Daftar Informasi
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan Atau Lembar Pemilihan Paket Pekerjaan Rehab Kantor UPT. Puskeswan Kecamatan Kaliaorang Tahun 2024
Diterbitkan oleh distan pada 7 Agu 2025.
- Kategori
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Unit
- distan
- Tanggal terbit
- 7 Agu 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 784,2 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
-
1 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Dokumen
Pemilihan
Pengadaan
Langsung
Pekerjaan Konstruksi
Badan Usaha
-
2 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
DOKUMEN PEMILIHAN
PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor
: 602.1 / 1 2 9 /PL .RHB.Kntr. UPT . Puskeswan.Kaliorang / DIS.TPHP / V I/202 4
Tanggal: 06
Juni
202 4
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Rehab Kantor UPT Puskeswan Kec. Kaliorang
Pejabat Pengadaan pada:
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Pemerintah Daerah :
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Tahun Anggaran:
202 4
-
3 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
D AFTAR ISI
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
................................ ................................ ....
-
4 -
BAB II. UMUM
................................ ................................ ................................ ........................
-
6 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
................................ ................................ .........
-
8 -
A.
UMUM
................................ ................................ ................................ ..............................
-
8 -
1.
P AKET P EKERJAAN
DAN I DENTITAS P EJABAT P ENGADAAN
................................ ................................ .....................
-
8
-
2.
S UMBER D ANA
................................ ................................ ................................ ................................ ................
-
8
-
3.
P ELANGGARAN
T ERHADAP A TURAN P ENGADAAN
................................ ................................ ................................
-
8
-
4.
L ARANGAN
P ERTENTANGAN K EPENTINGAN
................................ ................................ ................................ ........
-
9
-
B.
PERSYARATAN KUALIFIKASI
................................ ................................ ...........................
-
9 -
5.
P ERSYARATAN K UALIFIKASI P ELAKU U SAHA
................................ ................................ ................................ ........
-
9
-
C.
DOKUMEN PENGADAAN
LANGSUNG
................................ ................................ .........
-
10 -
6.
I SI D OKUMEN
P E NGADAAN L ANGSUNG
................................ ................................ ................................ ..........
-
10
-
D.
PENYIAPAN PENAWARAN
................................ ................................ .............................
-
10 -
7.
D OKUMEN
P ENAWARAN
DAN K UALIFIKASI
................................ ................................ ................................ .....
-
10
-
E.
PENYAMPAIAN PENAWARAN
................................ ................................ .......................
-
11 -
8.
P ENYAMPAIAN
P ENAWARAN
................................ ................................ ................................ ..........................
-
11
-
F.
PEMBUKAAN
PENAWARAN, EVALUASI ,
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
................................ ................................ ................................ ............................
-
12 -
9.
P EMBUKAAN
P ENAWARAN
................................ ................................ ................................ .............................
-
12
-
10. E VALUASI ,
P EMBUKTIAN K UALIFIKASI ,
K LARIFIKASI
DAN N EGOSIASI T EKNIS DAN B IAYA
................................ .....
-
13
-
11. P EMBUATAN
B ERITA A CARA H ASIL P ENGADAAN L ANGSUNG
................................ ................................ ............
-
17
-
G.
PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
................................ ..................
-
17 -
12. P ENERBITAN SPPBJ
................................ ................................ ................................ ................................ .......
-
17
-
13. P ENANDATANGAN - AN
SPK
................................ ................................ ................................ ............................
-
18
-
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
................................ ................................ .........
-
19 -
A.
P AKET P EKERJAAN
................................ ................................ ................................ ................................ .........
-
19
-
B.
I DENTITAS P EJABAT P ENGADAAN
................................ ................................ ................................ ....................
-
19
-
C.
S UMBER P ENDANAAN
................................ ................................ ................................ ................................ ....
-
19
-
D.
P ERSYARATAN
K UALIFIKASI P ELAKU U SAHA
................................ ................................ ................................ .....
-
19
-
E.
M ASA B ERLAKU
P ENAWARAN
................................ ................................ ................................ ........................
-
20
-
F.
J ANGKA W AKTU P ELAKSANAAN P EKERJAAN
................................ ................................ ................................ ....
-
20
-
G.
P ERSYARATAN T EKNIS
................................ ................................ ................................ ................................ ....
-
20
-
BAB V. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
................................ ................................ ........
-
22 -
BAB VI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
.............
-
25 -
BAB VII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
................................ ................................ ......
-
30 -
A.
BENTUK
SURAT
PENAWARAN
................................ ................................ ................................ .................
-
30
-
B.
BENTUK
DOKUMEN
PENAWARAN
TEKNIS
................................ ................................ ...........................
-
31
-
C.
BENTUK
DOKUMEN
PENAWARAN
HARGA
................................ ................................ ................................
31
BAB VII I . FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
................................ ................................ ..........
-
33 -
BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
................................ .....................
-
36 -
BAB
X . BENTUK DOKUMEN
LAIN
................................ ................................ ......................
-
60 -
A.
BENTUK
SURAT
PENUNJUKAN
PENYEDIA
BARANG/JASA
................................ ................................ ...
-
60
-
-
4 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
Sangatta , 10
Juni
202 4
Nomor
:
602.1/ 1 29 /Und - PL. RHB.Kntr. UPT . Puskeswan.Kaliorang /DIS.TPHP
/ V I/202 4
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
CV. Vista Instan Perdana
di _
Tempat
Perihal :
Rehab Kantor UPT Puskes wan Kec. Kaliorang
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung
secara elektronik
paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut:
1.
Paket Pekerjaan
Nama paket
:
Rehab Kantor UPT Puskes wan Kec. Kaliorang
Uraian singkat pekerjaan
:
Rehab Kantor UPT Puskes wan Kec. Kaliorang
Nilai total HPS
:
Rp. 1 50 . 577 . 000 , 0 0
Sumber pendanaan
:
APBD P
Tahun Anggaran
:
202 4
2.
Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat
: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Telepon/Fax
: __________
Website
LPSE
: ...............................
Saudara diminta untuk m enyampaikan
penawaran administrasi, teknis, dan biaya serta data kualifikasi
secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
a.
Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi
Lihat Jadwal dalam aplikasi SPSE
Lihat Jadwal dalam aplikasi SPSE
b.
Evaluasi,
Pembuktian Kualifikasi,
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga
Lihat Jadwal dalam aplikasi SPSE
Lihat Jadwal dalam aplikasi SPSE
c.
Penandatanganan SPK
Lihat Jadwal dalam aplikasi SPSE
Apabila Saudara membutuhkan
keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi k ami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Kab.Kutai Timur
Ttd
Abd. Halim. S.Sos
NIP. 19801127 200212 1 009
-
5 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
-
6 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB II. UMUM
A.
Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu Pelaku Usaha
dalam menyiapkan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi
berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya .
B.
Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Dat a Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan
(LDP).
C.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
-
Pekerjaan Konstruksi
:
Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pem bangunan kembali suatu bangunan.
-
HPS
:
P erkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai
-
LDP
:
Lembar Data Pemilihan
-
PA
:
Pengguna Anggaran
-
KPA
:
Kuasa Pengguna Anggaran
-
UKPBJ
:
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah
unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
-
PP
:
Pejabat Pengadaan
-
PPK
:
Pejabat Pembuat Komitmen
-
Pejabat Yang Berwenang Menandatangi Kontrak
:
Yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
-
Pelaku Usaha
:
badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
-
Pelaku Usaha Orang Asli Papua
:
yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
-
Penyedia
:
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak .
-
APIP
:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
-
SPPBJ
:
Surat Penunjukan Penyedia Barang /Jasa
-
Surat Jaminan
:
J aminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan
-
7 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
-
Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga
:
D aftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan kuantitas/ keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
-
Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan)
:
J angka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
-
Keselamatan Konstruksi
:
segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
-
SMKK
:
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
-
RKK
:
Rencana Keselamatan Konstruksi
-
Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi
:
tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKN I) dan ketentuan peraturan perundang - undangan.
-
Petugas Keselamatan Konstruksi
:
orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKN I)
dan ketentuan peraturan perundang - unda ngan.
-
Biaya Penerapan SMKK
:
biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
-
8 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB I I I. INSTRUKSI KEPADA PESERTA
(IKP)
A.
UMUM
1.
Paket Pekerjaan
dan Identitas Pejabat Pengadaan
1.1
Pelaku Usaha
menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan
Langsung
Pekerjaan Konstruksi
dengan kode Rencana Umum Pengada a n (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2
Nama paket
pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.3
Uraian singkat
paket pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.4
Jenis Kontrak
sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.5
Pelaku Usaha
yang
ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak deng an mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
1.6
Nama Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam
LDP .
1.7
Nama Pejabat
Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.8
Alamat Pejabat
Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.9
Website
Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP .
1.10
Website
SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP .
2.
Sumber Dana
Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP .
3.
Pelanggaran
terhadap Aturan Pengadaan
3.1
Penyedia
dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan
pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun ,
untuk memenuhi keinginan Pelaku Usaha
yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung , dan/atau peraturan perundang - undang an;
b.
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pemilihan
Pengadaan Langsung ini.
c.
melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
d.
Mengundurkan diri de ngan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan ; dan/atau
e.
Melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia
3.2
Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a.
digugurkan dari proses Pen gadaan
Langsung atau pembatalan penetapan calon Penyedia;
dan
b.
Sanksi Daftar Hitam .
-
9 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
4.
Larangan
Pertentangan Kepentingan
4.1
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.2
Pertentangan
kepentingan
sebagaimana dimaksud pada klausul 4 .1 antara
lain meliputi:
a.
Pelaku Usaha Pekerjaan Konstruksi
merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan p engadaan di Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah ; dan/atau
b.
yang berwenang untuk menandatangani kontrak / Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia .
4.3
Pelaku Usaha
dilarang melibatk an pegawai Kementerian/Lembaga / Perangkat Daerah
sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
4.4
Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
B.
PERSYARATAN KUALIFIKASI
5.
Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha
P ersyaratan kualifikasi administrasi
dan teknis
sebagaimana tercantum dalam LDP
meliputi:
a.
Memenuhi ketentuan perundang - undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b.
Memiliki
status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak ;
c.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
d.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibukt ikan dengan:
1)
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3)
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4)
Kartu Tanda Penduduk ;
e.
M enyetujui Pernyataan Pakta Integritas
yang berisi:
1)
Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2)
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3)
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, t ransparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
4)
Apabila melanggar hal - hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - unda ngan ;
f.
M enyetujui
Surat pernyataan Peserta berisi :
1)
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)
badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4)
keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5)
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidan a;
-
10 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
6)
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7)
Pernyataan lain
yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8)
data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ;
g.
Memiliki p engalaman
pekerjaan
konstruksi
sesuai dengan sub klasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman .
h.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP
–
P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi
yang sedang dikerjakan.
i.
Dalam hal p engadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ,
diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua .
C.
DOKUMEN PENGADAAN
LANGSUNG
6.
Isi Dokumen
Pe ngadaan Langsung
Dokumen
Pemilihan
Pe ngadaan Langsung
terdiri dari :
a.
Undan gan Penga daan Langsung ;
b.
Instruksi Kepada Peserta
(IKP);
c.
Lembar Data Pemilihan
(LDP) ;
d.
Spesifikasi Teknis
dan Gambar;
e.
daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
f.
Formulir
Dokumen
Penawaran :
1)
Dokumen Administrasi:
a)
Surat Penawaran;
2)
Dokumen Penawaran Teknis:
a)
Daftar Peralatan;
dan
b)
Daftar personel beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak ;
Kriteria personel yang dipersyaratkan:
(1)
tidak mensyaratkan Tenaga Ahli;
(2)
hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja untuk setiap personel yang disyaratkan;
(3)
dapat mensyaratkan Petugas K3 .
3)
Dokumen Penawaran Harga:
a)
Harga penawaran s esuai Surat Penawaran dalam Dokumen Administrasi;
dan
b)
Daftar Kuantitas dan Harga /Daftar Keluaran dan Harga .
g.
Formulir Isian Kualifikasi;
dan
h.
Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
D.
PENYIAPAN PENAWARAN
7.
Dokumen
Penawaran
dan Kualifikasi
7.1
Pelaku Usaha
menyiapkan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi
sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli .
7.2
Dokumen
Penawaran
t erdiri dari Penawaran Administrasi , Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga.
-
11 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
7.3
Dokumen
Penawaran
Administrasi
terdiri atas :
a.
Surat Penawaran,
yang didalamnya mencantumkan :
1)
tanggal;
2)
masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP ;
3)
j angka waktu pelaksanaan
pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP ;
4)
harga
penawaran
(dalam angka dan huruf) ; dan
5)
tanda tangan
oleh :
a)
direktur utama/pimpinan perusahaan; atau
b)
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada
perubahan ) .
b.
Surat Kuasa
dari direktur utama /pimpinan
perusahaan
kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan)
yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada perubahan).
7.4
Dokumen
Penawaran
Teknis terdiri atas :
a.
Daftar isian peralatan ;
dan
b.
Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja atau referensi kerja .
7.5
Dokumen
Penawaran
Harga terdiri atas :
a.
Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran;
b.
Daftar Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga Satuan) atau
Daftar Keluaran dan Harga (untuk kontrak Lumsum).
7.6
Biaya overhead
(biaya umum )
dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
ini diperhitungkan dalam total harga penawaran .
