Daftar Informasi
Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2022
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 12 Okt 2023.
- Kategori
- Catatan Atas Laporan Keuangan ( CALK )
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 12 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 1,5 MB
- Jumlah unduhan
- 37
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
1
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur
merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi - transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Maksud
penyusunan
Laporan
Keuangan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur adalah:
a.
Menyajikan
informasi
keuangan
daerah secara utuh dan komprehensif
baik
dari
segi
anggaran, realisasi, transaksikas dan transaksi non kas.
b.
Sebagai
bentuk
pertanggung
jawaban
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
dalam
melaksanakan
pengelolaan
keuangan dan pembangunan pada pe riode 31Desember
tahun anggaran 2 02 2 .
Tujuan
umum
laporan keuangan SKPD adalah
menyajikan
informasi
mengenai
posisi
keuangan, realisasi
anggaran, dan kinerja
keuangan yang bermanfaat
bagi para pengguna
dalam
membuat dan mengevaluasi
keputusan
mengenai
alokasi
sumber daya.
Secara spesifik, tujuan
pelaporan
keuangan
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten Kutai Timur
adalah
untuk
menyajikan
informasi yang berguna
untuk
pengambilan
keputusan dan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
2
untuk
menunjukkan
akuntabilitas
entitas
pelaporan
atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, dengan:
a.
Menyediakan
informasi
mengenai
posisi
sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur ;
b.
Menyediakan
informasi
mengenai
perubahan
posisi
sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana
Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur ;
c.
Menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.
Menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.
Menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.
M e nyediakan informasi mengenai potensi Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur
untuk membiayai penyelenggaraan program/kegiatan;
g.
Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan SKPD untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospe ktif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan , sumberdaya
yang dihasilkandarioperasi yang
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
3
berkelanjutan, sertarisiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan
keuangan juga
menyajikan
informasi
bagi
pengguna
mengenai:
a.
Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.
Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
Untuk
memenuhi
tujuan
umum
ini, laporan
keuangan
menyediakan
informasi
mengenai
entitas
pelaporan
dalam
hal:
a.
aset;
b.
kewajiban;
c.
ekuitas dana;
d.
pendapatan;
e.
belanja;
f.
transfer;
g.
pembiayaan; dan
h.
arus kas.
I.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
DasarHukum :
a.
Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengaturkeuangan negara;
b.
Undang - undangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara;
c.
Undang - undangNomor 1 Tahun 2003 tentangPerbendaharaan Negara;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
4
d.
Undang - undangNomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung
jawab
Keuangan
Daerah;
e.
Undang - undangNomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah
Daerah;
f.
Undang - undangNomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
g.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah;
h.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Estándar Akuntansi
Pemerintahan;
i.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah yang telah
beberapa
kali
diubah
terakhi r
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 201 1 tentang
Perubahan
Kedua atas P eraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah;
j.
Buletin
Teknis
Estándar Akuntansi
Pemerintahan;
k.
Peraturan
Daerah No 7 Tahun 2009 tentang
Pokok - Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah.
l.
Peraturan
Bupati No. 52 tahun 2020 Perubahan
ketiga atas Peraturan
Bupati
No. 36
Tahun 201 7
Perubahan
kedua
atas
Peraturan
Bupati
Nomor 15 tahun 2014 tentang
Kebijakan
Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur .
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
5
m.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
n.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah.
o.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tent ang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya.
I.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Sistematika
penulisan catatan atas laporan
keuangan
adalah
sebagai
berikut :
Bab I
Pendahuluan
Berisi
tentang
maksud dan tujuan
penyusunan
laporan
Keuangan, Landasan
Hukum dan sistematika
penulisan
Bab II
Kebijakan
Pengelolaan
KeuanganDaerah
Memuat
penjelasan
tentang
pengelolaan
keuangan
daerah
Bab III
Ikhtisar
Pencapaian
Kinerja
Keuangan
Memuat
ikhtisar
realisasi
pencapaian target kinerj
a Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
Bab IV
Kebi j akan
Akuntansi
Menyajikan
informasi
tentang
organisasi yang ditetapkan
sebagai
entitas
akuntansi dan entitas
pelaporan
keuangan
daerah
Bab V
Penjelasan
Pos - pos
Laporan
Keuangan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
6
Menyajikan
informasi
tentang
rincian dan penjelasan
pos
pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas
dana
Bab VI
Penjelasan atas Informasi Non Keuangan
Memuatin
formasi
hal - hal yang belum
diinformasikan
dalam
bagianmana
pundari
laporan
keuangan
Bab VII
Penutup
Memuat
uraian
penutup yang dapat
berupa
ke simpulan - simpulan
penting
tentang
laporan
keuangan .
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
7
BAB II
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008. Undang - undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain kedua Undang - undang terseb ut, terdapat peraturan perundang - undangan yang menjadi acuan Pengelolaaan Keuangan Daerah antara lain Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua a tas Permendagri 13 Tahun 2006 tetang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah
dan mengalami perubahan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan diatur juga dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Bulanan, dan Laporan Daerah Lainnya .
Kebijakan
pengelolaan
keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten
K utai Timur mencakup
keseluruhan
kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung
jawaban, dan pengawasan
keuangan
daerah. Pengelolaan
keuangan
Pemerintah Daerah didasarkan pada kebijakan
dasar
sebagai
berikut :
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
8
1.
Sesuai
dengan
visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan
dalam
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Kutai Timur dan dokumen
perencanaan - penganggaran
lainnya;
2.
Sesuai
dengan
aspirasi
masyarakat
Kabupaten
Kutai Timur yang tertuang
dalam
dokumen
hasil - hasil
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang), sertapokok – pokokpikiran DPRD dan mempertimbangkan
kondisi
riil, evaluasi program pembangunan dan kemampuan
keuangan
daerah;
3.
Melanjutkan
kebijakan
pembangunan
tahun - tahun
sebelumnya
secara
lebih
profesional dan proporsional
berdasarkan
hasil
evaluasi dan progress program yang telah
dilaksanakan pada tahun - tahunsebelumnya.
4.
Program Prioritas
Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar/Infrastruktur Daerah, Peningkatan
Kualitas
Sumber
Daya
Manusia, Penguat an dan Pemberdayaan
Ekonomi
Kerakyatan
Terutama Masyarakat Pedesaan dan Pembangunan Pertanian
Dalam Arti Luas yang berbasis
Agribisnis/Agroindustri sertabidang - bidang
strategis
pembangunan
lainnya.
5.
Singkronisasi
kebijakan
Pemerintah Daerah dengan
prioritas
pembangunan Nasional harus
dibuat/diisi pada sa at
penyusunan
anggaran.
6.
Pembayaran
Hutang Progress Pembangunan/Peningkatan
Infrastruktur.
Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah merupakan struktur penganggaran yang menjadi pos penyediaan kebutuhan belanja daerah, diharapkan dapat terus mengalami kenaikan sejalan dengan perubahan tingkat pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. Pendapatan daerah merupakan hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Kebijakan di bidang
pengelolaan
pendapatan
daerah
antara lain adalah:
1.
Penerimaan
harus
diadministrasikan
secara per pos atau per pasal, PAD, Dana Perimbangan, Subsidi
Propinsi, APBN (DA U, DAK DR dan DAK Non DR),
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
9
Sumbangan
Pihak
Ketiga
serta
tetap
berpegang pada kaidah
peraturan
hukum yang berlaku.
2.
Pengelolaan
pendapatan
dilakukan
secara
cermat, tepat, terukur, realistik dan hati - hati
dengan
memperhatikan
potensi yang ada.
3.
Peningkatan
pen dapatan
melalui
upaya - upaya
intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai upaya dilakukan untuk memacu laju pergerakan naik pendapatan daerah dengan langkah - langkah strategis . P ertama , melakukan koordinasi dan konsultasi pada pemerintah pusat untuk melakukan perhitungan ulang terkait dengan pos pendanaan yang bersumber dari pembagian hasil perolehan pajak dan bukan pajak. Kedua , upaya meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pemerin tah provinsi dalam bentuk subsidi pengelolaan program dan kegiatan.
Upaya
untuk
meningkatkan
pendapatan
asli
daerah
dapat
dilakukan
dengan
menetapkan
kebijakan yang mendorong
terciptanya
efektivitas dan efisiensi
system pemungutan
pajak
dan retribusi
daera h . Namun
demikian
kebijakan
tersebut
haruslah
tetap
mempertimbangkan
kemampuan
masyarakat dan kelancaran
perekonomian
jangka
pendek
maupun
jangka
panjang.
Beberapa
upaya yang dapat
dilakukan
untuk
dapat
mencapai target PAD yang berasal
dari
hasil
pajak
daerah
adalah:
1.
Melakukan
evaluasi
system pemungutan
pajak
daerah dan melakukan
penyempurnaan yang diperlukan. Upaya
ini
dimaksudkan agar terjadi
efektifitas dan efisiensi
dalam proses pemungutan
pajak
tersebut.
2.
Mengevaluasi
peraturan
perpajakan
daerah yang
berlaku dan menyempurnakannya
bila
mana
diperlukan. Hal ini
dimaksudkan
untuk
mengintensifkan
perolehan
pajak.
3.
Menetapkan Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan data yang akurat
tentang
wajib
pajak
daer ah. Penetapan
pajak dan retribusi yang sesuai
dengan
kemampuan
atau
potensi
wajib
pajak
dapat
memotivasi
wajib
pajak
untuk
membayar
pajaknya.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
10
4.
Meningkatkan
kemampuan SDM yang terkait
dalam
pemungutan
pajak
daerah. SDM yang memiliki
kemampuan yang memadaiakan
dapat
memberikan
kontribusi yang berarti
dalam
pencapaian target pajak
daerah yang telah
ditetapkan.
5.
Menciptakan
system penatausahaan
penerimaan
pajak
daerah
termasuk
pengawasan
tunggakan
pajak
daerah. Upaya
ini
dilakukan
dengan
maksud agar ter cipta
dokumentasi yang memadai
tentang
besarnya
penerimaan
pajak
daerah, termasuk
informasi
tentang
tunggakan
pajak
daerah yang terjadi pada periodetertentu. Dokumentasi yang memadai juga akan
memudahkan
pengawasan
atas
penerimaan
pajak
daerah
tersebut.
Beberapa
upaya yang dapat
dilakukan
untuk
dapat
mencapai target PAD yang berasal
dari
hasil
retribus
daerah
adalah:
1.
Perbaikan
fasilitas
pelayanan
kepada
masyarakat dan mengevaluasi
dasar
penetapan
besarnya
tariff retribusi, terutama
retribusi
pelayanan
kes ehatan. Upaya
ini
harus
dilakukan
secara
bersamaan, artinya di satu
sisi
dilakukan
perbaikan
fasilitas
pelayanan
kepada
masyarakat dan disisi lain harus
segera
dilakukan
peninjauan
ulang
dasar dan perhitungan unit cost setiap
layanan yang diberikan
kepada
masyarakat
sehingga pada akhirnya
akan
dapat
ditetapkan
besarnya
tariff retribusi yang sesuai
antara
kualitas
layanan dan kemampuan
masyarakat.
2.
Mengoptimalkan
sosialisasi
tentang
pentingnya
memiliki
ijin. Upaya
ini
dilakukan agar masyarakat
memiliki
pemaha man yang memadai
tentang
berbagai
perijinan. Pemahaman yang memadai pada akhirnya
akan
menumbuhkan
motivasi
untuk
mengurus
ijin
sesuai
dengan
peraturan yang berlaku.
3.
Meningkatkan
kemampuan SDM yang terkait
dengan
pelayanan
kepada
masyarakat. Upaya
ini
sangat
penting
karena
kemudahan
pelayanan
tercipta
tidak
hanya
dapat
dilakukan
dengan
sekedar
memperbaiki
sistem dan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
11
kebijakan
tetapi
harus
dibarengi
dengan
peningkatan
kemampuan SDM pelaksananya.
4.
Mengevaluasi
mekanis
pengurusan
ijin. Upaya
ini
dilakukan
untuk
memperbaiki
mekanis
pengurusan
ijin
apa
bila
diperlukan. Kejelasan dan kemudahan
mekanisme
akan
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
untuk
mengurus
ijin
tersebut.
