Daftar Informasi
Catatan Atas Laporan Keuangan BAPPEDA
Diterbitkan oleh bappedakutim pada 12 Jul 2024.
- Kategori
- Catatan Atas Laporan Keuangan ( CALK )
- Unit
- bappedakutim
- Tanggal terbit
- 12 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 953,5 KB
- Jumlah unduhan
- 4
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
BAB I PENDAHULUAN .1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang dikelola. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu unit Pemerintah Daerah yang termasuk dalam entitas akuntansi di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Maksud dari Penyusunan laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah: a . Menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama satu periode pelaporan. b . Membandingkan realisasi belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menen tukan
ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai Entitas Pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapai dalam periode tertentu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas manajernen dan keseimbangan kecukupan penerimaan, guna membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan secara sistematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan untuk kepentingan: (a) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada SKPD dalm mancapai tujuan yang telah ditetapkan; (b) Manajemen Menyediakan informasi keuangan untuk mengevaluasi pelaksaaan kegiatan dalam satu periode pelaporan, sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh asset, kewajiban, dm ekuitas dana pernerintah untuk kepentingan masyarakat; (c) Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasakan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalm pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketatannya pada peraturan perundang-undangan. (d) Keseimbangan Antar Generasi Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikm dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan dan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
Selain itu, laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memiliki karakteristik kualitatif, yaitu ukuran-ukuran normative yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi
sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ada empat karakteristik yang merupakan prasyarat normatif agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, yaitu: Relevan Dikatakan relevan apabila informasi yang termuat dapat mempengaruhi keputusan pengguna anggaran dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan serta menegaskan atau mengkoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu sehingga informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaanya dan informasi yang relevan memiliki: a . Manfaat umpan balik (Feedback Value); b . Manfaat prediktif (Predictive Value) ; c . Tepat waktu; d . Lengkap. Andal Informasi laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi andal memenuhi karakteristik: a . Penyajian Jujur; b . Dapat di Verifikasi (Veriliability); c . Netralitas Dapat dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerpakan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterpkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. Dapat Dipahami Informasinformasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud. Adapun tujuan pelaporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah untuk menyajikan informasi berkaitan dengan kinerja keuangan perangkat daerah bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan : a . Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; b . Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai; c . Menyediakan i nformasi mengenai bagaimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; d . Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut, Laporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur menyediakan informasi mengenai belanja, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari: a). Laporan Realisasi Anggaran;
b). Neraca;
c). Laporan Operasional (LO); d). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e). Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD, menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pengguna sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan dan menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya menyajikan unsur-unsur Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/defisit. Neraca Neraca menggambarkan posisi posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada periode tertentu. Aset diklasifikasikan dalam aset lancer dan non lancer. Neraca mencantumkan pos- pos berikut: a . Kas dan setara kas, b . Persediaan c . Aset Tetap d . Aset Lainnya e . Kewajiban f . Ekuitas Dana Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transkasi di luar tugas dan fungsi utama entiitas. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus.defisit LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang berlangsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut: a . Pendahuluan yang berisi maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD, landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD dan sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD. b . Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD selama tahun pelaporan c . Kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya.
d . Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.
.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan Bappeda Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan , antara lain: a . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Propinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) b . Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; c . Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; d . Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah; e . Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; f . Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; g . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; h . Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; i . Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. j . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; k . Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kutai Timur; l . Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; m . Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai n . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; o . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya. p . Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur; q . Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; r . Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023; s . Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023; t . Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut: Bab I
Pendahuluan .1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD
.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD .3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD Bab II
Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan Dan Pencapaian Target Kinerja APBD SKPD .1 Ekonomi Makro/Ekonomi Regional .2 Kebijakan Keuangan .3 Indikator pencapaian target kinerja APBD
Bab III
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD 3.1
Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD 3.2
Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. Bab IV
Kebijakan Akuntansi 1
2
3
3.1 Entitas akuntansi/ Entitas pelaporan keuangan daerah SKPD 3.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD 3.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD 3.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada SKPD BAB V
Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD 4
4.1 LRA 5.1.1 Pendapatan_LRA 5.1.2 Belanja 4.2 Neraca 5.2.1 Aset 5.2.2 Kewajiban 5.2.3 Ekuitas 4.3 LO 5.3.1 Pendapatan –LO 5.3.2 Beban 5.3.3 Kegiatan Non Operasional 5.3.4 Pos Luar Biasa 4.4 Laporan Perubahan Ekuitas 5.4.1 Ekuitas Awal 5.4.2 Surplus/Defisit LO 5.4.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar 5.4.4 Ekuitas Akhir Bab VI Penjelasan atas Informasi-informasi Nonkeuangan SKPD Bab VII Penutup
BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA .1. Ekonomi Makro Perkembangan perekonomian Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari kontribusi sektor ekonomi yang mendukungnya, seperti: pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dimana sektor pertambangan dan penggalian terutama subsektor pertambangan nonmigas (batubara) masih merupakan pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan dari sisi perekonomian yang mencerminkan seluruh nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu wilayah dalam periode tertentu. Pada periode tahun 2022, besaran PDRB Kutai Timur berada pada level Rp. 211,09 triliun, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya yakni Rp 135,38 triliun pada tahun 2021. Bila komoditi Migas dan Batubara dikeluarkan dalam penghitungan PDRB (tanpa migas dan batubara) besarnya PDRB menurun menjadi Rp 54,10 triliun pada tahun 2022. PDRB Sub Sektor Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi relatif kecil di Kabupaten Kutai Timur. Angka PDRB berdasarkan Subsektor Lapangan Usaha tanpa Migas Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 adalah sebesar 210,38 Trilyun Rupiah. Selanjutnya gambaran ekonomi Kutai Timur juga tampak pada besaran laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan Nilai PDRB. Setelah mengalami kontraksi pada tahun 2016, perekonomian Kabupaten Kutai Timur terus tumbuh positif dari 2017 hingga 2019. Namun kemudian terjadi perlambatan dan kontraksi pertumbuhan ekonomi kembali di Kutai Timur pada tahun 2020 sehingga ekonomi hanya tumbuh mencapai -3,10 persen. Sedangkan tahun 2021, walaupun masih terkontraksi sebesar 1,01 tetapi tidak sedalam pada tahun 2020 dimana perekonomian berangsur pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kutai Timur tumbuh secara signifikan, dimana dengan migas mencapai 5,58%. Struktur ekonomi yang tergambar dari besarnya peranan suatu sektor terhadap perekonomian di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat dari distribusi persentase suatu sektor terhadap total seluruh sektor dalam membentuk PDRB Kutai Timur. Di masa pandemi yang terjadi sejak tahun 2020, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan juga mengalami kontraksi, namun pada tahun 2021 peranan lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan meningkat mencapai 8,24% terhadap total PDRB Kutai Timur yaitu senilai Rp 11,155 Trilyun rupiah menurut harga berlaku. Pada tahun 2022, peranan sektor pertanian juga turun dibandingkan tahun sebelumnya menjadi menjadi 5,90% terhadap total PDRB tahun 2022. Kategori Pertambangan dan Penggalian yang merupakan sektor andalan di Kabupaten Kutai Timur kembali mengalami kenaikan peranan/kontribusi. Pada tahun 2021 peranannya sebesar 79,72% terhadap pembentukan PDRB Kutai Timur, sedangkan tahun 2022 mengalami kenaikan yaitu sebesar 85,09%. Untuk sektor usaha yang lain, terhadap pembentukan PDRB Kutai Timur masing-masing hanya mempunyai peranan kurang dari 4%. .2. Kebijakan Keuangan Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan keuangan daerah tidak lepas dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dikelola secara efektif efisien, transparan, tertib, akuntabel dan tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 disusun dengan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tetap mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1 . Tahapan perencanaan diawali dari hasil musrenbang yang dikualifikasi berdasarkan visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, hasilnya akan di muat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dipedomani dalam penyusunan KUA PPAS yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan. SKPD wajib menyusun rencana kerja anggaran (RKA) berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Permendagri dan melakukan rekonsiliasi dan asistensi RKA bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dan kemudian menghasilkan draf RAPBD yang akan di evaluasi oleh Provinsi sebelum disahkannya APBD. 2 . Pelaksanaan Anggaran diawali dengan merancang DPA SKPD (dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah) untuk dilakukan verifikasi dan kemudian menjadi DPA sebagai acuan dasar bagi SKPD dalam menjalankan seluruh program dan kegiatan berdasarkan kewenangan dan urusan pemerintahan dalam setahun berjalan. Selanjutnya SKPD wajib membuat laporan realisasi semester pertama untuk menjadi acuan dalam merancang APBD perubahan 3 . Penatausahaan dilakukan pada struktur APBD yaitu Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, pengelolaan kekayaan dan kewajiban daerah. Pada penatausahaan pendapatan, bendaharapenerimaan wajib menyetor penerimaannya ke Bendahara Umum Daerah selambat-lambatnyasatu (1) hari kerja. Penatausahaaan belanja adalah menerbitkan SPM-UP (surat perintahmembayar uang persediaan, SPM-TU (surat perintah pembayaran tambah uang), SPM-GU(surat perintah pembayaran ganti uang), SPM-LS (surat perintah membayar langsung) oleh kepala SKPD (Pengguna Anggaran). Penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) oleh PPKD (Pejabat pengelola keuangan daerah) selaku bendahara umum daerah. Penatausahaan pembiayaan dilakukan oleh PPKD, dan Penatausahaan Pengelolaan kekayaan daerah berkaitan dengan kas umum, piutang, invetasi, barang, dana cadangan, dan utang. penatausahaan dikerjakan berdasarkan akuntansi keuangan daerah. 4 . Pertanggungjawaban keuangan daerah berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang sistem akuntansi pemerintahan daerah berbasis akrual yang terdiri dari 5 komponen yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dijadikan acuan dalam menyusun Ranperda pertanggungjawaban APBD. 5 . Pemeriksaan; Laporan Keuangan daerah akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan opini tentang tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
.3. Indikator P encapaian T arget K inerja APBD Penetapan target kinerja diharapkan dapat menjadi tol a k ukur dalam melakukan penilaian kinerja pada akhir tahun sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan pengukuran prestasi kerja suatu entitas dalam mencapai visi dan misinya. Secara umum kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai target sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan. Tahun 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan 3 program, 14 kegiatan dan 69 sub kegiatan dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 47.620.941.573,00 . Berikut adalah rincian indikator pencapaian target kinerja (Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur: Tabel 2.1 Rincian Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan BAPPEDA
