Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Rakor Perencanaan dan Pengembangan TJSL Kutim Hasilkan 9 Langkah Strategis

YOGYAKARTA - Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kutai Timur yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) merumuskan sembilan (9) langkah strategis. Sembilan rumusan masalah ini dituangkan...

Berita · 21 Mei 2024

Rakor Perencanaan dan Pengembangan TJSL Kutim Hasilkan 9 Langkah Strategis
YOGYAKARTA - Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kutai Timur yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) merumuskan sembilan (9) langkah strategis. 

Sembilan rumusan masalah ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL oleh pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim), DPRD, Pimpinan Perusahaan atau yang mewakili. 

Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang juga sebagai Ketua Pelaksana MSH CSR menerangkan, bahwa di acara ini para pemangku kepentingan menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL untuk mewujudkan Komitmen Bersama Menuju Keberlanjutan di Kutim. 

"Pelaksanaan dari Tanggung Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan di Kutim yang berkelanjutan. Dan kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis," ujarnya Wabup Kasmidi. 

Adapun isi sembilan kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan yaitu, Pertama, terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan). Untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. 

Kedua, terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan. 

Ketiga, terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang terarah  dan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah. 

Keempat, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan Perusahaan. 

Kelima, Melakukan Monitoring dan Evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan secara bersama melalui daring atau luring. 

Keenam, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur) 

Ketujuh, setelah program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya. 

Kedelapan, Lokus Pelaksanaan Program TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan memprioritaskan Ring 1 Perusahaan. 

Kesembilan, Membangun Sistem Informasi Pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur .

Penulis : Daus
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Rakor Perencanaan dan Pengembangan TJSL Kutim Hasilkan 9 Langkah Strategis · PPID Kutai Timur