Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

LAPORAN KEUANGAN (AUDITED) TAHUN 2021

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.

Kategori
Laporan Keuangan
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
2 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
34,6 MB
Jumlah unduhan
33

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021

i DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................. i

DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... v

D AFTAR GAMBAR

................................ ................................ ................................ ................

x

DAFTAR LAMPIRAN

................................ ................................ ................................ ...........

xi

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

................................ ................................ .................

1

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

................................ ..................

3

NERACA

................................ ................................ ................................ ................................ ...

4

LAPORAN OPERASIONAL

................................ ................................ ................................ ..

6

LAPORAN ARUS KAS

................................ ................................ ................................ ...........

8

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

................................ ................................ ..................

10

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ ................................ .......

11

1.1 MAKSUD DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN ............................................................ 11

1.2

D ASAR H UKUM P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN ................................ ....................

13

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN .................................. 14

BAB II

EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

D AN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 2021

.......................

16

2.1 EKONOMI MAKRO ........................................................................................................... 16

2.1.1

Ting kat Kemiskinan

................................ ................................ ...............................

16

2.1.2 Tingkat Pengangguran Terbuka

................................ ................................ ...........

18

2.1.3 Indeks Gini (Gini Ratio)

................................ ................................ ..........................

1 9

2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia

................................ ................................ .............

20

2.1.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi

................................ ................................ .................

21

2.1.6 Tingkat Inflasi

................................ ................................ ................................ ........

21

2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur

................................ ................

22

2.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH........................................................... 23

2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah

................................ ................................ ..............

25

2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah

................................ ................................ ......................

27

2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah

................................ ................................ .............

29

2.3

P ENCAPAIAN

T ARGET K INERJA APBD

P EMERINTAH K ABUPATEN K UTAI T IMUR

...........

30

BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

................................ ................................ .............................

32

3.1 INDIKATOR CAPAIAN TARGET KINERJA APBD

................................ ...............................

32

3.1.1 Urusan Pendidikan

................................ ................................ ................................

32

3.1.2 Urusan Kesehatan .................................................................................................. 32

3.1.3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang .................................................. 33

3.1.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ..................................... 34

3.1.5 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat . 35

3.1.6 Urusan Sosial .......................................................................................................... 36

ii 3.1.7 Urusan Ketenagakerjaan ....................................................................................... 36

3.1.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ............................ 37

3.1.9 Urusan Pertanahan

................................ ................................ ................................

38

3.1.10 Urusan Pangan ..................................................................................................... 38

3.1.11

Urusan Lingkungan Hidup

................................ ................................ .................

39

3.1.12 Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil .................................. 39

3.1.13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa .......................................................... 41

3.1.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

..............................

42

3.1.15 Urusan Perhubungan ........................................................................................... 43

3.1.16 Urusan Komunikasi dan Informatika ................................................................. 43

3.1.17 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah................................................... 45

3.1.18 Urusan Penanaman Modal .................................................................................. 45

3.1.19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga ................................................................... 46

3.1.20 Urusan Kebudayaan ............................................................................................ 47

3.1.21 Urusan Statistik

................................ ................................ ................................ ....

48

3.1.22 Urusan Persandian

................................ ................................ ...............................

48

3.1.23 Urusan Perpustakaan .......................................................................................... 49

3.1.24 Urusan Kelautan dan Perikanan ......................................................................... 50

3.1.25 Urusan Pariwisata ................................................................................................ 51

3.1.26 Urusan Pertanian

................................ ................................ ................................ .

52

3.1.27 Urusan Perdagangan

................................ ................................ ...........................

53

3.1.28 Urusan Perindustrian .......................................................................................... 54

3.1.29 Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan

................................ ........................

55

3.1.30

Urusan Administrasi Pemerintahan / Kewilayahan

................................ ...........

56

3.1.31 Urusan Pemerintahan Umum

................................ ................................ .............

61

3.1.32 Urusan Pengawasan ............................................................................................ 61

3.1.33 Urusan Perencanaan

................................ ................................ ............................

62

3.1.34 Urusan Keuangan

................................ ................................ ................................

63

3.1.35 Urusan Pendidikan dan Pelatihan

................................ ................................ ......

64

3.2 IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

................................ ................................ .

66

3.2.1 Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan

................................ .........

66

3.2.2 Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan

................................ .................

68

3.3 HAMBATAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN YANG ADA DALAM PENCAPAIAN TARGET YANG TELAH DITETAPKAN.

................................ ............

70

3.3.1 Urusan Pendidikan

................................ ................................ ................................

70

3.3.2 Urusan Kesehatan

................................ ................................ ................................ ..

71

3.3.3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

................................ ..................

71

3.3.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ .....

72

3.3.5 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

.

72

3.3.6

Urusan Sosial

................................ ................................ ................................ ..........

72

3.3.7 Urusan Ketenagakerjaan

................................ ................................ .......................

73

3.3.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

............................

73

iii 3.3.9 Urusan Pertanahan

................................ ................................ ................................

73

3.3.10 Urusan Pangan

................................ ................................ ................................ .....

73

3.3.11 Urusan Lingkungan Hidup

................................ ................................ .................

73

3.3.12 Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

................................ ..

74

3.3.13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

................................ ...................

74

3.3.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

..............................

74

3.3.15 Urusan Perhubungan

................................ ................................ ...........................

75

3.3.16 Urusan Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ .

75

3.3.17 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ................................ ...................

75

3.3.18 Urusan Penanaman Modal

................................ ................................ ..................

76

3.3.19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga

................................ ................................ ...

76

3.3.20

Urusan Kebudayaan

................................ ................................ ............................

76

3.3.21 Urusan Statistik

................................ ................................ ................................ ....

77

3.3.22 Urusan Persandian

................................ ................................ ...............................

77

3.3.23

Urusan Perpustakaan

................................ ................................ ..........................

77

3.3.24

Urusan Kelautan dan Perikanan

................................ ................................ .........

77

3.3.25

Urusan Pariwisata

................................ ................................ ................................

77

3.3.26

Urusan Pertanian

................................ ................................ ................................ .

78

3.3.27 Urusan Perdagangan

................................ ................................ ...........................

78

3.3.28

Urusan Perencanaan

................................ ................................ ............................

78

3.3.29

Urusan Keuangan

................................ ................................ ................................

78

3.3.30

Urusan Pendidikan dan Pelatihan

................................ ................................ ......

79

BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI

................................ ................................ ...................

80

4.1

P ENDEKATAN P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN

................................ ......................

80

4.2 KEBIJAKAN AKUNTANSI

................................ ................................ ................................ ..

85

BAB V PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN KEUANGAN

...............................

116

5.1 PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN

................................ .....

116

5.1.1 Pendapatan Daerah ................................ ................................ ..............................

116

5.1.2 Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ .....

131

5.1.3 Pembiayaan (Netto)

................................ ................................ .............................

148

5.2 PENJELASAN POS-POS LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP-SAL) ... 149

5.2.1 Saldo Anggaran Lebih Awal ............................................................................... 149

5.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Tahun Berjalan ..................................... 149

5.2.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) .............................. 150

5.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya ......................................... 150

5.2.5 Saldo Anggaran Lebih Akhir

................................ ................................ ..............

151

5.3

P ENJELASAN ATAS P OS - P OS N ERACA

................................ ................................ ............

151

5.3.1

Aset Lancar

................................ ................................ ................................ ...........

151

5.3.2 Investasi Jangka Panjang ..................................................................................... 189

5.3.3

Aset Tetap

................................ ................................ ................................ .............

192

5.3.4 Aset Lainnya

................................ ................................ ................................ ........

201

5.3.5

Ke wajiban

................................ ................................ ................................ .............

203

iv 5.3.6 Ekuitas

................................ ................................ ................................ ..................

208

5.4 PENJELASAN POS-POS LAPORAN OPERASIONAL (LO) ................................................... 209

5.4.1 Pendapatan – LO .................................................................................................. 209

5.4.2 Beban - LO ............................................................................................................ 216

5.4.3 Surplus / Defisit dari Kegiatan Operasional ...................................................... 222

5.4.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional ................................................ 222

5.4.5 Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa .................................................................... 222

5.4.6 Surplus / Defisit LO ............................................................................................. 223

5.5 PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN ARUS KAS

................................ .........................

223

5.5.1 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

................................ ................................ ........

223

5.5.2 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

................................ ................................ .......

224

5.5.3 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

................................ ................................ ...

225

5.5.4

Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris

................................ ................................ ...

22 5

5.6 PENJELASAN POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ............................................... 227

5.6.1 Ekuitas Awal ........................................................................................................ 227

5.6.2 Penambahan Ekuitas dari Laporan Operasional (LO) ...................................... 227

5.6.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar ..................... 227

5.6.4 Ekuitas Akhir ....................................................................................................... 228

BAB VI PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA DAN PENJELASAN ATAS

INFORMASI -

INFORMASI NON KEUANGAN

................................ ...........................

229

BAB VII PENUTUP ............................................................................................................. 232

LAMPIRAN

................................ ................................ ................................ ..........................

233

v DAFTAR TABEL

Tabel 2. 1

Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2012‒

2021

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

17

Tabel 2. 2 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2019-2021 ................. 17

Tabel 2. 3

Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2021

................

18

Tabel 2. 4

Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2021

.................

18

Tabel 2. 5

Tingkat Penga ngguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2021

.................

18

Tabel 2. 6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2019 - 2021

................................ ................................ .......

19

Tabel 2. 7

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2021

..................

20

Tabel 2. 8

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2019 -

2021

......................

21

Tabel 2. 9

Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2019 - 2021

........................

22

Tabel 2. 10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2018, 2019, 2020, dan 2021 ( Dalam Jutaan Rupiah )

.............

22

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapit a Kabupaten Kutai Timur 2018, 2019, 2020 dan 2021 ( Dalam Jutaan Rupiah )

.........................

23

Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 2021

..............

66

Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2021

......................

68

Tabel 4. 1

Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih

................................ ............................

95

Tabel 4. 2

Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset

................................ ................................ ......

98

Tabel 4. 3

Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum

................................ ................................ ....

108

Tabel 4. 4

Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap

................................ ...............................

110

Tabel 5. 1

Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

............

116

Tabel 5. 2

Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

.........................

117

Tabel 5. 3

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kuta i Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ ........

118

Tabel 5. 4

Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

.........

120

Tabel

5.5

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab.Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ......

122

Tabel 5. 6

Lain - lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

.........................

123

Tabel 5. 7

Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

...............................

124

Tabel 5. 8

Pendapata n Transfer Pemerintah Pusat Kab. Kutai Timur TA 2021 dan 2020

125

Tabel 5. 9

Dana Perimbangan TA 2021 dan 2020

................................ ................................

125

Tabel 5. 10

Pendapatan Bagi Hasil TA 2021 dan 2020

................................ ........................

126

Tabel 5. 11

Dana Alokasi Umum TA 2021 dan 2020

................................ ...........................

126

Tabel 5. 12

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2021 da n 2020

................................ .....

127

Tabel 5. 13

Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2021 dan 2020

........

128

Tabel 5. 14

Dana Penyesuaian TA 2021 dan TA 2020

................................ .........................

129

Tabel 5. 15

Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kaltim TA 2021 dan TA 2020

...

129

Tabel 5. 16

Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2021 dan TA 2020

.............................

130

Tabel 5. 17

Lain - lain Pendapatan yang Sah TA 2021 dan 2020

................................ ..........

130

Tabel 5. 18

Pendapatan Hibah TA 2021 dan 2020

................................ ...............................

131

vi Tabel 5. 19

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan

............................

131

Perundang-Undangan TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ...........

131

Tabel 5. 20

Belanja Daerah Pemerintah Kabupa ten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

........

132

Tabel 5. 21

Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan TA 2020

133

Tabel 5. 22

Realisasi Belanja Pegawai TA 2021 dan 2020

................................ ...................

134

Tabel 5. 23

Belanja Barang dan Jasa TA 2021 dan TA 2020

................................ ................

134

Tabel 5. 24

Realisasi Belanja Subsidi TA 2021 dan TA 2020

................................ ...............

135

Tabel 5. 25

Subsidi Tagihan Air PDAM Tirta Tuah Benua TA 2021

................................ ..

136

Tabel 5. 26

Realisasi Belanja Hibah TA 2021 dan TA 2020

................................ .................

136

Tabel 5. 27

Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA 2021 dan TA 2020

................................ ...

137

Tabel 5. 28

Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan

2020

................................ ................................ ................................ ................................ ........

137

Tabel 5. 29

Realisasi Belanja Modal Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ .

138

Tabel 5. 30

Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ......

139

Tabel 5. 31

Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ......

140

Tabel 5. 32

Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ......

141

Tabel 5. 33

Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ......

142

Tabel 5. 34

Realisasi Belanja Tidak Terduga

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ .

143

Tabel 5. 35

Realisasi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ .

145

Tabel 5. 36

Belanja Transfer Bantuan Keuan gan TA 2021 dan TA 2020

............................

146

Tabel 5. 37

Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2021 dan TA 2020

...........

147

Tabel 5. 38

Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi

atau Kabupaten/Kota kepada Desa TA 2021

................................ ................................ ................................ ...........

147

Tabel 5. 39

Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi

atau Kabupaten/Kota kepada Desa TA 2021

................................ ................................ ................................ ...........

148

Tabel 5. 40

Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

................................ ...

149

Tabel 5. 41

Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal

................................ ................................

149

Tabel 5. 42

Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) TA. 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ .

150

Tabel 5. 43

Rincian Koreksi Kesalahan Pembukua n Tahun Sebelumnya

.........................

151

Tabel 5. 44

Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2021

................................ .................

151

Tabel 5. 45

Sisa Dana Terarah pada Rekening Kas Umum Daerah TA. 2021

...................

152

Tabel 5. 46

Kas di Rekening Titipan TA 2021

................................ ................................ ......

152

Tabel 5. 47

Daftar Kas di Bendahara Penerimaan TA 2021

................................ ................

152

Tabel 5. 48

Daftar Kas di Bendahara Pengeluaran TA 2021

................................ ...............

153

vii Tabel 5. 49

Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD TA 2021

................................ .............

153

Tabel 5. 50

Rincian Kas pada BLUD RSUD Kudungga Sangatta TA 2021

........................

154

Tabel 5. 51

Rincian Kas pada BLUD RSU Pratama Sangkulirang TA 2021

.......................

154

Tabel 5. 52

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Teluk Pandan TA 2021

..........................

154

Tabel 5. 53

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Sepaso TA 2021

................................ .....

155

Tabel 5. 54

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kaliorang TA 2021

................................

155

Tabel 5. 55

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Muara Wahau I TA 2021

.......................

155

Tabel 5. 56

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kongbeng TA 2021

................................

155

Tabel 5. 57

Rincian Kas pa da BLUD Puskesmas Muara Ancalong TA 2021

.....................

156

Tabel 5. 58

Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS TA 2021

..............................

156

Tabel 5. 59

Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja FKTP -

Dana Kapitasi JKN

.................

157

Tabel 5. 60

Kas Lainnya pada SKPD TA. 2021

................................ ................................ ....

158

Tabel 5. 61

Rincian Piutang Pendapatan TA 2021

................................ ..............................

158

Tabel 5. 62

Daftar Piutang Pajak TA 2021

................................ ................................ ...........

158

Tabel 5. 63

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Per 31 Desember

2021

................................ ................................ ................................ ................................ ........

159

Tabel 5. 64

Piutang Retribusi TA 2021

................................ ................................ .................

160

Tabel 5. 65

Ri ncian Piutang Retribusi Pelayanan Pasar TA 2021

................................ .......

161

Tabel 5. 66

Rincian Piutang Retribusi Rumah Potong Hewan TA 2021

............................

161

Tabel 5. 67

Rincian Piutang Retribusi IMB TA. 2020

................................ ..........................

161

Tabel 5. 68

Piutang Lain - lain PAD ya ng Sah TA 2021

................................ ........................

162

Tabel 5. 69

Rincian Piutang Pendapatan Denda

atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan TA 2021

................................ ................................ ................................ ................................ ..

162

Tabel 5. 70

Rincian Piutang Pendapatan BLUD TA 2021

................................ ...................

164

Tabel 5. 71

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2021

.....................

165

Tabel 5. 72

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Pratama Sangkulirang TA 2021

.

166

Tabel 5. 73

Rincian Piutang Pendapatan BLUD Puskesmas TA 2021 ................................

166

Tabel 5. 74

Rincian Piutang Pendapatan Lain - lain PAD yang Sah Lainnya TA 2 021

......

167

Tabel 5. 75

Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2021

........................

168

Tabel 5. 76

Piutang Lainnya Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan TA 2021

........

168

Tabel 5. 77

Penyisihan Piutang Tak Tertagih TA 2021

................................ .......................

168

Tabel 5. 78

Rincian Beban Dibayar Dimuka TA 2021

................................ .........................

187

Tabel 5. 79

Rekapitulasi Persediaan TA. 2021

................................ ................................ .....

188

Tabel 5. 80

Daftar Persediaan Kadaluarsa TA. 2021

................................ ...........................

189

Tabel 5. 81

Daftar Investasi Non Permanen TA 2021 dan TA 2020

................................ ...

189

Tabel 5. 82

Daftar Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UKM TA 2021

.....................

190

Tabel 5. 83

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal TA 2021

................................ ..

190

Tabel 5. 84

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Bankaltimtara TA 2021

191

Tabel 5. 85

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PDAM Kutim TA 2021

191

Tabel 5. 86

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim TA

2021

................................ ................................ ................................ ................................ ........

191

Tabel 5. 87

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. KTI TA 2021

...........

192

viii Tabel 5. 88

Saldo Aset Tetap TA 2021 dan TA 2020

................................ ............................

192

Tabel 5. 89

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2021

................................ ....................

197

Tabel 5. 90

Aset Tetap Tanah Yang Belum Ada Informasi Luas TA 2021

.........................

198

Tabel 5. 91

Rekapitulasi Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi Informasi

...........................

198

Tabel 5.92

Rekapitulasi Gedung dan Bangunan Yang Tidak Dilengkapi Informasi

Lokasi ................................ ................................ ................................ ................................ .....

199

Tabel

5.93

Rekapitulasi Jalan, Irigasi dan Jaringan Yang Tidak Dilengkapi Informasi

Lokasi ................................ ................................ ................................ ................................ .....

200

Tabel 5. 94

Daftar Perkara Yang Berhub ungan Dengan Sengketa Tanah

.........................

200

Tabel 5. 95

Aset Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2021

................................ ....

201

Tabel 5. 96

Aset P3D yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Provinsi TA. 2021 ............

202

Tabel 5. 97

Rincian Akumulasi Amortisasi

................................ ................................ .........

