Daftar Informasi
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 1 Jul 2024.
- Kategori
- Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 1 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 1,1 MB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
i
Daftar Isi
BAB 1
PENDAHULUAN
................................ ................................ ..............................
1
1.1
Latar belakang Kebijakan Umum APBD (KUA) Kutai Timur 2025
............
1
1 . 2
Tujuan Penyusunan KUA
................................ ................................ .............
2
1.3
Dasar Hukum Penyusunan KUA
................................ ................................ ..
3
BAB 2
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
................................ .............
5
2.1
Perkembangan Indikator
Ekonomi Makro Daerah pada Tahun
Sebelumnya
................................ ................................ ................................ ..
5
2.2
Rencana Target Ekonomi Makro pada Tahun Perencanaan Arah
Kebijakan Ekonomi Nasional
................................ ................................ .......
11
2.3
Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur
....................
17
2.4
Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Kabupaten Kutai Timur
.........................
18
BAB 3
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH (APBD)
................................ ................................ ..........
29
3.1
Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam APBN
................................ .............
29
3.2
Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam APBD
................................ .............
3 0
3.2.1
Laju Inflasi
................................ ................................ ........................
3 0
3.2.2
Pertumbuhan PDRB
................................ ................................ ..........
3 0
3.2.3
Lain - Lain Asumsi
................................ ................................ .............
3 2
BAB 4
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
................................ .......................
3 3
4.1
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk
Tahun 2025
................................ ................................ ................................ ...
3 3
4.1.1
Pendapatan Aasli Daerah
................................ ................................ ..
3 3
4.1.2
Dana Transfer
................................ ................................ ...................
3 5
4.1.3
Lain - Lain Pendapatan Yang Sah
................................ ......................
3 7
4.2
Terget Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dana Perimbangan dan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
...............
38
4.2.1
Pendapatan Asli Daerah
................................ ................................ ....
38
4.2.1.1
Pajak Daerah
................................ ................................ .......
38
4.2.1.2
Retrebusi Daerah
................................ ................................
39
4.2.1.3
Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan
.................
39
4.2.1.4
Lain - Lain PAD yang Sah
................................ ....................
4 0
4.2.2
Pendapatan Transfer
................................ ................................ .........
40
4.2.2.1
Pendapatan Transfer Pusat –
Dana Perimbangan –
Lainnya
................................ ................................ ...............
40
4.2.2.2
Pendapatan Transfer Antar Daerah
................................ .....
41
BAB 5
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ................................ ................................
4 2
5.1.
Kebijakn Terkait dengan Perencanaan belanja
................................ .............
4 8
5.2
Belnja Modal
................................ ................................ ................................
49
5.3
Belanja Tidak Terduga
................................ ................................ .................
49
5.4
Belanja Transfer ................................ ................................ ............................
50
ii
BAB 6
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
................................ .......................
5 1
BAB 7
STRATEGI PENCAPAIAN
................................ ................................ .............
5 3
7.1
Strategi Pencapaian Target pendapatan Daerah
................................ ...........
5 4
7.1.1
Pajak Daerah
................................ ................................ .....................
5 4
7.1.2
Retribusi Daerah
................................ ................................ ...............
5 6
7.1.3
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
................................ ..
5 8
7.2
Strategi Pencapaian Belanja Daerah
................................ .............................
59
7.2.1
Belanja Operasi
................................ ................................ .................
6 0
7.2.2
Belanja Modal
................................ ................................ ...................
6 0
7.2.3
Belanja Tidak Terduga
................................ ................................ ......
6 1
7.2.4
Belanja Transfer
................................ ................................ ................
6 1
BAB 8
PENUTUP
................................ ................................ ................................ ..........
6 2
1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Kebijakan Umum A PBD
(K UA ) Kutai Timur 2025
Penyusunan KUA Kutai Timur 2025 merupakan langkah penting dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2025 yang efektif dan efisien. KUA diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi daerah, serta mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kutai Timur Tahun 2025 didasarkan pada beberapa peraturan perundang - undangan, seperti misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tent ang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung j awaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan pe raturan perundang - undangan. Pengelolaan K euangan diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, KUA Kutai Timur 2025 juga merujuk pada beberapa regulasi lainnya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selai n itu, penyusunan KUA PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025.
Penyusunan KUA Kutai Timur 2025 memiliki beberapa tujuan. Tujuan yang pertama adalah menyusun dasar pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2025 yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah, kebijakan fiskal dan program prioritas nasional, kepentingan umum, dan peraturan perundang - undangan. Selain itu,
2
fungsi dari KUA adalah untuk menyusun dasar bagi pemerintah daerah untuk membuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran daerah. Terakhir, KUA dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025.
Dalam menyusun KUA, terdapat beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan. Pertimbangan yang pertama adalah kondisi keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mengalami beberapa tantangan, seperti penurunan pendapatan daerah akibat pandemi Covid - 19. Selain itu, terdapat gejala meningkatnya belanja daerah untuk
penanganan pandemi Covid - 19, sementara di saat bersamaan terdapat keterbatasan sumber - sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pertimbangan yang kedua adalah mengenai beberapa prioritas yang ada di
Kabupaten Kutai Timur. Prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 adalah: meningkatkan kualitas infrastruktur daerah; mengembangkan sumber daya manusia; Meningkatkan daya saing ekonomi daerah; Memperkuat tata kelola pemerintahan yang ba ik.
Penyusunan KUA Kutai Timur 2025 dilakukan dengan memperhatikan sinergi dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah Kutai Timur selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. K UA Kutai Timur 2025 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyusunan APBD Tahun 2025 yang efektif dan efisien, serta dapat mendukung pencapaian visi dan misi daerah. Penyusunan KUA Kutai Timur 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu:
•
Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
•
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.
•
Masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
1.2.
Tujuan Penyusunan KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025, secara lebih rinci, bertujuan untuk:
1.
Memberikan gambaran mengenai kondisi perekonomian daerah dan asumsi
penyusunan APBD tahun 2025;
2.
Memberikan arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan
daerah dan strategi pencapaiannya dalam penetapan APBD Kabupaten Kutai
Timur Tahun Anggaran 2025; dan
3
3.
Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan
peraturan perundang - undangan.
1.3.
Dasar Hukum Penyusunan KUA
Terdapat beberapa regulasi yang menjadi
dasar hukum penyusunan KUA Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2025 , di antaranya adalah:
1 .
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
3.
Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembanguna n Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5.
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 18 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 200 8 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi Undang - undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jang ka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447).
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 202 4 ;
16.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2024
tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025;
17.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18
Tahun 2024
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
5
BAB 2
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1.
Perkembangan
Indikator
Ekonomi
Makro
Daerah
p ada
Tahun
Sebelumnya
Kondisi
ekonomi
makro
Kabupaten
Kutai
Timur
ditunjukkan
oleh
beberapa
indikator seperti pertumbuhan ekonomi, IPM, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Beberapa
indikator
ekonomi mengalami
penurunan pada tahun 2023. Penurunan tersebut terjadi setelah pada tahun 2021 dan 2022, Kabupaten Kutai Timur mengalami kenaikan yang signifikan
dibandingkan tahun 2020 . Dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dilihat dengan perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur. Pada tahun 2023, besaran PDRB Kabupaten Kutai Timur mencapai Rp. 168,271 triliun, yang menunjukkan penurunan dibandingkan
dengan capaian tahun
2022 sebesar
Rp.
42,8 triliun
(Tabel 2.1.) .
Tabel
2.1
Perkembangan
PDRB
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2020 - 2022
No
Uraian
Tahun
2021
2022
2023
-
Harga
Berlaku
136.617.573,31
211.101.483,67
168.271.523,71
-
Harga
Konstan
2010
92.039 287,33
97.173.422,96
104.663.188,97
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2 023
Penurunan jumlah PDRB tidak lepas dari menurunnya jumlah produktifitas sektor pertambangan dan penggalian. Kategori Pertambangan dan Penggalian masih menjadi
sektor andalan di Kabupaten Kutai Timur. Persentase kontribusi sektor pertambangan dan penggalian pada keseluruhan PDRB relatif dominan , yakni
konstan di atas 75%. Pada tahun 2021 peranannya sebesar 79,72% terhadap pembentukan PDRB Kutai Timur, sedangkan tahun 2022 mengalami kenaikan yaitu sebesar 85,09%. Pada tahun 2023, kontribusinya menurun dari segi persentase, yaitu menjadi 79%. Untuk sekto r usaha yang lain, kontribusinya terhadap pembentukan PDRB Kutai Timur masing - masing hanya mempunyai peranan kura ng dari 10%. Sebagai contoh, sektor
Pertanian,
Kehutanan,
dan
Perikanan di Kabupaten Kutai Timur mengalami peranannya terbatas dari 5% sampai
9%
terhadap
total
PDRB
(Tabel 2.2) .
6
Tabel
2.2. Nilai
Sektor
dalam
PDRB ADHB Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun 2018 - 2023
(dalam juta rupiah)
No
Sektor
Usaha
Tahun
2018
2019
2020
2021
2022
2023
1
Pertanian. Kehutanan.
Perikanan
9.731.513.4
10.233.186.6
10.612.353.8
11.155.952,8
12.453.890,00
12.783.081
2
Pertambangan dan
Penggalian
104.293.209.6
109.015.241.9
90.020.255.8
107.929.139,5
179.628.770,00
134.057.967
3
Industri
Pengolahan
3.770.792.1
3.860.822.4
4.107.440.8
4.644.394,6
5.378.680,00
5.419.381
4
Pengadaan Listrik dan
Gas
12.352.3
13.662.9
15.697.3
16.052,2
17.520,00
21.913
5
Pengadaan
Air
14.296.8
15.430.7
15.845.3
17.485,6
18.910,00
21.326
6
Konstruksi
2.420.007.3
2.504.525.6
2.570.988.6
2.700.808,9
3.593.880,00
4.723.578
7
Perdagangan. Hotel &
Restoran
2.205.001.4
2.395.583.0
2.507.306.0
2.719.778,6
3.126.740,00
3.625.015
8
Transportasi
dan
Pergudangan
1.337.537.1
1.439.980.7
1.486.444.1
1.534.113,3
1.671.650,00
1.904.723
9
Penyediaan Akomodasi
& Makan Minum
281.520.8
306.518.6
303.061.5
362.434,6
403.300,00
449.818
10
Informasi
dan
Komunikasi
317.298.9
336.875.9
356.188.7
361.688,7
397.010,00
442.990
11
Jasa
Keuangan
176.845.0
187.387.4
199.006.0
229.051,6
266.270,00
303.299
12
Real
Estate
346.176.1
366.152.9
381.604.3
421.083,1
478.920,00
524.632
13
Jasa
Perusahaan
84.294.0
89.829.6
87.889.8
89.920,1
100.220,00
113.023
14
Administrasi Pemerintahan. Pertahanan
dan
Jaminan
Sosial
Wajib
1.164.269.4
1.175.706.2
1.213.208.1
1.151.449,7
1.302.510,00
1.392.686
15
Jasa
Pendidikan
1.239.355.3
1.360.796.3
1.446.821.3
1.516.813,1
1.667.830,00
1.826.759
16
Jasa Kesehatan dan
Kegiatan Sosial
169.756.8
186.520.7
229.157.4
275.568,6
304.650,00
335.148
17
Jasa
Lainnya
215.358.6
236.852.5
242.775.2
253.042,3
283.760,00
326.177
Jumlah
127.779.585
133.725.073
133.725.073
135.378.777
211.094.480
168.271.523
Sumber:
BPS
Kabupaten
Kutai
Timur.
PDRB
Kab.
Timur
Menurut
Lap.
Usaha
PDRB per K apita
kabupaten Kutai Timur mengalami dinamika yang fluktuatif dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2023. PDRB perkapita
yang merupakan pendapatan rata - rata penduduk suatu wilayah
mengalami dinamika yang fluktuatif sejak tahun 2020 sampai tahun 2023
akibat adanya pandemi covid 19. Kebijakan pembatasan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk
mengatasi
pandemi
COVID - 19
7
membatasi aktivitas ekonomi pada tahun 2020 .
Namun,
pada
tahun
2021
dan
2022,
PDRB
per
kapita
di Kutai Timur mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
H al tersebut menunjukkan adanya pemulihan ekonomi dan peningkatan aktivitas ekonomi ,
meskipun masih dalam situasi pandemi
(Tabel 2.3) . Hanya saja pada tahun 2023, terjadi sedikit penurunan dari segi PDRB perkapita dibanding tahun 2022. Meski terjadi penurunan, PDRB perkapita tahun 2023 masih lebih baik dibandingkan dengan PDRB perkapita Kutai Timur pada tahun 2019 dan 2021.
Tabel
2.3
PDRB
Perkapita
Atas
Dasar
Harga
Berlaku
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2020 - 2022
Tahun
Jumlah
2020
295.556.321
2021
311.603.114
2022
483.795.475
2023
450.267.657
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Setelah kontraksi pada tahun 2020, perekonomian Kutai Timur mengalami pertumbuhan positif. Pada tahun 2022, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur tumbuh secara signifikan, terutama di sektor migas, melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD. Pada
tahun 2022, laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur tumbuh secara
signifikan,
dimana
dengan
migas
mencapai
5,58%
dari
target
yang
dibuat
dalam
RPJMD sebesar
2,05%.
Adapun
laju
pertumbuhan
ekonomi
pada tahun 2023, kembali menorehkan catatan positif dengan menyentuh angka 7,71%. Capaian pertumbuhan dalam
beberapa
tahun
terakhir
secara lebih lengkap dapat dilihat pada tabel 2.4. .
Tabel
2 .4.
Laju
Pertumbuhan
Ekonomi
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2020
-
202 3
Tahun
Persentase
2020
- 3,10
2021
- 0,89
2022
5,58
2023
7,71
Sumber:
BPS
Provinsi
Kalimantan
Timur
Tahu n 2023
8
Salah satu indikator lain yang digunakan untuk mengukur kondisi makro perekonomian suatu daerah adalah tenaga kerja . Tenaga kerja
yang tidak terserap dalam pasar kerja disebut dengan
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Pada tahun 2022, TPT di Kutai
Timur
mencapai
6,48%,
melebihi
target
yang
ditetapkan
sebesar
5,73% , bahkan
mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang sebesar 5,35%. Pada tahun 2023, angka TPT turun menjadi 5,9%
(Tabel 2.5.) .
Tabel 2. 5
Tingkat Pengangguran, Jumlah Angkatan Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tahun 2021 - 202 3
No
Variabel
Tahun
2021
2022
2023
1.
Jumlah
Angkatan
Kerja
197.053
203.186
229 893
2.
