Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2024

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 11 Apr 2025.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
11 Apr 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
8,3 MB
Jumlah unduhan
12

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

i

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah - Nya, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 ini dapat disusun sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Dokumen LKPJ ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dalam memastikan proses pembangunan dapat diukur tingkat keberhasilannya secara objektif serta menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan selanjutnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ disampaikan oleh Kep ala Daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna untuk dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD sebagai rekomendasi bagi Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa mendatang.

Dokumen LKPJ ini berfungsi sebagai laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur . Laporan ini mencakup pertanggungjawaban kinerja yang secara langsung mengarah pada pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD dari tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024 memberikan gambaran mengenai capaian kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur pada tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 2021 – 2026. Efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah diukur berdasarkan pencapaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama (IKU) sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur.

Dalam penyusunan laporan ini, kami berupaya memastikan bahwa substansi yang disajikan telah memenuhi sistematika dan kriteria isi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan karakteristik, kriteria, serta

ii

penyajian data dan informasi yang tercantum, diharapkan laporan ini dapat secara efektif menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

selama Tahun Anggaran 2024.

Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai sepanjang tahun 2024 merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini mencerminkan implementasi inovasi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD Kabupa ten Kutai Timur, serta seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, masih terdapat berbagai aspek yang perlu ditingkatkan ke depannya. Oleh karena itu, catatan strategis, saran, dan masukan dari DPRD Kabupaten Kutai Timur menjadi rekomendasi penting bagi upa ya penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

Dengan disampaikannya LKPJ Bupati Kutai Timur Akhir Tahun Anggaran 2024 ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunannya. Diharapkan laporan ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur dan terus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahte raan masyarakat.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan petunjuk dan meridai setiap upaya yang kita lakukan. Amin.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sangata, Maret 202 5

Bupati Kutai Timur

Drs.

H.

ARDIANSYAH SULAIMAN,

M.Si .

iii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

i

DAFTAR ISI ................................ ................................ ................................ ................................ ...............................

iii

DAFTAR TABEL

................................ ................................ ................................ ................................ .......................

vi

DAFTAR GAMBAR

................................ ................................ ................................ ................................ ...................

ix

BAB 1 PENDAHULUAN

................................ ................................ ................................ ................................ ............

1

1.1.Latar Belakang

................................ ................................ ................................ ................................ .....................

2

1.2.Dasar Hukum ................................ ................................ ................................ ................................ ........................

4

1.3 Visi dan Misi

................................ ................................ ................................ ................................ .........................

6

1.3.1 Visi

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ .............

6

1.3.2 Misi

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ............

6

1.4Data Umum Daerah

................................ ................................ ................................ ................................ .............

10

1.4.1Data Geografis Wilayah

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

10

1.4.1.1 Kondisi Geografis

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

10

1.4.1.2

Topografi

................................ ................................ ................................ ................................ ......................

12

1.4.1.3

Iklim dan Hidrologi

................................ ................................ ................................ ................................ ......

13

1.5Gambaran Umum Demografis

................................ ................................ ................................ .............................

15

1.5.1 Kependudukan

................................ ................................ ................................ ................................ .......................

15

1.5.2 Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan ................................ ................................ ................................ ..................

19

1.5.3 Pendidikan

................................ ................................ ................................ ................................ ..............................

23

1.5.4 Kesehatan

................................ ................................ ................................ ................................ ...............................

26

1.5.5 Indeks Pembangunan Manusia

................................ ................................ ................................ ............................

29

1.5.6 Kemiskinan

................................ ................................ ................................ ................................ .............................

31

1.6 Kondisi Ekonomi Makro

................................ ................................ ................................ ................................ ......

36

1.6.1 Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi

................................ ................................ ...................

36

1.6.2 Struktur Ekonomi

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

39

1.6.3 PDRB Perkapita

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

40

1.7 Potensi Unggulan Daerah

................................ ................................ ................................ ................................ ..

42

1.7.1 Pertanian Tanaman Pangan

................................ ................................ ................................ ................................ ..

42

1.7.2 Peternakan

................................ ................................ ................................ ................................ ..............................

50

1.7.3 Perkebunan ................................ ................................ ................................ ................................ .............................

54

1.7.4 Perikanan

................................ ................................ ................................ ................................ ................................

58

1.8 Jumlah Pegawai Negeri Sipil

................................ ................................ ................................ ..............................

64

1.9 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah

................................ ................................ ................................ ..........

68

1.10 Target dan Realisasi Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ ...............

73

1.11 Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah

................................ ................................ ................................ ........

78

1.12 Sistematika Penulisan

................................ ................................ ................................ ................................ .....

82

BAB 2 PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

...........................

85

2.1. Pengelolaan Pendapatan Daerah ................................ ................................ ................................ ......................

86

2.1.1. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

................................ ................................ ................................ ...........

88

2.1.2. Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

APBD 2024

................................ .............................

90

2.1.2.1. Pendapatan Asli Daerah

................................ ................................ ................................ ...............................

92

2.1.2.2. Pendapatan Transfer

................................ ................................ ................................ ................................ .....

93

2.1.2.3. Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

................................ ................................ ................................ .....

93

2.1.3. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

................................ ................................ ................................ ........

94

2.2. Pengelolaan Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ .............................

94

2.2.1. Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah

................................ ................................ ................................ .......

95

iv

2.2.2. Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD 2024

................................ ................................ .....

95

2.2.2.1. Belanja Operasi

................................ ................................ ................................ ................................ .............

97

2.2.2.2. Belanja Modal

................................ ................................ ................................ ................................ ................

99

2.2.2.3.

Belanja Tidak Terduga ................................ ................................ ................................ ..........................

101

2.2.2.4.

Belanja Transfer ................................ ................................ ................................ ................................ ....

101

2.3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah

................................ ................................ ................................ ....................

101

2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah

................................ ................................ ................................ .......

101

2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

................................ ................................ .........

102

BAB 3 HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ...............

105

3.1 Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021 - 2026

................................ ................................ ................................ ..

106

3.2 Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan

................................ ................................ ................................ .....

110

3.2.1 Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

................................ ................................ ................

113

3.2.1.1 Pendidikan

................................ ................................ ................................ ................................ .....................

113

3.2.1.2 Kesehatan

................................ ................................ ................................ ................................ .....................

121

3.2.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

................................ ................................ ................................ .....

127

3.2.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ ................................ ........................

135

3.2.1.5 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

................................ ..............................

140

3.2.1.6 Sosial

................................ ................................ ................................ ................................ .............................

145

3.2.2 Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

................................ ................................ ......

150

3.2.2.1 Tenaga Kerja

................................ ................................ ................................ ................................ .................

150

3.2.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

................................ ................................ ................

156

3.2.2.3 Pangan

................................ ................................ ................................ ................................ ...........................

161

3.2.2.4 Pertanahan

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

166

3.2.2.5 Lingkungan Hidup

................................ ................................ ................................ ................................ .........

171

3.2.2.6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

................................ ................................ ....................

179

3.2.2.7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

................................ ................................ ................................ .......

183

3.2.2.8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

................................ ................................ ..................

188

3.2.2.9 Perhubungan

................................ ................................ ................................ ................................ .................

191

3.2.2.10 Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ ................................ ......................

195

3.2.2.11 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

................................ ................................ ................................ .....

199

3.2.2.12 Penanaman Modal

................................ ................................ ................................ ................................ .....

205

3.2.2.13 Kepemudaan dan Olahraga

................................ ................................ ................................ ......................

211

3.2.2.14 Statistik

................................ ................................ ................................ ................................ ........................

215

3.2.2.15 Persandian

................................ ................................ ................................ ................................ ..................

218

3.2.2.16 Kebudayaan

................................ ................................ ................................ ................................ ................

221

3.2.2.17 Perpustakaan

................................ ................................ ................................ ................................ ..............

227

3.2.3 Urusan Pilihan

................................ ................................ ................................ ................................ ......................

232

3.2.3.1 Perikanan ................................ ................................ ................................ ................................ .......................

232

3.2.3.2 Pariwisata

................................ ................................ ................................ ................................ ......................

236

3.2.3.3 Pertanian

................................ ................................ ................................ ................................ .......................

241

3.2.3.4 Perdagangan

................................ ................................ ................................ ................................ .................

249

3.2.3.5 Perindustrian

................................ ................................ ................................ ................................ .................

254

3.2.4 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan

................................ ................................ ................................ ..........

259

3.2.4.1 Sekretariat Daerah

................................ ................................ ................................ ................................ ........

259

3.2.4.2 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

................................ ................................ ..........................

265

v

3.2.5 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

................................ ................................ ................................ ...........

267

3.2.5.1 Perencanaan

................................ ................................ ................................ ................................ .................

267

3.2.5.2 Keuangan

................................ ................................ ................................ ................................ ......................

272

3.2.5.3 Pendidikan dan Pelatihan

................................ ................................ ................................ ............................

276

3.2.6 Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

................................ ................................ ................................ .......

281

3.2.6.1 Unsur Pengawas ................................ ................................ ................................ ................................ ...........

281

3.2.7 Unsur Kewilayahan

................................ ................................ ................................ ................................ ..............

285

3.2.7.1 Kecamatan Sangatta Selatan

................................ ................................ ................................ ......................

285

3.2.7.2 Kecamatan Sangatta Utara

................................ ................................ ................................ .........................

291

3.2.7.3 Kecamatan Bengalon

................................ ................................ ................................ ................................ ...

296

3.2.7.4 Kecamatan Kaliorang

................................ ................................ ................................ ................................ ...

302

3.2.7.5 Kecamatan Muara Wahau

................................ ................................ ................................ ...........................

306

3.2.7.6 Kecamatan Kongbeng

................................ ................................ ................................ ................................ ..

312

3.2.7.7 Kecamatan Muara Ancalong ................................ ................................ ................................ ........................

316

3.2.7.8 Kecamatan Batu Ampar

................................ ................................ ................................ ...............................

320

3.2.7.9 Kecamatan Telen

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

324

3.2.7.10 Kecamatan Busang

................................ ................................ ................................ ................................ ....

328

3.2.7.11 Kecamatan Teluk Pandan

................................ ................................ ................................ ..........................

332

3.2.7.12 Kecamatan Rantau Pulung

................................ ................................ ................................ ........................

336

3.2.7.13 Kecamatan Kaubun

................................ ................................ ................................ ................................ ....

340

3.2.7.14 Kecamatan Sangkulirang

................................ ................................ ................................ ...........................

345

3.2.7.15 Kecamatan Muara Bengkal

................................ ................................ ................................ .......................

350

3.2.7.16 Kecamatan Long Mesangat

................................ ................................ ................................ .......................

353

3.2.7.17 Kecamatan Karangan ................................ ................................ ................................ ................................ .

358

3..2.78 Kecamatan Sandaran

................................ ................................ ................................ ................................ ...

363

3.2.8 Unsur Pemerintahan Umum

................................ ................................ ................................ ................................

367

3.2.8.1 Kesatuan Bangsa dan Politik

................................ ................................ ................................ .......................

367

3.3 Kebijakan Strategis Yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2023

................................ ...

371

BAB 4 CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DAN PENUGASAN

..............................

390

4.1. Tugas Pembantuan Yang Diterima

................................ ................................ ................................ ..................

391

BAB 5 PENUTUP ................................ ................................ ................................ ................................ ...................

393

5.1. Penghargaan

................................ ................................ ................................ ................................ ...................

394

5.2. Penutup

................................ ................................ ................................ ................................ ...........................

397

vi

DAFTAR TABEL

Tabel 1. 1 Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur

................................ ....

11

Tabel 1. 2 Luas Kawasan Bukit Karst di Kabupaten Kutai Timur

................................ ................................ ....................

12

Tabel 1. 3 Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur

................................ ................................ ................................ .

13

Tabel 1. 4 Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember di Kecamatan Bengalon, Sangkulirang dan Muara Ancalong Tahun 2024

................................ ................................ ................................ .......

14

Tabel 1. 5 Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 2023 - 2024

........

16

Tabel 1. 6 Proporsi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2023 - 2024

................................ ................................ ..........

18

Tabel 1. 7 Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

22

Tabel 1. 8 Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2023 - 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ....

23

Tabel 1. 9 Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2023 - 2024

................................ .......

24

Tabel 1. 10 Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ....

25

Tabel 1. 11 Angka Kelahiran Total, Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2023 - 2024 ..................

27

Tabel 1. 12 Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2023 - 2024

................................ ..............................

28

Tabel 1. 13 Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2023 - 2024

................................ ...............................

29

Tabel 1. 14 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2023 - 2024

................................ .................

31

Tabel 1. 15 Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2023 - 2024

................................ ................................ ....................

32

Tabel 1. 16 Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 - 2024

................................ ................................ ...................

34

Tabel 1. 17 Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

................................ ..............................

37

Tabel 1. 18 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

................................ .....................

38

Tabel 1. 19 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2022 - 2024

(Juta Rp)

.....................

39

Tabel 1. 20 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

(berdasarkan Jumlah Penduduk Proyeksi SP2020)

................................ ................................ ................................ ........................

41

Tabel 1. 21 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Konstan 2010

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

..............

42

Tabel 1. 22 Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2023 - 2024

................................ ........

47

Tabel 1. 23 Populasi Ternak, Produksi Daging,

dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2023 – 2024 (angka Sementara)

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ...

53

Tabel 1. 24 Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2023 - 2024

................................ ...................

56

Tabel 1. 25 Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan Tahun 2023 - 2024

................................ ......................

57

Tabel 1. 26 Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ....

58

Tabel 1. 27 Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2023 - 2024

............................

63

Tabel 1. 28 Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

................................ ................................ ...

64

Tabel 1. 29 Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 – 2024

................................ ..

65

Tabel 1. 30 Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

................................ ................

65

Tabel 1. 31 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ...

66

Tabel 1. 32 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

................................ ................................ ................................ ................................ .............

67

Tabel 1. 33 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ........................

68

Tabel 1. 34 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 dan 2024

................................

70

Tabel 1. 35 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2023 dan 2024

................................ ........

76

vii

Tabel 1. 36Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan Pembiayaan Netto Tahun 2020 -

2024 ............................

79

Tabel 1. 37 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2023 dan 2024

...............................

81

Tabel 2.1 Gambaran Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupten Kutai Timur Tahun 2019 - 2024

................

87

Tabel 2.2Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD

......

91

Tabel 2.3Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 2024

................................ ...........

94

Tabel 2. 4 Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah

................................ ................................

96

Tabel 2.5 Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2024 Sebelum dan Sesudah Perubahan

..............

103

Tabel 2.6 Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2024

................................ ................................ ................................ ..

104

Tabel 3. 1 Capaian Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2021 - 2026

................................ ................................ ...................

106

Tabel 3. 2 Capaian Urusan Berdasarkan Indikator Kinerja

................................ ................................ ............................

112

Tabel 3. 3 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan

................................ ...............

116

Tabel 3. 4 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Kesehatan

................................ ................

123

Tabel 3. 5 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

129

Tabel 3. 6 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

................................ ................................ ................................ ................................ ...............................

137

Tabel 3. 7 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

................................ ................................ ................................ ................................ ..........

142

Tabel 3. 8 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Sosial

................................ ........................

146

Tabel 3. 9 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja

................................ ..

152

Tabel 3. 10 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

................................ ................................ ................................ ................................ ....................

158

Tabel 3. 11 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pangan

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ .......

163

Tabel 3. 12 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pertanahan

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ .....................

168

Tabel 3. 13 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ...........

173

Tabel 3. 14 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

................................ ................................ ................................ ......................

180

Tabel 3. 15 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

................................ ................................ ................................ ....................

185

Tabel 3. 16 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

................................ ................................ ...............................

189

Tabel 3. 17 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perhubungan

................................ ................................ ................................ ................................ ..............................

193

Tabel 3. 18 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ..

197

Tabel 3. 19 Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah ..................

201

Tabel 3. 20 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Penanaman Modal

......................

207

Tabel 3. 21 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olahraga

.......

213

Tabel 3. 22 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Statistik

................................ .........

217

Tabel 3. 23 Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Persandian

....................

220

Tabel 3. 24 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Kebudayaan

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ .....................

223

Tabel 3. 25 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perpustakaan

................................ ................................ ................................ ................................ .............................

229

Tabel 3. 26 Pelaksanaan Urusan Pilihan –

Kelautan dan Perikanan

................................ ................................ ............

234

viii

Tabel 3. 27 Pelaksanaan Urusan Pilihan –

Pariwisata

................................ ................................ ................................ ...

238

Tabel 3. 28 Pelaksanaan Urusan Pilihan –

Pertanian

................................ ................................ ................................ ....

243

Tabel 3. 29 Pelaksanaan Urusan Pilihan –

Perdagangan

................................ ................................ ..............................

251

Tabel 3. 30 Pelaksanaan Urusan Pilihan –

Perindustrian

................................ ................................ ..............................

256

Tabel 3. 31 Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan –

Sekretariat Daerah

................................ ........

261

Tabel 3. 32 Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan –

Sekretariat DPRD

................................ ..........

266

Tabel 3. 33 Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan –

Perencanaan ................................ ...................

269

Tabel 3. 34 Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan –

Keuangan

................................ ........................

274

Tabel 3. 35 Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan -

Pendidikan dan Pelatihan

...............................

278

Tabel 3. 36 Pelaksanaan Urusan Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

................................ ............................

282

Tabel 3. 37 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan

................................ ..............................

286

Tabel 3. 38 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Utara

................................ ................................ .

292

Tabel 3. 39 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Bengalon

................................ ................................ ...........

298

Tabel 3. 40 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kaliorang

................................ ................................ ...........

303

Tabel 3. 41 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Wahau

................................ ................................ ...

308

Tabel 3. 42 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kongbeng

................................ ................................ ..........

313

Tabel 3. 43 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Ancalong

................................ ...............................

317

Tabel 3. 44 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Batu Ampar

................................ ................................ .......

321

Tabel 3. 45 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Telen

................................ ................................ ..................

325

Tabel 3. 46 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Busang

................................ ................................ ..............

329

Tabel 3. 47 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Teluk Pandan

................................ ................................ ....

333

Tabel 3. 48 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Rantau Pulung

................................ ................................ ..

337

Tabel 3. 49 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kaubun

................................ ................................ ..............

342

Tabel 3. 50 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangkulirang

................................ ................................ .....

347

Tabel 3. 51 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Bengkal

................................ ................................ .

351

Tabel 3. 52 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Long Mesangat

................................ ................................ .

355

Tabel 3. 53 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Karangan ................................ ................................ ...........

359

Tabel 3. 54 Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sandaran ................................ ................................ ...........

364

Tabel 3. 55 Pelaksanaan Unsur Pemerintahan Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

................................ ....

369

Tabel 3. 56 Kebijakan Strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2024

................................ ......................

373

Tabel 3. 57 Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2023 dan Tindak Lanjut

................................ ................................

381

Tabel 5. 1 Penghargaan dan Prestasi Pemerintahan Daerah Kabupaten KutaiTimur Tahun 2024

...........................

394

ix

DAFTAR GAMBAR

Gambar 1. 1 . Peta Kabupaten Kutai Timur

................................ ................................ ................................ ......................

10

Gambar 1. 2 Peta Sebaran Stasiun Curah Hujan

................................ ................................ ................................ .............

14

Gambar 1. 3 Jumlah Penduduk Per Kecamatan

................................ ................................ ................................ ..............

17

Gambar 1. 4 Trend Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Umur

................................ ................................ ..................

19

Gambar 1. 5 Piramida Kelompok Umur

................................ ................................ ................................ .............................

19

Gambar 1. 6 Proporsi Tenaga Kerja Berdasar Sektor

................................ ................................ ................................ ......

21

Gambar 1. 7

Trend APK, APM, dan APS Tingkat Pendidikan

................................ ................................ ........................

25

Gambar 1. 8 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2024

...........................

32

Gambar 1. 9 Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 - 2024

................................ ................................ ................

35

Gambar 1. 10 Luas Lahan

................................ ................................ ................................ ................................ .................

43

Gambar 1. 11 Luas Tanam

................................ ................................ ................................ ................................ ..................

43

Gambar 1. 12 Rata rata penanaman di lahan Tanam ( Luas tanam / luas lahan esksisting( fungsional)

...................

44

Gambar 1. 13 Luas Panen

................................ ................................ ................................ ................................ ..................

45

Gambar 1. 14 Produktifitas Pertanian

................................ ................................ ................................ ................................

45

Gambar 1. 15 Produksi pertanian

................................ ................................ ................................ ................................ ......

46

Gambar 1. 16 Populasi Ternak Besar

................................ ................................ ................................ ................................

50

Gambar 1. 17 Produksi Daging Ternak

................................ ................................ ................................ ..............................

51

Gambar 1. 18 Populasi Unggas

................................ ................................ ................................ ................................ .........

52

Gambar 1. 19 Produksi Daging Unggas

................................ ................................ ................................ ............................

52

Gambar 1. 20 Produksi Telur Unggas

................................ ................................ ................................ ................................

53

Gambar 1. 21 Rumah Tangga Perikanan

................................ ................................ ................................ ..........................

60

Gambar 1. 22 Produksi Hasil Perikanan per sektor

................................ ................................ ................................ .........

60

Gambar 1. 23 Nilai Produksi hasil Pertanian per Sektor

................................ ................................ ................................ .

61

Gambar 1. 24 Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut dan Ikan Perairan Umum ................................ .................

61

Gambar 1. 25 Jumlah Alat Penangkap Ikan Laut dan Perairan Umum

................................ ................................ ..........

62

Gambar 1. 26 Proporsi persentase Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah 2023 & 2024

................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ..............

75

1

BAB 1 PENDAHULUAN

2

1.1.

Latar Belakang

Kabupaten Kutai Timur resmi dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan beberapa daerah baru, termasuk Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang. Ketentuan ini kemudian mengalami perubahan dengan terbitnya Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sejak awal berdirinya, Kabupaten Kutai Timur telah mengalami dua kali pemekaran w ilayah kecamatan. Awalnya, daerah ini hanya terdiri dari lima kecamatan, lalu berkembang menjadi sebelas kecamatan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999. Kemudian, pemekaran kembali dilakukan hingga jumlah kecamatan bertamb ah menjadi delapan belas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005. Sangatta ditetapkan sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota Kabupaten Kutai Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

periode 2021 - 2024 merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64 - 373 Tahun 2021. Keputusan ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumny a Nomor 131.64 - 318 Tahun 2020 yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah daerah yang terbentuk melalui proses demokratis ini me miliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas daerah, diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terstruktur. Hal ini berlandaskan pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daera h dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 t entang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, diberikan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggu ngjawaban (LKPJ) kepada

3

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). LKPJ menjadi bentuk akuntabilitas atas kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, ruang lingkup LKPJ mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini harus memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menj adi kewenangan daerah termasuk capaian program kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta solusi yang telah diterapkan. Selain itu, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan hasil implementasinya juga menjadi bagian dari laporan. DPRD mem iliki peran penting dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, termasuk meninjau tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya. Tak hanya itu, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat atau pro vinsi juga menjadi bagian dari laporan ini yang mencerminkan koordinasi antar tingkatan pemerintahan yang lebih luas.

Penyusunan LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif tetapi juga bagian dari proses pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Visi dan misi ini telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur untuk period e 2021 - 2026. Dokumen ini menjadi dokumen utama bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat tahunan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sebagai bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, penyusunan LKPJ harus selaras dengan kebijakan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

telah mengesahkan RPJMD Tahun 2021 - 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Selain itu , kebijakan penyusunan LKPJ juga m engacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Keseluruhan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pembangunan serta keberlanjutan program - program prioritas daerah.

4

1.2.

Dasar Hukum

Peraturan perundang - undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 adalah:

1.

Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan

Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.

Undang - undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962);

3.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.

Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5657);

5.

Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

6.

Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6794);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2019 Nomor 187);

5

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6178);

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52);

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka M enengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal;

17.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4);

18.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

19.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;

20.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

6

21.

Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;

22.

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;

23.

Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

1. 3

Visi dan Misi

1. 3 .1 V isi

Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 merupakan penjabaran dari visi bupati dan wakil bupati terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Pernyataan Visi Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 menjadi arah bagi pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah: ”Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”

Penjabaran visi di atas adalah sebagai berikut:

Kutai Timur Sejahtera :

memiliki makna bahwa kondisi masyarakat Kutai Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastruktur pelayanan dasar.

Menata Untuk Semua

: memiliki makna bahwa kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif (continuous improvement)

dalam mengelola sumber data guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat.

1. 3 .2

Misi

Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan daerah, yaitu:

Misi 1: Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya lokal serta lebih meningkatkan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

7

Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Iman, taqwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolok ukur menuju keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keimanan dan ketaqwaan adalah landasan moral dan etika y ang tidak hanya memiliki muatan spiritual, tetapi juga muatan sosial, sehingga pada prakteknya tidak saja ditunjukkan dengan ketaatan ritual individu, tetapi juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bag i masyarakat untuk merajut kehidupan bersama.

Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Budaya lokal merupakan salah satu sumber nilai yang menunjukan jati diri, ide ntitas dan kepribadian suatu komunitas masyarakat. Hal ini menjadi benteng pertahanan yang sangat efektif untuk menghadapi dampak negatif dari derasnya arus perubahan. Pada sisi lain, budaya ini juga merupakan modal utama pembangunan untuk mewujudkan keser asian dan keselarasan hidup manusia.

Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan juga program penurunan angka pengangguran. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan prog ram penurunan angka pengangguran. Program ini dapat dilakukan dengan peningkatan keterampilan angkatan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan peningka tan fungsi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan untuk peningkatan kualitas kesehatan juga dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga kesehata n serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

8

Misi 2: Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian

Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

Salah satu upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pen gembangan keterampilan petani, dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah Peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian serta peningkatan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas ungulan daerah,dan UMKM.

Misi 3: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata

Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Ketersediaan infrastruktur akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam hal pemerataan ekonomi daerah (daya beli masyarakat), tingkat pendidikan, kesehatan dan daya saing daerah terutama pada keberlangsungan pergerakan barang dan jasa berserta akses antar wilayah. Selain itu, ketersediaan infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.

Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik serta memperkecil dampak keterpurukan lingkungan dan j uga memperhatikan keterpaduan dengan tata ruang wilayah, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan. Sehingga dalam pembangunan infrastruktur diperlukan perubahan pola berpikir dan bertindak dalam merencanakan d an melaksanakan pembangunan, yaitu dengan mengacu pada pembangunan berwawasan lingkungan.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas

9

perumahan/permukiman, serta meningkatkan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan infrastruktur teknologi dan informasi.

Misi 4: Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan prinsip - prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) , sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek, yaitu sumber daya aparatur, regulasi dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebu tuhan masyarakat.

Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yaitu dengan lebih meningkatkan profesionalisme birokrasi yang salah satu upaya dalam mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang bersih. Hal ini memerlukan proses dan komitmen dan seluruh pemangku kepenti ngan.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme birokrasi menuju masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang maju, mandiri dan berdaya saing, diperlukan suatu upaya yang antara lain: peningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai peran dan fungsinya, peningkatan kualitas t ata kelola pemerintahan, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi dengan menata kualitas layanan publik yang berbasis interoperabilitas.

Misi 5: Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanju tan.

Pemantapan tata ruang wilayah merupakan unsur penunjang utama dalam mendukung terciptanya pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan kebijakan tata ruang wilayah yang mantap akan mempengaruhi sektor pembangunan yang lain terutama pembangunan infrastrukt ur dan pengembangan perekonomian khususnya sektor pertanian.

10

Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.

1.4

Data Umum Daerah

1.4.1 Data Geografis Wilayah

1. 4 .1 .1

Kondisi Geografis

Secara geografis Kabupaten Kutai Timur terletak pada 115°56’26” Bujur Barat -

118°58’19” Bujur Timur dan 1°52’39” Lintang Utara -

0°02’11” Lintang Selatan., dengan batas - batas wilayah yang terdiri atas:

Sebalah Utara

:

Berbatasan dengan Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Kelay (Kabupaten Berau)

Sebelah Selatan

:

Berbatasan dengan Kecamatan Bontang Utara (Kota Bontang), Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman (Kabupaten Kutai Kartanegara)

Sebelah Timur

:

Berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut

Sulawesi

Sebelah Barat

:

Berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang (Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Kecamatan Kayan Hilir (Kabupaten Malinau).