Tahun 2023 KODE No Uraian Urusan, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Total Pagu Anggaran
1 1 2 3
Perencanaan Pembangunan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kutai Timur
47.620.941.573
5.01.01 I
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur
25.430.057.873
5.01.01.2.01 A
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
765.000.000
5.01.01.2.01.01
1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
398.509.533
5.01.01.2.01.02
2 Korodinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
50.000.000
5.01.01.2.01.03
3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD
43.783.759
5.01.01.2.01.04
4 Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
50.669.042
5.01.01.2.01.05
5 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
31.576.300
5.01.01.2.01.06
6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Reailsasi Kinerja SKPD
108.871.949
5.01.01.2.01.07
7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
81.589.417
5.01.01.2.02 B
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
14.565.057.873
5.01.01.2.02.01
8 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
11.377.375.229
5.01.01.2.02.02
9 Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
1.902.682.644
5.01.01.2.02.03
10 Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD
935.000.000
5.01.01.2.02.04
11 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
100.000.000
5.01.01.2.02.05
12 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
100.000.000
5.01.01.2.02.06
13 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan
50.000.000
5.01.01.2.02.07
14 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD
100.000.000
5.01.01.2.03 C
Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah
79.000.000
5.01.01.2.03.01
15 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
11.500.000
5.01.01.2.03.06
16 Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
67.500.000
5.01.01.2.05 D
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
2.075.000.000
5.01.01.2.05.02
17 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
300.000.000
5.01.01.2.05.03
18 Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
25.000.000
5.01.01.2.05.09
19 Pendidikan dan Pendidikan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
200.000.000
5.01.01.2.05.11
20 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
1.550.000.000
5.01.01.2.06 E
Administrasi Umum Perangkat Daerah
3.249.500.000
5.01.01.2.06.01
21 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
60.000.000
5.01.01.2.06.02
22 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
544.500.000
5.01.01.2.06.03
23 Penyediaaan Peralatan Rumah Tangga
100.000.000
5.01.01.2.06.04
24 Penyediaan Bahan Logistik Kantor
350.000.000
5.01.01.2.06.05
25 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
50.000.000
5.01.01.2.06.09
26 Penyelenggaraan Rapat
Koordinasi dan Konsultasi SKPD
2.045.000.000
5.01.01.2.06.10
27 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
100.000.000
5.01.01.2.08 F
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
451.500.000
5.01.01.2.08.01
28 Penyediaan Jasa Surat Menyurat
85.000.000
5.01.01.2.08.02
29 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
100.000.000
5.01.01.2.08.04
30 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
266.500.000
5.01.01.2.09 G
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
4.245.000.000
5.01.01.2.09.02
31 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
500.000.000
5.01.01.2.09.06
32 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
150.000.000
5.01.01.2.09.09
33 Pemeliharaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
3.595.000.000
5.01.02 II
Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
10.750.000.000
5.01.02.2.01 H
Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan
5.278.911.615
5.01.02.2.01.01
34 Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, dan Isu Strategis Pembangunan Daerah
1.997.251.980
5.01.02.2.01.02
35 Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya
181.342.000
5.01.02.2.01.03
36 Pelaksanaan Konsultasi Publik
88.697.839
5.01.02.2.01.04
37 Koordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPD
54.980.954
5.01.02.2.01.05
38 Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota
359.218.308
5.01.02.2.01.06
39 Penyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan
178.150.800
5.01.02.2.01.07
40 Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
2.419.269.734
5.01.02.2.02 I
Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah
1.685.691.137
5.01.02.2.02.01
41 Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
1.489.717.337
5.01.02.2.02.02
42 Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah
195.973.800
5.01.02.2.03 J
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
1.196.732.262
5.01.02.2.03.01
43 Koordinasi Pengendalian Perencanaan dan Pelaksnaan Pembangunan Daerah di Kabupaten / Kota
305.701.862
5.01.02.2.03.03
44 Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah
891.030.400
5.01.02.2.04 K
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
2.588.664.986
5.01.02.2.04.01
45 Pengelolaan Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
200.000.000
5.01.02.2.04.02
46 Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
386.052.986
5.01.02.2.04.03
47 Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah
2.002.612.000
5.01.03 III
Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
11.440.883.700
5.01.03.2.01 L
Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
2.195.000.000
5.01.03.2.01.01
48 Koordinasi Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD), RPJMD dan RKPD) 120.900.000
5.01.03.2.01.02
49 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
70.340.000
5.01.03.2.01.03
50 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
89.250.000
5.01.03.2.01.04
51 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan
115.170.000
5.01.03.2.01.05
52 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
871.150.000
5.01.03.2.01.06
53 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia
278.790.000
5.01.03.2.01.07
54 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia
311.000.000
5.01.03.2.01.08
55 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia
338.400.000
5.01.03.2.02 M
Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
2.616.000.000
5.01.03.2.02. 01
56 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
500.000.000
5.01.03.2.02. 02
57 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian
200.000.000
5.01.03.2.02. 03
58 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian
250.000.000
5.01.03.2.02. 04
59 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian
1.000.000.000
5.01.03.2.02. 05
60 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
466.000.000
5.01.03.2.02. 08
61 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA
200.000.000
5.01.03.2.03 N
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
6.629.883.700
5.01.03.2.03.01
62 Koordinasi Penyusunan
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang
Infrastruktur (RPJPD, RPJMD
dan RKPD)
1.041.688.000
5.01.03.2.03.02
63 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
319.527.000
5.01.03.2.03.03
64 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
1.898.604.000
5.01.03.2.03.04
65 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur
299.723.000
5.01.03.2.03.05
66 Koordinasi Penyusunan
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang
Kewilayahan (RPJPD, RPJMD
dan RKPD)
331.713.750
5.01.03.2.03.06
67 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan
2.507.231.950
5.01.03.2.03.07
68 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan
133.420.000
Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan 5.01.03.2.03.08
69 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
97.976.000
47.620.941.573
BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN SKPD
2
3
.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Realisasi pencapaain target kinerja keuangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk periode 31 Desember Tahun anggaran 2023 dapat diuraikan pada tabel berikut: Tabel 3.1 Laporan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2023 BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur Image
Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Rp. 47.620.941.573,00. Dengan realisasi sebesar Rp. 37.338.593.596,00 atau sebesar 78,41%. Komposisi anggaran belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri dari: belanja operasi sebesar Rp. 42.640.546.540,00 dengan realisasi sebesar Rp. 32.622.662.746,00 atau sebesar 76,51% dan belanja modal sebesar Rp. 4.980,395.033,00 dengan realisasi sebesar Rp. 4.715.930.850,00 atau sebesar 94,69%. Gambar 3.1 Proporsi Belanja BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
Pada tahun 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut tergambar dari capaian kinerja yang mencapai hampir 100% pada semua indikator kinerja yang telah ditetapkan dibeberapa program dan kegiatan. Capain kinerja masing- masing program, kegiatan dan sub kegiatan dirincikan pada tabel berikut: Tabel 3.2 Tabel Capaian Kinerja Per 31 Desember 2023 BAPPEDA Kab. Kutai Timur
No Uraian Urusan, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Total Pagu Anggaran Realisasi Keuangan Persentase (% Keuangan Fisik (Rp) 1 2 3 4 5 6
Perencanaan Pembangunan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kutai Timur
47.620.941.573
37.338.593.596
I
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur
25.430.057.873
21.205.519.342
A
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
765.000.000
588.773.907
1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
398.509.533
306.555.440
76,93 10
2 Korodinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
50.000.000
38.514.600
77,03 10
3 Koordinasi dan Penyusunan
Dokumen Perubahan RKA- SKPD 43.783.759
31.769.250
72,56 10
4 Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
50.669.042
43.180.201
85,22 10
5 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
31.576.300
24.772.600
78,45 10
6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Reailsasi Kinerja SKPD
108.871.949
82.815.100
76,07 10
7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
81.589.417
61.166.716
74,97 10
B
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
14.565.057.873
12.480.724.854
8 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
11.377.375.229
9.866.016.676
86,72 10
9 Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
1.902.682.644
1.606.252.194
84,42 10
10 Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD
935.000.000
729.012.785
77,97 10
11 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
100.000.000
78.548.701
78,55 10
12 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
100.000.000
84.020.318
84,02 10
13 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan
50.000.000
36.000.850
72,00 10
14 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD
100.000.000
80.873.330
80,87 10
C
Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah
79.000.000
74.884.800
15 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
11.500.000
7.507.200
65,28 10
16 Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
67.500.000
67.377.600
99,82 10
D
Administrasi Kepegawaian Perangkat
2.075.000.000
1.844.781.524
Daerah
17 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
300.000.000
249.375.400
83,13 10
18 Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
25.000.000
3.234.600
12,94 10
19 Pendidikan dan Pendidikan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
200.000.000
145.283.881
72,64 10
20 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
1.550.000.000
1.446.887.643
93,35 10
E
Administrasi Umum Perangkat Daerah
3.249.500.000
1.960.249.217
21 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
60.000.000
36.024.600
60,04 10
22 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
544.500.000
481.202.700
88,38 10
23 Penyediaaan Peralatan Rumah Tangga
100.000.000
83.660.000
83,66 10
24 Penyediaan Bahan Logistik Kantor
350.000.000
322.643.965
92,18 10
25 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
50.000.000
28.386.600
56,77 10
26 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
2.045.000.000
921.796.752
45,08 10
27 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
100.000.000
86.534.600
86,53 10
F
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
451.500.000
412.627.100
28 Penyediaan Jasa Surat Menyurat
85.000.000
84.490.600
99,40 10
29 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
100.000.000
75.431.700
75,43 10
30 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
266.500.000
252.704.800
94,82 10
G
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
4.245.000.000
3.843.477.940
Urusan Pemerintahan Daerah
31 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
500.000.000
344.361.140
68,87 10
32 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
150.000.000
97.924.800
65,28 10
33 Pemeliharaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
3.595.000.000
3.401.192.000
94,61 10
II
Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
10.750.000.000
7.966.422.412
H
Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan
5.278.911.615
3.672.460.013
34 Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, dan Isu Strategis Pembangunan Daerah
1.997.251.980
1.336.518.419
66,92 10
35 Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya
181.342.000
123.213.500
67,95 10
36 Pelaksanaan Konsultasi Publik
88.697.839
66.406.753
74,87 10
37 Koordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPD
54.980.954
52.996.500
96,39 10
38 Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota
359.218.308
290.081.134
80,75 10
39 Penyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan
178.150.800
118.699.800
66,63 10
40 Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
2.419.269.734
1.684.543.907
69,63 5
I
Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah
1.685.691.137
1.457.854.866
41 Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
1.489.717.337
1.313.115.655
88,15 10
42 Pembinaan dan Pemanfaatan
Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah 195.973.800
144.739.211
73,86 10
J
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