5.
Mengoptimalkan
pengawasan
pengelolaan
penerimaan
dari
hasil
retribusi
daerah. Pengawasan
yang optimal akan
meminimalkan
penyimpangan
atas
hasil
penerimaan
retribusi
tersebut. Pengoptimalan
dapat
dilakukan
dengan
memperbaiki
peraturan yang relevan, system pengawasan, SDM terkait.
Kebijakan Belanja Daerah
Belanja daerah dipergunakan dalam rang ka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ke tentuan perundang - undangan.
Belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki
keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan bel anja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Dalam rangka pengeluaran pos belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung
dan belanja langsung. Pengarahan pengeluaran belanja diutamakan untuk pengeluaran yang bersifat tetap atau pengeluaran yang dapat dikategorikan menjadi pengeluaran tetap (fixed cost) dan terikat.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
12
Pengeluaran belanja yang bersifat tetap diantaranya adalah untuk belanja pegawai sedangkan untuk pengeluaran yang bersifat mengikat akibat pembelanjaan tahun sebelumnya adalah kegiatan lanjutan dan atau pekerjaan multi years .
Selain dalam prespektif sebag ai mana tersebut diatas pengeluaran belanja juga diarahkan untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat secara langsung, belanja yang tidak secara langsung berkenaan dengan masyarakat diupayakan untuk diturunkan. Sedangkan untuk pengeluaran belanja yang terkait dengan program dan kegiatan atau selanjutnya dikenal dengan belanja langsung diupayakan untuk dinaikkan. Dengan meningkatkan besaran belanja langsung diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memenuhi urusan wajib dan pilihan yang menjadi bidang ke wenangan daerah. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasil itas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Secara umum
kebijakanPemerintah Kabupaten Kutai Timur di bidang belanja daerah adalah sebagai berikut :
1.
Belanja
daerah
disertai
tolokukur
kinerja yang terukur
dengan
indic ator keberhasilan dan sesuai
dengan
tugas
pokok
fungsi program serta
kegiatan;
2.
Belanja
daerah
diupayakan
secara
cukup dan memadai
dalam
membiayai
tugas - tugas
umum
pemerintahan, penyelenggaraan dan pelayanan
kepada
masyarakat;
Belanja Daerah diupayakan
untuk
mendukung
tercapainya
Visi, Misi dan Rencana
Strategis Pembangunan baik
sifatnya
Rencana
Tahunan
maupun
Rencana
Jangka
Menengah.
Indikator Pencapaian Target Kinerja SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
KabupatenKutai Timur
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
13
Pada tahun 20 2 2
Ba dan Pen gelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 1 Sekretariat (Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian) dan 4 B idang
(Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Bidang A set Daerah)
yang secara konkrit dituangkan dalam beberapa
kegiatan
sesuai
bagian masing - masing . Untuk mencapai indikator kinerja yang ditetapkan didukung dengan anggaran APBD sebesar
Rp
729.228.379.889,00 .
Penetapan target kinerja diharapkan dapat menjadi
tol a k ukur dalam melakukan penilaian kinerja pada akhir tahun sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan pengukuran prestasi kerja suatu entitas dalam mencapai visi dan misinya.
Berikut adalah rincian indikator pencapaian target kinerja pada SKPD Badan Pen gelola Keuangan Dan Aset Daerah:
NO.
URAIAN
PAGU ANGGARAN KEGIATAN
BELANJA
729.228.379.889 ,00
BELANJA OPERASI
169.367.853.925 ,00
Belanja Pegawai
73.517.477.809 ,00
Belanja Gaji dan Tunjangan
66.313.923.491 ,00
1.
Belanja Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi
2. 583 .000.000 ,00
2.
Belanja Tunjangan Keluarga
2 66 .000.000 ,00
3.
Belanja Tunjangan Jabatan
245 .000.000 ,00
4.
Belanja Tunjangan Fungsional
0 ,00
5.
Belanja Tunjangan Fungsional Umum
98 .000.000 ,00
6.
Belanja Tunjangan Beras
184 .000.000 ,00
7.
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus
1. 68 0.000 ,
00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
14
8.
Belanja Pembulatan Gaji
170.911 ,00
9.
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan
59.976.254.552 ,00
10.
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
738.866.444 ,00
11.
Belanja Iuran Jaminan
Kematian ASN
2.220. 851.584 ,00
Belanja Tambahan Penghasilan PNS
5.314.036.822 ,00
1 2 .
Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
5.314.036.822 ,00
Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan
Objektif Lainnya ASN
1.889.517.496,00
13.
Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan
1.759.619.496,00
14.
Belanja Honorarium Pengadaan Barang / Jasa
129.898.000,00
Belanja Barang dan Jasa
95.850.376.116 ,00
Belanja Barang
11.643.391.685,00
Belanja Bahan Pakai Habis
11.643.391.685 ,00
15.
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
104.840.000,00
16.
Belanja Bahan –
Bahan / Bibit Tanaman
5.049.000,00
17.
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Alat Tulis Kantor
1.349.512.137,00
18.
Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiata Kantor -
Kertas dan Cover
348.862.800,00
19.
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Bahan Cetak
1.990.769.950,00
20.
Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Benda Pos
136.455.185,00
21.
Belanja Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Bahan Komputer
1.092.354.610,00
22 .
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor
–
Perabot Kantor
830.992.060 ,00
23.
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Alat Listrik
2.042.521.134,00
24.
Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Perlengkapan Dinas
141.366.200,00
25.
Belanja Alat/ Bahan untuk Kegitan Kantor –
Suvenir /Cendera Mata
481.379.300,00
26.
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor –
Alat / Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
9.250.000,00
27.
Belanja Natura dan Pakan –
Natura
1.457.331.260,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
15
28.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
326.570.198,00
29.
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu
236.893.640,00
30.
Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan
91.000.000,00
31.
Belanja Pakaian Dinas Harian ( PDH )
304.244.211,00
32.
Belanja Pakaian Dinas Lapangan ( PDL )
42.500.000,00
33.
Belanja Pakaian Adat Daerah
179.500.000,00
34.
Belanja Pakaian Batik Tradisional
137.000.000,00
35.
Belanja Pakaian Olahraga
335.000.000,00
Belanja Jasa
65.110.313.395,00
Belanja Jasa Kantor
54.580.463.395 ,00
36 .
Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahasan, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
112.600.000 ,00
37 .
Belanja Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekertariat Tim Pelaksana Kegiatan
19.052.850.000 ,00
38 .
Honorarium Tim Anggaran Pemerintah
Daerah
523.200.000 ,00
39 .
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasaran dan Sarana Umum
36.000.000 ,00
40.
Belanja Jasa Tenaga Administrasi
14.150.043.883,00
41.
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer
66.546.012,00
42.
Belanja Jasa Tenaga Ahli
902.247.800,00
43.
Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
125.136.000,00
44.
Belanja Jasa Tenaga Keamanan
240.804.000,00
45.
Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik
125.000.000,00
46.
Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO
1.064.345,700,00
47.
Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi
300.000.000,00
48.
Belanja Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, Serta Alat Rumah Tangga
19.440.000,00
49.
Belanja Tagihan Air
3.594.000.000,00
50.
Belanja Tagihan Listrik
14.100.000.000,00
51.
Belanja Kawat/ Faksimili/Internet/ TV Berlangganan
128.000.000,00
52.
Belanja Pembayaran Pajak, Bae, dan Perizinan
40.250.000,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
16
Belanja Sewa Tanah
14.400.000,00
53.
Belanja Sewa Lapangan Lainnya
14.400.000,00
Belanja Sewa Peralatan dan Mesin
1.829.250.000,00
54.
Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
1.764.900.000,00
55.
Belanja Sewa Peralatan Umum
64.350.000,00
Belanja Sewa Gedung dan Bangunan
56.700.000,00
56.
Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan
36.700.000,00
57.
Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
20.000.000,00
Belanja Kursus / Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan
8.629.500.000,00
58.
Belanja Kursus Singkat/ Pelatihan
52.000.000,00
59.
Belanja Sosialisasi
500.000.000,00
60.
Belanja Bimbingan Teknis
8.077.500.000,00
Belanja Pemeliharaan
3.931.874.676 ,00
61 .
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
1.204.283.300 ,00
62.
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
2.777..591.376 ,00
Belana Perjalanan Dinas
15.114.796.360 ,00
63 .
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
15.107.996.360 ,00
64.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
6.800.000,00
BELANJA MODAL
5.312.557.361 ,00
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
4.809.126.841 ,00
Belanja Modal Alat Besar
178.041.780 ,00
65 .
Belanja Modal Alat Bantu
178.041.780 ,00
Belanja Modal Alat Pertanian
18.000.000,00
66.
Brlanja Modal Alat Pemeliharaan Tanamanan/ Ikan/ Ternak
18.000.000,00
Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
2.889.364.031 ,00
67 .
Belanja Modal Alat Kantor
1.241.892.930 ,00
68 .
Belanja Modal Alat Rumah Tangga
1.374.011.541 ,00
69.
Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/ Rapat Pejabat
273.459.560,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
17
Belanja Modal Alat Studio,Komunikasi, dan Pemancar
165.847.860,00
70.
Belanja Modal Alat Studio
165.847.860,00
Belanja Modal Komputer
1.557.873.170,00
71.
Belanja Modal Komputer Unit
1.193.821.430,00
72.
Belanja Modal Peralatan Komputer
364.051.740,00
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
503.430.520 ,00
Belanja Modal Tanaman
93.574.000,00
73 .
Belanja Modal Tanaman
93.574.000,00
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud
409.856.520 ,00
74 .
Belanja Modal Sofware
108.000.000 ,00
75.
Belanja Modal Aset Tidak Berwujut Lainnya
301.856.520,00
BELANJA TIDAK TERDUGA
121.449.016.503 ,00
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503 ,00
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503 ,00
76 .
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503 ,00
BELANJA TRANSFER
433.098.952.100 ,00
Belanja Bantuan Keuangan
433.098.952.100 ,00
Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa
433.098.952.100 ,00
77 .
Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa
433.098.952.100 ,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
18
BAB III
I K HTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
III .1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan
Realisasi
pencapaian target kinerja
keuangan
pada
SKPD Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
untuk
Periode 3 1
Desember
Tahun
Anggaran 20 2 2
meliputi
Pendapatan sebesar Rp 4.224.685.346.573 ,00
dan realisasinya sebesar Rp 4.806.648.124.737 ,91
dengan persentase sebesar 1 13,78 % . Belanja
Operasi
sebesar Rp 169.367.853.925,00
dan realisasinya sebesar
Rp 102.740.014.287 ,00
dengan
persentase
sebesar
6 0,66 % ; Belanja Barang dan Jasa sebesar RP
95.850.376.116,00
dan realisasinya sebesar Rp 65.748.317.803,00
dengan persentase sebesar 6 8,59 %
dan Belanja
Modal
sebesar Rp 5.312.557.361 ,00
dan realisasinya sebesar
Rp 4.717.609.022 ,00
dengan persentase sebesar
8 8,80 % .
Secara umum, pencapaian
kinerja
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
tahun 20 2 2
dapat
memenuhi tugas pokok dan fungsi yang telah
dibebankan. Hal
ini
dapat
tercermin
dari
beberapa
Program dan Kegitan
dari
semua
indikator
kinerja yang telah
ditargetkan
hampir mencapai
100 % .