202

Tabel 5. 98

Rincian Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD

................................ ..................

203

Tabel 5. 99

Rincian Pendapatan Diterima Dimuka TA. 2021

................................ .............

204

Tabel 5. 100

Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Retribusi Ijin Trayek TA. 2021

........

205

Tabel 5. 101

Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2021

................................ ..

206

Tabel 5. 102

Rekapitulasi Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2021

............

206

Tabel 5. 103

U tang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2021

.......

207

Tabel 5. 104

Rekapitulasi Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur

TA 2021

................................ ................................ ................................ ................................ ........

207

Tabel 5. 105

Penggunaan DBH DR Kab. Kutai Timur TA 2021

................................ .........

208

Tabel 5. 106

Realisasi Pendapatan –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ...............

209

Tabel 5. 107

Realisasi Pendapatan Asli Daerah –

LO TA 2021 dan 2020

............................

209

Tabel 5. 108

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah - LO TA 2021 dan 2020

...........................

210

Tabel 5. 109

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah – LO TA 2021 dan 2020

....................

211

Tabel 5. 110

R ealisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

LO TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ............

212

Tabel 5. 111

Realisasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ................................ ........

212

Tabel 5. 112

Realisasi Pendapatan Transfer –

LO TA

2021 dan 2020

................................ .

213

Tabel 5. 113

Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –

LO TA 2021 dan 2020

..

213

Tabel 5. 114

Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan –

LO TA 2021 dan 2020 ...............

214

Tabel 5. 115

Realisasi Pendapatan Dana Penyesuaian –

LO TA 2021 dan 2020

................

214

Tabel 5. 116

Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah –

LO TA 2021 dan 2020

.........

214

Tabel 5. 117

Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur

LO TA 2021 dan 2020

................................ ................................ ................................ ..................

215

Tabel 5. 118

Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya

LO

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

215

Tabel 5. 119

Realisasi Lain - lain Pendapatan yang Sah –

LO TA 2021 dan 2020

...............

216

Tabel 5. 120

Pendapatan Hibah CSR dari Pihak Ketiga Tahun 2021

................................ .

216

Tabel 5. 121

Realisasi Beban –

LO TA 2021 dan 2020

................................ .........................

217

Tabel 5. 122

Realisasi Beban Operasi TA 2021 dan 2020

................................ ....................

217

ix Tabel 5. 123

Realisasi Beban Pegawai –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ..........

217

Tabel 5. 124 Realisasi Beban Barang dan Jasa -

LO TA 2021 dan 20220

............................

218

Tabel 5. 125

Realisasi Beban Subsidi -

LO TA 2021 dan 2020

................................ .............

219

Tabel 5. 126

Realisasi Beban Hibah –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ..............

219

Tabel 5. 127

Realisasi Beban Bantuan Sosial -

LO TA 2021 dan 2020

................................

220

Tabel 5. 128

Beban Penyisihan Piutang –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ........

220

Tabel 5. 129

Beban Lain - lain –

LO TA 2021 dan 2020

................................ ..........................

221

Tabel 5. 130

Beban Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Tahun 2021

..........................

221

Tabel 5. 131

Realisasi Beban Transfer TA 2021 dan 2020

................................ ...................

221

Tabel 5. 132

Arus Kas dari Aktivitas Operasi TA 2021 dan 2020

................................ .......

223

Tabel 5. 133

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi TA 2021 dan 2020

................................ ....

224

Tabel 5. 134

Arus Kas Dari A ktivitas Pendanaan TA 2021 dan 2020

................................ .

225

Tabel 5. 135

Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris TA 2021 dan 2020

................................ .

225

Tabel 5. 136

Rincian Koreksi Ekuitas Lainnya TA 2021 ................................ ......................

227

Tabel 6. 1

Daftar Pekerjaan yang Belum Diselesaikan Per 31 Desember 2021

..................

229

x D AFTAR GAMBAR

Gambar 3. 1 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2021 ............................................................................................................. 67

Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2021 ....................................................................................................................... 70

Gambar 5. 1 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2021 ........................... 116

Gambar 5. 2 Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 2021 ................................... 117

Gambar 5. 3 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2021........................... 124

Gambar 5. 4 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA 2021 .................................... 132

Gambar 5. 5 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2021 .................................. 133

Gambar 5. 6 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Modal TA 2021...................................... 138

Gambar 5. 7 Grafik Komposisi Aset Tetap TA 2021 ........................................................... 193

Gambar 5. 8 Grafik Komposisi Realisasi Beban-LO Tahun 2021 ....................................... 222

xi DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Daftar Penerima Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 Lampiran 2 Rekapitulasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 2021 Lampiran 3 Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur Lampiran 4 Rekapitulasi Pendapatan Dan Belanja BOS Pada Sekolah Dasar Dan Menengah Pertama Tahun 2021 Lampiran 5 Rekapitulasi Persediaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 2021 Lampiran 6 Mutasi Aset 2021 Tetap 2021 Lampiran 7 Rekapitulasi Aset Tetap 2021 Lampiran 8 Daftar Aset Tetap Tanah Yang Belum Dinilai Lampiran 9 Aset Tetap Tanah Belum Dilengkapi Sertifikat Lampiran 10 Rekapitulasi Aset Lainnya Lampiran 11 Daftar Aset Tetap P3D yang Masih Tercatat di Kabupaten Kutai Timur Sesuai Jumlah Barang dan Kondisi Barang per 31 Desember 2021 Lampiran 12 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penggunaan DBH DR Tahun Anggaran 2021 Lampiran 13 Ikhtisar Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Lampiran 14 Laporan Keuangan BUMD

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

11 BAB I PENDAHULUAN

1.1

Maksud dan Tujuan Pelaporan Keuangan

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai wujud dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan: a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d. m enyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;

e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

dan

g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

12 a. indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan; b. indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.

Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut. a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas;

dan

g. Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali: a. Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi. Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan. Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

13 Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 1.2

Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 adalah: 1. Undang- U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. Unda ng - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. Undang- U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara;

4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

5. Undang- U nd ang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan a ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah d alam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 9. Peraturan

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

10. Peraturan

Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang

Sistem

Informasi Keuangan Daerah , sebagaimana tela h diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 12. Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

14 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Daerah Nomor 5

Tahun 20 20

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Angg a ran 20 21 ;

23. Peraturan Daerah Nomor 5

T ahun 2021

tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Angg a ran 2021 ;

24. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 1

Tahun 2020

tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Kutai Ti mur Tahun Anggaran 2021 ;

25. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52

Tahun 20 20

tentang Kebijakan Akun tansi Pemerintah Daerah;

26. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29

Tahun 20 21

tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Kutai Timur Tahun Anggaran 2021.

1.3

Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 20 21

disusun den gan sistematika sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan Memuat informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

15 Bab II Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja

APBD

Memuat informasi tentang

ekonomi makro, kebijakan

keuangan dan pencapaian target kinerja APBD.

Bab III Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Memuat informasi tentang ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta permasalahan dan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Bab IV Kebijakan akuntansi Memuat informasi tentang entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Bab V Penjelasan pos-pos laporan keuangan Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.

Bab VI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Memuat informasi tentang hal-hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan. Bab VII Penutup Memuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

16 BAB II

EKONOMI MAKRO,

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 202 1

2.1

Ekonomi Makro

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati hasil-hasil pembangunan terutama pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini digunakan untuk mengatur tingkat pertumbuhan output dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini juga memberikan indikasi tentang tingkat aktivitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat dan pembangunan di suatu daerah. Perekonomian nasional sangat mempengaruhi perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan, dimana kenaikan dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akan senantiasa menjadi referensi utama dalam memperkirakan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur dari sisi penurunan angka kesempatan kerja dan pendapatan perkapita masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki makna dan urgensi yang sangat strategis dalam melihat dampak dari laju pertumbuhan perekonomian nasional. Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel-variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBD. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar-ancar dalam menghitung postur APBD, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD. APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara makro yang terjadi pada Kabupaten Kutai Timur selama tahun 202 1 . Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan dalam APBD mempunyai asumsi tetap dalam ma sa anggaran berjalan. Sedangkan apabila terdapat perubahan atas kondisi perekonomian maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan perubahan mendasar maka dilaksanakan penyesuaian dalam perencanaan anggaran didalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.

2.1.1 Tingkat Kemiskinan

Penduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan - kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur periode tertentu. Namun

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

17 memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah-wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata-rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah kemiskinannya. Jumlah Kemiskinan dan Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 1

Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2012‒202 1

Tahun

Garis Kemiskinan

Penduduk Miskin

Jumlah

Persentase

2012

364.353

25.200

8,77

2013

397.482

27.200

9,06

2014

408.224

28.300

9,10

2015

431.328

29.570

9,31

2016

470.228

30.170

9,16

2017

512.345

31.950

9,20

2018

543.442

33.020

9,22

2019

569.449

35.310

9,48

2020

610.858

36.980

9,55

2021

626.492

37.780

9,81

Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/ Tabel 2. 2 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2019-2021 No

Tingkat Kemiskinan

2019

2020

2021

Naik/Turun

1

Kab. Kutai Timur (%)

9,48

9,55

9,81

2,72

2

Kab. Kutai Timur (Ribu Orang)

35.310

36.980

37,78

2,16

3

Provinsi Kalimantan Timur (%)

5,94

6,10

6,54

7,21

4

Nasional (%)

9,41

9,78

10,14

3,68

5

Peringkat Provinsi

2

2

3

6

Peringkat Nasional

272

275

279

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 20 20 sebesar 9, 55 % mengalami kenaikan

dimana pada Tahun 20 21

persentase penduduk miskin

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

18 kurang berhasil ditekan hingga menjadi 9, 81 % dan diharapkan pada tahun 202 2

dapat ditekan sehingga persentase penduduk miskin menurun. Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur masih di atas

persentase penduduk miskin Provinsi Kalimantan Timur serta dibawah persentase penduduk miskin nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan .

Tabel 2. 3

Ting kat Kedalaman Kemiskinan

Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 1

No

Tingkat Kedalaman Kemiskinan

2019

2020

2021

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

1,9

2,02

1,64

18,81

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,91

1,02

1,22

19,61

3

Nasional (%)

1,55

1,61

1,71

6,21

4

Peringkat Provinsi

2

1

2

5

Peringkat Nasional

178

162

238

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur Tabel 2. 4

Tingkat Keparahan Kemis kinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 1

No

Tingkat Keparahan Kemiskinan

2019

2020

2021

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,55

0,63

0,44

30,15

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,21

0,24

0,34

41,67

3

Nasional (%)

0,37

0,38

0,42

10,52

4

Peringkat Provinsi

1

1

1

5

Peringkat Nasional

145

115

201

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur 2.1.2 Tingkat Pengangguran Terbuka

Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuka, terdiri dari: (i) mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. (ii) mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan (iv) Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2. 5

Tingkat Pengangguran Terbuka K abupaten Kutai Timur 2019 - 202 1

No

Tingkat Pengangguran Terbuka

2019

2020

2021

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

5,45

5,45

5,35

1,83

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

19 No

Tingkat Pengangguran Terbuka

2019

2020

2021

Naik/(Turun)

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

5,94

6,87

6,83

0,58

3

Nasional (%)

5,2 3

7,07

6,49

8,20

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur

mengalami penurunan dari Tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Kutai Timur sebesar 5,45% dan pada tahun 2021 sebesar 5,35%. Dengan demikian, p ersentase Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur masih lebih rendah dibandingkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Timur yang sebesar 6,83% dan Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur masih lebi h rendah dibandingkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nasional yang sebesar 6,49%.

2.1.3 Indeks Gini (Gini Ratio) Indek Gini atau Gini Ratio adalah merupakan alat analisis yang digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapatan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indek Gini berkisar antara 0 dan 1 dimana : a. Indek Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, dimana setiap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sama. b. Indek Gini sama dengan 1, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, dimana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja. Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Realisasi pencapaian Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pa da

tabel di bawah ini :

Tabel 2. 6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2019 - 202 1

No

Gini Ratio

2019

2020

2021

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,346

0,325

0,328

0,92

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,330

0,328

0,334

1,83

3

Nasional (%)

0,38 0

0,381

0,384

0,78

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Pada Tahun 2021, tingkat ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Kutai Timur yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,328. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Gini Ratio Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,334 dan Gini Ratio Nasional sebesar 0,384.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

20 2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Indeks Pembangunan Manusia menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan dan pendidikan. Indeks Pembangunan Manusia dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu harapan hidup, umur panjang dan sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent standart of living). Sesuai dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu : a. Rendah (< 60) b. Sedang (60 ≤ IPM < 70) c. Tinggi (70 ≤ IPM < 80) d. Sangat Tinggi ( > 80) Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada

tabel di bawah ini :

Tabel 2. 7

Indeks Pembangunan Ma nusia Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 1

No

IPM (Tingkat)

Tahun 2019

Tahun 2020

Tahun 2021

Naik/ ( Turun )

(%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

( 6 )

1

Kab. Kutai Timur

73,49

73,00

73,81

1,11

2

Provinsi Kalimantan Timur

76,61

76,24

76,88

0,83

3

Indonesia/Nasional

71,92

71,94

72,29

0,49

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

6

6

6

5

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

3

3

3

Sumber : 1 (Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur) 2,3,4 (Berita Resmi Statistik BPS Republik Indonesia) 5 (Tabel Dinamis Indeks Pembangunan Indonesia)

Berdasarkan data tersebut di atas, I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai Timur mengalami

kenaikan

dari tahun 2 020 sebesar 73,00 dan tahun 2021 sebesar 73,81 . I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai Timur

masuk dalam kategori tinggi berdasarkan United Nations Development Programme

(UNDP) . Dengan demikian, I ndeks P embangunan M anusia

Kabupaten Kutai Timur

masih dibawah Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang sebesar 76,88 dan di atas Indeks

Pembangunan Manusia Indonesia/Nasional yang sebesar 72,29. Capaian I ndeks P embangunan M anusia

tersebut belum merata untuk setiap desa/kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu belum imbangnya capaian komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia . Kab upaten Kutai Timur

masih

dituntut untuk meratakan capaian I ndeks P embangunan M anusia

di semua wilayah termasuk penyeimbangan komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

21 2.1.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu proses penggunaan faktor produksi untuk menghasilkan output. Proses penggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan 2010 yaitu sebagai berikut: Tabel 2. 8

Laju Pertumbuhan Ek onomi Kabupaten Kutai T imur 2019 -

202 1

No

Uraian

Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kalimantan Timur

Nasional

Tahun 2019

Tahun 2020 *

Tahun 2021 **

Tahun 20 21 **

Tahun 20 21 **

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1

PDRB (Harga Konstan 2010) (Dalam Juta Rupiah)

95 . 815 . 407,43

92 . 846 . 683,88

91 . 906 . 125,33

484 . 297 . 345,82

16 . 970 . 789 . 20 0,00

2

Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)

8,17

- 3, 10

- 1,01

2,48

3,69

3

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

1

9

10

4

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

26

31

30

Sumber : Tabel Dinamis PDRB dan PDB di web BPS RI (bps.go.id, kaltim.bps.go.id, kutimkab.bps.go.id) Keterangan : *angka revisi **angka sangat sementara

2.1.6 Tingkat Inflasi Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan gejala buruk bagi suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendalikan melalui berbagai kebijakan harga serta distribusi barang dan jasa maka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Berdasarkan sifatnya inflasi terbagi 4 kategori yang meliputi, (i) inflasi ringan (creeping inflation) Inflasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dari 10% dalam satu tahun. (ii) Inflasi Sedang (galloping inflation) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan. Lajunya berkisar antara 10-30% setahun, (iii) Inflasi Berat (high inflation) kategori inflasi ini termasuk yang berat. Mencakup hitungan mulai dari 30-100% setahun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyarakat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan. Dan (iv) Hiperinflasi (hyper inflation) Jenis inflasi ini sangat dirasakan pengaruhnya karena terjadi secara besar-besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun. Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 20 21 , Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur belum bisa menyediakan data inflasi tingkat kabupaten. Tingkat inflasi provi nsi dan nasional dari tahun 20 20

dan

20 21

menurut data B adan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

22 P usat S tatistik

masing - masing naik

sebesar 175,64 % dan 11,31 % . Berikut perbandingan tingkat inflasi provinsi dan nasional tahun 201 9 - 2021 :

Tabel 2. 9

Perbandingan Tingkat In flasi Provinsi dan Nasional 201 9 - 202 1

No

Uraian

Tahun 2019

Tahun 2020

Tahun 2021

Naik/(Turun)

(%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

( 6 )

1

Tingkat Inflasi Kab. Kutai Timur

(%)

-

-

-

-

2

Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (%)

1,66

0,78

2,15

175,64

3

Tingkat Inflasi Nasional (%)

2,72

1,68

1,87

11,31

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

-

-

5

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

***

Sumber : Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur (kaltim.bps.go.id), Berita Resmi Statistik BPS RI (bps.go.id) 2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Timur dalam menunjang Produk Domestik Regional Bruto dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan

Usaha Kabupaten Kutai Timur 2018 , 201 9, 2020, dan 2021

( Dalam Jutaan Rupiah )

No

Uraian

2018

2019

2020 *

2021 **

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

9 . 838 . 218 , 6

10 . 295 . 159,92

10 . 541 . 587,45

11 . 155 . 952,76

2

Pertambangan dan Penggalian

104 . 277 . 951 , 5

109 . 015 . 584,99

89 . 850 . 254,05

107 . 929 . 139,50

3

Industri Pengolahan

3 . 818 . 807 , 0

3 . 922 . 972,73

4 . 107 . 440,77

4 . 644 . 394,59

4

Pengadaan Listrik dan Gas

12 . 352 , 3

13 . 662,87

15 . 697,29

16 . 052,18

5

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

14 . 296 , 8

15 . 618,07

16 . 032,68

17 . 485,63

6

Konstruksi

2 . 420 . 007 , 3

2 . 504 . 525,60

2 . 575 . 776,64

2 . 700 . 808,85

7

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

2 . 205 . 001 , 4

2 . 395 . 583,02

2 . 507 . 306,04

2 . 719 . 778,61

8

Transportasi dan Pergudangan

1 . 337 . 537 , 1

1 . 433 . 469,52

1 . 481 . 943,33

1 . 534 . 113,34

9

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

283 . 528 , 0

319 . 816,87

325 . 116,16

362 . 434,65

10

Informasi dan Komunikasi

317 . 298 , 9

336 . 875,87

356 . 188,74

361 . 688,74

11

Jasa Keuangan dan Asuransi

177 . 897 , 1

190 . 300,39

201 . 006,47

229 . 051,61

12

Real Estate

348 . 433 , 3

366 . 152,88

382 . 980,52

421 . 083,09

13

Jasa Perusahaan

84 . 867 , 2

88 . 072,60

87 . 889,76

89 . 920,07

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

23 No

Uraian

2018

2019

2020 *

2021 **

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

14

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1 . 164 . 269 , 4

1 . 175 . 706,19

1 . 203 . 207,65

1 . 151 . 449,69

15

Jasa Pendidikan

1 . 246 . 868 , 8

1 . 371 . 826,43

1 . 426 . 501,04

1 . 516 . 813,14

16

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

171 . 158 , 1

188 . 831,87

238 . 157,77

275 . 568,55

17

Jasa Lainnya

216 . 911 , 3

239 . 352,80

242 . 775,23

253 . 042,30

PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO

127 . 935 . 404 ,0 0

133 . 873 . 512,60

115 . 559 . 861,59

135 . 378 . 777,31

PDRB Provinsi

63 5 . 498.679,83

652 . 480 . 257,35

607 . 586 . 183,05

695 . 158 . 330,32

PDRB Nasional

(Milyar Rupiah)

