Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Tahun 2024

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 28 Agu 2024.

Kategori
Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
28 Agu 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
757,4 KB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

i

ii

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

................................ ................................ ................................ ......

i

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................ ...................

ii

BAB 1

PENDAHULUAN

................................ ................................ ........................

1

1.1.

Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUPA)

.........

1

1.2.

Tujuan Penyusunan KUPA

................................ ................................ ..

3

1.3.

Dasar Hukum Penyusunan K ebijakan Umum Perubahan APBD

........

3

BAB 2

PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD

................................ ...........

8

2.1.

Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD

............................

8

2.1.1.

Perkembangan Ekonomi Makro Global

d an Nasional

..........

8

2.1.2.

Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur

...........

9

2.1.3.

Perkembangan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur

.................

12

2.2. Perubahan Arah Kebijakan Pendapatan Daerah

................................ .....

15

2.3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah

................................ ....................

18

2.4. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah

................................ .............

2 1

2.5. Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah

....

2 3

BAB 3

PENUTUP

................................ ................................ ................................ ....

2 7

1

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.

Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berlandaskan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah D aerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2024 merupakan tahapan dalam perencanaan dan penganggaran. Substansi Perubahan KUPA memuat kebijakan - kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pendapatan,

belanja, dan pembiayaan, disertai asumsi - asumsi yang mendasarinya untuk periode Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2024, sebagaimana tertulis dalam RKPD Perubahan Tahun 2024, terdapat faktor - faktor yang mendorong dan juga yang menghambat pencapaian kinerja. Salah satu hasil dari pelaksanaan evaluasi adalah identifikas i terhadap faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian kinerja. Informasi tentang hal ini menjadi evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di masa mendatang.

Faktor pendorong yang dimuat dalam laporan yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

a.

Peningkatan upaya menggali potensi penambahan pendapatan daerah

;

b.

Percepatan penyelesaian penetapan status kelembagaan unit pelayanan teknis beberapa perangkat daerah

;

c.

Ketersediaan instrumen sistem aplikasi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran .

Faktor penghambat

yang dirasakan dalam pelaksanaan program/ kegiatan adalah:

a.

Keterbatasan waktu dan jumlah SDM pendamping dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran menyebabkan masih terdapat ketidakselarasan beberapa program dan kegiatan antara dokumen RKPD/Renja - PD, APBD dan program dan kegiatan pada dokumen RPJMD/Rens tra - PD

;

2

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

b.

Adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan sehingga menyebabkan inkonsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan, tidak terkecuali pada tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

;

c.

Keterlambatan penerbitan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program kegiatan dari kementerian terkait

;

d.

Keterbatasan sumberdaya aparatur pada masing - masing Perangkat Daerah (PD) dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dalam perumusan target kinerja dan evaluasi

;

e.

Daya serap anggaran rendah karena masih terdapat permasalahan pergeseran/revisi anggaran, keterlambatan pengadaan barang dan jasa atau lelang, kondisi iklim dan kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan perkiraan pada saat merencanakan, pembebasan tanah at au lahan belum dapat dilaksanakan dengan cepat serta konflik sosial lainnya

;

f.

Adanya kendala teknis dalam penginputan rencana kerja di dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Hasil

pengendalian dan evaluasi yang diperoleh menjadi salah satu alasan untuk melakukan Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, dimana seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan melaporkannya secara tertib kepada K epala D aerah melalui Bappeda Kabupaten Kutai Timur sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan. Sesuai dengan Pasal 356 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, diatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD selanjutnya dijadika n pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS - P). Tujuannya adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dengan pengalokasian angg aran dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2024.

Dengan

tersusunnya KUPA Tahun Anggaran 2024, diharapkan proses pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, serta sesuai de ngan visi misi pembangunan daerah.

3

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

1.2.

T ujuan Penyusunan KUPA

Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 disusun dengan tujuan:

1.

Menyesuaikan adanya perubahan asumsi makro nasional yang berdampak pada perubahan postur APBN tahun 2024 dan Kebijakan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terhadap APBD Kabupaten Kutai Timur.

2.

Memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada sisa pelaksanaan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah yang ditetapkan.

3.

Memfokuskan arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 berdasarkan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan

4.

Menyesuaikan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan perubahan - perubahan yang terjadi selama semester pertama Tahun 2024.

5.

Menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perubahan yang terjadi baik pada aspek potensi dan pendanaan yang tersedia.

1.3.

Dasar Hukum Penyusunan K ebijakan Umum

Perubahan APBD

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 berdasarkan pada:

1.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Timur

3.

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5657);

5.

Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran

4

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);

6.

Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

7.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

8.

Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

9.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

10.

Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

11.

U ndang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

12.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

13.

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

14.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);

5

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

16.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

17.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144);

18.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah yang kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun

2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

19.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

20.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

21.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;

22.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

23.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Master Plan Percepata n dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025;

24.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 20 10 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

6

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

25.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

26.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

27.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;

28.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

29.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka M enengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

30.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

31.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5 - 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Peren canaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

32.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2042;

33.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 - 2026;

34.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;

35.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024;

36.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035 (Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 1);

37.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka

7

Kebijakan Umum Perubahan APBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4);

38.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

39.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;

4 0 .