Dengan
demikian
pencapaian
sasaran pada Periode 31 Desember
anggaran 20 2 2
dapat dinilai “ Cukup baik” mengingat sasaran sudah
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
19
mencapai
87,64 % , dan rata - rata kegiatan
indikator
sasaran
mencapai
realisasi
diatas
97 % . Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel rincian capaian kinerj a dibawah ini
Tabel: Capaian Kinerja Periode Periode 3 1Desember
20 2 2
URAIAN
ANGGARAN
REALISASI
PERSENTASI
(%)
PENDAPATAN
4.224.685.346.573 ,0 0
4.806.648.124.737 ,91
1 13,78
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
7.293.758.750,00
37.0 14.947.810 ,91
507 ,49
Restribusi
Jasa Usaha
35.000.000,00
64.165.000,00
183 ,33
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4.258.758.750,00
5.085.760.437,65
1 19 ,42
Lain - lain PAD yang Sah
3.00 0.000.000,00
31.8 6 5. 022.373 , 26
1.062,17
PENDAPATAN TRANSFER
4.123.446.896.272 ,00
4.764.233.176.927,00
1 15,54
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
3.532.307.300.272 ,00
3.956.559.521.205 ,00
1 12,01
Dana Perimbangan
3.387.551.375.272 ,00
3.814.137.893.138,00
1 12,59
Dana Transfer Umum –
Dana Bagi Hasil ( DBH )
2.569.923.689.272,00
3.035.064.319.085 ,00
1 18,10
Dana Transfer Umum –
Dana Alokasi Umum ( DAU )
560.135.883.000,00
558.2 27.503.000 ,00
99,66
Dana Transfer Khusus –
Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik
152.548.583.000,00
133.609.470.896,00
8 5,77
Dana Transfer Khusus –
Dana Alokasi Khusus ( Dak ) Non Fisik
104.943.220.000,00
87.236.600.157,00
8 5,77
Dana Desa
144.755.925.000,00
142.421.628.067,00
99,39
Pendapatan Transfer Antar Daerah
59 1.139.596.000,00
807.673.655.722,00
13 6,63
Pendapatan Bagi Hasil
552.089.596.000,00
768.623.655.722,00
139 ,22
Bantuan Keuangan
39.050.000.000,00
39.050.000.000,00
100
LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
93.944.691.551,00
5.400.000.000,00
5,75
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
20
Pendapatan Hibah
0 ,00
5.400.000.000 ,00
0
Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
93.944.691.551 ,00
0,00
0
BELANJA
729.228.379.889,00
535.448.717. 458,00
87,64
BELANJA OPERASI
169.367.853.925,00
102.740.014.287,00
87,64
Belanja Pegawai
73.517.477.809,00
36.991.696.484,00
60,66
Belanja Gaji dan Tunjangan ASN
66.313.923.491,00
30.757.628.854,00
46 ,66
Belanja Gaji Pokok ASN
2.583.000.000,00
2.356.672.100,00
91 ,23
Belanja Tunjangan Keluarga ASN
266.000.000,00
223.671.776,00
84 ,08
Belanja Tunjangan Jabatan ASN
245.000.000,00
203.305.000,00
8 2,98
Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN
98.000.000,00
86.225.000,00
8 7,98
Belanja Tunjangan Beras ASN
184.100.000,00
157.803.180,00
8 5,57
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN
1.680.000,00
559.438,00
33 ,29
Belanja Pembulatan Gaji ASN
170.911,00
37.943,00
22 ,20
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN
59.976.254.552,00
25.454.358.260,00
42 ,44
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
738.866.444,00
568.749.049,00
7 6,97
Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN
2.220.851.584,00
1.706.247.108,00
77 ,25
Belanja Tambahan Penghasilan ASN
5.314.036.822,00
4.537.471.630,00
85 ,38
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja ASN
5.314.036.822,00
4.537.471.630,00
85 ,38
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN
1.889.517.496,00
1.696.596.000,00
89,78
Belanja Honorarium
1.889.517.496,00
1.696.596.000,00
89,78
Belanja Barang dan Jasa
95.850.376.116,00
65.748.317.803,00
6 8,59
Belanja Barang
11.643.391.685,00
9.909.609.390,00
85 ,10
Belanja Baranng Habis Pakai
11.643.391.685,00
9.909.609.390,00
85 ,10
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
21
Belanja Jasa
65.110.313.395,00
44.859.956.121,00
6 8,89
Belanja Jasa Kantor
54.580.463.395,00
35.330.291.121,00
6 4,73
Belanja Sewa Tanah
14.400.000,00
14.400.000,00
100
Belanja Sewa Peralatan dan Mesin
1.829.250.000,00
1.789.650.000,00
9 7,83
Belanja Sewa Gedung dan Bangunan
56.700.000,00
36.500.000,00
64 ,37
Belanja Kursus / Pelantihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan
8.629.500.000,00
7.689.115.000,00
89 ,10
Belanja Pemeliharaan
3.981.874.676,00
2.739.216.840,00
6 8,79
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
1.204.283.300,00
624.536.040,00
5 1,85
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
2.777.591. 376,00
2.114.680.800,00
76 ,13
Belanja Perjalanan Dinas
15.114.796.360,00
8.239.535.452,00
5 4,51
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
15.114.796.360,00
8.239.535.452,00
5 4,51
BELANJA MODAL
5.312.557.361,00
4.717.609.022,00
8 8,80
Belanja Modal Tan ah
0,00
0,00
0,00
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
4.809.126.841,00
4.222.349.502,00
88 ,80
Belanja Modal Alat Besar
178.041.780,00
175.990.000,00
9 8,84
Belanja Modal Alat Pertania n
18.000.000,00
0,00
0
Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
2.889.364.031,00
2.323.535.462,00
80 ,41
Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar
165.847.860,00
165.847.860,00
100
Belanja Modal Komputer
1.557.873.170,00
1.556.976.180,00
100
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
503.430.520,00
495.259.520,00
98 ,37
Belanja Modal Tanaman
93.574.000,00
93.403.000,00
100
Belanja Modal Aset Tak Berwujud
409.856.520,00
401.856.520,00
100
BELANJA TIDAK TERDUGA
121.449.016.503,00
4.003.489.510,00
3 ,29
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503,00
4.003.489.510 ,00
3 ,29
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
22
BELANJA TRANSFER
433.098.952.100,00
423.987.604. 639,00
9 7,89
Belanja Bantuan Keuangan
433.098.952.100,00
423.987.604.639,00
97,89
Defisit Anggaran
Berdasarkan realisasi Pendapatan BPKAD dan realisasi Belanja BPKAD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diuraikan diatas, maka deficit Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 4.271.199.407.279 ,91 atau Ples 1 22 , 19
% dari jumlah yang dianggarkan dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Minus sebesar Rp .
3.495.456.966.684,00.
Pembiyaan ( Netto )
Dalam pelaksanaan Angga ran Realisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2022, realisasi Pembiayaan ( Netto ) adalah sebesar Rp .
501.865.228.850,43 ;yang berarti 104% dari jumlah yang ditetapkan dalam sebesar Rp . 484.165 .228.850 ,00. Pembiayaan terdiri dari Pe nerimaan pembiayaan Rp .
540.865.228.850 , 43 dan ( ii ) Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp .
39.000.000.000,00.
Penerimaan Pembiayaan
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp .
540.865.228.850,43 atau 100,22% dari yang dianggarkan dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.539.665.228.850,00.
Pengeluaran Pembiayaan
Realisasi Pengeluaran Pembiyaan Tahun Anggaran 2022 berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp . 39.000.000.000,00 atau 70 ,27 % dari jumlah yang d ianggarkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 55.500.000.000,00.Hal ini berarti realisasi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
lebih tinggi Rp . 34.000.000.000,00 atau 680% dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp .
5.000. 000.000,00.
Pengeluaran pembiayaan tersebut merupakan Penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara sebesar Rp . 34.000.000.000,00. Sesuai dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2012 , tanggal 14 Desember 2012 tentang Penambahan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
23
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Timur Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim.Penyertaan modal tersebut dengan persetujuan Keputusan Bupati Kutai Timur No. 900/K.805/2022 tentang Penetapan Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kaltimtara dalam Me mutuskan Menetapkan Kesatu yang menyatakan Penetapan Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kaltimtara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp . 34.000.000.000,00 dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang Di atur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 5 Tahun 2019 tanggal 18 Desember 2019 yang tertuang di dalam pasal 4 ayat ( 2 )
PDAM untuk mencapai cakupan pelayanan Air Minum sebesar 80% ( delapan puluh persen), diperluk an penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 216.000.000.000,00 ( dua ratus enam belas milyar rupiah ).
Ayat (3) Tambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara bertahap mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2029, dengan besaran pembayaran pertahunnya berdasarkan kemampuan Keuangan Daerah sedang untuk tahun 2022 sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
III .2. Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang ditetapkan.
Secara umum tidak ada hambatan yang cukup signifikan dalam pelaksanan program/kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur . Adapun hambatan - hambatan yang ada hanya bersifat teknis semata yaitu Beberapa kegiatan yang pelaksanaannya lebih dikarenakan masalah waktu semata, dimana dalam pe laksanaan program/kegiatan harus melalui beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui seperti pembahasan APBD, penetapan DPA,penyusunan SPD
dan adanya rasionalisasi anggaran terkait adanya defisit yang melanda
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
24
Kabupaten Kutai Timur yang berdampak pada pemo tongan anggaran setiap SKPD . Sumber daya manusia yang masih terbatas sehingga pelaksanaan dan laporan kegiatan masih terdapat kekurangan. Serta Perubahan - perubahan atas peraturan perundang - undangan pemerintah mewajibkan setiap personil harus mempelajari pe r a taruran tersebut.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
25
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI
IV .1.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan Kebijakan Aku n tansi atas Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih adalah menetapkan dasar - dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.
2.
Lapora n realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas akutansi/entitas pelaporan Pemerintah Daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target - target yang telah disepak ati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah.
3.
Laporan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya .
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
26
RUANG LINGKUP
1.
Kebijakan akutansi Laporan Realisasi Anggaran ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan dan disajikan dengan menggunakan akutansi berbasis kas.
2.
Kebijakan akuntansi Laporan Perubahan Saldo Angg aran Lebih (SAL) hanya disajikan oleh entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
MANFAAT INFORMASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapata n, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntasi dan/atau entitas pelaporan yang masing - masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokas i sumber - sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
(a)
menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
(b)
menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran se cara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
27
2.
Laporan Relisasi Anggaran menyediakan informasi dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegia tan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komporatif.
Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
(a)
telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat;
(b)
telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan
(c)
telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
DEFINISI
1.
Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian :
Anggaran
merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Azas Bruto
adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi peng eluaran pada
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
28
suatu unit organisasi atau tidak memperkenakan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Basis Kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau se tara kas diterima atau dibayar.
Belanja
adalah semua pengeluran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
Dana Cadanga n
adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memelukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Entitas Pelaporan
adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ket e n tuan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
Kas Umum Daerah
adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluar an Pemerintah Daerah.
Kebijkan Akuntansi
adalah prinsip - prinsip, dasar - dasar, konvensi - konvensi, aturan - aturan, dan praktik - praktik spesifik yang dipilih oleh
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
29
suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kurs adalah rasio pertuka ran dua mata uang.
Pendapatan - LRA
adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
Transfer
adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
Pembiayaan ( financing )
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun - tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Perusahaan Daerah
adalah badan usaha yan g seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Rekening Kas Umum Daerah
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada ban k yang ditetapkan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
30
Surplus/defisit
adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
SiLPA/SiKPA
adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu tahun periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih
adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun - tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenakan.
STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARA N
LEBIH
1.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing - masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
2.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasi secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a)
nama SKPD/PPKD/Pemda;
(b)
periode yang dicakup;
(c)
mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan
(d)
satuan angka yang digunakan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
31
3.
Laporan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengena i perubahan gunggungan saldo SiLPA atau SiKPA pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
PERIODE PELAPORAN
1.
Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih disajikan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tangg al laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a)
alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b)
fakta bahwa jumlah - jumlah komporatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan - catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
TEPAT WAKTU
1.
Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor - faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
32
2.
Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran se lambat - lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat - lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS DAN SALDO ANGGARAN
LEBIH
1.
Laporan Realisai Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
2.
Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, b elanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya.
3.
Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4.
Laporan Realisasi Anggaran sekurang - kurangnya mencakup pos - pos sebagai berikut :
(a)
Pendapatan - LRA;
(b)
B elanja;
(c)
Transfer;
(d)
Surplus atau defisit;
(e)
Penerimaan pembiayaan;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
33
(f)
Pengeluaran pembiayaan;
(g)
Pembiayaan neto; dan
(h)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
5.
Laporan Saldo Anggaran Lebih mencakup pos - pos sebagai berikut:
(a)
Saldo Anggaran Lebih Tahun yang lalu
(b)
Pengguna Saldo Anggaran
(c)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
(d)
Koreksi/kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
(e)
Saldo Anggaran Lebih Tahun Berjalan.
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KE UANGAN
1.