14.838.756 , 00

15.832. 657,2 0

15.43 8 . 017,50

16.970.789,20

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

2

2

2

2

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

7

8

8

7

Sumber :

Tabel Dinamis PDRB (kutimkab.bps.go.id), Publikasi BPS Kalimantan Timur

: K alimantan Timur Dalam Angka 2021 , Publikasi B PS RI : Statistik Indonesia 2021

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Ka bupaten Kutai Timur 2018, 2019, 2020 dan 2021 ( Dalam Jutaan Rupiah )

Tahun

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas dan Batubara

2018

353,7 4

352,53

87,71

2019*

3 67 , 11

354,85

89,12

2020**

2 68 , 81

295,22

87,90

2021**

301,40

Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur *Angka Revisi **Angka Sangat Sementara

2.2

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dampak yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19 di Indonesia selama kurun awal 2020 hingga pertengahan tahun tahun 2021, sungguh sangat luar biasa. Tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga berdampak sektor lainnya seperti pendidikan, industri pariwisata hingga perekonomian secara makro. Lembaga internasional memprediksikan bahwa perekonomian mengalami kontraksi pertumbuhan jauh lebih parah dibandingkan fluktuasi pertumbuhan pada saat krisis keuangan tahun 1998. Pandemi ini juga berpengaruh terhadap makro ekonomi nasional hingga perekonomian Kutai Timur. Kondisi ini nampak pada arah kebijakan keuangan makro yang tercermin dari kebijakan umum anggaraan. Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 terjadi banyak perubahan kebijakan APBD maupun APBN karena adaanya kebijakan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

24 pemulihan ekonomi akibat dari adanya pandemi Covid-19. Berdasarkan kondisi tersebut, maka disusunlah Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2021. Penyusunan KUPA dilakukan guna mengakomodasi seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang salah satunya disebabkan karena adanya perubahan asumsi makro yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD. Kondisi perekonomian Indonesia pada triwulan II-2021 (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen dibanding triwulan I-2021. Pertumbuhan terjadi pada hampir semua lapangan usaha, kecuali Konstruksi dan Pengadaan Listrik dan Gas yang terkontraksi masing-masing sebesar 2,51 persen dan 1,17 persen. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 12,93 persen dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 10,04 persen. Sementara itu, Lapangan Usaha Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yang memiliki peran dominan juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 1,07 persen dan 3,36 persen. Sementara itu, beberapa lapangan usaha lainnya yang tumbuh tinggi di antaranya Jasa Pendidikan sebesar 6,86 persen; Jasa Kesehatan sebesar 3,56 persen; dan Pertambangan dan Penggalian sebesar 3,37 persen. Bank Dunia memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh mencapai 5,0 persen pada tahun 2022. Proyeksi ini di bawah target pemerintah pada rentang 5,2 - 5,8 persen. Hal tersebut menunjukkan adanya margin ketidakpastian yang sangat tinggi. Angka pertumbuhan pada tahun 2022 diperoleh dengan asumsi bahwa adanya percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Namun agar sesuai prediksi, Indonesia dinilai perlu menyelesaikan tiga tantangan. Tiga tantangan yang dimaksud adalah menang melawan penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi massal, mensejajarkan strategi fiskal dan moneter sampai pemulihan ekonomi lebih kuat, dan mengembangkan strategi fiskal jangka menengah seperti meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 untuk wilayah luar Jawa-Bali memberikan pengaruh terhadap perekonomian Kabupaten Kutai Timur yaitu pertumbuhan ekonomi yang semakin menurun. Sektor informal terutama pelaku UMKM juga terkena dampak pandemi tersebut. Situasi ini akan menimbulkan deretan jumlah penganggur semakin meningkat. Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2021 memperhatikan optimalisasi penyerapan anggaran belanja Perangkat Daerah tahun 2021 utamanya pada pelaksanaan program dan kegiatan selama semester 1 tahun 2021. Penyesuaian pada perubahan APBD tahun 2021 yang diakibatkan pada faktor-faktor di atas membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan refocusing belanja daerah. Sementara itu, penggunaan hasil refocusing belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan dan atau penanganan Covid-19, jaring pengamanan sosial, serta memulihkan perekonomian di daerah. Perkembangan dinamika pelaksanaan pembangunan perlu disertai kebijakan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

25 fiskal yang dapat mengimplementasikan program dan kegiatan. Hal ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta tetap mengarah pada pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan pada tahun 2021. 2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan informasi bahwa pada Triwulan-IV tahun 2021 berpotensi tidak ada dana transfer ke daerah. Apabila hal tersebut terjadi, pendapatan daerah akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan proyeksi pendapatan daerah dilakukan sebagai koreksi berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Guna mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah menuju kemandirian, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus melakukan penyesuaian arah kebijakan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka meningkatkan PAD-nya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur dapat melakukan upaya, diantaranya: a) optimalisasi perolehan sumber/potensi; b) peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan menyederhanakan prosedur; c) penerapan kebijakan pendapatan daerah terutama pemulihan ekonomi dan sosial akibat Covid-19; serta d) membuka peluang untuk pengembangan sumber penerimaan lain serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menangani pandemi covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini didukung penuh oleh pemerintah pusat melalui pemberian dana transfer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan dukungan belanja kesehatan untuk penanganan Covid-19. Belanja tersebut didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan digunakan untuk: 1. Dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19; 2. Mendukung kelurahan dalam penanganan Covid-19 melalui penyediaan anggaran; 3. Pemberian insentif kepada tenaga kesehatan; dan 4. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021, diproyeksikan pendapatan daerah mengalami penurunan dari proyeksi sebelumnya. Perubahan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

26 proyeksi Pendapatan Daerah pada perubahan RKPD Tahun 2020 dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 15,62 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp200.833.612.000,00 menjadi sebesar Rp169.454.233.750,00 ( atau turun sebesar Rp31.379.378.250,00). Penurunan ini terjadi utamanya pada penda patan dari Pajak Daerah. Rincian besaran Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pajak Daerah Pajak Daerah pada perubahan RKPD tahun 2021 diproyeksikan turun sebesar 26,21 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp111.450.500.000,00 menjadi sebesar Rp82.233.795.000,00 (atau turun sebesar Rp29.216.705.000,00). Penurunan proyeksi pajak daerah disebabkan penurunan aktivitas ekonomi Kabupaten Kutai Timur akibat pandemi Covid-19 .

b. Retribusi Daerah Retribusi Daerah pada perubahan RKPD Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 22,32 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp6.367.000.000,00 menjadi sebesar Rp4.945.568.000,00 atau turun sebesar Rp1.421.432.000,00 .

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami perubahan dan cenderung menurun. Penurunan yang terjadi sebesar Rp2.491.241.250,00 (36,91 persen) atau dari sebelum perubahan sebesar Rp6.750.000.000,00 menjadi sebebar Rp4.258.758.750,00 .

d. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada perubahan RKPD Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 2,29 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp76.266.112.000,00 menjadi sebesar Rp78.016.112.000,00 atau naik sebesar Rp1.750.000.000,00 .

2. Pendapatan Transfer Pada Perubahan RKPD Tahun 2021, Pendapatan Transfer diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp2.584.764.520.000,00 menjadi sebesar Rp2.585.449.259.984,00 (atau naik sebesar Rp684.739.984,00). K enaikan tersebut karena meningkatnya pendapatan transfer antar daerah dari sebelumnya sebesar Rp412.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp593.079.902.000,00 . P eningkatan tersebut sebesar 43,95 persen atau sebesar Rp181.079.902.000,00 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

27 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada perubahan RKPD Tahun 2021 tidak mengalami perubahan yaitu berada pada nilai Rp63.685.500.000,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dibentuk oleh beberapa komponen, yaitu: (i) Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daeah Lainnya; (ii) Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus; (iii) Bantuan Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya; dan Pendapatan Lainnya.

2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan anggaran belanja pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus tetap berpegang pada prinsip money follows program. Hal ini berarti bahwa yang dibiayai hanya program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Secara umum Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD tahun 202 1

diarahkan sebagai beri k ut:

a. Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja; b. Percepatan pananganan pemulihan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan sebagai dampak Covid-19; c. Pemenuhan anggaran terkait dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Belanja untuk kegiatan multiyears sesuai dengan progress dan kemungkinan yang dapat diselesaikan; e. Pemenuhan kebijakan Kepala Daerah untuk alokasi anggaran pada masing-masing desa kurang lebih 1 (satu) miliar guna peningkatan kapasitas dan pemberdayaan desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; f. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pemenuhan hak kewenangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif; g. Pemenuhan belanja program prioritas dan penanganan isu-isu strategis yang difokuskan pada fungsi-fungsi pelayanan dasar, penanganan kemiskinan, pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi stimulasi ekonomi, pelayanan publik dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan lainnya dalam rangka mendukung capaian target kinerja dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021; h. Memenuhi ketentuan kebijakan pendampingan terhadap program-program pemerintah pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

28 i. Mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui belanja tidak langsung seperti belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung stimulasi capaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; j. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber-sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta mendukung capaian target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021; k. Mendorong pelaksanaan kegiatan yang berbasis peran serta masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah; l. Melakukan refocusing terhadap belaja daerah yang tidak proritas kemudian dialihkan untuk menyelesaikan Pembayaran hutang fisik, sebagian hutang Lahan, dan hutang DBH DR .

Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata-rata serapan anggaran pada semester I Tahun 202 1 , diperoleh informasi anggaran yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi mengenai anggaran yang tidak mungkin direalisasikan hingga ak hir semester II tahun 202 1 . Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelol aan keuangan daerah.

Secara umum, kebijakan perubahan Belanja Daerah tetap diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 202 1 . Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan tema pembangunan adalah “Peningkatan Produk Unggulan Yang Memil iki Daya Saing”. Berdasarkan tema tersebut, disusun dan ditetapkan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 dengan mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016 - 2021 serta juga memperhati kan RKP dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2020.

P rioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur (RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021) adalah sebagai berikut :

a. Peningkatan Sumber daya Manusia dan P elayanan D asar

b. Peningkatan P roduksi P angan

c. Peningkatan I nfrastruktur Dasar

d. Peningkatan N ilai T ambah dan Daya Saing K omoditas U nggulan

e. Peningkatan P elayanan P ublik dan P enyelenggaraan P emerintahan

Fokus pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 1

berdasarkan masing - masing prioritas

(5) dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021 disusun dengan mempertimbangkan hasil analisis isu - isu eksternal yang terdiri dari isu internasional, nasional, regional (Kalimantan Timur) maupun isu - isu

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

29 internal yang terdiri dari isu bidang sosial budaya, ekonomi, sarana prasarana, pemerintahan, adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan Sumber daya Manusia dan P elayanan D asar , melalui:

a. Peningkatan aksesibilitas, pemerataan, dan kualitas pendidikan ;

b. Peningkatan aksesibilitas, pemerataan, dan kualitas kesehatan ;

c. Peningkatan nilai tambah pekerja sektor non tambang ;

d. Peningkatan kehidupan beragama dan seni budaya .

2. Peningkatan produksi pangan , melalui:

Peningkatan Ketahanan dan Kemandirian Pangan berkelanjutan: a. Penguatan penyediaan pangan berbasis sumberdaya lokal (intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi); b. Penguatan sektor pertanian melalui dukungan kelembagaan pertanian ;

c. Peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas produk komoditi agribisnis unggulan. 3. Peningkatan infrastruktur Dasar , melalui:

Peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum: a. Pengembangan sistem jaringan drainase dan irigasi; b. Peningkatan akses infrastruktur dasar: air baku, air bersih listrik dan pengembangan sanitasi lingkungan ;

c. Peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi serta keterhubungan antar desa; 4. Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan , melalui:

a. Pengembangan komoditas agribisnis potensi unggulan daerah menuju daya saing daerah ;

b. Peningkatan kualitas SDM berbasis Teknologi Tepat Guna (TTG) mendukung pengembangan komoditas daya saing unggulan ;

c. Peningkatan pemanfaatan keanekaragaman budaya dan hayati sebagai wisata terintegrasi (ekowisata) .

5. Peningkatan Pelayanan P ublik dan P enyeleng garaan P emerintahan , melalui:

a. Peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN);

b. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. 2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan RKPD tahun 2021 adalah Rp0. Penerimaan pembiayaan yang dimaksud adalah surplus atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan. Namun, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur setelah Perubahan RKPD tahun 2021 yang bersumber dari Surplus adalah sebesar Rp272.605.644.806,00 atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan. Selanjutnya, SiLPA tersebut dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah atau sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah Rp267.605.644.806,00 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

30 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal. 2.3

Pencapaian

Target K inerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Pendapatan Daerah Target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp2.820.664.498.009,00 sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 3.116.655.808.496,89 atau sebesar 110,49 %. Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari:

a. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 158.318.483.750,00 dan realisasinya sebesar Rp 253.159.605.188,67 atau sebesar 159, 91 %.

b. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.585.749.259.984,00 dan realisasinya sebesar Rp2.776.170.339.367,70 atau sebesar 107,36%. c. Lain-lain Pendapatan yang sah. Lain-lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp76.596.754.275,00 dan realisasinya sebesar Rp87.325.863.940,52 atau sebesar 114,01%.

B. Belanja Daerah Target Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp3.086.494.638.540,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.843.825.472.651,21

atau sebesar 92,1 4 % . Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:

a. Belanja Operasi Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp2.075.583.076.158,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 1.924.693.918.290,71

atau sebesar

92,7 3 % .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

31 b. Belanja Modal Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp790.172.376.507,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 706.899.903.372,50 atau sebesar 89,46%.

c. Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp23.976.739.975,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp23.562.786.490,00 atau sebesar 98,27 %.

d. Belanja Transfer Belanja Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yang ditetapkan sebesar Rp196.762.445.900,00. Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp188.668.864.498,00 atau sebesar 95,89%.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

32 BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

3.1

Indikator Capaian Target Kinerja APBD

3.1.1 Urusan Pendidikan Capaian kinerja dan anggaran Dinas Pendidikan dalam melaksanakan program-program pendidikan secara keseluruhan masing-masing adalah sebesar 100

persen

dan 85,96

persen. Terdapat 2 (dua) program yang telah mencapai realisasi

10 0 persen baik untuk realisa si kinerja maupun anggarannya. Kedua program tersebut yaitu: a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; dan b) Program Pengelolaan Pendidikan. Program dengan capaian realisasi kinerja sebesar 10 0 persen

menunjukkan terjadinya efisiensi

anggaran .

A nggaran dan realisasi dari 2

(dua) program urusan wajib

berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan. Dari sisi anggaran keuangan, program yang memiliki proporsi anggaran yang besar yaitu Program Pengelolaan Pendidikan

sebesar

63,97

persen.

S ementara Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar 36,03

persen . Adapun realisasi anggaran, kedua program tersebut tetap memiliki porsi yang sama besar dengan proporsi anggaran, dimana Program Pengelolaan Pendidikan lebih besar di bandingkan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar yaitu masing - masing sebesar 53,64

persen

dan 46,36

persen.

3.1.2

Urusan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan Prinsip dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan ketiga ”Kehidupan Sehat dan Sejahtera”. Pengadaan program-program pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dimana masing-masing instansi memiliki anggaran masing-masing sebesar Rp236.443.297.025 dan Rp74.272.244.954, dimana realisasi anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp144.488.258.319 dan Rp20.341.600.146. Adapun keseluruhan anggaran untuk Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan sebesar Rp310.715.541.979 dan direalisasikan sebesar Rp164.829.858.465 .

Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 88,53

persen

dan serapan anggarannya sebesar 78,33

persen . Hal ini menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran. Adapun 5 (lima) program tersebu t meliputi:

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Program Pemenuhan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

33 Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan

Masyarakat Program Upaya Kesehatan Masyarakat , Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan , Program Se diaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman , dan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan .

RSUD Kudungga memiliki 3 (tiga) program dengan besar realisasi anggaran sebesar Rp74.272.244.954. Ketiga program tersebut meliputi: (a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (b) Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat; dan (c) Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Hal ini menunjukkan telah terjadinya efisiensi keuangan/anggaran pada ketiga program tersebut. Sementara dari sisi capaian realisasi anggaran, hanya Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang mencapai nilai 100

persen . Secara umum capaian kinerja RSUD Kudungga dalam mengadakan program - program di bidang kesehatan s ecara keseluruhan adalah sebesar 84,17

persen.

Capaian kinerja program-program Dinas Kesehatan secara keseluruhan telah mencapai 86,35

persen . Program - program kesehatan tersebut telah didukung dengan kegiatan dan sub kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiat an dan target kinerja program - program kesehatan ini terbukti dengan adanya peningkatan indikator kesehata n . Angka Harapan Hidup (AHH) belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 74,33 tahun. Meskip un demikian, capaian Angka Harapan Hidup ( AHH )

ini mengalami peningkatan dari 73,16 tahun pada 2020 menjadi 73,46 tahun di tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa pembangunan bidang kesehatan berhasil mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat. P eningkatan Angka Harapan Hidup ( AHH )

ini juga akan berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

3.1.3

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan oleh 2 (dua) dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dengan masing-masing anggaran sebesar Rp488.767.945.775 dan Rp31.186.075.533. Adapun realisasi anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan dan

Penataan Ruang, masing - masing adalah se besar Rp442.185.773.846 dan Rp 28.789.253.070 .

