Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) Kutai Timur Tahun 2023

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 19 Jul 2022.

Kategori
Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
19 Jul 2022
Format
PDF
Ukuran berkas
3,1 MB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

K

i DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................................................ 1-1 1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) ................................................... 1-1 1.2. TUJUAN PENYUSUNAN KUA ................................................................................................................ 1-4 1.3. DASAR HUKUM PENYUSUNAN KUA .................................................................................................... 1-4 BAB 2 KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH .............................................................................. 2-1 2.1. PERKEMBANGAN INDIKATOR EKONOMI MAKRO DAERAH PADA TAHUN SEBELUMNYA ...................... 2-1 2.2. RENCANA TARGET EKONOMI MAKRO PADA TAHUN PERENCANAAN ARAH KEBIJAKAN EKONOMI NASIONAL ........................................................................................................................................................ 2-2 2.3. ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR ................................................ 2-7 2.4. ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR ..................................................... 2-12 BAB 3 ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) ........................................................................................................................................................ 3-1 3.1. ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN .............................................................................. 3-1 3.2. ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBD .................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. 3.2.1. Laju Inflasi ....................................................................................................................................... 3-2 3.2.2. Pertumbuhan PDRB ..................................................................................................................... 3-3 3.2.4. PDRB Per Kapita ........................................................................................................................ 3-10 3.2.5. Lain-lain Asumsi .......................................................................................................................... 3-11 BAB 4 KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ...................................................................................... 4-1 4.1. KEBIJAKAN PERENCANAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK TAHUN 2023 ..... 4-1 4.1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) .................................................................................................. 4.2 4.1.2. Dana Transfer................................................................................................................................ 4-3 4.1.3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah ................................................................................................. 4-3 4.2. TARGET PENDAPATAN DAERAH MELIPUTI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD), DANA PERIMBANGAN DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH .......................................................................................... 4-5 4.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) .................................................................................................. 4-5 4.2.2. Pendapatan Transfer ................................................................................................................ 4-8 4.2.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah .............................................................................. 4-10 BAB 5 KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ............................................................................................. 5-1 5.1. KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN PERENCANAAN BELANJA ......................................................................... 5-2 5.1.1. Belanja Operasi .............................................................................................................................. 5-5 5.2.2. Belanja Modal ................................................................................................................................. 5-6 5.2.3. Belanja Tidak Terduga .................................................................................................................. 5-6 5.2.4. Belanja Transfer ............................................................................................................................. 5-7 BAB 6 KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ...................................................................................... 6-1 BAB 7 STRATEGI PENCAPAIAN ........................................................................................................... 7-1 7.1. STRATEGI PENCAPAIAN TARGET PENDAPATAN DAERAH ....................................................................... 7-1 7.1.1. Pajak Daerah .................................................................................................................................. 7-2 7.1.2. Retribusi Daerah ............................................................................................................................ 7-4

ii 7.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ........................................................... 7-7 7.1.4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ............................................................................. 7-7 7.2. STRATEGI PENCAPAIAN BELANJA DAERAH ............................................................................................. 7-9 7.2.1. Belanja Operasi .............................................................................................................................. 7-9 7.2.2. Belanja Modal ................................................................................................................................. 7-9 7.2.3. Belanja Tidak Terduga ................................................................................................................ 7-10 7.2.4. Belanja Transfer ........................................................................................................................... 7-10 BAB 8 PENUTUP ....................................................................................................................................... 8-1

1-1 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 didasarkan prinsip sebagai berikut: 1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; 2. Sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional. 3. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4. Berpedoman pada rkpd, kua dan ppas; P5. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 6. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

1-2 Dijelaskan lebih lanjut dalam PP Nomor 12 tahun 2019 bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 harus mempedomani pada RKPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang didalamnya memuat prioritas pembangunan daerah dan dukungan terhadap prioritas nasional dan prioritas Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan daerah, sinergitas kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur yang telah tertuang dalam RKPD lebih lanjut dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. KUA dan PPAS Kabupaten Kutai Timur berpedoman pada RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pemerintah Pusat Tahun 2023, RKP 2023 bertema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional yang meliputi: 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; P5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; 6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; dan 7. Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik.

1-3 Berpedoman pada RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, Tema Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2022 adalah: “Penguatan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Dalam Kerangka Kalimantan Timur Yang Berdaulat” diarahkan pada prioritas pembangunan daerah sebagai berikut: 1. Pengembangan angkatan kerja yang kompetitif dan berdaya saing. 2. Penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. 3. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan sektor pertanian dalam arti luas. 4. Peningkatan produktivitas industri pengolahan secara berkelanjutan. 5. Pemerataan dan pemantapan konektivitas dan aksesibilitas infrastruktur wilayah. 6. Pengembangan kemandirian birokrasi untuk kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan daerah. Berpedoman pada RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, Tema Pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 adalah “Pengembangan Sentra Ekonomi yang Didukung Pelayanan Publik yang Berkualitas”. Terdapat 6 (enam) prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 adalah seperti berikut. 1. Peningkatan Infrastruktur untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi 2. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia P3. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan 4. Penguatan Teknologi Informasi Daerah dalam Tata Kelola Pemerintah Daerah 5. Peningkatan Daya Saing Ekonomi berbasis Sektor Pertanian 6. Kesiapsiagaan, Mitigasi dan Adaptasi Berbagai Bencana Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 memuat: kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan APBD; kebijakan Pendapatan Daerah; kebijakan Belanja Daerah; kebijakan Pembiayaan Daerah; dan strategi pencapaian. (KUA) yang disepakati pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023

1-4 1.2. Tujuan Penyusunan KUA Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, bertujuan untuk: 1. Memberikan gambaran mengenai kondisi perekonomian daerah dan asumsi penyusunan APBD tahun 2023; 2. Memberikan arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya dalam penetapan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023; dan 3. Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA Berikut adalah dasar hukum penyusunan KUA Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

1-5 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447). 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 16. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023; 17. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

2-1 BAB 2 KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH 2.1. Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah Pada Tahun Sebelumnya Kondisi ekonomi makro Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan oleh beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, PDRB Perkapita ADHB, PDRB Perkapita ADHK 2010, dan persentase penduduk miskin. Tinjauan ekonomi daerah pada 2021 lalu dapat dilihat dari perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB atas dasar harga berlaku dengan migas sebesar Rp135,37 triliun atau naik sebesar 17,15 persen dari tahun 2020. Sehingga PDRB atas dasar harga berlaku tanpa migas dan batu bara sebesar Rp39,96 triliun atau naik sebesar 7,94 persen dari tahun 2020. Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 mengalami peningkatan, tanpa migas dan batu bara sebesar 0,02 persen. Terkait kemiskinan, persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 mencapai sebesar 9,81%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 mencapai sebesar 5,35%, turun sebesar 0,10% dibandingkan 2020. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,81 poin, naik sebesar 0,81 poin dibandingkan 2020. Kabupaten Kutai Timur masih akan menghadapi tantangan perekonomian yang cukup besar di Tahun 2023. Penyebab utama kondisi ini adalah upaya pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19 dan ancaman inflasi akibat kenaikan komoditas energi dan pangan dunia yang apabila tidak diantisipasi dengan baik kemudian berdampak pada instabilitas perekonomian daerah. Maka dari itu diperlukan kerangka ekonomi makro daerah agar supaya masalah-masalah ekonomi yang berpotensi datang dapat segera direspon. Penyusunan kerangka ekonomi makro daerah tahun anggaran 2023 mengacu pada kondisi umum perekonomian, masalah yang masih harus diselesaikan, tantangan yang harus dihadapi, serta tujuan yang ingin dicapai Kabupaten Kutai Timur dalam periode satu tahun mendatang.

2-2 2.2. Rencana Target Ekonomi Makro Pada Tahun Perencanaan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional mProses pemulihan dan turning point aktivitas ekonomi nasional menuju zona positif pada akhir tahun 2020 terutama didorong oleh peran APBN menjalankan fungsi countercyclical dalam menangani pandemi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketangguhan ekonomi Indonesia juga terlihat dari ekonomi yang mampu kembali ke level pra-pandemi di 2021 dengan tumbuh positif 3,7 persen. Kebijakan penanganan yang tepat dan adopsi “new normal” di masa pandemi ditandai dengan meningkatnya penggunaan transaksi uang elektronik telah mendorong aktivitas konsumsi masyarakat yang sebelumnya tertahan. Level ekspor telah kembali ke level pra-pandemi didukung laju pemulihan ekonomi global dan ekspor hasil hilirisasi mineral logam, yang potensial sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Kinerja perekonomian nasional diperkirakan semakin menguat di tahun 2022 dan diperkirakan tumbuh pada kisaran 4,8 – 5,5 persen. Penguatan investasi dan ekspor serta kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat akan menjadi penopang utama pertumbuhan. Hal ini tentunya didukung oleh upaya pengendalian pandemi yang menyeluruh, termasuk dengan akselerasi vaksinasi secara masif. Terlebih di tahun 2022 terdapat peluang transisi pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Selain itu, reformasi struktural juga terus diimplementasikan secara konsisten dan komprehensif, guna memperkuat fondasi perekonomian dengan meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional. Berbagai indikator perekonomian memberikan sinyal terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional di awal tahun 2022. Dampak penyebaran varian Omicron yang sempat merebak di permulaan tahun 2022 terhadap perekonomian relatif terbatas. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan Maret 2022 secara konsisten berada di level confidence (111). Indeks Penjualan Ritel (Retail Sales Index/RSI) tumbuh 8,6 persen (yoy). Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur masih berada dalam level ekspansi dan neraca perdagangan kembali mencatatkan surplus. Pertumbuhan impor barang modal dan bahan baku juga masih tumbuh tinggi yang menggambarkan aktivitas manufaktur di Indonesia masih meningkat. Sementara konsumsi listrik industri dan bisnis masing-masing tumbuh positif.

