Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Perusahaan Wajib Patuh! Disnakertrans Kutim dan Kejari Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja

SANGATTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim menggelar Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Selasa (21/10/2025).Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pe...

Berita · 21 Okt 2025

Perusahaan Wajib Patuh! Disnakertrans Kutim dan Kejari Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja


SANGATTA -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim menggelar Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaring pengamanberupa jaminan sosial kepada tenaga kerjanya ini, berkolaborasi dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.

 


Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau menekankan agar setiap badan usaha (perusahaan) yang beroperasi di Kutim untuk patuh dan tunduk terhadap regulasi yang sudah di tetapkan. Baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah satunya terkait dengan jaminan sosial bagi karyawan  sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).



"Kegiatan ini menjadi sangat penting. Sebagai bagian untuk  memberikan ruang kepada seluruh elemen untuk diskusi dan berkonsultasi, terkait hak dan kewajiban yang harus sama-sama di laksanakan,”ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kutim yang diwakili Kasidatun, Ali Akbar Nugroho menyoroti masih maraknya kejadian yang menimpa tenaga kerja terkait belum sepenuhnya mendapatkan hak berupa jaminan sosial yang belum di berikan oleh perusahaan.

 

Selain itu, dirinya juga  menegaskan, bahwa jaminan perlindungan sosial memiliki peranan penting untuk memberi kepastian keberlangsungan hidup bagi karyawan. Apabila di kemudian hari, karyawan tersebut mengalami kecelakaan kerja, sakit, PHK, dan pension.

"Kita sepakat bahwa ketika tenaga kerja kita, yang mencari nafkah untuk keluarga akan terlindungi  secara undang-undang," paparnya.

Ditempat yang sama. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufik Nurrahman, menyebut, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program  Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah program untuk fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPJS TK.

"Melalui program  MLT, Kita bisa bangun rumah, beli rumah dengan bunga yang cukup ringan," pungkasnya.



Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Perusahaan Wajib Patuh! Disnakertrans Kutim dan Kejari Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja · PPID Kutai Timur