Secara umum capaian kinerja Dinas Pekerjaan Umum dalam mengadakan program-program secara keseluruhan adalah sebesar 87,89

persen

u ntuk capaian anggaran dan 76,27

persen

untuk capaian kinerja. Da ri 9 (sembilan) program, ada 4 (empat) program yang berhasil mencapa i realisasi kinerja sebesar 100

persen . Sementara dari sisi capaian anggaran, seluruh program masih belum mencapai kinerja 100

persen. Hal ini menunjukkan belum terwujudnya efisiensi keuan gan untuk seluruh program dari Dinas Pekerjaan Umum. Sementara capaian kinerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah

sebesar 83,34

persen

un tuk capaian anggaran dan 93,00

persen

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

34 untuk capaian kinerja. Dari 5 (lima) program, ada 2 (dua) program yang berhasil mencapai realisasi kinerja sebesar 100

persen . Sementara dari sisi capaian anggaran, seluruh program masih belum mencapai kinerja 10 0

persen . Hal ini menunjukkan belum terwujudnya efisiensi keuanga n untuk seluruh program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang .

Kegiatan yang ada pada Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

p ada tahun 2021

diperoleh capaian - capain

sebagai berikut:

Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik/mantap seb esar 52,57

persen , r asio tempat ibadah per satuan penduduk sebesar 2,648 , Persentase Luas Irigasi Kabupaten d alam Kondisi Baik sebesar 46,10

persen . Capaian yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dalam mencapai target indikator kinerja terhada p Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pad a tahun 2021 adalah sebesar 100

persen .

Capaian kinerja program-program Dinas Pekerjaan Umum secara keseluruhan telah mencapai 87,89

persen , sementara Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

mencapai kinerja sebesar 93,00

persen . Program - program tersebut telah didukung dengan kegiatan dan sub kegiatan yang sesuai, ditunjang oleh beberapa kegiaan fisik yang sesuai dengan to tal anggaran program sebesar Rp 373.851.300.715. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program

pekerjaan umum dan penataan ruang antara lain:

Persentase jalan Kabupat en kondisi mantap sebesar

52,57

persen , Capaian Akse s Air Minum Layak sebesar 47,26

persen , Persentase Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air

limbah Domestik sebes ar n/a

dan Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar overload .

3.1.4

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan anggaran sebesar Rp157.540.851.317 dan terealisasi sebesar Rp149.937.557.184.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur memiliki 4 (empat) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,11

persen

dan serap an anggarannya sebesar 89,85

persen . Adapun 4 (empat) program tersebut meliputi

: Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Program Pengembangan Perumahan , Program Kawasan Permukiman

dan Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas

Umum (PSU) .

Dari ke-4 (empat) program tersebut, 3 (tiga) program diantaranya memiliki capaian kinerja sebesar 100

persen , yaitu: a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; b) Program Kawasan Permukiman; dan c) Program Peningkatan Pras arana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), namun realisasi anggarannya baru mencapai 94,28

persen . Sementara 1 (satu) program: Program Pengembangan Perumahan mencapai capaian kinerja sebesar 65

persen

dan realisasi anggaran sebesar 48,78

persen . Dengan tercapa inya realiasi kinerja dan serapan anggaran tersebut, sudah menunjukkan adanya efisiensi tehadap penggunaan anggaran.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

35 Capaian kinerja program-program Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat secara keseluruhan telah mencapai 96,11

persen . Program - program oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti turunnya indikator capaian berupa presentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan, dibanding kan dengan tahun sebelumnya, melalui kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha yang mencapai capaian kinerja sebesar 100

persen

dengan realisasi anggaran sebesar 98,92

persen .

3.1.5

Urusan Ketentr aman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

Pengadaan program pembangunan Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan . Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulan gan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, dengan total anggaran Rp 43.182.156 .298 dan terealisasi sebesar Rp 31.923.632.779.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,30

persen

dan se rapan anggarannya sebesar 92,85

persen . Hanya 1 program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen

dengan r ealisasi anggaran sebesar 97,64

persen

yaitu Program Penanggulangan Bencana. Adapun 3 (tiga) program terse but meliputi

: Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Program Penanggulangan Bencana , Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan

Penyelamatan Non Kebakaran .

Badan Penanggulangan Bencana Dearah Kabupaten Kutai Timur juga memiliki 3 (tiga) program, dimana telah mencapai capaian realiasi kinerja sebesar 88,61

persen

dengan realiasi anggaran sebesar 77,13

persen . Ke 3 program tersebut bel um mencapai capaian kinerja 100

persen . Adapun program yang dimiliki Badan Penanggu langan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur meliputi: a) Program Penunjang Urusan Pemerin tahan Daerah Kabupaten/Kota, b) Program Penanggulangan Bencana dan c) Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, masing - masing denga n capaian kinerja sebesar 99,17

persen , 80,00

persen

dan 88,67

persen , sementara capaian realisasi anggaran nya masing - masing sebesar 94,50

persen , 64,28

persen

dan 72,62

persen .

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur memiliki 2 (dua) program dimana telah mencapai capaian realiasi kinerja sebesar 92,62

persen

dengan realiasi anggaran sebesar 85,76

persen . Ke 2 program tersebut bel um mencapai

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

36 capaian kinerja 100

persen . Adapun program yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur meliputi: a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, b) Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, masing - masing denga n capaian kinerja sebesar 88,57

persen

dan 96,67

persen , sementara capaian realisasi anggarann ya masing - masing sebesar 82,35

persen

dan 89,17

persen .

Capaian indikator kinerja yang didukung Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat adalah

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit)

Daerah Layanan Wilayah Manajemen , Kebakar an (WMK) sebesar 97,83

persen

dan Tugas penegakan Peratur an Daerah (Perda) sebesar 53,99

persen .

3.1.6

Urusan Sosial

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Sosial sebagai pelaksana Urusan Kesejahteraan Sosial memastikan memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat. Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas S osial, dengan total anggaran Rp 46.468.750 .481 dan terealisasi sebesar Rp 43.219.744.514 .

Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 92,50

persen

dan serapan anggarannya sebesar 80,77

persen . Hanya 1 program yang mencapai capaian kinerja 100

persen

dengan realisasi anggaran sebesar 94,07

persen

yaitu Program Pembe rdayan Sosial. Adapun 5 (lima) program yang dimaksud tersebut meliputi:

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,

Program Pemberdayaan Sosial ,

Program Penanganan Warga Negara

Migran Korban Tindak Kekerasan ,

Program Rehabilitasi Sosial da n

Program Perlindungan dan Jaminan Sosial .

Capaian indikator kinerja yang didukung Urusan Sosial

antara lain : Persentase PMKS yang mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial kelompok maupun perorangan , Persentase PMKS yang memperoleh Rehabilitasi Sosial dan Persentase PMKS yang mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial .

3.1.7

Urusan Ketenagakerjaan

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Urusan Tenaga Kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan total anggaran Rp11.440.810.234 dan terealisasi sebesar Rp10.601.199.146.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur memiliki 8 (delapan) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,56

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 89,47

persen . Ada 4 (empat) program yang mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu 1) Program Hubungan Industrial, 2) Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi, 3) Program

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

37 Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dan 4) Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan realisasi anggaran masing-masing sebesar 97,50

persen , 96,94

persen , 91,61

persen

dan 95,77

persen . Keempat program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai r ealisasi anggaran 100

persen

Adapun 8 (delapan) program yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2021 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,

Program Perencanaan Tenaga Kerja, Program Pelatihan Kerja Dan Pro duktivitas Tenaga Kerja ,

Program Penempatan Tenaga Kerja ,

Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi ,

Program Hubungan Industrial ,

Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan

Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja .

3.1.8

Urusan Pemberdayaan P erempuan dan Perlindungan Anak

Berbagai progam pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals (SDG’s). Selain itu, tujuan urusan ini juga termasuk dalam rangka menjalankan Misi ke 1 (satu) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Program dari urusan ini meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan total anggaran Rp2.262.357.345 dan terealisasi sebesar Rp1.939.566.022 . Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur memiliki 7 (tujuh) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,58

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 87,37

persen . Ada 3 (tiga) program yang mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Program Peningkatan Kualitas Kelu arga, Program Perlindungan Khusus Anak, dengan realisasi anggaran masing - masing sebesar 91,65

persen , 96,94

persen , 91,64

persen

dan 91,04

persen . Ketiga program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen.

Adapun 7 (tujuh) program yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2021 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,

Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan ,

Program Per lindungan Perempuan ,

Program Peningkatan Kualitas Keluarga ,

Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak ,

Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan

Program Perlindungan Khusus Anak .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

38 3.1.9 Urusan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Urusan Pertanahan dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana, dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan & Penataan Ruang, dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ada.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pertanahan dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dengan total anggaran Rp31.068.997.183 dan terealisasi sebesar Rp28.715.373.520. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur memiliki 4 (empat) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 92,16% dan capaian realisasi anggarannya sebesar 82,61

persen . Ada 2 (dua) program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu 1) Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan, dan 2) Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan, dengan realisasi anggar an masing - masing sebesar 92.61

persen dan 92.83

persen , kedua program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen.

I ndikator capaian yaitu Ketaatan terhadap RTRW pada tahun

2021 yang ditetapkan oleh Dinas Pertanahan dan Pe nataan Ruang adalah sebesar 100

persen

dengan capaian sebesar 100

persen .

3.1.10

Urusan Pangan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan kebijakan urusan pangan dengan berlandaskan Misi 2 (dua) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian”. Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Peternakan. Kehutanan, Perburuan dan Perikanan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, jika terjadi kendala pada tersebut, maka akan berdampak pula pada ketahanan pangan .

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahan an

Pangan dengan total anggaran Rp5.124.238.777 dan terealisasi sebesar Rp2.693.337.919. Dinas Ketahan an

Pangan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dima na telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95,10

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 82,51

persen. Ada 1 (satu) program yang mencapai kinerja dan realisasi anggaran 100

persen , yaitu Program Penanganan Kerawanan Pangan, sementara 2 (dua) program yang mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, dan Program Pengawasan Keamanan Pangan, dengan realisasi anggaran masing - masing sebesar 57,69

persen

dan 95,78

p ersen . Kedua program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

39 Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Ketahan Pangan pada tahun 2021 adala h

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Ka bupaten/Kot a,

Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan ,

Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat ,

Program Penanganan Kerawanan Pangan dan

Program Pengawasan Keamanan Pangan .

3.1.11 Urusan Lingkun gan Hidup

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program-program Urusan Lingkungan Hidup dengan berlandaskan Misi 5 (lima) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan”.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dengan total anggaran Rp39.872.225.175 dan terealisasi sebesar Rp26.970.206.705. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur memiliki 9 (sembilan) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 91,25

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 76,88

persen . Ada 2 (dua) program yang mencapai capaian kinerja 100

persen ,

yaitu 1) Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pplh), 2) Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup, dengan realisasi anggaran masing - masing sebesar 64,88

persen

dan 92,19

pers en . Kedua program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen .

Adapun 9 (sembilan) program yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,

Program Perencanaan Lingkungan Hidup ,

Program Pengendalian Pencemaran dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup ,

Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) ,

Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan

Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pplh) , Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat ,

Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat ,

Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Program Pengelola an Persampahan .

3.1.12

Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan total anggaran Rp6.237.781.582 dan terrealisasi sebesar Rp5.326.599.214. Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 89,83

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 76,0 6 persen . Pada program yang telah dilaksanakan, belum

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

40 terdapat program yang mencapai capaian kinerja 100

persen

ataupun mencapai realisasi anggaran 100

persen .

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pendaftaran Penduduk c. Program Pencatatan Sipil d. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan e. Program Pengelolaan Profil Kependudukan Anggaran dan realisasi dari 5 program urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dari sisi anggaran keuangan, program yang memiliki proporsi anggaran serta realisasi yang paling besar adalah Program Pendaftaran Penduduk yang mencapai 56,50

persen

dengan realisasi sebesar 55,17

persen . Sementara program - program lainnya memiliki proporsi

relatif kecil yaitu dibawah 35

persen

bahkan terdapat program ya ng memiliki proporsi dibawah 1 0

persen.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 4) Penyediaan jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 5) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp1.973.355.582, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.894.044.339.

Adapun fokus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah pada 4 (empat) program: a. Program Pendaftaran Penduduk memiliki anggaran sebesar Rp3.524.426.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp2.928.801.142. Program ini didukung dengan tiga kegiatan yaitu: Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk yang masing-masing mencapai kinerja sebesar 95,00

persen , 93,00

persen , da n 93,00

persen

den gan realisasi angg aran masingmasing sebesar 83,73

persen , 80,92

persen , dan 77,74

persen . b. Program Pencatatan Sipil ya ng memiliki anggaran sebesar Rp 315.000.000 denga n realisasi anggaran sebesar Rp 2.938.801.142. Program tersebut didukung dua kegiatan yai tu: 1) Pelayanan Pencatatan Sipil, dan 2) Penyelenggaraan Pencatatan Sipil yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota dengan capaian kine rja masing - masing sebesar 85,00

persen

dan 86,00

persen

sedangkan realisasi anggaran masin g - masing kegiatan sebesar 64,40

persen . c. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependud ukan dengan anggaran sebesar Rp 285.000.000 da n realisasi anggaran sebesar Rp 228.959.300, didukung tiga kegiatan yaitu: 1) Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajia n Database Kependudukan, 2) Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan , dan 3) Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang mencapai capaian kine rja sebesar masing - masing 95,00

persen , 80,00

persen , da n 95,00

persen

dan realisasi angg aran masing - maing sebesar 85.95

persen , 62,24

persen

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

41 dan 86.75

persen.

d. Program Pengelolaan Profil Kependud ukan dengan anggaran sebesar Rp 140.000.000 da n realisasi anggaran sebesar Rp 105.679.433. Program ini didukung kegi atan Penyusunan Profil Kependudukan yang berhasil mencapa i capaian kinerja sebesar 90,00

persen

serta r ealisasi anggaran sebesar 75.49

persen .

3.1.13

Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program-program Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan penerapan dari RPJMD Kabupaten Kutai Tahun 2021-2026, khususnya pada misi ke-1 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Yang Berahlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu” .

Program Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran sebesar Rp46.348.782.316 dan

terealisasi sebesar Rp31.738.484.926. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisas i kinerja sebesar 90,00

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 80,72

persen . Ada 1(satu) program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Penataan Desa dengan r ealisasi anggaran sebesar 91,65

persen . program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Timur

pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daera h Kabupaten/Kota b. Program Penataan Desa c. Program Peningkatan Kerjasama Desa d. Program Administrasi Pemerintahan Desa e. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat .

P rogram yang memiliki proporsi anggaran yang p aling besar yaitu Program Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat

Hukum Adat yang mencapai 71,10

persen . Adapun realisasi kinerja proporsi program

tersebut tetap memiliki porsi paling besar yaitu sebesar 66,31

persen . Semen tara programprogram lainn ya memiliki proporsi dibawah 20

persen .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3) Administrasi Umum Perangkat Daerah 4) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Desa 5) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah memiliki anggaran sebesar Rp1.815.532.300, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.711.269.037 dancapaian realisasi kinerja sebesar 90,00

persen

dan r ealisasi anggaran sebesar 80,72

persen .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan total anggaran sebesar Rp46.348.782.316 (90,00

persen ) dan terealisasi sebesar Rp31.738.484.926 (80,72

persen ), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

42 dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh Skor Indeks Pembangunan Desa (IPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar 64,12

persen , meningkat menjadi 66,50

persen

pada tahun 2021.

3.1.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran Rp8.540.877.474 dan terrealisasi sebesar Rp7.462.542.775. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur memiliki 4 (empat) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95,42

persen

dan capaian realisasi anggaranny a sebesar 89,27

persen . Ada satu program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS), dengan r ealisasi anggaran sebesar 99,02

persen . Program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapa i realisasi anggaran 100

persen. Adapun 4 (empat) program yang dimiliki Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjan g Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pengendalian Penduduk c. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) d. Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp2.377.091.016, dengan realisasi anggaran sebesar Rp2.277.820.102.

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan total anggaran sebesar Rp8.540.877.474 (95,42

persen ) dan terealisasi sebesar Rp7.462.542.775 (89,27 persen ), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperol eh indikator capaian yaitu Cakupan peserta KB aktif pada tahun 2021 yang ditetapkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga

Berencana adalah sebesar 69,00

persen . Indikator lainnya adalah Rata - rata jumlah anak per keluarga (anak) sebanyak 2,8 anak da n Rasio Akseptor KB sebesar 70,12

persen .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

43 3.1.15

Urusan Perhubungan

Kondisi moda transportasi umum di Kabupaten Kutai Timur belum cukup memadai, baik di perkotaan maupun pedesaan. Begitupun dengan layanan kelancaran lalu lintas juga mash belum cukup memadai. Selain itu, layanan pengujian kendaraan bermotor juga masih bekum cukup efektif dan efisien. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap uji kendaraan masih sangat kurang dan menghilangkan potensi PAD. Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, dengan total anggaran Rp5,414,828,057 dan terealisasi sebesar Rp4,671,320,722. Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 93.67

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesa r 81.47

persen . Dari tiga

program yang telah dilaksanakan, belum terdapat program yang berhasil mencapai realisasi program maupun

realisasi anggaran sebesar 10 0 persen . Adapun

3 (tiga) program yang dimiliki Dinas Perhubungan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) c. Program Pengelolaan Pelayaran .

Adapun fokus dari Dinas Perhubungan adalah pada 2 (dua) program: a. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki anggaran sebesar Rp771,538,549 dengan realisasi anggaran sebesar Rp700,489,722, yang didukung dua kegiatan yaitu: Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang mencapai capaian realisasi kinerja sebesar masingmasing 100

persen

dan realisasi angga ran masing - ma sing sebesar 91.57

persen

dan 94.04

persen ;

Program Pengelolaan Pelayaran yang memiliki anggaran sebesar Rp1,973,263,924 dengan reallisasi anggaran sebesar Rp1,802,458,523. Program tersebut didukung dua kegiatan yaitu: Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota dan Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau dengan capaian kinerja masingmasing sebesar 100

persen

dan realisasi anggaran masing - masin g

sebesar 92.90

persen

dan 99.08

persen .

