Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 1 Mar 2026.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
1 Mar 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
13,4 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

i

Bab 1 Pendahuluan

segala limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ini dapat diselesaikan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Secara khusus, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memastikan bahwa setiap proses pembangunan daerah dapat diukur tingkat keberhasilannya secara objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi yang konstruktif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada periode berikutnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD hingga ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD. Keputusan tersebut memuat rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, melalui penyusunan dan penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus menghasilkan berbagai masukan strategis yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun- tahun mendatang. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, LKPJ dimaknai sebagai laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya. Selain itu,laporan ini juga memuat hasil pelaksanaan tugas

ii LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

pembantuan dan penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah. Dokumen LKPJ Tahun 2025 menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2025. Tahun tersebut merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 2026, sekaligus menjadi periode transisi menuju pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 2029. Tingkat efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah pada periode tersebut dapat diukur melalui pencapaian sasaran pembangunan yang tercermin dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 2026. Dalam proses penyusunannya, laporan ini telah diupayakan untuk memenuhi sistematika, substansi, dan kriteria penyajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunannya. Dengan memperhatikan karakteristik, kriteria, serta penyajian data dan informasi yang komprehensif, diharapkan keseluruhan isi laporan ini mampu memberikan gambaran yang jelas, objektif, dan representatif mengenai kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2025. Keberhasilan dan berbagai kemajuan pembangunan yang dicapai pada tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi inovasi dan kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Kutai Timur, serta seluruh elemen masyarakat secara luas. Meskipun demikian, disadari bahwa masih terdapat berbagai aspek yang memerlukan peningkatan pada masa mendatang. Oleh karena itu, berbagai catatan strategis, saran, dan masukan dari DPRD Kabupaten Kutai Timur menjadi rekomendasi yang sangat penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa yang akan datang. Akhirnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 ini kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dalam

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

iii upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur secara berkelanjutan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan ridha-Nya kepada kita semua. Aamiin. Wassalamualaikum Warrohmatullohi Wabarakatuh. Sangatta, Maret 2026 BUPATI KUTAI TIMUR Drs. H. ARDIANSYAH SULAIMAN, M.Si.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

iii

Bab 1 Pendahuluan

Kata Pengantar i Daftar Isi iii Daftar Tabel vi Daftar Gambar xv

Bab 1 Pendahuluan 1 1

1.1. Latar Belakang 1 1

1.2. Dasar Hukum 1 2

1.3. Visi Dan Misi 1 5

1.3.1.

Visi 1 5

1.3.2.

Misi 1 9

1.4. Data Umum Daerah 1 15

1.4.1.

Data Geografis Wilayah 1 15

1.4.1.1.

Kondisi Geografis 1 15

1.4.1.2.

Topografi 1 16

1.4.1.3.

Iklim dan Hidrologi 1 19

1.4.2.

Gambaran Umum Demografis 1 22

1.4.2.1.

Kependudukan 1 22 1.4.2.2.Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan1 25

1.4.2.3.

Pendidikan 1 29

1.4.2.4.

Kesehatan 1 32 1.4.2.5.Indeks Pembangunan Manusia1 35

1.4.2.6.

Kemiskinan 1 36

1.4.3.

Kondisi Ekonomi Makro 1 39

1.4.3.1.

Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi 1 39

1.4.3.2.

Struktur Ekonomi 1 42

1.4.3.3.

PDRB Perkapita 1 45

1.4.4.

Potensi Unggulan Daerah 1 46

1.4.4.1.

Pertanian Tanaman Pangan 1 46

1.4.4.2.

Peternakan 1 52

iv LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1.4.4.3.

Perkebunan 1 54

1.4.4.4.

Perikanan 1 59

1.4.5. Jumlah Pegawai Negeri Sipil 1 61

1.4.6. Target dan Realisasi Pendapatan Daerah 1 66

1.4.7. Target dan Realisiasi Belanja Daerah 1 71

1.4.8. Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah 1 75

1.5. Sistematika Penulisan 1 79

Bab 2 Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2 1

2.1. Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 2 2.1.1.Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah2 3

2.1.1. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah 2 3

2.1.2. Pendapatan Daerah Sebelum dan Setelah Perubahan 2 6 2.1.2.1. Pendapatan Asli Daerah2 10

2.1.2.2. Pendapatan Transfer 2 11

2.1.2.3. Lain-lain Pendapatan yang Sah 2 11

2.1.2.4. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya 2 12

2.2. Pengelolaan Belanja Daerah 2 13

2.2.1. Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah 2 13

2.2.2. Belanja Daerah Sebelum dan Setelah Perubahan 2 14

2.2.2.1. Belanja Operasi 2 15

2.2.2.2. Belanja Modal 2 17

2.2.2.3. Belanja Tak Terduga 2 20

2.2.2.4. Belanja Transfer 2 20

2.3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah 2 21

2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah 2 21

2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan 2 21

Bab 3 Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah 3 1

3.1. Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021-2026 3 1

3.2. Capauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan 3 6

3.2.1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 3 9

3.2.1.1.

Pendidikan 3 10

3.2.1.2.

Kesehatan 3 16

3.2.1.3.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 23

3.2.1.4.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3 32

3.2.1.5.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan 3 37

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

v

Masyarakat

3.2.1.6.

Sosial 3 41

3.2.2

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 3 46

3.2.2.1.

Tenaga Kerja 3 46

3.2.2.2.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 52

3.2.2.3.

Pangan 3 56

3.2.2.4.

Pertanahan 3 61

3.2.2.5.

Lingkungan Hidup 3 66

3.2.2.6.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 75

3.2.2.7.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 3 80

3.2.2.8.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 3 84

3.2.2.9.

Perhubungan 3 88 3.2.2.10.Komunikasi dan Informatika3 92

3.2.2.11.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 3 96

3.2.2.12.

Penanaman Modal 3 101

3.2.2.13.

Kepemudaan dan Olahraga 3 107

3.2.2.14.

Statistik 3 112

3.2.2.15.

Persandian 3 114

3.2.2.16.

Kebudayaan 3 117

3.2.2.17.

Perpustakaan 3 122

3.2.3.

Urusan Pilihan 3 126

3.1.3.1 Perikanan 3 126

3.1.3.2. Pariwisata 3 131

3.1.3.3. Pertanian 3 136

3.1.3.4. Perdagangan 3 152

3.1.3.5. Perindustrian 3 158 3.2.4.Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan3 163

3.1.4.1. Sekretariat Daerah 3 163

3.1.4.2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3 169

3.2.5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan 3 173

3.1.5.1. Perencanaan 3 173

3.1.5.2. Keuangan 3 178

3.1.5.3. Pendidikan dan Pelatihan 3 183

3.2.6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan 3 188

3.1.6.1. Unsur Pengawas 3 188

3.2.7.

Unsur Kewilayahan 3 191

3.2.7.1. Kecamatan Sangatta Selatan 3 191

3.2.7.2. Kecamatan Sangatta Utara 3 196

vi LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3.2.7.3. Kecamatan Bengalon 3 200

3.2.7.4. Kecamatan Kaliorang 3 205

3.2.7.5. Kecamatan Muara Wahau 3 208

3.2.7.6. Kecamatan Kongbeng 3 212

3.2.7.7. Kecamatan Muara Ancalong 3 216

3.2.7.8. Kecamatan Batu Ampar 3 221

3.2.7.9. Kecamatan Telen 3 225

3.2.7.10. Kecamatan Busang 3 229

3.2.7.11. Kecamatan Teluk Pandan 3 234

3.2.7.12. Kecamatan Rantau Pulung 3 238

3.2.7.13. Kecamatan Kaubun 3 243

3.2.7.14. Kecamatan Sangkulirang 3 248

3.2.7.15. Kecamatan Muara Bengkal 3 253

3.2.7.16. Kecamatan Long Mesangat 3 257

3.2.7.17. Kecamatan Karangan 3 261

3.2.7.18. Kecamatan Sandaran 3 265

3.2.8.

Unsur Pemerintahan Umum 3 271

3.1.8.1. Kesatuan Bangsa dan Politik 3 271

3.3. Kebijakan Strategis Yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 3 276

3.4. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2024 3 283

Bab 4 Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan 4 1

4.1. Tugas Pembantuan Yang Diterima 4 2

4.2. Tugas Pembantuan Yang Diberikan 4 3 4.2.1.Dana Desa4 4

4.2.2.

Alokasi Dana Desa 4 5

4.2.3.

Sumber dan Jumlah Anggaran 4 5 Bab 5 Penutup 5 1 5.1. Penghargaan 5 1 5.2. Penutup 5 2

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

vii

Daftar Tabel Tabel 1.1. Pokok-pokok Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 1 6 Tabel 1.2. Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa / Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur 1 16 Tabel 1.3. Luas Kawasan Bukit Karst di Kabupaten Kutai Timur 1 17 Tabel 1.4. Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur 1 18 Tabel 1.5. Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 1 20 Tabel 1.6. Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 2024-2025 1 23 Tabel 1.7. Proporsi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2024-2025 1 24 Tabel 1.8. Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2024- 2025 1 25 Tabel 1.9. Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 27 Tabel 1.10. Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2024-2025 1 29 Tabel 1.11. Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2024-2025 1 30 Tabel 1.12. Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 31 Tabel 1.13. Angka Kelahiran Total, Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2024-2025 1 32 Tabel1.14.Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2024-20251 33 Tabel 1.15. Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2024-2025 1 34 Tabel 1.16. Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2024- 2025 1 36 Tabel 1.17. Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2024-2025 1 38 Tabel 1.18. Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023-2025 1 40 Tabel 1.19. Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2024-2025 1 47 Tabel 1.20. Luas Tanam dan Produksi Hasil Sektor Holtikultura Tahun 2024- 2025 1 49 Tabel 1.21. Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2024 2025 1 54

viii LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 1.22. Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2024- 2025 1 56 Tabel 1.23. Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan Tahun 2024- 2025 1 57 Tabel 1.24 Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 58 Tabel 1.25. Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2024 2025 1 61 Tabel 1.26. Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 1 62 Tabel 1.27. Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 2025 1 62 Tabel 1.28. Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 1 63 Tabel 1.29. Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 1 63 Tabel 1.30. Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 1 64 Tabel 1.31. Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 1 65 Tabel 1.32. Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 dan 2025 1 68 Tabel 1.33. Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2024 dan 2025 1 74 Tabel 1.34. Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2024 dan 2025 1 78 Tabel 2.1. Gambaran Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupten Kutai Timur Tahun 2020-2025 2 3 Tabel2.2.Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 Sebelum dan Sesudah Perubahan 2 9 Tabel 2.3. Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 2025 2 12 Tabel 2.4. Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 2 15 Tabel 2.5. Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD Tahun 2025 2 22 Tabel 2.6. Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2025 2 22 Tabel 3.1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2021-20263 2 Tabel 3.2.

Capaian Urusan Berdasarkan Indikator Kinerja 3 8 Tabel 3.3.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan 3 12

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

ix

Tabel 3.4.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Kesehatan 3 18 Tabel 3.5.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 25 Tabel 3.6.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3 34 Tabel 3.7.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 3 38 Tabel 3.8.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Sosial 3 43 Tabel 3.9.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelyanan Dasar Ternaga Kerja 3 48 Tabel 3.10.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan Dan Perlndungan Anak 3 53 Tabel 3.11.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pangan 3 57 Tabel 3.12.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pertanahan 3 63 Tabel 3.13.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup 3 68 Tabel 3.14.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 77 Tabel 3.15.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 3 82 Tabel 3.16.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 3 87 Tabel 3.17.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perhubungan 3 91 Tabel 3.18.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika 3 95 Tabel 3.19.

Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 3 99 Tabel 3.20.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Penanaman Modal 3 104 Tabel 3.21.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olahraga 3 110 Tabel 3.22.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Urusan Statistik 3 114

x LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 3.23.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Persandian 3 117 Tabel 3.24.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Kebudayaan 3 120 Tabel 3.25.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perpustakaan 3 125 Tabel 3.26.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 3 129 Tabel 3.27.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pariwisata 3 134 Tabel 3.28.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pertanian 3 139 Tabel 3.29.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Perdagangan 3 155 Tabel 3.30.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Perindustrian 3 - 161 Tabel 3.31.

Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat Daerah 3 165 Tabel3.32.Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat DPRD 3 172 Tabel 3.33.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Perencanaan 3 176 Tabel 3.34.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Keuangan 3 181 Tabel 3.35.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Pendidikan dan Pelatihan 3 185 Tabel 3.36.

Pelaksanaan Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan 3 189 Tabel 3.37.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan 3 193 Tabel 3.38.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Utara 3 198 Tabel 3.39.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Bengalon 3 202 Tabel 3.40.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kaliorang 3 206 Tabel 3.41.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Wahau 3 210 Tabel 3.42.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kongbeng 3 214 Tabel3.43.Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Ancalong3 218 Tabel 3.44.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Batu Ampar 3 222 Tabel 3.45.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Telen 3 227 Tabel 3.46.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Busang 3 231 Tabel 3.47.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Teluk Pandan 3 236 Tabel 3.48.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Ratau Pulung 3 240 Tabel 3.49.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Kaubun 3 245 Tabel 3.50.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Sangkulirang 3 250 Tabel 3.51.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Bengkal 3 254 Tabel 3.52.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Long Mesangat 3 258

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

xi

Tabel 3.53.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Karangan 3 262 Tabel 3.54.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sandaran 3 267 Tabel 3.55.

Pelaksanaan Unsur Pemerintahan Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 3 272 Tabel 3.56.

Kebijakan Strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 3 - 277 Tabel 3.57.

Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2022 dan Tindak Lanjut 3 - 284 Tabel 4.1. Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2025 4 2 Tabel 4.2.

Penetapan dan Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 4 7 Tabel 4.3.

Penetapan dan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 4 8 Tabel 5.1. Penghargaandan Prestasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 5 1

xii LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Daftar Gambar Gambar

1.1. Peta Administrasi Kabupaten Kutai Timur 1 15 Gambar 1.2. Peta Sebaran Pos Curah Hujan 1 20 Gambar 1.3. Piramida Penduduk Berdasar Kelompok Umur Tahun 2024- 2025 1 26 Gambar 1.4. Grafik Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017-2025 1 37 Gambar 1.5. Grafik Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017-2025 1 38 Gambar 1.6. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2025 1 41 Gambar 1.7. Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertambangan dan Non Pertambangan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2025 1 41 Gambar 1.8. Distribusi dan Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 43 Gambar 1.9. Perubahan Kontribusi Sektor Pertambangan, Pertanian, dan Industri di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 44 Gambar 1.10. PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 46 Gambar 1.11. Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 1 70 Gambar1.12.Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 1 75

Pendahuluan 1 Bab

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 1

Bab 1 Pendahuluan

1.1.

Latar Belakang Kabupaten Kutai Timur lahir sebagai bagian dari dinamika reformasi tata kelola pemerintahan dan penguatan desentralisasi di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000, Kabupaten Kutai Timur resmi berdiri sebagai daerah otonom dengan mandat untuk mengelola potensi wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan. Pembentukan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam perjalanannya, Kabupaten Kutai Timur terus berkembang, baik dari sisi kelembagaan maupun cakupan wilayah pelayanan. Dari lima kecamatan pada awal pembentukannya, wilayah administratif ini berkembang menjadi sebelas kecamatan, dan selanjutnya menjadi delapan belas kecamatan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi daerah. Proses pemekaran tersebut mencerminkan dinamika pertumbuhan wilayah dan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses pelayanan publik yang lebih merata dan efektif. Sangatta sebagai ibu kota kabupaten berperan sebagai pusat kendali pemerintahan sekaligus simpul penggerak pembangunan daerah. Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur periode 2025 2029 merupakan hasil dari proses demokrasi lokal yang memperoleh legitimasi melalui pengesahan Menteri Dalam Negeri. Mandat yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya amanah administratif, tetapi juga kepercayaan publik untuk mewujudkan visi pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kepemimpinan daerah pada periode ini diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan daya saing wilayah, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-

1 - 2 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

undangan. LKPJ tidak dimaknai semata sebagai kewajiban normatif, melainkan sebagai ruang refleksi atas capaian, tantangan, serta langkah perbaikan yang ditempuh dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi media dialog kelembagaan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance. Substansi LKPJ mencakup keseluruhan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Di dalamnya termuat capaian program dan kegiatan, implementasi kebijakan strategis kepala daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, laporan ini menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja pemerintahan daerah, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif dampak kebijakan terhadap masyarakat. Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 diselaraskan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 2029. RPJMD tersebut menjadi pedoman utama dalam menetapkan prioritas pembangunan, yang setiap tahunnya dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta dituangkan dalam kebijakan penganggaran melalui APBD dan perubahannya. Dalam aspek penganggaran, LKPJ juga merujuk pada kebijakan fiskal daerah yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. RPJMD Tahun 2025 2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Sementara itu, pelaksanaan keuangan pada tahun pelaporan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran tersebut merupakan hasil sinergi dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai wujud kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

1.2.

Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 adalah: 1.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 3

2.

Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962); 3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 5.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 6.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402). 8.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6178);

1 - 4 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52); 12.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonstentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6794); 13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evalusasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312); 14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); 16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1022). 17.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 18.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; 19.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025- 2045; 20.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029;

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 5

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 Nomor 6). 22.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 Nomor 7); 23.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2025; 24.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; 25.Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025. 1.3.

Visi dan Misi 1.3.1.

Visi Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 2029 merupakan penjabaran strategis dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya menjadi landasan utama dalam penentuan arah, prioritas, dan program pembangunan daerah. Rumusan visi tersebut berfungsi sebagai pedoman normatif sekaligus orientasi kebijakan bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dengan demikian, visi Kabupaten Kutai Timur periode 2025 2029 menjadi kerangka arah pembangunan daerah yang akan menuntun proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program secara terintegrasi dan berkelanjutan, dimana visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 2029 adalah:

Penjabaran visi di atas dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

1 - 6 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 1.1.

Pokok-pokok Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 No. Pokok-pokok Visi Penjelasan 1

Kutai Timur

Bahwa sasaran capaian keberhasilan penerapan visi tersebut adalah untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur, Negara Kesatuan Republik Indonesia 2

Tangguh

Merujuk pada kemampuan Kutai Timur untuk bertahan,

berkembang, dan menghadapi tantangan yang ada, baik yang berasal dari alam, sosial, politik maupun ekonomi. Daerah yang tangguh tidak hanya mampu bertahan dalam kondisi sulit, tetapi juga dapat pulih dan bangkit lebih kuat setelah ini menekankan pada aspek-aspek berikut: o

Ketahanan Ekonomi: Kabupaten Kutai Timur harus memfokuskan pembangunan ekonominya pada sektorsektor yang dapat bertahan (resilience) terhadap fluktuasi pasar, bencana alam, atau perubahan kebijakan di tingkat regional, nasional dan global. o

Ketahanan Sosial: Kutai Timur harus memiliki masyarakat yang memiliki daya tahan sosial yang tinggi, mampu mengatasi konflik, ketidaksetaraan, dan kemiskinan. o

Ketahanan

Politik: mencerminkan kondisi pemerintahan dan masyarakat yang memiliki ketahanan dalam menghadapi dinamika politik, dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang demokratis, stabil, dan akuntabel ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, serta terciptanya harmoni antara berbagai kepentingan politik demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 7

No. Pokok-pokok Visi Penjelasan o

Manajemen

Bencana dan Infrastruktur: Dengan risiko bencana alam, seperti banjir, kebakaran hutan, atau gempa bumi, wilayah ini harus memiliki sistem manajemen bencana yang tangguh dan infrastruktur yang mampu bertahan terhadap bencana alam. Perencanaan yang matang dalam pengelolaan sumber daya alam dan mitigasi bencana sangat penting. o

Kesiapsiagaan

dan Adaptasi: Masyarakat dan pemerintah daerah perlu memiliki sistem dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan, baik perubahan iklim, ekonomi, maupun politik. Ini termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kutai Timur agar masyarakat dapat beradaptasi dengan baik dalam dunia yang terus berubah. 3 Mandiri Kutai Timur diharapkan mampu mengelola potensi sumber daya yang ada secara mandiri dan tidak terlalu bergantung pada bantuan atau intervensi dari luar. Hal ini mencakup kemandirian dalam ekonomi, pengelolaan pemerintahan, ini menekankan pada aspek-aspek berikut: o

Ekonomi

Lokal yang Kuat : Kabupaten Kutai Timur harus mampu mengelola secara optimal sektor-sektor unggulan yang ada di daerahnya, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata, agar dapat menciptakan ekonomi yang mandiri. Diversifikasi ekonomi menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada satu sektor atau sumber daya alam saja misalnya ketergantungan pada sektor Pertambangan dan Penggalian. o

Pemberdayaan

Masyarakat dan UMKM: Salah satu cara untuk mencapai kemandirian adalah melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan terhadap kewirausahaan lokal dan penguatan sumber

1 - 8 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No. Pokok-pokok Visi Penjelasan daya manusia akan menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak perekonomian daerah. o

SumberDaya Manusia yang Berkualitas:

Kemandirian juga berkaitan dengan upaya untuk mengembangkan sumberdaya manusia yang berkualitas, terutama tenaga kerja. Meningkatkan kualitas pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar lokal akan menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas dan mampu berinovasi, serta mengurangi ketergantungan pada pekerja dari luar daerah. 4 Berdaya Saing Kutai Timur harus mampu bersaing secara positif, baik di tingkat regional, nasional, maupun global, dalam hal ekonomi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta daya tarik menekankan pada aspek-aspek berikut: o

Infrastruktur

Berkualitas: Agar Kutai Timur dapatbersaing , pembangunan infrastruktur yang mendukung, seperti transportasi, konektivitas digital, dan infrastruktur dasar lainnya, harus menjadi prioritas. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan daya saing dalam perdagangan, investasi, dan mobilitas masyarakat o

Inovasi dan Teknologi: Kutai Timur perlu mendorong inovasi di berbagai sektor, terutama di bidang teknologi dan industri berbasis digital. Penggunaan teknologi dalam sektor-sektor tradisional, seperti pertanian dan perikanan, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk. o

Pariwisata

dan Branding Daerah: Dengan potensi alam dan budaya yang kaya, sektor pariwisata harus dikembangkan untuk menarik wisatawan lokal dan internasional. Branding daerah yang kuat, dengan menonjolkan keunggulan-keunggulan khas Kutai

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 9

No. Pokok-pokok Visi Penjelasan Timur, akan meningkatkan daya saingnya sebagai destinasi wisata. o

Peningkatan

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):

Untuk dapat bersaing, SDM harus memiliki keahlian yang relevan dengan tuntutan pasar global. Peningkatan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program pengembangan kepemimpinan akan membantu masyarakat di Kutai Timur untuk berdaya saing. o

Kebijakan

Pemerintah yang Mendukung: Pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi dunia usaha, seperti insentif bagi investor, regulasi yang mempermudah bisnis, serta penciptaan peluang- peluang baru bagi pelaku usaha Sumber: Lampiran Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2025 1.3.2.

Misi Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan daerah, yaitu: Misi 1: Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat, Cerdas serta Berprestasi

Peningkatan daya saing berarti meningkatkan kemampuan suatu daerah atau masyarakat untuk bersaing dengan daerah lain dalam berbagai aspek, seperti

ekonomi, pendidikan, kesehatan, teknologi. Sedangkan pemerataan daya saing memiliki makna bahwa hasil pembangunan harus merata ke semua wilayah dalam suatu daerah, baik perkotaan maupun pedesaan, dan memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan bersaing. Misi peningkatan dan pemerataan daya saing ini akan difokuskan pada:

1 - 10 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

a.

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kemajuan Kabupaten Kutai Timur sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama pembangunan. Melalui peningkatan mutu pendidikan, pelatihan keterampilan, serta penguatan karakter dan moral, daerah ini diharapkan mampu melahirkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing. SDM yang unggul akan lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk dalam menghadapi dinamika industri dan perkembangan teknologi. b.

Mengurangi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi Pemerataan pembangunan menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan di Kutai Timur. Dengan akses yang lebih adil terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi, masyarakat di seluruh wilayah memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang. Upaya ini sekaligus menjaga stabilitas sosial dan mendorong terwujudnya kesejahteraan yang inklusif. c.

Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Kualitas kesehatan masyarakat merupakan fondasi penting bagi peningkatan produktivitas dan keberhasilan pembangunan daerah. Akses layanan kesehatan yang memadai berkontribusi pada penurunan angka kematian, peningkatan harapan hidup, serta terbentuknya generasi yang kuat secara fisik dan mental. Dukungan gizi seimbang dan pola hidup sehat juga berdampak langsung pada kemampuan belajar anak serta kinerja tenaga kerja secara keseluruhan. d.

Menjaga Identitas Budaya dan Moralitas Masyarakat Pelestarian nilai-nilai budaya lokal menjadi penting agar arus modernisasi tetap selaras dengan karakter masyarakat Kutai Timur. Budaya yang terjaga akan memperkuat semangat kebersamaan, gotong royong, serta tanggung jawab sosial. Melalui pendidikan yang berlandaskan nilai moral, diharapkan lahir generasi berakhlak baik, menjunjung etika, dan memiliki integritas sebagai calon pemimpin masa depan. e.

Meningkatkan Prestasi dan Daya Saing Daerah Peningkatan prestasi di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, olahraga, seni, hingga ekonomi, akan memperkuat citra Kutai Timur sebagai daerah yang maju dan inovatif. Capaian tersebut berpotensi menarik investasi, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, serta mempercepat perkembangan ekonomi daerah. Dengan daya saing yang terus meningkat, Kutai Timur dapat

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 11

menempatkan diri sebagai salah satu wilayah terdepan di Kalimantan Timur, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun sektor ekonomi lainnya. Misi 2:

Misi ini menekankan pentingnya transformasi/perubahan dan penguatan struktur ekonomi di Kutai Timur dengan mengandalkan sektor-sektor utama yang menjadi potensi daerah. Secara lebih spesifik misi ini difokuskan pada: a.

Transformasi Ekonomi Transformasi ekonomi berarti mengubah dan meningkatkan struktur ekonomi agar lebih kuat, berkelanjutan, dan tidak hanya bergantung pada satu sektorsaja. Ini mencakup penguatan struktur ekonomi Kutai Timur perlu diarahkan pada diversifikasi sektor agar tidak bergantung semata pada pertambangan, melainkan berkembang ke bidang-bidang yang lebih berkelanjutan. Upaya tersebut harus disertai peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, seperti pengolahan hasil pertanian dan perikanan sebelum dipasarkan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam sektor-sektor produktif menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing ekonomi daerah. b.

Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal Pengembangan sektor riil di Kutai Timur diarahkan pada penguatan pertanian dan perkebunan melalui komoditas unggulan seperti sawit, nenas, kakao, karet, dan hortikultura, disertai peningkatan kesejahteraan petani melalui akses permodalan dan pasar. Di sisi lain, pengelolaan kehutanan dilakukan secara lestari guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekologis dan ekonomi. Potensi pariwisata juga didorong melalui pengembangan ekowisata dan wisata budaya, sementara sektor peternakan, perikanan, dan kelautan dioptimalkan dengan pendekatan modern, penguatan infrastruktur, serta dukungan teknologi dan akses pasar agar lebih produktif dan berkelanjutan. Misi 3: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh dan Berintegritas

Misi ini berfokus pada perbaikan sistem pemerintahan agar lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam misi ini, adalah:

1 - 12 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

a.

Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh Tata kelola pemerintahan yang tangguh tercermin dari kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur, pengembangan sistem pemerintahan berbasis digital untuk mempercepat layanan publik, serta penguatan ketahanan birokrasi dalam menghadapi dinamika regulasi, krisis, dan bencana. Seluruh upaya tersebut bermuara pada penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel. b.

Pemerintahan yang Berintegritas Integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan tercermin dari pelaksanaan tugas yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Prinsip ini diwujudkan melalui pengelolaan anggaran yang ekonomis, efisien, efektif, dan terbuka kepada publik, disertai upaya tegas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kinerja pemerintah perlu diperkuat, serta kesejahteraan aparatur ditingkatkan agar tercipta birokrasi yang profesional dan berintegritas. Misi 4:

Misi ini menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur fisik dan digital untuk memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan transparan. Misi ini menekankan pada: a.

Peningkatan Infrastruktur Dasar Peningkatan infrastruktur dasar diarahkan pada penyediaan fasilitas fisik yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat dan penggerak aktivitas ekonomi. Upaya ini mencakup pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta sarana transportasi untuk memperluas aksesibilitas, penyediaan listrik dan air bersih yang merata hingga wilayah perdesaan, peningkatan kualitas dan ketersediaan fasilitas pendidikan serta kesehatan, serta penyediaan perumahan layak dan sistem sanitasi yang memadai guna menunjang kualitas hidupmasyarakat secara berkelanjutan.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 13

b.

Peningkatan Infrastruktur Digital Peningkatan infrastruktur digital menjadi agenda strategis dalam mendukung pembangunan daerah di era transformasi teknologi. Upaya ini mencakup perluasan akses internet dan jaringan telekomunikasi hingga wilayah terpencil, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas layanan publik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sektor ekonomi seperti pertanian, perdagangan, dan UMKM guna memperkuat daya saing. Selain itu, penguatan literasi digital masyarakat diperlukan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. c.

