Daftar Informasi
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan Atau Lembar Pemilihan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Kudungga Tahun 2024
Diterbitkan oleh RSUD Kudungga Kutai Timur pada 7 Agu 2025.
- Kategori
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Unit
- RSUD Kudungga Kutai Timur
- Tanggal terbit
- 7 Agu 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 2,7 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
-
1 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode Tender , Pascakualifikasi , Satu File , Sistem Harga Terendah ,
Kontra k Harga Satuan
-
2 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
DOKUMEN PEMILIHAN
Nomor
: 602 .1 /
117
/ Pemb Gedung Poliklinik
/ RSUD
/ V I I /202 4
Tanggal
:
1
Ju l i
2024
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Belanja Modal bangunan Kesehatan ( Pembangunan Gedung Poliklinik)
Kelompok Kerja
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
RSUD Kudungga Sangatta
Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur
Tahun Anggaran
202 4
-
3 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM
................................ ................................ ................................ ................
-
6 -
BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI
.........................
-
12 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
................................ ...............................
-
13 -
A.
UMUM
................................ ................................ ................................ ....................
-
13 -
1.
I DENTITAS P OKJA DAN L INGKUP P EKERJAAN
................................ .............................
-
13
-
2.
S UMBER D ANA
................................ ................................ ................................ .......
-
13
-
3.
P ESERTA T ENDER
................................ ................................ ................................ .....
-
13
-
4.
P ELANGGARAN TERHADAP A TURAN P ENGADAAN
................................ .....................
-
15
-
5.
L ARANGAN P ERTENTANGAN K EPENTINGAN
................................ ..............................
-
16
-
6.
P ESERTA P EMILIHAN /
P ENYEDIA Y ANG D IKENAKAN S ANKSI D AFTAR H ITAM
............
-
16
-
7.
A LIH P ENGALAMAN DAN P ENDAYAGUNAAN P RODUKSI D ALAM N EGERI
...................
-
17
-
8.
S ERTIFIKAT K OMPETENSI K ERJA
................................ ................................ ................
-
18
-
9.
S ATU P ENAWARAN T IAP P ESERTA
................................ ................................ .............
-
19
-
B.
DOKUMEN PEMILIHAN
................................ ................................ .........................
-
19 -
10.
I SI D OKUMEN T ENDER
................................ ................................ ............................
-
19
-
11.
B AHASA D OKUMEN P EMILIHAN
................................ ................................ ..............
-
20
-
12.
P EMBERIAN P ENJELASAN
................................ ................................ ..........................
-
20
-
13.
P ERUBAHAN D OKUMEN P EMILIHAN
................................ ................................ ........
-
21
-
14.
T AMBAHAN W AKTU P EMASUKAN D OKUMEN P ENAWARAN ................................ ......
-
22
-
C.
PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
................................ ..
-
22 -
15.
B IAYA DALAM P ENYIAPAN D OKUMEN
................................ ................................ .....
-
22
-
16.
B AHASA D OKUMEN
................................ ................................ ................................
-
22
-
17.
D OKUMEN P ENAWARAN
................................ ................................ .........................
-
22
-
18.
H ARGA P ENAWARAN
................................ ................................ ...............................
-
27
-
19.
M ATA U ANG P ENAWARAN DAN C ARA P EMBAYARAN
................................ ...............
-
28
-
20.
M ASA B ERLAKU P ENAWARAN
................................ ................................ ..................
-
28
-
21.
P ENGISIAN D ATA K UALIFIKASI
................................ ................................ .................
-
28
-
22.
P AKTA I NTEGRITAS
................................ ................................ ................................ ..
-
29
-
23.
J AMINAN P ENAWARAN
................................ ................................ ............................
-
29
-
D.
PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN
DOKUMEN PENAWARAN
..................
-
30 -
24.
P ERSIAPAN D ATA K UALIFIKASI DAN D OKUMEN P ENAWARAN
................................ ...
-
30
-
25.
P ENYAMPAIAN D ATA K UALIFIKASI DAN D OKUMEN P ENAWARAN
.............................
-
30
-
26.
B ATAS A KHIR W AKTU P EMASUKAN P ENAWARAN
................................ .....................
-
32
-
E.
PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
.........................
-
33 -
27.
P EMBUKAAN P ENAWARAN ................................ ................................ .......................
-
33
-
28.
E VALUASI D OKUMEN P ENAWARAN
................................ ................................ .........
-
34
-
30.
E VALUASI
K UALIFIKASI
................................ ................................ ............................
-
48
-
31.
P EMBUKTIAN K UALIFIKASI
................................ ................................ .......................
-
50
-
32.
K LARIFIKASI DAN N EGOSIASI T EKNIS DAN H ARGA
................................ ....................
-
52
-
F.
PENETAPAN PEMENANG
................................ ................................ ........................
-
52 -
33.
P ENETAPAN P EMENANG
................................ ................................ ...........................
-
52
-
34.
P ENGUMUMAN P EMENANG
................................ ................................ .....................
-
55
-
35.
S ANGGAH DARI P ESERTA T ENDER
................................ ................................ .............
-
55
-
36.
S ANGGAH B ANDING DARI P ESERTA T ENDER
................................ .............................
-
56
-
37.
P ENGADUAN
................................ ................................ ................................ ...........
-
57
-
G.
TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUR TENDER GAGAL.
................................ ....
-
57 -
38.
T ENDER G AGAL ................................ ................................ ................................ .......
-
57
-
39.
T INDAK L ANJUT T ENDER G AGAL
................................ ................................ .............
-
58
-
H.
PENUNJUKAN PENYEDIA
................................ ................................ .......................
-
59 -
40.
P ENUNJUKAN P ENYEDIA B ARANG /J ASA
................................ ................................ ...
-
60
-
-
4 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
41.
K ERAHASIAAN P ROSES
................................ ................................ .............................
-
62
-
I.
JAMINAN PELAKSANAAN
................................ ................................ ......................
-
63 -
42.
J AMINAN P ELAKSANAAN
................................ ................................ ..........................
-
63
-
J.
PENANDATANGANAN KONTRAK
................................ ................................ .........
-
64 -
43.
P ENANDA - TANGANAN K ONTRAK
................................ ................................ .............
-
64
-
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
................................ ................................
-
67 -
A.
I DENTITAS P OKJA
................................ ................................ ................................ ....
-
67
-
B.
L INGKUP P EKERJAAN
................................ ................................ ...............................
-
67
-
C.
J ANGKA W AKTU P ELAKSANAAN P EKERJAAN
................................ .............................
-
67
-
D.
S UMBER D ANA
................................ ................................ ................................ .......
-
67
-
E.
P EMBERIAN P ENJELASAN
................................ ................................ ..........................
-
67
-
F.
P ERSYARATAN T EKNIS
................................ ................................ ..............................
-
67
-
G.
C ARA P EMBAYARAN
................................ .....................
E RROR !
B OOKMARK NOT DEFINED .
H.
J AMINAN P ENAWARAN
................................ ................................ ............................
-
70
-
I.
S ANGGAH B ANDING
................................ ................................ ...............................
-
70
-
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
................................ ................................
-
71 -
HAL
-
71
-
P ERSYARATAN K UALIFIKASI
................................ ................................ ...............................
-
71
-
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
................................ ...............................
-
74 -
A.
BENTUK
PERJANJIAN
KERJA
SAMA
OPERASI
(KSO)
–
( APABILA BER - KSO)
......
-
74
-
B.
BENTUK
JAMINAN
PENAWARAN
DARI
BANK
–
( APABILA DISYARATKAN )
........
-
76
-
C.
BENTUK
JAMINAN
PENAWARAN
DARI
ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
–
( APABILA DISYARATKAN )
................................ ................................ ......................
-
78
-
D.
BENTUK
JAMINAN
SANGGAHAN
BANDING
DARI
BANK
...............................
-
80
-
E.
BENTUK
JAMINAN
SANGGAHAN
BANDING
DARI
ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN ................................ ................................ ................................ .......
-
82
-
F.
BENTUK
DOKUMEN
PENAWARAN
TEKNIS
................................ .....................
-
83
-
G.
DATA
PERALATAN
................................ ................................ ..............................
-
83
-
H.
DATA
PERSONEL
MANAJERIAL
................................ ................................ ..........
-
83
-
I.
BAGIAN
PEKERJAAN
YANG
DISUBKONTRAKKAN
(APABILA
DISYARATKAN) -
85
-
J.
BENTUK
RENCANA
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
(RKK)
...............................
-
86
-
K.
BENTUK
SURAT
PERJANJIAN
SEWA
PERALATAN
................................ .............
-
91
-
L.
BENTUK
FORMULIR
PENYAMPAIAN
TINGKAT
KOMPONEN
DALAM
NEGERI
(TKDN)
[ APABILA DIBERIKAN PREFERENSI HARGA ]
................................ ...................
-
94
-
M.
BENTUK
DAFTAR
BARANG
YANG
DIIMPOR
................................ ....................
-
95
-
N.
ISIAN
DATA
KUALIFIKASI
................................ ................................ ..................
-
96
-
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
................................ ............... -
101 -
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
................................ ........................ -
103 -
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
................................ ................................ .............. -
108 -
I.
SURAT PERJANJIAN
................................ ................................ .............................. -
108 -
II.
SYARAT - SYARAT UMUM KONTRAK
................................ ................................ ... -
116 -
A.
KETENTUAN
UMUM ................................ ................................ ........................
-
116
-
B.
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN,
ADENDUM
DAN
PEMUTUSAN
KONTRAK -
125
-
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
................................ ................................ .
-
125 -
B.2
Pengendalian Waktu
................................ ................................ ....
-
129 -
B.3 Penyelesaian Kontrak
................................ ................................ ....
-
133 -
B.4 Adendum
................................ ................................ .......................
-
136 -
B.5 Keadaan Kahar
................................ ................................ ..............
-
140 -
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
.................
-
142 -
C.
HAK
DAN
KEWAJIBAN
PENYEDIA
................................ ................................ .
-
146
-
D.
HAK
DAN
KEWAJIBAN
PEJABAT
YANG
BERWENANG
UNTUK
MENANDATANGANI
KONTRAK
................................ ................................ ....
-
154
-
E.
TENAGA
KERJA
KONSTRUKSI
DAN/ATAU
PERALATAN
PENYEDIA
............
-
155
-
-
5 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
F.
PEMBAYARAN
KEPADA
PENYEDIA
................................ ................................
-
156
-
G.
PENGAWASAN
MUTU
................................ ................................ .....................
-
161
-
H.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN ................................ ................................ ........
-
164
-
III.
SYARAT - SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
................................ ............... -
165 -
BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
................................ .............................. -
178 -
BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ................................ .............................. -
182 -
BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN
................................ ................................ .......... -
189 -
A.
BENTUK
SURAT
PENUNJUKAN
PENYEDIA
BARANG/JASA
(SPPBJ)
.............
-
189
-
B.
BENTUK
SURAT
PERINTAH
MULAI
KERJA
(SPMK)
................................ .......
-
190
-
C.
BENTUK
SURAT - SURAT
JAMINAN
................................ ................................ .
-
192
-
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
................................ ..........................
-
192 -
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/ Konsorsium Asuransi/ Perusahaan Penjaminan
................................ ................................ ...........................
-
194 -
Jaminan Uang Muka dari Bank
................................ ...........................
-
196 -
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/ Konsorsium Asuransi/ Perusahaan Penjaminan
................................ ................................ ...........................
-
198 -
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
................................ .......................
-
200 -
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/ Konsorsium Asuransi/ Perusahaan Penjaminan
................................ ................................ ...........................
-
202 -
BAB XII I . PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA
................................ ............. -
203 -
-
6 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB I. UMUM
A.
Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran .
B.
Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan
yang tertulis pada Dokumen Pemilihan
dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) , maka yang digunakan adalah persyaratan
yang tertulis pada Dokumen Pemilihan .
C.
Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP)
atau Lembar Data Kualifikasi (LDK)
dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP)
atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) .
D.
Dalam
dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah ,
dan singkatan sebagai berikut:
-
Tender
:
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi .
-
Pekerjaan Konstruksi
:
Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan .
-
Kontrak Harga Satuan
:
kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerj aan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan .
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
:
yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
-
Kerja Sama Operasi
:
yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha
yang masing - masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis .
-
Lembar Data Pemilihan (LDP)
:
yang selanjutnya disingkat LDP adalah Lembar Data Pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan;
-
7 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
-
LDK
:
Lembar Data Kualifikasi .
-
Pengguna Anggaran (PA)
:
yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah;
-
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
:
yang selanjutnya disingkat KPA:
1.
pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
-
Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ)
:
yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa .
-
Pokja Pemilihan
:
adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia;
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
:
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah;
-
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
yang selanjutnya disebut
Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak
dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK
-
Pelaku Usaha
:
adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi;
-
8 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
-
Pelaku Usaha Orang Asli Papua
:
yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
-
Peserta
:
Pelaku Usaha yang mendaftar untuk mengikuti Tender.
