Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

LAPORAN KEUANGAN (AUDITED) TAHUN 2020

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.

Kategori
Laporan Keuangan
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
2 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
50,8 MB
Jumlah unduhan
13

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

i

DAFTAR

ISI

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................ ................................ .........

i

DAFTAR TABEL ................................ ................................ ................................ ................................ .

v

D AFTAR GAMBAR

................................ ................................ ................................ ..........................

ix

DAFTAR LAMPIRAN

................................ ................................ ................................ .......................

x

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

................................ ................................ ..........................

1

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

................................ .........................

3

NERACA

................................ ................................ ................................ ................................ ..............

4

LAPORAN OPERASIONAL

................................ ................................ ................................ ............

6

LAPORAN ARUS KAS

................................ ................................ ................................ .....................

8

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

................................ ................................ ...........................

1 0

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ ................................ .................

11

1.1

M AKSUD DAN T UJUAN P ELAPORAN K EUANGAN

................................ ................................ ....

11

1.2

D ASAR H UKUM P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN

................................ ...........................

13

1.3

S ISTEMATIKA P ENULISAN C ATATAN ATAS L APORAN K EUANGAN

................................ .........

14

BAB II

EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 2020

..............................

16

2.1

E KONOMI M AKRO

................................ ................................ ................................ .....................

16

2.1.1

Tingkat Kemiskinan

................................ ................................ ................................ ........

16

2.1.2 Tingkat Pengangguran

Terbuka

................................ ................................ ....................

18

2.1.3 Indeks Gini ( Gini Ratio )

................................ ................................ ................................ ...

19

2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia ................................ ................................ ......................

20

2.1.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi

................................ ................................ ..........................

20

2.1.6 Tingkat Inflasi

................................ ................................ ................................ ...................

21

2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur

................................ ........................

22

2.2

K EBIJAKAN P ENGELOLAAN K EUANGAN D AERAH

................................ ................................ ...

23

2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah

................................ ................................ .......................

25

2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah

................................ ................................ ...............................

28

2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah

................................ ................................ ......................

31

2.3

P ENCAPAIAN

T ARGET K INERJA APBD

P EMERINTAH K ABUPATEN K UTAI T IMUR

.................

32

BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

................................ ................................ ................................ .......

34

3.1

I NDIKATOR C APAIAN T ARGET K INERJA APBD

................................ ................................ .......

34

3.1.1 Urusan Pendidikan

................................ ................................ ................................ ..........

34

3.1.2 Urusan Kesehatan

................................ ................................ ................................ ............

34

3.1.3 Uru san Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

................................ ..........................

35

3.1.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ ............

36

3.1.5 Urusan Ketentraman dan Ketert iban Umum serta Perlindungan Masyarakat

......

36

3.1.6 Urusan Sosial

................................ ................................ ................................ ....................

37

3.1.7 Urusan Ketenagakerjaan

................................ ................................ ................................ .

38

3.1.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

................................ ...

38

3.1.9 Urusan Pangan

................................ ................................ ................................ .................

39

ii

3.1.10

Urusan Lingku ngan Hidup

................................ ................................ ..........................

39

3.1.11 Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

................................ .........

40

3.1.12 Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa ................................ ................................ ...

41

3.1.13 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

................................ .....

41

3.1.14 Urusan Perhubungan

................................ ................................ ................................ ....

42

3.1.15 Urusan Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ .........

42

3.1.16 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

................................ ..........................

43

3.1.17 Urusan Penanaman Mo dal

................................ ................................ ...........................

43

3.1.18 Urusan Kepemudaan dan Olahraga

................................ ................................ ...........

44

3.1.19 Urusan Kebudayaan

................................ ................................ ................................ ......

44

3.1.20 Urusan Perpustakaan

dan Kearsipan ................................ ................................ ..........

45

3.1.21 Urusan Kelautan dan Perikanan

................................ ................................ ..................

46

3.1.22 Urusan Pariwisata

................................ ................................ ................................ ..........

46

3.1.23 Urusan Pertanian

................................ ................................ ................................ ...........

47

3.1.24 Urusan Perindustrian

................................ ................................ ................................ ....

47

3.1.25

Urusan Administrasi

Pemerintahan ................................ ................................ ............

48

3.1.26 Urusan Pengawasan

................................ ................................ ................................ ......

48

3.1.27 Urusan Perencanaan

................................ ................................ ................................ ......

49

3.1.28 Urusan Keuangan

................................ ................................ ................................ ..........

49

3.1.29 Urusan Kepegawaian

................................ ................................ ................................ ....

50

3.1.30 Urusan Penelitian dan Pengembangan

................................ ................................ .......

50

3.2

I KHTISAR P ENCAPAIAN K INERJA K EUANGAN

................................ ................................ .........

51

3.2.1 Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan

................................ ................

51

3.2.2 Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan

................................ .........................

53

3.3

H AMBATAN DAN R ENCANA T INDAK L ANJUT UNTUK MENGATAS I PERMASALAHAN YANG ADA DALAM PENCAPAIAN

TARGET YANG TELAH DI TETAPKAN .

................................ ....................

55

3.3.1 Urusan Pendidikan

................................ ................................ ................................ ..........

55

3.3.2 Urusan Kesehatan

................................ ................................ ................................ ............

55

3.3.3 Urusan Pekerjaan

Umum dan Penataan Ruang

................................ ..........................

56

3.3.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ ............

56

3.3.5 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum ser ta Perlindungan Masyarakat

......

56

3.3.6

Urusan Sosial

................................ ................................ ................................ ....................

57

3.3.7 Urusan Ketenagakerjaan

................................ ................................ ................................ .

57

3.3.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

................................ ...

57

3.3.9 Urusan Pangan

................................ ................................ ................................ .................

58

3.3.10 Urusan Lingkungan Hidup

................................ ................................ ..........................

58

3.3.11 Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

................................ .........

58

3.3.12 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

................................ ...........................

59

3.3.13 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

................................ .....

59

3.3.14 Urusan Perhubungan

................................ ................................ ................................ ....

59

3.3.15 Urusan Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ .........

60

3.3.16 Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

................................ ..........................

60

3.3.17 Urusan Penanaman Modal

................................ ................................ ...........................

60

3.3.18 Urusan Kepemudaan dan Olahraga

................................ ................................ ...........

60

3.3.19

Urusan Kebudayaan

................................ ................................ ................................ ......

61

iii

3.3 .20

Urusan Perpustakaan

................................ ................................ ................................ ....

61

3.3.21

Urusan Kelautan dan Perikanan

................................ ................................ ..................

61

3.3.22

Urusan Pariwisata

................................ ................................ ................................ ..........

61

3.3.23

Urusan Pertanian

................................ ................................ ................................ ...........

62

3.3.24

Urusan Perindustrian

................................ ................................ ................................ ....

62

3.3.25

Urusan Administrasi Pemerintahan ................................ ................................ ............

62

3.3.26

Urusan Pengawasan

................................ ................................ ................................ ......

63

3.3.27

Urusan Perencanaan

................................ ................................ ................................ ......

63

3.3.28

Urusan Keuan gan

................................ ................................ ................................ ..........

63

3.3.29

Urusan Kepegawaian

................................ ................................ ................................ ....

65

3.3.30

Urusan Penelitian dan Pengembangan

................................ ................................ .......

65

BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI

................................ ................................ .............................

66

4.1

P ENDEKATAN P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN

................................ ..............................

66

4.2

K EBIJAKAN A KUNTANSI

................................ ................................ ................................ ............

72

BAB V PENJELASAN ATAS POS - POS LAPORAN KEUANGAN

................................ ......

102

5.1

P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN R EALISASI A NGGARAN

................................ ............

102

5.1.1 Pendapatan Daerah

................................ ................................ ................................ .......

102

5.1.2 Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ ................

117

5.1.3 Transfer

................................ ................................ ................................ ...........................

128

5.1.4 Pembiayaan (Netto)

................................ ................................ ................................ .......

131

5.2

P ENJELASAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN S ALDO A NGGARAN L EBIH (LP - SAL)

.........

132

5.2. 1 Saldo Anggaran Lebih Awal

................................ ................................ ........................

132

5.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Tahun Berjalan

................................ ............

132

5.2.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggar an (SiLPA/SiKPA)

................................ .....

132

5.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya

................................ ................

133

5.2.5 Saldo Anggaran Lebih Akhir

................................ ................................ .......................

134

5.3

P ENJELASAN ATAS P OS - P OS N ERACA

................................ ................................ .....................

134

5.3.1

Aset Lancar

................................ ................................ ................................ .....................

134

5.3.2 Investasi Jangka Panja ng

................................ ................................ ..............................

158

5.3.3

Aset Tetap

................................ ................................ ................................ .......................

161

5.3.4 Aset Lainnya

................................ ................................ ................................ ...................

170

5.3.5

Kewajiban ................................ ................................ ................................ ........................

172

5.3.6 Ekuitas

................................ ................................ ................................ .............................

179

5.4

P ENJELASAN P OS - POS L APORAN O PERASIONAL (LO)

................................ ...........................

179

5.4.1 Pendapatan –

LO

................................ ................................ ................................ ............

180

5.4.2 Beban -

LO ................................ ................................ ................................ .......................

186

5.4.3 Surplus / Defisit dari Kegiatan Operasional

................................ ..............................

194

5.4.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional

................................ ........................

194

5.4.5 Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa

................................ ................................ .............

194

5.4.6 Surplus / Defisit LO

................................ ................................ ................................ .......

194

5.5

P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN A RUS K AS

................................ ................................ .

194

5.5.1 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

................................ ................................ .................

194

5.5.2 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

................................ ................................ ...............

195

5.5.3 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

................................ ................................ ...........

196

5.5.4

Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris

................................ ................................ ............

196

iv

5.6

P ENJELASAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN E KUITAS

................................ .......................

198

5.6.1 Ekuitas Awal

................................ ................................ ................................ ..................

198

5.6.2 Penambahan Ekuitas dari Laporan Operasional (LO)

................................ ..............

198

5.6.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar

...........................

198

5.6.4 Ekuitas Akhir

................................ ................................ ................................ ..................

201

BAB VI

PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA DAN PENJELASAN ATAS

INFORMASI -

INFORMASI NON KEUANGAN ................................ ................................ ....

202

BAB VII PENUTUP

................................ ................................ ................................ ........................

204

v

DAFTAR TABEL

Tabel 2. 1

Garis Kemiskinan dan Penduduk Miski n di Kabupaten Kutai Timur 2012‒2020

..

17

Tabel 2. 2 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

.......................

17

Tabel 2. 3

Tingk at Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

......................

18

Tabel 2. 4

Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

.......................

18

Tabel 2. 5

Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

.......................

19

Tabel 2. 6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2018 - 2020

................................ ................................ ................

19

Tabel 2. 7

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

........................

20

Tabel 2. 8

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2018 -

2020

............................

21

Tabel 2. 9

Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2018 - 2020

...............................

22

Tabel 2. 10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2017 , 2018, 2019, dan 2020 ( Dalam Jutaan Rupiah )

...............................

22

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2018, 2019, dan 2020 ( Dalam Jutaan Rupiah )

................................ .........

23

Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 2020

....................

51

Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Ur usan APBD TA. 2020

............................

53

Tabel 4. 1

Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih

................................ ................................ ....

81

Tabel 4. 2

Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset

................................ ................................ ...............

84

Tabel 4. 3

Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum

................................ ................................ ..............

95

Tabel 4. 4

Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap

................................ ................................ .........

96

Tabel 5. 1

Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

..................

102

Tabel 5. 2

Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019 ................................

103

Tabel 5. 3

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

104

Tabel 5. 4

Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai T imur TA 2020 dan 2019

...............

106

Tabel 5. 5

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ .............................

108

Tabel 5. 6

Lain - lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................

109

Tabel 5. 7

Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ......

110

Tabel 5. 8

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

......

111

Tabel 5. 9

Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA 2020 dan 2019

................................ ........................

111

Tabel 5. 10

Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA 2020 dan 2019

................................ .........

112

Tabel 5. 11

Pendapatan Dana Alokasi Umum TA 2020 dan 2019

................................ .............

113

Tabel 5. 12

Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA 2020 dan 2019

................................ ............

113

Tabel 5. 13

Pendapatan Dana Penyesuaian TA 2020 dan TA 2019

................................ ...........

115

Tabel 5. 14

Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kaltim TA 2020 dan TA 2019

........

115

Tabel 5. 15

Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2020 dan TA 2 019

................................ ...

116

Tabel 5. 16

Lain - lain Pendapatan yang Sah TA 2020 dan 2019

................................ .................

116

Tabel 5. 17

Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur T A 2020 dan 2019

.............

117

Tabel 5. 18

Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan TA 2019

......

118

Tabel 5. 19

Realisasi Belan ja Pegawai TA 2020 dan 2019

................................ ...........................

119

Tabel 5. 20

Belanja Barang dan Jasa TA 2020 dan TA 2019

................................ ........................

119

Tabel 5. 21

Realisasi Belanja Subsidi TA

2020 dan TA 2019

................................ .......................

121

Tabel 5. 22

Realisasi Belanja Hibah TA 2020 dan TA 2019

................................ .........................

121

vi

Tabel 5. 23

Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA 20 20 dan TA 2019

................................ ..........

122

Tabel 5. 24

Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ ................................ ............................

122

Tabel 5. 25

Realisasi

Belanja Modal Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ .............................

123

Tabel 5. 26

Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Ka bupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..................

123

Tabel 5. 27

Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..................

125

Tabel 5. 28

Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..................

126

Tabel 5. 29

Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..................

127

Tabel 5. 30

Realisasi Belanja Tak Terduga Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..................

128

Tabel 5. 31

Realisasi Transfer Bantuan Keuangan TA 2020 dan TA 2019

................................

129

Tabel 5. 32

Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2020

................................ ........

129

Tabel 5. 33

Rincian Penerima Transfer Bantuan Keuangan Lainnya TA 2020

........................

130

Tabel 5. 34

Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

................................ ..........

131

Tabel 5. 35

Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal

................................ ................................ ........

132

Tabel 5. 36

Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) TA. 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

133

Tabel 5. 37

Rincian Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumny a

................................

133

Tabel 5. 38

Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2020

................................ .........................

134

Tabel 5. 39

Sisa Dana Terarah pada Rekening Kas Umum Daerah TA. 202 0

..........................

134

Tabel 5. 40

Kas di Rekening Titipan TA 2020

................................ ................................ ..............

135

Tabel 5. 41

Daftar Kas di Bendahara Penerimaan TA 2020

................................ ........................

135

Tabel 5. 42

Daftar Kas di Bendahara Pengeluaran TA 2020 ................................ .......................

136

Tabel 5. 43

Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD TA 2020

................................ ....................

137

Tabel 5. 44

Rincian Kas pada BLUD RSUD Kudungga Sangatta TA 2020

..............................

137

Tabel 5. 45

Rincian Kas pada BLUD RSU Pratama Sangkulirang TA 2020

.............................

138

Tabel 5. 46

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Teluk Pandan TA 2020

................................

138

Tabel 5. 47

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Sepaso TA 2020

................................ .............

138

Tabel 5. 48

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kaliorang TA 2020

................................ .......

138

Tabel 5. 49

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Muara Wahau I TA 2020

.............................

139

Tabel 5. 50

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kongbeng TA 2020

................................ .......

139

Tabel 5. 51

Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Muara Ancalong TA 2020

...........................

139

Tabel 5. 52

Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja FKTP -

Dana Kapitasi JKN

.......................

139

Tabel 5. 53

Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS TA 2020

................................ .....

140

Tabel 5. 54

Kas Lainnya pada SKPD TA. 2020

................................ ................................ .............

141

Tabel 5. 55

Rincian Piutang Pendapatan TA 2020

................................ ................................ .......

142

Tabel 5. 56

Daftar Piutang Pajak TA 2020

................................ ................................ ....................

142

Tabel 5. 57

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Per 31 Desember 2020

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

143

Tabel 5. 58

Piutang Retribusi TA 2020

................................ ................................ ..........................

144

vii

Tabel 5. 59

Rincian Piutang Retribusi Pelayanan Pasar TA 2020

................................ ..............

144

Tabel 5. 60

Rincian Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah TA 2020

.......................

144

Tabel 5. 61

Rincian Piutang Retribusi IMB TA. 2020

................................ ................................ ..

145

Tabel 5. 62

Piutang Lain - lain PAD yang Sah TA 2020

................................ ................................

145

Tabel 5. 63

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2020

...........................

146

Tabel 5. 64

Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Pratama Sangkulirang TA 2020

.......

147

Tabel 5. 65

Rincian Piutang Pendapatan BLUD Puskesmas TA 2020

................................ ......

148

Tabel 5. 66

Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2020

..............................

148

Tabel 5. 67

Piutang Lainnya TA 2020

................................ ................................ ............................

148

T abel 5. 68

Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan TA 2020

................................ ...........

149

Tabel 5. 69

Rincian Piutang Lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum TA 2020

.........................

149

Tabel 5. 70

Daftar Piutang Lainnya pada BPKAD TA 2020

................................ .......................

150

Tabel 5. 71

Penyisihan Piutang Tak Tertagih TA 2020

................................ ...............................

150

Tabel 5. 72

Rincian Beban Dibayar Dimuka TA 2020

................................ ................................ .

155

Tabel 5. 73

Rekapitulasi Persediaan Dari Belanja Barang dan Jasa TA. 2020

..........................

156

Tabel 5. 74

R ekapitulasi Persediaan Dari Belanja Tidak Terduga (Covid - 19) TA. 2020

........

157

Tabel 5. 75

Daftar Persediaan Kadaluarsa TA. 2020

................................ ................................ ...

158

Tabe l 5. 76

Daftar Investasi Non Permanen TA 2020 dan TA 2019

................................ ..........

158

Tabel 5. 77

Daftar Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UKM TA 2020

............................

159

Tabel 5. 78

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal TA 2020

................................ .........

159

Tabel 5. 79

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Bankaltimtara TA 2020

.....

160

Tabel 5. 80

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PDAM Kutim TA 2020

......

160

Tabel 5. 81

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim TA 2020

....

161

Tabel 5. 82

Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. KTI TA 2020

.................

161

Tabel 5. 83

Saldo Aset Tetap TA 2020 dan TA 2019

................................ ................................ ....

161

Tabel 5. 84

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2020

................................ ...........................

166

Tabel 5. 85

Aset Tetap Tanah Yang Belum Ada Informasi Luas TA 2020

...............................

167

Tabel 5. 86

Rekapitulasi Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi Informasi

................................ ..

167

Tabel 5. 87

Rekapitulasi Gedung dan Bangunan Yang Tidak Dilengkapi

Informasi Lokasi

168

Tabel 5. 88

Rekapitulasi Jalan, Irigasi dan Jaringan Yang Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi

................................ ................................ ................................ ................................ ............................

169

Tabel 5. 89

Da ftar Perkara Yang Berhubungan Dengan Sengketa Tanah

................................

170

Tabel 5. 90

Aset Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2020

................................ ...........

170

Tabel 5. 9 1

Aset P3D yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Provinsi TA. 2020

.................

171

Tabel 5. 92

Rincian Akumulasi Amortisasi

................................ ................................ ..................

172

Tabel 5. 93

Rincia n Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD

................................ ..........................

173

Tabel 5. 94

Rincian Pajak SKPD yang Belum Setor Ke Kas Negara

................................ ..........

173

Tabel 5. 95

Rincian Pendap atan Diterima Dimuka TA. 2020

................................ .....................

173

Tabel 5. 96

Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Retribusi Ijin Trayek TA. 2020

................

174

Tabel 5. 97

Utan g Beban Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020

................................ .............

176

Tabel 5. 98

Rekapitulasi Utang Beban Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020

......................

177

Tabel 5 . 99

Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020

..............

178

Tabel 5. 100

Rekapitulasi Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

178

Tabel 5. 101

Penggunaan DBH DR Kab. Kutai Timur TA 2020

................................ .................

179

viii

Tabel 5. 102

Realisasi Pendapatan –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ......................

180

Tabel 5. 103

Realisasi Pendapatan Asli Daerah –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ..

180

Tabel 5. 104

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah - LO TA 2020 dan 2019

................................ ..

181

Tabel 5. 105

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah – LO TA 2020 dan 2019

...........................

182

Tabel 5. 106

Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ ......................

182

Tabel 5. 107

Realisasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah –

LO TA 2020 dan 2019

183

Tabel 5. 108

Rea lisasi Pendapatan Transfer –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ........

184

Tabel 5. 109

Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –

LO TA 2020 dan 2019 ........

184

Tabel 5. 110

Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat -

Lainnya –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

185

Tabel 5. 111

Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur –

LO TA 202 0 dan 2019

................................ ................................ ................................ ................................ ...

185

Tabel 5. 112

Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya –

LO .

185

Tabel 5. 113

Realisasi Lain - lain Pendapatan yang Sah –

LO TA 2020 dan 2019

.....................

186

Tabel 5. 114

Pendapatan Hibah CSR dari Pihak Ketiga Tahun 2020

................................ ........

186

Tabel 5. 115

R ealisasi Beban –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ................................ ..

187

Tabel 5. 116

Realisasi Beban Operasi TA 2020 dan 2019

................................ ............................

187

Tabel 5. 117

Realisasi Beban Pega wai –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ..................

188

Tabel 5. 118 Realisasi Beban Persediaan -

LO TA 2020 dan 2019

................................ ..............

188

Tabel 5. 119

Realisasi Beban Jasa -

LO TA 2020 dan 2019

................................ ..........................

189

Tabel 5. 120

Realisasi Beban Pemeliharaan -

LO TA 2020 dan 2019

................................ .........

190

Tabel 5. 121

Realisasi Beban Perjalanan Dinas -

LO TA 2020 dan 2019 ................................ ....

191

Tabel 5. 122

Realisasi Beban Subsidi -

LO TA 2020 dan 2019

................................ ....................

191

Tabel 5. 123

Realisasi Beban Hibah –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ......................

191

Tabel 5. 124

Realisasi Beban Bantuan Sosial -

LO TA 2020 dan 2019

................................ .......

191

Tabel 5. 125

Beban Penyusutan Aset Tet ap dan Amortisasi Tahun 2020

................................

192

Tabel 5. 126

Beban Penyisihan Piutang –

LO TA 2020 dan 2019

................................ ................

192

Tabel 5. 127

Realisasi Beban Transfe r TA 2020 dan 2019

................................ ...........................