Meningkatkan Konektivitas Antar Wilayah Peningkatan konektivitas antarwilayah menjadi kunci dalam mewujudkan pemerataan pembangunan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan akses transportasi antara kota dan desa guna memperlancar distribusi barang dan jasa, penyediaan sarana transportasi umum yang terjangkau dan nyaman untuk mendukung mobilitas masyarakat, serta perluasan akses pasar bagi pelaku usaha di wilayah terpencil. Selain konektivitas fisik, pengembangan jaringan internet juga diperlukan untuk menghubungkan desa dan kota sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan digital secara lebih mudah. d.

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Berintegritas Penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas didukung oleh pemanfaatan infrastruktur dan teknologi secara optimal dalam tata kelola publik. Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem e-Government untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan praktik korupsi, digitalisasi layanan administrasi agar masyarakat memperoleh akses yang cepat dan bebas pungutan liar, serta penggunaan teknologi dalam pengelolaan anggaran guna memastikan pemanfaatan dana pembangunan berlangsung secara ekonomis, efisien, dan efektif. Misi 5:

Misi ini menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan pendekatan yang berkelanjutan. Pengelolaan lingkungan yang baik akan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Elemen penting yang menjadi fokus misi ini adalah:

1 - 14 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

a.

Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terpadu Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu menekankan pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pendekatan ini mencakup pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan untuk mencegah deforestasi dan degradasi, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta penguatan tata kelola sampah melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R). Selain itu, pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga surya dan biogas perlu didorong guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjaga keberlanjutan lingkungan. b.

Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkesinambungan Pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan merupakan pendekatan jangka panjang untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Upaya ini meliputi rehabilitasi dan konservasi ekosistem melalui reboisasi, perlindungan lahan gambut, serta pelestarian keanekaragaman hayati, disertai strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim guna meningkatkan ketahanan lingkungan dan masyarakat. Selain itu, penguatan pendidikan dan kesadaran lingkungan serta penerapan kebijakan yang mendorong praktik usaha ramah lingkungan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. c.

Keseimbangan Antara Pembangunan dan Kelestarian Alam Keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui penerapan pembangunan hijau, seperti infrastruktur hemat energi dan transportasi ramah lingkungan, penguatan ekonomi berbasis lingkungan seperti ekowisata dan pertanian organik, serta perlindungan ekosistem laut dan pesisir, termasuk mangrove dan terumbu karang, demi menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan sumber daya alam.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 15

1.4.

Data Umum Daerah 1.4.1

Data Geografis Wilayah 1.4.1.1

Kondisi Geografis ini menunjukkan bahwa wilayahnya membentang cukup luas dan memiliki karakteristik geografis yang beragam. Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Kutai Timur meliputi:

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Kelay (Kabupaten Berau);

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Bontang Utara (Kota Bontang), Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Karam (Kabupaten Kutai Kartanegara);

Sebelah Timur : Berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut Sulawesi;

Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang (Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Kecamatan Kayan Hilir (Kabupaten Malinau).

Gambar 1.1.

Peta Administrasi Kabupaten Kutai Timur

Sumber: Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

1 - 16 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Kabupaten Kutai Timur memiliki luas wilayah 31.777,03 km² atau 24,97% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dapat dirinci menurut luas wilayah per kecamatan yang dapat kita lihat sebagai berikut: Tabel 1.2.

Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur No

Kecamatan Luas (km 2 ) Peresentase Terhadap Luas Wilayah Kutai Timur (%) Kelurahan Desa 1 Batu Ampar 762,462,40 - 7 2

Bengalon

3.329,53 10,48

-

11

3 Busang 3.829,1512,05 - 6 4 Kaliorang 336,421,06 - 7 5

Karangan

3.714,89 11,69

-

7

6 Kaubun 540,771,70 - 8 7 Kombeng 1.106,813,48 - 7 8 Long Mesangat 264,950,83 - 7 9 Muara Ancalong 1.883,345,93 - 9 10 Muara Bengkal 758,542,39 - 7 11 Muara Wahau 5.381,8916,94 - 9 12 Rantau Pulung 932,712,94 - 9 13

Sandaran

3.008,19 9,47

-

9

14

Sangatta Selatan

1.201,61 3,78

1

3

15 Sangatta Utara 333,561,05 1 3 16 Sangkulirang 1.950,646,14 - 16 17 Telen 1.516,124,77 - 8 18 Teluk Pandan 926,052,91 - 6 Total 31.777,03 100,00 2 139 Sumber: Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 1.4.1.2

Topografi Secara geomorfologis, wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki variasi topografi yang kompleks, mencakup kawasan pesisir, dataran rendah, perbukitan, hingga pegunungan pantai. Ketinggian wilayah daratan berkisar antara 0 7 meter hingga lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), yang menunjukkan adanya perbedaan karakter fisik wilayah yang cukup signifikan. Sebagian besar wilayah memiliki tingkat kemiringan lereng di atas 15% dengan luas mencapai 2.516.233 Ha atau sekitar 76,37% dari total luas wilayah. Bahkan, pada sejumlah kawasan, kemiringan rata-rata melebihi 40%, terutama di bagian barat laut yang memiliki ketinggian rata-rata di atas 500 mdpl. Kondisi topografi yang didominasi

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 17

lereng curam ini berimplikasi pada tingginya potensi degradasi lahan, khususnya erosi tanah, sehingga termasuk dalam kategori lahan kritis yang memerlukan pengelolaan secara hati-hati dan berkelanjutan. Di sisi lain, wilayah dengan tingkat kemiringan di bawah 15% (<2 15%) merupakan kawasan relatif datar dan landai dengan luas sekitar 778.686 Ha atau 23,63% dari total wilayah. Area ini umumnya lebih mendukung pengembangan permukiman, infrastruktur, serta kegiatan pertanian dan ekonomi lainnya. Kawasan dataran tersebut tersebar di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Muara Ancalong, serta sebagian wilayah Muara Wahau dan Sangkulirang. Sementara itu, Kecamatan Muara Wahau dan Muara Ancalong dikenal memiliki bentang alam berupa pegunungan kapur dan perbukitan karst. Secara keseluruhan, kawasan pegunungan dan perbukitan merupakan bentang alam terluas, dengan masing-masing mencapai 1.608.915 Ha dan 1.429.922,25 Ha, yang menunjukkan dominasi karakter wilayah berbukit dan bergunung di Kabupaten Kutai Timur. Tabel 1.3.

Luas Kawasan Bukit Karst di Kabupaten Kutai Timur No

Kawasan Bukit Karst Luas (ha) 1 Batu Aji 3.538,80

2

Batu Lepoq

6.496,59

3 Batu Onyen 6.681,19

4 Batu Thayib 44,76

5 Batu Tumok 16,47

6Gunung Gergaji5.832,58 7 Karangan 27.756,17

8 Kongbeng 90,65

9

Kulat

12.846,91

10 Mandu Dalam 370,52

11 Pengadan 997,52

12 Sandaran 56.255,08

13 Sekerat 9.052,60

14 Susuk 30.020,19

15 Teluk Bakung 2.235,50

16 Tepian Terap 498,01

17 Tutunambo Nyere 9.192,03

Luas Bukit Batu Karst (Total) 171.925,59

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Kabupaten Kutai Timur memiliki sembilan gunung yang tersebar di berbagai wilayah, dengan Gunung Menyapa sebagai puncak tertinggi yang mencapai ketinggian sekitar 2.000

1 - 18 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

meter di atas permukaan laut. Keberadaan kawasan pegunungan ini mempertegas karakter wilayah yang didominasi bentang alam bergelombang hingga terjal, sekaligus berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan tata air regional. Selain kawasan pegunungan dan perbukitan, Kabupaten Kutai Timur juga memiliki dataran landai seluas kurang lebih 536.212,5 Ha yang mencakup wilayah daratan, rawa, serta perairan berupa sungai dan danau. Kawasan dataran ini memiliki potensi strategis bagi pengembangan permukiman, pertanian, serta aktivitas ekonomi lainnya. Sistem hidrologi daerah ini didukung oleh keberadaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan, menunjukkan peran penting jaringan sungai dalam menopang kehidupan masyarakat dan aktivitas pembangunan. Berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial, Kabupaten Kutai Timur memiliki sekitar 282 sungai dengan total panjang mencapai 6.151,9 km. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 sungai tergolong sungai besar dengan panjang keseluruhan sekitar 3.353,6 km. Kondisi ini menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki sistem perairan yang luas dan kompleks, yang berfungsi tidak hanya sebagai sumber air dan jalur transportasi lokal, tetapi juga sebagai penyangga ekosistem serta pengendali keseimbangan lingkungan. Adapun 12 sungai terpanjang di Kutai Timur, disajikan dalam tabel berikut: Tabel 1.4.

Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur No

Sungai Panjang (km) 1 Sungai Telen 334,00

2 Sungai Bengalon 235,94

3 Sungai Kelinjau 206,47

4 Sungai Wahau 187,51

5

Sungai Antan

176,53

6

Sungai Sangatta

159,51

7 Sungai Manubar 153,38

8 Sungai Senyiur 121,82

9 Sungai Marah 112,30

10 Sungai Karangan 110,31

11 Sungai Kedang Kepala 93,52

12 Sungai Pesah 82,89

Panjang Sungai (Total) 1.974,18

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 19

Wilayah pesisir Kabupaten Kutai Timur terletak di bagian timur dan berada pada ketinggian sekitar 0 7 meter di atas permukaan laut, sehingga termasuk dalam kategori dataran pantai rendah. Secara geomorfologis, kawasan ini dicirikan oleh hamparan pantai berpasir, vegetasi pesisir, serta ekosistem laut yang mendukung keanekaragaman hayati. Posisi geografis tersebut menjadikan wilayah pantai tidak hanya penting dari aspek ekologis, tetapi juga strategis bagi pengembangan ekonomi berbasis kelautan dan pariwisata. Beberapa kawasan yang memiliki potensi wisata bahari antara lain Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat. Kedua pantai ini dikenal memiliki karakteristik perairan yang relatif tenang, panorama pesisir yang alami, serta potensi pengembangan wisata berbasis ekowisata dan rekreasi bahari. Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, kawasan pesisir tersebut berpeluang menjadi daya tarik wisata unggulan yang tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. 1.4.1.3

Iklim dan Hidrologi Keterbatasan data yang tersedia pada Unit Hidrologi dan Kualitas Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, mengharuskan penggunaan metode Poligon Thiessen dalam perhitungan curah hujan rata-rata. Metode ini dilakukan dengan membentuk poligon berdasarkan garis-garis yang ditarik tegak lurus pada titik tengah antara dua stasiun hujan yang berdekatan, sehingga setiap stasiun mewakili luasan wilayah tertentu. Nilai curah hujan rata-rata daerah aliran sungai (DAS) kemudian dihitung dengan mengalikan besaran curah hujan pada masing-masing stasiun dengan luas poligon yang diwakilinya, lalu menjumlahkan seluruh hasil perkalian tersebut dan membaginya dengan total luas DAS. Pendekatan ini memungkinkan diperolehnya estimasi curah hujan rata-rata yang lebih representatif terhadap distribusi spasial curah hujan di dalam wilayah DAS.

1 - 20 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Gambar 1.2.

Peta Sebaran Pos Curah Hujan

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Dalam perhitungan rata-rata curah hujan di Kabupaten Kutai Timur, pos curah hujan yang digunakan adalah Pos Curah Hujan Spaso di Kecamatan Bengalon, Pos Curah Hujan Cipta Graha Eks. Sangkulirang di Kecamatan Kaubun, Pos Curah Hujan Muara Ancalong di Kecamatan Kuara Ancalong, dan Pos Curah Hujan Pesaf di Kecamatan Kongbeng. Jumlah curah hujan di Kabupaten Kutai Timur berkisar antara 2000-4000 mm/tahun dan dengan jumlah hari hujan rata-rata adalah sebanyak 70-190 hari/tahun. Adapun data curah hujan keempat pos curah hujan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 1.5.

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember di Pos Curah Hujan Spaso, Cipta Graha, Muara Ancalong dan Pesaf Tahun 2025 No Pos Curah Hujan Januari Juli Desember Tahunan HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) 1 Spaso - Kec. Bengalon 17

160,57

10130,85

14

251,59

151

2.067,72

2 Cipta Graha

Eks. Sangkulirang 6

72,50

6136,50

6

248,00

74

1.864,00

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 21

No Pos Curah Hujan Januari Juli Desember Tahunan HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) HH (hari)

CH (mm) Kec. Kaubun 3 Muara Ancalong - Kec. Muara Ancalong 10

57,50

10

63,20

14

298,00

112

1.241,24

4 Pesaf -

Kec. Kongbeng 15

298,00

12

137,00

21

674

197

4.151,50

Sumber: Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Tahun 2026 Kabupaten Kutai Timur memiliki karakteristik iklim hutan hujan tropis yang lembap dengan suhu udara rata-rata tahunan sekitar 26°C. Fluktuasi suhu sepanjang tahun relatif terbatas, dengan perbedaan antara suhu minimum dan maksimum yang berkisar antara 5 hingga 7°C. Rentang variasi yang sempit tersebut mencerminkan kestabilan kondisi iklim tropis basah yang umumnya terjadi di wilayah ekuatorial. Kondisi klimatologis ini turut membentuk potensi hidrologi yang cukup besar di wilayah tersebut. Hal ini tercermin dari keberadaan beberapa sungai utama, antara lain Sungai Sangatta, Sungai Marah, dan Sungai Wahau. Keberadaan sungai-sungai tersebut memiliki fungsi yang strategis, tidak hanya sebagai sarana transportasi air yang menghubungkan wilayah pesisir dengan kawasan pedalaman, tetapi juga sebagai sumber penyediaan air baku bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai. Secara keseluruhan, sistem sumber daya perairan di Kabupaten Kutai Timur mencakup kawasan laut dan pesisir, jaringan sungai, serta badan air berupa danau yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan. Keberadaan daerah aliran sungai (DAS) yang menyebar hampir di seluruh wilayah administratif menunjukkan bahwa sistem hidrologi menjadi salah satu elemen penting dalam struktur lingkungan wilayah ini. Sungai dengan bentang terpanjang adalah Sungai Kedang Kepala yang terletak di Kecamatan Muara Wahau, dengan panjang aliran yang diperkirakan mencapai sekitar 319 km. Selain jaringan sungai tersebut, Kabupaten Kutai Timur juga memiliki beberapa badan air alami berupa danau, di antaranya Danau Ngayau dengan luas sekitar 1.900 Ha dan Danau Karang dengan luas kurang lebih 750 Ha, yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Muara Bengkal. Di sisi lain, wilayah pesisir yang berada pada bagian timur kabupaten terletak pada ketinggian relatif rendah, yakni berkisar antara 0 hingga 7 m di atas permukaan laut. Kawasan ini memiliki potensi yang cukup besar untuk pengembangan kegiatan wisata bahari, terutama pada kawasan Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat. Khususnya di

1 - 22 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pantai Teluk Lombok, kawasan pesisir tidak hanya dimanfaatkan sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir melalui kegiatan marikultur. Aktivitas tersebut meliputi budidaya ikan dan udang di tambak, pengembangan budidaya rumput laut, serta pemeliharaan ikan menggunakan sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Praktik-praktik tersebut mencerminkan adanya keterpaduan antara pemanfaatan potensi sumber daya pesisir dengan dinamika kegiatan ekonomi masyarakat lokal. 1.4.2

Gambaran Umum Demografis 1.4.2.1

Kependudukan Dalam perspektif pembangunan kontemporer, penduduk tidak semestinya diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek sekaligus aktor utama pembangunan. Paradigma ini mencerminkan pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penempatan masyarakat sebagai objek pembangunan cenderung mengabaikan peran, kebutuhan, serta aspirasi mereka, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, dan rendahnya keberlanjutan hasil pembangunan. Sebaliknya, pengakuan terhadap masyarakat sebagai subjek pembangunan memungkinkan terbentuknya kerangka kebijakan yang lebih adil, partisipatif, dan responsif terhadap konteks sosial yang dihadapi. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal, pengalaman empiris, serta pemahaman atas kebutuhan riil yang menjadi modal penting dalam proses pembangunan. Dengan menjadikan mereka sebagai subjek, terbuka ruang partisipasi aktif dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan. Pendekatan ini selaras dengan konsep pemberdayaan, yakni peningkatan kapasitas, perluasan akses terhadap sumber daya, serta penguatan peran dalam proses pengambilan keputusan. Melalui pendekatan yang inklusif dan partisipatif, pembangunan diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses terhadap sumber daya, layanan publik, dan peluang ekonomi, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan. Kondisi kependudukan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 memperlihatkan jumlah penduduk mencapai 464.294 jiwa, yang terdiri atas 248.235 penduduk laki-laki dan 216.059 penduduk perempuan. Komposisi tersebut menunjukkan proporsi laki-laki yang relatif lebih besar dibandingkan perempuan dalam struktur demografi wilayah. Apabila dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah penduduk sebanyak 7.961 jiwa. Kenaikan tersebut setara dengan laju pertumbuhan sekitar 1,71%, yang mengindikasikan adanya dinamika pertambahan penduduk dalam kategori moderat. Secara

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 23

umum, tren ini mencerminkan perkembangan demografis yang terus berlangsung dan berpotensi memengaruhi perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam aspek penyediaan layanan publik, infrastruktur, serta pengelolaan ruang wilayah. Jika ditinjau berdasarkan struktur jenis kelamin, populasi Kabupaten Kutai Timur masih memperlihatkan dominasi penduduk laki-laki. Hal ini tercermin dari nilai Rasio Jenis Kelamin (RJK) sebesar 115, yang berarti dalam setiap 100 penduduk perempuan terdapat sekitar 115 penduduk laki-laki. Besaran rasio tersebut juga menunjukkan kondisi yang cenderung konsisten apabila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Rincian jumlah, perkembangan, serta distribusi penduduk menurut jenis kelamin pada masing-masing kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1.6.

Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 2024-2025 No Kecamatan 2024 RJK 2025 RJK L P L P 1. Muara Ancalong 7.993

7.189

111

8.340

7.479

112

2. Muara Wahau 17.183

15.042

114

17.761

15.614

114

3. Muara Bengkal 7.236

6.600

110

7.329

6.678

110

4 .

Sangatta Utara

68.831

61.018

113

69.910

62.340

112

5. Sangkulirang 13.442

11.718

115

13.956

12.175

115

6. Busang 3.243

2.832

114

3.315

2.898

114

7. Telen 5.486

4.672

117

5.606

4.800

117

8 .

Kongbeng

16.874

15.145

111

17.381

15.656

111

9. Bengalon 24.256

20.141

120

25.146

20.995

120

10. Kaliorang 10.539

8.369

126

11.329

9.015

126

11. Sandaran 6.291

5.317

118

6.601

5.613

118

12. Sangatta Selatan 17.099

15.034

114

17.677

15.558

114 13. Teluk Pandan 8.050

6.945

116

8.278

7.187

115

14 .

Rantau Pulung

7.824

6.962

112

8.164

7.261

112

15 .

Kaubun

9.823

8.070

122

10.484

8.607

122

16. Karangan 7.052

5.784

122

7.346

6.075

121

17. Batu Ampar 5.126

4.254

120

5.557

4.491

124

18. Long Mesangat 3.920

3.490

112

4.055

3.617

112

Jumlah

240.268

208.582

248.235

216.059

Jumlah L + P

448.850 115 464.294 115 Pertumbuhan (%)

4,27

1,71

Sumber: Kemendagri, hasil olahan Data SIAK Semester 2 Tahun 2025 Disdukcapil Tahun 2026 Sementara proporsi penduduk menurut kecamatan menggambarkan sebaran dan konsentrasi jumlah penduduk pada masing-masing wilayah administrasi dalam suatu

1 - 24 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

daerah. Distribusi ini menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan, karena mencerminkan kebutuhan pelayanan publik, penyediaan infrastruktur, serta arah prioritas kebijakan yang harus disesuaikan dengan karakteristik demografis tiap kecamatan. Adapun proporsi penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.7.

Proporsi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2024-2025 No Kecamatan Proporsi Penduduk (%) 2024 2025 1. Muara Ancalong 3,38 3,41 2. Muara Wahau 7,18 7,19 3. Muara Bengkal 3,08 3,02 4. Sangatta Utara 28,93 28,48 5. Sangkulirang 5,61 5,63 6. Busang 1,35 1,34 7. Telen 2,26 2,24 8. Kongbeng 7,13 7,12 9. Bengalon 9,89 9,94 10. Kaliorang 4,21 4,38 11 .

Sandaran

2,59

2,63

12. Sangatta Selatan 7,16 7,16 13. Teluk Pandan 3,34 3,33 14. Rantau Pulung 3,29 3,32 15. Kaubun 3,99 4,11 16. Karangan 2,86 2,89 17 .

Batu Ampar

2,09

2,16

18. Long Mesangat 1,65 1,65 Jumlah (%)

100,00 100,00 Sumber: Kemendagri, hasil olahan Data SIAK Semester 2 Tahun 2025 Disdukcapil Tahun 2026 Merujuk pada Tabel 1.7, terlihat bahwa Kecamatan Sangatta Utara, yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, memiliki tingkat konsentrasi penduduk paling dominan, dengan proporsi mencapai 28,48% dari total penduduk kabupaten. Tingginya persentase tersebut menunjukkan bahwa wilayah ini menjadi magnet utama permukiman dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut tidak terlepas dari peran strategis Sangatta Utara sebagai pusat administrasi, pelayanan publik, perdagangan, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Konsentrasi fasilitas pemerintahan, infrastruktur, dan aksesibilitas yang relatif lebih baik dibandingkan kecamatan lain turut mendorong terjadinya aglomerasi penduduk di wilayah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 25

ini. Dengan demikian, dinamika pertumbuhan penduduk di Sangatta Utara cenderung lebih cepat dan terakumulasi secara signifikan. Sebaliknya, kecamatan-kecamatan lainnya masih menunjukkan tingkat sebaran penduduk yang relatif rendah, masing-masing berada di bawah angka 10%. Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi penduduk di Kabupaten Kutai Timur belum merata dan masih terpusat pada satu kawasan utama. Ketimpangan persebaran tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan wilayah, khususnya dalam upaya mendorong pemerataan infrastruktur, layanan dasar, dan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar ibu kota kabupaten. 1.4.2.2Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan Secara umum, kelompok usia produktif biasanya mencakup orang-orang yang berusia antara 15 tahun hingga 64 tahun. Rentang ini mengacu pada usia di mana sebagian besar orang dianggap memiliki potensi untuk berkontribusi secara ekonomi melalui pekerjaan, usaha, atau produksi lainnya. Berdasarkan pengelompokkan usia produktif (15-64 tahun) dan non produktif (usia muda dan usia tua) jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur yang termasuk dalam kelompok produktif pada tahun 2025 sebesar 322.107 jiwa atau sebesar 69,38%. Sedangkan yang termasuk ke dalam kelompok non produktif sebesar 142.187 jiwa atau 30,62%. Tabel 1.8.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2024-2025 No

Kelompok Umur Tahun 2024 2025 1 .

0

4

35.146

34.694

2. 5 9 44.551

45.722

3. 10 14 45.793

46.451

4. 15 19 37.096

38.867

5. 20 24 42.388

43.247

6. 25 29 39.174

41.641

7. 30 34 37.835

38.881

8. 35 39 36.952

37.258

9. 40 44 35.754

36.286

10. 45 49 29.952

31.575

11. 50 54 23.520

24.964

12. 55 59 16.942

18.011

13. 60 64 10.325

11.377

14. 65 69 6.295

7.354

15. 70 74 3.848

3.965

1 - 26 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No

Kelompok Umur Tahun 2024 2025 16. 75 + 3.279

4.001

Jumlah

448.850

464.294

Sumber: Kemendagri, hasil olahan Data SIAK Semester 2 Tahun 2025 Disdukcapil Tahun 2026

Gambar 1.3.

Piramida Penduduk Berdasar Kelompok Umur Tahun 2024-2025

Sumber: Kemendagri, hasil olahan Data SIAK Semester 2 Tahun 2025, Disdukcapil Tahun 2026 Dengan komposisi 69,38% usia produktif (322.107 jiwa) dan 30,62% usia non- produktif (142.187 jiwa), struktur penduduk Kabupaten Kutai Timur menunjukkan pola yang relatif ideal dan sejalan dengan karakteristik banyak daerah berkembang, dimana setiap 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 44 penduduk non produktif. Angka ini tergolong cukup rendah dan sehat, karena masih berada di bawah 50. Semakin rendah rasio ketergantungan, semakin ringan beban ekonomi kelompok produktif. Proporsi usia produktif sebesar 69,38% menandakan bahwa Kutai Timur berada dalam fase yang berpotensi memperoleh bonus demografi, yaitu ketika jumlah penduduk usia kerja lebih dominan dibandingkan usia tanggungan. Ini merupakan momentum penting bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Meskipun tingginya proporsi penduduk usia produktif sering dipandang sebagai peluang strategis dalam pembangunan, kondisi tersebut tidak serta-merta menghasilkan keuntungan ekonomi secara otomatis. Keberadaan bonus demografi baru akan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 27

memberikan dampak positif apabila didukung oleh ketersediaan lapangan kerja yang memadai dan mampu menyerap angkatan kerja secara efektif, kualitas sumber daya manusia yang kompeten melalui pendidikan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar, serta struktur perekonomian daerah yang cukup kuat dan beragam untuk menampung pertumbuhan tenaga kerja. Tanpa prasyarat tersebut, dominasi kelompok usia produktif berpotensi menimbulkan persoalan sosial-ekonomi, seperti meningkatnya angka pengangguran terbuka, pekerja setengah menganggur, hingga ketimpangan kesejahteraan yang pada akhirnya dapat menghambat proses pembangunan itu sendiri. Sementara, dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja pada Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan, dimana pada tahun 2025 terjadi peningkatan sebanyak 1.238tenaga kerja, dari 66.077tenaga kerja pada tahun 2024, menjadi 67.315 tenaga kerja. Dengan mengacu pada misi ke-2 RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029, yaitu Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, maka dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja berdasarkan lapangan pekerjaan utama, dimana pada tahun 2025 terjadi peningkatan sebanyak 2.605 tenaga kerja, dari 223.226 tenaga kerja pada tahun 2024, menjadi 225.831 tenaga kerja. Secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1.9.

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 No Variabel 2024 2025 Jumlah % Jumlah % 1 . Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Menggunakan data:

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 66.077 29,60 67.315 29,81 2 .

Sektor Manufaktur

Menggunakan data:

Pertambangan dan Penggalian

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Konstruksi 57.552

25,78

53.797

23,82

3 .

Sektor Jasa - jasa

Menggunakan data: 99.597

44,62

104.719

46,37

1 - 28 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No Variabel 2024 2025 Jumlah % Jumlah %

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pengangkutan dan Pergudangan

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Informasi dan Komunikasi

Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Real Estate

Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

Pendidikan

Aktivitas Jasa Lainnya

Jumlah

223.226 100,00 225.831 100,00

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Pada tahun 2025, jumlah angkatan kerja di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebanyak 240.746 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 225.832 jiwa telah terserap dalam berbagai sektor pekerjaan, sementara 14.915 jiwa lainnya masih berada dalam status pengangguran. Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar angkatan kerja telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, meskipun masih terdapat kelompok yang belum memperoleh kesempatan kerja secara optimal. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada tahun 2025 mencapai 66,42%. Angka ini mencerminkan bahwa lebih dari dua pertiga penduduk usia 15 tahun ke atas tergolong aktif secara ekonomi, baik sebagai pekerja maupun pencari kerja. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi yang relatif baik, sekaligus menggambarkan potensi tenaga kerja daerah yang cukup besar dalam mendukung pembangunan. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan dari 5,76% pada tahun 2024 menjadi 6,20% pada tahun 2025. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kesempatan kerja belum sepenuhnya mampu mengimbangi penambahan jumlah angkatan kerja. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor-sektor produktif, serta peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja guna menjaga stabilitas ekonomi daerah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 29

dan mengoptimalkan potensi demografis yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur. Selengkapnya tersaji pada tabel berikut: Tabel 1.10.

Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2024-2025 No Variabel Tahun 2024 2025 1.

Jumlah Angkatan Kerja

236.869

240.746

2. Jumlah Penduduk yang Bekerja 223.226

225.832

3. Jumlah Pengangguran Terbuka 13.643

14.915

4. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 66,78

66,42

5. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,76

6,20

6.