1.196.732.262
814.212.116
43 Koordinasi Pengendalian Perencanaan dan Pelaksnaan Pembangunan Daerah di Kabupaten / Kota
305.701.862
245.313.193
80,25 10
44 Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah
891.030.400
568.898.923
63,85 10
K
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
2.588.664.986
2.021.895.417
45 Pengelolaan Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
200.000.000
140.318.970
70,16 10
46 Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah
386.052.986
283.561.469
73,45 10
47 Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah Pemerintah
2.002.612.000
1.598.014.978
79,80 10
III
Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
11.440.883.700
8.166.651.842
L
Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
2.195.000.000
1.522.059.544
48 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD), RPJMD dan RKPD)
120.900.000
101.871.469
84,26 10
49 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
70.340.000
39.058.560
55,53 96,4
50 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
89.250.000
29.722.600
33,30 96,4
51 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan
115.170.000
60.604.350
52,62 10
52 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
871.150.000
667.055.200
76,57 10
53 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia
278.790.000
165.604.865
59,40 10
54 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia
311.000.000
229.442.100
73,78 10
55 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia
338.400.000
228.700.400
67,58 10
M
Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam)
2.616.000.000
1.873.572.586
56 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
500.000.000
360.654.821
72,13 10
57 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian
200.000.000
140.542.905
70,27 10
58 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian
250.000.000
210.847.150
84,34 10
59 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian
1.000.000.000
717.593.010
71,76 10
60 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang
466.000.000
302.702.450
64,96 10
SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
61 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA
200.000.000
141.232.250
70,62 10
N
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
6.629.883.700
4 .771.019.712
62 Koordinasi Penyusunan
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang
Infrastruktur (RPJPD, RPJMD
dan RKPD)
1.041.688.000
806.468.454
77,42 10
63 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
319.527.000
176.507.429
55,24 10
64 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
1.898.604.000
1.504.037.148
79,22 10
65 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur
299.723.000
157.539.731
52,56 10
66 Koordinasi Penyusunan
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bidang
Kewilayahan (RPJPD, RPJMD
dan RKPD)
331.713.750
196.179.911
59,14 10
67 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan
2.507.231.950
1.754.834.449
69,99 10
68 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan
133.420.000
104.340.880
78,20 10
69 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
97.976.000
71.111.710
72,58 10
47.620.941.573
37.338.593.596
99,1
78,41
Secara umum, dari tabel di atas pencapaian kinerja Bappeda Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 mencapai 78,41%
untuk realisasi keuangan sedangkan rata-rata realisasi fisik sebesar 99,17%, dengan rincian sebagai berikut: 3 Sub kegiatan mencapai realisasi keuangan 0 % - 50 %
33 Sub kegiatan mencapai realisasi keuangan 51 % - 75 % 26
Sub kegiatan mencapai realisasi keuangan 76 % - 90 % 7 Sub kegiatan mencapai realisasi keuangan 91 % - 100 % .2. Hambatan dan kendala dalam pencapaian target yang ditetapkan . Secara umum pada tahun 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perencanaan pembangunan daerah secara baik, walaupun masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan diantaranya: a) Lamanya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran, Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran; b) Keterbatasan kualitas dan kompetensi sumber daya aparatur di lingkungan Bappeda dalam bidang Perencanaan; c) Budaya organisasi dalam lingkup Bappeda masih perlu untuk ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Misalnya masalah disiplin pegawai, etos kerja, ketekunan, tanggung jawab, dan seterusnya yang sangat esensial untuk meningkatkan kinerja. d) Kurangnya
pemahaman
aparatur di lingkungan Bappeda tentang pentingnya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar (baseline) dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) . e) Terdapat kesalahan penginputan kode belanja dalam RKA-SIPD, sehingga menghambat dalam proses pencairan GU. f) Kurang optimalnya koordinasi yang dilakukan di internal Bappeda dalam perencanaan, penganggaran dan penatausahaan.
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI 3 .
4.1 Entitas akuntansi dan Entitas pelaporan keuangan daerah SKPD Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dalam membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati No. 52 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu OPD dan SKPKD (PPKD). Entitas pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang menyusun laporan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah . Entitas akuntansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan . Sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan salah satu entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya kepada entitas pelaporan.
.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD Dalam menyusun laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur mengacu pada delapan prinsip akuntansi dan pelaporan, kedelapan prinsip tersebut yaitu: a. Basis Akuntansi; b. Prinsip Nilai historis; c. Prinsip Realisasi; d. Prinsip subtansi mengungguli formalitas; e. Prinsip Periodesitas; f. Prinsip Konsistensi; g. Prinsip Pengungkapan Lengkap; dan h. Prinsip Penyajian Wajar. Dari delapan prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.2.2
4.1
4.2
4.2.1 Basis Akuntansi - Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan demikian. - Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas
pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO . - Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. - Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
4.2.2 Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan prinsip nilai historis karena lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, dan nilai perolehannya lebih objektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. 4.2.3 Prinsip Realisasi (Realization Principle) Ketersediaan pendapatan daerah (basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar utang dan membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta. 4.2.4 Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle) Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. 4.2.5 Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan . 4.2.6 Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. 4.2.7 Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. 4.2.8 Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle) Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. Pengukuran pos-pos laporan keuangan pemerintah daerah menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi.
Pengukuran pada masing-masing pos laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut: A . Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas - Definisi Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Saldo simpanan di bank yang dapat dikategorikan sebagai kas adalah saldo simpanan atau rekening di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. - Pengakuan dan Pengukuran 1 . Kas diakui pada saat diterima atau pada saat kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 2 . Penambahan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu diakui berdasarkan SP2D UP/GU/TU yang diterima dari Kuasa BUD yang digunakan untuk membiayai belanja yang terdapat dalam DPA SKPD dan SP2D—LS yang ditujukan untuk pembayaran kepada pegawai 3 . Pengurangan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu diakui berdasarkan: pengesahan SPJ atas penggunaan uang muka (uang persediaan) yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran di SKPD, pengesahan SPJ atas penggunaan uang muka
(uang persediaan) yang telah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan STS atas penyetoran kelebihan sisa UP/GU/TU ke Kas Daerah. 4 . Kas dan Setara kas dicatat sebesar nilai nominal saldo kas pada tanggal pelaporan. Dan kas dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
B . Kebijakan Akuntansi Persediaan - Definisi Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa : a . Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Kutai Timur, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. b . Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih. c . Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur. d . Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Persediaan antara lain terdiri dari: Jenis Rekening Persediaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut: 1 . Barang Pakai Habis a . Bahan (1) Bahan Bangunan Dan Konstruksi (2) Bahan Kimia (3) Bahan Peledak (4) Bahan Bakar Dan Pelumas (5) Bahan Baku (6) Bahan Kimia Nuklir (7) Barang Dalam Proses (8) Bahan/Bibit Tanaman (9) Isi Tabung Pemadam Kebakaran (10) Isi Tabung Gas (11) Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan (12) Bahan Lainnya
b . Suku Cadang (1) Suku Cadang Alat Angkutan (2) Suku Cadang Alat Besar
(3) Suku Cadang Alat Kedokteran (4) Suku Cadang Alat Laboratorium (5) Suku Cadang Alat Pemancar (6) Suku Cadang Alat Studio Dan Komunikasi (7) Suku Cadang Alat Pertanian (8) Suku Cadang Alat Bengkel (9) Suku Cadang Alat Persenjataan (10) Persediaan Dari Belanja Bantuan Sosial (11) Suku Cadang Lainnya c . Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor (1) Alat Tulis Kantor (2) Kertas Dan Cover (3) Bahan Cetak (4) Benda Pos (5) Persediaan Dokumen/Administrasi Tender (6) Bahan Komputer (7) Perabot Kantor (8) Alat Listrik (9) Perlengkapan Dinas (10) Kaporlap Dan Perlengkapan Satwa (11) Perlengkapan Pendungkung Olah Raga (12) Souvenir/Cendera Mata (13) Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya d . Obat-Obatan ( 1)
Obat-Obatan (2) Obat-Obatan Lainnya e . Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan (1) Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (2) Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Lainnya f . Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga (1) Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga (2) Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga Lainnya g . Natura Dan Pakan (1) Natura (2) Pakan (3) Natura dan Pakan Lainnya h . Persediaan Penelitian (1)
Persediaan Penelitian Biologi (2) Persediaan Penelitian Biologi Lainnya (3) Persediaan Penelitian Teknologi (4) Persediaan Penelitian Lainnya i . Persediaan Dalam Proses (1) Persediaan Dalam Proses (2) Persediaan Dalam Proses Lainnya
2 . Barang Tak Pakai Habis a. Komponen (1) Komponen Jembatan Baja (2) Komponen Jembatan Pratekan (3) Komponen Peralatan (4) Komponen Rambu-Rambu (5) Attachment (6) Komponen Lainnya b. Pipa (1) Pipa Air Besi Tuang (Dci) (2) Pipa Asbes Semen (Acp) (3) Pipa Baja (4) Pipa Beton Pratekan (5) Pipa Fiber Glass (6) Pipa Plastik Pvc (Upvc) (7) Pipa Lainnya 3 . Barang Bekas Dipakai a. Komponen Bekas dan Pipa Bekas (1) Komponen Bekas (2) Pipa Bekas (3) Komponen Bekas Dan Pipa Bekas Lainnya
Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . - Pengakuan 1 . Persediaan diakui pada saat : a. Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; b. Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 2. Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik 3. Pengakuan atas persediaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan beban, yaitu setiap pembelian persediaan langsung dicatat sebagai beban persediaan di Laporan Operasional. - Pengukuran 1 . Metode
pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannya cepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar. 2 . Persediaan yang dicatat secara perpetual meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO (First in first out). 3. Persediaan disajikan sebesar:
a . Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. b . Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. c . Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
C . Kebijakan Akuntansi Aset Tetap - Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat adalah: d . Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau e . Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pemerintahan publik. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut : a. Tanah; b. Peralatan dan Mesin; c. Gedung dan Bangunan; d. Jalan, Irigasi , dan Jaringan; e. Aset Tetap Lainnya; f. Konstruksi dalam Pengerjaan Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang
dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. - Pengakuan 1 . Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut : a . Berwujud; b . Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c . Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d . Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan e . Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; f . Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal. 2 . Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan
aset tidak dapat diakui. 3 . Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. 4 . Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. 5 . Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, namun jika belum terdapat bukti kepemilikan yang sah secara hukum maka tetap dicatat di dalam neraca pemerintah dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut tetap dicatat pada neraca pemerintah serta diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan walaupun belum
terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran namun penguasaan atas sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya.
Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap. 1 . Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan/atau penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi. 2 . Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak. 3 . Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut:
No
Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 1 .
Tanah 1 2 .
