Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2020

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
2 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
9,2 MB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LAPORAN KETERANGANPERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI KUTAI TIMURTAHUN 2020 KABUPATENKUTAI TIMUR

i

KATA PENGANTAR

Assa la mu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji dan syukur senantiasa kami

panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,

karunia, dan hidayah - Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan seluruh

kewajiban kami dalam mengemban amanah untuk melaksanakan

pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat

di

Kabupaten Kutai Timur tahun 2020

dengan baik dan lancar .

Dalam rangka melak sanakan amanat Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , kami selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur

menyusun LKPJ Akhir

Tahun Anggaran 2020

yang

merupakan laporan pertanggungjawaban tahun k eempat

untuk

Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah (RPJMD) Kabupaten

Kutai Timur

periode 2016 - 2021 . Ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2019 terdiri dari:

(i)

G ambaran umum daerah; (ii) Perubahan penjabaran APBD ; (iii) P enyelenggaraan urusan pemerintah daerah; da n (iv)

P enyelenggaraan tugas pembantuan . Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2019 tidak hanya diukur dengan menggunakan indikator kinerja namun juga ditinjau dari dukungannya terhadap pencapaian misi.

Kabupaten Kutai Timur mampu bekerjasama dengan seluruh st akeholders

melaksanakan pembangunan hingga tercapainya kinerja yang membanggakan. Stakeholders atau para pemangku kepentingan terdiri dari pemerintah daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Namun demikian, dibalik keberhasilan ya ng telah dicapai masih terdapat berbagai

kendala dan tantangan yang mewarnai pelaksanaan pembangunan saat ini dan masa mendatang . Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan senantiasa dibutuhkan kerja sama

yang sehat, inova tif , efisien dan efektif deng an memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi meningkatkan daya saing secara berkelanjutan .

ii

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga LKPJ ini dapat ter selesaikan dengan

baik dan tepat waktu . Semoga Allah SWT tetap melimpahkan Rahmat dan Karunia - Nya kepada kita semua dan LKPJ ini dapat bermanfaat bagi kita semua. A a m i in

ya R abbal A lamin .

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sangatta,

Maret 2021

BUPATI,

Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si

iii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

i

DAFTAR ISI

ii i

DAFTAR TABEL

x

DAFTAR GAMBAR

xi v

BAB 1

PENDAHULUAN

1 - 1

1.1.

Dasar Hukum

1 - 1

1.2.

Visi dan Misi Kepala Daerah

1 - 6

1.3.

Data Umum Daerah

1 - 7

1.3.1. Kondisi Geografis Daerah

1 - 7

1.3.1.1. Batas Administrasi

1 - 7

1.3.1.2. Luas Wilayah

1 - 8

1.3.1.3. Topografi

1 - 9

1.3.1.4. Iklim dan Hidrologi

1 - 10

1.3.2. Kondisi

Demografi

1 - 1 2

1.3.2.1. Kependudukan

1 - 1 2

1.3.2.2. Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

1 - 1 4

1.3.2.3. Pendidikan

1 - 1 5

1.3.2.4. Kesehatan

1 - 1 7

1.3.2.5. Indeks Pembangunan Manusia

1 - 18

1.3.2.6. Kemiskinan

1 - 1 9

1.3.3. Kondisi Ekonomi Daerah

1 - 19

1.3.3.1. Perkembangan PDRB Pertumbuhan Ekonomi

1 - 19

1.3.3.2. Struktur Ekonomi

1 - 20

1.3.3.3. PDRB Perkapita

1 - 21

1.3.4. Potensi Unggulan Daerah

1 - 2 2

1.3.4.1. Pertanian Tanaman Pangan

1 - 2 2

1.3.4.2. Peternakan

1 - 23

1.3.4.3. Perkebunan

1 - 24

1.3.4.4. Kelautan dan Perikanan

1 - 2 7

1.3.5. Jumlah Pegawai Negeri Sipil

1 - 28

1.3.6. Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah

1 - 3 2

1.3.7. Target dan Realisasi Belanja Daerah

1 - 3 5

1.3.8. Target dan Realalisasi Pembiayaan Daerah

1 - 3 8

iv

1.4. Sistematika Penyusunan

1 - 40

BAB 2

PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

2 - 1

2.1. Pendapatan Daerah

2 - 2

2.1.1. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

2 - 2

2.1.2. Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 - 3

2.1. 2 .1. Pendapatan Asli Daerah

2 - 4

2.1.2.2.

Dana Perimbangan

2 - 5

2.1.2.3.

Lain - lain Pendapatan yang Sah

2 - 6

2.1. 3 . Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

2 - 7

2.2. Belanja Daerah

2 - 7

2.2.1. Perubahan arah Kebijakan Belanja Daerah

2 - 8

2.2. 2 . Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 - 9

2.2.2.1. Belanja Tidak Langsung

2 - 1 0

2.2.2.2. Belanja Langsung

2 - 1 4

2.3. Pembiayaan Daerah

2 - 1 5

2.3.1. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah

2 - 1 5

2.3.2. Pembiayaan Daerah

Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 - 15

BAB 3

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

3 - 1

3.1. Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan

3 - 1

3.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar

3 - 1

3.1.1.1.

Pendidikan

3 - 2

3.1.1.1. 1. Capaian Kinerja Program

3 - 3

3.1.1. 1. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 4

3.1.1. 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 5

3.1.1.2. Kesehatan

3 - 8

3.1.1. 2 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 8

3.1.1. 2. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 9

3.1.1. 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 13

3.1.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3 - 1 9

3.1.1. 3 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 9

3.1.1. 3. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 2 2

v

3.1.1. 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 2 6

3.1.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

3 - 3 2

3.1.1. 4 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 3 2

3.1.1. 4. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 3 3

3.1.1. 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 3 5

3.1.1.5. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

3 - 3 8

3.1.1. 5 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 3 8

3.1.1. 5. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 40

3.1.1. 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 4 2

3.1.1.6. Sosial

3 - 4 6

3.1.1. 6 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 4 6

3.1.1. 6. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 4 8

3.1.1. 6. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 50

3.1. 2 . Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

3 - 5 3

3.1. 2 . 1 . Tenaga Kerja

3 - 5 3

3.1. 2 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 5 3

3.1. 2 . 1. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 5 4

3.1. 2 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 5 6

3.1. 2 . 2 . Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3 - 5 8

3.1. 2 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 5 8

3.1. 2 . 2. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 5 9

3.1. 2 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 61

3.1. 2 . 3 . Pangan

3 - 6 5

3.1. 2 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 6 5

3.1. 2 . 3. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 6 6

3.1. 2 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 6 7

3.1. 2 . 4 . Lingkungan Hidup

3 - 6 9

3.1. 2 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 6 9

3.1. 2 . 4. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 70

vi

3.1. 2 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 72

3.1. 2 . 5 .

A dministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

3 - 7 5

3.1. 2 . 5 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 7 5

3.1. 2 . 5. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 7 6

3.1. 2 . 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 7 8

3.1. 2 . 6 . Pemberdayaan Masyarakat Desa

3 - 80

3.1. 2 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 80

3.1. 2 . 2. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 81

3.1. 2 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 8 4

3.1. 2 . 7 . Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana

3 - 8 7

3.1. 2 . 7 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 8 7

3.1. 2 . 7. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 8 8

3.1. 2 . 7. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 8 9

3.1. 2 . 8 . Perhubungan

3 - 93

3.1. 2 . 8 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 93

3.1. 2 . 8. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 9 4

3.1. 2 . 8. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 9 5

3.1. 2 . 9 . Komunikasi dan Informatika

3 - 9 8

3.1. 2 . 9 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 9 8

3.1. 2 . 9. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 9 9

3.1. 2 . 9. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 100

3.1. 2 .10. Koperasi, Usaha Kecil

Mikro

dan Menengah

3 - 103

3.1. 2 . 10 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 103

3.1. 2 . 10. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 104

3.1. 2 . 10. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 10 5

3.1. 2 .1 1 . Penanaman Modal

3 - 10 7

3.1. 2 . 11 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 10 7

3.1. 2 . 11. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 10 8

3.1. 2 . 11. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 10 9

vii

3.1. 2 .1 2 . Kepemudaan dan Olahraga

3 - 1 11

3.1. 2 . 12 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 11

3.1. 2 . 12. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 12

3.1. 2 . 12. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 13

3.1. 2 .1 3 . Kebudayaan

3 - 11 5

3.1. 2 . 13 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 11 5

3.1. 2 . 13. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 11 6

3.1. 2 . 13. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 11 7

3.1. 2 . 14 . Perpustakaan

dan Kearsipan

3 - 11 9

3.1. 2 . 14 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 11 9

3.1. 2 . 14. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 20

3.1. 2 . 14. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 21

3 .1 .3 Urusan Pilihan

3 - 1 23

3.1. 3 . 1 . Kelautan dan Perikanan

3 - 1 23

3.1. 3 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 23

3.1. 3 . 1. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 24

3.1. 3 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 12 5

3.1. 3 .2.

Pariwisata

3 - 12 7

3.1. 3 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 12 7

3.1. 3 . 2. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 12 8

3.1. 3 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 12 9

3.1. 3 . 3 . Pertanian

3 - 1 31

3.1. 3 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 31

3.1. 3 . 3. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 32

3.1. 3 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 33

3.1. 3 . 4 . Perindustrian

3 - 13 8

3.1. 3 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 13 8

3.1. 3 . 4. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 13 9

3.1. 3 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 40

3.1. 4 . Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang

3 - 1 42

viii

3.1. 4 .1. Administrasi Pemerintahan

3 - 1 42

3.1. 4 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 42

3.1. 4 . 1. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 43

3.1. 4 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 44

3.1. 4 .2. Pengawasan

3 - 1 54

3.1. 4 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 54

3.1. 4 . 2. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 15 5

3.1. 4 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 15 6

3.1. 4 .3. Perencanaan

3 - 15 8

3.1. 4 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 15 8

3.1. 4 . 3. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 15 9

3.1. 4 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 60

3.1. 4 .4. Keuangan

3 - 1 63

3.1. 4 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 63

3.1. 4 . 4. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 64

3.1. 4 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 16 5

3. 1. 4.5

Kepegawaian

3 - 1 70

3.1. 4 . 5 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 70

3.1. 4 . 5. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 1 71

3.1. 4 . 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 72

3. 1. 4.6

Penelitian dan Pengembangan

3 - 1 74

3.1. 4 . 6 . 1. Capaian Kinerja Program

3 - 1 74

3.1. 4 . 6. 2.

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

3 - 17 5

3.1. 4 . 6. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

3 - 1 7 6

3. 2 . Kebijakan Strategi yang Ditetapkan

3 - 17 8

3.3. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya

3 - 1 83

BAB 4

CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN

4 - 1

4.1. Tugas Pembantuan

4 - 1

4.2. Tugas Pembantuan y ang Diterima

4 - 1

ix

4.2.1 .

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

4 - 2

4.2.1 . 1. Dinas Pendidikan

4 - 2

4.2.1 . 2. Dinas Kesehatan

4 - 5

4.2.1 . 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

4 - 8

4.2.1 . 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

4 - 13

4.2.1 . 5. Dinas Sosial

4 - 15

4.2.2 .

Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar

4 - 16

4.2.2 . 1. Dinas Ketenagakerjaan

4 - 16

4.2.2 . 2. Dinas Lingkungan Hidup

4 - 18

4.2.2 . 3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4 - 1 8

4.2.2 . 4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( KB )

4 - 19

4.2.2 . 5. Dinas Perhubungan

4 - 21

4.2.2 . 6. Dinas Pemuda dan Olahraga

4 - 22

4.2.2.7. Dinas Kebudayaan

4 - 23

4.2.2.8. Dinas Komunikasi dan Informatika

4 - 24

4.2.2.9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

4 - 25

4.2.2.10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

4 - 25

4.2.3 .

Urusan Pilihan

4 - 26

4.2.3 . 1 Dinas Kelautan dan Perikanan

4 - 26

4.2.3 . 2 Dinas Pertanian

4 - 28

4.2.3 . 3 Dinas Perindustrian

dan Perdagangan

4 - 30

4.2.3.4. Dinas Pariwisata

4 - 31

4.2.4 .

Urusan Pemerintahan Penunjang

4 - 33

4.3.4 . 1. Inspektorat Daerah

4 - 33

4.3. Tugas Pembantuan

Yang Diberikan

4 - 34

4.3.1. Sumber dan Jumlah Anggaran

4 - 36

BAB 5

PENUTUP

5 - 1

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

LAMPIRAN 3

x

DAFTAR TABEL

Tabel

1. 1

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juni dan Desember di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019

1 - 1 1

Tabel

1. 2

Klasifikasi Bulan Menurut Curah Hujan

1 - 1 2

Tabel

1. 3

Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin per Kecamatan Tahun 2019 - 2020

1 - 1 2

Tabel

1. 4

Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur

Menurut Kecamatan Tahun 2019 - 2020 (%)

1 - 1 3

Tabel

1.5

Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2019 - 2020 (orang)

1 - 1 4

Tabel

1. 6

Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2019 - 2020

1 - 1 5

Tabel

1. 7

Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2019 – 2020

1 - 1 6

Tabel

1. 8

Harapan Lama Sekolah

dan Rata - rata Lama Sekolah Tahun 2019 - 2020

1 - 1 6

Tabel

1. 9

Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2019 - 2020

1 - 1 7

Tabel

1. 10

Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 –

2020

1 - 17

Tabel

1. 11

Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 – 2020 (orang)

1 - 1 8

Tabel

1. 12

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2019 – 2020

1 - 1 9

Tabel

1. 13

Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 201 9 – 20 20

1 - 1 9

Tabel

1. 14

Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun

2019 - 2020

1 - 20

Tabel

1. 15

PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2019 - 2020 (Juta Rp)

1 - 2 1

Tabel

1. 16

PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

1 - 2 2

Tabel

1. 17

Luas Lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 201 9 – 2020

1 - 22

Tabel

1. 18

Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2019 - 2020

1 - 23

Tabel

1. 19

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2098 - 2020

1 - 24

Tabel

1. 20

Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

1 - 2 6

Tabel

1.21

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)

Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

1 - 26

Tabel

1.22

Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2019 - 2020

1 - 2 7

Tabel

1.23

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

1 - 2 9

xi

Tabel

1.24

Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2020

1 - 29

Tabel

1.25

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin Tahun 2019 - 2020

1 - 30

Tabel

1.26

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin Tahun 2019 - 2020

1 - 30

Tabel

1.27

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

1 - 31

Tabel

1.28

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 dan 2020 (Rupiah)

1 - 3 3

Tabel

1.29

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2019 - 2020 (Rupiah)

1 - 3 7

Tabel

1.30

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2019 - 2020

1 - 3 9

Tabel

2.1

Perbandingan Anggaran Pendapatan

Daerah Tahun

2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)

2 - 4

Tabel

2.2

Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD

2 - 7

Tabel

2.3

Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)

2 - 1 0

Tabel

2.4

Belanja Perangkat Daerah yang Melaksanakan Penanganan Covid - 19 (Rupiah)

2 - 1 3

Tabel

2.5

Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)

2 - 1 6

Tabel

3. 1

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan

3 - 7

Tabel

3. 2

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan

3 - 1 5

Tabel

3. 3

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3 - 2 7

Tabel

3. 4

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

3 - 3 6

Tabel

3. 5

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

3 - 4 3

Tabel

3. 6

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial

3 - 5 1

Tabel

3. 7

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja

3 - 5 7

Tabel

3. 8

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

3 - 6 3

Tabel

3. 9

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan

3 - 6 8

Tabel

3. 10

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup

3 - 7 4

Tabel

3. 11

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil

3 - 7 9

Tabel

3. 12

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

3 - 8 5

Tabel

3. 13

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3 - 91

xii

Tabel

3. 14

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan

3 - 9 6

Tabel

3. 15

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Komuikasi dan Informatika

3 - 102

Tabel

3. 16

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah

3 - 10 6

Tabel

3. 17

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Penanaman Modal

3 - 1 10

Tabel

3. 18

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Kepemudaan dan Olahraga

3 - 1 1 4

Tabel

3. 19

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Kebudayaan

3 - 1 1 8

Tabel

3. 20

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

3 - 1 22

Tabel

3. 21

Pelaksanaan Urusan Pilihan Kelautan Dan Perikanan

3 - 1 2 6

Tabel

3. 22

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pariwisata

3 - 1 30

Tabel

3. 23

Indikator Keberhasilan Sektor Pertanian

3 - 1 3 4

Tabel

3. 24

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pertanian

3 - 1 35

Tabel

3. 25

Pelaksanaan Urusan Pilihan

Perindustrian

3 - 1 4 1

Tabel

3. 26

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan

3 - 1 45

Tabel

3. 27

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Pengawasan

3 - 1 5 7

Tabel

3. 28

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Perencanaan

3 - 1 61

Tabel

3. 29

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan

3 - 1 6 6

Tabel

3. 30

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Kepegawaian

3 - 173

Tabel

3. 31

Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan

3 - 1 7 7

Tabel

3. 32

Kebijakan Strategis, Dasar Hukum, danTujuan/Masalah yang Diselesaikan

3 - 1 7 9

Tabel

3. 33

Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2019 dan Tindak Lanjut

3 - 1 8 4

Tabel

4. 1

DAK Dinas Pendidikan

4 - 3

Tabel

4. 2

DAK Dinas Kesehatan

4 - 6

Tabel

4. 3

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Kesehatan

4 - 8

Tabel

4. 4

DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

4 - 9

Tabel

4. 5

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

4 - 11

Tabel

4. 6

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

4 - 1 3

Tabel

4. 7

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Sosial

4 - 16

Tabel

4. 8

DAK Dinas Ketenaganerjaan dan Transmigrasi

4 - 17

Tabel

4. 9

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Ketenagakerjaan

4 - 1 7

xiii

Tabel

4. 10

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Ketenagakerjaan

4 - 18

Tabel

4. 11

DAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4 - 19

Tabel

4. 12

DAK dari Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

(Kemenko PMK)

4 - 20

Tabel

4. 13

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Perhubungan

4 - 21

Tabel

4. 14

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga

4 - 23

Tabel

4. 15

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Kebudayaan

4 - 23

Tabel

4. 16

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika

4 - 24

Tabel

4. 17

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika

4 - 25

Tabel

4. 18

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

4 - 26

Tabel

4. 19

DAK Dinas Perikanan dan Kelautan

4 - 27

Tabel

4. 20

DAK Dinas Pertanian

4 - 28

Tabel

4. 21

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pertanian

4 - 29

Tabel

4. 22

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan

4 - 3 0

Tabel

4. 23

DAK Dinas Pariwisata

4 - 3 1

Tabel

4. 24

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pariwisata

4 - 3 2

Tabel

4. 25

Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Inspektorat Daerah

4 - 3 3

Tabel

4. 26

Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 dan 2020

4 - 3 7

xiv

DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1

Peta Kabupaten Kutai Timur

1 - 8

Gambar

1.2

Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur

1 - 9

Gambar 1.3

Jumlah Curah Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019

1 - 10

Gambar 1.4

Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020

(%)

1 - 3 4

Gambar

1.5 (a) dan (b)

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

(%)

1 - 3 5

Gambar

3.1

Urusan yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah

3 - 2

Gambar 3.2 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Pendidikan

(%)

3 - 3

Gambar

3.3

Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah

tahun 2019 - 2020

3 - 6

Gambar

3.4

Capaian Program Upaya Kesehatan Masyarakat

3 - 10

Gambar

3.5

Capaian Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

3 - 11

Gambar

3.6 (a) dan (b)

Capaian Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak

3 - 12

Gambar

3.7

Capaian Kinerja Kesehatan 2019 - 2020

3 - 1 4

Gambar 3.8 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

oleh Dinas Pekerjaan Umum (%)

3 - 20

Gambar 3.9 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (%)

3 - 2 1

Gambar

3.10

Capaian Program Pembangunan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum

3 - 2 3

Gambar

3.11

Persentase penduduk berakses air minum (%)

3 - 2 3

Gambar

3.12

Capaian Selanjutnya Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum oleh Dinas Pekerjaan Umum

3 - 2 4

Gambar

3.13

Capaian Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya oleh Dinas Pekerjaan Umum

3 - 2 5

Gambar

3.14

Capaian Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

oleh Dinas Pekerjaan Umum

3 - 2 5

Gambar 3. 1 5

(a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (%)

3 - 3 2

Gambar

3.16

Capaian Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

oleh Dinas Pekerjaan Umum

3 - 3 5

Gambar

3.17

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program per OPD (%)

3 - 3 8

Gambar

3.18

Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur oleh SATPOL PP

3 - 40

Gambar

3.19

Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

3 - 4 2

xv

Gambar 3.20 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Sosial (%)

3 - 4 7

Gambar

3.21

WKBSM yang Menyediakan Sarana Prasarana Pelayanan Kesejahteraan Sosial (%)

3 - 4 8

Gambar

3.22

Persentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial (%)

3 - 4 9

Gambar

3.23

Persentase PMKS yang Tertangani dan Presentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (%)

3 - 4 9

Gambar 3.24 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Tenaga Kerja (%)

3 - 5 3

Gambar

3.25

Capaian Kegiatan Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan

3 - 5 5

Gambar 3.26 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3 - 5 9

Gambar

3.27

Anggaran, Realisasi, dan Presentase Kegiatan Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan

3 - 61

Gambar

3.28

Proporsi Realisasi Anggaran Program Pemenuhan Hak Anak Per Kegiatan

3 - 6 2

Gambar 3.29 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pangan

(%)

3 - 6 6

Gambar 3.30 (a), (b), dan (c)

Capaian Indikator Kinerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan

3 - 6 8

Gambar 3.31 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Lingkungan Hidup (%)

3 - 71

Gambar

3.32

Capaian Indikator Kinerja Program Pengendalian Pencamaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

3 - 73

Gambar

3.33

Capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan P UU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (%)

3 - 74

Gambar

3.34

Capaian Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara

3. 74

Gambar 3.35 (a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (%)

3 - 77

Gambar 3.36

Capaian Indikator Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk

3 - 7 9

Gambar 3.37

Capaian Program Program Pelayanan Pendaftaran Kependuduka

3 - 80

Gambar 3.38 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa (%)

3 - 82

Gambar 3.39

Anggaran, Realisasi, dan Presentase Realisasi Kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

3 - 8 4

Gambar 3.40

Presentase Realisasi dan Proporsi Terhadap Total Realisasi Per Kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dal am Membangun Desa

3 - 8 5

Gambar 3.41

C apaian Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

3 - 8 6

Gambar 3.42

Capaian Indeks Pembangunan Desa

3 - 8 6

Gambar 3.43 (a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

3 - 8 9

xvi

Gambar 3.44

Capaian Kegiatan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3 - 91

Gambar 3 . 45

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (%)

3 - 9 5

Gambar 3.46 (a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Komunikasi dan Informatika (%)

3 - 100

Gambar 3.47

Capaian Indikator Kinerja Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa

3 - 102

Gambar 3.48 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Koperasi, Us aha Kecil & Menegah (%)

3 - 105

Gambar 3.49

Jumlah Usaha Kecil Menengah (Unit)

3 - 106

Gambar 3.50 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Penanaman Modal (%)

3 - 10 9

Gambar 3.51

Capaian Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA )

3 - 1 11

Gambar 3.52 (a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Kepemudaan dan Olahraga (%)

3 - 1 13

Gambar 3.53 (a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Kebudayaan (%)

3 - 11 7

Gambar 3.54 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Perpustakaan (%)

3 - 1 21

Gambar 3.55 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Perikanan dan Kelautan (%)

3 - 1 25

Gambar 3.56 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Pariwisata (%)

3 - 12 9

Gambar 3.57

Proposi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Pertanian serta Dinas Perkebunan (Rupiah)

3 - 1 33

Gambar 3.58 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perindustrian (%)

3 - 1 41

Gambar 3.59 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Administras i

Pemerintahan (%)

3 - 145

Gambar 3. 60

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pengawasan (%)

3 - 15 7

Gambar 3. 61

(a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perencanaan (%)

3 - 1 61

Gambar 3.62 (a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Keuangan (%)

3 - 16 6

Gambar 3. 63

(a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Kepegawaian (%)

3 - 1 72

Gambar 3.64 (a) dan (b)

P roporsi Anggaran dan Realisasi ProgramUrusan Penelitian dan Pengembangan (%)

3 - 17 6

Gambar 4.1

Persentase (%)

Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pendidikan

4 - 5

Gambar 4.2

Persentase

(%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Kesehatan

4 - 7

Gambar 4.3

Persentase (%)

Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas PUPR

4 - 10

Gambar 4.4

Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas PUPR

4 - 12

Gambar 4.5

Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

4 - 15

xvii

Gambar 4.6

Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB)

4 - 20

Gambar 4.7

Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Perhubungan

4 - 22

Gambar 4.8

Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan

4 - 28

Gambar 4.9

Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Pertanian

4 - 30

Gambar 4.10

Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pariwisata

4 - 32

1 -

1

BAB 1

PENDAHULUAN

Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) K epa l a Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1) . Mengacu

pada Pasal

71 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 ,

p enyampaian LKPJ ini dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ Tahun Anggaran 20 20

berisi gambaran

penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur tahun berkenaan. Penyusunan LKPJ tahun 2020

berpedoman pada Permendagri

Nomor 18 Tahun 2020 Tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang

Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .

1.1

DASAR HUKUM

Peraturan

perundang - undangan yang me ndasari

penyusunan Laporan Keterangan Pertanggun gjawaban (LKPJ) Tahun 20 20

adalah sebagai berikut:

1.

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang

Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.

Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang

Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962);

3.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang

Keuangan Ne gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang

Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

1 -

2

5.

Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6.

Und ang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

7.

Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang

Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

8.

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

9.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan

Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang

Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No mor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang

Pembinaan dan, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang

Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, d an Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

13.

Peraturan Pemerinta h Nomor 54 Tahun 2005 Tentang

Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);

1 -

3

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang

Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor

137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang

Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik

Indonesia Negara Nomor 4576);

16.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang

Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4577);

17.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang

Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);

18.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang

Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minim al (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4585);

19.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang

Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 8

Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 816 );

20.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang

Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian d an Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembar an Republik Indonesia Negara Nomor 4817);

21.

Peraturan Pemerintah Nomor 71

Tahun 20 10

Tentang

Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10

Nomor 123 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5165 );

22.

Peraturan Pemerinta h Nomor 18 tahun 2016 Tentang

Perangkat Daerah

( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16

Nomor 114 );

23.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang

Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19

Nomor 52

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323) disertai penjelasan berkaitan Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban berupa sura t dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/479/OTDA;

1 -

4

24.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang

Perubahan Atas P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

terakhir dan perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21

Tahun 20 11

Tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

25.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang

Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

26.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nom or 35/PMK.07/2020 Tentang

Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Covid - 19

dan/atau Menghadapi Ancanaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;

27.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.02 /2020 Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;

28.

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19

di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;

29.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang

Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;

30.

Peraturan Daerah Pr ovinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 2);

31.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang

Rencana Pemb angunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4);

32.

Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 8 Tahun 201 8

Tentang

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( P - RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021;

33.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;

1 -

5

34.

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 Tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 20;

35.

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 Tentang

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

36.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Ker ja Pemerintah Daerah Tahun 2020;

37.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31

Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;

38.

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

39.

Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang

Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;

40.

Peratura n Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.

41.

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 Ten tang

Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

42.

Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang

Indikator Kinerja Utama d i

lingkungan Pemerintah Daerah;

43.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang

Penjabaran Anggaran Pendapatan Da n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

44.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang

Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah ;

45.

Per aturan Bupati

Nomor 16 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang

Tata Car a Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;

46.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belan ja Daerah Tahun Anggaran 2020;

47.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No mor

14 Tahun 2020 Tentang

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

1 -

6

48.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.213/2020 Tentang

Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Pengelola Bantuan Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease

2019 di Kabupaten Kutai Timur.

49.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.501/2020 Tenta ng

Penetapan Alokasi Anggaran Dana Tidak Terduga Tahap II Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease

2019 ( COVID - 19 ).

50.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 331/K.603/2020 Tentang

Penetapan Penggunaan Dana Tidak Terduga Pada

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.

51.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 443.2/K.570/2020 Tentang

Penatapan Penggunaan Dana Tidak Terduga Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020.

1.2

VISI DAN MISI KEPALA DAERAH

Visi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai timur untuk

tahun 2016 - 2021 yaitu:

“ Terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”

1 -

7

V isi di atas

selanjutnya dijabarkan dalam

5 (lima) misi pembangunan daerah sebagai berikut :

1.3

DATA UMUM DAERAH

Data umum daerah menjelaskan mengenai gambaran umum dari kondisi daerah Kabupaten Kutai timur. Data ini meliputi kondisi geografis, demografis, ekonomi dan potensi unggulan daerah Kabupaten Kutai Timur.

1.3.1

Kondisi Geografis Daerah

Kondisi ge ografis daerah Kabupaten Kutai T imur dapat dilihat dalam

beberapa aspek sebagai berikut.

1.3.1.1

Batas Administrasi

Kabupaten Kutai Timur pada

awalnya terdiri dari 5 (lima) k ecamatan, kemudian terjad i pemekaran wilayah menjadi 11 k ecamatan (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999 ), kemudian terjad i pemekaran kembali menjadi 18 K ecamatan hingga saat ini

berjumlah 18 Kecamatan

( Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 ) .

