Daftar Informasi
Kebijakan Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 16 Okt 2023.
- Kategori
- Informasi Serta Merta
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 16 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 8,6 MB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN KARHUTLA WILAYAH KALIMANTAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Disampaikan oleh : Johny Santoso, S.Hut., M.Agr. Sosialisasi/Kampanye Pencegahan Karhutla Sangatta, 20 Juni 2019
OUTLI NE Kebakaran Hutan dan Lahan ; dan Dampaknya Kebijakan Umum Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kebijakan Operasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 01 02 03 PELAKU USAHA “Bersama Kita Bisa....”
dalam Peningkatan Pengendalian Karhutla Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 Masyarakat
1 Lokasi: Kec. Rantau Pulung, Kab. Kutai Timur (Maret 2019) Kebakaran Hutan dan Lahan; dan Dampaknya
SEJARAH KEBAKARAN DI INDONESIA • Data 1982-1998 bersumber dari referensi penelitian (Cifor, IPB) . KEJADIAN KARHUTLA PADA TAHUN TERSEBUT DIDOMINASI KALTIM • Data 2000-2014 bersumber dari analisis intrepetasi citra landsat (masih data sementara belum dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut, luasan bisa berubah setelah verifikasi dan validasi • Data 2015-2019 bersumber dari intepretasi citra landsat 8 OLI 5 yang dioverlay dengan hotspot dan data pemadaman • Data 2019 sampai dengan bulan M aret
2019
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA TAHUN 2019 • Kebakaran pada periode Jan- Maret , sebagian
besar
terjadi di Riau, Kaltim , Kalbar , Sulsel dan Kepulauan Riau . • Total luas
Indikatif
Kebakaran
seluruh Indonesia: 26.113 Ha, dengan
komposisi 8.585 Ha di tanah mineral dan 17.529 Ha di tanah
gambut . • Prov. Riau dengan
luas
kebakaran
terluas . Catatan : 1. belum
semua
wilayah
dapat
teridentifikasi , karena
citr a
satelit
tertutup
awan . 2. Hasil merupakan
intepretasi visual data citra
satelit Landsat dan data titik
panas MODIS . 3. Sumber : Direktorat PKHL, K ementerian LHK . 4.989
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROV. KALTIM TAHUN 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. MELAK, KAB. KUBAR, FEB 2019 PEMADAMAN OLEH BPBD KAB. BERAU, MARET 2019 CUPLIKAN DOKUMENTASI PEMADAMAN TAHUN 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. SANGATTA SELATAN, KAB. KUTIM, APRIL 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. MUARA WIS, KAB. KUKAR, MARET 2019
KABUPATEN/KOTA IDENTIFIKASI SATELIT TERA AQUA S/D 10 JUNI 2019 JLH JAN FEB MAR APRIL MEI JUNI Kota Samarinda 2 1 3 Kota Bontang 4 2 1 7 Kota Balikpapan 0 Kab. Paser 1 1 2 2 1 7 Kab. Paser Penajam Utara 1 1 2 Kab. Mahakam Ulu 0 Kab. Kutai Timur 16 6 28 14 9 2 75 Kab. Kutai Kartanegara 5 2 32 12 5 1 57 Kab. Kutai Barat 8 26 2 5 1 42 Kab. Berau 1 18 34 21 2 76 TOTAL 31 9 110 68 44 7 269 IDENTIFIKASI HOTSPOT (TERA-AQUA) DI PROV. KALTIM TAHUN 2019
DAMPAK SOSEK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 201 8 Kompas.com, 22 Agustus 2018 Detik.com, 20 Agustus 2018 Kompas.com, 21 Agus 2018 HS DI KALBAR TEMBUS 1000 TITIK PER HARI DI AGUSTUS 2018
14th Meeting of COP to AATHP Nay Pyi Taw-Myanmar, 5 October 2018 Tidak terdapat statement bahwa Malaysia terdampak asap lintas batas negara ..... ASAP LINTAS BATAS Indonesia-Malaysia 21 AGUSTUS 2018
2 Upaya pemadaman terpadu pada Areal Tambang PT. Indominco Mandiri, Kota Bontang, Agustus 2018 Kebijakan Umum Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGENDALIAN KARHUTLA Ø UU No. 41 Tahun 199 9 tentang
Kehutanan ; terdapat larangan (Pasal 50 ayat (3) huruf d) dan ketentuan pidana (Pasal 78 ayat (3) dan (4)) terhadap membakar hutan Ø UU No. 32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ; terdapat larangan (Pasal 69 ayat (1) huruf h) dan ketentuan pidana (Pasal 108) terhadap pembukaan lahan dengan membakar Ø UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ; terdapat larangan (Pasal 56) dan ketentuan pidana (Pasal 108) bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar Ø PP No. 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian
Kerusakan
d an a tau
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
y ang b erkaitan
d engan
Kebakaran
Hutan
d an a tau
Lahan Ø PP No. 45 tahun 2004 tentang
Perlindungan
Hutan Ø PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Ø Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang
Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan d an Lahan Ø Per aturan Menteri Lingkungan
Hidup No 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan Ø Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ø Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Ø
UU No . 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup à Pasal 69 ayat (1) huruf h : “ Setiap orang dilarang
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar “ à Pasal 69 ayat (2) : “ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing - masing ” à Kearifan lokal ( nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat ) : melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 Ha per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar
sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya . Ø Per aturan Menteri
Lingkungan
Hidup No . 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan à Pasal 4 (1) Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) Ha per KK untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa . (2) Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering. (4) Kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan publikasi dari lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi klimato logi dan geofisika. à Pasal 1: Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum .
LIMBAH PEMBUKAAN LAHAN MENJADI PRODUK ASAP CAIR MEMBAKAR DI LAHAN LIMBAH PEMBUKAAN LAHAN LIMBAH DIMASUKKAN DALAM TUNGKU PRODUK ASAP CAIR D E S T I L A S I MEMBAKAR DALAM TUNGKU ( P I R O L I S I S ) Alternatif lain: Limbah pembukaan lahan dimanfaatkan menjadi kompos dan briket arang.
REGULASI PENGENDALIAN KARHUTLA UNTUK UNIT PENGELOLA PermenLH
No. 32 T ahun 2016 Memandatkan
kewajiban
pemenuhan
kewajiban
terkait
Organisasi, SDM , sarpras , kegiatan dan
anggaran
dalam
Dalkarhutla UNIT PENGELOLA : KPHP, KPHL, KPHK, KPH PERUM PERHUTANI ;
IUPHHK / IUPHHBK / IUPHHK RE dalam HA/HP ; IUPHHK / IUPHHBK dalam HTI atau HTHR ; I PPKH
pada HL dan HP untuk
Kegiatan Pertambangan; IUPK/IUPJL/IPHHBK pada HL/HP; IPHHK dalam hutan alam pada HP/HTR; IPPKH
pada HL dan HP untuk
kegiatan Non-Pertambangan;
HKM, Hutan
D esa , Hutan
adat , Hutan
Ha k, KHDTK ;
P elaku
U saha
P erkebunan , Pertambangan Non Kehutanan,
dan K elompok
U nit D esa √ √ SDM DALKARHUTLA
SARPRAS DALKARHUTLA KEGIATAN DALKARHUTLA + ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM DALKARHUTLA WAJIB DIPENUHI .... ORGANISASI
√ √ √ √ √
PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA No Nama Unit Pengelola Luas Unit Manajemen
Pengelola Regu
Dalkarhutla Keterangan Regu
Inti Regu Perbantuan Regu
Pendukung 1 KPHP atau KPHL atau KPHK - 1 Jumlah
ditentukan
sesuai
keputusan
Pejabat
Pengelola Unit dan
direkrut
dari
masyarakat
Binaan - Ø Regu
Inti
terdiri
dari 1 Orang Kepala
regu
dan 14 orang anggota
regu
Ø Kepala
regu
dan
anggota
regu
wajib
memiliki
kompetensi
dibidang
D a lkarhut yang dibuktikan
dengan
sertifikat
dari
pejabat yang berwewenang
2 KPH Perum
Perhutani (per-BKPH Perum Perhutani) - 1 Jumlah
ditentukan
sesuai
keputusan
Pejabat
Pengelola Unit dan
direkrut
dari
masyarakat
Binaan - 3 IUPHHK/ IUPHHBK, IUPHHK Restorasi
Ekosistem
dalam
Hutan
Alam pada Hutan
Produksi ; Pemegang
Izin
Pinjam
Pakai Kawasan Hutan pada Hutan
Lindung dan Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan • Tidak
Lebih 50.000 Ha 1 Direkrut
dari
karyawan unit pengelola
dan
jumlahmya
ditentukan
dari
Keputusan
pejabat
pemegang
ijin Direkrut
dari
masyarakat
binaan unit pengelola
dan
jumlahmya
ditentukan
dari
Keputusan
pejabat
pemegang
ijin Ø Regu
Inti
terdiri
dari 1 Orang Kepala
regu
dan 14 orang anggota
regu
Ø Kepala
regu
dan
anggota
regu
wajib
memiliki
kompetensi
dibidang
D a lkarhut yang dibuktikan
dengan
sertifikat
dari
pejabat yang berwewenang Ø direkrut
secara
khusus
dari
unsur
masyarakat
• Lebih
dari 50.000 Sampai
dengan
kurang
atau
sama dengan100.000 ha 2 • Lebih
dari 100.000 Ha 3 4 IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau
HTHR • Tidak
lebih
dari 20.000 Ha 1 Direkrut
dari
karyawan unit pengelola
dan
jumlahmya
ditentukan
dari
Keputusan
pejabat
pemegang
ijin Direkrut
dari
masyarakat
binaan unit pengelola
dan
jumlahmya
ditentukan
dari
Keputusan
pejabat
pemegang
ijin • lebih
dari 20.000 Ha Sampai
dengan
kurang
atau
sama
