Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan Atau Lembar Pemilihan Paket Pekerjaan Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Diterbitkan oleh DISDUKCAPIL pada 7 Agu 2025.

Kategori
Pengadaan Barang dan Jasa
Unit
DISDUKCAPIL
Tanggal terbit
7 Agu 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
426,8 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

PASAL 1

PENJELASAN UMUM

1.

M e n d a t a n gk a n,

p e n g o l a h a n

s e mua

b a h an,

p e n g e r a h a n

t e n a g a

k e r j a,

m e n g a d a k a n

a lat

b a ntu

d a n

s eba g a i n y a ,

y a n g

p a da

u m u m n y a

l an g s u ng

a t a u

t idak

l a n g sung

t e r m a s uk

da l a m

us a h a p e n y e l e s a i a n

d a n

p e nyera h a n

p e k e r j a an

d a l am

k e a d a an

s emp u r na

dan

len g k ap.

D isini

j ug a

t e r masuk

p e k erjaan

a t a u

ba g i an

p e ker j a a n

y a n g

w a l u p u n

t i d ak

d i s e b ut

d e n g a n

j e l a s

d a l a m

p e rsya r a tan

t e k nis

d a n

g a m bar - g a m b ar,

t e t a p i

m a s i h

da l am

li n gk u p

p e ker j aa n

y a n g d i l a ks a n a k a n

se s u ai

d en g a n

p e t un j u k

D e r e k si

d a n

K o ns u l tan

T e k n i s .

2.

P e l a k s a na

harus

m e n y er a h k a n

pe k er j aan

d e n g an

se m p u r n a

d a n

da l am

k e a d a a n

selesai ,

d i m ana

t e r m a suk

p e mb e r sihan

l o k a s i

pek e rj a a n

dan

se b a g a i n y a.

3.

Untuk

keperluan

p ersia p an

d a n

p e r lengk a p a n

pe l a k s a n a an

p e k er j a a n

u t a m a, P e l a k sa n a

a.

M e m p e r s i a p k a n

dan

m e m b e r sihk a n

h alaman

p e k er j aa n

d a r i

h a l - hal

y a ng

d a p a t

m e n ga n g gu

j a l a n n ya

pe k e r j aa n.

b.

M e n g ad a k a n

h a l - h a l

yang

d i p erl u kan

pa d a

p e n u nj a ng

p e l a k s a n a an

p e k e r ja a n .

4.

Pekerjaan

harus

dilak s a n a k an

s e s u a i

d e n g a n

g a m b ar

r e n c a n a

d an

apa

b ila

a d a

p er b e d aa n

a n t a r a

b e s t e k

d a n

ga m b a r

r e n ca n a

h a r u s

d ila p o rkan

k e p a d a

D e r ek s i / K o nsu l t a n

Teknis.

5.

Semua perubahan gambar dan bestek sebelum dilaksanakan harus

mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dereksi/Konsultan Teknis.

6.

Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana terlebih dalulu melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran bersama pihak teknis terkait, Dekersi/Konsultan Teknis.

7.

Pekerjaan yang dilaksanakan adalah “ Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur ” yang didalamnya meliputi:

a.

Pekerjaan Pendahuluan

b.

Pekerjaan Rehab Ruang Kepala Dinas

1)

Pekerjaan Pembongkaran dan Pasangan

2)

Pekerjaan Elektrikal

c.

Pekerjaan Rehab Ruang

Pelayanan

1)

Pekerjaan Pasangan dan Pembongkaran

2)

Pekerjaan elektrikal dan Pembongkaran

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

3)

Pekerjaan Lain - lainnya

d.

Pekerjaan Atap

8.

Pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan - ketentuan didalam Spesifikasi Teknis, Gambar - gambar yang ada, Berita Ac ara Penjelasan, perintah Pemimpin proyek/ petunjuk - petunjuk Kosultan Lapangan selama pekerjaan berlangsung.

9.

Ukuran - ukuran :

a.

Ukuran - ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.

b.

Jika terdapat pekerjaan antara ukuran yang ter dapat didalam gambar utama dengan ukuran yang terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus dilaporkan segera kepada Konsultan Pengawas Lapangan untuk m endapat persetujuan yang akan dilaksanakan.

c.