7.7
Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan .
7.8
Data
K ualifikasi terdiri dari F ormulir
Isian Kualifikasi harus diisi lengkap
dan ditandatangani oleh
pihak sebagaimana tercantum pada klausul
7 .3
huruf a butir 5 ) .
E.
PENYAMPAIAN PENAWARAN
8.
Penyampaian
Penawaran
8.1
Pelaku Usaha
menyampaikan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi
kepada Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam SPSE .
8.2
Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan 8.1 maka Pelaku Usaha
telah menyampaikan dan menyetujui:
a.
Pernyataan Pakta Integritas
yang berisi:
1)
Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan /atau
nepotisme;
2)
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan /atau
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
-
12 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
3)
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
4)
Apabila melanggar hal - hal yang dinyatakan dalam angka 1 )
2 ) , dan 3 )
maka bersedia menerima sa nksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan .
b.
Pernyataan
Pelaku Usaha
yang berisi:
1)
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)
badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain ;
4)
keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5)
yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6)
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha seba gai pegawai Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah
yang sedang mengambi l cuti diluar tanggungan Negara.
c.
Pernyataan memiliki, mampu ,
dan bersedia menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja Personel yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung pada saat klarifikasi/negosiasi.
d.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi, yang berisi:
1)
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2)
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3)
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4)
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5)
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6)
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan
7)
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK .
F.
PEMBUKAAN
PENAWARAN, EVALUASI ,
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
9.
Pembukaan
Penawaran
9.1
Penawaran
Pelaku Usaha
dibuka sesuai
jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
yang tercantum dalam SPSE .
9.2
Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan p enawaran, yang meliputi:
a.
S urat penawaran;
b.
S urat kuasa (apabila dikuasakan);
c.
D okumen penawaran teknis;
d.
Dokumen penawaran harga ; dan
e.
Data Kualifikasi .
-
13 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
10.
Evaluasi, Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi
dan Negosiasi Teknis dan Harga
10.1
Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran
yang meliputi:
a.
E valuasi A dministrasi dan K ualifikasi;
b.
E valuasi T eknis ;
c.
Evaluasi Harga;
d.
Pembuktian Kualifikasi; dan
e.
K larifikasi T eknis dan N egosiasi H arga.
10.2
Evaluasi
Administrasi
dan Kualifikasi:
a.
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
ditandatangani oleh
pihak sebagaimana klausul
7 .3
huruf a butir 5 );
2)
mencantumkan penawaran harga ;
3)
masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4)
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP .
b.
Jika Pelaku Usaha
tidak memenuhi persyaratan administrasi , Pejabat Pengadaan meny atakan Pengadaan Langsung gagal.
c.
Evaluasi
Kualifikasi
dengan ketentuan:
1)
Evaluasi
Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur
( pass and fail )
.
2)
Evaluasi
kelengkapan Formulir Isian Kualifikasi
sesuai
dengan persyaratan kualifikasi
pada klausul 5 .
3)
Evaluasi terhadap Sertifikat
Badan Usaha (SBU)
dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
Masa berlaku SBU tidak memperhatikan ketentuan registrasi tahunan.
b)
Masa berlaku SBU dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang telah berakhir
sebelum batas akhir pemasukan Penawaran tidak diterima dan Pelaku Usaha
dinyatakan gugur.
c)
Dalam hal masa berlaku SBU
dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi berakhir setelah batas akhir pemasukan Penawaran, Pelaku Usaha
harus menyampaikan SBU
dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
yang sudah diperpanjang kepada P ejabat Penandatangan Kontrak
pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak .
d)
Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
diterbitkan oleh lembaga O nline S ingle S ubmission
(OSS) , izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak .
4)
Persyaratan
status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
dapat dikecualikan untuk Pelaku Usaha
yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas wak tu laporan pajak tahun
terakhir.
5)
Persyaratan
akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi.
6)
Persyaratan
Sisa Kemampuan Paket (SKP) ,
dengan kete ntuan:
a)
Rumusan SKP
SKP = KP –
P
-
14 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
KP = Nilai Kemampuan Paket .
P = J umlah paket yang sedang dikerjakan
b)
Pelaku Usaha
wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c)
Apabila ditemukan bukti Pelaku Usaha
tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP Pelaku Usaha
tidak m emenuhi, maka dinyatakan gugur.
7)
Dalam hal p engadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembang unan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ,
diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua .
8)
Apabila
penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi , Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal .
10.3
Evaluasi
Teknis :
a.
evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha
yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b.
Unsur - unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang disyaratkan ;
c.
evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur
(pass and fail) ;
d.
Pejabat
Pengadaan
menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada klausul 7 .4 .
e.
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagai mana tercantum dalam klausul 7.4
dengan ketentuan :
1)
Peralatan
yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP ; dan
2)
Personel
yang ditawarkan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP .
f.
Pelaku Usaha
yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g.
Jika
Pelaku Usaha
tidak memenuhi persyaratan teknis , Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
10.4
Evaluasi Harga :
Unsur - unsur yang dievaluasi adalah:
a.
Sebelum evaluasi penawaran dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
1)
k oreksi aritmatik dilakukan dengan secara otomatis menggunakan SPSE. Apabila terdapat kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE, maka koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
2)
h asil koreksi aritmatik mengubah nilai penawaran.
3)
apabila hasil koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran dinyatakan gugur.
4)
volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
5)
apabila terjadi
kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya. Dengan
-
15 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
ketentuan harga s atuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
6)
jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
7)
jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
8)
hasil koreksi aritmatik dapat mengubah urutan peringkat penawaran.
b.
Total harga pe nawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai
HPS, jika melebihi nilai
HPS tidak dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
c.
Dalam hal terdapat harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen ) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
1)
apabila harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang;
2)
apabila harga satuan dinyatakan timpang maka harga tersebut hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang
maka pembayaran terhadap volume tamba han tersebut didasarkan harga satuan hasil negosiasi dan telah disepakati.
d.
Apabila
terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak dit ulis maka dilakukan klarifikasi
dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam total harga kontrak .
10.5
Pembuktian Kualif i kasi :
a.
Pembuktian kualifikasi dilakukan jika peserta memenuhi persyaratan kualifikasi.
b.
Pejabat Pengadaan
menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta Penujukan Langsung .
c.
Pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan hal - hal sebagai berikut :
1)
Peserta Pe ngadaan
Langsung mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pejabat Pengadaan .
2)
Foto dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera/telepon genggam tanpa p roses edit.
3)
Pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan dalam format video dan/atau foto.
d.
Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan
secara luring/tatap muka, apabila tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
e.
Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi .
-
16 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
f.
Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE ( offline ) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan
untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
g.
Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualif i kasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pejabat Pengadaan
dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
h.
Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka resiko sepenuhnya ada pada peserta.
i.
Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah :
1)
Direksi yang n amanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan;
2)
Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya terca ntum dalam akta pendirian/perubahan;
3)
Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah men urut akta pendirian/perusahaan;
4)
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
5)
pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
j.
P embuktian kualifikasi dilakukan dengan mem verifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/a tau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
k.
Pembuktian
kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejeni s, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
l.
Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 19. 7
namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur .
m.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam .
10.6
Klarifikasi teknis dan negosiasi
h arga :
a.
Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
b.
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan nilai
HPS
dan rincian HPS .
c.
Pejabat Pengadaan bersama dengan Pelaku Usaha
membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
-
17 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
d.
Apabila Klarifikasi teknis dan negosiasi
h arga tidak mencapai kesepakatan, maka
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
11.
Pembuatan
B erita Acara Hasil Pengadaan Langsung
11.1
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
11.2
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal - hal sebagai berikut:
a.
tanggal dibuatnya Berita Acara
b.
n ama
dan alamat Pelaku Usaha ;
c.
total harga penawaran dan total harga hasil negosiasi;
d.
dokumen penawaran dan data kualifikasi Pelaku Usaha;
e.
unsur - unsur yang dievaluasi; dan
f.
keterangan - keterangan lain yang dianggap perlu (apabila ada).
G.
PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
12.
Penerbitan SPPBJ
12.1
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan
Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
12.2
Pelaku Usaha yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a.
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan masa penawarannya masih berlaku, maka Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b.
apabi la yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Pengadaan dan masa penawarannya masih berlaku, maka Pelaku Usaha dikenakan sanksi Daftar Hitam; atau
c.
apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunj uk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
12.3
Pejabat Penandatangan Kontrak
menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimka n SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Pelaku Usaha
yang ditunjuk.
12.4
SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
menerima Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
12.5
Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditund a diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
12.6
SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
12.7
SPK ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
12.8
Pejabat Penandatangan Kontrak
menginputkan data SPK dan mengunggah hasil pemindaian dokumen SPK yang telah ditandatangani pada SPSE.
-
18 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
12.9
Apabila Pelaku Usaha
yang ditunjuk mengundurkan diri, maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal .
13.
Penandatangan - an
SPK
13.1
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
13.2
Pejabat Penandatangan Kontrak men andatangani SPK atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 7 .3
huruf a butir 5) .
-
19 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB IV . LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL
NOMOR
IKP
KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
A.
Paket Pekerjaan
1.1
Kode RUP
:
49380238
1.2
Nama
paket pekerjaan : Rehab Kantor UPT Puskes wan Kec. Kaliorang
1.3
Uraian singkat paket pekerjaan:
Rehab Kantor UPT Puskes wan Kec. Kaliorang
1.4
Jenis Kontrak yang digunakan
: Harga Satuan
B.
Identitas Pejabat Pengadaan
1. 6
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab.Kutai Timur
1. 7
Nama Pejabat Pengadaan: Abd. Halim, S.Sos
1. 8
Alamat Pejabat Pengadaan
:
Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta
1. 9
Website
Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah:...................
[diisi alamat website K/L/PD]
1. 10
Website SPSE
: lpse.kutaitimurkab.go.id
C.
Sumber Pendanaan
2
1.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Tahun Anggaran 202 4
2.
Pagu Anggaran: Rp. 1 50 . 579 . 54 0 ,00
3.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 1 50 . 577 . 000 , 0 0
D.
Persyaratan
Kualifikasi Pelaku Usaha
5
Persyaratan Kualifikasi:
1.
Memiliki NIB
KBLI 4 1019
Konstruksi Gedung Lainnya
atau
2.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan :
a.
Kualifikasi
:
Usaha Kecil ;
dan
b.
Klasifikasi
:
Konstruksi Gedung Lainnya
c.
Subklasifikasi
:
BG009 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Lainnya .
3.
Memiliki
status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
[ Valid/Tidak Valid ] .
4.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) ;
5.
Memiliki p engalaman pekerjaan
konstruksi
sesuai dengan sub klasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdi ri kurang dari 3 (tiga) tahun
6.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) ;
7.
Dalam hal p engadaan langsung Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ,
diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua .
-
20 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
E.
Masa Berlaku
Penawaran
7 .3.a.2)
10.2.a.3)
Masa berlaku su r at penawaran
:
15 ( Lima Belas ) hari kalender
F.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
7 . 2.a.3)
10.2.a.4)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 45
( Empat Puluh Lima )
hari kalender
G.
Persyaratan
Teknis
10.3.e.1 )
Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan
untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No
Jenis
Kapasitas
Jumlah
1
Scafolding
Set
1
2
Alat tukang
Set
1
[diisi oleh Pejabat Pengadaan , untuk
pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp
50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah)
atau dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
persyaratan ini dikecualikan ]
Status Kepemilikan :
(1)
Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoi s );
(2)
Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
(3)
Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.
10.3.e.2 )
10.3.e. 3 )
Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No
Jabatan
Pengalaman
Sertifikat Kompetensi Kerja
1
Pelaksana Bangunan
1 Tahun
SKK Pelaksana Bangunan
2
Petugas K3
0 Tahun
[ diisi oleh Pejabat Pengadaan , untuk
pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah)
atau dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pemban gunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
persyaratan ini dikecualikan ]
Melampirkan sertifikat TKDN sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 .
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen) :
No.
Uraian Pekerjaan
Identifikasi Bahaya
1
PEKERJAAN STRUKTUR
Kecelakaan Jatuh
dari ketinggian
-
21 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Menyampaikan 5 (lima) Elemen SMKK sesuai Permen PUPR No.10 Tahun 2021
a . Kebijakan Keselamatan Konstruksi
b . pengadaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja
c . IBPRP Sederhana;
d . Rambu Keselamatan sesuai identifikasi bahaya;
e . Jadwal Inspeksi
Keterangan:
Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat klarifikasi/negosiasi
-
22 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB V . SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
A.
Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK
sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1.
Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
2.
Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3.
Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4.
Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5.
Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6.
Mencantumkan sy arat - syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7.
Mencantumkan syarat - syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8.
Mencantumkan kriteria kinerja produk ( output performance ) yang diinginkan;
9.
Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembaya ran.
10.
Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a.
bahan bangunan konstruksi telah diidentifikasi oleh PPK.
b.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner , gas acetylene , BBM, BBG, bahan peleda k, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c.
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dar i Lembar Data Keselamatan Bahan ( Material Safety Data Sheet ) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber -
sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11.
Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a.
setiap jenis alat dan perkakas te lah diidentifikasi oleh PPK .
b.
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan ( expose ) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c.
Informasi tentang jenis, cara pengguna an/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12.
Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a.
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan sudah d itetapkan oleh PPK;
b.
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu - rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c.
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis ) dan tindakan pe ngendaliannya;
d.