Kabupaten Kutai Timur berbatasan langsung den gan Kabupaten Berau di sebelah U tara, Kabupaten Kutai

K ertanegara

dan Kota Bontang di sebelah S elatan, Kabupaten Kartanegara di sebe lah Barat dan Selat Makassar di sebelah T imur. Secara astronomis, Kabupaten Kutai Timur terletak di koordinat 115°5 8 ’ 37 ” Bujur Barat -

118°5 9 ’ 31.37 ” Bujur Timur dan 1°5 0 ’ 42 ” Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri; Meningkatkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Secara Merata ; Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkaan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia ; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan Berorientasi pada Pelayanan Publik . 1

2

3

4

5

1 -

8

Lintang Utara -

0 °0’ 32 ” Lintang Selatan. Peta batas wilayah Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan dalam G ambar 1.1 .

Sumber: Bappeda

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1

Gambar 1. 1

Peta Kabupaten Kutai Timur

1.3.1.2

Luas Wilayah

Luas wi layah Kabupaten Kutai Timur terbagi dalam

18

(delapan belas)

wilayah administrasi kecamatan adalah 35.747,50 km 2 . Jumlah desa di setiap kecamatan bervariasi antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) desa.

Terdapat 2 (dua) kecamatan yang memiliki kelurahan di samping

memiliki

desa, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan .

Gambar 1.2 menunjukkan bahwa Kecamatan Muara Wahau merupakan wilayah kecamatan yang terluas , yaitu 5.724,32 H a atau 16 ,01

persen dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timu r.

Di sisi lain,

Kecamatan Sanggata Selatan merupakan kecamatan yang memiliki luas wilayah terkecil di Kabupaten Kutai Timur dengan luas wilayah 143,82 Ha atau 0,40 persen dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timur .

Rincian luas wilayah Kabupaten Kutai T imur per kecamatan

disajikan dalam

Gambar

1. 2

berikut.

1 -

9

Sumber: Bappeda

Kabupaten Kutai Timur Tahun

202 1 (diolah)

Gambar 1. 2

Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur

1.3.1.3 Topografi

Kabupaten Kutai Timur memiliki keadaan topografi wilayah yang bervariasi, yaitu berupa :

daratan, perbukitan, pegunungan, lereng bergelombang dan wilayah pantai.

Wilayah daratan bervariasi dengan

ketinggian tanah dari 0 - 7 Meter sampai lebih dari 1.000 meter di atas permuka an laut (dpl). Kawasan yang relatif datar dan landai hanya terdapat di Kecamatan Sangatta Utara, Muara Bengkal, Muara Ancalong, serta sebagian dari Muara Wahau dan Sangkulirang.

Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau dan Muara Ancalong yang berbatasan langs ung dengan Kabupaten Berau, merupakan daerah pegunungan kapur dengan luas 1.0608.915 Ha untuk kawasan pegunungan dan 1.429.922 Ha berupa

kawasan perbukitan. Total luas wilayah di tiga kecamatan tersebut yaitu 536.212,5 Ha, yang terdiri dari daratan, rawa d an perairan berupa danau dan sungai. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan. Di sisi yang lain danau hanya di Kecamatan Muara Bengkal yaitu Danau Ngayau dan Danau Karang.

Di bagian timur, wilayah Kabupaten Kutai Timur berupa kawasan pant ai. Rata - rata wilayah ini mempunyai ketinggian antara 0 - 7 Meter diatas permukaan laut. Wilayah ini

1 -

10

mempunyai sifat kelerengan yang datar, wilayah rawa yang mudah tergenang dan merupakan daerah endapan. Area dengan kelerengan diatas 15 persen dan 40 persen tersebar di berbagai wilayah. Wilayah dengan ketinggian diatas 500 meter dpl dan kelerengan diatas 40 persen sangat berpotensi erosi.

1.3.1.4

Iklim dan Hidrologi

Kabupaten Kutai Timur mempunyai iklim hutan tropika dengan kelembaban suhu udara rata - rata 26°C. Perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5° - 7°C. Curah hujan rata - rata adalah 154 - 454 mm/bulan. Informasi curah hujan ini dapat membantu petani k hususnya petani tanaman pangan untuk menyesuaikan pola tanam.

Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2019

Sumber: Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2019

Gambar 1.3

Jumlah Curah Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019

Menurut data BPS tahun 2020, Curah hujan (CH) di Kabupaten Kutai Timur relatif tinggi terjadi pada bulan Januari, Juni dan Desember.

Tabel 1.1 menunjukkan perbandingan antara jumlah Hari Hujan (HH) dan Curah Hujan (CH) per kecamatan pada tahun 2019 .

Informasi tersebut berguna bagi petani dalam

menentukan pola musim tanam di sektor pertanian , sehingga dapat mendukung produksi serta produktivitas pada sektor tersebut.

1 -

11

Tabel 1.1

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juni dan Desember

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019

Kecamatan

Januari

Juni

Desember

HH (hari)

CH (mm)

HH (hari)

CH (mm)

HH (hari)

CH (mm)

Muara Ancalong

12

290

13

308

8

124

Muara Wahau

19

303

18

327

9

398

Muara Bengkal

11

233

12

3.716

13

230

Sangatta Utara

13

659

18

952

22

969

Sangkulirang

9

114

11

127

16

233

Busang

10

98

23

59

11

105

Telen

14

105

17

25

7

231

Kongbeng

10

404

9

325

4

108

Bengalon

11

165

16

92

13

142

Kaliorang

9

130

8

110

9

235

Sandaran

na

na

na

na

na

na

Sangatta Selatan

14

281

15

135

15

1.543

Teluk Pandan

8

247

7

175

7

231

Rantau Pulung

2

76

7

127

16

233

Kaubun

8

45

18

397

8

294

Karangan

6

63

13

124

10

340

Batu Ampar

10

293

13

154

9

278

Long Mesangat

15

336

14

323

10

257

Sumber: BPS,

Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2021

Pada b ulan Janauari, jumlah HH di atas 10 (sepuluh) hari terjadi pada 8 (delapan) kecamatan, yaitu: a) Muara Ancalong; b) Muara Wahau; c) Muara Bengkal; d) Sangatta Utara; e) Telen; f) Bengalon; g) Sangatta Selatan; dan h) Long Mesangat. Sementara itu, jumlah HH pada bulan Juni relatif lebih lama dibanding bulan Januari. Terdapat 7 (tujuh) kecamatan yang memiliki jumlah HH lebih dari 2 minggu (14 hari), yaitu: a) Muara Wahau; b) Sangatta Utara; c) Busang; d) Telen; e)Bengalon ; f) Sangatta Selatan; dan g) Rantau Pulung.

Selanjutnya, pada bulan Desember jumlah HH mulai menurun kembali hampir seperti bulan Januari. Pada bulan tersebut, hanya ada 7 (tujuh) kecamatan yang memiliki jumlah HH diatas 10 (sepuluh) hari, yaitu: a) Muar a Bengkal; b) Sangatta Utara; c) Sangkulirang; d) Busang; e)Bengalon; f) Sangatta Selatan; dan g) Rantau Pulung.

Tabel 1.2 mengkalisifikasikan iklim berdasarkan jumlah rata - rata bulan kering (BK) dan jumlah rata - rata bulan basah (BB)

menurut .

Schmidt - Ferg uson (1950) . BK dan BB dihitung dari rata - rata curah hujan (CH)

dalam bulan yang bersangkutan . Klasifikasi bulan kering dan bulan basah dinyatakan sebagai berikut :

1 -

12

Tabel 1.2

Klasifikasi Bulan Menurut Curah Hujan

No

Curah Hujan

Klasifikasi Bulan

1

>=100 mm

Bulan Basah (BB)

2

60 –

100 mm

Bulan Lembab (BL)

3

< 60 mm

Bulan Kering (BK)

Sumber: Smith - Fergusson (1950)

Berdasarkan klasifikasi

pada Tabel 1.2, maka semua wilayah Kecamatan di Kutai Timur mengalami Bulan Basah sepanjang tahun. Hal ini cukup menguntungkan bagi beberapa komoditas tanaman pertanian.

1.3.2

Kondisi Dem o grafi

1.3.2.1

Kependudukan

Aspek demografi atau kependudukan merupakan aspek pent ing dalam pembangunan suatu daerah, karena aspek ini menjadi

dasar dalam menentukan kebijakan dan perencanaan daerah. Struktur penduduk sendiri adalah bersifat dinamis, karena mencakup komponen kelahiran, kematian dan migrasi yang mempengaruhi komposisi dan jumlah penduduk.

Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur pada tahun 20 20

sebanyak 42 4 . 334

jiwa, terdiri dari 22 6.969

pria dan 19 7 .36 5

wanita. Jumlah t ersebut meningkat

dari tahun 2019

sebanyak 1.429

jiwa atau tumbuh sebesar 0 ,33

persen. Ditinjau dari sisi rasio jenis kelamin, secara umum proporsi jumlah penduduk pria di Kabupaten Kutai Timur lebih banyak dibandingkan dengan penduduk wanita. Distribusi p enduduk menurut jenis kelamin dan sebaran per kecamatan

Kabupaten Kutai Timur secara lengkap terlihat pada Tabel 1.3 .

Tabel 1. 3

Jumlah dan Perkembangan Penduduk

Menurut Jenis Kelamin per

Kecamatan Tahun 201 9 - 2020

No.

Kecamatan

2019

Rasio J K

2020

Rasio J K

L

P

L

P

1

Muara Ancalong

7 . 671

6 . 903

111 , 00

7 . 657

6 . 832

112 , 08

2

Muara Wahau

16 . 151

13 . 946

116 , 00

16 . 546

14 . 284

115 , 84

3

Muara Bengkal

7 . 599

6 . 888

110 , 00

7 . 495

6 . 746

111 , 10

4

Sangatta Utara

66 . 063

57 . 082

116 , 00

65 . 353

57 . 486

113 , 69

5

Sangkulirang

12 . 578

11 . 013

114 , 00

12 . 461

11 . 040

112 , 87

6

Busang

3 . 248

2 . 805

116 , 00

3 . 129

2 . 761

113 , 33

7

Telen

5 . 935

4 . 971

119 , 00

5 . 824

4 . 928

118 , 18

8

Kongbeng

15 . 807

13 . 908

114 , 00

16 . 181

14 . 323

112 , 97

9

Bengalon

22 . 633

18 . 634

121 , 00

22 . 403

18 . 751

119 , 48

10

Kaliorang

8 . 024

6 . 833

117 , 00

8 . 278

7 . 055

117 , 34

11

Sandaran

6 . 583

5 . 343

123 , 00

6 . 500

5 . 420

119 , 93

12

Sangatta Selatan

16 . 718

14 . 38

116 , 00

16 . 558

14 . 419

114 , 83

1 -

13

No.

Kecamatan

2019

Rasio J K

2020

Rasio J K

L

P

L

P

13

Teluk Pandan

8 . 336

6 . 95 0

120 , 00

8 . 016

6 . 917

115 , 89

14

Rantau Pulung

6 . 333

5 . 594

113 , 00

6 . 528

5 . 777

113 , 00

15

Kaubun

8 . 466

7 . 067

120 , 00

8 . 531

7 . 263

117 , 46

16

Karangan

7 . 175

5 . 912

121 , 00

7 . 281

6 . 095

119 , 46

17

Batu Ampar

4 . 325

3 . 727

116 , 00

4 . 294

3 . 775

113 , 75

18

Long Mesangat

3 . 893

3 . 411

114 , 00

3 . 934

3 . 493

112 , 63

JUMLAH (Jiwa)

227 . 538

195 . 367

226 . 969

197 . 365

JUMLAH L+P

(Jiwa)

422 . 905

424 . 334

PERTUMBUHAN (%)

0 , 51

0,33

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur

Tahun 202 1

Ditinjau dari pola sebaran penduduk, Kecamatan Sangatta Utara memiliki proporsi penduduk paling banyak yaitu 28,95 persen dan disusul Kecamatan Bengalon sebesar 9,70 persen. Proporsi penduduk yang besar ini karena dua kecamatan tersebut memiliki potensi pertumbuhan aktivitas ekonomi paling tinggi. Mayo ritas kecamatan di Kabupaten Kutai Timur masih memiliki proporsi penduduk di bawah 10 persen, dengan Kabupaten Busang sebagai kecamatan dengan proporsi penduduk paling kecil. Proporsi penduduk Kabupaten Kutai Timur per kecamatan secara lengkap dirinci pada

Tabel 1.4 .

Tabel 1.4

Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur

Menurut Kecamatan Tahun 2019 - 2020 (%)

No

Kecamatan

Proporsi Penduduk

2019

2020

1

Muara Ancalong

3 , 45

3 , 41

2

Muara Wahau

7 , 12

7 , 27

3

Muara Bengkal

3 , 43

3 , 36

4

Sangatta Utara

29 , 12

28 , 95

5

Sangkulirang

5 , 58

5 , 54

6

Busang

1 , 43

1 , 39

7

Telen

2 , 58

2 , 53

8

Kongbeng

7 , 03

7 , 19

9

Bengalon

9 , 76

9 , 70

10

Kaliorang

3 , 51

3 , 61

11

Sandaran

2 , 82

2 , 81

12

Sangatta Selatan

7 , 35

7 , 30

13

Teluk Pandan

3 , 61

3 , 52

14

Rantau Pulung

2 , 82

2 , 90

15

Kaubun

3 , 67

3 , 72

16

Karangan

3 , 09

3 , 15

17

Batu Ampar

1 , 9 0

1 , 90

18

Long Mesangat

1 , 73

1 , 75

Jumlah (%)

100 , 00

100 , 00

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1

Informasi yang tersaji dalam Tabel di

atas , nampak bahwa sebanyak 11 (sebelas) dari 18

(delapan belas) kecamatan yang ada di Kutai Timur mengalami

penurunan proporsi jumlah

1 -

14

penduduk pada tahun 2020 dibanding tahun 2019. Di sisi yang lain, terdapat tujuh Ke camatan yang mengalami peningkatan proporsi

penduduk , yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kombeng, Kaliorang, Rantau Pulung, Kaubun , Karangan dan Long Mesangat. Data ini menunjukkan terjadi persebaran

jumlah penduduk dalam setahun terakhir di Kutai Timur.

1.3.2.2

Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

Pembagian penduduk menurut kelompok umur bermanfaat untuk mengetahui kelompok umur usia produktif dan kelompok usia non produktif. Kedua kelompok usia ini dijadikan dasar untuk menghitung angka atau rasio ketergantungan penduduk.

Rasio Ketergantungan (RK) merupakan perbandingan atau rasio dari penduduk usia non produktif (0 - 14 tahun ditambah dengan usia 65 tahun ke atas) dibagi dengan penduduk usia produktif (15 - 64 ta hun), dan dinyatakan dalam satuan persentase.

Tabel 1. 5

Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur

Berdasarkan Kelompok Umur

Tahun 2019 - 2020

(orang )

No

Kelompok Umur

T ahun

2019

2020

1

0 -

4

23 . 105

22 . 550

2

5 -

9

42 . 603

42 . 207

3

10 -

14

43 . 328

44 . 012

4

15 -

19

38 . 903

39 . 817

5

20 -

24

38 . 365

38 . 018

6

25 -

29

38 . 624

38 . 777

7

30 -

34

39 . 655

38 . 735

8

35 -

39

38 . 699

39 . 709

9

40 - 44

34 . 160

34 . 096

10

45 - 49

27 . 642

29 . 119

11

50 - 54

21 . 208

21 . 795

12

55 - 59

14 . 082

14 . 557

13

60 - 64

9 . 762

9 . 464

14

65 - 69

5 . 681

5 . 510

15

70 - 74

3 . 375

3 . 044

16

75 +

3 . 713

2 . 924

Jumlah

422 . 905

424 . 334

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1

Angka RK berkisar antara 0 - 100. Angka RK semakin rendah/kecil bermakna semakin kecil/ringan penduduk produktif menanggung beban penduduk non produktif, dan berlaku sebaliknya. Pada tahun 2020, nilai RK di Kabupaten Kutai Timur sebesar 39,54 dan pada tahun 2019 nilai ini sebesar 40,45. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia non produktif

1 -

15

yang menjadi tanggungan penduduk usia produktif turun menjadi 1

orang (ketergantungan turun). Kondisi ini didukung dengan penurunan jumlah kelompok penduduk usia 0 - 4

tahun, 5 - 9 tahun, 10 - 14 tahun, 70 - 74 tahun dan >75 tahun seperti yang terlihat pada Tabel 1.5.

Dinamika ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur tahun 20 20

menunjukkan kondisi yang cenderung membaik

dibanding tahun 2019 . Hal ini dapat dilihat dari jumlah pen gangguran yang menurun sebanyak 410 orang dan diikuti dengan menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 0,95 di tajun 2019 menjadi 0,53 persen di tahun 2020 .

Namun, Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tahun 2020 menunjukkan

penurunan masing - masing sebesar 7.852 jiwa dan 5,03 persen. Jumlah setengah pengangguran meningkat sebanyak 25.729

orang. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadi penurunan jumlah jam kerja maupun produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur .

Tabel 1. 6

Tingkat Pengangguran Jumlah Angkatan Kerja dan

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 201 9 - 2020

No

Variabel

Tahun

2019

2020

1

Jumlah Pengangguran (Jiwa)

1 . 772

1.362

2

Jumlah setengah menganggur (Jiwa)

29 . 427

55.156

3

Angkatan Kerja (AK) (Jiwa)

186 . 535

178.683

4

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%)

61 , 95

56,62

5

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%)

0 , 95

0,53

Sumber:

Dinas Te naga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten

Kutai Timur Tahun 202 1

1.3.2.3

Pendidikan

Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah sebagai indikator pemerataan akses pendidikan. Semakin tinggi APS menunjukkan semakin besar jumlah penduduk y ang memperoleh kesempatan menikmati pendidikan. Indikator lain dari bidang pendidikan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). APK merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (ber apapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APM menunjukkan persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terha dap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan.

Indikator pendidikan di Kabupaten Kutai Timur disajikan pada Tabel 1. 7 . Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), APM dan APS relatif meningkat dibanding tahun sebelumnya (tahun

1 -

16

2019), sementara APK cenderung menurun. Sama halnya dengan jenjang SD, jenjang Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) juga menunjukkan APM dan APS yang meningkat, sementara APK menurun. Hal yang perlu diperhatikan dalam bidang pendidikan di

tahun mendatang adalah adanya

fasilitas agar semua anak usia 13 - 15 tahun melanjutkan ke jenjang SLTP/MI.

Tabel 1.7

APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan

Tahun 2019 - 2020

No.

Jenjang Pendidikan

Satuan

2019

2020

APK

APM

APS

APK

APM

APS

1.

SekolahDasar (SD)

%

127,60

114,47

120,06

126,09

117,00

121,45

2.

S ekolah L anjutan T ingkat P ertama (SLTP)

%

104,43

75,21

76,66

99,18

79,53

89,63

Sumber:

Dinas Pendidikan Kab upaten Kutai Timur

Tahun

2021

P engukur an

dimensi pengetahuan penduduk menggunakan

dua indikator, yaitu Harapan Lama Sekolah (Expexted years of schooling)

dan Rata - rata Lama Sekolah (mean years of schooling).

Harapan Lama Sekolah didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur terte ntu dimasa mendatang. Sementara itu Rata - rata Lama Sekolah didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal.

Tabel 1. 8

Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah

Tahun 2019 - 2020

No.

Keterangan

Satuan

2019

2020

1.

Harapan lama sekolah

Tahun

12,78

12,89

2.

Rata - rata Lama Sekolah

Tahun

9,18

9,19

Sumber:

Dinas Pendidikan Kab upaten Kutai Timur

Tahun

2021

Pencapaian harapan lama sekolah penduduk Ka bupaten Kutai

Timur selama dua tahun terakhir menunjukan perkembangan yang meningkat. Pada tahun 201 9

harapan lama sekolah

sebesar 1 2,78

tahun meningkat menjadi 1 2,89

tahun 20 20. Begitu pula dengan r ata - rata lama sekolah penduduk Ka bupaten Kutai

Timur , yang juga mengal ami peningkatan dari tahun 2019 ke tahun 2020. Rata - rata lama sekolah Kabupaten Kutai Timur

pada tahun 20 20

sebesar 9,19

tahun yang merefleksikan capaian jenjang pendidikan yang ditamatkan penduduk Kabupaten Kutai T imur secara umum sampai pada jenjang pend idikan SLTP kelas 3 .

1 -

17

1.3.2.4

Kesehatan

Prioritas pembangunan yang bersifat wajib untuk lainnya yaitu bidang kesehatan. Program pembangunan kesehatan diselenggarakan baik dari sisi kualitas pelayanan maupun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar bidang k esehatan. Hasil pembangunan bidang kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur hingga tahun 20 20

digambarkan dengan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Harapan Hidup (AHH) disajikan pada Tabel 1. 9 .

Tabel 1. 9

Angka Kematian

Bayi dan

Angka

Harapan Hidup

T ahun 201 9 - 2020

No

Kegiatan

Satuan

2019

2020

1

Jumlah Kelahiran Total

Per Bayi

7 . 955

8 . 082

2

Angka Kematian Bayi

Per 1.000 Kelahiran

8

6

3

Angka Harapan Hidup

Tahun

73 , 03

73 , 16

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

Tabel 1.9

menunjukkan jumlah kelahiran total pada tahun 2020 mengalami peningkatan, yaitu dari 7.955 kelahiran di tahun 2019 menjadi 8.082 kelahiran.

Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup bekisar 8 orang pada tahun 2019.

Sementara pada tahun 2020, angka kematian bayi turun menjadi 6 orang per 1.000 kelahiran hidup.

AHH Kabupaten Kutai Timur juga mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 73,03 tahun di 2019 menjadi 73,16 tahun di 2020. Infrastruktur keseha tan harus mendapat perhatian guna menunjang indikator target di bidang kesehatan. Kabupaten Kutai Timur memiliki fasilitas kesehatan sebagaimana disajikan pada Tabel 1. 10 .

Tabel 1. 10

Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya

Tahun 2019 - 2020

No

Jenis Fasilitas

Tahun

2019

2020

1

Rumah Sakit

8

9

2

Puskesmas

21

21

3

Puskesmas Pembantu

113

116

4

Balai Pengobatan/Klinik

74

78

5

Apotek

41

48

6

Toko Obat

6

8

7

Posyandu

316

332

8

Praktek Dokter Umum

99

109

9

Praktek Dokter Gigi

28

31

10

Praktek Dokter Spesialis

40

38

11

Puskesmas 24 Jam

18

18

12

Poskesdes

31

27

13

Gudang Farmasi Kabupaten

1

1

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

1 -

18

Ketersediaan sumberdaya kesehatan (jumlah dokter dan tenaga medis) baik yang tercatat sebagai tenaga pemerintah maupun tenaga swasta meliputi

tenaga dokter (dokter umum

dan dokter gigi ) yang mengalami peningkatan

pada tahun 20 20

dibanding kan tahun 2019 . Ko mposisi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis

dan dokter gigi spesialis

juga tersebar secara merata di 18 (delapan belas) kecamatan . Sementara jumlah tenaga kesehatan lainnya cenderung mengalami penurunan. Jumlah tenaga kesehatan menurut jenisnya di K abupaten Kutai timur secara lebi h lengkap dirinci pada Tabel 1.11 .

Tabel 1. 11

Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 - 2020

(orang)

No

Tenaga Kesehatan

2019

2020

Pemerintah

Swasta

Total

Pemerintah

Swasta

Total

1

Dokter Umum

46

53

99

71

38

109

2

Dokter Gigi

15

13

28

21

10

31

3

Dokter Spesialis

31

6

37

35

0

35

4

Bidan

491

84

575

467

70

537

5

Perawat

541

307

848

545

275

820

6

Tenaga Farmasi

68

59

127

64

48

112

7

Tenaga Sanitarian

26

5

31

21

6

27

8

Kesehatan Masyarakat

51

3

54

56

1

57

9

Tenaga Gizi

31

3

34

28

1

29

10

Tenaga Terapi

8

3

11

9

2

11

11

Tenaga Keteknisan Medis

9

11

20

9

3

12

12

Dokter Gigi Spesialis

3

0

3

3

0

3

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

1.3.2.5

Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan M anusia

(IPM)

merupakan salah satu i ndikator untuk mengukur hasil dari proses pembangunan selain dengan menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) . IPM Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 poin dari tahun sebelu mnya. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pengeluaran per kapita dari tahun 2019 sebesar Rp11.196, 00

menjadi Rp10.485, 00

di tahun 2020. Penurunan pengeluaran per kapita ini disebabkan adanya pandemi Covid - 19

yang terjadi selama tahun 2020. Sementara i tu komponen pem b entuk IPM lainnya masih menunjukkan peningkatan di tahun 2020.

1 -

19

T abel 1. 12

Perkembangan Indek s

Pembangunan Manusia (IPM)

Tahun 20 1 9 - 2020

No

I P M

Satuan

2019

2020

1.

Angka Harapan Hidup

Tahun

73,03

73,16

2.

Rata - rata Lama Sekolah

Tahun

9,18

9,19

3.

Harapan Lama Sekolah

Tahun

12,78

12,89

4.

Pengeluaran Per Kapita

Yang Disesuaikan

R ibu R upiah

11 . 196

10.4 85

5.

IPM

Indeks

73,49

73 ,00

Sumber: BPS, Berita Resmi Statistik IPM Kalimantan Timur

Tahun 202 1

1.3.2.6

Kemiskinan

Kemiskinan merupakan suatu k ondisi dimana hasil pembangunan dinikmati oleh sebagian kecil penduduk , sehingga masalah kemiskinan ini menjadi s alah satu tantangan

tersendiri bagi pembangunan suatu daerah.

T abel 1. 13

Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2019 - 2020

Tahun 20 1 9 - 2020

Sumber: BPS ,

Kabupaten Kutai Timur

Dalam Angka T ahun 202 1

Tabel 1.1 3

menunjukkan adanya kenaikan kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur

baik secara absolut maupun persentase.

Peningkatan kemiskinan ini juga sejalan dengan peningkatan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur dan nasional. Hal ini disebabkan adanya Pandemi Covid - 19

yang berdampak cukup besar dengan terputusnya mata - rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobi litas masyarakat, dan melambatnya kegiatan ekonomi. Dampak khususnya pada Sektor Industri, Pariwisata, Perdagangan dan Jasa. Berdampak pada meningkatnya angka Pengangguran dan Kemiskinan serta pada gilirannya menimbulkan Kontraksi pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur .

1.3.3

Kondisi Ekonomi Daerah

1.3.3.1

Perkembangan PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi

S ektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur masih mendominasi nilai PDRB

dalam hal kontribusi . Hal tersebut ditunjukkan apabila komponen migas dan batubara

dikecualikan dalam perhitungan PDRB,

maka

nilai PDRB

Kabupaten Kutai Timur menjadi No.

Kemiskinan

Satuan

2019

2020

1.

Jumlah Penduduk Miskin

Jiwa

35.314

36.980

2.

Persentase Penduduk Miskin

%

9,48

9,55

1 -

20

sangat rendah. Hal ini berlaku pada

harga konstan maupun harga berlaku , yang mana masing - masing hanya sebesar Rp 21.314.282,00 dan Rp 34.001.409,80 .

Nilai PDRB Ka bupaten Kutai Timur secara riil ,

yaitu diluar komponen migas dan batubara berkisar pada nilai Rp 2 1,39 milyar

(tahun 201 9 ) ,

dan men urun

menjadi sekitar Rp 21 ,31

milyar (tahun 20 20 ). Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor inflasi dan adanya pandemi Covid - 19 . Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya untuk melakukan percepatan sektor di luar migas dan batubara terutama agribisnis dan agroindustri untuk berkont ribusi pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur .

Hal ini diperlukan peran seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Tabel 1. 14

Perkembangan PDRB

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

No

Uraian

Tahun

2019 *

20 20 **

1.

Dengan Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

133.891.145,4

115.796.044,1

-

Harga Konstan 2010

95.660.745,0

92.585.571,3

2.

Tanpa Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

133.464.938,5

115.428.197,0

-

Harga Konstan 2010

95.340.628,2

92.258.751,9

3.

Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

33.093.104,2

34.001.409,8

-

Harga Konstan 2010

21.392.678,1

21.314.282,0

Sumber: BPS ,

Kabupaten Kutai

Timur Dalam Angka Tahun

2021

* Angka Revisi

** Angka Sangat

Sementara

Nilai PDRB Kabupaten Kutai Timur secara riil ,

yaitu diluar komponen migas dan bat ubara berkisar pada nilai Rp 2 1,39 milyar

(tahun 201 9 ); dan men urun

menjadi sekitar Rp 21 ,31

milyar (tahun 20 20 ). Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor infla si dan adanya pandemi Covid - 19 . Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya untuk melakukan percepatan sektor di luar migas dan batubara terutama agribisnis dan agroindustri untuk berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur .

Hal ini diperlukan peran seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

1.3.3.2

Struktur Ekonomi

Perbandingan komposisi PDRB tahun 201 9

dan 2 020

disajikan dalam Tabel 1.1 2 yang menunjukkan penurunan , dari Rp 133.891.145,40 di tahun 2019 menjadi Rp 115.796.044,1 di tahun 2020 . Diantara 17 (tujuh belas) sektor ekonomi yang ada, hanya 6 ( enam ) sektor yang

1 -

21

mengalami peningkatan kontribusi secara signifikan. Ke enam

sektor yang dimaksud adalah: (i) Pertanian, Kehutan an, dan Perikanan dan Jasa Pertanian; (ii) Industri Pengolahan ; (iii) Konstruksi ; (iv) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda ; (v) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib ; dan (vi) Jasa

Pendidikan . Komposisi PDRB berdasar sektor usaha menunjukkan adanya peran sektor pertanian (di luar batubara) yang mengalami kenaikan positif yang potensial menggeser peran batubara meskipun saat ini masih sangat kecil.

Tabel 1. 15

PDRB Atas Dasar Harga Berlaku

Menur ut Lapangan Usaha Tahun 201 9 - 20 20

(Juta Rp)

No

Sektor Usaha

2019 *

%

2020**

%

Harga B erlaku

Harga B erlaku

1.

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian

10.301.945,5

7,69

10.612.353,8

9,16

2.

Pertambangan dan Penggalian

109.015.241,9

81,42

90.020.255,8

77,74

3.

Industri Pengolahan

3.941.241,5

2,94

4.107.440,8

3,55

4.

Pengadaan Listrik dan Gas

13.662,9

0,01

15.697,3

0,01

5.

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

15.430,7

0,01

15.845,3

0,01

6.

Konstruksi

2.504.525,6

1,87

2.570.988,6

2,22

7.

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda

2.395.583,0

1,79

2.507.306,0

2,17

8.

Transportasi dan Pergudangan

1.438.119,7

1,07

1.486.444,1

1,28

9.

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

306.518,6

0,23

303.061,5

0,26

10.

Informasi dan Komunikasi

336.875,9

0,25

356.188,7

0,31

11.

Jasa Keuangan dan Asuransi

190.300,4

0,14

199.006,0

0,17

12.

Real Estate

366.152,9

0,27

381.604,3

0,33

13.

Jasa Perusahaan

89.829,6

0,07

87.889,8

0,08

14.

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1.175.706,2

0,88

1.213.208,1

1,05

15.

Jasa Pendidikan

1.371.826,4

1,02

1.446.821,3

1,25

16.

Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial

188.831,9

0,14

229.157,4

0,20

17.

Jasa Lainnya

239.352,8

0,18

242.775,2

0,21

Jumlah

133.891.145,4

100,00

115.796.044,1

100,00

Sumber: BPS ,

Kabupaten Kutai Timur

Dalam Angka

Tahun 2021

* Angka Revisi

** Angka Sangat

Sementara

1.3.3.3

PDRB Perkapita

Terdapat dua sektor yang berkontribusi terbesar dalam PDRB Kabupaten Kutai Timur yaitu : (a) Pertambangan dan Penggalian; (b) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian. Kontribusi k edua sektor tersebut ber dampak pada kesejahteraan penduduk

yang tercemin

adanya peningkatan PDRB per kapita. Apabila komponen migas

dikeluarkan PDRB per kapita penduduk Kabupaten Kutai Timur berkisar Rp 8 6

juta pada tahun 20 20 , me nurun

sekitar Rp 1 juta dibanding tahun 201 9 . Hal ini dikarenakan adanya penurunan PDRB pada beberapa sektor terutama Sektor Pertambangan.

1 -

22

Ta bel 1. 1 6

PDRB Per

K apita

Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2019 - 2020

Tahun

Dengan Migas (Rp)

Tanpa Migas (Rp)

Tanpa Migas dan Batubara (Rp)

2019 *

355.988.379

354.855.185

87.987.599

2020 **

296.160.382

295.219.575

86.962.129

Sumber: BPS ,

Kabupaten Kutai

Timur Dalam Angka

Tahun 2021

* Angka Revisi

** Angka Sangat

Sementara

1.3.4

Potensi Unggulan Daerah

1.3.4.1

Pertanian

Tanaman Pangan

Pertanian merupakan

sektor andalan K abupaten Kutai Timur setelah pertambangan dan penggalian , serta untuk mengganti ketergantungan perekonomian pada batubara . Dengan demikian luas lahan dan hasil produksi pertanian perlu mendapat perhatian lebih serius dan fokus. Di kabupaten Kutai Timur terdapat pen ingkatan lu as lahan untuk kedelai, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. Luas lahan kedelai pada tahun 2020 meningkat signifikan dari 8,0 Ha menjadi 13,7 Ha.

Dengan demikian produksi kedelai tahun 2020 menjadi 13 Ton. Namun produktivitas kedelai relatif s ama dengan tahun sebelumnya sehingga berpotensi untuk ditingkatkan dengan benih dan teknologi yang sesuai dengan agroekologinya.

Tabel 1. 17

Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian

Tanaman Pangan

Tahun 2019 - 2020

No

Uraian

Tahun

2019

2020

LUAS LAHAN (HA)

A.

Padi (Ha)

1

Padi Sawah

4 . 713

3 . 841

2

Padi Ladang

3 . 785

2 . 465

B.

Palawija (Ha)

1

Jagung

1 . 646

1 . 476

2

Kedelai

8 ,0

13 , 7

3

Kacang Tanah

93 , 2

112

4

Kacang Hijau

3 , 0

8 , 1

5

Ubi Kayu

364

378 , 4

6

Ubi Jalar

108 , 8

134 , 4

P R ODUKSI PERTANIAN (TON)

A.

Padi (Ton)

1

Padi Sawah

16 . 398

13 . 636

2

Padi Ladang

13 . 272

8 . 750 , 4

B.

Palawija (Ton)

1 -

23

No

Uraian

Tahun

2019

2020

1

Jagung

8 . 598

7 . 495

2

Kedelai

13

20

3

Kacang Tanah

93 , 4

104 , 2

4

Kacang Hijau

1 , 8

4 , 9

5

Ubi Kayu

10 . 913

10 . 482

6

Ubi Jalar

1 . 39 0

1 . 599

PRODUKTIVITAS (Kw/Ha)

A.

Padi

1

Padi Sawah

35 , 07

35 , 50

2

Padi Ladang

35 , 07

35 , 50

B.

Palawija

1

Jagung

50 , 79

50 , 79

2

Kedeleai

14 , 61

14 , 6

3

Kacang Tanah

9 , 33

9 , 33

4

Kacang Hijau

6 , 15

6 , 15

5

Ubi Kayu

277 , 2

277 , 2

6

Ubi Jalar

119 , 89

119 , 89

C.

Hortikultura

1

Sayuran

43 , 88

43 , 95

Sumber: Dinas Pertanian Kab . Kutai Timur Tahun 202 1

1.3.4.2

Peternakan

Komoditi pertanian sub sektor peternakan di Kabupaten Kutai Timur yang umum dipelihara adalah ternak besar dan unggas. Adapun ternak besar yang dipelihara adalah sapi, kerbau, kambing dan babi. Sedangkan unggas yang dipelihara meliputi ayam kampung, pedagi ng dan petelur, serta itik. H asil perternakan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 mengalami peningkatan populasi dan produksi. Perkembangan jumlah ternak dan produksi ini menunjukkan adanya peningkatan ketersediaan pangan (protein hewani).

Tabel 1. 18

Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur

Hasil Peternakan Tahun 2019 - 2020

No

Uraian

Satuan

Tahun

2019

2020

A. Populasi Ternak Besar (ekor):

1

Sapi

Ekor

18 . 887

19 . 775

2

Kerbau

Ekor

563

540

3

Kambing

Ekor

9 . 093

9 . 402

4

Babi

Ekor

9 . 813

11 . 620

B. Produksi Daging Ternak Besar (Ton):

1 -

24

No

Uraian

Satuan

Tahun

2019

2020

1

Sapi

Ton

727 , 21

810 , 42

2

Kerbau

Ton

33 , 4

24 , 94

3

Kambing

Ton

46 , 94

54 , 96

4

Babi

Ton

359 , 8

341 , 72

C. Populasi Unggas (ekor):

1

Ayam Kampung

Ekor

320 . 235

371 . 067

2

Ayam Ras Pedaging

Ekor

1 . 856 . 769

2 . 944 . 750

3

Ayam Ras Telur

Ekor

55 . 545

60 . 445

4

Itik

Ekor

19 . 771

24 . 863

D. Produksi Daging Unggas (Ton):

1

Ayam Kampung

Ton

250 , 61

226 , 63

2

Ayam Ras Pedaging

Ton

2 . 103 , 52

2 . 105 , 44

3

Ayam Ras Telur

Ton

25 , 82

21 , 85

4

Itik

Ton

6 , 99

6 , 70

E. Produksi Telur Unggas (Ton):

1

Ayam Kampung

Ton

206 , 43

220 , 33

2

Ayam Ras Petelur

Ton

7 . 155 , 11

7 . 169 , 75

3

Itik

Ton

90 , 19

10 , 70

Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur

Tahun

202 1

1.3.4.3

Perkebunan

Sektor pekebunan memiliki peranan penting dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan ek onomi di Kabupaten Kutai Timur , seperti tampak pada tabel berikut:

Tabel 1. 19

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan

Tahun 20 19 - 2020

No

Uraian

Tahun

2019

2020

A.

Luas Lahan perkebunan (Ha):

1

Karet

18 . 754 , 27

18 . 632 , 02

2

Kelapa

1 . 296 , 10

1 . 286 , 10

3

Kopi Robusta

98 , 85

99 , 35

4

Lada

418 , 75

418 , 75

5

V anili

6 , 68

6 , 68

6

Kakao

3 . 415 , 43

3 . 440 , 33

7

Kelapa Sawit

459 . 526 , 27

459 . 526 , 27

8

Aren

318 , 07

312 , 07

9

Kemiri

30 , 8

30 , 4

Jumlah

483 . 865 , 22

483 . 751 , 97

B.

Produksi pekebunan (Ton):

1

Karet

954 , 7

1 . 155 , 87

2

Kelapa

937

1 . 055 , 12

3

Kopi Robusta

41 , 69

46 , 97

4

Lada

108 , 99

122 , 8

1 -

25

No

Uraian

Tahun

2019

2020

5

V anili

1 , 57

1 , 64

6

Kakao

1 . 255 , 65

1 . 409 , 77

7

Kelapa Sawit

5 . 329 . 823 , 74

6 . 452 . 834 , 38

8

Aren

27 , 89

31 , 49

9

Kemiri

4 , 21

4 , 67

Jumlah

5 . 333 . 155 , 43

6 . 456 . 662 , 72

C.

Produktivitas (Kg/Ha) Produksi/Luas Lahan yang menghasilkan:

1

Karet

984 , 37

479 , 32

2

Kelapa

941 , 76

1 . 062 , 62

3

Kopi Robusta

505 , 61

569 , 67

4

Lada

658 , 9

622 , 2

5

V anili

569 , 93

596 , 06

6

Kakao

522 , 49

592 , 42

7

Kelapa Sawit

15 . 331 , 64

22 . 638 , 45

8

Aren

292 , 49

326 , 03

9

Kemiri

146 , 25

164 , 56

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

202 1

Tabel di atas menunjukkan hampir semua luas lahan komoditas tanaman perkebunan cenderung stagnan, hanya luas lahan komoditas kelapa, kopi robusta dan kakao yang mengalami peningkatan. Di sisi lain komoditas kelapa sawit, hasil produksi dan produktivitasnya

mengalami peningkatan sekalipun lahannya sama seperti tahun sebelumnya. Peningkatan ini dimungkinkan adanya peremajaan pohon yang sudah tidak produktif dengan tetap mempertimbangkan pembangunan perkebunan keberlanjutan. Dengan demikian , Kabupaten Kutai Ti mur mampu menghasilkan produk yang lebih banyak dan meningkatkan produktivitas.

Jumlah tenaga kerja yang terserap di sub sektor perkebunan cenderung stagnan bahkan menurun. Peningkatan daya serap tenaga kerja hanya terjadi pada komoditas kopi robusta sebes ar 0,84 persen. Peningkatan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya produktivitas dari 505,61 pada tahun 2019 menjadi 569,67 di tahun 2020. Hal ini menunjukkan adanya produksi yang proporsional pada komoditas kopi robusta, sehingga bertambah luasnya laha n, dan bertambahnya tenaga kerja dapat meningkatkan hasil produksi dan produktivitas.

1 -

26

Tabel 1. 20

Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 - 2020

No

Komoditas

2019

2020

Jumlah (orang)

%

Jumlah (orang)

%

1

Karet

6.618

7,72

6.578

7,7

2

Kelapa

701

0,82

698

0,82

3

Kopi Robusta

119

0,14

120

0,14

4

Lada

688

0,8

688

0,81

5

Vanili

11

0,01

11

0,01

6

Kakao

1.880

2,19

1.860

2,17

7

Kelapa Sawit

75.413

88

75.413

88,3

8

Aren

248

0,29

243

0,28

9

Kemiri

27

0,03

26

0,03

Jumlah

85.750

85.383

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2021

Total pabrik pengolah kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 mengalami penurunan dari 32 pabrik menjadi 34 pabrik. Penambahan pabrik terjadi di Kecamatan Muara Wahau, Sangkulirang dan Rantau Pulung dengan masing - masing 1 pabrik. Hanya Kecamatan Kaliorang yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Penambahan jumlah pabrik juga diikuti dengan bertambahnya kapasitas terpasang dan kapasitas terpakai mas ing - masing sebanyak 75 ton/jam .

Tabel 1. 21

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)

Kelapa Sawit

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 - 2020

No

Kecamatan

Jumlah

Kapasitas Terpasang (ton/jam)

KapasitasTerpakai (ton/jam)

2019

2020

2019

2020

2019

2020

1

Muara Wahau

7

8

440

500

440

500

2

Kongbeng

2

2

75

75

75

75

3

Sangkulirang

3

4

120

165

120

165

4

Karangan

4

4

210

210

210

210

5

Telen

3

2

180

120

180

120

6

Muara Bengkal

2

2

120

120

120

120

7

Kaubun

3

3

135

135

135

135

8

Bengalon

4

4

210

210

210

210

9

Rantau Pulung

-

1

-

30

-

30

10

Muara Ancalong

1

1

60

60

60

60

11

Kaliorang

-

-

-

-

-

-

12

Busang

1

1

60

60

60

60

13

Sandaran

2

2

120

120

120

120

Jumlah

32

34

1 . 73 0

1.805

1.73 0

1.805

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

202 1

1 -

27

1.3.4.4

Kelautan dan Perikanan

Jumlah rumah tangga (RT) yang bekerja di bidang perikanan

tahun 2020

mengalami enurunan sekitar

3.082

RT, terutama pada RT perikanan

laut.

Hanya rumah tangga perikanan tambak dan keramba yang mengalami penngkatan pada tahun 2020. Penurunan jumlah rumah tangga tersebut diikuti oleh penurunan

total produksi hasil perikanan dari 10.842,90 ton di tahun 2019 menjadi 8.085,61 ton di tahun 2020 atau berkurang sebesar sebesar

2.757,29

ton .

Tabel 1. 22

Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan

Tahun 20 19 - 2020

No

Uraian

Satuan

Tahun

2019

2020

A. Rumah Tangga Perikanan

1

Perikanan Laut

RT

3.690

1.832

2

Perikanan Perairan Umum

RT

1.820

1.092

3

Tambak

RT

21

65

4

Kolam

RT

673

100

5

Keramba

RT

14

199

6

Budidaya Pantai Sawah

RT

42

30

7

Rumput Laut

RT

135

24

8

Jaring Apung Tawar

RT

1

2

9

Jaring Tancap Tawar

RT

4

4

Jumlah

RT

6.400

3.318

B. Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Laut

Ton

5.086,00

4.976,94

2

Perikanan Perairan Umum

Ton

1.200,00

1.178,73

3

Tambak

Ton

920

30,62

4

Kolam

Ton

1.284,00

495

5

Keramba

Ton

84

127

6

Budidaya Pantai Sawah

Ton

1.389,00

869,72

7

Rumput Laut

Ton

774,9

372,6

8

Jaring Apung Tawar

Ton

35

15

9

Jaring Tancap Tawar

Ton

70

20

Jumlah

Ton

10.842,90

8.085,61

C. Nilai Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Laut

Rp0

152.580.000

149.308.050

2

Perikanan Perairan Umum

Rp0

36.000.000

33.004.440

3

Tambak

Rp0

27.600.000

765.500

4

Kolam

Rp0

38.520.000

12.383.000

5

Keramba

Rp0

2.520.000

4.050.000

6

Budidaya Pantai Sawah

Rp0

41.670.000

21.743.000

1 -

28

No

Uraian

Satuan

Tahun

2019

2020

7

Rumput Laut

Rp0

23.247.000

2.049.300

8

Jaring Apung Tawar

Rp0

1.050.000

450.000

9

Jaring Tancap Tawar

Rp0

2.100.000

600.000

Jumlah

Rp0

325.287.000

224.353.290

D. Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut

1

Perahu Tanpa Motor

Unit

1.061

549

2

Perahu Motor Tempel

Unit

1.855

990

3

Kapal Motor

Unit

1.436

1.520

Jumlah

Unit

4.352

3.059

E. Banyaknya Alat Penangkap Ikan Laut

1

Pukat

Buah

83

6

2

Jaring Insang

Buah

615

950

3

Jaring Angkat

Buah

192

128

4

Pancing

Buah

6.035

7.101

5

Perangkap

Buah

740

2.695

6

Lainnya

Buah

3.844

200

Jumlah

Buah

11.509

11.080

Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

Berikut adalah upaya pengembangan pemanfaatan potensi kawasan perikanan di Kabupaten Kutai Timur:

1.

Kawasan darat dikembangkan dengan pola budidaya berbentuk kolam/empang, atau sistem karamba di kali dan waduk.

2.

Kaw asan pesisir dikembangkan pola tambak air tawar, air payau dan air laut dengan tetap mempertimbangkan ekosistem pesisir.

3.

Kawasan laut dengan optimalisasi wilayah 0 - 4 mil laut sebagai outlet

dengan pengembangan dermaga ikan, TPI dan pasar ikan.

1.3.5

Jumlah Pegawai Negeri Sipil

Jumlah pegawai di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020

adalah 13.357

pegawai. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 13.346

pegawai.

Jumlah pegawai terbanyak masih didominasi oleh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yaitu sebesar 7.092 pegawai pada tahun 2020. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 7.189 pegawai. Adapun jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pa da tahun 2020 adalah sebanyak 6.139 pegawai, meningkat dari tahun 2019 yang memiliki jumlah 5.914 pegawai.

1 -

29

Tabel 1.23

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2019 -

2020

No

Status Pegawai

2019

20 20

1

PNS

5.914

6.139

2

CPNS

243

126

3

TK2D

7.189

7.092

Jumlah

13.346

13.357

Sumber: Badan Kepegawai an Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten

Kutai Timur

Tahun 2021

Tabel 1.24 menunjukkan jumlah PNS di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2016 - 2020

yang cenderung menunjukkan tren menurun. Jumlah PNS pada tahun 2016 hingga tahun 2018 terus mengalai penurunan, yaitu dari 6.708 menjadi 6.064 pegawai. Jumlah ini kemudian meningkat pada tahun 2019 sebanyak 87 pegawai. Namun jumlah tersebut kembali turun pada tahun 2020 sebanyak 12 pegawai, sehingga jumlah PNS

pada tahun tersebut adalah sebesar 6.139 pegawai.

Pada tahun 2016 dan 2017, proporsi PNS laki - laki lebih besar dibandingkan dengan proporsi pegawai perempuan. Masing - masing proporsi PNS laki - laki tah un 2016 dan 2017 adalah 56,94 persen dan 53,33 persen. Adapun pada tahun 2018, jumlah PNS antara laki - laki dan perempuan hampir seimbang, yaitu 3.030 pegawai laki - aki dan 3.034 pegawai perempuan . Sementara itu, pada tahun 2019

dan

2020 proporsi PNS perempuan jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS laki - laki, yaitu masing - masing sebesar 50,75 persen dan 51,70 persen.

Ta bel 1.2 4

Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 201 6

-

2020

Tahun

Laki - laki

Perempuan

Total

2016

3.461

3.247

6.708

2 017

3.319

3.084

6.223

2018

3.030

3.034

6.064

2019

3.029

3.122

6.151

2020

2.965

3.174

6.139

Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur D alam Angka 2021

Jumlah PNS berdasarkan jabatannya

dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :

Fungsional Tertentu ; Fungsional Umum; dan Sruktural. Struktural sendiri dibagi menjadi 5 (lima) bagian yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V. Tabel 1.25 menunjukkan bahwa jabatan Fungsional Tertentu m emiliki proporsi terbesar pada jumlah PNS pada tahun 2019 dan 2019, yaitu masing - masing sebesar 48,28 persen dan 49,03 persen. Jumlah PNS dengan jabatan Fungsional Umum tahun 2020 adalah sebesar 2.095 pegawai, atau turun dari jumlah tahun 2019

1 -

30

sebanyak 40 pegawai. Adapun jumlah PNS Eselon IV, Eselon III dan Eselon II tahun 2020 masing - masing sebanyak 800 pegawai, 203 pegawai dan 31 pegawai. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Tabe l 1.2 5

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin

Tahun 2019 - 2020

(Orang)

Jabatan

20 19

20 20

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Fungsional Tertentu

1.143

1.827

2.970

1.126

1.884

3.010

Fungsional Umum

1.159

976

2.135

1.131

964

2.095

Struktural

Eselon V

-

-

-

-

-

-

Eselon IV

517

279

796

512

288

800

Eselon III

176

36

212

168

35

203

Eselon II

34

4

38

28

3

31

Eselon I

-

-

-

-

-

-

Total

3.029

3.122

6.151

2.965

3.174

6.139

Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020

adalah 6.139 pegawai. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 6.151 pegawai. Proporsi jumlah PNS Perempuan lebih banyak dibanding PNS laki - laki, baik dari tahun 20 19

maupun tahun 20 20 . Proporsi PNS perempuan tahun 20 20

yaitu sebesar 5 1 ,7 0

persen atau berjumlah 3.1 74

pegawai. Sementara proporsi PNS laki - laki adalah sebesar 4 8 , 30

persen atau berjumlah 2.965

pegawai. Tabel 1.2 6

menunjukkan bahwa jumlah PNS berdasarkan jabatan di dominasi ol e h PNS Golongan III dengan jumlah pegawai sebanyak 4. 174 pegawai . Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan

tahun 201 9 yang berjumlah 4.054 pegawai . Sementara jumlah PNS Golongan I, Golongan II dan Golongan IV pada tahun 2020 secara be rturut - turut sebesar 61 pegawai, 1.206 pegawai dan 698 pegawai.

Tabel 1.2 6

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Tingkat Kepangkatan

dan Jenis Kelamin

Tahun 2019 - 2020

(Orang)

Jabatan

2019

2020

Laki - laki

Perem - puan

Total

Laki - laki

Perem - puan

Total

I/A (Juru Muda)

2

-

2

1

0

1

I/B (Juru Muda Tingkat I)

11

12

23

9

12

21

I/C (Juru)

18

7

25

19

7

26

I/D (Juru Tingkat I)

8

5

13

8

5

13

Golongan I

39

24

63

37

24

61

II/A (Pengatur Muda)

68

51

119

56

43

99

II/B (Pengatur Muda Tingkat I)

139

53

192

121

47

168

II/C (Pengatur)

339

329

668

238

289

527

1 -

31

Jabatan

2019

2020

Laki - laki

Perem - puan

Total

Laki - laki

Perem - puan

Total

II/D (Pengatur Tingkat I)

181

155

336

238

174

412

Golongan II

727

588

1.315

653

553

1.206

III/A (Penata Muda)

477

616

1.093

465

552

1.017

III/B (Penata Muda Tingkat I)

517

777

1.294

551

862

1.413

III/C (Penata)

424

528

952

403

542

945

III/D (Penata Tingkat I)

386

329

715

417

382

799

Golongan III

1.804

2.250

4.054

1.836

2.338

4.174

IV/A (Pembina)

345

231

576

317

225

542

IV/B (Pembina Tingkat I)

85

24

109

95

28

123

IV/C (Pembina Utama Muda)

28

5

33

26

6

32

IV/D (Pembina Utama Madya)

1

-

1

1

-

1

IV/E (Pembina Utama)

-

-

-

-

-

-

Golongan IV

459

260

719

439

259

698

Total

3.029

3.122

6.151

2.965

3.174

6.139

Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1

Tabel 1.2 7

menunjukkan jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin, dimana tahun 20 20

didominasi oleh pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana/Doktor/Ph.D

yang berjumlah 4.264

pegawai. Dari jumlah tersebut, sebesar 52,23 persen atau sebanyak 2.227 pegawai merupakan PNS berjenis kelamin perempuan. Jumlah PNS berdasarkan jenjang pendidikan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 587 pegawai.

Jumlah PNS dengan proporsi terbanyak kedua yaitu PNS dengan tin gkat pendidikan SMA/Sederajat dengan jumlah pegawai sebanyak 1.060 pegawai turun dari tahun 2019 yang memiliki jumlah 1.358 pegawai.

Adapun jumlah PNS tahun 2020 dengan tingkat pendidikan Sampai dengan SD ; SMP/Sederajat ; Diploma I, II/Akta I, II ; dan Diplo ma III/Akta III/Sarjana Muda

secara berturut - turut adalah sebesar 41

pegawai, 27 pegawai, 114 pegawai dan 633 pegawai.

Tabel 1.2 7

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2019 - 2020

(Orang)

Tingkat Pendidikan

201 9

20 20

Laki - laki

Perempuan

Jumlah

Laki - laki

Perempuan

Jumlah

Sampai dengan SD

29

19

48

24

17

41

SMP/Sederajat

25

9

34

19

8

27

SMA/Sederajat

838

520

1.358

675

385

1.060

Diploma I, II/Akta I, II

61

38

99

54

60

114

Diploma III/Akta III/Sarjana Muda

292

622

914

156

477

633

Tingkat Sarjana/Doktor/Ph.D

1.784

1.893

3.677

2.037

2.227

4.264

JUMLAH

3.029

3.122

6.151

2.965

3.174

6.139

Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1

1 -

32

1.3.6

Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah

Target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 20 20

mengalami penurunan

dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi jumlah pendapatan tahun 201 9

mencapai 98,7 persen menurun menjadi 9 3,01

pers en di tahun 20 20 . P enuruna n realisasi tersebut ya itu

dari sebesar Rp3.967.561.012.360,17 pada tahun 2019

menjadi hanya Rp 3.309.865.794.397,59 . Penurunan ini disebabkan adanya

Pandemi Covid - 19

yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga saat ini.

Hal ini

sangat berdampak besar terhadap penerima an

daerah khusus nya

P endapatan A sli D aerah (PAD). Adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat mempengaruhi alokasi transfer dari ke daerah

termasuk Kabupaten Kutai Timur, sehingga

Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana A l okasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) akibat terjadi pemangkasan

oleh pusat .

Rincian anggaran dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur secara lebih detail dirinci dalam Tabel 1.2 8 .

1 -

33

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

Tabel 1.28

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan

Daerah Tahun 20 19

dan 20 20 (Rupiah)

1 -

34

Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur

bersumber dari 3 (tiga) komponen, antara lain

ialah: (a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; (b)

Pendapatan Transfer ; dan (c)

Lain - lain Pendapatan yang Sah.

Tahun 2020 ,

Pendapatan Asli Daerah mampu melebihi target yang telah ditentukan, yaitu sebesar 127,37 per sen. Hal tersebut tidak berlaku pada komponen yang lain. Pendapatan Transfer dan Lain - Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak memenuhi target masing - masing sebesar 96,50 persen dan 12,28 persen. Kondisi tersebut menunjukan bahwa secara umum realisasi kompone n pendapatan daerah dinilai masih belum berhasil.

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (diolah)

Gambar 1.4

Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020

Gambar 2.1 merangkum dan

menyajikan data proporsi kontribusi dari komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2020. Kontribusi terbesar pada pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur didapat dari pendapatan transfer sebesar 91,54 per sen. Meskipun realisasi pendapatan transfer masih belum memenuhi target, namun kontribusi pendapatan transfer masih sangat besar bagi Kabupaten Kutai Timur. Berbeda dengan pendapatan transfer, PAD yang melebihi realisasi anggaran namun kontribusi PAD terha dap pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur hanya sebesar 6,47 persen. Komponen selanjutnya adalah lain - lain pendapatan daerah yang sah memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 1,99 persen. Tahun 2020 menjadi tahun yang sulit bagi perekonomia n, khususnya di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut ditunjukan oleh penurunan pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur. Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk melakukan intervensi pembangunan guna mendorong aktivitas PAD 6,47 % Pendapatan Transfer 91,54 % Lain - Lain Pendapatan Daerah yang Sah 1,99 %

1 -

35

ekonomi.

Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan PAD.

1.3.7

Target dan Realisasi Belanja Daerah

Capaian realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 cenderung lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2019.

Realisasi belanja pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.965.244.619.802,25 atau mencapai 89,9 6

persen dari anggaran. total

belanja ini lebih rendah dibandingkan

tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.376.054.592.875,04 atau 94,44

persen

dari anggaran tahun 2019.

(a)

Realisasi Tahun 2019

(b)

Realisasi

Tahun 2020

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (diolah)

Gambar 1.5

(a) dan (b)

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja

Daerah terhadap Total Belanja

Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020

(Persen)

Gambar 1.5

menunjukkan bahwa penurunan belanja dari tahun 2019 terjadi pada komponen belanja operasi dan belanja modal.

