Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Catatan Atas Laporan Keuangan

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 3 Okt 2023.

Kategori
Catatan Atas Laporan Keuangan ( CALK )
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
3 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
1,4 MB
Jumlah unduhan
8

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

1

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur

merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi - transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.

Maksud

penyusunan

Laporan

Keuangan

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur adalah:

a.

Menyajikan

informasi

keuangan

daerah secara utuh dan komprehensif

baik

dari

segi

anggaran, realisasi, transaksikas dan transaksi non kas.

b.

Sebagai

bentuk

pertanggung

jawaban

Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

dalam

melaksanakan

pengelolaan

keuangan dan pembangunan pada pe riode 31Desember

tahun anggaran 2 021 .

Tujuan

umum

laporan keuangan SKPD adalah

menyajikan

informasi

mengenai

posisi

keuangan, realisasi

anggaran, dan kinerja

keuangan yang bermanfaat

bagi para pengguna

dalam

membuat dan mengevaluasi

keputusan

mengenai

alokasi

sumber daya.

Secara spesifik, tujuan

pelaporan

keuangan

Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten Kutai Timur

adalah

untuk

menyajikan

informasi yang berguna

untuk

pengambilan

keputusan dan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

2

untuk

menunjukkan

akuntabilitas

entitas

pelaporan

atas sumber daya yang dipercayakan

kepadanya, dengan:

a.

Menyediakan

informasi

mengenai

posisi

sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas

dana

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur ;

b.

Menyediakan

informasi

mengenai

perubahan

posisi

sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas

dana

Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur ;

c.

Menyediakan

informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;

d.

Menyediakan

informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;

e.

Menyediakan

informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;

f.

M e nyediakan informasi mengenai potensi Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur

untuk membiayai penyelenggaraan program/kegiatan;

g.

Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Laporan keuangan SKPD untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospe ktif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan , sumberdaya

yang dihasilkandarioperasi yang

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

3

berkelanjutan, sertarisiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan

keuangan juga

menyajikan

informasi

bagi

pengguna

mengenai:

a.

Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan

b.

Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.

Untuk

memenuhi

tujuan

umum

ini, laporan

keuangan

menyediakan

informasi

mengenai

entitas

pelaporan

dalam

hal:

a.

aset;

b.

kewajiban;

c.

ekuitas dana;

d.

pendapatan;

e.

belanja;

f.

transfer;

g.

pembiayaan; dan

h.

arus kas.

I.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

DasarHukum :

a.

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengaturkeuangan negara;

b.

Undang - undangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara;

c.

Undang - undangNomor 1 Tahun 2003 tentangPerbendaharaan Negara;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

4

d.

Undang - undangNomor 15 Tahun 2004

tentang

Pemeriksaan dan Tanggung

jawab

Keuangan

Daerah;

e.

Undang - undangNomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintah

Daerah;

f.

Undang - undangNomor 33 Tahun 2004 tentang

Perimbangan

Keuangan Antara Pemerintah

Pusat dan Daerah;

g.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 58 Tahun 2005

tentang

Pengelolaan

Keuangan

Daerah;

h.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 71 Tahun 2010 tentang

Estándar Akuntansi

Pemerintahan;

i.

Peraturan

Menteri

Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang

Pedoman

Pengelolaan

Keuangan

Daerah yang telah

beberapa

kali

diubah

terakhir

den gan

Peraturan

Menteri

Dalam Negeri Nomor 21 tahun 201 1 tentang

Perubahan

Kedua atas P eraturan

Menteri

Dalam

Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Pedoman

Pengelolaan

Keuangan

Daerah;

j.

Buletin

Teknis

Estándar Akuntansi

Pemerintahan;

k.

Peraturan

Daerah No 7 Tahun 2009 tentang

Pokok - Pokok

Pengelolaan

Keuangan

Daerah.

l.

Peraturan

Bupati No. 52 tahun 2020 Perubahan

ketiga atas Peraturan

Bupati

No. 36

Tahun 201 7

Perubahan

kedua

atas

Peraturan

Bupati

Nomor 15 tahun 2014 tentang

Kebijakan

Akuntansi

Pemerintah Daerah Kabupaten

Kutai Timur .

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

5

m.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

n.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah.

o.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tent ang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya.

I.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan

Sistematika

penulisan catatan atas laporan

keuangan

adalah

sebagai

berikut :

Bab I

Pendahuluan

Berisi

tentang

maksud dan tujuan

penyusunan

laporan

Keuangan, Landasan

Hukum dan sistematika

penulisan

Bab II

Kebijakan

Pengelolaan

KeuanganDaerah

Memuat

penjelasan

tentang

pengelolaan

keuangan

daerah

Bab III

Ikhtisar

Pencapaian

Kinerja

Keuangan

Memuat

ikhtisar

realisasi

pencapaian target kinerj

a Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

Bab IV

Kebi j akan

Akuntansi

Menyajikan

informasi

tentang

organisasi yang ditetapkan

sebagai

entitas

akuntansi dan entitas

pelaporan

keuangan

daerah

Bab V

Penjelasan

Pos - pos

Laporan

Keuangan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

6

Menyajikan

informasi

tentang

rincian dan penjelasan

pos

pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas

dana

Bab VI

Penjelasan atas Informasi Non Keuangan

Memuatin

formasi

hal - hal yang be lum

diinformasikan

dalam

bagianmana

pundari

laporan

keuangan

Bab VII

Penutup

Memuat

uraian

penutup yang dapat

berupa

ke simpulan - simpulan

penting

tentang

laporan

keuangan .

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

7

BAB II

KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008. Undang - undang Nomor 33

Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain kedua Undang - undang terseb ut, terdapat peraturan perundang - undangan yang menjadi acuan Pengelolaaan Keuangan Daerah antara lain Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua a tas Permendagri 13 Tahun 2006 tetang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah

dan mengalami perubahan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan diatur juga dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Bulanan, dan Laporan Daerah Lainnya .

Kebijakan

pengelolaan

keuangan

Pemerintah Daerah Kabupaten

K utai Timur mencakup

keseluruhan

kegiatan yang meliputi

perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung

jawaban, dan pengawasan

keuangan

daerah. Pengelolaan

keuangan

Pemerintah Daerah didasarkan pada kebijakan

dasar

sebagai

berikut :

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

8

1.

Sesuai

dengan

visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan

dalam

Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten

Kutai Timur dan dokumen

perencanaan - penganggaran

lainnya;

2.

Sesuai

dengan

aspirasi

masyarakat

Kabupaten

Kutai Timur yang tertuang

dalam

dokumen

hasil - hasil

Musyawarah

Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang), sertapokok – pokokpikiran DPRD dan mempertimbangkan

kondisi

riil, evaluasi program pembangunan dan kemampuan

keuangan

daerah;

3.

Melanjutkan

kebijakan

pembangunan

tahun - tahun

sebelumnya

secara

lebih

profesional dan proporsional

berdasarkan

hasil

evaluasi dan progress program yang telah

dilaksanakan pada tahun - tahunsebelumnya.

4.

Program Prioritas

Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar/Infrastruktur Daerah, Peningkatan

Kualitas

Sumber

Daya

Manusia, P enguatan dan Pemberdayaan

Ekonomi

Kerakyatan

Terutama Masyarakat Pedesaan dan Pembangunan Pertanian

Dalam Arti Luas yang berbasis

Agribisnis/Agroindustri sertabidang - bidang

strategis

pembangunan

lainnya.

5.

Singkronisasi

kebijakan

Pemerintah Daerah dengan

pri oritas

pembangunan Nasional harus

dibuat/diisi pada sa at

penyusunan

anggaran.

6.

Pembayaran

Hutang Progress Pembangunan/Peningkatan

Infrastruktur.

Kebijakan Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah merupakan struktur penganggaran yang menjadi pos penyediaan kebutuhan belanja daerah, diharapkan dapat terus mengalami kenaikan sejalan dengan perubahan tingkat pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. Pendapatan daerah merupakan hak

pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Kebijakan di bidang

pengelolaan

pendapatan

daerah

antara lain adalah:

1.

Penerimaan

harus

diadministrasikan

secara per pos atau per pasal, PAD, Dana Perimbangan, Subsidi

Propinsi, APBN (DA U, DAK DR dan DAK Non DR),

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

9

Sumbangan

Pihak

Ketiga

serta

tetap

berpegang pada kaidah

peraturan

hukum yang berlaku.

2.

Pengelolaan

pendapatan

dilakukan

secara

cermat, tepat, terukur, realistik dan hati - hati

dengan

memperhatikan

potensi yang ada.

3.

Peningkatan

pen dapatan

melalui

upaya - upaya

intensifikasi dan ekstensifikasi

Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai upaya dilakukan untuk memacu laju pergerakan naik pendapatan daerah dengan langkah - langkah strategis . P ertama , melakukan koordinasi dan konsultasi pada pemer intah pusat untuk melakukan perhitungan ulang terkait dengan pos pendanaan yang bersumber dari pembagian hasil perolehan pajak dan bukan pajak. Kedua , upaya meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pemerintah provinsi dalam bentuk subsidi pengelolaan pr ogram dan kegiatan.

Upaya

untuk

meningkatkan

pendapatan

asli

daerah

dapat

dilakukan

dengan

menetapkan

kebijakan yang mendorong

terciptanya

efektivitas dan efisiensi

system pemungutan

pajak

dan retribusi

daerah . Namun

demikian

kebijakan

tersebut

haruslah

tetap

mempertimbangkan

kemampuan

masyarakat dan kelancaran

perekonomian

jangka

pendek

maupun

jangka

panjang.

Beberapa

upaya yang dapat

dilakukan

untuk

dapat

mencapai target PAD yang berasal

dari

hasil

pajak

daerah

adalah:

1.

Melakukan

evaluasi

system pemungutan

pajak

daerah dan melakukan

penyempurnaan yang diperlukan. Upaya

ini

dimaksudkan agar terjadi

efektifitas dan efisiensi

dalam proses pemungutan

pajak

tersebut.

2.

Mengevaluasi

peraturan

perpajakan

daerah yang berlaku dan menyempurnakannya

bila

mana

diperlukan. Hal ini

dimaksudkan

untuk

mengintensifkan

perolehan

pajak.

3.

Menetapkan Surat Ketetapan

Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan

Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan data yang akurat

tentang

wajib

pajak

daerah. Penetapan

pajak dan retribusi yang se suai

dengan

kemampuan

atau

potensi

wajib

pajak

dapat

memotivasi

wajib

pajak

untuk

membayar

pajaknya.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

10

4.

Meningkatkan

kemampuan SDM yang terkait

dalam

pemungutan

pajak

daerah. SDM yang memiliki

kemampuan yang memadaiakan

dapat

memberikan

kontribusi yang berarti

dalam

pencapaian target pajak

daerah yang telah

ditetapkan.

5.

Menciptakan

system penatausahaan

penerimaan

pajak

daerah

termasuk

pengawasan

tunggakan

pajak

daerah. Upaya

ini

dilakukan

dengan

maksud agar tercipta

dokumentasi yang memadai

tentang

besarn ya

penerimaan

pajak

daerah, termasuk

informasi

tentang

tunggakan

pajak

daerah yang terjadi pada periodetertentu. Dokumentasi yang memadai juga akan

memudahkan

pengawasan

atas

penerimaan

pajak

daerah

tersebut.

Beberapa

upaya yang dapat

dilakukan

untuk

dapat

mencapai target PAD yang berasal

dari

hasil

retribus

daerah

adalah:

1.