Jumlah
Penduduk
yang
Bekerja
186.502
190.015
216 253
3.
Jumlah
Pengangguran
Terbuka
10.551
13.171
13 640
4.
Tingkat
Partisipasi
Angkatan
Kerja
(TPAK)
67.97
67.78
66,22
5.
Tingkat
Pengangguran
Terbuka
(TPT)
5.35
6.48
5,93
6.
Tingkat
Kesempatan
Kerja
(TKK)
94.65
93.52
94,07
Sumber:
BPS
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2023
Indeks Pembangunan Manusia ( IPM )
merupakan indikator yang bisa menunjukkan kemudahan penduduk suatu daerah dalam
memperoleh
pendapatan
serta
mengakses
fasilitas
kesehatan
dan
pendidikan.
IPM
dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah. IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu indikator
penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
IPM
Kabupaten
Kutai
Timur
tahun
202 3
tidak begitu mengalami
peningkatan
dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan hanya terjadi sebesar
0, 01
poin
dari tahun sebelumnya
(Tabel 2.6) . Peningkatan
yang tidak begitu signifikan tersebut
diikuti dengan meningkatnya pengeluaran per kapita dari tahun 202 2 ke tahun 2023 yang juga terbatas, yaitu
sebesar Rp 1 1.322 .000 menjadi Rp 11. 961 .000. Peningkatan pengeluaran per kapita
yang cukup terbatas ini
disebabkan adanya kelesuan atau stagnasi
perekenomian pasca pandemi Covid - 19 yang terjadi selama tahun 2020 - 2021.
9
Tabel
2.6
IPM
Kutai
Timur
2021 - 202 3
No
I
P
M
Satuan
2021
2022
2023
1.
Angka
Harapan
Hidup
Tahun
73,46
7 3,47
7 3,57
2.
Rata - Rata
Lama
Sekolah
Tahun
9,4 3
9,44
9,45
2.
Harapan
Lama
Sekolah
Tahun
12,90
13,00
13,01
3.
Pengeluaran
Per
Kapita
Yang
Disesuaikan
Ribu rupiah
10.868
11.322
11,961
4.
IPM
Indeks
7 3,81
74, 35
7 4,98
Sumber:
BPS
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2023
Kemajuan hasil pembangunan manusia secara umum dapat ditunjukkan dengan melihat perkembangan IPM yang mencerminkan capaian kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM yang tinggi menunjukkan pembangunan daerah tersebut semakin maju. Angka
IPM
Kabupaten
Kutai
Timur
semakin
meningkat
dari
tahun
202 1 - 202 3
masing - masing sebesar 7 3 , 81 , 74, 35
dan 7 4 , 98 . Dengan nilai tersebut ,
IPM Kutai Timur termasuk dalam kategori
“Tinggi”.
Komponen
pembentuk
IPM
Kutai
Timur
di
antaranya
adalah: (i) Angka
Harapan Hidup (AHH) tahun 202 3
tidak terlalu mengalami peningkatan ,
yaitu dari usia 7 3 , 47 menjadi usia 73,57
tahun. (ii) Komponen
kedua ialah Rata - rata Lama Sekolah (RLS), yang pada tahun
202 3
selama
9,4 5
tahun,
dimana
secara
rata - rata
penduduk
Kutai
Timur
yang
berusia
25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 9,4 5
tahun atau telah menamatkan jenjang SMP.
Komponen yang ketiga (iii) adalah Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. Sementara HLS yang juga merupakan dimensi pengetahuan di Kabupaten Kutai Timur mencapai usia 13 tahun, yang mengindikasika n pada
tahun 2022
dan 2023
rata - rata anak usia
7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal
memiliki
peluang
untuk
bersekolah
selama
13
tahun
(mencapai
Diploma
I).
Komponen terakhir yang mencerminkan standar hidup layak suatu daerah, dapat dilihat dari besarnya Pengeluaran per Kapita penduduk Kutai Timur yang semakin meningkat hingga tahun 202 3
menjadi 11, 96
juta rupiah.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic
needs
approach ). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidak
mampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan
10
dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata - rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan sehingga standar yang digunakan untuk menentukan penduduk sebagai penduduk miskin at au bukan miskin adalah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan sebagai dasar penghitungan penduduk miskin pada tahun 202 3
meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Kutai Timur, garis kemiskinan meningkat dari Rp . 626.492, -
pada tahun 2021, menjadi Rp . 659.136, -
pada tahun 2022 , dan meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi Rp . 714,241 , -
(Tabel 2.7) .
Tabel
2. 7
Perkembangan
Penduduk
Miskin
Tahun
2021 - 202 3
No
Uraian
Satuan
2021
2022
2023
1
Garis
Kemiskinan
Rp
626.492
659.136
714 . 241
2
Jumlah
Penduduk
Miskin
Ribu
Jiwa
37,78
36,84
37,04
3
Persentase
Penduduk
Miskin
%
9,81
9,2 5
9,06
4
Indeks
Kedalaman
Kemiskinan
Indeks
1,64
2,33
1,2
5
Indeks
Keparahan
Kemiskinan
Indeks
0,44
0,78
0,28
Sumber:
BPS
Kutai
Timur
2023
& RKPD 2025
Dengan menggunakan klasifikasi kesenjangan angka Gini Rasio, maka tingkat kesenjangan di Kabupaten Kutai Timur pada kurun waktu 2016 - 2023 masih tergolong dalam kategori “ kesenjangan rendah ” karena masih berada pada angka gini rasio dibawah 0,4. Hal tersebut menunjukkan bahwa distribusi pengeluaran antara kelompok kaya dan miskin tidak terlalu mengkhawatirkan. Berdasarkan Tabel 2.8, sepanjang tahun 2020 sampai 2023, angka rasio gini Kabupaten Kutai Timur relatif stabil di
rentang
angka 0,32 5 sampai 0,336 .
Tabel
2. 8
Indikator
Gini
Kutai
Timur
2016 - 202 3
Tahun
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
Gini
Ratio
0,284
0,288
0,326
0,346
0,325
0,328
0,3 04
0,3 36
Sumber:
BPS
Kutai
Timu r 2023 dan RKPD 2025
Demikian
kondisi
ekonomi
makro
di
Kabupaten
Kutai
Timur
khususnya
pada
tahun
2022 dan 2023. Berdasarkan data - data di atas perekonomian Kutai Timur menunjukkan tren positif untuk beberapa poin, seperti pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia. M omentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin pada tahun 2025 .
11
2.2.
Rencana Target
Ekonomi
Makro
Pada
Tahun
Perencanaan
Arah
Kebijakan
Ekonomi
Nasional
Pada tahun 2020 - 2023 ekonomi global sedang mengalami perlambatan yang signifikan, tetapi perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan dan pemulihan yang kuat. Setelah mengalami kontraksi sebesar negatif 2,1 persen pada tahun 2020, perekonomian nasional secara bertahap pulih dan tumbuh sebesar 3,7 persen pada tahun 2021 , 5,31 persen pada tahun 2022, dan 5,05% pada tahun 2023 . Meskipun dihadapkan dengan tantangan perlambatan global akibat gelombang varian covid yang beraneka macam , tekanan inflasi global, dan
ketatnya kebijakan moneter global yang diperparah oleh perang Rusia - Ukraina
dan Israel - Palestina , ekonomi Indonesia terus tumbuh dan menguat pada tahun 2022 dengan pertumbuhan sebesar 5,3 persen. Ketahanan perekonomian Indonesia terus berlanjut tahun 2023, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,0 5
persen. Pada quartal pertama 2024, pertumbuhan ekonomi nasional dilaporkan senilai 5,04% (YoY). Hal ini memberikan harapan yang baik untuk perekonomian Indonesia pada tahun 2025.
Selama beberapa tahun terakhir , terdapat tantangan
eksternal yang
signifikan yang dihadapi dalam konteks ekonomi global. Kinerja ekonomi global menunjukkan tren penurunan yang mencolok. Pertumbuhan
ekonomi global dalam dua tahun terakhir tercatat sebesar 3,1 persen
dan 2,6% , menurun dibandingkan tahun - tahun sebelumnya
yang mencapai 4,2 persen. Bahkan, pertumbuhan ekonomi
Tiongkok yang sebelumnya mencapai angka double digit 10,6 persen dalam dekade sebelumnya, mengalami perlambatan yang signifikan menjadi hanya 6,2 persen selama periode 2013 - 2022.
Penyebab perlambatan perekonomian global
dapat diidentifikasi terutama dalam faktor - faktor berikut. Pertama, terdapat peningkatan ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi global. Kedua, pengetatan kebijakan moneter di AS sete lah Global Financial Crisis (GFC) yang dikenal sebagai "taper tantrum" turut mempengaruhi perlambatan ekonomi global. Selanjutnya, pandemi Covid - 19 telah menjadi faktor krusial yang memberikan dampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia. Selain itu, perang di Ukraina serta sedikit banyak konflik di Palestina juga telah menyebabkan kenaikan harga komoditas dan meningkatnya inflasi global. Terakhir, dampak perubahan iklim yang semakin sering terjadi juga ikut berkontribusi dalam mempengaruhi kondisi ekonomi global. Tantangan - tantangan ini secara kolektif telah mencip takan lingkungan ekonomi yang penuh
12
ketidakpastian dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan .
Namun demikian, dalam situasi guncangan besar dan gejolak perekonomian dunia, perekonomian Indonesia telah berhasil menjaga ketahanannya. Keberhasilan ini
tidak
terlepas
dari
kerja
sama
yang
sangat
baik
serta
dukungan
yang
diberikan
oleh berbagai
pihak,
termasuk
DPR,
otoritas
lainnya,
dan
seluruh
komponen
bangsa
dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan. Hasil yang nyata telah terlihat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebelum pandemi Covid - 19, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara anggota G20 yang mampu mencatat pertumbuhan di atas rata - rata pertumbuhan global, bersama dengan Tiongkok dan India. Rata - rata pertumbuhan ekonomi nasional antara tahun 2010 h ingga 2019, sebelum pandemi melanda, mencapai 5,4 persen. Angka ini jauh melampaui rata - rata pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 3,7 persen, serta melampaui rata - rata pertumbuhan ekonomi negara -
negara anggota G20 lainnya yang termasuk dalam kategori ekonomi
yang sedang berkembang dengan pertumbuhan rata - rata 3,7 persen. Dalam mencapai hasil ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur
serta
perbaikan
iklim
investasi
dan
bisnis.
Upaya
tersebut
terus
dilakukan dengan tujuan mendorong aktivitas ekonomi nasional, meskipun menghadapi perlambatan ekonomi global yang terjadi.
Kemudian pada tahun 2020, dampak pandemi Covid - 19 membuat ekonomi global
mengalami
kontraksi
yang
signifikan.
Namun,
ekonomi
Indonesia
menunjukkan ketahanan yang kuat
dengan kontraksi
yang lebih moderat, yaitu sebesar
2,1 persen. Pada
tahun
2021,
Indonesia
berhasil
pulih
dengan
pertumbuhan
ekonomi
sebesar
3,7 persen, yang kemudian berlanjut pada tahun 2022 , 2023 , dan awal 2024 ini
dengan pertumbuhan yang lebih stabil
mencapai lebih dari 5% . Keberhasilan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang pulih dengan cepat dari dampak pandemi Covid - 19, dibandingkan dengan
mayoritas
negara
lain
di
dunia.
Upaya
pengendalian
pandemi,
kebijakan
fiskal yang fleksibel, dan perbaikan fondasi ekonomi menjadi faktor kunci dalam pemulihan ekonomi yang kuat.
Selain pertumbuhan ekonomi yang positif, Indonesia juga berhasil menurunkan tingkat
pengangguran
dan
kemiskinan.
Tingkat
pengangguran
yang
sempat
mencapai 7,1 persen pada Agustus 2020 berhasil diturunkan menjadi 5,5 persen pada Februari tahun berikutnya
(2021) . Tingkat pengangguran kemudian mengalami fluktuasi pada periode -
13
periode sesudahnya. Sampai dengan Februari 2024, tingkat pengangguran turun menjadi 4,82 persen. Demikian pula, tingkat kemiskinan yang sempat kembali ke level double
digit
(10,2
persen)
dapat
diturunkan
menjadi
9,6
persen
pada
tahun
2022.
Pada Maret 2024, angka pengangguran juga bisa diturunkan kembali menjadi 9,3 persen. Keberhasilan ini tidak terjadi secara kebetulan semata, melainkan berkat kebijakan pengendalian pandemi yang efektif, upaya perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, dan dukungan yan g diberikan kepada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Indonesia memiliki visi untuk menjadi negara maju di tahun 2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa Indonesia dapat menjadi perekonomian terbesar ke lima di dunia pada per iode tersebut, dengan PDB per kapita diperkirakan mencapai USD23.199 per tahun. Namun demikian, pandemi Covid - 19 telah menghambat jalan menuju visi tersebut dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebelumnya sangat potensial. Pembat asan mobilitas selama pandemi telah menurunkan produktivitas secara keseluruhan dan menyebabkan penundaan dalam penciptaan lapangan kerja, yang pada gilirannya meningkatkan tingkat pengangguran. Meskipun demikian, dengan pemulihan yang kuat, produktivitas
dan
peluang
kerja
mulai
membaik.
Untuk
mengarahkan
kembali
ekonomi ke jalur yang menuju Visi Indonesia Maju 2045, diperlukan percepatan dalam meningkatkan produktivitas nasional. Investasi baik dalam kualitas maupun jumlah harus terus ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi secara efektif dan optimal.
Pemerintah berhasil menjaga
stabilitas
politik,
sosial,
dan
perekonomian
nasional,
dengan
memastikan keberhasilan Pemilu 202 4 . Sebagai negara yang akan menghadapi perhelatan politik besar setiap lima tahun, Indonesia sedang mempersiapkan diri dengan sungguh - sungguh. Pemilu ini juga menarik perhatian berbagai
pihak,
termasuk
di
tingkat
internasional.
Banyak
pihak
yang
menantikan
arah kebijakan
dan
perkembangan
pemerintahan
baru,
bukan
hanya
masyarakat
Indonesia sendiri, tetapi juga investor dan pelaku usaha baik dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia memiliki potensi dan posisi strategis dalam perkembangan geopolitik dan perekonomian
di
masa
depan.
Oleh
karena
itu,
keberhasilan
Pemilu
202 4 yang sudah terbukti merupakan titik tolak keberhasilan
semua pihak. Stabilitas sosial dan politik adalah salah satu faktor penting
14
dalam menjaga daya saing ekonomi Indonesia, terutama dalam menarik investasi.
