Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKJP ) Bupati Tahun 2023

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 4 Apr 2024.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
4 Apr 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
9,1 MB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

i

Bab 1

Pendahuluan

Alhamdulillahirrobil’alamin, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik serta hidayah - Nya sehingga l aporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan disusun sebagai upaya untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah

. Secara khusus, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menjadi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam memandang bahwa setiap proses pembangunan harus dapat dilihat tingkat keberhasila nnya, objektif, dan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan selanjutnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19

Peraturan Pemerintah Nomor 1 3 Tahun 20 19 , LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD untuk selanjutnya dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD hingga ditetapkan dalam Keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Dengan demikian, melalui penyusunan dan penyamp aian LKPJ ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan menghasilkan masukan yang penting bagi upaya peningkatan kinerja semua stakeholder pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur di tahun - tahun selanjutnya.

Sesuai dengan regulasi tersebut, LKPJ dimaknai sebagai laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memuat pertanggungjawaban kinerja yang secara langsung mengarah pada pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan p ada Tahun Anggaran 202 3 , kebijakan strategis yang ditetapkan, serta tindak lanjut Rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, LKPJ ini memuat hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Dokumen LKPJ Tahun 202 3

menggambarkan hasil kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 202 3

yang merupakan tahun ke tiga

dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Efektifitas pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat diukur berdasar capaian sasaran pembangunan dalam indikator kinerja utama (IKU) daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

iii

Bab 1

Pendahuluan

Kata Pengantar

i

Daftar Isi

iii

Daftar Tabel

vi

Daftar Gambar

xv

Bab 1

Pendahuluan

1 –

1

1.1.

Latar Belakang

1 –

1

1.2.

Dasar Hukum

1 –

3

1.3.

Visi Dan Misi

1 –

5

1.4.

Data Umum Daerah

1 –

9

1.4 .1.

Data

Geografis Wilayah

1 –

9

1.4.1.1.

Kondisi Geografis

1 –

9

1.4.1.2.

Topografi

1 –

1 0

1.4.1.3.

Iklim dan Hidrologi

1 –

1 2

1.4. 2.

Gambaran Umum Demografis

1 –

1 4

1.4.2.1.

Kependudukan

1 –

1 4

1.4.2.2.

Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

1 –

1 6

1.4.2.3.

Pendidikan

1 –

2 0

1.4.2.4.

Kesehatan

1 –

2 2

1.4.2.5.

I ndeks Pembangunan Manusia

1 –

2 4

1.4.2.6.

Kemiskinan

1 –

25

1.4 .3.

Kondisi Ekonomi Makro

1 –

28

1.4.3.1.

Perkembangan PDRB d an Laju Pertumbuhan Ekonomi

1 –

29

1.4.3.2.

Struktur Ekonomi

1 –

3 0

1.4.3.3.

PDRB Perkapita

1 –

3 2

1.4 .4.

Potensi Unggulan Daerah

1 –

3 2

1.4.4.1.

Pertanian Tanaman Pangan

1 –

3 2

iv

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1.4.4.2.

Peternakan

1 –

3 5

1.4.4.3.

Perkebunan

1 –

36

1.4.4.4.

Perikanan

1 –

4 0

1.4.5.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil

1 –

4 2

1.4.6.

Target dan Realisasi Pendapatan Daerah

1 –

4 5

1.4. 7.

Target dan Realisiasi Belanja

Daerah

1 –

5 0

1.4.8.

Target dan

Realisasi Pembiayaan Daerah

1 –

5 4

1.5.

Sistematika Penulisan

1 –

57

Bab 2

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

2 –

1

2.1.

Pengelolaan Pendapatan Daerah

2 –

1

2.1.1.

Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

2 –

3

2.1.2.

Pendapatan Daerah Sebelum dan S etela h Perubahan

2 –

4

2.1.2.1.

Pendapatan Asli Daerah

2 –

5

2.1.2.2.

Dana Perimbangan

2 –

6

2.1.2.3.

Lain - lain Pendapatan yang Sah

2 –

6

2.1.2.4.

Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

2 –

7

2.2.

Pengelolaan Belanja Daerah

2 –

7

2.2.1.

Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah

2 –

7

2.2.2.

Belanja Daerah Sebelum dan Se telah

Perubahan

2 –

8

2.2.2.1.

Belanja Operasi

2 –

9

2.2.2.2.

Belanja Modal

2 –

1 1

2.2.2.3.

Belanja Tak Terduga

2 –

1 3

2.2.2.4.

Belanja Transfer

2 –

1 3

2.3.

Pengelolaan Pembiayaan Daerah

2 –

1 4

2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan

Daerah

2 –

1 4

2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 –

1 4

Bab 3

Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

3 –

1

3.1.

Capaian Pelaksanaan Program Dan Kegiatan

3 –

1

3.1.1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

3 –

4

3.1.1.1.

Pendidikan

3 –

4

3.1.1.2.

Kesehatan

3 –

8

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

v

3.1.1.3.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3 –

1 3

3.1.1.4.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

3 –

1 8

3.1.1.5.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

3 –

22

3.1.1.6.

Sosial

3 –

2 5

3.1.2

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

3 –

29

3.1.2.1.

Tenaga Kerja

3 –

29

3.1.2.2.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3 –

3 4

3.1.2.3.

Pangan

3 –

3 8

3.1.2.4.

Pertanahan

3 –

4 1

3.1.2.5.

Lingkungan Hidup

3 –

4 5

3.1.2.6.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3 –

5 0

3.1.2.7.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

3 –

5 4

3.1.2.8.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3 –

5 7

3.1.2.9.

Perhubungan

3 –

6 0

3.1.2.10.

Komunikasi dan Informatika

3 –

6 4

3.1.2.11.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

3 –

67

3.1.2.12.

Penanaman Modal

3 –

7 0

3.1.2.13.

Kepemudaan dan Olahraga

3 –

7 4

3.1.2.14.

Statistik

3 –

77

3.1.2.15.

Persandian

3 –

79

3.1.2.16.

Kebudayaan

3 –

8 2

3.1.2.17.

Perpustakaan

3 –

86

3.1. 3 .

Urusan Pilihan

3 –

89

3.1.3.1

Perikanan

3 –

89

3.1.3.2.

Pariwisata

3 –

9 2

3.1.3.3.

Pertanian

3 –

96

3.1.3.4.

Perdagangan

3 –

10 3

3.1.3.5.

Perindustrian

3 –

1 06

3.1.4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan

3 –

1 08

3.1.4.1.

Sekretariat Daerah

3 –

1 08

3.1.4.2.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3 –

11 2

3.1.5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

3 –

1 14

3.1.5.1.

Perencanaan

3 –

1 14

vi

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3.1.5.2.

Keuangan

3 –

1 18

3.1.5.3.

Pendidikan dan Pelatihan

3 –

1 22

3.1.6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

3 –

1 25

3.1.6.1.

Unsur Pengawas

3 –

1 25

3.1.7.

Unsur Kewilayahan

3 –

1 28

3.1.7.1.

Kecamatan Sangatta Selatan

3 –

1 28

3.1.7.2.

Kecamatan Sangatta Utara

3 –

1 3 0

3.1.7.3.

Kecamatan Bengalon

3 –

1 3 4

3.1.7.4.

Kecamatan Kaliorang

3 –

1 37

3.1.7.5.

Kecamatan Muara Wahau

3 –

1 4 0

3.1.7.6.

Kecamatan Kongbeng

3 –

1 43

3.1.7.7.

Kecamatan Muara Ancalong

3 –

1 4 5

3.1.7.8.

Kecamatan Batu Ampar

3 –

1 49

3.1.7.9.

Kecamatan Telen

3 –

1 52

3.1.7.10.

Kecamatan Busang

3 –

1 5 4

3.1.7.11.

Kecamatan Teluk Pandan

3 –

1 58

3.1.7.12.

Kecamatan Rantau Pulung

3 –

1 61

3.1.7.13.

Kecamatan Kaubun

3 –

1 64

3.1.7.14.

Kecamatan Sangkulirang

3 –

1 6 7

3.1.7.15.

Kecamatan Muara Bengkal

3 –

1 70

3.1.7.16.

Kecamatan Long Mesangat

3 –

1 73

3.1.7.17.

Kecamatan Karangan

3 –

1 76

3.1.7.18.

Kecamatan Sandaran

3 –

1 79

3.1.8.

Unsur

Pemerintahan Umum

3 –

1 82

3.1.8.1.

Kesatuan Bangsa dan Politik

3 –

1 82

3.2.

Kebijakan Strategis Yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

3 –

186

3.3.

Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 202 2

3 –

199

Bab 4

Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan

4 –

1

4.1.

Tugas Pembantuan Yang Diterima

4 –

1

4.1.1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

4 –

2

4.1.1.1.

Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan

4 –

3

4.1.1.2.

Dinas Kesehatan

4 –

4

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

vii

4.1.1. 3 .

Dinas Pekerjaan Umum

dan Penataan Ruang

4 –

5

4.1.2.

Urusan Pilihan

4 –

6

4.1.2.1.

Dinas Pariwisata

4 –

6

4.1.2.2.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

4 –

6

4.1.3.

U nsur

P enunjang Urusan

Pemerintahan

4 –

7

4.1.3.1.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

4 –

7

4.1.4.

U nsur Pengawasan Urusan

Pemerintahan

4 –

8

4.1.4.1.

Inspektorat

4 –

8

4.2.

Tugas Pembantuan Yang Diberikan

4 –

8

4.2.1.

Dana Desa

4 –

9

4.2.2.

Alokasi Dana Desa

4 –

10

4.2.3.

Sumber dan Jumlah Anggaran

4 –

11

Bab 5

Penutup

5 –

1

5.1.

Penghargaan

5 –

1

5.2.

Penutup

5 –

4

Lampiran

xviii

viii

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Daftar Tabel

Tabel

1.1.

Luas

Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa / Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur

1 –

1 0

Tabel

1.2.

Luas Kawasan Bukit Karst di Kabupaten Kutai Timur

1 –

1 1

Tabel

1.3.

Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur

1 –

1 2

Tabel

1.4.

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

1 –

1 2

Tabel

1.5.

Jumlah dan Perkembangan Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan Tahun 202 2 - 20 2 3

1 –

1 5

Tabel

1.6.

Proporsi Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 202 2 - 20 2 3

1 –

1 5

Tabel

1.7.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 202 2 - 202 3

1 –

16

Tabel

1.8.

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama

Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2

1 –

17

Tabel

1.9.

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama

Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

1 –

18

Tabel

1.10.

Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 202 2 - 202 3

1 –

19

Tabel

1 .11.

Persentase APK, APM dan APS Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 202 2 - 202 3

1 –

20

Tabel

1.12.

Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 - 202 3

1 –

2 1

Tabel

1.13.

Angka Kelahiran Total, Angka Kematian Bayi dan Angka Harapan Hidup Tahun 202 2 - 202 3

1 –

2 2

Tabel

1.14.

Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 202 2 - 202 3

1 –

2 3

Tabel

1.15.

Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Jenisnya Tahun 202 2 - 202 3

1 –

2 4

Tabel

1.16.

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 202 2 - 202 3

1 –

2 5

Tabel

1.17.

Perkembangan Penduduk Miskin Tahun 202 2 - 202 3

1 –

27

Tabel

1.18.

Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 7 - 202 3

1 –

28

Tabel

1.19.

Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1 - 202 3

1 –

29

Tabel

1.20.

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1

-

202 3

1 –

30

Tabel

1.21.

PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 202 1 - 202 3

(Juta Rp)

1 –

3 0

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

ix

Tabel

1.22.

PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1 - 202 3

1 –

3 2

Tabel

1.23.

Luas lahan dan Produksi Hasil Pertanian Tanaman Pangan Tahun 202 2 - 202 3

1 –

3 3

Tabel

1.24.

Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan Tahun 202 2 – 202 3

1 –

36

Tabel

1.2 5 .

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan

Tahun 202 2 - 202 3

1 –

37

Tabel

1.2 6 .

Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan

Tahun 202 2 - 202 3

1 –

38

Tabel

1.2 7 .

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm

Oil (CPO) Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 - 202 3

1 –

39

Tabel

1.2 8 .

Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Tahun 202 2

202 3

1 –

4 0

Tabel

1.2 9 .

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 2022

1 –

4 2

Tabel

1.30.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 – 202 3

1 –

4 3

Tabel

1. 31 .

Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil Tahun 202 3

1 –

4 3

Tabel

1. 32 .

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

1 –

4 3

Tabel

1. 33 .

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

1 –

4 4

Tabel

1. 34 .

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

1 –

4 5

Tabel

1. 35 .

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 202 2

dan 202 3

1 –

47

Tabel

1.36.

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 202 2

dan 202 3

1 –

5 3

Tabel

1.3 7

Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 202 2

dan 202 3

1 -

56

Tabel

2.1.

Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 201 9 - 202 3

Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 –

2

Tabel

2. 2 .

Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 202 3

Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 –

4

Tabel

2. 3 .

Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 202 3

2 –

7

x

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Tabel

2. 4 .

Perbandingan Anggaran Belanja Daerah Tahun 202 3

Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 –

8

Tabel

2. 5 .

Perbandingan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 202 3

Sebelum dan Sesudah Perubahan

2 –

1 5

Tabel

3.1.

Capaian Indikato r Kinerja RP JMD Tahun 2 021 - 2026

3 –

1

Tabel

3.2.

Capaian Urusan Berd asarkan Indikator Kinerja

3 –

7

Tabel

3.3.

Pelaksanaan Urusan Wajib

Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan

3 –

11

Tabel

3.4.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Kesehatan

3 –

1 6

Tabel

3.5.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3 –

2 0

Tabel

3.6.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

3 –

2 5

Tabel

3.7.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

3 –

2 8

Tabel

3.8.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Sosial

3 –

32

Tabel

3.9.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelyanan Dasar Ternaga Kerja

3 –

3 6

Tabel

3.10.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pemberdayaan

Perempuan Dan Perlndungan Anak

3 –

41

Tabel

3.11.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pangan

3 –

44

Tabel

3.12.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pertanahan

3 –

4 8

Tabel

3.13.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup

3 –

5 2

Tabel

3.14.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3 –

5 7

Tabel

3.15.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

3 –

6 0

Tabel

3.16.

Pelaksanaan Urusan

Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3 –

63

Tabel

3.17.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perhubungan

3 -

6 7

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

xi

Tabel

3.18.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika

3 –

70

Tabel

3.19.

Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

3 –

73

Tabel

3.20.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Penanaman Modal

3 –

7 7

Tabel

3.21.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olahraga

3 –

80

Tabel

3.22.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Urusan Statistik

3 –

8 3

Tabel

3.23.

Pelaksanaan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Persandian

3 –

8 6

Tabel

3.24.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Kebudayaan

3 –

8 9

Tabel

3.25.

Pelaksanaan Urusan

Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Perpustakaan

3 –

9 2

Tabel

3.26.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan

3 –

9 5

Tabel

3.27.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pariwisata

3 –

9 9

Tabel

3.28.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Pertanian

3 –

10 3

Tabel

3.29.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Perdagangan

3 –

1 0 9

Tabel

3.30.

Pelaksanaan Urusan Pilihan Perindustrian

3 -

1 12

Tabel

3.31.

Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat Daerah

3 –

11 5

Tabel

3.32.

Pelaksanaan Unsur Pendukung Urusan

Pemerintahan Sekretariat DPRD

3 –

1 1 8

Tabel

3.33.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Perencanaan

3 –

1 21

Tabel

3.34.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Keuangan

3 –

12 5

Tabel

3.35.

Pelaksanaan Unsur Penunjang Urusan

Pemerintahan Pendidikan dan Pelatihan

3 –

1 2 8

Tabel

3.36.

Pelaksanaan Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

3 –

1 31

Tabel

3.37.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan

3 –

1 34

Tabel

3.38.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sangatta Utara

3 –

1 3 7

Tabel

3.39.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Bengalon

3 –

1 40

Tabel

3.40.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kaliorang

3 –

1 43

Tabel

3.41.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Wahau

3 –

1 4 6

Tabel

3.42.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Kongbeng

3 –

1 4 9

Tabel

3.43.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Ancalong

3 –

1 5 3

xii

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Tabel

3.44.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Batu Ampar

3 –

1 5 5

Tabel

3.45.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Telen

3 –

1 5 9

Tabel

3.46.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Busang

3 –

1 61

Tabel

3.47.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Teluk Pandan

3 –

1 64

Tabel

3.48.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Ratau Pulung

3 –

1 6 7

Tabel

3.49.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Kaubun

3 –

1 70

Tabel

3.50.

Pelaksanaan Urusan Kewilayahan Kecamatan Sangkulirang

3 –

1 73

Tabel

3.51.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Muara Bengkal

3 –

1 7 6

Tabel

3.52.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Long Mesangat

3 –

1 7 9

Tabel

3.53.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Karangan

3 –

1 8 2

Tabel

3.54.

Pelaksanaan Unsur Kewilayahan Kecamatan Sandaran

3 –

1 8 5

Tabel

3.55.

Pelaksanaan Unsur Pemerintahan Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

3 –

1 8 8

Tabel

3.56.

Kebijakan Strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

3 -

1 91

Tabel

3.57.

Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 202 2

dan Tindak Lanjut

3 -

2 00

Tabel

4.1.

Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 202 3

4 –

1

Tabel

4.2.

DAK Dinas Pendidikan

dan Keb udayaan

4 –

3

Tabel

4.3.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan

4 –

4

Tabel

4.4.

DAK Dinas Kesehatan

4 –

4

Tabel

4.5.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4 –

5

Tabel

4.6.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas Pariwisata

4 –

6

Tabel

4.7.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Dinas

Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

4 –

7

Tabel

4.8.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

4 –

7

Tabel

4.9.

Bantuan Keuangan Provinsi kepada Inspektorat

4 –

8

Tabel

4.10.

Penetapan dan Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2023

4 –

12

Tabel

4.11.

Penetapan dan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2023

4 –

13

Tabel

5.1.

Penghargaan/Prestasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

5 –

1

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

xiii

Daftar Gambar

Gambar

1.1.

Peta Kabupaten Kutai Timur

1 –

9

Ga mbar

1. 2.

Peta Sebaran Stasiun Cura h Huja n

1 –

13

Gambar

1. 3 .

Grafik Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin

Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 5 - 20 2 3

1 –

27

Gambar

1. 4 .

Grafik Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 7 - 202 3

1 –

28

Gambar

1. 5 .

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Pe ndapatan

Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun

2022 - 2023

1 –

49

Gambar

1. 6 .

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 - 202 3

1 –

54

Pendahuluan 1 Bab

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

1

Bab 1

Pendahuluan

1.1.

Latar Belakang

Kabupaten Kutai Timur dibentuk berdasarkan Undang - undang Nomor 47 Tahun 1999

tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kab u paten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 47 T ahun 1999.

Kabupaten Kutai Timur mengalami 2 ( dua) kali pemekaran kecamatan, s emula kabupaten ini terdiri dari 5 (lima) kecamatan, dimekarkan menjadi 11 (sebelas) kecamatan berdasar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999 kemudian dimekarkan lagi menjadi 18 (delapan belas) kecamatan berdasarkan Per aturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005

dengan Pusat Kota Pemerintahan berada di Sangatta sebagai Ibukota Kabupaten Kutai Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2024 adalah hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tahun 2021

yang disahkan dengan K eputusan

Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64 - 373

Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64 - 318 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemii han Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Timur

dan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah , maka perlu dilaksanakan mekanisme pertanggungjawaban, dimana b erdasarkan Undang - u ndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditindaklan juti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Lap oran Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkenaan dengan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

1 -

2

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Menteri D alam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hasil penyelenggara an urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud berkenaan dengan capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; serta tin dak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Adapun hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan berupa capaian tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diterima dari tingkat pemerintahan diatasnya serta capaian tugas pembantuan urusan pemer intahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan dibawahnya.

Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab upa ten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 . LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sebagai bagian dari siklus perencanaan dan

penganggaran pembangunan daerah, penyusunan LKPJ merujuk pada kebijakan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur

telah menetapkan RPJMD

Tahun 2021 - 2026

melalui Peraturan Daerah Kabupaten K utai Timur Nomor 3 Tahun 2021

yang pada saat ini pelaksanaannya telah memasuki tahun kedua

sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 9

Tahun 202 2

tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202 2 . Selain itu, penyusunan LKPJ didasarkan pula pada kebijakan yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 . Kebijakan - kebijakan yang dipedomani sebagaimana dimaksud, pada

hakikatnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Kutai Timur

dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

3

1.2.

Dasar Hukum

Peraturan perundang - undangan yan g

menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahu n Anggaran 202 3

adalah:

1.

Undang - undang

Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N omor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.

Undang - undang

Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang

Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3962);

3.

Undang - undang

Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.

Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme rintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

5.

Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

6.

Undang - undang Nomor 1 Tahun 20 22

tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae rah (Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 6757 );

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 19

Tahun 20 22

tentang Dekonstentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 22

Nomor 122 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 6794 );

1 -

4

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

10.

Peraturan

Pemerintah Nomor 2

Tahun 20 18

tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 18

Nomor 2 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6178 );

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52);

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

8 6 Tahun 201 7

tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evalusasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 t entang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 t entang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Rep ublik Indonesia Tahun 20 20 Nomor 1781 );

16.

Peraturan

Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal;

17.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4);

18.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

5

19.

Peraturan Daerah Nomor

4

Tahun 202 2

tentang Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah Tahun Anggaran 202 3 ;

20.

Peraturan Daerah N omor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;

21.

Peraturan Daerah Nomor 5

Tahun 202 3

tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah Tahun Anggaran 202 3 ;

22.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26

Tahun 202 2

tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202 3 ;

23.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

24.

Perat uran Bupati Kutai Timur Nomor 63

Tahun 202 3 t entang Perubahan Rencana Ke rja Pemerintah Daerah Tahun 202 3 .

1.3.

Visi d an Misi

1.3.1.

V isi

Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026

merupakan penjabaran dari visi bupati

dan wakil bupati

terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur . Pernyataan Visi Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026

menjadi arah bagi pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun m endatang. Adapun visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026

adalah:

”Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”

Penjabaran visi di atas adalah sebagai berikut:

Kutai Timur Sejahtera :

memiliki makna bahwa kondisi masyarakat Kuta i Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastruktur pelayanan dasar.

Menata Untuk Semua

: memiliki makna bahwa kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif ( continuous

improvement)

dalam mengelola sumber data guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masya rakat.

1 -

6

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1.3.2.

Misi

Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan daerah , yaitu:

Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang sejahtera

dengan mempertimbangkan budaya lokal serta lebih meningkatkan Ketakwaan Kepada Tuhan

Yang Maha Kuasa.

Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Iman, takwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi

salah satu tolok ukur menuju keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keimanan dan ketaqwaan adalah landasan moral dan etika yang tidak hanya memiliki muatan spiritual, tetapi juga muatan sosial, sehingga pada prakteknya tidak saja ditunjukkan deng an ketaatan ritual individu, tetapi juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk merajut kehidupan bersama.

Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejateraan hidup masyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Budaya lokal merupakan salah satu sumber nilai yang menunjukan jati diri, identitas dan kepribadian suatu komunitas masyarakat. Hal ini menjadi be nteng pertahanan yang sangat efektif untuk menghadapi dampak negatif dari derasnya arus perubahan. Pada sisi lain, budaya ini juga merupakan modal utama pembangunan untuk mewujudkan keserasian dan keselarasan hidup manusia.

Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan juga program penurunan angka pengangguran. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan program penurunan angka pengangguran . Program ini dapat dilakukan dengan peningkatan ket e rampilan angkatan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penin gkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan peningkatan fungsi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan untuk peningkat an kualitas

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

7

kesehatan juga dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Misi 2 : Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian

Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

Salah satu upaya untuk mewuj udkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ket e rampilan petan i, dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah Peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian serta peningkatan pe ran koperasi dalam pengelolaan komoditas ungulan daerah,dan UMKM.

Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata

Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Ketersediaan infrastruktur akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam hal pemerataan ekonomi daerah (daya beli masyarakat), tingkat pendidikan, kesehatan dan daya saing daerah terutama pada keberlangsungan pergerak an barang dan jasa berserta akses antar wilayah. Selain itu, ketersediaan infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.

Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik serta memperkecil dampak keterpurukan lingkungan dan juga memperhatikan keterpaduan dengan tata ruang wilayah, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisas i dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan. Sehingga dalam pembangunan infrastruktur diperlukan perubahan pola berfikir dan bertindak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, yaitu dengan mengacu pada pembangunan berwawasan lingkungan.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas

1 -

8

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

perumahan/permukiman, serta meningkatkan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan i nfrastruktur teknologi dan informasi.

Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan prinsip - prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) , sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek, yaitu sumber daya aparatur, reg ulasi dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yaitu dengan lebih meningkatkan profesionalime birokrasi yang salah satu upaya dalam mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Kutai Ti mur yang bersih. Hal ini memerlukan proses dan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme birokrasi menuju masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang maju, mandiri dan berdaya saing, diperlukan suatu upaya yang antara l ain: peningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai peran dan fungsinya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi dengan menata kualitas layanan publik yang berbasis interoperabi litas.

Misi 5 : Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuh an kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Pemantapan tata ruang wilayah merupakan unsur penunjang utama dalam mendukung terciptanya pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan kebi jakan tata ruang wilayah yang mantap akan mempengaruhi sektor pembangunan yang lain terutama pembangunan infrastuktur dan pengembangan perekonomian khususnya sektor pertanian.

Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan , dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawsan penataan ruang.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

9

1.4.

Data Umum Daerah

1.4.1

Data Geografis Wilayah

1.4.1.1

Kondisi Geografis

Secara geografis Kabupaten Kutai Timur terletak pada 115°56’26” Bujur Barat -

118°58’19” Bujur Timur dan 1°52’39” Lintang U tara -

0°02’11” Lintang Selatan., dengan batas - batas wilayah yang terdiri atas:

Sebelah Utara

:

Berbatasan dengan Kecamatan

Talisayan dan Kecamatan Kelay (Kabupaten Berau);

Sebelah Selatan

:

Berbatasan dengan Kecamatan Bontang Utara (Kota Bontang), Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Karam (Kabupaten Kutai Kartanegara);

Sebelah Timur

:

Berbatasan dengan Selat Makasar dan

Laut Sulawesi;

Sebelah Barat

:

Berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Taban g (Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Kecamatan Kayan Hilir

( Kabupaten Malinau ) .

Gambar 1.1.

Peta Kabupaten Kutai Timur

Sumber: Bappeda

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

1 -

10

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Kabupaten Kutai Timur memiliki lu as wilayah 31.233,95 km² atau 24,54 % dari luas wil ayah Provinsi Kalimantan Timur, dapat dirinci menurut luas wilayah per kecamatan

yang dapat kita lihat sebagai berikut:

Tabel 1.1.

