Daftar Informasi
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2019
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Okt 2023.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 2 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 4,6 MB
- Jumlah unduhan
- 3
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
� i KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2019. LKPJ Tahun 2019 menjelaskan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun keempat RPJMD 2016-2021. Ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2019 terdiri dari: (i) gambaran umum daerah; (ii) kebijakan umum keuangan daerah; (iii) penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; dan (iv) penyelenggaraan tugas pembantuan. Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2019 tidak hanya diukur dengan menggunakan indikator kinerja namun juga ditinjau dari dukungannya terhadap pencapaian misi. Kabupaten Kutai Timur mampu bekerjasama dengan seluruh stakeholders melaksanakan pembangunan hingga tercapainya kinerja yang membanggakan. Stakeholders atau para pemangku kepentingan terdiri dari pemerintah daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Namun demikian, dibalik keberhasilan yang telah dicapai masih terdapat berbagai kendala dan tantangan yang mewarnai pelaksanaan pembangunan saat ini dan masa mendatang. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan senantiasa dibutuhkan kerja sama
ii yang sehat, inovatif, efisien dan efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi meningkatkan daya saing secara berkelanjutan. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu �sehingga LKPJ ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Semoga Allah SWT tetap melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua dan LKPJ ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya rabbal alamin. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sangatta, Maret 2020 BUPATI, H. ISMUNANDAR
iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR iDAFTAR ISI iiiDAFTAR TABEL xiDAFTAR GAMBAR xxviBAB 1 PENDAHULUAN 1– 1 1.1. DASAR HUKUM 1– 3 1.2. VISI DAN MISI KEPALA DAERAH 1– 7 1.2.1. Visi 1– 7 1.2.2. Misi 1– 7 1.3. DATA UMUM DAERAH 1– 7 1.3.1. Kondisi Geografis Daerah 1– 8 1.3.1.1. Batas Administrasi 1– 8 1.3.1.2. Luas Wilayah 1– 9 1.3.1.3. Topografi 1– 10 1.3.1.4. Iklim dan Hidrologi 1– 10 1.3.2. Gambaran Umum Demografi 1– 11 1.3.2.1. Kependudukan 1– 11 1.3.2.2. Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan 1– 13 1.3.2.3. Pendidikan 1– 16 1.3.2.4. Kesehatan 1– 17 1.3.2.5. Indeks Pembangunan Manusia 1– 19 1.3.2.6. Kemiskinan 1– 20 1.3.3. Kondisi Ekonomi Daerah 1– 21 1.3.3.1. Perkembangan PDRB Pertumbuhan Ekonomi 1– 21 1.3.3.2. Struktur Ekonomi 1– 22 1.3.3.3. PDRB Perkapita 1– 23 1.3.4. Potensi Unggulan Daerah 1– 24 1.3.4.1. Pertanian Tanaman Pangan 1– 24 1.3.4.2. Peternakan 1– 26 1.3.4.3. Perkebunan 1– 27 1.3.4.4. Kelautan dan Perikanan 1– 29
iv 1.4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN 1– 31BAB 2 KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DAERAH 2 – 1 2.1. PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH 2 – 2 2.1.1. Prinsip Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 – 2 2.1.2. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah 2 – 2 2.1.3. Target dan Realisasi Pendapatan 2 – 4 3.1.3.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 – 8 3.1.3.2. Pendapatan Transfer 2 – 9 3.1.3.3. Lain-lain Pendapatan yang Sah 2 – 11 2.1.4. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya 2 – 12 2.2. PENGELOLAAN BELANJA DAERAH 2 – 14 2.2.1. Kebijakan Umum Pengelolaan Belanja Daerah 2 – 14 2.2.2. Target dan Realisasi Belanja 2 – 16 3.2.2.1. Belanja Operasi 2 – 18 3.2.2.2. Belanja Modal 2 – 21 3.2.2.3. Belanja Tidak Terduga 2 – 22 3.2.2.4. Transfer Bantuan Kuangan 2 – 22 2.3. PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAERAH 2 – 24 2.3.1. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah 2 – 24 2.3.2. Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah 2 – 24BAB 3 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 3 – 1 3.1. CAPAIAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN 3 – 1 3.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar 3 – 1 3.1.1.1. Pendidikan 3 – 3 3.1.1.1.1. Kondisi Umum 3 – 3 3.1.1.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 3 3.1.1.1.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 10 3.1.1.1.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 12 3.1.1.2.Kesehatan 3 – 13 3.1.1.2.1. Kondisi Umum 3 – 13 3.1.1.2.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 14 3.1.1.2.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 32 3.1.1.2.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 33
v 3.1.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 – 34 3.1.1.3.1. Kondisi Umum 3 – 34 3.1.1.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 34 3.1.1.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 55 3.1.1.3.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 56 3.1.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3 – 57 3.1.1.4.1. Kondisi Umum 3 – 57 3.1.1.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 57 3.1.1.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 67 3.1.1.4.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 68 3.1.1.5. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 3 – 69 3.1.1.5.1. Kondisi Umum 3 – 69 3.1.1.5.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 69 3.1.1.5.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 75 3.1.1.5.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 76 3.1.1.6. Sosial 3 – 77 3.1.1.6.1. Kondisi Umum 3 – 77 3.1.1.6.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 77 3.1.1.6.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 83 3.1.1.6.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 83 3.1.2. URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR 3 – 84 3.1.2.1. Tenaga Kerja 3 – 84 3.1.2.1.1. Kondisi Umum 3 – 84 3.1.2.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 84 3.1.2.1.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 89 3.1.2.1.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 89 3.1.2.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 – 90 3.1.2.2.1. Kondisi Umum 3 – 90 3.1.2.2.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 90 3.1.2.2.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 93
vi 3.1.2.2.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 93 3.1.2.3.Pangan 3 – 94 3.1.2.3.1. Kondisi Umum 3 – 94 3.1.2.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 94 3.1.2.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 96 3.1.2.3.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 97 3.1.2.4.Lingkungan Hidup 3 – 98 3.1.2.4.1. Kondisi Umum 3 – 98 3.1.2.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 98 3.1.2.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 102 3.1..4.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 103 3.1.2.5.Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil 3 – 104 3.1.2.5.1. Kondisi Umum 3 – 104 3.1.2.5.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 105 3.1.2.5.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 107 3.1.2.5.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 108 3.1.2.6.Pemberdayaan Masyarakat Desa 3 – 109 3.1.2.6.1. Kondisi Umum 3 – 109 3.1.2.6.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 109 3.1.2.6.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 114 3.1.2.6.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 115 3.1.2.7.Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana 3 – 116 3.1.2.7.1. Kondisi Umum 3 – 116 3.1.2.7.2. Program dan Realisasi Kegiata 3 – 116 3.1.2.7.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 120 3.1.2.7.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 121 3.1.2.8.Perhubungan 3 – 121 3.1.2.8.1. Kondisi Umum 3 – 121 3.1.2.8.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 122 3.1.2.8.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 125 3.1.2.8.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 126
vii 3.1.2.9. Komunikasi dan Informatika 3 –126 3.1.2.9.1. Kondisi Umum 3 – 126 3.1.2.9.2. Program dan Realisasi kegiatan 3 – 127 3.1.2.9.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 131 3.1.2 .9.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 131 3.1.2.10. Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah 3 – 132 3.1.2.10.1. Kondisi Umum 3 – 132 3.1.2.10.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 132 3.1.2.10.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 134 3.1.2.10.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 135 3.1.2.11. Penanaman Modal 3 – 135 3.1.2.11.1. Kondisi Umum 3 – 135 3.1.2.11.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 136 3.1.2.11.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 139 3.1.2.11.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 139 3.1.2.12. Kepemudaan dan Olahraga 3 – 140 3.1.2.12.1. Kondisi Umum 3 – 140 3.1.2.12.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 140 3.1.2.12.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 145 3.1.2.12.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 145 3.1.2.13. Kebudayaan 3 – 145 3.1.2.13.1. Kondisi Umum 3 – 145 3.1.2.13.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 146 3.1.2.13.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 149 3.1.2.13.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 149 3.1.2.14. Perpustakaan 3 – 150 3.1.2.14.1. Kondisi Umum 3 – 150 3.1.2.14.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 150 3.1.2.14.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 151 3.1.2.14.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 152 3.1.2.15. Kearsipan 3 – 152 3.1.2.15.1. Kondisi Umum 3 – 152
viii 3.1.2.15.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 153 3.1.2.15.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 154 3.1.2.15.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 154 3.1.3 URUSAN PILIHAN 3 – 155 3.1.3.1.Kelautan dan Perikanan 3 – 155 3.1.3.1.1. Kondisi Umum 3 – 155 3.1.3.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 155 3.1.3.1.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 158 3.1.3.1.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 159 3.1.3.2.Pariwisata 3 – 160 3.1.3.2.1. Kondisi Umum 3 – 160 3.1.3.2.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 161 3.1.3.2.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 162 3.1.3.2.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 163 3.1.3.3.Pertanian 3 – 164 3.1.3.3.1. Kondisi Umum 3 – 164 3.1.3.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 164 3.1.3.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 174 3.1.3.3.4.Permasalahan dan Solusi 3 – 175 3.1.3.4.Perindustrian 3 – 176 3.1.3.4.1. Kondisi Umum 3 – 176 3.1.3.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 176 3.1.3.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 180 3.1.3.4.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 180 3.1.4. URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG 3 – 181 3.1.4.1.Administrasi Pemerintahan 3 – 181 3.1.4.1.1. Kondisi Umum 3 – 181 3.1.4.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 181 3.1.4.1.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 195 3.1.4.1.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 195 3.1.4.2.Pengawasan 3 – 197
ix 3.1.4.2.1. Kondisi Umum 3 – 197 3.1.4.2.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 197 3.1.4.2.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 199 3.1.4.2.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 199 3.1.4.3. Perencanaan 3 – 200 3.1.4.3.1. Kondisi Umum 3 – 200 3.1.4.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 200 3.1,4.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 204 3.1.4.3.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 205 3.1.4.4. Keuangan 3 – 206 3.1.4.4.1. Kondisi Umum 3 – 206 3.1.4.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 206 3.1.4.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 213 3.1.4.4.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 213 3.1.4.5 Kepegawaian 3 – 214 3.1.4.5.1. Kondisi Umum 3 – 214 3.1.4.5.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 214 3.1.4.5.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 216 3.1.4.5.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 217 3.1.4.6 Penelitian dan Pengembangan 3 – 217 3.1.4.6.1. Kondisi Umum 3 – 217 3.1.4.6.2. Program dan Realisasi Kegiatan 3 – 217 3.1.4.6.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja 3 – 221 3.1,4.6.4. Permasalahan dan Solusi 3 – 221 3.2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DAERAH 3 – 221 3.3. PRIORITAS DAERAH 3 – 227 3.4. TINDAK LANJUT REKOMENDASI DPRD TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA 3 – 241BAB 4 CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN 4 – 1 4.1. TUGAS PEMBANTUAN 4 – 1 4.2. DASAR HUKUM 4 – 1
x 4.3. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA 4 – 2 4.3.1. URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR 4 – 2 4.3.1.1. Dinas Pendidikan 4 – 2 4.3.1.2. Dinas Kesehatan 4 – 5 4.3.1.3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 4 – 7 4.3.1.4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 4 – 10 4.3.1.5. Dinas Sosial 4 – 12 4.3.2. URUSAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR 4 – 13 4.3.2.1. Dinas Ketenagakerjaan 4 – 13 4.3.2.2. Dinas Lingkungan Hidup 4 – 13 4.3.2.3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 4 – 13 4.3.2.4. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 4 – 15 4.3.2.5. Dinas Perhubungan 4 – 17 4.3.2.6. Dinas Pemuda dan Olahraga 4 – 18 4.3.2.7. Dinas Kebudayaan 4 – 20 4.3.3. URUSAN PILIHAN 4 – 20 4.3.3.1 Dinas Kelautan dan Perikanan 4 – 20 4.3.3.2 Dinas Pertanian 4 – 22 4.3.3.3 Dinas Perkebunan 4 – 23 4.3.3.4 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 4 – 24 4.3.4. URUSAN PEMERINTAHAN PENUNJANG 4 – 24 4.3.4.1 Sekretariat Daerah 4 – 25 4.4. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN 4 – 27 4.4.1. Sumber dan Jumlah Anggaran 4 – 29BAB 5 PENUTUP 5 – 1Lampiran 1 Lampiran 2 �Lampiran 3
xi DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin per Kecamatan Tahun 2018–2019 1 – 11Tabel 1.2 Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur Menurut Kecamatan Tahun 2018-2019 (%) 1 – 12Tabel 1.3 Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2018-2019 (orang) 1 – 13Tabel 1.4 Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) �Tahun 2018-2019 1 – 15Tabel 1.5 Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2018–2019 1 – 17Tabel 1.6 Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2018-2019 1 – 18Tabel 1.7 Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2018– 2019 1 – 18Tabel 1.8 Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2018–2019, (orang) 1 – 19Tabel 1.9 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2018–2019 1 – 20Tabel 1.10 Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2018–2019 1 – 20Tabel 1.11 Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2019 1 – 21Tabel 1.12 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2018-2019 (Juta Rp) 1 – 23Tabel 1.13 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2019 1 – 24Tabel 1.14 Luas Lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2018–2019 1 – 25Tabel 1.15 Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2018-2019 1 – 26Tabel 1.16 Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2018-2019 1 – 27Tabel 1.17 Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur Tahun �2018-2019 1 – 28Tabel 1.18 Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur 1 – 29
xii Tahun 2018-2019 Tabel 1.19 Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2018-2019 1 – 30Tabel 2.1 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun 2018 dan 2019 2 – 5Tabel 2.2 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2018 dan 2019 2 – 17Tabel 2.3 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Transfer Daerah Tahun 2018 dan 2019 2 – 23Tabel 2.4 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Tahun 2018 dan 2019 2 – 25Tabel 3.1 Realisasi Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini 3 – 4Tabel 3.2 Realisasi Pelaksanaan Program Pendidikan Non Formal 3 – 5Tabel 3.3 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 3 – 6Tabel 3.4 Realisasi Pelaksanaan Program Manejemen Pelayanaan Pendidikan 3 – 7Tabel 3.5 Realisasi Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah 3 – 8Tabel 3.6 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 3 – 10Tabel 3.7 Capaian Kinerja Urusan Pendidikan 3 – 10Tabel 3.8 Realisasi Pelaksanaan Program Obat Dan Perbekalan Kesehatan 3 – 14Tabel 3.9 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Pengawasan Obat dan Makanan 3 – 15Tabel 3.10 Realisasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarat 4 – 16Tabel 3.11 Realisasi Pelaksanaan Program Perbaikan Gizi Masyarakat 3 – 16Tabel 3.12 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Lingkungan Sehat 3 – 17Tabel 3.13 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Menular 3 – 17Tabel 3.14 Realisasi Pelaksanaan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan 3 – 18Tabel 3.15 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan �Jaringannya 3 – 19Tabel 3.16 Realisasi Pelaksanaan Program pengadaan, 3 – 20
xiii peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata Tabel 3.17 Realisasi Pelaksanaan Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat 3 – 21Tabel 3.18 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak 3 – 22Tabel 3.19 Realisasi Pelaksanaan Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan 3 – 23Tabel 3.20 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan SDM Kesehatan 3 – 23Tabel 3.21 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat 3 – 24Tabel 3.22 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa 3 – 25Tabel 3.23 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Kerja dan Olahraga 3 – 25Tabel 3.24 Realisasi Pelaksanaan Program Kesehatan Tradisional 3 – 26Tabel 3.25 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Kesehatan Masyarakat 3 – 26Tabel 3.26 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Kesehatan Perorangan 3 – 30Tabel 3.27 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sistem Informasi Manajemen 3 – 30Tabel 3.28 Capaian Realisasi Urusan Kesehatan 3 – 31Tabel 3.29 Capaian Kinerja Urusan Kesehatan 3 – 32Tabel 3.30 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong 3 – 35Tabel 3.31 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong 3 – 36Tabel 3.32 Realisasi Pelaksanaan Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan 3 – 36Tabel 3.33 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya 3 – 37Tabel 3.34 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya 3 – 38Tabel 3.35 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan 3 – 39Tabel 3.36 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan 3 – 40
xiv Infrastuktur Perkotaan Tabel 3.37 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan 3 – 40Tabel 3.38 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum 3 – 41Tabel 3.39 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jalan 3 – 43Tabel 3.40 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jembatan 3 – 45Tabel 3.41 Realisasi Pelaksanaan Program DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota 3 – 46Tabel 3.42 Realisasi Pelaksanaan Program Peservasi Jalan dan Jembatan 3 – 46Tabel 3.43 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Jalan dan Jembatan 3 – 47Tabel 3.44 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan 3 – 48Tabel 3.45 Realisasi Pelaksanaan Program Pertanahan 3 – 48Tabel 3.46 Realisasi Pelaksanaan Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum 3 – 49Tabel 3.47 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya 3 – 49Tabel 3.48 Realisasi Pelaksanaan Program Sarana dan Prasarana Olahraga 3 – 49Tabel 3.49 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jaringan Listrik 3 – 50Tabel 3.50 Realisasi Pelaksanaan Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi 3 – 50Tabel 3.51 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa 3 – 51Tabel 3.52 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi 3 – 51Tabel 3.53 Realisasi Pelaksanaan Program Informasi Jasa Konstruksi 3 – 52Tabel 3.54 Realisasi Pelaksanaan Program Pembebasan Tanam Tumbuh untuk Jalur Listrik di Desa Long �Tesak Kecamatan Muara Ancalong 3 – 52Tabel 3.55 Realisasi Pelaksanaan Program Pertanahan 3 – 53Tabel 3.56 Realisasi Pelaksanaan UPTD Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan 3 – 53Tabel 3.57 Realisasi Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan 3 – 54Tabel 3.58 Capaian Realisasi Urusan Pekerjaan Umum dan 3 – 54
xv Penataan Ruang Tabel 3.59 Realisasi Pelaksanaan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman 3 – 57Tabel 3.60 Realisasi Pelaksanaan Program Gerbang Desa Madu 3 – 58Tabel 3.61 Realisasi Pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman 3 – 60Tabel 3.62 Realisasi Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan 3 – 61Tabel 3.63 Realisasi Pelaksanaan DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota 3 – 63Tabel 3.64 Realisasi Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum 3 – 63Tabel 3.65 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan (BANKEU Provinsi) 3 – 64Tabel 3.66 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan 3 – 65Tabel 3.67 Realisasi Pelaksanaan UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 3 – 66Tabel 3.68 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan 3 – 69Tabel 3.69 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan 3 – 70Tabel 3.70 Realisasi Pelaksanaan Program Ketahanan Ekonomi 3 – 70Tabel 3.71 Realisasi Pelaksanaan Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Kapasitas Kelembagaan 3 – 71Tabel 3.72 Realisasi Pelaksanaan Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, �Ketentraman) 3 – 71Tabel 3.73 Realisasi Pelaksanaan Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan 3 – 72Tabel 3.74 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan 3 – 72Tabel 3.75 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam 3 – 73Tabel 3.76 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Kenyamanan Lingkungan 3 – 73
xvi Tabel 3.77 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran 3 – 74Tabel 3.78 Realisasi Pelaksanaan Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, �Ketentraman) 3 – 74Tabel 3.79 Capaian Kinerja Urusan Kantrantibmas 3 – 76Tabel 3.80 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS 3 – 77Tabel 3.81 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial 3 – 78Tabel 3.82 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Anak Terlantar 3 – 78Tabel 3.83 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma 3 – 79Tabel 3.84 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo 3 – 79Tabel 3.85 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya) 3 – 80Tabel 3.86 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 3 – 80Tabel 3.87 Realisasi Pelaksanaan Program Utama Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial 3 – 81Tabel 3.88 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian 3 – 81Tabel 3.89 Realisasi Pelaksanaan Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Index Kedalaman Kemiskinan 3 – 82Tabel 3.90 Realisasi Pelaksanaan Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan 3 – 85Tabel 3.91 Realisasi Pelaksanaan Program Pembukaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi 3 – 85Tabel 3.92 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) 3 – 86Tabel 3.93 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) 3 – 86Tabel 3.94 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi 3 – 87Tabel 3.95 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan 3 – 87
xvii Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Tabel 3.96 Realisasi Pelaksanaan Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 3 – 90Tabel 3.97 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan 3 – 91Tabel 3.98 Realisasi Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Anak 3 – 91Tabel 3.99 Realisasi Pelaksanaan Program Kualitas Hidup Perempuan Kualitas Keluarga, Data dan Informasi 3 – 92Tabel 3.100 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan 3 – 95Tabel 3.101 Capaian Realisasi Urusan Pangan 3 – 96Tabel 3.102 Indikator Capaian Kinerja Urusan Pangan 3 – 96Tabel 3.103 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Kinerja Pengelolahan Persampahan 3 – 99Tabel 3.104 Realisasi Pelaksanaan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 3 – 100Tabel 3.105 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam �dan Lingkungan Hidup 3 – 100Tabel 3.106 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Administrasi Perkantoran 3 – 101Tabel 3.107 Realisasi Pelaksanaan Program Penurunan Emisi Total (dalam juta) 3 – 101Tabel 3.108 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Kependudukan 3 – 105Tabel 3.109 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk 3 – 105 Tabel 3.110 Indikator Capaian Kinerja Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 – 107Tabel 3.111 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kebedayaan Masyarakat Perdesaan 3 – 109Tabel 3.112 Realisasi Pelaksanaan Program Lembaga Ekonomi Perdesaan 3 – 110Tabel 3.113 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa 3 – 111Tabel 3.114 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 3 – 111Tabel 3.115 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Ilmu Pengetahuan �dan Teknologi 3 – 112Tabel 3.116 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan 3 – 112
xviii Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Tabel 3.117 Realisasi Pelaksanaan Program Peduli Desa Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu �(Gerbang Madu) 3 – 113Tabel 3.118 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan Perdesaan 3 – 114Tabel 3.119 Realisasi Pelaksanaan Program Keluarga Berencana 3 – 116Tabel 3.120 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Kontrasepsi 3 – 117Tabel 3.121 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KR 3 – 117Tabel 3.122 Realisasi Pelaksanaan Program Orientasi Lini Lapangan 3 – 118Tabel 3.123 Realisasi Pelaksanaan Program Meningkatkan Dukungan Operasional Program KKBPK Lini Lapangan (DAK) 3 – 118Tabel 3.124 Realisasi Pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan (KKBPK) 3 – 119Tabel 3.125 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Penyuluh dan KIE 3 – 119Tabel 3.126 Realisasi Pelaksanaan Program Operasional Pembinaan Program KB Bagi Masyarakat oleh �Kader (PPKBD & Sub PPKBD) 3 – 119Tabel 3.127 Realisasi Pelaksanaan Program Pembanguna Prasarana dan Fasilitas Perhubungan 3 – 122Tabel 3.128 Realisasi Pelaksanaan Program Reahabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ 3 – 122Tabel 3.129 Realisasi Pelaksanaan Progam Peningkatan Pelayanan Angkutan 3 – 123Tabel 3.130 Realisasi Pelaksanaan Progam Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan 3 – 123Tabel 3.131 Realisasi Pelaksanaan Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas 3 – 124Tabel 3.132 Realisasi Pelaksanaan Program Kelaikan Pengoprasian Kendaraan Bermotor 3 – 125Tabel 3.133 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa 3 – 127Tabel 3.134 Realisasi Pelaksannan Program Optimalisasi Pemanfaatan TI 3 – 128Tabel 3.135 Realisasi Pelaksanaan Program Publikasi dan Kemitraan Media 3 – 128
xix Tabel 3.136 Realisasi Pelaksanaan Program Pengelolaan Media Komunikasi dan Informasi 3 – 129Tabel 3.137 Realisasi Pelaksanaan Program Publikasi Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan 3 – 129Tabel 3.138 Realisasi Pelaksanaan Program Sistem Informasi Statistik Daerah 3 – 130Tabel 3.139 Realisasi Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Urusan Persandian 3 – 130Tabel 3.140 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah 3 – 132Tabel 3.141 Realisasi Pelaksanaan Program Kualitas Kelembangaan Koperasi 3 – 133Tabel 3.142 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Usaha dan Daya Saing Koperasi 3 – 134Tabel 3.143 Indikator Capaian Urusan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah 3 – 135Tabel 3.144 Realisasi Pelaksanaan Program Promosi dan Kerjasama Investasi 3 – 136Tabel 3.145 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi 3 – 136Tabel 3.146 Realisasi Pelaksanaan Program Penyiapan Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana Daerah 3 – 137Tabel 3.147 Realisasi Pelaksaanaan Program Pengawasan dan Pengendalian Perijinan 3 – 137Tabel 3.148 Realisasi Pelaksanaan Program Penyiapan Sumberdaya, Sarana dan Prasarana Daerah �Peduli Desa 3 – 138Tabel 3.149 Realisasi Pelaksanaan Program Persiapan Pelayanan 3 – 138Tabel 3.150 Indikator Capaian Realisasi Urusan Penanaman Modal 3 – 139Tabel 3.151 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan 3 – 140Tabel 3.152 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 3 – 141Tabel 3.153 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga 3 – 141Tabel 3.154 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pembinaan Organisasi Kepemudaan Pemuda �dan Olahraga 3 – 142Tabel 3.155 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan dan Keserasian Pemuda 3 – 143Tabel 3.156 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pembibitan Olahraga Berprestasi 3 – 143
xx Tabel 3.157 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Nilai Budaya 3 – 146Tabel 3.158 Realisasi Pelaksanaan Program Pengelolaan Keragaman Budaya 3 – 146Tabel 3.159 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Keyaan Cagar Budaya 3 – 147Tabel 3.160 Realisasi Pelaksanaan Program Fasilitas Sarana Kesenian Kelompok Masyarakat/Seni 3 – 147Tabel 3.161 Indikator Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan 3 – 149Tabel 3.162 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan 3 – 151Tabel 3.163 Capaian Realisasi Urusan Perpustakaan 3 – 151Tabel 3.164 Realisasi Pelaksanaan Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan 3 – 153Tabel 3.165 Realisasi Pelaksanaan Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah 3 – 153Tabel 3.166 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Budidaya Perikanan 3 – 155Tabel 3.167 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perikanan Tangkap 3 – 156Tabel 3.168 Realisasi Pelaksanaan Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemesaran Produksi Perikanan 3 – 157Tabel 3.169 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan 3 – 157Tabel 3.170 Indikator Capaian Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan 3 – 158Tabel 3.171 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata 3 – 161Tabel 3.172 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Destinasi Wisata 3 – 161Tabel 3.173 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan 3 – 165Tabel 3.174 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Pekebunan 3 – 165Tabel 3.175 Realisasi Pelaksanaan Program Produksi Pertanian/Perkebunan 3 – 165Tabel 3.176 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Produksi Hasil Perternakan 3 – 166Tabel 3.177 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Perternakan 3 – 166Tabel 3.178 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Agribisnis 3 – 167Tabel 3.179 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemanfaatan Potensi Lahan 3 – 167
xxi Tabel 3.180 Realisasi Pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK Reguler) 3 – 168Tabel 3.181 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan 3 – 168Tabel 3.182 Realisasi Pelaksanaan Program Optimalisasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian 3 – 169Tabel 3.183 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan UPTD Pertanian 3 – 169 Tabel 3.184 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemasaran Hasil produksi Pertanian/Perkebunan 3 – 170Tabel 3.185 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan 3 – 170 Tabel 3.186 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Perlindungan Tanaman 3 – 171Tabel 3.187 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia 3 – 171Tabel 3.188 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkebunan 3 – 172Tabel 3.189 Realisasi Pelaksanaan Program Peduli Desa 3 – 172 Tabel 3.190 Realisasi Pelaksanaan Program Optimasi Lahan 3 – 172Tabel 3.191 Realisasi Pelaksanaan Program Penanganan Konflik Usaha Perkebunan 3 – 173Tabel 3.192 Realisasi Pelaksanaan Program Perluasan Komoditi Perkebunan 3 – 173Tabel 3.193 Capaian Realisasi Urusan Pertanian 3 – 174Tabel 3.194 Indikator Capaian Kinerja Urusan Pertanian 3 – 175Tabel 3.195 Realisasi Pelaksanaan Program Kualitas Pelayanan Publik 3 – 177Tabel 3.196 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah 3 – 177Tabel 3.197 Realisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan 3 – 178Tabel 3.198 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri 3 – 178Tabel 3.199 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan UPT Kemetrologian Daerah 3 – 179Tabel 3.200 Realisasi Pelaksanaan Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi 3 – 182Tabel 3.201 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian �Pelaksanaan Kebijakan KDH 3 – 182Tabel 3.202 Realisasi Pelaksanaan Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan 3 – 183Tabel 3.203 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan 3 – 183
xxii Kerjasama Antar Daerah Tabel 3.204 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 3 – 184Tabel 3.205 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 3 – 184Tabel 3.206 Realisasi Pelaksanaan Program Penataan Daerah Otonomi Baru 3 – 185Tabel 3.207 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 3 – 185Tabel 3.208 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa 3 – 186Tabel 3.209 Realisasi Pelaksanaan Program Penyusunan dan Pengumpulan Data/Informasi Kebutuhan �Penyusunan Dokumen Perencanaan 3 – 186Tabel 3.210 Realisasi Pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 3 – 187Tabel 3.211 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Data/Informasi 3 – 187Tabel 3.212 Realisasi Pelaksanaan Program Perlindungan dan Konservasi SDA 3 – 188Tabel 3.213 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pelayanan Ritual/Keagamaan 3 – 188Tabel 3.214 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia 3 – 189Tabel 3.215 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sumber Daya Manusia 3 –189Tabel 3.216 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala 3 –189Tabel 3.217 Program Publikasi Penyelanggaraan Pemerintahan dan Pembangunan 3 –190Tabel 3.218 Realisasi Pelaksanaan Program Penataan Peraturan Perundang-undangan 3 –190Tabel 3.219 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 3 – 191Tabel 3.220 Program Koordinasi, Sinkronisasi, Fasilitasi dan Evaluasi Bidang Perekononomian 3 – 191Tabel 3.221 Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan 3 – 192Tabel 3.222 Realisasi Pelaksanaan Program Peningatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah 3 – 192Tabel 3.223 Realisasai Pelaksanaan Program Percepatan Proses Penetapan Regulasi 3 – 193Tabel 3.224 Capain Realisasi Urusan Administrasi Pemerintahan 3 – 193
xxiii Tabel 3.225 Realisasi Pelaksanaan Program Implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) 3 – 197Tabel 3.226 Realisasi Pelaksanaan Program Kampanye Bebas Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penyelenggara Pemerintahan 3 – 198Tabel 3.227 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Sistem Integritas 3 – 198Tabel 3.228 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Data/Informasi 3 – 201Tabel 3.229 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Daerah 3 – 201Tabel 3.230 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi 3 – 202Tabel 3.231 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Sosial Budaya 3 – 202Tabel 3.232 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Fisik dan Prasarana Wilayah 3 – 203Tabel 3.233 Indikator Capaian Kinerja Urusan Perencanaan 3 – 205Tabel 3.234 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 3 – 206Tabel 3.235 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota 3 – 208Tabel 3.236 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah 3 – 208Tabel 3.237 Realisasi Pelaksanaan Program Pengendalian Pengelolaan APBD Kabupaten Kutai Timur 3 – 209Tabel 3.238 Realisasi Pelaksanaan Program Penetapan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan 3 – 209Tabel 3.239 Realisasi Pelaksanaan Program Penataan Barang Milik Daerah 3 – 210Tabel 3.240 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Milik Daerah 3 – 210Tabel 3.241 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 3 – 211Tabel 3.242 Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota 3 – 211Tabel 3.243 Indikator Capaian Kinerja Urusan Keuangan 3 – 213Tabel 3.244 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 3 – 214Tabel 3.245 Realisasi Pelaksanaan Program Database Kepegawaian 3 – 215Tabel 3.246 Capaian Realisasi Urusan Kepegawaian 3 – 216
xxiv Tabel 3.247 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Bidang Kemasyarakatan dan Hukum 3 – 218Tabel 3.248 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Bidang SDA dan Teknologi 3 – 218Tabel 3.249 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Pengembangan Bidang Pemerintahan, Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan 3 – 219Tabel 3.250 Program Peningkatan dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan 3 – 219Tabel 3.251 Program Peningkatan dan Pengembangan Bidang Inovasi dan Teknologi 3 – 220Tabel 3.252 Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan 3 – 223Tabel 4.1 DAK Dinas Pendidikan 4 – 3Tabel 4.2 Bantuan Keuangan untuk Dinas Pendidikan 4 – 4Tabel 4.3 DAK Dinas Kesehatan 4 – 5Tabel 4.4 Bantuan Keuangan untuk Dinas Kesehatan 4 – 6Tabel 4.5 DAK Dinas Pekerjaan Umum 4 – 7Tabel 4.6 Bantuan Keuangan untuk Dinas Pekerjaan Umum 4 – 8Tabel 4.7 Bantuan Keuangan untuk Dinas Perumahan dan Permukiman 4 – 10Tabel 4.8 Bantuan Keuangan untuk Dinas Sosial 4 – 13Tabel 4.9 Bantuan Keuangan untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 4 – 13Tabel 4.10 DAK Dinas Lingkungan Hidup 4 – 14Tabel 4.11 DAK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 4 – 15Tabel 4.12 Bantuan Keuangan untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 4 – 15Tabel 4.13 DAK Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 4 – 16Tabel 4.14 Bantuan Keuangan untuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 4 – 17Tabel 4.15 DAK Dinas Perhubungan 4 – 18Tabel 4.16 Bantuan Keuangan untuk Dinas Perhubungan 4 – 18Tabel 4.17 Bantuan Keuangan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga 4 – 19Tabel 4.18 Bantuan Keuangan untuk Dinas Kebudayaan 5 – 14Tabel 4.19 DAK Dinas Kelautan dan Perikanan 5 – 15Tabel 4.20 Bantuan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan 5 – 15Tabel 4.21 DAK Dinas Pertanian 5 – 22Tabel 4.22 Bantuan Keuangan DAK Dinas Pertanian 5 – 23Tabel 4.23 Bantuan Keuangan DAK Dinas Perkebunan 5 – 24Tabel 4.24 DAK Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 – 24
xxv Tabel 4.25 Bantuan Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 – 24Tabel 4.26 Bantuan Keuangan Sekretaris Daerah 5 – 24Tabel 4.27 Bantuan Keuangan BPKAD 5 – 27Tabel 4.28 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 5 – 31
xxvi DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Peta Kabupaten Kutai Timur 1 - 8 Gambar 1.2 Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur 1 - 9 Gambar 1.3 Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama Tahun 2019 (Persen) 1 - 16 Gambar 1.4 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2018-2019 1 - 21 Gambar 2.1 Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah Terhadap Total Pendapatan Daerah Kebupaten Kutai Timur Tahun 2019 2 - 7 Gambar 2.2 Proporsi Komponen PAD terhadap Total PAD Tahun 2019 2 - 8 Gambar 2.3 Proporsi Komponen Pendapatan Transfer Terhadap Total Pendapatan Transfer Tahun 2019 2 - 10 Gambar 3.1 Urusan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3 – 2 Gambar 3.2 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pendidikan 3 – 3 Gambar 3.3 Efektivitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Tahun 2018-2019 3 – 12 Gambar 3.4 Efektivitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Tahun 2018-2019 3 – 33 Gambar 3.5 Capaian Realisasi Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3 – 67 Gambar 3.6 Capaian Realisasi Urusan Ketentraman dan Kenyamanan serta Perlindungan Masyarakat 3 – 75 Gambar 3.7 Capaian Realisasi Urusan Sosial 3 – 83 Gambar 3.8 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Ketenagakerjaan 3 – 88 Gambar 3.9 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 – 93 Gambar 3.10 Efektivitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Pangan Tahun 2018-2019 3 – 97 Gambar 3.11 Capaian Realisasi Urusan Lingkungan Hidup 3 – 102 Gambar 3.12 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
± *DPEDU
(IHNWLILWDV$QJJDUDQ3URJUDP7HUKDGDS&DSDLDQ .LQHUMD8UXVDQ.HSHQGXGXNDQGDQ&DWDWDQ6LSLO 7DKXQ ±
xxvii Gambar 3.14 Capaian Realisasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa 3 – 114 Gambar 3.15 Capaian Realisasi Urusan Pengendalian Penduduk dan KB 3 – 120 Gambar 3.16 Capaian Realisasi Urusan Perhubungan 3 – 125 Gambar 3.17 Capaian Realisasi Urusan Komunikasi dan Informatika 3 – 131 Gambar 3.18 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Koperasi dan UMKM 3 – 134 Gambar 3.19 Capaian Realisasi Urusan Penanaman Modal 3 – 139 Gambar 3.20 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pemuda dan Olahraga 3 – 144 Gambar 3.21 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Kebudayaan 3 – 148 Gambar 3.22 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Kearsipan 3 – 154 Gambar 3.23 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Kelautan dan Perikanan 3 – 158 Gambar 3.24 Efektifitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2019 3 – 159 Gambar 3.25 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pariwisata 3 – 162 Gambar 3.26 Efektifitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Pariwisata Tahun 2018-2019 3 – 163 Gambar 3.27 Capaian Realisasi Urusan Perindustrian 3 – 179 Gambar 3.28 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pengawasan 3 – 199 Gambar 3.29 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Perencanaan 3 – 204 Gambar 3.30 Capaian Realisasi Urusan Keuangan 3 – 212 Gambar 3.31 Capaian Realisasi Urusan Kepegawaian 3 – 216 Gambar 3.32 Capaian Realisasi Urusan Penelitian dan Pengembangan 3 – 220
1 ‐1 BAB 1 PENDAHULUAN Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1), menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib �menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014). Bupati Kabupaten Kutai Timur menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 yang menggambarkan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur untuk tahun berkenaan. Penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada beberapa dokumen perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016–2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019. 1.1 DASAR HUKUM Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019, adalah sebagai berikut: �1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
1 ‐2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran �Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran �Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
1 ‐3 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas �Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor �136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
1 ‐4 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia �Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4576); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4577); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4585); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik �Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4817);
1 ‐5 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5165); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran �Negara Republik Indonesia Nomor 6323) disertai penjelasan berkaitan Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban berupa surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/479/OTDA; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir dan perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun �2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 26. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi �Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 2);
1 ‐6 27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4); 28. Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021; 29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 30. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019; 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019; 32. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019; 33. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019; 34. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019; 35. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD-P Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019.