-
Penyedia
:
Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak .
-
Sub kontraktor
:
P enyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
-
Penyedia Jasa Spesialis
:
Penyedia Jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
:
yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;
-
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
:
yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
-
Surat Jaminan
:
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan.
-
Daftar Kuantitas dan Harga
:
daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan kuantitas dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
-
Pekerjaan Utama
:
jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
-
Mata Pembayaran Utama
:
mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
-
Harga Satuan Pekerjaan
:
yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
-
9 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
-
Harga Satuan Dasar
:
yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya:
a.
Upah tenaga kerja (per jam, per hari);
b.
Bahan (per m, per m 2 , per m 3 , per kg, per ton);
c.
Peralatan (per jam, per hari).
-
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
:
metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing - masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
-
Personel Manajerial
:
tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
-
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan
:
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh PPK .
-
Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan)
:
jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
-
Keselamatan Konstruksi
:
segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
-
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
:
yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
-
Rencana Keselamatan Konstruksi
:
yang selanjutnya disingkat RKK adalah
dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
-
Ahli K3 Konstruksi/Ahli :
tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
-
10 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Keselamatan Konstruksi
mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang - u ndangan .
-
Petugas Keselamatan Konstruksi
:
orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang - undan gan .
-
Biaya Penerapan SMKK
:
biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi .
-
Harga Terendah
:
metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
-
Layanan Pengadaan Sec a ra Elektronik (LPSE)
:
yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara elektronik;
-
SPSE
:
Aplikasi P erangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web
yang dapat diakses melalui laman unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
-
Pengguna SPSE
:
Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE, direpresentasikan oleh user
ID dan password
yang diberikan oleh LPSE ;
-
Satu File
:
Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang terdiri atas persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan dalam 1 (satu) file .
-
UserID
:
Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
-
Password
:
Kumpulan karakter atau string
yang digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi UserID
kepada SPSE.
-
APENDO
:
Aplikasi Pengaman Dokumen.
-
11 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
-
Isian Elektronik
:
Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah ( upload ) oleh pengguna aplikasi.
-
Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi
:
Formulir isian elektronik pada SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.
-
12 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman tercantum
pada SPSE
dan dapat ditambahkan di situs web Kementerian/Lembaga / Pemerintah
Daerah , papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya
-
13 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A.
UMUM
1.
Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
1.1
Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Barang dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2
Nama paket , uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan , dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDP.
1.3
Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
pelaks a naan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga
yang tercantum dalam
kontrak.
1.4
Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5
Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.6
Identitas
pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7
Website
Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8
Website
SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2.
Sumber Dana
Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk p engadaan
pekerjaan konstruksi
ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3.
Peserta Tender
3.1.
Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO.
3.2.
Kualifikasi
Penyedia sebagaimana tercantum dalam LDK
3.3.
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukk an Dokumen Penawaran .
3.4.
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang :
a.
mencantumkan nama KSO
sesuai dengan dokumen isian kualifikasi ;
b.
mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c.
mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
-
14 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
d.
mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e.
ditandatangani
oleh setiap perusahaan yang tergabung
dalam KSO .
3.5.
Badan
usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi .
3.6.
KSO harus terdiri atas
perusahaan nasional.
3.7.
KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a.
Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar ;
b.
Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;
c.
Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah;
d.
Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil;
e.
Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO ( leadfirm ).
3.8.
Leadfirm
kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
3.9.
Dalam
hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:
a.
untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000, -
(dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usahadengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila pesertaadalah
Pelaku Usaha Papua;
b.
Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; da n
c.
dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualif i kasi.
3.10.
Jumlah anggota KSO
untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan da lam 1 (satu) kerjasama operasi.
Dalam hal pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
-
15 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
3.11.
Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi
selama proses pemilihan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi .
3.12.
Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan
dapat terdiri atas
penyedia jasa konstruksi umum ( general ), spesialis, mekanikal/elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
3.13.
Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm
KSO
atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
4.
Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
4.1.
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b.
berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang - undangan;
c.
melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender,sehinggamengurangi/menghambat/ memperkeci l/ meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain ;
d.
terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dalam proses pemilihan; atau
e.
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan .
4.2.
Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada
angka4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a.
digugurkan dari proses pemilihan
atau pembatalan penetapan pemenang;
b.
pencaira n Jaminan Penawaran (jika ada);
c.
sanksi Daftar Hitam ;
d.
gugatan secara perdata;dan/atau
e.
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
4.3.
Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan
kepada PA/KPA .
4.4.
Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan .
-
16 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
4.5.
Peserta dilarang melibatkan p egawai Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerahsebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja
kecuali cuti diluar tanggungan negara .
5.
Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1.
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2.
Pertentangan kepentingan
sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a.
Direksi, Dewan Komisaris , atau tenaga tetap
suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain
yang mengikuti tender yang sama ;
b.
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai
konsultan per ancang /pengawas /manajemen konstruksi
bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang di d esain /diawasinya;
c.
Pejabat Penandatangan Kontrak/ PPK/Pokja Pemi l ihan
baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta ;
d.
Beberapa badan usa ha yang mengikuti Tender
yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama .
5.3.
Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
5.4.
Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
6.
Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam
Sanksi daftar hitam dikenakan
kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila:
a.
peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b.
peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran ;
c.
peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
d.
peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e.
peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen ) HPS;
f.
pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan
-
17 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
g.
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
h.
Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7.
Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
7.1.
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi de ngan nilai p agu a nggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) ,
penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja prakt i k/magang.
7.2.
Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
7.3.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a.
pemilahan
atau pembagian komponen harus benar - benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b.
komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c.
pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d.
semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e.
penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata - mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f.
peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran .
7.4.
Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a.
barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
-
18 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c.
volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
7.5
Atas penggunaan produk dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga sebagaimana ketentuan berlaku dengan nilai preferensi sebagaimana tercantum dalam LDP.
7.6
Penawaran
yang menyampaikan barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen)diberikan preferensi untuk PengadaanBarang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atasRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
7.7
Barang impor harus dilengkapi dengan dokumen barang yang meliputi:
a.
Supporting Letter / Letter of Intent/Letter of Agreement dari pabrikan/prinsipal di negara asal;
b.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ); dan
c.
Sertifikat Produksi.
7.8
Persyaratan Supporting Letter / Letter of Intent/Letter of Agreement dari pabrikan/prinsipal di negara asal , Persyaratan Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) dan/atau Sertifikat Produksi dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
7.9
Supporting Letter / Letter of Intent/Letter of Agreement dari pabrikan/prinsipal di negara asal
disampaikan sebagai lampiran dari dokumen penawaran.
7.10
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) dan
Sertifikat Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang oleh Penyedia
8.
Sertifikat Kompetensi Kerja
8.1.
Seti s ap tenaga ahli, teknisi/analis ,
dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memil iki sertifikat kompetensi kerja.
8.2.
Sertifikat Kompetensi Kerjauntuk personel manajerial
yang ditawarkan dala m
dokumen penawaran dibuktikan saat
penyerahan lokasi kerja dan personel
8.3.
Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam LDP untuk personel manajerial
yang diusulkan
dalam dokumen penawara n
saat penyerahan lokasi kerja dan personel . Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian
-
19 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
9.
Satu Penawaran Tiap Peserta
9.1.
Setiap peserta, baik tunggal/atas nama
sendiri maupun sebagai anggota KSO
hanya boleh memasukkan satu penawaran .
9.2.
Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO ( leadfirm
KSO).
9.3.
Setiap pesert a yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggot a KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama .
B.
DOKUMEN PE MILIHAN
10.
Isi Dokumen Tender
10.1.
Dokumen Pemilihan terdiri atas
Dokumen Tender
dan Dokumen Kualifikasi.
10.2.
Dokumen Tender terdiri atas :
a.
Umum ;
b.
Pengumuman ;
c.
Instruksi Kepada Peserta;
d.
Lembar Data Pemilihan
(LDP) ;
e.
Bentuk Dokumen Penawaran
Administrasi,
Teknis
dan Harga
( dalam 1 File ) :
1)
Dokumen
Penawaran
Administrasi:
a)
Surat Penawaran ( sesuai SPSE )
b)
Jaminan Penawaran(apabila disyaratkan);
c)
Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO) .
2)
Dokumen Penawaran
Teknis :
a)
Metode pelaksanaan pekerjaan
untuk kualifikasi usaha besar ;
b)
Daftar Peralatan Utama;
c)
Daftar Persone l Manajerial ;
d)
Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakan (apabila disyaratkan);
e)
Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
dan
f)
Dokumen lain yang disyaratkan ( apabila disyaratkan ).
3)
Dokumen Penawaran
Harga:
a)
Harga Penawaran s esuai dengan Surat Penawaran;
b)
Daftar Kuantitas dan Harga ;
c)
Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan Khusus apabila ada evaluasi kewajaran ha rga di bawah 80% HPS.
P eserta
pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran
Harga pada butir 3) huruf c) pada saat klarifikasi kewajaran harga . Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan
merupakan
bagian dari Dokumen Kontrak .
f.
Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh PPK):
-
20 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1)
Surat Perjanjian ;
2)
Syarat - Syarat Umum Kontrak;
3)
Syarat - Syarat Khusus Kontrak.
g.
Spesifikasi Teknisdan Gambar;
h.
Detailed Engineering Design;
i.
Contoh Bentuk Dokumen Lain:
1)
SPPBJ;
2)
SPMK;
3)
Jaminan Pelaksanaan;
4)
Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang muka );
5)
Jaminan Pemeliharaan ;
6)
Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga);
7)
Formulir Daftar Barang
yang diimpor
(apabi la ada barang yang diimpor).
10.3.
Dokumen Kualifikasi terdiri atas :
a.
Lembar Data Kualifikasi;
b.
Pakta Integritas;
c.
Formulir Isian
Kualifikasi ; ( Diatur dalam SPSE. Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi dilengkapi dengan Formulir Isian Kualifikasi anggota KSO - nya yang disampaikan oleh leadfirm KSO )
d.
Petunjuk Pengisian Formulir Isian
Kualifikasi
bagi peserta KSO ;
e.
Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
10.4.
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan . Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran
dan Dokumen Kualifikasi
yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.
11.
Bahasa Dokumen Pe milihan
Dokumen Pemilihan
beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
12.
Pemberian
Penjelasan
12.1.
Pemberian penjelasan dilakukan secara online
melalui SPSE sesuai jadwal dalam SPSE .
12.2.
Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran .
12.3.
Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan
12.4.
Apabila diperlukan ,
Pokja Pemilihan
dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan D okumen P emilihan .
12.5.
Apabila diperlukan , Po kja Pemilihan
dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
-
21 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
lapangan
sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP . Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing - masing peserta.
12.6.
Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab .
12.7.
Ap abila diperlukan , Pokja Pemilihan
dapat memberikan penjelasan (ulang).
12.8.
Apabila diperlukan ,Pokja Pemilihan
pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
12.9.
Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan
masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.10.
Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE
merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.11.
Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui SPSE .
12.12.
Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13.
Perubahan Dokumen Pe milihan
13.1.
Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal - hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu dita mpung, maka Pokja Pemilihan
menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pe milihan
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan .
13.2.
Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar ,
dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pemilihan .
13.3.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
13.4.
Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir wakt u pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan
dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan , berdasarkan informasi baru yang mempenga ruhi substansi Dokumen Pemilihan .
-
22 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
13.5.
Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan .
13.6.
Pokja Pemilihan
mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan
dengan cara mengunggah ( upload )
adendum Dokumen Pemilihan
melalui SPSE paling lambat 3 (tiga ) hari
kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja Pemilihan
akan mengunggah ( upload ) Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 3 (tiga ) hari kalender
sebelum batas akhir pem asukan penawaran, maka Pokja Pemilihan
wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran
pada hari kerja dan akhir jam kerja .
13.7.
Peserta dapat mengunduh ( download ) Adendum Dokumen Pemilihan
yang diunggah ( upload )
Pokja Pemilihan
pada SPSE (apabila ada).
14.
Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Apabila Pokja Pemilihan akan menerbitkan Adendum Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan harus mempertimbangkan kecukupan waktu bagi Peserta untuk menyiapkan Dokumen Penawaran.
C.
PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
DAN KUALIFIKASI
15.
Biaya dalam Penyiapan Dokumen
15.1.
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran
dan kualifikasi .
15.2.
Pokja Pemilihan
tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami
oleh peserta.
16.
Bahasa Dokumen
16.1.
Semua
Dokumen Penawaran
dan Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
16.2.
Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran
dan Kualifikasi
dapat menggunakan Ba hasa Indonesia atau bahasa asing .
16.3.