Pengambilan dan Pemakaian ukuran –

ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.

d.

Sebagai Patokan/Ukuran pokok ± 0.00 diambil

petunjuk yang diadakan di lapangan, yaitu pada ketinggian lantai denah.

e.

Penetapan ukuran dan sudut - sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya

PASAL 2

PERATURAN TEKNIS BANG UNAN YANG DIGUNAKAN

Kecuali ditentukan lain

dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan –

ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.

2.1.

Peraturan - peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemenc voor warden voor de uitvoeri ng bijaanneming van openbare werken (AV) 1941

2.2.

Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI - 1.2.53.1987)

2.3.

Ubin Lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03 - 0106 - 1987

2.4.

Ubin semen polos SNI 03 - 0028 - 1987

2.5.

Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKK) NI 5

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

2.6.

Mutu Kayu Bangunan SNI 03 - 3527 - 1994

2.7.

Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04 - 0225 - 1987

2.8.

Peraturan umum Keselamatan Kerja dan Departement Tenaga Kerja

2.9.

Peraturan semen Portland Indonesia NI.8 tahun 1972.

2.10.

Peraturan Plumbing Indonesia

2.11.

Tata cara

pengecatan kayu untuk rumah dan Gedung SNI 03 - 2470 - 1991

2.12.

Tata cara pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03 - 2410 - 1991

2.13.

Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang besangkutan dengan permasalahan bangunan.

Apabila penje lasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka pelaksana wajib mengikuti ketentuan peraturan - peraturan yang disebutkan di atas.

PASAL 3

LOKASI

Lokasi Pekerjaan ini berada di Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

PASAL 4

JENIS DAN MUTU BAHAN

4.1.

Semua Bahan yang dipakai harus berkualitas baik

4.2.

Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) type 1 dalam kualitas baik, dalam artian belum membeku atau mengeras

4.3.

Bahan baku dipakai batu kali atau batu gunung ukuran 10 - 20cm, terdiri dari batu keras dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak terbebas dari kotoran lumpur.

4.4.

Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan lolos sa ringan No. 200 tidak boleh melebihi dari 6% dari berat pasir

4.5.

Agregat keras/krikil adalah krikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi menerus dengan diameter maksimum 3cm, butirannya harus bersih dengan kandungan lumpur maksimum 1%

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

4.6.

Bahan air harus bebas dari bahan - bahan yang merusak seperti lumpur, asam dan unsur organik.

4.7.

Proses Pembuatan Beton dilakukan dengan ketentuan yang berlaku .

PASAL 5

PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN

Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk

memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas

dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.

PASAL 6

PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN

Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan

dimana Direksi atau Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk - petunjuknya, maka petunjuk - petunjuk harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang - orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.

PASAL 7

ADMINISTRASI DAN DOKMENTASI

7.1.

A d ministrasi

a.

Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.

b.

Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.

c.

Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.

d.

Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal - hal yang melibatkan perubahan kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

d ari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan pengawas.

7.2.

Dokumentasi

Pelaksana wa j i b

mengam b i l

r e k a m an

p e k e r j a an

p a da

k o nd i s i

0%

( N o l Persen), 25% (Dua lima Persen), 50% (lima puluh persen), 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dan 1 0 0 %

( Se r a tus

Pers e n )

PASAL 8

GAMBAR AS - BUILT, PETUNJUK/PANDUAN, SERTIFIKAT DAN

DATA KONTRAK

Selambat - lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah serahterima pekerjaan I, kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar As - built, petunjuk, sertifikat dan data kontrak biaya kontraktor, dengan kondisi berikut :

1.

3 (tiga) set gambar As - built yang telah disetujui oleh direksi sebelum pengganda an

2.

Petunjuk pengguanaan dan pemelihara an bangunan atau peralatan, yang terdiri dari data - data umum, data - data teknis dan penggunaan peralatan. Petunjuk ini harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), dimana 1 (satu) set asli 2 (dua (dua) set fotocopy dan mend apat persetujuan dari direksi sebelum dilakukan penggandaan.

3.