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung - jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi ;
e.
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
-
23 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
13.
Spesifikasi Metode Ko nstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a.
Analisis Keselamatan Pekerjaan/ Job Safety Analysis
(JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan ke celakaan kerja;
b.
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operat or yang terlatih;
c.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna memperm udah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d.
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/ Job Safety An alysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin kesel amatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e.
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utam a yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/ Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (pla tform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan ke dalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f.
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung - jawabkan, baik dari sta ndar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14.
Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar - gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingku ngan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b.
Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait den gan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c.
Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pe mbongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d.
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan ( job safety
-
24 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
analysis ) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko tel ah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B.
Keterangan Gambar
Gambar - gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK
secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1.
Peta Lo kasi
2.
Lay out
3.
Potongan memanjang
4.
Potongan melintang
5.
Detail - detail konstruksi
-
25 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB VI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
1.
Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Pelaku Usaha (IKP), S PK ,
Spesifikasi
Teknis
dan Gambar.
2.
Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana telah diukur dan disahkan oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material O n - S ite
(bagian pekerjaan di
lap angan).
3.
Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan -
bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan,
overhead
dan
semua
risiko,
tanggung
jawab,
dan
kewajiban yang diatur dalam
Kontrak.
4.
Harga
harus
dicantumkan
untuk
setiap
mata
pembayaran,
terlepas
dari apakah
kuantitas/keluaran
dicantumkan
atau
tidak.
Jika
Penyedia
lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam total harga kontrak.
5.
Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
-
26 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
Untuk kontrak
Harga
Satuan :
No.
Uraian Pekerjaan
Satuan Ukuran
Kuantitas
Harga Satuan
Total Harga
Total Daftar
1
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Untuk kontrak Lumsum :
No.
Uraian Keluaran/output
P e rsen t ase /
Sat ua n Ukuran
Keluaran/output
Satuan Harga Keluaran /output
Total Harga
Total Daftar
1
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Keterangan:
1.
Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum.
2.
Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan
Nilai).
CONTOH
-
27 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan
Utama:
__________
Untuk kontrak
Harga
Satuan :
No.
Uraian Pekerjaan
Satuan Ukuran
Kuantitas
Harga Satuan
Total Harga
Total Daftar
2
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Untuk kontrak
Lumsum:
No.
Uraian Keluaran/output
P e rse n t as e / Satuan
Ukuran
Keluaran/output
Satuan Harga Keluaran/output
Total Harga
Total Daftar
2
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Keterangan:
1.
Pada judul Daftar 2 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian - bagian pekerjaan
lain.
2.
Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan
Nilai).
CONTOH
-
28 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Daftar 3: Mata
Pembayaran ______________________
Untuk kontrak
Harga
Satuan :
No.
Uraian Pekerjaan
Satuan Ukuran
Kuantitas
Harga Satuan
Total Harga
Total Daftar
3
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Untuk kontrak
Lumsum:
No.
Uraian Keluaran/output
P e rsen t ase /
Sat ua n Ukuran
Keluaran/output
Satuan Harga Keluaran/output
Total Harga
Total Daftar
3
(pindahkan nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
Keterangan:
1.
Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis
pekerjaan.
2.
Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) .
CONTOH
-
29 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
DAFTAR REKAPITULASI
Untuk Kontrak Harga Satuan:
Mata Pembayaran
Harga
Pekerjaan Harga Satuan
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................
— dll. —
TOTAL NILAI
PPN 1 1 %
Total termasuk PPN 1 1 %
Catatan: Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam D aftar Kuantitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Untuk Kontrak Lumsum:
Mata Pembayaran
Harga
Pekerjaan Lumsum
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................
— dll. —
TOTAL NILAI
PPN 1 1 %
Total termasuk PPN 1 1 %
Catatan: Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kua ntitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
CONTOH
-
30 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
C O N T O H
BAB VI I . BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A.
BENTUK SURAT PENAWARAN
[Kop Surat]
Nomor
:
_______[tempat], ___[tanggal] ______[bulan] ___[tahun]
Lampiran
:
Kepada Yth.:
Pejabat Pengadaan pada __________ [Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]
di
______________________________
Perihal :
Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________ tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan _____________________ [diisi nama pekerjaan]
sebesar Rp_______________ (___________________).
Penawaran in i sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ____ (________________) har i kalender.
Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, m aka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung .
Penyedia,
[PT/CV/Firma/Koperasi]
..........................
Nama Lengkap
-
31 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
B.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
TEKNIS
1.
Daftar isian peralatan
No
Jenis
Merk dan Tipe
Lokasi
Kapasitas
Jumlah
Kepemilikan
/status
1
___
___
___
___
___
___
2
___
___
___
___
___
___
dst
___
___
___
___
___
___
2.
Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja atau referensi kerja
No
Nama
Pengalaman (tahun)
1
___
___
2
___
___
dst
___
___
-
32 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
C.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
HARGA
Daftar Kuantitas dan Harga
(untuk kontrak Harga Satuan)
Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item
pekerjaan yang tercantum dalam spesifikasi .
No
Uraian Pekerjaan
Satuan
Volume
Jumlah Harga
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (1 1 %)
Jumlah total setelah PPN
Daftar Keluaran dan Harga
(untuk kontrak Lumsum)
Daftar Keluaran dan Harga diisi sesuai dengan item
keluaran/ output
yang tercantum dalam spesifikasi .
No
Uraian Keluaran/O utput
Persentase /Satuan Ukuran Keluaran/ Output
Satuan Harga Keluaran /Output
Total
Harga
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (1 1 %)
Jumlah total setelah PPN
-
33 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB V I I I . FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR
ISIAN KUALIFIKASI
UNTUK PELAKU USAHA
BERBENTUK BADAN USAHA
Saya y ang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
__________ [nama badan usaha ]
No. Identitas
:
__________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor ]
Jabatan
:
__________ [ diisi sesuai jabatan dalam akt a
notaris]
Bertindak untuk
dan atas nama
:
____________________ [diisi nama
badan usaha ]
Alamat
:
__________
Telepon/Fax
:
__________
:
__________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1.
saya s ecara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi
berdasarkan __________
[ akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal
akt a pendirian/anggaran dasar/surat kuasa ];
2.
saya bukan seba gai pegawai Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah
[bagi pegawai
Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah
yang sedang cuti diluar
tanggungan Negara
ditulis sebagai berikut : “Saya merupa kan pegawai Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah
yang sedang cuti diluar
tanggungan Negara ”] ;
3.
s aya
tidak sedang menjalani
sanksi pidana;
4.
saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini ;
5.
badan usaha
yang saya wakili
tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan , tidak
pailit atau kegi atan usahanya tidak sedang dihentikan;
6.
data - data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut :
-
34 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
A.
Data Administrasi
1.
Nama Badan Usaha
:
_____________________
2.