Peralatan dan Mesin, terdiri atas:
2.1 Alat Besar 1.000.000 2.2 Alat Angkutan 1.000.000 2.3 Alat Bengkel Dan Alat Ukur 1.000.000 2.4 Alat Pertanian 1.000.000 2.5 Alat Kantor Dan Rumah Tangga 1.000.000 2.6 Alat Studio, Komunikasi Dan Pemancar 1.000.000 2.7 Alat Kedokteran Dan Kesehatan 1.000.000 2.8 Alat Laboratorium 1.000.000
2.9 Alat Persenjataan 1.000.000 2.10 Komputer 1.000.000 2.11 Alat Eksplorasi 1.000.000 2.12 Alat Pengeboran 1.000.000 2.13 Alat Produksi, Pengolahan Dan Pemurnian 1.000.000 2.14 Alat Bantu Eksplorasi 1.000.000 2.15 Alat Keselamatan Kerja 1.000.000 2.16 Alat Peraga 1.000.000 2.17 Peralatan Proses/Produksi 1.000.000 2.18 Rambu - Rambu 1.000.000 2.19 Peralatan Olah Raga 1.000.000 3 Gedung dan Bangunan, terdiri atas:
3.1 Bangunan Gedung 25.000.000 3.2 Monumen 25.000.000 3.3 Bangunan Menara 25.000.000 3.4 Tugu Titik Kontrol/Pasti 25.000.000 4 Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:
4.1 Jalan dan Jembatan 1
4.2 Bangunan Air/Irigasi 1 4.3 Instalasi 1 4.4 Jaringan 1 5 Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:
5.1 Bahan Perpustakaan 100.000 5.2 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 1.000.000 5.3 Hewan 1.000.000 5.4 Biota Perairan 1.000.000 5.5 Tanaman 1.000.000 5.6 Barang Koleksi Non Budaya 1.000.000 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1
4 . Aset tetap yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi minimum dianggarkan pada belanja barang dan jasa sehingga dicatat sebagai belanja barang dan jasa, tidak disajikan sebagai aset didalam neraca, tetapi cukup dicatat dalam buku inventaris. Sedangkan aset tetap yang berasal dari penerimaan hibah dan belum disertai kelengkapan dokumen dinilai sebesar nilai wajar. - Pengukuran 1 . Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 2 . Penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada angka 1 bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan.Penilaian kembali yang dimaksudhanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal . 3 . Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
4 . Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 5 . Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Penyusutan Aset Tetap 1 . Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method). 2 . Metode garis lurus merupakan suatu metode penyusutan dengan cara membagi nilai aset tetap yang dapat disusutkan dengan masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Oleh karena aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk tujuan dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka nilai sisa/residu tidak diakui. 3 . Formula metode penyusutan garis lurus dapat dirumuskan sebagai berikut:
4 . Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. 5 . Aset tetap yang diperoleh disusutkan setiap bulannya. 6 . Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: Uraian Masa Manfaat (Tahun) ASET TETAP
Peralatan dan Mesin
Alat Besar Darat 10 Alat Besar Apung 8 Alat Bantu 7 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 Alat Angkutan Darat
2
Tak Bermotor Alat Angkutan Apung Bermotor 10 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 Alat Bengkel Bermesin 10 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 Alat Ukur 5 Alat Pengolahan 4 Alat Kantor 5 Alat Rumah Tangga 5 Peralatan Komputer 4 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 Alat Studio 5 Alat Komunikasi 5 Peralatan Pemancar 10 Peralatan Komunikasi Navigasi 10
Alat Kedokteran 5 Alat Kesehatan Umum 5 Unit Alat Laboratorium 8 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 Alat Peraga Praktek Sekolah 10 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 15 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkunga n 10 Destructive Testing Laboratory 10 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 15 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi 15 Senjata Api 10
Persenjataan Non Senjata Api 3 Senjata Sinar 5 Alat Khusus Kepolisian 5 Komputer Unit 5 Alat Eksplorasi Topografi 5 Komputer Unit 5 Alat Eksplorasi Topografi 5 Alat Eksplorasi Geofisika 5 Alat Pengeboran Mesin 5 Alat Pengeboran Non Mesin 5 Sumur 5 Produksi 5 Pengolahan Dan Pemurnian 5 Alat Bantu Eksplorasi 5 Alat Bantu Produksi 5 Alat Deteks i 5 Alat Pelindung 5
Alat Sar 5 Alat Kerja Penerbangan 5 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan 5 Unit Peralatan Proses/Produksi 5 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 5 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 5 Peralatan Olah Raga 5 Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 Bangunan Menara Perambuan 40
Tugu/Tanda Batas 50 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan 10 Jembatan 50 Bangunan Air Irigasi 50 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder 25 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 10 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah 30 Bangunan Air Bersih/Air Baku 40 Bangunan Air Kotor 40 Instalasi Air Bersih / Air Baku 30 Instalasi Air Kotor 30
Instalasi Pengolahan Sampah 10 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 Instalasi Pembangkit Listrik 40 Instalasi Gardu Listrik 40 Instalasi Pertahanan 30 Instalasi Gas 30 Instalasi Pengaman 20 Instalasi Lain 20 Jaringan Air Minum 30 Jaringan Listrik 40 Jaringan Telepon 20 Jaringan Gas 30
Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa : a . Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan b . Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. c . Nilai penyusutan aset tetap setelah adanya renovasi dicatat berdasarkan perhitungan kapitalisasi biaya renovasi terhadap aset tetap yang direnovasi sehingga memperpanjang masa manfaat
dihitung dari nilai buku ditambah biaya renovasi pada saat dilakukan peninjauan kembali dibagi estimasi sisa masa manfaat setelah peninjauan.
Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada Keputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD.
D . Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya - Definisi Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah : a. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran; b. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; c. Kemitraan dengan Pihak Ketiga; d. Aset Tidak Berwujud; e. Aset Lain-lain. - Pengakuan 1 . Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat: a . Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. b . Diterima atau kepemilikannya dan / atau kepenguasaannya berpindah. 2 . Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3 . Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pengukuran 1 . Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran. 2 . Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah. 3 . Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. 4 . Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. 5 . Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
6 . Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut : a. Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap. b. Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan. 7 . Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. 8 . A set Tak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus
dengan masa manfaat selama 5 tahun. 9 . Aset lain-lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya.
E . Kebijakan Akuntansi Kewajiban - Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain. Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. - Pengakuan 1 . Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. 2 . Kewajiban dapat timbul dari: a . Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions) b . Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan c . Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events)
d . Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events). e . Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul. f . Utang perhitungan fihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa. g . Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan. h . Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila : a . barang yang dibeli sudah diterima, atau b . jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau c . sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. - Pengukuran 1 . Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. 2 . Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. 3 . Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut 4 . Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. 5 . Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 6 . Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima. 7 . Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. 8 . Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. 9 . Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.
F . Kebijakan Akuntansi Pendapatan – LRA
- Definisi Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun- tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. - Pengakuan Pendapatan-LRA diakui pada saat: 1 . Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD. 2 . Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. 3 . Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. 4 . Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. 5 . Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan - Pengukuran 1 . Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 2 . Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 3 . Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
G . Kebijakan Akuntansi Belanja - Definisi Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja merupakan unsur / komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer. Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh
pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan. Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya- biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan. Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Belanja daerah diklasifikasikan menurut: a . Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran. b . Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Belanja menurut klasifikasi ekonomi secara terinci ada dalam Bagan Akun Standar. - Pengakuan Belanja diakui pada saat: 1 . Terjadinya pengeluaran dari RKUD. 2 . Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil. 3 . Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. - Pengukuran
1 . Pengukuran belanja berdasarkan realisasi klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. 2 . Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah.
H . Kebijkan Akuntansi Pendapatan – LO - Definisi Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. - Pengakuan 1 . Pendapatan-LO diakui pada saat: a . Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau b . Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: - Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas ; - Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi - Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro. - Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assement dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) - Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. 2 . Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu: a . Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan Pendapatan- LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. b . Pendapatan-LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan 1) Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang)
bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. 2) Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka. - Pengukuran 1 . Pendapatan-LO
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 2 . Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 3 . Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
I . Kebijakan Akuntansi Belanja - Definisi 1 . Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. 2 . Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO). 3 . Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. 4 . Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lainlain. 5 . Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. 6 . Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. 7 . Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biayabiaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. 8 . Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
9 . Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. 10 . Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 11 . Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. 12 . Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang. 13 . Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas. 14 . Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan. 15 . Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. 16 . Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dankejadian diluar kendali entitas pemerintah. 17 . Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar. - Pengakuan 1 . Beban diakui pada: a . Saat timbulnya kewajiban; b . Saat terjadinya konsumsi aset; dan c . Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 2 . Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban. 3 . Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. 4 . Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. 5 . Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: a . Beban diakui sebelum pengeluaran kas; b . Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan c . Beban diakui setelah pengeluaran kas.
6 . Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. 7 . Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. 8 . Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai Beban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai Beban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. 9 . Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. 10 . Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. 11 . Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. 12 . Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu: a . Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar. b . Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban. c . Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d . Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. e . Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. f . Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas. - Pengukuran Beban diukur sesuai dengan: 1 . Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah. 2 . Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada SKPD Kebijakan akuntarsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pernerintah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Stardar Akuntami Pernerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Dalm rangka melaksanakan amanat Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pernerintah Daerah, maka kompronen Laporan Keuangan yag dihasilkan SKPD selaku entitas akuntansi yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). BAB V 4 .
5 .
PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN SKPD 5.1
5.1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ..1. Pendapatan LRA Pada tahun anggaran 2023 struktur DPA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur hanya meliputi komponen belanja, dan bukan merupakan salah satu Perangkat Daerah
NO URAIAN Tahun 2023 % Anggaran Realisasi
(Rp) (Rp) 5 BELANJA DAERAH 47.620.941.573,00 37.338.593.596,00 78,41 27 5.1 BELANJA OPERASI 42.640.546.540,00 32.622.662.746,00 76,51 27 5.1.01 Belanja Pegawai 12.465.697.253,00 10.853.575.200,00 87,07 1 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 30.174.849.287,00 21.769.087.546,00 72,14 1 5.2 BELANJA MODAL 4.980.395.033,00 4.715.930.850,00 94,69 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 1.493.355.033,00 1.361.285.850,00 91,16 5.2.03 Belanja Modal Gedung 3.287.540.000,00 3.155.155.000,00 95,97 penghasil pendapatan sehingga tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur. ..2. Belanja 1 .
2 .
3 .