3.1.16

Urusan Komunikasi dan Informatika

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berusaha untuk meningkatkan capaian komunikasi walau permasalahan komunikasi dibeberapa wilayah di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat hambatan. Terhambatnya komunikasi antar wilayah lainnya masih ada, sehingga upaya pembangunan jaringan Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar hingga ke desa-desa masing-masing kecamatan menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan dalam indikator pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

44 2026. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya dalam memberikan kemudahan dalam pengaturan perijinan pembangunan jaringan komunikasi bagi para penyedia jasa telekomunikasi, agar penyebaran terkait pelayanan telekomunikasi dapat merata di seluruh wilayah Kutai Timur.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan total anggaran Rp16.990.555.354 dan terealisasi sebesar Rp16.651.168.755. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 98,33 persen

dan capaian reali sasi anggarannya sebesar 95,23 perse n . Ada dua program yang mencapai kin erja dan realisasi anggaran 100

persen , yaitu 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan 2) Program Informasi dan Komunikasi Publik, sementara satu program lainnya yaitu Program Aplikasi Informat ika, dengan re alisasi anggaran sebesar 95,00 persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Informasi d an Komunikasi Publik c. Program Aplikasi Informatika .

Adapun fokus dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik untuk urusan Komunikasi dan Informasi adalah pada 2 (dua) program: a. Program Informasi dan Komunikasi Publik memiliki anggaran sebesar Rp8.615.077.407 dengan realisasi anggaran sebesar Rp8.559.083.380, yang didukung satu kegiatan yaitu: Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan r eali sasi anggaran sebesar 99,35

persen .

Program Aplikasi Informatika yang memiliki anggaran sebesar Rp5.866.813.107 dengan reallisasi anggaran sebesar Rp5.603.477.586. Program tersebut didukung dua kegiatan yaitu: 1) Pengelolaan E - government

Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 2) Pengelolaan Nama Domain yang telah Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota denga n capaian kinerja sebesar 95,00

persen

dan re alisasi anggaran sebesar 88,49

persen .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Komunikasi dan Informatika oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dengan total anggaran sebesar Rp16.990.555.354 dan terealisasi sebesar Rp16.651.168.755, mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian, yaitu Cakupan Layanan Telekomunikasi pada tahun 2021 sebesar 73,76

persen , meningka t dari tahun 2020 sebesar 58,87

persen . Disamping itu Persentase PD yang terkoneksi dengan jaringan fiber optic masih mencapai capaian yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 17,14

persen .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

45 3.1.17

Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Koperasi merupakan salah satu usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat yang diharapkan dapat menurunkan kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan. Semakin banyak jumlah koperasi yang aktif, diharapkan semakin berdaya ekonomi kerakyatan. Lebih jauh hal ini akan menurunkan jumlah kemiskinan dan

menurunnya jumlah pengangguran.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dengan total anggaran Rp2.803.826.952 dan terealisasi sebesar Rp2.534.731.567. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur memiliki 7 (tujuh) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,55 persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 88,90

persen . Terdapat 3 (tiga) program yang mencapai capaian kinerja 100

persen , y aitu 1) Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi, 2) Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi, 3) Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM), dengan realisasi anggaran masing - masing sebesar 94,92

persen , 94,30 persen

dan 99,97 persen . Ketiga program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen.

Adapun 7 (tujuh) program yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan P emerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi c. Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi d. Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian e. Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi f. Program Pemberdayaan Usaha

Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) g. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro

(UMKM) .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Koperasi, Usaha Kecil dan

Menengah oleh Dinas Dinas Koperasi dan UMKM, d engan total anggaran sebesar Rp 2.86 6.077.952 (96,55

persen ) dan terealisasi sebesar Rp2.534.731.567 (88,90 persen ), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian yaitu persentase koperasi aktif dalam persentase pada tahun 2021 yang dicapai oleh Dinas Dinas Koperas i dan UMKM adalah sebesar 55,85

persen

menurun

dar i tahun 2020 yang sebesar 57,21

persen . Sedangkan indikator lainnya adalah jumlah UKM dalam satuan unit sebanyak 9.627 unit, meningkat dari 6.942 unit pada tahun 2020.

3.1.18

Urusan Penanaman Modal

Penanaman modal di Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan sangat cepat, yang dinilai dari jumlah proyek yang disetujui investor. Pada tahun 2016, hanya terdapat sepuluh proyek yang disetuju, namun pada tahun 2020 sudah tercatat sebanyak (Nib) 720 proyek. Dari jumlah ini ada investor yang berskala nasional dan internasional. Penanaman modal erat kaitannya dengan pertumbuhan aktifitas

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

46 ekonomi. Dengan begitu, lembaga penanaman modal menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi .

Program Penanaman Modal dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran sebesar Rp5.930.421.619 dan terrealisasi sebesar Rp5.049.017.537. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 93,13

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 89,07

persen . Dari kelima program tersebut, hanya ada 1 program yang memiliki capaian kinerja 100

persen

yaitu Program Pengelolaan Data dan Siste m Informasi Penanaman Modal. Sementara program dan kegiatan - kegiatan lainnya belum ada capaian kinerja 100

persen.

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,

Program Pengembangan Iklim Penanaman Moda l,

Program Promosi Penanaman Modal , Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal . A ngga ran dan realisasi dari 5 program urusan wajib yang berkaitan dengan Penanaman modal dari sisi anggaran keuangan, program yang memiliki proporsi anggaran yang paling besar yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang kinerjanya men capai 87,10

persen . Adapun realisasi kinerja proporsi program tersebut tetap memiliki porsi paling besar yaitu sebesar 87,56

persen . Sementara program - program lainnya memiliki proporsi relatif kecil yaitu dibawah 10

persen .

Indikator kinerja dari terlaksananya program serta kegiatan dalam Urusan Penanaman Modal adalah jumlah investor berskala nasional, baik PMDN maupun PMA. Pada tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menetapkan target jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) meningkat dari tahun sebelumnya, dimana jumlah yang dicapai oleh Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 yaitu sebanyak 1.513 investor .

3.1.19

Urusan Kepemudaan dan Olahraga

Aktivitas kepemudaan merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga yang menjadi salah satu tujuan dari Program Kepemudaan dan Olahraga adalah untuk mendorong para pemuda memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kehidupan di masa depan yang mengarah pada pencegahan dampak negatif dari kemajuan teknologi, budaya asing, dan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPSA).

Program Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran sebesar Rp12.255.789.700 dan terrealisasi sebesar Rp11.127.000.796.

, program yang memiliki proporsi anggaran yang paling besar yaitu Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

47 yang mencapai 78,00

persen . Adapun realisasi kinerja proporsi program tersebut yaitu sebesar 71,87

persen . Sementara progra m - program lainnya memiliki proporsi relatif kecil yaitu dibawah 30

persen.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah , Administrasi Keuangan Perangkat Daerah , Administrasi Umum Perangkat Daerah , Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki

anggaran sebesar Rp3.415.647.080, dengan realisasi anggaran sebesar Rp3.271.865.233 .

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian

kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 100

persen

dan 90,79

persen .

Pada tahun 2021 indikator capaian ini menunjukkan hasil yang sama jumlahnya dengan tahun sebelumnya. Tahun 2020 Organisasi Pemuda yang Aktif yaitu sejumlah 76 dan memiliki

jumlah yang sama pada tahun 2021. Pada Prestasi Olahraga yang didapatkan, tahun 2020 sejumlah 8 dan di tahun 2021 mendapat jumlah yang sama. Hasil tersebut menunjukan bahwa belum ada kenaikan dari tahun sebelumnya ke tahun 2021 .

3.1.20

Urusan Kebudayaan

Keragaman budaya dimiliki oleh Kabupaten Kutai Timur kurang dikenalkan secara optimal. Kondisi tersebut berakibat pada kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah yang kurang terlihat. Pengenalan budaya yang ada perlu ditujukan untuk masyarakat luar Kabupaten Kutai Timur juga, dengan harapan keragaman budaya Kabupaten Kutai Timur dapat lebih dikenal masyarakat secara luas. Pengenalan tersebut dapat dilalukan melalui berbagai event dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, dengan total anggaran Rp 2.828.989.125 dan terealisasi sebesar Rp 2.637.421.044. Dinas Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dengan capaian realisasi kinerjanya sebesar 96,33% da n

capaian realisasi anggarannya sebesar 87,71%. Dari kelima program yang ada. hanya satu program yang telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesa r 100.00%, sementara capaian realisasi anggarannya sebesar 92,23%, yaitu Program Pengelolaan Permuseuman .

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Kebudayaan pada tahun 2021 yaitu

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Program Peng embangan Kebudayaan ,

Program Pembinaan Sejarah , Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

dan

Program Pengelolaan Permuseuman .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: Perencanaan,

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

48 Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Administrasi Umum Perangkat Daerah, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp1.716.937.450, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.584.385.092 .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Kebudayaan oleh Dinas Kebudayaan, dengan total anggaran sebesar Rp2.828.989.125 (100.00

persen ) dan terealisasi sebesar Rp2.637.421.044 (93,23

persen ), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian pada tahun 2021 yaitu: a) Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya (Kegiatan) pada tahun 2021 yang ditetapkan oleh Dinas Kebudayaan adalah sebesar 6

penyelenggaran b) Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya sebanyak 1/100 unit c) Jumlah Benda, Situs dan Kawasan cagar budaya yang dilestarikan sebesar 59 .

3.1.21 Urusan Statistik Statistik yang handal merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perumusan suatu kebijakan. Data statistik tersebut harus terdokumentasi secara memadai yang selanjutnya dapat diolah menjadi informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Informasi yang dihasilkan dari pengolahan data tersebut harus memenuhi kriteria antara lain akurat, dapat dipercaya, lengkap, dapat diakses, tersedia tepat waktu dan mudah dimengerti .

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar urusan Statistik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statstik, dengan total anggaran Rp321.185.557 dan terrealisasi sebesar Rp318.675.769 .

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statstik Kabupaten Kutai Timur melalui 1 (satu) kegiatan yaitu: Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota, dimana capaian realisasi kinerjanya sebesar 100

persen

dan capaia n realisasi anggarannya sebesar 99,22

persen.

3.1.22 Urusan Persandian Persandian diharmonisasikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka aktivitas persandian berada pada ruang anti penyangkalan informasi, keontentikan informasi, ketersediaan informasi, keutuhan informasi, dan kerahasiaan informasi. Kriteria informasi dikecualikan terbagi atas informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia. bagi pemerintah daerah, kriteria kerahasiaannya berada pada tingkat medium dengan sifat terbatas, yaitu

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

49 informasi dengan dampak memiliki nilai yang penting bagi instansi, menghambat tugas pokok instansi, kerusakan aset organisasi tinggi pengaruhnya bagi instansi, terganggunya penyelenggaraan instansi dan menimbulkan kerugian bagi instansi pemerintah.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar urusan Persandian dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statstik, dengan total anggaran Rp105.616.130 dan terrealisasi sebesar Rp104.317.231.

Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengama nan Informasi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statstik Kabupaten Kutai

Timur melalui 1 (satu) kegiatan yaitu: Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dimana capaian r ealisasi k inerjanya sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 98,77 persen.

3.1.23

Urusan Perpustakaan

Indeks koleksi perpustakaan secara digital dan majalah di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kembali, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut dikarenakan perpustakaan dapat berperan sebagai salah satu sarana yang dapat menunjang peningkatan IPM melalui literasi. Di sisi lain, sebagian masyarakat Kutai Timur memiliki kesadaran literasi yang masih rendah. Dengan begitu, adanya perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran literasi. Kebijakan kearsipan nasional menjadi dasar dari pengolahan arsip penting yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, hingga tahun 2019, sistem kearsipan di Kabupaten Kutai Timur belum didukung dengan sistem yang berbasis elektronik/IT yang memadai.

Pengadaan program pembangunan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan total anggaran Rp6.864.552.859 dan terealisasi sebesar Rp6.596.498.538. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur memiliki 4 (empat) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96,9 9 persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 90,63

persen . Pada program yang telah dilaksan akan, tidak terdapat program yang mencapai capaian kinerja maupun realisasi ang garan sebesar 100

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Kebudayaan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Progra m Pembinaan Perpustakaan c. Program Pengelolaan Arsip d. Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip .

Adapun fokus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pada 3 (tiga) program: a. Program Pembinaan Perpustakaan memiliki anggaran sebesar Rp593.670.400 dengan realisasi anggaran sebesar Rp549.239.800, yang didukung dua kegiatan yaitu: Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang masingmasing mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95,00

persen

dan 100

persen serta realisasi anggaran sebesar masing - masin g sebesar 80,21

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

50 persen

dan 99,16

persen , b. Program Pengelolaan Arsip ya ng memiliki anggaran sebesar Rp 450.259.036 denga n realisasi anggaran sebesar Rp 420.005.13 6. Program tersebut didukung tiga kegiatan yaitu: Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Arsip Statis Daerah Kabupaten/Kota, dan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota dengan capaian kinerja pa da mas ing - masing kegiatan sebesar 100

persen , 100

persen

dan 95,00

persen

serta masing - masing realisasi anggaran sebesar 93 ,44

persen , 100

persen , dan 89,03

persen , c. Program Perlindungan Dan Penyelamatan A rsip dengan anggaran sebesar Rp 100.000.000 da n re alisasi anggaran sebesar Rp 89.027.900, didukung satu kegiatan yaitu: Pemusnahan Arsip Di

L ingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (sepuluh) Tahun denga n capaian kinerja sebesar 95,00

persen

dan r ealisasi anggaran sebesa r 89,03

persen .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan total anggaran sebesar Rp6.864.552.859 (96,99

persen ) dan terealisasi sebesar Rp6.596.498.538 (90,63

persen ), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian yaitu: 1) Jumlah K oleksi Buku yang Tersedia di Perpustakaan sebanyak 32.652 judul 2) Persentase Koleksi Judul Buku Agama, Budaya, Sosia l di Perpustakaan sebesar 42,36

persen.

3.1.24

Urusan Kelautan dan Perikanan

Pengadaan program pembangunan urusan pilihan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan total anggaran Rp8.853.888.402 dan terealisasi sebesar Rp7.496.146.509 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95,00

persen

dan c apaian real isasi anggarannya sebesar 84,73

persen . Ada 2 (dua) program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu 1) Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, 2) Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan, dengan realisasi angga ran masing - masing sebesar 94,12

persen , dan 94,69

persen . Kedua program tersebut telah mencapai realisasi kinerja 100%, namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021 adalah : a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap c. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya d. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan e. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

51 Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp2.328.736.036,00, dengan realisasi anggaran sebesar Rp2.169.063.724,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik

dan anggaran mas ing - masing adalah sebesar 95,00

persen

dan 84,73

persen . Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan yang sesuai, dengan capaian yang dihasilkan yaitu jumlah produksi perikanan. Pada tahun 2021 capaian indikator kinerja, yang t ertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, menunjukkan hasil yang sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021 produksi perikanan yang didapatkan sama dengan tahun 2021 yaitu

sebesar 8,085.61 ton, namun pada konsumsi p erikanan t erjadi peningkatan sebesar 0,14

persen , dari tahun 2020 sebesar 40.86

persen

dan d i Tahun 2021 menjadi sebesar 41

persen .

3.1.25

Urusan Pariwisata

Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi wisata berupa wisata alam, wisata agro, budaya dan wisata maritim. Aktivitas sektor wisata ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi sektor-sektor lainnya yang terkait. Dengan adanya aktivitas sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata dapat meningkat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisata melalui beberapa program yang telah dilaksanakan. Program pembangunan urusan pilihan Pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran Rp9.508.925.756 dan terealisasi sebesar Rp8.742.251.318. Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 98,17

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 90,89

persen . Ada 2 (dua) program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu 1) Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata, 2) Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan realisasi angga ran masing - masing sebesar 91,11

persen , dan 92,67

persen . Kedua program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen.

Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perika nan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata c. Program Pemasaran Pariwisata d. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan H ak Kekayaan Intelektual e. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pariwisata melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, 4)

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

52 Administrasi Umum Perangkat Daerah, 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp2.684.575.656, dengan realisasi anggaran sebesar Rp2.466.896.083 .

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing-masing adalah sebesar 98,17

persen

dan 90,89

persen . Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan yang sesuai, dengan capaian indikator kin erja tahun 2021 yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu 1) Objek Destinasi Wisata sebanyak 15 objek wisata, 2) Jumlah Kelompok Sadar Wisata yang bergerak pada ekonomi kreatif sebanyak 6 kelompok.

3.1.26 Urusan Pertanian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, juga untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri. Penentuan komoditas unggulan Kabupaten Kutai Timur dengan mempertimbangkan kesesuaian agroekologi, pasar komoditi, ketersediaan sumberdaya dan dampak pengembangannya terhadap perekonomian daerah. Program-program pembangunan urusan pilihan Pertanian dan perkebunan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, dengan total anggaran masing-masing sebesar Rp35.082.961.375 dan Rp6.669.686.526, dimana realisasi anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp24.673.358.318 dan Rp4.838.705.399. Adapun keseluruhan anggaran untuk Pelaksanaan Urusan Pilihan Pertanian adalah sebesar Rp41.752.647.901 dan direalisasikan sebesar Rp29.512.063.717. Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur memiliki 7 (tujuh) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 77,79

persen

dan capaian real isasi anggaran nya sebesar 87,55

persen . Ada satu program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Penyuluhan Pertanian dengan realisasi anggaran sebes ar 97,07

persen . Program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai real isasi anggaran 100

persen

Adapun 7 (tujuh) program yang dimiliki Dinas Pertanian pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian c. Program Penyediaan Dan Pengem bangan Prasarana Pertanian d. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian e. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian

Program Perizinan Usaha Pertanian g. Program Penyuluhan Pertanian .

Sementara Dinas Perkebunan memiliki 6 (enam) program dengan besar realisasi anggaran sebesar Rp4.838.705.399. Keenam program tersebut meliputi: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; b. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Perkebunan; c. Program Penyediaan Dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

53 Pengembangan Prasarana Pertanian; d. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian; e. Program Perizinan Usaha Pertanian; dan f. Program Penyuluhan Pertanian. Hal ini menunjukkan telah terjadinya efisiensi keuangan/anggaran pada keenam program tersebut. Dari sisi capaian realisasi anggaran, tidak ada program yang mencapai nilai 100%. Secara umum capaian kinerja Dinas Perkebunan dalam mengadakan program-program di bidang Pertanian secara keseluruhan adalah sebesar 84,42

persen .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pertanian melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, dan 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp7.978.324.832, dengan realisasi anggaran sebesar Rp7.699.944.114.

Dinas Perkebunan juga melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pertanian melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah memiliki anggaran sebesar Rp3.776.277.664, dengan realisasi anggaran sebesar Rp3.363.452.448 .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan urusan pilihan Pertanian oleh Dinas Pertanian, dengan total anggaran dari kedua OPD tersebut sebesar Rp41.752.647.901 dan terrealisasi sebesar Rp29.512.063.717, mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa rata-rata realisasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kinerja. Capaian kinerja dan anggaran masing-masing adalah 85,99

persen

dan 73,56

persen .