Entitas Akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan - LRA menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.
Pos pendapatan yang disajik an dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain - lain Penda patan Asli Daerah yang Sah.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
34
3.
Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajika klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disahkan dalam catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ANGGARAN
1.
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, b elanja, transfer, dan pembiyaan.
2.
Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja dan pembiyaan.
3.
Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran diselenggarakan.
4.
Dalam melakukan akuntan si anggaran sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 diatas, SKPD diperbolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sehinggan nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam:
1.
Buku besar (sebag ai hader )
2.
Neraca Saldo
3.
Laporan Realisasi Anggaran.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
35
FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.
Ketentuan peraturan perundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi/pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.
Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stan dar Akuntansi Pemerintah sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Mente ri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus, dan defisit, pem biyaan dan sisa lebih (kurang) pembiyaan daerah.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
36
3.
Contoh format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijak an akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijikan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapak kebijakan akuntansi.
4.
Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi
Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah sebagai laporan keuangan pokok dan format sesuai dengan Format Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran.
5.
Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemeri ntah Daerah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stadar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
37
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam N egeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bag ian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi.
FORMAT LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH
1.
PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan ang menyajikan laporan keuangan k onsolidasian menyajikan format Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.
Contoh format Laporan Perubahan SAL menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
38
IV.2 NERACA
PEND AHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan akuntansi neraca adalah menetapkan dasar - dasar penyajian neraca untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.
2.
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ruang Lingkup
1.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Perusahaan Daerah.
DEFINISI
1.
Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian:
Aset
adalah s umber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa denpan diharapkan dapat diperoleh eleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
39
satuan
uang, termasuk sumber daya non - keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua bela s) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Dana cadangan
adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlikan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ek uitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
Entitas
Akuntansi
adalah Satuan Kerja penggunan anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun lap oran keunangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk dalam entitas Akuntansi adalah SKPD dan PPKD.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang - undanga n wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
40
sehingga dapat meningkatkan kemampu an Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Kas
adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
Laporan Keuangan Gabungan
adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keselurahan laporang keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelapor an tunggal.
Laporan Keuangan Interim
adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.
Mata Uang Asing
adalah mata uang selain mata uang rupaih.
Nilai Wajar
adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Persediaan
adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang - barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Setara Kas
adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
41
Tanggal Pelaporan
adalah tanggal hari terakhir dari
suatu periode pelaporan.
KLASIFIKASI
1.
Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan non
lancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2.
Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah - jumlah yan diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah - jumlah yan diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3.
Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang - barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikas terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang - barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
4.
Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan be rmanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
42
bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasika n sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
5.
Neraca mencantumkan sekurang - kurangnya pos - pos berikut:
(a)
Kas dan setara kas
(b)
Investasi jangka pendek
(c)
Piutang
(d)
Persediaan
(e)
Investasi jangka pa njang
(f)
Aset tetap
(g)
Kewajiban jangka pendek
(h)
Kewajiban jangka panjang
(i)
Ekuitas.
6.
Pos - pos selain yang disebutkan diatas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.
P ertimbangan disajikannya pos - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor - faktor berikut ini:
(a)
Sifat, likuiditas, dan materialitas aset
(b)
Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan
(c)
Jumlah, sifat dan jangka waktu kewajiban.
7.
Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
43
aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasik an.
PENYAJIAN NERACA
1.
Ketentuan Peraturan Perundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format yang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.
Neraca SKPD dan PPKD sebagai entitas akuntansi disajikan dengan Format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberap kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 T ahun 2011. Sedangkan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan Format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai laporang keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lampiran. Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
44
kebijakan
akuntansi. Tujan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan.
3.
Penyajian laporan keungan dari format yang diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah bebe rapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penge lolaan Keuangan Daerah kedalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.
KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP
A.
UMUM
Tujuan
M engatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
Ruang Lingkup
1.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyaj ian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusn dan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
45
disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan umum.
2.
Kebijakan akuntansi ini
mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
3.
Aset tetap tidak diterapkan untuk:
a.
Hutan dan sumber daya alam yan dapat diperbaharui (regenarative natural resource).
b.
Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui
(non - regerative natural resource).
Hal berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau me melihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b diatas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut.
B.
DEFINISI
1.
Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaa lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.
Biaya perolehan
adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imballan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset ter sebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
46
3.
Masa manfaat
adalah:
a.
Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayana publik; atau
b.
Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk
aktivitas pemerintahan dan/atau pemerintahan publik.
4.
Nilai sisa
adalah sudah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
5.
Nilai tercatat
adalah nilai buku aset tetap, yang dihit ung dari perolehan suatu aset tetap setalah dikurangi akumulasi penyusutan.
6.
Nilai wajar
adalah nilai tukar aset tetap atau penyelasaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
7.
Penyusutan
adalah lokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan.
8.
Konstruksi dalam pekerjaan
adalah aset - aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
9.
Kontrak konstruks i
adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi atau tujuan penggunaan utama.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
47
10.
Kontraktor
adalah suatu ent itas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
11.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaa n dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
12.
Klaim
adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya - biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
13.
Pemberi kerja
adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
14.
Retensi
adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditettukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
15.
Termin
( progress billing) adalah jumla h yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
16.
Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikas i aset tetap adalah sebagai berikut:
a.
Tanah;
b.
Peralatan dan Mesin;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
48
c.
Gedung dan Bangunan;
d.
Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e.
Aset Tetap Lainnya;
f.
Konstruksi dalam Pekerjaan.
17.
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk di pakai dalam kegiatan operasional pemerintah dalam bentuk kondisi siap dipakai.
18.
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
19.
Peralat an dan mesin mencakup mesin - masin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
20.
Jalan, irigasi dan jaringan menca kup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
21.
Aset tetap lainnya mencakup aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap diatas, yang diperoleh dan dima nfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dalam kondisi siap pakai.
22.
Konstruksi dalam pekerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keugan belum selesai seluruhnya.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
49
23.
Aset tetap yang digunakan untuk keperlu an operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan inlai tercatatnya.
C.
PENGAKUAN ASET TETAP
1.
Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Berwujud;
b.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam oprasi normal entitas; dan
e.
Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
f.
Nilai rupiah pembelian barang meterial atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
2.
Dalam menent ukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah.
Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima resiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
50
terjadi jika manfaat dari risiko telah diterima entitas tersebut. Seb elum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
3.
Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
4.
Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tet ap telah diterima atau diserahkan hak pemelikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
5.
Saat pengakuan aseet akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sert ifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih terus diselesaikan proses ju al beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, makan aset tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
51
Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi ( Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap
1.
Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi Aset Tetap
adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aseet tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.
2.
Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apaka h
perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak
3.
Nilai satuan minimun kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per u nitnya sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)
1
Tanah
1
2
Peralatan dan Mesin, terdiri atas:
2.1
Alat - alat berat
1.000.000
2.2
Alat - alat angkutan
1.000.000
2.3
Alat - alat bengkel dan alat ukur
1.000.000
2.4
Alat - alat pertanian,
peternakan
1.000.000
2.5
Alat - alat Kantor dan Rumah Tangga
-
Alat - alat Kantor
-
Alat - alat Rumah Tangga
1.000.000
1.000.000
2.6
Alat studio dan Alat Komunikasi
1.000.000
2.7
Alat Kedokteran
1.000.000
2.8
Alat - alat Laboratorium
1.000.000
2.9
Alat Keamanan
1.000.000
3
Gedung dan Bangunan, Terdiri atas:
3.1
Bangunan Gedung
25.000.000
3.2
Bangunan Monumen
25.000.000
4
Jalan, Irigasi dan Jaringan terdiri atas:
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
52
4.1
Jalan dan Jembatan
1
4.2
Bangunan Air/Irigasi
1
4.3
Instalasi
1
4.4
Jaringan
1
5
Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:
5.1
Buku dan Perpusatakaan
100.000
5.2
Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga
1.000.000
5.3
Hewan/Ternak dan Tumbuhan
1.000.000
6
Konstruksi Dalam Pekerjaan
1
Pengukuran Aset Tetap
1.
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.
Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf 36 bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, buka pada saat perolehan awal.
3.
Pengukura n dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aseet yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
53
entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
4.
Biaya perolehan aset tetap dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
5.
Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, b iaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya
perolehan tidak ada.
Komponen Biaya
1.
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk biaya impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset te rsebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
2.
Contoh biaya yang dapat diatribusikan langsung adalah:
a.
Biaya perencanaan;
b.
Biaya lelang;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
54
c.
Biaya persiapan tempat;
d.
Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
e.
Biaya pemasangan (intalation cost);
f.
Biaya profesional seperti arsitek dan insiyur; dan
g.
Biaya konstruksi.
3.
Tanah pertama kali diakui sebesar biaya perolehannya. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluark an dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada yang tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua
tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Biaya timbul atas sengketa tanah seperti biaya pengadilan dan pengacara, tidak dikapitalisasi menjadi biaya perolehan.
4.
Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunak an.
5.
Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
55
siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pa jak.
6.
Biaya perolehan jalan, jaringan dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya - biaya lain yang dikeluarkan
sampai jalan, jaringan dan instalasi tersebut siap pakai.
7.
Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
8.
Biaya administrasi dan umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset tetap atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Namun kalau biaya administrasi dan umum tersebut dapat diatribusikan pada perolehannya maka merupakan
bagian dari perolehan aset tetap
9.
Atribusi biaya umum dan administrasi yang terkain langsung pengadaan aseet tetap konstruksi maupun non konstruksi yang sejenis dalam hal pengadaan lebih dari satu aset dilakukan secara proporsional dengan nilai aset.
10.
Biaya
perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakn prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
11.
Setiap potongan dagang dan rabat dikruangkan dari harga pembelian.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
56
Penilaian Awal Aset Tetap
1.
Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aseet dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
Perolehan Secara Gabungan
1.
Aset digunakan secara bersama oleh beberapa entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersang kutan dilakukan/dicatat oleh entitas akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
2.
Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh entitas Akuntansi dan tidak bergantian.
Pertukaran Aset ( Exchange of Assets )
1.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tdak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditr ansfer/diserahkan.
2.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
57
wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang ser upa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keutungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying ammount ) atas aset yang dilepas.
3.
Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat membe rikan bukti adanya suatu pengurangan ( impairmen ) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun - nilai - bukukan ( written down ) dan nilai setelah diturun - nilai - bukukan ( written down ) tersebut merupakan nilai aset yang
diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
Aset
Donasi
1.
Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
2.
Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh suatu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Pen yerahan aset
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
58
tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
3.
Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada
pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukannseperti perolehan aset
tetap dengan pertukaran.
4.
Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.
Pengeluaran Setelah Perolehan ( Subsequent Expenditures )
Pengeluran
setelah
perolehan
awal
suatu
asset tetap yang memperpanjang masa manfaat
atau yang kemungkinan
besar
memberi
manfaat
ekonomi
dimasa yang akan
datangn
dalam
bentuk
peningkatan
kapasitas/volume, peningkatan
efisensi, peningkatan
mutu
produksi, penambahan
fungsi, atau
peningkatan
standar
kinerja yang nilainya
sebesar
nilai
satuan minimum kapitalisasi
asset tetap
atau
lebih, harus
ditambahkan pada nilai
tercatat (dikapitalisasi) aset yang bersangkutan.
Tidak
termasuk
dalam
pengertian
memperpanjang masa manfaat
atau
memberimanfaat
ekonomik
dimasa
dating dalam
bentukp
eingkatan
kapasitas/volume peingkatan
efisensi, peningkatan
mutu
produksi,
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
59
penambahan
fungsi, atau
peningkatan
standar
kinerja
adalah
pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan
pemeliharaan
rutin/berkala/terjadwal
atau yan g dimaksudkan
hanya
untuk
mempertahankan
asset tetap
tersebut agar berfungsi
baik/normal, atau
hanya
untuk
sekeda
rmemperindah
atau
mempercantik
suatu
asset tetap.
Pengukuran
Berikutnya ( Subsequent Measurement ) Terhadap
Pengakuan Awal
1.
Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing - masing akun aset tetap.
Penyusutan
Aset
Tetap
1.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus ( straight line method ).
2.
Nilai penyusutan untuk masing - masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurangan nilai aset tetap.
