Daftar Informasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeritah (LKJIP) Dinas Perkebunan tahun 2023
Diterbitkan oleh Disbun pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- Disbun
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 4,1 MB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
LAPORAN
AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH (LKj - IP) DINAS PERKEBUNAN
TAHUN 2023
SANGATTA
2024
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
1
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan Sub Sektor P erkebunan sebagai bagian integral dari pembangunan pertanian dan pembangunan nasional merupakan salah satu potensi yang strategis dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya pengelolaannya harus diselaraskan dengan upaya pengelolaan sumberdaya alam dan pemeliharaan daya dukungnya agar ber manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Pembangunan sub sektor Perkebunan merupakan bentuk penjabaran dari Undang - undang nomor 39
tahun 20 1 4 tentang perke bunan, yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat; me ningkatkan penerimaan
devisa Negara; menyediakan lapangan kerja; meningkatkan produktivitas; nilai tambah dan daya saing; memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan .
Terselenggaranya Pembangunan Sub Sektor Perkebunan harus mengacu pada prinsip - prinsip kepemerintahan yang baik
( Good Governance ) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 yaitu profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pel ayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan diterima oleh seluruh masyarakat. Upaya konkrit dalam rangka
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
untuk menuju kepemerintahan yang baik adalah menjalankan pengawasan, supervisi, mon itoring dan evaluasi yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan program yang telah ditetapkan serta menyampaikan laporan tepat waktu dan akurat yang disusun dengan mengikuti petunjuk yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan negara diwajibkan untuk memberikan Laporan Kinerja sebagai wujud pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumberdaya, s ebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah; serta Per aturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Review
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
2
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur d alam rangka mewujudkan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumberdaya, kebijakan dan program bagi instansi pemerintah
sela ma kurun waktu tahun 2 02 3 , maka diperlukan sist em akuntabilitas yang mema dai, dengan menyusun
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (L Kj - IP )
Tahun 202 3 , dan
merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu upaya
mendorong terwujudnya ke pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.
Terkait dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj - IP) Tahun 202 3
ini, maka instrumen dokumen yang digunakan adalah: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 , Renstra Dinas Perkebunan Tahun 2021 - 2026 , R encana K erja (Renja )
serta Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Perkebuna n Kabupaten Kutai Timur
Tahun 202 3 .
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LK j - I P) ini adalah untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target sasaran
kinerja yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui berbagai kekurangan yang
harus diperbaiki di waktu mendatang, sekaligus meningkatkan berbagai upaya yang sudah
berhas il dicapai.
LK j - IP
ini pada hakekatnya merupakan dokumen pertanggung
jawaban Kepala SKPD
kepada Bupati Kutai Timur dalam hal pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sub sektor perkebunan Kutai Timur selama tahun 20 2 3
dapat dilihat dari hasil pengukuran kinerja dalam
LK j - IP ini. Dalam LK j - IP ini diuraikan tentang pelaksanaan pembangunan Sub Sektor
Perkebun an di Kutai Timur pada tahun 202 3 , yang diselenggarakan melalui
5
program dengan 1 5
Kegiatan
serta 33
Sub Kegiatan , yang keseluruhannya difasilitasi oleh
sumber dana APBD
Kabupaten Kutai Timur .
1.3
Dasar Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dalam pelaksanaan tugas
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemb e n tukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten kutai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
3
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Kabupaten kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah .
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada B upati melalui Sekretaris Daerah . Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai T imur Nom or 26 Tahun 20 23
Tentang Kedudukan, Susu nan Organisasi , Tugas
dan
Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur , Kepala Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanaka n urusan pemerintahan yang menja di kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan.
Berdasarkan pasal 4
Peraturan Bupati Nomor 2 6
tahun 20 23 , d alam melaksanakan
tugas pokok
Kepala
Dinas Perkebunan me mpunyai fungsi sebagai berikut
:
a.
Perumusan strategis dan kebijkan teknis di bidang sarana d an prasaran , bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahaan dan pemasaran serta bidang penyuluhan.
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pela yanan umum di bidang perkebunan meliputi bidang sarana dan prasarana , bidang perlindungan, bidang usaha, pengol ahaan dan pemasaran serta bidang penyuluhan.
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana, bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahaan dan pemasaran, bidang penyuluhan
d.
Pembinaan
administrasi dan aparatur di lingkungan dinas perkebunan serta
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
1.4. Permasalahan Utama Organisasi
Tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur antara lain adalah sebagai perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah yaitu: perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perkebunan, perumusan, pembinaan dan pengend alian kebijakan teknis P rasarana dan Sarana ,
Penyuluhan,
dan Usaha
serta Perlindungan Tanaman Perkebunan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Terkait penjabaran di atas, maka dapat diidentifikasikan permas alahan yang ditemui dalam pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan adalah sebagai berikut:
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
4
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
1. Rendahnya produksi dan produktivitas tanaman perkebunan
Pada dasarnya, kuantitas hasil produksi perkebunan dipengaruhi oleh produktivitas dan luasan areal
tanam tanaman perkebunan. Penjabaran lebih lanjut, produktivitas tanaman sangat ditentukan oleh kondisi dan kesuburan tanah hingga penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pertanian. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penyediaan dan penggunaan pra sarana dan sarana produksi merupakan hal yang penting, khususnya agroinput pada tanaman. Hal - hal yang menyebabkan produktivitas tanaman perkebunan yang rendah di Kabupaten Kutai Timur antara :
Kurang tersedianya benih bermutu di masyarakat;
Pengendalian OPT telah dilakukan secara terpadu dan ramah lingkungan tetapi belum konsisten dalam penerapan;
Adanya gangguan usaha dan konflik perkebunan;
Dukungan penerapan teknologi budidaya yang rendah;
Terbatasnya SDM petani dan petugas lapangan;
B udaya dan perilaku petani lokal yang tidak kompetitif;
Alih fungsi lahan perkebunan .
2. Masih dibutuhkan perluasan areal perkebunan
Kajian keterkaitan antara luas areal tanam dengan peningkatan hasil produksi subsektor perkebunan merupakan paradigma l ama yang masih terus berkembang hingga saat ini. Meskipun penerapan teknologi dapat mengefisiensikan luas lahan dalam artian peningkatan hasil produksi tanpa perluasan areal tanam yang signifikan, namun hingga saat ini belum diaplikasikan penerapan teknolo gi tepat guna yang optimal sebagai usaha peningkatan hasil produksi, perluasan areal perkebunan masih sangat dibutuhkan sehingga pembukaan lahan menjadi alternatif utama dalam penyelesaian permasalahan ini. Kabupaten Kutai Timur berpotensi meningkatkan has il produksi perkebunan melalui perluasan areal perkebunan. Meskipun begitu, masih terdapat beberapa permasalahan dalam mengaplikasikan perluasan areal perkebunan sebagai solusi peningkatan hasil produksi. Hal - hal yang perlu dicermati berhubungan dengan per masalahan perluasan areal lahan perkebunan meliputi:
Perubahan RTRW yang belum tuntas;
Sebagian lahan masih berstatus kawasan budidaya kehutanan;
Komitmen pengusaha yang masih perlu didukung kebijakan;
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
5
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3. Rendahnya nilai tambah dan daya saing produk
Permasalahan terkait nilai tambah dan daya saing pada masyarakat perkebunan di Kabupaten Kutai Timur merupakan masalah yang harus dicarikan solusi baik secara langsung maupun bertahap. Namun dikarenakan kebudayaan masyarakat masih melekat pada pengelolaan perkebunan sehingga sulit untuk mengeluarkan petani perkebunan dari pola pikir mereka yang berusaha mendapatkan penghasilan secara instan. Rincian penyebab permasalahan yang terkait dengan nilai tambah dan daya saing produk subsektor perkebunan antara lain :
Produk yang dijual petani masih dalam bentuk primer;
Industri pengolahan hasil perkebunan belum berkembang karena kurang didukung infrastruktur memadai di sentra - sentra produksi perkebunan wilayah pedesaan;
Pabrik - pabrik yang mengelola hasil perkebuna n mempunyai standar dalam memilih bahan baku;
Petani mengandalkan pedagang - pedagang tradisional untuk menyalurkan hasil perkebunan; dan
Pedagang pengepul banyak yang memasang harga rendah dan tidak sesuai harga pasar sehingga merugikan petani.
4. Perke bunan yang ramah lingkungan
Sebagai salah satu sumber daya alam yang terbaharukan, pembangunan subsektor perkebunan berhubungan erat dengan isu - isu lingkungan hidup. Keberhasilan maupun kegagalan dalam pengelolaan perkebunan berdampak luas terhadap kualit as lingkungan hidup terutama di Kabupaten Kutai Timur. Oleh sebab itu, upaya pembangunan subsektor perkebunan dikaitkan dengan usaha pemerintah daerah maupun nasional dalam komitmennya mewujudkan pembangunan berkelanjutan termasuk di dalamnya meminimalisir
kerusakan ekosistem. Ancaman kerusakan lingkungan hidup tidak hanya muncul terhadap kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan eksploitasi saja, akan tetapi tertuju pula pada kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Ole h karenanya, dalam pengelolaan pada subsektor perkebunan terutama sumber daya alam yang dikelola secara agroindustri, pabrik/industri, maupun pengolahan komoditi perkebunan harus mengikuti kaidah - kaidah pembangunan ramah lingkungan, salah satunya
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
6
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
memiliki dokumen analisis mengenai dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan hidup
1.5.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 26 Tahun 20 23 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan , maka dibentuk Struktur Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang berfungsi untuk menjalankan tugas - tugas pokok kedinasan adalah sebagai berikut :
BAGAN STRUKTUR DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Sumber : Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 20 23 .
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARI S
BIDANG PRASARANA & SARANA
BIDANG PERLINDUNGAN
BIDANG USAHA,
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG PENYULUH AN
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPT
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
7
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
1.6.
Sumberdaya Manusia
Untuk pelaksanaan pembangunan pada sub sektor Perkebunan sesuai tugas dan fungsi Dinas Perkebunan setiap tahun terus meningkat, dalam kelancaran tugas - tugas sesuai kewenangan Dinas Perkebunan telah didukung dengan sumberdaya manusia maupun sarana dan prasarana yang tiap ta hun terus dibenahi dan dilengkapi. Kondisi sampai pada saat ahkir tahun 20 2 3
Dinas Perkebunan telah memiliki aparatur sebanyak 93
orang dengan rincian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berjumlah
54
orang , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK
) sebanyak 2 Orang
dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sebanyak 3 7
orang dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian
Aparatur Sipil Negara
: 54
Orang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) : 2 Orang
T enaga Kerja Kontrak Daerah
: 3 7
Orang
Jumlah Pegawai berdasarkan Struktural
Esselon II
: 1 Orang
Esselon III
: 4
Orang
Esselon IV
:
1 Orang
Non Esselon
:
48
Orang
PPPK
:
2 Orang
TK2D
:
3 7
Orang
Jumlah Pegawai Berdasarkan Kepangkatan
Pembina Utama Muda (IV/c)
: 1 Orang
Pembina TK I (IV/b)
: 0
Orang
Pembina (IV/a)
: 8
Orang
Penata TK I (III/d)
: 25 Orang
Penata (III/c)
: 4
Orang
Penata Muda TK I (III/b)
: 6
Orang
Penata Muda (III/a)
: 5
Orang
LAPORAN AKUNTABILITAS K INERJA INSTANSI PEMERINTAH (LK j - I P)
TAHUN 202 3
8
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Pengatur TK I (II/d)
: 4
Orang
Pengatur (II/c)
: 0
Orang
Pengatur Muda TK I
: 0
Orang
Juru Muda Tingkat I (I/b )
: 0 Orang
PPPK
: 2 Orang
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang
Golongan IV
: 7
Orang
Golongan III
: 4 2
Orang
Golongan II
: 4
Orang
Golongan I
: 1 Orang
PPPK
: 2 Orang
Jumlah Pegawai Berdasarjan Jenis Kelamin
ASN Laki –
Laki
: 3 0
Orang
ASN Perempuan
: 24 Orang
PPPK Laki –
Laki
: 1 Orang
PPPK Perempuan
: 1 Orang
Jumlah Pegawai Berdarakan Pendidikan
S2
: 1 7
Orang
S1
: 28
Orang
DIII
: 1 Orang
SLTA
: 7
Orang
S MP
: 1 Orang
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
9
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
BAB II
PERENCANAAN
DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1.
Rencana Strategis (Renstra)
Berdasarkan perencanaan yang telah disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kuta i Timur Tahun 2021 - 2026
yang merupakan payun g hukum bagi unit kerja eselon II dibawahnya, arah kebijakan dan strategi pembangunan perkebunan selalu berpedoman kepada Rencana Pemban gunan Jangka Menengah Daerah (R PJMD) Kabupaten Kutai Timur dan memperhatika n RPJMD Propinsi dan RPJM Nasional. Rencana Strategi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, disamping mengacu pada rencana strategi s dan program pembangunan daerah
Kabupaten Kutai Timur , juga mengacu pada arah Kebijakan Nasional Pembangunan Pertanian .