Proporsi Belanja Operasi terhadap belanja daerah tahun 2019 adalah sebesar 68,42 persen. Proporsi ini turun menjadi sebesar 68,15 persen di tahun 2020. Belanja operasi terdiri dari

belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, b elanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan .

Anggaran belanja pegawai Tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.183.530.990.772,00. Realisasi Belanja Pegawai juga mengalami penurunan dari 89,65 Tahun 2019 menjadi 88,49 di T ahun 2020.

Anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2020 sebesar Rp937.413.355.138,00 dan realisasinya sebesar Rp

841.784.502.181,32 . Tingkat 68,42 31,53 0,04 BELANJA OPERASI BELANJA MODAL BELANJA TIDAK TERDUGA 68,15 28,53 3,32

1 -

36

penyerapan belanja barang dan jasa sebesar 89,80 persen, hal tersebut menunjukan bahwa penyerapan barang dan jasa Ta hun 2020 mengalami penurunan sebesar 6,57 persen. Anggaran belanja hibah Tahun 2020 sebesar Rp143.171.680.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 131.638.303.625,00

atau sebesar 91,94 persen. Realisasi tahun 2020 mengalami kenaikan dari Tahun 2019 yang berada pad a angka 87,36 persen.

Proporsi Belanja Modal mengalami penurunan dari 31,53 persen di tahun 2019 menjadi 28,53 persen di tahun 2020. Alokasi anggaran belanja modal tahun 2020 adalah sebesar Rp903.128.779.859,00 dan berhasil terealisasi sebesar Rp 845.995.80 7.422,00 dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 93,67 persen.

Komponen Belanja Tidak Terduga mengalami peningkatan yang sangat pesat pada tahun 2020 meskipun realisasinya masih di bawah anggaran. Proporsi Belanja Tidak Terduga tahun 2019 adalah sebesar 0,04 persen menjadi 3,32 persen di tahun 2020.

Realisasi b elanja tidak terduga pada tahun 2020 mencapai Rp 98.571.027.223,00 atau 76,41 persen dari jumlah anggaran. Peningkatan belanja tidak terduga ini disebabkan adanya refocusin g

atau pemusatan kembali dana APBD serta proses realokasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai

sebagai solusi dalam melakukan penanganan pandemi Covid - 19 , mengingat

belanja tidak terduga

ini dapat dilakukan pada masa tanggap darurat bencana melalui pengajuan ren cana kebutuhan belanja oleh perangkat daerah.

Perbandingan target dan realisasi Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 201 9

dan tahun 20 20 dirinci dalam Tabel 1.29.

1 -

37

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

Tabel 1.29

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja

Daerah Tahun 20 19

dan 20 20 (Rupiah)

1 -

38

1.3.8

Target d an Realalisasi Pembiayaan

Daerah

Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dipergunakan untuk mengantisipasi surplus atau defisit anggaran.

Pada tahun 20 20 , struktur APBD Kabupaten Kutai Timur surplus sebesar Rp113.3 75.317.358,34 . Sementara itu ,

P embiayaan N etto

tahun 2020

yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan

( Rp164.230.318.401,31 )

dengan Pengeluaran Pembiayaan

(Rp5. 000 . 000 . 000 ,00) adalah

sebesar Rp159.230.318.401,31 . Dengan demikian SILPA Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 adalah sebesar Rp 272.605.635.759,65 .

SILPA

tersebut dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah atau sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Sementara itu,

Perbandingan target dan realisasi Pembia yaan

Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 201 9

dan tahun 20 20 dirinci dalam Tabel 1. 30

berikut:

1 -

39

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021

Tabel 1.30

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiyaan

Daerah Tahun 20 19

dan 20 20 (Rupiah)

1 -

40

1.4

SISTEMATIKA PENULISAN

Sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2020 mengacu pada

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Berikut adalah

sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 20 20

sebagaimana tercantu m dalam Bab III.

B AB

I

P ENDAHULUAN

1.1

Dasar Hukum

1.2

Visi dan MisiKepala Daerah

1.3

Data Umum Daerah

Data umum daerah memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi:

1.

Data geografis penduduk;

2.

Jumlah Penduduk;

3.

Pertumbuhan penduduk;

4.

Jumlah PNS;

5.

Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan;

6.

Realisasi belanja menurut jenis belanja; dan

7.

Realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan.

BAB II PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

DAERAH

Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan,pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran.

B AB

III HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG

MENJADI

KEWENANGAN DAERAH

3.1

Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Capaian Pelaksanaan program dan kegiatan memuat:

1.

Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja;

1 -

41

2.

Capaian kinerja keluaran masing - masing kegiatan padasetiap urusan pemerintahan/ urusan penunjang/urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya.

3.

Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja .

3.2

Kebijakan Strategis yang ditetapkan

Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran.

3.3

Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya

Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya.

B AB

IV CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEM BANTUAN DAN

PENUGASAN

4.1

Urusan Pemerintahan yang Ditugas - Pembantuan

Uraian mengenai identifikasi urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan.

4.1.1

Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diteria dari pemerintah tingkat atasnya.

4.1.2

Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya.

B AB

V PENUTUP

2 -

1

BAB 2

Perubahan Penjabaran

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pandemi Covid - 19 berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur yang semakin menurun, terutama pelaku UMKM. Situasi ini telah menimbulkan pengangguran meningkat. Peningkatan tersebut disebabkan peniadaan shift ke - 3 yakni jam kerja malam hingga pa gi hari yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Surat Kep utusan Bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, menghendaki semua pemerintah daerah termasuk Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Penyesuaian ini dapat berupa rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang - kurangnya 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sebesar 50 persen . Rasionalisasi belanja barang/ jasa terut ama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, ten aga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, serta sosialisasi. Rasionalisasi belanja modal dilakukan dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi bangunan atau gedung, pembangunan gedung, dan

belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda tahun selanjutnya.

Terdapat dua peraturan Menteri Keuangan yang secara khusus mengatur perubahan kebijakan keuangan daerah pada tahun 2020. Pertama,

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/ PMK .07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 d alam Rangka Penanganan Covid - 19 d an/ a tau Menghadapi Ancanaman y ang Membahayakan Perekonomian Nasional . Kedua,

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.0 2/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Peraturan

2 -

2

tersebut menjadi dasar perubahan dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tindak lanjut dari peraturan t ersebut yaitu diterbitkannya:

1.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

2.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran An ggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

3.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Berdasa rkan adanya pandemi Covid - 19 dan dikeluarkan beberapa peraturan terkait penanganan dan penanggulangan Covid - 19, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan anggaran tahun 2020. Berikut merupakan penjabaran perubahan anggaran tahun 2020.

2.1

PENDA PATAN DAERAH

Tahun Anggaran

2020, pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan kebijakan pengelolaan pendapatan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara menyeluruh. Namun terjadi beberapa

perubahan pengelolaan pendapatan daerah akibat dari adanya pandemi Covid - 19. Prinsip pengelolaan pendapatan daerah yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah berfokus pada kehati - hatian, kecermatan, ketepatan dan ketaatan serta asas bruto . Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses pengelolaan pendapatan daerah.

2.1.1

Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini telah melalukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. T erdapat kondisi yang ta k terduga yaitu pandemi Covid - 19 yang melanda dunia dan I ndonesia khususnya. Sehingga realisasi pendapatan daerah

tahun 2020

lebih kecil dibandingkan tahun

201 9 . Berikut adalah upaya P emerintah kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan perolehan pendapatan daerah

tahun 2020 :

1.

Melakukan inovasi penarikan pajak untuk memudahkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu PBB online ;

2 -

3

2.

Melakukan strategi ‘proaktif’ untuk memudahkan pembayaran pajak khususnya pemungutan PBB yang tersebar diberbagai kecamatan hing ga pedesaan;

3.

Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online

sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi:

a.

Wajib pajak;

b.

Besaran tarif pajak;

c.

Perputaran kapasitas usaha;

d.

Harga jual per satuan dari setiap objek pajak;

e.

Volume usaha perbulan setiap wajib pajak;

f.

Dan lain - lain

4.

Memantauan dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada maupun potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke

wajib pajak.

5.

Melakukan perhitungan terkait dengan potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daer ah untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

6.

Mememberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

7.

Memeriksa kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak da lam rangka meningkatkan kepatuhan.

2.1.2

Pendapatan

Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai koreksi dari perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama atau akhir triwulan II tahun 2020 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Anggaran sebelum perubahan tersebut sebesar Rp3.628.600.000.000,00, menjadi sebesar Rp3.558.774.607.930,00 setelah perubahan. Perubahan ini adalah wujud dari penyesuaian kondisi dan potensi

selama pandemi Covid - 19 berlangsung. Berikut secara detail disajikan terkait dengan target dan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2019 dan tahun 2020:

2 -

4

Tabel 2.1

Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)

Uraian

Jumlah (Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

(Rp)

(%)

PENDAPATAN

3.628.600.000.000,00

3.558.774.607.930,00

(69.825.392.070,00)

(1,92)

PENDAPATAN ASLI DAERAH

213.383.692.600,00

168.017.631.105,00

(45.366.061.495,00)

(21,26)

Pendapatan Pajak Daerah

120.000.000.000,00

80.000.000.000,00

(40.000.000.000,00)

(33,33)

Hasil Retribusi Daerah

10.000.000.000,00

5.747.325.000,00

(4.252.675.000,00)

(42,53)

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

8.376.180.000,00

6.384.944.000,00

(1.991.236.000,00)

(23,77)

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

75.007.512.600,00

75.885.362.105,00

877.849.505,00

1,17

DANA PERIMBANGAN

2.342.094.721.000,00

2.589.732.209.735,00

247.637.488.735,00

10,57

Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

1.445.618.514.000,00

1.773.519.185.735,00

327.900.671.735,00

22,68

Dana Alokasi Umum

640.371.096.000,00

571.773.275.000,00

(68.597.821.000,00)

(10,71)

Dana Alokasi Khusus

256.105.111.000,00

244.439.749.000,00

(11.665.362.000,00)

(4,55)

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

1.073.121.586.400,00

801.024.767.090,00

(272.096.819.310,00)

(25,36)

Pendapatan Hibah

69.150.198.090,00

69.150.198.090,00

-

-

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya

624.398.875.310,00

389.334.011.000,00

(235.064.864.310,00)

(37,65)

Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus

21.627.027.000,00

33.027.245.000,00

11.400.218.000,00

52,71

Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya

174.500.000.000,00

127.570.000.000,00

(46.930.000.000,00)

(26,89)

Pendapatan Lainnya

183.445.486.000,00

181.943.313.000,00

(1.502.173.000,00)

(0,82)

JUMLAH PENDAPATAN

3.628.600.000.000,00

3.558.774.607.930,00

(69.825.392.070,00)

(1,92)

Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun

202 1

Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalami perubahan sebesar minus 1,92 persen.

Hal tersebut terjadi karena adanya dampak dari pandemi C ovid - 19. Berikut adalah

uraian perubahan pendapatan daerah tahun 2020 .

2.1.2.1

Pendapatan Asli Daerah

Anggaran Pendapatan

Asli

Daerah

tahun 2020

mengalami penurunan sebesar Rp45.366.061.495,00 atau sebesar 21,26 persen

dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan . Anggaran semula

adalah

sebesar Rp213.383.692.600,00

menjadi

Rp168.017.631.105,00. Sebagian besar komponen dari Pendapatan Asli Daerah

mengalami penurunan, hanya

Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mengalami kenaikan. Berikut adalah

rincian perubahan Pendapatan Asli Daerah

tahun 2020.

2 -

5

A.

Pendapatan Pajak Daerah

Anggaran pendapatan pajak daerah mengalami penurunan

(33,33 persen)

dari sebelumnya sebesar Rp120.000.000.000,00 menjadi Rp80.000.000.000,00 setelah perubahan. Pandemi Covid - 19 menjadi faktor utama penyebab penurunan anggaran pendapatan pajak daerah tersebut. Pandemi tersebut mengakibatkan

adanya pembatasan

kegiatan interaksi antar masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus, sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi daerah yang menurun kemudian juga berdampa k pada penurunan pendapatan pajak daerah.

B.

Hasil Retribusi Daerah

A nggaran

Hasil

Retribusi Daerah perubahan tahun 2020 turun sebesar 42,53 persen atau sebesar Rp4.252.675.000,00. Anggaran sebelum perubahan adalah Rp10.000.000.000,00, kemudian mengalami penu runan menjadi sebesar Rp5.747.325.000,00. Hasil retribusi daerah bersumber dari layanan atau jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Kebijakan PSBB berdampak pada pengurangan aktivitas masyarakat di segala sektor, termasuk penggunaan layanan atau jasa pemerintah. Hal tersebut kemudian berdampak pada penurunan Hasil Retribusi Daerah .

C.

Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Anggaran Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun sebesar 23,77 persen, yaitu dari Rp8.376.180.000,00

menjadi Rp6.384.944.000,00. Penurunan tersebut sebagai bagian dari dampak dari kebijakan PSBB, sehingga laba perusahaan daerah menjadi menur un.

D.

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Anggaran Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga mengalami kenaikan (1,17 persen), yaitu dari Rp75.007.512.600,00 menjadi Rp75.885.362.105,00.

2.1.2.2

Dana Perimbangan

Terdapat 3 (tiga) komponen pembentuk dana perimbangan, komponen tersebut antara lain; (i) Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; (ii) Dana Alokasi Umum; dan (iii) Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami perubahan anggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi pand emi Covid - 19 yang sedang terjadi.

2 -

6

Perubahan anggaran tersebut cenderung naik sebesar 22,68 persen atau sebesar Rp327.900.671.735,00. Anggaran awal Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp1.445.618.514.000,00, kemudian meningkat menjadi sebesar Rp 1.773.519.185.735,00. Peningkatan anggaran tersebut berasal dari Bagi Hasil Bukan Pajak yang mengalami kenaikan. Adapun komponen Dana Bagi hasil Bukan Pajak antara lain; (a) Pungutan Pengusahaan Perikanan; (b) Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti); (c ) Iuran Terap ( Land Rent ); (d) Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan; serta (e) Provinsi Sumber Daya Hutan.

Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan masing - masing sebesar 10,71 persen ( Rp68.597.821.000,00 ) dan 4,55 persen ( Rp11.665.362.000,00 ) .

Anggaran awal DAU dan DAK adalah masing - masing sebesar Rp 640.371.096.000,00

dan Rp256.105.111.000,00 , berubah

menjadi

masing - masing

sebesar Rp 571.773.275.000,00

dan Rp244.439.749.000,00.

2.1.2.3

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

An ggaran Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah turun (37,65 persen) . Hal tersebut terjadi karena sebagian besar komponen Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan. Komponen yang mengalami penurunan yang pertama adalah Dana Bagi Hasil Pajak dari

Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Penurunan tersebut sebesar 37,65 persen atau sebesar Rp235.064.864.310,00, penurunan pada komponen ini merupakan penurunan yang terbesar. Anggaran awal komponen ini sebesar Rp624.398.875.310,00, kemudian menjadi Rp3 89.334.011.000,00. Kedua adalah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya mengalami penurunan 26,89 persen atau sebesar Rp46.930.000.000,00. Anggaran awal sebelum perubahan adalah Rp174.500.000.000,00, kemudian menurun menjadi Rp127.570 .000.000,00. Ketiga Pendapatan Lainnya mengalami penurunan 0,82 persen atau sebesar Rp1.502.173.000,00. Perubahan tersebut dari anggaran awal sebesar Rp183.445.486.000,00, kemudia n menjadi Rp181.943.313.000,00.

Komponen yang tidak mengalami perubahan adalah Pendapatan Hibah, yaitu tetap

sebesar Rp69.150.198.090,00. Selanjutnya komponen yang mengalami peningkatan adalah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Peningkatan tersebut sebesar 52,71 persen dari anggaran at au sebesar Rp11.400.218.000,00. Anggaran awal Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus adalah Rp21.627.027.000,00, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp33.027.245.000,00.

2 -

7

2.1.3

Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

Pada tahun 2020

kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan kemampuan tersebut dapat dilihat dari sisi anggaran maupun realisasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih haru s berupaya untuk meningkatkan PAD sesuai dalam kondisi Pandemi Covid - 19. Sementara itu, masih terdapat potensi besar yang dapat diupayakan untuk direalisasikan dari pajak daerah dan retribusi daerah di tahun - tahun mendatang. Penggalian potensi ini dapat di lakukan dengan melalui penguatan ekonomi lokal

atau UMKM

yang

bergerak di industri kreatif dan berbasis pertanian. Berikut adalah permasalahan dan upaya pemecahan dalam rangka meningkatkan PA D Kabupaten Kutai Timur, yaitu:

Tabel 2. 2

Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD

NO.

PERMASALAHAN

UPAYA PEMECAHAN

1.

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah masih rendah.

Penyuluhan langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai media.

2.

Kesulitan akses wilayah (jangkauan dan kondisi geografisnya) Kabupaten Kutai Timur terkait pemungutan pajak.

Strategi pemungutan pajak “jemput bola” diterapkan dengan melibatkan kecamatan dan perangkat desa.

3.

Akurasi dan kecepatan pemutakhiran data dasar pajak masih ku rang sehingga berpengaruh terhadap data wajib pajak dan wajib retribusi.

Meningkatkan efektivitas pelayanan pembayaran pajak daerah melalui kerjasama dengan perbankan.

4.

Kuantitas dan intensitas aparatur dinas dalam mensosialiasikan, penetapan ataupun pemungutan pajak daerah masih kurang sehingga perolehan pajak belum optimal.

Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan monitoring terhadap sistem yang menunjang setiap sumber penerimaan daerah

5.

Belum tersedianya data dan informasi secara lengkap

dan akurat mengenai potensi daerah dari Perangkat Daerah terkait pengelolaan Pendapatan Daerah.

Mengelola dan meningkatkan Pendapatan Daerah melalui pengembangan sumberdaya manusia dan teknologi, serta kinerja koordinasi antar Perangkat Daerah terkait.

6 .

Belum terdapat sinergi dan kinerja sistem informasi data dalam perencanaan penganggaran pemerintah.

Meningkatkan kuantitas dan kualitas anggaran Pendapatan Asli Daerah melalui pendataan dan perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah secara akurat dan ber kelanjutan.

2.2

BELANJA DAERAH

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

melakukan Pengelolaan belanja daerah

mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. P engelolaan belanja daerah juga harus memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

2 -

8

2.2.1

Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dalam melaksanakan Kebijakan belanja daerah , mengarahkan kebijakan tersebut pada money follow program

untuk mendukung terselenggaranya good government governance . T r ansparansi, efisiensi dan efektifitas serta

hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh

apabila tata

kelola penyelenggaraan pemerintahan telah memadai. Secara umum arah Kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2020 ,

adalah

sebagai berikut:

1.

Percepatan pananganan pemulihan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan sebagai dampak Covid - 19;

2.

Pemenuhan anggaran terkait dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administr atif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3.

Belanja untuk kegiatan multiyears sesuai dengan progress

dan kemungkinan yang dapat diselesaikan;

4.

Pemenuhan kebijakan Kepala Daerah untuk alokasi anggaran pada masing - masing desa kurang lebih 1 (satu) miliar guna peningkatan kapasitas dan pemberdayaan desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

5.

Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pemenuhan hak kewenangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;

6.

Pemenuhan belanja program prioritas dan penanganan isu - isu strategis yang difokuskan pada fungsi - fungsi pelayanan dasar, penanganan kemiskinan, pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi stimulasi ekonomi, pelayanan publik dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan lainnya dalam rangka mendukung capaian target kin erja dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021;

7.

Memenuhi ketentuan kebijakan pendampingan terhadap program - program pemerintah pusat sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku;

8.

Mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui belanja tidak langsung sepe rti belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung stimulasi capaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

9.

Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Da na Bagi Hasil C ukai H asil T embakau /DBHCHT

dan BLUD) untuk

2 -

9

menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta mendukung capaian target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016 - 2021;

10.

Mendorong pelaksanaan kegiatan yang berbasis p eran serta masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

Arah kebijakan belanja daerah perlu adanya penyesuaian dengan mengacu pada (SKB) Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuai an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Hal ini berarti anggaran yang tidak terserap atau tidak mungkin terserap harus segera dialihkan dan diprioritaskan dengan fokus pada bidang kesehatan, social safety net , dan penanganan dampak pandemi Co vid - 19, dalam rangka pemulihan ekonomi dan sosial serta menuju adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2.2.2

Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Anggaran Belanja tahun 2020 telah mengalami perubahan dari Rp 3.612.100.000.000,00

menjadi Rp 3.719.911.900.509,00 . Perubahan anggaran belanja ini terjadi pada seluruh komponen belanja daerah. Total Belanja tidak langsung awal adalah sebesar Rp 1.192.904.315.352,00 , kemudian setelah terjadi perubahan komponen belanja t ersebut bertambah

sebesar Rp 310.832.941.372,00

atau sebesar 26,06 persen. Sementara total belanja langsung mengalami penurunan anggaran sebesar Rp 203.021.040.863,00

( 8,39 persen ) . Secara lebih lengkap, perubahan komponen belanja daerah tahun 2020 dijabarka n pada Tabel 2.3.

2 -

10

Tabel 2. 3

Perbandingan Anggaran Belanja Daerah

Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan

(Rupiah)

Uraian

Tahun 2020

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

Bertambah/ (berkurang)

%

BELANJA TIDAK LANGSUNG

1.192.904.315.352,00

1.503.737.256.724,00

310.832.941.372,00

26,06

Belanja Pegawai

618.752.981.899,00

807.989.481.984,00

189.145.500.085,00

30,57

Belanja Hibah

122.907.600.000,00

143.171.680.000,00

20.264.080.000,00

16,49

Belanja Bantuan Sosial

750.000.000,00

-

(750.000.000,00)

(100,00)

Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa

449.993.733.453,00

423.667.094.740,00

(26.326.638.713,00)

(5,85 )

Belanja Tidak terduga

500.000.000,00

129.000.000.000,00

128.500.000.000,00

25 . 70 0,00

BELANJA LANGSUNG

2.419.195.684.648,00

2.216.174.643.785,00

(203.021.040.863,00)

(8,39)

Belanja Pegawai

311.776.636.348,00

375.636.613.838,00

63.859.977.490,00

20,48

Belanja Barang dan Jasa

1.048.147.017.793,00

937.420.368.088,00

(110.726.649.705,00)

(10,56)

Belanja Modal

1.059.272.030.507,00

903.117.661.859,00

(156.154.368.648,00)

(14,74)

JUMLAH BELANJA

3.612.100.000.000,00

3.719.911.900.509,00

107.811.900.509,00

2,98

Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun

202 1

2.2.2.1

Belanj a Tidak Langsung

Belanja Tidak Langsung Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 meliputi: belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga.

A.

Belanja Pegawai

Alokasi anggaran belanja berupa Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan penghasilan untuk PNS, uang representasi DPRD, Gaji bupati dan wakil bupati dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memproyeksikan anggaran Belanja Pegawai tahun 202 0 sebesar Rp 618.752.981.899,00 . Anggaran tersebut mengalami perubahan sebesar 30,57 persen atau meningkat dari anggaran awal sebesar Rp 189.145.500.085,00 .

B.

Belanja

Hibah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menganggarkan Belanja hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik . Penentuan penerima hibah

dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keua ngan daerah serta dibatasi dan diperjelas format pertanggungjawabannya yang tata cara dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati yang telah disesuaikan

2 -

11

dengan peraturan perundangan tentang

hibah. Anggaran Belanja hibah sebelum perubahan adalah sebesar Rp 122.907.600.000,00 , kemudian setelah penyesuaian anggaran tersebut

mengalami peningkatan

sebesar Rp 20.264.080.000,00

atau sebesar 16,49 persen.

C.

Belanja Bantuan Sosial

Belanja

B antuan S osial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada penerimanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran Belanja Bantuan Sosial adalah sebesar Rp750.000.000,00. Anggaran belanja ini me rupakan satu - satu nya anggaran yang tidak mengalami perubahan pada tahun 2020.

D.

Belanja Bantuan Keuangan

kepada pemerintah Provinsi/Kabupaten/

Kota dan Pemerintah Desa

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen

dari dana perimbangan yang diterimanya kecuali DAK

seb a gaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa. Pembagian untuk setiap desa dit etapkan secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah

kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan lai nnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah . Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa adalah sebesar Rp449.993.733.453,00 . Anggaran tersebut kemudian meng alami penyesuaian dan berkurang sebesar Rp26.326.638.713,00 atau turun sebesar 5,85 persen

E.

Belanja Tidak Terduga

Anggaran belanja tidak terduga ditetapkan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2019 dan estimasi kegiatan - kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh terhadap pemerintah daerah, serta tidak biasa/t anggap darurat, yang mendesak, dan tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2020. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00. Setelah terjadi perubahan, anggaran tersebut meningkat sebesar Rp128.500.000.000,00 atau meningkat lebih dari 100 persen. Peningkatan ini diakibatkan adanya pandemi Covid - 19 yang tidak dapat diprediksi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan dianggap mendesak.

Sebagian peningkatan proyeksi Belanja Tidak Terduga ini

2 -

12

sebagian besar berasa l dari rasionalisasi kegiatan dari APBD tahun 2020, sisanya berasal dari DID, DTT, dan DAK. Penganggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan penanggulangan Covid - 19 ini terdiri dari tiga

tahap. Tahap pertama sebesar Rp 69.292.729.686,00 , tahap kedua sebesar Rp36.707.270.314,00

dan tahap ketiga sebesar Rp 4.350.000.000,00 .

Adapun rincian alokasi masing - masing program/kegiatan Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, yaitu sebesar Rp37.321.338.150,00. Dana tersebut diutamakan untuk percepat an pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid - 19. Urutan berikutnya adalah alokasi ke RS Kudungga sebesar Rp21.882.250.000,00 sebagai Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid - 19. Artinya, penduduk Kabupaten Kutai Timur yang terpapar Covid - 19 menda pat perawatan secara gratis apabila dirawat di RS Kudungga. Sedangkan sisanya tersebar di berbagai Perangkat Daerah yang turut serta dalam penanganan pandemi Covid - 19 sesuai dengan tupoksi masing - masing sebagaimana tampak pada Tabel 2.4

2 -

13

Tabel 2. 4

Belanja Perangkat Daerah y ang Melaksanakan Penanganan Covid - 19

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 20

2 -

14

2.2.2.2

Belanja Langsung

Belanja Langsung diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keluaran dar i belanja langsung harus dapat dinikmati oleh masyarakat. Penganggaran Belanja Langsung dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, wajib pelayanan non dasar, dan urusan pilihan. Penyus unan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan, Standar Satuan Harga, dan Analisis Standar Belanja (ASB). Selain itu, penganggaran belanja barang dan jasa mengacu pada peraturan pe rundangan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal - hal sebagai berikut:

A.

Belanja Pegawai

Perubahan Anggaran Belanja P egawai tahun 2020

meningkat (20,48 persen)

dari

Rp 311.776.636.348,00

menjadi

Rp 375.636.613.838,00 . Peningkatan ini disebabkan adanya pertambahan PNS.

Penganggaran honorarium bagi

Tenaga Kerja Kontrak Daerah

memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pen capaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja yang dimaksud untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah .

B.

Belanja Barang dan Jasa

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa disesu aikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi OPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran sebelumnya. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp 1.048.147 .017.793,00 . Setelah mengalami penyesuaian, anggaran belanja ini berkurang sebesar Rp 110.726.649.705,00

atau turun sebesar 10,56

persen

sebagai akibat perlunya rasionalisasi sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.

C.

Belanja Modal

Pemerintah Kabupaten Kuta i Timur semula

memprioritaskan alokasi belanja modal tahun 2020 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

A nggaran Belanja Modal semula diproyeksikan

sebesar

Rp 1.059.272.030.507,00

berubah menjadi

Rp 903.117.661.859,00

(14,74 persen). Penurunan tersebut merupakan penerapan rasionalisasi belanja modal

yang direalokasi untuk penanganan dampak Covid - 19 .

2 -

15

2.3

PEMBIAYAAN DAERAH

2.3.1

K ebijakan Umum Pembiayaan Daerah

Pembiayaan da erah merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun - tahun anggaran selanjutnya. Pembiayaan daerah digunakan untuk mengantisipasi adanya surplus maupu n defisit anggaran. Oleh karena itu dalam menyusun anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran dalam penyusunan APBD.

Hal ini

menunjukan

bahwa pembiayaan

daerah

merupakan transaksi keuangan untuk menutupi selisih antara angga ran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan pembiayaan daerah berdasar pada

pandangan bahwa setiap kewajiban Pemerintah Daerah, secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, d an tanggung jawab yang diemban.