dengan 40.000 Ha 2 • lebih
dari 40.000 Ha Sampai
dengan
kurang
atau
sama
dengan 60.000 Ha 3 • lebih
dari 60.000 Ha Sampai
dengan
kurang
atau
sama
dengan 80.000 Ha 4 • lebih
dari 80.000 Ha Sampai
dengan
kurang
atau
sama
dengan 100.000 Ha 5 • lebih
dari 100.000 Ha 6
Pemegang IUPK/IUPJL/IPHHBK pada HL/HP; Pemegang IPHHK dalam hutan alam pada HP/HTR; Pemegang IPPKH
pada HL dan HP untuk
Kegiatan Non Pertambangan;
Pengelola HKM, Pengelola Hutan
D esa , Penanggung Jawab Hutan
adat , Pemilik Hutan
Ha k, Pengelola KHDTK ;
WAJIB
menyiapkan SDM Dalkarhutla
dalam
organisasi
Kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pelaku
U saha
P erkebunan , Pertambangan Non Kehutanan dan K elompok
U nit D esa
WAJIB
menyediakan SDM pengendalian
kebakaran
lahan yang handal
dalam
organisasi yang dibentuk
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA
Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar • Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran l ahan p erkebunan. • Sistem pengendalian kebakaran l ahan p erkebunan meliputi: organisasi; SDM ; dan operasional pengendalian. • Regu pemadaman kebakaran lahan perkebunan: Regu Inti dan Pendukung (berasal dari karyawan perusahaan yang ditugaska n dan dilatih ) serta Regu Perbantuan (berasal dari pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra). • Regu Inti: ( a )
< 1.000 Ha, 1 regu; (b)
1.000-5.000 Ha, 2 regu; (c) 5.001-10.000 Ha, 3 regu; (d) 10.001-20.000, 4 regu. • Pekebun wajib membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA PERKEBUNAN
MPA MPA MPA Masyarakat Mitra POLHUT MPA Kader Konservasi D ESA RAWAN - Posko Desa - MPA / TSAK / TAGANA KLASTER
PEMEGANG IZIN USAHA SEKTOR KEHUTANAN Kelompok Tani Peduli Api Kelompok Tani Peduli Api Kelompok Tani Peduli Api MPA MPA D ESA RAWAN - Posko Desa - MPA / TSAK / TAGANA KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN Pemebentukan dan Pembinaan Pemebentukan dan Pembinaan PAGAR BETIS PAGAR BETIS PAGAR BETIS PAGAR BETIS MPA KLASTER PENGENDALIAN KARHUTLA TERPADU
3 Lokasi: Kec. Rantau Pulung, Kab. Kutai Timur (Maret 2019) Kebijakan Operasional Pengendalian Karhutla
OPTIMALISASI OPERASIONAL PENGENDALIAN KARHUTLA Pembentukan dan pembinaan MPA Upaya 7 Pemadaman darat dan udara Upaya 6 Patroli Rutin dan Patroli Terpadu Pengendalian Karhutla Upaya 2 Penyampaian Informasi Peringatan Dini (FDRS) dan Deteksi Dini (Data Hotspot) melalui web BMKG, LAPAN, sipongi.menlhk.go.id Upaya 1 Penguatan sarana dan prasaran Pengendalian Karhutla Upaya 10 Sosialisa s i dan Penyuluhan penyadar-tahuan bahaya karhutla Upaya 4 Kampanye/sosialisasi Keteknikan Pencegahan Karhutla Upaya 3 Pelatihan dan pembentukan brigade dalkarhutla di tingkat tapak (KPHP, KPHL, KPHK) dan pemegang konsesi Upaya 9 Community Involvement Upaya 8 Pengurangan resiko karhutla melalui p emanfaatan
b ahan
b akaran (fuel management) Upaya 5 Perbanyak
aksi
pencegahan di tingkat
tapak
dengan
sinergi
semua
pihak √