3.1. Akun ini menggambarkan Belanja Daerah yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk periode Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jenis pengelompokannya yaitu Belanja Operasi dan Belanja Modal. Anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp. 47.620/941.573,00 dengan realisasi sebesar Rp. 37.338.593.596,00 atau sebesar 78,41%. Dan untuk tahun 2022 realisasi sebesar Rp. 27.785.708.791,00 atau sebesar 74,83% dari pagu anggaran sebesar Rp. 37.130.776.256,00. Rincian masing-masing belanja tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 5.1 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
dan Bangunan 5.2.06 Belanja Modal Aset Lainnya 199.500.000,00 199.490.000,00 99,99
a . Belanja Operasi Belanja Operasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dengan anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut: Tabel 5.2 Belanja Operasi BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023 NO URAIAN Tahun 2023 % Anggaran Realisasi
(Rp) (Rp) 5.1 BELANJA OPERASI 42.640.546.540,00 32.622.662.746,00 76,51 27.0 5.1.1 Belanja Pegawai 12.465.697.253,00 10.853.575.200,00 87,07 10 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa 30.174.849.287,00 21.769.087.546,00 72,14 16
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 42.640.546.540,00 dan terealisasi sebesar Rp.
32.622.662.746,00 atau sebesar 76,51%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp.
27.097.739.091,00, realisasi Belanja Operasi Tahun Agggaran 2022 bertambah sebesar Rp.
5.524.923.655,00 atau naik 16,94%. Rincian Belanja Operasi pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: 1 . Belanja Pegawai
Akun ini menggambarkan Belanja Pegawai untuk periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 yang meliputi belanja gaji dan tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan
ASN, dan Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN.
Tabel 5.3 Belanja Pegawai BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023 NO URAIAN 2023 % REALISASI ANGGARAN REALISASI
2022 (RP) (RP)
(RP) 1 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 4.648.202.868,00 3.936.215.544,00 84,68 3.819.156.396,00 2 Belanja Tambahan Penghasilan ASN 6.729.171.361,00 5.929.801.132,00 99,67 5.439.885.351,00 3 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 1.088.322.024,00 987.558.524,00 82,25 842.429.600,00
JUMLAH 12.465.697.253,00 10.853.575.200,00 87,07 10.101.471.347,00
Belanja pegawai pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 12.465.697.253,00 dan terealisasi
sebesar Rp. 10.853.575.200,00 atau 87,07%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp.
10.101.471.347,00, realisasi Belanja Pegawai tahun 2023 meningkat sebesar Rp. 752.103.853,00
atau naik 6,93%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN,
Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif
Lainnya ASN. Kenaikan nominal belanja tambahan penghasilan ASN menjadi penyumbang terbesar
untuk peningkatan Belanja Pegawai pada tahun 2023. 2 . Belanja Barang dan Jasa Akun ini menggambarkan Belanja Barang dan Jasa untuk periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 yang meliputi: Tabel 5.4 Belanja Barang dan Jasa BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023 NO URAIAN 2023 % ANGGARAN REALISASI
(Rp) (RP)
1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 140.351.043,00 83.049.315,00 59,17 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 187.947.704,00 176.814.150,00 94,08 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 180.023.705,00 161.431.350,00 89,67 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 621.949.595,00 344.626.500,00 55,41 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos 54.535.021,00 46.928.000,00 86,05 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 128.551.507,00 125.603.200,00 97,71 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor 70.263.907,00 55.673.750,00 79,24 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik 55.596.583,00 31.647.000,00 56,92 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 14.626.526,00 14.207.000,00 97,13 10 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 15.306.900,00 0,00 0,00 11 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 71.324.393,00 61.798.000,00 86,64 12 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 100.536.229,00 100.394.100,00 99,86 13 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1.136.483.224,00 855.276.000,00 75,26 14 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 124.425.807,00 121.399.750,00 97,57 15 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) 49.950.000,00 49.725.000,00 99,55 16 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 48.840.000,00 48.675.000,00 99,66 17 Belanja Pakaian Batik Tradisional 49.950.000,00 49.725.000,00 99,55 18 Belanja Pakaian Olahraga 123.121.200,00 74.221.000,00 60,28 19 Honorarium Narasumber atau Pembahas, 145.679.000,00 67.532.000,00 46,36
Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 20 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 193.200.000,00 95.550.000,00 49,46 21 Belanja Jasa Tenaga Administrasi 1.931.518.644,00 1.625.476.194,00 84,16 22 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer 107.200.800,00 55.300.000,00 51,59 23 Belanja Jasa Tenaga Ahli 2.564.292.000,00 2.442.987.000,00 95,27 24 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 118.000.000,00 108.000.000,00 91,53 25 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 119.232.000,00 119.232.000,00 100,00 26 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 27.750.000,00 16.650.000,00 60,00 27 Belanja Tagihan Air 36.000.000,00 22.001.700,00 61,12 28 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 59.400.000,00 49.052.400,00 82,58 29 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 47.000.000,00 22.160.742,00 47,15 30 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 117.500.000,00 34.100.000,00 29,02 31 Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya 121.067.100,00 9.600.000,00 7,93 32 Belanja Sewa Peralatan Cetak 7.650.000,00 3.000.000,00 39,22 33 Belanja Sewa Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah 246.600.000,00 127.200.000,00 51,58 34 Belanja Sewa Komputer Unit Lainnya 99.000.000,00 27.000.000,00 27,27 35 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 967.390.000,00 723.740.000,00 74,81 36 Belanja Sewa Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah 3.150.000,00 0 0,00 37 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur- Jasa Desain Arsitektura l 95.000.000,00 94.859.000,00 99,85 38 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa- Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 75.000.000,00 74.971.000,00 99,96
39 Belanja Bimbingan Teknis 4.254.500.000,00 3.953.000.000,00 92,91 40 Belanja Sewa Aset Tidak Berwujud-Software 1.400.000,00 0,00 0,00 41 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 127.650.000,00 97.840.159,00 76,65 42 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 243.862.560,00 156.493.739,00 64,17 43 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua 54.212.400,00 43.239.100,00 79,76 44 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 64.824.000,00 50.976.750,00 78,64 45 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Komputer Unit Lainnya 53.280.000,00 27.566.850,00 51,74 46 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya 26.640.000,00 14.807.400,00 55,58 47 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik- Jaringan Listrik Lainnya 6.000.000,00 5.772.000,00 96,20 48 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 14.890.187.439,00 9.299.785.397,00 62,46 49 Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain 196.880.000,00 0,00 0,00
JUMLAH 30.174.849.287,00 21.769.087.546,00 72,14
Anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.
30.174.849,00 dengan realisasi sebesar Rp. 21.769.087.546,00 atau 72,14%. Dibandingkan tahun
2022 terdapat peningkatan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5.211.205.730,00.
Peningkatan anggaran ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu: - Adanya kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik di bidang perencanaan, administrasi Barang Milik Daerah (BMD), dan peningkatan kualitas
SDM pengelola keuangan bagi pegawai ASN dan TK2D di lingkungan BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur.
- Terdapat beberapa pekerjaan Swakelola yang melibatkan beberapa tenaga ahli dari Perguruan Tinggi Negeri, baik dalam penyusunan dokumen perencanaan atau dokumen lain yang mendukung tercapainya Visi dan Misi Bupati Kabupaten Kutai Timur. - Regulasi perencanaan dari pemerintah pusat yang perubahannya cukup dinamis sehingga dibutuhkan lebih banyak koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam penyesuain tahapan perencanaan dan penyusunan dokumen perencanaan, mengakibatkan anggaran perjalanan dinas biasa mengalami peningkatan.
b . Belanja Modal Belanja Modal merupakan alokasi pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dengan anggaran dan realisasi sebagai berikut:
Tabel 5.5 Belanja Modal BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
NO URAIAN
ANGGARAN REALISASI %
(RP) (RP)
1 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
1.493.355.033,00 1.361.285.850,00 91,16
- Belanja Modal Alat Pengolahan Lainnya
2.676.987,00 0,00 0,00
- Belanja Modal Mesin Ketik
9.150.070,00 0,00 0,00
- Belanja Modal Mesin Hitung/Mesin Jumlah
561.234,00 0,00 0,00
- Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor
57.327.139,00 54.282.000,00 94,69
- Belanja Modal Mebel
112.049.927,00 104.375.000,00 93,15
- Belanja Modal Alat Pembersih
6.586.047,00 6.549.000,00 99,44
- Belanja Modal Alat Pendingin
23.288.222,00 23.280.000,00 99,96
- Belanja Modal Alat Rumah Tangga
160.883.262,00 137.652.000,00 85,56
Lainnya (Home Use )
- Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat
37.012.977,00 32.400.000,00 87,54
- Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film
122.685.325,00 99.720.000,00 81,28
- Belanja Modal Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah
119.384.940,00 118.900.000,00 99,59
- Belanja Modal Personal Computer
740.585.922,00 694.131.000,00 93,73
- Belanja Modal Komputer Unit Lainnya
3.859.590,00 3.859.500,00 100,00
- Belanja Modal Peralatan Personal Computer
58.756.634,00 51.997.950,00 88,50
- Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya
38.546.757,00 34.139.400,00 88,57 2 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
3.287.540.000,00 3.155.155.000,00 95,97
- Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
3.287.540.000,00 3.155.155.000,00 95,97 3 Belanja Modal Aset Lainnya
199.500.000,00 199.490.000,00 99,99
- Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software
199.500.000,00 199.490.000,00 99,99
JUMLAH
4.980.395.033,00 4.715.930.850,00 94,69
Realisasi Belanja Modal tahun 2023 adalah sebesar Rp. 4.715.930.850,00 atau sebesar 94,69% dari
anggaran sebesar Rp. 4.980.395.033,00.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Realisasi Belanja Modal Peralatan Mesin tahun anggaran 2023 sebesar
Rp. 1.361.285.850,00 atau 91,16% dari anggaran sebesar
Rp. 1 . 493.355.033,00. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2023 dialokasikan untuk pengadaaan sebagai berikut:
Tabel 5.6
Daftar Belanja Modal Peralatan dan Mesin BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
No Uraian Jumlah Barang Harga Satuan Jumlah (Rp) (Rp) 1 Partisi 1
44.000.000
44.000.000
2 Lemari Locker 1
14.410.000
14.410.000
3 Gorden 1 7.492.500
7.492.500
4 Lemari Es 1 5.161.500
5.161.500
5 Filing Cabinet Besi 8 4.609.000
36.872.000
6 Kursi Kerja Pegawai Non Struktural 12 2.700.000
32.400.000
7 Meja Kerja Staf/Workstation 3
16.330.000
48.990.000
8 Scanner 1
11.044.500
11.044.500
9 Printer 2 4.995.000
9.990.000
10 Rak besi 1 3.000.000,00 3.000.000
11 Printer 1 6.021.750,00 6.021.750
12 Air Conditioning (AC) 6 3.880.000,00 23.280.000
13 Global Positioning System (GPS) 1 118.900.000,00 118.900.000
14 Video Conference 1 31.000.000,00 31.000.000
15 Televisi 2 62.499.000,00 124.998.000
16 Kamera Udara (Drone DJI AIR 2S) 2 34.360.000,00 68.720.000
17 Hardisk External 3 1.286.500,00 3.859.500
18 Laptop 1 36.741.000,00 36.741.000
19 Penghisap Debu/Vacuum 4 1.637.250,00 6.549.000,00
Cleaner 20 Meja Makan Kayu 1 9.435.000,00 9.435.000,00
21 Papan Nama Instansi 1 1.950.000,00 1.950.000,00 22 P.C Unit
1
26.250.000,00 26.250.000,00 23 External/ Portable Hardisk 1 1.270.950,00 1.270.950,00
24 Printer 1 5.627.700,00 5.627.700,00
25 Printer 1 3.330.000,00 3.330.000,00
26 PC Unit 1 18.200.000,00 18.200.000,00
27 Laptop 2 18.200.000,00 36.400.000,00
28 PC Unit 2 17.850.000,00 35.700.000,00
29 Laptop 3 29.970.000,00 89.910.000,00
30 Tablet 4 16.845.000,00 67.380.000,00
31 Laptop & Tablet 2 19.000.000,00 38.000.000,00
32 Tablet 1 15.200.000,00 15.200.000,00
33 Keyboard Tablet 1 1.700.000,00 1.700.000,00
34 PC Unit 2 18.200.000,00 36.400.000,00
35 Laptop 1 23.550.000,00 23.550.000,00
36 PC Unit 1
20.750.000,00
20.750.000,00
37 Laptop 1
28.100.000,00
28.100.000,00
38 Printer Canon Pixma G4010 2
6.021.750,00
12.043.500,00
39 Printer Epson 3 4.995.000,00 14.985.000,00
40 Scanner 1 6.565.650,00 6.565.650,00
41 Scanner 1 12.709.500,00 12.709.500,00
42 Lap Top 1 33.050.000,00 33.050.000,00
43 Lap Top 1 23.600.000,00 23.600.000,00
44 PC Unit All In One 2 19.550.000,00 39.100.000,00
45 PC. Unit All In One 3
19.600.000,00
58.800.000,00
46 Laptop 1 32.250.000,00 32.250.000,00
47 Laptop 1 33.050.000,00 33.050.000,00
48 External/ Hardisk 2TB 2 1.274.400,00 2.548.800,00
Jumlah
1.361.285.850
Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.