Tingkat Kesempatan Kerja (TKK)

94,24

93,80

Sumber: BPS Kab. Kutai Timur Tahun 2026, Distransnaker Kab. Kutai Timur Tahun 2026 1.4.2.3

Pendidikan Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan indikator statistik pendidikan yang digunakan untuk menilai tingkat keterjangkauan dan akses masyarakat terhadap suatu jenjang pendidikan tertentu. Secara konseptual, APK dihitung sebagai perbandingan antara jumlah seluruh peserta didik yang terdaftar pada suatu jenjang pendidikan, tanpa membedakan usia, dengan jumlah penduduk yang berada pada kelompok usia resmi untuk jenjang tersebut, kemudian dinyatakan dalam persentase. Oleh karena itu, nilai APK dapat melebihi 100 persen apabila terdapat peserta didik yang berusia lebih muda atau lebih tua dari kelompok usia yang semestinya. Dalam konteks evaluasi pembangunan, APK berfungsi sebagai indikator pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan, karena mencerminkan seberapa luas suatu jenjang pendidikan mampu menjangkau populasi usia sekolah. Sementara itu, Angka Partisipasi Murni (APM) digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi pendidikan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. APM membandingkan jumlah peserta didik yang berada pada kelompok usia resmi suatu jenjang pendidikan dan bersekolah pada jenjang yang sesuai, terhadap total penduduk pada kelompok usia tersebut. Dengan demikian, APM menggambarkan proporsi anak usia sekolah yang mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang yang seharusnya, sehingga lebih mencerminkan ketepatan usia sekolah dan efisiensi sistem pendidikan. Secara analitis, APK dan APM saling melengkapi dalam memberikan gambaran mengenai akses, pemerataan, serta kualitas partisipasi pendidikan di suatu wilayah.

1 - 30 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Data Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024-2025 tersaji pada tabel berikut: Tabel 1.11.

Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2024-2025 No

Jenjang Pendidikan Satuan

2024 2025 APK APM APS APK APM APS 1. Sekolah Dasar (SD) % 105,1096,37 99,99 104,65

96,33 99,60 2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) % 103,3979,70 99,92 104,24

81,12 99,97 Sumber:Rapor Pendidikan https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id Tahun2025Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), indikator Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada tahun 2025 menunjukkan kecenderungan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Kondisi ini mencerminkan adanya dinamika partisipasi pendidikan pada tingkat dasar yang perlu dianalisis lebih lanjut, baik dari sisi akses layanan pendidikan, perubahan struktur demografi usia sekolah, maupun pengaruh faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Secara kuantitatif, APK pada tahun 2025 tercatat sebesar 104,65%, menurun dari 105,10% pada tahun 2024. Penurunan serupa juga terjadi pada APM, dari 96,37% menjadi 96,33%. Sementara itu, APS mengalami penurunan dari 99,99% pada tahun 2024 menjadi 99,60% pada tahun 2025. Meskipun penurunannya relatif kecil, tren ini tetap memerlukan perhatian dalam rangka menjaga konsistensi capaian partisipasi pendidikan dasar secara berkelanjutan. Sebaliknya, pada jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), ketiga indikator partisipasi pendidikan, Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan Angka Partisipasi Sekolah (APS), menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan adanya penguatan akses dan keberlanjutan pendidikan pada jenjang menengah pertama, yang dapat diartikan sebagai indikasi membaiknya transisi peserta didik dari pendidikan dasar ke tingkat selanjutnya. Secara rinci, APK pada tahun 2025 tercatat sebesar 104,24%, meningkat dari 103,39% pada tahun 2024. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan APM yang mencapai 81,12% pada tahun 2025, dibandingkan 79,70% pada tahun sebelumnya. Selain itu, APS juga mengalami peningkatan, dari 99,92% pada tahun 2024 menjadi 99,97% pada tahun 2025. Meskipun peningkatannya relatif moderat, tren positif ini menunjukkan adanya perbaikan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 31

partisipasi pendidikan pada jenjang SLTP yang perlu dipertahankan dan diperkuat melalui kebijakan yang konsisten. Tabel 1.12.

Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 No

Uraian Satuan 2024 2025 1

Harapan lama sekolah

Tahun

13,02

13,22

2

Rata - rata Lama Sekolah

Tahun

9,47

9,48

Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Angka Harapan Lama Sekolah (AHLS) merupakan salah satu indikator dalam penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merepresentasikan dimensi pendidikan. Indikator ini menggambarkan perkiraan lamanya waktu (dalam tahun) yang diharapkan akan ditempuh oleh seorang anak pada usia tertentu untuk menjalani pendidikan formal di masa mendatang. Dengan demikian, AHLS tidak hanya mencerminkan akses terhadap pendidikan, tetapi juga menjadi proyeksi terhadap peluang keberlanjutan pendidikan generasi muda. Oleh karena itu, indikator ini dapat digunakan untuk menilai tingkat pemerataan dan prospek pembangunan pendidikan di suatu wilayah. Pada tahun 2025, capaian AHLS di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar 13,22 tahun, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 13,02 tahun. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan ekspektasi lama sekolah, yang mengindikasikan semakin terbukanya akses dan peluang masyarakat untuk menempuh pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Sementara itu, Angka Rata-rata Lama Sekolah (ARLS) menggambarkan rata-rata jumlah tahun pendidikan formal yang telah ditempuh oleh penduduk usia 15 tahun ke atas. Dalam perhitungannya, lama pendidikan disesuaikan dengan jenjang yang diselesaikan, yaitu 6 tahun untuk tamat SD, 9 tahun untuk tamat SMP, dan 12 tahun untuk tamat SMA, tanpa memperhitungkan pengalaman tinggal kelas. ARLS mencerminkan tingkat pencapaian pendidikan aktual penduduk dan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas sumber daya manusia suatu daerah. Semakin tinggi nilai ARLS, semakin tinggi pula tingkat pendidikan yang telah dicapai oleh masyarakat. Pada tahun 2025, ARLS di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar 9,48 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa secara rata-rata penduduk telah menempuh pendidikan hingga setara kelas I Sekolah Menengah Atas (SMA). Capaian tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, meskipun masih terdapat ruang untuk

1 - 32 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

mendorong penyelesaian pendidikan hingga jenjang menengah atas secara penuh dan berkelanjutan. 1.4.2.4

Kesehatan Pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kutai Timur, yang bersifat wajib, terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar bidang kesehatan. Perkembangan dampak pembangunan bidang kesehatan masyarakat hingga tahun 2025 digambarkan dengan indikator Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Jumlah Kelahiran Total (JKT) dapat terlihat sebagaimana dalam tabel berikut: Tabel 1.13.

Angka Kelahiran Total, Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2024-2025 No.

Kegiatan Satuan 2024 2025 1. Angka Kelahiran Total Per Bayi 7.518 7.675 2. Angka Kematian Bayi Per 1000 kelahiran hidup 68 64 3.

Angka Harapan Hidup

Tahun

74,55

7 4 , 87

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Perkembangan indikator kependudukan dan kesehatan pada tahun 2024 2025 menunjukkan kecenderungan yang beragam. Angka Kelahiran Total mengalami peningkatan dari 7.518 menjadi 7.675 kelahiran, yang mencerminkan adanya pertumbuhan jumlah bayi lahir pada periode tersebut. Sementara itu, Angka Kematian Bayi menunjukkan penurunan dari 68 menjadi 64 per 1.000 kelahiran hidup, yang mengindikasikan adanya perbaikan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak meskipun masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Di sisi lain, Angka Harapan Hidup meningkat dari 74,55 tahun menjadi 74,87 tahun, yang menggambarkan perbaikan kualitas kesehatan dan kondisi sosial masyarakat secara umum. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan adanya kemajuan pada aspek kesehatan masyarakat, khususnya dalam peningkatan derajat hidup dan penurunan risiko kematian bayi. Meskipun masih terdapat tantangan pada beberapa indikator kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara konsisten melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan kesehatan selama periode 2024 2025, baik dari aspek

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 33

aksesibilitas, kapasitas layanan, maupun kualitas sarana dan prasarana. Salah satu indikator yang mencerminkan upaya tersebut adalah meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dibandingkan tahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan adanya langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan dan memperbaiki mutu pelayanan kesehatan, sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 1.14.

Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2024-2025 No Jenis Fasilitas Tahun 2024 2025 1. Rumah Sakit 10 10 2. Puskesmas 21 21 3 .

Puskesmas Pembantu

11 3

108

4. Balai Pengobatan/ Klinik 43 54 5. Apotek 76 92 6. Toko Obat 6 6 7. Posyandu 301 311 8. Praktek Dokter Umum 64 145 9. Praktek Dokter Gigi 26 23 10. Praktek Dokter Spesialis 9 47 11. Puskesmas 24 Jam 18 18 12. Poskesdes 21 21 13. Gudang Farmasi Kabupaten 1 1 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Perkembangan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan pada periode 2024 2025 menunjukkan dinamika yang relatif positif, khususnya dalam penguatan layanan berbasis praktik mandiri dan fasilitas kefarmasian. Jumlah rumah sakit dan puskesmas tetap stabil masing-masing sebanyak 10 dan 21 unit, demikian pula Puskesmas 24 jam, Poskesdes, Toko Obat, serta Gudang Farmasi Kabupaten yang tidak mengalami perubahan. Namun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada Balai Pengobatan/Klinik dari 43 menjadi 54 unit, Apotek dari 76 menjadi 92 unit, serta Posyandu dari 301 menjadi 311 unit, yang mencerminkan perluasan akses layanan kesehatan di tingkat komunitas. Lonjakan paling mencolok terlihat pada Praktik Dokter Umum yang meningkat dari 64 menjadi 145 unit serta Praktik Dokter Spesialis dari 9 menjadi 47 unit, yang mengindikasikan bertambahnya kapasitas layanan medis perorangan di daerah. Di sisi lain, jumlah Puskesmas Pembantu mengalami penurunan dari 113 menjadi 108 unit, demikian pula Praktik Dokter Gigi yang sedikit menurun dari 26 menjadi 23 unit. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan adanya pergeseran penguatan layanan kesehatan yang lebih bertumpu pada peningkatan fasilitas

1 - 34 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

praktik medis dan layanan kefarmasian, tanpa mengurangi keberadaan fasilitas layanan dasar yang telah ada sebelumnya. Peningkatan pelayanan kesehatan dapat ditunjukkan pula dengan Rasio Puskesmas, Poliklinik dan Pustu per satuan penduduk sebesar 0,40; serta Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0,02. Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan dalam periode tahun 2024 2025 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.15.

Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2024-2025 No Tenaga Kesehatan 2024 2025 Pemerintah

Swasta Total Pemerintah

Swasta Total 1 .

Dokter Umum 73

161

234

94

165

259

2. Dokter Gigi 22

34

56

28

19

47

3 .

Dokter Spesialis 47 1461 49

25

74

4 .

Bidan 600

302

902

552

285

837

5. Perawat 660

625

1.285

628

683

1.311

6. Tenaga Farmasi 92

144

238

98

174

272

7 .

Tenaga Sanitarian 34

5

39

30

4

34

8. Kesehatan Masyarakat 100

8

108

71

3

74

9 .

Tenaga Gizi 40

9

49

37

8

45

10. Tenaga terapi Fisik 11

14

25

14

11

25

11. Tenaga keteknisan Medis 35

21

56

37

35

72

12.

Dokter Gigi Spesialis 3

0

3

4

0

4

Jumlah

1717

1337

3056

1642

1412

3054

Sumber: Dinas KesehatanKabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Komposisi tenaga kesehatan pada tahun 2024 2025 menunjukkan dinamika yang relatif stabil dengan sedikit pergeseran pada beberapa jenis profesi. Secara total, jumlah tenaga kesehatan hampir tidak mengalami perubahan signifikan, dari 3.056 orang pada tahun 2024 menjadi 3.054 orang pada tahun 2025. Peningkatan terlihat pada Dokter Umum (234 menjadi 259), Dokter Spesialis (61 menjadi 74), Perawat (1.285 menjadi 1.311), Tenaga Farmasi (238 menjadi 272), Tenaga Keteknisan Medis (56 menjadi 72), serta Dokter Gigi Spesialis (3 menjadi 4), yang mencerminkan penguatan kapasitas layanan medis dan penunjang klinis. Sebaliknya, terjadi penurunan pada Dokter Gigi (56 menjadi 47), Bidan (902 menjadi 837), Tenaga Sanitarian (39 menjadi 34), Tenaga Kesehatan Masyarakat (108 menjadi 74), dan Tenaga Gizi (49 menjadi 45), sementara Tenaga Terapi Fisik tetap pada angka 25 orang. Secara umum, data ini menunjukkan adanya pergeseran komposisi tenaga

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 35

kesehatan yang cenderung memperkuat layanan kuratif dan spesialistik, meskipun perlu perhatian terhadap kecukupan tenaga promotif dan preventif dalam mendukung sistem kesehatan yang berimbang. 1.4.2.5

Indeks Pembangunan Manusia ndeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator komposit yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan manusia secara menyeluruh pada suatu wilayah. IPM dikembangkan oleh (UNDP) sebagai instrumen untuk menilai tingkat kesejahteraan masyarakat tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dari dimensi sosial yang lebih luas. IPM dibangun atas tiga dimensi utama, yaitu umur panjang dan hidup sehat yang direpresentasikan melalui angka harapan hidup, pengetahuan yang diukur melalui indikator pendidikan, serta standar hidup layak yang dicerminkan oleh tingkat pendapatan atau pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan. Secara metodologis, IPM dihitung menggunakan rata-rata geometrik dari ketiga indeks dimensi tersebut, sehingga mampu menggambarkan capaian pembangunan manusia secara lebih seimbang. Nilai IPM berada pada rentang 0 hingga 1 atau dalam praktik nasional disajikan dalam skala 0 100, di mana nilai yang lebih tinggi menunjukkan tingkat pembangunan manusia yang semakin baik. Dengan pendekatan ini, capaian pada satu dimensi tidak dapat sepenuhnya menutupi kelemahan pada dimensi lainnya, sehingga mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan proporsional. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, IPM memiliki kedudukan strategis karena berfungsi sebagai salah satu indikator kinerja pembangunan. Selain menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, IPM juga digunakan sebagai salah satu variabel dalam formulasi kebijakan fiskal nasional, termasuk dalam pertimbangan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu, peningkatan IPM tidak hanya mencerminkan perbaikan kualitas pembangunan manusia, tetapi juga berdampak pada penguatan kapasitas fiskal dan perencanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pada tahun 2024, IPM tercatat sebesar 75,90 dan meningkat menjadi 76,48 pada tahun 2025, atau mengalami kenaikan sebesar 0,58 poin. Capaian tersebut menempatkan IPM masyarakat dari dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak berada pada tingkat yang relatif baik. Peningkatan ini mengindikasikan adanya perbaikan kinerja pembangunan daerah, sekaligus menjadi dasar untuk terus mendorong penguatan

1 - 36 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

program-program strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan pengeluaran per kapita masyarakat dari Rp12.490.000 pada tahun 2024 menjadi Rp12.755.000 pada tahun 2025, yang merefleksikan membaiknya daya beli serta kapasitas ekonomi rumah tangga. Secara umum, perkembangan ini mengindikasikan tren positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah, meskipun upaya penguatan kualitas sumber daya manusia tetap perlu dilanjutkan secara berkelanjutan. Tabel 1.16.

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2024-2025

No I P M Satuan 2024 2025 1. Usia Harapan Hidup Tahun 74,55 74,87 2.

Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 9,47 9,48 2. Harapan Lama Sekolah Tahun 13,02 13,22 3. Pengeluaran Per Kapita Yang Disesuaikan Ribu rupiah 12.490 12.755 4 .

IPM Indeks 75,90 76,48 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 1.4.2.6

Kemiskinan Kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang lazim dihadapi oleh negara- negara berkembang, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan, tetapi juga mencerminkan kondisi ketidakmampuan individu atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara layak sesuai dengan standar kehidupan yang berlaku. Tingginya tingkat kemiskinan pada suatu wilayah pada umumnya menjadi indikator adanya kelemahan dalam struktur dan kinerja perekonomian daerah. Oleh karena itu, capaian pembangunan ekonomi sering kali diukur antara lain melalui keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan melalui berbagai program intervensi dan kebijakan yang terarah. Dalam pengukuran kemiskinan, Badan Pusat Statistik menggunakan pendekatan kebutuhan dasar . Melalui pendekatan ini, kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan, yang diukur berdasarkan tingkat pengeluaran. Dengan demikian, penduduk dikategorikan sebagai miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan tersebut menjadi

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 37

batas atau standar yang digunakan untuk membedakan antara penduduk miskin dan tidak miskin dalam suatu wilayah tertentu. Pada tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur yang berada di bawah garis kemiskinan tercatat sebanyak 34.910 jiwa. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 37.110 jiwa. Secara persentase, tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan dari 8,81% pada tahun 2024 menjadi 8,07% pada tahun 2025. Capaian ini menempatkan tingkat kemiskinan Kabupaten Kutai Timur di bawah rata-rata nasional yang sebesar 8,47%, meskipun masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata Provinsi Kalimantan Timur yang berada pada angka 5,19%. Meskipun terjadi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perbaikan pada indikator kualitas kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) justru mengalami peningkatan dari 1,14 pada tahun 2024 menjadi 1,20 pada tahun 2025, yang menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin melebar. Demikian pula, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,24 menjadi 0,26, yang mengindikasikan adanya peningkatan ketimpangan di antara kelompok penduduk miskin. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, tingkat kerentanan ekonomi pada kelompok miskin yang tersisa masih memerlukan perhatian dan intervensi kebijakan yang lebih terarah serta berkelanjutan. Garis kemiskinan sebagai dasar penghitungan penduduk miskin pada tahun 2025 meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Kutai Timur, garis kemiskinan meningkat dari Rp 753.332,00 pada tahun 2024, menjadi Rp 773.239,00 pada tahun 2025.

Gambar 1.4.

Grafik Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 31,95 33,02 35,31 36,98 37,78 36,84 37,04 37,11 34,91 9,29 9,22 9,48 9,55 9,81 9,28 9,06 8,81 8,07 7 7,5 8 8,5 9 9,5 10 10,5 11 10 15 20 25 30 35 40 201720182019202020212022202320242025 Jumlah Penduduk Miskin (Ribu) Persentase Penduduk Miskin (%)

1 - 38 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 1.17.

Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2024-2025 No Uraian Satuan 2024 2025 1 Garis Kemiskinan Rp 753.332 773.239 2 Jumlah Penduduk Miskin Ribu Jiwa 37,11 34,91 3 Persentase Penduduk Miskin % 8,81 8,07 4

Indeks Kedalaman Kemiskinan

Indeks

1,14

1,20

5

Indeks Keparahan Kemiskinan

Indeks

0,24

0,26

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 Ketimpangan pendapatan yang relatif tinggi masih menjadi salah satu tantangan struktural dalam pembangunan ekonomi, baik pada tingkat nasional maupun di Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini berseberangan dengan tujuan utama pembangunan yang menekankan peningkatan pendapatan per kapita yang tidak hanya tumbuh secara agregat, tetapi juga terdistribusi secara adil dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, isu ketimpangan tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pendapatan, melainkan juga menyangkut aspek distribusinya di antara kelompok penduduk. Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur derajat ketimpangan distribusi pendapatan adalah Gini Ratio. Indikator ini dihitung berdasarkan distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat dan dinyatakan dalam skala antara 0 hingga 1. Nilai Gini Ratio yang semakin mendekati angka 1 menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi, sedangkan nilai yang semakin mendekati angka 0 mencerminkan distribusi pendapatan yang semakin merata. Oleh karena itu, Gini Ratio menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kualitas pertumbuhan ekonomi dan efektivitas kebijakan pemerataan pembangunan di suatu wilayah.

Gambar 1.5.

Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 0,288 0,326 0,346 0,325 0,328 0,304 0,336 0,283 0,305 0 0,1 0,2 0,3 0,4 201720182019202020212022202320242025 Gini Ratio

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 39

Berdasarkan klasifikasi tingkat ketimpangan yang merujuk pada pemikiran Michael Todaro, nilai Gini Ratio di bawah 0,3 dikategorikan sebagai ketimpangan rendah, rentang 0,3 0,5 sebagai ketimpangan sedang, dan di atas 0,5 sebagai ketimpangan tinggi. Dalam kurun waktu 2019 2025, tingkat ketimpangan di Kabupaten Kutai Timur secara umum masih berada pada kategori rendah hingga sedang. Pada tahun 2024, Gini Ratio tercatat sebesar 0,283 yang menunjukkan tingkat ketimpangan rendah. Namun pada tahun 2025 nilai tersebut meningkat menjadi 0,305, atau bertambah sebesar 0,022 poin, sehingga masuk dalam kategori ketimpangan sedang. Meskipun peningkatan tersebut relatif moderat dan belum menunjukkan kondisi ketimpangan yang tinggi, pergerakan ini mengindikasikan adanya kecenderungan pelebaran distribusi pengeluaran antar kelompok masyarakat. Dengan demikian, meskipun secara agregat tingkat ketimpangan di Kabupaten Kutai Timur masih dalam batas yang terkendali, tren kenaikan ini perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi dapat berlangsung secara lebih inklusif dan berkeadilan. 1.4.3

Kondisi Ekonomi Makro Perkembangan perekonomian Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari kontribusi sektor ekonomi yang mendukungnya, seperti: pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dimana sektor pertambangan dan penggalian terutama subsektor pertambangan nonmigas (batubara) masih merupakan pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur. 1.4.3.1

Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator makroekonomi yang digunakan untuk menilai capaian pembangunan daerah dari perspektif ekonomi. Konsep ini menggambarkan total nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah administratif selama periode waktu tertentu, umumnya dalam kurun satu tahun. Nilai tambah tersebut diperoleh dari selisih antara nilai output yang dihasilkan dengan biaya antara yang digunakan dalam proses produksi. Pada tahun 2025, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kutai Timur atas dasar harga konstan (ADHK) tahun 2010 dengan memasukkan komponen minyak dan gas bumi (migas) tercatat sebesar Rp116,15 triliun. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp114,94 triliun. Kenaikan ini

1 - 40 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

mengindikasikan adanya pertumbuhan riil aktivitas ekonomi daerah dalam periode tersebut. Sementara itu, PDRB ADHK 2010 tanpa memasukkan sektor migas juga mengalami pertumbuhan, dari Rp114,59 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp115,81 triliun pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika ekonomi daerah tidak semata-mata ditopang oleh sektor migas, melainkan turut didorong oleh sektor-sektor nonmigas. Lebih lanjut, apabila komponen migas dan batubara dikeluarkan dari perhitungan, PDRB Kabupaten Kutai Timur ADHK 2010 tetap memperlihatkan tren peningkatan, yaitu dari Rp27,71 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp30,28 triliun pada tahun 2025. Peningkatan ini mengindikasikan adanya penguatan kontribusi sektor-sektor ekonomi di luar komoditas ekstraktif utama, yang dapat mencerminkan proses diversifikasi struktur ekonomi daerah. Tabel 1.18. Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023-2025 No

Uraian Tahun 2023 2024 2025 1. Dengan Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku 168.271.523,71

159.497.230,85

152.913.826,66

-

Harga Konstan 2010 104.663.189,97

114.943.002,81

116.154.534,15

2. Tanpa Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku 167.860.817,66

159.076.716,59

152.516.427,12

-

Harga Konstan 2010 104.313.812,80

114.590.876,10

115.809.555,60

3. Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp)

- Harga Berlaku 45.538.623,00

51.918.629,92

59.419.780,55

-

Harga Konstan 2010 25.314.658,70

27.710.337,68

30.286.285,96

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang sangat dipengaruhi oleh struktur perekonomian daerah yang masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian. Ketergantungan yang relatif tinggi terhadap komoditas ekstraktif, khususnya batubara dan migas, menyebabkan kinerja ekonomi daerah sensitif terhadap fluktuasi harga dan volume produksi di pasar global. Oleh karena itu, analisis pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari komposisi sektoral pembentuk PDRB serta arah transformasi struktur ekonominya. Perkembangan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup menarik dalam struktur perekonomian daerah. Secara agregat, LPE tahun 2025 tercatat sebesar 1,05%, mengalami penurunan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 41

dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 9,82%. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh perlambatan pada sektor pertambangan yang selama ini masih memiliki kontribusi dominan terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kutai Timur.

Gambar 1.6.

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 Namun demikian, jika ditelaah lebih lanjut berdasarkan struktur sektoral, perlambatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil seluruh aktivitas ekonomi daerah. Grafik pertumbuhan sektoral menunjukkan bahwa sektor non-pertambangan justru mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan hingga mencapai sekitar 11% pada tahun 2025. Capaian ini mengindikasikan bahwa berbagai sektor ekonomi di luar pertambangan berkembang secara cukup dinamis, termasuk sektor perdagangan, konstruksi, jasa, transportasi, serta aktivitas ekonomi produktif lainnya yang semakin berperan dalam mendorong perputaran ekonomi daerah.

Gambar 1.7.

Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertambangan dan Non Pertambangan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 20212022202320242025 Tanpa Migas & Batubara 1,066,718,859,469,3 Tanpa Migas -0,95,67,719,851,06 Dengan Migas -0,895,587,719,821,05 -5 0 5 10 15 20 25 30 35 20212022202320242025 Pertambangan -1,255,408,0010,12-0,99 Non Pertambangan 0,906,506,308,4011,00 -2,00 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00

1 - 42 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Penguatan sektor non-pertambangan tersebut juga tercermin pada indikator pertumbuhan ekonomi tanpa migas dan batu bara yang mencapai 9,30% pada tahun 2025, yang menunjukkan bahwa fondasi ekonomi non-ekstraktif di Kabupaten Kutai Timur sebenarnya berada dalam kondisi yang cukup solid. Kondisi ini sekaligus memberikan sinyal positif terhadap proses transformasi struktur ekonomi daerah menuju komposisi yang lebih beragam dan tidak semata-mata bergantung pada sektor sumber daya alam. Dengan demikian, meskipun pertumbuhan ekonomi secara agregat mengalami perlambatan akibat dinamika pada sektor pertambangan, perkembangan sektor non- pertambangan yang tumbuh relatif tinggi menunjukkan adanya penguatan basis ekonomi daerah di luar sektor ekstraktif. Tren ini menjadi modal penting bagi Kabupaten Kutai Timur dalam mendorong diversifikasi ekonomi serta membangun struktur perekonomian yang lebih resilien dan berkelanjutan di masa mendatang. Fenomena ini pada dasarnya memperlihatkan bahwa perekonomian Kabupaten Kutai Timur tengah memasuki fase transisi struktural, dimana ketergantungan terhadap sektor ekstraktif secara bertahap mulai diimbangi oleh tumbuhnya sektor-sektor ekonomi produktif lainnya. Penguatan sektor non-pertambangan yang tercermin dari pertumbuhan yang relatif tinggi menunjukkan adanya perluasan basis aktivitas ekonomi masyarakat di luar sektor sumber daya alam. Dalam jangka panjang, perkembangan ini menjadi modal strategis bagi Kabupaten Kutai Timur untuk membangun struktur perekonomian yang lebih beragam, resilien, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Oleh karena itu, momentum pertumbuhan sektor non- pertambangan ini perlu terus diperkuat melalui kebijakan pembangunan yang mendorong peningkatan nilai tambah, pengembangan sektor riil, serta perluasan kesempatan ekonomi bagi masyarakat secara lebih inklusif. 1.4.3.2

Struktur Ekonomi Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Timur masih didominasi oleh lapangan usaha pertambangan dan penggalian, meskipun dalam dua tahun terakhir terlihat adanya dinamika pertumbuhan pada sektor-sektor non-pertambangan. Pada tahun 2024, sektor pertambangan menyumbang 75,53% terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang menunjukkan tingkat ketergantungan ekonomi daerah yang sangat tinggi terhadap sektor ekstraktif. Namun demikian, pada tahun 2025 kontribusi sektor ini mengalami penurunan menjadi 70,16%, yang mengindikasikan adanya pergeseran struktur ekonomi meskipun masih dalam tingkat yang relatif terbatas.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 43

Dilihat dari sisi pertumbuhan, pada tahun 2024 sektor pertambangan masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu sebesar 10,12%, sehingga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun tersebut. Akan tetapi, pada tahun 2025 sektor ini justru mengalami kontraksi sebesar -0,99%, yang menunjukkan adanya perlambatan aktivitas pada sektor pertambangan. Kondisi ini secara langsung berdampak terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah secara agregat, mengingat dominasi sektor pertambangan dalam struktur PDRB Kabupaten Kutai Timur masih sangat besar. Di sisi lain, sektor-sektor non-pertambangan menunjukkan perkembangan yang cukup positif dan bahkan mengalami pertumbuhan yang relatif tinggi. Pada tahun 2025, beberapa sektor mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, antara lain industri pengolahan sebesar 19,12%, penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 17,99%, jasa lainnya sebesar 14,92%, serta pengadaan listrik dan gas sebesar 14,57%. Selain itu, sektor perdagangan, transportasi, serta administrasi pemerintahan juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat, masing-masing sebesar 11,09%, 10,46%, dan 11,24%. Distribusi dan Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2024 Tahun 2025 Gambar 1.8.

