrealisasi keuangan maupun fisik mengalami peningkatan. Pada tahun 2019realisasi keuangan sebesar53,01%dan rata-rata realisasi fisik sebesar 63,61%meningkat keduanya menjadi di atas 90%. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi realisasi anggaran pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat beberapa target indikator kinerja di tahun2019, namun yang sudah
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 35 tercapai adalah: (i) Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi jalan baik; (ii) penduduk berakses air minum; dan (iii) Luasan RTH publik sebesar 20%dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan.3.1.4.Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanPada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kualitas dari pembangunan perumahan dan permukiman di perdesaan, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini apabila dikaitkan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, diselenggarakan untuk mendukung Misi ke 3 yakni “Meningkatkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Secara Merata”. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.Urusan ini mempunyai realisasi keuangan sebesar 96,28%dan rata-rata realisasi fisik mencapai 95,52%. Dari 9 program yang telah dijalankan, Program Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki realisasi keuangan paling tinggi sebanyak99,95%. Sedangkan Program yang memiliki realisasi keuangan paling rendah adalah Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan sebesar 93,10%. Hal ini menunjukkanPemerintah Kabupaten Kutai Timur fokus pada pembangungan perumahan dan permukiman di kawasan perdesaan.Capaian realisasi keuangan maupun fisik telah mengalami peningkatan. Hal ini juga diikuti dengan belum tercapainya target akan persentase luasan permukiman kumuh dikawasan perkotaan.3.1.5.Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Komponen urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat meliputi: (1) Satuan Polisi Pamong Praja; (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; (3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; (4) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Secara umum, capaian realisasi program Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan dinilai sudah tinggi dengan rata-rata realisasi keuangan sebesar 94,69%dan rata-rata realisasi fisik mencapai 98,68%. Kondisi capaian realisasi keuangan yang lebih kecil dibanding realisasi fisik menunjukkan adanya efisiensi pelaksanaanprogram dan kegiatan. Secara keseluruhan anggaran keuangan untuk Kantrantibmas, penanggulangan bencana dan wawasan kebangsaan dinilai efisien yang tercermin dari rata-rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Peningkatan anggaran urusan Kantrantibmas diikuti dengan peningkatan penyelesaian pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, dan Keindahan). Namun demikian untuk capaian penegakan PERDA perlu ditingkatkan ditahun selanjutnya.3.1.6.Urusan SosialUrusan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur adalah untuk memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 36 kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara memadai. Permasalahan sosial tersebut meliputi: (1) jumlah penduduk penyandang cacat dan trauma; (2) anak terlantar; (3) keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk; (4) penduduk pendang penyakit sosial; serta (5) masalah kesejahteraan sosial lainnya.Secara keseluruhan pada tahun 2019 terdapat 10 (sepuluh) program yang berkaitan langsung dengan urusan sosial. Capaian realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik pada urusan sosial berturut-turut sebesar 98,74% dan rata-rata realisasi fisik 98,29%. Program PemberdayaanKelembagaan Kesejahteraan Sosial mendapatkan porsi anggaran paling besar pada tahun 2019.Total anggaran urusan Sosial pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp23.434.591.200,00dari tahun 2018. Peningkatan ini diikuti pula dengan tercapaianya target beberapa indikator yaitu: (i) presentase korban bencana yang menerima bantuan; dan (ii) keluarga berencana.3.1.7.Urusan KetenagakerjaanMenurut data BPS (2020) distribusi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur masih didominasi sektor primer. Sebanyak 54,00%(55.461 orang dari 177.738 orang) tenaga kerja bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan periknanan. Sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah masih di sektor primer yaitu pertambangan dan penggalian sebanyak 15,00%(18.931orang dari 177.738 orang). Bedasarkan jenis kelamin pekerja,sebanyak 34,00%pekerja sektor pertanian, kehutanan dan perikanan adalah laki-laki dan 24,00%adalah perempuan. Di sektor pertambangan komponen pekerja hanya laki-laki sebanyak 15,00%.Ditinjau lamanya jam kerja, BPS membedakan menjadi: (i) pekerja yang bekerja 1-34 jam per minggu; (ii) mereka yang bekerja 0 jam dan lebih dari 34 jam per minggu. Apabila diklasifikasikan menurut jenis kelamin, sebanyak 19,00%pekerja laki-laki di Kutai Timur masukdalam katagori (i) dan sisanya 81,00%masuk dalam katagori (ii).Di sisi lain sebanyak 39,00%pekerja wanit masuk dalam katagori (i) dan sisanya masuk dalam katagori (ii).Secara keseluruhan, terdapat 6 (enam) program yang berkaitan langsung dengan urusanketenagakerjaan. Urusan ketenagakerjaan mempunyai realisasi keuangan sebesar 95,89%dan rata-rata realisasi fisik sebsar 97,50%.Total anggaran urusan Ketenagakerjaan pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.505.645.050,00. Peningkatan anggaran ini berdampak pada tercapainya target rasio lulusan S1/S2/S3 dan Besaran pekerja/Buruh yang menjadi peserta program jamsostek.3.1.8.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakBerbagai progam pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals(SDG’s). Selain itu, tujuan urusan ini juga termasuk dalam rangka menjalankan Misi ke 1 (satu) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Program dari urusan ini meliputi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 37 penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.Pada tahun 2019, secara keseluruhan dari 4 program yang berkaitan langsung dengan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyairealisasi keuangan 92,65%dan rata-rata realisasi fisik 91,67%. Dengan demikian, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dikategorikan berhasil.Pada tahun 2019, total anggaran untuk urusan ini mengalami penurunan dari Rp1.038.000.000,00 menjadi Rp532.738.150,00atau mengalami kenaikan sebesar Rp514.261.850. Namun, realisasi keuangan mengalami peningkatan dari86,37%padatahun 2018 menjadi 92,65%pada tahun 2019.3.1.9.Urusan PanganUrusan Pangan sangat penting mengingat pangan merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus dipenuhi dalam kehidupan masyarakat. Secara langsung masalah ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari program di bidang pertanian, perikanan dan perternakan sebagai sektor penyedia bahan pangan. Guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan swasembada pangan maka kebijakan urusan Pangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diarahkan untuk menunjang misi ke 2 yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”.Urusan Pangan yang berada dibawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan Program Peningkatan Ketahanan Pangan pada Tahun 2019. Capaian realisasi keuangan dan fisik urusan pangan berturut-turut sebesar 97,17% dan 96,01%.Secara umum anggaran keuangan untuk pangan dinilai efisien yang tercermin dari rata-rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Total anggaran urusan Pangan pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp261.923.100,00atau sebesar 48,50%. Penurunan ini diikuti dengan ketersediaan pangan utama yang juga menurun. Hal ini disebabkan laju pertumbuhan produksi pangan tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk dan laju masuknya pendatang ke Kabupaten Kutai Timur.3.1.10.Urusan Lingkungan HidupUrusan Lingkungan Hidup melaksanakan program/kegiatan mengacu pada Agenda Pembangunan Nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan mendukung misi ke 4 RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. Misi ke 4 tersebut adalah "Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia". Urusan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 38 Secara keseluruhan, pada tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 5 (lima) program yang berkaitan langsung dengan urusan lingkungan. Program-program tersebut mempunyai realisasi keuangan sebesar 55,60%, dan rata-rata realisasi fisik sebesar 90,83%. Program Pengendalian, Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup menyerap anggaran paling banyak dalam urusan lingkungan hidup.Capaian kinerja urusan Lingkungan Hidup ditinjau dari: (a) penetapan indeks kualitas air, udara dan tutupan lahan; (b) upaya untuk penengakan hukum yang terkait lingkungan; dan (c) pengendalian dan pengelolaan sampah. Berdasarkan beberapa indikator tersebut, masih perlu upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan.Total anggaran urusan Lingkungan Hidup pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp3.473.892.310,00atau sebesar 26,50%. Peningkatan anggaran juga diikuti dengan tercapainya capaian beberapa indikator berkaitan dengan penegakan hukum terkait lingkungan.3.1.11.Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan SipilUrusan administrasi kependudukan dan catatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas ini melayani kegiatan pendaftaran penduduk. Pendaftaran penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwakependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Urusan ini sangat penting guna mendukung tercapainya pelaksanaa program-program pemerintah untuk masyarakat.Sejalan dengan kebijakan nasional dan sesuai dengan amanah undang-undang tentang kependudukan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan dalam rangka menjalankan misi ke 5 RPJMD Tahun 2016-2021 yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan BerorientasiPelayanan Publik”.Secara keseluruhan serapan anggaran program Pelayanan Pendaftaran Penduduk lebih besar dibandingan dengan program Pelayanan Administrasi Kependudukan.Dua indikator yang mengalami peningkatan adalah rasio pasangan berakte nikah non muslim dan cakupan penerbitan akta kelahiran 0 –18 tahun. Peningkatan rasio pasangan berakte nikah non muslim dikarenakan adanya pengalihan anggaran dari KantorUrusan Agama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya, peningkatan akta kelahiran 0-18 tahun meningkat dikarenakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen akta kelahiran.3.1.12.Urusan Pemberdayaan Masyarakat DesaUrusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa fokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan pelaksanaan program Gerbang Madu. Urusan ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021, khususnya misi ke-2 yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 39 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melaksanakan 8 program di tahun 2019. Secara keseluruhan program yang berkaitan dengan urusan pemberdayaan masyarakat desa memiliki realisasi keuangan sebesar 98,00%dan realisasi fisik 99,35%. Program Peduli Desa Gerbang Madu menyerap telah menyerap anggaran terbesar pada urusan ini. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap pelaksanaan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu.Total anggaran urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun2019 mengalami peningkatan sebesar Rp5.931.902.830,00atau sebesar 16,38%. Tahun 2018, total anggaran sebesar Rp36.212.860.000,00meningkat menjadi Rp42.144.762.830,00pada tahun 2019. Peningkatan ini telah menunjang sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik sebagai salah satu indikator kinerja urusan pemberdayaan masyarakat desa.3.1.13.Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaPertumbuhan penduduk Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan yang relatif lambat serta belum diikuti dengan persebaran kurang merata. Pertumbuhan penduduk masih terpusat pada wilayah tertentu sebagai sumber perekonomian. Kondisi ini dikategorikan sebagai pertumbuhan penduduk non alami atau migrasi dari daerah lain.Pada tahun 2019, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB melaksanakan 7 program yang berkaitan langsung dengan urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik pada urusan ini secaraberturut mencapai 98,23% dan 97,63%.Total anggaran urusan Pemberdayaan Perempuan dan KB pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp543.452.984,00atau sebesar10,34%. Meskipun anggaran mengalami penurunan, beberapa capaian kinerja tetap dapat melampaui target. Kinerja tersebut diantaranya peningkatan akseptor KB dan tingkat kelahiran berdasarkan kelompok umur 15-19 tahun (ASFR 15-19 tahun). Namun demikian terdapat peningkatan Total Fertility Rate(TFR) dan Persentase perangkat Derah (dinas/badan)yang berperan aktif daam pembangunan daerah melalui kampung KB.3.1.14.Urusan PerhubunganKabupaten Kutai Timur belum memiliki moda transportasi umum baik perkotaan maupun perdesaan secara memadai. Demikian pula, layanan pengujian kendaraan bermotor masih belum efektif dan efisien sehingga berpotensi menghambat kesadaran masyarakat melakukan uji kendaraannya serta berakibat hilangnya potensi PAD. Layanan kelancaran lalu lintas juga masih belum memadai terutama di kawasan hinterland.Secara keseluruhan dari 6 program yang berkaitan langsung dengan urusan perhubungan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar77,76%dan rata-rata realisasi fisik sebesar 85,22%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 40 Total anggaran urusan Perhubungan tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2018 yaitu sebesar Rp320.209.481,00menjadi Rp17.153.356.919,00pada tahun 2019. Penurunan anggaran tersebut masih mampu meningkatkan persentase kepemilikan KIR angkutan umum dan jumlah barang yang terangkut angkutan umum. Namun demikian jumlah angkutan umum yang melakukan uji KIRbelum memenuhi target.3.1.15.Urusan Komunikasi dan InformatikaDi beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat hambatan komunikasi. Kondisi ini menjadi penghambat komunikasi antar wilayah. Dengan demikian perlu dilakukan upaya percepatan pembangunan jaringan Base Transceiver Station (BTS)di masing-masing Kecamatan. Pengaturan perijinan pembangunan jaringan komunikasi bagi para penyedia jasa telekomunikasi agar tidak terpusat pada wilayah tertentu.Secara keseluruhan, terdapat 6 program yang berkaitan langsung dengan urusan komunikasi dan informatika. Urusan ini mempunyai capaian keuangan sebesar 99,32%dan fisik sebesar 85,96%.Total anggaran urusan Komunikasi dan Informatika mengalami peningkatan sebesar 17,94%. Pada Tahun 2018 total anggaran urusan ini sebesar Rp7.900.000.000,00meningkat menjadi Rp9.317.610.226,00pada tahun 2019.3.1.16.Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan MenengahKesadaran berkoperasi di Kabupaten Kutai Timur mulai tumbuh meskipun belum signifikan. Sebagian koperasi dinilai masih kurang profesional dalam melakukan pengelolaan koperasi. Kondisi tersebut kurang mampu mendorong masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya berminat untuk mengembangkan koperasi. Sebaliknya jumlah UMKM di Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan.Secara keseluruhan dari 3 program yang berkaitan langsung dengan Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai rata-rata capaian fisik sebesar 83,33 persen dan keuangan sebesar 87,26%.Total anggaran urusan Koperasi dan UMKM mengalami penurunan yangsignifikan sebesar 83,24%dari Rp2.902.324.000,00pada tahun2018 menjadi Rp486.325.000,00pada tahun 2019. Hal ini mengakibatkan menurunnya jumlah UMKM di Kabupaten Kutai Timur sebesar 2.250 unit.3.1.17.Urusan Penanaman ModalPertumbuhan aktivitas ekonomi sangat berkaitan dengan penanaman modal. Lembaga ini merupakan salah satu sektor penting yang mempengaruhi perkembangan perekonomian.Secara keseluruhan dari 6 program yang berkaitan langsung dengan urusan penanaman modal telah mencapai realisasi keuangan sebesar 99,47%dan realisasi fisik sebesar 100%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 41 Total anggaran urusan penanaman modal pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp74.599.632.342,00. Kenaikan ini diikuti dengan meningkatnya capaian indikator kinerja. Terdapat dua indikator yang digunakan untuk melihat capaian kinerja urusan penanaman modal yaitu: jumlah investor berskala nasional dan nilai realisasi investasi berskala nasional. Secara umum, semua indikator menunjukkan adanya peningkatan capaian.3.1.18.Urusan Kepemudaan dan OlahragaProgram Kepemudaan dan Olahraga diarahkan untuk mendorong para pemuda memanfaatkan waktu untuk aktivitas yang bermanfaat bagi kehidupan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, program-program tersebut dapat mencegah pemuda terkena dampak negatif dari kemajuan teknologi, pergaulan bebas, dan NAPSA.Secara keseluruhan Dinas Pemuda dan Olahraga memiliki 7 program yang berkaitan langsung dengan urusan pemuda dan olahraga. Urusan ini memiliki capaian realisasi keuangan sebesar 99,86%dan realisasi fisik sebesar 100%.Total anggaran urusan kepemudaan dan olahraga pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp8.918.051.800,00dari tahun 2018. Namun demikian realisasi keuangan serta rata-rata realisasi fisik tahun 2019 mengalami peningkatan. Peningkatan realisasi keuangan dan fisik ini dapat memberikan pengaruh terhadap tiga indikator capaian kinerja untuk urusan kepemudaan dan olahraga yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan capaian IPM. Tiga indikator capaian kinerja tersebut terdiri dari: (a) presentase organisasi pemuda yang aktif; (b) presentase wisausaha muda; dan (c) jumlah presentasi olahraga.3.1.19.Urusan KebudayaanKabupaten Kutai Timur memiliki keragaman budaya yang banyak. Keragaman budaya tersebut kurangdikenalkan secara optimal sehingga belum memberikan kontribusi pada sektor pariwisata dan perekonomian pada umumnya. Pengenalan budaya yang ada tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Kutai Timur namun juga masyarakat di luar Kutai Timur. Pengenalan ini dapat dilakukan melalui berbagai event dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.Secara keseluruhan, Dinas Kebudayaan memiliki 4 (empat) program yang berkaitan langsung dengan urusan Kebudayaan dengan realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100%.Secara umum rata-rata realisasi fisik dan keuangan masih dibawah80%. Kondisi ini menunjukkan masih banyaknya dana yang belum terserap dan capaian fisik yang masih rendah. Berdasarkan data realisasi anggaran baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik.Apabila ditinjau dari efektivitas program/kegiatan dari Urusan Kebudayaan belum sepenuhnya efektif. Indikator efektivitas tersebut adalah belum
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 42 berkembangnya budaya yang mendukung wisata. Kondisi tersebut diakibatkan oleh belum terinventarisir dan terkelolanya potensi warisan budaya yang ada.3.1.20.Urusan PerpustakaanPerpustakaan merupakan salah satu sarana penunjang untuk IPM, melalui literasi. Perpustakaan baik dalam bentuk bangunan fisik maupun sarana penunjang seperti koleksi buku (e-book dan textbook), indeks koleksi perpustakaan secara digital, dan majalah perlu ditingkatkan secara kuantitas dan kualitas. Sebagian masyarakat Kutai Timur belummemiliki kesadaran literasi. Keberadaan perpustakaan diharapkan menjadi agen perubahan terkait dengan literasi.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2019 telah melaksanakan satu program yang berkaitan langsung dengan urusan perpustakaan. Urusan ini mempunyai realisasi keuangan sebesar 98,89%dan realisasi fisik sebesar 95,44%.Total Anggaran urusan Perpustakaan meningkat sebesar Rp21.209.000,00dari Rp300.000.000,00(2018) menjadi Rp351.209.000,00(2019). Peningkatan juga terjadi pada realisasi keuangan sebesar 5,31% dari 93,58%tahun 2018 menjadi 98,89 persen tahun 2019. Sementara itu indikator capaian Koleksi Buku yang Tersedia di Perpustakaan belum tersedia.3.1.21.Urusan KearsipanPengolaaan arsip penting milik pemerintah kabupaten mengacu pada kebijakan kearsipan nasional. Namun demikian sampai dengan tahun 2019, kearsipanKabupaten Kutai Timur belum didukung sistempengarsipan dokumen berbasis elektronik/TI secara memadai.Secara keseluruhan terdapat2 program yang berkaitan langsung dengan urusan Kearsipan. Urusan ini mempunyai rata-rata realisasi keuangan sebesar 97,71%dan rata-rata realisasi fisik 97,41%.Urusan Kearsipan pada tahun 2019 memiliki total anggaran sebesar Rp200.000.000,00menurun menjadi Rp59.069.100,00pada tahun 2019. Penurunan ini tidak berarti capaian kinerja kearsipan juga menurun. Dua program yang dilaksanakan yaitu perbaikan sistem administrasi kearsipan dan penyelamatan dokumen arsip penting dapat berhasil dengan baik.3.1.22.Urusan Kelautan dan PerikananTeritorial Kabupaten Kutai Timur meliputi wilayah laut dan pantai yang cukup luas. Sumber daya potensial laut di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki nilai ekonomis diantaranya ikan dan rumput laut. Potensi ini belum banyakdimanfaatkan, dikarenakan adanya pergeseran kewenangan dari Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini yang mendorong pemerintah Kabupaten Kutai Timur lebih fokus meningkatkan potensi perikanan darat guna mendukung visi Kabupaten Kutai Timur menuju tercapainya agroindustri dan agribisnis.Secara keseluruhan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten KutaiTimur telah melaksanakan 4 program yang berkaitan langsung dengan urusan kelautan dan perikanan. Urusan ini mempunyai capaian realisasikeuangan sebesar98,88%dan rata-rata realisasi fisik 98,02%.Total anggaran urusan Kelautan dan Perikanan pada