3.1.27 Urusan Perdagangan Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor perekonomian yang ikut menyumbang pendapatan atau nilai tambah yang cukup besar terhadap PDRB. Sektor perdagangan terdiri dari 3 sub sektor yaitu perdagangan besar dan eceran, rumah makan/restoran dan perhotelan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri .

Pelaksanaan program pembangunan urusan pilihan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran Rp6.868.134.227 dan terealisasi sebesar Rp6.185.108.750,

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

54 dimana memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 84,21

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 73,74

persen . Ada 2 (dua) program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu 1) Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan; dan 2) Program Pengembangan Ekspor, dengan r ealisasi anggaran sebesar 99,84

persen . Program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, 4) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 5) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp3.393.402.096, dengan realisasi anggaran sebesar Rp3.260.194.636.

I ndikator capaian yaitu jumlah Pasar pada tahun 2021 yang dicapai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah sebanyak 13 pasar, meningkat dari ta hun 2020 yang sejumlah 12 pasar. Indikator lainnya adalah jumlah alat UTTP yang terstandarisasi sebanyak 400 buah.

3.1.28

Urusan Perindustrian

Berkaitan dengan Skenario Pembangunan Tahun 2021-2025 berdasarkan RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025, pencapaian Masyarakat dan Wilayah Kutai Timur ”Tegar dan Stabil” (Tahun 2021-2025) diperlukan adanya sinergitas antar komponen daerah untuk menjaga kesinambungan antara kapasitas dan kebutuhan yang menjamin kelangsungan proses pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada agribisnis dan abroindustri. Tingginya keterkaitan tersebut secara langsung dan tidak langsung akan mengembangkan dan menggerakan sektor-sektor ekonomi yang lain. Meningkatnya berbagai aktivitas sektor- sektor ekonomi tersebut akan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan ekonomi Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri .

Program pembangunan urusan pilihan Perindustrian dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran Rp2.224.998.924 dan terrealisasi sebesar Rp1.985.385.093. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 97,94

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 92,07

persen . Pada program yang telah dilaksanakan, hanya terdapat 1 program ya ng mencapai capaia n kinerja 100

persen

namun realisasi

anggarannya tidak mencapai 100

persen .

I ndikator capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Perindustrian yaitu Kontribusi sektor industri terhadap PDRB pada tahun 2021 yang dicapai oleh Dinas

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

55 Perindustrian dan Perdagangan adalah sebesar 3,43

persen , menurun dari tah un sebelumnya yang sebesar 3,55

persen .

3.1.29 Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur .

Program pembangunan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan total anggaran sebesar Rp213,579,325,834 dan terealisasi sebesar Rp203.540.511.660. dimana memiliki 3 (tiga) program yang telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95.38

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 86,86

persen . Ada satu program ya ng mencapai capaian kinerja 100

persen , yaitu Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan realisasi a ngga ran sebesar 90,43

persen . Program tersebut telah

mencapai realisasi kinerja 100

persen , namun belum mencapai realisasi anggaran 100

persen .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui 11 (sebelas) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah; 5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 8) Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 9) Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah; 10) Penataan Organisasi; dan 11)

Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan, ya ng memiliki anggaran sebesar Rp 161,411,263,849, denga n realisasi anggaran sebesar Rp 161.411.263.849 .

Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyediakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan .

Program pembangunan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dengan total anggaran sebesar Rp64.124.706.985 dan terrealisasi sebesar Rp60.660.657.404, memiliki 2 (dua) program yang telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 95,45

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 88,75

persen .

Kedua program tersebut belum mencapai kinerja dan realisasi anggaran sebesar 100

persen , dimana capaian untuk program pertama, yaitu: Program

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

56 Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, mencapai kinerja sebesar 95,91

persen

dan terealisasi sebesar 89,23

persen , sementara program kedua, yaitu: Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan F ungsi DPRD,

mencapai kinerja sebesar 95,00

persen

dan realisasi angga ran sebesar 88,28

persen .

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Sekretariat DPRD melalui 11 (sebelas) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah; 4) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; 5) Administrasi Umum Perangkat Daerah; 6) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; 7) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 8) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 9) Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan; 10) Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD; dan 11) Layanan Administrasi DPRD, yang memiliki anggaran sebesar Rp46.586.199.24,00, dengan realisasi anggaran sebesar Rp44.363.057.496,00 .

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih sedikit dibandingkan dengan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing-masing adalah sebesar 95,45

persen

dan 88,75

persen . Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan yang sesuai, mendukung beb erapa indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, menunjukkan hasil yang sudah baik. Indikator kinerja yang dilimpahkan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: 1) Tersusunnya dan Terintegra sinya Program - program Kerja DPRD untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan PERDA. dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana 5 Tahunan RPJMD maupun dokumen perencanaan RKPD. 2) Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan

Laporan Keuangan s ebesar 98,90

persen .

3.1.30

Urusan Administrasi Pemerintahan / Kewilayahan

Program Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur didukung dengan total anggaran sebesar Rp4.597.853.611 dan realisasi sebesar Rp3.721.702.771. Kantor Kecamatan Sangatta Selatan memiliki 5 (lima) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 90,82

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 80,37

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimilik i Kantor Kecamatan Sangatta Selatan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan d. Program Penyele nggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Program Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Utara dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur didukung dengan total anggaran sebesar Rp4.597.853.611 dan realisasi sebesar Rp3.721.702.771. Kantor

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

57 Kecamatan Sangatta Utara memiliki 5 (lima) program dimana dua program diantaranya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian re alisasi anggarannya sebesar 100

persen , yai tu: 1) Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik: 2) Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Sangatta Selatan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Program Unsur Kewilayahan Kecamatan Bengalon dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur didukung dengan total anggaran sebesar Rp5.491.891.417 dan terealisasi sebesar Rp4.954.532.813. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 2 (dua) program dimana programnya memiliki capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian realisasi ang garannya sebesar 90,22

persen . Adapun 2 (dua) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Bengalon pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerint ahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Program pembangunan unsur kewilayahan salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Kaliorang, dengan total anggaran sebesar Rp1.307.829.064 dan terrealisasi sebesar Rp1.307.672.064. Kantor Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian re alisasi anggarannya sebesar 100

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Kaliorang pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyele nggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Muara Wahau, dengan total anggaran sebesar Rp1.528.639.664 dan terrealisasi sebesar Rp1.501.440.626. Kantor Kecamatan Muara Wahau memiliki 2 (dua) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian re alisasi anggarannya sebesar 100

persen . Adapun 2 (dua) program y ang dimiliki Kantor Kecamatan Muara Wahau pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Kongbeng, dengan total anggaran sebesar Rp1.414.336.240,00 serta realisasi anggaran sebesar Rp1.052.268.563. Kantor Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana salah satu programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

58 dan realisasi anggarannya sebesar 96,18

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Kongbeng pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran sebesar Rp1.735.229.368 dan terrealisasi sebesar Rp1.713.760.922. Kantor Kecamatan Muara Ancalong memiliki 3 (tiga) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 99,55

persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Muara Ancalong pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan D aerah Kabupaten/Kota b. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan c. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayahan salah satunya yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran sebesar Rp1.629.234.796 dan terrealisasi sebesar Rp1.551.970.680. Kantor Kecamatan Batu Ampar memiliki 3 (tiga) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 99,71

persen

dan capaian real is asi anggarannya sebesar 98,47

persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Batu Ampar pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik c. P rogram Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan telen, dengan total anggaran sebesar Rp1,508,140,250 dan realisasi sebesar Rp1,090,255,538. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 71,86

persen

dan capaian rea l isasi anggarannya sebesar 72,29

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Teluk Panda pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Busang, dengan total anggaran sebesar Rp1.546.414.240 dan terrealisasi sebesar Rp1.192.083.828. Kantor Kecamatan Busang memiliki 3 (tiga) program dimana tidak ada program yang mencapai capaian realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

59 kinerja sebesar 100

persen

dan capaian re alisasi angg arannya sebesar 100

persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Kaliorang pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum c. Program Pembinaan Dan

Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Teluk Pandan, dengan total anggaran sebesar Rp1,659,681,078 dan terealisasi sebesar Rp1,503,738,082. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 97,86

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 90,60

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Teluk Panda pada tahu n 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Rantau Pulung, dengan total anggaran sebesar Rp1,365,414,567 dan terrealisasi sebesar Rp1,362,025,992. Kantor Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 99,75

persen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kant or Kecamatan Rantau Pulung pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Kaliorang, dengan total anggaran sebesar Rp1,338,152,295 dan terrealisasi sebesar Rp1,318,492,238. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 98,53

persen . Adapun 5 (lima) program yang di miliki Kantor Kecamatan Kaliorang pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan d. Program Penyeleng garaan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Sangkurilang, dengan total anggaran sebesar Rp1.491.370.300 dan terealisasi sebesar Rp1.482.099.718. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

60 realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 99,38

persen . Adapun 5 (lima) program yang dim iliki Kantor Kecamatan Sangkurilang pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan d. Program Penyele nggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayahan salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Muara Bengkal dengan total anggaran sebesar Rp1.844.199.768 dan terrealisasi sebesar Rp1.660.018.344. Kantor Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 94,57

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 90, 01

persen . A dapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Muara Bengkal pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

Program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Long Mesangat, dengan total anggaran sebesar Rp1,680,399,400. dan terrealisasi sebesar Rp1,637,035,005. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 5 (lima) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 99,00

persen

dan capaian realisasi anggarannya sebesar 97,42

p ersen . Adapun 5 (lima) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Long Mesangat pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik c. Program Penyelenggaraan Pemer intahan Dan Pelayanan Publik d. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum e. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Karangan, dengan total anggaran sebesar Rp1.302.398.480 dan terealisasi sebesar Rp1.174.120.568. Kantor Kecamatan Karangan memiliki 2 (dua) program dimana satu program diantaranya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian rea lisasi anggarannya sebesar 100

persen , yaitu program Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum. Adapun 2 (dua) program yang dimiliki Kantor Kecamatan Karangan pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Da erah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum .

Pengadaan program pembangunan unsur kewilayah salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Sandaran, dengan total anggaran sebesar Rp1,464,599,968 dan terrealisasi sebesar Rp1,168,848,168. Kantor Kecamatan Kabupaten Kutai Timur memiliki 4 (empat) program dimana kesemua programnya

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

61 telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 93,67

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 79,81

persen . Adapun 4 (empat) program yang dimili ki Kantor Kecamatan Sandaran pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan c. Program Penyelenggaraan Urusan P emerintahan Umum d. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa .

3.1.31 Urusan Pemerintahan Umum Kesatuan dalam bidang politik berarti secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib sepenanggungan dan mempunyai tekad yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, mengakui bahwa Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang menjadi landasan dan pembimbing bangsa untuk mencapai tujuannya. Memahami bahwa bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dengan rukun bersama negara lain dan ikut serta dalam menertibkan dunia.

Pengadaan program pembangunan Unsur Pemerintahan Umum dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur, dengan total anggaran Rp2.561.364.270 dan terealisasi sebesar Rp2.544.406.440. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur memiliki 6 (enam) program dimana kesemua programnya telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 99,34

persen . Adapun 6 (enam) program yang dimiliki Badan Kesatuan

Bangsa dan

Politik pada tahun 2021 adalah

a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan c. Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik d. Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan e. Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya f. Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kua litas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial .

3.1.32

Urusan Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengupayakan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawas yaitu melakukan penataan sistem internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Selain itu fungsi pengawas juga melakukan kegiatan sosilisasi dan menindaklanjuti temuan serta kegiatan pembinaan yang dapat meningkatkan integritas dari kepala daerah. Program Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Unsur Pengawas dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur didukung dengan total anggaran sebesar Rp3.977.364.455 dan realisasi sebesar Rp3.945.777.585. Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 100 persen dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

62 capaian realisasi anggarannya sebesar 99,91 persen. Ketiga program tersebut mencapai realisasi anggaran masing-masing sebesar 98,03 persen, 99,94 persen dan 99,91 persen Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Inspektorat Daerah pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Penyelenggaraan Pengawasan c. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 4)Administrasi Umum Perangkat Daerah 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah memiliki anggaran sebesar Rp1.529.491.265, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.499.434.169. Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan oleh Inspektorat Daerah, dengan total anggaran sebesar Rp 3.977.364.455 (100 persen) dan terealisasi sebesar Rp 3.945.777.585 (99,21 persen), mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian yaitu: 1) Jumlah temuan BPK pada tahun 2021 yang ditetapkan oleh Inspektorat Daerah adalah sebanyak 19 temuan, meningkat dari 15 temuan pada tahun 2020; 2) Cakupan Pengaduan OPD dan Masyarakat yang sebesar 0,00 persen, baik pada tahun 2020 maupun tahun 2021. 3.1.33 Urusan Perencanaan Program unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kiutai Timur didukung dengan total anggaran sebesar Rp12.096.440.736 dan terrealisasi sebesar Rp8.664.925.446. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 82,22

persen

dan capaian realisasi an ggarannya sebesar 85,38

persen . Dimana dari ketiga program tersebut baru 2 (dua) program yang mencapa i realisasi kinerja sebesar 100

persen

dan satu program dibawah 100

persen , sementara realisasi anggaran ketiga pro gram tersebut masih dibawah 100

persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pemban gunan Daerah .

Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah .

Program Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Perencanaan melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, 4) Administrasi Kepegawaian

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

63 Perangkat Daerah, 5) Administrasi umum Perangkat Daerah, 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar

Rp 3.647.610.494 dengan realisasi an ggaran sebesar Rp 3.004.745.785 .

Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan unsur penunjang urusan pemerintahan Perencanaan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan total anggaran sebesar Rp12.096.440.736 dan terrealisasi sebesar Rp8.664.925.446, mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian yaitu tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA, tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA, dan tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA. Indikator lainnya adalah Penjabaran program RPJMD ke dalam RKPD sebesar 100

persen .

3.1.34 Urusan Keuangan Program pembangunan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Keuangan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah dimana masing-masing instansi memiliki anggaran masing-masing sebesar Rp302,562,781,978 dan Rp18,177,271,174, dengan realisasi anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp287,198,684,757 dan Rp14,557,465,955. Adapun keseluruhan anggaran untuk Pembangunan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sebesar Rp320,740,053,152 dan direalisasikan sebesar Rp301,756,150,712.

Badan Pengelola Keuangan

dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 96.07

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 94,92

persen . Sedangkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 2

(dua) program yang telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 90,71

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 80,09

persen .

Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2021 adalah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Pengelolaan Keuangan Daerah c. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah memiliki 2 (dua) program yang dilaksanakan pada tahun 2021, yaitu: 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; dan 2) Program Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui 7 (tujuh) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Barang Milik Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

64 pada Perangkat Daerah, 4) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 5) Administrasi Umum Perangkat Daerah, 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp10,504,450,070, dengan realisasi anggaran sebesar Rp9,981,262,779.

Selain program yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdapat pula program yang dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah, dimana memiliki Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki 7 (tujuh) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah; 5) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; 6) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan 7) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, yang miliki anggaran sebesar Rp8,519,379,854, dengan realisasi anggaran sebesar Rp7,764,256,193.

Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa rata-rata realisasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kinerja. Capaian kinerja dan anggaran masing-masing adalah 93,39

persen dan 83,29

persen .

3.1.35 Urusan Pendidikan dan Pelatihan Untuk mengembangkan potensi yang ada. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur senantiasa dan berupaya merajuk kerja sama dengan pihak Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mencapai tujuan. Terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan paradigma Pemerintah Daerah dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik dalam bentuk pemberian otonomi (desentralisasi). Otonomi daerah bermakna strategis bagi pemberdayaan pemerintahan daerah dan pembangunan masyarakat lokal.

Program pembangunan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh 3 (tiga) Perangkat Daerah, yaitu: 1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 2) Sekretariat Korpri; dan 3) Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Korpri, dan Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki anggaran masing-masing sebesar R p 8.518.390.205, Rp 1.2 66.335.849 dan Rp 1.634.596.493 dengan realisasi a nggaran te rsebut masing - masing sebesar Rp 8.091.205.696 ,

Rp1.151.912.081 dan Rp 1.373.394.803,00. Adapun keseluruhan anggaran untuk Pembangunan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Pend idikan dan Pelatihan sebesar Rp 11.419.322.547,0 0 dan

direalisasikan sebesar Rp 10.616.512.580,00. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur memiliki 3 (tiga) program dimana telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 97,78

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 92,52

pe rsen . Sedangkan Sekretariat Korpri Kabupaten Kutai Timur memiliki

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

65 satu program yang telah mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 97,00

persen

dan capaian real isasi anggarannya sebesar 92,72

persen , sementara Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur memiliki 2 (dua) program yang mencapai capaian realisasi kinerja sebesar 89,58

persen

dengan capaian r ealisasi anggaran sebesar 79,15

persen . Adapun 3 (tiga) program yang dimiliki Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan pada tahun 2021 adal ah: a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota b. Program Kepegawaian Daerah c. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia

Adapun fokus dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah pada 2 (dua) program: Program Kepegawaian Daerah memiliki anggaran sebesar Rp1.622.909.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.446.708.906 dan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia ya ng memiliki anggaran sebesar Rp 3.247.217.485 dengan re allisasi anggaran seb esar Rp 3.200.899.238 .

Sekretariat Korpri yang juga melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, dan 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, memiliki anggaran sebesar Rp1.266.335.849, dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.151.912.081 .

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui 6 (enam) kegiatan yaitu: 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4) Administrasi Umum Perangkat Daerah, dan 5) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dan 6) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah memiliki anggaran sebesar Rp1.064.797.792, dengan realisasi anggaran sebesar Rp898.559.769.