3.287.540.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 3 .155.155.000,00 atau 95,97%. Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya tahun 2023 dianggarkan sebesar
Rp.
199.500.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 199.490.000,00 atau 99,99%.
5.2. Neraca .2.1. Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai daniatau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana mafaaet ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Jumlah Aset Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur per 31 Desember 2023 sebesar Rp 26.847.038.662,74 yang terdiri dari Aset Lancar, Aset Tetap, serta Aset Lainnya.
Bila dibandingkan dengan tahun 2022, maka jumlah aset untuk tahun 2023 mengalami kenaikan
sebesar
Rp. 6.916.742.034,70 atau sebesar 34,70%, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 5.7 Rekap Aset BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
No Uraian Per 31 Desember 2023 Per 31 Desember 2022 Naik/Turun (Rp) % 1 Aset Lancar
40.612.350,00
44.887.050,00
(4.274.700,00) (9,52) 2 Aset Tetap
21.831.749.966,07
15.551.638.278,04
6.280.111.688,03 40,38 3 Aset Lainnya
4.974.676.346,67
4.333.771.300,00
640.905.046,67 14,79
Jumlah
26.847.038.662,74
19.930.296.628,04
6.916.742.034,70 34,70
a . Aset Lancar Kas dan Setara Kas Akun ini menggambarkan saldo kas yang berada di bendahara pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur baik berbentuk uang tunai atau dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk rekening giro . Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 0,-, dimana sisa Uang Persediaan telah di setor ke kas daerah.
Persediaan Akun ini menggambarkan jumlah persediaan barang yang mempunyai sifat habis pakai dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Nilai persediaan per 31 Desember 2023 dan per 31 Desember 2022 masing-masing adalah sebesar Rp. 40.612.350,00 dan Rp. 44,887.050,00. Pada tahun 2023 sebagian sisa persediaan telah digunakan untuk operasional kantor dan terdapat penambahan belanja sehingga rincian persediaan barang pakai habis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut :
Tabel 5.8 Rekap Belanja dan Pemakaian Persediaan BAPPEDA Kab. Kutai Timur Per 31 Desember 2023
NO PERSEDIAAN SALDO AWAL 2023 BELANJA PERSEDIAAN PEMAKAIAN PERSEDIAAN MENURUT PERMENDAGRI 108 TAHUN 2016 1 PERSEDIAAN BARANG PAKAI HABIS
BAHAN
-
83.049.315,00
83.049.315,00
Bahan Bangunan Dan Konstruksi -
-
-
Bahan Kimia -
-
-
Bahan Peledak -
-
-
Bahan Bakar Dan Pelumas -
83.049.315,00
83.049.315,00
Bahan Baku -
-
-
Bahan Kimia Nuklir -
-
-
Barang Dalam Proses -
-
-
Bahan/Bibit Tanaman -
-
-
Isi Tabung Pemadam Kebakaran -
-
-
Isi Tabung Gas -
-
-
Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan -
-
-
Bahan Lainnya -
-
-
SUKU CADANG -
-
-
Suku Cadang Alat Angkutan -
-
-
Suku Cadang Alat Besar -
-
-
Suku Cadang Alat Kedokteran -
-
-
Suku Cadang Alat Laboratorium -
-
-
Suku Cadang Alat Pemancar -
-
-
Suku Cadang Alat Studio Dan Komunikasi
-
-
-
Suku Cadang Alat Pertanian -
-
-
Suku Cadang Alat Bengkel -
-
-
Suku Cadang Alat Persenjataan -
-
-
Persediaan Dari Belanja Bantuan Sosial
-
-
-
Suku Cadang Lainnya -
-
-
ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN KANTOR 41.421.350,00 1.341.469.050,00 1.345.295.850,00
Alat Tulis Kantor 4.408.700,00 176.814.150,00 177.521.750,00
Kertas Dan Cover
-
161.431.350,00
159.353.550,00
Bahan Cetak
-
344.626.500,00 344.626.500,00
Benda Pos
-
46.928.000,00 46.428.000,00
Persediaan Dokumen/Administrasi Tender -
-
-
Bahan Komputer 713.900,00 125.603.200,00 124.436.100,00
Perabot Kantor 1.005.350,00 55.673.750,00 52.885.750,00
Alat Listrik 328.400,00 31.647.000,00 31.309.100,00
Perlengkapan Dinas
-
236.553.000,00 236.553.000,00
Kaporlap Dan Perlengkapan Satwa -
-
-
Perlengkapan Pendungkung Olah Raga -
-
-
Suvenir/Cendera Mata
34.965.000,00
61.798.000,00 71.788.000,00
Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya
-
100.394.100,00 100.394.100,00
Obat-Obatan -
-
-
Obat -
-
-
Obat-Obatan Lainnya -
-
-
Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan -
-
-
Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat
-
-
-
Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Lainnya
-
-
-
Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga -
-
-
Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga -
-
-
Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga Lainnya -
-
-
Natura Dan Pakan 3.465.700,00 976.675.750,00 977.123.650,00
Natura 3.465.700,00 976.675.750,00 977.123.650,00
Pakan -
-
-
Natura Dan Pakan Lainnya -
-
-
Persediaan Penelitian -
-
-
Persediaan Penelitian Biologi -
-
-
Persediaan Penelitian Biologi Lainnya -
-
-
Persediaan Penelitian Teknologi -
-
-
Persediaan Penelitian Lainnya -
-
-
Persediaan Dalam Proses -
-
-
Persediaan Dalam Proses -
-
-
Persediaan Dalam -
-
-
Proses Lainnya
JUMLAH 44.887.050,00 2.401.194.115,00 2.405.468.815,00
2 PERSEDIAAN BARANG TAK PAKAI HABIS
KOMPONEN -
-
-
Komponen Jembatan Baja -
-
-
Komponen Jembatan Pratekan -
-
-
Komponen Peralatan -
-
-
Komponen Rambu- Rambu -
-
-
Attachment -
-
-
Komponen Lainnya -
-
-
P I P A -
-
-
Pipa Air Besi Tuang (Dci) -
-
-
Pipa Asbes Semen (Acp) -
-
-
Pipa Baja -
-
-
Pipa Beton Pratekan -
-
-
Pipa Fiber Glass -
-
-
Pipa Plastik Pvc (Upvc) -
-
-
P I P A Lainnya -
-
-
JUMLAH 0 0 0 3 PERSEDIAAN BARANG BEKAS DIPAKAI
Komponen Bekas Dan Pipa Bekas
-
-
-
Komponen Bekas -
-
-
Pipa Bekas -
-
-
Komponen Bekas Dan Pipa Bekas Lainnya
-
-
-
JUMLAH 0 0 0
JUMLAH PERSEDIAAN (1+2+3) 44.887.050,00 2.401.194.115,00 2.405.468.815,00
b . Aset Tetap Akun ini menggambarkan saldo aset tetap berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digun a kan dalam kegiatan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Kutai Timur. Saldo a set tetap per 31 Desember 202 3
sebesar Rp. 21.831.749.966,07, sedangkan saldo aset tetap per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 15.551.638.278,04. Adapun rincian aset tetap s ebagai berikut: Tabel 5.9 Aset Tetap BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
No Uraian Tahun 2023 Tahun 2022 Penambah Penguran 1 Tanah 2.934.000.000,00 2.934.000.000,00 2 Peralatan dan Mesin 20.510.003.050,00 17.366.904.829,00 3.143.098.2 3 Gedung dan Bangunan 17.583.203.031,00 9.678.526.400,00 7.904.676.6 4 Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2.053.360.000,00 2.053.360.000,00 5 Aset Tetap Lainnya 518.705.050,00 518.705.050,00 6 Akumulasi Penyusutan (21.767.521.164,93) (16.999.858.000,96) (4.767.663.1
Jumlah Aset Tetap 21.831.749.966,07 15.551.638.278,04 6.280.111.6
Tanah Aset berupa tanah per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 2.934.000.000,00 . Peralatan dan Mesin Saldo aset tetap berupa Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 20.510.003.050,00 dan per 31 Desember 2022 sebesar
Rp.