Salah
satu
strategi
penting
dalam
transformasi
ekonomi
adalah
hilirisasi
Sumber Daya Alam (SDA), terutama dalam revitalisasi sektor manufaktur. Indonesia memiliki kekayaan hayati dan mineral yang melimpah, sehingga kebijakan hilirisasi SDA menjadi relevan. Upaya pengembangan hilirisasi SDA untuk meningkatkan nilai tambah terus ditingkatkan. Peningkatan nilai tambah pada komoditas kelapa sawit lebih signifikan dibandingkan dengan komoditas mineral dan batubara. Jumlah jenis komoditas
hilirisasi
kelapa
sawit
meningkat
dari
54
jenis
pada
tahun
2011
menjadi
168 jenis pada tahun 2021. Selain itu, rasio ekspor produk hilir
kelapa sawit juga mengalami
peningkatan,
mencapai
90,7
persen
pada
tahun
2021
dibandingkan
dengan
40
persen
pada
tahun
2020.
Namun,
hilirisasi
komoditas
minerba
masih
perlu didorong lebih signifikan. Pengolahan dan pemurnian/smelter menjadi fokus dalam pengembangan hilirisasi komoditas mineral. Hingga Februari 2023, terdapat 91 smelter yang terdiri dari smelter nikel, besi baja, tembaga, dan aluminium, dengan sebagian di antaranya masih dalam tahap studi kelayakan dan konstruksi.
Sebagai salah satu kontributor utama dalam pembentukan PDB, pada tahun 2023 Sektor Pertambangan menyumbang sebesar 10,5 persen terhadap PDB. Pada tahun 2024, Sektor Pertambangan diperkirakan masih tumbuh positif sejalan dengan penyelesaian pembangunan sme lter serta masih ku atnya permintaan batu bara dan mineral lainnya. Pada triwulan I 2024, Sektor Pertambangan tumbuh sebesar 9,3 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan permintaan tembaga dan batu bara.
Tetapi terdapat berbagai tantangan struktural yang harus dihadapi Indonesia kedepannya, baik jangka panjang maupun menengah. Jika dilihat dari sisi jangka panjang, pemerintah dihadapkan pada banyak tantangan dalam melaksanakan percepatan reformasi struktur al. Tantangan domestik meliputi penurunan peran perdagangan internasional, kontribusi global value chain yang rendah, penurunan peran sektor manufaktur, produktivitas masyarakat yang rendah, kualitas SDM yang kurang
memadai,
kesenjangan
infrastruktur,
daya
saing
yang
rendah,
ketergantungan pada sektor komoditas, kerentanan terhadap guncangan eksternal, sektor keuangan yang perlu diperdalam, peningkatan sektor informal, dan rasio pajak yang rendah.
Selain tantangan domestik, terdapat pula tantangan global yang perlu diantisipasi. Tantangan ini mencakup disrupsi suplai yang masih berlangsung, tekanan inflasi yang tinggi, kebijakan moneter yang ketat di banyak negara, perlambatan pertumbuhan global, ke tidakpastian dan gejolak di pasar keuangan, penguatan nilai tukar dolar yang
15
berkelanjutan, pembatasan ruang kebijakan fiskal dan moneter, serta peningkatan ketegangan geopolitik. Selain itu, perubahan teknologi, efek scarring, ketimpangan, keberlanjutan utang di banyak negara berkembang,
dan
perubahan
iklim
juga
merupakan
tantangan
yang
perlu
diantisipasi.
Dengan
mempertimbangkan
berbagai
risiko
dan
potensi
keberlanjutan
ekspansi ekonomi nasional tahun depan, Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang akan digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dengan Tema RKP Tahun 2025: “ Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan ” . Tema tersebut dapat diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi: Sumber Daya Manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa; Infrastruktur Berkualitas yang diarahkan pada pening katan infrastruktur konektivitas, pengem bangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah; serta Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk - produk yang ra mah lingkungan.
Melalui evaluasi terhadap dinamika perekonomian saat ini dan prospek perekonomian di masa depan, serta arah agenda pembangunan, kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam rangka mendu kung arah kebijakan fiskal tersebut, dilakukan optimisasi
tiga
fungsi
utama
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN),
yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi alokasi APBN 2025 bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran jangka menengah dan
panjang pembangunan nasional, terutama akselerasi pertumbuhan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045. Alokasi dana dalam APBN 2025 akan difokuskan pada transformasi ekonomi melalui percepatan reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas Sumber Da ya Manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, serta perbaikan kelembagaan dan regulasi. Fungsi stabilisasi APBN berkaitan dengan peran APBN sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi, termasuk pengendalian inflasi, guna memberikan dasar yang kuat
bagi peningkatan resiliensi dan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Sementara itu, fungsi distribusi APBN diarahkan untuk mendukung program afirmasi dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan, menghilangkan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi stunting.
16
Dalam upaya mobilisasi pendapatan negara, kebijakan tersebut tetap memperhatikan iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan kelestarian lingkungan. Langkah
ini
melibatkan
perbaikan
sistem
perpajakan
yang
lebih
sehat
dan
adil
melalui efektivitas
pelaksanaan
reformasi
perpajakan
(UU
HPP),
perluasan
basis
pajak,
dan
peningkatan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, peningkatan inovasi layanan publik dan
reformasi
pengelolaan
aset
negara
juga
dilakukan
untuk
optimalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara umum kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan kualitas belanja agar efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam jangka menengah belanja negara difokuskan untuk akselerasi transformasi ekonomi sosial y ang diarahkan untuk penguatan kualitas SDM, penguatan hilirisasi, akselerasi transformasi ekonomi hijau, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur dan penguatan inklusivitas dan reformasi birokrasi dan regulasi. Sementara itu dalam jangka pendek diarahkan untuk penguatan program unggulan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, penguatan wellbeing dan konvergensi antar
daerah. Arah kebijakan belanja negara 2025 yaitu:
(i)
efisiensi belanja nonprioritas khususnya belanja barang dan dialihkan untuk belanja yang lebih produktif;
(ii)
penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi;
(iii)
reformasi subsidi dan perlinsos agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan; dan
(iv)
peningkatan efektivitas implementasi UU HKPD untuk sinergisitas dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Melalui belanja yang berkualitas tersebut diharapkan akan mempunyai daya redam yang efektif untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, dan mendukung pencapaian target pembangunan. Dalam jangka pendek mendukung percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan
kemiskinan
ekstrem,
penurunan
stunting,
pengendalian
inflasi, dan peningkatan investasi. Dalam jangka menengah diarahan untuk memperkuat kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi SDA, deregulasi dan
Kebijakan belanja negara tahun 2025 ditujukan untuk memastikan pencapaian sasaran dan target prioritas nasional, serta menyelesaikan Proyek Prioritas Strategis (Major Projects) dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan infrastruktur
dasar,
konektivitas,
dan
pembangunan
Kawasan
Ekonomi
Khusus
(KEK),
17
serta mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2025. Fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dan KEK bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi
yang
inklusif
dengan
mengembangkan
pusat
pertumbuhan
ekonomi
di
luar
Pulau Jawa. Dalam konteks ini, dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2025 juga penting untuk memastikan terciptanya iklim demokrasi yang se hat dan kondusif di Indonesia Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat spending better atau pengelolaan belanja yang lebih baik. Upaya ini melibatkan efisiensi belanja operasional, penguatan belanja produktif, pengenda lian belanja pegawai, peningkatan akurasi dalam penyaluran belanja bantuan sosial dan subsidi, serta sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal antara Pem erintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergi dan harmonisasi kebijakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih baik dalam pencapaian target pembangunan nasional.
2.3.
Arah
Kebijakan
Ekonomi
Daerah
Provinsi
Kalimantan
Timur
Arah kebijakan ekonomi provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Tema RKPD Tahun 2025 adalah: “ Optimalisasi diversifikasi ekonomi yang didukung dengan peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur wilayah yang berdaya saing ”. Tema tersebut dibagi dalam dua fokus, yaitu fokus utama dan fokus pendukung. Fokus utama pembangunan Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025 adalah (i) SDM yang berdaya saing. Guna mewujudkan SDM yang berdaya saing, pemerintah provinsi menyusun empat tujuan strategis, yaitu pendidikan, ke sehatan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan gender. (ii) Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas menjadi isu kedua dalam cakupan fokus utama. Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas pada tahun 2025, pemerintah provinsi menyusun empat tujuan strat egis, yaitu diversifikasi ekonomi, inklusifitas ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan membangun infrastruktur wilayah.
RKPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan pelaksanaan rencana pembangunan tahun kedua dari RPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 - 2026. Penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 disusun dengan ber pedoman pada RPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 - 2026 guna mewujudkan konsistensi dan kesinambungan rencana pembangunan daerah. Secara umum, setelah fokus utama yang sudah dipaparkan di atas, terdapat fokus pendukung atau kondisi yang diperlukan untuk
diciptakan oleh pemerintah. Fokus pendukung tersebut adalah mengenai (iii) lingkungan hidup dengan spesifikasi tujuannya berupa: kualitas lingkungan hidup yang perlu ditingkatkan, penurunan emisi GRK, dan
18
bauran teknologi baru terbarukan. Fokus terakhir (iv) adalah tata kelola pemerintahan yang baik, dengan spesifikasinya berupa reformasi birokrasi dan ASN Ber - AKHLAK.
2.4.
Arah
Kebijakan
Ekonomi
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
Setelah reformasi, kedaulatan pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya semakin dilegitimasi. O tonomi daerah
telah
mempertegas perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan lainnya guna
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
Dalam
konteks
ini,
pemerintah
daerah diharapkan dapat melaksanakan fungsi pemerintahan secara optimal dengan didukung oleh sumber - sumber penerimaan yang memadai sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Dengan adanya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pera n mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi semakin penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Arah kebijakan pemerintah daerah turut dipengaruhi oleh arah kebijakan pemerintah di level pusat maupun level provinsi. Pada level pusat, kementerian keuangan menyusun arah strategi dana transfer ke daerah. Artinya, pemerintah pada level kabupaten
perlu memperhatikan arah strategi tersebut agar tercipta pemerintahan yang harmonis. Strategi kebijakan fiskal pada tahun 2025 yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan adalah melalui dua strategi utama, yaitu strategi jangka menengah - panjang dan strategi j angka pen dek. Strategi kebijakan fiskal jangka menengah - panjang dilakukan melalui penguatan SDM, penguatan hilirisasi dan transformasi ekonomi hijau, penguatan inklusivitas, pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi,penguatan birokrasi dan regulasi, penguatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan, penguatan pertahanan, keamanan, dan penguatan kemandirian melalui ketahanan pangan dan energi, serta penguatan nasionalisme, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Sementara itu, strategi jangka pendek ditempuh dengan menjaga keberlanjutan program prioritas saat ini sekaligus penguatan berbagai program unggulan yang difokuskan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, penguatan well - being, serta konvergensi antardaerah.
Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah otonom memiliki perencanaan pembangunan pada tahun 2025 yang akan datang. Rencana pembangunan tersebut terangkum dalam d okumen perencanaan . Dokumen perencanaan tersebut
yang menjabarkan pelaksanaan rencana pembangunan
tahun ke - 4 (empat) merupakan hasil dari penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dari RPJMD Kabupaten
19
Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Dalam Penyusunan
RKPD
Kutai
Timur
Tahun
2025
disusun
dengan
berpedoman
pada
RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 -
2026 agar mewujudkan konsistensi
dan
kesinambungan
rencana
pembangunan
daerah.
B e r d a s a rk a n
R P J M D Tahun 2021 - 2026 ,
V i si
K a b u p a t e n
Ku t a i
T i m ur
a d a l a h :
“Menata
Kutai
Timur
Sejahtera
Untuk
Semua”
Visi tersebut menggambarkan s ebuah kondisi dimana masyarakat
Kutai Timur
berada
dalam keadaan baik, makmur, sehat,
damai dan dapat
mengakses semua infrastruktur pelayanan dasar, maka hal tersebut yang merupakan makna sejahtera dalam visi ini dijabarkan. Selain itu menata untuk
semua didefinisikan sebagai kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola
pemerintahan
yang
baik
untuk
menciptakan
perubahan
positif
dan
lebih
produktif dalam mengelola sumber daya agar meningkatkan taraf hidup semua
lapisan
masyarakat.
Pada visi
Kepala
Daerah
dalam
RPJMD
2021 - 2026
ini dapat diterjemahkan
dalam
rumusan
misi p e m b a n g u n a n
d a e r a h
K a b u p a t e n
K u t a i
T i m ur, di antara lai n
s e b a g a i b e rikut:
1.
Mewujudkan
Masyarakat
yang
Berakhlak
Mulia,
Berbudaya,
dan Bersatu.
2.
Mewujudkan
Daya
Saing
Ekonomi
Masyarakat
berbasis
Sektor
Pertanian.
3.
Mewujudkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Secara Proporsional
dan
Merata.
4.
Mewujudkan
Pemerintahan
yang
partisipatif
berbasis
Penegakan
Hukum
dan
Teknologi
Informasi.
5.
Mewujudkan
Sinergitas
Pengembangan
Wilayah
dan
Integrasi
Pembangunan
yang
Berwawasan
Lingkungan.
Perkembangan dinamika perekonomian Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025
diprediksi
akan
dipengaruhi
oleh
faktor - faktor
ekonomi
global,
regional,
nasional, dan juga situasi ekonomi Provinsi Kalimantan Timur yang sedang mengalami pemulihan akibat dampak Covid - 19. Dalam menghadapi tahun 2025, teridentifikasi beberapa tantangan yang perlu dihadapi, antara lain:
1)
Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi setelah pandemi pada level nasional maupun provinsi mengalami stagnasi. Berdasarkan data dan analisis, beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi Kutai Timur pasca pandemi adalah: (i ) Penurunan Harga Batubara. Harga batubara global mengalami penurunan signifikan sejak awal tahun 2020 akibat melemahnya permintaan dari negara - negara industri utama, seperti Tiongkok dan India. Hal ini berimbas pada
20
pendapatan daerah dan sektor usaha pertambangan di Kutai Timur, yang menjadi sektor utama penyumbang PDRB.
(ii) Terganggunya Rantai Pasokan .
Pandemi Covid - 19 menyebabkan terganggunya rantai pasokan global, yang berakibat pada terhambatnya distribusi barang dan jasa. Hal ini berdampak negatif pada sektor - sektor ekonomi lain di Kutai Timur, seperti perdagangan, pariwisata, dan manufaktur.
(iii) Penurunan Daya Beli Masyarakat .
Pandemi Covid - 19 juga menyebabkan penurunan daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan kehilangan pekerjaan. Hal ini berakibat pada penurunan permintaan terhadap barang dan jasa, yang semakin memperlambat pertumbuh an ekonomi.