Status
:
3.
Alamat
Kantor Pusat
:
_____________________
_____________________
No. Telepon
:
_____________________
No. Fax
:
_____________________
E - Mail
:
_____________________
4.
Alamat Kantor Cabang
:
_____________________
_____________________
No. Telepon
:
_____________________
No. Fax
:
_____________________
E - Mail
:
_____________________
B.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1.
Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar
a.
Nomor
:
_______________
b. Tanggal
:
_______________
c. Nama Notaris
:
_______________
d.
Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT)
:
_______________
2.
Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir
a.
Nomor
:
_______________
b. Tanggal
:
_______________
c. Nama Notaris
:
_______________
C.
Pengurus Badan Usaha
No.
Nama
No. Identitas
Jabatan dalam Badan Usaha
D.
Izin Usaha
1.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
:
a.
Nomor. ……………
b.
Tanggal ……………
2.
Masa berlaku izin usaha
:
…………
3.
Instansi penerbit
:
…………
E.
Sertifikat Badan Usaha
1.
Sertifikat Badan Usaha
:
a.
Nomor …………
b.
Tanggal …………
2.
Masa berlaku
:
…………
3.
Instansi penerbit
:
…………
4.
Kualifikasi
:
…………
5.
Klasifikasi
:
…………
6.
Subklasifikasi
:
…………
F.
Data Keuangan
1.
Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
Cabang
Pusat
-
35 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
No.
Nama
No. Identitas
Alamat
Persentase
2.
Pajak
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
_______________
G.
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan y ang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini )
No.
Nama Paket Pekerjaan
Ringkasan Lingkup Pekerjaan
Lokasi
Pemberi Tugas / PPK / PPK
Kontrak
Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
Kontrak
BA Serah Terima
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
H.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
No.
Nama Paket Pekerjaan
Klasifikasi/Sub Klasifikasi Pekerjaan
Lokasi
Pemberi Tugas / PPK / PPK
Kontrak
Total Progres
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
No / Tanggal
Total Nilai
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/ atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa s anksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan pera turan perundang - undangan.
__________ [tempat] , __ [tanggal] __________ [bulan]
20__ [tahun]
PT/CV/Firma
__________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10. 000, -
dan tanda tangan]
( nama lengkap wakil sah badan usaha )
[jabatan pada badan usaha]
-
36 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
B AB I X . RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SATUAN KERJA :
............................................................
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor
:
............................................................
Tanggal
:
............................................................
NAMA PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Nama
:
……… [nama PA/KPA/P ejabat Penandatangan Kontrak ]
NIP
:
…… [NIP]
Jabatan
:
........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di
:
……… [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama *)
…….
c.q. ..……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/ PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ] [jika ditandatangani oleh PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanj utnya disebut “ Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
NAMA PENYEDIA
Nama
:
…… [nama wakil Penyedia]
Jabatan
:
…… ..
[sesuai akta notaris]
Berkedudukan di
:
…… ..
[alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor
:
…… .
[sesuai akta notaris]
Tanggal
:
…… .. [tanggal penerbitan akta]
Notaris
:
…... .
[nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama
:
.......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak
…… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak ]
PAKET PENGADAAN:
.............................. ......... ........... [ diisi
nama paket]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor
:
............................................................
Tanggal
:
............................................................
*)
Disesuaikan dengan nama K/L/PD
CONTOH
1 –
KONTRAK HARGA SATUAN
-
37 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
NOMOR DAN TANGGAL
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor
:
............................................................
Tanggal
:
............................................................
SUMBER DANA : ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA ............
Tahun Anggaran .......
untuk mata anggaran kegiatan ............................]
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN :
........
( ..................... ) hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN :
........ (.....................) hari kalender
dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK : Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen - dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.
adendum Surat Per intah Kerja/SPK
(apabila ada);
b.
Surat Per intah Kerja ;
c.
Daftar Kuantitas dan Harga
hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d.
Surat Penawaran ;
e.
Syarat - Syarat Umum SPK ;
f.
sp esifikasi teknis;
g.
gambar - gambar; dan
h.
dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan - jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga
Kontrak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................ (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Pena waran.(Melalui koreksi aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup
pekerjaan terdiri dari :
1.
………………
2.
………………
3.
Dst.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA - KL/RKA - D, isian diambil dari output atau sub - output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih Bulanan/Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tag ihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1.
……….
2.
……….
3.
Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
-
38 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka , maka uang muka
paling sedikit sebesar
50%
dari Harga Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka
sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan fasilitas berupa :
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:
1.
Alat Pelindung Diri (APD);
2.
Alat Pelindung Kerja (APK);
3.
Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan ;
4.
………
5.
(diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:
1.
…………… ;
2.
....................
( diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada ) )]
Untuk dan atas nama ...................
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10 .000, -
)]
[ nama lengkap ]
[jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia
...........................
[tanda tanga n
dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
maka rekatkan
meterai Rp10.000, -
)]
[ nama lengkap ]
[jabatan]
-
39 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1.
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.
HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi , dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3.
LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN /ATAU
NEPOTISME , PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b.
mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/ atau
c.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
ini ;
d.
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktor nya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e.
Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatan gan Kontrak
terbukti melakukan larangan - larangan di atas dapat dikenakan sanksi - sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai ketentuan peraturan - perundangan;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau n epotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
4.
HARGA
KONTRAK
a.
Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b.
Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan h arga.
5.
UANG MUKA
a.
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain ;
b.
Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit
5 0% ( lima
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi ;
c.
Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uan g muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya ;
d.
Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e.
Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) ;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan S urat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima ;
g.
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur - angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi p ekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
-
40 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
6.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a.
Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dal am SPK;
b.
Penyedia berhak meminta fasilitas - fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c.
Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d.
Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e.
Penyedia berkewajiban melaksanakan dan men yelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f.
Penyedia berkewajiban memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g.
Penyedia berkewajiban mengambil langkah - langkah yang memadai dal am rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h.
Penyedia berkewajiban melaksan akan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini .
7.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.
Pejabat Penandatangan
Kontrak
berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak menerima laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c.
Pejabat Penandatangan Kontr ak
berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK ;
d.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan k epada Penyedia;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban menilai
kinerja Penyedia.
8.
WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
yang disebutkan dalam SPK ;
b.
Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
dan harus disampaikan kepada P enyedia.
9.
PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak .
10.
PENGALIHAN DAN/ATAU SU BKONTRAK
a.
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b.
Jika ke tentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi .
11.
MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a.
SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai dengan Tanggal Peny erahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi ;
-
41 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
b.
Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan ;
c.
Masa Pemeliharaan dihitung se jak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan ;
d.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e.
Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ;
f.
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat P enandatangan Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama - sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%) ;
g.
Ha sil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK ;
h.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan ;
i.
Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12.
PENGENDALIAN WAKTU
a.
