Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehab Mal Pelayanan Publik Tahun 2024

Diterbitkan oleh DPMPTSP pada 14 Jul 2025.

Kategori
Pengadaan Barang dan Jasa
Unit
DPMPTSP
Tanggal terbit
14 Jul 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
191,2 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

KERANGKA

ACUAN

KERJA

(KAK)

PERENCANAAN

REHAB

RUANG

MPP

PENGGUNA

ANGGARAN

:

KEPALA

DINAS

SATKER/SKPD

:

BIDANG

UMUM

NAMA

PPK

:

DARSAFANI

NAMA

PEKERJAAN

:

PERENCANAAN

REHAP

RUANG

MPP

KERANGKA

ACUAN

KERJA

PAKET

PEKERJAAN

;

3(5(1&$1$$1

5(+$3

58$1*

033

1.

Latar

Belakang

Mal

Pelayanan

Publik

(MPP)

merupakan

pusat

layanan

terpadu

yang

menyediakan

berbagai

jenis

pelayanan

publik

dari

berbagai

instansi

dalam

satu

tempat.

Untuk

memastikan

kualitas

layanan

tetap

prima

dan

efisien,

dibutuhkan

rehabilitasi

dan

penataan

ulang

ruangan

MPP.

Seiring

dengan

kebutuhan

masyarakat

yang

terus

berkembang

serta

penambahan

layanan

berbasis

teknologi,

ruang

MPP

memerlukan

desain

dan

infrastruktur

yang

lebih

fungsional,

modern,

serta

ramah

bagi

pengunjung.

Oleh

karena

itu,

diperlukan

penyusunan

perencanaan

dan

gambar

teknis

rehabilitasi

ruang

MPP

agar

dapat

memenuhi

standar

pelayanan

yang

optimal.

2.

Maksud

dan

Tujuan

Maksud :

Melakukan

perencanaan

dan

penyusunan

gambar

teknis

rehabilitasi

ruang

MPP

untuk

memperbarui

desain

tata

ruang,

infrastruktur,

dan

fasilitas

agar

lebih

mendukung

kelancaran

pelayanan

publik.

Tujuan :

1.

Menghasilkan

gambar

dan

desain

teknis

yang

detail

dan

sesuai

standar

untuk

pelaksanaan

rehabilitasi

ruang

MPP.

2.

Menyediakan

ruang

pelayanan

yang

lebih

efisien,

nyaman,

dan

terintegrasi

dengan

teknologi

modern.

3.

Meningkatkan

aksesibilitas

dan

kenyamanan

bagi

semua

pengguna,

termasuk

penyandang

disabilitas.

4.

Menyediakan

fasilitas

yang

mendukung

digitalisasi

pelayanan

serta

alur

pelayanan

yang

lebih

efisien.

3.

Lingkup

Pekerjaan

Lingkup

pekerjaan

perencanaan

dan

gambar

teknis

rehabilitasi

ruang

MPP

meliputi:

Penilaian

Kondisi

Eksisting :

o

Melakukan

survei

lapangan

untuk

menilai

kondisi

ruang

MPP

saat

ini,

termasuk

struktur

bangunan,

tata

letak

ruangan,

pencahayaan,

ventilasi,

dan

kondisi

fasilitas

pendukung.

Penyusunan

Desain

Tata

Ruang :

o

Merancang

tata

letak

baru

yang

mengutamakan

efisiensi

alur

pelayanan

dan

kenyamanan

pengguna.

Tata

ruang

akan

mencakup

area

pelayanan,

ruang

tunggu,

ruang

konsultasi,

area

informasi,

dan

area

layanan

berbasis

teknologi.

Penyusunan

Gambar

Teknis :

o

Menghasilkan

gambar

arsitektur

dan

interior,

termasuk

denah

lantai,

tampak

depan,

tampak

samping,

serta

detail

desain

interior

seperti

penempatan

furniture,

pencahayaan,

dan

ventilasi.

o

Penyusunan

gambar

teknis

sistem

kelistrikan,

HVAC

(Heating,

Ventilation,

and

Air

Conditioning),

serta

sistem

keamanan

dan

kebakaran.

Integrasi

Teknologi :

o

Perencanaan

integrasi

sistem

antrian

digital,

layar

informasi,

Wi-Fi

publik,

dan

teknologi

lain

yang

mendukung

layanan

berbasis

digital.

Penggunaan

Material

Ramah

Lingkungan :

o

Rekomendasi

penggunaan

material

yang

tahan

lama,

mudah

perawatan,

serta

ramah

lingkungan.

