Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Untuk PAW Kades Sangsel Bakal Digelar Musdes

SANGATTA – Agar kekosongan Kepala Desa (Kades) Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan yang ditinggal karena meninggal dunia segera terisi, maka dalam waktu dekat pemerintah Kecamatan akan segera mengusulkan Penjabat Sementara (Pj) Kades. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masy...

Berita · 31 Agu 2022

Untuk PAW Kades Sangsel  Bakal Digelar Musdes

SANGATTA – Agar kekosongan Kepala Desa (Kades) Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan yang ditinggal karena meninggal dunia segera terisi, maka dalam waktu dekat pemerintah Kecamatan akan segera mengusulkan Penjabat Sementara (Pj) Kades. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah, ditemui usai menghadiri acara pelatikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (31/8/2022), di Ruang Meranti, Kantor Bupati.

“Akan ada proses dari pemerintah kecamatan, yakni mengusulkan Pj Kades dan akan di SK-kan oleh Bupati. Setelah itu, akan ada Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Jadi pada saat Musdes, akan disepakati juga siapa yang berhak untuk memilih, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” jelas mantan Camat Batu Ampar ini.

Lebih lanjut, Yuriansyah menerangkan, PAW tidak harus mengikut di Pilkades serentak. Karena, untuk pelaksanaan Musdes, bisa menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kekosongan Kades Sangatta Selatan tersebut harus secepat diisi. Para calon Kades juga harus memenuhi syarat dan ketentuan Pilkades. 

“Untuk masa jabatan PAW tentunya sesuai dengan sisa masa jabatan Kades sebelumnya, yang ditinggalkan karena meninggal. Masih ada sisa kurang lebih 4 tahun lagi (masa jabatan Kades 6 tahun).  

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah mengatakan, pihaknya telah lama mengusulkan Pj Kades Sangatta Selatan. Saat ini, masih menunggu SK Bupati, yang diajukan oleh DPMDes Kutim. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Untuk PAW Kades Sangsel Bakal Digelar Musdes · PPID Kutai Timur