Daftar Informasi
Laporan Keuangan Daerah
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.
- Kategori
- Laporan Keuangan
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 2 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 10,2 MB
- Jumlah unduhan
- 7
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 201 8
Bupati Kutai Timur,
H. ISMUNANDAR
i
ii
DAFTAR ISI
Halaman
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
................................ ................................ ...........
i
DAFTAR ISI
................................ ................................ ................................ ........................
i i
DAFTAR TABEL
................................ ................................ ................................ ................
v
DAFTAR GAMBAR
................................ ................................ ................................ ...........
ix
DAFTAR LAMPIRAN
................................ ................................ ................................ .......
x
LAPORAN KEUANGAN POKOK
1.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
................................ ................................ ......
1 1
2.
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
................................ ......
1 3
3.
NERACA
................................ ................................ ................................ ........................
1 4
4.
LAPORAN OPERASIONAL
................................ ................................ ........................
1 6
5.
LAPORAN ARUS KAS
................................ ................................ ...............................
1 8
6.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
................................ ................................ ........
20
7.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
................................ .............................
2 1
BAB I
PENDAHULUAN
................................ ................................ .........................
21
1.1.
Maksud dan Tujuan Laporan Keuangan
................................ .................
21
1.2.
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
................................ ......
23
1.3.
Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
.........................
24
BAB II
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD TA. 201 8
............................
26
2.1.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
................................ ..............
26
2.1 . 1.
Kebijakan Pendapatan Daerah
................................ ......................
27
2.1.2.
Kebijakan Belanja Daerah
................................ ............................
28
2.1.2.1.
Belanja Tidak Langsung
................................ ..................
29
2.1.2.2.
Belanja Langsung
................................ ............................
32
2.1.3.
Pembiayaan Daerah
................................ ................................ ......
32
2.2.
Pencapaian Target Kinerja APBD Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur
................................ ................................ ............................
33
BAB III
IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
.............................
3 5
3.1.
Indikator
Capaian
Target Kinerja APBD ................................ ...............
35
3.1.1.
Urusan Pendidikan
................................ ................................ ....
35
3.1.2.
Urusan Kesehatan
................................ ................................ ......
35
3.1.3.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
.........................
36
3.1.4.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
............
36
3.1.5.
Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
................................ ................................ ................
36
3.1.6.
Urusan Sosial
................................ ................................ .............
37
3.1.7.
Urusan Ketenagakerjaan
................................ ............................
3 7
3.1.8.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
.....
38
3.1.9.
Urusan Pangan
................................ ................................ ...........
38
3.1.10.
Urusan Lingkungan Hidup
................................ ........................
39
3.1.11.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
............
39
3.1.12.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
................................ ..
40
iii
3.1.13.
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
........
40
3.1.14.
Urusan Perhubungan
................................ ................................ .
40
3.1.15.
Urusan Komunikasi dan Informatika
................................ ........
41
3.1.16.
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
..........................
4 1
3.1.17.
Urusan Penanaman Modal
................................ .........................
4 1
3.1.18.
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
................................ ...........
42
3.1.19.
Urusan Kebudayaan
................................ ................................ ..
4 2
3.1.20.
Urusan Perpustakaan
................................ ................................ .
43
3.1.21.
Urusan Kearsipan
................................ ................................ ......
43
3.1.22.
Urusan Kelautan dan Perikanan
................................ ................
4 3
3.1.23.
Urusan Pariwis ata
................................ ................................ ......
44
3.1.24.
Urusan Pertanian
................................ ................................ .......
44
3.1.25.
Urusan Perindustrian
................................ ................................ .
4 4
3.1.26.
Urusan Administrasi Pemerintahan
................................ ...........
4 5
3.1.27.
Urusan Pengawasan
................................ ................................ ...
4 5
3.1.28.
Urusan Perencanaan
................................ ................................ ..
46
3.1.29.
Urusan Keuangan
................................ ................................ ......
4 6
3.1.30.
Urusan Kepegawaian
................................ ................................ .
4 6
3.1.31.
Urusan Peneli tian dan Pengembangan
................................ ......
47
3.2.
Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan
................................ ...................
47
3.2.1.
Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan
................
4 7
3.2.2.
Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan
......................
49
3.3.
Hambatan dan Rencana Tindak Lanjut untuk mengatasi p ermasalahan
yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan
.......................
51
3.3.1.
Urusan Pendidikan
................................ ................................ ....
51
3.3.2.
Urusan Kesehatan
................................ ................................ ......
51
3.3.3.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
.........................
52
3.3.4.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
............
5 2
3.3.5.
Urusan Ket entraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
................................ ................................ ................
53
3.3.6.
Urusan Sosial
................................ ................................ .............
53
3.3.7.
Urusan Ketenagakerjaan
................................ ............................
5 3
3.3.8.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
.....
5 4
3.3.9.
Urusan Pangan
................................ ................................ ...........
5 4
3.3.10.
Urusan Lingkungan Hidup
................................ ........................
55
3.3.11.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
............
5 6
3.3.12.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
................................ ..
56
3.3.13.
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
........
5 6
3.3.14.
Urusan Perhubungan
................................ ................................ .
5 7
3.3.15.
Urusan Komunikasi dan Informatika
................................ ........
57
3.3.16.
Urus an Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
..........................
58
3.3.17.
Urusan Penanaman Modal
................................ .........................
58
3.3.18.
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
................................ ...........
58
3.3.19.
Urusan Kebudayaan
................................ ................................ ..
58
3.3.20.
Urusan Perpustakaan
................................ ................................ .
59
iv
3.3.21.
Urusan Kearsipan
................................ ................................ ......
59
3.3.22.
Urusan Kelautan dan Perikanan
................................ ................
59
3.3.23.
Urusan Pariwisata
................................ ................................ ......
60
3.3.24.
Urusan Pertanian
................................ ................................ .......
60
3.3.25.
Urusan Perindustrian
................................ ................................ .
61
3.3.26.
Urusan Administrasi Pemerintahan
................................ ...........
61
3.3.27.
Urusan Pengawasan
................................ ................................ ...
62
3.3.28.
Urusan Perencanaan
................................ ................................ ..
62
3.3.29.
Urusan Keuangan
................................ ................................ ......
6 2
3.3.30.
Urusan Kepegawaian
................................ ................................ .
63
3.3.31.
Urusan Penelitian dan Pengembangan
................................ ......
63
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI
................................ ................................ .......
6 4
4.1.
Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
................................ ..........
64
4.2.
Kebijakan Akuntansi
................................ ................................ ..............
70
BAB V
PENJELASAN POS - POS LAPORAN KEUANGAN
...............................
9 5
5.1.
Penjelasan atas Pos - pos Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja
........
95
5.2.
Penjelasan atas Pos - pos La p oran Perubahan Saldo Anggaran Lebih
....
122
5.3.
Penjelasan atas Pos - pos Neraca
................................ ..............................
1 24
5.4.
Penjelasan atas Pos - pos Laporan Operasional
................................ ........
158
5.5.
Penjelasan atas Pos - pos Laporan Arus Kas
................................ ............
171
5. 6 .
Penjelasan atas Pos - pos Laporan Perubahan Ekuitas
.............................
1 75
BAB VI
PENJELASAN ATAS INFORMASI - INFORMASI
NON KEUANGAN
................................ ................................ .......................
1 78
BAB VII
PENUTUP
................................ ................................ ................................ .....
1 79
LAMPIRAN - LAMPIRAN
v
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel
3.1.
Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per
Urusan
APBD TA. 201 8
......
47
Tabel
3.2.
Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 201 8
............
49
Tabel
4.1.
Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih ................................ ....................
80
Tabel
4.2.
Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset
................................ .............................
83
Tabel
4.3.
Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum
................................ .............................
87
Tabel
4.4.
Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap
................................ .........................
88
Tabel
5.1.
Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8 ......................
95
Tabel
5.2.
Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
................................ .
96
Tabel
5.3.
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab.
Kutai Timur
TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................ ................................ ...............
97
Tabel
5.4.
Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
..................
99
Tabel
5.5.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan TA. 201 7 ................................ ..................
101
Tabel
5.6.
Lain - la in PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan TA. 201 7
.........
101
Tabel
5.7.
Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2018 dan 2017
........................
102
Tabel
5. 8 .
Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat
Kab. Kutai Timur
TA 2018 dan 2017
................................ ................................ .......................
103
Tabel
5. 9 .
Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................
103
Tabel
5. 10 .
Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA. 201 8
dan TA. 201 7
....................
104
Tabel
5. 11 .
Pendapatan Dana Alokasi Umum TA. 201 8
dan TA. 201 7
.........................
105
Tabel
5.1 2 .
Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA. 201 8
d a n TA.
201 7
........................
105
Tabel
5.1 3 .
Pendapatan Dana Penyesuaian TA. 201 8
dan TA. 201 7
.............................
106
Tabel
5.1 4 .
Pendapatan DBH Pajak Provinsi Kaltim TA. 201 8
dan TA. 201 7
..............
106
Tabel
5.1 5 .
Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA. 201 8
dan TA. 201 7
.....................
107
Tabel
5.1 6 .
Lain - lain Pendapatan yang Sah TA. 201 8
dan TA. 201 7
............................
107
Tabel
5.1 7 .
Belanja Daerah TA. 201 8
dan Realisasi TA. 201 7
................................ ......
109
Tabel
5.1 8 .
Belanja Operasi TA. 201 8
dan Realisasi TA. 201 7
................................ .....
110
Tabel
5.1 9 .
Realisasi Belanja Pegawai TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................ ....
111
Tabel
5. 20 .
Belanja Bara n g dan Jasa TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................ .......
111
Tabel
5. 21 .
Realisasi Belanja Bunga
TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................ .......
112
Tabel
5. 22 .
Realisasi Belanja Subsidi TA. 201 8
dan TA. 201 7
................................ .....
113
Tabel
5.2 3 .
Realisasi Belanja Hibah
TA. 201 8 dan TA. 2017
................................ ........
113
Tabel
5.2 4 .
Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA. 201 8 dan TA. 2017
.........................
114
Tabel
5.2 5 .
Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan Realisasi TA. 201 7
................................ ................................ ................
114
Tabel
5.2 6 .
Realisasi Belanja Modal Tanah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan
Realisasi TA. 201 7
................................ ................................ ................
115
Tabel
5.2 7 .
Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan Realisasi TA. 2017
................................ ................................
115
Tabel
5.2 8 .
Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan Realisasi TA. 2017
................................ ..
116
vi
Tabel
5.2 9 .
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan Realisasi TA. 2017
................................ .....................
117
Tabel
5. 30 .
Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 201 8
dan Realisasi TA.
2017
................................ ................................
118
Tabel
5. 31 .
Realisasi Belanja Tak Terduga Pemerintah Kab. Kutai Timur
TA. 201 8 dan 2017
................................ ................................ ......................
119
Tabel
5. 32 .
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan TA. 201 8
dan TA. 201 7
..................
119
Tabel
5.33.
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2018
...........................
120
Tabel
5. 3 4 .
Rincian Penerima Transfer Bantuan Keuangan Lainnya TA 2018
..............
121
Tabel
5. 35 .
Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
..............................
122
Tabel
5.36.
Penjelasan Perbed aan SILPA LRA dengan Neraca
................................ .....
122
Tabel
5. 37 .
Rincia n Saldo Anggaran Lebih Awal
................................ ..........................
123
Tabel
5.3 8 .
Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
TA. 2018 dan 2017
................................ ................................ ......................
124
Tabel
5.39.
Kas di Kas Daer ah Kab. Kutai Timur TA 2018
................................ ...........
125
Tabel
5. 40 .
Daftar Kas di B endahara Penerimaan TA 2018
................................ ...........
125
Tabel
5. 41 .
Daftar Kas di Ben dahara Pengeluaran TA. 2018
................................ .........
126
Tabel
5. 4 2 .
Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Kudungga Sangatta
TA 2018
................................ ................................ ................................ .......
126
Tabel
5. 43 .
Rincian Kas pada BLUD RSU D Kudungga Sangatta TA 2018
..................
127
Tabel
5. 44 .
Rincian Pendapatan dan Belanja BLU D RSU
Pratama Sangkulirang
TA 2018
................................ ................................ ................................ .......
127
Tabel
5. 45 .
Rincian Kas pada BLUD RSU P ratama Sangkulirang TA 2018
.................
128
Tabel
5. 46 .
Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja FKTP -
Dana Kapitasi JKN
Kab. Kutai Timur TA. 2018 ................................ ................................ .........
128
Tabel
5. 47 .
Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Dana BOSNAS TA
2018
.................
129
Tabel
5. 4 8 .
Kas Lainnya pad a SKPD TA 2018
................................ ..............................
129
Tabel
5. 49 .
Rincian
Piutang Pendapatan TA 2018
................................ .........................
130
Tabel
5. 50 .
D aftar Piutang Pajak TA 2018
................................ ................................ .....
131
Tabel
5. 51 .
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
per 31 Desember 2018
................................ ................................ .................
132
Tabe l
5. 52 .
Piutang Retribusi TA 2018
................................ ................................ ..........
132
Tabel
5. 53 .
Rincian Piutang Re tribusi Pelayanan Pasar TA. 2018
................................ .
133
Tabel
5. 54 .
Rincian Piutang Retribusi IMB TA 2018
................................ ....................
133
Tabel
5.55
Piutang Lai n - lain PAD yang Sah TA 2018
................................ .................
134
Tabel
5. 5 6 .
Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2018
................
134
Tabel
5. 57.
Rinc ian Piutang Pendapatan BLUD RSU
Pratama Sangkulirang
TA 2018
................................ ................................ ................................ .......
135
Tabel
5. 5 8.
Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2018
...................
136
Tabel
5. 59 .
Piutang Tagihan Pemakaian Listrik atas Beban Tetap Perangkat Telekomunikasi dan Sewa ATM TA 2018
................................ ..................
136
Tabel
5. 60 .
Piutang Lainnya TA 2018
................................ ................................ ............
136
Tabel
5. 61 .
Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan TA 2018
...............................
137
Tabel
5. 62 .
Rincian Piutang Lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum TA 2018
...............
137
Tabel
5. 6 3 .
Daftar Piu tang Lainnya pada BPKAD TA 2018 dan TA 2017 ....................
138
vii
Tabel
5.64 .
Penyisihan P iutang Tak Tertagih TA 2018
................................ ..................
138
Tabel
5. 65 .
Rincian Beban Dibayar Dimuka
TA 2018
................................ ...................
140
Tabel
5. 6 6 .
Daftar Investasi Non Perm anen TA. 2018 dan TA. 2017
...........................
140
Tabel
5. 67.
Daftar Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM TA.
2018
............
141
Tabel
5. 68 .
Daftar Investasi Permanen
Penyertaan Modal TA. 2018
............................
141
Tabel
5. 69 .
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Bankaltimtara
TA. 2018
................................ ................................ ................................ ......
142
Tabel
5. 70 .
Daftar Investasi Permanen Penye rtaan Modal pada PDAM Kutim
TA. 2018
................................ ................................ ................................ ......
142
Tabel
5. 71 .
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim
TA. 2018
................................ ................................ ................................ ......
143
Tabel
5. 72 .
Saldo Aset Tetap TA. 2018 dan TA. 2017
................................ ..................
143
Tabel
5.73 .
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2018
................................ ...............
148
Tabel
5.74 .
Data Kendaraan Berdasarkan Pencatatan Nomor Polisi Kendaraan
............
149
Tabel
5.75 .
Aset Gedung dan Bang unan Tanpa Informasi Lokasi
................................ .
149
Tabel
5.76 .
Aset Lainnya Pemerinta h Kab. Kutai Timur TA. 2018
...............................
150
Tabel
5.77 .
R incian Akumulasi Amortisasi
................................ ................................ ....
151
Tabel
5.78 .
Rincian Utang Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD
................................ ..
151
Tabel
5. 79 .
Rincian Pajak SKPD yang Belum Setor Ke Kas Negara
per 31 Desember 2018
................................ ................................ .................
152
Tabel
5.80 .
Rincian
Pendapatan Diterima Dimuka ................................ .........................
152
Tabel
5.81 .
Utang Beban Pemerintah Kab. Kutai Timur TA
2018
................................
155
Tabel
5. 82 .
Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2018
.....
156
Tabel
5. 83 .
Daftar Utang Pembebasan Lahan Per 31 Desember 2018
...........................
156
Tabel
5. 84 .
Utang Penyaluran Dana Desa TA 2018
................................ .......................
157
Tabel
5. 85 .
Sisa Utang Pengadaan Aset Tetap TA 2016
................................ ................
157
Tabel
5. 86 .
Rincian Sisa Utang Pengadaan Aset Tetap TA 2016
................................ ...
157
Tabel
5.87 .
Rincian Penggun aan DBH DR Kab. Kutai Timur
................................ .......
158
Tabel
5. 88 .
Realisasi Pendapatan –
LO Tahun 201 8 dan 2017
................................ ......
159
Tabel
5.8 9 .
Realisasi Pendapatan
Asli Daerah
–
LO Tahun 2018 dan 2017
..................
159
Tabel
5.90 .
Realisasi Pendapatan
Pajak Daerah
–
LO Tahun 2018 dan 2017
................
160
Tabel
5.91 .
Realisasi Pendapatan
Retribusi Daerah
–
LO Tahun 2018 dan 2017
..........
161
Tabel
5.92 .
Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
yang Dipisahkan -
LO TA 2018 dan 2017
................................ ...................
161
Tabel
5. 93 .
Realisasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah –
LO
TA 2018 dan 2017
................................ ................................ .......................
162
Tabel
5. 94 .
Realisasi Pendapatan Transfer –
LO Tahun 2018 dan 2017
........................
162
Tabel
5. 95 .
Realisasi Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat
–
LO
Tahun 2018 dan 2017
................................ ................................ ..................
163
Tabel
5. 9 6 .
Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat -
Lainnya –
LO
TA 2018 dan 2017
................................ ................................ .......................
163
Tabel
5. 97 .
Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
Kalimantan Timur –
LO TA 2018 dan 2017
................................ ...............
164
Tabel
5.98 .
Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah
Provinsi Lainnya –
LO TA 2018 dan 2017
................................ .................
164
viii
Tabel
5.99 .
Realisasi Lain - lain Pendapatan yang Sa h –
LO TA 2018 dan 2017
............
165
Tabel
5. 100 .
Re alisasi Beban –
LO Tahun 201 8 dan 2017 ................................ ...............
165
Tabel
5.101 .
Realisasi Beban Operasi –
LO Tahun 2018 dan 2017
................................ .
165
Tabel
5.102 .
Realisasi Beban Pegawai –
LO Tahun 2018 dan 2017
................................
166
Tabel
5.103 .
Realisasi Beban Barang dan Jasa –
LO Tahun 2018 dan 2017
....................
167
Tabel
5.104 .
Realisasi Beban Subsidi –
LO
Tahun 2018 dan 2017
................................ ..
168
Tabel
5.105 .
Realisasi Beban Hibah –
LO Tahun 2018 dan 2017
................................ ....
168
Tabel
5.106 .
Realisasi Beban Bantuan Sosial –
LO Tahun 2018 dan 2017 ......................
168
Tabel
5.107 .
Realisasi Beban Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Tahun 2018
.........
169
Tabel
5. 1 08 .
Beban Penyisihan Piutang
-
LO
Tahun 201 8 dan 2017
...............................
169
Tabel
5.109 .
Beban Lain - lain -
LO Tahun 2018 dan 2017
................................ ...............
170
Tabel
5.110 .
Beban Transfer -
LO Tahun 2018 dan 2017
................................ ................
170
Tabel
5.11 1 .
Arus Kas dari Aktivasi
Operasi TA. 2018 dan 2017
................................ ..
172
Tabel
5.112 .
Arus Kas dari Aktivitas Investasi TA. 2018 dan 2017
................................
172
Tabel
5.113 .
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan TA. 2018 dan 2017
.............................
174
Tabel
5.114 .
Arus Kas dari Aktivitas Tr ansitoris TA. 2018 dan 2017
.............................
174
Tabel
5. 115 .
Rincian Koreksi Ekuitas Lainnya
TA. 2018
................................ ................
176
Tabel
5.116 .
Rincian Koreksi Ekuitas - Akumula si Pe nyusutan Aset Tetap TA 2018
......
176
Tabel
5.117 .
Rincian Koreksi Ekuitas - Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Karena Mutasi dan Inventarisasi TA 2018
................................ ..................
177
Tabel
5.118 .
Rincian Koreksi Ekuitas Atas Klarifikasi Aset Tetap
Tahun Sebelumnya TA 2018
................................ ................................ .......
177
ix
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar
3 .1.
Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 201 8 ................................ ................................ .........
48
Gambar
3.2.
Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 201 8 ................................ ................................ .........
50
Gambar
5.1.
Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 201 8
.........................
95
Gambar
5.2.
Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 201 8
................................ .
96
Gambar
5.3.
Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA. 201 8
.......................
102
Gambar
5.4.
Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA. 201 8
...............................
109
Gambar
5.5.
Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA. 201 8
..............................
110
Gambar
5.6.
Grafik Komposisi Realisasi Belanja Modal TA . 201 8
................................
114
Gambar
5.7.
Grafik Komposisi Aset Tetap per 31 Des 2018
................................ ...........
144
Gambar
5.8.
Komposisi Realisasi Beban –
LO Tahun 2018
................................ ............
171
x
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
Rincian Penerima Bantuan Belanja Hibah
Lampiran 2
Rincian Penerima Belanja Bantuan Sosial
Lampiran 3
Rekapitulasi Belanja Modal Per SKPD TA 2018
Lampiran 4
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa
Lampiran 5
Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja BOSNAS
Lampiran 6
Rekapitulasi Persediaan
Lampiran 7
Rekapitulasi Mutasi Aset
Lampiran 8
Rekapitulasi Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan per SKPD
Lampiran 9
Aset Tetap Tanah yang Belum Dinilai
Lampiran 10
Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Belum Dinilai
Lampiran 11
Aset Gedung dan Bangunan yang Belum Dinilai
Lampiran 12
Rinci an Pemanfaatan Aset Dengan Cara Pinjam Pakai
Lampiran 1 3
Rincian Pemanfaatan Aset Dengan Cara Sewa
Lampiran 1 4
Aset Tetap Tanah Tanpa Informasi Lokasi
Lampiran 15
Aset Tetap Tanah Tanpa Informasi Luas
Lampiran 16
Rincian Aset Lainnya per SKPD
Lampiran 17
Rekapitulasi Utang Beban SK dan Non SK per SKPD
Lampiran 18
Rekapitulasi Utang Pengadaan Aset Tetap per SKPD
Lampiran 19
Laporan Keuangan BUMD
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan , Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai wujud dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tenta n g Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Peme rintah Daerah. Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akunta bel.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur disusun untuk menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk
melaksanakan kegiatan operasional peme rintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk me nyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1.
menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
2.
menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
3.
menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan peng gunaan sumber daya ekonomi;
4.
m enyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5.
menyediakan informasi mengenai c ara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6.
menyediakan informasi mengenai pote nsi pemerin tah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
dan
7.
menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospekti f, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga
menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
22
1.
indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
2.
indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai d engan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
Informasi dalam laporan keuangan tersebu t relevan untuk memenuhi tujuan , namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama - sama dengan laporan keuangan untuk memberikan
gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Komponen - komponen yang t erdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran ( budgetary reports ) dan laporan finansial, sehingga seluruh k omponen menjadi sebagai berikut.
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Lapo ran Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan
Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas;
dan
g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen - komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
a)
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
b)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh B endahara Umum Daerah dan e ntitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Unit yang mempunyai fungsi p erbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah.
Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan pemerintah daerah juga meny ajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
Laporan keuangan membe rikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
23
terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai al okasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit pe riode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada para pemakai lap oran khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujud kan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ).
1.2.
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 adalah:
1.
Undang - U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2.
Undang - U ndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang - U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara;
4.
