Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Kebijakan Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 16 Okt 2023.

Kategori
Informasi Serta Merta
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
16 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
8,6 MB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN KARHUTLA WILAYAH KALIMANTAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Disampaikan oleh : Johny Santoso, S.Hut., M.Agr. Sosialisasi/Kampanye Pencegahan Karhutla Sangatta, 20 Juni 2019

OUTLI NE Kebakaran Hutan dan Lahan ; dan Dampaknya Kebijakan Umum Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kebijakan Operasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 01 02 03 PELAKU USAHA “Bersama Kita Bisa....”

dalam Peningkatan Pengendalian Karhutla Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 Masyarakat

1 Lokasi: Kec. Rantau Pulung, Kab. Kutai Timur (Maret 2019) Kebakaran Hutan dan Lahan; dan Dampaknya

SEJARAH KEBAKARAN DI INDONESIA • Data 1982-1998 bersumber dari referensi penelitian (Cifor, IPB) . KEJADIAN KARHUTLA PADA TAHUN TERSEBUT DIDOMINASI KALTIM • Data 2000-2014 bersumber dari analisis intrepetasi citra landsat (masih data sementara belum dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut, luasan bisa berubah setelah verifikasi dan validasi • Data 2015-2019 bersumber dari intepretasi citra landsat 8 OLI 5 yang dioverlay dengan hotspot dan data pemadaman • Data 2019 sampai dengan bulan M aret

2019

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA TAHUN 2019 • Kebakaran pada periode Jan- Maret , sebagian

besar

terjadi di Riau, Kaltim , Kalbar , Sulsel dan Kepulauan Riau . • Total luas

Indikatif

Kebakaran

seluruh Indonesia: 26.113 Ha, dengan

komposisi 8.585 Ha di tanah mineral dan 17.529 Ha di tanah

gambut . • Prov. Riau dengan

luas

kebakaran

terluas . Catatan : 1. belum

semua

wilayah

dapat

teridentifikasi , karena

citr a

satelit

tertutup

awan . 2. Hasil merupakan

intepretasi visual data citra

satelit Landsat dan data titik

panas MODIS . 3. Sumber : Direktorat PKHL, K ementerian LHK . 4.989

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROV. KALTIM TAHUN 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. MELAK, KAB. KUBAR, FEB 2019 PEMADAMAN OLEH BPBD KAB. BERAU, MARET 2019 CUPLIKAN DOKUMENTASI PEMADAMAN TAHUN 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. SANGATTA SELATAN, KAB. KUTIM, APRIL 2019 PEMADAMAN TERPADU DI KEC. MUARA WIS, KAB. KUKAR, MARET 2019

KABUPATEN/KOTA IDENTIFIKASI SATELIT TERA AQUA S/D 10 JUNI 2019 JLH JAN FEB MAR APRIL MEI JUNI Kota Samarinda 2 1 3 Kota Bontang 4 2 1 7 Kota Balikpapan 0 Kab. Paser 1 1 2 2 1 7 Kab. Paser Penajam Utara 1 1 2 Kab. Mahakam Ulu 0 Kab. Kutai Timur 16 6 28 14 9 2 75 Kab. Kutai Kartanegara 5 2 32 12 5 1 57 Kab. Kutai Barat 8 26 2 5 1 42 Kab. Berau 1 18 34 21 2 76 TOTAL 31 9 110 68 44 7 269 IDENTIFIKASI HOTSPOT (TERA-AQUA) DI PROV. KALTIM TAHUN 2019

DAMPAK SOSEK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 201 8 Kompas.com, 22 Agustus 2018 Detik.com, 20 Agustus 2018 Kompas.com, 21 Agus 2018 HS DI KALBAR TEMBUS 1000 TITIK PER HARI DI AGUSTUS 2018

14th Meeting of COP to AATHP Nay Pyi Taw-Myanmar, 5 October 2018 Tidak terdapat statement bahwa Malaysia terdampak asap lintas batas negara ..... ASAP LINTAS BATAS Indonesia-Malaysia 21 AGUSTUS 2018

2 Upaya pemadaman terpadu pada Areal Tambang PT. Indominco Mandiri, Kota Bontang, Agustus 2018 Kebijakan Umum Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENGENDALIAN KARHUTLA Ø UU No. 41 Tahun 199 9 tentang

Kehutanan ; terdapat larangan (Pasal 50 ayat (3) huruf d) dan ketentuan pidana (Pasal 78 ayat (3) dan (4)) terhadap membakar hutan Ø UU No. 32 Tahun 2009

tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan

Hidup ; terdapat larangan (Pasal 69 ayat (1) huruf h) dan ketentuan pidana (Pasal 108) terhadap pembukaan lahan dengan membakar Ø UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ; terdapat larangan (Pasal 56) dan ketentuan pidana (Pasal 108) bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar Ø PP No. 4 Tahun 2001 tentang