3.
Aset tetap be rikut tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku - buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman.
4.
Aset tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Lainnya berupa:
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
60
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau udang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
Penilaian Kem bali AsetTetap ( Revaluation )
1.
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dil akukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
2.
Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpanan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keua ngan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana.
Penghentian dan Pelepasan
Aset
Tetap
1.
Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas L aporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanet dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
61
dimasa yang akan datang setelah ada Keputusan dar i
Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD .
Pengungkapan
Aset
Tetap
1.
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing - masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carrying amount );
b.
Rekonsilisasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menujukkan :
1)
penambahan;
2)
pelepasan;
3)
akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
4)
mutasi aset tetap lainnya.
c.
Informasi penyusutan, meliputi:
1)
Nilai penyusutan;
2)
Metode penyusutan yang digunakan;
3)
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4)
N ilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
2.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.
Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
62
c.
Jumlah pengeluar an pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.
Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
3.
Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal - hal berikut harus diungkapkan:
a.
Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.
Tanggal efektif penilaian
kembali;
c.
Jika ada, nama penilaian independen;
d.
Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.
Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
4.
Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca, namun diungkapkan secara rinci dalam Catatan ata Laporan Keuangan antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
Akuntansi
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
1.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun selu ruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan
melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
63
2.
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Kontrak
Konstruksi
1.
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama.
2.
Kontrak konstruk si dapat meliputi:
a.
Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.
Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.
Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d.
Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Penyatuan dan Segmentasi
Kontrak
Kontruksi
1.
Ketentuan - ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah
untuk setiap kontrak konstruksi. Namaun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat didentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
64
mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
2.
Jika suatu kontrak konstruksi mencangkup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat dibawah ini terpenuhi:
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masng - masing aset tersebut;
c.
Biaya masing - m asing aset daat diidentifikasikan.
3.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukan kedalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan
diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.
Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.
Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memper hatikan harga kontrak semula.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
65
Pengakuan
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
1.
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:
a.
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan
dengan aset tersebut akan diperoleh; dan
b.
Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.
Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan
2.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah
atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjanng dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap
3.
Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan diklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelo mpok asetnya.
Pengukuran
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
1.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
2.
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.
Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.
Biaya yang dapat dia tribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.
Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
66
3.
Biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi :
a.
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia
b.
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi
c.
Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan - bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan
d.
Biaya penyewaan sarana dan prasarana
e.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
4.
Biaya - biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialoksikan ke konstruksi tertentu, meliputi:
a.
Asuransi;
b.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang sec ara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c.
Biaya - biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
5.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliput i:
a.
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
67
b.
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
6.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut
dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
7.
Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
8.
Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jum lah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
9.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing - masing konstruksi de ngan metode rata - rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
10.
Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak dsebabkan oleh hal - hal yang bersifat forcemajeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian seme ntara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
68
11.
Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda - beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hany a dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
12.
Realisasi atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan kons truksinya diakui sebagai konnstruksi dalam pengerjaan.
Pengungkapan
Konstruksi
Dalam
Pengerjaan
1.
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.
Nilai konrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.
Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.
Retensi.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
69
IV.3
LAPORAN OPERASIONAL (LO)
PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar - dasar penyajian Laporan Operasional Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilatas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.
2.
Tu juan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
Ruang Lingkup
1.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam peny ajian Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.
2.
Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Operasional yang menggambarkan pendapatan - LO, bebas, dan s urplus/defisit operasional dan laporan perubahan ekuitas dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
70
Manfaat Informasi Laporan Operasional
1.
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegitan operasional keuan gan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan – LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2.
Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai sal do awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.
3.
Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan beban untuk menjalanka n suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:
(a)
Mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
(b)
Mengenai operasi keuangan secara menyuluruh yang berguna d alam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
(c)
Yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
71
periode
mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
(d)
Mengenai penurunan ekuiter (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
4.
Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full acrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabka n.
DEFINISI
1.
Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Asas Bruto
adalah suatu prinsip tidak diperkenenkannya pencatatan penerimaan setelah dikeluarin pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya
pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Beban
adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulny a kewajiban.
Entitas Akuntansi
adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
72
Entitas Pelaporan
adalah unit pemerintah y ang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pendapatan Hibah
adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus - menerus.
Pendapatan - LO
adalah hak pemerintah daerah yang d iakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan Transfer
adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lai n yang di wajibkan oleh peraturan perundang - undangan.
Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada d iluar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional
adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan - operasional dan beban selama suatu satu periode pelaporan.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
73
Surplus/Defisit - LO
adalah selisih antara pendapatan - LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
PERIODE PELAPORAN
1.
Laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas disajikan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari
satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a)
Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b)
Fakta bahwa jumlah - jumlah komparatif dalam laporan operasional dan catatan - catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2.
Manfaat Lapor an Operasional dan laporan perubahan ekuitas berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya faktor - faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan keuangan tepat wakt u.
LAPORAN OPERASIONAL
STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
1.
Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
74
operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar b iasa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan Operasional menjelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun sep erti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2.
Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan,
informasi berikut:
(a)
Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
(b)
Cakupan entitas pelaporan;
(c)
Periode yang dicakup;
(d)
Mata uang pelaporan;
(e)
Satuan angka yang digunakan
3.
Struktur Laporan Operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:
(a)
Pendapatan - LO
(b)
Beban
(c)
Surplus/defisit dari operasi
(d)
Kegiatan non operasional
(e)
Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
(f)
Pos luar biasa
(g)
Surplus/defisit – LO
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
75
4.
Dalam Laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akunta nsi Pemerintahan, apabila atau penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar.
5.
Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian d ari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.
Entitas pelaporan menyaji kan pendapatan - LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada catatan atas laporan keuangan.
2.
Entitas pelaporan menyajikan bebas yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasar kan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam catatan atas laporan keungan.
3.
Klasifikasi pendapatan - LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada
prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
76
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1.
Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelapor an.
2.
Defisit dari kegiatan pelaporan adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
3.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit dari kegiatan operasional.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
1.
Pos luar biasa disajika terpisah dari pos - pos lainnya dalam laporan operasional dan disajikan sesudah surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
2.
Pos luar biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a)
Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;
(b)
Tidak diharapkan terjadi berulang - ulang;
(c)
Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3.
Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula da lam catatan atas laporan keuangan.
SURPLUS/DEFISIT - LO
1.
Surplus/defisit - LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
77
2.
Saldo surplus/defisit - LO pada akhir periode pel aporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.
TRANSAKSI PENDAPATAN - LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
1.
Transaksi pendapatan - LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa ters ebut pada tanggal transaksi. Disamping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2.
Transaksi pendapat an dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultasi.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
STRUKTUR DAN ISI LAPORAN PERUBAHAN EKUTAS
1.
Laporan
Perubahan
Ekuitas
merupakaan
lap o ran
keuangan
pokok yang sekurang - kurangnya
menyajikan pos - pos:
a.
Ekuitasawal
b.
Surplus/defisit - LO pada periodebersangkutan
c.
Koreksi - koreksi yang langsung
menambah/mengurangi
ekuitas
d.
Ekuitasakhir
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
78
2.
Dalam
laporan
operasional
harus
di
identifikasikan
secara
jelas dan jika
dianggap
perlu
di ulang pada setiap
halaman
laporan, informasi
berikut:
a.
Nama entitas
pelaporan
atau
sarana
identifikasi
lainnya
b.
Cakupan
entitas
pelaporan
c.
Periode yang dicakup
d.
Mata uang pelaporan
e.
Satuanangka yang digunakan
3.
Saldo surplus/defisit - LO adalah
penjumlahan
selisih
lebih/kurang
antara surplus/ deficit kegiatan
operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian
luar
biasa yang merupakan
pindahan
dari
Laporan
Operasional.
4.
Koreksi - koreksi yang langsung
menambah/mengurangi
ekuitas
adalah
berbagai
koreksi yang disebabkan
karena
kesalahan
mendasar
atau
perubahan
kebijakan
akuntansi yang langsung
menambah/mengurangi
ekuitas
dalam
tahun
berjalan, misalnya: koreksi
kesalahan
mendasar
dari
persediaan yang terjadi pada periode - periode
sebelumnya dan perubahan
nilai
asset tetap
k arena
revaluasi
asset tetap.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
79
BAB V
PENJELASAN POS - POS LAPORAN KEUANGAN
V.1
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, tran s fer, surplus/defisit dan pembiyaan dari entitas akuntansi pelaporan yang masing - masing diperbandingkan dengan anggarannya. Adapun realisasi anggaran SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur terdiri dari Pendapatan dan
Belanja Opera si yang terd i ri dari (belanja pegawai dan belanja barang), dan Belanja Moda l.
Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah memiliki
Pendapatan
Asli
Daerah (PAD) sebesar
Rp 37.0 14.947.810 ,91
dari total
anggaran
sebesar
Rp 7.293.758.750,00
d engan
persentase
senilai
507.36 % . Merupakan
hasil
dari
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
dan juga Lain - lain PAD yang Sah
d i wilayah KabupatenKutai Timur,
PENDAPATAN TRANSFER
sebesar RP
4.123.446.896.272 ,00
dari total anggaran sebesar RP 4. 764.233.176.927 ,00
dengan pencapaian 1 15,54 % terdiri
dari Pendapatan
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
dan
Pendapatan Transfer Antar Daerah .Merupakan Pendapatan LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
sebesar RP
5.400.000.000,00
dari total anggaran sebesar
RP 93.944.691.551 , 00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
80
dengan pencapaian 5,76 %
dalam penjelasannya merupakan hak wewenanga Bidang Akutansi BPKAD selaku Pelaporan SKPKD.
Adapun Realisasi
belanja
per t anggal 31 Desember t
ahun anggaran 20 2 2
sebesar Rp 535.448.717.458 ,00
atau
73,42 %
dari t o t a l anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 729.228.379.889 ,00 , ini merupakan usaha
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
dalam
melaksanakan
efesiensi dan efektifitas
dalam
pelaksanaan
anggaran
serta anggaran yang belum terserap semua.
a.
Belanja Operasi
Realisasi Belanja Operasi pada SKPD Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
per tanggal 3 1
Desember
tahun anggaran 20 2 2
sebesar
Rp 102.740.014.287,00
dengan komposisi nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp 3 6.991.696.484,00 ,
realisasi
belanja
barang dan
jasa
sebesar
Rp 65.758.317.803,00 . Untuk lebih jelas dapat dilihat pada rincian
tabel dibawah ini:
NO .
URAIAN
JUMLAH ANGGARAN (Rp)
JUMLAH REALISASI 3 1DESEMBER
20 2 2 (Rp)
PER SENTASI
BELANJA
729.228.379.889 ,00
535.448.717.458 ,00
73,42
BELANJA OPERASI
169.367.853.925,00
102.740.014.287,00
60,66
1 .
Belanja
Pegawai
73.517.477.809,00
3 6.991.696.484,00
50,31
2 .
Belanja
Barang
dan J asa
95.850.376.116,00
65.748.317.803 ,00
68,59
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
81
1)
Belanja Pegawai
Realisasi B elanja Pegawai per 31 Desember
20 2 2 sebesar
Rp 36.991.696.484,00
terbagi menjadi Tiga
yaitu belanja gaji dan tunjangan
sebesar
Rp 30.757.628.854 ,00 ,
belanja
tambahan
penghasilan PNS sebesar
Rp
4.537.471.630 ,00 ,
ambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN
. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel berikut ini: Rp1.696.596.000,00
No
Uraian
Anggaran
Realisasi
Lebih/(kurang)
Belanja Pegawai
73.517.477.809 ,00
3 6.991.696.484 ,00
( 36.525.781.325 ,00 )
Belanja G aji dan Tunjangan
66.313.923.491 ,00
30.757.628.854 ,00
( 3 5.556.294.637,00 )
1.
Gaji Pokok PNS/
U ang R epresentasi
2 . 583.000.000 ,00
2 . 583 . 672.100 ,00
( 226.327.900 ,00)
2.
TunjanganKeluarga
2 66.000.000 ,00
2 23.671.776 ,00
( 42.328.224 ,00)
3.
Tunjangan Jabatan
245.000.000 ,00
203.305.000 ,00
( 41.695.000 ,00)
4.