193

Tabel 5. 128

Arus Kas dari Aktivitas Operasi TA 2020 dan 2019

................................ ..............

194

Tabel 5. 129

Arus Kas Dari Aktivitas Invest asi TA 2020 dan 2019

................................ ...........

195

Tabel 5. 130

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan TA 2020 dan 2019

................................ .......

196

Tabel 5. 131

Arus Kas Dari Aktivitas Tr ansitoris TA 2020 dan 2019

................................ ........

197

Tabel 5. 132

Rincian Koreksi Ekuitas Lainnya TA 2020

................................ .............................

198

Tabel 5. 133

Rincian Koreksi Ekuitas - Akumula si Penyusutan Aset Tetap TA 2020

..............

199

Tabel 5. 134

Rincian Koreksi Ekuitas Klarifikasi Aset Tetap Tahun Sebelumnya

..................

201

Tabel 6. 1

Per ubahan Nama Entitas pada Sekretariat Daerah Tahun 2020

.............................

203

ix

D AFTAR GAMBAR

Gambar 3. 1 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Ku tai Timur TA. 2020

................................ ................................ ................................ ........................

52

Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2020

................................ ................................ ................................ ................................ ..

54

Gambar 5. 1 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020

................................ ..

102

Gambar 5. 2 Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 2020

................................ ..........

103

Gamb ar 5. 3 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2020

................................ .

110

Gambar 5. 4 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA 2020

................................ ...........

117

Gambar 5. 5 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2020

................................ .........

118

Gambar 5. 6 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Modal TA 2020

................................ .............

122

Gambar 5. 7 Grafik Komposisi Aset Tetap TA 2020

................................ ................................ ...

162

Gambar 5. 8 Grafik Komposisi Realisasi Beban - LO Tahun 2020

................................ ..............

193

x

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1

D aftar Penerima Bantuan Dana Hibah

Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Tahun Anggaran 2020

Lampiran 2

Rekapitulasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 2020

Lampiran 3

Daftar Penerima Bantuan Da na Tak Terduga

Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Tahun Anggaran 2020

Lampiran 4

Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Desa (Kurang Salur Dana Desa) Tahun 2019 Kabupaten Kutai Timur

Lampiran 5

Rekapitulasi Pendapatan Dan Belanja Bos Pada Sekolah Dasar Dan

Menengah Pertama Tahun 2020

Lampiran 6

R ekapitulasi Persediaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Per Satuan Kerja Perangkat Daerah

Per 31 Desember 2020

Lampiran 7

Mutasi Aset 2020

Lampiran 8

Rekapitulasi Aset Tetap Dan Akumulasi Penyusutan Per S KPD

Lampira n 9

Daftar Aset Tetap Tanah Yang Belum Dinilai

Lampiran 10

Re kapitulasi Pemanfaatan Aset Gedung d an Bangunan d engan Cara Pinjam Pakai

Tahun Anggaran 2020

Lampiran 11

Rekapitulasi Pemanfaatan Aset Gedung d an Bangunan d engan Cara Sewa

Tahun Anggaran 202 0

Lampiran 12

Aset Tetap Tanah Belum Dilengkapi Sertifikat

Lampiran 13

Rekapitulasi Aset Lainnya

Lampiran 14

Daftar Aset Tetap P3 D

y ang Masih Tercatat d i Kabupaten Kutai Timur Sesuai Jumlah Barang d an Kondisi Barang

p er 31 Desember 2020

Lampiran 15

Laporan

Realisasi Penyerapan Dana Penggunaan Sisa DBH DR Tahun

Anggaran

2020

Lampiran 16

Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Lampiran 17

Laporan Keuangan BUMD

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

11

BAB I

PENDAHULUAN

1.1

Maksud dan Tujuan Pelaporan Keuangan

Sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyu sun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai wujud dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

mengacu pa da Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan d engan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilaku kan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas

dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang ber manfaat bagi para pengguna lapora n dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik

dengan:

a.

menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;

b.

menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas

dana

pemerintah;

c.

menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;

d.

m enyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;

e.

menyediakan informasi mengenai cara e ntitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;

f.

menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

dan

g.

menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pel aporan dalam mendanai aktivitasnya.

Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya

yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

12

a.

indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan ;

b.

i ndikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.

Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut.

Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama - sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.

Komponen - komponen yang terdapat dala m satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran ( budgetary reports ) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut.

a.

Laporan Realisasi Anggaran;

b.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

c.

Neraca;

d.

Laporan Opera sional;

e.

Laporan Arus Kas;

f.

Laporan Perubahan Ekuitas;

dan

g.

Catatan atas Laporan Keuangan.

Komponen - komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:

a.

Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungs i perbendaharaan umum;

b.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.

Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan

sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah.

Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.

Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) t ahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.

Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

13

Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan penge lolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.

Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode

akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.

Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasa r.

Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada para pe ngguna laporan khususnya sebagai sarana u ntuk meningkatkan akuntabilitas

dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberikan informasi kepada ma najemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ).

1.2

Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020 adalah:

1.

Undang - U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.

Undang - U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara;

4.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

5.

Undang - U ndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan a ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beb erapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah d alam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;

8.

Peraturan Pe merintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

9.

Peraturan

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

10.

Peraturan

Pemerintah Nomor 56 Tahun 2 005 tentang

Sistem

Informasi Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010;

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 te ntang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

14

13.

Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

16.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;

18.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

19.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggo longan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;

20.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77

Tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ;

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

22.

Per aturan Daerah Nomor 1

Tahun 20 20

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Angg a ran 20 20 ;

23.

Peraturan Daerah Nomor 3

Tahun 2020

tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Angg a ran 202 0 ;

24.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1

Tahun 2020

tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Kutai Timur Tahun Anggaran 2020 ;

25.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41

Tahun 20 20

tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah Kabupaten

Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;

26.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52

Tahun 20 20

tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

1.3

Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupat en

Kutai Timur Tahun Anggaran 20 20

disusun den gan sistematika sebagai berikut:

Bab I

Pendahuluan

Memuat informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Lapor an Keuangan.

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja

APBD

Memuat informasi tentang

ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

15

Bab III

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan

Memuat informasi tentang ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta permasalahan dan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Bab IV

Kebijakan akuntansi

Memuat informasi tentang entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasar i penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Bab V

Penjelasan pos - pos laporan keuangan

Memuat informasi t entang rincian dan penjelasan masing - masing pos - pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos - pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.

Bab VI

P enjelasan atas informasi - informasi non keuangan

Memuat informasi tentang hal - hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan.

Bab

VII

Penutup

Memuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

16

BAB II

EKONOMI MAKRO,

KEBIJAK AN PENGELOLAAN KEUANGAN

DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD

TAHUN ANGGARAN 2020

2.1

Ekonomi Makro

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati hasil - hasil pembangunan terutama pembangunan ekonomi di suatu wilayah . Indikator ini digunakan untuk mengatur tingkat pertumbuhan output dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini juga memberikan indikasi tentang tingkat aktivitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilkan tambahan pendapatan bagi masy arakat dan pembangunan di suatu daerah. Perekonomian nasional sangat mempengaruhi perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan, dimana kenaikan dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akan senantiasa menjadi referensi utama

dalam memperkirakan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur dari sisi penurunan angka kesempatan kerja dan pendapatan perkapita masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kebijakan Umum Anggara n Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki makna dan urgensi yang sangat strategis dalam melihat dampak dari laju pertumbuhan perekonomian nasional.

Asumsi dasar ekonomi makr o mencakup variabel - variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBD. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar - ancar dalam menghitung postur APBD, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD. APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020 disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara makro yang terjadi

pada Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2019. Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan dalam APBD mempunyai asumsi tetap dalam masa anggaran berjalan. Sedangkan apabila terdapat perubahan atas kondisi perekonomian maupun pelaksanaan kegi atan yang mengakibatkan perubahan mendasar maka dilaksanakan penyesuaian dalam perencanaan anggaran didalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.

2.1.1

Tingkat Kemiskinan

Penduduk miskin

dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan -

kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi pe nduduk miskin adalah penduduk yang

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

17

memiliki rata - rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur periode tertentu. Namun memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar

atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah - wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran pendudu k miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata - rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah

kemiskinannya. Jumlah Kemiskinan dan Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2.

1

Garis Kemiskin an dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2012‒2020

Tahun

Garis Kemiskinan

Penduduk Miskin

Jumlah

Persentase

2012

364.353

25.200

8,77

2013

397.482

27.200

9,06

2014

408.224

28.300

9,10

2015

431.328

29.570

9,31

2016

470.228

30.170

9,1 6

2017

512.345

31.950

9,20

2018

543.442

33.020

9,22

2019

569.449

35.310

9,48

2020

610.858

36.980

9,55

Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/

Tabel 2.

2

Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

No

Tin gkat Kemiskinan

2018

2019

2020

Naik/Turun

1

Kab. Kutai Timur (%)

9,22

9,48

9,55

0,74

2

Kab. Kutai Timur (Ribu Orang)

33.020

35.314

36.980

4,72

3

Provinsi Kalimantan Timur (%)

6,03

5,94

6,10

2,69

4

Nasional (%)

9,82

9,41

9,78

3,93

5

Peringkat Provins i

2

2

2

6

Peringkat Nasional

297

272

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

18

Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 201 9

sebesar 9, 48 % mengalami

kenaikan dimana pada Tahun 20 20

persentase penduduk miskin kurang berhasil

ditekan hingga menjadi 9, 55 % dan diharapkan pada tahun 202 1

dapat ditekan sehingga persentase penduduk miskin menurun. Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur masih di atas provinsi dan nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatan g harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.

Tabel 2.

3

Tingkat Kedalaman Kemiskinan

Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

No

Tingkat Kedalaman Kemiskinan

2018

2019

2020

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

1,49

1,9

2,02

6,32

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,85

0,91

1,02

12,09

3

Nasional (%)

1,71

1,55

1,61

3,87

4

Peringkat Provinsi

2

2

1

5

Peringkat Nasional

272

178

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Tabel 2.

4

Tingkat K eparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

No

Tingkat Keparahan Kemiskinan

2018

2019

2020

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,41

0,55

0,63

14,55

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,20

0,21

0,24

14,29

3

Nasional (%)

0,44

0,37

0,38

2,70

4

Peringkat Provinsi

1

1

1

5

Peringkat Nasional

223

145

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

2.1.2

Tingkat Pengangguran Terbuka

Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuk a, terdiri dari: (i) mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. (ii) mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan (iv) Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 adalah sebesar 5,45%, sebagaimana dijelaskan tabel di

bawah ini:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

19

Tabel 2.

5

Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

No

Tingkat Pengangguran Terbuka

2018

2019

2020

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

5,85

5,45

5,45

-

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

6,41

5,9 4

6,87

15,66

3

Nasional (%)

5,3 0

5,2 3

7,07

35,18

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT)

di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 20 menurut data BPS menunjukkan angka sebesar 5, 45 %

atau sama

dengan angka TPT pada Tahu n 201 9 . Dengan demikian TPT Kabupaten Kutai Timur

masih lebih rendah dibandingkan TPT Provinsi

Kalimantan Timur yang sebesar 6, 87% dan TPT

Nasional yang sebesar

7,07 %.

2.1.3

Indek s

Gini ( Gini Ratio )

Indek Gini atau Gini Ratio adalah merupakan alat analisis ya ng digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapatan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indek Gini berkisar antara 0 dan 1 dimana :

a.

Indek Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, diman a setiap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sama.

b.

Indek Gini sama dengan 1, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, dimana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja.

Sesuai dengan data pada Badan Pus at Statistik Realisasi pencapaian Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 adalah sebesar 0,326 poin sedangkan Tahun 2019

dan 2020

datanya belum tersedia sebagaimana dijelaskan tabel di bawah ini:

Tabel 2.

6

Indeks Gini (Gini Ratio) 2018 - 2020

No

Gini Ratio

2018

2019

2020

Naik/(Turun)

1

Kab. Kutai Timur (%)

0,326

Belum Tersedia

Belum Tersedia

2

Provinsi Kalimantan Timur (%)

0,342

0,330

0,328

(0,61)

3

Nasional (%)

0,389

0,38 0

0,381

0,26

Sumber : Badan Pusat Statistik Kab. Kutai Timur

Pada Tahun 2018, tingkat ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Kutai Timur yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,326. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Gini Ratio

Provinsi dan Nasional.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

20

2.1.4

Indeks Pembangunan Manusia

Inde ks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Indeks Pembangunan Manusia menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan dan pend idikan. Indeks Pembangunan Manusia dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu harapan hidup, umur panjang dan sehat ( a long and healthy life ), pengetahuan ( knowledge),

dan standar hidup layak ( decent standart of living ). Sesuai dengan United Nations Development P rogramme

(UNDP) Indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu :

a.

Rendah (< 60)

b.

Sedang (60 ≤ IPM < 70)

c.

Tinggi (70 ≤ IPM < 80)

d.

Sangat Tinggi ( > 80)

Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 20

adalah sebesar

73, 00

poin dengan kategori tinggi s ebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2.

7

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2018 - 2020

No

IPM (Tingkat)

Tahun 2018

Tahun 2019

Tahun 2020

Naik/ ( Turun )

(%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

( 6 )

1

Kab. Kutai Timu r

72,56

73,49

73,00

(0,67)

2

Provinsi Kalimantan Timur

75,83

76,61

76,24

(0,48)

3

Indonesia/Nasional

71,39

71,92

71,94

0,03

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

6

6

6

5

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

3

3

3

Sumber :

1

( Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur)

2,3,4

(Berita Resmi Statistik BPS Republik Indonesia)

5

(Tabel Dinamis Indeks Pembangunan Indonesia)

Berdasarkan data tersebut di atas, IPM Kabupaten Kutai Timur terjadi penurunan dari tahun 2019 ke 2020 . Nam un,

IPM Kabupaten Kutai Timur

masih

di atas rata - rata IPM nasional

akan tetapi dibawah IPM provinsi . C apaian IPM tersebut belum merata untuk setiap desa/kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu belum imbangnya capaian komponen pembentuk IPM. Kabupate n Kutai Timur dituntut untuk meratakan capaian IPM di semua

wilayah termasuk penyeimbangan

komponen pembentuk IPM.

2.1.5

Laju Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan e konomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

21

pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu proses pengguna an faktor produksi untuk menghasilkan output. Proses penggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produksi. Pertumbuha n ekonomi dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan 2010 yaitu sebagai berikut:

Tabel 2.

8

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2018 -

2020

No

Uraian

Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kali mantan Timur

Nasional

Tahun 2018

Tahun 2019*

Tahun 2020**

Tahun 20 20 **

Tahun 20 20 **

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1

PDRB (Harga Konstan 2010) (Dalam Juta Rupiah)

88.582 .489,85

95. 660.740,97

92.585.571,28

472.864.886,33

10.722.442.700

2

Laju Pertumbuhan

Ekonomi (%)

2,38

7,9 9

- 3,21

- 2,85

- 2,07

3

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

2

2

2

4

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

7

7

7

Sumber : Tabel Dinamis PDRB dan PDB di web BPS RI (bps.go.id, kaltim.bps.go.id, kutimkab.bps.go.i d)

Keterangan : *angka revisi **angka sangat sementara

2.1.6

Tingkat Inflasi

Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan

gejala buruk bagi suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendalikan melalui berbagai kebijakan harga serta distribusi barang dan jasa maka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Berdasarkan sifatnya inflasi terbagi 4 kategori yang meliputi, (i) inflasi ringan ( creeping inflation ) Inflasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dari 10% dalam satu tahun. (ii) Inflasi Sedang ( galloping inflation ) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan. Lajunya berkisar antara 10 - 30% setahun, (iii) Inflasi Berat ( high inflation ) kategori inflasi ini termasuk yang berat. Mencakup hitungan mulai dari 30 - 100% setahun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyara kat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan. Dan (iv) Hiperinflasi ( hyper inflation ) Jenis inflasi ini sangat dirasakan pengaruhnya karena terjadi secara besar - besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun. Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Pemeri ntah Daerah Ta hun 20 20 , Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur belum bisa menyediakan data inflasi tingkat kabupaten. Tingkat inflasi provi nsi dan nasional dari tahun 201 9

dan 20 20

menurut data BPS masing - masing turun sebesar 53,01 % dan 38,24 % . Beriku t perbandingan tingkat inflasi provinsi dan nasional tahun 2018 - 2020 :

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

22

Tabel 2.

9

Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2018 - 2020

No

Uraian

Tahun 2018

Tahun 2019

Tahun 2020

Naik/(Turun)

(%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

( 6 )

1

Tingkat Inflasi Kab. Kutai Timur

(%)

-

-

-

-

2

Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (%)

3,24

1,66

0,78

(53,01)

3

Tingkat Inflasi Nasional (%)

3,13

2,72

1,68

(38,24)

4

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

-

-

5

Peringkat Kalimantan

Timur terhadap Nasional

***

Sumber : Berita Resmi Statistik BPS Kalimantan Timur (kaltim.bps.go.id), Berita Resmi Statistik BPS RI (bps.go.id)

2.1.7

Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur

Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Timur dalam menunjang Pr oduk Domestik Regional Bruto dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2.

10

Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan

Usaha Kabupaten Kutai Timur 2017, 2018, 2019, dan 2020 ( Dalam Jutaan Rupiah )

No

U raian

2017

2018

2019 *

2020**

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

9 . 289 . 040 , 8

9 . 838 . 218 , 6

10 . 301 . 945 , 5

10 . 612 . 353 , 8

2

Pertambangan dan Penggalian

98 . 107 . 267 , 8

104 . 277 . 951 , 5

109 . 015 . 241 , 9

90 . 020 . 255 , 8

3

Industri Pengolahan

3 . 62 0 . 836 , 2

3 . 818 . 807 , 0

3 . 941 . 241 , 5

4 . 107 . 440 , 8

4

Pengadaan Listrik dan Gas

10 . 618 , 3

12 . 352 , 3

13 . 662 , 9

15 . 697 , 3

5

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

14 . 157 , 3

14 . 296 , 8

15 . 430 , 7

15 . 845 , 3

6

Konstruksi

2 . 248 . 188 , 9

2 . 420 . 007 , 3

2 . 504 . 525 , 6

2 . 570 . 988 , 6

7

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

2 . 006 . 707 , 9

2 . 205 . 001 , 4

2 . 395 . 583 , 0

2 . 507 . 306 , 0

8

Transportasi dan Pergudangan

1 . 233 . 178 , 0

1 . 337 . 537 , 1

1 . 438 . 119 , 7

1 . 486 . 444 , 1

9

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

255 . 438 , 1

2 83 . 528 , 0

306 . 518 , 6

303 . 061 , 5

10

Informasi dan Komunikasi

293 . 890 , 8

317 . 298 , 9

336 . 875 , 9

356 . 188 , 7

11

Jasa Keuangan dan Asuransi

165 . 483 , 1

177 . 897 , 1

190 . 300 , 4

199 . 006 , 0

12

Real Estate

318 . 881 , 5

348 . 433 , 3

366 . 152 , 9

381 . 604 , 3

13

Jasa Perusahaan

80 . 051 , 2

84 . 867 , 2

89 . 829 , 6

87 . 889 , 8

14

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1 . 136 . 075 , 4

1 . 164 . 269 , 4

1 . 175 . 706 , 2

1 . 213 . 208 , 1

15

Jasa Pendidikan

1 . 134 . 357 , 7

1 . 246 . 868 , 8

1 . 371 . 826 , 4

1 . 446 . 821 , 3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

23

No

U raian

2017

2018

2019 *

2020**

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

16

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

152 . 251 , 2

171 . 158 , 1

188 . 831 , 9

229 . 157 , 4

17

Jasa Lainnya

198 . 304 , 4

216 . 911 , 3

239 . 352 , 8

242 . 775 , 2

PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO

120 . 264 . 728 ,76

127 . 935 . 404 ,0 0

133 . 891 . 145 , 4 2

115 . 796 . 044 , 1 1

PDRB Provinsi

591.903. 486,99

63 5 . 498.679,83

65 2.158.057,43

607.320.779, 28

PDRB Nasional

13.589.825.700

14.838.756.000

15.832.535.400

15.434.151.800

Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi

2

2

2

2

Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional

7

7

8

8

Sumber :

Tabel Dinamis PDRB (kutimkab.bps.go.id), Publik asi BPS Kalimantan Timur : Kalimantan Timur Dalam Angka 2020, Publikasi BPS RI : Statistik Indonesia 2020

Tabel 2. 11

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2018, 2019, dan 2020 ( Dalam Jutaan Rupiah )

Tahun

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas dan Batubara

2018

353,73

352,53

87,71

2019*

355,99

354,85

89,12

2020**

296,16

295,22

87,90

Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur

*Angka Revisi

**Angka Sangat Sementara

2.2

K ebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal an ggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara juga merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas

maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA - SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD. RKA - SKPD merupakan dokumen perenc anaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.

Kondisi perekonomian dunia yang terjadi selama kuartal 1 - 2020 mengalami perlambatan. Kondisi ini diakibatkan adanya pandemi Corona Virus Disease

2019 (Covid - 19). Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan mencapai minus 3 persen. Begitu pula dengan Indonesia yang juga pertumbuhan ekonominya melambat namun

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

24

masih dapat tumbuh sebesar 2,97 persen. Covid - 19 memberikan dampak pada peru bahan perkiraan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Dengan demikian apabila terjadi perubahan asumsi yang digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut secara otomatis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus melakukan penyesuaia n - penyesuaian terhadap PPAS tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 154 dan 155 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan PPAS digunakan sebagai dasar melakukan perubahan APBD.

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengoreksi semua asumsi makro ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mengalami penurunan. Ad anya penurunan ini mengakibatkan adanya perubahan pada pendapatan, belanja serta pembaiayaan daerah di Kabupaten Kutai Timur. Pada Pendapatan Daerah tahun 2020, semua komponen mengalami penurunan kecuali komponen Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah d ari Pendapatan Asli Daerah dan komponen Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari Dana Perimbangan. Dintinjau dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan penghematan belanja dan melakukan penyesuaian dengan anggaran pendapatan. Penghem atan ini akan dialokasikan untuk beberapa hal, yaitu: (1) belanja bidang kesehatan, social safety

net,dan penanganan Covid - 19; (2) memenuhi belanja yang telah dianggarkan pada APBD - P 2020; dan (3) memenuhi kekurangan belanja terutama belanja pegawai.