17.366.904.829,00. Mutasi penambahan dan pengurangan nilai Peralatan dan Mesin dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tabel 5.10 Mutasi Peralatan dan Mesin BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
Saldo Per 31 Desember 2022 17.366.904.829,00
Mutasi Tambah
Belanja Modal
1.361.285.850,00 Mutasi Antar SKPD 1.914.400.000,00
Reklasifikasi 59.000.000,00
Utang tahun 2022
739.900.369,00
4.074.586.2 1 9,00
Mutasi Kurang
Reklasifikasi
668.172.400,00
Penghapusan Aset 263.315.598,00
931.487.998,00 Saldo Per 31 Desember 2023 20.510.003.0 5 0,00
- Mutasi tambah sebagai berikut : Mutasi tambah pada peralatan dan mesin disebabkan oleh: 1 . Penambahan belanja modal yang jumlahnya diambil dari hasil realisasi pengadaan
rekening belanja modal selama tahun 2023 sebesar
Rp. 1.361.285.850,00, dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian Jumlah Barang Harga Satuan Jumlah (Rp) (Rp) 1 Partisi 1
44.000.000
44.000.000
2 Lemari Locker 1
14.410.000
14.410.000
3 Gorden 1 7.492.500
7.492.500
4 Lemari Es 1 5.161.500
5.161.500
5 Filing Cabinet Besi 8 4.609.000
36.872.000
6 Kursi Kerja Pegawai Non Struktural 12 2.700.000
32.400.000
7 Meja Kerja Staf/Workstation 3
16.330.000
48.990.000
8 Scanner 1
11.044.500
11.044.500
9 Printer 2 4.995.000
9.990.000
10 Rak besi 1 3.000.000,00 3.000.000
11 Printer 1 6.021.750,00 6.021.750
12 Air Conditioning (AC) 6 3.880.000,00 23.280.000
13 Global Positioning System (GPS) 1 118.900.000,00 118.900.000
14 Video Conference 1 31.000.000,00 31.000.000
15 Televisi 2 62.499.000,00 124.998.000
16 Kamera Udara (Drone DJI AIR 2S) 2 34.360.000,00 68.720.000
17 Hardisk External 3 1.286.500,00 3.859.500
18 Laptop 1 36.741.000,00 36.741.000
19 Penghisap Debu/Vacuum Cleaner 4 1.637.250,00 6.549.000,00
20 Meja Makan Kayu 1 9.435.000,00 9.435.000,00
21 Papan Nama Instansi 1 1.950.000,00 1.950.000,00 22 P.C Unit 1 26.250.000,00 26.250.000,00
23 External/ Portable Hardisk 1 1.270.950,00 1.270.950,00
24 Printer 1 5.627.700,00 5.627.700,00
25 Printer 1 3.330.000,00 3.330.000,00
26 PC Unit 1 18.200.000,00 18.200.000,00
27 Laptop 2 18.200.000,00 36.400.000,00
28 PC Unit 2 17.850.000,00 35.700.000,00
29 Laptop 3 29.970.000,00 89.910.000,00
30 Tablet 4 16.845.000,00 67.380.000,00
31 Laptop & Tablet 2 19.000.000,00 38.000.000,00
32 Tablet 1 15.200.000,00 15.200.000,00
33 Keyboard Tablet 1 1.700.000,00 1.700.000,00
34 PC Unit 2 18.200.000,00 36.400.000,00
35 Laptop 1 23.550.000,00 23.550.000,00
36 PC Unit 1
20.750.000,00
20.750.000,00
37 Laptop 1
28.100.000,00
28.100.000,00
38 Printer Canon Pixma G4010 2
6.021.750,00
12.043.500,00
39 Printer Epson 3 4.995.000,00 14.985.000,00
40 Scanner 1 6.565.650,00 6.565.650,00
41 Scanner 1 12.709.500,00 12.709.500,00
42 Lap Top 1 33.050.000,00 33.050.000,00
43 Lap Top 1 23.600.000,00 23.600.000,00
44 PC Unit All In One 2 19.550.000,00 39.100.000,00
45 PC. Unit All In One 3
19.600.000,00
58.800.000,00
46 Laptop 1 32.250.000,00 32.250.000,00
47 Laptop 1 33.050.000,00 33.050.000,00
48 External/ Hardisk 2TB 2 1.274.400,00 2.548.800,00
Jumlah
1.361.285.85 0
2 . Adanya mutasi barang bertambah antar skpd pada rekening belanja peralatan dan mesin dengan rincian sebagai berikut: Tabel 5.11
Rekap Mutasi Masuk Antar SKPD BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
No Uraian Nilai (Rp) 1 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 1250 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012000156)
144.300.000,00
2 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 8046 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012000288)
355.200.000,00
3 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 4190 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093592)
23.200.000,00
4 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 4120 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093593)
23.200.000,00
5 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 1952 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093603)
629.000.000,00
6 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan
401.000.000,00
BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 1949 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093606) 7 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 1948 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093608)
312.000.000,00
8 Berdasarkan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD Nomor B.000.2.4/0716/BPKAD.05/III/2023 KT 4057 R Barang Berpindah UPB dari Bagian Umum Ke Bappeda (04010010012093587)
26.500.000,00
Jumlah
1.914.400.000,00
3 . Reklasifikasi masuk dari sesama Aset Tetap, dibutuhkan penyesuaian jenis kode barang aset tetap yang seharusnya yaitu Belanja Lemari Arsip Pejabat Esselon II Type A, Lemari Arsip Pejabat Esselon II Type B, Laci Rak Dinding, Karpet, Meja Esselon II, Sofa, Televisi (Ruang Kepala Badan) sebesar Rp. 59.000.000,00 dimutasi dari rekening gedung dan bangunan ke rekening peralatan dan mesin. Sehingga menambah jumlah rekening peralatan dan mesin. 4 . Adanya utang pekerjaan Rehab Gedung Kantor BAPPEDA Kutai Timur Tahun 2022 pada Subkegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan daerah sebesar Rp. 739.900.369,00.
- Mutasi Kurang sebagai berikut : Untuk mutasi kurang pada rekening peralatan dan mesin disebabkan oleh: 1 . Perbaikan data terkait perubahan kondisi fisik beberapa barang dari kondisi bagus menjadi rusak berat di Kantor Bappeda Kab. Kutai Timur sebesar Rp. 668.172.400,00. 2 . Penghapusan aset berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah No: B- 000.2.3.2/0941/BPKAD.BMD tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan pemindahtanganan dengan cara penjualan Secara Lelang Station Wagon 15010010012000020, sebesar Rp. 263.315.598,00. Gedung dan Bangunan
Saldo gedung dan bangunan per 31 Desember 2023 mengalami penambahan dari tahun 2022
sebesar Rp 9.678.526.400,00 menjadi
Rp. 17.583.203.031,00. Jalan, Jaringan dan Irigasi Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 2.053.360.000,00. Aset Tetap Lainnya Saldo Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2023 juga tidak mengalami penambahan dari saldo tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 518.705.050,00. Akumulasi Penyusutan
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suat u aset tetap yang dapat disusutkan ( Depreciable Assets ) selama masa manfaaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk
masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca. Saldo
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2023
s ebesar
Rp .
(21.767.521.164,93).
c . Aset Lainnya Akun ini menggambarkan nilai perolehan dan/atau nilai realisasi bersih atas aset yang dimiliki/dikuasai dan/atau menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok aset tetap. Jumlah Aset lainnya Per 31 Desember 2023 dan
2022, masing2 adalah sebesar
Rp. 4.974.676.346,67 dan Rp. 4.333.771.300,00. Adapun rincian Aset Lainnya adalah sebagai berikut:
Tabel 5.12 Aset Lainnya BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
No Uraian Tahun 2023 Tahun 2022 Penambahan / Pengurangan (Rp) (Rp) (Rp) 1 Aset Tidak Berwujud 1.110.131.600,00 910.641.600,00 (199.490.000,00 2 Aset Lain- lain 4.762.751.050,00 4.221.153.850,00 541.597.200,00 3 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (898.206.303,33) (798.024.150,00) (100.182.153,33
Jumlah Aset Tetap 4.974.676.346,67 4.333.771.300,00 241.925.046,67
.2.2. Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Pada Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK, Utang Belanja, Utang Jangka Pendek Lainnya). Utang Jangka Pendek lainnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur per 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 843.025.000,00.
.2.3. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih permerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. Per 31 Desember 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur membukukan Ekuitas sebesar Rp. 26.004.013.662,74 .
5.3. Laporan Operasional (LO) 5.3.1. Pendapatan - LO Laporan Operasional (LO) menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas yang tercerminkan dalam pendapatan LO, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar buasa, surplus/defisit- LO, yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut ini perbandingan pos-pos Laporan Operasional (LO) tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2022: Tabel 5.13 Laporan Operasional (LO) BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
KODE URAIAN SALDO 2023 SALDO 2022 KENAIKAN (PENURUNA
8 BEBAN DAERAH
8.1 BEBAN OPERASI 37.494.782.763,30 26.189.053.899,05 11.305.728.8 8.1.01 Beban Pegawai 10.853.575.200,00 10.101.471.347,00 752.103 8.1.02 Beban Barang dan Jasa 21.773.362.246,00 14.272.332.878,00 7.501.029 8.1.08 Beban Penyusutan dan Amortisasi 4.867.845.317,30 1.815.249.674,05 3.052.595
SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (37.494.782.763,30) (26.189.053.899,05) (11.305.728.8
KEGIATAN NON OPERASIONAL
SURPLUS.DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 0,00 0,00
SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (37.494.782.763,30) (26.189.053.899,05) (11.305.728.8
POS LUAR BIASA
SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA 0,00 0,00
SURPLUS/DEFISIT- LO (37.494.782.763,30) (26.189.053.899,05) (11.305.728.8
Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer , dan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah. Berikut ini perbandingan pos-pos Laporan Operasional (LO) tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2022: a . Pendapatan Asli Daerah Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 tidak mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). b . Pendapatan Transfer Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 tidak mengelola
Pendapatan Transfer. c . Lain-lain Pendapatan daerah yang sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Darurat dan lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5.3.2. Beban Beban adalah konsumsi atau pemanfaatan barang dan jasa yang mengurangi ekuitas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Realisasi Beban Tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 37.494.782.763,30, mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.305.728.864,25 jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 26.189.053.899,05. Rincian Beban LO dapat dilihat pada tabel
5.13. a . Beban Pegawai Akun ini menggambarkan Beban Pegawai selama periode tahun 2023 yang meliputi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja tambahan penghasilan ASN, dan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN. Beban pegawai per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 10.853.575.200 ,00 dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 752.103.853,00, jika dibanding dengan
realisasi tahun 2022 sebesar Rp. 10.101.471.347,00. Rincian Beban Pegawai untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 terdiri dari:
Tabel 5.14 Beban Pegawai BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
NO URAIAN SALDO 2023 SALDO 2022 KENAIKAN/ (PENURUNAN)
1 Belanja Gaji Pokok ASN 3.079.275.305,00 2.999.299.731,00 79.975.574,00
2 Belanja Tunjangan Keluarga ASN 308.838.760,00 304.180.736,00 4.658.024,00
3 Belanja Tunjangan Jabatan ASN 205.110.000,00 203.200.000,00 1.910.000,00
4 Belanja Tunjangan Fungsional ASN 53.770.000,00 18.190.000,00 35.580.000,00
5 Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN 96.210.000,00 99.965.000,00 (3.755.000,00)
6 Belanja Tunjangan Beras ASN 191.261.220,00 192.854.460,00 (1.593.240,00)
7 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN 1.706.960,00 1.425.670,00 281.290,00
8 Belanja Pembulatan Gaji ASN 43.299,00 40.799,00 2.500,00
9 Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja PNS 5.929.801.132,00 5.439.885.351,00 489.915.781,00
10 Belanja Honorarium 987.558.524,00 842.429.600,00
145.128.924,00
Jumlah 10.853.575.200,00 10.101.471.347,00 752.103.853,00
b . Beban Barang dan Jasa Akun ini menggambarkan Beban Barang dan Jasa selama periode tahun 2023 yang meliputi Beban Barang Pakai Habis, Beban Jasa Kantor, Beban Sewa Peralatan dan Mesin, Beban Sewa Gedung dan Bangunan, Beban Sewa Aset Tetap Lainnya, Beban Jasa Konsultansi Konstruksi, Beban Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan, Beban Sewa Aset Tidak Berwujud, Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Beban Pemeliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi, Beban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Belanja Jasa yang diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. Beban Barang dan Jasa per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 21.773.362.246,00 dan mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 sebesar Rp. 7.501.029.368,00 atau sebesar 52,56%. Berdasarkan Laporan Operasional (LO) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, jumlah beban barang dan jasa sebesar Rp. 21.773.362.246,00, sementara di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belanja barang dan jasa sebesar Rp. 21.769.087.546,00. Terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 4.274.700,00. Perbedaan tersebut karena adanya jurnal balik persediaan tahun 2022 sebesar Rp. 44.887.050 dikurangi sisa persediaan akhir tahun 2023 sebesar Rp. 40.612.350,00.