Adapun fokus dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah pada satu program yaitu: Program Penelitian dan Pengembangan Daerah, dengan anggaran sebesar Rp569.798.701 dan realisasi anggaran sebesar Rp474.835.034, didukung oleh 4 (empat) kegiatan, yaitu: 1) Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan capaian kinerja sebesar 100

persen

dan capaian r ealisasi anggaran sebesar 94,44

persen

2) Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan denga n capaian kinerja sebesar 95,00

persen

dan capaian r ealisasi anggaran sebesar 89,84

persen

3) Penelitian dan P engembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan denga n capaian kinerja sebesar 95,00

persen

dan capaian r ealisasi anggaran sebesar 85,02

persen

4) Pengembangan Inovasi dan Teknologi denga n capaian kinerja sebesar 80,00

persen

dan capaian r ealisasi anggaran sebe sar 69,40

persen.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

66 Dengan telah dicapainya capaian kinerja melalui program dan kegiatan unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Korpri, dan Badan Penelitian dan Pengembangan, dengan total anggaran dari ketiga OPD tersebut sebesar Rp11.419.322.547 dan terealisasi sebesar Rp10.616.512.58, mendukung tercapainya target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa rata-rata realisasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kinerja. Capaian kinerja dan anggaran masing-masing adalah 94,79

persen

dan 88,13

persen . Adapun indikator kinerja ya ng dimaksud adalah: 1) Persentase ASN yang mengikuti pendidikan da n pelatihan formal sebesar 1,14

persen

pada tahun 2020 menjadi 35,00

persen

pada tahun 2021, 20 )

Rata - rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama 113 hari pada tahun 2020 m eningkat menjadi 260 hari pada tahun 2021, 3) Cakupan Pembinaan dan Fasil itasi Angota Korpri sebesar 100

persen

4) Persentase implementasi re ncana kelitbangan sebesar 11,11

persen

pada tahun 2020 menjadi 50,00

persen

pada tahun 2021.

3.2

Ikhtisar Pencapaian

Kinerja Keuangan

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada dasarnya memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD tersebut merupakan gambaran realisasi pencapaian efektif dengan efisien pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

3.2.1 Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 202 1

(dalam rupiah) KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4

PENDAPATAN

4.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

64.130.362.000,00

131.298.402.894,86

67.168.040.894,86

204,74

4.1.02

Kesehatan

64.130.362.000,00

131.081.517.894,86

66.951.155.894,86

204,40

4.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

0,00

216.885.000,00

216.885.000,00

100,00

4.2

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

1.905.568.000,00

2.815.380.743,00

909.812.743,00

147,74

4.2.04

Pertan 0 ahan

7.000.000,00

2.000.000,00

(5.000.000,00)

28,57

4.2.05

Lingkungan Hidup

993.568.000,00

1.094.177.258,00

100.609.258,00

110,13

4.2.09

Perhubungan

300.000.000,00

352.292.860,00

52.292.860,00

117,43

4.2.10

Komunikasi dan Informatika

0,00

592.400.000,00

592.400.000,00

100,00

4.2.12

Penanaman Modal

600.000.000,00

768.785.625,00

168.785.625,00

128,13

4.2.13

Kepemudaan dan Olah Raga

5.000.000,00

5.725.000,00

725.000,00

114,50

4.3

Urusan Pilihan

1.040.000.000,00

980.280.255,00

(59.719.745,00)

94,26

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

67 KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4.3.03

Pertanian

30.000.000,00

49.080.000,00

19.080.000,00

163,60

4.3.07

Perindustrian

1.010.000.000,00

931.200.255,00

(78.799.745,00)

92,20

4.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

2.753.588.568.009,00

2.981.561.744.604,03

227.973.176.595,03

108,2 8

4.4.01

Administrasi Pemerintahan

0,00

34.850.000,00

34.850.000,00

100,00

4.4.04

Keuangan

2.753.588.568.009,00

2.981.493.019.604,03

227.904.451.595,03

108,28

4.4.11

Kewilayahan -

Administrasi Pemerintahan

0,00

33.875.000,00

33.875.000,00

100,00

J U M L A H

2.820.664.498.009,00

3.116.655.808.496,89

295.991.310.487,89

110,49

Gambar 3. 1 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2021

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi pendapatan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang. 2. Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih

Rp 67.168.040.894,86 . Selisih lebih tersebut yaitu berasal dari urusan kesehatan sebesar Rp 66.951.155.894,86

atau sebesar 204, 40 % dan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 216.885.000,00 atau sebesar 100,00 %.

3. Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp909.812.743,00

atau sebesar 147,74% . - 500.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.500.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 2.500.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 3.500.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

68 Adapun selisih lebih tertinggi berasal dari urusan penanaman modal sebesar Rp 168.785.625,00

atau sebesar 128,13 % kemudian urusan perhubungan

Rp 52.292.860,00

atau sebesar 117,43 % kemudian urusan kepemudaan dan olahraga

sebesar Rp 725.000 ,00 atau sebesar 114,50 % kemudian urusan lingkungan hidup sebesar Rp 100.609.258,00

atau sebesar 110,13 % kemudian urusan komunikasi dan informatika sebesar Rp592.400.000,00 atau sebesar 100%. Namun terdapat selisih kurang yang berasal dari urusan

pertanahan

sebesar Rp5.000.000,00 atau sebesar 28,57 %.

4. Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bila dibandingkan terdapat selisih kurang sebesar Rp59.719.745,00

atau sebesar 94,26% . Selisih

lebih

dari urusan

pertanian sebesar Rp19.080.000,00 atau sebesar 163,60% dan selisih kurang dari urusan perindustrian sebesar Rp78.799.745,00 atau sebesa r 92,20%.

5. Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp227.973.176.595,03 atau sebesar 108,28 % yang terdiri dari selisih lebih

pada urusan keuangan sebesar Rp 227.904.451.595,03 atau sebesar 108,2 8 % , urusan administrasi pemerintahan dan urusan kewilayahan

-

administrasi pemerintahan

masing - masing sebesar Rp 34.850.000,00

dan

Rp 33.875.000,00

atau sebesar 100,00% .

3.2.2 Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 202 1

(dalam rupiah) KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5

BELANJA

5.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

1.806.206.602.708,00

1.667.651.809.367,21

(138.554.793.340,79)

92,3 3

5.1.01

Pendidikan

625.142.630.753,00

602.451.949.134,14

(22.690.681.618,86)

96,3 7

5.1.02

Kesehatan

405.532.569.966,00

357.445.120.786,07

(48.087.449.179,93)

88,14

5.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

506.930.631.481,00

458.097.735.489,00

(48.832.895.992,00)

90,37

5.1.04

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

163.995.871.407,00

156.248.947.692,00

(7.746.923.715,00)

95,28

5.1.05

Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

52.223.281.992,00

44.300.971.158,00

(7.922.310.834,00)

84,83

5.1.06

Sosial

52.381.617.109,00

49.107.085.108,00

(3.274.532.001,00)

93,75

5.2

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

286.458.584.219,00

245.404.457.430,00

(41.054.126.789,00)

85,67

5.2.01

Tenaga Kerja

11.216.963.394,00

10.757.705.822,00

(459.257.572,00)

95,91

5.2.02

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6.265.553.630,00

5.915.131.215,00

(350.422.415,00)

94,41

5.2.03

Pangan

10.480.686.393,00

8.030.069.970,00

(2.450.616.423,00)

76,62

5.2.04

Pertanahan

38.038.437.751,00

35.442.143.704,00

(2.596.294.047,00)

93,17

5.2.05

Lingkungan Hidup

50.911.384.725,00

37.598.038.199,00

(13.313.346.526,00)

73,85

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

69 KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5.2.06

Administrasi Kependudukan dan Capil

10.450.128.497,00

9.567.599.129,00

(882.529.368,00)

91,55

5.2.07

Pemberdayaan Masyarakat Desa

51.950.281.030,00

37.292.636.949,00

(14.657.644.081,00)

71,79

5.2.08

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

14.026.792.489,00

12.869.926.596,00

(1.156.865.893,00)

91,75

5.2.09

Perhubungan

13.656.065.215,00

12.264.792.557,00

(1.391.272.658,00)

89,81

5.2.10

Komunikasi dan Informatika

22.273.076.786,00

21.701.438.378,00

(571.638.408,00)

97,43

5.2.11

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

6.610.631.469,00

6.317.258.444,00

(293.373.025,00)

95,56

5.2.12

Penanaman Modal

11.278.842.321,00

10.408.709.041,00

(870.133.280,00)

92,29

5.2.13

Kepemudaan dan Olah Raga

17.980.215.956,00

16.910.383.214,00

(1.069.832.742,00)

94,05

5.2.14

Statistik

321.185.557,00

318.675.769,00

(2.509.788,00)

99,22

5.2.15

Persandian

105.616.130,00

104.317.231,00

(1.298.899,00)

98,77

5.2.16

Kebudayaan

7.607.971.622,00

7.262.582.644,00

(345.388.978,00)

95,46

5.2.17

Perpustakaan

12.734.492.218,00

12.134.015.532,00

(600.476.686,00)

95,28

5.2.18

Kearsipan

550.259.036,00

509.033.036,00

(41.226.000,00)

92,51

5.3

Urusan Pilihan

134.806.782.622,00

118.161.583.272,00

(16.645.199.350,00)

87,65

5.3.01

Kelautan dan Perikanan

14.918.101.881,00

13.352.624.990,00

(1.565.476.891,00)

89,51

5.3.02

Pariwisata

13.689.597.796,00

13.007.445.117,00

(682.152.679,00)

95,02

5.3.03

Pertanian

81.752.388.997,00

68.742.703.071,00

(13.009.685.926,00)

84,09

5.3.06

Perdagangan

3.474.732.131,00

2.955.472.114,00

(519.260.017,00)

85,06

5.3.07

Perindustrian

13.621.665.088,00

13.273.948.372,00

(347.716.716,00)

97,45

5.3.08

Transmigrasi

7.350.296.729,00

6.829.389.608,00

(520.907.121,00)

92,91

5.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

859.022.668.991,00

812.607.622.582,00

(46.415.046.409,00)

94,60

5.4.01

Administrasi Pemerintahan

243.782.756.485,00

232.334.919.028,00

(11.447.837.457,00)

95,30

5.4.02

Pengawasan

13.582.959.518,00

13.418.575.852,00

(164.383.666,00)

98,79

5.4.03

Perencanaan

20.036.939.288,00

16.459.794.256,00

(3.577.145.032,00)

82,15

5.4.04

Keuangan

364.846.097.079,00

344.307.701.600,00

(20.538.395.479,00)

94,37

5.4.05

Kepegawaian

15.689.165.727,00

14.474.804.891,00

(1.214.360.836,00)

92,26

5.4.06

Pendidikan dan Pelatihan

3.247.217.485,00

3.200.899.238,00

(46.318.247,00)

98,57

5.4.07

Penelitian dan Pengembangan

5.153.630.020,00

4.765.953.389,00

(387.676.631,00)

92,48

5.4.08

Sekretariat DPRD

99.569.210.454,00

96.103.837.601,00

(3.465.372.853,00)

96,52

5.4.11

Kewilayahan -

Administrasi Pemerintahan

86.786.491.933,00

81.269.125.689,00

(5.517.366.244,00)

93,64

5.4.12

Kesatuan Bangsa dan Politik

6.328.201.002,00

6.272.011.038,00

(56.189.964,00)

99,11

J U M L A H

3.086.494.638.540,00

2.843.825.472.651,21

(242.669.165.888,79)

92,1 4

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

70 Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2021

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi belanja berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang. 2. Realisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasar mencapai 92,3 3 % dari anggaran ya ng telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan pendidikan

yaitu mencapai 96,3 7 % dan realisasi belanja paling rendah pada ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

yaitu sebesar 84,83 %.

3. Realisasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar mencapai 85,67 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan statistik

yaitu mencapai 99,22 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan pemberdayaan masya rakat desa

yang hanya mencapai 71,79 %.

4. Realisasi belanja menurut urusan pilihan mencapai 87,65 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan perindustrian yaitu mencapai 97,45 % dan realisasi belanja paling rendah pada ur usan pertanian

yang hanya 84,09 %.

5. Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang mencapai 94,60 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan kesatuan bangsa dan politik

yaitu mencapai 99,11 % dan realisas i belanja paling rendah pada urusan perencanaan

yang hanya mencapai 82,15 %.

3.3

Hambatan dan Rencana Tindak Lanjut untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

3.3.1 Urusan Pendidikan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : - 200.000.000.000,00 400.000.000.000,00 600.000.000.000,00 800.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.200.000.000.000,00 1.400.000.000.000,00 1.600.000.000.000,00 1.800.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

71 1. Masih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan 2. Penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan kurang merata 3. Terbatasnya akses pendidikan di daerah- daerah terpencil khususnya tingkat SMP 4. Belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang menjangkau seluruh masyarakat b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Gratis bantuan seragam dan buku sekolah 2. Beasiswa Kutim tuntas bagi pelajar dan mahasiswa 3. Peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) negeri dan swasta 4. Peningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan 5. Bantuan seragam bagi guru negeri dan swasta 6. Perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seluruh kecamatan 7. Mendorong pencapaian standar akreditasi A bagi sekolah negeri dan swasta 3.3.2 Urusan Kesehatan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Terbatasnya jumlah tenaga medis yang tersebar secara merata dan proporsional di setiap wilayah

2. Belum meratanya akses dan mutu layanan kesehatan

3. Kurang tersedianya sarana dan pras arana pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman, perbatasan dan

terpencil

4. Belum optimalnya penanganan kasus gizi buruk dan bayi lahir dengan berat badan rendah

5. Masih terdapat prevalensi HIV/AIDS .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Gratis BPJS bagi masyarakat tidak mampu

2. Menambah pembangun an Rumah Sakit Pratama

3. Peningkatan pelayanan kesehatan puskesmas setiap kecamatan

4. Peningkatan insentif tenaga kesehatan

5. Peningkatan insentif tenaga kesehatan

mampu .

3.3.3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kurangnya pemerataan infrastruktur dasar yaitu air minum, listrik, dan kualitas jalan terutama di wilayah pedesaan 2. Kurangnya kualitas keterhubungan (konektivitas) antar wilayah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

72 3. Kurangnya kapasitas monitoring kepatuhan tata ruang dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang 4. Pengembangan pedestrian dan kelengkapan jalan khususnya penerangan jalan umum kurang memadai 5. Kurang memadainya jaringan drainase khususnya yang terkait penanganan air limpasan dan lokasi genangan air/banjir (penanganan air limpasan dan air genangan saat hujan. b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Perbaikan dan peningkatan gang, jembatan dan jalan antar jembatan 2. Penyediaan sambungan listrik dan air bersih setiap kecamatan. 3.3.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Penanganan rumah layak huni belum berkesinambungan 2. Masih terdapatnya kawasan kumuh khususnya di perkotaan 3. Belum memadainya sanitasi di wilayah permukiman. b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Pemb angunan rum ah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

3.3.5 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Masih kurangnya penegakan Perda terkait ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

2. Sarana dan prasarana ( early warning system ) penanggulangan bencana serta penanganan pasca bencana belum memadai

3. Meningkatkan status dan desa tangguh bencana di beberapa Kecamatan yang rawan mengalami rawan kebakaran hutan dan lahan (kahutla) khususnya Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.

3.3.6

Urusan Sosial

a. Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan ur usan sosial di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Belum memadainya data base Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

2. Kuantitas dan kualitas panti sosial belum memadai

3. Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait penanganan PMKS

4. Belum optimalnya pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan manajemen

pelayanan PMKS

5. Belum optimalnya Program - program pemberdayaan PMKS

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

73 b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Pemberian insentif bagi doja dan petugas rumah ibadah lainnya

2. Peningkatan insentif ketua RT, Kepala Dusun, Ketua Adat

3. Bantuan keluarga terdampak Covid - 19 .

3.3.7 Urusan Ketenagakerjaan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Masih terdapatnya angka pengangguran terbuka yang masih tinggi 2. Belum optimalnya fungsi BLK dan lembaga ketenagakerjaan lainnya dalam upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas adalah p enyerapan 50.000 tenaga kerja dan perlindungan buruh .

3.3.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kurangnya pembinaan peran perempuan dalam ekonomi keluarga

2. Belum optimalnya upaya untuk mewujudkan Kabup aten layak anak

3. Belum optimalnya pengarusutamaan gender .

3.3.9 Urusan Pertanahan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Terdapatnya tumpang tindih kepemilikan tanah /lahan

2. Masih terdapat sengketa tanah Garapan

3. Masih terdapat masalah tanah ulayat

4. Belum tersedianya inventarisasi tanah kosong

5. Belum tersedianya perencanaan penggunaan tanah

6. tersedianya penetapan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA)

3.3.10 Urusan Pangan b. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Tingkat diversifikasi sumber bahan pangan masih rendah

2. Belum optimalnya program ketahanan pangan dalam mendukung k etersediaan dan kecukupan pangan utama .

3.3.11 Urusan Lingkungan Hidup a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

74 1. Belum optimalnya pemantauan kualitas lingkungan 2. Belum optimalnya pengelolaan residu perkebunan dan pertambangan yang mempengaruhi kualitas lingkungan 3. Kurangnya ketaatan Penataan RTH khususnya di wilayah perkotaan 4. Belum optimalnya pengelolaan persampahan .

3.3.12 Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah m asih rendahnya kuantitas pelayanan kependudukan.

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Perekaman dan pencetakan KTP, KK ,

Akta Kelahiran dan akta nikah catatan sipil di kecamatan .

3.3.13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Belum optimalnya penyiapan dan peningkatan kemampuan aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Belum optimalnya upaya p enguatan peran lembaga - lembaga yang ada di desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

3. Belum optimalnya penggalian potensi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di desa serta penggunaan teknologi tepat guna untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) desa.

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Sosialisasi dan bimbingan teknis untuk aparatur desa. 2. Penguatan Kelembagaan Desa. 3. Sosialisasi pendirian BUMDES 3.3.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Belum optimalnya upaya penyiapan dan peningkatan sumber daya manusia dalam upaya penyelenggaraan program penunjang pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

2. Belum optimalnya ketersediaan layanan Keluarga Berencana.

3. Belum optimalnya upaya pembinaan k esejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan manajemen usaha khususnya keluarga pra sejahtera.

4. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pendewasaan usia perkawinan .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

75 b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian jumlah penduduk. 2. Optimalisasi tugas dan fungsi SDM lapangan /penyuluh dengan kolaborasi partisipasi masyarakat. 3. Penguatan ekonomi keluarga dan pembinaan ketahanan ekonomi keluarga 3.3.15 Urusan Perhubungan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Belum tersedianya rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten.

2. Minimnya perlengkapan jalan .

3. Belum tersedianya rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan yang menghubungkan daerah Kabupaten

4. Kurangnya moda transportasi massal antar kecamatan dan desa.

5. Kurang optimalnya Ketersediaan database Urusan P erhubungan .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Melakukan evaluasi dan perencanaan trayek antar kecamatan 2. Peningkatan operasi kelayakan kendaraan bermotor 3. Pemasangan marka dan rambu lalu lintas 3.3.16 Urusan Komunikasi dan Informatika a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Belum meratanya pengembangan sarana dan prasarana

telekomunikasi (BTS) khususnya di wilayah perdesaan

Program Smart City

belum berjalan secara optimal

2. Belum optimalnya l ayanan masyarakat berbasis I CT ( Information and Communication Technology )

3. Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat menggunakan teknologi komunikasi

dan informasi.