Distribusi dan Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026

1 - 44 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Meskipun kontribusi sektor-sektor non-pertambangan terhadap struktur PDRB masih relatif kecil dibandingkan dengan sektor pertambangan, tren pertumbuhan yang cukup tinggi pada sektor-sektor tersebut menunjukkan adanya potensi diversifikasi ekonomi daerah. Perkembangan ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi di luar sektor pertambangan mulai berkembang dan berperan dalam menopang perekonomian daerah, khususnya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa, serta penyediaan akomodasi dan konsumsi.

Gambar 1.9.

Perubahan Kontribusi Sektor Pertambangan, Pertanian, dan Industri di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025

Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 Fenomena pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 dapat dipahami sebagai perubahan struktur kontribusi antar sektor ekonomi, khususnya dari sektor yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian daerah, yaitu pertambangan, menuju sektor-sektor ekonomi lainnya yang mulai menunjukkan peningkatan kontribusi. Berdasarkan Gambar 1.8. terlihat bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan dari 75,53% pada tahun 2024 menjadi 70,17% pada tahun 2025. Penurunan kontribusi ini mengindikasikan mulai berkurangnya dominasi sektor pertambangan dalam struktur ekonomi daerah, yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas ekstraksi sumber daya alam.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 45

Di sisi lain, beberapa sektor non-pertambangan justru menunjukkan peningkatan kontribusi yang cukup signifikan. Sektor pertanian, misalnya, mengalami peningkatan kontribusi dari 8,80% pada tahun 2024 menjadi 10,96% pada tahun 2025, yang mencerminkan semakin berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya lokal serta meningkatnya peran sektor primer non-ekstraktif dalam perekonomian daerah. Hal yang sama juga terjadi pada sektor industri pengolahan, yang kontribusinya meningkat dari 4,34% pada tahun 2024 menjadi 5,81% pada tahun 2025. Peningkatan ini mengindikasikan adanya perkembangan kegiatan hilirisasi serta penguatan sektor industri yang mulai memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembentukan nilai tambah ekonomi daerah. Perubahan komposisi kontribusi antar sektor tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi Kabupaten Kutai Timur secara bertahap mulai mengalami proses diversifikasi ekonomi, di mana sektor-sektor non-pertambangan semakin berperan dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi ini sejalan dengan perkembangan beberapa sektor lain seperti perdagangan, transportasi, dan berbagai sektor jasa yang pada tahun 2025 juga menunjukkan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi. Dengan demikian, fenomena shifting pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada tahun 2025 dapat dimaknai sebagai indikasi awal dari transformasi struktur ekonomi daerah, yaitu dari ekonomi yang sangat bergantung pada sektor pertambangan menuju struktur ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan. Meskipun sektor pertambangan masih memiliki kontribusi terbesar dalam perekonomian Kabupaten Kutai Timur, peningkatan kontribusi sektor-sektor seperti pertanian dan industri pengolahan menunjukkan adanya potensi penguatan basis ekonomi non-ekstraktif yang dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang. 1.4.3.3

PDRB Perkapita PDRB per kapita memberikan gambaran tentang seberapa banyak produksi ekonomi tersedia bagi setiap individu di suatu daerah. Semakin tinggi PDRB per kapita, semakin tinggi kemakmuran rata-rata penduduk dalam suatu wilayah. Namun, perlu diingat bahwa PDRB per kapita hanya memberikan gambaran kasar tentang distribusi pendapatan dan kesejahteraan, dan tidak memberikan informasi detail tentang kesenjangan ekonomi di dalam suatu populasi. Pada tahun 2024, PDRB per kapita dengan migas tercatat sebesar Rp.344,49 juta dan tanpa migas sebesar Rp.345,58 juta. Pada tahun 2025, nilai tersebut kembali menurun menjadi Rp.325,07 juta (dengan migas) dan Rp324,23 juta (tanpa migas). Penurunan ini

1 -

46

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 202 5

menunjukkan bahwa secara nominal, rata - rata pendapatan ekonomi per penduduk mengalami kontraksi, yang sangat mungkin dipengaruhi oleh melemahnya kinerja sektor pertambangan, khususnya migas dan batubara, atau oleh peningkatan jumlah penduduk yang tidak dii mbangi pertumbuhan nilai tambah secara proporsional.

Namun demikian, apabila komponen migas dan batubara dikeluarkan, terlihat tren yang berbeda. PDRB per kapita tanpa migas dan batubara justru meningkat cukup signifikan, dari Rp . 112,14 juta pada tahun 2024 menjadi Rp . 126,32 juta pada tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor - sektor non - ekstraktif mengalami penguatan kontribusi terhadap pendapatan rata - rata masyarakat. Dengan demikian, meskipun secara agregat terjadi penurunan PDRB per kapita nominal, struktur ek onomi nonmigas dan nonbatubara menunjukk an kecenderungan pertumbuhan yang lebih positif dan berpotensi memperkuat basis ekonomi daerah secara lebih berkelanjutan.

Gambar 1. 10 .

PDRB Perkapita A tas Dasar Harga Berlaku

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 - 202 5

Sumber: BPS Kabupaten Kutai

Timur Tahun 2026

1.4.4

Potensi Unggulan Daerah

1.4.4.1

Pertanian Tanaman Pangan

Perkembangan sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2024 – 2025 menunjukkan kecenderungan yang relatif stabil dalam mendukung ketersediaan pangan daerah, terutama komoditas padi yang meliputi padi sawah dan padi ladang sebagai 369,42 368,52 99,07 344,49 345,58 112,14 325,07 324,23 126,32 0 50 100 150 200 250 300 350 400 Dengan Migas (Juta Rp.) Tanpa Migas (Juta Rp.) Tanpa Migas & Batu Bara (Juta Rp.) 2023 2024 2025

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 47

sumber pangan utama masyarakat. Hingga musim tanam tahun 2025, produksi padi tercatat mencapai 30.771,23 ton, mengalami peningkatan sebesar 2.497,80 ton dibandingkan dengan produksi pada tahun 2024. Peningkatan produksi tersebut sejalan dengan bertambahnya luas areal tanam padi yang menunjukkan tren ekspansi dalam beberapa tahun terakhir. Luas tanam yang pada tahun 2024 tercatat sebesar 6.171,62 Ha meningkat secara signifikan menjadi 7.313,50 Ha pada tahun 2025. Kondisi ini mencerminkan adanya upaya penguatan sektor pertanian tanaman pangan yang berperan penting dalam menjaga stabilitas produksi serta ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan untuk tanaman palawija pada tahun 2025 mengalami penurunan baik luas tanam maupun produksi, dimana luas tanam palawija tahun 2024 seluas 725,11 Ha berkurang sebesar 189,61Hamenjadiseluas535,5Ha pada tahun 2025. Sementara penurunan produksi sebesar 2.618,18 Ha dari sebesar 7.612,30 Ton pada tahun 2024, menjadi sebesar 4.994,12 Ton pada tahun 2025. Tabel 1.19.

Luas Lahan, Luas Tanam dan Produksi Hasil Sektor Tanaman Pangan Tahun 2024-2025 No Uraian Tahun 2024 2025 *) Luas lahan (Ha) : A. Luas Lahan Sawah Eksisting 2.613,27

2.613,27

B.

Luas Lahan Potensial

2.056,98

2 . 056,98

Luas Tanam (Ha) : A. Padi 6.171,62

7.313,50

1. Padi Sawah 3.816,52

5008,5

2. Padi Ladang 2355,10

2305

B. Palawija 725,11

535,50

1.

Jagung

376,53

345

2.

Kedelai

2,35

-

3. Kacang Tanah 58,72

43

4. Kacang Hijau 0,00

1,5

5. Ubi Kayu 177,69

110

6. Ubi Jalar 109,82

36

Produksi pertanian (Ton) : A. Padi 28.273,43

30.771,23

1. Padi Sawah 22.880,33

24.464,81

2. Padi Ladang 5.393,10

6.306,42

B. Palawija 7.612,30

4.994,12

1. Jagung 1.499,34

1.547,81

2. Kedelai 1,65

-

3. Kacang Tanah 72,14

52

1 - 48 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No

Uraian Tahun 2024 2025 *) 4. Kacang Hijau 0,00

1,2

5. Ubi Kayu 4.485,15

2.857,11

6. Ubi Jalar 1.554,03

536

Produktivitas (Ton/Ha)

:

A.

Padi

1. Padi Sawah 4,86

4,91

2. Padi Ladang 2,50

2,49

B. Palawija

1.

Jagung

4,54

4,61

2.

Kedelai

1,57

-

3. Kacang Tanah 1,30

1,3

4. Kacang Hijau 0,00

0,8

5. Ubi Kayu 33,84

33,8

6. Ubi Jalar 17,29

17,2

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Keterangan: *) Angka Sementara Januari 2026 Perkembangan subsektor hortikultura di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2024 2025 menunjukkan kecenderungan peningkatan yang cukup positif, baik ditinjau dari aspek perluasan areal budidaya maupun peningkatan volume produksi. Pada komoditas sayuran, luas areal tanam mengalami penambahan sebesar 26,09 Ha, yaitu dari 1.165,90 Ha pada tahun 2024 menjadi 1.191,99 Ha pada tahun 2025. Peningkatan luas tanam tersebut mencerminkan adanya upaya pengembangan budidaya hortikultura oleh masyarakat maupun dukungan kebijakan daerah dalam mendorong peningkatan produksi komoditas pangan non-beras. Sejalan dengan bertambahnya luas areal budidaya tersebut, produksi sayuran juga mengalami peningkatan dari 7.597,29 ton pada tahun 2024 menjadi 7.824,14 ton pada tahun 2025. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kegiatan budidaya sayuran di wilayah Kabupaten Kutai Timur terus berkembang dan berpotensi memperkuat ketersediaan pangan lokal serta meningkatkan pendapatan petani. Pola perkembangan yang relatif serupa juga terjadi pada komoditas buah-buahan. Luas areal tanam buah-buahan yang pada tahun 2024 tercatat sebesar 6.024,54 Ha mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 702,02 Ha sehingga mencapai 6.726,57 Ha pada tahun 2025. Peningkatan luas areal ini menunjukkan adanya ekspansi kegiatan budidaya tanaman buah yang kemungkinan dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pasar, baik untuk konsumsi lokal maupun untuk distribusi ke wilayah lain. Bertambahnya luas tanam tersebut kemudian berdampak pada peningkatan volume

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 49

produksi buah-buahan, yang mengalami kenaikan dari 119.689,56 ton pada tahun 2024 menjadi 124.052,84 ton pada tahun 2025. Secara keseluruhan, peningkatan luas tanam dan produksi pada komoditas sayuran serta buah-buahan menunjukkan bahwa subsektor hortikultura memiliki peran yang semakin penting dalam struktur perekonomian pertanian di Kabupaten Kutai Timur. Selain berkontribusi terhadap diversifikasi pangan dan peningkatan ketahanan pangan daerah, perkembangan subsektor ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian serta penguatan rantai produksi dan distribusi hasil hortikultura. Kondisi tersebut sekaligus mencerminkan potensi besar sektor pertanian daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal secara berkelanjutan. Tabel 1.20. Luas Tanam dan Produksi Hasil Sektor Holtikultura Tahun 2024-2025 No Uraian Tahun 2024 2025 *) Luas Tanam (Ha) : a. Sayuran 1.165,90

1.191,99

1. Bawang Daun 42,32

51,89

2. Bawang Merah 8,03

0,50

3.

Bayam

114,39

145,48

4. Buncis 33,72

31,55

5. Cabai Besar/ TW / Teropong 18,77

15,02

6. Cabai Keriting 60,47

51,88

7. Cabai Rawit 142,42

131,20

8. Jamur Tiram 0,98

-

9.

Kacang Panjang

93,68

81,17

10. Kangkung 133,99

164,77

11. Kembang Kol 16,88

5,27

12. Kubis 0,20

-

13.

Melon

17,20

10,25

14. Mentimun 64,01

62,62

15. Petai/Sawi 163,58

194,41

16. Semangka 114,73

112,12

17. Terung 78,96

80,36

18. Tomat 61,57

53,50

b. Buah-buahan 6024,54

6726,57

1. Alpukat 305,69

319,58

2. Belimbing 16,82

15,54

3. Buah Naga 2,15

2,39

4. Duku/Langsat/Kokosan 224,26

577,49

1 - 50 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No

Uraian Tahun 2024 2025 *) 5. Durian 1677,47

1.662,94

6. Jambu Air 63,25

62,22

7. Jambu Biji 61,56

60,77

8.

Jengkol

53,84

54,58

9.

Jeruk Lemon

1,41

1,50

10. Jeruk Pamelo 21,71

21,49

11. Jeruk Siam/Keprok 414,40

396,19

12. Lengkeng 63,97

73,72

13.

Mangga

257,47

265,02

14.

Manggis

13,94

14,03

15. Melinjo 27,54

26,67

16. Nanas 106,27

174,22

17. Nangka/Cempedak 193,38

400,01

18. Pepaya 23,87

20,73

19. Petai 66,79

68,35

20. Pisang 1624,91

1.708,26

21. Rambutan 637,47

641,79

22. Salak 92,12

84,65

23. Sawo 23,81

24,06

24. Sirsak 12,33

12,17

25. Sukun 38,11

38,20

Produksi (Ton) : a.

Sayuran

7597,29

7824,14

1.

Bawang Daun

103,92

177,48

2.

Bawang Merah

38,64

0,56

3.

Bayam

401,31

330,95

4.Buncis381,34 223,40 5. Cabai Besar/ TW / Teropong 132,24

138,70

6. Cabai Keriting 630,40

371,20

7. Cabai Rawit 951,81

818,31

8. Jamur Tiram 0,41

10,92

9.Kacang Panjang604,98 473,15 10. Kangkung 624,30

586,04

11. Kembang Kol 21,03

5,86

12. Kubis 4,34

2,17

13. Melon 69

50,16

14. Mentimun 696,06

608,26

15. Petsai/Sawi 446,02

674,29

16. Semangka 1151,28

1.628,59

17. Terung 738,46

884,99

18.

Tomat

601,75

839,13

b.

Buah - buahan

119.689,56

124.052,84

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 51

No Uraian Tahun 2024 2025 *) 1. Alpukat 325,48

325,15

2. Belimbing 147,45

223,04

3. Buah Naga 24,61

55,12

4.

Duku/Langsat/Kokosan

464,27

310,75

5.

Durian

2262,77

4.903,67

6. Jambu Air 176,80

189,86

7. Jambu Biji 343,91

517,78

8. Jengkol 173,73

139,54

9.

Jeruk Lemon

27,07

18,60

10.

Jeruk Pamelo

45,33

9,68

11. Jeruk Siam/Keprok 2338,60

1.183,28

12. Lengkeng 103,39

97,26

13. Mangga 649,21

354,05

14. Manggis 22,31

30,69

15. Melinjo 55,63

107,73

16. Nanas 17036,56

12.370,48

17. Nangka/Cempedak 1309,50

751,83

18. Pepaya 847,92

1.231,37

19. Petai 157,01

230,49

20. Pisang 88358,29

94.662,42

21. Rambutan 4366,59

5.818,33

22. Salak 126,36

217,52

23. Sawo 71,38

70,49

24.

Sirsak

84,83

64,72

25.

Sukun

170,56

169,01

Produktivitas

( Ton/Ha ) :

a.Sayuran 1 Bawang Daun 2,31

3,63

2 Bawang Merah 6,32

1,12

3 Bayam 3,46

2,37

4 Buncis 9,50

6,01

6Cabai Besar/ TW / Teropong7,02 6,78 7 Cabai Keriting 10,31

6,05

8 Cabai Rawit 5,77

5,41

9 Jamur Tiram 0,33

0,06

10 Kacang Panjang 6,10

5,04

11 Kangkung 4,74

3,49

12 Kembang Kol 1,10

1,17

13 Kubis 21,70

21,70

14 Melon 4,55

4,03

15

Mentimun

9,41

8,59

16

Petai/Sawi

2,78

4,07

1 - 52 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No

Uraian Tahun 2024 2025 *) 17 Semangka 11,12

13,68

18 Terung 8,44

9,73

19 Tomat 9,05

13,35

b.

Buah - Buahan

1.

Alpukat

14,47

14,55

2. Belimbing 18,6

33,55

3. Buah Naga 23,87

55,28

4. Duku/Langsat/Kokosan 13,19

10,95

5.

Durian

7,81

29,56

6.

Jambu Air

11,58

13,93

7. Jambu Biji 8,26

15,70

8. Jengkol 5,89

4,72

9. Jeruk Lemon 39,25

24,89

10. Jeruk Pamelo 8,6

44,68

11. Jeruk Siam/Keprok 13,95

8,68

12. Lengkeng 11,91

3,39

13. Mangga 9,1

7,28

14. Manggis 5,36

8,62

15. Melinjo 6,28

17,73

16. Nanas 218

245,72

17. Nangka/Cempedak 20,22

13,46

18. Pepaya 59,42

91,02

19. Petai 5,47

12,05

20.

Pisang

68,07

81,62

21.

Rambutan

10,92

28,59

22.

Salak

3,8

3,17

23.Sawo6,04 6,58 24. Sirsak 11,92

10,20

25. Sukun 8,94

7,41

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Keterangan: *) Angka Sementara Januari 2026 1.4.4.2

Peternakan Perkembangan subsektor peternakan di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2024 2025 menunjukkan dinamika yang bervariasi, baik dari sisi populasi ternak maupun produksi daging yang dihasilkan. Pada kelompok ternak besar, populasi sapi mengalami peningkatan dari 15.497 ekor pada tahun 2024 menjadi 15.651 ekor pada tahun 2025. Sebaliknya, populasi kerbau mengalami penurunan dari 417 ekor menjadi 356 ekor pada periode yang sama. Pada jenis ternak lainnya, populasi kambing tercatat mengalami penurunan dari 7.442

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 53

ekor pada tahun 2024 menjadi 7.026 ekor pada tahun 2025. Di sisi lain, populasi babi menunjukkan peningkatan dari 3.512 ekor menjadi 3.551 ekor, diikuti pula populasi domba yang mengalami kenaikan dari 140 ekor menjadi 180 ekor. Dari aspek produksi daging, terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada beberapa jenis ternak. Produksi daging sapi meningkat dari 533,08 ton pada tahun 2024 menjadi 681,73 ton pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya peningkatan kontribusi komoditas sapi dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Produksi daging kambing juga mengalami kenaikan dari 43,72 ton menjadi 46,11 ton, sedangkan produksi daging babi meningkat cukup signifikan dari 63,59 ton pada tahun 2024 menjadi 111,99 ton pada tahun 2025. Perkembangan subsektor perunggasan di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2024 2025 menunjukkan kecenderungan pertumbuhan yang cukup signifikan, terutama pada jenis unggas komersial. Dari sisi populasi, ayam kampung mengalami peningkatan dari 64.816 ekor pada tahun 2024 menjadi 65.494 ekor pada tahun 2025. Peningkatan yang lebih menonjol terjadi pada ayam ras pedaging, yang populasinya melonjak dari 334.516 ekor pada tahun 2024 menjadi 811.500 ekor pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya ekspansi usaha peternakan ayam pedaging yang cukup pesat dalam memenuhi permintaan daging unggas. Populasi ayam ras petelur juga mengalami peningkatan dari 50.197 ekor menjadi 65.950 ekor, sedangkan populasi itik relatif stabil dengan kenaikan yang sangat kecil, dari 14.176 ekor pada tahun 2024 menjadi 14.180 ekor pada tahun 2025. Peningkatan populasi unggas tersebut secara umum diikuti oleh kenaikan produksi daging unggas. Produksi daging ayam ras pedaging meningkat dari 2.033,48 ton pada tahun 2024 menjadi 2.251,88 ton pada tahun 2025, sehingga tetap menjadi kontributor utama dalam penyediaan daging unggas di daerah. Produksi daging ayam ras petelur juga menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dari 11,65 ton menjadi 31,63 ton pada periode yang sama. Produksi daging itik turut mengalami kenaikan dari 36,60 ton pada tahun 2024menjadi 39,75 ton pada tahun 2025. Sementara itu, produksi daging ayam kampung menunjukkan sedikit penurunan, dari 121,35 ton menjadi 120,66 ton, meskipun secara populasi mengalami peningkatan. Selain produksi daging, subsektor perunggasan juga memberikan kontribusi penting dalam produksi telur. Produksi telur ayam kampung mengalami peningkatan dari 44,59 ton pada tahun 2024 menjadi 45,06 ton pada tahun 2025. Kenaikan yang lebih signifikan terjadi pada produksi telur ayam ras petelur, yang meningkat dari 397,05 ton menjadi 521,66 ton. Sebaliknya, produksi telur itik mengalami penurunan dari 106,68 ton pada tahun 2024 menjadi 76,83 ton pada tahun 2025.

1 - 54 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 1.21.

Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2024 2025 No Uraian Satuan Tahun 2024 2025 *) A.

Populasi Ternak Besar (ekor):

1.

Sapi

Ekor

15.497

15.651

2. Kerbau Ekor 417

356

3. Kuda Ekor 5

7

4. Kambing Ekor 7.442

7.026

5 .

Babi

Ekor

3.512

3.551

6. Domba Ekor 140

180

B.

Produksi Daging Ternak Besar (Ton): 1. Sapi Ton 533,08

681,73

2. Kerbau Ton 386,60

0,97

3. Kuda Ton -

4. Kambing Ton 43,72

46,11

5. Babi Ton 63,59

111,99

6. Domba Ton -

-

C.

Populasi Unggas (ekor): 1. Ayam Kampung Ekor 64.816

65.494

2.

Ayam Ras Pedaging

Ekor

334.516

811.500

3. Ayam Ras Petelur Ekor 50.197

65.950

4. Itik Ekor 14.176

14.180

D.

Produksi Daging Unggas (Ton) : 1. Ayam Kampung Ton 121,35

120,66

2. Ayam Ras Pedaging Ton 2.033,48

2.251,88

3.

Ayam Ras Petelur

Ton

11,65

31,63

4. Itik Ton 36,60

39,75

E.

Produksi Telur Unggas (Ton) : 1. Ayam Kampung Ton 44,59

45,06

2.

Ayam Ras Petelur

Ton

397,05

521,66

3.

Itik

Ton

106,68

76,83

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan PeternakanKabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Keterangan: *) Angka Sementara Januari 2026 1.4.4.3

Perkebunan Sektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan struktur komoditas yang relatif kokoh dan berorientasi pasar. Sejumlah komoditas memiliki prospek pengembangan yang menjanjikan apabila ditinjau dari aspek permintaan, peluang ekspansi, intensitas persaingan, serta kontribusinya terhadap pembentukan nilai tambah ekonomi. Komoditas

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 55

seperti kelapa sawit, karet, kakao, nanas, tanaman serat, dan lada memiliki keterkaitan yang erat dengan rantai pasok nasional maupun pasar ekspor. Dalam praktik budidayanya, subsektor ini telah menghasilkan berbagai produk unggulan, antara lain cengkeh, kakao, lada, kopi, kelapa, dan karet, yang berperan penting dalam menopang struktur perekonomian daerah. Meskipun demikian, pada tahun 2025 tercatat penurunan luas areal tanam Perkebunan khususnya pada Perkebunan kelapa sawit sebesar 16.282,17 Ha atau mengalami kontraksi sekitar 3,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit pada sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta, khususnya di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng. Program tersebut secara jangka pendek mengurangi luasan tanaman menghasilkan karena sebagian areal memasuki fase tanam ulang. Selain itu, pembaruan data kemitraan antara pekebun yang tergabung dalam koperasi dengan perusahaan perkebunan besar swasta turut menyebabkan penyesuaian luasan tercatat serta jumlah petani dalam skema kemitraan, sehingga secara administratif memperlihatkan penurunan agregat luasan. Di samping faktor struktural tersebut, dinamika produksi pada tahun 2025 juga dipengaruhi oleh kejadian bencana banjir di beberapa wilayah kecamatan. Peristiwa ini berdampak pada terganggunya jadwal panen, terutama pada komoditas yang memasuki periode produksi optimal, sehingga memengaruhi realisasi output tahunan. Dengan demikian, selain faktor replanting dan penyesuaian administratif, gangguan iklim dan bencana hidrometeorologis turut menjadi variabel yang memengaruhi capaian produksi sektor perkebunan. Kinerja subsektor perkebunan pada tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup signifikan, terutama pada komoditas kelapa sawit sebagai komoditas dominan daerah. Produksi kelapa sawit tercatat menurun dari 8.537.356,72 ton menjadi 5.903.746,63 ton atau berkurang sebesar 2.633.610,09 ton (30,85%). Penurunan ini tidak semata-mata mencerminkan pelemahan sektor, melainkan berkaitan erat dengan berkurangnya luas tanaman menghasilkan akibat pelaksanaan program peremajaan, serta gangguan teknis panen yang dipicu oleh banjir di sejumlah sentra produksi. Di sisi lain, komoditas kakao justru menunjukkan kinerja yang kontras dengan mencatatkan pertumbuhan produksi sebesar 60,35%, yang mengindikasikan adanya perbaikan praktik budidaya, peningkatan intensitas pemeliharaan, serta optimalisasi panen. Apabila ditinjau dari aspek produktivitas, rata-rata komoditas perkebunan memang mengalami penurunan sebesar 23,60%, terutama karena dominasi kontribusi kelapa sawit

1 - 56 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

dalam struktur produksi daerah. Namun demikian, beberapa komoditas menunjukkan peningkatan produktivitas yang cukup berarti, seperti kakao sebesar 64,00%, kelapa 7,69%, dan kemiri 1,96%, yang mencerminkan adanya efisiensi dan perbaikan hasil per satuan luas pada komoditas tertentu. Secara keseluruhan, kondisi ini menggambarkan bahwa sektor perkebunan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 berada dalam fase penyesuaian struktural, dipengaruhi oleh kebijakan peremajaan dan faktor bencana alam, namun tetap menyimpan potensi penguatan produktivitas dan diversifikasi komoditas dalam perspektif jangka menengah dan panjang. Tabel 1.22.

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2024-2025 No Uraian Tahun % Pertumbuhan

2024* 2025** A.

Luas Lahan Perkebunan (Ha): 1.

Karet

16.851,33

16.851,33

0,00

2. Kelapa 1.175,49

1.175,49

0,00

3. Kopi Robusta 49,50

49,50

0,00

4. Lada 467,90

467,90

0,00

5. Vanili 5,90

5,90

0,00

6. Kakao 3.606,55

3.606,55

0,00

7. Kelapa Sawit 530.309,66

514.027,49

-3,07

8. A r e n 391,75

391,75

0,00

9. Kemiri 34,10

34,10

0,00

Jumlah

552,891,77

536.609.60

-2,94

B.

Produksi pekebunan (Ton):

1. Karet 2.063,81

1.903,05

-7,79

2.

Kelapa

767,20

767,20

0,00

3. Kopi Robusta 27,18

27,18

0,00

4. Lada 105,93

105,93

0,00

5. Vanili 2,02

2,02

0,00

6. Kakao 229,33

367,73

60,35

7.Kelapa Sawit8.537.356,725.903.746,63-30,85 8. A r e n 40,66

40,66

0,00

9. Kemiri 15,77

15,77

0,00

Jumlah

8.540.608,62

5.906.976,17

-30,84

C.

Produktivitas (Ton/Ha) Produksi/Luas Lahan yang menghasilkan: 1. Karet 0,56

0,51

-8,93

2. Kelapa 0,78

0,84

7,69

3. Kopi Robusta 0,64

0,41

-35,94

4. Lada 0,34

0,34

0,00

5. Vanili 0,58

0,57

-1,72

6.

Kakao

0,25

0,41

64,00

7. Kelapa Sawit 17,60

12,57

-28,58

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 57

No Uraian Tahun % Pertumbuhan

202 4 *

202 5 **

8.

A r e n

0,31

0,31

0,00

9. Kemiri 0,51

0,52

1,96

Jumlah

21,57

16,48

-23,60

Rata-rata

-19,13

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Keterangan: *) Angka Tetap, **) Angka Sementara Di sisi ketenagakerjaan, subsektor perkebunan menunjukkan kecenderungan yang relatif positif. Jumlah tenaga kerja yang terserap pada tahun 2024 tercatat sebanyak 124.256 orang dan mengalami peningkatan menjadi 118.260 orang pada tahun 2025. Meskipun pertambahannya tidak terlalu signifikan secara kuantitatif, tren ini mengindikasikan bahwa subsektor perkebunan tetap berperan sebagai salah satu penopang utama kesempatan kerja di Kabupaten Kutai Timur. Kenaikan tersebut juga mencerminkan bahwa dinamika penyesuaian luasan lahan dan produksi, khususnya akibat program peremajaan kelapa sawit, tidak serta-merta menurunkan kapasitas sektor dalam menyerap tenaga kerja. Hal ini dapat diasumsikan berkaitan dengan tetap berlangsungnya aktivitas operasional, pemeliharaan tanaman belum menghasilkan, serta pengembangan komoditas lain yang mengalami peningkatan produktivitas. Adapun uraian lebih rinci mengenai perkembangan penyerapan tenaga kerja subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur disajikan pada tabel berikut. Tabel 1.23. Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan Tahun 2024-2025 No Komoditas 2024* 2025** Jumlah (orang) % Jumlah(orang) % 1. Karet 4.558

3,67

4.558

3,85

2.