Un tuk Visi dan Misi kita mengacu kepada Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam hal Ini Bupati dan Wakil Bupati kutai Timur yang tertuang dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Menurut Peraturan Menteri dalam Ne geri Nomor 86 Tahun 2017 Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. Visi pembangunan daerah merupakan Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemiliha n kepala daerah dan menjadi arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD Tahun 2021 - 2026 adalah:
“ MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA “
Visi yang dirumuskan oleh Bupati selaku Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi berkelanjutan baik secara ekonomis maupun so s ial. Dalam telaahan visi, pemerintah daerah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengembangkan kualitas hidup. Dengan memperhatikan
kajian pada visi tersebut serta perubahan paradigm a
dan kondisi sosial yang akan dihadapi Kabupaten Kutai Timur pada masa yang akan datang, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih berperan dalam membentuk perubahan positif di lingkup nasional, regional d an global.
Dalam rangka pencapaian visi yang telah dirumuskan secara optimal, maka disusunlah Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan lugas namun terarah sesuai tujuan dan sasaran pembangunan. Dengan memperhatikan kondisi permasalahan,
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
10
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
tantangan ke de pan, isu strategis dan memperhitungkan peluang positif yang dimiliki, maka ditetapkan 5 (lima) misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebagai berikut :
Misi 1
: Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan B ersatu
Misi 2
: M ewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Misi 3
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Misi 4
: Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Misi 5
:
Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Dinas Perkebunan dalam melaksanakan pengelolaan teknis subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur memiliki posisi strategis dalam pencapaian MISI KE II kedua . Dinas Perkebunan harus berupaya mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui subsektor perkebunan yang berdaya saing melalui perencanaan agroindustri yang jelas dan aplikatif di lapangan tanpa mengindahkan keberlanjutan lingkungan hidup. Peng elolaan yang maksimal terhadap hasil (produk) perkebunan merupakan alternatif utama dalam meningkatkan daya saing produk perkebunan yang berimbas pada pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu, perkebunan yang sebagian besar menyentuh masyarakat mikro se bagai pelaku usaha pertanian sangat menjanjikan terwujudnya ekonomi kerakyatan, pemanfaatan yang optimal hasil produksi baik sebagai bahan baku energi terbaharukan maupun sebagai produk mentah untuk pabrik olahan akan mampu memberikan peluang lebih bagi pe ningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Selanjutnya, dalam mengkaji beberapa permasalahan subsektor perkebunan menyangkut isu strategis terutama komoditas kelapa sawit yang merupakan komoditas perkebunan unggulan utama Ka bupaten Kutai Timur yang berdampak buruk bagi lingkungan, perlu adanya pengawasan dan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Meskipun begitu, hasil nyata bahwa seluruh produk utama, turunan, maupun ikutannya dari subsektor perkebunan memberikan kontr ibusi yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi merupakan jawaban awal dari kekhawatiran beberapa pihak yang menganggap beberapa komoditas perkebunan menyebabkan degradasi lingkungan terutama terkait struktur tanah
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
11
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Meskipun sebagai bagian dari sumber daya alam yang terbaharukan, konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan tetap menjadi perhatian utama pada subsektor perkebunan. Beberapa asumsi terhadap beberapa komoditas perkebunan yang berlawanan dengan konsep berkelanjutan tetap ditindaklanjuti dengan m elaksanakan kajian komoditas agar pengembangan subsektor perkebunan berkelanjutan sesuai misi kelima RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026 tetap berjalan, keberhasilan pembangunan perkebunan harus simetris terhadap penerapan ekonomi hijau yang berdam pak langsung dalam mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi
Tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi pernyataan misi dan hasil akhir yang akan dicapai dalam kurun waktu selama lima tahun sejak 2021 - 2026. Dengan dilatarbelakangi ole h berbagai isu - isu strategis yang ingin dicapai oleh semua stakeholder satuan kerja perangkat daerah Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
Misi Kepala Daerah yang berhubungan langsung dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur adalah
Misi Ke II Mewuj udkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
sehingga Tujuan SKPD yang akan dicapai adalah ” Meningkatkan peran sektor perkebunan dalam aspek ekonomi berdaya saing serta pembangunan yang berkelanjutan’
Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu
upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ketrampilan petani, dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran merupakan sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh Dinas Perkebunan dalam periode lima tahun ke depan sesuai visi dan Misi kepala daerah
serta penjabaran dari tujuan rencana strategis adalah Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
12
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel 2. 1.
Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program
T ahun 2021 - 2026
Dinas Perkebunan d alam mendukung Visi dan Misi Pimpinan
D aerah
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
STRATEGI
KEBIJAKAN
PROGRAM
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1.
Mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan
Meningkatnya
Produksi dan Produktivitas
serta mendorong diversifikasi produk perkebunan
1.
Jumlah Produksi dan Produktifitas Sektor Perkebunan
2.
Persentase Total Produksi perkebunan dari tanaman yang berbeda
1.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkebunan
2.
Peningkatan Penerapan konservasi dan pencegahan gangguan usaha pe rkebunan
3.
Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan
1.
Peningkatan Produksi Perkebunan
2.
Pengembangan Budidaya Perkebunan
3.
Optimalisasi pengelolaan dan Pemasaran produksi perkebunan
4.
Peningkatan Penerapan Perkebunan berkelanjutan
5.
Peningkatan Keterampilan Petani d an Penyuluh
1.
Program Penyediaan dan pengembangan
sarana pertanian
2.
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
3.
Program Perizi nan Usaha Pertanian
4.
Program Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian
5.
Penyuluhan Pertanian
2.
Meningkatkan pengelolaan adminstrasi perkentoran,kep egawaian, keuangan dan perencanaan
Nilai Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Cakupan Pelayanan Adminstrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Peningkatan e fektifita s dan Efisiensi p erencanaan, pengelolaan manajemen perkentoran dan keuangan
Peningkatan Kualitas Pelayanan, Kuantitas SDM, Kualitas perencanaan, Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Kualitas Penanganan Aset
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupat en / Kota
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
13
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
2.2.
R encana Kinerja Tahunan 20 2 3
Rencana Kinerja Dinas Perkebunan K abupaten Kutai Timur Tahun 20 2 3
dapat di lih at pada Tabel 2 .2
sebagai berikut :
Tabel 2.2 Rencana Kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 3
Program/Kegiatan
Indikator kinerja program/kegiatan
Rencana Tahun 20 2 3
Lokasi
Target Capaian kinerja
Dana (Rp)
Sumber Dana
1
2
3
4
5
6
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan
Keuangan
Kabupaten kutai Timur
100 %
14.000.000.000
APBD
Kegiatan Perencanaan, Penganngaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Tersediannya Dokumen Perencanaan, penganggaran dan Evaluasi Kinerja
Kabupaten Kutai Timur
6 Dokumen
565 .000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Kabupaten Kutai Timur
3 Dokumen
2 00.000.000
APBD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhitisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi SKPD
Kabupaten Kutai Timur
1 Dokumen
100 .000.000
APBD
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya Rapat Koordinasi Ke Luar Daerah
Kabupaten Kutai Timur
2 Dokumen
265 .000.000
APBD
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Terlaksanannya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Sangatta
1 Dokumen
9 . 55 0.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyediaan gaji dan Tunjangan
ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
Sangatta
56 Orang
8. 2 0 0.000.000
APBD
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyedian Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Sangatta
1 Dokumen
9 00.000.000
APBD
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian / Verifikasi Keuangan SKPD
Jumlah Dokumen Penata Usahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Sangatta
1 Dokumen
35 0.000.000
APBD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Kuangan Akhir
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun
Sangatta
1 Laporan
100 .000.000
APBD
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Terlaksananya administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
Sangatta
12 Laporan
200 .000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Sangatta
1 Dokumen
50.000.000
APBD
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
14
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Program/Kegiatan
Indikator kinerja program/kegiatan
Rencana Tahun 20 2 3
Lokasi
Target Capaian kinerja
Dana (Rp)
Sumber Dana
1
2
3
4
5
6
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah
Sangatta
1 Dokumen
100.000.00
APBD
Penatausahaan Barang Milik daerah pada SKPD
Jumlah Laopran Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Sangatta
12 Laporan
50.000.000
APBD
Kegiatan Administrasi Kepegawaian
Perangkat Daerah
Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Kabupaten Kutai Timur
100 orang
550.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapannya
Jumlah Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapannya
Sangatta
220 Stell
250.000.000
APBD
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam dan Luar Kabupaten Kutai Timur
3 Orang
300.000.000
APBD
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah
Kabupaten Kutai Timur
5 Jenis
1.110.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor
Jumlah Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Sangatta
5 Paket
500.000.000
APBD
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Jumlah Paket Penyediaan Peralatan rumah Tangga
Sangatta
5 Paket
30.000.000
APBD
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundangan - Undangan
Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundangan - Undangan
Sangatta
1 Dokumen
50.000.000
APBD
Fasilitas Kunjungan Tamu
Jumlah Laporan Fasilitas Kunjungan Tamu
Sangatta
1 Laporan
30.000.000
APBD
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Luar dan Dalam daerah Kabupaten Kutai Timur
100 Laporan
5 00.000.000
APBD
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sangatta
3 Jenis
1.500.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Pengadaan kendaraan Dinas Operasional dan Lapangan
Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan
Sangatta
2 Unit
900.000.000
APBD
Pengadaan Mebel
Jumlah Paket Mebel yang disediakan
Sangatta
5 Unit
100.000.000
APBD
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan
Jumlah Unit Gedung Kantor dan Bangunan lainnya yang disediakan
Sangatta
3 Unit
500.000.000
APBD
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
15
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Program/Kegiatan
Indikator kinerja program/kegiatan
Rencana Tahun 20 2 3
Lokasi
Target Capaian kinerja
Dana (Rp)
Sumber Dana
1
2
3
4
5
6
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Terlaksananya Jasa Penunjang
Kabupaten Kutai Timur
2 Jenis Jasa
375.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang disediakan
Sangatta
1
Laporan
250.000.000
APBD
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang disediakan
Sangatta
1 Laporan
125.000.000
APBD
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan dan Pemerintah Daerah
Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Kabupaten Kutai Timur
4 Jenis
1.600.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas yang dipelihara dan dibayarkan pajaknnya
Sangatta
52 Unit
300.000.000
APBD
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara
Sangatta
130 Unit
100.000.000
APBD
Pemeliharaan / Rehabilitas Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara /direhabilitas
Sangatta
30 Unit
600.000.000
APBD
Pemeliharaan / Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara/direhabilitas
Sangatta
30 Unit
600.000.000
APBD
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
Jumlah Produksi Perkebunan
Kab. Kutai Timur
6.000.000 Ton
9.000.000.000
APBD II
Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Terlaksananya Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Kabupaten Kutai Timur
1.000 Ha
8.800.000.000
APBD II
Sub Kegiatan
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai
dengan Komunitas, Teknologi dan Spesifikasi Lokasi
Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komunitas, Teknologi dan Spesifikasi Lokasi
Kabupaten Kutai Timur
1 Laporan
7.300.000.000
APBD
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Kabupaten Kutai Timur
1 Laporan
1.500.000.000
APBD
Kegiatan Pengolahaan Sumber Daya Genetik ( SDG ) Hewan/Tanaman
Terlaksananya Pengelolaan SDG Tumbuhan
Kabupaten Kutai Timur
1 Komoditi
200.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Peningkatan Sumber Daya Genetik ( SDG ) Hewan/Tanaman
Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Sumber Daya Genetik ( SDG ) Hewan/Tanaman
Kabupaten Kutai Timur
1 Dokumen
200.000.000
APBD
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
16
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Program/Kegiatan
Indikator kinerja program/kegiatan
Rencana Tahun 20 2 3
Lokasi
Target Capaian kinerja
Dana (Rp)
Sumber Dana
1
2
3
4
5
6
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
Jumlah Prasarana Pertanian yang disediakan
Kabupaten kutai Timur
1 Prasarana
1.500.000.000
APBD
Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian
Terlaksananya pengembangan prasarana pertanian
Kabupaten kutai Timur
1 Laporan
300.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Kabupaten Kutai Timur
1 Laporan
300.000.000
APBD
Kegiatan Pembangunan Prsarana Pertanian
Terlaksananya Pembangunan Prasrana Pertanian
Kabupaten kutai Timur
2.000 Meter
1.200.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Jalan Usaha Tani yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara
Kabupaten Kutai Timur
2 Unit
1.200.000.000
APBD
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
Luas Bencana pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi
Kabupaten kutai Timur
1.000 ha
3.000.000.000
APBD
Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten / Kota
Terkendalinya dan Ditanggulanginya Bencana Pertanian
Kabupaten Kutai Timur
1.000 Ha
3.000.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman ( OPT ) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Jumlah Luas Serangan Organisme Penggangu Tumbuhan ( OPT ) tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang ditangani
Kabupaten Kutai Timur
100 Ha
200.000.000
APBD
Penanganan Dampak Perubahan Iklim ( DPI ) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Jumlah Area Terdampak Perubahan Iklim ( DPI ) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
900 Ha
500.000.000. -
APBD
Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Jumlah Luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
100 Ha
2.300.000.000
APBD
PROGRAM IZIN USAHA PERTANIAN
Jumlah PBS / Koperasi yang dimonitor dan dievaluasi Izinnya
Kabupaten kutai Timur
20 PBS/Kop
300.000.000
APBD
Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam daerah Kabupaten / Kota
Terlaksannaya Pengawasan Izin Usaha Perkebunan
Kabupaten kutai Timur
20 PBS/Kop
300.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Izin Usaha Pertanian
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Izin Usaha Pertanian
Kabupaten Kutai Timur
1 Dokumen
150.000.000
APBD
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian
Jumlah Izin Usaha yang dibina atau diawasi
Kabupaten Kutai Timur
1 Laporan
15 0 .000.000
APBD
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
17
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Program/Kegiatan
Indikator kinerja program/kegiatan
Rencana Tahun 20 2 3
Lokasi
Target Capaian kinerja
Dana (Rp)
Sumber Dana
1
2
3
4
5
6
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Jumlah Sumber Daya yang ditingkatkan
Kabupaten Kutai Timur
150 Orang
400.000.000
APBD
Kegiatan Pelaksanaan Penyuluh Pertanian
Terlaksananya Pemyuluhan Pertanian
Kabupaten Kutai Timut
150 Orang
400.000.000
APBD
Sub Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluh Pertanian di kecamatan dan Desa
Jumlah Kapasitas Kelembagaan Penyuluh Pertanian di kecamatan dan Desa yang ditingkatkan kapasitasnya
Kabupaten Kutai Timur
1 Unit
250.000.000
APBD
Pembentukkan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten / Kota
Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani yang terbentuk dan beroperasi
Kabupaten Kutai Timur
4 Unit
150.000.000
APBD
Rencana kerja Dinas Pe rkebunan disusun pada tahun 202 2
sehingga
mengikuti Nomenklatur program yang terbaru berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 ten tang Klasifikasi , Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah dan Keuptusan menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran K lasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keua ngan Daera h.