4. Belum terintregrasinya program aplikasi pemerintahan dan layanan publik.

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Penyediaan jaringan internet disetiap desa .

3.3.17 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Lemahnya jiwa kewirausahaan masyarakat.

2. Daya saing koperasi dan UMKM masih rendah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

76 3. Terbatasnya kelembagaan peningkatan kapasitas UKM (inovasi) dalam menumbuhkan wirausaha baru

4. Rendahnya kualitas SDM pengelola Koperasi dan UKM

5. Kurangnya pembinaan UKM

6. Rendahnya akses

perbankan bagi Koperasi dan UKM

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Bantuan modal usaha UMKM dan pelatihan ketrampilan

2. Membangun Gedung UKM Center

3.3.18 Urusan Penanaman Modal a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Belum tersedianya peta investasi 2. Belum optimalnya Informasi dan promosi tentang peluang investasi. 3. Belum optimalnya kualitas layanan perizinan terpadu .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Tersedianya peta investasi 2. Optimalisasi pemberian informasi dan promosi tentang peluang investasi 3. Optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu 3.3.19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kurangnya kegiatan kepemudaan dan olahraga yang dapat mencegah pengaruh NAPZA

2. Sa rana dan prasarana olahraga baik yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun swasta belum dimanfaatkan secara optimal.

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga 2. Pengembangan dan pembinaan organisasi kepemudaan dan olahraga. 3.3.20

Urusan Kebudayaan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Belum optimalnya pengelolaan budaya sebagai sumberdaya wisata 2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal

3. Belum tersedianya road map event budaya .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Program pengembangan nilai budaya secara rutin dan merata

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

77 2. Memfasilitasi sarana kesenian 3. Adanya road map event

budaya .

3.3.21 Urusan Statistik Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan statistik di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah

b elum optimalnya penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah .

3.3.22 Urusan Persandian Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan persandian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah Belum optimalnya pengamanan informasi pemerintah daerah .

3.3.23

Urusan Perpustakaan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kur angnya budaya literasi (penumbu han minat baca)

2. Kurangnya inovasi pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi

3. Kurang inovatifnya pengelolaan kearsipan berbasis digital .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Mengembangkan budaya baca masyarakat 2. Meningkatkan inovasi pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi

3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen/arsip daerah. 3.3.24

Urusan Kelautan dan Perikanan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Masih kurangnya produksi budidaya ikan air tawar

2. Belum optimalnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

3. Kurangnya kualitas dan kuantitas SDM penyuluh

4. Kurangnya upaya pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas adalah Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) .

3.3.25

Urusan Pariwisata

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pariwisata di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Pengembangan destinasi wisata belum menjadi prioritas 2. Pengelolaan pariwisata masih bersifat sektoral b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Membangun fasilitas dan

pengembangan wisata goa, pantai, hutan, goa lautan dan gunung

2. Meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pariwisata .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

78 3.3.26

Urusan Pertanian

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pertanian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kurangnya fasilitasi pemasaran komoditas unggulan

2. Kurang optimalnya penyediaan pangan utama

3. Belum optimalnya dukungan untuk peningkatan produktivitas perkebunan

4. Kurangnya dukungan pengembangan agribisnis dan agro industri;

5. Kurangnya dikungan kemitraan petani dengan pemilik modal

6. Kurang optimalnya pelaksanaan mini

ranch

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani 2. Menjaga ketersedian pupuk dan kestabilan harga hasil petani lokal 3. Pengadaan benih dan bibit bagi petani 4. Pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) 5. Program peternakan rakyat mandiri 6. Program replanting kebun kelapa sawit mandiri 3.3.27 Urusan Perdagangan a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perdagangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Banyak produk IKM yang belum tersertifikasi

2. Penyediaan sar ana pr asarana

pasar di wilayah kecamatan dan desa kurang memada i

3. Pemantauan harga kebutuhan pokok, gas rumah tangga dan BBM belum dilakukan secara kontinyu

4. Belum optimalnya pemantauan perizinan usaha dan koordinasi dengan instansi terkait

terutama untuk peningka tan PAD

5. Pemasaran produk IKM belum memanfaatkan ecommerce

3.3.28

Urusan Perencanaan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perencanaan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Kurang optimalnya dukungan data dalam menyusun perencanaan

2. Belum optimalnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Optimalisasi dukungan data dalam menyusun perenca naan

2. Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran .

3.3.29

Urusan Keuangan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Lemahnya penerapan standarisasi belanja

2. Kurangnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

79 b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Peningkatan tata kelola keuangan daerah 2. Dilakukan sosalisasi kebijakan pengelola keuangan pada aparatur yang telibat langsung dalam penatausahaan dan laporan beserta Akuntansinya. 3. Penguatan SDM dalam pengelolaan keuangan daerah. 3.3.30

Urusan Pendidikan dan Pelatihan

a. Faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kepegawaian di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. P enelitian yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah

2. Hasil penelitian belum dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan .

b. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut : 1. Penelitian berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah dengan penerapan sistem pelayanan bidang kepegawaian yang berbasis teknologi dan informasi, serta optimalisasi kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi. 2. P enyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan

berdasarkan hasil penelitian .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

80 BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI

4.1

Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti UPTD yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait.

Untuk Tahun Anggaran 2021 , entitas Akutansi meliputi :

1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga 4. Dinas Pekerjaan Umum 5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 6. Satuan Polisi Pamong Praja 7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 9. Dinas Sosial 10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12. Dinas Ketahanan Pangan 13. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang 14. Dinas Lingkungan Hidup 15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 17. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 18. Dinas Perhubungan 19. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik 20. Dinas Koperasi dan UMKM 21. Dinas Penanaman Modal dan PTSP 22. Dinas Pemuda dan Olahraga 23. Dinas Kebudayaan 24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 25. Dinas Kelautan dan Perikanan 26. Dinas Pariwisata 27. Dinas Pertanian 28. Dinas Perkebunan 29. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 30. Sekretariat Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

81 31. Inspektorat Daerah 32. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 33. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 34. Badan Pendapatan Daerah 35. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 36. Sekretariat KOPRI 37. Badan Penelitian dan Pengembangan 38. Sekretariat DPRD 39. Kantor Camat Sangatta Selatan 40. Kantor Camat Sangatta Utara 41. Kantor Camat Bengalon 42. Kantor Camat Kaliorang 43. Kantor Camat Muara Wahau 44. Kantor Camat Kongbeng 45. K antor Camat

Muara Ancalong

46. Kantor Camat Batu Ampar 47. Kantor Camat Telen 48. Kantor Camat Busang 49. Kantor Camat Teluk Pandan 50. Kantor Camat Rantau Pulung 51. Kantor Camat Kaubun 52. Kantor Camat Sangkulirang 53. Kantor Camat Muara Bengkal 54. Kantor Camat Long Mesangat 55. Kantor Camat Karangan 56. Kantor Camat Sandaran 57. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

LKPD Tahun Anggaran 2021 ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana sistem tersebut akan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Laporan Realisasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

82 Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut. 1) Pendapatan-LRA; 2) Belanja; 3) Transfer; 4) Surplus atau defisit; 5) Penerimaan pembiayaan; 6) Pengeluaran pembiayaan; 7) Pembiayaan netto; dan 8) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA) b. Laporan

Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut .

1) Saldo Anggaran Lebih awal; 2) Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; 3) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; 4) Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan 5) Lain-lain; 6) Saldo Anggaran Lebih Akhir. c. Neraca

Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: 1) kas dan setara kas; 2) investasi jangka pendek; 3) piutang; 4) persediaan; 5) investasi jangka panjang; 6) aset tetap; 7) kewajiban jangka pendek; 8) kewajiban jangka panjang; 9) ekuitas. Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: 1) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; 2) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan; 3) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

83 Ketentuan p eraturan p erundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan

format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .

Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi. d. Laporan

Operasional

Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan O perasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut: 1) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; 2) cakupan entitas pelaporan; 3) periode yang dicakup; 4) mata uang pelaporan; dan 5) satuan angka yang digunakan. Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut: 1) Pendapatan-LO ;

2) Beban ;

3) Surplus/Defisit dari Operasi ;

4) Kegiatan Non Operasional ;

5) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa ;

6) Pos Luar Biasa ; dan

7) Surplus/Defisit-LO Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi: 1) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

84 2) mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; 3) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;

dan

4) mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional). Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan l aporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.

e. Laporan

Arus Kas

Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas). Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi. f. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir. Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

85 1) Ekuitas awal; 2) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; 3) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;

dan

4) Ekuitas akhir. Saldo Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yang merupakan pindahan dari Laporan Operasional. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. g. Catatan

atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain: 1) Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; 2) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; 3) Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; 4) Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; 5) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; 6) Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan 7) Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tida k

disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan. 4.2

Kebijakan Akuntansi

Laporan Realisasi APBD disusun menggunakan basis akrual yaitu basis akrual untuk pengakuan pos-pos Pendapatan–LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos–pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos-pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

86 Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemeri n tah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.

Penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2020 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah: Pendapatan - LO Pengakuan Pendapatan-LO diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau b. Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized ) .

Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: a. Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas ;

b. Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi ;

c. Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro; d. Sebagian pendapatan menggunakan sistem self asse s ment

dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) ; dan

e. Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu: a. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. b. Pendapatan-LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan. 1) Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

87 Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. 2) Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka. Pengukuran Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Pe n yajian dan Pengungkapan

Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah: 1. penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 2. penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; 3. penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan 4. informasi lainnya yang dianggap perlu. Pendapatan – LRA Pengakuan Pendapatan-LRA diakui pada saat: a. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD. b. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. c. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

88 d. Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. e. Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. Pengukuran Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA adalah: a. penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; b. penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; c. penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan d. informasi lainnya yang dianggap perlu. Transfer Pengakuan Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau b. Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai peru n dangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terda pat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

89 berlaku. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa. Pengukuran Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Transfer masuk dinilai berdasarkan a z as bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

a. Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

90 koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan. b. Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama. Pengungkapan Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: a. Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya .

b. Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya. c. Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional. d. Informasi lainnya yang dianggap perlu. Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: a. Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya. b. Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya. c. Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional. Belanja Pengakuan Belanja diakui pada saat: a. Terjadinya pengeluaran dari RKUD. b. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil. c. Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Penyajian dan Pengungkapan Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: a. Belanja Operasi ;

b. Belanja Modal ; dan

c. Belanja Tak Terduga dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

91 Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu. Beban Beban diakui pada: a. Saat timbulnya kewajiban; b. Saat terjadinya konsumsi aset; dan c. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban. Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: a. Beban diakui sebelum pengeluaran kas; b. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan c. Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

92 kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu: a. Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar. b. Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban. c. Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. d. Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. e. Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. f. Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas. Pembiayaan Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

93 Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir. Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan. Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang. Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan. Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari masa manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

94 (1) Aset Lancar Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valu ta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.

Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat: a. Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;

dan

b. Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi .

Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria: a. harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan b. jumlah piutang dapat diukur. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan. Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer. Piutang transfer lainnya diakui apabila: a. dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;

dan

b. dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

95 Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, ditetapkan sebesar :

Tabel 4. 1

Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih

No

Kualitas Piutang

Jenis Piutang / Jangka Waktu

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Pajak

Retribusi

1

Lancar

< 1 Tahun

0 -

1 Bulan

0,5%

2

Kurang Lancar

1 -

2 Tahun

1 -

3 Bulan

10%

3

Diragukan

2 -

5 Tahun

3 -

12 Bulan

50%

4

Macet

> 5 Tahun

> 12 Bulan

100%

Persediaan diakui pada saat : a. potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. b. Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannya cepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar. Persediaan yang dicatat secara perpetual meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO (First in first out). (2) Investasi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

96 meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan. b. Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas. c. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu: a. Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi J angka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu ak an dijual atau ditarik kembali.

b. Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. (3) Aset Tetap Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut. a. Berwujud; b. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; e. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;dan f. Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

97 Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal. Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.

Pengeluaran

setelah

perolehan

awal

suatu

aset

tetap

yang

memperpanjang

masa

manfaat

atau

yang

kemungkinan

besar

memberi

manfaat

ekonomi

di

masa

yang

akan

datang

dalam

bentuk

peningkatan

kapasitas/volume,

peningkatan

efisiensi,

peningkatan

mutu

produksi,

penambahan

fungsi,

atau

peningkatan

standar

kinerja

yang

nilainya

sebesar

nilai

satuan

minimum

kapitalisasi

aset

tetap

atau

lebih,

harus

ditambahkan

pada

nilai

tercatat

(dikapitalisasi)

aset

yang

bersangkutan .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

98 Tabel 4. 2

Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Peralatan dan Mesin

Alat - Alat Besar Darat

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat - Alat Besar Apung

8

Overhaul

0 s/d

25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat - Alat Bantu

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkutan Darat Bermotor

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

> 50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkutan Darat Tak Bermotor

2

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Apung Bermotor

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Apung Tak Bermotor

3

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Bermotor Udara

20

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

99 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bengkel Bermesin

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bengkel Tak Bermesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Ukur

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengolahan

4

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kantor

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50%

-

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Rumah Tangga

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Komputer

4

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

100 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Studio

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Komunikasi

5

Overhaul

0

s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Pemancar

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Komunikasi Navigasi

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kedokteran

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kesehatan Umum

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Alat Laboratorium

8

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

101 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat

Peraga Praktek Sekolah

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat

Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Destructive Testing Laboratory

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Lingkungan Hidup

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Laboratorium Hydrodinamica

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Senjata Api

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

102 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Persenjataan Non Senjata Api

3

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Senjata Sinar

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Khusus Kepolisian

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Komputer Unit

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Eksplorasi Topografi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

> 50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Eksplorasi Geofisika

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengeboran Mesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengeboran Non Mesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

103 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Sumur

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Pengolahan Dan Pemurnian

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bantu Eksplorasi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

> 50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bantu Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Deteksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pelindung

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Sar

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

104 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kerja Penerbangan

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Peralatan Proses/Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Darat

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Laut

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Olah Raga

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Gedung dan Bangunan

Bangunan Gedung Tempat Kerja

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

105 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Gedung Tempat Tinggal

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Candi/Tugu Peringatan/Prasasti

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Menara Perambuan

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0

s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Tugu/Tanda Batas

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Jembatan

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Air Irigasi

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

50

0 s/d 25%

10

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

106 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Bangunan Air Pasang Surut

Renovasi/ Rehabilitasi

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Air Rawa

25

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

5

>25% -

50%

10

>50% -

75%

15

>75% -

100%

20

>100%

25

Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

> 75% -

100%

8

>100%

10

Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Bangunan Air Bersih/Baku

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

> 25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Bangunan Air Kotor

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Instalasi Air Minum/Air Bersih

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Air Kotor

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

10

0 s/d 25%

2

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

107 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Instalasi Pengolahan Sampah

Renovasi/ Rehabilitasi

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Instalasi

Pembangkit Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Instalasi Gardu Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

> 100%

40

Instalasi Pertahanan

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Gas

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

> 100%

30

Instalasi Pengaman

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Instalasi Lain

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Jaringan Air Minum

30

0 s/d 25%

6

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

108 Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Renovasi/ Rehabilitasi

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Jaringan Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Jaringan Telepon

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Jaringan Gas

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/

penambahan

yang merupakan

pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.

Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut: Tabel 4. 3

Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum

No

Uraian

Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)

1

Tanah

1

2

Peralatan dan Mesin, terdiri atas:

2.1

Alat Besar

1.000.000

2.2

Alat Angkutan

1.000.000

2.3

Alat Bengkel Dan Alat Ukur

1.000.000

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

109 No

Uraian

Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)

2.5

Alat Kantor Dan Rumah Tangga

1.000.000

2.6

Alat Studio, Komunikasi Dan Pemancar

1.000.000

2.7

Alat Kedokteran Dan Kesehatan

1.000.000

2.8

Alat Laboratorium

1.000.000

2.9

Alat Persenjataan

1.000.000

2.10

Komputer

1.000.000

2.11

Alat Eksplorasi

1.000.000

2.12

Alat Pengeboran

1.000.000

2.13

Alat Produksi, Pengolahan Dan Pemurnian

1.000.000

2.14

Alat Bantu Eksplorasi

1.000.000

2.15

Alat Keselamatan Kerja

1.000.000

2.16

Alat Peraga

1.000.000

2.17

Peralatan Proses/Produksi

1.000.000

2.18

Rambu -

Rambu

1.000.000

2.19

Peralatan Olah Raga

1.000.000

3

Gedung dan Bangunan, terdiri atas:

3.1

Bangunan Gedung

25.000.000

3.2

Monumen

25.000.000

3.3

Bangunan Menara

25.000.000

3.4

Tugu Titik Kontrol/Pasti

25.000.000

4

Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:

4.1

Jalan dan Jembatan

1

4.2

Bangunan Air/Irigasi

1

4.3

Instalasi

1

4.4

Jaringan

1

5

Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:

5.1

Bahan Perpustakaan

100.000

5.2

Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga

1.000.000

5.3

Hewan

1.000.000

5.4

Biota Perairan

1.000.000

5.5

Tanaman

1.000.000

5.6

Barang Koleksi Non Budaya

1.000.000

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

1

Penyusutan Aset Tetap Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2021

110 Aset tetap disusutkan setiap bulannya. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: Tabel 4. 4

Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

ASET TETAP

Peralatan dan Mesin

Alat Besar Darat

10

Alat Besar Apung

8

Alat Bantu

7

Alat Angkutan Darat Bermotor

7

Alat Angkutan Darat Tak Bermotor

2

Alat Angkutan Apung Bermotor

10

Alat Angkutan Apung Tak Bermotor

3

Alat Angkutan Bermotor Udara

20

Alat Bengkel Bermesin

10

Alat Bengkel Tak Bermesin

5

Alat Ukur

5

Alat Pengolahan

4

Alat

Kantor

5

Alat Rumah Tangga

5

Peralatan Komputer

4

Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat

5

Alat Studio

5

Alat Komunikasi

5

Peralatan Pemancar

10

Peralatan Komunikasi Navigasi

10

Alat Kedokteran

5

Alat Kesehatan Umum

5

Unit Alat Laboratorium

8

Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir

15

Alat Peraga Praktek Sekolah

10

Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika

15

Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan

10

Destructive Testing Laboratory

10

Alat Laboratorium Lin

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.