Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Sebanyak 35 Warga di Kecamatan Wahau dan Kongbeng Terima Dokumen Perceraian

MUARA WAHAU - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil) menyerahkan dokumen kependudukan terkait putusan sidang permohonan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Sangatta. Dokemen tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardi...

Berita · 21 Mar 2023

Sebanyak 35 Warga di Kecamatan Wahau dan Kongbeng Terima Dokumen  Perceraian
MUARA WAHAU - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil) menyerahkan dokumen kependudukan terkait putusan sidang permohonan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Sangatta. 

Dokemen tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, kepada 35 warga yang merupakan warga di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, saat melakasnakan kunjungan kerjanya, di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Muara Wahau, Senin (20/3/2023). 

Kegiatan penyerahan dokumen tersebut urut disaksikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Arfan, Ketua PA Kutim Rofik Syamsul Hidayat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim Darsafani serta undangan lainnya. 

Ardiansyah di kesempatan itu mengatakan, bahwa dalam hukum Syariat Agama Islam, perkawinan memang diperbolehkan secara siri. Namun, hal itu tidak boleh  dijadikan alasan bagi masyarakat, untuk tidak mendaftarkan keabsahannya (pernikahannya). 

"Karena negara kita (Indonesia) menganut hukum kompilasi, yakni agama,syariat dan positif, " tuturnya. 

Lebih jauh Ardiansyah mengaku bersyukur, sebab regulasi yang mengatur terkait pernikahan saat ini, menurutnya sudah lengkap dan baik. 

"Apabila ada warga yang belum mendapatkan keabsahan dalam perkawinan akan menjadi permasalahan yang Panjang, termasuk berdampak ke anak dalam pengurusan administarasinya," imbuhnya. 

Guna mendukung program tersebut, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini meminta Disdukcapil, agar berkolaborasi dengan PA Sangatta maupun KUA, guna memberikan layanan secara purna. Sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus keabsahan status perkawinannya. 

"Jadi kalau anak-anak kita mau sekolah statusnya sudah jelas. Sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), akte Kelahiran dan tentunya Kartu Keluarga (KK)," terangnya. 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Sebanyak 35 Warga di Kecamatan Wahau dan Kongbeng Terima Dokumen Perceraian · PPID Kutai Timur