(iv) Keterbatasan Diversifikasi Ekonom i.
Ketergantungan Kutai Timur yang berlebihan pada sektor pertambangan batubara membuat daerah ini rentan terhadap fluktuasi harga komoditas. Kurangnya diversifikasi ekonomi ke sektor lain yang potensial, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif,
2)
Stabilitas
Harga
Hasil
Tambang
Khususnya
Batubara
Mengingat kontribusi tambang batubara bagi perekonomian Kabupaten Kutai Timur mencapai
lebih dari
77.74
persen ,
maka
fluktuasi
harga
batubara
cukup
berpengaruh
terhadap PDRB Kabupaten Kutai Timur. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga ba tu bara. Faktor pertama adalah Permintaan Global .
Permintaan batu bara global sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi negara - negara utama konsumen batu bara, seperti Tiongkok, India, dan Jepang. Ketika permintaan global meningkat, harga batubara biasanya naik.
Faktor kedua adalah Pasokan Global .
Pasokan batu bara global dipengaruhi oleh produksi di berbagai negara penghasil batu bara, seperti Indonesia, Australia, dan Afrika Selatan. Ketika pasokan global berkurang, harga batu bara biasanya naik.
Faktor ketiga adalah Kebijakan Pemerintah .
Kebijakan pemerintah di negara - negara konsumen dan penghasil batu bara dapat mempengaruhi harga batu bara. Misalnya, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca dapat mendorong penggunaan energi terbarukan dan menurunkan permintaan batu bara, yang berakiba t pada p enurunan harga.
Faktor keempat adalah Kondisi Geopolitik .
Kondisi geopolitik, seperti ketegangan politik dan konflik antar negara, dapat mengganggu pasokan batu bara global dan mendorong kenaikan harga.expand_more
21
3)
Peningkatan
Akses
Infrastruktur
Penggerak
Daya
Saing
Ekonomi
Infrastruktur adalah kunci percepatan ekonomi suatu daerah. P embangunan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur memiliki tantangan pada ketersediaan infrastruktur. Infrastruktur dasar yang cukup
terbatas tersebut membuat sektor lainnya terhambat, seperti
pembangunan SDM dan daya saing ekonomi . Infrastruktur dasar yang dimaksud dalam analisis ini
di
antaranya adalah (a) ketersediaan listrik; (b) air bersih; (c) panjang jalan beraspal; dan tower telekomunikasi.
Panjang jalan kecamatan dalam kondisi aspal baik juga merupakan kondisi yang diperhitungkan dalam LPI dan perhitungan daya saing daerah.
Tabel
2. 9
Kondisi
Prasarana
Jalan
Kutai
Timur
No.
Data
Prasarana
jalan
(DDI)
Panjang
(km)
Kemantapan
Jalan
Mantap
(%)
Tidak
Mantap
(%)
1
Tahun 2019
1105,76
60,78
49,22
2
Tahun 2020
1105,76
51,88
48,12
3
Tahun 2021
1105,76
26,12
73,88
Sumber:
Dinas
PUPR
Kutai
Timur,
diolah.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum di
atas
(Tabel 2.9) , terlihat bahwa jalan di Kabupaten Kutai Timur sampai dengan akhir 2021 baru tercatat sepanjang 1105,76 KM dengan kondisi Jalan Mantap sebesar 26,12% dan Tidak Mantap sebesar 73,88%.
Dengan infrastruktur jalan yang baik, maka akan sangat mendukung berputarnya perekonomian daerah. Untuk itu, melalui pola pendanaan Multiyears
Contract , Pemkab Kutai Timur memprioritaskan pembangunan jembatan dan jalan sebagai hub/koneksivitas penghubung antar kecamatan/desa.
4)
Kesejahteraan
Penduduk
dan
Kualitas
Sumberdaya
Manusia
Kesejahteraan masyarakat dapat diukur melalui berbagai indikator, salah satunya
adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM mencerminkan tingkat kemajuan suatu daerah dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan standar hidup. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi:
(i) Umur Panjang dan Hidup Sehat
yang d iukur dengan Angka Harapan Hidup (AHH) . AHH merupakan indikator mengenai
22
perkiraan usia harapan hidup bayi yang baru lahir.
(ii) Pengetahuan diukur dengan Rata - rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang menunjukkan tingkat pendidikan masyarakat. (iii) Standar Hidup Layak
yang d iukur dengan Pengeluaran Per Kapita yang Disesuaikan, yang mencerminkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat tujuh kabupaten/kota dengan status "pembangunan manusia tinggi", yaitu Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Khusus di Kabupaten Kutai Timur, IPM menunjukkan tren positif selama lima tahun terakhir, bahkan melampaui rata - rata IPM nasional. Namun, pencapaian ini belum merata di semua desa dan kecamatan. Ketidakseimbangan antar komponen pembentuk IPM juga menjadi t antangan yang perlu diatasi.
5)
Aspek
Daya
Saing
dan
Produk
Unggulan
Pengambangan produk unggulan merupakan strategi yang efektif dalam pengembangan ekonomi daerah. Penetapan sekaligus pengembangan produk unggulan daerah
terkait
erat dengan
kemauan
politik atau
kebijakan dari pemerintah daerah. Karena itu peranan pemerintah daerah sangat penting dalam pengembangan
dan
pemberdayaan
produk
unggulan
daerah
tersebut
sebagai
salah satu upaya percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi daerah. Muara dari percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi tersebut bermuara pada peningka tan Pendapatan Asli Daerah.
Namun hingga saat ini Kabupaten Kutai Timur belum menetapkan produk unggulan atas sektor pertanian yang diharapkan dapat
menjadi
penggerak
perekonomian. Hal ini berdampak pada penyusunan rencana program/kegiatan menuju daerah yang memiliki daya saing. Penetapan produk unggulan akan mendasari perencanaan program/kegiatan yang diintervensi oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Program pembangu nan tersebut diharapkan mampu mentransformasi sumberdaya menuju ekonomi dengan produktivitas dan nilai tambah tinggi didukung infrastruktur memadai dan perluasan inovasi teknologi. Selanjutnya, pengembangan produk unggulan berbasis agribisnis yang telah ditetapkan tersebut difokuskan di daerah pedesaan. Daerah pedesaan dan sektor pertanian memiliki keterkaitan yang erat untuk mewujudkan pertumbuhan
23
ekonomi. Sektor pertanian diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sektor pertanian mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan pengurangan kemiskinan secara signifikan disamping memperkuat daya saing Kabupaten Kutai Timu r.
Kabupaten Kutai Timur juga perlu mengembangkan jalur supply
chain
yang dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy melalui percepatan pembangunan infrastruktur
perdagangan
baik
pelabuhan
peti
kemas
serta
pengembangan
kawasan pergudangan. Pelabuhan KEK Maloy akan menjadi Mitra utama arus distribusi lalu lintas produk/barang. Pengembangan KEK Maloy tersebut diharapkan mampu mendongkrak perekonomian daerah.
Pelabuhan Kenyamukan dapat juga menjadi sektor unggulan yang perlu mendapatkan
perhatian
dari
pemerintah
daerah
untuk
dilakukan
percepatan pembangunan. Sehingga fasilitas pelabuhan tersebut mampu menjadi sarana transportasi strategis untuk orang dan barang.
Upaya pengembangan pariwisata merupakan salah satu sektor strategis juga perlu mendapatkan perhatian secara serius. Apalagi bentang luasan wilayah Kabupaten Kutai Timur terdapat banyak ragam potensi wisata yang harus dikembangkan. Tentunya hal ini memberik an sumbangsih pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pembangunan
dan
upaya
pengembangan
pariwisata
yang
beragam
membuat
setiap wilayah atau daerah menjadikan kepariwisataan sebagai sektor peningkat kualitas ekonomi. Kondisi demikian dikarenakan pariwisata dapat membuka sumber perkerjaan baru bagi masyarakat, meningkatkan
kualitas Produk
Domestik
Regional
Bruto
(PDRB),
mensejahterakan
kualitas
hidup
masyarakat
yang
ikut
berperan
dalam kegiatan pariwisata, serta menumbuhkan minat wisata.
Peningkatan
pembangunan
wilayah
yang
memiliki
potensi
pariwisata,
menuntut
perlu dilakukannya beberapa tindakan peningkatan, seperti perbaikan aksesbilitas wisata baik didalam kawasan maupun menuju kawasan wisata tersebut, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dibutuhkan untuk menumbuhkan minat masyarakat dal am mengelola objek pariwisata, sehingga masyarakat dapat memajukan potensi pariwisata yang ada disetiap daerah. Pariwisata yang memiliki potensi dan katakteristik yang menarik menjadi salah
24
Tidak
dipungkiri
bahwa
sektor
unggulan
agrobisnis,
KEK
Maloy
dan
sektor
pariwisata dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah dan sektor –
sektor ikutan lainnya. Namun hal ini dapat menimbulkan euphoria untuk mengeksploitasi lebih dalam lagi terhadap potensi wisata lainnya hingga melupakan dampak –
dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama dampak terhadap kerusakan lingkungan. Sehingga, perlu dipahami pembangunan sektor daya saing tersebut perlu mendapatkan perhatian pada aspek lingkungan yang ketat.
Dalam upaya menjawab tantangan - tantangan pembangunan di
atas, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu memantapkan program - program pembangunan strategis daerah, di
antaranya:
A.
Bidang
Infrastruktur
i.
Kelanjutan
tahap
kedua
dari
proyek
Multiyears
yang
sudah
dikerjakan
tahun sebelumnya.
ii.
Meneruskan
program
pembangunan dan
rehabilitasi jalan dan
jembatan
iii.
Membangun
jaringan
irigasi pertanian.
iv.
Membangun sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif lain.
v.
Menanggulangi
banjir
dan
bencana
hidrologi
lain,
serta
antisipasi
bencana kekeringan dan kebakaran hutan akibat pemanasan global.
vi.
Membangun
rumah tidak
layak
huni.
vii.
Membangun
sarana
air bersih
perkotaan
dan
pedesaan
B.
Bidang
Ekonomi
i.
Membangun
pasar - pasar
di
kecamatan.
ii.
Revitalisasi
BUMD
dan BUM
Desa.
iii.
Membangun
infrastruktur pariwisata
dengan
fokus
pada
daerah
pesisir.
iv.
Menyelenggarakan
festival
budaya
dan
pariwisata,
termasuk
event
Sail Sangkulirang.
v.
Memperkuat
kapasitas UMKM
vi.
Melanjutkan
program
bantuan
Rp
50
juta/RT/tahun.
vii.
Membantu
petani/pekebun
dengan
pengadaan
bibit/benih
unggul.
C.
Bidang
Pengembangan
SDM
i.
Pembangunan
dan
rehabilitasi sarana
pendidikan
dasar
dan
menengah.
ii.
Memberikan Beasiswa Kutim
Tuntas
25
Dengan
upaya
proyek
startegis
daerah
di
atas,
diharapkan
pembangunan
ekonomi
Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 dapat tumbuh sebagaimana capaian indikator makro berikut:
Tabel 2.1 0
Target
Indikator
Makro
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun 2025
Indikator Makro
Target 2025
Indeks Modal Manusia
0.35
Laju Pertumbuhan Ekonomi
8.00
PDRB Perkapita (Juta)
399,6
Tingkat Pengangguran Terbuka
5.30
Tingkat Kemiskinan
7,87
Indeks Gini
0.300
Sumber:
RKPD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
202 5
Beberapa item yang sudah dimuat dalam Tabel 2.10 di atas perlu dijelaskan dalam bagian - bagian yang lebih rinci. Pada uraian di bawah ini, masing - masing item dijelaskan rencana dan data historiknya dalam beberapa tahun ke belakang.
•
Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 diharapkan dapat tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 202 4 . Pandemi COVID - 19 sudah berakhir dan benar - benar masuk pada masa pemulihan secara total.
Harapannya bukan hanya stagnasi pertumbuhan ekonomi, melainkan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang berarti.
Selain itu harga komoditas batubara dan kelapa sawit juga dalam kondisi stabil, sehingga menyumbang pendapatan yang significant bagi Kutai Timur. Diharapkan inovasi pendapatan asli daerah juga bisa berjalan dengan lancar. Dengan asumsi optimis bahwa pemulihan ekonomi dapat dilak ukan dengan cepat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan pertumbuhan ekonomi melebihi target yang telah ditetapkan dalam RPJMD . Secara detail bisa dijelaskan sebagaimana disajikan dalam tabel berikut:
26
Tabel
2. 11
Target dan
Realisasi
Laju
Pertumbuhan Ekonomi
Kutai
Timur
2021 - 2025
2021
2022
2023
2024
2025
Indikator
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Laju
Pertumbuhan
Ekonomi
(LPE)
1,99
- 1,01
2,05
5,58
2,10
2,10
2,14
5,00
8,00
Sumber:
RKPD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
202 5
•
Tingkat
Kemiskinan
Pandemi
COVID - 19
yang
terjadi
sejak
tahun
2020
telah
menghantam
berbagai
sendi kehidupan. Hal yang paling dirasakan masyarakat adalah dampak terhadap kondisi sosial
ekonomi.