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

;

4 1 .

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024;

42.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.

43.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

8

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

BAB 2

PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD

2.1.

Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD

2.1.1.

Perkembangan Ekonomi Makro Global dan Nasional

Bank Dunia memperkirakan

ekonomi dunia akan perlambatan dengan hanya tumbuh sebesar 3,2 persen pada tahun 2024 dan 2025. Jumlah pertumbuhan tersebut sama seperti pada tahun 2023. Pada tahun 2024 ini, dari segi pertumbuhan ekonomi global, akan ada sedikit percepatan terjadi pada n egara - negara maju, di mana pertumbuhan diperkirakan akan meningkat dari 1,6 persen pada tahun 2023 menjadi 1,7 persen pada tahun 2024 dan 1,8 persen pada tahun 2025. Sementara bagi negara berkembang, diperkirakan akan ada sedikit perlambatan dari 4,3 perse n pada tahun 2023 menjadi 4,2 persen pada tahun 2024 dan 2025.

Perkiraan pertumbuhan global lima tahun ke depan akan sedikit melambat, yaitu sebesar 3,1 persen. Pertumbuhan tersebut terendah dalam beberapa dekade. Inflasi global diperkirakan akan terus menurun, dari 6,8 persen pada tahun 2023 menjadi 5,9 persen pada t ahun 2024 dan 4,5 persen pada tahun 2025. Inflasi di negara maju diperkirakan kembali ke target inflasi mereka lebih cepat dibandingkan negara - negara berkembang. Inflasi inti secara umum diperkirakan akan menurun secara bertahap. Perekonomian global terbuk ti cukup tangguh, meskipun bank sentral menaikkan suku bunga secara signifikan untuk memulihkan stabilitas harga.

Meski situasi ekonomi global cenderung sedikit melemah dan gejolak pasar keuangan memberi tekanan semakin berat, ketangguhan perekonomian Indonesia tetap terjaga baik. Pertumbuhan nasional ditopang oleh permintaan domestik yang kuat dan dukungan optimal AP BN

sebagai penopang atau shock absorber .

Dari sisi produksi, sektor - sektor unggulan tetap tumbuh positif. Sektor manufaktur pada Q1 2024 tumbuh sebesar 4,1

persen

(yoy), didorong kuatnya permintaan domestik dan kebijakan hilirisasi. Kuatnya permintaan domestik terutama ditopang oleh peningkatan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh sebesar 5,9

persen

(yoy). Sektor perdagangan juga tumbuh sebesar 4,6

(yoy), terutama didorong oleh meningkatnya permintaan

9

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

selama Ramad h an. Tren pertumbuhan positif juga terjadi di semua wilayah. Pulau Jawa sebagai kontributor utama perekonomian, tumbuh relatif kuat di level 4,84

persen

(yoy). Wilayah lain seperti Sumatera tumbuh 4,24

persen

yoy; Bali dan Nusa Tenggara 5,07

persen yoy; Sulawesi 6,35

persen

yoy; Kalimantan 6,17

persen

yoy; Maluku dan Papua tumbuh 12,1

persen

(yoy).

Pertumbuhan ekonomi yang solid mampu mendorong penciptaan lapangan kerja nasional. Pada Februari 2024, jumlah pekerja meningkat 3,55 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tingkat Pengangguran Terbuka turun signifikan menjadi 4,82

persen , dari sebelumnya 5,32

persen

pada Februari 2023.

Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengatakan bahwa masih akan terus mewaspadai dan merespons berbagai risiko global ke depan. APBN akan terus bekerja optimal melindungi masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

2.1.2.

Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur merilis data yang mengatakan bahwa ekonomi Provinsi Kalimantan Timur pada Triwulan I - 2024 tumbuh sebesar 7,26 persen (y - on - y) terhadap Triwulan I - 2023. Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Administrasi Pemerint ahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 17,44 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 18,12 persen.

Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur Triwulan I - 2024 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan

sebesar 0,16 persen (q - to - q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,06 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) mengalami pertumb uhan tertinggi sebesar 4,37 persen. Pertumbuhan ekonomi Triwulan I - 2024 secara y - on - y yang positif terjadi di semua provinsi di Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Timur menyumbang kontribusi tertinggi pada penyusunan nilai tambah regional Kalimantan seb esar 48,12

persen. Pertumbuhan perekonomian Provinsi Kalimantan Timur pada Triwulan I - 2024 berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp208,15 triliun. Sementara jika dilihat besaran PDRB atas dasar

10

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

harga konstan 2010 mencapai Rp139,02 triliun.

Bank Indonesia pada analisisnya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mengatakan bahwa produksi batu bara yang tinggi di tengah permintaannya yang juga masih cukup tinggi mendorong Ekonomi Kalimantan Timur pada triwulan I 2024 mencatatkan pertumbuhan terting gi sejak tahun 2013.

Pada triwulan I 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang tertinggi sejak 2013 serta lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Kalimantan maupun Nasional. Pada periode tersebut, perekonomian Kalimantan Ti mur tumbuh sebesar 7,26

persen

(yoy) dengan Lapangan Usaha (LU) Pertambangan memberikan andil tertinggi, yakni 4,79

persen

(yoy).