5.4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas merupakaan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos sebagai berikut: 5.4.1. Ekuitas
awal Ekuitas awal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 sebesar Rp. 19.930.296.628,04, terdapat peningkatan sebesar Rp. 159.665.4891,95 atau 8,71% di tahun 2022 sebesar Rp.
18.333.641.736,09. 5.4.2. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan Surplus/defisit-LO Ekuitas awal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2023 sejumlah Rp. ( 37.494.782.763,30). 5.4.3. Ekuitas akhir Jadi pada Ekuitas Akhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2023 sejumlah
Rp. 26.004.013.662,74 yang mengalami peningkatan sebesar 30,47% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp. 19.930.296.628,04 pada tahun 2022. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel dibawah ini: Tabel 5.15 Laporan Perubahan Ekuitas BAPPEDA Kab. Kutai Timur Tahun 2023
URAIAN 2023 2022
EKUITAS AWAL 19.930.296.628,04 18.333.641.736,09
SURPLUS/DEFISIT-LO (37.494.782.763,30) (26.189.053.899,05)
DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN
KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR:
Koreksi Ekuitas 6.229.906.202,00 0,00
KEWAJIBAN UNTUK DIKONSOLIDASIKAN 37.338.593.596,00 27.785.708.791,00 EKUITAS AKHIR 26.004.013.662,74 19.930.296.628,04
BAB VI PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NONKEUANGAN SKPD 6.1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. 6.1.1. Kedudukan Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kedudukan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur merupakan Unsur Penunjang
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.0.2. Susunan Organisasi Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah: 1) Kepala Badan; 2) Sekretaris terdiri dari: a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan b) Sub Bagian Keuangan 3) Bidang Perencanan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 4) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 5) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 6) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan 7) Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada
gambar berikut:
GAMBAR 6.1 STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sumber : Perbup Nomor 34 Tahun 2023
..3 Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi : 1 . Menetapkan program, kegiatan, dan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah Daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan Nasional dan Provinsi; 2 . Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup bidang perencanaan pembangunan Daerah; 3 . Merencanakan bahan kebijakan pembangunan Daerah yang meilputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 4 . Mengkoordinasikan penyiapan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai bahan utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan; 5 . Mengkoordinasikan penghimpunan dan penganalisisan hasil pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing kepala PD sesuai dengan tugas dan kewenangannya; 6 . Merencanakan penyusunan evaluasi rencana pembangunan Daerah berdasarkan hasil evaluasi Kepala PD; 7 . Memimpin perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis penyelenggaraan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 8 . Memimpin perumusan, perencanan, pembinaan dan pengendalian Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 9 . Memimpin perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian Teknis Penyelenggaraan Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 10 . emimpin perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian Teknis Penyelenggaraan Infrastruktur Kewilayahan; 11 . Melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan lingkup bidang perencanaan pembangunan Daerah; 12 . Membina penyelenggaraan urusan kesekretariatan BAPPEDA; 13 . Membina kelompok jabatan fungsional; 14 . Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya; 15 . Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan; 16 . Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan 17 . Melakukan tugas lain diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi si Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan suatu dokumen rencana strategis (Renstra) yang memberikan arah kebijakan dan focus program dalam lima tahun mendatang. Dokumen Renstra tersebut harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yaitu RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Adapun tujuan jangka menengah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah Terwujudnya Kualitas dan Konsistensi Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan sasaran jangka menengah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut: 1 . Meningkatnya akuntabilitas penunjang urusan pemerintahan daerah; 2 . Terpenuhinya Kualitas Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Daerah; 3 . Terpenuhinya kesesuaian Perencanaan Perangkat Daerah terhadap Dokumen Perencanaan Daerah Sebagai salah satu unsur perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah turut mendukung tercapainya Visi daerah yaitu “Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”. Dalam pencapaian visi tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
turut andil dalam pencapain Misi ke 4, yaitu “Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi”.
6.2. Data Pegawai Secara umum jumlah pegawai PNS, PPPK dan TK2D di Bappeda Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 berjumlah 112 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 60 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4 orang dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sebanyak 48 orang. Gambaran komposisi Sumber Daya Aparatur menurut Jabatan, Jenis Kelamin, Golongan dan Pendidikan secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Jabatan Jenis Kelamin Golongan PNS Golongan PPPK Pendidika Laki- Laki Perempuan IV III II I IX VIII S 2 S 1 D 3 SLTA Kepala Badan 1
1
1
Sekretaris 1
1
1
Kepala Sub Bagian
2
2
2
Kepala Bidang 4
3 1
3 1
Perencana Ahli Muda 7 6 3 10
6 7
Perencana Ahli Pertama 1 2
3
3
Ahli Pertama – Pranata Komputer 1
1
1
Jumlah ASN Pelaksana 15 20
32 2 1
3 27 1 3 Perencana Ahli Pertama (PPPK) 1 1
2
2
Statistisi Ahli Pertama (PPPK)
1
1
1
Terampil – Arsiparis (PPPK)
1
1
1
Jumlah TK2D 20 26
1 32
13 Jumlah ASN+PPPK+TK2D 112 (PNS+PPPK+TK2D) 60 (PNS) 4 (PPPK) 112 (PNS+PPPK Tabel 6.1
Sumber Daya Aparatur Bappeda Kabupaten Kutai Timur
BAB VII PENUTUP
Laporan Keuangan Tahun 2023 disajikan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penyusunan Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2023. Kami berharap penyampaian Catatan atas Laporan Keuangan ini dapat berguna bagi pihak pihak yang berkepentingan ( stakeholders ) serta memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan fairness dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil penyusunan laporan keuangan akhir tahun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 dapat disimpulkan sebagai berikut: 1 . Neraca pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur pada periode 31 Desember 2023 dengan jumlah aset sebesar Rp. 26.847.038.662,74. 2 . Realisasi Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur periode 31 Desember 2023 sebesar Rp. 37.338.593.596,00 atau sebesar 78,41% dari anggaran sebesar Rp. 47.620.941.573,00. 3 . Laporan Operasional pada periode 31 Desember 2023 dengan nilai beban
Rp.
37.494.782.763,30. 4 . Laporan Perubahan Ekuitas yang dimiliki oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan nilai Ekuitas Awal Rp. 19.930.296.628,04 dan Ekuitas Akhir senilai Rp. 26.004.013662,74. 5 . Tahun Anggaran 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang perencanaan didukung dengan pelaksanaan 3 Program 14 Kegiatan dan 69 Sub Kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.620.941.573,00 dan realisasi anggaran sebesar Rp. 37.338.593.596,00 atau sebesar 78.41%. Sisa anggaran sebesar Rp. 10.282.347.977,00, sedangkan rata-rata realisasi fisik sebesar 99,17%. 6 . Realisasi keuangan tahun 2023 tidak dapat mencapai 100% disebabkan oleh beberapa hal yaitu: Anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak dapat direalisasikan karena merupakan sisa dari pagu anggaran tiket pesawat dan penginapan/hotel sebesar kurang lebih Rp. 4.497.735.798,00; Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN tidak dapat direalisasikan karena dokumen pendukung pencairan rapelan tunjangan pejabat fungsional yang disetarakan belum lengkap (SK pembayaran rapelan tunjangan pejabat fungsional yang dikeluarkan oleh BKSDM belum ada); Anggaran belanja jasa tenaga ahli dibayarkan sesuai dengan jumlah bulan tenaga ahli bekerja; Anggaran belanja sewa alat angkut kendaraan bermotor terdapat sisa anggaran dikarenakan menyesuaikan dengan jumlah hari perjalanan dinas tenaga ahli; Anggaran Belanja sewa peralatan studio pemetaan/peralatan ukur terdapat sisa anggaran yang tidak dapat direalisasikan kerena penyesuaian jumlah drone yang disewa;
Anggaran Belanja sewa komputer untuk pekerjaan pemetaan yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 terdapat sisa anggaran yang tidak dapat direalisasikan karena penyesuaian jumlah hari sewa komputer untuk pemetaan; Sisa Anggaran belanja ATK, belanja cetak, makan minum rapat, honor narasumber karena sesuai dengan kebutuhan. 7 . Solusi untuk perbaikan kedepan atara lain : Dalam tahapan perencanaan penganggaran Kepala Bidang di Bappeda menyampaikan rencana aksi, target kinerja dan kebutuhan anggaran yang dilengkapi dengan identifikasi pengadaan barang/jasa, menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kerangka acuan kerja sub kegiatan yang dipresentasikan/ disampaikan kepada Kepala Bappeda; Lebih intensif melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi realisasi keuangan;