2.3.
Perjanjian
Kinerja Tahun 20 2 3
Pe rjanjian
Kinerja merupakan dokumen pernya taan kinerja kesepakatan
antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja
tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
Dokumen Perjanjian Kinerja yang mencantumkan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur da pat dilihat pada tabel berikut :
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
18
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
T abel 2. 3 . Perjanjian
Kinerja Dinas Perkebunan Tahun Anggaran 20 2 3
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
TARGET
1
2
3
4
1
Meningkatnya Produksi dan Produktivitas serta mendorong diversifikasi produk perkebunan
Produksi Komoditi Perkebunan
6.000.000 Ton
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi perkantoran dan Laporan keuangan
Cakupan pelayanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan
100%
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
19
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
3.1.
Capaian Kinerja Organisasi
Pada Tahun 2023 Dinas Perkebunan tidak ada Evaluasi implementasi Sistem AKIP yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur terakhir di evaluasi pada tahun 2022 untuk Evaluasi Sakib 2021. Tindak lanjut dari Evaluasi SAKIP yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah . Kabupaten Kutai Timur akan
digunakan oleh Dinas Perkebunan untuk meningkatkan
kinerja dinas, serta khususnya indicator kinerja individu aparatur Dinas Perkebunan agar
dapat dicapai dan diraih dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Perlunya juga
meningkatkan informasi perlunya i mplementasi SAKIP di setiap sector perkebunan.
Dinas Perkebunan masih sedikit belum focus / orientasi hasil terhadap tujuan dan
sasaran dalam perencanaan baik untuk menitik beratkan pada startegi dan kebijakan
yang akan dicapai setiap tahunnya. Perlunya ev aluasi kinerja terutama terhadap
Perjanjian Kinerja SKPD agar diperlihatkan ukuran kinerja yang lebih baik. Sedangkan
untuk laporan kinerja sendiri perlu ada keterhubungan anatar kinerja dan hasil dengan
memaksimalkan sumber daya yang ada. Dinas perkebunan
sangat Perlu menerapkan
reward dan punishment agar aparatur bisa menumbuh kembangkan kapasitas
kompetsensinya untuk lebih baik lagi.
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap inst ansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terka ndung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang b ersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,
Dinas
Perkebunan Kabupaten Kutai Timur juga melakukan reviu terhadap
Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat m empengaruhi keberhasilan suatu organisasi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 201 4, pengukuran kinerja
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
20
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil - hasil utama dalam kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Setiap akhir Tahun A nggaran
dan berakhirnya kegiatan, Instansi wajib
melakukan Pengukuran Kinerja untuk mengetahui pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam Dokumen Pe r janjian
Kinerja. Pengukuran pen capaian target kinerja dilakukan dengan mem bandingan antara target kinerja dan reali sasi kinerja , dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3. 1. 1 .
Perbandingan T arget dengan Realisasi Tahun 20 2 3
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
TARGET
REALISASI
%
1
Meningkatnya produksi dan produktivitas serta mendorong diversifikasi produk perkebunan
Produksi Komoditi Perkebunan
6. 000.000 Ton
6.553.501
Ton
109%
2
Terpenuhinya tata kelola administrasi perkantoran
dan laporan keuangan
Cakupan Pelayanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan
100
%
90
%
9 0 %
3.2.
Analisis Capaian Kinerja
Tabel 3.2.1.
Sasaran Strategis Meningkatkan Produksi dan Produktivitas Komoditi Perkebunan
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
TARGET
REALISASI
%
1
Meningkatnya produksi dan produktivitas serta mendorong diversifikasi produk perkebunan
Produksi Komoditi Perkebunan
6. 000.000 Ton
6.553.501
Ton
109%
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
21
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Sasaran Strategis Meningkatkan Produksi dan Produktivitas serta mendorong diversifikasi produk Komoditi Perkebunan
dengan indicator kinerja jumlah produksi komoditi perkebunan telah dicapai 10 9 % dari target jumlah produksi komoditi perkebunan dari target yang harus dicapai 6. 000.000
ton te rcapai sebesar 6. .553.501
ton. Produksi komoditi perkebunan masih angka indikatif/sementara, diperkirakan bisa bertambah nilainya karena laporan perkebunan besar swasta untuk semeter IV banyak yang belum masuk, serta produksi Pabrik CPO/PKO belum semuanya melaporkan produk sinya ke Dinas Perkebunan. Data sektoral harus divalidasi dulu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Peningkatan produksi terutama didukung oleh Perkebunan Besar Swasta (P BS) dan Mitra serta petani swadaya terutama untuk Komoditi Kelapa Sawit. Komoditi Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur merupakan komoditi terluas dibandingkan dengan komoditi yang lain. Meningkatnya produksi dioorong juga oleh meningkatnya perminataan di dunia terutama terhadap hasil Crude Palm Oil, disarming itu meningkatnya harga CPO di pasar global yang mengalami kenaikan secara signifikan.
Dengan adanya hal tersebut perkebunan besar swasta, mitra serta kelompok tani berupaya untuk meningkatkan produksi nya. Untuk Angka Produktivitas dari target 1 6 ,00 t on/ha telah tercapai dengan nilai 16,00
t on/ha. Untuk produktivitas di upayakan untuk semua komoditi tetapi untuk kinerja hanya untuk komoditi Kepala Sawit. Begitu juga dengan produktivitas komoditi perkebu nan untuk angka tetapnya masih menunggu laporan dari Pabrik CPO untuk jumlah TBS yang diolah serta laporan dari Perusahaan Perkebunan. Data luas dan produksi diolah dari pengumpulan data di lapangan oleh Petugas Pengumpul data Statistik, dalam hal ini meli batka Petugas penyuluh lapangan (PPL) di kecamatan - kecamatan yang disampaikan dalam bentuk tabular serta dilaporkan tiap 6 bulan sekali, sedangkan untuk Laporan Perkebunan Besar Swasta disampaikan setiap 3 bulan sekali atau pertriwulan. Untuk melihat luas dan Produksi Sektor perkebunan dapat dilihat gambar tabl e dibawah ini
:
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
22
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel 3.2.2
Luas dan Produksi Komoditi Perkebunan Tahun 2023
Sasaran str ategis
m eningkatnya produksi dan produktivitas serta mendorong diversifikasi produk perkebunan
terdiri atas beberapa program pendukung antara lain :
Tabel 3.2.3
Program, Indikator dan Capain Program Tahun 2023
NO
PROGRAM
INDIKATOR
TARGET 2023
CAPAIAN 2023
%
1
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan
6. 000.000 Ton
6.553.501 Ton
109%
2
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Jumlah Prasarana Pertanian yang disediakan
1 Prasarana
1 Prasarana
100%
3
Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
Luas Bencana pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi
1.670 Ha
2.738 Ha
163 %
4
Program Perizinan Usaha Pertanian
Jumlah PBS / Koperasi yang dimonitor dan dievaluasi perizinannya
40 PBS/Kop
40 PBS/Kop
100%
5
Program Penyuluhan Pertanian
Jumlah sumber daya yang ditingkatkan
530
Orang
530 Orang
100%
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
23
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Program Penyediaan dan Pengembangan Saran a Pertanian terdapat 2 kegiatan antara lain (1) Kegiatan pengawasan penggunaan Sarana pertanian dengan indikator kinerja luas ektensifikasi intensifikasi rehabilitasi dan sarana pengolahan hasil dengan target 2.500 Ha dan tercapai 2.500 Ha (100%) (2) Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan Tumbuhan dan Mikro Organisme kewenangan kabupaten / kota dengan indikator kinerja jumlah komoditi yang dikelola adalah 1 komoditi yakni komod iti aren. Kegiatan pengawasan penggunaan sarana pertanian berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana produksi serta penyediaan alat pasca panen. Untuk tahun 2023 paket pekerjaan yang dilaksanakan antara lain :
Tabel 3.2.4.