Dokume n penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan /terjemahan
dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam bahasa asing .
17.
Dokumen Penawaran
17.1.
Dokumen Penawaran
paling kurang terdiri atas:
a.
Dokumen Penawaran Administrasi;
b.
Dokumen Penawaran Teknis;
dan
c.
Dokumen Penawaran Harga.
17.2.
D okumen Penawaran meliputi:
a.
Dokumen Penawaran
A dministrasi terdiri atas :
1)
S urat P enawaran
( sebagaimana tercantum dalam SPSE ) ;
2)
J aminan P enawaran(apabila disyaratkan ) ;
-
23 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
3)
S urat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila pese rta berbentuk KSO) ;
b.
Dokumen Penawaran
Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas :
1)
Metode pelaksanaan pekerjaan
untuk kualifikasi usaha besar ;
2)
Daftar
isian
p eralatan
utama
beserta :
(a)
bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois , kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya ;
(b)
bukti kepemilikan peralatan yang berupa s ewa b eli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois
uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya ;
(c)
bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
(1)
bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois , kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian j ual beli, atau
(2)
bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
i.
surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
ii.
surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
iii.
surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
iv.
bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa.
Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada butir (a), butir ( b ) , dan butir ( c ) , tidak dilakukan klarifikasi secara fisik
3)
Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak ;
4)
Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan LDP dengan mengacu pada SSUK (apabila disyaratkan);
5)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang terdiri atas:
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi ;
6)
Dokumen
lain yang disyaratkan
(a pabila ada) .
c.
Dokumen Penawaran
Harga terdiri atas :
1)
Penawaran harga ,
tercantum dalam Surat Penawaran;
-
24 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
2)
Daftar Kuantitas dan Harga ;
d.
Dokumen lain:
1)
F ormulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga);
2)
Daftar barang yang diimpor (a pabila ada) .
17.3.
Pokja Pemilihan menetapkan p ersyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan :
a.
Metode pelaksanaan pekerjaan
utama
disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar , harus memperhatikan:
1)
Peker jaan utama yang harus diuraikan metode pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan pekerjaan yang nilai bobot biayanya terting gi
secara berurutan ;
2)
Un tuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS
paling sedikit
di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pekerjaan utama secara berurutan);
dan
3)
U ntuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), pekerjaan utama yangditetapkan paling banyak 4 (empat) pekerjaan utama) .
b.
Peralatan utama :
1)
Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama ( major item ) , dan
2)
Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta
pada saat bersamaan.
3)
Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan :
a.
Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan :
(1)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
(2)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama yang dikompetisikan.
-
25 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
(1)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; dan
(2)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
c.
Personel manajerial :
1)
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan
Petugas Keselamatan Konstruksi / 3 /Ahli Keselamatan Konstruksi ;
2)
Untuk
pekerjaan kualifikasi
usaha menengah dan besar p ersonel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan ,
d an
Ahli
K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi ;
3)
Personel manajerial s ebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas
h anya disyaratkan disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing - masing jabatan , kecuali:
(a)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh mil i ar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan
(b)
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (sepuluh puluh mil i ar rupiah) manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel .
4)
Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja
(SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan , kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja ;
5)
Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi , tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
6)
Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
(a)
kualifikasi Usaha
Kecil tidak mensyaratkan SKA , kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi ; dan
(b)
kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT ;
-
26 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
7)
Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
keselamatan konstruksi
kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(a)
Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
(b)
Risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
(1)
Ahli Muda K3 Konstruksi /Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2)
Ahli Madya K3 Konstruksi /Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
tanpa syarat pengalaman;
(c)
Risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
(1)
Ahli Madya K3 Konstruksi /Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2)
Ahli Utama K3 Konstruksi /Ahli Utama Keselamatan Konstruksi
tanpa syarat pengalaman; dan
(d)
Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf
(a) , huruf
(b) , dan huruf
(c)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
8)
Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas
Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi
memperhatikan
ketentuan:
(a)
Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil
d engan nilai HPS paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.
(b)
Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah
dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar
rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 4
(empat) tahun;
(c)
Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan
nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar
rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 (lima)tahun;
(d)
Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan
nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah),
pengalaman yang disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun ; dan
-
27 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
(e)
Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
d.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
1)
Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
2)
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan
Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi.
18.
Harga Penawaran
18.1.
Peserta menginp ut nilai penawaran dan mengunggah Daftar Kuantitas dan Harga pada SPSE .
18.2.
Peserta mencantumkan harga satuan dan harga
total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan
d alam Daftar Kuantitas dan Harga.
18.3.
Biaya tidak langsung dan keuntungan termasuk untuk penyelenggaraan
biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja, praktik /magang, dan pungutan lain yang sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitung kan dalam total harga penawaran.
18.4.
Komponen/ Item
pekerjaan penerapan
SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
18.5.
Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit:
a.
penyiapan RKK ;
b.
sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c.
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d.
asuransi dan perizinan;
e.
Personel Keselamatan Konstruksi;
f.
fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g.
rambu - rambu yang diperlukan;
h.
konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i.
kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
18.6.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai.
-
28 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
18.7.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
19.
Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
19.1.
Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah .
19.2.
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat - Syarat Umum
Kontrak / Syarat - Syarat Khusus Kontrak.
20.
Masa Berlaku Penawaran
20.1.
Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam SPSE .
20.2.
Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah /sanggah banding , tetapi DIPA belum disahkan, Pokja Pemilihan
meminta secara tertulis kepada pemenang tender
untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu
dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3.
Berkaitan dengan 20 .2, maka peserta dapat:
a.
menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
atau
b.
menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
21.
PengisianData Kualifikasi
21.1.
Peserta berkewajiban untuk mengisi
data kualifikasi melalui
form isian elektronik data
kualifikasi dalam SPSE .
21.2.
Jika
Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada
SPSE
belum mengakomodir data kualifikasi yang
disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi
tersebut diunggah ( upload ) pada fasilitas pengunggahan
lain y ang tersedia pada SPSE .
21.3.
Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian ( scan ) d o kumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran .
21.4.
Dengan mengirimka n data kualifikasi melalui SPSE:
a.
dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri , Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui .
b.
dalam hal peserta pemilihan ber - KSO, d ata
Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani
dan disetujui
oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO
berhak mewakili / leadfirm
KSO.
-
29 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
22.
Pakta Integritas
22.1
Pakta Integritas berisi pernyataan:
a.
Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme ;
b.
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
d.
Apabila melanggar hal - hal yang dinyatakan dalam hurufa , huruf b
dan/atau huruf c
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
22.2
Dengan mendaftar sebagai peserta tender
melalui SPSE , maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber - KSO
( leadfirm
dan anggota KSO) ,
telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
23.
Jaminan Penawaran
23.1.
Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp 10.000.000.000 ,00
(sepuluh mili ar rupiah), J aminan Penawaran disampaikan sebagai b agian dari dokumen administrasi.
23.2.
Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran se bagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP.
23.3.
Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran
sebagai berikut :
a.
Softcopy
Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi;
b.
Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy
asli dari kamera/handphone (HP) atau scan
tanpa edit;
c.
J aminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman.
d.
Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta.
23.4.
Penerbit Jaminan Penawaran:
a)
Bank Umum ;
b)
Perusahaan Penjaminan;
c)
Perusahaan Asuransi;
atau
-
30 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
d)
Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi .
huruf a ) sampai dengan d )
telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
D.
PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
24.
Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran
24.1.
Dokumen Penawaran
disampaikan oleh peserta terdiri atas
1 (satu) Dokumen Penawaran
yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas :
a.
Penawaranadministrasi;
b.
Penawaran teknis; dan
c.
Penawaran harga .
24.2.
Dokumen Penawaran
disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
24.3.
Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran
yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan .
24.4.
Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran.
25.
Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran
25.1.
Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE , dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE
sesuai jadwal yang ditetapkan .
25.2.
Dokumen penawaran
yang disampaikan melalui isian kualifikas i atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
25.3.
Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE
kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE , dengan ketentuan:
a.
Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri , disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE ;
b.
Dalam hal KSO, leadfirm
KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi seluruh anggota KSO - nya .
25.4.
Peserta menyampaikan Data Kualifikasi
kepada Pokja Pemilihan , dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan pada SPSE ,
dengan ketentuan:
a.
Data Kualifikasi disampaikan melalui form ulir
isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE ;
-
31 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran . Data kualifikasi yang dikir i mkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya ;
c.
Jika formulir
isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE
belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan , maka data kualifikasi tersebut diunggah ( upload ) oleh yang mewakili/ leadfirm
KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE ;
d.
Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1)
yang bersangkutan dan badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)
badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3)
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4)
keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5)
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
6)
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
7)
data kualifikasi yang diisikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka sanksi administratif dikenakan pada direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hit am, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak be rwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
8)
pimpinan dan pengurus badan usa ha bukan sebagai pegawai K/L /PD
atau pimpinan dan pengurus bad an usaha sebagai pegawai K/L /PD
yang sedang mengambi l cuti diluar tanggungan K/L /PD .
25.5.
Dokumen Penawaran
administrasi ,
teknis ,
dan harga dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen.
25.6.
P eserta mengunggah ( upload ) Dokumen Penawaran
administrasi, teknis ,
dan harga yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan .
-
32 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
25.7.
Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran
secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran . Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya .
25.8.
Dengan mengirimkan dokumen penaw a ran secara elektro n ik peserta telah menyatakan :
a.
melaksanakan metode pelaksanaan
sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan ; dan
b.
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam
LDP .
25.9.
Surat Penawaran , Pakta KomitmenKeselamatan Konstruksi , dan/atau Dokumen
lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran
yang diunggah ( upload )ke dalam SPSE
dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik
atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama
adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama
atau pihak yang diberi kuasa oleh pemi mpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan .
25.10.
Peserta tidak perlu mengunggah
( upload ) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
25.11.
Peserta dapat mengunggah
( upload ) ulang Dokumen Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
25.12.
Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada SPSE.
25.13.
Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO / leadfirm
KSO .
26.
Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
26.1.
Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai jadwal pada SPSE .
26.2.
Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a.
terjadi keadaan diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya ;
b.
terjadi gangguan teknis
SPSE ;
-
33 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
c.
perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran ; atau
d.
tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan
penawaran.
26.3.
Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan
pada SPSE
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
26.4.
Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpan jang batas akhir jadwal pemasuk an penawaran.
26.5.
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 26 .4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
26.6.
Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan.
E.
PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
DAN KUALIFIKASI
27.
Pembukaan Penawaran
28.1.
Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE .
28.2.
Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan
mengunduh ( download ) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran
dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
28.3.
Terhadap Dokumen Penawaran
yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan
menyampaikan Dokumen Penawaran
tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran
tersebut kepada LKPP.
28.4.
Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran
tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan
dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran
tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan peserta
yang mengirimkan Dokumen Penawaran
tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan .
28.5.
Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran
sebagaimana dimaksud pada IKP
-
34 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
17 .1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.
28.6.
Apabila penawaran yang masuk hanya 1
(satu) , maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis ,
dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
28.
Evaluasi Dokumen Penawaran
29.1.
Evaluasi penawar an dilakukan dengan sistem harga terendah .
29.2.
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan d ata yang diunggah ( upload ) dalam SPSE , dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilaku k an berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan .
29.3.
Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik berdasarkan dokumen yang diunggah dengan ketentuan:
1)
volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
dalam penawaran harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2)
apabila terjadi
kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan
dan harga yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya , dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3)
jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan kosong;
4)
jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol .
29.4.
H asil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih renda h dari urutan peringkat semula.
29.5.
P enawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS
dinyatakan gugur.
29.6.
A pabila semua
harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai HPS , tender
dinyatakan gagal .
29.7.
Berdasarkan hasil koreksi aritmatik , Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah.
-
35 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
29.8.
Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar di bawah atau sama dengan nilai HPS
maka proses tender
tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
29.9.
Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a.
evaluasi administrasi;
b.
evaluasi teknis; dan
c.
evaluasi harga .
29.10.
Ketentuan
umum dalam melakukan evaluasisebagai berikut:
a.
Pokja Pemilihan
dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
ini;
b.
Pokja Pemilihan
dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran ;
c.
P enawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat - syarat, dan spesifikasi teknis yang di tetapkan dalam Dokumen Pemilihan
ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d.
P enyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1)
P en yimpangan
Dokumen Penawaran
dari Dokumen Pemilihan
yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2)
P enawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat - syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
e.
Pokja Pemilihan
dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1)
Peserta tidak aktif/ tidak membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan ;
2)
kesalahan yang tidak substansial,
berupa kesalahan - kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi ;
3)
dokumen metode pelaksanaan peserta tidak menjelaskan peralatan utama ,namun
peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDP ;
dan/atau
4)
M etode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/volume pekerjaan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan.