Se lain itu, penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berjalan, capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak

tercapai, capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan atau ditambahkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA dan penambahan alokasi anggaran juga diprioritaskan pada kegiatan yang memberikan kontribusi pada pencapaian p rioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020.

Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur

Nomor : 130/170/025/MoU/ KS/IX/2020 dan 170/10157/303/DWN/ I X/2020 Tanggal 23 September 2020

tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah Tahun Anggaran 2020

yang isinya mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pe laksanaan, penatausahaan , pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan pemerintah daerah didasarkan pada kebijakan dasar sebagai berikut.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

25

1.

Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dala m Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan dokumen perencanaan - penganggaran lainnya;

2.

Sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang tertuang dalam dokumen hasil - hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang), sert a pokok – pokok pikiran DPRD dan mempertimbangkan kondisi riil, evaluasi program pembangunan dan kemampuan keuangan daerah;

3.

Melanjutkan kebijakan pembangunan tahun - tahun sebelumnya secara lebih profesional dan proporsional berdasarkan hasil evaluasi dan p rogress program yang telah dilaksanakan pada tahun - tahun sebelumnya;

4.

Program Prioritas Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar/Infrastruktur Daerah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Terutama Masyaraka t Pedesaan dan Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas yang berbasis Agribisnis/Agroindustri serta bidang - bidang strategis pembangunan lainnya;

5.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan Nasional harus dibuat/diisi pada saaat pe nyusunan anggaran; dan

6.

Pembayaran Hutang Progress Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur.

2.2.1

Kebijakan Pendapatan Daerah

Pada penghujung tahun 2019 dan awal tahun 2020, dunia dilanda pandemi Covid - 19. Kondisi ini telah memberikan banyak pengaruh kepada se mua lini kehidupan masayarakat terutama sektor kesehatan dan industri. Virus Corona yang melanda Kota Wuhan di Negeri Tirai Bambu Tiongkok tidak membutuhkan waktu lama telah menjadi wabah atau pandemi global. Kecepatan penyebaran Covid - 19 telah menjadi mi mpi buruk penduduk dunia. Setidaknya tercatat sejak awal bulan April sebanyak 1.033.210 kasus dengan 54.442 kematian, telah menjadi 17.731.998 kasus dengan 681.979 meninggal dunia pada awal bulan Agustus.

Covid - 19 berdampak pada biaya ekonomi dan sosial ya ng harus ditanggung oleh dunia yaitu pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2020 turun sampai level minus 3 persen (https://www.imf.org/en/ Publications/weo). Pertumbuhan negatif ini lebih buruk dibanding dampak resesi ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 maupun k risis 2008 - 2009. Jika pandemi Covid - 19 berakhir tahun 2020 dan ada upaya program pemulihan dengan berbagai insentif fiskal di masing - masing negara, proyeksi optimis IMF menyebutkan ekonomi dunia akan tumbuh 5,8 persen tahun 2021.

Perekonomian Indonesia men galami kontraksi sebesar 5,32 persen pada kuartal II - 2020. Sedangkan pada kuartal I - 2020 ekonomi Indonesia melambat namun masih tumbuh sebesar 2,97 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia belum dapat dikategorikan mengalami resesi. Resesi terja di apabila selama dua kuartal berturut - turut terjadi kontraksi.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

26

Ekonomi Kalimantan Timur menurut Bank Indonesia kantor perwakilan Provinsi Kalimantan Timur bahwa Kalimantan Timur tetap tumbuh positif di tengah pandemi Covid - 19 meskipun mengalami koreksi 0, 60 persen dari perkiraan sebelumnya. Dari sisi pengeluaran kinerja ekspor luar negeri Kaltim diperkirakan masih cukup kuat untuk mendukung penurunan konsumsi terutama yang terdampak. Kinerja ekspor masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,55 persen (y. o.y) untuk ekspor migas, kemudian 4,51 persen (y.o.y) untuk ekspor non - migas.

Kondisi yang sama juga dialami oleh Katai Timur. Dampak ekonomi dari Covid - 19 tidak hanya dari sisi konsumsi ( demand ), tetapi juga dari sisi produksi ( supply ). Hal ini terjadi ka rena adanya penerapan social distancing

yang menciptakan guncangan pada sisi produksi sehingga terjadi penutupan pabrik dan kegiatan produksi. Tingginya jumlah PHK akan menurunkan daya beli, bahkan tidak ada daya beli.

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kut ai Timur yang semakin menurun juga berdampak pada sektor informal terutama pelaku UMKM. Situasi ini akan menimbulkan deretan jumlah penganggur semakin meningkat, baik penganggur terbuka karena ter - PHK maupun setengah menganggur karena jumlah jam kerja mere ka terkurangi akibat penerapan “pelarangan shift ke - 3”. Peniadaan shift ke - 3 yakni jam kerja malam hingga pagi hari” sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di tempat ke rja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Berdasarkan kondisi terkini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu melakukan adanya perubahan terkait anggaran utamanya pada pendapatan daerah tahun 2020. Pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Berdasarkan adanya perkembangan data realisasi pendapatan sampai dengan semester satu tahun 2020 dan dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi pada s emester pertama, maka Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 1,92 persen. Proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp3.628.60 0.000.000,00 berubah menjadi sebesar Rp 3.558.774.607.930,00 (atau turun sebesar Rp 69.825.392.070,00 . Semua komponen pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan. Rincian perubahan proyeksi Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Tahun 2020 dapat diura ikan sebagai berikut:

1.

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 2 1,26

persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp213.383.692.600,00 menjadi sebesar Rp 168.017.631.105,00 (atau turun sebesar Rp 45.366.061.49 5,00 ). Penurunan ini terjadi utamanya pada pendapatan dari Retribusi Daerah. Rincian besaran Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dapat dijelaskan sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

27

a.

Pajak Daerah

Pajak Daerah pada perubahan RKPD tahun 2020 diproyeksikan turun sebesar 33, 33

persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp120.00 0.000.000,00 menjadi sebesar Rp8 0.000.00 0.000,00 (atau turun sebesar Rp4 0.000.000.000,00). Penurunan proyeksi pajak daerah disebabkan penurunan aktivitas ekonomi Kabupaten Kutai Timur akibat pandemi Co vid - 19.

b.

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah pada perubahan RKPD Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 42,53 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp10.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp5.747.325.000,00 atau turun sebesar Rp4.252.675.000,00.

c.

Hasil Pengelola an Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami perub ahan dan cenderung menurun. Penu runan yang terjadi sebesar Rp1.991.235.331,00 (23,77 persen) atau dari sebelum perubahan sebesar Rp8.376.180.000,00 men jadi sebebar Rp6.384.944.669,00.

d.

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah pada perubahan RKPD Tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,77 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp75.007.512.600,00 menjadi sebesar Rp75.8 85.361.436,00 atau naik sebesar Rp877.848.836,00.

2.

Dana Perimbangan

Pada Perubahan RKPD Tahun 2020, Dana Perimbangan diproyeksikan juga mengalami penurunan sebesar 10,57

persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp2.342.094.721.000,00 menjadi sebesar Rp 2 .589.732.209.735,00 (atau turun sebesar Rp 247.637.488. 735,00. Penurunan tersebut melalui DAU dan DAK. DAU mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelum perubahan Rp640.371.096.000,00 menjadi Rp571.773.275.000,00 setelah perubahan. Begitu pula denga n DAK yang juga mengalami penurunan sebesar Rp 11.665.362.000,00 atau 4,45

persen. Sebaliknya Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak mengalami peningkatan sebesar 22,68

persen dari sebelum perubahan sebesar Rp1.445.618.514.000,00 menjadi Rp 1.773.519.185.735,00 .

3.

Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada perubahan RKPD Tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 25,36

persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp1.073.121.586.400,00 menjadi sebesar Rp 801.024.767.090,00 (atau tu run sebesar Rp 272.096.819.310,00 ). Penurunan tersebut melalui semua pos di Lain - lain Pendapatan Daerah Yang Sah kecuali Pendapatan Hibah yang tidak mengalami perubahan. Pos - pos yang mengalami penurunan, yaitu: (i) Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pe merintah Daeah Lainnya (37 ,65 persen) ;

(i i) Bantuan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

28

Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya ( 26,89 persen); dan Pendapatan Lainnya (0,82 persen). Penurunan paling besar pada pos Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daeah Lainnya diaki batkan oleh adanya pandemi Covid - 19 yang terdiri dari bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, dan bagi hasil dari pajak rokok.

Namun, terd apat kenaikan pada pos

Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar 52,71 persen yakni dari sebelum perubahan sebesar Rp 21.627.027.000,00

menjadi sebesar Rp 33.027.245.000,00

(atau naik sebesar Rp 11.400.218.000,00 ) dikarenakan untuk membiayai kebutuhan prior itas daerah dan/atau pencegahan serta penanganan pandemic Covid - 19.

2.2.2

Kebijakan Belanja Daerah

Kebijakan anggaran belanja pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus tetap berpegang pada prinsip money follows program. Hal ini

berarti bahwa yang dibiayai hanya p rogram yang benar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi OPD.

Secara umu m Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD tahun 2020 diarahkan sebagai beri k ut:

a.

Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;

b.

Percepatan pananganan pemulihan ekonomi, sosial,

kesehatan, pendidikan sebagai dampak Covid - 19;

c.

Pemenuhan anggaran terkait dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

d.

Belanja untuk kegiatan multiyears sesuai dengan progress

dan kemungkinan yang dapat diselesaikan;

e.

Pemenuhan kebijakan Kepala Daerah untuk alokasi anggaran pada masing - masing desa kurang lebih 1 (satu) miliar guna peningkatan kapasitas dan pemberdayaan desa yang di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

f.

Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pemenuhan hak kewenangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pembayaran gaji PNS, bela nja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;

g.

Pemenuhan belanja program prioritas dan penanganan isu - isu strategis yang difokuskan pada fungsi - fungsi pelayanan dasar, penangan an kemiskinan, pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi stimulasi ekonomi, pelayanan publik dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan lainnya dalam rangka

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

29

mendukung capaian target kinerja dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021;

h.

Memenuhi keten tuan kebijakan pendampingan terhadap program - program pemerintah pusat sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku;

i.

Mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui belanja tidak langsung seperti belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung stimulasi capaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

j.

Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target

kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta mendukung capaian target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016 - 2021;

k.

Mendorong pelaksanaan kegiatan yang berbasis peran serta masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat misk in dan berpenghasilan rendah.

Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata - rata serapan anggaran pada semester I Tahun 2020, diperoleh informasi anggaran yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi mengenai ang garan yang tidak mungkin direalisasikan hingga akhir semester II tahun 2020. Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekan isme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Arah kebijakan belanja daerah perlu adanya penyesuaian dengan mengacu pada (SKB) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja D aerah Tahun 2020. Hal ini berarti anggaran yang tidak terserap atau tidak mungkin terserap harus segera dialihkan dan diprioritaskan dengan fokus pada bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak pandemi Covid - 19,

dalam rangka pemulihan ekono mi dan sosial serta menuju adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Secara umum, kebijakan perubahan Belanja Daerah tetap diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 2020. Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapk an t ema pembangunan adalah “ Peningkatan Produksi Pangan dan Komoditas Unggulan”. Berdasarkan

tema tersebut, disusun dan ditetapkan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 dengan mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016 - 2021 serta juga memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 dan hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2019 .

P rioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur (RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021) adalah sebagai berikut :

a.

Peningkatan Sumber daya Manusia dan P elayanan D asar

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

30

b.

Peningkatan P roduksi P angan

c.

Peningkatan I nfrastruktur Dasar

d.

Peningkatan N ilai T ambah dan Daya Saing K omoditas U nggulan

e.

Peningkatan P elayanan P ublik dan P enyelenggaraan P emerintahan

Fokus pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 berdasarkan masing - masing prioritas

(5) dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021 disusun dengan mempertimbangkan hasil analisis isu - isu eksternal yang terdiri dari isu i nternasional, nasional, regional (Kalimantan Timur) maupun isu - isu internal yang terdiri dari isu bidang sosial budaya, ekonomi, sarana prasarana, pemerintahan, adalah sebagai berikut:

1.

Peningkatan Sumber daya Manusia dan P elayanan D asar , melalui:

a.

Peningkat an aksesibilitas, pemerataan, dan kualitas pendidikan

b.

Peningkatan aksesibilitas, pemerataan, dan kualitas kesehatan

c.

Peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendapatan

d.

Peningkatan ketrampilan kerja

e.

Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin

f.

Pen ingkatan kehidupan beragama dan seni budaya

2.

Peningkatan produksi pangan , melalui:

Peningkatan Ketahanan dan Kemandirian Pangan berkelanjutan:

a.

Penguatan penyediaan pangan berbasis sumberdaya lokal (intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi);

b.

Pemantap an pondasi ( capacity building , pelembagaan) menuju t erbangunnya pondasi pertanian:

-

Perbenihan

-

Penyuluhan

-

Penyedia sarana produksi

c.

Peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas produk pangan;

d.

Peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas produk komodi ti agribisnis unggulan.

3.

Peningkatan infrastruktur Dasar , melalui:

Peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum:

a.

Pengembangan sistem jaringan drainase dan irigasi;

b.

Peningkatan akses infrastruktur dasar: air baku, air bersih dan listrik

c.

Peningka tan aksesibilitas dan mobilitas transportasi serta keterhubungan antar desa ;

4.

Peningkatan

Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan , melalui:

a.

Pengembangan komoditas agribisnis potensi unggulan daerah menuju daya saing daerah:

1)

Penetapan komoditas agrib isnis potensi unggulan;

2)

Klasterisasi desa berbasis industri prioritas komoditas agribisnis menuju terciptanya kawasan pertanian terpadu;

3)

Penguatan sektor UKM yang berbasis ekonomi kreatif.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

31

b.

Peningkatan kualitas SDM berbasis Teknologi Tepat Guna (TTG) mendu kung pengembangan komoditas daya saing unggulan:

1)

Percepatan penguasaan dan penyebaran TTG;

2)

Peningkatan kualitas mutu hasil produksi masyarakat;

3)

Pengembangan pemanfaatan TTG untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan.

c.

Peningkatan pemanfaatan keanek aragaman budaya dan hayati sebagai wisata terintegrasi (ekowisata):

1)

Pengembangan dan pelestarian budaya lokal

2)

Pembangunan d estinasi p ariwisata ;

3)

Pemasaran Pariwisata .

5.

Peningkatan

Pelayanan P ublik dan P enyelenggaraan P emerintahan , melalui:

a.

Peningkatan kua litas SDM aparatur dan tata kelola pemerintahan daerah:

1)

Peningkatan kompetensi SDM aparatur;

2)

Penguatan kelembagaan desa;

3)

Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;

4)

Optimalisasi pemanfaatan hasil kajian untuk pengambilan kebijakan.

2.2.3

Kebijakan Pembiayaa n Daerah

Sumber penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun penerimaan pembiayaan

diproyeksikan sebes ar Rp166.137.292.579,00 berasal dari SILPA

tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah

pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pada tahu n sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.

Pen geluaran

Pembiayaan Daerah Kabu paten Kutai Timur pada Perubahan RKPD tahun 2020 bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah diproyeksikan sebesar Rp16.500.000.000,00. Penyertaan Modal (Investasi) Daerah pada perubahan RKPD tahun 2020 sebesar diproyeksikan sebesar Rp5.000.000.000, 00.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

3 2

2.3

Pencapaian

Target Kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2020

dapat dijelaskan sebagai berikut :

A.

Pendapatan Daerah

Target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Ku tai Timur Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp3.558.774.607.930,00 sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 3.491.592.184.251,59 atau sebesar 98,1 1 %. Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari:

a.

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020

sebesar Rp 168.017.631.105,00 dan realisasinya sebesar Rp 214.021.234.385,59 atau sebesar 127,38

%.

b.

Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditarget kan dalam APBD Tahun Anggaran 2020

sebesar Rp 3.139.663.465.735,00 dan realisasinya sebesar Rp 3.029.893.185.012,00 atau sebesar 9 6,50 %.

c.

Lain - lain Pendapatan yang sah.

Lain - lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahu n Anggaran 2020

sebesar Rp 251.093.511.090,00 dan realisasinya sebesar Rp 247.677.764.854,00 atau sebesar 98,64 %.

B.

Belanja Daerah

Target Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp 3.296.244.805.769,00 . Sedangk an realisasinya adalah sebesar Rp 2.965.254.100.755,25 atau sebesar 89,96 % . Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:

a.

Belanja Operasi

Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp 2.264.116.025.910,00 . S edangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2.019.955.041.110,05 atau sebesar

89,22 % .

b.

Belanja Modal

Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp 903.128.779.859,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 846.728.03 2.422,20 atau sebesar 93,75 %.

c.

Belanja Tak Terduga

Belanja Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp 129.000.000.000,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 98.571.027.223,00 atau sebesar 76,41 %.

C.

Transfer

Tr ansfer bantuan keuangan Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp 423.667.094.740,00 . Sedangkan realisasinya sebesar Rp 412.962.757.091,00 atau sebesar 97,47 %. Transfer bantuan keuangan terdiri dari transfer bantuan keuangan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

33

ke desa dan transfer bantuan ke uangan lainnya. Transfer bantuan keuangan ke desa ditetapkan sebesar Rp 423.167.094.740,00 . Sedangkan realisasinya sebesar Rp 412.501.684.787,00 atau sebesar 97,48 %. Transfer bantuan keuangan lainnya ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00 . Sedangkan realisasiny a sebesar Rp 461.072.304,00 atau sebesar 92,21 %.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

34

BAB III

IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

3.1

Indikator Capaian Target Kinerja APBD

3.1.1

Urusan Pendidikan

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Pend idikan dalam melaksanakan program - program pendidikan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 87,44 persen dan 80,57 persen. Terdapat 4 (empat) program yang telah mencapai realiasi 100 persen baik untuk realisasi kinerja maupun anggarannya. Keempat program tersebut yaitu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; b) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; c) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; dan d) Program Pendidikan Non - Formal.

Program d engan capaian realisasi kinerja sebesar 100 persen, namun dari sisi capaian anggaran belum mencapai 100 persen terdapat 2 (dua) program. Hal ini menunjukkan terjadinya efisiensi anggaran. Program - program tersebut yaitu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan. Program dengan capaian kinerja dan realisasi anggaran belum memenuhi target, yaitu Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Capaian re alisasi Program PAUD untuk kinerja dan anggaran masing - masing sebesar 77,50 persen dan 91,64 persen. Di sisi lain, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk capaian kinerja masih dibawah 50 persen, yaitu sebesar 18,03 persen, dan capa ian realisasi anggaran adalah sebesar 71,14 persen

3.1.2

Urusan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan Prinsip dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarak at sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan ketiga. Pada tahun 2020 permasalahan kesehatan yang terbesar adalah pandemi Covid - 19. Penanganan dan penanggulangan pandemi tersebut membutuhkan tidak hanya dukungan dana, namun juga sinergitas semua elemen.

Pengadaan program - program pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dimana masing - masing instansi memiliki anggaran

masing - masing sebesar Rp185.319.130.637,00 dan Rp85.264.130.655,00. Realisasi anggaran tersebut masing - masing adalah sebesar Rp162.529.033.216,92 dan Rp71.234.037.608,60.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

35

Capaian persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak pada tahun 2020 adalah

sebesar 80,40 persen atau turun sebesar 10,6 persen dari tahun 2019. Penurunan ini juga terjadi pada capaian cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC - BTA, yaitu sebesar 68,26 persen pada tahun 2019 menjadi 56,26 pada tahun 2020. Hanya Angka Harapan Hidup (AHH) yang mengalami peningkatan dari 73,03 tahun pada 2019 menjadi 73,16 tahun di tahun 2020. Adapaun cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD telah memiliki capaian 100 persen, baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.

Capaian kinerja p rogram - program Dinas Kesehatan secara keseluruhan telah mencapai 81,07 persen. Adapun dari sisi anggaran, capaian realisasi telah mencapai 87,70 persen dengan total realisasi anggaran Rp162.529.033.216,92. Program - program kesehatan dari tersebut telah didu kung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai, termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid - 19 yang masih terjadi sepanjang tahun 2020. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program kesehatan ini terbukti dengan adanya peningkatan indikator k esehatan, yaitu Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Kematian Ibu, Angka kematian Balita, dan persentase balita gizi buruk.

3.1.3

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai dilaksanakan oleh 2 (dua) dinas

terkait, yaitu Dinas Peker jaan Umum dan Dinas Pertanahan dan

Penataan Ruang dengan masing - masing anggaran sebesar Rp277.497.723.978,00 dan Rp50.104.751.585,00. Adapun realisasi anggaran dari Dinas Peker jaan Umum dan Dinas Pertanahan dan

Penataan Ruang mas ing - masing adalah Rp265.765.029.989,00 dan Rp47.021.683.991,00.

Capaian kinerja program - program Dinas Pekerjaan Umum secara keseluruhan telah mencapai 88,09 persen. Adapun capaian kinerja program - program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang secara kese luruhan adalah sebesar 95,95 persen. Program - program oleh kedua dinas tersebut telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai, yaitu berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan perencanaan. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja pr ogram ini terbukti dengan adanya peningkatan indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya beberapa indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan. Beb erapa indikator capaian tersebut antara lain yaitu:

a.

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk;

b.

Proporsi jalan kondisi mantap;

c.

Persentase penduduk berakses air minum;

d.

Luasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan;

e .

Jumlah Unit sarana dan prasarana pengairan yang dipelihara;

f.

Jumlah unit prasarana air bersih yang dibangun; dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

36

g.

Jumlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun.

3.1.4

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Program Penanganan Kawasan

Kumuh yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat memiliki 1 (satu) program yaitu Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya di Kawasan Permukiman Kumuh. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp2.873.679.000,00 da n terealisasi sebesar Rp2.693.895.000,00. Kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa presentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. Capaian tahun 2020 adalah sebesar 1,73 persen, atau berhasil turun dari tahun 2019 yang memiliki presentasi seb esar 2,62 persen. Namun capaian ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan yaitu sebesar 1,57 persen.