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b.
Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar p engendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai bukti - bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
c.
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan ata u kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13.
KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.
Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentu an tentang kontrak kritis;
b.
Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
c.
Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1)
Pada saat Kontrak diny atakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2)
Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepa kati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3)
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4)
Apabila Penyedi a gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu terten tu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5)
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
-
42 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemut usan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
6)
Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14.
PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberi kan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebag aimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai ti dak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a.
Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan ;
b.
Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dal am harga Kontrak.
16.
PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, d enda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandata ngan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal - hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1)
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja konstruksi;
2)
cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3)
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga ;
b.
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua ri siko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki ol eh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini ;
d.
Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti a tau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia .
17.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
-
43 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pe nyedia ;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan
yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak ;
c.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan ;
d.
Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang dit unjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memper oleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat P enandatangan Kontrak
yang telah jatuh tempo ;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu ;
f.
Jan gka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia .
18.
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiat an yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan ;
b.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan - catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan ;
c.
Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat hari an, mingguan atau bulanan sesuai dengan kebutuhan ;
d.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia membuat foto - foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan ;
e.
Lapo ran kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
19.
SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.
Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pertama pekerjaan ;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerj aan ;
c.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK ;
d.
Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan ti dak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan ;
e.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesua i dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ;
f.
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (li ma persen) merupakan retensi selama masa
-
44 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20.
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a.
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan ;
b.
Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK ;
c.
Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia me ngajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan akhir pekerjaan ;
d.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai deng an ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan ;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan ;
f.
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan ;
g.
Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21.
PERUBAHAN SPK
a.
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK ;
b.
Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
perubahan Harga Kontrak;
3)
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4)
perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22.
PERUBAHAN PEKERJAAN
a.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang di tentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1)
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2)
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3)
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4)
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b.
Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kont rak , Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1)
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2)
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3)
mengubah jadwal pelaksanaan pe kerjaan.
c.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal ;
d.
Hasil negosiasi terse but dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK ;
e.
Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dar i harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran .
23.
PERUBAHAN HARGA
a.
Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b.
Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
-
45 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
c.
Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan ri ncian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi ;
d.
Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
24.
PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3)
Peristiwa Kompensasi.
b.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pen andatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3)
Keadaan Kahar.
c.
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas ;
d.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mung kin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan ;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama ;
f.
Perset ujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK ;
g.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa P elaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25.
KEADAAN KAHAR
a.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
1)
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seh arusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2)
menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3)
menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b.
Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar .
26.
PERISTIWA KOMPENSASI
a.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)
keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3)
Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak memberikan gambar - gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4)
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5)
Pejab at Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6)
Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
-
46 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan ;
c.
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata ;
d.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan hany a dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi ;
e.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/a tau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27.
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a.
Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar ;
b.
Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi ;
c.
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia ;
d.
Pemutusan SPK dilakukan sekurang -
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak ;
e.
Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f.
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme , kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan o leh Instansi yang berwenang;
2)
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3)
Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4)
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5)
Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6)
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7)
berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk me nyelesaikan pekerjaan;
8)
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9)
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghen tian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10)
Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia ;
11)
setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengaw as Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
12)
Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pemba yaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
1)
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih dahul u (apabila diberikan);
2)
penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3)
penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
-
47 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
h.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak untuk tidak membayar r etensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2)
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang - undangan ;
j.
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah ;
k.
Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah .
28.
PEMBAYARAN
a.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1)
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemaju an hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3)
pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4)
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5)
pembayaran harus mem perhitungkan:
i.
angsuran uang muka;
ii.
denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii.
pajak; dan/atau
iv.
uang retensi.
b.
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia;
c.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil pene litian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan ;
d.
P ejabat Penandatangan Kontrak
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ;
e.
apabila t erdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal - hal yang sedang menja di perselisihan;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29.
DENDA DAN GANTI RUGI
a.
Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mut u ;
b.
Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan ;
c.
Besarnya denda keterlambata n yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per
seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d.
Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu ;
-
48 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
e.
Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan ting kat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f.
Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum SPK ;
g.
Pembayaran ganti rugi dilakuka n oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data - data.
30.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh - sungguh menyelesaikan secara dam ai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsili asi, atau arbitrase.
-
48 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
[kop surat satuan kerja PPK ]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SATUAN KERJA :
............................................................
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor
:
............................................................
Tanggal
:
............................................................
NAMA PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Nama
:
……… [nama PA/KPA/ PPK ]
NIP
:
…… [NIP]
Jabatan
:
........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di
:
……… [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama *)
……..
c.q. ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “ Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
NAMA PENYEDIA
Nama
:
…… [nama wakil Penyedia]
Jabatan
:
…… ..
[sesuai akta notaris]
Berkedudukan di
:
…… ..
[alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor
:
…… .
[sesuai akta notaris]
Tanggal
:
…… .. [tanggal penerbitan akta]
Notaris
:
…... .
[nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “Penyedia”.
WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama
:
.......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak
…… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak ]
PAKET PENGADAAN:
.............................. ......... ........... [ diisi
nama peket]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor
:
............................................................
Tanggal
:
............................................................
NOMOR DAN TANGGAL
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor
:
....................................................... .....
Tanggal
:
............................................................
SUMBER DANA : ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA ............
Tahun Anggaran .......
untuk mata anggaran kegiatan ............................]
*)
Disesuaikan dengan nama K/L/PD
CONTOH
2 –
KONTRAK LUMSUM
-
49 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN :
........
( ..................... ) hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN :
........ (.....................) hari kalender
dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK : Lumsum
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen - dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.
A dendum Surat Per intah Kerj a/SPK
(apabila ada);
b.
Surat Perjanjian ;
c.
Surat Penawaran ;
d.
Syarat - Syarat Umum SPK ;
e.
gambar - gambar ;
f.
spesifikasi teknis;
g.
Daftar Keluaran dan Harga
hasil negosiasi dan koreksi aritmatik ;
h.
D okumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan - jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga
Kontrak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................ (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga hasil
negosiasi dan koreksi aritmatik.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup
pekerjaan terdiri dari :
1.
………………
2.
………………
3.
Dst.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA - KL/RKA - D, isian diambil dari output atau sub - output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih Termin /Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke - 1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin ke - 2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin ke - 3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput berupa________.
dst…]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1.
……….
2.
……….
3.
Dst
-
50 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
[diisi dokume n yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka , maka uang muka
paling tinggi sebesar 30% dari Harga Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka
sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan fasilitas berupa :
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:
1.
Alat Pelindung Diri (APD);
2.
Alat Pelindung Kerja (APK);
3.
Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan ;
4.
………
5.
(diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:
1.
…………… ;
2.
....................
( diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada ) )]
Untuk dan atas nama ...................
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000, -
)]
[ nama lengkap ]
[jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia
...........................
