Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Instalansi Rawat Inap RSUD Kudungga Tahun 2024

Diterbitkan oleh RSUD Kudungga Kutai Timur pada 14 Jul 2025.

Kategori
Pengadaan Barang dan Jasa
Unit
RSUD Kudungga Kutai Timur
Tanggal terbit
14 Jul 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
272,6 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

SUMBER DANA APBD

Tahun Anggaran 2024

KERANGKA ACUAN KERJA

2018

KEGIATAN

:

PENYEDIAAN

FASILITAS

PELAYANAN

KESEHATAN

UNTUK

UKM

DAN

UKP

KEWENANGAN

DAERAH

KABUPATEN/KOTA

PAKET PEKERJAAN

:

BELANJA JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHAB GEDUNG INSTALASI RAWAT INAP

2

Pe mer i n t a h

K a b u pa t e n

Kutai Timur

2 0 24

1.

PEN D AHU L UAN

1.1

LA T AR

B ELA KA NG

RSUD Kudungga Sangatta adalah salah satu rumah sakit yang melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan utama, rumah sakit ini memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan medis, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Salah satu bagian yang vital dalam operasional rumah sakit adalah Instalasi Rawat Inap (IRNA), yang menye diakan ruang bagi pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau pemulihan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi fisik gedung IRNA RSUD Kudungga Sangatta menunjukkan tanda - tanda penurunan kualitas. Selain itu, ruangan - ruangan di dalam gedung juga dirasa kurang nyaman dan tidak memenuhi standar modernisasi yang seharusnya, bai k dari segi tata ruang, ventilasi udara, hingga pencahayaan.

Masalah - masalah tersebut dapat mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan, serta memengaruhi kinerja tenaga medis dalam memberikan layanan terbaik kepada pasien. Dengan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas sarana dan pras arana, rehabilitasi gedung IRNA menjadi suatu langkah yang sangat penting. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbaharui kondisi gedung, agar ruang rawat inap dapat memenuhi standar kesehatan yang berlaku, memberikan kenyamanan bagi pasien , serta mendukung proses penyembuhan yang lebih optimal.

Selain itu, rehabilitasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kapasitas pelayanan RSUD Kudungga Sangatta, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah. Dengan rehabilitasi gedung yang lebih modern d an nyaman, diharapkan rumah sakit ini dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kutai Timur dan sekitarnya.

1.2

MAKSUD DAN TUJUAN

1.2.1. Maksud

:

Maksud dari pekerjaan Perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap di RSUD Kudungga Sangatta adalah untuk merencanakan dan mempersiapkan renovasi atau perbaikan gedung yang meliputi aspek struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, serta fasilitas pendukung lainnya. Pekerjaan ini bertujuan untuk memastikan gedung tersebut memenuhi standar fungsional dan keselamatan dalam mendukung layanan medis, khu susnya untuk Gedung IRNA yang memerlukan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan tenaga medis.

1.2.2. Tujuan

:

Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap di RSUD Kudungga Sangatta adalah untuk menyiapkan suatu Konsep

3

Pe mer i n t a h

K a b u pa t e n

Kutai Timur

2 0 24

Perencanaan yang terarah serta sistematis dalam penataan dan proses tahapan Pembangunan.

1.3

SASARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN

Sasaran dari kegiatan Perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap dalam bentuk gambar perencanaan beserta detail komponen - komponen lainnya. Adapun beberapa sasaran yang ingin di capai melalui perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap ini adalah:

a.

Menghadirkan suatu desain perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap yang terarah dan terintegrasi dengan lingkungan sekitar, sehingga menjadikan bangunan tersebut sebagai salah satu sarana kesehatan yang nyaman digunakan serta yang ramah terhadap lin gkungan sekitar.

b.

Mengahadirkan desain Perencanaan Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap yang memberikan nilai tambah dan berbagai aspek di lingkungan sekitar serta memberikan manfaat secara optimal dari segi fungsi bangunan tersebut serta peningkatan kesehatan dan kesejahterah an bagi masyarakat.

1.4

LOKASI PEKERJAAN

Lokasi

p e k e r j a a n

ini adalah RSUD Kudungga Sangatta,

Jl. Soekarno Hatta No.1, Kel. Teluk

Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur .

1.5

SUMBER DANA DAN PEMBAYARAN

P e k e r j a a n

ini

a k a n

d i b ia y a i

da ri

APBD Perubahan K ab u pa t e n

Kutai Timur

T ah u n

A n g ga ran

20 2 4 , dengan pagu sebesar Rp 100.000.000, - .

1.6

NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

a.

Pengguna Jasa

: RSUD Kudungga Sangatta

b.

Nama Pekerjaan

: Belanja Jasa Konsultan Perencanaan

Rehab Gedung Instalasi Rawat Inap

c.

Pejabat Pembuat Komitmen

: dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.

d.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

: dr. Hj. Yuwana Sri Kurniawati, M.Si.

1.7

STANDAR TEKNIS

Standar Teknis Pekerjaan Konstruksi

1.8

REFERENSI HUKUM

a.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubaha Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4

Pe mer i n t a h

K a b u pa t e n

Kutai Timur

2 0 24

b.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

c.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

d.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

2.1

LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Kegiatan yang dilaksananakan Konsultan Perencana adalah :

a.

Pengumpulan Data Lapangan

b.

Perencanaan Design Arsitektur dan Interior

c.

Perencanaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)

d.

Menghitung dan mempersiapkan design perkuatan struktur bila diperlukan

e.

Membuat Gambar Detail Perencanaan

f.

Menyusun Dokumen Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) dan Dokumen Spesifikasi Teknis

2.2

KELUARAN (OUTPUT)

Keluaran yang diharapkam dari Konsultan Perencana adalah :

a.

Laporan Pendahuluan

1)

Pengumpulan Data Lapangan

2)

Rencana Design Arsitektur dan Interior

3)

Rencana Design Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing

4)

Menghitung dan mempersiapkan design perkuatan struktur bila diperlukan

b.

Laporan akhir

1)

Gambar Detail Perencanaan

2)

Spesifikasi Teknis

3)

Engineer Estimate

4)

Bill Of Quantity

5)

Gambar Visual 3D Modeling pada beberapa View Utama Bangunan

6)

Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi

5

Pe mer i n t a h

K a b u pa t e n

Kutai Timur

2 0 24

2.3

WAKTU PELAKSANAAN

KEGIATAN

Waktu Pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK .

2.4

KUALI FIKASI BIDANG USAHA

Peserta

yang berbadan usaha harus memiliki peri zinan usaha yang tela h terdafta r dan berlaku efektif di OSS Pemerintah Republik Indo nes ia. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK001 Jasa Rekayasa

Konstruksi

Bangunan

Gedung Hunian

dan Non Hunian , KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI.

2.5

PERSONIL

2.6

ALIH PENGETAHUAN

Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel PPK.

Sangatta, 11 November 2024

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Menetapkan/Mengesahkan

dr. Muhammad Yusuf, M.Kes.

NIP. 198106022009031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.