2-3 Laju inflasi sepanjang tahun 2020-2021 mengalami perlambatan yang signifikan. Rendahnya laju inflasi di 2020-2021 disebabkan oleh menurunnya permintaan domestik akibat pandemi Covid-19. Laju inflasi pada kedua tahun tercatat masing-masing sebesar 1,7 persen dan 1,9 persen, mencerminkan masih lemahnya aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah menempuh kebijakan pembatasan sosial sebagai upaya penanganan pandemi. Sebagai dampaknya, laju inflasi komponen inti bergerak relatif terbatas seiring menurunnya aktivitas konsumsi masyarakat. Pergerakan volatile food juga relatif stabil selama pandemi meskipun terdapat sedikit tekanan akibat cuaca dan kendala distribusi. Inflasi komponen administered price juga cenderung berada dalam level yang rendah dan stabil selama masa pandemi karena terkendalinya inflasi angkutan serta energi domestik. Harga energi masih dipertahankan untuk tidak berubah sebagai bentuk dukungan Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Keberhasilan pengendalian laju inflasi tidak terlepas dari koordinasi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Bank Indonesia (BI). Kerja sama dan sinergi semakin dikuatkan untuk menciptakan bauran kebijakan tepat dan responsif dalam mendukung pengendalian inflasi sesuai dinamika perekonomian nasional. Sinergi kebijakan pengendalian inflasi dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Hal ini bertujuan untuk mencapai target inflasi nasional yang telah dituangkan dalam sasaran inflasi. Secara rinci, program-program strategi disusun dalam koridor 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Elemen-elemen tersebut menggambarkan keseluruhan aspek dalam pengendalian inflasi baik dari sisi produksi, konsumsi, dan distribusi. Selain itu, interaksi antara kebijakan Pemerintah dengan sektor riil juga perlu dijaga melalui komunikasi yang efektif agar ekspektasi tetap terjaga. Laju inflasi tahun 2022 diperkirakan meningkat sejalan dengan kenaikan harga komoditas global, khususnya komoditas energi dan bahan pangan. Harga komoditas meningkat tajam di awal tahun 2022 terutama meningkatnya tensi geopolitik yang telah mendorong kenaikan harga domestik, khususnya pangan dan energi. Hingga Maret 2022, tingkat inflasi telah mencapai 2,6 persen (yoy) sejalan dengan menguatnya permintaan domestik serta akibat efek rambatan kenaikan harga komoditas global. Beberapa komoditas bahan pangan, seperti minyak goreng, tepung terigu, kedelai dan jagung mengalami kenaikan harga. Selain itu, tingginya harga

2-4 minyak dan gas bumi di pasar global berpotensi mendorong kenaikan harga energi di dalam negeri. Pemerintah bersama BI akan memperkuat sinergi kebijakan untuk menjaga terkendalinya laju inflasi tahun 2022 pada rentang sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yakni sebesar 3,0 ± 1,0 persen. Strategi kebijakan yang ditempuh oleh TPIN diarahkan untuk mengantisipasi dampak dari risiko kenaikan harga komoditas global. Berbagai strategi disusun sebagai upaya untuk menjaga tingkat inflasi tetap dapat dicapai sesuai dengan sasarannya. Langkah-langkah pengendalian inflasi nasional harus mendorong penguatan koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung terjaganya momentum pemulihan ekonomi nasional. Inflasi volatile food perlu dijaga pada kisaran 3,0 – 5,0 persen (yoy) meskipun di tengah tantangan kenaikan harga komoditas pangan global, serta pemanfaatan teknologi dan perbaikan konektivitas, terutama pada hari besar keagamaan nasional (HBKN), melalui upaya menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi. Seluruh langkah- langkah kebijakan tersebut perlu diharmonisasi melalui komunikasi kebijakan publik yang efektif dan sinergi untuk menjaga agar ekspektasi inflasi tetap positif. Transformasi ekonomi diharapkan menjadi kunci dalam mengembalikan laju perekonomian kembali ke jalur alami level output. Kondisi dimana level output aktual berada di bawah output potensial disebut sebagai output gap negatif, demikian pula sebaliknya. Karena krisis akibat pandemi, Indonesian diperkirakan akan tetap mengalami output gap negatif hingga tahun 2023 meskipun dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen. Output gap positif diperkirakan terjadi mulai tahun 2024 dan terus berlanjut hingga tahun 2025 dan 2026 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi masing- masing 5,8 persen, 6,0 persen dan 6,0 persen. Dalam kondisi output gap positif ini terbuka kesempatan untuk kembali ke jalur alami level output sebelum pandemi. Oleh karena itu, agenda reformasi struktural menjadi sangat penting dalam mendorong laju pertumbuhan kembali ke level potensial pra-pandemi. Peningkatan kontribusi sektor yang bernilai tambah tinggi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif. Dampak positif ini antara lain peningkatan kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan mendorong efek multiplier dalam kegiatan ekonomi. Peningkatan kemakmuran pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70 persen populasi. Besarnya proporsi masyarakat kelas menengah ini akan menjadi motor

2-5 penggerak konsumsi rumah tangga, meningkatkan tabungan dan investasi di pasar keuangan, serta menyediakan potensi perluasan basis perpajakan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut pada gilirannya akan mendorong Indonesia keluar dari perangkap negara berpendapatan menengah (middle income trap/MIT). Akselerasi transformasi ekonomi akan mendorong pertumbuhan investasi di 2023. Aktivitas pembangunan diperkirakan masih akan menjadi motor utama kinerja investasi seiring dengan berlanjutnya pembangunan infrastruktur prioritas, revitalisasi industri, dan penyelesaian pembangunan PSN, termasuk pembangunan infrastruktur IKN Nusantara. Program penerapan ekonomi hijau juga akan menambah sumber investasi baru, terutama pada industri-industri pendukung teknologi ramah lingkungan. Langkah reformasi struktural yang konsisten, peningkatan kualitas SDM, keberlanjutan pengembangan kawasan industri, dan peningkatan kemudahan berusaha juga turut menyokong daya tarik ekonomi nasional sebagai destinasi investasi utama di dunia. Perbaikan peran intermediasi sektor keuangan juga akan turut memfasilitasi perbaikan iklim investasi di dalam negeri. Investasi (PMTB) tahun 2023 diproyeksikan tumbuh pada rentang 6,1 – 6,7 persen. Ekspor yang telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di masa krisis akibat pandemi, diperkirakan akan terus melanjutkan tren pertumbuhan yang robust. Permintaan akan produk unggulan nasional diproyeksikan masih tetap kuat, meskipun di tengah moderasi pertumbuhan ekonomi global. Transformasi ekonomi dalam mendorong nilai tambah produk-produk sektor unggulan diharapkan dapat mendorong daya saing dan pangsa pasar produk nasional di dunia. Promosi global untuk mewujudkan ekonomi hijau juga akan menstimulus pertumbuhan ekspor-ekspor produk terkait, seperti hasil hilirisasi mineral dan kendaraan bermotor beremisi rendah. Di sisi lain, dengan berevolusinya pandemi menjadi endemi, tingkat kedatangan turis asing yang lebih tinggi juga diharapkan dapat memperbaiki neraca perdagangan jasa nasional. Sementara itu, aktivitas ekonomi domestik yang semakin kuat mendorong tingginya permintaan bahan baku dan barang modal yang bersumber dari impor. Ekspor dan impor diperkirakan masing-masing tumbuh pada rentang 6,8 – 8,0 persen dan 6,6 – 7,8 persen.

2-6 Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal melalui konsolidasi fiskal yang berkualitas di tahun 2023. Upaya konsolidasi yang disertai reformasi fiskal yang komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, dan mendorong pembiayaan inovatif dan berkelanjutan. Optimalisasi penerimaan negara dilakukan dengan reformasi perpajakan dan optimalisasi pengelolaan aset. Pada aspek belanja negara, Pemerintah akan memperkuat spending better melalui penerapan zero-based budgeting, meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial, serta memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Selanjutnya pada aspek pembiayaan, Pemerintah akan mendorong pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan, fokus pada peningkatan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong penguatan peran Sovereign Wealth Fund (SWF), SMV, skema KPBU dan blended finance, serta penguatan manajemen kas untuk menjaga fiscal buffer yang andal dan efisien. Mencermati dinamika perekonomian terkini dan prospek perekonomian ke depan, dengan memperhatikan berbagai tantangan pembangunan dan agenda pembangunan sebagaimana dijabarkan pada bagian sebelumnya, maka arah kebijakan fiskal tahun 2023 akan difokuskan untuk: (i) penguatan kualitas SDM melalui kebijakan bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial; (ii) akselerasi pembangunan infrastruktur; (iii) pemantapan reformasi birokrasi; (iv) revitalisasi industri; dan (v) pembangunan ekonomi hijau. Namun demikian untuk mendorong efektivitas dalam pelaksanaannya juga dibutuhkan reformasi fiskal yang komprehensif dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja dan efisiensi serta keberlanjutan pembiayaan. m

2-7 Adapun target pembangunan nasional pada tahun 2023 yang ditargetkan pada RKP adalah dapat dilihat dalam Tabel 2.1 sebagai berikut. Tabel 2.1 Proyeksi Target Pembangunan Nasional 2023 No.

Indikator Satuan

Target 2023 1. Pertumbuhan Ekonomi % 5,2 - 5,8 2.

Inflasi

%

2 -

4

3.

Persentase Penduduk Miskin

%

8,5

-

9

4.

Pengangguran Terbuka

%

5,5 -

6,3

5. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Indeks 73,41 - 73,46

Sumber: Kementerian Keuangan & Kementerian PPN/BAPPENAS (2022) 2.3. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Jika dilihat menurut kontribusinya, struktur perekonomian Kalimantan Timur masih didominasi oleh Kategori Pertambangan dan Penggalian. Kontribusi Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian secara konsisten menyumbang di atas 40 persen dari total PDRB Kaltim. Namun dalam beberapa tahun terakhir kontribusi Lapangan Usaha ini cenderung menurun tipis meski masih fluktuatif. Mulai tahun 2017, kontribusi Lapangan Usaha utama yakni Pertambangan dan Penggalian serta industri pengolahan mengalami penurunan, demikian pula kontribusi Lapangan Usaha pertanian yang sempat turun tipis pada tahun yang sama. Namun semenjak 2020, khususnya karena masa Pandemi COVID-19, maka terlihat penurunan kontribusi Kategori Pertambangan dan Penggalian hingga menjadi 41,29 persen dan terjadi peningkatan cukup signifikan pada Kategori Industri Pengolahan dan Kategori Pertanian. Sedangkan pada tahun 2021 kontribusi sektor pertambangan dan penggalian mengalami peningkatan mencapai 45,05 persen sedangkan sektor yang lain mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Menyadari bahwa Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian bergantung pada sumber daya alam yang tak terbarukan, maka transformasi ekonomi baik secara horizontal yaitu menumbuhkan dan mendorong lapangan usaha ekonomi baru maupun transformasi vertikal melalui upaya hilirisasi/industrialisasi sangat tepat untuk

2-8 dilakukan. Lapangan Usaha yang dapat didorong diantaranya Lapangan Usaha Pertanian (dalam arti luas). Jika dilihat dari kontribusinya terhadap PDRB Kaltim secara rata-rata dari tahun 2017-2021 sebesar 8,21 persen. Capaian ini tentunya masih sangat kecil. Maka diperlukan dorongan besar untuk melakukan perubahan yang besar pula, terutama diarahkan pada inovasi pengembangan komoditas. Dimana sektor yang dominan menggerakkan lapangan usaha ini adalah sektor pertanian, peternakan, dan jasa pertanian terutama pada sub tanaman perkebunan. Sub sektor perkebunan tahunan menunjukkan nilai PDRB yang meningkat dari tahun ke tahun. Komoditas perkebunan tahunan yang dimiliki Provinsi Kaltim diantaranya kelapa sawit, karet, kelapa dalam, dan lada. Potensi ini perlu mendapatkan perhatian besar untuk memperkuat struktur ekonomi Kaltim di luar migas dan batubara. Komoditas dalam sektor perikanan dan sektor kehutanan dan penebangan kayu juga berpotensi dalam mendongkrak geliat ekonomi di lapangan usaha pertanian, namun untuk melihat komoditas apa yang perlu dikembangkan, dibutuhkan supporting data yang lengkap, akurat dan valid. Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur mengalami peningkatan sebesar 3,13 persen pada tahun 2017, dimana laju pertumbuhan ekonomi non migas tercatat sebesar 4,22 persen serta laju pertumbuhan ekonomi non migas dan batubara sebesar 4,87 persen. Pada tahun 2020, laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur mengalami penurunan menjadi negatif 2,87 persen. Hal ini disebabkan terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak pada penurunan kinerja ekonomi sebagian besar lapangan usaha, sehingga laju pertumbuhan ekonomi non migas mengalami kontraksi sebesar 2,27 persen, sedangkan laju pertumbuhan ekonomi non migas dan non batubara juga mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen. Pada tahun 2021, laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur mengalami peningkatan menjadi 2,48 persen. Pertumbuhan bersumber dari peningkatan permintaan global maupun domestik serta juga turut ditopang oleh peningkatan aktivitas masyarakat, sehingga laju pertumbuhan ekonomi non migas mencapai 3,24 persen, sedangkan laju pertumbuhan ekonomi non migas dan non batubara juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,69 persen.