Capaian kinerja program - program Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat secara keseluruhan telah mencapai 92,42 persen. Program - program oleh dinas ters ebut telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti turunnya indikator capaian berupa presentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, penurunan presentase ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Indikator capaian lainnya juga telah menunjukkan peningkatan capaian dari tahun 2019. Indikator tersebut antara lain yaitu:

1.

Tersedianya Pasokan Listrik, Telekomunikasi dan P asokan Air bagi Kantor;

2.

Pelayanan jasa administrasi keuangan terlaksana dengan baik, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan;

3.

Terciptanya Lingkungan Kantor yang Rapi;

4.

Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang efektif dan efisien;

5.

Terlaksananya rapat - rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah;

6.

Tersedianya ATK, Barang Cetakan dan Penggandaan yang efektif dan efisien;

7.

Tersedianya Makan dan Minuman Rapat;

8.

Tersedia Produk Perencanaan dan Terciptanya Data Bant uan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kutai Timur;

9.

Tersedia Naskah Akademik RP3KP; serta

10.

Terciptanya Produk Perencanaan Kawasan Permukiman.

3.1.5

Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

Pengadaan program pembangu nan Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan total angga ran Rp71.102.104.264,00 dan terealisasi sebesar Rp47.566.679.125,00.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

37

Capaian kinerja Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat secara keseluruhan telah mencapai 90,71 persen. Program - program oleh S atuan Poli si Pamong Praja , Dinas

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah didukung dengan kegiatan - kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan meningkatnya be berapa indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu Tolak ukur kesesuaian kegiatan dan kinerja pada urusan ini yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Hampir seluruh kegiatan telah terlaksana sesuai target yaitu sebesar 100,00 persen, baik secara kinerja maupun anggarannya.

3.1.6

Urusan Sosial

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Sosial sebagai pelaksana Urusan Kesejahteraan Sosial memastikan memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengeva luasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat. Permasalahan sosial tersebut berkaita n dengan beberapa hal berikut:

1.

Jumlah penduduk penyandang cacat dan trauma;

2.

Anak terlantar;

3.

keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk;

4.

penduduk pendang penyakit sosial; serta

5.

Masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Pengadaan program Urusan Sosial dilak sanakan oleh Dinas Sosial dengan anggaran sebesar Rp31.431.544.797,00 dan terealisasi sebesar Rp31.327.995.178,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebih kecil dibandingan dengan tahun 2019 yang bernilai masing - masing sebesar Rp56.291.292.000,00 dan Rp55.58 3.465.027,00.

Kinerja program - program Dinas Sosial secara keseluruhan telah mencapai 98,53 persen. Program - program Urusan Sosial tersebut telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai, yaitu berupa non fisik. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja pr ogram ini terbukti dengan adanya peningkatan pada beberapa indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya beberapa indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan melebihi target yang d itetapkan. Beberapa indikator capaian tersebut antara lain yaitu:

a.

Persentase Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial

b.

Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk

pemenuhan kebutuhan dasar

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

38

3.1.7

Urusan Ketenagakerjaan

Program Urusan Tenaga Kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga kerja & Transmigrasi dengan anggaran sebesar Rp3.593.158.000,00 dan terealisasi sebesar 3.092.346.305,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebi h tinggi dibandingkan tahun 2019 dimana masing - masing sebesar Rp2.778.145.050,00

dan Rp2.664.029.197,26 .

Kinerja program - program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara keseluruhan telah mencapai 86,07 persen. Program - program Urusan Tenaga Kerja ini tel ah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan adanya peningkatan capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya 2 (d ua) indikator capaian yang telah melampaui target yang ditetapkan. 2 (dua) indikator capaian tersebut yaitu:

a.

Rasio ketergantungan, indikator ini berhasil turun dari 40,65 di tahun 2019 menjadi 39,54 di tahun 2020

b.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), j uga mengalami penurunan dari 0,95 persen di tahun 2019 menjadi 0,53 peren di tahun 2020.

Adanya penurunan rasio keregantungan ini menunjukkan bahwa penduduk usia produktif dapat berperan maksimal apabila tersedia lapangan kerja yang cukup dan didukung kual itas SDM yang memadai. Hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat, yang juga dapat dimanfaatkan untuk investasi ekonomi daerah. Sementara penurunan TPT menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja yang akhirnya mendapat pe kerjaan mengalami peningkatan.

3.1.8

Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berbagai progam pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals (SDG’s). Selain itu, tujuan urusan ini juga termasuk dalam rangka menjalankan Misi ke 1 (satu) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021 yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Program dari urusan i ni meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.

Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah menca pai 82,14 persen. Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yang menunjukkan kemajuan. Terdapat dua indikator dalam urusan ini yai tu Indeks Pembangunan Gender dan Kota Layak Anak (KLA). Target Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebesar 78,15 dengan capaian sebesar 76,26 persen. Adapun indikator cap aian yang kedua yaitu KLA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki target untuk meningkatkan apresiasi Kota Layak

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

39

Anak (KLA) dari Kategori Pratama menjadi Kategori Madya. pada tahun 2020 sendiri, apresiasi KLA di Kabupaten Kutai Timur m asih ada pada kategori Pratama.

3.1.9

Urusan Pangan

Kebijakan urusan pangan merupakan implementasi dari Misi ke dua Kabupaten Kutai Timur yaitu “ Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”. Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, jika terjadi kendala pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan, maka ketahanan pangan juga akan bermasalah.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Ketahan Pangan dalam melaksanakan Urusan Pangan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 91,75 persen dan 80,24 persen. Terdapat 3 (tiga) program yang telah mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen, meskipun realisasi anggaranya belum 100 persen. Ketiga program tersebut yaitu: a) Program Peningkatan Ketahanan Pangan; b) Program Pelayanan Administrasi Perkantora n; dan c) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya efisiensi anggaran pada tiga program tersebut. Di sisi lain, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur hanya terealisasi kinerja maupun anggaran masing - masing sebesar 67 persen dan 78,60 persen.

Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah mencapai 91,75 persen. Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan n on fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program pada urusan ketahanan pangan ini terbukti dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumna. Kedua indikator tersebut yaitu ketersediaan pangan utama dan p enguatan cadangan pangan masyarakat. Capaian indikator penguatan cadangan pangan masyarakat juga telah berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan yaitu sebesar 85 ton untuk tahun 2020. Sementara indikator Ketersediaan pangan utam a masih berada dibawah target tahun 2020.

3.1.10

Urusan Lingkungan Hidup

Urusan Lingkungan Hidup melaksanakan program/kegiatan mengacu pada Agenda Pembangunan Nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019 dan mendukun g misi ke 4 RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021. Misi ke 4 tersebut adalah " Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia ". Urusan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingk ungan Hidup.

Program Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran sebesar Rp52.861.507.369,00 dan terealisasi sebesar

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

40

Rp 20.788.503.377,00 (39,33 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan t ahun 2019 yang masing - masing sebesar Rp16.584.834.310,00 dan Rp9.221.559.498,00.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan Urusan Lingkungan Hidup secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 82,31 persen dan 39,33 persen. Terdapat 2 (dua) program yang telah mencapai realisasi kinera dan anggaran sebesa 100 persen kedua program tersebut yaitu Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dan Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Terdapat pula

1 (satu) program yang telah mencapai realisasi kinerja 100 persen, namun secara anggaran belum terealisasi 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ket iga program tersebut. Adapun dari sisi capaian realisasi anggaran, terdapat 1 (satu) program yang telah mencapai realisasi 100 persen, namun kinerjanya masih belum terealisasi 100 persen .

3.1.11

Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

Urusan Admini strasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan sebagai implementasi dari misi ke 5 RPJMD Tahun 2016 - 2021 yaitu “ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan Berorientasi Pelayanan Publik ”. Selain itu, p rogram yang dilakukan pada urusan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dan sesuai dengan amanah undang - undang tentang kependudukan.

Program Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil deng an anggaran sebesar Rp2.558.463.750,00 dan realisasi sebesar Rp2.034.350.668,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang masing - masing sebesar Rp3.186.717.868,00 dan Rp3.159.150.061,00.

Berdasarkan data realisasi ca paian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 93,33 persen dan 79,51 persen. Hal tersebut menunjukkan adany a efisiensi pemanfaatan anggaran, meskipun capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi. Program - program dalam Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan targe t kinerja program pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dua indikator capaian tersebut yaitu:

a.

Rasio penduduk ber - KTP per

satuan penduduk, meningkat dari 82,78 di tahun 2019 menjadi

86,95 di tahun 2020.

b.

Cakupan penerbitan akta kelahiran (%), meningkat dari 92,12 persen di tahun 2019 menjadi 92,19 persen di tahun 2020.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

41

3.1.12

Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan penerapan dari RPJMD Kabupate n Kutai Tahun 2016 - 2021, khususnya pada misi ke - 2 yaitu “ Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”. Urusan ini berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan pelaksanaan program Gerbang Madu.

Program Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan anggaran sebesar Rp18.103.391.574,00 dan terealisasi sebesar Rp17.524.884.707,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan

tahun 2019 yang masing - masi ng bernilai Rp41.618.408.355,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,07 persen dan 96,80 persen. Program - program dalam Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini telah didukung dengan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program pada urusan in i dibuktikan dengan adanya peningkatan pada Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menjadi indikator capaian. Kategori desa di Kabupaten Kutai Timur meliputi: 16 desa mandiri, 120 desa berkembang, dan 3 desa tertinggal. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa p embangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencakup daerah pinggiran, terluar dan terbelakang.dan Rp40.799.371.718,00.

3.1.13

Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Program dan kegiatan pada Urusan Pengendalian Pendud uk dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan anggaran sebesar Rp4.753.529.112,00 dan terealisasi sebesar Rp4.608.772.152,00. Anggaran dan realisasi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan dengan t ahun 2019 yang masing - masing sebesar Rp4.698.320.513,00 dan Rp4.614.794.487,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/ fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,48 persen dan 96,95 persen. Program - program dalam Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini telah didukung dengan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan ta rget kinerja program pada urusan ini dibuktikan dengan adanya peningkatan pada 2 (dua) i ndik ator capaiannya yaitu: (a) Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1; dan (b) Laju Pertumbuhan Penduduk. Selain meningkat dibandingkan tahun 2019,

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 tahun 2020 juga telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 17,97 persen.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

42

3.1.14

Urusan Perhubungan

Kondisi moda transportasi umum di Kabupaten Kutai Timur belum cukup memadai, baik di perkotaan ma upun pedesaan. Begitupun dengan layanan kelancaran lalu lintas juga mash belum cukup memadai. Selain itu, layanan pengujian kendaraan bermotor juga masih bekum cukup efektif dan efisien. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap uji kendaraan masih sang at kurang dan menghilangkan potensi PAD.

Program dan kegiatan pada Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp12.706.205.605,00 dan terealisasi sebesar Rp11.491.800.124,00 (90,44 persen). Anggaran dan realisasi tersebu t lebih rendah bila dibanding tahun 2019 yang masing - masing adalah sebesar Rp17.153.356.919,00 dan Rp13.339.084.815,00 .

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi diband ingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 86,85 persen dan 90,44 persen. Program - program dalam Urusan Perhubungan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target ki nerja program pada urusan ini dibuktikan dengan capaian salah satu indikator yang menunjukkan telah melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Indikator capaian tersebut adalah jumlah pelabuhan. Pada tahun 2020, jumlah pelabuhan laut di Kabupa ten Kutai Timur sebanyak 3 (tiga) pelabuhan, dimana jumlah ini telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebanyak 1 (satu) pelabuhan.

3.1.15

Urusan Komunikasi dan Informatika

Kondisi komunikasi beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat hamba tan. Hal tersebut berakibat pada terhambatnya komunikasi antar wilayah lainnya. Dengan begitu, upaya pembangunan jaringan Base Transceiver Station

(BTS) di masing - masing Kecamatan perlu dipercepat. Selain itu, agar jaringan komunikasi tidak terpusat di wil ayah tertentu, perlu adanya kemudahan dalam pengaturan perijinan pembangunan jaringan komuunikasi bagi para penyedia jasa telekomunikasi .

Program dan kegiatan pada Urusan Komunikasi Dan informatika dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Persan dian, dan Statistik dengan anggaran sebesar Rp15.498.289.811,00 dan terealisasi sebesar Rp14.807.274.950,00 (95,54 persen). Anggaran dan realisasi ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2019 yang memiliki nilai masing - masing yaitu Rp9.022.610.226,00 dan

Rp8.975.218.166,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 93,95 perse n dan 95,54 persen. Program - program dalam Urusan Bidang Komikasi dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

43

Informatika ini telah didukung dengan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (d ua) p ublic or capaian yaitu Presentase Cakupan Layanan Telekomunikasi dan Terintegrasinya Alokasi Pelayanan Publik. Capaian cakupan layanan telekomunikasi tahun 2020 adalah sebesar 60 persen atau sesuai degan yang ditargetkan oleh pemerintah. Capaian ini j uga meningkat sebesar 30 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara itu, indikator capaian terintegrasinya aplikasi pelayanan ublic tahun 2020 adalah sebesar 6 atau 1 angka lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut juga lebih tinggi

dari capaian pada tahun 2019 yaitu senilai 2.

3.1.16

Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Beberapa koperasi di Kabupaten Kutai timur dinilai masih kurang professional dalam melakukan program koperasi. Hal ini mengakibatkan masyarakat dan anggota koperasi

tersebut kurang berminat untuk mengembangkan koperasi. Di sisi lain, secara umum kesadaran akan berkoperasi di Kabupaten Kutai Timur mulai tumbuh meskipun belum signifikan. Sebali k nya, jumlah UMKM yang justru mengalami penurunan.

Program Urusan Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah dengan anggaran sebesar Rp898.294.050,00 dan terealisasi sebesar Rp852.382.066,00. Anggaran dan realisas tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 20 19 yang memiliki nilai masing - masing sebesar Rp486.325.000,00 dan Rp424.375.800,00 .

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kine rja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 92,48 persen dan 94,89 persen. Program - program dalam Urusan Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kiner ja program pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya indikator capaian jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) dibandingkan dengan tahun 2019. Pada akhir tahun 2020, jumlah UKM di Kabupaten Kutai Timur mencapai 6.942 unit, yang mana capaian ini juga telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.1.17

Urusan Penanaman Modal

Penanaman modal erat kaitannya dengan pertumbuhan aktifitas ekonomi. Dengan begitu, lembaga penanaman modal menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ek onomi.

Program Urusan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modan dan PTSP dengan anggaran sebesar Rp115.361.213.820,00 dan terealisasi sebesar Rp113.654.345.083,00 (98,52 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan denga n tahun 2019 yang masing - masing memiliki nilai sebesar Rp117.638.545.042,00 dan Rp117.012.152.056,00 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

44

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi f isik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 80,12 persen dan 98,52 persen. Program - program dalam Urusan Penanaman Modal ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja prog ram pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya indikator capaian Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, capaian pada tahun 2020 ini juga telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.1.18

Urus an Kepemudaan dan Olahraga

Salah satu tujuan dari Program Kepemudaan dan Olahraga adalah untuk mendorong para pemuda memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kehidupan di masa depan. Dengan kata lain, program - program tersebut mengarah p ada pencegahan dampak negatif dari kemajuan teknologi, pergaulan bebas, dan NAPSA.

Program pada Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan angaran sebesar Rp16.943.661.096,00 dan terealisasi sebesar Rp15.977.050.400,0 0 (94,30 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang memiliki nilai masing - masing sebesar Rp30.094.98 4.800,00 dan Rp30.051.790.578,00.

Capaian kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Di nas Pemuda dan Olahraga secara keseluruhan telah mencapai 100,00 persen. Program - program yang diselenggarakan juga telah didukung dengan kegiatan - kegiatan fisik dan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan m eningkatnya beberapa indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu Tolak ukur kesesuaian kegiatan dan kinerja pada urusan ini yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Seluruh kegiatan telah terlaksana sesuai target yaitu s ebesar 100,00 persen. sementara dari realisasi anggaran, sebagian besar kegiatan telah mencapai nilai 100 persen kecuali Kegiatan Sarana & Prasarana Kepemudaan dan Pendataan Potensi Pemuda. Kegiatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan memiliki realisasi angg aran sebesar 98,90 persen dan Kegiatan Pendataan Potensi Pemuda telah mencapai realisasi anggaran sebesar 99,26 persen.

3.1.19

Urusan Kebudayaan

Keragaman budaya dimiliki oleh Kabupaten Kutai Timur kurang dikenalkan secara optimal. Ko ndisi tersebut berakibat p ada kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah yang kurang terlihat. Pengenalan budaya yang ada perlu ditujukan untuk masyarakat luar Kabupaten Kutai Timur juga, dengan harapan keragaman budaya Kabupaten Kutai Timur dapat lebih dikenal masya rakat secara luas. Pengenalan tersebut dapat dilalukan melalui berbagai event

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

45

dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program pada Urusan Kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dengan anggaran seb esar Rp1.702.570.306,00 dan terealisasi sebesar Rp1.270.683.312,00 (74,63 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih redah dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu masing - masing sebesar Rp2.018.407.650,00 dan 1.938.799.738,00.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Kebudayaan dalam melaksanakan Urusan Kebudayaan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 81,35 persen dan 74,63 persen. Terdapat 3 (tiga) program yang terealisasi 100 persen secara kinerja namun realisasi anggarannya belum mencapai 100 persen.

Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran pada pelaksanaanna. Ketiga program tersebut yaitu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; b) Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; dan c) Program Pengembangan Nilai Budaya. Disisi lain, se kalipun serapan anggaran dari Program Pengelolaan Keragaman Budaya mencapai 74,81 persen, realisasi kinerja yang dihasilkan dari program tersebut masih dibawah 50 persen yaitu 30,95 persen.

3.1.20

Urusan Perpustakaan

dan Kearsipan

Perpustakaan terdiri dalam b erbagai bentuk, mulai dari bentuk bangunan fisik, maupun sarana penunjang seperti koleksi buku ( ebook

dan textbook ). Indeks koleksi perpustakaan secara digital dan majalah di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kembali, baik secara kualitas maupun kua ntitas. Hal tersebut dikarenakan perpustakaan dapat berperan sebagai salah satu sarana yang dapat menunjang peningkatan IPM melalui literasi. Di sisi lain, sebagian masyarakat Kutai Timur memiliki kesadaran literasi yang masih rendah. Dengan begitu, adanya

perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran literasi. Kebijakan kearsipan nasional menjadi dasar dari pengolahan arsip penting yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, hingga tahun 2019, sistem kearsipan di Kabupaten Kutai Timur belum didukung denga n sistem yang berbasis elektronik/IT yang memadai.

Program dan kegiatan Urusan Perpustakaan dan Kearsipan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan anggaran sebesar Rp1.249.016.192,00 dan terealisasi sebesar Rp1.147.011.589,00 (91,83 persen ) . Capaian kinerja dan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan Urusan Perpustakaan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 81,39 persen dan 91,83 persen. Terdapat 2 (dua) program yang terealisasi secara kinerja maupun anggaran sebesar 100 persen. Kedua program tersebut yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Sementara itu, Program Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur merupakan program

dengan realisasi kinerja dibawah 70 persen yaitu 69,57 persen

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

46

3.1.21

Urusan Kelautan dan Perikanan

Program/kegiatan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan oleh Dinas kelautan dan Perikanan dengan anggaran sebesar Rp5.45 4.943.600,00 dan terealisasi sebesar Rp4.108.007.761,00. Alokasi anggaran dan realisasi tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Tahun 2019 anggaran dan realisasi yang diterima oleh urusan ini berturut - turut sebesar Rp5.751.907.346,00 dan R p5.687.324.217,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,65 persen dan 75,31 persen. Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan yang sesuai, dengan capaian yang dihasilkan yaitu jumlah produksi perikanan. Pada tahun 2020 indikator capaian ini menunjukkan hasil yang relatif menurun dibandingka n dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019 produksi perikanan yang didapatkan sebesar 10.842,90. Hasil tersebut menunjukan bahwa penurunan yang dialami di tahun ini sebesar 2.757,29.

3.1.22

Urusan Pariwisata

Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi wisata berupa wisa ta alam, wisata agro, budaya dan wisata maritim. Aktivitas sektor wisata ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect

bagi sektor - sektor lainnya yang terkait. Dengan adanya aktivitas sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan m asyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata dapat meningkat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisat a

melalui beberapa program yang telah dilaksanakan.

Program/kegiatan Urusan Pilihan Par iwisata di Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dengan anggaran sebesar Rp3.891.632.307,00 dan terealisasi sebesar Rp3.747.968.570,00. Anggaran dan realisasi keuangan yang diterima oleh Dinas Pariwisata mengalami kenaikan di tahun in i. Anggaran dan realisasi keuangan tahun 2019 sebesar Rp3.574.856.201,00 dan Rp3.067.685.145,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih t inggi dibandingkan realisasi fisik.

Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 83,33 persen dan 96,31 persen. Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan yang sesuai, dengan capaian yang dihasilkan jumlah kunjungan wisatawan. Kunjungan wisa tawan di tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019, kunjungan wisatawan sebesar 68.532. Hal tersebut terjadi akibat dari dampak pandemi Covid - 19 yang menuntut untuk setiap orang menjaga jarak. Selain itu, tempat wisata

juga ditutup demi mencegah penyebaran Covid - 19 yang lebih besar.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

47

3.1.23

Urusan Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, juga untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam pengembangan agribisnis dan a groindustri. Penentuan komoditas unggulan Kabupaten Kutai Timur dengan mempertimbangkan kesesuaian agroekologi, pasar komoditi, ketersediaan sumberdaya dan dampak pengembangannya terhadap perekonomian daerah.

Program/kegiatan Urusan Pilihan pada Sektor Per tanian di Kabupaten Kutai dilaksanakan oleh 2 (dua) instansi terkait, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Alokasi anggaran dan realisasi keuangan untuk sektor pertanian masing - masing sebesar Rp22.267.120.241,00 dan Rp20.703.843.630,00. Anggaran dan

realisasi tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, alokasi anggaran dan realisasi keuangan untuk sektor pertanian berturut - turut sebesar Rp30.622.502.184,00 dan Rp28.706.003.088,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keu angan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 85,34 persen dan 95,31 persen. Program - program dalam urusan ini telah didukung den gan beberapa kegiatan, baik fisik dan non fisik yang sesuai.