Bertambahnya
jumlah
warga
miskin
akibat
pembatasan
kegiatan
dan PHK (pemutusan hubungan kerja) menjadi catatan tersendiri. Tingkat kemiskinan tahun 2021
melonjak
dari
angka 9,6
persen
yang
ditargetkan
dalam
RPJMD
menjadi 9,81. Tingkat kemiskinan tahun 2022 turun dari target 9,65 persen, menjadi 9,28. Melihat kondisi demikian maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuat penyesuaian target tingkat kemiskinan, dari target RPJMD sebesar 9,50 menjadi 8,72 dan mengupayakan penurunannya kembali pada tahun 2025 sebagaimana tabel berikut:
Tabel
2.1 2
Target
dan
Realisasi
Tingkat Kemiskinan Kutai
Timur
2021 - 202 4
2021
2022
2023
2024
2025
Indikator
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Tingkat
Kemiskinan
9,6
9,81
9,65
9,28
9,57
9,57
9,50
8,72
7,87
Sumber:
BPS
Kutai
Timur
& RKPD Kutai Timur 2025 ,
Diolah
•
Tingkat
Pengangguran
Terbuka
(TPT)
Capaian
Tingkat
Pengangguran
Terbuka
(TPT)
di
Kabupaten
Kutai
Timur
pada
tahun 2022 meleset dari target yang ditetapkan di RPJMD sebesar 5,73 persen terealisasi sebesar 6,48 persen. Namun dengan perbaikan ekonomi dan besarnya capaian investasi sepanjang 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimis, Proyeksi TPT tahun
2025 akan tercapai sebagaimana target dalam RPJMD yaitu sebesar 5, 3
persen. Target dan realisasi TPT bisa dilihat dalam tabel berikut:
27
Tabel
2. 13
Target
dan
Realisasi
Tingkat
Pengangguran Terbuka
Kutai
Timur 2021 - 2025
Indikator
2021
2022
2023
2024
2025
Target
RPJMD
Realisasi
Target
RPJMD
Realisasi
Target
RPJMD
Target RKPD
Target
RPJMD
Target RKPD
Target
RPJMD
Target RKPD
Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT)
5,61
5,35
5,73
6,48
5,61
5,61
5,56
5,56
5, 3 0
Sumber:
BPS
Kutai
Timur
& RKPD Kutai Timur 2025 ,
Diolah
•
Indeks
Pembangunan
Manusia
(IPM)
Capaian IPM Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 bergerak naik dari 73,81 di tahun 2021, menjadi 74,35. Capaian di tahun 2022 lebih kecil dibanding target yang ditetapkan dalam RPJMD, yakni sebesar 75,46. Secara lebih lengkap, perkembangan IPM bisa dilihat dalam tabel berikut:
Tabel
2.1 4
Target
dan
Realisasi
Indeks
Pembangunan
Manusia Kutai
Timur
2021 - 2025
2021
2022
2023
2024
2025
Indikator
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJM D
Target RKPD
Indeks
Pembangunan
Manusia
(IPM)
74,03
73,81
74,56
74,35
75,1
75,1
75,64
75,64
76,00
Sumber:
BPS
Kutai
Timur
& RKPD Kutai Timur 2025 ,
Diolah
•
Indeks
Gini
Indeks Gini (gini ratio) yang merupakan salah satu alat yang mengukur tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah. Di Kabupaten Kutai Timur, realisasi Indeks Gini mengalami perbaikan, dari 0,328 pada tahun
2021
menjadi
0,304
pada
tahun
2022.
Capaian
ini
juga
melampaui
target
yang ditetapkan dalam RPJMD, yaitu 0,340 di tahun 2021 dan 0,344 di tahun 2022. Dengan kondisi tersebut, maka proyeksi Indeks Gini tahun 2025 dipatok di angka 0,300
sekaligus
mengoreksi
target
Indeks
Gini
RPJMD
sebesar
0,348.
Selengkapnya terkait Indeks Gini bisa dilihat dalam tabel berikut:
28
Tabel
2. 15
Target dan
Realisasi
Indeks
Gini Kutai Timur
2021 - 2025
2021
2022
2023
2024
2025
Indikator
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Realisasi
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Target RPJMD
Target RKPD
Indeks
Gini
(Gini
Ratio)
0,34
0,328
0,344
0,304
0,347
0,347
0,348
0,3
0,3 00
29
BAB 3
ASUMSI DASAR DALAM
PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
3.1.
Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam APBN
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok - Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 memuat asumsi dasar untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025:
Tabel 3.1 Asumsi Dasar Makro Ekonomi Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok - Pokok Kebijakan
Uraian
Asumsi
Pertumbuhan ekonomi (%, yoy)
5,1 - 5,5
Inflasi (%, yoy)
1,5 - 3,5
Tingkat suku bunga (%)
6,9 - 7,3
Nilai tukar rupiah (Rp/US$)
15.300 - 16.000
Harga minyak mentah Indonesia (US$/barel)
75 - 85
Lifting Minyak (ribu barel perhari)
580 - 601
Lifting Gas (ribu barel perhari)
1003 - 1047
Berdasarkan asumsi dasar yang sudah disampaikan oleh Kementerian Keuangan di atas, maka pemerintah daerah perlu mengamati dinamika dan prospek ekonomi global dan domestik serta mengidentifikasikan tantangan dan peluang ke depan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok - Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 disusun untuk menciptakan perekonomian yang berkelanjutan. Setelah status pandemi Covid - 19 telah resmi berakhir, bukan berarti
tantangan sudah selesai.
Perkembangan
dinamika
global
pasca pandemi justru ter jadi semakin cepat dan kompleks, sehingga menciptakan tantangan berat dalam beberapa tahun ke depan.
Setidaknya ada tiga tantangan besar yang akan dihadapi perekonomian global ke depan. Pertama,
masih
tegangnya
tensi
geopolitik
yang
menyebabkan
perubahan
arah
kebijakan ekonomi negara besar menjadi lebih inward
looking
yang berujung pada kondisi dunia yang semakin ter - fragmentasi. Kedua,
cepatnya perkembangan teknologi digital yang membawa tantangan transformasi struktur ekonomi Indonesia untuk lebih dapat gayut dengan arah perubahan zaman. Ketiga,
krisis lingkungan dan perubahan
30
iklim yang mengharuskan adanya respons kebijakan yang tepat. Hal ini
juga
pada
akhirnya
akan
mempengaruhi
sektor
ekonomi
karena
banyak
terjadi transformasi ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, respon kebijakan yang ditempuh Pemerintah
adalah
untuk
lebih
berorientasi terhadap
peningkatan
produktivitas
nasional.
Reformasi
fiskal
yang
komprehensif akan dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja dan efisiensi, serta keberlanjutan pembiayaan.
3.2.
Asumsi
dasar
yang
Digunakan
dalam
APBD
3.2.1
Laju
Inflasi
Inflasi Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester satu 2024 tercatat pada angka 3 persen sampai dengan 3,4 persen. Angka inflasi pada awal sampai pertengahan tahun ini disumbang oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Kenaikan cukai rokok terbukti mempengaruhi inflasi di daerah. Faktor lain yang menyumbang pada inflasi daerah Provinsi Kalimantan adalah dari trans portasi dan perawatan pribadi dan jasa lainnya.
Gambar 4.1. Laju Inflasi Provinsi Kalimantan Timur
Sumber:
Laporan
Perekonomian
Kalimantan
Timur,
2024
3.2.2
Pertumbuhan
PDRB
PDRB adalah nilai pasar dari barang dan jasa
yang diproduksi oleh penduduk suatu wilayah dalam satu tahun. Nilai pasar barang dan jasa adalah kuantitas barang dan jasa dikalikan dengan harga pasar yang berlaku.
31
Peningkatan PDRB suatu wilayah akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan PDRB menjadi indikator kesejahteraan obyektif yang dapat diperbandingkan antar wilayah dan antar bangsa. PDRB merupakan jumlah da ri kuantitas dikalikan dengan harga pasar yang
berlaku.
Peningkatan
PDRB
Atas
Dasar
Harga
Berlaku
(ADHB)
dalam suatu tahun belum tentu menunjukan peningkatan kesejateraan masyarakat. Peingkatan PDRB dapat disebabkan oleh faktor lain seperti kenaikan harga tanpa diikuti oleh kenaikan kuantitas barang dan jasa.
PDRB juga dihitung dengan harga konstan untuk menghindari kondisi tersebut. PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu, yang disebut dengan tahun dasar. PDRB ADHK akan menghasilkan nilai riil PDRB. Perubahan PDRB ADHK dari tahun ke tahun
disebut dengan pertubuhan output atau pertumbuhan ekonomi.
PDRB hanya memperhitungkan aktivitas ekonomi yang mempunyai konsekuensi
nilai
pasar.
Aktivitas
yang
tidak
membawa
konsekuensi
nilai
pasar, seperti pekerjaan ibu rumah tangga dan anak - anak yang sedang sekolah digolongkan sebagai underground
economy . Kontribusi sektor – sektor ekonomi Provinsi Kalimantan Timur
memiliki peran yang cukup penting bagi perekonomian dalam kurun paling tidak tiga
tahun terakhir. Sektor - sektor yang terlibat di
antaranya
adalah
sektor
Pertambangan
dan
Galian
sebagai sektor yang paling dominan ,
serta
disusul oleh sektor industri pengolahan. Setelah itu, pada posisi ketiga adalah sektor kontruksi. Selanjutnya, ada sektor pertanian dan perdagangan yang hampir sama dari segi kontribusi . Besarnya peranan sektor pertambangan dan penggalian sama seperti yang ada dalam susunan pertumbuhan PDRB Kutai Timur.
Tabel 3.2 PDRB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 - 2023
[Seri 2010] Lapangan Usaha
2021
2022
2023
A.
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
33,003,901.00
33,712,203.00
34,552,821.00
B.
Pertambangan dan Penggalian
227,988,666.00
235,975,247.00
248,204,037.00
C.
Industri Pengolahan
96,209,521.00
99,643,369.00
104,339,854.00
D.
Pengadaan Listrik dan Gas
324,789.00
337,249.00
391,372.00
E.
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
258,503.00
278,099.00
299,358.00
F.
Konstruksi
37,005,437.00
39,881,289.00
46,190,192.00
G.
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
28,216,889.00
30,131,630.00
32,195,960.00
32
H.
Transportasi dan Pergudangan
13,667,050.00
15,273,774.00
16,738,530.00
I.
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
4,193,399.00
4,572,467.00
4,924,086.00
J.
Informasi dan Komunikasi
8,994,261.00
9,682,239.00
10,348,222.00
K.
Jasa Keuangan
7,320,020.00
8,012,390.00
8,951,755.00
L.
Real Estate
4,290,183.00
4,397,865.00
4,590,817.00
M,N. Jasa Perusahaan
911,510.00
960,337.00
1,024,139.00
O.
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
8,108,289.00
8,727,045.00
9,427,892.00
P.
Jasa Pendidikan
7,420,371.00
7,679,667.00
8,051,038.00
Q.
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
3,861,217.00
4,042,804.00
4,321,486.00
R,S,T,U. Jasa Lainnya
2,665,592.00
2,851,225.00
3,078,440.00
Produk Domestik Regional Bruto
484,439,606.00
506,158,907.00
537,630,006.00
Sumber : BPS kalimantan Timur, 2024
3.2.3.
Lain - lain
Asumsi
Lain - lain
asumsi
penyusunan
RAPBD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun 2025 meliputi:
(1)
Mayoritas
pendanaan
berasal
dari
dana
transfer
pusat
melalui
penerimaan dana perimbangan dan dana desa.
(2)
Fokus
belanja
pada
prioritas
dan
penanganan
isu - isu
strategis.
(3)
Penyelesaian
kegiatan
multiyears
sesuai
dengan
progress dan kemungkinan yang dapat diselesaikan.
(4)
Peningkatan kapasitas
dan pemberdayaan desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(5)
Alokasi dana Pendidikan (20 persen) dan dana Kesehatan (10 persen) sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
(6)
Rasionalisasi
program
dan
kegiatan.
33
BAB 4
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1.
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk Tahun 2025
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan reformasi kebijakan fiskal termasuk dari si si pendapatan pada tahun 2024. Kebijakan pendapatan berfokus pada mentransformasikan struktur ekonomi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kebijakan pendapatan daerah:
1)
Pendapatan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Hal ini berarti bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh terlebih dahulu dikurangi dengan belanja dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil.
2)
Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur rasional dan tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendapatan tersebut dapat dicapai.
3)
Pungutan pendapatan daerah seharusnya tidak menyebabkan: i) peningkatan biaya ekonomi menjadi terlampau tinggi; ii) terhambatnya mobilitas penduduk; iii) terhambatnya lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan iv) terhambatnya kegiatan impor/ekspor yang
merupakan program strategis nasional.
4)
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah perlu didukung dengan optimalisasi aplikasi berbasis teknologi informasi.
Uraian Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dipaparkan lebih rinci sebagai berikut:
4.1.1
Pendapatan Asli Daerah
Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum sebagai landasan dalam upaya untuk merealisasikan Pendapatan Asli Daerah melalui potensi penerimaan paj ak daerah dan retribusi daerah. Berikut adalah upaya Pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan
34
perolehan Pendapatan Asli Daerah:
1.
Melakukan pemetaan objek retribusi potensial yang menjadi potensi baru pendapatan dari retribusi daerah yang belum bisa untuk dilakukan pungutan;
2.
Melakukan pemantauan dan evaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dan potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak;
3.
Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi daerah, dan penyusunan regulasi penerimaan retribusi daerah merupakan upaya optimalisasi terhadap perangkat daerah penghasil dan objek retribusi yang menjadi potensi baru pendapatan dari retri busi daerah yang belum bisa dipungut;
4.
Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berbasis layanan online, dengan mensederhanakan prosedur pembayaran retribusi;
5.
Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan peri zinan tertentu;
6.
Melakukan pemeliharaan database melalui database management system (DBMS) terkait objek pajak dan retribusi daerah;
7.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem administrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya memanfaatkan teknologi
informasi;
8.
Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat dengan pelibatan kaum milenial dan gen z khususnya kepada para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah;
9.
Upaya meningkatkan pendapatan dari sektor lain - lain PAD yang sah, dengan melakukan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil, kemudian optimalisasi tim pendapatan dari sektor retribusi dan lain - lain PAD yang sah serta melakukan monitoring dan surv ey potensi lain - lain PAD yang sah;
35
10.
Melakukan koordinasi dengan badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pendapatan dari perusahaan daerah yang belum optimal;
11.
Mengoptimalkan anggaran yang ada dan mengupayakan sinergitas kolaborasi dengan kabupaten/kota untuk bersama - sama sesuai kewenangan masing - masing mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui perjanjian kerjasama untuk terlibat secara aktif baik
dari sisi anggaran dan sumber daya.
4.1.2
Dana Transfer
Dana transfer merupakan pendapatan yang didapat oleh pemerintah daerah dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah. Pendapatan transfer terdiri dari: (a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –
Dana Perimbangan; (b)
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –
Lainnya; (c) Pendapatan Transfer
Pemerintah Daerah –
Lainnya; dan (d) Bantuan Keuangan. Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat –
Dana Perimbangan terdiri dari: dana bagi hasil pajak (DBH
Pajak); dana bagi hasil bukan pajak (Sumber Daya Alam); dana alokasi umum
(DAU); dan dana alokasi khusus (DAK).