1 ‐7 1.2 VISI DAN MISI KEPALA DAERAH 1.2.1 Visi Visi Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021 adalah: “Terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri” 1.2.2 Misi Berdasarkan visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021, maka ditetapkan misi sebagai berikut: 1. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri; 3. Meningkatkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Secara Merata; 4. Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkaan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia; 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Kredibel dan Berorientasi pada Pelayanan Publik. 1.3 DATA UMUM DAERAH Data umum daerah menjelaskan kondisi daerah Kabupaten Kutai Timur secara umum. Data umum tersebut meliputi kondisi geografis, demografis, ekonomi, dan potensi unggulan daerah.
1 ‐8 1.3.1 Kondisi Geografis Daerah Kondisi geografis daerah Kabupaten Kutai Timur dapat ditinjau dari beberapa hal berikut. 1.3.1.1 Batas Administrasi Kabupaten Kutai Timur semula terdiri dari 5 (lima) kecamatan, dimekarkan menjadi 11 (sebelas) kecamatan (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999), dan dimekarkan lagi menjadi 18 (delapan belas) kecamatan (Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005). Kabupaten Kutai Timur berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang. Secara astronomis, Kabupaten Kutai Timur terletak di koordinat 115°58’37” Bujur Barat- 118°59’31.37” Bujur Timur dan 1°50’42” Lintang Utara- 0°0’32” Lintang Selatan. Peta batas wilayah Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan dalam Gambar 1.1 di bawah ini.
� � Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Gambar 1.1 Peta Kabupaten Kutai Timur
1 ‐9 1.3.1.2 Luas Wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki luas wilayah 35.747,50 km2 yang terbagi menjadi 18 (delapan belas) wilayah administrasi kecamatan. Jumlah desa di setiap kecamatan bervariasi antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) desa. Kecamatan Muara Wahau merupakan wilayah kecamatan terluas, yaitu 5.724,32 Ha atau 16,01 persen dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timur. Terdapat 2 (dua) kecamatan yang memiliki kelurahan di samping desa, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Rincian luas wilayah tersebut disajikan pada Gambar 1.2 berikut. Sumber: BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Gambar 1.2 Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
1 ‐10 1.3.1.3 Topografi Wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki topografi yang berupa dataran, berbukit, pegunungan, dan wilayah pantai. Wilayah daratan bervariasi antara ketinggian tanah dari 0-7 Meter sampai lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut (dpl). Kawasan yang relatif datar dan landai hanya terdapat di Kecamatan Sangatta Utara, Muara Bengkal, Muara Ancalong, serta sebagian dari Muara Wahau dan Sangkulirang. Daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Berau, yaitu Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau dan Muara Ancalong. Ketiga Kecamatan ini merupakan daerah pegunungan kapur, dengan kawasan pegunungan (1.608.915 Ha), dan perbukitan (1.429.922,5 Ha). Total wilayah dataran di 3 (tiga) Kecamatan ini seluas 536.212,5 Ha; yang terdiri dari: daratan, rawa dan perairan berupa sungai dan danau. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan. Di sisi yang lain danau hanya di Kecamatan Muara Bengkal yaitu Danau Ngayau dan Danau Karang. Di bagian timur, wilayah Kabupaten Kutai Timur berupa kawasan pantai. Rata-rata wilayah ini mempunyai ketinggian antara 0-7 Meter diatas permukaan laut. Wilayah ini mempunyai sifat kelerengan yang datar, wilayah rawa yang mudah tergenang dan merupakan daerah endapan. Area dengan kelerengan diatas 15 persen dan 40 persen tersebar di berbagai wilayah. Wilayah dengan ketinggian diatas 500 meter dpl dan kelerengan diatas 40 persen sangat berpotensi erosi. 1.3.1.4 Iklim dan Hidrologi Kabupaten Kutai Timur mempunyai iklim hutan tropika dengan kelembaban suhu udara rata-rata 26°C. Perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5°-7°C. Curah hujan rata-rata adalah 154-454
1 ‐11 mm/bulan. Informasi curah hujan ini dapat membantu petani khususnya petani tanaman pangan untuk menyesuaikan pola tanam. Curah hujan (CH) di Kabupaten Kutai Timur relatif tinggi terjadi pada bulan Januari, Juni dan Desember. 1.3.2 Gambaran Umum Demografi 1.3.2.1 Kependudukan Tabel 1.1 Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin per Kecamatan Tahun 2018-2019 NO KECAMATAN 2018 (SEMESTER 2) Rasio JK 2019 (SEMESTER 2) Rasio JK L P L P 1 Muara Ancalong 7.525 6.753 111 7.671 6.903 111 2 Muara Wahau 15.749 13.438 117 16.151 13.946 116 3 Muara Bengkal 7.544 6.802 111 7.599 6.888 110 4 Sangatta Utara 67.721 57.068 119 66.063 57.082 116 5 Sangkulirang 12.282 10.792 114 12.578 11.013 114 6 Busang 3.312 2.868 115 3.248 2.805 116 7 Telen 5.976 4.990 120 5.935 4.971 119 8 Kongbeng 15.385 13.351 115 15.807 13.908 114 9 Bengalon 22.53 18.262 123 22.633 18.634 121 10 Kaliorang 7.782 6.649 117 8.024 6.833 117 11 Sandaran 6.503 5.209 125 6.583 5.343 123 12 Sangatta Selatan 17.047 14.432 118 16.718 14.38 116 13 Teluk Pandan 8.662 7.048 123 8.336 6.95 120 14 Rantau Pulung 6.110 5.350 114 6.333 5.594 113 15 Kaubun 8.408 6.860 123 8.466 7.067 120 16 Karangan 7.336 5.932 124 7.175 5.912 121 17 Batu Ampar 4.216 3.616 117 4.325 3.727 116 18 Long Mesangat 3.890 3.362 116 3.893 3.411 114 JUMLAH (Jiwa) 227.978 192.782 118 227.538 195.367 116 PERTUMBUHAN (%) 0,51 0,51 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur Tahun 2020
1 ‐12 Komponen demografi atau penduduk merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah karena digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan maupun perencanaan pembangunan. Struktur penduduk di �suatu wilayah meliputi jumlah, persebaran dan komposisi penduduk. Struktur penduduk bersifat dinamis, karena mencakup komponen �kelahiran, kematian dan migrasi mempengaruhi komposisi dan jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019 sebanyak 422.905 jiwa, terdiri dari 227.538 pria dan 195.367 wanita. Jumlah tersebut meingkat dari tahun sebelumnya sebanyak 2.145 jiwa atau tumbuh sebesar 0,51 persen. Ditinjau dari sisi rasio jenis kelamin, secara umum Kabupaten Kutai Timur mempunyai penduduk laki-laki lebih banyak dibanding penduduk perempuan. Distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan sebaran per kecamatan, terlihat pada Tabel 1.1. Apabila ditinjau dari pola sebaran penduduk, Kecamatan Sangatta Utara memiliki proporsi penduduk paling banyak (29,12 persen) dan disusul Kecamatan Bengalon (9,76 persen) karena memiliki potensi pertumbuhan aktivitas ekonomi paling tinggi. Mayoritas kecamatan di Kabupaten Kutai Timur masih memiliki proporsi penduduk di bawah 10 persen, dirinci pada Tabel 1.3. Tabel 1.2 Proporsi Penduduk Kabupaten Kutai Timur �Menurut Kecamatan Tahun 2018-2019 (%) No Kecamatan Proporsi Penduduk 2018 2019 1 Muara Ancalong 3,39 3,45 2 Muara Wahau 6,94 7,12 3 Muara Bengkal 3,41 3,43 4 Sangatta Utara 29,66 29,12 5 Sangkulirang 5,48 5,58
1 ‐13 No Kecamatan Proporsi Penduduk 2018 2019 6 Busang 1,47 1,43 7 Telen 2,61 2,58 8 Kongbeng 6,83 7,03 9 Bengalon 9,69 9,76 10 Kaliorang 3,43 3,51 11 Sandaran 2,78 2,82 12 Sangatta Selatan 7,48 7,35 13 Teluk Pandan 3,73 3,61 14 Rantau Pulung 2,72 2,82 15 Kaubun 3,63 3,67 16 Karangan 3,15 3,09 17 Batu Ampar 1,86 1,90 18 Long Mesangat 1,72 1,73 Jumlah (%) 100 100 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 1.3.2.2 Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan Pembagian penduduk menurut kelompok umur bermanfaat untuk mengetahui kelompok umur usia produktif dan kelompok usia non �produktif. Kedua kelompok usia ini dijadikan dasar untuk menghitung angka atau rasio ketergantungan penduduk. Tabel 1.3 Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2018-2019 (orang) No Kelompok Umur Tahun 2018 2019 1 0 – 4 21.584 23.105 2 5 – 9 42.302 42.603 3 10 – 14 42.256 43.328 4 15 – 19 38.336 38.903 5 20 – 24 37.377 38.365
1 ‐14 No Kelompok Umur Tahun 2018 2019 6 25 – 29 41.412 38.624 7 30 – 34 42.337 39.655 8 35 – 39 40.336 38.699 9 40 – 44 33.761 34.160 10 45 – 49 27.043 27.642 11 50 – 54 20.382 21.208 12 55 – 59 13.116 14.082 13 60 – 64 8.604 9.762 14 65 – 69 5.703 5.681 15 70 – 74 2.999 3.375 16 >74 3.212 3.713 Jumlah 420.760 422.905 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Rasio Ketergantungan (RK) merupakan perbandingan atau rasio dari penduduk usia non produktif (0-14 tahun ditambah dengan usia 65 tahun ke atas) dibagi dengan penduduk usia produktif (15-64 tahun), dan dinyatakan dalam satuan persentase. Angka RK berkisar antara 0-100. Angka RK semakin rendah/kecil bermakna semakin kecil/ringan penduduk produktif menanggung beban penduduk non produktif, dan berlaku sebaliknya. Pada tahun 2019, nilai RK di Kabupaten Kutai Timur sebesar 40,45 dan pada tahun 2018 nilai ini sebesar 39,00. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia non produktif yang menjadi tanggungan penduduk usia produktif meningkat hampir 2 orang (ketergantungan naik). Kondisi ini didukung dengan peningkatan jumlah kelompok penduduk usia 0-4 tahun, 5-9 tahun, 10-14 tahun, 70-74 tahun dan >74 tahun. Dinamika ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 menunjukkan kondisi yang lebih baik dibanding tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengangguran yang menurun berkisar 200 orang dan diikuti oleh peningkatan TPAK sebanyak 4 persen serta penurunan dalam
1 ‐15 TPT sekitar 0,12 persen. Jumlah setengah pengangguran meningkat sebanyak 8.931 orang. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadi penurunan jumlah jam kerja maupun produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur. Tabel 1.4 Tingkat Pengangguran Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2018-2019 No Variabel Tahun 2018 2019 1 Jumlah Pengangguran (Jiwa) 1.992 1.772 2 Jumlah setengah menganggur (Jiwa) 20.496 29.427 3 Angkatan Kerja (AK) (Jiwa) 177.202 186.535 4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%) 58,54 61,95 5 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) 1,12 0,95 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Timur Tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Distribusi tenaga kerja berdasarkan sektor dan komposisi tenaga kerja per jenis kelamin disajikan dalam Gambar 1.3. Secara umum, sebagian besar penduduk bekerja di sektor Pertanian, Perternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan; yaitu 28,49 persen pada tahun 2018, bergerak naik menjadi 33,97 persen pada tahun 2019. Sektor pertambangan merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja; yaitu 13,29 persen (2018) dan 21,19 persen (2019). Sementara di sektor-sektor lainnya jumlah serapan tenaga kerja kurang dari 15 persen. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Hotel dan Restoran mengalami peningkatan serapan tenaga kerja hampir dua kali lipat pada tahun 2019 dibanding tahun 2018.
1 ‐16 � � � � � � Sumber: Lampiran 1 tabel a, diolah Gambar 1.3 Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama Tahun 2019 (Persen) 1.3.2.3 Pendidikan Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah sebagai indikator pemerataan akses pendidikan. Semakin tinggi APS menunjukkan semakin besar jumlah penduduk yang memperoleh kesempatan menikmati pendidikan. Indikator lain dari bidang pendidikan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). APK merupakan �persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APM menunjukkan persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang
1 ‐17 bersangkutan. APS lebih teliti dibanding APM dan indikator APM lebih teliti dibanding APK. Indikator pendidikan di Kabupaten Kutai Timur disajikan pada Tabel 1.6. Pada Sekolah Dasar (SD), APK, APM dan APS relatif meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada jenjang Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) APK dan APM meningkat namun APS menurun. Hal yang perlu �diperhatikan dalam bidang pendidikan ditahun mendatang adalah adanya fasilitas agar semua anak usia 13-15 tahun melanjutkan ke jenjang SLTP/MI. Tabel 1.5 Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2018-2019 No Jenjang Pendidikan Satuan 2018 2019 APK APM APS APK APM APS 1. Sekolah Dasar (SD) % 126,29 111,18 118,68 127,60 114,47 120,06 2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) % 98,90 74,26 82,55 104,43 75,21 76,66 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 1.3.2.4 Kesehatan Bidang kesehatan merupakan prioritas pembangunan yang bersifat wajib. Program pembangunan kesehatan diselenggarakan baik dari sisi kualitas pelayanan maupun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar bidang kesehatan. Hasil pembangunan bidang kesehatan masyarakat hingga tahun 2019 digambarkan dengan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Harapan Hidup (AHH) disajikan pada Tabel 1.6 di bawah ini.
1 ‐18 Tabel 1.6 Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 2018–2019 No Kegiatan Satuan 2018 2019 1 Angka Kematian Bayi Per 1000 Kelahiran Hidup 9 8 2 Angka Harapan Hidup Tahun 72,51 72,76 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup bekisar antara 8-9 orang selama tahun 2018-2019. AHH Kutai Timur sedikit lebih tinggi dari rata-rata AHH nasional, yang masih bertahan pada angka 71,20 tahun (BPS, 2020). Infrastruktur kesehatan harus mendapat perhatian guna menunjang indikator target di bidang kesehatan. Kabupaten Kutai Timur memiliki fasilitas kesehatan sebagaimana disajikan pada Tabel 1.7. Tabel 1.7 Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2018–2019 No Jenis Fasilitas Tahun No Jenis Fasilitas Tahun 2018 2019 2018 2019 1. Rumah Sakit 8 8 8. Praktek Dokter Umum 111 99 2. Puskesmas 21 21 9. Praktek Dokter Gigi 29 28 3. Puskesmas Pembantu 109 113 10. Praktek Dokter Spesialis 39 40 4. Balai Pengobatan / Klinik 63 74 11. Puskesmas 24 Jam 18 18 5. Apotek 39 41 12. Poskesdes 27 31 6. Toko Obat 6 6 13. Gudang Farmasi Kabupaten 1 1 7. Posyandu 307 316 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Kutai Timur Tahun 2020 Ketersediaan sumberdaya kesehatan (jumlah dokter dan tenaga medis) baik yang tercatat sebagai tenaga pemerintah maupun tenaga swasta disajikan dalam Tabel 1.9. Jumlah tenaga dokter (dokter umum dan dokter gigi) mengalami penurunan pada tahun 2019 dibanding tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh rotasi tugas jabatan dan beberapa dokter yang awalnya bertugas sebagai tenaga yang diperbantukan sudah selesai
1 ‐19 melaksanakan tugasnya di daerah Kabupaten Kutai Timur. Komposisi dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis masih tersebar secara merata di 18 (delapan belas) kecamatan, meskipun secara total terjadi penurunan jumlah dokter. Penurunan jumlah tenaga dokter telah dikompensasikan dengan peningkatan jumlah nakes lainnya (bidan, perawat, farmasi, sanitarian, gizi, terapi dan keteknisian medis). Tabel 1.8 Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 2018-2019, (orang) No Tenaga Kesehatan 2018 2019 Pemerintah Swasta Total Pemerintah Swasta Total 1. Dokter Umum 54 57 111 46 53 99 2. Dokter Gigi 18 11 29 15 13 28 3. Dokter Spesialis 33 6 39 34 6 40 4. Bidan 505 87 592 491 84 575 5. Perawat 531 308 839 541 307 848 6. Tenaga Farmasi 52 67 119 68 59 127 7. Tenaga Sanitarian 19 4 23 26 5 31 8. Kesehatan Masyarakat
57 3 60 51 3 54 9. Tenaga Gizi 24 4 28 31 3 34 10. Tenaga Terapi 6 2 8 8 3 11 11. Tenaga Keteknisan Medis 9 0 9 9 11 20 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Kutai Timur Tahun 2020 1.3.2.5 Indeks Pembangunan Manusia Indikator proses pembangunan dapat diukur dengan nilai produksi barang dan jasa yang dinyatakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Kabupaten Kutai Timur antara tahun 2018 dan 2019 mengalami peningkatan hampir sebesar 1 poin setiap tahun. Peningkatan capaian IPM ini sejalan dengan komponen pembentuknya, yaitu: (i) Komponen kesehatan (AHH); (ii) Komponen
1 ‐20 pendidikan (angka rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah); (iii) Komponen ekonomi (pengeluaran per kapita). Tabel 1.9 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2018-2019 No I P M Satuan 2018 2019 1 Angka Harapan Hidup Tahun 72,51
72,76 2 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 9,06
9,08 3 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,65
12,78 4 Pengeluaran Per Kapita Yang Disesuaikan Ribu rupiah 10.614
11.196 5 IPM Indeks 72,56
73,49 Sumber: Berita Resmi Statistik IPM Kalimantan Timur, 2020 1.3.2.6 Kemiskinan Salah satu tantangan pembangunan adalah adanya kemiskinan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana hasil pembangunan dinikmati oleh sebagian kecil penduduk Tabel 1.10 Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 2018-2019 No Kemiskinan Satuan 2018 2019 1 Jumlah Penduduk Miskin Jiwa 33.024
35.310 2 Persentase Penduduk Miskin % 9,22
9,48 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Tabel 1.11 menunjukkan adanya kenaikan kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur baik secara absolut maupun persentase. Apabila dibandingkan dengan kondisi Kalimantan Timur dan Indonesia pada tahun 2019, persentase penduduk miskin di Kutai Timur jauh lebih rendah dibanding rata-rata nasional (24,79 persen) namun lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi di Kalimantan Timur (5,94 persen). Kenaikan kemiskinan ini dikarenakan adanya peningkatan garis kemiskinan dari Rp543.442 (2018) menjadi Rp569.449 (2019).
1 ‐21 1.3.3 Kondisi Ekonomi Daerah 1.3.3.1 Perkembangan PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi Kontribusi sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur mendominasi nilai PDRB. Hal tersebut ditunjukkan apabila komponen migas dan batubara dikeluarkan maka nilai riil PDRB turun hingga 22,7 persen, seperti tampak pada Tabel 1.11 berikut Tabel 1.11 Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018–2019 No Uraian Tahun 2018a) 2019b) 1. Dengan Migas (Juta Rp) - Harga Berlaku 127.779.585,0
133.725.073,9
- Harga Konstan 2010 88.545.266,4
95.604.475,0
2. Tanpa Migas (Juta Rp) - Harga Berlaku 127.343.063,9
133.298.867,0
- Harga Konstan 2010 88.228.628,8
95.284.358,3
3. Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp) - Harga Berlaku 31.130.389,3
32.927.032,6
- Harga Konstan 2010 20.353.474,7
21.276.188,8
Sumber: a) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Revisi) b) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Sangat Sementara) Nilai PDRB Kabupaten Kutai Timur secara riil; yaitu diluar komponen migas dan batubara berkisar pada nilai Rp 20 milyar (tahun 2018); dan meningkat menjadi sekitar Rp 21 milyar (tahun 2019). Faktor inflasi (harga yang berlaku tahun 2018) menyebabkan nilai PDRB berkisar pada Rp 33 milyar. �
1 ‐22 � � Sumber: a) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Revisi) b) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Sangat Sementara) Gambar 1.4 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2019 Apabila ditinjau dari laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur bahwa batubara masih mendominasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya untuk melakukan percepatan sektor di luar migas dan batubara terutama agribisnis dan agroindustri untuk berkontribusi pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini diperlukan peran seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kutai Timur. 1.3.3.2 Struktur Ekonomi Perbandingan komposisi PDRB tahun 2018 dan 2019 disajikan dalam Tabel 1.12 yang menunjukkan peningkatan, dari Rp 127 Milyar (2018) menjadi Rp 133 Milyar (2019). Diantara 17 (tujuh belas) sektor ekonomi yang ada, hanya 7 (tujuh) sektor yang mengalami peningkatan kontribusi secara signifikan. Ketujuh sektor yang dimaksud adalah: (i) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian; (ii) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda; (iii) �Transportasi dan Pergudangan; (iv) Penyediaan Akomodasi dan Makan
1 ‐23 Minum; (v) Jasa Pendidikan; (vi) Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial; dan (vii) Jasa Lainnya. Komposisi PDRB berdasar sektor usaha menunjukkan adanya peran sektor pertanian (di luar batubara) yang mengalami kenaikan positif yang potensial menggeser peran batubara meskipun saat ini masih sangat kecil. Tabel 1.12 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2018-2019 (Juta Rp) No Sektor Usaha 2018 a) % 2019 b) % Harga berlaku Harga berlaku 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian 9.731.513,4
7,62
10.233.186,6 7,65
2 Pertambangan dan Penggalian 104.293.209,6
81,62
109.015.241,9 81,52
3 Industri Pengolahan 3.770.792,1
2,95
3.860.822,4 2,89
4 Pengadaan Listrik dan Gas 12.352,3
0,01
13.662,9 0,01
5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 14.296,8
0,01
15.430,7 0,01
6 Konstruksi 2.420.007,3
1,89
2.504.525,6 1,87
7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda 2.205.001,4
1,73
2.395.583,0 1,79
8 Transportasi dan Pergudangan 1.337.537,1
1,05
1.439.980,7 1,08
9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 281.520,8
0,22
306.518,6 0,23
10 Informasi dan Komunikasi 317.298,9
0,25
336.875,9 0,25
11 Jasa Keuangan dan Asuransi 176.845,0
0,14
187.387,4 0,14
12 Real Estate 346.176,1
0,27
366.152,9 0,27
13 Jasa Perusahaan 84.294,0
0,07
89.829,6 0,07
14 A dministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.164.269,4
0,91
1.175.706,2 0,88
15 Jasa Pendidikan 1.239.355,3
0,97
1.360.796,3 1,02
16 Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial 169.756,8
0,13
186.520,7 0,14
17 Jasa Lainnya 215.358,6
0,17
236.852,5 0,18
Jumlah 127.779.585,0 100,00 133.725.073,9 100,00 Sumber: a) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Revisi) b) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Sangat Sementara) 1.3.3.3 PDRB Perkapita Terdapat dua sektor yang berkontribusi terbesar dalam PDRB Kabupaten Kutai Timur yaitu: (a) Pertambangan dan Penggalian; (b)
1 ‐24 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian. Kontribusi kedua sektor tersebut berdampak pada kesejahteraan penduduk yang tercemin adanya peningkatan PDRB per kapita. Apabila komponen migas dikeluarkan PDRB per kapita penduduk Kabupaten Kutai Timur berkisar Rp 87 juta pada tahun 2019, meningkat sekitar Rp 1 juta dibanding tahun 2018. Tabel 1.13 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018–2019 Tahun Dengan Migas (Rp) Tanpa Migas (Rp) Tanpa Migas dan Batubara (Rp) 2018a) 353.304.352 352.097.392 86.074.016 2019 b) 355.546.830 354.413.636 87.546.051 Sumber: a) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Revisi) b) BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Angka Sangat Sementara) 1.3.4 Potensi Unggulan Daerah 1.3.4.1 Pertanian Tanaman Pangan Pertanian merupakan sektor andalan setelah pertambangan dan penggalian, serta untuk mengganti ketergantungan perekonomian pada batubara. Dengan demikian luas lahan dan hasil produksi pertanian perlu mendapat perhatian lebih serius dan fokus. Di kabupaten Kutai Timur terdapat peningkatan luas lahan untuk padi ladang, jagung, kacang hijau dan buah-buahan. Luas lahan jagung pada tahun 2019 meningkat �signifikan dari 640 Ha menjadi 2.352 Ha. Hal ini dikarenakan data tahun sebelumnya tidak memasukkan lahan jagung yang masuk area �perkebunan perusahaan. Dengan demikian produksi jagung tahun 2019 menjadi 6.581 Ton. Namun produktivitas jagung relatif sama dengan tahun sebelumnya sehingga berpotensi untuk ditingkatkan dengan benih dan teknologi yang sesuai dengan agroekologinya.