Undang - U ndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang - U ndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan a ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah d alam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuang an Badan Layanan Umum , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem
Informasi Keuangan Dae rah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010 ;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
24
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 201 8
tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggara n Pendapatan dan
Belanja Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 201 3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 201 6
tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
20.
Peraturan Me nteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 201 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Angg a ran 201 8 ;
23.
Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 201 8
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupate n Kutai Timur Tahun Angg a ran 201 8 ;
24.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 3 6
Tahun 2017 tentang Perubahan Keduaa tas Per a turan Bupati No mor
15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ;
25.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 62
Tahun 2 01 7
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 201 8 ;
26.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42
Tahun 201 8
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggar an 201 8 .
1.3.
Sistematika
Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
disusun dengan sistematika sebagai berikut .
Bab I
Pendahuluan
Memuat informasi tentang: Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
25
Bab II
Kebijakan pengelolaankeuangan daerah dan pencapaian target kinerjaAPBD
Memuat informasi tentang k ebijakan pengelolaan ke uangandaerah dan Pencapaian target kinerja APBD.
Bab III
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
Memuat informasi tentang
ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta permasalahan dan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
Bab IV
Kebijakan akuntansi
Memuat informasi tentang
entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkai tan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bab V
Penjelasan pos - pos laporan keuangan
Memuat informasi tentang
rincian dan penjelasan masing - masing pos - pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos - pos aset dan kewajiban yang timbul
sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
Bab VI
Penjelasan atas informasi - informasi non keuangan
Memuat informasi tentang hal - hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan.
BabVII
Penutup
Memuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
26
BAB II
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD
TAHUN ANGGARAN 2018
2.1
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetap kan dalam Undang - undang Nomor 23 Tahun 201 4 tentang Pemerintah D aerah, yang mana Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berkewajiban untuk mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan a kuntabel; menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentan g Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah. Selain u ndang - undang tersebut, terdapat peraturan perundang - undangan yang menjadi acuan p engelolaan k euangan d aerah antara lain Undang - U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,
Undang - U ndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 te n tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Perm endagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 te n tang Pedoman Pengelol a an Keuangan Daerah.
Kebijakan
pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perenc anaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pert anggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan pemerintah d aerah
didasarkan pada kebijakan dasar sebagai berikut .
1.
Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan dokumen perencanaan - penganggaran lainnya;
2.
Sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang tertuang dalam dokumen hasil - hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musre nbang), serta pokok – pokok pikiran DPRD dan mempertimbangkan kondisi riil, evaluasi program pembangunan dan kemampuan keuangan daerah;
3.
Melanjutkan kebijakan pembangunan tahun - tahun sebelumnya secara lebih profesional dan proporsional berdasarkan hasil evalu asi dan progress program yang telah dilaksana kan pada tahun - tahun sebelumnya;
4.
Program Prioritas Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar/Infrastruktur Daerah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan dan Pemberdayaan EkonomiKerakyatan Terutama Masy arakat Pedesaan dan Pembangunan Pertanian d alam Arti Luas yang berbasis Agribisnis/Agroindustri serta bidang - bidan g strategis pembangunan lainnya;
5.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah d aerah dengan prioritas pembangunan Nasional harus dibuat/diisi pada saaat penyusunan anggaran; dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
27
6.
Pembayaran Hutang Progress Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur.
2.1.1
Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah merupakan struktur penganggaran yang menjadi pos penyediaan kebutuhan belanja daerah, diharapkan dapat terus mengalami kenaikan sejalan dengan perubahan tingkat pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. Pendapatan daerah merupakan hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan daerah antara lain adalah:
1.
Penerimaan harus di a dministrasikan secara per pos atau per pasal, PAD, Dana Perimbangan, Subsidi Propinsi, APBN (DA U, DAK DR dan DAK Non DR), Sumbangan Pihak Ketiga serta tetap berpegang pada kaid ah peraturan hukum yang berlaku;
2.
Pengelolaan pendapatan dilakukan secara cermat, tepat, terukur, realistik dan hati - hati dengan
memperhatikan potensi yang ada; dan
3.
Peningkatan
pendapatan melalui upaya - upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai upaya dilakukan untuk memacu laju pergerakan naik pendapatan daerah dengan langkah - langkah strategis .
P ertama , melakukan koordinasi dan konsultasi pada pemerintah pusat untuk melakukan perhitungan ulang terkait dengan pos pendanaan yang bersumber dari pembagian hasil perolehan pajak dan bukan pajak. Kedua , upaya meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pemerintah provinsi dalam bentuk subsidi pengelola an program dan kegiatan.
Upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang mendorong terciptanya efektivitas dan efisiensi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah . Namun
demikian ,
kebijakan tersebut haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelancaran perekonomian jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai target PAD yang berasal dari hasil pajak daerah adalah:
1.
Melak ukan evaluasi sistem pemungutan pajak daerah dan melakukan penyempurnaan yang diperlukan. Upaya ini dimaksudkan agar terjadi efekti v itas dan efisiensi dalam p roses pemungutan pajak tersebut;
2.
Mengevaluasi peraturan perpajakan daerah yang berlaku dan menyemp urnakannya bilamana diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengintensifkan perolehan pajak ;
3.
Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan data yang akurat tentang wajib pajak daerah. Penetapan pajak d an retribusi yang sesuai dengan kemampuan atau potensi wajib pajak dapat memotivasi wajib pajak untuk membayar pajaknya ;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
28
4.
Meningkatkan kemampuan SDM yang terkait dalam pemungutan pajak daerah. SDM yang memiliki kemampuan yang memadai akan dapat memberikan k ontribusi yang berarti dalam pencapaian target paj ak daerah yang telah ditetapkan; dan
5.
Menciptakan sistem penatausahaan penerimaan pajak daerah termasuk pengawasan tunggakan pajak daerah. Upaya ini dilakukan dengan maksud agar tercipta dokumentasi yang memadai tentang besarnya penerimaan pajak daerah, termasuk informasi tentang tunggakan paj ak daerah yang terjadi pada periode tertentu. Dokumentasi yang memadai juga akan memudahkan pengawasan atas penerimaan pajak daerah tersebut.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai target PAD yang berasal dari hasil retribusi daerah adal ah:
1.
Perbaikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat dan mengevaluasi dasar penetapan besarnya tarif retribusi, terutama retribusi pelayanan kesehatan. Upaya ini harus dilakukan secara bersamaan, artinya di satu sisi dilakukan perbaikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat dan disisi lain harus segera dilakukan peninjauan ulang dasar dan perhitungan unit cost setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga pada akhirnya akan dapat ditetapkan besarnya tarif retribusi yang sesuai antara kualitas l aya nan dan kemampuan masyarakat;
2.
Mengoptimalkan sosialisasi tentang pentingnya memiliki i z in. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai tentang berbagai peri z inan. Pemahaman yang memadai pada akhirnya akan menumbuhkan motivasi untuk mengurus i z in sesua i dengan peraturan yang berlaku;
3.
Meningkatkan kemampuan SDM yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini sangat penting karena kemudahan pelayanan tercipta tidak hanya dapat dilakukan dengan sekedar memperbaiki sistem dan k ebijakan tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kemampua n SDM pelaksananya;
4.
Meng evaluasi mekanisme pengurusan iz in. Upaya ini dilakukan untuk mem perbaiki mekanisme pengurusan iz in apabila diperlukan. Kejelasan dan kemudahan mekanisme akan meningkatkan k esada ran masyarakat untuk mengurus izin tersebut; dan
5.
Mengoptimalkan pengawasan pengelolaan penerimaan dari hasil retribusi daerah. Pengawasan yang optimal akan meminimalkan penyimpangan atas hasil penerimaan retribusi tersebut. Pengoptimalan dapat dilakuk an dengan memperbaiki peraturan yang relevan, sistem pengawasan, dan SDM terkait.
2.1.2
Kebijakan Belanja Daerah
Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan k abupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam
b agian atau bidang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
29
tertentu yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang - undangan.
Belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung meru pakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan, yang terdiri dari belanja pegawai, bela nja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan. Belanja langsung meliputi belanja
pegawai, belanja barang dan jasa, serta
belanja modal.
Dalam rangka pengeluaran pos belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pengarahan pengeluaran belanja diutamakan untuk pengeluaran yang bersifat tetap atau pengeluaran yang dapat dikategorikan menjadi pengeluaran tetap
(fixed cost) dan terikat. Pengeluaran belanja yang bersifat tetap diantaranya adalah untuk belanja pegawai sedangkan untuk pengeluaran yang bersifat mengikat akibat pembelanjaan tahun sebelumny a adalah kegiatan lanjutan dan atau pekerjaan multi years .
Selain dalam pe r spektif sebagai mana tersebut diatas pengeluaran belanja juga diarahkan untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat secara langsung, belanja yang tidak secara langsung berkenaan dengan masyarakat diupayakan untuk diturunkan. Sedangkan untuk pengeluaran belanja yang terkait dengan program dan kegiatan atau selanjutnya dikenal dengan belanja langsung diupayakan untuk dinaikkan. Dengan meningkatkan besaran belanja langsung diharapkan Pemeri ntah Kabupaten Kutai Timur dapat memenuhi urusan wajib dan pilihan yang menjadi bidang kewenangan daerah.
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban dae rah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Secara umum
kebijakan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bidang belanja
daerah adalah sebagai berikut.
1.
Belanja daerah disertai tolok ukur kinerja yang terukur dengan indikator keberhasilan dan sesuai dengan tugas pokok fungsi program serta kegiatan;
2.
Belanja daerah diupayakan secara cukup dan memadai dalam membiayai tugas - tugas umum pemerintahan, penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat;
dan
3.
Belanja d aerah diupayakan untuk mendukung tercapainya Visi, Misi dan Rencana Strategis Pembangunan baik sifatnya Rencana Tahunan maupun Rencana Jangka Menengah.
2.1.2.1
Belanja Ti dak Langsung
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang penganggarannya tidak dipengaruhi secara langsung oleh adanya usulan program dan kegiatan.Belanja
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
30
Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan setiap bulan dalam satu tahun anggaran sebagai konse kuensi dari kewajiban p emerintah d aerah secara p e riodik kepada pegawai yang bersifat tetap (pembayaran gaji dan tunjangan) dan/atau kewajiban untuk pengeluaran belanja lainnya yang umumnya diperlukan secara periodik.
Kebijakan belanja pegawai, belanja bung a, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, adalah sebagai berikut :
1.
Belanja Gaji dan Tunjangan
Belanja gaji dan tunjangan merupakan belanja kompensasi dalam be ntuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipilyang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan serta kelengkapan pemerintah daerah dalam bentuk u ang r epresentasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, g aji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan dianggarkan dalam obyek belanja gaji dan tunjangan.
Pada pos penganggaran belanja pegawai pemerintah d aer ah dapat memberikan alokasi anggaran untuk belanja tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai. Tunjangan Tambahan P enghasilan(TPP) Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan beban kerja, tempat bert ugas, kondisi
kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif
lainnya .
2.
Belanja Subsidi
Belanja Subsidi digunakan untuk penganggaran subsidi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedimikian rupa sehingga harga jual dapat dijangkau masyarakat.
Arah kebijakan pada belanja subsidi ditujukan untuk mengurangi harga jual barang/jasa yang dihasilkan perusahaan/lembaga tertentu agar d apat terjangkau oleh masyarakat banyak. Perusahaan yang menerima belanja subsidi adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Subsidi yang diterima PDAM tersebut pada dasarnya adalah sebagai kompensasi pengurangan harga jual yang diwujudkannya dalam belanja bahan baku pengolahan air seperti bahan - bahan kimia dan bahan bakar mesin pengolah air minum di cabang PDAM di beberapa wilayah kecamatan.Disamping itu, subsidi juga diberikan kepada sekolah - sekolah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah dan buku. Bantua n Operasional Sekolah (Bosda Sekolah) merupakan alokasi pengganti biaya pendidikan sehingga konsep sekolah bebas SPP tetap dipertahankan. Seiring dengan kebijakan penggandaan buku sekolah disera hkan ke daerah, maka tahun ini juga perlu mengalokasikan subsi di penggandaan buku teks pelajaran kepada sekolah - sekolah dalam bentuk Bosda buku.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
31
3.
Belanja Hibah
Belanja Hibah digunakan untuk penganggaran pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk uang kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah tetapkan peruntukannya.Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat s erta tidak secara terus menerus
serta memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah
dalam mendukung terselenggaranya fung si pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Arah kebijakan pada belanja hibah adalah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan
kelompok masyarakat perora ngan .
4.
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan transfer uang yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya r i siko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberitahukan k epada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terj adinya risiko sosial.
Arah kebijakan bantuan sosial adalah digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif
dan memiliki kejelasan peruntu kan penggunaannya. Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bantuan dalam
bentuk uang dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan.
5.
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuanga n digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum ata u khusus yang diberikan kepada p emerintah lainnya
dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan.
Belanja Bantuan kepada partai politik dianggarkan pada jenis Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa.
Alokasi Dana Desa dianggarkan pada jenis Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
32
Bantuan Penghasilan Tetap Aparatur Desa dianggarkan pada jenis Be lanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa.
6.
Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan benca na sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun - tahun sebelumnya yang telah ditutup. Kegiatan yang tidak biasa yaitu tanggap darurat dalam rangka pencegaha n gangguan terhadap stabilitas penyelengga raan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
2.1.2.2
Belanja Langsung
Belanja Langsung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diarahkan untuk memenuhi kewenangan yang menjadi tang g ungjawab pemerintah daerah. Terkait dengan hal tersebut maka fokus pengalokasian mempertimbangkan urusan wajib serta urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Urusan pilihan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur apabila urusan wajib sudah mendapat alokasi
belanja dan urusan wajib tersebut sudah dilaksanakan secara optimal.
Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Kutai Timur berdasarkan prioritas pembangunan. Penentuan prioritas program pembangunan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pembangunan dengan prinsip penggunaan input sumberdaya yang sekecil - kecilnya u ntuk mendapatkan output dan manfaat sebesar - besarnya. Penentuan prioritas pembangunan disusun berdasarkan kriteria:
1.
Penting tidaknya program dan kegiatan mendukung prioritas pembangunan ;
2.
Bermanfaat untuk masyarakat secara umum ;
3.
Memperluas a kses bagi masyar akat terhadap kebutuhan dasar ;
4.
Kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah ;
5.
Mendesak dan penting untuk segera dilaksanakan ;
6.
Merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakannya ;
dan
7.
Realistis untuk dilaksanakan .
Prioritas penggunaa n belanja langsung diarahkan untuk program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pergerakan perekonomian masyarakat. Program dan kegiatan mempedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM).
2.1.3
Pembiayaan Daerah
Pos
Penerimaan
Pembiayaan
direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan p ada Pos
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
33
Pengeluaran Pembiayaan dimungkinkan adanya alokasi untuk pembentukan dana c adangan dalam rangka penyiapan pelaksana a n program tertentu oleh pemerintah daerah pada tahun - tahun kedepan. Pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus.
2.2
Pencapaian
Target Kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Pencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2018
dapat dijelaskan sebagai berikut.
A.
Pendapatan Daerah
Target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 3.755.845.370.946,00
se dangkan realisasinya adalah sebesar Rp 3.159.094.050.724,79
atau sebesar 8 4,11 % .
Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp 159.648.862.846,00
dan realisasinya sebesar Rp 144.594.266.979,72
atau sebesar 90,5 7 %.
b.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Ka bupaten Kutai Timur ditargetkan
dalam APBD Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp 3.402.029.457.100,00
dan realisasinya sebesar Rp 2.829.337.750.981,00
atau sebesar 83,17 %.
c.
Lain - lain Pendapatan yang sah.
Lain - lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp 194.167.051.000,00
dan realisasinya sebesar Rp 185.162.032.764,07
atau sebesar 95,36 %.
B.
Belanja Daerah
Target Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 3.660.126 .197.767,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.853.990.613.877,32
atau sebesar 77,9 8 % . Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:
a.
Belanja Operasi
Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun A nggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 2.335.738 .863.770,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.008.394.549.841,33
atau se besar
8 5,9 9 % .
b.
Belanja Modal
Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 1.321.887.333.997,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 843.100.468.535,99
atau sebesar 63,78 %.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
34
c.
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
dit etapkan sebesar Rp 2.500.000.000,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.495.595.500,00
atau sebesar 99,82 %.
C.
Transfer
Transfer bantuan keuangan Kabupaten
Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp 410.387.755.663,00 . Sedangkan realisasinya sebesar Rp 312.767.180.098,00
atau sebesar 76,21 %. Transfer bantuan keuangan terdiri dari transfer bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya, transfer bantuan keuangan ke
desa dan transfer bantuan keuangan lainnya. Trans fer bantuan keuangan ke
pemerint ah daerah lainnya ditetapkan sebesar Rp 3.250.000.000,00 . Sedangkan realisasinya sebesar Rp 3.000.000.000,00
atau sebesar 92,31%. Transfer bantuan keuangan ke
desa ditetapkan sebesar
Rp 406.637.755.663,00 . Sedangkan realisasinya sebesar Rp 309.297.625.474,00
atau sebesar 76,06% . Transfer bantuan keuangan lainnya ditet apkan sebesar Rp500.000.000,00. Sedangkan realisasinya sebesar Rp 469.554.624,00
atau sebesar 93,91% .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
35
BAB III
IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
PEMERINTAHKABUPATEN KUTAI TIMUR
3.1
I ndikator Capaian Target Kinerja APBD
3.1.1.
Urusan Pendidikan
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Negara dan pemerintah berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada warganya. Pembangunan di bidang pendidikan harus didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif, dan efisien. Pelayana n pendidikan harus berorientasi pada upaya peningkatan akses pelayanan yang luas dan berkeadilan bagi warga masyarakat.
Pembangunan di bidang pendidikan merupakan bagian dari urusan yang strategis. Pembangunan di bidang pendidikanberkontribusi penting un tuk mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur, khususnya pengetahuan tentang agribisnis dan agroindustri.Upaya berkelanjutan diperlukan untuk mendukung kemajuan pendidikan yaitu pemerataan, perluasan pendidikan,
peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan.
Pada tahun 2018,
r ata - rata capaian dari r ealisasi keuangan sebesar 78,00% dan rata - rata realisasi fi sik sudah mencapai 100,00%. R ealisasi alokasi anggaran u rusan p endidikan mengalami penurunan sebesar 16,95 %, dari anggaran tahun 2017 .
Salah satu penyebab p enurunan alokasi anggaran pendidikan adalah adanya pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan SLTA dari kabupaten ke provinsi. Secara umum, capaian kinerja urusan pendidikan menunjukkan kecenderungan peningkatan. Peningkatan yang signifikan terjadi pada tersedianya kondisi bangunan yang semakin membaik pada tingkat SD dan SMP. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menurunkan angka putus sekolah pada SD maupun SMP .
3.1.2.
Urusan Kesehatan
Kesehatan merupakan bagian dari pembangunan kualitas sumber daya manusia yang paling penting. Sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani merupakan komponen utama dalam proses produksi barang dan jasa. Sumber daya yang sehat juga sangat penting dalam
proses pembangunan secara keseluruhan. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasionalyang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuanhidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakatyang optimal mela lui terciptanya masyarakat yang hidup dengan perilaku
sehat dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk
menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi - tingginya. Sejalan dengan ha l tersebut, pembangunan kesehatan juga diselenggarakan untuk mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goals
( SDGs ).
Anggaran urusan kesehatan tahun anggaran 2017 - 2018, mengalami penurunan sebesar 7,3 % , dari
anggaran sebesar Rp129.378.107.223 ,00
tahun 2017 menjadi sebesar Rp119.978.694.323 ,00
pada tahun 2018. Namun demikian capaian realisasi fisik relatif hampir sama yaitu diatas 93 % . Hal tersebut menunjukkan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
36
adanya
efisiensi realisasi anggaran. Efisiensi rea lisasi anggaran pada urusan kesehatan ini juga menunjang efektivitas program/kegiatan. indikator peserta jaminan kesehatan masyarakat mengalami
penurunan sebesar 3,29 % .
3.1.3.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pembangunan fisik sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan dasar pengembangan perekonomian daerah telah terbangun. Pembangunan tersebut dapat menjadi daya ungkit dalam memaksimalkan partisipasi pembangunan. Program yang dapat memberikan pengaruh positif pembangunan infrastruktur antara lain naiknya produksi pertanian melalui rehabilitasi maupun pembangunan jaringan irigasi, adanya kemudahan dan kelancaran transportasi antar wilayah karena adanya rehabilitasi dan peningkatan kondisi jalan dan jembatan serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyara kat karena adanya fasilitasi penyediaan air bersih di daerah yang rawan air bersih maupun akses layanan sanitasi bagi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Selanjutnya r encana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungk inkan semua kepentingan kegiatan dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan bagian yang penting dalam proses pembangunan, bahkan persyaratan untuk dilaksanakannya pembangunan.
Selama periode tahun 2017 - 2018, realisasi alo kasi anggaran Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengalami pening katan sebesar Rp353.283.083.357,00 dari Rp365.487.198.384 ,00
menjadi Rp718.770.281.741 ,00.
3.1.4.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan Dinas atau SKPD baru, yang merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perang kat Daerah, merupakan dasar hukum dari dibentuknya Dinas ini. Akses pada sanitasi dan air bersih merupakan komponen utama untuk upaya peningkatan status kesehatan penduduk, yang juga menjadi komponen penting pembentuk meningkatkan IPM, dan dalam jangka pan jang berkontribusi mengurangi angka kemiskinan. Jumlah anggaran urusan perumahan dan kawasan pemukiman pada periode tahun 2017 - 2018 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar Rp272.844.528.127 ,00 . Sementara itu dari sisi capaian indikator kinerja, yakni
persentase rumah tangga bersanitasi tetap sebagaimana tahun sebelumnya.
3.1.5.
Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Secara Umum Anggaran Keuangan Untuk Kantrantibmas , Penanggulangan Bencana
dan Wawasan Kebangsaan dinilai ef isien yang tercermin dari rata - rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Ditinjau dari capaian program/kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dinilai efektif karena dapat mendukung capaian misi 1 (satu). Efektivitas tersebut dinilai dari pemenuhan SPM yang dilakukan oleh: (1) Satuan Polisi Pamong Praja; (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; (3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; (4) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. SPM tersebut meliputi:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
37
(1) Pe layanan ketentraman dan ketertiban umum; (2) Pelayanan informasi rawan bencana; (3) Pelayanan pencagahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; (4) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; (5) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. S elain SPM, efektivitas tersebut terce r min dari situasi yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini.
Secara keseluruhan , capaian realisasi program urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan dinilai sudah tinggi dengan rata - rata realisasi keuangan sebesar 91,42 % dan rata - rata realisasi fisik mencapai 93,20 % . Umumnya, capaian realisasi keuangan lebih kecil dibanding realisasi fisik. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi pelaksanaan program/kegiatan .
3.1.6.
Urusan So sial
Penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial adalah untuk memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Prioritas urusan ini ditujukan kepada masyarakat yang
masih hidup di bawah garis kesejahteraan . Di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara memadai. Permasalahan sosial tersebut meliputi: (1) jumlah penduduk penyandang cacat; (2) anak terlanta r; (3) keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk; (4) penduduk wanita yang mengalami rawan kondisi sosial ekonomi; serta (5) masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan urusan keluarga berenca na dan keluarga sejahtera. Rata - rata realisasi keuangan 84,98 % dan rata - rata realisasi fisik 98,16 % .
Total anggaran urusan Sosial pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp22.716.700.800 ,00 . Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja. Indikator capaian kinerja urusan sosial mengalami kenaikan yaitu rasio penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tertangani dari 34,49 % pada tahun 2017 menjadi 78,88 % pada tahun 2018 dengan tingkat kemajuan sebesar 128,70 %.
3. 1. 7 .