Luas Wi layah Kecamatan dan Jumlah Desa / Kelurahan

di Kabupaten Kutai Timur

No

Kecamatan

Luas (km 2 )

Peresentase Terhadap Luas Wilayah Kutai Timur (%)

Kelurahan

Desa

1

Batu Ampar

759,01

2,43

-

7

2

Bengalon

3.428,51

10,98

-

11

3

Busang

3.458,22

11,07

-

6

4

Kaliorang

332,15

1,06

-

7

5

Karangan

3.624,64

11,60

-

7

6

Kaubun

559,32

1,79

-

8

7

Kombeng

1.096,01

3,51

-

7

8

Long Mesangat

238,37

0,76

-

7

9

Muara Ancalong

2.289,84

7,33

-

9

10

Muara Bengkal

758,80

2,43

-

7

11

Muara Wahau

5.410,53

17,32

-

10

12

Rantau Pulung

916,04

2,93

-

9

13

Sandaran

2.829,54

9,06

-

9

14

Sangatta Selatan

1.201,06

3,85

1

3

15

Sangatta Utara

333,56

1,07

1

3

16

Sangkulirang

1.599,07

5,12

-

15

17

Telen

1.473,22

4,72

-

8

18

Teluk Pandan

926,06

2,96

-

6

Total

31.233,95

100,00

2

139

Sumber: Bagian Tata Pemerintahan

Sekretariat Kabupate n Kutai Timur Tahun 2024

1.4.1.2

Topografi

Wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki k ondisi topografi yang bervariasi, terdiri dari: pantai, dataran, berbukit hingga pegunungan pantai. Wilayah daratan mempunyai ketinggian tanah yang bervariasi antara 0 - 7 meter hingga lebih dari 1.000 meter dari permukaan laut ( m dpl). Sebagian besar wilayahnya memiliki kelerengan di atas 15%, dengan total luas wilayah 2.516.233 h a (76,37% dari total luas lahan). Sebagain

wilayah di Kabupaten Kutai Timur berupa lereng, dengan r ata - rata luas lereng di atas 40 % . Kondisi ini tersebar di seluruh wilayah, khususnya terko nsentrasi di bagian barat laut., dimana rata - rata ketinggian

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

11

lebih dari 500 mdpl . Karakteristik topografi sep erti ini termasuk kategori lahan kritis, karena area ini berpotensi mengalami degradasi lingkungan berupa erosi tanah.

Wilayah Kabupaten Kuta i dengan kelerengan di bawah 15% (<2 - 15), merupakan kawasan

yang relatif datar dan landai, dimana memiliki wilayah dataran seluas 778.686 ha (23,63 %), yang terdapat di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Muara Ancalong serta sebagian Muara Wahau dan Sangkulirang. Kecamatan Muara Wahau dan Muara Ancalong merupakan daerah pegunungan kapur dan bukit

Karst, dimana p eg unungan dan perbukitan memiliki

areal paling luas yaitu masing - masing 1.608.915 ha dan 1.429.922,25 ha.

Tabel 1.2.

Luas Kawasan Bukit Karst di

Kabupaten Kutai Timur

No

Kawasan Bukit Karst

Luas (ha)

1

Batu Aji

3.538,80

2

Batu Lepoq

6.496,00

3

Batu Onyen

6.681,59

4

Batu Thayib

44,76

5

Batu Tumok

16,47

6

Gunung Gergaji

5.832,58

7

Karangan

27.756,10

8

Kongbeng

90,65

9

Kulat

12.846,91

10

Mandu Dalam

370,52

11

Pengadan

997,52

12

Sandaran

56.255,08

13

Sekerat

9.052,60

14

Susuk

30.020,19

15

Teluk Bakung

2,235.50

16

Tepian Terap

498,01

17

Tutunambo Nyere

9.191,03

Luas Bukit Batu Karst ( Total )

171.924,31

Sumber: Bappeda

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Kabupaten Kutai Timur memiliki 9 buah gunung, dimana yang tertinggi adalah Gunung Menyapa, dengan ketinggian mencapai 2000

m. Selain pegunungan dan perbukitan, wilayah ini juga memiliki dataran

landai seluas 536.212,5 ha yang terdiri dari daratan, rawa serta sungai dan danau. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat hampir di seluruh kecamatan. Menurut peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) pada tahun 2016, Kabupaten Kutai Timur memiliki kurang lebih 282 sung ai, dengan total panjang 6.151,9 km, diantaranya

1 -

12

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

sebanyak 63 sungai besar dengan panjang 3.353,6 km. Terdapat 12 sungai terpanjang d i Kutai Timur, disajikan dalam t abel berikut:

Tabel 1.3.

Sungai Terpanjang di Kabupaten Kutai Timur

No

Sungai

Panjang (km)

1

Sungai Telen

334,00

2

Sungai Bengalon

235,50

3

Sungai Kelinjau

206,50

4

Sungai Wahau

187,50

5

Sungai Antan

176,50

6

Sungai Sangatta

159,50

7

Sungai Manubar

153,40

8

Sungai Senyiur

121,80

9

Sungai Marah

112,30

10

Sungai Karangan

110,30

11

Sungai Kedang Kepala

93,50

12

Sungai Pesah

82,90

Panjang Sungai ( Total )

1.973,70

Sumber: Bappeda

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Wilayah pantai berada di sebelah timur kabupaten, yang mempunyai ketinggian antara 0 - 7 meter di atas permukaan laut. Kawasan pantai yang memiliki potensi wisata bahari adalah Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat.

1.4.1.3

Iklim dan Hidrologi

Berdasarkan keterbatasan data yang dimiliki Unit Hdrologi dan Kualias Air Balai Wilayah Sungai Kaliman t an IV Samarinda Direktorat Jendral Sumber Daya Air, maka digunakan metode poligon thies s en, dimana curah hujan rata - rata didapatkan dengan membuat poligon yang memotong tegak lurus pada tengah - tengah garis penghubung dua stasiun hujan, dengan memas ukkan faktor luas areal yang diwakili oleh setiap stasiun hujan.

Jumlah perkalian antara tiap - tiap luas poligon dengan besar curah hujan di stasiun dalam pologon tersebut dibagi dengan luas daerah seluruh daerah aliran sungai (DAS) akan mengahasilkan nilai

curah hujan rata - rata DAS.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

13

Gambar 1. 2 .

Peta Sebaran Stasiun Curah Hujan

Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Dalam perhitungan rata - rata curah hujan ini, stasiun curah hujan yang digunakan adalah Stasiun Curah Hujan Bengalon, Stasiun Curah Hujan Sangkulirang dan Stasiun Curah Hujan Muara Ancalong. J umlah curah hujan

di Kabupaten Kutai Timur berkisar

antara 2000 - 4 000 mm/tahun

dan dengan jumlah hari hujan rata - rata adalah

sebanyak

130 - 150 hari/tahun.

Adapun data curah hujan ketiga stasiun tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 1.4.

Jumlah Hari Hujan dan Curah Hujan Bulan Januari, Juli dan Desember

di Kecamatan Bengalon, Sangkulirang dan Muara Ancalong

Tahun 2023

No

Kecamatan

Januari

Juli

Desember

Tahunan

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

HH

(hari)

CH

(mm)

1

Bengalon

17

213,5

5

59,05

14

254,91

116

1771,37

2

Sangkulirang

11

152,1

7

182,7 0

16

152,2 0

125

1668,1 0

3

Muara Ancalong

7

209

2

31

6

130

46

972

Sumber: Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda

Tahun 202 4

1 -

14

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Kabupaten Kutai Timur beriklim hutan tropika humida dengan suhu udara rata - rata 26 ⁰ C, di mana perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5 ⁰ -

7 ⁰

C, memiliki p otensi hidrologi yang

cukup besar, terutama dengan adanya aliran beberapa sungai antara lain Sungai Sangatta, Sungai Marah dan Sungai Wahau. Peranan sungai di daerah ini sangat

penting yaitu sebagai sarana transportasi air antara daerah pantai dan daerah pedalaman, selain itu juga dimanfaatkan sebagai sumber air minum penduduk di sepanjang wilayah yang dilaluinya.

Wilayah perairan di Kabupaten Kutai Timur berupa laut/pantai, sungai dan danau seperti daerah aliran sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan. Sungai terpanjang adalah Sungai Kedang Kepala yang terletak di Kecamatan Muara Wahau, dengan panjang 319 km. Terdapat dua Danau yang terletak di Kecamatan Mu a ra

Bengkal yaitu Danau Ngayau dengan luas 1.900 ha dan Danau Karang seluas 750 ha. Wilayah pantai berada disebelah Timur Kabupaten, yang mempunyai ketinggian antara 0 - 7 m diatas permukaan laut. Kawasan pantai yang memilki potensi wisata bahari adalah Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat. Selama ini, wilayah Pantai Teluk Lombok dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai media perairan marikultur komoditi perikanan seperti tambak ikan dan udang, budidaya rumput laut dan budidaya ikan dalam Karamba Jaring Apun g (KJA).

1.4.2

Gambaran Umum Demografis

1.4.2.1

Kependudukan

Penduduk tidak seharusnya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Pemahaman ini mencerminkan paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejah teraan masyarakat. Sebaliknya, memperlakukan penduduk sebagai objek pembangunan cenderung mengesampingkan peran, kebutuhan, dan aspirasi mereka, dan ini dapat mengakibatkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan ketidakberlanjutan dalam pembangunan.

Dengan me mahami dan menghargai peran penduduk sebagai subjek pembangunan, dapat diciptakan kerangka kerja yang lebih berkelanjutan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

Penduduk memiliki pengetahuan lokal, kebutuhan, dan pengalaman yang sangat berharga. Memperlakukan mereka sebagai subjek pembangunan memungkinkan partisipasi aktif mereka dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan.

Memandang penduduk sebagai pelaku pembangunan berarti memberd ayakan mereka untuk mengambil peran dalam meningkatkan kualitas hidup

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

15

mereka sendiri. Pemberdayaan melibatkan peningkatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, dan pelibatan dalam pengambilan keputusan.

Memandang penduduk sebagai subjek pembangunan memban tu mengatasi ketidaksetaraan yang mungkin ada dalam akses terhadap sumber daya, layanan, dan peluang. Pendekatan yang inklusif dapat membantu meratakan peluang dan manfaat pembangunan.

Kependudukan di Kabupaten Kutai timur dapat dilihat melalui j umlah pend uduk pada tahun 2023

sebanyak 429.640

jiwa, terdiri dari 229.815

laki - laki

dan 199.825

perempuan . Jumlah te rsebut meningkat dari tahun 202 2

sebanyak 3.853

jiwa atau tumbuh sebesar 0, 9 0 %. Ditinjau dari sisi rasio jenis kelamin, secara umum proporsi jumlah penduduk laki - laki

di Kabupaten Kutai Timur lebih banyak dibandingkan dengan penduduk wa nita dengan rasio jenis kelamin 115

dimana besaran angka rasio jenis kelamin

(RJK)

tidak mengalam i peningkatan dari tahun sebelumnya. Jumlah dan perkembangan penduduk menurut jenis kelam in serta sebaran di kecamatan, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1.5.

Jumlah dan Perkembangan Penduduk

Menurut Jenis Kelamin

dan Kecamatan Tahun 20 22 - 20 23

No

Kecamatan

2022

RJK

2023

RJK

L

P

L

P

1 .

Muara Ancalong

7.709

6.919

111

7.695

6.895

112

2 .

Muara Wahau

16.447

14.330

115

16.533

14.482

114

3 .

Muara Bengkal

7.183

6.534

110

7.116

6.475

110

4 .

Sangatta Utara

64.895

57.936

112

66.412

58.998

113

5 .

Sangkulirang

13.079

11.398

115

12.971

11.274

115

6 .

Busang

3.120

2.733

114

3.155

2.773

114

7 .

Telen

5.470

4.658

117

5.328

4.555

117

8 .

Kongbeng

16.174

14.358

113

16.194

14.522

112

9 .

Bengalon

22.954

19.110

120

23.186

19.116

121

10 .

Kaliorang

9.148

7.537

121

9.795

7.887

124

11 .

Sandaran

6.232

5.196

120

5.927

4.951

120

12 .

Sangatta Selatan

16.453

14.316

115

16.422

14.338

115

13 .

Teluk Pandan

7.681

6.693

115

7.608

6.639

115

14 .

Rantau Pulung

7.109

6.335

112

7.336

6.535

112

15 .

Kaubun

8.645

7.295

119

9.041

7.529

120

16 .

Karangan

6.869

5.723

120

6.709

5.504

122

17 .

Batu Ampar

4.408

3.862

117

4.560

3.953

115

18 .

Long Mesangat

3.862

3.416

113

3.827

3.399

113

Jumlah

227.438

198.349

229.815

199.825

Jumlah L + P

425.787

115

429.640

115

Pertumbuhan (%)

0,10

0, 9 0

Sumber: Kemendagri, hasil olahan Data SIAK Semester 2 Tahun 2023

Disdukcapil Tahun 2024

1 -

16

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Adapun persentase penyebaran penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1.6.

P roporsi Penduduk Menurut Kecamatan

Tahun 20 22 - 20 23

No

Kecamatan

Proporsi Penduduk

(%)

20 22

20 23

1 .

Muara Ancalong

3,44

3,40

2 .

Muara Wahau

7,23

7,22

3 .

Muara Bengkal

3,22

3,16

4 .

Sangatta Utara

28,85

29,19

5 .

Sangkulirang

5,75

5,64

6 .

Busang

1,37

1,38

7 .

Telen

2,38

2,30

8 .

Kongbeng

7,17

7,15

9 .

Bengalon

9,88

9,85

10 .

Kaliorang

3,92

4,12

11 .

Sandaran

2,68

2,53

12 .

Sangatta Selatan

7,23

7,16

13 .

Teluk Pandan

3,38

3,32

14 .

Rantau Pulung

3,16

3,23

15 .

Kaubun

3,74

3,86

16 .

Karangan

2,96

2,84

17 .

Batu Ampar

1,94

1,98

18 .

Long Mesangat

1,71

1,68

Jumlah (%)

100,00

100,00

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 , Data diolah

Berdasarkan Tabel 1. 6 .

tampak bahwa Kecamatan Sangatta Utara yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Timur mempunyai angka sebaran penduduk yang tinggi yaitu sebesar 29,19 %. Hal tersebut terjadi karena kecamatan tersebut memiliki potensi pertumbuhan aktivitas ekonomi paling tinggi. Sedangkan untuk kecamatan lainnya sebaran penduduk masih tetap rendah yaitu masih dibawah 10%.

1.4.2.2

Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

Secara umum, kelo mpok usia produktif biasanya mencakup orang - orang yang berusia antara 15 tahun hingga 64 tahun. Rentang ini mengacu pada usia di mana sebagian besar orang dianggap memiliki potensi untuk berkontribusi secara ekonomi melalui pekerjaan, usaha, atau produksi lainnya. B erdasarkan pengelompokkan usia produktif (15 - 64 tahun)

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

17

dan non produktif (usia muda dan usia tua) jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur

yang termasuk dalam kelompok produktif pada tahun 202 3

sebesar 295.694 jiwa atau sebesar 68,82%. Sedangkan yan g termasuk ke dalam kelompok non produktif sebesar 133.946 jiwa atau 31,18%.

Dilihat dari jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur, maka berdasarkan T abel 1.7. tampak bahwa

jumlah penduduk terbanyak berada pada kelompok umur 10 - 14

tahun sebanyak 45,532

jiwa, kemudian kelompok umur 5 - 9

tahun sebanyak 42,414 jiwa dan kelompok umur 1 5 - 1 9

tahun sebanyak

40,428 jiwa.

Tabel 1.7.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur

Tahun 2022 - 2023

No

Kelompok Umur

Tahun

2022

2023

1 .

0 –

4

31.229

34.432

2 .

5 –

9

42.895

43.260

3 .

10 –

14

43.946

44.221

4 .

15 –

19

41.562

36.752

5 .

20 –

24

41.222

39.423

6 .

25 –

29

38.820

36.863

7 .

30 –

34

38.270

36.663

8 .

35 –

39

35.720

36.239

9 .

40 –

44

32.144

34.301

10 .

45 –

49

26.562

27.939

11 .

50 –

54

20.624

22.617

12 .

55 –

59

13.347

15.201

13 .

60 –

64

8.805

9.696

14 .

65 –

69

4.991

5.721

15 .

70 –

74

2.837

3.361

16 .

75 +

2.813

2.951

Jumlah

425.787

429.640

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Pada tahun 2023 terjadi perubahan struktur pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur, dimana ada penggabungan beberapa variabel pembentuk lapangan pekerjaan utama, sehingga terjadi pengurangan variabel, hanya menggunakan 3 (tiga) variabel, yaitu:

1) Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, 2) Manufaktur, dan 3) Sektor Jasa - jasa.

Dengan mengacu pada misi

ke - 2 RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian, maka dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja pada Sektor Pertanian, Peternakan,

1 -

18

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan, dimana pada tahun 2023 terjadi peningkatan sebanyak 5.459 tenaga kerja, dari 55.520 tenaga kerja pada tahun

2022 , menjadi 60.979 tenaga kerja. Secara lengkap dapat dilihat pada

tabel berikut ini:

Tabel 1.8.

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama

d i Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2

No

Variabel

2022

Jumlah

%

1 .

Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan

Menggunakan data:

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

55.520

29,22

2 .

Sektor Pertambangan dan Penggalian

Menggunaka n

data:

Pertambangan & Penggalian

17.626

9,28

3 .

Sektor Industri Pengolahan

Menggunakan data:

Industri Pengolahan

14.263

7,51

4 .

Sektor Listrik, Gas, dan Air

Menggunakan data:

Pengadaan Listrik, Gas. Uap/Air Panas & Udara Dingin

Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment& Pemulihan

3.035

1,60

5 .

Sektor Bangunan

Menggunakan data:

Konstruksi

7.816

4,11

6 .

Sektor Perdagangan Besar, Eceran Rumah dan Rumah Makan serta Hotel

Menggunakan data:

Perdagangan Besar & Eceran; Reparasi & Perawatan Mobil

Penyediaan Akomodasi & Penyedia Makan Minum

43.853

23,08

7 .

Sektor Angkutan, Perdagangan dan Komunikasi

Menggunakan data:

Pengangkutan & Pergudangan

Informasi & Komunikasi

10.688

5,62

8 .

Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan

Menggunakan data:

Aktivitas Keuangan & Asuransi

Real Estat

402

0,21

9 .

Sektor Jasa Kemasyarakatan

Menggunakan data:

Jasa Profesional & Perusahaan

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial

Pendidikan

Aktivitas Kesehatan Manusia & Aktivitas Sosial

32.015

16,85

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

19

No

Variabel

2022

Jumlah

%

10 .

Sektor Bidang Lainnya

Menggunakan data:

Jasa Lainnya

4.797

2,52

Jumlah

190.015

100,00

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Kab upaten Kutai Timur Tahun 2024

Tabel 1.9.

Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

No

Variabel

202 3

Jumlah

%

1 .

Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan

Menggunakan data:

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

60.979

28,20

2 .

Sektor Manufakt u r

Menggunakan data:

Pertambangan dan Penggalian

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Konstruksi

47.737

22,07

3 .

Sektor Jasa - jasa

Menggunakan data:

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pengangkutan dan Pergudangan

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Informasi dan Komunikasi

Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Real Estate

Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

Pendidikan

Aktivitas Jasa Lainnya

107.537

49,73

Jumlah

216.253

100,00

Sumber: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Kemudian, j umlah angkatan kerja di Kutai Timur pada tahun 202 3

mencapai 229.893 jiwa, dimana jumlah penduduk yang bekerja mencapai 216.253 jiwa dan yang masih

1 -

20

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

berstatus pengangguran mencapai 13.640 jiwa. Seiring dengan pertumbuhan penduduk, jumlah dan komposisi tenaga kerja akan mengalami perubahan. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tahun

202 3

menunjukkan besaran 6 6 , 22 % dimana TPAK merupakan indikator persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang merupakan angkatan kerja.

Dari sisi Tingkat Pengang guran T erbuka

(TPT), terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 6, 48 % turun menjadi 5,93 %

pada tahun 2023. S elengkapnya tersaji pada tabel berikut:

Tabel 1.10.

Tingkat Pengangguran,

Jumlah Angkatan Kerja dan

Tingkat Partisipasi Ang kata n Kerja (TPAK) Tahun 20 22 - 20 23

No

Variabel

Tahun

20 2 2

20 2 3

1.

Jumlah Angkatan Kerja

203.186

229.893

2.

Jumlah Penduduk yang Bekerja

190.015

216.253

3.

Jumlah Pengangguran Terbuka

13.171

13.640

4.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)

67, 78

66,22

5.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

6, 48

5,93

6.

Tingkat Kesempatan Kerja (TKK)

93, 52

94,07

Sumber: BPS

Kabupaten Kutai

Timur

Tahun 2024

1.4.2.3

Pendidikan

Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah salah satu indikator yang digunakan dalam bidang pendidikan untuk mengukur tingkat partisipasi siswa dalam suatu tingkat pendidikan tertentu. APK mengukur proporsi jumlah siswa yang terdaftar di suatu tingkat pendidikan

dibandingkan dengan jumlah penduduk usia sekolah di kelompok usia yang sesuai.

Angka Partisipasi Kasar (APK)

marupakan salah satu indikator pengukur pemerataan akses pendidikan yang

mengukur proporsi anak sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok umur sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. Sedangkan untuk menunjukan proporsi anak sekolah pada suatu kelompok umur tertentu yang bersekolah pada tingkat yang sesua i dengan kelompok umurnya, maka digunakan Angka Partisipasi Murni (APM). Data Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) Kabup ate n Kutai Timur pada tah un 202 2 - 20 23

tersaji pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

21

Tabel 1.11.

Persentase APK , APM dan APS

Menurut Tingkat Pendidikan

Tahun 20 22 - 20 23

No

Jenjang Pendidikan

Satuan

2022

2023

APK

APM

APS

APK

APM

APS

1.

Sekolah Dasar (SD)

%

101,37

92,18

99,16

104

95,7

99,83

2.

S ekolah L anjutan T ingkat P ertama (SLTP)

%

78,97

59,53

65,27

82,86

66,51

70,05

Sumber :

Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

202 4

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), APK, APM dan APS tahun 2023

relatif m eningkat

dibanding tahun sebelumnya. Sama halnya dengan jenjang SD, jenjang Sekolah Lanjutan

Pertama (SLTP) menunjukkan APK, APM dan APS yang mengalami peningkatan.

Perkembangan APK SD/MI/Paket A, pada tahun 2023 sebesar 104%, nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 101,37%. Perkembangan APK SMP/MTs/Paket B, tahun 2023

se besar 82,86%, nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 78,97%. Jika dilihat menurut Kecamatan untuk jenjang SD/MI/Paket A masih terdapat

kecamatan yang nilainya belum mencapai 90% yaitu Kecamatan Batu Ampar, Teluk Pandan dan Sangatta

Selatan . Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B , ke camatan yang pencapaiannya lebih dari 90% hanya

Kecamatan Busang, Kongbeng, dan Muara Bengkal, sehingga masih perlu evaluasi lanjutan untuk mendata siswa lulusan SD yang melanjutkan SMP di luar Kabupaten Kutai Tim ur.

Perkembangan APM SD/MI, nilai APM tahun 2023 sebesar 95,70%, nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 92,18%. Perkembangan APM SMP/MTs pada tahun 2023 sebesar 66,51%, nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 59,53%. Masih rendahnya pencapaian APM SMP/MTs dikarenakan belum ada kecamatan yang mencapai 90%, sehingga

perlu dilakukan evaluasi lanjutan untuk mendata siswa yang melanjutkan SMP di luar Kabupaten Kutai Timur atau putus sekolah.

Sementara perkembangan APS 7 - 12 Tahun, pada tahun 2023 sebesar 99,83%, nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 99,16%. Perkembangan APS 13 - 15 Tahun, pada tahun 2023 sebesar 70,05%, nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 65,27%. Jika dilihat menurut kecamatan untuk APS 7 - 12 Tahun, masih terdapat

kecamatan yang nilainya belum mencapai 90% yaitu Kecamatan Batu Ampar, Teluk Pandan, dan Sangatta Selatan . Untuk APS 13 - 15 Tahun belum ada k ecamatan yang nilainya mencapai 90% , sehingga masih perlu evaluasi la njutan untuk mendata siswa yang melanjutkan SMP di luar Kabupaten Kutai Timur atau putus sekolah.

1 -

22

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Tabel 1.12.

Pencapaian Harapan Lama Sekolah dan Rata - rata Lama Sekolah

di Kabupaten Kutai Timur

Tahun 202 2 - 202 3

No

Uraian

Satuan

202 2

202 3

1

Harapan lama sekolah

Tahun

13,00

13,01

2

Rata - rata Lama Sekolah

Tahun

9,44

9,45

Sumber: Dinas Pendidikan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Angka Harapan Lama Sekolah ( A HLS) merupakan salah satu indikator untuk mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mewakili dimensi Pendidikan. A HLS merupakan indi k ator yang menggambarkan lamanya sekolah

(dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa m endatang. A HLS merupakan salah satu output yang dapat digunakan untuk memotret pemerataan pembangunan Pendidikan di Indonesia. Pencapaian A HLS di Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 sebesar 13,01 Tahun, nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 13,00 Tahun.

Angka Rata - rata Lama Sekolah ( A RLS) merupakan rata - rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk

berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh jenis p endidikan yang pernah dijalani. Untuk yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6

tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah 9 tahun, tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. A RLS menggambarkan tingkat pencapaian setiap penduduk dalam kegiatan bersekolah. Sema kin tinggi angka lamanya bersekolah maka semakin tinggi jenjang Pendidikan yang telah dicapai penduduk, sehingga indikator ini sangat penting karena dapat menunjukkan kualitas Sumber Daya Manusia di suatu wilayah. A RLS di Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 s ebesar 9,45 t ahun, nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 9,44 t ahun. Nilai A RLS ini menunjukkan bahwa Rata - rata lama Sekolah penduduk di Kabupaten Kutai Timur sudah sampai SMA kelas I.

1.4.2.4

Kesehatan

Pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kutai Timur , yang bersifat wajib,

terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar bidang kesehatan.

Perkembangan dampak pembangunan bidang kesehatan masyarakat hi ngga t ahun 202 3

digambarkan dengan indikator Angka Harapan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

23

Hidup (AHH), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Jumlah Kelahiran Total (J KT) dapat terlihat sebagaimana dalam tabel berikut:

Tabel 1.13.

Angka Kelahiran Total, Angka Kematian

Bayi

dan

Angka Harapan Hidup

T ahun 2022 - 2023

No.

Kegiatan

Satuan

20 2 2

20 2 3

1.

Angka Kelahiran Total

Per Bayi

7.603

7.456

2.

Angka Kematian Bayi

Per 1000 kelahiran hidup

6

4

3.

Angka Harapan Hidup

Tahun

73,47

73,57

Sumber:

Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timu r Tahun 2024

Jumlah kelahiran total di Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 sebanya k

7.456 kelahiran, terdiri dari 7.434 kelahiran hidup dan 22 lahir mati. Jumlah kelahiran di tahun 2023 ini lebih rendah dibandingkan jumlah kelahiran di tahun 2022 yaitu sebesar 7.603 kelahiran. Dari jumlah kelahiran hidup di tahun 2023 terjadi 33 kasus ke matian bayi dengan beberapa penyebab kematian antara lain: Pneumonia, Diare, Asfiksia, BBLR dan prematuritas.