Matriks Pelaksanaan kegiat an Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian 2023
NO
PEKERJAAN
KECAMATAN
DESA
VOLUME
KETERANGAN
1
Pengadaan Alat Pasca panen Komoditi sawit
Bengalon
Tepian Baru
Tepian Indah
Tepian Langsat
174 Unit
468 Unit
120 Unit
Rantau Pulung
Pulung Sari
Mukti Jaya
Margo Mulyo
Masalap raya
Tepian Makmur
Rantau Makmur
277 Unit
234 Unit
158 Unit
96 unit
104 Unit
225 Unit
Teluk Pandan
Teluk Pandan
119 Unit
2
Pengadaan Alat Pasca Panen Komoditi Karet
Sangkulirang
Tepian Terap
1.500 Unit
Long Mesangat
Sika Makmur
1.678 Unit
3
Pengadaan Alat Angkut Panen Sawit
Muara Ancalong
Kelinjau Ulu
6 unit
Bengalon
Sekurau Atas
6 Unit
Long Mesangat
Mukti Utama
2 unit
Teluk Pandan
Teluk pandan
3 unit
Karangan
Mukti Lestari
3 unit
Tidak Terealisasi
Rantau Pulung
Pulung sari
Kebun Agung
2 unit
1 Unit
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Kaliorang
Bumi Sejahtera
Citra Manunggal Jaya
1 Unit
1 Unit
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Karangan
Mukti Lestari
1 Unit
Tidak Terealisasi
Sangkulirang
Mandu Pantai Sejahtera
Kolek
1 Unit
1 unit
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Kaubun
Bukit Permata
Bukit makmur
Bumi Rapak
Mata Air
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
4
Pengadaan Alat Sarana Produksi Perkebunan
Kongbeng
Konbeng indah
78 Unit
5
Pengadaan Bibit Aren
Muara Ancalong
Long Pok baru
2.992 batang
6
Pengadaan Bibit Kelapa Sawit
Batu Ampar
Mugi Rahayu
13.960 batang
Tidak Terealisasi
Bengalon
Muara Bengalon
3.080 batang
Tidak Terealisasi
Kaliorang
Bukit makmur
2.940 Batang
Tidak Terealisasi
Kaubun
Bumi Jaya
2.940 Batang
Tidak Terealisasi
Long Mesangat
Sumber Sari
20660 Batang
Tidak Terealisasi
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
24
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
NO
PEKERJAAN
KECAMATAN
DESA
VOLUME
KETERANGAN
Muara Ancalong
Kelinjau Ulu
Teluk baru
Muara Dun
6.650 Batang
Muara Bengkal
Batu Balai
1.960 batang
Tidak Terealisasi
Rantau Pulung
Tanjung Labu
Kebon Agung
7.000 batang
Tidak Terealisasi
Sandaran
Manubar
Marukangan
5.530 Batang
Tidak Terealisasi
Sangkulirang
Sempayau
Perupuk
8.890 batang
Tidak Terealisasi
Telen
Muara Pantun
2.800 batang
Tidak Terealisasi
7
Pengadaan Hansprayer
Bengalon
Tepian Indah
Tepian Baru
Sekerat
Tepian Langsat
Tebangan Lembak
Muara Bengalon
684 Unit
Rantau Pulung
Rantau makmur
Pulung Sari
Manunggal Jaya
Mukti Jaya
Tanjung Labu
Masalap raya
Tepian Makmur
Kebon Agung
Pulung Sari
1.112 Unit
Sangatta Selatan
Teluk Singkama
171 Unit
Teluk Pandan
Teluk Pandan
Kandolo
141 Unit
8
Pengadaan Handsprayer dan Mesin Rumput
Kongbeng
Miau Baru
1 paket
Tidak Terealisasi
9
Pengadaan Handsprayer Elektrik
Bengalon
Tepian Indah
Tepian baru
Sekerat
Tepian Langsat
Sepaso Barat
Sepaso Timur
Keraitan
370 Unit
Rantau Pulung
Manunggal jaya
Pulung Sari
Tanjung Labu
Kebon Agung
Tepian Makmur
547 Unit
10
Pengadaan Handsprayer Manual Elektrik
Busang
Rantau Sentosa
Long Bentuq
312 Unit
Telen
Long Segar
Muara Pantun
157 Unit
Teluk Pandan
Teluk panda
Kandolo
Martadinata
356 Unit
11
Pengadaan Mesin Rumput
Batu Ampar
Batu Timbau Ulu
25 unit
Long Mesangat
Segoy Makmur
Sumber Makmur
47 Unit
Muara Ancalong
Long Nah
Kelinjau Ulu
Gemar Baru
Muara Dun
95 Unit
Muara Bengkal
Benua Bary
15 Unit
12
Pengadaan Paket Aren genjah
Rantau Pulung
Rantau Makmur
Tanjung Labu
1 Paket
Tidak Terealisasi
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
25
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
NO
PEKERJAAN
KECAMATAN
DESA
VOLUME
KETERANGAN
13
Pengadaan Pupuk NPK
Bengalon
Tepian Baru
Muara Bengalon
24.100 Kg
Rantau Pulung
Mukti Jaya
Tepian Makmur
Mukti Jaya
Manunggal Jaya
19.850 kg
19.100 Kg
Sangatta Selatan
Teluk Singkama
5.650 Kg
Sangatta Utara
Swarga Bara
8.500 Kg
Teluk Pandan
Teluk Pandan
5.650 Kg
Busang
Rantau Sentosa
10.650 Kg
Long Mesangat
Mukti Utama
10.450 Kg
Muara Bengkal
Benua Baru
10.450 Kg
Muara Ancalong
Muara Dun
6.650 Kg
Muara Wahau
Wahau Baru
Wana Sari
49.950 Kg
Kaliorang
Citra Manunggal Jaya
Bukit harapan
29.400 Kg
Kaubun
Kadungan Jaya
9.100 Kg
14
Pengadaan Herbisida
Bengalon
Sekerat
Sepaso Timur
Tepian Langsat
Tepian Baru
Tepian Indah
Muara Bengalon
4.250 Liter
Bengalon
Muara Bengalon
Sekerat
1.210 liter
Kaliorang
Bukit makmur
Bukit Harapan
990 Liter
Karangan
Karangan Seberang
990 Liter
Kaubun
Mata Air
Bumi Rapak
Bukit Permata
990 Liter
Kongbeng
Kongbeng indah
1.010 Liter
Muara Wahau
Muara Wahau
Karya Bhakti
Nehes Liah Bing
Diak Lay
Jak Luay
1.350 Liter
Rantau Pulung
Manunggal Jaya
Kebon Agung
Mukti Jaya
Pulung sari
Tanjung Labu
2.320 Liter
Sangatta Utara
Swarga Bara
930 Liter
Teluk Pandan
Teluk pandan
kandolo
775 Liter
Pelaksanaan kegiatan Pengawasan penggunaan sarana pertanian untuk mengakomodiri usulan masyarakat dalam permohonan bantuan saprodi yang berkualitas sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam pemberian bantuan kepada petani pekebun sehingga dapat men ingkatkan luas baku lahan dan produktivitas lahan. Pelaksanaan kegiatan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan , Teluk pandan, Rantau Pulung, Bengalon, Muara Bengkal, Long
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
26
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Mesangat, Muara Ancalong , Busang, Batu Ampar,
Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Sangkulirang, Karangan, Kaubun kaliorang dan Sandaran.
Penerima hibah dari kegiatan tersebut adalah kelompok tani yang telah mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur dengan melampirkan proposal, rekomend asi desa, rekomendasi camat, berita acara pembentukan kelompok tani dan struktur keanggotaan serta sket lokasi.
Permasalahan pada sub kegiatan Pengawasan Penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifikasi lokasi khususnya dalam pelaksanaan penyediaan sarana produksi
maupun benih/ bibit tanaman an tara
lain :
Status lahan
Terkait dengan status lahan yang belum clear and clean
untuk calon penerima Paket Bibit Aren pada kelompok tani Kutai Benu Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung dan Kelompok Tani Pelangi Nusantara Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung. Kedua kel ompok ini dari hasil pendataan verifikasi Calon petani dan calon lahan (CP - CL) masuk dalam kawasan Budidaya Kehuatanan (KBK), Begitu pula untuk kelompk tani Akabana dan Hajuk Bersama 2 Desa miau Baru Kecamatan Konngbeng rencana penerima handsprayer dan mes in rumput tidak bisa dilaksanakan karena status lahan Masuk di KBK.
Ketersedian bahan tanam
Stok ketersediaan Bibit Kelapa Sawit terbatas dan banyak kosong pada beberapa penangkar baik di kabupaten Kutai Timur atau di kota Samarinda. Akibatnya untuk penye diaan bibit kelapa sawit ke beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Long Mesangat, Muara Bengkal, Batu Ampar, Telen Kaliorang, Kaubun , Sangkulirang dan Sandaran tidak dapat terlaksana.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana
Untuk peny ediaan alat kendaraan roda tiga atau alat angkut sawit karena masalah waktu dalam pengiriman barang pihak distributor tidak bisa melaksanakan, disamping itu pelaksanaan kegiatan banyak dilaksanakan saat anggaran perubahan.
Tindak lanjut dalam menyelesaikan permasalahan : (1) Pada saat penyampaian proposal oleh kelompok tani agar melampirkan peta dan titik koordinast lahan sehingga status lahan belum jelas bisa mengganti secepatnya kelompok tani yang status lahannya sudah ama n, (2) monitoring dan pengecekan waktu awal ketersediaan benih / bibit ke
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
27
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
beberapa penangkar dengan mengecek kelengkapan surat –
surat, agar diketahui ketersediaan bahan tanamserta menumbuh kembangkan penangkar benih.
Tabel. 3.2.5.
Pelaksanaan Pembinaan P enanganan Pasca Panen
NO
KECAMATAN DESA
KELOMPOK TANI
KETERANGAN
1
Kecamatan Long Mesangat desa Sika Makmur
UPPB Berkah Mandiri
Pembentukan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR), Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan dapat menghasilkan
bokar bersih, bermutu sehingga dapat meningkatkan nilai jual serta pendapatan petani
2
Kecamatan batu Ampar
Desa Batu Timbau
KT. Serba Guna
Pembinaan Pasca Panen Karet / penyadapan tanaman karet bagi kelompok tani dan anggotanya. Kegiatan ini untuk mempelajari cara penyadapan yang benar untuk menghasilkan mutu bokar yang bersih
3
Kecamatan Kongbeng
Desa Miau baru
Kecamatan Long Mesangat
Desa Mukti Utama
UPPB Etam Jaya
Bimbingan Teknis Pasca Panen karet
sebanyak 55 Orang. Kegiatan ini untuk meningkatkan ketrampilan dan wawasan petani karet tentang penanganan pasca panen dan pengolahan karetnya.
4
Kecamatan Teluk Pandan
Desa Kandolo
KT Nyiur Melambai
Pembinaan dan pendampingan srtifikasi aren organik bekerjasama dengan PT PAMA dan PT. ASTRA. Meningkatkan nilai tambah komoditi aren organik dan menyasar pangsa pasar dan ekspor, sekaligus proses sertifikasi organik aren. Meningkatkan pemberdayaan dan pendapatan masyarakat/UMKM.
5
Kecamatan Busang
Desa R antau Sentosa
Bimbingan Teknis Pasca Panen Komoditi Kakao. Pelatihan berkaitan penggunaan sarana prasarana (kotak fermentasi)dalam peningkatan mutu kakao.
6
Kecamatan Kaubun
Desa Pengadan Baru
KT. Kakao Sejahtera
Pembinaan dan identifikasi Pengolahan Produk Hasil Komoditi Perkebunan. Peningkatan ketrampilan petani dalam pengolahan biji kakao dan cara proses pemanenan
Permasalahan pada pelaksanaan sub kegiatan pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian melalui Pembinaan Pengolahan Pasca panen Hasil komoditi Perkebunan adalah sebagai berikut :
(1) Masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran petani sebagai produsen dan juga sebagai pelaku usaha / pasar tentang penanganan pasca panen komoditi perkebunan yang sesuai standar sehingga dapat berpengaruh
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
28
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
terhadap mutu hasil produk perkebunan
(2) Kecenderungan para petani yang ingin memperoleh uang dengan cepat dari hasil panen mereka, sehingga tidak lagi melakukan pengolahan yang dianjurkan terlebih dahulu terhadap
hasil panen mereka.
Upaya atau tindak lanjut dalam pemecahan permasalahan antara lain :
(1) Pada saat menyampaikn proposal oleh kelompok tani, agar melampirkan peta dan titik koordinat lahan sehingga status lahan dapat secepatnya diverifikasi
(2) Sebelum melakukan monitoring / pengecekan bahan tanam ke penangkar - penangkar benih/bibit yang ada di kabupaten Kutai Timur dan mengecek surat - surat kelengkapannya agar bisa secepatnya diketahui stok ketersediaan bahan tanam serta menumbuhkembangkan penagkar benih.
(3) Secepatnya untuk melaksanakan pelaksanaan kegiatan penyediaan semua data pendukung harus siap.
(4) Selalu meningkatkan komunikasi dan mendesak pihak ketiga agar secepatnya melengkapi persyaratan (jaminan supply) untuk penyediaan barang
(5) Mendorong p eningkatan produksi tanaman perkebunan baik secara kuantitas maupun kualitas, diperlukan upaya bimbingan teknis atau pembinaan kepada para petani perkebunan agar dapat meneruapkan teknologi pasca panen yang baik dan benar. Sehingga pada akhirnya bisa menda patkan nilai tambah dan kesejahteraan yan g lebi h baik dari hasil usaha taninya
(6) Memberikan pemahaman dan motivasi kepada para petani bahwa dengan melakukan pengolahan sederhana dengan baik dan benar terhadap hasil panen mereka akan dapat mendongkrak nil ai jual hasil panen mereka menjadi lebih tinggi dibandingkan tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu .
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik (sdg) hewan , tumbuhan dan mikro organisme di prioritaskan untuk komoditi aren. Sebagai upaya peningk atan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan salah satunya doawali dengan penggunaan benih yang bermutu tingga dan bersertifikat. Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mempersiapkan sumber benih tanaman aren genjah kutim yang diharapkan menjadi sen tra produksi benih dan sentra sumber benih aren di Indonesia. Lokasi kebun induk ada di desa Kolek kecamatan Sangkulirang dan kebun sumber benih aren genjah di Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan.
Untuk indikator kinerja Jumlah Prasarana pertanian yang di sedikan target
1 Prasarana dan tercapai 1 prasarana (100%)
didalam Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian terdapat kegiatan pengembangan prasarana pertanian yang difokuskan untuk pendataan CPCL (Calon lahan dan Calon Petani).
Kegiatan peng embangan prasarana pertanian untuk pengembangan perkebunan rakyat adalah untuk mendapatkan gambaran yang terarah pada setiap pelaksanaan kegiatan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
29
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
dalam memnentukan perencanaan pengembangan baik secara intensifikasi maupun ektensifikasi di lapangan terutama
yang berkaitan dengan bantuan komoditi yang akan disalurkan kepada petani/pekebun.