Termasuk

material

lantai,

dinding,

plafon,

dan

finishing

interior.

Rencana

Anggaran

Biaya

(RAB) :

o

Menyusun

estimasi

biaya

terkait

pelaksanaan

rehabilitasi

ruang

MPP

berdasarkan

perencanaan

dan

gambar

yang

disusun.

4.

Hasil

yang

Diharapkan

Hasil

akhir

dari

kegiatan

perencanaan

dan

penyusunan

gambar

teknis

ini

adalah:

Gambar

Teknis

Lengkap :

Gambar

arsitektur,

interior,

struktur,

mekanikal,

dan

elektrikal

yang

siap

digunakan

untuk

pelaksanaan

rehabilitasi.

Desain

Tata

Ruang

yang

Fungsional :

Tata

ruang

yang

efisien,

nyaman,

modern,

dan

mendukung

kelancaran

pelayanan

publik.

Rencana

Anggaran

Biaya

(RAB) :

Estimasi

biaya

rehabilitasi

yang

terukur

dan

realistis.

Rekomendasi

Penggunaan

Material :

Penggunaan

material

yang

tahan

lama,

ramah

lingkungan,

dan

mendukung

estetika

ruang.

5.

Metodologi

Pelaksanaan

Pelaksanaan

pekerjaan

ini

akan

dilaksanakan

melalui

beberapa

tahapan

berikut:

Tahap

1:

Survei

dan

Penilaian

Kebutuhan :

o

Survei

kondisi

eksisting

ruang

MPP

untuk

mengidentifikasi

kebutuhan

rehabilitasi

dan

pembaruan

desain.

Tahap

2:

Penyusunan

Desain

dan

Konsep

Ruang :

o

Menyusun

konsep

desain

tata

ruang

yang

mengutamakan

efisiensi

pelayanan,

aksesibilitas,

dan

estetika.

Tahap

3:

Pembuatan

Gambar

Teknis :

o

Menyusun

gambar

teknis

yang

meliputi

arsitektur,

interior,

serta

mekanikal

dan

elektrikal

(M&E).

Gambar

ini

mencakup

denah,

tampak,

potongan,

detail,

dan

gambar

3D

untuk

visualisasi.

Tahap

4:

Penyusunan

Rencana

Anggaran

Biaya

(RAB) :

o

Menyusun

RAB

berdasarkan

gambar

dan

desain

yang

telah

disetujui,

mencakup

rincian

biaya

material,

tenaga

kerja,

dan

peralatan.

6.

Sumber

Daya

yang

Dibutuhkan

Tenaga

Ahli :

o

Arsitek

dan

desainer

interior

yang

berpengalaman

dalam

perencanaan

ruang

pelayanan

publik.

o

Insinyur

teknik

sipil,

mekanikal,

dan

elektrikal

untuk

penyusunan

gambar

teknis.

o

Tenaga

survei

dan

drafter

untuk

penyusunan

gambar

detail.

Material

dan

Peralatan :

o

Peralatan

pengukuran,

perangkat

lunak

desain

arsitektur

(AutoCAD,

SketchUp,

dsb.),

serta

perangkat

lunak

perencanaan

estimasi

biaya.

7.

Jangka

Waktu

Pelaksanaan

Jangka

waktu

pelaksanaan

perencanaan

dan

penyusunan

gambar

teknis

diperkirakan

selama

7

hari

kalender ,

yang

dibagi

menjadi:

3

hari

untuk

survei

dan

pengumpulan

data

kondisi

eksisting.

4

hari

untuk

penyusunan

desain

dan

gambar

teknis.

8.

Anggaran

Anggaran

perencanaan

ini

akan

mencakup

biaya

untuk:

Tenaga

Ahli :

Honorarium

untuk

tim

perencana,

termasuk

arsitek,

desainer

interior,

dan

insinyur

M&E.

Operasional :

Biaya

survei,

pengumpulan

data,

dan

penyusunan

dokumen

teknis.

Peralatan :

Penyediaan

perangkat

lunak

dan

alat

pendukung

desain.

9.

Penutup

Perencanaan

dan

gambar

teknis

rehabilitasi

ruang

MPP

ini

akan

menjadi

panduan

pelaksanaan

rehabilitasi

untuk

menciptakan

ruang

pelayanan

publik

yang

lebih

modern,

nyaman,

dan

fungsional.

Dengan

perencanaan

yang

baik,

diharapkan

kualitas

pelayanan

publik

di

MPP

akan

meningkat,

mendukung

efisiensi,

serta

memberikan

kenyamanan

bagi

masyarakat.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.