Daftar Informasi
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Poliklinik RSUD Kudungga Tahun 2024
Diterbitkan oleh RSUD Kudungga Kutai Timur pada 14 Jul 2025.
- Kategori
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Unit
- RSUD Kudungga Kutai Timur
- Tanggal terbit
- 14 Jul 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 578,7 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Provinsi/Kabupaten/Kota
:
Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Sumber Dana
:
APBD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2024
Instansi Pelaksana
:
Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
I.
LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia secara wajar, efisien dan
efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat konsumen (Depkes RI, 2001: 8).
Rumah sakit sebagai salah satu pelayanan kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok memberikan pembinaan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Saat ini distribusi Rumah Sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan lanjutan telah lebih merata. Set iap Rumah Sakit melayani 30.000 –
50.000 penduduk. (DepKes.RI, 2003: 19).
Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki 1 (Satu) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam upaya untuk Peningkatan pelayanan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 terus melakukan Pengembangan Rumah sakit yang salah satunya Pembanguna n Gedung Poliklinik
sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan dari pemerintah yang bersifat melayani publik yang terus menuntut peningkatan kualitas pelayanan.
II.
TUJUAN
1.
UMUM
Terpenuhinya bangunan dan prasarana Gedung Poliklinik
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kuantitas kesehatan masyarakat serta peningkatan pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menyediakan sarana dan prasarana Ru mah Sakit yang memenuhi standar kuantitas dan kualitas k esehatan di
Kabupaten Kutai Timur.
2.
KHUSUS
Melaksanakan Pembangunan Gedung Poliklinik
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 .
III.
NAMA ORGANISASI PELAKSANA / PPK
Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga / PPK : dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
IV.
OUTPUT DAN OUTCOME
Menu Kegiatan
: Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Kabupaten Kutai Timur .
No.
Rincian Menu Kegiatan
Jumlah Penerima
Target Output
Target Outcome
1.
Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)
1 Gedung
1 Gedung
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan
V.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat kegiatan ini adalah masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di
Kabupaten Kutai Timur dan daerah sekitar yang membutuhkan.
VI.
INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN
N o
Rincian Menu Kegiatan
Usulan Output
Satuan Biaya
Usulan Kebutuhan Dana (Rp.)
Lokus
Kecamatan
Desa
1.
Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)
1 Gedung Poliklinik
Rp.
3.350.883.200 , 00
Rp.
3.350.883.200 , 00
RSUD Kudungga
Kecama tan Sangatta Utara
Kelurahan Teluk Lingga
Total Kebutuhan
Rp. 3.350.883.200 , 00
VII.
TARGET DAN SASARAN
Penerima manfaat kegiatan ini adalah masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
VIII.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.
Pekerjaan persiapan
2.
Penerapan smkk
3.
Pekerjaan tanah & urugan
4.
Pekerjaan crucuk
5.
Pekerjaan pondasi menerus
6.
Pekerjaan beton
7.
Pekerjaan atap
8.
Pekerjaan dinding
9.
Pekerjaan plafond
10.
Pekerjaan pintu, jendela & ventilasi
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
11.
Pekerjaan pengecatan
12.
Pekerjaan penutup lantai
13.
Pekerjaan elektrikal & mekanikal
14.
Pekerjaan sanitair
15.
Pekerjaan lain - lain
16.
Pekerjaan gas medis
17.
Pekerjaan penangkal petir
IX.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
Masa pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : 150
( Seratus Lima
Puluh ) hari kalender, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung sejak ta nggal penyerahan pertama pekerjaan.
X.
PENYESUAIAN HARGA
Tidak diberikan penyesuaian harga
XI.
PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIBUTUHKAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus menyediakan peralatan utama minimal sebagai berikut :
No
Jenis
Jumlah
Kapasitas
1
Mesin Pancang
1
unit
Hammer 1,5 - 2,5 ton
2
Dump Truck
2 unit
6 m3
3
Genset
1 unit
5000 watt
4
Concrete Mixer
2
Unit
0,3 –
0,45 m3
5
Concrete Vibrator
1 Unit
7,50 Hp
6
Stemper
1 unit
95 kg
Keterangan :
Seluruh peralatan :
a.
Jika milik sendiri melampirkan copy bukti kepemilikan alat (beserta faktur pembelian alat)
b.