2.3.2

Pembiayaan Daerah Seb elum dan Sesudah Perubahan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan kebijakan pembiayaan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 setelah p erubahan adalah sebesar Rp166.137.292.579,00. Jumlah

tersebut merupakan bagian dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sementara itu, Pengeluaran Pembiay aan tahun 2020 sebelum perubahan adalah Rp16.500.000.000,00 dan direncanakan untuk dipergunakan sebagai penyertaan modal seluruhnya. Namun

setelah penyesuaian , Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2020

tersebut

mengalami

perubahan sebesar Rp 11.500.000.000,0 0

(69,70 persen) . Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 setelah perubahan adalah Rp161.137.292.579,00. Berikut Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupat en Kutai Timur Tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2 .5 di bawah ini:

2 -

16

Tabel 2. 5

Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)

Uraian

Jumlah

Bertambah /(Berkurang)

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

(Rp)

%

SURPLUS/(DEFISIT)

16.500.000.000,00

(161.137.292.579,00)

(177.637.292.579,00)

(1.076,59)

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

0,00

166.137.292.579,00

166.137.292.579,00

0,00

Penggunaan Sisa Lebih pembiayaan Anggaran (SILPA)

0,00

166.137.292.579,00

166.137.292.579,00

0,00

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

16.500.000.000,00

5.000.000.000,00

(11.500.000.000,00)

(69,70)

Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah

16.500.000.000,00

5.000.000.000,00

(11.500.000.000,00)

(69,70)

PEMBIAYAAN NETTO

(16.500.000.000,00)

161.137.292.579,00

177.637.292.579,00

(1.076,59)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

0,00

0,00

0,00

0,00

Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun

20 21

Kabupaten Kutai Timur

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

1

BAB 3

HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

3.1

CAPAIAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki beberapa capaian terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah . Capaian tersebut dapat ditinjau dari beberapa urusan

antara lain adalah pela k sanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar, Urusan Pilihan dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.

3.1.1

Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan

3 (tiga) hal yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan kongkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintaha n yang kewenangannya berada di pemerintah pusat secara penuh. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah ur usan pemerintahan yang dipegang oleh presiden, karena urusan tersebut menjadi kewenangan kepala pemerintahan.

Berikut adalah urusan konkuren yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur:

3

-

2

Gambar 3.1

Gambar 3.1

Urusan yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah

3.1.1.1

PENDIDIKAN

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan perhatian yang besar pada pendidikan baik PAUD, SD maupun Sekolah Menengah Pertama. Perhatian tersebut diwujudkan dalam

9 (sembilan) program di tahun anggaran 2020. Pembangunan bidang pendidikan sebagai wujud nyata komitmen yang besar

untuk mendukung tercapainya indikator Sustainable Development Goals

(SDGs) terutama demi mewujudkan keningkatan kualitas pendidikan dan Pendidikan Untuk Semua (PUS).

Urusan Pemerintahan Konkuren

URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR

1. Pendidikan

2. Kesehatan

3. Pekerjaan Umun & Penataan Ruang

4. Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman

5. Ketentraman, Ketertiban umum & Perlindungan Masyarakat

6. Sosial

URUSAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR

1. Tenaga Kerja

2. P em b e rdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

3. Pangan

4. Pertanahan

5. Lingkungan Hidup

6. Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil

7. Pemberdayaan Masyarakat & Desa

8. Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana

9. Perhubungan

10. Komunikasi & Informatika

11. Koperasi, Usaha Kecil & Menengah

12. Penanaman Modal

13. Kepemudaan & Olahraga

14. Statistik

15. Persandian

16. Kebudayaan

17. Perpustakaan

URUSAN PILIHAN

1. Kelautan & Perikanan

2. Pariwisata

3. Pertanian

4. Kehutanan

5. Energi & Sumber Daya Mineral

6. Perdagangan

7. Perindustrian

8. Transmigrasi

Kabupaten Kutai Timur

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

3

3.1.1.1.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp

361.381.416.743,00

dan te realisasi sebesar Rp291.175.109.528,00

(80,57 persen) . Realisasi angga ran ini meningkat

dibandingkan dengan tahun 2019

yang

sebesar Rp 210 . 238 . 420 . 000 ,00.

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pendidikan Kab upaten

Kutai Timur T ahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 2

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Pendidikan

(%)

Gambar 3.2 menunjukkan anggaran dan realisasi dari 9 (sembilan) program urusan pendidikan. Dari sisi anggaran keuangan , terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi anggaran yang cukup besar yaitu Program Pelayanan Administrasi Pe rkantoran (47 persen) dan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah (44 persen). Sementara dari realisasi anggaran, Program Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan

Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu masing - masing sebesar 4 4 persen dan 47 persen .

C apaian kinerja

dan anggaran

Dinas Pendidikan dalam melaksanakan

program - program pendidikan secara keseluruhan masing - masing

adalah sebesar 87,44

persen

dan 80,57

persen . 47,28 0,91 0,43 1,49 4,54 0,75 0,04 0,14 44,41 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pendidikan Anak Usia Dini Program Pendidikan Non Formal Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah 43,69 0,98 0,47 1,63 4,69 0,77 0,03 0,16 47,58

3

-

4

Terdapat

4 (empat) program yang telah mencapai realiasi 100 persen baik untuk realisasi kinerja maupun anggarannya. Keempat

program tersebut yaitu :

a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran ; b)

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ; c)

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ;

dan d) Program Pendidikan Non - Formal.

P rogram dengan capaian realisasi kinerja sebesar 100 persen, namun dari sisi capaian anggaran belum mencapai 100 persen terdapat 2 (dua) program. Hal ini menunjukkan terjadinya efisiensi anggaran. Program - program tersebut yaitu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan . Program dengan capaian

kinerja dan

realisasi

a nggaran

belum memenuhi target , yaitu Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Capaian realisasi Program PAUD untuk kinerja dan anggaran masing - masing sebesar 77,50 persen dan 91,64 persen. Di sisi lain, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk capaian kinerja masih dibawah 50 persen, yaitu sebesar 18,03 persen, dan capaian realisasi anggaran adalah sebesar 71,14 persen . Secara umum, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan di Kabupaten Kutai dijelaskan dalam Tabel 3. 1 .

3.1.1.1.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

K egiatan yang ada pada Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah

terdiri 17 (tujuh belas) kegiatan, yaitu:

a.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 4 Kabupaten Kutai Timur

b.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 1.B Kabupaten Kutai Timur

c.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.B Kabupat en Kutai Timur

d.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar

e.

Wajib Belajar Pendidikan Dasar Paket A (Setara SD), Paket B (Setara SMP) dan Paket C (Setara SMA)

f.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah

g.

Pengembangan

Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar

h.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah (DAK)

i.

Pengadaan/ Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar (DAK Afirmasi )

Kabupaten Kutai Timur

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

5

j.

Pengadaan/ Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Menengah

(DAK Afirmasi )

k.

Pembinaan Kegiatan Ekstrakulikuler di Sekolah Dasar dan Menengah

l.

Pengadaan Meubelair untuk Pendidikan Menengah

m.

Kegiatan Pra UNAS dan UNAS SMP/MTs

n.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (DAK)

o.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasar ana Pendidikan Dasar Zona 1.A Kabupaten Kutai Timur

p.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.A Kabupaten Kutai Timur

q.

Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 3 Kabupaten Kutai Timur

Berdasarkan 17 (tujuh belas) kegiatan yang telah dilaksanakan, diperoleh c apaian - capaian sebagai berikut:

a.

Angka Partisipasi Sekolah

SD/MI 7 - 12 tahun

sebesar

121,45 persen

b.

Angka Partisipasi Sekolah SMP/MTs 13 - 15 tahun

sebesar

89, 63

persen

c.

Angka Kelulusan S D/MI sebesar

100 persen

d.

Angka Kelulusan SMP/MTs sebesar

100 persen

e.

Angka Melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs sebesar

77,46 persen

f.

Angka Harapan Lama Sekolah sebesar

12,89 Tahun

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relefan dan akuntabel, meningkatnya citra positif pendidikan, serta tercapainya mutu pendidikan. Kegiatan yang ada pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan memiliki capaian antara lain:

a.

Rasio keterse diaan SD/MI per pe nduduk sebesar

56,46

b.

Rasio ketersedi aan SMP/MTs per penduduk sebesar

53,06

c.

Rasio Guru dan Murid SD/MI sebesar

17,84

d.

Rasio Guru dan Murid SMP/MTs sebesar

14,04

e.

Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D - IV sebesar

9,04 persen .

3.1.1.1.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah

telah didukung kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana,

3

-

6

pengembangan kurikulum

dan

pembinaan ekstrakurikuler . Proporsi anggaran pembangunan sarana dan prasarana sebesar 99,15 persen dari total anggaran dan realisasinya sebesar 99,15 persen pula. Hal ini menunjukkan bahwa program pendidikan tersebut

masih bertumpu pada

kegiatan

penyediaan sarana da n prasarana fisik pendidikan .

Program pendidikan kedua yaitu Program Manajemen Pelayanan Pendidikan juga telah mencapai didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai

dengan capaian kinerja pogram sebesar 99,87 persen dan capaian keuangan sebesar 100 persen .

Beberapa program lain seperti Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dan Program Pendidikan Non - Formal yang merupakan program - program priorit as Bupati Kutai Timur

(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 )

juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program pendidikan tersebut terbukti dengan adanya peningkatan indikator pendidikan, yaitu Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah, dari tahun 2019 ke tahun 2020.

Gambar 3.3 menunjukkan Rata - rata Lama Sekolah tahun 2020 adalah sebesar 9,19 tahun, meningkat sebesar 0,01 tahun dari tahun 2019.

Begitu pula dengan Harapan Lama Sekolah yang meningkat dari 12,78 tahun di tahun 2019 menjadi 12,89 tahun di tahun 2020. Meningkatnya indikator pendidikan ini juga berkontribusi pada IPM tahun 2020

ditinjau dari komponen pendidikan.

Capaian indikator pendidikan ini, khususnya Harapan Lama Sekolah ,

juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .

Sumber: Dinas Pendidikan Kab upaten

Kutai Timur

T ahun 202 1

(diolah)

Gambar 3. 3

Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah

tahun 2019 - 2020

9,18 12,78 9,19 12,89 RATA - RATA LAMA SEKOLAH HARAPAN LAMA SEKOLAH 2019 2020

3 -

7

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Tabe l 3.1

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PENDIDIKAN

361.381.416.743,00

291.175.109.528,00

87,44

80,57

01.00

DINAS PENDIDIKAN

361.381.416.743,00

291.175.109.528,00

87,44

80,57

1.1

Peningkatan aksesibilitas, pemerataan dan kualitas pendidikan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

137.646.852.003,00

115.790.550.502,00

100

100

1.

Kualifikasi pendidikan guru belum memenuhi ketentuan yang berlaku, ditinjau dari kompetensi mata pelajaran

2.

Angka putus sekolah, khususnya dari SD ke jenjang SMP masih cukup tinggi

1.

Identifikasi kualifikasi guru per daerah dan kebutuhan pendidikan

2.

Pendekatan secara persuasif kepada para orang tua dan siswa/i agar tetap melanjutkan studinya

3.

Pemberian bantuan khususnya bagi yang terkendala secara ekonomi untuk melanjutkan sekolah

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

2.635.740.600,00

2.597.812.943,00

100

100

1.3

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

1.240.872.707,00

1.234.253.052,00

100

99,44

1.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

4.335.484.231,00

4.328.811.812,00

100

100

1.5

Program Pendidikan Anak Usia Dini

13.216.627.900,00

12.435.727.170,00

77,5

91,64

1.6

Program Pendidikan Non - Formal

2.195.100.000,00

2.045.887.000,00

100

100

1.7

Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

122.443.200,00

88.384.050,00

18,03

71,14

1.8

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

421.924.512,00

421.396.712,00

100

99,87

1.9

Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah

129.291.348.895,00

126.099.061.738,00

91,42

100

3

-

8

3.1.1.2

KESEHATAN

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

tahun 2020 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan Prinsip dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals

( SDGs )

khususnya tujuan ketiga . Pada tahun 2020 permasalahan kesehatan yang terbesar adalah pandemi Covid - 19 .

Penanganan dan penanggulangan pandemi tersebut membutuhkan tidak hanya dukungan dana, namun juga sinergitas semua elemen.

3.1.1.2.1

Capaian Kinerja Program

P engadaan

program - program pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah , yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga

dimana masing - masing instansi memiliki anggaran masing - masing sebesar Rp 185.319.130.637,00

dan Rp 85.264.130.655,00 . R ealisasi anggaran tersebut masing - masing adalah sebesar Rp 162.529.033.216,92

dan Rp 71.234.037.608,60 .

Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur

memiliki 26 (dua puluh enam) program. Terdapat 13 (tiga belas) program yang telah mencapai capai an realisasi kinerja sebesar 100 persen

meskipun serapan anggaran kurang dari 100 persen .

Hal ini menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran. Adapun 13 (tiga belas) program tersebut meliputi:

a.

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

b.

Program Obat dan Perbekalan Kesehatan

c.

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

d.

Program Pengawasan Obat dan Makanan

e.

Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

f.

Program Perbaikan Gizi Masyarakat

g.

Program Pengembangan Lingkungan Sehat

h.

Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru Paru/Rumah Sakit Mata

i.

Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak

j.

Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

k.

Program Kesehatan Tradisional

l.

Prog ram Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas

m.

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

3 -

9

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Terdapat 3 (tiga) program dengan capaian kinerja program yang masih berada ≤ 50

persen akibat adanya pengalihan fokus ke penanggulangan Covid - 19 . Ketiga program terse but meliputi:

a.

Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

(50 persen)

b.

Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa

(40 persen)

c.

Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga (50 persen)

RSUD Kudungga memiliki 6 (enam ) program dengan besar realisasi anggaran sebesar Rp 71.234.037.608,60 .

Terdapat 3 (tiga)

dari 6 (enam) program diantaranya telah mencapai capaian kinerja sebesar 100 persen.

Ketiga program tersebut meliputi:

(a) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ap aratur ; (b) Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan ; dan (c) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sangatta . Hal ini menunjukkan telah terjadinya efisiensi keuangan /anggaran

pada ketiga

program tersebut. Sementara dari sisi capaian realisasi anggaran, hanya Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat yang mencapai nilai mendekati 100 persen. Secara umum capaian kinerja RSUD Kudungga dalam mengadakan program - program di bidang kesehatan secara keseluruhan adalah sebesar 83,55 persen.

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan di Kabupaten Kutai dijelaskan dalam Tabel 3. 2 .

3.1.1.2.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Upaya Kesehatan

Masyarakat

memiliki 53 (lima puluh tiga) kegiatan , yang meliputi kegiatan penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan puskesmas, laboratorium dan UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten , serta

Penyediaan Biaya Operasioanl Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertam a

( FKTP ).

Kegiatan pada p rogram tersebut

memiliki capaian sebagaimana terlihat dalam Gambar 3.4. Capaian persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak pada tahun 2020 adalah sebesar 80,40 pe rsen atau turun sebesar 10,6 persen dari tahun 2019. Penurunan ini juga terjadi pada capaian c akupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC - BTA , yaitu sebesar 68,26 persen pada tahun 2019 menjadi 56,26 pada tahun 2020. Hanya Angka Harapan Hidup (AHH) yang mengalami peningkatan dari 73,03 tahun pada 2019 menjadi 73,16 tahun di tahun 2020. Adapaun c akupan penemuan dan penanganan penderita DBD

telah memiliki capaian 100 persen, baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.

3

-

10

Sumber: Dinas Kesehatan

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1

(diolah)

Gambar 3. 4

Capaian Program Upaya Kesehatan Masyarakat

Program dari Dinas Kesehatan selanjutnya yaitu Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

yang memiliki 3 (tiga) kegiatan pendukung

antara

lain: (a) Pengembangan Media dan Promosi Kesehatan ; (b) Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat ; dan (c) Peningkatan Stratifikasi Posyandu (Dana Pajak Rokok) . Kegiatan pada Program tersebut du tahun 2020 memiliki capaian

sebagai berikut :

1.

Rasio Posyandu persatuan Balita sebesar 7,85

2.

Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat

sebesar 65,00 persen

Program Perbaikan Gizi Masyarakat

yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan memiliki 6 (enam) program antara lain: (a) Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin ; (b) Pemantauan Pertumbuhan Balita, Balita Bawah Garis Merah (BGM) dan Perawatan Balita Gizi Buruk ; (c) Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting ; (d) Peningkatan Surveilens Gizi ; (e) Pengadaan Peralatan Perbaikan Gizi

Masyarakat ; dan (f) Pengadaan Peralatan Perbaikan Gizi Masyaraka t. Keenam program tersebut menghasilkan capaian berupa p ersentase balita gizi buruk

yang cukup

rendah yaitu sebesar 0,21 persen.

Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

ditunja ng dengan 24 (dua puluh empat) kegiatan, termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID - 19 .

Berdasarkan 24 (dua puluh empat) kegiatan yang telah dilaksanakan, diperoleh c apaian - capaian sebagaimana terlihat pada Gambar 3.5.

Capaian cangkupan desa/ kelurahan UCI mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 83,07 persen menjadi 73,76 persen.

Adapun capaian 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak (%) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC- BTA (%) Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD (%) Angka Harapan Hidup 91,00 68,26 100 73,03 80,40 56,26 100 73,16 2019 2020

3 -

11

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

berikutnya yaitu cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemologi kurang dari 24 jam telah mencapai 100 persen, baik pad a tahun 2019 maupun tahun 2020.

Sumber: Dinas Kesehatan

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1

(diolah)

Gambar 3. 5

Capaian Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan

yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan didukung oleh 4 (empat) kegiatan antara lain: a) Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan ; b) Pendampingan Akreditasi Puskesmas ; c) Pemilihan FKTP Berprestasi ; d) da n

Pelaksanaan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga . Kegiatan - kegiata n ini menghasilkan capaian berupa Persentase Puskesmas Terakreditas i yang pada tahun 2020 telah mencapai 100 persen.

Program Dinas Kesehatan yang selanjutnya yaitu Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak . Program ini didukung dengan 9 ( sembilan) kegiatan antara lain:

1.

Penyediaan Biaya Operasional Jaminan Persalinan

2.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

3.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut

4.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Balita

5.

Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah

6.

Peningkatan Pel ayanan Kesehatan Balita

7.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut

8.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

9.

Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah

83,07 100 73,76 100 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (%) Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemologi <24 jm (%) 2019 2020

3

-

12

Berdasarkan 9 (sembilan) program yang telah terlaksana, didapatkan hasil capaian berupa Angka Kematian Ibu

per 100.000 kelahiran hidup

dan Angka kematian Balita per 1000 kelahiran hidup . Gambar 3.6 (a) menunjukkan bahwa dari tahun 2019 terdapat 126 kematian ibu per 1000 kelahiran hidup. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 sebesar 198 kematian per 1000 kelahir an hidup. Adapun Gambar 3.6 (b) menunjukkan angka kematian balita tahun 2020 yang mengalami penurunan sebanyak 2

kematian dari tahun 2019. Tahun 2020 angka kematian balita sejumlah 1 (satu) kematian per 1000 kelahiran hidup .

(a)

Angka Kematian Ibu

per 100.000 kelahiran hidup

(b) Angka kematian Balita per 1000 kelahiran hidup

Sumber: Dinas Kesehatan

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1

(diolah)

Gambar 3. 6

(a) dan (b)

Capaian Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak

Program Manajemen Kebijakan Pembangunan Kesehatan

memiliki 3 (tiga) kegiatan antara lain: a) Penyusunan Profil Kesehatan ; b) Pendampingan Penyusunan RUK dan RPK Puskesmas ; c) Dukungan Manajemen BOK Puskesmas . Ketiga program tersebut telah menghasilkan capa ian berupa persentase p enyusunan RUK puskesmas tepat waktu , yang mana pada telah mencapai 100 persen baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.

Program Dinas Kesehatan yang terakhir yaitu Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan . Program ini ditunjang oleh 3 (tiga) program antara lain: (a) Penyediaan Biaya JKN ; (b) Penyediaan Premi BPJS Kesehatan Bagi TK2D dan Tenaga Kebersihan ; dan (c) Peningkatan Pelayanan JKN . Ketiga program yang telah dilaksanakan menghasilkan capaian kinerja

berupa c akupan Universal Health Coverage (UHC)

sebesar 89,58 persen pada tahun 2020. Capaian iki meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 80,9 persen.

2019 2020 0,00 50,00 100,00 150,00 200,00 126,00 198,01 2019 2020 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 8,00 6,00

3 -

13

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3.1.1.2.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Capaian kinerja program - program Dinas Keseha tan secara keseluruhan telah mencapai 81,07 persen. Program - program kesehatan dari tersebut

telah didukung

dengan

kegiatan - kegiatan yang sesuai , termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid - 19

yang masih terjadi sepanjang tahun 2020. Beberapa program lain seperti :

(a) Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, (b) Program Pengawasan Obat dan Makanan, (c) Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, Program Upaya Kesehatan Perorangan , (d) Program Pencegahan Penyakit Tidak Menula r dan Kesehatan Jiwa, (e) Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga, (f) Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat, dan (g) Program Kesehatan Tradisional yang merupakan program - program prioritas Bupati Kutai Timur

(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program kesehatan

ini terbukti dengan adanya peningkatan indikator kesehatan

yang dijabark an dalam Gambar 3.7. Angka Harapan Hidup (AHH) tahun 2020 masih belum memenuhi target Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .

Meskipun demikian, capaian AHH ini mengalami peningkatan dari 73,03 di tahun 2019 menjadi

73,16 di tahun 2020. Hal ini men g indikasikan bahwa pembangunan bidang kesehatan

berhasil mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat . Peningkatan AHH ini juga akan berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Gambar 3.7 juga menunjukkan bahwa Angka Kematian Balita

(AKB) berhasil turun dari tahun sebelumnya

yang sebanyak 8 kasus kematian per 1000 kelahiran . Pada tahun 2020 AKB terjadi dengan perbandingan

6

kasus kematian

balita

per 1000 kelahiran hidup.

Sementara 2 (dua) indikator lain, yaitu Angka Kematian Ibu dan Presentase Balita Gizi Buruk masih memerlukan perhatian khusus.

Capaian indikator kesehatan ini, khususnya Angka Harapan Hidup (AHH), juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang d alam Lampiran 1 .

3

-

14

Sumber: Dinas Kesehatan

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1

(diolah)

Gambar 3. 7

Capaian Kinerja

Kesehatan 2019 - 2020

• Tahun 2019: 8,00 • Tahun 2020: 6,00 • Tahun 2019: 0,12 % • Tahun 2020: 0,21 % • Tahun 2019: 126,00 • Tahun 2020: 198,01 • Tahun 2019: 73,03 • Tahun 2020: 73,16 Angka Harapan Hidup Angka Kematian Ibu Angka Kematian Balita Persentase Balita Gizi Buruk

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

15

Tabe l 3.2

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN KESEHATAN

270.583.261.292,00

233.763.070.825,52

84,58

85,62

1.

DINAS KESEHATAN

185.319.130.637,00

162.529.033.216,92

81,07

87,70

1.1

Peningkatan aksesibilitas, pemerataan dan kualitas kesehatan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

16.714.295.733,00

16.244.733.085,00

87,50

90,28

1.

Peningkatan kasus penyakit menular

2.

Peningkatan kasus penyakit tidak menular

3.

Kurangnya

tenaga dokter spesialis, staf kesehatan dan sarpras penunjang pada bidang kesehatan

4.

Pandemi Covid - 19

1.

Memperbaiki kualitas sanitasi lingkungan dan melakukan pendekatan budaya untuk mencegah penularan penyakit HIV - AIDS

2.

Peningkatan pengendalian penyakit, dengan fokus penekanan pencegahan dan pengendalian dengan mengutamakan pendekatan faktor risiko

3.

Melakukan pendekatan partisipatif pada pola hidup sehat atau kebiasaan makan dan

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

643.665.600,00

630.971.380,00

80,00

77,72

1.3

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

149.721.700,00

103.666.700,00

100,00

69,24

1.4

Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

6.799.106.727,00

6.795.503.602,00

70,00

99,47

1.5

Program Obat dan Perbekalan Kesehatan

3.833.019.961,00

3.702.135.653,00

100,00

96,55

1.6

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

23.316.923.200,00

21.561.690.567,00

100,00

92,80

1.7

Program Pengawasan Obat dan Makanan

190.025.950,00

82.190.450,00

100,00

69,29

1.8

Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

320.542.200,00

320.492.200,00

100,00

99,98

1.9

Program Perbaikan Gizi Masyarakat

2.508.507.450,00

1.904.935.059,00

100,00

70,77

1.10

Program Pengembangan Lingkungan Sehat

3.483.395.250,00

3.114.672.560,00

100,00

87,43

1.11

Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

21.372.948.739,00

18.725.407.939,00

66,67

98,89

3 -

16

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

1.12

Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan

2.025.309.500,00

1.229.948.020,00

60,00

75,92

aktivitas fisik sehari - hari

4.

Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

5.

Pemberian insentif dan fasilitasi untuk dokter spe s ialist

1.13

Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskemas Pembantu

dan Jaringannya

38.974.769.273,00

38.031.332.104,00

95,24

93,42

1.14

Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru - Paru/Rumah Sakit Mata

12.812.322.040,00

12.173.712.642,00

100,00

94,53

1.15

Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

73.757.030,00

73.756.480,00

50,00

100,00

1.16

Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak

2.126.482.200,00

1.838.067.950,00

100,00

77,43

1.17

Program Manajemen dan Kebijakan

Pembangunan Kesehatan

393.159.100,00

145.602.540,00

100,00

50,94

1.18

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan

177.454.600,00

141.792.600,00

66,67

89,02

1.19

Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

21.511.517.099,00

14.491.857.055,00

75,00

66,55

1.20

Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa

163.142.900,00

157.037.567,00

40,00

97,08

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

17

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

1.21

Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga

527.401.250,00

464.682.450,00

50,00

86,49

1.22

Program Kesehatan Tradisional

62.692.950,00

62.685.300,00

100,00

99,99

1.23

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

12.245.048.946,00

9.439.732.396,82

66,67

79,99

1.24

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas

8.227.206.294,00

4.628.481.129,71

100,00

58,23

1.25

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

6.666.714.945,00

6.463.945.787,39

100,00

96,96

2.

RSUD KUDUNGGA

85.264.130.655,00

71.234.037.608,60

88,10

83,55

2.1

Menyediakan ruang tambahan dan ruang isolasi untuk mengantisipasi melonjaknya pasien Covid - 19

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

4.951.768.712,00

4.841.445.013,00

90,00

98,31

1.

Tingkat okupansi rumah sakit overload

akibat meningkatnya pasien Covid - 19

yang menyebabkan RSUD kekurangan tenaga medis khususnya spesialis paru dan tenaga perawat Covid - 19 .

2.

Sering terlaksananya penegakan diagnose pasien Covid - 19

yang berdampak kepada SOP bagi pasien yang diduga covid 19, hal ini 1.

Rekruitmen tenaga paramedis khusus untuk pelayanan pasca Covid - 19

2.

Pemerintah Kabupaten melakukan pengadaaan peralatan PCR di RSUD.

3.

Berupaya untuk mendapatkan kebijakan khu sus dari BPJS kesehatan untuk dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang langsung

2.2

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

100.911.140,00

62.473.800,00

100,00

61,91

2.3

Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan

118.174.610,00

88.927.700,00

100,00

71,82

2.4

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

5.163.265.000,00

4.868.843.356,00

-

94,30

2.5

Program Pengadaan, Peningkatan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit

Jiwa/ Rumah Sakit Paru - Paru/Rumah Sakit Mata

5.592.344.361,00

4.971.051.727,00

50,50

88,89

2.6

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sangatta

69.337.666.832,00

56.401.296.012,60

100,00

81,34

3 -

18

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

disebabkan sample haru s diperiksa di Labkesda Provinsi dan membutuhkan waktu minimal 3 hari.

3.

Berkurangnya utilisasi pelayanan kesehatan umum akibat s i stem pelayanan berjenjang bagi peserta BPJS kesehatan, dimana RSUD Kudungga merupakan RS T i pe B yang berdampak kepada pendapatan BLUD menurun drastic dan berkolerasi kepada pembiayaan operasional RSUD

mendatangi RSUD Kudungga yang bukan rujukan dari RS Type C.

4.

Membuka unit pelayanan medis khusus misalnya pelayanan hemodialosis yang tidak dimiliki oleh RS type C.

5.

M engusulkan tambahan pembiayaan operasional yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

3 -

19

3.1.1.3

PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Pemerintah Kabupaten Kutai

Timur menyelenggarakan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan

pembangunan fisik sarana dan prasarana , dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya . P embangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh dua dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum

dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang , dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) ya n g ada .

3.1.1.3.1

Capaian Kinerja Program

Urus an Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

di K abupaten Kutai

Timur

dilaksanakan oleh 2 (dua) dinas ter k ait , yaitu Dinas Pekerjaan Umum

dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang

dengan masing - masing anggaran sebesar Rp 277.497.723.978,00

dan Rp 50.104.751.585,00 . Adapun realisasi anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum

dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang

masing - masing adalah Rp 265.765.029.989,00

dan Rp 47.021.683.991,00 .

Gambar 3. 8

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi program - program

urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum . Terdapat 27 (dua puluh tujuh) program pembangunan, dimana proporsi anggaran terbesar digunakan untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum (26,56 persen) dan Program Pembangunan Jalan (25,84 persen).

Adapun

dari realisasi anggaran, program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum dan Program Pembangunan Jalan

juga menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu masing - masing sebesar 27,23

persen dan 26,78

persen.

T erdapat 4 (empat) program dengan proporsi realisasi anggaran lebih dari 5 persen antara lain yaitu: a) Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya ; b)

Preservasi Jalan Dan Jembatan ; c) Program Pembangunan Sar ana dan Prasarana Pemerintahan ; dan d) Pembangunan Infrastruktur Perkotaan .