Urusan Ketenagakerjaan
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan. Salah satu bentuk pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya. Perlindung an terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak - hak dasar pekerja/buruh. Beberapa hak dasar buruh diantaranya
bentuk kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hak dasar ini diperlukan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan k eluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha serta iklim investasi.
Indikator c apaian kinerja dari pelayanan dasar urusan tenaga kerja diindikasikan oleh Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK adalah Persentase pendudu k usia 15 tahun ke
atas yang merupakan angkatan kerja . Angka TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi disuatu negara/wilayah. Semakin tinggi TPAK menunjukkan bahwa semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja ( labo ur supply ) yang tersedia untuk
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
38
memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. TPAK Kabupaten Kutai Timur tahun 2018 sebesar 58,54 % , yang bermakna sebanyak 58 % tenaga kerja yang tersedia dan aktif dalam aktivitas ekonomi .
Jumlah anggaran urusan ketenagakerjaan pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar Rp421.662.000 ,00 . Penurunan tersebut juga diikuti dengan indikator capaian kinerja yaitu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dari 69,09 % pada tahun 2017 menjadi 58,54 % pada tahun 2018. Penu runan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah meningkatnya penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih berstatus sekolah atau kuliah, dan penduduk perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga .
3.1.8.
Urusan Pemberdayaan Pere mpuan dan Perlindungan Anak
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan upaya untuk mewujudkan hak - hak perempuan dan hak – hak anak sesuai denganyang diamanatkan oleh undang - undang. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertujuan u ntuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals
(SDG’s). Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu komponen esensial yang perlu dilakukan setiap daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan di suatu daerah. Dinas Pembe rdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur berperan penting dalam penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Secara keseluruhan ,
dari
program yang berkaitan langsung dengan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai realisasi keuangan 86,37 % dan rata - rata realisasi fisik 100,00 % . Dengan demikian, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dikategorikan berhas il . Indikator capaian urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Persentase Jumlah Tenaga Kerja di Bawah Umur. Tidak adanya jumlah tenaga kerja di bawah umur menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendukung progam Kabupaten Layak Anak (KLA). Total anggaran dari tahun 2018 mengalami peningkatan dari Rp323.396.800,00 pada tahun 2017 menjadi Rp1.038.000.000,00.
3.1.9.
Urusan Pangan
Uru san p angan sangat penting guna mendukung keberhasilan semua keberhasilan pemerintah daerah mengingat pangan merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus dipenuhi dalam kehidupan masyarakat. Secara langsung masalah ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari program di bidang pertanian, perikanan dan perternakan sebagai sektor penyedia bahan pangan. U ndang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan penegasan tentang ketahanan pangan nasional yang harus dibangun dengan dasar azaz kemandirian dan kedaulatan pangan
Secara keseluruhan dari program yang berkaitan langsung deng an urusan ketahanan p angan mempunyai realisasi keuangan sebesar 90,18 % dan rata - rata realisasi fisik sebesar 94,52 % .
A nggaran keuangan untuk pangan dinilai efisien yang tercermin dari rata - rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Ditinjau dari capaian program/kegiatan urusan pangan dinilai cukup efektif karena dapat
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
39
mendukung capaian misi dalam pemenuhan keb utuhan pangan. Pembangunan pangan di Kabupaten Kutai Timur tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan namun juga untuk kepentingan pengembangan agrobisnis dan agroindustri.
Total anggaran urusan pan gan pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesa r Rp522. 730.000,00
Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja. Indikator capaian kinerja urusan Pangan mengalami kenaikan yaitu Ketersediaan Pangan utama dari 52,26 %
pada tahun 2017 menjadi 59,99 %
pada tahun 2018 dengan tingkat
kemajuan sebesar 14,79 % .
3.1.10.
Urusan Lingkungan Hidup
Urusan Lingkungan Hidup melaksanakan program/kegiatan mengacu pada Agenda Pembangunan Nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019 dan mendukung misi ke 4 RP JMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021. Misi ke 4 tersebut adalah "Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia". Urusan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. P elaksanaan program/kegiatan tersebut menitik beratkan pada perwujudan Nawacita (Sembilan Agenda Prioritas), yakni pada sub sektor Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Bencana.
Secara umum kondisi lingkungan di Kabupaten Kutai Ti mur masih memerlukan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan menuju lingkungan yang sehat bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah namun juga diperlukan penguatan melalui pera n serta swasta dan masyarakat secara umum. Dengan demikian diperlukan adanya komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat umum untuk membentuk komitmen pembangunan dan kehidupan bermasyarakat yang berwawasan ramah lingkungan.
Secara keseluruhan ,
dari
program yang berkaitan langsung dengan urusan lingkungan mempunyai realisasi keuangan sebesar 64,53 % , dan rata - rata realisasi fisik sebesar 82,12 %. Total anggaran urusan lingkungan hidup pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp11.191.836.000 ,00.
Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja. Indikator capaian kinerja urusan lingkungan hidup mengalami kenaikan yaitu penegakan hukum lingkungan dari 57,14 %
pada tahun 2017 menjadi 75 %
pada
tahun 2018 dengan tingkat kemajuan sebesar 31, 26% .
3.1.11.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran pe nduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil melayani kegiatan pendaftaran penduduk. Pendaftaran penduduk ad alah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
40
oleh Pemerintah Daerah.
Total anggaran urusan Kependudukan d an Pencatatan Sipil pada tahun 2018 mengalami peni ngkatan sebesar Rp1.736.010.000,00.
Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja.
3.1.12.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dinas urusan pemberdayaan masyarakat desa me laksanakan 8 program. Dari delapan kegiatan yang diprogramkan, terdapat satu kegiatan yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah yang masih menyerap anggaran sebesar 53,12 %
namun realisasi fisik kegiatan sudah selesai 100,00 persen. Secara keseluru han, rata - rata realisasi keuangan 91,70 % dan realisasi fisik 97,97 % .Total anggaran urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp23.567.860.000 ,00 .
3.1.13.
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pertumbuhan penduduk Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan yang tinggi namun belum diikuti dengan sebaran secara merata. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk masih terdapat pada wilayah tertentu sebagai sumber perekonomian. Pertumb uhan penduduk yang demikian dikategorikan sebagai pertumbuhan penduduk non alami atau migrasi dari daerah lain.
Kabupaten Kutai Timur melakukan pengendalian jumlah penduduk, diantaranya melalui pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB) dan memberikan p elayanan KB gratis di tahun 2018. Jumlah Kampung KB telah mencapai 34 kampung melebihi jumlah yang dicanangkan pada tahun 2017 yaitu sebanyak 18 kampung. Pelayanan KB gratis dilakukan pada Puskesmas Sangatta Utara yang merupakan wilayah terpadat dan laju p ertumbuhan yang tinggi.
Total anggaran urusan Pemberdayaan Perempuan dan KB pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp4.268.164.000 ,00 . Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja. Cakupan Peserta KB Aktif sebaga i salah satu indikator capaian dalam urusan Pemberdayaan Perempuan dan KB mengalami kenaikan dari 48,78 % pada tahun 2017 menjadi 61,00 %
pada tahun 2018 dengan tingkat kemajuan sebesar 25,05 %.
3.1.14.
Urusan Perhubungan
Urusan perhubungan erat kaitannya dengan penyelenggaraan layanan angkutan umum, layanan pengujian kendaraan bermotor dan layanan kelancaran lalu lintas. Di Kabupaten Kutai Timur belum tersedia secara memadai layanan angkutan umum baik perkotaan maupun perd esaan. Demikian pula, layanan pengujian kendaraan bermotor masih belum efektif dan efisien sehingga berpotensi menghambat kesadaran masyarakat melakukan uji kendaraannya serta berakibat hilangnya potensi PAD. Layanan kelancaran lalu lintas juga masih belum
memadai terutama di kawasan hinterland .
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan urusan perhubungan mempunyai capaian keuangan sebesar 74,97 %
dan fisik sebesar 94,08 %. Total anggaran urusan Perhubungan tahun 2018 mengalami peningkatan dari tahun 2017 sebesar Rp9.659.008.600 ,00
menjadi Rp17.473.566.400 ,00
pada
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
41
tahun 2018. Capaian kinerja urusan perhubungan memiliki beberapa indikator yaitu: (a) Terminal dan subterminal; (b) Pelabuhan; (c) Persentase rambu - rambu yang terpasang ; (d) Jumlah terminal penumpang dan barang yang dikelola. Namun demikian peningkatan anggaran belum diikuti dengan ketersediaan data indikator capaian yang memadai.
3.1.15.
Urusan Komunikasi dan Informatika
Pada jaman digit al sekarang ini, pemanfaatan tek n ologi dan informasi dalam berkomunikasi sangat dibutuhkan. Kondisi blank spot masih banyak tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini menjadi penghambat komunikasi antar wilayah. Dengan demikian perlu dilakukan upaya percepatan pemban gunan jaringan Base Transceiver Station
(BTS) di masing - masing Kecamatan.
Secara keseluruhan dariprogram yang berkaitan langsung dengan urusan komunikasi dan informatika mempunyai capaian keuangan sebesar 98,50 %
dan fisik sebesar 87,50 %. Total anggaran uru san Komunikasi dan Informatika mengalami peningkatan. Tahun 2017 total anggaran sebesar Rp1.050.000.000 ,00
menjadi Rp7.900.000.000 ,00
pada tahun 2018.
3.1.16.
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Koperasi di Kabupaten Kutai Timur diharapkan menjadi so ko guru perekonomian. Namun masih cukup banyak koperasi yang ada dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif. Kondisi ini mencerminkan bahwa kesadaran berkoperasi dan pengelolaannya yang masih rendah. Peran Dinas Koperasi dan UMKM dituntut untuk memberikan bimbingan baik dari sisi adminstrasi maupun kelembagaan dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup koperasi.
Jumlah UMKM di Kabupaten Kutai Timur tumb uh cukup pesat yang tersebar di berbagai wilayah. Pertumbuhan tersebut belum menunjang agribisnis dan agroindustri. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM yang bergerak di luar agribisnis dan agroindustri. Selain itu, masih banyak terdapat UMKM yang belum memiliki badan hukum dan sertifikat HAKI sesuai dengan bidangnya.
Berdasarkan data realisasi anggaran baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Namun demikian capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi terutama terkait dengan Peningkatan SDM Perkoperasian capaiannya
masih dibawah 60 % dan sebaliknya anggaran telah terserap hampir 100 % .
3.1.17.
Urusan Penanaman Modal
Penanaman modal merupakan salah satu sektor penting yang mempengaruhi perkembangan perekonomian. Kabupaten Kutai Timur berupaya meningkatkan iklim investa si dengan layanan terpadu satu pintu.
Secara keseluruhan dari program yang berkaitan langsung dengan urusan penanaman modal sudah mencapai realisasi keuangan sebesar 95,55 %
dan realisasi fisik sudah 88,48 %. Program yang berkaitan langsung dengan urusan p enanaman
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
42
modal sudah mencapai realisasi keuangan
sebesar 9 1 ,4 7 % dan realisasi fisik sudah 100,00%. Terdapat dua indikator
yang digunakan yaitu: jumlah investor berskala nasional, nilai realisasi investasi berskala nasional. Secara umum, semua indikator men unjukkan adanya peningkatan capaian.
3.1.18.
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur telah menunjukkan prestasi, diantaranya keikutsertaan pelajar Kutai Timur sebagai anggota PASKIBRAKA di Istana Negara, adanya event lomba berbagai bidang olahraga di Kutai Timur. Aktivitas Kepemudaan dan Olahraga ditujukan untuk mengantar para pemuda menuju kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungannya. Selain itu, kegiatan - kegiatan yang dilakukan juga untuk mencega h para pemuda terkena dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan bahaya narkoba.
Secara keseluruhan
dari
program yang berkaitan langsung dengan urusan Pemuda dan Olahraga mempunyai capaian keuangan sebesar 70,98 % dan fisik sebesar 81,75 % .
Te rdapat tiga indikator yang disajikan yaitu: jumlah lapangan olah raga, jumlah kegiatan olah raga dan jumlah kegiatan kepemudaan. Secara umum jumlah lapangan sarana olah raga sudah meningkat
yang dapat memasilitasi pemuda melakukan kegiatan olahraga. Tidak
semua kegiatan olahraga yang dilakukan berupa lomba namun sebagian besar merupakan kegiatan rutin para pemuda. Hal ini berpotensi menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada capaian IPM.
3.1.19.
Urusan Kebud ayaan
Kabupaten Kutai Timur sebenarnya memiliki keragaman budaya ditinjau dari suku yang berdomisili di dalamnya. Keragaman budaya tersebut merupakan kekayaan yang tak ternilai yang harus dilestarikan dan dikembangkan dengan melibatkan berbagai unsur masya rakat. Pengenalan budaya yang ada tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Kutai Timur namun juga masyarakat di luar Kutai Timur. Pengenalan ini dapat dilakukan melalui berbagai event dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pariwisata d an ekonomi kreatif.
Secara umum rata - rata realisasi fisik dan keuangan masih dibawah 80 % . Kondisi ini menunjukkan masih banyaknya dana yang belum terserap dan capaian fisik yang masih rendah. Berdasarkan data realisasi anggaran baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik.
Apabila ditinjau dari efektivitas program/kegiatan dari urusan kebudayaan belum sepenuhnya efektif. Indikator efektivitas tersebut adalah belum berkembangnya budaya yang mendukung wisata. Kondisi tersebut diakibatkan oleh belum terinventarisir dan terkelolanya potensi warisan budaya yang ada.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
43
3.1. 20 .
Urusan Perpustakaan
Perpustakaan merupakan salah satu sarana penunjang untuk pembangunan kualitas sumber daya m anusia, melalui pembangunan pendidikan. Perpustakaan baik dalam bentuk bangunan fisik maupun infrastruktur penunjang seperti koleksi buku da n
majalah perlu ditingkatkan secara kuantitas dan kualitas.
Saat ini masyarakat Kutai Timur belum sepenuhnya dapat mengakses layanan perpustakaan daerah untuk meningkatkan budaya literasi. Hingga saat i ni pemerintah daerah telah melakukan upaya fasilitasi perpustakaan secara bertahap, salah satu diantaranya adalah perpustakaan keliling.
Total Anggar an tahun 2018
urusan
Perpustakaan sebesar Rp190.748.750 ,00
meningkat menjadi Rp330.000.000 ,00
pada tahun 2018. Peningkatan juga terjadi pada realisasi keuangan sebesar 6,41 % dari 87,17 % tahun 2017 menjadi 93,58 %
tahun 2018. Sementara itu indikator capaian koleksi buku yang te rsedia di perpustakaan belum tersedia
3.1.21.
Urusan Kearsipan
Urusan kearsipan merupakan urusan baru yang ditujukan untuk mengelola semua arsip penting milik pemerintah kabupaten berdasarkan kebijakan kearsipan nasional. Sampai dengan tahun 2018, Kabupate n Kutai Timur belum memiliki sistem pengarsipan dokumen yang memadai berbasis elektronik/TI. Dalam rangka menjalankan tugasnya, terlebih dahulu urusan ini menetapkan norma, standar dan pedoman yang berisi penyelenggaraan kearsipan secara dinamis dan terjag a kerahasiaannya.
Program
kearsipan memiliki 2 kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 98,15 %
dan realisasi fisik sebesar 98,50 % . Urusan Kearsipan pada tahun 2018 memiliki total anggaran sebesar Rp118.537.750 ,00
meningkat menjadi Rp200.000.000 ,00
pada tahun 2018. Peningkatan juga terjadi pada realisasi keuangan sebesar 9,37 % . Sementara itu indikator capaian yaitu Persentase OPD yang mengelola arsip secara baku belum tersedia.
3.1.2 2 .
Urusan Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kutai Timur mempunyai wilayah laut dan pantai yang cukup luas. Wilayah laut memiliki sumber daya potensial (ikan, rumput laut) memiliki nilai ekonomis yang sangat potensial. Potensi ini belum banyak dimanfaatkan, dan kemungkinan salah satu hal yang terkait adalah masalah kewena ngan pengelolaan perikanan laut. Kewenangan ini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Kondisi ini yang mendorong pemerintah Kabupaten Kutai Timur lebih fokus meningkatkan potensi perikanan darat guna mendukung visi Kabupaten Kutai Timur menuju tercapai nya agroindustri dan agribisnis.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan urusan kelautan dan perikanan mempunyai capaian r ealisasi keuangan sebesar 73,81% dan rata - rata realisasi fisik 91,06 % .
Total anggaran urusan kelautan dan perikanan pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp4.596.297.000 ,00 . Peningkatan anggaran juga diikuti dengan pengingkatan indikator capaian kinerja. Indikator
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
44
capaian kinerja urusan Kelautan dan Perikanan mengalami kenaikan yaitu Produ ksi Perikanan dari 5.386 ribu ton persen pada tahun 2017 menjadi 9.896,28 ribu ton pada tahun 2018 dengan tingkat kemajuan sebesar 83,74 % .
3.1.23.
Urusan Pariwisata
Kabupaten Kutai Timur mempunyai potensi pengembangan pariwisata, baik itu wisata alam, buda ya, maupun wisata maritim. Pariwisata merupakan sektor yang potensial memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas sektor pariwisata juga diharapkan mampu untuk memberikan multiplier effect
bagi berkembangnya sektor - sektor yang terkait, seperti pertanian (bunga, buah, perikanan), industri kerajinan, perdagangan (misalnya rumah makan), dan jasa (penginapan, pemandu wisata, transportasi, dan sebagainya). Sehingga berkembangnya sektor ini, taraf kesejahteraan masyarakat, terutama yang tingga l di sekitar kawasan wisata dapat meningkat.
Secara keselur uhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan urusan pariwisata mencapai realisasi ke ua ngan sebesar 68,04 %
dan realisasi fisik 83,64 % .
Total anggaran urusan Pariwisata pada tahun 2018 mengalami
penurunan sebesar Rp20.000.000 ,00 . Namun demikian, indikator capaian kinerja urusan Pariwisata yaitu Kunjungan Wisatawan mengalami kenaikan sebanyak 2 ribuan wisatawan .
3.1.24.
Urusan Pertanian
Pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan, juga untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri. Penentuan komoditas unggulan Kabupaten Kutai Timur dengan mempertim bangkan kesesuaian agroekologi, pasar komoditi, ketersediaan sumberdaya dan dampak pengembangannya terhadap perekonomian daerah Kabupaten Kutai Timur.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan Urusan Pertanian dan Perkebunan mempunya i capaian realisasi keuangan 70,57 %
dan rata - rata capaian fisik 95,04 %.
Secara umum indikator kinerja pertanian dalam arti luas menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan, terutama terjadi pada produksi pangan utama padi dan palawija masing - masing sebesar 3,75 % dan 33,62% . Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memfasilitasi peningkatan kinerja pertanian melalui penyaluran alsintan dan fasilitas jalan usaha tani yang telah meningkat. Dengan demikian anggaran untuk pertanian dinilai cukup efektif dal am menunjang capaian kinerja namun perlu terus ditingkatkan efektifitasnya melalui pemilihan progam, kegiatan dan besaran anggarannya sesuai sebagai landasan menuju pembangunan agribisnis dan agroindustri yang berkelanjutan.
3.1.25.
Urusan Perindustrian
Ko moditas pertanian dan perkebunan seperti kelap a sawit, coklat, karet, lada, na nas, dan udang memiliki prospek pasar internasional yang sangat baik. Agribisnis memiliki dampak pengganda (multiplier effect)
yang besar dalam perekonomian dan menjamin kesinamb ungan pembangunan jika dikelola secara
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
45
baik, karena pembangunan ekonomi didasarkan pada sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Mengingat tingginya resiko yang harus ditanggung oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur karena ketergantungan yang besar terhadap sektor yang bertumpu pada sumber daya alam non lestari, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya dalam mengembangka n alternatif lain sektor ekonomi yang akan dijadikan sebagai leading sector
dalam perekonomian Kabupaten Kutai Timur.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan Urusan Perindustrian mempunyai capaian realisasi keuangan 82,71 % dan rat a - rata capaian fisik 92,42 %. Alokasi anggaran untuk urusan perindustrian dan perdagangan masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti bila diindikasikan dari penambahan jumlah usaha yang bersertifikat. Sementara itu alokasi anggaran tersebut belum dapat m emberikan manfaat pada tahun yang sama, namu n diharapkan dapat dinikmati di masa mendatang.
3.1.26.
Urusan Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan - kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan d asar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi, pengunaan dinamika administrasi. Secara umum capaian kinerja pemerintah daerah sebagai perumus kebijakan sekaligus pelaksana dan penggunan layanan dinamika administrasi, telah menunjukkan kemajuan yang berarti, baik realisasi keuangan maupun realisasi fisik. Keberhasilan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan diindikasikan dengan meningkatnya berbagai jenis dan kualitas layanan yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan sek aligus kepuasan masyarakat dari berbagai layanan masyarakat.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan Urusan Administrasi Pemerintahan mempunyai realisasi keuangan sebesar 77,94 %
dan rata - rata realisasi fisik sebesar 87,89 % . Hal tersebut mengindikasikan bahwa kemajuan manajerial administrasi pemerintahan dan layanan publik .
3.1.27.
Urusan Pengawasan
Pengawas an
umum maupun pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kutai Timur diupayakan selalu mengacu pada perarturan perundangan yang berlaku. Selain melakukan penataan sistem internal dan pengendalian pelaksanan kebijakan kepala daerah, juga senantiasa ditingkatkan kegiatan sosialiasi dan tindaklanjut temuan, juga kegiatan pembinaan yang dapat meningkatkan integritas.
Secara keseluruhan, dari program yang berkaitan langsung dengan Urusan Pengawasan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 97,31 %
dan capaian realisasi fisik sebesar 100,00 %
yang masuk dalam kategori sangat tinggi . Alokasi anggaran untuk urusan pengawasan sudah menunjukkan kemajuan dan manfaat yang berarti bila diindikasikan dari penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan serta adanya peningkatan sistem pengawasan internal berikut
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
46
pelaksanaannya yang me mpunyai andil penting keberhasilan pencapaian target kinerja dan kualitas pelayanan publik dari SKPD .
3.1.2 8 .
Urusan Perencanaan
Perencanaan pembangunan Kutai Timur merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi ke depan dengan memperkirakan berbagai hal agar aktivitas di masa depan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan
yaitu terwujudnya Visi Misi Pembangunan daerah.Pemerintah (Daerah) sebagai penyelenggara pembangunan dan sekaligus abdi masyarakat, harus dapat merencanakan pembangunan. Keberhas ilan capaian kinerja perencanaan Kutai Timur, selain dilihat berdasarkan tingginya capaian realisasi keuangan dan realisasi fisik, juga ketersediaan dokumen - dokumen perencaan dan diperolehnya beberapa apresiasi prestasi terhadap kualitas dokumen perencana an.
Secara keseluruhan ,
dari program yang berkaitan langsung dengan urusan perencanaan mempunyai realisasi keuangan sebesar 82,74 % . Hal ini mengindikasikan adanya keberhasilan kinerja dari urusan perencanaan .
Alokasi anggaran untuk urusan pengawasan sudah
menunjukkan kemajuan dan manfaat yang berarti bila diindikasikan capaian realisasi keuangan dan fisik urusan perencanaan pembangunan sudah sangat tinggi, namun kualitas perencanaan pembangunan masih harus lebih ditingkatkan sebagai pedoman dan arahan pra ktis bagi penyelenggara pemerintah untuk proses pengambilan keputusan di bidang penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan di masing - masing OPD.
3.1.2 9 .
Urusan Keuangan
P engelolaan keuangan daerah diarahkanuntuk meningkatkan tertib administrasi keuangan agar memenuhi
asas - asas transparansi dan akuntabilitas baik pada pendapatan
daerah maupun belanja daerah . Peningkatan ketertiban administrasi keuangan tersebut
diharapkan dapat mempertahankan opini BPK terhadap laporan pertanggungjawaban
keuangan
daerah.
