Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Syahfur: TP2DD Berfungsi sebagai Exit Strategi Terhadap Permasalahan dalam Pelaksanaan Digitalisasi Daerah

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, S...

Berita · 24 Nov 2022

Syahfur: TP2DD Berfungsi sebagai Exit Strategi Terhadap Permasalahan dalam Pelaksanaan Digitalisasi Daerah

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Syahfur dalam acara pemberian penghargaan kepada 52 Wajib Pajak (WP), di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (24/11/2022).

Pembentukkan TP2DD Kabupaten Kutai Timur, sambung Syahfur, diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi daerah dan khsusnya dalam penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.

Lebih lanjut ia menambahkan, Bapenda Kutim bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parker, pajak penerangan jalan, pajak burung sarang wallet, pajak mineral bukan loga dan batu, pajak reklame, pajak air bawah tanah dan bangunan dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan.

“Dengan penambahan channel bayar nontunai, diamna untuk pajak daerah dan retribusi menggunakan kode bayar dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan menggunakan NOP, maka transaksi baru dapat dilakukan,” jelasnya. 

Dikatakan Syahfur, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang sudah kita sediakan yaitu SMS Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Kaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, Qris Bank lain, Indomaret, melalui e-Commerial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, Ovo, GoPay).

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya Bupati, Bankaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu untuk mewujudkan penambahan channel pembayaran non tunai sehingga memudahkan dan memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” terangnya.

Maka sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak, maka Bapenda Kutim melakukan kegiatan penggalian potensi pendapatan daerah dimana salah satunya dengan memberikan penghragaan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan dan pembayaran online. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Syahfur: TP2DD Berfungsi sebagai Exit Strategi Terhadap Permasalahan dalam Pelaksanaan Digitalisasi Daerah · PPID Kutai Timur