PRINSIP DASAR UPAYA PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN API BAHAN BAKARAN UDARA/OKSIGEN FAKTOR MANUSIA SEBAGAI KUNCI Perubahan perilaku melalui proses: 1. Transfer dan adaptasi pengetahuan 2. Perubahan sikap 3. Perubahan perilaku/aksi/gerakan 1. Masyarakat
memiliki
pengetahuan
tentang
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan 2. Masyarakat
mempunyai
sikap
untuk
mendukung
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan 3. Masyarakat
melakukan
aksi
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan
PENGUATAN DESA SEBAGAI PELAKSANA PENGENDALIAN KARHUTLA DI TINGKAT TAPAK DASAR PEMIKIRAN DAN AKSI • UU No,. 6 tahun 2014, desa
didorong
berperan
aktif , memiliki
kewenangan
dalam
urusan
tata
ruang
dan
pengembangan
kawasan
pedesaan
serta
sebagai
bagian
sistem
pembangunan • Perubahan
paradigma
menuju
desa
membangun
makin
mengisyaratkan
sistem
perencanaan
pembangunan yang partisipatoris • Masyarakat
desa
adalah
entitas
terdampak
dalam
kebakaran
hutan
dan
lahan • Cara pandang lama : masyarakat
desa
sekitar
gambut
sebagai
ancaman
atau
objek
pembangunan
yang tereksploitasi
dan
termarginalisasi
secara
ekonomi
politik
dan
sosial • Cara Pandang Baru
: Masyarakat
desa
menjadi
bagian
subjek
aktif
yang berdaya
dan
berperan
penting
dalam
pengendalian
karhutla
khususnya
dalam
penyelamatan
ekologi
gambut
untuk
keperluan
ekonomi
dan
kelestarian
alam
dan
pembangunan PERUBAHAN PARADIGMA INTERVENSI • Peningkatan
pengetahuan
masyarakat
desa
untuk
berperan
dalam
dalkarhutla • Penguatan
kelembagaan
desa
terutama
terkait
perlindungan
ekologi
desa • Pendampingan
desa
terutama
dalam
perencanaan program desa
dan
penggunaan dana desa
untuk
memasukkan
unsur
perlindungan
ekologi
terutama
pengendalian
karhutla • Mendorong
terbentuknya
satgas
desa
MASYARAKAT DESA BERDAYA MENJAGA LINGKUNGANNYA
AKSI LAPANGAN PENCEGAHAN BERBASIS DESA 1. Upaya
penyadartahuan
melalui
sosialisasi
dan
upaya lain untuk
peningkatan
pengetahuan
masyarakat
terhadap
upaya
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan . 2. Pembuatan
papan
peringatan
dan
informasi
peringkat
bahaya
kebakaran 3. Pembuatan
sekat
bakar
dan
perbaikan
tata air melalui
normalisasi
sungai , pembangunan
sekat
kanal , embung , sumur
bor
dll 4. Pembuatan radio komunitas
sebagai
sarana
pemberian
informas , peringatan
dini
dan
kampanye
pencegahan 5. Upaya
deteksi
dini
melalui
patroli
dan
siskamling
dengan
melakukan
analisa
sederhana
melihat
kondisi
vegetasi
dan
tinggi
muka air UJI REMAS SERESAH UKUR TINGGI MUKA AIR SEKAT BAKAR SEKAT KANAL RADIO KOMUNITAS
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENYIAPAN LAHAN TANPA BAKAR (PLTB) • Masyarakat memerlukan
solusi
dalam
penyiapan
lahan
tanpa
bakar • Manggala Agni membantu
fasilitasi
dengan
beberapa
opsi
pemanfaatan
sisa
penyiapan
lahan
untuk
dimanfaatkan
menjadi : 1. Cuka kayu 2. Kompos 3. Briket
arang • Plot contoh
dikembangkan di Daops
Manggala Agni
Terima Kasih
