Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Daftar Informasi Publik Yang di Kecualikan Dinas perkebunan

Diterbitkan oleh Disbun pada 15 Jul 2024.

Kategori
Daftar Informasi Publik ( DIP )
Unit
Disbun
Tanggal terbit
15 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
818,1 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKANPEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMURDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIKDibukaDitutup1Kode Akses Elektronik AplikasiPasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan Hak aksesMelindungi akses dari penyalahgunaanSelama dipergunakan2Data dan Identitas Pengadu/Pelapor (Delik Aduan)Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi �masyarakat dalam pengawasan �penyelenggaraan pemerintahanDapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi �masyarakat dalam pengawasan �penyelenggaraan pemerintahana) Permanen b) Atas persetujuan yang �bersangkutan3Rincian Harga Penawaran dari calon penyedia barang/ jasa (Dokumen �penawaran)Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, �Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangMembuka rahasia perusahaan yang dijamin oleh Undang-undangMelindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasaSelama dalam proses pengadaan barang dan jasa4Data Sistem Keamanan JaringanPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan keamanan OPD maupun PemkabMenjaga keamanan data OPD dan PemkabSelama masih digunakan5User name dan Password Pengguna AplikasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBerpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMenjaga keamanan OPD maupun hal yang bersifat privasi PermanenNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi LAMPIRAN: KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR �SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN �DOKUMENTASI NOMOR : T-1493.17 /1392/Kominfo-PS.4/XI/2022TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 6Data Dokumen Desain Sistem AplikasiPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMerugikan keamanan OPD maupun Pemkab dan berpotensi disalahgunakanMenjaga keamanan dan menghindari kerugian OPD dan Pemkaba) Selama masih digunakan b) Atas persetujuan Kepala OPD7Data dan Informasi terkait server (termasuk IP Server Aplikasi, Lokasi dan �Spesifikasi Server)Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikMerugikan keamanan OPD maupun Pemkab dan berpotensi disalahgunakanMenjaga keamanan dan menghindari kerugian OPD dan PemkabPermanen8Data dan Informasi Penyelenggaraan Operasional Pengamanan PersandianPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMasyarakat mengetahui kinerja OPD dalam proses pengamanan persandian �daerah yang berimplikasi negatif pada keamanan dan stabilitas daerahMencegah persepsi negatif masyarakat tentang kinerja pemerintah dalam pengamanan persandian daerahPermanen9Database dan dokumen Kepegawaian (yang bersifat pribadi meliputi no �rekening, KTP, Kartu Keluarga, �dokumen mediasi perceraian dan �dokumen yang bersifat rahasia pribadi �individu pegawai)UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMenghindari penyalahgunaan data a) Selama masih digunakan b) Atas persetujuan Kepala OPD10Informasi terkait Tanda Tangan Elektronik y an g bersifat individuPasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentan g Keterbukaan Informasi PublikBerpotensi disalahgunakan oleh pihak y an g tidak berkepentin g anMenghindari penyalahgunaan data Permanen11Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan yang pelaksanaannya sedang �ber j alanUU No. 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 17Menghambat proses kegiatan/ administrasi pembukuanDapat menjaga kelancaran kegiatanSampai telah dilaksanakannya audit12Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rician Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan �spesifikasi dalam Pengadaan barang �dan j asaPasal 17 huruf b Undang Undang Keterbukaan Infornformsi Perpres No 54 tahun 2010 tentang �Pengadaan Barang dan jasa pasal 66Muncul persaingan tidak sehatDapat menjaga objektifitas penilaianSelma proses pengadaan barang dan jasa13Dokumen surat yang bersifat rahasia baik itu Disposisi memorandum dan nota dinas di lingkungan OPD yang menurut �sifatnya harus dirahasiaka dari Pimpinan �dengan kode klasifikasi sifat surat �rahasia (R) dan sangat rahasia (SR)UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf iMenghambat kebijakan pimpinaanMenjaga situasi kondusifHingga proses surat selesai

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 14Internet / IP addres private, Bandwidht, Management, kode akses �elektronik, sistem keamanan �elektronik, sistem management �database Pasal 17 huruf i Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian dataMelindungi dan mengamankan perangkat serta dataPermanen15Informasi Lokasi serverPasal 17 huruf i Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dapat menimbulkan tindakan kriminal, pengrusakan, dan pencurian dataMelindungi/mengamankan perangkat dataSelamanya16Data Pribadi PNS dan Pegawai Kontrak (Data Rekening Pribadi)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17 huruf h) tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalah gunaan pihak lainMelindungi data pribadi PNS dan pegawai kontrak (Non PNS) yang bersifat rahasiaapabila mendapat persetujuan dari bersangkutan17Berita Sandi dan berita rahasia proses  �persandian dan telekomunikasi, �penempatan peralatan sandi dan j aringannyaPasal 17 huruf i Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik psl 17 �huru c angka 6 huruf f angka 3 Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentinganMelindungi keamanan negataSelamanya18Dokumen kontrak termasuk HPS1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Pasal 23) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat�3) Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 (Pasal 6 Huruf b) tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah �dan PerubahannyaMunculnya persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari �persaingan usaha yang tidak sehatselama masih proses DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDibukaDitutup19Identitas PNS yang mengajukan perceraian, yang masih dalam prosesa. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�b. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS yang bersifat �rahasiaSelama masih dalam prosesNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 20Dokumen Kontrak Pekerjaan, yang masih dalam prosesa. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (pasal 23) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.�c. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 (Pasal 6 Huruf b) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.Dapat memunculkan persaingan tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan proses selesai21Data Pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan (Kwitansi, SPP, �SPM dan SP2D)a. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�Pasal 1 angka 28, pasal 40 UU no. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No.10Tahun1998. Membuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/badanMelindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan �hukumSampai dengan proses selesai22Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/Non PNSa. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE �Pasal 1 angka 6�c. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 40 ayat 1Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan rekening bankSampai rekening masih digunakan23Dokumen Perijinan dan Non �Perizinan yang bersifat pribadia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j�b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang �Perindustrian, Pasal 69.�c. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan �Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 4 huruf b dan cDapat mengungkap dokumen rahasia pelaku usahaMelindungi dokumen rahasia/ data pribadi pelaku usahaSelama dokumen masih berlaku, namun data dapat �dibuka dalam hal kepetingan �penyelidikan, penyidikan dan �pemeriksaan pengadilan24Data Detail Pelaku Usaha atau �Identitas Pelaku Usaha yang �Mengajukan Perizinan dan Non �Perizinana. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j�b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang �Perindustrian, Pasal 69.�c. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan �Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 4 huruf b dan cData rahasia pelaku usaha dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak �bertanggungjawab, dan membuka data �hasil survey atas biaya pribadi pemilik �izinMelindungi hak-hak pelaku usaha atas hasil kerjanya, hak atas kekayaan �inteklektual serta untuk melindungi �persaingan tidak sehatSelama dokumen masih berlaku, namun data dapat �dibuka dalam hal kepetingan �penyelidikan, penyidikan dan �pemeriksaan pengadilan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 25Berkas Pengajuan Perizinan dan Non Perizinan yang masih dalam prosesa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j�b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang �Perindustrian, Pasal 69.�c. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan �Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 4 huruf b dan c.Dapat membocorkan hak dari pemohon izinMelindungi hak-hak data pribadi dari pemohonBelum mempunyai perikatan hukum yang menimbulkan �keadaan hukum yang baru26Rencana Investasi Pelaku Usahaa. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 4 ayat (2)�b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j.�c. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan �Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 4 huruf b dan c.Dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehatMenjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan dan menghindari �persaingan usaha yang tidak sehatTerbatas sampai proses selesai27Data-data dan informasi perizinan yang masih dalam prosesa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j.�b. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan �Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 4 huruf b dan c.Dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehatMenjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentinganTerbatas sampai proses selesai28Nama dan Identitas Pengadu dalam Pengelolaan PengaduanUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal �17 huruf h.Mengganggu kepentingan pengadu dan menurunkan kepercayaan dan �partisipasi masyarakat untuk �melakukan pengaduanMelindungi nama dan identitas pengadu karena bersifat pribadi serta �meningkatkan kepercayaan dan �partisipasi masyarakat untuk melakukan �pengaduan guna meningkatkan kualitas �pelayanan, serta untuk menjalankan �ketentuan Asas Praduga Tidak Bersalah5 Tahun