Pengendalian

Kerusakan

d an a tau

Pencemaran

Lingkungan

Hidup

y ang b erkaitan

d engan

Kebakaran

Hutan

d an a tau

Lahan Ø PP No. 45 tahun 2004 tentang

Perlindungan

Hutan Ø PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Ø Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang

Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan d an Lahan Ø Per aturan Menteri Lingkungan

Hidup No 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan Ø Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ø Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Ø

UU No . 32 tahun 2009 tentang

Perlindungan

dan

Pengelolaan

Lingkungan

Hidup à Pasal 69 ayat (1) huruf h : “ Setiap orang dilarang

melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar “ à Pasal 69 ayat (2) : “ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing - masing ” à Kearifan lokal ( nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat ) : melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 Ha per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar

sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya . Ø Per aturan Menteri

Lingkungan

Hidup No . 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan à Pasal 4 (1) Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) Ha per KK untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa . (2) Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering. (4) Kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan publikasi dari lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi klimato logi dan geofisika. à Pasal 1: Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum .

LIMBAH PEMBUKAAN LAHAN MENJADI PRODUK ASAP CAIR MEMBAKAR DI LAHAN LIMBAH PEMBUKAAN LAHAN LIMBAH DIMASUKKAN DALAM TUNGKU PRODUK ASAP CAIR D E S T I L A S I MEMBAKAR DALAM TUNGKU ( P I R O L I S I S ) Alternatif lain: Limbah pembukaan lahan dimanfaatkan menjadi kompos dan briket arang.

REGULASI PENGENDALIAN KARHUTLA UNTUK UNIT PENGELOLA PermenLH

No. 32 T ahun 2016 Memandatkan

kewajiban

pemenuhan

kewajiban

terkait

Organisasi, SDM , sarpras , kegiatan dan

anggaran

dalam

Dalkarhutla UNIT PENGELOLA : KPHP, KPHL, KPHK, KPH PERUM PERHUTANI ;

IUPHHK / IUPHHBK / IUPHHK RE dalam HA/HP ; IUPHHK / IUPHHBK dalam HTI atau HTHR ; I PPKH

pada HL dan HP untuk

Kegiatan Pertambangan; IUPK/IUPJL/IPHHBK pada HL/HP; IPHHK dalam hutan alam pada HP/HTR; IPPKH

pada HL dan HP untuk

kegiatan Non-Pertambangan;

HKM, Hutan

D esa , Hutan

adat , Hutan

Ha k, KHDTK ;

P elaku

U saha

P erkebunan , Pertambangan Non Kehutanan,

dan K elompok

U nit D esa √ √ SDM DALKARHUTLA

SARPRAS DALKARHUTLA KEGIATAN DALKARHUTLA + ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM DALKARHUTLA WAJIB DIPENUHI .... ORGANISASI

√ √ √ √ √

PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA No Nama Unit Pengelola Luas Unit Manajemen