Sementara Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 4 per 1.000 Kelahiran hidup, dimana angka ini lebih rendah dari pada capaian AKB di tahun 2022 sebesa r 6 per 1.000 kelahiran hidup. Untuk capaian Angka Harapan Hidup (AHH) di tahun 2023 sebesar 73,57 tahun lebih tinggi dibanding tahun 2022 sebesar 73,47 tahun.

Presentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi Campak mencapai 107,3%, meningkat dari 106,5% pad a tahun 2022

Membaiknya indikator - indikator kesehatan masyarakat tersebut, sangat ditunjang dengan beberapa upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang

kesehatan dalam tahun 202 2 - 202 3 ,

hal ini

tergambarkan oleh peningkatan jumlah fasilitas kesehatan, seperti terlihat pada tabel berikut:

Tabel 1.14.

Jumlah Fasilitas Keseh atan Menurut Jenisnya Tahun 20 22 - 20 23

No

Jenis Fasilitas

Tahun

20 2 2

20 2 3

1 .

Rumah Sakit

8

9

2 .

Puskesmas

21

21

3 .

Puskesmas Pembantu

111

111

4 .

Balai Pengobatan/ Klinik

66

64

5 .

Apotek

76

88

6 .

Toko Obat

8

6

7 .

Posyandu

308

298

1 -

24

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Jenis Fasilitas

Tahun

20 2 2

20 2 3

8 .

Praktek Dokter Umum

55

56

9 .

Praktek Dokter Gigi

19

21

10 .

Praktek Dokter Spesialis

6

9

11 .

Puskesmas 24 Jam

18

18

12 .

Poskesdes

27

26

13 .

Gudang Farmasi Kabupaten

1

1

Sumber:

Dinas Kesehatan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat

bahwa j umlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur dari tahun ke tahun semakin meningkat . Jumlah fasilitas kesehatan

yang

bertambah antara lain : Rumah Sakit, Apotik, Praktek Dokter Umum, Praktek Dokter Gigi, dan Praktek Dokter Gigi Spesialis. Sedangkan fasilitas pelayan kesehatan yang mengalami penurunan

di ta hun 2023 antara lain : Balai Pengobatan / klinik, Toko Obat, posyandu dan Poskesdes. Menu runnya fasilitas pelayana n

kesehatan ini disebabkan antara lain masa perizinan yang masih dalam proses pengurusan perizinan

dan ada

juga beberapa toko obat yang i z innya tidak diperpanjang. Sedangkan penurunan jumlah posyandu diakibatkan adanya beberapa pos yandu di lingkup perusah aan yang tidak memenuhi syarat

setelah dilakukan validasi. Penurunan jumlah Poskesdes diakibatkan adanya beberapa Poskedes yang dibentuk s aat covid - 19 yang mana

sudah tidak difung s ikan sebagai Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (U KBM) di lingkup desa.

Peningkatan pelayanan kesehatan dapat ditunjukkan pula dengan Rasio Posyandu per satuan Balita sebesar 0,01; Rasio Puskesmas, Poliklinik dan Pustu per satuan penduduk sebesar 0, 47 ; serta Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0 ,02.

Sementara itu, j umlah tenaga ke sehatan

dalam periode t ahun 2022 – 2023

dapat dilihat

pada tabel berikut:

Tabel 1.15.

Jumlah Tenaga Keseh ata n Menurut Jenisnya Tahun 20 22 - 20 23

No

Tenaga Kesehatan

20 2 2

20 2 3

Pemerintah

Swasta

Total

Pemerintah

Swasta

Total

1 .

Dokter Umum

91

120

211

73

140

213

2 .

Dokter Gigi

28

16

44

25

20

45

3 .

Dokter Spesialis

40

11

51

44

11

55

4 .

Bidan

530

264

794

539

277

816

5 .

Perawat

730

474

1.204

590

642

1.232

6 .

Tenaga Farmasi

95

78

173

82

104

186

7 .

Tenaga Sanitarian

24

4

28

31

6

37

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

25

No

Tenaga Kesehatan

20 2 2

20 2 3

Pemerintah

Swasta

Total

Pemerintah

Swasta

Total

8 .

Kesehatan Masyarakat

63

9

72

75

4

79

9 .

Tenaga Gizi

31

6

37

35

6

41

10 .

Tenaga terapi Fisik

10

6

16

9

12

21

11 .

Tenaga keteknisan Medis

21

15

36

26

19

45

12.

Dokter Gigi Spesialis

3

0

3

4

0

4

Sumber:

Dinas Kesehatan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

Jumlah tenaga kesehatan memiliki

kecenderun gan bertambah antara tahun 2022 - 2023, yang disebabkan oleh p enambahan te naga bersumber

dari rekruitmen P3K, p enambahan tenaga TK2D pada Rumah Sakit Muara Bengkal, dan p enambahan tenaga bersumber dari t enaga Nusantara Sehat (NS). Sedangkan penurunan tenaga kesehatan disebabkan oleh mutasi pegawai ke luar wilayah Kutai Timur, dan adanya beberapa tenaga kesehatan ya ng tidak memperpanjang kontrak kerja atau alih peningkatan karir dari dokter umum menjadi Spesialis.

1.4.2.5

Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator statistik yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sosial dan ekonomi

suatu negara atau wilayah. IPM dikembangkan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa - Bangsa (UNDP) sebagai upaya untuk memberikan gambaran holistik tentang kesejahteraan manusia, melibatkan tiga dimensi utama: kesehatan, pendidikan, dan pendapatan.

R u mus matematis IPM adalah akar pangkat tiga dari produk ketiga dimensi di atas. Nilai IPM berkisar antara 0 dan 1, dengan nilai yang lebih tinggi menunjukkan tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi.

IPM merupakan indikator yang bisa menunjukkan kemudahan penduduk suatu daerah dalam memperoleh pendapatan serta mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan. IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah. IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kiner ja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

IPM Kabupaten Kutai Timu r tahun 2023

mengalami peningkatan sebesar 0,63

poin dari tahun 2022 . Peningkatan ini diikuti dengan meningkat nya pengeluaran per kapit a dari tahun 2 022

sebesar Rp

11.322.000

menjadi Rp

11.961 .0 00 di tahun 2023 .

1 -

26

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Tabel 1.16.

Perkembangan Indek s

Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 20 22 - 20 23

No

I P M

Satuan

2022

2023

1 .

Angka Harapan Hidup

Tahun

73,47

73,57

2.

Rata - Rata Lama Sekolah

Tahun

9,44

9,45

2.

Harapan Lama Sekolah

Tahun

13,00

13,01

3 .

Pengeluaran Per Kapita Yang Disesuaikan

R ibu rupiah

11.322

11.961

4 .

IPM

Indeks

74,35

74,98

Sumber : BPS Kabupaten Kutai

Timur

Tahun 2024

Kemajuan hasil pembangunan manusia secara umum dapat ditunjukkan dengan melihat perkembangan IPM yang mencerminkan capaian kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM yang tinggi menunjukkan pembangunan daerah tersebut semakin maju. Dengan n ilai tersebut IPM Kutai Timur termasuk dalam kategori “Tinggi”.

1.4.2.6

Kemiskinan

Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang umumnya selalu dihadapi oleh sebagian besar penduduk di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan merupakan penyakit sosial dimana individu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak sesuai dengan standar tertentu sehingga dikategorikan miskin. Banyaknya kemiskinan secara umum merupakan indikasi lemahnya perekonomian dari suatu wilayah. Oleh kare na itu, kemajuan pembangunan ekonomi di antaranya akan tercermin dari keberhasilan program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi atau mengentaskan penduduk dari kemiskinan.

Untuk mengukur

kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) . Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari si si pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata - rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan sehingga standar yang digunakan untuk menentukan penduduk sebagai penduduk miskin atau bukan miskin adalah garis kemiskin an.

Pada tahun 2023

jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan atau yang lebih dikenal d engan penduduk miskin sekitar 37.040 jiwa, terjadi peningkatan

bila diban ding dengan tahun 2022

(36.840 jiwa). Namun s ecara persentase penduduk miskin

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

27

mengalami penurunan dari 9,28 %

pada tahun 2022 menjadi 9,06 % pada tahun 2023 .

Angka kemiskinan ini berada dibawah angka kemiskinan nasional

yang mencapai 9,36% , namun masih di atas kemiskinan Kalimantan Timur

yang mencapai 6,11% .

Penurunan angka kemiskinan tersebut diikuti dengan penurunan indeks kedalaman kemiskinan dari 2,33 pada tahun 2022 menurun menjadi 1,20 pada tahun 2023. Kemudian penurunan juga terjadi pada indeks keparahan kemiskinan dari 0,78 pada t ahun 2022 menurun menjadi 0,28 pada tahun 2023.

Garis kemiskinan sebagai dasar penghitungan

penduduk miskin pada tahun 2023

meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Kutai Timur, garis kemiskinan meningkat dari Rp 659.136,00 pada tahun 2022 , menjadi Rp 714.241,00 pada tahun 2023 .

Gambar 1. 3 .

Grafik Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2023

Sumber: BPS Provinsi Kaliman tan Timur Tahun 2024

Tabel 1.17.

Perkembangan Penduduk Miskin

Tahun 20 2 2 - 20 2 3

No

Uraian

Satuan

2022

2023

1

Garis Kemiskinan

Rp

659. 136

714. 241

2

Jumlah Penduduk Miskin

Ribu Jiwa

36,84

37,04

3

Persentase Penduduk Miskin

%

9,28

9,06

4

Indeks Kedalaman Kemiskinan

Indeks

2,33

1,20

5

Indeks Keparahan Kemiskinan

Indeks

0,78

0,28

Sumber :

BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 202 4

Ketimpangan pendapatan yang cukup tinggi merupakan salah satu persoalan ekonomi serius yang dihadapi Indonesia, secara umum dan khususnya di Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini bertolak belakang dengan salah satu tujuan pembangunan yang selama

1 -

28

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

ini dicita - citakan yaitu tercapainya peningkatan pendapatan per kapita yang terdistribusi

secara merata dan dapat dinikmati oleh keseluruhan penduduk secara seimbang.

Salah satu ukuran yang biasa digunakan untuk menghitung derajat k etidakmerataan

distribusi pendapatan penduduk suatu wilayah adalah Gini Ratio . Gini Ratio

dihitung

berdasarkan kelas pendapatan dengan skala 0 - 1. Nilai Gini Ratio

berada pada interval

0 sampai dengan 1, semakin mendekati angka satu menunjukkan semakin ting ginya

tingkat ketimpangan penduduk di suatu tempat. Sebaliknya, semakin dekat Gini Ratio

dengan angka 0 menunjukkan semakin terjadinya pemerataan pendapatan.

Tabel 1.18.

Gini Ratio

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 17 - 20 23

Tahun

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

Gini Ratio

0,288

0,326

0,346

0,325

0,328

0,304

0,3 36

Sumber : BPS Prov insi Kalimantan Timur Tahun 2024

Gambar 1. 4 .

Grafik Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 - 202 3

Sumber: BPS Prov insi Kaliman tan Timur Tahun 2024

Dengan menggunakan klasifikasi kesenjangan yang dirumuskan oleh Michael Todaro , ahli ekonomi pembangunan,

berdasarkan angka Gini Rasio, maka tingkat kesenjangan di Kabupaten K utai Timur pada kurun waktu 2017 - 2023

masih tergolong dalam kategori “kesenjangan

rendah” karena masih berada pada angka gini rasio dibawah 0,4. Hal tersebut menunjukkan bahwa distribusi pengeluaran antara kelompok kaya dan miski n tidak terlalu mengkhawatirkan, meskipun terjadi kenaikan sebesar 32 poin, dari sebesar 0,304 pada tahun 20 22, meningkat menjadi 0,336 pada tahun 2023.

0 0,1 0,2 0,3 0,4 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gini Ratio

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

29

1.4.3

Kondisi Ekonomi Makro

Perkembangan perekonomian Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari kontribusi sektor

ekonomi yang mendukungnya,

seperti :

pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dimana sektor pertambangan dan penggalian terutama subsektor pertambangan nonmigas (batubara) masih merupakan pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur.

1.4.3.1

Perkemb angan PDRB d an Laju Pertumbuhan Ekonomi

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan dari sisi perekonomian yang mencerminkan seluruh nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu wilayah da lam periode tertentu. Pada periode tahun 2023, besaran PDRB Kutai Timur berdasarkan harga konstan 2010 dengan Migas berada pada level Rp. 104,66

triliun, lebih tinggi

dari capaian tahun 2022

ya itu

Rp .97,17

triliun . Kemudian PDRB Kabupaten Kutai

Timur berdasarkan harga konstan 2010 Tanpa Migas juga mengalami peningkatan dari Rp.96,81 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp.104,28 triliun pada tahun 2023.

Selanjutnya PDRB Kabupaten Kutai Timur berdasarkan harga konstan 2010 Tanpa Migas dan Batubara jug a mengalami peningkatan dari Rp.22,94 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp.24,56 triliun pada tahun 2023.

Tabel 1.19.

Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur T ahun 202 1 - 202 3

No

Uraian

Tahun

2021

2022

2023 *

1.

Dengan Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

135.378.777,30

211.094.480,00

168.271.523,74

-

Harga Konstan 2010

91.906.125,30

97.174.420,00

104.663.190,00

2.

Tanpa Migas (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

134.947.060,74

210.382.968,61

167.735.291,87

-

Harga Konstan 2010

91.549.032,95

96.811.145,79

104.287.914,03

3.

Tanpa Migas dan Batubara (Juta Rp)

-

Harga Berlaku

39.969.417,98

54.098.965,02

51.104.860,57

-

Harga Konstan 2010

21.528.541,65

22.940.895,47

24.566.933,20

Sumber :

Hasil Olah Tim Penyusun LKPJ Tahun 2024

Keterangan: *) Angka Sementara

1 -

30

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Sejak terjadinya konstraksi pertumbuhan ekonomi negatif akibat dampak pandemic Covid - 19, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan yang cukup siginfikan, dimana pada tahun 2022 mencapai 5,58% dan meningk at lagi pada tahun 2023 yang mencapai 7,71%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai 6,22% dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,05%.

Adapun laju pertumbuhan ekon omi dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir secara lebih lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1.20.

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 2 1 - 202 3

Tahun

Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas & Batubara

20 21

- 0,89

- 0,90

1,06

2022

5,58

5,60

6,7 1

2023 *

7,71

7,72

7,18

Sumber :

Kutai Timur Dalam Angka Tahun 2024, Data diolah

Keterangan: *) Angka Sementara

1.4.3.2

Struktur Ekonomi

Ketidakseimbangan struktur ekonomi tergambar dari besarnya peranan suatu sektor terhadap keseluruhan perekonomian dapat dilihat dari distribusi persentase suatu sektor terhadap total seluruh sektor dalam membentuk PDRB Kutai Timur. Sektor Pertambangan dan Penggalian masih memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB hingga tahun 20 23 , namun sumbangan sektor ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 . Pada tahun 20 22

Sektor Pertambangan dan Penggalian menyumbang 85,09 %, mengalami penurunan

sebesar 5,42 % pada tahun 20 23

menjadi 79,67 %. Kontribusi terbesar kedua adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Jasa Pertanian, dimana pada tahun 20 22 menyumbang sebesar 5 ,90 % meningkat menjadi sebesar 7,60%

pada tahun 2023

dan diikuti Sektor Industri Pengolahan sebesar 2,55 % pada tahun 2022 meningkat menjadi sebesar 3,22%

pada tahun 2023 sebagai kontributor ketiga, sedangkan sumbangan sektor - sektor lainnya masih dibawah 3 %.

Adapun s truktur ekonomi Kabup aten Kutai Timur dalam periode 3 (tig a) tahun terakhir secara lebih lengkap dapat dilihat

pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

31

Tabel 1.21.

PDRB Atas Dasar Harga Berlaku M enurut Lapangan Usaha

Tahun 20 21 - 20 2 3

(Juta Rp)

No

Sektor Usaha

2021

%

20 2 2

%

202 3 *

%

Harga berlaku

Harga berlaku

Harga

berlaku

1.

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian

11.366.916,76

8,32

12.460.886,38

5,90

12.783.081,99

7,60

2.

Pertambangan & Penggalian

108.984.971,50

79,77

179.628.766,56

85,09

134.057.967,01

79,67

3.

Industri Pengolahan

4.616.394,59

3,38

5.378.676,25

2,55

5.419.381,65

3,22

4.

Pengadaan Listrik dan Gas

16.052,18

0,01

17.523,79

0,01

21.913,25

0,01

5.

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

17.485,63

0,01

18.909,63

0,01

21.326,82

0,01

6.

Konstruksi

2.700.808,85

1,98

3.593.881,65

1,70

4.723.578,12

2,81

7.

Perdagangan Besar dan Eceran; Repa - rasi Mobil dan Sepeda

2.719.778,61

1,99

3.126.743,45

1,48

3.625.015,41

2,15

8.

Transportasi & Pergudangan

1.534.113,34

1,12

1.671.647,11

0,79

1.904.723,29

1,13

9.

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

362.434,65

0,27

403.297,05

0,19

449.818,51

0,27

10.

Informasi dan Komunikasi

361.688,74

0,26

397.006,95

0,19

442.990,14

0,26

11.

Jasa Keuangan dan Asuransi

229.051,61

0,17

266.271,52

0,13

303.299,97

0,18

12.

Real Estate

421.083,09

0,31

478.915,58

0,23

524.632,57

0,31

13.

Jasa Perusahaan

89.920,07

0,07

100.218,47

0,05

113.023,52

0,07

14.

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1.151.449,69

0,84

1.302.507,68

0,62

1.392.686,20

0,83

15.

Jasa Pendidikan

1.516.813,14

1,11

1.667.829,95

0,79

1.826.759,12

1,09

1 -

32

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Sektor Usaha

2021

%

20 2 2

%

202 3 *

%

Harga berlaku

Harga berlaku

Harga

berlaku

16.

Jasa Kesehatan dan kegiatan Sosial

275.568,55

0,20

304.646,40

0,14

335.148,29

0,20

17.

Jasa Lainnya

253.042,30

0,19

283.755,26

0,13

326.177,88

0,19

Jumlah

136.617.573,31

100,00

211.101.483,67

100,00

168.271.523,71

100,00

Sumber :

Kutai Timur Dalam Angka Tahun 2024, Data diolah

Keterangan: *) Angka Sementara

1.4.3.3

PDRB Perkapita

PDRB per kapita memberikan gambaran tentang seberapa banyak produksi ekonomi tersedia bagi setiap individu di suatu daerah. Semakin tinggi PDRB per kapita, semakin tinggi kemakmuran rata - rata penduduk dalam suatu wilayah. Namun, perlu diingat bahwa PDRB per kapita hanya m emberikan gambaran kasar tentang distribusi pendapatan dan kesejahteraan, dan tidak memberikan informasi detail tentang kesenjangan ekonomi di dalam suatu populasi.

PDRB perkapita Kabupaten Kutai Timur

selama periode 2021 - 2023

yang dihitung dengan tahun da sar harga konstan 2010

cenderung meningkat , namun berdasarkan harga berlaku, mengalami penurunan dari Rp.471,27 juta pada tahun 2022 menjadi Rp.369,42 juta pada tahun 2023. Penurunan ini dipengaruhi oleh terjadinya peningkatan angka inflasi yang cukup signifikan, sehingga pertumbuhan harga barang dan jasa lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Tabel 1.22.

PDRB Perkapita

At as Dasar Harga Konstan 2010

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 20 2 3

Tahun

Nilai (Juta Rp)

Dasar Harga Berlaku

Dasar Harga Konstan 2010

2021

310,29

209,04

20 22

471,27

216,93

2023*

369,42

229,77

Sumber : Kutai Timur Dalam Angka

Tahun 202 4, Data diolah

Keterangan: *) Angka Sementara

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

33

PDRB per kapita adalah pendapatan rata - rata penduduk yang didapat dari hasil bagi antara PDRB dengan populasi di suatu wilayah pada tahun tertentu. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka wilayah tersebut semakin makmur.

1.4.4

Potensi Unggulan Daerah

1.4.4.1

Pertani an

Tanaman Pangan

Per kembangan bidang per tanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur selama periode 2022 - 2023

menunjukkan perkembangan yang cukup stabil dalam mendukung ketersediaan pangan, khususnya padi (padi sawah dan padi ladang) sebagai pangan utama, dimana samp ai dengan musim tanam tahun 2023

produksi padi sebanyak 24.989,61

ton meningkat sebanyak 879,08

ton dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 24.110,53 ton , namun terjadi penurunan luas tanam

padi s eluas 502,92

Ha pada tahun 202 2

menjadi 6.770,08 Ha pada tahun 2023 .

Sedangkan untuk tanaman palawija pada tahun 2022 mengalami penurunan baik

luas tanam

maupun produksi, dimana luas tanam palawija tahun 2022 seluas 4.415,40 Ha berkurang sebesar 3.516,99

Ha

menjadi

seluas

898,41 Ha pada tahun 2023. Sementara penurunan produksi se besar 27.918,71 Ha dari sebesar 40.226,89 Ton pada tahun 2022 , menjadi sebesar 12.308,18 Ton pada tahun 2023 .

Tabel 1.23.

Luas lahan dan Produksi H asil Pertanian Tanaman Pangan

Tahun 2022 - 2023

No

Uraian

Tahun

2022

2 023 *)

Luas lahan (Ha) :

A.

Luas Lahan Sawah Eksisting

2.613,27

2.613,27

B.

Luas Lahan Potensial

2.056,98

2.056,98

Luas Tanam (Ha) :

A.

Padi

7.273,00

6.770,08

1.

Padi Sawah

5.006,00

4.385,15

2.

Padi Ladang

2.267,00

2.384,93

B.

Palawija

4.415,40

898,41

1.

Jagung

3.190,00

461,56

2.

Kedelai

30,00

6,00

3.

Kacang Tanah

200,00

86,07

4.

Kacang Hijau

2,40

1,10

5.

Ubi Kayu

746,00

233,15

6.

Ubi Jalar

247,00

110,53

1 -

34

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Uraian

Tahun

2022

2 023 *)

C.

Hortikultura

24.887,84

17.305,53

1.

Sayuran (Luas Panen)

1.324,56

1.036,61

2.

Buah - buahan (Luas Panen)

22.238,72

15.232,31

Produksi pertanian (Ton) :

A.

Padi

24.110,53

24.989,61

1.

Padi Sawah

18.791,10

20.193,93

2.

Padi Ladang

5.319,43

4.795,67

B.

Palawija

40.226,89

12.308,18

1.

Jagung

14.567,00

2.062,66

2.

Kedelai

44,00

5,89

3.

Kacang Tanah

249,00

88,14

4.

Kacang Hijau

1,89

2,72

5.

Ubi Kayu

25.119,00

8.520,24

6.

Ubi Jalar

246,00

1.628,55

C.

Hortikultura

105.394,49

86.858,15

1.

Sayuran

4.653,38

4.263,80

2.

Buah - buahan

96.087,72

78.330,55

Produktifitas (Ton/Ha)

A.

Padi

7,12

7,12

1.

Padi Sawah

4,50

4,50

2.

Padi Ladang

2,62

2,62

B.

Palawija

50,17

50,18

1.

Jagung

5,50

5,50

2.

Kedelai

1,52

1,52

3.

Kacang Tanah

1,10

1,11

4.

Kacang Hijau

0,25

0,25

5.

Ubi Kayu

27,02

27,02

6.

Ubi Jalar

14,78

14,78

C.

Hortikultura

a.

Sayuran

1.

Bawang Daun

1,37

1,52

2.

Bawang Merah

0,00

2,64

3.

Bayam

2,32

2,27

4.

Buncis

5,03

6,94

5.

Cabai Besar (Group)

2,74

2,63

6.

Cabai Besar/ TW / Teropong

2,56

2,99

7.

Cabai Keriting

2,85

2,44

8.

Cabai Rawit

3,05

2,46

9.

Jamur Tiram

0,02

3,60

10.

Kacang Panjang

5,59

5,69

11.

Kangkung

2,70

3,27

12.

Kembang Kol

1,40

2,60

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

35

No

Uraian

Tahun

2022

2 023 *)

13.

Melon

23,50

4,57

14.

Mentimun

7,49

7,99

15.

Petsai/Sawi

2,12

1,76

16.

Semangka

5,78

4,87

17.

Terung

10,13

8,91

18.

Tomat

9,67

8,04

b.

Buah - buahan

1.

Alpukat

0,34

0,71

2.

Belimbing

0,97

1,33

3.

Buah Naga

1,22

2,00

4.

Duku/Langsat/Kokosan

0,41

0,33

5.

Durian

0,32

0,51

6.

Jambu Air

0,64

0,79

7.

Jambu Biji

2,76

1,18

8.

Jengkol

1,38

1,23

9.

Jeruk Lemon

0,25

1,11

10.

Jeruk Pamelo

0,32

0,21

11.

Jeruk Siam/Keprok

1,68

3,27

12.

Lengkeng

0,02

0,72

13.

Mangga

0,88

0,68

14.

Manggis

0,21

0,52

15.

Melinjo

0,54

0,59

16.

Nanas

17,96

22,63

17.

Nangka/Cempedak

2,11

1,93

18.

Pepaya

1,86

2,30

19.

Petai

0,97

0,84

20.

Pisang

12,79

12,88

21.

Rambutan

1,31

1,87

22.

Salak

0,42

0,99

23.

Sawo

0,92

1,07

24.

Sirsak

1,80

0,90

25.

Sukun

1,25

1,44

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Keterangan: *) Angka Sementara

1.4.4.2

Peternakan

P opulasi ternak besar seperti kerbau, kambing dan b abi p ada tahun 202 3

rata - rata mengalami pen ingkatan , masing - masing menjadi sebanyak 491

ekor, 8.460

ekor dan 4. 839 ekor dari

masing - masing sebanyak 479

ekor, 8. 096

ekor, dan 4.089

ekor pada tahun 202 2 . Produksi daging sapi untuk tahun 2023

mengalami pe nurun an dari 19.366 ekor menjadi

1 -

36

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

sebanyak 19.305 ekor. Penurunan populasi ini terjadi akibat

adanya wabah PMK, Antrax dan penyakit yang bersumber dari virus.

Sementara produksi daging ternak besar, semua mengalami peningkatan, dari masing - masing sebesar 436,66 ton, 11,98 ton, 54,18 ton dan 383,19 ton meningkat menjadi masing - masing sebesar 447,50 ton, 12,30 ton, 55,50 ton dan

392 ton.

Popula si ternak unggas pada tahun 2023

mengalami peningkatan pada semua jenis unggas, dimana

ayam kampung 693.328

ekor, ayam ras pedaging

4. 187.827

ekor ,

ayam ras pe telur 105.931 ekor dan itik 3 8.381

ekor , diikuti pula peningkatannya pada seluruh produksi daging unggas. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 1.24.

Populasi Ternak, Produksi Daging, dan Produksi Telur Hasil Peternakan

Tahun 20 2 2 – 20 23

No

Uraian

Satuan

Tahun

2022

202 3

A.

Populasi Ternak Besar (ekor):

1.

Sapi

Ekor

19.336

19.305

2.

Kerbau

Ekor

479

491

3.

Kambing

Ekor

8.096

8.460

4.

Babi

Ekor

4.089

4.839

B.