Tingginya kinerja LU Pertambangan didorong oleh upaya korporasi untuk mengejar target produksi batu bara yang ditetapkan lebih tinggi di tahun 2024 di tengah permintaan batu bara yang juga masih relatif tinggi. Tingginya permintaan batu bara menjadi pendor ong peningkatan nilai ekspor batu bara yang disertai peningkatan nilai ekspor migas sebagai kontributor peningkatan kinerja ekspor dari sisi pengeluaran. Sementara itu, berlanjutnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur penunjangnya juga t urut mendorong LU Konstruksi memberikan andil sebesar 1,04

persen

(yoy), meskipun pertumbuhannya sedikit melambat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya seiring

high baseline factor.

Hal tersebut juga sejalan dengan kinerja Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menyumbangkan andil tertinggi kedua dari sisi pengeluaran seiring masih tetap tingginya investasi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur pemerintah dan swasta.

Dari sisi keuangan pemerintah daerah, kinerja keuangan Pemprov Kaltim hingga triwulan I 2024 masih menunjukkan kinerja positif di tengah fokus pembangunan infrastruktur

strategis di Kaltim.

Kinerja tersebut tercermin dari realisasi pendapatan APBD Pemprov Kaltim yang menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga triwulan I 2024, terutama berasal dari realisasi komponen pendapatan transfer. Secara spasial, realisasi pendapatan dan belanja terbesar yakni Kabupaten Kutai Kartanegara. Realisasi pendapatan maup un belanja APBN juga tumbuh signifikan terutama didorong oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, belanja APBN mengalami peningkatan seiring dengan alokasi anggaran yang cukup besar

11

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

untuk pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara yang mencapai hampir 4,5 kali lipat sejak tahun 2022.

Inflasi Kalimantan Timur terjaga dalam rentang target inflasi nasional. Pada triwulan I 2024, inflasi Kalimantan Timur tercatat sebesar 3,03

persen

(yoy), lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya dan secara nasional. Hal ini didorong terutama oleh tibanya masa panen beberapa komoditas pangan di daerah penghasil yang mendukung ketersediaan pasokan di Kaltim. Namun demikian, penurunan infla si triwulan I 2024 yang lebih dalam tertahan oleh meningkatnya permintaan masyarakat pada

bulan Ramadhan di tengah peningkatan permintaan kebutuhan pangan dampak dari pembangunan IKN yang semakin masif. Selain itu, peningkatan Harga Eceran Tertinggi (HET)

beras pada Maret 2024 turut mendorong peningkatan harga komoditas beras dari sisi penawaran.

Meskipun dinamika ekonomi keuangan global diliputi oleh ketidakpastian dan eskalasi ketegangan geopolitik, perekonomian Kalimantan Timur pada 2024 diperkirakan masih tetap resilien dan optimis tumbuh pada kisaran 5,50

persen

6,30

persen

(yoy).

Perkiraan tersebut lebih tinggi didasarkan dari kinerja LU Pertambangan, Industri Pengolahan, Konstruksi, dan Perdagangan. Masih tingginya permintaan batu bara dari mitra dagang tradisional yaitu Tiongkok masih menjadi pendorong utama kinerja LU Pe rtambangan. Sementara itu, kinerja LU Industri Pengolahan diperkirakan akan meningkat seiring pembangunan pabrik baru amonium nitrat untuk mendukung peningkatan alokasi APBN untuk subsidi pupuk. LU konstruksi juga berperan strategis dalam mendorong pertumb uhan sejalan dengan pembangunan proyek strategis pemerintah khususnya IKN dan proyek - proyek dari korporasi yang ditargetkan selesai di pertengahan 2024. Kinerja Investasi dan Pembangunan Infrastruktur juga diperkirakan akan meningkat searah dengan pertumbu han positif Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB).

Inflasi tahunan Kalimantan Timur di 2024 diperkirakan masih berada dalam rentang target kisaran 2,5±1

persen

(yoy), di tengah masih tingginya tekanan inflasi global dan meningkatnya permintaan dari akselerasi penyelesaian pembangunan IKN.

Pada triwulan II 2024, potensi inflasi

12

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

diperkirakan masih tetap tinggi terutama menjelang liburan sekolah, serta peningkatan permintaan komoditas pangan, yang dipengaruhi oleh perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring akselerasi pembangunan IKN mendekati target penyelesaian di triwulan II

2024. Tekanan inflasi yang lebih tinggi diperkirakan akan tertahan seiring moderasi potensi risiko El - Nino dan terkendalinya ekspektasi masyarakat sejalan dengan program pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui strategi 4K (keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan komunikasi yang efektif)

2.1.3.