Gambar 1. 1

. Peta Kabupaten Kutai Timur

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

11

Kabupaten Kutai Timur

memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 24,54% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dapat dirinci menurut luas wilayah per kecamatan yang dapat kita lihat sebagai berikut:

Tabel 1. 1

Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur

No

Kecamatan

Luas (km2)

Persentase Terhadap Luas Wilayah Kutai Timur (%)

Kelurahan

Desa

1

Bengalon

3.429,36

10,98

11

2

Karangan

3.603,23

11,53

7

3

Sangatta Selatan

1.201,06

3,84

1

3

4

Sangkulirang

1.630,38

5,22

15

5

Telen

1.783,08

5,71

8

6

Teluk Pandan

926,04

2,96

6

7

Busang

3.561,07

11,40

6

8

Kaliorang

302,93

0,97

7

9

Kaubun

578,44

1,85

8

10

Long Mesangat

238,37

0,76

7

11

Muara Ancalong

2.289,84

7,33

9

12

Muara Bengkal

758,80

2,43

7

13

Muara Wahau

4.997,83

16,00

10

14

Rantau Pulung

916,04

2,93

9

15

Sangatta Utara

333,56

1,07

1

3

16

Kongbeng

1.101,24

3,53

7

17

Sandaran

2.829,54

9,06

9

18

Batu Ampar

759,01

2,43

7

Total

31.239,84

100,00

2

1 39

Sumber: Kabupaten Kutai Timur d alam Angka Tahun 2025

12

1.4.1.2

Topografi

Wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki kondisi topografi yang bervariasi, terdiri dari: pantai, dataran, berbukit hingga pegunungan. Wilayah daratan mempunyai ketinggian tanah yang bervariasi antara 0 - 7 meter hingga lebih dari 1.000 meter dari permukaan la ut (mdpl). Sebagian besar wilayahnya memiliki kemiringan di atas 15%, dengan total luas wilayah 2.516.233 ha (76,37% dari total luas lahan). Sebagian wilayah di Kabupaten Kutai Timur berupa lereng, dengan rata - rata luas lereng di atas 40%. Kondisi ini ters ebar di seluruh wilayah, khususnya terkonsentrasi di bagian barat laut, dimana rata - rata ketinggian lebih dari 500 mdpl. Karakteristik topografi seperti ini termasuk kategori lahan kritis, karena area ini berpotensi mengalami degradasi lingkungan berupa er osi tanah.

Wilayah Kabupaten Kutai dengan kelerengan di bawah 15% (<2 - 15), merupakan kawasan yang relatif datar dan landai, di mana memiliki wilayah dataran seluas 778.686 ha (23,63%), yang terdapat di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Muara Ancalong serta sebagian Muara Wahau dan Sangkulirang. Kecamatan Muara Wahau dan Muara Ancalong merupakan daerah pegunungan kapur dan bukit Karst, di mana pegunungan dan perbukitan memiliki area paling luas yaitu masing - masing 1.608.915 ha dan 1.429.922,25 ha.

Tabel 1. 2

Luas Kawasan Bukit Karst di Kabupaten Kutai Timur

No

Kawasan Bukit Karst

Luas (ha)

1

Batu Aji

3.538,80

2

Batu Lepoq

6.496,00

3

Batu Onyen

6.681,59

4

Batu Thayib

44,76

5

Batu Tumok

16,47

6

Gunung Gergaji

5.832,58

7

Karangan

27.756,10

8

Kongbeng

90,65

9

Kulat

12.846,91

10

Mandu Dalam

370,52

11

Pengadan

997,52

12

Sandaran

56.255,08

13

Sekerat

9.052,60

14

Susuk

30.020,19

15

Teluk Bakung

2,235.50

16

Tepian Terap

498,01

13

No

Kawasan Bukit Karst

Luas (ha)

17

Tutunambo Nyere

9.191,03

Luas Bukit Batu Karst (Total)

171.924,31

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Kabupaten Kutai Timur memiliki sekitar 8 pegunungan, gunung tertinggi adalah Gunung Menyapa, ketinggian mencapai 2000 m. Selain pegunungan dan perbukitan, wilayah ini juga memiliki dataran landai seluas 536.212,5 ha yang terdiri dari daratan, rawa serta sungai dan danau. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat hampir d i seluruh kecamatan. Menurut peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) tahun 2016, Kabupaten Kutai Timur memiliki kurang lebih 282 sungai, dengan total panjang 6.151,9 km, di antaranya sebanyak 63 sungai besar dengan panjang 3.353,6 km.

Tabel 1. 3

Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur

No

Sungai

Panjang (km)

1

Sungai Telen

334,00

2

Sungai Bengalon

235,50

3

Sungai Kelinjau

206,50

4

Sungai Wahau

187,50

5

Sungai Antan

176,50

6

Sungai Sangatta

159,50

7

Sungai Manubar

153,40

8

Sungai Senyiur

121,80

9

Sungai Marah

112,30

10

Sungai Karangan

110,30

11

Sungai Kedang Kepala

93,50

12

Sungai Pesah

82,90

Panjang Sungai (Total)

1.973,70

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Adapun wilayah pantai berada di sebelah timur kabupaten, yang mempunyai ketinggian antara 0 - 7 meter di atas permukaan laut. Kawasan pantai yang memiliki potensi wisata bahari adalah Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat.

1.4.1.3

Iklim dan Hidrologi

Berdasarkan keterbatasan data yang dimiliki Unit Hidrologi dan Kualitas Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maka digunakan metode

14

poligon thiessen, di mana curah hujan rata - rata didapatkan dengan membuat poligon yang memotong tegak lurus pada tengah - tengah garis penghubung dua stasiun hujan, dengan memasukkan faktor luas areal yang diwakili oleh setiap stasiun hujan. Jumlah perkalian

antara tiap - tiap luas poligon dengan besar curah hujan di stasiun dalam poligon tersebut dibagi dengan luas daerah seluruh daerah aliran sungai (DAS) akan menghasilkan nilai curah hujan rata - rata DAS.

Gambar 1. 2

Peta Sebaran Stasiun Curah Hujan

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

Dalam perhitungan rata - rata curah hujan ini, stasiun curah hujan yang digunakan adalah Stasiun Curah Hujan Bengalon, Stasiun Curah Hujan Sangkulirang dan Stasiun Curah Hujan Muara Ancalong.

Jumlah curah hujan di Kabupaten Kutai Timur berkisar antara 2000 - 4000 mm/tahun dengan jumlah hari hujan rata - rata seba nyak 130 - 150 hari/tahun.

Tabel 1. 4

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember

di Kecamatan Bengalon, Sangkulirang dan Muara Ancalong Tahun 2024

No

Kecamatan

Januari

Juli

Desember

Tahunan

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

1

Bengalon

17

213,5

5

59,05

14

254,91

116

1771,37

2

Sangkulirang

11

152,1

7

182,70

16

152,20

125

1668,10

15

No

Kecamatan

Januari

Juli

Desember

Tahunan

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

3

Muara Ancalong

7

209

2

31

6

130

46

972

Sumber: Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Tahun 2025

Kabupaten Kutai Timur beriklim hutan tropika humida dengan suhu udara rata - rata 26⁰C, di mana perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5⁰ - 7⁰C. Wilayah ini memiliki potensi hidrologi yang cukup besar, terutama dengan adanya aliran beberapa sungai antara lain Sungai Sangatta, Sungai Marah dan Sungai Wahau. Peranan sungai di daerah ini sangat penting yaitu sebagai sarana transportasi air antara daerah pantai dan pedalaman, serta dimanfaatkan sebagai sumbe r air minum penduduk.

Wilayah perairan di Kabupaten Kutai Timur berupa laut/pantai, sungai dan danau, termasuk Danau Ngayau seluas 1.900 ha dan Danau Karang seluas 750 ha yang terletak di Kecamatan Muara Bengkal. Wilayah Pantai Teluk Lombok dimanfaatkan oleh masyarakat lokal se bagai media perairan marikultur, seperti tambak ikan dan udang, budidaya rumput laut, serta budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA).

1.5

Gambaran Umum Demografis

1.5.1 Kependudukan

Penduduk bukan hanya objek dalam pembangunan, tetapi juga subjek aktif yang berperan penting dalam setiap tahap proses pembangunan. Jika mereka hanya dipandang sebagai objek, kebutuhan mereka sering terabaikan, yang dapat berdampak pada ketimpangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang inklusif harus melibatkan penduduk secara langsung dalam perencanaan, pelak sanaan, hingga evaluasi kebijakan.

Pendekatan ini bertujuan agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi setempat. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pembangunan menjadi lebih adil, berkelanjutan, dan berdampak jangk a panjang. Selain itu, masyarakat dapat diberdayakan dengan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya serta berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

16

Penduduk memiliki pengetahuan lokal dan pengalaman yang berharga dalam proses pembangunan. Jika diakomodasi dengan baik, hal ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemberdayaan masyara kat mencakup peningkatan kapasitas individu maupun kolektif, akses lebih luas terhadap sumber daya, serta keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga penentu arah pembangunan .

Di Kabupaten Kutai Timur, jumlah penduduk pada tahun 2024 mencapai 448.850 jiwa, dengan 240.268 laki - laki dan 208.582 perempuan. Jumlah ini meningkat 19.210 jiwa (4,47%) dibandingkan tahun 2023. Rasio jenis kelamin (RJK) tercatat 115, menunjukkan jumlah la ki - laki lebih banyak dari perempuan, meskipun perbandingan ini relatif stabil dari tahun sebelumnya.

Data demografi ini penting untuk merancang pembangunan dan kebijakan yang tepat, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan layanan sosial. Selain itu, sebaran penduduk berdasarkan jenis kelamin dan kecamatan perlu diperhatikan agar program pembangunan le bih merata dan sesuai dengan kebutuhan masing - masing wilayah.

Tabel 1. 5

Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis

Kelamin dan Kecamatan Tahun 2023 - 2024

No

Kecamatan

2023

RJK

2024

RJK

L

P

L

P

1.

Muara Ancalong

7.695

6.895

112

7.993

7.189

111

2.

Muara Wahau

16.533

14.482

114

17.183

15.042

114

3.

Muara Bengkal

7.116

6.475

110

7.236

6.600

110

4.

Sangatta Utara

66.412

58.998

113

68.831

61.018

113

5.

Sangkulirang

12.971

11.274

115

13.442

11.718

115

6.

Busang

3.155

2.773

114

3.243

2.832

114

7.

Telen

5.328

4.555

117

5.486

4.672

117

8.

Kongbeng

16.194

14.522

112

16.874

15.145

111

9.

Bengalon

23.186

19.116

121

24.256

20.141

120

10.

Kaliorang

9.795

7.887

124

10.539

8.369

126

11.

Sandaran

5.927

4.951

120

6.291

5.317

118

12.

Sangatta Selatan

16.422

14.338

115

17.099

15.034

114

17

No

Kecamatan

2023

RJK

2024

RJK

L

P

L

P

13.

Teluk Pandan

7.608

6.639

115

8.050

6.945

116

14.

Rantau Pulung

7.336

6.535

112

7.824

6.962

112

15.

Kaubun

9.041

7.529

120

9.823

8.070

122

16.

Karangan

6.709

5.504

122

7.052

5.784

122

17.

Batu Ampar

4.560

3.953

115

5.126

4.254

120

18.

Long Mesangat

3.827

3.399

113

3.920

3.490

112

Jumlah

229.815

199.825

240.268

208.582

Jumlah L + P

429.640

115

448.850

115

Pertumbuhan (%)

0,90

4,47

Sumber: Disdukcapil Kabupaten K utai Timur Semester 2 Tahun 2024

Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan dari 429.640 jiwa pada tahun 2023 menjadi 448.850 jiwa pada tahun 2024. Tingkat pertumbuhan penduduk dalam periode ini adalah 4,47%, yang berarti ada peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifikan.

Gambar 1. 3

Jumlah Penduduk Per Kecamatan

Sumber : Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2025 , Diolah dari data primer

Kecamatan Sangatta Utara memiliki jumlah penduduk tertinggi 129.849 jiwa, jauh melampaui kecamatan lainnya, sementara Long Mesangat memiliki jumlah penduduk terendah 7.410 jiwa .

18

Tabel 1. 6

Proporsi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2023 - 2024

No

Kecamatan

Proporsi Penduduk (%)

2023

2024

1.

Muara Ancalong

3,40

3,38

2.

Muara Wahau

7,22

7,18

3.

Muara Bengkal

3,16

3,08

4.

Sangatta Utara

29,19

28,93

5.

Sangkulirang

5,64

5,61

6.

Busang

1,38

1,35

7.

Telen

2,30

2,26

8.

Kongbeng

7,15

7,13

9.

Bengalon

9,85

9,89

10.

Kaliorang

4,12

4,21

11.

Sandaran

2,53

2,59

12.

Sangatta Selatan

7,16

7,16

13.

Teluk Pandan

3,32

3,34

14.

Rantau Pulung

3,23

3,29

15.

Kaubun

3,86

3,99

16.

Karangan

2,84

2,86

17.

Batu Ampar

1,98

2,09

18.

Long Mesangat

1,68

1,65

Jumlah (%)

100,00

100,00

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Semester 2 Tahun 2024

Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Sangatta Utara, mencakup hampir 30% dari total populasi di Kabupaten Kutai Timur. Kecamatan dengan penduduk paling kecil adalah Long Mesangat, dengan proporsi sekitar 1,65% dari total populasi. Kecamatan lain seperti Muara Wahau, Bengalon, dan Kongbeng juga memiliki jumlah penduduk yang cukup besar dibandingkan kecamatan lainnya. Secara umum, distribusi penduduk antar kecamatan tidak me ngalami perubahan signifikan antara tahun 2023 dan 2024.

Berdasarkan analisis mendalam data dari BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 dalam Angka Tahun 2025 , pertumbuhan penduduk yang signifikan dapat didorong oleh arus migrasi masuk. Faktor utama yang menarik migrasi ini adalah peluang ekonomi yang semakin berkembang. Pertumbuhan ekonomi, tercermin dalam kenaikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar

9,82%, terutama didorong oleh sektor pertambangan, industri pengolahan, dan jasa keuangan. Perkembangan di sektor - sektor tersebut menciptakan ba nyak lapangan pekerjaan baru, berdampak pada masuknya tenaga kerja dari luar daerah untuk bermigrasi ke Kabupaten Kutai Timur.

19

1.5.2 Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

Secara umum, terdapat perubahan komposisi penduduk di Kabupaten Kutai Timur selama periode 2023 - 2024. Meskipun jumlah penduduk secara keseluruhan meningkat dari 429.640 jiwa pada tahun 2023 menjadi 448.850 jiwa pada tahun 2024, terdapat fluktuasi yang cuku p mencolok pada kelompok umur tertentu.

Gambar 1. 4

Trend Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Umur

Sumber:

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , Diolah dari data primer

Gambar 1. 5

Piramida Kelompok Umur

Sumber:

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 ,

Diolah dari data primer

20

Pada kelompok usia 0 - 4 tahun mengalami peningkatan dari 34.432 jiwa pada tahun 2023 menjadi 38.670 jiwa pada tahun 2024. Kenaikan ini dapat mengindikasikan peningkatan angka kelahiran atau migrasi keluarga muda yang menetap di daerah tersebut.

Selain itu, kelompok umur 15 - 19 tahun meningkat dari 36.752 jiwa pada tahun 2023 menjadi 39.110 jiwa pada tahun 2024, sedangkan kelompok usia 20 - 24 tahun juga naik dari 39.423 jiwa menjadi 41.050 jiwa. Peningkatan ini dapat dikaitkan dengan pertumbuhan ala mi serta migrasi masuk untuk peluang kerja.

Kelompok usia produktif (25 - 39 tahun) secara umum meningkat. Kelompok 25 - 29 tahun naik dari 36.863 jiwa menjadi 42.340 jiwa, kelompok 30 - 34 tahun bertambah dari 36.663 jiwa menjadi 42.640 jiwa, dan kelompok 35 - 39 tahun meningkat dari 36.239 jiwa menjadi 39 .850 jiwa. Stabilitas dan kenaikan dalam kelompok ini mencerminkan keberlanjutan tenaga kerja, berpotensi mendukung sektor ekonomi daerah.

Di sisi lain, kelompok usia 40 - 44 tahun meningkat dari 34.301 jiwa menjadi 36.750 jiwa, begitu pula kelompok 45 - 49 tahun naik dari 27.939 jiwa menjadi 32.340 jiwa. Peningkatan ini menunjukkan keseimbangan dalam pasar tenaga kerja, dengan banyak penduduk us ia kerja tetap berada di daerah tersebut.

Pada kelompok usia di atas 50 tahun juga terjadi tren peningkatan. Kelompok 60 - 64 tahun naik dari 9.696 jiwa menjadi 12.810 jiwa, serta kelompok 65 - 69 tahun meningkat dari 5.721 jiwa menjadi 8.950 jiwa. Peningkatan jumlah penduduk usia pensiun ini dapat me njadi tantangan dalam perencanaan kesejahteraan sosial dan ekonomi daerah, seperti jaminan pensiun atau kebutuhan kesehatan.

Secara keseluruhan, tren ini menunjukkan dinamika populasi kompleks di Kabupaten Kutai Timur. Peningkatan jumlah penduduk secara keseluruhan mencerminkan potensi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja, sementara perubahan distribusi usia menuntut perencanaan

matang dalam pendidikan, ketenagakerjaan, serta layanan sosial dan kesehatan.

21

Gambar 1. 6

Proporsi Tenaga Kerja Berdasar Sektor

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,

BPS

Kabupaten Kutai Timur

dalam Angka tahun 2025 , Diolah dari data primer

Perubahan distribusi tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi pada tahun 2024 mencerminkan perubahan komposisi atau pola aktivitas ekonomi, yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 dalam Angka Tahun 2025 , pertumbuhan ekonomi daerah meningkat sebesar 9,82%, didorong oleh sektor pertambangan, industri pengolahan, dan jasa keuangan. Hal ini menciptakan peluang kerja baru dan menarik arus migrasi masuk.

Sektor manufaktur mengalami peningkatan tenaga kerja dari 47.737 orang (22,07%) pada tahun 2023 menjadi 57.552 orang (25,78%) pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa sektor industri semakin berkembang dan menjadi bagian penting dalam ekonomi daerah.

Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan juga mengalami peningkatan tenaga kerja dari 60.979 orang menjadi 66.077 orang, dengan persentase dari 28,20% menjadi 29,60%. Sementara itu, sektor jasa mengalami penurunan tenaga kerja, dari 107.537 orang (4 9,73%) pada tahun 2023 menjadi 99.597 orang (44,62%) pada tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh otomatisasi, digitalisasi, serta perubahan pola konsumsi. Secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut ini:

22

Tabel 1. 7

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

No

Variabel

2023

2024

Jumlah

%

Jumlah

%

1.

Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan

Menggunakan data:

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

60.979

28,20

66.077

29,60

2.

Sektor Manufaktur

Menggunakan data:

Pertambangan dan Penggalian

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Konstruksi

47.737

22,07

57.552

25,78

3.

Sektor Jasa - jasa

Menggunakan data:

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pengangkutan dan Pergudangan

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Informasi dan Komunikasi

Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Real Estate

Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

Pendidikan

Aktivitas Jasa Lainnya

107.537

49,73

99.597

44,62

Jumlah

216.253

100,00

223.226

100,00

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, BPS

Kabupaten Kutai Timur d alam Angka Tahun 2025

Pada tahun 2024, jumlah pengangguran meningkat dibandingkan tahun 2023, namun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru turun sebesar 0,17%. Hal ini terjadi karena jumlah angkatan kerja juga bertambah, dengan kenaikan lebih besar dibanding peningkatan jumlah pe ngangguran. Dengan kata lain, meskipun jumlah pengangguran bertambah namun tidak signifikan, dapat memberikan alasan persentase TPT tetap menurun.

23

Tabel 1. 8

Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat

Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2023 - 2024

No

Variabel

Satuan

Tahun

2023

2024

(1)

(2)

(3)

(4)

5)

1

Angka Pengangguran

Jiwa

13.640

13.643

2

Angka setengah menganggur

Jiwa

8.843

3

Angkatan kerja (AK)

Jiwa

229.893

236.869

4

Tingkat artisipasi Angkatan Kerja (TPAK)

%

66,22

66,78

5

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

%

5,93

5,76

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur

d alam Angka Tahun 2025

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,56% dibandingkan tahun 2023, menunjukkan semakin banyak penduduk usia kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. Salah satu faktor yang membantu menurunkan TPT adalah Pemilu 14 Februari 2024, dimana 1.185 orang direkrut sebagai pengawas TPS. Karena pencacahan Sakernas Februari 2024 b erlangsung pada 15 Februari –

7 Maret, mengindikasikan pengawas TPS masih bertugas dalam periode tersebut, tercatat sebagai pekerja, sehingga jumlah pengangguran tampak berkurang.

Selain itu, acara Job Fair 2024 yang diadakan pada 21 September juga berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran. Beberapa perusahaan besar, seperti PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Indexim, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerima peserta magang

dengan harapan bisa diangkat menjadi pekerja tetap di kemudian hari.

1.5.3 Pendidikan

Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan salah satu indikator utama dalam bidang pendidikan yang digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi siswa pada jenjang pendidikan tertentu. Indikator ini menghitung proporsi jumlah siswa yang terdaftar di suatu ting kat pendidikan dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam kelompok usia yang seharusnya bersekolah pada jenjang tersebut. Dengan demikian, APK berperan penting dalam menilai pemerataan akses pendidikan di suatu daerah.

Selain APK, terdapat indikator lain yang sering digunakan, yaitu Angka Partisipasi Murni (APM). Berbeda dengan APK, yang menghitung semua siswa tanpa memperhitungkan batasan

24

usia, APM mengukur proporsi anak sekolah dalam suatu kelompok umur tertentu yang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya. APM lebih spesifik dalam menunjukkan efektivitas sistem pendidikan dalam mempertahankan siswa di jenjang yang se suai dengan kelompok usia mereka. Untuk melihat kondisi pendidikan di Kabupaten Kutai Timur, data mengenai Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) pada tahun 2023 - 2024 dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 1. 9

Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2023 - 2024

No

Jenjang

Pendidikan

Satuan

2023

2024

APK

APM

APS

APK

APM

APS

1.

SD/MI/Sederajat

%

107,30

97,58

99,83

108,42

98,73

99,99

2.

SMP/MTs/Sederajat

%

86,43

75,82

70,05

89,42

77,47

99,92

3

SMA/SMK/MA/Sederajat

%

107,87

69,17

72,08

101,06

69,66

79,32

Sumber: BPS

Kabupaten Kutai Timur

d alam Angka Tahun 2025

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), APK mengalami peningkatan dari 107,30% pada tahun 2023 menjadi 108,42% pada tahun 2024, yang menunjukkan bahwa lebih banyak anak bersekolah dibandingkan kelompok usia sekolah yang seharusnya. APS juga mengalami peningkatan dari 99,83% menjadi 99,99%, mengindikasikan bahwa hampir semua anak dalam rentang usia sekolah dasar tetap bersekolah. APM meningkat dari 97,58% menjadi 98,73%, disebabkan oleh perubahan kebijakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Bar u (PPDB), yang mengatur batas usia minimal masuk sekolah dasar.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terjadi peningkatan yang lebih signifikan dalam semua indikator. APK naik dari 86,43% menjadi 89,42%, menunjukkan bahwa lebih banyak siswa mengakses pendidikan menengah pertama. APM meningkat dari 75,82% menjadi

77,47%, yang berarti semakin banyak siswa bersekolah sesuai jenjang usia mereka. APS mengalami lonjakan besar dari 70,05% menjadi 99,92%, hal ini disebabkan akibat intervensi kebijakan seperti beasiswa dan peningkatan fasilitas pendidikan.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), APK mengalami penurunan dari 107,87% menjadi 101,06%, sementara APM mengalami kenaikan kecil dari 69,17% menjadi 69,66%. Namun, APS meningkat dari 72,08% menjadi 79,32%, menandakan bahwa lebih banyak siswa dalam rentang usia SMA tetap bersekolah.

25

Gambar 1. 7

Trend APK, APM, dan APS Tingkat Pendidikan

Sumber: BPS

Kabupaten Kutai Timur

dalam Angka

Tahun 2025 ,

Diolah dari data primer

Secara keseluruhan, tren peningkatan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten Kutai Timur cukup positif, terutama pada jenjang SMP dan SMA yang mengalami lonjakan signifikan. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam memastikan bahwa peningkatan jumlah siswa yang bersekolah (APK) sejalan juga dengan peningkatan siswa yang bersekolah sesuai usia mereka (APM). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun akses pendidikan semak in luas, perlu ada upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meninjau dan mengevaluasi kebijakan pendidikan yang sudah diterapkan sebelumnya agar kualitas pendidika n semakin baik dan lebih mudah dijangkau oleh semua masyarakat.

Tabel 1. 10

Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2024

No

Uraian

Satuan

2023

2024

1

Harapan lama sekolah

Tahun

13,01

13,02

2

Rata - rata Lama Sekolah

Tahun

9,45

9,47

Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) merupakan indikator utama dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mencerminkan aspek pendidikan. Indikator ini menggambarkan rata - rata durasi pendidikan formal (dalam tahun) yang diproyeksikan akan ditempuh oleh seorang ana k pada usia tertentu di masa mendatang. HLS menjadi parameter penting dalam menilai

26

pemerataan akses pendidikan di suatu wilayah. Pada tahun 2024, HLS di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar 13,02 tahun, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 13,01 tahun. Nilai ini menunjukkan bahwa secara teoritis, penduduk Ka bupaten Kutai Timur yang berusia 7 tahun memiliki peluang untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA hingga bisa saja Diploma I.

Di sisi lain, Angka Rata - rata Lama Sekolah (RLS) mengukur jumlah rata - rata tahun yang telah ditempuh oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas dalam mengikuti pendidikan formal. Semakin tinggi nilai RLS, semakin tinggi pula tingkat pendidikan yang telah disel esaikan oleh penduduk. Pada tahun 2024, RLS di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar 9,47 tahun, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 9,45 tahun. Angka ini mengindikasikan bahwa, secara rata - rata, penduduk Kabupaten Kutai Timur telah menempuh pend idikan hingga kelas X (sepuluh)

Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peningkatan baik pada HLS maupun RLS menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. Namun demikian, diperlukan strategi yang lebih komprehensif untuk terus mendorong masyarakat agar dapat mengakses p endidikan lebih tinggi. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia dapat terus ditingkatkan, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.

1.5.4 Kesehatan

Kabupaten Kutai Timur menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan kesehatan, ditandai dengan peningkatan kualitas pelayanan dan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar.

Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan akses

pelayanan kesehatan berkualitas bagi seluruh warganya.

Peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) hingga tahun 2023 menjadi indikator utama keberhasilan program - program kesehatan, seperti imunisasi, pemerataan fasilitas kesehatan, penambahan tenaga medis di s eluruh wilayah (termasuk daerah terpencil), serta program promosi kesehatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit secara terintegrasi dan partisipatif.

Dengan demikian, pembangunan sektor kesehatan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan layan an, tetapi juga pada terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif,

sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan sosial Kabupaten Kutai Timur.

27

Tabel 1. 11

Angka Kelahiran Total, Angka Kematian Bayi dan Angka

Harapan Hidup Tahun 2023 - 2024

No

Kegiatan

Satuan

2023

2024

1.

Angka Kelahiran Total

Per Bayi

7.456

7.489

2.

Angka Kematian Bayi

Per 1000 kelahiran hidup

4

9

3.