Kelapa

2.091

1,68

2.091

1,77

3. Kopi Robusta 37

0,03

37

0,03

4. Lada 162

0,13

162

0,14

5. Vanili 9

0,01

9

0,01

6. Kakao 780

0,63

780

0,66

7. Kelapa Sawit 116.353

93,64

110.357

93,32

8. Aren 217

0,17

217

0,18

9. Kemiri 49

0,04

49

0,04

Jumlah

124.256

100,00

118.260

100,00

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Keterangan: *) Angka Tetap, **) Angka Sementara

1 - 58 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Perkembangan industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, khususnya pabrik pengolahan (CPO), menunjukkan dinamika yang relatif stabil dengan perubahan yang tidak terlalu signifikan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 38 unit pabrik CPO dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 1.982 ton per jam dan kapasitas terpakai sebesar 1.792 ton per jam. Pada tahun 2025, kapasitas produksi terpasang meningkat menjadi 2.042 ton per jam, dengan kapasitas terpakai sebesar 1.910 ton per jam. Peningkatan ini mengindikasikan adanya optimalisasi maupun penambahan kapasitas pada unit pengolahan yang tersedia. Secara keseluruhan, jumlah pabrik tercatat sebanyak 39 unit. Namun demikian, satu unit mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan, sehingga hanya 38 unit yang beroperasi secara aktif dalam mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan (PKO). Meskipun terdapat satu unit yang tidak beroperasi, kondisi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas produksi agregat, karena kapasitas terpasang dan tingkat utilisasi pada unit yang beroperasi masih mampu mengakomodasi kebutuhan pengolahan bahan baku secara keseluruhan. Tabel 1.24.

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025 No Kecamatan Jumlah Kapasitas Terpasang (ribu ton/jam) Kapasitas Terpakai (ribu ton/jam) 2024 2025 2024 2025 2024 2025 1 Muara Wahau 9

10

545

605

451

569

2 Kongbeng 3

3

165

165

123

123

3 Sangkulirang 5

5

233

233

230

230

4 Karangan 4

4

180

180

165

165

5 Telen 1

1

45

45

45

45

6 Muara Bengkal 2

2

130

130

109

109

7 Kaubun 3

3

135

135

135

135

8 Bengalon 5

5

249

249

234

234

9 Rantau Pulung 1

1

30

30

30

30

10 Muara Ancalong 1

1

60

60

60

60

11 Busang 1

1

60

60

60

60

12 Sandaran 3

3

150

150

150

150

Jumlah

38

39

1.982

2.042

1.792

1.910

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 59

1.4.4.4

Perikanan Perikanan merupakan suatu aktivitas ekonomi yang mencakup kegiatan penangkapan maupun budidaya ikan serta organisme akuatik lainnya yang dimanfaatkan sebagai sumber pangan, bahan baku industri, dan penggerak perekonomian. Dalam konteks pengelolaannya, subsektor ini umumnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok utama, yakni perikanan laut, perikanan pesisir, dan perikanan darat, yang masing-masing memiliki karakteristik sumber daya, teknologi, serta sistem produksi yang berbeda. Di Kabupaten Kutai Timur, pengembangan kawasan perikanan mencakup perikanan darat, perikanan laut, dan perikanan tambak, dengan pendekatan yang menitikberatkan pada optimalisasi potensi sumber daya perairan secara berkelanjutan. Strategi pengembangan dilakukan melalui beberapa pola, antara lain: a.

Pada kawasan darat, pengembangan diarahkan pada sistem budidaya berbasis kolam dan tambak yang memanfaatkan sumber air dari sungai maupun waduk. Pola ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perairan darat sekaligus memperluas peluang usaha perikanan berbasis masyarakat. b.

Pada kawasan pesisir, pengembangan dilakukan melalui budidaya tambak air tawar, air payau, maupun air laut, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kelestarian ekosistem pesisir. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara peningkatan produksi dan upaya konservasi, sehingga pemanfaatan sumber daya perikanan tidak menimbulkan degradasi lingkungan dalam jangka panjang. Pada tahun 2025, jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) mengalami peningkatan sebesar 318 RTP atau tumbuh 6,28% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan adanya perluasan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perikanan, baik pada subsektor penangkapan maupun budidaya. Namun demikian, peningkatan jumlah pelaku usaha tersebut belum berbanding lurus dengan capaian produksi. Produksi hasil perikanan justru mengalami penurunan sebesar 5,94 ton atau terkontraksi sekitar 0,06%, dengan total nilai produksi tercatat sebesar Rp.324.855.346. Kondisi ini mengindikasikan bahwa bertambahnya jumlah RTP belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan produktivitas atau efisiensi usaha, sehingga secara agregat belum mampu mendorong pertumbuhan output sektor perikanan secara signifikan. Di sisi sarana dan prasarana, terjadi pengurangan jumlah perahu atau kapal penangkap ikan laut maupun perairan umum sebanyak 771 unit (17,16%). Penurunan

1 - 60 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

armada ini berpotensi memengaruhi kapasitas tangkap, khususnya pada perikanan berbasis penangkapan. Meskipun demikian, jumlah alat tangkap ikan laut dan perairan umum lainnya justru mengalami peningkatan sebesar 828 unit (6,82%). Dinamika ini menunjukkan adanya pergeseran struktur sarana produksi, di mana modernisasi atau diversifikasi alat tangkap tidak sepenuhnya diiringi dengan stabilitas jumlah armada. Secara keseluruhan, kondisi tersebut mencerminkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas dukungan sarana, pola usaha, serta faktor-faktor eksternal yang memengaruhi kinerja produksi perikanan daerah. Capaian kinerja bidang perikanan yang dilihat dari jumlah rumah tangga perikanan, produksi dan nilai produksi perikanan tahun 2024-2025 adalah sebagaimana pada tabel berikut: Tabel 1.25. Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2024-2025 No Uraian Satuan Tahun Keterangan 2024 2025 A. Rumah Tangga Perikanan

1

Perikanan Laut RT 2.956

2.976

Ada penambahan RTP pada Perikanan Laut dan Perikanan Perairan Umum 2

Perikanan Perairan Umum RT 1.844

2.156

3

Tambak

RT

65

65

4

Kolam RT 172

170

5

Keramba RT -

-

6

Budidaya Pantai / Sawah

RT -

-

7

Minapadi (Sawah) RT 2

2

8

Rumput Laut

RT

22

10

9

Jaring Apung Tawar

RT

2

2

10Jaring Tancap TawarRT-- 11

Jaring Apung Laut RT 1

1

Jumlah RT 5.064

5.382

B. Produksi Hasil Perikanan 1

Perikanan Laut Ton 6.563,49

6.615,20

2

Perikanan Perairan Umum Ton 2.163,14

2.186,89

3

Tambak Ton 37,35

38,00

4

Kolam Ton 744,44

505,87

5

Keramba Ton -

-

6

Budidaya Pantai / Sawah

Ton -

-

7

Minapadi (Sawah) Ton 3,56

0,72

8

Rumput Laut Ton 436,34

604,58

9

Jaring Apung

Tawar

Ton

33,39

23,58

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 61

No Uraian Satuan Tahun Keterangan 2024 2025 10

Jaring Tancap Laut Ton 0

-

11

Jaring Apung Laut Ton 0,42

1,35

Jumlah Ton 9.982,13

9.976,19

C. Nilai Produksi Hasil Perikanan 1

Perikanan Laut Ribu Rp 238.867.034

238.899.980

2

Perikanan Perairan Umum Ribu Rp

58.646.180

58.686.758

3

Tambak Ribu Rp 1.484.212

1.563.485

4

Kolam Ribu Rp 28.725.907

18.750.723

5

Keramba

Ribu Rp

-

-

6

Budidaya Pantai / Sawah

Ribu Rp -

-

7

Minapadi (Sawah) Ribu Rp 131.035

28.800

8

Rumput Laut Ribu Rp 2.181.620

3.022.900

9Jaring Apung TawarRibu Rp1.287.0603.022.900 10

Jaring Tancap Tawar Ribu Rp -

-

11

Jaring Apung Laut Ribu Rp 141.725

879.800

Jumlah Ribu Rp 331.454.773

324.855.346

D. Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut dan Ikan Perairan Umum 1.

Perahu tanpa motor Unit 325

219

2.

Perahu motor tempel Unit 2.039

1.187

3.

Kapal Motor

Unit

2.128

2.315

Jumlah

Unit

4.492

3.721

E. Banyaknya Alat Penangkap Ikan Laut dan Perairan Umum 1

Pukat Buah 2

2

2

Jaring Insang Buah 2.029

2.697

3

Jaring Angkat Buah 128

98

4

Pancing/Rawai

Buah

7.075

7.085

5

Perangkap Buah 2.695

2.878

6

Lainnya Buah 214

211

Jumlah Buah 12.143

12.971

Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 1.4.5

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Sumber daya manusia merupakan elemen strategis dalam mendukung efektivitas dan kinerja organisasi secara menyeluruh. Perencanaan aspek kuantitas dan kualitas aparatur perlu diselaraskan dengan kebutuhan organisasi, khususnya dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur secara optimal.

1 - 62 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pada tahun 2025, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tercatat sebanyak 12.833 orang. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 12.897 pegawai. Secara lebih rinci, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang dari 5.428 orang menjadi 5.239 orang atau mengalami penurunan sebesar 3,48%. Penurunan ini menunjukkan adanya dinamika komposisi aparatur yang perlu dicermati dalam konteks perencanaan kebutuhan pegawai dan keberlanjutan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Tabel 1.26.

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 No Status Pegawai 2024 2025 Jumlah % Jumlah % 1 PNS 5.428

42,09 5.239

40,82

2 CPNS 1

0,01 214

1,67

3 PPPK 3.302

25,60 7.380

57,51

4 TK2D 4.166

32,30 -

-

Jumlah

12.897

100

12.833

100

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Perkembangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 2021 2025 menunjukkan tren peningkatan secara konsisten setiap tahun. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh adanya penambahan formasi melalui mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berkontribusi signifikan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah. Ditinjau dari komposisi berdasarkan jenis kelamin, ASN perempuan memiliki proporsi yang lebih besar, yakni sebesar 59,51%, dibandingkan ASN laki-laki yang mencapai 40,49%. Distribusi ini mencerminkan peran dominan perempuan dalam struktur kepegawaian daerah, sekaligus menunjukkan adanya keseimbangan partisipasi gender dalam birokrasi pemerintahan. Adapun rincian komposisi ASN berdasarkan jenis kelamin disajikan pada tabel berikut. Tabel 1.27.

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 2025 Tahun Jenis Kelamin Total Laki-laki Perempuan Jumlah % Jumlah % 2021 2.841

47,75

3.109

52,25

5.950

2022 3.007

44,68

3.723

55,32

6.730

2023 3.283

41,50

4.628

58,50

7.911

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 63

Tahun Jenis Kelamin

Total Laki-laki Perempuan Jumlah

%

Jumlah

% 2024 3.47139,80

5.260

60,25

8.731

2025 5.19640,49

7.637

59,51

12.833

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Pada tahun 2025, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur yang memasuki batas usia pensiun tercatat sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 13 pegawai yang mengalami mutasi ke luar daerah. Dinamika ini turut memengaruhi komposisi dan ketersediaan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Perubahan jumlah pegawai akibat pensiun dan mutasi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan kebutuhan ASN, terutama dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Rincian data mengenai pensiun dan mutasi pegawai di Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 disajikan pada tabel berikut. Tabel 1.28.

Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 Golongan Data Pensiun Data Mutasi Luar Daerah IV

78

1

III 125 10 II 22 2 I 3 0 Jumlah

228 13 Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Jumlah PNS berdasarkan jabatannya dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Fungsional Tertentu; Fungsional Umum; dan Sruktural. Struktural dibagi menjadi 5 (lima) bagian yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V. Tabel 1.29.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 Jabatan

2024

2025

Laki-laki Perempuan

Total Laki-laki Perempuan

Total Fungsional

Fungsional Tertentu 2.127

4.213

6.340

2.282

4.446

6.728

Fungsional Umum/Pelaksana 971

882

1.853

2.582

3.034

5.616

1 - 64 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Jabatan

2024

2025

Laki-laki Perempuan

Total Laki-laki Perempuan Total Struktural

Eselon IV

208

114

322

185

107

292

Eselon III 128

47

175

112

44

156

Eselon II 37

4

41

35

6

41

Eselon I 0

0

0

-

-

-

Jumlah

3.471

5.260

8.731

5.196

7.637

12.833

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Tabel 1.34 menunjukkan bahwa komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan didominasi oleh PNS Golongan III dengan jumlah 8.577 pegawai. Angka ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun2024 yang tercatat sebanyak 6.486 pegawai. Dominasi Golongan III mengindikasikan bahwa sebagian besar aparatur berada pada jenjang pangkat menengah yang umumnya berkorelasi dengan jabatan fungsional maupun pelaksana tingkat lanjut. Sementara itu, jumlah PNS pada Golongan I, Golongan II, dan Golongan IV pada tahun 2024 masing-masing tercatat sebanyak 76 pegawai, 3.488 pegawai, dan 692 pegawai. Distribusi ini menunjukkan bahwa proporsi pegawai pada golongan rendah relatif kecil, sedangkan golongan tinggi (Golongan IV) juga terbatas jumlahnya, yang secara umum mencerminkan struktur piramida kepegawaian dengan konsentrasi terbesar berada pada golongan menengah. Tabel 1.30.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 Jabatan

2024

2025

Laki- laki Perempuan

Total Laki- laki Perempuan

Total I/A (Juru Muda)

-

-

-

33

17

50

I/B (Juru Muda Tingkat I) 3

-

3

2

-

2

I/C (Juru) 10

10

20

6

5

11

I/D (Juru Tingkat I) 8

6

14

6

7

13

Golongan I

21

16

37

47

29

76

II/A (Pengatur Muda) 203

45

248

1.182

1.011

2.193

II/B (Pengatur Muda Tk. I) 37

13

50

28

15

43

II/C (Pengatur) 202

591

793

230

692

922

II/D (Pengatur Tingkat I) 190

205

395

168

162

330

Golongan II

632

854

1.486

1.608

1.880

3.488

III/A (Penata Muda)

1.020

2.040

3.060

1.753

3.304

5.057

III/B (Penata Muda Tk. I)

464

658

1.122

500

738

1.238

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 65

Jabatan

2024

2025

Laki- laki Perempuan

Total Laki- laki Perempuan

Total III/C (Penata) 426

639

1.065

351

539

890

III/D (Penata Tingkat I) 515

724

1.239

569

823

1.392

Golongan III

2.425

4.061

6.486

3.173

5.404

8.577

IV/A (Pembina) 245

224

469

216

200

416

IV/B (Pembina Tingkat I)

111

93

204

108

96

204

IV/C (Pembina Utama Muda)

35

12

47

42

28

70

IV/D (Pembina Utama Madya)

2

-

2

2

-

2

IV/E (Pembina Utama) -

-

-

-

-

-

Golongan IV

393

329

722

368

324

692

Jumlah

3.471

5.260

8.731

5.196

7.637

12.833

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDMKabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Ditinjau dari tingkat pendidikan, komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 didominasi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan Sarjana, Doktor, atau Ph.D, yang berjumlah 8.636 orang atau setara dengan 67,30% dari total PNS. Dominasi ini menunjukkan bahwa sebagian besar aparatur memiliki latar belakang pendidikan tinggi, yang secara potensial mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan, kualitas perumusan kebijakan, serta efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Tabel 1.31.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 2025 Jabatan

2024

2025

Laki- laki Perempuan

Total Laki- laki Perempuan

Total Sampai dengan SD 16 9 25 42 25 67 SMP/Sederajat 13 8 21 11 5 16 SMA/Sederajat 663

282

945

1.612

1.235

2.847

Diploma I, II/Akta I, II 26

27

53

17

21

38

Diploma III/Akta III/Sarjana Muda

213

872

1.085

270

959

1.229

Tingkat Sarjana/Doktor/Ph.D

2.540

4.062

6.602

3.244

5.392

8.636

Jumlah

3.471

5.260

8.731

5.196

7.637

12.833

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

1 - 66 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1.4.6

Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 18,02% dibandingkan tahun 2024, atau menurun sebesar Rp.1.881.218.964.596,09. Penurunan tersebut menunjukkan adanya tekanan pada struktur pendapatan daerah secara agregat yang terutama dipengaruhi oleh perubahan pada komponen pendapatan transfer maupun sumber penerimaan lainnya yang bersifat fluktuatif. Meskipun demikian, pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada beberapa jenis penerimaan. Retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar 2.477,32% atau Rp.132.082.880.166,85 dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pajak daerah meningkat sebesar 49,41% atau Rp.99.569.312.057,94. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya perbaikan dalam kinerja pemungutan serta upaya optimalisasi sumber-sumber PAD, meskipun kontribusinya secara keseluruhan belum sepenuhnya mampu mengimbangi penurunan pada komponen pendapatan lainnya dalam struktur APBD. Persentase kenaikan yang sangat tinggi pada retribusi daerah juga dapat mengindikasikan adanya basis penerimaan yang relatif rendah pada tahun sebelumnya, maupun adanya perluasan objek retribusi serta peningkatan intensifikasi kebijakan pemungutan pada tahun berjalan. Secara fiskal, situasi ini menunjukkan bahwa ketahanan keuangan daerah masih dipengaruhi oleh volatilitas sumber pendapatan eksternal. Oleh karena itu, penguatan PAD menjadi agenda strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal serta menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan daerah dalam jangka menengah dan panjang. Pada komponen Pendapatan Transfer, tercatat penurunan sebesar Rp.1.887.556.606.100,00 atau sebesar 19,23% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya beberapa komponen pembentuk pendapatan transfer. Salah satu faktor utama adalah tidak lagi dianggarkannya komponen DanaPerimbangan pada tahun 2025 yang pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp.8.555.482.371.636,00. Selain itu, Dana Desa juga mengalami penurunan sebesar Rp.14.925.074.276,00 atau 9,99%. Meskipun demikian, tidak seluruh komponen pendapatan transfer mengalami penurunan. Bantuan Keuangan justru menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sebesar 86,44% atau Rp.28.224.396.000,00. Demikian pula dengan Pendapatan Bagi Hasil yang mengalami peningkatan sebesar 13,26% atau Rp.143.084.781.381,00 dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, dinamika tersebut mencerminkan adanya pergeseran dalam struktur pendapatan transfer daerah, dimana penurunan pada beberapa

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 67

komponen utama belum sepenuhnya dapat dikompensasi oleh peningkatan pada komponen transfer lainnya. Pada komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, realisasi pendapatan pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan sebesar 13,77% atau berkurang Rp.12.668.727.794,74 dibandingkan dengan tahun 2024. Nilai tersebut menurun dari Rp.91.985.935.430,74 pada tahun 2024 menjadi Rp.79.317.207.636,00 pada tahun 2025. Penurunan ini mengindikasikan adanya kontraksi pada sumber-sumber penerimaan daerah yang berasal dari kategori pendapatan lain di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, sehingga turut memengaruhi struktur pendapatan daerah secara keseluruhan. Adapun rincian target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur pada periode Tahun 2024 2025 selanjutnya disajikan pada tabel berikut.

1 - 68 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 69

1 - 70 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur bersumber dari 3 (tiga) komponen, yaitu: a) Pendapatan Asli Daerah (PAD), b) Pendapatan Transfer, dan c) Lain-lain Pendapatan yang Sah. Berdasarkan proporsi jenis pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025, didominasi pada jenis pendapatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu 125,04% atau Rp.551.664.185.588,81, diikuti Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 101,48% atau Rp.79.317.207.636,00, kemudian Pendapatan Transfer hanya terealisasi sebesar 84,56% atau Rp.7.928.626.678.369,00. Pencapaian realisasi PAD terhadap pendapatan telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 yang menargetkan sebesar 7,14% atau Rp.19.400.000.000,00.

Gambar 1.11.

Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Data diolah Penurunan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar 18,02%, dari Rp.10.440.827.036.189,90 pada tahun 2024 menjadi Rp.8.559.608.071.593,81 pada tahun 2025, mencerminkan terjadinya kontraksi kapasitas fiskal daerah dalam satu tahun anggaran. Dalam perspektif keuangan daerah, kondisi ini menunjukkan adanya tekanan pada struktur penerimaan yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal (fiscal space) pemerintah daerah, khususnya dalam membiayai belanja prioritas dan program pembangunan. Penurunan tersebut dapat mengindikasikan tingginya sensitivitas pendapatan daerah terhadap fluktuasi sumber penerimaan tertentu, terutama apabila komposisinya masih didominasi oleh pendapatan transfer atau penerimaan yang bersifat tidak stabil. Secara konseptual, kontraksi ini menuntut penyesuaian kebijakan pengelolaan APBD melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efisiensi belanja, serta 6,44 92,63 0,93 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 71

optimalisasi strategi pembiayaan guna menjaga kesinambungan fiskal

dan stabilitas pembangunan daerah dalam jangka menengah. Secara keseluruhan, dinamika pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 menunjukkan struktur fiskal yang mengalami tekanan, meskipun di sisi lain terdapat capaian positif pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target perencanaan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kapasitas kemandirian fiskal daerah mulai menunjukkan penguatan, namun masih dihadapkan pada tingginya ketergantungan terhadap pendapatan transfer serta fluktuasi pada komponen lain-lain pendapatan yang sah. Variasi realisasi antar-komponen tersebut menegaskan bahwa struktur pendapatan daerah belum sepenuhnya stabil dan masih rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional maupun dinamika ekonomi makro. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih adaptif dan berorientasi pada penguatan struktur pendapatan yang berkelanjutan. Optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan, disertai peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian belanja, menjadi langkah strategis untuk memperluas ruang fiskal serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Dengan pendekatan tersebut, stabilitas fiskal Kabupaten Kutai Timur diharapkan tetap terjaga sekaligus mampu mendukung pencapaian target pembangunan jangka menengah secara lebih efektif dan akuntabel. 1.4.7

Target dan Realisiasi Belanja Daerah Pada Tahun Anggaran 2024, pagu belanja daerah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp.14.801.333.459.240,00 dengan tingkat realisasi mencapai Rp.12.064.162.123.312,30 atau 81,50% dari total anggaran yang dialokasikan. Capaian tersebut mencerminkan adanya sisa lebih anggaran belanja yang menunjukkan ruang efisiensi maupun keterlambatan pelaksanaan program pada tahun berjalan. Memasuki Tahun Anggaran 2025, terjadi penyesuaian kebijakan fiskal yang ditandai dengan penurunan pagu belanja menjadi Rp.9.994.420.567.719,00. Meskipun demikian, realisasi belanja mencapai Rp.8.586.817.519.969,64 atau sebesar 85,91%, yang menunjukkan peningkatan rasio serapan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Secara konseptual, kondisi ini mengindikasikan perbaikan dalam efektivitas pelaksanaan anggaran dan pengendalian belanja, meskipun dalam kerangka kapasitas fiskal yang lebih terbatas akibat kontraksi total belanja daerah.

1 - 72 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pada kelompok Belanja Operasi, Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp.6.848.880.643.717,90 dengan realisasi mencapai Rp.5.724.328.929.044,15 atau 83,58% dari pagu yang ditetapkan. Pada Tahun Anggaran 2025, terjadi penyesuaian alokasi anggaran menjadi Rp.5.104.800.989.899,62, dengan realisasi sebesar Rp.4.582.082.744.933,91 atau 89,76%. Meskipun secara nominal pagu dan realisasi mengalami penurunan, tingkat serapan anggaran menunjukkan peningkatan, yang mengindikasikan perbaikan efektivitas pelaksanaan Belanja Operasi dalam kerangka kapasitas fiskal yang lebih terbatas. Ditinjau dari komponen pembentuknya, Belanja Pegawai pada tahun 2025 terealisasi sebesar Rp.2.063.921.678.025,00, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp.1.625.347.086.172,00. Sementara itu, pada komponen Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah, meskipun terjadi penurunan baik dari sisi alokasi maupun realisasi nominal, tingkat realisasi terhadap pagu justru mengalami peningkatan, masing-masing dari 81,74% menjadi 89,48% dan dari 86,31% menjadi 96,85%. Secara fiskal, kondisi ini mencerminkan adanya penguatan disiplin anggaran dan optimalisasi pelaksanaan belanja, meskipun struktur Belanja Operasi tetap menunjukkan kecenderungan meningkatnya proporsi Belanja Pegawai dalam komposisi belanja daerah. Pada kelompok Belanja Modal, terjadi penurunan alokasi anggaran secara signifikan dari Rp.6.668.793.867.048,10 pada Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp3.558.152.824.946,38 pada Tahun Anggaran 2025. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya realisasi belanja secara nominal. Namun demikian, dari sisi kinerja pelaksanaan anggaran, tingkat realisasi terhadap pagu justru mengalami peningkatan, dari 76,33% pada tahun 2024 menjadi 82,12% pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan efektivitas dan ketepatan pelaksanaan Belanja Modal meskipun dalam kerangka kapasitas fiskal yang lebih terbatas. Kondisi serupa juga tercermin pada komponen Belanja Modal Peralatan dan Mesin, di mana realisasi mengalami penurunan dari Rp.952.947.367.860,92 pada tahun 2024 menjadi Rp548.192.614.846,40 pada tahun 2025 . Meskipun terjadi kontraksi dari sisi nominal anggaran dan realisasi, rata-rata persentase penyerapan anggaran pada seluruh komponen Belanja Modal meningkat dari 76,33% menjadi 82,12%. Secara fiskal, hal ini mengindikasikan adanya penguatan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran, walaupun kapasitas ekspansi belanja investasi daerah mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Pada Tahun Anggaran 2025, komponen Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp.6.787.229.001,00 dari total pagu anggaran Rp.23.908.650.801,00, atau setara dengan tingkat serapan sebesar 28,38%. Rendahnya persentase realisasi tersebut menunjukkan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 73

bahwa kebutuhan pembiayaan untuk kondisi darurat dan/atau kejadian luar biasa relatif terbatas sepanjang tahun anggaran berjalan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini dapat dimaknai sebagai indikator stabilitas pelaksanaan program dan minimnya kebutuhan intervensi fiskal yang bersifat kontinjensi. Namun demikian, keberadaan alokasi Belanja Tidak Terduga tetap krusial sebagai instrumen mitigasi risiko fiskal guna menjaga fleksibilitas APBD dalam menghadapi potensi ketidakpastian di masa mendatang. Pada komponen Belanja Transfer, alokasi anggaran Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp.1.263.658.948.474,00 pada tahun 2024 menjadi Rp.1.307.558.102.072,00 pada tahun 2025. Meskipun demikian, tingkat realisasi pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp.1.075.824.437.218,00 atau 82,27% dari pagu yang ditetapkan. Secara fiskal, kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat penguatan komitmen alokasi transfer, yang umumnya diperuntukkan bagi pemerintah desa atau entitas penerima lainnya, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Rasio serapan yang belum maksimal dapat mengindikasikan adanya faktor administratif, penyesuaian regulasi, atau dinamika teknis dalam mekanisme penyaluran, sehingga memerlukan penguatan koordinasi dan pengendalian agar efektivitas belanja transfer dapat lebih ditingkatkan pada periode berikutnya. Secara keseluruhan, capaian Target dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan adanya dinamika penyesuaian fiskal yang cukup signifikan pada Tahun Anggaran 2025. Meskipun terjadi penurunan pagu belanja secara agregat dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja serapan anggaran pada sebagian besar komponen belanja justru mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam aspek perencanaan, pengendalian, dan efektivitas pelaksanaan anggaran, sehingga belanja daerah dapat direalisasikan secara lebih optimal dalam kerangka kapasitas fiskal yang tersedia. Namun demikian, struktur belanja masih menunjukkan peningkatan proporsi Belanja Operasi, terutama Belanja Pegawai, di tengah penurunan Belanja Modal. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena Belanja Modal memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan keseimbangan yang lebih proporsional antara belanja rutin dan belanja produktif, disertai penguatan penganggaran berbasis kinerja agar APBD dapat berfungsi secara lebih efektif dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. Adapun gambaran perbandingan anggaran dan realisasi belanja daerah tahun 2024 dan 2025 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

1 - 74 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 75

Pada Gambar 1.6 terlihat bahwa pada tahun 2025 proporsi belanja terbesar berada pada Belanja Operasi sebesar 53,36%, diikuti oleh Belanja Modal sebesar 34,03%. Jika dibandingkan dengan komposisi belanja pada tahun 2024, terjadi penurunan pada proporsi Belanja Modal dari 42,20% menjadi 34,03%. Sebaliknya, proporsi Belanja Operasi mengalami peningkatan dari 47,45% pada tahun 2024 menjadi 53,36% pada tahun 2025. Tahun 2024

Tahun 2025

Gambar 1.12.