2-9 Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur jika dilihat menurut Lapangan Usaha cukup berfluktuatif. Pada tahun 2020 dimana terlihat pertumbuhan negatif di beberapa lapangan usaha karena pandemi COVID- 19. Laju pertumbuhan tertinggi diciptakan oleh Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 20,22 persen. Kemudian disusul Lapangan Pengadaan Listrik dan Gas tumbuh sebesar 11,47 dan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 7,56 persen. Sedangkan Lapangan Usaha lainnya tumbuh di bawahnya bahkan mengalami kontraksi (negatif) dan di tahun 2021 perekonomian Kalimantan Timur mengalami perbaikan dimana terlihat pertumbuhan positif di sebagian besar lapangan usaha. Laju pertumbuhan tertinggi diciptakan oleh Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 19,34 persen. Kemudian disusul Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 7,96 persen dan Lapangan Usaha Konstruksi sebesar 4,41 Sedangkan Lapangan Usaha yang masih mengalami kontraksi (negatif) yaitu Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar -0,26 persen dan Lapangan Usaha Real Estate sebesar - 0,72 persen. Beberapa hal yang menjadi catatan tahun 2021 terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi hanya pada tiga sektor yaitu yaitu Lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dan lapangan usaha Real Estate. Secara regional, pertumbuhan ekonomi tahun 2021 mulai membaik. Secara year on year (YoY) menempatkan Kalimantan Barat dengan pertumbuhan tertinggi dibanding wilayah lainnya di Pulau Kalimantan yaitu sebesar 4,95 persen, lalu diikuti Kalimantan Utara sebesar 2,98 persen, Kalimantan Selatan sebesar 2,68 persen, Kalimantan Timur sebesar 2,34 persen dan Kalimantan Tengah sebesar 1,92 persen. Selanjutnya jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional, dengan pertumbuhan sebesar 3,24 persen, laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur juga masih tertinggal. Perekonomian tahun 2023 diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh pandemi karena COVID-19 yang terus bermutasi memunculkan varian baru dan penanganannya masih akan menjadi fokus utama pembangunan daerah di tahun 2023. Penguatan ekonomi Kalimantan Timur menjadi fokus utama perhatian pemerintah dan diyakini dapat tercapai apabila didukung dengan strategi

2-10 pembangunan ekonomi daerah yang tepat. Adapun beberapa strategi yang dapat dilakukan dari berbagai komponen permintaan yaitu: a. Menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah. Komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga iklim investasi dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan investasi dan pemberian insentif khusus bagi rencana investasi pada sektor-sektor usaha yang bersifat padat karya mampu menyerap banyak tenaga kerja (labour intensive). Hal ini juga harus dibarengi dengan komitmen investor untuk memberikan peluang/kesempatan kerja yang lebih besar kepada masyarakat lokal. Pemerintah perlu mendorong realisasi investasi pada sektor- sektor usaha dimaksud melalui perbaikan iklim investasi di daerah, khususnya dari sisi tata kelola perizinan. b. Optimalisasi belanja konsumsi rumah tangga. Upaya untuk pemulihan ekonomi dapat dilakukan melalui pengendalian konsumsi rumah tangga agar tetap terjaga. Pola pembelanjaan konsumsi rumah tangga diarahkan lebih kepada produk-produk yang telah ada atau disediakan oleh penyedia barang/jasa yang berada di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini tentunya harus didukung oleh kemampuan penyedia barang/jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumen, baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemerintah dapat mendorong pengusaha-pengusaha lokal, khususnya sektor UKM dan UMKM, serta koperasi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dimaksud. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan promosi daerah yang mampu menarik minat wisatawan untuk dapat berkunjung ke Kalimantan Timur. c. Meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Belanja pemerintah dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah diarahkan untuk lebih banyak menggunakan produk yang berasal dari wilayah Kalimantan Timur. Sebagian besar pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan dan peningkatan infrastruktur harus lebih mengutamakan pemanfaatan bahan baku yang telah disediakan oleh pasar lokal. Pemerintah perlu menjamin tersedianya bahan baku yang dibutuhkan melalui pengelolaan rantai suplai/pasok yang informatif dan berkualitas. Belanja pemerintah juga perlu diarahkan untuk lebih meningkatkan proporsi belanja modal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,

2-11 agar nilai fisik manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Selain itu, belanja pemerintah juga ditujukan agar dapat menarik orang luar daerah untuk datang dan melakukan aktifitas ekonomi di Kalimantan Timur. Dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi masyarakat lokal di daerah, maka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan koordinasi dan seremonial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, akan lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kalimantan Timur. d. Meningkatkan surplus perdagangan antar wilayah. Aktivitas perdagangan antar wilayah perlu ditingkatkan, terlebih dengan adanya peluang ditunujuknya Kalimantan Timur sebagai IKN. Hal tersebut dilakukan dengan mengutamakan pemasaran pada produk- produk lokal hasil olahan yang telah menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Beberapa komoditas unggulan, baik yang berasal dari sektor perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan dan pertambangan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di daerah, diupayakan untuk tidak diekspor dalam bentuk mentah. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan batasan impor terhadap produk-produk dari luar daerah yang menjadi kompetitor bagi produk-produk lokal, dengan tetap memperhatikan kebutuhan ketersediaan suplai barang di daerah. Dengan strategi tersebut pada Tahun 2023, ekonomi makro Kalimantan Timur diharapkan dapat tumbuh positif dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Stabilitas makro sangat penting bagi penciptaan pertumbuhan ekonomi yang dapat dinikmati oleh semua pihak atau ekonomi yang inklusif. Sasaran ekonomi makro pada Tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut: Tabel 2.2 Proyeksi Target Pembangunan Kalimantan Timur 2023 No.

Indikator Satuan

Target 2023

1. Pertumbuhan Ekonomi % 3,5 ±1 2.

Persentase Penduduk Miskin

%

5,90

3.

Pengangguran Terbuka

%

6,50

4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Indeks 77,75 Sumber: Kalimantan Timur, 2022

2-12 2.4. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Kabupaten Kutai Timur Sejalan dengan tuntutan otonomi daerah. Dimana semakin banyak kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. maka pemerintah daerah dituntut untuk berperan aktif dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan aktivitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan berfungsi optimal bila penyelenggaraan urusan pemerintahan didukung dengan sumber-sumber penerimaan yang cukup berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kementerian Keuangan telah menetapkan arah kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 diantaranya: 1) Peningkatan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; 2) Penguatan kualitas pengelolaan TKDD melalui implementasi UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan; 3) Memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas (kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur); 4) Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power); 5) Pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan. Sejalan dengan perbaikan kondisi perekononian daerah nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, kondisi ekonomi makro Kabupaten Kutai Timur juga diproyeksikan mengalami perbaikan. Dari sisi lapangan usaha, jenis lapangan usaha yang kinerja diharapkan terus meningkat adalah sektor pertambangan, perkebunan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; sektor industri pengolahan; dan sektor pertanian. Berbagai sektor yang terkena dampak akibat Pandemi COVID-19 seperti jasa pendidikan, industri pengolahan, akomodasi dan makan minum diharapkan dapat pulih kembali mulai tahun 2022 dan tahun 2023. Hal ini seiring dengan dibukanya kembali proses pembelajaran tatap muka di sekolah, dan telah dibukanya obyek wisata dan pusat perdagangan. Konsumsi rumah tangga akan meningkat didorong keyakinan konsumen yang membaik. Selain itu pelonggaran pembatasan sosial pada tahun 2022 dan 2023 akan berpengaruh terhadap peningkatan konsumsi masyarakat yang akan berpengaruh pada peningkatan perekonomian daerah.

2-13 Kebijakan perekonomian daerah Kutai Timur akan diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, pengurangan persentase penduduk miskin, penurunan angka pengangguran terbuka, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perkembangan kondisi dan proyeksi ekonomi makro Kabupaten Kutai Timur tercantum pada tabel berikut ini: Tabel 2.3 Proyeksi Target Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2023 No. Indikator Satuan

2018 2019 2020 2021 2022 2023 1. Pertumbuhan Ekonomi % 5,83 5,37 -1,59 4,0 4,5 2,1 2. Inflasi % 2,89 2,82 2,81 2,71 3,0 3. Persentase Penduduk mMiskin % 12,31 11,77 12,46 11,96 11,42 9,25 4. Pengangguran Terbuka % 2,24 3,59 4,5 4,2 4,13 5 5. Indeks Pembangunan mManusia (IPM). Indeks 69,32 69,86 69,6 69,91 70,31 75,1 Sumber: RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 mUntuk mencapai target pembangunan perekonomian di atas, strategi kebijakan yang akan dilakukan adalah: m1. Pemulihan Ekonomi Daerah Akibat Pandemi COVID-19 melalui reformasi struktural agar fondasi perekonomian Kabupaten Kutai Timur menjadi lebih kokoh guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berbasis agribisnis. 2. Peningkatan Akses Infrastruktur Penggerak Daya Saing Ekonomi. Dengan infrastruktur jalan yang baik, maka akan sangat mendukung berputarnya perekonomian daerah. Untuk itu, melalui pola pendanaan Multiyears Contract, Pemkab Kutai Timur memprioritaskan pembangunan jembatan dan jalan sebagai hub/koneksivitas penghubung antar kecamatan/desa; 3. Peningkatan Kesejahteraan Penduduk dan Kualitas Sumberdaya Manusia; 4. Peningkatan daya saing dan produk unggulan daerah melalui optimalisasi KEK Maloy, peningkatan daya tarik destinasi wisata, dan optimalisasi pembangunan wilayah sebagai Kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

3-1 BAB 3 ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) 3.1. Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam APBN Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 memuat asumsi dasar untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023: Tabel 3.1 Asumsi-Asumsi Makro Ekonomi Dalam Penyusunan RAPBN Tahun 2023 Uraian

Asumsi

Pertumbuhan ekonomi (%, yoy) 5,3 – 5,9 Inflasi (%, yoy) 2 – 4 Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun (%) 7,34 – 9,16 Nilai tukar rupiah (Rp/US$) 14.300 – 14.800 Harga Minyak Mentah Indonesia o(US$/barel) 90 – 110 Lifting Minyak (ribu barel per hari) 660 – 680 Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) 1.050 – 1.150 Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan RI SP-68/KLI/2022 Tahun 2022 Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 disusun di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat. Namun, perekonomian global masih dibayangi risiko ketidakpastian yang dipicu konflik geopolitik Rusia-Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga komoditas energi dan pangan yang signifikan. Di sisi lain, dampak scarring effect memicu supply disruption yang menimbulkan kenaikan inflasi yang tinggi di beberapa negara.