Angka Harapan Hidup

Tahun

73,57

74,55

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Data Angka Kelahiran Total (AKT), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Harapan Hidup (AHH) pada tahun 2023 - 2024 di Kabupaten Kutai Timur memiliki signifikansi dalam menilai efektivitas program pembangunan kesehatan. Ketiga indikator ini menjadi parameter utama dalam mengukur kualitas layanan kesehatan serta tingkat kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan AKB mengindikasikan adanya tantangan yang perlu segera diidentifikasi dan diselesaikan. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kondisi ini mencakup kualitas pelayanan antenatal yang belum optimal, kurangnya penyuluhan mengenai perawatan ba yi, serta keterbatasan fasilitas kesehatan. Meskipun program kesehatan ibu dan anak, seperti imunisasi, pemberian ASI eksklusif, serta layanan di Puskesmas dan rumah sakit, telah diimplementasikan, evaluasi terhadap efektivitasnya tetap diperlukan. Evaluas i ini juga perlu mempertimbangkan faktor eksternal, termasuk aksesibilitas layanan kesehatan di wilayah terpencil dan disparitas kualitas pelayanan di berbagai daerah. Selain itu, keterbatasan tenaga medis terlatih, khususnya bidan dan perawat di daerah te rpencil, turut berkontribusi terhadap peningkatan AKB melalui penurunan kualitas perawatan bagi ibu hamil dan bayi.

Di sisi lain, peningkatan AHH mencerminkan keberhasilan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Faktor - faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan ini mencakup penurunan angka kematian akibat penyakit menular serta perbaikan determinan sosial ekon omi, seperti akses terhadap air bersih, sanitasi, dan asupan gizi yang lebih baik..

Membaiknya beberapa indikator - indikator kesehatan masyarakat tersebut, sangat ditunjang dengan beberapa upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan dalam tahun 2023 - 2024, hal ini tergambarkan oleh peningkatan jumlah fasil itas kesehatan, seperti terlihat pada tabel berikut:

28

Tabel 1. 12

Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2023 - 2024

No

Jenis Fasilitas

Tahun

2023

2024

1.

Rumah Sakit

9

9

2.

Puskesmas

21

21

3.

Puskesmas Pembantu

111

112

4.

Balai Pengobatan/ Klinik

48

52

5.

Apotek

88

76

6.

Toko Obat

6

6

7.

Posyandu

298

301

8.

Praktek Dokter Umum

56

30

9.

Praktek Dokter Gigi

21

15

10.

Praktek Dokter Spesialis

9

3

11.

Puskesmas

24 Jam

18

18

12.

Poskesdes

26

21

13.

Gudang Farmasi Kabupaten

1

1

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025**&

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Analisis jumlah fasilitas kesehatan dasar di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan tren penurunan signifikan pada beberapa fasilitas vital, seperti Poskesdes, apotek, dan praktik dokter umum, gigi, serta spesialis selama periode 2023 - 2024.

Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas dan pemerataan akses pelayanan kesehatan, t erutama di wilayah terpencil, dan berdampak pada peningkatan angka kematian bayi karena keterbatasan akses pelayanan medis yang terjangkau dan mudah dijangkau.

Meskipun jumlah Posyandu meningkat, menunjukkan peningkatan program kesehatan ibu dan anak,

keterbatasan fasilitas pendukung seperti Poskesdes dan praktik dokter umum tetap menghambat pelayanan kesehatan komprehensif, khususnya bagi ibu hamil dan bayi bar u lahir di daerah terpencil.

Walaupun fasilitas rujukan seperti RSUD telah meningkat, kekurangan fasilitas kesehatan dasar di tingkat kecamatan dan desa dapat menghambat perawatan optimal sejak dini dan mengakibatkan rujukan yang terlambat.

Terbatasnya apotek juga menghambat efisiensi pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, perlu evaluasi mendalam terhadap penurunan fasilitas kesehatan dasar upaya peningkatan peningkatan Posyandu lebih optimal.

Pemerintah daerah perlu memastikan distribusi fa silitas kesehatan yang merata, khususnya di wilayah terpencil, guna mencegah peningkatan angka kematian bayi dan menjamin akses kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat.

29

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan dalam periode tahun 2023 – 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1. 13

Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2023 - 2024

No

Tenaga Kesehatan

2023

2024

Pemerintah

Swasta

Total

Pemerintah

Swasta

Total

1.

Dokter Umum

73

140

213

73

161

234

2.

Dokter Gigi

25

20

45

22

34

56

3.

Dokter Spesialis

44

11

55

47

14

61

4.

Bidan

539

277

816

600

302

902

5.

Perawat

590

642

1.232

660

625

1.285

6.

Tenaga Farmasi

82

104

186

92

144

236

7.

Tenaga Sanitarian

31

6

37

34

5

39

8.

Kesehatan Masyarakat

75

4

79

100

8

108

9.

Tenaga Gizi

35

6

41

40

9

49

10.

Tenaga terapi Fisik

9

12

21

11

14

25

11.

Tenaga keteknisian Medis

26

19

45

35

21

56

12.

Dokter Gigi Spesialis

4

0

4

3

0

3

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025**

Data periode 2023 - 2024 akan memberikan gambaran komprehensif mengenai distribusi dan ketersediaan tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur, meliputi jumlah dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan gigi, dan tenaga medis lainnya di berbagai fasilitas kesehatan.

Data ini akan menjadi indikator efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat.

1.5.5 Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) digunakan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat dalam suatu daerah berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Nilai IPM berkisar antara 0 hingga 100, di mana semakin tinggi angkanya, semakin s ejahtera masyarakat di daerah tersebut. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dapat meningkatkan nilai IPM melalui berbagai upaya, seperti memperbaiki infrastruktur pendidikan dan kesehatan, kampanye kesehatan, program vaksinasi, p emberantasan gizi buruk, beasiswa, pelatihan bagi tenaga pendidik, pengembangan kewirausahaan, serta dukungan bagi UMKM dan program pemberdayaan masyarakat.

Pada tahun 2024, IPM Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan sebesar 0,76% dibandingkan tahun sebelumnya, dari 75,33 menjadi 75,90. Mengartikan, Kutai Timur masuk dalam kategori daerah dengan pembangunan manusia "tinggi" (70 ≤ IPM < 80) dan berada di

30

peringkat ke - 6 di Kalimantan Timur setelah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peningkatan ini didorong oleh berbagai program pemerintah daerah yang berfokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

berkomitmen mengalokasikan 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur. Langkah ini diambil untuk memperbaiki akses antar desa dan kecamatan, sehingga perekonomian masyarakat dapat berkembang lebih baik. Selain i tu, pada triwulan IV tahun 2024, pemerintah daerah juga memanfaatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Kalimantan Timur untuk berbagai proyek strategis, seperti peningkatan jalan di beberapa wilayah, termasuk Jalan Long Pejeng - Long Lees di Kecamatan Busang, Jalan Desa Bangun Jaya - Desa Kaliorang, serta Jalan HM Ardan di Kecamatan Sangatta Selatan. Dana tersebut juga dialokasikan untuk program peningkatan gizi ibu hamil dan anak.

Pada aspek kesehatan, Angka Harapan Hidup (AHH) mencerminkan kualitas layanan kesehatan di suatu daerah ( sarana prasarana, akses, kualitas kesehatan). Metode terbaru, AHH disusun berdasarkan hasil proyeksi pendataan Sensus Penduduk 2020 -

Long Form (SP2020 - LF) , menyimpulkan pada tahun 2024, bayi yang lahir di Kabupaten Kutai Timur diperkirakan memiliki harapan hidup hingga 74,55 tahun, meningkat 0,22 tahun dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan dan kesejahteraan masyar akat semakin baik.

Pada bidang pendidikan, IPM diukur melalui dua indikator, yaitu Rata - rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS). RLS menunjukkan jumlah rata - rata tahun yang dihabiskan penduduk usia 25 tahun ke atas dalam pendidikan formal. Pada tahun 2024, RLS

di Kutai Timur mencapai 9,47 tahun, setara dengan kelas 3 SMP, dan terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, HLS, yang menggambarkan harapan lama sekolah bagi anak usia 7 tahun ke atas, mencapai 13,02 tahun, yang berarti anak - a nak di daerah ini diharapkan bisa menempuh pendidikan hingga tingkat SMA.

Pada aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat diukur melalui pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Pada tahun 2024, pengeluaran per kapita masyarakat Kabupaten Kutai Timur mencapai Rp 12,49 juta per tahun, meningkat 4,42% dibandingkan tahun sebelumnya. K enaikan ini mencerminkan membaiknya kondisi perekonomian daerah

31

Tabel 1. 14

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2023 - 2024

No

Variabel

Satuan

2023

2024

1.

Angka Harapan Hidup SP2020 - LF

Tahun

74,33

74,55

2.

Rata - Rata Lama Sekolah

Tahun

9,45

9,47

3.

Harapan Lama Sekolah

Tahun

13,01

13,02

4.

Pengeluaran Per Kapita Yang Disesuaikan

Ribu rupiah

11.961

12.490

5.

IPM

SP2020 - LF

Indeks

75,33

75,90

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Secara keseluruhan, peningkatan IPM di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, upaya untuk terus meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan ekonomi tetap diperlukan agar pembangunan manusia semakin merata dan berkelanjutan.

1.5.6 Kemiskinan

Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang umumnya selalu dihadapi oleh sebagian besar penduduk di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan merupakan penyakit sosial di mana individu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara

layak sesuai dengan standar tertentu sehingga dikategorikan miskin. Berkembangnya

kemiskinan secara umum merupakan indikasi lemahnya perekonomian dari suatu wilayah. Oleh karena itu, kemajuan pembangunan ekonomi di antaranya akan tercermin dari keberhasi lan program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi atau mengentaskan penduduk dari kemiskinan.

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) . Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata - rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan sehingga standar yang digunakan untuk menentukan penduduk sebagai penduduk miskin atau bukan miskin adalah garis kemiskinan.

Berdasarkan Diagram 1.5 menunjukkan beberapa tren yang signifikan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh Pada tahun 2015, persentase penduduk miskin berada di

32

angka 9.31%, kemudian mengalami kenaikan hingga

pada tahun 2021 sebesar 9.81%. Setelah itu, persentase penduduk miskin mulai menurun, mencapai angka 8.81% pada tahun 2024 .berikut grafik Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin;

Gambar 1. 8

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2024

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Tabel 1. 15

Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2023 - 2024

No

Uraian

Satuan

2023

2024

1

Garis Kemiskinan

Rp

714.241

753.332

2

Jumlah Penduduk Miskin

Ribu Jiwa

37,04

37,11

3

Persentase Penduduk Miskin

%

9,06

8,81

4

Indeks Kedalaman Kemiskinan

Indeks

1,20

1,14

5

Indeks Keparahan Kemiskinan

Indeks

0,28

0,24

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non - makanan, yang diukur berdasarkan pengeluaran. Salah satu indikator utama dalam menentukan status kemiskinan adalah Garis Kemiskinan (GK). GK digunakan untuk menentukan apakah seseorang tergolong miskin atau tidak, yaitu dengan membandingkan rata - rata pengeluaran per kapita per bulan dengan batas

33

GK. Jika pengeluaran seseorang berada di bawah GK, maka ia dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Pada tahun 2024, Garis Kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 5,47% atau sekitar Rp 39.091,00 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, GK berada pada level Rp 714.241,00 per kapita per bulan, sedangkan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 753.332,00 per kapita per bulan. Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan dasar.

Garis Kemiskinan juga dapat dikaitkan dengan kebutuhan pengeluaran rumah tangga. Misalnya, untuk rumah tangga dengan empat anggota keluarga (ayah, ibu, dan dua anak), maka total pengeluaran minimal agar tidak dikategorikan miskin pada tahun 2024 adalah emp at kali GK, atau sekitar Rp 3.013.328,00 per bulan. Artinya, keluarga dengan pengeluaran di bawah angka ini masih tergolong miskin. GK tidak bersifat tetap setiap tahun, karena selalu disesuaikan dengan perubahan harga barang, terutama kebutuhan makanan, s erta pola konsumsi masyarakat yang terus berkembang.

Pada tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kutai Timur tercatat sebanyak 37,04 ribu orang. Pada tahun 2024, jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,07 poin, menjadi 37,11 ribu orang. Peningkatan jumlah penduduk miskin ini mengindikasikan adany a penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Meskipun jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan, persentase penduduk miskin justru mengalami penurunan, dari 9,06% pada tahun 2023 menjadi 8,81% pada tahun 2024. Perbedaan ini terjadi karena pertumbuhan jumlah penduduk secara keseluruhan lebih besar dib andingkan pertumbuhan jumlah penduduk miskin. Dengan kata lain, meskipun jumlah orang miskin bertambah, proporsinya terhadap total populasi justru menurun.

Kemiskinan tidak hanya diukur dari jumlah dan persentase penduduk miskin, tetapi juga dari tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengukur seberapa jauh rata - rata pengeluaran penduduk miskin dari batas Garis Kemiskinan . Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menggambarkan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin, atau dengan kata lain, seberapa besar ketimpangan ekonomi di antara mereka.

34

Pada tahun 2024, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun sebesar 0,06 poin, menjadi 1,14. Hal ini menunjukkan bahwa rata - rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati batas Garis Kemiskinan, yakni Rp 753.332,00 per kapita per bulan. Selain itu, Indek s Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan sebesar 0,04 poin, menjadi 0,24. Angka ini menunjukkan bahwa kesenjangan ekonomi di antara penduduk miskin semakin kecil, yang berarti kondisi ekonomi kelompok masyarakat miskin cenderung lebih merata.

Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin meningkat, persentasenya mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan populasi. Selain itu, semakin kecilnya nilai Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan menunjukkan adanya per baikan dalam kondisi ekonomi penduduk miskin, meskipun tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat tetap ada. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan intervensi kebijakan yang lebih efektif untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tabel 1. 16

Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 - 2024

Tahun

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Gini Ratio

0,288

0,326

0,34

0,325

0,328

0,304

0,336

0,283

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Salah satu ukuran yang biasa digunakan untuk menghitung derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan penduduk suatu wilayah adalah Gini Ratio. Gini Ratio dihitung berdasarkan kelas pendapatan dengan skala 0 - 1. Nilai Gini Ratio berada pada interval 0 sampai dengan 1, semakin mendekati angka satu menunjukkan semakin tingginya tingkat ketimpangan penduduk di suatu tempat. Sebaliknya, semakin dekat Gini Ratio dengan angka 0 menunjukkan semakin terjadinya pemerataan pendapatan.

35

Gambar 1. 9

Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 - 2024

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , Diolah dari data primer

Dengan menggunakan klasifikasi kesenjangan yang dirumuskan oleh Michael Todaro, ahli ekonomi pembangunan, berdasarkan angka Gini Rasio, maka tingkat kesenjangan di Kabupaten Kutai Timur pada kurun waktu 2017 - 2024 masih tergolong dalam kategori “kesenjangan

rendah” karena masih berada pada angka gini rasio dibawah 0,4. Hal tersebut menunjukkan bahwa distribusi pengeluaran antara kelompok kaya dan miskin tidak terlalu mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar 0,336

(k etimpangan sedang),

yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 0,304

. Peningkatan ini mencerminkan adanya

penurunan dalam kesetaraan distribusi pendapatan pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, Gini Ratio mengalami penurunan signifikan menjadi 0,283

(Ketimpangan rendah) . Penurunan ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Kabupaten Kutai Timur mengalami perbaikan pada tahun tersebut, dengan distribusi pendapatan yang semakin merata.

Secara keseluruhan, tren Gini Ratio yang terus menurun hingga tahun 2024 menunjukkan peningkatan pemerataan dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengindikasikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi semakin dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, mencerminka n keberhasilan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

masih perlu berupaya lebih lanjut untuk menekan tingkat ketimpangan pengeluaran agar semakin kecil. Gini Ratio yang lebih

36

rendah sering dikaitkan dengan peningkatan tingkat pendidikan, karena pendidikan memberikan akses yang lebih luas ke pekerjaan dengan upah lebih tinggi. Upaya mendukung hal tersebut, Kutai Timur telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SD A) untuk program beasiswa serta pendidikan vokasi yang berbasis pada industri lokal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar lebih siap memasuki sektor - sektor utama seperti pertambangan, perkebunan, dan industri lainnya.

Selain pendidikan, kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran juga dapat membantu mengurangi ketimpangan konsumsi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemberian bantuan keuangan berbasis data real - time, sehingga distribusi bantuan lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar - benar membutuhkan. Subsidi bagi petani dan nelayan juga penting untuk mengurangi beban produksi mereka, sehingga mereka dapat lebih kompetitif dalam pasar . Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau atau bahkan gratis dapat meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat miskin, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Dengan kombinasi kebijakan pendidikan, bantuan sosial, dan akses kesehatan yang lebih baik, diharapkan ketimpangan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur dapat semakin berkurang, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

1.6 Kondisi Ekonomi Makro

Perkembangan perekonomian Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari kontribusi sektor ekonomi yang mendukungnya, seperti: pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dimana sektor pertambangan dan penggalian teruta ma subsektor pertambangan non migas (batubara) masih merupakan pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur.

1.6.1 Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menggambarkan kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan nilai tambah dalam periode tertentu. PDRB dapat dihitung berdasarkan harga berlaku (nominal) dan harga konstan. PDRB harga berlaku mencerminkan struktur ekonomi d aerah, sementara PDRB harga konstan digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.

37

Pada tahun 2024, PDRB Kabupaten Kutai Timur berdasarkan harga berlaku mencapai Rp159,50 triliun. Angka ini turun Rp8,77 triliun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp168,27 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya nilai tambah di sekt or Pertambangan dan Penggalian sebagai sektor utama dalam perekonomian Kutai Timur. Penurunan harga batu bara di pasar internasional menjadi faktor utama yang mempengaruhi PDRB harga berlaku di daerah ini.

Tabel 1. 17

Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

No

Uraian

Tahun

2022

2023

2024

1.

Dengan Migas (Juta Rp)

Harga Berlaku

211.101.483,67

168.271.523,71

159.497.230,85

Harga Konstan 2010

97.173.422,96

104.663.189,97

114.943.002,81

2.

Tanpa Migas (Juta Rp)

Harga Berlaku

210.622.131,29

167.860.817,66

159.076.716,59

Harga Konstan 2010

96.846.734,64

104.313.812,8

114.590.876,1

3.

Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp)

Harga Berlaku

40.858.147,73

45.127.916,95

51.498.115,66

Harga Konstan 2010

23.019.679,07

24.965.282,56

27.358.210,98

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Harga batu bara dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti permintaan global, kebijakan energi, dan kondisi ekonomi internasional. Menurut laporan Databoks, harga batu bara pada Februari 2024 turun drastis sebesar 40,1% dibanding kan Februari 2023.

Di Indonesia, pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) setiap bulan sebagai referensi harga pasar domestik. HBA ini dipengaruhi oleh kualitas batu bara, permintaan dalam negeri, dan harga batu bara dunia. Pada 2024, HBA hanya sebesar 121,48 USD per

ton, turun 39,61% dari tahun sebelumnya yang mencapai 201,15 USD per ton. Penurunan ini berdampak pada nilai penjualan batu bara di pasar domestik maupun internasional serta mengurangi output sektor pertambangan dan penggalian.

Kabupaten Kutai Timur sangat bergantung pada sektor pertambangan, terutama batu bara. PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, beroperasi di wilayah ini dengan luas tambang mencapai 23.395 hektar. PT KPC memiliki targ et

38

produksi 70 juta ton per tahun, dengan 25% untuk pasar domestik dan 75% untuk ekspor ke 10 negara di Asia Pasifik.

Karena 75% perekonomian Kutai Timur bergantung pada sektor pertambangan , penurunan harga batu bara berimbas pada nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tanpa migas dan batu bara. Namun, produksi PT KPC terus meningkat dari tahun 2022 hingga 2024, seperti yang tercatat dalam laporan BPS dan laporan tahunan perusahaan. Selai n berkontribusi dalam produksi batu bara, PT KPC juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan 30.575 karyawan mendukung operasionalnya. Aktivitas PT KPC ini masih menjadi pen ggerak utama ekonomi Kutai Timur .

Tabel 1. 18

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

Tahun

Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas & Batubara

2022

5,58

5,60

6,72

2023

7,71

7,71

8,45

2024

9,82

9,85

9,59

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto diperoleh dari perhitungan PDRB atas dasar harga

konstan. Laju pertumbuhan menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan juml ah barang

dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.

Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Kutai Timur pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut mengindikasikan bahwa produksi dan kinerja ekonomi pada sebagian besar lapangan usaha telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Tumbuh p ositinya berbagai sektor lapangan usaha

menciptakan nilai tambah atau PDRB Kutai Timur atas dasar harga konstan 2010 tahun 2024 naik menjadi 114,94 triliun rupiah. Angka ini meningkat signifikan dari 104,66 triliun rupiah pada tahun 2023. Kondisi ini memb eri dampak pada pertumbuhan ekonomi Kutai Timur tahun 2024 yakni tumbuh positif 9,82 %.

39

1.6.2 Struktur Ekonomi

PDRB Harga Berlaku mencerminkan kemampuan ekonomi suatu wilayah. Distribusinya menunjukkan kontribusi setiap sektor ekonomi dalam pembentukan PDRB. Pada tahun 2024, sektor Pertambangan dan Penggalian masih menjadi penyumbang terbesar dalam PDRB Kabupaten K utai Timur, yaitu 75,53%. Namun, angka ini mengalami penurunan dari 79,67% di tahun 2023. Penurunan ini juga dapat diindikasikan adanya pergeseran ekonomi ke sektor - sektor lain seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan yang meningkat dari 5,90% menjadi 8 ,80%, serta industri pengolahan yang naik dari 2,55% menjadi 4,34%. Pergeseran ini menunjukkan diversifikasi ekonomi yang mulai terjadi, dengan peningkatan kontribusi dari sektor - sektor non - pertambangan.

Tabel 1. 19

PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2022 - 2024

(Juta Rp)

No

Sektor Usaha

2022

%

2023

%

2024

%

Harga berlaku

Harga berlaku

Harga

berlaku

1.

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian

12.460.886,4

5,90

12.783.082,0

7,60

14.031.353,2

8,80

2.

Pertambangan & Penggalian

179.628.766,6

85,09

134.057.967,0

79,67

120.461.014,4

75,53

3.

Industri Pengolahan

5.378.676,2

2,55

5.419.381,6

3,22

6.924.546,6

4,34

4.

Pengadaan Listrik dan Gas

17.523,8

0,01

21.913,3

0,01

27.707,6

0,02

5.

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

18.909,6

0,01

21.326,8

0,01

24.367,7

0,02

6.

Konstruksi

3.593.881,6

1,70

4.723.578,1

2,81

5.407.408,6

3,39

7.

Perdagangan Besar dan Eceran; Repa - rasi Mobil dan Sepeda

3.126.743,5

1,48

3.625.015,4

2,15

3.954.838,8

2,48

8.

Transportasi & Pergudangan

1.671.647,1

0,79

1.904.723,3

1,13

2.185.859,6

1,37

9.

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

403.297,0

0,19

449.818,5

0,27

501.521,1

0,31

10.

Informasi dan Komunikasi

397.006,9

0,19

442.990,1

0,26

502.144,6

0,31

11.

Jasa Keuangan dan Asuransi

266.271,5

0,13

303.300,0

0,18

360.359,3

0,23

12.

Real Estate

478.915,6

0,23

524.632,6

0,31

568.753,7

0,36

40

No

Sektor Usaha

2022

%

2023

%

2024

%

Harga berlaku

Harga berlaku

Harga

berlaku

13.

Jasa Perusahaan

100.218,5

0,05

113.023,5

0,07

130.115,5

0,08

14.

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1.302.507,7

0,62

1.392.686,2

0,83

1.702.997,3

1,07

15.

Jasa Pendidikan

1.667.830,00

0,79

1.826.759,1

1,09

1.978.601,6

1,24

16.

Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial

304.646,4

0,14

335.148,3

0,20

363.364,6

0,23

17.

Jasa Lainnya

283.755,3

0,13

326.177,9

0,19

372.276,5

0,23

Jumlah

31.472.717,10

100,00

168.271.523,70

100,00

157.794.233,40

98,64

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 dalam Angka Tahun 2025

Tren selama 2022 – 2024 menunjukkan adanya pergeseran ekonomi di Kutai Timur. Kontribusi sektor Pertambangan dan Penggalian terus menurun, sementara sektor lain seperti Pertanian dan Industri Pengolahan semakin berkembang. Pada tahun 2024, produksi komoditas

unggulan seperti Padi dan Kelapa Sawit meningkat, baik dari segi jumlah maupun harga. Indeks Harga Produsen (IHP) Padi naik 3,17% dibandingkan tahun 2023, sedangkan IHP Kelapa Sawit melonjak 16,97%.

Sektor Industri Pengolahan juga mengalami pertumbuhan signifikan, terutama dengan beroperasinya PT. Kobexindo Cement sejak triwulan IV - 2023. Ekspor semen dari Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 bahkan meningkat drastis, mencapai 761,24% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan perubahan ini, ekonomi Kutai Timur mulai menunjukkan pergeseran dari dominasi pertambangan menuju sektor lain yang semakin berkembang.

1.6.3 PDRB Perkapita

Dalam tiga tahun terakhir (2022 - 2024), PDRB per kapita di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan tren penurunan, baik dengan maupun tanpa sektor migas. Pada 2022, PDRB per kapita dengan migas tercatat sebesar 471,27 juta rupiah, tetapi turun menjadi 344,49 juta rupiah pada 2024. Hal serupa terjadi pada PDRB per kapita tanpa migas, yang menyusut dari 470,20

juta rupiah di 2022 menjadi 343,58 juta rupiah di 2024.

41

Tabel 1. 20

PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

(berdasarkan Jumlah Penduduk Proyeksi SP2020)

Tahun

PDRB Perkapita

(Juta Rupiah per Kapita)

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas dan Batubara

2022

471,27

470,2

91,21

2023

369,42

368,52

99,07

2024

344,49

345,58

111,23

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Sebaliknya, PDRB per kapita tanpa migas dan batubara justru mengalami kenaikan, dari 91,21 juta rupiah pada 2022 menjadi 111,23 juta rupiah di 2024. Ini menunjukkan adanya pergeseran kontribusi sektor ekonomi di daerah tersebut. Penurunan PDRB per kapita ini terjadi karena ekonomi Kutai Timur masih sangat bergantung pada sektor migas dan batubara, yang harganya fluktuatif di pasar global. Penurunan harga komoditas, terutama batubara dan minyak bumi, serta kebijakan transisi energi global yang mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, berdampak langsun g terhadap perekonomian daerah

Pada sisi lain, kenaikan PDRB per kapita tanpa migas dan batubara menunjukkan adanya potensi pertumbuhan di sektor lain, terutama di sektor perkebunan dan industri. Hal ini menjadi indikasi awal keberhasilan diversifikasi ekonomi daerah, meskipun kontribus inya masih relatif kecil dibanding sektor ekstraktif. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mempercepat transformasi ekonomi dengan mengurangi ketergantungan pada migas dan batubara serta mendorong pertumbuhan sektor non - ekstraktif. Langkah - langkah yang

dapat dilakukan meliputi peningkatan investasi pada sektor manufaktur dan

industri hilir, penguatan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kerja agar lebih siap menghadapi perubahan struktur ekonomi.

Dengan strategi yang tepat, Kutai Timur dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Meskipun sektor migas dan batubara masih menjadi tulang punggung perekonomian saat ini, diversifikasi ekonomi menjadi langkah krusial untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan jangka panjang bagi masyaraka t.

42

Tabel 1. 21

PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Konstan 2010

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2024

Tahun

Nilai

(Juta Rp)

Dasar Harga Berlaku

Dasar Harga Konstan 2010

2022

471,27

216,93

2023

369,42

229,77

2024

344,49

248,26

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mengukur rata - rata nilai tambah yang dihasilkan oleh setiap penduduk dalam suatu wilayah. Terdapat dua jenis PDRB per kapita: PDRB per Kapita Berlaku, yang mencerminkan nilai PDRB per orang berdasarkan harga saat ini. PDRB per Kapita Konstan, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi riil per oran g setelah disesuaikan dengan inflasi.