Jika sewa melampirkan surat perjanjian sewa alat (bukan dukungan alat) dan faktur pembelian alat yang disewakan tersebut.
Untuk seluruh Dokumen bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran wajib dibuktikan pada saat sebelum penandatangan kontrak dan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM), apabila tidak dapat menunjukkan keaslian dokumen mak a dapat digugurkan.
XII.
PERSONEL MANAJERIAL YANG DIBUTUHKAN
Untuk pelaksanaan harus menyiapkan syarat minimal
:
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
No
Jab a tan Dalam Project
Jumlah Tenaga
Pendidikan
SKA/SKT
Pengalaman
1
Pelaksana Lapangan
1 Orang
S1 - Arsitektur/ Sipil
2 Tahun
2
Petugas
K3 Konstruksi
1 Orang
S1 -
Sipil/ Arsitektur
Keterangan :
Untuk seluruh Tenaga Ahli dan Personil manajerial melampirkan data scan :
a.
Ijazah
b.
KTP
c.
Sertifikat Keahlian SKK
Untuk seluruh Tenaga Ahli dan personil yang ditawarkan dalam dokumen penawaran wajib dihadirkan pada saat sebelum penandatangan kontrak dan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM), apabila tidak dapat menghadirkan maka dapat digugurkan
XIII.
BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKA N
Tidak ada bagian yang disubkontrakkan
XIV.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Yaitu adanya sasaran khusus dan program khusus K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam hal mengendalikan resiko bahaya K3 sesuai dengan item - item pekerjaan yang ditenderkan (terlampir). Pada penawaran harga, wajib menyampaikan perkiraan biaya pe nyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi (K3).
XV.
SPESIFIKASI TEKNIS
( terlampir )
XVI.
EVALUASI HARGA PENAWARAN
1.
Melakukan koreksi aritmatik secara sistem dan manual
2.
Melakukan klarifikasi harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS
3.
Dilakukan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran dibawah 80% HPS
XVII.
PERSYARATAN LAINNYA
: tidak ada
Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang 4 0 Tahun Petugas Keselamatan Konstruksi
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
XVIII.
PERSYARATAN KUALIFIKAS I
1.
Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi pa ling banyak 5 (lima) perusahaan;
2.
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi diutamakan yang telah terdaftar dan berlaku efektif di OSS Pemerintah Republik Indonesia;
3.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Kesehatan (BG008/BG005 dan KBLI 41015)
4.
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a.
untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan pada angka 3, atau
b.
untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBUyang disyaratkan]. [diisi sesuai ketentuan IKP 30.1 2.c]
5.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
6.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untk dan atas nama Badan Usah a tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7.
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
8.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a.
Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paketsampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b.
Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupi ah).
9.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = KP –
P
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KP
= nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1)
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2)
untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
10.
Dalam hal peserta melakukan KSO:
a.
evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b.
evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggotaKSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yangdisyaratkan;
c.
evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota
KSO;
d.
evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO; dan
e.
dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha kecil tersebut.
11.
Penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia jasa dilengkapi dengan surat dukungan material/pemasangan ACP, Gas Medis & Lantai Vinyl.
XIX.
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) RSUD
Kudungga Sangatta mengikuti tahapan pelaksanaan kegiatan dengan berpedoman pada aspek tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
a.
Proses Pelaksanaan dilakukan oleh penyedia yang terpilih dari hasil proses lelang dan dilaksanakan dalam masa tertentu yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian / kontrak pelaksanaan pekerjaan
b.
Pelaporan teknis kemajuan pekerjaan dilakukan secara berkala meliputi hasil pekerjaan dan pengawasan.
c.
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan direncanakan sejak Mei sampai dengan Desember 2024
XX.
KETERANGAN LAINNYA
Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)
RSUD Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 adalah Rp. 3.350.883.200 , -
( Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah ), dengan perincian terlampir.
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)
RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Demikian Kerangka Acuan Kerja
ini dibuat untuk menjadi acuan dalam upaya paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) RSUD Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur melalui APBD
Rumah Sakit Umum (RSUD) Kudungga Sangatta Tahun Anggaran 2024.
Sangatta, 0 3 Juni
2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.
NIP. 198106022009031004