Perkembangan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur

PDRB atas dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menempati posisi kedua tertinggi setelah Kabupaten Kutai Kartanegara. Meskipun pada Tahun 2023 terjadi penurunan dari 211.101.483,67 (Juta Rupiah) menjadi 168.271.523,7 1 (Juta Rupiah) atau mengalami penurunan sebesar 20,29

persen , akan tetapi penurunan ini juga terjadi pada hampir seluruh Kabupaten/Kota. Berdasarkan Kontribusi, Sektor Pertambangan dan Penggalian secara konsisten menjadi dominan dalam perekonomian Kutai Timur, dengan proporsi sangat tinggi mencapai 77,75

persen

pada tahun 2020 dan naik signifikan menjadi 85,09

persen

di tahun 2022, dan sedikit mengalami penurunan menjadi 79,67

persen

pada tahun 2023. Penurunan tersebut diasumsikan terjadi karena adanya diversifikasi ekonomi yang sedang berlangsung atau fluktuasi dalam output sektor ini. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan serta Jasa Pertanian, di sisi lain, menunjukkan penuruna n kontribusi dari 9,12

persen

pada tahun 2020 menjadi 5,90

persen

pada tahun 2022, sebelum naik lagi menjadi 7,60

persen

pada tahun 2023. Ini menunjukkan volatilitas dalam sektor ini yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kondisi iklim dan pasar.

Sektor Industri Pengolahan memiliki porsi kecil tetapi stabil dalam ekonomi, dengan sedikit penurunan dari 3,55

persen

pada tahun 2020 menjadi 2,55

persen

pada tahun 2022, namun naik lagi menjadi 3,22

persen

pada tahun 2023. Ini menunjukkan upaya untuk mengembangkan industri pengolahan di Kabupaten Kutai Timur meskipun masih dalam skala terbatas. Sektor Konstruksi menunjukkan tren peningkatan yang positif dari 2,23

persen

pada

13

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

tahun 2020 menjadi 2,81

persen

pada tahun 2023, menandakan adanya kegiatan pembangunan yang bertambah.

Sementara itu, sektor - sektor lain seperti Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda, Transportasi & Pergudangan, dan Jasa Pendidikan cenderung stabil dengan sedikit fluktuasi dalam porsi kontribusinya terhadap ekonomi. Jasa Keuangan dan Asura nsi, Real Estate, dan Administrasi Pemerintahan serta sektor - sektor yang lebih kecil lainnya memiliki kontribusi yang relatif kecil dan stabil, menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi di sektor - sektor ini tetap konsisten tetapi tidak menjadi penggerak utama eko nomi lokal. Secara keseluruhan, struktur ekonomi Kabupaten Kutai Timur dipengaruhi secara signifikan oleh sektor pertambangan. Namun, ada indikasi bahwa diversifikasi ekonomi sedang berlangsung, meskipun pada laju yang berbeda - beda di setiap sektor. Upaya untuk menyeimbangkan struktur ekonomi ini penting bagi ketahanan dan keberlanjutan ekonomi regional di masa depan.

PDRB perkapita Kabupaten Kutai Timur selama periode 2019 -

2023 yang dihitung dengan tahun dasar 2010 cenderung meningkat. Sementara itu, data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita di Kabupaten Kutai Timur dalam juta rupiah menunjukkan tren yang

fluktuatif dari tahun 2021 hingga 2023, baik dalam harga berlaku (ADHB) maupun harga konstan (ADHK). Pada tahun 2021, PDRB per kapita ADHB tercatat sebesar 310,29 juta rupiah, sementara PDRB per kapita ADHK adalah 209,04 juta rupiah. Ini menunjukkan dasar

ekonomi yang cukup stabil meskipun berada dalam kondisi pandemi global yang mempengaruhi ekonomi secara luas.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan dinamika yang menarik selama periode 2021 hingga 2023. Data Laju Pertumbuhan Ekonomi mengungkapkan tren pemulihan ekonomi yang signifikan di berbagai sektor, meskipun terdapat perbedaan ya ng mencolok tergantung pada apakah sektor migas dan batubara diperhitungkan atau tidak. Secara umum, LPE mengalami perbaikan drastis dari kondisi negatif pada tahun 2021, beranjak ke pertumbuhan yang kuat.

Di Kabupaten Kutai Timur, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga menunjukkan fluktuasi. Tahun 2021 TPT adalah 5,35

persen , namun pada tahun 2022, TPT meningkat menjadi 6,48

persen . Peningkatan ini mengindikasikan

14

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

tantangan dalam menciptakan lapangan kerja baru dan menyerap

angkatan kerja, yang memerlukan perhatian dan strategi khusus dari pihak terkait untuk mengurangi tingkat pengangguran. Angka TPT menurun kembali pada tahun 2023 dengan nilai persentase sebanyak 5.93

persen .

Selanjutnya Jumlah penduduk miskin mengalami fluktuasi dari 37,78 ribu jiwa di tahun 2021 menjadi 36,84 ribu jiwa di tahun 2022, dan sedikit naik menjadi 37,04 ribu jiwa di tahun 2023. Penurunan jumlah penduduk miskin dari tahun 2021 ke tahun 2022 menunjuk kan adanya kemajuan dalam upaya pengentasan kemiskinan, namun kenaikan kecil pada tahun 2023 menandakan tantangan yang masih ada dalam mempertahankan momentum positif yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun persentase penduduk miskin menunjukkan tren pe nurunan dari 9,81

persen

di tahun 2021 menjadi 9,06

persen

di tahun 2023. Penurunan ini mencerminkan bahwa proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan relatif menurun, menunjukkan efektivitas kebijakan dan program yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan.