PDRB per kapita sering digunakan sebagai indikator kesejahteraan masyarakat. Nilainya dipengaruhi oleh dua faktor utama: Jumlah Penduduk –

Semakin besar jumlah penduduk, semakin kecil PDRB per kapita jika nilai PDRB tidak meningkat. Potensi Ekonomi Daerah –

Bergantung pada sumber daya alam dan faktor produksi yang tersedia di wilayah tersebut.

Pada tahun 2024, PDRB per kapita di Kutai Timur turun dari Rp 369,42 juta menjadi Rp 344,49 juta. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya PDRB atas dasar harga berlaku, meskipun jumlah penduduk terus bertambah setiap tahunnya.

1.7 Potensi Unggulan Daerah

1.7.1 Pertanian Tanaman Pangan

Terdapat berbagai dinamika dalam sektor pertanian hortikultura di Kutai Timur antara tahun 2023 dan 2024 yang mencerminkan tantangan serta peluang untuk dikelola secara optimal. Penurunan produksi padi, palawija, dan buah - buahan menjadi aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, mengingat faktor eksternal seperti kondisi cuaca, bencana alam, serta pe nerapan teknologi pertanian dapat berkontribusi terhadap perubahan hasil panen. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dapat difokuskan pada pemberdayaan petani melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi pertanian yang lebih inova tif, serta perumusan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor pertanian secara menyeluruh.

43

Gambar 1. 10

Luas Lahan

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Berdasarkan data yang tersedia, luas lahan sawah eksisting dan lahan potensial tetap stabil di angka 2.613,27 hektar dan 2.056,98 hektar. Namun, terjadi penurunan luas tanam padi sawah dan padi ladang pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Luas tanam padi secara keseluruhan menurun dari 6.770,08 hektar di tahun 2023 menjadi 6 .171,62 hektar di tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh keterbatasan tenaga kerja dalam mengolah lahan sawah. Oleh karena itu, diperlukan modernisasi alat pertanian, seperti penggunaan traktor roda 4, untuk meningkatkan efisiensi pengolahan la han.

Gambar 1. 11

Luas Tanam

Sumber:Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

, diolah dari data primer

44

Pada tahun 2024, musim tanam padi di lahan sawah eksisting berlangsung sebanyak 1 – 2 kali, dengan rata - rata 1,5 kali tanam. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata - rata 1,7 kali tanam.

Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1.

Menurunnya kemampuan petani dalam menggarap sawah, salah satunya akibat kurangnya minat generasi muda untuk bertani.

2.

Bencana banjir yang terjadi di beberapa lokasi sawah, seperti di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung.

3.

Modernisasi alat dan mesin pertanian yang belum maksimal dalam pengolahan sawah.

4.

Peralihan lahan sawah tadah hujan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat ke komoditas lain.

Gambar 1. 12

Rata rata penanaman di lahan Tanam ( Luas tanam / luas lahan esksisting( fungsional)

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

, diolah dari data primer

Berdasarkan data dalam tabel, rata - rata penanaman di lahan eksisting untuk padi sawah menunjukkan penurunan dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022, intensitas tanam padi sawah mencapai 1,7 kali dalam setahun, kemudian menurun menjadi 1,5 kali pada ta hun 2023 dan tetap di angka 1,5 kali pada tahun 2024. Untuk padi ladang, rata - rata penanaman dalam lahan eksisting mengalami fluktuasi. Pada tahun 2022, intensitas tanamnya berada di angka 0,9 kali dalam setahun, lalu turun menjadi 0,8 kali pada tahun 2023

dan tetap stabil di angka 0,8 kali pada tahun 2024

45

Gambar 1. 13

Luas Panen

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

, diolah dari data primer

Gambar 1. 14

Produktifitas Pertanian

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

, diolah dari data primer

Meskipun terjadi penurunan luas tanam padi sawah, produktivitasnya justru meningkat dari 4,50 ton per hektar di tahun 2023 menjadi 4,86 ton per hektar di tahun 2024. Peningkatan produktivitas ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang berfokus pada

peningkatan hasil pertanian melalui pemberian bantuan pupuk, benih bersertifikat, dan kapur dolomit untuk memperbaiki kualitas tanah. Dengan meningkatnya produktivitas, produksi padi sawah meningkat dari 20.193,93 ton di tahun 2023 menjadi 22.880,33 ton d i tahun 2024.

46

Padai sisi lain, luas tanam padi ladang mengalami penurunan dari 2.384,93 hektar menjadi 2.355,10 hektar. Produktivitas padi ladang juga mengalami penurunan dari 2,62 ton per hektar menjadi 2,50 ton per hektar. Meskipun demikian, produksi padi ladang meningkat dari 4.795,67 ton di tahun 2023 menjadi 5.393,10 ton di tahu n 2024.

Gambar 1. 15

Produksi pertanian

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Di sektor palawija, terjadi tren penurunan luas tanam yang cukup signifikan dari 898,41 hektar menjadi 725,11 hektar. Hal ini diikuti dengan penurunan luas panen palawija, yang mengakibatkan produksi menurun dari 12.308,18 ton menjadi 7.612,30 ton. Beberapa tanaman palawija seperti jagung, kedelai, dan ubi kayu mengalami penurunan luas

panen yang cukup tajam, akibat perubahan pola tanam atau pergeseran preferensi petani terhadap komoditas yang lebih menguntungkan.

Pada sektor hortikultura, luas panen sayuran dan buah - buahan mengalami penurunan cukup drastis, dari 114.739,75 hektar menjadi 3.422,93 hektar. Meskipun luas panen turun drastis, beberapa komoditas hortikultura tetap mengalami peningkatan produktivitas, se perti cabai keriting (dari 2,03 ton/hektar menjadi 10,31 ton/hektar) dan cabai besar (dari 3,19 ton/hektar menjadi 7,02 ton/hektar). Peningkatan produktivitas ini bisa disebabkan oleh penggunaan bibit unggul, peningkatan teknik budidaya, dan pemupukan yang

lebih optimal.

47

Dari analisis ini, dapat dipahami bahwa luas lahan bukanlah satu - satunya faktor yang menentukan keberhasilan produksi pertanian. Meskipun luas tanam berkurang di beberapa sektor, peningkatan produktivitas dapat mengimbangi atau bahkan meningkatkan total pr oduksi. Faktor teknologi pertanian, akses terhadap proses produksi seperti pupuk dan benih unggul, serta manajemen lahan yang lebih efisien menjadi kunci dalam meningkatkan hasil pertanian. Namun, beberapa sektor seperti palawija dan hortikultura masih men ghadapi tantangan penurunan luas panen dan produktivitas yang berfluktuasi. Oleh karena itu, kebijakan yang berfokus pada modernisasi pertanian dan peningkatan akses terhadap teknologi pertanian menjadi langkah penting untuk mempertahankan dan meningkatkan

produksi pertanian di masa depan. Berikut penjabaran dalam bentuk tabel;

Tabel 1. 22

Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2023 - 2024

No

Uraian

Tahun

2023

2024

Luas lahan (Ha) ;

A.

Luas Lahan Sawah Eksisting(fungsional)

2.613,27

2.613,27

B.

Luas Lahan Potensial

2.056,98

2.056,98

Luas Tanam (Ha) ;

A.

Padi

6.770,08

6.171,62

1.

Padi Sawah

4.385,15

3.816,52

2.

Padi Ladang

2.384,93

2355,10

B.

Palawija

898,41

725,11

1.

Jagung

461,56

376,53

2.

Kedelai

6,00

2,35

3.

Kacang Tanah

86,07

58,72

4.

Kacang Hijau

1,10

0,00

5.

Ubi Kayu

233,15

177,69

6.

Ubi Jalar

110,53

109,82

Luas Panen (Ha):

A.

Padi

4.589,53

4.712,00

1.

Padi Sawah

4.589,53

4.712,00

2.

Padi Ladang

B.

Palawija

1.

Jagung

456,53

330,25

2.

Kedelai

3,75

1,05

48

3.

Kacang Tanah

70,25

55,49

4.

Kacang Hijau

1,10

-

5.

Ubi Kayu

254,18

132,54

6.

Ubi Jalar

94,84

109,69

C.

Hortikultura ( Luas Panen ) ;

114.739,75

3.422,93

1.

Sayuran (Luas Panen)

1120.86

758,58

2.

Buah - buahan (Luas Panen)

2653,75

2664,35

Produksi pertanian (Ton) ;

A.

Padi

24.989,61

28.273,43

1.

Padi Sawah

20.193,93

22.880,33

2.

Padi Ladang

4.795,67

5.393,10

B.

Palawija

12.308,18

7.612,30

1.

Jagung

2.062,66

1.499,34

2.

Kedelai

5,89

1,65

3.

Kacang Tanah

88,14

72,14

4.

Kacang Hijau

2,72

0,00

5.

Ubi Kayu

8.520,24

4.485,15

6.

Ubi Jalar

1.628,55

1.554,03

C.

Hortikultura (Produksi);

141.063,58

124.642,83

1.

Sayuran

5.057,86

4.953,27

2.

Buah - buahan

136.005,72

119.689,56

Produktifitas (Ton/Ha):;

A.

Padi

1.

Padi Sawah

4,40

4,86

2.

Padi Ladang

2,62

2,50

B.

Palawija

1.

Jagung

5,50

4,54

2.

Kedelai

1,52

1,57

3.

Kacang Tanah

1,11

1,30

4.

Kacang Hijau

0,25

0,00

5.

Ubi Kayu

27,02

33,84

6.

Ubi Jalar

14,78

17,29

C.

Hortikultura

a.

Sayuran

1.

Bawang Daun

1.73

2.31

2.

Bawang Merah

6.71

6.32

49

3.

Bayam

3.17

3.46

4.

Buncis

6.81

9.50

6.

Cabai Besar/ TW / Teropong

3.19

7.02

7.

Cabai Keriting

2.03

10.31

8.

Cabai Rawit

2.62

5.77

9.

Jamur Tiram**

0.03

0.33

10.

Kacang Panjang

5.59

6.10

11.

Kangkung

3.29

4.47

12.

Kembang Kol

2.77

1.10

13.

Kubis

7.00

-

15.

Melon

7.80

4.55

16.

Mentimun

8.73

9.41

18

Petsai/sawi

1.96

2.78

19

Semangka

8.16

11.12

20

Terung

7.60

8.44

21

Tomat

7.61

9.05

b.

Buah - buahan

1.

Alpukat

12.52

14.47

2.

Belimbing

10.29

18.60

3.

Buah Naga

25.27

23.87

4.

Duku/Langsat/Kokosan

14.87

13.19

5.

Durian

20.34

7.81

6.

Jambu Air

15.36

11.58

7.

Jambu Biji

6.15

8.26

8.

Jengkol

8.32

5.89

9.

Jeruk Lemon

32.42

39.25

10.

Jeruk Pamelo

6.06

8.60

11.

Jeruk Siam/Keprok

20.75

13.95

12.

Lengkeng

8.59

11.91

13.

Mangga

9.60

9.10

14.

Manggis

5.73

5.36

15.

Melinjo

5.84

6.28

16.

Nanas

245.59

218.00

17.

Nangka/Cempedak

21.68

20.22

18.

Pepaya

50.62

59.42

19.

Petai

7.06

5.47

50

20.

Pisang

85.57

68.07

21.

Rambutan

13.58

10.92

22.

Salak

9.84

3.80

23.

Sawo

7.28

6.04

24.

Sirsak

10.82

11.92

25.

Sukun

9.56

8.94

Ket: ( ..

) Luasan Dalam Satuan (Meter 2 ), Data DTPHP ( ; ), Data BPS ( : )

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

1.7.2 Peternakan

Berdasarkan data populasi ternak, produksi daging, dan produksi telur hasil peternakan di Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2023 – 2024, terlihat adanya perubahan signifikan dalam sektor peternakan. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penurunan populasi ternak besar, seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.

Misalnya, jumlah sapi mengalami penurunan yang cukup besar dari 19.305 ekor pada tahun 2023 menjadi 15.497 ekor pada tahun 2024. Hal serupa juga terjadi pada populasi kerbau yang menurun dari 491 ekor menjadi 417 ekor, kambing yang berkurang dari 8.460 eko r menjadi 7.442 ekor, serta babi yang mengalami penurunan dari 4.839 ekor menjadi 3.512 ekor. Penurunan populasi ternak besar ini mengindikasikan adanya tantangan dalam sektor peternakan, disebabkan oleh faktor - faktor seperti berkurangnya jumlah peternak y ang produktif akibat faktor usia. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari dinas terkait untuk mendorong regenerasi peternak muda guna menjaga keberlanjutan sektor ini.

Gambar 1. 16

Populasi Ternak Besar

51

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Dalam produksi daging ternak besar, produksi daging sapi mengalami lonjakan signifikan dari 447,50 ton pada 2023 menjadi 533.080,98 ton pada 2024. Produksi daging kerbau juga meningkat dari 12,30 ton menjadi 386,60 ton. Produksi daging babi melonjak drastis dari 392,80 ton menjadi 63.590,20 ton, sementara kambing naik dari 55,50 t on menjadi 43.726,50 ton. Produksi daging kelinci dan domba mulai tercatat pada 2024, masing - masing sebesar 60,00 ton. Peningkatan ini mencerminkan adanya efisiensi dalam produksi daging, termasuk penerapan teknologi yang lebih baik dalam pengelolaan terna k.

Gambar 1. 17

Produksi Daging Ternak

Sumber:Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

, diolah dari data primer

Pada populasi unggas, jumlah ayam kampung mengalami penurunan drastis dari 693.328 ekor pada 2023 menjadi 64.816 ekor pada 2024. Populasi ayam ras pedaging juga turun dari 418.827 ekor menjadi 334.516 ekor, dan ayam ras petelur dari 105.931 ekor menjadi 50 .197 ekor. Sementara itu, populasi itik turun dari 83.881 ekor menjadi 14.176 ekor.

52

Gambar 1. 18

Populasi Unggas

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Pada produksi daging unggas, ayam kampung mengalami kenaikan produksi dari 349,80 kg menjadi 121.353,30 kg. Produksi ayam ras pedaging melonjak dari 3.132,60 kg menjadi 2.033.484,23 kg, dan ayam ras petelur dari 16,60 kg menjadi 11.650,50 kg. Produksi itik juga meningkat dari 10,10 kg menjadi 3.660,30 kg, sementara itik manila mulai tercat at dengan produksi sebesar 634,60 kg.

Gambar 1. 19

Produksi Daging Unggas

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Pada produksi telur unggas, produksi telur ayam kampung mengalami kenaikan signifikan dari 493,00 kg menjadi 44.593,60 kg. Produksi telur ayam ras petelur juga meningkat dari 810,00 kg menjadi 397.058,27 kg. Produksi telur itik atau itik manila melonjak da ri 223,00 kg menjadi 106.689,46 kg. Selain itu, susu yang sebelumnya tidak tercatat mulai diproduksi sebanyak 19.710,00 liter pada 2024.

53

Gambar 1. 20

Produksi Telur Unggas

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 &

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Secara keseluruhan, terdapat tren penurunan populasi ternak besar dan unggas, namun produksi daging dan telur mengalami lonjakan signifikan, terutama pada kategori sapi, ayam ras pedaging, dan ayam ras petelur. Mengindikasikan efisiensi dalam sistem produksi atau perubahan pola pemeliharaan ternak.

Tabel 1. 23

Populasi Ternak, Produksi Daging,

dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2023 – 2024 (angka Sementara)

No

Uraian

Satuan

Tahun

2023

2024

A.

Populasi Ternak Besar (ekor):

1.

Sapi

Ekor

19.305

15.497

2

Sapi Perah

Ekor

-

31

3

Kerbau

Ekor

491

417

4

Kuda

Ekor

-

5

5.

Babi

Ekor

4.839

3.512

6.

Kambing

Ekor

8.460

7.442

7.

Kelinci

Ekor

-

216

8.

Domba

Ekor

-

140

B.

Produksi Daging

Ternak Besar (Ton):

1.

Sapi

Ton

447,50

533.080,98

2.

Kerbau

Ton

12,30

386,60

3

Kuda

Ton

-

-

4

Babi

Ton

392,8 0

63.590,20

5

Kambing

Ton

55,50

43.726,50

6

Kelinci

Ton

-

60,00

7

Domba

Ton

-

-

54

C.

Populasi Unggas (ekor):

1.

Ayam Kampung

Ekor

693.328

64.816

2.

Ayam Ras Pedaging

Ekor

4.187.827

334.516

3.

Ayam Ras Petelur

Ekor

105.931

50.197

4.

Merpati

Ekor

-

205

5.

Burung Puyuh

Ekor

-

110

6.

Itik

Ekor

38.381

14.176

7.

Itik Manila

Ekor

-

6.599

D.

Produksi Daging Unggas (Kg) :

1.

Ayam Kampung

Kg

349,80

121.353,30

2.

Ayam Ras Pedaging

Kg

3.132,60

2.033.484,23

3.

Ayam Ras Petelur

Kg

16,60

11.650,50

4.

Merpati

Kg

-

-

5.

Burung Puyuh

Kg

-

-

6.

Itik

Kg

10,10

3.660,30

7.

Itik Manila

Kg

-

634,60

E.

Produksi Telur Unggas (Kg) :

1.

Ayam Kampung

Kg

493,00

44.593,60

2.

Ayam Ras Petelur

Kg

810,00

397.058,27

3.

Itik/Itik Manila

Kg

223,00

106.689,46

F.

Produksi Susu ( Liter)

1.

Susu

liter

-

19.710,00

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur & BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

1.7.3 Perkebunan

Hasil produksi perkebunan yang mempunyai potensi pengembangan dipandang dari sisi permintaan dan peluang pasar adalah kelapa sawit, karet, coklat, nanas, tanaman serat, dan lada. Komoditas unggulan ini memiliki peluang besar untuk pasar luar negeri. Luas l ahan tanam perkebunan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 17.049,87 Ha atau meningkat 3,19% dibandingkan dengan tahun 2023. Pertumbuhan terbesar terjadi pada komoditi perkebunan kelapa sawit yang mencapai 3,80%.

Namun, peningkatan luas lahan ini tidak diikuti dengan peningkatan produksi perkebunan. Pada tahun 2024 terjadi penurunan produksi dari 7.756.012,27 ton menjadi 6.226.862,64 ton, atau menurun sebesar 1.529.149,63 ton (19,71%). Penurunan tertinggi terjadi p ada komoditi vanili (73,23%) dan aren (68,01%). Hal ini disebabkan dengan adanya, Produktivitas rata - rata

55

komoditi perkebunan mengalami penurunan karena beberapa komoditi memasuki usia tidak produktif.

Berdasarkan data produktivitas komoditas perkebunan, rata - rata pertumbuhan mengalami penurunan sebesar - 23,72%. Penurunan paling signifikan terjadi pada komoditas vanili, yaitu sebesar - 73,65%, disusul oleh komoditas aren dengan penurunan sebesar - 68,75%. Salah satu faktor memengaruhi rendahnya produktivitas ini adalah pola pengelolaan oleh pekebun swadaya (rakyat). Saat panen, kegiatan tidak dilakukan secara kontinu, dan perawatan kebun tidak dilaksanakan secara berkala. Hal ini terjadi karena petani cende rung lebih memprioritaskan komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan atau lebih mudah dikelola, sehingga komoditas seperti vanili dan aren tidak mendapatkan perhatian dan perawatan yang optimal.

Pemerintah kabupaten telah berupaya dalam mendukung peningkatan produksi dengan memberikan bantuan seperti pupuk, herbisida, sarana produksi, alat pascapanen, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani dan penyuluh. Namun, luasnya area pe rkebunan dan banyaknya kelompok tani membuat pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan SDM aparatur yang terbatas.

Selain itu, terlambatnya laporan dari perkebunan besar swasta (PBS) yang diwajibkan melaporkan setiap triwulan, berdampak pada proses laporan dan menjadikan data yang ada terkhususnya kelapa sawit, merupakan angka semenrtara. Hingga saat ini, hanya beberap a PBS yang telah melaporkan laporan triwulan IV, dan jumlah tandan buah segar (TBS) yang diolah di pabrik hingga bulan Maret 2025 baru dilaporkan oleh 21 pabrik dari total 38 pabrik yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

56

Tabel 1. 24

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2023 - 2024

No

Uraian

Tahun

% Pertumbuhan

2023

2024

A.

Luas Lahan Perkebunan (seluruh kecamatan) (Ha):

1.

Karet

19.153,95

16.851,30

- 12,02

2.

Kelapa

1.419,15

1.419,15

00,0

3.

Kopi

88,80

88,30

- 0,56

4.

Lada

493,13

493,13

0,00

5.

Vanili

7,50

7,50

0,00

6.

Kakao

3.607,80

3.607,80

0,00

7.

Kelapa Sawit

509.562,64

528.915,66

3,80

8.

A r e n

391,75

391,75

0,00

9.

Kemiri

34,10

34,10

0,00

Jumlah

534.758,82

551.808,69

3,19

B.

Produksi pekebunan (seluruh kecamatan) (Ton):

1.

Karet

1.808,58

2.063,81

14,11

2.

Kelapa

765,80

767,20

0,18

3.

Kopi

27,08

27,18

0,37

4.

Lada

61,01

105,93

73,63

5.

Vanili

7,66

2,02

- 73,63

6.

Kakao

211,64

229,33

8,36

7.

Kelapa Sawit**

7.752.987,08

6.223.610,74

- 19,73

8.

A r e n

127,12

40,66

- 68,01

9.

Kemiri

16,30

15,77

- 3,25

Jumlah

7.756.012,27

6.226.862,64

- 19,71

C.

Produktivitas (Ton/Ha) Produksi/Luas Lahan

yang menghasilkan:

1.

Karet

0,0944

0,1225

29,77

2.

Kelapa

0,5396

0,5406

0,19

3.

Kopi Robusta

0,305

0,308

0,98

4.

Lada

0,124

0,215

73,39

5.

Vanili

1,021

0,269

- 73,65

6.

Kakao

0,0587

0,0636

8,35

7.

Kelapa Sawit

15,21

11,76

- 22,68

8.

Aren

0,32

0,10

- 68,75

9.

Kemiri

0,47

0,46

- 2,13

57

No

Uraian

Tahun

% Pertumbuhan

2023

2024

Rata - rata

- 23,72

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

Pada sisi penyerapan tenaga kerja di subsektor perkebunan mengalami penurunan. Pada tahun 2023, jumlah tenaga kerja mencapai 121.730 orang, namun turun menjadi 119.274 orang pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, tenaga kerja perkebunan (TKP) terdiri dari petani swadaya dan pekerja di perusahaan perkebunan besa r. Pada petani swadaya, beberapa di antaranya mengelola lebih dari satu komoditas, dan kebun yang sudah tua atau rusak tidak lagi dikelola, sehingga jumlah tenaga kerja yang dilaporkan berkurang sesuai dengan luas kebun yang masih aktif dikelola. Sementara

itu, di perusahaan perkebunan besar, jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan, yang berbeda antara fase budidaya dan panen, sehingga fluktuasi tenaga kerja terjadi secara berkala.

Kedua, jumlah petani yang terdata dalam program kemitraan juga bergantung pada jumlah penerima plasma yang diajukan oleh perusahaan perkebunan kepada Dinas Perkebunan. Hal ini menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh dinamika penge lolaan kebun, baik oleh petani swadaya maupun perusahaan besar, serta kebijakan kemitraan yang diterapkan.

Tabel 1. 25

Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan Tahun 2023 - 2024

No

Komoditas

2023

2024**

Jumlah (orang)

%

Jumlah (orang)

%

1.

Karet

4.680

3,84

4.558

3,82

2.

Kelapa

3.067

2,52

916

0,77

3.

Kopi Robusta

34

0,03

37

0,03

4.

Lada

177

0,15

162

0,14

5.

Vanili

9

0,01

9

0,01

6.

Kakao

773

0,64

780

0,65

7.

Kelapa Sawit

112.708

92,59

111.371

93,37

8.

Aren

223

0,18

217

0,18

9.

Kemiri

59

0,05

49

0,04

Jumlah

121.730

100,00

119.274

100,00

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025**

58

Perkembangan industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, khususnya pabrik Crude Palm Oil (CPO), tidak mengalami perubahan signifikan hingga tahun 2024. Di Kabupaten Kutai Timur, terdapat 38 unit pabrik CPO dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 1.982 ton per jam dan kapasitas terpakai sebesar 1.792 ton per jam. Namun, dari 38 unit pabrik tersebut, satu unit mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan, sehi ngga hanya 37 unit yang aktif mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan Palm Kernel Oil (PKO). Berdasarkan data sementara, produksi TBS pada tahun 2024 menghasilkan sekitar 1.183.103 ton CPO. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pabrik beroperasi, adanya kerusakan pada satu unit pabrik memengaruhi kapasitas produksi secara keseluruhan.

Tabel 1. 26

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)

Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2024

No

Kecamatan

Jumlah

Kapasitas Terpasang (ton/jam)

Kapasitas Terpakai

(ton/jam)

2023

2024

2023

2024 **

2023

2024 **

1

Muara Wahau

9

9

545

545

494

451

2

Kongbeng

3

3

165

165

123

123

3

Sangkulirang

5

5

233

233

230

230

4

Karangan

4

4

180

180

165

165

5

Telen

1

1

45

45

45

45

6

Muara Bengkal

2

2

130

130

109

109

7

Kaubun

3

3

135

135

135

135

8

Bengalon

5

5

249

249

234

234

9

Rantau Pulung

1

1

30

30

30

30

10

Muara Ancalong

1

1

60

60

60

60

11

Busang

1

1

60

60

60

60

12

Sandaran

3

3

150

150

150

150

Jumlah

38

38

1.982

1.982

1.835

1.792

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025**

1.7.4 Perikanan

Sektor perikanan mencakup berbagai aktivitas, mulai dari penangkapan hingga budidaya ikan serta organisme akuatik lainnya yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, industri, dan ekonomi. Di Indonesia, sektor ini diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama, termasuk perikanan tangkap, perikanan perairan umum, dan perikanan budidaya. Setiap kategori memiliki

59

potensi serta tantangan tersendiri dalam pengelolaannya. Di Kabupaten Kutai Timur, sektor perikanan memiliki karakteristik yang beragam dengan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap, perairan umum, dan perikanan budidaya. Upaya pengembangan sektor ini d ilakukan dengan strategi yang menyeimbangkan keberlanjutan ekosistem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah pendekatan pengembangannya berdasarkan klasifikasi perikanan:

1.

Perikanan tangkap di Kutai Timur mencakup aktivitas penangkapan ikan di perairan laut dan perairan umum daratan, seperti sungai, danau, dan rawa. Pengembangan sektor ini bertujuan untuk meningkatkan hasil tangkapan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosist em perairan. Pemanfaatan alat tangkap yang selektif dan ramah lingkungan serta penerapan tata kelola perikanan berbasis ekosistem menjadi langkah utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

2.

Perikanan Perairan Umum Perikanan perairan umum meliputi pemanfaatan sumber daya ikan di sungai, danau, dan waduk. Pengembangan sektor ini difokuskan pada pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan melalui restocking

ikan, pengendalian eksploitasi, serta penerapan aturan tangkap yang memperhatikan siklus hidup ikan. Selain itu, program konservasi dan rehabilitasi ekosistem perairan umum juga menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas perikanan di wilayah ini.

3.