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 43 tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp4.174.392.654,00. Namun demikian Produksi Perikanan mengalami kenaikan dari 9.896,28 ribu ton pada tahun 2018 menjadi 10.842.90 ribu ton pada tahun 2019.3.1.23.Urusan PariwisataPotensi pariwisata di Kabupaten Kutai Timur berupa wisata alam, wisata agro, budaya, dan wisata maritim. Pariwisata merupakan sektor yang potensial memberikan masukan bagi PendapatanAsli Daerah (PAD). Aktivitas sektor pariwisata juga diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi berkembangnya sektor-sektor yang terkait, seperti pertanian (bunga, buah, perikanan), industri kerajinan, perdagangan (misalnya rumah makan), dan jasa (penginapan, pemandu wisata, transportasi, dan sebagainya). Sehingga berkembangnya sektor ini, taraf kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata dapat meningkat.Secara keseluruhan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 2 program yang berkaitan langsung dengan urusan pariwisata. Kedua program tersebut memiliki capaian realisasi keuangan sebesar 85,81%dan rata-rata realisasi fisik sebesar 73,60%.Kegiatan pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat potensial dikembangkan di Kabupaten Kutai Timur. Sepanjang tahun2019, kunjungan wisata ke Kabupaten Kutai Timur disamping wisatawan domestik, wisatawan mancaneggara juga sudah mulai berdatangan. Data BPS tahun 2019mencatat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kutai Timur sebanyak 25.151 wisatawan domestik dan 474wisatawan mancanegara.3.1.24.Urusan PertanianFokus pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan, juga untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri. Penentuan komoditas unggulan Kabupaten Kutai Timur dengan mempertimbangkan kesesuaian agroekologi, pasar komoditi, ketersediaan sumberdaya dan dampak pengembangannya terhadap perekonomian daerah Kabupaten Kutai Timur.Secara keseluruhan, Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur melaksanakan 20 program yang berkaitan langsung dengan Urusan Pertanian dan Perkebunan. Urusan ini mempunyai capaian realisasi keuangan 93,74%dan rata-rata capaian fisik 94,15%.Secara umum indikator kinerja pertanian dalam arti luas menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan, terutama terjadi pada produksi pangan utama padi dan palawija masing-masing sebesar 3,75% dan 33,62%. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memfasilitasi peningkatan kinerja pertanian melalui penyaluran alsintan dan fasilitas jalan usaha tani yang telah meningkat. Dengan demikian anggaran untuk pertanian dinilai cukup efektif dalam menunjang capaian kinerja namun perlu terus ditingkatkan efektifitasnya melalui
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 44 pemilihan progam, kegiatan dan besaran anggarannya sesuai sebagai landasan menuju pembangunan agribisnis dan agroindustri yang berkelanjutan.3.1.25.Urusan PerindustrianPerkembangan industri harus mampu mendukung agribisnis dan agroindustri. Tingginya keterkaitan tersebut secara langsung dan tidak langsung akan mengembangkan dan menggerakan sektor-sektor ekonomi yang lain. Meningkatnya berbagai aktivitas sektor-sektor ekonomi tersebut akan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan ekonomi Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri.Selama tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 5 program yang berkaitan langsung dengan Urusan Perindustrian. Urusan ini mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 92,37%dan rata-rata capaian fisik sebesar 90,00%.Alokasi anggaran untuk urusan perindustrian dan perdagangan telah meningkat sebesar Rp12.893.399.622,00dari tahun 2019. Sementara itu peningkatan alokasi anggaran ini belum dapat memberikan dampak pada terpenuhinya target kinerja jumlah ekspor bersih perdagangan/usaha informal dan rekapitulasi pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Kutai Timur. Sementara itu alokasi anggaran tersebut belum dapat memberikan manfaat pada tahun yang sama, namun diharapkan dapat dinikmati di masa mendatang.3.1.26.Urusan Administrasi PemerintahanFungsi administratif yang dijalankan oleh pemerintah berhubungan dengan aktivitas pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) fungsi/kegiatan dasar yaitu: (i) perumusan kebijakan; (ii) pelaksanaan tugas administrasi; dan (iii) penggunaan dinamika administrasi. Dalam perjalanan 2 (dua) tahun terakhir capaian kinerja pemerintah daerah sebagai perumus kebijakan sekaligus pelaksana dan penggunan layanan dinamika administrasi, secara umum telah menunjukkan kemajuan yang berarti, baik realisasi keuangan maupun realisasi fisik. Indikasi keberhasilan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan tampak dari meningkatnya berbagai jenis dan kualitas layanan yang sekaligus dapat menjadi indikator kepuasan masyarakat.Secara keseluruhan dari 24 program yang berkaitan langsung dengan Urusan Administrasi Pemerintahan mempunyai realisasi keuangan sebesar 98,05%dan rata-rata realisasi fisik sebesar 97,74%. Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan yang disusun berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan efektif.Alokasi anggaran untuk urusan administrasi pemerintahan telah mengalami penurunan sebesar Rp5.505.787.393 dari Rp127.773.807.900,00(2018) menjadi Rp122.268.020.507,00(2019).
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 45 3.1.27.Urusan PengawasanPengawasan umum maupun pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kutai Timur diupayakan selalu mengacu pada perarturan perundangan yang berlaku. Fungsi pengawas, selain melakukan penataan sistem internal dan pengendalian pelaksanan kebijakan kepala daerah, juga melakukan kegiatan sosialiasi dan tindaklanjut temuan, serta kegiatan pembinaan yang dapat meningkatkan integritas perangkat daerah.Pada tahun 2019 secara keseluruhan dari 3 program yang berkaitan langsung dengan Pengawasan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 97,71%dan capaian realisasi fisiksebesar 93,95%yang masuk dalam kategori sangat tinggi. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan pengawasan.Penurunan besaran anggaran pengawasan tidak berarti mengurangi kualitas pelaksanaan pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan telahdilakukan secara memadai dan lebih efektif sehingga mampu menekan jumlah temuan BPK.3.1.28.Urusan PerencanaanDinamika yang sedang berkembang selama dua dekade pembangunan di Kabupaten Kutai Timur menuntut kecermatan dan ketepatan dalam perencanaan pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. Bappeda selaku perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasi perencanaan pembangunan harus mampu mengawal proses perencanaan baik berupa RKPD, RPJMD dan RPJPD. Perencanaan tersebut merupakan titik awal pengelolaan keuangan daerah. Keberhasilan perencanaan dapat dilihat dari perbandingannya dengan capaian realisasi (indikator kinerja). Selain itu, proses perencanaan ini harus didukung oleh dokumen dan ketepatan waktu penyelesaian sebagaimana diaturdalam peraturan perundangan yang berlaku.Pada tahun 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 5 (lima) program yang berkaitan langsung dengan perencanaan mempunyai realisasi keuangan sebesar 88,43%dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100%. Hal ini mengindikasikan adanya keberhasilan kinerja dari perencanaan.Total alokasi anggaran urusan perencanaan mengalami peningkatan sebesar Rp2.708.478.478,00dari Rp11.696.438.967,00(2018) menjadi Rp14.404.917.445,00(2019). Peningkatan ini diikuti dengan tercapaianya target indikator urusan perencanaan yaitu tersedianya dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RTRW) yang telah ditetapkan menjadi PERDA/PERKADA. Selain itu, perencanaan di tahun-tahun mendatang harus didukung oleh TI yang memadai serta data akurat dan reliabel terutama dari pihak internal perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur.3.1.29.Urusan KeuanganDalam tahapan perencanaan hingga implementasi pembangunan daerah, maka fungsi pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan. Hal ini dimaksudkan agar memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas baik pada pendapatan daerah maupun belanja daerah. Tertib
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 46 administrasi keuangan tersebut diharapkan agar dapatmempertahankan opini BPK terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah selama ini. Penunjang Bidang Keuangan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun2016-2021, adalah untuk mendukung Misi ke 5 (lima) yakni “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan Berorientasi pada Pelayanan Publik”.Secara keseluruhan dari sembilan program yang berkaitan langsung dengan urusan keungan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar86,54% dan realisasi fisik mencapai 92,95%. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah menyerap anggaran paling besar dalam urusan keuangan. Hal ini menunjukkan adanya upaya peningkatan layanan kualitas layanan publik dengan merekrut TK2D sesuai dengan kebutuhan tersebut.Total anggaran urusan keuangan mengalami penurunan sebesar Rp58.363.806.152,00. Pada Tahun 2018 total anggaran sebesar Rp191.204.381.560,00dan pada tahun 2019 menjadi Rp132.840.575.408,00. Meskipun menurun, APBD 2019: (i) tidak mengalami defisit; (ii) kegiatan yang tidak terlaksana sangat kecil; (iii) belanja pendidikan dan kesehatan memenuhi ketentuan; (iv) belanja langsung lebih besar daripada belanja tidak langsung; (v) penetapan APBD tepat waktu; dan (vi) diharapkan opini BPK atas LKPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 adalah WTP.3.1.30.Urusan KepegawaianPemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kapasitas dan karakter PNS. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran untuk program pembinaan PNS lebih besar dari program database kepegawaian.Secara umum program yang berkaitan langsung dengan urusan kepegawaian mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 97,24% dan realisasi fisik sebesar 100%. Program pembinaan dan pengembangan aparatur menyerap anggaran sebesar 93%dari total anggaran urusan kepegawaian.Total Anggaran urusan Kepegawaian mengalami peningkatan dari Rp4.926.768.000,00pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp6.347.650.311,00pada tahun 2019. Kenaikan anggaran ini menunjang adanya peningkatan presentase ASN yang telah mengikuti pendidikan, pelatihan formal dan pelatihan strukural. Namun demikian masih perlu ditingkatkan ASN yang diikutkan pendidikan dan pelatihan terutama terkait dengan tupoksi masing-masing.3.1.31.Urusan Penelitian dan PengembanganSalah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa adalah bangsa yang mengedepankan penelitian dan pengembangan Research and Development/R&D. Hasil dari penelitian danpengembangan dapat berupa konsep, model, ataupun rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan publik. Hasil kajian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan masih belum sepenuhnya menjadi dasar penetapan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 47 Program yang berkaitan langsung dengan urusan penelitian dan pengembangan mempunyai rata-rata realisasi fisik mencapai 100 persen dan capaian realisasi keuangan sebesar 99,07%. Penelitian bidang kemasyarakatan dan hukum menyerap anggaran paling besar dalam urusan penelitian dan pengembangan. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penelitian yang dilakukan sebelum mengeluarkan produk hukum.Total Anggaran urusan Penelitian dan Pengembangan mengalami peningkatan dari Rp473.800.250,00(2018) menjadi sebesar Rp662.190.000,00(2019). Peningkatan juga terjadi pada realisasi keuangan dari 98,14%(2018) menjadi 99,07%(2019) sedangkan rata-rata realisasifisik sudah sebesar 100%.3.2Ikhtisar Pencapaian Kinerja KeuanganIkhtisarpencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada dasarnya memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD tersebut merupakan gambaran realisasi pencapaian efektif denganefisien pelaksanaan program dan kegiatanpadaurusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.3.2.1. Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan Tabel 3.1. Realisasi Pencapaian Target PendapatanPer UrusanAPBD TA. 2019(dalam rupiah) KODE URUSAN ANGGARAN REALISASI SELISIH % 4 PENDAPATAN 4.1 Urusan Wajib Pelayanan Dasar 79.514.206.162,00 77.224.471.132,26 (2.289.735.029,74) 97,12 4.1.02Kesehatan79.394.206.162,00 77.106.116.132,26 (2.288.090.029,74)97,12 4.1.03Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang115.000.000,00 118.355.000,00 3.355.000,00 102,92 4.1.05 Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat5.000.000,00 0,00 (5.000.000,00)0,00 4.2 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar 2.852.400.000,00 3.522.449.040,00 670.049.040,00 123,49 4.2.05Lingkungan Hidup800.000.000,00 1.010.509.180,00 210.509.180,00 126,31 4.2.09Perhubungan702.000.000,00 909.297.360,00 207.297.360,00 129,53 4.2.10Komunikasi dan Informatika850.400.000,00 850.400.000,00 0,00 100,00 4.2.12Penanaman Modal500.000.000,00 732.302.500,00 232.302.500,00 146,46 4.2.13Kepemudaan dan Olah Raga0,00 19.940.000,00 19.940.000,00 100,00 4.3 Urusan Pilihan 1.110.000.000,00 1.379.818.500,00 269.818.500,00 124,31 4.3.03Pertanian60.000.000,00 21.880.000,00 (38.120.000,00)36,47 4.3.07Perindustrian1.050.000.000,00 1.357.938.500,00 307.938.500,00 129,33 4.4 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang 3.925.544.597.891,00 3.885.434.724.405,01 (40.109.873.485,99) 98,98 4.4.01Administrasi Pemerintahan0,00 85.087.000,00 85.087.000,00 100,00 4.4.04Keuangan3.925.544.597.891,00 3.885.349.637.405,01 (40.194.960.485,99)98,98 J U M L A H 4.009.021.204.053,00 3.967.561.463.077,27 (41.459.740.975,73) 98,97
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 48 Gambar 3.1. Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan PemerintahKab. Kutai Timur TA. 2019Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi pendapatan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabeldan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:1.Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.2.Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih kurang Rp2.289.735.029,74. Selisih kurangtersebutyaitu berasal dari urusan kesehatandan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu masing-masing sebesar Rp2.288.090.029,74 dan Rp5.000.000,00. Namun, juga terdapat selisih lebihyaitu dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruangsebesar Rp3.355.000,00 atau 102,92%.3.Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp670.049.040,00.Adapun selisih lebih tertinggi berasal dari urusan penanaman modal sebesar Rp232.302.500,00 atau sebesar 146,46% kemudian urusan perhubungan sebesar Rp207.297.360,00atau sebesar 129,53% kemudian urusan lingkungan hidup sebesar Rp210.509.180,00 atau sebesar 126,31% dan selisih lebih terendah berasal dari urusan komunikasi dan informatika dan kepemudaan dan olahraga masing-masing dengan persentase sebesar 100,00%.4.Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bila dibandingkan terdapat selisih lebih sebesar Rp269.818.500,00. Selisih lebih dari urusan perindustrianyaitu sebesar Rp307.938.500,00 atau sebesar 129,33%. Namun, terdapat selisih kurang dari urusan pertaniansebesar Rp38.120.000,00 sebesar 36,47%.5.Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih kurang Rp40.109.873.485,99. 0.00500,000,000,000.001,000,000,000,000.001,500,000,000,000.002,000,000,000,000.002,500,000,000,000.003,000,000,000,000.003,500,000,000,000.004,000,000,000,000.004,500,000,000,000.00Urusan WajibPelayanan DasarUrusan WajibBukan PelayananDasarUrusan PilihanUrusanPemerintahanFungsi Penunjang Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 49 Selisih kurang pada urusan keuangan Rp40.194.960.485,99. Namun, terdapat selisih lebih dari urusan administrasi pemerintahan yaitu sebesar Rp85.087.000,00.3.2.2. Realisasi Pencapaian Target BelanjaPer Urusan Tabel 3.2. Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2019(dalam rupiah) KODE URUSAN ANGGARAN REALISASI SELISIH % 5 BELANJA 5.1 Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1.763.395.934.096,00 1.686.274.050.099,72 (77.121.883.996,28) 95,63 5.1.01Pendidikan585.012.574.403,00561.279.453.852,77(23.733.120.550,23)95,94 5.1.02Kesehatan316.311.318.036,00292.785.872.381,95(23.525.445.654,05)92,56 5.1.03Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang535.543.736.326,00516.299.544.935,00(19.244.191.391,00)96,41 5.1.04Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman215.604.128.661,00207.705.281.664,00(7.898.846.997,00)96,34 5.1.05Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat40.485.143.770,0038.627.405.152,00(1.857.738.618,00)95,41 5.1.06Sosial70.439.032.900,0069.576.492.114,00(862.540.786,00)98,78 5.2 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar 394.270.150.683,00 376.336.115.432,26 (17.934.035.250,74) 95,45 5.2.01Tenaga Kerja10.121.282.775,009.946.531.949,26(174.750.825,74)98,27 5.2.02Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak4.328.500.000,004.213.909.100,00(114.590.900,00)97,35 5.2.03Pangan5.869.617.350,005.655.659.973,00(213.957.377,00)96,35 5.2.05Lingkungan Hidup29.399.902.300,0020.788.583.654,00(8.611.318.646,00)70,71 5.2.06Administrasi Kependudukan dan Capil8.354.948.950,008.055.602.051,00(299.346.899,00)96,42 5.2.07Pemberdayaan Masyarakat Desa52.678.701.495,0051.715.830.856,00(962.870.639,00)98,17 5.2.08Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana10.953.665.243,0010.446.566.940,00(507.098.303,00)95,37 5.2.09Perhubungan32.140.593.369,0027.247.689.699,00(4.892.903.670,00)84,78 5.2.10Komunikasi dan Informatika15.076.002.426,0014.884.787.765,00(191.214.661,00)98,73 5.2.11Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah5.559.319.525,005.341.909.819,00(217.409.706,00)96,09 5.2.12Penanaman Modal160.272.754.500,00159.358.624.597,00(914.129.903,00)99,43 5.2.13Kepemudaan dan Olah Raga44.021.404.100,0043.727.627.081,00(293.777.019,00)99,33 5.2.16Kebudayaan8.482.219.650,008.118.170.433,00(364.049.217,00)95,71 5.2.17Perpustakaan6.952.169.900,006.776.905.665,00(175.264.235,00)97,48 5.2.18Kearsipan59.069.100,0057.715.850,00(1.353.250,00)97,71 5.3 Urusan Pilihan 145.126.036.261,00 138.945.701.775,00 (6.180.334.486,00) 95,74 5.3.01Kelautan dan Perikanan14.954.486.042,0014.647.679.145,00(306.806.897,00)97,95 5.3.02Pariwisata9.098.258.408,008.467.933.941,00(630.324.467,00)93,07 5.3.03Pertanian80.749.121.461,0077.711.817.748,00(3.037.303.713,00)96,24 5.3.07Perindustrian40.324.170.350,0038.118.270.941,00(2.205.899.409,00)94,53
