Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Poliklinik RSUD Kudungga Tahun 2024

Diterbitkan oleh RSUD Kudungga Kutai Timur pada 14 Jul 2025.

Kategori
Pengadaan Barang dan Jasa
Unit
RSUD Kudungga Kutai Timur
Tanggal terbit
14 Jul 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
578,7 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

Provinsi/Kabupaten/Kota

:

Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Sumber Dana

:

APBD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Instansi Pelaksana

:

Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

I.

LATAR BELAKANG

Pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia secara wajar, efisien dan

efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat konsumen (Depkes RI, 2001: 8).

Rumah sakit sebagai salah satu pelayanan kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok memberikan pembinaan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Saat ini distribusi Rumah Sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan lanjutan telah lebih merata. Set iap Rumah Sakit melayani 30.000 –

50.000 penduduk. (DepKes.RI, 2003: 19).

Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki 1 (Satu) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam upaya untuk Peningkatan pelayanan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 terus melakukan Pengembangan Rumah sakit yang salah satunya Pembanguna n Gedung Poliklinik

sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan dari pemerintah yang bersifat melayani publik yang terus menuntut peningkatan kualitas pelayanan.

II.

TUJUAN

1.

UMUM

Terpenuhinya bangunan dan prasarana Gedung Poliklinik

di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kuantitas kesehatan masyarakat serta peningkatan pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menyediakan sarana dan prasarana Ru mah Sakit yang memenuhi standar kuantitas dan kualitas k esehatan di

Kabupaten Kutai Timur.

2.

KHUSUS

Melaksanakan Pembangunan Gedung Poliklinik

di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 .

III.

NAMA ORGANISASI PELAKSANA / PPK

Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga / PPK : dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

IV.

OUTPUT DAN OUTCOME

Menu Kegiatan

: Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Kabupaten Kutai Timur .

No.

Rincian Menu Kegiatan

Jumlah Penerima

Target Output

Target Outcome

1.

Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)

1 Gedung

1 Gedung

Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan

V.

PENERIMA MANFAAT

Penerima manfaat kegiatan ini adalah masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di

Kabupaten Kutai Timur dan daerah sekitar yang membutuhkan.

VI.

INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN

N o

Rincian Menu Kegiatan

Usulan Output

Satuan Biaya

Usulan Kebutuhan Dana (Rp.)

Lokus

Kecamatan

Desa

1.

Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)

1 Gedung Poliklinik

Rp.

3.350.883.200 , 00

Rp.

3.350.883.200 , 00

RSUD Kudungga

Kecama tan Sangatta Utara

Kelurahan Teluk Lingga

Total Kebutuhan

Rp. 3.350.883.200 , 00

VII.

TARGET DAN SASARAN

Penerima manfaat kegiatan ini adalah masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

VIII.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.

Pekerjaan persiapan

2.

Penerapan smkk

3.

Pekerjaan tanah & urugan

4.

Pekerjaan crucuk

5.

Pekerjaan pondasi menerus

6.

Pekerjaan beton

7.

Pekerjaan atap

8.

Pekerjaan dinding

9.

Pekerjaan plafond

10.

Pekerjaan pintu, jendela & ventilasi

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

11.

Pekerjaan pengecatan

12.

Pekerjaan penutup lantai

13.

Pekerjaan elektrikal & mekanikal

14.

Pekerjaan sanitair

15.

Pekerjaan lain - lain

16.

Pekerjaan gas medis

17.

Pekerjaan penangkal petir

IX.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

Masa pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : 150

( Seratus Lima

Puluh ) hari kalender, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung sejak ta nggal penyerahan pertama pekerjaan.

X.

PENYESUAIAN HARGA

Tidak diberikan penyesuaian harga

XI.

PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIBUTUHKAN

Untuk pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus menyediakan peralatan utama minimal sebagai berikut :

No

Jenis

Jumlah

Kapasitas

1

Mesin Pancang

1

unit

Hammer 1,5 - 2,5 ton

2

Dump Truck

2 unit

6 m3

3

Genset

1 unit

5000 watt

4

Concrete Mixer

2

Unit

0,3 –

0,45 m3

5

Concrete Vibrator

1 Unit

7,50 Hp

6

Stemper

1 unit

95 kg

Keterangan :

Seluruh peralatan :

a.

Jika milik sendiri melampirkan copy bukti kepemilikan alat (beserta faktur pembelian alat)

b.

Jika sewa melampirkan surat perjanjian sewa alat (bukan dukungan alat) dan faktur pembelian alat yang disewakan tersebut.