Pengelola Regu

Dalkarhutla Keterangan Regu

Inti Regu Perbantuan Regu

Pendukung 1 KPHP atau KPHL atau KPHK - 1 Jumlah

ditentukan

sesuai

keputusan

Pejabat

Pengelola Unit dan

direkrut

dari

masyarakat

Binaan - Ø Regu

Inti

terdiri

dari 1 Orang Kepala

regu

dan 14 orang anggota

regu

Ø Kepala

regu

dan

anggota

regu

wajib

memiliki

kompetensi

dibidang

D a lkarhut yang dibuktikan

dengan

sertifikat

dari

pejabat yang berwewenang

2 KPH Perum

Perhutani (per-BKPH Perum Perhutani) - 1 Jumlah

ditentukan

sesuai

keputusan

Pejabat

Pengelola Unit dan

direkrut

dari

masyarakat

Binaan - 3 IUPHHK/ IUPHHBK, IUPHHK Restorasi

Ekosistem

dalam

Hutan

Alam pada Hutan

Produksi ; Pemegang

Izin

Pinjam

Pakai Kawasan Hutan pada Hutan

Lindung dan Hutan

Produksi

untuk

Kegiatan

Pertambangan • Tidak

Lebih 50.000 Ha 1 Direkrut

dari

karyawan unit pengelola

dan

jumlahmya

ditentukan

dari

Keputusan

pejabat

pemegang

ijin Direkrut

dari

masyarakat

binaan unit pengelola

dan

jumlahmya

ditentukan

dari

Keputusan

pejabat

pemegang

ijin Ø Regu

Inti

terdiri

dari 1 Orang Kepala

regu

dan 14 orang anggota

regu

Ø Kepala

regu

dan

anggota

regu

wajib

memiliki

kompetensi

dibidang

D a lkarhut yang dibuktikan

dengan

sertifikat

dari

pejabat yang berwewenang Ø direkrut

secara

khusus

dari

unsur

masyarakat

• Lebih

dari 50.000 Sampai

dengan

kurang

atau

sama dengan100.000 ha 2 • Lebih

dari 100.000 Ha 3 4 IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau

HTHR • Tidak

lebih

dari 20.000 Ha 1 Direkrut

dari

karyawan unit pengelola

dan

jumlahmya

ditentukan

dari

Keputusan

pejabat

pemegang

ijin Direkrut

dari

masyarakat

binaan unit pengelola

dan

jumlahmya

ditentukan

dari

Keputusan

pejabat

pemegang

ijin • lebih

dari 20.000 Ha Sampai

dengan

kurang

atau

sama

dengan 40.000 Ha 2 • lebih

dari 40.000 Ha Sampai

dengan

kurang

atau

sama

dengan 60.000 Ha 3 • lebih

dari 60.000 Ha Sampai

dengan

kurang

atau

sama

dengan 80.000 Ha 4 • lebih

dari 80.000 Ha Sampai

dengan

kurang

atau

sama

dengan 100.000 Ha 5 • lebih

dari 100.000 Ha 6

Pemegang IUPK/IUPJL/IPHHBK pada HL/HP; Pemegang IPHHK dalam hutan alam pada HP/HTR; Pemegang IPPKH

pada HL dan HP untuk

Kegiatan Non Pertambangan;

Pengelola HKM, Pengelola Hutan

D esa , Penanggung Jawab Hutan

adat , Pemilik Hutan

Ha k, Pengelola KHDTK ;

WAJIB

menyiapkan SDM Dalkarhutla

dalam

organisasi

Kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pelaku

U saha

P erkebunan , Pertambangan Non Kehutanan dan K elompok

U nit D esa

WAJIB

menyediakan SDM pengendalian

kebakaran

lahan yang handal

dalam

organisasi yang dibentuk

sesuai

dengan

peraturan

perundang-undangan PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA

Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar • Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran l ahan p erkebunan. • Sistem pengendalian kebakaran l ahan p erkebunan meliputi: organisasi; SDM ; dan operasional pengendalian. • Regu pemadaman kebakaran lahan perkebunan: Regu Inti dan Pendukung (berasal dari karyawan perusahaan yang ditugaska n dan dilatih ) serta Regu Perbantuan (berasal dari pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra). • Regu Inti: ( a )

< 1.000 Ha, 1 regu; (b)

1.000-5.000 Ha, 2 regu; (c) 5.001-10.000 Ha, 3 regu; (d) 10.001-20.000, 4 regu. • Pekebun wajib membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). PENYIAPAN SDM UNIT PENGELOLA PERKEBUNAN

MPA MPA MPA Masyarakat Mitra POLHUT MPA Kader Konservasi D ESA RAWAN - Posko Desa - MPA / TSAK / TAGANA KLASTER

PEMEGANG IZIN USAHA SEKTOR KEHUTANAN Kelompok Tani Peduli Api Kelompok Tani Peduli Api Kelompok Tani Peduli Api MPA MPA D ESA RAWAN - Posko Desa - MPA / TSAK / TAGANA KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN KONSEP TENAGA PERBANTUAN Pemebentukan dan Pembinaan Pemebentukan dan Pembinaan PAGAR BETIS PAGAR BETIS PAGAR BETIS PAGAR BETIS MPA KLASTER PENGENDALIAN KARHUTLA TERPADU

3 Lokasi: Kec. Rantau Pulung, Kab. Kutai Timur (Maret 2019) Kebijakan Operasional Pengendalian Karhutla

OPTIMALISASI OPERASIONAL PENGENDALIAN KARHUTLA Pembentukan dan pembinaan MPA Upaya 7 Pemadaman darat dan udara Upaya 6 Patroli Rutin dan Patroli Terpadu Pengendalian Karhutla Upaya 2 Penyampaian Informasi Peringatan Dini (FDRS) dan Deteksi Dini (Data Hotspot) melalui web BMKG, LAPAN, sipongi.menlhk.go.id Upaya 1 Penguatan sarana dan prasaran Pengendalian Karhutla Upaya 10 Sosialisa s i dan Penyuluhan penyadar-tahuan bahaya karhutla Upaya 4 Kampanye/sosialisasi Keteknikan Pencegahan Karhutla Upaya 3 Pelatihan dan pembentukan brigade dalkarhutla di tingkat tapak (KPHP, KPHL, KPHK) dan pemegang konsesi Upaya 9 Community Involvement Upaya 8 Pengurangan resiko karhutla melalui p emanfaatan