Sementara program - program lainnya memiliki proporsi anggaran yang relatif kecil.

3 -

20

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pekerjaan Umum

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 ( diolah)

Gambar 3. 8

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

oleh Dinas Pekerjaan Umum

(%)

Secara umum capaian kinerja Dinas Pekerjaan Umum

dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 95,77 persen untuk capaian anggaran dan 88,09

persen

untuk capaian kinerja .

Dari

2 7

(dua puluh tujuh ) progra m, h anya Program Pertanahan

yang berhasil mencapai realisasi anggaran sebesar 100 persen. Sementara dari sisi capaian kinerja, seluru h program masih belum mencapai kinerja 100 persen. Hal ini menunjukkan belum terwujudnya

efisiensi keuangan untuk seluruh program dari Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat satu program dengan

capaian realisasi anggaran di bawah 70 persen, yaitu Program Pembangunan Jaringan Listrik

dengan capaian realisasi sebesar 69,69 persen. Dari sisi capaian kinerja, Program

Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan

dan Program Pembangunan Jaringan Listrik masih mencapai realisasi di bawah 70 persen.

26,56 25,84 8,23 6,59 6,06 5,58 3,31 3,03 2,30 2,17 1,90 1,86 1,38 1,12 4,08 Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Program Pembangunan Jalan Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya Preservasi Jalan Dan Jembatan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Pembangunan Infrastruktur Perkotaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Program Sarana dan Prasarana Olahraga Perencanaan Jalan Dan Jembatan DAK Subbidang Air Minum Kabupaten / Kota Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pembangunan Jaringan Listrik lainnya 27,23 26,78 7,53 6,85 6,28 5,80 3,15 2,38 2,08 1,95 1,92 1,51 1,40 1,14 4,00

3 -

21

Gambar 3. 9

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi program - program urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang . Terdapat 8

( delapan ) program pembangunan, dimana proporsi anggaran terbesar digunakan untuk Program Pertanaha n dengan Proporsi 97,43 persen.

Begitu pula dengan

realisasi anggaran, program Pertanahan

menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu 97,84 persen . Sementara program - program lain seperti Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur , Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan , Program Pertanahan , UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan ,

Program Penyelesaian Konflik - Konflik Pertanahan ,

Program Perencanaan Tata Ruang ,

dan Program Pengembangan Data / Informasi

memiliki proporsi anggaran

dan realisasi anggaran

yang relatif kecil

atau bahkan kurang dari 1 persen.

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pekerjaan Umum

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 9

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

(%)

Terdapat

3 (tiga) program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan penataan Ruang yang

telah mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen , meskipun

capaian realisasi anggarannya belum 100 persen.

ketiga

Program tersebut yaitu: Program Pelayanan 1,12 0,23 0,30 97,43 0,10 0,08 0,57 0,19 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pertanahan UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Program Perencanaan Tata Ruang Program Pengembangan Data / Informasi 0,94 0,23 0,18 97,84 0,06 0,08 0,54 0,12

3 -

22

Administrasi Perkantoran ; Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; serta UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan .

Selain itu, terdapat juga 1 (satu) program yang memiliki capaian kinerja lebih dari 100 persen, yaitu Program Pertanahan dengan capaian 123,75 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi efisiensi anggaran pada program - program tersebut. ada pun dari sisi capaian realisasi anggaran, Program Pertanahan menjadi satu - satunya program dengan capaian 100 persen. Secara umum capaian kinerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 93,85 pe rsen untuk capaian anggaran dan 95,95

persen

untuk capaian kinerja .

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

di Kabupaten Kutai Timur

secara lebih lengkap dijelaskan dalam Tabel 3. 3 .

3.1.1.3.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiata n

Program Peningkatan Pelayanan Ritual atau Keagamaan

yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum

memiliki 2 (kegiatan)

meliputi pembangunan sarana dan prasarana

yaitu p embangunan Masjid At - Taubah Sangatta Selatan

(MY)

dan p embangunan

Masjid As - Shobirin Kec. Teluk Pandan

(MY) .

Anggaran yang digunakan untuk kegiatan - kegiatan pada program ini yaitu sebesar Rp 4.633.800.000 ,00 dengan realisasi sebesar Rp 4.611.595.400 ,00.

Berdasarkan kedua kegiatan

tersebut diperoleh capaian berupa Rasio Te mpat Ibadah Per Satuan Penduduk , ( jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk ) . Pada tahun 2020 capaian rasio tempat ibadah per penduduk adalah sebesar 0,42

tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk , meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 0,13

tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk .

Program Pembangunan Jalan yang merupakan program prioritas Bupati Kutai Timur

(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 )

memiliki 35 (tiga puluh lima) kegiatan .

Kegiatan tersebut secara

keseluruhan meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana infrastuktur dan sarana dan prasarana umum

dengan anggaran sebesar Rp 84.560.374.690 ,00. Adapun realisasi anggaran dari kegiatan - kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 83.16 5.605.014 ,00. Kegiatan tersebut menghasilkan capaian - capaian berupa Proporsi jalan kondisi mantap

dan Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik (>40 Km/jam) . Gambar 3.10 menunjukkan bahwa

proporsi jalan dalam kondisi mapan tahun 2020 adalah sebesar 51, 48 persen atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 51,40 persen.

Adapun capaian selanjutnya yaitu presentase jalan kabupaten dalam kondisi baik

untuk kecepatan lebih dari 40 KM/Jam yang pada tahun 2020 adalah sebesar 81,48 persen.

3 -

23

Capaian ini meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 66,59 persen. Jalan dianggap dalam kondisi baik jika masih dapat dimanfaatkan secara

optimal dan belum membutuhkan perbaikan yang mendasar. Untuk meningkatkan

dan mempertahankan infrastruktur jalan dalam k ondisi baik

dan mapan

sebagai pendukung

sarana transportasi dan aksesibilitas kawasa n , maka

perlu dilakukan upaya

pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten.

Sumber: Dinas Pekerjaan Umum

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 10

Capaian Program Pembangunan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum

Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum didukung dengan 4 (empat) kegiatan meliputi: Pembangunan Air Bersih Stadion

Tahap II Sangatta

(MY); Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih 2018 ; Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih ; dan Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrasrtruktur Kategori Akses Sanitasi Layak . Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut diperoleh capaian yaitu Persentase pendudu k berakses air minum , j umlah unit prasarana air bersih yang dibangun , j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih , serta j umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun .

S umber: Dinas Pekerjaan Umum

Kabupaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 11

Persentase penduduk berakses air minum (%)

0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 PROPORSI JALAN KONDISI MANTAP (%) PERSENTASE JALAN KABUPATEN DALAM KONDISI BAIK (>40 KM/JAM) 51,40 66,59 51,48 81,48 2019 2020 54,00 56,00 58,00 60,00 62,00 57,00 61,86 2019 2020

3 -

24

Gambar 3.11 menunjukkan bahwa capaian presentase penduduk berakses air minum tahun 2020 adalah sebesar 61,86 persen. Capaian ini meningkat dari capaian tahun sebelumnya

yang sebesar 57,00 persen. Adapun capaian selanjutnya yaitu j umlah unit prasarana air bersih yang dibangun , j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih , serta j umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun

digambarakan dalam Gambar

3.12 . Dari ketiga capaian tersebut, hanya j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih

yang tidak mengalami peningkatan dari tahun 2019. J umlah unit prasarana air bersih yang dibangun

mengalami peningkatan sebanyak 1 (unit), sementara j umlah u nit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun

meningkat sebanyak 4 unit.

Sumber: Dinas Pekerjaan Umum

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

G ambar 3. 12

Capaian

Selanjutnya

Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

oleh Dinas Pekerjaan Umum

Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya

dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum memiliki 3 8 ( tiga puluh delapan) kegiatan. Beberapa di antara nya

yaitu :

Perencanaan Sumber Daya Air ; Perencanaan Sumber Daya Air ; Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Selangkau Kec. Kaliorang ; Operasional dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air ; Perencanaan Bidang Sumber Daya Air ;

Pembangunan Jaringan Air Bersih Kec. Rantau Pulung, Kec. Bengalon dan Pembangunan Saluran Irigasi Desa

Sepaso Selatan Kec. Bengalon ; Perencanaan SID/DED Saluran Drainase Jl. H.M. Ardans dan Sekitarnya Kec. Sangatta Selatan ; Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Selangkau Kec. Kaliorang ; dan kegiatan - kegiatan lainnya. Dari kegiatan - kegiatan tersebut dihasilkan b eberapa capaian diantaranya seperti yang terlihat pada Gambar 3.13.

1 5 10 2 5 14 0 2 4 6 8 10 12 14 16 Jumlah Unit Prasarana Air Bersih yang dibangun Jumlah Paket Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Jumlah Unit Sarana Dan Prasarana Air Bersih Yang Dibangun 2019 2020

3 -

25

Sumber: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 13

Capaian Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya

oleh Dinas Pekerjaan Umum

Program Perencanaan Ruang

yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang memiliki 1 (satu) kegiatan yaitu Prolegda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) .

Kegiatan ini merupakan kegiatan dari

program prioritas Bupati Kutai Timur

(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ).

Dari

kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan

dan Ketaatan Terhada p RT RW (% ).

Gambar 3. 14

menunjukkan capaian luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan

pada tahun 2020 adalah 34,25 persen. Jumlah ini stagnan dari capaian tahun 2019. Adapun capaian selanjutnya yaitu presenase ketaatan terdahap RTRW yang pada tahun 2020 adalah sebesar 99,94 persen. Capaian ini meningkat sebesar 1,54 persen dari tahun 2019.

Sumber: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 1 4

Capaian Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

oleh Dinas Pekerjaan Umum

Panjang Jaringan Irigasi yang ditingkatkan • Tahun 2019: 14.002 m • Tahun 2020: 14.002 m Persentase Persawahan dapat terigasi dengan lancar • Tahun 2019: 5,15 % • Tahun 2020: 5 % Jumlah Unit sarana dan prasarana pengairan yang dipelihara • Tahun 2019: 3 unit • Tahun 2020: 4 unit 34,25 98,40 34,25 99,94 0 20 40 60 80 100 120 Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan Ketaatan Terhadap RT RW (%) 2019 2020

3 -

26

3.1.1.3.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Program - program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum

dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai , yaitu berupa kegiatan pembangunan sarana & prasarana dan kegiatan perencanaan. Program lain yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan menjadi program prioritas Bupati Kutai Timur

(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun

2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ) adalah Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum.

Program ini juga telah ditunjang oleh beberapa kegiatan fisik yang sesuai dengan total anggaran program sebesar Rp 132.281.736.400 ,00.

Capaian kinerja

program - program Dinas Pekerjaan Umum

secara keseluruhan telah mencapai 8 8,09

persen.

Adapun capaian kinerja program - program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang secara keseluruhan adalah sebesar 95,95 persen.

Kesesuaian kegiatan

dan target kinerja program dalam urusan ini

terbukti dengan adanya peningkatan indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya

beberapa

indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan m elebihi target

yang ditetapkan.

Beberapa indikator capaian tersebut antara lain

yaitu :

a.

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk ;

b.

Proporsi jalan kondisi mantap ;

c.

Persentase penduduk berakses air minum ;

d.

Luasan RTH publik sebesar 20

persen

dari luas

wilayah kota/kawasan perkotaa n;

e.

Jumlah Unit sarana dan prasarana pengairan yang dipelihara ;

f.

J umlah unit prasarana air bersih yang dibangun ; dan

g.

J umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun .

Berdasarkan beberapa indikator capaian di atas, terdapat dua

indikator capaian

yang telah memenuhi target sesuai dengan

Perjanjian Kinerja Tahun 2020.

Indikator capaian

tersebut yaitu

R asio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk dan Proporsi jalan kondisi mantap.

Sementara indikator kinerja Ketaatan Terhadap RTRW masih belum memenuhi target yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuan g dalam Lampiran 1 .

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

27

Tabel 3. 3

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendas i DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG

327.602.475.563,00

312.786.713.980,0 0

92,02

94,81

1.

DINAS PEKERJAAN UMUM

277.497.723.978,00

265.765.029.989,0 0

88,09

95,77

1.1

Peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi:

a.

Pengembangan sistem jaringan drainase dan irigasi

b.

Peningkatan akses infrastruktur dasar

c.

Peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi serta keterhubungan antar desa

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

3.827.410.876,00

3.716.034.781,00

94,62

95,34

1.

Sanitasi lingkungan yang belum optimal

2.

Selokan belum berfungsi sebagai pengendali banjir.

3.

Jalan pertanian yang belum terhubung

1.

Perluasan PAM simas dan PAMDes

2.

Pembangunan saluran drainase

3.

Penegakan kepatuhan terhadap RTRW

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

108.318.544,00

97.041.880,00

91,08

89,59

1.3

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

199.049.200,00

150.076.991,00

72,92

75,17

1.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

130.608.800,00

126.836.464,00

75,38

97,93

1.5

Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong - Gorong

1.413.700.000,00

1.404.208.275,00

99,61

99,60

1.6

Program Pembangunan Turap/Talud/Bron - jong

491.584.000,00

481.166.300,00

92,29

97,55

1.7

Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan

1.526.640.500,00

1.333.897.675,00

66,53

76,64

3 -

28

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendas i DPRD

Kinerja

Anggaran

1.8

Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya

9.194.587.350,00

4.022.623.750,00

75,74

81,10

1.9

Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya

22.840.674.150,00

20.009.349.375,00

88,65

93,06

1.10

Pembangunan Infrastruktur Perkotaan

15.487.870.000,00

15.411.388.120,00

99,00

99,00

1.11

Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan

16.806.300.710,00

16.680.542.500,00

82,99

99,05

1.12

Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum

73.706.304.690,00

72.365.812.294,00

95,47

95,92

1.13

Program Pembangunan Jalan

71.696.428.000,00

71.180.190.595,00

92,61

94,99

1.14

Program Pembangunan Jembatan

321.447.000,00

275.742.000,00

85,59

85,59

1.15

DAK Subbidang Air Minum Kabupaten / Kota

6.009.499.000,00

5.519.316.700,00

87,24

87,24

1.16

Preservasi Jalan Dan Jembatan

18.288.742.230,00

18.217.389.400,00

89,75

99,67

1.17

Perencanaan Jalan Dan Jembatan

6.377.219.100,00

6.326.096.050,00

99,85

99,85

1.18

Pengadaan dan Pemasangan 5.156.939.000,00

5.100.035.400,00

84,60

98,88

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

29

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendas i DPRD

Kinerja

Anggaran

Jaringan Air Bersih Kecamatan

1.19

Program Pertanahan

1.823.082.400,00

1.823.082.400,00

-

100,00

1.20

Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

5.259.516.000,00

5.192.307.500,00

97,65

98,52

1.21

Program Perencanaan Pembangunan

1.867.682.500,00

1.863.626.300,00

99,89

99,89

1.22

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa

1.426.356.163,00

1.381.470.379,00

93,63

93,63

1.23

Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi / Program Pengaturan Bina Jasa Konstruksi

1.266.439.881,00

943.633.776,00

73,76

74,51

1.24

Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi / Penataan Peraturan Perundang -

Undangan

398.870.000,00

386.058.200,00

97,61

96,79

1.25

Program Sarana dan Prasarana Olahraga

8.406.400.000,00

8.372.973.400,00

97,81

97,81

1.26

Program Pembangunan Jaringan Listrik

3.104.703.084,00

3.026.703.684,00

69,69

69,69

1.27

Program Sistem Informasi Jasa Konstruksi

361.350.800,00

357.425.800,00

86,46

98,50

2.

DINAS PERTANAHAN & PENATAAN RUANG

50.104.751.585,00

47.021.683.991,00

100,00

93,85

3 -

30

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendas i DPRD

Kinerja

Anggaran

2.1

Meminimalkan konflik pertanahan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

560.385.951,00

442.371.968,00

100,00

83,15

1.

Permukiman di dalam area TNK

2.

Redisetribusi lahan dalam kawasan hutan

3.

Transmigrasi dalam kawasan hutan

4.

Permukiman dalam kawasan (Desa/Dusun Definitif) (LKPA/KSA /HL/HPT/HP /HPK)

5.

Perkebunan/ Perladangan dalam kawasan (masyarakat)

6.

Overlap

perizinan perkebunan dengan kawasan akibat adanya/terbit nya regulasi kehutanan.

1.

Proses menjadikan sebagian kawasan TNK untuk permukiman dengan mengajukan TORA (Tanah Objek Reform Agraria)

2.

Kemudahan birokrasi dan kemudahan pendataan pertanahan

3.

Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan

4.

Tukar menukar Kawasan: (a) Lahan sertifikasi dan kawasan hutan

dan (b) Transmigrasi dalam kawasan hutan

5.

Pelepasan Kawasan

2.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

114.793.800,00

108.143.110,00

56,00

95,13

2.3

Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

150.000.000,00

85.502.298,00

100,00

57,00

2.4

Program Pertanahan

48.815.406.400,00

46.005.408.400,00

123,75

100,00

2.5

UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan

50.000.000,00

30.560.268,00

100,00

61,12

2.6

Program Penyelesaian Konflik - Konflik Pertanahan

38.147.000,00

38.024.800,00

-

99,68

2.7

Program Perencanaan Tata Ruang

283.294.820,00

253.536.489,00

-

89,50

2.8

Program Pengembangan Data/ Informasi

92.723.614,00

58.136.658,00

-

62,70

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

31

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendas i DPRD

Kinerja

Anggaran

7.

Overlap

perizinan perkebunan dengan kawasan akibat adanya/terbit nya regulasi kehutanan.

6.

Redistribusi Lahan/PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap)

7.

Perubahan Batas Kawasan Hutan

8.

Enclave

9.

Kerjasama (PKS) fungsi kawasan.

3 -

32

3.1.1.4

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

tahun 2020

berupaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan pemukiman, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih. Hal tersebut dapat dilihat dengan terlaksananya program kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas

Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

3.1.1.4.1

Capaian Kinerja

Program

Pengadaan program pembangunan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan

Kawasan Permukiman

dengan anggaran sebesar Rp229.740.250.640,00 dan te realisasi sebesar Rp 215.025.599.425,00 .

Anggaran dan realisasi tersebut lebih besar dibandingan dengan tahun 2019 yang bernilai masing - masing sebesar Rp 205.399.042.036,00

dan Rp 197.757.918.173,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 ( diolah)

Gambar 3. 1 5

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukima n (%)

Gambar 3.1 5

menunjukkan proporsi anggaran dan capaian realisasi anggaran untuk 1 5

( lima

belas) program dalam Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman . Dari sisi 36,70 35,17 20,22 1,87 1,72 1,49 2,84 Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020 Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2020 DAK Perumahan Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Lainnya 38,33 32,16 21,26 1,85 1,76 1,58 3,06

3 -

33

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

anggaran, terdapat 3 (tiga) program yang memiliki proporsi anggaran terbesar yaitu Program Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan

(36,70 persen), Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman

(35,17 persen), serta

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020

(20,22 persen) .

Adapun dari sisi realisasi, ketiga program tersebut tetap memiliki proporsi anggaran terbesar, yaitu Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan

sebesar 38,3 3 persen, Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman

sebesar 32,16 persen, dan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020

sebesar 21,26 persen.

Terdapat satu program yang memiliki capaian kinerja 100 persen, namun capaian realisasinya belum mencapai 100 persen. Selain itu, t erdapat

juga

6 (enam) program yang memiliki capaian kinerja dan anggaran sebesar 100 persen yaitu meliputi: (a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran ; (b) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ; (c) Program

Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; (d) Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ; (e) UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ; dan DAK Perumahan . Hal ini menunjukkan bahwa program - program tersebut telah efisien

dalam hal

anggaran.

Adapun dari sisi capaian anggaran, Program Operasional dan Pemeliharaan Perumahan

dan Kawasan Permukiman ,

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2019 , serta Program DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota

memiliki capaian sebesar 100 persen, namun capaian kinerja masih dibawah 100 persen. Secara umum capaian kinerja Dinas Perumahan dan

Kawasan Permukiman

dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 93,60 persen untuk capaian anggaran dan 92,42

persen

untuk capaian kinerja .

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman

di Kabupaten Kutai secara rinci di jabar kan dalam Tabel 3. 4 .

3.1.1.4.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Penanganan Kawasan Kumuh

yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat

memiliki 1 (satu) program yaitu Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya di Kawasan Permukiman Kumuh . Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 2.873.679.000 ,00 dan terealisas i sebesar Rp 2.693.895.000 ,00. Kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa p r e sentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan . Capaian tahun 2020 adalah sebesar 1,73 persen, atau berhasil turun dari tahun 2019

3 -

34

yang memiliki presentasi sebesar 2,62 pe rsen .

Namun capaian ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan yaitu sebesar 1,57 persen.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

telah didukung dengan beberapa kegiatan meliputi: (a) Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik ; (b) Pe nyediaan jasa administrasi keuangan ; (c) Penyediaan jasa kebersihan kantor ; (d) Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor ; (e) Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar Daerah ; (f) Penyediaan Alat Tulis Kantor, Barang Cetakan dan Penggandaan ; dan (g) Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat . Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut diperoleh beberapa indikator capaian diantaranya: Tersedianya Pasokan Listrik, Telekomunikasi dan Pasokan Air bagi Kantor ; Pelayanan jasa administrasi keuanga n terlaksana dengan baik, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan ; Terciptanya Lingkungan Kantor yang Rapi ; Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang efektif dan efisien ; Terlaksananya rapat - rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar d aerah ; Tersedianya ATK, Barang Cetakan dan Penggandaan yang efektif dan efisien ; serta Tersedianya Makan dan Minuman Rapat . Keseluruhan capaian tersebut pada tahun 2020 telah mencapai nilai sebesar 24,00 persen. Capaian ini telah melampaui target tahun 202 0 dan realisasi tahun 2019 yang memiliki nilai sebesar 12,00 persen.

Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

memiliki 5 (lima) kegiatan pendukung yaitu meliputi: (a) Operasional Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Ti mur ; (b) Penyusunan Naskah Akademik RP3KP Kutai Timur ; (c) Perencanaan Bidang Kawasan Permukiman ; (d) Perencanaan Bidang Perumahan ; dan (e) Operasional Pendamping Program PISEW dan KOTAKU . Berdasarkan kelima program tersebut, diperoleh beberapa indikator c apaian berupa tersedia nya

produk perencanaan dan terciptanya data bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten

Kutai Timur , tersedia naskah akademik RP3KP

dan terciptanya produk perencanaan kawasan permukiman . Ketiga capaian tersebut secara keseluru han telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dan juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perbandingan capaian tahun 2019 dan 2020 dari ketiga indikator capaian tersebut dirinci dalam Gambar 3.16 berikut:

3 -

35

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Sumber: D inas Perumahan dan Permukiman Rakyat

Kab upaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 1 6

Capaian Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

oleh Dinas Pekerjaan Umum

3.1.1.4.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Capaian kinerja program - program Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat

secara keseluruhan telah mencapai 92,42

persen . Program - program oleh dinas tersebut

telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti turunnya indikator capaian

berupa p r e sentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan ,

dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, penurunan presentase ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan.

Indikator capaian lainnya jug a telah menunjukkan peningkatan capaian dari tahun 2019. Indikator tersebut antara lain

yaitu :

1.

Tersedianya Pasokan Listrik, Telekomunikasi dan Pasokan Air bagi Kantor;

2.

Pelayanan jasa administrasi keuangan terlaksana dengan baik, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan;

3.

Terciptanya Lingkungan Kantor yang Rapi;

4.

Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang efektif dan efisien;

5.

Terlaksananya rapat - rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah;

6.

Tersedianya ATK, Barang Cetakan dan P enggandaan yang efektif dan efisien;

7.

Tersedianya Makan dan Minuman Rapat ;

8.

Tersedia Produk Perencanaan dan Terciptanya Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten

Kutai Timur ;

9.

Tersedia Naskah Akademik RP3KP ; serta

10.

Terciptanya Produk Perencanaan Kawasan Permukiman . • Tahun 2019: 100 produk • Tahun 2020: 102 produk Tersedianya Produk Perencanaan dan Terciptanya Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kutai Timur • Tahun 2019: 0 • Tahun 2020: 1 naskah Tersedia Naskah Akademik RP3KP • Tahun 2019: 21 produk • Tahun 2020: 28 produk Terciptanya Produk Perencanaan Kawasan Permukiman

3 -

36

Tabel 3. 4

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan

Rakyat dan Kawasan Pemukiman

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PEMUKIMAN

229.740.250.640,00

215.025.599.425,00

92,42

93,60

1.

DINAS PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN

229.740.250.640,00

215.025.599.425,00

92,42

93,60

1.1

Pembangunan dan pemeliharaan kawasan permukiman

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

913.418.481,00

895.044.041,00

100,00

100,00

1.

Kondisi permukiman di perdesaan dan perkotaan masih kumuh

1.

Pemberdayaa n dan peningkatan peran Masyarakat dalam membangun dan menjaga infrastruktur permukiman

2.

Perencanaan Perumahan

dan Kawasan Permukiman

3.

Pembentukan dan penugasan Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Timur

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

402.152.191,00

397.405.754,00

100,00

100,00

1.3

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

774.608.500,00

773.475.500,00

50,00

99,85

1.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

622.158.000,00

621.187.875,00

100,00

100,00

1.5

Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

2.562.998.550,00

2.488.714.600,00

100,00

100,00

1.6

Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

1.128.552.000,00

1.103.370.500,00

98,01

100,00

1.7

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman

60.649.667.703,00

60.461.446.103,00

99,74

99,74

1.8

DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota

39.177.300,00

39.177.300,00

50,00

100,00

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

3 -

37

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

1.9

Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum

295.000.000,00

294.983.875,00

-

99,99

1.10

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan (Bantuan Keuangan Provinsi)

63.295.000.000,00

50.729.122.950,00

92,25

92,31

1.11

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2019

56.993.760.000,00

56.993.760.000,00

-

100,00

1.12

UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

1.016.754.125,00

1.004.606.686,00

100,00

100,00

1.13

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020

34.868.022.950,00

33.527.149.235,00

-

96,15

1.14

Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2020

3.218.967.040,00

2.918.611.206,00

100,00

90,47

1.15

DAK Perumahan

2.960.013.800,00

2.777.543.800,00

100,00

100,00

3 -

38

3.1.1.5

KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

mengupayakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat melalui penegakan perda, penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta upaya - upaya lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga masyaraka t. U rusan Ketent raman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ini diselenggarakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , yaitu :

1

Satuan Polisi Pamong Praja;

2

Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

3

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

4

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

3.1.1.5.1

Program dan Realisasi Kegiatan

Pengadaan program pembangunan Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

dilaksanakan oleh

Satuan Polisi Pamong Praja , Badan Penanggulangan Bencana Daerah , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan , dengan t otal anggaran Rp 71.102.104.264,00

dan terealisasi sebesar Rp 47.566.679.125,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Bappeda Kabupaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 1 7

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program per OPD

(%)

1,50 8,23 85,80 4,48 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENYELAMATAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK 2,19 11,96 79,32 6,53

3 -

39

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Gambar 3.17 menunjukkan bahwa Badan penanggulangan Bencana Daerah memiliki proporsi anggaran dan realisasi terbesar dibandingkan dengan 3 ODP lainnya. Masing - masing proporsi anggaran dan real isasi dari OPD ini adalah sebesar 85,80 persen dan 79,32 persen. Adapun ODP dengan proporsi anggaran dan realisasi terkecil adalah Satuan Polisi Pamong Praja. ODP ini memiliki proporsi anggaran sebesar 1,50 persen dan proporsi realisasi anggaran sebesar 2, 19 persen.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki 5 (lima) program dengan besar realisasi anggaran yaitu Rp 1.039.868.087,00. Kelima program tersebut telah mencapai kinerja sebesar 100 persen dengan rata - rata capaian realisasi anggaran sebesar 97,71 persen. Instansi kedua sebagai pelaksana urusan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat adalah Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan. Dinas ini memiliki 6 (enam) program dengan realisasi anggaran sebesar Rp5.690.814.911,00. Program - pro gram dari dinas ini juga telah berhasil mencapai kinerja 100 persen dengan rata - rata capaian realisasi anggaran sebesar 97,30 persen. Hal ini menunjukkan bahwa program - program dari Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran telah efisien secara anggaran

Instasi

ketiga yaitu

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

yang memiliki 6 (enam ) program dengan jumlah realisasi anggaran sebesar Rp 5.690.814.911,00 . T erdapat 3 (tiga)

program yang telah berhasil mencapai kinerja 100 persen,

dimana satu program diantaranya juga me ncapai anggaran 100 persen. Program tersebut adalah Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan . Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada 3 (tiga) program tersebut.

Selain itu, terdapat

2 (dua) program

memiliki capaian kinerja yang masih re latif rendah dibawah 70 persen. Capaian kinerja Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran hutan dan Lahan

masih

relatif rendah, yaitu hanya 55,56 persen dengan capaian realisasi anggaran yang juga relatif rendah yaitu sebesar 61,84 persen.