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 50 KODE URUSAN ANGGARAN REALISASI SELISIH % 5.4 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang 1.725.661.324.246,00 1.623.573.851.280,06 (102.087.472.965,94) 94,08 5.4.01Administrasi Pemerintahan689.994.681.344,00674.617.176.525,06(15.377.504.818,94)97,77 5.4.02Pengawasan13.309.028.000,0012.432.599.591,00(876.428.409,00)93,41 5.4.03Perencanaan27.019.847.315,0024.795.493.323,00(2.224.353.992,00)91,77 5.4.04Keuangan974.228.261.755,00891.256.129.577,00(82.972.132.178,00)91,48 5.4.05Kepegawaian16.596.472.832,0016.167.265.057,00(429.207.775,00)97,41 5.4.07Penelitian dan Pengembangan4.513.033.000,004.305.187.207,00(207.845.793,00)95,39 J U M L A H 4.028.453.445.286,00 3.825.129.718.587,04 (203.323.726.698,96) 94,95 Gambar 3.2. Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja PemerintahKab. Kutai Timur TA. 2019Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi belanja berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :1.Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.2.Realisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasarmencapai 95,63% dari anggaran yang telah ditetapkan.Realisasi belanja paling tinggi pada urusan sosial yaitu mencapai 98,78% dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pekerjaan umum danpenataan ruangyaitu sebesar92,56%.3.Realisasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar mencapai 95,45% dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan penanaman modalyaitu mencapai 99,43% dan realisasi belanja paling rendah pada urusan lingkungan hidupyang hanya mencapai 70,71%. 0.00200,000,000,000.00400,000,000,000.00600,000,000,000.00800,000,000,000.001,000,000,000,000.001,200,000,000,000.001,400,000,000,000.001,600,000,000,000.001,800,000,000,000.002,000,000,000,000.00Urusan WajibPelayanan DasarUrusan Wajib BukanPelayanan DasarUrusan PilihanUrusanPemerintahanFungsi Penunjang Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 51 4.Realisasi belanja menurut urusan pilihan mencapai 95,74% dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan kelautan dan perikananyaitu mencapai 97,95% dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pariwisatayang hanya mencapai 93,07%.5.Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang mencapai 94,08% dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan administrasi pemerintahanyaitu mencapai 97,77% dan realisasi belanja paling rendah pada urusan keuangan yang hanya mencapai 91,48%.3.3Hambatan dan Rencana Tindak Lanjut untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. 3.3.1.Urusan Pendidikana. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum idealnya rasio guru dan murid SD (> 15);2.Pembangunan infrastruktur sekolah menengah masih belum optimal; 3.Adanya siswa yang melanjutkan sekolah di luar Kabupaten KutaiTimur.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut:1.Menambah jumlah guru khususnya sekolah dasaryang mengalami kekurangan guru;2.Meningkatkan jumlah pembangunan danpemerliharaan infrastruktur sekolah menengah;3.Meningkatkan kualitas sekolah guna menciptakan daya tarik dan kepercayaan masyarakat terutama di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.3.3.2.Urusan Kesehatana. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Masih belum memadainya ketersediaan tenaga medis dan para medis. 2.Masih terbatasnya infrastruktur, misalnya jarak ke pusat layanan; untuk memberi akses kepada masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.3.Masih terbatasnya fasilitas kesehatan yang terakreditasi.4.Sistem Informasi Kesehatan untuk mendukung ketersediaan data kesehatanb.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Rekruitmen dan pemerataan sebaran tenaga dokter, medis dan paramedis sesuai kualifikasi dan kebutuhan.2.Mengakselerasi stratifikasi puskesmas diprioritaskandi Kecamatan Muara Ancalong dan Sandaran.3.Peningkatan aksesbilitas sarana/prasarana pendukung kesehatan.4.Meningkatkan cakupan dengan mengembangkan sistem informasi kesehatan berbasis masyarakat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 52 3.3.3.Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagaiberikut :1.Masih terdapat jalan yang rusak dengan panjang jalan yang cukup signifikan.2.Masih belum terhubungnya seluruh akses antar desa dan antar kecamatan.3.Belum optimalnya pembangunan sistem jaringan listrik, irigasi drainase secara kuantitas dan kualitas.4.Masih terjadinya konflik pemanfaatan lahan, konversi lahan serta kepastian peruntukan.5.Kurangnya sosialisasi tentang syarat pendirian bangunan dan peruntukan kawasan.6.Masih belum optimalnya pengendalian lahan dan tata ruang serta penerapanan Rencana TataBangunan dan Lingkungan (RTBL)dan belum dimilikinya Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR)7.Masih belum optimalnya penyediaan data terkait indikator capaian kinerja.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Percepatan pembangunan jalan dan penegakan aturan pemanfaatan jalan sesuai dengan kelasnya.2.Meningkatkan peran serta perusahaan dengan skema KPBU (Kerjasama Perusahaan dan Badan Usaha) dalam pemenuhan infrastruktur dasar (kelistrikan, air bersih, sarana perhubungan, irigasi, sarana kesehatan dan sarana pendidikan).3.Penegakan perda RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035. 4.Pendataan status lahan untuk perbaikan mutu perencanaan lahan. 5.Optimalisasi penyediaan data guna evaluasi kinerja pembangunanurusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.3.3.4.Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimana. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukimandiKabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Rasio sanitasi lingkungan belum terdistribusi secara universal 2.Limbah, baik yang berasal dari rumah tangga (sampah domestik dan tinja) maupun yang dihasilkan dari kegiatan penambangan, belum diolah secara memadai, sehingga relatif berbahaya bagi kualitas lingkungan3.Infrastruktur yang terkait penyediaan air bersih serta manajemen pengelolaan air bersih relatif masih kurang, khususnya di wilayah perdesaan pedalaman 4.Masih belum optimalnya penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaanb.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Memperluas jangkauan akses air bersih melalui pembangunan jaringan penyediaan air bersih melalui program PAMSIMAS dan PAMDES2.Membangun perumahan murah bersubsidi yang layak huni.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 53 3.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur untuk penanganan sampah.4.Mengintensifikan kegiatan penanganan kawasan kumuh di perkotaan.3.3.5.Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakata.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan ketertiban di tempat umum.2.Masih kurangnya kesadaran dan tanggap atas kemungkinan terjadinya bencana. 3.Masih kurangnya pemahaman dan etika berpolitik di masyarakat.4.Belum adanya penyediaan sistem informasi yang digunakan untuk mendata korban bencana.5.Belum optimalnya Geospacial Information System(GIS) untuk membantu pengambilan keputusan terkait penanganan daerah terkena bencana. b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Melibatkan peranserta dari tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.2.Sosialisasi dan edukasi politik untuk masyarakat.3.Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bencana dengan berbagai media dan melibatkan institusi pendidikan.4.Mengembangkan sistem informasi untuk manajemen bencana. 5.Mengembangkan dan mengimplementasikan Geospacial Information System (GIS) untuk menangani bencana. 3.3.6.Urusan Sosiala.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019, yaitu belum maksimalnya database untuk PMKS dan belum adanya dana kontingensi.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas yaitu dengan mengadakan sistem database PMKSyang akuratsertaperlunya mengalokasikan anggaran kontingensi untuk membiayai kejadianyang tidak terduga (bencana alam dan penyakit wabah) 3.3.7.Urusan Ketenagakerjaana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Rendahnya daya saing tenaga kerja lokal yang ditunjukkan oleh rendahnya jenjang pendidikan yaitu “Maksimum SD” yaitu sebesar 32,40 persen.2.Angka setengah pengangguran cenderung semakin tinggi3.Grand Designtentang Man Power Planningbelum ada.4.Besarnya pekerja pendatang yang tidak memiliki pendidikan memadaib.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Penguatan program wajib sekolah minimal 12 tahun.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 54 2.Melakukan reengineering dunia pendidikan dari yang bersifat umum menjadi pendidikan kejuruan dan ketrampilan.3.Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.4.Penyusunan dan pemetaan struktur ketenagakerjaan berdasarkan kelompok umur, pendidikan dan jenis kelamin.5.Penegakkan Peraturan Daerah (Perda)Pelayanan Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketentuan perizinan berikut syarat-syaratnya, serta jenis perizinan yang mengatur bursa tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan sanksinya harus ditegakkan.3.3.8.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Adanya ketimpangan gender di berbagai sektor pembangunan; 2.Belum optimalnya penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Pengarusutamaan gender dan anak.2.Pelaporan atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.3.Meningkatkan fungsi dan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).4.Sosialiasi pada masyarakat terhadap ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak baik melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun penyebaran di media massa baik cetak maupun elektronik.5.Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus KDRT dan penelantaran anak. 3.3.9.Urusan Pangana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum optimalnya kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan.2.Belum optimalnya program ketahanan pangan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan pangan utama.3.Masih adanya aktivitas alih fungsi lahan.4.Masih terbatasnya infrastruktur pertanian dan pengairan serta menurunnya fungsi infrastruktur yang telah tersedia.5.Masih terbatasnya sarana dan infrastruktur untuk distribusi hasil pertanian.6.Makanan utama masih bertumpu pada beras sebagai bahan makanan pokok.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Optimalisasi fungsi kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan.2.Penegakan regulasi RTRW kawasanpertanian.3.Memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan di daerah sentra produksi pangan utama.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 55 4.Menyusunpeta produksi dan ketersediaan panganberdasarkan kesesuaian agroekologi wilayahuntuk menjamin ketahanan panganberkelanjutan. 5.Peningkatanupayadiversifikasi produksi guna penyediaan pangan utama6.Peningkatan edukasi konsumsi pangan pada masyarakat dengan berbagai media yang relevan.3.3.10.Urusan Lingkungan Hidupa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum maksimalnya pelaksanaan dana jaminan reklamasi untuk penutupan lubang-lubang pasca pentupan tambang2.Persampahana)Belum optimalnya operasionalisasi TPA/TPST/SPA.b)Promosi dan edukasi lingkungan sehat kepada masyarakat luas masih kurang efektif.c)Belum memadainya sarana dan prasarana penampungan sementara, pengangkutan, pembuangan dan pengolahan sampah.3.Air, Udara dan Keanekaragaman hayatia)Pengendalian mutu kualitas air baku yang belum optimal.b)Penegakan ketaatan terhadap implementasi AMDAL yang masih rendah.c)Perambahan hutan konservasi hutan lindung beserta habitatnya di Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu sorotan internasional.d)Perda mengenai kawasan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati masih harus direalisasikan.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Penegakan regulasi berkaitan dengan pelaksanaan reklamasi pasca eksploitasi tambang.2.Meningkatkan kerjasama dengan pihak mitra kerja untuk pemanfaatan dana jaminan reklamasi.3.Persampahana)Peningkatan jumlah sarana prasarana di TPA/TPST/SPA yang lebih memadai. b)Membudayakan pemilahan sampah secara terpisah antara sampah organik dan non-organik dan pemanfaatannya melalui bank sampah.c)Promosi dan edukasi lingkungan sehat di berbagaimedia melalui perlombaan lingkungan sehat.4.Air, Udara dan Keanekaragaman hayatia)Pengelolaan air baku yang memadai dengan aplikasi teknologi b)Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara proporsionalc)Penegakan peraturan terkait lingkungan sehat d)Pengendalian perijinan pembukaan lahane)Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui promosi, edukasi dan penegakan hukum
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 56 3.3.11.Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipila.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan catatan sipildi Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum optimalnya koordinasi antara BPS dengan instansi yang menanganikependudukan dan catatan sipil.2.Tingginya tingkat migrasi penduduk pendatang di Kabupaten Kutai Timur3.Masih terdapat penduduk yang belum ber E-KTP.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Secara lebih proaktif melakukan perekaman data E-KTP diprioritaskan bagi yang baru memasuki usia 17 tahun.2.Penerapan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola dinamika penduduk (lahir, mati, pindah, nikah, dan cerai).3.3.12.Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desaa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraanurusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum banyaknya penggunaan teknologi oleh masyarakat perdesaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi desa2.Belum optimalnya peran masyarakat dan organisasi serta perangkat desa dalam pembangunan desa3.Belum cukupnya aparatur desa melakukan sinergi dengan masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan yang responsif dengan perubahan pembangunan.4.Keterjangkauan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau dalam mendapatkan akses program pemberdayaan masyarakat.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Penerapan teknologi tepat guna oleh aparatur desa bersama-sama dengan masyarakat dalam mengelola sumber daya yang berbasis kearifan lokal.2.Pengembangan dan pemanfaatan teknologi berbasis digital untuk mengembangkan UMKM di masyarakat yang berorientasi pada agrobisnis. 3.Peningkatan kemampuan dan keterampilan (skill) aparatur desa dalam berkomunikasi dengan masyarakat.4.Peningkatan akses infrastruktur fisik ke wilayah desa atauwilayah yang sulit dijangkau.3.3.13.Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanaa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Jumlah peserta KB aktif belum optimal.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 57 2.Adanya hambatan sosial budaya terkait dengan penerimaan implementasi KB.3.Keengganan masyarakat dalam berpartisipasi program KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).4.Masih tingginya cakupan PUS yang ingin ber-KB tetapi tidak terpenuhi (unmet need).5.Masih tingginya angka kelahiran remaja (perempuan usia 15-19) per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR 15-19).6.Tidak adanya Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap kecamatan.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Meningkatkan promosidan edukasi KB melalui berbagai cara dan media.2.Peningkatan Penyuluh dan KIE pada wilayah yang masih rendah dalam partisipasi KB.3.Penguatan data dan informasi kependudukan, Keluarga Berencana (KB), dan Keluarga Sejahtera (KS).4.Mengedukasi masyarakat akan pentingnya pendewasaan usia pernikahan bagi perempuan.3.3.14.Urusan Perhubungana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Rambu lalulintas yang terpasang belum memadai. 2.Transportasi masal kurang diminati.3.Kualitas pelayanan pengujian untuk KIR dan emisi gas buangan kendaraan masih rendah.4.Kesadaran pengusaha angkutan umum melakukan uji KIR dan emisi gas buangan kendaraan masih rendah.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Pemasangan rambu lalulintas sesuai kebutuhan terutama di daerah rawan kecelakaan.2.Bekerjasama dengan pihak swasta untukmeningkatkan kualitas dan kuantitas transportasi masal yang efektif dan terjangkau.3.Bekerjasama dengan kepolisian (lalulintas) untuk melakukan operasi pelanggaran bagi pengendara yang alpa terhadap uji KIR dan emisi gas buangan.3.3.15.Urusan Komunikasi dan Informatikaa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Masih timpangnya distribusi jaringan komunikasi antar kecamatan.2.Alokasi anggaran untukprogram Kominfo belum efektif3.Kompetensi ASN belum memadaib.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebutdi atas antara lain sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 58 1.Memprioritaskan pembangunan jaringan di wilayah-wilayah kecamatan yang relatif sulit dijangkau.2.Membangun provider jaringan BTS. 3.Upaya keras untuk menyerap anggaran kegiatan melalui proses perencanaan dan monitoring kegiatan yang lebih baik.4.Meningkatkan kompetensi ASN sesuai dengan tupoksi pekerjaan.3.3.16.Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengaha.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut:1.Pembinaan berkaitan manajemen koperasi belum optimal. 2.Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berkoperasi3.Kesadaran dan kemampuan koperasi untuk menyelenggarakan RAT masih rendah.4.Kelembagaan UMKM masih lemah.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Perlunya pembinaan dan bimbingan manajemen koperasi. 2.Sosialisasi manfaat berkoperasi.3.Melaksanakan Bimbingan Teknis berkaitan RAT Koperasi 4.Penguatan kelembagaan UMKM.3.3.17.Urusan Penanaman Modala.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Kegiatan promosi kurang efektif dalam mendatangkan investor.2.Data potensi investasi belum tersedia secara memadai.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Memanfaatkan media internet sebagai sarana promosi untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.2.Membangun database potensi investasi beserta pendukungnya.3.3.18.Urusan Kepemudaan danOlahragaa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Masih belum optimalnya pengorganisasian pemuda, baik di kota maupun di desa.2.Menurunnya minat pemuda berwirausahab.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1. Peningkatan secara intensif pembinaan organisasi kepemudaan.2. Merintis pendirian inkubator bisnis berbasis IT bagi para pemuda.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 59 3.3.19.Urusan Kebudayaana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah budaya masih dianggap sebatas seni budaya. Budaya tersebut belum dikaitkan dengan kegiatan baik pelestarian maupun yang berdampak ekonomi b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Mengagendakan acara kebudayaan dengan berbagai tema secara rutin.2.Melakukan kerjasama dengan pihak swasta yang relevan untuk menggalakan wisata berbasis budaya.3.Mendorong terwujudnya usaha ekonomi kreatif berbasis budaya dan wisata. 4.Mempromosikan agenda seni budaya sebagai komoditas unggulan daerah melalui berbagai media terutama media eletronik.5.Pelestarian budaya dilakukan sejak usia dini melalui pendidikan sekolah hingga lingkungan perkantoran pemerintah daerah.6.Inventarisasi situs dan cagar budaya untuk menjaga warisan budaya dari nenek moyang Kabupaten Kutai Timur.3.3.20.Urusan Perpustakaana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Jumlah perpustakaan dan pustakawan beserta sebarannya masih minim2.Minimnya minat baca masyarakat3.Masih terbatasnya koleksi buku dan kurangnya kerjasama dengan pihak-pihak terkait.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Perlu membangun taman bacaan di wilayah perkotaan, dan perpustakaan keliling di wilayah perdesaan.2.Menambah hotspot di area publik.3.Memperbanyak variasi koleksi buku, terutama buku digital.4.Indeks koleksi buku secara digital yang dapat diakses dari manapun.5.Menggalakan gerakan membaca di seluruh kalangan masyarakat.3.3.21.Urusan Kearsipana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kearsipan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019, yaitu standar baku yang belum dilaksanakan pada masing-masing OPD di lingkungan Kabupaten Kutai Timurb.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, yaitu menyediakan SDM yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan (tersertifikasi) dan penguatan sistem informasi bidang kearsipan.3.3.22.Urusan Kelautan dan Perikanana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1. Cakupan bina kelompok nelayan masih rendah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 60 2.Usaha budidaya perikanan umumnya dilakukan skala kecil dan menggunakan modal yang terbatas.3.Keterbatasan ketersediaan fasilitas penanganan dan penyimpanan pasca panen/tangkap sehingga daya saing dan potensi pasar terbatas.4.SDM perikanan (petugas dan sarana operasional penyuluh)masih terbatas.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Memperluas cakupan binaan di daerah sentra perikanan, dengan menerapkan teknologi tepat guna dan manajemen pengelolaan (pembibitan, pemeliharaan, panen dan pasca panen).2.Mendorong kegiatan bisnis perikanan melalui pembentukan kelompok petani/nelayan ikan yang berpotensi dikembangkan menjadi koperasi mina.3.Memfasilitasi kelompok petani/nelayan ikan untuk bermitra dengan pelaku usaha perikanan menengah dan besar dengan berbagai skema insentif.4.Peningkatan jumlah serta kemampuan dan kelengkapan saran operasional penyuluh serta kegiatan penyuluhan yang menjangkau kelompok petani/nelayan ikan.3.3.23.Urusan Pariwisataa.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pariwisata di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Penentuan dan pembangunan destinasi wisata unggulan. Potensi destinasi wisata alam dan budaya belum diangkat sebagai komoditas wisata.2.Percepatan promosi dan penentuan event pariwisata kepada wisatawan asing dan domestik. b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Pemanfaatan media sosial untuk promosi dan brandingpariwisata Kutai Timur2.Percepatan implementasi master plan pariwisata.3.Mengintegrasikan agrowisata dengan agribisnis dan agroindustry (triple agro)3.3.24.Urusan Pertaniana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pertanian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Perlunya fokus pengembangan komoditas unggulan.2.Pengembangan agribisnis perlu beberapa sub sektor pendukung.3.Produksi pangan utama masih terbatas untuk mencukupi konsumsi pangan atau menjaga ketahanan pangan setempat.4.Kelembagaan pangan dan keuangan perdesaan yang belum berfungsi secara optimal.5.Alih fungsi lahan pertanian untuk lahan non pertanian masih berlangsung.6.Pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan yang masih lemah.7.Sarana dan infrastruktur untuk distribusi hasil pertanian dalam arti luas yang masih sangat terbatas.