Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran tahun 2023

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 12 Okt 2023.

Kategori
Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
12 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
2,1 MB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

| ii

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii

DAFTAR TABEL .................................................................................................. iii

BAB 1 PENDAHULUAN ..................................................................................... 4

1.1.

Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).................................................................................................. 4

1.2.

Tujuan Penyusunan KUPA .................................................................... 6

1.3.

Dasar Hukum Penyusunan KUA Perubahan APBD .............................. 7

BAB 2 PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD .............................................. 11

2.1.

Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD............................. 11

2.1.1.

Perkembangan Ekonomi Makro Global dan Nasional .............. 11

2.1.2.

Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur ............... 12

2.2.

Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah ......................................... 15

2.3.

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah ................................................ 20

2.4.

Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah ........................................ 21

2.5.

Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah 24

BAB 3 PENUTUP .............................................................................................. 28

| iii

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 (dalam rupiah) .......................................................... 18

Tabel 2.2 Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 (dalam rupiah) .................................................................... 20

Tabel 2.3 Perubahan Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pemibiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 (dalam rupiah) ......................................................................................... 23

| 4

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2023 merupakan tahapan dalam perencanaan dan penganggaran. Substansi Perubahan KUPA memuat kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, disertai asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode Tahun Anggaran 2022, sebagai perincian lebih teknis dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kutai Timur No 63 Tahun 2023 tentang RKPD Perubahan Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana diketahui bahwa, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam RKPD Perubahan Tahun 2023, terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat pencapaian kinerja.Salah satu hasil dari pelaksanaan pengendalian dan evaluasi adalah identifikasi terhadap faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian kinerja. Informasi tentang hal ini menjadi bahan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di masa mendatang. Faktor pendorong yang dimuat dalam laporan yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut: a) Peningkatan upaya menggali potensi penambahan pendapatan daerah. b) Percepatan penyelesaian penetapan status kelembagaan unit pelayanan teknis beberapa perangkat daerah. c) Ketersediaan instrument sistem aplikasi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran.

| 5

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Faktor penghambat yang dirasakan dalam pelaksanaan program/ kegiatan adalah: a) Keterbatasan waktu dan jumlah SDM pendamping dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran menyebabkan masih terdapat ketidakselarasan beberapa program dan kegiatan antara dokumen RKPD/Renja-PD, APBD dan program dan kegiatan pada dokumen RPJMD/Renstra-PD. b) Adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan sehingga menyebabkan inkonsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan, tidak terkecuali pada tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. c) Keterlambatan penerbitan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program kegiatan dari kementerian terkait. d) Keterbatasan sumberdaya aparatur dimasing-masing Perangkat Daerah (PD) dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dalam perumusan target kinerja dan evaluasi. e) Daya serap anggaran rendah karena masih terdapat permasalahan pergeseran/revisi anggaran, keterlambatan pengadaan barang dan jasa atau lelang, kondisi iklim dan kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan perkiraan pada saat merencanakan, pembebasan tanah atau lahan belum dapat dilaksanakan dengan cepat serta konflik sosial lainnya. Hasil pengendalian dan evaluasi yang diperoleh menjadi salah satu alasan untuk melakukan Penyesuaian berupa Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 a. Berdasarkan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 dalam memenuhi perencanaan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2023, memperlihatkan terjadinya selisih pada setiap PAGU RKPD, terdapat 42 Perangkat Daerah yang memiliki alokasi Pagu indikatif APBD yang lebih besar dari RKPD;

| 6

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

b.

Sebanyak 3 Perangkat Daerah yang memiliki alokasi Pagu indikatif RKPD yang lebih besar dari APBD; c.

Sebanyak 7 Perangkat Daerah yang memiliki alokasi Pagu indikatif RKPD sama dengan APBD Selanjutnya, data hasil evaluasi penyerapan anggaran APBD Tahun 2023 hingga triwulan II sudah mencapai 26.33 % atau terealisasi sebesar Rp. 1.556.779.867.673,31 dari alokasi Belanja APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 5,912,388,338,172.00. Maka dari itu dilakukan beberapa kebijakan perubahan belanja daerah meliputi penambahan anggaran, pengalokasian anggaran untuk kegiatan baru, pengurangan dan penambahan anggaran. Sesuai dengan Pasal 356 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, diatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P). Tujuannya adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dengan pengalokasian anggaran dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2023. Dengan tersusunnya KUPA Tahun Anggaran 2023, diharapkan proses pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2023 diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien

1.2. Tujuan Penyusunan KUPA Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 disusun dengan tujuan: 1. Menyesuaikan adanya perubahan asumsi makro nasional yang berdampak pada perubahan postur APBN tahun 2023 dan Kebijakan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 terhadap APBD Kabupaten Kutai Timur. 2. Memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada sisa pelaksanaan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah yang ditetapkan.

| 7

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

3. Memfokuskan arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 berdasarkan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. 4. Menyesuaikan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi selama semester pertama Tahun 2023. 5. Menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perubahan yang terjadi baik pada aspek potensi dan pendanaan yang tersedia.

1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA Perubahan APBD Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 berdasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

| 8

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

7. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia No. 4817); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

| 9

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

15. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 16. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 287); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377); 21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 683); 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4).

| 10

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 26. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. 28. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2023.

| 11

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

BAB 2 PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD

2.1. Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD 2.1.1. Perkembangan Ekonomi Makro Global dan Nasional Bank Dunia (World Bank) merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini, namun memperingatkan perlambatan ekonomi masih membayangi hingga tahun 2024 mendatang. Dalam laporan Global Economic Prospect (GEP) edisi Juni 2023, Bank Dunia memperkirakan ekonomi global tumbuh 2,1 persen pada 2023. Proyeksi ini lebih tinggi dari outlook dalam laporan sebelumnya yang hanya sebesar 1,7 persen. Meskipun begitu, Bank Dunia memperkirakan prospek pertumbuhan ekonomi masih condong ke sisi negatif. Lembaga pinjaman global ini pun memangkas prospek pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2024 menjadi 2,4 persen dari 2,7 persen sebelumnya. Bank Dunia mengatakan gejolak di sektor perbankan global dan pengetatan kebijakan moneter lebih lanjut berisiko menekan prospek pertumbuhan ekonomi hingga tahun 2024. Bank Dunia juga mengatakan bahwa bahwa prospek pasar negara berkembang sangat mengkhawatirkan karena kenaikan suku bunga yang didorong oleh persepsi hawkish the Fed secara substansial meningkatkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan. Untuk mengurangi risiko dampak terhadap sektor finansial, Bank Dunia mengatakan bahwa bank-bank sentral harus mengomunikasikan niat mereka sedini dan sejelas mungkin untuk menghindari perubahan prospek secara tiba-tiba. "Pertumbuhan global telah melambat secara tajam dan risiko tekanan keuangan di pasar negara berkembang dan negara berkembang semakin meningkat di tengah-tengah kenaikan suku bunga global," kata Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat, sementara inflasi mengalami peningkatan lebih tinggi. Sebelum invasi ini terjadi, prakiraan ekonomi global untuk tahun 2022-2023 tampaknya akan membaik (Kemenkeu, 2022). Pertumbuhan ataupun inflasi diperkirakan kembali normal setelah dunia diterpa

| 12

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

pandemi Covid-19. Laporan World Economic Outlook (WEO) International Monetary Fund (IMF )(2022b) menunjukkan perekonomian global diprediksi mengalami moderasi ke level 4,4% di 2022 atau turun -0,5 percentage points dibandingkan WEO Oktober 2021 dan 3,8% di 2023. Sementara itu, Ekonomi Indonesia triwulan I-2023 terhadap triwulan I-2022 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,03 persen. Pertumbuhan terjadi pada seluruh lapangan usaha. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,93 persen, diikuti Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 11,55 persen, Jasa Lainnya sebesar 8,90 persen, Informasi dan Komunikasi sebesar 7,19 persen, serta Jasa Perusahaan sebesar 6,37 persen. Sementara itu, Industri Pengolahan yang memiliki peran dominan tumbuh sebesar 4,43 persen. Struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada triwulan I-2023 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Indonesia masih didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 18,57 persen; diikuti oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 12,95 persen; Pertambangan dan Penggalian sebesar 11,85 persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 11,77 persen; serta Konstruksi sebesar 9,88 persen. Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai 65,02 persen. 2.1.2. Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi yang dirilis oleh Bank Indonesia, kinerja ekonomi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan I 2023 Kinerja ekonomi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan I 2023 melanjutkan tren perbaikan dan meningkat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Kenaikan ditopang oleh lapangan usaha konstruksi, industri pengolahan, dan pertanian, di tengah lapangan usaha perdagangan yang tumbuh positif stabil dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Pada sisi pengeluaran, seluruh komponen tumbuh lebih tinggi dari periode sebelumnya, kecuali pengeluaran pemerintah yang tumbuh melambat sebagaimana pola seasonal. Kinerja keuangan pemerintah daerah Provinsi Kaltim pada triwulan I 2023 menunjukkan adanya peningkatan baik realisasi pendapatan maupun belanja

