Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Berita Pemkab

Pemkab Kutim Terus Berupaya Tingkatkan Kapasitas dan Kesiapan Hadapi Resiko Rencana

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah melakukan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2024-2028. Langkah ini perlu dilakukan mengingat, berdasarkan penilaian IRBI (Indeks Risiko Bencana Ind...

Berita · 20 Feb 2024

Pemkab Kutim Terus Berupaya Tingkatkan Kapasitas dan Kesiapan Hadapi Resiko Rencana
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah melakukan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2024-2028. Langkah ini perlu dilakukan mengingat, berdasarkan penilaian IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia) yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kutim, memiliki nilai indeks kelas tinggi dengan nilai 181,57 (IRBI, 2022). 


IRBI itu meliputi sembilan (9) jenis potensi bencana, yaitu banjir, cuaca ekstrem, epidemi dan wabah penyakit, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor dan tsunami.


“Kajian Risiko Bencana digunakan sebagai acuan dalam perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen Kajian Risiko Bencana juga perlu dipadukan
dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah lainnya seperti Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman sesaat sebelum membuka Konsultasi Publik Dokumen Kajian Resiko Bencana Kutim tahun 2024-2028 di salah satu hotel di Sangatta, Senin (19/02/2024).


Selain dipadukan dengan RPJMD, adanya dokumen KRB ini juga bisa diselaraskan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang meliputi dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) di Kabupaten dengan luas wilayah kurang lebih 35 ribu kilometer tersebut. Kemudian, penyusunan dokumen tersebut, juga menjadi salah satu upaya dalam mewujudukan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) yang bermuara kepada peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat  secara berkesinambungan.


“Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup antar generasi manusia,” ujarnya.



Terakhir, dirinya menyebut, Pemkab Kutim terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi risiko bencana. Dengan cara terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Termasuk pihak swasta, lembaga non-pemerintah dan instansi pemerintah lainnya. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan upaya mitigasi dan penanggulangan risiko bencana. Untuk itu dirinya menyebut, partisipasi dan kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan guna mengoptimalkan mitigasi dan penanggulangan risiko bencana.


Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Trianur mengatakan, KRB merupakan dokumen analisis kajian risiko bencana pada suatu wilayah atau daerah, yang digunakan sebagai dasar penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) daerah, dalam bentuk strategi dan arah kebijakan berupa perencanaan pembangunan dari aspek kebencanaan serta sebagai pedoman pemaduan peran dari instansi, institusi, kelembagaan dan perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana khusunya di Kaltim. Selain, menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan kewajiban daerah yang harus dibuat.



Untuk di ketahui, pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen KRB Kutim tahun 2024-2028 yang digelar secara daring dan luring ini, diikuti sebanyak 120 peserta yang berasal dari perwakilan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, instansi vertikal, Camat, Perguruan Tinggi, Perusahaan, serta organisasi masyarakat yang ada di Kutim.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.
PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Pemkab Kutim Terus Berupaya Tingkatkan Kapasitas dan Kesiapan Hadapi Resiko Rencana · PPID Kutai Timur