1 ‐25 Tabel 1.14 Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2018-2019 No Uraian Tahun 2018 2019 Luas Lahan (Ha) A Padi (Ha)
1 Padi Sawah
7.312 8.716 2 Padi Ladang 4.274 4.851 B Palawija (Ha) 1 Jagung 640 2.352 2 Kedelai 66 3 Kacang Tanah
108 102 4 Kacang Hijau
123 5 Ubi Kayu 369350 6 Ubi Jalar 103 125 C Hortikultura (Ha)
1 Sayuran 1.406 1.282 2 Buah-buahan
1.982 2.024 Produksi Pertanian (Ton) A Padi 1 Padi Sawah
15.744 16.925 2 Padi Ladang
12.507 9.841 B Palawija 1 Jagung 3.651 6.581 2 Kedelai 12 8 3 Kacang Hijau
13 2 4 Kacang Tanah
132 70 5 Ubi Kayu 14.644 8.758 6 Ubi Jalar 1.429 1.201 C Hortikultura
1 Sayuran 6.0815.625 2 Buah-buahan
84.357 84.117 Produktivitas (Kw/Ha) A. Padi 1 Padi Sawah
35,0532,09 2 Padi Ladang
25,6225,62 B. Palawija 1 Jagung 50,7950,86 2 Kedelai 14,8114,29 3 Kacang Hijau 6,156,15 4 Kacang Tanah
9,329,32 5 Ubi Kayu 277,24277,17 6 Ubi Jalar 119,88120,16 C Hortikultura
1 Sayuran 43,25 43,88 2 Buah-buahan - - Sumber: Dinas Pertanian Kab. Kutai Timur Tahun 2020
1 ‐26 1.3.4.2 Peternakan Komoditi pertanian sub sektor peternakan di Kabupaten Kutai Timur yang umum dipelihara adalah ternak besar dan unggas. Adapun ternak besar yang dipelihara adalah sapi, kerbau, kambing dan babi. Sedangkan unggas yang dipelihara meliputi ayam kampung, pedaging dan petelur, serta itik. Hasil perternakan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019 mengalami peningkatan populasi dan produksi. Perkembangan jumlah ternak dan produksi ini menunjukkan adanya peningkatan ketersediaan pangan (protein hewani). Tabel 1.15 Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 2018–2019 No Uraian 2018 2019 Populasi Ternak Besar (ekor)
1 Sapi 18.327 19.769 2 Kerbau 539 570 3 Kambing 8.826
8.914 4 Babi 9.924 9.963 Produksi Daging Ternak Besar (Ton)
1 Sapi 702,12
726,69 2 Kerbau 38,27
40,49 3 Kambing 48,40
48,88 4 Babi 360,31
361,75 Populasi Unggas (Ekor) 1 A yam Kampung 300.044 330.549 2 A yam Ras Pedaging 2.353.491 2.364.551 3 A yam Ras Telur 45.845 46.112 4 Itik
34.185
40.315
Produksi Daging Unggas (Ton)
1 A yam Kampung 291,56 330,46 2 A yam Ras Pedaging 2.220,52
2.264,93
3 A yam Ras Telur 25,82 26,59 4 Itik
8,67 26,12 Produksi Telur Unggas (Ton)
1 A yam Kampung 300,57
330,45 2 A yam Ras Telur 9,22
9,23 3 Itik
75,99
79,00 Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
1 ‐27 1.3.4.3 Perkebunan Sektor pekebunan memiliki peranan penting dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur. Tabel 1.16 Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 2018–2019 No Uraian Tahun 2018 2019 A. Luas Lahan Perkebunan
(Ha):
1. Karet 13.291,58
18.754,27 2. Kelapa 1.296,10
1.296,10 3. Kopi 98,85
98,85 4. Lada 418,75
418,75 5. Vanili 6,68
6,68 6. Kakao 3.415,43
3.415,43 7. Kelapa Sawit 453.490,69
459.526,27 8. A ren 318,07
318,07 9. Kemiri 30,80
30,80
Jumlah
472.366,95
483.865,22 B. Produksi Pekebunan (Ton/Ha):
1. Karet 907,21
954,70 2. Kelapa 911,91
937,00 3. Kopi 45,56
41,69 4. Lada 119,01
108,99 5. Vanili 0,62
1,57 6. Kakao 1.372,30
1.255,65 7. Kelapa Sawit 5.272.945,03
5.329.823,74 8. A ren 30,47
27,89 9. Kemiri 4,60
4,21
Jumlah
5.276.336,71
5.333.155,44 C. Produktivitas (Kg/Ha)
Produksi/Luas Lahan yang menghasilkan:
1. Karet 951,45
984,37 2. Kelapa 916,55
941,76 3. Kopi 552,59
505,61 4. Lada 719,44
658,90 5. Vanili 224,30
569,93 6. Kakao 571,01
522,49 7. Kelapa Sawit 16.890,54
15.331,64 8. A ren 319,53
292,49 9. Kemiri 159,77
146,25
Jumlah 21.305,18
19.953,44 Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
1 ‐28 Tabel di atas menunjukkan hampir semua luas lahan komoditas tanaman perkebunan cenderung stagnan, hanya luas lahan komoditas karet dan kelapa sawit yang mengalami peningkatan. Luas lahan, hasil produksi dan produktivitas komoditas karet mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di sisi lain komoditas kelapa sawit, luas lahan dan hasil produksi mengalami peningkatan namun produktivitasnya menurun. Penurunan ini dimungkinkan adanya pohon yang sudah tidak produktif dan harus segera diremajakan dengan tetap mempertimbangkan pembangunan perkebunan keberlanjutan. Tabel 1.17 Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018–2019 No Komoditas 2018 2019 Jumlah (orang) % Jumlah (orang) % 1. Karet 7.304 8,66 6.618 7,72 2. Kelapa 701 0,83 701 0,82 3. Kopi Robusta 119 0,14 119 0,14 4. Lada 703 0,83 688 0,80 5. Vanili 12 0,01 11 0,01 6. Kakao 1.880 2,23 1.880 2,19 7. Kelapa Sawit 73.390 86,97 75.413 87,99 8. Aren 248 0,29 248 0,29 9. Kemiri 27 0,03 27 0,03 Jumlah 84.384 100 85.705 100 Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Jumlah tenaga kerja yang terserap di sub sektor perkebunan cenderung stagnan bahkan menurun. Komoditas Kelapa Sawit mengalami peningkatan daya serap tenaga kerja sebanyak 2.023 orang atau 0,02 persen. Sedangkan pada komoditas lada, vanili dan aren peningkatan jumlah tenaga kerja tidak diikuti dengan produksi yang proporsional menyebabkan produktivitas sektor perkebunan mengalami penurunan.
1 ‐29 Total pabrik pengolah kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019 mengalami penurunan dari 34 pabrik menjadi 31 pabrik. Pengurangan pabrik terjadi di Kecamatan Muara Wahau dan Kaliorang dengan masing-masing 1 pabrik. Hanya Kecamatan Rantau Pulung yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Pengurangan jumlah pabrik juga diikuti dengan berkurangnya kapasitas terpasang sebanyak 5 ton/jam. �Sebaliknya kapasitas terpakai meningkat dari 1.421 ton/jam menjadi 1.730 ton/jam atau sebanyak 309 ton/jam. Tabel 1.18 Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018–2019 No Kecamatan JUMLAH Kapasitas Terpasang (ton/jam) Kapasitas Terpakai (ton/jam) 2018 2019 2018 2019 2018 2019 1 Muara Wahau 8
7
460
440
295 440
2 Kongbeng 2
2
75
75
45 75
3 Sangkulirang 3
3
120
120
116 120
4 Karangan 4
4
170
210
170 210
5 Telen 3
3
150
180
120 180
6 Muara Bengkal 2
2
120
120
105 120
7 Kaubun
3
3
150
135
135 135
8 Bengalon
4
4
210
210
195 210
9 Rantau Pulung -
-
-
-
- -
10 Muara Ancalong 1
1
60
60
30 60
11 Kaliorang
1
-
60
-
60 -
12 Busang
1
1
60
60
60 60
13 Sandaran 2
2
90
120
90 120
Jumlah 34
32
1.725
1.730
1.421 1.730
Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 1.3.4.4 Kelautan dan Perikanan Jumlah rumah tangga (RT) yang bekerja di bidang perikanan meningkat sekitar 217 RT, terutama pada RT perikanan perairan umum dan kolam. Peningkaan tersebut diikuti oleh peningkatan total produksi atau ikan tangkap sekitar 1.100 ton.
1 ‐30 Tabel 1.19 Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 2018–2019 No Uraian Satuan 2018 2019 Rumah Tangga Perikanan 1. Perikanan Laut RT
4.124
3.690 2. Perikanan Perairan Umum
RT
976
1.820 3. Tambak RT
384
21 4. Kolam RT
312
673 5. Keramba RT
224
14 6. Budidaya Pantai/Sawah RT
163
42 7. Rumput Laut RT
135 8. Jaring Apung Tawar RT
1 9. Jaring Tancap Tawar RT
4 Jumlah
RT
6.183
6.400 Produksi Hasil Perikanan 1. Perikanan Laut Ton
5.030,84
5.086,00 2. Perikanan Perairan Umum
Ton
1.184,34
1.200,00 3. Tambak Ton
901,85
920,00 4. Kolam Ton
1.213,47
1.284,00 5. Keramba Ton
72,69
84,00 6. Budidaya Pantai/Sawah Ton
1.493,09
1.389,00 7. Rumput Laut Ton
774,90 8. Jaring Apung Tawar Ton
35 9. Jaring Tancap Tawar Ton
70 Jumlah
Ton
9.896,28
10.842,90 Nilai Produksi Hasil Perikanan 1. Perikanan Laut Ribu Rp
150.925.200
152.580.000 2. Perikanan Perairan Umum
Ribu Rp
28.023.875
36.000.000 3. Tambak Ribu Rp
47.978.420
27.600.000 4. Kolam Ribu Rp
36.404.100
38.520.000 5. Keramba Ribu Rp
2.180.700
2.520.000 6. Budidaya Pantai/Sawah Ribu Rp
4.461.406
41.670.000 7. Rumput Laut Ribu Rp
23.247.000 8. Jaring Apung Tawar Ribu Rp
1.050.000 9. Jaring Tancap Tawar Ribu Rp
2.100.000 Jumlah
Ribu Rp
269.973.701
325.287.000 Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut
1. Perahu tanpa motor Unit
1.061
1.061 2. Perahu motor temple Unit
1.813
1.855 3. Kapal Motor Unit
1.436
1.436 Jumlah
Unit
4.310
4.325 Banyaknya Alat penangkap Ikan Laut
1. Pukat
Buah
21
83 2. Jaring Insang Buah
1.512
615 3. Jaring Angkat Buah
21
192 4. Pancing Buah
1.258
6.035 5. Perangkap Buah
740
740 6. Lainnya Buah
4.137
3.844 Jumlah Buah
7.689
11.509 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kutai Timur Tahun 2020
1 ‐31 Berikut adalah upaya pengembangan pemanfaatan potensi kawasan perikanan di Kabupaten Kutai Timur: 1. Kawasan darat dikembangkan dengan pola budidaya berbentuk kolam/empang, atau sistem karamba di kali dan waduk. 2. Kawasan pesisir dikembangkan pola tambak air tawar, air payau dan air laut dengan tetap mempertimbangkan ekosistem pesisir. 3. Kawasan laut dengan optimalisasi wilayah 0-4 mil laut sebagai outlet dengan pengembangan dermaga ikan, TPI dan pasar ikan. Tahun 2019, Kabupaten Kutai Timur menjadikan Rumput Laut, Jaring Apung Tawar dan Jaring Tancap Tawar sebagai tambahan jenis hasil produksi perikanan. Perubahan penggunaan alat tangkap pada rumah tangga perikanan di Kabupaten Kutai Timur. Mengacu pada peraturan yang berlaku terkait penangkapan ikan penggunaan pukat menurun. Sementara itu, penggunaan pancing dan jaring angkat juga turun cukup signifikan, sebaliknya penggunaan jaring insang, perangkat dan alat tangkap lainnya semakin banyak. Dengan demikian, peningkatan rumah tangga perikanan yang diikuti dengan penggunaan alat tangkap yang memadai dan ramah lingkungan dapat meningkatkan produktivitas hasil tangkap. Hasil produksi perikanan laut memiliki peluang pasar ekspor lebih besar daripada perikanan darat. 1.4 SISTEMATIKA PENYUSUNAN Peraturan pelaksana Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum terbit. Sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/479/OTDA Tanggal 22 Januari 2020 Perihal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Dengan demikian
1 ‐32 sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2019 sekurang-sekurangnya memuat hal sebagai berikut: Bab 1: Pendahuluan Bab ini memuat penjelasan umum mengenai dasar hukum; visi dan misi kepala daerah; data umum daerah; dan sistematika penyusunan. Bab 2: Penjabaran APBD Bab ini memuat penjelasan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta perubahan-perubahannya dalam rangka pencapaian target. Bab 3: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Bab ini menjelaskan Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Kebijakan Strategis serta prioritas daerah yang ditetapkan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Sebelumnya. Bab 4: Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan Bab ini meliputi Urusan Pemerintahan Tugas Pembantuan dan Hambatan/Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Upaya Penyelesaian. Bab 5: Penutup Bab ini memuat kesimpulan penting dan rekomendasi untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.
2‐1 BAB 2 KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan umum keuangan daerah sebagai landasan bagi pengelolaan keuangannya. Kebijakan keuangan daerah merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, hingga pengawasan. Dengan demikian pengelolaan keuangan daerah merupakan perwujudan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pertanggungjawaban hasil-hasilnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan �Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah berwenang dan berkewajiban mengelola anggaran dan pembangunan daerah dengan menggunakan sistem pengelolaan keuangan daerah. Adapun peraturan perundangan lainnya yang mendasari pengelolaan daerah, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Daerah, selanjutnya juga harus mengacu pada peraturan perundangan di bawahnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis men dasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan
� 2‐2 Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur meliputi, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Berikut masing-masing kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah: 2.1. Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran (TA) 2019 menerapkan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara menyeluruh. 2.1.1. Prinsip Pengelolaan Pendapatan Daerah Prinsip pengelolaan pendapatan daerah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan, ketepatan, dan ketaatan. 2.1.2. Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Selama ini, telah dilakukan beberapa upaya peningkatan pendapatan daerah sehingga realisasi lebih besar dari realisasi 2018 namun lebih kecil dari anggaran 2019. Berikut adalah upaya peningkatan perolehan pendapatan: 1. Melakukan inovasi untuk memudahkan perolehan PAD, yaitu PBB online; 2. Menaati jadwal proses penganggaran yang berakibat tidak terdapat pengurangan transfer (sanksi) dari pemerintah pusat. 3. berian layanan kepada wajib pajak dan retribusi daerah; Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah mengalami peningkatan. Realisasi tahun 2019 lebih besar baik dari realisasi tahun 2018 maupun anggaran tahun 2019. Namun demikian masih
2‐3 perlu ditingkatkan kemampuan menganggarkan PAD sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian. Berikut adalah upaya-upaya yang telah dilakukan: 1. Melakukan strategi ‘proaktif’ khususnya pemungutan PBB yang tersebar di berbagai kecamatan hingga perdesaan; 2. Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi: a) Wajib Pajak; �b) Besaran tarif pajak; �c) Perputaran kapasitas usaha; �d) Harga jual per satuan dari setiap obyek pajak; e) Volume usaha per bulan setiap wajib pajak; f) Dan lain lain; 3. Melakukan pemantauan dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah baik sudah ada maupun potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak. 4. Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, �parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan �perizinan tertentu. 5. Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat khususnya para pengusaha �mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah. 6. Melakukan pemeriksaan atas kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan.
� 2‐4 2.1.3. Target dan Realisasi Pendapatan Target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi jumlah pendapatan tahun 2018 mencapai 84,11 persen meningkat menjadi 98,97 persen di tahun 2019. Peningkatan realisasi tersebut yakni dari sebesar Rp3.159.094.050.724,79 pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp3.967.561.012.360,17 pada tahun 2019. Berikut secara detail, target dan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2018 dan tahun 2019:
2‐5 AnggaranRealisasi%AnggaranRealisasi%4PENDAPATAN 4.1PENDAPATAN ASLI DAERAH159.648.862.846,00144.594.266.979,7290,57184.568.797.369,00207.991.778.309,17112,44.1.1Pendapatan Pajak Daerah65.358.827.000,0064.296.215.593,7498,3792.374.000.000,00109.901.499.522,61119 4.1.2Pendapatan Retribusi Daerah5.950.700.000,006.987.885.840,00117,47.362.400.000,009.405.179.349,00127,84.1.3Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan8.376.180.000,007.471.365.194,2889,27.378.191.207,007.378.191.206,881004.1.4Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah79.963.155.846,0065.838.800.351,7082,3477.454.206.162,0081.306.908.230,68104,24.2PENDAPATAN TRANSFER3.402.029.457.100,002.829.337.750.981,0083,173.582.812.606.594,003.534.677.684.615,0098,664.2.1Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan2.863.949.926.100,002.291.810.160.981,0080,022.784.129.984.200,002.708.779.804.360,0097,294.2.1.Dana Bagi Hasil Pajak316.629.392.957,00210.988.623.151,0066,64223.544.696.800,00224.602.117.809,00100,54.2.1. 2 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)1.823.974.263.143,00 1 .369.165.385.570 ,00 75,061.768.491.335.400,001.707.614.135.375,0096,564.2.1. 3 Dana Alokasi Umum552.776.510.000,00552.776.510.000,00100584.855.941.000,00584.855.941.000,001004.2.1. 4 Dana Alokasi Khusus170.569.760.000,00158.879.642.260,0093,15207.238.011.000,00191.707.610.176,0092,51NOUraian20182019 Tabel 2.1 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2018 dan 2019
� 2‐6 AnggaranRealisasi%AnggaranRealisasi%4.2.2Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya9.000.000.000,009.000.000.000,0010033.274.329.000,0033.274.329.000,001004.2.2. 1 Dana Otonomi Khusus- - -- - -4.2.2. 3 Dana Penyesuaian9.000.000.000,009.000.000.000,0010033.274.329.000,0033.274.329.000,001004.2.3Transfer Pemerintah Provinsi441.264.531.000,00440.712.590.000,0099,87582.658.293.394,00609.873.551.255,00104,74.2.3. 1 Pendapatan Bagi Hasil Pajak441.264.531.000,00440.712.590.000,0099,87582.658.293.394,00609.873.551.255,00104,74.2.4Bantuan Keuangan 87.815.000.000,0087.815.000.000,00100182.750.000.000,00182.750.000.000,001004.2.4. 1 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya87.815.000.000,0087.815.000.000,00100182.750.000.000,00182.750.000.000,001004.3LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH194.167.051.000,00185.162.032.764,0795,36241.639.800.090,00224.891.549.436,0088,914.3.1Pendapatan Hibah53.365.000.000,0044.652.798.981,6983,6769.762.198.090,0055.630.147.500,0065,344.3.3Pendapatan Lainnya140.802.051.000,00140.509.233.782,3899,79171.877.602.000,00169.261.401.936,0098,483.755.845.370.946,003.159.094.050.724,7984,114.009.021.204.053,003.967.561.012.360,1798,97Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202020182019JUMLAH PENDAPATANNOUraian
2‐7 Terdapat 3 (tiga) komponen sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur ialah: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah. Tahun 2019, hanya Pendapatan Asli Daerah saja yang dapat melebihi target yaitu sebasar 112,69 persen. Sedangkan Pendapatan Transfer hanya mencapai 98,66 persen. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 93,07 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara umum realisasi komponen pendapatan daerah dinilai berhasil (di atas 93 persen). Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Data diolah) Gambar 2.1 Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah Terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 Gambar 2.1 menyajikan data Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan Daerah Terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019. Walaupun Pendapatan transfer tidak memenuhi target realisasi tetapi dapat memberikan kontribusi yang besar pada pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar 89,09 persen. Sebaliknya PAD telah melebihi target realisainya namun memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 5,24 persen. Selain itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya berkontribusi 5,67 persen. Meskipun pendapatan PENDAPATAN ASLI DAERAH; 5,24%PENDAPATAN TRANSFER; 89,09%LAIN‐LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH; 5,67%
� 2‐8 transfer mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap berupaya melakukan intervensi pembangunan yang mendorong aktivitas ekonomi. Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut selanjutnya akan berdampak pada peningkatan PAD. 2.1.3.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah berhasil memenuhi target realisasi PAD sebesar 112,69 persen. Target PAD tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp184.568.797.369,00 telah terealisasi sebesar Rp207.991.778.309,17. Jika dilihat dari masing-masing komponen PAD yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah, semua telah mencapai target realisasi. Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Data diolah) Gambar 2.2 Proporsi Komponen PAD terhadap Total PAD Tahun 2019 Pendapatan Retribusi Daerah memiliki tingkat realisasi tertinggi mencapai 127,75 persen di tahun 2019, disusul oleh Pendapatan Pajak Daerah sebesar 118,97 persen. Selanjutnya, Lain-lain PAD Yang Sah memiliki realisasi 104,97 persen dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan memiliki realisasi sebesar 100 persen.
2‐9 Berdasarkan proporsi komponen PAD yang disajikan dalam Gambar 3.2 di atas terlihat bahwa Pendapatan Pajak Daerah berkontribusi terbesar yaitu 52,84 persen. Lain-lain PAD yang Sah menduduki posisi kedua (38,09 persen). Posisi kontribusi PAD yang ketiga dan keempat masing-masing adalah Pendapatan Retribusi Daerah (4,52 persen) dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (3,55 persen). Apabila ditinjau dari perbandingan antara anggaran dan realisasinya, Pendapatan Retribusi Daerah (RD) menduduki posisi pertama yakni sebesar 127,75 persen. Namun posisi tersebut tidak berarti bahwa RD secara absolut berkontribusi besar dalam komponen PAD. Sementara itu, Pendapatan Pajak Daerah (PD) memiliki kontribusi secara absolut terhadap komponen PAD menduduki urutan tertinggi. 2.1.3.2. Pendapatan Transfer Komponen Pendapatan Transfer yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutai pada tahun 2019 adalah: (1) Transfer dari Pemerintah Pusat yang berupa Dana Perimbangan; (2) Transfer dari Pemerintah Pusat berupa dana lainnya; (3) Transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; dan (4) Bantuan Keuangan. Realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Kutai Timur di tahun 2019 mencapai 98,66 persen yakni dari target sebesar Rp3.582.812.606.594,00 terealisasi sebesar Rp3.534.677.684.615,00.
� 2‐10 Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (Data diolah) Gambar 3.3 Proporsi Komponen Pendapatan Transfer Terhadap Total Pendapatan Transfer Tahun 2019 Target dan realisasi Pendapatan Transfer pada tahun 2019 adalah sebagai berikut: a) Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan) Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk �membiayai kebutuhan daerah. Tujuan Dana Perimbangan adalah untuk mengurangi kesenjangan/ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah. Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Dana Perimbangan terdiri dari (1) Bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, (2) Dana Alokasi Umum, (3) Dana Alokasi Khusus. Anggaran �Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018 yaitu sebesar Rp79.819.941.900. Namun realisasi anggaran tahun 2019 lebih besar 17,27 persen dibanding tahun 2018. Apabila ditinjau rincian komponen Dana
2‐11 Perimbangan, maka Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) berkontribusi terbesar yaitu 63,64 persen. Sedangkan kontribusi DAU, DBH Pajak, dan DAK masing-masing sebesar 21,59 persen, 8,29 persen dan 7,08 persen. Komposisi kontribusi dana perimbangan ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada SDA �masih tergolong tinggi. b) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya meliputi Dana Penyesuaian. Dalam dua tahun terakhir dana penyesuaian ini tidak terdapat perbedaan antara anggaran dan realisasi. Namun demikian, Dana Penyesuaian pada tahun 2019 meningkat sebesar 72,95 �persen dibandingkan dengan tahun 2018. c) Transfer Pemerintah Provinsi. Pendapatan Bagi Hasil Pajak tahun 2019 yang diterima dari transfer Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar Rp169.160.961.255,00. Demikian pula ditinjau dari perbandingan antara anggaran dan realisasi, tingkat capaian tahun 2019 lebih tinggi 4,80 persen dibanding tahun 2018. d) Bantuan Keuangan Pada tahun 2019 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya terealisasi sebesar 100,00 persen. Apabila ditinjau dari besarannya, bantuan keuangan ini mengalami kenaikan sebesar Rp94.935.000.000,00 dibanding tahun 2018. 2.1.3.3. Lain-lain Pendapatan yang Sah Penerimaan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan yang Sah di Kabupaten Kutai Timur terdiri dari (1) Pendapatan Hibah, dan (2) Pendapatan Lainnya. Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan yang Sah di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 2,29 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018. Pada tahun 2019 komponen Pendapatan Lain-lain
� 2‐12 yang Sah yakni pendapatan hibah terealisasi sebesar 79,74 persen yakni dari proyeksi sebesar Rp 69.762.198.090,00 terealisasi sebesar Rp55.630.147.500,00. Sedangkan Pendapatan Lainnya (dana desa) terealisasi sebesar 98,48 persen. 2.1.4. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya a) Permasalahan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai mampu meningkatkan jumlah pendapatannya pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut masih tetap didominasi oleh pendapatan transfer yaitu sebesar 89,09 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih harus berkerja keras guna meningkatkan PAD-nya. Sementara itu, masih terdapat potensi besar yang dapat diupayakan untuk direalisasikan dari pajak daerah dan retribusi daerah di tahun-tahun mendatang. Penggalian potensi ini dapat dilakukan mengingat aktivitas ekonomi yang terjadi terutama di wilayah perkotaan mengalami peningkatan. Upaya peningkatan PAD di Kabupaten Kutai Timur menghadapi beberapa kendala yang harus diatasi, yaitu: 1. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. 2. Terdapat kesulitan aksesibilitas wilayah (jangkauan dan kondisi geografisnya) Kabupaten Kutai Timur terkait pemungutan pajak. 3. Kurangnya akurasi dan kecepatan updating data dasar pajak sehingga berpengaruh terhadap data wajib pajak dan wajib retribusi. 4. Terbatasnya jumlah dan kualitas aparatur dinas terkait, sehingga layanan pajak baik menyangkut sosialiasi, penetapan ataupun pemungutan pajak daerah belum dapat dilakukan secara optimal.
2‐13 5. Informasi data potensi daerah dari Instansi/Teknis terkait yang mengelola Pendapatan Daerah masih belum tersedia secara lengkap dan akurat. 6. Sinergitas dan kinerja sistem informasi data perencanaan penganggaran pemerintah yang masih harus terus diperbaiki. 7. Sering terlambatnya penerimaan bagian daerah yang masuk ke kas daerah. b) Upaya Pemecahan Pemecahan permasalahan seperti yang diungkapkan di atas dapat dilakukan di masa yang akan datang antara lain: 1. Penyuluhan langsung melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. 2. Menerapkan strategi pemungutan pajak “jemput bola” dengan melibatkan kecamatan dan perangkat desa. 3. Menerapkan kerjasama dengan perbankan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pembayaran pajak daerah. 4. Peningkatan pengawasan, pengendalian dan monitoring terhadap sistem yang menunjang setiap sumber penerimaan daerah. 5. Peningkatan sumberdaya manusia dan teknologi, serta kinerja koordinasi antar Instansi/Dinas Teknis terkait dalam upaya �pengelolaan dan peningkatan Pendapatan Daerah. 6. Perlunya pendataan dan perhitungan potensi pendapatan asli daerah secara akurat dan terus menerus berkesinambungan agar kuantitas dan kualitas anggaran pendapatan asli daerah meningkat. 7. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan alokasi dana transfer dalam penetapan anggaran �yang menyebabkan tidak mencapai target yang telah ditetapkan agar tidak berpengaruh terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
� 2‐14 8. Mendorong terciptanya kegiatan ekonomi kreatif yang telah terbukti di banyak negara dan daerah lain mampu mengatasi fluktuasi ekonomi. 2.2. PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Pengelolaan belanja daerah mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Selain itu, pengelolaan belanja daerah tersebut juga harus memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. 2.2.1. Kebijakan Umum Pengelolaan Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diarahkan pada money follow program yang mendukung terselenggaranya good government governance. Apabila tatakelola penyelenggaraan pemerintahan telah memadai maka tidak hanya terdapat transparansi, efisiensi dan efektifitas namun juga hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Berdasarkan kebijakan tersebut, selanjutnya disusun perencanaan dan penganggaran belanja yang dimaksudkan untuk: a. terselenggaranya pembangunan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat; b. memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tidak terbatas dan terus berkembang, dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya yang terbatas; dan c. memastikan bahwa pemerintah daerah telah bertanggungjawab kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merumuskan kebijakan pengelolaan belanja daerah agar alokasi anggaran pada
2‐15 program/kegiatan berdampak langsung pada masyarakat. Arah kebijakan pengelolaan belanja daerah adalah sebagai berikut: 1. Belanja Daerah harus disertai dengan indikator keberhasilan sesuai dengan struktur tugas pokok dan fungsi; program; serta kegiatan yang direncanakan. Setiap indikator harus dapat diukur secara spesifik, akuntabel, realistis, dan jelas. Oleh sebab itu, maka ditindaklanjuti dengan: a) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau Rencana Kinerja berserta indikator masing-masing bagi setiap perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya. b) Penetapan ukuran kinerja untuk menilai capaian selama jangka waktu lima tahun dan tahunan. 2. Belanja Daerah harus direalisasikan secara efektif dan efisien untuk menunjang tugas-tugas umum pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada �masyarakat. Hal ini mendorong pemerintah daerah menyusun �dan mengimplementasikan standar harga, harga satuan pokok kegiatan serta analisa standar biaya dengan mempertimbangkan perkembangan fluktuasi harga pasar. 3. Belanja Daerah dimanfaatkan untuk mendukung tercapainya visi, misi dan prioritas pembangunan baik yang bersifat tahunan �(jangka pendek) maupun yang bersifat lima tahunan (jangka �menengah). Sumberdaya yang dimiliki daerah harus dapat dikelola secara efisien dan efektif serta dapat diarahkan seoptimal mungkin dalam �pengalokasiannya untuk pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Mengacu pada visi RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”, maka pada tahun 2019 (tahun keempat
� 2‐16 RPJMD) kebijakan pembangunan diarahkan pada tema “Pemantapan Produksi Pangan dan Komoditas Unggulan”. Berdasarkan tema tersebut pada tahun 2019 ditetapkan 5 (lima) prioritas pembangunan diantaranya adalah: (1) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan Pelayanan Dasar; (2) Peningkatan produksi pangan; (3) Peningkatan infrastruktur Dasar; (4) Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan; (5) Peningkatan Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan. 2.2.2. Target dan Realisasi Belanja Pada tahun 2019 belanja daerah ditinjau dari target lebih kecil dibandingkan tahun 2018. Sebaliknya persentase realisasi belanja tahun 2019 lebih besar daripada tahun sebelumnya. Realisasi belanja tahun 2018 hanya sebesar 77,98 persen dari target, sedangkan belanja tahun 2019 realisasinya sebesar 94,42 persen. Berikut adalah rincian �Perbandingan target dan realisasi Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2018 dan tahun 2019:
2‐17 Anggaran Realisasi % Anggaran Realisasi %5BELANJA 5.1BELANJA OPERASI2.335.738.863.770,002.008.394.549.841,3385,992.461.927.689.794,002.309.944.499.613,0393,835.1.1Belanja Pegawai737.318.409.681,00703.515.152.924,2595,42792.049.753.764,00710.044.009.363,7689,655.1.2Belanja Barang1.444.531.785.221,001.182.212.489.304,6481,841.567.405.298.177,001.510.449.236.359,2796,375.1.3Belanja Bunga13.500.000.000,00- -- - -5.1.4Belanja Subsidi2.000.000.000,00493.666.000,0024,681.045.683.535,00916.478.000,0087,645.1.5Belanja Hibah137.228.668.868,00121.418.341.612,4488,48100.780.954.318,0088.037.993.890,0087,365.1.6Belanja Bantuan Sosial1.160.000.000,00754.900.000,0065,08646.000.000,00496.782.000,0076,95.2BELANJA MODAL1.321.887.333.997,00843.100.468.535,9963,781.111.362.479.790,001.064.610.093.262,0195,795.2.1Belanja Modal Tanah59.610.301.177,0053.689.563.016,0090,0743.285.541.800,0035.595.135.488,0082,235.2.2Belanja Modal Peralatan dan Mesin181.575.730.478,49152.056.735.146,9983,74270.777.864.752,00249.896.990.586,7592,295.2.3Belanja Modal Gedung dan Bangunan271.672.604.562,51117.951.192.790,0043,42244.614.690.116,00236.642.802.784,0096,745.2.4Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan738.056.321.069,00465.968.018.113,0063,13487.467.049.642,00478.743.251.738,2698,215.2.5Belanja Modal Aset Tetap Lainnya70.972.376.710,0053.434.959.470,0075,2965.217.333.480,0063.731.912.665,0097,725.3BELANJA TIDAK TERDUGA2.500.000.000,002.495.595.500,0099,821.500.000.000,001.500.000.000,001005.3.1Belanja Tak Terduga2.500.000.000,002.495.595.500,0099,821.500.000.000,001.500.000.000,001003.660.126.197.767,002.853.990.613.877,3277,983.574.790.169.584,003.376.054.592.875,0494,44Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020NoUraian20182019JUMLAH BELANJA Tabel 2.2 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2018 dan 2019
� 2‐18 Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak terduga serta Transfer Bantuan Keuangan. Adapun karakteristik dan komponen-komponen masing-masing kategori belanja tersebut adalah sebagai berikut: 2.2.2.1. Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang memberi manfaat jangka pendek dan mendukung kelancaran kegiatan operasional pemerintah daerah. Penganggaran belanja operasi umumnya tidak banyak dipengaruhi secara langsung oleh usulan program dan kegiatan. Belanja operasi meliputi: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan. Adapun target dan realisasi besaran masing-masing komponen belanja operasi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Belanja Pegawai Penganggaran Belanja Pegawai digunakan untuk gaji pokok dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran Belanja Pegawai juga dialokasikan untuk gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan honorarium. �Alokasi Anggaran Belanja Pegawai pada tahun 2019 sebesar Rp792.049.753.764,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp710.044.009.363,76. Penyerapan alokasi anggaran belanja �pegawai mengalami penurunan dari 95,42 persen tahun 2018 �menjadi 89,65 persen tahun 2019.