3.1.24

Urusan Perindustrian

Perkembangan industri harus mampu mendukung agribisnis dan agroindustri. Tingginya keterkaitan tersebut secara langsung dan tidak langsung akan mengembangkan dan mengger akan sektor - sektor ekonomi yang lain. Meningkatnya berbagai aktivitas sektor - sektor ekonomi tersebut akan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan ekonomi Kabupaten Kutai Timur secara kesel uruhan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri.

Program/kegiatan Urusan Pilihan Perindustrian di Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdag angan. Alokasi anggaran untuk urusan tersebut sebesar Rp12.954.264.237,00, kemudian anggaran tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp12.696.424.283,00. Alokasi anggaran dan realisasi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. T ahun 2019 alokasi anggaran sebesar Rp27.552.658.122,00 dan realisasi keuangannya sebesar Rp25.451.130.780,00.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan rea lisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 80,60 persen dan 98,01 persen. Program - program dalam urusan ini telah didukung dengan beberapa kegiatan, baik fisik dan non fisik yang sesuai.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

48

Pertumbuhan IKM Kabupaten Kutai Ti mur tahun 2020 belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Namun, pencapaian tersebut lebih baik daripada tahun sebelumnya. Tahun 2019 Pertumbuhan IKM sebesar 257 sedangkan tahun 2020 naik menjadi 1.201. Hal tersebut menunjukan bahwa tahun 2020 Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur telah berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan IKM.

3.1.25

Urusan Administrasi Pemerintahan

Program/kegiatan Urusan Pemrintah Fungsi Penunjang Sektor Administrasi Pemerintahan di Kabupaten Kutai dilaksanakan oleh 21 (dua puluh satu) insta nsi terkait, dengan total anggaran sebesar Rp343.599.887.462,00. Kemudian anggaran tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp334.204.811.071,00. Secara umum capaian realisasi anggaran dan kinerja masing - masing adalah sebesar 94,99 persen dan 98,30 persen. An ggaran dan realisasi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019 anggaran dan realisasinya berturut - turut sebesar Rp122.268.020.507,00 dan Rp119.885.090.919,00.

Program Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia merupakan program

yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur yang ada. Peningkatan SDM tersebut diupayakan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan baik dari segi kemampuan aparatur. Realisasi anggaran tahun 2020 adalah 98,33 persen, sedangkan capaian kinerja

program ini telah terlaksana sebesar 61,54 persen. Rata - rata pegawai yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan adalah 113 hari. Hasil tersebut memiliki hasil yang sama dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukan bahwa dengan kondisi yang serba terbat as dikarenakan pandemi Covid - 19, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap dapat memberikan pendidikan dan pelatihan bagi SDM aparatur.

Program Peningkatan Kualitasi Pelayanan Publik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam segi

pelayanan publik. Realisasi keuangan untuk program ini sebesar 96,99 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program ini terealisasi sebesar 61,54 persen. Tahun 2020 IKM Kabupaten Kutai Timur sebesar 75,09 persen, artinya pencapaian tersebut mengalami pen urunan dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 76,02 persen.

3.1.26

Urusan Pengawasan

Urusan pengawasan dalam pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah tugas dari Inspektorat Daerah. Tahun 2020, Inspektorat Daerah mendapatkan alokasi keuangan untuk menjala nkan 7 (tujuh) program kegiatan yang telah direncanakan. Alokasi anggaran untuk Bidang Pengawasan adalah Rp4.555.711.700,00 dapat direalisasikan sebesar Rp4.554.783.123,00. Artinya anggaran dana dapat terserap sebesar 99,98 persen, sedangkan untuk realisa si kinerja sebesar 84,88 persen. Anggaran dan realisasi tersebut lebih besar daripada tahun sebelumnya. Anggaran dan realisasi tahun 2019 berturut - turut sebesar Rp2.140.143.300,00 dan Rp2.091.155.095,00.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

49

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keua ngan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 84,88 persen dan 99,98 persen. Program - program dalam urusan ini telah didukung deng an beberapa kegiatan non fisik yang sesuai.

Fungsi pengawasan yang ditugaskan kepada Inspektorat Daerah menghasilkan capaian 62 persen untuk persentase tindak lanjut temuan di tahun 2020. Hal tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun s ebelumnya. Tahun 2019 capaian persentase tindak lanjut temuan sebesar 87,75 persen.

3.1.27

Urusan Perencanaan

Urusan perencanaan dalam pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah tugas dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tahun 2020, Badan Perencanaan Pemban gunan Daerah (BAPPEDA) mendapatkan alokasi keuangan untuk menjalankan 10 (sepuluh) program kegiatan yang telah direncanakan. Alokasi anggaran untuk Bidang Perencanaan adalah Rp13.313.996.774,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp11.588.836.732,00. Artinya anggaran dana dapat terserap sebesar 87,04 persen, sedangkan untuk realisasi kinerja sebesar 82,82 persen. Anggaran dan realisasi keuangan tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019 anggaran dan realisasi keuangan untuk u rusan ini berturut - turut sebesar Rp14.404.917.445,00 dan Rp12.738.370.950,00. Program yang mendapatkan realisasi keuangan terbesar adalah Program Perencanaan Pembangunan Daerah dengan realisasi sebesar Rp3.768.573.855,00.

Berdasarkan data realisasi capaian

baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,82 persen dan 87,04 persen. Program - program dalam urusan ini te lah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Tahun 2020 target yang telah ditetapkan telah tercapai yaitu tersedianya dokumen perencanaan: RPJPD, RTRW, RPJMD, RKPD yang telah ditetapkan dengan Perda/Perkada. Hal tersebut menunjukan bahwa ca paian tahun ini sama dengan capaian pada tahun sebelumnya.

3.1.28

Urusan Keuangan

Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur dikelola oleh 2 (dua) dinas, antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah. Badan Pengelola Keu angan dan Aset Daerah dalam menjalankan tugasnya, telah melaksanakan 10 (sepuluh) program. Program tersebut dilaksanakan dengan anggaran Rp253.276.011.493 yang kemudian dapat direalisasikan sebesar Rp244.173.803.947. hal tersebut menunjukan bahwa realisasi

keuangan sebesar 96,39 persen, sedangkan untuk realisasi kinerja sebesar 100 persen. Program dengan realisasi keuangan terbesar adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. Hal tersebut menunjukan bahwa Pemerintah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

50

Kabupaten Kutai Timur sangat

memperhatikan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ada

didaerah.

Berdasarkan data realisasi capaian baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Capaian kinerja/fisik dan anggaran

masing - masing adalah sebesar 100,00 persen dan 96,39 persen. BPKAD Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan program, telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Tahun sebelumnya BPKAD juga mampu menyelesaikan tepat waktu untuk penetapan APBD. Hal tersebut menunjukan bahwa BPKAD tetap konsisten dalam menjalankan tugas yang diberikan, sehingga tidak ada sanksi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

3.1.29

Urusan Kepegawaian

Urusan kepegawaian Kabupaten Kutai Timur menjadi tanggungjawab Badan Kepegaw aian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian dan Pelatihan memiliki 7 (tujuh) program kegiatan untuk meningkatkan kondisi PNS baik dari mulai dari segi kemampuan, pelayanan hingga database pegawai. Anggaran yang diberikan untuk urusan ini adalah Rp3.1 87.608.000 dan kemudian dapat terealisasikan sebesar Rp3.108.634.168. Hal tersebut menunjukan bahwa penyerapan anggaran sebesar 97,53 persen, sedangkan untuk kinerja tercapai sebesar 79,04 persen. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur mendapatkan rea lisasi keuangan terbesar. Hal tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk meningkatkan Kapasitas dan Karakter Aparatur. Anggaran dan realisasi keuangan urusan ini mengalami penurunan daritahun sebelumnya. Tahun 2019 angg aran dan realisasi tersebut berturut - turut sebesar Rp6.347.650.311,00 dan Rp6.172.241.282,00.

Bidang kepegawaian Kabupaten Kutai Timur di tahun 2020 memiliki hasil yang lebih baik daripada tahun sebelumnya. Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pela tihan formal mendapatkan hasil 1,14 persen sedangkat tahun sebelumnya hanya sebesar 0,11 persen. Persentase perjabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural juga mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya hanya sebesar 8,5 menja di 8,6 di tahun ini. Hal tersebut menunjukan bahwa Pemerintah mengalami hasil yang lebih baik dari sebelumnya dan akan terus diupayakan untuk lebih baik lagi.

3.1.30

Urusan Penelitian dan Pengembangan

Urusan penelitian dan Pengembangan dalam pemerintah Kabupat en Kutai Timur adalah tugas dari Badan Penelitian dan Pengembangan. Tahun 2020, Badan Penelitain dan Pengembangan mendapatkan alokasi keuangan untuk menjalankan 7 (tujuh) program kegiatan yang telah direncanakan. Alokasi anggaran untuk Bidang Penelitian d an Pengembangan adalah Rp634.297.560 dan dapat direalisasikan sebesar Rp631.031.478. Hal tersebut menunjukan bahwa anggaran dana dapat terserap sebesar 99,49 persen, sedangkan untuk realisasi kinerja sebesar 80,05

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

51

persen. Program yang mendapatkan realisasi

keuangan terbesar adalah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan realisasi sebesar Rp322.739.016. alokasi keuangan yang didapatkan oleh Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019 alokasi

anggaran dan realisasi untuk urusan ini masing - masing sebesar Rp662.190.000,00 dan Rp656.026.300,00.

Indikator keberhasilan dalam program tersebut adalah terlaksananya kegiatan - kegiatan yang telah direncanakan. Tahun 2020, Badan Penelitian dan Pengembanga n telah melaksanakan kegiatan Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Dana Pembangunan yang Bersumber dari Pihak Swasta serta kegiatan Pengkajian pembangunan

roadmap

sistem inovasi daerah di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut merupakan peningkatan daripada tahun sebelumnya. Tahun 2019, kegitan tersebut belum dapat dilaksanakan.

3.2

Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada dasarnya memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD tersebut

merupakan gambaran realisasi pencapaian efektif dengan efisien pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

3.2.1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan

Tabel 3. 1

Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 2020

(dalam rupiah)

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4

PENDAPATAN

4.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

75.799.586.697,00

81.299.28 9.505,00

5.499.702.808,00

107,26

4.1.02

Kesehatan

75.689.586.697,00

81.124.514.505,00

5.434.927.808,00

107,18

4.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

110.000.000,00

174.775.000,00

64.775.000,00

158,89

4.2

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

2 .037.400.000,00

2.803.787.445,00

766.387.445,00

137,62

4.2.05

Lingkungan Hidup

859.000.000,00

963.764.845,00

104.764.845,00

112,20

4.2.09

Perhubungan

250.000.000,00

534.102.600,00

284.102.600,00

213,64

4.2.10

Komunikasi dan Informatika

418.4 00.000,00

720.800.000,00

302.400.000,00

172,28

4.2.12

Penanaman Modal

500.000.000,00

577.950.000,00

77.950.000,00

115,59

4.2.13

Kepemudaan dan Olah Raga

10.000.000,00

7.170.000,00

(2.830.000,00)

71,70

4.3

Urusan Pilihan

760.000.000,00

1.076. 075.795,00

316.075.795,00

141,59

4.3.03

Pertanian

60.000.000,00

102.040.000,00

42.040.000,00

170,07

4.3.07

Perindustrian

700.000.000,00

974.035.795,00

274.035.795,00

139,15

4.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

3.480.177.621.233,00

3.406. 413.031.506,59

(73.764.589.726,41)

97,88

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

52

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

4.4.01

Administrasi Pemerintahan

59.925.000,00

73.175.000,00

13.250.000,00

1 22,11

4.4.04

Keuangan

3.480.117.696.233,00

3.406.339.856.506,59

(73.777.839.726,41)

97,88

J U M L A H

3.558.774.607.930,00

3.491.59 2.184.251,59

(67.182.423.678,41)

98,11

Gambar 3. 1

Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah

Kab. Kutai Timur TA. 2020

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi pendap atan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.

Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.

2.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih

Rp5.499.702.808,00 . Selisih lebih tersebut yaitu

berasal dari urusan kesehatan sebesar Rp5.434.927.808,00 atau sebesar 107,18% dan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp64.775.000,00 atau sebesar 158,89 %.

3.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila diba ndingkan terdapat selisih lebih Rp 766.387.445,00

atau sebesar 137,62% . Adapun selisih lebih tertinggi berasal dari urusan perhubungan sebesar Rp 284.102.600,00 atau sebesar 213,64 % kemudian urusan komunikasi dan informatika

sebesar Rp 302.400.000,00 atau seb esar 172,28 % kemudian urusan penanaman modal

sebesar Rp 77.950.000,00 atau sebesar 115,59 % kemudian urusan lingkungan hidup sebesar Rp104.764.845,00 atau sebesar 112,20%. Namun terdapat selisih kurang yang berasal dari urusan

kepemudaan dan olahraga sebesar

Rp2.830.000,00 atau sebesar 71,70 %.

- 500.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.500.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 2.500.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 3.500.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

53

4.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bila dibandingkan terdapat selisih lebih sebesar Rp 316.075.795,00

atau sebesar 141,59% . Selisih lebih dari urusan

pertanian dan

perindustrian masing - masing sebesa r Rp42.040.000,00 atau sebesar 170,07% dan Rp274.035.795,00 atau sebesar 139,15%

5.

Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih kurang Rp 73.764.589.726,41

atau sebesar 97,88 %

yang terdiri d ari s elisih kurang pada urusan keuangan Rp 73.777.839.726,41

atau sebesar 97,88 %

dan selisih lebih dari urusan administrasi pemerintahan yaitu sebesar Rp 13.250.000,00

atau sebesar 122,11% .

3.2.2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan

Tabel 3. 2

Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 2020

(dalam rupiah)

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5

BELANJA

5.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

1.748.386.426.819,00

1.555.797.684.844,52

(192.588.741.974,48)

88,98

5.1.01

Pendidikan

639.560.240.263,00

560.571.080.321,00

(78.989.159.942,00)

87,65

5.1.02

Kesehatan

396.032.561.292,00

338.580.615.636,52

(57.451.945.655,48)

85,49

5.1.03

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

351.923.525.563,00

335.209.412.050 ,00

(16.714.113.513,00)

95,25

5.1.04

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

236.009.050.640,00

221.206.028.829,00

(14.803.021.811,00)

93,73

5.1.05

Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

88.231.404.264,00

63.823.413.40 4,00

(24.407.990.860,00)

72,34

5.1.06

Sosial

36.629.644.797,00

36.407.134.604,00

(222.510.193,00)

99,39

5.2

Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

328.330.226.423,00

284.891.286.569,73

(43.438.939.853,27)

86,77

5.2.01

Tenaga Kerja

1 0.199.358.000,00

9.515.725.710,00

(683.632.290,00)

93,30

5.2.02

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4.867.926.625,00

4.416.049.875,00

(451.876.750,00)

90,72

5.2.03

Pangan

6.853.463.110,00

6.345.471.521,00

(507 .991.589,00)

92,59

5.2.05

Lingkungan Hidup

63.434.807.372,00

30.800.270.388,00

(32.634.536.984,00)

48,55

5.2.06

Administrasi Kependudukan dan Capil

6.846.863.750,00

6.132.434.458,00

(714.429.292,00)

89,57

5.2.07

Pemberdayaan Masyaraka t Desa

23.921.191.574,00

23.145.600.302,00

(775.591.272,00)

96,76

5.2.08

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

9.810.729.112,00

9.492.848.986,73

(317.880.125,27)

96,76

5.2.09

Perhubungan

19.961.535.605,00

18.254.498.649,00

(1.707.036.956,00)

91,45

5.2.10

Komunikasi dan Informatika

20.562.589.811,00

19.711.000.707,00

(851.589.104,00)

95,86

5.2.11

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

4.632.695.050,00

4.415.923.031,00

(216.772.019,00)

95,32

5.2 .12

Penanaman Modal

120.302.813.820,00

118.463.353.826,00

(1.839.459.994,00)

98,47

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

54

KODE

URUSAN

ANGGARAN

REALISASI

SELISIH

%

5.2.13

Kepemudaan dan Olah Raga

23.432.961.096,00

21.650.236.764,00

(1.782.724.332,00)

92,39

5.2.16

Kebudayaan

6.417.475.306,00

5.829.112.386,00

(588.362.920,00)

90,83

5.2.17

Perpustakaan

7.085.816.192,00

6.718.759.966,00

(367.056.226,00)

94,82

5.3

Urusan Pilihan

102.190.360.385,00

96.918.240.267,00

(5.272.120.118,00)

94,84

5.3.01

Kelautan dan Perikanan

11.975.543.600,00

10.407.666.650,00

(1.567.876.950,00)

86,91

5.3.02

Pariwisata

8.165.932.307,00

7.763.186.441,00

(402.745.866,00)

95,07

5.3.03

Pertanian

61.521.620.241,00

59.021.545.720,00

(2.500.074.521,00)

95,94

5.3.07

Perindustrian

20.52 7.264.237,00

19.725.841.456,00

(801.422.781,00)

96,10

5.4

Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

1.541.004.886.882,00

1.440.609.646.165,00

(100.395.240.717,00)

93,49

5.4.01

Administrasi Pemerintahan

471.806.187.462,00

449.365.705.594,00

(22.440.481.868,00)

95,24

5.4.02

Pengawasan

14.552.911.700,00

14.101.865.069,00

(451.046.631,00)

96,90

5.4.03

Perencanaan

20.715.996.774,00

18.664.121.275,00

(2.051.875.499,00)

90,10

5.4.04

Keuangan

1.019.903.175.386,00

944.969.27 8.644,00

(74.933.896.742,00)

92,65

5.4.05

Kepegawaian

10.198.518.000,00

9.912.767.670,00

(285.750.330,00)

97,20

5.4.07

Penelitian dan Pengembangan

3.828.097.560,00

3.595.907.913,00

(232.189.647,00)

93,93

J U M L A H

3.719.911 .900.509,00

3.378.216.857.846,25

(341.695.042.662,75)

90,81

Gambar 3. 2

Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah

Kab.

Kutai Timur TA. 2020

Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggar an dan realisasi belanja berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- 200.000.000.000,00 400.000.000.000,00 600.000.000.000,00 800.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.200.000.000.000,00 1.400.000.000.000,00 1.600.000.000.000,00 1.800.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

55

1.

Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib p elayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.

2.

Realisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasar mencapai 88,98 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada

urusan sosial yaitu mencapai 99,39 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

yaitu sebesar 72,34 %.

3.

Realisasi belanja menurut urusan wajib buka n pelayanan dasar mencapai 86,77 % dari angga ran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan penanaman modal yaitu mencapai 98,47 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan lingkungan

hidup yang hanya mencapai 48,55 %.

4.

Realisasi belanja menur ut urusan pilihan mencapai 9 4,8 4 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan perindustrian yaitu mencapai 9 6,10 % dan realisasi belanja pali ng rendah pada urusan kelautan dan perikanan

yang hanya mencapai 86,91 %.

5.

Realisasi belanja menurut urusan peme rintahan

fungsi penunjang mencapai 93,49 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan kepegawaian

yaitu mencapai 97, 20 % dan realisasi bela nja paling rendah pada urusan perencanaan

yang hanya mencapai 90,10 %.

3.3

Hambatan

dan Rencana Tindak Lanjut untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

3.3.1

Urusan Pendidikan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2020 adalah sebag ai berikut :

1.

Kualifikasi pendidikan guru belum memenuhi ketentuan yang berlaku, ditinjau dari kompetensi mata pelajaran

2.

Angka putus sekolah, khususnya dari SD ke jenjang SMP masih cukup tinggi

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi pe rmasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Identifikasi kualifikasi guru per daerah dan kebutuhan pendidikan

2.

Pendekatan secara persuasif kepada para orang tua dan siswa/i agar tetap melanjutkan studinya

3.

Pemberian bantuan khususnya bagi yang t erkendala secara ekonomi untuk melanjutkan sekolah

3.3.2

Urusan Kesehatan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Peningkatan kasus penyakit menular

2.

Peningkatan k asus penyakit tidak menular

3.

Kurangnya tenaga dokter spesialis, staf kesehatan dan sarpras penunjang pada bidang kesehatan

4.

Pandemi Covid - 19

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

56

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut

:

1.

Memperbaiki kualitas sanitasi lingkungan dan melakukan pendekatan budaya untuk mencegah penularan penyakit HIV - AIDS

2.

Peningkatan pengendalian penyakit, dengan fokus penekanan pencegahan dan pengendalian dengan mengutamakan pendekatan faktor risiko

3.

Melaku kan pendekatan partisipatif pada pola hidup sehat atau kebiasaan makan dan aktivitas fisik sehari - hari

4.

Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

5.

Pemberian insentif dan fa silitasi untuk dokter spesialis

3.3.3

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan g

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1.

Sanitasi lingkungan yang belum optimal

2.

Selokan belum berfungsi sebagai pengendali banjir.

3.

Jalan per tanian yang belum terhubung

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Perluasan PAM simas dan PAMDes

2.

Pembangunan saluran drainase

3.

Penegakan kepatuhan terhadap RTRW

3.3.4

Urusan Pe rumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Timur pa da Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Kondisi permukiman di perdesaan dan perkotaan masih k umuh

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Pemberdayaan dan peningkatan peran Masyarakat dalam membangun dan menjaga infrastruktur permukiman

2.

Perencanaan Perumahan dan Kawasa n Permukiman

3.

Pembentukan dan penugasan Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Timur

3.3.5

Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketentraman dan kete rtiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Sarana dan prasarana untuk penegakan PERDA belum memadai

2.

Kuantitas Personil Satpol PP belum sesuai dengan kebutuhan

3.

Kurangnya pos pemadam kebakaran

4.

Tidak tersedianya Hydrant

pemadam di pemukiman

5.

Kurangnya pemahaman masyarakat dalam penanganan kebakaran.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

57

6.

Kecilnya anggaran untuk penanggulangan bencana

7.

Proses pengurusan perijinan masih manual

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Merekomendasi rekrutment satpol pp dengan mekanisme TK2D

2.

Pembangunan pos dan penyediaan Unit Pemadam Kebakaran

3.

Melibatkan PDAM dalam penyediaan hydrant diwilayah pemukiman.

4.

Sosialisasi dan Pelatiha n dengan melibatkan masyarakat.

