Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Untuk Ukur Capaian Penyelenggaran Statistik Sektoral, Diskominfo Staper Kutim Gelar Monev dengan PD Terkait

SANGATTA - Untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat, dimana hasil penilaian EPSS ini berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dan menjadi salah satu bagian dari Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPAN dan RB, maka Pemerint...

Berita · 22 Mei 2024

Untuk Ukur Capaian Penyelenggaran Statistik Sektoral, Diskominfo Staper Kutim Gelar Monev dengan PD Terkait
SANGATTA - Untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat, dimana hasil penilaian EPSS ini berupa  Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dan menjadi salah satu bagian dari Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPAN dan RB, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, menggelar Monitoring Evaluasi (Monev) Penilaian Statistik Sektoral tahun 2024. 

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat, Diskominfo Staper Kutim, Rabu (22/5/2024) ini diikuti Perangkat Daerah (PD) terkait, diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Bappeda dan Diskominfo Staper Kutim khususnya bagian umum dan TI. Monev yang digelar sehari ini, dibuka Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian. 

Kepala Diskominfo Staper Kutim  Ronny Bonar Hamonangan Siburian menyebut bahwa Penilaian Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS) selama periode April hingga Mei 2024 menjadi alat ukur  penyelenggaraan statistik sektoral. Bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola data yang terpadu dan terciptanya Sistem Statistik Nasional selanjutnya hasil EPSS akan tertuang dalam indeks Pembangunan Statistik (IPS). Maka, Diskominfo Staper sebagai walidata sudah melaksanakan, Sosialisasi EPSS dan Skrining Lokus Penilaian EPSS pada Kamis tanggal 29 Februari 2024 dan Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan  Penilaian EPSS Tahun  2024 pada Jum’at tanggal 26 April 2024. 


“Rangkaian kegiatan itu dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang terdiri dari Bappeda, Disdukcapil, Dinkes dan Walidata. Rapat  pemenuhan bukti dukung pada lokus di Dinas Disdukcapil dan Dinkes. BPS Kab. Kutai Timur sebagai Pembina  dan sebagai Tim Penilai Badan (TPB),” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, objek penilaian kegiatan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Kesehatan dengan kegiatan Kompilasi Profil Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 belum  mendaftarkan Surat Rekomendasi Statistik Sektoral atau Romantik Online. 

“Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik sektoral adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sectoral,” terangnya.

Adapun Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan  Statistik Sektoral (EPSS) 2024, lanjut Ronny, kegiatan itu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa standar dan bukti dukung dapat terpenuhi. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam tahapan awal untuk memastikan pelaksanaan EPSS berjalan dengan baik. Kegiatan pembinaan dan pendampingan Disdukcapil dan Dinkes. Adapun bukti dukung bisa didapatkan pada PD sebagai pelengkapnya. Dan melakukan pemeriksaan atas ketersediaan data pada bukti dukung PD.

Sementara itu, Plt Kabid Statistik Diar Fauzi Wiranata mengatakan, tujuan pelaksanaan pada kegiatan itu adalah, Tim Penilai Internal dapat mengumpulkan bukti dukung dalam kegiatan EPSS, Tim Penilai dapat memahami tugas, tanggungjawab pekerjaan yang harus dipenuhi dan dapat berkomitmen kuat untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir sesuai dengan hasil keluaran yang diharapkan dan Petugas Operator dapat memahami teknis pelaksanaan pekerjaan proses inputing data ke  EPSS di Kabupate Kutai Timur 


“Kemudian hasil yang kita harapkan adalah pengumpulan data untuk penilaian EPSS,” pungkasanya.


Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Untuk Ukur Capaian Penyelenggaran Statistik Sektoral, Diskominfo Staper Kutim Gelar Monev dengan PD Terkait · PPID Kutai Timur