Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Sempat Terhambat, Bupati Minta ASN Kembali Salurkan Zakat Profesi, Difasilitasi Perbup dan Lembaran Pernyataan

SANGATTA - Untuk mensejahterahkan umat, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (kutim ) Bupati meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah kabupaten Kutim...

Berita · 22 Jun 2023

Sempat Terhambat, Bupati Minta ASN Kembali Salurkan Zakat Profesi, Difasilitasi Perbup dan Lembaran Pernyataan
SANGATTA - Untuk mensejahterahkan umat, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (kutim ) Bupati meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah kabupaten Kutim, untuk menyalurkan zakat profesinya. Karena dengan begitu, maka pendatan (harta) akan bersih. 

“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan.  Karena kemarin empat terhambat, Bank Kaltim tidak berani potong, karena BPK (badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah,” ucap Ardiansyah ditemui usai membuka Rakor terkait, pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemrintah Daerah, di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (22/06/2023). 

Orang nomor satu di Kutim ini berharap, melalui zakat profesi itu, program Baznas bisa kembali memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkap Ardiansyah. 

Potensi penerimanaan zakat, Adiansyah mengkalkulasikan dengan penerimaan gaji pokok Rp 4 juta seorang ASN. Kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN (Islam) bisa terkumpul Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar dalam setahun.  

“Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya),” jelas Ardiansyah. 

Penulis : Wak Hedir
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Sempat Terhambat, Bupati Minta ASN Kembali Salurkan Zakat Profesi, Difasilitasi Perbup dan Lembaran Pernyataan · PPID Kutai Timur