Perikanan Budidaya dikembangkan dalam berbagai sistem, seperti kolam, tambak, dan keramba jaring apung. Di kawasan darat, budidaya ikan air tawar dilakukan dengan pemanfaatan kolam serta tambak di sekitar sungai dan waduk. Di kawasan pesisir, pengembangan tambak berbasis ekosistem payau dan laut menjadi prioritas dengan pendekatan yang ramah lingkungan serta adaptif terhadap perubahan alam. Inovasi dalam teknik budidaya, manajemen pakan, serta pengendalian kualitas air turut berperan dalam meningkatkan prod uktivitas sektor ini.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan sektor perikanan di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem perairan. Pada tahun 2024, sektor perikanan di Kabupaten Kutai Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Jumlah rumah tangga perikanan meningkat dari 4.221 menjadi 5.064, menunjukkan adanya minat yang

60

lebih besar dari masyarakat untuk terlibat dalam sektor ini. Peningkatan ini dipengaruhi oleh dukungan pemerintah, insentif ekonomi, serta meningkatnya permintaan pasar terhadap hasil perikanan.

Gambar 1. 21

Rumah Tangga Perikanan

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Selain itu, produksi perikanan juga mengalami kenaikan, terutama pada perikanan tangkap dan budidaya. Produksi perikanan tangkap naik dari 6.315,05 ton menjadi 6.563,49 ton, sementara produksi perikanan budidaya melonjak dari 980,75 ton menjadi 1.255,50 ton. Namu n, produksi perikanan perairan umum menurun dari 2.170,99 ton menjadi 2.163,14 ton, yang disebabkan oleh faktor lingkungan dampak praktik penangkapan yang tidak diimbangi dengan prinsip berkelanjutan, atau turunnya permintaan pasar terhadap produk ikan per airan umum.

Gambar 1. 22

Produksi Hasil Perikanan per sektor

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Sejalan dengan peningkatan produksi, nilai ekonomi hasil perikanan juga mengalami pertumbuhan. Nilai produksi perikanan tangkap meningkat dari Rp 228,7 miliar menjadi Rp 238,8

61

miliar, sementara total nilai produksi secara keseluruhan naik dari Rp 315,9 miliar menjadi Rp 331,4 miliar. Hal ini mencerminkan adanya kenaikan harga ikan di pasar atau meningkatnya produktivitas nelayan di wilayah tersebut.

Gambar 1. 23

Nilai Produksi hasil Pertanian per Sektor

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Pada kategori perahu/kapal, terdapat tiga jenis yang dicatat: perahu tanpa motor, perahu motor tempel, dan kapal motor. Jumlah total perahu/kapal pada tahun 2023 yang tercatat adalah 3.407 unit, dengan perincian 210 unit perahu tanpa motor, 962 unit perahu

motor tempel, dan 2.235 unit kapal motor. Namun, jumlah total perahu/kapal pada tahun 2024 menurun menjadi 3.048 unit, adapun peningkatan signifikan pada jumlah kapal motor, yang meningkat dari 2.235 unit menjadi 2.558 unit.

Gambar 1. 24

Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut dan Ikan Perairan Umum

Sumber:

BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

62

Selain itu, perubahan juga terlihat pada jumlah kapal penangkap ikan. Meskipun jumlah kapal motor mengalami penurunan dari 2.235 unit menjadi 2.128 unit, perahu tanpa motor dan perahu motor tempel mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga total jumlah kapa l meningkat dari 3.407 unit menjadi 4.492 unit. Pergeseran ini disebabkan oleh faktor efisiensi biaya atau dukungan kebijakan pemerintah dalam bentuk subsidi atau bantuan untuk nelayan.

Gambar 1. 25

Jumlah Alat Penangkap Ikan Laut dan Perairan Umum

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025 , diolah dari data primer

Salah satu faktor utama yang mendukung pertumbuhan ini adalah peningkatan jumlah alat penangkapan ikan. Beberapa alat tangkap, seperti jaring insang tetap dan pancing ulur, mengalami peningkatan signifikan, dengan total alat tangkap yang bertambah dari 11.598 buah menjadi 12.143 buah. Peningkatan ini sebagian besar dipengaruhi oleh bantuan hibah yang diberikan pemerintah, yang mem ungkinkan nelayan meningkatkan efisiensi dan hasil tangkapan mereka.

Secara keseluruhan, sektor perikanan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan tren positif yang didorong oleh meningkatnya keterlibatan masyarakat, pertumbuhan nilai ekonomi, serta intervensi kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan alat tangkap. Namun, beber apa tantangan seperti penurunan produksi perairan umum dan berkurangnya jumlah kapal motor perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah daerah agar pertumbuhan sektor ini tetap berkelanjutan. Capaian kinerja bidang perikanan yang dilihat dari juml ah rumah tangga

63

perikanan, produksi dan nilai produksi perikanan tahun 2023 - 2024 adalah sebagaimana pada tabel berikut:

Tabel 1. 27

Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2023 - 2024

No

Uraian

Satuan

Tahun

Keterangan

2023

2024

A. Rumah Tangga Perikanan

1

Perikanan Tangkap

RT

2.308

2.956

Ada penambahan RTP

2

Perikanan Perairan Umum

RT

1.655

1.844

3

Perikanan Budidaya

RT

258

264

Jumlah

RT

4221

5064

B. Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Tangkap

Ton

6.315,05

6563,49

2

Perikanan Perairan Umum

Ton

2.170,99

2163,14

3

Perikanan Budidaya

Ton

980,75

1255,50

Jumlah

Ton

9466,79

9982,13

C. Nilai Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Tangkap

Ribu Rp

228.741.636

238.857.033

2

Perikanan Perairan Umum

Ribu Rp

55.932.242

58.646.180

3

Perikanan Budidaya

Ribu Rp

31.229.442

33.951.558

Jumlah

Ribu Rp

315.903.320

331.454.771

D. Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut dan Ikan Perairan Umum

1.

Perahu tanpa motor

Unit

210

325

2.

Perahu motor tempel

Unit

962

2039

3.

Kapal Motor

Unit

2.235

2128

Jumlah

Unit

3.407

4492

E. Banyaknya Alat Penangkap Ikan Laut dan Perairan Umum

1

Pukat cincin

Buah

2

2

Ada Penambahan Alat Tangkap dari bantuan hibah

2

Jaring Insang

Buah

345

345

3

Jaring Insang Tetap

Buah

1.364

2.029

64

No

Uraian

Satuan

Tahun

Keterangan

2023

2024

4

Jaring Angkat

Buah

126

128

5

Pancing Ulur

Buah

6.030

7.075

6

Pancing Lainnya

Buah

176

176

7

Alat Pengumpul Rumput Laut

Buah

14

14

8

Bubu

Buah

2610

2659

9

Sero

Buah

85

85

10

Pukat Udang

Buah

871

871

11

Lainnya

Buah

200

214

Jumlah

Buah

11.598

12.143

Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur dalam Angka Tahun 2025

1.8 Jumlah Pegawai Negeri Sipil

Kinerja organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sangat bergantung pada kualitas dan kuantitas sumber daya manusianya, khususnya dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masy arakat.

Pada tahun 2024, jumlah total pegawai mencapai 12.897 orang, mengalami peningkatan dari tahun 2023 (12.771 orang).

Komposisi pegawai didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5.428 orang (62,17%), mengalami penurunan dari tahun 2023 (5.782 o rang, 44,89%).

Sementara itu, terdapat 2.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (17,92%) dan 4.860 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) (38,05%), dengan jumlah TK2D yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya (6.151 orang, 47,75%) akibat konve rsi menjadi PPPK.

Tidak terdapat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 dan hanya menyisakan satu orang terhitung SK keluar dan SK per TMT

CPNS pada tahun 2024.

Tabel 1. 28

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

No

Status Pegawai

2023

2024

Jumlah

%

Jumlah

%

1

PNS

5.623

44,03

5.428

42,09

2

CPNS

-

-

1

0,01

3

PPPK

2.288

17,92

3.302

25,60

65

4

TK2D

4.860

38,05

4.166

32,30

Jumlah

12.771

100

12.897

100

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

Jumlah ASN di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2019 - 2023 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini disebabkan adanya penambahan ASN yang berasal dari rekrutmen PPPK.

Proporsi ASN dengan jenis kelamin perempuan sebesar 60,25%, lebih tinggi dibanding jenis kelamin laki - laki yang sebesar 39,80%. Adapun gambaran ASN berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1. 29

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 – 2024

Tahun

Jenis Kelamin

Total

Laki - laki

Perempuan

Jumlah

%

Jumlah

%

2020

2.965

48,30

3.174

51,70

6.139

2021

2.841

47,75

3.109

52,25

5.950

2022

3.007

44,68

3.723

55,32

6.730

2023

3.283

41,50

4.628

58,50

7.911

2024

3.471

39,80

5.260

60,25

8.731

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Pada tahun 2024, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun mencapai 228 pegawai, sedangkan jumlah pegawai mutasi luar daerah mencapai 13 pegawai. Adapun data pensiun dan mutasi pegawai di Kabupaten Kutai Timur tahun 2024, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1. 30

Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Golongan

Data Pensiun

Data Mutasi Luar Daerah

IV

78

1

III

125

10

II

22

2

I

3

0

Jumlah

228

13

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

66

Jumlah PNS berdasarkan jabatannya dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Fungsional Tertentu; Fungsional Umum; dan Struktural. Struktural dibagi menjadi 5 (lima) bagian yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.

Tabel 1. 31

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

Jabatan

2023

2024

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Fungsional

Fungsional Tertentu

1.871

3.555

5.426

2.127

4.213

6.340

Fungsional Umum

1.003

902

1.905

971

882

1.853

Struktural

Eselon IV

224

118

342

208

114

322

Eselon III

152

49

201

128

47

175

Eselon II

33

4

37

37

4

41

Eselon I

0

0

0

0

0

0

Jumlah

3.283

4.628

7.911

3.471

5.260

8.731

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Berdasarkan tabel 1.32, terdapat peningkatan jumlah pegawai dari tahun 2023 ke 2024. Total pegawai pada tahun 2023 sebanyak 7.911 orang, pada tahun 2024 meningkat menjadi 8.731 orang, mengalami kenaikan sebanyak 820 pegawai. Peningkatan ini lebih banyak disumbang oleh bertambahnya pegawai perempuan, dari 4.628 orang pada tahun 2023 menjadi 5.260 orang pada tahun 2024, dengan kenaikan sebanyak 632 orang. Sementara itu, jumlah pegawai laki - laki juga meningkat, meskipun tidak sebesar pegawai perempuan , dari 3.283 menjadi 3.471 orang, bertambah sebanyak 188 pegawai.

Jika dilihat berdasarkan golongan, Golongan I mengalami penurunan dari 44 pegawai pada tahun 2023 menjadi 23 pegawai pada tahun 2024. Pengurangan ini lebih banyak terjadi pada pegawai perempuan dibandingkan laki - laki. Di sisi lain, Golongan II mengalami pe ningkatan, dengan jumlah pegawai bertambah dari 1.401 pada tahun 2023 menjadi 1.653 pada tahun 2024. Peningkatan terbesar dalam golongan ini terjadi pada kategori II/C (Pengatur) dan II/D (Pengatur Tingkat I).

Golongan III menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, dari 5.726 pegawai pada tahun 2023 menjadi 6.486 pegawai pada tahun 2024. Peningkatan terbesar terjadi pada kategori

67

III/A (Penata Muda) dan III/D (Penata Tingkat I). Golongan IV mengalami penurunan jumlah pegawai, dari 740 pegawai pada tahun 2023 menjadi 722 pegawai pada tahun 2024.

Sementara itu, dalam Golongan IV/C (Pembina Utama Muda), terdapat peningkatan jumlah pegawai dari 28 orang pada tahun 2023 menjadi 47 orang pada tahun 2024. Namun, kategori IV/D (Pembina Utama Madya) tetap stagnan dengan jumlah yang sama, sedangkan kategori IV/E (Pembina Utama) tidak memiliki pegawai pada kedua tahun tersebut. Secara keseluruhan, pertumbuhan jumlah pegawai lebih didorong oleh peningkatan pegawai perempuan, terutama pada Golongan II dan III, sementara Golongan I mengalami penurunan jumlah pegawai.

Tabel 1. 32

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

Jabatan

2023

2024

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Golongan I

26

18

44

21

16

23

I/A (Juru Muda)

-

-

-

-

-

-

I/B (Juru Muda Tingkat I)

3

-

3

3

0

3

I/C (Juru)

13

13

26

10

10

20

I/D (Juru Tingkat I)

10

5

15

8

6

14

Golongan II

623

778

1.401

632

854

653

II/A (Pengatur Muda)

143

34

177

203

45

248

II/B (Pengatur Muda Tk. I)

44

19

63

37

13

50

II/C (Pengatur)

194

476

670

202

591

793

II/D (Pengatur Tingkat I)

242

249

491

190

205

395

Golongan III

2.227

3.499

5.726

2425

4061

6486

III/A (Penata Muda)

858

1.593

2.451

1020

2040

3060

III/B (Penata Muda Tk. I)

413

589

1.002

464

658

1122

III/C (Penata)

454

720

1.174

426

639

1065

III/D (Penata Tingkat I)

502

597

1.099

515

724

1239

Golongan IV

407

333

740

393

329

722

IV/A (Pembina)

278

261

539

245

224

469

IV/B (Pembina Tingkat I)

104

67

171

111

93

204

IV/C (Pembina Utama Muda)

23

5

28

35

12

47

68

Jabatan

2023

2024

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

IV/D (Pembina Utama Madya)

2

-

2

2

0

2

IV/E (Pembina Utama)

-

-

-

0

0

0

Jumlah

3.283

4.628

7.911

3471

5260

8731

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

Sementara jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan pada tahun 2023 didominasi oleh pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana/Doktor/Ph.D yang berjumlah 5.867 pegawai (74,16%).

Tabel 1. 33

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 – 2024

Jabatan

2023

2024

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Sampai dengan SD

18

12

30

16

9

25

SMP/Sederajat

11

7

18

13

8

21

SMA/Sederajat

639

297

936

663

282

945

Diploma I, II/Akta I, II

33

28

61

26

27

53

Diploma III/Akta III/Sarjana Muda

199

800

999

213

872

1085

Tingkat Sarjana/Doktor/Ph.D

2.383

3.484

5.867

2540

4062

6602

Jumlah

3.283

4.628

7.911

3471

5260

8731

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

1.9 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 10,44 triliun. Kenaikan terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi pada kategori "Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah," yang meningkat hingga 345,79% atau sebesar Rp 71,35 miliar. Selain itu, pendapatan dari Pajak Daerah juga mengalami kenaikan sebesar 68,40%, dengan tambahan Rp 81,85 miliar.

Peningkatan ini terutama didorong oleh kontribusi besar dari profit sharing perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur. Upaya lain seperti program "Gebyar Wajib Pajak," pemberian insentif kepada wajib pajak yang patuh, serta optimalisasi pajak dan r etribusi daerah melalui TP2DD turut berperan dalam pertumbuhan PAD. Selain itu, penerapan sistem digital

69

dalam pengelolaan pendapatan berhasil menempatkan Kutai Timur sebagai peringkat ketiga terbaik TP2DD di Regional Kalimantan, menunjukkan efisiensi yang semakin meningkat.

Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2,14 triliun (28,32%). Jenis pendapatan transfer yang meningkat paling tinggi adalah Dana Bagi Hasil Pajak, yang bertambah 49,65% atau sekitar Rp 255,79 miliar. Namun, ada penurunan signi fikan dalam Pendapatan Transfer Dana Desa, yang turun sebesar 33,94% atau sekitar Rp 76,76 miliar. Meskipun demikian, realisasi dana desa tetap tinggi, dengan pencapaian lebih dari 99%. Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat mengalami peningkat an sebesar Rp 2,36 triliun atau sekitar 37,28%, yang turut mendukung pertumbuhan pendapatan daerah secara keseluruhan.

Pada tahun 2024, komponen Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan sebesar 345,79%, atau sekitar Rp 71,35 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh lonjakan pendapatan dari komponen Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan, yang meningkat sebesar 1.247,24%, atau sekitar Rp 85,16 miliar. Gambaran lebih rinci mengenai target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2023 dan 2024 dapat dili hat pada tabel berikut :

70

Tabel 1. 34

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 dan 2024

No

Uraian

2023

%

2024

%

Kenaikan/ Penurunan

Anggaran

Realisasi

Anggaran

Realisasi

Anggaran

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)=(7) - (4)

(10)

1.

PENDAPATAN

1.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH

787.536.712.652,00

352.462.374.617,50

44,76

292.244.827.273,00

532.251.880.804,29

182,13

179.789.506.186,79

51,01

1.1.1.

Pendapatan Pajak Daerah

106.829.256.850,00

119.665.567.598,11

112,02

141.714.331.000,00

201.517.383.483,12

142,20

81.851.815.885,01

68,40

1.1.2.

Pendapatan Retribusi Daerah

5.309.925.000,00

4.638.173.595,00

87,35

5.703.775.000,00

5.331.687.700,30

93,48

693.514.105,30

14,95

1.1.3.

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

7.441.875.000,00

5.332.834.233,15

71,66

7.441.875.000,00

7.316.134.771,02

98,31

1.983.300.537,87

37,19

1.1.4.

Lain - lain PAD yang Sah

667.955.655.802,00

222.825.799.191,24

33,36

137.384.846.273,00

318.086.674.849,85

231,53

95.260.875.658,61

42,75

1.2.

PENDAPATAN TRANSFER

7.444.042.116.121,00

7.650.025.806.205,00

102,77

12.272.017.489.798,00

9.816.188.964.469,00

79,99

2.166.163.158.264,00

28,32

1.2.1.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

6.219.719.172.423,00

6.340.773.855.865,00

101,95

10.730.455.712.278,00

8.704.871.651.794,00

81,12

2.364.097.795.929,00

37,28

1.2.1.1.

Dana Bagi Hasil Pajak

477.915.403.263,00

515.177.013.084,00

107,80

1.161.602.473.000,00

770.970.473.000,00

66,37

255.793.459.916,00

49,65

1.2.1.2.

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak 4.770.538.955.160,00

4.811.311.207.791,00

100,85

8.512.163.422.278,00

6.901.881.408.000,00

81,08

2.090.570.200.209,00

43,45

71

No

Uraian

2023

%

2024

%

Kenaikan/ Penurunan

Anggaran

Realisasi

Anggaran

Realisasi

Anggaran

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)=(7) - (4)

(10)

(Sumber Daya Alam)

1.2.1.3.

Dana Alokasi Umum

579.740.639.000,00

579.661.097.958,00

99,99

639.028.485.000,00

629.303.786.814,00

98,48

49.642.688.856,00

8,56

1.2.1.4.

Dana Alokasi Khusus

246.741.071.000,00

208.477.691.848,00

84,49

267.462.028.000,00

253.332.383.822,00

94,72

44.854.691.974,00

21,52

1.2.1.5.

Dana Desa

144.783.104.000,00

226.146.845.184,00

156,20

150.199.304.000,00

149.383.600.158,00

99,46

- 76.763.245.026,00

- 33,94

1.2.2.

Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah -

Lainnya

1.224.322.943.698,00

1.309.251.950.340,00

106,94

1.541.561.777.520,00

1.111.317.312.675,00

72,09

- 197.934.637.665,00

- 15,12

1.2.2.1.

Pendapatan Bagi Hasil Pajak

1.191.452.943.698,00

1.276.381.950.340,00

107,13

1.508.911.173.520,00

1.078.666.708.675,00

71,49

- 197.715.241.665,00

- 15,49

1.2.3.

Bantuan Keuangan

32.870.000.000,00

32.870.000.000,00

100,00

32.650.604.000,00

32.650.604.000,00

100,00

- 219.396.000,00

- 0,67

1.3.

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

24.564.849.951,00

20.634.316.400,00

84,00

502.679.172.000,00

91.985.935.430,74

18,30

71.351.619.030,74

345,79

72

No

Uraian

2023

%

2024

%

Kenaikan/ Penurunan

Anggaran

Realisasi

Anggaran

Realisasi

Anggaran

%

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)=(7) - (4)

(10)

1.3.1.

Pendapatan Hibah

17.737.121.551,00

13.806.588.000,00

77,84

0,00

0,00

0,00

- 13.806.588.000,00

- 100,00

1.3.2.

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

6.827.728.400,00

6.827.728.400,00

100,00

502.679.172.000,00

91.985.935.430,74

18,30

85.158.207.030,74

1247,24

JUMLAH PENDAPATAN

8.256.143.678.724,00

8.023.122.497.222,50

97,18

13.066.941.489.071,00

10.440.426.780.704,00

79,90

2.417.304.283.481,53

30,13

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan SIPD - RI (06 Maret 2025)

73

Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur bersumber dari 3 (tiga) komponen, yaitu: a) Pendapatan Asli Daerah (PAD); b) Pendapatan Transfer; dan c) Lain - lain Pendapatan yang Sah.

Berdasarkan data pendapatan daerah tahun 2023 dan 2024, terlihat adanya peningkatan yang signifikan dalam realisasi pendapatan di hampir semua sektor. Misalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar 51,01%, dari Rp 352,46 miliar di tahun 2023 menjadi R p 532,25 miliar di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pendapatan dari pajak daerah juga mengalami kenaikan sebesar 68,40%, melebihi anggaran yang ditetapkan. Ini menandakan bahwa sistem pemungutan pajak berjalan dengan baik dan masyarakat semakin patuh membayar pajak. Sementara itu, pendapatan dar i retribusi daerah dan hasil pengelolaan aset juga mengalami peningkatan, meskipun belum mencapai 100% dari anggaran. Ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan retribusi dan aset daerah. Adapun , pendapatan dari kategori "lain - lain PAD yang sah" m elonjak drastis sebesar 345,79 % di tahun 2024. Ini menandakan bahwa daerah berhasil mencari sumber pendapatan baru, sehingga tidak terlalu bergantung pada sumber pendapatan utama.

Namun, di tahun 2024,meskipun anggaran pendapatan transfer ditingkatkan menjadi Rp 12.272,01 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp 9.816,18 miliar, atau 79,99% dari target. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, pendapatan transfer tahun 2024 masih mengalam i kenaikan sebesar Rp 2.166,16 miliar (28,32%). Dana transfer yang meningkat ini bisa menjadi pendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, atau program - program sosial di daerah. Namun, penurunan realisasi dari target anggaran perlu di waspadai. Meskipun tahun 2024 tidak sesuai harapan, peningkatan pendapatan transfer dibandingkan tahun 2023 tetap membawa dampak positif. Daerah perlu mengevaluasi strategi untuk memastikan dana transfer dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai targe t di masa depan. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan lebih besar oleh masyarakat.

Secara keseluruhan, kenaikan pendapatan ini membawa manfaat besar bagi daerah, seperti tersedianya lebih banyak dana untuk pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, dan pengelolaan aset yang lebih efisien. Namun, perlu terus dilakukan evaluasi agar

peningkatan ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

1.10 Target dan Realisasi Belanja Daerah

Pada tahun 2023, total anggaran belanja daerah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp9,78 triliun dengan realisasi belanja mencapai Rp8,35 triliun atau sekitar 85,38%.

74

Sementara itu, pada tahun 2024, anggaran belanja meningkat menjadi Rp14,80 triliun dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp11,97 triliun atau sebesar 80,87%.

Dari segi Belanja Operasi, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp5,00 triliun dengan realisasi sebesar Rp 4,25 triliun (84,98%). Sementara untuk tahun 2024, anggaran Belanja Operasi meningkat menjadi Rp 6,84 triliun dengan realisasi Rp 5,63 triliun (82,33% ). Dari komponen Belanja Operasi, Belanja Pegawai menunjukkan realisasi sebesar 87,82% pada tahun 2024, meningkat dari 83,62%. Namun, Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan efektivitas dengan realisasi hanya 80,44 % pada tahun 2024 dibandingkan 84,73%

di tahun sebelumnya. Hal ini dapat disebabkan oleh keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Belanja Modal mengalami peningkatan yang signifikan dari Rp3,94 triliun di tahun 2023 menjadi Rp6,66 triliun di tahun 2024. Namun, persentase realisasi mengalami penurunan dari 83,6% menjadi 76,22%. Penurunan ini terutama terlihat pada Belanja Modal Tanah yang hanya terealisasi 50,02% dari anggaran,

disebabkan oleh kendala administrasi atau pembebasan lahan. Sementara itu, Belanja Modal Peralatan dan Mesin menunjukkan peningkatan efisiensi dengan realisasi mencapai 92,29% pada tahun 2024 dibandingkan 90,41 % pada tahun sebelumnya.

Pada Belanja Transfer, efektivitas pengelolaan anggaran tetap tinggi dengan realisasi mencapai 98,84% baik di tahun 2023 maupun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa belanja bantuan keuangan kepada pihak terkait telah tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan re ncana.

Pengelolaan anggaran Kabupaten Kutai Timur menunjukkan peningkatan dalam hal efektivitas dan efisiensi, terutama pada Belanja Pegawai dan Belanja Transfer. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, terutama dalam realisasi Belanja Modal yang masih di bawah

target optimal, khususnya pada sektor pengadaan tanah. Untuk meningkatkan efektivitas belanja di tahun mendatang, diperlukan strategi perencanaan yang lebih matang serta percepatan dalam proses administrasi dan pengadaan.

Secara garis besar menyimpulkan

bahwa pada tahun 2024, proporsi jenis belanja terbesar terjadi pada Belanja transfer yaitu 98,84%. Kemudian diikuti pada komponen jenis belanja operasi yaitu 84,33%. Bila dibandingkan dengan proporsi jenis belanja pada tahu n 2023,

75

terjadi Penurunan pada komponen jenis belanja modal, yaitu dari 83,60% pada tahun 2023, Menurun menjadi 76,22%.

Gambar 1. 26

Proporsi persentase Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah 2023 & 2024

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan SIPD - RI (20 Februari 2025) , diolah dari data primer

76

Tabel 1. 35

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2023 dan 2024

No

Uraian

2023

2024

Anggaran

Realisasi

%

Anggaran

Realisasi

%

2.

BELANJA

2.1.

BELANJA OPERASI

5.002.065.854.957,00

4.250.665.063.812,98

84,98

6.848.880.643.717,90

5.638.635.027.761,38

82,33

2.1.1.

Belanja Pegawai

1.573.811.507.234,00

1.315.963.086.155,00

83,62

1.850.851.097.043,40

1.625.347.086.172,00

87,82

2.1.2.

Belanja Barang dan Jasa

3.086.711.160.232,00

2.615.488.257.481,98

84,73

4.701.520.089.604,50

3.781.902.505.870,38

80,44

2.1.3.

Belanja

Hibah

336.503.187.491,00

319.213.720.176,00

94,86

296.509.457.070,00

231.385.435.719,00

78,04

2.1.4.

Belanja Bantuan Sosial

5.040.000.000,00

0

0,00

200.000.000,00

0

0,00

2.2.

BELANJA MODAL

3.941.701.155.350,00

3.295.383.241.068,76

83,60

6.668.793.867.048,10

5.082.907.431.862,24

76,22

2.2.1.

Belanja

Modal Tanah

109.586.527.455,00

77.077.564.851,00

70,33

153.599.567.558,00

76.827.365.335,00

50,02

2.2.2.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

681.406.090.773,00

616.037.401.590,00

90,41

1.030.139.533.862,82

950.680.570.915,92

92,29

2.2.3.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

819.433.817.743,00

611.384.534.686,76

74,61

1.335.845.818.000,20

1.016.727.665.130,32

76,11

2.2.4.

Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

2.281.108.441.495,00

1.941.720.521.601,00

85,12

3.926.212.072.987,08

2.839.926.293.831,00

72,33

2.2.5.

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

49.926.223.494,00

48.923.278.340,00

97,99

174.750.328.929,00

162.577.279.734,00

93,03

2.2.6.

Belanja Modal Aset Lainnya

240.054.390,00

239.940.000,00

99,95

48.246.545.711,00

36.168.256.916,00

74,97

77

2.3.

BELANJA TIDAK TERDUGA

20.000.000.000,00

0

0,00

20.000.000.000,00

0

0,00

2.3.1.

Belaja Tidak Terduga

20.000.000.000,00

0

0,00

20.000.000.000,00

0

0,00

2.4.

BELANJA TRANSFER

824.943.133.358,00

811.454.549.909,00

98,36

1.263.658.948.474,00

1.249.018.378.098,00

98,84

2.4.1.

