Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Sebanyak 2.008 Botol Miras dan 8.000 Petasan Dimusnakan Polres Kutim

SANGATTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan bertepatan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023, sebanyak 2.008 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api berbagai bentuk dan merek dimusnahkan oleh Polres Kutai Timur (Kutim) di Mako Polres, Bukit Pel...

Berita · 18 Apr 2023

Sebanyak 2.008 Botol Miras dan 8.000 Petasan Dimusnakan Polres Kutim
SANGATTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan bertepatan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023, sebanyak 2.008 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api berbagai bentuk dan merek dimusnahkan oleh Polres Kutai Timur (Kutim) di Mako Polres, Bukit Pelangi, Senin (17/4/2023). 

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan pemusnahan ribuan botol miras dan jenis petasan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, mulai dari tanggal 21 Maret sampai 16 April 2023.

Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil dari razia kegiatan rutin tersebut, untuk menjawab aduan dari masyarakat adanya penjualan miras dan penggunaan petasan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa maupun terawih.

“Sebanyak 2.008 botol miras berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api dari berbagai bentuk dan jenis berhasil kita amankan,” ucap AKBP Ronni Bonic.

Hasil dari razia kegiatan rutin yang ditingkatkan berdasarkan surat telegram Kapolda Kaltim STR/136//OPS.1.1./2023 tanggal 28 Maret 2023 dan pemusnahan atas barang yang diamankan/disita telah disetujui para pemilik.

“Kegiatan razia ini tanpa menahan atau mengamankan pemilik atau pengguna, namun kita lakukan pembinaan, sebab kegiatan ini hanya fokus pada pemusnahan,” ungkapnya.

Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Sebanyak 2.008 Botol Miras dan 8.000 Petasan Dimusnakan Polres Kutim · PPID Kutai Timur