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 61 b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Penegakan regulasi RTRW untuk memelihara dan meningkatkan lahan pertanian.2.Penguatan kelembagaan pangan dan keuangan perdesaan.3.Pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan secara memadai.4.Penetapan dan pemantaban produk unggulan pertanian dalam arti luas.5.Mendorong terbentuknya usaha pengolahan hasil pertanian dalam arti luas serta perluasan pasar dengan memanfaatkan teknologi informasi.3.3.25.Urusan Perindustriana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perindustrian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut: 1.Masih rendahnya kesadaran masyarakat UMKM tentang mutu dan sertifikasi. 2.Sebagian besar mutu produk UMKM belum terstandarisasi dan masih berorientasi pada pasar lokal. 3.Masih kurang memadainya infrastruktur sektor perdagangan dan pasar yang baik di desa-desa. 4.Menurunnya nilai ekspor bersih perdagangan.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Pembinaan kualitas produk UMKM untuk memenuhi standar mutu dalam upaya meningkatkan daya saing produk.2.Pendampingan industri UMKM menuju sertifikasi produkdan HAKI3.Pembangunan infrastruktur pasar di desa-desa.4.Pemberian insentif bagi produk lokal yang memenuhi pasar ekspor.3.3.26.Urusan Administrasi Pemerintahana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut:1.Masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara keseluruhan2.Belum optimalnya penerapan SPM pada sebagaian OPD3.Penempatan pegawai berdasarkan standar kompetensi dan pemerataan distribusi yang belum optimal.4.Peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan sektor publik yang belum optimal.5.Kerjasama antar pemerintah daerah di seputar ProvinsiKalimantan Timur dan sekitarnya masih kurang.6.Penanganan pengaduan masyarakat yang belum direspon secara optimal;7.Belum optimalnya pengembangan pengelolaan keuangan daerah terutama yang terkait dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD;8.Belum optimalnya pembinaan dan peningkatan tata laksanaOrganisasi Perangkat Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 62 b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Melibatkan berbagai komponen pemangku kepentingan termasuk pengembangan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai jenjang pemerintahan (vertikal dan horisontal) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan manajerial.2.Melakukan penataan struktur organisasi pemerintah daerah termasuk penempatan personil dalam jabatan-jabatan struktural dengan memperhatikan kompetensi dan distribusi secara bertahap sesuai dengan prioritas kebutuhan.3.Meningkatkan Pembangunan Kapasitas (capacity building) Pemerintah Daerah yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas ASN.4.Menguatkan fungsi kelembagaan serta meningkatkan kerjasama antar pemerintah daerah baik di dalam maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur maupun asosiasi pemerintah daerah untuk kabupaten dan kota di seputar Provinsi Kalimantan Timur.5.Meningkatkan fungsi dan peran kemampuan keterampilan komunikasi publik serta pengetahuan aparatur sipil dalam menangani penganduan masyarakat.6.Mengoptimalkan ketersediaan data mikro (komponen pembentuk pajak daerah), yang diharapkan dapat memperkirakan perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta meningkatkan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Data dan asset daerah.7.Meningkatkan kualitas administrasi ketatalaksanaan, kajian penataan kelembagaan perangkat daerah, dan peningkatan kualitas analisis jabatan. Selain itu, program ini juga diarahkan pada peningkatan kualitas penyusunan indek kepuasan masyarakat (IKM) dan kualitas akuntabilitas.3.3.27.Urusan PengawasanPeran inspektorat perlu lebih dioptimalkan, selain sebagai pengawas dan juga sekaligus sebagai pembinaan terhadap konsistensi kebijakan daerah yang telah ditetapkan dan kerberhasilan implementasi perencanaan pembangunan yang dilakukan masing-masing OPD. Tindaklanjut dari hasil temuan pengawasan, diharapkan pembinaan perlu dilakukan secara berkala dantepat waktu agar dapat segera mengenali kegagalan, keterhambatan dalam konteks perkembangan atau kemajuan pelaksanaan suatu program atau kegiatan. Selain itu kompetensi personil inspektorat harus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.3.3.28.Urusan Perencanaana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perencanaan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Belum meratanya kompetensi SDM dalam menganalisis dan mengintepretasikan lingkungan (internal dan eksternal) sebagai basis proses perencanaan pembangunan.2.Kurang terpadunya antara perencanaan dan penganggaran.3.Belum sepenuhnya mengakomodasi usulan dari bawah (bottom-up)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 63 b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Peningkatan kompetensi SDM dengan melakukan capacity buildingsesuai kebutuhan.2.Koordinasi dengan TAPD untuk tercapainya kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran.3.Melakukan musrenbang yang efektif untuk menyelaraskan antara tema pembangunan dengan usulan-usulan dari masyarakat serta didukung oleh aplikasi software yang memadai.3.3.29.Urusan Keuangana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Lemahnya penerapan standarisasi harga satuan barang/jasa, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar biaya.2.Belum terintegrasinya sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran.3.Belum optimalnya pengelolaan aset daerah.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Adanya standar harga satuan barang/jasa, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar biaya yang dapat dijadikan pedoman realisasi anggaran.2.Melakukan integrasi sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran.3.Menerapkan Sistem Informasi Manajemen Aset untuk mempercepat perolehan informasi mengenai barang milik daerah yang akurat.3.3.30.Urusan KepegawaianSelama ini peningkatan kompetensi ASN masih mengikuti standar pelatihan aparatur pemerintah. Sebaiknya ASN dibekali dengan pengetahuan yang mendukung pengembangan soft skilldisamping keahlian teknis terkait tupoksi dengan mempertimbangkan tuntutan lingkungan dan tantangan di era digital.3.3.31.Urusan Penelitian dan Pengembangana.Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019adalah sebagai berikut :1.Hasil penelitian dan pengembangan belum sepenuhnya mendukung pengambilan keputusan dan atau penyusunan kebijakan.2.Kegiatan penelitian di berbagai OPD masih belum terkoordinir (oleh Balitbang) dan terintergrasi.b.Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :1.Perlu ditingkatkan penggunaan hasil penelitian danpengembangan dalam pengambilan keputusan dan atau penyusunan kebijakan daerah.2.Perlu adanya roadmappenelitian dan pengembangan.3.Perlu adanya koordinasi danintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemanfaatan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 64 BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI4.1Pendekatan Penyusunan Laporan KeuanganLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti UPTD yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait.Untuk Tahun Anggaran 2019, entitas Akutansi meliputi :1.Dinas Pendidikan2.Dinas Kesehatan3.Rumah Sakit Umum Sangatta4.Dinas Pekerjaan Umum5.Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang6.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman7.Satuan Polisi Pamong Praja8.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah10.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik11.Dinas Sosial12.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi13.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak14.Dinas Ketahanan Pangan15.Dinas LingkunganHidup16.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa18.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana19.Dinas Perhubungan20.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik21.Dinas Koperasi danUMKM22.23.Dinas Penanaman Modal dan PTSPDinas Pemuda dan Olahraga24.Dinas Kebudayaan25.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan26.Dinas Kelautan dan Perikanan27.Dinas Pariwisata28.Dinas Pertanian29.Dinas Perkebunan30.Dinas Perindustrian dan Perdagangan31.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah32.Bupati/Wakil Bupati33.Sekretariat Daerah34.Sekretariat DPRD35.Sekretariat KORPRI36.Kantor Camat Sangatta Selatan37.Kantor Camat Sangatta Utara38.Kantor Camat Bengalon39.Kantor Camat Kaliorang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 65 40.Kantor Camat Muara Wahau41.Kantor Camat Kongbeng42.Kecamatan Muara Ancalong43.Kantor Camat Batu Ampar44.Kantor Camat Telen45.Kantor Camat Busang46.Kantor Camat Teluk Pandan47.Kantor Camat Rantau Pulung48.Kantor Camat Kaubun49.Kantor Camat Sangkulirang50.Kantor Camat Muara Bengkal51.Kantor Camat Long Mesangat52.Kantor Camat Karangan53.Kantor Camat Sandaran54.Kantor Lurah Teluk Lingga55.Kantor Lurah Singa Geweh56.Inspektorat Wilayah57.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah58.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah59.Badan Pendapatan Daerah60.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan61.Badan Penelitian dan PengembanganLKPD Tahun Anggaran 2019ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana sistem tersebut akan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:a.Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Laporan Realisasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 66 1)Pendapatan-LRA;2)Belanja;3)Transfer;4)Surplus atau defisit;5)Penerimaan pembiayaan;6)Pengeluaran pembiayaan; 7)Pembiayaan netto; dan8)Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)b.LaporanPerubahan Saldo Anggaran LebihLaporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secarakomparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut.1)Saldo Anggaran Lebih awal;2)PenggunaanSaldo Anggaran Lebih; 3)Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; 4)Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan 5)Lain-lain; 6)Saldo Anggaran Lebih Akhir.c.NeracaNeraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut.1)kas dan setara kas; 2)investasi jangka pendek;3)piutang;4)persediaan; 5)investasi jangka panjang; 6)aset tetap;7)kewajiban jangka pendek;8)kewajiban jangka panjang;9)ekuitas.Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan padafaktor-faktor berikut ini: 1)Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; 2)Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;3)Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.Ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 67 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahNeraca SKPD dan PPKD sebagai entitas akuntansi disajikan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Sedangkan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan format Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lampiran. Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan.Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.d.LaporanOperasionalLaporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajianyang wajar secara komparatif Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, danjika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:1)nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;2)cakupan entitas pelaporan;3)periode yang dicakup;4)mata uang pelaporan; dan5)satuan angka yang digunakan.Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:1)Pendapatan-LO;2)Beban;3)Surplus/Defisit dari Operasi;4)Kegiatan Non Operasional;5)Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;6)Pos Luar Biasa; dan7)Surplus/Defisit-LO
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 68 Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO,beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:1)mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;2)mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;3)yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;dan4)mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.e.LaporanArus KasInformasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang,serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 69 pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.f.Laporan Perubahan EkuitasLaporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:1)Ekuitas awal; 2)Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; 3)Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;dan4)Ekuitas akhir.Saldo Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yang merupakan pindahandari Laporan Operasional.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.g.Catatanatas Laporan KeuanganCatatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain: 1)Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;2)Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;3)Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;4)Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;5)Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;6)Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan 7)Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidakdisajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 70 bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.4.2.Kebijakan AkuntansiLaporan Realisasi APBD disusun menggunakan basis akrualyaitu basis akrual untuk pengakuan pos-pos Pendapatan–LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos–pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos-pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL.Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timurdalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.Penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2019telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:Pendapatan-LOPengakuanPendapatan-LO diakui pada saat:a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) ataub.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan:-Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas;-Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi;-Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro;-Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assementdimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan); dan-Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedulepiutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 71 Dalam hal badan layanan umum daerah,pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu: a.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalanPendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LOdiakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.b.Pendapatan-LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan 1)Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kasPendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesmentatau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan.2)Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kasApabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.PengukuranPendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.Penyajian dan PengungkapanPendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 72 Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah:1.penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;2.penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;3.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan4.informasi lainnya yang dianggap perlu.Pendapatan –LRAPengakuanPendapatan-LRA diakui pada saat:a.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.b.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan danhingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. c.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.d.Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. e.Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.PengukuranPendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.Penyajian dan PengungkapanPendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA adalah:a.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 73 b.penjelasan mengenaipendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dand.informasi lainnya yang dianggap perlu.TransferPengakuanTransfer Masuk dan Pendapatan TransferUntuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) ataub.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized)Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai perundangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur. Transfer Keluar dan Beban TransferUntuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.PengukuranTransfer Masuk dan Pendapatan TransferUntuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan RealisasiAnggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 74 Transfer Keluar dan Beban TransferUntuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.PenilaianTransferMasuk dan Pendapatan TransferTransfer masuk dinilai berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).a.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasianggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional.Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan. b.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama. PengungkapanPengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasipendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional. d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 75 Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.BelanjaPengakuanBelanja diakuipada saat:a.Terjadinya pengeluaran dari RKUD.b.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.c.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.Penyajian dan PengungkapanBelanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:a.Belanja Operasi;b.Belanja Modal; danc.Belanja Tak Terdugadan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnyatahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.BebanBeban diakui pada:a.Saat timbulnya kewajiban; b.Saat terjadinya konsumsi aset; danc.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 76 daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:a.Beban diakui sebelum pengeluaran kas;b.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; danc.Beban diakui setelah pengeluaran kas.Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluarantersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetapdan Aset Lainnya.Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 77 Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:a.Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar.b.Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.c.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkandengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.d.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.e.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.f.Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajibanpemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.PembiayaanPenerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 78 Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan.Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan.AsetAset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari masa manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.(1)Aset LancarAset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:a.Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;danb.Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 79 a.harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; danb.jumlah piutang dapat diukur.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer. Piutang transfer lainnya diakui apabila:a.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;danb.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan).SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, ditetapkan sebesar:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 80 Tabel 4.1.Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih No Kualitas Piutang Jenis Piutang / Jangka Waktu Penyisihan Piutang Tak Tertagih Pajak Retribusi 1Lancar< 1 Tahun0 -1 Bulan0,5% 2Kurang Lancar1 -2 Tahun1 -3 Bulan10% 3Diragukan2 -5 Tahun3 -12 Bulan50% 4Macet> 5 Tahun> 12 Bulan100% Persediaan diakui pada saat :a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.b.Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannyacepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.Persediaan yang dicatat secara perpetual meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO (First in first out).(2)InvestasiInvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristiksebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 81 a.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan. b.Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas. c.Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah.Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:a.Investasi Jangka Panjang Non PermanenInvestasi Jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.b.Investasi Jangka Panjang PermanenInvestasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.(3)Aset TetapPada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut.a.Berwujud;b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;danf.Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal.Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapatdiberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 82 Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.Pengeluaransetelahperolehanawalsuatuasettetapyangmemperpanjangmasamanfaatatauyangkemungkinanbesarmemberimanfaatekonomidimasayangakandatangdalambentukpeningkatankapasitas/volume,peningkatanefisiensi,peningkatanmutuproduksi,penambahanfungsi,ataupeningkatanstandarkinerjayangnilainyasebesarnilaisatuanminimumkapitalisasiasettetapataulebih,harusditambahkanpadanilaitercatat(dikapitalisasi)asetyangbersangkutan.Tabel 4.2.Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jenis Perbaikan Prosentase Renovasi/ Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (tahun) Peralatan dan Mesin Alat-Alat Besar Darat5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75%-100%4 >100%5 Alat-Alat Besar Apung5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat-alat Bantu5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Angkutan Darat Bermotor5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 83 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jenis Perbaikan Prosentase Renovasi/ Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (tahun) >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Angkut Apung Bermotor5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Angkut Apung Tak Bermotor5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Angkut Bermotor Udara10Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Bengkel Bermesin5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Bengkel Tak Bermesin5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Ukur5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Pengolahan Pertanian5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Kantor5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Rumah Tangga5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Peralatan Komputer5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Kedokteran5Overhaul0 s/d 25%1