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2025

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Data diolah 1.4.8

Target dan Realisiasi Pembiayaan Daerah Secara umum, pembiayaan daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan untuk menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran. Pada Tahun Anggaran 2025, komponen pembiayaan memiliki peran penting sebagai mekanisme penyeimbang ketika terjadi ketidaksesuaian antara besaran pendapatan daerah dan kebutuhan belanja yang direncanakan. Melalui mekanisme ini, stabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah dapat tetap terjaga.

1 - 76 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pemanfaatan penerimaan pembiayaan, terutama yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, menunjukkan adanya ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan prioritas pembangunan. Dengan demikian, pembiayaan daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penutup defisit anggaran, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah secara lebih efektif dan terarah. Di sisi lain, pengelolaan pengeluaran pembiayaan, seperti penyertaan modal atau pembayaran kewajiban, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal jangka menengah. Meskipun pembiayaan bersifat sebagai instrumen penyeimbang dan bukan sumber pendapatan riil, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan akuntabel guna menghindari tekanan fiskal di masa mendatang. Dengan demikian, kebijakan pembiayaan daerah perlu diarahkan pada prinsip kehati-hatian penguatan perencanaan anggaran, serta keberlanjutan fiskal sehingga APBD tetap mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur secara optimal dan berkesinambungan. Pembiayaan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 dan 2025 diperinci sebagai berikut: 1.

Pada komponen Penerimaan Pembiayaan , sumber utama yang dicatat dalam APBD Kabupaten Kutai Timur berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. SiLPA merepresentasikan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan terhadap realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun anggaran, yang kemudian dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2025, SiLPA yang dimanfaatkan tercatat sebesar Rp.113.990.094.504,78, mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp.1.772.332.505.394,14. Secara fiskal, kontraksi ini menunjukkan berkurangnya ruang likuiditas awal tahun yang dapat digunakan untuk menutup defisit atau membiayai kebutuhan strategis lainnya. Di satu sisi, penurunan SiLPA dapat mencerminkan semakin optimalnya perencanaan dan penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya; namun di sisi lain, kondisi ini juga mengindikasikan terbatasnya cadangan fiskal yang tersedia sebagai bantalan (fiscal buffer) pada tahun anggaran berjalan.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 77

2.

Pada komponen Pengeluaran Pembiayaan , Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan alokasi sebesar Rp.15.000.000.000,00, mengalami penurunan dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp.35.000.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan tersebut seluruhnya dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PDAM Tirta Tuah Benua. Secara konseptual, penyertaan modal merupakan instrumen investasi pemerintah daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha, serta mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat basis aset daerah dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi berupa dividen atau peningkatan nilai penyertaan modal di masa mendatang. Penurunan alokasi pada tahun 2025 dapat mencerminkan adanya penyesuaian prioritas fiskal seiring dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, sehingga kebijakan investasi daerah dilakukan secara lebih selektif dan terukur dalam kerangka menjaga kesinambungan fiskal. 3.

Pada komponen Pembiayaan Netto , yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2025 mencatat nilai sebesar Rp.98.990.094.504,78. Secara struktur APBD, pembiayaan neto ini berfungsi sebagai instrumen penutup defisit atau penyeimbang anggaran dalam tahun berjalan. Nilai pembiayaan neto yang positif tersebut menunjukkan bahwa kapasitas penerimaan pembiayaan masih lebih besar dibandingkan pengeluaran pembiayaan. Namun demikian, dalam perspektif keuangan daerah, pembiayaan neto tidak serta-merta merepresentasikan surplus anggaran dalam arti riil, melainkan mencerminkan ketersediaan sumber pembiayaan, terutama yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesinambungan program pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan pembiayaan neto perlu tetap diarahkan secara hati-hati dan strategis guna memperkuat struktur fiskal daerah, meningkatkan ketahanan keuangan serta mendukung penguatan kemandirian fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Adapun gambaran perbandingan anggaran dan realisasi pembiayaan daerah tahun 2024 dan tahun 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.

1 - 78 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1 - 79

1.5.

Sistematika Penulisan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 mengenai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Mengacu pada kerangka regulatif tersebut, LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun 2025 disusun secara sistematis sesuai struktur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan 1.1. Dasar Hukum 1.2. Visi dan Misi Kepala Daerah 1.3. Data Umum Daerah Data umum daerah memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi: 1. Data geografis penduduk; 2. Jumlah Penduduk; 3. Pertumbuhan penduduk; 4. Jumlah PNS; 5. Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan; 6.Realisasi belanja menurut jenis belanja; dan 7. Realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan. Bab 2Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran. Bab 3 Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah 3.1. Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021-2026 3.2. Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Capaian Pelaksanaan program dan kegiatan memuat:

1 - 80 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1. Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja; 2. Capaian kinerja keluaran masing-masing kegiatan pada setiap urusan pemerintahan/urusan penunjang/urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya. 3. Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. 3.3. Kebijakan Strategis yang ditetapkan Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran. 3.3. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya. Bab 4 Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan 4.1. Urusan Pemerintahan yang Ditugas-Pembantuan Uraian mengenai identifikasi urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan. 4.1.1. Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diterima dari pemerintah tingkat atasnya. 4.1.2. Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya. Bab 5 Penutup

Bab 2 Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 1

Bab 1 Pendahuluan

Keuangan daerah pada hakikatnya mencakup seluruh hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dinilai dengan satuan moneter, termasuk seluruh aset dan sumber daya ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Implementasinya dilakukan melalui suatu siklus pengelolaan yang komprehensif, meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan keuangan memiliki posisi yang sangat strategis karena menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan prioritas. Oleh sebab itu, penyusunan proyeksi keuangan daerah yang akurat dan berbasis pada analisis fiskal yang cermat menjadi kebutuhan mendasar guna mengukur kemampuan pendanaan terhadap rencana pembangunan yang telah dirumuskan. Ketepatan dalam perencanaan fiskal akan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terarah, realistis, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kualitas manajemen keuangan yang diterapkan. Dalam hal ini, kebijakan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada arah dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 2026. Perumusan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebagai instrumen strategis dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan serta menjaga stabilitas dan kinerja keuangan daerah secara berkelanjutan.

2 - 2 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2.1.

Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemberlakuan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan sekaligus tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya keuangan secara mandiri dan akuntabel. Kerangka desentralisasi fiskal tersebut menuntut setiap daerah untuk mengoptimalkan kapasitas keuangannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya memanfaatkan potensi fiskal yang dimiliki secara lebih optimal, khususnya melalui penguatan sisi pendapatan daerah. Strategi peningkatan pagu pendapatan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), disertai perbaikan kinerja perencanaan dan penganggaran guna memperoleh alokasi transfer yang proporsional dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai komponen utama dana transfer diupayakan melalui penyusunan perencanaan yang lebih akurat dan berbasis kinerja, sehingga struktur pendapatan daerah menjadi lebih kuat dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 dengan pendekatan: 1.

Meningkatnya partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuh kewajiban perpajakan daerah, penerapan digitalisasi dalam sistem pembayaran, serta penguatan upaya intensifikasi pemungutan pajak pada sektor-sektor unggulan daerah, yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,75%, dari sebesar Rp.532.657.816.290,25 pada tahun 2024, meningkat menjadi Rp.551.664.185.588,81 pada tahun 2025. 2.

Penguatan intensifikasi pajak dan retribusi daerah, antara lain dengan melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara menyeluruh pada seluruh jenis pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya modernisasi pengelolaan pendapatan. 3.

Ekstensifikasi Sumber PAD Baru dengan cara berkoordinasi proaktif dengan bapenda provinsi dan perusahaan tambang di wilayah Kutai Timur tentang optimalisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 3

4.

Peningkatan tata kelola dan inovasi pendapatan daerah melalui penerapan elektronikasi transaksi penerimaan pajak dan retribusi daerah dan memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah melalui berbagai macam kanal pembayaran dan aplikasi perpajakan secara dan . Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber penerimaan daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah sesuai tujuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Target dan Realisasi Pendapatan Daerah dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 adalah sebagai berikut: Tabel 2.1. Gambaran Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupten Kutai Timur Tahun 2020-2025 Tahun Target Pendapatan (Rp) Realisasi Pendapatan (Rp) % 2020 3.558.774.607.930, 00

3.309.865.794.397, 59

93,01 2021 2.820.664.498.009, 00

3.053.086.684.676, 89

108,24 2022 4.461.066.217.447, 00

5.124.474.001.353,81

113,51 2023 8.256.143.678.724,00

8.597.328.360.021,50

104,13 2024 13.066.941.489.071,00

10.440.322.161.509,40

79,90 2025 9.895.423.149.448,00

8.559.608.071.593,81

86,50 Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Tahun Anggaran 2025, pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan kebijakan pengelolaan pendapatan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara menyeluruh.

2.1.1.

Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Kebijakan untuk mengintensifkan sumber pendapatan dan mengekstensifikasikan penerimaan daerah serta mengoptimalkan penggarapan potensi pendapatan dilakukan tetapi masih dalam koridor prinsip keadilan dan fokus terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Tujuan peningkatan pendapatan adalah semata-mata untuk peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun penyederhanaan sistem dan prosedur serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah dilaksanakan demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam aktivitas pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan beberapa upaya, dalam meningkatkan perolehan pendapatan daerah tahun 2025:

2 - 4 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1.

Implementasi pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk sektor pendapatan dengan melakukan pengembangan pelayanan online kepada wajib pajak, meliputi pelaporan online dan pembayaran online yang dilakukan oleh wajib pajak; 2.

Perluasan kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah baik secara tunai dan non tunai, dimana telah disediakan kanal pembayaran pajak daerah secara non tunai, meliputi: Teller Bankaltimtara, SMS Bankaltimtara, ATM, Internet Banking, PayKaltimtara, DG By Bankaltimtara, ATKP Bankaltimtara (digunakan oleh OPD dan Sekolah), ATKPD terintegrasi Siskeudes yang digunakan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Kutai Timur, Agen Bankaltimtara, Virtual Account, QRIS, BriLink, Pembayaran via e-Commerce (DANA, ShoPeey, LinkAja, Tokopedia, OVO, GoPay) yang terkoneksi dengan payment Bankaltimtara; 3.

Implementasi metode pembayaran pajak daerah secara digital; 4.

Melakukan tugas dan wewenang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai koordinator pemungutan retribusi daerah, dimana Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyediakan aplikasi e-Retribusi sekaligus pembayaran online yang dilakukan oleh OPD pemungut retribusi; 5.

Melaksanakan inovasi dalam bentuk penerapan digitalisasi pendapatan daerah, melalui aplikasi e-SPTPD secara online untuk pelaporan dan pembayaran online. Aplikasi e- SPTPD Kutim adalah aplikasi berbasis webbases untuk pelaporan transaksi dan pembayaran pajak daerah (9 jenis pajak) meliputi PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan dan atau Minuman, PBJT Jasa Parkir, PBJT Kesenian dan Hiburan, PBJT Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang terkoneksi dengan payment Bankaltimtara. Dengan memperhatikan luas wilayah yang cukup besar terdiri atas 18 Kecamatan dan 139 Desa, ini menjadi salah satu alasan digunakan sehingga mempersingkat dan mempermudah pelaporan pajak daerah; 6.

Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 4 Januari 2024 sebagai mana telah dirubah pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 7.

Pengesahan dan penerapan regulasi turunan atas Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kutai timur Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 5

a)

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. b)

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu. c)

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 tahun 2024 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan. 8.

Penerapan untuk Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9.

Memberikan insentif pajak berupa bebas sanksi adminsitrasi keterlambatan pelaporan SPTPD selama 3 bulan untuk periode Januari - Maret 2025; 10.

Intensifikasi pendapatan daerah yang dilakukan dengan upaya optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sudah tercatat atau terdaftar serta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan cara pengawasan yang berbasis kewilayahan; 11.

Ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu penggalian potensi wajib pajak baru; 12.

Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah secara kontinuitas kepada masyarakat untuk meningkatkan sadar pajak daerah, baik secara langsung maupun melalui media sosial; 13.

Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online, dengan menyederhanakan prosedur; 14.

Penerapan dan penegasan denda sanksi pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku berupa penundaan administrasi perpajakan; 15.

Memelihara database melalui (DBMS) terkait objek pajak daerah dan retribusi daerah; 16.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memanfaatkan teknologi informasi; 17.

Upaya meningkatkan pendapatan dari sektor Lain-lain PAD yang Sah, dengan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi bersama Perusahaan Penghasil; 18.

Melakukan koordinasi dengan badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pendapatan dari perusahaan daerah yang belum optimal;

2 - 6 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

19.

Gebyar wajib pajak sebagai insentif bagi wajib pajak yang taat; 20.

Pemberian untuk kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran online. 2.1.2.

Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp.11.151.470.300.800,00, dimana penjabarannya dirincikan sebagai berikut: 1.

PAD sebesar Rp.258.388.327.00,00, dengan komponen pembentuk sebagai berikut: a.

Pajak Daerah sebesar Rp.208.019.299.000,00; b.Retribusi Daerah sebesar Rp.118.447.153.000,00; c.

Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah sebesar Rp.7.441.875.000,00; dan d.

Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp. 24.480.000.000,00. 2.

Pendapatan Transfer sebesar Rp.10.245.286.973.800,00 dengan komponen pembentuk sebagai berikut: a.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 9.038.265.041.800,00; b.

Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.1.207.021.932.000,00. 3.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 547.795.000.000,00. Berdasarkan hasil konsultasi dan Koordinasi bersama Kementrian Keuangan RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), didapatkan beberapa hal sebagai berikut: 1.

Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Tahun 2023 telah dialokasikan di dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 sebesar Rp.27 triliun dan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Diktum ke 5 (lima) untuk Kurang Bayar tersebut menjadi sebesar Rp.13,9triliun,sertadengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 ada penyesuaian target pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), 2.

Selanjutnya hasil zoom meeting Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diikuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, bahwa Kurang Bayar tersebut agar tidak dimasukan terlebih dahulu ke dalam target penerimaan tahun 2025. Kondisi tersebut masih bergantung kepada parameter kondisi

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 7

keuangan negara, apabiladipandang kondisi keuangan negara telah stabil akan segera dibayarkan. 3.

Sedangkan Kurang Bayar Tahun 2024 masih menunggu audit BPK-RI dan akan dihitung (rekonsiliasi) pada bulan Juli/Agustus 2025, sedangkan proses penyaluran menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut, melihat kondisi kemampuan keuangan negara. Rekomendasi: 1.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 tentang Tindak lanjut arahan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran2025 tanggal 11 Desember 2024 pada Point E. nomor 6,7 dan 8 disebutkan sebagai berikut:

(6) melakukan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada Alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025.

(7) melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(8) melakukan penundaaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaaan barang dan jasa yang pendanaan bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan. 2.

Berdasarkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub)KabupatenKutai Timur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 pada Nomor VI point B dan C .

(B) penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perda Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perbub Kabupaten Kutai Timur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai maksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 24 ayat 4 (penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah

2 - 8 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan) dan ayat 6 (setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memiliki dasar hukum yang melandasinya).

(C) setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia sesuai amanat pasal (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mengusulkan/ merekomendasikan bahwa dalam upaya pemenuhan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2025 agar penetapan rencana pendapatan berdasarkan: 1.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025; 2.

Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024; 3.

Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.14.3/16042/ BPKAD-III tanggal 10 September 2024; 4.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024; dan 5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Hasil konsultasi dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kewajiban pemerintah daerah dampak penundaan Kurang Bayar tahun 2023, sebagai berikut: 1.

Bahwa untuk solusi (salah satu cara) kondisi saat ini agar daerah melakukan inventarisasi yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, danbisa melakukan dengan pergeseran antar belanja (sesuai Arahan Presiden melalui Surat Edaran Bersama 2 Menteri), dan bisa dilakukan pembayaran melalui realisasi Dana Bagi Hasil (DBH)murni pada bulan Januarisampai dengan Maret. 2.

Melakukan efisiensi atas anggaran belanja, kondisi tersebut bukan hanya Pemerintah Daerah, akan tetapi Pemerintah Pusat pun melakukan hal yang sama, seluruh kementrian/lembaga dilakukan efisiensi anggaran belanja. 3.

Dilakukan audit terlebih dahulu oleh Inspektorat Wilayah atau BPKP terkait kewajiban pemerintah daerah yang dialihkan ke Tahun Anggaran 2025, setelah dilakukan dalam pergeseran/perubahan penjabaran APBD. 4.

Berdasarkan evaluasi penerimaan tahun sebelumnya, dalam penetapan target Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (target murni dan kurang bayar), agar lebih cermat

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 9

dan penuh kehati-hatian, melihat realisasi pada tahun sebelumnya tidak sesuai dengan target yang telah disampaikan kepada Kab/kota. Bahkan dipertengahan tahun diterbitkan kembali ketetapan yang nilainya lebih rendah dari target yang telah di sahkan oleh Kab/kota sesuai dengan surat sebelumnya. 5.

Untuk penempatan target yang bersumber dari Kurang Bayar DBH Transfer Pusat. Berdasarkan informasi dari Kementrian ESDM dan Kementerian Keuangan, sisa Kurang Bayar bagian Kutai Timur akan disalurkan kurang lebih Rp.500 miliar dengan metode tunai dan (TDF), sedang sisanya melihat kondisi kemampuan keuangan negara. 6.

Dengan kondisi perekonomian dunia saat ini yang sedang kurang baik, seyogyanya penetapan target lebih berhati-hati, sehingga belanja yangtelah ditetapkan akan terlaksana dengan baik. Berikut secara detail disajikan terkait uraian Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tahun 2025: Tabel 2.2. Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/(Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan (Rp) (%) PENDAPATAN ASLI DAERAH

358.388.327.000

441.156.749.882

82.768.422.882

23,09

Pajak Daerah

208.019.299.000

283.881.846.214

75.862.547.214

36,47

Retribusi Daerah

118.447.153.000

124.927.854.000

6.480.701.000

5,47

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

7.441.875.000 7.527.260.223 85.385.223 1,15 Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

24.480.000.000 24.819.789.445 339.789.445 1,39 PENDAPATAN TRANSFER 10.245.286.973.800

9.376.106.929.006

-869.180.044.794

-8,48

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 9.038.265.041.800

7.850.954.093.486

- 1.187.310.948.314

- 13,14

Pendapatan Transfer Antar Daerah 1.207.021.932.000

1.525.152.835.520

318.130.903.520

26,36

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

547.795.000.000

78.159.470.560

- 469.635.529.440

- 85,73

Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 547.795.000.000

78.159.470.560

-469.635.529.440

-85,73 JUMLAH PENDAPATAN 11.151.470.300.800

9.895.423.149.448

-1.256.047.151.352

-11,26

Sumber: Lampiran I Perda Nomor 7 Tahun 2025, Diolah

2 - 10 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2.1.2.1.

Pendapatan Asli Daerah Anggaran Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp.82.768.422.882 atau sebesar 23,09% dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan. Anggaran semula adalah sebesar Rp.358.388.327.000 menjadi Rp.441.156.749.882. Semua komponen dari Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan, dimana rincian perubahan Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 dijelaskan sebagai berikut: a. Pendapatan Pajak Daerah Anggaran pendapatan pajak daerah setelah perubahan pada Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 36,47%, yaitu dari Rp.208.019.299.000 menjadi Rp.283.881.846.214. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas perekonomian daerah yang mendorong meningkatnya daya beli masyarakat serta pertumbuhan kegiatan usaha di berbagai sektor. Selain itu, peningkatan ini juga didukung oleh upaya pemerintah daerah dalam melakukan intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah guna meningkatkan kinerja penerimaan pendapatan daerah. b. Hasil Retribusi Daerah Anggaran pendapatan retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp6.480.701.000,00 atau 5,47%, yaitu dari Rp.118.447.153.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp.124.927.854.000,00 setelah perubahan. Peningkatan tersebut mencerminkan adanya upaya optimalisasi pelayanan publik yang disertai dengan penguatan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah oleh pemerintah daerah. c. Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Anggaran pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp.85.385.223,00 atau 1,15%, yaitu dari Rp.7.441.875.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp.7.527.260.223,00 setelah perubahan. Peningkatan ini menunjukkan adanya kontribusi yang relatif stabil dari pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah, khususnya melalui kinerja badan usaha milik daerah. d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Anggaran yang bersumber dari komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan tercatat mengalami peningkatan sebesar 1,39%, yakni dari Rp.24.480.000.000,00 sebelum perubahan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 11

menjadi Rp.24.819.789.445,00 setelah perubahan. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya tambahan kontribusi dari sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.1.2.2.

Pendapatan Transfer Dana transfer atau dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Pemberian dana transfer tersebut merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. a. Pendapatan TransferPemerintah Pusat Anggaran awal Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp.9.038.265.041.800,00. Dalam perkembangannya, nilai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp.1.187.310.948.314,00 atau setara dengan 13,14%, sehingga pada anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.7.850.954.093.486,00. b. Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Transfer Antar Daerah pada Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Anggaran awal yang semula sebesar Rp1.207.021.932.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp318.130.903.520,00 atau setara dengan 26,36 persen, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.525.152.835.520,00. Peningkatan tersebut mencerminkan bertambahnya dukungan pendanaan yang bersumber dari mekanisme transfer antar pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. 2.1.2.3.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Anggaran yang semula

2 - 12 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

sebesar Rp.547.795.000.000,00 berkurang sebesar Rp.469.635.529.440,00 atau setara dengan 85,73%, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.78.159.470.560,00. 2.1.2.4.

Permasalahan dan Upaya Pemecahannya Dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih menghadapi sejumlah kendala, baik yang bersifat teknis maupun yang memerlukan pendekatan persuasif dalam proses pelaksanaannya. Berbagai kendala tersebut pada dasarnya mempengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kapasitas fiskal, khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun permasalahan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan PAD tahun 2025 dapat dilihat sebagai berikut. Tabel 2.3. Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 2025 No. Permasalahan Upaya Pemecahan 1. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar Pajak daerah masih menjadi tantangan, terkait kepatuhan dan kemudahan sistem pembayaran. mengintegrasikan edukasi dan sosialisasi sadar pajak yang masif dan transparan, Penyederhanaan serta digitalisasi sistem pembayaran yang mudah dan cepat, disertai pengawasan yang konsisten serta penerapan reward dan sanksi yang tegas guna menciptakan kesadaran, kemudahan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. 2. Underreport omzet pajak Menerapkan sistem monitoring transaksi berbasis digital seperti tapping box atau integrasi data pembayaran non- tunai, melaksanakan audit berkala berbasis risiko terhadap wajib pajak beromzet besar, serta menegakkan sanksi administratif secara konsisten guna menciptakan transparansi, a kuntabilitas, dan efek jera dalam pelaporan pajak daerah. Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 13

2.2.

Pengelolaan Belanja Daerah Pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penerapan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dalam penggunaan anggaran. Selain itu, pengelolaan belanja daerah juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dalam pelaksanaannya, kebijakan belanja daerah turut mempertimbangkan prinsip keadilan, kepatutan, serta kemanfaatan bagi masyarakat, sehingga setiap pengeluaran daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. 2.2.1

Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah Dalam penyusunan kebijakan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap berpedoman pada prinsip . Prinsip ini menegaskan bahwa pengalokasian anggaran diarahkan pada program-program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, bukan semata-mata didasarkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Dengan demikian, prioritas pendanaan lebih difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak strategis terhadap pembangunan dibandingkan hanya pada pemenuhan kewenangan administratif organisasi perangkat daerah. Pemanfaatan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta orientasi pada pencapaian kinerja pembangunan daerah. Pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), sehingga setiap alokasi anggaran tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan kegiatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong pencapaian target pembangunan daerah secara terukur. Dalam konteks tersebut, kebijakan belanja daerah pada RKPD Perubahan Tahun 2025 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat stabilitas dan daya tahan ekonomi daerah. Sejalan dengan hal tersebut, fokus kebijakan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada beberapa hal sebagai berikut:

2 - 14 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1.

Pemenuhan belanja program prioritas pembangunan daerah, yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. 2.

Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar kepada masyarakat. 3.

Penguatan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat terhadap layanan pemerintah daerah. 4.

Optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan yang bersifat spesifik, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, serta pendapatan BLUD untuk mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah secara lebih efektif. 5.

Peningkatan kualitas belanja daerah melalui efisiensi dan pengendalian belanja operasional, serta penguatan belanja yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, termasuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik. 6.

Peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah, antara lain melalui kebijakan tambahan penghasilan pegawai yang berbasis kinerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 7.

Penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.2.2

Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan Anggaran belanja daerah pada Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 10,26% atau senilai Rp.1.142.049.733.081,00, yaitu dari semula sebesar Rp.11.136.470.300.800,00 menjadi Rp.9.994.420.567.719,00. Penyesuaian anggaran belanja tersebut tidak terjadi secara merata pada seluruh komponen belanja daerah, melainkan hanya pada beberapa pos belanja tertentu. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan pada masing-masing komponen belanja daerah Tahun 2025 disajikan secara rinci pada Tabel 2.4.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 15

Tabel 2.4. Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/(Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan (Rp) (%) BELANJA

BELANJA OPERASI

5.703.656.028.826,78

5.104.800.989.899,62

-598.855.038.927,16

-10,50

Belanja Pegawai

2.304.393.817.750,00

2.303.455.619.408,00

-938.198.342,00

-0,04

Belanja Barang dan Jasa

3.246.697.599.076,78

2.645.269.862.019,62

-601.427.737.057,16

-18,52

Belanja Hibah

152.554.612.000,00

156.065.508.472,00

3.510.896.472,00

2,30

Belanja Bantuan Sosial

10.000.000,00

10.000.000,00

0,00

0,00

BELANJA MODAL

4.220.996.405.473,22

3.558.152.824.946,38

-662.843.580.526,84

100,44

Belanja Modal Tanah 12.797.046.000,00

30.138.285.842,00

17.341.239.842,00

- 15,70

Belanja Modal Peralatan dan Mesin 469.131.513.528,83

570.676.658.221,74

101.545.144.692,91

135,51

Belanja Modal Gedung dan Bangunan 1.327.503.375.844,39

637.157.593.261,31

-690.345.782.583,08

21,65

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2.328.614.287.887,00

2.262.696.011.273,33

-65.918.276.613,67

-52,00

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 41.049.742.275,00

19.134.849.840,00

-21.914.892.435,00

-2,83

Belanja Modal Aset Lainnya 41.900.439.938,00

38.349.426.508,00

-3.551.013.430,00

-53,39

BELANJA TIDAK TERDUGA

20.000.000.000,00

25.408.650.801,00

5.408.650.801,00

27,04

Belanja Tidak Terduga 20.000.000.000,00

25.408.650.801,00

5.408.650.801,00

27,04

BELANJA TRANSFER

1.191.817.866.500,00

1.306.058.102.072,00

114.240.235.572,00

9,59

Belanja Bantuan Keuangan 1.191.817.866.500,00

1.306.058.102.072,00

114.240.235.572,00

9,59

Jumlah Belanja 11.136.470.300.800,00

9.994.420.567.719,00

-1.142.049.733.081,00

-10,26

Total Surplus/(Defisit) 15.000.000.000,00

-98.997.418.271,00

-113.997.418.271,00

-759,98

Sumber: Lampiran I Perda Nomor 7 Tahun 2025, Diolah 2.2.2.1.

Belanja Operasi Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sehari-hari yang manfaatnya bersifat jangka pendek. Jenis belanja ini mencakup berbagai komponen pengeluaran yang berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan, antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial. Secara lebih rinci, komponen-komponen yang termasuk dalam belanja operasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

2 - 16 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

1. Belanja Pegawai Belanja pegawai merupakan pengeluaran yang dialokasikan sebagai bentuk kompensasi atas kinerja aparatur pemerintah, yang meliputi gaji, tunjangan, serta berbagai penghasilan lain yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, belanja pegawai juga mencakup komponen penghasilan yang diberikan kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seperti uang representasi, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji serta tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta bentuk penghasilan lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam struktur anggaran daerah, komponen tersebut dianggarkan pada objek belanja gaji dan tunjangan, termasuk di dalamnya belanja gaji PNS, tambahan penghasilan pegawai, uang representasi DPRD, serta gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memproyeksikan alokasi belanja pegawai sebesar Rp.2.304.393.817.750,00, yang kemudian mengalami penyesuaian dengan penurunan sebesar 0,04% sehingga menjadi Rp.2.303.455.619.408,00. 2. Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa merupakan komponen belanja daerah yang digunakan untuk membiayai pengadaan barang dan/atau jasa yang bersifat habis pakai dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan operasional dasar satuan kerja serta menunjang penyelenggaraan pelayanan yang umumnya bersifat internal. Setelah dilakukan perubahan anggaran, alokasi Belanja Barang dan Jasa ditetapkan sebesar Rp.2.645.269.862.019,62. Dibandingkan dengan pagu sebelumnya, nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 18,52% atau berkurang senilai Rp.601.427.737.057,16. 3. Belanja Hibah Belanja Hibah merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah yang diberikan dalam bentuk uang kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik daerah, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan yang telah ditetapkan secara spesifik peruntukannya. Pemberian hibah tersebut bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak dilakukan secara berkelanjutan. Penetapan penerima hibah dilaksanakan secara selektif dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban hibah dibatasi secara jelas serta diatur melalui Peraturan Bupati yang disusun

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 17

dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hibah. Sebelum perubahan anggaran, Belanja Hibah dialokasikan sebesar Rp.152.554.612.000,00. Setelah dilakukan penyesuaian, anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp.3.510.896.472,00 atau sebesar 2,30%, sehingga total alokasinya menjadi Rp.156.065.508.472,00. 4. Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan dalam bentuk transfer uang kepada masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan ini dapat disalurkan secara langsung kepada individu maupun melalui lembaga kemasyarakatan, termasuk lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan, maupun bidang lainnya yang memiliki peran dalam melindungi individu, kelompok, dan masyarakat dari potensi kerentanan sosial. Kebijakan pengalokasian bantuan sosial diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang. Penyaluran bantuan sosial dilaksanakan secara selektif, memiliki kejelasan peruntukan, serta tidak diberikan secara terus-menerus atau berulang setiap tahun anggaran. Dalam kerangka menjadikan APBD sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial, penganggaran bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan sepanjang pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan belanja urusan wajib, khususnya yang berkaitan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, bantuan kepada partai politik juga dapat dialokasikan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan dicatat dalam kelompok belanja bantuan sosial. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp10.000.000,00 dan hingga perubahan anggaran dilakukan tidak terdapat penyesuaian terhadap besaran alokasi tersebut. 2.2.2.2.