2‐19 2. Belanja Barang dan Jasa Belanja barang dan jasa terdiri dari: belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/ parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan �pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian �uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat. Barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga adalah barang/jasa yang terkait dengan pencapaian Sasaran prioritas Daerah yang tercantum dalam RPJMD. Pada tahun 2019 Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.567.405.298.177,00 sedangkan realisasinya sebesar Rp1.510.449.236.359,27 atau tingkat penyerapannya sebesar 96,37 persen. Angka penyerapan belanja barang dan jasa tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 14,53 persen. 3. Belanja Subsidi Belanja subsidi di Kabupaten Kutai Timur digunakan agar harga jual produksi air yang dihasilkan PDAM dapat terjangkau oleh masyarakat. Alokasi Anggaran Belanja Subsidi Tahun 2019 �sebesar Rp1.045.683.535,00 kemudian direalisasikan hingga
� 2‐20 akhir tahun anggaran sebesar Rp916.478.000,00 atau sebesar 87,64 persen. Walaupun besaran anggaran belanja subsidi menurun dari tahun 2018, namun realisasi penyerapan anggaran meningkat cukup banyak sebesar 62,96 persen. 4. Belanja Hibah Belanja hibah diberikan kepada BUMD dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, �pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan �kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan �pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Anggaran Belanja Hibah pada tahun 2019 sebesar Rp100.780.954.318,00 dan direalisasikan sebesar Rp88.037.993.890,00 atau terserap sebesar 87,36 persen. Angka realisasi ini mengalami penurunan dari tahun 2018 (88,48 persen). 5. Belanja Bantuan Sosial Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya �tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk
2‐21 melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun arlggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Anggaran Belanja Bantuan Sosial Tahun 2019 sebesar Rp646.000.000,00 dan selanjutnya realisasinya sebesar Rp496.782.000,00 atau terserap sebesar 76,90 persen. Besaran alokasi anggaran belanja bantuan sosial mengalami penurunan dari tahun 2018 sebesar Rp549.000.000,00 namun untuk seeapan anggaran terjadi peningkatan sebesar 11,82 persen. 2.2.2.2. Belanja Modal Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan asset lainnya yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran, digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah dan melampaui batas minimal kapitalisasi asset. Adapun alokasi penggunaan belanja modal tersebut adalah untuk belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja irigasi dan jaringan serta belanja modal aset tetap lainnya. Pada tahun 2019 pengeluaran Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp1.111.362.479.790,00 sedangkan realisasinya sebesar Rp1.064.610.093.262,01 atau tingkat penyerapannya sebesar 95,79 persen. Serapan anggaran tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 sebesar 32,01 persen.
� 2‐22 2.2.2.3. Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja ini merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan �penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Kegiatan yang tidak biasa yaitu tanggap darurat dalam rangka pencegahan �gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 dan terserap sebesar 100 persen. 2.2.2.4. Transfer Bantuan Keuangan Belanja transfer bantuan keuangan merupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada pemerintahan desa atau lembaga lain dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan lembaga yang bersangkutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2019 alokasi �anggaran untuk Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp453.663.275.702,00 dan direalisasikan sebesar Rp449.075.125.712,00. Penyerapan transfer bantuan keuangan mengalami peningkatan dari 76,21 persen (2018) menjadi 98,99 persen (2019). Berikut perbandingan antara anggaran dan realisasi Transfer Daerah tahun 2018 dan tahun 2019:
2‐23 Tabel 2.3 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Transfer Daerah Tahun 2018 dan 2019 Anggaran Realisasi % Anggaran Realisasi %6TRANSFER 6.2TRANSFER BANTUAN KEUANGAN410.387.755.663,00312.767.180.098,0076,21453.663.275.702,00449.075.125.712,0098,996.2.1Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya3.250.000.000,003.000.000.000,0092,31- - -6.2.2Transfer Bantuan Keuangan ke Desa406.637.755.663,00309.297.625.474,0076,06453.163.275.702,00448.609.105.388,00996.2.3Transfer Bantuan Keuangan Lainnya500.000.000,00469.554.624,0093,91500.000.000,00466.020.324,0093,2410.387.755.663,00312.767.180.098,0076,21453.663.275.702,00449.075.125.712,0098,99Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020NoUraian20182019JUMLAH TRANSFER
� 2‐24 2.3. PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAERAH 2.3.1. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dipergunakan untuk mengantisipasi surplus atau defisit anggaran. Hal tersebut berarti bahwa komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan pembiayaan daerah didasari oleh pandangan bahwa setiap kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban. Pembiayaan Daerah dalam struktur APBD sebagai akibat dari penerapan surplus/defisit anggaran. Oleh karena itu dalam menyusun anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran dalam penyusunan APBD. 2.3.2. Target dan Realisasi Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp23.432.241.233,00 dan terealisasikan sebesar Rp23.432.241.233,00 atau terealisasi sebesar 100 persen. Tahun 2019, Pengeluaran Pembiayaan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dianggarkan sebesar Rp 4.000.000.000,00 namun tidak terealisasi hingga akhir tahun. Adapun gambaran secara rinci komponen pembiayaan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dapat dilihat pada tabel berikut:
2‐25 AnggaranRealisasi%AnggaranRealisasi%7PEMBIAYAAN7.1PENERIMAAN PEMBIAYAAN314.668.582.484,0031.095.984.484,809,8823.432.241.233,0023.432.241.2331007.1.1Penerimaan SiLPA31.095.984.484,0031.095.984.483,8010023.432.241.233,0023.432.241.233,271007.1.5Penerimaan Kembali Piutang273.572.598.000,00- --7.1.9Penerimaan Pinjaman Daerah10.000.000.000,00- --7.2PENGELUARAN PEMBIAYAAN-4.000.000.000,00- -7.2.2Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah- - -4.000.000.000,00- -314.668.582.484,0031.095.984.483,809,8819.432.241.233,0023.432.241.233,27120,58NoUraian20182019PEMBIAYAAN NETTO Tabel 2.4 Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Tahun 2018 dan 2019
� 3‐1 BAB 3 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 3.1. CAPAIAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN Capaian pelaksaan program kegiatan Kabupaten Kutai Timur dapat ditinjau dari pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pelayan non dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. 3.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi urusan pemerintah daerah, yaitu: (i) urusan pemerintahan absolut; (ii) urusan pemerintahan konkuren; dan (iii) urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerinta-han yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Terkait dengan urusan pemerintahan konkuren, pembagian urusan konkuren digambarkan sebagai berikut.
� 3‐2 � � � � � � � Gambar 3.1 Urusan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH ABSOLUT PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGRI 6.MONETER & FISKAL WAJIB
PILIHAN PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR 1.KELAUTAN & PERIKANAN 2.PARIWISATA 3.PERTANIAN 4.KEHUTANAN 5.ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL 6.PERDAGANGAN 7.PERINDUSTRIAN 8.TRANSMIGRASI 1.PENDIDIKAN 2.KESEHATAN 3.PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG 4.PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5.KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 6.SOSIAL 1.TENAGA KERJA 2.PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 3.PANGAN 4.PERTANAHAN 5.LINGKUNGAN HIDUP 6.ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAMN SIPIL 7.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 8.PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 9.PERHUBUNGAN 10.KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 11.KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH 12.PENANAMAN MODAL 13.KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 14.STATISTIK 15.PERSANDIAN 16.KEBUDAAYAAN 17.PERPUSTAKAAN
� 3‐3 3.1.1.1. Pendidikan 3.1.1.1.1. Kondisi Umum Pembangunan di bidang pendidikan berkontribusi penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur, khususnya pengetahuan tentang agribisnis dan agroindustri. Visi Pendidikan Nasional Tahun 2025 menyebutkan bahwa Pembangunan pendidikan nasional diselenggarakan dalam rangka “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif atau Insan Kamil/Insan Paripurna”. Pembangunan pendidikan juga diselenggarakan untuk mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan serta Pendidikan Untuk Semua (PUS). Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, Urusan Pendidikan diselenggarakan untuk mendukung Misi ke-1 yakni “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa”. Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. 3.1.1.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan (a) (b) Sumber: Lampiran 2, tabel a, diolah Gambar 3.2 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pendidikan
� 3‐4 Berbagai program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur telah berhasil direalisasikan. Dengan demikian Kabupaten Kutai Timur dapat mewujudkan dukungan urusan pendidikan dalam pencapaian misi ke-1. 1. Program Pendidikan Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 11 (sebelas) kegiatan yang terkait dengan program Pendidikan Usia Dini di tahun 2019. Rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 97,19 persen. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi realisasi anggaran. Kegiatan yang menyerap anggaran terbesar dalam program ini ialah Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp8.417.400.000. Kondisi ini mencerminkan bahwa pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dimulai sejak dini sesuai dengan komitmen yang tertera dalam misi. Tabel 3.1 Realisasi Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pengembangan Kurikulum, Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini 538.400.000 530.719.500
98,57 100,00 2 Monitoring, Evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini 33.121.800 33.036.350
99,74 100,00 3 Lomba Gugus TK 76.064.134 75.990.850 99,90 100,00 4 Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 8.417.400.000 8.385.600.000
99,62 100,00 5 Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 1.692.700.000 1.363.700.000
80,56 100,00 6 Penguatan Implementasi PAUD Holistik Integratif ( GERIMIS ) 1.489.401.600 1.457.751.856
97,88 100,00 7 Lomba POPRSENI PAUD 62.157.952 62.157.952 100,00 100,00 8 GEBYAR PAUD 302.866.722 302.508.622
99,88 100,00 9 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kutai Timur 1.550.000.000 1.541.674.000
99,46 100,00 10 Workshop Optimalisasi Peran Pusat Kegiatan Gugus ( PKG ) PAUD Dalam Peningkatan Kualitas PTK PAUD 200.000.000 199.900.450
99,95 100,00
� 3‐5 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 11 Pemberitaan Perkembangan Dunia Pendidikan Bidang Pendidikan Luar Sekolah 200.000.000 199.695.450 99,85 100,00 Jumlah 14.562.112.208 14.152.735.030 97,19 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Pendidikan Non Formal Rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 99,37 persen. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi realisasi anggaran. Capaian fisik tersebut merupakan kesiapan Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan peningkatan daya saing daerah dari sisi SDM. Tabel 3.2 Realisasi Pelaksanaan Program Pendidikan Non Formal No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Sanggar Kegiatan Belajar UPTD Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur 80.000.000 80.000.000 100,00 100,00 2 Pengembangan Pendidikan Kewirausahaan 296.283.000 294.908.890 99,54 100,00 3 Pengentasan dan Pembinaan Buta Aksara 95.887.000 95.740.850 99,85 100,00 4 Monitoring UNBK dan UNKP Paket A, B dan C 305.896.675 305.896.675 100,00 100,00 5 Sanggar Kegiatan Belajar UPTD Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur 100.000.000 91.833.700 91,83 100,00 6 Peningkatan Keterampilan dan Ketenagaan di Bidang Pendidikan Non Formal 95.283.000 95.138.775 99,85 100,00 7 Sosialisasi BPKRMI, Kemenag dengan Dinas Pendidikan 241.125.700 240.733.100 99,84 100,00 8 Pengenalan Ibadah Haji 97.121.800 97.105.700 99,98 100,00 9 Sosialisasi Pelaksanaan UNKP dan UNBK Paket A, B dan C 456.129.201 455.155.400 99,79 100,00 Jumlah 1.767.726.376 1.756.513.090 99,37 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐6 3. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 99,85 persen. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi realisasi anggaran. Alokasi anggaaran untuk Tunjangan Kinerja Daerah (Insentif) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang cukup besar menujukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur dalam mendorong kinerja dilingkungan pendidikan khususnya Non PNS. Tabel 3.3 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) SD 92.467.720 88.556.006 95,77 100,00 2 Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 191.774.000 175.220.540 91,37 100,00 3 Peningkatan Pengawas Sekolah 210.189.000 209.616.600 99,73 100,00 4 Pendampingan Sertifikasi Guru 106.602.240 106.601.700 100,00 100,00 5 Pendampingan Uji Kompetensi Guru (UKG) 61.506.200 61.506.200 100,00 100,00 6 Tunjangan Kinerja Daerah (Insentif) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS 51.046.759.916 51.015.654.500 99,94 100,00 7 Pemberian Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Berprestasi dan Berdedikasi 92.566.000 90.462.050 97,73 100,00 8 Pembinaan MGMP dan MKKS 59.856.000 59.126.000 98,78 100,00 9 Pembinaan Kelompok Kerja Guru ( KKG ) SMP 98.667.812 76.947.000 77,99 100,00 10 Pendidikan Lanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan 545.901.764 545.843.200 99,99 100,00 11 Pendidikan Lanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Untuk Universitas Mulawarman 1.762.516.336 1.760.655.648 99,89 100,00 12 Diklat Pasca Uji Kompetensi Guru ( UKG ) 187.566.000 187.566.000 100,00 100,00 13 Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) 689.407.576 689.092.900 99,95 100,00 14 Rekonsiliasi Sertifikasi Guru 333.013.600 331.224.500 99,46 100,00 Jumlah 55.478.794.164 55.398.072.844 99,85 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐7 4. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Rata-rata realisasi fisik program Manajemen Pelayanan Pendidikan telah mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 94,09 persen. Selain kegiatan Peringatan Hari-hari Besar, juga terdapat kegiatan yang memfasilitasi olimpiade sains di tingkat SD dan SMP. Hal ini menunjukkan selain mendorong prestasi secara akademik siswa, Kabupaten Kutai Timur juga membentuk karakter dengan mentauladani tokoh-tokoh bangsa. Tabel 3.4 Realisasi Pelaksanaan Program Manajemen Pelayanaan Pendidikan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peringatan Hari-Hari Besar 2.144.705.156 2.112.761.736 98,51 100,00 2 Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengiriman Olimpiade Sains SD 100.000.000 100.000.000 100,00 100,00 3 Humas dan Keprotokolan 1.138.656.600 1.137.916.900 99,94 100,00 4 Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengiriman Olimpiade Sains SMP 100.000.000 99.880.000 99,88 100,00 Jumlah 3.483.361.756 3.450.558.636 99,06 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah Rata-rata realisasi fisik program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah telah mencapai 97,22 persen dan realisasi keuangan mencapai 98,10 persen. Kegiatan terbesar terserap pada pembangunan infrastruktur pada program ini. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kegiatan belajar yang nyaman, sehingga mendukung efektivitas pendidikan.
� 3‐8 Tabel 3.5 Realisasi Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pengadaan Meubelair untuk Pendidikan Menengah 942.691.000 924.414.921 98,06 100,00 2 Kegiatan Pra UNAS dan UNAS SD/MI 1.663.667.622 1.661.380.864 99,86 100,00 3 Kegiatan Pra UNAS dan UNAS SMP/MTs 1.140.797.894 1.132.368.136 99,26 100,00 4 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 1.A Kabupaten Kutai Timur 10.509.336.000 10.425.083.400 99,20 100,00 5 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.A Kabupaten Kutai Timur 10.500.569.236 10.409.370.236 99,13 100,00 6 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 3 Kabupaten Kutai Timur 18.311.836.000 17.988.450.200 98,23 100,00 7 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 4 Kabupaten Kutai Timur 19.884.784.236 19.664.443.236 98,89 100,00 8 Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru Pada Sekolah Dasar ( SD ) 245.804.000 245.804.000 100,00 100,00 9 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 0 0 0,00 0,00 10 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 1.B Kabupaten Kutai Timur 21.907.830.651 21.724.745.051 99,16 100,00 11 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Zona 2.B Kabupaten Kutai Timur 10.259.225.912 10.185.979.912 99,29 100,00 12 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar 406.817.600 406.325.515 99,88 100,00 13 Peningkatan Kualitas Sekolah dan Pemanfaatan BOSDA Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1.743.320.000 1.633.149.800 93,68 100,00 14 Peningkatan Kualitas Sekolah dan Pemanfaatan BOSDA Pada Sekolah Dasar 3.744.560.000 3.176.180.000 84,82 100,00 15 A kreditasi Sekolah Dasar (SD) 100.000.000 99.700.000 99,70 100,00 16 A kreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 79.921.342 79.830.748 99,89 100,00 17 Wajib Belajar Pendidikan Dasar Paket A (Setara SD), Paket B (Setara SMP) dan Paket C (Setara SMA) 1.091.004.200 1.088.999.400 99,82 100,00 18 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah 8.674.926.500 8.391.627.448 96,73 100,00
� 3‐9 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 19 Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD 95.000.000 95.000.000 100,00 100,00 20 Pembuatan Bahan Ajar Kurikulum 2013 Integrasi Muatan Lokal Tahap I 1.227.000.000 1.227.000.000 100,00 100,00 21 Peningkatan Pelayanan, Pembinaan dan Pelaksanaan Sekolah Hijau dan Sehat SD 66.423.135 66.180.930 99,64 100,00 22 Peningkatan Pelayanan, Pembinaan dan Pelaksanaan Sekolah Hijau dan Sehat SMP 66.500.000 65.937.000 99,15 100,00 23 Pembinaan UKS dan PMR di Sekolah Dasar dan Menengah 172.172.250 171.862.350 99,82 100,00 24 Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMP 55.178.346 48.716.600 88,29 100,00 25 Pendampingan DAK Non Fisik
60.036.200 59.742.200 99,51 100,00 26 Sistem Penilaian Terpadu Kemampuan Baca dan Tulis Al- Qur'an Sekolah Dasar dan TPA 797.408.000 797.408.000 100,00 100,00 27 Peningkatan Sekolah Inklusi 241.774.000 241.774.000 100,00 100,00 28 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Kabupaten Kutai Timur ( DAK ) 8.030.421.000 7.998.108.423 99,60 100,00 29 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana SKB dan PAUD Kabupaten Kutai Timur ( DAK ) 2.275.450.000 2.088.140.560 91,77 100,00 30 Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah ( DAK ) 2.645.456.000 2.645.456.000 100,00 100,00 31 Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SKB dan PAUD 127.213.060 126.464.310 99,41 100,00 32 Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Pertama 127.871.800 127.814.789 99,96 100,00 33 Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar 401.521.050 398.230.413 99,18 100,00 34 Peningkatan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Benkeu) 2.900.000.000 2.891.299.868 99,70 100,00 35 Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar (Bankeu) 400.000.000 395.153.500 98,79 100,00 36 Pengadaan Buku Perpustakaan UPT Dinas Pendidikan ( Bankeu ) 3.600.000.000 3.488.784.317 96,91 100,00 Jumlah 134.496.517.034 132.170.926.127 98,10 97,22 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐10 6. Program Pembinaan dan Permasyarakatan Olahraga Rata-rata realisasi fisik program Pembinaan dan Permasyarakatan Olahraga telah mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 96,52 persen. Kegiatan yang dilaksanakan dapat menjaring bibit putra-putri daerah terbaik dalam olahraga unggulan, yang selanjutnya dapat bersaing dalam kancah nasional maupun internasional. Tabel 3.6 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pelaksanaan Identifikasi dan Pengembangan Olah Raga Unggulan Daerah Untuk SD 186.811.186 173.596.466 92,93 100,00 2 Pelaksanaan Identifikasi dan Pengembangan Olah Raga Unggulan Daerah Untuk SMP 52.500.000 50.700.000 96,57 100,00 3 Kejurda Olah Raga Senam dan Renang Pelajar SD dan SMP 210.597.400 209.933.195 99,68 100,00 Jumlah 449.908.586 434.229.661 96,52 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3.1.1.1.3. Efektivitas Anggaran Terhadap Capaian Kinerja Tabel 3.7 Capaian Indikator Kinerja Urusan Pendidikan No Indikator Kinerja Capaian Kinerja Perkembangan (%) Satuan 2018 2019 1 Angka Rata-rata lama Sekolah Tahun 9,06 9,08 0,02 2 Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 12,65 12,78 0,13 3 Angka Partisipasi Kasar SD/MI/Paket A % 126,29 127,60 1,31 4 Angka Partisipasi Kasar SMP/MTs/Paket B % 98,90 104,43 5,53 5 Angka Partisipasi Murni SD/MI/Paket A % 118,68 114,47 -4,21 6 Angka Partisipasi Murni SMP/MTs/Paket B % 74,26 75,21 0,95 7 Angka Partisipasi Sekolah SD/MI 7-12 Thn % 118,68 120,06 1,38 8 Angka Partisipasi Sekolah SMP/MTs 13-15 % 52,91 76,66 23,75 9 Angka Putus Sekolah SD/MI % 0,10 0,05 -0,05 10 Angka Putus Sekolah SMP/Mts % 0,82 1,01 0,19 11 Rasio Guru Dan Murid SD/MI Rasio 17,99 17,41 -0,58
� 3‐11 No Indikator Kinerja Capaian Kinerja Perkembangan (%) Satuan 2018 2019 12 Rasio Guru Dan Murid SMP/MTs Rasio 15,28 14,04 -1,24 13 Guru Yang Memenuhi Kualifikasi S1 Dan D-IV % 93,20 94,04 0,84 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Efektifitas alokasi anggaran pelaksanaan program terhadap capaian kinerja pada Urusan Pendidikan dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Realisasi anggaran untuk Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018. Peningkatan tersebut dari Rp Rp30.590.229.681 menjadi Rp55.398.072.844 pada tahun 2019 diikuti dengan peningkatan indikator capaian kinerja yaitu Guru Yang Memenuhi Kualifikasi S1 dan D-IV sebesar 0,84 persen. 2. Program Wajib Belajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah Realisasi anggaran untuk Program Wajar 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah mengalami peningkatan dari Rp90.593.076.740 (2018) menjadi Rp132.170.926.127 (2019). Dilihat dari sisi capaian kinerja dari program ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa capaian yang mengalami peningkatan dan penurunan salah satunya adalah APM �SD menurun sebesar 4,21 persen dibandingkan tahun 2018. �Penurunan tersebut dapat disebabkan anak usia SD menempuh �pendidikan di luar Kabupaten Kutai Timur. Peningkatan capaian program wajib belajar 12 tahun adalah sebagai berikut: (i) APK SD meningkat sebesar 1,31 persen; (ii) APK SMP meningkat sebesar 5,53 persen; (iii) APM SMP meningkat 0,95 persen; (iv) APS SD meningkat sebesar 1,38 persen; dan (v) APS SMP meningkat sebesar 23,75 persen. Dengan demikian alokasi anggaran mampu mendukung program wajib belajar 12 tahun. Berdasarkan Gambar 3.3, total anggaran urusan pendidikan pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp41.150.174.618
� 3‐12 dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring dengan peningkatan serapan anggaran urusan pendidikan, hal ini diikuti dengan indikator capaian kinerja urusan pendidikan mengalami kenaikan yaitu Rata-rata Lama Sekolah dari 9,06 pada tahun 2018 menjadi 9,08 pada tahun 2019. Artinya, Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur setara dengan tingkat kelas tiga SMP. Disamping itu, peningkatan juga terjadi pada Angka Harapan Lama Sekolah yang mencapai 12,78 tahun atau setara dengan kelas tiga SMA. � � � � Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur tahun 2020 (diolah) Gambar 3.3 Efektifitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Tahun 2018-2019 3.1.1.1.4. Permasalahan dan Solusi Capaian urusan pendidikan secara umum menunjukkan kondisi yang baik dalam beberapa indikator. Namun demikian masih terdapat capaian yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti. Permasalahan urusan pendidikan yang masih harus dibenahi adalah sebagai berikut. a. Belum idealnya rasio guru dan murid SD (> 15); b. Pembangunan infrastruktur sekolah menengah masih belum optimal;
� 3‐13 c. Adanya siswa yang melanjutkan sekolah di luar Kabupaten Kutai Timur. Solusi yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan diatas adalah sebagai berikut: a. Menambah jumlah guru khususnya sekolah dasar yang mengalami kekurangan guru; b. Meningkatkan jumlah pembangunan dan pemerliharaan infrastruktur sekolah menengah; c. Meningkatkan kualitas sekolah guna menciptakan daya tarik dan kepercayaan masyarakat terutama di wilayah perbatasan �dengan kabupaten lain. 3.1.1.2. KESEHATAN 3.1.1.2.1. Kondisi Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerapkan prinsip dasar Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Kesehatan, yaitu: 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; 3) Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Selain itu juga telah dilaksanakan pembangunan kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat yang hidup dengan perilaku sehat dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
� 3‐14 merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan kesehatan juga diselenggarakan untuk mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goals (SDGs). Apabila dikaitkan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, Bidang Urusan Kesehatan diselenggarakan untuk mendukung Misi ke 1 (satu) yakni “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa”. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSU Sangatta Kabupaten Kutai Timur. 3.1.1.2.2. Progam dan Realisasi Kegiatan Beberapa program yang berkaitan dengan bidang kesehatan disajikan di bawah ini. 1. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100,00 persen, sedangkan realisasi keuangan sebesar 96,65 persen. Selama tahun 2019, terdapat 2 (dua) kegiatan yang porsi anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu: (1) Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (Dana Alokasi Khusus); dan (2) Pengadaaan Obat dan Perbekalan Kesehatan. Program urusan kesehatan juga mendapatkan sumber pendanaan dari Dana Pendamping APBD yaitu pada kegiatan Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. Tabel 3.8 Realisasi Pelaksanaan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (Pendamping APBD II) 114.610.450,00
113.791.722,00
99,29 100,00
� 3‐15 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 2 Pengadaaan Obat dan Perbekalan Kesehatan 1.342.165.600,00
1.314.927.600,00
97,97 100,00 3 Peningatan Mutu Pelayanan Kefarmasian 40.000.000,00
38.852.650,00
97,13 100,00 4 Peningkatan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan (Dana Alokasi Khusus) 367.603.000,00
331.851.875,00
90,27 100,00 5 Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (Dana Alokasi Khusus) 2.292.209.000,00
2.217.892.407,00
96,76 100,00 Jumlah 4.156.588.050,00
4.017.316.254,00
96,65 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Pengawasan Obat dan Makanan Pada tahun 2019, Program Pengawasan Obat dan Makanan hanya terdiri dari satu kegiatan yaitu Peningkatan Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Realisasi keuangan mencapai 98,79 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. Tabel 3.9 Realisasi Pelaksanaan Program Pengawasan Obat dan Makanan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan
Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Peningkatan Pengawasan Keaman Pangan dan Bahan Berbahaya 30.000.000,00
29.636.850,00
98,79 100,00 Jumlah 30.000.000,00
29.636.850,00
98,79 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2019, Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari 3 (tiga) kegiatan namun terdapat satu kegiatan yang tidak telaksana. Realisasi keuangan kegiatan yang terlaksana hanya sebesar 62,28 persen rata-rata realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. �
� 3‐16 Tabel 3.10 Realisasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pengembangan Media dan Promosi Kesehatan 200.000.000,00
0,00
0,00 0,00 2 Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat (Dana Pajak Rokok) 220.200.000,00
213.950.100,00
97,16 100,00 3 Peningkatan Stratifikasi Posyandu (Dana Pajak Rokok) 127.654.600,00
127.275.600,00
99,70 100,00 Jumlah 547.854.600,00
341.225.700,00
62,28 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 4. Program Perbaikan Gizi Masyarakat Program Perbaikan Gizi Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur hanya meliputi 2 (dua) kegiatan. Realisasi keuangan pada program ini mencapai 99,21 persen dan realisasi fisik mecapai 100,00 persen. Tabel 3.11 Realisasi Pelaksanaan Program Perbaikan Gizi Masyarakat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin 100.000.000,00
99.814.900,00
99,81 100,00 2 Pemantauan Pertumbuhan Balita, Balita Bawah Garis Merah (BGM) dan Perawatan Balita Gizi Buruk (Dana Pajak Rokok) 75.000.000,00
73.799.800,00
98,40 100,00 Jumlah 175.000.000,00
173.614.700,00
99,21 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Pengembangan Lingkungan Sehat Program Pengembangan Lingkungan Sehat fokus pada satu kegiatan saja yaitu Peningkatan Pengawasan Lingkungan. Hal ini sesuai dengan SDGs terutama terkait dengan pembangunan berkelanjutan. Realisasi keuangan mencapai 95,30 persen dan realisasi fisik sebesar 100,00 persen.