Indeks kedalaman kemiskinan, yang mengukur seberapa jauh rata - rata penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan, meningkat dari 1,64 di tahun 2021 menjadi 2,33 di tahun 2022, kemudian turun signifikan menjadi 1,20 di tahun 2023. Peningkatan di tahun 20 22 menunjukkan bahwa penduduk miskin menghadapi kesulitan yang lebih besar, namun penurunan tajam di tahun 2023 menandakan perbaikan dalam mengurangi kesenjangan pendapatan di antara penduduk miskin. Indeks keparahan kemiskinan, yang mengukur ketidaksetara an di antara penduduk miskin, menunjukkan penurunan dari 0,44 di tahun 2021 menjadi 0,28 di tahun 2023, meskipun mengalami kenaikan menjadi 0,78 di tahun 2022. Penurunan ini menunjukkan bahwa ada peningkatan dalam pemerataan kondisi ekonomi di antara pendu duk miskin, mengurangi disparitas dalam tingkat kemiskinan yang parah.

Pada tahun 2021, Gini Rasio tercatat sebesar 0,328, yang mengindikasikan tingkat ketimpangan pendapatan yang sedang. Nilai ini kemudian menurun menjadi 0,304 pada tahun 2022, menunjukkan perbaikan dalam distribusi pendapatan dan penurunan ketimpangan. Penu runan ini mencerminkan efektivitas berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah

15

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

dalam mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat. Namun, pada tahun 2023, Gini Rasio kembali meningkat menjadi 0,336. Peningkatan ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan lagi. Kondisi ini mengindika sikan adanya tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai distribusi pendapatan yang lebih merata. Peningkatan ketimpangan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perbedaan akses terhadap peluang ekonomi, perbedaan dalam upah atau pendapatan, dan

mungkin adanya dampak dari dinamika ekonomi lokal maupun nasional.

2.2.

Perubahan Arah Kebijakan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan penyesuaian

anggaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama tahun 2024 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Tujuan dari penyesuaian proyeksi pendapatan daerah tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Untuk meningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, perlu dilakukan pengembangan dan inovasi, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut merupakan beberapa upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur, di antaranya:

Melakukan pemantauan dan meneliti serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dan potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak;

Melibatkan kaum milenial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pajak daerah;

Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online, dengan menyederhanakan prosedur;

Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan peri zinan tertentu;

Memelihara database melalui database management system (DBMS) terkait objek pajak dan retribusi daerah;

16

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya memanfaatkan teknologi

informasi

;

Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah

;

Memberikan insentif pajak daerah berupa pemutihan kepada wajib pajak yang terlambat membayar, dan pengurangan besaran pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu

;

Peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa upaya yang sudah dilakukan di atas efektif dalam menaikkan pendapatan daerah. Sebab, Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang sumber nya berasal dari Lain - lain Pendapatan Yang Sah saja . Berikut merupakan rincian dari perubahan proyeksi Pendapatan Daerah pada perubahan RKPD Tahun 2024:

1.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami perubahan

dari angka

Rp251.429.471.802 ,00

menjadi Rp 292.244.827.273,00.

2.

Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer pada Perubahan RKPD Tahun 2024 diproyeksikan juga mengalami kenaikan dari angka Rp8.394.688.280.310,00. men jadi Rp11,590,336,422,798,00.

3.

Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Secara

lebih rinci Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 2.1 berikut.

17

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Tabel 2.1

Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

(dalam rupiah)

KODE

Uraian

2024

Perubahan (Bertambah/Berkurang)

APBD 2024

APBD P - 2024

Rp

%

4

PENDAPATAN

9.148.796.924.112,00

11.959.332.245.071,00

2.810.535.320.959,00

30.72

4.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

251.429.471.802,00

292.244.827.273,00

40.815.355.471,00

16.23

4.1.01

Pendapatan Pajak Daerah

112.309.300.000,00

141.714.331.000,00

29.405.031.000,00

26. 18

4.1.02

Pendapatan Retribusi Daerah

4.988.775.000,00

5.703.775.000,00

715.000.000,00

14.33

4.1.03

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

7.441.875.000,00

7.441.875.00 0,00

0,00

0.00

4.1.04

Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

126.689.521.802,00

137.384.846.273,00

10.695.324.471,00

8.44

4.2

PENDAPATAN TRANSFER

8.394.688.280.310,00

11.590.336.422.798 ,00

3.195.648.142.488,00

38.07

4.2.01

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

7. 420 .442.600.830,00

10.366.090.743.318 ,00

2.945.648.142.488,00

39.70

4.2.02

Pendapatan Transfer Antar Daerah

974.245.679.480,00

1.224.245.679.480 ,00

250.000.000.000,00

25.66

4.3

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

502.679.172.000,00

76.750.995.000 ,00

(425.928.177.000,00)

- 84.73

4.3.01.03

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

502.679.172.000,00

76.750.995.000 ,00

(425.928.177.000,00)

- 84.73

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur, 2024

18

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

2.3.

Perubahan

Kebijakan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpegang pada prinsip money follows program dalam menyusun kebijakan belanja daerah . Prinsip money follows program bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang benar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok da n fungsi PD.

Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2024 menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja . Kebijakan Belanja Daerah pada perubahan RKPD tahun 2024 secara umum diarahkan sebagai berikut:

a.

Pembiayaan mult i years

contrac (MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya: Pembangunan Jalan dan Jembatan, Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, dan Penanganan Banjir

;

b.

Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS dan pembayaran gaji dan TPP PPPK

;

c.

Pemenuhan belanja percepatan pelaksanaan 7 (tujuh) program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada Tahun 2026, namun dipercepat selesai di Tahun 2024 ;

d.

Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan H utang P rogres sesuai dengan Hasil Audit BPK Pada Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp189. 664 . 483 . 889 ,50 sebagaimana terlampir dalam Tabel 2.2. di bawah

;

Tabel 2.2.

Daftar Kewajiban Jangka Pendek

Nomor

Uraian

Saldo Awal

Mutasi

Saldo Akhir

Tambah

Kurang

1

Pendapatan Diterima Dimuka

574.270.959,16

384.787.916,67

387.600.125,83

571.458.750,00

2

Utang Belanja Pegawai

9.009.343.404,15

-

6.367.310.122,15

2.642.033.282,00

3

Utang Belanja Barang dan Jasa

6.920.357.269,07

25.752.170.913,20

6.669.870.213,07

26.002.657.969,20

4

Utang Pengadaan Aset Tetap

64.772.711.075,00

123.052.985.143,79

27.377.362.330,49

160.448.333.888,30

Jumlah

81.276.682.707,38

149.189.943.973,66

40.802.142.791,54

189.664.483.889,50

19

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

e.

Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber -

sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

;

f.

Pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024

;

g.

Pengalokasian sisa dana DAK Non Fisik sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 halaman 34 huruf (v), yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa dana alokasi khusus nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis dana alokasi khusus nonfisik yang sama dalam APBD Tahun An ggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

;

h.

Pengalokasian sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Terarah sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 halaman 27 huruf (i) dalam hal terdapat sisa bagian d ana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya Tahun Anggaran 2023 tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2024 untuk bidang yang sama.

Dalam kebijakan belanja baru pada perubahan APBD TA. 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

1.

Tingkat Realisasi Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah sampai dengan

b ulan Juni T A. 2024

;

2.

Amanat MCP KPK Tahun 2024, terkait Belanja Perubahan APBD 2024

:

a.

Ketercukupan alokasi anggaran mandatory spending

bidang pendidikan, infrastruktur daerah, pengawasan serta Alokasi Dana Desa (ADD)

;

b.

Sudah tidak ada anggaran untuk pengadaan konstruksi besar pada APBD Perubahan. Yang dimaksud anggaran konstruksi besar antara lain pembangunan gedung yang memakan waktu lebih dari 3 bulan. Jika hanya perbaikan jalan yang hanya memerlukan waktu kurang lebih

1 bulan maka masih diperkenankan

;

c.

Terselesaikannya Pengadaan Konstruksi dan Tidak Ada Defisit pada APBD.

20

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

3.

Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata - rata serapan anggaran pada semester I Tahun 2024 , diperoleh informasi anggaran yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi mengenai anggaran yang tidak mungkin direalisasikan hingga akhir semester II tahun

2024 . Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah

;

4.

Penelaahan Hasil Pokok Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dianggarkan sebesar Rp 140.000.000.000,00 , -

;

5.

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial .

Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 memproyeksikan bahwa belanja daerah mengalami kenaikan dari proyeksi sebelumnya. Kenaikan tersebut sebesar

50,09

persen

dari sebelum perubahan sebesar Rp9.123.796.924.112,00, -

menjadi sebesar Rp13.6 93 . 724 . 215 .2 4 0 , 00 , -

setelah peru bahan

dapat dirinci sebagaimana dalam tab el 2.3 berikut.

Tabel 2.3.

Proyeksi Belanja Daerah Perubahan AP BD Tahun Anggaran 2024

KODE

URAIAN JUMLAH

JUMLAH (Rp)

BERTAMBAH / -

BERKURANG

SEBELUM PERUBAHAN

SETELAH PERUBAHAN

(Rp)