Perbaikan

fasilitas

pelayanan

kepada

masyarakat dan mengevaluasi

dasar

penetapan

besarnya

tariff retribusi, terutama

retribusi

pelayanan

kesehatan. Upaya

ini

harus

dilakukan

secara

b ersamaan, artinya di satu

sisi

dilakukan

perbaikan

fasilitas

pelayanan

kepada

masyarakat dan disisi lain harus

segera

dilakukan

peninjauan

ulang

dasar dan perhitungan unit cost setiap

layanan yang diberikan

kepada

masyarakat

sehingga pada akhirnya

akan

dapat

ditetapkan

besarnya

tariff retribusi yang sesuai

antara

kualitas

layanan dan kemampuan

masyarakat.

2.

Mengoptimalkan

sosialisasi

tentang

pentingnya

memiliki

ijin. Upaya

ini

dilakukan agar masyarakat

memiliki

pemahaman yang memadai

tentang

berbagai

perij inan. Pemahaman yang memadai pada akhirnya

akan

menumbuhkan

motivasi

untuk

mengurus

ijin

sesuai

dengan

peraturan yang berlaku.

3.

Meningkatkan

kemampuan SDM yang terkait

dengan

pelayanan

kepada

masyarakat. Upaya

ini

sangat

penting

karena

kemudahan

pelayanan

tercipta

tidak

hanya

dapat

dilakukan

dengan

sekedar

memperbaiki

sistem dan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

11

kebijakan

tetapi

harus

dibarengi

dengan

peningkatan

kemampuan SDM pelaksananya.

4.

Mengevaluasi

mekanis

pengurusan

ijin. Upaya

ini

dilakukan

untuk

memperbaiki

mekanis

pengurusan

ijin

apa

bila

diperlukan. Kejelasan dan kemudahan

mekanisme

akan

meningkatkan

kesadaran

masyarakat

untuk

mengurus

ijin

tersebut.

5.

Mengoptimalkan

pengawasan

pengelolaan

penerimaan

dari

hasil

retribusi

daerah. Pengawasan yang optimal akan

meminimalkan

penyimpangan

atas

hasil

penerimaan

retribusi

tersebut. Pengoptimalan

dapat

dilakukan

dengan

memperbaiki

peraturan yang relevan, system pengawasan, SDM terkait.

Kebijakan Belanja Daerah

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang - undangan.

Belanja daerah y ang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksan aan program dan

kegiatan, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang memiliki keterkaitan secara langsu ng dengan program dan kegiatan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Dalam rangka pengeluaran pos belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pengarahan pengeluara n belanja diutamakan untuk pengeluaran yang bersifat tetap atau pengeluaran yang dapat dikategorikan menjadi pengeluaran tetap (fixed cost) dan terikat.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

12

Pengeluaran belanja yang bersifat tetap diantaranya adalah untuk belanja pegawai sedangkan untuk pengel uaran yang bersifat mengikat akibat pembelanjaan tahun sebelumnya adalah kegiatan lanjutan dan atau pekerjaan multi years .

Selain dalam prespektif sebagai mana tersebut diatas pengeluaran belanja juga diarahkan untuk lebih bermanfaat bagi masyarakat secara langsung, belanja yang tidak secara langsung berkenaan dengan masyarakat diupayakan untuk diturunkan. Sedangkan untuk peng eluaran belanja yang terkait dengan program dan kegiatan atau selanjutnya dikenal dengan belanja langsung diupayakan untuk dinaikkan. Dengan meningkatkan besaran belanja langsung diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memenuhi urusan wajib dan p ilihan yang menjadi bidang kewenangan daerah. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar,

pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Secara umum

kebijakanPemerintah Kabupaten Kutai Timur di bidang belanja daerah adalah sebagai berikut :

1.

Belanja

daerah

disertai

tolokukur

kine rja yang terukur

dengan

indicator keberhasilan dan sesuai

dengan

tugas

pokok

fungsi program serta

kegiatan;

2.

Belanja

daerah

diupayakan

secara

cukup dan memadai

dalam

membiayai

tugas - tugas

umum

pemerintahan, penyelenggaraan dan pelayanan

kepada

masyarakat;

B elanja Daerah diupayakan

untuk

mendukung

tercapainya

Visi, Misi dan Rencana

Strategis Pembangunan baik

sifatnya

Rencana

Tahunan

maupun

Rencana

Jangka

Menengah.

Indikator Pencapaian Target Kinerja SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

KabupatenKutai Timur

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

13

Pada tahun 20 21

Badan Pen gelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki 1 Sekretariat (Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian) dan 4 B idang

(Bidang Anggaran, Bidang Perbe ndaharaan, Bidang Akuntansi dan Bidang Aset Daerah)

yang secara konkrit dituangkan dalam beberapakegiatansesuaibagian masing - masing . Untuk mencapai indikator kinerja yang ditetapkan didukung dengan anggaran APBD sebesar Rp 332.675.373.965 ,00 .

Penetapan target kinerja diharapkan dapat menjadi tol a k ukur dalam melakukan penilaian kinerja pada akhir tahun sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan pengukuran prestasi kerja suatu entitas dalam mencapai visi dan misinya.

Berikut adalah rincian indikator pencap aian target kinerja pada SKPD Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah:

NO.

URAIAN

PAGU ANGGARAN KEGIATAN

BELANJA

332.675.373. 965 ,00

BELANJA OPERASI

88.561.269.693 ,00

Belanja Pegawai

31.573482.683 ,00

Belanja Gaji dan Tunjangan

26 . 730 . 941 . 982 ,00

1.

Belanja Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi

2.650.000.000 ,00

2.

Belanja Tunjangan Keluarga

275.000.000 ,00

3.

Belanja Tunjangan Jabatan

190.000.000 ,00

4.

Belanja Tunjangan Fungsional

0 ,00

5.

Belanja Tunjangan Fungsional Umum

115.000.000 ,00

6.

Belanja Tunjangan Beras

118.000.000 ,00

7.

Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus

1.000.000 ,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

14

8.

Belanja Pembulatan Gaji

50.000 ,00

9.

Belanja Iuran Jaminan Kesehatan

20.803.785.760 ,00

10.

Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

623.182.806,00

11.

Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN

1.884.923.416,00

Belanja Tambahan Penghasilan PNS

3.000.000.000 ,00

1 2 .

Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja

3.000.000.00 ,00

Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN

1.842.540.701 ,00

13.

Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah

1.250.000 ,00

14.

Belanja Honorarium

1.724.290.696,00

15.

Belanja Jasa Pengelolaan BMD

117.000.000,00

Belanja Barang dan Jasa

45 . 987 . 787 . 010 ,00

Belanja Bahan Pakai Habis

5 . 473 . 885 . 770 ,00

19.

Belanja Barang Pakai Habis

5 . 473 . 885 . 770 ,00

Belanja Jasa Kantor

31 . 463 . 468 . 510 ,00

20 .

Belanja Air Belanja Jasa Kantor

29 . 706 . 238 . 510 ,00

21 .

Belanja Sewa Peralatan dan Mesin

200 . 000 . 000 ,00

22 .

Belanja Sewa Gedung dan Bangunan

24 . 000 . 000 ,00

23 .

Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatiha

1 . 533 . 230 . 000 ,00

Belanja Pemeliharaan

2 . 798 . 702 . 000 ,00

24 .

Belanja Pemeliharaan Tanah

770 . 000 . 000 ,00

25 .

Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin

457.520.000 ,00

26 .

Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan

735.842.000 ,00

27 .

Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi

835 . 340 . 000 ,00

Belana Perjalanan Dinas

6 . 251 . 730 . 730 ,00

28 .

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri

6 . 251 . 730 . 730 ,00

Belanja Subsidi

11 . 000 . 000 . 000 ,00

Belanja Subsidi kepada BUMD

11.000.000.000 ,00

29 .

Belanja Subsidi kepada BUMD

11.000.000.000 ,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

15

BELANJA MODAL

23 . 374 . 918 . 397 ,00

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

6 . 031 . 111 . 200 ,00

Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur

233 . 600 ,00

30 .

Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin

233 . 600 ,00

Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga

5 . 718 . 385 . 500 ,00

31 .

Belanja Modal Alat Kantor

125 . 757 . 100 ,00

32.

Belanja Modal Alat

Rumah Tangga

5 . 592 . 628 . 400 ,00

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

13 . 988 . 101 . 197 ,00

B elanja Modal Bangunan Gedung

13.988.101.197 ,00

33 .

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja

13 . 884 . 462 . 479 ,00

34.

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal

103 . 638 . 718 ,00

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

3 . 120 . 706 . 000 ,00

Belanja Modal Jalan dan Jembatan

1 . 151 . 531 . 000 ,00

35 .

Belanja Modal Jalan

1.151.531.000,00

Belanja Modal Instalasi

1 . 969 . 175 . 000 ,00

36.

Belanja Modal Instalasi Lain

1.969.175.000,00

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

235 . 000 . 000 ,00

Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

235 . 000 . 000 ,00

37 .

Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

235 . 000 . 000 ,00

BELANJA TIDAK TERDUGA

23 . 976 . 739 . 975 ,00

Belanja Tidak Terduga

23 . 976 . 739 . 975 ,00

Belanja Tidak Terduga

23 . 976 . 739 . 975 ,00

38 .

Belanja Tidak Terduga

23.976.739.975,00

BELANJA TRANSFER

196 . 762 . 445 . 900 ,00

Belanja Bantuan Keuangan

196 . 762 . 445 . 900 ,00

Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa

196 . 762 . 445 . 900 ,00

39.

Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa

189 . 737 . 445 . 900 ,00

40.

Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa

7 . 025 . 000 . 000 ,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

16

BAB III

I K HTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

III .1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan

Realisasi

pencapaian target kinerja

keuangan

pada

SKPD Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

untuk

Periode 3 1

Desember

Tahun

Anggaran 20 21

meliputi

Pendapatan sebesar Rp 2.671.354.773.009 ,00 dan realisasinya sebesar Rp 2.881.240.238.698 , 62

dengan persentase sebesar 107 , 86 % . Belanja

Operasi

sebesar Rp 88.561.269.693 ,00

dan realisasinya sebesar

Rp 81.515.014.585 ,00

dengan

persentase

sebesar

92,04 % dan Belanja

Modal

sebesar Rp 23.374.918.379 ,00

dan realisasinya sebesar

Rp 23.202.976.163 ,00

dengan persentase sebesar 99,66 % .

Secara umum, pencapaian

kinerja

Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

tahun 20 21

dapat

memenuhi tugas pokok dan fungsi yang telah

dibebankan. Hal

ini

dapat

tercermin

dari

beberapa

Program dan Kegitan

dari

semua

indikator

kinerja yang telah

ditargetkan

hampir mencapai

100%.