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 29Hak Akses OSS (Online Single Submission) Pelaku Usahaa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j.�b. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko.�c. PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.Dapat membocorkan hak dari pelaku usaha dan Dapat memunculkan �persaingan usaha yang tidak sehatMelindungi hak-hak data pribadi dari pelaku usaha dan Menjaga �penyalahgunaan dari pihak yang tidak �bertanggung jawabSelama akun OSS masih aktif30Hak Akses Turunan OSS (Online Single Submission) OPD Teknisa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b, h, dan �j.�b. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko.�c. PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.Dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak �bertanggung jawabMenghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabSelama akun OSS masih aktifDibukaDitutup31Kode etik, Disipilin dan Pemberhentian ASNa. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 800/k,205/2022 Tetang Pembentukan Majelis Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022. b. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 826/K.198/2022 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022Dapat mengungkap dokumen yang bersifat rahasia peroranganMelindungi dokumen yang bersifat rahasia peroranganSelama dokumen masih berlaku32Bantuan Hukum Bagi ASNUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang dirahasianya diungkapkan memberi �persetujuan tertulisJangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)BADAN KEPEGEWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHANNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 33Status dan Kedudukan Pegawai Pertimbangan Status Kepegawaian : �1. Analisis status kepegawaian 2. �Penyusunan pertimbangan �kedudukan kepegawaian �penyelesaian pengelolaan keberatan �pegawai perselisihan / sengketa �pegawaiUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang dirahasianya diungkapkan memberi �persetujuan tertulis34Pengelohana data dan informasi �kepegawaian ASNUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang dirahasianya diungkapkan memberi p ersetu j uan tertulis35Arsip Kepegawaian �fisik/KonvensionalUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang dirahasianya diungkapkan memberi p ersetu j uan tertulis36Administrasi Perseoran g an ASN1. Lamaran y an g diterima 2. Nota Penetapan NIP dan Kelen g ka p ann y a 3. Nota Persetujuan / Pertimbangan Ke p ala BKN4. SK Pen g an g katan CASN 5. Hasil Pen g u j ian Kesehatan6. Sk Pen g an g katan ASN7. Sk Penin j auan Masa Ker j a8. Sk Kenaikan Pan g kat9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/menduduki Jabatan dan surat �pernyataan dan pelantikan10. Sk Pengangkatan dalam Jabatan atau Pemberhentian dari Jabatan �struktural/fun g sional11. Sk Per p indahan Wila y ah Ker j a12. Sk Per p indahan Antar Instansi 13. Sk Cuti di Luar Tanggungan Ne g ara ( CLTN ) 14. Berita Acara Pemeriksaan15. Sk Hukuman Jabatan/Hukuman Disi p lin ASN16. Sk Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 17. Sk Penarikan Kembali dari Perbantuan/Di p eker j akan18. Sk Pemberian Uan g Tun gg u 19. Sk Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat sebagai �Pe j abat Ne g ara20. Sk Pen g alihan ASN21. SK Pemberhentian sebagai ASN22. SK Pemberhentian Sementara23. Surat Keterangan Pernyataan Hilang24. Surat Keterangan Kembalinya ASN y an g din y atakan hilan g 25. Sk Penggantian Nama26. Surat perbaikan Tanggal tahun Kelahiran27. Akta Nikah / Cerai28. Akta Kelahiran�29. Isian Formulir PUASN�30. Berita Acara Pengambilan Sumpah/Jan j i ASN dan Jabatan31. Surat Pemohonan Menjadi Anggota Parpol32. Surat Keterangan Mutasi Keluarga33. Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilan g 34. Surat Keterangan Peningkatan �Pendidikan35. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fun g sional36. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus37. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala38. Surat Tugas/ Izin Belajar Dalam / Luar Ne g eri39. Surat Izin Berpergian ke Luar Negeri40. Kartu daftar Ulang (Kardaf) ASN41. Ijazah/sertifikat�42. Sk Penempatan/Penarikan PegawaiPasal 17 Huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat/pegawaimelindungi data diri rahasia pribadi pejabat/pegawaiPegawai yang dirahasianya diungkapkan memberi persetujuan tertulis

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 43. SK Pengangkatan pada Jabatan di luar instansi induk 44. Surat Pertimbangan Status ASN45. SK Pengaktifan Kembali Sebagai ASN46. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik karena dicalonkan �sebagai kepala/wakil kepala daerah47. Sasaran Kinerja Pegawai48.Sk PensiunBADAN PERENCANAAN DAN  PEMBANGUNAN DAERAHDibukaDitutup37Data Kepegawaian yang berbasis elektronik (My SAPK) 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraData Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia (data rekam �medik) pegawai - Menjaga privasi - Melindungi dari penyalahgunaan data �pribadi PNS dan pegawai kontrak (Non PNS) �yang bersifat rahasia- Selama yang bersangkutan menjadi PNS - Apabila mendapat persetujuan �yang bersangkutan 38Identitas PNS yang mengajukan perceraian (selama proses) 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS yang bersifat �rahasia (selama Proses Perceraian) - Selama yang bersangkutan menjadi PNS - Apabila mendapat persetujuan �yang bersangkutan 39Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/Non PNS 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik 2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6 3) Undang-undang No.10 Tahun 1998 pasal 40 ayat 1Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan rekening bank- Sampai audit selesai - Sampai rekening masih �digunakanNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 40Lokasi server 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 1 angka 2Selama digunakanPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi/mengamankan data dan perangkat41Kode Akses Elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) pasal 1 an g ka 2Selama digunakanPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga/melindungi keamanan akses42Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan (kwitansi, SPP,SPM �dan SP2D)1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) Pasal 1 angka 28, pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998Membuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/badanMelindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukumSampai dengan proses selesai43Hasil pemeriksaan regular oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai �Timur (LHP)1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) Peraturan Menpan No. Per/04.M.PAN/03/2008 tentang Kode etik Pengawasan Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data hasil pemeriksaan Sampai dengan proses selesai44Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) �(User/password SIPD)1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari Sistem Informasi �Pemerintah daerah (SIPD) - Terbatas45Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan informasi 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga sistem keamanan informasi �termasuk infrastruktur elektroniknya- Terbatas46Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa (sebelum ada p eneta p an ) 1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan Informasi Publik�2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga data/dokumen penyedia- Sampai dengan proses selesai

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi DINAS PERKEBUNANDibukaDitutup47Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum �pendapat hukum/legal opinion, �catatan mengenai proses �penyelesaian sengketa, kasus hukum �yang masih dalam proses1). Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2). UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3). UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No.9 Tahun 2004 tentang peradilan Tata Usaha Negara; 4). UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanioan Berkelanjutan Apabila Dibuka dan Diberikan dapat menghambat penegakan hukum Apabila Dibuka dan Diberikan dapat menghambat penegakan hukum Sampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap48Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang dan Jasa1). Pasal 17 huruf I UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 7 Perpres No. 16 tahun 2018 Tentang �Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahdan �Perubahann y a Per p res No 12 Tahun 2021Munculnya persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatTerbatas sampai selesai proses penentuan HPS 49Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; �3). Pasal 7 Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan �perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021Munculnya persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan Proses selesai / Dokumne kontrak telah ditanda tangani50Dokumen Penawaran Penyediaan Barang dan Jasa1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 7 Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan �perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021Apabila Dibuka dan Diberikan dapat mengganggu perlindungan dan persaingan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatDokumen kontrak sudah tersedia51Dokumen pendukung pengadaan barang/jasa, termasuk Berita Acara �Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), �evaluasi penawaran/ kualifikasi/ hasil �lelang1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; �3). Pasal 7 Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan �perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021Apabila Dibuka dan Diberikan dapat mengganggu perlindungan dan persaingan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan Proses SelesaiNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 52Proses penyelesaian pengadaan barang/jasa, termasuk penyelesaian �sanggah / banding1) Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2) Pasal 7 Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021Membuka rahasia perusahaan yang dijamin oleh Undang-undangMelindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasaSampai dengan proses selesai53Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan ( contoh : kwitansi, SPP,SPM dan SP2D)1) Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2) Pasal 1 angka 16, pasal 40 UU no 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan UU No 11 Tahun 2020 tentang ci p ta ker j aMembuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/badanMelindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukumSetelah dokumen informasi menjadi laporan yang audited54Hasil pemeriksaan regular oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai �Timur (LHP)1) Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2) Peraturan Menpan No. Per/04.M.PAN/03/2008 tentan g Kode etik Pen g awasan Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data hasil pemeriksaanSetelah dokumen informasi menjadi laporan yang audited55Sistem management Database (Data kepegawaian, Rekening Pegawai, �email pribadi, dll) 1) Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2) Pasal 27 - 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan dari pihak lain2 Tahun atau Setelah dokumen informasi menjadi laporan yang audited56Kode Akses Elektronik1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; � 2) Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan dari pihak lainSampai dengan proses selesai57Usulan Pelepasa Varietas Baru untuk Komoditi Perkebunan 1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; � 2) Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi ElektronikDapat diperjualbelikan terhadap varietas yang akan dilepas, kemungkinan bisa dilepas pihak lain/negara lainMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSetelah Varietas dilepas (Komoditi perkebunan) 58Dokumen Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Perkebunan1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; � Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan dari pihak lainSelama Proses pengajuan izin berlangsung dan dibuka setelah IUP Terbit

