Daftar Informasi
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2020
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 2 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 9,2 MB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
LAPORAN KETERANGANPERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI KUTAI TIMURTAHUN 2020 KABUPATENKUTAI TIMUR
i
KATA PENGANTAR
Assa la mu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji dan syukur senantiasa kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
karunia, dan hidayah - Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan seluruh
kewajiban kami dalam mengemban amanah untuk melaksanakan
pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat
di
Kabupaten Kutai Timur tahun 2020
dengan baik dan lancar .
Dalam rangka melak sanakan amanat Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , kami selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur
menyusun LKPJ Akhir
Tahun Anggaran 2020
yang
merupakan laporan pertanggungjawaban tahun k eempat
untuk
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten
Kutai Timur
periode 2016 - 2021 . Ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2019 terdiri dari:
(i)
G ambaran umum daerah; (ii) Perubahan penjabaran APBD ; (iii) P enyelenggaraan urusan pemerintah daerah; da n (iv)
P enyelenggaraan tugas pembantuan . Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2019 tidak hanya diukur dengan menggunakan indikator kinerja namun juga ditinjau dari dukungannya terhadap pencapaian misi.
Kabupaten Kutai Timur mampu bekerjasama dengan seluruh st akeholders
melaksanakan pembangunan hingga tercapainya kinerja yang membanggakan. Stakeholders atau para pemangku kepentingan terdiri dari pemerintah daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Namun demikian, dibalik keberhasilan ya ng telah dicapai masih terdapat berbagai
kendala dan tantangan yang mewarnai pelaksanaan pembangunan saat ini dan masa mendatang . Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan senantiasa dibutuhkan kerja sama
yang sehat, inova tif , efisien dan efektif deng an memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi meningkatkan daya saing secara berkelanjutan .
ii
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga LKPJ ini dapat ter selesaikan dengan
baik dan tepat waktu . Semoga Allah SWT tetap melimpahkan Rahmat dan Karunia - Nya kepada kita semua dan LKPJ ini dapat bermanfaat bagi kita semua. A a m i in
ya R abbal A lamin .
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sangatta,
Maret 2021
BUPATI,
Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii i
DAFTAR TABEL
x
DAFTAR GAMBAR
xi v
BAB 1
PENDAHULUAN
1 - 1
1.1.
Dasar Hukum
1 - 1
1.2.
Visi dan Misi Kepala Daerah
1 - 6
1.3.
Data Umum Daerah
1 - 7
1.3.1. Kondisi Geografis Daerah
1 - 7
1.3.1.1. Batas Administrasi
1 - 7
1.3.1.2. Luas Wilayah
1 - 8
1.3.1.3. Topografi
1 - 9
1.3.1.4. Iklim dan Hidrologi
1 - 10
1.3.2. Kondisi
Demografi
1 - 1 2
1.3.2.1. Kependudukan
1 - 1 2
1.3.2.2. Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan
1 - 1 4
1.3.2.3. Pendidikan
1 - 1 5
1.3.2.4. Kesehatan
1 - 1 7
1.3.2.5. Indeks Pembangunan Manusia
1 - 18
1.3.2.6. Kemiskinan
1 - 1 9
1.3.3. Kondisi Ekonomi Daerah
1 - 19
1.3.3.1. Perkembangan PDRB Pertumbuhan Ekonomi
1 - 19
1.3.3.2. Struktur Ekonomi
1 - 20
1.3.3.3. PDRB Perkapita
1 - 21
1.3.4. Potensi Unggulan Daerah
1 - 2 2
1.3.4.1. Pertanian Tanaman Pangan
1 - 2 2
1.3.4.2. Peternakan
1 - 23
1.3.4.3. Perkebunan
1 - 24
1.3.4.4. Kelautan dan Perikanan
1 - 2 7
1.3.5. Jumlah Pegawai Negeri Sipil
1 - 28
1.3.6. Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah
1 - 3 2
1.3.7. Target dan Realisasi Belanja Daerah
1 - 3 5
1.3.8. Target dan Realalisasi Pembiayaan Daerah
1 - 3 8
iv
1.4. Sistematika Penyusunan
1 - 40
BAB 2
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2 - 1
2.1. Pendapatan Daerah
2 - 2
2.1.1. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah
2 - 2
2.1.2. Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan
2 - 3
2.1. 2 .1. Pendapatan Asli Daerah
2 - 4
2.1.2.2.
Dana Perimbangan
2 - 5
2.1.2.3.
Lain - lain Pendapatan yang Sah
2 - 6
2.1. 3 . Permasalahan dan Upaya Pemecahannya
2 - 7
2.2. Belanja Daerah
2 - 7
2.2.1. Perubahan arah Kebijakan Belanja Daerah
2 - 8
2.2. 2 . Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan
2 - 9
2.2.2.1. Belanja Tidak Langsung
2 - 1 0
2.2.2.2. Belanja Langsung
2 - 1 4
2.3. Pembiayaan Daerah
2 - 1 5
2.3.1. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah
2 - 1 5
2.3.2. Pembiayaan Daerah
Sebelum dan Sesudah Perubahan
2 - 15
BAB 3
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
3 - 1
3.1. Capaian Pelaksanaan Program Kegiatan
3 - 1
3.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
3 - 1
3.1.1.1.
Pendidikan
3 - 2
3.1.1.1. 1. Capaian Kinerja Program
3 - 3
3.1.1. 1. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 4
3.1.1. 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 5
3.1.1.2. Kesehatan
3 - 8
3.1.1. 2 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 8
3.1.1. 2. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 9
3.1.1. 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 13
3.1.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3 - 1 9
3.1.1. 3 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 9
3.1.1. 3. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 2 2
v
3.1.1. 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 2 6
3.1.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3 - 3 2
3.1.1. 4 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 3 2
3.1.1. 4. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 3 3
3.1.1. 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 3 5
3.1.1.5. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
3 - 3 8
3.1.1. 5 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 3 8
3.1.1. 5. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 40
3.1.1. 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 4 2
3.1.1.6. Sosial
3 - 4 6
3.1.1. 6 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 4 6
3.1.1. 6. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 4 8
3.1.1. 6. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 50
3.1. 2 . Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
3 - 5 3
3.1. 2 . 1 . Tenaga Kerja
3 - 5 3
3.1. 2 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 5 3
3.1. 2 . 1. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 5 4
3.1. 2 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 5 6
3.1. 2 . 2 . Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3 - 5 8
3.1. 2 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 5 8
3.1. 2 . 2. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 5 9
3.1. 2 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 61
3.1. 2 . 3 . Pangan
3 - 6 5
3.1. 2 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 6 5
3.1. 2 . 3. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 6 6
3.1. 2 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 6 7
3.1. 2 . 4 . Lingkungan Hidup
3 - 6 9
3.1. 2 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 6 9
3.1. 2 . 4. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 70
vi
3.1. 2 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 72
3.1. 2 . 5 .
A dministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
3 - 7 5
3.1. 2 . 5 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 7 5
3.1. 2 . 5. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 7 6
3.1. 2 . 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 7 8
3.1. 2 . 6 . Pemberdayaan Masyarakat Desa
3 - 80
3.1. 2 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 80
3.1. 2 . 2. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 81
3.1. 2 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 8 4
3.1. 2 . 7 . Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana
3 - 8 7
3.1. 2 . 7 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 8 7
3.1. 2 . 7. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 8 8
3.1. 2 . 7. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 8 9
3.1. 2 . 8 . Perhubungan
3 - 93
3.1. 2 . 8 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 93
3.1. 2 . 8. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 9 4
3.1. 2 . 8. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 9 5
3.1. 2 . 9 . Komunikasi dan Informatika
3 - 9 8
3.1. 2 . 9 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 9 8
3.1. 2 . 9. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 9 9
3.1. 2 . 9. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 100
3.1. 2 .10. Koperasi, Usaha Kecil
Mikro
dan Menengah
3 - 103
3.1. 2 . 10 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 103
3.1. 2 . 10. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 104
3.1. 2 . 10. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 10 5
3.1. 2 .1 1 . Penanaman Modal
3 - 10 7
3.1. 2 . 11 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 10 7
3.1. 2 . 11. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 10 8
3.1. 2 . 11. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 10 9
vii
3.1. 2 .1 2 . Kepemudaan dan Olahraga
3 - 1 11
3.1. 2 . 12 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 11
3.1. 2 . 12. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 12
3.1. 2 . 12. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 13
3.1. 2 .1 3 . Kebudayaan
3 - 11 5
3.1. 2 . 13 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 11 5
3.1. 2 . 13. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 11 6
3.1. 2 . 13. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 11 7
3.1. 2 . 14 . Perpustakaan
dan Kearsipan
3 - 11 9
3.1. 2 . 14 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 11 9
3.1. 2 . 14. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 20
3.1. 2 . 14. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 21
3 .1 .3 Urusan Pilihan
3 - 1 23
3.1. 3 . 1 . Kelautan dan Perikanan
3 - 1 23
3.1. 3 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 23
3.1. 3 . 1. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 24
3.1. 3 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 12 5
3.1. 3 .2.
Pariwisata
3 - 12 7
3.1. 3 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 12 7
3.1. 3 . 2. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 12 8
3.1. 3 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 12 9
3.1. 3 . 3 . Pertanian
3 - 1 31
3.1. 3 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 31
3.1. 3 . 3. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 32
3.1. 3 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 33
3.1. 3 . 4 . Perindustrian
3 - 13 8
3.1. 3 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 13 8
3.1. 3 . 4. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 13 9
3.1. 3 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 40
3.1. 4 . Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
3 - 1 42
viii
3.1. 4 .1. Administrasi Pemerintahan
3 - 1 42
3.1. 4 . 1 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 42
3.1. 4 . 1. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 43
3.1. 4 . 1. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 44
3.1. 4 .2. Pengawasan
3 - 1 54
3.1. 4 . 2 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 54
3.1. 4 . 2. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 15 5
3.1. 4 . 2. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 15 6
3.1. 4 .3. Perencanaan
3 - 15 8
3.1. 4 . 3 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 15 8
3.1. 4 . 3. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 15 9
3.1. 4 . 3. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 60
3.1. 4 .4. Keuangan
3 - 1 63
3.1. 4 . 4 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 63
3.1. 4 . 4. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 64
3.1. 4 . 4. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 16 5
3. 1. 4.5
Kepegawaian
3 - 1 70
3.1. 4 . 5 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 70
3.1. 4 . 5. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 1 71
3.1. 4 . 5. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 72
3. 1. 4.6
Penelitian dan Pengembangan
3 - 1 74
3.1. 4 . 6 . 1. Capaian Kinerja Program
3 - 1 74
3.1. 4 . 6. 2.
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
3 - 17 5
3.1. 4 . 6. 3. Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
3 - 1 7 6
3. 2 . Kebijakan Strategi yang Ditetapkan
3 - 17 8
3.3. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya
3 - 1 83
BAB 4
CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN
4 - 1
4.1. Tugas Pembantuan
4 - 1
4.2. Tugas Pembantuan y ang Diterima
4 - 1
ix
4.2.1 .
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
4 - 2
4.2.1 . 1. Dinas Pendidikan
4 - 2
4.2.1 . 2. Dinas Kesehatan
4 - 5
4.2.1 . 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4 - 8
4.2.1 . 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4 - 13
4.2.1 . 5. Dinas Sosial
4 - 15
4.2.2 .
Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar
4 - 16
4.2.2 . 1. Dinas Ketenagakerjaan
4 - 16
4.2.2 . 2. Dinas Lingkungan Hidup
4 - 18
4.2.2 . 3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4 - 1 8
4.2.2 . 4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( KB )
4 - 19
4.2.2 . 5. Dinas Perhubungan
4 - 21
4.2.2 . 6. Dinas Pemuda dan Olahraga
4 - 22
4.2.2.7. Dinas Kebudayaan
4 - 23
4.2.2.8. Dinas Komunikasi dan Informatika
4 - 24
4.2.2.9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
4 - 25
4.2.2.10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
4 - 25
4.2.3 .
Urusan Pilihan
4 - 26
4.2.3 . 1 Dinas Kelautan dan Perikanan
4 - 26
4.2.3 . 2 Dinas Pertanian
4 - 28
4.2.3 . 3 Dinas Perindustrian
dan Perdagangan
4 - 30
4.2.3.4. Dinas Pariwisata
4 - 31
4.2.4 .
Urusan Pemerintahan Penunjang
4 - 33
4.3.4 . 1. Inspektorat Daerah
4 - 33
4.3. Tugas Pembantuan
Yang Diberikan
4 - 34
4.3.1. Sumber dan Jumlah Anggaran
4 - 36
BAB 5
PENUTUP
5 - 1
LAMPIRAN 1
LAMPIRAN 2
LAMPIRAN 3
x
DAFTAR TABEL
Tabel
1. 1
Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juni dan Desember di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019
1 - 1 1
Tabel
1. 2
Klasifikasi Bulan Menurut Curah Hujan
1 - 1 2
Tabel
1. 3
Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin per Kecamatan Tahun 2019 - 2020
1 - 1 2
Tabel
1. 4
Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur
Menurut Kecamatan Tahun 2019 - 2020 (%)
1 - 1 3
Tabel
1.5
Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2019 - 2020 (orang)
1 - 1 4
Tabel
1. 6
Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2019 - 2020
1 - 1 5
Tabel
1. 7
Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2019 – 2020
1 - 1 6
Tabel
1. 8
Harapan Lama Sekolah
dan Rata - rata Lama Sekolah Tahun 2019 - 2020
1 - 1 6
Tabel
1. 9
Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2019 - 2020
1 - 1 7
Tabel
1. 10
Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 –
2020
1 - 17
Tabel
1. 11
Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 – 2020 (orang)
1 - 1 8
Tabel
1. 12
Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2019 – 2020
1 - 1 9
Tabel
1. 13
Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 201 9 – 20 20
1 - 1 9
Tabel
1. 14
Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun
2019 - 2020
1 - 20
Tabel
1. 15
PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2019 - 2020 (Juta Rp)
1 - 2 1
Tabel
1. 16
PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
1 - 2 2
Tabel
1. 17
Luas Lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 201 9 – 2020
1 - 22
Tabel
1. 18
Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2019 - 2020
1 - 23
Tabel
1. 19
Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2098 - 2020
1 - 24
Tabel
1. 20
Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
1 - 2 6
Tabel
1.21
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
1 - 26
Tabel
1.22
Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2019 - 2020
1 - 2 7
Tabel
1.23
Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
1 - 2 9
xi
Tabel
1.24
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2020
1 - 29
Tabel
1.25
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin Tahun 2019 - 2020
1 - 30
Tabel
1.26
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin Tahun 2019 - 2020
1 - 30
Tabel
1.27
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
1 - 31
Tabel
1.28
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 dan 2020 (Rupiah)
1 - 3 3
Tabel
1.29
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2019 - 2020 (Rupiah)
1 - 3 7
Tabel
1.30
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2019 - 2020
1 - 3 9
Tabel
2.1
Perbandingan Anggaran Pendapatan
Daerah Tahun
2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)
2 - 4
Tabel
2.2
Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD
2 - 7
Tabel
2.3
Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)
2 - 1 0
Tabel
2.4
Belanja Perangkat Daerah yang Melaksanakan Penanganan Covid - 19 (Rupiah)
2 - 1 3
Tabel
2.5
Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)
2 - 1 6
Tabel
3. 1
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan
3 - 7
Tabel
3. 2
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan
3 - 1 5
Tabel
3. 3
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3 - 2 7
Tabel
3. 4
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
3 - 3 6
Tabel
3. 5
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
3 - 4 3
Tabel
3. 6
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial
3 - 5 1
Tabel
3. 7
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja
3 - 5 7
Tabel
3. 8
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
3 - 6 3
Tabel
3. 9
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan
3 - 6 8
Tabel
3. 10
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup
3 - 7 4
Tabel
3. 11
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
3 - 7 9
Tabel
3. 12
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
3 - 8 5
Tabel
3. 13
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
3 - 91
xii
Tabel
3. 14
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan
3 - 9 6
Tabel
3. 15
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Komuikasi dan Informatika
3 - 102
Tabel
3. 16
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah
3 - 10 6
Tabel
3. 17
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Penanaman Modal
3 - 1 10
Tabel
3. 18
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Kepemudaan dan Olahraga
3 - 1 1 4
Tabel
3. 19
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Kebudayaan
3 - 1 1 8
Tabel
3. 20
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
3 - 1 22
Tabel
3. 21
Pelaksanaan Urusan Pilihan Kelautan Dan Perikanan
3 - 1 2 6
Tabel
3. 22
Pelaksanaan Urusan Pilihan Pariwisata
3 - 1 30
Tabel
3. 23
Indikator Keberhasilan Sektor Pertanian
3 - 1 3 4
Tabel
3. 24
Pelaksanaan Urusan Pilihan Pertanian
3 - 1 35
Tabel
3. 25
Pelaksanaan Urusan Pilihan
Perindustrian
3 - 1 4 1
Tabel
3. 26
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan
3 - 1 45
Tabel
3. 27
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Pengawasan
3 - 1 5 7
Tabel
3. 28
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Perencanaan
3 - 1 61
Tabel
3. 29
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
3 - 1 6 6
Tabel
3. 30
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Kepegawaian
3 - 173
Tabel
3. 31
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan
3 - 1 7 7
Tabel
3. 32
Kebijakan Strategis, Dasar Hukum, danTujuan/Masalah yang Diselesaikan
3 - 1 7 9
Tabel
3. 33
Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2019 dan Tindak Lanjut
3 - 1 8 4
Tabel
4. 1
DAK Dinas Pendidikan
4 - 3
Tabel
4. 2
DAK Dinas Kesehatan
4 - 6
Tabel
4. 3
Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Kesehatan
4 - 8
Tabel
4. 4
DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4 - 9
Tabel
4. 5
Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4 - 11
Tabel
4. 6
Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4 - 1 3
Tabel
4. 7
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Sosial
4 - 16
Tabel
4. 8
DAK Dinas Ketenaganerjaan dan Transmigrasi
4 - 17
Tabel
4. 9
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Ketenagakerjaan
4 - 1 7
xiii
Tabel
4. 10
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Ketenagakerjaan
4 - 18
Tabel
4. 11
DAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4 - 19
Tabel
4. 12
DAK dari Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK)
4 - 20
Tabel
4. 13
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Perhubungan
4 - 21
Tabel
4. 14
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga
4 - 23
Tabel
4. 15
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Kebudayaan
4 - 23
Tabel
4. 16
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika
4 - 24
Tabel
4. 17
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika
4 - 25
Tabel
4. 18
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
4 - 26
Tabel
4. 19
DAK Dinas Perikanan dan Kelautan
4 - 27
Tabel
4. 20
DAK Dinas Pertanian
4 - 28
Tabel
4. 21
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pertanian
4 - 29
Tabel
4. 22
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
4 - 3 0
Tabel
4. 23
DAK Dinas Pariwisata
4 - 3 1
Tabel
4. 24
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Dinas Pariwisata
4 - 3 2
Tabel
4. 25
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Inspektorat Daerah
4 - 3 3
Tabel
4. 26
Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 dan 2020
4 - 3 7
xiv
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1
Peta Kabupaten Kutai Timur
1 - 8
Gambar
1.2
Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
1 - 9
Gambar 1.3
Jumlah Curah Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019
1 - 10
Gambar 1.4
Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
(%)
1 - 3 4
Gambar
1.5 (a) dan (b)
Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
(%)
1 - 3 5
Gambar
3.1
Urusan yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah
3 - 2
Gambar 3.2 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Pendidikan
(%)
3 - 3
Gambar
3.3
Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah
tahun 2019 - 2020
3 - 6
Gambar
3.4
Capaian Program Upaya Kesehatan Masyarakat
3 - 10
Gambar
3.5
Capaian Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
3 - 11
Gambar
3.6 (a) dan (b)
Capaian Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
3 - 12
Gambar
3.7
Capaian Kinerja Kesehatan 2019 - 2020
3 - 1 4
Gambar 3.8 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
oleh Dinas Pekerjaan Umum (%)
3 - 20
Gambar 3.9 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (%)
3 - 2 1
Gambar
3.10
Capaian Program Pembangunan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum
3 - 2 3
Gambar
3.11
Persentase penduduk berakses air minum (%)
3 - 2 3
Gambar
3.12
Capaian Selanjutnya Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum oleh Dinas Pekerjaan Umum
3 - 2 4
Gambar
3.13
Capaian Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya oleh Dinas Pekerjaan Umum
3 - 2 5
Gambar
3.14
Capaian Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
oleh Dinas Pekerjaan Umum
3 - 2 5
Gambar 3. 1 5
(a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (%)
3 - 3 2
Gambar
3.16
Capaian Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
oleh Dinas Pekerjaan Umum
3 - 3 5
Gambar
3.17
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program per OPD (%)
3 - 3 8
Gambar
3.18
Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur oleh SATPOL PP
3 - 40
Gambar
3.19
Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3 - 4 2
xv
Gambar 3.20 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Sosial (%)
3 - 4 7
Gambar
3.21
WKBSM yang Menyediakan Sarana Prasarana Pelayanan Kesejahteraan Sosial (%)
3 - 4 8
Gambar
3.22
Persentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial (%)
3 - 4 9
Gambar
3.23
Persentase PMKS yang Tertangani dan Presentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (%)
3 - 4 9
Gambar 3.24 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Tenaga Kerja (%)
3 - 5 3
Gambar
3.25
Capaian Kegiatan Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan
3 - 5 5
Gambar 3.26 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3 - 5 9
Gambar
3.27
Anggaran, Realisasi, dan Presentase Kegiatan Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan
3 - 61
Gambar
3.28
Proporsi Realisasi Anggaran Program Pemenuhan Hak Anak Per Kegiatan
3 - 6 2
Gambar 3.29 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pangan
(%)
3 - 6 6
Gambar 3.30 (a), (b), dan (c)
Capaian Indikator Kinerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan
3 - 6 8
Gambar 3.31 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Lingkungan Hidup (%)
3 - 71
Gambar
3.32
Capaian Indikator Kinerja Program Pengendalian Pencamaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
3 - 73
Gambar
3.33
Capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan P UU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (%)
3 - 74
Gambar
3.34
Capaian Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara
3. 74
Gambar 3.35 (a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (%)
3 - 77
Gambar 3.36
Capaian Indikator Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk
3 - 7 9
Gambar 3.37
Capaian Program Program Pelayanan Pendaftaran Kependuduka
3 - 80
Gambar 3.38 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa (%)
3 - 82
Gambar 3.39
Anggaran, Realisasi, dan Presentase Realisasi Kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
3 - 8 4
Gambar 3.40
Presentase Realisasi dan Proporsi Terhadap Total Realisasi Per Kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dal am Membangun Desa
3 - 8 5
Gambar 3.41
C apaian Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3 - 8 6
Gambar 3.42
Capaian Indeks Pembangunan Desa
3 - 8 6
Gambar 3.43 (a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana
3 - 8 9
xvi
Gambar 3.44
Capaian Kegiatan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
3 - 91
Gambar 3 . 45
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (%)
3 - 9 5
Gambar 3.46 (a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Komunikasi dan Informatika (%)
3 - 100
Gambar 3.47
Capaian Indikator Kinerja Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
3 - 102
Gambar 3.48 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Koperasi, Us aha Kecil & Menegah (%)
3 - 105
Gambar 3.49
Jumlah Usaha Kecil Menengah (Unit)
3 - 106
Gambar 3.50 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Penanaman Modal (%)
3 - 10 9
Gambar 3.51
Capaian Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA )
3 - 1 11
Gambar 3.52 (a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Kepemudaan dan Olahraga (%)
3 - 1 13
Gambar 3.53 (a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Kebudayaan (%)
3 - 11 7
Gambar 3.54 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Perpustakaan (%)
3 - 1 21
Gambar 3.55 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Perikanan dan Kelautan (%)
3 - 1 25
Gambar 3.56 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Pariwisata (%)
3 - 12 9
Gambar 3.57
Proposi Anggaran dan Realisasi Program Dinas Pertanian serta Dinas Perkebunan (Rupiah)
3 - 1 33
Gambar 3.58 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perindustrian (%)
3 - 1 41
Gambar 3.59 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Administras i
Pemerintahan (%)
3 - 145
Gambar 3. 60
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pengawasan (%)
3 - 15 7
Gambar 3. 61
(a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Perencanaan (%)
3 - 1 61
Gambar 3.62 (a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Keuangan (%)
3 - 16 6
Gambar 3. 63
(a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Kepegawaian (%)
3 - 1 72
Gambar 3.64 (a) dan (b)
P roporsi Anggaran dan Realisasi ProgramUrusan Penelitian dan Pengembangan (%)
3 - 17 6
Gambar 4.1
Persentase (%)
Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pendidikan
4 - 5
Gambar 4.2
Persentase
(%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Kesehatan
4 - 7
Gambar 4.3
Persentase (%)
Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas PUPR
4 - 10
Gambar 4.4
Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas PUPR
4 - 12
Gambar 4.5
Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4 - 15
xvii
Gambar 4.6
Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB)
4 - 20
Gambar 4.7
Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Perhubungan
4 - 22
Gambar 4.8
Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan
4 - 28
Gambar 4.9
Persentase (%) Capaian Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Dinas Pertanian
4 - 30
Gambar 4.10
Persentase (%) Capaian Realisasi DAK Kegiatan Dinas Pariwisata
4 - 32
1 -
1
BAB 1
PENDAHULUAN
Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) K epa l a Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1) . Mengacu
pada Pasal
71 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 ,
p enyampaian LKPJ ini dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ Tahun Anggaran 20 20
berisi gambaran
penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur tahun berkenaan. Penyusunan LKPJ tahun 2020
berpedoman pada Permendagri
Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .
1.1
DASAR HUKUM
Peraturan
perundang - undangan yang me ndasari
penyusunan Laporan Keterangan Pertanggun gjawaban (LKPJ) Tahun 20 20
adalah sebagai berikut:
1.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962);
3.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Ne gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
1 -
2
5.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Und ang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No mor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pembinaan dan, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, d an Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerinta h Nomor 54 Tahun 2005 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
1 -
3
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4577);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minim al (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 8
Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 816 );
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian d an Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembar an Republik Indonesia Negara Nomor 4817);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 20 10
Tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10
Nomor 123 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5165 );
22.
Peraturan Pemerinta h Nomor 18 tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16
Nomor 114 );
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19
Nomor 52
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323) disertai penjelasan berkaitan Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban berupa sura t dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/479/OTDA;
1 -
4
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Atas P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
terakhir dan perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 11
Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nom or 35/PMK.07/2020 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Covid - 19
dan/atau Menghadapi Ancanaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
27.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.02 /2020 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
28.
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
29.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
30.
Peraturan Daerah Pr ovinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 2);
31.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pemb angunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4);
32.
Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 8 Tahun 201 8
Tentang
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( P - RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021;
33.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;
1 -
5
34.
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 20;
35.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
36.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Ker ja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
37.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31
Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
38.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
39.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
40.
Peratura n Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.
41.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 Ten tang
Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
42.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Indikator Kinerja Utama d i
lingkungan Pemerintah Daerah;
43.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Da n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
44.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah ;
45.
Per aturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Tata Car a Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
46.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belan ja Daerah Tahun Anggaran 2020;
47.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No mor
14 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1 -
6
48.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.213/2020 Tentang
Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Pengelola Bantuan Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Kutai Timur.
49.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.501/2020 Tenta ng
Penetapan Alokasi Anggaran Dana Tidak Terduga Tahap II Pada Satuan Kerja Perangkat DaerahDalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 ( COVID - 19 ).
50.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 331/K.603/2020 Tentang
Penetapan Penggunaan Dana Tidak Terduga Pada
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.
51.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 443.2/K.570/2020 Tentang
Penatapan Penggunaan Dana Tidak Terduga Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020.
1.2
VISI DAN MISI KEPALA DAERAH
Visi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai timur untuk
tahun 2016 - 2021 yaitu:
“ Terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”
1 -
7
V isi di atas
selanjutnya dijabarkan dalam
5 (lima) misi pembangunan daerah sebagai berikut :
1.3
DATA UMUM DAERAH
Data umum daerah menjelaskan mengenai gambaran umum dari kondisi daerah Kabupaten Kutai timur. Data ini meliputi kondisi geografis, demografis, ekonomi dan potensi unggulan daerah Kabupaten Kutai Timur.
1.3.1
Kondisi Geografis Daerah
Kondisi ge ografis daerah Kabupaten Kutai T imur dapat dilihat dalam
beberapa aspek sebagai berikut.
1.3.1.1
Batas Administrasi
Kabupaten Kutai Timur pada
awalnya terdiri dari 5 (lima) k ecamatan, kemudian terjad i pemekaran wilayah menjadi 11 k ecamatan (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999 ), kemudian terjad i pemekaran kembali menjadi 18 K ecamatan hingga saat ini
berjumlah 18 Kecamatan
( Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 ) .
Kabupaten Kutai Timur berbatasan langsung den gan Kabupaten Berau di sebelah U tara, Kabupaten Kutai
K ertanegara
dan Kota Bontang di sebelah S elatan, Kabupaten Kartanegara di sebe lah Barat dan Selat Makassar di sebelah T imur. Secara astronomis, Kabupaten Kutai Timur terletak di koordinat 115°5 8 ’ 37 ” Bujur Barat -
118°5 9 ’ 31.37 ” Bujur Timur dan 1°5 0 ’ 42 ” Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri; Meningkatkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Secara Merata ; Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkaan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia ; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan Berorientasi pada Pelayanan Publik . 1
2
3
4
5
1 -
8
Lintang Utara -
0 °0’ 32 ” Lintang Selatan. Peta batas wilayah Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan dalam G ambar 1.1 .