Produksi Daging Ternak Besar (Ton):

1.

Sapi

Ton

436,66

447,50

2.

Kerbau

Ton

11,98

12,30

3.

Kambing

Ton

54,18

55,50

4.

Babi

Ton

383,19

392,80

C.

Populasi Unggas (ekor):

1.

Ayam Kampung

Ekor

685.920

693.328

2.

Ayam Ras Pedaging

Ekor

4.181.452

4.187.827

3.

Ayam Ras Petelur

Ekor

99.561

105.931

4.

Itik

Ekor

37.444

38.381

D.

Produksi Daging Unggas (Ton) :

1.

Ayam Kampung

Ton

341,26

349,80

2.

Ayam Ras Pedaging

Ton

3.056,19

3.132,60

3.

Ayam Ras Petelur

Ton

16,19

16,60

4.

Itik

Ton

9,19

10,10

E.

Produksi Telur Unggas (Ton) :

1.

Ayam Kampung

Ton

471,50

493,00

2.

Ayam Ras Petelur

Ton

787,20

810,00

3.

Itik

Ton

202,90

223,00

Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan

Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2024

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

37

1.4.4.3

Perkebunan

Hasil produksi perkebunan yang mempunyai potensi pengembangan dipandang dari

sisi permintaan, baik dilihat dari peluang pasar maupun pesaingnya, serta mempunyai nilai ekonomis tinggi adalah kelapa sawit, karet, coklat, nanas, tanaman serat dan lada. Komoditas unggulan tersebut mempunyai peluang u ntuk pasar luar negeri.

Kegiatan budidaya perkebunan telah dilakukan dengan hasil produksi berupa cengkeh, coklat, lada, kopi, kelapa dan karet.

Luas lahan tanam perkebunan tahun 202 3 mengalami pertambahan luasan sebesar 830,22 Ha atau meningkat 0,16%

diba ndingkan dengan tahun 2022. Pertumbuhan terbesar terjadi pada komoditi perkebunan lada yang mencapai 11,05%, diikuti komoditi perkebunan aren yang mencapai 10,93%.

Pertumbuhan luas lahan tanam perkembunan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan produksi

perkebunan. Pada tahun 2023

terjadi penurunan produksi dari 7.945.846,2 0t

on menjadi 7.767.966,85

ton, atau menurun sebesar 177.879,35

ton ( 2,2 9 % ) . Penurunan tertinggi terjadi pada komoditi perkebunan kakao yang mencapai 213,10%, diikuti komoditi perkebunan karet yang mencapai 115,64%.

Hal ini disebabkan dengan adanya:

a.

dampak perubahan iklim

dimana

terjadi fenomena El Nino yang mengakibatkan musim kemarau lebih panjang dari biasanya , s ehingga kondisi t anaman menjadi kurang produktif;

b.

a kibat El Nino perkebunan besar swasta memprioritaskan untuk meningkatkan penanggulangan terhadap kebakaran lahan dan kebun dan melindungi sumber sumber air dan a real bernilai konservasi tinggi;

c.

p roduktivitas rata - rata komoditi perkebunan mengalami penurunan karena beberapa komoditi memasuki usia tidak produktif (umur tanaman yang sudah tua) terutama pada kebun rakyat. Pemerintah daerah telah

mempersiapkan peremajaan/ replanting

untuk kebun rakyat yang meliputi komoditi kakao, kelapa sawit dan karet ;

d.

p emerintah kabupa ten sudah berusaha semaksimal mungkin mendukung peningkatan produksi dengan memberikan bantuan pupuk, herbisida, sarana produksi, alat pasca panen dsb serta meningkatkan SDM petani dan penyuluh, karena areal perkebunan yang luas dan kelompok tani yang bany ak sehingga pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dengan SDM Aparatur

yang

terbatas.

1 -

38

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Berdasarkan produktivitas komoditi perkebunan, rata - rata pertumbuhan mengalami penurunan sebesar - 21,17%. Penurunan tertinggi terjadi pada komoditi perkebunan karet yang

mencapai - 151,25% diikuti komoditi perkebunan lada yang mencapai - 125%.

Tabel 1.25.

Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan Tahun 20 2 2 - 20 23

No

Uraian

Tahun

% Pertumbuhan

2022*

2023**

A.

Luas Lahan P erkebunan (Ha):

1.

Karet

19.305,25

19.153,95

- 0,79

2.

Kelapa

1.404,15

1.419,15

1,06

3.

Kopi

Robusta

89,55

88,80

- 0,84

4.

Lada

438,63

493,13

11,05

5.

Vanili

7,68

7,50

- 2,40

6.

Kakao

3.661,00

3.607,80

- 1,47

7.

Kelapa Sawit

508.639,29

509.562,64

0,18

8.

A r e n

348,95

391,75

10,93

9.

Kemiri

34,10

34,10

0,00

Jumlah

533.928,60

534.758,82

0,16

B.

Produksi pekebunan (Ton):

1.

Karet

6.620,18

3.070,07

- 115,64

2.

Kelapa

679,02

877,59

22,63

3.

Kopi

Robusta

59,13

28,32

- 108,79

4.

Lada

131,23

61,20

- 114,43

5.

Vanili

2,87

7,66

62,53

6.

Kakao

1.455,75

464,94

- 213,10

7.

Kelapa Sawit

7.936.369,29

7.759.931,02

- 2,27

8.

A r e n

325,14

418,09

22,23

9.

Kemiri

203,61

213,01

4,41

Jumlah

7.945.846,20

7.767.966,85

- 2,29

C.

Produktivitas ( Ton /Ha) Produksi/Luas Lahan yang menghasilkan:

1.

Karet

2,01

0,80

- 151,25

2.

Kelapa

0,63

0,88

28,41

3.

Kopi

Robusta

0,78

0,68

- 14,71

4.

Lada

0,45

0,20

- 125,00

5.

Vanili

1,04

2,95

64,75

6.

Kakao

0,60

0,53

- 13,21

7.

Kelapa Sawit

16,95

16,09

- 5,34

8.

A r e n

2,82

3,52

19,89

9.

Kemiri

6,46

6,87

5,97

Rata - rata

- 21,17

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2024

Keterangan: *) Angka Tetap, **) Angka Sementara

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

39

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja sub sektor perkebunan mengalami peningkatan, dimana pada t ahun 20 22

mencapai 115.897

orang, meningkat menjadi 121.730

orang pada tahun 20 23 .

di Kabupaten Kutai Timur selengkapnya tersaji pad a

tabel berikut:

Tabel 1.26.

Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan

Tahun 20 22 - 20 23

No

Komoditas

20 22*

20 23**

Jumlah

(orang)

%

Jumlah

(orang)

%

1.

Karet

6.055

5,22

4.680

3,84

2.

Kelapa

1.455

1,26

3.067

2,52

3.

Kopi Robusta

88

0,08

34

0,03

4.

Lada

215

0,19

177

0,15

5.

Vanili

7

0,01

9

0,01

6.

Kakao

2.251

1,94

773

0,64

7.

Kelapa Sawit

105.523

91,05

112.708

92,59

8.

Aren

236

0,20

223

0,18

9 .

Kemiri

67

0,06

59

0,05

Jumlah

115.897

100,00

121.730

100,00

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2024

Keterangan: *) Angka Tetap, **) Angka Sementara

Perkembangan industri hasil perkebunan kelapa sawit berupa pabrik pengolahan Crude Palm Oil

(CPO) belum mengalami perubahan h ingga t ahun 202 3 .

Jumlah pabrik CPO sebanyak 3 8

unit Pabrik CPO di Kutai Timur dengan total kapasitas produksi terpasang 1.982

to n/jam dan kapasitas terpakai 1.835

ton/jam. Dari sebanyak 38 unit pabrik CPO yang ada, pada tahun 2023 telah dihasilkan CPO sebanyak 1.867.415 ton serta 356.567 ton Kernal da n 102.155 ton Crude Palm Kernel Oil

(CPKO).

Tabel 1.27.

Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)

Kelapa Sawit

di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 - 202 3

No

Kecamatan

Jumlah

Kapasitas Terpasang (ton/jam)

Kapasitas Terpakai

(ton/jam)

2022

2023

2022

2023

2022

2023

1

Muara Wahau

9

9

545

545

494

494

2

Kongbeng

3

3

165

165

123

123

3

Sangkulirang

5

5

233

233

230

230

4

Karangan

4

4

180

180

165

165

5

Telen

1

1

45

45

45

45

6

Muara Bengkal

2

2

130

130

109

109

7

Kaubun

3

3

135

135

135

135

1 -

40

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Kecamatan

Jumlah

Kapasitas Terpasang (ton/jam)

Kapasitas Terpakai

(ton/jam)

2022

2023

2022

2023

2022

2023

8

Bengalon

5

5

249

249

234

234

9

Rantau Pulung

1

1

30

30

30

30

10

Muara Ancalong

1

1

60

60

60

60

11

Busang

1

1

60

60

60

60

12

Sandaran

3

3

150

150

150

150

Jumlah

3 8

38

1.982

1.982

1.835

1.835

Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2024

1.4.4.4

Perikanan

Perikanan adalah kegiatan yang mencakup penangkapan atau budidaya ikan dan organisme air lainnya untuk dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan, industri, dan ekonomi. Perikanan dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama, termasuk perikanan laut, pesisir, dan perikanan darat.

Kawasan perikanan di Kabupaten Kutai Timur mencakup perikanan darat, laut dan tambak, dengan orientasi pengembangan pada pemanfaatan potensi, dengan upaya sebagai berikut:

a.

Kawasan darat dikembangkan dengan pola budidaya berbentuk

kolam dan

tambak , di sungai

dan waduk

b.

Kawasan pesisir dikembangkan pola tambak air tawar, air payau dan air laut dengan tetap mempertimbangkan ekosistem pesisir

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan Rumah Tangga Pe rikanan sebesar 1.038

RTP atau sebesar 32,61 %. Pencapaian ini diikuti dengan kenaikan produksi hasil perikanan sebesar 2.398

ton atau sebesar 33,93%, dengan nilai produksi hasil perikanan mencapai

Rp. 315.903.318 .

Kemudian terjadi peningkatan sarana

dan prasarana penangkap ikan, dimana jumlah perahu/kapal penangkap ikan laut dan ikan perairan umum meningkat sebesar 395

unit (13,11%) serta alat penangkap ikan laut dan perairan umum lainnya meningkat sebesar 225

buah (1,94%).

Capaian kinerja bidang per ikanan yang dilihat dari

jumlah rumah tangga perikanan, produksi dan nilai produksi perikanan t ahun 2022 - 2023

adalah sebagaimana pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

41

Tabel 1.28.

Rumah Tangga Perikanan, Produksi dan

Ni lai Produksi Perikanan Tahun 20 22 - 20 23

No

Uraian

Satuan

Tahun

Keterangan

2022

2023

A. Rumah Tangga Perikanan

1

Perikanan Laut

RT

1.977

2.308

Ada penambahan RTP

2

Perikanan Perairan Umum

RT

1.003

1.655

3

Tambak

RT

65

65

4

Kolam

RT

110

166

5

Keramba

RT

-

-

6

Budidaya

Pantai / Sawah

RT

-

-

7

Minapadi (Sawah)

RT

2

2

8

Rumput Laut

RT

22

22

9

Jaring Apung Tawar

RT

2

2

10

Jaring Tancap Tawar

RT

-

-

11

Jaring Apung Laut

RT

2

1

Jumlah

RT

3.183

4.221

B. Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Laut

Ton

4.978,00

6.315,05

2

Perikanan Perairan Umum

Ton

1.179,02

2.170,99

3

Tambak

Ton

36,34

37,69

4

Kolam

Ton

729,77

754,80

5

Keramba

Ton

-

-

6

Budidaya Pantai / Sawah

Ton

-

-

7

Minapadi (Sawah)

Ton

1,50

4,04

8

Rumput Laut

Ton

110,96

150,31

9

Jaring Tancap Tawar

Ton

32,79

33,46

10

Jaring Apung Laut

Ton

-

-

11

Jaring Apung Laut

Ton

-

0,44

Jumlah

Ton

7.068,38

9.466,78

C. Nilai Produksi Hasil Perikanan

1

Perikanan Laut

Ribu Rp

182.975.575

228.741.636

Penurunan nilai produksi kolam disebabkan harga turun

2

Perikanan Perairan Umum

Ribu Rp

32.641.340

55.932.240

3

Tambak

Ribu Rp

1.305.455

1.469.262

4

Kolam

Ribu Rp

29.260.295

27.091.604

5

Keramba

Ribu Rp

-

-

6

Budidaya Pantai / Sawah

Ribu Rp

-

-

1 -

42

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Uraian

Satuan

Tahun

Keterangan

2022

2023

7

Minapadi (Sawah)

Ribu Rp

56.250

149.650

8

Rumput Laut

Ribu Rp

446.544

1.052.135

9

Jaring Apung Tawar

Ribu Rp

1.411.250

1.320.841

10

Jaring Tancap Tawar

Ribu Rp

-

-

11

Jaring Apung Laut

Ribu Rp

-

145.950

Jumlah

Ribu Rp

248.096.709

315.903.318

D. Banyaknya Perahu/Kapal Penangkap Ikan Laut dan Ikan Perairan Umum

1.

Perahu tanpa motor

Unit

45

210

2.

Perahu motor tempel

Unit

1.055

962

3.

Kapal Motor

Unit

1.912

2.235

Jumlah

Unit

3.012

3.407

E. Banyaknya Alat Penangkap Ikan Laut dan Perairan Umum

1

Pukat

Buah

2

2

Ada Penambahan Alat Tangkap dari bantuan hibah

2

Jaring Insang

Buah

1.484

1.709

3

Jaring Angkat

Buah

128

128

4

Pancing/Rawai

Buah

7.075

7.075

5

Perangkap

Buah

2.695

2.695

6

Lainnya

Buah

214

214

Jumlah

Buah

11.598

11.823

Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2 024

1.4.5

Jumlah Pegawai Negeri Sipil

Sumber daya manusia merupakan salah satu komponen utama dalam melaksanakan kinerja organisasi secara keseluruhan. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan terutama dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan serta dapat melayani masyarakat Kutai Timur. Jumlah Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabup aten Kut ai Timur pada tahun 2023

sebanyak 12.771

pegawai. Jumlah ini menurun

dari tahun 2022

yang berjumlah 12.881

pegawai. Jumlah pegawai terbanyak didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

sebanyak 5.6 23

pegawai

(44,03%) , menurun

dari tahun 2022

sebanyak 5.782

pegawai

(44,89%) . Sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 tidak ada , diikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.288

pegawai

(17,92%)

dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yaitu seb anyak

4.860

pegawai

(38,05%) , menurun dibandingkan dengan tahu n 2022

yaitu sebesar 6.151 pegawai

(47,75%) . Penurunan ini disebabkan peralihan TK2D menjadi PPPK.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

43

Tabel 1.29.

Jumlah Pegawai di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

No

Status Pegawai

2022

2023

Jumlah

%

Jumlah

%

1

PNS

5.782

44,89

5.623

44,03

2

CPNS

42

0,33

-

-

3

PPPK

906

7,03

2.288

17,92

4

TK2D

6.151

47,75

4.860

38,05

Jumlah

12.881

100

12.771

100

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

Jumlah ASN

di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2019 - 2023

mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Peningkatan ini disebabkan adanya penambahan ASN yang berasal dari rekruitmen PPPK.

Proporsi ASN dengan jenis

kelamin perempuan sebesar 58,50%, lebih tinggi dibanding jenis kelamin laki - laki yang sebesar 41,50%. Adapun gambaran ASN berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada tabe l

berikut:

Tabel 1.30.

Jumlah Aparatur

Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 201 9 – 202 3

Tahun

Jenis Kelamin

Total

Laki - laki

Perempuan

Jumlah

%

Jumlah

%

2019

3.029

49,24

3.122

50,76

6.151

2020

2.965

48,30

3.174

51,70

6.139

2021

2.841

47,75

3.109

52,25

5.950

2022

3.007

44,68

3.723

55,32

6.730

2023

3.283

41,50

4.628

58,50

7.911

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

Pada tahun 2023, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun mencapai 108 pegawai, sedangkan jumlah pegawai mutasi luar daerah tidak ada. Adapun data pensi u n dan mutasi pegawai di Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 , dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1.31.

Data Pensiun dan Mutasi Luar Daerah Pegawai Negeri Sipil

Tahun

202 3

Golongan

Data Pensiun

Data Muta s i Luar Daerah

IV

41

-

III

56

-

II

10

-

I

1

-

Jumlah

108

-

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

1 -

44

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Jumlah PNS berdasarkan jabatannya dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Fungsional Tertentu; Fungsional Umum; d an Sruktural. Struktural

dibagi menjadi

5 (lima) bagian yaitu Eselon I, Eselon II, Eselon III, Es elon IV dan Eselon V.

Tabel 1.32.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin

d i Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 22 – 20 23

Jabatan

202 2

202 3

Laki - lak i

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Fungsional

Fungsional Tertentu

1.550

2.637

4.187

1.871

3.555

5.426

Fungsional Umum

1.050

920

1.970

1.003

902

1.905

Struktural

Eselon IV

232

123

355

224

118

342

Eselon III

142

38

180

152

49

201

Eselon II

33

5

38

33

4

37

Eselon I

0

0

0

0

0

0

Jumlah

3.007

3.723

6.730

3.283

4.628

7.911

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

Tabel 1.3 3

menunjukkan bahwa jumlah PNS berdasarkan jabatan di dominasi oleh PNS Golongan III deng an jumlah pegawai sebanyak 7.911

pegawai. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 202 2

yang berjumlah 6.730

pegawai. Sementara jumlah PNS Golongan I, Golongan II

dan Golongan IV pada tahun 2023

secara berturut - turut sebesar 44

pegawai, 1.401

pegawai dan 740

pegawai.

Tabel 1.33.

Ju mlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Kepangkatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

Jabatan

2022

2023

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

I/A (Juru Muda)

-

-

-

-

-

-

I/B (Juru Muda Tingkat I)

5

-

5

3

-

3

I/C (Juru)

13

15

28

13

13

26

I/D (Juru Tingkat I)

15

5

20

10

5

15

Golongan I

33

20

53

26

18

44

II/A (Pengatur Muda)

31

25

56

143

34

177

II/B (Pengatur Muda Tk.

I)

66

25

91

44

19

63

II/C (Pengatur)

156

184

340

194

476

670

II/D (Pengatur Tingkat I)

333

309

642

242

249

491

Golongan II

586

543

1.129

623

778

1.401

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

45

Jabatan

2022

2023

Laki - laki

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

III/A (Penata Muda)

587

973

1.560

858

1.593

2.451

III/B (Penata Muda T k.

I)

492

721

1.213

413

589

1.002

III/C (Penata)

423

625

1.048

454

720

1.174

III/D (Penata Tingkat I)

485

549

1.034

502

597

1.099

Golongan III

1.987

2.868

4.855

2.227

3.499

5.726

IV/A (Pembina)

295

241

536

278

261

539

IV/B (Pembina Tingkat I)

79

46

125

104

67

171

IV/C (Pembina Utama Muda)

26

5

31

23

5

28

IV/D (Pembina Utama Madya)

1

-

1

2

-

2

IV/E (Pembina Utama)

-

-

-

-

-

-

Golongan IV

401

292

693

407

333

740

Jumlah

3.007

3.723

6.730

3.283

4.628

7.911

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

Sementara

jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan pada tahun 2023

didominasi oleh pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana/Doktor/Ph.D

yang berjumlah 5.867 pegawai

(74,16%) .

Tabel 1.34.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kabup aten Kutai Timur Tahun 202 2 – 202 3

Jabatan

2022

2023

Laki - lak i

Perempuan

Total

Laki - laki

Perempuan

Total

Sampai dengan SD

20

14

34

18

12

30

SMP/Sederajat

16

8

24

11

7

18

SMA/Sederajat

572

312

884

639

297

936

Diploma I, II/Akta I, II

49

48

97

33

28

61

Diploma III/Akta III/Sarjana Muda

150

507

657

199

800

999

Tingkat Sarjana/Doktor/Ph.D

2.200

2.834

5.034

2.383

3.484

5.867

Jumlah

3.007

3.723

6.730

3.283

4.628

7.911

Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

1.4.6

Target dan Realisiasi Pendapatan Daerah

R ealisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 3

mengalami peningkatan

yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 , yaitu sebesar 67,27 % atau

naik sebesar Rp 3.447.253.729.607,69 . Persentase kenaikan pendapatan daerah

1 -

46

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

tertinggi pada jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) , yaitu sebesar

230,75 % atau sebesar

Rp. 628.636.775.278,69

dibandingkan pada tahun 2022. Persentase kenaikan PAD terbesar terjadi pada jenis pendapatan Lain - lain PAD yang Sah yaitu sebesar 375,15% atau sebesar Rp. 609.074.120.608,52 .

Peningkatan ini didorong oleh adanya kontribusi signifikan dari profit sharing perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.

I nisiatif lain seperti gebyar wajib pajak dan pemberian reward kepada wajib pajak yang taat serta optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah melalui TP2DD juga berkontribusi pada peningkatan PAD.

Penerapan Digitalisasi Pendapatan telah menghasilkan K utai Timur menempati peringkat ketiga terbaik TP2DD Regional Kalimantan, menunjukkan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pada komponen Pendapatan Transfer, terjadi kenaikan sebesar Rp. 2.875.536.442.278,00

(60,23%). Persentase kenaika n tertinggi terjadi pada komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah - Lainnya mencapai 62,10% atau sebesar

Rp. 501.578.294.618,00 . Namun di sisi lain terjadi penurunan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan, yang mengalami penurunan sebesar 15,8 3 % atau sebesar Rp. 6.180.000.000,00 .

Terjadi peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 59,85% dari Rp . 3.966.815.708.205,00 pada tahun 2022 menjadi Rp . 6.340.773.855.865,00 pada tahun 2023.

Pertumbuhan ini mengindikasikan adanya peningkatan al okasi dana perimbangan dari APBN yang mendukung pelaksanaan kewenangan daerah, serta peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada komponen pendapatan Lain - lain Pendapatan Daerah Yang Sah, pada tahun 2023 mengalami penurunan

sebesar 73,39% atau sebesar Rp. 56.919.487.949,00 . Penurunan ini diakibatkan karena terjadi penurunan pendapatan pada komponen Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan , yaitu 90,54% atau sebesar Rp. 65.326.075.949,00 .

T erdapat penurunan pada pos ini sebesar 73,39% dari Rp 77.553.804.349,00 pada tahun 2022 menjadi Rp 20.634.316.400,00 pada tahun 2023.

Penurunan tersebut disebabkan oleh penyesuaian penerimaan non - rutin atau pendapatan daerah lainnya yang telah dioptimalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun gambaran target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2023 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

49

Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur bersumber dari 3 (tiga ) komponen, yaitu : a)

Pendapatan Asli Daerah (PAD); b) Pendapatan Transfer; dan c) Lain - lain

Pendapatan yang Sah. Berdasarkan proporsi jenis p endapatan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, masih didominasi pada jenis pendapatan transfer, yaitu 89,25% atau Rp. 7.650.025.806.205,00 . Persentase PAD

pada tahun 2023 terhadap total pendapatan daerah

baru mencapai 10,51% atau sebesar Rp. 901.067.608.356,50 . Pencapaian realisasi PAD terhadap pendapatan telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang menargetkan sebesar 6,98 %.

Gambar 1. 5 .

Proporsi Kontribusi Komponen Pendapatan

Daerah terhadap Total Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4 , Data diolah

Keseluruhan peningkatan realisasi penerimaan daerah dari tahun 2022 ke tahun 2023 mencerminkan keberhasilan kebijakan - kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengelola keuangan daerah. Namun, masih ada yang perlu diperhatikan, yaitu terdapat variasi dalam realisasi tiap komponen pendapatan, dimana PAD dan Pendapatan Transfer mengala mi peningkatan signifikan, sementara Lain - lain Pendapatan Yang Sah justru mengalami penurunan yang tajam.

Peningkatan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar 67,27% dari Rp.5.124.474.001.353,81 pada tahun 2022 menjadi Rp.8.571.727.730.96 1,50 pada tahun 2023 adalah indikasi dari kapasitas fiskal yang kuat dan mencerminkan efektivitas strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam menggali sumber - sumber pendapatan baru serta mengoptimalkan yang sudah ada.

Peningkatan signifikan ini menandai kontribusi substansial terhadap kemampuan keuangan daerah yang memungkinkan untuk investasi lebih besar pada infrastruktur, 10,51 89,25 0,24 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan yang Sah

1 -

50

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

peningkatan layanan publik, dan pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya kenaikan pendapatan daerah, Kabupaten Kutai Timur berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerapkan program - program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga, seperti peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

Selain itu, kenaikan PAD juga mencerminkan peningkatan kepatuhan

wajib pajak dan efektivitas administrasi pajak lokal yang merupakan hasil dari digitalisasi dan upaya peningkatan kesadaran perpajakan. Hal ini juga mengindikasikan potensi untuk kemandirian fiskal yang lebih besar di masa depan, yang penting untuk stabil itas keuangan daerah dalam jangka panjang dalam rangka mencapai kemandirian daerah, seiring dengan berkurangnya sektor pertambangan dimasa yang akan datang.

Secara lebih luas, pertumbuhan pendapatan ini memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonom i daerah. Sumber pendapatan yang lebih besar memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai proyek - proyek strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas produksi lokal.

Dalam konteks pembangunan daerah, keuangan daerah yang kuat juga mendukung investasi di sektor - sektor penting yang menunjang pertumbuhan jangka panjang, termasuk infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia. Ini juga bisa membantu pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan da n tantangan masa depan yang timbul, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, dengan lebih efektif.

Namun, harus diakui bahwa peningkatan penerimaan daerah harus diimbangi dengan manajemen pengeluaran yang prudent

agar tidak terjadi pemborosan sumber daya dan memastikan bahwa peningkatan penerimaan ini diarahkan pada investasi yang menghasilkan return ekonomi dan sosial yang tinggi bagi masyarakat. Karena itu, penerapan prinsip - prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah tetap m enjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa hasil dari peningkatan pendapatan ini dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

1.4.7

Target dan Realisiasi Belanja Daerah

Data capaian realisasi belanja daerah yang disajikan merupa kan laporan realisasi anggaran (LRA) dan masih bersifat sementara ,

serta

belum dilakukan audit oleh BPK RI. Adapun c apaian realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 3

lebih tinggi

dibandingkan dengan tahun 202 2.

Realisasi belanja pada tahun 2 02 3

adalah sebesar

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

51

Rp . 8.331.852.483.919,74 atau mencapai 85,12 % . T otal alokasi belanja

pada tahun 2023

mencapai Rp. 9.788.710.143.665,00

atau mengalami kenaikan sebesar Rp . 4.284.579.718.656,26 ( 205,86% )

dari belanja tahun 202 2 .

Realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2022 ke tahun 2023 yang terlihat dalam Tabel 1.36 memberikan indikasi mengenai prioritas fiskal dan pembangunan daerah. Secara garis besar, realisasi belanja tersebut memberikan gambaran utuh, bagai mana kebijakan keuangan dan prioritas pembangunan Kabupataen Kutai Timur dilaksanakan:

1.

