Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pengenalan Dasar CSIRT 2025, Kutim Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Siber

SANGATTA – Pentingnya menjaga keamanan informasi menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat pertahanan siber pemerintah daerah. Prinsip dasar keamanan informasi, yang dikenal sebagai trias CIA (Confidentiality, Integrity, Availability), menjadi fondasi utama untuk memastikan informasi tetap aman...

Berita · 17 Nov 2025

Pengenalan Dasar CSIRT 2025, Kutim Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Siber



SANGATTA – Pentingnya menjaga keamanan informasi menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat pertahanan siber pemerintah daerah. Prinsip dasar keamanan informasi, yang dikenal sebagai trias CIA (Confidentiality, Integrity, Availability), menjadi fondasi utama untuk memastikan informasi tetap aman dari akses dan perubahan yang tidak sah, baik ketika disimpan maupun saat dikirimkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Rais Fajarhuda, Manggala Informatika Ahli Pertama pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, saat memaparkan materi pada kegiatan Pengenalan Dasar Tim Tanggap Insiden Siber untuk lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Timur Tahun 2025, Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Diskominfo.

Dalam penjelasannya, Muhammad Rais menyampaikan bahwa Confidentiality merupakan prinsip yang memastikan tingkat kerahasiaan informasi tetap terjaga dan mencegah terjadinya pengungkapan tanpa izin. Sementara Integrity menekankan pentingnya akurasi serta keandalan sistem dan informasi agar terhindar dari modifikasi yang tidak sah.

Adapun Availability, lanjutnya, adalah ketersediaan akses terhadap data dan sumber daya yang dapat diandalkan dan tepat waktu bagi pihak-pihak yang memiliki hak atas informasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Infrastruktur TIK dan Persandian Diskominfo Staper Kutim, Sulisman, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini mengusung tema Pengenalan Dasar Tim Tanggap Insiden Siber Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025. Materi yang diberikan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai konsep, peran, dan fungsi Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dalam menjaga keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi anggota CSIRT terkait peran, fungsi, dan mekanisme koordinasi dalam menangani insiden siber,” terang Sulisman.

Ia menambahkan, kegiatan ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan aparatur terhadap risiko siber, terbentuknya kemampuan awal dalam mendeteksi maupun melaporkan insiden, serta semakin kuatnya koordinasi antarperangkat daerah. Kegiatan ini juga menjadi dasar bagi penguatan CSIRT di masa mendatang, termasuk peningkatan kompetensi dan penyusunan prosedur penanganan insiden yang lebih terstruktur.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak positif yang besar, namun juga membuka peluang munculnya risiko baru yang perlu diantisipasi. Menurutnya, serangan siber tidak hanya berpotensi mengganggu layanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.

“Keberadaan Tim Tanggap Insiden Siber atau CSIRT menjadi sangat strategis untuk menjaga ketahanan sistem informasi pemerintah daerah,” tegas Ronny.




Penulis : Daus

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.



PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pengenalan Dasar CSIRT 2025, Kutim Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Siber · PPID Kutai Timur