Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Samakan Persepsi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Kutim

SANGATTA – Guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asng (WNA) di wilayah Kabuapten Kutai Timur (Kutim), maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan O...

Berita · 30 Agu 2022

Samakan Persepsi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Kutim

SANGATTA – Guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asng (WNA) di wilayah Kabuapten Kutai Timur (Kutim), maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA). 

Kegiatan tersebut, dibuka resmi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Pelangi 2, Meeting Room Lantai 1, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (30/8/2022). Turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim 0909/KTM, Lanal Sangatta, Polres Kutim, Kejari, BNN Kutim, BIN, Kemenag, Dinkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sangatta, Disnaker, Kesbangpol, DPM-PTSP, Disdukcapil, Dispora, Disdik, Dinsos, DPPPA serta Camat se Kabupateb Kutai Timur.  

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasi, Sofyan Martono Wibowo, menagatakan kegiatan itu sebagai perwujudan pelaksanaan penegakkan kedaulatan atas wilayah Indonesia, dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai pasal 69 Uandang-undang  nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan pengawasan terhadap WNA.   Pengawasan terhadap WNA meliputi, pengawasan terhadap lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaann dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, khususnya diwilayah Kabupaten Kutai Timur, lanjut Sofyan, perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing, khsusunya di Kabupaten Kutim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi yang harus dilakukan. 

“Tugas imigrasi dalam melakukan pengawasan Orang Asing  di wilayah Kabupaten Kutim ini tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, perlu dibentuk Tim Pengawasan  Orang Asing (Tim PORA) yang anggotanya terdiri dari instansi terkait, dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara bersinergi,” ujarnya. 

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Samakan Persepsi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Kutim · PPID Kutai Timur