Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pimpin Rapat Permohonan PKKPR Berusaha Dua Perusahaan, Poniso: Masih Perlu Klarifikasi

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Petanahan menggelar Rapat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha, antara dua perusahaan seluas kurang lebih 6.432,44 Ha, Kamis (13/4/2023) di di Ruang Arau Sekretariat Kabupaten Kutim. Rap...

Berita · 14 Apr 2023

Pimpin Rapat Permohonan PKKPR Berusaha Dua Perusahaan, Poniso: Masih Perlu Klarifikasi
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Petanahan menggelar Rapat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha, antara dua perusahaan seluas kurang lebih 6.432,44 Ha, Kamis (13/4/2023) di di Ruang Arau Sekretariat Kabupaten Kutim. 

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mewakili Seskab Kutim Rizali Hadi ini turut dihadiri Kadis LH Armin, Kadis DPM PTSP Teguh Budi Santoso, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Bony Briks. Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, perwakilan Badan Pertanahan, perwakilan PT Karya Nusa Daya, perwakilan PT Berkat Surya Bumi dan PD terkait.

Ditemui usai rapat, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengatakan rapat ini merembukkan bersama terkait dengan permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kutim antara dua perusahaan yakni PT Karya Nusa Daya dan PT Berkat Surya Bumi. 

"Pada prinsipnya hasil rapat ini adalah adanya beberapa permohonan. Namun masih ada tumpang tindih. Jadi masih perlu adanya klarifikasi dengan perusahaan-perusahaan yang memohon tadi," ujarnya. 

Dirinya menambahkan, untuk itu dalam rapat harus ada persetujuan bersama. Mulai DPMD PTSP ke BKPM, terkait perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Akhirnya, Pemkab Kutim memutuskan untuk menunda dulu sampai dengan dua bulan persetujuan kedua perusahaan itu, sambil menunggu klarifikasi dari tim yang dilakukan oleh DPMD-PTSP Kutim. 

"DPMD-PTSP Kutim perlu mengkonfirmasi dahulu ke BKPM pusat, sebab kita tak boleh gegabah harus clear and clean dalam memberikan Persetujuan Kesesuaian PKKPR," ujarnya. 

 Poniso mengatakan, pada prinsipnya Pemkab selalu terbuka untuk investor agar dapat berinvestasi sebanyak-banyaknya. 

"Kita kan mendorong investasi, tetapi harus disesuaikan dengan aturan-aturan. Intinya segala-galanya  harus clear and clean supaya energinya kita tak habis untuk mempersoalkan kebelakang lagi," pungkasnya.

Penulis : Daus
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pimpin Rapat Permohonan PKKPR Berusaha Dua Perusahaan, Poniso: Masih Perlu Klarifikasi · PPID Kutai Timur