Belanja Operasi mengalami peningkatan sebesar 61,56%, dari Rp.2.613.363.634.676,37 pada tahun 2022 menjadi Rp.4.224.477.395.786,98 pada tahun 2023, mengindikasikan penin gkatan fungsional dalam pengoperasian pemerintahan daerah. Ini mencerminkan peningkatan dalam upah dan tunjangan pegawai negeri sipil, tunjangan DPRD, serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pembelian barang dan jasa yang habis paka i untuk kebutuhan operasional satuan kerja pemerintah, pengeluaran dalam bentuk uang kepada lembaga atau organisasi lainnya yang telah ditentukan peruntukannya, bantuan perlindungan sosial.

2.

Realisasi Belanja Modal yang direvisi adalah Rp . 3.295.381.531.668,76 pada tahun 2023, meningkat signifikan dari Rp . 1.005.918.036.438,11 pada tahun 2022. Peningkatan ini menandakan investasi kuat dalam pengembangan infrastruktur, seperti pengadaan tanah, gedung dan bangunan, serta aset modal lainnya yang

esensial untuk pertumbuhan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.

3.

Belanja Tidak Terduga tidak direalisasikan pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk situasi tidak terduga tidak digunakan, karena tidak adanya kejadian yang memerlukan pengeluaran ini atau karena pengelolaan risiko yang efektif.

4.

Belanja transfer mengalami kenaikan dari Rp . 423.438.679.039,00 pada tahun 2022 menjadi Rp . 811.993.556.464,00 pada tahun 2023, menunjukkan komitmen pemerintah daera h dalam mendukung entitas lain melalui transfer keuangan, yang mencakup bantuan keuangan ke pemerintah desa atau daerah lain, yang menunjukkan peningkatan dalam pemerataan dan peningkatan kesejahteraan melalui distribusi keuangan daerah. Melalui perubahan - perubahan anggaran yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memprioritaskan penggunaan dana untuk mendukung program yang prioritas atau Perangkat Daerah prioritas, serta mengoptimalisasi belanja yang bersumber dari sumber -

1 -

52

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

sumber khusus seperti Dana

Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil cukai, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam rangka memacu target kinerja daerah. Pengelolaan belanja daerah Kutai Timur mengacu pada azas pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, tra nsparan, dan bertanggung jawab.

Dengan meningkatnya anggaran belanja ,

Kabupaten Kutai Timur berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Peningkatan ini didukung oleh kenaikan pendapatan daerah yang juga meningkat s ecara signifikan, memastikan bahwa belanja daerah sejalan dengan kenaikan pendapatan untuk mempertahankan kesehatan fiskal daerah.

Prioritas pengeluaran telah diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan pe ngawasan dan pengendalian yang ketat untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas. Pemanfaatan belanja daerah di tahun 2023 ini mengikuti prinsip akuntabilitas dan efisiensi, mendukung anggaran berbasis kinerja yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah

Daerah (RKPD) perubahan tahun 2023.

Adapun gambaran perbandingan anggaran dan realisasi belanja daerah tahun 2022 dan 2023 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

1 -

54

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Pada Gambar 1.4. menunjukkan bahwa pada tahun 2023, proporsi jenis belanja terbesar terjadi pada

B elanja Operasi yaitu 50,70%. Kemudian diikuti pada komponen jenis belanja modal yaitu 39,55%. Bila dibandingkan dengan proporsi jenis belanja pada tahun

2022, terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada komponen jenis belanja modal, yaitu dari 24,85% pada tahun 2022, meningkat menjadi 39,55%. Selain itu pada jenis belanja operasi, mampu ditekan dari 64,57% pada tahun 2022, menjadi 50,70%.

Tahun

2022

Tahun 2023

Gambar 1. 6 .

Proporsi Kontribusi Komponen Belanja Daerah terhadap Total Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 - 2023

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, Data diolah

1.4.8

Target dan Realisiasi Pembiayaan

Daerah

Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dipergunakan untuk mengantisipas i surplus atau defisit anggaran.

Pembiayaan daerah diperinci sebagai berikut:

1.

Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan daerah mencerminkan kelebihan dari penghitungan anggaran tahun sebelumnya, yang biasa dikenal dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Di tahun 2023, Kutai Timur

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

55

mencatat SiLPA sebesar Rp . 1.579.067.964.940,76, yang merupakan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp . 540.865.228.850,43. Kenaikan yang cukup besar ini menandakan Pe ningkatan Pendapatan Daerah, dimana tercatat bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 67,27% dari tahun sebelumnya, yang dapat menandakan bahwa terdapat penerimaan pendapatan yang lebih tinggi dari perkiraan awal. Hal ini bisa jadi bersumber dari profit sharing perusahaan pertambangan, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, serta upaya peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi daerah. Disatu sisi, kenaikan pendapatan ini tidak diimbangi dengan penyerapan anggaran.

2.

Pengelua ran Pembiayaan: Pengeluaran pembiayaan di tahun 2023 adalah sebesar Rp . 46.500.000.000, yang mana merupakan Penyertaan Modal pada BUMD yang dianggarkan sebesar Rp.46.500.000.000, dimana diberikan kepada PDAM Tirta Tuah Benua sebesar Rp.21.500.000.000 dan Ba nk Perkreditan Rakyat sebesar Rp.25.000.000.000, dimana

keseluruhannya dialokasikan untuk penyertaan modal daerah atau investasi pemerintah daerah. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang sebesar Rp . 39.000.000.000,00. Investasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan aset dan kapasitas pelayanan kepada masyarakat, seperti penyertaan modal untuk BUMD atau untuk proyek - proyek strategis daerah yang diharapkan dapat memberikan return di masa mendatang.

3.

Pembiayaan Netto: Pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pada tahun 2023 mencapai Rp . 1.532.567.964.940,76. Nilai ini merupakan indikator bahwa Kutai Timur memiliki surplus anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk meningka tkan investasi pembangunan di tahun berikutnya. Surplus anggaran ini juga mencerminkan adanya potensi untuk penguatan otonomi keuangan daerah dan peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Dengan pembiayaan netto yang meningkat, Kutai Timur memiliki peluang lebih besar untuk mengalokasikan sumber daya pada prioritas - prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Peningkatan ini harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk memperkuat basis ekonomi daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelay anan publik, serta mengantisipasi kebutuhan masa depan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun gambaran perbandingan anggaran dan realisasi pembiayaan daerah tahun 2022 dan tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1 -

57

1.5.

Sistematika Penulisan

Pen yusunan LKPJ Tahun Anggaran 2023

mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pada regulasi tersebut,

Laporan Keterangan Pertanggungjawab an Bupati Kutai Timur Tahun 2023

disusun dengan sistematika sebagai berikut:

B ab 1

Pendahuluan

1.1.

Dasar Hukum

1.2.

Visi dan Misi

Kepala Daerah

1.3.

Data Umum Daerah

Data umum daerah memuat inform asi tentang profil daerah secara umum yang meliputi:

1.

Data geografis penduduk;

2.

Jumlah Penduduk;

3.

Pertumbuhan penduduk;

4.

Jumlah PNS;

5.

Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan;

6.

Realisasi belanja menurut jenis belanja; dan

7.

Realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan.

Bab 2

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan,

pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran.

B ab

3

Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. 1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021 - 2026

3. 2 .

Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan .

Capaian Pelaksanaan program dan kegiatan memuat:

1.

Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja;

1 -

58

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2.

Capaian kinerja keluaran masing - masing kegiatan pada

setiap urusan pemer intahan/urusan penunjang/urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya.

3.

Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanj ian kinerja.

3.3.

Kebijakan Strategis yang ditetapkan

Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran.

3.3 .

Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya

Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Bab 4

Capaian Kinerja Pelaksana an Tugas Pembantuan Dan Penugasan

4.1.

Urusan Pemerintahan yang Ditugas - Pembantuan

Uraian mengenai identifikasi urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan.

4.1.1 .

Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diter ima

dari pemerintah tingkat atasnya.

4.1.2 .

Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya.

Bab 5

Penutup

Bab 2 Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

1

Bab 1

Pendahuluan

Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan

daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan memperhatikan prinsip - prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif d an efisien serta dilaksanakan melalui keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang sangat

penting dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Proyeksi keuangan daerah yang akurat dan cermat perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan, sehingga dalam pengelolaan keuangan daerah dihasilkan suatu kebi jakan yang akurat dan cermat serta tepat sasaran. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik. Kebijakan keuangan Pemerintah Daerah Kabup aten Kutai Timur Tahun 202 3

secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan tidak terlepas dari kapasitas fiskal daerah sebagai salah satu penopang strategis dalam implementasi pembangunan Kab upaten Kutai Timur.

2.1.

Pengelolaan Pendapatan Daerah

Otonomi Daerah yang diamanatkan pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menuntut semua daerah kabupaten/kota untuk mengelola sumber keuangannya sendiri. Kabupaten Kutai

Timur pada Tahun Anggaran 2023

mempergunakan potensi daerah yang ada dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan, terutama dari segi optimalisasi pendapatan. Pagu pendapatan didorong melalui penggalian

2

-

2

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan perbaikan kinerja pemerint ah untuk merencanakan besaran pagu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan peningkatan P end apatan Asli D aerah

(PAD)

dengan pendekatan :

1.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun

2023 mengalami peningkatan sebesar 67,27%, dari sebesar Rp _ 5.124.474.001.353,81 pada tahun 2022 , menjadi sebesar Rp _ 8.571.727.730.961,50 pada tahun 2023 . Hal ini disebabkan ka r ena adanya dana profit sharing perusahaan pertambangan yang memiliki kontrak kerja di Kalimantan Timur ;

2.

Pelaksanaan kegiatan gebyar wajib pajak berupa pemberian hadiah kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak secara online;

3.

Pelaksanaan rewar d wajib pajak berupa pemberian penghargaan atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran secara online ;

4.

Optimalisasi penarikan pendapatan pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui Tim Perluasan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kutai Timur mela lui sektor pendapatan daerah, dimana Bapenda selaku sekretaris TP2DD melaksanakan Program Digitalisasi Pendapatan, yang membuahkan dimana Kabupaten Kutai Timur menempati peringkat terbaik 3 TP2DD Regional Kalimantan;

5.

Penyelesaian pajak dan retribusi daerah yang terhutang untuk dioptimalkan melalui penagihan secara terus - menerus dan disertai dengan upaya Data Cleansing

Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pendapatan Asli Dae rah (PAD) sebagai sumber penerimaan daerah merupakan indicator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah sesuai tujuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Target dan Realisasi Pendapatan Daerah dari Tahun 201 9

sampai dengan Tahun 202 3

adalah seb agai berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

3

Tabel 2.1.

Gamba ra n Target dan Realisasi

Pendapatan Daerah

Kabupten Kutai Timur Tahun 2019 - 2023

Tahun

Target Pendapatan

(Rp)

Realisasi Pendapatan

(Rp)

%

2019

4.009.021204.053, 00

3 . 967 . 561 . 463 . 077 , 27

98, 97

2020

3.558.774.607.930, 00

3.309.865.794.397, 59

93, 01

2021

2 .820.664.498.009, 00

3.053.086.684.676, 89

108, 24

2022

4.461.066.217.447, 00

5.124.474.001.353,81

113, 51

2023

8.256.143.678.724,00

8.597.328.360.021,50

1 0 4,13

Sumber: BPKAD Kabup aten

Kutai Timur Tahun 2024

Tahun Anggaran 202 3 , pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan kebijakan pengelolaan pendapatan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara menyeluruh.

2.1.1.

Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

Kebijakan untuk m engintensifkan sumber pendapatan dan mengekstensifikasikan penerimaan daerah serta mengoptimalkan penggarapan potensi pendapatan dilakukan tetapi masih dalam koridor prinsip keadilan dan fokus terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Tujuan peningka tan pendapatan adalah semata - mata untuk peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun penyederhanaan sistem dan prosedur serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah dilaksanakan demi meningkatkan efisiensi dan efektifit as dalam aktivitas pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan beberapa upaya, dalam meningkatkan perolehan pendapatan daerah tahun 202 3 :

1.

Mengoptimalkan pelaksanaan nomenklatur Kementerian Dalam Negeri yang menjadi kewe nangan kabupaten/kota tentang Elektronik Transaksi Pemerin t ah Daerah (ETPD)

2.

Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah, serta

penyusunan regulasi penerimaan retribusi daerah dalam rangka optimalisasi terhadap perangkat daerah penghasil objek retribusi yang

menjadi potensi baru pendapatan dari retribusi daerah yang belum bisa dipungut;

3.

Intensifikasi pendapatan daerah yang dilakukan dengan upaya optimalisasi sumber - sumber pendapatan yang sudah tercatat atau terdaftar serta yang

2

-

4

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

m enjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan cara pengawasan yang berbasis kewilayahan;

4.

Ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu penggalian potensi wajin pajak baru;

5.

Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah secara kontinuitas

kepada masyar akat

untuk meningkatkan sadar

pajak daerah;

6.

Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online , dengan menyederhanakan prosedur;

7.

Penerapan dan penegasan denda sanksi pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku berupa penundaan administrasi perpajakan;

8.

Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa u mum, jasa usaha, dan perizinan tertentu;

9.

Memelihara database melalui D atabase M anagement S ystem

(DBMS) terkait objek pajak daerah dan retribusi daerah;

10.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/r etribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak

Daerah

dan Retribusi Daerah P emerintah Kabupaten Kutai Timur telah memanfaatkan teknologi informasi;

11.

Upaya meningkatkan pendapatan dari sektor Lain - lain PAD yang Sah, dengan melakukan rapat

koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi bersama Perusahaan Penghasil;

12.

Melakukan koordinasi dengan badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pendapatan dari perusahaan daerah yang belum optimal .

2.1.2.

Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai koreksi dari perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama atau akhir triwulan II tahun 202 3

dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Anggaran sebelum perubahan tersebut sebesar Rp _ 5.945.388.338.172 , bertambah sebesar Rp _ 2.310.755.340.552

menjadi sebesar Rp _ 8.256.143.678.724

setelah perubahan. Berikut secara detail disajikan terkait u raian Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tahun 202 3 :

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

5

Tabel 2.2.

Perbandingan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2023

Sebelum dan Sesudah Perubahan

APBD

Uraian

Jumlah

(Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

PENDAPATAN ASLI DAERAH

237.942.216.302

272.536.712.652

34.594.496.350

14,54

Pajak Daerah

105.331.050.000

106.829.256.850

1.498.206.850

1,42

Retribusi Daerah

4.652.575.000

5.309.925.000

657.350.000

14,13

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

7.441.875.000

7.441.875.000

0

0,00

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

120.516.716.302

152.955.655.802

32.438.939.500

26,92

PENDAPATAN TRANSFER

5.689.709.000.319

7.444.042.116.121

1.754.333.115.802

30,83

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

4.715.243.924.839

6.219.719.172.423

1.5 04 . 475 . 247 . 584

31,91

Pendapatan Transfer Antar Daerah

974.465.075.480

1. 224.322.943.698

249.857.868.218

25,64

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

17.737.121.551

539.564.849.951

521.827.728.400

2942,01

Pendapatan Hibah

17.737.121.551

532.737.121.551

515.000.000.000

2903,52

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

0

6.827.728.400

6.827.728.400

0,00

JUMLAH PENDAPATAN

5.945.388.338.172

8.256.143.678.724

2.310.755.340.552

38,87

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Tahun 2024

2.1.2.1.

Pendapatan Asli Daerah

Anggaran Pendapatan Asli Daerah tahun 20 23

mengalami peningkatan sebesar Rp . _ 34.594.496.350

atau sebesar 14,54 % dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan. Anggaran semula adalah sebesar Rp . _ 237.942.216.302

menjadi Rp . _ 272.536.712.652 . Semua komponen dari Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan, kecuali Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dimana tidak terjadi perubahan besaran, yaitu tetap sama sebesar Rp _ 7.441.875.000 . Berikut adalah rincian perubahan Pendapatan Asli Daerah tahun 2 023 .

a.

Pendapatan Pajak Daerah

Anggaran pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan sebesar 1,42 % dari sebelumnya sebesar Rp _ 105.331.050.000

menjadi Rp _ 106.829.256.850

setelah

2

-

6

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

perubahan. Aktivitas ekonomi daerah yang meningkat kemudian juga berdampak pada peningkatan pendapatan pajak dae rah.

b.

Hasil Retribusi Daerah

Anggaran Hasil Retribusi Daerah yang

bersumber dari layanan atau jasa yang diberikan oleh pemer intah daerah kepada masyarakat, pada perubahan tahun 202 3 juga mengalami kenaikan sebesar 1 4 , 13 % atau sebesar Rp . _ 657.350.000 , dimana anggaran sebelum perubahan adalah Rp . _ 4.652.575.000 , kemudian mengalami kenaikan

menjadi sebesar Rp . _ 5.309.925.000 .

c.

Hasil Pengelolan Kekayaan

Daerah yang Dipisahkan

Anggaran Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tidak men galami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp .

7.441.875.000 .

d.

Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Anggaran Lain - lain Pendapatan

Asli Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar 26,92 %, yaitu dari Rp . _ 120.516.716.302

menjadi Rp . _ 152.955.655.802 .

2.1.2.2.

Dana Transfer/Perimbangan

Dana transfer atau dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

a.

Pendapatan Transfer

Pemerintah Pusat

Angga ran awal Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp . _ 4.715.243.924.839 , kemudian bertambah sebesar 31,91 % atau sebesar Rp . _ 1.504.475.247.584

menjadi sebesar Rp . _ 6.219.719.172.423 .

b.

Pendapatan Transfer Antar Daerah

Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami peningkatan sebesar 25,64 % atau sebesar Rp . _ 24 9.857.868.218 . Anggaran awal Pendapatan Transfer Antar Daerah adalah sebesar Rp . _ 974.465.075.480

ber tambah

menjadi sebesar Rp . _ 1.224.322.943.698 .

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

7

2.1.2.3.

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah terbentuk oleh Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan, dimana secara keseluruhan mengalami peningkatan .

a.

Pendapatan Hibah

Anggaran awal Pendapatan HIbah

sebesar Rp . _ 17.737.121.551 , kemudian bertambah sebesar 2903,52 % atau sebesar Rp . _ 515.000.000.000

menjadi sebesar Rp . _ 532.737.121.551 .

b.

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

memberikan perubahan, dimana sebelum perubahan tidak dianggarkan, setelah perubahan menjadi

sebesar Rp . _ 6.827.728.400 .

2.1.2.4.

Permasalahan dan Upaya Pemecahannya

Dalam p elaksanaan tujuan target Tahun Anggaran 202 3 , Kabupaten Kutai Timur menghadapi beberapa permasalahan yang bersifat teknis maupun persuasif yang membatasi ruang gerak dalam memaksimalkan kemampuan fiskal Kabupaten Kutai Timur. Berikut adalah permasalahan dan upaya pemecahan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Kutai Timur:

Tabel 2.3.

Permasalahan dan Upaya Pemecahan dalam Meningkatkan PAD Tahun 2023

No.

Permasalahan

Upaya Pemecahan

1.

Belum optimalnya/maksimalnya pengelolaan pajak

dan penggalian potensi PAD lainnya

Menambah Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi, dan Peningkatan besarnya penet ap an Pajak daerah

2.

Kepatuhan dan Kesadaran wajib Pajak dan Retribusi yang relatif rendah

Peningkatan Sosialisasi dan Penyuluhan secara terus menerus pada Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3.

Lemahnya sistim Hukum dan Administrasi Pendapatan Daerah

Melakukan Pengawasan dan Pengendalian dalam peningkatan

dan

optimalisasi PAD

4

Belum maksimalnya

kualitas SDM Aparatur

Perpajakan

Meni ngkatkan kualitas SDM Aparatur dengan pendidikan dan Pelatihan Teknis tentang Perpajakan

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Tahun 2024

2

-

8

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2.2.

Pengelolaan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pengelolaan belanja daerah mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Pengelolaan belanja daerah juga harus memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

2.2.1

Perubahan Arah Kebijakan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus tetap berpegang pada prinsip money follows program

dalam menyusun kebijakan belanja daerah. Prinsip tersebut bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang b enar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi PD.

Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 202 3

menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD perubahan tahun 202 3

secara umum diarahkan sebagai berikut:

1.

Pemenuhan Program yang prioritas atau OPD prioritas;

2.

Pembiayaan Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP);

3.

Pemberian Bantuan Hibah KPAD Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Dinas Kesehatan;

4.

Pengadaan barang jasa yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah;

5.

Mengoptimalk an pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

2.2.2

Belanja Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Anggaran Belan ja tahu n 2023

telah mengalami peningkatan

sebesar 65,56% atau Rp _ 3.876.321.805.493

dari Rp _ 5.912.388.338.172

menjadi Rp _ 9.788.710.143.665 . Perubahan anggaran belanja ini terjadi pada seluruh komponen belanja daerah. Secara lebih lengkap, perubahan komponen belanja daerah tahun 2022 dijabarkan pada Tabel 2.4.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

9

Sementara Belanja Langsung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diarahkan untuk memenuhi tangungjawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan

Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan, Unsur Kewilayahan dan Unsur Pemerintahan Umum.

Tabel 2.4.

Perbandingan Anggaran Belanja Daerah

Se belum dan Sesudah Perubahan

APBD

Ka bupaten Ku tai Timur Tahun Anggaran 2023

Uraian

Jumlah

(Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

BELANJA

BELANJA OPERASI

3.495.029.981.111

5.002.065.854.957

1.507.035.873.846

43,12

Belanja Pegawai

1.428.685.890.621

1.573.811.507.234

145.125.616.613

10,16

Belanja Barang dan Jasa

1.808.298.784.050

3.086.711.160.232

1.278.412.376.182

70,70

Belanja Hibah

257.045.306.440

336.503.187.491

79.457.881.051

30,91

Belanja Bantuan Sosial

1.000.000.000

5.040.000.000

4.040.000.000

404,00

BELANJA MODAL

1.966.511.178.061

3.941.701.155.350

1.975.189.977.289

100,44

Belanja Modal Tanah

33.469.550.119

109.586.527.455

76.116.977.336

227,42

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

274.199.969.789

681.406.090.773

407.206.120.984

148,51

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

430.053.634.422

819.433.817.743

389.380.183.321

90,54

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

1.210.673.534.846

2.281.108.441.495

1.070.434.906.649

88,42

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

18.099.084.495

49.926.223.494

31.827.138.999

175,85

Belanja Modal Aset Lainnya

15.404.390

240.054.390

224.650.000

1.458,35

BELANJA TIDAK TERDUGA

20.000.000.000

20.000.000.000

0

-

Belanja Tidak Terduga

20.000.000.000

20.000.000.000

0

-

BELANJA TRANSFER

430.847.179.000

824.943.133.358

394.095.954.358

91,47

Belanja Bantuan Keuangan

430.847.179.000

824.943.133.358

394.095.954.358

91,47

Jumlah Belanja

5.912.388.338.172

9.788.710.143.665

3.876.321.805.493

65,56

Total Surplus/(Defisit)

33.000.000.000

- 1.532.566.464.941

- 1.565.566.464.941

- 4.744,14

Sumber: SIPD - R I

Tahun 2024

2

-

10

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2.2.2.1.

Belanja Operasi

Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari - hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sos ial. Secara lebih lengkap komponen belanja operasional dijabarkan sebagai berikut:

1.

Belanja Pegawai

Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan serta kelengkapan pemerintah daerah dalam bentuk Uang Representasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta penghasilan dan penerim aan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan dianggarkan dalam obyek belanja gaji dan tunjangan. Alokasi anggaran belanja berupa Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan penghasilan untuk PNS, uang representasi DPRD, Gaji bupati

dan wakil bupati dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memproyeksikan anggaran Belanja Pegawai tahun 202 3

sebesar Rp _ 1.428.685.890.621 , dimana anggaran tersebut mengalami peningkatan

sebesar 10,16 %

atau meningkat menjadi

sebesar Rp 1.573.811.50 7.234 .

2.

Belanja Barang

dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. Adapun besaran ya ng ditetapkan sesudah perubahan adalah sebesar Rp _ 3.086.711.160.232 , meningkat sebesar 70,70 % atau sebesar Rp _ 1.278.412.376.182 .

3.

Belanja Hibah

Belanja Hibah digunakan untuk penganggaran pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk uang kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah tetapkan peruntukannya. Bersifat t idak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus. Penentuan penerima hibah dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dibatasi dan diperjelas format pertanggungjawa bannya yang tata cara dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati yang telah disesuaikan dengan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

11

peraturan perundangan tentang hibah. Anggaran Belanja hibah sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 257.045.306.440 , kemudian setelah penyesuaian anggaran mengal ami peningkatan sebesar Rp _ 79.457.881.051

atau sebesar 3 0,91 %, menjadi sebesar Rp _ 336.503.187.491 .

4 .

Belanja Bantuan Sosial

Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan transfer uang yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberitahukan kepada anggota masyarakat dan/ atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

A rah kebijakan bantuan sosial adalah digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak ber ulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya. Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bantuan dalam bentuk uang dapat dia nggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan. Disamping itu, bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang - undangan dianggarkan dalam bantuan sosial. Adapun anggaran Belanja Bantuan Sosial pada tahun 202 3 adalah sebesar Rp _ 1.000.000.000

mengalami peningkatan sebesar 404%, menjadi Rp _ 5.040.000.000 .

2.2.2.2.

Belanja Modal

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembuk uan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional

2

-

12

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan a set berkenaan. Secara lebih lengkap komponen belanja operasioal dijabarkan sebagai berikut:

1.

Belanja Modal Tanah

Belanja Modal Tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merupakan seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan , perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran - pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan /dipakai, dimana pada tahun 202 3

anggaran sebelum perubahan sebesar Rp _ 33.469.550.119 , meningkat sebesar 227,42 % setelah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp _ 109.586.527.455 .

2.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap d igunakan. dimana pada tahun 2023

anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 274.199.969.789 , meningkat sebesar 148,51 % setelah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp _ 681.406.090.773 .

3.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan seca ra kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB /PBG , notaris, dan pajak (kont raktual), dimana pada tahun 2023

anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 430.053.634.422 , meningkat sebesar

90,54 % setelah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp _ 819.433.817.743 .

4.

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya - biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja i ni termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan, dimana pada tahun 2023

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

13

anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 1.210.673.534.846 , meningkat sebesar

88,42 % setelah mengalami

penyesuaian menjadi sebesar Rp _ 2.281.108.441.495 .

5.

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal l ainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain - lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold),

pengadaan/pembelian b arang - barang kesenian (art pieces), barang - barang purbakala dan barang - barang untuk museum, serta hewan ternak, buku - buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada ma syarakat, dimana pada tahun 2023

anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 18.099.084.495 , meningkat sebesar 175,85 % setelah mengalami penyesuaian anggaran menjadi sebesar Rp _ 49.926.223.494 .

6 .