Belanja Modal Belanja modal merupakan pengeluaran daerah yang digunakan untuk memperoleh aset tetap dan/atau menambah nilai aset tetap maupun aset lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta nilainya melampaui batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Pengeluaran ini pada umumnya berkaitan dengan kegiatan pembangunan, pengadaan, maupun peningkatan kualitas aset yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

2 - 18 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Dalam proses pencatatan akuntansi, nilai perolehan aset dihitung berdasarkan seluruh biaya yang diperlukan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk dimanfaatkan. Perhitungan tersebut mencakup tidak hanya harga pembelian atau pembangunan aset, tetapi juga seluruh biaya pendukung yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan, termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pengadaan aset dimaksud. Secara lebih rinci, komponen belanja modal dijabarkan pada uraian berikut. 1. Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencakup seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, baik melalui pembelian, pembebasan lahan, maupun penyelesaian administrasi terkait kepemilikan tanah. Pengeluaran tersebut meliputi biaya balik nama, pengosongan lahan, penimbunan, perataan, pematangan lahan, pembuatan sertifikat tanah, serta berbagai biaya administratif lainnya yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah hingga lahan tersebut siap dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah.Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.12.797.046.000,00. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 135,51% sehingga menjadi Rp.30.138.285.842,00. 2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk pengadaan berbagai peralatan dan mesin yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Komponen pengeluaran dalam belanja ini meliputi biaya pembelian peralatan dan mesin, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya yang diperlukan hingga peralatan dan mesin tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.469.131.513.528,83. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 21,65% sehingga menjadi Rp.570.676.658.221,74. 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk memperoleh aset berupa gedung dan bangunan hingga siap digunakan. Pengeluaran tersebut mencakup biaya pembangunan atau konstruksi, biaya pembelian, serta berbagai biaya pendukung yang bersifat kontraktual,

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 19

seperti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jasa notaris, dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses perolehan aset tersebut. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.1.327.503.375.844,39. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 52,00% sehingga menjadi Rp.637.157.593.261,31. 4. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Belanja Modal Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan merupakan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk memperoleh aset berupa jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan hingga siap digunakan. Pengeluaran tersebut mencakup biaya konstruksi maupun biaya perolehan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan sampai aset tersebut dapat difungsikan secara optimal. Selain itu, belanja ini juga mencakup pengeluaran untuk kegiatan penambahan kapasitas maupun penggantian komponen yang dapat memperpanjang masa manfaat, meningkatkan nilai aset, serta memenuhi batas minimal kapitalisasi aset jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran Belanja Modal Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.2.328.614.287.887,00. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 2,83% sehingga menjadi Rp.2.262.696.011.273,33. 5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Lainnya merupakan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk kegiatan pembentukan aset tetap yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kategori belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, maupun jalan, irigasi, dan jaringan. Belanja ini mencakup pengadaan atau pembangunan berbagai jenis aset yang memiliki karakteristik khusus dan tidak termasuk dalam klasifikasi utama belanja modal. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi Belanja Modal Lainnya sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.41.049.742.275,00. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 53,39% sehingga menjadi Rp.19.134.849.840,00. 6. Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk pengadaan atau penggantian aset yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap utama seperti tanah, gedung dan bangunan, maupun peralatan dan mesin. Jenis belanja ini dapat mencakup berbagai bentuk aset lain yang

2 - 20 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, seperti kendaraan tertentu, perangkat lunak, hak paten, maupun aset sejenis lainnya yang berfungsi meningkatkan efisiensi operasional serta kapasitas inovasi organisasi. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi Belanja Modal Aset Lainnya sebelum perubahan tercatat sebesar Rp41.900.439.938,00. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 8,47% sehingga menjadi Rp38.349.426.508,00. 2.2.2.3.

Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga merupakan alokasi anggaran yang disediakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat insidental, tidak rutin, serta tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja ini umumnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat, seperti bencana alam maupun bencana sosial, serta kondisi lain yang memerlukan penanganan segera oleh pemerintah daerah. Selain itu, belanja tidak terduga juga dapat digunakan untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya yang telah ditutup. Kegiatan yang dibiayai melalui pos belanja ini pada umumnya berkaitan dengan upaya tanggap darurat guna mencegah terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp.20.000.000.000,00, kemudian mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar 27,04%, sehingga menjadi Rp.25.408.650.801,00 setelah perubahan anggaran. 2.2.2.4.

Belanja Transfer Belanja Transfer dalam bentuk Belanja Bantuan Keuangan merupakan komponen belanja tidak langsung yang dialokasikan untuk mendukung pemberian bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan keuangan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, maupun kepada pemerintah daerah lainnya. Selain itu, bantuan keuangan juga dapat disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa serta pemerintah daerah lainnya. Pemberian bantuan keuangan ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung upaya pemerataan pembangunan serta meningkatkan kapasitas keuangan antar daerah dan desa, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 21

berlangsung secara lebih seimbang dan berkelanjutan.

Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran belanja Kabupaten Kutai Timur sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.11.136.470.300.800,00. Setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10,26 persen, sehingga menjadi Rp.9.994.420.567.719,00. 2.3.

Pengelolaan Pembiayaan Daerah 2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah Kebijakan pembiayaan daerah mencakup dua komponen utama, yaitu kebijakan penerimaan pembiayaan dan kebijakan pengeluaran pembiayaan. Kebijakan penerimaan pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit anggaran yang timbul akibat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam struktur APBD. Sumber penerimaan pembiayaan pada umumnya meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penerimaan kembali pokok dana talangan, serta pengembalian dana bergulir. Dengan demikian, pembiayaan daerah pada hakikatnya merupakan transaksi keuangan yang dimanfaatkan untuk menyeimbangkan struktur anggaran ketika terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dan belanja daerah. Sementara itu, kebijakan pembiayaan daerah disusun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian fiskal serta keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan. Adapun pengeluaran pembiayaan pada umumnya dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat strategis, seperti penyertaan modal pemerintah daerah, yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan maupun mendukung pengembangan badan usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan kinerja perekonomian daerah. 2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan kebijakan pembiayaan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 setelah perubahan adalah sebesar Rp.113.997.418.271,00, dimana jumlah tersebut merupakan bagian dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Sementara itu,

2 - 22 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pengeluaran Pembiayaan tahun 2025 setelah perubahan adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 dan direncanakan untuk dipergunakan sebagai penyertaan modal seluruhnya. Sementara Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 setelah perubahan adalah Rp.98.997.418.271,00. Berikut Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 yang dapat dilihat pada Tabel 2.5. di bawah ini: Tabel 2.5. Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD Tahun 2025 Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/(Berkurang) Sebelum

Perubahan Setelah

Perubahan (Rp) (%) PEMBIAYAAN

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

0,00

113.997.418.271,00

113.997.418.271,00

100,00

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya 0,00

113.997.418.271,00

113.997.418.271,00

100,00

Jumlah Penerimaan Pembiayaan 0

113.997.418.271,00

113.997.418.271,00

100,00

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

15.000.000.000,00

15.000.000.000,00

0,00

40,91

Penyertaan Modal Daerah/ Investasi Pemerintah Daerah 15.000.000.000,00

15.000.000.000,00

0,00

40,91

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

15.000.000.000,00

15.000.000.000,00

0,00

0,00

Pembiayaan Netto -15.000.000.000,00

98.997.418.271,00

113.997.418.271,00

-759,98

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Daerah Tahun Berkenaan 0

0

0

-

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 Adapun Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal pada BUMD dengan realisasi sebesar Rp.15.000.000.000,00, yang diberikan kepada PDAM Tirta Tuah Benua berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020. Secara terperinci dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.6. Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2025 No

Penyertaan Modal Nilai Dasar 1. Perumdam Tirta Tuah Benua 15.000.000.000

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2 - 23

No Penyertaan Modal Nilai Dasar Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur

Jumlah

15.000.000.000

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Bab 3 Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 1

io 1 Pendahuluan

Pada bab ini akan diuraikan secara komperhensif hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pelaksanaan otonomi daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam bab ini diuraikan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan pemerintahan wajib, urusan pilihan, serta fungsi penunjang pemerintahan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah, termasuk kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya. Penyajian ini sekaligus menggambarkan upaya daerah dalam memenuhi kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui realisasi program yang terukur, permasalahan yang dihadapi, dan langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Kepala Daerah atas pelaksanaan pemerintahan di wilayahnya. 3.1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021-2026 Indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021- 2026 dipilih berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMD, sehingga penting untuk dipantau dan dievaluasi pencapaian indikator kinerja ini secara berkala untuk memastikan bahwa program-program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Adapun capaian indikator kinerja yang dimaksud dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

3 - 2 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 3.1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2021-2026 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Target RPJMD Capaian 2025 Ketercapaian Target (%) Misi 1:

Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, dan Bersatu Tujuan 1: Menata dan Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu (M1.T1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 76.18 76,48 100 Sasaran 1: Meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera (M1.T1.S1) 1.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,44% 6,20% 100 2.

Tingkat Kemiskinan 9,36% 8,07% 86,21 3.

Persentase PAD terhadap pendapatan 7,14% 6,44% 90,20 Sasaran 2: Meningkatnya taraf Pendidikan masyarakat (M1.T1.S2) 4.

Angka Harapan Lama Sekolah (Tahun) 13,20 Tahun 13,22 Tahun 100 5.

Rata-Rata Lama Sekolah 9,55 Tahun 9,48 99,27 Sasaran 3: Meningkatnya derajat kesehatan (M1.T1.S3) 6.

Angka Harapan Hidup 77,45 Tahun 74,87 Tahun 96,67 Sasaran 4: Terwujudnya SDM yang beriman, berakhlak mulia dan Berbudaya (M1.T1.S4) 7.

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal Ø SD= 100 100 100 Ø SMP= 96,55 100100 8.Penyelenggaraan Festival seni dan budaya 6 event9 event100 9.

Penyelenggaraan Festival keagamaan 1 event 1 event 100 Misi 2:

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat berbasis Sektor Pertanian Tujuan 2: Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB

Sasaran 5: Peningkatan kegiatan perekonomian berbasis sektor pertanian/ perkebunan/ 10.

Ketersediaan Pangan Utama 45.66 110,23 100 11.

Produksi sektor pertanian 50.630 Ton 35.765 Ton 70,64 12.

Produksi sektor perkebunan 8.456.662

Ton 5.906.976,17

Ton 69,85 13.

Produksi perikanan 8,086.36 Ton 8.802,09 Ton 100

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 3

Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Target RPJMD Capaian 2025 Ketercapaian Target (%) perikanan (M2.T1.S1) Sasaran 6: Meningkatnya Pendapatan Petani (M2.T1.S2) 14.

Nilai Tukar Petani (NTP) 109,64 85,98 85,98 Tujuan 3: Menata Peran penunjang daya saing ekonomi masyarakat (M2.T2) Laju Pertumbuhan Ekonomi 2,19 1,05 47,95 Sasaran 7: Meningkatnya Kemampuan Perekonomian di Daerah (M2.T2.S1) 15.

Pertumbuhan Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) 1.733 1.737 100 16.

Investor berskala nasional (PMDN/PMA) Rp.9,50 Triliun Rp.20 Triliun

100 Misi 3: Mewujudkan Pelayanan Dasar Masyarakat Secara Proposional dan Merata Tujuan 4: Menata semua layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata (M3.T1) Indeks Pembangunan Desa (IPD) 72,93 NA NA Indeks Gini 0.349 0.305 87,39 Sasaran 8: Meningkatnya Konektivitas Antar Wilayah (M3.T1.S1)

17.

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap 54.21 34,78 64,16 18.

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 31% 31.43% 100 Sasaran 9: Meningkatnya Infrastruktur Fasilitas Perumahan/ permukiman) (M3.T1.S2) 19.

Capaian Akses Air Minum Layak 53,95 34,04 63,10 20.

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah Domestik 77,38 (aman 2,6%) 77,38 100 21.

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan 93,08

60,16

64,63

22.

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit) Daerah Layanan Wilayah 98,83 96,49 97,63

3 - 4 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Target RPJMD Capaian 2025 Ketercapaian Target (%) Manajemn Kebakaran (WMK) 23.

Berkurangnya jumlah unit RTLH 0.24942 0.2492%100 24.

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani 42,35 % (6 Lokasi BA FGD Review SK Kumuh 2021 ) 43% 100 Sasaran 10: Meningkatnya Infrastruktur Teknologi dan Informasi (M3.T1.S3) 25.

Cakupan Layanan Telekomunikasi 85.48 97.16% 100 Sasaran 11: Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan (M3.T1.S4)

26.

Rasio ketersediaan SD/ MI per penduduk 56,78

45,90

80,84

27.

Rasio ketersediaan SMP/ MTS per penduduk 53,46 40,07 74,95 Sasaran 12: Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan (M3.T1.S5)

28.

Rasio Puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk 0,51 0,40% 78,43 29.

Rasio rumah sakit per satuan penduduk 0,02 0,02% 100 Sasaran 13: Meningkatnya Sarana dan Infrastuktur Pendukung Ekonomi (M3.T1.S6) 30.

Jumlah pasar 16 15 pasar93,75 Misi 4:

Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi Tujuan 5: Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik (M4.T1) Nilai Akuntabilitas Kinerja Baik Baik 100 Sasaran 14: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4.T1.S1) 31.

Opini BPK terhadap laporan keuangan WTP WTP 100 32.

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 60 55,87 93,00

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 5

Misi Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Target RPJMD Capaian 2025 Ketercapaian Target (%) 33.

Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk 98,00 98,00 100 34.

Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal 50,00 46,00% 92,00 Tujuan 6: Menata kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas (M4.T2) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 75,95 85,82% 100 Sasaran 15: Meningkatnya kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas dalam pengembangunan wilayah (M4.T2.S1) 35.Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik 62.8662.86100 Misi 5:

Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Tujuan 7: Menata dan Mensinergikan Pembangunan yang terintegrasi agar berfungsi optimal (M5.T1) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

71.47 80,85 100 Sasaran 16: Meningkatnya Sinergitas proses Pengembangan wilayah yang Terintegrasi dan berwawasan lingkungan (M5.T1.S1) 36.

Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Tutupan Lahan 77.60 88,71 100 Tujuan 8: Menata dan memanfaatkan ruang secara berkelanjutan (M5.T2) Ketaatan terhadap RTRW 100 100 100 Sasaran 17: Meningkatnya Kualitas penyelenggaraan penataan ruang (M5.T2.S1) 37.

Jumlah Perkada RDTR 2 0 0 Rata Rata Ketercapaian

91,74 Sumber: RPJMD Kab. Kutai Timur Tahun 2021-2026, Perangkat Daerah terkait, Data diolah

3 - 6 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Pengukuran capaian kinerja kepala daerah dapat dilakukan melalui berbagai indikator yang merepresentasikan beragam dimensi pembangunan, antara lain meliputi pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat. Penilaian terhadap capaian kinerja tersebut pada umumnya dilaksanakan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Berdasarkan data pada tabel tersebut, capaian kinerja Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 tercatat sebesar 91,74 persen, yang berada pada kategori sangat tinggi, sehingga menunjukkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah secara umum telah berjalan dengan baik dan mendekati target yang telah ditetapkan. 3.2.

Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Pelaksanaan tersebut mencakup Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, serta fungsi pendukung lainnya yang meliputi unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum. Pengelompokan dan pelaporan capaian masing-masing urusan disusun berdasarkan sistem klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, yang menjadi acuan dalam penataan program, kegiatan, dan subkegiatan pada setiap Perangkat Daerah sebagai berikut: 1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar: a.

Pendidikan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan b.

Kesehatan: Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD Sangkulirang c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 7

f.

Sosial: Dinas Sosial 2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar a.

Tenaga Kerja: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak c.

Pangan: Dinas Ketahanan Pangan d.

Pertanahan: Dinas Pertanahan e.

Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil g.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana i.

Perhubungan: Dinas Perhubungan j.

Komunikasi dan Informatika: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah l.

Penanaman Modal: Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu m.

Kepemudaan dan Olahraga: Dinas Kepemudaan dan Olahraga n.

Statistik: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian o.

Persandian: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian p.

Kebudayaan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan q.

Perpustakaan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3.

Urusan Pilihan a.

Perikanan: Dinas Perikanan b.

Pariwisata: Dinas Pariwisata c.

Pertanian: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan d.

Perdagangan: Dinas Perindustrian dan Perdagangan e.

Perindustrian: Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan a.

Sekretariat Daerah: Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sekretariar DPRD 5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

3 - 8 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

a.

Perencanaan: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah b.

Keuangan: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah c.

Pendidikan dan Pelatihan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM 6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan a.

Unsur Pengawas: Inspektorat 7.

Unsur Kewilayahan a.

Kecamatan: 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur 8.

Unsur Pemerintahan Umum a.

Kesatuan Bangsa dan Politik: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Keseluruhan urusan diatas diukur masing-masing capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dalam pencapaian visi dan misinya. Adapun persentase capaian masing-masing urusan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.2.

Capaian Urusan Berdasarkan Indikator Kinerja No

Urusan Capaian Realisasi Kinerja (%) Keuangan (%)

1. Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 90,81

78,36

a.

Pendidikan 97,85

91,11

b.

Kesehatan 96,77 80,34 c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 71,90 72,60

d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 97,20 50,46 e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 96,48 93,68 f.

Sosial 84,64 81,97 2. Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 88,83

83,93

a.

Tenaga Kerja 66,83 76,23 b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 87,03 77,86 c.

Pangan 93,09

66,57

d.

Pertanahan 80,00 84,48 e.

Lingkungan Hidup 90,76

76,73

f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 100,00 94,36 g.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 80,11 86,08 h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 83,25 72,67 i.

Perhubungan

81,17

79,30

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 9

No

Urusan Capaian Realisasi Kinerja (%) Keuangan (%)

j.

Komunikasi dan Informatika 100,00 92,41 k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 95,07

91,29

l.

Penanaman Modal 100,00 88,30 m.

Kepemudaan dan Olahraga 98,37

95,65

n.

Statistik

100,00

79,25

o.

Persandian

100,00

99,64

p.

Kebudayaan 80,00

92,81

q.

Perpustakaan 74,39 73,23 3. Urusan Pilihan 87,58

92,02

a.

Perikanan 73,37

91,32

b.

Pariwisata 98,96

95,47 c.

Pertanian 66,80

80,23 d.

Perdagangan 98,75

96,92

e.

Perindustrian 100,00 96,17 4. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan 99,92

92,74

a.

Sekretariat Daerah 99,83 93,28 b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 100,00 92,19 5. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan 97,49

86,96

a.

Perencanaan 99,55 84,99 b.

Keuangan 94,40 81,02

c.

Pendidikan dan Pelatihan

98,52

94,87

6. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan 80,76

40,50

a.

Unsur Pengawas 80,76 40,50 7. Unsur Kewilayahan 91,56 77,96 a.

Kecamatan 91,56 77,96 8. Unsur Pemerintahan Umum 93,83

90,00

a.

Kesatuan Bangsa dan Politik

93,83

90,00

Rata-rata Capaian

91,35 80,31 Sumber: LRA 2025, Evdoren 2026, Berita Acara Rekonsiliasi Capaian Kinerja 2026, Diolah 3.2.1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengklasifikasikan urusan pemerintahan ke dalam tiga kategori utama, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan kewenangan yang sepenuhnya berada pada Pemerintah Pusat dan tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan yang pembagian kewenangannya dilakukan secara proporsional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah

3 - 10 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Kabupaten/Kota sesuai dengan prinsip pembagian urusan dalam sistem otonomi daerah. Adapun urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, yang pelaksanaannya dapat dikoordinasikan melalui perangkat pemerintahan di daerah dalam rangka menjaga keutuhan negara, stabilitas nasional, dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan secara menyeluruh. 3.2.1.1.

Pendidikan Pendidikan menempati posisi yang fundamental dalam menopang keberlangsungan dan kualitas kehidupan manusia, karena hampir seluruh aspek aktivitas manusia tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan. Pengembangan pemikiran dan praktik pendidikan karenanya harus senantiasa mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Pendidikan dapat dipahami sebagai proses yang terus berlangsung dan tidak pernah mencapai titik akhir, selama kehidupan manusia itu sendiri masih berjalan. Hal ini disebabkan oleh kedudukannya sebagai bagian inheren dari kebudayaan dan peradaban, yang selalu mengalami transformasi seiring dengan kapasitas kreatif dan inovatif yang melekat pada diri manusia. Dalam konteks pembangunan nasional, pendidikan menjadi instrumen strategis yang dijadikan pijakan utama pemerintah dalam mendorong tercapainya agenda pembangunan berkelanjutan. Komitmen terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030, sebagaimana disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2 Agustus 2015, menempatkan sektor pendidikan sebagai katalisator bagi realisasi berbagai tujuan pembangunan. Peningkatan akses, mutu, dan pemerataan pendidikan di Indonesia tidak hanya berkontribusi pada pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri, tetapi juga berperan signifikan dalam mendukung capaian 17 tujuan SDGs lainnya, khususnya dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap memprioritaskan sektor pendidikan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan inklusif. Perhatian tersebut diwujudkan melalui implementasi program-program strategis di tahun anggaran 2025, yang mencakup peningkatan akses dan mutu pendidikan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dukungan ini juga sejalan dengan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan terkait Pendidikan Berkualitas untuk Semua

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 11

Berbagai intervensi yang dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas tenaga pendidik, penguatan layanan pembelajaran di PAUD, penyediaan fasilitas pendidikan, dan pengembangan program pembelajaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih merata, memperluas akses layanan pendidikan, serta memperkuat peran pendidikan dalam berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. 1)

Capaian Kinerja Program Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab mengenai Pendidikan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dimana program tahun 2025 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut: a)

Program Pengelolaan Pendidikan dengan capaian realisasi pendanaan sebesar 88,48% b)

Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan capaian realisasi pendanaan sebesar 93,74% c)

Program Pengembangan Kurikulum dengan capaian realisasi pendanaan sebesar 0%

3 - 12 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 3.3.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % A. Pendidikan

97,85 91,11 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

97,85 91,11 1.1. Program Pengelolaan Pendidikan

93,54 88,48 1.1.1.

Angka Harapan Lama Sekolah

13,20 Tahun

1.007.187.467.377

13,22 Tahun

100

891.194.240.104,80

88,48 1.1.2. Angka Rata-rata Lama Sekolah 9,55 Tahun 9,48 Tahun 99,27 1.1.3. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur

7 - 15 Tahun

Pendidikan Dasar 100% 99,71% 99,71 1.1.4. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 68.51% 84.13% 100 1.1.5. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan 37.38% 44.62% 100 1.1.6. Rasio ketersediaan SD/ MI per penduduk 56,78 45,90 80,84

1.1.7. Rasio ketersediaan SMP/ MTS per penduduk 53,46 40,07 74,95 1.2.

Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan

100 93,74

1.2.1. Persentase Guru yang memenuhi Kualifikasi D-IV / S1 100% 79.277.152.400

100% 100 74.313.073.987

93,74 1.3. Program Pengembangan Kurikulum

100 0

1.3.1. Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SD) 100% 0

100% 100 0

0 1.3.2. Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SMP) 96,55% 100%

100 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 13

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan pada tahun 2025 adalah: a)

Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13,22 tahun b)

Rata-rata Lama Sekolah sebesar 9,48 tahun c)

Angka Partisipasi Sekolah Pendidikan Dasar sebesar 99,71% Program Pengelolaan Pendidikan adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relefan dan akuntabel, meningkatnya citra positif pendidikan, serta tercapainya mutu pendidikan, antara lain: a)

Rasio ketersediaan SD/MI per penduduk sebesar 45,90 b)

Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk sebesar 40,07 c)

Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D-IV sebesar 100,00 % d)

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SD) sebesar 100% 3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program-program urusan Pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, telah didukung dengan kegiatan-kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian pada tahun 2025, yaitu: a)

Capaian Angka Harapan Lama Sekolah tercatat sebesar 13,22 tahun, sedikit melampaui target kinerja yang ditetapkan sebesar 13,20 tahun. Realisasi ini menunjukkan adanya peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap akses pendidikan formal dalam jangka panjang. Secara substantif, capaian tersebut mencerminkan kondisi yang kondusif dalam penyediaan layanan pendidikan, serta mengindikasikan keberhasilan kebijakan pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan belajar bagi penduduk usia sekolah. b)

Capaian Rata-rata Lama Sekolah tercatat sebesar 9,48 tahun, masih sedikit berada di bawah target kinerja yang ditetapkan sebesar 9,50 tahun. Meskipun selisihnya relatif kecil, kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian pendidikan formal penduduk belum sepenuhnya mencapai sasaran yang direncanakan.

3 - 14 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Secara substantif, hal tersebut mengindikasikan perlunya penguatan kebijakan peningkatan akses, keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan angka putus sekolah guna mendorong peningkatan capaian pendidikan masyarakat secara lebih optimal dan berkelanjutan. c)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Pendidikan Dasar tercatat sebesar 99,71%, masih sedikit berada di bawah target kinerja yang ditetapkan sebesar 100%. Meskipun capaian ini menunjukkan tingkat partisipasi yang sangat tinggi, masih terdapat sebagian kecil anak usia sekolah dasar yang belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan pendidikan. Secara kebijakan, kondisi tersebut menuntut penguatan upaya afirmatif, perluasan akses, serta peningkatan pengawasan terhadap potensi anak putus sekolah guna mewujudkan partisipasi pendidikan dasar yang bersifat universal dan inklusif. d)

Rasio ketersediaan SD/MI per penduduk tercatat sebesar 45,90, masih berada di bawah target kinerja yang ditetapkan sebesar 56,78. Capaian ini menunjukkan bahwa tingkat ketersediaan satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan penduduk usia sekolah. Secara substantif, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya peningkatan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pembangunan unit sekolah baru atau optimalisasi daya tampung, guna memastikan akses pendidikan dasar yang lebih merata dan proporsional sesuai dengan dinamika pertumbuhan penduduk. e)

Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk tercatat sebesar 40,07, masih berada di bawah target kinerja yang ditetapkan sebesar 53,46. Capaian ini menunjukkan bahwa kapasitas dan pemerataan satuan pendidikan jenjang menengah pertama belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penduduk usia sekolah. Secara kebijakan, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya penguatan perencanaan pembangunan pendidikan, baik melalui penambahan unit sekolah baru, peningkatan daya tampung, maupun optimalisasi distribusi sarana dan prasarana, guna menjamin akses pendidikan menengah pertama yang lebih merata dan berkeadilan. f)

Persentase guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 dan D-IV tercatat sebesar 100,00%, sesuai dengan target capaian yang ditetapkan. Realisasi ini menunjukkan bahwa seluruh tenaga pendidik telah memenuhi standar kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi nasional. Secara substantif, capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan serta menjadi fondasi penting dalam

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 15

mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan hasil pendidikan secara berkelanjutan. g)

Persentase Sekolah Dasar (SD) yang telah menerapkan Kurikulum Muatan Lokal tercatat sebesar 100%, sesuai dengan target capaian yang ditetapkan. Realisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kekhasan dan potensi lokal ke dalam proses pembelajaran. Penerapan kurikulum muatan lokal secara menyeluruh di tingkat SD diharapkan dapat memperkuat identitas daerah, melestarikan nilai-nilai budaya, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah setempat. 4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: a.

Masih terdapat Data Anak Tidak Sekolah atau Data Anak Putus Sekolah yang sangat besar pada Laman ATS.Kemdikbud sehingga capaian Indikator Angka Partisipasi Sekolah (APS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mencapai 100%. b.