Dengan

demikian

pencapaian

sasaran pada Periode 31 Desember

anggaran 20 21

dapat dinilai “baik” mengingat sasaran

sudah

mencapai

95.27 %, dan rata - rata kegiatan

indikator

sasaran

mencapai

realisasi

diatas

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

17

99 %. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel rincian capaian kinerja dibawah ini

Tabel: Capaian Kinerja Periode Periode 3 1Desember

20 21

URAIAN

ANGGARAN

REALISASI

PERSENTASI

(%)

PENDAPATAN

2.671.354.773.009 ,0 0

2.881.240.238.692,62

107,86

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

9.008.758.750,00

27.617.417.598,40

306,56

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

4.258.758.750,00

4.258.759.576,74

100,00

Lain - lain PAD yang Sah

4.750.000.000,00

23.358.658.021,66

491,76

PENDAPATAN TRANSFER

2.585.749.259.984,00

2.776.170.339.367,70

107,36

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

1 .992.369.357.984,00

2.156.900.953.175,00

108,26

Dana Perimbangan

1.992.369.357.984,00

2.156.900.953.175,00

108,26

Pendapatan Transfer Antar Daerah

593.379.902.000,00

619.269.386.192,70

104,36

Pendapatan Bagi Hasil

473.462.902.000,00

538.772.587.000,00

113,79

Bantuan Keuangan

119.917.000.000,00

80.496.799.192,70

67,13

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

76.596.754.275,00

77.452.481.726,52

101,12

Pendapatan Hibah

63.685.500.000,00

67.837.807.820,00

106,52

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

12.911.254.275,00

9.614.673.906,52

74,47

BELANJA

332.675.373.965 ,00

316.949.641.736 ,00

95,27

BELANJA OPERASI

88.561.269.693, ,00

81.515.014.585 ,00

92,04

Belanja Pegawai

31.573.482.683, ,00

30.945.219.960 ,00

98,01

Belanja Barang dan Jasa

45.987.787.010, ,00

39.569.872.825 ,00

86,04

Belanja Subsidi

1 1.000.000.000,0 0

10.999.921.800,00

100,00

BELANJA MODAL

23.374.918.397 ,00

23.202.976.163 ,00

99,26

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

18

Belanja Modal Tanah

0,00

0,00

0,00

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

6.031.111.200 ,00

6.010.730.497 ,00

99,66

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

13.988.101.197 ,00

13.838.639.666 ,00

98,93

Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

3.120.706.000 ,00

3.120.706.000 ,00

100 ,00

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

235.000.000 ,00

232.900.000 ,00

99,11

BELANJA TIDAK TERDUGA

23.976.739.975,00

23.562.786.490,00

98,27

Belanja Tidak Terduga

23.976.739.975,00

23.562.786.490,00

98,27

BELANJA TRANSFER

196.762.445.900,00

188.668.864.498,00

95,89

Belanja Bantuan Keuangan

196.762.445.900,00

88.668.864.498,00

95,89

III .2. Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang ditetapkan.

Secara umum tidak ada hambatan yang cukup signifikan dalam pelaksanan program/kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur . Adapun hambatan - hambatan yang ada hanya bersifat teknis semata yaitu Beberapa kegiatan yang pelaksanaannya lebih dikarenakan masalah waktu semata, dimana dalam pelaksanaan program/kegiatan harus melalui beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui seperti pembahasan APBD, penetapan DPA,penyusun an SPD

dan adanya rasionalisasi anggaran terkait adanya defisit yang melanda Kabupaten Kutai Timur yang berdampak pada pemotongan anggaran setiap SKPD . Sumber daya manusia yang masih terbatas sehingga pelaksanaan dan laporan kegiatan masih terdapat kekuran gan. Serta Perubahan -

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

19

perubahan atas peraturan perundang - undangan pemerintah mewajibkan setiap personil harus mempelajari per a taruran tersebut.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

20

BAB IV

KEBIJAKAN AKUNTANSI

IV .1.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PENDAHULUAN

Tujuan

1.

Tujuan Kebijakan Aku n tansi atas Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih adalah menetapkan dasar - dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

2.

Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas akutansi/entitas pelaporan Pemerintah Daerah s ecara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target - target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah.

3.

Laporan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi tentang k enaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya .

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

21

RUANG LINGKUP

1.

Kebijakan akutansi Laporan Realisasi Anggaran ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan dan disajikan dengan menggunakan akutansi berbasis kas.

2.

Kebijakan akuntansi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya disajikan oleh entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis ka s.

MANFAAT INFORMASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN

1.

Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntasi dan/atau entitas pelaporan yang masing - masing diperban dingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber - sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :

(a)

menyediaka n informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;

(b)

menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

22

2.

Laporan Relisasi Anggaran menyediakan informasi dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komporatif.

Laporan Realisasi Anggaran dapat m enyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:

(a)

telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat;

(b)

telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan

(c)

telah dilaksanakan sesuai dengan

peraturan perundang - undangan.

DEFINISI

1.

Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:

Anggaran

merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan ya ng diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah.

Azas Bruto

adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

23

suatu unit organisasi atau tidak memperkenakan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pen geluaran.

Basis Kas

adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Belanja

adalah semua pengeluran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam p eriode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.

Dana Cadangan

adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memelukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun an ggaran.

Entitas Pelaporan

adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut kete n tuan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.

Kas Umum Daerah

adalah tempat

penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.

Kebijkan Akuntansi

adalah prinsip - prinsip, dasar - dasar, konvensi - konvensi, aturan - aturan, dan praktik - praktik spesi fik yang dipilih oleh

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

24

suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.

Pendapatan - LRA

adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.

Transfer

adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan da n dana bagi hasil.

Pembiayaan ( financing )

adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun - tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Perusahaan Daerah

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Rekening Kas Umum Daerah

adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah

yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

25

Surplus/defisit

adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.

SiLPA/SiKPA

a dalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu tahun periode pelaporan.

Saldo Anggaran Lebih

adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun - tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenakan.

STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARA N

LEBIH

1.

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing - masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

2.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasi secara jelas, dan diulang

pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:

(a)

nama SKPD/PPKD/Pemda;

(b)

periode yang dicakup;

(c)

mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan

(d)

satuan angka yang digunakan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

26

3.

Laporan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai perubahan gunggu ngan saldo SiLPA atau SiKPA pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.

PERIODE PELAPORAN

1.

Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih disajikan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu e ntitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:

(a)

alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;

(b)

fakta bahwa jumlah - jumlah komporatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan - catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

TEPAT WAKTU

1.

Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor - faktor seper ti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

27

2.

Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat - lamba tnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat - lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS DAN SALDO ANGGARAN LEBIH

1.

Lapor an Realisai Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.

2.

Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, tran sfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya.

3.

Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

4.

Laporan Realisasi Anggaran sekurang - kurangnya mencakup pos - pos sebagai berikut :

(a)

Pendapatan - LRA;

(b)

Belanja;

(c)

Transfer;

(d)

Surplus atau defisit;

(e)

Penerimaan pembiayaan;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

28

(f)

Pengeluaran pembiayaan;

(g)

Pembiayaan neto; dan

(h)

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)

5.

Laporan Saldo Anggaran Lebih mencakup pos - pos sebagai berikut:

(a)

Saldo Anggaran Lebih Tahun yang lalu

(b)

Peng guna Saldo Anggaran

(c)

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)

(d)

Koreksi/kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya

(e)

Saldo Anggaran Lebih Tahun Berjalan.

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

1.

En titas Akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan - LRA menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

2.

Pos pendapatan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain - lain Pendapatan Asl i Daerah yang Sah.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

29

3.

Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajika klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disahkan dalam catatan atas laporan keuangan.

AKUNTANSI ANGGARAN

1.

Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiyaan.

2.

Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja dan pembiyaan.

3.

Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran diselenggarakan.

4.

Dalam melakukan akuntansi angga ran sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 diatas, SKPD diperbolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sehinggan nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam:

1.

Buku besar (sebagai hader )

2.

Neraca Saldo

3.

Laporan Realisasi Anggaran.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

30

FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN

1.

Ketentuan peraturan perundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi/pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang

Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

2.

Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Aku ntansi Pemerintah sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus, dan defisit, pembiyaan dan sisa lebih (kurang) pembiyaan daerah.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

31

3.

Contoh format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 y ang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akun tansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijikan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapak kebijakan akuntansi.

4.

Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggar an dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah sebagai laporan keuangan pokok dan format sesuai dengan Format Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah te rakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran.

5.

Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Da erah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stadar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

32

Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri N omor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dar i kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi.

FORMAT LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH

1.

PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan ang menyajikan laporan keuangan konsolid asian menyajikan format Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

2.

Contoh format Laporan Perubahan SAL menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntan si Pemerintahan disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

33

IV.2 NERACA

PENDAHULUAN

Tujuan

1.

Tujuan kebijakan akuntansi neraca adalah menetapkan dasar - dasar penyajian neraca untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perunda ng - undangan.

2.

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan

dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Perusahaan Daerah.

DEFINISI

1.

Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian:

Aset

adalah sumber day a ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa denpan diharapkan dapat diperoleh eleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

34

satuan uang, te rmasuk sumber daya non - keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset tetap

adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Dana cadangan

adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlikan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ekuitas ada lah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja penggunan anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuna ngan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk dalam entitas Akuntansi adalah SKPD dan PPKD.

Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan wajib me nyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

35

sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerin tah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya men gakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.

Laporan Keuangan Gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keselurahan laporang keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal.

Laporan Keuangan Interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.

Mata Uang Asing adalah mata uang selain mata uang rupaih.

Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeingin an untuk melakukan transaksi wajar.

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang - barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka

pelayanan kepada masyarakat.

Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

36

Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.

KLASIFIKASI

1.

Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.

2.

Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah - jumlah yan diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah - jumlah yan diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu l ebih dari 12 (dua belas) bulan.

3.

Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang - barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikas terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca

untuk memberikan informasi mengenai barang - barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.

4.

Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai lik uiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

37

bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

5.

Neraca mencantumkan sekurang - kurangnya pos - pos berikut:

(a)

Kas dan setara kas

(b)

Investasi jangka pendek

(c)

Piutang

(d)

Persediaan

(e)

Investasi jangka panjang

(f)

Aset tetap

(g)

Kewajiban

jangka pendek

(h)

Kewajiban jangka panjang

(i)

Ekuitas.

6.

Pos - pos selain yang disebutkan diatas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.

Pertimbangan disajikannya p os - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor - faktor berikut ini:

(a)

Sifat, likuiditas, dan materialitas aset

(b)

Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan

(c)

Jumlah, sifat dan jangka waktu kewajiban.

7.

Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

38

aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.

PENYAJIAN NERACA

1.

Ketentuan Peraturan Perundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format yang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan form at yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ped oman Pengelolaan Keuangan Daerah.

2.

Neraca SKPD dan PPKD sebagai entitas akuntansi disajikan dengan Format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberap kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Sedangkan neraca Pem erintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan Format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai laporang keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lampiran. Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

39

kebijakan akuntansi. Tujan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan.

3.

Penyajian laporan keungan dari format yang diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir denga n Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah kedalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.

KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP

A.

UMUM

Tujuan

Mengatur perlakuan akuntansi unt uk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusn dan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

40

disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak te rmasuk perusahaan umum.

2.

Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.

3.

Aset tetap tidak diterapkan untuk:

a.

Hutan dan sumber daya alam yan dapat diperbaharui (regenarative natural resource).

b.

Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui

(non - regerative natural resource).

Hal ber laku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b diatas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut.

B.

DEFINISI

1.

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaa lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

2.

Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imballan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu a set pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

41

3.

Masa manfaat

adalah:

a.

Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayana publik; atau

b.

Jumlah produ ksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pemerintahan publik.

4.

Nilai sisa

adalah sudah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pele pasan.

5.

Nilai tercatat

adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari perolehan suatu aset tetap setalah dikurangi akumulasi penyusutan.

6.

Nilai wajar

adalah nilai tukar aset tetap atau penyelasaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untu k melakukan transaksi wajar.

7.

Penyusutan

adalah lokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan.

8.

Konstruksi dalam pekerjaan

adalah aset - aset tetap yang sedang dal am proses pembangunan.

9.

Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi atau tujuan penggu naan utama.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

42

10.

Kontraktor

adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.

11.

Uang muka kerja

adalah jumlah yang d iterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.

12.