3-2 Berkenaan dengan hal tersebut, respon kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang terjadi sekaligus juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural dalam rangka mendorong transformasi ekonomi untuk peningkatan produktivitas nasional. Reformasi fiskal yang komprehensif akan dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja dan efisiensi, serta keberlanjutan pembiayaan. 3.2. Asumsi dasar yang Digunakan dalam APBD 3.2.1. Laju Inflasi Inflasi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan I 2022 tercatat lebih tinggi yang melanjutkan tren kenaikan inflasi dari triwulan sebelumnya. Inflasi pada triwulan I 2022 tercatat sebesar 2,86% (y.o.y), meningkat 0,71% (y.o.y) dari triwulan sebelumnya yaitu 2,15% (y.o.y). Inflasi periode ini sebenarnya mulai kembali ke angka inflasi normal walaupun belum mencapai target sasaran inflasi nasional yaitu 3%. Meskipun terjadi peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, inflasi Kaltim masih menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan rata-rata inflasi seluruh provinsi di Kalimantan yang sebesar 3,37% (yoy) (Grafik III.1 dan Grafik III.2). Secara spasial, pada triwulan I 2022 inflasi Kaltim masih lebih rendah jika dibandingkan dengan inflasi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat yang mengalami inflasi masing-masing sebesar 4,61% (yoy), 4,34% (yoy), 3,65% (yoy), 3,13% (yoy) (Grafik III.2). Tingginya inflasi di Kaltim dan Kalimantan secara umum terjadi seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah kasus COVID-19 yang sudah mulai melandai dan juga dampak akibat lonjakan harga pada beberapa komoditas utama yang terjadi secara nasional yaitu minyak goreng dan juga penyesuaian harga LPG non subsidi pada akhir Februari 2022.

3-3 Gambar 3.1 Inflasi Provinsi Kalimantan Timur 2017 – 2022 Sumber: BI, Laporan Perekonomian Kalimantan Timur, 2022 oBerdasarkan kelompok pengeluaran, tekanan inflasi di Kaltim terkonsentrasi pada beberapa kelompok pengeluaran barang dan jasa. Dari 11 kelompok pengeluaran, inflasi Kaltim pada triwulan I 2022 yang sebesar 2,86% (yoy) utamanya bersumber pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau dengan andil sebesar 1,42% (yoy), kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga dengan andil sebesar 0,46% (yoy), serta kelompok transportasi dengan andil sebesar 0,42% (yoy). Secara historis, pergerakan komponen pangan perlu mendapatkan perhatian karena dalam lima tahun terakhir komponen ini mengalami laju inflasi yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan komponen lainnya di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih sebagai dampak dari pandemi COVID-19. 3.2.2. Pertumbuhan PDRB PDRB adalah nilai pasar dari barang dan jasa yang diproduksi oleh penduduk suatu wilayah dalam satu tahun. Nilai pasar barang dan jasa adalah kuantitas barang dan jasa dikalikan dengan harga pasar yang berlaku. Peningkatan PDRB suatu wilayah akan berdampak pada menigkatnya kesejahteraan masyarakat wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan PDRB menjadi indikator kesejahteraan obyektif yang dapat diperbandingkan antar wilayah dan antar bangsa.

3-4 PDRB merupakan jumlah dari kuantitas dikalikan dengan harga pasar yang berlaku. Peningkatan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dalam suatu tahun belum tentu menunjukan peningkatan kesejateraan masyarakat. Peingkatan PDRB dapat disebabkan oleh faktor lain seperti kenaikan harga tanpa diikuti oleh kenaikan kuantitas barang dan jasa. PDRB juga dihitung dengan harga konstan untuk menghindari kondisi tersebut. PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu, yang disebut dengan tahun dasar. PDRB ADHK akan menghasilkan nilai riil PDRB. Perubahan PDRB ADHK dari tahun ke tahun disebut dengan pertubuhan output atau pertumbuhan ekonomi. PDRB hanya memperhitungkan aktivitas ekonomi yang mempunyai konsekuensi nilai pasar. Aktivitas yang tidak membawa konsekuensi nilai pasar, seperti pekerjaan ibu rumah tangga dan anak-anak yang sedang sekolah digolongkan sebagai underground economy. Kontribusi sektor–sektor ekonomi Kabupaten Kutai Timur memiliki peran yang cukup penting bagi perekonomian dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Sektor-sektor yang terlibat diantaranya sektor Pertambangan dan Galian, serta sektor Pertanian. Sektor pertambangan dan penggalian terutama sub sektor pertambangan nonmigas (batubara) masih merupakan sektor pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Perkembangan PDRB-ADHB Kabupaten Kutai Timur dengan migas pada tahun 2016-2019 dengan migas dan batubara selalu mengalami kenaikan berturut-turut dari Rp 94.921.969 juta (2016) menjadi Rp 133.725.074 juta (2019). Perkembangan PDRB-ADHK mendapatkan hasil yang sama dengan PDRB- ADHK yaitu mengalami kenaikan (2016-2019). Sub sektor pertambangan nonmigas (batubara) berkontribusi rata-rata sebesar 80,19 persen terhadap PDRB pada tahun 2016-2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa sub sektor ini merupakan andalan Kabupaten Kutai Timur. Produksi dari komoditas batubara sebagian besar juga diekspor ke luar negeri, oleh karena itu Kutai Timur merupakan salah satu andalan Provinsi Kalimantan Timur.

3-5 Tabel 3.2 Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 (dalam juta rupiah)

Tahun

Dengan Migas (Juta Rp)

Tanpa Migas (Juta Rp)

Tanpa Migas & Batubara

(Juta Rp)

Laju Pertumbuhan

Harga Berlaku

Harga

Konstan 2010

Harga Berlaku

Harga Konstan

2010

Harga

Berlaku

Harga

Konsta n 2010

Dengan Migas

Tanpa

Migas

Tanpa

Migas & Batubara

2016 94.921.969 83.795.054 94.529.316 83.445.709 26.582.533 18.750.495 -2.14 -2,14 2,80 2017 117.816.985 86.458.545 117.453.05 1 86.163.725 31.065.953 19.444.194 6,36 6,52 7,40 2018 127.343.064 88.545.266 127.343.06 4 88.288.629 31.130.389 20.353.474 2,34 2,35 5,34 2019 133.725.074 95.604.475 133.298.86 7 95.284.358 32.927.933 21.276.189 7,97 8 4,53 Sumber: Satu Data Kutai Timur, 2022

3-6 Informasi perbandingan nilai PDRB dengan migas, non migas serta non migas dan batubara disajikan dalam gambar 3.3. Gambar tersebut menjelaskan bahwa ketergantungan pada migas dan batubara terlihat jelas sehingga hal tersebut harus menjadi alarm, bahwa sektor lain harus berkembang cepat menggantikan kontribusi migas dan batubara. Informasi yang tersaji dalam Gambar 3.2 menunjukkan poin yang sama dengan tabel 3.2 bahwa peranan sektor migas dan pertambangan (batubara) sangat dominan dalam kontribusi pembentukan PDRB Kabupaten Kutai Timur. Kondisi tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan mengingat batubara merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources). Perlu adanya kebijakan dan strategi khusus untuk secara bertahap melepaskan kondisi ketergantungan terhadap subsektor pertambangan khususnya dari batubara. Gambar 3.2 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan Tahun 2016–2019 (dalam Rp Juta) Sumber: Satu Data Kabupaten Kutai Timur, 2022 Sektor Pertambangan dan Galian masih menjadi sektor yang berperan penting pada perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Kontribusi sektor ini terhadap PDRB Kabupaten Kutai Timur dalam 5 (lima) tahun terakhir mengalamai fluktuasi yang cenderung menurun dari 79,23 persen tahun 2016, menjadi 77,74 persen pada tahun 2020. Hal tersebut sedikit berbeda dengan

3-7 hasil dari sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, karena memiliki kontribusi yang cenderung meningkat terhadap PRDB. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar kedua setelah Pertambangan dan Penggalian. Sektor ini berkontribusi sebesar 8,67 persen tahun 2016, meningkat menjadi 9,16 persen tahun 2020. Urutan ketiga yaitu sektor Industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 2,98 persen tahun 2016 meningkat menjadi 3,55 persen tahun 2020. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan diharapkan dapat memberian kontribusi lebih baik dan dapat mengurangi dominasi sektor Pertambangan dan Galian dalam jangka panjang untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur yaitu menuju Kabupaten yang maju dalam sektor agribisnis dan agroindustri. Perkembangan PDRB ADHB di Kabupaten Kutai Timur menurut lapangan usaha Tahun 2016-2021 dapat diihat pada tabel di bawah ini:

3-8 Tabel 3.3 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha Tahun Kabupaten Kutai Timur 2018–2021 (Juta Rp) No.

