Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pimpin RDP dengan Serikat Pekerja, Wabup Mahyunadi sebut Belum Temui Kesepakatan, Ini Alasannya

SANGATTA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Serikat Pekerja dengan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati kawasan pusat Pemerintah Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (07/5/2025). Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi memimpi...

Berita · 8 Mei 2025

Pimpin RDP dengan Serikat Pekerja, Wabup Mahyunadi sebut Belum Temui Kesepakatan, Ini Alasannya



SANGATTA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Serikat Pekerja dengan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati kawasan pusat Pemerintah Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (07/5/2025). 


Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi memimpin langsung jalannya RDP yang dimulai sejak pukul 14.00 WITA tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Roma Malau serta perwakilan Serikat pekerja yang tergabung dalam SP PAMA UKS KPC Sangatta. 


Ditemui usai kegiatan, orang nomor dua di Kutim ini mengatakan, RDP tidak menghasilkan sebuah kesepakatan apapun. Karena ketidakhadiran salah satu peserta rapat yakni PT PAMA. Meskipun yang bersangkutan sudah secara resmi diundang oleh pemerintah daerah untuk hadir. 


"Kita sudah undang secara tertulis kepada pihak manajemen PT PAMA,  untuk mendengarkan kebijakan yang akan mereka keluarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan diprotes oleh karyawan. Namun mereka tidak hadir, " ujarnya. 


Menurut pria kelahiran Balikpapan, 27 November 1972 ini, RDP ini menjadi salah wadah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendengar pendapat antara perusahaan dengan serikat pekerja, yang diharapkan mampu menghasilkan sebuah kesepahaman presepsi yang disepakati antara kedua belah pihak.


"Bupati dan Wakil Bupati, kami adalah "panglima" untuk menegakkan aturan, yang harus kita patuhi oleh seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Kalau karyawan nolak, tapi tidak melanggar aturan kita tidak bisa bela. Begitupun sebaliknya, makanya kita hadir di sini (RDP) untuk klarifikasi. Kita ingin perusahaan  hadir untuk tau siapa yang salah dan yang melanggar aturan," pungkasnya.


Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pimpin RDP dengan Serikat Pekerja, Wabup Mahyunadi sebut Belum Temui Kesepakatan, Ini Alasannya · PPID Kutai Timur