Belanja Modal Aset Lainnya

Belanja modal aset lainnya

dapat merujuk pada pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh atau mengganti aset yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap seperti tanah, bangunan, atau peralatan. Ini bisa mencakup berbagai jenis aset seperti kendaraan, perangkat lunak, hak paten, dan lain sebagainya. Belanja modal as et lainnya seringkali diperlukan untuk mendukung operasi bisnis, meningkatkan efisiensi, atau bahkan mengembangkan kemampuan inovasi, dimana pada tahun 2023 anggaran sebelum perubahan adalah sebesar Rp _ 15.404.390 , meningkat sebesar 1.458,35 % setelah mengal ami penyesuaian anggaran menjadi sebesar Rp _ 240.054.390 .

2.2.2.3.

Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun - tahun sebelumnya yang telah ditutup. Kegiatan yang tidak biasa yaitu tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerinta han demi terciptanya keamanan, ketenteraman, dan ketertiban ma syarakat, dimana pada tahun 2023

besaran anggaran sebelum dan setelah perubahan tidak

mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 20.000.000.000 .

2

-

14

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2.2.2.4.

Belanja Transfer

Belanja Transfer dalam bentuk Be lanja Bantuan Keuangan yang merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kem ampuan keuangan. Pada tahun 2023 , Kabupaten Kutai Timur memiliki anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 430.847.179.000 , meningkat sebesar

91 ,47 %, menjadi sebesar Rp _ 824.943.133.358

setelah mengalami penyesuaian.

2.3.

Pengelolaan Pembiayaan Daerah

2.3.1.

Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah

Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari Kebijakan Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan dilakukan dalam rangka menutup defisit akibat selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari SiLPA tahun lalu, penerimaan pinjaman pokok Dana Talangan dan penerimaan kembali Dana Berg ulir. Hal ini menunjukan bahwa pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah. Kebijakan pembiayaan daerah berdasar pada pandangan bahwa setiap kewajiban Pemerintah Daerah, secar a konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban. Adapun Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

2.3.2.

Pembiayaan Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan kebijakan pembiayaan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Penerimaan Pembiayaan Daerah Kab upaten Kutai Timur tahun 2023

setelah perubahan adalah sebesar Rp _ 1.579.066.464.941 , dimana j umlah tersebut merupakan bagian dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

tahun 2022 . Sementara itu, P engeluaran Pembiayaan tahun 2023

sebelum perubahan ada lah Rp _ 33.000.000.00

dan direncanakan untuk dipergunakan sebagai penyertaan modal seluruhnya , bertambah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2

-

15

Rp. 13.500.000.000

menjadi sebesar Rp.46.500.000.000.

Sementara Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2023

setelah perubahan adalah Rp _ 1.532.566.464.941 . Berikut Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 23

yang dapat dilihat pada Tabel 2.5. di bawah ini:

Tabel 2.5.

Perbandingan Angga ran Pembiayaan Daerah Tahun 2023

Sebelum dan Sesudah Perubahan

Uraian

Jumlah

(Rp)

Bertambah/(Berkurang)

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

(Rp)

(%)

PEMBIAYAAN

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

0

1.579.066.464.941

1.579.066.464.941

100,00

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya

0

1.579.066.464.941

1.579.066.464.941

100,00

Jumlah Penerimaan Pembiayaan

0

1.579.066.464.941

1.579.066.464.941

100,00

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

33.000.000.000

46.500.000.000

13.500.000.000

40,91

Penyertaan Modal Daerah/ Investasi Pemerintah Daerah

33.000.000.000

46.500.000.000

13.500.000.000

40,91

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

33.000.000.000

46.500.000.000

13.500.000.000

40,91

Pembiayaan Netto

- 33.000.000.000

1.532.566.464.941

1.565.566.464.941

- 4.744,14

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA ) Daerah Tahun Berkenaan

0

0

0

-

Sumber: B PKAD Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2024

Adapun

Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal pada BUMD dengan realisasi sebesar Rp . 46.500.000.000,00 dari yang dianggarkan sebesar Rp . 46.500.000.000,00, dimana diberikan kepada PDAM Tirta Tuah Benua sebesar Rp . 21. 500.000.000,00 dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp . 25.000.000.000,00 . Se cara terperin ci

dapa t dilihat pada tabel berikut i ni.

Tabel 2. 6 .

Penyertaan Modal pada BUMD Tahun

2023

No

Penyertaan Modal

Nilai

Dasar

1 .

Bank Perkreditan Rakyat

25.000.000.000

2 .

Perumdam Tirta Tuah Benua

21.500.000.000

Peraturan Bupati N omor 13 Tahun 202 0 tentan g Pemenuhan Penamba han Penyertaan Modal Pemerintah

2

-

16

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Penyertaan Modal

Nilai

Dasar

Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minu m Tirta Tuah Benua Kutai Timur

Jumlah

46.500.000.000

Sumber: B PKAD Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2024

Bab 3 Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

1

io

1

Pendahuluan

3.1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD 2021 - 2026

Indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dipilih berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMD , s ehingga p enting untuk dipant au dan di evaluasi pencapaian indikator kinerja ini secara berkala untuk memastikan bahwa program - program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Adapun capaian indikator kinerja yang dimaksud d apat dilihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 3.1.

Capaian Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2021 - 2026

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2023

Ketercapaian Target (%)

Misi 1:

Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, dan Bersatu

Tujuan 1: Menata dan Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu (M1.T1)

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

75,1

74,98

99,84

Sasaran 1: Meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera (M1.T1.S1)

1.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

5,61%

5,93%

100

2.

Tingkat Kemiskinan

9,57%

9,06%

10 0

3.

Persentase PAD terhadap pendapatan

6,98%

10, 51 %

1 00

Sasaran 2: Meningkatnya taraf Pendidikan 4.

Angka Harapan Lama Sekolah (Tahun)

13 Tahun

13,01 Tahun

100

3

-

2

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2023

Ketercapaian Target (%)

masyarakat (M1.T1.S2)

5.

Rata - Rata Lama Sekolah

9,35 Tahun

9,45 Tahun

10 0

Sasaran 3: Meningkatnya derajat kesehatan (M1.T1.S3)

6.

Angka Harapan Hidup

75,89 Tahun

73,57 Tahun

96,94

Sasaran 4: Terwujudnya SDM yang beriman, berakhlak mulia dan Berbudaya (M1.T1.S4)

7.

Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal

Ø SD= 100

Ø SD= 100

100

Ø SMP= 94,25

Ø SMP=100

100

8.

Penyelenggaraan Festival seni dan budaya

5 event

5 event

100

9.

Penyelenggaraan Festival keagamaan

1 event

1 event

100

Misi 2:

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat berbasis Sektor Pertanian

Tujuan 2:

Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB

9,82 %

7,6 0%

77,39

Sasaran 5: Peningkatan kegiatan perekonomian berbasis sektor pertanian/ perkebunan/ perikanan

(M2.T1.S1)

10.

Ketersediaan Pangan Utama

44,66 %

32,77 %

73,38

11.

Produksi sektor pertanian

43.168

ton

37.298

ton

86,40

12.

Produksi sektor perkebunan

7.456.662

ton

7.767.96 7

ton

100

13.

Produksi perikanan

8.085,86

ton

9.466,78 ton

100

Sasaran 6: Meningkatnya Pendapatan Petani (M2.T1.S2)

14.

Nilai Tukar Petani (NTP)

107,48

102,31

95,19

Tujuan 3: Menata Peran penunjang daya saing ekonomi masyarakat (M2.T2)

Laju Pertumbuhan Ekonomi

2,1

7,71

100

Sasaran 7: Meningkatnya Kemampuan Perekonomian di Daerah (M2.T2.S1)

15.

Pertumbuhan Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM)

1.518

1 . 540

10 0

16.

Investor berskala nasional (PMDN/PMA)

759

3 . 854

100

Misi 3: Mewujudkan Pelayanan Dasar Masyarakat Secara Proposional dan Merata

Tujuan 4: Menata semua layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata (M3.T1)

Indek s

Pembangunan Desa (IPD)

69,72

68,11

100

Indeks Gini

0,347

0,336

100

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

3

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2023

Ketercapaian Target (%)

Sasaran 8: Meningkatnya Konektivitas Antar Wilayah (M3.T1.S1)

17.

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap

53,26%

27,93%

52,44

18.

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)

21,71%

23,00%

100

Sasaran 9: Meningkatnya Infrastruktur Fasilitas Perumahan/ permukiman) (M3.T1.S2)

19.

Capaian Akses Air Minum Layak

53,86 %

58,1 0%

100

20.

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah Domestik

76,92 (aman 1,49%)

5,47

7,11

21.

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan

89,3 0%

82,58 %

92,47

22.

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit) Daerah Layanan Wilayah Manajemn Kebakaran (WMK)

97,83

73,35

74,98

23.

Berkurangnya jumlah unit RTLH

0,249

0,2449

98,35

24.

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani

22,69 % (6 Lokasi BA FGD Review SK Kumuh 2021)

23%

100

Sasaran 10: Meningkatnya Infrastruktur Teknologi dan Informasi (M3.T1.S3)

25.

Cakupan Layanan Telekomunikasi

80,48

92,91

100

Sasaran 11: Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan (M3.T1.S4)

26.

Rasio ketersediaan SD/ MI per penduduk

56,58

45,18

79,85

27.

Rasio ketersediaan SMP/ MTS per penduduk

53,26

43,64

84,51

Sasaran 12: Meningkatnya sarana dan 28.

Rasio Puskesmas, poliklinik, pustu

per satuan penduduk

0,51

0,47

92,16

3

-

4

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2023

Ketercapaian Target (%)

prasarana kesehatan (M3.T1.S5)

29.

Rasio rumah sakit per satuan penduduk

0,02

0,02

100

Sasaran 13: Meningkatnya Sarana dan Infrastuktur Pendukung Ekonomi (M3.T1.S6)

30.

Jumlah pasar

14

13

92,86

Misi 4:

Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi

Tujuan 5: Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik (M4.T1)

Nilai Akuntabilitas Kinerja

Baik

Baik

100

Sasaran 14: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4.T1.S1)

31.

Opini BPK terhadap laporan keuangan

WTP

WTP

100

32.

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)

56

53,00 *

99,50

33.

Rasio penduduk ber - KTP per satuan penduduk

93

96,74

100

34.

Persentase

ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal

40

45,57

100

Tujuan 6: Menata kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas (M4.T2)

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

75,9

81, 15

100

Sasaran 15: Meningkatnya kualitas layanan

public yang berbasis interoperabilitas dalam pengembangunan wilayah (M4.T2.S1)

35.

Persentase Perangkat Daerah yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik

34,29

100

100

Misi 5:

Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Tujuan 7: Menata dan Mensinergikan Pembangunan yang terintegrasi agar berfungsi optimal (M5.T1)

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

70,47

72,12

100

Sasaran 16: Meningkatnya Sinergitas proses Pengembangan wilayah yang Terintegrasi dan 36.

Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Tutupan Lahan

77,57

83,51

100

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

5

Misi

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran

Target RPJMD

Capaian 2023

Ketercapaian Target (%)

berwawasan lingkungan (M5.T1.S1)

Tujuan 8: Menata dan memanfaatkan ruang secara berkelanjutan (M5.T2)

Ketaatan terhadap RTRW

100

100

100

Sasaran 17: Meningkatnya Kualitas penyelenggaraan penataan ruang (M5.T2.S1)

37.

Jumlah Perkada RDTR

2

1

50,00

Rata Rata Ketercapaian

92,52

Sumber: RPJMD Kab. Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, Perangkat Daerah terkait, Data diolah

Capaian kinerja kepala daerah dapat diukur dengan berbagai indikator yang mencakup beragam aspek, termasuk pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan hidup, dan p emberdayaan masyarakat. Evaluasi capaian kinerja kepala daerah biasanya dilakukan berdasarkan pencapaian terhadap target - target yang telah ditetapkan dalam RPJMD atau rencana pembangunan lainnya. Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat capaian kinerja Kepa la Daerah pada tahun 2023 mencapai 92,52% atau masuk dalam kategori sangat tinggi.

3.2.

Capaian

Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki beberapa capaian terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Capaian tersebut dapat ditinjau dari beberapa urusan yaitu

pelaksanaan Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Yang Tida k Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan, Unsur Kewilayahan, dan Unsur Pemerintahan Umum , dimana u rusan yang d ilaksanakan oleh Pemerin tah Kabupaten Kutai Timur

tersebut mengacu pada Kep utusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021

yang dibagi menjadi beberapa sub urusan yang direalisasikan oleh Perangkat Daerah terkait sebagai berikut:

1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar:

a.

Pendidikan : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

3

-

6

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

b.

Kesehatan : Dinas Kesehatan, RSUD Kudungga, dan RSUD

Sangkulirang

c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman : Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman

e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

f.

Sosial : Dinas Sosial

2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

a.

Tenaga Kerja : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Ke rja

b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak

c.

Pangan : Dinas Ketahanan Pangan

d.

Pertanahan : Dinas Pertanahan

e.

Lingkungan Hidup : Dinas Lingkungan Hidup

f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

g.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana : Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

i.

Perhubungan : Dinas Perhubungan

j.

Komunikasi dan Informatika : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah : Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

l.

Penanaman Modal : Dinas Penanaman Modal dan Periz inan Terpadu Satu Pintu

m.

Kepemudaan dan Olahraga : Dinas Kepemudaan dan Olahraga

n.

Statistik : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

o.

Persandian : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

p.

Kebudayaan : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

q.

Perpustakaan : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3.

Urusan Pilihan

a.

Perikanan : Dinas Perikanan

b.

Pariwisata : Dinas Pariwisata

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

7

c.

Pertanian : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

d.

Perdagangan : Dinas Perindustrian dan Perdagangan

e.

Perindustrian : Dinas Perindustrian dan Perdagan gan

4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan

a.

Sekretariat Daerah : Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur

b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Sekretariar DPRD

5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

a.

Perencanaan : Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

b.

Keuangan : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

c.

Pendidikan dan Pelatihan : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

a.

Unsur Pengawas : Inspektorat

7.

Unsur Kewilayahan

a.

Kecamatan : 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur

8.

Unsur Pemerintahan Umum

a.

Kesatuan Bangsa dan Politik : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Keseluruhan urusan diatas diukur masing - masing capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten K utai Timur Tahun 2021 - 2026, dalam pencapaian visi dan misinya. Adapun persentase capaian masing - masing urusan dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 3.2.

Capaian Urusan Berdasarkan Indikator Kinerja

No

Urusan

Capaian Realisasi

Fisik

(%)

Keuangan

(%)

1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

84,22

83,01

a.

Pendidikan

92,62

83,00

b.

Kesehatan

97,02

80,73

c.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

71,91

78,21

d.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

79,20

93,86

e.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

93,90

83,99

f.

Sosial

70,67

78,27

2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

93,85

85,15

a.

Tenaga Kerja

94,29

98,75

b.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

98,21

82,60

c.

Pangan

95,91

90,30

d.

Pertanahan

100,00

71,02

3

-

8

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

No

Urusan

Capaian Realisasi

Fisik

(%)

Keuangan

(%)

e.

Lingkungan Hidup

92,86

82,57

f.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

100,00

85,51

g.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

83,95

86,65

h.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

54,87

84,09

i.

Perhubungan

85,30

53,86

j.

Komunikasi dan Informatika

100,00

95,09

k.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

100,00

73,20

l.

Penanaman Modal

90,00

88,91

m.

Kepemudaan dan Olahraga

100,00

94,98

n.

Statistik

100,00

95,09

o.

Persandian

100,00

95,09

p.

Kebudayaan

100,00

80,14

q.

Perpustakaan

100,00

89,63

3.

Urusan Pilihan

96,29

86,34

a.

Perikanan

100,00

83,55

b.

Pariwisata

100,00

79,61

c.

Pertanian

88,65

80,30

d.

Perdagangan

96,38

94,11

e.

Perindustrian

96,42

94,11

4.

Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan

96,22

94,21

a.

Sekretariat Daerah

92,44

93,07

b.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

100,00

95,34

5.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan

99,88

83,96

a.

Perencanaan

99,65

78,41

b.

Keuangan

100,00

87,55

c.

Pendidikan dan Pelatihan

100,00

85,91

6.

Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan

98,66

86,50

a.

Unsur Pengawas

98,67

86,51

7.

Unsur Kewilayahan

95,41

89,15

a.

Kecamatan

95,41

89,15

8.

Unsur Pemerintahan Umum

93,79

93,95

a.

Kesatuan Bangsa dan Politik

93,79

93,95

Rata - rata Capaian

94,79

87,78

Sumber: LRA 2023, Evdoren 2024, B erita A cara

Rekonsiliasi Capaian Kinerja 2024

3.1.1.

Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

Undang - u ndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan 3 (tiga) hal yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan kongkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

9

pemerintahan absolut yaitu uru san pemerintahan yang kewenangannya berada di pemerintah pusat secara penuh. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan

umum adalah urusan pemerintahan yang dipegang oleh presiden, karena urusan tersebut menjadi kewenangan kepala pemerintahan.

3.1.1.1.

Pendidikan

Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia karena pada dasarnya manusia dalam me laksanakan kehidupannya tidak lepas dari pendidikan. Implementasi dan pengembangan kajian pendidikan juga harus disesuaikan dengan kondisi serta situasi sosial yang ada di masyarakat. Sebab, pendidikan laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai ka pan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif.

Berdasarkan hal diatas, tujuan pendidikan pun akan menjadi tumpuan upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam era Sustainable Development Goals

(SDGs) hingga 2030 berdasarkan arahan dari Forum PBB yang telah disepakati pada tanggal 2 Agustus 2015. Peningkatan pendidikan bagi masyarakat Indonesia akan memacu pencapaian terhadap tujuan dan sasaran lainnya dalam 17 poin SDGs, terutama untuk meningka tkan indeks pembangunan manusia Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap memberikan perhatian pada pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama. Perhatian tersebut diwujudkan dalam 1 (satu ) p rogram di tahun anggaran 2023 . Pembangunan bidang pendidikan sebagai wujud nyata komitmen yang besar untuk mendukung tercapainya indikator SDGs terutama demi mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan Pendidikan Untuk Semua (PUS).

1)

Capaian Kinerja Progr am

Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan , dimana dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, pada tahun 2023

memiliki tingkat capaian kerangka pendanaan seb esar 8 3,00 %.

3

-

10

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Adapun capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan pendidikan dalam melaksanakan program - program pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

12

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Sementara itu, Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan pada tahun 2023 adalah:

a)

Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13,01 tahun

b)

Rata - rata Lama Sekolah sebesar 9,45 tahun

Program Pengelolaan Pendidikan adalah program untuk menjamin terciptanya pendidikan yang merata, relefan dan akuntabel, meningkatnya

citra positif pendidikan, serta tercapainya mutu pendidikan , antara lain:

a)

Rasio ketersediaan SD/MI per penduduk sebesar 45,18

b)

Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk sebesar 43,64

c)

Rasio Guru dan Murid SD/MI sebesar 16,19

d)

Rasio Guru dan Murid SMP/MTs sebes ar 13,38

e)

Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D - IV sebesar 100,00 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program pendidikan terbukti dengan adanya peningkatan indikator pendidikan, yaitu Rata - rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah, dari tahun 202 2

ke tahun 202 3 , dimana Rata - rata Lama Sekolah tahun 202 3

adalah sebesar 9,4 5

tahun, meningkat sebesar 0, 01

tahun dari tahun 202 2 . Begitu pula dengan Harapan Lama S ekolah yang meningkat dari 13 , 0 0 tahun di tahun 202 2

menjadi 13 ,01

tahun di tahun 202 3 . Meningkatnya indikator pendidikan ini juga berkontribusi pada IPM tahun 202 3

ditinjau dari komponen pendidikan. Capaian indikator pendidikan ini, khususnya Harapan Lama

Sekolah, juga telah melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Adanya perubahan SOTK dari Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

b.

Masih kurangnya pelatihan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait kurikulum muatan lokal untuk penerapan penggunaan

bahasa daerah,

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

13

dikarenakan banyaknya pendidik dan tenaga pendidik yang berasal dari luar Kutai Timur.

c.

Masih ditujukan pada peningkatan sekolah SD dan SMP berupa rehabilitasi ruang kelas baru dibandingka n

dengan membangun sekolah baru, sehingga rasio kete rsediaan belum memenuhi target.

d.

Masih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.

e.

Terbatasnya akses pendidikan di daerah - daerah terpencil khususnya tingkat SMP.

f.

Belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana p endidikan yang menjangkau seluruh masyarakat.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Beasiswa Kutim Tuntas bagi pelajar dan mahasiswa

b.

Peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) negeri dan swasta

c.

Peningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan

d.

Bantuan seragam bagi guru negeri dan swasta

e.

Perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seluruh kecamatan

f.

Mendorong pencapaian standar akreditasi A bagi sekolah negeri

dan swasta

g.

Adanya kebijakan tentang persyaratan penerimaan calon guru yang memenuhi kualifkasi minimal D - IV / S - 1.

3.1.1.2.

Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 3

melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan prinsip dan standar pelayanan minimum (SPM) untuk mencapai derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals

(SDGs) khususnya tujuan ketiga: ”Kehidup an sehat dan sejahtera”.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Kesehatan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Kesehat an, RSUD Kudungga,

dan RSUD Sangkulirang,

dim ana program tahun 202 3

yang ada pada Dinas Kesehatan sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

3

-

14

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

a)

Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan

sebesar 90,51 %.

b)

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 54,91 %.

c)

Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Dan Minuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,54 %.

d)

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,05 %.

Sementara program yang dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sebanyak 2 (dua ) program, yaitu Progam Penunjang dan Evalluasi Ki nerja Perangkat Daerah dan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan masing - masing sebesar 7 6 ,66 %

dan 91,41% serta

program yang dilaksanakan p ada RSUD Sangkulirang sebanyak 1 (satu ) program yaitu Program Peningkatan Pelayanan BLUD, dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 61,49%.

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan kesehatan dalam melaksanakan program - program kese hatan dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

17

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan kesehatan pada tahun 202 3

adalah:

a)

Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 9 8 , 00 %

b)

Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 9 1 , 00 %

c)

Pesentase Apotik dan Toko Obat serta I RTP (Indutsri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat

sebesar 75 %

d)

Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 98 %

Angka Harapan Hidup (AHH) mengalami peningkatan dari 73,4 7

tahun pada tahun 202 2 menjadi 7 4 , 33

tahun di tahun 202 3 , namun belum memenuhi

target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 75,11 tahun.

Program dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga selanjutnya yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di tahun 202 3

memiliki capaian sebagai berikut:

a)

Rasio Puskemas, Poliklinik dan Pustu per satuan penduduk sebesar 0,47

b)

Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0,02095

c)

Akreditasi RSUD Kudungga mencapai Paripurna

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Prog ram

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program kesehatan terbukti dengan adanya peningkatan indikator kesehatan, yaitu

Angka Harapan Hidup (AHH) belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 75,11 tahun , meski

c apaian AHH ini mengalami peningkatan

dari 73,47

tahun pada 202 2 menjadi 74,33

tahun di tahun 202 3 .

4)

Permas alahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Kesehatan , RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

3

-

18

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

a.

Keterbatasan

sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia dalam pemenuhan fasilitas kesehatan.

b.

Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan sangat bergantung pada Balai Pelatihan dan Pendidikan Kesehatan, dimana setiap diklat yang dilaksanakan wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penjadwalan pelatihan dan kuota peserta. Seperti: 1) Penjadwalan ulang pada pelatihan Diklat Entomolog, dan 2) Kurangnya peserta Uji kompetensi Perawat sehingga tidak memenuhi kuota.

c.

Masih t erbatas nya jumlah tenaga medis yang terse bar secara merata dan proporsio nal di setiap wilayah.

d.

Belum me ratanya akses dan mutu layanan kesehatan.

e.

Penambahan jumlah penduduk yang belum diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan di setiap kecamatan.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Gratis BPJS bagi masyarakat tidak mampu

b.

Menambah pembangunan Rumah Sakit Pratama

di Kecamatan Sangkulirang

c.

RSUD Kudungga mencapai akreditasi diatas target, yaitu terakreditasi Paripurna

d.

RSUD Kudungga mencapai kepuasan pelayanan diatas target kinerja 80, yaitu mencapai 83, 41

e.

Peningkatan kompetensi dan Pendidikan bagi tenaga Kesehatan terlatih

f.

Menyediakan rumah tinggal bagi ibu hamil dan gratis biaya persalinan.

g.

Penambahan peralatan dan kendaraan foging

h.

Tersedianya perlatan diagnostic TCM di 3 tempat (RS. Kudungga, Puskesmas Muara Bengkal dan Puskesmas Sangatta Selatan).

3.1.1.3.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana, dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangun an Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang

mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur yang ada.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

19

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Pekerjaan Umum da n Penataan Ruang dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana program tahun 202 3 ada sebanyak 1 0 (sepuluh ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,45 %

b)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan tingkat capaian kerangka p endanaan sebesar 97,46 %

c)

Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 4,45 %

d)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%

e)

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 54,03 %

f)

Program Pengembangan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,29 %

g)

Program Penataan Bangunan Gedung dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 61,03 %

h)

Program Penyelenggaraan Jalan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebes ar 71,94%

i)

Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,61 %

j)

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,14%

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan d an program prioritas pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

22

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun 2023 adalah:

a)

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik sebesar 65,28%

b)

Capaian Akses Air Minum Layak sebesar 58,10%

c)

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 82,58%

d)

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Memperoleh Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebesar 5,47%

e)

Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air /Banjir (Perkotaan) sebesar 53,69%

f)

Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk sebesar 2,66

g)

Persentase Bangunan Gedung Perkantoran Kondisi Baik sebesar 77,58%

h)

Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap sebesar 27,9 3 %

i)

Rasio Tenaga Terampil yang Memiliki Sertifikat Kompetensi sebesar 6,17

j)

Cakupan Penyelenggaraan Penataa n Ruang sebesar 100%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program pekerjaan umum dan penataan ruang ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, antara lain:

a)

Persentase jalan Kabupaten kondisi mantap sebesar 27,93 %

b)

Capaian Akses Air Minum Layak sebesar 58,10 %

c)

Persentase Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh layanan pengelolaan air limbah Domestik sebesar 5,47 %

d)

Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 82,58%

4)

Permasalahan dan Up aya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum

dan Penataan Ruang

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Masih k urangnya pemerataan infrastruktur dasar: air minum, listrik, dan kualitas jalan terutama di wilayah pe r desaan.

b.

Masih k urangnya kualitas keterhubungan (konektivitas) antar wilayah.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

23

c.

Kurangnya kapasitas monitoring kepatuhan tata ruang dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang

d.

Pengembangan pedestrian da n kelengkapan jalan, khususnya P enerangan Jalan Umum (PJU ) masih kurang memadai.

e.

Kurang memadainya jaringan drainase, khususnya yang terkait penanganan air limpasan dan lokasi genangan air/ banjir (penanganan air limpasan dan air genangan saat hujan).

f.

Adanya perubahan kebijakan dalam perumusan perhitungan status jalan kondisi mantap yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR, sehingga status jalan mantap sulit mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026.

g.

Dengan adanya kebijakan berupa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 68 Tahun 2021

tentang

SOTK Dinas Lingkungan Hidup, bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Indikator Kinerja terkait pengelolaan air limbah domestik yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2021 - 2026, menjadi k ewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR.

h.