Adapun Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat –
Lainnya terdiri dari: Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyesuaian. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah –
Lainnya terdiri dari
Pendapatan Bagi Hasil Pajak. Terakhir yaitu Bantuan Keuangan terdiri dari
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah,
akan memaksimalkan Penerimaan dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan
adanya wacana pe m bagian Dana Bagi Hasil (DBH) CPO Sawit bagi daerah
seb agaimana diatur dalam UU No 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Dan Daerah, diharapkan adanya peningkatan dari sektor penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
36
Tabel 4.1. Realisasi dan Target/Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2024 (dalam rupiah)
Jenis Penerimaan
Realisasi
Target
2020
2021
2022
2023*
2024
2025
PENDAPATAN ASLI DAERAH
214.011.744.385.59
262.894.671.402,67
272.421.419.372,81
164.917.227.197,97
251,429,471,802
906,183,327,000
Pendapatan Pajak Daerah
114.059.971.335.90
99.793.473.728,41
98.631.755.308,44
91.175.743.480,11
112,309,300,000
208,019,299,000
Pendapatan Retribusi Daerah
6.876.867.424.00
6.314.204.198,00
6.356.405.010,00
3.312.319.650,00
4,988,775,000
3,695,726,000
Pendapatan Hasil Pendapatan Daerah Yang Dipisahkan
4.154.852.866.57
4.258.759.576,74
5.085.760.437,65
-
7,441,875,000
7,441,875,000
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
88.920.052.759.12
152.528.233.899,52
162.347.498.616,72
70.429.164.067,86
126,689,521,802
687,026,427,000
PENDAPATAN TRANSFER
3.029.893.185.012.00
2.776.170.339.367,70
6.453.948.227.486,00
5.899.503.549.683,00
8,394,688,280,310
8,044,230,959,800
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat -
Dana Perimbangan
2.503.977.023.693.00
2.156.900.953.175,00
5.646.274.571.764,00
4.966.029.826.933,00
7,023,952,540,830
6,751,593,967,800
Dana Bagi Hasil Pajak
193.251.430.668.00
-
369.527.162.523,00
770,970,472,000
770,970,472,000
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
1.503.868.305.681.00
-
4.344.996.020.121,00
5,275,954,683,830
5,308,511,187,800
Dana Bagi Hasil Lainnya
-
-
-
-
70,536,872,000
33,083,823,000
Dana Alokasi Umum (DAU)
570.247.961.000.00
-
558.227.503.000,00
639,028,485,000
639,028,485,000
Dana Alokasi Khusus (DAK)
236.609.326.344.00
196.444.109.079,00
231.102.258.053,00
267,462,028,000
-
Dana Desa
-
-
142.421.628.067,00
146,490,060,000
146,490,060,000
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –
Lainnya
33.027.245.000.00
-
-
1,146,146,932,000
Dana Penyesuaian
33.027.245.000.00
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah
379.220.916.319.00
619.269.386.192,70
768.623.655.722,00
933.473.722.750,00
1,224,245,679,480
1,146,146,932,000
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
379.220.916.319.00
538.772.587.000,00
768.623.655.722,00
1,191,595,075,480
-
Bantuan Keuangan
113.668.000.000.00
80.496.799.192,70
39.050.000.000,00
32,650,604,000
-
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya
113.668.000.000.00
-
-
-
-
LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
65.960.865.000.00
77.452.481.726,52
77.553.804.349,00
502,679,172,000
-
Pendapatan Hibah
65.960.865.000.00
67.837.807.820,00
5.400.000.000,00
-
-
Pendapatan Lainnya
9.614.673.906,52
72.153.804.349,00
-
-
Jumlah Pendapatan
3.309.865.794.397.59
3.116.517.492.496,89
6.803.923.451.207,81
9.148.796.924.112
8.950.414.286.800
37
4.1.3.
Lain - lain Pendapatan Yang Sah
Lain - lain Pendapatan yang Sah (LLP) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Kutai Timur dalam membiayai pembangunan daerah. Di tahun 2025, diprediksi beberapa komponen LLP akan mengalami perkembangan yang signifikan, dengan potensi pe ningkatan pendapatan bagi daerah. Berikut analisis beberapa komponen LLP utama:
•
Dana Profit Sharing IUPK:
Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha Pertambangan (UP) yang dikelola oleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayah Kutai Timur
d iperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya harga komoditas tambang dan perluasan wilayah IUPK di Kutai Timur.
Tantangannya adalah m emastikan kepatuhan IUPK dalam melaporkan dan membayar pajak penghasilan secara tepat waktu dan akurat.
•
Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat:
Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah untuk membiayai program dan kegiatan tertentu
berpotensi menjadi pendapatan pemerintah kabupaten. Besarannya t ergantung pada kebijakan dan prioritas program Pemerintah Pusat.
Jika pemerintah kabupaten dapat m emenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan hibah.
•
Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Non B LUD
Dana kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kutai Timur
berpotensi naik s eiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN di Kutai Timur.
Jika pemerintah dapat m eningkatkan kualitas layanan FKTP non - BLUD agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
•
Remunerasi Dana Treasury Deposit Facility:
Bunga atas penempatan dana di bank dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
Jumlahnya akan t ergantung pada kebijakan suku bunga Bank Indonesia dan strategi pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah cukup perlu m emilih bank yang menawarkan suku bunga kompetitif dan aman untuk penempatan dana.
38
•
Pendapatan atas Dana Reducing Emmision from Deforestation and Forest Degradation (REDD+):
Dana yang diberikan oleh pihak internasional sebagai kompensasi atas upaya
pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan di Kutai Timur.
Tergantung pada komitmen dan kinerja Kutai Timur dalam mengelola hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Membangun sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk mengukur dan memverifikasi kinerja REDD+.
4.2. Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah
Berdasarkan kebijakan pendapatan yang telah dijelaskan pada subbab - subbab sebelumnya, selanjutnya akan diuraikan mengenai target pendapatan daerah berdasarkan struktur pendapatan berikut ini:
4.2.1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proyeksi PAD Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 906,183,327,000, -
yang berasal dari ;
4.2.1.1.
Pajak Daerah
Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2025 diproyeksikan akan berada di angka Rp. 208,019,299,000 , - . Hal ini menjadikan Pajak Daerah menjadi penyumbang terbesar kedua bagi PAD Pemerintah Kutai Timur Tahun 2025. Terdapat kenaikan signifikan dalam proyeksi pendapatan pajak daerah jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Tabel 4.3 di bawah ini menyajikan rincian proyeksi Pajak Daerah tahun 2023. Komponen Opsen BBNKB memberikan kontribusi terbesar sebanyak 25 ,5% kemudian diikuti komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20,7 %.
Tabel 4.3
Rincian Proyeksi Pajak Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Uraian
Proyeksi APBD 2025
(%)
Pajak Daerah
208,019,299,000
100
Pajak Hotel
2,476,235,000
1,2
Pajak Restoran
34,992,728,000
16,8
Pajak Hiburan
396,400,000
0,2
Pajak Reklame
1,418,240,000
0,6
39
Sumber: Dispenda Kutai Timur, 2024
4.2.1.2
Retribusi Daerah
Pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan akan mendapatkan retribusi sebesar Rp . 3,695,726,000 , -
atau sekitar 0,4 % dari total PAD yang didapat. Proyeksi pendapatan Retribusi tersebut turun dibandingkan dengan proyeksi Tahun 2024. Proporsi gterbesar dari perndapatan retribusi disumbangkan oleh retribusi umum yakni di kisaran angka 74,05 %. Sedangkan kontribusi retribusi jasa usaha hanya di angka 12,41 % dan retribusi perizinan tertentu di angka 13,5 %. Berikut merupakan rincian dari Proyeksi pendapatan Retribusi Tahun 2025
Tabel 4.4
Rincian Proyeksi Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Uraian
Proyeksi APBD 2025
%
Retribusi Daerah
3,695,726,000
100
Retribusi Jasa Umum
2,736,926,000
74,05
Retribusi Jasa Usaha
458,800,000
12,41
Retribusi perizinan tertentu
500,000,000
13,5
Sumber : Dispenda Kutai Timur, 2024
4.2.1.3
Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp . 7.441.875.000, -
atau 0,8% dari total Pendapatan Asli Daerah. Sumbangan proporsi ini hanya di atas penerimaan retribusi. Berikut adalah rincian proyeksi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Daerah tahun 2025.
Tabel 4,5
Rincian Proyeksi Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
Uraian
Proyeksi APBD 2025
%
Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
7.441.875.000
100
Dividen yang berasal dari BPD
7,056,000,000
94,81
Dividen yang berasal dari BPR
385,875,000
5,19
Sumber : Dispenda Kutai Timur, 2024
Pajak Penerangan Jalan
24,347,830,000
11,7
Pajak Parkir
42,000,000
0,02
Pajak Air Tanah
969,415,000
0,4
Pajak Sarang Burung Walet
97,000,000
0,04
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
523,268,000
0,25
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4,732,000,000
2,2
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
43,158,200,000
20,7
Opsen PKB
41,800,895,000
20,1
Opsen BBNKB
53,065,088,000
25,5
40
4.2.1.4.
Lain - lain PAD yang Sah
Pada tahun 2025 penerimaan yang bersumber dari Lain - lain PAD yang Sah diproyeksikan memiliki proporsi paling besar terhadap PAD yaitu 75,81 persen atau sebesar Rp . 687,026,427,000 , - .
Komponen ini mengalami kenaikan signifikan apabila dibandingkan dengan proyeksi tahun sebelumnya. Lain - lain PAD yang Sah mengalami peningkatan yang signifikan dikarenakan adanya proyeksi profit sharing yang didapat.
Tabel 4.5
Rincian Proyeksi Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
Uraian
Proyeksi APBD 2025
%
Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
7.441.875.000
100
Dividen yang berasal dari BPD
7,056,000,000
94,81
Dividen yang berasal dari BPR
385,875,000
5,19
Sumber : Dispenda Kutai Timur, 2024
4.2.2
Pendapatan Transfer
Sebagaimana tahun - tahun sebelumnya pada tahun 2025 pendapatan transfer merupakan komponen terbesar yang menyumbang pendapatan Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut dapat dilihat pada proyeksi tahun 2025 Pendapatan Transfer menyumbang senilai Rp 8,044,230,959,800.00 (89,87%). Adapun berikut merupakan rincian Pendapatan Transfer;
4.2.2.1.
Pendapatan Transfer
Pusat –
Dana Perimbangan -
Lainnya
Pendapatan Transfer Pusat pada Tahun 2025 di proyeksikan sebesar Rp . 6,898,084,027,800, -
yang bersumber dari (1) Dana Bagi Hasil Pajak sebesar
Rp. 770,970,472,000, -
(2) Dana Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 5,308,511,187,800 , -
(3)
Dana Bagi Hasil Lainnya sebesar
Rp.33,083,823,000, -
(4) Rp.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 639,028,485,000.00. Selain pendapatan yang didapatkan dari dana transfer bagi hasil tersebut terdapat pendapatan dana transfer Pemerintah Pusat lainnya yakni Dana Desa sebesar Rp . 146,490,060,000 , - . Rincian proyeksi pendapatan transfer pusat –
dana perimbangan -
lainnya dapat di lihat pada tabel berikut.
41
Tabel 4.7 Rincian Proyeksi Pendapatan Transfer Pusat Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2024
Sumber : Dispenda Kutai Timur, 2024
4.2.2.2.
Pendapatan Transfer Antar Daerah
Pada tahun 202 5
Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan sebesar Rp . 1,146,146,932,000 , -
Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp . 1,146,146,932,000 , -
dan diproyeksikan pada tahun ini tidak ada Dana Bantuan Keuangan.
Tabel 4.11 Proyeksi Pendapatan Transfer Antar Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Uraian
Proyeksi APBD 2025
%
Dana Bagi Hasil Provinsi
1,146,146,932,000
100
Dana Bagi Hasil Provinsi
0
0
Sumber : Dispenda Kutai Timur, 2024
Uraian
Proyeksi APBD 2025
%
Pendapatan Transfer Pusat
6,898,084,027,800
100
Dana Bagi Hasil Pajak
770,970,472,000
11,17
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
5,308,511,187,800
76,95
Dana Bagi Hasil Lainnya
33,308,823,000
0,5
Dana Alokasi Umum
639,028,485,000
9 , 26
Dana Desa
146,490,060,000.
2,12
42
BAB 5
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan
bahwa belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Belanja tersebut kemudian dibagi ke
dalam 2 (dua) urusan antara lain: (a) urusan pemerintahan wajib; dan (b) urusan pemerintahan pilihan. Belanja Daerah merupakan pengeluaran daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang - undang an. Tujuan utama belanja daerah ad alah untuk membiayai program dan kegiatan pelayanan publik yang memiliki dampak signifikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui implementasi program dan kegiatan tersebut, diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah, mendoron g pemerataan pendapatan, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor yang relevan.
Sebagai instrumen kebijakan fiskal, belanja daerah menjadi salah satu mekanisme penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini sejalan dengan visi otonomi daerah dan pemberdayaan pem erintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta memenuhi kebutuhan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Komponen belanja daerah memiliki peran yang penting dalam menggambarkan struktur APBD d an aktivitas keuangan pemerintah daerah.
Komponen ini mencakup pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, yang secara rinci dijabarkan berdasarkan urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, su b kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah. Dalam penentuan komponen belanja daerah, faktor yang dipertimbangkan adalah kemampuan dan potensi fiskal daerah.
Prioritas belanja daerah diberikan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penentuan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada standar eknis dan harga satuan regional se suai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Baik untuk urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar maupun non - pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan, penetapan belanja daerah mengacu pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
43
Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar antara lain:
(a)
pendidikan,
(b)
kesehatan,
(c)
pekerjaan umum dan penataan ruang,
(d)
perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
(e)
ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan
(f)
sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib non pelayanan dasar antara lain:
(a)
tenaga kerja,
(b)
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
(c)
pangan,
(d)
pertanahan,
(e)
lingkungan hidup,
(f)
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
(g)
pemberdayaan masyarakat dan desa,
(h)
pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
(i)
perhubungan, (j) komunikasi dan informatika,
(k)
koperasi, usaha kecil, dan menengah,
(l)
penanaman modal,
(m)
kepemudaan dan olahraga,
(n)
statistik,
(o)
persandian,
(p)
kebudayaan,
(q)
perpustakaan, dan
(r)
kearsipan.
Sedangkan urusan pemerintahan pilihan antara lain:
(a)
kelautan dan perikanan,
(b)
pariwisata,
(c)
pertanian,
(d)
perdagangan, dan
(e)
perindustrian.
44
Penetapan target capaian kinerja belanja Pemerintah daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan yang dianggarkan harus memiliki kejelasa n dan dapat diukur, serta memiliki hubungan langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan tersebut, dengan mempertimbangkan indikator, tolok ukur, dan target kinerjanya.
Belanja Daerah juga dapat dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merujuk pada belanja yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Sementara itu, Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang tidak secara langsung terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor
27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD, belanja daerah juga dapat diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja M odal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pengelompokan ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjabarkan bahwa Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menitik
beratkan pada prinsip " money follow program " untuk mendukung terwujudnya go od governance
yang transparan, efisien, efektif, dan berdampak positif bagi pembangunan yang dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.