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 59Daftar riwayat hidup pegawai, Penghasilan Pegawai, Hasil check up �kesehatan pegawai/ pejabat, hasil �evaluasi kapabilitas / intelektual/ �kompetensi / rekomendasi pegawai, �rekomendasi tim Etika, biodata �elektronik PNS (database), identitas �PNS yang izin �perkawinan/perceraian, riwayat dan �kondisi anggota keluarga �pejabat/pegawai1) Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraDapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat/pegawaiMelindungi data diri rahasia pribadi pejabat/pegawaiPegawai yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publikINSPEKTORAT DAERAHDibukaDitutup60Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan �Hasil Pemeriksaan Operasional �(LHPO), laporan Hasil Evaluasi �(LHE), Laporan Akuntan (LA), �Laporan Auditor Independen (LAI), �yang memerlukan tindak lanjut (TL) �dan yang tidak memerlukan tindak �lanjut (TL)1). Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2). UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3). UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No.9 Tahun 2004 tentang peradilan Tata Usaha Negara; 4). UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanioan Berkelanjutan Apabila Dibuka dan Diberikan dapat menghambat penegakan hukum Apabila Dibuka dan Diberikan dapat menghambat penegakan hukum Sampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap61LaporanHasilAuditinvestigasi(LHAI)yangmengandungunsurTindakPidana�Korupsi(TPK)danmemerlukantindak�lanjut1).Undang-undangNomor14Tahun2008(pasal17)tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2).PeraturanPemerntahNo.61Tahun2020tentang�PelaksanaanUndang-undangNomor14tahun2008�tentang Keterbukaan Informasi Publik;�3).PeraturanPemerintahNomor60Tahun2008�tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;Penyalahgunaanoleh pihak yangtidak berhakMelindungi keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/khususKecuali ada permintaan terbatas/khusus (penegakan hukum) NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 62Informasiperkembanganpenangananpengaduan masyarakat1).Undang-undangNomor14Tahun2008(pasal17)tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2).Undang-UndangNo.13Tahun2008tentang�perlindungan dan saksi Korban;�3).PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegara�No.Per/05/M.PAN/4/2009tentangPedomanUmum�PenangananPengaduanMasyarakatbagiInstansi�Pemerintah ; Penyalahgunaanoleh pihak yangtidak berhakMenjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan Kecuali ada permintaan terbatas/khusus (penegakan hukum) 63Pelapor Whistleblowing System (WBS)1).Undang-undangNomor14Tahun2008(pasal17)tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2).Undang-UndangNo.13Tahun2008tentang perlindungandansaksiKorban Penyalahgunaanoleh pihak yangtidak berhakMenjaminkerahasiaan dankeamanan Pelaporpengaduan. PermanenDINAS PERHUBUNGANDibukaDitutup64Dokumen permohonan :- Rekomendasi Ijin Trayek Operasi�- Rekomendasi crossing/Ijin �Perlintasan�- Kartu pengawasan�- Rekomendasi Ijin Usaha �Perairan/Pelabuhan�- Rekomendasi Ijin Usaha Jasa �Pengurusan Transportasi�- Rekomendasi Ijin Pengoperasian �Kapal Angkutan Penyebrangan�- Rekomendasi Ijin Trayek �Angkutan/Rekomendasi Ijin Trayek �Angkutan penyebrangan Lintas �kab/Kota dalam provinsi�- Rekomendasi Ijin pengoperasian �angkutan sungai danau penumpang �kapal/speadboad antar Kab/Kota �dalam provinsi ≤ 7 GT�- Rekomendasi Ijin pengoperasian �kapal angkutan khusus sungai dan �danau -Advisterminalkhusus Pasal 17 Huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi PublikPenyalah gunaan oleh Pihak lainMelindungi data dari penyalhgunaan pihak lain2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan auditedNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 65Dokumen Pegawai ASN dan Non ASN (NIP, NIK, NPWP, Nomor �Rekening Bank, BPJS/ASKES)1) Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2). UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraDapat mengungkapkan rahasiah pribadi pejabat / pegawaiMelindungi data dari rahasiah pribadi pejabat/pegawaiSampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap66Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Pemohonan Penghasilan Pegawai �(KP4), Hasil check up kesehatan �pegawai/ pejabat, hasil evaluasi �kapabilitas / intelektual/ kompetensi/ rekomendasi pegawai, rekomendasi �tim Etika, biodata elektronik PNS �(database), identitas PNS yang izin �perkawinan/perceraian, riwayat dan �kondisi anggota keluarga pejabat/ �pegawai1). Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;�2). UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat/pegawaiMelindungi data diri rahasia pribadi pejabat/pegawaiPegawai yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik67Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum �pendapat hukum/ legal opinion, �catatan mengenai proses �penyelesaian sengketa, kasus hukum �yang masih dalam proses1). Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3). UU No 5 Tahun 1986 Jo UU No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat penegakan hukumMelindungi dan memperlacar proses penegakan hukumSampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap68Dokumen Penawaran Penyedia Barang/ Jasa1). Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 7 huruf b Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan p erubahann y a Apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan selesainya proses pengadaan69Dokumen evaluasi pengadaan barang/jasa, termasuk sanggah �banding1). Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 7 huruf b Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan �perubahannya Apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan selesainya proses pengadaan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi DINAS SOSIALDibukaDitutup70Dokumen Perencanaan dan Anggaran (DPA)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih PublikDi buka untuk umum-Sampai proses selesai71Data Pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan (kwitansi, �SPP,SPM,dan SP2D)1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih Publik 2). Pasal 1 angka 28, pasal 40 UU no 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU no 10 Tahun 1998Di buka untuk umum-Sampai proses selesai72Identitas PNS yang Melanggar disiplin/dijatuhi, hukuman disiplin1). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih Publik�2). Peraturan pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disi p lin Pe g awai Ne g eri Si p ilDi buka untuk umum-Sampai proses selesai73Identitas PNS yang mengajukan ijin Perceraian 1). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih Publik2). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilDi buka untuk umum-Sampai proses selesai 74Data Pribadi PNS dan Pegawai Kontrak (Non PNS)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih PublikDi buka untuk umum-Sampai proses selesai75Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/Non PNS1). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) tentang keterbukaan Informasih Publik�2). Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE �Pasal 1 angka 6 3). Undang-undang No.10 Tahun 1998 pasal 40 ayat 1-Di tutup untuk umum untuk menjaga keamanan Pengguna rekening bankRekening yang di daftar masih di gunakan NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 76Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasih publik2). Pasal 6 huruf b Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah dan �PerubahannyaDi buka untuk umum-Sampai proses selesai 77Dokumen Penewaran Penyediaan Barang dan Jasa1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasih publik2). Pasal 6 huruf b Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah dan �PerubahannyaDi buka untuk umum-Sampai proses selesai78Pengelolaan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)1). Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data terpadu Kesejahteraan Sosial2). Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman umum Verifikasi dan Validasi data Terpadu penanganan fakir Miskin dan orang Tidak �MampuDi buka untuk umum-Selama data masih di gunakan 79Penerimaan Bantuan iuran1). UU Nomor 40 tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 14 ayat 22). Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan pasal 8 ayat 2 3). Permensos Nomor 21 tahun 2019 Persyaratan dan �tata cara Perubahan data penerimaan bantuan Iuran j aminan kesehatan p asal 4Di buka untuk umum-Selama data masih di gunakan80Pengelolaan Data Rehabilitasi sosial yang berkaitan dengan �- Rehabilitasi Sosial anak�- Rehabilitasi sosial Lanjut usia�- Rehabilitasi sosial pecandu narkoba- Pelayanan sosial bagi Penyandang �Disabilitas1). Permensos No 16 tahun 2019 Tentang Standar Nasional rehabilitasi Sosial-Di Tuutup untuk umum untuk Melindungi data privasi soaial Masyarakat Selama data masih di gunakan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMANDibukaDitutup81Dokumen Perijinan1). Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan j;�2). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang �Perindustrian Pasal 69 Dapat mengungkap dokumen rahasia perorangan / perusahaan Melindungio dokumen rahasia perorangan / perusahaan Selama dokumen masih berlaku82Hasil Pemeriksa reguler oleh Inspektorat (LPH) 1). Pasal 17 huruf I UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Peraturan Menpan No Per/04/M.PAN/03/2008 tentang kode etik pengawasanPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data hasil pemeriksaan 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan audited83Data Pegawai Kontrak / Non PNS1). UU Nomor 14 / 2008 pasal 17 huruf Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasiaApabila mendapat persetujuan dari bersan g kutan84Dokumen Pembinaan Internal (Penjatuhan Hukuman Disiplin) 1). UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASNDapat mengungkapkan data pribadi seseorangMelindungi / menjaga phisikologis pegawai yang bersangkutanTak Terbatas85Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan �Perubahann y a Munculnya Persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatTerbatas86Dokumen Kontrak1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 3). Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan �PerubahannyaMunculnya Persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentinganSampai dengan proses selesaiNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 87Dokumen Penawaran Barang/Jasa1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2).Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan �PerubahannyaApabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan proses selesai88Dokumen pendukung pengadaan barang / jasa, termasuk Berita Acara �Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), �evaluasi penawaran / kualifikasi / �hasil lelang1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan �PerubahannyaApabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan usaha tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan proses selesai89Proses penyelesaian pengadaan barang / jasa, termasuk penyelesaian �sanggah / sanggah banding 1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan �PerubahannyaApabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan usaha tidak sehatMelindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasaSampai dengan proses selesai90Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan (contoh: kuitansi, �SPP, SPM, dan SP2D) 1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2).Pasal 1 angka 28, pasal 40 Uuno 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998Membuka informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan Melindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukum 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan audited91Daftar riayat hidup pegawai, Kartu Pemohonan Penghasilan Pegawai �(KP4), Hasil chek up kesehatan �pegawai/ pejabat, hasil evaluasi �kapabilitas / intelektual /kompentensi/ rekomendasi pegawai, rekomendasi �tim Etika, biodata elektronik PNS ( �database ), identitas PNS yang izin �perkawinan/perceraian, riwayat dan �kondisi anggota keluarga pejabat / �pegawai1). Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). UU Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraDapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawaiMelindungi data diri rahasia pribadi pejabat / pegawaiPegawai yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, dan / atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik92Kode Akses Elektronik 1). Pasal 17 huruf i dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2).Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak lainTerbatas

