Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Serahkan Bantuan Dana Hibah, Bupati Ardiansyah Harap Memiliki Barometer Nilai untuk Peningkatan Penerima Manfaat

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, baik organisasi maupun Yayasan (Pendidikan dan pemuda) yang diberikan bantuan dalam bentuk hibah, harus betul-betul sesuai dengan yang tertera dalam permohonan hibah itu sendiri....

Berita · 19 Mei 2025

Serahkan Bantuan Dana Hibah, Bupati Ardiansyah Harap Memiliki Barometer Nilai untuk Peningkatan Penerima Manfaat



SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, baik organisasi maupun Yayasan (Pendidikan dan pemuda) yang diberikan bantuan dalam bentuk hibah, harus betul-betul sesuai dengan yang tertera dalam permohonan hibah itu sendiri.

Hal itu disampaikan Bupati Ardiansyah saat Penyerahan Bantuan Dana Hibah secara simbolis pada Snin(19/5/2025) di Ruang Tempudau Sekkab Kutim. Kegiatan ini juga dihadiri Wabup Mahyunadi, Plt. Kabag Kesra Nurcholis dan undangan lainnya.

Dikesempatan ini Bupati Ardiansyah mengingatkan kepada semua penerima hibah, apa yang disampaikan didalam dokumen permohonan agar sesuai dengan visinya dan tercapai.

“Kita berharap hibah ini menjadi barometer untuk peningkatan bagi penerima manfaat, baik penerima manfaat di Kesra, Dispora maupun di Kesbangpol. Ini memiliki nilai , jangan sampai input yang diberikan (dana hibah) tetapi impactnya (dampak) tidak telihat, namun dananya habis,” tegas orang nomor satu Pemkab Kutim ini.

Sebelumnya Plt. Kabag Kesra Nurcholis dalam laporannya menyampaikan anggaran hibah berupa uang yang dialokasikan Pemkab Kutim disalurkan melalui Badan Kesbangpol, Dispora dan Bagian Kesra Setkab Kutim.

Dirinya menyebut, di Badan Kesbangpol dialokasikan senilai Rp.3.982.196.000, sedangkan di Dispora senilai  Rp.37.200.000.000 dan di  Bagian Kesra Setkab Kutim senilai Rp.57.570.000.000. Untuk prosedur pencairan hibah berupa uang, harus memenuhi persayaratan yang telan ditentukan dan dituangkan dalam Surat Edaran Realisasi Pencairan Dana Hibah  Tahun 2025 di masing-masing SKPD tersebut.

Nurcholis menambahkan, bahwa di Kesbangpol terdiri dari  hibah Pemerintah Pusat dan Pemkab Kutim. Memberikan bantuan dana hibah kepada Polres Kutim untuk Pengamanan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Selain itu, hibah kepada Badan/Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diberikan kepada FKDM, FKUB DAN FPK Kutim dan hibah Kepada Badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepada 10 Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan.

Untuk  Dispora, sambungnya, hibah kepada Badan dan Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bantuan dana hibah diberikan kepada KONI Kutim, KORMI Kutim dan National Paralimpic Comitte Indonesia Kutim dan hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar diberikan kepada 8 delapan Organisasi Kemasyarakatan. 

Terakhir disampaikan, di Bagian Kesra  Setkab,  hibah kepada Pemerintah Pusat Pemerintah, Pemkab Kutim  memberikan bantuan dana hibah kepada Polres. Sementara Hibah kepada Badan dan Lembaga yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bantuan dana hibah kepada delapan Badan dan Lembaga.

 “Hibah uang kepada Badan dan Lembaga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Pemkab Kutim memberikan bantuan dana hibah kepada dua puluh Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan,” pungkas Nurcholis.

Penulis : Daus

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Serahkan Bantuan Dana Hibah, Bupati Ardiansyah Harap Memiliki Barometer Nilai untuk Peningkatan Penerima Manfaat · PPID Kutai Timur