| 13

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

pemerintah. Sejalan dengan provinsi, realisasi pendapatan dan belanja APBD pada tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim pada triwulan I 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja APBN di wilayah Kaltim pada triwulan I 2023 juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Realisasi inflasi Gabungan 2 (dua) Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Kota Samarinda dan Kota Balikpapan pada triwulan I 2023 tercatat sebesar 5,24% (yoy). Inflasi yang lebih rendah pada periode ini terjadi seiring normalisasi permintaan pasca HBKN Nataru dan tibanya masa panen beberapa komoditas pangan di bulan Februari yang menurunknan harga sejumlah komoditas pangan. Berdasarkan kota Pembentuk IHK di Kaltim, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan mencatatkan inflasi yang lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Kinerja penyaluran kredit di Kaltim pada triwulan I 2023 tetap terjaga didukung oleh tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang rendah. Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Kaltim meningkat yang bersumber dari pertumbuhan giro, tabungan, dan deposito. Penyaluran pembiayaan atau akses keuangan UMKM periode triwulan I 2023 tercatat meningkat, diikuti risiko kredit yang tetap terjaga. Pada Triwulan I tahun 2023, kinerja transaksi pembayaran nontunai di Provinsi Kaltim mengalami pertumbuhan dari sisi nominal. Di sisi lain, transaksi nontunai melalui Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) terutama kartu kredit dan uang elektronik di Kaltim mengalami pertumbuhan pada triwulan I 2023. Kemudian, jumlah pengguna dan merchant QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Provinsi Kaltim terus mengalami pertumbuhan. Pada transaksi tunai, aliran uang kartal di Provinsi Kaltim pada triwulan I 2023 menunjukkan posisi net inflow sejalan dengan siklus tahunan triwulan I. Kondisi ketenagakerjaan Kaltim mengalami perbaikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut ditandai dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang menurun. Membaiknya kondisi

| 14

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

ketenagakerjaan diikuti dengan perbaikan kesejahteraan secara umum yang tercermin dari penurunan derajat ketimpangan pendapatan masyarakat. Perekonomian Kaltim tahun 2023 diprakirakan kembali menguat, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi domestik di tengah perlambatan ekonomi global. Dari sisi pengeluaran, peningkatan kinerja ekonomi didorong oleh pertumbuhan positif pada seluruh komponen pembentuk utamanya ekspor dan PMTB. Inflasi Kaltim pada tahun 2023 diprakirakan berada pada rentang target 3±1% (yoy), sejalan dengan target inflasi nasional di tengah tekanan inflasi global. 2.1.3. Perkembangan Ekonomi Provinsi Kutai Timur Berdasarkan Nilai, PDRB Kutai Timur mengalami peningkatan periode tahun 2022. Besaran PDRB Kutai Timur berada pada level Rp. 211,09 triliun, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya yakni Rp 135,38 triliun pada tahun 2021. Ditinjau dari sisi PDRB pengeluaran. kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur menunjukkan kondisi semakin membaik. Hal ini terlihat dari PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) yang cenderung meningkat pada tahun 2021 hingga tahun 2022 karena mengalami perbaikan sejalan dengan situasi perbaikan ekonomi pada tingkat nasional maupun Provinsi Kalimantan Timur. PDRB pengeluaran ADHK menggambarkan perubahan atau pertumbuhan ekonomi secara riil. utamanya berkaitan dengan peningkatan volume konsumsi akhir (tanpa perubahan harga). Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap dalam pasar kerja adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). TPT juga menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. TPT Kutai Timur tahun 2022 sebesar 6,48% lebih tinggi dari target yang dipatok sebesar 5,73. TPT tahun 2022 juga mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang bernilai 5,35. Kenaikan TPT ini sebenarnya adalah sebuah anomali, karena Laju Pertumbuhan Ekonomi naik sangat significat akan tetapi TPT juga ikut naik. Hipotesa awal, kenaikan TPT ini dipicu dengan adanya PHK dan banyaknya warga dari luar Kutai Timur yang masuk tanpa skill. Jumlah Tenaga Kerja berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama yang menempati urutan terbanyak pertama adalah pada Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan dan