%

5

BELANJA DAERAH

5:01

BELANJA OPERASI

5,049,401,419,217.00

6,441,569,730,611.00

1,392,168,311,394.00

27.57

5:01:01

Belanja Pegawai

1,785,914,269,334.00

1,841,009,753,801.00

55,095,484,467.00

3.09

5:01:02

Belanja Barang dan Jasa

2,964,544,298,160.00

4,219,099,905,724.00

1,254,555,607,564.00

42.32

5:01:05

Belanja Hibah

298,742,851,723.00

381,260,071,086.00

82,517,219,363.00

27.62

5:01:06

Belanja Bantuan Sosial

200,000,000.00

200,000,000.00

0.00

0.00

5:02

BELANJA MODAL

3,123,741,282,938.00

5,863,185,368,266.00

2,739,444,085,328.00

87.70

5:02:01

Belanja Modal Tanah

33,619,277,300.00

99,050,385,848.00

65,431,108,548.00

194.62

5:02:02

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

389,125,778,198.00

771,101,133,257.00

381,975,355,059.00

98.16

5:02:03

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

921,430,287,773.00

1,564,912,997,815.00

643,482,710,042.00

69.84

5:02:04

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

1,749,553,612,335.00

3,349,653,598,799.00

1,600,099,986,464.00

91.46

5:02:05

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

21,737,236,324.00

43,181,873,524.00

21,444,637,200.00

98.65

5:02:06

Belanja Modal Aset Lainnya

8,275,091,008.00

35,285,379,023.00

27,010,288,015.00

326.40

5:03

BELANJA TIDAK TERDUGA

20,000,000,000.00

20,000,000,000.00

0.00

0.00

5:03:01

Belanja Tidak Terduga

20,000,000,000.00

20,000,000,000.00

0.00

0.00

5:04

BELANJA TRANSFER

930,654,221,957.00

1,368,969,116,363.00

438,314,894,406.00

47.10

5:04:02

Belanja Bantuan Keuangan

930,654,221,957.00

1,368,969,116,363.00

438,314,894,406.00

47.10

JUMLAH BELANJA

9,123,796,924,112.00

13,693,724,215,240.00

4,569,927,291,128.00

50.09

21

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

2.4.

Perubahan

Kebijakan Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerima an Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi Daerah), Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Dae rah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Lain Yang Diperlukan, Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan RKPD tahun 2024 adalah Rp0,00. Adapun setelah dilakukan audit BPK, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 yang bersumber dari surplus ad alah sebesar Rp1.772.391.970. 171,52 atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023.

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2023 menggambarkan dapat digambarkan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 dapat dirinci sebagaimana dalam Tabel 2. 4 . berikut:

Tabel 2. 4 .

Komp o sisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

(dalam rupiah)

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Kas di kas daerah

1.729.498.920.254,56

2

Kas di bendahara penerimaan

2.461.500,00

3

Kas di BLUD

42.853.363.998,52

4

Kas dana BOS

37.224.418,44

Jumlah

1.772.391.970.171,52

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, juga terdapat sisa dana transfer yang sifatnya terarah sebesar Rp61.675.266.280,70 sebagaimana Tabel 2. 5 . di bawah ini:

22

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Tabel 2. 5 .

Kompisisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3 (dalam rupiah)

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

7.791.904.329,00

2

Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik

11.4 15 .279.565,00

3

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

11.350.054.363,00

4

Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

6.602.655.031,00

5

Bantuan Keuangan Provinsi

24.515.372.992,70

Jumlah

61.675.266.280,70

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 4

Secara

umum dapat digambarkan proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 2. 6 . di bawah ini.

Tabel 2. 6 .

Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

(dalam rupiah)

KODE

URAIAN

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

LEBIH/KURANG

%

1

2

3

4

5

6

6

PEMBIAYAAN

6.1

Penerimaan Pembiayaan

0,00

1.772.391.970. 1 69 , 00

1.772.391.970.1 69 , 00

100

6.1.1

Sisa Lebih Perhitungan

Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya

0,00

1.772.391.970.1 69 , 00

1.772.391.970.1 69 , 00

100

Jumlah Penerimaan

Pembiayaan

0,00

1.772.391.970.1 69 , 00

1.772.391.970.1 69 , 00

100

6.2

Pengeluaran Pembiayaan

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

6.2.2

Penyertaan Modal Daerah

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

Jumlah Pengeluaran

Pembiayaan

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

Pembiayaan Netto

( 25.000.000.000,00 )

1.734.391.970. 16 9 , 00

1.759.391.970.1 69 , 00

6.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

0 ,00

0 ,00

0 ,00

Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024

23

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Dari sisi kebijakan pengeluaran pembiayaan, dilakukan Penambahan Anggaran Penyertaan Modal (Investasi) Daerah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp10.000.000.000, - . Dan penyertaan modal (investasi) Daerah di Bank Kaltimtara sebesar Rp3.000.000.000, - .

Selanjutnya

berdasarkan tabel 2.5. di atas , terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp 1.734.391.970. 169 , 00 , - . Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 70 menyebutkan bahwa pembiayaan Netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup

defisit anggaran. Oleh karena itu, pembiayaan Netto pada tahun 2024 akan digunakan untuk menutup proyeksi defisit pendapatan dan belanja daerah yang mencapai Rp 1.734.391.970.1 69 , 00 .

2.5.

Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah

Secara keseluruhan untuk proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar 30,72 persen, yaitu dari sebelum perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp9.148.796.924.112,00 menjadi sebesar

Rp11.948.796.924.112,00 atau naik sebesar Rp2.810.535.320.959,00.

Dari sisi

belanja, secara keseluruhan perubahan belanja Tahun Anggaran 202 4

yang semula direncanakan

sebesar Rp 9.123.796.924.112,00

sebelum perubahan menjadi Rp 13.693.724.215.24 0 , 00

setelah perubahan, mengalami kenaikan sebesar 50,09 persen.

Adapun Penerimaan

Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 4

yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp 1.772.391.970. 1 69 , 00

atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023. Selanjutnya, SiLPA tersebut dipergunakan untuk P enyertaan Modal (Investasi) Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 25 .000.000.000,00 menjadi sebesar Rp38.000.000.000,00 sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah Rp 1.734.391.970.1 69 , 00 . Oleh karena itu dapat jika ditelaah lebih lanjut, APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan sudah balance .

Penyusunan

kebijakan perubahan proyeksi anggaran ini merupakan hasil dari kerja seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu,

kami sampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh Perangkat Daerah yang telah berkontribusi dalam proses refocusing belanja

daerah.