Belanja Bantuan Keuangan

824.943.133.358,00

811.454.549.909,00

98,36

1.263.658.948.474,00

1.249.018.378.098,00

98,84

JUMLAH BELANJA

9.788.710.143.665,00

8.357.502.854.790,74

85,38

14.801.333.459.240,00

11.970.560.837.721,60

80,87

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan SIPD - RI (06 Maret

2025)

78

1.11 Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dipergunakan untuk mengantisipasi surplus atau defisit anggaran.

Penerimaan Pembiayaan

Pada tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.579.067.964.940,76, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Penyebab kenaikan

berasal dari peningkatan pendapatan asli daerah melalui digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan pajak, serta profit sharing dari sektor pertambangan.

Pada tahun 2024, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan lebih lanjut menjadi Rp.1.772.391.970.169,90, yang menunjukkan tren surplus anggaran yang terus berlanjut. Namun, angka ini juga mengindikasikan bahwa belanja daerah belum sepenuhnya terserap, yang bisa menjadi sinyal bahwa terdapat program atau proyek yang belum terealisasi sepenuhnya.

Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 mencapai Rp.46.500.000.000,00, yang dialokasikan seluruhnya untuk penyertaan modal daerah atau investasi pemerintah daerah. Alokasi ini termasuk investasi kepada PDAM Tirta

Tuah Benua sebesar Rp.21.500.000.000 dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp.25.000.000.000, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan air bersih serta akses permodalan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Pada tahun 2024, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan menjadi Rp.38.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp.35.000.000.000,00 atau 92,11% dari anggaran yang direncanakan. Penurunan ini menunjukkan adanya pengurangan investasi daerah, yang bisa di akibatkan oleh strategi efisiensi atau perubahan kebijakan dalam alokasi anggaran investasi daerah. Adapun pengalokasian anggaran termasuk investasi kepada PDAM Tirta Tuah Benua sebesar Rp.25.000.000.000 dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp.10.000. 000.000, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan air bersih serta akses permodalan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Pembiayaan Netto

Pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, menunjukkan tren surplus yang berkelanjutan. Pada tahun 2023, pembiayaan netto mencapai Rp.1.532.567.964.940,76, sedangkan pada tahun 2024 meningkat men jadi 1.737.332.505.394,14

Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai

79

Timur masih memiliki cadangan anggaran yang besar, yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah di tahun - tahun mendatan g .

Kabupaten Kutai Timur berhasil mencatat penerimaan pembiayaan yang tinggi dan surplus anggaran yang besar, yang mencerminkan stabilitas keuangan daerah dan potensi untuk penguatan investasi di masa depan. Namun, perlu diperhatikan bahwa surplus anggaran ya ng besar juga dapat menandakan kurangnya penyerapan belanja daerah, yang sebaiknya dioptimalkan agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal. Oleh karena itu, strategi perencanaan dan eksekusi anggaran perlu terus diperbaiki agar Kut ai Timur dapat lebih efektif dalam mendayagunakan sumber daya keuangan yang tersedia untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Tabel 1. 36 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan Pembiayaan Netto Tahun 2020 -

2024

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya

PEMBIAYAAN NETTO

Tahun

Anggaran

Realisasi

%

Anggaran

Realisasi

%

2020

166.137.292.579,00

164.230.318.401,31

98,85

161.137.292.579,00

159.230.318.401,31

98,82

2021

270.830.140.531,00

271.834.893.004,75

100,37

265.830.140.531,00

266.834.893.004,75

100,38

2022

539.665.228.850

540.865.228.850

100,22

484.165.228.850

501.865.228.850

103,66

2023

1.579.066.464.941,00

1.579.067.964.940,00

100,00

1.532.566.464.941,00

1.532.567.964.940,76

100,00

2024

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100,00

1.734.391.970.169,00

1.737.332.505.394,14

100, 17

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Kutai Timur 2020 -

202 4

80

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, realisasi SiLPA sebesar Rp 164,23 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 271,83 triliun pada 2021, dan melonjak drastis menjadi Rp 539,66 triliun pada 2022. Kenaikan ini terus ber lanjut hingga 2024 dengan realisasi Rp 1.772,39 triliun. Peningkatan ini menunjukkan adanya surplus anggaran yang besar, mencerminkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah atau kurangnya optimalisasi belanja yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Apabila surplus ini tidak segera dialokasikan untuk investasi produktif, ada risiko stagnasi dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, pembiayaan netto juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, pembiayaan netto mencapai Rp 159,32 triliun, meningkat menjadi Rp 266,83 triliun pada 2021, lalu naik signifikan menjadi Rp 501,86 triliun pada 2022. Tren ini terus ber lanjut hingga 2024, dengan realisasi Rp 1.737,3 3

triliun. Kenaikan pembiayaan netto ini menunjukkan kapasitas fiskal daerah semakin besar, namun juga menandakan adanya peningkatan kebutuhan pendanaan yang harus dikelola dengan strategi yang matang. Jika pe mbiayaan ini diarahkan pada sektor yang tidak menghasilkan return ekonomi jangka panjang, stabilitas fiskal daerah bisa terancam akibat meningkatnya beban anggaran tanpa dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan.

Dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendorong investasi yang lebih produktif, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penggunaan SiLPA dan pembiayaan netto. Kelebihan anggaran dapat dialokasikan ke sektor - sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti infrastruktur, inovasi teknologi, dan pengembangan industri lokal. Selain itu, strategi investasi jangka panjang yang terukur sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembiayaan netto yang meningkat tidak hanya sekadar menutup defisit, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, daerah dapat memperkuat daya saingnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

81

Tabel 1. 37

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2023 dan 2024

No

Uraian

2023

%

2024

%

Anggaran

Realisasi

Anggaran

Realisasi

3.

PEMBIAYAAN DAERAH

3.1.

PENERIMAAN

PEMBIAYAAN

1.579.066.464.941,00

1.579.067.964.940,00

100

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100

3.1.1.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya

1.579.066.464.941,00

1.579.067.964.940,76

100

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100

3.1.2.

Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah

0

0

0

0,00

0,00

0

3.2.

PENGELUARAAN PEMBIAYAAN

46.500.000.000,00

46.500.000.000,00

100

38.000.000.000,00

35.000.000.000,00

92,11

3.2.1.

Penyertaan Modal Daerah/ Investasi Pemerintah Daerah

46.500.000.000,00

46.500.000.000,00

100

38.000.000.000,00

35.000.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTO

1.532.566.464.941,00

1.532.567.964.940,76

100

1.734.391.970.169,00

1.737.332.505.394,14

100 ,17

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan SIPD - RI (06 Maret 2025) ,

82

1.12 Sistematika Penulisan

Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pada regulasi tersebut,

Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupa ti Kutai Timur Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini menguraikan:

1.1 Latar Belakang

Bagian ini menjelaskan alasan dan urgensi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur tahun 2024. Laporan ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publi k selama satu tahun anggaran.

1.2 Dasar Hukum

Bagian ini memuat landasan hukum penyusunan LKPJ, termasuk Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, serta regulasi daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.

1.3 Visi Misi

Bagian ini menguraikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Visi mencerminkan tujuan jangka panjang daerah, sementara misi menjabarkan strategi dan langkah - langkah yang diambil untuk mencapai visi tersebut.

1.4 Data Umum Daerah

Bagian ini menyajikan gambaran umum tentang Kabupaten Kutai Timur, meliputi data geografis dan demografis yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.

1.5 Gambaran Umum

Data umum daerah memuat informasi tentang profil daerah secara umum .

1.6 Kondisi Ekonomi Makro

Kondisi ekonomi makro memuat informasi tentang kondisi ekonomi .

1.7 Potensi Unggulan Daerah

Bagian ini menjelaskan sektor - sektor unggulan Kabupaten Kutai Timur yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Potensi unggulan tersebut .

1.8 Jumlah Pegawai Negeri Sipil

Bagian ini menjelaskan jumlah dan komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur .

1.9 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah

Bagian ini menyajikan data mengenai target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD dan realisasi penerimaan yang dicapai.

1.10 Target dan Realisasi Belanja Daerah

83

Bagian ini membahas perbandingan antara target alokasi anggaran belanja daerah dan realisasi penggunaannya.

1.11 Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah

Bagian ini menjelaskan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah

1.12 Sistematika Penulisan

Bagian ini memberikan gambaran tentang struktur dan susunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun 2024.

BAB II PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran. Yang di dalamnya menjelaskan:

2.1 Pengelolaan Pendapatan Daerah

Bagian ini menjelaskan sumber - sumber pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur serta strategi optimalisasi penerimaan.

2.2 Pengelolaan Belanja Daerah

Bagian ini membahas bagaimana alokasi belanja daerah dirancang dan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada bagian ini menjelaskan:

2.3 Pengelolaan Pembiayaan Daerah

BAB III HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

3.1 Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021 - 2026

Bagian ini membahas sejauh mana realisasi program dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama yang mencerminkan kemajuan pembangunan di berbagai sektor.

3.2 Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Capaian Pelaksanaan program dan kegiatan memuat penjelasan atas capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Capaian kinerja keluaran masing - masing kegiatan pada setiap urusan pemerintahan/urusan penunjang/ urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya. serta nalisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

3.3 Kebijakkan Strategis Yang

Ditetakan Pemerintah Kabupaten Kitai Timur.

Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran.

3.4 Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Timur Atas LKPJ Bupati Kutai Timur Anggaran.

84

Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya.

BAB IV CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DAN PENUGASAN

4.1 Tugas Pembantuan yang Diterima

Bagian ini menjelaskan berbagai tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tugas pembantuan ini merupakan amanah yang diberikan dalam rangka pelaksanaan program atau kegiatan tertentu yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD Provinsi.

BAB V PENUTUP

85

BAB 2 PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

86

Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan memperhatikan prinsip - prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien serta dilaksanakan melalui keseluruhan kegiatan yang me liputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Proyeksi keuangan daerah yang akurat dan cermat perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan , sehingga dalam pengelolaan keuangan daerah dihasilkan suatu kebijakan yang akurat dan cermat serta tepat sasaran. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola deng an manajemen yang baik. Kebijakan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan tidak terlepas dari kap asitas fiskal daerah sebagai salah satu penopang strategis dalam implementasi pembangunan Kabupaten Kutai Timur.

2.1. Pengelolaan Pendapatan Daerah

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan setiap daerah untuk mengelola sumber keuangannya secara mandiri. Kabupaten Kutai Timur telah melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkat kan kemandirian fiskal. Analisis ini bertujuan untuk menelaah tren pendapatan daerah, strategi yang diterapkan, serta tantangan yang dihadapi berdasarkan data tahun 2019 hingga 2024.

87

Tabel 2. 1

Gambaran Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupten Kutai Timur Tahun 2019 - 2024

Tahun

Target Pendapatan

(Rp)

Realisasi Pendapatan

(Rp)

%

2019

4.009.021204.053,00

3.967.561.463.077,27

98,97

2020

3.558.774.607.930,00

3.309.865.794.397,59

93,01

2021

2.820.664.498.009,00

3.053.086.684.676,89

108,24

2022

4.461.066.217.447,00

5.124.474.001.353,81

113,51

2023

8.256.143.678.724,00

8.597.328.360.021,50

104,13

2024

13.066.941.489.071,00

10.440.322.161.509,40

79,90

Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; 01 Januari 2024 -

31 Desember 2024

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah terhadap target pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun - tahun sebelumnya yang hanya mencapai 79,90%. Adapun faktor - faktor yang menyebabkan adalah sebagai berikut:

a.

Dana profit sharing dari perusahan pertambangan di kalimantan timur mengalami penurunan yang cukup drastis yang hanya mencapai 18,30%

b.

Asumsi pendapatan yang berasal dari dana kurang salur tahun 2023, tidak disalurkan pada tahun 2024 sebesar Rp.2.200.000.000.000

c.

Tidak tercapainya target realisasi dana transfer dari pusat yang hanya mencapai 79,99%

d.

Tidak tercapainya target realisasi pendapatan transfer antar daerah yang hanya mencapai 72,09%

Adapun hambatan dan tantangan dalam mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah adalah sebagai berikut:

Penentuan target pendapatan daerah yang perlu dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan potensi eksternal yang dapat mempengaruhi pencapaian pendapatan daerah khususnya pendapatan daerah yang berasal dari transfer pusat.

Sebagian besar peningkatan pendapatan berasal dari profit - sharing perusahaan tambang, yang berisiko jika terjadi penurunan aktivitas pertambangan.

Meskipun TP2DD berhasil meningkatkan peringkat Kutai Timur di tingkat regional, implementasi yang lebih luas diperlukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

88

Kabupaten Kutai Timur telah berhasil meningkatkan realisasi pendapatan daerah dalam beberapa tahun terakhir melalui strategi yang inovatif. Namun, tantangan utama di tahun 2024 adalah bagaimana memastikan target pendapatan yang ambisius dapat tercapai. Den gan implementasi strategi yang lebih adaptif, Kabupaten Kutai Timur dapat mempertahankan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah dan mencapai kemandirian fiskal yang lebih kuat.

2.1.1. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

Kebijakan untuk mengintensifkan sumber pendapatan dan mengintensifikasikan penerimaan daerah serta mengoptimalkan penggarapan potensi pendapatan dilakukan tetapi masih dalam koridor prinsip keadilan dan fokus terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Tujuan peningkatan pendapatan adalah semata - mata untuk peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun penyederhanaan sistem dan prosedur serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah dilaksanakan demi meningkatkan efisien si dan efektifitas dalam aktivitas pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

telah melakukan beberapa upaya, dalam meningkatkan perolehan pendapatan daerah tahun 2024:

1.

Implementasi pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk sektor pendapatan dengan melakukan pengembangan pelayanan online kepada wajib pajak, meliputi pelaporan online dan pembayaran online yang dilakukan oleh wajib pajak.

2.

Perluasan kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah baik secara tunai dan non tunai, dimana telah disediakan kanal pembayaran pajak daerah secara non tunai, meliputi : Teller Bankaltimtara, SMS Bankaltimtara, ATM, Internet Banking, Mobile Banking,

PayKaltimtara, DG By Kaltimtara, Virtual Account, QRIS, BriLink, Pembayaran via e - Commerce (DANA, ShoPeey, LinkAja, Tokopedia, OVO, GoPay) yang terkoneksi dengan payment Bankaltimtara.

3.

Implementasi metode pembayaran pajak daerah secara digital.

4.

Melakukan tugas dan wewenang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai koordinator pemungutan retribusi daerah, dimana Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyediakan aplikasi e - Retribusi sekaligus pembayaran online yang dilakuk an oleh OPD pemungut retribusi.

89

5.

Melaksanakan inovasi dalam bentuk penerapan digitalisasi pendapatan daerah, melalui aplikasi e - SPTPD secara online untuk pelaporan dan pembayaran online. Aplikasi e - SPTPD Kutim

adalah aplikasi berbasis webbases untuk pelaporan transaksi dan pembayaran paj ak daerah ( 9 jenis pajak) meliputi pajak hotel, pajak restoran,pajak hiburan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan,pajak parkir, pajak sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan yang terkoneksi dengan payment Bankal timtara. Dengan memperhatikan luas wilayah yang cukup besar terdiri atas 18 Kecamatan dan 139 Desa,

ini menjadi salah satu alasan digunakan sehingga mempersingkat dan mempermudah pelaporan pajak daerah.

6.

Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah, serta penyusunan regulasi penerimaan retribusi daerah dalam rangka optimalisasi terhadap perangkat daerah penghasil objek retribusi yang menjadi potensi baru pendapatan dari retribusi daerah yang

belum bisa dipungut sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7.

Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 4 Januari 2024

8.

Intensifikasi pendapatan daerah yang dilakukan dengan upaya optimalisasi sumber - sumber pendapatan yang sudah tercatat atau terdaftar serta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dengan cara pengawasan yang berbasis kewilayahan;

9.

Ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu penggalian potensi wajib pajak baru;

10.

Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah secara kontinuitas kepada masyarakat untuk meningkatkan sadar pajak daerah, baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11.

Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online , dengan menyederhanakan prosedur;

12.

Penerapan dan penegasan denda sanksi pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku berupa penundaan administrasi perpajakan;

13.

Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha,

90

dan perizinan tertentu dengan menggunakan aplikasi e - Potensi yang terkoneksi dengan database pajak daerah;

14.

Memelihara database melalui Database Management System

(DBMS) terkait objek pajak daerah dan retribusi daerah;

15.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

telah memanfaatkan teknologi informasi;

16.

Upaya meningkatkan pendapatan dari sektor Lain - lain PAD yang Sah, dengan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi bersama Perusahaan Penghasil;

17.

Melakukan koordinasi dengan badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pendapatan dari perusahaan daerah yang belum optimal.

18.

Gebyar wajib pajak sebagai insentif bagi wajib pajak yang taat.

19.

Pemberian reward untuk kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran online.

2.1.2. Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

APBD 2024

Anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

diubah sebagai koreksi dari perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester kedua atau akhir triwulan IV tahun 2024 angka sementara dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Anggaran sebelum perubahan tersebut sebesar Rp . 9.148.796.924.112**, bertambah sebesar Rp3.918.144.564.959** menjadi sebesar Rp 13 . 066.941.489.071** setelah perubahan. Berikut secara detail disajikan terkait uraian Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tahun 2024:

91

Tabel 2. 2 Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD

Uraian

Jumlah (Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

PENDAPATAN ASLI DAERAH

251.429.471.802,00

292.244.827.273,00

40.815.355.471,00

16,23

Pajak Daerah

112.309.300.000,00

141.714.331.000,00

29.405.031.000,00

26,18

Retribusi Daerah

4.988.775.000,00

5.703.775.000,00

715.000.000,00

14,33

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

7.441.875.000,00

7.441.875.000,00

0

0,00

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

126.689.521.802,00

137.384.846.273,00

10.695.324.471,00

8,44

PENDAPATAN TRANSFER

8.394.688.280.310,00

12.272.017.489.798,00

3.877.329.209.488,00

46,19

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

7.420.442.600.830,00

10.730.455.712.278,00

3.310.013.111.448,00

44,61

Pendapatan Transfer Antar Daerah

974.245.679.480,00

1.541.561.777.520,00

567.316.098.040,00

58,23

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

502.679.172.000,00

502.679.172.000,00

0,00

0,00

Pendapatan Hibah

0,00

0,00

0,00

0,00

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

502.679.172.000,00

502.679.172.000,00

0,00

0,00

JUMLAH PENDAPATAN

9.148.796.924.112,00

13.066.941.489.071,00

3.918.144.564.959,00

42,83

Sumber: SIPD - RI Tahun 2025

92

2.1.2.1. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan data perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, terdapat peningkatan yang signifikan dalam struktur pendapatan daerah. Analisis ini akan membahas dinamika perubahan tersebut serta implikasinya terhadap pengelolaan keuan gan daerah.

Pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 40.815.355.471 atau 16,23% dari Rp 251.429.471.802 sebelum perubahan menjadi Rp 292.244.827.273 setelah perubahan. Peningkatan ini mencerminkan efektivitas st rategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber - sumber pendapatan lokal.

a. Pajak Daerah

Pendapatan pajak daerah meningkat dari Rp 112.309.300.000 menjadi Rp 141.714.331.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 29.405.031.000 atau 26,18%. Kenaikan ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, ekspansi sektor bisnis, serta efektivitas kebijakan pemungutan pajak daerah.

b. Retribusi Daerah

Retribusi daerah mengalami peningkatan dari Rp 4.988.775.000 menjadi Rp 5.703.775.000, atau bertambah sebesar Rp 715.000.000 (14,33%). Kenaikan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan penggunaan layanan publik oleh masyarakat serta optimalisasi sistem retri busi yang lebih efisien.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Komponen ini tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 7.441.875.000. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PAD masih stagnan, sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap strategi investasi daerah.

d. Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Kategori ini mengalami peningkatan sebesar Rp 10.695.324.471 atau 8,44%, dari Rp 126.689.521.802 menjadi Rp 137.384.846.273. Kenaikan ini mencerminkan adanya diversifikasi

93

( meminimalisir ketergantungan ) sumber pendapatan yang lebih luas, termasuk peningkatan hasil pengelolaan aset daerah.

2.1.2.2. Pendapatan Transfer

Dana transfer atau dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan m asyarakat yang semakin baik.

a.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sebesar Rp3.310.013.111.448

atau 44,61% , dari Rp7.420.442.600.830

menjadi Rp10.730.455.712.278 . Hal ini mengartikan, kenaikan transfer dari pusat menunjukkan adanya peningkatan dukungan keuangan dari APBN ke daerah.

b.

Pendapatan Transfer Antar Daerah

Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp567.316.098.040

atau 58,23% , dari Rp974.245.679.480

menjadi Rp1.541.561.777.520 . Kenaikan ini menunjukkan peningkatan dalam mekanisme distribusi dana antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.

2.1.2.3. Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dalam revisi APBD, tetap sebesar Rp502.679.172.000,00. Komponen ini mencakup pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Transfer, tetapi tetap sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.

a.

Salah satu subkomponen dalam kategori ini adalah Pendapatan Hibah, menunjukkan angka nol, baik sebelum maupun sesudah perubahan APBD.

b.

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan juga tetap sebesar Rp502.679.172.000,00, menunjukkan bahwa tidak ada perubahan dalam sumber pendapatan ini. Sumber pendapatan ini biasanya

94

mencakup dana dari pungutan tertentu, denda administratif, atau sumber lain yang sah menurut hukum.

2.1.3. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

Dalam pelaksanaan tujuan target Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Kutai Timur menghadapi beberapa permasalahan yang bersifat teknis maupun persuasif yang membatasi ruang gerak dalam memaksimalkan kemampuan fiskal Kabupaten Kutai Timur. Berikut adalah permasal ahan dan upaya pemecahan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Kutai Timur:

Tabel 2. 3 Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 2024

No

Permasalahan

Upaya Pemecahan

1.

Belum optimalnya/maksimalnya pengelolaan pajak dan penggalian potensi PAD lainnya

Menambah Objek dan Subjek Pajak dan Peningkatan besarnya penetapan Pajak daerah

2

Belum optimalinya penggalian potensi retribusi daerah

Koordinasi dan penambah potensi retribusi daerah yang disesuaikan dengan UU HKPD

2.

Kepatuhan dan Kesadaran wajib Pajak

dan retribusi yang relatif rendah

Peningkatan Sosialisasi dan Penyuluhan secara terus menerus pada Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik secara persuasif dan melalui media social

IG : BapendaKutim & Humasbapendakutim

3.

Lemahnya sistim Hukum dan Administrasi Pendapatan Daerah

Menyusun 3 (tiga) peraturan bupati dari implementasi Perda Kutim No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, yaitu :

1.

Raperbup PBJT

2.

Raperbup PBB & BPHTB

3.

Raperbup Pajak Reklame, PAT,

4.

15 SOP Pemungutan Pajak Daerah

4

Belum maksimalnya kualitas SDM Aparatur Perpajakan

Meningkatkan kualitas SDM Aparatur dengan pendidikan dan Pelatihan Teknis tentang Perpajakan

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Tahun 2024

2.2. Pengelolaan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

melakukan pengelolaan belanja daerah mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Pengelolaan belanja daerah juga harus memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

95

2.2.1. Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

harus tetap berpegang pada prinsip money follows program

dalam menyusun kebijakan belanja daerah. Prinsip tersebut bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang benar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan

prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi PD.

Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2024 menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD perubahan tahun 2024 secara umum diarahkan sebagai berikut:

a.

Pemenuhan Program yang prioritas atau OPD prioritas;

b.

Pembiayaan Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP);

c.

Pemberian Bantuan Hibah KPAD Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Dinas Kesehatan;

d.

Pengadaan barang jasa yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah;

e.

Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur .

2.2.2. Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan APBD 2024

Alokasi Anggaran Belanja pada Perubahan APBD tahun 2024 mengalami kenaikan dari Rp. 9.123.796.924.112,00 menjadi Rp. 14.801.333.459.239,99 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.677.536.535.127,99 (62,22%). Adapun perubahan komponen belanja daerah tahun 2024 dijabarkan pada Tabel 2.4

96

Tabel 2. 4

Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah

Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Uraian

Jumlah (Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

BELANJA

BELANJA OPERASI

5.054.522.966.727,00

6.848.880.643.717,89

1.794.357.676.990,89

35,50

Belanja Pegawai

1.785.914.269.334,00

1.850.851.097.043,40

64.936.827.709,40

3,64

Belanja Barang dan Jasa

2.969.665.845.670,00

4.701.520.089.604,49

1.731.854.243.934,49

58,32

Belanja Hibah

298.742.851.723,00

296.509.457.070,00

- 2.233.394.653,00

- 0,75

Belanja Bantuan Sosial

200.000.000,00

00,0

- 200.000.000,00

- 100

BELANJA MODAL

3.118.619.735.428,00

6.668.793.867.048,10

3.550.174.131.620,10

113,84

Belanja Modal Tanah

33.619.277.300,00

153.599.567.558,00

119.980.290.258,00

356,88

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

384.004.230.688,00

1.030.139.533.862,82

646.135.303.174,82

168,26

Belanja

Modal Gedung dan Bangunan

921.430.287.773,00

1.335.845.818.000,20

414.415.530.227,20

44,98

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

1.749.553.612.335,00

3.926.212.072.987,08

2.176.658.460.652,08

124,41

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

21.737.236.324,00

174.750.328.929,00

153.013.092.605,00

703,92

Belanja Modal Aset Lainnya

8.275.091.008,00

48.246.545.711,00

39.971.454.703,00

483,03

BELANJA TIDAK TERDUGA

20.000.000.000

20.000.000.000

0

Belanja Tidak Terduga

20.000.000.000

20.000.000.000

0

BELANJA TRANSFER

930.654.221.957,00

1.263.658.948.474,00

333.004.726.517,00

35,78

Belanja Bantuan Keuangan

930.654.221.957,00

1.263.658.948.474,00

333.004.726.517,00 A

35,78

Jumlah Belanja

9.123.796.924.112,00

14.801.333.459.239,99

5.677.536.535.127,99

62,22

Total Surplus/(Defisit)

25.000.000.000,00

- 1.734.391.970.168,99

- 1.759.391.970.168,99

Sumber: SIPD - RI Tahun 2025

97

2.2.2.1. Belanja Operasi

Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari - hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sos ial. Secara lebih lengkap komponen belanja operasional dijabarkan sebagai berikut:

1

Belanja Pegawai

Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan serta kelengkapan pemerintah daerah dalam ben tuk Uang Representasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan dianggarkan dalam objek belanja gaji dan tunja ngan. Alokasi anggaran belanja berupa Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan penghasilan untuk PNS, uang representasi DPRD, Gaji bupati dan wakil bupati dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

memproyeksikan anggaran Belanja Pegawai tahun 2024 sebesar Rp 1.785.914.269.334,00, dimana anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,64 % atau meningkat menjadi sebesar Rp 1.850.851.097.043,40 .

2

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. Adapun besaran yang ditetapkan sesudah perubahan adalah sebesar Rp 4.701.520.089.604,49, meningkat sebesar 58,32% atau sebesar Rp 1.731.854.243.934,49.

2.

Belanja Hibah

Belanja Hibah digunakan untuk penganggaran pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk uang kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah

98

tetapkan peruntukannya. Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus. Penentuan penerima hibah dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dibatasi dan diperjelas format perta nggungjawabannya yang tata cara dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangan tentang hibah. Anggaran Belanja hibah sebelum perubahan adalah sebesar Rp 298.742.851.723,00, kemudia n setelah penyesuaian anggaran mengalami penurunan sebesar Rp 2.233.394.653,00 atau sebesar - 0,75%, menjadi sebesar Rp 296.509.457.070,00

4 Belanja Bantuan Sosial

Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan transfer uang yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi dari terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberitahukan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga

kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari terjadinya resiko sosial.