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 84 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jenis Perbaikan Prosentase Renovasi/ Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (tahun) >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Persenjataan Non Senjata Api5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Alat Keamanan dan Perlindungan5Overhaul0 s/d 25%1 >25% -50%2 >50% -75%3 >75% -100%4 >100%5 Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Tempat Kerja50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Bangunan Menara40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Bangunan Bersejarah50Renovasi/ Rehabilitasi0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Tugu Peringatan50Renovasi/ Rehabilitasi0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Candi50Renovasi/ Rehabilitasi0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Monumen/Bangunan Bersejarah50Renovasi/ Rehabilitasi0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Tugu Peringatan Lain50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Tugu Titik Kontrol/Pasti50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 85 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jenis Perbaikan Prosentase Renovasi/ Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (tahun) >100%50 Rambu-Rambu50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan10Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%2 >25% -50%4 >50% -75%6 >75% -100%8 >100%10 Jembatan50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Bangunan Air Irigasi50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Bangunan Air Pasang Surut50Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%10 >25% -50%20 >50% -75%30 >75% -100%40 >100%50 Bangunan Air Rawa25Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%5 >25% -50%10 >50% -75%15 >75% -100%20 >100%25 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam10Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%2 >25% -50%4 >50% -75%6 >75% -100%8 >100%10 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Bangunan Air Bersih/Baku40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Bangunan Air Kotor40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Bangunan Air40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Instalasi Air Minum/Air Bersih30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 86 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jenis Perbaikan Prosentase Renovasi/ Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (tahun) >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Instalasi Air Kotor30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Instalasi Pengolahan Sampah10Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%2 >25% -50%4 >50% -75%6 >75% -100%8 >100%10 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan10Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%2 >25% -50%4 >50% -75%6 >75% -100%8 >100%10 Instalasi Pembangkit Listrik40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Instalasi Gardu Listrik40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Instalasi Pertahanan30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Instalasi Gas30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Instalasi Pengaman20Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%4 >25% -50%8 >50% -75%12 >75% -100%16 >100%20 Jaringan Air Minum30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30 Jaringan Listrik40Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%8 >25% -50%16 >50% -75%24 >75% -100%32 >100%40 Jaringan Telepon20Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%4 >25% -50%8 >50% -75%12 >75% -100%16 >100%20 Jaringan Gas30Renovasi/ Rehabilitasi 0 s/d 25%6 >25% -50%12 >50% -75%18 >75% -100%24 >100%30
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 87 Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahanyang merupakanpemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut:Tabel 4.3.Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum No Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 1Tanah1 2Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1Alat-alat Berat1.000.000 2.2Alat-alat Angkutan1.000.000 2.3Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur1.000.000 2.4Alat-alat Pertanian, Peternakan1.000.000 2.5Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga -Alat-alat Kantor1.000.000 -Alat-alat Rumah Tangga1.000.000 2.6Alat Studio dan Alat Komunikasi1.000.000 2.7Alat Kedokteran1.000.000 2.8Alat-alat Laboratorium1.000.000 2.9Alat Keamanan1.000.000 3Gedung dan Bangunan, terdiri atas: 3.1Bangunan Gedung25.000.000 3.2Bangunan Monumen25.000.000 4Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas: 4.1Jalan dan Jembatan1 4.2Bangunan Air/Irigasi1 4.3Instalasi1 4.4Jaringan1 5Aset Tetap Lainnya, terdiri atas: 5.1Buku dan Perpustakaan100.000 5.2Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga1.000.000 5.3Hewan/Ternak dan Tumbuhan1.000.000
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 88 No Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 6Konstruksi Dalam Pengerjaan1 Penyusutan Aset TetapMetode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method).Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.Aset tetap disusutkan setiap bulannya. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut:Tabel 4.4.Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap Uraian Masa Manfaat (Tahun) ASET TETAP Peralatan dan Mesin Alat-Alat Besar Darat10 Alat-Alat Besar Apung8 Alat-Alat Bantu7 Alat Angkutan Darat Bermotor7 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor2 Alat Angkut Apung Bermotor10 Alat Angkut Apung Tak Bermotor3 Alat Angkut Bermotor Udara20 Alat Bengkel Bermesin10 Alat Bengkel Tak Bermesin5 Alat Ukur5 Alat Pengolahan Pertanian4 Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian4 Alat Kantor5 Alat Rumah Tangga5 Peralatan Komputer4 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat5 Alat Studio5 Alat Komunikasi5 Peralatan Pemancar10 Alat Kedokteran5 Alat Kesehatan5 Unit-Unit Laboratorium8 Alat Peraga/Praktek Sekolah10 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir15
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 89 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika15 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan10 Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM)10 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup7 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika15 Senjata Api10 Persenjataan Non Senjata Api3 Alat Keamanan dan Perlindungan5 Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Tempat Kerja50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal50 Bangunan Menara40 Bangunan Bersejarah50 Tugu Peringatan50 Candi50 Monumen/Bangunan Bersejarah50 Tugu Peringatan Lain50 Tugu Titik Kontrol/Pasti50 Rambu-Rambu50 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara50 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan10 Jembatan50 Bangunan AirIrigasi50 Bangunan Air Pasang Surut50 Bangunan Air Rawa25 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam10 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah30 Bangunan Air Bersih/Baku40 Bangunan Air Kotor40 Bangunan Air40 Instalasi Air Minum/Air Bersih30 Instalasi Air Kotor30 Instalasi Pengolahan Sampah10 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan10 Instalasi Pembangkit Listrik40 Instalasi Gardu Listrik40 Instalasi Pertahanan30 Instalasi Gas30 Instalasi Pengaman20 JaringanAir Minum30
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 90 Uraian Masa Manfaat (Tahun) Jaringan Listrik40 Jaringan Telepon20 Jaringan Gas30 Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.Penyusutan tidak dilakukan terhadapAset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa:a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumensumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; danb.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkindilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambarankeuangan suatu entitas. Selisih antara nilaiPenghentian dan Pelepasan Aset TetapSuatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada keputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD.Akuntansi Konstruksi Dalam PengerjaanKonstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi padaumumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 91 Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antaralain:a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; danc.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.Biaya-biayayang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:1)Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;2)Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;3)Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan-bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan;4)Biaya penyewaaan sarana dan prasarana; dan5)Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.Biaya-biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi:a.Asuransi;b.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;danc.Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;danc.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 92 Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan olehhal-hal yang bersifat forcemajeurmaka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.(4)Aset LainnyaTagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah.Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut:a.Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap; danb.Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.KewajibanKewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 93 Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yangmasih harus disetorkan.Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut.Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.Pendapatan diterimadimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca.Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 94 BAB V PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN KEUANGAN5.1Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja5.1.1.PendapatanPendapatan Kabupaten Kutai Timur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan), dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, dengan anggaran dan realisasi dalam TA 2019serta realisasi TA 2018sebagai berikut :Tabel 5.1.Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pendapatan Asli Daerah184.568.797.369,00207.991.778.309,17112,69144.594.266.979,72 2Pendapatan Transfer3.582.812.606.594,003.534.677.684.615,0098,662.829.337.750.981,00 3Lain-lain Pendapatan yang Sah241.639.800.090,00224.892.000.153,1093,07185.162.032.764,07 Jumlah 4.009.021.204.053,00 3.967.561.463.077,27 98,97 3.159.094.050.724,79 Berdasarkan tabel 5.1 di atas terlihat bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp3.967.561.463.077,27atau 98,97%dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4.009.021.204.053,00.Hal ini berarti, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp808.467.412.352,48 atau 25,59%jika dibanding dengan Pendapatan Tahun Anggaran 2018yang sebesar Rp3.159.094.050.724,79. Komposisi realisasi pendapatan daerah dijelaskan pada grafik komposisi berikut:Gambar 5.1.Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA 2019 Pendapatan Asli Daerah5.24%Pendapatan Transfer89.09%Lain-lain Pendapatan yang Sah5.67%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 95 Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwaPemerintah Kabupaten Kutai Timur masih tergantung dariPendapatan Transferyangmemiliki komposisi mencapai 89,09%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang merupakan pendapatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timurhanya sebesar 5,24%dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 5,67%.5.1.1.1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) -LRAPendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.Realisasi PendapatanAsli Daerah Tahun Anggaran 2019dengan rincian pada tabel 5.2 berikut.Tabel 5.2. Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pendapatan Pajak Daerah92.374.000.000,00109.901.499.522,61118,9764.296.215.593,74 2Pendapatan Retribusi Daerah7.362.400.000,009.405.179.349,00127,756.987.885.840,00 3Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan7.378.191.207,007.378.191.206,88100,007.471.365.194,28 4Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah77.454.206.162,0081.306.908.230,68104,9765.838.800.351,70 Jumlah 184.568.797.369,00 207.991.778.309,17 112,69 144.594.266.979,72 Berdasarkan tabel 5.2.diatas dapat dilihat bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp184.568.797.369,00dengan realisasinya sebesar Rp207.991.778.309,17atau 112,69%. Sehingga dari jumlah realisasi pendapatan mengalami kenaikansebesar Rp63.397.511.329,45 atau 43,85%jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2018sebesar Rp144.594.266.979,72. Komposisi realisasi pendapatan daerah dijelaskanpada grafik komposisi berikut:Gambar 5.2.Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA 2019 Pajak Daerah52.84%Retribusi Daerah4.52%Hasil Pengelolaan Daerah Yang dipisahkan3.55%Lain-lain PAD yang Sah39.09%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 96 Gambaran dari grafik diatas menunjukkan bahwadalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerahmasing-masingPendapatan Pajak Daerah sebesar 52,84%, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 4,52%, Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar 3,55% dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar 39,09%.5.1.1.1.1.Pendapatan Pajak Daerah -LRAPendapatan Pajak Daerah merupakanpendapatan yang bersumber dari kontribusiwajib pajak kepada daerah, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yangbersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalansecara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tarif pendapatan pajak daerahditetapkan melalui Perda Kabupaten Kutai TimurNomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemungutan penerimaan dan pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dilaksanakan oleh BadanPendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019serta realisasi Tahun Anggaran 2018sebagai berikut:Tabel 5.3.Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Pembayaran Piutang Jumlah Realisasi 1Pajak Hotel830.000.000,001.299.825.766,802.915.000,001.302.740.766,80156,96472.740.766,80414.467.375,66 2Pajak Restoran17.532.500.000,0023.946.431.141,2013.585.000,0023.960.016.141,20136,666.427.516.141,2021.881.236.231,32 3Pajak Hiburan38.000.000,0045.877.000,000,0045.877.000,00120,737.877.000,0050.760.000,00 4Pajak Reklame800.000.000,00843.418.140,0081.650.000,00925.068.140,00115,63125.068.140,00912.150.040,00 5Pajak Penerangan Jalan13.000.000.000,0015.001.444.585,25351.269.414,7515.352.714.000,00118,102.352.714.000,0015.614.522.187,10 6Pajak Parkir17.500.000,0018.213.300,000,0018.213.300,00104,08713.300,0013.938.300,00 7Pajak Air Tanah110.000.000,00127.470.341,6312.348.216,00139.818.557,63127,1129.818.557,63130.375.741,86 8Pajak Sarang Burung Walet 60.000.000,0063.443.000,001.000.000,0064.443.000,00107,414.443.000,00106.603.000,00 9Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan27.386.000.000,0028.002.339.358,5062.898.437,5028.065.237.796,00102,48679.237.796,001.767.899.206,75 10Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan3.000.000.000,003.422.640.740,000,003.422.640.740,00114,09422.640.740,003.601.301.346,00 11Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan29.600.000.000,0036.604.730.080,980,0036.604.730.080,98123,667.004.730.080,9819.802.962.165,05 Jumlah 92.374.000.000,00 109.375.833.454,36 525.666.068,25 109.901.499.522,61 118,97 17.527.499.522,61 64.296.215.593,74 Berdasarkan tabel 5.3.menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp109.901.499.522,61yang terdiri dari murni penerimaan pajak daerah Tahun 2019sebesar Rp109.375.833.454,36dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp525.666.068,25. Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan pajak daerah sebesar 118,97% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp92.374.000.000,00.Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 97 Anggaran 2019mengalamikenaikansebesar Rp45.605.283.928,87 atau 70,93% dari realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp64.296.215.593,74.Untuk Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2018dikarenakan :1.Meningkatnya hunian hotel, penginapan, restoran dan rumah makan baru yang menarik minat pengunjung serta adanya beberapa eventprovinsi maupun nasional yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Timur.2.Bertambahnya jumlah reklame dan diberlakukannya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.3.Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat serta adanya event-eventulang tahun maupun familly gatheringdari beberapa perusahaan yang dilaksanakan di Sangatta Trade Center (STC) menyebabkan pendapatan pajak parkir meningkat.4.Meningkatmya penggunaan volume air bawah tanah dikarenakan berkurangnya volume air permukaan, sehingga beberapa perusahaan membuat sumur bor untuk menambah keperluan jumlah air.5.Adanya pendirian beberapa pabrik kelapa sawit baru dan pembukaan lahan baru (blok) untuk jalur penanaman maupun jalur panen buah kelapa sawit yang menggunakan material beberapa jenis minerba berupa batu gunung atau feldsparuntuk pengerasan jalanserta adanya lump-sum paymentdari PT. Kaltim Prima Coal.6.Meningkatnya permohonan HGU/HGBdi Tahun 2019 dikarenakan banyaknya permintaan masyarakat untuk meningkatkan surat tanahnya dari PPAT ke sertifikat dan banyaknya pembangunan perumahan sehingga pembuatan sertifikatpun bertambah.Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Pajak Daerah dibandingkan dengan Tahun 2018dikarenakan :1.Terdapat sebagian tempat hiburan yang tutup dikarenakan biaya operasional dengan pendapatan tidak seimbang dan terdapatbeberapa tempat hiburan malam yang tutupkarena tidak diperpanjang ijinnya.2.Adanya Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 yang memerintahkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan Non PLN.3.Jumlah panen sarang burung walet menurun dikarenakan faktor cuaca sehingga jumlah penjualanpun berkurang dan serangan hama yang mempengaruhi kualitas sarangburung walet mengakibatkan pembeli tidak berani membeli dengan harga normal.4.Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.Pembayaran pajak daerah ada 2 metode yaitu metode Self Assesmentdan Official Assesment, dimana Self Assesmentmemberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan diri untuk