Instansi yang terakhir yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang memiliki 7 (tujuh) program dengan total realisasi anggaran

sebesar Rp 3.107.747.730,00 . Terdapat 3 (tiga) program yang telah berhasil mencapai kinerja 100 persen, dimana satu program diantaranya juga mencapai anggaran 100 persen. Program yang telah mencapai kinerja dan anggaran sebesar 100 persen tersebut adalah P rogram Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan . Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketiga program tersebut. Adapun dari sisi capaian anggaran, terdapat 3 program yang telah mencapai anggaran 100 persen yaitu meliputi: (a) Peningkatan Kapasitas sumberdaya Aparatur ;

3 -

40

(b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; dan (c) Program Pengembangan wawasan kebangsaan . Secara umum capaian kinerja U rusan

Ketentraman dan Ketertiba n Umum Serta Perlindungan Masyarakat secara keseluruhan adalah sebesar 88,63 persen untuk anggaran dan 90,71

persen

untuk capaian kinerja .

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

di Kabupaten Kutai Timur

secara rinci di jabar kan dalam Tabel 3. 5 .

3.1.1.5.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

yang dilaksanakan oleh SATPOL PP telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu: (a) Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas Operasional ; (b) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional ; (c) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya ; (d) Pengadaan Pakaian Khusus Hari - hari Tertentu ; (e) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur . Berdasarkan kelima kegiatan

tersebut diperoleh capaian berupa t ersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas

dan Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai .

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 1 8

Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

oleh SATPOL PP

Gambar 3.18 menunjukkan bahwa indikator tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas mengalami peningkatan dari tahun 2019. Capaian indikator tersebut pada tahun 2020 adalah sebanyak 14 fasilitas atau 2 (dua) kali lebih banyak dari capaian tahun 2019. Adapun indikator capaian tersedianya sarana dan prasarana yang memadai tahun 2020 adalah 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 Tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai 7 5 14 17 2019 2020

3 -

41

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

sebanyak 17 sarana dan prasarana. Jumlah ini meningkat dari capaian tahun 2019 yan g sebanyak 5 (lima) sarana dan prasarana.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan

Penyelamatan

telah didukung dengan 2 (dua) kegiatan yaitu k egiatan

p emeliharaan rutin /berkala gedung kantor

dan p emeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional . Tolak ukur keberhasilan dari 2 (dua) kegiatan tersebut yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya.

Kegiatan p emeliharaan rutin /berkala gedung kantor

telah terealisasi sebesar 10 0 ,00 persen dengan realisasi anggaran sebesar 99,98 persen. Sementara kegiatan p emeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

telah terealisasi sebesar 10 0 ,00 persen dengan realisasi anggaran sebesar 98,52 persen. Hal ini menunjukkan telah terjadi e fisiensi anggaran pada kedua kegiatan tersebut.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah

telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu diantaranya:

1.

Penyediaan Jasa Admistrasi Keuangan

2.

Rapat - rapat koordinasi dan kons ultasi ke luar daerah

3.

Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran

4.

Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah

Tolak ukur keberhasilan dari 4

( empat ) kegiatan tersebut yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Seluruh kegiatan telah terlaksana sesuai target yaitu sebesar 100,00 persen, baik secara kinerja maupun anggarannya.

Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur

yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan

Politik

telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu Pengadan Me beleur , Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dina s, dan Pemeliharaan Rutin /berkala peralatan gedung kantor . Berdasarkan ketiga kegiatan tersebut diperoleh indikator capaian berupa: (a) T erpenuhi peralatan kantor ; (b) Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala

Mobil jabatan ; dan (c) Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Dengan Baik .

3 -

42

Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten

Kutai Timur

tahun 202 1 (diolah)

Gambar 3. 1 9

Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

oleh Badan Kesatuan Bangsa dan

Politik

Gambar 3.19 menunjukkan capaian kinerja dari kegiatan kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

oleh Badan Kesatuan Bangsa dan

Politik . Dari 3 (tiga) indikator capaian tersebut, hanya indikator t erw ujudnya pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Indikator capaian terpenuhinya peralatan kantor mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara indikator capaian terwujudnya pemeliha raan rutin/berkala gedung kantor dengan baik

memiliki capaian

yang sama dengan tahun 2019.

3.1.1.5.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Capaian kinerja Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat secara keseluruhan telah mencapai 90,71

persen. Program - program oleh SATPOL PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan

Penyelamatan , Badan Penanggulangan Bencana Daerah

dan Badan Kesatuan Bangsa dan

Politik

telah didukung dengan kegiatan - kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti

dengan meningkatnya beberapa

indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu Tolak ukur kesesuaian

kegiatan dan kinerja pada urusan ini yaitu

ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Hampir seluruh

kegiatan telah terlaksana sesuai target

yaitu sebesar 100,00 persen, baik secara kinerja maupun anggarannya. 0 1 2 3 4 5 6 7 terpenuhi peralatan kantor Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil jabatan Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Dengan Baik 6 6 1 5 7 1 2019 2020

3 -

43

Tabel 3. 5

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

71.102.104.264,00

47.566.679.125,00

90,71

88,63

1.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

1.064.292.600,00

1.039.868.087,00

100

97,71

1.1

Penguatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

184.177.300,00

183.842.950,00

100

99,81

1.

Sarana dan prasarana untuk penegakan

PERDA belum memadai

2.

Kuantitas Personil Satpol PP belum sesuai dengan kebutuhan

1.

Merekomendasi rekrutment satpol pp dengan mekanisme TK2D

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

409.500.000,00

408.481.132,00

100

99,64

1.3

Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Dasar

87.086.678,00

80.962.178,00

100

92,97

1.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

48.760.822,00

46.941.517,00

100

96,66

1.5

Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

334.767.800,00

319.640.310,00

100

88,18

2.

DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENYELAMATAN

5.848.964.031,00

5.690.814.911,00

100

97,3

2.1

Peningkatan kesiagaan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

2.458.914.050,00

2.410.863.741,00

100

98,35

1.

Kurangnya pos Pemadam Kebakaran

2.

Tidak tersedianya Hydrant

1.

Pembangunan pos dan penyediaan Unit Pemadam Kebakaran

2.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

392.399.000,00

387.106.808,00

100

100

3 -

44

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

2.3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

96.750.744,00

95.866.657,00

100

103,19

pemadam di pemukiman

3.

Kurangnya pemahaman masyarakat dalam penanganan kebakaran.

2.

Melibatkan PDAM dalam penyediaan hydrant diwilayah pemukiman.

3.

Sosialisasi dan Pelatihan dengan melibatkan masyarakat.

2.4

Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

73.669.900,00

64.560.035,00

100

87,63

2.5

Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

2.201.673.737,00

2.124.393.170,00

100

100

2.6

Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman)

625.556.600,00

608.024.500,00

100

97,2

3.

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

61.006.611.233,00

37.728.248.397,00

84,44

61,84

3.1

Percepatan penanganan dan penanggulangan bencana

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

274.619.576,00

274.140.376,00

100

99,75

1.

Kecilnya anggaran untuk penanggulangan bencana

1.

Meningkatkan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana melalui APBDP tahun 2020

3.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

138.682.000,00

138.509.600,00

66,67

99,88

3.3

Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

115.572.257,00

115.148.939,00

100

99,41

3.4

Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan

127.737.400,00

127.737.400,00

100

100

3 -

45

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

3.5

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran hutan

dan Lahan

60.000.000.000,00

36.723.109.932,00

55,56

61,21

3.6

Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam

350.000.000,00

349.602.150,00

-

99,89

4.

BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK

3.182.236.400,00

3.107.747.730,00

78,4

97,66

4.1

Penguatan wawasan kebangsaan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

541.806.500,00

529.151.080,00

98,44

93,15

1.

Proses pengurusan perijinan masih manual

1.

Menyusun rencana pengembangan sistem pengurusan perijinan berbasis TI

4.2

Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur

105.237.400,00

102.471.600,00

100

97,29

4.3

Peningkatan Kapasitas sumberdaya Aparatur

187.860.000,00

187.790.000,00

60

100

4.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

70.000.000,00

65.186.600,00

100

100

4.5

Program Pengembangan wawasan kebangsaan

58.303.800,00

57.816.400,00

23,72

100

4.6

Program Ketahanan Ekonomi

89.176.800,00

88.727.150,00

66,67

99,48

4.7

Program Penguatan Peraturan Perundang - Undangan Dan Kapasitas Kelembangaan

2.129.851.900,00

2.076.604.900,00

100

96,36

3 -

46

3.1.1.6

SOSIAL

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

melalui Dinas Sosial

sebagai pelaksana Urusan Kesejahteraan Sosial

memastikan memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur

masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat . Permasalahan sosial tersebut berka i tan dengan beberapa hal berikut :

1

J umlah penduduk penyandang cacat dan trauma;

2

A nak terlantar;

3

keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk;

4

penduduk pendang penyakit sosial; serta

5

M asalah kesejahteraan sosial lainnya.

3.1.1.6.1

Capaian Kinerja Program

Pengadaan program Urusan Sosial

dilaksanakan oleh Dinas Sosial

dengan anggaran sebesar Rp31.431.544.797,00

dan terealisasi sebesar Rp31.327.995.178,00.

Anggaran dan realisasi tersebut lebih kecil dibandingan dengan tahun 2019 yang bernilai masing - masing sebesar Rp 56.291.292.000,00

dan Rp 55.583.465.027,00 . Gambar 3. 20

menunjukkan proporsi anggaran dan capaian realisasi anggaran untuk 11 (sebelas) program dalam urusan ini . Dari sisi anggaran, proporsi anggaran terbesar adalah untuk Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial dengan presentase 60,47 persen .

Program berikutnya yang memiliki proporsi anggaran cukup besar adalah Program Pelayanan dan Rehabilitas Kese jahteraan Sosial dengan presentase 15,66 persem.

Adapun dari sisi realisasi,

Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial

dan Program Pelayanan dan Rehabilitas Kesejahteraan Sosial juga memiliki proporsi terbesar dengan presentase masing - masing se besar 60,48 perden dan 15,68 persen. Sementara program - program lainnya memiliki proporsi yang relatif kecil, yaitu dibawah 10 persen.

3 -

47

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas

Sosial Kabupaten

Kutai Timur

202 1

(diolah)

Gambar 3. 20

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program

Urusan Sosial

(%)

Terdapat

7 (tujuh)

program

yang telah mencapai realisasi kinerja dan anggaran sebesar 100 persen. Program - program tersebut antara lain: (a) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur ; (b) Pr ogram Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) d an Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Lainnya ; (c) Program Pembinaan Anak Terlantar ; (d) Program Pembinaan Para Penyandang Cacat Dan Trauma ; (e) Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks.Narapidana, Psk, Narkoba Dan Penyakit Sosial Lainnya) ; (f) Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial ; (g) Program Keluarga Harapan (PKH) ; dan (h) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja .

Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketujuh program tersebut.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Program Pelayanan & Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

adalah program

yang belum mencapai realisasi 100 persen

dari sisi capa ian kinerja . Sementara dari sisi capaian anggaran, Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo menjadi satu - satunya program dengan realisasi kurang dari 100 persen.

Secara umum capaian realisasi

kinerja U rusan Sosial di Kabupaten Kutai Timur

adalah sebesar

88,63 persen 6,32 7,02 15,66 60,47 6,81 3,73 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Lainnya Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Program Lainnya 6,32 7,00 15,68 60,48 6,80 3,72

3 -

48

untuk anggaran dan 90,71 persen untuk capaian kinerja. Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar kesejahteraan sosial

di Kabupaten Kutai Timur

secara rinci dijabarkan dalam Tabel 3. 6 .

3.1.1.6.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

memiliki 6 (enam) kegeiatan yaitu: (a) Penanganan Masalah - Masalah Strategis yang Menyangkut Tanggap Cepat Darurat dan Kejadian Luar Biasa ; (b) Pelestarian Nilai - nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan ;

(c) Pelayana n

Penderita Penyakit Kejiwaan dan/atau Pekerja Migran Bermasalah Sosial ; (d) Rehabilitasi Sosial Pemukiman Keluarga Berumah Tak Layak Huni ; (d) Rumah perlindungan Trauma Center (RPTC) ; dan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif

(PKSAI) . An ggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebesar

Rp 4.921.775.866,00

dan terealisasi sebesar Rp 4.911.677.723,00 .

Kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa Persentase Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosia l . Gambar 3. 21

menunjukkan bahwa Indikator capaian tersebut pada tahun 2020 adalah sebesar 100 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,11 persen dari tahun 2019.

Sumber: Dinas

Sosial Kabupaten

Kutai Timur

202 1

(diolah)

Gambar 3. 21

WKBSM yang Menyediakan Sarana Prasarana Pelayanan Kesejahteraan Sosia l

(%)

Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial

oleh Dinas Sosial memiliki 4 (empat) kegiatan pendukung yaitu Sosisalisasi Peningkatan Peran Aktif Panti - panti Sosial Berbasis Masyarakat , Monitoring

dan

Evaluasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan , Peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial (BANKEU) , serta Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha . Ang garan yang digunakan untuk kegiatan ini adalah

sebesar Rp19.005.106.175,00

dan

terealisasi sebesar

Rp18.948.114.975,00. Kegiatan tersebut 90,00 95,00 100,00 2019 2020 94,89 100

3 -

49

menghasilkan capaian berupa

Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial . Gambar 3. 22

menunjukan bahwa presentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial pada tahun 2020 adalah sebesar 75,42 persen. Capaian ini meningkat sebesar 0,36 persen dari tahun 2019 yang memiliki capauan 75,06 persen.

Sumber: Dinas

Sosial Kabupaten Kutai Timur

202 1

(diolah)

Gambar 3. 22

Persentase PMKS y ang Memperoleh Bantuan Sosial

(%)

Sumber: Dinas

Sosial Kabupaten Kutai Timur

202 1

(diolah)

Gambar 3. 23

Persentase PMKS y ang Tertangani dan Presentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar

(%)

Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan dan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Indeks Kedalaman Kemiskinan

serta Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial

yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial ini menghasilkan inda tor capaian yaitu Persentase PMKS yang tertangani

dan Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar . Gambar 3. 23

menunjukkan bahwa 74,5 75 75,5 2019 2020 75,06 75,42 0 50 100 Persentase PMKS yang tertangani (%) Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar (%) 94,72 90,06 61,8 53,82 2019 2020

3 -

50

presentase PMKS yang tertangani pada tahun 2020 adalah sebesar 61,8 persen. Capaian indikato r ini mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 32,92 persen. Penurunan ini juga terjadi pada capaian presentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Pada tahun 2020, capaian presentase ini adalah sebesar 58,82 persen atau

turun sebesar 31,24 persen.

3.1.1.6.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

K inerja program - program Dinas Sosial

secara keseluruhan telah mencapai 98,53

persen.

Program - program Urusan Sosial

tersebut

telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai , yaitu berupa non fisik . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan adanya peningkatan pada beberapa indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya beberapa indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan. Beberapa indikator capaian tersebut antara lain yaitu:

a.

Persentase Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sa rana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial

b.

Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar

3 -

51

Tabel 3. 6

Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Sosial

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN SOSIAL

31.431.544.797,00

31.327.995.178,00

98,53

99,67

1.

DINAS SOSIAL

31.431.544.797,00

31.327.995.178,00

98,53

99,67

1.1

Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

1.985.548.650,00

1.979.992.803,00

93,81

100

1.

Meningkatnya kasus Napza

1.

Memberikan aktivitas produktif pada para pemuda dan mediasi penyaluran bakat

2.

Peningkatan Sosialisasi tentang bahaya Napza pada generasi muda

1 . 2

Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur

556.056.558,00

554.416.994,00

100

100

1.3

Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya

2.205.369.467,00

2.193.720.983,00

100

100

1.4

Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

4.921.775.866,00

4.911.677.723,00

90,06

100

1.5

Program Pembinaan Anak Terlantar

43.648.126,00

43.648.126,00

100

100

1.6

Program Pembinaan Para Penyandang Cacat Dan Trauma

60.480.870,00

60.480.870,00

100

100

3 -

52

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target

Realisasi

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

1.7

Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo

26.285.880,00

25.535.880,00

100

97,15

1.8

Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks.Narapidana, Psk, Narkoba Dan Penyakit Sosial Lainnya)

80.776.724,00

80.776.724,00

100

100

1.9

Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial

19.005.106.175,00

18.948.114.975,00

100

100

1.10

Program Keluarga Harapan (PKH)

2.141.455.004,00

2.129.731.654,00

100

100

1.11

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja

405.041.477,00

399.898.446,00

100

100

3 -

53

3.1.2

URUSAN

WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR

3.1.2.1

TENAGA KERJ A

Sektor Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur . Menurut BPS (2020), sebanyak 55.461 jiwa atau sekitar 54 persen tenaga kerja bekerja di sektor Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan. Berdasarkan jenis kelamin, tenaga kerja laki - laki di Sektor Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan mencapai 34 persen, sedangkan untuk tenaga kerja perempuan sebesar 24 persen. Sekto r kedua yang paling mendominasi distribusi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur

adalah Sektor Pertambangan. Sebanyak 18.931 jiwa atau 15 persen tenaga kerja yang bekerja di Sektor Pertambangan. Untuk komponenya, hanya pekerja laki - laki sebesar 15 persen.

3.1.2.1.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Tenaga Kerja dilaksanakan oleh Dinas

Tenaga kerja & Transmigrasi

dengan anggaran sebesar Rp3.593.158.000,00 dan terealisasi sebesar 3.092.346.305,00. Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2 019 dimana masing - masing

sebesar Rp 2.778.145.050,00

dan Rp 2.664.029.197,26 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Kabupaten Kutai Timur

tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 4

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Tenaga Kerja

(%)

15,59 4,45 7,15 55,04 3,16 8,42 2,23 3,97 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja 17,92 5,15 8,26 53,99 0,15 9,45 0,50 4,59

3 -

54

Gambar 3.2 4

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 9 (Sembilan) program pada Urusan Tenaga Kerja. Dari sisi anggaran keuangan, Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah

Transmigrasi memiliki proporsi terbesar disbanding program lainnya yaitu 55,04 persen. Sementara itu, dari sisi realisasi anggaran keuangan, proporsi Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi sebesar 53,99 persen. Sementara prog ram - program lainnya memiliki proporsi yang relatif kecil yaitu dibawah 10 persen, kecuali Program Pelayanan Administrasi Perkantoran yang memiliki proporssi anggaran sebesar 15,59 persen dan realisasi sebesar 19,92 persen.

Terdapat 4 (empat) program yang mencapai realisasi kinerja 100 persen

namun belum mencapai realisasi anggaran 100 persen . Ketiga program tersebut yaitu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; c) Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi; dan d) Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri). Hal ini menunjukkan terjadinya efisiensi anggaran terhadap program - program tersebut. Di sisi lain, Progra m Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) dan Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi memiliki capaian realisasi anggaran di bawah 50 persen, yaitu sebesar 3,96 persen dan 13,91 persen. S elain itu, terdapat pula program dengan realisasi kinerja di bawah 60 persen . Program yang tersebut adalah Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja , yang memiliki capaian kinerja sebesar 54,96 persen . Se cara keseluruhan, capaian realisasi kinerja dan anggaran pada urusan tenaga kerja masing - masing adalah 86,07

persen dan 86,06

persen.

Pelaksanaan Urusan Tenaga Kerja di Kabupaten Kutai Timur

secara lebih detail dijelaskan dalam Tabel 3.7.

3.1.2.1.2

Capaian Kinerja P rogram

Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan

ditunjang dengan

4 (empat) kegiatan, yaitu:

a.

Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat (BANKEU) ;

b.

Padat Karya Produktif ;

c.

Peningkatan Pelayanan Penyelenggara Bursa Kerja (Online dan manual) ; dan

d.

Pembinaan dan Monitoring Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan TKA

3 -

55

Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperoleh beberapa indikator capaian yaitu besaran pencari kerja yang terdaftar dan uang ditempatkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), rasio ketergantungan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) . Gambar 3 .2 5

menunjukkan bahwa

(a) terjadi penurunan capaian

besaran pencari kerja yang terdaf tar dan yang ditempatkan dari tahun 2019 sebesar 35,45 orang menjadi 30,62 orang di tahun 2020; b) Tingkat Partisipasi Angakatan Kerja

(TPAK) mengalami penurunan

dari 61,95 persen pada tahun 2019 menjadi 56,62 persen di tahun 2020; c) Rasio Ketergantungan mengalami penurunan dari 40,65 di tahun 2019 menjadi 39,54 di tahun 2020; dan d) Tingkat Pengangguran Terbuka

(TPT) mengalami penurunan

dari 0,95 persen di tahun 2019 menjadi 0,53 peren di tahun 2020.

Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Kabupa ten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 5

Capaian Kegiatan Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan

Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK)

memiliki 7 (tujuh) kegiatan pendukung, yaitu: (a) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan las ; (b) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan otomotif (sepeda motor) ; (c) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan Otomotif (Mekanik Alat Berat) ; (d) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan listrik ; (e) Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pencari Kerja Kejuruan Bangunan (Meubelair) ; (f) Pendidikan dan Pelatihan Kerja Menjahit ; (g) dan Pendidikan dan Pelatihan Kerja Tata Rias . Capaian kinerj a dari kegiatan tersebut antara lain:

1.

Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan la s sebanyak 14 tenaga kerja

Besaran pencari kerja yang terdaftar dan yang ditempatkan (orang) TPAK (%) Rasio Ketergantungan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 35,45 61,95 40,45 0,95 30,62 56,62 39,54 0,53 2019 2020

3 -

56

2.

Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan otomotif (sepeda motor)

sebanyak 12 tenaga kerja

3.

Tersedianya tenaga kerja yang terampi l di kejuruan Otomotif (Mekanik Alat Berat)

sebanyak 12 tenaga kerja

4.

Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan listrik

sebanyak 12 tenaga kerja

5.

Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan Bangunan (Meubelair)

sebanyak 30 tenaga kerja

6.

Tersed ianya tenaga kerja yang terampil Tata Rias

sebanyak 1 tenaga kerja

Program lain seperti Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan yang merupakan program - program prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.

3.1.2.1.3

A nalisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kinerja program - program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

secara keseluruhan telah mencapai 86,07

persen.

Program - program Urusan Tenaga Kerja ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan adanya peningkatan

capaian

dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya 2 (dua)

indikator capaian yang telah melampaui

target yang ditetapkan. 2 (dua)

indikator capaian tersebut yaitu:

a.

Rasio ketergantungan , indikator ini

berhasil turu n dari 40,65 di tahun 2019 menjadi 39,54 di tahun 2020

b.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) , juga

mengalami penurunan dari 0,95 persen di tahun 2019 menjadi 0,53 peren di tahun 2020.

Adanya penurunan rasio keregantungan ini menunjukkan bahwa penduduk usia produktif dapat berperan maksimal apabila tersedia lapangan kerja yang cukup dan didukung kualitas SDM yang memadai . Hal ini

dapat

menjadi peluang untuk meningkatkan

investasi dan tabungan masyaraka t , yang

juga

dapat dimanfaatkan untuk investasi ekonomi daerah .

Sementara penurunan TPT menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja yang akhirnya mendapat pekerjaan mengalami peningkatan.

Capaian indikator kinerja Urusan Tenaga Kerja ini, khususnya Tingkat Pengangguran Terbuka, menunjukkan capaian yang lebih baik target

pada Perjanji an Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .

3 -

57

Tabel 3. 7

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar

Tenaga Kerja

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN TENAGA KERJA

3.593.158.000,00

3.092.346.305,00

86,07

86,06

1

DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI

3.593.158.000,00

3.092.346.305,00

86,07

86,06

1.1

Peningkatan keterampilan kerja

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

560.000.000,00

554.115.263,00

104,55

99,06

1.

Banyaknya pengangguran terbuka dan unskilled labour

serta pekerja yang memiliki pendapatan dan kesejahteraan yang kurang layak

2.

Belum optimalnya sinkronisasi data kependudukan terkait ketenaga - kerjaan

1.

Penigkatan kompetensi tenaga kerja melalui program magang

2.

Pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja

3.

Melakukan sinkronisasi data kependudukan terkait ketenagakerjaan antar instansi, yaitu BPS dan Disnaker

4.

Penyelenggaraan dokumen Rencana

Tenaga Kerja Daerah

(RTKD)

1.2

Program Peningkatan

Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

160.000.000,00

159.402.725,00

100,00

99,66

1.3

Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan

256.912.500,00

255.312.550,00

95,75

99,16

1.4

Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi

1.977.495.600,00

1.669.408.050,00

233,33

93,30

1.5

Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri)

113.700.000,00

4.505.670,00

-

3,96

1.6

Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri)

302.505.000,00

292.362.480,00

100,00

96,65

1.7

Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi

80.000.000,00

15.446.867,00

-

19,31

1.8

Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja

142.544.900,00

141.792.700,00

54,96

99,44

3 -

58

3.1.2.2

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

mene tapkan program - program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan berlandaskan misi ke 1 (satu) RPJMD yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa” . Selain it u, program - program tersebut juga ditujukan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals

(SDG’s). Dengan demikian , program - program

dalam

urusan ini meliputi program penguatan

kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak a nak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.

3.1.2.2.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dengan anggaran sebesar

Rp1.566.726.625,00 dan terealisasi sebesar Rp1.245.168.389,00 (79,48 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu masing - masing sebesar Rp 523.738.150,00

dan Rp 485.257.649,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 6

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

28,21 3,46 3,61 27,47 6,68 8,40 22,17 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan Pemenuhan Hak Anak 34,17 4,26 4,54 16,34 6,88 8,54 25,27

3 -

59

Gambar 3.2 5

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 7 (tujuh) program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dari sisi proporsi anggaran dan realisasi, terdapat 3 (tiga) program yang memiliki proporsi cukup besar yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran deng an proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 28,21 persen dan 34,17 persen, Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 27,47 persen dan 16,34 persen, serta Program Pemenuhan Hak Anak dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 22,17 persen dan 25,27 persen.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga n Anak secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 82,14 persen 79,48 persen. Dari 7 (tujuh) program, terdapat 4 (empat) program yang mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen namun serapan

anggarannya belum mencapai 100 persen. Keempat

program

tersebut yaitu: (a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;

(b)

Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; (c) Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; dan (d) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan . Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran

pada program - program tersebut . Adapun dari sisi capaian anggaran, terdapat 1 (satu) program yang telah mencapai anggaran 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Ca paian Kinerja dan Keuangan . Namun program ini dan

Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembanguna n, memiliki capaian

kinerja yang relatif rendah dibandingkan dengan program lainnya. Capaian kinerja kedua program tersebut adalah

sebes ar 50 persen. P elaksanaan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

di Kabupaten Kutai Timur

dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.8.

3.1.2.2.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam

Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu: (a) Kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan; (b) Pembinaan Organisasi Perempuan; dan (c) Pendidikan Politik Bagi Perempuan. Gambar 3.2 7

menunjukkan bahwa Kegiatan Pembinaan Organisasi P erempuan merupakan kegiatan dengan anggaran terbesar yaitu sebesar Rp.75.000.000 dan presentase realisasi tertinggi yaitu 94 persen. Di sisi lain, kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan menjadi kegiatan dengan anggaran terkecil dan pre sentase realisasi

3 -

60

terendah yaitu sebesar Rp5.673.000 dan 68 persen. Dari ketiga kegiatan tersebut, didapatkan capaian kinerja yaitu Indeks Pembangunan Gender. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) ta hun 2020 sebesar 78,15

dengan capaian sebesar 76,26 persen .

Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 7

Anggaran, Realisasi, dan Presentase Kegiatan Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan

Program dari Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berikutnya yaitu Program Pemenuhan Hak Anak. Kegiatan dari Program Pemen uhan Hak Anak terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi:

a.

Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA);

b.

Pengadaan Siaran Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling Yang Ramah Anak;

c.

Pengembangan Desa Layak Anak;

d.

S osialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak; dan

e.

Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten.

Berdasarkan total realisasi anggaran secara keseluruhan, kegiatan Pengembangan Desa Layak Anak memiliki proporsi terbesar yaitu 40 persen. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur memiliki target untuk meningkatkan apresiasi Kota Layak Anak dari Kategori Pratama menjadi Kategori Madya.

Kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan Pembinaan Organisasi Perempuan Pendidikan Politik Bagi Perempuan Anggaran 5.673.000 75.000.000 38.908.000 Realisasi 3.883.000 70.720.217 31.769.700 Presentase 68,45 94,29 81,65 40 60 80 100 120 140 0 10000000 20000000 30000000 40000000 50000000 60000000 70000000 80000000

3 -

61

Kegiatan Pengadaan Siaran

Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling yang Ramah Anak, Sosialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak, dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten secara anggaran terealisasi 100 persen. Di sisi lain, kegiatan Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) hanya terealisasi sebesar 76 persen.

Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 8

Proporsi Realisasi Anggaran Program Pemenuhan Hak Anak Per Kegiatan

Beberapa program lain seperti Penguatan Kelembagaan Pengarus u tamaan Gender dan Anak, Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, dan Pemenuhan Hak Anak yang merupakan program - progr am prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.

3.1.2.2.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah mencapai 82,14

persen.

Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti

dengan indikator capai an yang menunjukkan kemajuan. Terdapat dua indikator dalam urusan ini yaitu Indeks Pembangunan Gender dan Kota Layak Anak (KLA). Target

Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan A nak adala h sebesar 78,15 dengan capaian sebesar 76,26 persen.

Adapun indikator capaian yang kedua yaitu KLA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 7% 8% 40% 29% 16% Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Pengadaan Siaran Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling Yang Ramah Anak Pengembangan Desa Layak Anak Sosialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten

3 -

62

Anak memiliki target untuk meningkatkan apresiasi Kota Layak Anak

(KLA)

dari Kategori Pratama menjadi Kategori Madya.

pada tahun 2020 sendiri, apresiasi KLA di Kabupaten Kutai Timur masih ada pada kategori Pratama.