Adanya kendala pemindahan kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, berdasarkan regulasi yang semula dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup,

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi perm asalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Perbaikan dan Peningkatan g ang, jembatan dan jalan antar kecamatan

b.

Penyediaan sambungan listrik dan air bersih setiap kecamatan

3.1.1.4.

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 3

telah berupaya untuk dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan pemukiman, sanitasi dan penyediaan air minum serta air bersih, guna terciptanya kenyamanan dalam bermukim. Kualitas permukiman merupakan prasyarat untuk menunjang indikator k esehatan masyarakat. Kondisi rumah harus memnuhi kondisi layak huni, mempunyai akses sanitasi yang baik (mempunyai toilet sendiri di dalam rumah, mempunyai akses air bersih, dan kondisi sanitasi lainnya). Hal tersebut dapat dilihat dengan terlaksananya pro gram kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Tabel 3.5.

3

-

24

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 5

( lima ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengembangan Perumahan

dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 35,01 %

b)

Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,11 %

c)

Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,89%

d)

Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,99%

e)

Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar

61,52 %

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program

dan kegiatannya

dapat dilihat pada tabel beriku t:

3

-

26

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Untuk capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja un tuk urusan Perumahan Rakyat dan

Kawasan Permukiman pada tahun 202 3

adalah:

a)

Persentase penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana

sebesar

0 ,00%

b)

Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten yang ditangani sebesar 2 8 , 93 %

c)

Berkurangnya jumlah unit RTLH >10 ha sebesar 0,24%

d)

Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)

sebesar 23,00%

e)

Cakupan Penerbitan Ijin Pengembangan

sebesar 70,59%

Disamping itu, indikator lainnya yang menjadi target capaian dalam pencapaian RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:

1.

Presentase rumah tinggal bersanitasi

2.

Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk

3.

Rasio Rumah Layak Huni

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program Perumahan Rakyat dan

Kawasan Permukiman ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti turun nya indikator capaian berupa presentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, melalui kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha

dan berkurangnya jum lah unit Rumah Tinggal Layak Huni .

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Penanganan rumah layak huni belum berkesinambungan

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

27

b.

Masih terdapatnya kawasan kumuh khususnya di perkotaan

c.

Belum memadainya sanitasi di wilayah permukiman

d.

Kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana belum bisa dilaksankan karena masih menunggu SK Bupati tentang

bencana yang sedang dalam proses penyelesaian.

Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah

p ercepatan dan follow up

terkait penyelesaian Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur tentang Bencana.

3.1.1.5.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh: 1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan 3) Satuan Polisi Pamong Praja.

1)

Capaian Kinerja Program

Pada tahun 202 3

program yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelematan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9 8,77 %. P ada Badan P enanggulangan Bencana Daerah juga ada sebanyak 1 (satu ) program yaitu Program Penanggulangan Bencana

dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,65% dan

program yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja yang juga sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,99 %.

Capaian kinerja berdasarkan bidang urusan pemerin tahan dan program prioritas pembangunan Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

29

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta

Satuan Polisi Pamong Praja

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dim ana capaian indikator kinerja untuk urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelind ungan Masyarakat pada tahun 2023

adalah:

a)

Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten sebesar 0,05 %

b)

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit)

Daerah Layanan

Wilayah Manaje m e n Kebakaran (WMK) sebesar 73, 35 %

c)

Penurunan I ndeks Resiko Bencana sebesar 161

d)

Persentase Penegakan

Perda sebesar 65,00 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan

kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian sebagai berikut:

a)

Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit)

Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) menurun dari tahun 2022 yang

s ebesar 97,83%

menjadi sebesar 73,35% di tahun 2023.

b)

Tugas penegakan Peraturan Daerah (Pe rda), menurun dari tahun 2022

dari sebesar 72,24% menjadi 65,00% di tahun 2023, walau demikian, penurunan ini masih tetap sesuai target RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2021 - 2026.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Masih kurangnya penegakan Perda terkait ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

b.

Sarana dan prasarana (early warning system)

penanggulangan bencana, serta penanganan pasca bencana belum sepenu hnya memadai.

3

-

30

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

c.

Meningkatkan status dan “Desa Tangguh Bencana” di beberapa kecamatan yang rawan mengalami rawan kebakaran hutan dan lahan (kahutla); khususnya Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.

d.

Sosialisasi k e masyarakat perlu ditingkatkan terkait p otensi rawan kebakar an dan banjir.

e.

Adanya keterlambatan informasi dari kecamatan , sehingga penanganan bencana tidak tepat waktu.

f.

K urangnya data dan informasi tentang titik rawan bencana di setiap

kecamatan .

g.

Belum tersedianya fasilitas pos pemada m

di beberapa kecamatan .

3.1.1.6.

Sosial

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Sosial sebagai pelaksana Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Sosial memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat. Permasalahan sosial tersebut berkaitan deng an beberapa ha l sebagai

berikut:

1

Belum memadainya data base

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

2

Kuantitas dan kualitas panti sosial belum memadai.

3

Masih b elum optimalnya koordinasi antar instansi terkait penanganan PMKS.

4

Belum optimalnya pembin aan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan manajemen pelayanan PMKS.

5

Belum optimalnya p rogram - program pemberdayaan PMKS.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Sosial dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kab upaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas S osial, dimana program tahun 2023

ada

sebanyak 5 (lima ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pemberdayaan Sosial dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 92,20 %

b)

Program Penanganan Warga Negara Migran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,97 %

c)

Program Rehabilitasi

Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,2 4%

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

31

d)

Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan tin gkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,72 %

e)

Program Penanganan Bencana

dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 42,32 %

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Sosial di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

33

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja unt uk urusan Sosial pada tah un 2023

adalah:

a)

Persentase PMKS Yang Mendapatkan Jaminan dan Perlindungan Sosial Kelompok Maupun Perorangan sebesar 64,28%

b)

Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan sebesar 20%

c)

Persentase PMKS Yang Memperoleh R ehabilitasi Sosial sebesar 100 %

d)

Persentase PMKS Yang Mendapatkan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar 90,87%

e)

Persentase Warga Negara Korban Bencana Yang Memperoleh Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar 100%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian

kegiatan dan target kinerja program - program Sosial ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan

target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian sebagai berikut:

a)

Persentase PMKS yang mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial kelompok maupun perorangan menurun

dari 66,79% pada tahun 2022

menjadi sebesar 64,28 % pada tah un 2023 ,

b)

Persenta se PMKS yang memperoleh Rehabilitasi Sosial

meningkat dari 30,1 1%

pada tahun 2022

menjadi 100% pada tahun 2023 .

Capaian ini melebih target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 34,41%.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Sosial

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum memadainya data base

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

b.

Kuantitas dan kualitas panti sosial belum memadai.

c.

Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait penanganan PMKS.

d.

Belum optimalnya pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan manajemen pelayanan PMKS.

3

-

34

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

e.

Belum optimalnya penanganan PMKS melalui kelompok dan perorangan yang dilakukan oleh

PSKS

f.

Klien warga negara migran tidak tercapai, karena tidak ada laporan dari masyarakat, pihak perusahaan dan instansi terkait. Ada beberapa yang melapor namun tidak memiliki butki dukung yang kuat

Adapun upaya

yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Telah dilaksanakannya pelatihan bagi PMKS dan memberikan bimbingan kepada Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

b.

Melakukan inovasi dengan melakukan pengelolaan data melalui aplikasi SIPMAS

c.

Melakukan sosialisasi dengan membentuk kampung siaga bencana

3.1.2.

Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

3.1.2.1.

Tenaga Kerja

Penduduk usia kerja di Kabupaten Kutai Timur bek erja di berbagai lapangan usaha. Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah s ektor Jasa - jasa

yaitu sebesar 49,73% , dimana sektor ini melingkupi: 1) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor , 2) Pengangkutan dan Pergudangan , 3) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum , 4) Informasi dan Komunikasi , 5)

Aktivitas Keuangan dan Asuransi , 6) Real Estate , 7) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis , 8) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanp a Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya , 9) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib , 10) Pendidikan , dan 11) Aktivitas Jasa Lainnya .

Lapangan usaha

kedua terbanyak menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian, meskipun memiliki nilai tambah yang kecil, namun sektor ini relatif paling stabil dalam masa - masa krisis ekonomi atau kondisi gangguan ekonomi lainnya. Surplus tenaga kerja dari sektor formal yang tidak terserap juga dapat diserap oleh sektor pertanian, minimal pada usaha industri agro dan holtikultura.

Sektor Jasa - jasa Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan menyerap tenaga kerja sebanyak 60.979 jiwa atau 28,20%.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

35

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan Tenaga Kerja

dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja , dimana program tahu n 2023

ada sebanyak 7

( t ujuh ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Perencanaan Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,80%

b)

Program Pelatihan Kerja Dan Pelatihan Kerja d an Produktivitas Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,94 %

c)

Program Penempatan Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,13 %

d)

Program Hubungan Industrial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9 2 , 05 %

e)

Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9 3,77 %

f)

Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9 9,06 %

g)

Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan ting kat capaian kerangka pendanaan sebesar 0 %

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Tenaga Kerja di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

38

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan

Tenaga Kerja pada tahun 202 3

adalah:

a)

Persentase Kegiatan yang dilaksanakan mengacu Rencana Tenaga Kerja (RTK) sebesar 50%

b)

Persentase Lulusan Pelatihan Yang Memiliki Keterampilan/ Kompetensi sebesar 71,75 %

c)

Persentase Tenaga

Kerja Yang Ditempatkan (Dalam d a n Luar Negeri) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja sebesar 26,52 %

d)

Persentase Perusahaan Yang Menerapkan Tata Kelola Kerja Layak (PP/PKB, LKS Bipartis, Struktur Upah Dan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan )

sebesar 62,43 %

e)

Indeks Tahapan Perencanaan

Kawasan Transmigrasi sebesar 55 ,00

f)

Indeks Perkembangan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar 61,14

g)

Indeks Pemberdayaan Masyarakat

Kawasan Transmigrasi sebesar 55 ,00

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian

kegiatan

dan target kinerja program - program Tenaga Kerja ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kiner ja program ini terbukti dengan indikator capaian sebagai berikut:

a)

Angkatan Kerja mengalami penigkatan dari 203.186 jiwa di tahun 202 2

menjadi 229.893 jiwa di tahun 202 3

b)

Tingkat Partisipasi Angakatan Kerja (TPAK) mengalami penurunan

dari 67,78 % pada tahun 202 2

menjadi 66,22 % di tahun 202 3

c)

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan dari 6,48 % di tahun 202 2

menjadi 5,93 % di tahun 202 3 .

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja diantaranya adalah:

a)

Kurangnya informasi dari pihak perusahaan dalam penyampaian informasi kesempatan kerja pada perusahaannya

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

39

b)

Peningkatan jumlah perusahaan ti dak diikuti dengan sarana hubungan industrial

c)

Kesesuaian

kegiatan dan target kinerja program - program Tenaga Kerja ini terbukti

Adapun upaya yang dilakukan diantaranya sebagai berikut: Peningkatan jumlah peserta pelatihan kerja swasta LPKS .

3.1.2.2.

Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program - program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan berlandaskan Misi 4 (empat) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Pe merintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi”. Selain itu, program - program tersebut juga ditujukan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development Goals

(SDG’s). Dengan demikian, program - program dalam urusan ini me liputi program penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.

1)

Capaian Kinerja Program

Urusan

Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan d an Perlindungan Anak, dimana program tahun 202 3

ad a sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,58%

b)

Program Perlindungan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,47%

c)

Program Peningkatan Kualitas Keluarga dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,23%

d)

Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 92,62 %

e)

Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93, 22 %

f)

Program Perlindungan Khusus Anak dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 62,98 %.

3

-

40

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Pemberdayaan Perempuan d an Perlindungan

Anak di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

42

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kiner ja untuk urusan Pemberdayaan Perempuan d an Perlindungan Anak pada tahun 202 3

adalah:

a)

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 5 3,00 *

b)

Rasio KDRT sebesar 0,00 7

c)

Profil Gender Dan Anak sebanyak 1

Dokumen

d)

Kota Layak Anak (KLA) dicapai Mady a

e)

Rasio Kekerasan Terhadap Anak sebesar 0,02 7

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian

kegiatan dan target kinerja program - program Pemberdayaan Perempuan d an Perlindungan Anak ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian

yaitu:

a)

Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) pada tahun 202 2

BPS belum menerbitkan data pencapain IDG. Sedangkan untuk tahun 2023 sebesar 53,00

b)

Rasio

Kekerasan terhadap Anak di tahun 2023 mencapai 0,027 .

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum adanya sarana dan prasarana gedung UPT yang definitiv

b.

Kurang informasi dari Perangkat Da erah terkait pelaporan P elaku Us aha P ere mpuan dan lembaga peningkatan kualitas hidup perempuan.

c.

Analisis Gender belum berjalan maksimal di Perangkat Daerah

d.

Belum optimalnya kerjasama dan kemitraan dengan Perangkat Daerah untuk mendukung pemenuhan hak anak .

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

43

3.1.2.3.

Pangan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan kebijakan urusan pangan dengan berlandaskan Misi 2 (dua) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian”. Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Peternakan. Kehutanan, Perburuan dan Perikanan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, ji ka terjadi kendala pada tersebut, maka akan berdampak pula pada ketahanan pangan.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Ketahanan Pangan yang bertanggung jawab mengenai

Pangan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2023

ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a)

Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan dengan tingkat capaia n kerangka pendanaan sebesar 9 6 , 62 %

b)

Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83 , 78 %

c)

Program Penanganan Kerawanan Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,36 %

d)

Prog ram Pengawasan Keamanan Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 76,09 %

Capaian

kinerja berdasarkan bidang Pangan yang di kelola oleh Dinas Ketahanan Pangan di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

45

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pangan pada tahun 202 3

adalah:

a)

Persentase Desa Yang Memiliki Lumbung Pangan

sebesar 34,75 %

b)

Skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 8 8 , 1 0%

c)

Penguatan Cadangan Pangan

sebesar 69,11 %

d)

Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 102,31

e)

Ketersediaan Pangan Utama

sebesar 32,77 %

f)

Penanganan Daerah Rawan Pangan sebesar 24,53%

g)

Pengawasan Dan Pembinaan Keamanan Pangan sebesar 89,58 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian

kegiatan dan target kinerja program - program urusan Pangan yang dik elola oleh Dinas Ketahanan Pangan ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan i ndikator capaian

yaitu:

1.

Penguatan cadangan Pangan pada tahun 2022 sebesar 72,39% meningkat pada tahun 2023 menjadi sebesar 72,98%.

2.

Ketersediaan Pangan Utama dicapai oleh Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 202 2

sebesar 32,56 % men ingkat

pada tahun 202 3

menjad i sebesar 34,75 %.

3.

Penanga nan Daerah Rawan Pangan yang di capai oleh Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 202 2

sebesar 59,09 % me nurun

cukup signifikan pada tahun 2023 menjadi 24,53 %.

Namun demikian masih diatas target RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang sebesar 20,00%.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Terjadinya kenaikan pada komoditas perkebunan yang berdampak pada Nilai Tukar Petani (NTP)

b.

Terdistribusi cadangan pangan pada daerah rawan pangan sesuai dengan desa yang ditarget pada tahun 2023

3

-

46

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

c.

Tingkat diversifikasi sumber bahan pangan masih rendah

d.

Belum optimalnya progr am ketahanan pangan dalam mendu ku ng keterse diaan dan kecukupan

pangan utama.

e.

Kurang

optimalnya penyediaan pangan utama

3.1.2.4.

Pertanahan

Pemanfaatan lahan digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan pola penggunaan lahan yang cocok di w ilayah Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan hasil optimasi antara hasil analisis kesesuaian lahan dengan aspek - aspek lain seperti tujuan pembangunan Kabupaten Kutai Timur, peraturan perundang - undangan terkait, serta kondisi dan kecenderungan yang ada, maka p ola pemanfaatan ruang yang direncanakan secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang tersebut, perlu dilakukan penatagunaan tanah dalam rang ka menjamin penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah sesuai arahan fungsi kawasan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Urusan Pertanahan dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana, dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangunan U rusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan, dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur yang ada.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pertanahan yang bertanggung jawab meng enai

Pertanahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2023

ada sebanyak 5

( lima ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pen yelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,45 %.

2.

Program Penyelesaian Ganti Kerugian d an Santunan Tanah Untuk Pembangunan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 67,79 %.

3.

Program Penetapan Tanah Ulayat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 39,08%.

4.

Program Pengelolaan Tanah Kosong dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,12%.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

47

5.

Program Penatagunaan Tanah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebanyak 99,12 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan di Kabupaten Ku tai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

49

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pertahanan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pertanahaan

pada tahun 202 3

adalah:

a)

Jumlah Kasus terselesaikan sebanyak

11

Kasus.

b)

Persentase Sengketa Tanah Garapan yang Bisa Diselesaikan Berdasarkan Berkas yang Masuk sebesar 100%

c)

Persentase Antara Luas Bidang Tanah Yang Sudah Diselesaikan Ganti Kerugian/Jumlah Bidang Tanah Tar get Ganti Kerugian sebesar 96,00 %

d)

Persentase Administrasi Penetapan Tanah Ulayat

sebesar 100%

e)

Persentase Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong sebesar 100%

f)

Jumlah Laporan Inventarisasi Tanah Kosong sebanyak 1 Laporan .

g)

Persentase

Administrasi Pengelolaan Tanah Kosong

sebesar 100%

h)

Terdokumentasinya Administrasi Pertanahan, dan Penatagunaan Tanah sebanyak 1 Dokumen.

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian

kegiatan dan target kinerja program - program urusan Pertanahan yang di Kelola oleh Dinas Pertanahan ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah diduku ng dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian

yaitu:

1.

Jumlah Kasus sengketa yang diselesaikan oleh Dinas Pertanahan pada tahun 202 2 sebanyak 7 kasus, meningkat menjadi sebanyak 11

kasus pada tahun 2023 .

2.

Presentase

Sengketa Tanah Garapan yang Bisa Diselesaikan Berdasarkan Berkas yang Masuk sebesar 100%.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Masih t erdapatnya tumpang tindih kepemilikan tanah/lahan

b.

Masih terdapat sengketa tanah g arapan

c.

Masih terdapat masalah tanah ulayat

d.

Belum tersedianya inventarisasi tanah kosong

3

-

50

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

e.

Belum tersedianya perencanaan penggunaan tanah

secara menyeluruh

f.

Belum tersedianya penetapan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA)

3.1.2.5.

Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program - program Urusa n Lingkungan Hidup dengan berlandaskan Misi 5 (lima) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan”.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab mengenai

Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 1 0

(se puluh ) program dengan tingkat

capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Perencanaan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,10%.

2.

Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesa r 51,73 %.

3.

Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,89%.

4.

Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,84%.

5.

Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,68 %.

6.

Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang Terkait Dengan PPLH dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 19,89%.

7.

Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dengan tingkat capaian ker angka pendanaan sebesar 48,78%.

8.

Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,92%.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

51

9.

Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,08%.

10.

Program Pengelolaan Persampahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82 , 84 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Urusan Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kabupat en Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

54

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingk ungan yang ada di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Jumlah Dokumen Lingkungan Hidup sebanyak 1 Dokumen

b)

Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas Tutupan Lahan sebesar 83,51

c)

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 72, 12

d)

Luas Penanaman Daerah Sempadan Sungai sebesar 370 Ha

e)

Jumlah SK Izin TPS LB3 yang di terbitkan sebanyak 20 SK Izin

TPS LB3.

f)

Persentase Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Terkait Ketaatan Oenanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Kegiatannya Terhadap Izin L ingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota sebesar 100%

g)

Jumlah SK yang diterbitkan sebanyak 0 SK

h)

Jumlah Sekolah Yang Masuk Dalam Kriteria Sekolah Adiwiyata sebanyak 45 sekolah.

i)

Jumlah Penghargaan LH sebanyak 55 p enghargaan.

j)

Jumlah Kasus LH Yang Ditindaklanjuti sebanyak 17 kasus.

k)

Persentase Penanganan Sampah sebesar 58,50 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program u rusan Lingkungan Hidup yang dik elola oleh Dinas Lingkungan Hidup ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program i ni terbukti dengan indikator capaian yaitu:

1.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 202 2

sebesar 72,48 men urun

pada tahun 2022 menjadi

72,12 .

2.

Persentase Penanganan Sampah

yang dicapai oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 202 2

sebesar 40,52 % meningkat

pada tahun 2023

menjadi 58,50 %.

3.

Jumlah Sekolah Yang Masuk Dalam Kriteria Sekolah Adiwiyata

pada tahun 2022 sebesar

10 sekolah, meningkat pada tahun 202 3

menjadi sebanyak 45 sekolah.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

55

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Rendahnya perhitungan nilai indeks kualitas air dikarenakan kualitas air sungai yang diambil samplingnya, menunjukkan kondisi tercemar ringan dan kondisi tercemar sedang.

b.

Belum optimalnya pemantauan kualitas lingkungan

c.

Belum optimalnya pengelola an residu perkebunan dan pertambangan yang mempenga ruhi kualitas lingkungan

d.

Masih kurang optimalnya ketaatan Penataan RTH khususnya di wilayah perkotaan.

e.

Belum optimalnya pengelolaan persampahan.

Sementara tindaklanjutnya yaitu:

a)

Areal berhutan masih terjaga dibanding luas permukiman

b)

Melakukan observasi langsung atas permohonan warga sehingga mengalami peningkatan tutupan lahan sebesar 1.847,3 Ha

c)

Partisipasi sekolah dan masyarakat dalam mendukung sadar lingkungan sehat

d)

Peningkatan sarana dan prasarana persampahan

3.1.2.6.

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Administrasi kependudukan

digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu. Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil yang bertanggung jawab mengenai

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

3

-

56

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1.

Program Pendaftaran Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,08 %.

2.

Program Pencat atan Sipil dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,85 %.

3.

Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,81 %.

4.

Program Pengelolaan Profil Kependudukan dengan tingkat capaian kerangka p endanaan sebesar 97,76 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil

Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

58

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Rasio Pe nduduk Ber KTP Persatuan Penduduk sebesar 96,74%

b)

Rasio Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran 0 -

18 Tahun

sebesar 9 7,01 %

c)

Rasio Ketersediaan Alat Perekaman di 18 Kecamatan sebanyak 100%

d)

Ketersediaan Data Kependudukan Kabupaten sebesar 100%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di Kelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini terbukti dengan adanya capaian indika tor yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Rasio Penduduk ber - KTP di K abupaten Kutai Timur pada tahun 2022 sebesar 91,42% meningkan pada tahun 2023 menjadi 96,74%

b)

Rasio Cakupan Akta Kelahiran 0 - 18 Tahun

di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 3

sebesar 97,01 %

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Masih adanya kuantitas pelayanan kependudukan yang belum 100% merata.

Adapun upaya

yang dilakukan dalam mengatasi pe rmasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Pelayanan adminduk di seluruh kecamatan dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online.

b.

Alat rekam cetak telah tersedia di seluruh kantor kecamatan.

c.

Kemudahan pelayanan akta kelahiran secara online melalui aplikasi SIAP KAWAL

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

59

3.1.2.7.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan

suatu upaya terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dimana desa merupakan satuan wilayah terkecil dalam struktur wilayah pemerintahan di Indonesia. Membangun desa dan masyarakat desa diupayakan untuk memanfaatkan da n mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki. Pemberdayaan masyarakat kemungkinan besar akan terhambat oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang relatif masih rendah.

Pemerintah Kabupaten

Kutai Timur menetapkan program - program U rusan

P emberdayaan

Masyarakat

Desa

merupakan

penerapan

dari

RPJMD

Kabupaten Kutai Tahun 2021 - 2026 , khususnya pada misi ke - 1

yaitu “Mewujudkan Masyarakat Yang Berahlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu” .

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pemberdayaan Masyarakat d an Desa yang bertanggung jawab mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 4 (em pat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Penataan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,61%.

2.

Program Peningkatan Kerjasana Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,56%.

3.

Program Administrasi Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,57%.

4.

Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,63 %.

Perangkat Daerah y ang bertanggungjawab terhadap c apaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Pemberdayaan Masyaraka t

dan Desa adalah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat d an Desa Kabupaten Kutai Timur, dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

61

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk uru san Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Cakupan Sarana dan Prasarana Perkantoran Pemerintahan Desa yang Baik sebesar 87,00%

b)

Jumlah Kerjasama Desa dan Antar Desa

sebanyak 32,00%

c)

Persentase BUMDesa yang berjalan baik ( a ktif) sebesar 74,59%

d)

Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Aktif sebesar 90,00%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yan g di kelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan targ et kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

1.

Penyebaran cakupan Sarana dan Prasarana Perkantoran Pemerintahan Desa yang Baik yang di Kelola oleh Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 202 2

sebesar 78,00 % meningkat pada tahun 202 3

menjadi 87 ,00%

2.

Persentase

Pertambahan Kerjasama Desa dan Antar Desa pada tahun 202 2

sebesar 9,00 % bertambah

pada tahun 2022 menjadi 32,00 %.

3.

Persentasi Badan Usaha Milik Desa yang berjalan baik pada tahun 202 2

sebesar 77 ,00% me nurun

pada tahun 202 3 menjadi 74 , 59 %.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum optimalnya pendampingan fasilitasi kerjasama desa,

b.

Masih diper lukan inventaris Data Kerjasama lebih lanjut , serta m asih terdapat

desa yang belum memahami regulasi tentang kerjasama desa.

c.

Masih rendahnya SDM pengurus BUMDes,

d.

Masih terdapat BUMDes yang belum memiliki badan hukum/sertifikasi

3

-

62

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

e.

Validasi BUMDes di lapangan tidak sesuai dengan data awal dikarenakan adanya perubahan kondisi dilapangan (BUMDES tidak memenuhi kriteria sebagai BUMDes aktif yaitu dari 122 BUMDes terdapa t 91 BUMDes yang Aktif ) .

f.

Belum optimalnya upaya penguatan peran lembaga - lembaga yang ada di desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

3.1.2.8.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Dalam 5 tahun terakhir, Kabup aten Kutai Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang relatif lambat, dimana pertumbuhan tersebut juga tidak diikuti dengan persebaran penduduk yang merata. Pertumbuhan masih berpusat di wilayah - wilayah tertentu terutama pada wilayah yang berperan sebagai s umber perekonomian seperti di Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Sangatta Selatan dan Muara Wahau. Kondisi ini dikategorikan sebagai pertumbuhan penduduk non alami atau migrasi dari daerah lain.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencana yang bertanggung jawab mengenai Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pengendalian Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,58%.

2.

Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,98%.

3.

Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,06 %.

C apaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimana dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

64

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3 adalah:

a)

Laju Per tumbuhan Penduduk

sebesar 0,90 %

b)

An g ka Kelahiran Total

( Total Fertilitaty Rate / TFR) sebesar 2,24

c)

Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan Keluarga Sejahtera sebesar 11,20%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang di kelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur T ahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 2

memiliki besaran 0,10%

men ingkat menjadi 0,90% pada tahun 202 3 .

b)

Angka kelahiran pada tahun 2022 memiliki Fertilitaty Rate

2, 24

sama dengan angka kelahiran di tahun 2023 .

c)

Presentase Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera yang merupakan program dari Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencana pada tahun 2022 dan 2023 memiliki besaran sama yaitu 11,20%. Nilai Indikator Persentase Keluarga Pra Sejahtera dan Sejah tera 1, tidak sesuai dengan data OPD. Hal ini dikarenakan, pada saat dilakukan permintaan masih menggunakan data lama yang belum diterbitkan oleh BKKBN dari penarikan data PK21.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum optimalnya upaya penyiapan dan peningkatan sumber daya manusia dalam upaya penyelenggaraan program penunjang pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahter a.

b.