� 3‐17 Tabel 3.12 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Lingkungan Sehat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Pengawasan
Lingkungan 122.000.000,00
116.266.050,00
95,30 100,00 Jumlah 122.000.000,00
116.266.050,00
95,30 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 6. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Menular telah dilaksanakan melalui 12 (dua belas) kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 94,96 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100,00 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur telah mampu mencegah dan menanggulangi penyakit menular. Tabel 3.13 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular 1.000.000.000,00
982.464.100,00 98,25 100,00 2 Peningkatan Survellance Epidemiologi dan Penanggulangan Wabah 100.000.000,00
35.374.800,00 35,37 100,00 3 Pencegahan dan Pemberantasan HIV / AIDS dan IMS 275.000.000,00
250.105.000,00 90,95 100,00 4 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Matra 115.000.000,00
114.599.800,00 99,65 100,00 5 Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Bersumber Binatang (Dana Pajak Rokok) 361.684.000,00
350.447.910,00 96,89 100,00 6 Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dana Pajak Rokok) 295.419.400,00
286.003.050,00 96,81 100,00 7 Peningkatan Imunisasi (Dana Pajak Rokok) 84.920.000,00
47.123.850,00 55,49 100,00 8 Pengedalian Vektor Terpadu 500.000.000,00
491.089.900,00 98,22 100,00 9 Pengadaan Bahan Habis Pakai HIV (Dana Alokasi Khusus) 771.623.382,00
745.470.840,00 96,61 100,00 10 Peningkatan Pelayanan Pengendalian Resiko Kesehatan 100.000.000,00
97.593.400,00 97,59 100,00
� 3‐18 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 11 Pengadaan Alat Fogging dan Bahan-Bahan Fogging (Bantuan Keuangan Propinsi) 350.000.000,00
311.213.650,00
88,92 100,00 12 Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular (APBD) 500.000.000,00
486.400.000,00
97,28 100,00 Jumlah 4.453.646.782,00
4.197.886.300,00
94,26 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 7. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 79,52 persen dan realisasi fisik mencapai 100,00 persen. Kegiatan Pendampingan Akreditasi Puskesmas merupakan kegiatan dengan porsi anggaran terbesar yang didanai oleh DAK. Capaian kinerja ini menunjukkan adanya pemerataan standar layanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. Tabel 3.14 Realisasi Pelaksanaan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan 75.000.000,00
72.030.300,00
96,04 100,00 2 Pendampingan Akreditasi Puskesmas (Dana Alokasi Khusus) 5.690.763.000,00
4.507.596.195,00
79,21 100,00 3 Penyusunan Dokumen Perencanaan Pendirian RS Pratama 384.000.000,00
333.569.535,00
86,87 100,00 4 A dvokasi Pemenuhan Kebutuhan Puskesmas Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer (Dana Pajak Rokok) 250.000.000,00
134.704.899,00
53,88 100,00 5 Peningkatan BLUD Puskesmas 201.000.000,00
200.982.299,00
99,99 100,00 Jumlah 6.600.763.000,00
5.248.883.228,00
79,52 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐19 8. Progam Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya Selama tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya yang terdiri dari 13 (tiga belas) kegiatan. Realisasi keuangan sebesar 97,24 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100,00 persen. Kegiatan Pengadaan Ambulance merupakan kegiatan yang memiliki realisasi �keuangan tertinggi sebesar 99,91 persen sedangkan Pemeliharaan �Rutin/Berkala Alat Kesehatan Puskesmas memiliki realisasi keuangan hanya 84,30 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur mampu menyediakan sarana dan prasarana kesehatan. Tabel 3.15 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Jaringannya No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan Puskesmas 5.184.470.000,00 5.057.430.600,00 97,55 100,00 2 Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Puskesmas 400.000.000,00 397.390.850,00 99,35 100,00 3 Pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas Lainnya 1.130.000.000,00 1.124.569.417,00 99,52 100,00 4 Rehabilitasi sedang/berat Puskesmas, puskesmas pembantu dan jaringannya. 2.450.000.000,00 2.365.825.134,00 96,56 100,00 5 Pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus) 2.041.165.618,00 1.925.299.000,00 94,32 100,00 6 Pembangunan Puskesmas (Bantuan Keuangan Propinsi) 2.800.000.000,00 2.776.177.650,00 99,15 100,00 7 Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus) 5.125.078.000,00 4.977.514.000,00 97,12 100,00 8 Pembangunan Puskesmas (Dana Pendamping APBD II) 258.593.900,00 228.955.550,00 88,54 100,00 9 Pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Jaringannya 1.250.500.000,00 1.214.849.234,00 97,15 100,00 10 Penunjang Pengadaan Kegiatan Pengendalian Penyakit (DAK Penugasan) 159.553.000,00 144.554.125,00 90,60 100,00 11 Pengadaan Ambulance (Dana Pajak Rokok) 562.779.000,00 562.279.000,00 99,91 100,00
� 3‐20 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 12 Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat Kesehatan Puskesmas 205.500.000,00 173.230.500,00 84,30 100,00 13 Rehabilitasi sedang/berat Puskesmas, puskesmas pembantu dan jaringannya. (APBD) 1.000.000.000,00 997.196.250,00 99,72 100,00 Jumlah 22.567.639.518,00 21.945.271.310,00 97,24 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 9. Progam Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata meliputi 15 (lima belas) kegiatan. Realisasi keuangan sebesar 90,21 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100,00 persen. Pengadaan Sarana, Peralatan dan Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah merupakan kegiatan yang memiliki realisasi �keuangan dan fisik 100 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa Kabupaten Kutai Timur telah berupaya melengkapi kebutuhan sarana prasarana rumah sakit. Tabel 3.16 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan Puskesmas 5.184.470.000,00
5.057.430.600,00
97,55 100,00 2 Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Puskesmas 400.000.000,00 397.390.850,00 99,35 100,00 3 Pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas Lainnya 1.130.000.000,00 1.124.569.417,00 99,52 100,00 4 Rehabilitasi sedang/berat Puskesmas, puskesmas pembantu dan jaringannya. 2.450.000.000,00 2.365.825.134,00 96,56 100,00 5 Pengadaan Peralatan Kesehatan Puskesmas (Dana ALokasi Khusus) 2.041.165.618,00 1.925.299.000,00 94,32 100,00
� 3‐21 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 6 Pembangunan Puskesmas (Bantuan Keuangan Propinsi) 2.800.000.000,00 2.776.177.650,00 99,15 100,00 7 Pembangunan Puskesmas (Dana Alokasi Khusus) 5.125.078.000,00 4.977.514.000,00 97,12 100,00 8 Pembangunan Puskesmas (Dana Pendamping APBD II) 258.593.900,00 228.955.550,00 88,54 100,00 9 Pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Jaringannya 1.250.500.000,00 1.214.849.234,00 97,15 100,00 10 Penunjang Pengadaan Kegiatan Pengendalian Penyakit (DAK Penugasan) 159.553.000,00 144.554.125,00 90,60 100,00 11 Pengadaan Ambulance (Dana Pajak Rokok) 562.779.000,00 562.279.000,00 99,91 100,00 12 Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat Kesehatan Puskesmas 205.500.000,00 173.230.500,00 84,30 100,00 13 Rehabilitasi sedang/berat Puskesmas, puskesmas pembantu dan jaringannya. (APBD) 1.000.000.000,00 997.196.250,00 99,72 100,00 14 Pengadaan Alat- A lat Kesehatan Rumah Sakit ( DAK ) 6.268.345.589,00
5.643.128.111,00 90,03 100,00 15 Pengadaan Sarana, Peralatan dan Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah 760.900.000,00
760.900.000,00 100,00 100,00 Jumlah 11.751.873.500,00
10.601.358.158,76 90,21 100,00
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Rumah Sakit Umum Sangatta Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 10. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat dilaksanakan dengan dana yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dari program ini difokuskan pada pemberantasan penyakit AIDS. Tabel 3.17 Realisasi Pelaksanaan Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Kemitraan Komisi Pemberantasan AIDS Kabupaten (Bantuan Keuangan Propinsi) 200.000.000,00
188.184.000,00 94,09 100,00 Jumlah 200.000.000,00
188.184.000,00 94,09 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐22 11. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Keselamatan ibu melahirkan dan anak menjadi perhatian dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Program ini secara langsung terkait dengan peningkatan capaian IPM. Kegiatan-kegiatan dalam program ini didanai oleh pajak rokok dan DAK. Selama tahun 2019, Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Realisasi keuangan sebesar 47,88 persen dan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100,00 persen. Penyediaan Biaya Operasional Jaminan Persalinan yang didanai oleh DAK hanya memiliki realisasi keuangan sebesar 43,40 persen. Tabel 3.18 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Penyediaan Biaya Operasional Jaminan Persalinan (Dana Alokasi Khusus) 3.517.000.000,00
1.526.369.105,00
43,40 100,00 2 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (Dana Pajak Rokok) 100.000.000,00
79.815.500,00
79,82 100,00 3 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Dana Pajak Rokok) 100.000.000,00
98.488.100,00
98,49 100,00 4 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Balita (Dana Pajak Rokok) 107.000.000,00
106.894.750,00
99,90 100,00 5 Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah (Dana Pajak Rokok) 55.000.000,00
45.510.000,00
82,75 100,00 Jumlah 3.879.000.000,00
1.857.077.455,00
47,88 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 12. Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari 4 (empat) kegiatan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan kebijakan pembangunan kesehatan. Realisasi keuangan sebesar 93,45 persen, namun rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100,00 persen. Capaian kinerja ini menunjukkan bahwa
� 3‐23 pelaksaan program tersebut telah menunjang urusan kesehatan secara keseluruhan. Tabel 3.19 Realisasi Pelaksanaan Program Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penyusunan Profil Kesehatan
25.000.000,00
24.658.250,00 98,63 100,00
2 Pendampingan Penyusunan RUK dan RPK Puskesmas 75.000.000,00
64.094.100,00 85,46 100,00 3 Dukungan Manajemen BOK Puskesmas (Dana Alokasi Khusus) 1.106.000.000,00
1.094.596.156,00 98,97 100,00 4 BOK Kabupaten (Dana Alokasi Khusus)
1.124.000.000,00
994.089.942,00 88,44 100,00
Jumlah 2.330.000.000,00
2.177.438.448,00 93,45 100,00
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 13. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dialokasikan dalam 3 (tiga) kegiatan yang telah dilakukan. Rata-rata realisasi fisik mencapai 100 persen namun realisasi keuangan hanya sebesar 54,67 persen. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan agar lebih responsif terhadap perubahan lingkungan yang dinamis sekaligus berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja. Tabel 3.20 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan SDM Kesehatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan 150.000.000,00
139.356.650,00
92,90 100,00 2 A dvokasi pemenuhan tenaga kesehatan (Dana Pajak Rokok) 193.000.000,00
142.733.250,00
73,96 100,00 3 Peningkatan SDM kesehatan (Dana Pajak Rokok) 780.000.000,00
331.883.600,00
42,55 100,00 Jumlah 1.123.000.000,00
613.973.500,00
54,67 100,00
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐24 14. Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat dialokasikan pada 3 (tiga) kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 59,04 persen sedangkan realisasi fisik sudah mencapai 100 persen. Capaian kinerja ini menunjukkan bahwa pamerintah Kabupaten Kutai Timur telah memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tabel 3.21 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Kauangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penyediaan Biaya JKN (Dana Pajak Rokok) 5.130.681.000,00
1.933.909.000,00
37,69 100,00 2 Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Non Kapitasi BPJS Kesehatan 3.242.165.600,00
3.006.318.628,00
92,73 100,00 3 Penyediaan Premi BPJS Kesehatan Bagi TK2D dan Tenaga Kebersihan 8.000.000.000,00
4.725.496.019,00
59,07 100,00 Jumlah 16.372.846.600,00
9.665.723.647,00
59,04 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 15. Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dialokasikan hanya dalam 4 (empat) kegiatan. Realisasi keuangan sebesar 92,68 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 100 persen. Kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Indera memiliki realisasi keuangan tertinggi yaitu sebesar 93,57 persen. Capaian kinerja ini menunjukkan adanya upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
� 3‐25 Tabel 3.22 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangaan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) ( Dana Pajak Rokok ) 200.000.000,00
185.590.150,00 92,80 100,00 2 Program Pencegahan Pengendalian Penyakit Kanker Leher Rahim (IVA) 490.000.000,00
457.434.210,00 93,35 100,00 3 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Indera 200.000.000,00
187.138.775,00 93,57 100,00 4 Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyediaan Alat Deteksi Dini Faktor Resiko PTM (Dana Pajak Rokok) 219.010.000,00
197.680.308,00 90,26 100,00 Jumlah 1.109.010.000,00
1.027.843.443,00 92,68 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 16. Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri dari 2 (dua) kegiatan yang semuanya didanai oleh dana pajak rokok. Realisasi keuangan mencapai 97,80 persen dan rata-rata realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah peduli pada kesehatan di lingkungan kerja dan olahraga. Tabel 3.23 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan kesehatan kerja (Dana Pajak Rokok) 183.753.000,00
179.929.026,00
97,92 100,00 2 Peningkatan kesehatan olahraga (Dana Pajak Rokok) 135.715.000,00
132.502.720,00
97,63 100,00 Jumlah 319.468.000,00
312.431.746,00
97,80 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 17. Program Kesehatan Tradisional Peningkatan Pemanfaatan Tanaman Toga telah menjadi bagian prgram kesehatan tradisional Kabupaten Kutai Timur. Program ini selain
� 3‐26 bermanfaat bagi masyarakat dalam lingkup rumahtangga juga untuk melestarikan peninggalan budaya sehat dengan pemanfaatan toga. Realisasi keuangan program ini mencapai 99,99 persen dan realisasi fisik sudah mencapai 100,00 persen. Tabel 3.24 Realisasi Pelaksanaan Program Kesehatan Tradisional No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Peningkatan Pemanfaatan TOGA 50.000.000,00
49.996.000,00
99,99 100,00 Jumlah 50.000.000,00
49.996.000,00
99,99 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 18. Program Upaya Kesehatan Masyarakat Pada tahun 2019 terdapat 66 (enam puluh enam) kegiatan yang merupakan bagian dari upaya menyehatkan masyarakat Kabupaten Kutai Timur sekaligus sebagai peningkatan IPM. Program ini juga merupakan bagian dari ”Gerakan Masyarakat Sehat” yang dicanangkan Kementerian Kesehatan RI. Program ini fokus pada kegiatan fasilitasi peningkatan kapasitas layanan kesehatan masyarakat di puskesmas kecamatan yang meliputi biaya operasional dan peningkatan pelayanan di BLUD RSUD Kecamatan Sangkulirang. Tabel 3.25 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Kesehatan Masyarakat No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Muara Wahau II 392.303.000,00
330.389.076,00
84,22 100,00 2 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Teluk Pandan 402.963.000,00
389.241.300,00
96,59 100,00 3 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Sangatta Selatan 425.669.000,00
421.534.118,00
99,03 100,00 4 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Sangkulirang 490.107.000,00
445.680.058,00
90,94 100,00 5 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Karangan 455.549.000,00
447.694.000,00
98,28 100,00
� 3‐27 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 6 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Long Mesangat 442.998.000,00
429.832.447,00 97,03 100,00 7 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Sandaran 468.756.000,00
446.741.000,00 95,30 100,00 8 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Busang 417.355.000,00
411.929.933,00 98,70 100,00 9 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Muara Ancalong 410.136.000,00
353.798.157,00 86,26 100,00 10 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Kaliorang 398.708.000,00
398.393.771,00 99,92 100,00 11 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Rantau Pulung 406.524.000,00
404.452.040,00 99,49 100,00 12 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Muara Wahau I 396.744.000,00
383.937.123,00 96,77 100,00 13 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Telen 442.544.000,00
442.480.900,00 99,99 100,00 14 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Batu Ampar 430.719.000,00
428.356.475,00 99,45 100,00 15 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Teluk Lingga 242.062.000,00
240.381.639,00 99,31 100,00 16 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Kaubun 468.658.000,00
441.686.682,00 94,24 100,00 17 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Kongbeng 426.415.000,00
426.050.041,00 99,91 100,00 18 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Muara Bengkal 447.445.000,00
437.488.025,00 97,77 100,00 19 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Sangatta Utara 509.959.000,00
495.452.208,00 97,16 100,00 20 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Laboraturium Kesehatan Daerah 180.000.000,00
179.707.379,00 99,84 100,00 21 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Sepaso 429.684.000,00
425.656.209,00 99,06 100,00 22 Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Tepian Baru 406.202.000,00
401.978.700,00 98,96 100,00 23 Biaya Operasional dan Pemeliharaan UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten 125.000.000,00
122.995.390,00 98,40 100,00 24 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Teluk Lingga (Dana Alokasi Khusus) 850.976.000,00
807.962.000,00 94,95 100,00 25 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Sangatta Selatan (Dana Alokasi Khusus) 709.307.000,00
692.687.000,00 97,66 100,00 26 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Teluk Pandan (Dana Alokasi Khusus) 531.790.500,00
458.970.000,00 86,31 100,00 27 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Rantau Pulung (Dana Alokasi Khusus) 656.590.000,00
642.104.500,00 97,79 100,00 28 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Sepaso (Dana Alokasi Khusus) 786.152.900,00
610.698.900,00 77,68 100,00 29 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan 823.605.000,00
789.460.000,00 95,85 100,00
� 3‐28 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik Puskesmas Kaliorang (Dana Alokasi Khusus)
30 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Kaubun (Dana Alokasi Khusus) 644.582.000,00
464.180.000,00
72,01 100,00 31 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Sangkulirang (Dana Alokasi Khusus) 1.143.290.700,00
1.116.970.000,00
97,70 100,00 32 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Karangan (Dana Alokasi Khusus) 626.880.000,00
465.780.000,00
74,30 100,00 33 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan
Puskesmas Sandaran (Dana Alokasi Khusus) 749.948.600,00
611.344.600,00
81,52 100,00 34 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Muara Wahau I (Dana Alokasi Khusus) 767.631.000,00
673.431.000,00
87,73 100,00 35 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Muara Wahau II (Dana Alokasi Khusus) 541.114.500,00
505.350.000,00
93,39 100,00 36 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Telen (Dana Alokasi Khusus) 694.229.000,00
675.797.800,00
97,35 100,00 37 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Kongbeng (Dana Alokasi Khusus) 611.920.800,00
501.195.800,00
81,91 100,00 38 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Muara Bengkal (Dana Alokasi Khusus) 764.450.000,00
737.880.000,00
96,52 100,00 39 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Muara Ancalong (Dana Alokasi Khusus) 920.990.000,00
874.238.800,00
94,92 100,00 40 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Batu Ampar (Dana Alokasi Khusus) 672.040.000,00
656.928.100,00
97,75 100,00 41 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Long Mesangat (Dana Alokasi Khusus) 818.850.000,00
755.407.500,00
92,25 100,00 42 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Busang (Dana Alokasi Khusus) 620.085.000,00
511.860.400,00
82,55 100,00 43 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Tepian Baru (Dana Alokasi Khusus) 462.883.000,00
433.275.000,00
93,60 100,00 44 Penyediaan Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Sangatta Utara (Dana Alokasi Khusus) 951.684.000,00
917.109.000,00
96,37 100,00 45 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Teluk Lingga 1.572.361.641,00 1.183.853.250,00 75,29 100,00 46 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Sangatta Utara 670.071.824,00 665.645.654,80 99,34 100,00 47 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Sangatta Selatan 857.429.723,00 862.540.906,00 100,60 100,00 48 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Teluk Pandan 614.744.864,00 446.678.531,00 72,66 100,00 49 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Rantau Pulung 581.669.713,00 489.175.297,00 84,10 100,00
� 3‐29 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 50 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Sepaso 1.034.562.876,00 662.795.430,84 64,07 100,00 51 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Tepian Baru 688.199.989,00 678.323.881,00 98,56 100,00 52 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Kaliorang 672.328.671,00 583.923.228,10 86,85 100,00 53 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Kaubun 936.222.541,00 792.760.445,59 84,68 100,00 54 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Sangkulirang 1.584.256.352,00 1.203.797.850,10 75,99 100,00 55 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Karangan 351.646.808,00 280.531.048,00 79,78 100,00 56 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Sandaran 349.703.100,00 189.761.732,00 54,26 100,00 57 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Muara Wahau I 622.141.756,00 577.270.486,81 92,79 100,00 58 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Muara Wahau II 1.079.854.029,00 781.540.338,60 72,37 100,00 59 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Telen 323.104.120,00 301.131.500,00 93,20 100,00 60 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Kongbeng 1.193.323.577,00 1.016.776.822,00 85,21 100,00 61 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Muara Bengkal 620.982.079,00 613.156.985,00 98,74 100,00 62 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Muara Ancalong 1.104.335.321,00 845.847.204,00 76,59 100,00 63 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Batu Ampar 437.447.527,00 402.267.965,41 91,96 100,00 64 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Long Mesangat 431.160.957,00 417.526.129,70 96,84 100,00 65 Penyediaan Biaya Operasional Dana Kapitasi JKN FKTP Busang 418.658.693,00 388.086.960,80 92,70 100,00 66 Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Sangkulirang
5.000.000.000
4.999.466.373 99,99 100,00 Jumlah 24.565.500.000,00
22.808.487.071,00 92,85 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 19. Program Upaya Kesehatan Perorangan Program Upaya Kesehatan Perorangan hanya memiliki satu kegiatan yaitu Peningkatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut. Realisasi keuangan program ini mencapai 97,54 persen dengan rata-rata realisasi fisik mencapai 100,00 persen. Fokus program ini untuk meningkatkan kualitas individu khususnya pada kesehatan gigi dan mulut.
� 3‐30 Tabel 3.26 Realisasi Pelaksanaan Program Upaya Kesehatan Perorangan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 100.000.000,00
97.540.800,00
97,54 100,00 Jumlah 100.000.000,00
97.540.800,00
97,54 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 20. Program Peningkatan Sistem Informasi Manajemen Program Peningkatan Sistem Informasi Manajemen hanya meliputi satu kegiatan saja. Capaian realisasi keuangan dan fisik dari program ini sebesar 100,00 persen. Program ini ditujukan untuk menunjang sistem kesehatan secara keseluruhan di Kabupaten Kutai Timur khususnya menyediakan layanan informasi kesehatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan kesehatan. Tabel 3.27 Peningkatan Sistem Informasi Manajemen No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pengembangan Sistem Informasi Rumah Sakit 25.980.323,00
25.979.123,00
100,00 100,00 Jumlah 25.980.323,00
25.979.123,00
100,00 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Secara keseluruhan terdapat 20 program Urusan Kesehatan yang mempunyai realisasi keuangan sebesar 85,09 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100,00 persen.
� 3‐31 Tabel 3.28 Capaian Realisasi Urusan Kesehatan No Program Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Obat dan Perbekalan Kesehatan 4.156.588.050,00
4.017.316.254,00 96,65 100,00 2 Pengawasan Obat dan Makanan 30.000.000,00
29.636.850,00 98,79 100,00 3 Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 547.854.600,00
341.225.700,00 62,28 100,00 4 Perbaikan Gizi Masyarakat 175.000.000,00
173.614.700,00 99,21 100,00 5 Pengembangan Lingkungan Sehat 122.000.000,00
116.266.050,00 95,30 100,00 6 Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular 4.453.646.782,00
4.197.886.300,00 94,26 100,00 7 Standarisasi Pelayanan Kesehatan 6.600.763.000,00
5.248.883.228,00 79,52 100,00 8 Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskemas Pembantu dan Jaringannya 22.567.639.518,00
21.945.271.310,00 97,24 100,00 9 Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata 11.751.873.500,00
10.601.358.158,76 90,21 100,00 10 Kemitraan Peningkatan Pelayanan Masyarakat 200.000.000,00
188.184.000,00 94,09 100,00 11 Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak 3.879.000.000,00
1.857.077.455,00 47,88 100,00 12 Manajemen dan Kebijakan Pembangunan Kesehatan 2.330.000.000,00
2.177.438.448,00 93,45 100,00 13 Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1.123.000.000,00
613.973.500,00 54,67 100,00 14 Peningkatan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 16.372.846.600,00
9.665.723.647,00 59,04 100,00 15 Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa 1.109.010.000,00
1.027.843.443,00 92,68 100,00 16 Peningkatan Kesehatan Kerja dan Olahraga 319.468.000,00
312.431.746,00 97,80 100,00 17 Kesehatan Tradisional 50.000.000,00
49.996.000,00 99,99 100,00 18 Upaya Kesehatan Masyarakat 24.565.500.000,00
22.808.487.071,00 92,85 100,00 19 Upaya Kesehatan Perorangan 100.000.000,00
97.540.800,00 97,54 100,00 20 Peningkatan Sistem Infomasi Manajemen Rumah Sakit 25.980.323,00
25.979.123,00 100,00 100,00 Jumlah 100.480.170.373,00
85.496.133.783,76 85,09 100,00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐32 3.1.1.2.3. Efektivitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Tabel 3.29 Capaian Kinerja Urusan Kesehatan No Indikator Kinerja Capaian Kinerja Tingkat Kemajuan Satuan 2018 2019 1 Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1000 KH 9 8 -1,00 2 Angka Kelangsungan Hidup Bayi Per 1000 KH 991 992 1,00 3 Angka Kematian Balita Per 1000 KH 10 8 -2,00 4 Angka Kematian Ibu Per 100.000 KH 156 126 -30,00 5 Rasio Pukesmas, Poliklinik Dan Pustu Per Satuan Penduduk Rasio 0,44 0,49 0,05 6 Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani % 63,2 68,87 5,67 7 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI) % 78 83,07 5,07 8 Persentase anak usia 1 tahun yang dimunisasi campak % 90,9 91 0,10 9 Proposi Kasus tuberkolosis yang diobati dan sembuh dalam program DOTS % 89,09 95,15 6,06 10 Penderita diare yang ditangani % 71,97 76,2 4,23 11 Cakupan Kunjunga Bayi % 88,2 89,9 1,70 12 Cakupan Kunjungan ibu hamil K4 % 79,1 80,08 0,98 13 Cakupan neonatus dengan Komplikasi yang ditangani % 62,85 63,3 0,45 14 Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat % 98 98,4 0,40 Sumber: Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Realisasi keuangan Urusan Kesehatan tahun anggaran 2018-2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 28,74 persen, dari anggaran sebesar Rp119.978.694.323,00 tahun 2018 menjadi sebesar Rp85.496.133.783,76 pada tahun 2019. Namun demikian capaian realisasi fisik relatif hampir sama yaitu diatas 90 persen. Capaian kinerja urusan kesehatan secara keseluruhan telah mengalami peningkatan, ditandai dengan: (1) Penurunan Angka Kematian Ibu dari 156 menjadi 126 kematian per 100.000 kelahiran hidup; (2) Angka Kelangsungan Hidup Bayi dari 991 menjadi 992 bayi per 1.000 kelahiran hidup; dan (3)
� 3‐33 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) dari 78 menjadi 83,07 persen. Total anggaran urusan Kesehatan pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar Rp46.506.969.081. Hal tersebut diikuti dengan indikator capaian kinerja urusan kesehatan yang juga mengalami �penurunan yaitu AKB dari 9 bayi menjadi 8 bayi per 1000 kelahiran hidup. Pentingnya AKB ini merupakan salah satu komponen pembentuk IPM dari sektor kesehatan. � Sumber: Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Gambar 3.4 Efektifitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Tahun 2018-2019 3.1.1.2.4. Permasalahan dan Solusi Urusan Kesehatan sudah memiliki beberapa capaian yang tinggi, namun masih terdapat beberapa masalah yang harus diselesaikan. �Permasalahan tersebut antara lain: a. Masih belum memadainya ketersediaan dan pemerataan sebaran tenaga medis dan para medis. b. Masih terbatasnya infrastruktur yang menunjang aksesibilitas fasilitas layanan kesehatan. c. Masih terbatasnya fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
� 3‐34 d. Sistem Informasi Kesehatan untuk mendukung ketersediaan data kesehatan. Solusi yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan diatas adalah sebagai berikut: a. Rekruitmen dan pemerataan sebaran tenaga dokter, medis dan paramedis sesuai kualifikasi dan kebutuhan. b. Mengakselerasi stratifikasi puskesmas diprioritaskan di Kecamatan Muara Ancalong dan Sandaran. c. Peningkatan aksesbilitas sarana/prasarana pendukung kesehatan. d. Meningkatkan cakupan dengan mengembangkan sistem informasi kesehatan berbasis masyarakat. 3.1.1.3. PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 3.1.1.3.1. Kondisi Umum Pembangunan fisik sarana dan prasarana harus menjadi daya ungkit pembangunan sektor lainnya. Program pembangunan yang berdampak positif yaitu jaringan irigasi, transportasi antar wilayah, peningkatan kondisi jalan dan jembatan serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). 3.1.1.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong meliputi 9 (sembilan) kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 99,64 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 94,97 persen.
� 3‐35 Tabel 3.30 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan Saluran Drainase Kawasan Singa Gembara (Hilir) Kec. Sangatta Utara (Multy Years) 3.070.025.650,00
3.070.025.650,00 100,00 100,00 2 Pembangunan Saluran Drainase Kawasan Singa Gembara (Hulu) Kec. Sangatta Utara (Multy Years) 61.709.900,00
61.709.900,00 100,00 100,00 3 Pembangunan Saluran Drainase Jalan Assadiah, Cs Kec. Sangatta Utara (Multy Years) 5.304.319.250,00
5.304.319.250,00 100,00 100,00 4 Pembuatan Cetak Sawah di Kecamatan Sangatta Selatan, Peningkatan Saluran Drainase di Kecamatan Sangatta Utara dan Pembangunan Gorong-gorong di Kecamatan Rantau Pulung dan Kecamatan Teluk Pandan 92.814.300,00
50.822.900,00 54,76 54,76 5 Peningkatan Jalan/Drainase Jalan Soekarno Hatta, Desa Bukit Harapan Kec. Kaliorang Kab. Kutai Timur (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 200.000.000,00
197.548.250,00 98,77 100,00 6 Pembangunan Box Culvert di Kec. Muara Wahau 697.694.000,00
697.694.000,00 100,00 100,00 7 Pembangunan Saluran Drainase Jl. Produksi Pertanian Persawahan dan Parit Jalan Desa Bumi Etam Kec. Kaubun 501.390.000,00
501.390.000,00 100,00 100,00 8 Peningkatan Saluran Drainase Jalan Sepat RT. 04 Desa Sepaso Kec. Bengalon 569.170.000,00
569.170.000,00 100,00 100,00 9 Pembangunan Saluran Drainase Jalan APT. Pranoto Tahap II Kec. Sangatta Utara (Multy Years) 2.156.664.650,00
2.155.980.950,00 99,97 100,00 Jumlah 12.653.787.750,00
12.608.660.900,00 99,64 94,97 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Tahun 2019, Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong terdiri dari 5 (lima) kegiatan dengan realisasi keuangan mencapai 99,89 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 78,32 persen.