K egiatan Pengembangan Prasarana Pertanian adalah (a) Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan;
(b) Ketersediaan data calon petani dan calon lahan yang merupakan persayaratan awal sebelum melakukan pengembangan
prasarana pertanian/perkebunan
(c) Mempersiapkan calon petani dan calon lahan dalam rencana pengembangan sehingga prog ram lebih terarah;
(d) Untuk mendapatkan data spasial berupa peta potensial lahan dalam format SHP yang akan digunakan untuk monitoring dan pembinaan terhadap petani pekebun;
(e) Meningkatkan produksi, produktivitas dan daya saing produk pertanian/perkebun an;
(f) Mewujudkan tata kelola budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun;
(g) Mendorong terwujudnya praktek pengolahan perkebunan yang baik di level pekebun.
Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian berlokasi di Kecamatan Kab. Kutai Timur ya itu Kecamatan Rantau Pulung (Desa Tepian Makmur) dan Kecamatan Muara Wahau (Desa Muara Wahau).
Dengan adanya kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian dapat memberikan kejelasan informasi calon lahan dan calon petani yang akan menerima bantuan baik kegiat an berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam setiap program pengembangan dan perluasan lahan perkebunan serta menjadi data base informasi spasial dan dokumen administrasi perkebunan yang ada di Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur maupun Dinas Perkebun an Provinsi dalam menunjang keperluan petani maupun pekebun rakyat dalam pengusulan kegiatan di setiap tahunnya. Manfaat yang bisa diterima oleh petani maupun pekebun rakyat adalah memberi kemudahan dalam mengusulkan dan mendapatkan bantuan baik berupa pen gadaan bibit, pupuk, pestisida, alat panen/pasca panen dan jalan produksi yang secara langsung akan memperbaiki tarap kehidupan serta meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat karena meningkatnya produksi.
Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegi atan pengembangan prasarana pertanian antara lain : (a) Dalam pencapaian pelaksanaan kegiatan masih belum maksimal karena kurangnya data spasial setiap lahan pekebun sehingga memakan waktu yang lama dalam pendataan lahan pekebun.
(b) Akses jalan transporta si ke wilayah kecamatan yang masih banyak rusak memerlukan kendaraan yang harus prima dalam melakukan CP - CL dan STDB.
(c) Lahan petani/pekebun yang diusulkan sebagian besar
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
30
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
berada di dalam kawasan baik kawasan kehutanan maupun ijin perkebunan.
(d) Petugas operator di lapangan yang masih kurang dalam hal pengambilan data spasial dan penggunaan aplikasi STDB .
Tindak lanjut yang diambil antara lain : (a) Perlunya anggaran yang lebih besar lagi dalam dukungan pelaksanaan kegiatan ini untuk memenuhi semua kebutu han data di semua kecamatan sehingga target yang diinginkan mudah dicapai dalam pengembangan prasarana pertanian di Kab. Kutai Timur terutama data spasial untuk potensi lahan yang diusulkan. (b) Ditambahnya kegiatan pelatihan di setiap Kecamatan dalam pela ksanaan teknis pembuatan STDB
(c) Pengadaan kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang baru guna menunjang kinerja kegiatan ini.
(d) Harus ada koordinasi rutin dengan instansi terkait dalam hal permasalahan status lahan sehingga penanganannya bisa tera rah dan tepat tanpa menimbulkan konflik hukum dikemudian harinya .
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Sub. Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani ini m erehabilitasi dan meningkatkan kapasitas jalan yang digunakan petani pekebun sebagai akses jalan pengangkutan hasil TBS kelapa sawit menuju pabrik. Meningkatkan dan memperbaiki kondisi jalan yang digunakan sebagai akses pengangkutan hasil produksi TBS kela pa sawit rakyat menuju pabrik pengolahan CPO. Mempercepat/memperlancar mobilisasi sarana produksi dan alsintan dari kawasan pemukiman ke lahan usaha tani. Mempercepat pengangkutan produksi perkebunan dari lahan perkebunan menuju pabrik.Serta diharapkan dap at memperkecil biaya transportasi TBS sebagai komponen biaya produksi .
Panjang jalan usaha Tani yang ditingkatkan 4.996 Meter.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Sub. Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani berlokasi di K ecamatan Kab. Kutai Timur yaitu Kecamatan Kongbeng Desa Kongbeng Indah Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaliorang dan Kecamatan Sangkulirang. Dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian dampak dan manfaatnya adalah memperlancar pengangkut an hasil produksi TBS petani, transportasi saprodi dan alsin sehingga dapat menunjang pembangunan perkebunan berkelanjutan yang dapat meningkatkan taraf hidup petani/pekebun
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
31
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel 3.2.6.
Matriks Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian 2023
NO
PEKERJAAN
KECAMATAN
DESA
VOLUME
KETERANGAN
1
Peningkatan Jalan Usaha Tani Perkebunan (Jalan Produksi)
Rantau Pulung
Mukti Jaya
Pulung Sari
Rantau Makmur
Tanjung Labu
Kebon Agung
Masalap R aya
Kebon Agung
275 Meter
645 Meter
915 Meter
370 Meter
740
Meter
366 Meter
366 Meter
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Kaliorang
Selangkau
Bumi Sejahtera
275 Meter
203 Meter
Tidak Terealisasi
Sangkulirang
Tepian Terap
Kolek
Benua Baru Ilir
550 Meter
250 Meter
275 Meter
Tidak Terealisasi
Kongbeng
Konbeng Indah
276 Meter
Kaubun
Bumi Rapak
Mata Air
287 Meter
1.435 Meter
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Karangan
Mukti Lestari
1.112 Meter
Tidak Terealisasi
Muara Ancalong
Kelinjau Ulu
Long nah
328 Meter
328 Meter
Tidak Terealisasi
Tidak Terealisasi
Telen
Juk Ayaq
315 Meter
Tidak Terealisasi
Busang
Rantau Sentosa
319 Meter
Tidak Terealisasi
Terdapat beberapa permasalahan pada pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Sub. Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi
dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, antara lain :
Lokasi yang akan ditingkatkan menjadi jalan usaha tani statusnya belum clean and clear sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibatnya memakan waktu yang cukup lama dalam penentuan yang menerima bantua n dalam SK Hibah
Proses kelengkapan adminstrasi kelompok yang akan menerima bantuan yang belum lengkap persyaratannya
Untuk kegiatan yang masuk dalam Anggaran Perubahan
mengalami kendala besar berkaitan dengan waktu pelaksanaan fisik kegiatan di lapangan d an bersamaannya pelaksanaan kegiatan rutin sebelumnya yang juga masih dilaksanakan di akhir tahun.
Upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Sub. Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tan i sebagai berikut :
Adanya koordinasi yang baik diawal dari petani/pekebun maupun pihak - pihak terkait lainnya dengan Pihak Disbun dalam pengusulan bantuan agar lahan berstatus clean and clear bisa didapatkan.
Proposal yang diusulkan sesuai dengan standar ketentuan dari Disbun
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
32
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Rincian Anggaran Biaya dan Perencanaan Jalan yang akan diusulkan bisa diuraikan dan disampaikan dengan data spasial serta dokumen foto terbaru (minimal foto citra Google Map untuk lokasi lahan) sebagai kelengkapan pendukung proposal
Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan di luar Kabupaten Kutai Timur. Secara detail, lokasi Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabu paten / Kota Tahun Anggaran 2023 dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Sub Kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Perkebunan, difokuskan pada Penguatan Kelembagaan Pekebun dan Peningkatan Kapasitas Petugas (baik Aparatur maupun Non Aparatur) serta Pencegahan, Pengendalian dan Monitoring OPT. Ad apun Lokasi Sub Kegiatan Pengendalian OPT Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Pembentukan Regu Pengendali OPT (RPO) di Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Kaliorang;
b.
Pelatihan Pengenalan dan Pembuatan Pestisida Nabati da n Agen Pengendali Hayati (APH) di Kecamatan Sangatta Selatan;
c.
Pencegahan, Pengendalian dan Monitoring OPT yang dilaksanakan di Kecamatan Bengalon, Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Muara Bengkal, dan Kecamatan Rantau Pulung);
d.
Pelatihan / B imbingan Teknis Pestisida Nabati bagi Petugas yang dilaksanakan di Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro), Bogor, Jawa Barat;
2.
Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan difokuskan pada Peningkatan Kapasitas Aparatur (ASN) dan Peningkatan Kapasitas Petani (Pekebun) dalam bentuk Pelatihan; Survey, Pembinaan dan Monev ANKT; Peng elolaan Sumber - Sumber Air;
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
33
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Pembinaan dalam rangka percepatan ISPO dan pengembangan perkebunan berkelanjutan; Konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, termasuk menghadiri beberapa undangan terkait Dampak Perubahan Iklim ( DPI). Adapun lokasi sub kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (PDI) Perkebunan, yaitu:
a.
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di PT. Cipta Davia Mandiri, PT. Sawit Sukses Sejahtera, dan PT. Prima Cipta Sel aras, Kecamatan Muara Ancalong;
b.
b. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan ANKT di PT. Hamparan Perkasa Mandiri, Kecamatan Busang;
c.
c. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan ANKT di PT. Kutai Balian Nauli, PT. Kalimantan Agro Nusantara dan PT. Andalas Wahana Sukses, Kecamatan Bengalon;
d.
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan ANKT di PT. Nala Palma Cadudasa, Kecamatan Mu ara Bengkal;
e.
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan ANKT di PT. Subur Abadi Plantation, Kecamatan Telen;
f.
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan ANKT di PT. Gemilang Sejahtera Abadi dan PT. Kutai Agro Mandiri, Kecamatan Long Mesangat;
g.
Pem binaan dan Sosialisasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan serta Percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di KSU Ngayau Sejahter, Desa Ngayau, Kecamatan Muara Bengkal;
h.
Survei dan Persiapan Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi (ANKT)
Sungai Mejang, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng;
i.
Survei dan Persiapan Peningkatan Kapasitas Petani dalam Penerapan Perkebunan Berkelanjutan (Good Agriculture Practices) di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau;
j.
Lokakarya Penyusunan Rencana Penge lolaan Kawasan Konservasi (ANKT) Sungai Mejang, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng;
k.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Perkebunan Berkelanjutan (Good Agriculture Practices) bagi Petani Sawit Swadaya di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau;
l.
Survei
Areal Permohonan PT. Bumi Mas Agro untuk Areal Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di Kecamatan Sandaran;
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
34
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
m.
Studi Tiru Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Provinsi Riau; n. Peningkatan Kapas itas Aparatur dalam bentuk Pelatihan, yaitu: (i) Pelatihan Dasar - Dasar AMDAL di Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, (ii) Pelatihan Auditor ISPO secara online dan offline di Belitung; (iii) Pelatihan Geographic Inf ormation System (GIS) di Seameo Biotrop, Bogor; Menghadiri beberapa undangan, baik Rapat Koordinasi perkebunan (Rakorbun) maupun undangan lainnya, termasuk konsultasi dan koordinasi di Balikpapan dan Samarinda. o. Menghadiri beberapa undangan, baik Rapat K oordinasi perkebunan (Rakorbun) maupun undangan lainnya, termasuk konsultasi dan koordinasi di Balikpapan dan Samarinda.
3.
Sub Kegiatan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Sub kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan kegiatan, meliputi (i) Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar; (ii) Pembentukan Kelompok Tani Pedul i Api (KTPA); (iii) Monitoring Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun; (iv) Pemberian bantuan Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (Dalkarlabun); (v) Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rangka persiapan Sertifikasi ISPO dan RSPO; dan (vi) Identifikasi, Inventarisasi dan Penanganan Permasalahan Klaim Lahan, Mediasi Konflik serta Gangguan Usaha Perkebunan (GUP), serta (vii) Konsultasi dan Koordinasi ke Dinas Perkebunan Privinsi Kalimantan Timur. A dapun lokasi Sub Kegiatan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan adalah:
a.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar dan Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Telen, dan Ke camatan Long Mesangat;
b.
Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
35
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Lahan dan Kebun (Dalkarlabun) serta Palm Oil Mill Effluent (POME) di Kecamatan Muara Ancalong; Kecamatan Muara Bengkal; Kecamatan Telen; Kecamatan Kaliorang; Kecama tan Karangan; Kecamatan Long Mesangat dan Kecamatan Muara Wahau;
c.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Dalkarlabun di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Telen;
d.
Bimtek Percepatan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rangka persiapan Sertifikasi ISPO dan RSPO di K ecamatan Bengalon;
e.
Mediasi, Penanganan Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di Kecamatan Bengalon, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Long Mesangat dan Kecamatan Sandaran;
f.
Konsultasi dan Koordinasi ke Di nas Perkebunan
Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
P elaksanaan kegiatan Pengendalian dan Penanganan Bencana Pertanian Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023, beberapa permasalahan yang dihadapi adalah sebagai berikut:
1.
Sub Kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
a.
Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) merupakan satu diantara faktor penyebab tidak tercapainya target produksi. Untuk menekan serangan OPT har us dilakukan pengawalan sejak dini melalui pengamatan secara rutin, mulai persemaian sampai ditanam. Pengamatan OPT merupakan hal penting yang tidak boleh ditinggalkan, karena dengan melakukan pengamatan kita dapat mengetahui keberadaan awal OPT, baik itu intensitas serangan maupun populasi di suatu wilayah.
b.
Beberapa permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan sub kegiatan Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan antara lain:
c.
Belum adanya data hasil pengamatan secara berkala terhadap komoditi utama perkebuna n (Kelapa sawit, Kakao, Karet);
d.
Kurangnya koordinasi antar instansi (Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian) terkait pembagian tugas penyuluh pertanian lapangan;
e.
Belum ditetapkannya petugas pengamat OPT di seluruh wilayah Kecamatan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
36
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
yang mengakibatkan belum
optimalnya laporan adanya serangan OPT.
2.
Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Anomali iklim adalah penyimpangan iklim yang sangat ekstrim.
Satu diantara dampak anomali iklim adalah kemarau panjang yang akan menyebabkan kekeringan di lahan perkebunan. Kekeringan akan menurunkan produktivitas tanaman, kematian tanaman dan tanaman rentan terhadap serangan hama penyakit. Kekeringan juga
dapat me nyebabkan kebakaran areal lahan. Sebaliknya, musim hujan yang terjadi secara terus menerus akan menyebabkan banjir di areal perkebunan, sehingga menyebabkan hilangnya lapisan tanah atas yang subur, menghambat terjadinya penyerbukan, tanaman rentan terhadap
hama penyakit, dan menghambat pengeringan produksi. Beberapa permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan antara lain:
a.
Belum adanya Prosedur Standar Operas ional ( Standart Operational Prosedure = SOP) untuk melakukan pemantauan terhadap Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT);
b.
Masih rendahnya kompetensi dan kapasitas Petugas yang menangani ANKT;
c.
Belum adanya panduan yang baku (toolskit) untuk melaksanaka n monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan ANKT di PBS;
d.
Belum selesainya penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan (RPP) ANKT untuk area di luar izin usaha perkebunan;
e.
Pelaporan dan pengiriman data yang lambat dari PBS;
f.
Kurangnya sarana untuk me laksanakan pemantauan di lapangan (drone, camera trap, dll).
3.
Sub Kegiatan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Pembangunan pertanian ke depan akan
dihadapkan pada berbagai kendala dan masalah biofisik, diantaranya perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global akibat peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini berdampak terhadap perubahan sistem fisik dan biologis lingkungan seperti inten sitas badai tropis, perubahan pola presipitasi, salinitas air laut, perubahan pola angin, masa reproduksi hewan dan tanaman, distribusi spesies dan ukuran populasi, dan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
37
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
frekuensi serangan hama penyakit tanaman. Beberapa unsur iklim yang mengalami perubahan
antara lain pola curah hujan, muka air laut, suhu udara dan peningkatan kejadian iklim ekstrim yang menyebabkan banjir dan kekeringan. Pertanian adalah sektor yang paling serius terkena dampak perubahan iklim. Perubahan iklim merupakan satu diantara ancam an yang sangat serius terhadap sektor pertanian dan potensial mendatangkan masalah baru bagi keberlanjutan produksi pangan dan sistem produksi pertanian pada umumnya . Perubahan Iklim adalah kondisi beberapa iklim yang magnitude dan/atau intensitasnya cende rung berubah atau menyimpang dari dinamika dan kondisi rata - rata, menuju ke arah (trend) tertentu (meningkat atau menurun). Penyebab utama perubahan iklim adalah kegiatan manusia (antropogenik) yang berkaitan dengan meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) seperti CO2, methana (CH4), NO2, dan CFCs (chlorofluorocarbons) yang mendorong terjadinya pemanasan global dan telah berlangsung sejak hampir 100 tahun terakhir.
Permasalahan konflik dan gangguan usaha perkebunan memiliki karakter multidimensi yaitu ekono mi, politik, hukum, sosial dan lingkungan, sehingga dengan demikian penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial dan kuratif serta harus melibatkan berbagai pihak. Konflik dan gangguan usaha perkebunan yang berkepanjangan, jika tidak diselesaikan d engan pendekatan yang benar. Beberapa Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan antara lain: sengketa tanah dengan masyarakat, okupasi lahan oleh masyarakat, kemitraan usaha dan penjarahan.
Adapun permasalahan Sub Kegiatan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lah an dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, antara lain:
a.
Belum adanya SOP yang jelas untuk penyelesaian konflik, sehingga diperlukan waktu yang panjang untuk penyelesaiannya;
b.
Belum ditetapkannya tim penyelesaian konfilk yang punya kekuatan hukum tetap (saat ini masih pembahasan untuk penetapannya);
c.
Belum semua PBS bermitra dan melakukan MoU dengan masyarakat sekitar untuk membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tent ang Pembukaan / Pengolahan Lahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTM).
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
38
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Kegiatan Pengendalian dan Penanganan Bencana Pertanian Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023, permasalahan yang dihadapi perlu diselesaikan. Adapun upaya penyelesaikan (mengatasi) masalah yang muncul dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sub Kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Upaya yang dilakukan untuk mengata si masalah dalam penyelesian sub kegiatan ini meliputi:
a.
Mengumpulkan dan menghimpun data serangan OPT yang masuk serta melakukan analisis terhadap data dan informasi yang ada;
b.
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik tingkat Kabupaten (Dinas Pertanian) maupun Provinsi Kalimantan Timur (UPT P2TP);
c.
Mengatur dan menata untuk petugas pengamat OPT di seluruh kecamatan dengan membentuk RPO, sehingga di seluruh wilayah Kut ai Timur dapat mempunyai regu RPO yang dapat mengamati OPT secara optimal.
2.
Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah dalam penyelesian sub kegiatan ini meliputi:
a.
Percepatan penyelesaian penyusunan RPP ANKT di luar izin usaha perkebunan, sehingga dapat diketahui luasan areal konservasi di luar Izin Usaha Perkebunan yang menjadi prioritas pengelolaan dan pemantauan ANKT oleh Dinas Perkebunan;
b.
Meningkatkan kompetensi dan kapasitas Petugas ANKT sehingga mampu untuk melaksanakan tugas secara optimal;
c.
Mengembangkan SOP untuk melaksanakan pemantauan ANKT di PBS maupun di luar PBS (perkebunan rakyat).
3.
Sub Kegiatan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah dalam penyelesian sub kegiatan ini meliputi:
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
39
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
a.
Segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan SK penetapan Tim Penyelesaian Konflik, sehingga penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara lebih optimal;
b.
Segera menyelesaikan SOP Penyelesaian Konflik, sehingga dalam setiap penyelesaian konflik bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik;
c.
Memetakan berbagai penyelesaian konfl ik yang terjadi dan menganalisisnya sehingga bisa diperkirakan upaya penyelesaiannya;
d.
Meminta PBS untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan / Pengolahan Lahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTM), khususnya kerjasama dengan masyarakat sekitar tentang Kelompok Tani Peduli Api (KTPA).
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kebun Kemitraan dilapangan terkait dengan sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian terhadap kebun kemitr aan dilakukan Penilaian Fisik Kebun Kemitraan dengan Pola Non Revitalisasi Perkebunan yang kelas kebunnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku, Pembinaan dan Pengawasan Kebun Kemitraan terhadap Perusahaan Perkebunan yang belum melaksanakan kewajibannya
untuk membangunkan kebun masyakat sekitar minimal 20% sesuai ketentuan yang berlaku kepada perusahaan Perkebunan yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan.
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan dan Izin Usaha Pertanian di lakukan di 12 (dua belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten kutai Timur dengan sasaran
Perusahaan Besar Swasta dan Koperasi Mitra Kerjasama Pembangunan serta Koperasi -
koperasi swadaya yang melakukan kegiatan budidaya Perkebunan diantaranya Kecamatan Sand aran, Kecamatan muara Ancalong, Kecamatan Karangan, Kecamatan Sangkulirang, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara wahau, Kecamatan Bengalon, Kecamatan Long Masengat, Kecamatan Kongbeng, Kecamatan muara bengkal, Kecamatan kaliorang serta Kecamatan Busang
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
40
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel. 3.2.7.
Monitoring dan Evaluasi sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian.
No
PBS/Koperasi
Kecamatan
Kegiatan
1
Koperasi Sawit Bersama/Mitra PT. Kresna Duta Agroindo
Kongbeng
Undanga Presentasi Produksi TBS Koperasi Sawit
Bersama
2
PT. Equalindo Makmur Sejahtera
Batu Ampar
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
3
PT. Telen
Kaubun
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
4
PT. Shabantara Rawi Sentosa
Telen
Evaluasi Pembangunan Kebun Kemitraan
5
Koperasi Jengea Bong Pet Kuq
Muara Wahau
Evaluasi Penilaian Fisik Kebun Kemitraan
6
PT. Dinamika Prima Artha
Bengalon
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun kemitraan
7
PT. Hamparan Perkasa Mandiri
Busang
Evaluasi Pembangunan Kebun Kemitraan
8
Koperasi Marukangan
Sandaran
Undangan Rapat Anggota Tahunan Koperasi
9
PT. Kresna Duta Agroindo/ Koperasi Swadaya
Kongbeng
Verifikasi Permohonan CPP
10
Kop Kimet Maring Telen Agromas
/PT. Pradana Telen Agromas
Telen
Verifikasi Permohonan CPP
11
PT. Tanjung Manis Artha Lestari
Sangkulirang
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
12
PT. Setara Kemilau Mas Adicita
Sandaran
Monitoring Kebun Kemitraan koperasi mitra usaha
13
PT. Mukti Sejahtera Abadi
Batu Ampar
Klarifikasi Permohonan Dukungan teknis
14
PT. Kutai Agro Mandiri
L. Maengat
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
15
PT. Nala Palma Cadudasa
Muara Bengkal
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
16
PT. Sumber Alam selaras
Muara Ancalong
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
17
PT. Cipta Davia Mandiri
Long Masengat
Peninjauan Lapangan Terkait Kesepakatan Kebun Kemitraan
18
PT. Umaq Tukung Mandiri Utama
Sandaran
Pengawasan Dan Pembinaan Kebun Kemitraan
19
PT. Fairco Agor Mandiri
Sangkulirang
Penyelesaian Permasalahan Kemitraan
20
PT. Hanusentra Agro Lestari
Sangkulirang
Monitoring dan Evaluasi Kebun Kemitraan
21
Kecamatan Busang
Busang
Pendataan Permasalahan Kemitraan/ Identifikasi Konflik Kemitraan
22
Koperasi Jaya Harapan Bersama
Sandaran
Pengawasan Dan Pembinaan/ Penambahan Luas Areal Kebun
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
41
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Dalam pelaksanaan Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/kota terbagi dalam 2 (dua) sub Kegiatan yaitu sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian dan sub Kegiatan Penilaian Kelayakan dan P emberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian tentunya tidak terlepas dari minimnya ketersediaan anggaran dari APBD Kabupaten Kutai Timur serta perlunya kerjasama TIM di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar koordinasi dapat berjalan dengan
cepat dalam pengambilan Keputusan dan pelaksanaan kegiatan sehingga semua Perusahaan pemegang ijin dan koperasi mitra usaha dapat dilakukan pengawasan dan pembinaan.
Strategi pemecahan masalah bisa dilakukan dengan membuat TIM kerja dengan maksud unt uk percepatan pembangunan perkebunan serta TIM dalam penyelesaian permasalahan/konflik usaha Perkebunan baik berupa konflik social, konflik internal serta ekternal yang bisa menghambat kegiatan investasi di Kabupaten Kutai Timur.
Upaya pemecahan masalah yang dilakukan adalah dengan peningkatan anggaran kegiatan serta percepatan proses perencanaan anggaran pada awal tahun dan proses administrasi keuangan dipercepat karena tercapainya kegiatan harus ditunjang dengan dana dan didukung oleh Sumber Daya Manus ia yang memadai, tentunya untuk mendapatkan hasil pengawasan dan pembinaan yang konsisten serta berkelanjutan dapat dilakukan dengan anggaran yang cukup. Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/kota dalam pene rapannya berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Kemitraan perkebunan pada Dinas perkebunan Kabupaten Kutai Timur .
K egiatan penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan
teknis izin usaha pertanian adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha
pertanian dalam hal ini Perusahaan/Koperasi yang bergerak dalam usaha
perkebunan yang akan dilakukan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang - undangan. Persyaratan tersebut secara umum meliputi
persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan p ersyaratan lingkungan. Ruang
lingkup kegiatan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin
Usaha Pertanian ini penting untuk memastikan bahwa izin usaha pertanian yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan tidak menimbulk an dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
42
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel. 3.2.7.