Garansi atas peralatan dan sertifikat dari badan/departemen yang bersangkutan atas:

-

Listrik dan PLN

-

Telpon dari PERUMTEL

-

Lift dari Dinas kesehatan kerja

-

Lain - lain

Diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set a s l i

d a n

2

( d u a ) fotocopy.

1.

Data kontrak kontrak (kontrak asli dan kontrak akhir) menyangkut jadwal pelaksanaan dan jumlah harga kontrak, semuanya dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah mendapatkan persetujuan dari direksi

sebelum dilakukan penggandaan.

2.

Penyerahan seluruh dokumen - dokume adalah kondisi dalam proses 100% sertifikat kemajuan

p e m b a y a r a n

o l eh

d ire ks i .

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

PASAL 11

SUB KONTRAK

11.1.

K ontraktor diijinkan untuk men - sub - kan bagian kontrak (bukan seluruh kontrak), dan sub kontraktor harus mendapatkan persetujuan direksi.

11.2.

Kontraktor bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA (sub kontraktor), dan juga bertanggung jawab atas segala tindakan dan kelalaian dari sub kontrakto r.

11.3.

Bila mana kontraktor men - sub kan pekerjaan kepada PIHAK KETIGA, maka pemberi tugas mempunyai hak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan pekerjaan dan tugas kontraktor. Tindakan ini dapat dalam be ntuk memberikan pembayaran langsung kepada Sub kontraktor jika dipandang perlu.

PASAL 12

PEKERJAAN PERSIAPAN

12.1.

Mobilisasi Demobilisasi

a.

Mobilisasi Personil

Penyedia jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

-

Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujun pengawas kegiatan/Direksi pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personil inti (key personil) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.

-

Mobilisasi kepala Penyedia J asa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.

-

Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

b.

Mo b ilisasi Peralatan

Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

-

Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh D inas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan

-

Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan

tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.

-

Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.

-

Penyedia

Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.

c.

Demobilisasi

Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran temp at kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjad i kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.

12.2.

Pembersihan Lokasi

a.

Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput dan kotoran sampah -

sampah lainnya.

b.

Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.

c.

Segala macam sampah - sampah dan barang - barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.

d.

Semua sisa - sisa bongkaran bangunan lama

seperti

batu bata, dan lain sebagainya, yang masih ada menurut penilaian Konsultan

pengawas jika dibiarkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, Semua biaya pembongkaran sisa - sisa tersebut di

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

atas adalah atas tanggungan Kontraktor dan pelaksanaannya se telah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.

12.3.

Papan Proyek

Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 120x80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang dilaksanakan , Pembiayaan, Jangka waktu pelaksanaan, Nama konsultan pengawas, Dan Nama Kontraktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.

12.4.

Rencana Keselamatan Konstruksi

a.

Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan, maupun pelaksanaan konstruksi bangunan.

b.

Mengikuti program Jaminan Keselamatan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

c.

Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegi atan :

-

Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal - hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.

-

Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.

-

Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor.

d.

Kontraktor menerapkan kegiatan sosialisai, Promosi, dan Pelatihan terka it Keselamatan Konstruksi baik dari Induksi, Pengarahan serta Simulasi Keselamatan Konstruksi serta menyediakan Spanduk ( Banner ) dan Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Pada lokasi pekerjaan .

e.

Men yediakan

rambu peringatan pada lokasi pekerjaan

f.

Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangku tan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

g.

Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pe kerjaan.

h.

Secara garis besar alat - alat pelindung Kerja dan anggota badan yang wajib disediakan dilapangan adalah meliputi :

-

Tali keselamatan ( Life Line)

-

Penahan Jatuh (Life Line)

-

Pembatas Area (Restricted Area)

-

Topi Pelindung (Safety Helm)

-

Pelindun g Mata (Goggles, Spectacles)

-

Sarung Tangan ( Safety Gloves )

-

Sepatu Keselamatan ( Safety Shoe )

-

Penunjang Seluruh Tubuh ( Full Body Hamess )

i.

Kontraktor melakukan pengendalian risiko keselamatan konstruksi dengan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Bender a K3 serta Kartu Identitas Pekerja (KIP).

PASAL 13

PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PASANGAN

13.1.

Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan - bangunan atau hal - hal lain yang merupakan milik Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk - petunjuk Direksi dan syarat - syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.

13.2.

Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan

a.

Kontraktor dalam melaksan akan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

b.

Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.

c.

Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dima ksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.

d.

Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat

e.

pengerasan bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut

berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.

f.

Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang

g.

dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.

13.3.

Bahan dan Bekas Bongkaran

a.

Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain - lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.

b.

Bahan bekas

bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.

c.

Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.

d.

Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahan - bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.

PASAL 14

PEKERJAAN DINDING

14.1.

Pemasangan Dinding Partisi

a.

Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

b.

Persyaratan Bahan

-

Rangka : Rangka verti kal dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0,3 mm dan diberi meni. Rangka horizontal atas dan bawah dari metal runner berbahan steel galvanized, berupa profil kanal C (C - Channal).

-

Penutup partisi : Digunakan Gypsu m Board yang bermutu baik produk JAYA Plasterboard atau produk lain yang setara, tebal = 12 mm.

-

Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex UB400 atau produk lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan

bergaris tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut dinding partisi. Bahan Insulasi Glasswool, tebal 4 cm density 28 kg/m3. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan

Pemberi Tugas.

c.

Syarat –

Syarat Pelaksanaan

-

Sebelum melaksanakan

pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar - gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay - out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail - detail sesuai gambar. Juga terlebih dahul u harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan - pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah:

Pekerjaan Instalasi pada dinding

Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini

sesua i gambar rencana.

-

Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing - masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat - cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

-

Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.

-

- Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjara k per as =60 cm. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

-

Bahan penutup langit - langit adala h gypsum dengan

mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing - masing sekrup sejajar

minimal berjarak 300 mm. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.

-

Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata da n garis sambungan setiap unit gypsum board hilang. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material lain, diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.

-

Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi Bahan

penutup langit - langit adalah gypsum dengan mutu bahan

seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listr ik dan setiap pemasangan masing - masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.

-

Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus gyp sum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material lain, diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.

-

Setelah panel gy psum board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan siku, dan antara unit - unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain,

misal : permukaan merupakan bidang miring atau melengk ung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama -

sama Konsultan Pengawas/MK.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

14.2.

Pekerjaaan Dinding Walpaper

Bahan das ar wallpaper adalah kertas, jenis kertas yang digunakan adalah jenis kertas dengan kualitas tinggi, kebayanyak berbahan timbul disetiap motifnya. Tahap pengerjaan dinding wallpaper adalah :

a.

Ukur dahulu tinggi dinding yang akan dipasang awalpaper.

b.

Tahap pemotongan.

Wallpaper dipotong kebebrapa bagian sesuai dengan dimensi yang mengacu pada gambar rencana

c.

Wallpaper dibaluti dengan lem wallpaper pada bagian belakang dan dipastikan seluruh permukaannya terbaluri oleh lem

d.

Pemasangan wallpaper dimulai dari sud ut dinding, pada pemasangan pertama lot terlebih dahulu, marking dengan menggunakan pulpen agar wallpaper terpasang lurus. Pada saat pemasangan dipastikan tidak ada gelembung pada bagian tengah wallpaper. Gelembung dapat diratakan dengan menggunakan kape palastik. Setiap lembar pemasangan wallpaper lakukan pembersihan dengan mengusap wallpaper menggunakan spoon atau busa yang dibasahi dengan air bersih.

14.3.

Pekerjaan dinding HPL

a.

Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan - bahan, peralata n dan alatalat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.

b.

Persyaratan Bahan

1)

Bahan yang dipakai adalah HPL Wooden, High Pressure Laminate base on Plywood;

2)

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus membe rikan material contoh untuk disetujui oleh Konsultan MK;

3)

Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan MK. Contoh bahan ditunjukkan dan diserahkan kepada Konsultan MK untuk mendapat persetujuan sebelum dipakai.

c.