TunjanganFungsional
0 ,00
0 ,00
( 0 ,00)
5.
Tunjangan Fungsional Umum
98.000.000 ,00
86.225.000 ,00
( 11.775.000 ,00)
6.
Tunjangan Beras
18 4.100.000 ,00
1 57.803.180 ,00
( 26.296.820 ,00)
7.
Tunjangan Pph/Tunjangan Khusus
1 . 680.000 ,00
559.438 ,00
( 1.120.562 ,00)
8.
Pembulatan gaji
170.911 ,00
37 . 943 ,00
( 1 32.968 ,00)
9.
Belanja Iuran Jaminan Kesehata n
59.976.254.552 ,00
25.454.358.260 ,00
( 34.521.896.292 ,00)
10
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
738.866.444 ,00
5 68.749.049 ,00
( 170.117.395 ,00)
11
Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN
2.220.851.584 ,00
1.706.247.108 ,00
( 514.604.476 ,00)
BelanjaTambahanPenghasilan PNS
5.314.036.822 ,00
4.537.471.630 ,00
( 776.565.192,00 )
12 .
Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN
5.314.036.822 ,00
4.537.471.630 ,00
( 776.565.192 ,00)
Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN
1.889.517.496 ,00
1.696.596.000 ,00
( 192.921.496,00 )
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
82
13.
Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
0 ,00
0,00
( 0 ,00)
14
Belanja Honorarium
1 . 724 . 290 . 696 ,00
1 . 570 . 953 . 981 ,00
(153.336.715,00)
15
Belanja Jasa Pengelolaan BMD
0 ,00
0 ,00
(0,00)
2)
Belanja Barang dan Jasa
Realisasi
belanja barang dan jasa
per 31 Desember
20 2 2
sebesar
Rp 65.748.317.803 ,00
dari
anggaran yang tersedia
sebesar R p
95.850.376.116 ,00 . Belanja
Barang dan Jasa terdiri
dari:
No
Uraian
Anggaran
Realisasi
Lebih/(kurang)
BELANJA BARANG DAN JASA
95.850.376.116 ,00
65.748.317.803 ,00
( 30.102.058.313 ,00)
Belanja Barang
11.643.391.685 ,00
9.909.609.390 , 00
( 1 . 733.782.295 ,00)
1 .
Belanja Barang Pakai Habis
11.643.391.685 ,00
9.909.609.390 ,00
( 1 . 733.782.295 ,00)
Belanja Jasa
65.110.313.395 ,00
44.859.956.121 ,00
( 20.250.356.274 ,00)
2 .
Belanja Jasa Kantor
54.580. 463.395 ,00
35.330.291.121 ,00
( 1 9.250.172.274 ,00)
3 .
Belanja Sewa Tanah
14.400.000 ,00
1 4.400 . 000 ,00
( 0 ,00)
4 .
Belanja Sewa Peralatan dan Mesin
1.829.250.000 ,00
1.789.650.000 ,00
( 39.600.000 ,00)
5.
Belanja Sewa Gedung dan Bangunan
56.700.000,00
36.500.000,00
(20.200.000,00)
6 .
Belanja Kursus/Pelatihan , Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan
8.629.500.000 ,00
7.689.115.000 ,00
( 940.385.000 ,00)
Belanja Pemeliharaan
3.981.874.676 ,00
2.739.216.840 ,00
( 1.242.657.836 ,00)
6 .
Belanja Pemeliharaan Tanah
0 ,00
0 ,00
( 0 ,00)
7 .
Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
1.204.283.300 ,00
624.536.040 ,00
( 5 79.747.260 ,00)
8 .
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
2.777.591.376 ,00
2.114.680.800 ,00
( 662.910.576 ,00)
9 .
Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kendaraan
0 ,00
0 ,00
( 120 . 363 . 175 ,00)
Belanja Perjalanan Dinas
15.114.796.360 ,00
8.239.535.452 ,00
( 6.875.260.908 ,00)
10 .
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri
15.114.796.360,00
8.239.535.452 ,00
( 6.875.260.908 ,00)
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
83
3 ) Belanja Modal
Realisasi Belanja Modal pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Periode 3 1 Desember
20 2 2
s ebesar Rp 4.717.609.022,00
dari total anggaran sebesar Rp 5.312.557.361 ,00 .
dengan
rincian
seperti pada table dibawah
ini;
No
Uraian
Anggaran
Realisasi
Lebih/(kurang)
BELANJA MODAL
5.312.557.361 ,00
4.717.609.002 ,00
( 594.949.339 ,00)
Belanja Modal Tanah
0,00
0,00
(0,00)
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
4.809.126.841 ,00
4.222.349.502 ,00
( 586.777.339 ,00)
Belanja Modal Alat Be sar
178.041.780 ,00
175.990.000 ,00
( 2.051.780 ,00)
1 .
Belanja Modal Alat Bantu
178.041.780 ,00
175.990.000 ,00
( 2.051.780 ,00)
Belanja Modal Alat
Pertanian
18.000.000 ,00
0 ,00
( 18.000.000 ,00)
2 .
Belanja Modal Alat Pengolahan
1 8.000.000 ,00
0 ,00
( 18.000.000 ,00)
Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
2.889.364.031 ,00
2.323.535.462 ,00
( 565.828.569 ,00)
3 .
Belanja Modal Alat
Kantor
1 .241.892.930 ,00
916.223.912 ,00
( 325.669.018 ,00)
4.
Belanja Modal Alat Rumah Tangga
1.374.011.541,00
1.134.314.550,00
(239.696.991,00)
5.
Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
273.459.560,00
272.997.000,00
(462.560,00)
Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar
165.847.860 ,00
165.847.860 ,00
( 0 ,00)
6 .
Belanja Modal Alat Studio
165.847.860 ,00
1 65.847.860 ,00
( 0 ,00)
Belanja Modal Komputer
1.557.873.170,00
1.556.976.180,00
(896.990,00)
7 .
Belanja Modal Komputer Unit
1 .193.821.430,00
1 .192.986.920,00
( 834.510 ,00)
8.
Belanja Modal Peralatan Komputer
384.051.740,00
363.989.260,00
(62.480,00)
Belanja Modal AsetTetapLainny
503.430.000,00
495.259.520 ,00
( 8.171.000 ,00)
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud
503.430.000 ,00
495.259.520 ,00
( 8.171.000 ,00)
Belanja Modal Tanaman
93.574.000,00
93.403.000,00
(171.000,00)
9 .
Belanja Modal Tanaman
93.574.000,00
93.403.000 ,00
( 171.000 ,00)
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud
409.856.520,00
401.856.520,00
(8.000.000,00)
10.
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud
409.856.520,00
401.856.520,00
(8.000.000,00)
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
84
5)
Belanja Tidak Terduga
Realisasi Belanja Tidak terduga pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur Periode 31 Desember 202 2
sebesar Rp 4.003.489.510 ,00
dari total Anggaran sebesar Rp 121.449.016.503 ,00 , dengan rincian seperti pada table dibawah ini;
No
Uraian
Angg aran
Realisasi
Lebih/(kurang)
BELANJA TIDAK TERDUGA
121.449.016.503,00
4.003.489.510,00
( 117.445.526.993,00 )
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503,00
4.003.489.510,00
( 117.445.526.993 ,00)
1.
Belanja Tidak Terduga
121.449.016.503,00
4.003.489.501,00
( 117.445.526.993 ,00)
6)
BELANJA TRANSFER
Realisasi Belanja Transfer pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Periode 31 Desember 202 2
sebesar Rp
423.987.604.639 ,00
dari total Anggaran sebesar Rp
433.098.952.100 ,00,
dengan rincian
seperti pada table dibawah ini;
No
Uraian
Anggaran
Realisasi
Lebih / ( Kurang )
BELANJA TRANSFER
433.098.952.100 ,00
423.987.604.639 ,00
( 9.111.347.461 ,00)
Belanja Bantuan Keuangan
433.098.952.100,00
423.987.604.639,00
(9.111.347.461,00)
1.
Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa
0 ,00
0 ,00
( 0 ,00)
2.
Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau 433.098.952.100,00
423.987.604.639,00
( 9.111.347.461 ,00)
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
85
Kabupaten/Kota kepada Desa
V .2 Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Neraca
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
per t anggal 31 Desember
tahun anggaran
20 2 2 ditutup
dengan
jumlah
A set
s ebesar
Rp 2.264.129.783.736,13 dengan
komposisi
jumlah
Aset
Lancar
sebesar
Rp 288.876.574.300,24 , Aset
Tetap
sebesar
Rp 11 6.177.594.055,77 dan Aset L ainnya sebesar Rp 1.700.112.502.862,33 . Didalam
ju mlah
aset yang dimiliki
oleh Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah terdapat
jumlah
asset dari 2 SKPD yaitu
Dinas
Kehutanan dan Dinas
Pertambangan dan Energi yang telah
diambil
alih oleh provinsi. Adapun jumlah
asset dari
Dinas
Kehutanan pada tahun 2016 senilai
Rp 13,738,059,962.18 dan jumlah
asset dari
Dinas
Pertambangan dan E nergi pada tahun 2016 senilai
Rp 61,319,531,417.00 .
Adapun uraian lebih lanjut atas pos - pos neraca aktiva dapat diuraikan pada paragraf dibawah ini:
5.2.1
Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
86
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial dimasa depan diharapkan dapat dip e roleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya n onkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Adapun jumlah aset pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai T imur per 3 1 Desember
20 2 2
sebesar Rp
2.264.129.783.736,13 yang terdiri dari Aset
Lancar, Aset T etap dan Aset Lainnya.
a)
Aset Lancar
Jumlah
Aset
Lancar pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur sebesar
Rp 288.876.574.300,24 ;
yang terdiri
dari
Kas dan Setara kas
sebesar
Rp 95.100.000,00 ;Piuangan Lain –
Lain PAD yang Sah
sebesar Rp 615.624.739.24 ; Piutang Transfer Antar Daerah
sebesar Rp
286.321.714000,00 ;
Piutang Lainnya
sebesar Rp 29.800.000 ,00 ,
Penyisihan Piutang sebesar Rp ( 29.800 .000,00) ; Beban Dibayar Dimuka
sebesar Rp 1.617.825.000,00
d an Persediaan
sebesar
Rp 226.310.561 ,00 . Untuk Kas dan Setra Kas, Piutang Lain –
Lain, Pitang Transfer, Piutang Lainnya dan Penyisihan Piutang dijelaskan Oleb Laporan LK Bangian Akuntansi Badan Pengelola
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
87
Keuangan d an Aset Daerah Selaku SKPKD.Sedang Bagian Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPD hanya dapat Menjelaskan
Beban Dibayar Dimuka dan
Persediaan Saja.
1.
Beban Dibayar Dimuka merupak an
atas Belanja Beban Sewa Kendaraan Roda Empat
4911201001 - SK0 - 001834362 Mitaubishi All New Pajero Sport Dakkar ULT AT 4x4 2022 Bulanan ( KT1589RV;KT1590RV;KT1591RV;KT1592RV;dan KT1391RV) 5 Unit Oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sebesar Beban Sewa sebesar Rp 1.764.900.000,00
dari tehitung Tgl. 14 November 2022 dari jumlah Beban Sewa untuk besarnya tahun berjalan sebesar Rp 147.075.000,00
sedang untuk Beban Sewa Dibayar Dimuka sebesar Rp 1.617.825.000,00 .
2.
Persediaa n
barang
pakai
habis per 31 Desember
20 2 1
di Badan Pengelola
Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur sebesar
Rp
226.310.561 ,00 , sep erti pada rincian
table:
No
Jenis Barang Persedian
Nominal
1.
Alat Tulis Kantor
87.219.845 ,00
2.
Kertas Dan Cover
16.262.442 ,00
3.
Bahan Cetak
37.300.306 ,00
4.