Sumber: Bappeda
Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1
Gambar 1. 1
Peta Kabupaten Kutai Timur
1.3.1.2
Luas Wilayah
Luas wi layah Kabupaten Kutai Timur terbagi dalam
18
(delapan belas)
wilayah administrasi kecamatan adalah 35.747,50 km 2 . Jumlah desa di setiap kecamatan bervariasi antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) desa.
Terdapat 2 (dua) kecamatan yang memiliki kelurahan di samping
memiliki
desa, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan .
Gambar 1.2 menunjukkan bahwa Kecamatan Muara Wahau merupakan wilayah kecamatan yang terluas , yaitu 5.724,32 H a atau 16 ,01
persen dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timu r.
Di sisi lain,
Kecamatan Sanggata Selatan merupakan kecamatan yang memiliki luas wilayah terkecil di Kabupaten Kutai Timur dengan luas wilayah 143,82 Ha atau 0,40 persen dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timur .
Rincian luas wilayah Kabupaten Kutai T imur per kecamatan
disajikan dalam
Gambar
1. 2
berikut.
1 -
9
Sumber: Bappeda
Kabupaten Kutai Timur Tahun
202 1 (diolah)
Gambar 1. 2
Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
1.3.1.3 Topografi
Kabupaten Kutai Timur memiliki keadaan topografi wilayah yang bervariasi, yaitu berupa :
daratan, perbukitan, pegunungan, lereng bergelombang dan wilayah pantai.
Wilayah daratan bervariasi dengan
ketinggian tanah dari 0 - 7 Meter sampai lebih dari 1.000 meter di atas permuka an laut (dpl). Kawasan yang relatif datar dan landai hanya terdapat di Kecamatan Sangatta Utara, Muara Bengkal, Muara Ancalong, serta sebagian dari Muara Wahau dan Sangkulirang.
Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau dan Muara Ancalong yang berbatasan langs ung dengan Kabupaten Berau, merupakan daerah pegunungan kapur dengan luas 1.0608.915 Ha untuk kawasan pegunungan dan 1.429.922 Ha berupa
kawasan perbukitan. Total luas wilayah di tiga kecamatan tersebut yaitu 536.212,5 Ha, yang terdiri dari daratan, rawa d an perairan berupa danau dan sungai. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan. Di sisi yang lain danau hanya di Kecamatan Muara Bengkal yaitu Danau Ngayau dan Danau Karang.
Di bagian timur, wilayah Kabupaten Kutai Timur berupa kawasan pant ai. Rata - rata wilayah ini mempunyai ketinggian antara 0 - 7 Meter diatas permukaan laut. Wilayah ini
1 -
10
mempunyai sifat kelerengan yang datar, wilayah rawa yang mudah tergenang dan merupakan daerah endapan. Area dengan kelerengan diatas 15 persen dan 40 persen tersebar di berbagai wilayah. Wilayah dengan ketinggian diatas 500 meter dpl dan kelerengan diatas 40 persen sangat berpotensi erosi.
1.3.1.4
Iklim dan Hidrologi
Kabupaten Kutai Timur mempunyai iklim hutan tropika dengan kelembaban suhu udara rata - rata 26°C. Perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5° - 7°C. Curah hujan rata - rata adalah 154 - 454 mm/bulan. Informasi curah hujan ini dapat membantu petani k hususnya petani tanaman pangan untuk menyesuaikan pola tanam.
Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2019
Sumber: Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2019
Gambar 1.3
Jumlah Curah Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019
Menurut data BPS tahun 2020, Curah hujan (CH) di Kabupaten Kutai Timur relatif tinggi terjadi pada bulan Januari, Juni dan Desember.
Tabel 1.1 menunjukkan perbandingan antara jumlah Hari Hujan (HH) dan Curah Hujan (CH) per kecamatan pada tahun 2019 .
Informasi tersebut berguna bagi petani dalam
menentukan pola musim tanam di sektor pertanian , sehingga dapat mendukung produksi serta produktivitas pada sektor tersebut.
1 -
11
Tabel 1.1
Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juni dan Desember
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019
Kecamatan
Januari
Juni
Desember
HH (hari)
CH (mm)
HH (hari)
CH (mm)
HH (hari)
CH (mm)
Muara Ancalong
12
290
13
308
8
124
Muara Wahau
19
303
18
327
9
398
Muara Bengkal
11
233
12
3.716
13
230
Sangatta Utara
13
659
18
952
22
969
Sangkulirang
9
114
11
127
16
233
Busang
10
98
23
59
11
105
Telen
14
105
17
25
7
231
Kongbeng
10
404
9
325
4
108
Bengalon
11
165
16
92
13
142
Kaliorang
9
130
8
110
9
235
Sandaran
na
na
na
na
na
na
Sangatta Selatan
14
281
15
135
15
1.543
Teluk Pandan
8
247
7
175
7
231
Rantau Pulung
2
76
7
127
16
233
Kaubun
8
45
18
397
8
294
Karangan
6
63
13
124
10
340
Batu Ampar
10
293
13
154
9
278
Long Mesangat
15
336
14
323
10
257
Sumber: BPS,
Kabupaten Kutai Timur dalam Angka 2021
Pada b ulan Janauari, jumlah HH di atas 10 (sepuluh) hari terjadi pada 8 (delapan) kecamatan, yaitu: a) Muara Ancalong; b) Muara Wahau; c) Muara Bengkal; d) Sangatta Utara; e) Telen; f) Bengalon; g) Sangatta Selatan; dan h) Long Mesangat. Sementara itu, jumlah HH pada bulan Juni relatif lebih lama dibanding bulan Januari. Terdapat 7 (tujuh) kecamatan yang memiliki jumlah HH lebih dari 2 minggu (14 hari), yaitu: a) Muara Wahau; b) Sangatta Utara; c) Busang; d) Telen; e)Bengalon ; f) Sangatta Selatan; dan g) Rantau Pulung.
Selanjutnya, pada bulan Desember jumlah HH mulai menurun kembali hampir seperti bulan Januari. Pada bulan tersebut, hanya ada 7 (tujuh) kecamatan yang memiliki jumlah HH diatas 10 (sepuluh) hari, yaitu: a) Muar a Bengkal; b) Sangatta Utara; c) Sangkulirang; d) Busang; e)Bengalon; f) Sangatta Selatan; dan g) Rantau Pulung.
Tabel 1.2 mengkalisifikasikan iklim berdasarkan jumlah rata - rata bulan kering (BK) dan jumlah rata - rata bulan basah (BB)
menurut .
Schmidt - Ferg uson (1950) . BK dan BB dihitung dari rata - rata curah hujan (CH)
dalam bulan yang bersangkutan . Klasifikasi bulan kering dan bulan basah dinyatakan sebagai berikut :
1 -
12
Tabel 1.2
Klasifikasi Bulan Menurut Curah Hujan
No
Curah Hujan
Klasifikasi Bulan
1
>=100 mm
Bulan Basah (BB)
2
60 –
100 mm
Bulan Lembab (BL)
3
< 60 mm
Bulan Kering (BK)
Sumber: Smith - Fergusson (1950)
Berdasarkan klasifikasi
pada Tabel 1.2, maka semua wilayah Kecamatan di Kutai Timur mengalami Bulan Basah sepanjang tahun. Hal ini cukup menguntungkan bagi beberapa komoditas tanaman pertanian.
1.3.2
Kondisi Dem o grafi
1.3.2.1
Kependudukan
Aspek demografi atau kependudukan merupakan aspek pent ing dalam pembangunan suatu daerah, karena aspek ini menjadi
dasar dalam menentukan kebijakan dan perencanaan daerah. Struktur penduduk sendiri adalah bersifat dinamis, karena mencakup komponen kelahiran, kematian dan migrasi yang mempengaruhi komposisi dan jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur pada tahun 20 20
sebanyak 42 4 . 334
jiwa, terdiri dari 22 6.969
pria dan 19 7 .36 5
wanita. Jumlah t ersebut meningkat
dari tahun 2019
sebanyak 1.429
jiwa atau tumbuh sebesar 0 ,33
persen. Ditinjau dari sisi rasio jenis kelamin, secara umum proporsi jumlah penduduk pria di Kabupaten Kutai Timur lebih banyak dibandingkan dengan penduduk wanita. Distribusi p enduduk menurut jenis kelamin dan sebaran per kecamatan
Kabupaten Kutai Timur secara lengkap terlihat pada Tabel 1.3 .
Tabel 1. 3
Jumlah dan Perkembangan Penduduk
Menurut Jenis Kelamin per
Kecamatan Tahun 201 9 - 2020
No.
Kecamatan
2019
Rasio J K
2020
Rasio J K
L
P
L
P
1
Muara Ancalong
7 . 671
6 . 903
111 , 00
7 . 657
6 . 832
112 , 08
2
Muara Wahau
16 . 151
13 . 946
116 , 00
16 . 546
14 . 284
115 , 84
3
Muara Bengkal
7 . 599
6 . 888
110 , 00
7 . 495
6 . 746
111 , 10
4
Sangatta Utara
66 . 063
57 . 082
116 , 00
65 . 353
57 . 486
113 , 69
5
Sangkulirang
12 . 578
11 . 013
114 , 00
12 . 461
11 . 040
112 , 87
6
Busang
3 . 248
2 . 805
116 , 00
3 . 129
2 . 761
113 , 33
7
Telen
5 . 935
4 . 971
119 , 00
5 . 824
4 . 928
118 , 18
8
Kongbeng
15 . 807
13 . 908
114 , 00
16 . 181
14 . 323
112 , 97
9
Bengalon
22 . 633
18 . 634
121 , 00
22 . 403
18 . 751
119 , 48
10
Kaliorang
8 . 024
6 . 833
117 , 00
8 . 278
7 . 055
117 , 34
11
Sandaran
6 . 583
5 . 343
123 , 00
6 . 500
5 . 420
119 , 93
12
Sangatta Selatan
16 . 718
14 . 38
116 , 00
16 . 558
14 . 419
114 , 83
1 -
13
No.
Kecamatan
2019
Rasio J K
2020
Rasio J K
L
P
L
P
13
Teluk Pandan
8 . 336
6 . 95 0
120 , 00
8 . 016
6 . 917
115 , 89
14
Rantau Pulung
6 . 333
5 . 594
113 , 00
6 . 528
5 . 777
113 , 00
15
Kaubun
8 . 466
7 . 067
120 , 00
8 . 531
7 . 263
117 , 46
16
Karangan
7 . 175
5 . 912
121 , 00
7 . 281
6 . 095
119 , 46
17
Batu Ampar
4 . 325
3 . 727
116 , 00
4 . 294
3 . 775
113 , 75
18
Long Mesangat
3 . 893
3 . 411
114 , 00
3 . 934
3 . 493
112 , 63
JUMLAH (Jiwa)
227 . 538
195 . 367
226 . 969
197 . 365
JUMLAH L+P
(Jiwa)
422 . 905
424 . 334
PERTUMBUHAN (%)
0 , 51
0,33
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur
Tahun 202 1
Ditinjau dari pola sebaran penduduk, Kecamatan Sangatta Utara memiliki proporsi penduduk paling banyak yaitu 28,95 persen dan disusul Kecamatan Bengalon sebesar 9,70 persen. Proporsi penduduk yang besar ini karena dua kecamatan tersebut memiliki potensi pertumbuhan aktivitas ekonomi paling tinggi. Mayo ritas kecamatan di Kabupaten Kutai Timur masih memiliki proporsi penduduk di bawah 10 persen, dengan Kabupaten Busang sebagai kecamatan dengan proporsi penduduk paling kecil. Proporsi penduduk Kabupaten Kutai Timur per kecamatan secara lengkap dirinci pada
Tabel 1.4 .
Tabel 1.4
Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur
Menurut Kecamatan Tahun 2019 - 2020 (%)
No
Kecamatan
Proporsi Penduduk
2019
2020
1
Muara Ancalong
3 , 45
3 , 41
2
Muara Wahau
7 , 12
7 , 27
3
Muara Bengkal
3 , 43
3 , 36
4
Sangatta Utara
29 , 12
28 , 95
5
Sangkulirang
5 , 58
5 , 54
6
Busang
1 , 43
1 , 39
7
Telen
2 , 58
2 , 53
8
Kongbeng
7 , 03
7 , 19
9
Bengalon
9 , 76
9 , 70
10
Kaliorang
3 , 51
3 , 61
11
Sandaran
2 , 82
2 , 81
12
Sangatta Selatan
7 , 35
7 , 30
13
Teluk Pandan
3 , 61
3 , 52
14
Rantau Pulung
2 , 82
2 , 90
15
Kaubun
3 , 67
3 , 72
16
Karangan
3 , 09
3 , 15
17
Batu Ampar
1 , 9 0
1 , 90
18
Long Mesangat
1 , 73
1 , 75
Jumlah (%)
100 , 00
100 , 00
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1
Informasi yang tersaji dalam Tabel di
atas , nampak bahwa sebanyak 11 (sebelas) dari 18
(delapan belas) kecamatan yang ada di Kutai Timur mengalami
penurunan proporsi jumlah
1 -
14
penduduk pada tahun 2020 dibanding tahun 2019. Di sisi yang lain, terdapat tujuh Ke camatan yang mengalami peningkatan proporsi
penduduk , yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kombeng, Kaliorang, Rantau Pulung, Kaubun , Karangan dan Long Mesangat. Data ini menunjukkan terjadi persebaran
jumlah penduduk dalam setahun terakhir di Kutai Timur.
1.3.2.2
Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan
Pembagian penduduk menurut kelompok umur bermanfaat untuk mengetahui kelompok umur usia produktif dan kelompok usia non produktif. Kedua kelompok usia ini dijadikan dasar untuk menghitung angka atau rasio ketergantungan penduduk.
Rasio Ketergantungan (RK) merupakan perbandingan atau rasio dari penduduk usia non produktif (0 - 14 tahun ditambah dengan usia 65 tahun ke atas) dibagi dengan penduduk usia produktif (15 - 64 ta hun), dan dinyatakan dalam satuan persentase.
Tabel 1. 5
Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur
Berdasarkan Kelompok Umur
Tahun 2019 - 2020
(orang )
No
Kelompok Umur
T ahun
2019
2020
1
0 -
4
23 . 105
22 . 550
2
5 -
9
42 . 603
42 . 207
3
10 -
14
43 . 328
44 . 012
4
15 -
19
38 . 903
39 . 817
5
20 -
24
38 . 365
38 . 018
6
25 -
29
38 . 624
38 . 777
7
30 -
34
39 . 655
38 . 735
8
35 -
39
38 . 699
39 . 709
9
40 - 44
34 . 160
34 . 096
10
45 - 49
27 . 642
29 . 119
11
50 - 54
21 . 208
21 . 795
12
55 - 59
14 . 082
14 . 557
13
60 - 64
9 . 762
9 . 464
14
65 - 69
5 . 681
5 . 510
15
70 - 74
3 . 375
3 . 044
16
75 +
3 . 713
2 . 924
Jumlah
422 . 905
424 . 334
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1
Angka RK berkisar antara 0 - 100. Angka RK semakin rendah/kecil bermakna semakin kecil/ringan penduduk produktif menanggung beban penduduk non produktif, dan berlaku sebaliknya. Pada tahun 2020, nilai RK di Kabupaten Kutai Timur sebesar 39,54 dan pada tahun 2019 nilai ini sebesar 40,45. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia non produktif
1 -
15
yang menjadi tanggungan penduduk usia produktif turun menjadi 1
orang (ketergantungan turun). Kondisi ini didukung dengan penurunan jumlah kelompok penduduk usia 0 - 4
tahun, 5 - 9 tahun, 10 - 14 tahun, 70 - 74 tahun dan >75 tahun seperti yang terlihat pada Tabel 1.5.
Dinamika ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur tahun 20 20
menunjukkan kondisi yang cenderung membaik
dibanding tahun 2019 . Hal ini dapat dilihat dari jumlah pen gangguran yang menurun sebanyak 410 orang dan diikuti dengan menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 0,95 di tajun 2019 menjadi 0,53 persen di tahun 2020 .
Namun, Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tahun 2020 menunjukkan
penurunan masing - masing sebesar 7.852 jiwa dan 5,03 persen. Jumlah setengah pengangguran meningkat sebanyak 25.729
orang. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadi penurunan jumlah jam kerja maupun produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur .
Tabel 1. 6
Tingkat Pengangguran Jumlah Angkatan Kerja dan
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 201 9 - 2020
No
Variabel
Tahun
2019
2020
1
Jumlah Pengangguran (Jiwa)
1 . 772
1.362
2
Jumlah setengah menganggur (Jiwa)
29 . 427
55.156
3
Angkatan Kerja (AK) (Jiwa)
186 . 535
178.683
4
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%)
61 , 95
56,62
5
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%)
0 , 95
0,53
Sumber:
Dinas Te naga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Kutai Timur Tahun 202 1
1.3.2.3
Pendidikan
Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah sebagai indikator pemerataan akses pendidikan. Semakin tinggi APS menunjukkan semakin besar jumlah penduduk y ang memperoleh kesempatan menikmati pendidikan. Indikator lain dari bidang pendidikan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). APK merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (ber apapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APM menunjukkan persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terha dap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan.
Indikator pendidikan di Kabupaten Kutai Timur disajikan pada Tabel 1. 7 . Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), APM dan APS relatif meningkat dibanding tahun sebelumnya (tahun
1 -
16
2019), sementara APK cenderung menurun. Sama halnya dengan jenjang SD, jenjang Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) juga menunjukkan APM dan APS yang meningkat, sementara APK menurun. Hal yang perlu diperhatikan dalam bidang pendidikan di
tahun mendatang adalah adanya
fasilitas agar semua anak usia 13 - 15 tahun melanjutkan ke jenjang SLTP/MI.
Tabel 1.7
APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan
Tahun 2019 - 2020
No.
Jenjang Pendidikan
Satuan
2019
2020
APK
APM
APS
APK
APM
APS
1.
SekolahDasar (SD)
%
127,60
114,47
120,06
126,09
117,00
121,45
2.
S ekolah L anjutan T ingkat P ertama (SLTP)
%
104,43
75,21
76,66
99,18
79,53
89,63
Sumber:
Dinas Pendidikan Kab upaten Kutai Timur
Tahun
2021
P engukur an
dimensi pengetahuan penduduk menggunakan
dua indikator, yaitu Harapan Lama Sekolah (Expexted years of schooling)
dan Rata - rata Lama Sekolah (mean years of schooling).
Harapan Lama Sekolah didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur terte ntu dimasa mendatang. Sementara itu Rata - rata Lama Sekolah didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal.
Tabel 1. 8
Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah
Tahun 2019 - 2020
No.
Keterangan
Satuan
2019
2020
1.
Harapan lama sekolah
Tahun
12,78
12,89
2.
Rata - rata Lama Sekolah
Tahun
9,18
9,19
Sumber:
Dinas Pendidikan Kab upaten Kutai Timur
Tahun
2021
Pencapaian harapan lama sekolah penduduk Ka bupaten Kutai
Timur selama dua tahun terakhir menunjukan perkembangan yang meningkat. Pada tahun 201 9
harapan lama sekolah
sebesar 1 2,78
tahun meningkat menjadi 1 2,89
tahun 20 20. Begitu pula dengan r ata - rata lama sekolah penduduk Ka bupaten Kutai
Timur , yang juga mengal ami peningkatan dari tahun 2019 ke tahun 2020. Rata - rata lama sekolah Kabupaten Kutai Timur
pada tahun 20 20
sebesar 9,19
tahun yang merefleksikan capaian jenjang pendidikan yang ditamatkan penduduk Kabupaten Kutai T imur secara umum sampai pada jenjang pend idikan SLTP kelas 3 .
1 -
17
1.3.2.4
Kesehatan
Prioritas pembangunan yang bersifat wajib untuk lainnya yaitu bidang kesehatan. Program pembangunan kesehatan diselenggarakan baik dari sisi kualitas pelayanan maupun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar bidang k esehatan. Hasil pembangunan bidang kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur hingga tahun 20 20
digambarkan dengan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Harapan Hidup (AHH) disajikan pada Tabel 1. 9 .
Tabel 1. 9
Angka Kematian
Bayi dan
Angka
Harapan Hidup
T ahun 201 9 - 2020
No
Kegiatan
Satuan
2019
2020
1
Jumlah Kelahiran Total
Per Bayi
7 . 955
8 . 082
2
Angka Kematian Bayi
Per 1.000 Kelahiran
8
6
3
Angka Harapan Hidup
Tahun
73 , 03
73 , 16
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
Tabel 1.9
menunjukkan jumlah kelahiran total pada tahun 2020 mengalami peningkatan, yaitu dari 7.955 kelahiran di tahun 2019 menjadi 8.082 kelahiran.
Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup bekisar 8 orang pada tahun 2019.
Sementara pada tahun 2020, angka kematian bayi turun menjadi 6 orang per 1.000 kelahiran hidup.
AHH Kabupaten Kutai Timur juga mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 73,03 tahun di 2019 menjadi 73,16 tahun di 2020. Infrastruktur keseha tan harus mendapat perhatian guna menunjang indikator target di bidang kesehatan. Kabupaten Kutai Timur memiliki fasilitas kesehatan sebagaimana disajikan pada Tabel 1. 10 .
Tabel 1. 10
Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya
Tahun 2019 - 2020
No
Jenis Fasilitas
Tahun
2019
2020
1
Rumah Sakit
8
9
2
Puskesmas
21
21
3
Puskesmas Pembantu
113
116
4
Balai Pengobatan/Klinik
74
78
5
Apotek
41
48
6
Toko Obat
6
8
7
Posyandu
316
332
8
Praktek Dokter Umum
99
109
9
Praktek Dokter Gigi
28
31
10
Praktek Dokter Spesialis
40
38
11
Puskesmas 24 Jam
18
18
12
Poskesdes
31
27
13
Gudang Farmasi Kabupaten
1
1
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
1 -
18
Ketersediaan sumberdaya kesehatan (jumlah dokter dan tenaga medis) baik yang tercatat sebagai tenaga pemerintah maupun tenaga swasta meliputi
tenaga dokter (dokter umum
dan dokter gigi ) yang mengalami peningkatan
pada tahun 20 20
dibanding kan tahun 2019 . Ko mposisi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis
dan dokter gigi spesialis
juga tersebar secara merata di 18 (delapan belas) kecamatan . Sementara jumlah tenaga kesehatan lainnya cenderung mengalami penurunan. Jumlah tenaga kesehatan menurut jenisnya di K abupaten Kutai timur secara lebi h lengkap dirinci pada Tabel 1.11 .
Tabel 1. 11
Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2019 - 2020
(orang)
No
Tenaga Kesehatan
2019
2020
Pemerintah
Swasta
Total
Pemerintah
Swasta
Total
1
Dokter Umum
46
53
99
71
38
109
2
Dokter Gigi
15
13
28
21
10
31
3
Dokter Spesialis
31
6
37
35
0
35
4
Bidan
491
84
575
467
70
537
5
Perawat
541
307
848
545
275
820
6
Tenaga Farmasi
68
59
127
64
48
112
7
Tenaga Sanitarian
26
5
31
21
6
27
8
Kesehatan Masyarakat
51
3
54
56
1
57
9
Tenaga Gizi
31
3
34
28
1
29
10
Tenaga Terapi
8
3
11
9
2
11
11
Tenaga Keteknisan Medis
9
11
20
9
3
12
12
Dokter Gigi Spesialis
3
0
3
3
0
3
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
1.3.2.5
Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan M anusia
(IPM)
merupakan salah satu i ndikator untuk mengukur hasil dari proses pembangunan selain dengan menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) . IPM Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 poin dari tahun sebelu mnya. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pengeluaran per kapita dari tahun 2019 sebesar Rp11.196, 00
menjadi Rp10.485, 00
di tahun 2020. Penurunan pengeluaran per kapita ini disebabkan adanya pandemi Covid - 19
yang terjadi selama tahun 2020. Sementara i tu komponen pem b entuk IPM lainnya masih menunjukkan peningkatan di tahun 2020.
1 -
19
T abel 1. 12
Perkembangan Indek s
Pembangunan Manusia (IPM)
Tahun 20 1 9 - 2020
No
I P M
Satuan
2019
2020
1.
Angka Harapan Hidup
Tahun
73,03
73,16
2.
Rata - rata Lama Sekolah
Tahun
9,18
9,19
3.
Harapan Lama Sekolah
Tahun
12,78
12,89
4.
Pengeluaran Per Kapita
Yang Disesuaikan
R ibu R upiah
11 . 196
10.4 85
5.
IPM
Indeks
73,49
73 ,00
Sumber: BPS, Berita Resmi Statistik IPM Kalimantan Timur
Tahun 202 1
1.3.2.6
Kemiskinan
Kemiskinan merupakan suatu k ondisi dimana hasil pembangunan dinikmati oleh sebagian kecil penduduk , sehingga masalah kemiskinan ini menjadi s alah satu tantangan
tersendiri bagi pembangunan suatu daerah.
T abel 1. 13
Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2019 - 2020
Tahun 20 1 9 - 2020
Sumber: BPS ,
Kabupaten Kutai Timur
Dalam Angka T ahun 202 1
Tabel 1.1 3
menunjukkan adanya kenaikan kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur
baik secara absolut maupun persentase.
Peningkatan kemiskinan ini juga sejalan dengan peningkatan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur dan nasional. Hal ini disebabkan adanya Pandemi Covid - 19
yang berdampak cukup besar dengan terputusnya mata - rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobi litas masyarakat, dan melambatnya kegiatan ekonomi. Dampak khususnya pada Sektor Industri, Pariwisata, Perdagangan dan Jasa. Berdampak pada meningkatnya angka Pengangguran dan Kemiskinan serta pada gilirannya menimbulkan Kontraksi pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur .
1.3.3
Kondisi Ekonomi Daerah
1.3.3.1
Perkembangan PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi
S ektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur masih mendominasi nilai PDRB
dalam hal kontribusi . Hal tersebut ditunjukkan apabila komponen migas dan batubara
dikecualikan dalam perhitungan PDRB,
maka
nilai PDRB
Kabupaten Kutai Timur menjadi No.
Kemiskinan
Satuan
2019
2020
1.
Jumlah Penduduk Miskin
Jiwa
35.314
36.980
2.
Persentase Penduduk Miskin
%
9,48
9,55
1 -
20
sangat rendah. Hal ini berlaku pada
harga konstan maupun harga berlaku , yang mana masing - masing hanya sebesar Rp 21.314.282,00 dan Rp 34.001.409,80 .
Nilai PDRB Ka bupaten Kutai Timur secara riil ,
yaitu diluar komponen migas dan batubara berkisar pada nilai Rp 2 1,39 milyar
(tahun 201 9 ) ,
dan men urun
menjadi sekitar Rp 21 ,31
milyar (tahun 20 20 ). Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor inflasi dan adanya pandemi Covid - 19 . Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya untuk melakukan percepatan sektor di luar migas dan batubara terutama agribisnis dan agroindustri untuk berkont ribusi pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur .
Hal ini diperlukan peran seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Tabel 1. 14
Perkembangan PDRB
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
No
Uraian
Tahun
2019 *
20 20 **
1.
Dengan Migas (Juta Rp)
-
Harga Berlaku
133.891.145,4
115.796.044,1
-
Harga Konstan 2010
95.660.745,0
92.585.571,3
2.
Tanpa Migas (Juta Rp)
-
Harga Berlaku
133.464.938,5
115.428.197,0
-
Harga Konstan 2010
95.340.628,2
92.258.751,9
3.
Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp)
-
Harga Berlaku
33.093.104,2
34.001.409,8
-
Harga Konstan 2010
21.392.678,1
21.314.282,0
Sumber: BPS ,
Kabupaten Kutai
Timur Dalam Angka Tahun
2021
* Angka Revisi
** Angka Sangat
Sementara
Nilai PDRB Kabupaten Kutai Timur secara riil ,
yaitu diluar komponen migas dan bat ubara berkisar pada nilai Rp 2 1,39 milyar
(tahun 201 9 ); dan men urun
menjadi sekitar Rp 21 ,31
milyar (tahun 20 20 ). Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor infla si dan adanya pandemi Covid - 19 . Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya untuk melakukan percepatan sektor di luar migas dan batubara terutama agribisnis dan agroindustri untuk berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur .
Hal ini diperlukan peran seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
1.3.3.2
Struktur Ekonomi
Perbandingan komposisi PDRB tahun 201 9
dan 2 020
disajikan dalam Tabel 1.1 2 yang menunjukkan penurunan , dari Rp 133.891.145,40 di tahun 2019 menjadi Rp 115.796.044,1 di tahun 2020 . Diantara 17 (tujuh belas) sektor ekonomi yang ada, hanya 6 ( enam ) sektor yang
1 -
21
mengalami peningkatan kontribusi secara signifikan. Ke enam
sektor yang dimaksud adalah: (i) Pertanian, Kehutan an, dan Perikanan dan Jasa Pertanian; (ii) Industri Pengolahan ; (iii) Konstruksi ; (iv) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda ; (v) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib ; dan (vi) Jasa
Pendidikan . Komposisi PDRB berdasar sektor usaha menunjukkan adanya peran sektor pertanian (di luar batubara) yang mengalami kenaikan positif yang potensial menggeser peran batubara meskipun saat ini masih sangat kecil.