| 15

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Perikanan, sebanyak 39.731 (21,30%) tenaga kerja pada tahun 2022, menurun dari 53.905 (29,47%) tenaga kerja pada tahun 2021. Garis kemiskinan sebagai dasar penghitungan penduduk miskin pada tahun 2022 meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Kutai Timur, garis kemiskinan meningkat dari Rp 626.492,00 pada tahun 2021, menjadi Rp 659.136,00 pada tahun 2022. Berdasarkan angka Gini Rasio, maka tingkat kesenjangan di Kabupaten Kutai Timur pada kurun waktu 2016 -2022 masih tergolong dalam kategori “kesenjangan rendah” karena masih berada pada angka gini rasio dibawah 0,4. Hal tersebut menunjukkan bahwa distribusi pengeluaran antara kelompok kaya dan miskin tidak terlalu mengkhawatirkan.

2.2. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan peyesuaian anggaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama tahun 2023 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Selain itu, adanya penambahan pendapatan dari anggaran FCPF Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF). Tujuan dari penyesuaian proyeksi pendapatan daerah tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah .Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan peyesuaian anggaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama tahun 2023 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Selain itu, adanya penambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur TA. 2023. Tujuan dari penyesuaian proyeksi pendapatan daerah tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Untuk meningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, perlu dilakukan pengembangan dan inovasi, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut merupakan beberapa upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur, diantaranya:

| 16

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

a) Melakukan pemantauan dan meneliti serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dan potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak; b) Melibatkan kaum milenial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pajak daerah; c) Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online, dengan menyederhanakan prosedur; d) Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu; e) Memelihara database melalui Database Management System (DBMS) terkait objek pajak dan retribusi daerah; f) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya memanfaatkan teknologi informasi; g) Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah; h) Memberikan insentif pajak daerah berupa pemutihan kepada wajib pajak yang terlambat membayar, dan pengurangan besaran pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. i) Peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya. Berikut merupakan rincian dari perubahan proyeksi Pendapatan Daerah pada perubahan RKPD Tahun 2023:

| 17

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target, yang semula ditargetkan sebesar Rp. 237.942.216.302,- menjadi Rp. 253.056,617.850 atau meningkat sebesar Rp. 15,114,401,548 ,- (6,35%). Kenaikan PAD utamanya terjadi pada komponen Pajak Hotel dan Restauran.

2. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer pada Perubahan RKPD Tahun 2023 diproyeksikan juga mengalami kenaikan yang sangat sigifikan sebesar 26,44 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp. 5,689,709,000,319 menjadi sebesar Rp. 7,194,184,247,903 (naik sebesar Rp. 1,504,475,247,584). Kenaikan tersebut karena meningkatnya komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan dari sebelumnya sebesar Rp 4.570.460.820.839,- menjadi sebesar Rp 6.074.936.068.423. peningkatan tersebut sebesar 31,91 persen atau sebesar Rp 1.504.475.247.584. Komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah tidak mengalami perubahan asumsi. 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan sebesar 148,32 %. Peningkatan pendapatan ini dipengaruhi oleh masuknya alokasi pendapatan dari (i). Remunerasi Dana Treasury Deposit Facility sebesar Rp 19.480.094.802 dan (ii) Pendapatan atas Dana Reducing Emmision from Deforestration and Forest (FCPF) pada perubahan RKPD Tahun 2023 sebesar Rp 6.827.728.400,- Secara lebih rinci Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat di lihat pada Tabel 2.1 berikut.

| 18

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Tabel 2.1

Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 (dalam rupiah)

KODE Uraian 2023 Perubahan (Bertambah/Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Rp % 4