Arah kebijakan bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya. Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bantuan dalam bentuk uang dapat dianggark an apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan. Disamping itu, bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentua n peraturan perundang - undangan dianggarkan dalam bantuan sosial. Adapun anggaran Belanja Bantuan Sosial pada tahun 2024 Sebelum perubahan, anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial adalah Rp 200.000.000,00,

99

setelah perubahan, anggaran menjadi Rp 0,00, terjadi penghapusan total anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 atau ( - 100%)

2.2.2.2. Belanja Modal

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan aset berkenaan. Secara lebih lengkap komponen belanja operasioal dijabarkan sebagai berikut:

1.

Belanja Modal Tanah

Belanja Modal Tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Sebelum perubahan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp33.619.277.300,00, namun setelah mengalami penyesuaian, meningkat menjadi Rp153.599.567.558,00 atau naik sebesar Rp119.980.290.258,00, setara dengan 356, 88%. Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan untuk pengadaan atau pembebasan tanah, termasuk proses administrasi seperti balik nama, pembuatan sertifikat, dan pematangan lahan

hingga siap digunakan.

2.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Belanja Modal Peralatan dan Mesin juga mengalami peningkatan yang cukup besar. Sebelum perubahan, anggaran yang tersedia sebesar Rp 384.004.230.688,00, kemudian setelah penyesuaian meningkat menjadi Rp1.030.139.533.862,20, yang berarti ada kenaikan sebesar

Rp 646.135.303.174,82 atau 168,86%. Kenaikan ini mencerminkan adanya peningkatan kebutuhan terhadap peralatan dan mesin yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk biaya pembelian, pengangkutan, instalasi, serta biaya lainnya yang terkait dengan kesiapan penggunaan peralatan tersebut.

100

3.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Belanja Modal Gedung dan Bangunan mengalami kenaikan sebesar 44,98%. Sebelum perubahan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 921.430.287.773,00, kemudian meningkat menjadi Rp1.335.845.818.060,20. Kenaikan sebesar Rp 414.415.530.227,20 ini menunjukkan adan ya peningkatan kebutuhan terhadap pembangunan atau perolehan gedung dan bangunan, termasuk biaya pembelian, konstruksi, serta biaya administrasi seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pajak, dan notaris.

4.

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi mengalami lonjakan yang cukup besar, dari Rp1.749.553.612.335,00 sebelum perubahan menjadi Rp3.926.212.072.987,08 setelah perubahan. Kenaikan sebesar Rp2.176.658.460.652,08 atau 124,41% mencerminkan adanya kebutuhan signifikan dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, jaringan, serta irigasi. Anggaran ini mencakup biaya perole han, konstruksi, serta peningkatan jalan, jembatan, dan irigasi yang dapat memperpanjang masa manfaat aset tersebut.

5.

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigas i dan lain - lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold),

pengadaan/pembelian barang - barang kesenian (art pieces), barang - barang purbakala dan barang - barang untuk museum, serta hewan ternak, buku - buku dan jurnal ilmiah sepanjang ti dak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat, dimana pada tahun 2024 anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp21.737.236.324,00, meningkat sebesar

703,92% setelah mengalami penyesuaian anggaran menjadi sebesar Rp174.750.328.929,09.

101

6.

Belanja Modal Aset Lainnya

Belanja Modal Aset Lainnya mencatat kenaikan tertinggi secara persentase, yaitu sebesar 483,03%. Sebelum perubahan, anggaran hanya sebesar Rp8.275.091.008,00, namun setelah perubahan melonjak menjadi Rp48.246.545.711,09, mengalami kenaikan sebesar Rp39.971 .454.703,09. Peningkatan ini menunjukkan adanya kebutuhan besar dalam belanja aset lainnya seperti kendaraan, perangkat lunak, hak paten, dan aset non - tetap lainnya yang dapat mendukung operasional pemerintahan.

2.2.2.3.

Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga adalah anggaran yang digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terduga dan tidak terjadi secara rutin. Dana ini digunakan untuk menangani bencana alam, bencana sosial, atau kejadian darurat lainnya yang memerlukan respons cepat, t ermasuk pengembalian kelebihan penerimaan daerah dari tahun - tahun sebelumnya. Selain itu, belanja ini juga dapat digunakan untuk tindakan darurat guna menjaga stabilitas pemerintahan serta menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pada tahun 2024,

anggaran belanja tidak terduga tetap sebesar Rp 20.000.000.000, tanpa mengalami perubahan setelah penyesuaian.

2.2.2.4.

Belanja Transfer

Belanja Transfer dalam bentuk Belanja Bantuan Keuangan merupakan pengeluaran yang bersifat tidak langsung, digunakan untuk memberikan bantuan keuangan baik secara umum maupun khusus. Bantuan ini berasal dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota, pemerinta h desa, atau pemerintah daerah lainnya, serta dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa atau daerah lain, dengan tujuan pemerataan dan peningkatan kapasitas keuangan. Pada tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur awalnya menganggarkan Rp930.654.221.957,00 . Setelah mengalami penyesuaian, anggaran ini meningkat sebesar 35,78% menjadi Rp1.263.658.948.474,00.

2.3.

Pengelolaan Pembiayaan Daerah

2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah

Kebijakan Pembiayaan Daerah mencakup dua aspek utama: Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bertujuan untuk menutup defisit akibat

102

selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Sumbernya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman Dana Talangan, serta pengembalian Dana Bergulir. Ini menunjukkan bahwa pembiayaan daerah berfungsi sebagai transaksi keuangan untuk menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap kewajiban Pemerintah Daerah harus dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan khusus untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Perbandingan anggaran pembiayaan daerah tahun 2024 sebelum dan sesudah perubahan, terlihat adanya perubahan signifikan dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula tidak dianggarkan sebelum perubahan, mengalami peningkatan menjadi Rp1. 772.391.970.169 setelah perubahan, yang sepenuhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya optimalisasi pemanfaatan SiLPA dalam kebijakan keuangan daerah.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar Rp13.000.000.000 atau 52%, dari Rp25.000.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp38.000.000.000 setelah perubahan. Pengeluaran ini sepenuhnya digunakan untuk penyertaan modal daerah atau inve stasi pemerintah daerah. Akibat dari perubahan ini, pembiayaan netto mengalami pergeseran yang signifikan dari negatif Rp25.000.000.000 sebelum perubahan menjadi positif Rp1.734.391.970.169 setelah perubahan. Kenaikan pembiayaan netto sebesar Rp1.759.391.9 70.169 mencerminkan peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan.

Perubahan ini mencerminkan strategi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.

Berikut Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 yang dapat dilihat pada Tabel 2.5. di bawah ini:

103

Tabel 2. 5

Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2024 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Uraian

Jumlah (Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

PEMBIAYAAN

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

0

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100,00

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya

0

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100,00

Jumlah Penerimaan Pembiayaan

0

1.772.391.970.169,00

1.772.391.970.169,00

100,00

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52,00

Penyertaan Modal Daerah/ Investasi Pemerintah Daerah

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52,00

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52,00

Pembiayaan Netto

- 25.000.000.000,00

1.734.391.970.169,00

1.759.391.970.169,00

- 7037,57

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Daerah Tahun Berkenaan

0

0,01

0,01

-

Sumber: SIPD - RI Tahun 2025

104

Adapun Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal pada BUMD dengan realisasi sebesar Rp.46.500.000.000,00 dari yang dianggarkan sebesar Rp.46.500.000.000,00, dimana diberikan kepada

PDAM Tirta Tuah Benua sebesar Rp.21.500.000.000,00 dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp.25.000.000.000,00. Secara terperinci dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 2. 6

Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2024

No

Penyertaan Modal

Nilai

Dasar

1.

Bank Perkreditan Rakyat

10.000.000.000

2.

Perumdam Tirta Tuah Benua

25.000.000.000

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur

Jumlah

35.000.000.000

Sumber: SIPD - RI Tahun 2025

105

BAB 3 HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

106

3.1 Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021 - 2026

Indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dipilih berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMD, sehingga penting untuk dipantau dan dievaluasi pencapaian indikator kinerja ini se cara berkala untuk memastikan bahwa program - program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Adapun capaian indikator kinerja yang dimaksud dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 3. 1

Capaian Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2021 - 2026

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2024

Ketercapaia n Target (%)

Misi 1:

Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, dan Bersatu

Tujuan 1: Menata dan Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu (M1.T1)

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

75,64

75,90

100

Sasaran 1: Meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera (M1.T1.S1)

1.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

5,56%

5,76%

100

2.

Tingkat Kemiskinan

9,50%

8,81%

100

3.

Persentase PAD terhadap pendapatan

6,98%

10,51%

100

Sasaran : Meningkatnya taraf Pendidikan masyarakat (M1.T1.S2)

4.

Angka Harapan Lama Sekolah (Tahun)

13 Tahun

13,02 Tahun

100

5.

Rata - Rata Lama Sekolah

9,35 Tahun

9,47 Tahun

100

Sasaran 3: Meningkatnya derajat kesehatan (M1.T1.S3)

6.

Angka Harapan Hidup

76,67 Tahun

74,55 Tahun

97,23

Sasaran 4: Terwujudnya SDM yang beriman, berakhlak mulia dan Berbudaya (M1.T1.S4)

7.

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal

Ø SD= 100

Ø SD= 100

100

Ø SMP= 95,40

Ø SMP=105,8 2

100

8.

Penyelenggaraa n Festival seni dan budaya

6 event

7 event

100

107

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2024

Ketercapaia n Target (%)

9.

Penyelenggaraa n Festival keagamaan

1 event

8 event

100

Misi 2:

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat berbasis Sektor Pertanian

Tujuan 2:

Kontribusi sektor pertanian/perkebuna n terhadap PDRB

10,11%

8,80%

87,06

Sasaran 5: Peningkatan kegiatan perekonomian berbasis sektor pertanian/ perkebunan/ perikanan (M2.T1.S1)

10.

Ketersediaan Pangan Utama

45,16%

38,64%

85,56

11.

Produksi sektor pertanian

46.765 ton

35.885,73 ton

76,60

12.

Produksi sektor perkebunan

7.956.66 2 ton

6.226.862,6 4 ton

78,26

13.

Produksi perikanan

8.085,86 ton

9.982,13 ton

100

Sasaran 6: Meningkatnya Pendapatan Petani (M2.T1.S2)

14.

Nilai Tukar Petani (NTP)

108,55

121,67

100

Tujuan 3:

Menata Peran penunjang daya saing ekonomi masyarakat (M2.T2)

Laju Pertumbuhan Ekonomi

2,14

9,82

100

Sasaran 7: Meningkatnya Kemampuan Perekonomian di Daerah (M2.T2.S1)

15.

Pertumbuhan Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM)

1.620

1.633

100

16.

Realisasi Investasi (PMDN/PMA)

9 Triliun

9,45 Triliun

100

Misi 3: Mewujudkan Pelayanan Dasar Masyarakat Secara Proposional dan Merata

Tujuan 4:

Menata semua layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata (M3.T1)

Indeks Pembangunan Desa (IPD)

69,72

68,11

97,69

Indeks Gini

0,347

0,283

100

Sasaran 8: Meningkatnya Konektivitas Antar Wilayah (M3.T1.S1)

17.

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap

34,41%

33,27%

97

18.

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)

26,05%

26,32%

100

Sasaran 9: Meningkatnya Infrastruktur Fasilitas Perumahan/ 19.

Capaian Akses Air Minum Layak

53,90%

58,45%

100

20.

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh 77,08

75,65

98,14

108

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2024

Ketercapaia n Target (%)

permukiman) (M3.T1.S2)

layanan pengelolaan air limbah Domestik

21.

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan

90,75%

90,59%

99,82

22.

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit) Daerah Layanan Wilayah Manajemn Kebakaran (WMK)

98,83

91,14

91,14

23.

Berkurangnya jumlah unit RTLH

0,25

0

0

24.

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani

24,92

37,84%

100

Sasaran 10: Meningkatnya Infrastruktur Teknologi dan Informasi (M3.T1.S3)

25.

Cakupan Layanan Telekomunikasi

83,17

97,12

100

Sasaran 11: Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan (M3.T1.S4)

26.

Rasio ketersediaan SD/ MI per penduduk

56,68

45,98

81,09

27.

Rasio ketersediaan SMP/ MTS per penduduk

53,36

43,13

80,83

Sasaran 12: Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan (M3.T1.S5)

28.

Rasio Puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk

0,51

0,44

86

29.

Rasio rumah sakit per satuan penduduk

0,02

0,02

100

Sasaran 13: Meningkatnya Sarana dan Infrastuktur Pendukung 30.

Jumlah pasar

15

15

100

109

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2024

Ketercapaia n Target (%)

Ekonomi

(M3.T1.S6 )

Misi 4:

Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi

Tujuan 5: Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik (M4.T1)

Nilai Akuntabilitas Kinerja

Baik

Baik

100

Sasaran 14: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4.T1.S1)

31.

Opini BPK terhadap laporan keuangan

WTP

WTP

100

32.

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)

56

53,99

96,41

33.

Rasio penduduk ber - KTP per satuan penduduk

100

99,27

99,27

34.

Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal

40

38,47

96,18

Tujuan 6:

Menata kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas (M4.T2)

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

85,78

87,18

100

Sasaran 15: Meningkatnya kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas dalam pengembangunan wilayah (M4.T2.S1)

35.

Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik

48,57

100

100

Misi 5:

Mewujudkan Sinergitas Pengembanga n Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Tujuan 7:

Menata dan Mensinergikan Pembangunan yang terintegrasi agar berfungsi optimal (M5.T1)

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

70,99

75,85

100

Sasaran 16: Meningkatnya Sinergitas proses Pengembangan wilayah yang Terintegrasi dan berwawasan lingkungan (M5.T1.S1)

35.

Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Tutupan Lahan

82,08

83,51

100

Tujuan 8: Menata dan memanfaatkan ruang secara Ketaatan terhadap RTRW

100

100

100

110

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2024

Ketercapaia n Target (%)

berkelanjutan (M5.T2)

Sasaran 17: Meningkatnya Kualitas penyelenggaraan penataan ruang (M5.T2.S1)

36.

Jumlah Perkada RDTR

1

0

0

Rata Rata Ketercapaian

92,52

Sumber: RPJMD Kab. Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, Perangkat Daerah terkait.

Capaian kinerja kepala daerah dapat diukur dengan berbagai indikator yang mencakup beragam aspek, termasuk pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat. Evaluasi capai an kinerja kepala daerah biasanya dilakukan berdasarkan pencapaian terhadap target - target yang telah ditetapkan dalam RPJMD atau rencana pembangunan lainnya. Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat capaian kinerja Kepala Daerah pada tahun 2024 mencapai 92, 52% atau masuk dalam kategori sangat tinggi.

3.2 Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

memiliki beberapa capaian terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Capaian tersebut dapat ditinjau dari beberapa urusan yaitu pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Das ar, Urusan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan, Unsur Kewilayahan, dan Unsur Pemerintahan Umum, dimana urusan yang dilaksanakan oleh Pemerin tah Kabupaten Kutai Timur

tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 yang dibagi menjadi beberapa sub urusan yang direalisasikan oleh Perangkat Daerah terkait sebagai berikut:

1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar:

a.

Pendidikan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

b.

Kesehatan: Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD Sangkulirang

c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan

Perlindungan Masyarakat: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

111

f.

Sosial: Dinas Sosial

2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar:

a.

Tenaga Kerja: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak

c.

Pangan: Dinas Ketahanan Pangan

d.

Pertanahan: Dinas Pertanahan

e.

Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup

f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

g.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

i.

Perhubungan: Dinas Perhubungan

j.

Komunikasi dan Informatika: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

l.

Penanaman Modal: Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

m.

Kepemudaan dan Olahraga: Dinas Kepemudaan dan Olahraga

n.

Statistik: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

o.

Persandian: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

p.

Kebudayaan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

q.

Perpustakaan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3.

Urusan Pilihan:

a.

Perikanan: Dinas Perikanan

b.

Pariwisata: Dinas Pariwisata

c.

Pertanian: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

d.

Perdagangan: Dinas Perindustrian dan Perdagangan

e.

Perindustrian: Dinas Perindustrian dan Perdagangan

4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan:

a.

Sekretariat Daerah: Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur

b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sekretariar DPRD

5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan:

a.

Perencanaan: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

b.

Keuangan: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

c.

Pendidikan dan Pelatihan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan:

a.

Unsur Pengawas: Inspektorat

112

7.

Unsur Kewilayahan:

a.

Kecamatan: 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur

8.

Unsur Pemerintahan Umum:

a.

Kesatuan Bangsa dan Politik: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Keseluruhan urusan diatas diukur masing - masing capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dalam pencapaian visi dan misinya. Adapun persentase capaian masi ng - masing urusan dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 3. 2

Capaian Urusan Berdasarkan Indikator Kinerja

No

Urusan

Capaian Realisasi

Kinerja Outcome

(%)

Keuangan

(%)

1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

93,16

71,83

a.

Pendidikan

97,83

91,81

b.

Kesehatan

97,43

78,71

c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

92,45

56,58

d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

80,00

51,30

e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan

Perlindungan Masyarakat

97,59

90,61

f.

Sosial

92,67

60,97

2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

92,85

81,98

a.

Tenaga Kerja

72,22

71,54

b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

68,83

84,25

c.

Pangan

90,12

74,70

d.

Pertanahan

98,00

73,05

e.

Lingkungan Hidup

96,67

64,47

f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

99,73

95,14

g.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

83,83

69,69

h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

100,00

88,94

i.

Perhubungan

84,36

76,27

j.

Komunikasi dan Informatika

100,00

95,68

k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

90,49

86,32

l.

Penanaman Modal

100,00

88,33

m.

Kepemudaan dan Olahraga

100,00

92,09

n.

Statistik

100,00

70,79

o.

Persandian

100,00

75,44

p.

Kebudayaan

94,61

92,65

q.

Perpustakaan

99,56

94,28

113

No

Urusan

Capaian Realisasi

Kinerja Outcome

(%)

Keuangan

(%)

3.

Urusan Pilihan

74,50

89,05

a.

Perikanan

92,98

90,08

b.

Pariwisata

74,71

93,91

c.

Pertanian

86,04

79,87

d.

Perdagangan

80,00

95,82

e.

Perindustrian

72,08

85,57

4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan

99,60

94,56

a.

Sekretariat Daerah

99,21

91,90

b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

100,00

97,21

5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

87,36

78,74

a.

Perencanaan

99,74

83,64

b.

Keuangan

86,60

84,13

c.

Pendidikan dan Pelatihan

75,74

68,45

6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

100,00

39,93

a.

Unsur Pengawas

100,00

39,93

7.

Unsur Kewilayahan

93.60

82,37

a.

Kecamatan

93,60

82,37

8.

Unsur Pemerintahan Umum

100,00

96,94

a.

Kesatuan Bangsa dan Politik

100,00

96,94

Rata - rata Capaian

93,47

79,43

Sumber: LRA 2024, Evdoren 2024, Berita Acara Rekonsiliasi Capaian Kinerja 2024.

3.2.1 Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan 3 (tiga) hal yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan kongkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut y aitu urusan pemerintahan yang kewenangannya berada di pemerintah pusat secara penuh. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Urusan peme rintahan umum adalah urusan pemerintahan yang dipegang oleh presiden, karena urusan tersebut menjadi kewenangan kepala pemerintahan.

3.2.1.1 Pendidikan

Pendidikan memiliki peran yang sangat fundamental dalam menunjang kehidupan manusia. Karena dalam setiap aspek kehidupan, manusia tidak pernah lepas dari proses belajar dan mengembangkan wawasan. Oleh karena itu, implementasi dan pengembangan pendidikan

114

harus selalu selaras dengan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Pendidikan dapat diibaratkan sebagai sebuah eksperimen yang tidak pernah berakhir, selama manusia masih ada di dunia ini. Sebab, pendidikan bukan hanya sekadar transfer ilmu, tetapi

juga bagian dari kebudayaan dan peradaban yang terus berkembang seiring dengan kreativitas dan inovasi manusia. Dengan sifatnya yang adaptif dan dinamis, pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk individu yang cerdas, berdaya saing, dan mampu me nghadapi perubahan zaman.

Sejalan dengan hal tersebut, pendidikan menjadi tumpuan utama dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) hingga tahun 2030. Sejak disepakatinya agenda global ini pada 2 Agustu s 2015, sektor pendidikan menjadi salah satu elemen kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga berkontribusi terhadap berbagai indikator pembangunan lainnya dala m 17 poin SDGs salah satunya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Dengan pendidikan yang berkualitas, masyarakat dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup dan mendukung pertum buhan ekonomi secara berkelanjutan.

Menyadari pentingnya peran pendidikan dalam pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

terus memberikan perhatian khusus terhadap sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai program yang difokuskan pada peningkatan akses, ku alitas, dan pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat termasuk dalam alokasi anggaran tahun 2024. Pembangunan di sektor pendidikan ini menjadi bukti nyata dari komitmen daerah dalam mendukung pencapaian indikator SDGs, khususnya dalam mewujudkan Pendid ikan Berkualitas dan Pendidikan Untuk Semua (PUS). Dengan langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat di Kutai Timur mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional di masa depan.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimana dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur

115

Tahun 2021 - 2026. Pada tahun 2024 memiliki tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87.07%. Angka ini naik dari angka capain pada tahun 2023 sebesar 83,00%.

Adapun capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan pendidikan dalam melaksanakan program - program pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut:

116

Tabel 3. 3

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

A.

Pendidikan

97,83

91,81

1.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

97,83

91,81

1.1.

Program Pengelolaan Pendidikan

93,48

83,84

1.1.1.

Angka Harapan Lama Sekolah

13,10 Tahun

2.160.511.039.825,00

13,02 Tahun

99,39

1.811.264.502.902,00

1.1.2.

Angka Rata - rata Lama Sekolah

9,50 Tahun

9,47 Tahun

99,68

1.1.3.

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 15 Tahun Pendidikan Dasar

100%

99,57%

95,57

1.1.4.

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

100%

97,78%

97,78

1.1.5.

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan

100%

100%

100

1.1.6.

Rasio ketersediaan SD/ MI per penduduk

56,68 (rasio)

45,98

81,09

1.1.7.

Rasio ketersediaan SMP/ MTS per penduduk

53,36 (rasio)

43,13

80,83

1.2.

Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan

100

96,83

1.2.1.

Persentase Guru yang memenuhi Kualifikasi D - IV/S1

100%

17.900.000.000,00

100%

100

17.332.764.064,00

1.3.

Program Pengembangan Kurikulum

100

94,76

117

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

1.3.1.

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SD)

100%

2.000.000.000,00

100%

100

1.895.215.730,00

1.3.2.

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SMP)

95,40%

104,82%

100

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

118

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai program dan kegiatannya berperan dalam mendukung pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 20 26. Pada tahun 2024, capaian indikator kinerja yang menjadi target dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan adalah sebagai berikut:

a)

Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13,02 tahun

b)

Rata - rata Lama Sekolah sebesar 9,47 tahun

Program Pengelolaan Pendidikan adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relevan dan akuntabel, meningkatnya citra positif pendidikan, serta tercapainya mutu pendidikan, antara lain:

a)

Rasio ketersediaan SD/MI per penduduk sebesar 45,96

b)

Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk sebesar 43,13

c)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 15 Tahun Pendidikan Dasar 99.57%

d)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 97.78%

e)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan sebesar 100%

Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertujuan untuk mengelola dan memastikan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Program ini ini bertanggung jawab untuk mengatur berbagai aspek terkait guru dan tenaga kependidikan, mulai dari rekru tmen, penempatan, hingga pengembangan karier mereka. Tidak hanya itu, program ini juga fokus pada peningkatan kompetensi pendidik melalui berbagai program pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan lanjutan, antara. lain:

a)

Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D - IV sebesar 100,00%

Program Pengembangan Kurikulum memegang peran yang sangat vital dalam merancang dan mengimplementasikan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pendidikan di daerah. Tugas utamanya adalah mengembangkan kurikulum yang tidak hanya sesuai dengan standar nasio nal, tetapi juga mampu mencerminkan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat. Program ini berperan dalam memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan di setiap sekolah dapat mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang lebih luas, seperti menghasilkan peserta didik yang kompeten, kreatif, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

119

a)

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SD) sebesar 100%

b)

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SMP) sebesar 104.82%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Analisis kesesuaian antara kegiatan dan target kinerja program menunjukkan bahwa secara umum, capaian indikator kinerja mendekati target yang telah ditetapkan, meskipun ada beberapa aspek yang belum mencapai angka optimal. Capaian Angka Harapan Lama Sekola h (AHLS) dan Rata - rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2024, yakni 13,02 tahun dan 9,47 tahun,

lebih rendah dari target 13,10 tahun dan 9,50 tahun.

Kondisi ini mengindikasikan kendala dalam meningkatkan dan mempertahankan partisipasi pendidikan tingkat tinggi.

Ketimpangan akses pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan perbatasan, menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Capaian Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7 - 15 tahun di pendidikan dasar menurun dari target 100% menjadi 99,57%,

sedangkan APS usia 5 - 6 tahun di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencapai 97,78%, meningkat signifikan dibanding tahun lalu.

Penurunan AP S di pendidikan dasar memerlukan penguatan strategi pemerataan akses pendidikan, termasuk program beasiswa, kampanye wajib belajar, dan peningkatan fasilitas pendidikan inklusif.

Sebaliknya, peningkatan signifikan APS PAUD menunjukkan keberhasilan perluas an akses pendidikan anak usia dini, yang krusial untuk

membangun fondasi pendidikan yang kokoh.

Ketersediaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) per kapita menunjukkan disparitas pencapaian.

Meskipun rasio SD/MI meningkat (dari 45,18 menjadi 45,96),

angka tersebut masih jauh dari targ et 56,68,

mengindikasikan tantangan signifikan dalam pembangunan dan distribusi sekolah dasar.

Berbeda dengan SD/MI, rasio SMP/MTs justru menurun (dari 43,64 menjadi 43,13),

menunjukkan perlunya perluasan akses pendidikan menengah pertama, khususnya di daerah dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Penurunan indikator capaian rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk dan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada tahun 2024 dapat dijelaskan melalui kebijakan strategis yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Ke budayaan Kabupaten Kutai Timur. Fokus utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur

pada tahun ini lebih banyak diarahkan pada pembangunan dan rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) dibandingkan dengan pembangunan Unit Sekolah Baru

120

(USB). Hal ini menyebabkan penambahan fasilitas pendidikan tidak secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan rasio ketersediaan sekolah, karena indikator ini hanya menghitung jumlah sekolah yang tersedia, bukan jumlah ruang belajar atau kapasitas da ya tampung yang ditingkatkan melalui pembangunan RKB.

Pada tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur telah mencapai target 100% guru dengan kualifikasi S1/D - IV.

Hal ini merupakan dampak kebijakan yang mewajibkan pendidikan minimal S1 bagi guru, baik melalui rekrutmen langsung maupun program peningkatan kualifikasi b agi guru yang sebelumnya belum memenuhi syarat.

Kebijakan ini juga selaras dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memberikan insentif finansial berupa tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bersertifikat, mendorong peningkatan kualifikasi dan k ompetensi.

Meskipun capaian ini signifikan, upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran tetap diperlukan.

Penguatan kompetensi guru melalui pelatihan,

workshop,

program peningkatan keterampilan digital, dan inovasi pembelajaran, serta perluasan program pengembangan profesi seperti Komunitas Belajar dan Program Guru Penggerak,

merupakan langkah krusial untuk memastikan kualitas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur terus meningkat dan relevan dengan perkembangan zaman.

Implementasi kurikulum muatan lokal di Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 menunjukkan hasil signifikan, dengan capaian 100% di sekolah dasar dan 104,82% di sekolah menengah pertama, melampaui target.

Fokus utama pada Bahasa Daerah, khususnya Bahasa Kutai, t elah berjalan optimal berkat pembinaan sekolah dan penyediaan buku muatan lokal.

Kendati demikian, tantangan tetap ada, terutama keterbatasan pelatihan bagi guru non - lokal dalam pengajaran bahasa dan budaya daerah.