� 3‐36 Tabel 3.31 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan Turap di Kec. Sangatta Selatan 292.349.000,00
292.349.000,00
100,00 100,00 2 Pembangunan Turap di Kec. Teluk Pandan 738.118.000,00
738.118.000,00
100,00 100,00 3 Pembangunan Turap di Kec. Muara Wahau dan Kec. Kongbeng 577.336.000,00
577.336.000,00
100,00 100,00 4 Pembangunan Turap di Kec. Sangkulirang 856.225.000,00
856.225.000,00
100,00 100,00 5 Pembangunan Turap Embung Desa Sidomulyo Kecamatan Karangan 101.500.000,00
98.784.800,00
97,32 100,00 2.565.528.000,00
2.562.812.800,00
99,89 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3. Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan dilaksanakan hanya melalui satu kegiatan. Kegiatan Penguatan Data Base (Survey) memiliki realisasi keuangan sebesar 91,08 dan realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.32 Realisasi Pelaksanaan Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Penguatan Data Base (Survey) (DAK REGULER) 927.066.800,00
844.417.500,00
91,08 100,00 927.066.800,00
844.417.500,00
91,08 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 4. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya Pada tahun 2019, Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya meliputi 10
� 3‐37 (sepuluh) kegiatan. Realisasi keuangan sebesar 96,23 persen sedangkan rata-rata realisasi fisik sebesar 90,40 persen. Tabel 3.33 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan Lainnya No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Perencanaan SID/DED Embung di Kec. Sangkulirang 385.489.000,00
385.489.000,00 100,00 100,00 2 Pembangunan Jaringan Irigasi Kelompok Tani RT 03 dan 04 Desa Sepaso Kec. Bengalon 30.911.800,00
30.911.800,00 100,00 100,00 3 Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Ketapang Kec. Sangkulirang 538.040.000,00
538.040.000,00 100,00 100,00 4 Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Miau Baru Kec. Kongbeng 390.868.000,00
390.868.000,00 100,00 100,00 5 Operasional dan Pemeliharaan (Swakelola) 3.752.137.250,00
3.644.013.822,00 97,12 100,00 6 Pembangunan Jaringan Irigasi di Teluk Sangkima Kecamatan Sangatta Utara 921.721.000,00
921.721.000,00 100,00 100,00 7 Pembersihan Saluran Drainase (Swakelola) 328.864.000,00
328.864.000,00 100,00 100,00 8 Pembangunan Saluran Irigasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Bengalon 24.336.250,00
24.165.737,00 99,30 100,00 9 Perencanaan SID/DED Kabupaten Kutai Timur 285.755.900,00
281.120.900,00 98,38 100,00 10 Perencanaan Sumber Daya Air 150.000.000,00
5.981.450,00 3,99 3,99 Jumlah 6.808.123.200,00
6.551.175.709,00 96,23 90,40 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya dialokasikan pada 27 (dua puluh tujuh) kegiatan di tahun 2019. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,38 persen sedangkan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen.
� 3‐38 Tabel 3.34 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pembangunan Embung di Kec. Rantau Pulung 295.721.000,00
295.721.000,00
100,00 100,00 2 Pembangunan Waduk di Kec. Kaubun 248.260.000,00
248.260.000,00
100,00 100,00 3 Normalisasi Sungai Desa Pulung Sari Kec. Rantau Pulung 90.770.000,00
90.770.000,00
100,00 100,00 4 Pembuatan Sumur Bor di Kec. Long Mesangat 364.225.000,00
364.225.000,00
100,00 100,00 5 Pembuatan Sumur Bor di Kec. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Selatan dan Kec. Teluk Pandan 338.529.000,00
338.529.000,00
100,00 100,00 6 Pembuatan Sumur Bor di Kab. Kutai Timur 258.953.000,00
258.953.000,00
100,00 100,00 7 Pembuatan Sumur Bor di Kec. Bengalon 542.375.000,00
542.097.000,00
99,95 100,00 8 Normalisasi Sungai di Kec. Muara Ancalong dan Kec. Muara Bengkal 452.740.000,00
452.740.000,00
100,00 100,00 9 Pembangunan Embung Desa Rantau Makmur SP. 4 Kec. Rantau Pulung (Lanjutan) 133.872.227,00
129.100.350,00
96,44 100,00 10 Pembangunan Sumur Bor V 45.657.800,00
45.657.800,00
100,00 100,00 11 Pembangunan Sumur Bor VI 630.862.850,00
626.645.450,00
99,33 100,00 12 Pembangunan Embung di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Bengalon 17.044.650,00
17.044.650,00
100,00 100,00 13 Normalisasi Sungai I 31.571.800,00
30.571.800,00
96,83 100,00 14 Pembangunan Embung di Kecamatan Rantau Pulung 308.194.100,00
301.686.600,00
97,89 100,00 15 Pembangunan Sumur Bor VII 197.493.200,00
196.002.676,00
99,25 100,00 16 Rehabiltasi Chek Dam di Kecamatan Rantau Pulung 20.351.050,00
18.218.250,00
89,52 100,00 17 Pembangunan Sumur Bor VIII 379.465.173,00
369.268.500,00
97,31 100,00 18 Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bukit Permata Kec. Kaubun (DAK PENUGASAN) 2.688.934.000,00
2.605.231.195,00
96,89 100,00 19 Pembangunan Embung Desa Rantau Makmur SP. 4 Kec. Rantau Pulung (Multy Years) 12.550.411.800,00
12.547.252.666,00
99,97 100,00 20 Pembuatan Sumur Bor I 365.885.000,00
365.885.000,00
100,00 100,00 21 Pembangunan Embung I (Bankeu APBDP 2019) 1.200.000.000,00
1.195.336.754,00
99,61 100,00 22 Pembuatan Sumur Bor IX (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 1.200.000.000,00
1.194.781.370,00
99,57 100,00
� 3‐39 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 23 Pembuatan Sumur Bor X (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 600.000.000,00
592.312.150,00
98,72 100,00 24 Pembuatan Sumur Bor XI (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 1.000.000.000,00
997.449.000,00
99,74 100,00 25 Rehab Drainase RT 39 Bukit Pelangi Kecamatan Sangatta Utara (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 200.000.000,00
199.644.850,00
99,82 100,00 26 Penyediaan Sarana Air Bersih di Kecamatan Kaliorang (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 400.000.000,00
393.631.750,00
98,41 100,00 27 Normalisasi Sungai II (Bankeu Provinsi APBDP 2019) 400.000.000,00
390.130.050,00
97,53 100,00 Jumlah 24.961.316.650,00
24.807.145.861,00
99,38 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 6. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dialokasikan pada 11 (sebelas) kegiatan. Realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik program ini secara berturut sebesar 99,36 persen dan 100 persen. Tabel 3.35 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan I
4.226.455.000,00
4.206.648.000,00 99,53 100,00 2 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan II
4.536.299.400,00
4.536.299.400,00 100,00 100,00 3 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan III
4.076.343.400,00
4.076.343.400,00 100,00 100,00 4 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan IV
5.382.390.300,00
5.382.390.300,00 100,00 100,00 5 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan V
1.737.057.200,00
1.737.057.200,00 100,00 100,00 6 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan VI
1.334.294.000,00
1.334.294.000,00 100,00 100,00 7 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan VII 179.214.000,00
179.214.000,00 100,00 100,00 8 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan VIII 3.651.493.900,00
3.452.690.900,00 94,56 100,00 9 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan IX
2.877.310.000,00
2.877.310.000,00 100,00 100,00 10 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan X
3.106.810.400,00
3.106.810.400,00 100,00 100,00 11 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan XI
3.052.934.000,00
3.052.934.000,00 100,00 100,00 Jumlah 34.160.601.600,00
33.941.991.600,00 99,36 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐40 7. Program Pembangunan Infrastruktur Perkotaan Program Pembangunan Infrastruktur Perkotaan terdiri dari 4 (empat) kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 99,99 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.36 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perkantoran No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pembangunan Infrastruktur Perkotaan I
7.508.165.000,00
7.508.165.000,00
100,00 100,00 2 Pembangunan Infrastruktur Perkotaan II
5.714.082.000,00
5.713.678.000,00
99,99 100,00 3 Pembangunan Infrastruktur Perkotaan III
3.003.159.000,00
3.003.159.000,00
100,00 100,00 4 Pembangunan Infrastruktur Perkotaan IV
3.062.878.000,00
3.062.878.000,00
100,00 100,00 Jumlah 19.288.284.000,00
19.287.880.000,00
99,99 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 8. Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan dilaksanakan melalui 3 (tiga) kegiatan. Capaian realisasi keuangan program ini mencapai 94,78 persen dan realisasi fisik mencapai 100 persen. Tabel 3.37 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Swakelola Cipta Karya 8.567.312.377,00
8.091.192.900,00
94,44 100,00 2 Bantuan Pembangunan Sekolah Polisi Negara Kalimantan Timur 5.000.000.000,00
4.748.710.900,00
94,97 100,00 3 Swakelola Cipta Karya (Hutang) 2.205.292.000,00
2.109.902.000,00
95,67 100,00 Jumlah 15.772.604.377,00
14.949.805.800,00
94,78 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐41 9. Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Total kegiatan dari Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum sebanyak 34 kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan mencapai 92,15 persen, sedangkan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 97,06 persen. Dari 34 kegiatan, terdapat satu kegiatan yang tidak terealisasikan yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan I. Tabel 3.38 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum I 6.255.000.000,00
6.237.927.400,00 99,73 100,00
2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum II 5.532.730.000,00
2.182.741.700,00 39,45 100,00
3 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum III 5.467.500.000,00
5.437.441.400,00 99,45 100,00
4 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum IV 4.397.063.600,00
4.397.063.600,00 100,00 100,00 5 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum V 65.226.500,00
65.226.500,00 100,00 100,00 6 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Kecamatan Zona I 952.630.000,00
952.629.500,00 100,00 100,00 7 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Kecamatan Zona II 820.621.000,00
820.621.000,00 100,00 100,00 8 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Kecamatan Zona III 1.043.678.700,00
1.043.678.700,00 100,00 100,00 9 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Kecamatan Zona IV 375.440.000,00
375.440.000,00 100,00 100,00 10 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum VII 415.203.000,00
415.203.000,00 100,00 100,00 11 Pembangunan Masjid At-Taubah Sangatta Selatan (MY) 2.294.185.400,00
2.291.192.600,00 99,87 100,00 12 Pembangunan Masjid As-Shobirin Kec. Teluk Pandan (MY) 91.492.800,00
91.492.800,00 100,00 100,00 13 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan I 196.020.000,00
0,00 0,00 0,00 14 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan II 1.541.434.000,00
1.541.434.000,00 100,00 100,00 15 Peningkatan Sarana dan Prasarana Folder Kecamatan Sangatta Utara 439.251.500,00
439.251.500,00 100,00 100,00 16 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan III 2.067.136.000,00
2.067.136.000,00 100,00 100,00
� 3‐42 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 17 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan IV 2.910.148.700,00
2.910.148.700,00
100,00 100,00 18 Koordinasi Dan Konsultasi Bidang Cipta Karya 635.825.000,00
443.503.700,00
69,75 100,00 19 Pembangunan Sarana dan Prasarana Embung SP. IV Rantau Makmur Kec. Rantau Pulung (Bantuan Keuangan Propinsi) 10.000.000.000,00
9.821.228.985,00
98,21 100,00 20 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Umum Kecamatan I ( Bantuan Keuangan Propinsi ) 6.575.000.000,00
6.572.928.175,00
99,97 100,00 21 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Kecamatan (Bantuan Keuangan Provinsi) 5.400.000.000,00
5.202.112.039,00
96,34 100,00 22 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan I 1.678.179.900,00
1.613.902.400,00
96,17 100,00 23 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan II 1.202.355.400,00
1.106.503.300,00
92,03 100,00 24 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan III 64.973.100,00
64.973.100,00
100,00 100,00 25 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan IV 78.853.400,00
65.853.400,00
83,51 100,00 26 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan V 61.297.200,00
61.297.200,00
100,00 100,00 27 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan VI 65.481.200,00
65.481.200,00
100,00 100,00 28 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaan VII 1.787.721.600,00
1.059.895.600,00
59,29 100,00 29 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum VIII 225.207.450,00
73.305.850,00
32,55 100,00 30 Pengawasan Sarana dan Prasarana Umum 35.854.100,00
35.854.100,00
100,00 100,00 31 Pengawasan Sarana dan Prasarana Umum Pedesaaan 46.030.100,00
46.030.100,00
100,00 100,00 32 Pengawasan Multi Years Bidang Cipta Karya 83.512.500,00
69.895.500,00
83,69 100,00 33 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Umum Pedesaan (Bantuan Keuangan Propinsi) 2.400.000.000,00
2.385.691.300,00
99,40 100,00 34 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Perkotaan (Bantuan Keuangan Provinsi) 1.800.000.000,00
1.787.051.314,00
99,28 100,00 Jumlah 67.005.052.150,00
61.744.135.663,00
92,15 97,06 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐43 10. Program Pembangunan Jalan Di tahun 2019, Program Pembangunan Jalan dilaksanakan melalui 58 (lima puluh delapan) kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,49 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 95,17 persen. Tabel 3.39 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jalan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Peningkatan Jalan Simpang ADM -
Rantau Pulung (MY) 11.065.476.330,00
11.065.475.350,00 100,00 100,00 2 Pembangunan Rabat Jalan Desa Sumber Sari 498.328.000,00
498.328.000,00 100,00 100,00 3 Peningkatan Jalan Rawa Gabus
156.073.800,00
156.073.800,00 100,00 100,00 4 Peningkatan Jalan Lingkar Masabang
333.300.000,00
333.300.000,00 100,00 100,00 5 Pembangunan Jalan Antar Desa Long Nyelong Dengan Kecamatan 199.142.000,00
199.142.000,00 100,00 100,00 6 Pembangunan Jalan Desa Long Nyelong 177.835.000,00
177.835.000,00 100,00 100,00 7 Peningkatan Jalan Poros A ntara Desa Long Pejeng 509.875.000,00
509.875.000,00 100,00 100,00 8 Peningkatan Jalan Poros Desa Selangkau 51.783.600,00
51.783.600,00 100,00 100,00 9 Peningkatan Jalan Perdau - Sepaso Selatan 262.410.400,00
262.410.400,00 100,00 100,00 10 Peningkatan Jalan Muara Bengalon
489.226.000,00
489.226.000,00 100,00 100,00 11 Peningkatan Jalan Poros Suka Maju -
Marga Mulia 284.937.310,00
284.937.310,00 100,00 100,00 12 Peningkatan Jalan Dharma Karya
249.041.800,00
249.041.800,00 100,00 100,00 13 Peningkatan Jalan Desa Gemar Baru
372.172.500,00
372.172.500,00 100,00 100,00 14 Peningkatan Jalan Poros Desa Muara Dun Km 3 - Km 5,5 260.138.900,00
260.138.900,00 100,00 100,00 15 Peningkatan Jalan Desa Long Poq Baru 396.838.400,00
396.838.400,00 100,00 100,00 16 Peningkatan Jalan Desa Muara Bengkal Ilir 319.587.800,00
319.587.800,00 100,00 100,00 17 Peningkatan Jalan Poros Desa Atar Desa Benhes 310.079.000,00
310.079.000,00 100,00 100,00 18 Peningkatan Jalan Poros Desa Dabeq
231.051.100,00
231.051.100,00 100,00 100,00 19 Peningkatan Jalan Aneka Desa Wanasari 275.239.300,00
275.239.300,00 100,00 100,00 20 Peningkatan Jalan Desa Kolek
443.590.000,00
443.590.000,00 100,00 100,00 21 Pembangunan Jalan KM. 2 - Sungai Durian 175.971.500,00
175.971.500,00 100,00 100,00 22 Peningkatan Jalan Poros Desa Pulau Miang 468.371.400,00
468.371.400,00 100,00 100,00 23 Peningkatan Jalan Hang Tuah Dan 304.474.800,00
304.474.800,00 100,00 100,00
� 3‐44 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik Pembangunan Drainase 24 Peningkatan Jalan Ahmad Yani Desa Mandu Pantai 268.561.300,00
268.561.300,00
100,00 100,00 25 Peningkatan Jalan Desa Muara Pantun
203.295.400,00
203.295.400,00
100,00 100,00 26 Peningkatan Jalan Pabeangi 358.514.000,00
358.514.000,00
100,00 100,00 27 Peningkatan Jalan Padaidi 277.382.000,00
277.382.000,00
100,00 100,00 28 Peningkatan Jalan Sahrul Yulidar 368.373.600,00
368.373.600,00
100,00 100,00 29 Operasional Bidang Bina Marga 250.000.000,00
140.877.824,00
56,35 56,35 30 Peningkatan Jalan Poros Rantau Pulung - Himba Lestari - Segmen 1 (Lapen Ke AC-BC) (DAK PENUGASAN) 7.068.788.193,00
6.977.764.115,00
98,71 100,00 31 Peningkatan Jalan Poros Ke Desa Himba Lestari (Lapen Ke AC-BC) (DAK PENUGASAN) 6.968.540.300,00
6.926.136.438,00
99,39 100,00 32 Peningkatan Jalan Poros Sekerat (Kerikil Ke AC-BC) (DAK REGULER) 15.368.600.400,00
15.329.194.173,00
99,74 100,00 33 Peningkatan Jalan Ring Road Ke Pertamina (Kerikil Ke AC-BC) (DAK REGULER) 13.570.406.400,00
13.483.996.094,00
99,36 100,00 34 Pembangunan Jalan Guru Besar-SMA/SMK 1.000.000.000,00
633.878.900,00
63,39 63,39 35 Peningkatan Jalan Desa Citra Manunggal Jaya 386.384.600,00
386.384.600,00
100,00 100,00 36 Peningkatan Jalan Poros Penghubung Desa Diak Lay 328.783.700,00
328.783.700,00
100,00 100,00 37 Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Kenyamukan (MY) 15.984.321.700,00
15.984.321.700,00
100,00 100,00 38 Peningkatan Jalan Ring Road II A (MY)
4.764.482.400,00
4.764.482.400,00
100,00 100,00 39 Peningkatan Jalan Ring Road II B (MY)
2.859.180.600,00
2.859.180.600,00
100,00 100,00 40 Peningkatan Jalan Benua Baru - Muara Bengkal (MY) 98.598.500,00
98.598.500,00
100,00 100,00 41 Pembangunan Jalan Simpang Pengadan - Karangan (MY) 15.288.754.400,00
15.288.754.400,00
100,00 100,00 42 Pembangunan Jalan Manubar - Teluk Bakung (MY) 151.898.200,00
151.758.200,00
99,91 100,00 43 Peningkatan Jalan Simp. 4 Kaliorang - Simp. 3 Bangun Jaya (MY) 82.342.050,00
82.342.050,00
100,00 100,00 44 Peningkatan Jalan Simp. 3 Bangun Jaya - Simpang 4 Teluk Golok (MY) 4.258.809.400,00
4.258.809.400,00
100,00 100,00 45 Peningkatan Jalan Sidomulyo - Sri Pantun - Kongbeng Indah A (MY) 88.935.534,00
88.935.450,00
100,00 100,00 46 Peningkatan Jalan Sidomulyo - Sri Pantun - Kongbeng Indah B (MY) 80.204.534,00
80.204.464,00
100,00 100,00 47 Peningkatan Jalan Batu Balai - Kantor Camat Long Mesangat A (MY) 105.049.000,00
105.049.000,00
100,00 100,00 48 Peningkatan Jalan Batu Balai - Kantor Camat Long Mesangat B (MY) 90.249.000,00
90.249.000,00
100,00 100,00 49 Peningkatan Jalan Ngayau - 96.838.000,00
96.838.000,00
100,00 100,00
� 3‐45 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik Senambah - Malupan (MY) 50 Peningkatan Jalan Rengas - Mata Air -
Bukit Permata Kaubun (MY) 117.294.200,00
117.294.200,00 100,00 100,00 51 Peningkatan Jalan Desa Jabdan Muara Wahau (MY) 2.547.102.250,00
2.547.102.250,00 100,00 100,00 52 Pembangunan Jalan Simp. 3 KM 8 Beno Harapan - Kantor Camat Batu Ampar (MY) 6.216.827.450,00
6.216.827.450,00 100,00 100,00 53 Peningkatan Jalan Muara Bengkal Ilir -
Jembatan Ngayau (MY) 14.394.726.050,00
14.394.726.050,00 100,00 100,00 54 Peningkatan Jalan Jembatan Ngayau -
Jembatan Kelinjau I (MY) 2.173.243.050,00
2.173.243.050,00 100,00 100,00 55 Peningkatan Jalan Selangkau -
Sekerat (MY) 2.171.806.000,00
2.171.806.000,00 100,00 100,00 56 Peningkatan Jalan Kayu Mas ( Bantuan Keuangan Provinsi ) 8.000.000.000,00
7.996.592.600,00 99,96 100,00 Jumlah 143.823.236.151,00
143.085.199.868,00 99,49 95,17 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 11. Program Pembangunan Jembatan Program Pembangunan Jembatan dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan mencapai 100 persen, sementara rata-rata realisasi fisik mencapai 87,50 persen. Tabel 3.40 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jembatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pembangunan Jembatan Kaliorang 455.140.000,00
455.140.000,00 100,00 100,00 2 Pembangunan Jembatan/ Gorong-gorong Desa Senyiur 325.201.100,00
325.201.100,00 100,00 100,00 3 Pembangunan Box Culvert Desa Muara Bengkal Ilir 555.177.700,00
555.177.700,00 100,00 100,00 4 Pembangunan Jembatan Desa Karya Bhakti 266.266.000,00
266.266.000,00 100,00 100,00 5 Pembangunan Jembatan Sungai Telen (MY) 3.479.746.189,00
3.479.746.189,00 100,00 100,00 6 Pembangunan Jembatan Sangatta Selatan (MY) 13.703.334.400,00
13.703.238.279,00 100,00 100,00 7 Pembangunan Jembatan Bengalon (MY) 501.080.300,00
501.080.300,00 100,00 100,00 Jumlah 19.285.945.689,00
19.285.849.568,00 100,00 87,50 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐46 12. Program DAK Subbidang Air Minum Kabupaten/Kota Program DAK Subbidang Air Minum Kabupaten/Kota memiliki 3 (tiga) kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 93,48 persen dan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen. Tabel 3.41 Realisasi Pelaksanaan Program DAK Subbidang Air Minum Kabupaten/Kota No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Perluasan SPAM melalui Pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal (DAK Penugasan) 1.306.104.000,00
1.201.861.000,00
92,02 100,00 2 Perluasan SPAM melalui Pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal (DAK Reguler) 1.816.328.000,00
1.735.627.000,00
95,56 100,00 3 Perluasan SPAM melalui Pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal (DAK Afirmasi) 3.114.528.000,00
2.907.998.600,00
93,37 100,00 4 Pendamping DAK Perluasan SPAM melalui Pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal (DAK) 295.895.000,00
253.235.225,00
85,58 100,00 5 Pendamping Perluasan SPAM Melalui Pemanfaatan Idle Capacity SPAM Terbangun Dari Sistem IKK/PDAM/KOMUNAL 124.696.000,00
124.696.000,00
100,00 100,00 Jumlah 6.657.551.000,00
6.223.417.825,00
93,48 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 13. Program Peservasi Jalan dan Jembatan Program Peservasi Jalan dan Jembatan terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 98,06 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.42 Realisasi Pelaksanaan Program Peservasi Jalan dan Jembatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pengadaan dan Pemasangan Tiang Listrik Pesantren Hajar Abyad Batu 660.657.300,00
586.957.300,00
88,84 100,00
� 3‐47 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik Putih Desa Swarga Bara 2 Peningkatan Jalan Long Nah - Kelinjau (Program Karya Bakti TNI) (Swakelola) 926.842.750,00
926.842.750,00 100,00 100,00 3 Peningkatan Jalan Kec. Kongbeng (Program Karya Bakti TNI) (Swakelola) 918.812.750,00
918.812.750,00 100,00 100,00 4 Infrastruktur Jaringan PLN Bukit Pelangi 3.532.829.090,00
3.532.829.090,00 100,00 100,00 5 Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Kab. Kutai TImur (Swakelola) 3.159.761.707,00
3.128.423.050,00 99,01 100,00 Jumlah 9.198.903.597,00
9.093.864.940,00 98,86 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 14. Program Perencanaan Jalan dan Jembatan Pada Tahun 2019, Program Perencanaan Jalan dan Jembatan dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan. Program ini memiliki Realisasi keuangan sebesar 97,57 persen dan rata-rata realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.43 Realisasi Pelaksanaan Program Program Perencanaan Jalan dan Jembatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Perencanaan Teknis Jalan 756.483.100,00
730.428.000,00
96,56 100,00 2 Perencanaan Teknis Jembatan 317.614.000,00
317.614.000,00
100,00 100,00 Jumlah 1.074.097.100,00
1.048.042.000,00
97,57 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 15. Program Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan Program Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan telah meliputi 2 (dua) kegiatan. Realisasi keuangan dan fisik program ini secara berturut sebesar 95,59 persen dan 100 persen.
� 3‐48 Tabel 3.44 Realisasi Pelaksanaan Program Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan I 477.978.400,00
477.978.400,00
100,00 100,00 2 Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan 583.285.825,00
536.464.775,00
91,97 100,00 Jumlah
1.061.264.225,00
1.014.443.175,00
95,59 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 16. Program Pertanahan Program Pertanahan dari Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari 2 (dua) kegiatan. Realisasi keuangan keduanya mencapai 84,87 persen �sedangkan rata-rata realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.45 Realisasi Pelaksanaan Program Pertanahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Realisasi (%) Keuangan (Rp) Keu. Fisik 1 Pengadaan Pembebasan Lahan Gedung Perlengkapan Kutai Timur 6.100.000.000,00
5.069.454.200,00
83,11 100,00 2 Pengadaan Pembebasan Lahan Arena Menembak Sangatta 712.028.000,00
712.028.000,00
100,00 100,00 Jumlah 6.812.028.000,00
5.781.482.200,00
84,87 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 17. Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum dilaksanakan melalui 2 kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen.
� 3‐49 Tabel 3.46 Realisasi Pelaksanaan Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembangunan Air Bersih Stadion Tahap II Sangatta (MY) 42.367.451.900,00
42.367.451.900,00 100,00 100,00 2 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih 2018 647.529.500,00
647.529.500,00 100,00 100,00 Jumlah 43.014.981.400,00
43.014.981.400,00 100,00 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 18. Program Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya Tabel 3.47 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Perencanaan Pembangunan 2019
2.270.000.000,00
1.919.155.000,00
84,54 100,00 2 Perencanaan Pembangunan 2017
3.989.453.000,00
3.989.453.000,00
100,00 100,00 3 Perencanaan Pembangunan 2018
227.271.000,00
227.271.000,00
100,00 100,00 Jumlah 6.486.724.000,00
6.135.879.000,00
94,59 100,00
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Program Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya terdiri dari 3 kegiatan. Realisasi keuangan program ini mencapai 94,59 persen dan realisasi fisik sebesar 100 persen. 19. Program Sarana dan Prasarana Olahraga Program Sarana dan Prasarana Olahraga meliputi 5 (lima) kegiatan. Pada program ini, realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.48 Realisasi Pelaksanaan Program Sarana dan Prasarana Olahraga No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembangunan Stadion Renang Sangatta (MY) 93.038.400,00
93.038.400,00 100,00 100,00
� 3‐50 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 2 Pembangunan Sirkuit Balap Motor Sangatta (MY) 83.429.400,00
83.429.400,00
100,00 100,00 3 Pembangunan Arena Menembak Sangatta (MY) 11.091.565.200,00
11.091.565.200,00
100,00 100,00 4 Pembangunan Jalan Kawasan Stadion & GOR Kudungga Sangatta (MY) 20.282.909.800,00
20.282.909.800,00
100,00 100,00 5 Pembangunan Gedung Bela Diri Sangatta (MY) 18.006.373.900,00
18.006.373.900,00
100,00 100,00 Jumlah
49.557.316.700,00
49.557.316.700,00
100,00 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 20. Program Pembangunan Jaringan Listrik Program Pembangunan Jaringan Listrik dilaksanakan hanya melalui (satu) kegiatan saja dengan realisasi keuangan dan fisik mencapai 100 persen. Tabel 3.49 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Jaringan Listrik No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembangunan Jaringan Listrik di Kecamatan Kaubun (Multiyears) 301.282.400,00
301.282.400,00
100,00 100,00 Jumlah 301.282.400,00
301.282.400,00
100,00
100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 21. Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi dilaksanakan hanya melalui 1 (satu) kegiatan. Realisasi keuangan dan realisasi fisik pada program ini berturut-turut sebesar 67,90 persen dan 100 persen. Tabel 3.50 Realisasi Pelaksanaan Program Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi 145.570.000,00
98.846.300,00
67,90 100,00 Jumlah 145.570.000,00
98.846.300,00
67,90 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐51 22. Program Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa Program Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa terdiri dari dua kegiatan, yaitu Operasional Biang Bina Jasa Konstruksi dan Ujian Sertifikasi. Pada program ini, realisasi keuangan sebesar 70,76 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.51 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengguna Jasa No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Operasional Bidang Bina Jasa Konstruksi 139.000.000,00
118.284.400,00
85,10 100,00 2 Ujian Sertifikasi 151.800.000,00
87.476.675,00
57,63 100,00 Jumlah 290.800.000,00
205.761.075,00
70,76 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 23. Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi dilaksanakan hanya melalui satu kegiatan. Program ini memliki realisasi keuangan sebesar 81,90 dan realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.52 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Monitoring Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Verifikasi Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi 74.000.000,00
60.603.300,00
81,90 100,00 Jumlah 74.000.000,00
60.603.300,00
81,90 100,00 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 24. Program Sistem Informasi Jasa Konstruksi Program Sistem Infomasi Jasa Konstruksi dilaksanakan melalui tiga kegiatan. Capaian fisik kegiatan sebenarnya telah mencapai 100 persen
� 3‐52 kecuali Kegiatan Kajian Rantai Pasok Industri Jasa Konstruksi hanya dapat direalisasikan kurang dari 10 persen. Hal ini berakibat rata-rata capaian fisik menjadi rendah yaitu sebesar 69,32 persen dan capaian keuangan sebesar 66,97. Tabel 3.53 Realisasi Pelaksanaan Program Informasi Jasa Konstruksi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi ( persen) Keu. Fisik 1 Studi Potensi Pengembangan Material Industri Konstruksi 666.193.000,00
632.994.400,00
95,02 100,00 2 Kajian Rantai Pasok Industri Jasa Konstruksi 398.100.000,00
31.683.800,00
7,96 7,96 3 Penyusunan Sistem Informasi Jasa Konstruksi 145.640.000,00
145.640.000,00
100,00 100,00 Jumlah 1.209.933.000,00
810.318.200,00
66,97 69,32 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 25. Program Pembebasan Tanam Tumbuh untuk Jalur Listrik di Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong Program Pembebasan Tanam Tumbuh untuk Jalur Listrik di Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong belum dapat direalisasikan �karena terdapat beberapa kendala yang harus segera diselesaikan. Tabel 3.54 Realisasi Pelaksanaan Program Pembebasab Tanam Tumbuh untuk Jalur Listrik di Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembebasan Tanam Tumbuh Untuk Jalur Listrik di Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong 400.000.000,00
4.278.076,00
1,07 1,07 Jumlah 400.000.000,00
4.278.076,00
1,07 1,07 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐53 26. Program Pertanahan Program Pertanahan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hanya dilaksanakan melalui satu kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 79,37 persen, dan realisasi fisik mencapai 80 persen Tabel 3.55 Realisasi Pelaksanaan Program Pertanahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Hutang Lahan 30.320.000.000,00
24.064.053.711,00 79,37 80,00 Jumlah 30.320.000.000,00
24.064.053.711,00 79,37 80,00 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 27. UPTD Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan UPTD Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan hanya melakukan satu kegiatan. Realisasi keuangan program ini mencapai 69,33 persen dan realisasi fisik mencapai 70,00 persen. Tabel 3.56 Realisasi Pelaksanaan UPTD Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran UPTD. Survey dan Pemetaan 42.000.000,00
29.119.022,00
69,33 70,00 Jumlah 42.000.000,00
29.119.022,00
69,33 70,00 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 28. Program Prioritas Pembangunan Program Prioritas Pembangunan terdiri dari satu kegiatan. Relalisasi keuangan program ini mencapai 91,08 persen dan realisasi fisik mencapai 92,00 persen.