[tanda tanga n
dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
maka rekatkan
meterai Rp10.000, -
)]
[ nama lengkap ]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1.
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan keluaran, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.
HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi , dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3.
LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN /ATAU
NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b.
mendorong terjadinya persaingan tid ak sehat; dan/atau
-
51 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
c.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
ini ;
d.
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) da n subkontraktor nya ( jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e.
Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan - larangan di atas dapat dikenakan sanksi - sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai ketentuan peraturan - perundangan;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan .
4.
HARGA
KONTRAK
a.
Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b.
Harga Kontrak sesuai dengan keluaran (output) yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan H arga.
5.
UANG MUKA
a.
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain ;
b.
Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% ( tiga puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c.
Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK
dan rencana pengembaliannya ;
d.
Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima ;
e.
Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan ( Provisional Hand Over /PHO) ;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima ;
g.
Pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur - angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus) .
6.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a.
Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b.
Penyedia berhak meminta fasilitas - fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerja an sesuai ketentuan SPK;
c.
Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d.
Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan da n ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e.
Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan, angkutan k e/ atau dari lapangan, dan segala p ekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f.
Penyedia berkewajiban memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat P enandatangan Kontrak ;
g.
Penyedia berkewajiban mengambil langkah - langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, pe nggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
-
52 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
h.
Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan
dalam SPK ini .
7.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak menerima laporan - laporan secara periodik menge nai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK ;
d.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8.
WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang di syaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan SPK ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
yang disebutkan dalam SPK ;
b.
Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9.
PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh huk um yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak .
10.
PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a.
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan s eluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya ;
b.
Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan san ksi .
11.
MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a.
SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi ;
b.
Masa Pelaksanaan d ihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan ;
c.
Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan ;
d.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e.
Hasil rapat persia pan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ;
f.
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama - sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail t erhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran ( output ), Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%) ;
g.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan i si kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK ;
h.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. ;
i.
Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
-
53 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
12.
PENGENDALIAN WAKTU
a.
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa P elaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b.
Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Pen andatangan Kontrak , dengan disertai bukti - bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat a dendum SPK;
c.
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13.
KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.
Apabila Penyedia terlamb at melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b.
Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana;
c.
Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1)
Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyeleng garakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2)
Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3)
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajua n fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4)
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II d an harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5)
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketig a, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
6)
Apabila
uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14.
PEMBERIAN KESEMPATAN
a.
Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ;
b.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyel esaikan pekerjaan dimuat dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1)
waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2)
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan denda keterlambatan ;
d.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan:
1)
tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2)
paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
-
54 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
15.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a.
Ap abila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan ;
b.
Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
16.
PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehu bungan dengan klaim yang timbul dari hal - hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1)
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja konstruksi;
2)
cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3)
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
b.
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini ;
d.
Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tan ggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
17.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang di laksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia ;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak ;
c.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitah uan ;
d.
Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memperoleh penggantian bi aya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontra k
yang telah jatuh tempo ;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu ;
f.
Jangka waktu perbaikan
akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia .
18.
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilak sanakan guna pembayaran hasil
-
55 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan ;
b.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dal am buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan - catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan ;
c.
Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesu ai dengan kebutuha n;
d.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia membuat foto - foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan ;
e.
Laporan kemajuan hasil pekerjaan d ibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
19.
SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.
Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia me ngajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pertama pekerjaan ;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan ;
c.
Pemeriksaan dilakukan terh adap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK ;
d.
Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yan g tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan ;
e.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum d alam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ;
f.
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama
masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20.
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a.
Penyedia waj ib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan ;
b.
Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK ;
c.
Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan akhir pekerjaan ;
d.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan ;
e.
Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan ;
f.
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan ;
g.
Setelah penandatangan an Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21.
PERUBAHAN SPK
a.
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK ;
b.
Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diak ibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
perubahan Harga Kontrak;
3)
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4)
perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c.
Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
-
56 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
22.
PERUBAHAN PEKERJAAN
a.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1)
menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;
2)
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3)
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b.
D alam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana Pasa l 22.a angka 1 sampai angka 3 ;
c.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal ;
d.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK ;
e.
Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran .
23.
PERUBAHAN HARGA
a.
Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi ;
b.
Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan har ga baru dilakukan dengan negosiasi ;
c.
Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi ;
24.
PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1)
pe rubahan pekerjaan;
2)
perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3)
Peristiwa Kompensasi.
b.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3)
Keadaan Kahar.
c.
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b di atas ;
d.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas SPK setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpan jangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan ;
e.
P ejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama ;
f.
Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK ;
g.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25.
KEADAAN KAHAR
a.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keada an Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
1)
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2)
menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3)
menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
-
57 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
b.
Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar .
26.
PERIST IWA KOMPENSASI
a.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)
keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3)
Pejabat Penandatangan Kontrak
tida k memberikan gambar - gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4)
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5)
Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
6)
Pejabat Penandatangan Kontr ak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; atau
b.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaia n pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan ;
c.
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata ;
d.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Peny edia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi ;
e.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini d alam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27.
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a.
Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar ;
b.
Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari salah
satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi ;
c.
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia ;
d.
Pemutusan SPK dilakukan sekurang -
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Ko ntrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak ;
e.
Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai den gan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya me njadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f.
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme , kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2)
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepo tisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3)
Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4)
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan SPK;
5)
Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6)
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7)
berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
-
58 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8)
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9)
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10)
Penyed ia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia ;
11)
setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
12)
Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
1)
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2)
penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3)
penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1)
Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2)
Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang - undangan ;
j.
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah ;
k.
Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang p encairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28.
PEMBAYARAN
a.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1)
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3)
p embayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4)
pembayaran dilakukan dengan sistem termin atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5)
pembayaran harus memperhitungkan:
i.
angsuran uang muka;
ii.
denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii.
pajak; dan/atau
iv.
uang retensi.
b.
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia;
c.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angs uran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan ;
d.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pemba yaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
-
59 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
e.
apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal - hal yang sedang menjadi perselisihan;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsura n prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29.
DENDA DAN GANTI RUGI
a.
Denda merupakan sanks i finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu ;
b.
Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan ;
c.
Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu p erseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d.
Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu ;
e.
Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yan g dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputusk an oleh lembaga yang berwenang;
f.
Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum SPK ;
g.
Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitunga n dan data - data.
30.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh - sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama a tau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
-
60 -
Paraf I
Paraf II
Paraf II I
BAB
X . BENTUK DOKUMEN
LAIN
A.
BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat K/L /PD ]
Nomor : __________
__________, __
__________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan _______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________ (______________) kami nyatakan diterima/disetu jui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun b erdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________
P ejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[ nama lengkap ]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1.
____________ [PA/KPA K/L /PD ]
2.
____________ [APIP K/L /PD ]
3.
____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