Sektor Usaha Tahun 2018 2019 2020 2021 1 Pertanian, Kehutanan, Perikanan 9.838.219 10.295.160 10.541.587 11.155.953 2 Pertambangan dan Penggalian 104.277.951 109.015.585 89.850.254 107.929.140 3 Industri Pengolahan 3.818.807 3.922.973 4.107.441 4.644.395 4 Pengadaan Listrik dan Gas 12.352 13.663 15.697 16.052 5 Pengadaan Air 14.297 15.618 16.033 17.486 6 Konstruksi 2.420.007 2.504.526 2.575.777 2.700.809 7 Perdagangan, Hotel & Restoran 2.205.001 2.395.583 2.507.306 2.719.779 8 Transportasi dan Pergudangan 1.337.537 1.433.470 1.481.943 1.534.113 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 283.528 319.817 325.116 362.435 10 Informasi dan Komunikasi 317.299 336.876 356.189 361.689 11 Jasa Keuangan 177.897 190.300 201.006 229.052 12 Real Estate 348.433 366.153 382.981 421.083 13 Jasa Perusahaan 84.867 88.073 87.890 89.920 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.164.269 1.175.706 1.203.208 1.151.450 15 Jasa Pendidikan 1.246.869 1.371.826 1.426.501 1.516.813 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 171.158 188.832 238.158 275.569 17 Jasa Lainnya 216.911 239.353 242.775 253.042 JUMLAH 127.935.404 133.873.513 115.559.862 135.378.777 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur dan Kab. Kutai Timur Tahun 2022

3-9 Selama lima tahun (2016-2020) terakhir rata-rata kontribusi terbesar diperoleh pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 80,19 persen. Sedangkan kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 8,26 persen pada posisi kedua. Selanjutnya tempat ketiga adalah sektor Industri Pengolahan sebesar 3,13 persen. Sementara sektor-sektor yang lainnya (14 sektor) mempunyai kontribusi dibawah 3 persen. Gambar 3.4 Rata-rata Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Dengan Migas dan Batubara Menurut Lapangan Usaha Tahun 2017-2021 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 (diolah) 8,2479,723,430,010,012,002,011,130,270,270,170,310,070,851,120,200,19 0102030405060708090Pertanian. Kehutanan. PerikananPertambangan dan PenggalianIndustri PengolahanPengadaan Listrik dan GasPengadaan AirKonstruksiPerdagangan. Hotel & RestoranTransportasi dan PergudanganPenyediaan Akomodasi & Makan MinumInformasi dan KomunikasiJasa KeuanganReal EstateJasa PerusahaanAdministrasi Pemerintahan. Pertahanan dan Jaminan Sosial WajibJasa PendidikanJasa Kesehatan dan Kegiatan SosialJasa Lainnya

3-10 3.2.4. PDRB Per Kapita PDRB per kapita adalah nilai yang menggambarkan rata-rata produktivitas yang dihasilkan oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu daerah. PDRB per kapita Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 2016-2020 mengalami peningkatan, namun di tahun 2020, PDRB perkapita mengalami penurunan. Tabel 3.4 PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016–2020 (juta rupah) Tahun

Dengan Migas

Tanpa Migas

Tanpa Migas dan Batubara

2016 266,40 265,52 76,88 2017 344,38 343,31 90,80 2018 349,75 348,68 94,23 2019 * 355,99 354,86 87,99 2020 ** 296,16 295,22 86,96 Sumber: BPS Kutai Timur, 2022 Tabel 3.4 dan Gambar 3.5 menyajikan informasi tentang PDRB per kapita Provinsi Kalimantan Timur tahun 2010-2021. Berdasarkan informasi diatas, secara umum indikator kesejahteraan penduduk tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun terjadi juga fluktuasi. Penurunan signifikan dapat dilihat pada tahun 2020 dimana PDRB per kapita mengalami penurunan. Penurunan ini dipicu oleh terjadinya wabah covid-19 yang mulai merebak pada awal tahun 2020. Tetapi terlihat dari trennya, pada tahun 2021, PDRB Perkapita Kalimantan Timur meningkat tajam. Hal ini kemudian akan berdampak pada Kabupaten Kutai Timur mengingat Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu penyokong perekonomian Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga kemungkinan PDRB kabupaten Kutai Timur diproyeksikan meningkat pada tahun 2023

3-11 Gambar 3.5 PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016–2020 (juta rupiah) Sumber: Katadata.com & BPS, 2022 3.2.5. Lain-lain Asumsi Lain-lain asumsi penyusunan RAPBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 meliputi: (1) 93,42 Persen pendanaan berasal dari dana transfer pusat melalui penerimaan dana perimbangan dan dana desa. (2) Fokus belanja pada prioritas dan penanganan isu-isu strategis. (3) Penyelesaian kegiatan multiyears sesuai dengan progress dan kemungkinan yang dapat diselesaikan. (4) Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (5) Alokasi dana Pendidikan (20 persen) dan dana Kesehatan (10 persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Kewajiban/hutang tahun sebelumnya yang akan diselesaikan pada tahun 2023. (7) Rasionalisasi program dan kegiatan. o(8) Pemulihan ekonomi sebagai dampak dari COVID-19.

4-1 BAB 4 KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk Tahun 2023 iPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan reformasi kebijakan fiskal termasuk dari sisi pendapatan pada tahun 2022. Kebijakan pendapatan berfokus pada pemulihan dunia usaha dengan mengoptimalkan inovasi, mitigasi dampak pandemi COVID-19 agar tercipta percepatan pemulihan dan restrukturisasi ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kebijakan pendapatan daerah: 1) Pendapatan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Hal ini berarti bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh terlebih dahulu dikurangi dengan belanja dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil. 2) Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur dan tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendapatan tersebut dapat dicapai. 3) Perkiraan pendapatan daerah, mempertimbangkan adanya perubahan proyeksi Pendapatan Daerah untuk penanganan dan pemulihan COVID-19 4) Pungutan pendapatan daerah seharusnya tidak menyebabkan: i) biaya ekonomi tinggi; ii) terhambatnya mobilitas penduduk; iii) terhambatnya lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan iv) terhambatnya kegiatan impor/ekspor yang merupakan program strategis nasional. 5) Optimalisasi aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang digunakan untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah. Uraian Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 dipaparkan lebih rinci sebagai berikut:

4-2 4.1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum diarahkan pada upaya untuk merealisasikan Pendapatan Asli Daerah melalui potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Berikut adalah upaya Pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah: 1. Melakukan inovasi penarikan pajak untuk memudahkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). yaitu PBB online; 2. Melakukan strategi ‘proaktif’ untuk memudahkan pembayaran pajak khususnya pemungutan PBB yang tersebar diberbagai kecamatan hingga pedesaan; 3. Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi: a. Wajib pajak; ib. Besaran tarif pajak; ic. Perputaran kapasitas usaha; id. Harga jual per satuan dari setiap objek pajak; ie. Volume usaha perbulan setiap wajib pajak; if. Dan lain-lain 4. Memantauan dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada maupun potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak. 5. Melakukan perhitungan terkait dengan potensi pajak daerah seperti pajak hotel. restoran. hiburan. reklame. penerangan jalan. mineral batuan non logam. parkir. air bawah tanah. sarang burung walet. PBB sektor P2. dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum. jasa usaha. dan perizinan tertentu. 6. Mememberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah. 7. Memeriksa kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan. 8. Perlunya membangun data base manajemen system (DBMS) untuk pajak daerah dan retribusi daerah.

4-3 9. Peningkatan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Data dan asset daerah. 4.1.2. Dana Transfer Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang didapat oleh daerah dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah. Pendapatan transfer terdiri dari: (a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan; (b) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya; (c) Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah – Lainnya; dan (d) Bantuan Keuangan. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan terdiri dari: dana bagi hasil pajak (DBH Pajak); dana bagi hasil bukan pajak (Sumber Daya Alam); dana alokasi umum (DAU); dan dana alokasi khusus (DAK). Adapun Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya terdiri dari: Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah – Lainnya terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak. Terakhir yaitu Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah, akan memaksimalkan Penerimaan dari sector Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan adanya wacana pebagian Dana Bagi Hasil (DBH) CPO Sawit bagi daerah sebagaimana diatur dalam UU No 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Dan Daerah, diharapkan sektor penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dapat meningkat. P4.1.3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Selama tahun 2019-2022 realisasi pendapatan ini cenderung mengalami tren penurunan. Peningkatan hanya terjadi pada tahun 2021 kembali mengalami penurunan pada tahun 2022 yang hanya mencapai Rp13,237 M. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah pada Tahun 2023 sama besar dengan Tahun 2022 yaitu Rp13,237 M.

4-4 Tabel 4.1. Realisasi dan Target/Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2023 (dalam rupiah) JENIS PENERIMAAN REALISASI Target Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 2022 2023 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 144.594.266.979.72 207.991.721.979.05 214.011.744.385.59 262.894.671.402,67 203.963.234.505,00 227.942.216.30 2,00 Pendapatan Pajak Daerah 64.296.215.593.74 109.901.499.522.61 114.059.971.335.90 99.793.473.728,41 102.332.804.000,00 95.331.050,000,00 Pendapatan Retribusi Daerah 6.987.885.840.00 9.405.179.349.00 6.876.867.424.00 6.314.204.198,00 5.610.068.000,00 4.652.575.000,00 Pendapatan Hasil Pendapatan Daerah Yang Dipisahkan 7.471.365.194.28 7.378.191.206.88 4.154.852.866.57 4.258.759.576,74 4.258.758.750,00 7.441.875.000,00 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 65.838.800.351.70 81.306.851.900.56 88.920.052.759.12 152.528.233.899,52 91.761/603.755,00 120.516.716.302,00

PENDAPATAN TRANSFER 2.829.337.750.981.00 3.534.677.684.615.00 3.029.893.185.012.00 2.776.170.339.367,70 2.737.239.370.948,00 3.663.886.018.846,00 Pendapatan Transfer Pemerintah iPusat- Dana Perimbangan 2.291.810.160.981.00 2.708.779.804.360.00 2.503.977.023.693.00 2.156.900.953.175,00 2.325.239.370.948,00 2.754.861.159.993,00 Dana Bagi Hasil Pajak 210.988.623.151.00 224.602.117.809.00 193.251.430.668.00 - 1.282.018.782.948,00 161.447.547.800,00

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak 1.369.165.385.570.00 1.707.614.135.375.00 1.503.868.305.681.00 - 1.693.808.566.193 ,00 Dana Alokasi Umum (DAU) 552.776.510.000.00 584.855.941.000.00 570.247.961.000.00 - 558.995.500.000.00 560.135.883.000,00 Dana Alokasi Khusus (DAK) 158.879.642.260.00 191.707.610.176.00 236.609.326.344.00 196.444.109.079,00 339.469.163.000.00 339.469.163.000,00 Pendapatan Transfer Pemerintah iPusat – Lainnya 9.000.000.000.00 33.274.329.000.00 33.027.245.000.00 0,00 - 144.755.925.000,00 Dana Desa - - - - 144.755.925.000.00 144.755.925.000,00 Dana Penyesuaian 9.000.000.000.00 33.274.329.000.00 33.027.245.000.00 - - Pendapatan Transfer Pemerintah iDaerah 440.712.590.000.00 609.873.551.255.00 379.220.916.319.00 619.269.386.192,70 412.000.000.000.00 523.089.596.000,00 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 440.712.590.000.00 609.873.551.255.00 379.220.916.319.00 538.772.587.000,00 412.000.000.000.00 523.089.596.000,00 Bantuan Keuangan 87.815.000.000.00 182.750.000.000.00 113.668.000.000.00 80.496.799.192,70 0.00 - Bantuan Keuangan dari PPemerintah Daerah Provinsi Lainnya 87.815.000.000.00 182.750.000.000.00 113.668.000.000.00 - 0.00 - LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 185.162.032.764.07 224.892.000.153.10 65.960.865.000.00 77.452.481.726,52 13.237.121.551.00 13.237.121.551,00 Pendapatan Hibah 44.652.798.981.69 55.630.598.217.10 65.960.865.000.00 67.837.807.820,00 0 13.237.121.551,00 Pendapatan Lainnya 140.509.233.782.38 169.261.401.936.00 - 9.614.673.906,52 - - Jumlah Pendapatan 3.159.094.050.724.79 3.967.561.463.077.27 3.309.865.794.397.59 3.116.517.492.496,89 2.954.439.727.004.00 3.663.886.018.846 ,00 Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur, 2022