Klaim

adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya - biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.

13.

Pemberi kerja

adalah entitas yang

mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.

14.

Retensi

adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditettukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.

15.

Termin ( progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

16.

Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:

a.

Tanah;

b.

Peralatan dan Mesin;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

43

c.

Gedung dan Bangunan;

d.

Jalan, Irigasi dan Jaringan;

e.

Aset Tetap Lainnya;

f.

Konstruksi dalam Pekerjaan.

17.

Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dalam bentuk kondisi siap dipakai.

18.

Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah da n dalam kondisi siap dipakai.

19.

Peralatan dan mesin mencakup mesin - masin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pak ai.

20.

Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.

21.

Aset tetap lainnya mencakup aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap diatas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dalam kondisi siap pakai.

22.

Konstruksi dalam pekerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keugan belum selesai seluruhnya.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

44

23.

As et tetap yang digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan inlai tercatatnya.

C.

PENGAKUAN ASET TETAP

1.

Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:

a.

Berwujud;

b.

Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

c.

Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;

d.

Ti dak dimaksudkan untuk dijual dalam oprasi normal entitas; dan

e.

Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;

f.

Nilai rupiah pembelian barang meterial atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

2.

Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, ba gi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima resiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

45

terjadi jika manfaat dari risiko t elah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.

3.

Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.

4.

Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak pemelikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

5.

Saat pengakuan aseet akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau pen guasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang

masih terus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, makan aset tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran da n penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

46

Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi ( Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap

1.

Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aseet tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.

2.

Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apaka h

perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak

3.

Nilai satuan minimun kapitalisasi aset tetap atas pe rolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)

1

Tanah

1

2

Peralatan dan Mesin, terdiri atas:

2.1

Alat - alat berat

1.000.000

2.2

Alat - alat angkutan

1.000.000

2.3

Alat - alat bengkel dan alat ukur

1.000.000

2.4

Alat - alat pertanian, peternakan

1.000.000

2.5

Alat - alat Kantor dan Rumah Tangga

-

Alat - alat Kantor

-

Alat - alat Rumah Tangga

1.000.000

1.000.000

2.6

Alat studio dan Alat Komunikasi

1.000.000

2.7

Alat Kedokteran

1.000.000

2.8

Alat - alat Laboratorium

1.000.000

2.9

Alat Keamanan

1.000.000

3

Gedung dan Bangunan, Terdiri atas:

3.1

Bangunan Gedung

25.000.000

3.2

Bangunan Monumen

25.000.000

4

Jalan, Irigasi dan Jaringan terdiri atas:

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

47

4.1

Jalan dan Jembatan

1

4.2

Bangunan Air/Irigasi

1

4.3

Instalasi

1

4.4

Jaringan

1

5

Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:

5.1

Buku dan Perpusatakaan

100.000

5.2

Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga

1.000.000

5.3

Hewan/Ternak dan Tumbuhan

1.000.000

6

Konstruksi Dalam Pekerjaan

1

Pengukuran Aset Tetap

1.

Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

2.

Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wa jar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf 36 bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutny a, buka pada saat perolehan awal.

3.

Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aseet yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

48

entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.

4.

Biaya perolehan aset tetap dengan cara swakelola meliputi biay a langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.

5.

Untuk keperl uan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Komponen Biaya

1.

Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk biaya impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

2.

Contoh biaya yang dapat diatribusikan langsung adalah:

a.

Biaya perencanaan;

b.

Biaya lelang;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

49

c.

Biaya persiapan tempat;

d.

Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);

e.

Biaya pemasangan (intalation cost);

f.

Biaya profesional seperti arsitek dan insiyur; dan

g.

Biaya konstruksi.

3.

Tanah pertama kali diakui sebesar biaya perolehannya. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada yang tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Biaya timbul atas sengketa tanah seperti biaya pengadilan dan pengacara, tidak dikapitalisasi menjadi biaya perolehan.

4.

Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan ju mlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan samp ai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

5.

Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

50

siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, t ermasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak.

6.

Biaya perolehan jalan, jaringan dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya kons truksi dan biaya - biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan dan instalasi tersebut siap pakai.

7.

Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.

8.

Biaya administrasi dan umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset tetap atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Namun kalau biaya administrasi dan umum tersebut dapat di atribusikan pada perolehannya maka merupakan bagian dari perolehan aset tetap

9.

Atribusi biaya umum dan administrasi yang terkain langsung pengadaan aseet tetap konstruksi maupun non konstruksi yang sejenis dalam hal pengadaan lebih dari satu aset dilakukan secara proporsional dengan nilai aset.

10.

Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakn prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.

11.

Setiap potongan dagang dan rabat dikruangkan dari harga pembelian.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

51

Penilaian Awal Aset Tetap

1.

Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aseet dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.

Perolehan Secara Gabungan

1.

Aset digunakan secara bersama oleh beberapa entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh entitas akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Gubernur/Bupati/Walikota selak u pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2.

Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh entitas Akuntansi dan tidak bergantian.

Pertukaran Aset ( Exchange of Assets )

1.

Suatu aset tetap dapat diperoleh melal ui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tdak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan juml ah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.

2.

Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

52

wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pert ukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keutungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying ammount ) atas aset yang dilepas.

3.

Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan ( impairmen ) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun - nilai - bukukan ( written down ) dan nilai setelah diturun - nilai - bukukan ( written d own ) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasi kan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.

AsetDonasi

1.

Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.

2.

Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh suatu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Pen yerahan aset

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

53

tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.

3.

Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada

pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukannseperti perolehan aset

tetap dengan pertukaran.

4.

Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.

Pengeluaran Setelah Perolehan ( Subsequent Expenditures )

Pengeluran

setelah

perolehan

awal

suatu

asset tetap yang memperpanjang masa manfaat

atau yang kemungkinan

besar

memberi

manfaat

ekonomi

dimasa yang akan

datangn

dalam

bentuk

peningkatan

kapasitas/volume, peningkatan

efisensi, peningkatan

mutu

produksi, penambahan

fungsi, atau

peningkatan

standar

kinerja yang nilainya

sebesar

nilai

satuan minimum kapitalisasi

asset tetap

atau

lebih, harus

ditambahkan pada nilai

tercatat (dikapitalisasi) aset yang bersangkutan.

Tidak

termasuk

dalam

pengertian

memperpanjang masa manfaat

atau

memberimanfaat

ekonomik

dimasa

dating dalam

bentukp

eingkatan

kapasitas/volume peingkatan

efisensi, peningkatan

mutu

produksi,

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

54

penambahan

fungsi, atau

peningkatan

standar

kinerja

adalah

pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan

pemeliharaan

rutin/berkala/terjadwal

atau yan g dimaksudkan

hanya

untuk

mempertahankan

asset tetap

tersebut agar berfungsi

baik/normal, atau

hanya

untuk

sekeda

rmemperindah

atau

mempercantik

suatu

asset tetap.

Pengukuran

Berikutnya ( Subsequent Measurement ) Terhadap

Pengakuan Awal

1.

Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing - masing akun aset tetap.

PenyusutanAsetTetap

1.

Metode pe nyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus ( straight line method ).

2.

Nilai penyusutan untuk masing - masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurangan nilai aset tetap.

3.

Aset tetap beri kut tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku - buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman.

4.

Aset tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Lainnya berupa:

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

55

a.

Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan

b.

Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau udang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Penilaian Kem bali AsetTetap ( Revaluation )

1.

Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dil akukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

2.

Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpanan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keua ngan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana.

Penghentian dan PelepasanAsetTetap

1.

Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Lap oran Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanet dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

56

dimasa yang akan datang setelah ada Keputusan dar i

Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD .

Pengun gkapan

Aset

Tetap

1.

Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing - masing jenis aset tetap sebagai berikut:

a.

Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carrying amount );

b.

Rekonsilisasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menujukkan :

1)

penambahan;

2)

pelepasan;

3)

akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;

4)

mutasi aset tetap lainnya.

c.

Informasi penyusutan, meliputi:

1)

Nilai penyusutan;

2)

Metode penyusutan yang digunakan;

3)

Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;

4)

Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

2.

Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:

a.

Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;

b.

Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

57

c.

Jumlah pengeluaran pa da pos aset tetap dalam konstruksi; dan

d.

Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

3.

Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal - hal berikut harus diungkapkan:

a.

Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;

b.

Tanggal efektif penilaian kembali;

c.

Jika ada, nama penilaian independen;

d.

Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan

e.

Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.

4.

Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca, namun diungkapkan secara rinci dalam Catatan a ta Laporan Keuangan antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.

Akuntansi

Konstruksi

Dalam

Pengerjaan

1.

Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun selur uhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

58

2.

Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan k ontrak konstruksi.

Kontrak

Konstruksi

1.

Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama.

2.

Kontrak konstruksi dapat meliputi:

a.

Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;

b.

Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;

c.

Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;

d.

Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.

Penyatuan dan Segmentasi

Kontrak

Kontruksi

1.

Ketentuan - ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah

untuk setiap kontrak konstruksi. Namaun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat didentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

59

mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.

2.

Jika suatu kontrak konstruksi mencangkup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat dibawah ini terpenuhi:

a.

Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;

b.

Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masng - masing aset tersebut;

c.

Biaya masing - m asing aset daat diidentifikasikan.

3.

Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukan kedalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan

diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:

a.

Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau

b.

Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memper hatikan harga kontrak semula.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

60

Pengakuan

Konstruksi

Dalam

Pengerjaan

1.

Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:

a.

Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan

dengan aset tersebut akan diperoleh; dan

b.

Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan

c.

Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan

2.

Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah

atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjanng dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap

3.

Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan diklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelo mpok asetnya.

Pengukuran

Konstruksi

Dalam

Pengerjaan

1.

Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.

2.

Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:

a.

Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;

b.

Biaya yang dapat dia tribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan

c.

Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

61

3.

Biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi :

a.

Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia

b.

Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi

c.

Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan - bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan

d.

Biaya penyewaan sarana dan prasarana

e.

Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.

4.

Biaya - biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialoksikan ke konstruksi tertentu, meliputi:

a.

Asuransi;

b.

Biaya rancangan dan bantuan teknis yang sec ara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;

c.

Biaya - biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

5.

Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliput i:

a.

Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

62

b.

Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;

c.

Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

6.

Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut

dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.

7.

Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.

8.

Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jum lah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.

9.

Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing - masing konstruksi de ngan metode rata - rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.

10.

Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak dsebabkan oleh hal - hal yang bersifat forcemajeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian seme ntara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

63

11.

Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda - beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hany a dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

12.

Realisasi atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan kons truksinya diakui sebagai konnstruksi dalam pengerjaan.

PengungkapanKonstruksiDalamPengerjaan

1.

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:

a.

Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;

b.

Nilai konrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;

c.

Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;

d.

Uang muka kerja yang diberikan; dan

e.

Retensi.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

64

IV.3

LAPORAN OPERASIONAL (LO)

PENDAHULUAN

Tujuan

1.

Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar - dasar penyajian Laporan Operasional Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilatas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

2.

Tujuan pe laporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.

2.

Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Operasional yang menggambarkan pendapatan - LO, bebas, dan surplus /defisit operasional dan laporan perubahan ekuitas dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

65

Manfaat Informasi Laporan Operasional

1.

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegitan operasional keuangan en titas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan – LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

2.

Laporan Perubahan Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awa l ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.

3.

Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan beban untuk menjalankan suat u unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:

(a)

Mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;

(b)

Mengenai operasi keuangan secara menyuluruh yang berguna dalam m engevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;

(c)

Yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

66

periode menda tang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;

(d)

Mengenai penurunan ekuiter (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).

4.

Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full acrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DEFINISI

1.

Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:

Asas Bruto

adalah suatu prinsip tidak diperkenenkannya pencatatan penerimaan setelah dikeluarin pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.

Beban

adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

Entitas Akuntansi

adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan

oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

67

Entitas Pelaporan

adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketent uan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Pendapatan Hibah

adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, ma syarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus - menerus.

Pendapatan - LO

adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu

dibayar kembali.

Pendapatan Transfer

adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang di wajibkan oleh peraturan perundang - undangan.

Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar b iasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.

Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional

adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan - operasional dan beban selama suatu satu periode pelaporan.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

68

Surplus/Defisit - LO

adalah selisih antara pendapatan - LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan n on operasional dan pos luar biasa.

PERIODE PELAPORAN

1.

Laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas disajikan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari

satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:

(a)

Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;

(b)

Fakta bahwa jumlah - jumlah komparatif dalam laporan operasional dan catatan - catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

2.

Manfaat Lapor an Operasional dan laporan perubahan ekuitas berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya faktor - faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan keuangan tepat wakt u.

LAPORAN OPERASIONAL

STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL

1.

Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

69

operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar b iasa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan Operasional menjelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun sep erti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

2.

Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan,

informasi berikut:

(a)

Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;

(b)

Cakupan entitas pelaporan;

(c)

Periode yang dicakup;

(d)

Mata uang pelaporan;

(e)

Satuan angka yang digunakan

3.

Struktur Laporan Operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:

(a)

Pendapatan - LO

(b)

Beban

(c)

Surplus/defisit dari operasi

(d)

Kegiatan non operasional

(e)

Surplus/defisit sebelum pos luar biasa

(f)

Pos luar biasa

(g)

Surplus/defisit – LO

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

70

4.

Dalam Laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akunta nsi Pemerintahan, apabila atau penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar.

5.

Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian d ari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

1.

Entitas pelaporan menyaji kan pendapatan - LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada catatan atas laporan keuangan.

2.

Entitas pelaporan menyajikan bebas yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasar kan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam catatan atas laporan keungan.

3.

Klasifikasi pendapatan - LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada

prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

71

SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL

1.

Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelapor an.

2.

Defisit dari kegiatan pelaporan adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.

3.

Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit dari kegiatan operasional.

SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL

1.

Pos luar biasa disajika terpisah dari pos - pos lainnya dalam laporan operasional dan disajikan sesudah surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

2.

Pos luar biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:

(a)

Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;

(b)

Tidak diharapkan terjadi berulang - ulang;

(c)

Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.

3.

Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula da lam catatan atas laporan keuangan.

SURPLUS/DEFISIT - LO

1.

Surplus/defisit - LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

72

2.

Saldo surplus/defisit - LO pada akhir periode pel aporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.

TRANSAKSI PENDAPATAN - LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA

1.

Transaksi pendapatan - LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa ters ebut pada tanggal transaksi. Disamping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.

2.

Transaksi pendapat an dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultasi.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

STRUKTUR DAN ISI LAPORAN PERUBAHAN EKUTAS

1.

LaporanPerubahanEkuitasmerupakaanlaprankeuanganpokok yang sekurang - kurangnyamenyajikan pos - pos:

a.

Ekuitasawal

b.

Surplus/defisit - LO pada periodebersangkutan

c.

Koreksi - koreksi yang langsungmenambah/mengurangiekuitas

d.

Ekuitasakhir

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

73

2.

Dalamlaporanoperasionalharusdiidentifikasikansecarajelas dan jikadianggapperludiulang pada se tiaphalamanlaporan, informasiberikut:

a.

Nama entitaspelaporanatausaranaidentifikasilainnya

b.

Cakupanentitaspelaporan

c.

Periode yang dicakup

d.

Mata uang pelaporan

e.

Satuanangka yang digunakan

3.

Saldo surplus/defisit - LO adalahpenjumlahanselisihlebih/kurangantara surplus/defisitkegiatanoperasional, kegiatan non operasional, dan kejadianluarbiasa yang merupakanpindahandariLaporanOperasional.

4.

Koreksi - koreksi yang langsung

menambah/mengurangi

ekuitas

adalah

berbagai

koreksi yang disebabkan

karena

kesalahan

mendasar

at au

perubahan

kebijakan

akuntansi yang langsung

menambah/mengurangi

ekuitas

dalam

tahun

berjalan, misalnya: koreksi

kesalahan

mendasar

dari

persediaan yang terjadi pada periode - periode

sebelumnya dan perubahannilaiasettetapkarenarevaluasiasettetap.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

74

BAB V

PENJELASAN POS - POS LAPORAN KEUANGAN

V.1

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, tran s fer, surplus/defisit dan pembiyaan dari entitas akuntansi pelaporan yang masing - ma sing diperbandingkan dengan anggarannya. Adapun realisasi anggaran SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur terdiri dari Pendapatan dan

Belanja Operasi yang terd i ri dari (belanja pegawai dan belanja barang), dan Belanja Moda l.

Bada n Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah memiliki

Pendapatan

Asli

Daerah (PAD) sebesar

Rp 27.617.417.598,40

dari total anggaran

sebesa

r Rp 9.008.758.750,00 d

engan

persentase

senilai

306,56 % . Merupakan

hasil

dari

Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

dan juga Lain - lain PAD yang Sah

d i wilayah KabupatenKutai Timur,

PENDAPATAN TRANSFER

sebesar RP2.776.170.339.367, 70

dari total anggaran sebesar RP 2.585.749.259.984,00

dengan pencapaian 107,36% terdiri

dari Pendapatan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

d an Pendapatan Transfer Antar Daerah .Merupakan Pendapatan LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

sebesar RP77.452.481.726,52 dari total anggaran sebesar RP 76.596.754.275,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

75

dengan pencapaian 101,12%

dalam penjelasannya merupakan hak wewenanga Bidang Akutansi BPKAD selaku Pelaporan SKPKD.

Adapun Realisasi

belanja

per t anggal 31 Desember t

ahun anggaran 20 21

sebesar Rp 316.949.641.736,00

atau

95 , 27 %

dari t o t a l anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 332.675.373.965,00 , ini merupakan usaha

Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

dalam

melaksanakan

efesiensi dan efektifitas

dalam

pelaksanaan

anggaran

serta anggaran yang belum terserap semua.

a.

Belanja Operasi

Realisasi Belanja Operasi pada SKPD Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

per tanggal 3 1

Desember

tahun anggaran 20 21

sebesar

Rp 81.515.014.585 ,00

dengan komposisi nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp 30.945.219.960 ,00 ,

realisasi

belanja

barang dan

jasa

sebesa

r Rp 39.569.872.825 ,00

dan Belanja Subsidi

sebesar RP10.999.921.800,00

Untuk lebih jelas dapat dilihat pada rincian

tabel dibawah ini:

NO .

URAIAN

JUMLAH ANGGARAN (Rp)

JUMLAH REALISASI 3 1DESEMBER

20 20 (Rp)

PER SENTASI

BELANJA

332.675.373.965,00

316.949.641.736,00

95,27

BELANJA OPERASI

88.561.269.693,00

81.515.014.585,00

92,04

1 .

BelanjaPegawai

31.573.482.683,00

30.945.219.960,00

92,38 98,01

2 .

BelanjaBarang

dan J asa

45.987.787.010,00

39.569.872.825,00

86,04

3.

Belanja Subsidi

11.000.000.000,00

10.999.921.800,00

100,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

76

1)

Belanja Pegawai

Realisasi B elanja Pegawai per 31 Desember

20 21 sebesar Rp 30.945.219.960, 00

terbagi menjadi Tiga

yaitu belanja gaji dan tunjangan

sebesar

Rp 26 . 348 . 696 . 439 ,00 , belanja

tambahan

penghasilan PNS sebesar

Rp 2 . 908 . 569 . 540 ,00 , ambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN

Rp 1 . 687 . 953 . 981 ,00 . Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel berikut ini:

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih/(kurang)

Belanja Pegawai

31 . 573 . 482 . 683 ,00

30 . 945 . 219 . 960 ,00

( 628 . 262 . 723 ,00)

Belanja G aji dan Tunjangan

26 . 730 . 941 . 982 ,00

26 . 348 . 696 . 439 ,00

( 382.245.543 ,00 )

1.

Gaji Pokok PNS/

U ang R epresentasi

2 . 650 . 000 . 000 ,00

2 . 583 . 844 . 080 ,00

( 66 . 155 . 920 ,00)

2.

TunjanganKeluarga

275 . 000 . 000 ,00

267 . 277 . 704 ,00

( 7 . 722 . 296 ,00)

3.

Tunjangan Jabatan

190 . 000 . 000 ,00

181 . 170 . 000 ,00

( 8 . 830 . 000 ,00)

4.

TunjanganFungsional

0,00

0,00

(0,00)

5.

Tunjangan Fungsional Umum

115 . 000 . 000 ,00

104 . 100 . 000 ,00

( 10 . 900 . 000 ,00)

6.

Tunjangan Beras

188 . 000 . 000 ,00

183 . 005 . 340 ,00

( 4 . 994 . 660 ,00)

7.

Tunjangan Pph/Tunjangan Khusus

1 . 000 . 000 ,00

789 . 113 ,00

( 210 . 887 ,00)

8.

Pembulatan gaji

50 . 000 ,00

37 . 315 ,00

( 12 . 685 ,00)

9.

Belanja Iuran Jaminan Kesehata n

20 . 803 . 785 . 760 ,00

20 . 731 . 017 . 737 ,00

( 72 . 768 . 023 ,00)

10

Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

623 . 182 . 806 ,00

574 . 363 . 787 ,00

( 48 . 819 . 019 ,00)

11

Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN

1 . 884 . 923 . 416 ,00

1 . 723 . 091 . 363 ,00

( 161 . 832 . 053 ,00)

BelanjaTambahanPenghasilan PNS

3 . 000 . 000 . 000 ,00

2 . 908 . 569 . 540 ,00

( 91 . 430 . 460 ,00)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

77

12 .

Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN

3 . 000 . 000 . 000 ,00

2 . 908 . 569 . 540 ,00

( 91 . 430 . 460 ,00)

Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN

1 . 842 . 540 . 701 ,00

1 . 687 . 953 . 981 ,00

( 154 . 586 . 720 ,00)

13.

Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah

1 . 250 . 005 ,00

0,00

( 1.250.005 ,00)

14

Belanja Honorarium

1 . 724 . 290 . 696 ,00

1 . 570 . 953 . 981 ,00

( 153 . 336 . 715 ,00)

15

Belanja Jasa Pengelolaan BMD

117 . 000 . 000 ,00

117 . 000 . 000 ,00

(0,00)

2)

Belanja Barang dan Jasa

Realisasi

belanja barang dan jasa

per 31 Desember

20 21 sebesar

Rp 39.569.872.825 ,00

dari

anggaran yang tersedia

sebesar R p

45.987.787.010 ,00 . Belanja

Barang dan Jasa terdiri

dari:

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih/(kurang)

BELANJA BARANG DAN JASA

45 . 987 . 787 . 010 ,00

39 . 569 . 872 . 825 ,00

( 6 . 417 . 914 . 185 ,00)

Belanja Barang

5 . 473 . 885 . 770 ,00

4 . 105 . 274 . 806 , 00

( 1 . 368 . 610 . 964 ,00)

1 .

Belanja Barang Pakai Habis

5 . 473 . 885 . 770 ,00

4 . 105 . 274 . 806 ,00

( 1 . 368 . 610 . 964 ,00)

Belanja Jasa

31 . 463 . 468 . 510 ,00

29 . 692 . 768 . 379 ,00

( 1 . 770 . 700 . 131 ,00)

2 .