Tabel 1. 15
PDRB Atas Dasar Harga Berlaku
Menur ut Lapangan Usaha Tahun 201 9 - 20 20
(Juta Rp)
No
Sektor Usaha
2019 *
%
2020**
%
Harga B erlaku
Harga B erlaku
1.
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian
10.301.945,5
7,69
10.612.353,8
9,16
2.
Pertambangan dan Penggalian
109.015.241,9
81,42
90.020.255,8
77,74
3.
Industri Pengolahan
3.941.241,5
2,94
4.107.440,8
3,55
4.
Pengadaan Listrik dan Gas
13.662,9
0,01
15.697,3
0,01
5.
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
15.430,7
0,01
15.845,3
0,01
6.
Konstruksi
2.504.525,6
1,87
2.570.988,6
2,22
7.
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda
2.395.583,0
1,79
2.507.306,0
2,17
8.
Transportasi dan Pergudangan
1.438.119,7
1,07
1.486.444,1
1,28
9.
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
306.518,6
0,23
303.061,5
0,26
10.
Informasi dan Komunikasi
336.875,9
0,25
356.188,7
0,31
11.
Jasa Keuangan dan Asuransi
190.300,4
0,14
199.006,0
0,17
12.
Real Estate
366.152,9
0,27
381.604,3
0,33
13.
Jasa Perusahaan
89.829,6
0,07
87.889,8
0,08
14.
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
1.175.706,2
0,88
1.213.208,1
1,05
15.
Jasa Pendidikan
1.371.826,4
1,02
1.446.821,3
1,25
16.
Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial
188.831,9
0,14
229.157,4
0,20
17.
Jasa Lainnya
239.352,8
0,18
242.775,2
0,21
Jumlah
133.891.145,4
100,00
115.796.044,1
100,00
Sumber: BPS ,
Kabupaten Kutai Timur
Dalam Angka
Tahun 2021
* Angka Revisi
** Angka Sangat
Sementara
1.3.3.3
PDRB Perkapita
Terdapat dua sektor yang berkontribusi terbesar dalam PDRB Kabupaten Kutai Timur yaitu : (a) Pertambangan dan Penggalian; (b) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian. Kontribusi k edua sektor tersebut ber dampak pada kesejahteraan penduduk
yang tercemin
adanya peningkatan PDRB per kapita. Apabila komponen migas
dikeluarkan PDRB per kapita penduduk Kabupaten Kutai Timur berkisar Rp 8 6
juta pada tahun 20 20 , me nurun
sekitar Rp 1 juta dibanding tahun 201 9 . Hal ini dikarenakan adanya penurunan PDRB pada beberapa sektor terutama Sektor Pertambangan.
1 -
22
Ta bel 1. 1 6
PDRB Per
K apita
Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2019 - 2020
Tahun
Dengan Migas (Rp)
Tanpa Migas (Rp)
Tanpa Migas dan Batubara (Rp)
2019 *
355.988.379
354.855.185
87.987.599
2020 **
296.160.382
295.219.575
86.962.129
Sumber: BPS ,
Kabupaten Kutai
Timur Dalam Angka
Tahun 2021
* Angka Revisi
** Angka Sangat
Sementara
1.3.4
Potensi Unggulan Daerah
1.3.4.1
Pertanian
Tanaman Pangan
Pertanian merupakan
sektor andalan K abupaten Kutai Timur setelah pertambangan dan penggalian , serta untuk mengganti ketergantungan perekonomian pada batubara . Dengan demikian luas lahan dan hasil produksi pertanian perlu mendapat perhatian lebih serius dan fokus. Di kabupaten Kutai Timur terdapat pen ingkatan lu as lahan untuk kedelai, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. Luas lahan kedelai pada tahun 2020 meningkat signifikan dari 8,0 Ha menjadi 13,7 Ha.
Dengan demikian produksi kedelai tahun 2020 menjadi 13 Ton. Namun produktivitas kedelai relatif s ama dengan tahun sebelumnya sehingga berpotensi untuk ditingkatkan dengan benih dan teknologi yang sesuai dengan agroekologinya.
Tabel 1. 17
Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian
Tanaman Pangan
Tahun 2019 - 2020
No
Uraian
Tahun
2019
2020
LUAS LAHAN (HA)
A.
Padi (Ha)
1
Padi Sawah
4 . 713
3 . 841
2
Padi Ladang
3 . 785
2 . 465
B.
Palawija (Ha)
1
Jagung
1 . 646
1 . 476
2
Kedelai
8 ,0
13 , 7
3
Kacang Tanah
93 , 2
112
4
Kacang Hijau
3 , 0
8 , 1
5
Ubi Kayu
364
378 , 4
6
Ubi Jalar
108 , 8
134 , 4
P R ODUKSI PERTANIAN (TON)
A.
Padi (Ton)
1
Padi Sawah
16 . 398
13 . 636
2
Padi Ladang
13 . 272
8 . 750 , 4
B.
Palawija (Ton)
1 -
23
No
Uraian
Tahun
2019
2020
1
Jagung
8 . 598
7 . 495
2
Kedelai
13
20
3
Kacang Tanah
93 , 4
104 , 2
4
Kacang Hijau
1 , 8
4 , 9
5
Ubi Kayu
10 . 913
10 . 482
6
Ubi Jalar
1 . 39 0
1 . 599
PRODUKTIVITAS (Kw/Ha)
A.
Padi
1
Padi Sawah
35 , 07
35 , 50
2
Padi Ladang
35 , 07
35 , 50
B.
Palawija
1
Jagung
50 , 79
50 , 79
2
Kedeleai
14 , 61
14 , 6
3
Kacang Tanah
9 , 33
9 , 33
4
Kacang Hijau
6 , 15
6 , 15
5
Ubi Kayu
277 , 2
277 , 2
6
Ubi Jalar
119 , 89
119 , 89
C.
Hortikultura
1
Sayuran
43 , 88
43 , 95
Sumber: Dinas Pertanian Kab . Kutai Timur Tahun 202 1
1.3.4.2
Peternakan
Komoditi pertanian sub sektor peternakan di Kabupaten Kutai Timur yang umum dipelihara adalah ternak besar dan unggas. Adapun ternak besar yang dipelihara adalah sapi, kerbau, kambing dan babi. Sedangkan unggas yang dipelihara meliputi ayam kampung, pedagi ng dan petelur, serta itik. H asil perternakan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 mengalami peningkatan populasi dan produksi. Perkembangan jumlah ternak dan produksi ini menunjukkan adanya peningkatan ketersediaan pangan (protein hewani).
Tabel 1. 18
Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur
Hasil Peternakan Tahun 2019 - 2020
No
Uraian
Satuan
Tahun
2019
2020
A. Populasi Ternak Besar (ekor):
1
Sapi
Ekor
18 . 887
19 . 775
2
Kerbau
Ekor
563
540
3
Kambing
Ekor
9 . 093
9 . 402
4
Babi
Ekor
9 . 813
11 . 620
B. Produksi Daging Ternak Besar (Ton):
1 -
24
No
Uraian
Satuan
Tahun
2019
2020
1
Sapi
Ton
727 , 21
810 , 42
2
Kerbau
Ton
33 , 4
24 , 94
3
Kambing
Ton
46 , 94
54 , 96
4
Babi
Ton
359 , 8
341 , 72
C. Populasi Unggas (ekor):
1
Ayam Kampung
Ekor
320 . 235
371 . 067
2
Ayam Ras Pedaging
Ekor
1 . 856 . 769
2 . 944 . 750
3
Ayam Ras Telur
Ekor
55 . 545
60 . 445
4
Itik
Ekor
19 . 771
24 . 863
D. Produksi Daging Unggas (Ton):
1
Ayam Kampung
Ton
250 , 61
226 , 63
2
Ayam Ras Pedaging
Ton
2 . 103 , 52
2 . 105 , 44
3
Ayam Ras Telur
Ton
25 , 82
21 , 85
4
Itik
Ton
6 , 99
6 , 70
E. Produksi Telur Unggas (Ton):
1
Ayam Kampung
Ton
206 , 43
220 , 33
2
Ayam Ras Petelur
Ton
7 . 155 , 11
7 . 169 , 75
3
Itik
Ton
90 , 19
10 , 70
Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
Tahun
202 1
1.3.4.3
Perkebunan
Sektor pekebunan memiliki peranan penting dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan ek onomi di Kabupaten Kutai Timur , seperti tampak pada tabel berikut:
Tabel 1. 19
Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan
Tahun 20 19 - 2020
No
Uraian
Tahun
2019
2020
A.
Luas Lahan perkebunan (Ha):
1
Karet
18 . 754 , 27
18 . 632 , 02
2
Kelapa
1 . 296 , 10
1 . 286 , 10
3
Kopi Robusta
98 , 85
99 , 35
4
Lada
418 , 75
418 , 75
5
V anili
6 , 68
6 , 68
6
Kakao
3 . 415 , 43
3 . 440 , 33
7
Kelapa Sawit
459 . 526 , 27
459 . 526 , 27
8
Aren
318 , 07
312 , 07
9
Kemiri
30 , 8
30 , 4
Jumlah
483 . 865 , 22
483 . 751 , 97
B.
Produksi pekebunan (Ton):
1
Karet
954 , 7
1 . 155 , 87
2
Kelapa
937
1 . 055 , 12
3
Kopi Robusta
41 , 69
46 , 97
4
Lada
108 , 99
122 , 8
1 -
25
No
Uraian
Tahun
2019
2020
5
V anili
1 , 57
1 , 64
6
Kakao
1 . 255 , 65
1 . 409 , 77
7
Kelapa Sawit
5 . 329 . 823 , 74
6 . 452 . 834 , 38
8
Aren
27 , 89
31 , 49
9
Kemiri
4 , 21
4 , 67
Jumlah
5 . 333 . 155 , 43
6 . 456 . 662 , 72
C.
Produktivitas (Kg/Ha) Produksi/Luas Lahan yang menghasilkan:
1
Karet
984 , 37
479 , 32
2
Kelapa
941 , 76
1 . 062 , 62
3
Kopi Robusta
505 , 61
569 , 67
4
Lada
658 , 9
622 , 2
5
V anili
569 , 93
596 , 06
6
Kakao
522 , 49
592 , 42
7
Kelapa Sawit
15 . 331 , 64
22 . 638 , 45
8
Aren
292 , 49
326 , 03
9
Kemiri
146 , 25
164 , 56
Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun
202 1
Tabel di atas menunjukkan hampir semua luas lahan komoditas tanaman perkebunan cenderung stagnan, hanya luas lahan komoditas kelapa, kopi robusta dan kakao yang mengalami peningkatan. Di sisi lain komoditas kelapa sawit, hasil produksi dan produktivitasnya
mengalami peningkatan sekalipun lahannya sama seperti tahun sebelumnya. Peningkatan ini dimungkinkan adanya peremajaan pohon yang sudah tidak produktif dengan tetap mempertimbangkan pembangunan perkebunan keberlanjutan. Dengan demikian , Kabupaten Kutai Ti mur mampu menghasilkan produk yang lebih banyak dan meningkatkan produktivitas.
Jumlah tenaga kerja yang terserap di sub sektor perkebunan cenderung stagnan bahkan menurun. Peningkatan daya serap tenaga kerja hanya terjadi pada komoditas kopi robusta sebes ar 0,84 persen. Peningkatan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya produktivitas dari 505,61 pada tahun 2019 menjadi 569,67 di tahun 2020. Hal ini menunjukkan adanya produksi yang proporsional pada komoditas kopi robusta, sehingga bertambah luasnya laha n, dan bertambahnya tenaga kerja dapat meningkatkan hasil produksi dan produktivitas.
1 -
26
Tabel 1. 20
Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 - 2020
No
Komoditas
2019
2020
Jumlah (orang)
%
Jumlah (orang)
%
1
Karet
6.618
7,72
6.578
7,7
2
Kelapa
701
0,82
698
0,82
3
Kopi Robusta
119
0,14
120
0,14
4
Lada
688
0,8
688
0,81
5
Vanili
11
0,01
11
0,01
6
Kakao
1.880
2,19
1.860
2,17
7
Kelapa Sawit
75.413
88
75.413
88,3
8
Aren
248
0,29
243
0,28
9
Kemiri
27
0,03
26
0,03
Jumlah
85.750
85.383
Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun
2021
Total pabrik pengolah kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 mengalami penurunan dari 32 pabrik menjadi 34 pabrik. Penambahan pabrik terjadi di Kecamatan Muara Wahau, Sangkulirang dan Rantau Pulung dengan masing - masing 1 pabrik. Hanya Kecamatan Kaliorang yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Penambahan jumlah pabrik juga diikuti dengan bertambahnya kapasitas terpasang dan kapasitas terpakai mas ing - masing sebanyak 75 ton/jam .
Tabel 1. 21
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Sawit
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 - 2020
No
Kecamatan
Jumlah
Kapasitas Terpasang (ton/jam)
KapasitasTerpakai (ton/jam)
2019
2020
2019
2020
2019
2020
1
Muara Wahau
7
8
440
500
440
500
2
Kongbeng
2
2
75
75
75
75
3
Sangkulirang
3
4
120
165
120
165
4
Karangan
4
4
210
210
210
210
5
Telen
3
2
180
120
180
120
6
Muara Bengkal
2
2
120
120
120
120
7
Kaubun
3
3
135
135
135
135
8
Bengalon
4
4
210
210
210
210
9
Rantau Pulung
-
1
-
30
-
30
10
Muara Ancalong
1
1
60
60
60
60
11
Kaliorang
-
-
-
-
-
-
12
Busang
1
1
60
60
60
60
13
Sandaran
2
2
120
120
120
120
Jumlah
32
34
1 . 73 0
1.805
1.73 0
1.805
Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun
202 1
1 -
27
1.3.4.4
Kelautan dan Perikanan
Jumlah rumah tangga (RT) yang bekerja di bidang perikanan
tahun 2020
mengalami enurunan sekitar
3.082
RT, terutama pada RT perikanan
laut.
Hanya rumah tangga perikanan tambak dan keramba yang mengalami penngkatan pada tahun 2020. Penurunan jumlah rumah tangga tersebut diikuti oleh penurunan
total produksi hasil perikanan dari 10.842,90 ton di tahun 2019 menjadi 8.085,61 ton di tahun 2020 atau berkurang sebesar sebesar
2.757,29
ton .
Tabel 1. 22
Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan
Tahun 20 19 - 2020
No
Uraian
Satuan
Tahun
2019
2020
A. Rumah Tangga Perikanan
1
Perikanan Laut
RT
3.690
1.832
2
Perikanan Perairan Umum
RT
1.820
1.092
3
Tambak
RT
21
65
4
Kolam
RT
673
100
5
Keramba
RT
14
199
6
Budidaya Pantai Sawah
RT
42
30
7
Rumput Laut
RT
135
24
8
Jaring Apung Tawar
RT
1
2
9
Jaring Tancap Tawar
RT
4
4
Jumlah
RT
6.400
3.318
B. Produksi Hasil Perikanan
1
Perikanan Laut
Ton
5.086,00
4.976,94
2
Perikanan Perairan Umum
Ton
1.200,00
1.178,73
3
Tambak
Ton
920
30,62
4
Kolam
Ton
1.284,00
495
5
Keramba
Ton
84
127
6
Budidaya Pantai Sawah
Ton
1.389,00
869,72
7
Rumput Laut
Ton
774,9
372,6
8
Jaring Apung Tawar
Ton
35
15
9
Jaring Tancap Tawar
Ton
70
20
Jumlah
Ton
10.842,90
8.085,61
C. Nilai Produksi Hasil Perikanan
1
Perikanan Laut
Rp0
152.580.000
149.308.050
2
Perikanan Perairan Umum
Rp0
36.000.000
33.004.440
3
Tambak
Rp0
27.600.000
765.500
4
Kolam
Rp0
38.520.000
12.383.000
5
Keramba
Rp0
2.520.000
4.050.000
6
Budidaya Pantai Sawah
Rp0
41.670.000
21.743.000
1 -
28
No
Uraian
Satuan
Tahun
2019
2020
7
Rumput Laut
Rp0
23.247.000
2.049.300
8
Jaring Apung Tawar
Rp0
1.050.000
450.000
9
Jaring Tancap Tawar
Rp0
2.100.000
600.000
Jumlah
Rp0
325.287.000
224.353.290
D. Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut
1
Perahu Tanpa Motor
Unit
1.061
549
2
Perahu Motor Tempel
Unit
1.855
990
3
Kapal Motor
Unit
1.436
1.520
Jumlah
Unit
4.352
3.059
E. Banyaknya Alat Penangkap Ikan Laut
1
Pukat
Buah
83
6
2
Jaring Insang
Buah
615
950
3
Jaring Angkat
Buah
192
128
4
Pancing
Buah
6.035
7.101
5
Perangkap
Buah
740
2.695
6
Lainnya
Buah
3.844
200
Jumlah
Buah
11.509
11.080
Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
Berikut adalah upaya pengembangan pemanfaatan potensi kawasan perikanan di Kabupaten Kutai Timur:
1.
Kawasan darat dikembangkan dengan pola budidaya berbentuk kolam/empang, atau sistem karamba di kali dan waduk.
2.
Kaw asan pesisir dikembangkan pola tambak air tawar, air payau dan air laut dengan tetap mempertimbangkan ekosistem pesisir.
3.
Kawasan laut dengan optimalisasi wilayah 0 - 4 mil laut sebagai outlet
dengan pengembangan dermaga ikan, TPI dan pasar ikan.
1.3.5
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
Jumlah pegawai di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020
adalah 13.357
pegawai. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 13.346
pegawai.
Jumlah pegawai terbanyak masih didominasi oleh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yaitu sebesar 7.092 pegawai pada tahun 2020. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 7.189 pegawai. Adapun jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pa da tahun 2020 adalah sebanyak 6.139 pegawai, meningkat dari tahun 2019 yang memiliki jumlah 5.914 pegawai.
1 -
29
Tabel 1.23
Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2019 -
2020
No
Status Pegawai
2019
20 20
1
PNS
5.914
6.139
2
CPNS
243
126
3
TK2D
7.189
7.092
Jumlah
13.346
13.357
Sumber: Badan Kepegawai an Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kutai Timur
Tahun 2021
Tabel 1.24 menunjukkan jumlah PNS di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2016 - 2020
yang cenderung menunjukkan tren menurun. Jumlah PNS pada tahun 2016 hingga tahun 2018 terus mengalai penurunan, yaitu dari 6.708 menjadi 6.064 pegawai. Jumlah ini kemudian meningkat pada tahun 2019 sebanyak 87 pegawai. Namun jumlah tersebut kembali turun pada tahun 2020 sebanyak 12 pegawai, sehingga jumlah PNS
pada tahun tersebut adalah sebesar 6.139 pegawai.
Pada tahun 2016 dan 2017, proporsi PNS laki - laki lebih besar dibandingkan dengan proporsi pegawai perempuan. Masing - masing proporsi PNS laki - laki tah un 2016 dan 2017 adalah 56,94 persen dan 53,33 persen. Adapun pada tahun 2018, jumlah PNS antara laki - laki dan perempuan hampir seimbang, yaitu 3.030 pegawai laki - aki dan 3.034 pegawai perempuan . Sementara itu, pada tahun 2019
dan
2020 proporsi PNS perempuan jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS laki - laki, yaitu masing - masing sebesar 50,75 persen dan 51,70 persen.
Ta bel 1.2 4
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur
Tahun 201 6
-
2020
Tahun
Laki - laki
Perempuan
Total
2016
3.461
3.247
6.708
2 017
3.319
3.084
6.223
2018
3.030
3.034
6.064
2019
3.029
3.122
6.151
2020
2.965
3.174
6.139
Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur D alam Angka 2021
Jumlah PNS berdasarkan jabatannya
dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
Fungsional Tertentu ; Fungsional Umum; dan Sruktural. Struktural sendiri dibagi menjadi 5 (lima) bagian yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V. Tabel 1.25 menunjukkan bahwa jabatan Fungsional Tertentu m emiliki proporsi terbesar pada jumlah PNS pada tahun 2019 dan 2019, yaitu masing - masing sebesar 48,28 persen dan 49,03 persen. Jumlah PNS dengan jabatan Fungsional Umum tahun 2020 adalah sebesar 2.095 pegawai, atau turun dari jumlah tahun 2019
1 -
30
sebanyak 40 pegawai. Adapun jumlah PNS Eselon IV, Eselon III dan Eselon II tahun 2020 masing - masing sebanyak 800 pegawai, 203 pegawai dan 31 pegawai. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Tabe l 1.2 5
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin
Tahun 2019 - 2020
(Orang)
Jabatan
20 19
20 20
Laki - laki
Perempuan
Total
Laki - laki
Perempuan
Total
Fungsional Tertentu
1.143
1.827
2.970
1.126
1.884
3.010
Fungsional Umum
1.159
976
2.135
1.131
964
2.095
Struktural
Eselon V
-
-
-
-
-
-
Eselon IV
517
279
796
512
288
800
Eselon III
176
36
212
168
35
203
Eselon II
34
4
38
28
3
31
Eselon I
-
-
-
-
-
-
Total
3.029
3.122
6.151
2.965
3.174
6.139
Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020
adalah 6.139 pegawai. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 6.151 pegawai. Proporsi jumlah PNS Perempuan lebih banyak dibanding PNS laki - laki, baik dari tahun 20 19
maupun tahun 20 20 . Proporsi PNS perempuan tahun 20 20
yaitu sebesar 5 1 ,7 0
persen atau berjumlah 3.1 74
pegawai. Sementara proporsi PNS laki - laki adalah sebesar 4 8 , 30
persen atau berjumlah 2.965
pegawai. Tabel 1.2 6
menunjukkan bahwa jumlah PNS berdasarkan jabatan di dominasi ol e h PNS Golongan III dengan jumlah pegawai sebanyak 4. 174 pegawai . Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan
tahun 201 9 yang berjumlah 4.054 pegawai . Sementara jumlah PNS Golongan I, Golongan II dan Golongan IV pada tahun 2020 secara be rturut - turut sebesar 61 pegawai, 1.206 pegawai dan 698 pegawai.
Tabel 1.2 6
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Tingkat Kepangkatan
dan Jenis Kelamin
Tahun 2019 - 2020
(Orang)
Jabatan
2019
2020
Laki - laki
Perem - puan
Total
Laki - laki
Perem - puan
Total
I/A (Juru Muda)
2
-
2
1
0
1
I/B (Juru Muda Tingkat I)
11
12
23
9
12
21
I/C (Juru)
18
7
25
19
7
26
I/D (Juru Tingkat I)
8
5
13
8
5
13
Golongan I
39
24
63
37
24
61
II/A (Pengatur Muda)
68
51
119
56
43
99
II/B (Pengatur Muda Tingkat I)
139
53
192
121
47
168
II/C (Pengatur)
339
329
668
238
289
527
1 -
31
Jabatan
2019
2020
Laki - laki
Perem - puan
Total
Laki - laki
Perem - puan
Total
II/D (Pengatur Tingkat I)
181
155
336
238
174
412
Golongan II
727
588
1.315
653
553
1.206
III/A (Penata Muda)
477
616
1.093
465
552
1.017
III/B (Penata Muda Tingkat I)
517
777
1.294
551
862
1.413
III/C (Penata)
424
528
952
403
542
945
III/D (Penata Tingkat I)
386
329
715
417
382
799
Golongan III
1.804
2.250
4.054
1.836
2.338
4.174
IV/A (Pembina)
345
231
576
317
225
542
IV/B (Pembina Tingkat I)
85
24
109
95
28
123
IV/C (Pembina Utama Muda)
28
5
33
26
6
32
IV/D (Pembina Utama Madya)
1
-
1
1
-
1
IV/E (Pembina Utama)
-
-
-
-
-
-
Golongan IV
459
260
719
439
259
698
Total
3.029
3.122
6.151
2.965
3.174
6.139
Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1
Tabel 1.2 7
menunjukkan jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin, dimana tahun 20 20
didominasi oleh pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana/Doktor/Ph.D
yang berjumlah 4.264
pegawai. Dari jumlah tersebut, sebesar 52,23 persen atau sebanyak 2.227 pegawai merupakan PNS berjenis kelamin perempuan. Jumlah PNS berdasarkan jenjang pendidikan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 587 pegawai.
Jumlah PNS dengan proporsi terbanyak kedua yaitu PNS dengan tin gkat pendidikan SMA/Sederajat dengan jumlah pegawai sebanyak 1.060 pegawai turun dari tahun 2019 yang memiliki jumlah 1.358 pegawai.
Adapun jumlah PNS tahun 2020 dengan tingkat pendidikan Sampai dengan SD ; SMP/Sederajat ; Diploma I, II/Akta I, II ; dan Diplo ma III/Akta III/Sarjana Muda
secara berturut - turut adalah sebesar 41
pegawai, 27 pegawai, 114 pegawai dan 633 pegawai.
Tabel 1.2 7
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2019 - 2020
(Orang)
Tingkat Pendidikan
201 9
20 20
Laki - laki
Perempuan
Jumlah
Laki - laki
Perempuan
Jumlah
Sampai dengan SD
29
19
48
24
17
41
SMP/Sederajat
25
9
34
19
8
27
SMA/Sederajat
838
520
1.358
675
385
1.060
Diploma I, II/Akta I, II
61
38
99
54
60
114
Diploma III/Akta III/Sarjana Muda
292
622
914
156
477
633
Tingkat Sarjana/Doktor/Ph.D
1.784
1.893
3.677
2.037
2.227
4.264
JUMLAH
3.029
3.122
6.151
2.965
3.174
6.139
Sumber: BPS, Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 1
1 -
32
1.3.6
Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah
Target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 20 20
mengalami penurunan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi jumlah pendapatan tahun 201 9
mencapai 98,7 persen menurun menjadi 9 3,01
pers en di tahun 20 20 . P enuruna n realisasi tersebut ya itu
dari sebesar Rp3.967.561.012.360,17 pada tahun 2019
menjadi hanya Rp 3.309.865.794.397,59 . Penurunan ini disebabkan adanya
Pandemi Covid - 19
yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga saat ini.
Hal ini
sangat berdampak besar terhadap penerima an
daerah khusus nya
P endapatan A sli D aerah (PAD). Adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat mempengaruhi alokasi transfer dari ke daerah
termasuk Kabupaten Kutai Timur, sehingga
Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana A l okasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) akibat terjadi pemangkasan
oleh pusat .
Rincian anggaran dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur secara lebih detail dirinci dalam Tabel 1.2 8 .
1 -
33
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
Tabel 1.28
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan
Daerah Tahun 20 19
dan 20 20 (Rupiah)
1 -
34
Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
bersumber dari 3 (tiga) komponen, antara lain
ialah: (a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; (b)
Pendapatan Transfer ; dan (c)
Lain - lain Pendapatan yang Sah.
Tahun 2020 ,
Pendapatan Asli Daerah mampu melebihi target yang telah ditentukan, yaitu sebesar 127,37 per sen. Hal tersebut tidak berlaku pada komponen yang lain. Pendapatan Transfer dan Lain - Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak memenuhi target masing - masing sebesar 96,50 persen dan 12,28 persen. Kondisi tersebut menunjukan bahwa secara umum realisasi kompone n pendapatan daerah dinilai masih belum berhasil.
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (diolah)
Gambar 1.4
Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
Gambar 2.1 merangkum dan
menyajikan data proporsi kontribusi dari komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2020. Kontribusi terbesar pada pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur didapat dari pendapatan transfer sebesar 91,54 per sen. Meskipun realisasi pendapatan transfer masih belum memenuhi target, namun kontribusi pendapatan transfer masih sangat besar bagi Kabupaten Kutai Timur. Berbeda dengan pendapatan transfer, PAD yang melebihi realisasi anggaran namun kontribusi PAD terha dap pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur hanya sebesar 6,47 persen. Komponen selanjutnya adalah lain - lain pendapatan daerah yang sah memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 1,99 persen. Tahun 2020 menjadi tahun yang sulit bagi perekonomia n, khususnya di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut ditunjukan oleh penurunan pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur. Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk melakukan intervensi pembangunan guna mendorong aktivitas PAD 6,47 % Pendapatan Transfer 91,54 % Lain - Lain Pendapatan Daerah yang Sah 1,99 %
1 -
35
ekonomi.
Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan PAD.
1.3.7
Target dan Realisasi Belanja Daerah
Capaian realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020 cenderung lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2019.
Realisasi belanja pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.965.244.619.802,25 atau mencapai 89,9 6
persen dari anggaran. total
belanja ini lebih rendah dibandingkan
tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.376.054.592.875,04 atau 94,44
persen
dari anggaran tahun 2019.
(a)
Realisasi Tahun 2019
(b)
Realisasi
Tahun 2020
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (diolah)
Gambar 1.5
(a) dan (b)
Proporsi Kontribusi Komponen Belanja
Daerah terhadap Total Belanja
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
(Persen)
Gambar 1.5
menunjukkan bahwa penurunan belanja dari tahun 2019 terjadi pada komponen belanja operasi dan belanja modal.
Proporsi Belanja Operasi terhadap belanja daerah tahun 2019 adalah sebesar 68,42 persen. Proporsi ini turun menjadi sebesar 68,15 persen di tahun 2020. Belanja operasi terdiri dari
belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, b elanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan .
Anggaran belanja pegawai Tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.183.530.990.772,00. Realisasi Belanja Pegawai juga mengalami penurunan dari 89,65 Tahun 2019 menjadi 88,49 di T ahun 2020.
Anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2020 sebesar Rp937.413.355.138,00 dan realisasinya sebesar Rp
841.784.502.181,32 . Tingkat 68,42 31,53 0,04 BELANJA OPERASI BELANJA MODAL BELANJA TIDAK TERDUGA 68,15 28,53 3,32
1 -
36
penyerapan belanja barang dan jasa sebesar 89,80 persen, hal tersebut menunjukan bahwa penyerapan barang dan jasa Ta hun 2020 mengalami penurunan sebesar 6,57 persen. Anggaran belanja hibah Tahun 2020 sebesar Rp143.171.680.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 131.638.303.625,00
atau sebesar 91,94 persen. Realisasi tahun 2020 mengalami kenaikan dari Tahun 2019 yang berada pad a angka 87,36 persen.
Proporsi Belanja Modal mengalami penurunan dari 31,53 persen di tahun 2019 menjadi 28,53 persen di tahun 2020. Alokasi anggaran belanja modal tahun 2020 adalah sebesar Rp903.128.779.859,00 dan berhasil terealisasi sebesar Rp 845.995.80 7.422,00 dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 93,67 persen.
Komponen Belanja Tidak Terduga mengalami peningkatan yang sangat pesat pada tahun 2020 meskipun realisasinya masih di bawah anggaran. Proporsi Belanja Tidak Terduga tahun 2019 adalah sebesar 0,04 persen menjadi 3,32 persen di tahun 2020.
Realisasi b elanja tidak terduga pada tahun 2020 mencapai Rp 98.571.027.223,00 atau 76,41 persen dari jumlah anggaran. Peningkatan belanja tidak terduga ini disebabkan adanya refocusin g
atau pemusatan kembali dana APBD serta proses realokasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai
sebagai solusi dalam melakukan penanganan pandemi Covid - 19 , mengingat
belanja tidak terduga
ini dapat dilakukan pada masa tanggap darurat bencana melalui pengajuan ren cana kebutuhan belanja oleh perangkat daerah.
Perbandingan target dan realisasi Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 201 9
dan tahun 20 20 dirinci dalam Tabel 1.29.
1 -
37
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
Tabel 1.29
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja
Daerah Tahun 20 19
dan 20 20 (Rupiah)
1 -
38
1.3.8
Target d an Realalisasi Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dipergunakan untuk mengantisipasi surplus atau defisit anggaran.
Pada tahun 20 20 , struktur APBD Kabupaten Kutai Timur surplus sebesar Rp113.3 75.317.358,34 . Sementara itu ,
P embiayaan N etto
tahun 2020
yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan
( Rp164.230.318.401,31 )
dengan Pengeluaran Pembiayaan
(Rp5. 000 . 000 . 000 ,00) adalah
sebesar Rp159.230.318.401,31 . Dengan demikian SILPA Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 adalah sebesar Rp 272.605.635.759,65 .
SILPA
tersebut dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah atau sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Sementara itu,
Perbandingan target dan realisasi Pembia yaan
Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 201 9
dan tahun 20 20 dirinci dalam Tabel 1. 30
berikut:
1 -
39
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
Tabel 1.30
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiyaan
Daerah Tahun 20 19
dan 20 20 (Rupiah)
1 -
40
1.4
SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2020 mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Berikut adalah
sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 20 20
sebagaimana tercantu m dalam Bab III.
B AB
I
P ENDAHULUAN
1.1
Dasar Hukum
1.2
Visi dan MisiKepala Daerah
1.3
Data Umum Daerah
Data umum daerah memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi:
1.
Data geografis penduduk;
2.
Jumlah Penduduk;
3.
Pertumbuhan penduduk;
4.
Jumlah PNS;
5.
Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan;
6.
Realisasi belanja menurut jenis belanja; dan
7.
Realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan.
BAB II PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan,pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran.
B AB
III HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG
MENJADI
KEWENANGAN DAERAH
3.1
Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Capaian Pelaksanaan program dan kegiatan memuat:
1.
Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja;
1 -
41
2.
Capaian kinerja keluaran masing - masing kegiatan padasetiap urusan pemerintahan/ urusan penunjang/urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya.
3.
Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja .
3.2
Kebijakan Strategis yang ditetapkan
Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran.
3.3
Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya
Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya.
B AB
IV CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEM BANTUAN DAN
PENUGASAN
4.1
Urusan Pemerintahan yang Ditugas - Pembantuan
Uraian mengenai identifikasi urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan.
4.1.1
Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diteria dari pemerintah tingkat atasnya.
4.1.2
Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya.
B AB
V PENUTUP
2 -
1
BAB 2
Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pandemi Covid - 19 berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur yang semakin menurun, terutama pelaku UMKM. Situasi ini telah menimbulkan pengangguran meningkat. Peningkatan tersebut disebabkan peniadaan shift ke - 3 yakni jam kerja malam hingga pa gi hari yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Surat Kep utusan Bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, menghendaki semua pemerintah daerah termasuk Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Penyesuaian ini dapat berupa rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang - kurangnya 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sebesar 50 persen . Rasionalisasi belanja barang/ jasa terut ama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, ten aga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, serta sosialisasi. Rasionalisasi belanja modal dilakukan dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi bangunan atau gedung, pembangunan gedung, dan
belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda tahun selanjutnya.
Terdapat dua peraturan Menteri Keuangan yang secara khusus mengatur perubahan kebijakan keuangan daerah pada tahun 2020. Pertama,
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/ PMK .07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 d alam Rangka Penanganan Covid - 19 d an/ a tau Menghadapi Ancanaman y ang Membahayakan Perekonomian Nasional . Kedua,
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.0 2/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Peraturan
2 -
2
tersebut menjadi dasar perubahan dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tindak lanjut dari peraturan t ersebut yaitu diterbitkannya:
1.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
2.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran An ggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
3.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berdasa rkan adanya pandemi Covid - 19 dan dikeluarkan beberapa peraturan terkait penanganan dan penanggulangan Covid - 19, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan anggaran tahun 2020. Berikut merupakan penjabaran perubahan anggaran tahun 2020.
2.1
PENDA PATAN DAERAH
Tahun Anggaran
2020, pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan kebijakan pengelolaan pendapatan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara menyeluruh. Namun terjadi beberapa
perubahan pengelolaan pendapatan daerah akibat dari adanya pandemi Covid - 19. Prinsip pengelolaan pendapatan daerah yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah berfokus pada kehati - hatian, kecermatan, ketepatan dan ketaatan serta asas bruto . Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses pengelolaan pendapatan daerah.
2.1.1
Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini telah melalukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. T erdapat kondisi yang ta k terduga yaitu pandemi Covid - 19 yang melanda dunia dan I ndonesia khususnya. Sehingga realisasi pendapatan daerah
tahun 2020
lebih kecil dibandingkan tahun
201 9 . Berikut adalah upaya P emerintah kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan perolehan pendapatan daerah
tahun 2020 :
1.
Melakukan inovasi penarikan pajak untuk memudahkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu PBB online ;
2 -
3
2.
Melakukan strategi ‘proaktif’ untuk memudahkan pembayaran pajak khususnya pemungutan PBB yang tersebar diberbagai kecamatan hing ga pedesaan;
3.
Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online
sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi:
a.
Wajib pajak;
b.
Besaran tarif pajak;
c.
Perputaran kapasitas usaha;
d.
Harga jual per satuan dari setiap objek pajak;
e.
Volume usaha perbulan setiap wajib pajak;
f.
Dan lain - lain
4.
Memantauan dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada maupun potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke
wajib pajak.
5.
Melakukan perhitungan terkait dengan potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daer ah untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
6.
Mememberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.
7.
Memeriksa kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak da lam rangka meningkatkan kepatuhan.
2.1.2
Pendapatan
Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan
Anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai koreksi dari perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama atau akhir triwulan II tahun 2020 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Anggaran sebelum perubahan tersebut sebesar Rp3.628.600.000.000,00, menjadi sebesar Rp3.558.774.607.930,00 setelah perubahan. Perubahan ini adalah wujud dari penyesuaian kondisi dan potensi
selama pandemi Covid - 19 berlangsung. Berikut secara detail disajikan terkait dengan target dan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2019 dan tahun 2020:
2 -
4
Tabel 2.1
Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)
Uraian
Jumlah (Rp)
Bertambah/(Berkurang)
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
(Rp)
(%)
PENDAPATAN
3.628.600.000.000,00
3.558.774.607.930,00
(69.825.392.070,00)
(1,92)
PENDAPATAN ASLI DAERAH
213.383.692.600,00
168.017.631.105,00
(45.366.061.495,00)
(21,26)
Pendapatan Pajak Daerah
120.000.000.000,00
80.000.000.000,00
(40.000.000.000,00)
(33,33)
Hasil Retribusi Daerah
10.000.000.000,00
5.747.325.000,00
(4.252.675.000,00)
(42,53)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
8.376.180.000,00
6.384.944.000,00
(1.991.236.000,00)
(23,77)
Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
75.007.512.600,00
75.885.362.105,00
877.849.505,00
1,17
DANA PERIMBANGAN
2.342.094.721.000,00
2.589.732.209.735,00
247.637.488.735,00
10,57
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1.445.618.514.000,00
1.773.519.185.735,00
327.900.671.735,00
22,68
Dana Alokasi Umum
640.371.096.000,00
571.773.275.000,00
(68.597.821.000,00)
(10,71)
Dana Alokasi Khusus
256.105.111.000,00
244.439.749.000,00
(11.665.362.000,00)
(4,55)
LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
1.073.121.586.400,00
801.024.767.090,00
(272.096.819.310,00)
(25,36)
Pendapatan Hibah
69.150.198.090,00
69.150.198.090,00
-
-
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
624.398.875.310,00
389.334.011.000,00
(235.064.864.310,00)
(37,65)
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
21.627.027.000,00
33.027.245.000,00
11.400.218.000,00
52,71
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
174.500.000.000,00
127.570.000.000,00
(46.930.000.000,00)
(26,89)
Pendapatan Lainnya
183.445.486.000,00
181.943.313.000,00
(1.502.173.000,00)
(0,82)
JUMLAH PENDAPATAN
3.628.600.000.000,00
3.558.774.607.930,00
(69.825.392.070,00)
(1,92)
Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun
202 1
Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalami perubahan sebesar minus 1,92 persen.
Hal tersebut terjadi karena adanya dampak dari pandemi C ovid - 19. Berikut adalah
uraian perubahan pendapatan daerah tahun 2020 .
2.1.2.1
Pendapatan Asli Daerah
Anggaran Pendapatan
Asli
Daerah
tahun 2020
mengalami penurunan sebesar Rp45.366.061.495,00 atau sebesar 21,26 persen
dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan . Anggaran semula
adalah
sebesar Rp213.383.692.600,00
menjadi
Rp168.017.631.105,00. Sebagian besar komponen dari Pendapatan Asli Daerah
mengalami penurunan, hanya
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mengalami kenaikan. Berikut adalah
rincian perubahan Pendapatan Asli Daerah
tahun 2020.
2 -
5
A.
Pendapatan Pajak Daerah
Anggaran pendapatan pajak daerah mengalami penurunan
(33,33 persen)
dari sebelumnya sebesar Rp120.000.000.000,00 menjadi Rp80.000.000.000,00 setelah perubahan. Pandemi Covid - 19 menjadi faktor utama penyebab penurunan anggaran pendapatan pajak daerah tersebut. Pandemi tersebut mengakibatkan
adanya pembatasan
kegiatan interaksi antar masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus, sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi daerah yang menurun kemudian juga berdampa k pada penurunan pendapatan pajak daerah.
B.
Hasil Retribusi Daerah
A nggaran
Hasil
Retribusi Daerah perubahan tahun 2020 turun sebesar 42,53 persen atau sebesar Rp4.252.675.000,00. Anggaran sebelum perubahan adalah Rp10.000.000.000,00, kemudian mengalami penu runan menjadi sebesar Rp5.747.325.000,00. Hasil retribusi daerah bersumber dari layanan atau jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Kebijakan PSBB berdampak pada pengurangan aktivitas masyarakat di segala sektor, termasuk penggunaan layanan atau jasa pemerintah. Hal tersebut kemudian berdampak pada penurunan Hasil Retribusi Daerah .
C.
Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Anggaran Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun sebesar 23,77 persen, yaitu dari Rp8.376.180.000,00
menjadi Rp6.384.944.000,00. Penurunan tersebut sebagai bagian dari dampak dari kebijakan PSBB, sehingga laba perusahaan daerah menjadi menur un.
D.
Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Anggaran Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga mengalami kenaikan (1,17 persen), yaitu dari Rp75.007.512.600,00 menjadi Rp75.885.362.105,00.
2.1.2.2
Dana Perimbangan
Terdapat 3 (tiga) komponen pembentuk dana perimbangan, komponen tersebut antara lain; (i) Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak; (ii) Dana Alokasi Umum; dan (iii) Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami perubahan anggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi pand emi Covid - 19 yang sedang terjadi.
2 -
6
Perubahan anggaran tersebut cenderung naik sebesar 22,68 persen atau sebesar Rp327.900.671.735,00. Anggaran awal Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp1.445.618.514.000,00, kemudian meningkat menjadi sebesar Rp 1.773.519.185.735,00. Peningkatan anggaran tersebut berasal dari Bagi Hasil Bukan Pajak yang mengalami kenaikan. Adapun komponen Dana Bagi hasil Bukan Pajak antara lain; (a) Pungutan Pengusahaan Perikanan; (b) Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti); (c ) Iuran Terap ( Land Rent ); (d) Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan; serta (e) Provinsi Sumber Daya Hutan.
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan masing - masing sebesar 10,71 persen ( Rp68.597.821.000,00 ) dan 4,55 persen ( Rp11.665.362.000,00 ) .
Anggaran awal DAU dan DAK adalah masing - masing sebesar Rp 640.371.096.000,00
dan Rp256.105.111.000,00 , berubah
menjadi
masing - masing
sebesar Rp 571.773.275.000,00
dan Rp244.439.749.000,00.
2.1.2.3
Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah
An ggaran Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah turun (37,65 persen) . Hal tersebut terjadi karena sebagian besar komponen Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan. Komponen yang mengalami penurunan yang pertama adalah Dana Bagi Hasil Pajak dari
Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Penurunan tersebut sebesar 37,65 persen atau sebesar Rp235.064.864.310,00, penurunan pada komponen ini merupakan penurunan yang terbesar. Anggaran awal komponen ini sebesar Rp624.398.875.310,00, kemudian menjadi Rp3 89.334.011.000,00. Kedua adalah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya mengalami penurunan 26,89 persen atau sebesar Rp46.930.000.000,00. Anggaran awal sebelum perubahan adalah Rp174.500.000.000,00, kemudian menurun menjadi Rp127.570 .000.000,00. Ketiga Pendapatan Lainnya mengalami penurunan 0,82 persen atau sebesar Rp1.502.173.000,00. Perubahan tersebut dari anggaran awal sebesar Rp183.445.486.000,00, kemudia n menjadi Rp181.943.313.000,00.
Komponen yang tidak mengalami perubahan adalah Pendapatan Hibah, yaitu tetap
sebesar Rp69.150.198.090,00. Selanjutnya komponen yang mengalami peningkatan adalah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Peningkatan tersebut sebesar 52,71 persen dari anggaran at au sebesar Rp11.400.218.000,00. Anggaran awal Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus adalah Rp21.627.027.000,00, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp33.027.245.000,00.
2 -
7
2.1.3
Permasalahan dan Upaya Pemecahannya
Pada tahun 2020
kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan kemampuan tersebut dapat dilihat dari sisi anggaran maupun realisasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih haru s berupaya untuk meningkatkan PAD sesuai dalam kondisi Pandemi Covid - 19. Sementara itu, masih terdapat potensi besar yang dapat diupayakan untuk direalisasikan dari pajak daerah dan retribusi daerah di tahun - tahun mendatang. Penggalian potensi ini dapat di lakukan dengan melalui penguatan ekonomi lokal
atau UMKM
yang
bergerak di industri kreatif dan berbasis pertanian. Berikut adalah permasalahan dan upaya pemecahan dalam rangka meningkatkan PA D Kabupaten Kutai Timur, yaitu:
Tabel 2. 2
Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD
NO.
PERMASALAHAN
UPAYA PEMECAHAN
1.
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah masih rendah.
Penyuluhan langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai media.
2.
Kesulitan akses wilayah (jangkauan dan kondisi geografisnya) Kabupaten Kutai Timur terkait pemungutan pajak.
Strategi pemungutan pajak “jemput bola” diterapkan dengan melibatkan kecamatan dan perangkat desa.
3.
Akurasi dan kecepatan pemutakhiran data dasar pajak masih ku rang sehingga berpengaruh terhadap data wajib pajak dan wajib retribusi.
Meningkatkan efektivitas pelayanan pembayaran pajak daerah melalui kerjasama dengan perbankan.
4.
Kuantitas dan intensitas aparatur dinas dalam mensosialiasikan, penetapan ataupun pemungutan pajak daerah masih kurang sehingga perolehan pajak belum optimal.
Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan monitoring terhadap sistem yang menunjang setiap sumber penerimaan daerah
5.
Belum tersedianya data dan informasi secara lengkap
dan akurat mengenai potensi daerah dari Perangkat Daerah terkait pengelolaan Pendapatan Daerah.
Mengelola dan meningkatkan Pendapatan Daerah melalui pengembangan sumberdaya manusia dan teknologi, serta kinerja koordinasi antar Perangkat Daerah terkait.
6 .
Belum terdapat sinergi dan kinerja sistem informasi data dalam perencanaan penganggaran pemerintah.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas anggaran Pendapatan Asli Daerah melalui pendataan dan perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah secara akurat dan ber kelanjutan.
2.2
BELANJA DAERAH
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
melakukan Pengelolaan belanja daerah
mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. P engelolaan belanja daerah juga harus memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
2 -
8
2.2.1
Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
dalam melaksanakan Kebijakan belanja daerah , mengarahkan kebijakan tersebut pada money follow program
untuk mendukung terselenggaranya good government governance . T r ansparansi, efisiensi dan efektifitas serta
hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh
apabila tata
kelola penyelenggaraan pemerintahan telah memadai. Secara umum arah Kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2020 ,
adalah
sebagai berikut:
1.
Percepatan pananganan pemulihan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan sebagai dampak Covid - 19;
2.
Pemenuhan anggaran terkait dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administr atif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Belanja untuk kegiatan multiyears sesuai dengan progress
dan kemungkinan yang dapat diselesaikan;
4.
Pemenuhan kebijakan Kepala Daerah untuk alokasi anggaran pada masing - masing desa kurang lebih 1 (satu) miliar guna peningkatan kapasitas dan pemberdayaan desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
5.
Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pemenuhan hak kewenangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;
6.
Pemenuhan belanja program prioritas dan penanganan isu - isu strategis yang difokuskan pada fungsi - fungsi pelayanan dasar, penanganan kemiskinan, pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi stimulasi ekonomi, pelayanan publik dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan lainnya dalam rangka mendukung capaian target kin erja dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021;
7.
Memenuhi ketentuan kebijakan pendampingan terhadap program - program pemerintah pusat sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku;
8.
Mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui belanja tidak langsung sepe rti belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung stimulasi capaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
9.
Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Da na Bagi Hasil C ukai H asil T embakau /DBHCHT
dan BLUD) untuk
2 -
9
menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta mendukung capaian target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016 - 2021;
10.
Mendorong pelaksanaan kegiatan yang berbasis p eran serta masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Arah kebijakan belanja daerah perlu adanya penyesuaian dengan mengacu pada (SKB) Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuai an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Hal ini berarti anggaran yang tidak terserap atau tidak mungkin terserap harus segera dialihkan dan diprioritaskan dengan fokus pada bidang kesehatan, social safety net , dan penanganan dampak pandemi Co vid - 19, dalam rangka pemulihan ekonomi dan sosial serta menuju adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.2.2
Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan
Anggaran Belanja tahun 2020 telah mengalami perubahan dari Rp 3.612.100.000.000,00
menjadi Rp 3.719.911.900.509,00 . Perubahan anggaran belanja ini terjadi pada seluruh komponen belanja daerah. Total Belanja tidak langsung awal adalah sebesar Rp 1.192.904.315.352,00 , kemudian setelah terjadi perubahan komponen belanja t ersebut bertambah
sebesar Rp 310.832.941.372,00
atau sebesar 26,06 persen. Sementara total belanja langsung mengalami penurunan anggaran sebesar Rp 203.021.040.863,00
( 8,39 persen ) . Secara lebih lengkap, perubahan komponen belanja daerah tahun 2020 dijabarka n pada Tabel 2.3.
2 -
10
Tabel 2. 3
Perbandingan Anggaran Belanja Daerah
Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan
(Rupiah)
Uraian
Tahun 2020
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Bertambah/ (berkurang)
%
BELANJA TIDAK LANGSUNG
1.192.904.315.352,00
1.503.737.256.724,00
310.832.941.372,00
26,06
Belanja Pegawai
618.752.981.899,00
807.989.481.984,00
189.145.500.085,00
30,57
Belanja Hibah
122.907.600.000,00
143.171.680.000,00
20.264.080.000,00
16,49
Belanja Bantuan Sosial
750.000.000,00
-
(750.000.000,00)
(100,00)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
449.993.733.453,00
423.667.094.740,00
(26.326.638.713,00)
(5,85 )
Belanja Tidak terduga
500.000.000,00
129.000.000.000,00
128.500.000.000,00
25 . 70 0,00
BELANJA LANGSUNG
2.419.195.684.648,00
2.216.174.643.785,00
(203.021.040.863,00)
(8,39)
Belanja Pegawai
311.776.636.348,00
375.636.613.838,00
63.859.977.490,00
20,48
Belanja Barang dan Jasa
1.048.147.017.793,00
937.420.368.088,00
(110.726.649.705,00)
(10,56)
Belanja Modal
1.059.272.030.507,00
903.117.661.859,00
(156.154.368.648,00)
(14,74)
JUMLAH BELANJA
3.612.100.000.000,00
3.719.911.900.509,00
107.811.900.509,00
2,98
Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun
202 1
2.2.2.1
Belanj a Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 meliputi: belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga.
A.
Belanja Pegawai
Alokasi anggaran belanja berupa Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan penghasilan untuk PNS, uang representasi DPRD, Gaji bupati dan wakil bupati dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memproyeksikan anggaran Belanja Pegawai tahun 202 0 sebesar Rp 618.752.981.899,00 . Anggaran tersebut mengalami perubahan sebesar 30,57 persen atau meningkat dari anggaran awal sebesar Rp 189.145.500.085,00 .
B.
Belanja
Hibah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menganggarkan Belanja hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik . Penentuan penerima hibah
dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keua ngan daerah serta dibatasi dan diperjelas format pertanggungjawabannya yang tata cara dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati yang telah disesuaikan
2 -
11
dengan peraturan perundangan tentang
hibah. Anggaran Belanja hibah sebelum perubahan adalah sebesar Rp 122.907.600.000,00 , kemudian setelah penyesuaian anggaran tersebut
mengalami peningkatan
sebesar Rp 20.264.080.000,00
atau sebesar 16,49 persen.
C.
Belanja Bantuan Sosial
Belanja
B antuan S osial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada penerimanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran Belanja Bantuan Sosial adalah sebesar Rp750.000.000,00. Anggaran belanja ini me rupakan satu - satu nya anggaran yang tidak mengalami perubahan pada tahun 2020.
D.
Belanja Bantuan Keuangan
kepada pemerintah Provinsi/Kabupaten/
Kota dan Pemerintah Desa
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen
dari dana perimbangan yang diterimanya kecuali DAK
seb a gaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Pembagian untuk setiap desa dit etapkan secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah
kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan lai nnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah . Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa adalah sebesar Rp449.993.733.453,00 . Anggaran tersebut kemudian meng alami penyesuaian dan berkurang sebesar Rp26.326.638.713,00 atau turun sebesar 5,85 persen
E.
Belanja Tidak Terduga
Anggaran belanja tidak terduga ditetapkan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2019 dan estimasi kegiatan - kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh terhadap pemerintah daerah, serta tidak biasa/t anggap darurat, yang mendesak, dan tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2020. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00. Setelah terjadi perubahan, anggaran tersebut meningkat sebesar Rp128.500.000.000,00 atau meningkat lebih dari 100 persen. Peningkatan ini diakibatkan adanya pandemi Covid - 19 yang tidak dapat diprediksi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan dianggap mendesak.
Sebagian peningkatan proyeksi Belanja Tidak Terduga ini
2 -
12
sebagian besar berasa l dari rasionalisasi kegiatan dari APBD tahun 2020, sisanya berasal dari DID, DTT, dan DAK. Penganggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan penanggulangan Covid - 19 ini terdiri dari tiga
tahap. Tahap pertama sebesar Rp 69.292.729.686,00 , tahap kedua sebesar Rp36.707.270.314,00
dan tahap ketiga sebesar Rp 4.350.000.000,00 .
Adapun rincian alokasi masing - masing program/kegiatan Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, yaitu sebesar Rp37.321.338.150,00. Dana tersebut diutamakan untuk percepat an pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid - 19. Urutan berikutnya adalah alokasi ke RS Kudungga sebesar Rp21.882.250.000,00 sebagai Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid - 19. Artinya, penduduk Kabupaten Kutai Timur yang terpapar Covid - 19 menda pat perawatan secara gratis apabila dirawat di RS Kudungga. Sedangkan sisanya tersebar di berbagai Perangkat Daerah yang turut serta dalam penanganan pandemi Covid - 19 sesuai dengan tupoksi masing - masing sebagaimana tampak pada Tabel 2.4
2 -
13
Tabel 2. 4
Belanja Perangkat Daerah y ang Melaksanakan Penanganan Covid - 19
Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 20
2 -
14
2.2.2.2
Belanja Langsung
Belanja Langsung diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keluaran dar i belanja langsung harus dapat dinikmati oleh masyarakat. Penganggaran Belanja Langsung dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, wajib pelayanan non dasar, dan urusan pilihan. Penyus unan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan, Standar Satuan Harga, dan Analisis Standar Belanja (ASB). Selain itu, penganggaran belanja barang dan jasa mengacu pada peraturan pe rundangan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
A.
Belanja Pegawai
Perubahan Anggaran Belanja P egawai tahun 2020
meningkat (20,48 persen)
dari
Rp 311.776.636.348,00
menjadi
Rp 375.636.613.838,00 . Peningkatan ini disebabkan adanya pertambahan PNS.
Penganggaran honorarium bagi
Tenaga Kerja Kontrak Daerah
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pen capaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja yang dimaksud untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah .
B.
Belanja Barang dan Jasa
Penganggaran Belanja Barang dan Jasa disesu aikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi OPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran sebelumnya. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp 1.048.147 .017.793,00 . Setelah mengalami penyesuaian, anggaran belanja ini berkurang sebesar Rp 110.726.649.705,00
atau turun sebesar 10,56
persen
sebagai akibat perlunya rasionalisasi sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.
C.
Belanja Modal
Pemerintah Kabupaten Kuta i Timur semula
memprioritaskan alokasi belanja modal tahun 2020 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
A nggaran Belanja Modal semula diproyeksikan
sebesar
Rp 1.059.272.030.507,00
berubah menjadi
Rp 903.117.661.859,00
(14,74 persen). Penurunan tersebut merupakan penerapan rasionalisasi belanja modal
yang direalokasi untuk penanganan dampak Covid - 19 .
2 -
15
2.3
PEMBIAYAAN DAERAH
2.3.1
K ebijakan Umum Pembiayaan Daerah
Pembiayaan da erah merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun - tahun anggaran selanjutnya. Pembiayaan daerah digunakan untuk mengantisipasi adanya surplus maupu n defisit anggaran. Oleh karena itu dalam menyusun anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran dalam penyusunan APBD.
Hal ini
menunjukan
bahwa pembiayaan
daerah
merupakan transaksi keuangan untuk menutupi selisih antara angga ran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan pembiayaan daerah berdasar pada
pandangan bahwa setiap kewajiban Pemerintah Daerah, secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, d an tanggung jawab yang diemban.
2.3.2
Pembiayaan Daerah Seb elum dan Sesudah Perubahan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan kebijakan pembiayaan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 setelah p erubahan adalah sebesar Rp166.137.292.579,00. Jumlah
tersebut merupakan bagian dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sementara itu, Pengeluaran Pembiay aan tahun 2020 sebelum perubahan adalah Rp16.500.000.000,00 dan direncanakan untuk dipergunakan sebagai penyertaan modal seluruhnya. Namun
setelah penyesuaian , Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2020
tersebut
mengalami
perubahan sebesar Rp 11.500.000.000,0 0
(69,70 persen) . Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 setelah perubahan adalah Rp161.137.292.579,00. Berikut Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupat en Kutai Timur Tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2 .5 di bawah ini:
2 -
16
Tabel 2. 5
Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah Perubahan (Rupiah)
Uraian
Jumlah
Bertambah /(Berkurang)
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
(Rp)
%
SURPLUS/(DEFISIT)
16.500.000.000,00
(161.137.292.579,00)
(177.637.292.579,00)
(1.076,59)
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
0,00
166.137.292.579,00
166.137.292.579,00
0,00
Penggunaan Sisa Lebih pembiayaan Anggaran (SILPA)
0,00
166.137.292.579,00
166.137.292.579,00
0,00
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
16.500.000.000,00
5.000.000.000,00
(11.500.000.000,00)
(69,70)
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
16.500.000.000,00
5.000.000.000,00
(11.500.000.000,00)
(69,70)
PEMBIAYAAN NETTO
(16.500.000.000,00)
161.137.292.579,00
177.637.292.579,00
(1.076,59)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
0,00
0,00
0,00
0,00
Sumber: BPKAD Kabupaten Kuta i Timur Tahun
20 21
Kabupaten Kutai Timur
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
1
BAB 3
HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
3.1
CAPAIAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki beberapa capaian terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah . Capaian tersebut dapat ditinjau dari beberapa urusan
antara lain adalah pela k sanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar, Urusan Pilihan dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.