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi DINAS KELAUTAN DAN PERIKANANDibukaDitutup93Data by Name by Addres Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan1). Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan j;Mengungkap rahasia pribadiMelindungi data pribadiSampai ada persetujuan dari orang bersangkutan/ pihak �berwenang94Dokumen Rekomendasi dan Pertimbangan Teknis Ijin Usaha �Kelautan dan PerikananUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 huruf bDapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha perikanan dalam menjalankan kegiatan usahanyaMelindungi pelaku usaha perikanan dari persaingan yang tidak sehatSelama masih berlaku95Rencana Operaasi Pengawasan Penangkapan IkanUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf iSampai pelaksanaan operasiDapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara �prematurMengamankan kesuksesan kebijakan karena adanya �pengungkapan secara prematur96Dokumen pengelolaan kepegawaianUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi seorang PNSMelindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasiaSampai dengan ada persetujuan dari PNS 97Laporan Keuangan (laporan keuangan yang belum diaudit)UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf jMenghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara �prematurMembantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunanSampai dengan terbitnya laporan keuangan yang telah diauditDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KUTAI TIMURDibukaDitutup98Identitas PNS yang melanggar disipilin / di j atuhi hukuman disiplinUU No 14/2008 pasal 17 huruf hPenyalahgunaan oleh Pihak LainMelindungi dari penyalahgunaan data/ Informasi y an g bersan g kutanSelama yang bersangkutan men j adi PNS99Identitas PNS yang mengajukan ijinUU No 14/2008 pasal 17 huruf hPenyalahgunaan oleh Pihak LainMelindungi data Pribadi PNS yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutanmenjadi PNS, dan apabila yang �mendapat persetujuan dari yang �bersangkutan100Data Pribadi Pegawai Kontrak/ Non PNSUU No 14/2008 pasal 17 huruf hPenyalahgunaan oleh Pihak LainMelindungi data Pribadi PNS yang bersifat rahasiaApabila mendapat persetujuan dari bersan g kutanKondisi Keuangan, Aset, Pendapatan: Rekening Bank Pribadi yangPasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14/2008 tentang KIP- Laporan Keuangan belum diauditUU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6- Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS / Non PNSUU No 10 Tahun 1998 pasal 40 ayat 1 : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai penyimpan dan �simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam pasal 41-44 dan UU No. 14/2008 pasal 17 huruf hSampai audit selesai Selama Rekening masih digunakan101Penyalahgunaan oleh Pihak LainMenjaga keamanan rekening bankInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 102Hasil hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang meliputi : Daftar �nilai DP3/ SKP Pegawai dan '- Data �usulan pemindahan, pengangkatan dan �pemberhentian PNS dari jabaran �fungsional tertentu dan fungsional umumPasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPPenyalahgunaan oleh Pihak LainMelindungi data Pribadi PNS yang bersifat rahasiaSelama Periode Penilaian- Data usulan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS �dari jabaran fungsional tertentu dan �fun g sional umum104Data usulan Pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam jabatan �strukturalPasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPTidak termasuk informasi yang dikecualikanMelindungi data Pribadi PNS yang bersifat rahasiaSampai terlaksananya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatanPerpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Baran g dan Jasa Pasal 66Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Baran g dan JasaPerpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Baran g dan Jasa Pasal 66Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Baran g dan Jasa107Kode Akses ( User Name dan Pasword ) Aplikasi,Pasword Website dan yang berhubungan dengan teknologi informasi �Bagian SekertariatUU No. 11 Tahun 2008 tentang ITEPenyalahgunaan oleh Pihak LainMenjaga keamanan data yang bersifat rahasiaSelama Kode masih digunakan108Aplikasi Prodeskel, Sipede, Aplikasi IDMUU No. 11 Tahun 2008 tentang ITEPenyalahgunaan oleh Pihak LainMenjaga Data Keamanan yang bersifat RahasiaSelama Kode masih digunakanDINAS PERTANIANDibukaDitutup109Identitas PNS yang melanggar disipilin / di j atuhi hukuman disiplinUU No 14/2008 pasal 17 huruf hPenyalahgunaan oleh Pihak LainMelindungi dari penyalahgunaan data/ Informasi y an g bersan g kutanSelama yang bersangkutan men j adi PNS110Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang Dan Jasa1). Pasal17hurufIUUNomor14Tahun2008tentang keterbukaan Informsi Publik.Munculnya persaingan tidak sehatMelindungi informasi yangdapat mengganggu kepentingan �perlindungan hak atas dari persaingan usaha y an g tidak sehatSampai dengan proses selesaiNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Penyalahgunaan oleh Pihak LainMenjaga suasana kondusif di lingkungan kerjaSampai diterbitkannya SKPasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPDokumen Penawaran Kontrak pengadaan Barang dan JasaPenyalahgunaan oleh Pihak LainDapat menjaga objektifitas PenilaianSelama Proses Pengandaan Barang dan Jasa106103Rincian HPS Pengadaaan Barang dan JasaPenyalahgunaan oleh Pihak LainEfisiensi Anggaran karena mendapat penawaran harga yang wajarSelama Proses Pengandaan Barang dan Jasa105

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi Pasal6hurufbPerpresNo.54TerbatasTahun2010tentangPengadaanBarang/JasaPemerintah�dan Perubahann y a.1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik2) Pasal 23 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopol.› dan Persaingan �Usaha Tidak Sehat;3). Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan �Perubahannya112Dokumen Penawaran Penyedia �Barang dan Jasa1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2). �Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 �tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan �Perübahann y aApabila diberikandapat mengganggu perlindungan dan �persaingan usaha tidak sehatMelindungi ’informasi yangdapat mengganggu kepentingan �perlindungan hak atas dari persaingan usaha �yang tidak sehatSampaiDengan Proses selesai113Dokumen pendukung pengadaan barang/ jasa,1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2). �Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 �tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan �Perübahann y aApabila diberikandapat mengganggu perlindungan dan �persaingan usaha tidak sehatMelindungi ’informasi yangdapat mengganggu kepentingan �perlindungan hak atas dari persaingan usaha �yang tidak sehatSampaiDengan Proses selesai114Proses penyelesaian pengadaan barang/jasa, termasuk penyelesaian �sanggah / sanggah banding1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2). �Pasal 6 huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 �tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan �Perübahann y aMembuka rahasia perusahaan yang dijamin oleh UndangUndangMelindungi hak atas rahasia dagang bagi penyedia barang/jasaSampaiDengan Proses selesai115Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung �jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM, dan SP2D) 1) . P asa l