Belanja Jasa Kantor

29 . 706 . 238 . 510 ,00

28 . 105 . 983 . 504 ,00

( 1 . 600 . 255 . 006 ,00)

3 .

Belanja Sewa Peralatan dan Mesin

200 . 000 . 000 ,00

199 . 980 . 000 ,00

( 20.000 ,00)

4 .

Belanja Sewa Gedung dan Bangunan

24 . 000 . 000 ,00

2 4.000.000 ,00

( 0 ,00)

5 .

Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan

1 . 533 . 230 . 000 ,00

1 . 362 . 804 . 875 ,00

( 170 . 425 . 125 ,00)

Belanja Pemeliharaan

2 . 798 . 702 . 000 ,00

1 . 929 . 586 . 033 ,00

( 869 . 115 . 967 ,00)

6 .

Belanja Pemeliharaan Tanah

770 . 000 . 000 ,00

89 . 980 . 000 ,00

( 680 . 020 . 000 ,00)

7 .

Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin

457 . 520 . 000 ,00

452 . 167 . 677 ,00

( 5 . 352 . 323 ,00)

8 .

Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan

735 . 842 . 000 ,00

672 . 461 . 531 ,00

( 63 . 380 . 469 ,00)

9 .

Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kendaraan

835 . 340 . 000 ,00

714 . 976 . 825 ,00

( 120 . 363 . 175 ,00)

Belanja Perjalanan Dinas

6 . 251 . 730 . 730 ,00

3 . 842 . 243 . 607 ,00

( 2 . 409 . 487 . 123 ,00)

10 .

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri

6 . 251 . 730 . 730 ,00

3 . 842 . 243 . 607 ,00

( 2 . 409 . 487 . 123 ,00)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

78

3)

Belanja Subsidi

Realisasi Belanja Subsidi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Periode 31 Desember 2021 sebesar Rp

10.999.921.800,00

dari total anggaran sebesar Rp 11.000.000.000,00,

dengan rincian seperti pada table di bawah ini ;

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih/(kurang)

Belanja Subsidi

11.000.000.000,00

10.999.921.800,00

( 78 . 200 ,00)

1.

Belanja Subsidi kepada BUMD

11.000.000.000,00

10.999.921.800,00

(78.200,00)

4) Belanja Modal

Realisasi Belanja Modal pada

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Periode 3 1 Desember

20 21 s ebesar Rp 23 . 202 . 976 . 163 ,00 dari total anggaran sebesar Rp 23 . 374 . 918 . 397 ,00 , dengan

rincian

seperti pada table dibawah

ini;

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih/(kurang)

BELANJA MODAL

23 . 374 . 918 . 397 ,00

23.202.976.163 ,00

( 171 . 942 . 234 ,00)

Belanja Modal Tanah

0,00

0,00

(0,00)

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

6 . 031 . 111 . 200 ,00

6 . 010 . 730 . 497 ,00

( 20 . 380 . 703 ,00)

Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur

233 . 600 ,00

0,00

(0,00)

1 .

Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin

233.600 ,00

0 ,00

( 0 ,00)

Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga

5 . 718 . 385 . 500 ,00

5 . 717 . 488 . 100 ,00

( 897 . 400 ,00)

2 .

Belanja Modal Alat Kantor

125 . 757 . 100 ,00

125 . 205 . 900 ,00

( 551 . 200 ,00)

3.

Belanja Modal Alat Rumah Tangga

5 . 592 . 628 . 400 ,00

5 . 592 . 282 . 200 ,00

( 346 . 200 ,00)

Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar

10 . 372 . 600 ,00

10 . 372 . 600 ,00

( 0 ,00)

4 .

Belanja Modal Alat Studio

10.372.600 ,00

10.372.600 ,00

( 0 ,00)

Belanja Modal Komputer

302 . 119 . 500 ,00

282 . 869 . 797 ,00

( 19 . 249 . 703 ,00)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

79

5 .

Belanja Modal Komputer Unit

193 . 399 . 100 ,00

174 . 149 . 400 ,00

( 19 . 249 . 700 ,00)

6 .

Belanja Modal Peralatan Komputer

108 . 720 . 400 ,00

108 . 720 . 397 ,00

( 3 ,00)

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

13 . 988 . 101 . 197 ,00

13 . 838 . 639 . 666 ,00

( 149 . 461 . 531 ,00)

Belanja Modal Bangunan Gedung

13 . 988 . 101 . 197 ,00

13 . 838 . 639 . 666 ,00

( 149.461.531 ,00)

7 .

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja

13 . 884 . 462 . 479 ,00

13 . 735 . 000 . 948 ,00

( 149.461.531 ,00)

8.

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal

103 . 638 . 718 ,00

103 . 638 . 718 ,00

(0,00)

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

3 . 120 . 706 . 000 ,00

3 . 120 . 706 . 000 ,00

(0,00)

Belanja Modal Jalan dan Jembatan

1 . 151 . 531 . 000 ,00

1 . 151 . 531 . 000 ,00

(0,00)

9

Belanja Modal Jalan

1 . 151 . 531 . 000 ,00

1.151.531.000,00

(0,00)

Belanja Modal Instalasi

1 . 969 . 175 . 000 ,00

1.969.175.000,00

(0,00)

10.

Belanja Modal Instalasi Lain

1.969.175.000,00

1.969.175.000,00

(0,00)

Belanja Modal AsetTetapLainny

235 . 000 . 000 , 00

232 . 900 . 000 ,00

( 2 . 100 . 000 ,00)

Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

235 . 000 . 000 ,00

232 . 900 . 000 ,00

( 2 . 100 . 000 ,00)

11 .

Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

235 . 000 . 000 ,00

232 . 900 . 000 ,00

(2.100.000,00)

5)

Belanja Tidak Terduga

Realisasi Belanja Tidak terduga pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur Periode 31 Desember 2021 sebesar Rp 23.424.470.490,00

dari total Anggaran sebesar Rp 23.976.739.975,00 , dengan rincian seperti pada table dibawah ini;

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih/(kurang)

BELANJA TIDAK TERDUGA

23 . 976 . 739 . 975 ,00

23 . 424 . 470 . 490 ,00

( 552 . 269 . 485 ,00)

Belanja Tidak Terduga

23.976.739.975,00

23.424.470.490,00

(552.269.485,00)

1.

Belanja Tidak Terduga

23.976.739.975,00

23.424.470.490,00

(552.269.485,00)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

80

6)

BELANJA TRANSFER

Realisasi Belanja Transfer pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur Periode 31 Desember 2021 sebesar Rp 188.668.864.498 ,00

dari total Anggaran sebesar Rp

196.762.445.900,00,

dengan rincian seperti pada table dibawah ini;

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

Lebih / ( Kurang )

BELANJA TRANSFER

196 . 762 . 445 . 900 ,00

188 . 668 . 864 . 498 ,00

( 8 . 093 . 581 . 402 ,00)

Belanja Bantuan Keuangan

196.762.445.900,00

188.668.864.498,00

(8.093.581.402,00)

1.

Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa

189 . 737 . 445 . 900 ,00

183 . 558 . 680 . 502 ,00

( 6 . 178 . 765 . 398 ,00)

2.

Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa

7 . 025 . 000 . 000 ,00

5 . 110 . 183 . 996 ,00

( 1 . 914 . 816 . 004 ,00)

V .2 Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

NeracaBadanPengelolaKeuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

per t anggal 31 Desember

tahun anggaran

20 21 ditutup

dengan

jumlah

asets

ebesar

Rp 362.970.899.964,71 dengan

komposisi

jumlah

Aset

Lancar

sebesar

Rp 65.968.650.689,00 , Aset

Tetap

sebesar

Rp 114.203.262.134,34 dan Aset L ainnya sebesar Rp 20.282.652.811,00 . Didalam

jumlah

aset yang dimiliki oleh Badan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

81

Pengelola

Keuangan Dan Aset Daerah terdapat

jumlah

asset dari 2 SKPD yaitu

Dinas

Kehutanan dan Dinas

Pertambangan dan Energi yang telah

diambil

alih oleh provinsi. Adapun jumlah

asset dari

Dinas

Kehutanan pada tahun 20 16 senilai

Rp 13,738,059,962.18 dan jumlah

asset dari

Dinas

Pertambangan dan Energi pada tahun 2016 senilai

Rp 61,319,531,417.00 .

Adapun uraian lebih lanjut atas pos - pos neraca aktiva dapat diuraikan pada paragraf dibawah ini:

5.2.1

Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial dimasa depan diharapkan dapat dip e roleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, terma suk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Adapun jumlah aset pada Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai T imur per 3 1 De sember

20 21

sebesar Rp 362.970.899.964,71 yang terdiri dari Aset

Lancar, Aset T etap dan Aset Lainnya.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

82

a)

Aset Lancar

Jumlah

Aset

Lancar pada Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur sebesar

Rp 65.968.650.689,00 , yang terdiri

dari

Piutang Lain - lain PAD yang Sah

sebesar

Rp 482.225.700,00 ,

Piutang Transfer Antar Daerah

sebesar Rp

65.309.685.000,00 ,

Piutang Lainnya

sebesar Rp 35.560.000,00 ,

Penyisihan Piutang

sebesar Rp (35.560.000,00)

dan Persediaan

sebesar

Rp 176.739.989,00 . Untuk Piu tang Lain –

Lain, Pitang Transfer, Piutang Lainnya dan Penyisihan Piutang dijelaskan Oleb Laporan LK Bangian Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku SKPKD.Sedang Bagian Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPD hanya d apat Menjelaskan Persediaan Saja.

1.

P P ersediaa n

barang

pakai

habis per 31 Desember

20 20

di Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur sebesar

Rp 176.739.989,00 , sep erti pada rincian

table:

No

Jenis Barang Persedian

Nominal

1.

Alat Tulis Kantor

57.319.280,00

2.

Kertas Dan Cover

19.714.500,00

3.

Bahan Cetak

6 . 145 . 500 ,00

4.

Benda Pos

22.870.710,00

5

Bahan Komputer

70.689.999,00

Jumlah

176.739.989,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

83

b)

Investasi Jangka Panjang

Jumlah Invensatasi Jangka Panjang pada Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daearah Kabu paten Kutai Timur selaku SKPKD Untuk periode 31 Desember tahun 2021 sebesar Rp 162.516.334.330,37. Adapun Jumlah terse but terdiri dari Dana Bergulir

sebesar Rp 1.168.468.513, 00 dan Penyertaan Modal

sebesar

Rp

161.347.865.817,37 .

c)

Aset

Tetap

Jumlah Aset T etap

pada Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur untuk periode 3 1 Desember

tahun anggaran 20 21

sebesar Rp 114.203.262.134,34 . Adapun jumlah Aset T etap tersebu t meliputi Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, AsetTetapLainnya dan AkumulasiPenyusutan.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Uraian

Saldo awal 20 20

Saldo per 31 Desember 20 21

Aset Tetap

Tanah

11.108.242.000,00

11.108.242.000,00

Peralatan dan M esin

141.044.123.036,99

134.996.474.837,02

Gedung dan Bangunan

47.101.990.139,00

32.889.573.107,00

Jalan, I rigasi dan J aringan

23.877.604.655,00

20.756.898.655,00

Aset T etap L ainnya

2.154.354.000,00

2.154.354.000,00

Akumulasi Penyusutan

(62.448.662.119,04)

(87.702.280.464,68)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

84

d)

Aset Lainnya

Jumlah Aset L ainnya

pada

Badan PengelolaKeuangan Dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur untuk periode per 31

Desember

20 21

sebesar Rp 20.282.652.811,00 .