-
36 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
f.
P ara pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan
selama proses evaluasi;
g.
A pabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama ( indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan , UKPBJ,
PPK
dan/atau pihak lain yang terlibat , dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1)
peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
dalam Daftar Hitam;
2)
anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain
yang terlibat persekongkolan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ;
3)
proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
(apabila ada) ; dan
4)
apabila tidak ada peserta lain se bagaimana dimaksud pada angka 3 ), maka tender
dinyatakan gagal.
h.
Indikasi persekongkolan antar Peserta
memenuhi sekurang - kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
1)
Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis.
2)
P ara peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;
3)
adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4)
adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau
5)
j aminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan .
29.11.
E valuasi A dm i nistrasi:
a.
evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran .
b.
Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi.
c.
penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1)
syarat - syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a)
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
-
37 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b)
Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber - KSO);
c)
Dokumen Penawaran Teknis;
d)
Dokumen Penawaran Harga.
2)
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)
Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23. 4 .
b)
Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP ;
c)
Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1)
apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2)
apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3)
apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d)
Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e)
Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang
dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP ;
f)
Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1)
apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2)
apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3)
apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
g)
Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i)
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat ( unconditional ) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
-
38 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
j)
Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k)
Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3)
Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3. 4 .
d.
Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal - hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi ;
e.
Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
f.
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
g.
Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
h.
Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
i.
Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
29.12.
E valuasi T eknis:
a.
Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b.
Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1)
Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:
a)
E valuasi metode pelaksanaan pekerjaan utama dilakukan dengan ketentuan:
(1)
Peserta menyampaikan metode pelaksanaan dari seluruh pekerjaan utama yang disyaratkan dalam LDP;
(2)
Dalam hal peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDP, maka dokumen metode pelaksanaan peserta yang tidak menjelaskan peralatan utama tidak digugurkan;
(3)
Dalam hal metode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/volume pekerjaan maka
-
39 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
tidak digugurkan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan.
(4)
Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk kualifikasi usaha besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan
utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP , meliputi:
(1)
Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing - masing jenis pekerjaan utama;
(2)
Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3)
Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix /rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kes esuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
b)
Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1)
Evaluasi terhadap
peralatan utama yang bersumber dari:
(a)
Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan;
(b)
Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli;
(c)
Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa .
-
40 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan:
(a)
Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, buktitersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
(b)
Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yangberupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidakmenjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
(c)
Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan olehpeserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik .
(2)
Pencantuman mer e k, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isi an peralatan tidak menggugurkan .
(3)
Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.
(4)
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan .
(5)
Apabila ada hal - hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik
peralatan
sewa
terhadap bukti - bukti yang disampaikan peserta.
(6)
Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti - bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
c)
Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1)
Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.
(2)
Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi
untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil , peserta dapat
-
41 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
menawarkan personel
dengan jabatan
Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi .
(3)
Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja .
(4)
Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat
Penandatangan
Kontrak .
(5)
Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
(6)
Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihit ung berdasarkan Tahun Anggaran) .
(7)
Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperolehSKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
(8)
Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis
serta pelaksana
dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaankonstruksi;
(9)
Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
(10)
Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadappengalaman mengelola keuangan;
(11)
Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan:
(a)
Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
(b)
Referensi kerja dari Pejabat yang
Penandatangan Kontrak.
d)
Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak dievaluasi;
e)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam LDP,yang
memuat:
(1)
Elemen SMKK, meliputi:
(a)
Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi ;
(b)
Perencanaan Keselamatan Konstruksi :
-
42 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
i.
uraian pekerjaan;
ii.
manajemen risiko dan rencana tindakan ,
meliputi:
i)
penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko ,
dan mengendalikan
risiko;
ii)
penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
(c)
Dukungan Keselamatan konstruksi ;
(d)
Operasi Keselamatan Konstruksi ;
(e)
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
(2)
Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan:
(1).
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan PaktaKomitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
(a)
mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
(b)
nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
(2).
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencanatindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhiketentuan:
(a)
Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
(b)
Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
(3).
Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemendari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi)atau menyampaikan tabel Jadwal Program
-
43 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Komunikasi yang telahdiisi (isian tidak dievaluasi);
(4).
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi KeselamatanKonstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemendari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi)atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan ( Job Safety Analysis ) yangtelah diisi (isian tidak dievaluasi); dan
(5).
Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja KeselamatanKonstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi)atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tid akdievaluasi).
(6).
Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi perusahaan penyedia jasa
tidak menggugurkan.
(7).
Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi perusahaan penyedia jasa
sebagaimana dimaksud huruf e )
angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.
f)
Dokumen lain yang disyaratkan (harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya
untuk K/L
atau pejabat pimpinan tinggi pratama
untuk PD )
sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
(1)
Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2)
Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan.
c.
Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.1 2
huruf e )
yang melingkupi material/barang/bahan ,
Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor
material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/ barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
d.
Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal - hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta /pihak lain
-
44 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
yang berwenang . Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran ;
e.
Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, p eserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
f.
Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran .
g.
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h.
Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi teknis maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi;
i.
Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
j.
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
k.
Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada SPSE , termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
29.13.
Evaluasi Harga :
a.
unsur - unsur yang perlu dievaluasi adalah hal - hal yang
pokok atau penting, dengan ketentuan:
1)
Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai HPS :
a)
apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai HPS , dinyatakan gugur; dan
b)
apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai HPS , tender dinyatakan gagal.
2)
Dalam hal harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen ) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
a)
apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang ;
b)
apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga ;
c)
Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang
-
45 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.
3)
A pabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
4)
Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan S istem M anajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0, -
(nol rupiah) maka dinyatakan gugur .
5)
Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapanSMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan
6)
Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rinciankomponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saatpelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biayapenerapan SMKK.
b.
Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan;
2)
Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDN);
3)
Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen ) HPS dengan ketentuan:
a)
Untuk harga satuan:
i.
Peserta
menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan
dan bukti pendukung ;
ii.
Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan
dan bukti pendukung
hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii.
Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap
Analisa Harga Satuan Pekerjaan
dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan m eneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang - kurangnya pada setiap mata pembayaran utama ;
iv.
Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa
-
46 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan ; dan
v.
Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar
yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b)
Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan k larifikasi/evaluasi kewajaran harga , maka menggugurkan penawaran;
c)
Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
d)
Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen ) dari nilai HPS ; dan
e)
Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen ) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c.
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sen diri ( self assessment ), dengan ketentuan:
1)
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)
Preferensi
Harga diberikan terhadap
Barang yang memiliki TKDN paling rendah
25% (dua puluh lima persen ).
Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen ).
Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa.
3)
Rumus penghitungan sebagai berikut:
𝐻𝐸𝐴 =
( 1 − 𝐾𝑃 ) 𝑥
𝐻𝑃
-
47 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.
KP adalah koefisien preferensi
Preferensi Tertinggi adalah preferensi harga maksimum yaitu 7,5% untuk pekerjaan konstruksi dan 25% untuk barang/jasa
HP =
Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
4)
dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang;
5)
pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang tender.
d.
Apabila
dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang - undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta ya ng terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam;
e.
Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal - hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau kl arifikasi dapat menggugurkan penawaran;
f.
Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan - tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran digugurkan;
g.
Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila
ada)
disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta
yang terdapat pada daftar isian kualifikasi;
h.
Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no mor
telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta;
i.
Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
-
48 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi;
j.
Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan
k.
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.
29.14.
Pokja Pemilihan
menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan
pemenang cadangan 2 (apabila ada).
30.
Evaluasi
Kualifikasi
30.1.
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta
melalui form
elektronik isian kualifikasi dalam SPSE
atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya .
30.2.
Data kualifikasi pada form
elektronik isian kualifikasi dalam SPSE
atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
30.3.
Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah ( upload ), maka data yang
digunakan adalah data yang sesuai
persyaratan kualifikasi.
30.4.
Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran .
30.5.
Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur .
30.6.
Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan
Bab VIII
Tata Cara Evaluasi Kualifikasi .
30.7.
Apabila ditemukan hal - hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
30.8.
Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan k larifikasi , maka menggugurkan penawaran.
30.9.
Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta .
30.10.
Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah
merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat
dilengkapi
setelah batas akhir pemasukan dokumen.
30.11.
Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan .
-
49 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
30.12.
Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaima na dimaksud pada ketentuan 30.11
dalam LDK yang terdiri atas :
a.
Persyaratan kepemilikan
perizinan ber usaha di bidang J asa K onstruksi ;
b.
Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1)
Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak
1 SBU;
2)
Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak
2 SBU.
c.
Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1)
Pengalaman
pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 1 5
tahun terakhir ;
2)
untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3)
untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;
4)
Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a)
Untuk pekerjaan
kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu
sub
bidang klasifikasi
SBU yang disyaratkan;
atau
b)
Untuk pekerjaan
kualifikasi Usaha Besar , pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengansalah satu
lingkup pekerjaan yang disyaratkan.
d.
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;
e.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak ;
f.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
g.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
h.
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
-
50 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak .
i.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru ber diri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1)
Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf h
dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2)
Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah ).
j.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) .
31.
Pembuktian Kualifikasi
31.1.
P embuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang m emenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi.
31.2.
Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi
dengan ketentuan:
a.
sekurang - kurangnya 3 (tiga) peserta
dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi ;
b.
dalam hal terdapat peserta pada huruf a yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang penawar terendah berikutnya yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 3 (tiga) peserta yang lulus pembuktian (apabila ada) ;
c.
Dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi kurang dari 3 (tiga) ,
maka Pokja mengundang semua peserta yang memenuhi
persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi .
31.3.
Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan
tertulis
secara elektronik dan/ atau non elektronik.
31.4.
Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
31.5.
Pembuktian kualifikasi dapat tidak dilakukan
jika
peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP , kecuali terdapat pembaharuan data kualifikasi berdasarkan data yang disampaikan peserta.
31.6.
Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE
( offline ) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran peserta
dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan .
-
51 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
31.7.
Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta. Dalam hal diperlukan atau apabila tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara luring/tatap muka.
31.8.
Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualif i kasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan
dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang
1 (satu) hari kerja .
31.9.
Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) ,
tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta , maka risiko
sepenuhnya ada pada peserta.
31.10.
Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah:
a.
Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan;
b.
Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan;
c.
Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti lapor/ potong
pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721 - A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan;
d.
Kepala Cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
e.
Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
31.11.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elekt r onik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh pe nerbit dokumen . P embuktian kualifikasi d apat dilakukan dengan klarifikasi/ verifikasi lapangan apabila dibutuhkan .
31.12.
Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya .
-
52 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
F.
PENETAPAN PEMENANG
33.
Penetapan Pemenang
34.1.
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
34.2.
Dalam hal
terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka:
a.
Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar
dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
b.
Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
34.3.
Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada 31.13.
Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 3 1 . 8
namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi , maka peserta dinyatakan gugur
dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan ) dicairkan ke Kas Negara /Kas Daerah .
31.14.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data , maka peserta digugurkan , dikenakan sanksi Daftar Hitam , Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan )
dicairkan ke Kas Negara /Kas Daerah .
31.15.
Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal .
32.
Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga
33.1.
Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi,dilakukan :
a.
klarifikasi
dan negosiasi teknis dan harga ;
b.
pada saat acara klarifikasi, peserta
menyampaikan metode pelaksanaan dan analisa harga satua n/rincian harga satuan keluaran.
33.2.
Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
33.3.
K larifikasi dan negosiasi harga tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
33.4.
Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
-
53 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) .
34.4.
Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka :
a.
Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing - masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi unt uk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur ;
b.
Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain ;
c.
Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikecualikan dengan syarat:
1)
waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih ( overlap );
2)
ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3)
lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau
4)
kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan ;
d.
Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing - masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untu k menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur ;
e.
Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;
f.
Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat :
-
54 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1)
P erson e l yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan ;
2)
Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih ( overlap ) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan ;
atau
3)
Terdapat persone l cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran
yang memenuhi syarat .
34.5.
Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP) yang paling sedikit memuat:
a.
Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b.
Nama seluruh peserta;
c.
Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing - masing peserta;
d.
Metode evaluasi yang digunakan;
e.
Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f.
Rumus yang dipergunakan;
g.
Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi ;
h.
Berita acara - berita acara
yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i.
Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan ;
j.
Keterangan - keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender , seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya
(apabila ada); dan
k.
Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat
(apabila tender gagal) .
34.6.
Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan .
34.7.
Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh PA/KPA .
34.8.
Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan /atau
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan ) habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada
semua peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi
untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan /atau
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan ) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
-
55 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
34.9.
Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan /atau
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan ) dianggap mengundurkan diri dantidak dikenakan sanksi.
34.
Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan
mengumumkan pemenang ,
pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2 (apabila ada) melalui SPSE
yang memuat paling sedikit :
a.
Nama pemenang;
b.
NPWP;
c.
Alamat;
d.
Harga Penawaran;
e.