Secara keseluruhan, program yang berkaitan langsung dengan urusan keu a ngan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 86,54 %
dan realisasi fisik mencapai 92,95 % .
Total anggaran urusan keuangan mengalami peningkatan sebesar Rp27.598.197.327 ,00 . P ada tahun 2017 total anggaran sebesar Rp163.606.184.233 ,00
dan pada tahun
2018 menjadi Rp191.204.381.560,00
3.1. 30 .
Urusan Kepegawaian
Tugas ASN secara umum yaitu melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Fungsi pelayanan publik merupakan fungsi yang paling banyak disoroti, karena berhubun gan langsung dengan masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah Kuatai Timur terus berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, diantaranya dengan melakukan reformasi birokrasi mulai dari rekrutmen CPNS, upaya peningk atan kapasitas PNS sampai dengan peningkatan reward
dan punishment.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
47
Secara umum, program yang berkaitan langsung dengan urusan kepegawaian mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 76,48 %
dan realisasi fisik sebesar 86,47 % .
Total Anggaran urusan Kepegawaian mengalami peningkatan dari Rp4.215.000.000 ,00
pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp4.926.768.000 ,00
pada tahun 2018.
3.1. 31 .
Urusan Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan merupakan elemen strategis. Urusan tersebut diharapkan dap at memberikan kontribusi nyata bagi upaya untuk memenuhi kebutuhan serta menyediakan solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat, pemerintah, atau dunia usaha. Hasil kajian penelitian dan pengembangan saat ini masih belum sepenuhnya menjadi dasar peneta pan kebijakan pembangunan di Kabup a ten Kutai Timur.
Program yang berkaitan langsung dengan urusan penelitian dan pengembangan mempunyai capaian realisasi keuangan sebesar 98,14 %
dan realisasi fisik mencapai 100,00 %
yang sangat tinggi.
Total Anggaran urusan
Penelitian dan Pengembangan mengalami penurunan dari Rp1.930.500.000 ,00
pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp473.800.250 ,00
pada tahun 2018. Hal tersebut belum diikuti dengan adanya jumlah produk kelitbangan yang dihasilkan.
3.2
I k h tisar Pencapaian Kinerja Keuangan
I k h tisar
pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kut ai Timur pada dasarnya memuat i k h tisar realisasi pencapaian target kinerja APBD tersebut merupakan gambaran reali sasi pencapaian efektif dengan efisien pelaksanaan program dan kegiatan pad aurusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
3.2.1.
Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan
Tabel 3 . 1. Realisasi Pencapaian Target Pendapatan
Per Urusan
APBD TA. 2018
(dalam rupiah)
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
4
PENDAPATAN
4.1
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
70.399.085.623,00
105.044.600.405,77
34.645.514.782,77
149,21
4.1.01
Pendidikan
0,00
44.654.064.427,07
44.654.064.427,07
100,00
4.1.02
Kesehatan
70.231.585.623,00
60.163.862.978,70
(10.067.722.644,30)
85,66
4.1.03
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
160.000.000,00
226.673.000,00
66.673.000,00
141,67
4.1.05
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
7.500.000,00
0,00
(7.500.000,00)
0,00
4.2
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
2.437.025.750,00
3.020.191.395,00
583.165.645,00
123,93
4.2.05
Lingkungan Hidup
600.000.000,00
825.519.385,00
225.519.385,00
137,59
4.2.09
Perhubungan
801.150.000,00
1.071.433.260,00
270.283.260,00
133,74
4.2.10
Komunikasi dan Informatika
584.000.000,00
584.400.000,00
400.000,00
100,07
4.2.12
Penanaman Modal
451.875.750,00
538.838.750,00
86.963.000,00
119,24
4.3
Urusan Pilihan
820.000.000,00
982.800.250,00
162.800.250,00
119,85
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
48
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
4.3.03
Pertanian
20.000.000,00
39.880.000,00
19.880.000,00
199,40
4.3.07
Perindustrian
800.000.000,00
942.920.250,00
142.920.250,00
117,87
4.4
Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
3.682.189.259.573,00
3.050.046.458.674,02
(632.142.800.898,98)
82,83
4.4.01
Administrasi Pemerintahan
0,00
82.355.875,00
82.355.875,00
100,00
4.4.04
Keuangan
3.682.189.259.573,00
3.049.964.102.799,02
(632.225.156.773,98)
82,83
J U M L A H
3.755.845.370.946,00
3.159.094.050.724,79
(596.751.320.221,21)
84,11
Gambar 3 . 1. Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 2018
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi pendapatan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel
dan grafik di atas , dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.
2.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusa n wajib pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp 34.645.514.782,77 . Selisih lebih tersebut
yan g tertinggi berasal dari urusan pendidikan
dan pekerjaan umum dan pen a taan ruang
yaitu masing - masing sebesar Rp 44.654.064.427,07 dan Rp 66.673.000 ,00 . Selisih kurang atau tidak melebihi target yaitu dari urusan kesehatan sebesar 85,66 %
dan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebesar 0,00%.
3.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp 583.165.645,00 .
Adapun s elisih lebih tertinggi berasal dari urusan lingkungan hidup sebesar Rp 225.519.385,00
atau sebesar 137,59% kemudian urusan perhubungan sebesar Rp 270.283.260,00
atau 0,00 500.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.500.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 2.500.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 3.500.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
49
sebesar 133,74% kemudian urusan penanaman modal sebesar Rp 86.963.000,00 atau sebesar 119,24% dan selisih lebih terendah berasal dari urusan komunikasi dan informatika sebesar Rp400.000,00 atau sebesar 100,07%.
4.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bila dibandingk an terdapat selisih lebih sebesar Rp 162.800.250,00 . Selisih lebih dari urusan per tanian yaitu sebesar Rp 19.880.000,00
atau sebesar 199,40% dan urusan per dagangan sebesar Rp 142.920.250,00
sebesar 117,87 %.
5.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih kurang Rp 632.142.800.898,98 . Selisih kurang pada urusan keuangan Rp 632.225.156.773,98 . Namun, terdapat selisih lebih dari urusan administrasi
pemerintahan yaitu sebesar Rp 82.355.875,00 .
3.2.2 .
Realisasi Pencapaian Target Belanja
Per Urusan
Tabel 3 . 2. Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2018
(dalam rupiah)
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
5
BELANJA
5.1
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1.894.270.313.899,00
1.350.968.216.967,63
(543.302.096.931,37)
71,32
5.1.01
Pendidikan
444.522.833.142,00
398.496.095.077,88
(46.026.738.064,12)
89,65
5.1.02
Kesehatan
265.697.253.618,00
228.710.202.234,75
(36.987.051.383,25)
86,08
5.1.03
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
750.244.325.023,00
409.006.010.554,00
(341.238.314.469,00)
54,52
5.1.04
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
364.744.177.252,00
252.704.756.980,00
(112.039.420.272,00)
69,28
5.1.05
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
27.378.425.552,00
25.712.641.716,00
(1.665.783.836,00)
93,92
5.1.06
Sosial
41.683.299.312,00
36.338.510.405,00
(5.344.788.907,00)
87,18
5.2
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
299.134.428.561,70
256.509.610.699,25
(42.624.817.862,45)
85,75
5.2.01
Tenaga Kerja
7.993.083.637,00
7.167.687.148,00
(825.396.489,00)
89,67
5.2.02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5.523.317.598,00
5.025.028.433,00
(498.289.165,00)
90,98
5.2.03
Pangan
6.520.533.080,00
5.979.835.578,00
(540.697.502,00)
91,71
5.2.05
Lingkungan Hidup
23.093.293.898,00
18.170.353.819,00
(4.922.940.079,00)
78,68
5.2.06
Administrasi Kependudukan dan Capil
9.309.565.705,00
8.775.890.992,00
(533.674.713,00)
94,27
5.2.07
Pemberdayaan Masyarakat Desa
47.170.443.054,00
41.984.551.961,00
(5.185.891.093,00)
89,01
5.2.08
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
11.035.673.365,00
10.113.359.553,00
(922.313.812,00)
91,64
5.2.09
Perhubungan
28.805.300.772,00
21.445.273.735,00
(7.360.027.037,00)
74,45
5.2.10
Komunikasi dan Informatika
18.479.500.000,00
14.546.703.303,00
(3.932.796.697,00)
78,72
5.2.11
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7.377.100.400,00
6.471.247.418,00
(905.852.982,00)
87,72
5.2.12
Penanaman Modal
70.551.004.868,00
67.935.140.860,00
(2.615.864.008,00)
96,29
5.2.13
Kepemudaan dan Olah Raga
46.639.972.416,70
34.934.382.049,00
(11.705.590.367,70)
74,90
5.2.16
Kebudayaan
9.709.939.045,00
7.858.610.687,00
(1.851.328.358,00)
80,93
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
50
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
5.2.17
Perpustakaan
6.925.700.723,00
6.101.545.163,25
(824.155.559,75)
88,10
5.3
Urusan Pilihan
127.249.914.623,00
107.979.799.574,00
(19.270.115.049,00)
84,86
5.3.01
Kelautan dan Perikanan
18.478.397.988,00
15.604.506.212,00
(2.873.891.776,00)
84,45
5.3.02
Pariwisata
9.574.293.617,00
8.073.277.076,00
(1.501.016.541,00)
84,32
5.3.03
Pertanian
75.075.359.728,00
63.194.306.313,00
(11.881.053.415,00)
84,17
5.3.07
Perindustrian
24.121.863.290,00
21.107.709.973,00
(3.014.153.317,00)
87,50
5.4
Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
1.749.859.296.346,30
1.451.300.166.734,44
(298.559.129.611,86)
82,94
5.4.01
Administrasi Pemerintahan
753.853.211.232,00
642.025.327.272,00
(111.827.883.960,00)
85,17
5.4.02
Pengawasan
16.066.723.691,00
15.449.509.555,00
(617.214.136,00)
96,16
5.4.03
Perencanaan
23.688.896.949,00
20.672.301.714,00
(3.016.595.235,00)
87,27
5.4.04
Keuangan
936.806.390.380,30
755.884.406.711,44
(180.921.983.668,86)
80,69
5.4.05
Kepegawaian
14.918.918.928,00
13.433.974.124,00
(1.484.944.804,00)
90,05
5.4.07
Penelitian dan Pengembangan
4.525.155.166,00
3.834.647.358,00
(690.507.808,00)
84,74
J U M L A H
4.070.513.953.430,00
3.166.757.793.975,32
(903.756.159.454,68)
77,80
Gambar 3 . 2. Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 2018
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi belanja berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.
2.
R ealisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasar
mencapai 71,32 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
Realisasi belanja paling tinggi pada urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu mencapai 0,00 200.000.000.000,00 400.000.000.000,00 600.000.000.000,00 800.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.200.000.000.000,00 1.400.000.000.000,00 1.600.000.000.000,00 1.800.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
51
93,9 2 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pekerjaan umum dan pen ataan ruang yang hanya mencapai 54,52 %.
3.
Realisasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar mencapai 8 5,75 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan p enanaman modal
yaitu mencapai 96,29 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan perhubungan yang hanya mencapai 74,45 %.
4.
Realisasi belanja menurut urusan pilihan mencapai 84,86 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan perindustrian yaitu mencapai
87,50 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pertanian yang hanya mencapai 84,17 %.
5.
Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang mencapai 82,94 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan pe ngawasan yaitu mencapai 9 6,16 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan keuangan yang hanya mencapai 80,62 %.
3.3
Hambatan dan Rencana Tindak L anjut untuk mengatasi perma s alahan yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
3.3 .1.
Urusan Pendidikan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan kompetensi tenaga pengajar
yang belum merata
di seluruh kecamatan yang ada.
2.
Belum meratanya distribusi guru, khususnya antara wilayah kota dan desa.
3.
Masih ada kelemahan dalam koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan sektor terkait (PU dan DPTR ) dalam pembangunan infrastruktur pendidikan.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksana kan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Program pelatihan masih diperlukan untuk peningkatan kompetensi guru secara merata.
2.
Perlu adanya analisis rasio guna pemerataan jumlah pengajar guru antara kota dan desa.
3.
Melaku kan integrasi perencanaan dan koordinasi lintas unit pemerintahan.
3.3 .2.
Urusan Kesehatan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusa n kesehatan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Masih belum memadainya ketersediaan tenaga medis dan para medis.
2.
Masih terbatasnya infrastruktur, misalnya jarak ke pusat layanan; untuk memberi akses kepada masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Masih terbatasnya fasilitas kesehatan yang ter akreditasi .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Rekruitmen tenaga dokter, medis dan paramedis sesuai kualifikasi dan kebutuhan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
52
2.
Pembangunan fasilitas kesehatan di perdesaa n dan daerah perbatasan ( remote areas).
3.
Peningkatan aksesbilitas sarana/prasarana pendukung kesehatan.
3.3 .3.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di K abupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Masih terdapat jalan yang rusak dengan panjang jalan yang cukup signifikan .
2.
Masih belum terhubungnya seluruh akses antar desa dan antar kecamatan .
3.
Belum optimalnya pembangunan sistem jaringan li strik, irigasi drainase secara kuantitas dan kualitas.
4.
Masih terjadinya konflik pemanfaatan lahan, konversi lahan serta kepastian peruntukan.
5.
Kurangnya sosialisasi tentang syarat pendirian bangunan dan peruntukan kawasan.
6.
Masih belum optimalnya pengendalia n lahan dan tata ruang serta penerapanan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
7.
M asih belum optimalnya penyediaan data terkait indikator capaian kinerja.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara
lain sebagai berikut :
1.
Meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah khususnya yang berdampak pada peningkatan kualitas instrastruktur dasar untuk pelayanan publik.
2.
Meningkatkan upaya intensif dalam mengembangkan kerjasama dengan beberapa
investor dalam bidang kelistrikan, air bersih, sarana perhubungan, irigasi, sarana kesehatan dan sarana pendidikan.
3.
Penegakan perda RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035
4.
Pendataan status lahan untuk perbaikan mutu perencanaan lahan.
5.
O ptimalisasi penyediaan data guna evaluasi kinerja pembangunan urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
3.3 .4.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
a.
Faktor - fakt or penghambat dalam penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman
di Kabupaten K utai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Rasio sanitasi lingkungan belum terdistribusi secara universal
2.
Limbah, baik yang berasal dari rumah tangga (sampah domestik dan tinja) maupun yang dihasilkan dari kegiatan penambangan, belum diolah secara memadai, sehingga relatif berbahaya bagi kualitas lingkungan
3.
Infrastruktur yang terkait penyediaan air bersih serta manajemen pengelolaan air bersih relatif masih kurang, khususnya di wilayah perdesaan pedalaman
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
53
1.
Memperluas jangkauan akses air bersih melalui pembangunan jaringan penyediaan air bersih melalui PDAM terutama ke wilayah pedalaman dan pesisir.
2.
Membangun perumahan mur ah bersubsidi yang layak huni.
3.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur untuk penanganan sampah.
3. 3 . 5 .
Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan ketertiban di tempat umum.
2.
Masih kurangnya kesadaran dan tanggap atas kemungkinan terjadinya bencana.
3.
Masih kurangnya pemahaman dan etika berpolitik di masyarakat.
4.
Mulai berkurangnya kesadaran kebangsaan dan bela negara pada genarasi muda.
5.
Belum adanya penyediaan sistem informasi yang digunakan untuk mendata korban bencana.
6.
Belum optimalnya Geospacial Informati on System
(GIS) untuk membantu pengambilan keputusan terkait penanganan daerah terkena bencana.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Melibatkan peran dari Ketua RT dan RW u ntuk meningkatkan keakurasian data pemilih.
2.
Sosialisasi dan edukasi politik untuk masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem informasi untuk manajemen bencana.
4.
Mengembangkan dan mengimplementasikan Geospacial Information System (GIS) untuk menangani bencana.
3.3 . 6 .
Urusan Sosial
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018 , yaitu belum maksimalnya database untuk PMKS dan Peraturan Daerah (Perda) untuk Kesejahteraan Sosial.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas yaitu dengan mengadakan sistem database PMKS serta mengadakan sistem jaringan sosial di daerah.
3.3 . 7 .
Urusan Ketenagakerjaan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelen ggaraan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Daya saing penduduk lokal masih rendah.
2.
Angka setengah pengangguran masih tinggi
3.
Grand Design
tentang Man Power Planning
belum ada.
b.
Rencana tindak lanjut yang
akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
54
1.
Peningkatan kompetensi penduduk lokal sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mengoptimalikan BLK melalui penyediaan pelatihan keterampilan yang sesuai tuntuta n pasar kerja
2.
Melakukan reengineering dunia pendidikan dari yang bersifat umum menjadi pendidikan kejuruan dan ketrampilan.
3.
Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketentuan perizinan berikut syarat - syaratnya, s erta jenis perizinan yang mengatur bursa tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan sanksinya harus ditegakkan.
3.3 .8.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
A danya ketimpangan gender di berbagai sektor pembangunan; Masih memungkinkan terjadi keker asan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan.
2.
B elum optimalnya penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Pengarusutamaan gender dan anak.
2.
Pelaporan atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
3.
Meningkatkan fungsi dan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
4.
Sosialiasi pada masyarakat terhadap ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak baik melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun penyebaran di media massa baik cetak maupun elektronik.
5.
Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus KDRT dan penelantaran anak.
3. 3 .9.
Urusan Pangan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Belum optimalnya kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan.
2.
Belum optimalnya program ketahanan pangan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan pangan utama.
3.
Masih adanya peralihan lahan pertanian untuk lahan non pertanian.
4.
Masih terbatasnya infrastruktur pertanian dan pengairan serta menurunnya fungsi infrastruktur yang telah ter sedia.
5.
Masih terbatasnya sarana dan infrastruktur untuk distribusi hasil pertanian.
6.
Masih tingginya ketergantungan pangan utama masyarakat pada beras.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain se bagai berikut :
1.
Optimalisasi fungsi kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
55
2.
Penegakan regulasi RTRW untuk memelihara dan meningkatkan lahan pertanian.
3.
Memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan di daerah sentr a produksi pangan utama.
4.
Membuat peta produksi dan ketersediaan pangan untuk menjamin ketahanan pangan di setiap wilayah secara berkelanjutan.
5.
Memberikan edukasi tentang diversifikasi produksi dan konsumsi pangan pada masyarakat.
3.3 .10.
Urusan Lingkung an Hidup
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Persampahan
a)
Tata kelola
sampah yang belum berorientasi ramah lingkungan .
b)
Promosi dan edukasi lingkungan sehat kepada masyarakat luas masih kurang efektif .
c)
Sarana dan prasarana penampungan sementara, pengangkutan, pembuangan dan pengolahan sampah belum memadai.
2.
Air dan Udara
a)
Pengendalian mutu kualitas air baku yang belum optima l .
b)
Penegakan ketaatan terhadap implementasi AMDAL yang masih rendah .
3.
Keanekaragaman hayati
a)
Pera mbahan hutan konservasi hutan lindung beserta habitatnya di Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu sorotan internasional .
b)
Perda mengenai kawasan konservasi d an perlindungan keanekara g aman hayati masih harus direalisasikan .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Persampahan
a)
Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan limbah dengan mengaplikasikan teknologi tepat guna .
b)
Membudayakan pembuangan sampah pada tempatnya secara terpisah antara sampah organik dan non - organik .
c)
Promosi dan edukasi lingkungan seha t di berbagai media .
2.
Air dan Udara
a)
Pengelolaan air baku yang memadai dengan aplikasi teknologi .
b)
Penyediaan ruang hijau terbuka secara proporsional .
c)
Pen egakan peraturan terkait lingkungan sehat .
3.
Keanekaragaman hayati
a)
Pengendalian perijinan pembukaan lahan .
b)
Pe rlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui promosi, edukasi dan penegakan hukum.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
56
3.3 . 11 .
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil
di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Koordinasi antara BPS dengan instansi yang menangani kependudukan dan catatan sipil masih belum optimal .
2.
Masih terdapat penduduk yang belum ber E - KTP .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain seb agai berikut :
1.
Secara lebih proaktif melakukan perekaman data E - KTP diprioritaskan bagi yang baru memasuki usia 17 tahun .
2.
Penerapan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mengelola dinamika penduduk (lahir, mati, pindah, nikah, dan cerai) .
3.3 .12.
Uru san Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Masyarakat perdes aan belum banyak menggunakan tek nologi dalam menjalankan aktivitas ekonomi desa .
2.
Peran masyarakat dan organisasi serta perangkat desa dalam pembangunan desa perlu lebih dioptimalkan .
3.
Aparatur desa belum cukup bersinergi dengan masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan yang responsif dengan perubahan
pembangunan.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Aparatur desa bersama - sama dengan masyarakat lebih aktif melakukan upaya adopsi teknologi melalui pemanfaatan teknologi te pat guna.
2.
Aparatur desa bersama masyarakat lebih didorong untuk mengembangkan kegiatan ekonomi/usaha produktif berbasis UMKM dan menciptakan peluang kerja dan usaha pendudu k berorientasi sektor pertanian .
3.
Mengembangkan sarana dan prasarana dasar wilayah de sa, (khususnya air bersih dan sanitasi lingkungan) secara merata melalui program Gerbang M adu .
3.3 .13.
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Jumlah peserta KB aktif belum optimal.
2.
Adanya hambatan sosial budaya terkait dengan penerimaan implementasi KB .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Meningkatkan promosi dan edukasi KB melalui berbagai cara dan media.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
57
2.
Meningkatkan peranan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok masyarakat dalam edukasi masyarakat mengenai KB dan hubungannya dengan tingkat kesejahteraan.
3. 3 .14.
Urusan Perhubungan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabupaten Kutai Timur pada ta hun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Kurangnya rambu lalulintas terpasang sehingga berpotensi menimbulk an kecelakaan .
2.
Ketersediaan transportasi masal memadai yang menghubungkan antar wilayah masih kurang.
3.
Akses perijinan untuk pengelolaan trayek yang belum berjalan secara optimal .
4.
Kualitas pelayanan pengujian untuk KIR dan emisi gas buangan kendaraan masih rendah.
5.
Kesadaran masyarakat melakukan uji KIR dan emisi gas buangan kendaraan masih rendah.
6.
Sumber
daya manusia yang belum cukup kompeten untuk menangani pengujian KIR dan emisi gas buangan kendaraan.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk me ngatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Pemasangan rambu lalu
lintas terutama di wilayah rawan kecelakaan.
2.
Menggandeng pihak swasta untuk meningkatkan kualitas dan kuanttas transportasi masal yang efektif dan terjangkau.
3.
Bekerjas ama dengan kepolisian (lalulintas) untuk melakukan operasi pelanggaran bagi pengendara yang alpa terhadap uji KIR dan emisi gas buangan.
4.
Pelatihan aplikasi teknologi untuk melakukan pengujian emisi gas buangan kendaraan bermotor.
3.3 .15.
Urusan Komunikasi dan Informatika
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Distribusi jaringan komunikasi per Kecamatan dan antar kecamatan masih timpang.
2.
Program pengembangan dan pembangunan komunikasi dan informasi belum mampu menyerap anggaran yang direncanakan.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut
di atas antara lain sebagai berikut :
1.
Pembangunan jaringan di wilayah - wilayah kecamatan yang relatif sulit dijangkau dan masih memiliki keterbatasan sarana informasi komunikasi menjadi prioritas.
2.
Upaya keras untuk menyerap anggaran kegiatan melalui proses perencanaan dan monitoring kegiatan yang lebih baik.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
58
3 .3 .16 .
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Pembinaan dan pengendalian koperasi belum optimal dilakukan.
2.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berkoperasi .
3.
Kemampuan tata kelola koperasi belum memadai .
4.
Kesadaran dan minat pelaku UKM untuk mendukung agribisnis dan agroindustri masih kurang .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Perlunya pembinaan dan bimbingan pada koperasi terutama mengenai kelembagaan dan usaha.