Rekapitulasi keseluruhan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan

24

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Belanja Daerah (P - APBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

dapat dilihat pada Tabel

2. 7

berikut.

25

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

Tabel 2. 7

Perubahan Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4

(dalam rupiah)

Kode

Uraian

2024

Perubahan (Bertambah/Berkurang)

APBD 2024

APBD P - 2024

Rp

%

4

PENDAPATAN

4.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

251.429.471.802,00

292.244.827.273,00

40.815.355.471,00

16,23

4.1.01

Pendapatan Pajak Daerah

112.309.300.000,00

141.714.331.000 ,00

29,405,031,00 0 ,00

26,18

4.1.02

Pendapatan Retribusi Daerah

4.988.775.000,00

5.703.775.000 0 ,00

715.000.000 0 ,00

14,33

4.1.03

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

7.441.875.000,00

7.441.875.000,00

0

0,00

4.1.04

Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

126.689.521.802,00

137.384.846.273,00

10.695.324.471,00

8,44

4.2

PENDAPATAN TRANSFER

8.394.688.280.310,00

11.590.336.422.798 ,00

3.195.648.142.488,00

38 , 07

4.2.01

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

7.420.442.600.830,00

10.366.090.743.318,00

2.945.648.142.488,00

39 , 70

4.2.02

Pendapatan Transfer Antar Daerah

974.245.679.480,00

1.224.245.679.480,00

250.000.000.000,00

25 , 66

4.3

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

502.679.172.000,00

76.750.995.000,00

(425.928.177.000,00)

- 84 , 73

4.3.01.03

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

502.679.172.000,00

76.750.995.000,00

(425.928.177.000,00)

- 84 , 73

JUMLAH PENDAPATAN

9.148.796.924.112,00

11.959.332.245.071,00

2.810.535.320.959,00

30,72

5

BELANJA

5:01

BELANJA OPERASI

5,049,401,419,217.00

6,441,569,730,611.00

1,392,168,311,394.00

27.57

5:01:01

Belanja Pegawai

1,785,914,269,334.00

1,841,009,753,801.00

55,095,484,467.00

3.09

5:01:02

Belanja Barang dan Jasa

2,964,544,298,160.00

4,219,099,905,724.00

1,254,555,607,564.00

42.32

5:01:05

Belanja Hibah

298,742,851,723.00

381,260,071,086.00

82,517,219,363.00

27.62

5:01:06

Belanja Bantuan Sosial

200,000,000.00

200,000,000.00

0.00

0.00

5:02

BELANJA MODAL

3,123,741,282,938.00

5,863,185,368,266.00

2,739,444,085,328.00

87.70

5:02:01

Belanja Modal Tanah

33,619,277,300.00

99,050,385,848.00

65,431,108,548.00

194.62

5:02:02

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

389,125,778,198.00

771,101,133,257.00

381,975,355,059.00

98.16

5:02:03

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

921,430,287,773.00

1,564,912,997,815.00

643,482,710,042.00

69.84

5:02:04

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

1,749,553,612,335.00

3,349,653,598,799.00

1,600,099,986,464.00

91.46

5:02:05

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

21,737,236,324.00

43,181,873,524.00

21,444,637,200.00

98.65

5:02:06

Belanja Modal Aset Lainnya

8,275,091,008.00

35,285,379,023.00

27,010,288,015.00

326.40

5:03

BELANJA TIDAK TERDUGA

20,000,000,000.00

20,000,000,000.00

0.00

0.00

5:03:01

Belanja Tidak Terduga

20,000,000,000.00

20,000,000,000.00

0.00

0.00

5:04

BELANJA TRANSFER

930,654,221,957.00

1,368,969,116,363.00

438,314,894,406.00

47.10

5:04:02

Belanja Bantuan Keuangan

930,654,221,957.00

1,368,969,116,363.00

438,314,894,406.00

47.10

JUMLAH BELANJA

9,123,796,924,112.00

13,693,724,215,240.00

4,569,927,291,128.00

50.09

SURPLUS (DEFISIT)

25.000.000.000 ,00

(1.734.391.970.1 69,00 )

(1.7 5 9.391.970.1 69,00 )

26

Kebijakan Umum Perubahan A PBD

Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024

6

PEMBIAYAAN

6.1

Penerimaan Pembiayaan

0 ,00

1.772.391.970.1 69,00

1.772.391.970.1 69,00

6.1.1

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya

0 ,00

1.772.391.970.1 69,00

1.772.391.970.1 69,00

JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN

0 ,00

1.772.391.970.1 69,00

1.772.391.970.1 69,00

6.2

Pengeluaran Pembiayaan

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

6.2.2

Penyertaan Modal Daerah

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN

25.000.000.000,00

38.000.000.000,00

13.000.000.000,00

52 ,00

PEMBIAYAAN NETTO

( 25.000.000.000,00 )

1. 734 .391.970.1 69 , 00

1.7 59 .391.970.1 69,00

6.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

0 ,00

0 ,00

0 ,00

Sumber: Data mengenai Pendapatan berasal Bapenda (2024), Data Belanja dari RKPD Perubahan 2025 (Bab 5), sementara Data Pembiayaan bersumber pada RKPD 2024 Perubahan Bab 3

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.