Keberhasilan ini dapat tercapai apabila tata kelola penyelenggaraan pemerintahan telah memadai. Belanja daerah Kabupaten Kutai Timur harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, terutama dalam hal belanja yang telah diamanatkan at au yang disebut sebagai "Mandatory spending". Menurut Kementerian Keuangan (2021), Mandatory spending merujuk pada pemenuhan belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan, dengan tujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Pada arah kebijakan belanja daerah, hal yang perlu diperhatikan adalah belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh undang - undang ( mandatory spending ). Mandatory spending di Indonesia diatur oleh beberapa undang - undang yang mempengaruhi alokasi anggaran pemerintah daerah. Salah satunya adalah Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
45
tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum utama yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, termasuk pengalokasian dana untuk sektor - sektor penting seperti Pendidikan dan infrastruktur daerah. Mandatory spending
adalah belanja atau pengeluaran daerah yang sudah diatur oleh undang - undang. Tujuan mandatory spendin g ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending
dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah melipu ti hal - hal sebagai berikut:
a.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
b.
Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesem patan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN).
c.
Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
d.
Alokasi Dana Pengawasan untuk daerah dengan APBD diatas 2 triliun sekurang kurangnya sebesar 0,5%.
Adapun Alokasi anggaran Mandatory Spending pada Belanja Daerah disajikan pada Tabel 5.1
sebagai berikut:
Tabel 5 .1
Tabel Pemenuhan Mandatory Spending
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025
No.
MANDATORY
OPD PELAKSANA
PAGU
%
1
PENDIDIKAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1,549,808,495,399.00
Dinas Kepemudaan dan olahraga
259,918,371,199.00
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
52,709,598,433.00
Sub Total
1,862,436,465,031.00
20.84%
2
INFRASTRUKTUR
Dinas Perhubungan
16,321,823,000.00
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
9,050,000,000.00
46
No.
MANDATORY
OPD PELAKSANA
PAGU
%
Dinas Ketahanan Pangan
56,400,000,000.00
Dinas Perikanan
12,380,010,427.00
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1,107,988,526,856.00
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1,414,814,071,903.00
Dinas Pariwisata
36,636,442,693.00
Dinas Kesehatan
108,400,499,042.00
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
283,434,054,838.00
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
10,887,724,000.00
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
3,767,896,303.00
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
700,000,000.00
Sekretariat Daerah
25,700,000,000.00
Sekretariat DPRD
895,972,266.00
Dinas Kepemudaan dan olahraga
3,631,218,810.00
Sub Total
3,091,008,240,138.00
34.59%
3
Pengawasan
Inspektorat
64,043,426,527.00
0.72%
4
Alokasi Dana Desa
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
705.522.738.797
10.50%
Sumber : Diolah dari SIPD - RI, Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan proyeksi belanja dengan jelas untuk alokasi belanja mandatory spending. Berdasarkan Undang - Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dana pendidikan di tingkat kabupaten/kota dianggarkan s ebesar 20% dari APBD. Proyeksi anggaran pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 adalah sebesar Rp . 1,862,436,465,031 , -
atau 20,84% dari proyeksi APBD tahun 2025. Anggaran tersebut akan dialokasikan tidak hanya kepada Dinas Pendidikan, tetapi juga kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendukung kegiatan pendidikan dan menyelenggarakan pelatihan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk kebijakan belanja bidang kesehatan tahun 2025, sudah bukan menjadi mandatory spending. Pemerintah tidak mengamanatkan lagi alokasi sektor kesehatan dalam UU Kesehatan terbaru. Akan tetapi sebagai ulasan, proyeksi anggaran kesehatan Kab upaten Kutai Timur adalah sebesar Rp . 108,400,499,042 , -
dari proyeksi APBD tahun 2025 untuk membangun infrastruktur di dinas kesehatan. Anggaran lain bagi sektor kesehatan tetap ada, misalnya untuk peningkatan kualitas SDM atau sarana — prasarana bidang keseh atan.
47
Selain itu, diproyeksikan juga anggaran sebesar Rp . 64,043,426,527 , -
untuk penguatan Akuntabilitas dan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Arah Kebijakan Belanja Daerah tahun 2025 dikelompokkan menjadi 4 (empat) Kelompok yaitu : Belanja Operasi sebesar 4.757.177.320.213 (53.24%), Belanja Modal sebesar Rp. 3.128.752.665.290 , -
(35.02%), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000 , -
(0.22%), dan Belanja Transfer sebesar Rp. 1.029.484.301.297 , -
(11.52%). Adapun rincian belanja daerah disajikan pada Tabel 5 3.2 sebagai berikut :
Tabel 5 .2 Proyeksi Belanja Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Kode
Uraian
Pagu
%
5
BELANJA DAERAH
5.1
BELANJA OPERASI
4.757.177.320.213
53.24
5.1.01
Belanja Pegawai
2.276.082.827.434
25.47
5.1.02
Belanja Barang dan Jasa
2.289.184.768.543
25.62
5.1.05
Belanja Hibah
191.879.724.236
2.15
5.1.06
Belanja Bantuan Sosial
30.000.000
0.00
5.2
BELANJA MODAL
3.128.752.665.290
35.02
5.2.02
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
233.075.770.461
2.61
5.2.03
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
921.533.337.544
10.31
5.2.04
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
1.941.464.352.965
21.73
5.2.05
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
17.560.877.858
0.20
5.2.06
Belanja Modal Aset Lainnya
15.118.326.462
0.17
5.3
BELANJA TIDAK TERDUGA
20.000.000.000
0.22
5.3.01
Belanja Tidak Terduga
20.000.000.000
0.22
5.4
BELANJA TRANSFER
1.029.484.301.297
11.52
5.4.02
Belanja Bantuan Keuangan
1.029.484.301.297
11.52
Jumlah Belanja
8.935.414.286.800
Sumber : Diolah dari SIPD - RI, Tahun 2024
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berperan dalam menentukan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk dalam konteks dana desa dan sektor - sektor krusial lainnya. D i tingkat regulasi lebih detail, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2012 tentang Standar Biaya Masukan menjadi acuan penting dalam mengatur pengeluaran wajib seperti pembayaran gaji PNS, utang, dan standar biaya untuk berbagai sektor.
48
Pengeluaran ini mencakup beberapa pos utama, seperti gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), pendidikan, kesehatan, pembayaran utang, dan dana desa. Selain itu, pembayaran gaji dan tunjangan PNS mencapai 30 - 40% dari total APBD, sementara pembiayaan utang bisa dialokasikan sekitar 5 - 10% dari anggaran.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa belanja daerah juga mencakup sektor - sektor kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan dan pemberdayaan ekonomi untuk mengu rangi kemiskinan. Pada saat ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk program penanganan stunting dan Upaya mengurangi kemiskinan. Dalam konteks penanganan stunting, alokasi dana untuk sektor kesehatan menjadi sangat penting. H al ini meliputi pendanaan program - program gizi, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk edukasi dan promosi kesehatan, seperti penyuluhan tentang pola makan sehat dan pemberian nutrisi yang tepat bagi balita dan anak - anak. Sementara itu, dalam upaya penurunan kemiskinan memerlukan pendekatan yang lebih lu as, termasuk dalam bidang pendidikan, pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, pelatihan kerja, dan usaha kecil menengah (UKM) sangat penti ng untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Jumlah alokasi keseluruhan belanja pada tahun ini adalah sebesar Rp. 8.935.414.286.800 , -
Berikut adalah uraian kebijakan Belanja Kabupaten Kutai Timur mengacu pada Permendagri No. 15
Tahun 202 3
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 202 4 :
5.1.
Belanja Operasi
Belanja Operasi pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp . 4.757.177.320.213 , -
Jumlah
tersebut merupakan 53% dari total belanja Kabupaten Kutai Timur. Dari segi jumlah dan persentase, angkanya naik dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya berkisar di angka 47%.
Pada tahun 202 5
belanja operasi menduduki terbesar kedua setelah belanja modal karena terdapat banyak proyek perbaikan infrastruktur yang artinya baik bagi kapasitas fiskal dan lebih dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas operasi lebih tinggi dari
penambahan perolehan aset tetap atau barang modal sesuai denga n kebutuhan Kabupaten Kutai Timur. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk pengeluaran kegiatan sehari - hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain:
49
(i)
Belanja Pegawai;
(ii)
Belanja Barang dan Jasa;
(iii)
Belanja Bunga;
(iv)
Belanja Subsidi;
(v)
Belanja Hibah; dan
(vi)
Belanja Bantuan Sosial.
5.2.
Belanja Modal
Alokasi proyeksi Belanja Modal tahun 202 5
adalah sebesar Rp . 3.128.752.665.290 , -
atau
dengan proporsi 35%
persen , lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 48%.
Angka tersebut merupakan tertinggi nomor dua jika dibandingkan dengan belanja lainnya. Jumlah ini turun signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 . Hal ini dikarenakan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 sudah fokus pada Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang memiliki proporsi paling tinggi dengan jumlah anggaran sebesar Rp . 3.180.000.000.000 , -
atau 80% dari jumlah belanja modal. Alokasi ini diharapkan
lebih efisien sebab proses pembangunan sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Serta dengan kata lain, pemerintah tinggal meneruskan
roda perekonomian Kabupaten Kutai Timur sehingga bisa mengalami pertumbuah yang pesat di tahun - tahun berikutnya.
Belanja modal dianggarkan untuk belanja pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Komponen pembentuk belanja modal antara lain: (i) Belanja Tanah; (ii) Belanja Peralatan dan Mesin; (iii) Belanja Bangunan dan Gedung; (iv) Belanja Jalan; (v) Belanja Irigasi dan
Jaringan; (vi) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut: a) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah; dan c) batas minimal k apitalisasi aset tetap.
5. 3.
Belanja Tidak Terduga
Alokasi Belanja Tidak Terduga tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp . 2 0.000.000.000, -
yang memiliki proporsi terkecil, yaitu 0, 22 % dari total anggaran. Pengalokasian Belanja Tidak Terduga merupakan bentuk fleksibilitas APBD sebagai instrumen keuangan untuk merespons keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan berada di luar kendali pemerintah. A nggaran ini digunakan dalam situasi darurat dan keperluan yang memerlukan tanggapan cepat. Selain
50
itu, belanja ini juga digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dari tahuntahun sebelumnya atas penerimaan daerah.
Belanja untuk keadaan darurat antara lain: (a) tanggap bencana; (b) pelaksana operasi pencarian dan pertolongan; (c) kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak meliputi: (a) kebutuha n pelayanan dasar masyarakat yang bersifat darurat; (b) belanja yang bersifat mengikat dan wajib; (c) belanja yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang - undangan; dan (d) pengeluaran tidak dapat ditunda dan berpotensi merugika n masyarakat.
5. 4 .
Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran dana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau kepada pemerintah desa. Komponen belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Dalam konteks Kabupaten Kutai Timur, alokasi proyeksi belanja transfer merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh kabupaten kepada pemerintah desa. Proporsi anggaran yang dialokasikan untuk belanja transfer ini diproyeksikan sebesa r Rp. 1.029.484.301.297 , -
atau sekitar 11% atau naik dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya 7,7
persen dari total anggaran.
51
BAB 6
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada
tahun - tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah merupakan komponen APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD atau untuk memanfaatkan surplus APBD. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran disebut sebagai penerimaan pembiayaan, sedang pembiayaan y ang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga t erdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan - permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi - potensi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan bahwa sumber penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari: (a) sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SiLPA). (b) penerimaan pinjam an daerah. (c) dana cadangan daerah. dan (d) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besar kecilnya pembiayaan daerah sangat bergantung kepada keempat komponen utama dari sumber pembiayaan yang dimaksud.
Adapun mengenai kebijakan pembiayaan daerah pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga akan memfokuskan pada penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi target adalah penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepa da Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur sebesar Rp.15.000.000.000 , - . Penambahan penyertaan modal ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang penambahan modal yang diserta kan oleh pemerintah daerah ke perusahaan daerah air minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Isi dari Perda tersebut mencakup detail tentang jumlah penambahan modal, prosedur yang harus diikuti, batasan - batasan yang berlaku, dan juga mekanisme pengawasan atau p elaporan terkait penggunaan modal tersebut. Tujuan dari adanya Perda ini antara lain untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan air minum di Kabupaten Kutai Timur, mendukung pembangunan infrastruktur air minum yang lebih baik,
52
serta memastikan pengelolaan modal dari pemerintah daerah ke perusahaan daerah tersebut dilakukan dengan transparan dan efektif.
53
BAB 7
STRATEGI PENCAPAIAN
Kebijakan umum APBD Tahun 2025 disusun sesuai dengan arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah, dan arah kebijakan pembiayaan daerah yang akan dicapai pada tahun 2025. Pencapaian arah kebijakan dilakukan dengan strategi yang menjadi p rioritas dalam pelaksanaan APBD 2025. Pada tahun 2025, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur menunjukkan angka sebesar Rp.906,183,327,000, -
Dalam hal Pajak Daerah, diproyeksikan bahwa pemerintah akan menerima Rp.208,019,299,000, -
yang berkontribusi sebesar 22 persen terhadap total PAD.
Sementara itu, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp.3,695,726,000 , -
atau 0,004
persen dari Pendapatan Asli Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan diharapkan mencapai Rp.7,441,875,000, -
menyumbang sebesar 0,008
persen dari Pendapatan Asli Daerah. Komponen lainnya yang sah dalam PAD diproyeksikan memiliki proporsi tertinggi, yaitu sebesar 75,8%
persen atau Rp.687,026,427,000 , - .
Sementara itu, Pendapatan Transfer diperkirakan akan menjadi komponen yang dominan dalam pendapatan daerah. Pada tahun 2025, Pendapatan Transfer diperkirakan mencapai Rp.8,044,230,959,800, -
(89 persen). Pendapatan Transfer Pusat diproyeksikan sebesar Rp.6,898,084,027,800, -
dengan sumber pendapatan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak (Rp.770,970,472,000, - ), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Rp.6,112,565,482,800, - ), dan Dana Alokasi Umum (Rp.639,028,485,000, - ). Terdapat juga Pendapatan
Transfer dari pemerintah
pusat -
lainnya, yaitu Dana Desa sebesar Rp.146,490,060,000 , -
Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1,146,146,932,000, -
yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Provinsi. Tidak ada Dana Bantuan Keuangan pada tahun ini. Terakhir, Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah pada tahun 2025 belum dapat diproyeksikan.