4-5 4.2. Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Berdasarkan kebijakan pendapatan yang telah dijelaskan pada subbab-subbab sebelumnya, selanjutnya akan diuraikan mengenai target pendapatan daerah berdasarkan struktur pendapatan berikut ini: 4.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Proyeksi PAD tahun 2023 sebesar Rp. 227.942.216.302,00 yang berasal dari: 4.2.1.1. Pajak Daerah Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 diproyeksikan mendapatkan Rp 95.331.050.000,00 atau menyumbang proporsi sebesar 43,5 persen dari total keseluruhan PAD. Hal ini menjadikan penyumbang terbesar kedua bagi PAD Pemerintah Kutai Timur Tahun 2023. Proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar 6,8% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Tabel 4.3 di bawah ini menyajikan rincian proyeksi Pajak Daerah tahun 2023. Komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terbesar (38,81 persen) bagi pajak daerah diikuti Pajak Restoran (24,13 persen) dan Pajak Penerangan Jalan (17,5 persen). Tabel 4.3 Rincian Proyeksi Pajak Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Uraian

Proyeksi

APBD 2023

(%)

1

2

3

Pajak Daerah 95.331.050.000 100 Pajak Hotel 1.180.000.000 1,24 Pajak Restoran 23.007.250.000 24,13 Pajak Hiburan 69.800.000 0,07 Pajak Reklame 1.255.000.000 1,32 Pajak Penerangan Jalan 16.730.000.000 17,55 Pajak Parkir 15.000.000 0,02 Pajak Air Tanah 157.000.000 0,16

4-6

Uraian

Proyeksi

APBD 2023

(%)

Pajak Sarang Burung Walet 97.000.000 0,10 Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan 12.320.000.000 12,92 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan iPerkotaan 3.500.000.000 3,67 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 37.000.000.000 38,81 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022 4.2.1.2. Retribusi Daerah Pada tahun anggaran 2023, Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan akan sebesar Rp 4.652.575.000,00 atau 2,1 persen dari total Pendapatan Asli Daerah. Proporsi ini adalah yang terkecil jika dibandingkan dengan komponen PAD lainnya. Retribusi Daerah didominasi Retribusi Jasa Umum yakni sebesar 81,62 persen). Sementara, kontribusi Retribusi Jasa Usaha hanya 6,23 persen dan diikuti Retibusi Perizinan Tertentu sebesar 12,15 persen. Berikut adalah rincian proyeksi Retribusi Daerah tahun 2023. Tabel 4.4 Rincian Proyeksi Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Uraian

Proyeksi

APBD 2022

(%)

1

2

3

Retribusi Daerah 4.652.575.000 100 Retribusi Jasa Umum 3.797.400.000 81,62 Retribusi Jasa Usaha 289.800.000 6,23 Retribusi Perizinan Tertentu 565.375.000 12,15 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022

4-7 4.2.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 7.441.875.000 atau 3,4 persen dari Pendapatan Asli Daerah. Sumbangan proporsi ini hanya di atas penerimaan retribusi. Berikut adalah rincian proyeksi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Daerah tahun 2023. Tabel 4.5 Rincian Proyeksi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Uraian

Proyeksi

APBD 2022

(%)

1

2

3

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Pyang Dipisahkan 7.441.875.000 100 Dividen yang Berasal dari BPD 7.056.000.000 94,8 Dividen yang Berasal dari BPR 385.875.000 5,2 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022 4.2.1.4. Lain-lain PAD yang Sah Pada tahun 2023 penerimaan yang bersumber dari Lain-lain PAD yang Sah diproyeksikan memiliki proporsi paling besar terhadap PAD yaitu 50,9 persen atau sebesar Rp 120.516.716.302,00. Komponen ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan baik dengan proyeksi maupun perubahan tahun sebelumnya. Lain-lain PAD yang Sah didominasi oleh BLUD, yaitu sebesar Rp 112.374.103.773,00 atau 92,7 persen diikuti Penerimaan Jasa Giro sebesar Rp 5.000.000.000,00 atau 4,5 persen. Kemudian proporsi terkecil disumbangkan oleh Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar 2,8% atau Rp. 3.142.612.529,00. Berikut adalah rincian proyeksi Lain-lain PAD yang Sah.

4-8 Tabel 4.6 Rincian Proyeksi Lain-lain PAD yang Sah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

Uraian

Proyeksi

APBD 2022

(%)

1

2

3

Lain-lain PAD yang sah 120.516.716.302 100 Hasil Penjualan BMD yang tidak Dipisahkan 0 0 Penerimaan Jasa Giro 5.000.000.000 4,5 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 112.374.103.773

92,7 Dana Kapitasi JKN Pada FKTP 3.142.612.529 2,8 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022 4.2.2. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer pada tahun ini adalah komponen penyumbang pendapatan daerah terbesar seperti halnya tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 2023 bahwa Pendapatan Transfer Pusat berkontribusi sebesar Rp 3.663.886.018.846,00 (92,9 persen). Adapun rincian Pendapatan Transfer adalah sebagai berikut. 4.2.2.1. Pendapatan Transfer Pusat – Dana Perimbangan - Lainnya Pendapatan Transfer Pusat pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 2.899.617.084.993,00 yang bersumber dari: (a) Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 161.447.547.800,00 atau 8,6%, (b) Dana Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 1.693.808.566.193,00 atau menyubang proporsi terbesar sebanyak 58,41%, (c) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 560.135.883.000,00 atau 19,32% dan (d) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.339.469.163.000,00. Kemudian terdapat pendapatan transfer pemerintah pusat – lainnya yaitu Dana Desa sebesar Rp144.755.925.000,00 atau sebesar 4,99%. Rincian proyeksi pendapatan transfer pusat – dana perimbangan - lainnya dapat di lihat pada tabel berikut.

4-9 Tabel 4.7 Rincian Proyeksi Pendapatan Transfer Pusat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

URAIAN

Proyeksi

APBD 2023

(%)

1

2

3

Dana Bagi Hasil Pajak 161.447.547.800,00 5,57 Dana Bagi Hasil Bukan iPajak 1.693.808.566.193,00

58,41 Dana Alokasi Umum i(DAU) 560.135.883.000,00 19,32 Dana Alokasi Khusus i(DAK) 339.469.163.000,00 11,71 Dana Desa 144.755.925.000,00 4,99 Dana penyesuaian 0 0 TOTAL 2.899.617.084.993,00 100 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022 4.2.2.2. Pendapatan Transfer Antar Daerah Pada tahun 2023 Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan dengan 15,28 persen dari total Pendapatan Transfer atau sebesar Rp 523.089.596.000,00. Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp523.089.596.000,00 dan diproyeksikan pada tahun ini tidak ada Dana Bantuan Keuangan. Tabel 4.11 Proyeksi Pendapatan Transfer Antar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 URAIAN

JUMLAH (Rp)

(%)

1

2

3

Dana Bagi Hasil Provinsi 523.089.596.000 100 Dana Bantuan Keuangan 0 0 TOTAL 523.089.596.000 100 Sumber: Proyeksi BAPENDA Kab. Kutai Timur, 2022

4-10 4.2.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Proyeksi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2023 adalah sebesar Rp 13.237.121.551,00 yang hanya berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat yaitu Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Non Blud. Sehingga dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapatan Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan meningkat dengan proporsi sebagai berikut: Gambar 4.4. Proporsi Komponen Pembentuk Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Proyeksi Tahun 2020-2023 (persen)

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Transfer

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sSumber: RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 (diolah) 6,47 1,99 91,54…Tahun 2020 8,44 2,4989,08Tahun 2021 6,90 0,45 92,65 Tahun 2022 6,220,3693,42Proyeksi Tahun 2023

5-1 BAB 5 KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Belanja tersebut kemudian dibagi kedalam 2 (dua) urusan antara lain: (a) urusan pemerintahan wajib; dan (b) urusan pemerintahan pilihan. Belanja Daerah merupakan pengeluaran daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Belanja daerah juga diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Belanja daerah dilakukan untuk membiayai program/kegiatan pelayanan publik di daerah yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan program/kegiatan tersebut kemudian akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Komponen Belanja Daerah dapat mengindikasikan aktivitas struktur APBD. Komponen tersebut merupakan pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan pelaksanaan pembangunan daerah yang dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah. Komponen belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan dan potensi fiskal daerah. Belanja daerah lebih diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja daerah Kabupaten Kutai Timur berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun belanja daerah pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan dan non pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional. Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar antara lain: (a) pendidikan, (b) kesehatan, (c) pekerjaan umum dan penataan ruang, (d) perumahan rakyat dan

5-2 kawasan permukiman, (e) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan (f) sosial. Urusan Pemerintahan Wajib non pelayanan dasar antara lain: (a) tenaga kerja, (b) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, (c) pangan, (d) pertanahan, (e) lingkungan hidup, (f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, (g) pemberdayaan masyarakat dan desa, (h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana, (i) perhubungan, (j) komunikasi dan informatika, (k) koperasi, usaha kecil, dan menengah, (l) penanaman modal, (m) kepemudaan dan olahraga, (n) statistik, (o) persandian, (p) kebudayaan, (q) perpustakaan, dan (r) kearsipan. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan antara lain: (a) kelautan dan perikanan, (b) pariwisata, (c) pertanian, (d) perdagangan, dan (e) perindustrian. Target capaian kinerja belanja Pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya. Belanja Daerah dibagi kedalam 2 (dua) kelompok, antara lain: (a) Belanja Langsung; dan (b) Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor ... Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD, belanja daerah juga dapat dikelompokkan menjadi: a) Belanja Operasi; b) Belanja Modal; c) Belanja Tidak Terduga; dan d) Belanja Transfer. 5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjabarkan bahwa Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan Kebijakan belanja daerah. mengarahkan kebijakan tersebut pada money follow program untuk

5-3 mendukung terselenggaranya good government governance. Transparansi. efisiensi dan efektifitas serta hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh apabila tata kelola penyelenggaraan pemerintahan telah memadai. Belanja daerah kabupaten Kutai Timur harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. terutama belanja yang telah diamanatkan (Mandatory spending). Menurut Fay dan Rodgers (2008) Mandatory spending sebagai program yang diwajibkan untuk dipenuhi dan didanai oleh Pemerintah dalam bentuk belanja. Berdasarkan laman Kemenkeu (2021) Mandatory spending dikatakan sebagai pemenuhan belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Mandatory spending sendiri bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Adapun mandatory spending Pemerintah Daerah di Indonesia adalah anggaran pendidikan. kesehatan. dana transfer umum. dan alokasi dana desa. Berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa dana pendidikan di tingkat kabupaten/kota dianggarkan sebesar 21,07 persen dari APBD. Proyeksi anggaran pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang dialokasikan adalah sebesar Rp 749.328.244.779 atau 20.12 persen dari proyeksi APBD tahun 2023. Anggaran tersebut akan belum termasuk alokasi anggaran Pendidikan yang berada di beberapa OPD yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat. Sementara itu. untuk arah kebijakan belanja bidang kesehatan tahun 2023, Proyeksi anggaran kesehatan Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 421.781.088.000 atau 11,86 persen dari proyeksi APBD tahun 2023. Hal ini telah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran Kesehatan sebesar 10% dari APBD. Sama halnya dengan belanja pendidikan. belanja ini juga belum termasuk anggaran di beberapa OPD yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan. APBD tahun 2023 diarahkan penggunaannya yaitu minimal 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja. mengurangi kemiskinan. dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah (Undang-Undang APBN). Sementara Alokasi dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi

5-4 Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Adapun Arah Kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: 1) Memperbaiki kualitas pelayanan melalui pemberian insentif dan bantuan kepada tokoh masyarakat, petani, peternak, guru dan tenaga pendidikan 2) Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Daerah melalui pola pembiayaan Multi Years Contrac (MYC) 3) Mendorong kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik melalui penyediaan pemukiman layak huni, pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas; serta meningkatkan kualitas SDM melalui bantuan untuk warga yang tidak mampu dan pemberian beasiswa 4) Mendorong sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel berbasis SDM unggul melalui pemberlakukan merit system, implementasi 8 area perubahan reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan sekolah 5) Mendorongnya tumbuhnya ekonomi kreatif, menjaga cagar budaya dan pengembangan kepariwisataan daerah 6) Mengembangkan Teknologi Tepat Guna Budidaya Pertanian/Perkebunan/Perikanan berbasis pemberdayaan desa 7) Meningkatkan Indeks Kepuasan layanan masyarakat 8) Meningkatkan kualitas Pelayanan Medis dan Obat-Obatan untuk Sarana Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat 9) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan memajukan daya saing ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas UMKM bidang Pertanian, Perkebunan dan Perikanan 10) Menjaga kelestarian alam melalui langkah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, replanting perkebunan (khususnya kelapa sawit) dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. mRealisasi Belanja Daerah Tahun 2018-2021 dan proyeksi tahun 2022-2023 dapat dilihat pada Tabel 5.1. Belanja Daerah terdiri dari 4 (empat) komponen besar yaitu: i) Belanja Operasi; ii) Belanja Modal; iii) Belanja Tak Terduga. dan iv) Belanja Transfer. Dalam periode tiga tahun terakhir. Belanja Daerah secara umum sempat meningkat pada tahun 2019 dari Rp3.166 triliun (tahun 2018) menjadi Rp3.825 triliun. Selanjutnya. Belanja Daerah mengalami penurunan menjadi Rp3.196 riliun pada tahun 2020. Adapun target Belanja Daerah tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.949 triliun atau lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2021.

5-5 Alokasi Belanja Daerah yang tepat mempunyi pernanan yang cukup penting untuk mencapai stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Selain itu, belanja daerah merupakan alat informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan yang sekaligus dapat dijadikan sebagai alat kontrol dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Proyeksi Belanja Daerah tahun 2023 disajikan pada Tabel 5.2 berikut. Tabel 5.2 Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Kode

Uraian

Tahun 2023

%

(1)

(2)

(3)

(4)

5.1 BELANJA OPERASI 2.596.186.793.758,00

62,3

5.2 BELANJA MODAL 1.124.249.225.088,00

27

5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA 20.000.000.000,00

0,5

5.4 BELANJA TRANSFER 423.450.000.000,00

10,1

TOTAL BELANJA DAERAH 4.163.886.018.846,00

100

Sumber: BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023, diolah mBerikut adalah uraian kebijakan Belanja Kabupaten Kutai Timur mengacu pada Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022: 5.1.1. Belanja Operasi Belanja Operasi pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp2.596.186.793.758,00 atau 62,3 persen, alokasi belanja terbesar dari total Belanja daerah tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas operasi lebih tinggi dari penambahan perolehan aset tetap atau barang modal sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kutai Timur. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk pengeluaran kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain: (i) Belanja Pegawai; (ii) Belanja Barang dan Jasa; (iii) Belanja Bunga; (iv) Belanja Subsidi; (v) Belanja Hibah; dan (vi) Belanja Bantuan Sosial.

5-6 5.2.2. Belanja Modal Alokasi proyeksi Belanja Modal tahun 2023 adalah sebesar Rp1.124.249.225.088,00 atau dengan proporsi 27 persen. Adapun alokasi tersebut telah memperhatikan priorita pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Belanja modal dianggarkan untuk belanja pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Komponen pembentuk belanja modal antara lain: (i) Belanja Tanah; (ii) Belanja Peralatan dan Mesin; (iii) Belanja Bangunan dan Gedung; (iv) Belanja Jalan; (v) Belanja Irigasi dan Jaringan; (vi) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut: a) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah; dan c) batas minimal kapitalisasi aset tetap. 5.2.3. Belanja Tidak Terduga Alokasi Belanja Tidak Terduga tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp20.000.000.000,00 dan memiliki proporsi terkecil jika dibandingkan dengan komponen yang lain, yaitu sebesar 0,5 persen. Pengalokasian Belanja Tidak Terduga adalah sebagai bentuk fleksibilitas kemampuan APBD sebagai instrumen keuangan yang dapat merespon keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Anggaran ini digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya diluar kendali pemerintah. Selain itu, belanja ini juga digunakan untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pengeluaran untuk keadaan darurat antara lain: (a) tanggap bencana; (b) pelaksana operasi pencarian dan pertolongan; (c) kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak meliputi: (a) kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang bersifat darurat; (b) belanja yang bersifat mengikat dan wajib; (c) belanja yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan (d) pengeluaran tidak dapat ditunda dan berpotensi merugikan masyarakat.

5-7 5.2.4. Belanja Transfer Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja ini meliputi: (i) Belanja Bagi Hasil; dan (ii) Belanja Bantuan Keuangan. Alokasi proyeksi Belanja Transfer merupakan pengeluaran Kabupaten Kutai Timur kepada Pemerintah Desa. Proporsi anggaran ini diproyeksikan sebesar Rp423.450.000.000,00 atau 10,1 persen.

6-1 BAB 6 KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus setelah memperhatikan berapa selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan pembiayaan daerah didasari oleh pandangan bahwa setiap kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban. Kebijakan pembiayaan daerah ini akan membahas kebijakan penerimaan pembiayaan dan kebijakan pengeluaran pembiayaan sebagai berikut. Penyusunan anggaran pembiayaan akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran dalam penyusunan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan bahwa sumber penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari: (a) sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SiLPA). (b) penerimaan pinjaman daerah. (c) dana cadangan daerah. dan (d) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besar kecilnya pembiayaan daerah sangat bergantung kepada keempat komponen utama dari sumber pembiayaan yang dimaksud. Tabel 3.13 berikut menunjukkan realisasi Pembiayaan Daerah tahun 2018-2021 dan target/proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun 2022-2023.

6-2 Tabel Tabel 6.1. Realisasi dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2023 (dalam rupiah) Uraian Realisasi Proyeksi/ Target Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 PEMBIAYAAN DAERAH 159.230.318.401.31 266.834.893.004,75 321.323.616.073.65 483.500.000.000,00 Penerimaan Pembiayaan 164.230.318.401.31 271.834.893.004,75 326.323.616.073.65 500.000.000.000,00 Penggunaan SILPA 164.230.318.401.31 272.605.644.806,65 336.830.486.884,00 0 Penerimaan Pinjaman DDaerah 0 0 0 500.000.000.000,00 Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000.000.00 5.000.000.000.00 5.000.000.000.00 16.500.000.000.00 Penyertaan Modal D(Investasi) Pemerintah DDaerah 5.000.000.000.00 5.000.000.000.00 5.000.000.000.00 16.500.000.000.00 Pembayaran Pokok Utang 0 0 0 0 SILPA 0 539.994.028.136,43 0 0 Sumber: - Badan Pendapatan Daerah dan BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Pada tahun 2020 Struktur APBD Kabupaten Kutai Timur surplus sebesar Rp 113.375.317.358.34. Sementara itu. Pembiayaan Daerah tahun 2020 yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan (Rp164.230.318.401.31) dengan Pengeluaran Pembiayaan (Rp5.000.000.000.00) adalah sebesar Rp159.230.318.401.31. begitupun pada tahun 2021 Struktur APBD Kabupaten Kutai Timur surplus dengan total pembiayaan Rp 266.834.893.004,75. Adapun untuk proyeksi pembiayaan pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp 321.323.616.073,00 dengan komposisi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp326.323.616.073,65 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000. untuk 2023 sendiri, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp500.000.000.000 dengan pengeluaran pembiayaan yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp 16.500.000.000.

7-1 BAB 7 STRATEGI PENCAPAIAN Kebijakan umum APBD Tahun 2023 disusun sesuai dengan arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah, dan arah kebijakan pembiayaan daerah yang akan dicapai pada tahun 2023. Pencapaian arah kebijakan dilakukan dengan strategi yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD 2023. Selama tahun 2018-2023 realisasi PAD cenderung mengalami peningkatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2019 mengalami peningkatan dari Rp144.59 milyar (tahun 2018) menjadi Rp207.99 milyar (tahun 2019). Realisasi pendapatan ini selanjutnya mengalami peningkatan kembali hingga menjadi Rp214.01 milyar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 262.894.671.402. Pada tahun 2022, diproyeksikan terjadi penurunan mencapai Rp. 203.963.234.505. Sementara proyeksi PAD tahun 2023 terjadi peningkatan adalah sebesar Rp 227.942.216.302. Terdapat 4 (empat) komponen dalam PAD yang berkontribusi yaitu: pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang Sah. Di antara keempat komponen tersebut. Retribusi daerah memiliki realisasi paling fluktuatif selama tahun 2018-2020. Realisasi tahun 2018 adalah sebesar Rp 6.987 milyar meningkat secara signifikan menjadi Rp9.405 milyar pada tahun 2019. Realisasi ini kemudian menurun signifikan pula pada tahun 2020 menjadi Rp 6,876 Milyar milyar dan Kembali menurun pada tahun 2021 sebesar 6.134 Milyar. Adapun Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah selama tahun 2018-2021 cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. 7.1. Strategi Pencapaian Target Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu komponen dari Pendapatan Daerah yang dapat dikendalikan Pemerintah Daerah. Kinerja Pendapatan Asli Daerah juga menjadi wajah/indikator kemandirian suatu daerah. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, PAD Kabupaten Kutai Timur di tahun 2023 diproyeksikan naik hingga Rp227.942.216.302 setelah sebelumnya sempat turun di tahun 2022 yakni Rp203.963.234.505. Untuk mewujudkan target tersebut maka Pemerintah

7-2 Kabupaten Kutai Timur telah mempersiapkan strategi dan langkah-langkah kongkrit sebagai berikut: 7.1.1. Pajak Daerah a. Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Ekstensifikasi pemungutan pajak merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. uKebijakan ini dilakukan untuk memperluas subjek dan objek pajak daerah dalam rangka meningkatkan perolehan PAD serta melakukan penyesuaian. Ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dapat dilakukan melalui beberapa upaya, yaitu: 1) Pemetaan serta menggali potensi PAD berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak uDaerah dan Retribusi Daerah. 2) Monitoring dan evaluasi secara berkala terkait dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah untuk umemastikan bahwa pemungutan pajak telah sesuai udengan peraturan perundangan di atasnya. 3) Mengidentifikasi objek pajak baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 4) Meningkatkan koordinasi yang sinergis dengan perangkat daerah terkait. 5) Mereviu daftar subjek pajak untuk setiap objek pajak serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, selanjutnya melakukan updating data apabila diperlukan. Hal ini menghindari adanya orang atau ubadan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar sebagai subjek pajak.