5.

Meningkatkan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana melalui APBDP tahun 2020

6.

Menyusun rencana pengembangan sistem pengurusan perijinan berbasis TI

3.3.6

Urusan Sosial

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urus an sosial di Kabupaten Kutai Timur pada T ahun 2020 , yaitu m eningkatnya kasus Napza

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas yaitu dengan m emberikan aktivitas produktif pada para pemuda dan mediasi penyalura n bakat

dan meningkatkan s osialisasi tentang bahaya Napza pada generasi muda

3.3.7

Urusan Ketenagakerjaan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Banyaknya peng angguran terbuka dan unskilled labour serta pekerja yang memiliki pendapatan dan kesejahteraan yang kurang layak

2.

Belum optimalnya sinkronisasi dat a kependudukan terkait ketenaga kerjaan

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalah an tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penigkatan kompetensi tenaga kerja melalui program magang

2.

Pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja

3.

Melakukan sinkronisasi data kependudukan terkait ketenagakerjaan antar instansi, yaitu BPS da n Disnaker

4.

Penyelenggaraan dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD)

3.3.8

Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabu paten Kutai Timur pada

Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Meningkatnya kriminalitas kasus pencabulan

2.

Adanya kasus KDRT

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penegakan aturan dan menumbuhan kesada ran untuk melapor

2.

Meningkatkan kesadaran sosial

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

58

3.

Peningkatan jaminan perlindungan anak dan wanita

4.

Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus KDRT dan penelantaran anak.

3.3.9

Urusan Pangan

a.

Faktor - f aktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pangan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Target Kabupaten Kutai Timur memiliki ketahanan dan kemandirian pangan belum terpenuhi

2.

Masih terjadi krisis pangan (kerawanan pangan)

3.

V ariabilitas makanan pokok belum optimal

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Diperlukan pendekatan pola Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

2.

Pertanian Keluarga/ Family Farming

Berbasis Kecamatan/Desa dengan satu desa satu produk pangan unggulan

3.

Mensosialisasikan variabilitas makanan pokok

3.3.10

Urusan Lingkungan Hidup

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

a dalah sebagai berikut :

1.

Pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pasca tambang

2.

Belum adanya inisiasi pemerintah daerah untuk implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan u ntuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

T urut serta mengawasi perusahaan tambang dan galian untuk mengolah limbah, menutup lubang galian, dan mengadakan reboisasi pasca penambangan dan penggalian

2.

Pengarusutamaan penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca dalam dokumen perencanaan (SDGs tujuan ke - 13)

3.

Inisiasi penyusunan RAD SDGs Kab Kutai timur

3.3.11

Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependud ukan dan catatan sipil di Kabu paten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Belum optimalnya pengelolaan informasi administrasi kependudukan

2.

Belum tersedianya dokumen Profil Kependudukan.

3.

Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi untuk

mengelola data administrasi kependudukan

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

59

2.

Pemanfaatan dokumen

Grand Design Pem bangunan Kependu dukan (GDPK).

3.

Penguatan kualitas SDM dan pembinaan pengelolaan administrasi kependudukan

3.3.12

Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabup aten Kutai T imur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Kualitas sanitasi lingkungan desa belum memadai

2.

Belum ada BUMDES

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Sosialisasi sanitasi ling kungan desa

2.

Sosialisasi pendirian BUMDES

3.3.13

Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2019 adalah sebagai beri kut :

1.

Belum terpadunya kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian jumlah penduduk.

2.

Terbatasnya jumlah tenaga (SDM) lapangan dalam menjalankan program pengendalian penduduk.

3.

Masih tingginya jumlah rumah tangga pra - sejahtera

b.

Rencana tindak lanj ut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Sinkronisasi kebijakan pemerin - tah pusat dan daerah dalam pengendalian jumlah penduduk.

2.

Optimalisasi tugas dan fungsi SDM lapangan /penyuluh dengan kolabor asi partisipasi masyarakat.

3.

Penguatan ekonomi keluarga dan pembinaan ketahanan ekonomi keluarga

3.3.14

Urusan Perhubungan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabup aten Kutai Timur pada tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Trans portasi publik antar kecamatan masih kurang memadai

2.

Kesadaran pengujian kelayakan kendaraan bermotor masih rendah

3.

Marka dan rambu lalu lintas belum optimal

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lai n sebagai berikut :

1.

Melakukan evaluasi dan perencanaan trayek antar kecamatan

2.

Peningkatan operasi kelayakan kendaraan bermotor

3.

Pemasangan marka dan rambu lalu lintas

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

60

3.3.15

Urusan Komunikasi dan Informatika

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan

komunikasi dan informatika di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

SDM yang menangani ICT masih kurang

2.

Program Smart City

belum berjalan secara optimal

3.

Adanya ancaman hacker

atas arsip dan persandian

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas antara lain sebagai berikut :

1.

Menempatkan SDM yang memahami ICT di Dinas Komunikasi dan Informtika, Persandian dan Statistik

2.

Menyusun dokumen perencanaan Smart City

secara terintegrasi

3.

Meningk atkan security

atas arsip dan persandian

3.3.16

Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah di Kabu paten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut:

1.

Jumlah koperasi

aktif dan UMKM menurun

2.

Daya saing koperasi dan UMKM masih rendah

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penguatan kelembagaan koperasi dan melakukan RAT

2.

Pendampingan untuk me mperkuat kelembagaan UMKM

3.

Pendampingan untuk meningkatkan usaha dan daya saing bagi koperasi dan UMKM

3.3.17

Urusan Penanaman Modal

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai b erikut :

1.

Belum optimaln ya sistem pendukung penyelengga raan pelayanan perizinan.

2.

Kualitas materi dan media promosi belum mampu menarik dan menjangkau calon investor potensial.

3.

Belum optima lnya peman faatan teknologi informasi dan integrasi system

b.

Rencana tin dak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu

3.3.18

Urusan Kepemudaan dan Olahraga

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan ol ahraga di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Sarana dan prasarana olahraga belum optimal

2.

Organisasi kepemudaan dan olahraga belum optimal

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

61

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diata s antara lain sebagai berikut :

1.

Peningkatan sarana dan prasarana olahraga

2.

Pengembangan dan pembinaan organisasi kepemudaan dan olahraga.

3.3.19

Urusan Kebudayaan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan di Kabup aten Kutai Timur pada Ta hun 2020

adalah sebagai berikut:

1.

Aktivitas budaya lokal mulai berkurang

2.

Sarana kesenian belum memadai

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Program pengembangan nilai budaya secara rutin dan merata

2.

Memfasilitasi sarana kesenian

3.3.20

Urusan Perpustakaan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan

dan kearsipan

di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Belum meratanya fasilitas perpu stakaan sekolah

2.

Belum terdapat ruang terbuka fasilitas membaca bagi masyarakat

3.

Belum optimalnya pengelolaan dokumen/ arsip daerah

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Mengem bangkan budaya baca masyarakat

2.

M eningkata n kualitas pengelolaan dokumen/ arsip daerah

3.3.21

Urusan Kelautan dan Perikanan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai beri kut :

1.

Produktivitas perikanan tangkap rendah

2.

Distribusi hasil tangkap belum optimal

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Pengembangan perikanan tangkap

2.

Budidaya perikanan da rat

3.

Sosialisasi dan pendampingan pengelolaan serta pemasaran produksi perikanan

3.3.22

Urusan Pariwisata

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pariwisata di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Kunjungan wisatawan ren dah dan cenderung menurun sebagai dampak dari Covid - 19

2.

Destinasi wisata belum dioptimalkan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

62

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Membuka destinasi wisata dengan mematuhi prot okol kesehatan

2.

Promosi wisata yang lebih intens

3.3.23

Urusan Pertanian

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pertanian di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Rendahnya value added dan time lag

yang lama pada produks i pertanian

2.

Rendahnya jangkauan irigasi teknis lahan sawah

3.

Fokus pembangunan infrastruktur pertanian yang kurang tepat

4.

Masih terjadi alih fungsi lahan.

5.

Penjualan CPO belum menikmati nilai tambah

6.

Belum adanya hilirisasi untuk komoditas sawit

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penegakan regulasi RTRW untuk memelihara dan meningkatkan lahan pertanian.

2.

Inovasi pertanian di semua lini mulai dari pembibitan, tanam, panen, dan pen anganan pasca panen serta memanfaatkan teknologi digital (transformasi digital) dengan mendorong petani melakukan transaksi secara e - comerce

dan marketplace

(Desa pertanian organic dan desa pertanian digital)

3.

Memanfaatkan kondisi geografi dan topografi yan g terdapat Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pengaturan debit air secara tehnis untuk mengurangi daerah rawan banjir dan rawan tanah bergerak

4.

Hilirisasi di perkebunan sawit melalui RSPO ( Roundtable Sustainable Palm Oil )

5.

Pengembangan UMKM berbasis koperasi pengolahan sederhana produk sawit

3.3.24

Urusan Perindustrian

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perindustrian di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut:

1.

Pertumbuhan jumlah IKM rendah

2.

Infrastruktur IKM belum memadai

3.

Be lum optimalnya pemanfaatan TTG

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Pengembangan IKM berbasis sumberdaya lokal

2.

Memfasilitasi infrastruktur dasar pendukung IKM

3.

Sosialisasi pe manfaatan TTG

3.3.25

Urusan Administrasi Pemerintahan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah melakukan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

63

k oo rdinasi dan kerjasama lintas sek toral dan dengan perangkat daera h belum optimal

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas yaitu dengan m eningkatkan koo rdinasi dan kerjasama lintas sek toral dan dengan dnegan perangkat daerah untuk meningkatkan keberhasilan program cakup an dan kualitas pelayanan

3.3.26

Urusan Pengawasan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan pe ngawasan

di Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.

Kurangnya tenaga fungsional (Auditor & P2UPD), sehingga dalam 1 tahun tidak

dapat melakukan pengawasan secara optimal.

2.

Peningkatan SDM/Jabatan fungsional Auditor dan P2UPD.

3.

Kurangnya pemahaman tentang regulasi

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penambahan SDM (Jabatan Fungsional Auditor, P2UPD) dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pengawasan.

2.

Mengikuti pelatihan untuk mengupdate regulasi terbaru.

3.3.27

Urusan Perencanaan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan perencanaan di

Kabup aten Kutai Timur pada tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Belum Optimalnya Kinerja Aparatur dalam mengelola data, serta informasi perencanaan.

2.

Belum optimal -

nya kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

3.

Belum optimal - nya ke terlibatan masyarakat dalam proses perencanaaan pembangunan

4.

Belum optimal - nya pemanfa - atan hasil - hasil kajian sebagai dasar dalam implementasi kebijakan

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain s ebagai berikut :

1.

Penguatan karakter dan kinerja aparatur dalam mengelola data, serta informasi perencanaan.

2.

Pemanfaatan e - planning

dan hasil evaluasi pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas peren - canaan daerah.

3.

Penyusunan SOP implemen tasi prose s pe - rencaan yang melibatkan ma syarakat.

4.

Penguatan SDM tim telaah hasil kajian yang mendasari proses perencanaan

3.3.28

Urusan Keuangan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

64

1.

Belum optimalnya pengelolaaan Barang Milik Daerah baik dalam pemanfaatannya, pengawasan, penataan, pengusahaan, pencatatan dan pendataan.

2.

Belum optimalnya pengelolaan keuangan Daerah dalam penyesuaian - penyesuaian kebijakan peraturan pengelolaan keuangan.

3.

Pemerintah daerah belum mampu meng - identifikasi potensi sumber pendapatannya

4.

Masih belum dapat meng - optimalkan PAD sesuai UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

5.

Daerah masih menganggap bahwa rendahnya PAD sebagai akibat dari ru ang gerak daerah yang terbatas untuk meng - optimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2009

6.

Daerah masih melihat bahwa potensi pendapatan pajak yang besar, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nila i dan Pajak rokok, masih diatur oleh pusat.

7.

Disadari bahwa dengan sistem yang masih belum sepenuhnya terintegrasi dan jumlah SDM untuk dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi masih sangat kurang.

8.

Lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak

daerah, retribusi daerah, serta kinerja pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Pembinaan pada Aparatur dalam Pengelolaan BMD

2.

Pengklasifikasian BMD sesuai kodefikasi.

3.

Dilakukan pencatatan dan pendataan BMD sesuai yang diamanatkan dalam peraturan.

4.

Dilakukan sosalisasi kebijakan pengelola keuangan pada aparatur yang telibat langsung da lam penatausahaan dan laporan beserta Akuntansinya.

5.

Penguatan SDM dalam pengelolaan keuang an d aerah

6.

Pemanfaatan sistem aplikasi yang membantu dalam pengelolaan BMD dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

7.

Memaksimalkan peningkatan pendapatan dengan cara intensif ikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah.

8.

Pemerintah Daerah melakukan optimalisasi PAD sesuai UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

9.

Melakukan peningkatan p emahaman SDM sebagai ujung tombak untuk membangun kesadaran pentingnya membayar pajak dan retribusi dari masyarakat guna menunjang peningkatan kualitas dan kuantitas SDM

10.

Membangun sistem administrasi yang baik secara terintegrasi dan melakukan pengawasan y ang efektif dengan menerapkan sistem secara online yang dapat dipantau secara real time dalam upaya peningkatan pajak dan retribusi.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

65

11.

Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

3.3.29

Urusan Kepegawaian

a.

Faktor - faktor

penghambat dalam penyelenggaraan urusan ke pegawaian

di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Belum optimal nya sistem dan prosedur laya nan kep ega waian sebagai acuan pelaksa naan pemberian pelayanan kepada PNS

2.

Belum optimaln ya siste m pelayanan bidang kepegawaian berba sis teknologi dan

informasi yang terinte grasi dan terpadu.

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antara lain sebagai berikut :

1.

Penerapan sistem pelayanan bidang kepegaw aian yang berbasis teknologi dan informasi, serta optimalisasi kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kuali fikasi, kompetensi.

2.

Penerapan pola pembinaan PNS dan keserasian

antara jabatan, pangkat, pendi dikan dan pelatihan (diklat) jabatan, ko mpetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama.

3.3.30

Urusan Penelitian dan Pengembangan

a.

Faktor - faktor penghambat dalam penyelenggaraan urusan keuangan di Kabup aten Kutai Timur pada Tahun 2020

adalah sebagai berikut :

1.

Belum sepenuhnya ha sil penelitian dan pengembangan dipergunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan daerah

2.

Belum sepenuhnya hasil penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan

b.

Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas antar a lain sebagai berikut :

1.

Mempertimbangkan hasil penelitian pengembangan sebagai dasar pembuatan kebijakan daerah

2.

Melakukan penelitian sesuai kebutuhan daerah

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

66

BAB IV

KEBIJAKAN AKUNTANSI

4.1

Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerint ah D aerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020

merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti UPTD ya ng bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit - unit yang terkait.

Untuk Tahun Ang garan 2020 , entitas Akutansi meliputi :

1.

Dinas Pendidikan

2.

Dinas Kesehatan

3.

Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

4.

Dinas Pekerjaan Umum

5.

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

6.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

7.

Satuan Polisi Pamong Praja

8.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

9.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

10.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

11.

Dinas Sosial

12.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

13.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14.

Dinas K etaha nan Pangan

15.

Dinas Lingkungan Hidup

16.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

17.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

18.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

19.

Dinas Perhubungan

20.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan S tatistik

21.

Dinas Koperasi dan UMKM

22.

23.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Dinas Pemuda dan Olahraga

24.

Dinas Kebudayaan

25.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

26.

Dinas Kelautan dan Perikanan

27.

Dinas Pariwisata

28.

Dinas Pertanian

29.

Dinas Perk ebunan

30.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

67

31.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

32.

Bupati/Wakil Bupati

33.

Sekretariat Daerah

34.

Sekretariat DPRD

35.

Sekretariat KORPRI

36.

Kantor Camat Sangatta Selatan

37.

Kantor Camat Sangatta Utara

38.

Kant or Camat Bengalon

39.

Kantor Camat Kaliorang

40.

Kantor Camat Muara Wahau

41.

Kantor Camat Kongbeng

42.

Kecamatan Muara Ancalong

43.

Kantor Camat Batu Ampar

44.

Kantor Camat Telen

45.

Kantor Camat Busang

46.

Kantor Camat Teluk Pandan

47.

Kantor Ca mat Rantau Pulung

48.

Kantor Camat Kaubun

49.

Kantor Camat Sangkulirang

50.

Kantor Camat Muara Bengkal

51.

Kantor Camat Long Mesangat

52.

Kantor Camat Karangan

53.

Kantor Camat Sandaran

5 4 .

Inspektorat Daerah

5 5 .

Badan Perencanaan Pembangunan Daera h

5 6 .

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

5 7 .

Badan Pendapatan Daerah

58 .

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

59 .

Badan Penelitian dan Pengembangan

LKPD Tahun Anggaran 2020

ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam in vestasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.

LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana sistem tersebut akan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

68

a.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Laporan Realisasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan

Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian y ang wajar.

Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Ang garan sekurang - kurangnya mencakup pos - pos sebagai berikut.

1)

Pendapatan - LRA;

2)

Belanja;

3)

Transfer;

4)

Surplus atau defisit;

5)

Penerimaan pembiayaan;

6)

Pengeluaran pembiayaan;

7)

Pembiayaan netto; dan

8)

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

b.

Laporan

Perubaha n Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos - pos berikut .

1)

Saldo Anggaran Lebih awal;

2)

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

3)

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

4)

Koreks i Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan

5)

Lain - lain;

6)

Saldo Anggaran Lebih Akhir.

c.

Neraca

Neraca mencantumkan sekurang - kurangnya pos - pos berikut:

1)

kas dan setara kas;

2)

investasi jangka pendek;

3)

piutang;

4)

persediaan;

5)

investasi jangka panjang;

6)

aset tetap;

7)

k ewajiban jangka pendek;

8)

kewajiban jangka panjang;

9)

ekuitas.

Pos - pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

69

Pertimbangan di sajikannya pos - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor - faktor berikut ini:

1)

Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;

2)

Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;

3)

Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.

Ketentuan p erat uran p erundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .

Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tek nis Pengelolaa n Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.

d.

Laporan

Operasional

Laporan operasional menyajika n berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif

Laporan O perasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angk a yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:

1)

nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;

2)

cakupan entita s pelaporan;

3)

periode yang dicakup;

4)

mata uang pelaporan; dan

5)

satuan angka yang digunakan.

Struktur laporan operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:

1)

Pendapatan - LO ;

2)

Beban ;

3)

Surplus/Defisit dari Operasi ;

4)

Kegiatan Non Operasional ;

5)

Surplus/Defisit sebelum Po s Luar Biasa ;

6)

Pos Luar Biasa ; dan

7)

Surplus/Defisit - LO

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasio nal dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

70

Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan op erasional menyediakan informasi:

1)

mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;

2)

mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, ef ektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;

3)

yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;

dan

4)

m engenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).

Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual ( full accrual accounting cycle ) sehingga penyusunan l apor an operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.

e.

Laporan

Arus Kas

Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan ata s taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.

Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung - jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.

Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi y ang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).

Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan

pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.

Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris

memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.

Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan di klasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

71

f.

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelapor an dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.

Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang - kurangnya menyajikan pos - pos:

1)

Ekuitas awal;

2)

Surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan;

3)

Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;

dan

4)

Ekuitas akhir.

Saldo Surplus/Defisit - LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yan g merupakan pindahan dari Laporan Operasional.

Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam ta hun berjalan, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode - periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

g.

Catatan

atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tent ang penjelasan pos - pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:

1)

Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

2)

Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;

3)

Ikhtisar pencapaian target keuangan

selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;

4)

Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi dan kejadian - kejadian pe nting lainnya;

5)

Rincian dan penjelasan masing - masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;

6)

Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan

7)

Informasi lainn ya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tida k

disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

Pengungkapan untuk masing - masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos - pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.

Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secar a narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

72

4.2

Kebijakan Akuntansi

Laporan Realisasi APBD disusun menggunakan basis akrual yaitu basis a krual untuk pengakuan pos - pos Pendapatan – LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos – pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos - pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasiona l, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL.

Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan

yaitu Pemeri n tah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.

Penyusunan dan pe nyajian LKPD Tahun Anggaran 2020

telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan den gan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah - kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

Prinsip - prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:

Pendapatan -

LO

Pengakuan

Pendapatan - LO diakui pada saat:

a.

Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau

b.

Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized ) .

Pengakuan pendapatan - LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan:

a.

Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan

daerah dan penerimaan kas ;

b.

Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi ;

c.

Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro;

d.

Sebagian pendapatan menggunakan sistem self asse s ment

dimana tidak ada dokume n penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) ; dan

e.

Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule

piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tid ak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.

Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang men gatur mengenai badan layanan umum daerah.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

73

Pengakuan Pendapatan - LO dibagi menjadi dua yaitu:

a.

Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan .

Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam h al proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan d emikian, Pendapatan - LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.

b.

Pendapatan - LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan .

1)

Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas

Pendapatan - LO diakui sebelum pen erimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment

atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belu m diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan.

2)

Pendapatan - LO diakui setelah penerimaan kas

Apabila dalam hal proses transaksi pend apatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan - LO yang telah diakui saat kas diter ima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.

Pengukuran

Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluara n).

Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Pe n yajian dan Pengungkapan

Pendapatan - LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.

Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LO adalah:

1.

penerimaan Pendapatan - LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;

2.

penjelasan mengena i Pendapatan - LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;

3.

penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan

4.

informasi lainnya yang dianggap perlu.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

74

Pendapatan –

LRA

Pengakuan

Pendapatan - LRA diakui pada saat:

a.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.

b.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.

c.

Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.

d.

Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsu ng dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.

e.

Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang d iberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.

Pengukuran

Pendapatan - LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Dalam

hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

Pendapatan dalam mata uang asing d iukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Penyajian dan Pengungkapan

Pendapatan - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.

Hal - hal yang harus diungkapkan dalam

CaLK terkait dengan Pendapatan - LRA adalah:

a.

penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;

b.

penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;

c.

penjelas an sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan

d.

informasi lainnya yang dianggap perlu.

Transfer

Pengakuan

Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengak uan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

75

Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing - masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:

a.

Timbulnya hak

atas pendapatan ( earned ) atau

b.

Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized )

Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai per u n dangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlak u. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.

