Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Polres Kutai Timur Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba, dan Knalpot Brong Hasil KRYD

SANGATTA - Polres Kutim menggelar Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras), Narkotika, dan Knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Lilin Mahakam 2025. Kegiatan di gelar di Lapangan Mako Polres Kutim, Jumat (19/12/2025).Barang bukti yang dimusnahkan terdiri...

Berita · 19 Des 2025

Polres Kutai Timur Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba, dan Knalpot Brong Hasil  KRYD


SANGATTA - Polres Kutim menggelar Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras), Narkotika, dan Knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Lilin Mahakam 2025. Kegiatan di gelar di Lapangan Mako Polres Kutim, Jumat (19/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 72 knalpot brong tidak memenuhi standard SNI, 887 botol miras, dan 246,5 gram narkotika. Rinciannya, knalpot brong berasal dari berbagai operasi, yakni 30 hasil Ops Patuh, 25 hasil Ops Zebra, dan 17 hasil KRYD.

Acara pemusnahan turut di saksikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Danlanal Sangatta Letkol (P) Laut Fajar Yuswantoro, Pasiop Kodim 09/09 dan jajaran Forkopimda lainnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan Kegiatan ini merupakan wujud komitmen jajaran Polres Kutim untuk menekan peredaran miras, narkotika, dan knalpot brong jelang Natal dan Tahun Baru. 

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan perayaan dengan aman dan tertib,”ujarnya.

Kapolres Kutim juga menegaskan bahwa kegiatan KRYD pra operasi ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan dan tindakan tegas untuk menekan angka pelanggaran serta kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, narkotika, dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

“Ini adalah merupakan komitmen kami dari seluruh Forkopimda Kutim untuk perang dan tegas terhadap seluruh peredaran narkoba, kami sampaikan juga kepada seluruh masyarakat hati-hati dengan peredaran narkoba karna narkoba ini sangat merusak, khususnya generasi emas kita yang ada di Kutai Timur,”ujar Fauzan.

Forkopimda yang hadir memberikan apresiasi atas langkah tegas Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran barang ilegal dan membangun lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Diketahui, seluruh barang bukti berupa narkotika, minuman keras, dan knalpot brong dimusnahkan menggunakan alat berat guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali dan tidak berpotensi disalahgunakan.


Penulis : Maulana

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.


PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Polres Kutai Timur Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba, dan Knalpot Brong Hasil KRYD · PPID Kutai Timur