7-3 b. Intensifikasi Pemungutan Pajak Intensifikasi pajak merupakan tahap lanjutan dari adanya kebijakan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak sendiri adalah kegiatan optimalisasi penggalian peningkatan penerimaan pajak dari subjek pajak yang telah terdaftar di Pemerintahan Daerah serta objek pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah terkait dengan objek pajak daerah. Berikut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan serta upaya intensifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Berikut adalah upaya Pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan perolehan Pendapatan Asli uDaerah: 1. Melakukan inovasi penarikan pajak untuk memudahkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). yaitu PBB oonline; 2. Melakukan strategi ‘proaktif’ untuk memudahkan pembayaran pajak khususnya pemungutan PBB yang utersebar diberbagai kecamatan hingga pedesaan; 3. Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi: a. Wajib pajak; ub. Besaran tarif pajak; uc. Perputaran kapasitas usaha; ud. Harga jual per satuan dari setiap objek pajak; ue. Volume usaha perbulan setiap wajib pajak; uf. Dan lain-lain

7-4 4. Memantauan dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada maupun upotensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak. 5. Melakukan perhitungan terkait dengan potensi pajak daerah seperti pajak hotel. restoran. hiburan. reklame. penerangan jalan. mineral batuan non logam. parkir. air bawah tanah. sarang burung walet. PBB sektor P2. dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum. jasa uusaha. dan perizinan tertentu. 6. Mememberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai uketentuan pajak dan retribusi daerah. 7. Memeriksa kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak dalam rangka meningkatkan ukepatuhan. 8. Perlunya membangun data base manajemen system (DBMS) untuk pajak daerah dan retribusi daerah. 9. Peningkatan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Data dan asset daerah. 7.1.2. Retribusi Daerah a. Ekstensifikasi Pemungutan Retribusi Ekstensifikasi pemungutan retribusi adalah perluasan subjek dan objek Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan perolehan PAD serta melakukan penyesuaian. Berikut umerupakan beberapa upaya dalam melaksanakan kebijakan ekstensifikasi pemungutan Retribusi Daerah, antara lain: 1. Pemetaan serta menggali potensi PAD berdasarkan uUndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak uDaerah dan Retribusi Daerah.

7-5 2. Melakukan reviu secara berkala terkait dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah untuk memastikan ubahwa pemungutan retribusi telah sesuai dengan uperaturan perundang-undangan diatasnya. 3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam uNegeri dan Kementerian Keuangan pada tataran ukebijakan, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan OPD penghasil. 4. Mengindentifikasi objek retribusi baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mungkin belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah uRetribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur. 5. Menyediakan tempat pembayaran retribusi atau personil yang representatif dan memadai untuk memudahkan upemungutan dan pembayaran retribusi, tertama di utempat-tempat potensial pungutan retribusi dilakukan, namun belum pernah dipungut sebelumnya. 6. Meninjau daftar subjek retribusi untuk setiap objek retribusi serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, selanjutnya melakukan updating data bila diperlukan. Hal ini untuk menghindari adanya orang atau badan yang telah ditetapkan sebagai wajib retribusi tetapi belum terdaftar sebagai subjek retribusi. 7. Meningkatkan kualitas layanan terkait dengan pungutan retribusi. b. Intensifikasi Retribusi Daerah Intensifikasi retribusi merupakan tindak lanjut dari kebijakan ekstensifikasi retribusi. Intensifikasi retribusi itu sendiri adalah kegiatan optimalisasi penggalian peningkatan penerimaan retribusi dari masyarakat serta retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah terkait dengan objek retribusi daerah. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan serta upaya intensifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 1) Mereviu setiap objek retribusi daerah dan realisasi penerimaannya dibanding proyeksi di tahun

7-6 sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengukur potensi retribusi daerah yang dapat direalisasikan dengan umempertimbangkan upaya yang telah dilakukan tahun usebelumnya. 2) Melakukan sosialisasi melalui berbagai media (media sosial, spanduk website, gathering) untuk umeningkatkan kesadaran, kemauan, dan ketaatan umasyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar uRetribusi Daerah. 3) Melakukan perbaikan kualitas pelayanan melalui: a) uPeningkatan kualitas SDM, melalui pelatihan, ubimbingan teknis, monitoring serta evaluasi; dan b) Penyempurnaan sistem dan prosedur pembayaran uretribusi untuk memudahkan pembayaran dan upengelolaan retribusi daerah. 4) Memberikan pembinaan pihak ketiga (contoh: juru uparkir) untuk memahami cara pemungutan dan upenyetoran retribusi daerah setiap hari kerja dengan asas bruto. 5) Melakukan pendekatan yang proaktif terhadap upembayar retribusi secara ramah, yaitu: a) uMenyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait uRetribusi Daerah; dan b) Menyarankan penggunaan uaplikasi pembayaran retribusi daerah tertentu u(pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kekayaan daerah, terminal pelayanan ukepelabuhan, dan lain-lain) berbasis komputer agar umemudahkan pengelola retribusi untuk menerima, umencatat dan melapokan retribusi yang diterima serta memberi kepastian pada masyarakat bahwa retribusi uyang dibayarkan tersebut benar-benar dikelola secara memadai.

7-7 6) Melakukan validasi tarif setiap objek retibusi. 7) Meningkatkan pengawasan dan menegakkan sanksi usesuai peraturan yang berlaku, salah satu caranya uadalah melakukan audit atas retribusi yang dipungut, disetor, dan pencatatannya. 7.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diperoleh dari dividen Bank Kaltimtara dan BPR Kutai Timur sebagai dua bank yang mendapat penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebagai salah satu pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat terlibat dalam memastikan kemampuan kedua badan usaha mencetak laba, berhak mendapat laporan yang transparan, serta diaudit oleh kantor akuntan publik sehingga dapat membagikan deviden. Penetapan proyeksi penerimaan deviden harus mempertimbangkan kemampuan laba Bank Kaltimtara dan BPR Kutai Timur berdasarkan tren peroleh laba mereka. 7.1.4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Berikut merupakan strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target kompeonen Lain-lain PAD yang Sah: a. Mengidentifikasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga meliputi: (i) Nama Pekerjaan; u(ii) Jenis Pekerjaan; u(iii) Nilai Pekerjaan; u(iv) Pelaksana; u(v) Perangkat daerah yang membidangi; dan

7-8 (vi) Jadwal mulai dan berakhirnya pekerjaan. Identifikasi ini membantu untuk memperoleh uinformasi tentang adanya keterlambatan upelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan upenghitungan denda atas keterlambatan upelaksanaan pekerjaan tersebut. b. Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya: pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, uprasarana, kemudahan prosedur pelayanan terhadap ukonsumen/nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan uPengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan udari uperbankan dan masyarakat; c. Menyusun dan mengatur proyeksi arus kas secara priodik untuk memastikan rencana penerimaan jasa giro dan upendapatan Bunga dapat terealisasi. d. Melakukan pemeriksaan atas jaminan pelaksanaan upekerjaan dan membandingkannya dengan prestasi yang telah diselesaikan. Apabila terdapat prestasi yang tidak memenuhi sesuai ketentuan maka dapat dihitung upendapatan hasil eksekusi atas jaminan. e. Melakukan pemeriksaan penerimaan retribusi untuk umengetahui retribusi yang belum dibayar sehingga dapat dihitung pengenaan denda. f. Menyediakan sistem pembayaran dan pencatatan upengeluaran berbasis komputer sehingga memudahkan uapabila terdapat kelebihan pembayaran pengeluaran. uKelebihan ini secara otomatis akan diakui sebagai upendapatan dari pengembalian yang merupakan ukomponen Lain-lain Pendapat Daerah yang Sah.

7-9 7.2. Strategi Pencapaian Belanja Daerah Prinsip money follows program yang dianut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membawa kepada kesimpulan Belanja Daerah yang harus efektif dan efisien. Guna mencapai target-target Belanja Daerah yang menjawab prioritas dan target pembangunan yang telah ditetapkan, berikut merupakan strategi dan langkah-langkah kongkrit yang akan ditempuh. 7.2.1. Belanja Operasi Penyerapan anggaran belanja operasi diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan jumlah yang dianggarkan. Oleh karena itu diperlukan strategi yang berfokus pada: a. Pengembangan sistem remunerasi yang memadai dengan prinsip “equal work deserves equal pay”. b. Pengembangan sistem pencatatan perolehan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang memadai agar dapat dilakukan perhitungan insentif atas pemungutan tersebut secara valid. c. Tersedianya data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang valid dan lengkap untuk memudahkan perhitungan belanja pegawai. d. Penguatan dan optimalisasi sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. e. Pengembangan sistem pemberian hibah dan bantuan sosial agar realisasi kedua jenis belanja ini dapat dilakukan pada sasaran yang tepat. 7.2.2. Belanja Modal Penyerapan anggaran belanja modal diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan target yang dianggarkan. Oleh karena itu beberapa strategi untuk mencapai tujuan tersebut, antara lain: a. Penguatan dan optimalisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) beserta personil pendukungnya. b. Penjadwalan pelaksaan pekerjaan konstruksi/belanja modal disesuaikan dengan anggran kas yang dilakukan. c. Penyelenggaraan menajemen aset yang memadai. d. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara memadai.

7-10 7.2.3. Belanja Tidak Terduga Strategi terhadap komponen belanja tidak terduga berfokus pada penentuan definisi keadaan darurat dan mendesak secara jelas yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pendanaan belanja yang sebenarnya berada di luar kendali pemerintah tetapi direalisasikan dalam belanja tidak terduga. 7.2.4. Belanja Transfer Belanja Transfer ini meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang diperuntukkan pemerintah desa. Namun pada tahun 2023 komponen Belanja Bagi Hasil tidak memiliki alokasi anggaran dana sehingga Belanja Transfer berfokus pada Belanja Bantuan Keuangan. Penyaluran belanja transfer kepada pemerintah desa dengan menggunakan strategi perhitungan yang bersarannya berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.