Harga Negosiasi (jika ada ); dan
f.
Hasil Evaluasi Penawaran.
35.
Sanggah
dari Peserta Tender
35.1
Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan penawaran
yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akta
pendirian perusahaan.
35.2
S anggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE
disertai bukti terjadinya penyimpangan.
35.3
Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi :
a.
kesalahan yang substansial dalam proses
evaluasi;
b.
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c.
persekongkolan
tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d.
penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah .
35.4
Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender
setelah pengumuman pemenang , diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
35.5
Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja .
35.6
Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan
menyatakan tender
gagal.
35.7
Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a.
sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE
( offline ), kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
-
56 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c.
sanggahan disampaikan diluar masa sanggah .
35.8
Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
36.
Sanggah
Banding
dari Peserta Tender
36.1
Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah.
36.2
Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA
sebagaimana tercantum dalam LDP. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.
36.3
Sanggah banding disampaikan paling lambat
5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE .
36.4
Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
36.5
Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS
sebagaimana tercantum dalam LDP.
36.6
M asa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding
sebagaimana tercantum dalam LDP .
36.7
Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
36.8
Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding , maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
36.9
Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
36.10
Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a.
Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1.
Bank Umum;
2.
Perusahaan Penjaminan;
3.
Perusahaan Asuransi;
atau
4.
Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
-
57 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi a.
huruf a.2 sampai dengan a. 4
telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b.
Untuk Pekerjaan Kons truksi dengan nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan olehBank Umum
yang telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
36.11
Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA
(PA dalam hal tidak ada KPA)
tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan .
36.12
KPA (PA dalam hal tidak ada KPA) menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA (PA dalam hal tidak ada KPA) tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA (PA dalam hal tidak ada KPA) dianggap menerima Sanggah Banding .
36.13
Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal .
36.14
Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
a.
Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;
b.
Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara /Kas Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP .
36.15
Sanggah Banding menghentikan proses Tender .
36.16
Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA (PA dalam hal tidak ada KPA) , atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan .
37.
Pengaduan
Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding
telah diterima oleh perserta.
G.
TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUR TENDER GAGAL.
38.
Tender Gagal
38.1
Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:
a.
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
-
58 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan ;
c.
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran ;
d.
tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
e.
seluruh penawaran harga pada Tender di atas HPS
f.
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya ;
g.
PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ;
h.
PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan;
i.
Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme
j.
seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme; d an/atau
k.
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
38.2
Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE.
39.
Tindak Lanjut Tender Gagal
39.1
Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a.
evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk;
b.
tender ulang; atau
c.
penghentian proses tender.
39.2
PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
39.3
Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila :
a.
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.
PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan; atau
c.
PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
39.4
Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
a.
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
-
59 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
seluruh penawaran harga pada Tender di atas HPS;
c.
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d.
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya ;
e.
seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
f.
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g.
tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
h.
Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
i.
PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan; dan/atau
j.
PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
39.5
Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme ya ng melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
39.6
Dalam hal Tender
g agal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
39.7
Pokja pemilihan melakukan penghentian proses pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan.
39.8
Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a.
kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b.
tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
H.
PENUNJUKAN PENYEDIA
-
60 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
40.
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
40.1
Pokja Pemilihan
menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP)kepada PPK d engan tembusan kepada Kepala UKPBJ
sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
40.2
Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)disampaikan dengan ketentuan setelah:
a.
masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);
b.
masa sanggah banding telah berakhir (apabil a ada sanggahan tetapi
tidak ada sanggah an
banding); atau
c.
KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggah an
banding).
40.3
SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK
menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
40.4
Dalam hal DIPA /DPA
belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
40.5
Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
40.6
SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
40.7
Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a.
PPK
dapat menyampaikan penolakan apabila:
1)
dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang - undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2)
proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3)
dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pe milihan.
b.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan angka 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c.
PPK
menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
d.
PPK
melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;
e.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;
f.
PA/KPA dapat memutuskan:
-
61 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1)
menyetujui penolakan PPK , PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau
2)
menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatangan kontrak untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
g.
Putusan PA/KPA bersifat final.
h.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK
tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima hasil pemilihan penyedia.
40.8
Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE
dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui SPSE
kepada Penyedia yang ditunjuk .
40.9
Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan:
a.
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b.
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan masa penawarannya masih berlaku , maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara; atau
c.
apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
40.10
Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (apabila ada) .
40.11
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
40.12
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
40.13
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal - hal sebagai berikut:
-
62 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
a.
perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran ;
b.
DokumenK ontrak
dan kelengkapan;
c.
Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi ;
d.
Rencana penandatanganan K ontrak;
e.
Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
f.
Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
g.
Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
h.
Asuransi;
i.
Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran ; dan/atau
40.14
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
40.15
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi ( apabila Pakta Komitmen
Keselamatan Konstruksi belum
ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).
40.16
Rapat
Persiapan Penandatanganan
Kontrak dinyatakan
gagal
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , dalam hal :
a.
Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan
b.
Penyediatidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , maka diberikan sanksi daftar hitam d an pencairan jaminan penawaran.
40.17
Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak dinyatakan gagal
sebagaimana dimaksud pada 4 0 . 16 , maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan , selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan
(apabila ada) .
40.18
Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE .
41.
Kerahasiaan Proses
41.1
Proses evaluasi Dokumen Penawaran
bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan
secara independen.
-
63 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
41.2
Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
41.3
Setiap usaha peserta tender
mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
41.4
Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP) oleh Pokja Pemilihan
bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
I.
JAMINAN PELAKSANAAN
42.
Jaminan Pelaksanaan
42.1.
Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak.
42.2.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a.
penyerahan seluruh pekerjaan;
b.
penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen ) dari harga Kontrak; dan/ atau
c.
pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen ) dari harga Kontrak (apabila diperlukan).
42.3.
Jaminan Pelaksanaan
diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dapat diterbitkan oleh :
1)
Bank Umum ;
2)
Perusahaan Penjaminan ;
3)
Perusahaan Asuransi ;
atau
4)
Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendo ro ng ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia .
b.
Penerbit jaminan pelaksaanaan telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
c.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO);
d.
Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan ;
e.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan ;
-
64 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
f.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
g.
Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak;
h.
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
i.
Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat ( unconditional ) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan;
j.
Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing - masing anggota KSO (apabila masing - masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
k.
Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
42.4.
Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan .
42.5.
Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolaka n untuk menandatangani Kontrak.
42.6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat - Syarat Umum Kontrak.
J.
PENANDATANGANAN KONTRAK
43.
Penanda - tanganan Kontrak
44.1.
Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIP A /DPA
ditetapkan.
44.2.
Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan .
44.3.
Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan :
a.
nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen ) sampai dengan 100% (seratus persen ) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen ) dari nilai Kontrak; atau
b.
nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen ) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen ) dari nilai HPS .
-
65 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
44.4.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan
sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
44.5.
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
44.6.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
44.7.
Menetapkan urutan hierarki kontrak
sebagai berikut :
a.
adendum Kontrak (apabila ada);
b.
Surat Perjanjian;
c.
Surat Penawaran;
d.
Syarat - Syarat Khusus Kontrak;
e.
Syarat - Syarat Umum Kontrak;
f.
spesifikasi teknisdangambar ;
g.
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi);
h.
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik)
dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hukum.
44.8.
Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a.
sekurang - kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas :
1)
kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2)
kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b.
rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi me terai .
44.9.
Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan
atau yang namanya tercantum
dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
-
66 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
44.10.
Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE .
-
67 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL
NOMOR IKP
KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
A.
Identitas Pokja
1.1
Identitas Pokja Pemilihan:
a.
Po kja Pemilihan
: Pokmil Konstruksi U KPBJ Kabupaten Kutai Timur.
b.
Alamat
Pokja Pemilihan
: Komplek Perkanto ran Bukit Pelangi
Sangatta
Kabupaten Kutai Timur
c.
Websit e LPSE
: lpse . kutaitimur kab . go.id
B.
Lingkup Pekerjaan
1.2
Lingkup Pekerjaan
:
a.
Nama paket pekerjaan
: Belanja Modal bangunan Kesehatan ( Pembangunan Gedung Poliklinik) \
b.
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan
: Belanja Modal bangunan Kesehatan ( Pembangunan Gedung Poliklinik
c.
Lokasi Pekerjaan:
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
C.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1.3 dan 25. 8
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150
( seratus Lima
puluh ) hari kalender sejak SPMK.
D.
Sumber Dana
2
1.
Pekerjaan ini dibiayai dari s umber pendanaan
:
DPA AP B D Kabupaten
Kutai Timur
TA 202 4 .
2.
Pagu Anggaran
: Rp.
3.350.883.200,00
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
: Rp.
3.136.573.000,0 0
E.
Pemberian Penjelasan
12.4
Apabila diperlukan, pemberian penjelasan lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada
:
Hari
: _______________________
Tanggal
: _______________________
Waktu
: ___________s.d _________
Tempat
: _______________________
[Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
F.
Persyaratan Teknis
8. 4 ,
17.3 ,
29.1 2 .b .1) ,
29.1 2 .b .2) ,
29.1 2 .b .2).a) ,
29.1 2 .b .2).b) ,
29.1 2 .b .2).c) ,
29.1 2 .b .2).d) ,
Persyaratan teknis:
1.
Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan:
No.
Pekerjaan Utama
1.
-
68 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
29.1 2 .b .2).e) ,
dan
29.1 2 .b .2).f)
Dst.
[diisi pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan, hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar]
2.
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No
Jenis
Kapasitas
Jumlah
1
2.
3.
Mesin Pancang
Dump Truck
Genset
1,5 - 2,5 ton
6
m3
5000 watt
1
Unit
2 Unit
1 Unit
4
Concrete MIxer
0,3 - 0,45
M3
2
Unit
5
6
Concrete Vibrator
Stamper
7,50 Hp
95
m3
1 Unit
1
Unit
Keterangan :
diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.3.b]
3.
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
a.
Untuk pekerjaan
kualifikasi Usaha Kecil
No
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pengalaman Kerja (tahun)
Sertifikat Kompetensi Kerja
Jumlah
1
pelaksana
2
Tahun
SKK Manager Lapangan Pelaksanaan Pek. Gedung
Jenjang 6
1 O r ang
2
Petugas Keselamatan
Konstruksi
0
Petugas Keselamatan Konstruksi
1 Orang
b.
Untuk pekerjaan
kualifikasi Usaha Menengah dan Besar
No
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pengalaman Kerja (tahun)
Sertifikat Kompetensi Kerja
1
Manajer
Proyek
4
SKA Ahli Madya Majemen Proyek
2
Manajer Teknik
4
SKA Ahli Madya Teknik Jembatan
3
Manajer Keuangan
2
4
Ahli K3 Konstruksi
3
SKA Ahli Muda K3 -
konstruksi
[diisi lama pengalaman kerja dan SKK
yang disyaratkan, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.c : ]
4.
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
-
69 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
a.
Paket pekerjaan
dengan nilai pagu anggaran
di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
No.
Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1.
2.
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
1.
2.
Dst
b.
Paket pekerjaan
dengan nilai pagu anggaran
di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
No.
Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1.
__________________
2.
__________________
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi Setempat)
1.
__________________
2.
__________________
Dst
[Diisi pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan pekerjaan utama yang wajib disubkontrakkan, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.d]
5.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta
menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ):
No.
Uraian
Pekerjaan
Identifikasi
Bahaya
1.
Pek. Rangka Atap Baja Ringan
a. Terkena Peralatan Kerja
b. Pekerja/Orang Jatuh Dari Ketinggian
-
70 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
[diisi
uraian
pekerjaan dan
identifikasi bahaya,
sesuai
ketentuan
pada
IKP 17.3.
19.2
Pembayaran dilakukan dengan cara Termin
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1.
Surat Permohonan Pembayaran
2.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
3.
Sertifikat Bulanan/Monthly Certificate (MC)
4.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
5.
Berita Acara Pembayaran
G.
Jaminan Penawaran
23.2
29.1 1 . b. 2) b ) dan
29.1 1 . b. 2) e )
Ketentuan Jaminan Penawaran:
a.
Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran
Rp. 0 , -
[diisi sebesar nilai nominal 1 - 3% dari HPS]
b.
Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari Kalender
c.
Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
[diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
H.
Sanggah Banding
37.2
Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE
( offline ) ditujukan kepada
: PA / KPA RSUD Kudungga
Kabupaten Kutai
Timur /PD secara lengkap dan jelas]
37.4
Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Pokmil Konstruksi UKPBJ Kabupaten Kutai Timur
[diisi nama Pokja Pemilihan]
37.5
Besarnya nilai nominal Jaminan
San ggah Bandi ng adalah Rp .3 1 . 367 . 732 , -
[diisi nilai nominal 1% dari nilai HPS]
37.6
Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding .
37.14
Jaminan Sanggah Banding yang dicairkan
disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten Kutai Timur.
[diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
-
71 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL
NOMOR IKP
KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
Persyaratan Kualifikasi
30.12
Persyaratan kualifikasi:
1.
Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan
paling banyak
3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan ;
2.
Melampirkan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirma si Status Wajib Pajak yang terbaru
( Screen shoot KSWP Valid )
yang ditertibkan oleh direktorat jendral pajak (DITJEN PAJAK)
3.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
2023
4.
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi ;
5.
Memiliki N IB (Nomor Induk Berusaha
KBLI
2020; 410 15
Konstruksi Gedung Kesehatan
6.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) denga n Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan
sub bidang Klasifikasi layanan
B G 00 8
Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan
Kesehatan yang masih berlaku atau BG 005 Bangunan
Gedung
Kesehatan
[ Dii si sesuai ketentuan IKP 30.12.b]
7.
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a.
untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang disyaratkan
pada angka 3 , atau
b.
untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan________
[ diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub
bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan].
[diisi sesuai ketentuan IKP 30.12.c]
-
72 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
8.
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
[hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
9.
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
10.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
11.
Memiliki p engalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak .
12.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a.
Dikecualikan dari ketentuan
angka 10
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp . 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b.
Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) .
13.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP
= KP –
P
KP
= nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1)
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2)
untuk usaha non kecil
(Men e ngah dan Besar) , nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6
-
73 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
(enam) atau 1,2 (satu koma dua) N .
P
= jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N
= jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
14.
Dalam hal peserta melakukan KSO:
a.
evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b.
evaluasi pada angka 3 , dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;
c.
evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO;
d.
evaluasi pada angka 4
hanya dilakukan kepada leadfirm
KSO ; dan
e.
dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi m enengah dengan usaha kualifikasi k ecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha kecil tersebut.
-
74 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A.
BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) –
(apabila ber - KSO)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan tender
pekerjaan ________________ maka kami:
______________________________ [nama perusahaan peserta 1]
______________________________ [nama perusahaan peserta 2]
______________________________ [nama perusahaan peserta 3]
______________________________ [dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti tender
dan pelaksanaan kontrak secara bersama - sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1.
Secara bersama - sama:
a.
Membentuk KSO dengan nama KSO adalah ________________
b.
Menunjuk ____________________________ [nama perusahaan
darianggota KSO ini ]
sebagai perusahaan utama ( leadfirm KSO )
untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
c.
Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama - sama atau masing - masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2.
Keikutsertaan modal (sharing)
setiap perusahaan dalam KSO adalah:
_____ ____ [nama perusahaan peserta 1]sebesar _____ % (___________ persen)
____ ____ _ [nama perusahaan peserta 2]sebesar _____ % (___________ persen)
_________ [nama perusahaan peserta 3]sebesar _____ % (___________ persen)
_________________________________ [ dst. ]
3.
Masing - masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing
tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4.
Pembagian sharing
dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak
dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing - masing anggota KSO.
5.
Terlepas dari sharing
yang ditetapkan diatas, masing - masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian
subkontrak, surat - menyurat, dan lain - lain.
6.
D alam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini , kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas :
a.
Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b.
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
CONTOH
-
75 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
c.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
d.
Apabila melanggar hal - hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
7.
Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada _________________________ [nama individu dari perusahaan leadfirm KSO ]
dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama
perusahaan dari leadfirm KSO ]
berdasarkan perjanjian ini .
8.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9.
Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender
tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing - masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI ,
semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di _________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun ________________________
[Peserta 1]
(_______________)
[Peserta 2]
(________________)
[Peserta 3]
(________________)
Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan
-
76 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
B.
BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK –
(apabila disyaratkan )
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No. ______________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [ nama bank] berkedudukan di ___________________________ [ alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama
: ___________________________ [Pokja Pemilihan ]
Alamat
: ___________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp ___________________________
(terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan ____________________
dengan bentuk garansi bank, apabila:
Nama
: ___________________________ [peserta tender ]
Alamat
: ___________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1.
terlibat Korupsi Kolusi dan /atau
Nepotisme;
2.
menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender ;
3.
tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS;
4.
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
5.
mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Garansi Bank berlaku selama _______________
( _______________ ) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _______________ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
2.
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat CONTOH
-
77 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat ( Unconditional ) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin melepaskan hak - hak istimewanya untuk menuntut supaya benda - benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
5.
Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing - masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______________
Dikeluarkan di
: _______________
Pada tanggal
: _______________
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
_______________
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi
Garansi ini ke ........... [bank]
-
78 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
C.
BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI /PERUSAHAAN PENJAMINAN –
(apabila disyaratkan)
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: ______________
Nilai: ______________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ______________ [nama], ______________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________ [nama penerbit jaminan], ______________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ______________ [nama Pokja Pemilihan ], ______________ [alamat] sebagai pelaksana tender
pekerjaan ______________ , selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________ (terbilang ______________ )
2.
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a.
terlibat korupsi ,
kolusi ,
dan /atau
nepotisme .
b.
menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender ;
c.
tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS;
d.
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
e.
mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama _______ ( _______ ) hari kalender dan efektif mulai tanggal _______ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat ( Unconditional ) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak - hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
6.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat - lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
CONTOH
-
79 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Dikeluarkan di _______
pada tanggal _______
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai
Rp 10 .000,00
( ______________ )
( ______________ )
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan
disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan
ini ke ........... [ penerbit jaminan ]
-
80 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
D.
BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
No. ______________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [ nama bank] berkedudukan di ___________________________ [ alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama
: ___________________________ [Pokja Pemilihan]
Alamat
: ___________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp ___________________________
(terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender
pekerjaan ____________________ dengan bentuk garansi bank, apabila:
Nama
: ___________________________ [peserta tender ]
Alamat
: ___________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari tanggal .................. s.d. .................. .
2.
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum
dalam butir 1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar .
4.
Penjamin melepaskan hak - hak istimewanya untuk menuntut supaya benda - benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata .
5.
Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain .
CONTOH
-
81 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing - masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ....................
Dikeluarkan di
: _______________
Pada tanggal
: _______________
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
_______________
[Nama dan Jabatan ]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi
Garansi ini ke ........... [bank]
-
82 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
E.
BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
Nomor Jaminan: __________________
Nilai: ___________________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pokja Pemilihan], _________________________ [alamat] sebagai Pelaksana Tender , selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang _ _________________________________)
2.
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender _____________________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4.
Jaminan ini berlaku apabila:
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar .
5.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar .
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak - hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat - lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________
pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp10.000,00
__________________
__________________
[Nama &Jabatan]
[Nama &Jabatan]
CONTOH
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _____ [Penerbit Jaminan]
-
83 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
F.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
TEKNIS
Dokumen Penawaran
Teknis
[Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP . Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
G.
DATA PERALATAN
No
Jenis
Mer e k dan Tipe *)
Kapasitas
Jumlah
Kepemilikan
/status
1
___
___
___
___
___
2
___
___
___
___
___
dst
___
___
___
___
___
*) Mer e k dan Tipe bukan merupakan bagian yang dievaluasi
H.
DATA PERSONEL MANAJERIAL
a.
Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Kecil
No
Nama
Riwayat Pendidikan
(tahun lulus) *)
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pengalaman Kerja (Tahun)
* * ) ** * )
1
___
1. SD, tahun ___
2. SMP, tahun ___
3. SMA, tahun ___
4. dst...
Pelaksana
___
2
___
1. SD, tahun ___
2. SMP, tahun ___
3. SMA, tahun ___
4. dst...
Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/ Petugas Keselamatan Konstruksi
___
b.
Untuk pemaketan kualifikasi
Usaha Menengah dan kualifikasi Usaha Besar
No
Nama
Riwayat Pendidikan
(tahun lulus) *)
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pengalaman Kerja (Tahun)
* * ) ** * )
1
___
1. D3, tahun ___
2. S1, tahun ___
3. dst...
Manajer Pelaksanaan/Proyek
___
2
___
1. D3, tahun ___
2. S1, tahun ___
3. dst...
Manajer Teknik
___
3
___
1. D3, tahun ___
2. S1, tahun ___
3. dst...
Manajer Keuangan
___
4
___
1. D3, tahun ___
2. S1, tahun ___
3. dst...
Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi
___
CONTOH
CONTOH
-
84 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Keterangan:
* ) Riwayat pendidikan bukan hal yang menggugurkan.
* * ) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalamansesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan , bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
* * *) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja yang disyaratkan .
Daftar Riwayat Hidup
Personel Manajerial
1.
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
: __________
2.
Nama Perusahaan
: __________
3.
Nama Personel
: __________
4.
Tempat/Tanggal Lahir
: __________
5.
Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan,
tempat da n tahun tamat belajar )
: __________
6 .
Pengalaman Kerja
1) Tahun
____
a.
Nama Kegiatan
: __________
b.
Lokasi Kegiatan
: __________
c.
Pejabat Penandatangan Kontrak
: __________
d.
Nama Perusahaan
: __________
e.
Uraian Tugas
: __________
f.
Waktu Pelaksanaan
: __________
g.
Posisi Penugasan
: __________
2) Dst..
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar - benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel manajerial
atau dikeluarkan jika sudah diperkerjakan.
____________,_____20__
Yang membuat pernyataan,
(__________)
[nama jelas]
Mengetahui:
__________ [nama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ]
(__________)
[nama jelas wakil sah]
CONTOH
-
85 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
I.
BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN)
1.
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan ( Disyaratkan u ntuk paket pekerjaan dengan pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 sampai
dengan
Rp50.000.000.000,00)
No.
Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
A.
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1.
......
2.
......
Dst.
Dst.
B.
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
1.
......
2.
......
Dst.
Dst.
2.
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan ( Disyaratkan u ntuk paket pekerjaan di atas
Rp50.000.000.000,00)
No.
Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
Nama dan alamat sub penyedia
Nomor SBU
A.
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
Subpenyedia Spesialis
1.
......
......
......
2.
......
......
......
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
B.
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Subpenyedia Kecil
Provinsi Setempat
1.
......
......
......
2.
......
......
......
Dst.
Dst.
Dst.
Dst.
3.
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan untuk paket pekerjaan di atas
Rp2.500.000.000,00 ( Disyaratkan d alam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender
pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat , apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua)
No.
Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
Nama dan alamat sub penyedia
Pelaku Usaha Papua
Provinsi Setempat
1.
......
......
2.
......
......
Dst.
Dst.
Dst.
CONTOH
-
86 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
J.
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama Perusahaan]
[digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A.
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal :
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B.
Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C.
Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D.
Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan
dan Pengendalian
Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E.
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2.
Tinjauan manajemen
E.3.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
CONTOH
-
87 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
A.
Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi
Badan Usaha Tanpa KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………… [ nama wakil sah badan usaha ]
Jabatan
: .............
Bertindak untuk
: PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [ pilih yang
d an atas nama
sesuai dan cantumkan nama ]
dalam rangka pengadaan …………… [ isi nama paket ] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan ] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident , dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1.
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2.
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3.
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4.
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5.
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6.
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan
7.
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [ tempat ], ….. [ tanggal ] ………… [ bulan ] 20…. [ tahun ]
[ Nama Penyedia ]
[ tanda tangan ],
[ nama lengkap ]
-
88 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
: …………… [ nama wakil sah badan usaha ]
Jabatan
: .............
Bertindak untuk
: PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [ pilih yang sesuai dan cantumkan nama ]
2.
Nama
: ............. [ nama wakil sah badan usaha ]
Jabatan
: ……………
Bertindak untuk
: PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [ pilih
yang sesuai dan cantumkan nama ]
3.
......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggotaKSO]
dalam rangka pengadaan …………… [ isi nama paket ] pada …………… [ isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan ] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident , dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1.
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2.
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3.
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4.
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5.
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6.
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan
7.
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [ tempat ], ….. [ tanggal ] ………… [ bulan ] 20…. [ tahun ]
[ Nama Penyedia ]
[ Nama Penyedia ]
[ Nama Penyedia ]
[ tanda tangan ],
[ tanda tangan ],
[ tanda tangan ],
[ nama lengkap ]
[ nama lengkap ]
[ nama lengkap ]
[ cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO ]
-
89 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
B.
Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel ContohF ormat Tabel IBPRP*
Keterangan:
1.
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2.
Pejabat Penandatangan Kontrak
mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3.
Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4.
Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" .
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program
khusus )
Tabel Contoh Format Ta bel Sasaran Khusus dan Program Khusus
No.
Pengendal ian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 10
IBPRP)
Sasaran
Program
Uraian
Tolok ukur
Uraian Kegiatan
Sumber Daya
Jadwal Pelaksanaan
Bentuk Monitoring
Indikator Pencapaian
Penanggung Jawab
C.
Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh
Jadwal Program Komunikasi
NO
Jenis Komunikasi
PIC
Waktu Pelaksanaan
1
Induksi Keselamatan Konstruksi ( Safety Induction )
2
Pertemuan pagi hari
( safety morning )
3
Pertemuan Kelompok Kerja ( toolbox meeting )
4
Rapat Keselamatan Konstruksi
( construction safety meeting )
-
90 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
D.
Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan ( Job Safety Analysis )
Nama Pekerja
: [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan
: …….
Tanggal Pekerjaan
: …..s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1
Helm/ Safety Helmet
√
4.
Rompi Keselamatan/ Safety Vest
√
2
Sepatu/ Safety Shoes
√
5.
Masker Pernafasan/ Respiratory
√
3
Sarung Tangan/ Safety Gloves
√
6.
…. Dst.
Urutan Langkah Pekerjaan
Identifikasi Bahaya
Pengendalian
Penanggung Jawab
]
E.
Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
No
Kegiatan
PIC
Bulan Ke -
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2
Patroli Keselamatan Konstruksi
3
Audit internal
-
91 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
K.
BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
[ Kop Perusahaan Lessor/penyedia peralatan
]
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
No. ……………………….
ANTARA
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan]
DAN
PT. ……… [ diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
………………………
Jabatan
:
………………………
Alamat
:
………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
………………………
Jabatan
:
………………………
Alamat
:
………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
No
Peralatan
Mer e k
T i pe
Spesifikasi
Tahun Pembuatan
1.
2.
dst..
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal -
pasal berikut:
CONTOH
-
92 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi
antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[ diisi nama paket]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[ diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1)
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2)
Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1)
Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut -
turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau w anprestasi.
2)
Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pas al 1266 Kitab Undang -
Undang Hukum Perdata.
3)
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi
untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4)
Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender
Paket Pekerjaan ……………[ diisi nama paket] .
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
-
93 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1)
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2)
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper
dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3)
PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, d an lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1)
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2)
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 8
LAIN - LAIN
Hal -
hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan]
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan]
-
94 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
L.
BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [apabila diberikan preferensi harga]
FORMULIR PENYAMPAIAN
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Nama Penyedia
:
Nama Pekerjaan
:
No
Uraian
Kuantitas
Harga Satuan (Rp)
Harga Total
(Rp)
TKDN
(%)*
Harga setelah preferensi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Pekerjaan I
a
Komponen Barang a
b
Komponen Barang b
c
Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
2
Pekerjaan I
a
Komponen Barang a
b
Komponen Barang b
c
Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
Total Nilai Penawaran
*) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
-
95 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
M.
BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
D A F T A R
B A R A NG
YA NG
D I IM P O R 1
NO
NAMA
B A R ANG / U R A I A N
SP E S I F I KAS I
SA T U A N
J U M L A H
H A R G A
N E GA R A
ASAL
T O T A L H A R G A
1 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
-
96 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
N.
ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm
KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi
untuk anggota KSO
-
97 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
UNTUK ANGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
___________________[nama wakil sah badan usaha
anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO ]
Jabatan
:
_____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris
atau surat perjanjian KSO ]
Bertindak untuk
dan atas nama
:
PT/CV/Firma _______________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat
:
___________________________________
Telepon/Fax
:
___________________________________
:
___________________________________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1.
saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama
badan usaha
berdasarkan_______________ [aktapendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi] ;
2.
saya buk an sebagai pegawai K/L /PD [bagi pegawai K/L /PD
yang sedang cuti diluar tanggungan K/L /PD
ditulis sebagai berikut :
“Saya merupakan pegawai K/L /PD
yang sedan g cuti diluar tanggungan K/L /PD ”] ;
3.
saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4.
saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5.
badan usaha yang saya wakili
tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6.
data - data badan usahayang saya wakili adalah sebagai berikut:
-
98 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
A.
Data Administrasi
1.
Nama Badan Usaha
:
_____________________
2.
Status
:
3.
Alamat
Kantor Pusat
:
_____________________
_____________________
No. Telepon
:
_____________________
No. Fax
:
_____________________
E - Mail
:
_____________________
4.
Alamat Kantor Cabang
:
_____________________
_____________________
No. Telepon
:
_____________________
No. Fax
:
_____________________
E - Mail
:
_____________________
B.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1.
Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar
a.
Nomor
:
_______________
b. Tanggal
:
_______________
c. Nama Notaris
:
_______________
d.
Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT)
:
_______________
2.
Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir
a.
Nomor
:
_______________
b. Tanggal
:
_______________
c. Nama Notaris
:
_______________
C.
Pengurus Badan Usaha
No.
Nama
No. Identitas
Jabatan dalam Badan Usaha
D.
Izin Usaha
1.
Surat Izin Beru saha
di bidang Jasa Konstruksi
:
a.
Nomor. ……………
b.
Tanggal ……………
2.
Masa berlaku izin ber usaha
:
…………
3.
Instansi penerbit
:
…………
Cabang
Pusat
-
99 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
E.
Sertifikat Badan Usaha
1.
Sertifikat Badan Usaha
:
a.
Nomor …………
b.
Tanggal …………
2.
Masa berlaku
:
…………
3.
Instansi penerbit
:
…………
4.
Kualifikasi
:
…………
5.
Klasifikasi
:
…………
6.
S ub bidang klasifikasi/ layanan
:
…………
F.
Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan )
1.
Sertifikat ............
:
a.
Nomor …………
b.
Tanggal …………
2.
Masa berlaku
:
…………
3.
Instansi penerbit
:
…………
G.
Data Keuangan
1.
Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pe r sero (untuk CV/Firma)
No.
Nama
No. Identitas
Alamat
Persentase
2.
Pajak
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
_______________
H.
Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan
dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
No.
Nama Paket Pekerjaan
Sub Klasifikasi Pekerjaan
Ringkasan Lingkup Pekerjaan
Lokasi
Pemberi Tugas/ Pejabat Penandatangan Kontrak
Kontrak
Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
Kontrak
BA Serah Terima
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
-
100 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
I.
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini )
No.
Nama Paket Pekerjaan
Ringkasan Lingkup Pekerjaan
Lokasi
Pemberi Tugas/ Pejabat Penandatangan Kontrak
Kontrak
Tanggal Selesai Pekerjaan / PHO
Berdasarkan
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
Kontrak
BA Serah Terima
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
J.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
No.
Nama Paket Pekerjaan
Klasifikasi /Sub Klasifikasi
Pekerjaan
Lokasi
Pemberi Tugas/ Pejabat Penandatangan Kontrak
Kontrak
Total Progres
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
No / Tanggal
Total Nilai
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan /atau
ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa s anksiadministratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ataupelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
__________ [tempat] , __ [tanggal] __________ [bulan]
20__ [tahun]
PT/CV/Firma
__________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10 .000 ,00
dan tanda tangan]
( nama lengkap wakil sah badan usaha anggota
KSO atau nama
individu
leadfirm )
[jabatan pada badan usaha]
-
101 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I.
Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm
KSO
mengikuti petunjuk dan penggunaan SPSE
( User Guide )
II.
KSO( apabila ber - KSO )
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing –
masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing –
masing kualifikasi badan usahanya
dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE.
P etunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A.
Data Administrasi
1.
Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2.
Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3.
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
4.
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B.
Landasan
Hukum Pendirian Badan Usaha
1.
Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2.
Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit aktaperubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menu njukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
C.
Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
D.
Izin Usaha
Tabel izin usaha :
1.
Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2.
Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3.
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
E.
Sertifikat Badan Usaha
Tabel Sertifikat Badan
usaha :
1.
Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha , nomor dan tanggal penerbitannya.
2.
Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha .
3.
Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha .
4.
Diisi dengan kualifikasi usaha .
5.
Diisi dengan klasifikasi usaha .
6.
Diisi dengan sub bid ang klasifikasi/ layanan .
F.
Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan ]
1.
Diisi dengan jenis sertifikat , nomor dan tanggal penerbitannya.
2.
Diisi dengan masa berlaku sertifikat .
3.
Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat .
-
102 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
G.
Data Keuangan
1.
Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/pe r sero.
2.
Pajak
a.
Diisi NPWP badan usaha
H.
Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/
Pejabat Penandatangan Kontrak , nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing - masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) ( untuk segmentasi pemaketan usaha Menengah atau usaha Besar ) .
I.
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/
Pejabat Penandatangan Kontrak , nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan /PHO
berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
J.
Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/
Pejabat Penandatangan Kontrak , nomor/tanggal dan nilai kontrak,serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket
(SKP) .
-
103 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB VIII . TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A.
Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B.
Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi :
1.
Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
2.
Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan :
a.
Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat
dengan ketentuan:
1)
Izin /sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
2)
Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran , maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
saat
penyerahan lokasi kerja dan personel ;
3)
Dalam hal perizinan ber usaha di bidang jasa konstruksi
diterbitkan oleh lembaga online single submission
(OSS) , izin ber usaha
di bidang jasa konstruksi
badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatangan kontrak .
4)
Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b.
Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring ( online ) milik penerbit dokumen yang tersedia .
3.
Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
a.
Persyaratan KD dike c ualikan bagi kualifikasi Usaha Kecil
b.
Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD
=
3 NPt
NPt
=
Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.
c.
Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalama n yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006 ).
d.
untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan; dan
e.
untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan. Persyaratan KD untuk paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar harus memperhatikan:
1)
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi sesuai ketentuan perundang - undangan;
-
104 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
2)
Pemilihan pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan;
3)
Bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) SBU merupakan 1 (satu) sub bidang klasifikasi badan usaha dalam 1 (satu) klasifikasi yang sama atau klasifikasi yang berbeda; dan
f.
Sub bidang klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan.
g.
Apabila mensyaratkan 2 (dua) SBU, maka penilaian KD peserta cukupmemenuhi pengalaman pekerjaan pada salah satu sub bidang klasifikasiSBU yang disyaratkan .
h.
dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili / leadfirm KSO;
i.
KD paling sedikit sama dengan nilai HPS ;
j.
pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas)
tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut :
1)
sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2)
sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
k.
Dalam hal n ilai pengalaman pekerjaan
tidak mencukupi, Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut :
NPs
=
Nilai pekerjaan sekarang
Npo
=
Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io
=
Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
Is
=
Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan - bulan sebelumnya)
Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks BPS yangdigunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi
sesuai jenis bangunannya .
4.
Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; (hanya disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha Besar) .
5.
Persyaratan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri s ebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir .
6.
Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi.
7.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
-
105 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
a.
Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);
b.
Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:
1)
jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen);
2)
Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan
3)
jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap .
c.
Pembuktian OAP
dilakukan dengan:
1)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e - KTP);
2)
Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan
3)
surat kenal/akta lahir.
8.
Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nam a Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan ketentuan:
a.
Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada SPSE . Tidak perlu di nyatakan dalam surat pernyataan ;
b.
Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak benar
terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
9.
Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a.
Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima;
b.
Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak /Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
10.
Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan) , dengan ketentuan:
a.
Rumusan SKP
SKP
=
KP –
P
KP
=
nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
1)
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
2)
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P
=
jumlah paket yang sedang dikerjakan.
-
106 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
N
=
jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
b.
Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c.
Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
C.
Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1.
kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2.
pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D.
dalam hal peserta melakukan KSO :
1)
Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO
( leadfirm ) ;
2)
peserta wajib menyampaikan
perjanjian Kerja Sama Operasi
sesuai ketentuan ;
3)
Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai
tidak digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea Meterai.
E.
Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan penawaran dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
F.
Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1.
Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara:
a.
Meminta identitas diri (KTP/SIM/ Paspor );
b.
Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;
c.
Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUP S, maka meminta surat keputusan RUPS);
2.
Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin beru saha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir , serta laporan keuangan ,
dengan yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:
a.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
b.
Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam;
-
107 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
3.
Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan:
a.
Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b.
Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c.
Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam.
G.
Apabila ditemukan hal - hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak - pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
-
108 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
BAB I X . RANCANGAN KONTRAK
I.
SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “ Kontrak ” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] , berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “ dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN ) Nomor ..... tanggal..... perihal .....”],
antara:
Nama
:
………….. [nama PA/KPA/
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NIP
:
………….. [NIP ]
Jabatan
:
…... ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat Satuan Kerja ]
yang bertindak untuk dan atas nama *) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
[ jika ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA ] selanjutnya disebut “ Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama
:
………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan
:
………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor
:
………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal
:
………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris
:
………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “ Penyedia ” .
Dan dengan memperhatikan:
1.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
2.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
CONTOH
1 -
PENYEDIA TUNGGAL
-
109 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a)
t elah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b)
Pejabat Penandatangan Kontrak
telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi............ [diisi nama paket pekerjaan]
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “ Pekerjaan Konstruksi ”;
(c)
Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat y
Penandatangan Kontrak , memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d)
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e)
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing - masing pihak :
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut .
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini .
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan
utama
terdiri dari:
1.
................
2.
................
3.
d st.