b ahan

b akaran (fuel management) Upaya 5 Perbanyak

aksi

pencegahan di tingkat

tapak

dengan

sinergi

semua

pihak √

PRINSIP DASAR UPAYA PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN API BAHAN BAKARAN UDARA/OKSIGEN FAKTOR MANUSIA SEBAGAI KUNCI Perubahan perilaku melalui proses: 1. Transfer dan adaptasi pengetahuan 2. Perubahan sikap 3. Perubahan perilaku/aksi/gerakan 1. Masyarakat

memiliki

pengetahuan

tentang

pengendalian

kebakaran

hutan

dan

lahan 2. Masyarakat

mempunyai

sikap

untuk

mendukung

pengendalian

kebakaran

hutan

dan

lahan 3. Masyarakat

melakukan

aksi

pengendalian

kebakaran

hutan

dan

lahan

PENGUATAN DESA SEBAGAI PELAKSANA PENGENDALIAN KARHUTLA DI TINGKAT TAPAK DASAR PEMIKIRAN DAN AKSI • UU No,. 6 tahun 2014, desa

didorong

berperan

aktif , memiliki

kewenangan

dalam

urusan

tata

ruang

dan

pengembangan

kawasan

pedesaan

serta

sebagai

bagian

sistem

pembangunan • Perubahan

paradigma

menuju

desa

membangun

makin

mengisyaratkan

sistem

perencanaan

pembangunan yang partisipatoris • Masyarakat

desa

adalah

entitas

terdampak

dalam

kebakaran

hutan

dan

lahan • Cara pandang lama : masyarakat

desa

sekitar

gambut

sebagai

ancaman

atau

objek

pembangunan

yang tereksploitasi

dan

termarginalisasi

secara

ekonomi

politik

dan

sosial • Cara Pandang Baru

: Masyarakat

desa

menjadi

bagian

subjek

aktif

yang berdaya

dan

berperan

penting

dalam

pengendalian

karhutla

khususnya

dalam

penyelamatan

ekologi

gambut

untuk

keperluan

ekonomi

dan

kelestarian

alam

dan

pembangunan PERUBAHAN PARADIGMA INTERVENSI • Peningkatan

pengetahuan

masyarakat

desa

untuk

berperan

dalam

dalkarhutla • Penguatan

kelembagaan

desa

terutama

terkait

perlindungan

ekologi

desa • Pendampingan

desa

terutama

dalam

perencanaan program desa

dan

penggunaan dana desa

untuk

memasukkan

unsur

perlindungan

ekologi

terutama

pengendalian

karhutla • Mendorong

terbentuknya

satgas

desa

MASYARAKAT DESA BERDAYA MENJAGA LINGKUNGANNYA

AKSI LAPANGAN PENCEGAHAN BERBASIS DESA 1. Upaya

penyadartahuan

melalui

sosialisasi

dan

upaya lain untuk

peningkatan

pengetahuan

masyarakat

terhadap

upaya

pengendalian

kebakaran

hutan

dan

lahan . 2. Pembuatan

papan

peringatan

dan

informasi

peringkat

bahaya

kebakaran 3. Pembuatan

sekat

bakar

dan

perbaikan

tata air melalui

normalisasi

sungai , pembangunan

sekat

kanal , embung , sumur

bor

dll 4. Pembuatan radio komunitas

sebagai

sarana

pemberian

informas , peringatan

dini

dan

kampanye

pencegahan 5. Upaya

deteksi

dini

melalui

patroli

dan

siskamling

dengan

melakukan

analisa

sederhana

melihat

kondisi

vegetasi

dan

tinggi

muka air UJI REMAS SERESAH UKUR TINGGI MUKA AIR SEKAT BAKAR SEKAT KANAL RADIO KOMUNITAS

PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENYIAPAN LAHAN TANPA BAKAR (PLTB) • Masyarakat memerlukan

solusi

dalam

penyiapan

lahan

tanpa

bakar • Manggala Agni membantu

fasilitasi

dengan

beberapa

opsi

pemanfaatan

sisa

penyiapan

lahan

untuk

dimanfaatkan

menjadi : 1. Cuka kayu 2. Kompos 3. Briket

arang • Plot contoh

dikembangkan di Daops

Manggala Agni

Terima Kasih

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.