Untuk mengatasinya, Dinas Pendidikan da n Kebudayaan telah menerapkan kebijakan penggunaan Bahasa Kutai dalam aktivitas sekolah sehari - hari.

Ke depannya, perlu penguatan pelatihan guru dengan metode pengajaran yang efektif dan inovatif, serta pengembangan media pembelajaran berbasis digital dan

budaya lokal untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positif program ini bagi generasi muda Kutai Timur.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

121

a.

Masih kurangnya pelatihan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait kurikulum muatan lokal untuk penerapan penggunaan bahasa daerah, dikarenakan banyaknya pendidik dan tenaga pendidik yang berasal dari luar Kutai Timur.

b.

Masih ditujukan pada peningkatan sekolah SD dan SMP berupa rehabilitasi ruang kelas baru dibandingkan dengan membangun sekolah baru, sehingga rasio ketersediaan belum memenuhi target.

c.

Masih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.

d.

Terbatasnya akses pendidikan khususnya tingkat SMP di daerah terpencil dan daerah yang memiliki tingkat percepatan penduduk tinggi.

e.

Belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang menjangkau seluruh masyarakat dikarenakan akses jalan yang belum memadai untuk memaksimalkan pelayanan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Beasiswa Kutim Tuntas bagi pelajar dan mahasiswa

b.

Peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) negeri dan swasta

c.

Peningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan

d.

Perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seluruh kecamatan

e.

Mendorong pencapaian standar akreditasi A bagi sekolah negeri dan swasta

f.

Adanya kebijakan tentang persyaratan penerimaan calon guru yang memenuhi kualifkasi minimal D - IV / S - 1.

g.

Membuat kebijakan interpretasi Bahasa Daerah Pada Kegiatan sehari - hari khususnya bahasa Kutai kepada siswa dan siswi pada satuan pendidikan terkait.

3.2.1.2 Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

tahun 2024 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan prinsip dan standar pelayanan minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals

(SDGs) khususnya tujuan ketiga: ”Kehidupan sehat dan sejahtera”.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Kesehatan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD Sangkulirang, dimana program tahun 2024 yang ada pada Dinas

122

Kesehatan sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98%.

b)

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,35%.

c)

Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Dan Minuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95%.

d)

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93%.

Sementara program yang dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sebanyak 2 (dua) program, yaitu Program Penunjang dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan masing - masing sebesar 90,01% dan 73,17% serta program yang dilaksanakan pada RSUD Sangkulirang sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Peningkatan Pelayanan BLUD, dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,26%.

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan kesehatan dalam melaksanakan program - program kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut:

123

Tabel 3. 4

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan

Dasar Kesehatan

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

B.

Kesehatan

97,43

78,71

1.

Dinas Kesehatan

92,29

85,27

1.1.

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat

93.67

98,00

1.1.1.

Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat

100%

245.131.428.097,70

95%

95,00

218.248.738.733

1.1.2.

Rasio Puskesmas, Poliklinik Pestu per Satuan Penduduk

0,51

0,44

86,00

1.1.3.

Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk

0,02

0,02

100

1.2.

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan

95,62

85,35

1.2.1.

Angka Harapan Hidup

76,67 Tahun

4.465.864.634,00

74,55 Tahun

97,23

3.811.828.820

1.2.2.

Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan

100%

94

94

1.3.

Program Kesedian Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman

96

95,00

1.3.1.

Persentase Apotik dan Toko Obat serta IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) Yang Memenuhi Syarat

100%

500.000.000,00

88%

88

472.842.792

1.4.

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

100

93,00

1.4.1.

Persentase Kecamatan yang menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

100%

13.075.227.638,00

100%

100

12.214.379.048

2.

RSUD Kudungga

100

81,59

2.1.

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat

100

73,17

2.1.1.

Akreditasi

Madya

88.990.745.821,00

Paripurna

100

65.112.136.518,00

3.

RSUD Sangkulirang

100

69,26

3.1.

Program Peningkatan Pelayanan BLUD

100

69,26

3.1.1.

Terlaksananya Peningkatan Pelayanan BLUD

100%

9.040.204.907,00

100%

100

6.261.283.512,00

Sumber: Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

124

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja u ntuk urusan kesehatan pada tahun 2024 adalah:

a.

Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 95%

b.

Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 94%

c.

Persentase Apotik dan Toko Obat serta IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat sebesar 88%

d.

Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 100%

Angka Harapan Hidup (AHH) mengalami peningkatan dari 74,33 tahun pada tahun 2023 menjadi 74,55 tahun di tahun 2024, namun belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 75,11 tahun.

Program dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga selanjutnya yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di tahun 2024 memiliki capaian sebagai berikut:

a.

Rasio Puskesmas, Poliklinik dan Pustu per satuan penduduk sebesar 0,44

b.

Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0,02

c.

Akreditasi RSUD Kudungga mencapai Paripurna

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Secara umum, capaian indikator menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan beberapa target yang hampir tercapai dan beberapa lainnya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam realisasi program yang perlu menjadi perhati an untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur.

Capaian Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 mencapai 95% dari target 100%.

Meskipun layanan kesehatan secara umum telah berjalan baik,

pencapaian optimal terhambat oleh beberapa faktor.

Rasio fasilitas kesehatan

(Puskesmas, Poliklinik, Pustu) per penduduk (0,44 dari target 0,51) menunjukkan perlunya peningkatan jumlah dan distribusi fasilitas, terutama untuk menjangkau wilayah

125

terpencil.

Sebaliknya, rasio rumah sakit per penduduk telah sesuai target.

Kesenjangan akses layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil,

dipengaruhi oleh beberapa faktor,

yaitu:

(1)

ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan penambahan fasilitas kesehatan tingkat pertama; (2)

belum tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM)

akibat keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, infrastruktur kesehatan yang belum memadai, target SPM yang kurang realistis, dan perubahan kebijakan dan regulasi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi penguatan rekrutmen dan pendistribusian tenaga kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil, penyesuai an target SPM yang lebih akurat dan berbasis data, serta stabilitas kebijakan dan regulasi.

Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, diperlukan strategi komprehensif dan berkelanjutan yang meliputi penguatan SDM kesehatan, peningkatan infrastruktur, pemerataan tenaga medis, optimalisasi pelayanan kesehatan swasta, kemitraan

antar sektor, perbaikan sistem data dan pelaporan, serta penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaru.

Strategi ini meliputi: (1)

Penguatan SDM kesehatan melalui pelatihan dan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil; (2) Penin gkatan infrastruktur dan distribusi SDM yang merata melalui pembangunan dan peremajaan fasilitas kesehatan, serta penempatan tenaga kesehatan yang mempertimbangkan sebaran penduduk dan aksesibilitas; (3) Peningkatan kerja sama dengan sektor swasta dan lemb aga terkait untuk mengoptimalkan layanan; (4) Perbaikan sistem data dan pelaporan berbasis digital untuk pengambilan keputusan yang efektif; dan (5) Penyesuaian SPM dengan kondisi riil di lapangan melalui kajian mendalam dan koordinasi dengan pemerintah pu sat.

Kesuksesan strategi ini bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan,

mengarah pada terciptanya pelayanan kesehatan yang optimal, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.

Upaya peningkatan kualitas kesehatan di Kabupaten Kutai Timur menghadapi kendala signifikan, terutama dalam hal pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Meskipun capaian peningkatan kapasitas SDM kesehatan telah mencapai 94% dari target, masih terd apat kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya di 10 dari 21 Puskesmas.

Ketidakmerataan ini mengakibatkan disparitas kualitas pelayanan kesehatan antar wilayah, terutama di daerah terpencil dan perbatasan, yang dipengaruhi ole h keterbatasan fasilitas, insentif yang kurang memadai, dan aksesibilitas geografis.

Oleh karena itu, strategi pemerataan tenaga kesehatan perlu diprioritaskan, meliputi kebijakan insentif (tunjangan

126

tambahan, beasiswa terikat, dan kontrak kerja yang menarik) bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan yang lebih detail, dan penguatan kolaborasi dengan institusi pendidikan kesehatan guna memastikan pasokan tenaga medi s yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur dapat menyediakan layanan kesehatan optimal bagi seluruh masyarakatnya.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Keterbatasan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia dalam pemenuhan fasilitas kesehatan.

b.

Laju pertumbuhan penduduk di Kutai Timur tidak sebanding dengan penambahan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama

c.

Adanya perubahan kebijakan dan regulasi yang mempengaruhi pelaksanaan program Standar Pelayanan Minimal

d.

Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan sangat bergantung pada Balai Pelatihan dan Pendidikan Kesehatan, dimana setiap diklat yang dilaksanakan wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penjadwalan pelatihan dan

kuota peserta. Seperti: 1)

Penjadwalan ulang pada pelatihan Diklat Entomolog, dan 2) Kurangnya peserta Uji kompetensi Perawat sehingga tidak memenuhi kuota.

e.

Masih terbatasnya jumlah tenaga medis yang tersebar secara merata dan proporsional di setiap wilayah.

f.

Belum meratanya akses dan mutu layanan kesehatan.

g.

Penambahan jumlah penduduk yang belum diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan di setiap kecamatan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Gratis BPJS bagi masyarakat tidak mampu

b.

Menambah pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sangkulirang

c.

Peningkatan visitasi pada pelayanan kesehatan swasta dan menjalin kemitraan dalam pelayanan kesehatan

d.

Pemerataan distribusi SDM Kesehatan

e.

RSUD Kudungga mencapai akreditasi diatas target, yaitu terakreditasi Paripurna

f.

RSUD Kudungga mencapai kepuasan pelayanan di atas target kinerja 76,71, yaitu mencapai 83,41

g.

Peningkatan kompetensi dan Pendidikan bagi tenaga Kesehatan terlatih

127

h.

Menyediakan rumah tinggal bagi ibu hamil dan gratis biaya persalinan.

i.

Penambahan peralatan dan kendaraan foging

j.

Tersedianya peralatan diagnostic TCM di 3 tempat (RS. Kudungga, Puskesmas Muara Bengkal dan Puskesmas Sangatta Selatan).

k.

penyesuaian terhadap kebijakan regulasi SPM terbaru

3.2.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

menyelenggarakan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana, dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Pen ataan Ruang ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur yang ada.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 10 (sepuluh) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a.

Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 36,37%

b.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 41.14%

c.

Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 18,96%

d.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 5,43%

e.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 74,17%

f.

Program Pengembangan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,29%

g.

Program Penataan Bangunan Gedung dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 62,17%

h.

Program Penyelenggaraan Jalan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,87%

i.

Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,61%

128

j.

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,78%

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

129

Tabel 3. 5

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

C.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

92,45

56,58

1.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

92,45

56,58

1.1.

Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)

98,08

36,37

1.1.1.

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik

80,11%

133.324.755.835,00

78.57%

98,08

48.489.164.331,00

1.2.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (CIPTA KARYA)

100

41,14

1.2.1.

Capaian Akses Air Minum Layak

53,90%

160.209.522.463,00

58,45%

108,44

65.916.345.340,00

1.3.

Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional (CK)

99,82

18,96

1.3.1.

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan

90,75%

7.710.271.000,00

90,59%

99,82

1.462.233.300,00

1.4.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah (CK)

98,14

5,43

1.4.1.

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik

77,08%

1.500.000.000,00

75,65%

98,14

81.445.000,00

1.5.

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase (SDA)

99

74,17

1.51.

Cakupan Wilayah Saluran Drainase Rawan Genangan Air/Banjir (Perkotaan) (%)

96.16%

161.600.945.859,00

95,20%

99

119.860.531.701,00

1.6.

Program Pengembangan Permukiman (CK)

92,28

90,29

1.6.1.

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk

2,45%

20.000.000,00

2,26%

92,28

656.084.920.754

130

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

1.7.

Program Penataan Bangunan Gedung (CK)

100

52,17

1.7.1.

Persentase Bangunan Gedung Perkantoran Kondisi Baik

59,26%

570.116.733.900,00

59,26%

100

297.449.301.224,00

1.8.

Program Penyelenggaraan Jalan (BINA MARGA)

97

66,87

1.8.1

Persentase Jalan Kabupaten Kondisi Mantap

34,41%

953.473.787.508,00

33,27%

97

637.605.436.608,00

1.9.

Program Pengembangan Jasa Konstruksi (BINA JASA KONTRUKSI)

94,88

84,61

1.9.1

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi

12,51%

7.050.000.000,00

11,87%

94,88

5.496.481.805,00

1.10.

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang (PENATAAN RUANG)

45,32

95,78

1.10.1

Ketaatan Terhadap RTRW

100%

5,550,000,000.00

90,63%

90,63

5,315,946,979.00

1.10.2

Jumlah Perkada RDTR

1.00

0

0

Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

131

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun 2024 adalah:

a)

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik sebesar 78,57%

b)

Capaian Akses Air Minum Layak sebesar 58,45%

c)

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 90,59%

d)

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebesar 75,65%

e)

Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air/banjir (Perkotaan) sebesar 95,2%

f)

Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk sebesar 2,6%

g)

Persentase Bangunan

Gedung Perkantoran Kondisi Baik sebesar 59,26%

h)

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap sebesar 33,27%

i)

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi sebesar 11,87

j)

Ketaatan Terhadap RTRW sebesar 100%

k)

Jumlah Perkada RDTR sebesar 0 dokumen

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Berdasarkan capaian indikator kinerja dalam Pelaksanaan Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur tahun 2024, secara umum program telah berjalan dengan baik meskipun masih menghadap i berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah indikator menunjukkan pencapaian yang cukup positif, namun terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan perhatian dan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Dalam Program Pengelolaan Sumber Daya Air, persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik mencapai 78,57%, di bawah target yang ditetapkan sebesar 80,11%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar infrastruktur irigasi telah berfungsi dengan baik, meskipu n masih diperlukan peningkatan dalam pemeliharaan dan pembangunan jaringan irigasi utama serta jaringan sekunder, terutama di wilayah yang memiliki lahan pertanian luas dan akses yang terbatas.

Dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, capaian akses air minum layak mencapai 58,45%, meningkat dari target sebelumnya yang hanya 53,90%.

132

Capaian ini mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih, meskipun tantangan utama yang masih dihadapi adalah perlunya pembangunan infrastruktur air minum secara permanen agar biaya operasi dan pemelih araan dapat diminimalisir. Selain itu, luasnya wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan jarak antar permukiman yang cukup jauh mengakibatkan perlunya pembangunan jaringan utama dan sekunder secara lebih masif untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses

air bersih dengan lebih mudah.

Dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah domestik mencapai 75,65%, di bawah target 77,08%. Salah satu kendala utama dalam program ini adalah belum terbentukn ya UPTD Air Limbah sebagai pelaksana pengelola air limbah di daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memperce pat pembentukan UPTD dan memastikan pengelolaan air limbah dapat dilakukan secara optimal.

Dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air/banjir di perkotaan mencapai 95,2%, di bawah target 96,16%. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur drainase telah cukup efektif dalam mengurang i risiko banjir, namun masih diperlukan peningkatan dalam pemeliharaan dan pembangunan saluran drainase di beberapa titik rawan genangan.

Dalam Program Penyelenggaraan Jalan, persentase jalan kabupaten dalam kondisi mantap mencapai 33,27%, di bawah target 34,41%. Salah satu kendala yang dihadapi dalam peningkatan kondisi jalan adalah anggaran yang tersedia tidak hanya digunakan untuk perbaikan jalan, tetapi juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jembatan, yang tidak berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan persentase kemantapan jalan. Selain itu, terdapa t keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang menghambat progres peningkatan kondisi jalan. Oleh karena itu, diperlukan penjadwalan ulang serta optimalisasi pemanfaatan anggaran agar proyek jalan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai target.

Dalam Program Pengembangan Jasa Konstruksi, rasio tenaga terampil yang memiliki sertifikat kompetensi mencapai 11,87%, di bawah target 12,51%. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target ini adalah beberapa peserta pelatihan dan sertifikasi

tidak dapat hadir pada hari pelaksanaan. Selain itu, proses perekrutan peserta dari kecamatan di luar

133

Sangatta masih bergantung pada koordinasi dengan kepala desa atau tim kecamatan, yang sering kali memakan waktu lebih lama. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perencanaan yang lebih baik dalam proses perekrutan serta peningkatan koordinasi dengan pe merintah kecamatan agar program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja dapat berjalan lebih optimal.

Dalam Program Penataan Ruang, ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencapai 100%, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Namun, dalam hal Penyusunan Renc ana Detail Tata Ruang (RDTR), capaian masih 0 dokumen, karena proses penyusunan dokumen materi teknis dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang baru akan selesai pada akhir tahun 2024. Selanjutnya, proses lin tas sektor di Kementerian ATR/BPN dan penyusunan Ranperkada akan dilanjutkan pada tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai kendala yang dihadapi, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan meliputi peningkatan pembangunan jaringan utama dan jaringan sekunder secara lebih luas guna mempercepat akses terhadap infrastruktur air bersih dan i rigasi. Selain itu, koordinasi antara DPUPR dan OPD terkait akan dipercepat untuk pembentukan UPTD Air Limbah, sehingga pengelolaan air limbah domestik dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga akan melanjutkan pembangunan infrastruktur

primer dan sekunder di setiap kecamatan secara permanen, agar operasi dan pemeliharaan dapat dilakukan secara lebih efisien serta mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemeliharaan tahunan.

Selain itu, strategi optimalisasi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan akan disusun, guna meningkatkan persentase jalan dalam kondisi mantap dan memastikan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur dapat digunakan secara lebih efektif. Dalam bidang

peningkatan SDM, sistem perekrutan peserta pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil akan dikembangkan lebih efektif, dengan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lebih lancar dan menjangkau lebih bany ak peserta.

Sementara itu, dalam bidang penataan ruang, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang, serta mempercepat proses lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN agar dokumen RDTR dapat disahkan pada tahun 2025. Dengan

langkah - langkah strategis ini, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai

134

Timur dapat berjalan lebih optimal, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat tata ruang dan pengelolaan wilayah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,

b.

Ketersediaan anggaran kegiatan monitoring dan pelaporan masih belum maksimal untuk memantau wilayah kecamatan di bawah naungan UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat,

c.

Fasilitas pendukung pelaksanaan pemantauan, mobilisasi dan lainnya pendukung monitoring masih belum maksimal.

d.

Wilayah Kabupaten Kutai Timur yang sangat luas dengan jarak antar permukiman yang jauh memerlukan pembangunan jaringan utama dan jaringan sekunder sistem penyediaan air minum yang lebih banyak.

e.

Belum terbentuknya UPTD Air Limbah sebagai pelaksana pengelolaan air limbah memerlukan koordinasi antara DPUPR dan Ortal untuk mengusulkan pembentukannya.

f.

Diperlukan penyelesaian pekerjaan infrastruktur primer dan sekunder di setiap kecamatan secara permanen agar pemantauan, operasi, dan pemeliharaan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dapat dioptimalkan.

g.

Dalam Program Penyelenggaraan Jalan, anggaran yang tersedia dalam DPA terdiri dari beberapa sub kegiatan, dimana dalam keseluruhan subkegiatan terdapat pembangunan dan pemeliharaan tidak hanya untuk jalan, tetapi juga untuk jembatan. Namun, kegiatan pemban gunan dan pemeliharaan jembatan tersebut tidak berkontribusi terhadap peningkatan persentase kemantapan jalan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada pencapaian target kemantapan jalan yang telah ditetapkan.

h.

Dalam Program Pengembangan Jasa Konstruksi, beberapa peserta yang telah mendaftar tidak dapat hadir pada hari pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, proses perekrutan peserta di kecamatan di luar Sangatta masih bergantung pada kepala desa atau tim dari kan tor kecamatan, sehingga memerlukan waktu lebih lama.

i.

Proses penyusunan dokumen materi teknis dan draft Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang akan selesai pada akhir tahun 2024, sedangkan proses lintas sektor di Kementerian ATR/BPN serta penyusunan Rancangan Peraturan

Kepala Daerah (Ranperkada) akan dilanjutkan pada tahun 2025.

j.

Adanya perubahan kebijakan dalam perumusan perhitungan status jalan

kondisi mantap yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR, sehingga status jalan mantap sulit mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026.

135

k.

Dengan adanya kebijakan berupa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang SOTK Dinas Lingkungan Hidup, bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Indikator Kinerja terkait pengel olaan air limbah domestik yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR.

l.

Adanya kendala pemindahan kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, berdasarkan regulasi yang semula dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

3.2.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

tahun 2024 telah berupaya untuk dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan permukiman, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih, guna terciptanya kenyamanan dalam bermukim. Kualitas permukiman merupakan prasyarat untuk menunjang

indikator kesehatan masyarakat. Kondisi rumah harus memenuhi kondisi layak huni, mempunyai akses sanitasi yang baik (mempunyai toilet sendiri di dalam rumah, mempunyai akses air bersih, dan kondisi sanitasi lainnya). Hal tersebut dapat dilihat dengan terl aksananya program kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Tabel 3.5.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dimana program tahun 2024 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengembangan Perumahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 22,01%

b)

Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,42%

c)

Program Perumahan Kawasan Permukiman Kumuh dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0%. (Program ini tidak masuk anggaran)

d)

Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,71%

e)

Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,35%

136

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan dalam melaksanakan program dan kegiatannya dapat dilihat pada tabel berikut:

137

Tabel 3. 6

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan

Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

No

Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan / Indikator Kinerja Program (Outcome)

Target Kinerja

Pagu APBD

(Rp)

Realisasi Kinerja

Realisasi Pendanaan

Capaian

%

Rp

%

D.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

80,00

51,30

1.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

80,00

51,30

1.1.

Program Pengembangan Perumahan

100

22,01

1.1.1.

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana

1,23%

31.300.000.000,00

39.56

3.296,66%

6.887.653.600,00

1.2.

Program Kawasan Permukiman

100

69,42

1.2.1.

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani

24,92%

1.043.801.883.913,00

37.84%

100

724.605.614.218,00

1.3.

Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh

0

0

1.3.1.

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha (%)

0.25

0

0

0

0

1.4.

Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum

100

82,71

1.4.1.

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)

26,05%

1.497.509.270.160,00

26.32%

100

1.238.594.781.417,00

1.5.

Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

100

82,35

1.5.1.

Cakupan Penerbitan Izin Pengembangan (%)

76,06%

267.450.000,00

76.47%

100

220.238.987,00

Sumber: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025

138

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2024 adalah:

a.

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana sebesar 39.56%

b.

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani sebesar 37,84%

c.

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha sebesar 0%

d.

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) sebesar 23,32%

e.

Cakupan Penerbitan Ijin Pengembangan sebesar 76,47%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Program Pengembangan Perumahan pada tahun 2024 menunjukkan tingkat capaian pendanaan yang relatif rendah, yaitu 22,01%, meskipun program ini memiliki target kinerja yang signifikan dalam mendukung penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban be ncana. Capaian yang rendah ini mengindikasikan adanya berbagai kendala dalam pelaksanaannya, baik dari segi alokasi anggaran maupun faktor teknis di lapangan. Salah satu faktor utama yang menyebabkan belum optimalnya realisasi program ini adalah adanya ham batan dalam hal waktu, ketersediaan material, serta sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Selain kendala waktu, material, dan sumber daya manusia (SDM), salah satu faktor utama yang menyebabkan belum maksimalnya realisasi Program Pengembangan Perumahan adalah keterlambatan dalam proses penganggaran. Eksekusi pekerjaan seringkali terkendala oleh mekanisme penganggaran yang baru dapat dieksekusi pada akhir tahun anggaran, sehingga waktu pelaksanaan menjadi sangat terbatas. Kegiatan ini juga bersifat inside ntal karena ditujukan untuk menangani korban bencana, sehingga sifatnya mendesak dan membutuhkan ketersediaan anggaran yang fleksibel agar dapat direspons dengan cepat.

Program Kawasan Permukiman telah menunjukkan capaian pendanaan yang tinggi (69,42%), menandakan upaya signifikan dalam menangani kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare.

Namun, optimalisasi tetap diperlukan untuk mencapai target pengurangan kawasan k umuh secara maksimal.

Revisi data dari Balai menunjukkan luas kawasan kumuh

139

berkurang dari 783,73 hektare (2012) menjadi 556,94 hektar (2022), sehingga persentase kawasan kumuh yang tersisa pada 2023 adalah 37,84%.

Angka ini, meskipun menunjukkan penurunan, masih tergolong tinggi dan mengindikasikan perlunya peningkatan program.

Untuk mencapai efektivitas optimal, diperlukan

penguatan sinergi antar pemerintah daerah, Balai, dan pemangku kepentingan lainnya melalui percepatan infrastruktur, peningkatan akurasi pendataan, optimalisasi alokasi anggaran, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan strategi yang lebih baik, diharapkan target pengurangan kawasan kumuh dapat tercapai secara maksimal, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak di Kabupaten Kutai Timur.

Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum mencatatkan realisasi pendanaan 82,71%, mengindikasikan kemajuan signifikan dalam penyediaan infrastruktur dasar perumahan.

Kendati demikian, efektivitas program terhambat oleh alokasi anggara n yang tidak merata, dengan pemusatan dana pada PSU yang mengorbankan program - program krusial lainnya.

Keterbatasan pendanaan ini berdampak pada akses jalan, drainase, pengelolaan limbah, dan persampahan, sehingga kualitas lingkungan permukiman belum opti mal secara menyeluruh.

Lebih lanjut, ketimpangan ini juga menghambat program - program yang mendukung keterjangkauan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti bantuan stimulan perbaikan rumah dan peningkatan kapasitas komunitas.

Oleh karena itu, diperlukan strategi perencanaan anggaran yang lebih proporsional dan berbasis kebutuhan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap program PSU dan diversifikasi program yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk mencapai pembangunan perumahan yang

inklusif dan berkelanjutan.

Program Peningkatan Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P4KP) di Kabupaten Kutai Timur mencatatkan capaian pendanaan 76,06%, mengindikasikan kinerja regulasi dan administrasi yang baik, terutama dalam perizinan.

Namun, efektivitas program terhamba t oleh alokasi anggaran yang terpusat pada Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), sehingga menghambat pengembangan sistem perizinan yang efisien dan layanan administrasi optimal.

Rendahnya animo masyarakat dalam mengajukan izin pembangunan, akibat kurangn ya pemahaman, prosedur yang rumit, dan biaya yang dianggap tinggi, turut membatasi dampak program.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi masif melalui berbagai media, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penerapan sistem perizinan digital untuk m eningkatkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,

sekaligus mewujudkan tata kelola perumahan dan permukiman yang tertib dan berkelanjutan.

140

Program Perumahan Kawasan Permukiman Kumuh, yang menjadi prioritas utama, mengalami kendala serius pada tahun 2024 akibat

kekurangan anggaran

(0% capaian).

Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi yang memindahkan kewenangan penanganan rumah tidak lay ak huni (RTLH) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, bukan karena kurangnya prioritas program tersebut.

Kondisi ini membatasi intervensi pemerintah daerah, khususnya dalam menangani kawasan kumuh luas (>10 hektare), yang membutuhkan strategi berkesi nambungan dan sinergi antar - pemerintah.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat,

mengoptimalkan usulan dan pengawalan program pengentasan kawasan kumuh dari pusat, serta fokus pada kewenangannya, sep erti penyediaan infrastruktur dasar, akses layanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang efektif, kendala regulasi ini diharapkan tidak menghambat peningkatan kualitas hunian masyarakat di kawasan kumuh.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Penanganan rumah layak huni akan menyesuaikan dengan regulasi baru yang berlaku

b.

Eksekusi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana pekerjaan lebih awal sehingga mempercepat proses penyelesaian pekerjaan.

c.

perhitungan luas kawasan kumuh yang terlayani menyesuaikan rumus terbaru

d.

Kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana belum bisa dilaksankan karena masih menunggu SK Bupati tentang bencana yang sedang dalam proses penyelesaian.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah percepatan dan follow up

terkait penyelesaian Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur tent

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.