17

h uru f

I

d an j

UU

N omor 14

T a h un 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2). �Pasal 1 angka 28, pasal 40 UU no 7 Tahun 1992 �tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan �UU No 10 Tahun 1998Membuka lnformasi terkait dengan identitas rekening orang / BadanMelindungialatbuKtikasusdandokuensertamelancarkanprosespenegakan�hukumSampai dengan hasil Audit selesai116Hasil pemeriksaan reguler oleh �Inspektorat Daerah Kabupaten �Kutai Timur1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2) �Peraturan Menpan No PER/04/M.PAN/03/2008 �tentang Kode Etik PengawasanPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data hasil pemeriksaanSampai dengan hasil Audit selesai117Sistem Management Database, (User �dan Password Database seperti : My �SAPK, SRIKANDI,SIM AKU, SIPD, �dll ) 1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2). �Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi �dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak lainTerbatas kepada yang diberi kewenangan111Dokumen Kontrak Pengadaan �Barang dan JasaMunculnya persaingan tidak sehatMelindungi informasi yangdapat mengganggu kepentingan �perlindungan hak atas dari persaingan usaha �yang tidak sehatSampai dengan proses selesai

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 118Kode Password Akses Elektronik1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2) �Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 tentang lnformasi �dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak lainTerbatas kepada yang diberi kewenangan119Daftar riwayat hidup pegawai, Penghasilan Pegawai, Hasil check up �kesehatan pegawai/ pejabat, hasil �evaluasi kapabilitas / intelektual/ �kompetensi/ rekomendasi pegawai, �rekomendasi tim Etika, biodata �elektronik PNS (database), identitas �PNS yang izin �perkawinan/perceraian, riwayat dan �kondisi anggota keluarga pejabat/ �pegawai1).Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2).UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil �NegaraDapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat/pegawaiMelindungi data diri rahasia pribadi pejabat/pegawaiTidak terbatas120Usulan Pelepasan bibit tanaman/ Varietas Baru1). Pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2). Permentan No 38 Tahun 2019 Tentang �Pelepasan Varietas Tanaman ; 3). UU Hak �Ci p ta No.28 Tahun 2014Dapat diperjualbelikan terhadap varietas yang akan dilepas, �kemungkinan bisa dilepas pihak lain/ �negara lainMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan �hak atas dari persaingan usaha yang �tidak sehatSelamanya121Dokumen Permohonan Rekomendasi Teknis lzin Usaha �Pertanian1). Pasal 17 huruf I dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak lain2 Tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan yang �audited122Data Pribadi seperti: No. Rekening Bank, NIP,NRTK2D, NIK, KTP dan �KK1). Pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2).UU �Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil �NegaraPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari penyalahgunaan oleh pihak lainTidak terbatasDINAS LINGKUNGAN HIDUPDibukaDitutup123Data Pribadi Pegawai ASN/Pegawai Honorer berupa:�a. Nomor Induk Kependudukan�b. Rekening Bank�c. Rekam Medis1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik�2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara�3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITEDapat mengungkap data pribadi Pegawai yang bisa bersifat rahasiaa. Menjaga privasi Pegawaib. Melindungi dari Penyalahgunaan Data �Pribadi Pegawaia. Selama yang bersangkutan masih menjadi Pegawai �ASN/Pegawai Honorer�b. Selama Rekening Bank Masih �digunakan�c. Apabila mendapat persetujuan �dari yang bersangkutanNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik2) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan �Lingkungan Hidup125Identitas Pegawai negeri Sipil yang mengajukan izin perceraian1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. �Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 �tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan �Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Data Pegawai Negeri Sipil yang bersifat Rahasiaa. Selama yang bersangkutan masih menjadi Pegawai ASN dan �Pegawai Honorer�b. Apabila mendapat persetujuan �dari yang bersangkutanDaftar Rekomendasi dan Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas LH �Kab. Kutai Timur meliputi:1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publika. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidupb. Pertimbangan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan �Air Permukaanc. Pertimbangan Teknis Pembuangan Air Limbah ke formasi �tertentud. Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentue. Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk �aplikasi ke tanah f. Pertimbangan Teknis Pembuangan air Limbah ke Laut127Data Pendukung hasil pemeriksaan atas Pengelolaan dan tanggung jawab �Keuangan (Kwitansi, SPP, SPM dan �SP2D)1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2)Undang-Undang No. 7 tahun 1992 (Pasal 1 �angka 28, Pasal 40) tentang Perbankan �sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. �10 tahun 1998Membuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/OPDMelindungi alat bukti dan dokumen terkait untuk melancarkan proses penegakan �hukumSampai dengan proses selesai124Identitas Pelapor yang melaporkan adanya Kerusakan �Lingkungan/Pencemaran LimbahDapat mengungkap identitas pelapor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa a. Melindungi identitas pelapor dari penyalahgunaan pihak lain, b. Melindungi keselamatan jiwa pelapor beserta �keluarganya2.) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan �Lingkungan HidupDapat mengungkap informasi dan dokumen mengenai Penerbitan Izin �Lingkungan HidupMelindungi informasi dan dokumen terkait untuk melancarkan proses pemeriksaan �mengenai penerbitan Izin Lingkungan HidupSampai dengan Izin Lingkungan Hidup diterbitkan126Tanpa batas waktuSampai dengan proses selesai