PENDAPATAN

4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 237.942.216.302

253.056.617.850

15.114.401.548

6,35

4.1.01 Pendapatan Pajak Daerah 105.331.050.000

106.829.256.850

1.498.206.850

1,42

4.1.02 Pendapatan Retribusi Daerah 4.652.575.000

5.309.925.000

657.350.000

14,13

4.1.03 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 7.441.875.000

7.441.875.000

0

0,00

4.1.04 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 120.516.716.302

133.475.561.000

12.958.844.698

10,75

4.2 PENDAPATAN TRANSFER 5.689.709.000.319

7.194.184.247.903

1.504.475.247.584

26,44

4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4.715.243.924.839

6.219.719.172.423

1.504.475.247.584

31,91

4.2.01.01 Dana Perimbangan 4.570.460.820.839

6.074.936.068.423

1.504.475.247.584

32,92

4.2.01.01.00 01

Dana Bagi Hasil Pajak 440.653.846.000

477.915.403.263

37.261.557.263

8,46

4.2.01.01.00 01 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak 3.305.109.524.839

4.772.323.215.160

1.467.213.690.321

44,39

4.2.01.01.00 02

Dana Alokasi Umum (DAU) 579.740.639.000

579.740.639.000

0

0,00

4.2.01.01.00 03

Dana Transfer Khusus 244.956.811.000

244.956.811.000

0

0,00

4.2.1.5

Dana Desa

144.783.104.000

144.783.104.000

0

0,00

4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 974.465.075.480

974.465.075.480

0

0,00

4.2.02.01.01 Dana Bagi Hasil Provinsi 941.595.075.480

941.595.075.480

0

0,00

4.2.02.02.01 Dana Bantuan Keuangan 32.870.000.000

32.870.000.000

0

0,00

| 19

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

KODE Uraian 2023 Perubahan (Bertambah/Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Rp % 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 17.737.121.551

44.044.944.753

26.307.823.202

148,32

4.3.01.01 Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat 4.500.000.000

4.500.000.000

0

0,00

4.3.01.01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Non BLUD 13.237.121.551

13.237.121.551

0

0,00

4.3.01 Remunerasi Dana Treasury Deposit Facility 0

19.480.094.802

19.480.094.802

N/A

4.3.01.03 Pendapatan Atas Dana Reducing Emmision From Deforentration Enforest 0

6.827.728.400

6.827.728.400

N/A

JUMLAH PENDAPATAN

5.945.388.338.172

7.491.285.810.506

1.545.897.472.334

26,00

Sumber: BAPENDA Kabupaten Kutai Timur, 2023

| 20

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

2.3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus tetap berpegang pada prinsip money follows program dalam menyusun kebijakan belanja daerah. Prinsip tersebut bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi PD.

Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2023 menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja . Kebijakan Belanja Daerah pada perubahan RKPD tahun 2023 secara umum diarahkan sebagai berikut:

1. Pembiayaan multy years contract (MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya: Pembangunan Jalan dan Jembatan, Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, dan Penanganan Banjir; 2. Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan gaji TK2D, dan pembayaran gaji dan TPP PPPK; 3. Pemenuhan Program yang prioritas atau PD prioritas; 4. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pembiayaan FCPF Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang merupakan fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja di Kabupaten Kutai Timur; 5. Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan hutang sisa anggaran DBH DR; 6. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; 7. Pemenuhan ganti rugi lahan untuk fasilitas infrastruktur publik. 8. Penambahan Dana Tidak Terduga (DTT) dan pemenuhan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2023 9. Pembayaran hutang daerah tahun anggaran 2022.

| 21

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Dalam kebijakan belanja baru pada perubahan APBD TA. 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain: 1. Tingkat Realisasi Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah Hingga Bulan Juni TA. 2023; 2. Amanat MCP KPK Tahun 2023, terkait Belanja Perubahan APBD 2023: a. Ketercukupan alokasi anggaran mandatory spanding bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah serta Alokasi Dana Desa (ADD). b. Sudah tidak ada anggaran untuk pengadaan konstruksi besar pada APBD Perubahan. Yang dimaksud anggaran konstruksi besar antara lain pembangunan gedung yang memakan waktu lebih dari 3 bulan. Jika hanya perbaikan jalan yang hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 bulan maka masih diperkenankan. c. Terselesaikannya Pengadaan Konstruksi dan Tidak Ada Defisit pada APBD. 3. Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata-rata serapan anggaran pada semester I Tahun 2023, diperoleh informasi anggaran yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi mengenai anggaran yang tidak mungkin direalisasikan hingga akhir semester II tahun 2023. Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 memproyeksikan bahwa belanja daerah mengalami kenaikan dari proyeksi sebelumnya. Kenaikan tersebut sebesar 53,4 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 5.912.388.338.172,00 menjadi sebesar Rp 9.070.352.275.447,00,- 2.4. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan

| 22

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi Daerah), Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Lain Yang Diperlukan. Penerimaan pembiayaan setelah dilakukan audit BPK, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp 1.579.066.464.941,00 atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2022 menggambarkan dapat digambarkan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel 3.10 Kompisisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (dalam rupiah)

