Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Penyelesaian Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR di Kutim Capai 100 Persen

SAMARINDA - Aplikasi SP4N LAPOR akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat. Pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dasar pengambilan keputusan dan kebijakan serta mengawal akuntabilitas pemerintah...

Berita · 31 Mei 2023

Penyelesaian Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR di Kutim Capai 100 Persen
SAMARINDA - Aplikasi SP4N LAPOR akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat. Pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dasar pengambilan keputusan dan kebijakan serta mengawal akuntabilitas pemerintah.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rasyid, saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N LAPOR, dalam rangka pengembangan Implementasi SPBE, Selasa (30/05/2023) di Balroom Crystal 1, Hotel Mercure, Samarinda. 

 Rasyid menambahkan, kegiatan Bimtek tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan peningkatan kapasitas SDM admin pengelola SP4N LAPOR Kutai Timur. Dan sebagai upaya méndorong penggunaan Layanan aduin SP4N - LAPOR Kutai Timur, dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis Ekltronik sesuai Perpres 95 tahun 2018 SPBE dan Perpres nomor 76 Tahun 2013.

Untuk diketahui, pada hari kedua narasumber Bimtek dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi RI, Silvya Dyaz Carinadewi selaku analis kebijakan pertama menjelaskan Kutai Timur salah satu Kabupaten yang patut diapresiasi dalam hal pengelolaan layanan aduan SP4N LAPOR.

Dilihat dari data kami (Kemenpan-RB) Kabupaten Kutai Timur mampu menyelesaikan 100 persen laporan masyarakat melalui SP4N LAPOR. Dengan rata-tara waktu penyelesaian laporan selama dua hari. Hal ini tetap dipertahankan dan  ditingkatkan demi memberikan pelayanan maksimal," ungkap Silvya Dyaz Carinadewi selaku Analis Kebijakan Pertama. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Kutai Timur menjadi salah satu Kabupaten yang telah melaporkan penyelesaian dokumen Rencana Aksi SP4N LAPOR Ke Kemenpan RB sebagai acuan pelaksanaanya. 

Penulis : Ida
Editor : Joni
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Penyelesaian Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR di Kutim Capai 100 Persen · PPID Kutai Timur