Capaian indikator kinerja pada Urusan Pemnerdayaan Perempuan dan anak ini, khususnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) juga telah memenuhi target

sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 . Sementara itu, indikator Kota Layak Anak (KLA) masih belum memenuhi target Perjanjian Kinerja Tahun 2020, namun dibanding tahun sebelumnya tidak mengalami penurunan dan ter dapat potensi peningkatan capaian di tahun - tahun berikutnya.

3 -

63

Tabel 3.8

Pelaksanaan Uru san Wajib Bukan Pelayanan Dasar

Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK

1.566.726.625,00

1.245.168.389,00

82,14

79,48

1

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK

1.566.726.625,00

1.245.168.389,00

82,14

79,48

1.1

Penguatan pengarusutamaan

gender dan perlindungan anak

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

442.000.000,00

425.508.555,00

100

97,05

1.

Meningkatnya kriminalitas kasus pencabulan

2.

Adanya kasus KDRT

1.

Penegakan aturan dan menumbuhan kesadaran untuk melapor

2.

Meningkatkan kesadaran sosial

3.

Peningkatan jaminan perlindungan anak dan wanita

4.

Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani

1.2

Program Peningkatan sarana

dan prasarana aparatur

54.232.000,00

52.994.500,00

100

96,7

1.3

Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

56.491.900,00

56.491.900,00

50

100

1.4

Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak

430.320.000,00

203.473.567,00

100

60,8

1.5

Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan

104.700.000,00

85.651.250,00

100

81,81

1.6

Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender 131.611.700,00

106.372.917,00

50

61,1

3 -

64

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

Dalam Pembangunan

kasus KDRT dan penelantaran anak.

1.7

Pemenuhan Hak Anak

347.371.025,00

314.675.700,00

75

78,82

3 -

65

3.1.2.3

PANGAN

Kebijakan urusan pangan merupakan implementasi dari Misi ke dua Kabupaten Kutai Timur yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”.

Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, jika terjadi kendala pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan, maka ketahanan pangan juga akan bermasalah.

3.1.2.3.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dengan anggran sebesar Rp1.514.663.110,00 dan terealisasi sebesar Rp1.215.294.999,00 . Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibanding kan dengan tahun 2019 yaitu

masing - masing

sebesar Rp 556.153.800,00

dan Rp 540.421.958,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.2 9

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pangan

(%)

Gambar 3.2 9

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 4 (empat) program Urusan Pangan. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur memiliki proporsi yang tidak berbeda jauh satu sama lain, baik anggaran maupun realisasinya. Proporsi anggaran 31% 38% 26% 5% Program Peningkatan Ketahanan Pangan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 30% 44% 20% 6%

3 -

66

dan realisasi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran masing - masing yaitu 38 persen dan 44 persen. Proporsi anggaran dan realisasi Program Peningkatan Ketahanan Pangan masing - masing yaitu 31 persen dan 30 persen. Proporsi anggaran dan realisasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur masing - masing yaitu 26 persen dan 20 persen. Sementara itu, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Ca paian Kinerja dan Keuangan menjadi program dengan proporsi terendah, baik dari anggaran maupun realisasinya. Proporsi anggaran dan realisasinya masing - masing yaitu 5 persen dan 6 persen.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Ketahan Pangan dalam melaksanakan

Urusan Pangan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 91,75 persen dan 80,24 persen. Terdapat 3 (tiga) program yang telah mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen, meskipun realisasi anggaranya belum 100 persen. Ketiga program tersebut yaitu:

a) Program Peningkatan Ketahanan Pangan; b) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; dan c) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya efisiensi anggaran pada tiga program terseb ut. Di sisi lain, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur hanya terealisasi kinerja maupun anggaran masing - masing sebesar 67 persen dan 78,60 persen.

Pelaksanaan Urusan Pangan di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan lebih rinci dalam Tabel 3.9.

3.1.2.3.2

Capa ian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Peningkatan Ketahanan Pangan yang merupakan program prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020

sebagaimana pada Lampiran 2 ) memiliki 15 (lima belas) kegiatan, yaitu:

(a) Penyusunan database dan peta sumber daya pangan ; (b) Fasilitasi dewan ketahanan pangan ; (c) Pemantauan dan pengawasan keamanan pangan ; (d) Pengembangan sertifikasi pengawasan batas maksimum residu (BMR) pada produksi pangan segar ; (e) Model pengembangan pa ngan pokok lokal (MP3L) ; (f) Promosi dan sosialisasi penganekaragaman konsumsi pangan (B2SA) ; (g) Pembinaan Mutu dan Keamanan Pangan ; (h) Pengembangan Cadangan Pangan ; (i) Pemantauan dan Analisa Akses Harga Pangan Pokok ; (j) Analisis dan Penyusunan Pola Ko nsumsi dan Suplai Pangan ; (k) Pengembangan dan Pemantapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) ; (l) Pengembangan Model Distribusi Pangan yang Efisien ; (m) Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan ; (n) Analisis ketersediaan p angan Kabupaten Kutai Timur ; dan (o) Penyusunan peta ketahanan dan kerawanan pangan (FSVA) .

3 -

67

Berdasarkan kelima belas kegiatan tersebut, diperoleh capaian sebagaimana dijabarkan dalam

Gambar 3. 30 .

I ndikator capaian

k etersediaan p angan

u tama meningkat dari 42,82 persen di tahun 2019 menjadi 43,66 persen di tahun 2020. Peningkatan capaian ini juga terjadi pada indikator

Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat , dimana pada tahun 2019 adalah

sebesar 69 ton meningkat

menjadi 194 ton di tahun 2 020. Adapun

capaian indikator Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah berada di bawah target yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Pada tahun 2020, Dinas Ketahanan Pangan menetapkan target capaian sebesar 85 ton, namun yang berhasil dicapai hanya 70 to n (82,35 persen).

a)

Ketersediaan Pangan Utama (%)

b)

Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat (Ton)

c)

Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (Ton)

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar

3 . 30

(a), (b), dan (c)

Capaian Indikator Kinerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan

3.1.2.3.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah mencapai 91,75

persen. Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program

pada urusan ketahanan pangan

ini terbukti dengan meningkatnya 2 (dua)

indikator capaian

dibandingkan dengan tahun sebe lumna. Kedua indikator tersebut yaitu ketersediaan pangan utama dan penguatan cadangan pangan masyarakat . Capaian indikator penguatan cadangan pangan masyarakat juga telah berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan yaitu sebesar 85 ton untuk tahun 2020. Sementara indikator Ketersediaan p angan u tama

masih berada dibawah target tahun 2020.

Capaian indikator Urusan Pangan ini, khususnya penguatan cadangan pangan, juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .

42,82 43,66 2019 2020 69 194 2019 2020 85 70 Target 2020 Capaian 2020

3 -

68

Tabel 3.9

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PANGAN

1.514.663.110,00

1.215.294.999,00

91,75

80,24

1

DINAS KETAHANAN PANGAN

1.514.663.110,00

1.215.294.999,00

91,75

80,24

1.1

Peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan berkelanjutan

Program Peningkatan Ketahanan Pangan

465.827.780,00

368.124.350,00

100,00

91,81

1.

Target Kabupaten Kutai

Timur me miliki ketahanan dan kemandirian pangan belum terpenuhi

2.

Masih terjadi krisis pangan (kerawanan pangan)

3.

Variabilitas makanan pokok belum optimal

1.

Diperlukan pendekatan pola Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

2.

Pertanian Keluarga /Family Farming Berbasis Kecamatan/Desa

dengan s atu desa satu produk pangan unggulan

3.

Mensosialisasikan variabilitas makanan pokok

1.2

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

575.006.000,00

528.220.319,00

100,00

94,88

1.3

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

395.633.150,00

241.942.850,00

67,00

78,60

1.4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

78.196.180,00

77.007.480,00

100,00

98,82

3 -

69

3.1.2.4

LINGKUNGAN HIDU P

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan program dan kegiatan pembangunan melalui program - program yang diselenggarakan sebagai implementasi dari misi

ke 4 RPJMD Kabupaten Kutai Timur

Tahun 201 6 - 20 21

yaitu " Men goptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia " .

3.1.2.4.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran sebesar Rp52.861.507.369,00 dan terealisasi sebesar R p.

20.788.503.377,00 (39,33 persen). Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibanding kan dengan tahun 2019 ya ng masing - masing sebesar

Rp 16.584.834.310,00

dan Rp 9.221.559.498,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 31

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Lingkungan Hidup

(%)

1,45 2,08 1,28 17,95 76,91 0,34 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 3,05 4,72 1,72 44,62 45,06 0,82

3 -

70

Gambar 3 . 31

Menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 6 (enam) program dari Urusan Lingkungan Hidup. Dari sisi anggaran dan realisasi, terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi anggaran cukup besar yaitu Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan. Proporsi

anggaran pada Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yaitu sebesar 76,91 persen, sedangkan proporsi realisasinya adalah 45,06 persen. Sementara itu, proporsi anggaran pada Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan adalah

sebesar 17,95 besar, sedangkan proporsi realisasinya meningkat cukup signifikan dibanding proporsi anggarannya yaitu 44,62 persen.

Capaian kinerja dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan Urusan Lingkungan Hidup secara keseluruhan masing - ma sing adalah sebesar 82,31 persen dan 39,33 persen. Terdapat 2 (dua) program yang telah mencapai realisasi kinera dan anggaran sebesa 100 persen kedua program tersebut yaitu Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dan Program pengendalian pence maran dan perusakan lingkungan hidup. Terdapat pula 1 (satu) program yang telah mencapai realisasi kinerja 100 persen, namun secara anggaran belum terealisasi 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. Hal ini me nunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketiga program tersebut. Adapun dari sisi capaian realisasi anggaran, terdapat 1 (satu) program yang telah mencapai realisasi 100 persen, namun kinerjanya masih belum terealisasi 100 persen. Program tersebut ialah Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja d an Keuangan . Pelaksanaan Urusan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan lebih rinci dalam Tabel 3.10 .

3.1.2.4.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan total realisasi anggaran sebesar Rp

9.368.102.340 ,00 telah ditunjang oleh

7 (tujuh) kegiatan , yaitu :

a.

Pemantauan Kualitas Air

b.

Penanganan Kasus Lingkungan

c.

Pengawasan Pelaksanaan Terhadap Izin Lingkungan

d.

Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium Lingkungan Hidup

e.

Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber - sumber Air (DBH -

DR)

f.

Pe mbangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Olahraga ( Ba nkeu)

3 -

71

g.

Pembinaan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Berdasarkan ketujuh kegiatan

tersebut, diperoleh 2 (dua) i ndikator capaian

yaitu hasil pengukuruan indeks kualitas air dan presentase timbunan sampah yang ditangani . Gambar 3. 32

menunjukkan bahwa indikator pengukuran indeks kualitas air pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 52,73 dari 58 pada tahun 2019. Sementara indikator timbunan sampah yang ditangani pada tahun 2020

mencapai hasil yang sama dengan tahun 2019 yaitu sebes ar 80 persen.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup

Kab upaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3 . 32

Capaian Indikator Kinerja Program Pengendalian Pencamaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu

Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Di Bidang Lingkungan

dan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) . Berdasarkan

2 (dua) kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian, yaitu

Presentase Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kab upaten/kota . Gambar 3. 33

menunjukkan bahwa p ada tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup mentarget capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebesar 20 persen. Namun, hingga akhir tahun 2020 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Air Timbulan sampah yang ditangani (%) 58 80 52,73 80 2019 2020

3 -

72

2019 2020 77,72 80,69 Kabupaten Kutai Timur dapat mencapai 140 persen. Capaian tersebut meningkat secara signifikan dibanding capaian tahun 2019 yaitu sebesar 78,9 persen.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup

Kab upaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 33

Capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (%)

Program dari Urusan Lingkungan Hidup lainnya yaitu Program Peningkatan Pengendalian Polusi. Program ini menghasilkan indikator capaian berupa

hasil pengukuruan indeks kualitas udara . Dinas Lin gkungan Hidup menargetkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Udara tahun 2020 adalah sebesar 70 . Capaian indikator ini hingga akhir tahun 2020 adalah

sebesar 80,69

sudah termasuk dalam kategori baik . Hasil tersebut meningkat sebesar 3,42 dari capaian 77,27 p ada tahun 201 9.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup

Kab upaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3 . 3 4

Capaian Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara

3.1.2.4.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Berdasarkan data realisasi capaian baik

secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan

lebih rendah dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,31

persen dan 39,33

persen . Hal 2019 2020 78,9 140

3 -

73

tersebut menunjukkan ada nya efisiensi pemanfaatan anggaran , meskipun

capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi. Program - program dalam Urusan Lingkungan Hidup ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program

pada ur usan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, 2 (dua) indikator capaian tersebut juga telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dua indikator cap aian tersebut yaitu:

a.

Presentase Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kot a

b.

Hasil Penguk uran Indeks Kualitas Udara.

3 -

74

Tabel 3.10

Pelaksanaan Urusan Wajib Buk an Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN LINGKUNGAN HIDUP

52.861.507.369,00

20.788.503.377,00

82,31

39,33

1

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

52.861.507.369,00

20.788.503.377,00

82,31

39,33

1.1

Peningkatan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

764.045.086,00

634.392.817,00

98,20

87,30

1.

Pencemaran

yang disebabkan oleh kegiatan pasca tambang

2.

Belum adanya inisiasi pemerintah daerah untuk implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca

1.

turut serta mengawasi perusahaan tambang dan galian untuk mengolah limbah, me nutup lubang galian, dan mengadakan reboisasi pasca penambangan dan penggalia n

2.

Pengarusutamaan penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca dalam dokumen perencanaan (SDGs tujuan ke - 13)

3.

Inisiasi p enyusunan RAD SDGs Kab Kutai timur

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

1.101.784.648,00

981.651.368,00

100,00

87,86

1.3

Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

676.034.983,00

357.104.534,00

85,66

100,00

1.4

Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan

9.486.334.657,00

9.276.413.568,00

100,00

100,00

1.5

Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

40.655.126.420,00

9.368.102.340,00

100,00

100,00

1.6

Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

178.181.575,00

170.838.750,00

10,00

95,55

3 -

75

3.1.2.5

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan sebagai implementasi dari misi ke 5 RPJMD Tahun 2016 - 2021 yaitu “ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan B erorientasi Pelayanan Publik ”. Selain itu, program yang dilakukan pada urusan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dan sesuai dengan amanah undang - undang tentang kependudukan.

Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil erat kaitannya dengan t erlaksananya program - program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas yang melayani kegiatan pendaftaran penduduk. Pendaftaran penduduk adalah proses pendataa n dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah .

3.1.2.5.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Administrasi Kepe ndudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan anggaran sebesar Rp2.558.463.750,00 dan realisasi sebesar Rp2.034.350.668,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang masing - m asing sebesar Rp 3.186.717.868,00

dan Rp 3.159.150.061,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.3 5

(a) dan (b)

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

(%)

15,85 6,41 3,60 12,24 61,90 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk Program Pelayanan Administrasi Kependudukan 19,82 7,97 4,50 15,15 52,55

3 -

76

Gambar 3.3 5

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 5 (lima) program Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari sisi anggaran maupun realisasi terdapat satu program yang memiliki proporsi yang sangat besar dibanding program - program lainnya. Pro gram tersebut yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan proporsi anggaran sebesar 61,90 persen dan proporsi realisasi sebesar 52,55 persen. Sementara itu, program yang meiliki proporsi anggaran dan realisasi terkecil yaitu Program Peningkatan

Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Proporsi realisasi pada Proram Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan yaitu sebesar 3,60 persen, sedangkan proporsi realisasinya sebesar 4,50 persen.

Capaian secara keseluruhan dari kinerja dan anggaran Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil dalam melaksanakan Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil masing - masing adalah sebesar 93,33 persen dan 79,51 persen. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran menjadi sa tu - satunya program dengan capaian kinerja dan realisasi anggaran sebesar 100 persen. Sementara itu, terdapat 3 (tiga) program yang mencapai realisasi kinerja 100 persen sekalipun serapan anggarannya belum 100 persen. Program tersebut adalah: a) Program Pen ingkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; b) Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk ; dan c) Program Pelayanan Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran keempat program tersebut. Adapun dari sisi cap aian anggaran, terdapat 1 (satu) program yang memiliki capaian 100 persen, namun kinerjane belum 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Pelaksanaan Urusan Ad ministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.1 1 .

3.1.2.5.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Terdapat 1 (satu) kegiatan yang menjadi penunjang

Program Pelayanan Administrasi Kependudukan , yaitu

Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan tersebut menghasilkan indikator capaian

berupa

r asio penduduk berKTP persatuan penduduk. Pada tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki target untuk mencapai indikator kinerja tersebut pada anga ka 90. Namun, capaian hingga akhir tahun 2020 capaian tersebut hanya sebesar

86,95. Seperti yang terlihat pada Gamb ar 3.3 6 , capaian indikator tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk Kabupaten

Kutai Timur di tahun 2019.

3 -

77

Sumber

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.3 6

Capaian Indikator Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk

Program dari Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil lainnya yaitu Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan.

Program ini

terdiri dari 5 (lima) kegiatan, yaitu:

a.

Fasilitasi Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

b.

Fasilitasi dan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik

c.

Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Administrasi Tentang Akta Perkawinan Catatan Sipil dan Akta Perceraian

d.

Pelayanan Administrasi Akta Kematian

e.

Peningkatan Peralatan (SIAK)

B erdasarkan kelima kegiatan tersebut adalah diperoleh indikator capaian yaitu presentase penerapan KTP Nasional berbasis NIK , dan presentase cakupan penerbitan akta kelahiran. Pada tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka melaksanakan Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan mentargetkan dapat mencapai indikator penerapan KTP Nasional berbasis NIK sebesar 100 persen. Sementara itu, pada indikator cakupan penerbitan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mentargetkan dapat

mencapai hasil 9,8 persen. Berdasarkan Gambar

3 . 3 7

dapat diketahui bahwa indikator penerapan KTP Nasional berbasis NIK mencapai 100 persen. Hasil tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan dan sama dengan hasil capaian pada tahun 2019. Sementara itu, i ndikator cakupan penerbitan akta kelahiran mencapai 92,19 persen. Hasil 2019 2020 82,78 86,95

3 -

78

tersebut masih berada di bawah hasil yang ditargetkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, secara umum hasil tersebut lebih tinggi dibanding hasil capaian pada tahun 2019.

Sumber

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.3 7

Capaian Program Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan

3.1.2.5.3

Analisis Kesesuaian Kegaiatan dan Target Kinerja Program

Berdasarkan data realisasi capaian baik

secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan

lebih rendah dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 93,33 persen dan 79,51 persen . Hal tersebut menunjukkan ada nya efisiensi pemanfaatan anggaran , meskipun

capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi. Program - program dalam Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan tar get kinerja program

pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dua indikator capaian tersebut yaitu:

a.

Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk , meningkat dari 82,78 di tahun 2019 menjadi 86 ,95 di tahun 2020.

b.

Cakupan penerbitan akta kelahiran (%) , meningkat dari 92,12 persen di tahun 2019 menjadi 92,19 persen di tahun 2020.

Penerapan KTP Nasional berbasis NIK (%) Cakupan penerbitan akta kelahiran (%) 100 92,12 100 92,19 2019 2020

3 -

79

Tabel 3.11

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalah an

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN & CAPIL

2.558.463.750,00

2.034.350.668,00

93,33

79,51

1

DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL

2.558.463.750,00

2.034.350.668,00

93,33

79,51

1.1

Percepatan pelayanana administrasi kependudukan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

405.425.027,00

403.276.047,00

100,00

100,00

1

Belum optimalnya pengelolaan informasi administrasi kependudukan

2

Belum tersedianya dokumen Profil Kependudukan.

3

Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola data administrasi kependudukan

1

Penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan .

2

Pemanfaatan dokumen Grand Design

Pembangunan Kependu - dukan (GDPK) .

3

Penguatan kualitas SDM dan pembinaan pengelolaan administrasi kependudukan

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

164.077.900,00

162.204.350,00

66,67

100,00

1.3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

92.009.800,00

91.515.410,00

100,00

99,57

1.4

Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk

313.135.023,00

308.266.883,00

100,00

98,33

1.5

Program Pelayanan Administrasi Kependudukan

1.583.816.000,00

1.069.087.978,00

100,00

67,50

3 -

80

3.1.2.6

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA

Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan penerapan dari RPJMD Kabupaten Kutai Tahun 2016 - 2021, khususnya pada misi ke - 2 yaitu “ Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”. Urusan ini berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan pelaksanaan program Gerbang Madu.

3.1.2.6.1

Capaian Kinerja Program

Program Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan anggaran sebesar Rp18.103.391.574,0 0 dan terealisasi sebesar Rp17.524.884.707,00. Anggaran dan realisasi

tersebut lebih rendah

dibanding kan dengan tahun 2019

yang masing - masing bernilai

Rp 41.618.408.355,00

dan Rp 40.799.371.718,00 .

(a)

Anggaran

(b)

Realisasi

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3.3 8

(a) dan (b )

Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

(%)

4,21 3,16 1,13 0,03 1,75 40,93 41,93 6,31 0,56 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Program Pengembangan Kelembagaan Keswadayaan 4,29 3,26 1,16 0,03 1,66 42,22 43,07 3,74 0,57

3 -

81

Gambar 3 .3 8

menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari

9 (Sembilan) program Urusan Pemberdayaan Masarakat Desa. Dari sisi anggaran maupun realisasi, terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi cukup besar dibanding program lainnya. Program tersebut adalah Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan deng an proporsi angaran dan realisasi masing - masing 40,93 persen dan 42,22 persen, sertaProgram Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa. Program Pengembangan Lembaga dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing 41,93 persen dan 43,07 pe rsen.

Capaian secara keseluruhan dari kinerja dan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa masing - masing adalah sebesar 82,07 persen dan 96,80 persen. Terdapat 3 (tiga ) program yang mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen namun serapan anggarannya belum 100 persen. Program tersebut yaitu: a) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; b) Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan ; dan c) Program Peningka tan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran pada Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sementara itu, ada 5 (lima) program capaian realisasi kinerja maupun anggarannya belum memenuhi target (100 persen), ya itu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan realisasi kinerja dan anggaran masing - masing 80,00 persen dan 97,71 persen;

b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan realisasi kinerja dan anggaran ma sing - masing 92,00 persen dan 99,64 persen;

c) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan realisasi kinerja dan anggaran masing - masing 64,95 persen dan 76,33 persen ; d) Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan realisasi

kinerja dan anggaran masing - masing 53,31 persen

dan 58,71 persen; serta

e) Program Pengembangan Kelembagaan Keswadayaan dengan realisasi kinerja dan anggaran maisng - masing 66,67 persen dan 99,13 persen. Pelaksanaan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa di K abupaten Kutai Timur

dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.12.

3.1.2.6.2

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan terdiri dari 7 (tujuh) kegiatan pendukung , yaitu:

a.

Pendampingan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat

b.

Pemetaan SDA dan Sistem Informasi Potensi Desa (SIPODES)

3 -

82

c.

Pendayagunaan Su mber Daya Alam, Gelar TTG dan PKP

d.

Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola SPAMDES (DID)

e.

Peningkatan Kapasitas Tim Verifikasi/Pendamping Keuangan Desa Tingkat Kecamatan

f.

Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tentang Desa Tahun Anggaran 2020

g.

P eningkatan Kapasitas Tim Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa Tinggkat Kabupaten

Anggaran, realisasi, serta presentase dari serapan anggaran per kegiatan pada Program Peningkatan

Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dijelaskan pada Gambar 3. 3 9 .

Secara umum, kegiatan Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola SPAMDES (DID) serta Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tentang Desa Tahun Anggaran 2020 memiliki proporsi anggaran dan realisasi yang terbesar dibanding kegiatan - kegiatan lai nnya. Serapan anggaran dari kedua kegiatan tersebut masing - masing yaitu 93,78 persen dan 98,66 persen. Sementara itu, terdapat 3 (tiga) kegiatan yang realisasi anggarannya dibawah 70 persen. Kegiatan tersebut adalah Kegiatan

Pemetaan SDA dan Sistem Inform asi Potensi Desa (SIPODES) dengan realisasi 67,82 persen, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Verifikasi/Pendamping Keuangan Desa Tingkat Kecamatan dengan realisasi 50 persen, dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa Tingg kat Kabupaten dengan realisasi 50 persen.

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 3 9

Anggaran, Realisasi, dan Presentase Realisasi Kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

a. b. c. d. e. f. g. Anggaran 5307300 10850300 24636300 140000000 5613300 125300550 5613300 Realisasi 5307000 7358300 18252300 131295050 2806650 123620550 2806650 Presentase Realisasi 99,99 67,82 74,09 93,78 50,00 98,66 50,00 -10 10 30 50 70 90 110 130 150 0 40000000 80000000 120000000 160000000

3 -

83

Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa terdiri dari 8 (delapan) kegiatan

pembangunan , yaitu :

a.

Pengadaan Bak Penampungan Air Bersih (DID)

b.

Pembangunan, Peningkatan dan Perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMDES) -

Swakelola (DID)

c.

Tim Sekretariat Bersama Jaga Desa

d.

Bantuan Transportasi Tim Verifikasi/Pengawas Keuangan Desa Tingkat Kecamatan

e.

Publikasi dan Dokumentasi SKPD

f.

Pendampingan Penyusunan Profil Desa

g.

Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong

h.

Ban tuan Bak Penampungan Air Bersih Masyarakat

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 40

Presentase Realisasi dan Proporsi Terhadap Total Realisasi Per Kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa

Gambar 3. 40

menunjukkan bahwa secara umum presentase realisasi anggaran setiap kegiatan pada Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa berada di atas 90 persen hingga 100 persen. Hasil ini menunjukka n bahwa setiap kegiatan dilaksanakan dengan cukup baik. Di sisi lain, kegiatan yang memiliki proporsi realisasi terbesar yaitu Kegiatan Pembangunan, Peningkatan dan Perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMDES) -

Swakelola (DID) dengan hasil 47, 79 persen.

Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya yaitu Program Gerbang Desa Madu. Indikator kinerja dari kegiatan - kegiatan dalam rangka dilaksanakannya a. b. c. d. e. f. g. h. Presentase Realisasi (%) 98,18 99,64 99,82 99,93 99,96 100,00 99,53 99,93 Proporsi Terhadap Total Realisasi (%) 20,03 47,79 6,83 0,71 0,91 0,84 0,25 22,64 - 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 40,00 45,00 50,00 55,00 97,00 97,50 98,00 98,50 99,00 99,50 100,00 100,50

3 -

84

2019 2020 63,97 64,12 Program Gerbang Desa Madu adalah Indeks Pembangunan Desa

(IPD). Pada tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mentargetkan dapat mencapai IPD sebesar 58,13. Namun, hingga akhir tahun 2020 IPD yang dicapai oleh Kabupaten Kutai Timur lebih tinggi dari yang ditargetkan yaitu 64,12. Capaian tersebut juga

melebihi capaian IPD di tahun 2019 yaitu sebesar 63,97.

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3 . 41

Capaian Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

3.1.2.6.3

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Berdasarkan data realisasi capaian baik

secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan

lebih tinggi

dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,07 persen dan 96,80

persen . Program - program dalam Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini telah didukung dengan beberapa kegiatan

fisik dan

non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program

pada urusan ini dibuktikan dengan adanya pe ningkatan pada Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menjadi indikator capaian. Selain meningkat dibandingkan tahun 2019, pada Gambar 3.38 ditunjukkan bahwa IPD tahun 2020 juga telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 58,13.

Katego ri desa di Kabupaten Kutai Timur meliputi : 16 desa mandiri, 120 desa berkembang, dan 3 desa tertinggal. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencakup daerah pinggiran, terluar dan terbelakang.

Capaian indikator Indeks Pembangunan Desa (IPD) juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten

Kutai Timur tahun 202 1

( diolah)

Gambar 3. 42

Capaian Indeks Pembangunan Desa

Indeks Pembangunan Desa Target: 58,13 2019: 63,97 2020: 64,12

3 -

85

Tabel 3.12

Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

No

Kebijakan

Uraian Program/Kegiatan

Target (Rupiah)

Realisasi (Rupiah)

Capaian Realisasi (%)

Permasalahan

Upaya Mengatasi Permasalahan

Tinjut Rekomendasi DPRD

Kinerja

Anggaran

URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

18.103.391.574,00

17.524.884.707,00

82,07

96,80

1

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & DESA

18.103.391.574,00

17.524.884.707,00

82,07

96,80

1.1

Peningkatan keberdayaan

dan partisipasi

masyarakat perdesaan

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

761.733.652,00

752.089.577,00

80,00

97,71

1.

Kualitas sanitasi lingkungan desa belum memadai

2.

Belum ada BUMDES

1.

Sosialisasi sanitasi lingkungan desa

2.

Sosialisasi pendirian BUMDES

1.2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

571.900.623,00

571.419.473,00

100,00

99,92

1.3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

204.726.450,00

203.969.700,00

92,00

99,64

1.4

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

4.851.900,00

4.851.900,00

-

100,00

1.5

Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan

317.321.050,00

291.446.500,00

64,95

76,33

1.6

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.