3.1.1
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan
3 (tiga) hal yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan kongkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintaha n yang kewenangannya berada di pemerintah pusat secara penuh. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah ur usan pemerintahan yang dipegang oleh presiden, karena urusan tersebut menjadi kewenangan kepala pemerintahan.
Berikut adalah urusan konkuren yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur:
3
-
2
Gambar 3.1
Gambar 3.1
Urusan yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah
3.1.1.1
PENDIDIKAN
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan perhatian yang besar pada pendidikan baik PAUD, SD maupun Sekolah Menengah Pertama. Perhatian tersebut diwujudkan dalam
9 (sembilan) program di tahun anggaran 2020. Pembangunan bidang pendidikan sebagai wujud nyata komitmen yang besar
untuk mendukung tercapainya indikator Sustainable Development Goals
(SDGs) terutama demi mewujudkan keningkatan kualitas pendidikan dan Pendidikan Untuk Semua (PUS).
Urusan Pemerintahan Konkuren
URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umun & Penataan Ruang
4. Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman
5. Ketentraman, Ketertiban umum & Perlindungan Masyarakat
6. Sosial
URUSAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR
1. Tenaga Kerja
2. P em b e rdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan Hidup
6. Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil
7. Pemberdayaan Masyarakat & Desa
8. Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana
9. Perhubungan
10. Komunikasi & Informatika
11. Koperasi, Usaha Kecil & Menengah
12. Penanaman Modal
13. Kepemudaan & Olahraga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan
URUSAN PILIHAN
1. Kelautan & Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi & Sumber Daya Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian
8. Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
3
3.1.1.1.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp
361.381.416.743,00
dan te realisasi sebesar Rp291.175.109.528,00
(80,57 persen) . Realisasi angga ran ini meningkat
dibandingkan dengan tahun 2019
yang
sebesar Rp 210 . 238 . 420 . 000 ,00.
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pendidikan Kab upaten
Kutai Timur T ahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 2
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Pendidikan
(%)
Gambar 3.2 menunjukkan anggaran dan realisasi dari 9 (sembilan) program urusan pendidikan. Dari sisi anggaran keuangan , terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi anggaran yang cukup besar yaitu Program Pelayanan Administrasi Pe rkantoran (47 persen) dan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah (44 persen). Sementara dari realisasi anggaran, Program Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan
Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu masing - masing sebesar 4 4 persen dan 47 persen .
C apaian kinerja
dan anggaran
Dinas Pendidikan dalam melaksanakan
program - program pendidikan secara keseluruhan masing - masing
adalah sebesar 87,44
persen
dan 80,57
persen . 47,28 0,91 0,43 1,49 4,54 0,75 0,04 0,14 44,41 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pendidikan Anak Usia Dini Program Pendidikan Non Formal Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah 43,69 0,98 0,47 1,63 4,69 0,77 0,03 0,16 47,58
3
-
4
Terdapat
4 (empat) program yang telah mencapai realiasi 100 persen baik untuk realisasi kinerja maupun anggarannya. Keempat
program tersebut yaitu :
a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran ; b)
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ; c)
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ;
dan d) Program Pendidikan Non - Formal.
P rogram dengan capaian realisasi kinerja sebesar 100 persen, namun dari sisi capaian anggaran belum mencapai 100 persen terdapat 2 (dua) program. Hal ini menunjukkan terjadinya efisiensi anggaran. Program - program tersebut yaitu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan . Program dengan capaian
kinerja dan
realisasi
a nggaran
belum memenuhi target , yaitu Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Capaian realisasi Program PAUD untuk kinerja dan anggaran masing - masing sebesar 77,50 persen dan 91,64 persen. Di sisi lain, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk capaian kinerja masih dibawah 50 persen, yaitu sebesar 18,03 persen, dan capaian realisasi anggaran adalah sebesar 71,14 persen . Secara umum, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan di Kabupaten Kutai dijelaskan dalam Tabel 3. 1 .
3.1.1.1.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
K egiatan yang ada pada Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah
terdiri 17 (tujuh belas) kegiatan, yaitu:
a.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 4 Kabupaten Kutai Timur
b.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 1.B Kabupaten Kutai Timur
c.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.B Kabupat en Kutai Timur
d.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
e.
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Paket A (Setara SD), Paket B (Setara SMP) dan Paket C (Setara SMA)
f.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah
g.
Pengembangan
Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar
h.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah (DAK)
i.
Pengadaan/ Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar (DAK Afirmasi )
Kabupaten Kutai Timur
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
5
j.
Pengadaan/ Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Menengah
(DAK Afirmasi )
k.
Pembinaan Kegiatan Ekstrakulikuler di Sekolah Dasar dan Menengah
l.
Pengadaan Meubelair untuk Pendidikan Menengah
m.
Kegiatan Pra UNAS dan UNAS SMP/MTs
n.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (DAK)
o.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasar ana Pendidikan Dasar Zona 1.A Kabupaten Kutai Timur
p.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.A Kabupaten Kutai Timur
q.
Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 3 Kabupaten Kutai Timur
Berdasarkan 17 (tujuh belas) kegiatan yang telah dilaksanakan, diperoleh c apaian - capaian sebagai berikut:
a.
Angka Partisipasi Sekolah
SD/MI 7 - 12 tahun
sebesar
121,45 persen
b.
Angka Partisipasi Sekolah SMP/MTs 13 - 15 tahun
sebesar
89, 63
persen
c.
Angka Kelulusan S D/MI sebesar
100 persen
d.
Angka Kelulusan SMP/MTs sebesar
100 persen
e.
Angka Melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs sebesar
77,46 persen
f.
Angka Harapan Lama Sekolah sebesar
12,89 Tahun
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relefan dan akuntabel, meningkatnya citra positif pendidikan, serta tercapainya mutu pendidikan. Kegiatan yang ada pada Program Manajemen Pelayanan Pendidikan memiliki capaian antara lain:
a.
Rasio keterse diaan SD/MI per pe nduduk sebesar
56,46
b.
Rasio ketersedi aan SMP/MTs per penduduk sebesar
53,06
c.
Rasio Guru dan Murid SD/MI sebesar
17,84
d.
Rasio Guru dan Murid SMP/MTs sebesar
14,04
e.
Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D - IV sebesar
9,04 persen .
3.1.1.1.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah
telah didukung kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana,
3
-
6
pengembangan kurikulum
dan
pembinaan ekstrakurikuler . Proporsi anggaran pembangunan sarana dan prasarana sebesar 99,15 persen dari total anggaran dan realisasinya sebesar 99,15 persen pula. Hal ini menunjukkan bahwa program pendidikan tersebut
masih bertumpu pada
kegiatan
penyediaan sarana da n prasarana fisik pendidikan .
Program pendidikan kedua yaitu Program Manajemen Pelayanan Pendidikan juga telah mencapai didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai
dengan capaian kinerja pogram sebesar 99,87 persen dan capaian keuangan sebesar 100 persen .
Beberapa program lain seperti Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dan Program Pendidikan Non - Formal yang merupakan program - program priorit as Bupati Kutai Timur
(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 )
juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.
Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program pendidikan tersebut terbukti dengan adanya peningkatan indikator pendidikan, yaitu Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah, dari tahun 2019 ke tahun 2020.
Gambar 3.3 menunjukkan Rata - rata Lama Sekolah tahun 2020 adalah sebesar 9,19 tahun, meningkat sebesar 0,01 tahun dari tahun 2019.
Begitu pula dengan Harapan Lama Sekolah yang meningkat dari 12,78 tahun di tahun 2019 menjadi 12,89 tahun di tahun 2020. Meningkatnya indikator pendidikan ini juga berkontribusi pada IPM tahun 2020
ditinjau dari komponen pendidikan.
Capaian indikator pendidikan ini, khususnya Harapan Lama Sekolah ,
juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .
Sumber: Dinas Pendidikan Kab upaten
Kutai Timur
T ahun 202 1
(diolah)
Gambar 3. 3
Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah
tahun 2019 - 2020
9,18 12,78 9,19 12,89 RATA - RATA LAMA SEKOLAH HARAPAN LAMA SEKOLAH 2019 2020
3 -
7
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Tabe l 3.1
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PENDIDIKAN
361.381.416.743,00
291.175.109.528,00
87,44
80,57
01.00
DINAS PENDIDIKAN
361.381.416.743,00
291.175.109.528,00
87,44
80,57
1.1
Peningkatan aksesibilitas, pemerataan dan kualitas pendidikan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
137.646.852.003,00
115.790.550.502,00
100
100
1.
Kualifikasi pendidikan guru belum memenuhi ketentuan yang berlaku, ditinjau dari kompetensi mata pelajaran
2.
Angka putus sekolah, khususnya dari SD ke jenjang SMP masih cukup tinggi
1.
Identifikasi kualifikasi guru per daerah dan kebutuhan pendidikan
2.
Pendekatan secara persuasif kepada para orang tua dan siswa/i agar tetap melanjutkan studinya
3.
Pemberian bantuan khususnya bagi yang terkendala secara ekonomi untuk melanjutkan sekolah
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
2.635.740.600,00
2.597.812.943,00
100
100
1.3
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
1.240.872.707,00
1.234.253.052,00
100
99,44
1.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
4.335.484.231,00
4.328.811.812,00
100
100
1.5
Program Pendidikan Anak Usia Dini
13.216.627.900,00
12.435.727.170,00
77,5
91,64
1.6
Program Pendidikan Non - Formal
2.195.100.000,00
2.045.887.000,00
100
100
1.7
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
122.443.200,00
88.384.050,00
18,03
71,14
1.8
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
421.924.512,00
421.396.712,00
100
99,87
1.9
Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah
129.291.348.895,00
126.099.061.738,00
91,42
100
3
-
8
3.1.1.2
KESEHATAN
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
tahun 2020 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan Prinsip dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals
( SDGs )
khususnya tujuan ketiga . Pada tahun 2020 permasalahan kesehatan yang terbesar adalah pandemi Covid - 19 .
Penanganan dan penanggulangan pandemi tersebut membutuhkan tidak hanya dukungan dana, namun juga sinergitas semua elemen.
3.1.1.2.1
Capaian Kinerja Program
P engadaan
program - program pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah , yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga
dimana masing - masing instansi memiliki anggaran masing - masing sebesar Rp 185.319.130.637,00
dan Rp 85.264.130.655,00 . R ealisasi anggaran tersebut masing - masing adalah sebesar Rp 162.529.033.216,92
dan Rp 71.234.037.608,60 .
Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
memiliki 26 (dua puluh enam) program. Terdapat 13 (tiga belas) program yang telah mencapai capai an realisasi kinerja sebesar 100 persen
meskipun serapan anggaran kurang dari 100 persen .
Hal ini menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran. Adapun 13 (tiga belas) program tersebut meliputi:
a.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
b.
Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
c.
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
d.
Program Pengawasan Obat dan Makanan
e.
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
f.
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
g.
Program Pengembangan Lingkungan Sehat
h.
Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru Paru/Rumah Sakit Mata
i.
Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
j.
Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
k.
Program Kesehatan Tradisional
l.
Prog ram Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas
m.
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
3 -
9
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Terdapat 3 (tiga) program dengan capaian kinerja program yang masih berada ≤ 50
persen akibat adanya pengalihan fokus ke penanggulangan Covid - 19 . Ketiga program terse but meliputi:
a.
Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
(50 persen)
b.
Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa
(40 persen)
c.
Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga (50 persen)
RSUD Kudungga memiliki 6 (enam ) program dengan besar realisasi anggaran sebesar Rp 71.234.037.608,60 .
Terdapat 3 (tiga)
dari 6 (enam) program diantaranya telah mencapai capaian kinerja sebesar 100 persen.
Ketiga program tersebut meliputi:
(a) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ap aratur ; (b) Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan ; dan (c) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sangatta . Hal ini menunjukkan telah terjadinya efisiensi keuangan /anggaran
pada ketiga
program tersebut. Sementara dari sisi capaian realisasi anggaran, hanya Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat yang mencapai nilai mendekati 100 persen. Secara umum capaian kinerja RSUD Kudungga dalam mengadakan program - program di bidang kesehatan secara keseluruhan adalah sebesar 83,55 persen.
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan di Kabupaten Kutai dijelaskan dalam Tabel 3. 2 .
3.1.1.2.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Upaya Kesehatan
Masyarakat
memiliki 53 (lima puluh tiga) kegiatan , yang meliputi kegiatan penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan puskesmas, laboratorium dan UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten , serta
Penyediaan Biaya Operasioanl Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertam a
( FKTP ).
Kegiatan pada p rogram tersebut
memiliki capaian sebagaimana terlihat dalam Gambar 3.4. Capaian persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak pada tahun 2020 adalah sebesar 80,40 pe rsen atau turun sebesar 10,6 persen dari tahun 2019. Penurunan ini juga terjadi pada capaian c akupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC - BTA , yaitu sebesar 68,26 persen pada tahun 2019 menjadi 56,26 pada tahun 2020. Hanya Angka Harapan Hidup (AHH) yang mengalami peningkatan dari 73,03 tahun pada 2019 menjadi 73,16 tahun di tahun 2020. Adapaun c akupan penemuan dan penanganan penderita DBD
telah memiliki capaian 100 persen, baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.
3
-
10
Sumber: Dinas Kesehatan
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1
(diolah)
Gambar 3. 4
Capaian Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program dari Dinas Kesehatan selanjutnya yaitu Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
yang memiliki 3 (tiga) kegiatan pendukung
antara
lain: (a) Pengembangan Media dan Promosi Kesehatan ; (b) Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat ; dan (c) Peningkatan Stratifikasi Posyandu (Dana Pajak Rokok) . Kegiatan pada Program tersebut du tahun 2020 memiliki capaian
sebagai berikut :
1.
Rasio Posyandu persatuan Balita sebesar 7,85
2.
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
sebesar 65,00 persen
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan memiliki 6 (enam) program antara lain: (a) Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin ; (b) Pemantauan Pertumbuhan Balita, Balita Bawah Garis Merah (BGM) dan Perawatan Balita Gizi Buruk ; (c) Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting ; (d) Peningkatan Surveilens Gizi ; (e) Pengadaan Peralatan Perbaikan Gizi
Masyarakat ; dan (f) Pengadaan Peralatan Perbaikan Gizi Masyaraka t. Keenam program tersebut menghasilkan capaian berupa p ersentase balita gizi buruk
yang cukup
rendah yaitu sebesar 0,21 persen.
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
ditunja ng dengan 24 (dua puluh empat) kegiatan, termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID - 19 .
Berdasarkan 24 (dua puluh empat) kegiatan yang telah dilaksanakan, diperoleh c apaian - capaian sebagaimana terlihat pada Gambar 3.5.
Capaian cangkupan desa/ kelurahan UCI mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 83,07 persen menjadi 73,76 persen.
Adapun capaian 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak (%) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC- BTA (%) Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD (%) Angka Harapan Hidup 91,00 68,26 100 73,03 80,40 56,26 100 73,16 2019 2020
3 -
11
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
berikutnya yaitu cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemologi kurang dari 24 jam telah mencapai 100 persen, baik pad a tahun 2019 maupun tahun 2020.
Sumber: Dinas Kesehatan
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1
(diolah)
Gambar 3. 5
Capaian Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan didukung oleh 4 (empat) kegiatan antara lain: a) Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan ; b) Pendampingan Akreditasi Puskesmas ; c) Pemilihan FKTP Berprestasi ; d) da n
Pelaksanaan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga . Kegiatan - kegiata n ini menghasilkan capaian berupa Persentase Puskesmas Terakreditas i yang pada tahun 2020 telah mencapai 100 persen.
Program Dinas Kesehatan yang selanjutnya yaitu Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak . Program ini didukung dengan 9 ( sembilan) kegiatan antara lain:
1.
Penyediaan Biaya Operasional Jaminan Persalinan
2.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
3.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
4.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Balita
5.
Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah
6.
Peningkatan Pel ayanan Kesehatan Balita
7.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
8.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
9.
Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah
83,07 100 73,76 100 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (%) Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemologi <24 jm (%) 2019 2020
3
-
12
Berdasarkan 9 (sembilan) program yang telah terlaksana, didapatkan hasil capaian berupa Angka Kematian Ibu
per 100.000 kelahiran hidup
dan Angka kematian Balita per 1000 kelahiran hidup . Gambar 3.6 (a) menunjukkan bahwa dari tahun 2019 terdapat 126 kematian ibu per 1000 kelahiran hidup. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 sebesar 198 kematian per 1000 kelahir an hidup. Adapun Gambar 3.6 (b) menunjukkan angka kematian balita tahun 2020 yang mengalami penurunan sebanyak 2
kematian dari tahun 2019. Tahun 2020 angka kematian balita sejumlah 1 (satu) kematian per 1000 kelahiran hidup .
(a)
Angka Kematian Ibu
per 100.000 kelahiran hidup
(b) Angka kematian Balita per 1000 kelahiran hidup
Sumber: Dinas Kesehatan
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1
(diolah)
Gambar 3. 6
(a) dan (b)
Capaian Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
Program Manajemen Kebijakan Pembangunan Kesehatan
memiliki 3 (tiga) kegiatan antara lain: a) Penyusunan Profil Kesehatan ; b) Pendampingan Penyusunan RUK dan RPK Puskesmas ; c) Dukungan Manajemen BOK Puskesmas . Ketiga program tersebut telah menghasilkan capa ian berupa persentase p enyusunan RUK puskesmas tepat waktu , yang mana pada telah mencapai 100 persen baik pada tahun 2019 maupun tahun 2020.
Program Dinas Kesehatan yang terakhir yaitu Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan . Program ini ditunjang oleh 3 (tiga) program antara lain: (a) Penyediaan Biaya JKN ; (b) Penyediaan Premi BPJS Kesehatan Bagi TK2D dan Tenaga Kebersihan ; dan (c) Peningkatan Pelayanan JKN . Ketiga program yang telah dilaksanakan menghasilkan capaian kinerja
berupa c akupan Universal Health Coverage (UHC)
sebesar 89,58 persen pada tahun 2020. Capaian iki meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 80,9 persen.
2019 2020 0,00 50,00 100,00 150,00 200,00 126,00 198,01 2019 2020 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 8,00 6,00
3 -
13
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3.1.1.2.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Capaian kinerja program - program Dinas Keseha tan secara keseluruhan telah mencapai 81,07 persen. Program - program kesehatan dari tersebut
telah didukung
dengan
kegiatan - kegiatan yang sesuai , termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid - 19
yang masih terjadi sepanjang tahun 2020. Beberapa program lain seperti :
(a) Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, (b) Program Pengawasan Obat dan Makanan, (c) Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, Program Upaya Kesehatan Perorangan , (d) Program Pencegahan Penyakit Tidak Menula r dan Kesehatan Jiwa, (e) Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga, (f) Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat, dan (g) Program Kesehatan Tradisional yang merupakan program - program prioritas Bupati Kutai Timur
(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.
Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program kesehatan
ini terbukti dengan adanya peningkatan indikator kesehatan
yang dijabark an dalam Gambar 3.7. Angka Harapan Hidup (AHH) tahun 2020 masih belum memenuhi target Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .
Meskipun demikian, capaian AHH ini mengalami peningkatan dari 73,03 di tahun 2019 menjadi
73,16 di tahun 2020. Hal ini men g indikasikan bahwa pembangunan bidang kesehatan
berhasil mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat . Peningkatan AHH ini juga akan berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Gambar 3.7 juga menunjukkan bahwa Angka Kematian Balita
(AKB) berhasil turun dari tahun sebelumnya
yang sebanyak 8 kasus kematian per 1000 kelahiran . Pada tahun 2020 AKB terjadi dengan perbandingan
6
kasus kematian
balita
per 1000 kelahiran hidup.
Sementara 2 (dua) indikator lain, yaitu Angka Kematian Ibu dan Presentase Balita Gizi Buruk masih memerlukan perhatian khusus.
Capaian indikator kesehatan ini, khususnya Angka Harapan Hidup (AHH), juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang d alam Lampiran 1 .
3
-
14
Sumber: Dinas Kesehatan
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1
(diolah)
Gambar 3. 7
Capaian Kinerja
Kesehatan 2019 - 2020
• Tahun 2019: 8,00 • Tahun 2020: 6,00 • Tahun 2019: 0,12 % • Tahun 2020: 0,21 % • Tahun 2019: 126,00 • Tahun 2020: 198,01 • Tahun 2019: 73,03 • Tahun 2020: 73,16 Angka Harapan Hidup Angka Kematian Ibu Angka Kematian Balita Persentase Balita Gizi Buruk
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
15
Tabe l 3.2
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN KESEHATAN
270.583.261.292,00
233.763.070.825,52
84,58
85,62
1.
DINAS KESEHATAN
185.319.130.637,00
162.529.033.216,92
81,07
87,70
1.1
Peningkatan aksesibilitas, pemerataan dan kualitas kesehatan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
16.714.295.733,00
16.244.733.085,00
87,50
90,28
1.
Peningkatan kasus penyakit menular
2.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular
3.
Kurangnya
tenaga dokter spesialis, staf kesehatan dan sarpras penunjang pada bidang kesehatan
4.
Pandemi Covid - 19
1.
Memperbaiki kualitas sanitasi lingkungan dan melakukan pendekatan budaya untuk mencegah penularan penyakit HIV - AIDS
2.
Peningkatan pengendalian penyakit, dengan fokus penekanan pencegahan dan pengendalian dengan mengutamakan pendekatan faktor risiko
3.
Melakukan pendekatan partisipatif pada pola hidup sehat atau kebiasaan makan dan
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
643.665.600,00
630.971.380,00
80,00
77,72
1.3
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
149.721.700,00
103.666.700,00
100,00
69,24
1.4
Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
6.799.106.727,00
6.795.503.602,00
70,00
99,47
1.5
Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
3.833.019.961,00
3.702.135.653,00
100,00
96,55
1.6
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
23.316.923.200,00
21.561.690.567,00
100,00
92,80
1.7
Program Pengawasan Obat dan Makanan
190.025.950,00
82.190.450,00
100,00
69,29
1.8
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
320.542.200,00
320.492.200,00
100,00
99,98
1.9
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
2.508.507.450,00
1.904.935.059,00
100,00
70,77
1.10
Program Pengembangan Lingkungan Sehat
3.483.395.250,00
3.114.672.560,00
100,00
87,43
1.11
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
21.372.948.739,00
18.725.407.939,00
66,67
98,89
3 -
16
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
1.12
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
2.025.309.500,00
1.229.948.020,00
60,00
75,92
aktivitas fisik sehari - hari
4.
Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
5.
Pemberian insentif dan fasilitasi untuk dokter spe s ialist
1.13
Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskemas Pembantu
dan Jaringannya
38.974.769.273,00
38.031.332.104,00
95,24
93,42
1.14
Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru - Paru/Rumah Sakit Mata
12.812.322.040,00
12.173.712.642,00
100,00
94,53
1.15
Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
73.757.030,00
73.756.480,00
50,00
100,00
1.16
Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
2.126.482.200,00
1.838.067.950,00
100,00
77,43
1.17
Program Manajemen dan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan
393.159.100,00
145.602.540,00
100,00
50,94
1.18
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
177.454.600,00
141.792.600,00
66,67
89,02
1.19
Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
21.511.517.099,00
14.491.857.055,00
75,00
66,55
1.20
Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa
163.142.900,00
157.037.567,00
40,00
97,08
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
17
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
1.21
Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga
527.401.250,00
464.682.450,00
50,00
86,49
1.22
Program Kesehatan Tradisional
62.692.950,00
62.685.300,00
100,00
99,99
1.23
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
12.245.048.946,00
9.439.732.396,82
66,67
79,99
1.24
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas
8.227.206.294,00
4.628.481.129,71
100,00
58,23
1.25
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
6.666.714.945,00
6.463.945.787,39
100,00
96,96
2.
RSUD KUDUNGGA
85.264.130.655,00
71.234.037.608,60
88,10
83,55
2.1
Menyediakan ruang tambahan dan ruang isolasi untuk mengantisipasi melonjaknya pasien Covid - 19
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
4.951.768.712,00
4.841.445.013,00
90,00
98,31
1.
Tingkat okupansi rumah sakit overload
akibat meningkatnya pasien Covid - 19
yang menyebabkan RSUD kekurangan tenaga medis khususnya spesialis paru dan tenaga perawat Covid - 19 .
2.
Sering terlaksananya penegakan diagnose pasien Covid - 19
yang berdampak kepada SOP bagi pasien yang diduga covid 19, hal ini 1.
Rekruitmen tenaga paramedis khusus untuk pelayanan pasca Covid - 19
2.
Pemerintah Kabupaten melakukan pengadaaan peralatan PCR di RSUD.
3.
Berupaya untuk mendapatkan kebijakan khu sus dari BPJS kesehatan untuk dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang langsung
2.2
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
100.911.140,00
62.473.800,00
100,00
61,91
2.3
Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan
118.174.610,00
88.927.700,00
100,00
71,82
2.4
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
5.163.265.000,00
4.868.843.356,00
-
94,30
2.5
Program Pengadaan, Peningkatan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit
Jiwa/ Rumah Sakit Paru - Paru/Rumah Sakit Mata
5.592.344.361,00
4.971.051.727,00
50,50
88,89
2.6
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Sangatta
69.337.666.832,00
56.401.296.012,60
100,00
81,34
3 -
18
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
disebabkan sample haru s diperiksa di Labkesda Provinsi dan membutuhkan waktu minimal 3 hari.
3.
Berkurangnya utilisasi pelayanan kesehatan umum akibat s i stem pelayanan berjenjang bagi peserta BPJS kesehatan, dimana RSUD Kudungga merupakan RS T i pe B yang berdampak kepada pendapatan BLUD menurun drastic dan berkolerasi kepada pembiayaan operasional RSUD
mendatangi RSUD Kudungga yang bukan rujukan dari RS Type C.
4.
Membuka unit pelayanan medis khusus misalnya pelayanan hemodialosis yang tidak dimiliki oleh RS type C.
5.
M engusulkan tambahan pembiayaan operasional yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
3 -
19
3.1.1.3
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur menyelenggarakan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan
pembangunan fisik sarana dan prasarana , dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya . P embangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh dua dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum
dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang , dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) ya n g ada .
3.1.1.3.1
Capaian Kinerja Program
Urus an Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
di K abupaten Kutai
Timur
dilaksanakan oleh 2 (dua) dinas ter k ait , yaitu Dinas Pekerjaan Umum
dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang
dengan masing - masing anggaran sebesar Rp 277.497.723.978,00
dan Rp 50.104.751.585,00 . Adapun realisasi anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang
masing - masing adalah Rp 265.765.029.989,00
dan Rp 47.021.683.991,00 .
Gambar 3. 8
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi program - program
urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum . Terdapat 27 (dua puluh tujuh) program pembangunan, dimana proporsi anggaran terbesar digunakan untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum (26,56 persen) dan Program Pembangunan Jalan (25,84 persen).
Adapun
dari realisasi anggaran, program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum dan Program Pembangunan Jalan
juga menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu masing - masing sebesar 27,23
persen dan 26,78
persen.
T erdapat 4 (empat) program dengan proporsi realisasi anggaran lebih dari 5 persen antara lain yaitu: a) Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya ; b)
Preservasi Jalan Dan Jembatan ; c) Program Pembangunan Sar ana dan Prasarana Pemerintahan ; dan d) Pembangunan Infrastruktur Perkotaan .
Sementara program - program lainnya memiliki proporsi anggaran yang relatif kecil.
3 -
20
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 ( diolah)
Gambar 3. 8
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
oleh Dinas Pekerjaan Umum
(%)
Secara umum capaian kinerja Dinas Pekerjaan Umum
dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 95,77 persen untuk capaian anggaran dan 88,09
persen
untuk capaian kinerja .
Dari
2 7
(dua puluh tujuh ) progra m, h anya Program Pertanahan
yang berhasil mencapai realisasi anggaran sebesar 100 persen. Sementara dari sisi capaian kinerja, seluru h program masih belum mencapai kinerja 100 persen. Hal ini menunjukkan belum terwujudnya
efisiensi keuangan untuk seluruh program dari Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, terdapat satu program dengan
capaian realisasi anggaran di bawah 70 persen, yaitu Program Pembangunan Jaringan Listrik
dengan capaian realisasi sebesar 69,69 persen. Dari sisi capaian kinerja, Program
Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan
dan Program Pembangunan Jaringan Listrik masih mencapai realisasi di bawah 70 persen.
