Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Wujudkan SRA, DP3A Kutim Berikan Pelatihan Fasilitator

SANGATTA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta dan dirancang dalam tiga tahapan pelatihan untuk memperkuat kapasitas tenaga pendidik di daerah.​Plt Kepala Dinas...

Berita · 10 Sep 2026

Wujudkan SRA, DP3A Kutim Berikan Pelatihan Fasilitator


SANGATTA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta dan dirancang dalam tiga tahapan pelatihan untuk memperkuat kapasitas tenaga pendidik di daerah.

​Plt Kepala Dinas DP3A, Idham Cholid, menyampaikan bahwa status Sekolah Ramah Anak merupakan standar dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan, terlepas dari ada atau tidaknya pelatihan. Tahap pertama pelatihan sendiri telah sukses dilaksanakan dengan mencetak 35 fasilitator daerah.

​Idham berharap para fasilitator daerah yang telah terverifikasi ini dapat membagikan dan menularkan ilmu yang diperoleh ke sekolah-sekolah lain. Dengan demikian, pemahaman terkait SRA dapat tersebar merata ke seluruh satuan pendidikan.

​Guna memastikan program berjalan optimal, tim DP3A akan melakukan kegiatan monitoring untuk menginventarisasi tindak lanjut dari pelatihan tersebut. Langkah ini diambil agar kasus-kasus kekerasan atau pengabaian anak di Kutai Timur tidak terjadi lagi akibat kurangnya pemahaman pengelola sekolah.

​Selain itu, pihak DP3A menekankan bahwa pendidikan anak sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. 

"Saat ini, masih terdapat persepsi negatif dari masyarakat yang menilai sebagian pendidik terkesan acuh terhadap perilaku kurang baik siswa. Di tengah kemudahan akses media sosial, hal ini menjadi tugas rumah (PR) besar, khususnya bagi para kepala satuan pendidikan ramah anak," tekan Idham yang juga sebagai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim ini, Kamis (10/9/2026) di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim. 

Lebih ia menegaskan, ​pengelola sekolah diimbau untuk tidak hanya memahami aturan dari kementerian pendidikan, tetapi juga membedah dan menguasai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi tersebut sangat penting agar dapat disosialisasikan dan diterapkan secara nyata di lingkungan sekolah.(Desy) 



#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Wujudkan SRA, DP3A Kutim Berikan Pelatihan Fasilitator · PPID Kutai Timur