Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Percepat Pengurusan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kutim Siapkan Layanan One Day Service

SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengggelar mengevaluasi standar pelayanan publik yang menyasar optimalisai waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan (Adminduk).Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan, Kepala Disdukcapil Ku...

Berita · 29 Jul 2026

Percepat Pengurusan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kutim Siapkan Layanan One Day Service


SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengggelar mengevaluasi standar pelayanan publik yang menyasar optimalisai waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan (Adminduk).


Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan, Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan salah satu fokus utama evaluasi tahunan ini bertujuan untuk mengoptimlakan layanan waktu  kepada masyarakat yakni dengan memangkas proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari berubah  secara drastis menjadi layanan sehari selesai (One Day service).


"Kami sedang memformulasikan agar pelayanan selesai dalam satu jam. Pembahasan bersama Ortal ini mencakup teknis verifikasi berkas agar percepatan tetap sesuai aturan," ujarnya. Sangatta, Rabu (29/7/2026).

Selain membahas terkait  durasi pelayanan, kegiatan yang berlangsung di Damar GSG Bukit Pelangi Sangatta tersebut, juga membahas terkait optimalisasi program jemput bola (Jebol) yang selama ini menjadi salah satu layanan andalan Adminduk di wilayah Kutim. Adapun layanan jebol meliputi, perekaman KTP elektronik (KTP-el), Layanan Pindah datang bagi penduduk non permanen  hingga penerbitan akta pencatatan sipil.. 


“Untuk layanan Jebol kami sudah rutin melaksanakan. Namun, pelayanan jemput bola tersebut dapat dilaksanakan apabila ada permohonan resmi dari pemerintah desa atau kecamatan,”ujarnya.
  

Program Jebol sendiri, menurut Jumeah menjadi bagian dari komitmen Pemeirntah Daerah dalam mengahdirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain,  bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, tetapi juga mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus mencegah praktik percaloan.


"Seluruh layanan kependudukan di Disdukcapil dipastikan gratis. Kami berharap  dengan adanya program baru ini (One day service) ini kualitas pelayanan semakin prima, cepat, dan memudahkan masyarakat," pungkasnya.


Diketahui, Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Disdukcapil Kutim ini menajdi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan Adminduk. Hadir dalam kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kegiatan tersebut, perwakilan masing-masing Perangkat Daerah (PD), Kecamatan dan perangkat Desa, Rumah Sakit dan Puskesmas serta undangan lainya.



Penulis : Irhan

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Percepat Pengurusan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kutim Siapkan Layanan One Day Service · PPID Kutai Timur