Penilain Usaha Perkebunan yang Terealisasi Tahun 2023
NO
NAMA PERUSAHAAN
KECAMATAN
NO IUP
KELAS
ANG .
1
P T.
Dewata Sawit Nusantara
Muara Wahau
500/206/Eko.1 - X/2009
III
APBD
2
PT. Kutai
Balian nauli
Bengalon
188.4.45/176/EKO.1 - X/2014
II
APBD
3
PT. Fairco Agro Mandiri
Kaliorang
550/02.188.45/HK/X/2007
II
APBD
4
PT. Sawit Sukses Sejahtera I
Muara Ancalong
188.4.45/037/Eko.1 - III/2015
II
APBD
5
PT. Kutim Agro Mandiri
Long Mesangat
188.4.45/070/Eko.1 - VIII/2011
III
APBD
6
PT. Etam Bersama Lestari
Sangkulirang
775/Menhutbun - II/2000
II
APBD
7
PT. Dinamika Prima Astha (IUP - B)
PT. Dinamika Prima Artha (IUP - P)
Bengalon
500/001/Eko.2 - IV/2008
188.4.45/162/Eko.I - IX/2013
II
APBD
8
PT. Kresna Duta Agroindo (IUP - B)
PT. Kresna Duta Agroindo (IUP - P)
Kongbeng
188.4.45/158/Eko.1 - X/2012
188.4.45/065/Eko.1 - V/2014
III
APBD
9
PT. Hanusentra Agro Lestari
Sangkulirang
3 / 64 /IU / PMDN / 2017
II
FCPF
10
PT. Sumbr Kharisma Persada
Sangkulirang
188.4.45/003/Eko.1 - II/2014
II
FCPF
11
PT. Cipta Narada Lestari
Sangkulirang
173/02.188.45/HK/IV/2007
II
FCPF
12
PT. Karyanusa Eka Daya
PT. Subur Abadi Plantation
Telen
188.4.45/001/Eko.1 - II/2004
500/055/EK - II/2006
II
III
FCPF
Alokasi anggaran tahun 2023 yang berasal dari APBD untuk kegiatan fisik
dan lapangan sudah terlaksana semua dengan target 12 (dua belas) perusahaan
dibeberapa kecamatan. Sedangkan untuk alokasi anggaran yang berasal dari
FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) , dari target 10 (sepuluh) perusahaan
yang terealisasi hanya 4 (empat) yakni pelaksanaan dari kegiatan Penilaian
Usaha Perkebunan.
Hal ini dikarenakan dana dari FCPF itu tersedia mendekati akhir tahun
tepatnya di triwulan IV tahun 2023, sehingga untuk mencapai target
pelak sanaannya dengan waktu yang tersisa tidak bisa terpenuhi secara
keseluruhan.
Permasalahan tidak terselenggaranya kegiatan fisik terutama perjalanan
Dinas Dalam Daerah ke beberapa Kecamatan dalam rangka Pengawasan dan
Pembinaan terhadap kebun perusahaan per kebunan di Kabupaten Kutai Timur
adalah, adanya kegiatan luar daerah yang diadakan oleh Dinas Perkebunan
Propinsi Kalimantan Timur dan Instansi terkait lainnya berupa rapat/pertemuan
yang sifatnya tidak terduga atau di luar rencana yang sudah dijadwalkan y ang
merupakan tugas tambahan.
Di samping itu, karena Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasaran terkait
dengan peraturan/perundangan, dan hukum, maka tak jarang adanya undangan
mendadak sebagai saksi ahli dan lainnya baik dari Kepolisian Resort dan Daerah
maup un Kejaksaan Tinggi Negeri.
Hal ini secara umum, tentunya juga berpengaruh pada kegiatan yang
sudah direncanakan berupa pergeseran jadwal kunjungan ke lapangan dari target
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
43
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
rencana pelaksanaan monitoring dan penilaian usaha perkebunan sehingga waktu
yang di perlukan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan kegiatan
lapangan.
Khusus untuk kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan, kendala yang
dihadapi adalah kurang/terbatasnya tenaga/personil berupa Petugas Penilaian
Usaha Perkebunan yang bersertifikat, karena
dalam melakukan penilaian
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2009 perusahaan
perkebunan yang akan dinilai harus dilakukan oleh petugas penilai yang sudah
bersertifikat sebagai penilai yang disyahkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Sehingga, jumlah perusahaan perkebunan yang ingin dinilai harus menunggu
petugas Penilai Usaha Perkebunan menyelesaikan tugasnya di perusahaan
perkebunan yang sedang tahap pemeriksaan lapangan.
Sebagai tambahan informasi, jumlah petugas Penilai Usaha Perke bunan
di Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebanyak 5 (lima) orang, sedangkan
jumlah izin usaha perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kutai Timur
berdasarkan Stranas PK sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Izin Usaha
Perkebunan
Pelaksanaan kegiatan untuk tahun selanjutnya, agar
anggaran bisa terserap adalah sebagai berikut :
Mengumpukan informasi terkait rencana kegiatan usaha perkebunan di Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur yang sering mengadakan kegiatan baik rapat, sosialisasi, bi mbingan teknis, pelatihan dan sebagainya.
Meningkatkan koordinasi antar - lembaga. Koordinasi antar - lembaga yang baik dapat membantu memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang berkualitas dapat membantu memastikan bahwa dana digunakan secara tepat sasaran. Pada tahun 2023 untuk kegiatan Penilaian Usaha
Perkebunan yang membutuhkan petugas penilai bersertifikat,
telah
dilakukan pelatihan khusus petugas penilai baru untuk mengatasi
kekurangan tenaga penilai dalam melaksanakan kegiatan.
Beberapa upaya tersebut dilakukan guna membuat perencanaan kegiatan
di Dinas Perkebunan khususnya di Kabupaten Kutai Timur sendiri , dari jumlah
target perusahaan yang akan dibina baik melalui kegiatan Penilaian Usaha
Perkebunan atau dari kegiatan Pengawasan dan Pembinaan, lokasi kegiatan,
pembiayaan, sampai dengan jadwal dan waktu pelaksanaan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
44
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel 3.2. 8 .
Terpenuhinya tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
TARGET
REALISASI
%
1
Terpenuhinya tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
10 0 %
9 0%
9 0
Untuk sasaran Strategis Terpenuhinya tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
dengan indik ator kinerja adalah Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
Dinas Perkebunan target 10 0% dan realisasi 9 0% dengan per sentase capaian 9 0 %.
Tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagai perumusankebijakan teknis bidang perkebunan sesuai dengan rencana strategis yang
ditetapkan Pemerintah Daerah yaitu: perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis di bidang perkebunan, perumusan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis Pengembangan, Produksi dan Usaha Tani serta Perlindungan
Tanaman Perkebunan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya
sehingga mampu untuk memberikan pelayanan
yang maksimal dan profesonal bagi masyarakat khususnya petani perkebunan dan
stakeholder yang berkecimpung di bidang perkebunan
Untuk mewujudkan
kualitas dan Kuantitas SDM yang Profesional serta Tata
Organisasi /
Kelembagaan yang dinamis pada lingkup perkebunan , dapat dicapai
dengan Meningkatkan Kualitas dan kuantitas SDM Perkebunan yang memadai
dan Meningkatkan pertumbuhan dan penataan kelembagaan dinas dan Usaha lingkup
Perkebunan . Terwujudnya Pelayanan tentan g Informasi dan Perencanaan
Pelaporan Perkebunan, dengan m eningkatkan pelayanan Informasi Data Perencanaan dan Pelaporan SKPD Dinas
Perkebunan
Dalam mewujudkan
pengelolaan administrasi Perkantoran, keuangan dan
Kepegawaian Perkebunan, perlu ditingkatkannya
Kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Perkebunan
Meningkatkan Pelayanan tata Kelola Administrasi Perkantoran dan KeuanganPada Dinas Perkebunan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
45
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3.3.
Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 202 2
dengan tahun 20 2 3
Tabel 3.3.1
Perbandingan Antara
Capain Kinerja Tahun 202 2
dengan Tahun 20 2 3
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
CAPAIAN (%)
TAHUN 20 2 2
TAHUN
2 0 2 3
1
Meningkatnya Produksi dan Produktivitas serta mendorong Diversifikasi Produk Perkebunan
Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan
114
109
Produktivitas Komoditi Perkebunan
87
100
Jumlah Prasarana Pertanian yang disediakan
100
100
Terkendalinya dan Tertanggulanginya Bencana Pertanian
685
100
Jumlah PBS Koperasi yang dimonitor dan di evaluasi Izinnya
233
100
Jumlah SDM Petani Yang Ditingkatkan
120
100
2
Terpenuhinya tata kelola Administrasi perkantoran dan laporan keuangan
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
1 1 0
90
Berkenaan dengan adanya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi , Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan daerah dan Keuptusan menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuanga n Daerah, maka sasaran dan indi k ator sasaran mengalami peru bahan sehingga sasaran dan indi k ator sasa ran tidak sama antara tahun 202 2
dengan 202 3 . Pada tahun 2003 dilakukan reviu Rencana strtegis Dinas Perkebunan dengan ada perubahan di beberapa indikator .
Jika dilihat dari Capaian Kinerja tahun
202 3
pada indi k ator sasasaran sudah mencapai target yang sudah ditetapkan baik yang tertuang di renstra maupun dari Perjanjian Kinerja Perangkat daerah.
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
46
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3.4.
Perbandingan Realisasi Kinerja Sampai Dengan
Tahun 20 2 3
Terhadap Target Renstra Tahun 2021 - 2026
Dalam Dokumen Renstra Dinas Perkebunan Tahun 2021 - 2026
telah ditentukan target kinerja tahunannya, yaitu dari tahun 2021
hingga tahun 20 2 6 . Adapun sebagai tolok
ukur perkembangan capaian target kinerja Renstra tersebut maka dilakukan pengukuran capaian kinerja pada tahun yang sudah berjalan ( 202 2 ) terhadap total target Renstra di tahun 20 2 3 , sebagaimana disajikan dalam tabel 3. 4 .1
berikut ini:
Tabel 3.4.1.
Perbandingan
Kinerja sampai dengan tahun 202 3
terhadap Renstra
NO
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET KINERJA RENSTRA
REALISASI SAMPAI SAAT INI
CAPAIAN (%)
1
Meningkatnya produksi dan Produktivitas serta mendorong Diversifikasi Produk perkebunan
Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan
Ton
6.456.662
6.553.501
100
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan laporan Keuangan
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan laporan keuangan
%
100
9 0
90
Jika melihat perbandingan rata - rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 20 2 2
terhadap target kinerja jangka menengah yang terdapat dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perkebunan Tahun 20 21 - 2026 , maka secara umum belum semuanya indikator yang telah mencapai target jangka menengah. Meskipun terdapat indikator yang pencapaiannya sudah 100%, namun belum dapat dikatakan telah mencapai target jangka menengah, dikarenakan indikator tersebut setiap tahunnya target realisasinya memang sudah 100%. Untuk itu s emua indikator diharapkan dapat mencapai 100% pada tahun terakhir periode RENSTRA
awal
Dinas Perkebunan.
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
47
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3.5.
Analisis Penyebab Keberhasilan / Kegagalan , Peningkatan / Penurunan KInerja dan alternative solusi yang dilaksanakan .
Secara umum pencapaian kinerja
unt uk semua sasaran pada tahun 202 3
ini ada yang melebihi hingga 100%, meskipun masih juga terdapat beberapa sasaran yang belum mencapai 100%. Hal ini memberikan implikasi pada predikat kinerja dari secara umum terkategori tinggi. Keberhasilan ini tidak t erlepas dari penyebab internal dan eksternal. Adapun penyebab internal yang kami maksudkan antara lain ;
a.
Adanya komitmen dan kepedulian yang tinggi dari masing - masing penanggungjawab kegiatan untuk merealisasikan apa yang telah ditargetkan sebelumnya pada
awal tahun 20 2 3 .
b.
Perencanaan dari masing - masing kegiatan telah fokus pada apa yang akan dicapai dan tidak hanya fokus pada tindakan.
c.
Telah dilaksanakannya rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkait realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya, unt uk mengantisipasi terdapatnya kegiatan yang tidak fokus pada hasil.
d.
Optimalnya penyebaran informasi melalui website, media cetak, media elektronik, dan sosial media terkait pelaksanaan rapat - rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan p ihak - pihak terkait lainnya.
Sementara penyebab eksternal terhadap keberhasilan pencapaian program/kegiatan yang kami maksudkan antara lain :
a.
Adanya komitmen dan kepedulian yang tinggi dari SKPD lain/stakeholder
dalam mendukung pelaksanaan program/kegiat an Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
b.
Adanya pelibatan dari pemrakarsa usaha/perusahaan koperasi atau Perkebunan Besar Swasta untuk mendukung beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan
c.