Belum optimalnya ketersediaan layanan Keluarga Berencana.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

65

c.

Belum optimalnya upaya pembinaan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan

pengetahuan, keterampilan dan manajemen usaha khususnya keluarga pra sejahtera.

d.

Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pendewasaan usia perkawinan.

e.

Letak geografis Kutai Timur yang kurang memungkinan diberikan pelayanan dan penyuluhan dalam rangka program keluarga berencana.

Sementara upaya yang dilakukan, antara lain:

a)

Penguatan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk

b)

Mengoptimalkan program Bangga Kencana

c)

Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kelompok kegiatan (BKB, BKR, PIK - R, BKL dan UPPKA).

3.1.2.9.

Perhubungan

Pembangunan infrastruktur yang paling mudah diama ti untuk menunjang aktivitas pembangunan adalah pembangunan sektor transportasi. Pembangunan sektor perhubungan berperan untuk menunjang aktivitas transportasi. Transportasi memberikan dampak yang cukup besar dalam menunjang perekonomian daerah. Jika trans portasi di suatu wilayah sangat mudah dijangkau maka arus distribusi barang berjalan dengan lancar dan ekonomi pada wilayah itu juga tidak akan berhenti. Sebaliknya, jika sektor transportasi lemah, maka dapat disimpulkan bahwa arus perekonomian di wilayah itu juga akan lambat.

Hingga saat ini. kondisi moda transportasi umum di Kabupaten Kutai Timur belum cukup memadai, baik di perkotaan maupun perdesaan. Begitupun dengan layanan kelancaran lalu lintas juga mash belum cukup memadai. Selain itu, layanan pengu jian kendaraan bermotor juga masih bekum cukup efektif dan efisien. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap uji kendaraan masih sangat kurang dan menghilangkan potensi PAD.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab mengenai Perhubungan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,10 %.

3

-

66

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2.

Program Pengelolaan Pelayar an dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebes ar 38,04 %

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Perhubungan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur ,

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

68

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan Berencana

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan perhubungan

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Jumlah KIR Kendaraan Umum sebesar 3.884 unit.

b)

Jumlah Pelabuhan Laut sebanyak 4 Pelabuan, 1 Bandara dan 4 Terminal.

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Perhubungan

yang di k elola oleh Dinas Perhubungan ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti de ngan indikator capaian yaitu:

a)

Jumlah Kendaraan yang melakukan u ji kendaraan bermotor (KIR) di K abupaten Kutai Timur pada tahun 202 3

sebanyak 3. 884

mengalami p eningkatan

dari tahun sebelumnya sebanyak 431

unit dari jumlah tahun 202 2

sebanyak 3.453 unit ken daraan.

b)

Jumlah Pelabuhan, Bandara dan terminal yang terbangun pada tahun 202 3 mengalami penambahan

pada terminal Bus

sebanyak 1 terminal .

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum adanya kendaraan uji KIR keliling

b.

Masih ada lahan yang belum clean and clear

dalam pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Sementara upaya yang dilakukan, diantaranya:

a)

Banyaknya kendaraan wajib uji yang berada di kecamatan

b)

Sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang memiliki permasalahan Over Dimensi Over Load (ODOL).

c)

Melakukan koordinasi antar stakeholders yang terlibat dalam proses pembangunan Pelabuhan Keny amukan.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

69

3.1.2.10.

Komunikasi dan Informatika

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berusaha untuk meningkatkan capaian komunikasi walau permasalahan komunikasi dibeberapa wilayah di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat hambatan. Terhambatnya komunikasi antar wilayah lainnya masih ad a, sehingga upaya pembangunan jaringan Base Transceiver Station

(BTS) yang tersebar hingga ke desa - desa masing - masing kecamatan menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan dalam indikator pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2 021 - 2026. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya dalam memberikan kemudahan dalam pengaturan perijinan pembangunan jaringan komunikasi bagi para penyedia jasa telekomunikasi, agar penyebaran terkait pelayanan telekomunikasi dapat merata di seluruh wilay ah Kutai Timur.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Informasi

dan Komunikasi Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,14%.

2.

Program Aplikasi Informatika dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,49%

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

71

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana ca paian indikator kinerja untuk urusan komunikasi dan informatika

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Cakupaan Layanan Telekomunikasi sebesar 92,91%

b)

Persentase PD yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik sebesar 100 %

c)

Cakupan Layanan

Telekomunikasi

sebesar 92,91 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Perhubungan yang di Kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun

2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kabupaten Kutai Timur yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Info rmatika, Statistik dan Persandian meningkat pada tahun 2022 sebesar 85,11% meningkat pada tahun 2023 sebesar 92,91%

b)

Persentase PD yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik pada tahun 2022 sebesar 67,50% meningkat cukup signifikan pada tahun 2023 sebesar 100 %.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum meratanya pengembangan sarana dan prasarana telekomunikasi (BTS) khususnya di wilayah perdesaan

dikarenakan wilayah perdesaan yang tidak bernilai komersil bagi operator seluler karena jumlah pelanggan masih minim.

b.

Belum optimalnya Layanan masyarakat berbasis ICT ( Information and CommunicationTechnology ) .

c.

Belum terintregrasinya program aplikasi pemerintahan dan layanan publik.

Adapun upaya

yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a)

Pembangunan Repiter GSM untuk daerah yang sinyalnya rendah

3

-

72

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

b)

Dukungan dari pemerintah pusat dalam pembangunan menara BTS di area blank spot .

3.1.2.11.

Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Koperasi merupakan salah satu usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat yang diharapkan dapat menurunkan kemiskinan dan memperluas lapa ngan pekerjaan. Semakin banyak jumlah koperasi yang aktif, diharapkan semakin berdaya ekonomi kerakyatan. Lebih jauh hal ini akan menurunkan jumlah kemiskinan dan menurunnya jumlah pengangguran.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Koperasi dan UKM yang bertanggung jawab mengenai Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pengawasan dan Pemeriksanaan Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,80%

2.

Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dengan tingkat cap aian kerangka pendanaan sebesar 95,24%.

3.

Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,19%.

4.

Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,32%.

5.

Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,65%.

6.

Program Pengembangan UMKM dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 50,67 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerin tahan dan program prioritas pembangunan mengenai Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang bertanggung jawab oleh Dinas Koperasi dan UKM

Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

74

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Koperasi dan UKM yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a.

Ju mlah p e rsentas e Koperai yang

aktif 42,07% .

b.

Jumlah KSP/USP Yang Mendapat Penilaian Kesehatan pada program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi se sebanyak 1 0 koperasi.

c.

Jumlah UMKM Yang Difasilitasi sebesar 1.016 UMKM

d.

Jumlah Pengurus Koperasi, UKM dan Usaha Mikro (KUMKM) yang Mengikuti Pelatihan sebanyak 366 KUMKM .

e.

Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Manajemen dan Restrukturisasi sebanyak 302 koperasi .

f.

Jumlah UMKM seba nyak 12.050 UMKM .

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang di Kelola oleh Dinas Koperasi dan UKM

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian

yaitu:

1.

Jumlah UMKM yang di berdayakan oleh Dinas Koperasi UKM pada tahun 2022 sebanyak 9.248 UMKM men ingkat

pada tahun 202 3

sebanyak 12.050

UMKM.

2.

Jumlah UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM pada

tahun 2023 sebanyak 1 . 0 16

UMKM.

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Kurangnya minat

kewirausahaan masyarakat.

b.

Belum optimalnya pembinaan anggota koperasi.

c.

Terbatasnya kelembagaan peningkatan kapasitas UKM (inovasi) dalam menumbuhkan

wirausaha baru

d.

Rendahnya kualitas SDM pengelola Koperasi dan UKM

e.

Kurangnya pembinaan UKM

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

75

Adapun upaya

yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Bantuan modal usaha UMKM dan pelatihan ket e rampilan

b.

Perencanaan

Gedung UKM Center

3.1.2.12.

Penanaman Modal

Dalam upaya peningkatan investasi di daerah perlu dilakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penyelenggaraan pelayanan prima melalui perumusan perencanaan strategis. Dengan perumusan perencanaan strategis yang dikonfirmasikan kepada segenap lapisan pegawai dan stakeholder, maka diharapkan tantangan perubahan iklim pemerintahan daerah dapat diantisipasi. Kebijakan di bidang investasi pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengundang para investor untuk masuk ke Kabupaten Kutai Timur.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dengan tugas melaksanakan kewenangan otono mi daerah dalam pengelolaan aspek - aspek terkait dengan peningkatan investasi dan pelayanan perizinan di Kabupaten Kutai Timur. Kewenangan yang diberikan kepada daerah akan membawa konsekuensi terhadap kemampuan daerah untuk mengantisipasi tuntutan masyara kat akan pelayanan yang lebih baik dan prima. Untuk itu daerah harus menyediakan sumber - sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreativitas daerah serta kemampuan aparat daerah dalam upaya menggali potensi daerah sehingga dapat meningkatkan investasi d i daerah.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang bertanggung jawab terhadap urusan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 5 (lima ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a.

Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82 , 54 %.

b.

Program Promosi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88 ,0 5 %.

3

-

76

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

c.

Program Pelayanan

Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80 , 72 %.

d.

Program Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dengan tingkat capaia n kerangka pendanaan sebesar 85 , 23 %

e.

Program Pengelolaan

dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86 , 7 0%.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Penanam an Modal yang bertanggung jawab oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

78

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Penanaman modal

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Jum lah Kajian Potensi Daerah (Dokumen) sebanyak 3

dokumen.

b)

Jumlah Kegiatan Promosi sebanyak 2

kegiatan.

c)

Indeks Kepuasaan Masyarakat sebesar 85 ,14 .

d)

Jumlah Realisasi Investasi PMDN dan PMA sebanyak Rp 9, 1

Triliun.

e)

Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) sebanyak 3.854 .

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Penanaman Modal yang di Kelola oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian

yaitu:

a)

Jumlah Realis a s i

Investasi PMDN dan PMA pada tahun 2022

sebesar Rp. 5,86 Triliun meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi sebesar

Rp. 9 , 1

Triliun.

b)

Investor Berskala Nasional (PMDN dan PMA) pada tahun 202 2

sebesar 2.140 meningkat signifikan pada tahun 202 3

menjadi 3.854 .

c)

Inde ks

Kepuasaan Masyarakat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada tahun 202 2

sebesar 85

meningkat

menjadi 85 ,14

pada tahun 202 3 .

4)

Permasalahan

dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum tersedianya peta investasi

b.

Belum optimalnya Informasi dan promosi tentang peluang investasi.

c.

Belum optimalnya kualitas layana n perizinan terpadu

Upaya yang dilakukan, diantaranya adalah:

a)

Adanya

P eta I nvestasi

guna memberikan kemudahan dalam memberikan informasi investasi di Kabupaten Kutai Timur

b)

Adanya kemudahan pelayanan perijinan melalui aplikasi OSS.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

79

c)

Melakukan promosi potens i keunggulan daerah dengan mengikuti event pameran di luar daerah

d)

Melakukan pengawasan dan pengendalian kepada LKPM pelaku usaha

3.1.2.13.

Kepemudaan dan Olahraga

Aktivitas kepemudaan merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga yang menjadi salah satu tujuan dari Program Kepemudaan dan Olahraga adalah untuk mendorong para pemuda memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kehidupan di masa depan yang mengarah pada pencegahan dampak negatif d ari kemajuan teknologi, budaya asing, dan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPSA).

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pemuda dan Olahraga yang bertanggung jawab mengenai Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95 , 29 %.

2.

Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95 , 17 %.

3.

Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98 , 46 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai

Kepemudaan dan Olahraga yang bertanggung jawab oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

81

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Olahraga

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Persentase Organisasi Pemuda Yang Aktif sebanyak 68,05 %

b)

Persentase Prestasi Olahraga sebesar 73,33 %

c)

Persentase Organisasi Kepramukaan Yang Aktif Sebanyak 77,31 %

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Kepemudaan dan Olahraga yang di Kelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2 021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Jumlah organisasi pemuda yang aktif sampai dengan akhir masa periode RPJMD Tahun 2021 - 2026 sebesar 76 orgasnisasi, persentase organisasi yang aktif pada tahun 202 3

sebesar 6 8 , 05 % melebihi capaian taget di 202 3

yaitu sebesar 63, 88 %.

b)

Jumlah prestasi olahraga sampai dengan masa akhir periode RPJMD tahun 2021 - 2026 sebanyak 8 prestasi, p e rsentase prestasi olahraga tahun 202 3

sebesar 73,33 % melebihi capaian target tahun 202 3

yang sebesar 44,96 %. Hal ini disebabkan dengan adanya peningkatan keikutsertaan dalam event olahraga.

c)

Persentase Organisasi Pemuda Yang Aktif tahun 202 3

sebesar 77,31 %

melebihi target tahun 202 3

sebesar 29 , 89 %.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Kurangnya kegiatan kepemudaan dan olahraga yang dapat mencegah pengaruh NAPZA.

b.

Sarana dan prasarana olahraga baik yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun swasta belum dimanfaatkan secara optimal

3

-

82

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3.1.2.14.

Statistik

Statistik yang handal merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perumusan suatu kebijakan. Data statistik tersebut harus terdokumentasi secara memadai yang selanjutnya dapat diolah menjadi informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Informasi yang dihasilkan dari pengolahan data tersebut harus memenuhi kriteria antara lain akurat, dapat dipercaya, lengkap, dapat diakses, tersedia tepat waktu dan mudah dimengerti.

Dokumen - dokumen statistik ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas data dan informasi statistik sosial dan kesejahteraan, diantaranya PDRB, IPM, Suseda, KBDA, Indek s Gini Rasio, Input Output, IKM dan IHK.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Statistik di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 1 (satu) program dengan t ingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98 , 65 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Statistik yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - progra mnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

84

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Statistik

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah Tersedianny a Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Statistik yang di Kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan targe t kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu Tersediannya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi di Kabupaten Kutai Timur yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi P ermasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

a.

Belum optimalnya pemanfaatan satu data di Kutai Timur.

b.

Belum optimalnya Perangkat Daerah dalam mengolah dan menyajikan data sektoral

3.1.2.15.

Persandian

Persandian diharmonisasikan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka aktivitas persandian berada pada ruang anti penyangkalan informasi, keontentikan informasi, ketersediaan informasi, keutuhan informasi, dan kerahasiaan informasi. Kriteria informasi dikecualikan terbagi atas informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia. bagi pemerintah daerah, kriteria kerahasiaan nya berada pada tingkat medium dengan sifat terbatas, yaitu informasi dengan dampak memiliki nilai yang penting bagi instansi, menghambat tugas pokok instansi, kerusakan aset organisasi tinggi pengaruhnya bagi instansi, terganggunya penyelenggaraan instans i dan menimbulkan kerugian bagi instansi pemerintah.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

85

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang bertanggung jawab mengenai Persandian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Peny elenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dengan tingkat capaian sebesar 88,81 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Persandian yang bertanggung jawab oleh Dinas Komunikasi, Informatika,

Persandian dan Statistik di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

87

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator

kinerja untuk urusan Persandian

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah Tersedian nya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi.

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Persandian yang di Kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikato r capaian yaitu Tersediannya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi di Kabupaten Kutai Timur yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas K omunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Belum optimalnya pengamanan informasi pemerintah daerah.

3.1.2.16.

Kebudayaan

Keragaman budaya dimiliki oleh Kabupaten Kutai Timur kurang dikenalkan secara optimal. Kondisi tersebut berakibat pada kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah yang kurang terlihat. Pengenalan budaya yang ada perlu ditujukan untuk masyarak at luar Kabupaten Kutai Timur juga, dengan harapan keragaman budaya Kabupaten Kutai Timur dapat lebih dikenal masyarakat secara luas. Pengenalan tersebut dapat dilalukan melalui berbagai event dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pa riwisata dan ekonomi kreatif.

Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Kebudayaan dapat dilihat ditinjau dari beberapa indikator: Pertama, jumlah festival seni dan budaya. Kedua, sarana dan penyelenggaraan seni budaya. Ketiga, jumlah benda, situs

dan kawasan cagar budaya daerah dan yang dilestarikan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menggali dan menginventarisasi warisan budaya yang dapat dipergunakan untuk menarik minat wisatawan mengunjungi wilayah Kutai Timur.

3

-

88

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab terhadap bidang k ebudayaan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pengembangan Kebudayaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86 , 81 %.

2.

Program Pengembangan Kesenian Tradisional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86 , 4 0%.

3.

Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73 , 70 %.

4.

Program Pembinaan Sejarah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94 , 45 %.

5.

Program Pengelolaan Permuseuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86 , 06 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Kebudayaan yang dilakukan

oleh Di nas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

90

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator

kinerja untuk urusan Keb udayaan

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Ketua

Adat Yang Menerima Insentif sebanyak 103

orang

b)

Penyelenggaraan Fest ival Seni dan Budaya sebanyak 7 festival

c)

Fasilitasi SDM d an Lembaga Sejarah yang dibina sebanyak 25

fasilitas

d)

Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan sebanyak 43

buah

e)

Terpeliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya sebanyak 100%

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Kebudayaa n yang di Kelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Tokoh Adat yang menerima Intesif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022 sebanyak 0 tokoh dan pada tahun 202 3

meningkat menjadi 103

b)

Benda, Situs dan Cagar Budaya yang ada di program oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 202 3

sejumlah 43

c)

Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya pada tahun 202 2

sebanyak 7

pada tahun 202 3

tetap sebesar

7 event.

d)

Fasilitas SDM Dan Lembaga Sejarah yang di bina di tahun 202 3

sebanyak 25 fasilitas

melebihi dari targe t

capaian tahun 202 3

sebanyak 20

fasilitas.

e)

Terpeliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya yang berada di Galery Cagar Budaya 100%

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah:

Belum

adanya data dan landasan hukum untuk penganggaran dana ini untuk ketua adat.

I nsentif yang diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk paguyub an dan lembaga adat serta renovasi bangunan balai adat atau lembaga adat.

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

91

Adapun

upaya

yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

Melakukan koordinasi dengan para pimpinan dengan dinas - dinas terkait.

3.1.2.17.

Perpustakaan

Keberadaan perpustakaan harus ditunjang dengan pengelolaan secara memadai, selain memiliki koleksi pustaka sesuai kebutuhan penggunaan juga harus memiliki dokumentasi aktivitas pokok yang bermanfaat. Indeks koleksi perpustakaan secara digital dan majalah d i Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kembali, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut dikarenakan perpustakaan dapat berperan sebagai salah satu sarana yang dapat menunjang peningkatan IPM melalui literasi. Di sisi lain, sebagian masyarak at Kutai Timur memiliki kesadaran literasi yang masih rendah. Dengan begitu, adanya perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran literasi. Kebijakan kearsipan nasional menjadi dasar dari pengolahan arsip penting yang dimiliki oleh pemerintah.

1)

Capa ian Kinerja Program

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang bertanggung jawab mengenai Perpustakaan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahu n 202 3

ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pembinaan Perpustakaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90 .9 4 %.

2.

Program Pengelolaan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88 , 43 %.

3.

Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93 , 25 %.

4.

Program Perijinan Penggunaan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pen danaan sebesar 95 , 71 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat di lihat pada tabel berikut:

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

93

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk ur usan Perpustakaan

yang ad a di Kutai Timur pada tahun 2023

adalah:

a)

Persen tase Koleksi Judul Buku Agama, Budaya, S osial Diperpustakaan sebanyak 76,23 %

b)

Jumlah Rata Rata Pengunjung

Perpustakaan/Tahun sebanyak 4 . 151

pengunjung.

c)

Jumlah Perangkat Daerah Yang Telah Men erapkan Sesuai Aturan sebanyak 8

OPD

2 Desa

d)

Jumlah Arsip Terlindun gi Dan Terselamatkan sebanyak 900

Arsip.

e)

Jumlah Arsip Yang Dapat Diakses sebanyak 1 00

Dokumen

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Perpustakaan yang di Kelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program ini t erbukti dengan indikator capaian yaitu:

Jumlah rata - rata pengunjung

pada tahun 2023 sebanyak 4.151 orang, dimana target pengunjung telah melebihi target yang ditetapkan oleh RPJMD.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Adapun upaya yang dilakukan d alam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah :

Persentase koleksi judul buku agama, budaya, sosial di perpustakaan sebanyak 76,23% melebihi target tahun 2023 sebanyak 76% hal ini disebabkan karena semakin meninggkatnya kebutuhan informasi masyara kat yang juga dipengaruhi teknologi informasi sehingga D inas P erpustakaan dan Kea rsipan K abupaten K utai T imur berupaya menambah bahan pustaka dalam bentuk cetak maupun elektronik .

3

-

94

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3.1.3.

Urusan Pilihan

3.1.3.1.

Perikanan

Kabupaten Kutai Timur dikelilingi oleh laut sehingga sebagian wilayah perdesaan merupakan desa pesisir. Sebagai wilayah pesisir, hasil komoditas ikan baik yang berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun perairan laut cukup memiliki peran yang penting. Dengan wilayah laut dan pantai yang cukup lu as, wilayah laut Kutai Timur mencapai 0 - 4 mil atau 2.641 km 2 . Oleh karena itu Kabupaten Kutai Timur memiliki sumber daya potensial laut yang memiliki nilai ekonomis bila dimanfaatkan secara tepat. Potensi - potensi hasil laut, seperti ikan dan rumput laut, dalam kenyataannya masih belum banyak dimanfaatkan karena terjadi pergeseran kewenangan dari Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lebih fokus meningkatkan potensi perikanan darat guna mendukung visi Kabu paten Kutai Timur: ”Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”.

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Perikanan bertanggung jawab terhadap bidang

Perikanan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 4 ( empat ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

1.

Program Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 86,9 6%.

2.

Program Pengelolaan Perikanan Budidaya dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 88,78 %.

3.

Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan tingkat capaian k erangka pendanaan sebesar 80,48 %.

4.

Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan

tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 86,01 %.

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab oleh Dinas Perikanan di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

d alam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

96

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perikanan

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator

kinerja untuk urusan Perikanan

yang ad a di Kutai Timur pada tahun 2023

adalah:

a)

Jumlah ke lompok penangkap ikan sebanyak 95

kelompok

b)

Produksi Perikanan Tangkap sebanyak 8.486,03

Ton

c)

Jumlah Kelompok pembudidaya ikan sebanyak 22.

d)

Jenis Bibit/ Benih Unggul sebanyak 5 bibit

e)

Produksi Perikanan Budidaya sebanyak 980,7 3

Ton.

f)

Jumlah Kelompok Pengawasan Masyarakat (Powakmas) sebanyak 3

kelompok

g)

Angka Konsumsi Ikan sebanyak 42,02 Kg/ Tahun

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan Kelautan dan Perikanan yang di Kelola oleh Dinas Perikanan

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program in i terbukti dengan indikator capaian yaitu:

a)

Tingkat Konsumsi bidang Perikanan di Kecamata n Kutai Timur yang di tahun 2023

sebesar 42,02 kg/tahun, dimana sudah melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 40,1 kg/tahun.

b)

Produksi Perikanan Tangkap di t ahun 2023 sebesar 8.486,03

Ton, dimana sudah melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 6300 Ton.

4)

Permasalahan dan Upaya Mengatasi Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah: Realisasi anggaran tidak terserap diakibatkan keterbatasan waktu pelaksaan orientasi dan silpa proses kontrak kegiatan.

Adapun

upaya

yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang ada diantaranya adalah:

a.

Adanya penertiban pendataan internal perangkat daerah dengan kerja sama pembinaan terhadap kelompok nelayan dalam management pelaporan hasil

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

3

-

97

tangkap peningkatan hasil produksi perikanaan 4978 ton ditahun 2022 meningkat menjadi 6315 ton di tahun 2023.

b.

Adany a penertiban izin memberikan rekomendasi kepada nelayan sebagai syarat perizinan.

c.

Adanya peningkatan produksi perikanan budidaya karena pembinaan dan bimtek dan bantuan prasarana sarana ke 22 kelompok budidaya ikan.

d.

Adanya sosialisasi edukasi dan meninjau langsung ke lapangan tentang sosialisasi pelaku budidaya ikan.

e.

Adanya koordinasi lintas regional dengan provinsi.

f.

Peningkatan konsumsi ikan karena adanya sosialisasi gemar makan ikan yang dilakukan di 5 kecamatan dan kolaborasi lintas sektor program penuru nan stanting .

3.1.3.2.

Pariwisata

Pembangunan sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah. Kegiatan pariwisata memberikan dukungan ekonomi yang kuat terhadap suatu wilayah. Sektor ini dapat menghasilkan pendapatan besar bagi ekonomi lokal . Kegiatan pariwisata juga memberikan peluang bergeraknya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Pelaku bisnis pariwisata dan penikmat wisata dapat menciptakan aktivitas eknonomi pada waktu yang bersamaan.

Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi wisata beru pa wisata alam, wisata agro, budaya dan wisata maritim. Aktivitas sektor wisata ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect

bagi sektor - sektor lainnya yang terkait. Dengan adanya aktivitas sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejaht eraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata dapat meningkat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisat melalui beberapa program yang telah dilaksanakan

1)

Capaian Kinerja Program

Dinas Pariwisata yang bertanggung jawab mengenai Pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 202 3

ada sebanyak 4 ( empat ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:

a.

Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73, 23 %

3

-

98

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

b.

Program Pemasaran Pariwisata dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92 , 01 %

c.

Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan d an Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78 , 72 %

d.

Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata

d an Ekonomi Kreatif dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9, 35 % .

Capaian

kinerja berdasarkan bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan mengenai bidang Pariwisata yang bertanggung jawab oleh Dinas Pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan

dalam melaksanakan program - programnya dapat dilihat pada tabel berikut:

3

-

100

LKPJ BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2023

2)

Capaian Kinerja Keluaran Kegiatan

Capaian

kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata

melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator

kinerja untuk urusan Pariwisata

yang ada di Kutai Timur pada tahun 202 3

adalah:

a)

Objek Destinasi Wisata sebanyak 15

objek

b)

Kunjungan Wisata sebesar 100 , 00 %

c)

Event Pariwisata Dalam Dan Luar Negeri sebanyak 30

event

d)

Penyediaan, Pengembangan Infrastruktur Kepariwisataan sebanyak 5 .

e)

Jumlah Kelompok Sadar Wisata Yang Bergerak Pada Ekonomi Kr eatif sebanyak 1 1

kelompok.

3)

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Target Kinerja Program

Kesesuaian kegiatan dan target kinerja program - program urusan bidang Pariwisata yang di Kelola oleh Dinas Pariwisata

ini terbukti dengan adanya capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, telah didukung dengan kegiatan - kegiatan yang sesuai. Kesesuaian ke

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.