Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Peringatan Hari Otda ke 28 di Kutim Berjalan Khidmat, Asisten Pemkesra Poniso Jadi Pimpinan Upacara

SANGATTA - Hari ini, Kamis (25/4/2024) Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 28 yang digelar secara serentak secara nasional. Turut dilaksanakan juga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan berlangsung secara khidmat di Halaman Kantor Bupati, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta. Mewakili Bu...

Berita · 25 Apr 2024

Peringatan Hari Otda ke 28 di Kutim Berjalan Khidmat, Asisten Pemkesra Poniso Jadi Pimpinan Upacara
SANGATTA - Hari ini, Kamis (25/4/2024) Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 28 yang  digelar secara serentak secara nasional. Turut dilaksanakan juga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan berlangsung secara khidmat di Halaman Kantor  Bupati, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta. 

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono memimpin jalanya upacara, yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah (PD), unsur TNI-Polri, pegawai dilingkup Pemkab Kutim, pelajar  dan undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Poniso Suryo Renggono yang membacakan arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, tema yang diusung pada peringatan kali ini yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” bertujuan untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

"Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.


Otonomi daerah, sambung Tito,  merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. 


“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," mbuhnya.

Lebih jauh, dirinya menyebut, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenousdevelopment) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

“Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solarpanel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan," ucap mantan Kapolri tersebut. 

Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Pihaknya  juga mengaku berkomitmen untuk terus memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Peringatan Hari Otda ke 28 di Kutim Berjalan Khidmat, Asisten Pemkesra Poniso Jadi Pimpinan Upacara · PPID Kutai Timur