Pelaksanaan

1)

Bersihkan permukaan dari kotoran dan minyak;

2)

Letakkan furniture kayu yang akan dilapisi memakai HPL. Kemudian Anda ratakan tekstur permukaannya menggunakan ampelas. Di sini Anda mungkin harus mengampelas permukaannya beberapa kali. Mulai dari menggunakan

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

ampelas kasar sampai ampelas yang paling halus. Gosok terus sampai tekstur permukaan furniture menjadi rata dan halus.Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan;

3)

Memotong HPL sesuai Kebutuhan;

4)

Tuangkan lem pada permukaan furniture, lalu rat akan menggunakan kuas. Pekerjaan yang sama dilakukan dengan menuangkan lem di balik permukaan HPL, selanjutnya Anda bisa meratakannya memakai kuas. Setelah yakin lapisan lem sudah menyebar rata, Anda bisa menempelkan HPL ke furniture. Trik supaya hasil pen empelannya tidak menggelembung yaitu Anda harus menempelkannya dari bagian tengah, lalu ratakan ke bawah. Setelah itu, tekan bagian tengah lagi kemudian ratakan ke atas; e. Memasang Edging sebagai Finishing.

PASAL 15

PEKERJAAN LANTAI

15.1.

Pekerjaan Keramik Lantai Dan Dinding

a.

Lingkup Pekerjaan

1)

Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, biaya, peralatan dan alat - alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.

2)

Pekerjaan s ub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung diatas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar

b.

Persyaratan Bahan

1)

Semen Portland harus memenuhi NI - 8, SII 0013 - 81 dan ASTM C 1500 - 78A.

2)

Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404 - 80.

3)

Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079 - 79 / 0087 - 75 / 0075 - 75.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

4)

Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR P.18 - 3 03 dan NZS - 3121/1974. e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI - 2) PUBI 1982 dan (NI - 8).

15.2.

Syarat - syarat Pelaksanaan

1)

Bahan - bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan conto h - contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas.

2)

Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan pengawas.

3)

Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimum.

4)

Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil atau split dengan perbandingan 1:3:5.

5)

Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan / disyara tkan dalam detail gambar.

6)

Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpas, kecuali pada lantai ruangan - ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu. Perlu diperhatikan mengenai kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesu ai petunjuk Konsultan pengawas.

15.3.

Pekerjaan Vinyl

a.

Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk pemasangan material vinyl wood pada area mushola, dan yang tercantum dalam Gambar Kerja.

b.

Pelaksanaan

1)

Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan;

2)

Lantai Vinyl harus dipasang setelah terpasangnya pekerjaan lain yang berhubungan (access floor ssytem) untuk menghindari cacat atau terkena noda;

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

3)

Lantai

vinyl terpasang harus sesuai petunjuk pabrik (lay flat) juga sambungansambungan yang ada;

4)

Lantai Vinyl harus dilindungi dari kerusakan cacat dan bersih bebas dari segala noda dan kotoran pada waktu pengiriman dan penyimpanan;

5)

Semua bahan yang terpasang dan akan terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas

PASAL 16

PEKERJAAN PLAFOND

16.1.

Umum

a.

Lingkup Pekerjaan

Meliputi penyediaan bahan langit - langit Kalsiboardboard dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat - tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.

b.

Pekerjaan yang berhubungan

1)

Pekerjaan Plesteran dan Screeding

2)

Pekerjaan Pengecatan

3)

Pekerjaan Logam Non Struktur

4)

Pekerjaan Mekanikal

5)

Pekerjaan Elektrikal

c.

Standard

ANSI :

American National Standard Institute, US A

A 42.4 :

Interior Lathing and Furning

16.2.

Pelaksanaan

a.

Rangka Langit - langit

1)

Furring channel disusun sejajar dengan bidang plafond yang

akan dipasang, dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.

2)

U Channel tegak lurus furring channel dan disusun sejajar, jarak max. 120 cm.

3)

Suspension road clamp dipasang pada U channel, jarak min. 120 cm.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

b.

Pemasangan Lembaran plafond

1)

lembaran plafond direkatkan pada furring channel dengan scef tapping screw.

2)

Pertemuan antar lembaran plafond ditutup dengan ad hesive tape yang disediakan khusus untuk itu, kemudian diratakan dengan plester plafond sehingga seluruh bidang ceiling tidak terlihat sambungan Kalsiboarddan permukaannya rata.