26,56 25,84 8,23 6,59 6,06 5,58 3,31 3,03 2,30 2,17 1,90 1,86 1,38 1,12 4,08 Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Program Pembangunan Jalan Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya Preservasi Jalan Dan Jembatan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Pembangunan Infrastruktur Perkotaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Program Sarana dan Prasarana Olahraga Perencanaan Jalan Dan Jembatan DAK Subbidang Air Minum Kabupaten / Kota Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pembangunan Jaringan Listrik lainnya 27,23 26,78 7,53 6,85 6,28 5,80 3,15 2,38 2,08 1,95 1,92 1,51 1,40 1,14 4,00
3 -
21
Gambar 3. 9
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi program - program urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang . Terdapat 8
( delapan ) program pembangunan, dimana proporsi anggaran terbesar digunakan untuk Program Pertanaha n dengan Proporsi 97,43 persen.
Begitu pula dengan
realisasi anggaran, program Pertanahan
menjadi program dengan anggaran terbesar yaitu 97,84 persen . Sementara program - program lain seperti Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur , Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan , Program Pertanahan , UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan ,
Program Penyelesaian Konflik - Konflik Pertanahan ,
Program Perencanaan Tata Ruang ,
dan Program Pengembangan Data / Informasi
memiliki proporsi anggaran
dan realisasi anggaran
yang relatif kecil
atau bahkan kurang dari 1 persen.
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 9
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
(%)
Terdapat
3 (tiga) program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan penataan Ruang yang
telah mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen , meskipun
capaian realisasi anggarannya belum 100 persen.
ketiga
Program tersebut yaitu: Program Pelayanan 1,12 0,23 0,30 97,43 0,10 0,08 0,57 0,19 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pertanahan UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Program Perencanaan Tata Ruang Program Pengembangan Data / Informasi 0,94 0,23 0,18 97,84 0,06 0,08 0,54 0,12
3 -
22
Administrasi Perkantoran ; Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; serta UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan .
Selain itu, terdapat juga 1 (satu) program yang memiliki capaian kinerja lebih dari 100 persen, yaitu Program Pertanahan dengan capaian 123,75 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi efisiensi anggaran pada program - program tersebut. ada pun dari sisi capaian realisasi anggaran, Program Pertanahan menjadi satu - satunya program dengan capaian 100 persen. Secara umum capaian kinerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 93,85 pe rsen untuk capaian anggaran dan 95,95
persen
untuk capaian kinerja .
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
di Kabupaten Kutai Timur
secara lebih lengkap dijelaskan dalam Tabel 3. 3 .
3.1.1.3.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiata n
Program Peningkatan Pelayanan Ritual atau Keagamaan
yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
memiliki 2 (kegiatan)
meliputi pembangunan sarana dan prasarana
yaitu p embangunan Masjid At - Taubah Sangatta Selatan
(MY)
dan p embangunan
Masjid As - Shobirin Kec. Teluk Pandan
(MY) .
Anggaran yang digunakan untuk kegiatan - kegiatan pada program ini yaitu sebesar Rp 4.633.800.000 ,00 dengan realisasi sebesar Rp 4.611.595.400 ,00.
Berdasarkan kedua kegiatan
tersebut diperoleh capaian berupa Rasio Te mpat Ibadah Per Satuan Penduduk , ( jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk ) . Pada tahun 2020 capaian rasio tempat ibadah per penduduk adalah sebesar 0,42
tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk , meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 0,13
tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk .
Program Pembangunan Jalan yang merupakan program prioritas Bupati Kutai Timur
(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 )
memiliki 35 (tiga puluh lima) kegiatan .
Kegiatan tersebut secara
keseluruhan meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana infrastuktur dan sarana dan prasarana umum
dengan anggaran sebesar Rp 84.560.374.690 ,00. Adapun realisasi anggaran dari kegiatan - kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 83.16 5.605.014 ,00. Kegiatan tersebut menghasilkan capaian - capaian berupa Proporsi jalan kondisi mantap
dan Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik (>40 Km/jam) . Gambar 3.10 menunjukkan bahwa
proporsi jalan dalam kondisi mapan tahun 2020 adalah sebesar 51, 48 persen atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 51,40 persen.
Adapun capaian selanjutnya yaitu presentase jalan kabupaten dalam kondisi baik
untuk kecepatan lebih dari 40 KM/Jam yang pada tahun 2020 adalah sebesar 81,48 persen.
3 -
23
Capaian ini meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 66,59 persen. Jalan dianggap dalam kondisi baik jika masih dapat dimanfaatkan secara
optimal dan belum membutuhkan perbaikan yang mendasar. Untuk meningkatkan
dan mempertahankan infrastruktur jalan dalam k ondisi baik
dan mapan
sebagai pendukung
sarana transportasi dan aksesibilitas kawasa n , maka
perlu dilakukan upaya
pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten.
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 10
Capaian Program Pembangunan Jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum didukung dengan 4 (empat) kegiatan meliputi: Pembangunan Air Bersih Stadion
Tahap II Sangatta
(MY); Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih 2018 ; Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih ; dan Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrasrtruktur Kategori Akses Sanitasi Layak . Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut diperoleh capaian yaitu Persentase pendudu k berakses air minum , j umlah unit prasarana air bersih yang dibangun , j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih , serta j umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun .
S umber: Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 11
Persentase penduduk berakses air minum (%)
0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 PROPORSI JALAN KONDISI MANTAP (%) PERSENTASE JALAN KABUPATEN DALAM KONDISI BAIK (>40 KM/JAM) 51,40 66,59 51,48 81,48 2019 2020 54,00 56,00 58,00 60,00 62,00 57,00 61,86 2019 2020
3 -
24
Gambar 3.11 menunjukkan bahwa capaian presentase penduduk berakses air minum tahun 2020 adalah sebesar 61,86 persen. Capaian ini meningkat dari capaian tahun sebelumnya
yang sebesar 57,00 persen. Adapun capaian selanjutnya yaitu j umlah unit prasarana air bersih yang dibangun , j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih , serta j umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun
digambarakan dalam Gambar
3.12 . Dari ketiga capaian tersebut, hanya j umlah paket pembangunan sarana d an prasarana air bersih
yang tidak mengalami peningkatan dari tahun 2019. J umlah unit prasarana air bersih yang dibangun
mengalami peningkatan sebanyak 1 (unit), sementara j umlah u nit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun
meningkat sebanyak 4 unit.
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
G ambar 3. 12
Capaian
Selanjutnya
Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
oleh Dinas Pekerjaan Umum
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya
dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum memiliki 3 8 ( tiga puluh delapan) kegiatan. Beberapa di antara nya
yaitu :
Perencanaan Sumber Daya Air ; Perencanaan Sumber Daya Air ; Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Selangkau Kec. Kaliorang ; Operasional dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air ; Perencanaan Bidang Sumber Daya Air ;
Pembangunan Jaringan Air Bersih Kec. Rantau Pulung, Kec. Bengalon dan Pembangunan Saluran Irigasi Desa
Sepaso Selatan Kec. Bengalon ; Perencanaan SID/DED Saluran Drainase Jl. H.M. Ardans dan Sekitarnya Kec. Sangatta Selatan ; Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Selangkau Kec. Kaliorang ; dan kegiatan - kegiatan lainnya. Dari kegiatan - kegiatan tersebut dihasilkan b eberapa capaian diantaranya seperti yang terlihat pada Gambar 3.13.
1 5 10 2 5 14 0 2 4 6 8 10 12 14 16 Jumlah Unit Prasarana Air Bersih yang dibangun Jumlah Paket Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Jumlah Unit Sarana Dan Prasarana Air Bersih Yang Dibangun 2019 2020
3 -
25
Sumber: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 13
Capaian Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya
oleh Dinas Pekerjaan Umum
Program Perencanaan Ruang
yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang memiliki 1 (satu) kegiatan yaitu Prolegda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) .
Kegiatan ini merupakan kegiatan dari
program prioritas Bupati Kutai Timur
(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ).
Dari
kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan
dan Ketaatan Terhada p RT RW (% ).
Gambar 3. 14
menunjukkan capaian luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan
pada tahun 2020 adalah 34,25 persen. Jumlah ini stagnan dari capaian tahun 2019. Adapun capaian selanjutnya yaitu presenase ketaatan terdahap RTRW yang pada tahun 2020 adalah sebesar 99,94 persen. Capaian ini meningkat sebesar 1,54 persen dari tahun 2019.
Sumber: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 1 4
Capaian Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
oleh Dinas Pekerjaan Umum
Panjang Jaringan Irigasi yang ditingkatkan • Tahun 2019: 14.002 m • Tahun 2020: 14.002 m Persentase Persawahan dapat terigasi dengan lancar • Tahun 2019: 5,15 % • Tahun 2020: 5 % Jumlah Unit sarana dan prasarana pengairan yang dipelihara • Tahun 2019: 3 unit • Tahun 2020: 4 unit 34,25 98,40 34,25 99,94 0 20 40 60 80 100 120 Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan Ketaatan Terhadap RT RW (%) 2019 2020
3 -
26
3.1.1.3.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Program - program yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai , yaitu berupa kegiatan pembangunan sarana & prasarana dan kegiatan perencanaan. Program lain yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan menjadi program prioritas Bupati Kutai Timur
(tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun
2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ) adalah Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum.
Program ini juga telah ditunjang oleh beberapa kegiatan fisik yang sesuai dengan total anggaran program sebesar Rp 132.281.736.400 ,00.
Capaian kinerja
program - program Dinas Pekerjaan Umum
secara keseluruhan telah mencapai 8 8,09
persen.
Adapun capaian kinerja program - program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang secara keseluruhan adalah sebesar 95,95 persen.
Kesesuaian kegiatan
dan target kinerja program dalam urusan ini
terbukti dengan adanya peningkatan indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya
beberapa
indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan m elebihi target
yang ditetapkan.
Beberapa indikator capaian tersebut antara lain
yaitu :
a.
Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk ;
b.
Proporsi jalan kondisi mantap ;
c.
Persentase penduduk berakses air minum ;
d.
Luasan RTH publik sebesar 20
persen
dari luas
wilayah kota/kawasan perkotaa n;
e.
Jumlah Unit sarana dan prasarana pengairan yang dipelihara ;
f.
J umlah unit prasarana air bersih yang dibangun ; dan
g.
J umlah unit sarana dan prasarana air bersih yang dibangun .
Berdasarkan beberapa indikator capaian di atas, terdapat dua
indikator capaian
yang telah memenuhi target sesuai dengan
Perjanjian Kinerja Tahun 2020.
Indikator capaian
tersebut yaitu
R asio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk dan Proporsi jalan kondisi mantap.
Sementara indikator kinerja Ketaatan Terhadap RTRW masih belum memenuhi target yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuan g dalam Lampiran 1 .
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
27
Tabel 3. 3
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendas i DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
327.602.475.563,00
312.786.713.980,0 0
92,02
94,81
1.
DINAS PEKERJAAN UMUM
277.497.723.978,00
265.765.029.989,0 0
88,09
95,77
1.1
Peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi:
a.
Pengembangan sistem jaringan drainase dan irigasi
b.
Peningkatan akses infrastruktur dasar
c.
Peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi serta keterhubungan antar desa
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
3.827.410.876,00
3.716.034.781,00
94,62
95,34
1.
Sanitasi lingkungan yang belum optimal
2.
Selokan belum berfungsi sebagai pengendali banjir.
3.
Jalan pertanian yang belum terhubung
1.
Perluasan PAM simas dan PAMDes
2.
Pembangunan saluran drainase
3.
Penegakan kepatuhan terhadap RTRW
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
108.318.544,00
97.041.880,00
91,08
89,59
1.3
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
199.049.200,00
150.076.991,00
72,92
75,17
1.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
130.608.800,00
126.836.464,00
75,38
97,93
1.5
Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong - Gorong
1.413.700.000,00
1.404.208.275,00
99,61
99,60
1.6
Program Pembangunan Turap/Talud/Bron - jong
491.584.000,00
481.166.300,00
92,29
97,55
1.7
Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan
1.526.640.500,00
1.333.897.675,00
66,53
76,64
3 -
28
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendas i DPRD
Kinerja
Anggaran
1.8
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya
9.194.587.350,00
4.022.623.750,00
75,74
81,10
1.9
Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya
22.840.674.150,00
20.009.349.375,00
88,65
93,06
1.10
Pembangunan Infrastruktur Perkotaan
15.487.870.000,00
15.411.388.120,00
99,00
99,00
1.11
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan
16.806.300.710,00
16.680.542.500,00
82,99
99,05
1.12
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum
73.706.304.690,00
72.365.812.294,00
95,47
95,92
1.13
Program Pembangunan Jalan
71.696.428.000,00
71.180.190.595,00
92,61
94,99
1.14
Program Pembangunan Jembatan
321.447.000,00
275.742.000,00
85,59
85,59
1.15
DAK Subbidang Air Minum Kabupaten / Kota
6.009.499.000,00
5.519.316.700,00
87,24
87,24
1.16
Preservasi Jalan Dan Jembatan
18.288.742.230,00
18.217.389.400,00
89,75
99,67
1.17
Perencanaan Jalan Dan Jembatan
6.377.219.100,00
6.326.096.050,00
99,85
99,85
1.18
Pengadaan dan Pemasangan 5.156.939.000,00
5.100.035.400,00
84,60
98,88
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
29
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendas i DPRD
Kinerja
Anggaran
Jaringan Air Bersih Kecamatan
1.19
Program Pertanahan
1.823.082.400,00
1.823.082.400,00
-
100,00
1.20
Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
5.259.516.000,00
5.192.307.500,00
97,65
98,52
1.21
Program Perencanaan Pembangunan
1.867.682.500,00
1.863.626.300,00
99,89
99,89
1.22
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa
1.426.356.163,00
1.381.470.379,00
93,63
93,63
1.23
Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi / Program Pengaturan Bina Jasa Konstruksi
1.266.439.881,00
943.633.776,00
73,76
74,51
1.24
Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi / Penataan Peraturan Perundang -
Undangan
398.870.000,00
386.058.200,00
97,61
96,79
1.25
Program Sarana dan Prasarana Olahraga
8.406.400.000,00
8.372.973.400,00
97,81
97,81
1.26
Program Pembangunan Jaringan Listrik
3.104.703.084,00
3.026.703.684,00
69,69
69,69
1.27
Program Sistem Informasi Jasa Konstruksi
361.350.800,00
357.425.800,00
86,46
98,50
2.
DINAS PERTANAHAN & PENATAAN RUANG
50.104.751.585,00
47.021.683.991,00
100,00
93,85
3 -
30
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendas i DPRD
Kinerja
Anggaran
2.1
Meminimalkan konflik pertanahan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
560.385.951,00
442.371.968,00
100,00
83,15
1.
Permukiman di dalam area TNK
2.
Redisetribusi lahan dalam kawasan hutan
3.
Transmigrasi dalam kawasan hutan
4.
Permukiman dalam kawasan (Desa/Dusun Definitif) (LKPA/KSA /HL/HPT/HP /HPK)
5.
Perkebunan/ Perladangan dalam kawasan (masyarakat)
6.
Overlap
perizinan perkebunan dengan kawasan akibat adanya/terbit nya regulasi kehutanan.
1.
Proses menjadikan sebagian kawasan TNK untuk permukiman dengan mengajukan TORA (Tanah Objek Reform Agraria)
2.
Kemudahan birokrasi dan kemudahan pendataan pertanahan
3.
Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan
4.
Tukar menukar Kawasan: (a) Lahan sertifikasi dan kawasan hutan
dan (b) Transmigrasi dalam kawasan hutan
5.
Pelepasan Kawasan
2.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
114.793.800,00
108.143.110,00
56,00
95,13
2.3
Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
150.000.000,00
85.502.298,00
100,00
57,00
2.4
Program Pertanahan
48.815.406.400,00
46.005.408.400,00
123,75
100,00
2.5
UPTD. Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan
50.000.000,00
30.560.268,00
100,00
61,12
2.6
Program Penyelesaian Konflik - Konflik Pertanahan
38.147.000,00
38.024.800,00
-
99,68
2.7
Program Perencanaan Tata Ruang
283.294.820,00
253.536.489,00
-
89,50
2.8
Program Pengembangan Data/ Informasi
92.723.614,00
58.136.658,00
-
62,70
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
31
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendas i DPRD
Kinerja
Anggaran
7.
Overlap
perizinan perkebunan dengan kawasan akibat adanya/terbit nya regulasi kehutanan.
6.
Redistribusi Lahan/PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap)
7.
Perubahan Batas Kawasan Hutan
8.
Enclave
9.
Kerjasama (PKS) fungsi kawasan.
3 -
32
3.1.1.4
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
tahun 2020
berupaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan pemukiman, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih. Hal tersebut dapat dilihat dengan terlaksananya program kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
3.1.1.4.1
Capaian Kinerja
Program
Pengadaan program pembangunan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman
dengan anggaran sebesar Rp229.740.250.640,00 dan te realisasi sebesar Rp 215.025.599.425,00 .
Anggaran dan realisasi tersebut lebih besar dibandingan dengan tahun 2019 yang bernilai masing - masing sebesar Rp 205.399.042.036,00
dan Rp 197.757.918.173,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 ( diolah)
Gambar 3. 1 5
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukima n (%)
Gambar 3.1 5
menunjukkan proporsi anggaran dan capaian realisasi anggaran untuk 1 5
( lima
belas) program dalam Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman . Dari sisi 36,70 35,17 20,22 1,87 1,72 1,49 2,84 Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020 Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2020 DAK Perumahan Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Lainnya 38,33 32,16 21,26 1,85 1,76 1,58 3,06
3 -
33
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
anggaran, terdapat 3 (tiga) program yang memiliki proporsi anggaran terbesar yaitu Program Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan
(36,70 persen), Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
(35,17 persen), serta
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020
(20,22 persen) .
Adapun dari sisi realisasi, ketiga program tersebut tetap memiliki proporsi anggaran terbesar, yaitu Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan
sebesar 38,3 3 persen, Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
sebesar 32,16 persen, dan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020
sebesar 21,26 persen.
Terdapat satu program yang memiliki capaian kinerja 100 persen, namun capaian realisasinya belum mencapai 100 persen. Selain itu, t erdapat
juga
6 (enam) program yang memiliki capaian kinerja dan anggaran sebesar 100 persen yaitu meliputi: (a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran ; (b) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ; (c) Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; (d) Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ; (e) UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ; dan DAK Perumahan . Hal ini menunjukkan bahwa program - program tersebut telah efisien
dalam hal
anggaran.
Adapun dari sisi capaian anggaran, Program Operasional dan Pemeliharaan Perumahan
dan Kawasan Permukiman ,
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2019 , serta Program DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota
memiliki capaian sebesar 100 persen, namun capaian kinerja masih dibawah 100 persen. Secara umum capaian kinerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman
dalam mengadakan program - program secara keseluruhan adalah sebesar 93,60 persen untuk capaian anggaran dan 92,42
persen
untuk capaian kinerja .
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
di Kabupaten Kutai secara rinci di jabar kan dalam Tabel 3. 4 .
3.1.1.4.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Penanganan Kawasan Kumuh
yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat
memiliki 1 (satu) program yaitu Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya di Kawasan Permukiman Kumuh . Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 2.873.679.000 ,00 dan terealisas i sebesar Rp 2.693.895.000 ,00. Kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa p r e sentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan . Capaian tahun 2020 adalah sebesar 1,73 persen, atau berhasil turun dari tahun 2019
3 -
34
yang memiliki presentasi sebesar 2,62 pe rsen .
Namun capaian ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan yaitu sebesar 1,57 persen.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
telah didukung dengan beberapa kegiatan meliputi: (a) Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik ; (b) Pe nyediaan jasa administrasi keuangan ; (c) Penyediaan jasa kebersihan kantor ; (d) Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor ; (e) Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar Daerah ; (f) Penyediaan Alat Tulis Kantor, Barang Cetakan dan Penggandaan ; dan (g) Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat . Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut diperoleh beberapa indikator capaian diantaranya: Tersedianya Pasokan Listrik, Telekomunikasi dan Pasokan Air bagi Kantor ; Pelayanan jasa administrasi keuanga n terlaksana dengan baik, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan ; Terciptanya Lingkungan Kantor yang Rapi ; Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang efektif dan efisien ; Terlaksananya rapat - rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar d aerah ; Tersedianya ATK, Barang Cetakan dan Penggandaan yang efektif dan efisien ; serta Tersedianya Makan dan Minuman Rapat . Keseluruhan capaian tersebut pada tahun 2020 telah mencapai nilai sebesar 24,00 persen. Capaian ini telah melampaui target tahun 202 0 dan realisasi tahun 2019 yang memiliki nilai sebesar 12,00 persen.
Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
memiliki 5 (lima) kegiatan pendukung yaitu meliputi: (a) Operasional Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Ti mur ; (b) Penyusunan Naskah Akademik RP3KP Kutai Timur ; (c) Perencanaan Bidang Kawasan Permukiman ; (d) Perencanaan Bidang Perumahan ; dan (e) Operasional Pendamping Program PISEW dan KOTAKU . Berdasarkan kelima program tersebut, diperoleh beberapa indikator c apaian berupa tersedia nya
produk perencanaan dan terciptanya data bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten
Kutai Timur , tersedia naskah akademik RP3KP
dan terciptanya produk perencanaan kawasan permukiman . Ketiga capaian tersebut secara keseluru han telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dan juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perbandingan capaian tahun 2019 dan 2020 dari ketiga indikator capaian tersebut dirinci dalam Gambar 3.16 berikut:
3 -
35
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Sumber: D inas Perumahan dan Permukiman Rakyat
Kab upaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 1 6
Capaian Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
oleh Dinas Pekerjaan Umum
3.1.1.4.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Capaian kinerja program - program Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat
secara keseluruhan telah mencapai 92,42
persen . Program - program oleh dinas tersebut
telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti turunnya indikator capaian
berupa p r e sentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan ,
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, penurunan presentase ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan.
Indikator capaian lainnya jug a telah menunjukkan peningkatan capaian dari tahun 2019. Indikator tersebut antara lain
yaitu :
1.
Tersedianya Pasokan Listrik, Telekomunikasi dan Pasokan Air bagi Kantor;
2.
Pelayanan jasa administrasi keuangan terlaksana dengan baik, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan;
3.
Terciptanya Lingkungan Kantor yang Rapi;
4.
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang efektif dan efisien;
5.
Terlaksananya rapat - rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah;
6.
Tersedianya ATK, Barang Cetakan dan P enggandaan yang efektif dan efisien;
7.
Tersedianya Makan dan Minuman Rapat ;
8.
Tersedia Produk Perencanaan dan Terciptanya Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten
Kutai Timur ;
9.
Tersedia Naskah Akademik RP3KP ; serta
10.
Terciptanya Produk Perencanaan Kawasan Permukiman . • Tahun 2019: 100 produk • Tahun 2020: 102 produk Tersedianya Produk Perencanaan dan Terciptanya Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kutai Timur • Tahun 2019: 0 • Tahun 2020: 1 naskah Tersedia Naskah Akademik RP3KP • Tahun 2019: 21 produk • Tahun 2020: 28 produk Terciptanya Produk Perencanaan Kawasan Permukiman
3 -
36
Tabel 3. 4
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PEMUKIMAN
229.740.250.640,00
215.025.599.425,00
92,42
93,60
1.
DINAS PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN
229.740.250.640,00
215.025.599.425,00
92,42
93,60
1.1
Pembangunan dan pemeliharaan kawasan permukiman
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
913.418.481,00
895.044.041,00
100,00
100,00
1.
Kondisi permukiman di perdesaan dan perkotaan masih kumuh
1.
Pemberdayaa n dan peningkatan peran Masyarakat dalam membangun dan menjaga infrastruktur permukiman
2.
Perencanaan Perumahan
dan Kawasan Permukiman
3.
Pembentukan dan penugasan Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Timur
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
402.152.191,00
397.405.754,00
100,00
100,00
1.3
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
774.608.500,00
773.475.500,00
50,00
99,85
1.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
622.158.000,00
621.187.875,00
100,00
100,00
1.5
Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2.562.998.550,00
2.488.714.600,00
100,00
100,00
1.6
Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
1.128.552.000,00
1.103.370.500,00
98,01
100,00
1.7
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman
60.649.667.703,00
60.461.446.103,00
99,74
99,74
1.8
DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota
39.177.300,00
39.177.300,00
50,00
100,00
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3 -
37
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
1.9
Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
295.000.000,00
294.983.875,00
-
99,99
1.10
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pedesaan (Bantuan Keuangan Provinsi)
63.295.000.000,00
50.729.122.950,00
92,25
92,31
1.11
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2019
56.993.760.000,00
56.993.760.000,00
-
100,00
1.12
UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
1.016.754.125,00
1.004.606.686,00
100,00
100,00
1.13
Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2020
34.868.022.950,00
33.527.149.235,00
-
96,15
1.14
Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2020
3.218.967.040,00
2.918.611.206,00
100,00
90,47
1.15
DAK Perumahan
2.960.013.800,00
2.777.543.800,00
100,00
100,00
3 -
38
3.1.1.5
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
mengupayakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat melalui penegakan perda, penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta upaya - upaya lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga masyaraka t. U rusan Ketent raman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ini diselenggarakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , yaitu :
1
Satuan Polisi Pamong Praja;
2
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
3.1.1.5.1
Program dan Realisasi Kegiatan
Pengadaan program pembangunan Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
dilaksanakan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja , Badan Penanggulangan Bencana Daerah , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan , dengan t otal anggaran Rp 71.102.104.264,00
dan terealisasi sebesar Rp 47.566.679.125,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Bappeda Kabupaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 1 7
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program per OPD
(%)
1,50 8,23 85,80 4,48 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENYELAMATAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK 2,19 11,96 79,32 6,53
3 -
39
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Gambar 3.17 menunjukkan bahwa Badan penanggulangan Bencana Daerah memiliki proporsi anggaran dan realisasi terbesar dibandingkan dengan 3 ODP lainnya. Masing - masing proporsi anggaran dan real isasi dari OPD ini adalah sebesar 85,80 persen dan 79,32 persen. Adapun ODP dengan proporsi anggaran dan realisasi terkecil adalah Satuan Polisi Pamong Praja. ODP ini memiliki proporsi anggaran sebesar 1,50 persen dan proporsi realisasi anggaran sebesar 2, 19 persen.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki 5 (lima) program dengan besar realisasi anggaran yaitu Rp 1.039.868.087,00. Kelima program tersebut telah mencapai kinerja sebesar 100 persen dengan rata - rata capaian realisasi anggaran sebesar 97,71 persen. Instansi kedua sebagai pelaksana urusan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat adalah Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan. Dinas ini memiliki 6 (enam) program dengan realisasi anggaran sebesar Rp5.690.814.911,00. Program - pro gram dari dinas ini juga telah berhasil mencapai kinerja 100 persen dengan rata - rata capaian realisasi anggaran sebesar 97,30 persen. Hal ini menunjukkan bahwa program - program dari Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran telah efisien secara anggaran
Instasi
ketiga yaitu
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
yang memiliki 6 (enam ) program dengan jumlah realisasi anggaran sebesar Rp 5.690.814.911,00 . T erdapat 3 (tiga)
program yang telah berhasil mencapai kinerja 100 persen,
dimana satu program diantaranya juga me ncapai anggaran 100 persen. Program tersebut adalah Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan . Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada 3 (tiga) program tersebut.
Selain itu, terdapat
2 (dua) program
memiliki capaian kinerja yang masih re latif rendah dibawah 70 persen. Capaian kinerja Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran hutan dan Lahan
masih
relatif rendah, yaitu hanya 55,56 persen dengan capaian realisasi anggaran yang juga relatif rendah yaitu sebesar 61,84 persen.
Instansi yang terakhir yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang memiliki 7 (tujuh) program dengan total realisasi anggaran
sebesar Rp 3.107.747.730,00 . Terdapat 3 (tiga) program yang telah berhasil mencapai kinerja 100 persen, dimana satu program diantaranya juga mencapai anggaran 100 persen. Program yang telah mencapai kinerja dan anggaran sebesar 100 persen tersebut adalah P rogram Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan . Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketiga program tersebut. Adapun dari sisi capaian anggaran, terdapat 3 program yang telah mencapai anggaran 100 persen yaitu meliputi: (a) Peningkatan Kapasitas sumberdaya Aparatur ;
3 -
40
(b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ; dan (c) Program Pengembangan wawasan kebangsaan . Secara umum capaian kinerja U rusan
Ketentraman dan Ketertiba n Umum Serta Perlindungan Masyarakat secara keseluruhan adalah sebesar 88,63 persen untuk anggaran dan 90,71
persen
untuk capaian kinerja .
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
di Kabupaten Kutai Timur
secara rinci di jabar kan dalam Tabel 3. 5 .
3.1.1.5.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
yang dilaksanakan oleh SATPOL PP telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu: (a) Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas Operasional ; (b) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional ; (c) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya ; (d) Pengadaan Pakaian Khusus Hari - hari Tertentu ; (e) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur . Berdasarkan kelima kegiatan
tersebut diperoleh capaian berupa t ersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas
dan Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai .
Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 1 8
Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
oleh SATPOL PP
Gambar 3.18 menunjukkan bahwa indikator tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas mengalami peningkatan dari tahun 2019. Capaian indikator tersebut pada tahun 2020 adalah sebanyak 14 fasilitas atau 2 (dua) kali lebih banyak dari capaian tahun 2019. Adapun indikator capaian tersedianya sarana dan prasarana yang memadai tahun 2020 adalah 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 Tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan tugas Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai 7 5 14 17 2019 2020
3 -
41
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
sebanyak 17 sarana dan prasarana. Jumlah ini meningkat dari capaian tahun 2019 yan g sebanyak 5 (lima) sarana dan prasarana.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan
telah didukung dengan 2 (dua) kegiatan yaitu k egiatan
p emeliharaan rutin /berkala gedung kantor
dan p emeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional . Tolak ukur keberhasilan dari 2 (dua) kegiatan tersebut yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya.