2.
Pembinaan UMKM berbasis agribisnis dan agroindustri.
3.
Pr omosi dan edukasi tentang koperasi melalui berbagai cara dan media .
3.3 .17.
Urusan Penanaman Modal
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah k egiatan promosi untuk menarik calon i nvestor di Kabupaten Kutai Timur belum optimal
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Penciptaan kondisi sosial dan politik yang mendukung investasi.
2.
Percepatan ketersediaan data base untuk infromasi mengenai kondisi dan situasi PMDN dan PMA.
3.
Promosi dan pengenalan Kabupaten Kutai Timur sebagai wilayah tujuan investasi.
3.3 .18.
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah m asih belum optimalnya pengorganisasian pemuda, baik di kota maupun di desa.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
P embinaan organisasi kepemudaan seperti karang taruna dan perkumpulan olahraga berdasarkan cabang olahraga.
2.
Melakukan kegiatan remaja sebagai media untuk pembinaan aktivitas yang positif dan terarah, agar kompetensi anak remaja pada masa mendatang.
3. 3 .19.
Urusan Kebudayaan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah b udaya masih dianggap sebatas seni budaya. Budaya tersebut belum dikaitkan dengan kegiatan baik pelestarian maupun yang berdampak ekonomi
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
59
1.
Mengagendakan pelaksanaan kebudayaan dengan berbagai tema secara rutin.
2.
Melakukan kerjasama dengan pihak swasta yang relevan untuk menggalakan wisata berbasis budaya.
3.
Mendorong terwujudnya usaha ekonomi kreatif berbasis budaya dan wisata.
4.
Mempromosikan a genda seni budaya sebagai komoditas daerah melalui berbagai media terutama media eletronik.
5.
Pelestarian budaya dilakukan sejak usia dini melalui pendidikan sekolah hingga lingkungan perkantoran pemerintah daerah.
6.
Menjaga dan melestarikan situs dan cagar bu daya untuk menjaga warisan budaya dari nenek moyang Kabupaten Kutai Timur.
3.3 .20.
Urusan Perpustakaan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai b erikut :
1.
Masih minimnya infrastruktur bangunan perpustakaan dan tenaga pustakawan .
2.
Masih minimnya minat baca masyarakat dan minimnya sosialisasi .
3.
Masih terbatasnya koleksi buku dan kurangnya kerjasama dengan pihak - pihak terkait .
4.
Belum terpasangnya jaringan
web dan perpustakaan digital .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Menambah jumlah lokasi fisik dan sebaran perpustakaan menuju perpustakaan terpadu.
2.
Menambah koleksi buku baik secara fisik maupun e - book .
3.
Meningka t kan akses masyarakat untuk memakai jasa perpustakaan dengan menambah armada
pustaka keliling .
4.
Menumbuhkan minat dan budaya baca sejak usia dini
5.
Menggalakan gerakan membaca di seluruh kalangan
masyarakat.
3.3 .21.
Urusan Kearsipan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kearsipan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018 , yaitu belum sepenuhnya memahami dan menerapkan standar baku kearsipan .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, yaitu dengan sosialisasi dan pendampingan sta n dar baku kearsipan kepada seluruh personel penanggungjawab kearsipan SKPD . Peran inspektorat dalam menegakkan kepatuhan pengarsipan sesuai standar baku
juga
sangat diperlukan
3.3 .22.
Urusan Kelautan dan Perikanan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Kompetensi pelaku ekonomi di bi dang
kelautan dan perikananyang masih kurang
terutama perikanan budidaya air tawar.
2.
Usaha budidaya perikanan umumnya dilakukan skala kecil dan modal yang terbatas.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
60
3.
Keterbatasanketersediaan fasilitas
penanganan dan penyimpananpasca panen/tangkap sehingga d aya saing dan potensi pasar terbatas.
4.
Masih terbatasnya petugas dan sarana operasional penyuluh .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Peningkatan keterampilan teknis dan manajemen para pelaku ekonomi perikanan tangkap dan budidaya.
2.
Mendorong kegiatan bisnis perikanan melalui pembentukan kelompok petani/nelayan ikan yang berpotensi dikembangkan menjadi koperasi mina.
3.
Memfasilitasi kelompok petani/nelayan ikan untuk bermitr a dengan pelaku usaha perikanan menengah dan besar dengan berbagai skema insentif.
4.
Peningkatan kemampuan dan kelengkapan saran operasional penyuluh serta kegiatan penyuluhan yang menjangkau kelompok petani/nelayan ikan.
3.3 .23 .
Urusan Pariwisata
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pariwisata di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Penentuan dan pembangunan destinasi wisata unggulan. Potensi destinasi wisata alam dan budaya belum diangkat sebagai komodit as wisata.
2.
Percepatan promosi dan penentuan event pariwisata kepada wisatawan asing dan domestik.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Penyusunan master plan pariwisata.
2.
Identifikasi potensi alam dan budaya sebagai komoditas wisata.
3.
Mengintegrasikan wisata dengan agribisnis dan agroindustri.
4.
Pengembangan karakter produk wisata berbasis agribisnis dan agroindustri dalam bentuk produk unggulan objek wisata maupun cinderamata
temasuk makanan khas.
3.3 .24.
Urusan Pertanian
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pertanian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Perlunya penetapan komoditas unggulan.
2.
Pengembangan agribisnis perlu beberapa
sub sektor pendukung.
3.
Produksi pangan utama masih terbatas untuk mencukupi konsumsi pangan atau menjaga ketahanan pangan setempat.
4.
Kelembagaan pangan dan keuangan perdesaan yang belum berfungsi secara optimal.
5.
Konversi lahan pertanian untuk lahan non pert anian yang relatif masih terjadi.
6.
Pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan yang masih lemah.
7.
Sarana dan infrastruktur untuk distribusi hasil pertanian dalam arti luas yang masih sangat terbatas.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Penegakan regulasi RTRW untuk memelihara dan meningkatkan lahan pertanian.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
61
2.
Pengendalian dan pengawasan konversi lahan pertanian ke non pertanian diperketat.
3.
Penguatan kelembagaan pangan dan keuangan perdesaan.
4.
Pemeliharaan infrastruktur pertanian dan pengairan secara memadai.
5.
Penetapan dan pemantaban produk unggulan pertanian dalam arti luas.
6.
Mendorong terbentuknya usaha pengolahan hasil pertanian dalam arti luas serta perluasan pasar den gan memanfaatkan teknologi informasi.
3.3 .25.
Urusan Perindustrian
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perindustrian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat IKM tentang mutu dan sertifikasi.
2.
Sebagian besar mutu produk IKM masih berorientasi pada pasar lokal.
3.
Masih kurang memadainya infrastruktur sektor perdagangan dan pasar baik di desa - desa .
4.
Menurunnya nilai ekspor bersih perdagangan .
5.
Belum bekembangnya lembaga ekonomi desa
sebagai penggerak perekonomian dan perdagangan di pedesaan.
6.
Belum berkembangnya BUMDes.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Pembinaan kualitas produk IKM untuk memenuhi standar mutu dalam upaya meningkatkan daya saing produk.
2.
Pendampingan industri IKM menuju sertifikasi produk.
3.
Pembangunan infrastruktur pasar di desa - desa .
4.
Pengembangan diversifikasi produk unggulan melalui penguatan lembaga ekonomi desa dan/atau BUMDes .
5.
P emberian insentif bagi produk lokal yang memenuhi pasar ekspor .
3.3 .26.
Urusan Administrasi Pemerintahan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Ma sih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara keseluruhan .
2.
Masih adanya kerancuan dalam struktur organisasi .
3.
Belum optimalnya penerapan SPM pada sebagaian OPD .
4.
Belum optimalnya penempatan pegawai berdasarkan standar kompetensi dan pemerataa n distribusi .
5.
Belum optimalnya upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan sektor publik .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Melibatkan berbagai komponen pemangku kepentingan termasuk pengembangan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai jenjang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
62
pemerintahan (vertikal dan horisontal) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan manajerial.
2.
Meningkatkan intensitas koordinasi dan kolaborasi (inter adan intra profesional) dari berbagai level pemerintahan baik dalam lingkup internal maupun ek s ternal. P emerintah dengan DPRD , maupun
pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat dan dunia usaha
serta perguruan tinggi setempat .
3.
Melak ukan penataan struktur organisasi pemerintah daerah termasuk penempatan personil dalam jabatan - jabatan struktural dengan memperhatikan kompetensi dan distribusi secara bertahap sesuai dengan prioritas kebutuhan.
4.
Meningkatkan Pembangunan Kapasitas (capacity
building)
Pemerintah Daerah yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas ASN.
3.3 .2 7.
Urusan Pengawasan
Peran I nspektorat perlu lebih dioptimalkan, selain sebagai pengawas dan juga sekaligus sebagai pembinaan terhadap konsistensi kebijakan daer ah yang telah ditetapkan dan kerberhasilan implementasi perencanaan pembangunan yan g dilakukan masing - masing SKPD .
Tindak
lanjut dari h asil temuan pengawasan, diharapkan pembinaan perlu d ilakukan secara berkala dan tepat waktu agar dapat segera mengenali kegagalan, keterhambatan dalam konteks perkembangan atau kemajuan pelaksanaan suatu program atau kegiatan.
3.3 .28.
Urusan Perencanaan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perencanaan di Kabupaten Kutai Timur pada t ahun 2018
adal ah sebagai berikut :
1.
Kompetensi SDM dalam menyusun, menggunakan dan mengintepretasikan perencanaan pembangunan belum optimal.
2.
Belum optimalnya integrasi dan sinkronisisi perencanaan dan penganggaran.
3.
Perencanaan pembangunan yang disusun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh OPD.
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Melaksanaan diklat teknis dan fungsional untuk melakukan proses perencanaan baik di Bappeda dan seluruh SK PD .
2.
Melakukan pengkaderan SDM khususnya tenaga perencana dan pendampingan dimasing - masing SKPD .
3.
Menyediakan dokumen petunjuk teknis untuk proses perencanaan yang mudah dipahami.
4.
Melakukan sinkronisasi dan kolaborasi interprofesional lintas bidang sektor dengan maksud agar sejak tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran diharapkan bisa tepat waktu dan konsisten.
3.3 .29.
Urusan Keuangan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Belum optimalnya s istem informasi pengelolaan keuangan daerah .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
63
2.
Lemahnya penerapan standarisasi belanja barang dan jasa .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Penerapan Sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik .
2.
Implementasi standarisasi harga guna efisien belanja
barang dan jasa
daerah.
3.3 .30 .
Urusan Kepegawaian
Kompetensi ASN menj adi kunci bagi keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Selain jumlah pegawai, kesesuaian pendidikan dan sebaran pegawai, kompetensi juga masih menjadi masalah kepegawaian di Kutai Timur. Oleh karena itu, selain pembinaan secara rutin dan
berkala, upaya yang dapat dilakukan pening katan kompetensi ASN adalah men yelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan CPNS menjadi PNS dengan pola baru yang mendukung terjadinya internalisasi nilai - nilai dasar PNS. Pola diklat baru menggabun gkan antara pola pembelajaran klasikal dengan pengalaman secara langsung oleh peserta didik sehingga diharapkan mampu menginternalisasikan nilai - nilai dasar PNS dengan cara melakukan aktualisasi di SKPD
tempat tugasnya.
3. 3 .31.
Urusan Penelitian dan Pengem bangan
a.
Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2018
adalah sebagai berikut :
1.
Hasil penelitian dan pengembangan belum sepenuhnya mendukung pengambilan keputusan dan atau penyusunan kebijakan.
2.
Kegiatan penelitian di berbagai SKPD
masih belum terpusat dan terintergrasi .
b.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :
1.
Perlu ditingkatkan penggunaan hasil penelitian dan pengemb angan dalam pengambilan keputusan dan atau penyusunan kebijakan daerah.
2.
Perlu adanya sistem yang dapat mengintegrasikan hasil dari penelitian di berbagai OPD.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
64
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI
4.1
Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018
merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di
bawahnya seperti UPTD yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit - unit yang
terkait.
Untuk Tahun Anggaran 2018 , entitas Akutansi meliputi :
1.
Dinas Pendidikan
2.
Dinas Kesehatan
3.
Rumah Sakit U mum Sangatta
4.
Dinas Pekerjaan Umum
5.
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
6.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
7.
Satuan Polisi Pamong Praja
8.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
9.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
10.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
11.
Dinas Sosial
12.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
13.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14.
Dinas K etahanan Pangan
15.
Dinas Lingkungan Hidup
16.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
17.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
19.
Dinas Perhubungan
20.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
21.
Dinas Koperasi dan UMKM
22.
23.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Dinas Pemuda dan Olahraga
24 .
Dinas Kebudayaan
25 .
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
26 .
Dinas Kelautan dan Perikanan
27 .
Dinas Pariwisata
28 .
Dinas Pertanian
29 .
Dinas Perkebunan
30 .
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
31 .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
32 .
Bupati/Wakil Bupati
33 .
Sekretariat Dae rah
34.
Sekretariat DPRD
35 .
Sekretariat KORPRI
36 .
Kantor Camat Sangatta Selatan
37 .
Kantor
Camat Sangatta Utara
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
65
38 .
Kantor Camat Bengalon
39 .
Kantor Camat Kaliorang
40 .
Kantor Camat Muara Wahau
41 .
Kantor Camat Kongbeng
42 .
Kecamatan Muara Ancalong
43 .
Kantor Camat Batu Ampar
44 .
Kantor Camat Telen
45 .
Kantor Camat Busang
46 .
Kantor Camat Teluk Pandan
47 .
Kantor Camat Rantau Pulung
48 .
Kantor Camat Kaubun
49 .
Kantor Camat Sangkulirang
50 .
Kantor Camat Muara Bengkal
51 .
Kantor Camat Long Mesangat
52 .
Kantor Camat Karangan
53 .
Kantor Camat Sandaran
54 .
Kantor Lurah Teluk Lingga
55 .
Kantor Lurah Singa Geweh
56 .
Inspektorat Wilayah
57 .
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
58 .
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
59 .
Badan Pendapatan Daerah
60.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
61.
Badan Penelitian dan Pengembangan
LKPD Tahun Anggaran 2018
ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsen trasi dan dana tugas pembantuan. Investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemer intah Daerah, dimana sistem tersebut akan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Laporan Realisasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya.
Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
66
Laporan Realisasi Anggaran sekurang - kurangnya m encakup pos - pos sebagai berikut.
1)
Pendapatan - LRA;
2)
Belanja;
3)
Transfer;
4)
Surplus atau defisit;
5)
Penerimaan pembiayaan;
6)
Pengelu aran pembiayaan;
7)
Pembiayaan ne t to; dan
8)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)
b.
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo A nggaran Lebih menyajikan secara
komparatif dengan periode sebelumnya pos - pos berikut .
1)
Saldo Anggaran Lebih awal;
2)
Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
3)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
4)
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
5)
Lain - lain;
6)
Saldo Anggaran Lebih Akhir.
c.
Neraca
Neraca mencantumkan sek urang - kurangnya pos - pos berikut.
1)
kas dan setara kas;
2)
investasi jangka pendek;
3)
p iutang;
4)
persediaan;
5)
investasi jangka panjang;
6)
aset tetap;
7)
kewajiban jangka pendek;
8)
kewajiban jangka panjang;
9)
ekuitas.
Pos - pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.
Pertimbangan disajikannya pos - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada
faktor - faktor berikut ini:
1)
Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
2)
Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;
3)
J umlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
Ketentuan p eraturan p erundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur d alam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
67
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa n Keuangan Daerah
Neraca SKPD dan PPKD seba gai entitas akuntansi disajikan dengan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Sedangkan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan format Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan seba gai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah t erakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lampiran. Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengi lustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan.
Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pem erintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.
d.
Laporan
Operasional
Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non o perasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan O perasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yan g berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Dalam laporan operasional harus diiden tifikasikan secara jelas, dan
jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
1)
nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
2)
cakupan entitas pelaporan;
3)
periode yang dicakup;
4)
mata uang pelaporan; dan
5)
satuan angka yang digunakan.
Struktur laporan operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:
1)
Pendapatan - LO ;
2)
Beban ;
3)
Surplus/Defisit dari Operasi ;
4)
Kegiatan Non Operasional ;
5)
Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa ;
6)
Pos Luar Biasa ; dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
68
7)
Surplus/Defisit - LO
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengguna lapor an membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:
1)
mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
2)
mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
3)
yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
dan
4)
mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplu s operasional).
Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual ( full accrual accounting cycle ) sehingga penyusunan l aporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dip ertanggungjawabkan.
e.
Laporan
Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Laporan arus kas juga menjadi alat perta nggung - jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/eku itas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, inve stasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan u ntuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok u tang dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
69
bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.
f.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi men genai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.
Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang - kurangnya menyajikan pos - p os:
1)
Ekuitas awal;
2)
Surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan;
3)
Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;
dan
4)
Ekuitas akhir.
Saldo Surplus/Defisit - LO adalah penjumlahan selis ih lebih/kurang antara surplus/ defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yang merupakan pindahan
dari Laporan Operasional.
Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar at au perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode - periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
g.
Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos - pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
1)
Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2)
Informasi ten tang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3)
Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
4)
Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan akun tansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi dan kejadian - kejadian penting lainnya;
5)
Rincian dan penjelasan masing - masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
6)
Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
7)
Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tida k
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
P engungkapan untuk masing - masing pos pada lapora n keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos - pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntans i yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
70
Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas
dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.
4.2
Kebijakan Akuntansi
Laporan Realisasi AP BD disusun menggunakan basis akrual
yaitu basis akrual untuk pengakuan pos - pos Pendapatan – LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos – pos Luar Biasa, K enaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos - pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL.
Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi P emerintah Kabupaten Kutai Timur
dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemeri n tah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusaha an Daerah dan BLUD.
Penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2018
telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dal am penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah - kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.
Prinsip - prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:
Pendapatan
-
LO
Pengakuan
Pendapatan - LO diakui pada saat:
a.
Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau
b.
Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized ) .
Pengakuan pendapatan - LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pa da saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan:
-
Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas ;
-
Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi ;
-
Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, mis alnya pendapatan atas jasa giro;
-
Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assement
dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) ; dan
-
Sistem atau administrasi piuta ng (termasuk aging schedule
piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
71
untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pe merintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.
Dalam hal badan layanan umum daerah,
pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pengakuan Pendapatan - LO dibagi menjadi dua ya itu:
a.
Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan
Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pend apatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan - LO
diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai doku men penetapan.
b.
Pendapatan - LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan
1)
Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas
Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalny a SKP D/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment
atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah d aerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan.
2)
Pendapatan - LO diakui setelah penerimaan kas
Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa
yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan - LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.
Pengukuran
Pe ndapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah ne t tonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LO bruto (biaya) bersifat variabel t erhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
72
Pe n yajian dan Pengungkapan
Pendapatan - LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
Hal - hal ya ng harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LO adalah:
1.
penerimaan Pendapatan - LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.
penjelasan mengenai Pendapatan - LO yang pada tahun pela poran yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;
3.
penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
4.
informasi lainnya yang dianggap perlu.
Pendapatan –
LRA
Pengakuan
Pendapatan - LRA diakui pada saat:
a.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.
b.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker /SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
d.
Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah dit erima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
e.
Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
Pengukuran
Pendapatan - LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LRA bruto (biaya) bersifat variabel ter hadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
73
P enyajian dan Pengungkapan
Pendapatan - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.
Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LRA adalah:
a.
penerimaan pendapatan tahun berken aan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.
penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;
c.
penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.
info rmasi lainnya yang dianggap perlu.
Transfer
Pengakuan
Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum D aerah.
Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing - masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:
a.
Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau
b.
Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized )
Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai peru n dangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan
keuangan, pe ndapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya p eraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
Transfer Keluar dan Beban Transfer
Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.
Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasio nal, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
74
penyesuaian berdasarkan dokumen yang meny atakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.
Pengukuran
Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dic atat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah da erah.
Transfer Keluar dan Beban Transfer
Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional , beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian
Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
Transfer masuk dinilai berdasarkan a z as bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
a.
Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transf er DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional.
Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemeri ntah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjal an.
b.
Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jen is transfer yang sama.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
75
Pengungkapan
Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.
Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya .
b.
Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.
Penjelasan atas perbedaan nilai
realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan ad alah sebagai berikut:
a.
Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.
Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.
Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
Belanja
Pengakuan
Belan ja diakui pada saat:
a.
Terjadinya pengeluaran dari RKUD.
b.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.
c.
Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Penyajian dan Pengungkapan
Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesu ai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.
Belanja Operasi ;
b.
Belanja Modal ; dan
c.
Belanja Tak Terduga
dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
76
Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing,
maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tang gal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab - sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
Beban
Beban diakui pada:
a.
Saat timbulnya kewajiban;
b.
Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.
Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nila i aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, ya itu:
a.
Beban diakui sebelum pengeluaran kas;
b.
Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan
c.
Beban diakui setelah pengeluaran kas.
Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbed aan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikelua rkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.
Beban diakui bersamaan deng an pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
77
Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas suda h dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dap at diakui sebagai b eban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas mendah ului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran
tersebut dapat diakui sebagai b eban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Ase t Tetap dan Aset Lainnya.
Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir peri ode akuntansi.
Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan pe nyesuaian pada akhir periode akuntansi.
Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a.
Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pa da 31 Desember belum dibayar.
b.
Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar.
Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c.
Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah dit etapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d.
Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e.
Beban B unga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.
Beban transfer diakui pada saat timbulny a ke wajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
78
menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beba n diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.
Sisa lebih/kura ng pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Bant uan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
Pemberia n dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang men ambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada
Penerimaan Pembiayaan.
Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir , dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakuka n secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan.
Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ata u dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mas a manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber da ya non - keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandung an pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
79
saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
(1)
Aset Lancar
Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk d irealisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.
Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:
a.
Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;
dan
b.
Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi .
Peristiwa - peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.
harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.
jumlah piutang dapat diukur.
Piutang D ana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdas arkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah.
Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerin tah Pusat dan telah ditetapkan jumla h de finitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer.
Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.
dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan se luruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
dan
b.
dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyarat an sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
80
Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.
Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarka n hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebi han dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.
Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian at as TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan).SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. A pabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, ditetapkan sebesar :
Tabel 4.1 . Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih
No
Jenis Piutang
Alokasi Umur Piutang
Jumlah
0 s/d 12 bulan
12 s/d 24 bulan
25 s/d 36 bulan
37 s/d 60 bulan
>60 bulan
1
Piutang Daerah
xxx
X xx
xxx
xxx
X xx
xxx
Jumlah
xxx
X xx
xxx
xxx
X xx
xxx
Besar Cadangan Penyisihan Piutang Tak Tertagih
0%
5%
10%
30%
100%
xxx
Kualitas Piutang
Lancar
Kurang Lancar
Diragukan Lancar
Macet
Hapus buku
xxx
Persediaan diakui pada saat :
a.
potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
b.
Pengakuan persediaan pada akhir periode a kuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
Metode pencatatan persediaan dilakukan secara per iodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannya cepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
81
berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pok ok produksi terakhir/nilai wajar.
Persediaan yang dicatat secara perpetual meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk d ijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO ( First in first out ).
(2)
Investasi
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk mempero leh manfaat eko nomi seperti bunga, de viden dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat .
Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk m emanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan inve stasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.
Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan.
b.
Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.
Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah.
Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebag ai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panj ang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Investasi Jangka Panjang Non Permanen
Investasi J angka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu ak an dijual atau ditarik kembali.
b.
Investasi Jangka Panjang Permanen
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
82
Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
(3)
As et Tetap
Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh da n nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dip enuhi kriteria sebagai berikut.
a.
Berwujud;
b.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.
Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan
f.
Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pemb elian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal.
Dalam
menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional peme rintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasio nalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses admi nistrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap ter sebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
83
Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi ( Capitalization Treshold ) Perolehan Awal Aset Tetap.