� 3‐54 Tabel 3.57 Realisasi Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Permohonan Pengadaan Lahan/Tanah Untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Desa Senambah Diperkirakan Seluas 25.000 M2 - 30.000 M2 1.000.000.000,00
910.787.998,00
91,08 92,00 Jumlah 1.000.000.000,00
910.787.998,00
91,08 92,00 Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Total program yang berkaitan langsung dengan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) program. Urusan ini mempunyai realisasi keuangan dan fisik masing-masing sebesar 96,67 persen dan 91,76 persen. Tabel 3.58 Capaian Realisasi Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No Program Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong 12.653.787.750,00
12.608.660.900,00
99,64 94,97 2 Pembangunan Turap/Talud/Bronjong 2.565.528.000,00
2.562.812.800,00
99,89 100,00 3 Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan 927.066.800,00
844.417.500,00
91,08 100,00 4 Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya 6.808.123.200,00
6.551.175.709,00
96,23 90,40 5 Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, danau dan Sumber Daya Air Lainnya 24.961.316.650,00
24.807.145.861,00
99,38 100,00 6 Pembangunan Infrastruktur Perdesaan 34.160.601.600,00
33.941.991.600,00
99,36 100,00 7 Pembangunan Infrastruktur Perkotaan 19.288.284.000,00
19.287.880.000,00
100,00 100,00 8 Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan 15.772.604.377,00
14.949.805.800,00
94,78 100,00 9 Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum 67.005.052.150,00
61.744.135.663,00
92,15 97,06 10 Pembangunan Jalan 143.823.236.151,00
143.085.199.868,00
99,49 95,17 11 Pembangunan Jembatan 19.285.945.689,00
19.285.849.568,00
100,00 87,50 12 DAK Subbidang Air Minum Kabupaten / Kota 6.657.551.000,00
6.223.417.825,00
93,48 100,00
� 3‐55 No Program Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 13 Preservasi Jalan Dan Jembatan 9.198.903.597,00
9.093.864.940,00
98,86 100,00 14 Perencanaan Jalan Dan Jembatan 1.074.097.100,00
1.048.042.000,00
97,57 100,00 15 Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Air Bersih Kecamatan 1.061.264.225,00
1.014.443.175,00
95,59 100,00 16 Pertanahan 6.812.028.000,00
5.781.482.200,00
84,87 100,00 17 Penyediaan Air Bersih dan Air Minum 43.014.981.400,00
43.014.981.400,00
100,00 100,00 18 Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya 6.486.724.000,00
6.135.879.000,00
94,59 100,00 19 Sarana dan Prasarana Olahraga 49.557.316.700,00
49.557.316.700,00
100,00 100,00 20 Pembangunan Jaringan Listrik 301.282.400,00
301.282.400,00
100,00 100,00 21 Pengaturan Masyarakat Jasa Konstruksi 145.570.000,00
98.846.300,00
67,90 100,00 22 Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi 74.000.000,00
60.603.300,00
81,90 100,00 23 Informasi Jasa Konstruksi 1.209.933.000,00
810.318.200,00
66,97 69,32 24 Pembebasan Tanam Tumbuh Untuk Jalur Listrik di Desa Long Tesak Kecamatan Muara Ancalong 400.000.000,00
4.278.076,00
1,07 1,07 25 Pertanahan 30.320.000.000,00
24.064.053.711,00
79,37 80,00 26 UPTD Survey & Pemetaan Dinas Pertanahan 42.000.000,00
29.119.022,00
69,33 70,00 27 Prioritas Pembangunan 1.000.000.000,00
910.787.998,00
91,08 92,00 Jumlah 504.607.197.789,00
487.817.791.516,00
96,67 91,76 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3.1.1.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Alokasi anggaran Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp214.163.083.952 atau 29,80 persen. Namun, capaian realisasi keuangan maupun fisik mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 realisasi keuangan sebesar 53,01 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 63,61 persen meningkat keduanya menjadi di atas 90 persen. Hal ini menunjukkan adanya �efisiensi realisasi anggaran pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat beberapa target indikator kinerja di tahun 2019, namun yang sudah tercpai adalah: (i) Proporsi panjang jaringan jalan dalam
� 3‐56 kondisi jalan baik; (ii) penduduk berakses air minum; dan (iii) Luasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan. 3.1.1.3.4. Permasalahan dan Solusi Secara umum program-program urusan Pekerjaan Umum dapat direalisasikan, namun masih ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan, antara lain: a. Masih terdapat jalan yang rusak dengan panjang jalan yang cukup signifikan. b. Masih belum terhubungnya seluruh akses antar desa dan antar kecamatan. c. Belum optimalnya pembangunan sistem jaringan listrik, irigasi drainase secara kuantitas dan kualitas. d. Kurangnya sosialisasi tentang syarat pendirian bangunan dan peruntukan kawasan. e. Masih belum optimalnya pengendalian lahan dan tata ruang serta penerapanan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan belum dimilikinya Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). f. Masih belum optimalnya penyediaan data terkait indikator capaian kinerja. Solusi yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan diatas adalah: a. Percepatan pembangunan jalan dan penegakan aturan pemanfaatan jalan sesuai dengan kelasnya. b. Meningkatkan peran serta perusahaan dengan skema KPBU (Kerjasama Perusahaan dan Badan Usaha) dalam pemenuhan infrastruktur dasar (kelistrikan, air bersih, sarana perhubungan, irigasi, sarana kesehatan dan sarana pendidikan). c. Penegakan perda RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035.
� 3‐57 d. Pendataan status lahan untuk perbaikan mutu perencanaan lahan. e. Optimalisasi penyediaan data guna evaluasi kinerja pembangunan urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 3.1.1.4. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 3.1.1.4.1. Kondisi Umum Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kualitas dari pembangunan perumahan dan permukiman di perdesaan, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini apabila dikaitkan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021, diselenggarakan untuk mendukung Misi ke 3 yakni “Meningkatkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Secara Merata”. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3.1.1.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pada tahun 2019, Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari tujuh kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 95,98 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 94,50 persen. Tabel 3.59 Realisasi Pelaksanaan Program Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Operasional Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Timur 420.000.000,00
266.898.500,00 63,55 63,55 2 Perencanaan Bidang Perumahan
1.215.567.300,00
1.207.975.300,00 99,38 99,38
� 3‐58 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 3 Perencanaan Bidang Kawasan Permukiman 2.102.343.075,00
2.073.052.195,00
98,61 98,61 4 Operasional Tim Pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kutai Timur (Hutang Progres 2018) 77.413.000,00
77.413.000,00
100,00 100,00 5 DED Perumahan (Hutang Progres 2018)
129.467.500,00
129.467.500,00
100,00 100,00 6 DED Sarana dan Prasarana Kawasan Permukiman I (Hutang Progres 2018) 49.720.000,00
49.720.000,00
100,00 100,00 7 Penyusunan Dokumen RP3KP Kutai Timur (Hutang Progres 2018) 628.397.400,00
628.397.400,00
100,00 100,00 Jumlah 4.622.908.275,00
4.432.923.895,00
95,89 94,50 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Gerbang Desa Madu Program Gerbang Desa Madu dilaksanakan melalui 28 kegiatan dengan rata-rata realisasi keuangan sebesar 99,61 persen dan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen. Tabel 3.60 Realisasi Pelaksanaan Program Gerbang Desa Madu No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara I (Hutang Progres 2017) 2.625.874.000,00
2.603.607.000,00
99,15 100,00 2 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara II (Hutang Progres 2017) 3.030.778.000,00
3.027.805.000,00
99,90 100,00 3 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara III (Hutang Progres 2017) 2.038.493.000,00
2.038.493.000,00
100,00 100,00 4 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara IV (Hutang Progres 2017) 3.125.031.000,00
3.125.031.000,00
100,00 100,00 5 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan I (Hutang Progres 2017) 347.658.000,00
347.658.000,00
100,00 100,00 6 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan II (Hutang Progres 2017) 972.082.000,00
972.082.000,00
100,00 100,00 7 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan III (Hutang Progres 2017) 565.991.000,00
481.155.000,00
85,01 100,00
� 3‐59 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 8 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sandaran (Hutang Progres 2017) 830.928.000,00
830.928.000,00 100,00 100,00 9 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Bengalon (Hutang Progres 2017) 672.330.000,00
672.330.000,00 100,00 100,00 10 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung I (Hutang Progres 2017) 2.030.532.000,00
2.030.522.000,00 100,00 100,00 11 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung II (Hutang Progres 2017) 1.105.798.000,00
1.105.759.000,00 100,00 100,00 12 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung III (Hutang Progres 2017) 1.413.199.000,00
1.413.113.000,00 99,99 100,00 13 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaubun (Hutang Progres 2017) 214.246.000,00
214.246.000,00 100,00 100,00 14 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Karangan (Hutang Progres 2017) 32.984.000,00
32.984.000,00 100,00 100,00 15 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangkulirang (Hutang Progres 2017) 2.726.230.000,00
2.726.076.000,00 99,99 100,00 16 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaliorang I (Hutang Progres 2017) 561.073.000,00
561.073.000,00 100,00 100,00 17 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaliorang II (Hutang Progres 2017) 409.551.000,00
409.551.000,00 100,00 100,00 18 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kongbeng (Hutang Progres 2017) 187.070.000,00
187.070.000,00 100,00 100,00 19 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Wahau (Hutang Progres 2017) 778.828.000,00
778.828.000,00 100,00 100,00 20 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Long Masangat (Hutang Progres 2017) 818.973.000,00
818.973.000,00 100,00 100,00 21 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Telen (Hutang Progres 2017) 203.383.000,00
203.383.000,00 100,00 100,00 22 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Batu Ampar (Hutang Progres 2017) 200.562.000,00
200.562.000,00 100,00 100,00 23 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Bengkal (Hutang Progres 2017) 235.061.000,00
235.061.000,00 100,00 100,00 24 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Ancalong (Hutang Progres 2017) 459.835.000,00
459.741.000,00 99,98 100,00
� 3‐60 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 25 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Busang (Hutang Progres 2017) 238.588.000,00
238.588.000,00
100,00 100,00 26 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan I (Hutang Progres 2017) 808.097.000,00
808.097.000,00
100,00 100,00 27 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan II (Hutang Progres 2017) 883.732.000,00
883.732.000,00
100,00 100,00 28 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan III (Hutang Progres 2017) 931.423.000,00
931.423.000,00
100,00 100,00 Jumlah 28.448.330.000,00
28.337.871.000,00
99,61 100,00 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutai Timur Tahun 2020 3. Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pada tahun 2019, Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan melalui 1 kegiatan. Program Pemeliharaan Prasarana Sarana Umum Kawasan Pemukiman memiliki realisasi keuangan kegiatan ini sebesar 99,95 persen; dan realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. Tabel 3.61 Realisasi Pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Pemukiman 1.480.000.000,00
1.479.230.200,00
99,95 100,00 Jumlah 1.480.000.000,00
1.479.230.200,00
99,95 100,00 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 4. Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan telah dilaksanakan melalui 27 kegiatan. Pada program ini, terdapat dua kegiatan yang tidak mencapai realisasi keuangan sebesar 100 persen
� 3‐61 yaitu Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan II dan Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Batu Ampar. Realisasi. Realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik dari program ini secara berturut sebesar 99,31 persen dan 98,35 persen. Tabel 3.62 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan I (Hutang Progres 2018) 639.390.900,00
639.390.900,00 100,00 100,00
2 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan II (Hutang Progres 2018) 780.350.400,00
699.788.400,00 89,68 89,68
3 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara I (Hutang Progres 2018) 2.049.013.350,00
2.049.013.350,00 100,00 100,00
4 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara II (Hutang Progres 2018) 3.259.626.500,00
3.259.626.500,00 100,00 100,00
5 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara III (Hutang Progres 2018) 1.823.452.800,00
1.823.452.800,00 100,00 100,00
6 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara IV (Hutang Progres 2018) 2.407.445.500,00
2.407.445.500,00 100,00 100,00
7 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan (Hutang Progres 2018) 650.866.000,00
650.866.000,00 100,00 100,00
8 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sandaran (Hutang Progres 2018) 249.943.400,00
249.943.400,00 100,00 100,00
9 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Bengalon (Hutang Progres 2018) 767.840.000,00
767.840.000,00 100,00 100,00
10 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung I (Hutang Progres 2018) 1.937.009.100,00
1.937.009.100,00 100,00 100,00
11 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung II (Hutang Progres 2018) 433.641.100,00
433.641.100,00 100,00 100,00
12 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kongbeng (Hutang Progres 2018) 953.067.300,00
953.067.300,00 100,00 100,00
13 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Wahau (Hutang Progres 2018) 383.139.000,00
383.139.000,00 100,00 100,00
� 3‐62 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 14 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Long Mesangat (Hutang Progres 2018) 179.723.000,00
179.723.000,00 100,00 100,00
15 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Telen (Hutang Progres 2018) 142.532.700,00
142.532.700,00 100,00 100,00
16 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Batu Ampar (Hutang Progres 2018) 157.336.000,00
103.492.000,00 65,78 65,78
17 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Ancalong (Hutang Progres 2018) 511.079.150,00
511.079.150,00 100,00 100,00
18 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Busang (Hutang Progres 2018) 145.549.150,00
145.549.150,00 100,00 100,00
19 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaliorang (Hutang Progres 2018) 440.579.100,00
440.579.100,00 100,00 100,00
20 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Karangan (Hutang Progres 2018) 143.298.200,00
143.298.200,00 100,00 100,00
21 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangkulirang (Hutang Progres 2018) 649.742.400,00
649.742.400,00 100,00 100,00
22 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaubun (Hutang Progres 2018) 454.375.000,00
454.375.000,00 100,00 100,00
23 Pengadaan PJU Solar Cell Kecamatan Rantau Pulung (Hutang Progres 2018) 48.675.000,00
48.675.000,00 100,00 100,00
24 Pengadaan PJU Solar Cell Kecamatan Sangatta Selatan (Hutang Progres 2018) 29.645.000,00
29.645.000,00 100,00 100,00
25 Pengadaan PJU Solar Cell Kecamatan Sangatta Utara (Hutang Progres 2018) 49.637.000,00
49.637.000,00 100,00 100,00
26 Pengadaan PJU Solar Cell Kecamatan Sangkulirang (Hutang Progres 2018) 147.708.000,00
147.708.000,00 100,00 100,00
27 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan (Bantuan Keuangan Provinsi Hutang Progres 2018) 8.001.000,00
8.001.000,00 100,00 100,00
Jumlah 19.442.666.050,00
19.308.260.050,00 99,31 98,35
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota Pada tahun 2019 DAK Subbidang Sanitasi Kabupten/Kota terdiri dari dua kegiatan. Fokus kegiatan diarahkan pada Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Realisasi keuangan sebesar 99,40 persen, dan rata-rata realisasi fisik mencapai 76,26 persen.
� 3‐63 Tabel 3.63 Realisasi Pelaksanaan DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan IPAL Komunal dengan Jaringan Perpipaan Kecamatan 2.415.513.000,00
2.415.512.992,00
100,00 64,03 2 Pendamping DAK Subbidang Sanitasi Kabupaten/Kota 131.548.250,00
116.388.267,00
88,48 88,48 Jumlah 2.547.061.250,00
2.531.901.259,00
99,40 76,26 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 6. Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum meliputi dua kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 98,59 persen dan realisasi fisik mencapai 100 persen. Tabel 3.64 Realisasi Pelaksanaan Program Penyediaan Air Bersih dan Air Minum No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih (PAMSIMAS) 1.000.000.000,00
992.797.800,00
99,28 100,00 2 Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih (PASCA PAMSIMAS) 1.834.119.801,00
1.801.248.500,00
98,21 100,00 Jumlah 2.834.119.801,00
2.794.046.300,00
98,59 100,00 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupeten Kutai Timur Tahun 2020 7. Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan (BANKEU Provinsi) Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan (BANKEU Prov.) terdiri dari 17 kegiatan. Dari sejumlah kegiatan yang dilakukan terdapat satu kegiatan yang tidak terlaksana yaitu Pemasangan PJU Kecamatan Teluk Pandan. Realisasi keuangan dari seluruh kegiatan mencapai 97,24 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 94,62 persen.
� 3‐64 Tabel 3.65 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan (BANKEU Provinsi) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara I (Bantuan Keuangan Provinsi) 6.400.000.000,00
6.366.337.900,00 99,47 100,00 2 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara II (Bantuan Keuangan Provinsi) 6.355.000.000,00
6.072.176.000,00 95,55 100,00 3 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara III (Bantuan Keuangan Provinsi) 6.600.000.000,00
6.023.449.571,00 91,26 100,00 4 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara IV (Bantuan Keuangan Provinsi) 5.800.000.000,00
5.788.257.297,00 99,80 100,00 5 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan (Bantuan Keuangan Provinsi) 5.200.000.000,00
5.189.407.710,00 99,80 100,00 6 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan (Bantuan Keuangan Provinsi) 3.790.000.000,00
3.767.007.200,00 99,39 100,00 7 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Bengalon (Bantuan Keuangan Provinsi) 4.400.000.000,00
4.020.879.950,00 91,38 100,00 8 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung I (Bantuan Keuangan Provinsi) 7.400.000.000,00
7.374.544.832,00 99,66 100,00 9 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung II (Bantuan Keuangan Provinsi) 7.400.000.000,00
7.351.228.000,00 99,34 100,00 10 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Batu Ampar (Bantuan Keuangan Provinsi) 450.000.000,00
448.112.700,00 99,58 100,00 11 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kongbeng (Bantuan Keuangan Provinsi) 7.470.000.000,00
7.389.536.300,00 98,92 100,00 12 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaliorang (Bantuan Keuangan Provinsi) 4.360.000.000,00
4.320.946.622,00 99,10 100,00 13 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Long Mesangat (Bantuan Keuangan Provinsi) 300.000.000,00
297.839.000,00 99,28 100,00 14 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Ancalong (Bantuan Keuangan Provinsi) 900.000.000,00
896.826.100,00 99,65 100,00 15 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Telen (Bantuan Keuangan Provinsi) 350.000.000,00
348.647.800,00 99,61 100,00 16 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaubun (Bantuan 2.200.000.000,00
2.192.375.050,00 99,65 100,00
� 3‐65 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik Keuangan Provinsi) 17 Pemasangan PJU Kecamatan Teluk Pandan (Bantuan Keuangan Provinsi) 400.000.000,00
0,00 0,00 0,00 Jumlah 69.775.000.000,00
67.847.572.032,00 97,24 94,62 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 8. Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan 2019 Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan dilaksanakan melalui 22 (dua puluh dua) kegiatan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman. Dari seluruh kegiatan yang dilakukan, terdapat satu kegiatan yang memiliki realisasi keuangan dan fisik sebesar 100 persen yaitu Infrastruktur Jaringan Listrik Penerangan Jalan Lingkungan Kecamatan. Realisasi keuangan dari seluruh kegiatan pada program ini mencapai 93,10 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.66 Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan I 3.635.186.600,00
3.053.805.220,00 84,01 100,00 2 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Selatan II 3.215.581.600,00
3.137.183.000,00 97,56 100,00 3 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara I 8.823.931.800,00
8.438.415.980,00 95,63 100,00 4 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara II 7.390.861.498,00
7.326.543.750,00 99,13 100,00 5 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara III 7.507.481.800,00
7.483.316.300,00 99,68 100,00 6 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara IV 7.416.831.800,00
7.219.884.580,00 97,34 100,00 7 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Teluk Pandan 4.301.524.000,00
4.185.014.500,00 97,29 100,00 8 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sandaran 872.320.000,00
851.541.500,00 97,62 100,00 9 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Bengalon 1.585.644.800,00
1.488.475.000,00 93,87 100,00 10 Pembangunan/Peningkatan Jalan 3.333.662.000,00
3.321.558.640,00 99,64 100,00
� 3‐66 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik Lingkungan Zona Rantau Pulung I 11 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Rantau Pulung II 3.715.262.000,00
3.701.035.480,00 99,62 100,00 12 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Wahau 4.926.843.400,00
4.907.712.300,00 99,61 100,00 13 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Long Mesangat 3.047.862.000,00
3.039.513.400,00 99,73 100,00 14 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Bengkal 419.469.800,00
417.102.300,00 99,44 100,00 15 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Batu Ampar 619.041.912,00
616.316.312,00 99,56 100,00 16 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Muara Ancalong 2.439.334.600,00
2.431.217.800,00 99,67 100,00 17 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaliorang 1.430.143.600,00
1.291.090.310,00 90,28 100,00 18 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangkulirang 1.719.080.200,00
1.646.336.550,00 95,77 100,00 19 Infrastruktur Jaringan Listrik Penerangan Jalan Lingkungan Kecamatan 39.818.000,00
39.818.000,00 100,00 100,00 20 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Sangatta Utara V 7.742.234.800,00
4.395.848.757,00 56,78 100,00 21 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kongbeng & Telen 590.205.600,00
587.395.000,00 99,52 100,00 22 Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Zona Kaubun & Karangan 546.305.600,00
543.271.600,00 99,44 100,00 Jumlah 75.318.627.410,00
70.122.396.279,00 93,10 100,00 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 9. UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan 2 kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 97,14 persen, dan realisasi fisik mencapai 96,46 persen. Tabel 3.67 Realisasi Pelaksanaan UPTD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 UPTD Sangatta Utara 620.000.000,00
610.700.600,00
98,50
98,50 2 UPTD Sangatta Selatan 310.329.250,00
293.016.558,00
94,42 94,42 Jumlah 930.329.250,00
903.717.158,00
97,14 96,46 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐67 Urusan ini mempunyai realisasi keuangan sebesar 96,28 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 95,52 persen. Dari 9 program yang telah dijalankan, Program Operasional dan Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki realisasi keuangan paling tinggi sebanyak 99,95 persen. Sedangkan Program yang memiliki realisasi keuangan paling rendah adalah Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman Perdesaan sebesar 93,10 persen. Hal ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur fokus pada pembangungan perumahan dan permukiman di kawasan perdesaan. � Sumber: Lampiran 2, tabel b, diolah Gambar 3.5 Capaian Realisasi Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3.1.1.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Total alokasi anggaran Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp140.033.970.392 atau 40,54 persen. Namun, capaian realisasi keuangan maupun fisik telah mengalami peningkatan. Hal ini juga diikuti dengan belum tercapaianya target akan persentase luasan permukiman kumuh dikawasan perkotaan.
� 3‐68 3.1.1.4.4. Permasalahan dan Solusi Rasio perumahan yang memiliki sanitasi dan akses pada air bersih secara umum meningkat, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditingkatkan pada tahun 2019, yaitu: 1. Rasio sanitasi lingkungan belum terdistribusi secara universal 2. Limbah, baik yang berasal dari rumah tangga (sampah domestik dan tinja) maupun yang dihasilkan dari kegiatan penambangan, belum diolah secara memadai, sehingga relatif berbahaya bagi �kualitas lingkungan 3. Infrastruktur yang terkait penyediaan air bersih serta manajemen pengelolaan air bersih relatif masih kurang, khususnya di wilayah perdesaan pedalaman 4. Masih belum optimalnya penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan. Solusi yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan di atas adalah sebagai berikut: 1. Memperluas jangkauan akses air bersih melalui pembangunan jaringan penyediaan air bersih melalui program PAMSIMAS dan �PAMDES. 2. Membangun perumahan murah bersubsidi yang layak huni. 3. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur untuk penanganan sampah. 4. Mengintensifkan kegiatan penanganan kawasan kumuh di perkotaan.
� 3‐69 3.1.1.5. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 3.1.1.5.1. Kondisi Umum Komponen urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat meliputi: (1) Satuan Polisi Pamong Praja; (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; (3) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; (4) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 3.1.1.5.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan meliputi 2 kegiatan. Realisasi keuangan program ini mencapai 98,72 persen dengan rata-rata realisasi fisik yang sudah mencapai 97,42 persen. Tabel 3.68 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Fasilitasi Tim Penguatan Ketahanan Ideologi Negara 64.000.000,00
60.800.200,00
95,00 95,00 2 Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama 192.000.000,00
191.935.600,00
99,97 99,97 Jumlah 256.000.000,00
252.735.800,00
98,72 97,48 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Pada tahun 2019, Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan terdiri dari 3 kegiatan. Terdapat dua kegiatan yang berhubungan dengan agenda pemilihan umum di tahun 2019. Realisasi keuangan program ini sebesar 99,67 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 99,76 persen.
� 3‐70 Tabel 3.69 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 515.622.700,00
512.477.100,00
99,39 99,39 2 Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan umum 2019 395.395.500,00
395.395.500,00
100,00 100,00 3 Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) 64.000.000,00
63.926.200,00
99,88 99,88 Jumlah 975.018.200,00
971.798.800,00
99,67 99,76 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3. Program Ketahanan Ekonomi Program Ketahanan Ekonomi hanya terdiri dari 2 kegiatan. Realisasi keuangan dari program ini mencapai 99,99 persen dengan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 100 persen. Tabel 3.70 Realisasi Pelaksanaan Program Ketahanan Ekonomi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pemantauan Perkembangan Stabilitas dan Ketersediaan Sembako di Daerah 18.303.700,00
18.302.500,00
99,99 99,99 2 Mendorong Masyarakat Mencintai Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi 18.008.700,00
18.007.500,00
99,99 99,99 Jumlah 36.312.400,00
36.310.000,00
99,99 99,99 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 4. Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Kapasitas Kelembagaan Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Kapasitas Kelembagaan hanya terdiri dari satu kegiatan saja yaitu Pemutakhiran data Ormas, LSM, dan Paguyuban. Realisasi keuangan dan fisik program ini telah mencapai 99,96 persen.
� 3‐71 Tabel 3.71 Realisasi Pelaksanaan Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Kapasitas Kelembagaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pemutakhiran data Ormas, LSM, Pagayuban 21.714.950,00
21.705.550,00
99,96 99,96 Jumlah 21.714.950,00
21.705.550,00
99,96 99,96 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) dari Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 2019 meliputi 3 kegiatan. Dari ketiga kegiatan tersebut, terdapat capaian realisasi keuangan mencapai 79,96 persen dan realisasi fisik mencapai 88,33 persen. Tabel 3.72 Realisasi Pelaksanaan Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuagan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja 82.916.200,00
81.580.050,00
98,39 99,00 2 Penegakan Perda/ Operasi Yustisi yang Lain 32.683.800,00
29.505.150,00
90,27 91,00 3 Operasional Patroli Wilayah Trantibum 360.959.800,00
269.954.808,00
74,79 75,00 Jumlah 476.559.800,00
381.040.008,00
79,96 88,33 Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 6. Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan memiliki dua kegiatan. Realisasi keuangan dari program ini telah mencapai 99,49 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 100 persen.
� 3‐72 Tabel 3.73 Realisasi Pelaksanaan Program Kedaruratan Logistik dan Peralatan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Penanggulangan Kebencanaan 28.898.650,00
28.898.650,00
100,00 100,00 2 Pengadaan Logistik Kebencanaan 57.604.461,00
57.164.461,00
99,24 100,00 Jumlah 86.503.111,00
86.063.111,00
99,49 100,00 Sumber: Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 7. Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri dari satu kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 93,25 persen dan realisasi fisik mencapai 100 persen. Tabel 3.74 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Perencanaan dan Penyelenggaraan Pencegahan Serta Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan 12.000.000.000,00
11.190.211.255,00
93,25 100,00 Jumlah 12.000.000.000,00
11.190.211.255,00
93,25 100,00 Sumber: Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 8. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam terdiri dari 2 kegiatan. Realisasi keuangan mencapai 95,16 persen, dan realisasi fisik mencapai 100 persen.
� 3‐73 Tabel 3.75 Realisasi Pelaksanaan Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Penanggulangan Kebencanaan 120.000.000
111.983.463
93,32 100,00 2 Pengadaan Logistik Kebencanaan 280.000.000
268.647.100
95,95 100,00 Jumlah 400.000.000
380.630.563
95,16 100,00 Sumber: Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 9. Program Peningkatan dan Kenyamanan Lingkungan Program Peningkatan dan Kenyamanan Lingkungan terdiri dari satu kegiatan yaitu Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,08 persen dan realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.76 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan dan Kenyamanan Lingkungan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 146.138.872,00
144.795.318,00
99,08 100,00 Jumlah 146.138.872,00
144.795.318,00
99,08 100,00 Sumber: Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 10. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada tahun 2019, Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran meliputi 6 kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan mencapai 98,26 persen, dan realisasi fisik mencapai 100 persen.
� 3‐74 Tabel 3.77 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Tunjangan Uang Shift 1.569.815.112,00
1.543.765.112,00
98,34 100,00 2 Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran 70.000.000,00
67.135.600,00
95,91 100,00 3 Simulasi Penanggulangan Kabakaran 80.000.000,00
71.882.200,00
89,85 100,00 4 Pelatihan Pengenalan Pendidikan Dasar dalam Penanggulangan Kebakaran 254.850.000,00
251.308.856,00
98,61 100,00 5 Extrapuding Kejadian Kebakaran 150.000.000,00
142.317.500,00
94,88 100,00 6 A lat Komunikasi dan Pakaian Dinas Lapangan 754.652.400,00
752.838.080,00
99,76 100,00 Jumlah 2.879.317.512,00
2.829.247.348,00
98,26 100,00 Sumber: Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 11. Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah melaksanakan kegiatan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak. Kegiatan ini memiliki realisasi keuangan mencapai 98,93 persen dan realisasi fisik mencapai 100,00 persen. Tabel 3.78 Realisasi Pelaksanaan Program Penanganan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Ketentraman) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuagan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Persiapan Penyelenggaran Pemilu Serentak 1.500.000.000,00
1.483.912.879,00
98,93 100,00 Jumlah 1.500.000.000,00
1.483.912.879,00
98,93 100,00 Sumber: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐75 Secara umum, capaian realisasi program Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan dinilai sudah tinggi dengan rata-rata realisasi keuangan sebesar 94,69 persen dan rata-rata realisasi fisik mencapai 98,68 persen. Kondisi capaian realisasi keuangan yang lebih kecil dibanding realisasi fisik menunjukkan adanya efisiensi pelaksanaan program/kegiatan. Sumber: Lampiran 2, tabel c, diolah Gambar 3.6 Capaian Realisasi Urusan Ketentraman dan Kenyamanan serta Perlindungan Masyarakat 3.1.1.5.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Secara umum anggaran keuangan untuk Kantrantibmas, penanggulangan bencana dan wawasan kebangsaan dinilai efisien yang tercermin dari rata-rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Peningkatan anggaran urusan Kantrantibmas diikuti dengan peningkatan penyelesaian pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, dan Keindahan). Namun demikian untuk capaian penegakan PERDA perlu ditingkatkan ditahun selanjutnya.