3)

Semua pertemuan bidang langit - langit dengan bidang vertikal, diisi dengan wall

angles type W, kecuali pada gambar ditentukan lain.

4)

Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit - langit terdapat bidang vertikal, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus dirapikan dengan diberi metal lathing.

PASAL 17

PEKERJAAN

KUSEN ALUMINIUM

PINTU

DAN JENDELA

17.1.

Pekerjaan Kusen Aluminium

a.

Ruang Lingkup

1)

Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, biaya, peralatan dan alat - alat bantu

yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.

2)

Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, boven dan louvre aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.

3)

Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan kaca.

b.

Persyaratan Pelaksanaan

1)

Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang buk aan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock - up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

2)

Kontraktor wajib mengajukan mockup p rofil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.

3)

Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi g ambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan - perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung j awab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.

4)

Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

5)

Pemotongan alumin ium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati - hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.

6)

Pengelasan dibenarkan menggunakan non - activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.

7)

Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet , stap dan harus cocok.

8)

Angkur - angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.

9)

Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair

line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.

10)

Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium a kan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton

ringan / grout. l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).

11)

Unt uk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.

12)

Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.

13)

Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.

17.2.

Pekerjaan Daun Pintu

a.

Lingkup Pekerjaan

1)

Menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.

2)

Pekerjaan pemasangan daun pintu double multiplek, dipasang pada Seluruh Pintu se suai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.

3)

Pekerjaan pemasangan daun pintu dipasang pada Ruang Kepala Dinas sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar

b.

Persyaratan Pekerjaan

1)

Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh - contoh bahan/

material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.

2)

Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar - gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang - lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay - out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail - detail sesuai gambar.

17.3.

Pekerjaan Kaca

a.

Lingkup Pekerjaan

1)

Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, biaya, peralatan dan alat - alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna

2)

Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, Partisi Kaca + Almunium.

3)

Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan Partisi).

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

17.4.

Persyaratan Pelaksanaan

a.

Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syaratsyarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.

b.

Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian

c.

Semua bahan yang aka n dipasang harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.

d.

Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.

e.

Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat - alat pemotong kaca k husus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).

f.

Pemasangan kaca - kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis - lis kayu. Pemasangan kaca - kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai denga n persyaratan.

g.

Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi ronggarongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm d ari batas garis sambungan dengan kaca.

h.

Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.

PASAL 18

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLUMBING

18.1.

Lingkup Peke rjaan

a.

Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu

lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.

b.

Meliputi pekerjaan pemasangan closet duduk, floor drain, urinoir + aksesories, wastafel + aksessories, cermin wasta fel, tangka air serta perpipaan air bersih dan air kotor.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

18.2.

Persetu juan

a.

Semua bahan

sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.

b.

Jika dipandang perlu diadakan

penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui direksi pekerjaan/konsultan pengawas berdasarkan contoh yang diajukan kontraktor.

18.3.

Pelaksanaan

a.

Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar - gambar yang ada dan kondisi di lapan gan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail - detail sesuai gambar rencana.

b.

Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada

direksi pekerjaan/konsultan pengawas.

c.

Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.

d.

Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi sela ma masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.

Pekerjaan Wastafel

-

Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian retak atau cacat - cacat lainnya dan telah disetujui oleh direksi pekerjaan/konsultan pengawas.

-

Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar rencana. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plum bingnya tidak boleh ada kebocoran - kebocoran.

Pekerjaan Kloset Duduk dan Urinoir

-

Kloset Duduk dan Urinoir beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian retak atau

cacat - cacat lainnya dan telah

disetujui direksi pekerjaan/konsultan pengawas.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

-

Kloset Duduk dan Urinoir harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda - noda harus dibersihkan, sambungan - sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran - kebocoran.

Pek erjaan Floor Drain

-

Floor drain dipasang ditempat - tempat sesuai detail gambar rencana.

-

Floor drain yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian rusak atau cacat - cacat lainnya dan telah disetujui direksi pekerjaan/konsu ltan pengawas.

-

Pada tempat - tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.

-

Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpa ss, dibersihkan dari noda - noda semen dan tidak ada kebocoran.