Transfer Keluar dan Beban Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi An ggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.

Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersama an dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.

Pengukuran

Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer

Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daer ah.

Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah.

Transfer Keluar dan Beban Transfer

Untuk kepentingan penyusunan

Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.

Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemer intah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian

Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer

Transfer masuk dinilai berdasarkan a z as bruto, yaitu dengan membukukan penerim aan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

76

a.

Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti p embayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daer ah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional.

Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pe merintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.

b.

Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kel ebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama.

Pengungkapan

Pengungkapan atas transfer masuk

dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

a.

Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perband ingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya .

b.

Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.

c.

Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan real isasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.

d.

Informasi lainnya yang dianggap perlu.

Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

a.

Penjelasan rincian atas anggaran dan realisas i transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.

b.

Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan rea lisasinya.

c.

Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.

Belanja

Pengakuan

Belanja diakui pada saat:

a.

Terjadinya pengeluaran dari RKUD.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

77

b.

Khusus pe ngeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.

c.

Dalam hal badan layanan umum, belanja d iakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

Penyajian dan Pengungkapan

Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:

a.

Belanja Operasi ;

b.

Belanja Modal ; d an

c.

Belanja Tak Terduga

dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.

Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab - sebab tidak terserapnya angg aran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.

Beban

Beban diakui pada:

a.

Saat timbulnya kewajiban;

b.

Saat terjadinya konsumsi aset; dan

c.

Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan re kening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.

Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/a tau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.

Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh p enurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:

a.

Beban diakui sebelum pengeluaran kas;

b.

Beban diakui bersamaan dengan p engeluaran kas; dan

c.

Beban diakui setelah pengeluaran kas.

Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

78

pengeluaran kas, dimana pengakuan beban dae rah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan pr insip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.

Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban

dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas.

Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daer ah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa d imanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersa ngkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Da erah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.

Beban dengan mekan isme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.

Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pen geluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.

Pada saat penyusunan laporan keuangan ha rus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:

a.

Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar.

b.

Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbuln ya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai , maka dicatat sebagai pengurang beban.

c.

Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

79

d.

Beban Penyisihan

Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.

e.

Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pe laporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.

f.

Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat aloka si dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.

Pembiayaan

Penerimaan pembiayaa n diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.

Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.

Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam period e tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan

pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.

Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik

kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.

Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah

dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.

Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan.

Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebu t dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi

jangka panjang.

Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

80

dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan.

Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari masa m anfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non - keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sum ber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan ber pindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

(1)

Aset Lancar

Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bula n sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.

Piutang

diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:

a.

Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;

dan

b.

Terdapat surat penagihan dan tel ah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi .

Peristiwa - peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di ne raca, apabila memenuhi kriteria:

a.

harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan

b.

jumlah piutang dapat diukur.

Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi yang telah d itetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.

Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan

yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah.

Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer .

Piutang transfer lainnya diakui apabila:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

81

a.

dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bag i daerah penerima;

dan

b.

dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.

Piut ang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.

Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.

Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.

Peristiwa ya ng menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/D okumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan p iutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, ditetapkan sebesar :

Tabel 4. 1

Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih

No

Kualitas Piutang

Jenis Piu tang / Jangka Waktu

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Pajak

Retribusi

1

Lancar

< 1 Tahun

0 -

1 Bulan

0,5%

2

Kurang Lancar

1 -

2 Tahun

1 -

3 Bulan

10%

3

Diragukan

2 -

5 Tahun

3 -

12 Bulan

50%

4

Macet

> 5 Tahun

> 12 Bulan

100%

Persediaan diakui pada saat :

a.

potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.

b.

Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dil akukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

82

Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannya cepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.

Persediaan yang dicatat secara perpetual meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah banguna n atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan m etode FIFO ( First in first out ).

(2)

Investasi

Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepad a masyarakat.

Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rang ka manajemen kas.

Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.

Investasi Ja ngka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.

Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 sampai de ngan 12 bulan.

b.

Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.

c.

Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah.

Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dik ategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.

Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Inves tasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:

a.

Investasi Jangka Panjang Non Permanen

Investasi J angka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan ata u suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

83

b.

Investasi Jangka Panjang Permanen

Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau di tarik kembali.

(3)

Aset Tetap

Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut.

a.

Berwujud;

b.

Mempunyai masa ma nfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

c.

Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;

d.

Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;

e.

Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;dan

f.

Nilai Rupiah pembelian barang material atau penge luaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi bel anja modal.

Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan

operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko te rkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.

Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.

Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terd apat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan at as aset tetap

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

84

tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.

Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi ( Capitalization Treshold ) Perolehan Awal Aset Tetap.

Nilai Satuan Minimum Kapital isasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.

Pengeluaran

setelah

perolehan

awal

suatu

aset

tetap

yang

memperpanjang

masa

manfaat

atau

yang

kem ungkinan

besar

memberi

manfaat

ekonomi

di

masa

yang

akan

datang

dalam

bentuk

peningkatan

kapasitas/volume,

peningkatan

efisiensi,

peningkatan

mutu

produksi,

penambahan

fungsi,

atau

peningkatan

standar

kinerja

yang

nilainya

sebesar

nilai

satuan

minimum

kapi talisasi

aset

tetap

atau

lebih,

harus

ditambahkan

pada

nilai

tercatat

(dikapitalisasi)

aset

yang

bersangkutan .

Tabel 4. 2

Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Peralatan dan Mesin

Alat - Alat Besar Darat

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat - Alat Besar Apung

8

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat - Alat Bantu

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkutan Darat Bermotor

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>7 5% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkutan Darat Tak Bermotor

2

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

85

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Apung Bermotor

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Apung Tak Bermotor

3

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Angkut Bermotor Udara

20

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Be ngkel Bermesin

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bengkel Tak Bermesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Ukur

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengolahan

4

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kantor

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

86

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

10 0%

4

>100%

5

Alat Rumah Tangga

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Komputer

4

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Meja Dan Kursi Kerja/ Rapat Pejabat

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Studio

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Komunikasi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Pemancar

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Komunikasi Navigasi

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kedokteran

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

87

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kesehatan Umum

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Alat

Laboratorium

8

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Peraga Praktek Sekolah

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Proteksi Radiasi/Prote ksi Lingkungan

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Destructive Testing Laboratory

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Lingkungan

Hidup

7

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

88

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Laboratorium Hydrodinamica

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi

15

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Senjata Api

10

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Persenjataan Non Senjata Api

3

Ove rhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Senjata Sinar

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Khusus Kepolisian

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Komputer Unit

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Eksplorasi Topografi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

89

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Eksplorasi Geofisika

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengeboran Mesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pengeboran Non

Mesin

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Sumur

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

7 5%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Pengolahan Dan Pemurnian

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Bantu Eksplorasi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>1 00%

5

Alat Bantu Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

90

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Deteksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Pelindung

5

Overhaul

0 s/d 25 %

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Sar

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Alat Kerja Penerbangan

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>7 5% -

100%

4

>100%

5

Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Unit Peralatan Proses/Produksi

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

10 0%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Darat

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

91

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

>75% -

100%

4

>100%

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Laut

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Peralatan Olah Raga

5

Overhaul

0 s/d 25%

1

>25% -

50%

2

>50% -

75%

3

>75% -

100%

4

>100%

5

Gedung dan Bangunan

Ban gunan Gedung Tempat Kerja

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Gedung Tempat Tinggal

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Candi/Tugu Peringatan/Prasasti

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Menara Perambuan

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>5 0% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Tugu/Tanda Batas

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan

10

Renovasi/ 0 s/d 25%

2

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

92

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Rehabilitasi

> 25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Jembatan

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Air Irigasi

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

5 0%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Air Pasang Surut

50

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

10

>25% -

50%

20

>50% -

75%

30

>75% -

100%

40

>100%

50

Bangunan Air Rawa

25

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

5

>25% -

50%

10

>50% -

75%

15

>75% -

100%

20

>100%

25

Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Bangunan Pengembangan Sumb er Air dan Air Tanah

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Bangunan Air Bersih/Baku

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Bangunan Air Kotor

40

Renovasi/ 0 s/d 25%

8

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

93

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Rehabilitasi

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Instalasi Air Minum/Air Bersih

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Air Kotor

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Pengolahan Sampah

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan

10

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

2

>25% -

50%

4

>50% -

75%

6

>75% -

100%

8

>100%

10

Instalasi Pembangkit Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Instalasi Gardu Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Instalasi Pertahanan

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Gas

30

Renovasi/ 0 s/d 25%

6

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

94

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Jenis

Perbaikan

Prosentase Renovasi/Restora si/Overhaul dari Nilai Perolehan

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

Rehabilitasi

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Instalasi Pengaman

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Instalasi Lain

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Jaringan Air Minum

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25%

-

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Jaringan Listrik

40

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

8

>25% -

50%

16

>50% -

75%

24

>75% -

100%

32

>100%

40

Jaringan Telepon

20

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

4

>25% -

50%

8

>50% -

75%

12

>75% -

100%

16

>100%

20

Jaringan Gas

30

Renovasi/ Rehabilitasi

0 s/d 25%

6

>25% -

50%

12

>50% -

75%

18

>75% -

100%

24

>100%

30

Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi man faat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/

penambahan

yang merupakan

pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yan g dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

95

berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.

Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dika pitalisasi atau tidak.

Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut:

Tabel 4. 3

Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum

No

Uraian

Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)

1

Tanah

1

2

Peralatan dan Mesin, terdiri atas:

2.1

Alat Besar

1.000.000

2.2

Alat Angkutan

1.000.000

2.3

Alat Bengkel Dan Alat Ukur

1.000.000

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

2.5

Alat Kantor Dan Rumah Tangga

1.000.000

2.6

Alat Studio, Komunikasi Dan Pema ncar

1.000.000

2.7

Alat Kedokteran Dan Kesehatan

1.000.000

2.8

Alat Laboratorium

1.000.000

2.9

Alat Persenjataan

1.000.000

2.10

Komputer

1.000.000

2.11

Alat Eksplorasi

1.000.000

2.12

Alat Pengeboran

1.000.000

2.13

Alat Produksi, Pengolahan Dan Pemur nian

1.000.000

2.14

Alat Bantu Eksplorasi

1.000.000

2.15

Alat Keselamatan Kerja

1.000.000

2.16

Alat Peraga

1.000.000

2.17

Peralatan Proses/Produksi

1.000.000

2.18

Rambu -

Rambu

1.000.000

2.19

Peralatan Olah Raga

1.000.000

3

Gedung dan Bangunan, terd iri atas:

3.1

Bangunan Gedung

25.000.000

3.2

Monumen

25.000.000

3.3

Bangunan Menara

25.000.000

3.4

Tugu Titik Kontrol/Pasti

25.000.000

4

Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:

4.1

Jalan dan Jembatan

1

4.2

Bangunan Air/Irigasi

1

4.3

Instalasi

1

4.4

Jaringan

1

5

Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:

5.1

Bahan Perpustakaan

100.000

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

9 6

No

Uraian

Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)

5.2

Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga

1.000.000

5.3

Hewan

1.000.000

5.4

Biota Perairan

1.000.000

5.5

Tanaman

1.000.000

5.6

Barang Koleksi Non Budaya

1.000. 000

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

1

Penyusutan Aset Tetap

Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus ( straight line method ).

Nilai penyusutan untuk masing - masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyus utan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.

Aset tetap disusutkan setiap bulannya. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing - masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut:

Tabel 4. 4

Masa Manfaat Pen yusutan Aset Tetap

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

ASET TETAP

Peralatan dan Mesin

Alat Besar Darat

10

Alat Besar Apung

8

Alat Bantu

7

Alat Angkutan Darat Bermotor

7

Alat Angkutan Darat Tak Bermotor

2

Alat Angkutan Apung Bermotor

10

Alat Angkutan Ap ung Tak Bermotor

3

Alat Angkutan Bermotor Udara

20

Alat Bengkel Bermesin

10

Alat Bengkel Tak Bermesin

5

Alat Ukur

5

Alat Pengolahan

4

Alat Kantor

5

Alat Rumah Tangga

5

Peralatan Komputer

4

Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat

5

Alat Studio

5

Ala t Komunikasi

5

Peralatan Pemancar

10

Peralatan Komunikasi Navigasi

10

Alat Kedokteran

5

Alat Kesehatan Umum

5

Unit Alat Laboratorium

8

Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir

15

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

97

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Alat Peraga Praktek Sekolah

10

Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika

15

Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan

10

Destructive Testing Laboratory

10

Alat Laboratorium Lingkungan Hidup

7

Peralatan Laboratorium Hydrodinamica

15

Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi

15

Senjata Api

10

Persenjataan

Non Senjata Api

3

Senjata Sinar

5

Alat Khusus Kepolisian

5

Komputer Unit

5

Alat Eksplorasi Topografi

5

Alat Eksplorasi Geofisika

5

Alat Pengeboran Mesin

5

Alat Pengeboran Non Mesin

5

Sumur

5

Produksi

5

Pengolahan Dan Pemurnian

5

Alat Bantu Eksp lorasi

5

Alat Bantu Produksi

5

Alat Deteksi

5

Alat Pelindung

5

Alat Sar

5

Alat Kerja Penerbangan

5

Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan

5

Unit Peralatan Proses/Produksi

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Darat

5

Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara

5

Rambu - Ramb u Lalu Lintas Laut

5

Peralatan Olah Raga

5

Gedung dan Bangunan

Bangunan Gedung Tempat Kerja

50

Bangunan Gedung Tempat Tinggal

50

Candi/Tugu Peringatan/Prasasti

50

Bangunan Menara Perambuan

40

Tugu/Tanda Batas

50

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan

10

Jembatan

50

Bangunan Air Irigasi

50

Bangunan Pengairan Pasang Surut

50

Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder

25

Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam

10

Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah

30

Bangunan Air Bersih /Air Baku

40

Bangunan Air Kotor

40

Instalasi Air Bersih / Air Baku

30

Instalasi Air Kotor

30

Instalasi Pengolahan Sampah

10

Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan

10

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

98

Uraian

Masa Manfaat

(Tahun)

Instalasi Pembangkit Listrik

40

Instalasi Gardu Listrik

40

Instalasi Pertahanan

30

I nstalasi Gas

30

Instalasi Pengaman

20

Instalasi Lain

20

Jaringan Air Minum

30

Jaringan Listrik

40

Jaringan Telepon

20

Jaringan Gas

30

Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu t anah, konstruksi dalam pengerjaan, buku - buku perpustakaan, hewan ternak , dan tanaman.

Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.

Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan s ebagai Aset Lainnya berupa:

a.

Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumensumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan

b.

Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Penilaian Kembali Aset Tetap ( Revaluation )

Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan

atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian as et tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai

Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap

Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Lapora n Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada k eputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD.

Akuntans i Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, j alan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

99

perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi padaumumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Period e waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.

Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ke tiga dengan kontrak konstruksi. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.

Nilai ko nstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara

lain:

a.

Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;

b.

Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan

c.

Biaya lain yang secara khusus di bayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

Biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:

a.

Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia ;

b.

Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi ;

c.

Biaya pemindahan sarana, peralat an, bahan - bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan ;

d.

Biaya penyewaaan sarana dan prasarana ; dan

e.

Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.

Biaya - biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi:

a.

Asuransi;

b.

Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;

dan

c.

Biaya - biaya lain yang dapat diidentifikasikan un tuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:

a.

Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;

b.

Kewaji ban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;

dan

c.

Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.

Jika konstr uksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasik an dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lai nnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang diguna kan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

100

bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membia yai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing - masing konstruksi dengan metode rata - rata tertimbang atas tota l pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal - hal yang bersifat force majeur

maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.

Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaa n yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda - beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang

masih dalam proses pengerjaan. Realisasi atas pekerjaan j asa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.

(4)

Aset Lainnya

Tagihan penjualan angsuran dinila i sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.

Tuntutan Perbendaharaan din ilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.

Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mu tlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah.

Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BK S tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.

Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.

Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepad a pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut :

a.

Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap; dan

b.

Untuk a set yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.

Kewajiban

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.

Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain har us dicatat pada laporan keuangan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

101

sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.

Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan un tuk barang tersebut .

Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang bel um dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.

Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.

Utang Beban merupakan beban yang belum di bayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca.

Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biay a yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing - masing item disesuaikan dengan karakteristik masing - masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus d ibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.

Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

102

BAB V

PENJELASAN ATAS POS - POS LAPORAN KEUANGAN

5.1

Penjelasan atas Pos - pos Laporan Realisasi Anggaran

5.1.1

Pendapatan

Daerah

Pendapatan Kabupaten Kutai Timur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan), dan Lain - lain Pendap atan yang Sah, dengan angg aran dan realisasi dalam TA 2020 serta realisasi TA 2019

sebagai berikut :

Tabel 5. 1

Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Pendapatan Asli Daerah

168.017.631.105,00

214.021.234.385,59

127,38

207.991.778.309,17

2

Pendapatan Transfer

3.139.663.465.735,00

3.029.893.185.012,00

96,50

3.534.677.684.615,00

3

Lain - lain Pendapatan yang Sah

251.093.511.09 0,00

247.677.764.854,00

98,64

224.892.000.153,10

Jumlah

3.558.774.607.930,00

3.491.592.184.251,59

98,11

3.967.561.463.077,27

Berdasarkan tabel 5.1 di atas terlihat bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 3.491.592.184.251,5 9

atau 98,11 %

dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 3.558.774.607.930,00 .

Hal ini berarti, terjadi penurunan

pendapatan sebesar Rp 475.969.278.825,68

atau - 12,00 %

jika dibanding dengan Pendapat an Tahun Anggaran 2019

yang sebesar Rp 3.967.561.463 .077,27 . Penurunan pendapatan yang signifikan dikarenakan pada Maret 2020, Indonesia sedang dilanda pandemi Covid - 19 tak terkecuali Kabupaten Kutai Timur sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan daerah secara global. Komposisi realisasi pendapatan daera h dijelaskan pada grafik komposisi berikut:

Gambar 5. 1

Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020

Pendapatan Asli Daerah

6,13%

Pendapatan Transfer

86,78%

Lain - lain Pendapatan yang Sah

7,09%

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

103

Ber dasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih tergantung dari

Pendapatan T ransfer

yang

memiliki komposisi 86,78 %, sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang merupakan pendapatan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

hanya sebesar 6,13 %

dan Lain - lain Pendapatan yang Sah sebesar 7,09 %.

5.1.1.1

Pendapatan Asli Daerah (PAD ) -

LRA

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 20 20

dengan

rincian pada tabel 5.2 berikut:

Tabel 5. 2

Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No.

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Pendapatan Pajak Daerah

80.000.000 .000,00

114.059.971.335,90

142,57

109.901.499.522,61

2

Pendapatan Retribusi Daerah

5.747.325.000,00

6.876.867.424,00

119,65

9.405.179.349,00

3

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

6.384.944.000,00

4.154.852.866,57

65,07

7.378.191. 206,88

4

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

75.885.362.105,00

88.929.542.759,12

117,19

81.306.908.230,68

Jumlah

168.017.631.105,00

214.021.234.385,59

127,38

207.991.778.309,17

Berdasarkan tabel 5.2 diatas dapat dilihat bahwa penetapa n target Pen dapatan Asli Daerah

pada Tahun Anggaran 2020

ditetapkan sebesar Rp 168.017.631.105,00

d engan realisasinya sebesar Rp 214.021.234.385,59

atau 127,38 %. S ehingga dari jumlah realisasi pendapatan mengalami kenaikan

sebesar

Rp6.029.456.076,42 atau 2,90 %

jika diba ndingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 207.991.778.309,17 . Komposisi realisasi pendapatan daerah dijelaskan pada grafik komposisi berikut:

Gambar 5. 2

Grafik Komposisi Pendapatan Asli Da erah TA. 2020

Pajak Daerah

53,29%

Retribusi Daerah

3,21%

Hasil Pengelolaan Daerah Yang dipisahkan

1,94%

Lain - lain PAD yang Sah

41,55%

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

104

Gambaran dari grafik diatas menunjukkan bahwa

dalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah masing - masing Pendapatan Pajak Daerah sebesar 53,29 %, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 3,21 %, Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah Yang

Dipisahkan sebesar 1,94 % dan Lain - l ain PAD yang Sah sebesar 41,55 %.

5.1.1.1.1

Pendapatan Pajak Daerah -

LRA

Pendapatan Pajak Daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari kontribusi wajib pajak kepada daerah, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersi fat memaksa berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat . Tarif pendapatan pajak daerah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah. Pemungutan penerimaan dan pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020

serta realisasi Tahun Anggaran 2019

se bagai berikut:

Tabel 5. 3

Realisasi Pendapatan Pajak Dae rah Pemerintah Kab. Kutai Timur

TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

%

Lebih /

(Kurang)

Realisasi 2019

Murni

Pembayaran Piutang

J umlah Realisasi

1

Pajak Hotel

550.000.000,00

934.359.666,00

4.230.000,00

938.589.666,00

170,65

388.589.666,00

1.302.740.766,80

2

Pajak Restoran

15.265.000.000,00

21.528.522.664,00

4.270.000,00

21.532.792.664,00

141,06

6.267.792.664,00

23.960.016.141,2 0

3

Pajak Hiburan

36.000.000,00

41.975.000,00

0,00

41.975.000,00

116,60

5.975.000,00

45.877.000,00

4

Pajak Reklame

850.000.000,00

1.003.804.651,00

18.584.000,00

1.022.388.651,00

120,28

172.388.651,00

925.068.140,00

5

Pajak Penerangan Jalan

14.700.000.00 0,00

16.985.009.520,02

84.287.553,75

17.069.297.073,77

116,12

2.369.297.073,77

15.352.714.000,00

6

Pajak Parkir

11.000.000,00

11.560.800,00

0,00

11.560.800,00

105,10

560.800,00

18.213.300,00

7

Pajak Air Tanah

128.000.000,00

164.535.253,33

4.429.225,80

16 8.964.479,13

132,00

40.964.479,13

139.818.557,63

8

Pajak Sarang Burung Walet

60.000.000,00

82.818.500,00

0,00

82.818.500,00

138,03

22.818.500,00

64.443.000,00

9

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

14.100.000.000,00

14.703.554.731,00

15.000.000,00

14.71 8.554.731,00

104,39

618.554.731,00

28.065.237.796,00

10

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

2.500.000.000,00

2.292.179.818,00

995.133.431,00

3.287.313.249,00

131,49

787.313.249,00

3.422.640.740,00

11

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

31.800.000.000,00

55.185.716.522,00

0,00

55.185.716.522,00

173,54

23.385.716.522,00

36.604.730.080,98

Jumlah

80.000.000.000,00

112.934.037.125,35

1.125.934.210,55

114.059.971.335,90

142,57

34.059.971.335,90

109.901.499.522,61

Berdasarkan tabel 5.3 .

menun jukkan bahwa realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 114.059.971.335,90

yang terdiri dari murni penerimaan pajak daerah Tahun 2020

sebesar Rp 112.934.037.125,35

dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp 1.12 5.934.210,55 . Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan pajak daerah sebesar 142,57 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 80.000.000.000,00 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

105

Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun Anggaran 2020

mengalami kenaikan sebesar Rp 4.158.471. 813,29 atau 3,78 % dari realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 109.901.499.522,61 .