Benda Pos
26.057.664 ,00
5
Bahan Komputer
42.464.550 ,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
88
Jumlah
226.310.561 ,00
b)
Investasi Jang ka Panjang
Jumlah Invensatasi Jangka Panjang pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daearah Kabu paten Kutai Timur selaku SKPKD Untuk periode 31 Desember tahun 202 2
sebesar Rp 1 58.963.112.517,79 . Adapun Jumlah terse but terdiri dari Dana Bergulir sebesar Rp 1.168.468.513, 00 dan Penyertaan Modal
sebesar
Rp
1 57.794.644.004,79 .
c)
Ase t
Tetap
Jumlah Aset T etap
pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur untuk periode 3 1 Desember
tahun anggaran 20 2 2
sebesar Rp 11 6.177.594.055,77 . Adapun jumlah Aset T etap tersebu t meliputi Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, AsetTetapLainnya dan AkumulasiPenyu sutan.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Uraian
Saldo awal 20 2 1
Saldo per 31 Desember 20 2 2
Aset Tetap
Tanah
11.108.242.000,00
11.108.242.000,00
Peralatan dan M esin
141.0 07.205.334,02
1 45.303.467.746,02
Gedung dan Bangunan
4 6.728.212.773,00
46.728.212.773,00
Jalan, I rigasi dan J aringan
23.877.604.655,00
2 3.877.604.655,00
Aset T etap L ainnya
2.154.354.000,00
2. 247.757.000,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
89
Akumulasi Penyusutan
( 87.702.280.464,68 )
( 113.087.690.118,25 )
d)
Aset Lainnya
Jumlah Aset L ainnya
pada
Badan PengelolaKeuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur untuk periode per 31 Desember
20 2 2
sebesar Rp 1.700.112.502.862,33 .
Terdiri dari aset tidak berwujud
Rp
2.269.417.020,00;
Aset lain - lain Rp 1 .699.402.955.745,00 dan Akumulasi penyusutan Rp (1. 5 59.859.902,67 ) .
5.2.2
Kewajiban
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyeselesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Jumlah Kewajiban yang dimiliki oleh Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah senilai Rp 3.337.500,00 merupakan Pendapatan Diterima Dimuka atas sewa ATM Di Kantor Kecamatan Sangkulirang sesuai perjanjian Dengan No. B - 510.62/1317/UMUM/III/2022 dan 069/PKS/BPDSGT/III/2022 Tgl 14 Maret 2022 s/d 28 Maret 2023.
V.3
Lapo r a n Operasional (LO)
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntasi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan LO, beban dan surplus/defisit operasional
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
90
dari suatu entitas yang penyaj iannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Pada SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur
me miliki sumber - sumber pendapatan sampai dengan periode 31 Desember 20 2 2
sebesar R p 6.708.122.003.839,29
dan j umlah B eban sebesar Rp 550.898.439.500,24
yang merupakan
Beban pegawai - LO sebesar Rp 36.991.696.484,00 ;
Beban Barang dan Jasa - LO s ebesar Rp 64.176.159.321,00 ;
Beban Subsidi - LO sebesar
Rp
0,00, Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin - LO sebesar
Rp
23. 712.711.460,90;
Beban Penyusutan
Gedung dan Bangunan sebesar
Rp 9 34.564.255,46;
Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi - LO sebesar
Rp 738.133.937,21 ; Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud - LO sebesar
Rp
3 57.569.402,67; dan Beban Bantuan Keuangan
sebesar Rp 423.987.604.639,00 . Dan Merupakan Angka dari Kegiatan Non Operasional yaitu Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar - LO
sebesar Rp 31.531.487,00 . serta angka Pos Luar Biasa dari Beban Tak Terduga sebesar
Rp 7.038.378.570,95 .
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada r incian tabel dibawah ini:
NO .
URAIAN
SALDO 20 2 2
SALDO 20 2 1
KENAIKAN/
(PENURUNAN)
(Rp)
PENDAPATAN –
LO
6.708.122.003.839,29
2.817.230.261.017,62
3.890.891.742.821,67
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) –
LO
37.604.478.948,29
27.451.703.148,40
1 0.152.775.799,89
1.
Retribusi Daerah - LO
60.827.500,00
(7.450.000,00)
68.277.500,00
2.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 5.382.368.040,79
4.258.759.576,74
1.123.608.464,05
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
91
yang Dipisahkan - LO
3 .
Lain - lain PAD Yang Sah –
LO
32.161.283.407,50
23.200.393.571,66
8.960.889.835,84
PENDAPATAN TRANSFER - LO
6.665.117.524.891,00
2.775.756.883.962,70
3.889.360.640.928,30
4.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - LO
5.636.018.384.764,00
2.156.900.953.175,00
3.479.117.431.589,00
5.
Pendapatan Transfer Antar Daerah - LO
1.029.099.140.127,00
618.855.930.787,70
410.243.209.339,30
LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH -
LO
5.400.000.000,00
14.021.673.906,52
( 8.621.673.906,52)
6.
Pendapatan Hibah - LO
5.400.000.000,00
4.407.000.000,00
993.000.000,00
7.
Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan - LO
0,00
9.614.673.906,52
( 9.614.673.906,52 )
BEBAN
550.898.439.600,24
294.568.826.206,97
256.329.613.293,27
BEBAN OPERASI
101.167.855.805,00
80.313.660.330,00
20.854.195.475,00
8 .
Be ban Pegawai - LO
3 6.991.696.484,00
30.945.219.960,00
6.046.476.524,00
9 .
Be ban Barang dan Jasa - LO
64.176.159.321,00
38.368.518.570,00
25.807.640.751,00
10 .
Beban Subsidi
0,00
10.999.921.800,00
( 10.999.921.800,00 )
11.
Beban Hibah
0,00
0 ,00
0,00
Beban Penyusutan dan Amortisasi
25.742.979.056,24
25.586.301.378,97
156.677.677,27
12.
Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin
23. 712.711.460,90
23.587.433.721,14
125.277.739,76
13.
Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan
9 34.564.255,46
928.050.687,29
6.513.568,17
14
Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi
738.133.93 7,21
738.133.937,21
0,00
15.
Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud
3 57.569.402,67
332.683.033,33
24.886.369,34
Beban Transfer
423.987.604.639,00
188.668.864.498,00
235.318.740.141,00
16.
Beban Bantuan Keuangan
423.987.604.639,00
188.668.864.498,00
235.318.740.141,00
SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI
6.157.223.564.339,05
2.522.661.434.810,65
3.634.562.129.528,40
KEGIATAN NON OPERASIONAL
17.
Surplus Penjualan/Pertukara n/Pelepasan Aset Non Lancar - LO
31.531.487,00
0,00
31.531.487,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
92
18.
Defisit Penjualan/Pertukara n/Pelepasan Aset Non Lancar - LO
7.038.378.570,95
1. 942.471.132,08
5.095.907.438,87
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
( 7.006.847.083,95 )
(1.942.471.132,08)
(5.0 64.375.951,87 )
SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA
6.150.216.717.255,10
2.5 20.718.963.678,57
3.629.497.753.576,53
POS LUAR BIASA
19.
Beban Tak Terduga
3.908.389.510 ,00
23.562.786.490 ,00
( 19.654.396.980 ,00)
SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA
( 3.908.389.510,00 )
( 23.562.786.490,00 )
19.654.396.980,00
Surplus/Defisit - LO
6.146.308.327.745,10
2. 497.156.177.188,57
3.649.152.150.556,53
Rincianbebanpegawai -
LO dapatdilihat pada table dibawahini;
NO.
URAIAN
JUMLAH
Be ban Pegawai - LO
3 6.991.696.484,00
1 .
Beban GajiPokok PNS/ Uang Representasi -
LO
2.356.672.100,00
2.
Beban TunjanganKeluarga - LO
223.671.776,00
3.
Beban TunjanganJabatan -
LO
203.305.000,00
4.
Beban TunjanganFungsionalUmum -
LO
86.225.000,00
5.
Beban TunjanganBeras -
LO
157.803.180,00
6.
Beban TunjanganPPh/TunjanganKhusus -
LO
559.438,00
7.
Beban PembulatanGaji -
LO
37.943,00
8.
Beban IuranAsuransi Kesehatan -
LO
25.454.358.260,00
9.
Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
568.749.049,00
10.
Beban Iuran Jaminan Kematian
PNS
1.706.247.108,00
11.
Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS
4.537.471.630,00
12.
Beban Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan
1.572.236.000,00
13.
Beban Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
124.360.000,00
Adapun rincian
beban
barang dan jasa –
LO sebagai
berikut;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
93
NO.
URAIAN
JUMLAH
Be ban Barang dan Jasa - LO
64.176.159.321,00
1 .
Beban Bahan - Bahan / Bibit Tanaman
5.049.000,00
2.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Tulis Kantor
1.268.017.566,00
3.
Beban Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor -
Kertas dan Cover
347.840.450,00
4.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Bahan Cetak
1.743.113.146,00
5.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Benda Pos
128.012.956,00
6.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Komputer
927.297.890,00
7.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Perabot Kantor
785.883.680,00
8.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik
1.954.407.215,00
9.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Perlengkapan Dinas
136.780.000,00
10.
Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Suvenir/Cendera Mata
326.857.920,00
11.
Beban Natura dan Pakan - Natura
827.232.780,00
12.
Beban Makanan dan Minuman Rapat
152.532.250,00
13.
Beban Makanan dan Minuman Jamuan Tamu
170.430.600,00
14.
Beban Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan
91.000.000,00
15.
Beban Pakaian Dinas Harian (PDH)
303.063.075,00
16.
Beban Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
42.500.000,00
17.
Beban Pakaian Adat Daerah
179.407.000,00
18.
Beban Pakaian
Batik Tradisional
136.903.700,00
19.
Beban Pakaian Olahraga
334.571.000,00
20.
Beban Komponen - Komponen Lainnya
94.375.680,00
21.
Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
83.700.000,00
22.
Beban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
18.454.200.000,00
23.
Beban Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
472.175.000,00
24.
Beban Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum
36.000.000,00
25.
Beban Jasa Tenaga Administrasi
1.683.315.975,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
94
26.
Beban Jasa Tenaga Operator Komputer
53.096.400,00
27.
Beban Jasa Tenaga Ahli
902.242.800,00
28.
Beban Jasa Tenaga Kebersihan
125.136.000,00
29.
Beban Jasa Tenaga Keamanan
240.804.000,00
30.
Beban Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik
125.000.000,00
31.
Beban Jasa Audit/Surveillance ISO
1.056.275.000,00
32.
Beban Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi
299.372.550,00
33.
Beban Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga
19.440.000,00
34.
Beban Tagihan Ai
823.712.375,00
35.
Beban Tagihan Listrik
10.819.144.011,00
36.
Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan
96.867.358,00
37.
Beban Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan
39.809.652,00
38.
Beban Sewa Lapangan Lainnya
14.400.000,00
39.
Beban Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
147.075.000,00
40.
Beban Sewa Peralatan Umum
24.750.000,00
41.
Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan
31.500.000,00
42.
Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
5.000.000,00
43.
Beban
Kursus
Singkat/Pelatihan
52.000.000,00
44.
Beban Sosialisasi
257.250.000,00
45.
Beban Bimbingan Teknis
7.379.865.000,00
46
Beban Pemeliharaan Alat Angkutan - Alat Angkutan
Darat Bermotor - Kendaraan Dinas
Bermotor Perorangan
217.907.520,00
47
Beban Pemeliharaan Alat Angkutan - Alat Angkutan Apung Bermotor - Alat Angkutan Apung
Bermotor Khusus
24.944.640,00
48
Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat Rumah Tangga - Alat Pendingin
39.000.000,00
49
Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat Rumah Tangga - Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
41.852.880,00
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
95
50
Beban Pemeliharaan Komputer - Komputer Unit - Komputer Jaringan
124.174.000,00
51
Beban Pemeliharaan Komputer - Komputer Unit - Personal Computer
17.000.000,00
52
Beban Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer - Peralatan Personal Computer
44.772.000,00
53
Beban Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer - Peralatan Komputer Lainnya
114.885.000,00
54
Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung -
Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor
2.114.680.800,00
55
Beban Perjalanan Dinas Biasa
8.238.175.452,00
56
Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota
1.360.000,00
Adapun rincian beban Subsidi –
LO sebagai berikut;
No.
URAIAN
JUMLAH
Beban Subsidi –
LO
0,00
1.
Beban Subsidi kepada BUMD
0.00
Adapun rincian Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin
sebagai berikut;
No
URAIAN
JUMLAH
Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin
- LO
23.712.711.460,90
1.