-

Pipa PVC Air Bersih & Kotor

-

Sanitasi air bersih menggunakan pipa PVC ukuran Ø3/4” dan sanitasi air kotor menggunakan pipa PVC ukuran Ø1.5” dan 4”.

-

Pemasangan pipa PVC air bersih da n kotor serta ukuran pipa sesuai detail gambar rencana.

PASAL 19

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

19.1.

Lingkup Pekerjaan

Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam gambar –

gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.

19.2.

T anda

Yang Dipakai

Uraian dan syarat - syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.

19.3.

Pelaksanaan

a.

Pada daerah langit - langit tanpa

plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa lengkap fitting - fitting.

b.

Pada daerah langit - langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :

Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan pelind ung conduit.

Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.

c.

Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan terte ntu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai

d.

Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap jarak 150 cm.

e.

Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :

Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minima l 60 cm di bawah permukaan tanah.

Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.

f.

Penyambungan dalam doos - doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M kemudian doos tersebu t ditutup.

g.

Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.

h.

Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug

i.

Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.

j.

Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.

k.

Tidak diperkenankan melakukan penyadapan ata u penyambungan di tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.

l.

Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel. m. Armature lampu

Balk oval TK - terpasang rata pada plat duck.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

Lammpu Tl

Lampu Bohlam LED + Fittimg Outbow.

Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat. GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.

PASAL 20

PEKERJAAN ATAP

20.1.

Rangka Atap Baja Ringan

a.

Umum

1)

Ruang Lingkup

Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya, pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik.

2)

Standar

Memenuhi Standar Nasional Indonesia BJTTAS - 40

3)

Contoh Bahan

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan material yang digunakan lengkap dengan brosur.

b.

Bahan/produk

1)

Rangka Atap

-

Rangka atap menggunakan Baja Ringan dengan ukuran sesuai dengan gambar rencana.

-

Baja ringan harus memiliki standar SNI bahan baku dan pada tiap batang tercantum tulisan SNI.

-

Baja r ingan memiliki kandungan AZ 100 atau AZ 150 dengan jenis G550.

-

Baja ringan yang digunakan harus telah dilakukan uji terhadap tarik, tekan maupun ketebalan, dengan men unjukkan dokumen hasil engujian serta melampirkan analisa struktur terhadap rangka atap y ang digunakan.

-

Merek yang direkomendasikan adalah Taso, Union dan Jsteel .

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

c.

Pelaksanaan

1)

Bentuk rangka atap baja ringan baik bentang, tinggi, ukuran, dan

kemiringannya sesuai dengan design yang telah diperhitungkan pada

gambar rencana.

2)

Sebelum pemasangan struktur rangka baja ringan oleh Suplier, harus

diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas

3)

Rangka baja ringan di pasang lurus dan rata sesuai petunjuk Direksi

Pekerjaan/Konsultan Pengawas.

4)

Pemasangan rangka baja ringan mengunaka n sistem baut.

5)

Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung

lainnya harus dicocokkan sehingga dapat dibaut dengan mudah.

Penggunaan drill untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik

sehingga tak merusak rangka baja ringan atau me mperbesar lubang.

6)

Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur

didirikan. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur

dijajarkan, diratakan, ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara,

untuk menjamin tidak terjadi perpind ahan posisi pada saat mendirikan

atau menyetel bagian struktur berikutnya.

7)

Hasil pemasangan rangka atap baja ringan harus disetujui oleh Direksi

Pekerjaan/Konsultan Pengawas.

8)

Setiap sudut daun atap harus dipasang Reng V 45.050.

9)

Titik - titik sambungan pad a reng tidak boleh dibuat pada posisi satu garis

lurus melainkan secara selang - seling atau zig - zag

20.2.

Atap Spandek

a.

Umum

1.

Lingkup Pekerjaan

-

Meliputi penyediaan bahan material atap lengkap dengan peralatan dan alat bantunya, penyetelan dan pemasangan penutup atap, pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik sesuai tertera dalam gambar, serta pemasanga lisplank, perabung.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

-

Pekerjaan ni meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup Atap Spandeck Motif Lurus sesuai yang tertera didal am gambar

b.

Persyaratan Bahan

-

Bahan Atap Spandeck yang digunakan adalah dari produk dengan mutu

-

Asesoris dan alat bantu lainnya yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.