� 3‐76 Tabel 3.79 Capaian Kinerja Urusan Kantrantibmas No Indikator Kinerja Capaian Kinerja Tingkat Kemajuan (%) Satuan 2018 2019 1 Tingkat penyelesaiaan pelanggaran K3
100 100 0 2 Persentase Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan % 1,43 0,19 -1,24 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Timur Tahun 2019 (Diolah) 3.1.1.5.4. Permasalahan dan Solusi Urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat memiliki capaian kinerja yang sangat tinggi, namun masih ada beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan, antara lain: 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan ketertiban di tempat umum. 2. Masih kurangnya kesadaran dan tanggap atas kemungkinan terjadinya bencana. 3. Masih kurangnya pemahaman dan etika berpolitik di masyarakat. 4. Belum adanya penyediaan sistem informasi yang digunakan untuk mendata korban bencana. 5. Belum optimalnya Geospacial Information System (GIS) untuk membantu pengambilan keputusan terkait penanganan daerah �terkena bencana. Solusi yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan diatas adalah: 1. Melibatkan peran serta dari tokoh masyarakat dan ketua RT/RW untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 2. Sosialisasi dan edukasi politik untuk masyarakat. �3. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bencana dengan berbagai media dan melibatkan institusi pendidikan.
� 3‐77 4. Mengembangkan sistem informasi berbasis IT untuk manajemen bencana. 5. Mengembangkan dan mengimplementasikan Geospacial Information System (GIS) untuk menangani bencana. 3.1.1.6. SOSIAL 3.1.1.6.1. Kondisi Umum Urusan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur adalah untuk memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara memadai. Permasalahan sosial tersebut meliputi: (1) jumlah penduduk penyandang cacat dan trauma; (2) anak terlantar; (3) keluarga pra sejahtera dengan balita gizi buruk; (4) penduduk pendang penyakit sosial; serta (5) masalah kesejahteraan sosial lainnya. 3.1.1.6.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT, dan PMKS memiliki dua kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 97,79 persen dengan rata-rata realisasi fisik sudah mencapai 98,61 persen. Tabel 3.80 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pemetaan Sosial Komunitas Adat Terpencil 50.000.000,00
49.766.000,00 99,53 100,00 2 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 150.000.000,00
145.819.425,00 97,21 97,21 Jumlah 200.000.000,00
195.585.425,00 97,79 98,61
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐78 2. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Pada tahun 2019, program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial meliputi lima kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 98,21 persen dan realisasi fisik yang telah mencapai 100 persen. Tabel 3.81 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penanganan Masalah-Masalah Strategis yang Menyangkut Tanggap Cepat Darurat dan Kejadian Luar Biasa 950.000.000,00
933.149.100,00
98,23 100,00 2 Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan 125.000.000,00
122.006.000,00
97,60 100,00 3 Pelayana Penderita Penyakit Kejiwaan dan/atau Pekerja Migran Bermasalah Sosial 200.000.000,00
197.572.125,00
98,79 100,00 4 Rumah perlindungan Trauma Center (RPTC) 100.000.000,00
97.692.800,00
97,69 100,00 5 Penanganan Masalah-Masalah Strategis yang Menyangkut Tanggap Cepat Darurat dan Kejadian Luar Biasa 950.000.000,00
933.149.100,00
98,23 100,00 Jumlah 1.375.000.000,00
1.350.420.025,00
98,21 100,00 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3. Program Pembinaan Anak Terlantar Program Pembinaan Anak Terlantar meliputi 1 kegiatan yaitu Pemberian Bantuan Tambahan Gizi Bagi Anak Balita Terlantar dan Kurang Mampu. Program ini memiliki capaian realisasi keuangan sebesar 98,06 persen dan realisasi fisik 100 persen. Tabel 3.82 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Anak Terlantar No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Pemberian Bantuan Tambahan Gizi Bagi Anak Balita Terlantar dan Kurang Mampu 75.000.000,00
73.546.000,00
98,06 100,00 Jumlah 75.000.000,00
73.546.000,00
98,06 100,00 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐79 4. Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma meliputi satu kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 89,75 persen dan realisasi fisik sebesar 89,75 persen. Tabel 3.83 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma 50.000.000,00
44.875.886,00 89,75 89,75 Jumlah 50.000.000,00
44.875.886,00 89,75 89,75 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo meliputi satu kegiatan. Tingkat capaian realisasi keuangan dari program ini sebesar 99,94 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.84 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pengembangan dan Kampanye Sosial Peduli Lanjut Usia 100.000.000,00
99.937.000,00
99,94 100,00 Jumlah 100.000.000,00
99.937.000,00
99,94 100,00 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 6. Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya) Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya meliputi satu kegiatan. Tingkat capaian realisasi keuangan dan fisik sama-sama mencapai 97,52 persen.
� 3‐80 Tabel 3.85 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Rehabilitasi Mental dan Sosial Pengemis dan Gelandangan 100.000.000,00
97.523.146,00
97,52 97,52 Jumlah
100.000.000,00
97.523.146,00
97,52
97,52 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 7. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Pada tahun 2019, Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial terdiri dari 5 kegiatan. Program ini memiliki tingkat capaian realisasi keuangan sebesar 98,74 persen dan realisasi fisik mencapai 97,64 persen. Tabel 3.86 Realisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuan g an
(Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 5.300.000.000,00
4.692.922.850,00
88,55 88,55 2 Peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial (BANKEU) 4.900.000.000,00
4.883.980.425,00
99,67 99,67 3 Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha 40.738.292.000,00
40.717.680.353,00
99,95 100,00 4 Sosisalisasi Peningkatan Peran Aktif Panti-panti Sosial Berbasis Masyarakat 75.000.000,00
74.958.200,00
99,94 100,00 5 Monitoring, Evaluasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan 170.000.000,00
169.850.000,00
99,91 100,00 Jumlah 51.183.292.000,00
50.539.391.828,00
98,74 97,64 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 �
� 3‐81 8. Program Utama Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Program Utama Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial meliputi satu kegiatan. Tingkat capaian realisasi keuangan dan fisik pada program ini sebesar 99,40 persen. Tabel 3.87 Realisasi Pelaksanaan Program Utama Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi Masyarakat Miskin 125.000.000,00
124.254.500,00
99,40 99,40 Jumlah 125.000.000,00
124.254.500,00
99,40 99,40 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 9. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian terdiri dari 4 (empat) kegiatan. Tingkat capaian realisasi keuangan sebesar 99,35 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. Tabel 3.88 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penyusunan Pelaporan Keuangan A khir Tahun 125.000.000,00
124.838.659,00
99,87 100,00 2 Penyusunan Rencana Kerja SKPD 100.000.000,00
99.685.300,00
99,69 100,00 3 Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 100.000.000,00
99.085.300,00
99,09 100,00 4 Penyusunan Rencana Aksi Kemiskinan 200.000.000,00
197.994.543,00
99,00 100,00 Jumlah 525.000.000,00
521.603.802,00
99,35 100,00 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐82 10. Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Index Kedalaman �Kemiskinan Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Index Kedalaman Kemiskinan meliputi 3 (tiga) kegiatan. Tingkat capaian realisasi keuangan dari program sebesar 99,15 persen, dan realisasi fisik telah mencapai 100,00 persen. Tabel 3.89 Realisasi Pelaksanaan Program Penanggulangan Bidang Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial Untuk Mengukur Index Kedalaman Kemiskinan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH ) 1.230.500.000,00
1.223.200.000,00
99,41 100,00 2 Pembentukan dan Bimbingan KUBE PKH 342.000.000,00
341.831.740,00
99,95 100,00 3 Beras Sejahtera (RASTRA) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 985.500.000,00
971.295.675,00
98,56 100,00 Jumlah 2.558.000.000,00
2.536.327.415,00
99,15 100,00 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Secara keseluruhan pada tahun 2019 terdapat 10 (sepuluh) program yang berkaitan langsung dengan urusan sosial. Capaian realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik pada urusan sosial berturut-turut sebesar 98,74 persen dan rata-rata realisasi fisik 98,29 persen. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial mendapatkan porsi anggaran paling besar pada tahun 2019.
� 3‐83 Sumber: Lampiran 2, Tabel d, diolah Gambar 3.7 Capaian Realisasi Urusan Sosial 3.1.1.6.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Total anggaran urusan Sosial pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp23.434.591.200 dari tahun 2018. Peningkatan ini diikuti pula dengan tercapaianya target beberapa indikator yaitu: (i) presentase korban bencana yang menerima bantuan; dan (ii) keluarga berencana. 3.1.1.6.4. Permasalahan dan Solusi Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah daerah pada urusan sosial, yaitu: (i) belum maksimalnya database untuk PMKS dan belum adanya dana kontigensi. Berdasarkan kondisi tersebut, solusi untuk menangani permasalahan ini adalah: (i) mengadakan sistem database PMKS yang akurat serta perlunya mengalokasikan anggaran kontingensi untuk membiayai kejadian yang tidak terduga (bencana alam dan penyakit wabah).
� 3‐84 3.1.2. URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR 3.1.2.1. TENAGA KERJA 3.1.2.1.1. Kondisi Umum Menurut data BPS (2020) distribusi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur masih didominasi sektor primer. Sebanyak 54 persen (55.461 orang dari 177.738 orang) tenaga kerja bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan periknanan. Sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah masih di sektor primer yaitu pertambangan dan penggalian sebanyak 15 persen (18.931 orang dari 177.738 orang). Bedasarkan jenis kelamin pekerja, sebanyak 34 persen pekerja sektor pertanian, kehutanan dan perikanan adalah laki-laki dan 24 persen adalah perempuan. Di sektor pertambangan komponen pekerja hanya laki-laki sebanyak 15 persen. Ditinjau lamanya jam kerja, BPS membedakan menjadi: (i) pekerja yang bekerja 1-34 jam per minggu; (ii) mereka yang bekerja 0 jam dan lebih dari 34 jam per minggu. Apabila diklasifikasikan menurut jenis kelamin, sebanyak 19 persen pekerja laki-laki di Kutai Timur masuk dalam katagori (i) dan sisanya 81 persen masuk dalam katagori (ii). Di sisi lain sebanyak 39 persen pekerja wanit masuk dalam katagori (i) dan sisanya masuk dalam katagori (ii). 3.1.2.1.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan meliputi dua kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,31 persen dan realisasi fisik kegiatan telah mencapai 100 persen.
� 3‐85 Tabel 3.90 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 Identifikasi Potensi Perluasan Kesempatan Kerja 72.809.800,00
72.212.202,00
99,18 100,00 2 Perluasan kesempatan kerja melalui padat karya (BANKEU) 200.000.000,00
198.716.450,00
99,36 100,00 Jumlah 272.809.800,00
270.928.652,00
99,31 100,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 2. Program Pembukaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi Program Pembukaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi terdiri dari dua kegiatan. Program ini telah mencapai realisasi keuangan sebesar 34,02 persen dan realisasi fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.91 Realisasi Pelaksanaan Program Pembukaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Transmigrasi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan Realisasi (%) (Rp) Keu Fisik 1 DED Wilayah Pengembangan Trasmigrasi dan Lokasi Pemukiman Trasmigrasi 160.000.000,00
159.142.860,00
99,46 100,00 2 Peningkatan Jalan Penghubung Kawasan Trasmigrasi Desa Bumi Rapak - Bumi Etam 1.188.659.050,00
1.132.400.211,26
95,27 100,00 Jumlah 1.348.659.050,00
1.291.543.071,26
95,76 100,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 �
� 3‐86 3. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) terdiri dari 2 (dua) kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 57,31 persen dan realisasi capaian fisik kegiatan sebesar 85,00 persen. Tabel 3.92 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (BLK Mandiri) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pendidikan dan Pelatihan Kerja Menjahit
92.800.000,00
52.004.700,00
56,04 56.04 2 Pendidikan dan Pelatihan Kerja Tata Rias 4.676.200,00
3.860.800,00
82,56 85,00 Jumlah 97.476.200,00
55.865.500,00
57,31 85,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 4. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) hanya terdiri dari satu kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 97,91 persen dan realisasi fisik kegiatan telah mecapai 100 persen. Tabel 3.93 Realisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (BLKI Mandiri) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1. Pelayanan Administrasi Perkantoran (BLK Mandiri) 429.200.000,00
420.231.050,00
97,91 100,00 Jumlah 429.200.000,00
420.231.050,00
97,91 100,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 �
� 3‐87 5. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi terdiri dari 2 kegiatan. Program ini memiliki capaian realisasi keuangan sebesar 97,33 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.94 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kerja melalui Pemagangan Uji Kompetensi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Identifikasi dan Investigasi Potensi Pelatihan Kewirausahaan 70.000.000,00
67.991.200,00
97,13 100,00 2 Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pemagangan 40.000.000,00
39.071.825,00
97,68 100,00 Jumlah 110.000.000,00
107.063.025,00
97,33 100,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 6. Program Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Program Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial meliputi tiga kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,69 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.95 Realisasi Pelaksanaan Program Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pemberdayaan Dewan Pengupahan dan Jamsostek 81.500.000,00
81.258.425,00
99,70 100,00 2 Sosialisasi PK, PP dan PKB 235.500.000,00
234.374.224,00
99,52 100,00 3 Penyelesaian PHI/PHK 203.000.000,00
202.765.250,00
99,88 100,00 Jumlah 520.000.000,00
518.397.899,00
99,69 100,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020
� 3‐88 Secara keseluruhan, terdapat 6 (enam) program yang berkaitan langsung dengan urusan ketenagakerjaan. Urusan ketenagakerjaan mempunyai realisasi keuangan sebesar 95,89 persen dan rata-rata realisasi fisik sebsar 97,50 persen. (a) (b) � � Sumber: Lampiran 2, Tabel e, diolah Gambar 3.8 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Ketenagakerjaan
� 3‐89 3.1.2.1.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Total anggaran urusan Ketenagakerjaan pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.505.645.050. Peningkatan anggaran ini berdampak pada tercapainya target rasio lulusan S1/S2/S3 dan Besaran pekerja/Buruh yang menjadi peserta program jamsostek. 3.1.2.1.4. Permasalahan dan Solusi Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu dihadapi dalam meningkatkan capaian pembangunan di Kabupaten Kutai Timur adalah: 1. Rendahnya daya saing tenaga kerja lokal yang ditunjukkan oleh rendahnya jenjang pendidikan yaitu “Maksimum SD” sebesar �32,40 persen. 2. Angka setengah pengangguran cenderung semakin tinggi 3. Grand Design tentang Man Power Planning belum ada. 4. Besarnya pekerja pendatang yang tidak memiliki pendidikan memadai. Solusi yang ditawarkan untuk menangani masalah diatas adalah sebagai berikut: 1. Penguatan program wajib sekolah minimal 12 tahun. 2. Melakukan reengineering dunia pendidikan dari yang bersifat umum menjadi pendidikan kejuruan dan ketrampilan. 3. Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. 4. Penyusunan dan pemetaan struktur ketenagakerjaan berdasarkan kelompok umur, pendidikan dan jenis kelamin. 5. Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketentuan perizinan berikut syarat-syaratnya, serta jenis perizinan yang mengatur �bursa tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan sanksinya �harus ditegakkan.
� 3‐90 3.1.2.2. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 3.1.2.2.1. Kondisi Umum Berbagai progam pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals (SDG’s). Selain itu, tujuan urusan ini juga termasuk dalam rangka menjalankan Misi ke 1 (satu) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Program dari urusan ini meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi. 3.1.2.2.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak meliputi 3 kegiatan. Realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik dari program ini telah mencapai 100 persen. Tabel 3.96 Realisasi Pelaksanaan Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pengumpulan Data Terpilah 1.514.450,00
1.514.450,00
100,00 100,00 2 Penyusunan Profil Kekerasan 9.501.550,00
9.501.550,00
100,00 100,00 3 Sosialisasi Dan Advokasi PUG (PPRG) 0,00
0,00
0,00 0,00 Jumlah 11.016.000,00
11.016.000,00
100,00 66,67 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 �
� 3‐91 2. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan meliputi dua kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar 79,91 dan rata-rata realisasi fisik telah mencapai 100 persen. Tabel 3.97 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak 106.000.000,00
81.343.249,00
76,74 100,00 2 Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) 16.722.150,00
16.722.150,00
100,00 100,00 Jumlah 122.722.150,00
98.065.399,00
79,91 100,00 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 3. Program Pemenuhan Hak Anak Program Pemenuhan Hak Anak terdiri dari 5 (lima) kegiatan. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 99,66 persen dan rata-rata realisasi fisik sebesar 100 persen. Kondisi ini menunjukkan program Pemenuhan Hak Anak dapat disimpulkan sudah berjalan dengan baik. Tabel 3.98 Realisasi Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Anak No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) 18.000.000,00
18.000.000,00
100,00 100,00 2 Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak Pada SKPD dan Masyarakat 120.000.000,00
119.400.000,00
99,50 100,00 3 Pengadaan Siaran Radio, TV Dengan Terbitan Berkala Video, Buku2/Perpustakaan Keliling Yang Ramah Anak 25.000.000,00
25.000.000,00
100,00 100,00 4 Pengembangan Desa Layak Anak
35.000.000,00
34.931.250,00
99,80 100,00
� 3‐92 No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 5 Evaluasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) 18.000.000,00
18.000.000,00
100,00 100,00 Jumlah
198.000.000,00
197.331.250,00
99,66 100,00 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 4. Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi terdiri dari satu kegiatan yaitu Peningkatan Kualitas Keluarga. Program ini memiliki realisasi keuangan sebesar 93,15 persen dan realisasi fisik telah mencapai 100 persen yang berarti program tersebut dapat disimpulkan sudah berjalan dengan baik. Tabel 3.99 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Kualitas Keluarga 192.000.000,00
178.845.000,00
93,15 100,00 Jumlah
192.000.000,00
178.845.000,00
93,15 100,00 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kabupaten Kutai TimurTahun 2020 Pada tahun 2019, secara keseluruhan dari 4 program yang berkaitan langsung dengan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai realisasi keuangan 92,65 persen dan rata-rata realisasi fisik 91,67 persen. Dengan demikian, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dikategorikan berhasil. (a)
� 3‐93 (b) � Sumber: Lampiran 2, tabel f, diolah Gambar 3.9 (a) dan (b) Capaian Realisasi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3.1.2.2.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Pada tahun 2019, total anggaran untuk urusan ini mengalami penurunan dari Rp1.038.000.000 menjadi Rp532.738.150 atau sebesar Rp514.261.850. Namun, realisasi keuangan mengalami peningkatan dari 86,37 persen pada tahun 2018 menjadi 92,65 persen pada tahun 2019. 3.1.2.2.4. Permasalahan dan Solusi Permasalahan terkait dengan perempuan dan anak adalah: (a) adanya ketimpangan gender di berbagai sektor pembangunan; (b) belum optimalnya penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu meningkatkan kinerja terkait dengan sektor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain: 1. Pengarusutamaan gender dan anak. �2. Pelaporan atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. 3. Meningkatkan fungsi dan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
� 3‐94 4. Sosialiasi pada masyarakat terhadap ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak baik melalui berbagai kegiatan �kemasyarakatan maupun penyebaran di media massa baik cetak �maupun elektronik. 5. Koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, LSM dan kepolisian dalam mencegah dan menangani kasus KDRT dan penelantaran anak. 3.1.2.3. PANGAN 3.1.2.3.1. Kondisi Umum Urusan Pangan sangat penting mengingat pangan merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus dipenuhi dalam kehidupan masyarakat. Secara langsung masalah ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari program di bidang pertanian, perikanan dan perternakan sebagai sektor penyedia bahan pangan. Guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan swasembada pangan maka kebijakan urusan Pangan �Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diarahkan untuk menunjang misi ke 2 yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”. 3.1.2.3.2. Program dan Realisasi Kegiatan 1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pada tahun 2019 Program Pemelihataan Peningkatan Ketahanan Pangan terdiri dari 14 kegiatan. Program ini memiliki dengan realisasi keuangan sebesar 97,17 dan rata-rata realisasi fisik sebesar 96,01 persen. Kegiatan Pengembangan Sertifikasi Pengawasan BMR pada Produksi Pangan Segar memiliki angka realisasi keuangan dan fisik sebesar 100 persen.
� 3‐95 Tabel 3.100 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Pengembangan Sertifikasi Pengawasan Batas Maksimum Residu (BMR) pada Produksi Pangan Segar 11.738.400,00
11.738.400,00
100,00 100,00 2 Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L) 12.800.000,00
12.784.284,00
99,88 99,88 3 Promosi dan Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan (B2SA) 12.799.900,00
12.794.900,00
99,96 99,96 4 Pembinaan Mutu dan Keamanan Pangan 16.000.000,00
15.309.525,00
95,68 95,68 5 Pengembangan Cadangan Pangan
16.000.000,00
15.562.100,00
97,26 97,26 6 Pemantauan dan Analisa Akses Harga Pangan Pokok 14.517.900,00
13.446.900,00
92,62 92,62 7 A nalisis dan Penyusunan Pola Konsumsi dan Suplai Pangan 13.676.900,00
12.676.900,00
92,69 92,69 8 Pengembangan dan Pemantapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) 12.104.000,00
11.213.000,00
92,64 92,64 9 Pengembangan Model Distribusi Pangan yang Efisien 12.800.000,00
12.415.275,00
96,99 96,99 10 Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan 19.498.100,00
19.432.900,00
99,67 99,67 11 A nalisis ketersediaan pangan kabupaten kutai timur 19.200.000,00
18.742.000,00
97,61 97,61 12 Penyusunan peta ketahanan dan kerawanan pangan (FSVA) 10.874.000,00
8.287.000,00
76,21 76,21 13 Penyusunan database dan peta sumber daya pangan 11.006.250,00
10.968.750,00
99,66 99,66 14 Fasilitasi dewan ketahanan pangan
23.400.000,00
23.255.345,00
99,38 99,38 15 Pemantauan dan pengawasan keamanan pangan 71.661.450,00
71.583.700,00
99,89 99,89 Jumlah 278.076.900,00
270.210.979,00
97,17 96,01 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Urusan Pangan yang berada dibawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan Program Peningkatan Ketahanan Pangan pada Tahun 2019. Capaian realisasi keuangan dan fisik urusan pangan berturut-turut sebesar 97,17 persen dan 96,01 persen.
� 3‐96 Tabel 3.101 Capaian Realisasi Urusan Pangan No Program Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Peningkatan Ketahanan Pangan 278.076.900,00
270.210.979,00
97,17 96,01 Jumlah
278.076.900,00
270.210.979,00
97,17 96,01 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3.1.2.3.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Tabel 3.102 Indikator Capaian Kinerja Urusan Pangan No Indikator Kinerja Capaian Kinerja Tingkat Kemajuan Satuan 2018 2019 1 Ketersediaan pangan Utama % 59,99 42,82 (17,17) 2 Ketersediaan energi dan protein perkapita
-Energi KKal/Kap/Hr 2.331 2.663 332,00 -Protein KKal/Kap/Hr 74,00 72,60 (1,40) 3 Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan % 96 98,36 2,36 4 Regulasi ketahanan pangan Perda/Perkada 1 0 (1,00) Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kab. Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Secara umum anggaran keuangan untuk pangan dinilai efisien yang tercermin dari rata-rata capaian keuangan lebih rendah dari capaian fisik. Total anggaran urusan Pangan pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp261.923.100 atau sebesar 48,50 persen. Penurunan ini diikuti dengan ketersediaan pangan utama yang juga menurun. Hal ini disebabkan laju pertumbuhan produksi pangan tidak dapat mengimbangi laju �pertumbuhan penduduk dan laju masuknya pendatang ke Kabupaten Kutai Timur.
� 3‐97 �Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kab. Kutai Timur Tahun 2020 (diolah) Gambar 3.10 Efektifitas Anggaran Program Terhadap Capaian Kinerja Urusan Pangan Tahun 2018-2019 3.1.2.3.4. Permasalahan dan Solusi Berikut adalah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Urusan Pangan: 1. Belum optimalnya kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan. 2. Belum optimalnya program ketahanan pangan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan pangan utama. 3. Masih adanya aktivitas alih fungsi lahan. �4. Masih terbatasnya infrastruktur pertanian dan pengairan serta menurunnya fungsi infrastruktur yang telah tersedia. 5. Masih terbatasnya sarana dan infrastruktur untuk distribusi hasil pertanian. 6. Makanan utama masih bertumpu pada beras sebagai bahan makanan pokok. Adapun solusi untuk mengatasi masalah di atas adalah: 1. Optimalisasi fungsi kelembagaan pengawasan dan kewaspadaan pangan. 2. Penegakan regulasi RTRW kawasan pertanian.
� 3‐98 3. Memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan pertanian dan pengairan di daerah sentra produksi pangan utama. 4. Menyusun peta produksi dan ketersediaan pangan berdasarkan kesesuaian agroekologi wilayah untuk menjamin ketahanan pangan berkelanjutan. 5. Peningkatan upaya diversifikasi produksi guna penyediaan pangan utama 6. Peningkatan edukasi konsumsi pangan pada masyarakat dengan berbagai media yang relevan. 3.1.2.4. LINGKUNGAN HIDUP 3.1.2.4.1. Kondisi Umum Urusan Lingkungan Hidup melaksanakan program/kegiatan mengacu pada Agenda Pembangunan Nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan mendukung misi ke 4 RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. Misi ke 4 tersebut adalah "Mengoptimalkan Pengelolaan Ruang untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang Lebih Baik dan Lebih Sehat Bagi Kehidupan Manusia". Urusan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. 3.1.2.4.2. Program dan Realisasi Kegiatan �1. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan meliputi 9 kegiatan. Realisasi keuangan dan rata-rata realisasi fisik secara berturut mencapai 93,01 persen dan 72,26 persen.
� 3‐99 Tabel 3.103 Realisasi Pelaksanaan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaaan Persampahan 248.761.800,00
237.489.000,00 95,47 95,57 2 Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan 223.634.800,00
223.634.800,00 100,00 100,00 3 Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan UPT. Kebersihan Sangatta Utara 4.343.850.000,00
4.333.793.404,00 99,77 100,00 4 Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan UPT. Kebersihan Sangatta Selatan 1.200.000.000,00
1.175.709.079,00 97,98 98,51 5 Operasional UPT TPA Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja 1.252.000.000,00
1.239.963.700,00 99,04 99,68 6 Persiapan dan Evaluasi Penilaian Kota Adipura 64.000.000,00
60.994.250,00 95,30 96,18 7 Pengadaan Kendaraan Operasional (DAK) 420.000.000,00
9.830.000,00 2,34 2,50 8 Pendamping DAK 21.000.000,00
4.330.200,00 20,62 21,65 9 Penyusunan Kebijakan Manajemen Pengelolaan Sampah 96.000.000,00
33.759.800,00 35,17 36,25 Jumlah 7.869.246.600,00
7.319.504.233,00 93,01 72,26 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 2. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup meliputi 6 kegiatan. Program ini memliki realisasi keuangan sebesar 20,11 persen dan rata-rata realisasi fisik telah mencapai 81,90 persen. Rendahnya angka realisasi keuangan yang ditunjukkan oleh rendahnya serapan baik keuangan maupun fisik dari kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber yang tidak terlaksana dengan baik.
� 3‐100 Tabel 3.104 Realisasi Pelaksanaan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DBH - DR) 8.000.000.000,00
1.196.568.715,00
14,96 15,48 2 Pemantauan Kualitas Air 64.150.000,00
61.003.000,00
95,09 95,85 3 Penyusunan Raperda/Perda di Bidang Lingkungan Hidup 48.000.000,00
48.000.000,00
100,00 100,00 4 Penanganan Kasus Lingkungan 120.000.000,00
118.282.300,00
98,57 98,75 5 Pengawasan Pelaksanaan Terhadap Izin Lingkungan 270.000.000,00
269.742.100,00
99,90 99,94 6 Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium Lingkungan Hidup 26.219.460,00
21.240.900,00
81,01 81,39 Jumlah 8.528.369.460,00
1.714.837.015,00
20,11 81,90 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 3. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup hanya terdiri dari satu kegiatan. Capaian realisasi keuangan dan fisik program ini telah mencapai 100 persen. Tabel 3.105 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat Di Bidang Lingkungan 63.778.250,00
63.778.250,00
100,00 100,00 Jumlah 63.778.250,00
63.778.250,00
100,00 100,00 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 � �
� 3‐101 4. Program Peningkatan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Administrasi Perkantoran hanya meliputi satu kegiatan dengan realisasi keuangan dan fisik yang telah mencapai 100 persen. Tabel 3.106 Realisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu Fisik 1 Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran 74.740.000,00
74.740.000,00 100,00 100,00 Jumlah 74.740.000,00
74.740.000,00 100,00 100,00 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 5. Program Penurunan Emisi Total (dalam juta) Program Penurunan Emisi Total (dalam juta) hanya meliputi satu kegiatan saja. Program ini memiliki realisasi keuangan dan fisik sebesar 100 persen. Tabel 3.107 Realisasi Pelaksanaan Program Penurunan Emisi Total (dalam juta) No Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi Keuangan (Rp) Realisasi (%) Keu. Fisik 1 Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Penurunan Emisi GRK 48.700.000,00
48.700.000,00
100,00 100,00 Jumlah 48.700.000,00
48.700.000,00
100,00 100,00 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Secara keseluruhan, pada tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan 5 (lima) program yang berkaitan langsung dengan urusan lingkungan. Program-program tersebut mempunyai realisasi keuangan sebesar 55,60 persen, dan rata-rata realisasi fisik sebesar 90,83 persen. Program Pengendalian, Pencemaran
� 3‐102 dan Perusakan Lingkungan Hidup menyerap anggaran paling banyak dalam urusan lingkungan hidup. Sumber: Lampiran 2, tabel g, diolah Gambar 3.11 Capaian Realisasi Urusan Lingkungan Hidup 3.1.2.4.3. Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Kinerja Berdasarkan data realisasi anggaran baik secara keuangan maupun fisik, menunjukkan bahwa rata-rata realisasi keuangan lebih rendah dibandingkan realisasi fisik. Hal tersebut menunjukkan adanya efisiensi pemanfaatan anggaran. Namun capaian fisik belum sep
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