No Uraian Jumlah (Rp) 1 Kas di kas daerah 1.507.921.894.108,96 2 Kas di bendahara penerimaan 126.088.760,00 3 Kas di BLUD 69.597.862.333,92 4 Kas dana BOS 87.695.245,44 5 Kas dana kapitasi pada FKTP 1.332.924.492,44

Jumlah 1.579.066.464.940,76 Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022, juga terdapat sisa dana transfer yang sifatnya terarah sebesar Rp166.937.313.186,94 sebagaimana Tabel 3.9 dibawah ini:

| 23

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Tabel 3.11 Kompisisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 (dalam rupiah)

No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 15.874.524.609,00 2 Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 12.660.395.041,00 3 Dana Bagi Hasil Pajak Rokok 31.065.311.217,,00 4 Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi 49.407.204.580,00 5 Bantuan Keuangan Provinsi 21.849.971.948,70

Jumlah 130.857.407.395,70 Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Secara umum dapat digambarkan proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 3.12 di bawah ini.

Tabel 3.12 Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 (dalam rupiah) KODE URAIAN Sebelum Perubahan Setelah Perubahan LEBIH/KURANG Rp %

1

2

3

4

5

6

6.1 Penerimaan Pembiayaan

6.1.1 Sisa Lebih Perhitungan

Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya

0

1.579.066.464.941,00

1.579.066.464.941,00

Jumlah

Penerimaan

Pembiayaan 0 1.579.066.464.941,00 1.579.066.464.941,00

6.2 Pengeluaran Pembiayaan

6.2.2 Penyertaan Modal Daerah 33.000.000.000,00 38.000.000.000,00 5.000.000.000,00

Jumlah

Pengeluaran

Pembiayaan 33.000.000.000,00 38.000.000.000,00 5.000.000.000,00

Pembiayaan Netto - 33.000.000.000,00 1.541.066.464.941,00 1.541.066.464.941,00

6.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

0

(38.000.000.000,00)

0

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Dari sisi kebijakan pengeluaran pembiayaan, dilakukan Penambahan Anggaran Penyertaan Modal (Investasi) Daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 5.000.000.000,- yang sebelumnya hanya Rp. 33.000.0000.000,- menjadi Rp. 38.000.000.000,-

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

| 24

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Selanjutnya berdasarkan tabel 3.12 diatas , tersapat pembiayaan Netto sebesar Rp. 1.541.066.464.941,-. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 70 menyebutkan bahwa pembiayaan Netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran. Oleh karena itu, pembiayaan Netto pada tahun 2023 akan digunakan untuk menutup proyeksi defisit pendapatan dan belanja daerah yang mencapai Rp. 1.541.066.464.941,00,-.

2.5. Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Secara keseluruhan untuk proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 26,00 persen,

yaitu dari sebelum perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp5.945.388.338.172,00

menjadi sebesar Rp7.491.285.810.506,00 atau naik sebesar Rp1.545.897.472.334,00. Dari sisi belanja , secara keseluruhan perubahan belanja Tahun Anggaran 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp5.912.388.338.172,00 sebelum perubahan menjadi Rp 9.070.352.275.447,00 setelah perubahan, mengalami kenaikan sebesar 53,41 persen. Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp1.579.066.464.941,00 atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022. Selanjutnya, SiLPA tersebut dipergunakan untuk P enyertaan Modal (Investasi) Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp33.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp38.000.000.000,00 sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah Rp. 1.541.066.464.941,00. Oleh karena itu dapat jika ditelaah lebih lanjut, APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 38.000.000.000.

Penyusunan kebijakan perubahan proyeksi anggaran ini merupakan hasil dari kerja seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu,

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

| 25

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

kami sampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh Perangkat Daerah yang telah berkontribusi dalam proses refocusing belanja daerah. Rekapitulasi keseluruhan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 2.3 berikut.