Pada tahun ini, alokasi keseluruhan belanja mencapai Rp. 8.935.414.286.800 , -
Rincian alokasi belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 4.757.177.320. 213 - , Belanja Modal sebesar Rp. 3.128.752.665.290 , -
dan Alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20.000.000.000, -
yang memiliki proporsi terkecil. Selain itu, belanja transfer juga menjadi bagian penting dengan alokasi sebesar Rp. 1.029.484.301.297 -
Sedangkan dari sisi pembiayaan, Pada tahun 2025 diproyeksikan senilai Rp . 15.000.000.000, -
guna peruntukannya u ntuk sektor usaha perarian. Dari beberapa hal di atas oleh karena itu disusunlah berbagai strategi untuk dapat mencapai target - target pendapatan maupun belanja d i tahun 2025 sebagai berikut:
54
7.1.
Strategi Pencapaian Target Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu komponen dari Pendapatan Daerah yang dapat dikendalikan Pemerintah Daerah. Kinerja Pendapatan Asli Daerah juga menjadi wajah/indikator kemandirian suatu daerah. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, PA D Kabupaten Kutai Timur di tahun 2024 diproyeksikan naik hingga Rp . 245.256.666.302, -
setelah sebelumnya sempat diproyeksikan turun di tahun 2023 yakni Rp . 237.942.216.302, -
Untuk mewujudkan target tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mempers iapkan strategi dan langkah - langkah kongkrit sebagai berikut:
7.1.1.
Pajak Daerah
a.
Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Ekstensifikasi pemungutan pajak adalah upaya pengawasan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan per aturan perundang - undangan perpajakan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas cakupan subjek dan objek pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta melakukan penyesuaian yang diperlukan. Ekstensifikasi pemungutan pajak da erah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
1)
Pemetaan serta menggali potensi PAD berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2)
Monitoring dan evaluasi secara berkala terkait dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah untuk memastikan bahwa pemungutan pajak telah sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya.
3)
Mengidentifikasi objek pajak baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
4)
Meningkatkan koordinasi yang sinergis dengan perangkat daerah terkait.
5)
Mereviu daftar subjek pajak untuk setiap objek pajak serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, selanjutnya melakukan updating data apabila diperlukan. Hal ini menghindari adanya orang atau badan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak tetapi b elum terdaftar sebagai subjek pajak.
55
b.
Intensifikasi Pemungutan Pajak
Intensifikasi pajak merupakan langkah berikutnya setelah dilaksanakannya kebijakan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak merupakan upaya untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak dari subjek pajak yang telah terdaftar di Pemerintahan Daerah ser ta objek pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah terkait dengan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan beberapa upaya intensifikasi yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.
Melakukan inovasi penarikan pajak untuk memudahkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu PBB online;
2.
Melakukan strategi ‘proaktif’ untuk memudahkan pembayaran pajak khususnya pemungutan PBB yang tersebar diberbagai kecamatan hingga pedesaan;
3.
Mempersiapkan database penerimaan pajak daerah secara online sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajibannya. Data tersebut meliputi:
a.
Wajib pajak;
b.
Besaran tarif pajak;
c.
Perputaran kapasitas usaha;
d.
Harga jual per satuan dari setiap objek pajak;
e.
Volume usaha perbulan setiap wajib pajak;
f.
Dan lain - lain
4.
Pemantauan
dan menganalisis serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah yang sudah ada maupun potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak.
5.
Melakukan perhitungan terkait dengan potensi pajak daerah seperti pajak hotel. restoran. hiburan. reklame. penerangan jalan. mineral batuan non logam. parkir. air bawah tanah. sarang burung walet. PBB sektor P2. dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum. jasa usaha. dan perizinan tertentu.
6.
Mememberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.
56
7.
Memeriksa kewajaran hasil pemungutan pajak untuk setiap wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan.
8.
Perlunya membangun data base manajemen system (DBMS) untuk pajak daerah dan retribusi daerah.
9.
Peningkatan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Data dan asset daerah.
7.1.2.
Retribusi Daerah
a.
Ekstensifikasi Pemungutan Retribusi Ekstensifikasi pemungutan retribusi melibatkan perluasan cakupan subjek dan objek Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan dalam implementasi kebijakan ekstensifikasi pemungutan Retribusi Daerah:
1.
Pemetaan serta menggali potensi PAD berdasarkan Undang - U ndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.
Melakukan reviu secara berkala terkait dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah untuk memastikan bahwa pemungutan retribusi telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan diatasnya.
3.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan OPD penghasil.
4.
Mengindentifikasi objek retribusi baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku dan mungkin belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur.
5.
Menyediakan tempat pembayaran retribusi atau personil yang representatif dan memadai untuk memudahkan pemungutan dan pembayaran retribusi, tertama di tempat - tempat potensial pungutan retribusi dilakukan, namun belum pernah dipungut sebelumnya.
6.
Meninjau daftar subjek retribusi untuk setiap objek retribusi serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, selanjutnya melakukan updating data bila diperlukan. Hal ini untuk menghindari adanya orang atau badan yang telah ditetapkan sebagai wajib re tribusi tetapi belum terdaftar sebagai subjek retribusi.
57
7.
Meningkatkan kualitas layanan terkait dengan pungutan retribusi.
b.
Intensifikasi Retribusi Daerah
Intensifikasi retribusi merupakan langkah berikutnya setelah dilaksanakannya kebijakan ekstensifikasi retribusi. Intensifikasi retribusi merupakan upaya untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan retribusi dari masyarakat serta retribusi yang telah diteta pkan dalam Peraturan Daerah terkait dengan objek retribusi daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan beberapa upaya intensifikasi yang perlu diperhatikan, yaitu:
1)
Mereviu setiap objek retribusi daerah dan realisasi penerimaannya dibanding proyeksi di tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengukur potensi retribusi daerah yang dapat direalisasikan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan tahun sebelumny a.
2)
Melakukan sosialisasi melalui berbagai media (media sosial, spanduk website, gathering) untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan ketaatan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Retribusi Daerah.
3)
Melakukan perbaikan kualitas pelayanan melalui:
a)
Peningkatan kualitas SDM, melalui pelatihan, bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi; dan
b)
Penyempurnaan sistem dan prosedur pembayaran retribusi untuk memudahkan pembayaran dan pengelolaan retribusi daerah.
4)
Memberikan pembinaan pihak ketiga (contoh: juru parkir) untuk memahami cara pemungutan dan penyetoran retribusi daerah setiap hari kerja dengan asas bruto.
5)
Melakukan pendekatan yang proaktif terhadap pembayar retribusi secara ramah, yaitu:
a)
Menyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait Retribusi Daerah; dan
b)
Menyarankan penggunaan aplikasi pembayaran retribusi daerah tertentu (pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kekayaan daerah, terminal pelayanan kepelabuhan, dan lain - lain) berbasis komputer agar memudahkan pengelola retribusi untuk m enerima, mencatat dan melapokan retribusi yang diterima
58
serta memberi kepastian pada masyarakat bahwa retribusi yang dibayarkan tersebut benar - benar dikelola secara memadai.
6)
Melakukan validasi tarif setiap objek retibusi.
7)
Meningkatkan pengawasan dan menegakkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, salah satu caranya adalah melakukan audit atas retribusi yang dipungut, disetor, dan pencatatannya.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan dari dividen Bank Kaltimtara dan BPR Kutai Timur menjadi bagian dari Komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Dua bank ini menerima penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebagai pemegang saham, pemerintah Kab upaten Kutai Timur memiliki keterlibatan dalam memastikan bahwa kedua badan usaha ini mampu mencetak laba. Pemerintah juga berhak mendapatkan laporan yang transparan dan mengaudit kedua bank tersebut melalui kantor akuntan publik, sehingga nantinya dapat m endapatkan dividen. Proyeksi penerimaan dividen harus mempertimbangkan kemampuan kedua bank, yaitu laba yang mereka peroleh berdasarkan tren yang ada.
7.1. 3 .
Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Berikut merupakan strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target kompeonen Lain - lain PAD yang Sah:
a.
Melakukan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil.
b.
Optimalisasi tim pendapatan dari sektor retribusi dan lain - lain PAD yang sah serta melakukan monitoring dan survey potensi lain - lain PAD yang sah
c.
Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, penyederhanaan prosedur pelayanan kepada konsumen/nasabah, dan optimalisasi peran Badan P engawas. Tujuan dari revitalisasi ini adalah agar BUMD dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mampu bersaing di pasar, serta mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dan masyarakat umum.;
d.
Melakukan penyusunan dan pengaturan proyeksi arus kas secara berkala merupakan langkah penting dalam memastikan realisasi rencana penerimaan dari jasa giro dan pendapatan bunga. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyeksi pendapatan tersebut dapat te rcapai sesuai
59
dengan yang direncanakan.
e.
Melakukan evaluasi terhadap jaminan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkannya dengan pencapaian yang telah dilakukan. Jika terdapat pencapaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka dapat dilakukan perhitungan pendapatan dari eksekusi ja minan sebagai kompensasi.
f.
Melakukan audit terhadap penerimaan retribusi guna mengidentifikasi retribusi yang belum dibayarkan sehingga dapat dihitung jumlah denda yang harus dikenakan.
g.
Mengimplementasikan sistem pembayaran dan pencatatan pengeluaran berbasis komputer untuk mempermudah penanganan kelebihan pembayaran pengeluaran. Kelebihan tersebut akan diakui secara otomatis sebagai pendapatan melalui proses pengembalian, yang termasuk d alam komponen Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah.
h.
Mengidentifikasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga meliputi:
(i)
Nama Pekerjaan;
(ii)
Jenis Pekerjaan;
(iii)
Nilai Pekerjaan;
(iv)
Pelaksana;
(v)
Perangkat daerah yang membidangi; dan
(vi)
Jadwal mulai dan berakhirnya pekerjaan.
Identifikasi ini membantu untuk memperoleh informasi tentang adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan penghitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
7.2.
Strategi Pencapaian Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengarahkan kebijakan belanja daerah pada prinsip money follow program untuk mendukung implementasi good governance. Prinsip ini bertujuan agar transparansi, efisiensi, efektivitas, dan hasil pembangunan dapat dirasakan ole h masyarakat secara menyeluruh ketika tata kelola pemerintahan telah memadai. Belanja daerah Kabupaten Kutai Timur harus mematuhi ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, terutama dalam hal belanja yang diamanatkan (Mandatory spending). Mandato ry spending merujuk pada program yang wajib dipenuhi
60
dan didanai oleh Pemerintah melalui belanja. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Mandatory spending adalah pemenuhan belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan. Tujuan dari Mandatory spending adalah mengurang i ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah. Beberapa bentuk Mandatory spending Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk anggaran pendidikan, kesehatan, dana transfer umum, dan alokasi dana desa.
7.2.1.
Belanja Operasi
Penyerapan anggaran belanja operasi diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan jumlah yang dianggarkan. Oleh karena itu diperlukan strategi yang berfokus pada:
a.
Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan operasional yang sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah, serta mengontrol pengeluaran agar tetap dalam batas yang rasional dan efisien.
b.
Pengembangan sistem remunerasi yang memadai dengan prinsip “equal work deserves equal pay”.
c.
Mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa dengan menerapkan prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas untuk memperoleh harga yang kompetitif dan kualitas yang baik.
d.
Tersedianya data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang valid dan lengkap untuk memudahkan perhitungan belanja pegawai.
e.
Penggunaan teknologi informasi: Menerapkan sistem informasi keuangan yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan, pelaporan, dan pengendalian belanja operasi. Teknologi informasi juga dapat digunakan untuk mengotomatisasi proses pengelolaan keuangan dan
meningkatkan efisiensi.
f.
Mengelola hutang dengan bijaksana dan mempertimbangkan kemampuan pembayaran untuk meminimalkan risiko keuangan dan memastikan keberlanjutan keuangan pemerintah daerah.
g.
Pengembangan sistem pemberian hibah dan bantuan sosial agar realisasi kedua jenis belanja ini dapat dilakukan pada sasaran yang tepat.
7.2.2.
Belanja Modal
Penyerapan anggaran belanja modal diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan target yang dianggarkan. Oleh karena itu beberapa strategi untuk
61
mencapai tujuan tersebut, antara lain:
a.
Penguatan dan optimalisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) beserta personil pendukungnya.
b.
Penjadwalan pelaksa na an pekerjaan konstruksi/belanja modal disesuaikan dengan anggran kas yang dilakukan.
c.
Penyelenggaraan menajemen aset yang memadai.
d.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara memadai.
e.
Melakukan perencanaan jangka panjang untuk identifikasi kebutuhan pembangunan modal dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan daerah. Hal ini melibatkan analisis kebutuhan infrastruktur, penentuan prioritas proyek, dan alokasi anggaran yang tepat.
f.
Melakukan analisis kelayakan terhadap setiap proyek belanja modal, termasuk studi kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini membantu memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
g.
Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam belanja modal secara efisien dengan menerapkan prinsip persaingan terbuka, transparansi, dan akuntabilitas. Memastikan proses pengadaan berjalan lancar, mengikuti regulasi yang berlaku, dan memperoleh harga yang ko mpetitif.
7.2.3.
Belanja Tidak Terduga
Strategi terhadap komponen belanja tidak terduga berfokus pada penentuan definisi keadaan darurat dan mendesak secara jelas yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pendanaan belanja yang sebenarny a berada di luar kendali pemerintah tetapi direalisasikan dalam belanja tidak terduga. Selain itu, perlu adanya kerangka manajemen risiko yang komprehensif agar penentuan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dapat terkendali dan tepat sasaran.
7 .2.4.
Belanja Transfer Belanja
Transfer ini meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang diperuntukkan pemerintah desa. Namun pada tahun 2024 komponen Belanja Bagi Hasil tidak memiliki alokasi anggaran dana sehingga Belanja Transfer berfokus pada Belanja Bantuan Keuangan. Penyaluran belanja transfer kepada pemerintah desa dengan menggunakan strategi perhitungan yang bersarannya berbasis pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
62
BAB 8
PENUTUP
Demikian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) ini disusun sebagai landasan untuk penyusunan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan RAPBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Proses penyusunan KUA ini mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam tentang Penyusunan APBD. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mencapai kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, sehingga KUA dapat diselesaikan tepat waktu. KUA Tahun 2025 yang telah disepakati akan menjadi dasar
dalam penyusunan, penyampaian, dan pembahasan RAPBD tahun 2025. Harapannya, dokumen KUA ini dapat memberikan manfaat dalam mencapai hasil optimal ncapai dalam proses pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam mewujudkan cita - cita pembang unan pada tahun 2025.
Sangatta, Juli 2024
BUPATI,
Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si