-

scrub Menggunakan bahan baja yang dilengkapi dengan

karet anti bocor

c.

Pelaksanaan

-

Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan menerima gambargambar pelaksanaan termasuk lapisan - lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran - pengukuran setempat.

-

Kontraktor atas das ar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran - pengakhiran dan lain - lain yang belum tercakup didalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.

-

Penyimpanan

Atap Spandeck disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak boleh berhubungan dengan tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang beratap.

-

Apabila penyimpanan dilakukan di ruang terbuka, Atap Spandeck harus diselimuti dengan terpal atau plastik untuk

mencegah air hujan/embun tidak masuk ke dalam celah - celah tumpukan lembaran Atap tersebut. Air yang sempat masuk ke dalam celah tersebut dapat memberikan cacat terhadap permukaan Atap Spandeck akibat kondensasi.

-

Sebelum dimulai pemasangan, permukaan sem ua gording atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan mengganjal atau menyetel bagian - bagian ini terhadap rangka penumpunya.

-

Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah ring untuk mengatur kemiringan atap.

-

Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk menghindari pergeseran pada waktu pemasangan.

-

Semua sisa - sisa pekerjaan harus dibersihkan dari permukaan atap, agar tidak terjadi kerusakan.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

-

Sapulah sel uruh permukaan atap dengan sapu, lalu berikan perhatian khusus pada daerah - daerah sambungan yang telah dilakukan. Juga dilakukan pembersihan pada talang - talang (jika ada).

-

Hasil pemasangan harus datar dengan kemiringan yang cukup agar tidak terjadi kebo coran.

-

Pelaksanaan pemasangan penutupan atap ini, harus sesuai dan mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang bersangkutan berikut kelengkapannya beserta petunjuk - petunjuk dari Konsultan Pengawas.

20.3.

Lisplank GRC

a.

Umum

1.

Lingkup Pekerjaan

-

Pekerjaan ini meliputi enyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.

-

Meliputi seluruh pekerjaan papan singgap, lisplank GRC sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.

2.

Standart

ASTM : C126 -

Aplication and Finishing of Gypsum Board.

3.

Persetujuan

Kontraktor perlu menyerahkan contoh bahan dan shop drawing untuk disetujui Perencana/Direksi.

b.

Pelaksanaan

1.

Sebelum melaksanakan peke rjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar - gambar yang ada dan kondisi dilapangaan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay - out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail - detail sesuai gambar.

2.

Diwajibkan Kontraktor untuk

membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.

3.

Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock - up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

4.

Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain dit empat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.

5.

Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos - klos, baut, angker - angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang - bidang tampak tidak boleh ada lubang - lubang atau cacat bekas penyetelan.

6.

Desain dan produksi dari sistem papan singgap,lisplank dan tunjuk langi t harus mendapat persetujuan dari Perencana/Konsultan Management Konstruksi.

7.

Pemasangan papan singgap, lisplank dan tunjuk langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.

8.

Urutan dan cara

kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana / Konsultan Management Konstruksi.

9.

Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut - sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan

hal ini kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.

10.

Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul langit - langit.

11.

Semua papan singgap, lisplank dan tunjuk langit yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay out.

12.

Setelah pemasan gan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan -

benturan, benda - benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.

Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan

Pencatatan

Sipil Kab. Kutai Timur

Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat (RKS)

PASAL 21

PEKERJAAN LAIN LAIN

Pembersihan akhir untuk semua sisa - sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus sudah dibersihkan dari sekitar bangunan. Dan dibuang pada lokasi yang sudah ditentukan oleh direksi atau ditentukan lain. Pekerjaan akhir ini dilaksanakan bersamaan deng an kegiatan demobilisasi peralatan

Sangatta 05

Agustus, 2024

Pejabat Pe mbuat Komitemen

Kepala Disdukcapil Kab. Kutai Timur

Jumeah,S.Sos.,MM

NIP. 19730505 200012 2 001

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan Atau Lembar Pemilihan Paket Pekerjaan Rehab Gedung Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun 2024 · PPID Kutai Timur