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

| 26

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

Tabel 2.3

Perubahan Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pemibiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 (dalam rupiah) KODE Uraian 2023 Perubahan (Bertambah/Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Rp % 4

PENDAPATAN 5.945.388.338.172,00

7.491.285.810.506,00

1.545.897.472.334,00

26,00

4.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 237.942.216.302,00

253.056.617.850,00

15.114.401.548,00

6,35

4.1.01

Pendapatan Pajak Daerah 105.331.050.000,00

106.829.256.850,00

1.498.206.850,00

1,42

4.1.02

Pendapatan Retribusi Daerah 4.652.575.000,00

5.309.925.000,00

657.350.000,00

14,13

4.1.03

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 7.441.875.000,00

7.441.875.000,00

0,00

0,00

4.1.04

Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 120.516.716.302,00

133.475.561.000,00

12.958.844.698,00

10,75

4.2

PENDAPATAN TRANSFER 5.689.709.000.319,00

7.194.184.247.903,00

1.504.475.247.584,00

26,44

4.2.01

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4.715.243.924.839,00

6.219.719.172.423,00

1.504.475.247.584,00

31,91

4.2.01.01

Dana Perimbangan 4.570.460.820.839,00

6.074.936.068.423,00

1.504.475.247.584,00

32,92

4.2.01.01.0001

Dana Bagi Hasil Pajak 440.653.846.000,00

477.915.403.263,00

37.261.557.263,00

8,46

4.2.01.01.0001

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak 3.305.109.524.839,00

4.772.323.215.160,00

1.467.213.690.321,00

44,39

4.2.01.01.0002

Dana Alokasi Umum (DAU) 579.740.639.000,00

579.740.639.000,00

0,00

0

4.2.01.01.0003

Dana Transfer Khusus 244.956.811.000,00

244.956.811.000,00

0,00

0

4.2.1.5

Dana Desa 144.783.104.000,00

144.783.104.000,00

0,00

0

4.2.02

Pendapatan Transfer Antar Daerah 974.465.075.480,00

974.465.075.480,00

0,00

0

4.2.02.01.01

Dana Bagi Hasil Provinsi 941.595.075.480,00

941.595.075.480,00

0,00

0

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

| 27

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

KODE Uraian 2023 Perubahan (Bertambah/Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Rp % 4.2.02.02.01

Dana Bantuan Keuangan 32.870.000.000,00

32.870.000.000,00

0,00

0

4.3

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 17.737.121.551,00

44.044.944.753,00

26.307.823.202,00

148,32

4.3.01.01

Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat 4.500.000.000,00

4.500.000.000,00

0,00

0,00

4.3.01.01

Pendapatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Non BLUD 13.237.121.551,00

13.237.121.551,00

0,00

0,00

4.3.01

Remunerasi Dana Treasury Deposit Facility 0

19.480.094.802,00

19.480.094.802,00

0

4.3.01.02

Pendapatan Atas Dana Reducing Emmision From Deforentration Enforest 0

6.827.728.400,00

6.827.728.400,00

0

JUMLAH PENDAPATAN

5.945.388.338.172,00

7.491.285.810.506,00

1.545.897.472.334,00

26,00

5

BELANJA 5.912.388.338.172,00

9.070.352.275.447,00

3.157.963.937.275,00

53,41

SURPLUS (DEFISIT) 33.000.000.000 -1.579.066.464.941,00 -1.574.066.464.941,00

0

6

PEMBIAYAAN

0

6.1

Penerimaan Pembiayaan 0

1.579.066.464.940,00

1.579.066.464.940,00

0

6.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 0

1.579.066.464.941,00

1.579.066.464.941,00

0

6.2

Pengeluaran Pembiayaan

0,00

0

6.2.2

Penyertaan Modal Daerah 33.000.000.000,00

38.000.000.000,00

5.000.000.000,00

15,15

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 33.000.000.000,00

38.000.000.000,00

5.000.000.000,00

15,15

Pembiayaan Netto -33.000.000.000,00

1.541.066.464.941,00

1.574.066.464.941,00

0

6.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) 0

-38.000.000.000,00

-38.000.000.000,00

0

...

| 28

Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

BAB 3 PENUTUP

Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2022 ini telah disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2023 serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan Tahun 2023 sebagai Tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Sangatta, 2 Agustus 2023 BUPATI

Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.