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 128Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai �Timur1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2.)Peraturan Menpan RB No. �PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern PemerintahDapat disalahgunakan oleh pihak lainMelindungi data Hasil PemeriksaanSampai dengan proses selesaiRSUD KUDUNGGADibukaDitutup129Biodata elektronik PNS (database) UU no 14 Tahun 2008 Tentang KIPMengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasiaMelindungindata pribadi PNS yang bersifat rahasiaTidak terbatas130Dokumen / berkas arsip PNSUU no 14 Tahun 2008 Tentang KIPMengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasiaMelindungindata pribadi PNS yang bersifat rahasiaTidak terbatas131Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukumanUU no 14 Tahun 2008 Tentang KIPMengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasiaMelindungindata pribadi PNS yang bersifat rahasiaTidak terbatas132Identitas PNS yang mengajukan izin p erceraianUU no 14 Tahun 2008 Tentang KIPMengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasiaMelindungindata pribadi PNS yang bersifat rahasiaTidak terbatas133Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) UU no 14 Tahun 2008 Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan �barang/jasa Pemerintah beserta perubahannyaMenghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara premature (informasi apabila dibuka menimbulkan penilaian tidak baik) Efisiensi anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajarSelama proses pengadaan barang134Dokumen penawaran kontrakUU no. 14 tahun 2008 Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan �barang/jasa Pemerintah beserta perubahannyaMuncul persaingan usaha yang sehatDapat menjaga obyektifitas penilaianSelama proses pengadaan barang135Lokal serverUU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannyaTindakan kriminal pengrusakan dan pencurian dataMelindungi / mengamanakan perangkat dan dataTidak terbatas136Internet protokol / IP address privateUU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannyaPenerobosan / penyalahgunaan hak aksesmenjaga/melindungi hak aksesTidak terbatas137Banwidht managementUU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannyaPenyalahgunaan kapasitas banwidht di luar ketentuan Penyalahgunaan kapasitas banwidht di luar ketentuan Tidak terbatasNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 138Kode akses elektronikUU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannyaPenyalahgunaan pihak lainMenjaga keamanan jaringan komputerTidak terbatas139Sistem keamanan elektronikUU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannyaPenyalahgunaan pihak lainMenjaga keamanan jaringan komputerTidak terbatas140Sistem managemen databaseUU no 14 Tahun 2008 Tentang KIP UU no. 11 tahun 2008 tentanfg informasi dan �transaksi elektronik beserta p erubahann y aPenyalahgunaan pihak lainMenjaga keamanan databaseTidak terbatas141Rekam medisUU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran UU no. 14 tahun 2008 tentang IKP UU no. 44 tahun 2019 tentang rumah sakitMengungkapkan rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorangMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Tidak terbatas142Data insiden pasien Permenkes no. 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien Reputasi RS dan beresiko terjadi permasalahan hukumMelindungi reputasi RS dan meminimalisir masalah hukumTidak terbatas143Naskah kerjasamaUU no 14 Tahun 2008 Tentang KIPMuncul persaingan usaha / kepentingan yang tidak sehatMelindungi RS dari persaingan usaha /Muncul persaingan usaha yang tidak sehatTidak terbatasSEKRETARIAT DEWAN KABUPATEN KUTAI TIMURDibukaDitutup144Alat bukti Kasus, Dokumen Penanganan Perkara, Opini Hukum, �Pendapat Hukuman Legal Opinion �Catatan Mengenai Proses �Penyelesaian Sengketa Kasus �Hukum yang masih dalam Proses1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17�2. Undang-undang No. 18 / 1981 tentang Hukum �Acara Pidana�3. Undang-Undang No. 5/1986dan undang-undang �No. 9 / 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha NegaraApabila dibuka dan diberikan akan menghambat Proses PengadilanMelindungi Informasi yang dapat menghambat Proses Penegakan HukumSampai dengan Proses Selesai dan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap145Daftar riwayat hidup pegawai, Hasil check up kesehatan pegawai/ �pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / �intelektual/ kompetensi/ rekomendasi �pegawai, riwayat dan kondisi �anggota keluarga pejabat/ pegawai1.Undang-undangnomor14/2008tentangKeterbukaan Informasi Publik �2.Undang-undangNo.5/2014tentangAparatur�Sipil NegaraDapat mengungkapkan rahasia pribadi pegawai atau pejabatMelindungi data diri dan rahasia pribadi Pegawai/PejabatPegawai yang rahasianya diaungkapkan harus memberikan persetujuan tertulis dan atau Pengungkapan seseorang dalam Jabatan PublikJangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 146Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian (selama proses) 1. Undang-undang nomor 14 /2008 Pasal 17 tentang Keterbukaan Informasi Publik �2. PP No. 45 /1990 atas perubahan PP No. �10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian �bagi PNSPenyalagunaan dan pihak lainMelindungin data pribadi PNS yang bersifat rahasia selama proses perceraian berlangsungSelama ang bersangkutan menjadi PNS atau mendapat yang berlangsung147Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa1. Undang-Undang no 14/2008 Pasal 17 tentang keterbukaan informasi publik 2. Perpres no. 16/2008 tentang Pengadaan �barang dan jasa Pemerintah dan Perubahan �Per p res No. 12 / 2021Dapat emunculkan persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu atas persaingan yang tidak sehatTerbatas sampai Proses Penentuan HPS148Data Pendukung hasil pemeriksaan dan tanggung jawab Keuangan ( �contoh kwitansi) SPP, SPM dan �SP2D1. Undang-Undang no 14/2008 Pasal 17 tentang keterbukaan informasi publik 2. Undang-undang N0. 7/1992 tentang Pasal 2 �angka 16, Pasal 40 tentangperbangkan yang �diubah dengan Undang-undang N0. 11/2020 �tentan g Ci p ta Ker j aMembuka Informasi terkait dengan Identitas Rekening Orang/Badan Melindungi alat bukti dan Dokumen serta serta mencatat proses penegakan hukum Setelah dokumen informasi menjadi laporan yang diaudited149Sistem Management Database (Data Kepegawaian, Rekening �Kepegawaian, Email Pribadi Dll)1. Undang-Undang no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik 2. Undang-undang No. 11/2008 Pasal 27 s/d 30 �tentan g Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Data dan Penyalagunaan oleh Pihak lain2 Tahun setelah meminformasi menjadi laporan yang diaudited 150Data Pribadi ASN dan Non ASNUndang-Undang no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Data Pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat RahasiaSelama yang bersangkutan tidakBAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAHDibukaDitutup151Risalah / Notulen Rapat Pimpian yang sifatnya tertutupUndang-Undang no 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Informasi yang sifatnya terbatas untuk pihak tertentuTerbatas 152Data ketertiban dan keamanan (pengaman, penjagaan, dan �pengawalan terhadap kantor dan �rumah pejabat) serta laporan �ketertiban dan keamanan �(kehilangan, kerusakan, kecelakaan, �gangguan)Undang-Undangno14Tahun2008(Pasal17)tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Informasi yang sifatnya terbatas untuk pihak tertentuTerbatas NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 153Data dan informasi hasil inventarisasi serta penyimpanan yang belum �diauditUndang-Undang no 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Informasi yang sifatnya terbatas untuk pihak tertentuSampai audit selesai154Kode akses (username dan password) aplikasimanaemen �database (SIMAKU, SIPD, �SRIKANDI, RKBMD, SISPASIADA, �SIRUP ) Undang-Undang no 14 Tahun 2008 (Pasal 17) �tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Informasi yang sifatnya terbatas untuk pihak tertentuSelama masih digunakan155Data pribadi ASN dan Non ASNUndang-Undang no 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Data Pribadi ASN dan Non ASN yang bersifat RahasiaSelama yang bersangkutan tidak mengizinkan membuka data pribadin y aDINAS PARIWISATADibukaDitutup156Database ASN dan Pegawai Kontrak (P3K)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi ASN dan pegawai kontrak (P3K) yang bersifat rahasiaApabila mendapat persetujuan dari yang bersangkutan157Rekening Bank Pribadi ASN dan Pegawai Kontrak (P3K)Undang-UndangNomor14Tahun2008(Pasal17)tentang keterbukaan informasi publikPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga Keamanan Rekening BankTerbatas 158Login Administrator Website/ Kode Akses ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publikPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga/Melindungi keamanan aksesTerbatas 159Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa sebelum ada penetapanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang keterbukaan informasi publik dan UU �Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli �dan Persain g an tidak sehat.Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga data/dokumen penyediaTerbatas NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIKDibukaDitutup160Data Kepegawaian yang berbasis elektronik (My SAPK)1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang Keterbukaan Informasi Publik�2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Ne g araDapat Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia (data rekam medik) pegawai- Menjaga privasi- Melindungi dari penyalahgunaan data �pribadi PNS dan pegawai kontrak (Non PNS) y an g bersifat rahasia- Selama yang bersangkutan menjadi�PNS�- A p abila menda p at p ersetu j uan 161Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian (selama proses)1)Undang-UndangNomor14Tahun2008(Pasal17) tentang Keterbukaan Informasi Publik�2)PeraturanPemerintahNo.45Tahun1990�tentangPerubahanatasPeraturanPemerintah�No.10Tahun1983tentangIzinPerkawinandan�Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia (selama Proses Perceraian)- Selama yang bersangkutan menjadi PNS�Apabila mendapat persetujuan dari �bersangkutan162Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/ Non PNS1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan rekening bank- Sampai audit selesai163Pemetaan Daerah Rawan Konflik di Kabupaten Kutai Timur1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 th 2019 ttg perubahan atas peraturan menteri dlm negeri no 2 th 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di �Daerah 2). Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor �060/2172/POLPUM Tanggal 30 Maret 2021 �Tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data Sampai Peta Rawan Bencana rampungDINAS PENDIDIKAN DibukaDitutup164Data Pribadi Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17 huruf h) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2)Permendikbud No.79 Tahun 2015 tentang Data Pokok PendidikanDapat mengungkap rahasia data pribadi siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikanMenjamin kerahasiaandata pribadi siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikanSampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulisJangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 165Sistem Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS)1)Undang-UndangNomor14Tahun2008(Pasal17) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2)PeraturanSekretarisJenderal�KemendikbudristekNo.13Tahun2022tentang�PedomanPenggunaanAplikasiRencanaKegiatan�danAnggaranSatuanPendidikanpada�Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pada Sistem Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS)Terbatas166Sistem Management Database (User Aplikasi Kementeri+C346:F350an)1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2)Pasal30 UUNo 11Tahun2008 �tentangInformasidanTransaksi ElektronikPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari sistem management databaseTerbatas167Data Pendukung hasil pemeriksaan dan tanggung jawab Keuangan ( �contoh kwitansi) SPP, SPM dan �SP2D1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2)Pasal1angka28,pasal40 �UUno7Tahun1992tentangPerbankan �sebagaimanadiubahdenganUUNo10Tahun1998Membuka Informasi terkait dengan Identitas Rekening Orang/Badan Melindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukumSampai dengan proses selesai168Dokumen Kontrak Pekerjaan MMAsih dalam proses 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 3 huruf b dan c , Pasal 17 ayat huruf b, g dan i tentang Keterbukaan Informasi Publik�2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Pasal �23) tentang Larangan Praktek Monopoli dan �Persaingan Usaha Tidak Sehat�3) Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 (Pasal 6 �Huruf b) tentang Pengadaan Barang/ Jasa �Pemerintah dan PerubahannyaMunculnya persaingan yang tidak sehatMelindungi informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehatSampai dengan proses selesai169Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum diauditUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang �Keterbukaan Informasi PublikMembuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/ badanMelindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukumSampai dengan proses selesai