Untuk seluruh Dokumen bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran wajib dibuktikan pada saat sebelum penandatangan kontrak dan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM), apabila tidak dapat menunjukkan keaslian dokumen mak a dapat digugurkan.

XII.

PERSONEL MANAJERIAL YANG DIBUTUHKAN

Untuk pelaksanaan harus menyiapkan syarat minimal

:

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

No

Jab a tan Dalam Project

Jumlah Tenaga

Pendidikan

SKA/SKT

Pengalaman

1

Pelaksana Lapangan

1 Orang

S1 - Arsitektur/ Sipil

2 Tahun

2

Petugas

K3 Konstruksi

1 Orang

S1 -

Sipil/ Arsitektur

Keterangan :

Untuk seluruh Tenaga Ahli dan Personil manajerial melampirkan data scan :

a.

Ijazah

b.

KTP

c.

Sertifikat Keahlian SKK

Untuk seluruh Tenaga Ahli dan personil yang ditawarkan dalam dokumen penawaran wajib dihadirkan pada saat sebelum penandatangan kontrak dan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM), apabila tidak dapat menghadirkan maka dapat digugurkan

XIII.

BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKA N

Tidak ada bagian yang disubkontrakkan

XIV.

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI

Yaitu adanya sasaran khusus dan program khusus K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam hal mengendalikan resiko bahaya K3 sesuai dengan item - item pekerjaan yang ditenderkan (terlampir). Pada penawaran harga, wajib menyampaikan perkiraan biaya pe nyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi (K3).

XV.

SPESIFIKASI TEKNIS

( terlampir )

XVI.

EVALUASI HARGA PENAWARAN

1.

Melakukan koreksi aritmatik secara sistem dan manual

2.

Melakukan klarifikasi harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS

3.

Dilakukan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran dibawah 80% HPS

XVII.

PERSYARATAN LAINNYA

: tidak ada

Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang 4 0 Tahun Petugas Keselamatan Konstruksi

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

XVIII.

PERSYARATAN KUALIFIKAS I

1.

Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi pa ling banyak 5 (lima) perusahaan;

2.

Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi diutamakan yang telah terdaftar dan berlaku efektif di OSS Pemerintah Republik Indonesia;

3.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Kesehatan (BG008/BG005 dan KBLI 41015)

4.

Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):

a.

untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan pada angka 3, atau

b.

untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBUyang disyaratkan]. [diisi sesuai ketentuan IKP 30.1 2.c]

5.

Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);

6.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untk dan atas nama Badan Usah a tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

7.

Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.

8.

Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:

a.

Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paketsampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

b.

Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupi ah).

9.

Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = KP –

P

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

KP

= nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

(1)

untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan

(2)

untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.

N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama

kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir

10.

Dalam hal peserta melakukan KSO:

a.

evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;

b.

evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggotaKSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yangdisyaratkan;

c.

evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota

KSO;

d.

evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO; dan

e.

dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha kecil tersebut.

11.

Penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia jasa dilengkapi dengan surat dukungan material/pemasangan ACP, Gas Medis & Lantai Vinyl.

XIX.

METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) RSUD

Kudungga Sangatta mengikuti tahapan pelaksanaan kegiatan dengan berpedoman pada aspek tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

a.

Proses Pelaksanaan dilakukan oleh penyedia yang terpilih dari hasil proses lelang dan dilaksanakan dalam masa tertentu yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian / kontrak pelaksanaan pekerjaan

b.

Pelaporan teknis kemajuan pekerjaan dilakukan secara berkala meliputi hasil pekerjaan dan pengawasan.

c.

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan direncanakan sejak Mei sampai dengan Desember 2024

XX.

KETERANGAN LAINNYA

Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)

RSUD Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 adalah Rp. 3.350.883.200 , -

( Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah ), dengan perincian terlampir.

KERANGKA ACUAN KERJA

BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (PEMBANGUNAN GEDUNG POLIKLINIK)

RSUD KUDUNGGA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

Demikian Kerangka Acuan Kerja

ini dibuat untuk menjadi acuan dalam upaya paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik) RSUD Kudungga Sangatta di Kabupaten Kutai Timur melalui APBD

Rumah Sakit Umum (RSUD) Kudungga Sangatta Tahun Anggaran 2024.

Sangatta, 0 3 Juni

2024

Pejabat Pembuat Komitmen,

dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.

NIP. 198106022009031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Poliklinik RSUD Kudungga Tahun 2024 · PPID Kutai Timur