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 98 mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Self Assesmentterdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dari Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB. Sedangkan pada Official Assesment, sistempemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak timbul setelah dikeluarkanSurat Ketetapan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupatiatau pejabat yang ditunjuk. Official Assesmentmeliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi Dan Bangunan.5.1.1.1.2.Pendapatan Retribusi Daerah -LRAPendapatan Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan. Besaran pungutan tarif retribusi daerah ditetapkan melalui Perda.Pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh beberapa SKPD sebagai unit penghasil.Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timurtahun 2019dipungut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur lebih lanjut pada Peraturan Daerah Nomor 8tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 9tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 10tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur.Retribusi ini dapat dirinci pada tabel sebagai berikut:Tabel 5.4.Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Pembayaran Piutang Jumlah Realisasi 1Retribusi Pelayanan Kesehatan3.250.000.000,004.445.593.669,000,004.445.593.669,00136,791.195.593.669,00 2.836.003.400,00 2Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan800.000.000,001.010.509.180,000,001.010.509.180,00126,31210.509.180,00 825.519.385,00 3Retribusi Pelayanan Pasar1.050.000.000,001.177.863.500,00180.075.000,001.357.938.500,00129,33307.938.500,00 942.920.250,00 4Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor700.000.000,00673.519.000,000,00673.519.000,0096,22(26.481.000,00)830.288.180,00 5Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran5.000.000,000,000,000,000,00(5.000.000,00)0,00 6Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta15.000.000,007.000.000,000,007.000.000,0046,67(8.000.000,00)31.000.000,00 7Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi850.400.000,00850.400.000,000,00850.400.000,00100,000,00 584.400.000,00 8Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah130.000.000,00201.009.500,000,00201.009.500,00154,6271.009.500,00 275.530.000,00 9Retribusi Rumah Potong Hewan60.000.000,0021.880.000,000,0021.880.000,0036,47(38.120.000,00)39.880.000,00 10Retribusi Pelayanan Kepelabuhan1.000.000,000,000,000,000,00(1.000.000,00)400.000,00 11Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga0,0019.940.000,000,0019.940.000,00100,0019.940.000,00 0,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 99 No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Pembayaran Piutang Jumlah Realisasi 12Retribusi Izin Mendirikan Bangunan500.000.000,00817.389.500,000,00817.389.500,00163,48317.389.500,00 618.573.750,00 13Retribusi Izin Gangguan0,000,000,000,000,000,00 2.620.875,00 14Retribusi Izin Trayek1.000.000,000,000,000,000,00(1.000.000,00)750.000,00 Jumlah 7.362.400.000,00 9.225.104.349,00 180.075.000,00 9.405.179.349,00 127,75 2.042.779.349,00 6.987.885.840,00 Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp9.405.179.349,00yang terdiri dari murni penerimaan retribusi daerah Tahun 2019sebesar Rp9.225.104.349,00dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp180.075.000,00. Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar atau 127,75% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp7.362.400.000,00.Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun Anggaran 2019mengalamikenaikansebesar Rp2.417.293.509,00atau 34,59% dari realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp6.987.885.840,00.Untuk Pendapatan Retribusi Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2018dikarenakan :1.Pengembangan sarana dan prasarana pada masing-masing UPT. Pasar baik Pasar Induk Sangatta maupun Pasar Sangkulirangsehingga pendapatan retribusi pelayanan pasar meningkatdan terdapat penerimaan atas pembayaran piutang tahun sebelumnya.2.Pada tahun 2019, terdapat penerimaan BPJS (pembayaran klaim non kapitasi) sebesar Rp1.493.011.969,00 dan kenaikan jumlah kunjungan pasien umum di Puskesmas sehingga penerimaan retribusi pelayanan kesehatan meningkat dari tahun 2018.3.Terdapat penambahan 1 (satu) perusahaan net local yaitu PT Perdana Teknologi Perkasa dan pendapatan diterima dimuka dari PTTelkomsel yang dibayar langsung 2 (dua) tahun sehingga pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi meningkat.4.Sewa ruangan/balkon yang digunakan untuk kantin dan fotocopy pada KantorBupati Timur yangdibayar dimuka pada tahun 2019.5.Meningkatnya investasi di bidangpropertydi Kabupaten Kutai Timur baik perumahan komersil maupun perumahan bersubsidiyang berdampak meningkatnya pendapatan retribusi ijin mendirikan bangunan.Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Retribusi Daerah dibandingkan dengan Tahun 2018dikarenakan :1.Upaya penagihan yang belum dilakukan secara maksimal oleh bendahara penerimaan atas retribusi pemeriksaan hewan sebelum dipotong sehingga pendapatan retribusi rumah potong hewan menurun.2.Ijin lokasi sudah berkurang karena untuk retribusi penggantian biaya cetak peta sudah masuk ke HGU (Hak Guna Usaha) dan HGU merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 100 3.Sejak tanggal 4 Desember 2018, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kutai Timur telah memberhentikan proses pelayanan Izin Gangguan (HO) dan tidak melakukan pemungutan retribusinya sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 188.344/4204-HK/2018, tanggal 27 September 2018tentang Pencabutan Perda Ijin Gangguan (HO). Pada tahun 2019, terdapat penerimaan Retribusi Ijin Gangguan (HO) dikarenakan keterlanjuran pembayaran dari beberapa pengguna usaha.4.Kurangnya jumlah kegiatan konstruksi pada UPT. Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan dan Alat BeratDinas Pekerjaan Umum.5.Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 39 Tahun 2018tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal maka pembuatan dokumen kapal telah dihentikan beralih pada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kementerian Perhubungan.5.1.1.1.3.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan -LRAPendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, pendapatannya diterima dan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerahyang berupa PAD dari pembagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ini adalah hasil dari Bagian laba/Deviden Bankaltimtaradan Bagian Laba Deviden -BPR.Realisasi Tahun Anggaran 2019dan 2018dijelaskan pada tabel 5.5.berikut:Tabel 5.5.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab. Kutai Timur TA 2019dan2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Realisasi 2018 1 BUMD Bankaltimtara6.981.567.060,006.981.567.060,07100,007.408.220.596,81 2BUMD BPR396.624.147,00396.624.146,81100,0063.144.597,47 Jumlah 7.378.191.207,00 7.378.191.206,88 100,00 7.471.365.194,28 Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp7.378.191.206,88atau 100,00% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp7.378.191.207,00. Hal ini berarti terjadi penurunan sebesar Rp93.173.987,40 atau -1,25%dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp7.471.365.194,28.5.1.1.1.4.Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah -LRALain-lain PAD yang Sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusi pajak daerah dan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2019dirincikan pada tabel berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 101 Tabel 5.6.Lain-lain PAD yang Sah Kab.Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Penerimaan Jasa Giro1.310.000.000,001.034.577.670,9178,98501.563.952,95 2Tuntutan Ganti Kerugian Daerah0,002.000.000.000,00100,000,00 3Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan0,00631.981.644,24100,004.529.577.349,51 4Pendapatan Denda Pajak0,00373.057.891,94100,00356.477.714,78 5Pendapatan Denda Retribusi0,00235.778.360,00100,00239.995.080,00 6Pendapatan dari Pengembalian0,002.518.335.388,03100,001.866.320.325,87 7Pendapatan BLUD60.000.000.000,0058.898.042.116,2698,1645.565.074.064,70 8Lain-lain PAD yang Sah Lainnya0,001.852.654.812,30100,001.007.471.349,89 9Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum0,000,000,009.535.000,00 10Pendapatan Dana Kapitasi JKN16.144.206.162,0013.762.480.347,0085,2511.762.785.514,00 Jumlah 77.454.206.162,00 81.306.908.230,68 104,97 65.838.800.351,70 Berdasarkan tabel 5.6.menunjukkan realisasi lain-lain PAD yang sah terealisasisebesar Rp81.306.908.230,68atau 104,97%dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp77.454.206.162,00. Hal ini berarti pendapatan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikansebesarRp15.468.107.878,98 atau sebesar 23,49%dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp65.838.800.351,70.5.1.1.2.Pendapatan Transfer -LRAPendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, yaknipemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka desentralisasi dan perimbangan keuangan di daerah. Pendapatan Transfer terdiri dari:a.Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari DBH Pajak, DBH Bukan Pajak (SDA), DAU dan DAK.b.Transfer Pemerintah Pusat Lainnya yaitu Dana Penyesuaian.c.Transfer Pemerintah Daerah Lainnya yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak.d.Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya.Adapun realisasi Pendapatan TransferTahun Anggaran 2019dengan rincian pada tabel 5.7.berikut :Tabel 5.7.Pendapatan TransferKab.Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Transfer Pemerintah Pusat2.784.129.984.200,002.708.779.804.360,0097,292.291.810.160.981,00 2Transfer Pemerintah Pusat Lainnya33.274.329.000,0033.274.329.000,00100,009.000.000.000,00 3Transfer Pemerintah Daerah Lainnya582.658.293.394,00 609.873.551.255,00 104,67440.712.590.000,00 4Bantuan Keuangan182.750.000.000,00182.750.000.000,00100,0087.815.000.000,00 Jumlah 3.582.812.606.594,00 3.534.677.684.615,00 98,66 2.829.337.750.981,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 102 Pemerintah Pusat76.63%Pemerintah Pusat Lainnya0.94%Pemerintah Daerah lainnya17.25%Bantuan Keuangan5.17%Berdasarkan tabel 5.7 di atas, dapat dilihat bahwarealisasi Pendapatan Transfersebesar Rp3.534.677.684.615,00atau 98,66% dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp3.582.812.606.594,00. Hal ini berarti pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp705.339.933.634,00 atau sebesar 24,93% dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp2.829.337.750.981,00.Komposisi Pendapatan transfer dijelaskan pada grafik berikut:Gambar 5.3.Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2019Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa nilai transfer Pemerintah Pusat sebesar76,63%,Pemerintah Pusat Lainnya sebesar 0,94%,nilai Transfer Pemerintah Provinsi sebesar 17,25%dan Bantuan Keuangan sebesar 5,17%.5.1.1.2.1.Transfer Pemerintah Pusat –LRAPendapatan Transfer dari Pemerintah Pusatsesuai dengan Peraturan Presiden 129Tahun 2018tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Adapun realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp2.708.779.804.360,00atau sebesar 97,29% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp2.784.129.984.200,00.Halini berarti terjadi kenaikansebesar Rp416.969.643.379,00 atau sebesar 18,19% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp2.291.810.160.981,00.Tabel 5.8.Pendapatan Transfer Pemerintah PusatKab.Kutai TimurTA 2019dan2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Bagi Hasil Pajak223.544.696.800,00224.602.117.809,00100,47210.988.623.151,00 2Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam1.768.491.335.400,001.707.614.135.375,0096,561.369.165.385.570,00 3Dana Alokasi Umum (DAU)584.855.941.000,00 584.855.941.000,00 100,00552.776.510.000,00 4Dana Alokasi Khusus (DAK)207.238.011.000,00191.707.610.176,0092,51158.879.642.260,00 Jumlah 2.784.129.984.200,00 2.708.779.804.360,00 97,29 2.291.810.160.981,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 103 5.1.1.2.1.1.Pendapatan Bagi Hasil PajakRealisasi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp224.602.117.809,00yang terdiri dari murni bagi hasil pajak sebesar Rp128.047.461.300,00dan kurang salur bagi hasil pajak tahun sebelumnyaRp96.554.656.509,00. Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Bagi hasil Pajak sebesar 100,47% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp223.544.696.800,00.Hal ini berarti terjadi kenaikanPendapatan Dana Bagi Hasil Pajaksebesar Rp13.613.494.658,00 atau sebesar 6,45% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesarRp210.988.623.151,00. Pendapatan Bagi Hasil Pajak terdiri dari Pendapatan PBB, PPh Pasal 21 dan 25/29 Wajib Pajak Orang PribadiDalam Negeri.Tabel 5.9.Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Kurang Salur Jumlah 1Bagi Hasil dari PBB Sektor Pertambangan176.472.203.800,0071.953.121.900,0067.534.202.388,00139.487.324.288,0079,04(36.984.879.512,00)107.049.988.455,00 2Bagi Hasil dari PBB Sektor Perkebunan0,0022.158.296.000,0025.812.714.250,0047.971.010.250,00100,0047.971.010.250,00 43.658.290.747,00 3Bagi Hasil dari PBB Sektor Perhutanan0,002.815.247.600,003.207.739.871,006.022.987.471,00100,006.022.987.471,00 6.580.815.621,00 4Bagi Hasil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri47.072.493.000,0031.120.795.800,000,0031.120.795.800,0066,11(15.951.697.200,00)53.699.528.328,00 Jumlah 223.544.696.800,00 128.047.461.300,00 96.554.656.509,00 224.602.117.809,00 100,47 1.057.421.009,00 210.988.623.151,00 5.1.1.2.1.2.Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA)Realisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp1.707.614.135.375,00yang terdiri dari murni bagi hasil bukan pajak sebesar Rp920.113.623.400,00dan kurang salur bagi hasil bukan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp787.500.511.975,00. Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA) sebesar96,56% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp1.768.491.335.400,00.Hal ini berarti terjadi kenaikansebesar RpRp338.448.749.805,00 atau sebesar 24,72%dibandingkan dengan realisasi TA 2018sebesar Rp1.369.165.385.570,00. Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, iuran tetap (Land-rent), Royalti, pungutan hasil perikanan,Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, dan Penerimaan Sektor Pertambangan Gas Bumi.Tabel 5.10.Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Kurang Salur Jumlah 1Bagi Hasil Dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan1.600.000.000,00988.800.000,000,00988.800.000,0061,80(611.200.000,00)5.558.249.282,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 104 No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Kurang Salur Jumlah 2Bagi Hasil Dari Provisi Sumber Daya Hutan6.244.361.900,004.363.510.200,000,004.363.510.200,0069,88(1.880.851.700,00)5.862.124.191,00 3Bagi Hasil Dari Iuran Tetap (Land-Rent)20.363.487.200,0010.364.524.800,001.963.614,0010.366.488.414,0050,91(9.996.998.786,00)21.662.851.848,00 4Bagi Hasil Dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti)1.530.494.894.583,00775.748.729.000,00638.197.380.159,001.413.946.109.159,0092,38(116.548.785.424,00)1.174.214.197.175,00 5Bagi Hasil Dari Pungutan Pengusahaan Perikanan688.515.100,00590.155.800,000,00590.155.800,0085,71(98.359.300,00)701.234.591,00 6Bagi Hasil Dari Pertambangan Minyak Bumi56.825.425.266,0043.116.011.950,0035.970.775.035,0079.086.786.985,00139,1822.261.361.719,0055.072.616.323,00 7Bagi Hasil Dari Pertambangan Gas Bumi152.274.651.351,0084.941.891.650,00113.330.393.167,00198.272.284.817,00130,2145.997.633.466,00106.094.112.160,00 Jumlah 1.768.491.335.400,00 920.113.623.400,00 787.500.511.975,00 1.707.614.135.375,00 96,56 (60.877.200.025,00) 1.369.165.385.570,00 5.1.1.2.1.3.Pendapatan Dana Alokasi UmumRealisasi Pendapatan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp584.855.941.000,00atau 100,00% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp584.855.941.000,00. Hal ini berarti terjadi kenaikanpendapatan sebesar Rp32.079.431.000,00 atau sebesar 5,80% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp552.776.510.000,00. Tabel 5.11.Pendapatan Dana Alokasi Umum TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1 Dana Alokasi Umum584.855.941.000,00584.855.941.000,00100,00552.776.510.000,00 Jumlah 584.855.941.000,00 584.855.941.000,00 100,00 552.776.510.000,00 5.1.1.2.1.4.Pendapatan Dana Alokasi KhususRealisasi Pendapatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp191.707.610.176,00 atau 92,51%dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp207.238.011.000,00. Hal ini berarti terjadi peningkatan pendapatan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp32.827.967.916,00 atau sebesar 20,66% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp158.879.642.260,00.Tabel 5.12.Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1DAK Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD8.305.200.000,00 8.380.200.000,00 100,902.892.000.000,00 2DAK Tunjangan Profesi Guru51.969.449.000,00 49.062.189.000,00 94,4149.076.091.840,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 105 No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 3DAK Tambahan Penghasilan Guru1.824.000.000,00 1.741.964.000,00 95,501.431.468.500,00 4DAK Bantuan Operasional Kesehatan17.946.603.000,00 22.603.689.779,00 125,9515.191.656.620,00 5DAK Akreditasi Puskesmas5.690.763.000,00 0,00 0,000,00 6DAK Jaminan Persalinan3.517.000.000,00 0,00 0,000,00 7DAK Bantuan Operasional KB3.331.620.000,00 2.802.780.150,00 84,132.843.284.400,00 8DAK Tunjangan Khusus Guru10.199.166.000,00 6.423.909.720,00 62,989.414.778.000,00 9DAK Pelayanan Administrasi Kependudukan1.546.721.000,00 1.527.529.454,00 98,761.346.266.962,00 10DAK Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan1.692.700.000,00 1.692.700.000,00 100,000,00 11DAK Pelayanan Kesehatan Dasar (Reguler)5.125.078.000,00 4.977.514.138,00 97,126.724.585.728,00 12DAK Pelayanan Kesehatan Rujukan (Reguler)8.262.481.000,00 7.694.449.729,00 93,134.124.916.450,00 13DAK Pertanian (Reguler)2.799.711.000,00 2.704.980.018,00 96,621.289.447.932,00 14DAK Kelautan dan Perikanan (Reguler)1.574.918.000,00 1.573.260.550,00 99,892.017.017.951,00 15DAK Jalan (Reguler)29.129.075.000,00 29.016.228.750,00 99,610,00 16DAK Sanitasi (Reguler)2.415.513.000,00 2.415.513.000,00 100,001.994.000.000,00 17DAK Air Minum (Reguler)1.816.328.000,00 1.776.959.000,00 97,830,00 18DAK Keluarga Berencana (Reguler)1.053.814.000,00 1.003.224.535,00 95,201.719.629.550,00 19DAK Pelayanan Kefarmasian & Perbekalan Kesehatan (Reguler)2.292.209.000,00 2.217.919.220,00 96,762.382.478.000,00 20DAK Perpustakaan (Reguler)200.000.000,00 198.520.000,00 99,26 21DAK Pendidikan SD (Reguler)7.512.491.000,00 7.480.178.793,00 99,571.771.389.000,00 22DAK Pendidikan SMP (Reguler)2.645.456.000,00 2.645.456.000,00 100,001.338.082.500,00 23DAK Pendidikan SKB (Reguler)2.275.450.000,00 2.088.140.560,00 91,770,00 24DAK Air Minum (Penugasan)1.306.104.000,00 1.238.340.000,00 94,813.840.662.000,00 25DAK Jalan (Penugasan)13.497.062.000,00 13.480.188.875,00 99,8727.312.693.125,00 26DAK Pasar (Reguler)0,00 0,00 0,004.777.189.532,00 27DAK Pasar (Penugasan)4.823.194.000,00 3.376.235.800,00 70,000,00 28DAK Irigasi (Penugasan)2.567.144.000,00 2.485.939.000,00 96,8412.876.847.500,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 106 No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 29DAK Pengendalian Penyakit (Penugasan)2.972.342.000,00 2.818.248.965,00 94,820,00 30DAKLingkungan Hidup (Penugasan)420.000.000,00 0,00 0,000,00 31DAK Affirmasi Kesehatan0,00 0,00 0,00463.167.691,00 32DAK Transportasi (Affirmasi)4.893.961.000,00 4.750.300.740,00 97,064.051.988.979,00 33DAK Air Minum (Affirmasi)3.114.528.000,00 3.013.120.400,00 96,740,00 34DAK Pendidikan SD (Affirmasi)517.930.000,00 517.930.000,00 100,000,00 Jumlah 207.238.011.000,00 191.707.610.176,00 92,51 158.879.642.260,00 5.1.1.2.2.Transfer Pemerintah PusatLainnya –LRA5.1.1.2.3.1.Dana PenyesuaianRealisasi Pendapatan Dana Penyesuaian –Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp33.274.329.000,00atau 100% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp33.274.329.000,00. Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar Rp24.274.329.000,00 atau sebesar 269,71% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp9.000.000.000,00.Tabel 5.13.Pendapatan Dana Penyesuaian TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1 Dana Penyesuaian – Dana Insentif Daerah33.274.329.000,00 33.274.329.000,00 100,009.000.000.000,00 Jumlah 33.274.329.000,00 33.274.329.000,00 100,00 9.000.000.000,00 5.1.1.2.3.Transfer Pemerintah Daerah Lainnya -LRA5.1.1.2.3.1.Pendapatan Dana Bagi HasilPajak Provinsi Kalimantan TimurRealisasi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp609.873.551.255,00yang terdiri dari murni bagi hasil sebesar Rp509.559.173.122,00dan kurang salur bagi hasil tahun sebelumnya Rp100.314.378.133,00. Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur sebesar104,67% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp582.658.293.394,00. Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar RpRp169.160.961.255,00 atau 38,38% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp440.712.590.000,00.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 107 Tabel 5.14.Pendapatan Dana Bagi HasilPajak Provinsi Kaltim TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Lebih / (Kurang) Realisasi 2018 Murni Kurang Salur Jumlah 1Pajak Kendaraan Bermotor22.920.613.386,00 22.561.504.000,00 2.548.579.000,00 25.110.083.000,00 109,55 2.189.469.614,00 20.279.236.000,00 2Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor29.521.918.419,00 27.292.785.000,00 2.702.339.000,00 29.995.124.000,00 101,60 473.205.581,00 24.235.323.000,00 3Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor513.663.438.058,00 449.566.365.000,00 92.785.491.000,00 542.351.856.000,00 105,59 28.688.417.942,00 383.062.531.000,00 4Bagi Hasil Dari Pajak Rokok15.645.585.663,00 8.924.450.122,00 2.226.771.133,00 11.151.221.255,00 71,27 (4.494.364.408,00)12.402.522.000,00 5Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan906.737.868,00 1.214.069.000,00 51.198.000,00 1.265.267.000,00 139,54 358.529.132,00 732.978.000,00 Jumlah 582.658.293.394,00 509.559.173.122,00 100.314.378.133,00 609.873.551.255,00 104,67 27.215.257.861,00 440.712.590.000,00 5.1.1.2.4.Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan TimurRealisasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp182.750.000.000,00atau 100,00% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp182.750.000.000,00. Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp94.935.000.000,00 atau 108,11% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp87.815.000.000,00.Tabel 5.15.Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Bantuan Keuangan182.750.000.000,00182.750.000.000,00100,0087.815.000.000,00 Jumlah 182.750.000.000,00 182.750.000.000,00 100,00 87.815.000.000,00 5.1.1.3.Lain-lain Pendapatan yang SahRealisasi Lain-lain Pendapatan Yang Sah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp224.892.000.153,10atau 93,07% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp241.639.800.090,00. Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp39.729.967.389,03 atau 21,46% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp185.162.032.764,07. Lain-lain pendapatan yang sahmerupakan Pendapatan Hibah dan Pendapatan Lainnya.Rincian Lain-Lain Pendapatan yang Sah dijelaskan pada tabel 5.16.sebagai berikut :Tabel 5.16.Lain-lain Pendapatan yang Sah TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pendapatan Hibah69.762.198.090,0055.630.598.217,1079,7444.652.798.981,69 2 Pendapatan Lainnya171.877.602.000,00169.261.401.936,0098,48140.509.233.782,38 Jumlah 241.639.800.090,00 224.892.000.153,10 93,07 185.162.032.764,07
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 108 5.1.1.3.1.Pendapatan HibahPendapatan Hibah merupakan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timursesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota. Adapunrealisasi Pendapatan Hibah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp55.630.598.217,10atau 79,74% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp69.762.198.090,00. Hal ini berarti mengalami kenaikansebesarRp10.977.799.235,41 atau 24,58% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp44.652.798.981,69.5.1.1.3.2.Pendapatan LainnyaRealisasi Pendapatan LainnyaTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp169.261.401.936,00atau 98,48% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp171.877.602.000,00. Hal ini berarti mengalami kenaikansebesarRp28.752.168.153,62 atau20,46% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp140.509.233.782,38.Pendapatan Lainnya terdiri dari Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga dan Pendapatan Lain-lain.5.1.1.3.2.1.Pendapatan Sumbangan Pihak KetigaRealisasi Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga atau Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp169.261.401.936,00atau 98,48% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp171.877.602.000,00.5.1.1.3.2.2.Pendapatan Lain-lainRealisasi Pendapatan Lain-lain Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp0,00. 5.1.2.Belanja Daerah Belanja Pemerintah Daerah dikelompokkan menjadi5 (lima) kategori, yaitu (i) belanja pemerintah daerah menurut urusan pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), (ii) belanja pemerintah daerah menurut fungsi, (iii) belanja pemerintah daerah menurut organisasi; (iv) belanja pemerintah daerah menurutkelompok belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung); (v) belanja pemerintah daerah menurut jenis.Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada periode Tahun Anggaran 2019dibagi sesuai dengan jenis pengelompokannya. Belanja Daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Tak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 109 sebelumnya. Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dapat diuraikan pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.17.Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Belanja Operasi2.461.927.689.794,002.309.944.499.613,0393,832.008.394.549.841,33 2Belanja Modal1.111.362.479.790,001.064.610.093.262,0195,79843.100.468.535,99 3 Belanja Tak Terduga1.500.000.000,001.500.000.000,00100,002.495.595.500,00 Jumlah 3.574.790.169.584,00 3.376.054.592.875,04 94,44 2.853.990.613.877,32 Tabel di atas menunjukkan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp3.574.790.169.584,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp3.376.054.592.875,04atau sebesar 94,44%. Hal ini berarti terjadi kenaikansebesarRp522.063.978.997,72 atau 18,29%dari realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp2.853.990.613.877,32.Secara grafik, dapat dilihat komposisi Belanja Daerah sebagai berikut :Gambar 5.4. 2019Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa Belanja Operasi memiliki komposisi mencapai 68,42%, sedangkan Belanja Modal sebesar 31,53% dan Belanja Tak Terduga hanya sebesar 0,04%.5.1.2.1.Belanja OperasiBelanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibagi ke dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan target anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2019dan realisasi Tahun Anggaran 2018dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Belanja Operasi68.42%Belanja Modal31.53%Belanja Tak Terduga0.04%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 110 Tabel 5.18.Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 % Realisasi 2018 Murni Pembayaran Utang Jumlah Realisasi 1Belanja Pegawai792.049.753.764,00710.004.009.363,7640.000.000,00710.044.009.363,7689,65703.515.152.924,25 2Belanja Barang dan Jasa1.567.405.298.177,001.279.709.517.510,27230.739.718.849,001.510.449.236.359,2796,371.182.212.489.304,64 3Belanja Subsidi1.045.683.535,00916.478.000,000,00916.478.000,0087,64493.666.000,00 4Belanja Hibah100.780.954.318,0088.037.993.890,000,0088.037.993.890,0087,36121.418.341.612,44 5Belanja Bantuan Sosial646.000.000,00496.782.000,000,00496.782.000,0076,90754.900.000,00 Jumlah 2.461.927.689.794,00 2.079.164.780.764,03 230.779.718.849,00 2.309.944.499.613,03 93,83 2.008.394.549.841,33 Realisasi Belanja OperasiTahun Anggaran 2019terdiri dari belanja murni sebesar Rp2.079.164.780.764,03dan belanja atas pembayaran utang sebesar Rp230.779.718.849,00 dengan total sebesarRp2.309.944.499.613,03 atau 84,45%dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp2.461.927.689.794,00. Realisasi Belanja Operasi paada Tahun 2019mengalami kenaikansebesarRp301.549.949.771,70 atau 15,01% dibanding realisasi Belanja Operasi Tahun 2018sebesar Rp2.008.394.549.841,33. Persentase komposisi belanja operasi dijelaskan pada gambar berikut:Gambar 5.5.Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2019Berdasarkan grafik diatas menunjukkanbahwa belanja operasi sebesar 65,39% direalisasikan untuk belanja barang dan jasa,30,74% untuk belanja pegawai. Sisanya direalisasikan untuk belanja lainnya dengan persentase 3,87%.5.1.2.1.1.Belanja PegawaiRealisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp710.044.009.363,76atau 89,65%dari jumlah yangdianggarkan dalam APBD sebesar Rp792.049.753.764,00.Hal ini berarti meningkatsebesar Belanja Pegawai30.74%Belanja Barang dan Jasa65.39%Belanja Subsidi0.04%Belanja Hibah3.81%Belanja Bantuan Sosial0.02%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 111 Rp6.528.856.439,51 atau sebesar 0,93% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp703.515.152.924,25.Tabel 5.19.Realisasi Belanja Pegawai TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 505.356.631.397,00 443.469.109.783,7687,75 440.930.631.696,00 2 Belanja Tambahan Penghasilan PNS 267.715.942.367,00 247.910.166.580,0092,60 245.778.468.198,25 3 Belanja Penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH 7.538.400.000,00 7.509.000.000,0099,61 8.390.500.000,00 4 Belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 11.024.425.000,00 11.024.293.000,0099,99 8.183.833.030,00 5 Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 414.355.000,00 131.440.000,0031,72 231.720.000,00 Jumlah 792.049.753.764,00 710.044.009.363,76 89,65 703.515.152.924,25 5.1.2.1.2. Belanja Barangdan JasaRealisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp1.510.449.236.359,27 atau 96,37%dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp1.567.405.298.177,00. Hal ini berarti meningkatsebesar Rp328.236.747.054,63 atau sebesar 27,76% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp1.182.212.489.304,64.Tabel 5.20. Belanja Barang dan Jasa TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Belanja Bahan Pakai Habis112.454.895.219,00110.394.491.461,0098,1757.423.571.833,00 2Belanja Bahan/Material34.205.315.317,0033.705.638.625,0098,5419.474.415.421,00 3Belanja Jasa Kantor122.902.828.464,00104.263.662.384,0084,8375.488.443.783,03 4Belanja Premi Asuransi279.377.250,00278.083.250,0099,5426.088.250,00 5 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor24.034.580.857,0022.520.695.673,0093,7021.910.634.182,00 6 Belanja Cetak Dan Penggandaan20.925.101.399,0020.249.942.821,0096,7723.916.696.775,00 7 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir4.491.810.000,004.117.162.500,0091,662.953.141.000,00 8Belanja Sewa Sarana Mobilitas1.623.046.000,001.602.610.000,0098,741.738.719.300,00 9Belanja Sewa Alat Berat2.218.113.000,002.215.689.000,0099,89617.100.000,00 10 Belanja Sewa Perlengkapan Dan Peralatan Kantor3.381.034.000,003.317.743.996,0098,135.176.477.315,00 11 Belanja Makanan Dan Minuman54.839.403.687,0052.329.266.924,0095,4250.860.254.255,00 12 Belanja Pakaian Dinas Dan Atributnya4.620.920.000,004.604.944.932,0099,652.747.314.800,00 13Belanja Pakaian Kerja2.774.678.500,002.767.660.480,0099,75655.028.400,00 14 Belanja Pakaian Khusus Dan Hari-Hari Tertentu8.480.537.600,008.223.872.500,0096,978.613.664.900,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 112 No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 15Belanja Perjalanan Dinas154.802.632.945,00148.073.880.359,0095,65128.330.074.564,00 16Belanja Pemeliharaan182.990.105.073,80180.056.221.398,0098,40108.502.592.826,00 17Belanja Jasa Konsultansi11.863.564.190,0011.455.093.470,0096,564.928.507.325,00 18 Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga353.028.646.633,00345.356.319.234,0097,83298.462.071.209,00 19 Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga90.000.000,0089.430.000,0099,3744.575.294,00 20 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS1.181.250.000,001.181.250.000,00100,00762.000.000,00 21 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis PNS21.570.175.551,0020.238.750.980,0093,8314.811.214.852,00 22Belanja Honorarium PNS58.921.081.975,0057.256.352.711,0097,1745.995.311.454,00 23Belanja Honorarium Non PNS227.817.662.948,00223.676.163.567,0098,18182.508.433.986,00 24 Belanja Honorarium Pengelola Dana BOS150.000.000,00123.171.478,0082,1187.595.000,00 25Belanja Barang Dana Bos15.936.380.000,0014.889.829.800,0093,4311.783.442.660,00 26 Belanja yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional15.077.635.931,2012.512.879.753,1082,9910.911.103.086,76 27 Belanja Barang yang Tidak Habis Pakai di Bawah Nilai Kapitalisasi572.746.400,00558.880.800,0097,5876.161.200,00 28Belanja Biaya Bahan1.952.216.000,001.749.491.460,0089,623.054.943.580,00 29 Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur7.201.270.800,006.965.164.700,0096,725.285.256.146,00 30 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga19.478.608.100,0019.407.319.746,0099,63264.900.000,00 31 Belanja Operasional BLUD RSUD Sangatta44.739.112.000,0044.641.509.299,0099,7846.480.507.393,00 32 Belanja yang Bersumber dari Dana BOS48.379.068.337,0046.763.385.685,0796,6644.843.649.961,85 33 Belanja yang bersumber dari Dana BLUD RSUD Sangkulirang4.421.500.000,004.862.677.373,10109,983.478.598.553,00 Jumlah 1.567.405.298.177,00 1.510.449.236.359,27 96,37 1.182.212.489.304,64 5.1.2.1.3. Belanja SubsidiRealisasi Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp916.478.000,00atau sebesar 87,64% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp1.045.683.535,00. Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp422.812.000,00 atau sebesar 86,65% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp493.666.000,00.Belanja subsidi yang dianggarkanyaitu Belanja Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Raskin.Rincian Belanja Subsidi disajikan pada Lampiran 1.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 113 Tabel 5.21.Realisasi Belanja Subsidi TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1 Belanja Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Raskin 1.045.683.535,00 916.478.000,0087,64 493.666.000,00 Jumlah 1.045.683.535,00 916.478.000,00 87,64 493.666.000,00 5.1.2.1.4.Belanja HibahRealisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp88.037.993.890,00atau 87,36% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp100.780.954.318,00. Hal ini berartiterjadi penurunansebesarRp33.380.347.722,44atau -27,49% dari realisasibelanja hibah Tahun Anggaran 2018sebesar Rp121.418.341.612,44. Belanja hibah tersebut merupakan belanja hibah kepada Badan/lembaga/Organisasi Swasta. Rincian belanja hibah disajikan pada Lampiran2.Tabel 5.22. Realisasi Belanja HibahTA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Belanja Hibah100.780.954.318,0088.037.993.890,0087,36121.418.341.612,44 Jumlah 100.780.954.318,00 88.037.993.890,00 87,36 121.418.341.612,44 5.1.2.1.5.Belanja Bantuan SosialRealisasi Belanja Bantuan SosialTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp496.782.000,00atau 76,90% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp646.000.000,00. Hal ini berarti terjadi penurunansebesar Rp258.118.000,00 atau -34,19% dari realisasiTahun Anggaran 2018sebesar Rp754.900.000,00. Belanja bantuan sosialtersebut merupakan belanja bantuan sosialkepada kelompok masyarakatmaupun perorangan dan bantuan dana pendidikan.Tabel 5.23.Realisasi Belanja Bantuan SosialTA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Belanja Bantuan Sosial646.000.000,00496.782.000,0076,90754.900.000,00 Jumlah 646.000.000,00 496.782.000,00 76,90 754.900.000,00 Adapun rincian belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat sebesar Rp496.782.000,00disajikan padaLampiran3.5.1.2.2. Belanja ModalBelanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibagi ke dalam Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan,dan Belanja Aset Tetap Lainnya.Realisasi Belanja Modal
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 114 Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp1.064.610.093.262,01 atau sebesar 95,79% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp1.111.362.479.790,00.Dari nilai realisasi tersebut, tidak semuanya terkapitalisasi menjadi asettetap karena terdapat realisasi atas pembayaran utang tahun 2016 dan 2018sebesar Rp180.769.546.221,30. Rincian realisasi belanja modal dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.24.Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 (Rp) Realisasi 2019 % Realisasi 2018 Murni Utang Jumlah 1Belanja Tanah43.285.541.800,0017.218.254.946,0018.376.880.542,0035.595.135.488,0082,2353.689.563.016,00 2Belanja Peralatan dan Mesin270.777.864.752,00232.127.789.638,4517.769.200.948,30249.896.990.586,7592,29152.056.735.146,99 3Belanja Gedung dan Bangunan244.614.690.116,00182.085.815.213,0054.556.987.571,00236.642.802.784,0096,74117.951.192.790,00 4Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan487.467.049.642,00396.793.825.378,2681.949.426.360,00478.743.251.738,2698,21465.968.018.113,00 5Belanja Aset Tetap Lainnya65.217.333.480,0055.614.861.865,008.117.050.800,0063.731.912.665,0097,7253.434.959.470,00 Jumlah 1.111.362.479.790,00 883.840.547.040,71 180.769.546.221,30 1.064.610.093.262,01 95,79 843.100.468.535,99 Gambar 5.6.Grafik Komposisi Realisasi Belanja ModalTA 2019Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa belanja modalsebesar 44,97% direalisasikan untuk belanja jalan, irigasidan jaringan,23,47% untuk belanja peralatan dan mesin, 22,23% untuk belanja gedung dan bangunan, 5,99% untuk belanja aset tetap lainnya dan3,34%untuk keperluan belanja tanah.Rincian Belanja Modal per SKPD dapat dirinci sebagaimana pada Lampiran 4.5.1.2.2.1.Belanja Modal –TanahBelanja Modal Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dan 2018dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Belanja Tanah3.34%Belanja Peralatan dan Mesin23.47%Belanja Gedung dan Bangunan22.23%Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan44.97%Belanja Aset Tetap Lainnya5.99%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 115 Tabel 5.25.Realisasi Belanja ModalTanah Pemerintah Kabupaten Kutai TimurTA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pengadaan Tanah Pengguna Lain363.515.000,00363.515.000,00100,000,00 2Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung39.866.404.800,0032.176.287.609,0080,7153.641.093.016,00 3 Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung3.055.622.000,003.055.332.879,0099,9948.470.000,00 Jumlah 43.285.541.800,00 35.595.135.488,00 82,23 53.689.563.016,00 Realisasi Belanja ModalTanahTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp35.595.135.488,00atau sebesar 82,23% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp43.285.541.800,00.Hal ini berarti terjadi penurunansebesar Rp18.094.427.528,00atau sebesar -33,70% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp53.689.563.016,00.5.1.2.2.2.Belanja Modal –Peralatan dan MesinBelanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dan 2018dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.26.Realisasi Belanja ModalPeralatan dan MesinPemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1 Pengadaan Alat - alat Bantu128.100.000,00128.050.000,0099,96858.074.000,00 2 Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor43.877.707.890,0037.852.466.268,0086,2733.637.000.058,00 3 Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor0,000,000,00135.000.000,00 4 Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor111.140.000,00111.140.000,00100,002.070.351.000,00 5Pengadaan Alat Bengkel Tak Bermesin0,000,000,009.239.000,00 6Pengadaan Alat Ukur1.159.800.000,00458.112.000,0039,50165.591.229,00 7 Pengadaan Alat Pengolahan7.700.000,007.700.000,00100,000,00 8 Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan179.790.600,00176.488.500,000,00119.955.000,00 9Pengadaan Alat Kantor78.171.050.014,0076.868.482.400,9098,3336.277.616.195,00 10Pengadaan Alat Rumah Tangga84.788.311.250,0083.443.175.640,0098,4140.503.131.938,00 11Pengadaan Komputer35.333.759.435,0025.176.711.510,0071,2518.561.364.540,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 116 No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 12 Pengadaan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat932.841.600,00918.280.600,0098,44840.805.000,00 13Pengadaan Alat Studio2.682.253.000,002.675.643.545,0099,751.586.622.400,00 14 Pengadaan Alat Komunikasi1.884.661.320,001.823.675.082,0096,76499.634.471,00 15Pengadaan Peralatan Pemancar127.163.400,00124.443.000,0097,86149.399.000,00 16 Pengadaan Alat Kedokteran14.836.021.804,0014.194.507.548,3095,6811.706.218.859,49 17 Pengadaan Alat Kesehatan5.286.682.439,004.976.821.492,5594,143.342.854.275,50 18Pengadaan Unit-Unit Laboratorium556.882.000,00251.882.000,0045,23358.654.181,00 19Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah642.400.000,00640.881.000,0099,76969.038.000,00 20 Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api8.000.000,007.980.000,0099,750,00 21Pengadaan Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika0,000,000,003.000.000,00 