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 170Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian1)Undang-UndangNomor14Tahun2008(Pasal17) tentang �Keterbukaan Informasi Publik�2)PeraturanPemerintahNo.45Tahun1990�tentangPerubahanatasPeraturanPemerintah�No.10Tahun1983tentangIzinPerkawinandan�Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia- Selama yang bersangkutan menjadi PNS�- Apabila mendapat persetujuan �dari bersangkutan171Data Pribadi PNS dan Pegawai Kontrak (Non PNS)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17 huruf h) tentang �Keterbukaan Informasi PublikData terkait dengan nama jabatan Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data pribadi PNS dan pegawai kontrak (Non PNS) yang bersifat rahasiaApabila mendapat persetujuan dari bersangkutan172Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/ Non PNS1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 th 2019 ttg perubahan atas peraturan menteri dlm negeri no 2 th 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di �Daerah 2). Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor �060/2172/POLPUM Tanggal 30 Maret 2021 �Tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan rekening bank- Sampai audit selesai- Sampai rekening masih �digunakanDINAS PEMUDA DAN OLAHRAGADibukaDitutup173Data Kepegawaian yang berbasis elektronik (MY SAPK)1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) tentang Keterbukaan Informasi Publik�2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraDapat Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia (data rekam medik) pegawai- Menjaga privasi - Melindungi dari penyalahgunaan data �pribadi PNS dan pegawai kontrak (Non PNS) �yang bersifat rahasia- Selama yang bersangkutan menjadi PNS - Apabila mendapat persetujuan �yangb bersangkutan 174Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian (selama proses) 1.Undang-undangnomor14Tahun2008(Pasal17) tentang Keterbukaan Informasi Publik�2.PeraturanPemerintahNo.45Tahun1990�TentangPerubahanatasPeraturanPemerintah�No.10Tahun1983TentangizinPerkawinandan�Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPenyalagunaan dan pihak lainMelindungi data diri PNS yang bersifat rahasia (selama proses perceraian) - Selama yang bersangkutan menjadi PNS - Apabila mendapat persetujuan yangb bersangkutan Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian Informasi

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 175Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS/ Non PNS1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik �2. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang �Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 �angka 6 3. Undang-undang N0. 10 Tahun 998 pasal 40 �ayat 1 tentang Perubahan atas undang-undang no �7 Tahun 1993 tentang Perbankan - Sampai audit selesai - Sampai rekening masih digunakan176Lokasi Server 1. Undang-Undang no 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang keterbukaan Informasi Publik 2. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang �Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 �an g ka 2 Selama digunakanPenyalahgunaan oleh Pihak lainMelindungi/ mengamankan data dan perangkat177Kode Akses ElektronikUndang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 �an g ka 6 Selama digunakanPenyalahgunaan oleh Pihak lainMenjaga/melindungi keamanan akses 178Data pendukung hasilpemeriksaan atas pen gelolaan dan tanggung �jawab keuangan (Kwitansi, SPP, �SPM, dan SP2D)1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 1 angka 28, pasal 40 Undang-undang no �7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana �diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun �1998Membuka informasi terkait dengan identitas rekening orang/badanMelindungi alat bukti kasus dan dokumen serta melancarkan proses penegakan hukumSampai dengan proses selesai179Hasil Pemeriksaan reguler oleh Indpektorat Daerah Kabupaten Kutai �Timur (LHP)1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Menpan No. Per/04.M.PAN/03/2008 �Tentang Kode Etik PengawasanPenyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data hasil pemeriksaanSampai dengan proses selesai180Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) (User/Password SIPD) 1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 30 Undang-undang No 11 Tahun 2008 �Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi data dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)- Terbatas181Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan informasi1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 30 Undang-undang No 11 Tahun 2008 �Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga sistem keamanan informasi termasuk infrastruktur elektroniknya- Terbatas

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 182Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa (sebelum ada �penetapan)1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 17) Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 �tentang perubahan atas Peraturan Presiden �Nomor 16 Tahun 2016tentang Pengadaan �Barang/Jasa PemerintahPenyalahgunaan oleh pihak lainmenjaga data/dokumen penyedia- Sampai dengan proses selesaiSEKRETARIAT DPRD DibukaDitutup183Data Pegawai yang Berbasis Elektronik1. UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 Tentang Keterbukaan Informsi Publik�2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur �Sipil NegaraDapat mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat RahasiaMelindung dari penyalagunaan Data Pribadi PNS yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi PNS apabila mendapat �persetujuan dari yang �bersangkutan184Rekening Bank Pribadi Pegawai PNS1. UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 Tentang Keterbukaan Informsi Publik �2. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 1 �an g ka 6 Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga Keamanan Rekening BankSampai Rekening masih digunakan185Identitas PNS yang mengajukan Ijin Perceraian1. UU NO 14 tahun 2008 pasal 7 tentang keterbukaan Informasi Publik�2. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 �tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah �No.10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan p erceraian ba g i Pe g awai Ne g eri Si p il Penyalahgunaan oleh pihak lainMelindungi Data Pribadi PNS yang bersifat rahasia (selama Masih proses Perceraian)Selama yang bersangkutan menjadi PNS apabila mendapat �persetujuan dari yang �bersangkutan186Rapat Pimpinan DPRDKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung 187Rapat FraksiKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung 188Rapat Badan AnggaranKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung dan mendapat persetujuan dari �Pimpinan RapatNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 189Rapat KonsultasiKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat di laksanakan berdasarkan surat masuk dari para pihak untuk di Fasilitasi oleh Anggota DPRDMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung 190Rapat Badan MusyawarahKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatRapat Banmus merupakan Rapat untuk membahas agenda kerja Anggota DPRDSelama Rapat Berlangsung , Sampai Hasil Jadwal Banmus Telah �Di Sepakati191Rapat KomisiKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatUntuk Rapat Komisi Tergantung Agenda Rapat Berdasarkan Permintaan Para PihakSelama Rapat Berlangsung dan mendapat persetujuan dari �Pimpinan Rapat192Rapat Gabungan KomisiKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat Gabungan Komisi adalah Rapat lintas Bidang antara Komisi dan Para PihakMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung dan mendapat persetujuan dari �Pimpinan Rapat193Rapat BapemperdaKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat Dalam Membahas Raperda Yang Telah Di masukkan dalam PropemperdaMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusi f Selama Rapat Berlangsung 194Rapat Badan KehormatanKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatMerupakan Rapat Tertutup Untuk Membahas Kode Etik Anggota DPRDSelama Rapat Berlangsung dan mendapat persetujuan dari �Pimpinan Rapat195Rapat Panitia KhususKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat Untuk Membahas Raperda dengan Instansi TerkaitMenjaga dan menjamin kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sehingga �dapat menciptakan situasi yang kondusifSelama Rapat Berlangsung 196Rapat KerjaKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatBerpotensi menyebabkan bocornya hasil rapatRapat Intern Seluruh Anggota DPRD Untuk Menindaklanjuti Hasil Rapat‐RapatSelama Rapat Berlangsung dan mendapat persetujuan dari �Pimpinan Rapat197Rapat Dengar Pendapat Keputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat Untuk Mendengarkan Pendapat Atau Usulan Oleh Para PihakMenjaga Dan Menjamin Kerahasiaan Informasi Yang Bersifat Rahasia Sehingga �Dapat Menciptakan Situasi Yang KondusifSelama Rapat Berlangsung