Kegiatan p emeliharaan rutin /berkala gedung kantor
telah terealisasi sebesar 10 0 ,00 persen dengan realisasi anggaran sebesar 99,98 persen. Sementara kegiatan p emeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
telah terealisasi sebesar 10 0 ,00 persen dengan realisasi anggaran sebesar 98,52 persen. Hal ini menunjukkan telah terjadi e fisiensi anggaran pada kedua kegiatan tersebut.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah
telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu diantaranya:
1.
Penyediaan Jasa Admistrasi Keuangan
2.
Rapat - rapat koordinasi dan kons ultasi ke luar daerah
3.
Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran
4.
Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah
Tolak ukur keberhasilan dari 4
( empat ) kegiatan tersebut yaitu ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Seluruh kegiatan telah terlaksana sesuai target yaitu sebesar 100,00 persen, baik secara kinerja maupun anggarannya.
Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur
yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik
telah didukung oleh beberapa kegiatan yaitu Pengadan Me beleur , Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dina s, dan Pemeliharaan Rutin /berkala peralatan gedung kantor . Berdasarkan ketiga kegiatan tersebut diperoleh indikator capaian berupa: (a) T erpenuhi peralatan kantor ; (b) Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala
Mobil jabatan ; dan (c) Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Dengan Baik .
3 -
42
Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Kutai Timur
tahun 202 1 (diolah)
Gambar 3. 1 9
Capaian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik
Gambar 3.19 menunjukkan capaian kinerja dari kegiatan kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik . Dari 3 (tiga) indikator capaian tersebut, hanya indikator t erw ujudnya pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan
yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Indikator capaian terpenuhinya peralatan kantor mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara indikator capaian terwujudnya pemeliha raan rutin/berkala gedung kantor dengan baik
memiliki capaian
yang sama dengan tahun 2019.
3.1.1.5.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Capaian kinerja Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat secara keseluruhan telah mencapai 90,71
persen. Program - program oleh SATPOL PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan , Badan Penanggulangan Bencana Daerah
dan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik
telah didukung dengan kegiatan - kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti
dengan meningkatnya beberapa
indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu Tolak ukur kesesuaian
kegiatan dan kinerja pada urusan ini yaitu
ditinjau dari persentase realisasi kegiatannya. Hampir seluruh
kegiatan telah terlaksana sesuai target
yaitu sebesar 100,00 persen, baik secara kinerja maupun anggarannya. 0 1 2 3 4 5 6 7 terpenuhi peralatan kantor Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil jabatan Terwujudnya Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Dengan Baik 6 6 1 5 7 1 2019 2020
3 -
43
Tabel 3. 5
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
71.102.104.264,00
47.566.679.125,00
90,71
88,63
1.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.064.292.600,00
1.039.868.087,00
100
97,71
1.1
Penguatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
184.177.300,00
183.842.950,00
100
99,81
1.
Sarana dan prasarana untuk penegakan
PERDA belum memadai
2.
Kuantitas Personil Satpol PP belum sesuai dengan kebutuhan
1.
Merekomendasi rekrutment satpol pp dengan mekanisme TK2D
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
409.500.000,00
408.481.132,00
100
99,64
1.3
Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Dasar
87.086.678,00
80.962.178,00
100
92,97
1.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
48.760.822,00
46.941.517,00
100
96,66
1.5
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
334.767.800,00
319.640.310,00
100
88,18
2.
DINAS PEMADAM KEBAKARAN & PENYELAMATAN
5.848.964.031,00
5.690.814.911,00
100
97,3
2.1
Peningkatan kesiagaan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.458.914.050,00
2.410.863.741,00
100
98,35
1.
Kurangnya pos Pemadam Kebakaran
2.
Tidak tersedianya Hydrant
1.
Pembangunan pos dan penyediaan Unit Pemadam Kebakaran
2.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
392.399.000,00
387.106.808,00
100
100
3 -
44
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
2.3
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
96.750.744,00
95.866.657,00
100
103,19
pemadam di pemukiman
3.
Kurangnya pemahaman masyarakat dalam penanganan kebakaran.
2.
Melibatkan PDAM dalam penyediaan hydrant diwilayah pemukiman.
3.
Sosialisasi dan Pelatihan dengan melibatkan masyarakat.
2.4
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
73.669.900,00
64.560.035,00
100
87,63
2.5
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
2.201.673.737,00
2.124.393.170,00
100
100
2.6
Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman)
625.556.600,00
608.024.500,00
100
97,2
3.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
61.006.611.233,00
37.728.248.397,00
84,44
61,84
3.1
Percepatan penanganan dan penanggulangan bencana
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
274.619.576,00
274.140.376,00
100
99,75
1.
Kecilnya anggaran untuk penanggulangan bencana
1.
Meningkatkan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana melalui APBDP tahun 2020
3.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
138.682.000,00
138.509.600,00
66,67
99,88
3.3
Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
115.572.257,00
115.148.939,00
100
99,41
3.4
Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan
127.737.400,00
127.737.400,00
100
100
3 -
45
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
3.5
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran hutan
dan Lahan
60.000.000.000,00
36.723.109.932,00
55,56
61,21
3.6
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam
350.000.000,00
349.602.150,00
-
99,89
4.
BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK
3.182.236.400,00
3.107.747.730,00
78,4
97,66
4.1
Penguatan wawasan kebangsaan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
541.806.500,00
529.151.080,00
98,44
93,15
1.
Proses pengurusan perijinan masih manual
1.
Menyusun rencana pengembangan sistem pengurusan perijinan berbasis TI
4.2
Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur
105.237.400,00
102.471.600,00
100
97,29
4.3
Peningkatan Kapasitas sumberdaya Aparatur
187.860.000,00
187.790.000,00
60
100
4.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
70.000.000,00
65.186.600,00
100
100
4.5
Program Pengembangan wawasan kebangsaan
58.303.800,00
57.816.400,00
23,72
100
4.6
Program Ketahanan Ekonomi
89.176.800,00
88.727.150,00
66,67
99,48
4.7
Program Penguatan Peraturan Perundang - Undangan Dan Kapasitas Kelembangaan
2.129.851.900,00
2.076.604.900,00
100
96,36
3 -
46
3.1.1.6
SOSIAL
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
melalui Dinas Sosial
sebagai pelaksana Urusan Kesejahteraan Sosial
memastikan memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur
masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat . Permasalahan sosial tersebut berka i tan dengan beberapa hal berikut :
1
J umlah penduduk penyandang cacat dan trauma;
2
A nak terlantar;
3
keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk;
4
penduduk pendang penyakit sosial; serta
5
M asalah kesejahteraan sosial lainnya.
3.1.1.6.1
Capaian Kinerja Program
Pengadaan program Urusan Sosial
dilaksanakan oleh Dinas Sosial
dengan anggaran sebesar Rp31.431.544.797,00
dan terealisasi sebesar Rp31.327.995.178,00.
Anggaran dan realisasi tersebut lebih kecil dibandingan dengan tahun 2019 yang bernilai masing - masing sebesar Rp 56.291.292.000,00
dan Rp 55.583.465.027,00 . Gambar 3. 20
menunjukkan proporsi anggaran dan capaian realisasi anggaran untuk 11 (sebelas) program dalam urusan ini . Dari sisi anggaran, proporsi anggaran terbesar adalah untuk Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial dengan presentase 60,47 persen .
Program berikutnya yang memiliki proporsi anggaran cukup besar adalah Program Pelayanan dan Rehabilitas Kese jahteraan Sosial dengan presentase 15,66 persem.
Adapun dari sisi realisasi,
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
dan Program Pelayanan dan Rehabilitas Kesejahteraan Sosial juga memiliki proporsi terbesar dengan presentase masing - masing se besar 60,48 perden dan 15,68 persen. Sementara program - program lainnya memiliki proporsi yang relatif kecil, yaitu dibawah 10 persen.
3 -
47
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas
Sosial Kabupaten
Kutai Timur
202 1
(diolah)
Gambar 3. 20
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program
Urusan Sosial
(%)
Terdapat
7 (tujuh)
program
yang telah mencapai realisasi kinerja dan anggaran sebesar 100 persen. Program - program tersebut antara lain: (a) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur ; (b) Pr ogram Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) d an Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Lainnya ; (c) Program Pembinaan Anak Terlantar ; (d) Program Pembinaan Para Penyandang Cacat Dan Trauma ; (e) Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks.Narapidana, Psk, Narkoba Dan Penyakit Sosial Lainnya) ; (f) Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial ; (g) Program Keluarga Harapan (PKH) ; dan (h) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja .
Hal ini menunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketujuh program tersebut.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Program Pelayanan & Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
adalah program
yang belum mencapai realisasi 100 persen
dari sisi capa ian kinerja . Sementara dari sisi capaian anggaran, Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo menjadi satu - satunya program dengan realisasi kurang dari 100 persen.
Secara umum capaian realisasi
kinerja U rusan Sosial di Kabupaten Kutai Timur
adalah sebesar
88,63 persen 6,32 7,02 15,66 60,47 6,81 3,73 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Lainnya Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Program Lainnya 6,32 7,00 15,68 60,48 6,80 3,72
3 -
48
untuk anggaran dan 90,71 persen untuk capaian kinerja. Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar kesejahteraan sosial
di Kabupaten Kutai Timur
secara rinci dijabarkan dalam Tabel 3. 6 .
3.1.1.6.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
memiliki 6 (enam) kegeiatan yaitu: (a) Penanganan Masalah - Masalah Strategis yang Menyangkut Tanggap Cepat Darurat dan Kejadian Luar Biasa ; (b) Pelestarian Nilai - nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan ;
(c) Pelayana n
Penderita Penyakit Kejiwaan dan/atau Pekerja Migran Bermasalah Sosial ; (d) Rehabilitasi Sosial Pemukiman Keluarga Berumah Tak Layak Huni ; (d) Rumah perlindungan Trauma Center (RPTC) ; dan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
(PKSAI) . An ggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah sebesar
Rp 4.921.775.866,00
dan terealisasi sebesar Rp 4.911.677.723,00 .
Kegiatan tersebut menghasilkan capaian berupa Persentase Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosia l . Gambar 3. 21
menunjukkan bahwa Indikator capaian tersebut pada tahun 2020 adalah sebesar 100 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,11 persen dari tahun 2019.
Sumber: Dinas
Sosial Kabupaten
Kutai Timur
202 1
(diolah)
Gambar 3. 21
WKBSM yang Menyediakan Sarana Prasarana Pelayanan Kesejahteraan Sosia l
(%)
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
oleh Dinas Sosial memiliki 4 (empat) kegiatan pendukung yaitu Sosisalisasi Peningkatan Peran Aktif Panti - panti Sosial Berbasis Masyarakat , Monitoring
dan
Evaluasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan , Peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial (BANKEU) , serta Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha . Ang garan yang digunakan untuk kegiatan ini adalah
sebesar Rp19.005.106.175,00
dan
terealisasi sebesar
Rp18.948.114.975,00. Kegiatan tersebut 90,00 95,00 100,00 2019 2020 94,89 100
3 -
49
menghasilkan capaian berupa
Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial . Gambar 3. 22
menunjukan bahwa presentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial pada tahun 2020 adalah sebesar 75,42 persen. Capaian ini meningkat sebesar 0,36 persen dari tahun 2019 yang memiliki capauan 75,06 persen.
Sumber: Dinas
Sosial Kabupaten Kutai Timur
202 1
(diolah)
Gambar 3. 22
Persentase PMKS y ang Memperoleh Bantuan Sosial
(%)
Sumber: Dinas
Sosial Kabupaten Kutai Timur
202 1
(diolah)
Gambar 3. 23
Persentase PMKS y ang Tertangani dan Presentase PMKS yang Memperoleh Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar
(%)
Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan dan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Indeks Kedalaman Kemiskinan
serta Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial
yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial ini menghasilkan inda tor capaian yaitu Persentase PMKS yang tertangani
dan Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar . Gambar 3. 23
menunjukkan bahwa 74,5 75 75,5 2019 2020 75,06 75,42 0 50 100 Persentase PMKS yang tertangani (%) Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar (%) 94,72 90,06 61,8 53,82 2019 2020
3 -
50
presentase PMKS yang tertangani pada tahun 2020 adalah sebesar 61,8 persen. Capaian indikato r ini mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 32,92 persen. Penurunan ini juga terjadi pada capaian presentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Pada tahun 2020, capaian presentase ini adalah sebesar 58,82 persen atau
turun sebesar 31,24 persen.
3.1.1.6.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
K inerja program - program Dinas Sosial
secara keseluruhan telah mencapai 98,53
persen.
Program - program Urusan Sosial
tersebut
telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai , yaitu berupa non fisik . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan adanya peningkatan pada beberapa indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya beberapa indikator capaian yang telah mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan. Beberapa indikator capaian tersebut antara lain yaitu:
a.
Persentase Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sa rana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial
b.
Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar
3 -
51
Tabel 3. 6
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Sosial
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN SOSIAL
31.431.544.797,00
31.327.995.178,00
98,53
99,67
1.
DINAS SOSIAL
31.431.544.797,00
31.327.995.178,00
98,53
99,67
1.1
Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.985.548.650,00
1.979.992.803,00
93,81
100
1.
Meningkatnya kasus Napza
1.
Memberikan aktivitas produktif pada para pemuda dan mediasi penyaluran bakat
2.
Peningkatan Sosialisasi tentang bahaya Napza pada generasi muda
1 . 2
Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur
556.056.558,00
554.416.994,00
100
100
1.3
Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (Kat) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
2.205.369.467,00
2.193.720.983,00
100
100
1.4
Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
4.921.775.866,00
4.911.677.723,00
90,06
100
1.5
Program Pembinaan Anak Terlantar
43.648.126,00
43.648.126,00
100
100
1.6
Program Pembinaan Para Penyandang Cacat Dan Trauma
60.480.870,00
60.480.870,00
100
100
3 -
52
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target
Realisasi
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
1.7
Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo
26.285.880,00
25.535.880,00
100
97,15
1.8
Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks.Narapidana, Psk, Narkoba Dan Penyakit Sosial Lainnya)
80.776.724,00
80.776.724,00
100
100
1.9
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
19.005.106.175,00
18.948.114.975,00
100
100
1.10
Program Keluarga Harapan (PKH)
2.141.455.004,00
2.129.731.654,00
100
100
1.11
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja
405.041.477,00
399.898.446,00
100
100
3 -
53
3.1.2
URUSAN
WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR
3.1.2.1
TENAGA KERJ A
Sektor Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur . Menurut BPS (2020), sebanyak 55.461 jiwa atau sekitar 54 persen tenaga kerja bekerja di sektor Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan. Berdasarkan jenis kelamin, tenaga kerja laki - laki di Sektor Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan mencapai 34 persen, sedangkan untuk tenaga kerja perempuan sebesar 24 persen. Sekto r kedua yang paling mendominasi distribusi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur
adalah Sektor Pertambangan. Sebanyak 18.931 jiwa atau 15 persen tenaga kerja yang bekerja di Sektor Pertambangan. Untuk komponenya, hanya pekerja laki - laki sebesar 15 persen.
3.1.2.1.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Tenaga Kerja dilaksanakan oleh Dinas
Tenaga kerja & Transmigrasi
dengan anggaran sebesar Rp3.593.158.000,00 dan terealisasi sebesar 3.092.346.305,00. Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2 019 dimana masing - masing
sebesar Rp 2.778.145.050,00
dan Rp 2.664.029.197,26 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur
tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 4
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Tenaga Kerja
(%)
15,59 4,45 7,15 55,04 3,16 8,42 2,23 3,97 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja 17,92 5,15 8,26 53,99 0,15 9,45 0,50 4,59
3 -
54
Gambar 3.2 4
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 9 (Sembilan) program pada Urusan Tenaga Kerja. Dari sisi anggaran keuangan, Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah
Transmigrasi memiliki proporsi terbesar disbanding program lainnya yaitu 55,04 persen. Sementara itu, dari sisi realisasi anggaran keuangan, proporsi Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi sebesar 53,99 persen. Sementara prog ram - program lainnya memiliki proporsi yang relatif kecil yaitu dibawah 10 persen, kecuali Program Pelayanan Administrasi Perkantoran yang memiliki proporssi anggaran sebesar 15,59 persen dan realisasi sebesar 19,92 persen.
Terdapat 4 (empat) program yang mencapai realisasi kinerja 100 persen
namun belum mencapai realisasi anggaran 100 persen . Ketiga program tersebut yaitu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; c) Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi; dan d) Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri). Hal ini menunjukkan terjadinya efisiensi anggaran terhadap program - program tersebut. Di sisi lain, Progra m Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) dan Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi memiliki capaian realisasi anggaran di bawah 50 persen, yaitu sebesar 3,96 persen dan 13,91 persen. S elain itu, terdapat pula program dengan realisasi kinerja di bawah 60 persen . Program yang tersebut adalah Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja , yang memiliki capaian kinerja sebesar 54,96 persen . Se cara keseluruhan, capaian realisasi kinerja dan anggaran pada urusan tenaga kerja masing - masing adalah 86,07
persen dan 86,06
persen.
Pelaksanaan Urusan Tenaga Kerja di Kabupaten Kutai Timur
secara lebih detail dijelaskan dalam Tabel 3.7.
3.1.2.1.2
Capaian Kinerja P rogram
Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan
ditunjang dengan
4 (empat) kegiatan, yaitu:
a.
Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat (BANKEU) ;
b.
Padat Karya Produktif ;
c.
Peningkatan Pelayanan Penyelenggara Bursa Kerja (Online dan manual) ; dan
d.
Pembinaan dan Monitoring Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan TKA
3 -
55
Berdasarkan kegiatan - kegiatan tersebut, diperoleh beberapa indikator capaian yaitu besaran pencari kerja yang terdaftar dan uang ditempatkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), rasio ketergantungan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) . Gambar 3 .2 5
menunjukkan bahwa
(a) terjadi penurunan capaian
besaran pencari kerja yang terdaf tar dan yang ditempatkan dari tahun 2019 sebesar 35,45 orang menjadi 30,62 orang di tahun 2020; b) Tingkat Partisipasi Angakatan Kerja
(TPAK) mengalami penurunan
dari 61,95 persen pada tahun 2019 menjadi 56,62 persen di tahun 2020; c) Rasio Ketergantungan mengalami penurunan dari 40,65 di tahun 2019 menjadi 39,54 di tahun 2020; dan d) Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT) mengalami penurunan
dari 0,95 persen di tahun 2019 menjadi 0,53 peren di tahun 2020.
Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kabupa ten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 5
Capaian Kegiatan Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK)
memiliki 7 (tujuh) kegiatan pendukung, yaitu: (a) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan las ; (b) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan otomotif (sepeda motor) ; (c) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan Otomotif (Mekanik Alat Berat) ; (d) Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja kejuruan listrik ; (e) Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pencari Kerja Kejuruan Bangunan (Meubelair) ; (f) Pendidikan dan Pelatihan Kerja Menjahit ; (g) dan Pendidikan dan Pelatihan Kerja Tata Rias . Capaian kinerj a dari kegiatan tersebut antara lain:
1.
Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan la s sebanyak 14 tenaga kerja
Besaran pencari kerja yang terdaftar dan yang ditempatkan (orang) TPAK (%) Rasio Ketergantungan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 35,45 61,95 40,45 0,95 30,62 56,62 39,54 0,53 2019 2020
3 -
56
2.
Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan otomotif (sepeda motor)
sebanyak 12 tenaga kerja
3.
Tersedianya tenaga kerja yang terampi l di kejuruan Otomotif (Mekanik Alat Berat)
sebanyak 12 tenaga kerja
4.
Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan listrik
sebanyak 12 tenaga kerja
5.
Tersedianya tenaga kerja yang terampil di kejuruan Bangunan (Meubelair)
sebanyak 30 tenaga kerja
6.
Tersed ianya tenaga kerja yang terampil Tata Rias
sebanyak 1 tenaga kerja
Program lain seperti Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan yang merupakan program - program prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.
3.1.2.1.3
A nalisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Kinerja program - program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
secara keseluruhan telah mencapai 86,07
persen.
Program - program Urusan Tenaga Kerja ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan adanya peningkatan
capaian
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kesesuaian tersebut juga terlihat dengan adanya 2 (dua)
indikator capaian yang telah melampaui
target yang ditetapkan. 2 (dua)
indikator capaian tersebut yaitu:
a.
Rasio ketergantungan , indikator ini
berhasil turu n dari 40,65 di tahun 2019 menjadi 39,54 di tahun 2020
b.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) , juga
mengalami penurunan dari 0,95 persen di tahun 2019 menjadi 0,53 peren di tahun 2020.
Adanya penurunan rasio keregantungan ini menunjukkan bahwa penduduk usia produktif dapat berperan maksimal apabila tersedia lapangan kerja yang cukup dan didukung kualitas SDM yang memadai . Hal ini
dapat
menjadi peluang untuk meningkatkan
investasi dan tabungan masyaraka t , yang
juga
dapat dimanfaatkan untuk investasi ekonomi daerah .
Sementara penurunan TPT menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja yang akhirnya mendapat pekerjaan mengalami peningkatan.
Capaian indikator kinerja Urusan Tenaga Kerja ini, khususnya Tingkat Pengangguran Terbuka, menunjukkan capaian yang lebih baik target
pada Perjanji an Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .
3 -
57
Tabel 3. 7
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Tenaga Kerja
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN TENAGA KERJA
3.593.158.000,00
3.092.346.305,00
86,07
86,06
1
DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI
3.593.158.000,00
3.092.346.305,00
86,07
86,06
1.1
Peningkatan keterampilan kerja
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
560.000.000,00
554.115.263,00
104,55
99,06
1.
Banyaknya pengangguran terbuka dan unskilled labour
serta pekerja yang memiliki pendapatan dan kesejahteraan yang kurang layak
2.
Belum optimalnya sinkronisasi data kependudukan terkait ketenaga - kerjaan
1.
Penigkatan kompetensi tenaga kerja melalui program magang
2.
Pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja
3.
Melakukan sinkronisasi data kependudukan terkait ketenagakerjaan antar instansi, yaitu BPS dan Disnaker
4.
Penyelenggaraan dokumen Rencana
Tenaga Kerja Daerah
(RTKD)
1.2
Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
160.000.000,00
159.402.725,00
100,00
99,66
1.3
Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan
256.912.500,00
255.312.550,00
95,75
99,16
1.4
Program Pembukaan Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi
1.977.495.600,00
1.669.408.050,00
233,33
93,30
1.5
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri)
113.700.000,00
4.505.670,00
-
3,96
1.6
Program Pelayananan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri)
302.505.000,00
292.362.480,00
100,00
96,65
1.7
Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi
80.000.000,00
15.446.867,00
-
19,31
1.8
Program Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri dengan Serikat Pekerja
142.544.900,00
141.792.700,00
54,96
99,44
3 -
58
3.1.2.2
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
mene tapkan program - program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan berlandaskan misi ke 1 (satu) RPJMD yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa” . Selain it u, program - program tersebut juga ditujukan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals
(SDG’s). Dengan demikian , program - program
dalam
urusan ini meliputi program penguatan
kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak a nak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.
3.1.2.2.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dengan anggaran sebesar
Rp1.566.726.625,00 dan terealisasi sebesar Rp1.245.168.389,00 (79,48 persen). Anggaran dan realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu masing - masing sebesar Rp 523.738.150,00
dan Rp 485.257.649,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 6
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28,21 3,46 3,61 27,47 6,68 8,40 22,17 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan Pemenuhan Hak Anak 34,17 4,26 4,54 16,34 6,88 8,54 25,27
3 -
59
Gambar 3.2 5
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 7 (tujuh) program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dari sisi proporsi anggaran dan realisasi, terdapat 3 (tiga) program yang memiliki proporsi cukup besar yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran deng an proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 28,21 persen dan 34,17 persen, Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 27,47 persen dan 16,34 persen, serta Program Pemenuhan Hak Anak dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing sebesar 22,17 persen dan 25,27 persen.
Capaian kinerja dan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga n Anak secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 82,14 persen 79,48 persen. Dari 7 (tujuh) program, terdapat 4 (empat) program yang mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen namun serapan
anggarannya belum mencapai 100 persen. Keempat
program
tersebut yaitu: (a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
(b)
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; (c) Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; dan (d) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan . Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran
pada program - program tersebut . Adapun dari sisi capaian anggaran, terdapat 1 (satu) program yang telah mencapai anggaran 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Ca paian Kinerja dan Keuangan . Namun program ini dan
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembanguna n, memiliki capaian
kinerja yang relatif rendah dibandingkan dengan program lainnya. Capaian kinerja kedua program tersebut adalah
sebes ar 50 persen. P elaksanaan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
di Kabupaten Kutai Timur
dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.8.
3.1.2.2.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam
Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu: (a) Kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan; (b) Pembinaan Organisasi Perempuan; dan (c) Pendidikan Politik Bagi Perempuan. Gambar 3.2 7
menunjukkan bahwa Kegiatan Pembinaan Organisasi P erempuan merupakan kegiatan dengan anggaran terbesar yaitu sebesar Rp.75.000.000 dan presentase realisasi tertinggi yaitu 94 persen. Di sisi lain, kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan menjadi kegiatan dengan anggaran terkecil dan pre sentase realisasi
3 -
60
terendah yaitu sebesar Rp5.673.000 dan 68 persen. Dari ketiga kegiatan tersebut, didapatkan capaian kinerja yaitu Indeks Pembangunan Gender. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) ta hun 2020 sebesar 78,15
dengan capaian sebesar 76,26 persen .
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 7
Anggaran, Realisasi, dan Presentase Kegiatan Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan
Program dari Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berikutnya yaitu Program Pemenuhan Hak Anak. Kegiatan dari Program Pemen uhan Hak Anak terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi:
a.
Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA);
b.
Pengadaan Siaran Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling Yang Ramah Anak;
c.
Pengembangan Desa Layak Anak;
d.
S osialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak; dan
e.
Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten.
Berdasarkan total realisasi anggaran secara keseluruhan, kegiatan Pengembangan Desa Layak Anak memiliki proporsi terbesar yaitu 40 persen. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur memiliki target untuk meningkatkan apresiasi Kota Layak Anak dari Kategori Pratama menjadi Kategori Madya.
Kegiatan Pameran Hasil Karya Perempuan Dibidang Pembangunan Pembinaan Organisasi Perempuan Pendidikan Politik Bagi Perempuan Anggaran 5.673.000 75.000.000 38.908.000 Realisasi 3.883.000 70.720.217 31.769.700 Presentase 68,45 94,29 81,65 40 60 80 100 120 140 0 10000000 20000000 30000000 40000000 50000000 60000000 70000000 80000000
3 -
61
Kegiatan Pengadaan Siaran
Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling yang Ramah Anak, Sosialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak, dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten secara anggaran terealisasi 100 persen. Di sisi lain, kegiatan Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) hanya terealisasi sebesar 76 persen.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 8
Proporsi Realisasi Anggaran Program Pemenuhan Hak Anak Per Kegiatan
Beberapa program lain seperti Penguatan Kelembagaan Pengarus u tamaan Gender dan Anak, Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, dan Pemenuhan Hak Anak yang merupakan program - progr am prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ) juga telah ditunjang dengan beberapa kegiatan yang sesuai.
3.1.2.2.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah mencapai 82,14
persen.
Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai . Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti
dengan indikator capai an yang menunjukkan kemajuan. Terdapat dua indikator dalam urusan ini yaitu Indeks Pembangunan Gender dan Kota Layak Anak (KLA). Target
Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan A nak adala h sebesar 78,15 dengan capaian sebesar 76,26 persen.
Adapun indikator capaian yang kedua yaitu KLA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 7% 8% 40% 29% 16% Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Pengadaan Siaran Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling Yang Ramah Anak Pengembangan Desa Layak Anak Sosialisasi Terpadu Hak Kesehatan Dasar Anak Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Kabupaten
3 -
62
Anak memiliki target untuk meningkatkan apresiasi Kota Layak Anak
(KLA)
dari Kategori Pratama menjadi Kategori Madya.
pada tahun 2020 sendiri, apresiasi KLA di Kabupaten Kutai Timur masih ada pada kategori Pratama.
Capaian indikator kinerja pada Urusan Pemnerdayaan Perempuan dan anak ini, khususnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) juga telah memenuhi target
sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 . Sementara itu, indikator Kota Layak Anak (KLA) masih belum memenuhi target Perjanjian Kinerja Tahun 2020, namun dibanding tahun sebelumnya tidak mengalami penurunan dan ter dapat potensi peningkatan capaian di tahun - tahun berikutnya.
3 -
63
Tabel 3.8
Pelaksanaan Uru san Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK
1.566.726.625,00
1.245.168.389,00
82,14
79,48
1
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK
1.566.726.625,00
1.245.168.389,00
82,14
79,48
1.1
Penguatan pengarusutamaan
gender dan perlindungan anak
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
442.000.000,00
425.508.555,00
100
97,05
1.
Meningkatnya kriminalitas kasus pencabulan
2.