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan
utama
diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra ]
-
110 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1)
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp . ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
dengan kode akun kegiatan ………. ;
(2)
Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya] ;
(3)
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama P enyedia : ...............
.
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing - masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1)
Kelengkapan dokumen - dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak
(apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat - Syarat Umum Kontrak, Syarat - Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor , personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar - gambar, dan dokumen lainnya seperti: Sur at Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan - jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2)
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.
adendum Kontrak
(apabila ada) ;
b.
Surat Perjanjian ;
c.
Surat Penawaran;
d.
Syarat - Syarat Khusus Kontrak ;
e.
Syarat - Syarat Umum Kontrak;
f.
spesifikasi teknis
dan gambar ;
g.
Daftar Kuantitas dan Harga
(Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h.
Daftar Kuantitas dan Harga
( Daftar Kuantitas dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1)
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2)
Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …)
hari kalender;
(3)
Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......)
hari kalender.
-
111 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing - masing dibubuhi denga n meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Penyedia ............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
maka rekatkan meterai Rp 10 .000 ,00 )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan
Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10 .000 ,00 )]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
-
112 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “ Kontrak ” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] , berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN ) Nomor ..... tanggal ..... perihal .....”],
antara:
Nama
:
………….. [nama PA/KPA/
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NIP
:
………….. [NIP]
Jabatan
:
…... ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat Satuan Kerja ]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
[ jika ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA ]
selanjutnya disebut “ Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan :
Nama
:
………….. [nama wakil KSO ]
Jabatan
:
………….. [sesuai surat perjanjian KSO ]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat wakil KSO ]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO]
sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1.
...................... [nama Penyedia 1] ;
2.
...................... [nama Penyedia 2 ] ;
3.
...................... [nama Penyedia 3 ] .
yang masing - masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “ Penyedia ”.
Dan dengan memperhatikan:
1.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
2.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan CONTOH
2 -
PENYEDIA KSO
-
113 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a)
t elah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b)
Pejabat Penandatangan Kontrak
telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi............ [diisi nama paket pekerjaan]
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “ Pekerjaan Konstruksi ”;
(c)
Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d)
Pejabat
(e)
Kontrak
dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(f)
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing - masing pihak :
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut .
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini .
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
-
114 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1.
................
2.
................
3.
d st.
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra ]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1)
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp . ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
dengan kode akun kegiatan ………. ;
(2)
Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya] ;
(3)
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia
: ...............
.
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing - masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1)
Kelengkapan dokumen - dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat - Syarat Umum Kontrak, Syarat - Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor , personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar - gambar, dan dokumen lainnya seperti: Sur at Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan - jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2)
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.
adendum Kontrak
(apabila ada) ;
b.
Surat Perjanjian ;
c.
Surat Penawaran;
d.
Syarat - Syarat Khusus Kontrak ;
e.
Syarat - Syarat Umum Kontrak;
f.
spesifikasi teknis
dan gambar ;
g.
Daftar Kuantitas dan Harga
(Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosisasi apabila ada negosiasi); dan
h.
Daftar Kuantitas dan Harga
( Daftar Kuantitas dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1)
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
-
115 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
(2)
Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …)
hari kalender;
(3)
Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......)
hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing - masing dibubuhi dengan
meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama KSO ]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00 )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Untuk dan atas nama
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00 )]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
-
116 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
II.
SYARAT - SYARAT UMUM KONTRAK
SYARAT - SYARAT UMUM KONTRAK
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Definisi
Istilah - istilah yang digunakan dalam Syarat - Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut .
1.1
Aparat Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2
Bagian pekerjaan yang disubkontrakan
adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain ( subkontraktor ) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
1.3
Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4
Direksi Lapangan adalah tenaga/ tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi K ontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5
Harga Kontrak
adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6
Harga Perkiraan Sendiri
yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai .
1.7
Harga Satuan Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat HSP
adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.8
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak .
1.9
Keadaan Kahar
adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam K ontrak dan tidak dapat diperkirakan
-
117 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11
Kerja Sama Operasi
yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing - masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis .
1.12
Kontrak Kerja Konstruksi
selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13
Kontrak Harga Satuan
adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkira an pada saat K ontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir K ontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14
Kuasa Pengguna Anggaran
pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15
Kuasa Pengguna Anggaran
pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA , adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
1.16
Masa Kontrak
adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17
Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan ter hitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh
-
118 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19
Mata Pembayaran Utama
adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen ) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.20
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing - masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan sec ara teknis .
1.21
Pejabat Pembuat Komitmen
yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara .
1.22
Pekerjaan Konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23
Pekerjaan Utama adalah r angkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi se suai peruntukannya sebagaimanatercantum dalam rancangan kontrak .
1.24
Pelaku Usaha
adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1.25
Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26
Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga /Perangkat Daerah .
1.27
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa
-
119 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.28
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29
Personel Manajerial
adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31
Subkontraktor
adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32
Surat Jaminan
yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia .
1.33
Surat Perintah Mulai Kerja
yang selanjutnya disingkat SPMK
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34
Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai ( Provisional Hand Over/PHO ) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
1.36
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai ( Final Hand Over /FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
1.37
Tenaga Kerja Konstruksi adalahtenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2.
Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
-
120 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
dengan ketentuan - ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3.
Bahasa dan Hukum
3.1
Bahasa Kontrak harus dalam b ahasa Indonesia .
3.2
Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4.
Korespondensi
4.1
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e - mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampa ikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5.
Wakil Sah Para Pihak
5.1
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK
kecuali untuk melakukan perubahan kontrak .
5.2
Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing - masing pihak.
5.3
Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak ,
maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
6.
Larangan Korupsi, Kolusi dan /atau
Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan
6.1
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
1)
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
-
121 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
2)
mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
3)
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktor nya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3
Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
terbukti melakukan larangan - larangan di atas dapat dikenakan sanksi - sanksi administratif oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
sebagai berikut:
1)
pemutusan Kontrak;
2)
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
3)
sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK ; dan
4)
pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
kepada PA/KPA .
6.5
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
7.
Asal Material/Bahan
7.1
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
7.2
Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.3
Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8.
Pembukuan
Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
-
122 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9.
Perpajakan
Penyedia, Subkontraktor
(jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah te rmasuk dalam Harga Kontrak.
10.
Pengalihan
Seluruh Kontrak
10.1
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger ) maupun akibat lainnya.
10.2
Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11.
Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus - menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12.
Penyedia Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktor nya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13.
KSO
KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan Kontrak ini.
14.
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
14.1
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
(Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
-
123 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
15.
Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan
15.1
Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
15.2
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara te rsebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3
Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
1)
mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
2)
memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3)
memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
4)
memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
5)
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
6)
bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
7)
memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4
Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
15.5
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
-
124 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16.
Penemuan - penemuan
Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang - undangan dikuasai oleh negara.
17.
Akses ke Lokasi Kerja
17.1
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2
Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
a.
Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses;
b.
Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c.
biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3
Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia , maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
-
125 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
B.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18.
Masa Kontrak
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1
Pelaksanaan Pekerjaan
19.
Penyerahan Lokasi Kerja
dan Personel
19.1
Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3
Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4
Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal - hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja
yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak .
19.5
Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6
Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
19.6.1
bukti sertifikat kompetensi:
1)
personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
2)
personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2
bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan;
19.6.3
perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
-
126 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
19.6.4
melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
19.6.5
pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
20.1
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2
Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK)
21.1
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
21.2
RMPK disusun paling sedikit berisi :
a.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan( WorkMethod Statement );
b.
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan
(ITP);
c.
Pengendalian Subkontraktor
dan Pemasok.
21.3
Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4
RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6
Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa
-
127 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
21.7
Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
22.1
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
22.2
Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3
RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5
Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
22.6
Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
23.1
Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a.
Penerapan SMKK:
1)
RKK;
2)
RMPK;
3)
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4)
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);
b.
Rencana Kerja;
c.
organisasi kerja;
d.
tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
-
128 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
e.
jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan
f.
hal - hal lain yang dianggap perlu.
23.3
Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4
Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
24.
Mobilisasi
24.1
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a.
mendatangkan peralatan - peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b.
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c.
mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3
Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
24.4
Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25.
Pengukuran /Pemeriksaan Bersama
25.1
Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama - sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama ( Mutual Check 0% ).
25.2
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3
Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
-
129 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
26.
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
26.1
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a.
f ormulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
b.
daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
B.2
Pengendalian Waktu
27.
Masa Pelaksanaan
27.1
Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan da lam SSKK.
27.2
Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , dengan disertai bukti - bukti yang dapat disetujui Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4
Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
-
130 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
27.5
Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
28.
Penundaan Oleh Pegawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
29.
Rapat Pemantauan
29.1
Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk me nindaklanjuti peringatan dini.
29.2
Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan pihak - pihak yang menghadiri rapat.
29.3
Mengenai hal - hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30.
Peringatan Dini
30.1
Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Pe nyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31.
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
31.1
Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
31.2
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a.
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
-
131 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b.
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c.
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
31.3
Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian ( show cause meeting /SCM)
a.
Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b.
Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I I.
d.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Taha p III.
e.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menerbitkan Surat
-
132 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
f.
Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32.
Pemberian Kesempatan
32.1
Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2
Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk:
a.
Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender.
2)
Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat:
a)
Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b)
Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
3)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 )
dan angka 2 )
huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
-
133 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
4)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
b.
Tidak
memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1)
Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2)
Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3)
Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
32.3
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
1)
waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2)
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
3)
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
4)
sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33.
Serah Terima Pekerjaan
33.1
Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.2
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
33.3
Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
-
134 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5
Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
33.6
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen ) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen ) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen ) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen ) dari Harga Kontrak.
33.7
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8
Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9
Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.10
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
-
135 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.
33.14
Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.15
Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a.
bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b.
bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.16
Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.17
Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.18
Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
34.
Pengambilalihan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35.
Gambar As Built
dan Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/Pemeliharaan
35.1
Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As - built
dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
35.2
Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk
-
136 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
menandatangani Kontrak
berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36.
Perubahan Kontrak
36.1
Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2
Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
perubahan Harga Kontrak;
3)
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4)
perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
5)
perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
36.3
Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
37.
Perubahan Pekerjaan
37.1
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2
Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b.
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c.
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
-
137 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
37.3
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5
Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen ) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
38.
Perubahan Harga
38.1
Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
penyesuaian harga; dan/atau
3)
Peristiwa Kompensasi.
38.2
Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen ) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
38.3
Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan ha sil negosiasi.
38.4
Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran
A SSKK.
38.5
Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6
Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian hargaadalah sebagai berikut:
a)
harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)
penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
-
138 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
c)
penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke - 13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d)
penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung ( overhead cost ) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e)
penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f)
penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g)
jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke - 13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h)
indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i)
jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7
Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga
diatur dalam SSKK.
38.8
Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
39.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan
39.1
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1)
perubahan pekerjaan;
2)
perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3)
Peristiwa Kompensasi.
39.2
Perpanjangan MasaP elaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut:
a.
perubahan pekerjaan;
b.
Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c.
Keadaan Kahar.
39.3
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak
-
139 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 3 9 .2 huruf a atau b.
39.4
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untu k memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama .
39.6
Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
40.
Perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama
40.1
Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menilai bahwa Personel Manajerial :
1.
tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2.
tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3.
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
40.2
Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menilai bahwa Peralatan Utama :
-
140 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
1.
tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau
2.
tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
40.3
Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
40.4
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5
Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6
Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41.
Keadaan Kahar
41.1
Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
41.2
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal - hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
41.3
Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
a.
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar
b.
menyertakan bukti keadaan kahar; dan
-
141 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
c.
menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
41.4
Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
1)
pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; dan/atau
2)
foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya .
41.5
Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a.
Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b.
Kurva S pekerjaan; dan
c.
Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7
Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewaji ban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar .
41.8
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar , Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a.
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b.
permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c.
sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d.
seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan;
41.9
Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dengan disertai alasan penghentian
-
142 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10
Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a.
Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
b.
Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11
Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41 .10 dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dengan disertai alasan penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak.
41.12
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang - kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati T ahun Anggaran.
41.13
Selama masa Keadaan Kahar , jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikelu arkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar . Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
41.14
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapa i setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42.
Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43.
Pemutusan Kontrak
43.1
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau Penyedia.
43.2
Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah
-
143 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan
pidana.
43.3
Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang - kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
43.5
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Ko ntrak .
44.
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
44.1
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang ;
b.
p engaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.
Penyedia berada dalam keadaan pailit
yang diputuskan oleh pengadilan;
d.
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e.
Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f.
Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
-
144 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
g.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.
berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan ;
j.
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan
serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan ; atau
k.
Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia .
44.2
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1)
Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
2)
sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3)
Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4)
Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1)
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2)
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4
Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5
Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a.
bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
-
145 -
Paraf 1
Paraf 2
Paraf 3
b.
dokumen pendukung.
44.6
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
45.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
1)
Pejabat yang berwenang untu
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