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.
Pengeluaran
setelah
perolehan
awal
suatu
aset
tetap
yang
memperpanjang
masa
manfaat
atau
yang
kemungkinan
besar
memberi
manfaat
ekonomi
di
masa
yang
akan
datang
dalam
bentuk
peningkatan
kapasitas/volume,
peningkatan
efisiensi,
peningkatan
mutu
produksi,
penambahan
fungsi,
atau
peningkatan
standar
kinerja
yang
nilainya
sebesar
nilai
satuan
minimum
kapitalisasi
aset
t etap
atau
lebih,
harus
ditambahkan
pada
nilai
tercatat
(dikapitalisasi)
aset
yang
bersangkutan .
Tabel 4. 2 .
Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
Jenis Perbaikan
Prosentase Renovasi/
R estorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penamb a han Masa Manfaat (tahun)
Peralatan dan Mesin
Alat - Alat Besar Darat
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat - Alat Besar Apung
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat - alat Bantu
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkutan Darat Bermotor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkutan Berat Tak Bermotor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkut Apung Bermotor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkut Apung Tak
Bermotor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkut Bermotor Udara
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bengkel Bermesin
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
84
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
Jenis Perbaikan
Prosentase Renovasi/
R estorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penamb a han Masa Manfaat (tahun)
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bengkel Tak Bermesin
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Ukur
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Pengolahan Pertanian
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Kantor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Rumah Tangga
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Peralatan Komputer
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Kedokteran
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Persenjataan Non Senjata Api
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Keamanan dan Perlindungan
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Gedung dan Bangunan
Bangunan Gedung Tempat Kerja
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
1 0
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
85
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
Jenis Perbaikan
Prosentase Renovasi/
R estorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penamb a han Masa Manfaat (tahun)
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Menara
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Bangunan Bersejarah
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Tugu Peringatan
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Candi
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Monumen/Banguna n Bersejarah
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Tugu Peringatan Lain
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Tugu Titik Kontrol/Pasti
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Rambu - Rambu
5 0
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
1 0
>25% -
50%
2 0
>50% -
75%
3 0
>75% -
100%
4 0
>100%
5 0
Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara
5 0
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
1 0
>25% -
50%
2 0
>50% -
75%
3 0
>75% -
100%
4 0
>100%
5 0
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Jembatan
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Irigasi
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
86
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
Jenis Perbaikan
Prosentase Renovasi/
R estorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penamb a han Masa Manfaat (tahun)
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Pasang Surut
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Rawa
25
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
5
>25% -
50%
10
>50% -
75%
15
>75% -
100%
20
>100%
25
Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Bangunan Air Bersih/Baku
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Bangunan Air Kotor
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Bangunan Air
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Air Minum/Air Bersih
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Air Kotor
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Pengolahan Sampah
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Instalasi Pembangkit Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Gardu Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
87
Uraian
Masa Manfaat (Tahun)
Jenis Perbaikan
Prosentase Renovasi/
R estorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penamb a han Masa Manfaat (tahun)
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Pertahanan
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Gas
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Pengaman
20
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
4
> 25% -
50%
8
>50% -
75%
12
>75% -
100%
16
>100%
20
Jaringan Air Minum
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Jaringan Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
> 25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Jaringan Telepon
20
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
4
>25% -
50%
8
>50% -
75%
12
>75% -
100%
16
>100%
20
Jaringan Gas
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi,
atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahanyang merupakanpemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperind ah atau mempercantik suatu aset tetap.
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah ni lai per unitnya sebagai berikut:
Tabel 4. 3 .
Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum
No
Uraian
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)
1
Tanah
1
2
Peralatan dan Mesin, terdiri atas:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
88
No
Uraian
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)
2.1
Alat - alat Berat
1.000.000
2.2
Alat - alat Angkutan
1.000.000
2.3
Alat - alat Bengkel dan Alat Ukur
1.000.000
2.4
Alat - alat Pertanian, Peternakan
1.000.000
2.5
Alat - alat Kantor dan Rumah Tangga
-
Alat - alat Kantor
1.000.000
- Alat - alat Rumah Tangga
1.000.000
2.6
Alat Studio dan Alat Komunikasi
1.000.000
2.7
Alat Kedokteran
1.000.000
2.8
Alat - alat Laboratorium
1.000.000
2.9
Alat Keamanan
1.000.000
3
Gedung dan Bangunan, terdiri atas:
3.1
Bangunan Gedung
25.000.000
3.2
Bangunan Monumen
25.000.000
4
Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:
4.1
Jalan dan Jembatan
1
4.2
Bangunan Air/Irigasi
1
4.3
Instalasi
1
4.4
Jaringan
1
5
Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:
5.1
Buku dan Perpustakaan
100.000
5.2
Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga
1.000.000
5.3
Hewan/Ternak dan Tumbuhan
1.000.000
6
Konstruksi Dalam Pengerjaan
1
Penyusutan Aset Tetap
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus ( straight line method ).
Nilai penyusutan untuk masing - masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.
Aset tetap disusutkan setiap bulannya. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing - masing kelompok as et tetap adalah sebagai berikut :
Tabel 4. 4 .
Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
ASET TETAP
Peralatan dan Mesin
Alat - Alat Besar Darat
10
Alat - Alat Besar Apung
8
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
89
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Alat - A lat Bantu
7
Alat Angkutan Darat Bermotor
7
Alat Angkutan Berat Tak Bermotor
2
Alat Angkut Apung Bermotor
10
Alat Angkut Apung Tak Bermotor
3
Alat Angkut Bermotor Udara
20
Alat Bengkel Bermesin
10
Alat Bengkel Tak Bermesin
5
Alat Ukur
5
Alat Pengolahan Pertanian
4
Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian
4
Alat Kantor
5
Alat Rumah Tangga
5
Peralatan Komputer
4
Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
5
Alat Studio
5
Alat Komunikasi
5
Peralatan Pemancar
10
Alat Kedokteran
5
Alat Kesehatan
5
Unit - Unit Laboratorium
8
Alat Peraga/Praktek Sekolah
10
Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir
15
Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika
15
Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan
10
Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM)
10
Alat Laboratorium Lingkungan Hidup
7
Peralatan Laboratorium Hidrodinamika
15
Senjata Api
10
Persenjataan Non Senjata Api
3
Alat Keamanan dan Perlindungan
5
Gedung dan Bangunan
Bangunan Gedung Tempat Kerja
50
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
50
Bangunan Menara
40
Bangunan Bersejarah
50
Tugu Peringatan
50
Candi
50
Monumen/Bangunan Bersejarah
50
Tugu Peringatan Lain
50
Tugu Titik Kontrol/Pasti
50
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
90
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Rambu - Rambu
50
Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara
50
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan
10
Jembatan
50
Bangunan Air Irigasi
50
Bangunan Air Pasang Surut
50
Bangunan Air Rawa
25
Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam
10
Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah
30
Bangunan Air Bersih/Baku
40
Bangunan Air Kotor
40
Bangunan Air
40
Instalasi Air Minum/Air Bersih
30
Instalasi Air Kotor
30
Instalasi Pengolahan Sampah
10
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
10
Instalasi Pembangkit Listrik
40
Instalasi Gardu Listrik
40
Instalasi Pertahanan
30
Instalasi Gas
30
Instalasi Pengaman
20
Jaringan Air Minum
30
Jaringan Listrik
40
Jaringan Telepon
20
Jaringan Gas
30
Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu t anah, konstruksi dalam pengerjaan, buku - buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
P enyusutan tidak dilakukan terhadapAset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa:
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumensumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.
Ase t Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
91
Penilaian Kembali Aset Tetap ( Revaluation )
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntan si pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaska n mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai
Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap
Suatu aset tetap dan akumulasi penyusu tannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada
k eputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD.
Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruk si dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontra k konstruksi padaumumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antaralain:
a.
Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.
Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.
Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
1)
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia ;
2)
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi ;
3)
Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan - bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan ;
4)
Biaya penyewaaan sarana dan prasarana ; dan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
92
5)
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
Biaya - biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi:
a.
A suransi;
b.
Biaya ranca ngan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
dan
c.
Biaya - biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontrakto r melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
dan
c.
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menam bah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
Jumlah biaya pinjama n yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing - masing konstruksi dengan metode rata - rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal - hal yang bersifat force
majeur
maka bia ya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda - beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesa i tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutn ya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
93
(4)
Aset Lainnya
Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikur angi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yan g telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.
Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan
ke kas umum daerah.
Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
Aset Bangun Kelol a Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut :
a.
Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disaj ikan kembali sebagai aset tetap; dan
b.
Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.
Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Pada saat pemerinta h menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut .
Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang te lah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang b erkaitan.
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yan g belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
94
Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal nerac a.
Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing - masing it em disesuaikan dengan karakteristik masing - masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaa n pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
95
BAB V
PENJELASAN ATAS POS - POS LAPORAN KEUANGAN
5.1
Penjelasan atas Pos - pos Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja
5.1.1.
Pendapatan
Pendapatan Kabupaten Kutai Timur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan), dan Lain - lain Pendapatan yang Sah, dengan anggaran dan realisasi dalam TA 2018
serta realisasi TA 2017
sebagai berikut :
Tabel
5. 1 .
Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pendapatan Asli Daerah
159.648.862.846,00
144.594.266.979,72
90,57
174.641.081.100,59
2
Pendapatan Transfer
3.402.029.457.100,00
2.829.337.750.981,00
83,17
1.975.520.191.118,00
3
Lain - lain Pendapatan yang Sah
194.167.051.000,00
185.162.032.764,07
95,36
162.868.800.909,85
Jumlah
3.755.845.370.946,00
3.159.094.050.724,79
84,11
2.313.030.073.128,44
Berdasarkan tabel 5.1 di atas terlihat bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 3.159.094.050.724,79
atau 84,11 %
dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 3.755.845.370.946,00 .
Hal ini berarti, terjadi kenaikan
pendapatan sebesar Rp846.063.977.596,35 atau 3 6,5 8 %
jika dibanding dengan Pendapatan Tahun Anggaran 2017
yang sebesar Rp 2.313.030.073.128,44 . Komposisi realisasi pendapatan daerah dijelaskan pada grafik komposisi berikut :
Gambar 5. 1 . Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA 2018
Pendapatan Asli Daerah
4,58%
Pendapatan Transfer
89,56%
Lain - lain Pendapatan yang Sah
5,86%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
96
Ber dasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih tergantung dari
Pendapatan Transfer
yang
memiliki komposisi mencapai 8 9,56 %, sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang merupakan pendapatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
hanya sebesar 4,58 %
dan Lain - lain Pendapatan yang Sah sebesar 5,86 %.
5.1.1.1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) -
LRA
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Has il Pengelolaan Kekayaan Daerah y ang Dipisahkan dan La in - lain Pendapatan Asli Daerah y ang Sah.
Realisasi Pendapatan
Asli Daerah Tahun Anggaran 2018
dengan rincian pada tabel 5.2 berikut.
Tabel 5. 2 . Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pendapatan Pajak Daerah
65.358.827.000,00
64.296.215.593,74
98,37
105.236.329.357,00
2
Pendapatan Retribusi Daerah
5.950.700.000,00
6.987.885.840,00
117,43
7.272.918.766,00
3
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
8.376.180.000,00
7.471.365.194,28
89,20
8.414.031.130,64
4
Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
79.963.155.846,00
65.838.800.351,70
82,34
53.717.801.846,95
Jumlah
159.648.862.846,00
144.594.266.979,72
90,57
174.641.081.100,59
Berdasarkan tabel 5.2 .
diatas dapat dilihat bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 159.648.862.846,00
d engan realisasinya sebesar Rp 144.594.266.979,72
atau 90,57 %. S ehingga dari jumlah realisasi pendapatan mengalami penurunan
sebesar
R p 30.0 46 . 814 .120,87
atau - 17,20 %
jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun An ggaran 2017
sebesar Rp 174.641.081.100,59 . Komposisi realisasi pendapatan daerah dijelaskan pada grafik komposisi berikut:
Gambar 5. 2 .
Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA 2018
Pajak Daerah
44,47%
Retribusi Daerah
4,83%
Hasil Pengelolaan Daerah Yang dipisahkan
5,17%
Lain - lain PAD yang Sah
45,53%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
97
Gambaran dari grafik diatas menunjukkan bahwa
dalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerahmasing - masing
Pendapatan Pajak Daerah sebesar 44,47 %, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 4,83%, Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah Y ang Dipisahkan sebesar 5,17 % dan Lain - l ain PAD yang Sah sebesar 45,53 %.
5.1.1.1.1.
Pendapatan Pajak Daerah -
LRA
Pendapatan Pajak Daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari kontribus i
wajib pajak kepada daerah, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapat imbalan
secara langsung dan diguna kan untuk keperluan daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat . Tarif penda patan pajak daerah
ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kutai Timur
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah . Pemungutan penerimaan dan pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dilaksanakan oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018
serta realisasi Tahun Anggaran 2017
sebagai berikut:
Tabel 5. 3 .
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kut ai Timur
TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Lebih /
(Kurang)
Realisasi 2017
Murni
Pembayaran Piutang
Jumlah Realisasi
1
Pajak Hotel
310.000.000,00
414.247.375,66
220.000,00
414.467.375,66
133,70
104.467.375,66
364.800.990,33
2
Pajak Restoran
14.495.367.000,00
21.876.336.231,32
4.900.000,00
21.881.236.231,32
150,95
7.385.869.231,32
15.239.065.493,78
3
Pajak Hiburan
44.460.000,00
50.760.000,00
0,00
50.760.000,00
114,17
6.300.000,00
42.464.400,00
4
Pajak Reklame
801.000.000,00
778.052.880,00
134.097.160,00
912.150.040,00
113,88
111.150.040,00
754.919.570,00
5
Pajak Penerangan Jalan
13.700.000.000,00
15.535.732.125,85
78.790.061,25
15.614.522.187,10
113,97
1.914.522.187,10
11.268.728.553,04
6
Pajak Parkir
13.000.000,00
13.938.300,00
0,00
13.938.300,00
107,22
938.300,00
13.261.200,00
7
Pajak Air Tanah
105.000.000,00
105.808.758,06
24.566.983,80
130.375.741,86
124,17
25.375.741,86
69.084.543,80
8
Pajak Sarang Burung Walet
100.000.000,00
106.603.000,00
0,00
106.603.000,00
106,60
6.603.000,00
49.043.000,00
9
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
15.290.000.000,00
1.767.899.206,75
0,00
1.767.899.206,75
11,56
(13.522.100.793,25)
2.875.972.600,00
10
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
3.000.000.000,00
2.652.260.331,00
949.041.015,00
3.601.301.346,00
120,04
601.301.346,00
3.239.135.708,00
11
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
17.500.000.000,00
19.802.962.165,05
0,00
19.802.962.165,05
113,16
2.302.962.165,05
71.319.853.298,05
Jumlah
65.358.827.000,00
63.104.600.373,69
1.191.615.220,05
64.296.215.593,74
98,37
(1.062.611.406,26)
105.236.329.357,00
Berdasarkan tabel 5.3 .
menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 64.296.215.593,74
yang terdiri dari murni penerimaan pajak daerah Tahun 2018 sebesar Rp63.104.600.373,69 dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp1.191.615.220,05. Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan pajak daerah sebesar 98,37 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 65.358.827.000,00 .
Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun Anggaran
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
98
2018
mengalami
penurunan
sebesar
Rp40.940.113.763,26 atau - 38,90 % dari realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 105.236.329.357, 00 .
Untuk Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2017 dikarenakan :
1.
Kegiatan intensifikasi tim pendataan dan penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah berjalan dengan baik sehingga konfirmasi wajib pajak untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet dan air
bawah tanah mengalami kenaikan.
2.
Bertambahnya jumlah objek pajak dan upaya pemutakhiran data yang dilakukan oleh Tim PBB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Pajak Daerah dibandingkan dengan Tahun 2017 dikar enakan :
1.
Berkurangnya penggunaan air bawah tanah sehingga menurunnya pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan
2.
Pada tahun 2017, terdapat banyak Hak Guna Usaha (HGU) yang jatuh tempo sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan sektor pajak BPHTB yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2018 yang HGU hanya sedikit yang jatuh tempo.
Pembayaran pajak daerah ada 2 metode yaitu metode Self Assesment
dan Official Assesment , dimana Self Assesment
memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib paja k untuk berinisiatif mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Self Assesment
terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Pene rangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dari Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB. Sedangkan pada Official Assesment , sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak timbul setelah dikeluarkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati
atau pejabat yang ditunjuk. Official Assesment
meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Paja k Bumi Dan Bangunan.
5.1.1.1.2.
Pendapatan Retribusi Daerah -
LRA
Pendapatan Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepen tingan orang pribadi atau badan . Besaran pungutan tarif retribusi daerah ditetapkan melalui Perda. Pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh beb e rapa SKPD
sebagai unit penghasil.
Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur
tahun 2018
dipungut didasarkan atas Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
99
dan Retribusi Daerah serta diatur lebih lanjut pada Peraturan Daerah N omor 8
tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah N omor 9
tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan
Peraturan Daerah N omor 10
tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur.
Retribusi ini dapat dirinci pada tabel sebagai berikut:
Tabel 5. 4 .
Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Lebih /
(Kurang)
Realisasi 2017
Murni
Pembayaran Piutang
Jumlah Realisasi
1
Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.500.000.000,00
2.836.003.400,00
0,00
2.836.003.400,00
113,44
336.003.400,00
3.240.132.600,00
2
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
600.000.000,00
825.519.385,00
0,00
825.519.385,00
137,59
225.519.385,00
0,00
3
Retribusi Pelayanan Pasar
800.000.000,00
799.000.750,00
143.919.500,00
942.920.250,00
117,87
142.920.250,00
849.829.250,00
4
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
800.000.000,00
830.288.180,00
0,00
830.288.180,00
103,79
30.288.180,00
948.216.000,00
5
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
7.500.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
(7.500.000,00)
0,00
6
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
50.000.000,00
31.000.000,00
0,00
31.000.000,00
62,00
(19.000.000,00)
62.000.000,00
7
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
584.000.000,00
584.400.000,00
0,00
584.400.000,00
100,07
400.000,00
990.000.000,00
8
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
136.174.250,00
275.530.000,00
0,00
275.530.000,00
202,34
139.355.750,00
95.740.000,00
9
Retribusi Rumah Potong Hewan
20.000.000,00
39.880.000,00
0,00
39.880.000,00
199,40
19.880.000,00
0,00
10
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
400.000,00
400.000,00
0,00
400.000,00
100,00
0,00
3.440.000,00
11
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
450.000.000,00
618.573.750,00
0,00
618.573.750,00
137,46
168.573.750,00
400.597.500,00
12
Retribusi Izin Gangguan
1.875.750,00
2.620.875,00
0,00
2.620.875,00
139,72
745.125,00
682.588.416,00
13
Retribusi Izin Trayek
750.000,00
750.000,00
0,00
750.000,00
100,00
0,00
375.000,00
Jumlah
5.950.700.000,00
6.843.966.340,00
143.919.500,00
6.987.885.840,00
117,43
1.037.185.840,00
7.272.918.766,00
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 6.987.885.840,00
yang terdiri dari murni penerimaan retribusi daerah Tahun 2018 sebesar Rp6.843.966.340,00 dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp143.919.500,00. Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar atau 117,43 % da ri target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 5.950.700.000,00 .
Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun Anggaran 2018
mengalami
penurunan sebesar
Rp285.032.926,00 atau - 3,92 % dari realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 7.272.918.766,00 .
Untuk Pendapatan Retribusi Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2017 dikarenakan :
1.
Mulai diberlakukan penarikan retribusi di Pasar Sangkulirang sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur yang pada tahun sebelumnyaa penarikan retribusi hanya pada Pasar Induk Sangatta Utara.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
100
2.
UPT. Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum telah memenuhi s tandar akreditasi hasil uji laboratorium secara nasional sehingga menarik pihak ketiga untuk melakukan uji laboratorium.
3.
Sewa ATM Bankaltimtara pada halaman kantor camat sangkulirang baru diberlakukan pada tahun 2018 sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa N omor : 032/0363.1/BPKAD.08 dan Nomor : 012/PKS/BPD - SGT/III/2018 .
4.
Pemasangan alat pengukur konsumsi daya listrik pada pemakaian listrik PT. Huawei Tech Investment sehingga jumlah tarif bayarnya sesuai dengan pemakaia n yang sebelumnya tarif bayarnya
flat ka rena belum terpasangnya alat pengukur konsumsi daya listrik.
5.
Meningkatnya investasi di bidang
property
di Kabupaten Kutai Timur baik perumahan komersil maupun perumahan bersubsidi.
Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Retribusi Daerah dibandingkan dengan
Tahun 2017 dikarenakan :
1.
Rendahnya tingkat kunjungan pasien BPJS ke Pukesmas dan tingginya angka rujukan ke tingkat perawatan lebih lanjut (Rumah Sakit).
2.
Ijin lokasi sudah berkurang karena untuk retribusi penggantian biaya cetak peta sudah masuk ke HGU (Hak Guna Usaha) dan HGU merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.
3.
Pada tahun 2018, provider membayar retribusi pe n gendalian menara telekomunikasi ditahun berjalan saja sedangkan
pada tahun 2017, terdapat provider
yang selain membayar ret ribusi di tahun berjalan juga membayar tunggakan retribusi tahun - tahun sebelumnya sehingga penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2018 lebih rendah dari 2017.
4.
Sejak tanggal 4 Desember 2017, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kutai Timur
telah memberhentikan proses pelayanan Izin Gangguan (HO) dan tidak melakukan pemungutan retribusinya sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 188.344/4204 - HK/2017, tanggal 27 September 2017 tentang Pencabutan Perda Ijin Gangguan (HO). Pada tahun 2018, terdapat penerimaan Retribusi Ijin Gangguan (HO) dikarenakan keterlanjuran pembayaran dari beberapa pengguna usaha.
5.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal maka pembuatan dokumen k apal telah dihentikan beralih pada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kementerian Perhubungan.
5.1.1.1.3.
Pendapatan Has il Pengelolaan Kekayaan Daerah y ang Dipisahkan -
LRA
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, pendapatannya diterima dan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
yang berupa PAD dari pembagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Perusahaan Da erah atau Badan Usaha Milik Daerah.
Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ini adalah hasil dari Bagian laba/De vid en Bankaltim tara
dan Bagian Laba De viden -
BPR.
Realisasi Tahun Anggaran 2018
dan 2017
dijelaskan pada tabel 5 .5 .
berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
101
Tabel 5. 5 .
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab. Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Realisasi 2017
1
BUMD Bankaltim tara
8.200.000.000,00
7.408.220.596,81
90,34
8.237.846.688,26
2
BUMD BPR
176.180.000,00
63.144.597,47
35,84
176.184.442,38
Jumlah
8.376.180.000,00
7.471.365.194,28
89,20
8.414.031.130,64
Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yan g Dipisahkan Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 7.471.365.194,28
atau 89,20 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebe sar Rp 8.376.180.000,00 . Hal ini berarti terjadi penurunan sebesar
Rp942.665.936,36
atau - 11,20%
dibandingkan deng an realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 8.414.031.130,64 .
5.1.1.1.4.
Pendapatan Lain - lain PAD y ang Sah -
LRA
Lain - lain PAD yang Sah adalah pendapatan - pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis - jenis pajak daerah, retribusi pajak daerah dan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun Real isasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2018
dirincikan pada tabel berikut:
Tabel 5. 6 . Lain - lain PAD yang Sah Kab .
Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Penerimaan Jasa Giro
2.731.570.000,00
501.563.952,95
18,36
1.683.774.176,66
2
Pendapatan Bunga
0,00
0,00
0,00
707.625,00
3
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
0,00
4.529.577.349,51
100,00
341.036.748,14
4
Pendapatan Denda Pajak
368.842.288,00
356.477.714,78
96,65
407.887.204,52
5
Pendapatan Denda Retribusi
175.781.360,00
239.995.080,00
136,53
151.299.040,00
6
Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan
0,00
0,00
0,00
5.940.485,40
7
Pendapatan dari Pengembalian
8.904.350.946,00
1.866.320.325,87
20,96
6.035.173.541,53
8
Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan
0,00
0,00
0,00
37.700.000,00
9
Pendapatan BLUD
53.600.000.000,00
45. 565.074.064,70
85,01
34.941.748.367,97
10
Lain - lain PAD yang Sah Lainnya
5.034.129,00
1.007.471.349,89
20.012,82
52.599.844,69
11
Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
45.991.500,00
9.535.000,00
20,73
213.949.182,00
12
Pendapatan Dana Kapitasi JKN
14.131.585.623,00
11.762.785.514,00
83,24
9.845.985.631,04
Jumlah
79.963.155.846,00
65. 838.800.351,70
82,3 4
53.717.801.846,95
Berdasarkan tabel 5.6 .
menunjukkan realisasi lain - lain PAD yang sah terealisasi
sebesar Rp 65. 838.800.351 ,70
atau 82,34 %
dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 79.963.155.846,00 . Hal ini berarti
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
102
Pemerintah Pusat
81,00%
Pemerintah Pusat Lainnya
0,32%
Pemerintah Daerah lainnya
15,58%
Bantuan Keuangan
3,10%
pendapatan l ain - lain PAD yang sah mengalami kenaikan
sebesar Rp12. 120.998.504,75
atau sebesar 22,56 %
dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 53.717.801.846,95 .
5.1.1.2.
Pendapatan Transfer -
LRA
Pendapatan T ransfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, yakni
pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka desentralisasi dan perimbangan keuangan di daerah .
Pendapatan Transfer terdiri dari:
a.
Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari
DBH Pajak, DBH Bukan Pajak (SDA), DAU dan DAK.
b.
Transfer Pemerintah Pusat Lainnya yaitu Dana Penyesuaian.
c.
Transfer Pemerintah Daerah Lainnya yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak.
d.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya.
Adapun r ealisasi Pendapatan Tra nsfer
Tahun Anggaran 2018 dengan rincian pada tabel 5. 7 .
berikut :
Tabel 5 . 7 . Pendapatan Transfer
Kab .
Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Transfer Pemerintah Pusat
2.863.949.926.100,00
2.291.810.160.981,00
80,02
1.527.826.847.118,00
2
Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
9.000.000.000,00
9.000.000.000,00
100,00
7.500.000.000,00
3
Transfer Pemerintah Daerah Lainnya
441.264.531.000,00
440.712.590.000,00
99,87
378.425.844.000,00
4
Bantuan Keuangan
87.815.000.000,00
87.815.000.000,00
100,00
61.767.500.000,00
Jumlah
3.402.029.457.100,00
2.829.337.750.981,00
83,17
1.975.520.191.118,00
Berdasarkan tabel 5. 7 di atas, dapat dilihat bahwa
realisasi Pendapatan Transfer
sebesar Rp 2.829.337.750.981,00 atau 83,17 % dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 3.402.029.457.100,00 . Hal ini berarti pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp853.817.559.863,00 atau sebesar 43,22% dibandingkan dengan Realisa si Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.975.520.191.118,00.
Komposisi Pendapatan transfer dijelaskan pada grafik berikut:
Gambar 5. 3. Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2018
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
103
Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa nilai transfer Pemerintah Pusat sebesar
81 ,00 %,
Pe merintah Pusat Lainnya sebesar 0 ,32 % ,
nilai Transfer Peme rintah Provinsi s ebesar 15,58 %
dan Bantuan Keuangan sebesar 3 ,10 % .
5.1.1.2.1.
Transfer Pemerintah Pusat –
LRA
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat
sesuai dengan Peraturan Presiden 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Adapun r ealisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 2.291.810.160.981,00
atau sebesar 80,02 %
dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 2.863.949.926.100,00 .
Hal
ini berarti terjadi kenaikan
sebesar
Rp763.983.313.863,00 atau sebesar 50,00 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.527.826.847.118,00 .
Tabel 5. 8 .
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Kab .
Kutai Timur
TA 2018 dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Bagi Hasil Pajak
316.629.392.957,00
210.988.623.151,00
66,64
113.389.307.457,00
2
Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam
1.823.974.263.143,00
1.369.165.385.570,00
75,06
722.093.831.363,00
3
Dana Alokasi Umum (DAU)
552.776.510.000,00
552.776.510.000,00
100,00
565.517.743.274,00
4
Dana Alokasi Khusus (DAK)
170.569.760.000,00
158.879.642.260,00
93,15
126.825.965.024,00
Jumlah
2.863.949.926.100,00
2.291.810.160.981,00
80,02
1.527.826.847.118,00
5.1.1.2.1.1.
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Realisasi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 210.988.623.151,00
atau sebesar 66,64 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 316.629.392.957,00 .
Hal ini berarti terjadi kenaikan
Pendapatan Dana Bagi Hasil pajaksebesar
Rp97.599.315.694,00 atau sebesar 86,07 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar
Rp 113.389.307.457,00 . Pe ndapatan Bagi Hasil Pajak terdiri dari Pendapatan PBB, PPh Pasal 21 dan 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri.
Tabel 5. 9 . Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi
2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Bagi Hasil dari PBB Sektor Pertambangan
253.165.639.957,00
107.049.988.455,00
42,28
72.458.033.737,00
2
Bagi Hasil dari PBB Sektor Perkebunan
0,00
43.658.290.747,00
100,00
0,00
3
Bagi Hasil dari PBB Sektor Perhutanan
0,00
6.580.815.621,00
100,00
0,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
104
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi
2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
4
Bagi Hasil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
63.463.753.000,00
53.699.528.328,00
84,61
40.931.273.720,00
Jumlah
316.629.392.957,00
210.988.623.151,00
66,64
113.389.307.457,00
5.1 .1.2.1.2.
Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA)
Realisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 1.369.165.385.570,00
yang terdiri dari murni bagi hasil sebesar Rp1.161.858.567.850,00 dan kurang salur bagi h asil tahun sebelumnya sebesar Rp207.306.817.720,00. Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA) sebesar
75,0 6 % dari target y ang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 1.823.974.263.143,00. Hal ini berarti terjadi kenaikan
sebesar
Rp647.071.554.207,00 atau sebesar 89,61 %
dibandingkan dengan realisasi TA 2017
sebesar Rp 722.093.831.363,00 . Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya
Alam terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, iuran tetap ( Land - rent ), Royalti, pungutan hasil perikanan,
Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, dan Penerimaan Sektor Pertambangan
Gas Bumi.
Tabel 5. 10 . P endapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Lebih /
(Kurang)
Realisasi 2017
Murni
Kurang Salur
Jumlah
1
Bagi Hasil Dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan
6.142.178.764,00
5.558.249.282,00
0,00
5.558.249.282,00
90,49
(583.929.482,00)
2.158.913.334,00
2
Bagi Hasil Dari Provisi Sumber Daya Hutan
20.221.526.413,00
5.862.124.191,00
0,00
5.862.124.191,00
28,99
(14.359.402.222,00)
6.538.345.374,00
3
Bagi Hasil Dari Dana Reboisasi
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
13.638.272.636,00
4
Bagi Hasil Dari Iuran Tetap ( Land - Rent )
41.991.956.743,00
21.662.851.776,00
72,00
21.662.851.848,00
51,59
(20.329.104.895,00)
27.547.701.312,00
5
Bagi Hasil Dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti)
1.590.573.096.552,00
990.407.715.460,00
183.806.481.715,00
1.174.214.197.175,00
73,82
(416.358.899.377,00)
632.452.554.604,00
6
Bagi Hasil Dari Pungutan Pengusahaan Perikanan
1.042.211.671,00
701.234.591,00
0,00
701.234.591,00
67,28
(340.977.080,00)
447.937.200,00
7
Bagi Hasil Dari Pertambangan Minyak Bumi
49.241.551.000,00
48.921.963.713,00
6.150.652.610,00
55.072.616.323,00
111,84
5.831.065.323,00
26.262.297.988,00
8
Bagi Hasil Dari Pertambangan Gas Bumi
114.761.742.000,00
88.744.428.837,00
17.349.683.323,00
106.094.112.160,00
92,45
(8.667.629.840,00)
13.047.808.915,00
Jumlah
1.823.974.263.143,00
1.161.858.567.850,00
207.306.817.720,00
1.369.165.385.570,00
75,06
(454.808.877.573,00)
722.093.831.363,00
5.1 .1.2.1.3.
Pendapatan Dana Alokasi Umum
Realisasi Pendapatan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 552.776.510.000,00
atau 10 0 , 00 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 552.776.510.000,00 . Hal ini berarti terjadi penurunan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
105
pendapatan sebesar
Rp12.741.233.274,00 atau sebesar - 2,25 % dibandingkan deng an realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 565.517.743.274,00 .
Tabel 5. 11 . Pendapatan Dana Alokasi Umum TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Realisasi 2017
1
Dana Alokasi Umum
552.776.510.000,00
552.776.510.000,00
100,00
565.517.743.274,00
Jumlah
552.776.510.000,00
552.776.510.000,00
100,00
565.517.743.274,00
5.1.1.2.1.4.
Pendapatan Dana Alokasi Khusus
Realisasi Pendapatan Dana Al okasi Khusus Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 158.879.642.260,00 atau 9 3,15 %
dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 170.569.760.000,00 . Hal ini berarti terjadi peningkatan pendapatan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 32.053.677.236,00 atau sebesar 25,27 % dibandingkan dengan realisasi Tahun An ggaran 2017
sebesar Rp 126.825.965.024,00 .
Tabel 5. 12 . Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
DAK Bidang Infrastruktur Jalan
27.327.000.000,00
27.312.693.125,00
99,95
16.294.847.000,00
2
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi
13.804.000.000,00
12.876.847.500,00
93,28
17.219.312.000,00
3
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum
3.858.000.000,00
3.840.662.000,00
99,55
4.084.755.500,00
4
DAK Reguler Sanitasi
0,00
1.994.000.000,00
100,00
3.345.000.000,00
5
DAK Bidang Pendidikan
0,00
3.109.471.500,00
100,00
0,00
6
DAK Bidang Kesehatan
0,00
0,00
0,00
9.713.903.766,00
7
DAK Pelayanan Kesehatan Dasar
9.939.000.000,00
14.951.609.728,00
150,43
0,00
8
DAK Affirmasi Kesehatan
463.000.000,00
463.167.691,00
100,04
0,00
9
DAK Sarana Pelayanan Rujukan
15.409.000.000,00
0,00
0,00
0,00
10
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan
2.036.000.000,00
2.017.017.951,00
99,07
1.304.000.000,00
11
DAK Bidang Pertanian
1.289.000.000,00
1.289.447.932,00
100,03
3.705.490.000,00
12
DAK Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
5.838.000.000,00
2.892.000.000,00
49,54
3.147.600.000,00
13
DAK Tunjangan Profesi Guru
51.113.356.000,00
49.076.091.840,00
96,01
40.241.609.658,00
14
DAK Tambahan Penghasilan Guru
1.971.000.000,00
1.431.468.500,00
72,63
1.262.250.000,00
15
DAK Bantuan Operasional Kesehatan
19.662.126.000,00
15.191.656.620,00
77,26
9.968.765.000,00
16
DAK Akreditasi Puskesmas
0,00
0,00
0,00
767.090.000,00
17
DAK Jaminan Persalinan
0,00
0,00
0,00
3.570.914.000,00
18
DAK Bantuan Operasional KB
2.856.390.000,00
2.843.284.400,00
99,54
234.885.500,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
106
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
19
DAK Tunjangan Khusus Guru
9.414.778.000,00
9.414.778.000,00
100,00
9.394.563.600,00
20
DAK Pelayanan Administrasi Kependudukan
1.406.110.000,00
1.346.266.962,00
95,74
1.285.100.000,00
21
DAK Transportasi
4.183.000.000,00
4.051.988.979,00
96,87
0,00
22
DAK Pasar
0,00
4.777.189.532,00
100,00
1.285.879.000,00
Jumlah
170.569.760.000,00
158.879.642.260,00
93,15
126.825.965.024,00
5.1.1.2.2
Transfer Pemerintah Pusat
Lainnya –
LRA
5.1.1.2.2 .1.
Dana Penyesuaian
Realisasi Pendapatan Dana Penyesuaian –
Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 9.0 00.000.000 ,00
atau 100% dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 9.0 00.000.000 ,00 . Hal ini berarti terjadi peningkatan se besar Rp1.500.000.000,00 atau sebesar 2 0,00 % dibandingkan dengan realisasi Tahun An ggaran 2017
sebesar Rp 7.500.000.000 ,00 .
Tabel 5. 13 .
Pendapatan Dana Penyesu a ian TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Dana Penyesuaian –
Dana Insentif Daerah
9.000.000.000,00
9.000.000.000,00
100,00
7.500.000.000,00
Jumlah
9.000.000.000,00
9.000.000.000,00
100,00
7.500.000.000,00
5.1.1.2.3 .
Transfer Pemerintah Daerah Lainnya -
LRA
5.1.1.2.3 .1.
Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur
Realisasi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 440.712.590.000,00
yang terdiri dari murni bagi hasil sebesar Rp378.869.357.000,00 dan kurang salur bagi hasil tahun sebelumnya Rp61.843.2 33.000,00. Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur sebesar
99,87 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 441.264.531.000,00 . Hal ini berarti mengalami kenaikan
sebesar
Rp62.286.746.000,00 atau 1 6,46 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 378.425.844.000,00 .
Tabel 5. 1 4 . Pendapatan DBH Pajak Provinsi Kaltim TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Lebih /
(Kurang)
Realisasi 2017
Murni
Kurang Salur
Jumlah
1
Pajak Kendaraan Bermotor
20.174.210.000,00
18.778.839.000,00
1.500.397.000,00
20.279.236.000,00
100,52
105.026.000,00
21.003.961.000,00
2
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
23.838.208.000,00
22.056.127.000,00
2.179.196.000,00
24.235.323.000,00
101,67
397.115.000,00
20.039.259.000,00
3
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
383.722.638.000,00
324.941.810.000,00
58.120.721.000,00
383.062.531.000,00
99,83
(660.107.000,00)
323.430.174.000,00
4
Bagi Hasil
Dari Pajak Rokok
12.954.463.000,00
12.402.522.000,00
0,00
12.402.522.000,00
95,74
(551.941.000,00)
13.359.651.000,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
107
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Lebih /
(Kurang)
Realisasi 2017
Murni
Kurang Salur
Jumlah
5
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
575.012.000,00
690.059.000,00
42.919.000,00
732.978.000,00
127,47
157.966.000,00
592.799.000,00
Jumlah
441.264.531.000,00
378.869.357.000,00
61.843.233.000,00
440.712.590.000,00
99,87
(551.941.000,00)
378.425.844.000,00
5.1.1.2.4 .
Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur
Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Kali mantan Timur Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 87.815.000.000,00
atau 100,00 % dari target yang dire ncanakan dalam APBD sebesar Rp 87.815.000.000,00 . Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp26.047.500.000,00 atau 42,17 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 61.767.500.000,00 .
Tabel 5. 15 . Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Bantuan Keuangan
87.815.000.000,00
87.815.000.000,00
100,00
61.767.500.000,00
Jumlah
87.815.000.000,00
87.815.000.000,00
100,00
61.767.500.000,00
5.1.1.3.
Lain - lain Pendapatan y ang Sah
Realisasi Lain - lain Pendapa tan Yang Sah Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 185.162.032.764,07
atau 9 5, 36 % dari
target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 194.167.051.000,00 . Hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar
Rp22.293.231.854,22 atau 13, 69 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 162.868.800.909,85 . Lain - lain pendapatan yang sah
mer upakan Pendapatan Hibah dan P endapatan Lainnya .
Rincian Lain - Lain Pendapatan yang Sah dijelaskan pada tabel 5.1 6 .
sebagai berikut :
Tabel 5. 1 6 . Lain - lain Pendapatan yang Sah TA 2018 dan 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pendapatan Hibah
53.365.000.000,00
44.652.798.981,69
83,67
45.533.263.328,85
2
Pendapatan Lainnya
140.802.051.000,00
140.509.233.782,38
99,79
117.335.537.581,00
Jumlah
194.167.051.000,00
185.162.032.764,07
95,36
162.868.800.909,85
5.1.1.3.1.
Pendapatan Hibah
Pendapatan Hibah merupakan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota . Adapun
r ealisasi Pendapatan Hibah Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 44.652.798.981,69
atau 83, 67 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 53.365.000.000,00 . Hal ini berarti mengalami penurunan
sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
108
Rp880.464.347,16 atau (1, 9 3 ) % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 45.533.263.328,85 .
5.1.1.3.2.
Pendapatan Lainnya
Realisasi Pendapatan Lainnya Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 140.509.233.782,38
atau 99,79 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 140.802.051.000,00 . Hal ini berarti mengalami kenaikan
sebesar
Rp23.173.696.201,38 atau 19,75 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggar an 2017 sebesar Rp 117.335.537.581,00 .
Pendapatan Lainnya terdiri dari Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga dan Pendapatan Lain - lain.
5.1.1.3.2.1.
Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga
Realisasi Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga atau Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 140.507.968.337,00 atau 99,79 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 140.802.051.000,00 .
5.1.1.3.2.2.
Pendapatan Lain - lain
Realisasi Pendapatan Lain - lain atau Pendapatan Bunga dari dana BOSNAS yang bersumber dari rekening sekolah - sekolah Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.265.445,38 .
5.1.2.
Belanja Daerah
Belanja Pemerintah Daerah dikelompokkan menjadi 5 ( l ima) kategori, yaitu (i) belanja pemerinta h daerah menurut urusan pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), (ii) belanja pemerintah daerah menurut fungsi, (iii) belanja pemerintah daerah menurut organisasi; (iv) belanja pemerintah daerah menurut kelompok belanja (belanja tidak langsung dan b elanja langsung); (v) belanja pemerintah daerah menurut jenis.
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada periode Tahun Anggaran 2018
dibagi sesuai dengan jenis pengelompokannya. Belanja Daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja
Tak Terduga. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai , Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Tak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
dapat diuraikan pada tabel sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
109
Tabel 5 . 17. Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Operasi
2.335.73 8 .863.770,00
2.008.394.549.841,33
85,99
1.512.870.305.404,52
2
Belanja Modal
1.321.887.333.997,00
843.100.468.535,99
63,78
606.770.976.994,20
3
Belanja Tak Terduga
2.500.000.000,00
2.495.595.500,00
99,82
1.285.200.000,00
Jumlah
3.660.12 6 .197.767,00
2.853.990.613.877,32
77,98
2.120.926.482.398,72
Tabel di atas menunjukkan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 3.660.12 6 .197.767,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.853.990.613.877,32
atau sebesar
77,9 8 % . Hal ini berarti terjadi kenaikan
sebesar Rp733.064.131.478,60 atau 34,5 6 %
dari realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.120.926.482.398,72 .
Secara grafik, dapat dilihat komposisi Belanja Daerah sebagai berikut :
Gambar 5. 4 . Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA 2018
Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa Belanja Operasi memiliki komposisi mencapai 70,37 %, sedangkan Belanja Modal sebesar 29,54 % dan Belanja Ta k Terduga hanya sebesar 0,09 % .
5.1.2.1.
Belanja Operasi
Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibagi ke dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan target anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2018
dan realisasi Tahun Anggaran 2017
dapat dilihat pada tabel sebagai b erikut :
Belanja Operasi
70,37%
Belanja Modal
29,54%
Belanja Tak Terduga
0,09%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
110
Tabel 5 . 1 8. Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
%
Realisasi 2017
Murni
Pembayaran Utang
Jumlah Realisasi
1
Belanja Pegawai
737.318.409.681,00
690.272.393.624,25
13.242.759.300,00
703.515.152.924,25
95,42
593.902.968.771,00
2
Belanja Barang dan Jasa
1.444.531.785.221,00
1.104.250.872.517,42
77.961.616.787,22
1.182.212.489.304,64
81,84
848.270.525.065,52
3
Belanja Bunga
13.500.000.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
4
Belanja Subsidi
2.000.000.000,00
493.666.000,00
0,00
493.666.000,00
24,68
5.351.612.000,00
5
Belanja Hibah
137.228.668.868,00
121.418.341.612,44
0,00
121.418.341.612,44
88,48
62.087.899.568,00
6
Belanja Bantuan Sosial
1.160.000.000,00
754.900.000,00
0,00
754.900.000,00
65,08
3.257.300.000,00
Jumlah
2.335.738.863.770,00
1.917.190.173.754,11
91.204.376.087,22
2.008.394.549.841,33
85,99
1.512.870.305.404,52
Realisasi B elanja Operasi
Tahun Anggaran 2018
terdiri dari belanja murni sebesar Rp 1.917.190.173.754,11
dan belanja atas pembayaran utang sebesar Rp 91.204.376.087,22
dengan total sebesar
Rp 2.008.394.549.841,33
atau 85 , 9 9 %
dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 2.335.738.863.770,00 .
Realisasi Belanja Operasi paada Tahun 2018
mengalami kenaikan
sebesar
Rp495.524.244.436,81
atau 32,7 5 % dibanding realisasi Belanja Operasi Tahun 2017
sebesar Rp 1.512.870.305.404,52 . Persentase komposisi belanja operasi dijelaskan pada gambar berikut:
Gambar 5. 5 . Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2018
Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahw a belanja operasi
sebesar 5 8,86 % direalisasikan untuk belanja barang dan
jasa,
35,03 % untuk belanja pegawai. Sisanya direalisasikan untuk belanja lainnya dengan persentase 6,11 % .
5.1.2.1.1.
Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 703.515.152.924,25
atau 95, 42 %
dari jumlah yang
dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 737.318.409.681,00 .
Hal ini berarti meningkat
sebesar Belanja Pegawai
35,03%
Belanja Barang dan Jasa
58,86%
Belanja Bunga
0,00%
Belanja Subsidi
0,02%
Belanja Hibah
6,05%
Belanja Bantuan Sosial
0,04%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
111
Rp109.612.184.153,25 atau sebesar 18, 46 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 593.902.968.771,00 .
Tabel 5. 1 9. Realisasi Belanja Pegawai TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Gaji dan Tunjangan
460.777.443.055,00
440.930.631.696,00
95,69
398.350.987.415,00
2
Belanja Tambahan Penghasilan PNS
256.904.307.010,00
245.778.468.198,25
95,67
184.410.021.857,00
3
Belanja Penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH
8.469.879.266,00
8.390.500.000,00
99,06
3.736.240.000,00
4
Belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
10.783.742.350,00
8.183.833.030,00
75,89
7.405.719.499,00
5
Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
383.038.000,00
231.720.000,00
60,50
0,00
Jumlah
737.318.409.681,00
703.515.152.924,25
95,42
593.902.968.771,00
5. 1 . 2.1.2.
Belanja Barang
dan Jasa
Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar
Rp 1.182.212.489.304,64
atau 81,8 4 %
dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 1.444.531.785.221,00 . Hal ini berarti meningkat
sebesar
Rp333. 941.964.239,12
atau sebesar 39,3 7 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 848.270.525.065,52 .