Beban Penyusutan Alat Kantor Lainnya
23.712.711.460,90
Adapun rincian Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi
sebagai
beriku;
No
URAIAN
JUMLAH
Beban Penyusutan Bangunan Gedung Kantor -
LO
934.564.255,46
1.
Beban Penyusutan Bangunan Gedung Kantor
934.564.255,46
Adapun rincian Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi –
LO
Sebagai berikut;
No
URAIAN
JUMLAH
Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi
-
LO
738.133.937,21
1.
Beban Penyusutan Jalan Kabupaten
738.133.937,21
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
96
Adapun rincian Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud –
LO sebagai
berikut;
No
URAIAN
JUMLAH
Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud
- LO
357.569.402,67
1.
Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud -
Software
357.569.402,67
Adapun rincian
beban bantuan k euangan –
LO sebagai
berikut;
No.
URAIAN
JUMLAH
Beban Bantuan Keuangan -
LO
423.987.604.639,00
1.
Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa
0 ,00
2.
Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa
423.987.604.639,00
Adapun rincian P elepasan Penyertaan Modal
–
LO
No
URAIAN
JUMLAH
Defisit Pelepasan Penyertaan Modal - LO
7.038.378.570,95
1
Defisit Pelepasan Penyertaan Modal -
LO
7. 038.378.570,95
Adapu n rincian beban tak terduga
–
LO sebagai berikut;
No
URAIAN
JUMLAH
Beban Tak Terduga
3.908.389.510,00
1.
Beban Tak Terduga
3.908.389.510,00
V.4
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan
Perubahan
Ekuitas
merupakaan lap o ran keuangan
pokok yang sekurang - kurangnya
menyajikan pos - pos
sebagai berikut :
a.
Ekuitas
awal
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
97
Ekuitas awal Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur
untuk Periode yang berakhir 31 Desember 20 2 2
sejumlah Rp
854.554.717.701,49
b.
Surplus/defisit - LO pada periode
bersangkutan
Surplus/ defisit - LO
Ekuitas awal Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur
untuk Period e yang berakhir 31 Desember 20 2 2
sejumlah Rp 1.482.123.878.292,19 .
c.
Ekuitas
akhir
Jadi pada Ekuitas Akhir Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Kutai Timur
untuk Period e yang berakhir 31 Desember 20 2 2
sejumlah
Rp
2.730.199.645.046,28
yang
meng alami Penurunan d ari tahun sebelumnya, tahun 20 2 1
sejumlah
Rp 3.127.694.414.384,08 .
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel dibawah ini:
URAIAN
20 2 2
20 2 1
EKUITAS AWAL
854.554.717.701,49
630.447.172.357,77
SURPLUS/DEFISIT - LO
1.482.123.878.292,19
2.497.156.177.188,57
DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR:
Koreksi ekuitas
558.124.661,60
91.064.837,74
KEWAJIBAN UNTUK DIKONSOLIDASIKAN
0 ,00
0,00
EKUITAS AKHIR
2.730.199.654.046,28
3.127.694.414.384,08
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
98
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
99
BAB VI
PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN
Berdasarkan P eraturan Pemerintah
N o mor
24 T ahun 2003 tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintah, P eraturan Pemerintah
N o mor
12
T ahun 2019
tentang
Pengelolaan
Keuan gan Daerah dan Permendagri no 77 tahun 2020
tentang
Pedoman
Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah setiap
pengelola
keuangan
wajib
membentuk
entitas
pelaporan dan akuntansi.
Entitas
pelaporan
adalah unit pemerintahan yan g terdiri
atas
satu
atau
lebih
entitas
akuntansi yang menurut
ketentuan
peraturan
perundang - undangan
waji
bmenyampaikan
laporan
pertanggung
jawaban
berupa
laporan
keuangan.
Entitas
akuntansi
adalah unit pemerintahan
pengguna
anggaran/pengguna
barang
dan oleh karenanya
wajib
menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun
laporan
keuangan
untuk
digabungkan pada entitas
akuntansi.
Entitas
pelaporan
saat
ini
dijalankan oleh Pemerintah
Kabupaten
Kutai Timur dan SKPD salah satunya
adalah Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur.
Visi dan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur
disesuaikan dengan beberapa kriteria sesuai dengan surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor 471/050/B.1/04/2016 perihal pedoman penyusunan ranc angan renstra SKPD lampiran I yaitu ;
1.
Selaras atau mendukung pencapaian visi dan misi pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 -
2022;
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
100
2.
Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi pembangunandimasa depan yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam 5 (lima) tahun ke depan;
3.
Disertai dengan penjelasan yang lebih operasional sehingga mudah dijadikan acuan bagi perumusan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan;
4.
Diserta i dengan penjelasan mengapa visi tersebut dibituhkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur, Relevansi visi dengan permasalahan dan potensi pembangunan di daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Memperhatiakan hal tersebut juga memperhatikan beberapa hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya maka visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dirumuskan sebagai berikut;
” MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH YANG BERKUALITAS, TRANSPARAN, BERSINERGI DAN AKUNTABEL, RESPONSIVE, PARTISIPATIF DALAM MENDUKUNG KABUPATEN KUTAI TIMUR SEBAGAI KABUPATEN YANG MANDIRI ”
Pernyataan visi tersebut setidaknya menggambarkan ba hwa kedepan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur ingin menjadi sebuah organisasi yang handal dalam pengembangan kapasitas organisasi, yaitu organisasi yang memiliki ketahanan dan kemampuan dalam pengembangan kapasitas organisasi. Untuk mewujudkan hal tersebut Badan
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
101
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur akan memberikan pelayanan yang berkapasitas kepada setiap stakeholdernya.
Sebagai penjabaran dari visi maka dirumuskan misi, adapun misi Badan Pengelola Keuangan d an Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah ;
1.
Terlaksananya pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terwujudnya Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang baik);
2.
Terlaksananya pengelolaan aset secara administrasi maupun fisik untuk menunjang terwujudn ya akuntabilitas invetarisasi aset daerah;
3.
Terlaksanya sistim dan prosedur pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk terwujudnya pelayanan kepada OPD dan Masyarakat secara secapat dan akurat mengacu pada peraturan perundang - undangan;
4.
Terlaksanya penyusuna n, Penatausahaan, pertanggungjawaban APBD yang transparan, Akuntabel dan Partisipatif untuk terwujudnya APBD yang efektif dan efisien;
5.
Terlaksananya pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan teknologi informasi.
Tahun
2007
merupakan
tahun
pertama
penerapan
permendagri no 13 tahun 2006 tentang
pedoman
pengelolaan
keuangan
daerah, oleh karena
itu
tahun
ini
masih
merupakan proses pembelajaran
penerapan
akuntansi pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur . Namun demikian pada t ahun ini kami menyusun laporan keuangan sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundangan keuangan berlaku.
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
102
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur didukung oleh Sumber Daya Aparatur yang terdistribusi menurut Asisten dan bagian. Pada Periode 3 1 Desember
20 2 2
jumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kutai Timur
adalah sebanyak 134
orang, termasuk TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) .Berdasarkan jumlah pegawai tersebut, 52
orang diantaranya berstatus PNSdan sedangkan 82
orang berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Administrasi .
Untuk lebih jelasnya, jumlah dan komposisi pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menurut st atus dan golongan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
TAHUN 20 2 2
Adap un rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Distribusi, sebagai berikut
:
Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Golongan dan Gender keadaan :
GOLONGAN
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
IV d
-
-
-
IV c
-
-
-
IV b
1
-
1
NO.
STATUS
JUMLAH
PERSENTASE (%)
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5 2
4 3 %
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
103
IV a
5
-
5
III d
5
2
7
III c
8
6
1 4
III b
2
1
3
III a
7
4
11
II d
3
5
8
II c
1
2
3
II b
-
-
-
II a
-
-
-
I d
-
-
-
I c
-
-
-
I b
-
-
-
I a
-
-
-
JUMLAH
3 3
20
5 2
Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Esselon dan Gender keadaan :
ESSELON
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
I
-
-
II
1
-
1
III
4
1
5
IV
7
4
11
V
-
-
-
ESL
13
4
17
NON ESL
25
14
39
JUMLAH
38
18
5 7
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
104
Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pendidikan dan Gender keadaan :
PENDIDIKAN
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
S.3
-
-
-
S.2
7
2
9
S.1
18
9
27
D.IV
-
-
-
S.M
-
-
-
D.III
-
1
1
D.II
-
-
-
D.I
-
-
-
SLTA
13
6
19
SLTP
-
-
-
SD
-
-
-
JUMLAH
38
18
5 7
Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Agama dan Gender keadaan :
AGAMA
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
Islam
38
18
56
Kristen Protestan
-
-
-
Kristen Katholik
-
-
-
Hindu
-
-
-
Budha
-
-
-
JUMLAH
38
18
5 7
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
105
Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Usia dan Gender keadaan :
USIA
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
> 55
1
-
1
51 –
55
1
-
1
46 –
50
9
-
9
41 –
45
7
4
11
36 –
40
15
10
25
31 –
35
4
4
8
26 –
30
1
-
1
21 –
25
-
-
-
< 20
-
-
-
JUMLAH
38
18
5 7
JUMLAH TENAGA KERJA KONTRAK DAERAH (TK2D) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
TAHUN 20 2 2
Adapun rincian Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) berdasarkan Distribusi, sebagai berikut :
NO.
STATUS
JUMLAH
PERSENTASE (%)
1.
Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)
82
62 %
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
106
Rincian Tenaga KerjaKontrak Daerah (TK2D) berdasarkan Pendidikan dan Gender keadaan :
PENDIDIKAN
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
S.3
-
-
-
S.2
2
1
3
S.1
20
12
32
D.IV
-
-
-
D.III
1
1
2
D.II
-
1
1
D.I
-
1
1
SLTA
12
13
25
SMK
10
3
13
SLTP
-
-
-
SD
1
-
1
JUMLAH
4 8
3 4
82
Rincian Tenaga KerjaKontrak Daerah (TK2D) berdasarkan Agama dan Gender keadaan :
AGAMA
GENDER
PRIA
WANITA
JUMLAH
Islam
52
24
76
Kristen Protestan
1
1
2
Kristen Katholik
-
-
-
Hindu
-
-
-
Budha
-
-
-
JUMLAH
5 5
2 7
82
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
107
BAB VII
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada bab – bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Neraca
Badan
Pengelola
Keuangan dan Aset
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
pada Periode 3 1 Desember
20 2 2
dengan
nilai
Aktiva Rp 7.394.387.431.999,19 .
2.
Realisasi
pendapatan
pada Periode 31 D esember tahun anggaran 20 2 2
sebesar
Rp 4.806.648.124.737,91
dari anggaran sebesar Rp 4.224.685.346.573,00 . Sedangkan realisasi belanjanya sebesar Rp 535.448.717.458,00
ata u 73,43 %
dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 729.228.379.889,00 .
3.
Lap oran
Operasional pada Peri ode 31 Desember 202 2
dengan
nilai
Pendapatan
Rp
6.708.122.003.839,29
dan Bebannya
senilai
Rp 550.89.439.500,24 .
4.
Kemudian
Laporan
Perubahan
Ekuitas yang dimilik oleh Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah dengan
nilai
Ekuitas Awal Rp 854.554.717.701,49
dan Ekuitas Akhir senilai Rp 2.730.199.645.046,28 .
5.
D engan
rentang
capaian
kinerja
indikator
sasaran secara umum
tidak ada hambatan yang cukup signifikan dalam pelaksanan program/kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten K utai Timur . Adapun hambatan - hambatan yang ada hanya bersifat teknis semata yaitu beberapa kegiatan
yang pelaksanaannya lebih dikarenakan masalah waktu semata, dimana dalam pelaksanaan program/kegiatan harus melalui beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui seperti pembahasan APBD, penetapan DPA ,
penyusunan SPD
dan adanya rasionalisasi atau pemangkas an anggaran dikarenakan terjadi defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Kutai
Timur .
Laporan Keuangan SKPD Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur
TA. 20 2 2
108
Sumber daya manusia yang masih terbatas sehingga pelaksanaan dan laporan kegiatan masih terdapat kekurangan. Serta perubahan - perubahan atas peraturan perundang - undangan
pemerintah mewajibkan setiap personil harus mempelajari peraturan tersebut.