Terdiri dari aset tidak berwujud Rp 1.634.660.500,00 , Aset lain - lain Rp 19.850.292.811,00 dan Akumulasi penyusutan Rp (1.202.300.500,00) .

5.2.2

Kewajiban

Kewajiban

adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Jumlah

kewajiban yang dimiliki oleh Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah senilai

Rp 164.155.000,00

merupakan sisa utang tahun tahun 2020 CV. Citra Jaya Abadi dengan perkerjaan Cleaning Service I ( Gedung BKPP 1).

V.3

Lapor a n Operasional (LO)

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntasi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pe ndapatan LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

Pada SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur

me miliki sumber - sumber pendapatan sampai

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

85

dengan periode

31 Desember 20 21

sebesar Rp 2.817.230.261.017,62 dan j umlah B eban sebesar Rp 294.568.826.206,97 yang merupakan

Beban pegawai - LO sebesar Rp 30.945.219.960,00 ,

Beban Barang dan Jasa - LO s ebesar Rp 38.368.518.570,0 0 ,

Beban Subsidi - LO sebesar

Rp

10.999.921.800,00 , Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin - LO sebesar

Rp

23.587.433.721,14 , Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan sebesar

Rp 928.050.687,29 ,

Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi - LO sebesar

Rp 738.133.937,21

Beban Amortisasi Aset Tidak B erwujud - LO sebesar

Rp

332.683.033,33 , dan Beban Bantuan Keuangan

sebesar Rp 188.668.864.498,00 . Dan Merupakan Angka dari Kegiatan Non Operasional yaitu Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar - LO

sebesar Rp 1.942.471.132,08

serta angka Pos Luar

Biasa dari Beban Tak Terduga sebesar

Rp 23.562.786.490,00 .

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel dibawah ini:

NO .

URAIAN

SALDO 20 21

SALDO 20 20

KENAIKAN/

(PENURUNAN)

(Rp)

PENDAPATAN –

LO

2.817.230.261.017,62

3.283.739.688.016,26

(466.509.426.998,64) )

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) –

LO

27.451.703.148,40

14.375.200.150,26

13.076.502.998,14

1.

Retribusi Daerah - LO

(7.450.000,00)

64.053.916,67

(71.503.916,67)

2.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO

4.258.759.576,74

4.154.852.866,57

103.906.710,17

3 .

Lain - lain PAD Yang Sah –

LO

23.200.393.571,66

10.156.293.367,02

13.044.100.204,64

PENDAPATAN TRANSFER - LO

2.775.756.883.962,70

3.082.274.238.012,00

(306.517.354.049,30)

4.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - LO

2.156.900.953.175,00

2.537.004.268.693,00

(380.103.315.518,00

5.

Pendapatan Transfer Antar Daerah - LO

618.855.930.787,70

545.269.969.319,00

73.585.961.468,70

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

86

LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH -

LO

14.021.673.906,52

187.090.249.854,00

(173.068.575.947,48 )

6.

Pendapatan Hibah - LO

4.407.000.000,00

5.237.000.000,00

(830.000.000,00)

7.

Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan - LO

9.614.673.906,52

181.853.249.854,00

(172.238.575.947,48)

BEBAN

294.568.826.206,97

781.886.242.914,67

(487.317.416.707,70)

8 .

Be ban Pegawai - LO

30.945.219.960,00

163.928.427.580,00

(132.983.207.620,00)

9 .

Be ban Barang dan Jasa - LO

38.368.518.570,00

52.719.371.018,67

(14.350.852.448,67)

10 .

Beban Subsidi

10.999.921.800,00

0,00

10.999.921.800,00

11.

Beban Hibah

0,00

131.638.303.625,00

(131.638.303.625,00)

12.

Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin

23.587.433.721,14

23.222.276.889,00

365.156.832,14

13.

Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan

928.050.687,29

903.040.551,00

25.010.136,29

14

Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi

738.133.937,21

730.908.028,00

7.225.909,21

15.

Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud

332.683.033,33

319.084.700,00

13.598.333,33

16.

Beban Bantuan Keuangan

188.668.864.498,00

408.424.830.523,00

(219.755.966.025,00

SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI

2.522.661.434.810,65

2.501.853.445.101,59

20.807.989.709,06

KEGIATAN NON OPERASIONAL

17.

Surplus Penjualan/Pertukara n/Pelepasan Aset Non Lancar - LO

0,00

4.559.362.208,29

(4.559.362.208,29)

18.

Defisit Penjualan/Pertukara n/Pelepasan Aset Non Lancar - LO

1.942.471.132,08

1.436.264.761,13

506.206.370,95

SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL

(1.942.471.132,08)

3.123.097.447,16

(5.065.568.579,24)

SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA

2.520.718.963.678,57

2.504.976.542.548,75

15.742.421.129,82

POS LUAR BIASA

19.

Beban Tak Terduga

23.562.786.490,00

81.650.827.426,00

(58.088.040.936,00)

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

87

SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA

(23.562.786.490,00)

(81.650.827.426,00)

58.088.040.936,00

Surplus/Defisit - LO

2.497.156.177.188,57

2.423.325.715.122,75

73.830.462.065,82

Rincianbebanpegawai -

LO dapatdilihat pada tabeldibawahini;

NO.

URAIAN

JUMLAH

Be ban Pegawai - LO

30.945.219.960,00

1 .

Beban GajiPokok PNS/ Uang Representasi -

LO

2 . 583 . 844 . 080 ,00

2.

Beban TunjanganKeluarga - LO

267 . 277 . 704 ,00

3.

Beban TunjanganJabatan -

LO

181 . 170 . 000 ,00

4.

Beban TunjanganFungsionalUmum -

LO

104 . 100 . 000 ,00

5.

Beban TunjanganBeras -

LO

183 . 005 . 340 ,00

6.

Beban TunjanganPPh/TunjanganKhusus -

LO

789 . 113 ,00

7.

Beban PembulatanGaji -

LO

37 . 315 ,00

8.

Beban IuranAsuransi Kesehatan -

LO

20 . 731 . 017 . 737 ,00

9.

Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

574 . 363 . 787 ,00

10.

Beban Iuran Jaminan Kematian PNS

1 . 723 . 091 . 363 ,00

11.

Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS

2 . 908 . 569 . 540 ,00

12.

Beban Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan

1,570,953,981.00

13.

Beban Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan

117,000,000.00

Adapun rincian

beban

barang dan jasa –

LO sebagai

berikut;

NO.

URAIAN

JUMLAH

Be ban Barang dan Jasa - LO

38.368.518.570,00

1 .

Beban Bahan - Bahan Lainnya

54,550,000.00

2.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Tulis Kantor

1,181,454,934.00

3.

Beban Alat/Bahan

untuk Kegiatan Kantor -

Kertas dan Cover

183,523,600.00

4.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -

Bahan Cetak

870,109,850.00

5.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -

Benda Pos

84,339,199.00

6.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Komputer

704,506,399.00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

88

7.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -

Perabot Kantor

39,185,800.00

8.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik

299,266,700.00

9.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -

Perlengkapan Dinas

6,400,000.00

10.

Beban Alat/Bahan

untuk Kegiatan Kantor -

Suvenir/Cendera Mata

184,900,000.00

11.

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -

Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya

65 . 227 . 200 ,00

12.

Beban Makanan dan Minuman Rapat

227 . 241 . 800 ,00

13.

Beban Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

73 . 090 . 000 ,00

14.

Beban Penambah Daya Tahan Tubuh

60 . 480 . 000 ,00

15.

Beban Pakaian Batik Tradisional

13 . 000 . 000 ,00

16.

Beban Komponen - Komponen Lainnya

50 . 522 . 600 ,00

17.

Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

439 . 712 . 000 ,00

18.

Beban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

12 . 449 . 308 . 824 ,00

19.

Beban Jasa Tenaga Administrasi

1 . 621 . 447 . 376 ,00

20.

Beban Jasa Tenaga Operator Komputer

31 . 752 . 000 ,00

21.

Beban Jasa Tenaga Ahli

420 . 000 . 000 ,00

22.

Beban Jasa Tenaga Kebersihan

199 . 544 . 000 ,00

23.

Beban Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik

170 . 000 . 000 ,00

24.

Beban Jasa Operator Kapal

171 . 900 . 000 ,00

25.

Beban Tagihan Air

2 . 697 . 175 . 328 ,00

26.

Beban Tagihan

Listrik

8 . 939 . 853 . 946 ,00

27.

Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

347 . 622 . 600 ,00

28.

Beban Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan

24 . 876 . 430 ,00

29.

Beban Sewa Peralatan Mainframe

199 . 980 . 000 ,00

30.

Beban Sewa Bangunan Gedung Kantor

24 . 000 . 000 ,00

31.

Beban Bimbingan Teknis

1 . 226 . 449 . 875 ,00

32.

Beban Diklat Kepemimpinan

136 . 355 . 000 ,00

33.

Beban Pemeliharaan Tanah - Tanah Persil -

Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja

89 . 980 . 000 ,00

34.

Beban Pemeliharaan Alat Besar - Alat Besar Apung - Kapal Tarik

49 . 984 . 050 ,00

35.

Beban Pemeliharaan Alat Angkutan - Alat Angkutan Darat Bermotor - Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan

245 . 974 . 752 ,00

36.

Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat Rumah Tangga - Alat Pendingin

100 . 765 . 875 ,00

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

89

37.

Beban Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer - Peralatan Personal Computer

48 . 193 . 000 ,00

38.

Beban Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer - Peralatan Komputer Lainnya

7 . 250 . 000 ,00

39.

Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung -

Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor

49 . 875 . 000 ,00

40.

Beban Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur - LO

255.120.000,00

41.

Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung -

Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Tempat Ibadah

21,500,000.00

42.

Beban Pemeliharaan Instalasi - Instalasi Air Bersih/Air Baku - Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya

47,584,750.00

43.

Beban Pemeliharaan Jaringan - Jaringan Listrik - Jaringan Listrik Lainnya

667,392,075.00

44.

Beban Perjalanan Dinas Biasa

3,639,108,607.00

45.

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

203,135,000.00

Adapun rincian beban Subsidi –

LO sebagai berikut;

No.

URAIAN

JUMLAH

Beban Subsidi -

LO

10.999.921.800,00

1.

Beban Subsidi kepada BUMD

10,999,921,800.00

Adapun rincian Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin

sebagai berikut;

No

URAIAN

JUMLAH

Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin

- LO

23.587.433.721,14

1.

Beban Penyusutan Alat Kantor Lainnya

23.587.433.721,14

Adapun rincian Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi

sebagai

beriku;

No

URAIAN

JUMLAH

Beban

Penyusutan Bangunan Gedung Kantor -

LO

928.050.687,29

1.

Beban Penyusutan Bangunan Gedung Kantor

928 . 050 . 687 , 29

Adapun rincian Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi –

LO

Sebagai berikut;

No

URAIAN

JUMLAH

Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan

Irigasi

-

LO

738 . 133 . 937.21

1.

Beban Penyusutan Jalan Nasional

738.133.937.21

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

90

Adapun rincian Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud –

LO sebagai

berikut;

No

URAIAN

JUMLAH

Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud

- LO

332,683,033.33

1.

Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud -

Software

332,683,033.33

Adapun rincian

beban bantuan k euangan –

LO sebagai

berikut;

No.

URAIAN

JUMLAH

Beban Bantuan Keuangan -

LO

188.668.864.498,00

1.

Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa

183 . 558 . 680 . 502 ,00

2.

Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa

5 . 110 . 183 . 996 ,00

Adapu n rincian beban tak terduga

LO sebagai berikut;

No

URAIAN

JUMLAH

Beban Tak Terduga

23.562.786.490,00

1.

Beban Tak Terduga

23,562,786,490.00

V.4

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Laporan

Perubahan

Ekuitas

merupakaan lap o ran keuangan

pokok yang sekurang - kurangnya

menyajikan pos - pos

sebagai berikut :

a.

Ekuitas

awal

Ekuitas awal Badan Pengelola

Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur

untuk Periode yang berakhir 31 Desember 20 21

sejumlah Rp 630.447.172.357,77 .

b.

Surplus/defisit - LO pada periode

bersangkutan

Surplus/defisit - LO

Ekuitas awal Badan Pengelola

Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur

untuk Period e yang berakhir

31 Desember 20 21

sejumlah Rp 2.497.156.177.188,57 .

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

91

c.

Ekuitas

akhir

Jadi pada Ekuitas Akhir Badan Pengelola

Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten

Kutai Timur

untuk Period e yang berakhir 31 Desember 20 21

sejumlah

Rp

3.127.694.414.384,08

yang meng alami kenaikan

d ari tahun sebelumnya, tahun 20 21

sejumlah

Rp 2.497.247.242.026,31 .

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian tabel dibawah ini:

URAIAN

20 21

20 20

EKUITAS AWAL

630.447.172.357,77

416.950.549.718,21

SURPLUS/DEFISIT - LO

2.497.156.177.188,57

2.423.325.715.122,75

DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR:

Koreksi ekuitas

91.064.837,74

(16.360.351.110,40)

KEWAJIBAN UNTUK DIKONSOLIDASIKAN

0 ,00

0,00

EKUITAS AKHIR

3.127.694.414.384,08

2.823.915.913.730,56

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

92

BAB VI

PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN

Berdasarkan P eraturan Pemerintah

N o mor

24 T ahun 2003 tentang

Standar

Akuntansi

Pemerintah, P eraturan Pemerintah

N o mor

12

T ahun 2019

tentang

Pengelolaan

Keuan gan Daerah dan Permendagri no 77 tahun 2020

tentang

Pedoman

Teknis Pengelolaan

Keuangan Daerah setiap

pengelola

keuangan

wajib

membentuk

entitas

pelaporan dan akuntansi.

Entitas

pelaporan

adalah unit pemerintahan yang terdiri

atas

satu

atau

lebih

entitas

akuntansi yang menurut

ketentuan

peraturan

perundang - undanga n

waji

bmenyampaikan

laporan

pertanggung

jawaban

berupa

laporan

keuangan.

Entitas

akuntansi

adalah unit pemerintahan

pengguna

anggaran/pengguna

barang dan oleh karenanya

wajib

menyelenggarakan

akuntansi dan menyusun

laporan

keuangan

untuk

digabungkan pada entitas

akuntansi.

Entitas

pelaporan

saat

ini

dijalankan oleh Pemerintah

Kabupaten

Kutai Timur dan SKPD salah satunya

adalah Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur.

Visi dan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Ku tai Timur

disesuaikan dengan beberapa kriteria sesuai dengan surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor 471/050/B.1/04/2016 perihal pedoman penyusunan rancangan renstra SKPD lampiran I yaitu ;

1.

Selaras atau mendukung pencapaian visi dan misi pada RPJMD Kabupaten

Kutai Timur Tahun 2017 -

2022;

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

93

2.

Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi pembangunandimasa depan yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam 5 (lima) tahun ke d epan;

3.

Disertai dengan penjelasan yang lebih operasional sehingga mudah dijadikan acuan bagi perumusan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan;

4.

Disertai dengan penjelasan mengapa visi tersebut dibituhkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ku tai Timur, Relevansi visi dengan permasalahan dan potensi pembangunan di daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur .

Memperhatiakan hal tersebut juga memperhatikan beberapa hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya maka visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dirumuskan sebagai berikut;

” MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH YANG BERKUALITAS, TRANSPARAN, BERSINERGI DAN AKUNTABEL, R ESPONSIVE, PARTISIPATIF DALAM MENDUKUNG KABUPATEN KUTAI TIMUR SEBAGAI KABUPATEN YANG MANDIRI ”

Pernyataan visi tersebut setidaknya menggambarkan bahwa kedepan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur ingin menjadi sebuah organisasi yan g handal dalam pengembangan kapasitas organisasi, yaitu organisasi yang memiliki ketahanan dan kemampuan dalam pengembangan kapasitas organisasi. Untuk mewujudkan hal tersebut Badan

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

94

Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur akan memberikan p elayanan yang berkapasitas kepada setiap stakeholdernya.

Sebagai penjabaran dari visi maka dirumuskan misi, adapun misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah ;

1.

Terlaksananya pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terwujudn ya Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang baik);

2.

Terlaksananya pengelolaan aset secara administrasi maupun fisik untuk menunjang terwujudnya akuntabilitas invetarisasi aset daerah;

3.

Terlaksanya sistim dan prosedur pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk terwujudnya pelayanan kepada OPD dan Masyarakat secara secapat dan akurat mengacu pada peraturan perundang - undangan;

4.

Terlaksanya penyusunan, Penatausahaan, pertanggungjawaban APBD yang transparan, Akuntabel dan Partisipatif untuk terwujudnya A PBD yang efektif dan efisien;

5.

Terlaksananya pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan teknologi informasi.

Tahun 2007 merupakantahunpertamapenerapanpermendagri no 13 tahun 2006 tentangpedomanpengelolaankeuangandaerah, oleh karenaitutahuninimasihmerupaka n proses pembelajaranpenerapanakuntansi pada Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Kutai Timur . Namun demikian pada tahun ini kami menyusun laporan keuangan sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundangan keuangan berlaku.

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

95

Dalam pelaksana an tugas pokok dan fungsinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur didukung oleh Sumber Daya Aparatur yang terdistribusi menurut Asisten dan bagian. Pada Periode 3 1 Desember

20 20

jumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset D aerah

Kabupaten Kutai Timur

adalah sebanyak 134 orang, termasuk TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) .Berdasarkan jumlah pegawai tersebut, 5 7

orang diantaranya berstatus PNSdan sedangkan 78

orang berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Administrasi .

Untu k lebih jelasnya, jumlah dan komposisi pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menurut status dan golongan dapat dilihat pada tabel berikut ini :

JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

TAHUN 20 21

Adap un rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Distribusi, sebagai berikut

:

Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Golongan dan Gender keadaan :

GOLONGAN

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

IV d

-

-

-

IV c

1

-

1

IV b

1

-

1

NO.

STATUS

JUMLAH

PERSENTASE (%)

1.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5 7

4 3 %

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

96

IV a

2

-

2

III d

3

1

4

III c

7

5

12

III b

10

5

15

III a

3

2

5

II d

2

2

4

II c

4

3

7

II b

4

-

4

II a

1

-

1

I d

-

-

-

I c

-

-

-

I b

-

-

-

I a

-

-

-

JUMLAH

38

18

5 7

Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Esselon dan Gender keadaan :

ESSELON

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

I

-

-

II

1

-

1

III

4

1

5

IV

7

4

11

V

-

-

-

ESL

13

4

17

NON ESL

25

14

39

JUMLAH

38

18

5 7

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

97

Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pendidikan dan Gender keadaan :

PENDIDIKAN

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

S.3

-

-

-

S.2

7

2

9

S.1

18

9

27

D.IV

-

-

-

S.M

-

-

-

D.III

-

1

1

D.II

-

-

-

D.I

-

-

-

SLTA

13

6

19

SLTP

-

-

-

SD

-

-

-

JUMLAH

38

18

5 7

Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Agama dan Gender keadaan :

AGAMA

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

Islam

38

18

56

Kristen Protestan

-

-

-

Kristen Katholik

-

-

-

Hindu

-

-

-

Budha

-

-

-

JUMLAH

38

18

5 7

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

98

Rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Usia dan Gender keadaan :

USIA

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

> 55

1

-

1

51 –

55

1

-

1

46 –

50

9

-

9

41 -

45

7

4

11

36 –

40

15

10

25

31 –

35

4

4

8

26 –

30

1

-

1

21 –

25

-

-

-

< 20

-

-

-

JUMLAH

38

18

5 7

JUMLAH TENAGA KERJA KONTRAK DAERAH (TK2D) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

TAHUN 20 21

Adapun rincian Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) berdasarkan Distribusi, sebagai berikut :

NO.

STATUS

JUMLAH

PERSENTASE (%)

1.

Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)

82

62 %

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

99

Rincian Tenaga KerjaKontrak Daerah (TK2D) berdasarkan Pendidikan dan Gender keadaan :

PENDIDIKAN

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

S.3

-

-

-

S.2

2

1

3

S.1

20

12

32

D.IV

-

-

-

D.III

1

1

2

D.II

-

1

1

D.I

-

1

1

SLTA

12

13

25

SMK

10

3

13

SLTP

-

-

-

SD

1

-

1

JUMLAH

4 8

3 4

82

Rincian Tenaga KerjaKontrak Daerah (TK2D)

berdasarkan Agama dan Gender keadaan :

AGAMA

GENDER

PRIA

WANITA

JUMLAH

Islam

52

24

76

Kristen Protestan

1

1

2

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

100

Kristen Katholik

-

-

-

Hindu

-

-

-

Budha

-

-

-

JUMLAH

5 5

2 7

82

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

101

BAB V II

PENUTUP

Berdasarkan uraian pada bab – bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.

Neraca

Badan

Pengelola

Keuangan dan Aset

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

pada Periode 3 1 Desember

20 21

dengan

nilai

Aktiva Rp 3.127.852.809.383,37

dan nilai Pasiva Rp 164.550.000 ,00 .

2.

Realisasi

pendapatan

pada Periode 31 D esember tahun anggaran 20 21

sebesar

Rp 2.811.240.238.692,62

dari anggaran sebesar Rp 2.671.354.773.009 ,00 . Sedangkan realisasi belanjanya sebesar Rp 316.949.641.736 ,00

atau 9 5 , 27 %

dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 332 .675.373.965 ,00 .

3.

Laporan

Operasional pada Peri ode 31 Desember 2021

dengan

nilai

Pendapatan

Rp 2.817.230.261.017,62

dan Bebannya

senilai

Rp 294.568.826.206,97 .

4.

Kemudian

Laporan

Perubahan

Ekuitas yang dimilik oleh Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah dengan

nilai

Ekuitas Awal Rp 630.447.172.357,77

dan Ekuitas Akhir senilai Rp 3.127.694.414.384,08 .

5.

D engan

rentang

capaian

kinerja

indikator

sasaran secara umum

tidak ada hambatan yang cukup signifikan dalam pelaksanan program/kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten K utai Timur . Adapun hambatan - hambatan yang ada hanya bersifat teknis semata yaitu beberapa kegiatan yang pelaksanaannya lebih dikarenakan masalah waktu semata, dimana dalam pelaksanaan program/kegiatan harus melalui bebe rapa tahapan prosedur yang harus dilalui seperti pembahasan APBD, penetapan DPA ,

penyusunan SPD

dan adanya rasionalisasi atau pemangkasan anggaran dikarenakan terjadi defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Kutai

Timur .

Laporan Keuangan SKPD Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah KabupatenKutai Timur

TA. 20 21

102

Sumber daya manusia yang masih te rbatas sehingga pelaksanaan dan laporan kegiatan masih terdapat kekurangan. Serta perubahan - perubahan atas peraturan perundang - undangan pemerintah mewajibkan setiap personil harus mempelajari peraturan tersebut.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.