Tabel 5. 20. Belanja Barang dan Jasa TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Bahan Pakai Habis
83.680.578.802,00
57.423.571.833,00
68,62
82.132.866.543,00
2
Belanja Bahan/Material
24.442.836.823,00
19.474.415.421,00
79,67
34.837.237.404,00
3
Belanja Jasa Kantor
105.423.997.894,00
75.488.443.783,03
71,60
54.754.312.575,00
4
Belanja Premi Asuransi
26.100.000,00
26.088.250,00
99,95
138.889.750,00
5
Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
25.769.275.862,00
21.910.634.182,00
85,03
19.316.069.979,00
6
Belanja Cetak Dan Penggandaan
26.186.940.311,00
23.916.696.775,00
91,33
15.186.961.341,00
7
Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
4.049.726.600,00
2.953.141.000,00
72,92
3.747.755.500,00
8
Belanja Sewa Sarana Mobilitas
2.071.444.300,00
1.738.719.300,00
83,94
636.700.000,00
9
Belanja Sewa Alat Berat
1.403.952.000,00
617.100.000,00
43,95
0,00
10
Belanja Sewa Perlengkapan Dan Peralatan Kantor
5.514.233.000,00
5.176.477.315,00
93,87
3.380.887.250,00
11
Belanja Makanan Dan Minuman
59.700.328.483,00
50.860.254.255,00
85,19
21.353.386.095,00
12
Belanja Pakaian Dinas Dan Atributnya
2.939.227.400,00
2.747.314.800,00
93,47
1.859.347.800,00
13
Belanja Pakaian Kerja
655.594.600,00
655.028.400,00
99,91
617.594.103,00
14
Belanja Pakaian Khusus Dan Hari - Hari Tertentu
9.768.069.920,00
8.613.664.900,00
88,18
3.160.078.400,00
15
Belanja Perjalanan Dinas
143.415.436.356,00
128.330.074.564,00
89,48
102.977.240.362,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
112
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
16
Belanja Pemeliharaan
152.894.044.807,00
108.502.592.826,00
70,97
77.976.349.101,00
17
Belanja Jasa Konsultansi
8.624.793.946,00
4.928.507.325,00
57,14
3.070.204.500,00
18
Belanja Barang Yang Akan Diserahkan
Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga
366.818.528.157,00
298.462.071.209,00
81,37
156.395.510.647,00
19
Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga
45.000.000,00
44.575.294,00
99,06
0,00
20
Belanja Beasiswa Pendidikan PNS
1.432.500.000,00
762.000.000,00
53,19
874.000.000,00
21
Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis PNS
16.274.346.235,00
14.811.214.852,00
91,01
8.818.238.253,00
22
Belanja Honorarium PNS
48.855.957.956,00
45.995.311.454,00
94,14
32.207.428.914,00
23
Belanja Honorarium Non PNS
213.486.300.866,00
182.508.433.986,00
85,49
129.850.108.464,00
24
Belanja Honorarium Pengelola Dana BOS
87.860.000,00
87.595.000,00
99,70
5.400.000,00
25
Belanja Barang Dana Bos
15.678.376.860,00
11.783.442.660,00
75,16
7.959.124.980,00
26
Belanja yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
12.047.630.354,00
10.911.103.086,76
90,57
10.310.206.905,20
27
Belanja Barang yang Tidak Habis Pakai di Bawah Nilai Kapitalisasi
82.404.600,00
76.161.200,00
92,42
71.747.000,00
28
Belanja Biaya Bahan
3.346.822.414,00
3.054.943.580,00
91,28
698.172.418,00
29
Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur
5.677.911.896,00
5.285.256.146,00
93,08
3.743.043.000,00
30
Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga
664.259.000,00
264.900.000,00
39,88
171.825.000,00
31
Belanja Operasional BLUD RSUD Sangatta
53.268.949.057,00
46.480.507.393,00
87,26
28.390.732.165,40
32
Belanja yang Bersumber dari Dana BOSNAS
46.838.356.722,00
44.843.649.961,85
95,74
43.629.106.615,92
32
Belanja yang bersumber dari Dana BLUD RSUD Sangkulirang
3.360.000.000,00
3.478.598.553,00
103,53
0,00
Jumlah
1.444.531.785.221,00
1.182.212.489.304,64
81,84
848.270.525.065,52
5.1.2.1.3.
Belanja Bunga
Realisasi Belanja Bunga Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 0,00 dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 13.500 . 000.000,00 , dikarenakan pada penyusunan APBD 2018, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan untuk melakukan pinjaman ke Bank Jateng, sehingga dianggarkan untuk belanja
bunga untuk pembayaran bunga pinjaman. Namun, sampai pada akhir 2018, proses administrasi pengurusan dana pinjaman ke Bank Jateng belum selesai sehingga untuk belanja bunga tidak terealisasi.
Tabel 5. 21. Realisasi Belanja Bunga
TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Bunga
13.500.000.000,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah
13.500.000.000,00
0,00
0,00
0,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
113
5. 1 . 2.1. 4 .
Belanja Subsidi
Realisasi Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 493.666.000,00
atau sebesar 24,68 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00 . Hal ini berarti mengalami penurunan
sebesar Rp4.857.946.000,00
atau sebesar - 90,78% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 5.351.612.000,00 .
Belanja subsidi yang dianggarkan
terdiri dari belanja subsidi kepada PDAM Sangatta dan belanja Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Raskin.
Realisasi Belanja Subsidi pada PDAM sebesar Rp0,00 karena dari PDAM tidak mengajukan permohonan
p ersetujuan pr oses pencairan dana subsidi Tahun Anggaran 2018
kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Tabel 5. 22. Realisasi Belanja Subsidi TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Subsidi kepada PDAM
1.500.000.000,00
0,00
0,00
5.000.000.000,00
2
Belanja Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Raskin
500.000.000,00
493.666.000,00
98,73
351.612.000,00
Jumlah
2.000.000.000,00
493.666.000,00
24,68
5.351.612.000,00
5.1 . 2.1. 5 .
Belanja Hibah
Realisasi Belanja Hibah Tahun A nggaran 2018
adalah sebesar Rp 121.418.341.612,44
atau 88,48 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 137.228.668.868,00 . Hal ini berarti
terjadi pen ingkatan
sebesar
Rp59.330.442.044,44 atau 95,56 % dari realisasi belanja hibah Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 62.087.899.568,00 . Belanja hibah tersebut merupakan belanja hibah kepada Badan/lembaga/Organisasi Swasta. Rincian belanja hibah disajikan pada Lampiran
1 .
Tabel 5. 23. Realisasi Belanja Hibah
TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Hibah
137.228.668.868,00
121.418.341.612,44
88,48
62.087.899.568,00
Jumlah
137.228.668.868,00
121.418.341.612,44
88,48
62.087.899.568,00
5.1 . 2.1. 6 .
B elanja Bantuan Sosial
Realisasi Belanja Bantuan Sosial
Tahun A nggaran 2018
adalah sebesar Rp 754.900.000,00
atau 65,08 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 1.160.000.000,00 . Hal ini berarti terjadi pen urunan
sebesar Rp2.502.400.000,00 atau - 76,82 %
dari realisasi
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.257.300.000,00 . Belanja bantuan sosial
tersebut merupakan belanja bantuan sosial
kepada kelompok masyarakat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
114
Tabel 5. 24 .Realisasi Belanja Bantuan Sosial
TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Bantuan Sosial
1.160.000.000,00
754.900.000,00
65,08
3.257.300.000,00
Jumlah
1.160.000.000,00
754.900.000,00
65,08
3.257.300.000,00
Adapun rincian belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat sebesar Rp 754.900.000,00 disajikan pada
Lampiran
2 .
5.1 . 2.2. Belanja Modal
Belanja Modal
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibagi ke dal am Belanja Tanah, Belanja Peral atan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan,
dan Belanja Aset Tetap Lainnya.
Realisasi Belanja Modal Tahun Anggara n 2018
adalah sebesar Rp 843.100.468.535,99
atau sebesar 63,78 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 1.321.887.333.997,00 . Dari nilai realisasi tersebut, tidak semuanya terkapitalisasi menjadi aset
tetap karena terdapat realisasi atas pembayaran utang tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 248.846.028.835,49 . Rincian realisasi belanja modal dapat dilihat pada tabel
sebagai berikut :
Tabel 5 . 2 5. Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
Murni
Utang
Jumlah
%
1
Belanja Tanah
59.610.301.177,00
29.432.086.743,00
24.257.476.273,00
53.689.563.016,00
90,07
4.377.373.000,00
2
Belanja Peralatan dan Mesin
181.575.730.478,49
130.108.926.834,50
21.947.808.312,49
152.056.735.146,99
83,74
155.736.469.081,20
3
Belanja Gedung dan Bangunan
271.672.604.562,51
97.474.511.690,00
20.476.681.100,00
117.951.192.790,00
43,42
137.693.732.210,00
4
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
738.056.321.069,00
284.729.425.963,00
181.238.592.150,00
465.968.018.113,00
63,13
260.938.563.750,00
5
Belanja Aset Tetap Lainnya
70.972.376.710,00
52.509.488.470,00
925.471.000,00
53.434.959.470,00
75,29
48.024.838.953,00
Jumlah
1.321.887.333.997,00
594.254.439.700,50
248.846.028.835,49
843.100.468.535,99
63,78
606.770.976.994,20
Gambar 5. 6 . Grafik Ko mposisi Realisasi Belanja Modal
TA 2018
Belanja Tanah
6,37%
Belanja Peralatan dan Mesin
18,04%
Belanja Gedung dan Bangunan
13,99%
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
55,27%
Belanja Aset Tetap Lainnya
6,34%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
115
Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahw a belanja modal
sebesar 55,27 % direalisasikan untuk belanja jalan, irigasi dan jaringan,
18,04 % untuk belanja pe ralatan dan mesin, 13,99 % untuk belanja gedung dan bangunan, 6,34 % untuk belanja aset tetap lainnya dan
6,37 %
untuk keperluan belanja tanah.
Rincian Belanja Modal per SKPD dapat dirinci sebagaimana pada Lampiran 3 .
5.1.2.2.1.
Belanja Modal –
Tanah
Belanja Modal Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2017 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 5. 26. Realisasi Belanja Modal
Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung
57.808.571.177,00
53.641.093.016,00
92,79
4.377.373.000,00
2
Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung
1.801.730.000,00
48.470.000,00
2,69
0,00
Jumlah
59.610.301.177,00
53.689.563.016,00
90,07
4.377.373.000,00
Realisasi Belanja Modal
Tanah
Tahun Anggara n 2018
adalah sebesar Rp 53.689.563.016,00
atau sebesar 90,07 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 59.610.301.177,00 .
Hal ini berarti terjadi p eningkatan
sebesar
Rp49.312.190.016,00 atau sebesar 1 . 126,52 % dibandingkan deng an realisasi Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp 4.377.373.000,00 .
5.1.2.2.2.
Belanja Modal –
Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2017 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 5. 27. Realisasi Belanja Modal
Peralatan dan Mesin
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pengadaan Alat - Alat Besar Darat
0,00
0,00
0,00
618.860.000,00
2
Pengadaan Alat - alat Bantu
940.319.000,00
858.074.000,00
91,25
1.268.537.600,00
3
Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor
38.729.461.300,00
33.637.000.058,00
86,85
11.374.177.318,00
4
Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak
Bermotor
200.000.000,00
135.000.000,00
67,50
0,00
5
Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor
2.070.351.000,00
2.070.351.000,00
100,00
2.220.000,00
6
Pengadaan Alat Bengkel Tak Bermesin
9.400.000,00
9.239.000,00
98,29
1.965.000,00
7
Pengadaan Alat Ukur
273.348.771,00
165.591.229,00
60,58
20.750.000,00
8
Pengadaan Alat Pengolahan
0,00
0,00
0,00
20.000.000,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
116
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
9
Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan
120.900.000,00
119.955.000,00
99,22
33.500.000,00
10
Pengadaan Alat Kantor
43.471.689.962,00
36.277.616.195,00
83,45
13.452.726.218,00
11
Pengadaan Alat Rumah Tangga
47.424.103.592,00
40.503.131.938,00
85,41
88.437.299.350,00
12
Pengadaan Komputer
24.809.011.534,00
18.561.364.540,00
74,82
10.033.748.016,00
13
Pengadaan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
896.637.116,00
840.805.000,00
93,77
1.844.597.000,00
14
Pengadaan Alat Studio
2.176.335.400,00
1.586.622.400,00
72,90
218.762.100,00
15
Pengadaan Alat Komunikasi
540.325.000,00
499.634.471,00
92,47
156.396.500,00
16
Pengadaan Peralatan Pemancar
150.000.000,00
149.399.000,00
99,60
0,00
17
Pengadaan Alat Kedokteran
13.985.483.312,49
11.706.218.859,49
83,70
17.935.678.054,20
18
Pengadaan Alat Kesehatan
3.805.383.491,00
3.342.854.275,50
87,85
5.400.898.419,00
19
Pengadaan Unit - Unit Laboratorium
737.500.000,00
358.654.181,00
48,63
2.201.345.906,00
20
Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah
969.038.000,00
969.038.000,00
100,00
2.658.363.000,00
21
Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api
0,00
0,00
0,00
874.600,00
22
Pengadaan Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika
3.000.000,00
3.000.000,00
100,00
0,00
23
Pengadaan Alat Keamanan dan Perlindungan
263.443.000,00
263.186.000,00
99,90
55.770.000,00
Jumlah
181.575.730.478,49
152.056.735.146,99
83,74
155.736.469.081,20
Realisasi Belanja Modal Peralatan
dan
Mesin
Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 152.056.735.146,99
atau sebesar 83,7 4 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 181.575.730.478,49 .
Hal ini berarti menurun
sebesar Rp 3.679.733.934,21
atau sebesar - 2,36 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 155.736.469.081,20 .
5.1.2.2.3.
Belanja Modal –
Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2017 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 5. 28. Realisasi Belanja Modal
Gedung dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja
211.992.622.050,51
100.083.779.758,00
47,21
126.788.877.810,00
2
Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal
10.763.444.600,00
2.078.193.200,00
19,31
7.690.155.300,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
117
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
3
Pengadaan Bangunan Tugu Peringatan
222.000.000,00
213.759.388,00
96,29
177.527.000,00
4
Pengadaan Bangunan Monumen/Bangunan Bersejarah lainnya
0,00
0,00
0,00
1.125.923.500,00
5
Pengadaan Bangunan Tugu Titik Kontrol/Pasti
0,00
0,00
0,00
179.800.000,00
6
Pengadaan Bangunan Rambu - Rambu
48.694.537.912,00
15.575.460.444,00
31,99
1.731.448.600,00
Jumlah
271.672.604.562,51
117.951.192.790,00
43,42
137.693.732.210,00
Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 117.951.192.790,00
atau sebesar 43,42 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 271.672.604.562,51 .
Hal ini berarti terjadi penurunan sebesar
Rp19.742.539.420,00
atau sebesar - 14 ,34 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 137. 693.732.210,00 .
5.1.2.2.4.
Belanja Modal –
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2017 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 5. 2 9.Realisasi Belanja Modal
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pengadaan Jalan
549.589.127.197,00
382.048.752.016,00
69,52
200.262.540.169,00
2
Pengadaan Jembatan
35.992.693.550,00
16.834.525.650,00
46,77
3.789.891.800,00
3
Pengadaan Bangunan Air Irigasi
6.526.525.800,00
5.973.407.200,00
91,53
7.385.854.400,00
4
Pengadaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan BA
49.280.000,00
0,00
0,00
30.481.850,00
5
Pengadaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah
5.425.602.000,00
3.438.681.720,00
63,38
224.739.250,00
6
Pengadaan Bangunan Air Bersih/Baku
15.000.000,00
15.000.000,00
100,00
100.000.000,00
7
Pengadaan Bangunan Air Kotor
50.890.336.488,00
27.779.108.157,00
54,59
25.470.378.755,00
8
Pengadaan Bangunan Air
200.000.000,00
19.517.384,00
9,76
189.180.000,00
9
Pengadaan Instalasi Air Minum/Air Bersih
58.655.785.757,00
15.972.183.972,00
27,23
10.420.058.976,00
10
Pengadaan Instalasi Air Kotor
2.159.000.000,00
2.159.000.000,00
100,00
3.312.705.000,00
11
Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik
4.614.857.411,00
4.469.857.411,00
96,86
132.570.000,00
12
Pengadaan Instalasi Gardu Listrik
1.291.492.900,00
497.904.850,00
38,55
363.049.000,00
13
Pengadaan Jaringan Air Minum
16.030.600,00
16.000.000,00
99,81
6.640.664.500,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
118
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
14
Pengadaan Jaringan Listrik
22.630.589.366,00
6.744.079.753,00
29,80
2.616.450.050,00
Jumlah
738.056.321.069,00
465.968.018.113,00
63,13
260.938.563.750,00
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 465.968.018.113,00
atau sebesar 63,13 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 738.056.321.069,00 .
Hal ini berarti men ingkat sebesar Rp205.029.454.363,00 atau sebesar 78,57 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 260.938.563.750,00 .
5.1.2.2.5.
Belanja Modal –
Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 20 18 dan
2017 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut :
Tabel 5. 30. Realisasi Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Pengadaan Buku
442.214.000,00
428.965.000,00
97,00
0,00
2
Pengadaan Terbitan
1.000.000.000,00
985.890.000,00
98,59
0,00
3
Pengadaan Barang - Barang Perpustakaan
180.000.000,00
129.434.000,00
71,91
10.529.000,00
4
Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan
350.000.000,00
347.887.000,00
0,00
200.496.000,00
5
Pengadaan Alat Olah Raga Lainnya
10.931.953.500,00
7.069.277.033,00
64,67
0,00
6
Pengadaan Hewan
509.000.000,00
495.665.000,00
97,38
0,00
7
Pengadaan Tanaman
1.756.804.000,00
1.352.502.000,00
76,99
2.532.470.800,00
8
Pengadaan Aset Tetap Renovasi
55.802.405.210,00
42.625.339.437,00
76,39
45.281.343.153,00
Jumlah
70.972.376.710,00
53.434.959.470,00
75,29
48.024.838.953,00
Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 53.434.959.470,00
atau sebesar
75,29 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 70.972.376.710,00 .
Hal ini berarti terjadi peningkatan
sebesar Rp5.410.120.517,00 atau sebesar 11,27 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 48.024 .838.953,00 .
5.1 . 2.3. Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2018 , dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
119
Tabel 5. 31. Realisasi
Belanja Tak Terduga
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
dan 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018 (Rp)
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Belanja Tak Terduga
2.500.000.000,00
2.495.595.500,00
99,82
1.285.200.000,00
Jumlah
2.500.000.000,00
2.495.595.500,00
99,82
1.285.200.000,00
Tabel di atas menunjukkan bahwa Belanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ditetapkan sebesar Rp 2 . 500 . 000 . 000 ,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.495.595.500 ,00
atau sebesar 99,82 %.
Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar Rp1. 210.395.500,00 atau sebesar 94,18 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.285.200.000,00 . Belanja tersebut digunakan untuk :
1.
Pada tanggal 25
Januari
2018
digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga dalam kegiatan imunisasi dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri Kab upaten
Kutai Timur sebesar Rp 950.595.500 ,00
2.
Pada tanggal 1 4
Maret
2018
digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga kegiatan SAR laka lautan di Perairan Tg. Mangkalihat Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 200 . 000 . 000 ,00
3.
Pada tanggal 28
Desember
2018
digunakan untuk pembayaran dana tidak terduga bagi korban bencana kebakaran
di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
sebesar Rp 1 . 345 . 000 . 000 ,00
5. 1 .3.
Transfer
5.1 . 3.1.
Transfer Bantuan Keuangan
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 312.767.180.098,00
atau sebesar 76,21 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 410.387.755.663,00 .
Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar Rp134.814.739.379,00 atau sebesar 75,76 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 177.952.440.719,00 .
Adapun rincian
Transfer Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018
sebagaimana tabel berikut :
Tabel 5. 32. Realisasi Transfer Bantuan Keuangan
TA 2018
dan TA 2017
(dalam rupiah )
No.
Uraian
Anggaran 2018
Realisasi 2018
Realisasi 2017
(Rp)
%
1
Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya
3.250.000.000,00
3.000.000.000,00
92,31
0,00
2
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa
406.637.755.663,00
309.297.625.474,00
76,06
177.952.440.719,00
3
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
500.000.000,00
469.554.624,00
93,91
0,00
Jumlah
410.387.755.663,00
312.767.180.098,00
76,21
177.952.440.719,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
120
5.1 . 3.1. 1.
Transfer Bantuan Keuangan ke
Pemerintah Daerah Lainnya
Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Tahun Anggaran 2018
merupakan Transfer Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Pemberian Bantuan
Operasional pada SMAN 2 Sangatta Kabupaten Kutai Timur yang kedudukannya sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur . Bantuan ini diberikan dikarenakan Pemerintah Provinsi masih dalam masa peralihan pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen ( P3D )
sehingga belum menganggarkan dana operasional untuk sekolah tersebut . Adapun realisasi Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya
sebesar Rp 3.000.000.000,00
atau sebesar 92,31 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 3.250.000.000,00 .
5.1 . 3.1. 2.
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar Rp 309.297.625.474,00
yang terdiri dari
Sisa Salur DD Tahap II TA 2017 sebesar Rp 1.685.510.267,00 , Sisa Salur ADD Tahap II TA 2017 sebesar Rp 47.257.742.023,00 , Sisa Salur Tunjangan Aparatur Desa TW III TA 2017 sebesar Rp 11.482.500.000,00 , Sisa Salur Tunjangan Aparatur Desa TW IV TA 2017 sebesar Rp 17.138.800.000,00
dan Mu rni Salur TA 2018 sebesar Rp 231.733.073.184,00 . Secara keseluruhan r ealisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2018
sebesar 76,06 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar
Rp 406.637.755.663,00
dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 5. 33. Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2018
(dalam rupiah )
Uraian
Realisasi 2018
Sisa Salur Tahun 2017
Murni
2018
Jumlah
DD Tahap II
ADD Tahap II
Tunjangan Aparatur Desa TW III
Tunjangan Aparatur Desa TW IV
Transfer Bantuan Keuangan ke
Desa
1.685.510.267,00
47.257.742.023,00
11.482.500.000,00
17.138.800.000,00
231.733.073.184,00
309.297.625.474,00
Adapun rincian
Transfer Bantuan Keuangan ke Desa
Tahun Anggaran 2018
dapat dilihat pada Lampiran 4 .
5.1 . 3.1. 3.
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Tahun Anggaran 2018
yaitu Bantuan Keuangan kepada Partai Politik adalah sebesar Rp 469.554.624,00
atau sebesar 93,91 % dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD sebesar
Rp 500.000.000,00 . Adapun rincian
penerima
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Tahun Anggaran 2018
dapat dilihat pada
tabel berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 201 8
121
Tabel 5. 3 4 .Rincian Penerima Transfer Bantuan Keuangan
Lainnya
TA 2018
(dalam rupiah )
No
Nama Penerima
Uraian
Jumlah (Rp)
1
DPC Partai Gerindra Kutim
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
59.542.560,00
2
Partai Golkar Kutai Timur
Bantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
85.665.888,00
3
DPD PAN Kutai Timur
Bantuan Keuangan Kepada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
30.203.712,00
4
Partai Kebangkitan Bangsa
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
22.885.632,00
5
DPC Hanura Kutai Timur
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
39.132.324,00
6
DPC Partai Demokrat Kab. Kutim Sengata
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
73.494.036,00
7
DPD Partai NASDEM Kabupaten Kutim
Bantuan Keuangan Kepada DPD/DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
32.293.800,00
8
DPC PDIP Kabupaten Kutim
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
44.978.472,00
9
Partai Persatuan Pembangunan
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
51.706.116,00
10
DPD Partai Keadilan Sejahtera
Bantuan Keuangan Kepada DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
29.652.084,00
JUMLAH
469.554.624,00
5.1 . 3.2.
Defisit Anggaran
Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diuraikan di atas, maka defisit
APBD Tahun Anggaran 2018
adalah sebesar minus Rp 7.663.743.250,53
atau 2, 4 4 % dari jum lah yang dianggarkan dalam APBD minus sebesar
Rp 314.668.582.484,00
5.1 . 4.
Pembiayaan (Netto)
Dalam pela ksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 , realisasi Pembiayaan ( Netto ) adalah sebesar
Rp 31.095.984.483,80 , yang berarti
9,88 %
dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 314.668.582.484,00 . Pembiayaan terdiri dari (i) Penerimaan pembiayaan sebesar Rp
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