Adanya kasus KDRT
1.
Penegakan aturan dan menumbuhan kesadaran untuk melapor
2.
Meningkatkan kesadaran sosial
3.
Peningkatan jaminan perlindungan anak dan wanita
4.
Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani
1.2
Program Peningkatan sarana
dan prasarana aparatur
54.232.000,00
52.994.500,00
100
96,7
1.3
Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
56.491.900,00
56.491.900,00
50
100
1.4
Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
430.320.000,00
203.473.567,00
100
60,8
1.5
Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
104.700.000,00
85.651.250,00
100
81,81
1.6
Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender 131.611.700,00
106.372.917,00
50
61,1
3 -
64
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
Dalam Pembangunan
kasus KDRT dan penelantaran anak.
1.7
Pemenuhan Hak Anak
347.371.025,00
314.675.700,00
75
78,82
3 -
65
3.1.2.3
PANGAN
Kebijakan urusan pangan merupakan implementasi dari Misi ke dua Kabupaten Kutai Timur yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”.
Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, jika terjadi kendala pada Sektor Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan, maka ketahanan pangan juga akan bermasalah.
3.1.2.3.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dengan anggran sebesar Rp1.514.663.110,00 dan terealisasi sebesar Rp1.215.294.999,00 . Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibanding kan dengan tahun 2019 yaitu
masing - masing
sebesar Rp 556.153.800,00
dan Rp 540.421.958,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.2 9
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pangan
(%)
Gambar 3.2 9
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 4 (empat) program Urusan Pangan. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur memiliki proporsi yang tidak berbeda jauh satu sama lain, baik anggaran maupun realisasinya. Proporsi anggaran 31% 38% 26% 5% Program Peningkatan Ketahanan Pangan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 30% 44% 20% 6%
3 -
66
dan realisasi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran masing - masing yaitu 38 persen dan 44 persen. Proporsi anggaran dan realisasi Program Peningkatan Ketahanan Pangan masing - masing yaitu 31 persen dan 30 persen. Proporsi anggaran dan realisasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur masing - masing yaitu 26 persen dan 20 persen. Sementara itu, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Ca paian Kinerja dan Keuangan menjadi program dengan proporsi terendah, baik dari anggaran maupun realisasinya. Proporsi anggaran dan realisasinya masing - masing yaitu 5 persen dan 6 persen.
Capaian kinerja dan anggaran Dinas Ketahan Pangan dalam melaksanakan
Urusan Pangan secara keseluruhan masing - masing adalah sebesar 91,75 persen dan 80,24 persen. Terdapat 3 (tiga) program yang telah mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen, meskipun realisasi anggaranya belum 100 persen. Ketiga program tersebut yaitu:
a) Program Peningkatan Ketahanan Pangan; b) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; dan c) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya efisiensi anggaran pada tiga program terseb ut. Di sisi lain, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur hanya terealisasi kinerja maupun anggaran masing - masing sebesar 67 persen dan 78,60 persen.
Pelaksanaan Urusan Pangan di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan lebih rinci dalam Tabel 3.9.
3.1.2.3.2
Capa ian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Peningkatan Ketahanan Pangan yang merupakan program prioritas Bupati Kutai Timur (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020
sebagaimana pada Lampiran 2 ) memiliki 15 (lima belas) kegiatan, yaitu:
(a) Penyusunan database dan peta sumber daya pangan ; (b) Fasilitasi dewan ketahanan pangan ; (c) Pemantauan dan pengawasan keamanan pangan ; (d) Pengembangan sertifikasi pengawasan batas maksimum residu (BMR) pada produksi pangan segar ; (e) Model pengembangan pa ngan pokok lokal (MP3L) ; (f) Promosi dan sosialisasi penganekaragaman konsumsi pangan (B2SA) ; (g) Pembinaan Mutu dan Keamanan Pangan ; (h) Pengembangan Cadangan Pangan ; (i) Pemantauan dan Analisa Akses Harga Pangan Pokok ; (j) Analisis dan Penyusunan Pola Ko nsumsi dan Suplai Pangan ; (k) Pengembangan dan Pemantapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) ; (l) Pengembangan Model Distribusi Pangan yang Efisien ; (m) Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan ; (n) Analisis ketersediaan p angan Kabupaten Kutai Timur ; dan (o) Penyusunan peta ketahanan dan kerawanan pangan (FSVA) .
3 -
67
Berdasarkan kelima belas kegiatan tersebut, diperoleh capaian sebagaimana dijabarkan dalam
Gambar 3. 30 .
I ndikator capaian
k etersediaan p angan
u tama meningkat dari 42,82 persen di tahun 2019 menjadi 43,66 persen di tahun 2020. Peningkatan capaian ini juga terjadi pada indikator
Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat , dimana pada tahun 2019 adalah
sebesar 69 ton meningkat
menjadi 194 ton di tahun 2 020. Adapun
capaian indikator Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah berada di bawah target yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Pada tahun 2020, Dinas Ketahanan Pangan menetapkan target capaian sebesar 85 ton, namun yang berhasil dicapai hanya 70 to n (82,35 persen).
a)
Ketersediaan Pangan Utama (%)
b)
Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat (Ton)
c)
Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (Ton)
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar
3 . 30
(a), (b), dan (c)
Capaian Indikator Kinerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan
3.1.2.3.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Kinerja program - program Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak secara keseluruhan telah mencapai 91,75
persen. Program - program ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program
pada urusan ketahanan pangan
ini terbukti dengan meningkatnya 2 (dua)
indikator capaian
dibandingkan dengan tahun sebe lumna. Kedua indikator tersebut yaitu ketersediaan pangan utama dan penguatan cadangan pangan masyarakat . Capaian indikator penguatan cadangan pangan masyarakat juga telah berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan yaitu sebesar 85 ton untuk tahun 2020. Sementara indikator Ketersediaan p angan u tama
masih berada dibawah target tahun 2020.
Capaian indikator Urusan Pangan ini, khususnya penguatan cadangan pangan, juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .
42,82 43,66 2019 2020 69 194 2019 2020 85 70 Target 2020 Capaian 2020
3 -
68
Tabel 3.9
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PANGAN
1.514.663.110,00
1.215.294.999,00
91,75
80,24
1
DINAS KETAHANAN PANGAN
1.514.663.110,00
1.215.294.999,00
91,75
80,24
1.1
Peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan berkelanjutan
Program Peningkatan Ketahanan Pangan
465.827.780,00
368.124.350,00
100,00
91,81
1.
Target Kabupaten Kutai
Timur me miliki ketahanan dan kemandirian pangan belum terpenuhi
2.
Masih terjadi krisis pangan (kerawanan pangan)
3.
Variabilitas makanan pokok belum optimal
1.
Diperlukan pendekatan pola Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
2.
Pertanian Keluarga /Family Farming Berbasis Kecamatan/Desa
dengan s atu desa satu produk pangan unggulan
3.
Mensosialisasikan variabilitas makanan pokok
1.2
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
575.006.000,00
528.220.319,00
100,00
94,88
1.3
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
395.633.150,00
241.942.850,00
67,00
78,60
1.4
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
78.196.180,00
77.007.480,00
100,00
98,82
3 -
69
3.1.2.4
LINGKUNGAN HIDU P
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan program dan kegiatan pembangunan melalui program - program yang diselenggarakan sebagai implementasi dari misi
ke 4 RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Tahun 201 6 - 20 21
yaitu " Men goptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia " .
3.1.2.4.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran sebesar Rp52.861.507.369,00 dan terealisasi sebesar R p.
20.788.503.377,00 (39,33 persen). Anggaran dan r ealisasi tersebut lebih tinggi dibanding kan dengan tahun 2019 ya ng masing - masing sebesar
Rp 16.584.834.310,00
dan Rp 9.221.559.498,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 31
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Lingkungan Hidup
(%)
1,45 2,08 1,28 17,95 76,91 0,34 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 3,05 4,72 1,72 44,62 45,06 0,82
3 -
70
Gambar 3 . 31
Menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 6 (enam) program dari Urusan Lingkungan Hidup. Dari sisi anggaran dan realisasi, terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi anggaran cukup besar yaitu Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan. Proporsi
anggaran pada Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yaitu sebesar 76,91 persen, sedangkan proporsi realisasinya adalah 45,06 persen. Sementara itu, proporsi anggaran pada Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan adalah
sebesar 17,95 besar, sedangkan proporsi realisasinya meningkat cukup signifikan dibanding proporsi anggarannya yaitu 44,62 persen.
Capaian kinerja dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan Urusan Lingkungan Hidup secara keseluruhan masing - ma sing adalah sebesar 82,31 persen dan 39,33 persen. Terdapat 2 (dua) program yang telah mencapai realisasi kinera dan anggaran sebesa 100 persen kedua program tersebut yaitu Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dan Program pengendalian pence maran dan perusakan lingkungan hidup. Terdapat pula 1 (satu) program yang telah mencapai realisasi kinerja 100 persen, namun secara anggaran belum terealisasi 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. Hal ini me nunjukkan telah terjadi efisiensi anggaran pada ketiga program tersebut. Adapun dari sisi capaian realisasi anggaran, terdapat 1 (satu) program yang telah mencapai realisasi 100 persen, namun kinerjanya masih belum terealisasi 100 persen. Program tersebut ialah Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja d an Keuangan . Pelaksanaan Urusan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan lebih rinci dalam Tabel 3.10 .
3.1.2.4.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan total realisasi anggaran sebesar Rp
9.368.102.340 ,00 telah ditunjang oleh
7 (tujuh) kegiatan , yaitu :
a.
Pemantauan Kualitas Air
b.
Penanganan Kasus Lingkungan
c.
Pengawasan Pelaksanaan Terhadap Izin Lingkungan
d.
Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium Lingkungan Hidup
e.
Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber - sumber Air (DBH -
DR)
f.
Pe mbangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Olahraga ( Ba nkeu)
3 -
71
g.
Pembinaan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Berdasarkan ketujuh kegiatan
tersebut, diperoleh 2 (dua) i ndikator capaian
yaitu hasil pengukuruan indeks kualitas air dan presentase timbunan sampah yang ditangani . Gambar 3. 32
menunjukkan bahwa indikator pengukuran indeks kualitas air pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 52,73 dari 58 pada tahun 2019. Sementara indikator timbunan sampah yang ditangani pada tahun 2020
mencapai hasil yang sama dengan tahun 2019 yaitu sebes ar 80 persen.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup
Kab upaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3 . 32
Capaian Indikator Kinerja Program Pengendalian Pencamaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu
Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Di Bidang Lingkungan
dan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) . Berdasarkan
2 (dua) kegiatan tersebut, diperoleh indikator capaian, yaitu
Presentase Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kab upaten/kota . Gambar 3. 33
menunjukkan bahwa p ada tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup mentarget capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebesar 20 persen. Namun, hingga akhir tahun 2020 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Air Timbulan sampah yang ditangani (%) 58 80 52,73 80 2019 2020
3 -
72
2019 2020 77,72 80,69 Kabupaten Kutai Timur dapat mencapai 140 persen. Capaian tersebut meningkat secara signifikan dibanding capaian tahun 2019 yaitu sebesar 78,9 persen.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup
Kab upaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 33
Capaian Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (%)
Program dari Urusan Lingkungan Hidup lainnya yaitu Program Peningkatan Pengendalian Polusi. Program ini menghasilkan indikator capaian berupa
hasil pengukuruan indeks kualitas udara . Dinas Lin gkungan Hidup menargetkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Udara tahun 2020 adalah sebesar 70 . Capaian indikator ini hingga akhir tahun 2020 adalah
sebesar 80,69
sudah termasuk dalam kategori baik . Hasil tersebut meningkat sebesar 3,42 dari capaian 77,27 p ada tahun 201 9.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup
Kab upaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3 . 3 4
Capaian Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara
3.1.2.4.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Berdasarkan data realisasi capaian baik
secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan
lebih rendah dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,31
persen dan 39,33
persen . Hal 2019 2020 78,9 140
3 -
73
tersebut menunjukkan ada nya efisiensi pemanfaatan anggaran , meskipun
capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi. Program - program dalam Urusan Lingkungan Hidup ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program
pada ur usan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, 2 (dua) indikator capaian tersebut juga telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dua indikator cap aian tersebut yaitu:
a.
Presentase Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kot a
b.
Hasil Penguk uran Indeks Kualitas Udara.
3 -
74
Tabel 3.10
Pelaksanaan Urusan Wajib Buk an Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
52.861.507.369,00
20.788.503.377,00
82,31
39,33
1
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
52.861.507.369,00
20.788.503.377,00
82,31
39,33
1.1
Peningkatan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
764.045.086,00
634.392.817,00
98,20
87,30
1.
Pencemaran
yang disebabkan oleh kegiatan pasca tambang
2.
Belum adanya inisiasi pemerintah daerah untuk implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca
1.
turut serta mengawasi perusahaan tambang dan galian untuk mengolah limbah, me nutup lubang galian, dan mengadakan reboisasi pasca penambangan dan penggalia n
2.
Pengarusutamaan penurunan emisi gas karbon dan gas rumah kaca dalam dokumen perencanaan (SDGs tujuan ke - 13)
3.
Inisiasi p enyusunan RAD SDGs Kab Kutai timur
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.101.784.648,00
981.651.368,00
100,00
87,86
1.3
Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
676.034.983,00
357.104.534,00
85,66
100,00
1.4
Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan
9.486.334.657,00
9.276.413.568,00
100,00
100,00
1.5
Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
40.655.126.420,00
9.368.102.340,00
100,00
100,00
1.6
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
178.181.575,00
170.838.750,00
10,00
95,55
3 -
75
3.1.2.5
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan sebagai implementasi dari misi ke 5 RPJMD Tahun 2016 - 2021 yaitu “ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan B erorientasi Pelayanan Publik ”. Selain itu, program yang dilakukan pada urusan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dan sesuai dengan amanah undang - undang tentang kependudukan.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil erat kaitannya dengan t erlaksananya program - program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas yang melayani kegiatan pendaftaran penduduk. Pendaftaran penduduk adalah proses pendataa n dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah .
3.1.2.5.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Administrasi Kepe ndudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan anggaran sebesar Rp2.558.463.750,00 dan realisasi sebesar Rp2.034.350.668,00. Anggaran dan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang masing - m asing sebesar Rp 3.186.717.868,00
dan Rp 3.159.150.061,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.3 5
(a) dan (b)
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
(%)
15,85 6,41 3,60 12,24 61,90 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk Program Pelayanan Administrasi Kependudukan 19,82 7,97 4,50 15,15 52,55
3 -
76
Gambar 3.3 5
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari 5 (lima) program Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari sisi anggaran maupun realisasi terdapat satu program yang memiliki proporsi yang sangat besar dibanding program - program lainnya. Pro gram tersebut yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan proporsi anggaran sebesar 61,90 persen dan proporsi realisasi sebesar 52,55 persen. Sementara itu, program yang meiliki proporsi anggaran dan realisasi terkecil yaitu Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Proporsi realisasi pada Proram Peningkatan Pengembangan Sistem Capaian Kinerja dan Keuangan yaitu sebesar 3,60 persen, sedangkan proporsi realisasinya sebesar 4,50 persen.
Capaian secara keseluruhan dari kinerja dan anggaran Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil dalam melaksanakan Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil masing - masing adalah sebesar 93,33 persen dan 79,51 persen. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran menjadi sa tu - satunya program dengan capaian kinerja dan realisasi anggaran sebesar 100 persen. Sementara itu, terdapat 3 (tiga) program yang mencapai realisasi kinerja 100 persen sekalipun serapan anggarannya belum 100 persen. Program tersebut adalah: a) Program Pen ingkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; b) Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk ; dan c) Program Pelayanan Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran keempat program tersebut. Adapun dari sisi cap aian anggaran, terdapat 1 (satu) program yang memiliki capaian 100 persen, namun kinerjane belum 100 persen. Program tersebut adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Pelaksanaan Urusan Ad ministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.1 1 .
3.1.2.5.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Terdapat 1 (satu) kegiatan yang menjadi penunjang
Program Pelayanan Administrasi Kependudukan , yaitu
Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan tersebut menghasilkan indikator capaian
berupa
r asio penduduk berKTP persatuan penduduk. Pada tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki target untuk mencapai indikator kinerja tersebut pada anga ka 90. Namun, capaian hingga akhir tahun 2020 capaian tersebut hanya sebesar
86,95. Seperti yang terlihat pada Gamb ar 3.3 6 , capaian indikator tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk Kabupaten
Kutai Timur di tahun 2019.
3 -
77
Sumber
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.3 6
Capaian Indikator Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk
Program dari Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil lainnya yaitu Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan.
Program ini
terdiri dari 5 (lima) kegiatan, yaitu:
a.
Fasilitasi Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
b.
Fasilitasi dan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik
c.
Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Administrasi Tentang Akta Perkawinan Catatan Sipil dan Akta Perceraian
d.
Pelayanan Administrasi Akta Kematian
e.
Peningkatan Peralatan (SIAK)
B erdasarkan kelima kegiatan tersebut adalah diperoleh indikator capaian yaitu presentase penerapan KTP Nasional berbasis NIK , dan presentase cakupan penerbitan akta kelahiran. Pada tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka melaksanakan Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan mentargetkan dapat mencapai indikator penerapan KTP Nasional berbasis NIK sebesar 100 persen. Sementara itu, pada indikator cakupan penerbitan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mentargetkan dapat
mencapai hasil 9,8 persen. Berdasarkan Gambar
3 . 3 7
dapat diketahui bahwa indikator penerapan KTP Nasional berbasis NIK mencapai 100 persen. Hasil tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan dan sama dengan hasil capaian pada tahun 2019. Sementara itu, i ndikator cakupan penerbitan akta kelahiran mencapai 92,19 persen. Hasil 2019 2020 82,78 86,95
3 -
78
tersebut masih berada di bawah hasil yang ditargetkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, secara umum hasil tersebut lebih tinggi dibanding hasil capaian pada tahun 2019.
Sumber
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.3 7
Capaian Program Program Pelayanan Pendaftaran Kependudukan
3.1.2.5.3
Analisis Kesesuaian Kegaiatan dan Target Kinerja Program
Berdasarkan data realisasi capaian baik
secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan
lebih rendah dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 93,33 persen dan 79,51 persen . Hal tersebut menunjukkan ada nya efisiensi pemanfaatan anggaran , meskipun
capaian fisik belum sepenuhnya terealisasi. Program - program dalam Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ini telah didukung dengan beberapa kegiatan non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan tar get kinerja program
pada urusan ini dibuktikan dengan meningkatnya 2 (dua) indikator capaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dua indikator capaian tersebut yaitu:
a.
Rasio penduduk berKTP persatuan penduduk , meningkat dari 82,78 di tahun 2019 menjadi 86 ,95 di tahun 2020.
b.
Cakupan penerbitan akta kelahiran (%) , meningkat dari 92,12 persen di tahun 2019 menjadi 92,19 persen di tahun 2020.
Penerapan KTP Nasional berbasis NIK (%) Cakupan penerbitan akta kelahiran (%) 100 92,12 100 92,19 2019 2020
3 -
79
Tabel 3.11
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalah an
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN & CAPIL
2.558.463.750,00
2.034.350.668,00
93,33
79,51
1
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
2.558.463.750,00
2.034.350.668,00
93,33
79,51
1.1
Percepatan pelayanana administrasi kependudukan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
405.425.027,00
403.276.047,00
100,00
100,00
1
Belum optimalnya pengelolaan informasi administrasi kependudukan
2
Belum tersedianya dokumen Profil Kependudukan.
3
Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola data administrasi kependudukan
1
Penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan .
2
Pemanfaatan dokumen Grand Design
Pembangunan Kependu - dukan (GDPK) .
3
Penguatan kualitas SDM dan pembinaan pengelolaan administrasi kependudukan
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
164.077.900,00
162.204.350,00
66,67
100,00
1.3
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
92.009.800,00
91.515.410,00
100,00
99,57
1.4
Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk
313.135.023,00
308.266.883,00
100,00
98,33
1.5
Program Pelayanan Administrasi Kependudukan
1.583.816.000,00
1.069.087.978,00
100,00
67,50
3 -
80
3.1.2.6
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan penerapan dari RPJMD Kabupaten Kutai Tahun 2016 - 2021, khususnya pada misi ke - 2 yaitu “ Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri ”. Urusan ini berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, dan pelaksanaan program Gerbang Madu.
3.1.2.6.1
Capaian Kinerja Program
Program Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan anggaran sebesar Rp18.103.391.574,0 0 dan terealisasi sebesar Rp17.524.884.707,00. Anggaran dan realisasi
tersebut lebih rendah
dibanding kan dengan tahun 2019
yang masing - masing bernilai
Rp 41.618.408.355,00
dan Rp 40.799.371.718,00 .
(a)
Anggaran
(b)
Realisasi
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3.3 8
(a) dan (b )
Proporsi Anggaran dan Realisasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(%)
4,21 3,16 1,13 0,03 1,75 40,93 41,93 6,31 0,56 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Program Pengembangan Kelembagaan Keswadayaan 4,29 3,26 1,16 0,03 1,66 42,22 43,07 3,74 0,57
3 -
81
Gambar 3 .3 8
menunjukkan proporsi anggaran dan realisasi dari
9 (Sembilan) program Urusan Pemberdayaan Masarakat Desa. Dari sisi anggaran maupun realisasi, terdapat 2 (dua) program yang memiliki proporsi cukup besar dibanding program lainnya. Program tersebut adalah Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan deng an proporsi angaran dan realisasi masing - masing 40,93 persen dan 42,22 persen, sertaProgram Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa. Program Pengembangan Lembaga dengan proporsi anggaran dan realisasi masing - masing 41,93 persen dan 43,07 pe rsen.
Capaian secara keseluruhan dari kinerja dan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa masing - masing adalah sebesar 82,07 persen dan 96,80 persen. Terdapat 3 (tiga ) program yang mencapai realisasi kinerja sebesar 100 persen namun serapan anggarannya belum 100 persen. Program tersebut yaitu: a) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; b) Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan ; dan c) Program Peningka tan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi anggaran pada Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sementara itu, ada 5 (lima) program capaian realisasi kinerja maupun anggarannya belum memenuhi target (100 persen), ya itu: a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan realisasi kinerja dan anggaran masing - masing 80,00 persen dan 97,71 persen;
b) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan realisasi kinerja dan anggaran ma sing - masing 92,00 persen dan 99,64 persen;
c) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan realisasi kinerja dan anggaran masing - masing 64,95 persen dan 76,33 persen ; d) Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan realisasi
kinerja dan anggaran masing - masing 53,31 persen
dan 58,71 persen; serta
e) Program Pengembangan Kelembagaan Keswadayaan dengan realisasi kinerja dan anggaran maisng - masing 66,67 persen dan 99,13 persen. Pelaksanaan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa di K abupaten Kutai Timur
dijelaskan secara lebih rinci dalam Tabel 3.12.
3.1.2.6.2
Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan terdiri dari 7 (tujuh) kegiatan pendukung , yaitu:
a.
Pendampingan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat
b.
Pemetaan SDA dan Sistem Informasi Potensi Desa (SIPODES)
3 -
82
c.
Pendayagunaan Su mber Daya Alam, Gelar TTG dan PKP
d.
Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola SPAMDES (DID)
e.
Peningkatan Kapasitas Tim Verifikasi/Pendamping Keuangan Desa Tingkat Kecamatan
f.
Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tentang Desa Tahun Anggaran 2020
g.
P eningkatan Kapasitas Tim Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa Tinggkat Kabupaten
Anggaran, realisasi, serta presentase dari serapan anggaran per kegiatan pada Program Peningkatan
Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dijelaskan pada Gambar 3. 3 9 .
Secara umum, kegiatan Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola SPAMDES (DID) serta Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tentang Desa Tahun Anggaran 2020 memiliki proporsi anggaran dan realisasi yang terbesar dibanding kegiatan - kegiatan lai nnya. Serapan anggaran dari kedua kegiatan tersebut masing - masing yaitu 93,78 persen dan 98,66 persen. Sementara itu, terdapat 3 (tiga) kegiatan yang realisasi anggarannya dibawah 70 persen. Kegiatan tersebut adalah Kegiatan
Pemetaan SDA dan Sistem Inform asi Potensi Desa (SIPODES) dengan realisasi 67,82 persen, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Verifikasi/Pendamping Keuangan Desa Tingkat Kecamatan dengan realisasi 50 persen, dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa Tingg kat Kabupaten dengan realisasi 50 persen.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 3 9
Anggaran, Realisasi, dan Presentase Realisasi Kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
a. b. c. d. e. f. g. Anggaran 5307300 10850300 24636300 140000000 5613300 125300550 5613300 Realisasi 5307000 7358300 18252300 131295050 2806650 123620550 2806650 Presentase Realisasi 99,99 67,82 74,09 93,78 50,00 98,66 50,00 -10 10 30 50 70 90 110 130 150 0 40000000 80000000 120000000 160000000
3 -
83
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa terdiri dari 8 (delapan) kegiatan
pembangunan , yaitu :
a.
Pengadaan Bak Penampungan Air Bersih (DID)
b.
Pembangunan, Peningkatan dan Perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMDES) -
Swakelola (DID)
c.
Tim Sekretariat Bersama Jaga Desa
d.
Bantuan Transportasi Tim Verifikasi/Pengawas Keuangan Desa Tingkat Kecamatan
e.
Publikasi dan Dokumentasi SKPD
f.
Pendampingan Penyusunan Profil Desa
g.
Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong
h.
Ban tuan Bak Penampungan Air Bersih Masyarakat
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 40
Presentase Realisasi dan Proporsi Terhadap Total Realisasi Per Kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa
Gambar 3. 40
menunjukkan bahwa secara umum presentase realisasi anggaran setiap kegiatan pada Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa berada di atas 90 persen hingga 100 persen. Hasil ini menunjukka n bahwa setiap kegiatan dilaksanakan dengan cukup baik. Di sisi lain, kegiatan yang memiliki proporsi realisasi terbesar yaitu Kegiatan Pembangunan, Peningkatan dan Perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMDES) -
Swakelola (DID) dengan hasil 47, 79 persen.
Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya yaitu Program Gerbang Desa Madu. Indikator kinerja dari kegiatan - kegiatan dalam rangka dilaksanakannya a. b. c. d. e. f. g. h. Presentase Realisasi (%) 98,18 99,64 99,82 99,93 99,96 100,00 99,53 99,93 Proporsi Terhadap Total Realisasi (%) 20,03 47,79 6,83 0,71 0,91 0,84 0,25 22,64 - 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 40,00 45,00 50,00 55,00 97,00 97,50 98,00 98,50 99,00 99,50 100,00 100,50
3 -
84
2019 2020 63,97 64,12 Program Gerbang Desa Madu adalah Indeks Pembangunan Desa
(IPD). Pada tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mentargetkan dapat mencapai IPD sebesar 58,13. Namun, hingga akhir tahun 2020 IPD yang dicapai oleh Kabupaten Kutai Timur lebih tinggi dari yang ditargetkan yaitu 64,12. Capaian tersebut juga
melebihi capaian IPD di tahun 2019 yaitu sebesar 63,97.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3 . 41
Capaian Program dari Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3.1.2.6.3
Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program
Berdasarkan data realisasi capaian baik
secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata - rata realisasi keuangan
lebih tinggi
dibandingkan realisasi fisik . Capaian kinerja/fisik dan anggaran masing - masing adalah sebesar 82,07 persen dan 96,80
persen . Program - program dalam Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini telah didukung dengan beberapa kegiatan
fisik dan
non fisik yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program
pada urusan ini dibuktikan dengan adanya pe ningkatan pada Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menjadi indikator capaian. Selain meningkat dibandingkan tahun 2019, pada Gambar 3.38 ditunjukkan bahwa IPD tahun 2020 juga telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 58,13.
Katego ri desa di Kabupaten Kutai Timur meliputi : 16 desa mandiri, 120 desa berkembang, dan 3 desa tertinggal. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencakup daerah pinggiran, terluar dan terbelakang.
Capaian indikator Indeks Pembangunan Desa (IPD) juga telah memenuhi target sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 .
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Kutai Timur tahun 202 1
( diolah)
Gambar 3. 42
Capaian Indeks Pembangunan Desa
Indeks Pembangunan Desa Target: 58,13 2019: 63,97 2020: 64,12
3 -
85
Tabel 3.12
Pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
No
Kebijakan
Uraian Program/Kegiatan
Target (Rupiah)
Realisasi (Rupiah)
Capaian Realisasi (%)
Permasalahan
Upaya Mengatasi Permasalahan
Tinjut Rekomendasi DPRD
Kinerja
Anggaran
URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
18.103.391.574,00
17.524.884.707,00
82,07
96,80
1
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & DESA
18.103.391.574,00
17.524.884.707,00
82,07
96,80
1.1
Peningkatan keberdayaan
dan partisipasi
masyarakat perdesaan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
761.733.652,00
752.089.577,00
80,00
97,71
1.
Kualitas sanitasi lingkungan desa belum memadai
2.
Belum ada BUMDES
1.
Sosialisasi sanitasi lingkungan desa
2.
Sosialisasi pendirian BUMDES
1.2
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
571.900.623,00
571.419.473,00
100,00
99,92
1.3
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
204.726.450,00
203.969.700,00
92,00
99,64
1.4
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
4.851.900,00
4.851.900,00
-
100,00
1.5
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
317.321.050,00
291.446.500,00
64,95
76,33
1.6
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