Adanya sinergitas program/kegiatan yang
telah direncanakan dengan program dari Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur , Mitra Kerja menuju pembangunan perkebunan yang berkelanjutan
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
48
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Selain terdapatnya penyebab eksternal dan internal yang mendukung keberhasilan kinerja, juga dimungkinkan terdapat beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam mencapai kinerja untuk beberapa sasaran. Adapun penyebab kegagalan dan alternatif solusi yang telah dilakukan antara lain :
a.
Masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), baik kualitas maupun kuantitas dibandingkan dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Perkebunan Kabupaten kutai Timur .
b.
Masih sulitnya mengimplementasikan pen gangaran yang berbasis kinerja pada seluruh aparatur Dinas Perkebunan.
Sebagai solusi alternatif dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara periodik, selain itu juga diimplementasikan penilaian kinerja PNS melalui penerapan Sasaran Ki nerja Pegawai (SKP).
c.
Belum optimalnya ketersediaan data yang ada di SKPD untuk menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. Sebagai solusi alternatif direncanakan pada tahun 20 2 3
akan dibangun sistem data base yang terpadu dan terintegrasi untu k menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
d.
Indikator pada level impact dan Outcome pada Dinas Perkebunan
umumnya bersifat fisik, sementara kegiatan yang dilaksanakan umumnya hanya dalam bentuk koordinasi atau non fisik, sehingga pencapaian pada level impact dan Outcome kadang sulit tercapai. Sebagai solusi alternatif bentuk koordinasi dan pembinaan kepada mu ltipihak yang terkait dalam upaya peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya.
e.
Alokasi anggaran yang ditetapkan setelah melewati pembahasan di DPRD
dan di TAPD
tidak sesuai dengan yang direncanakan sehingga beberapa sasaran tidak dapat dicapai sesuai de ngan yang ditargetkan.
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
49
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3.6.
Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun
Kegagalan
Pencapaian Pernyataan Kinerja Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian semua sasaran strategis ini adalah sebanyak
5
program, 1 5
kegiatan
dan 33
sub kegiatan.
Adapun pencapaian dari setiap program dan kegiatan tersebut diuraikan dibawah ini :
Realisasi anggaran dan dan Realisasi Fisik program hampir semua sudah me n capai t arget hanya Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian yang realisasinya sangat rendah karena proses pengadaan yang tidak optimal, dan tidak ada pihak rekanan yang melaksana kan paket pekerjaan tersebut. Dis amping itu Lahan yang diajukan oleh kelompok tani berada dalam K awasa n
Budidaya Kehutanan (KBK)
atau areal penggunaan lain misal HGU perusahaan .
NO
PROGRAM / KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
REALISASI FISIK (%)
Rp.
%
1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA
14 . 722 . 241 . 645
12 . 77 1.399.044
86.7 5
89.88
2
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
24 . 291 . 367 . 075
15 . 7 19.794.519
64. 71
85.33
3
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
6 . 965 . 000 . 000
3 . 254 . 857 . 187
46.73
84.36
4
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN KABUPATEN / KOTA
2 . 425 . 000 . 000
1 . 573 . 693 . 398
64.89
86.95
5
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
830 . 000 . 000
6 47.943.213
7 8.07
85.60
6
PROGRAM PEYULUHAN PETANIAN
3 . 646 . 000 . 000
3 .132.808.112
8 5.92
97.77
JUMLAH
52 . 879 . 608 . 720
37 . 100 . 495 . 473
70.16
80.16
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
50
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
3.8.
Realisasi Anggaran
Aktivitas Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur dalam pelaksanaan dan mendukung Rencana Strate gis
(RENSTRA) tidak terlepas dari penganggaran (Budgeting), kare na dukungan anggaran akan mengi m plementasikan rencana kinerja (performance plan). Dukungan a nggaran tersebut pada tahun 202 3
beras al
dari dana APBD II anggaran belanja langsung denga n total anggaran perubahan Rp . 52 . 879 . 608 . 720
realisas i
sebesar Rp . 37 . 100 . 495 . 473
atau
sebesar 70,16 % untuk lebih jelasnya dapa t dilihat pada Tabel
Se bagai berikut :
Tabel 3. 8 . 1.
Realisasi Anggaran Sesuai Dengan Perjanjian Kinerja
NO
SASARAN
KINERJA
KEUANGAN
TARGET
REALISASI
CAPAIAN (%)
TARGET
REALISASI
CAPAIAN (%)
1
Meningkatnya produksi dan Produktivitas serta mendorong Diversifikasi Produk perkebunan
6.456.662 Ton
6.553.501
Ton
100
38 . 157 . 367 . 075
24 .329.096.469
63.7 5
2
Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan laporan Keuangan
100%
90%
9 0
1 4.722.241.645
12 .771.399.004
86.7 5
JUMLAH
52 . 879 . 608 . 720
37 . 100 . 495 . 473
70.16
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
51
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
Tabel 3. 2 .2
Realisasi Program dan Kegiatan Din as Perkebunan Tahun Anggaran 20 2 3
NO
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
Rp.
%
I
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
14 . 722 . 241 . 645
12 .771.399.044
86.78
1
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
443 .742.925
321.795.816
72.52
a
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
168.742.925
138 . 129 . 800
81.86
b
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
100 . 000 . 000
69 . 467 . 090
69.47
c
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
175 . 000 . 000
114 . 198 . 926
65.26
2
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
10 . 935 . 498 . 720
10 . 174 . 892 . 912
93.04
a
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
9 . 143 . 185 . 654
8 . 589 . 635 . 545
93.95
b
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
1 . 442 . 313 . 066
1 . 253 . 616 . 440
86.92
c
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verivikasi Keuangan SKPD
350 . 000 . 000
331 . 640 . 927
94.75
3
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah
110 . 000,000
108 . 886 . 250
98.99
a
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
80 . 000 . 000
78 . 898 . 850
98.62
b
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
30 . 000 . 000
29 . 987 . 400
99.96
4
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
586 . 400 . 000
538 . 747 . 324
91.87
a
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
316 . 400 . 000
310 . 303 . 470
98.07
b
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
270 . 000 . 000
228 . 443 . 854
84.61
5
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
1 . 202 . 600 . 000
892 . 516 . 880
74.22
a
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
50 . 000 . 000
49 . 807 . 998
99.62
b
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
325 . 000 . 000
229 . 724 . 823
70.68
c
Fasilitas Kunjungan Tamu
35 . 000 . 000
34 . 912 . 800
99.75
d
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
692 . 600 . 000
479 . 014 . 283
69.16
e
Penatausahaan Arsip Dinamis SKPD
100 . 000 . 000
99 . 056 . 976
99.06
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
52
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
NO
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
Rp.
%
6
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
230 . 800 . 000
47 . 072 . 500
20.40
a
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan lainnya
230 . 800 . 000
47 . 072 . 500
20.40
7
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
225 . 000 . 000
220 . 774 . 005
98.12
a
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
115 . 000 . 000
110 . 807 . 812
96.35
b
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
110 . 000 . 000
109 . 966 . 193
99.97
8
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
988 . 200 . 000
4 66.713.357
47. 2 2
a
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan
300 . 000 . 000
289 . 845 . 085
96.62
b
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
75 . 000 . 000
74 . 969 . 872
99.96
c
Pemeliharaan / Rehabilitas Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
613 . 200 . 000
101.898.400
1 6.62
II
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
24 . 291 . 367 . 075
15.719.794.519
64. 71
9
Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
24.241.367.075
15.672.790.219
64.6 5
a
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai
dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
18.118.000.000
11.984.139.063
66.1 4
b
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
6 . 123 . 367 . 075
3 . 688 . 651 . 156
60.24
10
Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik ( SDG )Hewan, Tumbuhan dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten / Kota
50.000.00 0
47 . 004 . 300
94.01
a
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Genetik ( SDG ) Hewan/Tanaman
50 . 000 . 000
47 . 004 . 300
94.01
III
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
6 . 965 . 000 . 000
3 . 254 . 857 . 187
46.73
11
Kegiatan Pengembangan sarana Pertanian
650 . 000 . 000
590 . 687 . 887
90.88
a
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
650 . 000 . 000
590 . 687 . 887
90.88
12
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertaniaan
6 . 315 . 000 . 000
2 . 664 . 169 . 300
42.19
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
53
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
NO
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN
Rp.
%
a
Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
6 . 315 . 000 . 000
2 . 664 . 169 . 300
42.19
IV
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
2,425,000,000
1,573,693,398
64.89
13
Kegiatan Pengendalian dan Pengendalian Bencanan Pertanian Kabupaten / Kota
2 . 425 . 000 . 000
1 . 573 . 693 . 398
64.89
a
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan ( OPT ) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
275 . 000 . 000
217 . 967 . 342
79.26
b
Penanganan Dampak Perubahan Iklim ( DPI ) Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
1 . 125 . 000 . 000
694 . 539 . 818
61.74
c
Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
1 . 025 . 000 . 000
661 . 186 . 238
64.51
V
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
830 . 000 . 000
647.943.213
7 8.06
14
Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten / Kota
830 . 000 . 000
647.943.213
7 8.06
a
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
430.000.000
306.124.251
71.19
b
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian
400.000.000
341.818.962
85.45
VI
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
3 . 646 . 000 . 000
3.132.808.112
8 5.92
15
Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
3.646.000.000
3.132.808.112
8 5.92
a
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
Penyuluhan Pertaniaan di Kecamatan dan Desa
2.646.000.000
2.292.808.263
86. 65
b
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
1.000.000.000
840.003.849
84.00
JUMLAH
52 . 879 . 608 . 720
37 . 100 . 495 . 473
70.16
Pada tahun Anggaran 202 3
Pagu Anggaran Di nas Perkebunan berjumlah Rp. 52 . 879 . 608 . 720 , -
Maka Realisasi anggaran yang terserap sebesar Rp. 37 . 100 . 495 . 473, - dengan Prosentase proggres keuangan sebesar 70,16%.
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
54
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
BAB IV
PENUTUP
4.1.
KESIMPULAN
Dari data diatas kesimpulan umum mengenai pencapaian Dinas Perkebunan pada Tahun 20 2 3
adalah sebagai berikut :
1.
Pagu a nggaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur telah mengalami perubahan sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Perkebunan dari semula sebesar Rp. 33 . 212 . 442 . 368 ,00
menjadi Rp. 52 . 897 . 608 . 720 ,00
menga lami pen ambah an
sebesar Rp. 19 . 685 . 166 . 352 ,00.
2.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan program / kegiatan dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 37 . 100 . 495 . 473 ,00
dengan p er sentase
sebesar
70,16
% dari pagu anggaran sebesar Rp. 52 . 897 . 608 . 720 ,00 dan realisasi fisik sebesar 74,74 %.
3.
Pada tahun Anggaran 20 2 3
rata - rata capaian kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur adalah sebesar 100,92 %.
Capaian tersebut diukur berdasarkan 2
Sasaran Strategis terdiri dari 5
Program yang dijabarkan ke dalam 1 5
kegiatan dan 33
sub kegiatan
4.
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 20 2 2
Dengan Tahun 20 2 3
mencapai target kinerja rata - rata sebesar 85,38 %.
5.
Perbandingan Realisasi Kinerja Sampai Dengan Tahun 20 2 3
Terhadap Renstra Tahun 2021 - 2026
mencapai target kinerja rata - rata 86,77 %.
Pada beberapa pelaksanaan kegiatan masih ditemui masalah dan kendala yang harus dicarikan solusi dan pemecahannya melalui koordinasi, sinkronisasi dari berbagai pihak
sehingga didapat pencapaian indikator dan target kinerja
yang maksimal khususnya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan .
4.2 SARAN
Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun ini merupakan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepala Organisasi Perangkat Daerah
pada akhir tahun anggaran
dil i ngkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Lap oran ini merupakan si stem yang sangat aspiratif dalam mendukung penilaian
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJiP)
TAHUN 202 3
55
DINAS PERKEBUNAN KAB UPATEN
KUTAI TIMUR
kinerja suatu unit kerja seperti dilingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
Disamping pe rwujudan tertulis akuntabilitas kinerja perangkat daerah, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj - IP) mempunyai fungsi antara lain sebagai :
1. Sarana hubungan kerja organisasi;
2. Sarana akuntabilitas;
3. Sarana informasi umpan balik perba ikan kinerja; dan
4. Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan
Berdasarkan pengalaman penyusunan
laporan yang telah dibuat, perl u dilakukan beberapa perbaikan dalam proses penilaian mulai dari penyusunan perencanaan, perekaman penyelenggaraan kegiatan , sampai dengan kompilasi pelaporan penyelenggaraan maupun cara penilaiannya.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Insta nsi Pemerintah (L Kj - IP) Dinas P erkebunan Kabupaten Kutai Timur
tahun 2023 . Semoga laporan ini menjadi salah satu perwujudan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah khususnya di sub sektor Perkebunan yang lebih transparan dan akuntabel .