22 Pengadaan Alat Keamanan dan Perlindungan63.600.000,0060.550.000,0095,20263.186.000,00 Jumlah 270.777.864.752,00 249.896.990.586,75 92,29 152.056.735.146,99 Realisasi Belanja Modal PeralatandanMesinTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp249.896.990.586,75atau sebesar 92,29% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp270.777.864.752,00.Hal ini berarti meningkat sebesar Rp97.840.255.439,76 atau sebesar 64,34% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp152.056.735.146,99.5.1.2.2.3.Belanja Modal –Gedung dan BangunanBelanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dan 2018dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.27. Realisasi Belanja ModalGedung dan BangunanPemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja229.479.976.371,00222.983.901.385,0097,17100.083.779.758,00 2Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal8.075.887.009,007.494.784.009,0092,802.078.193.200,00 3Pengadaan Bangunan Tugu Peringatan0,000,000,00213.759.388,00 4Pengadaan Bangunan Bersejarah1.341.706.200,001.286.623.200,0095,890,00 5Pengadaan Bangunan Monumen/Bangunan Bersejarah lainnya201.496.346,000,000,000,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 117 No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 6Pengadaan Bangunan Tugu Titik Kontrol/Pasti64.973.100,0064.973.100,00100,000,00 7Pengadaan Bangunan Rambu-Rambu5.450.651.090,004.812.521.090,0088,2915.575.460.444,00 Jumlah 244.614.690.116,00 236.642.802.784,00 96,74 117.951.192.790,00 Realisasi Belanja Modal Gedung dan BangunanTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp236.642.802.784,00atau sebesar 96,74% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp244.614.690.116,00.Hal ini berarti terjadi kenaikansebesarRp118.691.609.994,00 atau sebesar 100,63% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp117.951.192.790,00.5.1.2.2.4.Belanja Modal –Jalan, Irigasi dan JaringanBelanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dan 2018dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.28.Realisasi Belanja ModalJalan, Irigasi dan JaringanPemerintah Kabupaten Kutai TimurTA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 (Rp) Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pengadaan Jalan343.469.374.736,00 335.878.827.011,26 97,79382.048.752.016,00 2Pengadaan Jembatan17.321.559.689,00 17.321.559.689,00 100,0016.834.525.650,00 3Pengadaan Bangunan Air Irigasi4.078.671.350,00 3.952.806.632,00 96,915.973.407.200,00 4Pengadaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan BA249.280.000,00 249.010.000,00 99,890,00 5Pengadaan Bangunan Pengembangan SumberAir dan Air Tanah5.923.446.023,00 5.891.805.946,00 99,473.438.681.720,00 6Pengadaan Bangunan Air Bersih/Baku450.000.000,00 443.408.750,00 98,5415.000.000,00 7Pengadaan Bangunan Air Kotor30.240.204.127,00 30.071.133.416,00 99,4427.779.108.157,00 8 Pengadaan Bangunan Air1.420.351.050,00 1.413.199.854,00 99,5019.517.384,00 9Pengadaan Instalasi Air Minum/Air Bersih54.341.973.576,00 53.673.198.102,00 98,7715.972.183.972,00 10Pengadaan Instalasi Air Kotor2.451.022.451,00 2.451.021.392,00 100,002.159.000.000,00 11Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik17.688.831.000,00 17.688.269.000,00 100,004.469.857.411,00 12Pengadaan Instalasi Gardu Listrik0,00 0,00 0,00497.904.850,00 13Pengadaan Jaringan Air Minum0,00 0,00 0,0016.000.000,00 14 Pengadaan Jaringan Listrik9.832.335.640,00 9.709.011.946,00 98,756.744.079.753,00 Jumlah 487.467.049.642,00 478.743.251.738,26 98,21 465.968.018.113,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 118 Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp478.743.251.738,26atau sebesar 98,21% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp487.467.049.642,00.Hal ini berarti meningkat sebesar Rp12.775.233.625,26 atau sebesar 2,74% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp465.968.018.113,00.5.1.2.2.5.Belanja Modal –Aset Tetap LainnyaBelanja Modal Aset Tetap LainnyaPemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019dan 2018dapat dilihatpada tabel sebagai berikut :Tabel 5.29. Realisasi Belanja ModalAset Tetap LainnyaPemerintah Kabupaten Kutai TimurTA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Pengadaan Buku0,00 0,00 0,00428.965.000,00 2Pengadaan Terbitan2.000.000.000,00 1.986.238.030,00 99,31985.890.000,00 3Pengadaan Barang-Barang Perpustakaan0,00 0,00 0,00129.434.000,00 4Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan200.000.000,00 199.892.000,00 99,95347.887.000,00 5Pengadaan Alat Olah Raga Lainnya2.315.976.630,00 2.297.426.400,00 99,207.069.277.033,00 6Pengadaan Hewan400.000.000,00 397.369.000,00 99,34495.665.000,00 7Pengadaan Tanaman192.000.000,00 191.600.000,00 99,791.352.502.000,00 8Pengadaan Aset Tetap Renovasi60.109.356.850,00 58.659.387.235,00 97,5942.625.339.437,00 Jumlah 65.217.333.480,00 63.731.912.665,00 97,72 53.434.959.470,00 Realisasi Belanja Modal Aset Tetap LainnyaTahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp63.731.912.665,00atau sebesar97,72% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp65.217.333.480,00.Hal ini berarti terjadi peningkatansebesar Rp10.296.953.195,00 atau sebesar 19,27% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp53.434.959.470,00.5.1.2.3. Belanja Tak TerdugaBelanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2019, dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :Tabel 5.30. RealisasiBelanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2019(Rp) Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Belanja Tak Terduga1.500.000.000,001.500.000.000,00100,002.495.595.500,00 Jumlah 1.500.000.000,00 1.500.000.000,00 100,00 2.495.595.500,00 Tabel di atas menunjukkan bahwa Belanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000,00dengan realisasi sebesar Rp1.500.000.000,00atau sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 119 100,00%.Hal ini berarti terjadi penurunansebesar Rp995.595.500,00 atau sebesar -39,89% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp2.495.595.500,00. Belanja tersebut digunakan untuk :1.Pada tanggal 14Maret2019digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga yaitu akomodasi dan logistik pemusnahan BOM temuan masyarakat di Wilayah KODIM 0909/Sangatta Kab. Kutai Timur sebesar Rp150.000.000,002.Pada tanggal 2Juli 2019digunakan untuk pembayaran dana tidak terdugauntukkorban bencana banjir di Kota Samarinda sebesar Rp150.000.000,003.Pada tanggal 28Nopember2019digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga bagi korban bencana kebakarandi 2(dua) Kecamatan Muara Bengkal dan Kecamatan Kongbengsebesar Rp150.000.000,004.Pada tanggal 18 Desember 2019digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga bagi korban bencana kebakaran Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kaubun, Batu Ampar, Bengalon, Rantau Pulung dan Sangkulirangsebesar Rp1.000.000.000,005.Pada tanggal 23Desember 2019 digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga untuk meringankan beban korban kecelakaan kapal yang terdiri 5(lima) ABK dan 1(satu) nahkodadi Muara Sungai Sangattasebesar Rp50.000.000,005.1.3. Transfer5.1.3.1. Transfer Bantuan KeuanganRealisasi Transfer Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp449.075.125.712,00atau sebesar 98,99% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp453.663.275.702,00.Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar Rp136.307.945.614,00 atau sebesar 43,58% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018sebesar Rp312.767.180.098,00.Adapun rincianTransfer Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2019sebagaimana tabel berikut :Tabel 5.31.Realisasi Transfer Bantuan Keuangan TA 2019dan TA 2018(dalam rupiah) No. Uraian Anggaran 2018 Realisasi 2019 Realisasi 2018 (Rp) % 1Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya0,000,000,003.000.000.000,00 2Transfer Bantuan Keuangan ke Desa453.163.275.702,00448.609.105.388,0099,00309.297.625.474,00 3Transfer Bantuan Keuangan Lainnya500.000.000,00466.020.324,0093,20469.554.624,00 Jumlah 453.663.275.702,00 449.075.125.712,00 98,99 312.767.180.098,00 5.1.3.1.1.Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah LainnyaRealisasi Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Tahun Anggaran 2019sebesar Rp0,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 120 5.1.3.1.2.Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Realisasi Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Tahun Anggaran 2019adalah sebesar Rp448.609.105.388,00yang terdiri dari Sisa Salur Dana Desa Tahap II 2018 sebesar Rp353.341.600,00, Sisa Salur Dana Desa Tahap III 2018 sebesar Rp995.716.800,00, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan 2018 sebesar Rp280.800.000,00, Murni Salur Dana Desa 2019 sebesar Rp167.339.675.277,00, Murni Salur Alokasi Dana Desa 2019 sebesar Rp273.405.146.504,00, Murni Salur Tunjangan Adat Kecamatan 2019 sebesar Rp1.515.450.000,00, Murni Salur Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah2019 sebesar Rp4.718.975.207,00. Secara keseluruhan realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa Tahun Anggaran2019sebesar 99,00% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesarRp453.163.275.702,00dengan rincian sebagai berikut:Tabel 5.32. Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2019(dalam rupiah) Uraian Realisasi 2019 Sisa Salur 2018 Murni Salur 2019 Dana Desa Tahap II Dana Desa Tahap III Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan Dana Desa Alokasi Dana Desa Tunjangan Adat Kecamatan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Jumlah Transfer Bantuan Keuangan ke Desa353.341.600,00995.716.800,00280.800.000,00167.339.675.277,00273.405.146.504,001.515.450.000,004.718.975.207,00448.609.105.388,00 Adapun rincianTransfer Bantuan Keuangan ke DesaTahun Anggaran 2019dapat dilihat pada Lampiran 5.5.1.3.1.3.Transfer Bantuan Keuangan LainnyaRealisasi Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Tahun Anggaran 2019yaitu Bantuan Keuangan kepada Partai Politik adalah sebesar Rp466.020.324,00 atau sebesar 93,20% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp500.000.000,00. Adapun rincianpenerimaTransfer Bantuan Keuangan LainnyaTahun Anggaran 2019dapat dilihat padatabel berikut:Tabel 5.33.Rincian Penerima Transfer Bantuan KeuanganLainnyaTA 2019(dalam rupiah) No Nama Penerima Uraian Jumlah (Rp) 1DPC Partai Gerindra KutimBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201934.733.160,00 2DPD PAN Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201917.618.832,00 3Dana Kampanye DPD Partai Berkarya KutimBantuan Keuangan Kepada DPD Partai Berkarya Kabupaten Kutai Timur Bulan Agustus s/d Desember Tahun 20199.651.180,00 4DPC Hanura Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201922.827.189,00 5Partai Persatuan PembangunanBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201930.161.901,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 121 No Nama Penerima Uraian Jumlah (Rp) 6DPC Partai Demokrat Kab. KutimSengataBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201942.871.521,00 7DPD Partai Nasdem Kabupaten KutimBantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201918.838.050,00 8DPD Partai Keadilan SejahteraBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201917.297.049,00 9DPC PDI Perjuangan Kab. Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201926.237.442,00 10DPC Partai Gerindra KutimBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201919.638.465,00 11DPD PAN Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 20198.304.450,00 12DPC Partai Demokrat Kab. Kutim SengataBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201916.461.060,00 13Partai Persatuan PembangunanBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201945.659.460,00 14DPD Partai Nasdem Kabupaten KutimBantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201919.818.645,00 15DPD Partai Keadilan SejahteraBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201914.535.675,00 16DPC PDI Perjuangan Kab. Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201916.638.930,00 17Partai Golkar Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 201934.131.405,00 18Partai Kebangkitan BangsaBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Timur Tahap II Tahun 20197.274.190,00 19Partai Golkar Kutai TimurBantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201949.971.768,00 20Partai Kebangkitan BangsaBantuan Keuangan Kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Timur Tahap I Tahun 201913.349.952,00 Jumlah 466.020.324,00 5.1.3.2. SurplusAnggaranBerdasarkan realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019sebagaimana telah diuraikan di atas, maka surplusAPBD Tahun Anggaran 2019adalah sebesarRp142.431.744.490,23 atau -732,97% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD defisitsebesarRp19.432.241.233,005.1.4. Pembiayaan (Netto)Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, realisasi Pembiayaan (Netto) adalah sebesarRp23.705.548.089,08 yang berarti121,99%dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp19.432.241.233,00. Pembiayaan terdiri dari (i) Penerimaan pembiayaan sebesar Rp23.705.548.089,08 dan (ii)Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 122 5.1.4.1. PenerimaanPembiayaanPenerimaan Pembiayaan terdiri dari Penggunaan SiLPA yang terealisasi sebesar Rp23.705.548.089,08 dari yang dianggarkan sebesar Rp23.432.241.233,00 dan Pinjaman Dalam Negeri dengan anggaran dan realisasi Rp0,00.5.1.4.2. Pengeluaran PembiayaanPengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerahyang terealisasisebesar Rp0,00 dari yang dianggarkan sebesar Rp4.000.000.000,00 dan Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri dengan anggaran dan realisasi Rp0,00.5.1.4.3. Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran –SiLPA (SiKPA)Berdasarkan surplus/defisit anggaran dan realisasi pembiayaan anggaran sebagaimana diuraikan di atas, maka dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)sebesar Rp166.137.292.579,31dengan komposisi sebagai berikut :Tabel 5.34.Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)(dalam rupiah) No Uraian Jumlah (Rp) 1Kas di Kas Daerah132.915.792.174,26 2Kas di Bendahara Penerimaan127.747.500,00 3Kas di Bendahara Pengeluaran0,00 4Kas di BLUD20.504.381.777,12 5Kas di Bendahara FKTP 2.268.688.432,88 6Kas di Bendahara BOS 10.320.682.695,05 Jumlah 166.137.292.579,31 5.2Penjelasan Pos-Pos Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) disajikan sebagai bagian dari penyajian ulang dari laporan keuangan tahun 2018. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, Koreksi SAL Akhir, dari Laporan Perubahan SAL dapat dijelaskan sebagai berikut.5.2.1.Saldo Anggaran Lebih AwalSaldo Anggaran Lebih Awal adalah penjumlahan saldo sebesar yang berasal dari akumulasi SILPA tahun –tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang di perkenankan. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun 2019sebesar Rp23.432.241.233,27 atau turun sebesar Rp7.663.743.250,53 dari Tahun 2018sebesar Rp31.095.984.483,80 dengan rincian Saldo Anggaran Lebih Awal sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 123 Tabel 5.35.Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal(dalam rupiah) No Uraian Jumlah 1Kas di Kas Daerah1.239.453.284,14 2Kas di Bendahara Penerimaan127.275.000,00 3Kas di Bendahara Pengeluaran1.569.070,00 4Kas di BLUD19.439.984.585,96 5Kas di Bendahara FKTP1.889.596.232,67 6Kas di Bendahara BOS1.625.728.034,12 7Utang PFK(503.711.262,56) 8Saldo BLUD Sebelum Ditetapkan Sebagai BLUD(401.034.862,00) 9Saldo Akhir BOS Belum Termasuk Utang PFK di Rekening Kas BOS87.732.578,00 10Utang PFK di OPD7.006.338,00 11Uang untuk Pembayaran Pihak Ketiga30.934,94 12Koreksi Utang PFK Pajak Lainnya(81.388.700,00) Jumlah 23.432.241.233,27 5.2.2.Penggunaan SALsebagai Penerimaan Tahun BerjalanPenggunaan SAL Sebagai Penerimaan Tahun Berjalan merupakan Saldo Anggaran Lebih yang telah digunakan sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan.Pada tahun 2019, Pengunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp23.705.548.089,08 atau turun sebesar Rp7.390.436.394,72dari tahun 2018sebesar Rp31.095.984.483,80.5.2.3.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.SILPA tahun 2019sebesar Rp166.137.292.579,31 atau naikyaitu sebesar Rp142.705.051.346,04 dari tahun 2018sebesar Rp23.432.241.233,27 dengan rincian sebagai berikut:a.Pendapatan –LRA Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019sebesar Rp3.967.561.463.077,27 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.b.Belanja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019sebesar Rp3.825.129.718.587,04 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Transfer Bantuan Keuanganc.Surplussebesar Rp142.431.744.490,23 merupakan hasil pengurangan antara Pendapatan dengan Belanja.d.Penerimaan Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019sebesar Rp23.705.548.089,08 yangterdiri dari SILPA Tahun 2018sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 124 Rp23.432.241.233,27ditambah denganKoreksi SILPA Tahun 2018 sebesar Rp273.306.855,81e.Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sebesar Rp0,00.f.Pembiayaan NettoPemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sebesar Rp23.705.548.089,08 yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan.Tabel 5.36.Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)TA. 2019dan 2018(dalam rupiah) No. Uraian Realisasi 2019 2018 1Pendapatan -LRA3.967.561.463.077,27 3.159.094.050.724,79 2Belanja dan Transfer -LRA3.825.129.718.587,04 3.166.757.793.975,32 3Surplus/(Defisit)142.431.744.490,23 (7.663.743.250,53) 4Penerimaan Daerah23.705.548.089,08 31.095.984.483,80 5Pengeluaran Daerah0,00 0,00 6Pembiayaan Netto23.705.548.089,08 31.095.984.483,80 SILPA 166.137.292.579,31 23.432.241.233,27 5.2.4Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun SebelumnyaKoreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya adalah koreksi kesalahan pembukuanyang berhubungan dengan periode sebelumnya.Untuk Tahun 2019terdapat kesalahan koreksi pembukuan pada tahun sebelumnyasebesar Rp273.306.855,81 denganrincian sebagai berikut :Tabel 5.37.Rincian Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya(dalam rupiah) No Uraian Jumlah 1Penyesuaian atas Koreksi SILPA Tahun Sebelumnya394.660.049,06 2Koreksi Saldo Awal BOSatas Klarifikasi Itda(172.257.871,10) 3 Mutasi Kas atas Pendapatan Tahun 2018 yang seharusnya menjadi Hak Kasda Provinsi(625.586,59) 4Kelebihan Pembayaran atas PFK pph ps 21 Tahun Sebelumnya(30,00) 5Pengembalian oleh Bankaltimtara atas Setoran Pemindahbukuan Tahun Sebelumnya169,88 6Koreksi Utang PFK51.530.124,56 Jumlah 273.306.855,81 5.2.5.Saldo Anggaran Lebih AkhirSaldoAnggaran Lebih Akhir tahun 2019sebesar Rp166.137.292.579,31.Komposisi Saldo Anggaran Lebih Akhir telah dijelaskan pada penjelasan SILPA.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANTAHUN ANGGARAN 2019 125 5.3.Penjelasan atas Pos-Pos Neraca5.3.1.Posisi Neraca Keuangan Secara UmumPosisi Neraca Keuangan per 31 Desember 2019adalah Aset sebesar Rp9.780.644.494.000,34;terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp289.046.081.157,75; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp154.393.236.883,21; Aset Tetap sebesar Rp9.163.876.081.365,98; dan Aset Lainnya sebesar Rp173.329.094.593,40; Kewajiban sebesar Rp397.254.605.794,08; dan Ekuitas Rp9.383.389.888.206,26.5.3.2.Penjelasan per Pos Neraca5.3.2.1.Aset Lancar 5.3.2.1.1.Kas di Kas DaerahSaldo Kas Daerah di Neraca per 31 Desember 2019dan 2018adalah sebesar Rp132.915.792.174,26 dan Rp1.239.453.284,14 yang tersimpan pada Bankaltimtara Cabang Sangatta dengan nomor rekening 0101300012.Rincian atas saldo per 31 Desember 2019 pada kas daerah tersebut disajikan pada tabel berikut:Tabel 5.38.Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2019(dalam rupiah) No Nama Bank Nomor Rekening Nama Rekening Saldo 31 Des 2018 Saldo 31 Des 2019 1Bankaltimtara101300012 Kas Umum Daerah Kab. Kutim1.239.453.284,14132.915.792.174,26 Jumlah 1.239.453.284,14 132.915.792.174,26 Selain itu, sampai dengan periode 31 Desember 2019, masih terdapat saldo PFK BUD yang sudah terdebet dari Kas Daerah namun belum disetor ke Kas Negara oleh Bankaltimtara sebesar Rp1.265.626.453,00 yang tertampung dalam rekening titipan dengan rincian sebagaimana tabel berikut :Tabel 5.39. Kas di Rekening Titipan TA 2019(dalam rupiah) No Nama Bank Nomor Rekening Nama Rekening Saldo 31 Des 2018 Saldo 31 Des 2019 1Bankaltimtara0109002011kewajiban sgr pajak dlm proses 991.160.551,001.117.867.027,00 20109002020kewajiban sgr pajak dlm proses 0,00147.759.426,00 30109000051R/P Pelayanan Nasabah0,000,00 Jumlah 991.160.551,00 1.265.626.453,00 1.Saldo kas pada rekening titipan0109002011 per tanggal 2Januari 2020sebesar Rp878.362.644,00 dan per tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp239.504.383,00 telah disetorkan ke kas negara.2.Saldo kas pada rekening titipan 0109002020 per tanggal 2 Janua
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