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 198Rapat Dengar Pendapat UmumKeputusan DPRD Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Peraturan tata Tertib Dewan �Perwakilan RakyatRapat Untuk Mendengarkan Pendapat Atau Usulan Oleh Para PihakMenjaga Dan Menjamin Kerahasiaan Informasi Yang Bersifat Rahasia Sehingga �Dapat Menciptakan Situasi Yang KondusifSelama Rapat Berlangsung 199Laporan Keuangan Yang Belum Di AuditUndang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 31 Ayat ( I )Berpotensi Menyebabkan Bocornya Data Dan DokumenMengikuti Mekanisme Yang Telah Di Tentukan Oleh Tim AuditSampai Dengan Terbitnya Laporan Keuangan Yang Telah Di Audit200Rekaman CCTVUndang-undang ITE Tahun 20182. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga Dan Menjamin Kerahasiaan Informasi Yang Bersifat Rahasia Sehingga �Dapat Menciptakan Situasi Yang KondusifSelama Tidak Ada Laporan Dari Pihak Yang Merasa Di Rugikan KECAMATAN SANGATTA UTARADibukaDitutup201Data ASN/ Non ASN meliputi riwayat kesehatan, kondisi aset dan rekening �bank, alamat rumah, password email, �user code dan kondisi keuangan 1. UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 40 ayat 2�2. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 303. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h 4. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN 5. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data PribadiMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar pegawai/seseorang berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 202Private IP Address, Kode Akses Elektronik, Kode User, Password dan �Email1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 30 �2.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal �17 huruf h 3. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMenjaga keamanan jaringan komunikasi terhadap penerobosan dan penyalahgvunaan hak aksesSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 203Laporan Evaluasi Kinerja Pemerintahan dan Keuangan �unaudited1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (a) dan (j)�2. PP Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan �dan Kinerja Instansi 3. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem �Akuntanbilitas Kinerja Pemerintah 4. Permen PAN Nomor 88 Tahun 2021 Tentang �Evaluasi dan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dokumen dapat menimbulkan anlisa penilaian akuntabilitas kinerja yang jkeliru dan menghambat langkagh antisipatif dari pemecahan masalahMembantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaa kebijakan dan program Sampai laporan telah dinyatakan selesai diaudit204Laporan Hasil Peeriksaan (LHP) BPK1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf (a) 2. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian �Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli �Pasal 9Menghambat proses penegakan hukum dan dapat menimbulkan analisa yang keliru sehingga terjadi pengungkapan dini/prematurMembantu proses penyusunan kebijakan dan penyelidikan serta penyidikanSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 205Dokumen proses pengadaan barang dan jasa1. UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Prakter Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak �Sehat 2. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal �17 huruf ( b ) dan ( h ) Memicu prakter monopoli dan persaingan tidak sehatMembantu badan publik mencapai keberhasilan pelaksanaa kebijakan pengadaan barang dan jasa Sampai proses pengadaan telah dinyatakan selesai206Notulen rapat yang bersifat rahasiaUU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (i) dan (j)Menghambat proses penyusunan kegiatan yang disepakati dan terjadi pengungkapan dini/prematurMembantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaa kebijakan Selamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 207Data pribadi pemohon pelayanan/masyarakat meliputi NIK, �Nomor KK, Nomor Telepon, alamat �rumah dll1.Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf g2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal �17 huruf h 3. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar pegawai/seseorang berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 208Data kasus sengketa hukum �pidana,perdata, tata usaha negara �dan agama serta arsipnya1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf a Menghambat proses penegakan hukum dan proses penyelesaian sengketaMembantu proses penyelesaian sengketa dan penyelidikan serta penyidikanSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 209Data pelapor pengaduan / sengketa1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf a 2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMenghambat proses penegakan hukum dan proses penyelesaian sengketaMembantu proses penyelesaian sengketa dan penyelidikan serta penyidikanSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 210Dokumen Administrasi Pertanahan dan arsipnya1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan Melindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 211Data masyarakat pemohon pelayanan pengajuan ijin perkawinan �/ perceraian dan arsipnya1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf g 2. UU Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan 3. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal �17 huruf h 4. UU �Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan �Data Pribadi 5. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 �Tahun 1974 Tentang PerkawinanMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 212Dokumen Ahli Waris dan arsipnya1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (g) dan (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindun g an Data PribadiMengungkap rahasia pribadi seseorang dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 213Dokumen Izin Mendirikan Bangunan dan arsipnya1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 214Dokumen perizinan usaha dan arsipnya1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan Melindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 215Proposal penelitian 1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (j)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMerugikan proses penelitian dan terjadi pengungkapan dini/prematurTertutup sampai hasil penelitiannya di publikasikan Selamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi KECAMATAN KALIORANGDibukaDitutup216Data Pribadi PNS/Non PNS meliputi biodata, data keluarga, riwayat �kesehatan, kondisi aset dan rekening �bank, alamat rumah, �alamat/password email, riwayat �pernikahan/perceraian, hasil evaluasi �kinerja, riwayat pendidikan, kondisi �keuangan dll1. UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 40 ayat 2�2. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 30 3. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h 4. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN 5. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 6. PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS 7. PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNSMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar pegawai/seseorang berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan217Dokumen Kepegawaian meliputi Daftar Usulan Mutasi/Rotasi/Promosi/ �Pengangkatan PNS, SKP, Nota �Dinas, SK Pensiun, KARIS, KARSU, �KARPEG dll1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i�2.UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Mengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahkangunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar pegawai/seseorang berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 218Notulen rapat yang bersifat rahasiaUU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf (i) dan (j)Menghambat proses penyusunan kegiatan yang disepakati dan terjadi pengungkapan dini/prematurMembantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakanSampai laporan telah dinyatakan selesai diaudit219Laporan Evaluasi Kinerja Pemerintahan dan Keuangan �unaudited1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf (a) dan (j) 2. PP Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan �dan Kinerja Instansi 3. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem �Akuntabilitas Kinerja Pemerintah 4. Permen PAN Nomor 88 Tahun 2021 Tentang �Evaluasi dan Akintabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dokumen dapat menimbulkan analisa penilaian akuntabilitas kinerja yang keliru dan menghambat langkah antisipatif dari pemecahan masalahMembantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan programSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)NoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian Informasi

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 220Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf (a) 2. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian �Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli �Pasal 9Menghambat proses penegakan hukum dan dapat menimbulkan analisa yang keliru sehingga terjadi pengungkapan dini/prematurMembantu proses penyusunan kebijakan dan penyelidikan serta penyidikanSampai proses pengadaan telah dinyatakan selesai221IP Address, Kode Akses Elektronik, Kode User, Password dan Email1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 30 2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal �17 huruf h 3. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindun g an Data Pribadi Mengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMenjaga keamanan jaringan komunikasi terhadap penerobosan dan penyalahgunaan hak aksesSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 222Data pribadi pemohon pelayanan/masyarakat meliputi NIK, �Nomor KK, Nomor Telepon, alamat �rumah dll1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf g2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal �17 huruf h 3. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 223Data pengajuan ijin �perkawinan/perceraian dan arsipnya1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf g 2. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 3. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h 4. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 5. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanMengungkap informasi/rahasia pribadi dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 224Data kasus sengketa hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan �agama serta arsipnyaUU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf aMenghambat proses penegakan hukum dan proses penyelesaian sengketaMembantu proses penyelesaian sengketa dan penyelidikan serta penyidikanSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 225Dokumen Administrasi Pertanahan dan arsipnya1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 226Dokumen Izin Mendirikan Bangunan dan arsipnya1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 227Dokumen perizinan usaha dan arsipnya1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (g) dan (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindun g an Data PribadiMengungkap rahasia pribadi wajib pajak tentang kondisi aset dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 228Dokumen Ahli Waris dan arsipnya1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf (g) dan (h)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindungan Data PribadiMengungkap rahasia pribadi seseorang dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 229Proposal penelitian1. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf (j)�2. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang �Perlindun g an Data PribadiMerugikan proses penelitian dan terjadi pengungkapan dini/prematurTertutup sampai hasil penelitiannya dipublikasikanSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan 230Surat Tanah (PPAT)1.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 mengenai aturan yang berkaitan dengan �pendaftaran peralihan hak karena berbentuk �warisan�2. UU Nomor 5 Tahun 2060 Tentang Pokok �AgrariaMengungkap rahasia pribadi seseorang dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenangMelindungi hak dasar masyarakat berdasarkan konstitusiSelamanya atau sesuai kepentingan tertentu yang dibenarkan melalui ketentuan peraturan perundangan KECAMATAN MUARA BENGKALDibukaDitutup231Kode Akses Elektronik Data perekamamn E-KTP1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i 2. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 84 ayat (1) dan (2) pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) 3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6Selama digunakanPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga dan melindungi keamanan akses232Kode Akses Elektronik Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)1. UU Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) Tentang KIP �2. Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang �Informasi dan Transaksi ElektronikPenyalahgunaan dari pihak lainMelindungi keamanan data SIPDterbatas233DPA dan Surat pertanggung jawaban keuangan beserta ampirannyaPasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Psl 44 ayat 1 dan 2 UU No. 43 Tahun 2009 �Tentang Kerasipan UU No. 15 Tahun 2004 �Tentang Bendahara Negara UU No. 17 Tahun �2003 tentang Keuangan NegaraDapat menimbulkan informasi yang salah dikarenakan laporan keuangan yang belum final dan belum diauditMembantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan programSampai dinyatakan sebagai dokumen terbukaNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Dasar Hukum Pengecalian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

DibukaDitutupNoInformasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan)Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)Dasar Hukum Pengecalian Informasi 234Data My SAPK yang berbasis Elektronik1. . UU Nomor 14 Tahun 2008 (pasal 17) Tentang KIP �2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 �angka 6 3. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil �NegaraDapat mengungkap data PNS yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi PNS dan TK2D yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan memberikan persetujuan

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.