Untuk Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2019

dikarenakan :

1.

Dilaksanakan konfirmasi/pengecekan/peninjauan lapangan terhadap reklame baru atas sine rgitas Tim Badan Pendapatan daerah yaitu pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak cara pendaftaran, pembayaran dan pengawasan jatuh tempo pajak serta pada tahun 2020 terdapat kenaikan pemasangan banner secara terus menerus promosi dari vendor perusahaa n rokok, khususnya rokok “Sampoerna”

2.

Bertambahnya rumah - rumah sarang burung walet sehingga meningkatnya jumlah panen sarang burung walet yang mempengaruhi hasil dari penjualannya.

3.

Meningkatmya penggunaan volume air bawah tanah dikarenakan berkurangnya volu me air permukaan, sehingga beberapa perusahaan membuat sumur bor untuk menambah keperluan jumlah air.

4.

Meningkatnya permohonan HGU/HGB di Tahun 2020

dikarenakan banyaknya permintaan masyarakat untuk meningkatkan surat tanahnya dari PPAT ke sertifikat dan ba nyaknya pembangunan perumahan sehingga pembuatan sertifikatpun bertambah.

5.

Adanya program dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur yang mentargetkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL - PM) sebanyak 10.000 bida ng. Hal ini meningkatkan pembayaran pajak BPHTB - nya.

Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Pajak Daerah dibandingkan dengan Tahun 2019

dikarenakan :

1.

Menurunnya jumlah tamu hotel dikarenakan berkurangnya acara atau event

yang dilak sanakan di hotel pada saat

Pandemi Covid - 19.

2.

Menurunnya omzet restoran dan tempat hiburan disebabkan sepinya pengunjung dan pembatasan jam operasional

selama Covid - 19 bahkan sampai dilarang untuk beroperasi

selama hari - hari tertentu .

3.

Berkurangnya pengguna jasa parkir yang ada di “S angatta Trade Centre” yaitu pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat.

4.

Masa pandemi Covid - 19 mengakibatkan sebagian besar pekerjaan

di

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan perusahaan swasta di hentikan sementara

pada

proye k pembuatan jalan.

5.

Terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.259/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penetapan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 untuk Masa Pajak sampai dengan 2 020 sebagai dampak status Keja d ian Luar Biasa Corona Virus Disease

2019 di Kabupaten Kutai Timur.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

106

Pembayaran pajak daerah ada 2 metode yaitu metode Self Assesment

dan Official Assesment , dimana Self Assesment

memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiat if mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Self Assesment

terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Paja k Mineral Bukan Logam dari Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB. Sedangkan pada Official Assesment , sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Wajib

Pajak bersifat pasif karena utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Official Assesment

meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi Dan Banguna n.

5.1.1.1.2

Pendapatan Retribusi Daerah -

LRA

Pendapatan Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan. B esaran pungutan tarif retribusi daerah ditetapkan melalui Perda.

Pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh beberapa SKPD sebagai unit penghasil.

Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

tahun 2020

dipungut didasarkan atas Unda ng - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur lebih lanjut pada Peraturan Daerah N omor 8

tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah N omor 9

tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah N o mor 10

tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur.

Retribusi ini dapat dirinci pada tabel sebagai berikut:

Tabel 5. 4

Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

%

Lebih /

(Kurang)

Realisasi 2019

Murni

Pembayaran Piutang

Jumlah Realisasi

1

Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.750.000.000,00

2.853.339.784,00

0,00

2.853.339.784,00

103,76

103.339.784,00

4.445.593.669,00

2

R etribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

859.000.000,00

963.764.845,00

0,00

963.764.845,00

112,20

104.764.845,00

1.010.509.180,00

3

Retribusi Pelayanan Pasar

700.000.000,00

863.744.295,00

110.291.500,00

974.035.795,00

139,15

274.035.795,00

1.357.938.5 00,00

4

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

250.000.000,00

371.473.000,00

0,00

371.473.000,00

148,59

121.473.000,00

673.519.000,00

5

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

10.000.000,00

12.000.000,00

0,00

12.000.000,00

120,00

2.000.000,00

7.000.000, 00

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

107

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

%

Lebih /

(Kurang)

Realisasi 2019

Murni

Pembayaran Piutang

Jumlah Realisasi

6

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

418.400.000,00

720.800.000,00

0,00

720.800.000,00

172,28

302.400.000,00

850.400.000,00

7

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

130.000.000,00

219.421.000,00

1.698.000,00

221.119.000,00

170,09

91.119.000,00

201.009.500,00

8

Retribusi Rumah Potong Hewan

60.000.000,00

63.840.000,00

38.200.000,00

102.040.000,00

170,07

42.040.000,00

21.880.000,00

9

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga

10.000.000,00

7.170.000,00

0,00

7.170.000,00

100,00

(2.830.000,00)

19.9 40.000,00

10

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

559.925.000,00

651.125.000,00

0,00

651.125.000,00

116,29

91.200.000,00

817.389.500,00

Jumlah

5.747.325.000,00

6.726.677.924,00

150.189.500,00

6.876.867.424,00

119,65

1.129.542.424,00

9.405.179.349,00

Ber dasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 6.876.867.424,00

yang terdiri dari murni penerimaan retribusi daerah Tahun 2020

sebesar Rp 6.726.677.924,00

dan penerimaan pembayaran piutang tahun sebelumnya sebesar Rp 150.189.500,00 . Secara keseluruhan, capaian realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar atau 119,65 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 5.747.325.000,00 . Hal ini menunjukan bahwa realisasi Tahun Anggaran 2020

me ngalami penurunan

sebesar Rp 2.528.311.925,00 atau - 26,88 % dari realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 9.405.179.349,00 .

Untuk Pendapatan Retribusi Daerah mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2019

dikarenakan

:

1.

Terdapat pembayaran piutang pada retribusi

rumah potong hewan Dinas Pertanian

sehingga menambah pendapatan pada tahun 2020.

2.

Pengguna jasa uji laboratorium pada UPT. Laboratorium Konstruksi dan UPR Jalan/Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum bukan hanya dari lingkungan pemerintahan/dinas terkait, tetapi dari pihak swasta yang juga banyak melakukan uji material.

3.

Bertambahnya wajib retribusi pada retribusi penggantian biaya cetak peta di tahun 2020.

Untuk menurunnya realisasi Pendapatan Retribusi Daerah dibandingkan dengan Tahun 2019

dikarenakan :

1.

Adanya pa ndemi Covid - 19 menyebabkan semua sektor usaha terhambat termasuk usaha property

dan usaha lainnya yang memerlukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

2.

Diberlakukannya kebijakan social distancing

atau pembatasan sosial dengan menjaga jarak dan menghindari kerumu nan sesuai dengan surat edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 6.1 1.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid - 19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam mendukung keberlangsungan pem ulihan kegiatan melalui adaptasi perubahan

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

108

pola hidup dalam tatanan normal baru serta ketakutan masyarakat untuk melakukan aktivitas di luar rumah.

3.

Setelah tanggal perjanjian kerjasama berakhir pada Nopember 2020, PT. XL AXIATA tidak memperpanjang perjanji an kerjasama untuk tahun selanjutnya sehingga pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi menurun.

4.

Terdapat piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah

pada tahun 2020

yaitu sewa balkon yang digunakan untuk berjualan makanan dan minuman serta t oko fotocopy di Kantor Bupati Kutai Timur.

5.

Pada tahun 2020, terdapat 6 puskesmas baru yang berstatus BLUD sehingga pendapatan retribusi pelayanan kesehatannya masuk ke dalam rekening BLUD dan menjadi lain - lain pendapatan asli daerah yang sah.

6.

Retribusi pel ayanan pasar mengalami penurunan dikarenakan adanya pandemi Covid - 19 sehingga pemerintah mengeluarkan dispensasi penghapusan retribusi pelayanan pasar selama 3 bulan (8 April - Juni 2020) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor : 180/30/HK - PPU/IV /2020 tanggal

7 April 2020 perihal Penghapusan Retribusi Pasar.

7.

Keadaan pandemi Covid - 19, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sempat ditutup sementara sehingga pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor

menurun.

5.1.1.1.3

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan -

LRA

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, pendapatannya diterima dan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang berupa PAD dari pembagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Ka bupaten Kutai Timur pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ini adalah hasil dari Bagian laba/Deviden Bankaltimtara dan Bagian Laba Deviden -

BPR.

Realisasi Tahun Anggaran

2020

dan 2019

dijelaskan pada tabel 5.5 berikut:

Tabel 5. 5

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Real isasi 2020

%

Realisasi 2019

1

BUMD Bankaltimtara

6.200.000.000,00

3.969.908.197,57

64,03

6.981.567.060,07

2

BUMD BPR

184.944.000,00

184.944.669,00

100,00

396.624.146,81

Jumlah

6.384.944.000,00

4.154.852.866,57

65,07

7.378.191.206,88

Realisasi Pendapata n Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 4.154.852.866,57

atau 65,07 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 6.384.944.000,00 . Hal ini berarti terjadi penurunan sebesar Rp 3.223.338.340,31 atau - 4 3,69 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 7.378.191.206,88 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

109

5.1.1.1.4

Pendapatan Lain - lain PAD yang Sah -

LRA

Lain - lain PAD yang Sah adalah pendapatan - pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis - jenis pajak daerah, retribusi pajak daerah dan h asil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun Realisasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2020

dirincikan pada tabel berikut:

Tabel 5. 6

Lain - lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2 019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Hasil Penjualan Aset Lainnya

0,00

198.973.000,00

0,00

0,00

2

Penerimaan Jasa Giro

2.641.775.408,00

3.967.402.241,61

150,18

1.034.577.670,91

3

Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

0,00

0,00

0,00

2.000.000.000,00

4

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan

0,00

4.627.027,00

100,00

631.981.644,24

5

Pendapatan Denda Pajak

254.000.000,00

339.414.306,04

133,63

373.057.891,94

6

Pendapatan

Denda Retribusi

50.000.000,00

162.629.600,00

325,26

235.778.360,00

7

Pendapatan dari Pengembalian

0,00

2.788.199.002,43

100,00

2.518.335.388,03

8

Pendapatan BLUD

61.421.262.000,00

68 . 415 . 362 . 296 ,00

11 1 , 39

58.898.042.116,26

9

Lain - lain PAD yang Sah Lain nya

631.800.000,00

3 . 142 . 290 . 689,04

497,36

1.852.654.812,30

10

Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum

0,00

54.832.172,00

100,00

0,00

11

Pendapatan Dana Kapitasi JKN

10.886.524.697,00

9.855.812.425,00

90,53

13.762.480.347,00

Jumlah

75.885.362.105,00

88.929. 542.759,12

117,19

81.306.908.230,68

Berdasarkan tabel 5.6 menunjukkan realisasi lain - lain PAD yang sah terealisasi

sebesar Rp 88.929.542.759,12 atau 117,19 %

dari target yang di rencanakan dalam APBD sebesar Rp7 5 . 885.362.105,00.

Hal ini berarti pendapatan la in - lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp7.622.634.528,44

atau

sebesar 9,38 % dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 81.306.908.230,68 .

5.1.1.2

Pendapatan Transfer -

LRA

Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entita s pelaporan lain, yakni pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka desentralisasi dan perimbangan keuangan di daerah. Pendapatan Transfer terdiri dari:

a.

Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari DBH Pajak, DBH Bukan Pajak (SDA), DAU dan DAK.

b.

Transf er Pemerintah Pusat Lainnya yaitu Dana Penyesuaian.

c.

Transfer Pemerintah Daerah Lainnya yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak.

d.

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya.

Adapun realisasi Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2020

dengan rincian pada tabel 5 . 7

berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

110

Pemerintah Pusat

82,64%

Pemerintah Pusat Lainnya

1,09%

Pemerintah Daerah Lainnya

12,52%

Bantuan Keuangan

3,75%

Tabel 5. 7

Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Transfer Pemerintah Pusat

2.589.732.209.735,00

2.503.977.023.693,00

9 6,69

2.708.779.804.360,00

2

Transfer Pemerintah Pusat Lainnya

33.027.245.000,00

33.027.245.000,00

100,00

33.274.329.000,00

3

Transfer Pemerintah Daerah Lainnya

389.334.011.000,00

379.220.916.319,00

97,40

609.873.551.255,00

4

Bantuan Keuangan

127 .570.000.000,00

113.668.000.000,00

89,10

182.750.000.000,00

Jumlah

3.139.663.465.735,00

3.029.893.185.012,00

96,50

3.534.677.684.615,00

Berdasarkan tabel 5. 7 di atas, dapat dilihat bahwa

realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.029.893.185.012,00

atau 9 6,50 % dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 3.139.663.465.735,00 . Hal ini berarti pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp504.784.499.603,00 atau sebesar - 14,28 % dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 3.534.677.6 84.615,00 .

Komposisi Pendapatan transfer dijelaskan pada grafik berikut:

Gambar 5. 3

Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2020

Berdasarkan grafik diatas menunjukkan bahwa nilai transfer Pemerintah Pusat s ebesar 82,64 %, Pemerintah Pusat Lainnya sebesar 1,09 % ,

nilai Transfer Pemerintah Provinsi sebesar 12,52 % dan Bantuan Keuangan sebesar 3,75 % .

5.1.1.2.1

Transfer Pemerintah Pusat –

LRA

Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Presiden

54

Tahu n 20 20

tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

111

Adapun realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 2.503.977.023.693,00

atau sebesar 96,69 % dari target yang dir encanakan dalam APBD sebesar Rp 2.589.732.209.735,00 . Hal ini ber arti terjadi penurunan

sebesar

Rp204.802.780.667,00 atau sebesar - 7,56 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 2.708.779.804.360,00 .

Tabel 5. 8

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kab. Kutai Timur TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Bagi Hasil Pajak

199.350.746.000,00

193.251.430.668,00

96,94

224.602.117.809,00

2

Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam

1.574.168.439.735,00

1.503.868.305.681,00

95,53

1.707.614.135.375,00

3

Dana Alokasi Umum (DAU)

571.773.275.000,00

570.247.961.000,00

99,73

584.855.941.000,00

4

Dana Alokasi Khusus (DAK)

244.439.749.000,00

236.609.326.344,00

96,80

191.707.610.176,00

Jumlah

2.589.732.209.735,00

2.503.977.023.693,00

96,69

2.708.779.804.360,00

5.1.1.2.1.1

Pendapatan Bagi Hasil Pajak –

LRA

Realisasi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 193.251.430.668,00

yang terdiri dari murni

bagi hasil pajak sebesar Rp 103.901.994.400,00

dan kurang salur bagi hasil pajak tahun sebelumnya Rp 89.349.436.268,00 . Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Bagi hasil Pajak sebesar 96,94 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 199.350.746.00 0,00 . H al ini berarti terjadi penurunan

Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 31.350.687.141,00 atau sebesar - 13,96 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 224.602.117.809,00 . Pe ndapatan Bagi Hasil Pajak terdiri dari Pendapatan PB B, PPh Pasal 21 dan 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

serta Pendapatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau .

Tabel 5. 9

Pendapatan Bagi Hasil Pajak TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

%

Le bih /

(Kurang)

Realisasi 2019

Murni

Kurang Salur

Jumlah

1

Bagi Hasil dari PBB Sektor Pertambangan

100.147.197.000,00

54.131.884.800,00

44.915.313.074,00

99.047.197.874,00

98,90

(1.099.999.126,00)

139.487.324.288,00

2

Bagi Hasil dari PBB Sektor Pe rkebunan

26.896.570.000,00

13.429.047.600,00

11.467.523.011,00

24.896.570.611,00

92,56

(1.999.999.389,00)

47.971.010.250,00

3

Bagi Hasil dari PBB Sektor Perhutanan

6.317.000.000,00

2.408.314.800,00

2.909.435.740,00

5.317.750.540,00

84,18

(999.249.460,00)

6.022.987.471,00

4

Bagi Hasil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

65.989.840.000,00

33.932.676.000,00

30.057.164.443,00

63.989.840.443,00

96,97

(1.999.999.557,00)

31.120.795.800,00

5

Bagi Hasil Cukai Hasil Tembak au

139.000,00

71.200,00

0,00

71.200,00

51,22

(67.800,00)

0,00

Jumlah

199.350.746.000,00

103.901.994.400,00

89.349.436.268,00

193.251.430.668,00

96,94

(6.099.315.332,00)

224.602.117.809,00

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

112

5.1.1.2.1.2

Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA) –

LRA

Re alisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 1.503.868.305.681,00 yang terdiri dari murni bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 982.030.931.800,00 dan kurang salur bagi hasil bukan pajak tahun sebelumnya sebesa r Rp 521.837.373.881,00 . Secara keseluruhan realisasi Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 95,53 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 1.574.168.439.735,00 . Hal ini berarti terjadi penurunan

sebesar Rp203.745.829.69 4,00 atau sebesar - 11,93 %

dibandingkan dengan realisasi TA 2019

sebesar Rp 1.707.614.135.375,00 . Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisas i, iuran tetap ( Land - rent ), Royalti, pungutan hasil perikanan,

Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, dan Penerimaan Sektor Pertambangan Gas Bumi.

Tabel 5. 10

Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

%

Lebih /

(Kurang)

Realisasi 2019

Murni

Kurang Salur

Jumlah

1

Bagi Hasil Dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan

1.964.664.000,00

1.491.564.050,00

0,00

1.491.564.050,00

75,92

(473.099.950,00)

988.800.000,00

2

Bag i Hasil Dari Provisi Sumber Daya Hutan

21.146.973.000,00

9.591.108.550,00

11.555.864.603,00

21.146.973.153,00

100,00

153,00

4.363.510.200,00

3

Bagi Hasil Dari Iuran Tetap ( Land - Rent )

16.452.696.000,00

15.452.696.700,00

0,00

15.452.696.700,00

93,92

(999.99 9.300,00)

10.366.488.414,00

4

Bagi Hasil Dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti)

1.446.096.662.735,00

902.475.429.700,00

478.998.773.995,00

1.381.474.203.695,00

95,53

(64.622.459.040,00)

1.413.946.109.159,00

5

Bagi Hasil Dari Pungutan Pengu sahaan Perikanan

992.853.000,00

784.599.000,00

3.677.289,00

788.276.289,00

79,40

(204.576.711,00)

590.155.800,00

6

Bagi Hasil Dari Pertambangan Minyak Bumi

29.187.926.000,00

24.252.409.600,00

2.935.516.460,00

27.187.926.060,00

93,15

(1.999.999.940,00)

79. 086.786.985,00

7

Bagi Hasil Dari Pertambangan Gas Bumi

58.326.665.000,00

27.983.124.200,00

28.343.541.534,00

56.326.665.734,00

96,57

(1.999.999.266,00)

198.272.284.817,00

Jumlah

1.574.168.439.735,00

982.030.931.800,00

521.837.373.881,00

1.503.868.305.681 ,00

95,53

(70.300.134.054,00)

1.707.614.135.375,00

5.1.1.2.1.3

Pendapatan Dana Alokasi Umum –

LRA

Realisasi Pendapatan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 570.247.961.000,00

atau 99,73 % dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 571.773.27 5.000,00 . Hal ini berarti terjadi penurunan

pendapatan sebesar Rp 14.607.980.000,00 atau sebesar - 2,50 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 584.855.941.000,00 .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

TAHUN ANGGARAN 2020

113

Tabel 5. 11

Pendapatan Dana Alokasi Umum TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

Dana Alokasi Umum

571.773.275.000,00

570.247.961.000,00

99,73

584.855.941.000,00

Jumlah

571.773.275.000,00

570.247.961.000,00

99,73

584.855.941.000,00

5.1.1.2.1.4

Pend apatan Dana Alokasi Khusus

LRA

Realisasi Pendapatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020

adalah sebesar Rp 236.609.326.344,00 atau 9 6,80 %

dari target yang direncanakan dalam APBD sebesar Rp 244.439.749.000,00 . Hal ini berarti terjadi peningkatan pendapa tan

Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 44.901.716.168,00 atau sebesar 23,42 % dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019

sebesar Rp 191.707.610.176,00 .

Tabel 5. 12

Pendapatan Dana Alokasi Khusus TA 2020 dan 2019

(dalam rupiah )

No

Uraian

Anggaran 2020

Realisasi 2020

Realisasi 2019

(Rp)

%

1

DAK Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD

8.843.400.000,00

8.811.600.000,00

99,64

8.380.200.000,00

2

DAK Tunjangan Profesi Guru

48.238.819.000,00

48.238.819.000,00

100,00

49.062.18 9.000,00

3

DAK Tambahan Penghasilan Guru

1.097.288.000,00

1.244.263.000,00

113,39

1.741.964.000,00

4

DAK Bantuan Operasional Kesehatan

22.448.498.000,00

25.581.637.242,00

113,96

22.603.689.779,00

5

DAK Akreditasi Puskesmas

1.677.597.000,00

0,00

0,00

0,00

6

DAK Jaminan Persalinan

1.455.840.000,00

0,00

0,00

0,00

7

DAK Pengawasan Obat dan Makanan

175.552.000,00

0,00

0,00

0,00

8

DAK Bantuan Operasional KB

2.822.804.000,00

2.796.662.368,00

99,07

2.802.780.150,00

9

DAK Tunjangan Khusus G uru

281.216.000,00

281.216.000,00

100,00

6.423.909.720,00

10

DAK Pelayanan Administrasi Kependudukan

1.583.816.000,00

1.577.403.091,00

99,60

1.527.529.454,00

11

DAK Bant

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.