Capaian Harapan Lama sekolah dan Rata Lama Sekolah merupakan data sektoral yang merupakan kontribusi data dari lintas sektor yang didapat dari survei susenas dan merupakan data yang bukan hanya dari siswa itu sendiri melainkan data penduduk Kab Kutai Timur, sehingga untuk peningkatannya perlu waktu yang relatif lama karena harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya pendidikan di mulai dari usia dini. c.

Untuk Indikator Rasio Ketersediaan Sekolah penentuan target awal masih menggunakan data pembanding BPS dan Bukan capil, dan perhitungan realisasi menggunakan data penduduk capil, sehingga capaian belum tercapai, dan untuk perbaikan sarana prasana infrastruktur sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih banyak membangun dan Merehabilitasi Ruang Kelas baru yang disesuaikan dengan daya tampung siswa di Satuan Pendidikan, karena untuk melakukan pembangunan Unit Sekolah Baru harus memperhitungkan indikator- indikator yang ditetapkan oleh kementerian mulai dari kesiapan lahan, harus ada target siswa, pemenuhan guru, dan itu memerlukan waktu yang relatif lama. d.

Untuk peningkatan kualifikasi guru sudah mencapai target yang ditetapkan untuk Jenjang Sekolah Dasar SD dan SMP, hanya saja untuk pemetaan kualitas linieritas pendidik terhadap mata pelajaran yang dipegang masih banyak pendidik yang belum linier.

3 - 16 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

e.

Untuk indikator sekolah yang menerapkan kurikulum Muatan Lokal, semua sekolah sudah tercapai hanya saja masih perlu beberapa peningkatan SDM terkait pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal khususnya Muatan Lokal Bahasa Daerah yaitu bahasa Kutai dan belum tersedia anggaran untuk melaksanakan kegiatan ini. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah: a.

Untuk Peningkatan Kualifikasi Guru sudah di tetapkan dari awal bahwa syarat untuk menjadi pendidik kualifikasi pendidikan minimal S1, jadi capaian untuk indikator ini yaitu 100%. 3.2.1.2.

Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan prinsip dan standar pelayanan minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator

1)

Capaian Kinerja Program Urusan Kesehatan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD Sangkulirang, dimana program tahun 2025 yang ada pada Dinas Kesehatan sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut: a)

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,18% b)

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,75%. c)

Program kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Dan Minuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,59%. d)

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,82%. Sementara program yang dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sebanyak 2 (dua) program, yaitu Progam Penunjang dan Evalluasi Kinerja

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 17

Perangkat Daerah dan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan masing-masing sebesar 76,66% dan 91,41% serta program yang dilaksanakan pada RSUD Sangkulirang sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Peningkatan Pelayanan BLUD, dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,32%. Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan kesehatan dalam melaksanakan program-program kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut:

3 - 18 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 3.4.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Kesehatan No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja

Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % B. Kesehatan

96,77 80,34 1. Dinas Kesehatan

92.86 86,05 1.1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 93,38 90,51 1.1.1. Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 100,00% 198.192.477.190.00 98.44% 98,44 184.680.523.288.00 93.18 1.1.2. Rasio Puskesmas, Poliklinik Pestu per Satuan Penduduk 0,51% 0,40% 78,43 1.1.3. Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk 0,02% 0,02% 100 1.1.4

Angka Harapan Hidup

77,45%

74,87%

96,67 1.2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 93,65 87,75

1.2.2. Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 100% 1.587.234.984.00 93.65% 93.65 1.392.786.168.00 87.75 1.3.

Program Kesedian Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman

90.14

96.59

1.3.1 Persentase Apotik dan Toko Obat serta IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) Yang Memenuhi Syarat 100% 590.000.000.00

90.14% 90.14 569.904.745.00

96.59 1.4.

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 100

93,82

1.4.1. Persentase Kecamatan yang menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat 100% 7.872.897.440.00

100% 100 7.386.373.036.00

93.82 2. RSUD Kudungga 97,47 76,66

2.1.

Program Penunjang dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

94,94

88,86

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 19 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja

Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % 2.1.1. Tingkat Kepuasan Pelayanan RSUD Kudungga 92,5% 207.304.502.530.00

87,82% 94,94 184.204.180.210.48

88,86 2.2. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat

100

88,44

2.2.1.

Akreditasi

Paripurna

36.896.245.199.00

Paripurna

100

32.630.059.855.00

88,44 3. RSUD Sangkulirang 100 78,32 3.1.

Program Peningkatan Pelayanan BLUD

100 78,32 3.1.1. Terlaksananya Peningkatan Pelayanan BLUD 100% 6.982.514.505

100 100 5.468.799.688

78,32 Sumber: Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

3 - 20 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan kesehatan pada tahun 2025 adalah: a)

Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 98,44%. b)

Rasio Puskesmas, Poliklinik Pestu per Satuan Penduduk 0,40%. c)

Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk 0,02%. d)

Angka Harapan Hidup 74,87%. e)

Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 93,65%. f)

Pesentase Apotik dan Toko Obat serta IRTP (Indutsri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat sebesar 90,14%. g)

Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 100%. Angka Harapan Hidup (AHH) mengalami peningkatan dari 73,47 tahun pada tahun 2022 menjadi 74,33 tahun di tahun 2025, namun belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, yaitu sebesar 75,11 tahun. Program dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga selanjutnya yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di tahun 2025 memiliki capaian sebagai berikut: a)

Tingkat Kepuasan Pelayanan RSUD Kudungga 87,82%. b)

Akreditasi mencapai Paripurna atau mencapai 100%. Program dari Dinas Kesehatan dan RSUD Sangkulirang selanjutnya yaitu Program Peningkatan Pelayanan BLUD memiliki capaian sebagai berikut: 3.2.1.2.1.

Terlaksananya Peningkatan Pelayanan BLUD sebesar 100%. 3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program-program kesehatan terbukti dengan adanya capaian indikator kesehatan yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, telah didukung dengan kegiatan-kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini telat terbuktidengan indikator capaian pads tahun 2025, yaitu:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 21

a)

Capaian kinerja dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) terealisasi sebesar 98,44% dari target yang ditetapkan, sehingga masih terdapat selisih deficit sebesar 1,56% untuk mencapai target optimal yang diharapkan sebesar 100%. b)

Tingkat capaian Rasio Puskesmas dan Poliklinik Pesantren (Pestu) per satuan penduduk baru mencapai 0,40%, atau masih berada di bawah ambang batas target yang telah ditetapkan sebesar 0,51%, sehingga mengindikasikan adanya kesenjangan (gap) sebesar 0,11% dalam ketersediaan fasilitas kesehatan strata pertama terhadap jumlah penduduk.Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk 0,02% c)Realisasi Angka Harapan Hidup (AHH) tercatat sebesar 74,87 tahun, yang mana capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan yaitu 77,45 tahun, sehingga terdapat selisih defisit sebesar 2,58 tahun dari standar yang diharapkan. d)

Tingkat pencapaian indikator Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan merealisasikan angka sebesar 93,65%, yang mengindikasikan bahwa capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditentukan sebesar 100%, sehingga terdapat kesenjangan (deficit) sebesar 6,35% dalam upaya pengembangan kompetensi SDM kesehatan. e)

Persentase Apotek, Toko Obat, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memenuhi ketentuan syarat yang berlaku baru mencapai 90,14%. Capaian ini mengindikasikan bahwa realisasi tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar 100%, sehingga terdapat celah (gap) sebesar 9,86% yang perlu dioptimalkan guna menjamin kepatuhan dan standar keamanan layanan kefarmasian serta pangan. f)

Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 100% mencapai target yang ditetapkan sebesar 100%. g)

Indeks Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan RSUD Kudungga tercatat sebesar 87,82%. Capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan yaitu 92,5%, sehingga mengindikasikan adanya kesenjangan (gap) sebesar 4,68% yang memerlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan guna mencapai standar kepuasan yang diharapkan. h)

Hasil Akreditasi berhasil meraih predikat Paripurna dengan tingkat capaian sebesar 100%, sehingga dinyatakan telah memenuhi target yang ditetapkan, yaitu meraih akreditasi paripurna (100%).

3 - 22 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

i)

Pada RSUD Sangkulirang, melalui Program Peningkatan Pelayanan BLUD, indikator terlaksananya peningkatan pelayanan BLUD memiliki target kinerja sebesar 100%. Pada periode pelaporan capaian yang terealisasi tercatat sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peningkatan pelayanan BLUD di RSUD Sangkulirang telah terlaksana secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan Permasalahan yang dihadapi Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: a.

Keterlambatan kelengkapan dokumen darinunit pelaksana. Dinamika perubahan regulasi pengelolaan keuangan b.

Masih terdapat kasus kematian ibu dan penyakit tidak menular. Keterbatasan tenaga kesehatan, Wilayah luas dan kases layanan belum merata, Keterbatasan pembangunan fasilitas baru, Distribusi layanan rujukan belum merata, Keterbatasan layanan sepsialistik. c.

Kepatuhan pelaku usaha belum merata, Keterbatasan tenaga pengawas, Wilayah penguasaan luas. d.

Partisipasi masyarakat belum merata, Ketergantungan pada kader sukarela. e.

Penambahan jumlah penduduk yang belum diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan di setiap kecamatan. f.

Masih terdapat tenaga kesehatan yang belum mendapatkan pelatihan sesuai dengan standar dan keterbatasan fasilitas bangunan untuk pengadaan gedung untuk pengembangan layanan. g.

Keterbatasan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan terkait regulasi kelas rawat inap KRIS dan kompetensi rumah sakit. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah: a.

Komitmen seluruh pegawai terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan yang baik, SOP administrasi yang sudah berjalan, Pengawasan internal yan grelatif efektif b.

Kinerja pelayanan SPM semakin baik, Dukungan fasilitas kesehatan tingkat pertama semakin baik, Peningkatan fungsi jejaring pelayanan kesehatan semakin baik, RS yang ada berfungsi optimal, Dukungan rujukan regional.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 23

c.

Pembinaan dan pengawasan rutin, Koordinasi lintas sektor (DPTSP, BPOM), Peningkatan kesadaran pelaku usaha. d.

Seluruh kecamatan telah menerapkan kebijakan GERMAS, Dukungan lintas sektor dan kecamatan, Sosialisasi aktif dan advokasi. e.

Adanya regulasi dan SOP yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan serta dukungan SDM terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan yang sudah baik f.

Pelaksanaan akreditasi dan survey kepuasan pasien untuk meningkatkan mutu layanan dan keputusan masyarakat. 3.2.1.3.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui berbagai kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana. Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai faktor pengungkit yang mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor-sektor pembangunan lainnya di daerah. Pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan tetap berpedoman pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam implementasinya, perencanaan dan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 1)

Capaian Kinerja Program Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana program tahun 2025 ada sebanyak 11 (sebelas) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut: a)

Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,89% b)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 63,1% c)

Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 64,63%

3 - 24 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

d)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100% e)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,86% f)

Program Pengembangan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00% g)

Program Penataan Bangunan Gedung dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,18% h)

Program penataan bangunan dan lingkungannya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 72,35% i)Program Penyelenggaraan Jalan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,97% j)

Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,79% k)

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,83% Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 25 Tabel 3.5.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % C. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 71,90 72,60 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 71,90 72,60 1.1. Proram Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 61,59 71,89 1.1.1. Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik 89,85 121.203.880.503

55,34 61,59 87.130.396.678

71,89 1.2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 63,10 63,10 1.2.1.

Capaian Akses Air Minum Layak (%)

53,95

107.021.919.431

34,04

63,10

67.527.906.100

63,10 1.3. Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional 64,63

64,63

1.3.1. Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan 93,08 12.288.334.200

60,16 64,63 7.941.654.100

64,63

1.4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah

100 100

1.4.1. Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik 77,38 1.193.815.000 77,38 100 1.193.815.000

100

1.5 .

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase

100

97,86 1.51. Cakupan Wilayah Saluran Drainase Rawan Genangan Air/Banjir 96,87 65.152.787.928

96,87 100 63.758.675.435

97,86 1.6. Program Pengembangan Permukiman 0,00 0 1.6.1. Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk 2,499 100.000.000

- 0,00

-

0

1.7. Program Penataan Bangunan Gedung

84,18 84,18 1.7.1. Persentase Bangunan Gedung Perkantoran Kondisi Baik 60,64 459.334.972.565

51,05 84,18 386.669.512.498

84,18

3 - 26 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % 1.8. Program penataan bangunan dan lingkungannya 72,35 72,35 1.8.1 Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB 0,36 310.900.949.385

0,26 72,35 224.943.725.997

72,35 1.9 .

Program Penyelenggaraan Jalan

64,16 79,97

1.9.1 Persentase Jalan Kabupaten Kondisi Mantap 54,21 423.978.974.587

34,78 64,16 339.066.323.277

79,97

1.10 .

Program Pengembangan Jasa Konstruksi

80,91 83,79

1.10.1

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi 14,14 3.760.520.200

11,44 80,91 3.150.890.140

83,79 1.11. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang

100 80,83 1.11.1

Ketaatan Terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 100,00 3.120.320.800

100 100 2.522.045.359

80,83 1.11.2 Jumlah Perkada RDTR (Rencana

Detail Tata Ruang) 2 dokumen 0 dokumen 0 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 27

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun 2025 adalah: a)

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik sebesar 55,34%. b)

Capaian Akses Air Minum Layak sebesar 34,04%. c)

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 60,16%. d)

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebesar 77,38%. e)

Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air /Banjir (Perkotaan) sebesar 96,87%. f)

Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk sebesar 0. g)

Persentase Bangunan Gedung Perkantoran Kondisi Baik sebesar 51,05%. h)

Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB sebesar 0,26%. i)

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap sebesar 34,78%. j)

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi sebesar 11,44%. k)

Ketaatan Terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebesar 100%. l)

Jumlah Perkada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebanyak 0 dokumen. 3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program-program pekerjaan umum dan penataan ruang ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, telah didukung dengan kegiatan- kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian pada tahun 2025, yaitu: a)

Persentase jaringan irigasi kabupaten dalam kondisi baik tercatat sebesar 55,34%. Capaian tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 89,85%. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas jaringan irigasi masih perlu ditingkatkan agar dapat mencapai target yang telah direncanakan serta mendukung optimalisasi fungsi irigasi dalam menunjang kegiatan pertanian di wilayah kabupaten. b)

Capaian akses air minum layak tercatat sebesar 34,04%. Realisasi tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 53,95%. Hal

3 - 28 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

ini menunjukkan bahwa penyediaan akses air minum layak bagi masyarakat belum sepenuhnya mencapai sasaran yang direncanakan, sehingga diperlukan upaya peningkatan dalam pengembangan sarana dan prasarana air minum guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. c)

Persentase infrastruktur pengelolaan sampah perkotaan tercatat sebesar 60,16%. Capaian tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 93,08%. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah di wilayah perkotaan masih perlu ditingkatkan guna mencapai target yang telah direncanakan serta mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik. d)Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah domestik tercatat sebesar 77,38%. Capaian tersebut telah sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan, yaitu sebesar 77,38%. Hal ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik bagi masyarakat telah terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pada periode pelaporan. e)

Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air atau banjir tercatat sebesar 96,87%. Nilai tersebut telah mencapai target kinerja yang ditetapkan, yaitu sebesar 96,87%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan dan pengelolaan saluran drainase pada wilayah yang berpotensi mengalami genangan atau banjir telah terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. f)

Rasio tempat ibadah per satuan penduduk pada periode pelaporan belum mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 2.499. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan tempat ibadah dibandingkan dengan jumlah penduduk masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai target yang telah direncanakan. Upaya peningkatan penyediaan sarana peribadatan menjadi penting guna mendukung pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. g)

Persentase bangunan gedung perkantoran dalam kondisi baik tercatat sebesar 51,05%. Capaian tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 60,64%. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi bangunan gedung perkantoran yang memenuhi kriteria baik masih perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan, perbaikan, maupun rehabilitasi agar dapat mencapai target yang telah direncanakan. h)

Rasio ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah yang berstatus HPL/HGB tercatat sebesar 0,26. Nilai tersebut masih berada di bawah target yang telah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 29

ditetapkan, yaitu sebesar 0,36. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau pada wilayah dengan status lahan tersebut masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi target yang telah direncanakan serta mendukung kualitas lingkungan perkotaan yang lebih baik. i)

Persentase jalan kabupaten dalam kondisi mantap tercatat sebesar 34,78%. Angka tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 54,21%. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi kemantapan jalan kabupaten masih perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan, peningkatan kualitas, serta pembangunan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas masyarakat. j)Rasio tenaga terampil yang memiliki sertifikat kompetensi tercatat sebesar 11,44. Nilai tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 14,14. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah tenaga terampil yang telah memiliki sertifikasi kompetensi masih perlu ditingkatkan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di berbagai sektor. k)

Indikator ketaatan terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) memiliki target sebesar 100%. Pada periode pelaporan capaian yang diperoleh juga sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. l)

Jumlah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ditargetkan sebanyak 2 dokumen. Namun pada periode pelaporan capaian yang terealisasi tercatat sebanyak 0 dokumen. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyusunan Perkada RDTR yang direncanakan belum dapat direalisasikan sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pada periode selanjutnya. 4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan Permasalahan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: a.

Debit air yang fluktuatif, kekeringan, dan penurunan kualitas air menjadi kendala dalam penentuan lokasi dan kapasitas infrastruktur. b.

Perubahan alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian. c.

Dianggarkan Pada APBD Perubahan Sehingga Waktu Pelaksaan Yang Tidak Mencukupi Untuk Dilaksanakan. d.

Berfokus pada pekerjaan penyempurnaan sarana dan prasarana IPLT dan Uji keberfungsian IPLT.

3 - 30 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

e.

Intensitas hujan ekstrem dan kenaikan muka air sungai. f.

Ketidaksesuaian Nomenklatur SIPD yang baru. g.

Kendala teknis dalam penginputan data permohonan pada aplikasi SIMBG. h.

Banjir dan Cuaca Ekstrem. i.

Perubahan kriteria penentuan kondisi jalan mantap. j.

Defisit kuantitas Tenaga Kerja Konstruksi Lokal : Keterbatasan sumber daya manusia di Kabupaten Kutai Timur menjadi kendala dalam mendukung ketersediaan tenaga kerja konstruksi lokal, menyebabkan ketimpangan signifikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi dan berdampak pada penilaian kinerja sub urusan jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi. k.

Krisis TKK bersertifikat di Kabupaten Kutai Timur : Keterbatasan TKK bersertifikat sebagai bukti legalitas menjadi kendala dalam mendukung BUJK memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan menunjukan kegagalan dalam tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga berdampak langsung terhadap daya saing BUJK lokal dengan BUJK dari luar Kutai Timur dan menurunkan penilaian kinerja sub urusan jasa konstruksi dalam pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. l.

Ketiadaan Peraturan Daerah Pendukung Penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi : Belum ada peraturan daerah sebagai payung hukum pembinaan Jasa Konstruksi dan Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menyebabkan pelaksanaan program PJK belum memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi dan berkelanjutan. m.

Rendahnya partisipasi dan minat pemangku kepentingan : rendahnya kepedulian dan komitmen para pelaku usaha jasa konstruksi (Pengguna dan Penyedia Jasa) dalam mendukung Program PJK di Kutai Timur, baik dalam hal pembinaan, penyusunan produk hukum dan kepatuhan regulasi memberi dampak program PJK tidak memberi hasil/produk yang menonjol dan terukur rendah. n.

Keterbatasan kuantitas personil bidang BJK : sebagai bidang yang kecil (pegawai tidak banyak), BJK memiliki tanggung jawab pekerjaan yang tergolong banyak, sehingga hal ini berdampak pada kinerja bidang dalam pembinaan/ pemberdayaan jasa konstruksi dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi serta kurang optimalnya pembaruan data dalam sistem informasi jasa konstruksi. o.

Belum terlaksananya Konsultasi Publik (KP) yang kedua. p.

Keterbatasan personil yang melakukan telaah atau yang membuat kajian KKPR.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 31

q.

Keterbatasan personil yang melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. r.

Umur dari Perda RTRW Kab. Kutim yang telah berumur 10 tahun, perlu dilakukan revisi guna bisa menunjang pembangunan yang akan direncanakan. Bapeda Kab. Kutim pernah menyusunnya, kemudian di serahkan kepada DPUPR Kutim untuk proses selanjutnya. s.

keterbatasan anggaran pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang hanya mencukupi untuk operasional kegiatan kantor, serta adanya perubahan beberapa kode KBLI yang harus disesuaikan dengan peraturan terbaru sehingga dokumen perlu ditinjau kembali. Selain itu, proses penyusunan RDTR hingga menjadi produk hukum harus melalui 17 tahapan yang memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat. Penyusunan dokumen ini juga mensyaratkan ketersediaan Dokumen KLHS yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga apabila dokumen tersebut belum tersedia maka proses tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Di samping itu, dokumen peta dasar harus melalui proses asistensi dan memperoleh rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan tingkat akurasi yang tinggi, mengingat dokumen RDTR nantinya akan menjadi produk hukum dan terintegrasi dengan sistem OSS sehingga memerlukan kesesuaian antara peta dasar dan kondisi lokasi di lapangan. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah: a.

Penggunaan sistem terintegrasi yang wajib (e-planning dan e-budgeting) mempercepat penyusunan dokumen dan memastikan keselarasan perencanaan serta penganggaran. b.

Kebutuhan air baku yang terus meningkat. c.Peningkatan kondisi jaringan irigasi menjadi prioritas daerah. d.

Ketersediaan Anggaran Untuk Mencapai Mendorong Peningkatan Capaian Akses Air Minum Layak. e.

Sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai berperan penting dalam mengalirkan limpasan air hujan. f.

Penyelesaian pekerjaan saluran drainase baru mencakup di wilayah Kec. sangatta utara dan Kec. Sangatta Selatan. g.

Antusiasme masyarakat dalam mengurus perizinan, permintaan pemenuhan perizinan bagi pelaku usaha, dukungan regulasi baru bagi pemohon.

3 - 32 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

h.

Metode pengadaan E-Katalog (Mini Kompetisi) membuat pelaksanaan pengadaan barang jasa bisa lebih cepat sehingga pelaksanaan pekerjaan bisa dilaksanakan lebih cepat. i.

Melibatkan Tenaga Ahli yang berasal dari luar Dinas. j.

Untuk meningkatkan kuantitas TKK, diperlukan koordinasi dan dukungan dari kantor Desa dan Kecamatan dalam Penjaringan Peserta Pelatihan dan Sertifikasi TKK yang dilakukan bidang BJK. k.

Produk Hukum Peraturan Daerah yang antara lain berisi penetapan upah/honor untuk TKK bersertifikat dan sangsi mempekerjaan TKK tidak bersertifikat dalam pekerjaan jasa konstruksi dinilai mampu mendorong peningkatan TKK bersertifikat di Kutai Timur. l.

Menambah kuantitas pertemuan antar pelaku usaha jasa konstruksi untuk koordinasi meningkatkan kinerja program PJK, baik dalam bentuk pelaporan antar pemangku wewenang sub urusan jasa konstruksi Kutai Timur dan juga sosialisasi/forum jasa konstruksi sebagai media temu muka antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi. m.

Menghitung formasi jabatan dan menempatkan pegawai sesuai kebutuhan layanan kerja di bidang BJK akan mendukung program kerja. n.

Kerjasama yang baik antar OPD, aparatur desa dan kecamatan dalam memberikan data pendukung untuk penyusunan materi teknis dokumen RDTR, serta adanya Bantek Penyusunan Peta Dasar dari DPUPR-PERA PROV. KALTIM. o.

Kerjasama yang baik antar anggota Forum Penataan Ruang Daerah dengan pelaku usaha. p.

Data KKPR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). q.

Melakukan review dokumen RTRW yang disusun Bapeda Kab. Kutim (Sementara Proses) dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Memperkuat koordinasi dengan lintas sektor serta aktif melakukan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah. r.

Memperkuat koordinasi dengan lintas sektor serta aktif melakukan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah untuk memenuhi 17 persyaratan yang harus di penuhi sebagai bagian dari klinik Penyusunan Dokumen RDTR guna mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 33

3.2.1.4.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong peningkatan mutu pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penguatan layanan sanitasi serta penyediaan air minum dan air bersih, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan hunian yang layak dan nyaman. Perbaikan kualitas permukiman dipandang sebagai elemen fundamental dalam mendukung pencapaian indikator kesehatan masyarakat, mengingat kondisi hunian yang memadai memiliki korelasi langsung dengan derajat kesehatan penduduk. Standar kelayakan rumah tinggal tidak hanya diukur dari aspek fisik bangunan, tetapi juga dari terpenuhinya akses terhadap sanitasi yang memadai, ketersediaan fasilitas jamban di dalam rumah, akses air bersih yang aman, serta sistem pengelolaan lingkungan yang memenuhi ketentuan kesehatan. 1)

Capaian Kinerja Program Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021- 2026 dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dimana program tahun 2025 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut: a)

Program Pengembangan Perumahan

dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 30,52% b)

Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,27% c)

Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh

dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 42,91%

d)

Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,64%

e)

Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 18,94% Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan dalam melaksanakan program dan kegiatannya dapat dilihat pada tabel berikut:

3 - 34 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

Tabel 3.6.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome) Target Kinerja Pagu APBD (Rp) Realisasi Kinerja Realisasi Pendanaan Capaian % Rp % D. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 97,20 50,46 1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 97,20 50,46 1.1. Program Pengembangan Perumahan 87,00 30,52 1.1.1. Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana 100% 33.591.704.900

86.81% 87,00 10.253.737.100

30,52 1.2.

Program Kawasan Permukiman

100

77,27

1.2.1. Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani 42.35% 743.103.287.634

43% 100 574.197.981.618

77,27 1.3. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh 100

42,91

1.3.1.

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha (%)

0.24942%

894.897.800

0.2492%

100 384.007.190

42 , 91

1.4. Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum 100 82,64

1.4.1. Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 31% 746.475.421.136

31.43% 100 616.903.509.972

82 , 64

1.5. Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 99,00 18,94 1.5.1. Cakupan Penerbitan Ijin Pengembangan (%) 83.66% 73.133.050

82.86% 99,00 13.854.462

18 , 94

Sumber: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 35

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2025 adalah: a)

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana sebesar 86.81% b)

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani sebesar 43%

c)

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha sebesar 0.2492%

d)

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) sebesar 31.43%

e)

Cakupan Penerbitan Ijin Pengembangan sebesar 82.86% 3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program-program Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, telah didukung dengan kegiatan- kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian pada tahun 2025, yaitu: a)

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana tercatat sebesar 86,81%. Capaian tersebut masih berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi masyarakat terdampak bencana belum sepenuhnya mencapai target yang direncanakan, sehingga masih diperlukan upaya lanjutan untuk mengoptimalkan realisasi program pada periode berikutnya. b)

Persentase kawasan permukiman kumuh dengan luasan di bawah 10 ha di kabupaten yang telah ditangani tercatat sebesar 43%. Capaian tersebut berada di atas target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 42,35%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan kawasan permukiman kumuh telah terlaksana dengan baik serta melampaui rencana yang telah ditetapkan dalam periode pelaksanaan program.

3 - 36 LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

c)

Berkurangnya jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan luasan lebih dari 10 ha tercatat sebesar 0,24942%. Capaian tersebut telah sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 0,24942%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan dan pengurangan jumlah RTLH pada kawasan dimaksud telah terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam periode pelaksanaan kegiatan. d)

Persentase perumahan yang telah dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) tercatat sebesar 31,43%. Capaian tersebut sedikit melampaui target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 31%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penyediaan dan pemenuhan PSU pada kawasan perumahan telah terlaksana dengan baik sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan hunian yang lebih layak dan tertata. e)

Cakupan penerbitan Izin Pengembangan tercatat sebesar 82,86%. Realisasi tersebut masih sedikit berada di bawah target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 83,66%. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin pengembangan telah berjalan dengan cukup baik, meskipun capaian yang diperoleh belum sepenuhnya memenuhi target yang direncanakan pada periode pelaporan. 4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan Permasalahan yang dihadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: a.

Proses verifikasi calon penerima bantuan dan kelengkapan dokumen administrasi memerlukan waktu. b.

Proses koordinasi lintas sektor dalam penataan kawasan. c.

Validasi data RTLH memerlukan pembaruan berkala. d.

Proses pengadaan dan pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu. e.

Kelengkapan persyaratan administrasi pemohon (pegembang perumahan) belum seluruhnya terpenuhi. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah: a.

Ketersediaan lahan dan partisipasi masyarakat dalam rangka penanganan kawasan kumuh. b.

Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rumah tidak layak huni.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2025

3 - 37

c.

Ketersediaan bahan dan material serta cuaca yang mendukung. 3.2.1.5.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dilaksanakan oleh: 1) Dinas Pemadam Kebakaran

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 · PPID Kutai Timur